| 13112 |
046/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13111 |
045/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13110 |
044/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13109 |
043/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Kajian Awal menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 042/LP/PL-BERKAS/Kab.33.10/02/2024 atas nama Amandus Morin tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13108 |
042/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13107 |
041/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13106 |
040/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan Nomor 048/LP/PL-BERKAS/Kab.33.10/03/2024 atas nama Martha Mawariti memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13105 |
039/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan Nomor 047/LP/PL-BERKAS/Kab.33.10/03/2024 atas nama Wahyudianto tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil, karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan PSU. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13104 |
038/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil, karena pelapor tidak dapat menunjukkan Formulir D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 6 sebagai alat bukti utama adanya perubahan hasil rekapitulasi suara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13103 |
037/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 041/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Yesaya Michael Adadikam tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil, karena disampaikan melewati batas waktu penyampaian laporan yang berpotensi mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13102 |
036/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13101 |
035/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 39/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Max Mameyaipuku tidak memenuhi syarat materiil laporan karena laporan hanya didasarkan pada informasi yang diterima dan pelapor tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13100 |
005/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13099 |
005/LP/PW/Kota/11.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena Syarat formil utama yakni
kedudukan hukum (legal standing) laporan sebagai Pelapor tidak
terpenuhi, maka kajian lainya menyangkut perkara a quo tidak dapat
dilanjutkan karena secara otomatis telah gugur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13098 |
001/LP/PL/Kec.CiputatTimur/06.2/V/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13097 |
002/TM/PG/Kota/11.01/X/2024 |
Temuan dilakukan regsitrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13096 |
008/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13095 |
009/Reg/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Temuan Dilakukan Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13094 |
004/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13093 |
032/LP/PL/Prov/11.00/IV/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13091 |
029/LP/PL/Prov/11.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan untuk materil Laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13089 |
001/TM/PL/Kab/34.05/II/2024 |
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email : lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
FORMULIR TEMUAN
Nomor : 001/TM/PP – PL/Kab/34.05/II/2024
1. Data Pengawas yang menemukan:
Nama Penemu/Pelapor : Donatus Data
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Penemu/Pelapor : Laura Ayaan
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Penemu/Pelapor : Kejora Rumere
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Meri Kanupi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Yoke Rumayomi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Sergius P Bieth
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Stendi O Bisararisi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
2. Nama Terlapor : KPPS TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Terlapor : KPPS TPS 18 Kelurahan Amban
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Terlapor : KPPS TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Terlapor : KPPS TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS Kelurahan Manokwari Timur
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
2. Identitas Terlapor
a. Nama : KPPS TPS 11, KPPS TPS 18, KPPS TPS 05, KPPS TPS 25, KPPS TPS 25, KPPS TPS 31, KPPS TPS 32.
b. Alamat*** : ............................................
c. No.Telp/HP**** : ............................................
3. Peristiwa yang ditemukan:
a. Peristiwa
b.
Tempat Kejadian : Menemukan bahwa pada TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana Masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak Suaranya.
Menemukan bahwa pada TPS 18 Kelurahan Amban pemilih mencoblos tanpa membawa KTP-el, pemilih dalam DPT tidak dapat mengg unakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.
Menemukan bahwa telah terjadi penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.
Menemukan Bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh salah seorang caleg dan dibiarkan oleh KPPS, pemilih memilih lebih dari 1 kali dengan membawa C pemberitahuan lebih dari 1 (menggunakan C pemberitahuan orang lain), Pergeseran lokasi TPS tanpa pemberitahuan, Salinan C hasil tidak diberikan (PTPS dan saksi menyalin C Salinan secara mandiri di luar TPS), ketua KPPS sering meninggalkan TPS (tidak berada di TPS)
Menemukan bahwa C pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.
Menemukan bahwa pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukan KTP-el, menggunakan hak suara orang lain, erta adanya mobilisasi masa yang memilih tidak sesuai prosedur
suara (pencoblosan) karena DPTnya telah digunakan oleh orang lain
Rabu 14 Februari2024
c. Hari dan Tanggal Kejadian ;
d. Hari dan Tanggal diketahui : Rabu 14 Febuari 2024
4. Saksi –saksi:****
1) Nama: PTPS
Alamat: .............................................
No.Telp/Hp: .............................................
2) Nama:..............................................
Alamat:..............................................
No.Telp/Hp:..............................................
5. Bukti-Bukti:
a. Surat Tugas Pengawasan Nomor: 001/ST/PB.03/01.01 PANWAS.MKW BARAT/02/2024
b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 030/LHP/PM.01.00/02/2024
c. ……………………………………………………………………………………..
d. dst
6. Uraian singkat kejadian:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, telah ditemukan beberapa kejadian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, di antaranya TPS 11 kelurahan Manokwari Barat, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 05 Kelurahan Sanggeng, TPS 25 Kelurahan Sanggeng, TPS 31 Kelurahan Sanggeng, TPS 32 Kelurahan Sanggeng dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur.
Manokwari, 16 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
ANGGY WARINUSSY
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email :lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
INFORMASI AWAL
1. Dasar :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sebagai mana, Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
1. Telah diterima informasi awal yang berasal dari Nama Penemu/Pelapor : Donatus Data
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Penemu/Pelapor : Laura Ayaan
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Penemu/Pelapor : Kejora Rumere
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Meri Kanupi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Yoke Rumayomi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Sergius P Bieth
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Stendi O Bisararisi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
2. Nama Terlapor : KPPS TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Terlapor : KPPS TPS 18 Kelurahan Amban
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Terlapor : KPPS TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Terlapor : KPPS TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS Kelurahan Manokwari Timur
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
3. Tanggal Temuan/Laporan : 15 Februari 2024
4. Tanggal Peristiwa : 14 Februari 2024
2. Bukti-Bukti:
a. Laporan Hasil Pengawasan, Foto, Video
b.
c.dst
3. Uraian kejadian:
Menemukan bahwa pada TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana Masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak Suaranya.
Menemukan bahwa pada TPS 18 Kelurahan Amban pemilih mencoblos tanpa membawa KTP-el, pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.
Menemukan bahwa telah terjadi penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.
Menemukan Bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh salah seorang caleg dan dibiarkan oleh KPPS, pemilih memilih lebih dari 1 kali dengan membawa C pemberitahuan lebih dari 1 (menggunakan C pemberitahuan orang lain), Pergeseran lokasi TPS tanpa pemberitahuan, Salinan C hasil tidak diberikan (PTPS dan saksi menyalin C Salinan secara mandiri di luar TPS), ketua KPPS sering meninggalkan TPS (tidak berada di TPS)
Menemukan bahwa C pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.
Menemukan bahwa pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukan KTP-el, menggunakan hak suara orang lain, erta adanya mobilisasi masa yang memilih tidak sesuai prosedur.
Menemukan bahwa warga sekitar Pemungutan suara (pencoblosan) karena DPTnya telah digunakan oleh orang lain.
Manokwari, 16 Februari 2024
Penerima Informasi Awal
ANGGY WARINUSSY
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email : lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
FORMULIR TEMUAN
Nomor : 001/TM/PP – PL/Kab/34.05/II/2024
1. Data Pengawas yang menemukan:
Nama Penemu/Pelapor : Donatus Data
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Penemu/Pelapor : Laura Ayaan
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Penemu/Pelapor : Kejora Rumere
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Meri Kanupi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Yoke Rumayomi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Sergius P Bieth
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Stendi O Bisararisi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
2. Nama Terlapor : KPPS TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Terlapor : KPPS TPS 18 Kelurahan Amban
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Terlapor : KPPS TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Terlapor : KPPS TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS Kelurahan Manokwari Timur
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
2. Identitas Terlapor
a. Nama : KPPS TPS 11, KPPS TPS 18, KPPS TPS 05, KPPS TPS 25, KPPS TPS 25, KPPS TPS 31, KPPS TPS 32.
b. Alamat*** : ............................................
c. No.Telp/HP**** : ............................................
3. Peristiwa yang ditemukan:
a. Peristiwa
b.
Tempat Kejadian : Menemukan bahwa pada TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana Masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak Suaranya.
Menemukan bahwa pada TPS 18 Kelurahan Amban pemilih mencoblos tanpa membawa KTP-el, pemilih dalam DPT tidak dapat mengg unakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.
Menemukan bahwa telah terjadi penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.
Menemukan Bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh salah seorang caleg dan dibiarkan oleh KPPS, pemilih memilih lebih dari 1 kali dengan membawa C pemberitahuan lebih dari 1 (menggunakan C pemberitahuan orang lain), Pergeseran lokasi TPS tanpa pemberitahuan, Salinan C hasil tidak diberikan (PTPS dan saksi menyalin C Salinan secara mandiri di luar TPS), ketua KPPS sering meninggalkan TPS (tidak berada di TPS)
Menemukan bahwa C pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.
Menemukan bahwa pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukan KTP-el, menggunakan hak suara orang lain, erta adanya mobilisasi masa yang memilih tidak sesuai prosedur
suara (pencoblosan) karena DPTnya telah digunakan oleh orang lain
Rabu 14 Februari2024
c. Hari dan Tanggal Kejadian ;
d. Hari dan Tanggal diketahui : Rabu 14 Febuari 2024
4. Saksi –saksi:****
1) Nama: PTPS
Alamat: .............................................
No.Telp/Hp: .............................................
2) Nama:..............................................
Alamat:..............................................
No.Telp/Hp:..............................................
5. Bukti-Bukti:
a. Surat Tugas Pengawasan Nomor: 001/ST/PB.03/01.01 PANWAS.MKW BARAT/02/2024
b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 030/LHP/PM.01.00/02/2024
c. ……………………………………………………………………………………..
d. dst
6. Uraian singkat kejadian:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, telah ditemukan beberapa kejadian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, di antaranya TPS 11 kelurahan Manokwari Barat, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 05 Kelurahan Sanggeng, TPS 25 Kelurahan Sanggeng, TPS 31 Kelurahan Sanggeng, TPS 32 Kelurahan Sanggeng dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur.
Manokwari, 16 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
ANGGY WARINUSSY
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email :lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
INFORMASI AWAL
1. Dasar :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sebagai mana, Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
1. Telah diterima informasi awal yang berasal dari Nama Penemu/Pelapor : Donatus Data
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Penemu/Pelapor : Laura Ayaan
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Penemu/Pelapor : Kejora Rumere
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Meri Kanupi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Yoke Rumayomi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Sergius P Bieth
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : Stendi O Bisararisi
Pekerjaan/Jabatan : PTPS
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
2. Nama Terlapor : KPPS TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Alamat : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat
Nama Terlapor : KPPS TPS 18 Kelurahan Amban
Alamat : TPS 18 Kelurahan Amban
Nama Terlapor : KPPS TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 05 Kelurahan Sanggeng
Nama Terlapor : KPPS TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 25 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 31 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Alamat : TPS 32 Kelurahan Sanggeng
Nama Penemu/Pelapor : KPPS TPS Kelurahan Manokwari Timur
Alamat : TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur
3. Tanggal Temuan/Laporan : 15 Februari 2024
4. Tanggal Peristiwa : 14 Februari 2024
2. Bukti-Bukti:
a. Laporan Hasil Pengawasan, Foto, Video
b.
c.dst
3. Uraian kejadian:
Menemukan bahwa pada TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana Masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak Suaranya.
Menemukan bahwa pada TPS 18 Kelurahan Amban pemilih mencoblos tanpa membawa KTP-el, pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.
Menemukan bahwa telah terjadi penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.
Menemukan Bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh salah seorang caleg dan dibiarkan oleh KPPS, pemilih memilih lebih dari 1 kali dengan membawa C pemberitahuan lebih dari 1 (menggunakan C pemberitahuan orang lain), Pergeseran lokasi TPS tanpa pemberitahuan, Salinan C hasil tidak diberikan (PTPS dan saksi menyalin C Salinan secara mandiri di luar TPS), ketua KPPS sering meninggalkan TPS (tidak berada di TPS)
Menemukan bahwa C pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.
Menemukan bahwa pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukan KTP-el, menggunakan hak suara orang lain, erta adanya mobilisasi masa yang memilih tidak sesuai prosedur.
Menemukan bahwa warga sekitar Pemungutan suara (pencoblosan) karena DPTnya telah digunakan oleh orang lain.
Manokwari, 16 Februari 2024
Penerima Informasi Awal
ANGGY WARINUSSY |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 13088 |
034/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan Nomor 44/LP/PL/Kab.33.10/03/2024 atas nama Yunus Janampa memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13087 |
033/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 38/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 atas nama Sifuani terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparat Desa tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13086 |
032/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 37/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Andreas Sikora terkait dugaan tindak pidana Pemilu tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13085 |
031/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 35/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Sandoro Lokombre terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparat Desa tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13084 |
030/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 34/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Sandoro Lokombre terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparat Desa tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13083 |
029/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 32/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Sunny Gwijangge terkait dugaan pelanggaran oleh KPPS TPS 02 Kampung Mandiri Jaya tidak memenuhi syarat materiil laporan. (Dalam kajian awal masih tertulis "Sunny Gwijangge", namun identitas resmi pada KTP adalah Suni Gwijangge.) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13082 |
028/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 31/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Oteanus Hagabal terkait dugaan pelanggaran oleh KPPS TPS 23 Kelurahan Koperapoka tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13081 |
033/LP/PL/Prov/11.00/VII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran, Terhadap Dugaan Pelanggaran Administratif, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Terhadap Dugaan Pidana Pemilu, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Serang, Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13080 |
027/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 30/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 atas nama Yominus Waker terkait dugaan pelanggaran oleh KPPS TPS 05 Kampung Damai tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13079 |
026/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 27/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 dengan pelapor Mikalson Tabuni terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 07 Kampung Bhintuka tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13078 |
025/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 26/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 dengan pelapor Dendi Payokwa tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13077 |
024/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 25/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 dengan pelapor Panuel Hagawal tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13076 |
023/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Laporan Nomor 24/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 16 Kelurahan Wonosari Jaya memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13075 |
042/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Surat Pencabutan Laporan tanggal 7 Desember 2024, pelapor Simon Viktor Rahanjaan, S.H. menyatakan mencabut Laporan Nomor 025/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 dengan alasan telah ada laporan baru untuk Distrik Kuala Kencana setelah pleno Kabupaten. Selanjutnya berdasarkan Resume Berita Acara Pleno, laporan tersebut tidak diregistrasi karena pelapor telah mencabut laporannya sebelum kajian awal diplenokan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 13074 |
041/LP/PB/Kab/36.04/X/2024 |
Laporan Christon Lanny Kafiar terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Mimika bukan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sehingga tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13073 |
040/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formil dan syarat materiel, Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa:
Laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu.
Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 13072 |
022/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, Laporan Nomor 70/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 memenuhi syarat formil dan syarat materiel, sehingga layak untuk diregistrasi dan diproses lebih lanjut sebagai dugaan tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13071 |
021/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 18/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 atas nama Pelapor Ramly terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPS TPS 20 Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13070 |
020/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 23/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 atas nama Pelapor Fonny Gwijangge terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPS Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13069 |
019/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 22/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 atas nama Pelapor Frans Y. Yaung terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPPS TPS 23 Kampung Hangaitji, Distrik Mimika Baru, disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13068 |
018/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor 21/LP/PL-BERKAS/33.10/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 atas nama Pelapor Frans Y. Yaung terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 14 Kampung Nawaripi, Distrik Wania, disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Oleh karena itu, laporan direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13065 |
014/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PUKec-Kadudampit/13.24/11/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Murnia Dwi Putri
b. Alamat : Kp. Cipetir Girang RT. 12 RW.05 Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi
c. Pekerjaan : Guru
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu warga Desa Sukamanis 'menerima pesan sebuah voice note yang sudah tersebar di Aplikasi Whatsapp. Pesan tersebut diduga berasal dari Kepala Desa Sukamanis yang ditujukan kepada para jajaran RT di wilayah Desa Sukamanis, dan voice note tersebut berisi berupa ancaman dan intimidasi dari Kepala Desa kepada Para RT yang mana Kepala Desa Sukamanis diduga terlibat ke dalam politik praktis dengan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. Ancaman dan intimidasi tersebut muncul dikarenakan minim/ nya suara calon yang didukung oleh yang bersangkutan dan diduga yang bersangkutan sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses dari calon anggota DPRD dari PPP atas nama H. Apep Saepul Mahdar Daerah Pemilihan Sukabumi IV. .
Ill. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Sadan Pengawas Pemilu Namer 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Sadan Pengawas Pemilu Namer 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri alas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) P m nt u P milu.
B rd rk n k t ntu n di ta• I njutny dilakukan p n litian k l rp nuh n ayer t formal lapor n dugaan pelanggaran bagal b rlkut:
1. Bahwa Sdrl. Murnla Dwi Putri merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahlr Sukabumi, tanggal 04 November 1990, usia 33 (tiga puluh tiga) tahun, beralamat di Kp. Cipetir Girang RT 012/RW 005 Deaa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Provins! Jawa Barat. Berdasarkan Nomor lnduk Kependudukan 3202304411900003, Sdri. Murnla Owl Putrl merupakan warga negara Indonesia yang memilikl hak pillh pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Murnia Dwi Putri dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan Sdr. Ade lrawan berkedudukan sebagai Kepala Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit yang mana sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagaimana regulasi yang berlaku Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang ikut serta dalam proses perpolitikan pemilihan umum sehingga syarat formil yaitu pihak terlapor sudah terpenuhi;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui te adinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhl syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Sadan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 sehingga memenuhl syarat materiel dalam hal lni waktu (temp11s delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kampung Cisarua Desa Sukamanls Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabuml sehlngga mem nuhl
syarat materiel dalam hal lnl tempat kejadian (locus dellcty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagal berikut:
Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu warga Oesa Sukamanis menerlma pesan sebuah voice note yang sudah tersebar di Aplikasl Whatsapp. Pesan tersebut diduga berasal dari Kepala Desa Sukamanis yang ditujukan kepada para jajaran RT di wilayah Desa Sukamanls, dan voice note tersebut
berisi berupa ancaman dan intimidasi dari Kepala Desa kepada Para iRT yang mana Kepala Desa Sukamanis diduga terlibat ke dalam politik praktis dengan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. Ancaman dan intimidasi tersebut muncul dikarenakan minim/ nya suara calon yang didukung oleh yang bersangkutan dan diduga yang bersangkutan sebag.ai Tim KampanyefTim Sukses dari calon anggota DPRD dari PPP atas nama· H. Apep Saepul Mahdar Daerah Pemilihan Sukabumi IV.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Ade lrawan sebagai Kepala Desa Sukamanis melakukan tindakan intimidasi kepada Para RT se-Desa Sukamanis melalui pesan suara (voice note) di Aplikasi Whatsapp. Bahwa Kepala Desa Sukamanis diduga terlibat ke dalam politik ptaktis dtimgan melaRukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. Ancaman dan intimidasi tersebut muncul dikarenakan minim/nya suara calon yang didukung oleh yang bersangkutan dan diduga yang bersangkutan sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses dari calon anggota DPRD dari PPP a/n H. Apep Saepul Mahdar Daerah Pefr1ilihan Sukabumi IV;
2) Sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut terjadi di luar masa kampanye sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3) Selain itu, adanya dugaan bahwa Kepala Desa Sukamanis tergabung dalam Tim Kampanye dari Calon Anggota DPRD dari PPP atas nama H. Apep Saepul Mahdar Daerah Pemilihan Sukabumi IV. Namun setelah ditelusuri dari keterkaitan Kepala Desa Sukamanis sebagai Tim Kampanye bahwa Sdr. Ade lrawan tidak terdapat dalam Surat Keputusan Tim Kampanye Partai maupun Tim Kampanye Calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan IV yang didaftarkan kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Sehingga dugaan keikutsertaan sebagai Tim Kampanye tidak memenuhi unsur Pasal 280 ayat
(3) Juncta Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum;
4) Bahwa peristiwa hukum atau tindakan dari Kepala D -s
Sukamanls alas nama Ade lrawan yang m na t I h melakukan lntimldasl kepada para RT se-O . Suk m nls
diduga telah melanggar lar ngan- b g I K p -I
D -s
d-1-m
Passi 29 huruf a dan huruf e Undang-Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan: "Kepala Desa dilarang: a. merogikan kepentingan umum dan e. melakukan tindakan meresahkan sekelempok masyarakat Desa". Tindakan tersebut tentu telah menimbulkan kerugian bagi kepentingan umurn karena pesan suara (voice note) a quo berisi intimidasi kepada para RT se Desa Sukamanis telah diketahui khalayak urnum yang mana perbuatan a quo termasuk kategori telah menyimpang dari tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa sebagaimana Pasal 26 ayat (2) huruf g rnenyatakan: "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa". Dalarn pasal a quo jelas bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa narnun yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamanis telah mengganggu ketentraman dan ketertiban dari masyarakata Desa Sukarnanis. Selain itu juga telah menyimpang dari kewajiban sebagai Kepala Desa Sukamanis untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. Berdasarkan telaah terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi unsur materil yaitu adanya uraian kejadian dugaan pelanggaran.
Berdasarkan dari poin-poin telaah di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Rekaman Suara Salinan Pesan Suara dari Kepala Desa Sukamanis yang ditujukan kepada para RT se-Desa Sukamanis berisi
intimidasi karena tidak membantu ..
menggmng
dan memperoleh suara untuk salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan IV dari PPP
atas nama H. Asep
Saepul Mahdan Terdapat dalam
flahdisk
P-2 Dokumen Salinan KTP Pelapor alas nama Murnia Dwi Pulri Salinan/Copy dari
Asli
P-3 Ookumen Salinan KTP Saksi alas nama Rubll Ardivansvah Salinan/Copy dari
Asll
P-4 Dokumen Salinan KTP Saksl etas
nama Enung Nurhasanah Sallnan/Copy dari
Asll
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
IV. Kesimpulan
laporan memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi .
Laporan dilimpahkan kepada Bupati Sukabumi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan rang berlaku.
Sukabumi, 21 Februari 2024 Kecamatan Kadudampit |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13064 |
007/LP/PL/Kab/36.04/XII/2023 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil Laporan Nomor 012/LP/PL-BERKAS/33.10/12/2023, disimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan. Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa perusakan dan/atau pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Hj. Rampeani Rachman, S.Pd., Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Daerah Pemilihan 6 Nomor Urut 4 dari Partai Perindo. Oleh karena itu, Laporan direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13063 |
007/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 |
Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, fakta dan keterangan yang diperoleh dari Pelapor, Terlapor, Saksi, serta Pihak Terkait, dan bukti-bukti yang tersedia, laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Johannes Rettob, S.Sos., M.Si. terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa Johannes Rettob selaku Terlapor tidak terbukti menandatangani keputusan mutasi/penggantian pejabat yang dipersoalkan, keputusan tersebut telah dibatalkan, dan pegawai yang bersangkutan telah dikembalikan ke jabatan sebelumnya. Dengan demikian, laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13062 |
017/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan Nomor 72/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Jabir Letsoin terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPD Distrik Mimika Baru memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13061 |
016/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan Nomor 69/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Minna Weya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup sehingga syarat materiil tidak terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13060 |
015/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil.
Kajian Awal menyatakan bahwa bukti yang disampaikan belum cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana Pemilu terkait penghilangan hasil perolehan suara Anton Bukaleng. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13059 |
014/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13058 |
013/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil.
Kajian Awal menyatakan bahwa laporan Painus Magai terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPD Distrik Kwamki Narama tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13057 |
012/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materiil.
Kajian Awal menyatakan bahwa Pelapor perlu melengkapi bukti berupa:
Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura.
Berita Acara dan Sertifikat Model C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota TPS 010 Desa Waa.
Berita Acara dan Sertifikat Model C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota TPS 013 Desa Waa.
Kajian Awal menyebut bahwa laporan akan diregistrasi setelah Pelapor melengkapi bukti yang diminta. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13056 |
011/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13055 |
010/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, Laporan Nomor 55/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Elmon Magai terkait dugaan pelanggaran terhadap prosedur, tata cara, dan mekanisme rekapitulasi perolehan hasil Pemilu tingkat Distrik di Distrik Tembagapura untuk Pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dalam Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh PPD Distrik Tembagapura tidak memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13054 |
009/LP/PL/Kab/36.04/III/2024 |
Berdasarkan kajian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 54/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Anius Uamang terkait dugaan tindak pidana Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh PPD Distrik Hoya adalah tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13053 |
008/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan kajian, Laporan Nomor 19/LP/PL-BERKAS/33.10/2/2024 tanggal 14 Februari 2024 dengan Pelapor atas nama Parjono terkait dugaan pelanggaran terhadap pencoretan calon tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13052 |
039/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan. Rekomendasi: Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13051 |
038/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Rekomendasi: Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13050 |
037/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13049 |
036/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13048 |
001/TM/PB/Kota/13.07/XI/2024 |
Memenuhi syarat untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13047 |
001/LP/PP/Kab/28.11/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :01/LP/PP/Kab./28.11/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Sutarno
b. Alamat : Desa Puusanggula RT 00 RW 00 Kecamatan angata Kabupaten Konawe Selatan
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan (Dugaan yang pasal yang dilanggar)
Pada Hari Rabu tanggal 14 februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita seorang wanita bernama Jasnawati telah menyalurkan hak Pilihnya sebagai DPTB dan mencoblos di TPS II yang seharsnya dia terdaftar di TPS I sebagai DPTB. setelah itu dia diarahkan kepada panitia untuk mencoblos di TPS I . di Ke TPS I untuk menyalurkan Pilihannya berdasarkan uraian tersebut di duga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan Perhitungan Suara dalam pemilihan Umum Pasal 80 ayat 3 yang berbunyi selain keadaan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) Pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan sebagai berikut
a. Syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13046 |
090/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13045 |
089/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 pasal 9 Ayat 3 hurud d yakni penghentian Laporan yang telah
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya dimana telah
di lakukan Penanganan Tindak Lanjut Laporan Oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak
sebagaimana Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang di lakukan
Kajian Awal dimana syarat Materil belum terpenuhi sehingga Bawaslu Kab.
Fakfak telah menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan untuk di
lengkapi berdasakan Surat Nomor 657/PP.00.02/K.PB-01/12/2024 pada tanggal
04 Desember 2024 namun tidak di lakukan perbaikan sebagaimana ketentuan
Waktu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 13044 |
088/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak melakukan Perbaikan melengkapi kekurangan syarat Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13043 |
087/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling
lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13042 |
086/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
- Proses Perbaikan laporan
- Tidak diregistrasi karena tidak melakukan Perbaikan melengkapi kekurangan syarat Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13041 |
085/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13040 |
084/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
- Proses Perbaikan laporan
- Tidak diregistrasi karena tidak melakukan Perbaikan melengkapi kekurangan syarat Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13039 |
083/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
- Diterima
- Proses Perbaikan laporan
- Tidak diregistrasi karena tidak melakukan Perbaikan melengkapi kekurangan syarat Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13038 |
082/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13037 |
081/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13036 |
080/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling
lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13035 |
079/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling
lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13034 |
078/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Tidak disregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13033 |
077/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling
lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”;
Ayat (2) :
Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan
syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari
terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13032 |
076/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak melakukan Perbaikan melengkapi kekurangan syarat Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13031 |
075/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
Hasil kajian awal berupa kesimpulan :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13030 |
074/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 13/PL/PB/Kab/34.02/XI/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada
angka 2 huruf c terkait Waktu Kejadian yang hanya tertulis Pukul 16.23 WIT
tanpa di tulis tanggal, bulan serta tahun kejadian.
2. Penambahan Bukti.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13029 |
073/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
- Diregistrasi
- Dalam Proses klarifikasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13028 |
072/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
- Tidak diregistrasi
- Telah diselesaikan oleh Panwas Distrik dalam bentuk pencegahan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13027 |
071/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13026 |
019/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena jenis dugaan pelanggaran yang dilaporan merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya ( Tindak Pidana Umum) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13025 |
068/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Ketua RT mengajak mendukung kandidat paslon |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13024 |
070/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
- Diterima Register 05
- Rapat Kajian Awal;
- Klarifikasi;
- Rapat pembahasan kedua;
- Rapat Kajian Akhir.
- Perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13023 |
069/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 |
- Sudah ada tindak lanjut temuan;
- Tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 13022 |
022/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Syarat materiel pada dokumen Laporan Pelapor berupa peristiwa dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13020 |
002a/LP/PP/Kab/34.07/III/2024 |
"Bahwa terhadap interview yang dilakukan oleh Tim Partai Golkar Provinsi
Papua Barat terhadap anggota PPD Weriagar atas nama Adrianus Sorowor dan Aplonarius Braewi , anggota tersebut memberikan keterangan, bahwa mereka tidak pernah melakukan tanda tangan pada Model D.Hasil Kecamatan-PPWP (Distrik Weriagar), Model D.Hasil Kecamatan DPR (Distrik Weriagar) dan Model D.Hasil Kecamatan-DPRPB (Distrik Weriagar) dikarenakan mereka baru sampai Bintuni Kota pada tanggal 09 Maret 2024;
Bahwa terhadap penggelembungan suara terdapat calon legislatif DPRD
Provinsi atas nama Musanaah Nomor urut 5 dari Partai Perindo, dimana berdasarkan dokumen C.Hasil Salinan pada 7 TPS yaitu:
• TPS 01, Kelurahan Weriagar Utara, Kecamatan Weriagar
• TPS 02, Kelurahan Weriagar Utara, Kecamatan Weriagar
• TPS 01, Kelurahan Mogotira, Kecamatan Weriagar
• TPS 02, Kelurahan Mogotira, Kecamatan Weriagar
• TPS 01, Kelurahan Weriagar Baru, Kecamatan Weriagar
• TPS 01, Kelurahan Weriagar Utara, Kecamatan Weriagar
• TPS 01, Kelurahan Tuanaikin, Kecamatan Weriagar
perolehan suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat atas nama Musanaah dari Partai Perindo dengan total 7 TPS Distrik Weriagar adalah 26 Suara
Bahwa pada D.Hasil Kecamatan DPRPB (Distrik Weriagar) terdapat
perbedaan perolehan suara pada C.Hasil Salinan pada 7 TPS dimana Calon Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat atas nama Musanaan dari Partai Perindo dimana pada C.Hasil Salinan pada 7 TPS memperoleh 26 Suara tetapi pada D.Hasil Kecamatan diperoleh suara 502 suara, dimana terhadap penggelembungan suara tersebut mengakibatkan Pelapor kehilangan kursi di DPRD Provinsi.
Bahwa terdapat penggelembungan suara pada 5 TPS di Distrik Fafurwar
yaitu:
• TPS 01 Fruwata
• TPS 02 Fruwata
• TPS 01 Riendo
• TPS 02 Riendo
• TPS 01 Mariedi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13019 |
001a/LP/PP/Kab/34.07/II/2024 |
Pada hari Rabu 14 Februari 2024 terdapat kejadian dibeberapa TPS yang tidak memberikan salinan C1 Plano serta banyak TPS yang kopian C1 Plano kosong dalam arti tidak dicoret kotak pada C1 Plano. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13018 |
004d/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 |
a. bahwa pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 03 Kampung Beimes pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 terdapat data pemilih sebagaimana dalam DPT TPS 003 Beimes yang terindikasi ganda, namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara nama-nama pemilih dalam DPT yang terindikasi ganda tersebut menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali. b. bahwa pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 03 Kampung Beimes pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 terdapat Data Pemilih sebagaimana dalam DPT TPS 003 Beimes yang terindikasi telah berstatus sebagai anggota polri menggunakan hak pilihnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13017 |
004c/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 |
1. Terdapat pemilih yang memaksakan untuk mewakili menggunakan hak pilih dari keluarganya yang terdaftar dalam DPT. 2. KPPS mengakomodir dari kemauan pemilih tersebut, sehingga pemilih tersebut mewakili keluarganya untuk memberikan hak pilihnya. 3. KPPS mengakui dan menyampaikan hal tersebut kepada pengawas TPS, 4. Kejadian ini terjadi saat pengawas TPS meninggalkan TPS untuk melakukan pencoblosan di tempat Pengawas TPS terdaftar sebgaai DPT. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13016 |
004b/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 |
1. Sejak awal pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang hadir untuk memberikan suara hanya menggunakan C.6-Pemberitahuan, KPPS tidak meminta pemilih untuk menunjukan identitas diri (KTP-el) dari pemilih. 2. Saat pemilih yang terdaftar di DPT an. Defrindro Garo Dadang datang untuk memberikan hak pilihnya di TPS 12 Argosigemerai, saat ini mengisi daftar hadir ternyata daftar hadir sudah terisi, sehingga sdr. Defrindro Garo Dadang kehilangan hak pilihnya yang digunakan oleh orang lain. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13015 |
004a/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 |
1. Sejak awal pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang hadir untuk memberikan suara hanya menggunakan C.6-Pemberitahuan, KPPS tidak meminta pemilih untuk menunjukan identitas diri (KTP-el) dari pemilih. 2. Pemilih yang terdaftar di DPT an. Dwi Sapto Eri Priambudi, tidak mendapatkan C.6-Pemberitahuan, namun datang untuk memberikan hak pilihnya di TPS 03 Argosigemerai, saat ingin mengisi daftar hadir ternyata daftar hadir sudah terisi, sehingga, sdr. Dwi Sapto Eri Priambudi kehilangan hak pilihnya yang digunakan oleh orang lain |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13014 |
007/LP/PP/Kab/34.07/II/2024 |
Bahwa telah terjadi kecurangan yang terjadi di TPS 001 Wagura Distrik Kuri, TPS 002 Wagura Distrik Kuri, TPS 001 Sarbe Distrik Kuri |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13013 |
003/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 telah terjadi perhitungan suara di TPS 002 Kampung Kalitami 1 Distrik Kamundan pada saat perhitungan suara caleg DPRD Kabupaten Teluk bintuni dalam hitungan suara partai PDI Perjuangan 2 suara, dan 2 suara nomor urut 3 ada 2 suara setelah dibuat dalam C Hasil rekapan dihilangkan atau nihil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13012 |
002/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 |
bahwa pada tanggal 14 februari 2024 terdapat 1 orang pemilih mencoblos lebih dari 1 kali, bahwa beberapa TPS yang berada di distrik babo yaitu TPS 003 Irarutu, TPS 002 Kasira, TPS 001 Nuse, dimana terdapat kecurangan yang dilakukan oleh ketua KPPS dimana terjadi ketidaksesuaian hasil penghitungan suara antara C.Plano dan C1 salinan hasil, bahwa TPS 001 Irarutu III Babo membantu membagi surat suara ke saksi untuk dicoblos, maka 1 orang mencoblos lebih dari 1 orang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13011 |
009/LP/PP/Kab/34.07/III/2024 |
Bahwa Pada saat rekapitulasi suara didistrik Weriagar hamper semua saksi Partai tidak diberikan salinan C setiap TPS, yang dimiliki KPPS hanya 1 rangkap. Hal ini menyulitkan saksi untuk mengontrol suara Partai ditingkat distrik.
Bahwa pada saat pleno ditingkat distrik saksi partai tidak dapat undangan.
Bahwa setelah PPD harus memberikan salinan (D) kepada saksi tertentu dan kami partai Nasdem tidak diberikan, karena susah dihubungi pengurus PPD.
Bahwa Terindikasi adanya penggelembungan suara pada partai PKS, sehingga berpengaruh terhadap rangking kursi partai Nasdem. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13010 |
008/LP/PP/Kab/34.07/II/2024 |
Pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024, saksi dari partai Nasdem dipanggil kek kantor KPU untuk penandatanganan hasil rekapan distrik Fafurwar Model D. Hasil oleh ketua Anggota PPD Fafurwar. Ketika kami pelajari tidak ada kesesuaian hasil perolehan suara caleg nomor urut 01 dari partai PSI antara C1 Hasil TPS dengan model D Rekapan Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13009 |
004/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Bahwa sesuai C. Hasil yang saya dapatkan dari beberapa TPS di wilayah distrik Babo, suara Partai PAN dan Caleg nomor urut 2,3 dan 4, ada suara di beberapa TPS. Tetapi di hasil pleno distrik suara partai dan suara caleg tersebut diatas tidak ada. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13008 |
005/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilu pada TPS 12 Kampung Argosigemerai (TPS PSU), dimana penyalahgunaan C.Pemberitahuan KPU yang digunakan oleh Muhammad Ilham, diduga pelaku yang menggunakan C.Pemberitahuan untuk mencoblos di TPS 12 Kampung Argosigemerai. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13007 |
004/TM/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 diketahui ada pihak terkait yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 08 Argosigemerai tetapi mendapatkan C. Pemberitahuan-KPU untuk melakukan pencoblosan surat suara di TPS 08 Kampung Argosigemerai. Bahwa pihak terkait yang memegang C. Pemberitahuan-KPU atas nama Abdullah Kelibia, Sarawi Rumalean, Sahidin Rumadedey, Hasan Kelkusa dan Abdullah Rumbouw. Adapun pihak terkait atasa nama Sarawi Rumalean sudah melakukan pencoblosan di TPS 09 dan TPS 08 sedangkan atas nama Abdullah Kelibia, Sahidin Rumadedey, Hasan Kelkusa dan Abdullah Rumbouw baru mau melakukan pencoblosan di TPS 08. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13006 |
002/TM/PL/Kab/34.07/XII/2023 |
Bapak Bonefasius Remetwa bahwa Pada tanggal 22 November 2023, Badan Pengawas Pemiliha Umum Kabupaten Teluk Bintuni menemukan Berita Media Online Sinar Papua News dengan judul “DPP Partai Golkar Amanahkan P Waterpauw Bacagub Papua Barat, Dan YOSIM (Yohanes Manibuy-Alimudin Baedu) Bacakada Teluk Bintuni”. Selain itu media online koreri.com juga memuat berita dengan judul: “DPP Golkar Rekomendasikan Duet Anisto-Alimudin Bacakada Teluk Bintuni di Pilkada 2024.
Sesuai hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 30 November 2023, ditemukan Saudara Alimudin Baedu merupakan ASN Aktif Pemerintah Daerah Kab. Teluk Bintuni dengan jabatan sebagai Kepada Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) Pemda Kab. Teluk Bintuni. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13005 |
003/TM/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Berikut adalah salinan teks dari gambar yang Anda unggah:
**Uraian singkat kejadian**
Pada hari ini, rabu tanggal 7 februari 2024 berdasarkan hasil penelusuran Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni di Distrik Sumuri Kampung Tofoi terhadapp dugaan pelanggaran pemilu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan atas nama Nong E. Pinontoan pada tanggal 6 februari 2024 terkait dump truck memuat bahan bangunan yang diduga milik salah satu caleg DPRD Daerah Pemilihan 2 atas nama Muhammad Tiakoly dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar) yang diduga akan dibagikan kepada simpatisan atau pendukung. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13004 |
005/PL/PB/RI/00.00/I/2025 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima, yaitu:
a. Menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor Eduward Dimo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sarmi.
b. Menyampaikan bukti yang menunjukkan secara langsung perbuatan konkrit Terlapor Eduward Dimo menyampaikan penyataan atau arahan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua apabila pelapor melengkapi syarat materiel sebagaimana angka 1 di atas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 13003 |
002/TM/PP/Kab/13.22/II/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 13001 |
002/TM/PP/Kab/13.22/II/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 13000 |
017/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12999 |
018/LP/PB/Kab/08.11/IV/2026 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 005/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Saprudin Tanjung
b. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 24-07-1974
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pelapor menyampaikan bahwa Nanda Indira selaku Calon Bupati nomor urut 02
diketahui masih aktif menjabat sebagai ketua penggerak PPK Kabupaten
Pesawaran, sebuah Lembaga yang terafiliasi langsung dengan kegiatan
pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas, serta berpotensi
menyalahgunakan program dan jaringan PKK untuk kampanye terselubung.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan
Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun
kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat
menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Saprudin Tanjung, yang beralamat Gedong
tataan,RT/RW 001/001 Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong
Tataan. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat
menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Pihak Terlapor yaitu Sdr. Nanda Indiri (Calon Bupati Pesawaran),
dimana Pelapor hanya mengetahui bahwa terlapor tinggal di
pesawaran dan tidak tau persis dimana alamat lengkap terlapor,
selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa
Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak diketahui pada hari apa
dan pukul berapa dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam
menyampaikan laporannya tidak dapat di ketahui kapan diketahui
dan ditemukannya dugaan pelanggaran serta tidak dapat di hitung
masa daluarsanya laporan tersebut..
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat
formal laporan dikarenakan tidak dapat di ketahui kapan diketahui dan
ditemukannya dugaan pelanggaran serta tidak dapat di hitung masa
daluarsanya laporan tersebut.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat
materiel laporan adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak di ketahui.
- Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak di ketahui
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pelapor menyampaikan bahwa Nanda Indira selaku Calon Bupati nomor
urut 02 diketahui masih aktif menjabat sebagai ketua penggerak PPK
Kabupaten Pesawaran, sebuah Lembaga yang terafiliasi langsung
dengan kegiatan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip
netralitas, serta berpotensi menyalahgunakan program dan jaringan
PKK untuk kampanye terselubung.
c. Bukti
- tidak dapat melampirkan bukti (tidak ada bukti yang dilampirkan)
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil dikarenakan Pelapor atas nama Saprudin dan
Terlapor Nanda Indira terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan pada
Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran, maka berdasarkan ketentuan Berdasarkan ketentuan Pasal 9
Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel
sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti
Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan pelapor tidak dapat
memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, maka dapat disimpulkan laporan
Pelapor tidak memenuhi syarat Materil.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak
diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
V. Rekomendasi
Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12998 |
004/TM/PB/Kab/08.04/XI/2024 |
BA Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12996 |
004/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12995 |
003/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12994 |
002/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12993 |
001/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 |
di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12992 |
006/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12991 |
031/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12990 |
031/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12989 |
031/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12988 |
002/LP/PW/Kota/06.01/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel direkomendasikan Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12987 |
001/LP/PW/Kota/06.01/VII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel direkomendasikan Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12982 |
032/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12981 |
045/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12980 |
004/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan juga tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12979 |
002/PL/PB/Kab/16.35/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12978 |
001/PL/PB/Kab/16.35/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil dan jenis dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor merupakan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya (Netralitas ASN) dan Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12976 |
003/LP/PB/Kab/19.20/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Laporan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.20/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12975 |
025/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Pelanggara ketua dan Anggota KPPS |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12974 |
024/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
pelanggaran ketua KPPS dan Kepala Kampung Otpweri |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12973 |
019/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
ketua KPPS tidak netral |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12972 |
064/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 14/PL/PB/Kab/34.02/XI/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan yakni:
a. pada angka 2 huruf c terkait Waktu Kejadian yang hanya tertulis Pukul
15.00 WIT tanpa di tulis tanggal, bulan serta tahun kejadian.
b. pada angka 2 huruf b yakni Hari dan tanggal di ketahui adalah Sabtu, 24
November 2024 Pelapor mengetahui peristiwa tersebut dimana hari Sabtu
bukanlah tanggal 24 November 2024.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12971 |
061/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Kampanye akbar paslon santun |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12970 |
063/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
intimidasi & pengerusakan APK |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12969 |
062/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Bocornya data dari KPUD tentang Surat Keterangan Universitas Cenderawasih terkait ijazah S2, Calin Bupati untung Tamsil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12968 |
003/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 |
Launching Pemekaran Kampung Persiapan Kampung Sanubari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12966 |
011/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 |
Kesimpulan:
1. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel;
2. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah deregister dengan Nomor:
001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024.
Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12964 |
001/LP/PW/Kota/13.01/XI/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12962 |
002/LP/PW/Kota/13.01/XI/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12957 |
005/TM/PW/Kota/13.01/XI/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12955 |
004/TM/PW/Kota/13.01/XI/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12954 |
012/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12953 |
020/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12952 |
015/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12951 |
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 |
Kesimpulan:
1. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa), namun memenuhi
syarat materiel.
2. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024.
Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12950 |
016/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12949 |
028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12948 |
028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12947 |
014/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12945 |
005/TM/PB/Kab/25.05/XI/2024 |
Berdasrkan hasil penelusuran diatas bahwa terdapat dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Nonapan II a.n Nikmat Kolopita, yang memyampaikan sambutan dalam acara pernikahan Ardin Mokodompit & Vini Alvionita Detu pada tanggal 2 November 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12944 |
011/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12943 |
011/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12942 |
002/PL/PG/RI/00.00/VI/2025 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua;
2. Bawaslu Provinsi Papua meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12941 |
004/TM/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
Bahwa Tindakan Camat Sangtombolang sebagai Pejabat ASN dengan mengajak 6 Kepala desa (Sangadi) desa Pangi, Domisil, Batu Merah, Bolangat, Babo dan Ayong untuk mendeklarasikan Pendukungan terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut Satu YSK dan Victory di pandang melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Serta sanksi pidana dalam Pasal 188 menyatakan bahwa “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Dan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Huruf (f) serta PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 PNS dilarang Huruf (n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ayat 6 mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12940 |
003/TM/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
a. Bahwa sesuai dengan pengawasan konten internet yang di muat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ini, Patut diduga adanya keberpihakan Kepala Desa Siniyung atas nama Oslan Laures kepada salah satu pasangan calon gubernur nomor urut satu yaitu Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan DR.Victor Mailangkay,SH.MH
b. Bahwa Tindakan dan/atau yang di ambil oleh Kepala Desa Siniyung atas nama Oslan Laures yakni dengan sadar membuat video yang menunjukan keberpihakkan pada salah satu Paslon Gubernur
d. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
e. Bahwa sesuai dengan pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
f. Bahwa Sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (j) Bahwa Kepala Desa Dilarang Ikut serta dan/atau Terlibat Dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12939 |
002/TM/PB/Kab/25.05/XI/2024 |
Bahwa Berdasarkan Dengan Vidio yang beredar dimedia Sosial (Tiktok) Atas Nama Manado FYP Pj Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Hadir didalam Kerumunan Masa Kampanye dan Disaksikan Langsung Oleh masyarakat yang melihat Pj bupati berada Dikerumunan atau ada didalam Kampanye dan tidak Berada diatas Panggung bersama dengan Tim Kampanye.
Bahwa berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 PNS dilarang N. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
(1) . ikut kampanye
Ayat (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12937 |
001/PL/PG/RI/00.00/V/2025 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua;
Bawaslu Provinsi Papua meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12934 |
001/LP/PB/Prov/11.00/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12933 |
012/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
4
IV.
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12932 |
013/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12931 |
013/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12930 |
013/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12929 |
001/LP/PB/Prov/11.00/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12928 |
019/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
Laporan MEMENUHI SYARAT FORMAL dan Syarat Materil; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12927 |
002/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel,
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tanggal 27 September 2024;
-
Laporan dilimpahkan ke Gakkumdu Kota Gunungsitoli |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12926 |
012/PL/PB/RI/00.00/I/2025 |
Kesimpulan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pemilihan dan Pasal 14 ayat (2) huruf q Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rekomendasi:
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
2. Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12925 |
010/PL/PB/RI/00.00/I/2025 |
Kesimpulan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 188 UU Pemilihan
Rekomendasi:
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua.
2. Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12924 |
009/PL/PB/RI/00.00/I/2025 |
Kesimpulan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 188 UU
Pemilihan.
Rekomendasi:
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu
Provinsi Papua.
2. Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi dan menangani laporan sesuai
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua
Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12923 |
020/LP/PW/Kota/02.08/III/2026 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan belum memenuhi syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1.
Menegaskan waktu dugaan pelanggaran yang dilakukan pelapor, Sabtu, 17 Agustus 2024 atau Senin, 25 November 2024 ;
2.
Menyampaikan bukti bahwa Baliho Calon Walikota Gunungsitoli Bersama Istri yang terpasang merupakan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Tahun 2024.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12922 |
019/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
4
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa:
1.
Menerangkan tanggal dan Waktu diketahui dugaan pelanggaran dengan jelas;
2.
Menerangkan dengan jelas waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
3.
Menerangkan dengan jelas uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing terlapor sesuai dengan alat bukti yang disampaikan dalam laporan.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12921 |
018/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1.
Menerangkan Tempat peristiwa kejadian dugaan pelanggaran dengan jelas;
2.
Menyampaikan dengan jelas uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yang berhubungan dengan kedudukan terlapor sesuai dengan pasal yang didalilkan dalam laporan;
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12920 |
021/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12919 |
034/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 |
Laporan Belum memenuhi Syarat Materiel dan segera Perbaikan Laporan 2 (dua) Hari Sejak Kajian Awal Selesai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12918 |
016/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12917 |
015/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa:
1.
Menerangkan alamat rumah makan BPK RASA BARU Gunungsitoli yang berada di Kota Gunungsitoli ;
2.
Menerangkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama JHON FRANSISKO SEBAYANG sebagaimana terlapor di duga bekerja di UPT Kehutanan Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
3.
Menguraikan dengan jelas dalam laporannya keberadaan masing-masing terlapor diantara pasangan calon yang ada dalam bukti Salinan VIDEO dari Aplikasi Whatsaapp yang telah diserahkan oleh pelapor dalam laporannya.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12916 |
014/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1.
Menerangkan Tempat peristiwa kejadian dugaan pelanggaran dengan jelas;
2.
Menguraikan dengan jelas dugaan pelanggaran pemilihan apa yang dilanggar oleh terlapor sesuai dengan pasal yang didalilkan dalam laporan.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12915 |
033/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Syarat Materiel, disampaikan kepada Pelapor untuk Perbaikan Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12914 |
032/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 |
Laporan Belum memenuhi syarat Syarat Materiel, disampaikan kepada Pelapor untuk segera memperbaiki Laporannya 2 (dua) hari Sejak Kajian Awal Selesai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12913 |
001/TM/PP/Kab/13.14/IV/2024 |
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saudari Nani Suryani sebagai masyarakat terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kalender pada Masa Tenang untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Darmacaang, Desa Nasol dan Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12912 |
031/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel, Laporan telah ditangani pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Palembang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12911 |
003/LP/PB/Kab/11.07/III/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12910 |
030/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Laporan Tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12909 |
029/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan Belum memenuhi syarat Syarat Materiel disampaikan ke Pelapor untuk Perbaikan Laporan segera 2 (dua) hari Sejak Kajian Awal Selesai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12908 |
008/TM/PL/Kab/13.14/II/2024 |
Berdasarkan Analisa, Temuan dengan Penerimaan 005/TM/PL/Kab/13.14/II/2024 telah memenuhi Syarat dan ditindaklanjuti dan diRegister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12907 |
028/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Tidak Memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12906 |
027/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Tidak Memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12905 |
005/LP/PB/Prov/06.00/VIII/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Laporan dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Lahat untuk diregistrasi dan
ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12904 |
013/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
Menguraikan dengan jelas dugaan pelanggaran pemilihan apa yang dilanggar oleh masing-masing terlapor.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12903 |
011/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12902 |
010/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12901 |
009/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12900 |
008/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12899 |
026/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Formal, Laporan tidak memenuhi syarat Formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12898 |
025/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12896 |
004/Reg/TM/PB/Kec-Kapongan/16.34/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 diatas, maka selanjutnya Informasi awal Dugaan Pelanggaran yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 12895 |
002/LP/PB/Kab/11.07/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12894 |
024/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Berdasarkan dugaan Pelanggaran Pemilihan di laporkan oleh Pelapor telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12893 |
023/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan Belum memenuhi syarat Formal, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12892 |
001/LP/PB/Kab/11.07/III/2025 |
Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan
tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12891 |
022/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan Belum memenuhi Syarat Materiel disampaikan untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12890 |
017/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12889 |
017/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12888 |
002/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
laporan diteruskan kepada bupati serang c.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12887 |
010/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 |
laporan Pelapor memenuhi
syarat formal dan syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12885 |
015/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12884 |
015/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12883 |
013/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12882 |
014/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan karena Pelapor belum menyampaikan bukti-bukti yg menunjukkan adanya satu peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12881 |
007/TM/PL/Kab/13.14/II/2024 |
Berdasarkan Analisa temuan memenuhi Syarat Formil dan materil sehingga Ditindaklanjuti dan Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12880 |
006/TM/PL/Kab/13.14/I/2024 |
Temuan memenuhi Syarat Formil dan Materiil sehingga ditindaklanjuti dan di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12875 |
007/LP/PG/RI/00.00/XI/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/PROV/33.00/XI/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12874 |
018/LP/PB/RI/00.00/IV/2025 |
Rekomendasi
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
3. Melakukan koordinasi dengan Komando Distrik Militer di wilayah Kabupaten Banggai dalam melakukan proses penanganan atas laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12873 |
020/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12872 |
022/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12871 |
022/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12870 |
022/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12869 |
018/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 |
Laporan Tida Memenuhi Syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12868 |
019/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan Tidak di Register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12866 |
002/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12865 |
003/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12864 |
001/TM/PL/Kab/25.12/III/2024 |
laporan hasil pengawasan dugaan pemindahan suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12863 |
018/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi Syarat Materiel disampaikan untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12862 |
017/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal, Laporan belum memenuhi Syarat Materiel dan disampaikan untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12861 |
016/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal, Laporan belum memenuhi Syarat Materiel dan disampaikan untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12860 |
053/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12859 |
006/LP/PB/Kab/16.14/I/2025 |
Laporan Tidak Diregidtrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12858 |
017/LP/PB/RI/00.00/IV/2025 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12857 |
005/LP/PB/Kab/16.14/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel serta laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12853 |
004/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
BA PLeno Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12852 |
015/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Formil dan/atau Materiel sehingga disampaikan untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12851 |
052/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12850 |
014/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Formil dan/atau Materiel sehingga disampaikan untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12849 |
013/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal Laporan belum memenuhi syarat Formil dan/atau Materiel, bahwa terlapor sudah mengundurkan diri sebagai PKD sehingga disampaikan kepada Pelapor untuk Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12848 |
023/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 |
Laporan Memenuhi syarat fomil dan Materiel dan Di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12846 |
022/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 |
Laporan id teruskan ke Bawaslu Minahasa UTara untuk di REgistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12845 |
012/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal disimpulkan bahwa Laporan Belum memenuhi syarat formil dan/atau materiel dan segera memperbaiki laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12844 |
021/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel dan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12843 |
020/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel dan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12842 |
016/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena belum memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12841 |
018/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materiel. Diregistrasi dengan nomor: 006/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12840 |
004/LP/PB/Kab/16.20/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12839 |
004/LP/PB/Kab/16.20/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12838 |
004/TM/PL/Kab/31.10/I/2024 |
berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu kabupaten Maluku BARAT Daya terhadap informasi awal, maka telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Letoda |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12837 |
019/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel dan Laporan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12836 |
018/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat FOrmil dan Materiel dan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12835 |
020/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi sayarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12834 |
001/TM/PB/Kab/11.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel. Temuan diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/TM/PB/Prov/11.00/XI/2024 tanggal 1 November 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12831 |
005/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12830 |
015/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12829 |
014/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12828 |
013/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12827 |
012/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12826 |
003/LP/PB/Kab/16.20/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12825 |
002/LP/PB/Kab/16.20/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12824 |
003/TM/PL/Kab/13.14/V/2024 |
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024, Saudari Tia Martiana Juwita selaku Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan 6 Nomor Urut 4 mendatangi Kantor Pos Cijeungjing dan menyatakan bahwa Rice Cooker sejumlah 61 buah akan dibagikan oleh yang bersangkutan kepada Penerima ditindaklanjuti dengan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12823 |
001/LP/PL/Prov/23.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa pada saat laporan disampaikan oleh Pelapor, tahapan rekapitulasi telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan akan dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan oleh KPU Provinsi, halmana masih terdapat ruang penyelesaian keberatan bagi Pelapor (vide pasal 75 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum);
Khusus penyelesaian perselisihan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi dan Nasional diatur khusus dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, halmana proses penghitungan dan rekapitulasi, patut dinyatakan benar sepanjang tidak terdapat keberatan oleh Pengawas atau saksi peserta pemilu, dan dibuktikan sebaliknya oleh Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 94 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12822 |
005/TM/PL/Kab/13.14/I/2024 |
pembagian kalender yang memuat gambar Partai Amanat Nasional beserta Nomor Urut Partai dengan tulisan PAN DAERAH PEMILIHAN 1 KECAMATAN CIAMIS – CIKONENG – SADANANYA - SINDANGKASIH, Gambar Saudara Yana D Putra dengan tulisan YANA D. PUTRA KETUA DPD PAN KAB. CIAMIS, Gambar Cucu Hanifah dengan tulisan CUCU HANIFAH CALEG DPRD KAB.CIAMIS DAPIL 1 serta slogan “Pasti Ada Harapan” yang dibagikan oleh Peserta Pengajian kepada peserta yang hadir. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 521 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi :
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12821 |
002/TM/PL/Kab/13.19/IX/2022 |
Temuan Dugaan Administratif pemilu di teruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12820 |
002/TM/PL/Kab/13.19/IX/2022 |
Temuan Dugaan Administratif pemilu di teruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12819 |
021/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 |
memenuhi syart formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12818 |
020/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12817 |
010/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Memberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan berupa tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12816 |
019/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12815 |
018/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12814 |
015/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12813 |
014/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12812 |
013/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12811 |
012/TM/PB/KAB/30.01/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12810 |
011/REG/TM/PB/KAB/30.01/X/2024 |
Memenuhi syarat formil & materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12809 |
002/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 |
BA Pleno Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12808 |
001/LP/PB/Kab/06.07/V/2024 |
pemberitahuan kelengkapan laporan A.4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12807 |
010/LP/PB/Kab/30.01/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12806 |
009/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12805 |
007/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12804 |
007/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel
8
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal laporan yaitu berupa:
a.
Menerangkan Identitas terlapor secara terang benderang sebagai Aparatur Sipil Negara dengan menyampaikan diantaranya Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun pangkat dan golongan terlapor dengan baik dan benar ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu berupa:
a.
Menyampaikan bukti terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Nias Utara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12803 |
006/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12802 |
005/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan syarat formal sebagai berikut :
a.
Menerangkan Identitas terlapor secara terang benderang baik sebagai Aparatur Sipil Negara dengan menyampaikan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli diantaranya Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun pangkat dan golongan terlapor;
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa:
a.
Menyampaikan bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli bahwa Tema’Aro Telaumbanua bersama dengan Ridho Noperwira Zebua telah diundang dan menghadiri sebagai saksi sebagaimana yang di dalilkan pelapor dalam perkara a quo;
b.
Menyampaikan bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli bahwa ASN Aktif yang masih bekerja di Pemerintah kota Gunungsitoli diduga ikut serta berpolitik untuk menjatuhkan Pasangan calon Walikota Nomor Urut 02. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12801 |
008/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12800 |
004/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V.
Rekomendasi :
-
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
a.
Menguraikan maksud peristiwa hukum yang dilakukan terlapor mengenai pelanggaran tercela sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
b.
Menyampaikan Bukti terkait dugaan pelanggaran tercela sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12798 |
001/TM/PB/Prov/34.00/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik.
Penerusan ke DKPP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12797 |
003/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena pokok laporan/peristiwa dugaan pelanggaran yang sama telah dilakukan penanganan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12796 |
003/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 |
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel,
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 03/Reg/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12795 |
024/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12793 |
024/LP/PG/Prov/06.00/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di, maka
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor
memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12792 |
024/LP/PG/Prov/06.00/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12791 |
009/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12790 |
030/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12789 |
002/LP/PB/Kab/23.12/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal laporan pelapor atan nama Devung Paran tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12788 |
006/TM/PB/KAB/30.01/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12787 |
007/LP/PB/Prov/29.00/IV/2024 |
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil; dan
2. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil.
MEMUTUSKAN
Menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12786 |
010/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Diteruskan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk ditindaklanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12785 |
009/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Pelimpahan dari Bawaslu RI Kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12783 |
004/TM/PL/Kab/13.14/IX/2022 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12782 |
004/TM/PL/Kab/13.14/IX/2022 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12781 |
008/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Bahwa pelapor telah diberi waktu hingga tanggal 09 Desember 2024 guna melengkapi Laporan Nomor: 008/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 berdasarkan Surat Nomor: 188/PP.00.02/K.PB-12/12/2024 tertanggal 07 Desember 2024, yang disampaikan pada 07 Desember melalui Tanda Terima. Namun demikian, pelapor tidak menyampaikan persyaratan yang diminta. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12780 |
007/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Tidak memenuhi Syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12779 |
006/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Bahwa pelapor telah diberi waktu hingga tanggal 08 Desember 2024 guna melengkapi Laporan Nomor: 006/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 berdasarkan Surat Nomor: 180/PP.00.02/K.PB-12/12/2024 tertanggal 06 Desember 2024, yang disampaikan pada 06 Desember melalui Tanda Terima. Namun demikian, pelapor tidak menyampaikan persyaratan yang diminta. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12778 |
004/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Tidak memenuhi Syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12777 |
023/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12776 |
022/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 006/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 berupa Laporan Saudara Endang Djauhari terkait adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Azis Nur Fauzi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 4 dan Saudara Cecep Permadi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pembagian materi lainnya berupa alat Memasak Listrik (AML) berbentuk Rice Cooker secara gratis kepada masyarakat yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Peraturuan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memsak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga kepada masyarakat di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng dan Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis pada bulan Januari 2024 memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi materiel sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12775 |
020/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan Diregistrasi dan Ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12774 |
006/LP/PB/Prov/29.00/V/2025 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
- Laporan tidak memenuhi syarat formal
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel
- Laporan telah diselesaikan pada pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
- Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12773 |
015/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran nomor Register: 007/Reg/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12772 |
012/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12770 |
004/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12769 |
003/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
- Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lahat;
- Bawaslu Kabupaten Lahat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti dugaanvpelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman padavPeraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12768 |
015/LP/PP/Prov/13.00/V/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12767 |
005/TM/PL/Kota/13.08/IX/2022 |
Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12766 |
001/TM/PP/Kab/13.24/IX/2022 |
Formulir Model ADM-1
Temuan Dugaan Pelanggaran ADM
Sukabumi,16 September 2022
Nomor : 17/PP.00.02/K.JB-16/9/2022
Lamp : 7 (Tujuh) Rangkap
Perihal : Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Kepada Yth,
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
di Jalan Turangga Nomor 25 Lengkong Kota Bandung 40264
I. IDENTITAS PENEMU
1. a. Nama Pengawas : Teguh Hariyanto, M.Pd.
b. Jabatan : Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
2. 2 a. Nama Pengawas : Ari Hasniar, S.Ag.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
3. a. Nama Pengawas : Deden Taufik, S.H.I.,M.H.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
4. a. Nama Pengawas : Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
5. a. Nama Pengawas : Nuryamah, S.E.I.,M.H.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
II. IDENTITAS TERLAPOR
1. a. Nama Terlapor : Ferry Gustaman, S.H.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 082112054595
2. a. Nama Terlapor : Meri Sariningsih, S.Pd.I.,M.M.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085860744754
3. a. Nama Terlapor : Hamdan Sapari, S.Pd.I.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085861622234
4. a. Nama Terlapor : H. Ayi Saepudin, S.Kom.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085759774674
5. a. Nama Terlapor : Budi Ardiansyah, S.Sy.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085759054579
III. WAKTU DAN PERISTIWA TEMUAN
Pada hari Senin, 5 September 2022 bertempat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam rangka Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kegiatan a quo dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi yaitu Teguh Hariyanto, M.Pd. (Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Deden Taufik, S.H.I.,M.H. (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), Nuryamah, S.EI., M.H. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi), Ari Hasniar, S.Ag. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Fevy Sheiri Syahminor, S.Kom. (Staf Pelaksana Teknis), Rifki Muhammad TA, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Ulfa Puspita Maharani, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Yusup Muzakar (Staf Pelaksana Teknis), Muidul Fitri Atoilah, S.Sy. (Staf Pelaksana Teknis) dan Cepi Rizal (Staf Pelaksana Teknis) diterima oleh Ferry Gustaman, S.H. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi), Merry Sariningsih, S.Pd.I.,M.M. (Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat), Hamdan Safari, S.Pd.I. (Kepala Divisi Hukum), H. Ayi Saepudin, S.Kom. (Kepala Divisi Prodat), Budi Ardiansyah, S.Sy. (Kepala Divisi Teknis) yang dibantu oleh jajaran sekretariat.
Kegiatan tersebut merupakan pengawasan atas tindak lanjut terhadap dugaan keanggotan ganda eksternal dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dengan metode klarifikasi secara langsung hadir ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi, Komisi Pemilihan umum kabupaten Sukabumi membuat kebijakan Klarifikasi terhadap Anggota yang dinyatakan belum dapat dipastikan keanggotaannya (Ganda eksternal) dengan cara klarifikasi via Panggilan Video (Video Call) melalui Perantara LO (Liaison Officer) Partai Politik. Adapun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi kepada anggota partai Politik sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keanggotaan yang terundang sebanyak 10 orang (Vide Bukti P-1) namun yang diklarifikasi berjumlah 5 orang melalui panggilan video :
a. Nurjanah yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Padasuka RT 01 RW 01 Desa Waluran Kecamatan Waluran yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
b. Tati Sulilawati yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Lengkong RT 05 RW 01 Desa Bantargerbang Kecamatan Bantargadung yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
c. Firman yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Citanggeung RT 02 RW 03 Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
d. Muksin yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Cijemblong RT 13 RW 04 Desa Mekarwangi Kecamatan Kalibunder yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
e. Hikmat Tiar yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Memang RT 30 RW 39 Desa Cicantayan Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB.
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang (Vide Bukti P-2) namun yang diklarifikasi berjumlah 3 orang melalui panggilan video :
a. Randi Permana, S.Pd yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sampalan Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Nasdem dan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP;
b. Rahmatullah yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Cikalong Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP;
c. Dede Lukman yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sawah Desa Cipeteuy Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP.
3. Partai Amanat Nasional (PAN) Keanggotaan yang terundang sebanyak 12 orang (Vide Bukti P-3) namun yang diklarifikasi berjumlah 2 orang melalui panggilan video 1 orang dan hadir secara langsung 1 orang :
a. Nurlandi yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Cikadu RT 009 RW 003 Desa Padajaya Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PAN;
b. Firman Supirman yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Kebonbolo RT 03 RW 10 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PAN;
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang (Vide Bukti P-4) dan sudah diklarifikasi melalui Panggilan Video yaitu Saudara M. Hadi M merupakan anggota Partai Gerindra, beralamat di Kp. Pasir Haur Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PKS, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai Gerindra.
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Keanggotaan yang terundang sebanyak 8 Orang (Vide Bukti P-5) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 Orang melalui panggilan video dan 3 Orang hadir secara langsung :
a. Hikmatuloh, SH.I yaitu anggota Partai PKS, beralamat di Kp. Selajati RT 02 RW 01 Desa Bojonggenteng Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai PKS;
b. Erwan Hermawan yaitu Sekjen PKS DPC Gunungguruh, beralamat di Kp. Cikadu Desa Kebon Manggu Kecamatan Gunungguruh yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS;
c. M. Rajid Chandra yaitu Sekjen PKS DPC Bojong Genteng, beralamat di Kp. Pamatutan RT 20 RW 08 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS;
d. Martini yaitu Anggota PKS DPC Cibadak, beralamat di Kp. Selaawi RT 02 RW 04 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS.
6. Partai Bulan Bintang (PBB) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 orang (Vide Bukti P-6) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 orang melalui panggilan video yaitu Aban yang merupakan Anggota Partai PBB, beralamat di Kp. Pajagan RT 03 RW 04 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PBB.
7. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Keanggotaan yang terundang sebanyak 6 orang, namun yang diklarifikasi hanya 2 orang, yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Politik lain diantaranya:
a. Ramdan Ariep Firmansyah yang beralamat di Kp. Karang Anyar RT 01 RW 06 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud yang terindikasi kegandaan dengan Partai Golkar Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan memilih sebagai pengurus Partai Perindo;
b. Haerudin yang beralamat di Kp. Manglid RT 03 RW 07 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Nasdem, setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Partai Politik Perindo.
8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang, sedangkan yang terklarifikasi sebanyak 2 orang a yang terindikasi kegandaan eksternal dengan partai lain.
a. Klarifikasi dilakukan kepada Ii Nuraeni beralamat di Desa Pasir Biru Kecamatan Cisolok yang terindikasi ganda eksternal dengan Partai Nasdem, yang bersangkutan menyatakan secara tegas bahwa beliau sebagai pengurus PDI-P;
b. Klarifikasi dilakukan kepada Asep Gilang dari Kecamatan cisolok yang terindikasi tercatat dalam keanggotaan Partai PPP (Ganda Eksternal), bahwa yang bersangkutan menyatakan sebagai pengurus PDIP.
9. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Keanggotaan yang terundang sebanyak 2 Orang, akan tetapi yang dapat diklarifikasi hanya 1 org anggotanya yaitu Adi Kusuma beralamat di Kecamatan Kalapanunggal yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai UMMAT. Setelah dilakukan klarifikasi menyatakan bahwa beliau memilih Partai Golkar.
10. Partai UMMAT Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai UMMAT akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang terundang sebanyak 10 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
11. Partai PRIMA Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai PRIMA akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 2 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
12. Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai NasDem akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 7 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
13. Partai Demokrat sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Demokrat akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang diklarifikasi.
14. Partai Garuda Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Garuda akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
15. Partai Buruh Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Buruh akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan tindak lanjut terhadap Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal dengan metode klarifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan rangkaian peristiwa hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari senin tanggal 5 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi setelah melakukan pengawasan, kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dituangkan dalam form A, yang mana pada intinya terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-7);
2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terdapat dalam laporan hasil pengawasan. Pada intinya bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai peristiwa hukum tersebut telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara”. Sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-8);
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perubahan status 17 (tujuh belas) anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi melalui Panggilan Video (Video Call) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” (Vide Bukti P-9);
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi terhadap anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal karena ada perpanjangan waktu klarifikasi sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak melakukan Klarifikasi terhadap Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya baik yang belum dilakukan klarifikasi sesuai surat pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS masing-masing Partai Politik Calon Peserta Pemilu tertanggal 4 September 2022, ataupun Klarifikasi Ulang terhadap 17 Anggota Partai politik calon peserta pemilu yang sebelumnya diklarifikasi menggunakan teknologi informasi Video Call. Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menuangkan laporan hasil pengawasan ke dalam Form A yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran (Vide Bukti P-10);
5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan soft file surat tanggapan terhadap saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi pukul 23.44 WIB dan baru dibuka/diterima pada pukul 06.00 WIB tanggal 10 September 2022 (Vide Bukti P-11). Pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video (Video Call) itu sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa klarifikasi dapat menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video (Video Call) (Vide Bukti P-12). Sebagaimana dengan tanggapan a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video tetap melanggar dan batal demi hukum (void ab initio) karena acuan KPU Kabupaten Sukabumi terhadap Keputusan Nomor 346 Tahun 2022 itu merupakan keputusan baru ditetapkan pada tanggal 8 September 2022 sedangkan peristiwa hukum yang terjadi itu pada tanggal 5 September 2022 sebagaimana asas hukum non-rekroaktif yang menyatakan bahwa hukum melarang keberlakuan surut dari suatu perundang-undangan (Asas tidak berlaku surut) sehingga dasar yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi a quo batal demi hukum (void ab initio). Dengan demikian peristiwa hukum yang terjadi itu masih mengacu kepada (Beschikking) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 yang mana hanya terdapat norma dalam melakukan klarifikasi itu harus datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (belum diatur mengenai klarifikasi melalui panggilan video);
6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi atas ketidakjelasan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam surat ralat tanggapan saran perbaikan klarifikasi via Video Call tertanggal 9 September 2022 mengenai status 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video (Vide Bukti P-13);
7. Bahwa pada tanggal 16 September 2022 Bawaslu menerima surat jawaban atas surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan tertanggal 15 September 2022, pada pokonya menyatakan bahwa dari 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video itu dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022. (Vide Bukti P-14) Bahwa berdasarkan surat a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi kemudian melaksanakan Rapat Pleno untuk mengkaji surat a quo yang pada pokoknya bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi (Vide Bukti P-15).
IV. URAIAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi administrasi terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda ekternal, terdapat 17 (tujuh belas) orang dari 21 anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi Panggilan Video (Video Call). Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung”. Maka berdasarkan ketentuan a quo Klarifikasi menggunakan Sarana teknologi Informasi Video Call terhadap 17 (tujuh belas) anggota yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. (Vide Bukti P-16).
V. BUKTI – BUKTI
1. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Kebangkitan Bangsa (P-1);
2. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Persatuan Pembangunan (P-2);
3. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Amanat Nasional (P-3);
4. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Gerindra (P-4);
5. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Keadilan Sejahtera (P-5);
6. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Bulan Bintang (P-6);
7. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 5 September 2022 (P-7);
8. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-8);
9. Salinan Surat Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-9);
10. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 8 September 2022 (P-10);
11. Cuplikan layar penyampaian softfile surat tanggapan atas saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp (P-11);
12. Salinan Surat Tanggapan Saran Perbaikan Klarifikasi Via Video Call dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-12);
13. Salinan Surat Konfirmasi tanggapan Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-13)
14. Salinan Surat Jawaban Atas Surat Konfirmasi Tanggapan Saran Perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-14)
15. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait surat jawaban atas konfirmasi tanggapan saran perbaikan terhadap Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-15);
16. Print Pasal 39 Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (P-16);
17. Foto-Foto Kegiatan Klarifikasi menggunakan Video Call (P-17);
18. Salinan Tanggal Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetepan Partai Politik Calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (P-18).
VI. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan laporan penemu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah klarifikasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhadap 17 (tujuh belas) orang yang diklarifikasi karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022;
3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk merubah status terhadap 17 (tujuh belas) pihak yang diklarifikasi dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
Demikianlah Temuan, dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan harapan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. (Ex Aequo Et Bono)
Hormat kami, PENEMU
1. Teguh Hariyanto, M.Pd.
2. Nuryamah, S.E.I.,M.H.
3. Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
4. Ari Hasniar, S.Ag.
5. Deden Taufik, S.H.I.,M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12765 |
001/LP/PG/Prov/29.00/XII/2024 |
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil; dan
2. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12764 |
002/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 |
Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lahat;
2. Bawaslu Kabupaten Lahat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12763 |
003/TM/PL/Kota/13.04/IX/2022 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12762 |
003/TM/PL/Kota/13.04/IX/2022 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12760 |
008/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Tasikmalaya mengenai berkas pengambilalihan yang diperoleh dari Panwam Mangkubumi hasil pengawasan yang tertuang di Form A, diduga pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan hasil analisa, ditindaklanjuti sebagai Temuan dan di Register. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12759 |
014/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12758 |
001/TM/PL/Kab/13.21/IX/2022 |
Bahwa penggunaan video call yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas selain melanggar Pasal 39 Ayat (1) juga melanggar Pasal 40 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 karena Pasal tersebut saling berkaitan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Majalengka mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai TEMUAN; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12755 |
022/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12754 |
022/LP/PB/Prov/33.00/VIII/2025 |
Hasil Kajian Awal Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12753 |
022/LP/PB/Prov/33.00/VIII/2025 |
Hasil Kajian Awal Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12752 |
022/LP/PB/Prov/33.00/VIII/2025 |
Hasil Kajian Awal Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12750 |
024/LP/PG/Prov/06.00/XII/2024 |
1. memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12749 |
002/TM/PB/Kab/06.13/IX/2024 |
Kajian Awal Temuan 002/TM/PB/Kab/06.13/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12748 |
001/TM/PL/Kab/13.26/II/2026 |
1. Bahwa Keputusan KPU 346/2022 yang ditetapkan pada 8 September 2022 yang menjadi dasar klarifikasi secara video call tidak dapat diberlakukan secara surut karena tidak ada kekosongan peraturan dan keadaan yang memaksa sehingga hal tersebut dapat dilakukan.
2. Bahwa diskresi yang diambil KPU justru bertentangan dengan norma yang telah diatur dalam PKPU yang mana telah mengatur dengan jelas bahwa dalam klarifikasi terhadap anggota parpol hanya dapat dilakukan dengan menghadirkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya selain daripada itu maka statusnya tidak memenuhi syarat.. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12745 |
026/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan 026/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12744 |
001/TM/PP/Kab/13.22/IX/2022 |
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12743 |
001/TM/PP/Kab/13.22/IX/2022 |
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12742 |
012/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12738 |
003/LP/PL/Kota/04.01/II/2024 |
di registarasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12736 |
001/TM/PB/Kab/11.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan Materiel. Temuan diteruskan/diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12735 |
005/LP/PB/Prov/29.00/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
- Laporan a quo telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu yakni Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu yakni Bawaslu Kabupaten Pohuwato |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12734 |
001/TM/PB/Kab/20.05/XI/2024 |
diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali berdasarkan pasal 178 B Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12733 |
005/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material serta laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12732 |
004/LP/PG/Prov/35.00/XI/2024 |
laporan titindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12731 |
002/TM/PP/Kota/13.01/VI/2022 |
Temuan di Registrasi dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12730 |
002/TM/PP/Kota/13.01/VI/2022 |
Temuan di Registrasi dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12729 |
003/TM/PB/Kab/14.23/XI/2024 |
Ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materiel dan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12728 |
062/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 062/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12727 |
002/LP/PB/Kab/07.08/X/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12726 |
061/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 061/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12725 |
002/TM/PB/Kab/14.23/X/2024 |
Ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12723 |
060/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 060/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12722 |
059/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 059/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12721 |
05/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil sebagai pelapor karena bukan merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12720 |
01/PL/PB/Kab/29.05/III/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12719 |
006/LP/PB/Kab/16.11/XII/2024 |
Kajian awal di registrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12717 |
03/PL/PB/Kab/29.05/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12716 |
006/LP/PL/Prov/28.00/II/2024 |
- Laporan tidak dapat diregistrasi. - Laporan Nomor 004/LP/PL/PROV/28.00/XII/2023 yang dilaporkan Pelapor atas nama Halim telah diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12713 |
005/LP/PB/Kab/20.09/I/2026 |
Laporan diregistrasi dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.09/X/2024;
-Laporan ditindaklanjuti dengan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama mengenai Sentra Gakkumdu Pemilihan; dan
-Laporan diteruskan kepada pihak instansi berwenang, untuk ditindaklanjuti
terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12712 |
005/LP/PB/Kab/20.09/I/2026 |
Laporan diregistrasi dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.09/X/2024;
-Laporan ditindaklanjuti dengan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama mengenai Sentra Gakkumdu Pemilihan; dan
-Laporan diteruskan kepada pihak instansi berwenang, untuk ditindaklanjuti
terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12711 |
001/Reg/TM/PG/Kab/33.06/XI/2024 |
temuan dilanjutkan dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12710 |
004/PL/PB/Kab/33.06/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12709 |
003/PL/PB/Kab/33.06/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12708 |
002/PL/PB/Kab/33.06/XI/2024 |
Laporan di register dan di tindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12706 |
014/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan ditingkat tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12705 |
006/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
laporan tidak memenuhi materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12704 |
001/LP/PB/Kab/19.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel, diregitrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12703 |
001/LP/PP/Kab/28.14/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/28.14/02/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor
a. Nama : Irpan
b. Alamat : Desa Tekonea Kec. Wawonii Timur
c. Pekerjaan : Wiraswasta.
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
- Pada tanggal 15 Februari 2024 setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Lanowatu telah terjadi kesalahan penghitungan suara peserta pemilu, mengetahui ketidak cocokan hasil penghitungan suara yang di lakukan oleh KPPS TPS 01 Desa Lanowatu, oleh PPS Desa Lanowatu berinisiatif untuk melakukan kotak suara ulang dengan tujuan untuk mencocokan hasil perolehan suara masing masing peserta pemilu, tindakan pembukaan kotak suara di lakukan setelah KPPS TPS 1 sebelumnya telah menutup dan memberi segel pada kotak suara yang di saksikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan masing masing saksi peserta pemilu yang hadir
- Bahwa Tindakan Ketua dan Anggota PPS serta Ketua dan Anggota KPPS 01 Lanowatu di duga membuka kotak suara yang sudah tersegel melanggar ketentuan UU/7/ 2017 Tentang Pemilu Pasal 372 huruf a. di sebutkan ‘’Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti dengan terdapat keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak di lakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 disebutkan bahwa kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan syarat materil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa, pada ayat (3) nya disebutkan bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
a. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor:
Nama : Irpan
Tempat/Tanggal Lahir : Tekonea, 24 -05-1980
NIK : 7402062405800002
Alamat : Desa Tekonea Kecamatan Wawonii Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
No. Tlp/HP : -
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor adalah Irpan, tempat dan tanggal lahir di Tekonea 24 mei 1980 yang saat ini beralamat di Desa tekonea Kecamatan Wawonii Timur, dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK):, 7402062405800002 telah kawin dan berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan status kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan data diri pelapor sebagaimana yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk pelapor tersebut pelapor saat ini telah berusia 46 tahun. Dari aspek usia pekerjaan dan tempat tinggal pelapor maka pelapor dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hak pilih di Pemilu di Kabupaten Konawe Kepulauan,Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor sebagaimana diuraikan di atas, maka telah memenuhi unsur ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan: “Pasal 8 ayat (2) huruf a: Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunya hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah pemilihan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. Pihak Terlapor
Nama
Jabatan : : 1. Agusman
2. Najeria
3. Izul Ring Umirlan
Ketua dan Anggota PPS
Nama : 1. Eris Susanto
2. Ainul Fitri
3. Yunatria
4. Adriani
5. Jumriati
6. M.Kiprah
7. M.Sawal
Jabatan : Ketua dan Anggota KPPS
c. Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa kemudian berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan yang tertuang dalam formulir B1 yang disampaikan pelapor atas nama Irpanmenyampaikan laporannya pada tanggal 14 Februari 2024 atau 2 hari kalender sejak di ketahui.
- Bahwa Apabila di kaitkan dengan dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temaun dan laporan pelanggaran pemilihan Umum Pada pokoknya di sebutkan bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak di ketahuinya dan/atau di temukannya dugaan pelanggaran. Laporan a quo memenuhi waktu penyampaian laporan.
- Berdasarkan uraian pada huruf a angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka laporan saudara Irpanberkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan memenuhi syarat formil laporan.
d. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) angka 5 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materil sebagaimana di maksud ayat 2 huruf a meliputi :
1. Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
3. Bukti
Bahwa analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
- Bahwa pelapor menjelaskan dalam laporannya, peristiwa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Ketua dan Anggota PPS serta Ketua dan Anggota KPPS Desa Lanowatu Kecamatan Wawonii bertempat di balai desa Lanowatu tanggal 15 Februari 2024.
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas maka laporan a quo memenuhi syarat materil laporan yang berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana di syaratkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Wita aktivitas kegiatan pemungutan suara di TPS 01 Desa Lanowatu, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 telah beredar video pada grub whats upp yang memperlihatkan KPPS TPS 01 Desa Lanowatu sedangan membuka kotak suara hasil pemilu yang menurut Irpan (pelapor) pembukaan kotak suara tersebut dilakukan setelah penghitungan suara,
- Bahwa atas Tindakan tersebut Irpan (Pelapor) datang dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan laporan yang pada pokoknya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelurahan Desa Lanowatu menerangkan bahwa pembukaan kotak suara pemilu yang dilakukan oleh KPPS Desa Lanowatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
c. Bukti
Bahwa pada saat menyampaikan laporan, Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video, tetapi tidak menyertakan saksi yang melihat , mendengar dan mengalami secara langsung, dengan kata lain, dugaan pelanggaran tersebut hanya berdasarkan asumsi. Dengan demikian berdasarkan laporan tersebut di simpulkan tidak memenuhi syarat materil.
Bahwa hasil analisis sebagaimana yang telah diurai diatas berdasarkan tempat dugaan pelanggaran dan bukti yang diajukan Irfan (pelapor) yang menduga Ketua dan Anggota KPPS Desa Lanowatu membuka segel kotak suara pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan UU/7/2017 Tentang Pemilu Pasal 372 huruf a. yang di sebutkan ‘’Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti dengan terdapat keadaan sebagai berikut Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak di lakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hasil analisis sebagaimana di uraikan diatas, laporan yang di sampaikan oleh saudara Irpan yang peristiwanya terjadi pada 15 Februari 2024 dapat di simpulkan tidak Memenuhi Syarat materiel laporan .
V. Rekomendasi
Berdasarkan uraian kajian dan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan tidak meregistrasi Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12702 |
032/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan Tidak diregistrasi karena tidak diregister karena lewat waktu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12701 |
002/LP/PB/Kab/21.04/IX/2025 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Untuk itu diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Bukti Baju Kaus
2. File Rekaman Suara (wawancara Ketua KPU Kab. Barito Utara)
3. Video |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12700 |
015/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa melaporkan Hendi Nurpalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau telah melanggar netralitas media massa dalam pemilu. Media massa, termasuk wartawan, dilarang mendukung atau berpihak kepada peserta pemilu tertentu. Termasuk dalam masa kampanye dengan pasangan calon nomor urut O 1 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024 Kejadian ini ditemukan dan diketahui beserta bukti ditemukan pada Pagi sekitar Pukul 07.00 WIB tanggal 04 Desember 2024;
b. Bahwa di dalam bukti-bukti yang dikumpulkan terlihatjelas bagaimana secara jelas Saudara Hendi Nurpalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau terlibat aktif dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon nomor urut 0 1 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024 hal ini secara jelas terlihat di beberapa media sosial whatsapp
c. Bahwa melaporkan Bayu Kharisma Nugraha Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Lamandau terlibat secara aktif dalam kampanye dengan jelas menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024;
d. Bahwa Bayu Kharisma Nugraha Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Lamandau dalam bukti-bukti secara terang benderang mendukung dan secara masif berkampanye dengan secara jelas kepada pasangan calon nomor urut 0 1 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024;
e. Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers mengatur mengenai kewajiban wartawan untuk menjaga independensi dan objektivitas. Dalam Kode Etik tersebut, wartawan diharuskan untuk tidak berpihak kepada pihak tertentu, menghindari konflik kepentingan, serta menyampaikan informasi yang jujur dan akurat. Kode Etik ini merupakan pedoman moral yang wajib diikuti oleh wartawan dan media massa;
f. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan;
g. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta dasar hukum yangjelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12699 |
033/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Kajian Awal. Laporan Tidak Diregistrasi, Tidak memperbaiki laporan sampai batas waktu perbaikan tanggal 1 desember 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12698 |
048/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12697 |
011/LP/PB/Kab/19.03/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Yonas Lius Kono.
b. Alamat : Sesekoe, RT. 012/RW. 004, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT.
c. Pekerjaan : Swasta.
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video).
- Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda.
- Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video);
- Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya.
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA.
- Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Yonas Lius Kono seorang Warga Negara Indonesia berusia 31 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Yonas Lius Kono memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
3. Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah:
- dr. Agustinus Taolin.
- Dr. Aloyisius Haleseren S, M.Si.
- Johanes Andes Prihatin, S.E, M.Si.
- Apolinaris M. Susar, S.SOS.
- Simplisius V. Dalung. S.T.
- Jules Constantyn C.M.A. Ando, SE.
- Robertus Y.Mali, S.T.
- Yos Sudarso Djami, S.Pt.
- Vinsensius I.Moruk.
- Hendricus Andrasa S.Sos.
- Blasius BRIA.SS
- Yovita Reliana Bete, S.Sos
4. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 25 November 2024 di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 18.00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 1 (satu) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan:
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 25 November 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
2. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran berupa :
- Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video).
- Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda.
- Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video);
- Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya.
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA.
- Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
1. Video Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen: 9 buah
2. Foto Kegiatan Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen : 8 Lembar
3. Foto Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Belu No. 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024.
4. Foto Surat Undangan SMP Negeri 1 Atambua nomor: 420.3/1046/XI/2024;
5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 056/SSJ/LP/XI/2024.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa laporan Nomor : 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa:
- 1 (satu) orang Saksi yang menyaksikan Langsung Kegiatan Pembagian Bantuan Sosial di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi;
- Foto Copy KTP 2 (dua) Saksi
- Bukti Perintah Bupati kepada para Terlapor untuk melakukan pembagian Bantuan Alat Tulis;
- Pemenuhan kelengkapan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan
Atambua, 28 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12696 |
013/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan menguntungkan salah satu Paslon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12695 |
005/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel Laporan. Laporan dilimpahkan untuk diregister dan ditangani sebagaimana ketentuan di Bawaslu Kabupaten Lebak dan Laporan dilimpahkan untuk diregister dan ditangani sebagaimana ketentuan di Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12694 |
041/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12693 |
012/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan menguntungkan salah satu Paslon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12692 |
017/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12691 |
011/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan menuliskan komentar mendukung salah satu Paslon pada media sosial facebook |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12690 |
004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12689 |
028/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel.
Untuk itu diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Surat kepemilikan mobil yg di duga pemilik Terlapor
2. Foto bahwa terlapor berada dalam rumah yang di maksud
3. Rekaman video yg menunjukan terlapor pada saat ada didalam rumah tersebut pada waktu itu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12688 |
016/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12687 |
005/LP/PB/Kab/19.03/VIII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Yonas Lius Kono.
b. Alamat : Sesekoe, RT. 012/RW. 004, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT.
c. Pekerjaan : Swasta.
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video).
- Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda.
- Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video);
- Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya.
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA.
- Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Yonas Lius Kono seorang Warga Negara Indonesia berusia 31 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Yonas Lius Kono memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
3. Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah:
- dr. Agustinus Taolin.
- Dr. Aloyisius Haleseren S, M.Si.
- Johanes Andes Prihatin, S.E, M.Si.
- Apolinaris M. Susar, S.SOS.
- Simplisius V. Dalung. S.T.
- Jules Constantyn C.M.A. Ando, SE.
- Robertus Y.Mali, S.T.
- Yos Sudarso Djami, S.Pt.
- Vinsensius I.Moruk.
- Hendricus Andrasa S.Sos.
- Blasius BRIA.SS
- Yovita Reliana Bete, S.Sos
4. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 25 November 2024 di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 18.00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 1 (satu) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan:
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 25 November 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
2. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran berupa :
- Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video).
- Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda.
- Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video);
- Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
- Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA.
- Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya.
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA.
- Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
1. Video Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen: 9 buah
2. Foto Kegiatan Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen : 8 Lembar
3. Foto Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Belu No. 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024.
4. Foto Surat Undangan SMP Negeri 1 Atambua nomor: 420.3/1046/XI/2024;
5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 056/SSJ/LP/XI/2024.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa laporan Nomor : 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa:
- 1 (satu) orang Saksi yang menyaksikan Langsung Kegiatan Pembagian Bantuan Sosial di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi;
- Foto Copy KTP 2 (dua) Saksi
- Bukti Perintah Bupati kepada para Terlapor untuk melakukan pembagian Bantuan Alat Tulis;
- Pemenuhan kelengkapan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan
Atambua, 28 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12686 |
058/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 058/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12685 |
010/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12684 |
015/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12683 |
040/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12682 |
003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12681 |
057/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 057/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12680 |
014/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12679 |
054/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 054/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12678 |
056/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 056/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12677 |
053/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12676 |
055/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 055/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12675 |
003/LP/PL/Kab/35.01/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12674 |
052/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 052/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12673 |
051/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 051/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12672 |
030/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 030/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12671 |
050/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 050/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12670 |
008/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
- Saksi
- Bukti bahwa kegiatan di dalam bukti video merupakan kegiatan kampanye
- Media sosial sumber bukti video
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12669 |
029/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 029/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12668 |
049/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 049/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12667 |
013/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12666 |
048/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 048/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12665 |
028/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 028/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12664 |
005/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12663 |
047/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 047/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12662 |
027/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 027/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12661 |
026/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 026/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12660 |
046/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 046/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12659 |
010/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Egidius Nurak
b. Alamat : Jl. Nela Raya, RT/RW 003/001, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kab. Belu.
c. Pekerjaan : Pensiunan PNS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024 bertempat di kota Atambua, Kabupaten Belu saudara Egidius Nurak mengetahui peristiwa adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua atas tindak pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya tanggal 17 Januari 2004 dengan Terpidana saudara Vicente Hornai Gonsalves.
- Bahwa dalam proses pencalonan terkait dengan syarat calon dan pencalonan yang bersangkutan atas nama Vicente Hornai Gonsalves diduga melanggar ketentuan yang tercantum didalam peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan cara tidak memberikan informasi yang benar kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dan tidak mengumumkan kepada Publik terkait dengan data diri yang bersangkutan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelanggaran Pemilihan berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat kejadiannya.
b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Egidius Nurak seorang Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu yang menyampaikan laporan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Egidius Nurak memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Berdasarkan laporan Pelapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan atau terlapor adalah Vicente Hornai Gonsalves.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa pelapor mengetahui peristiwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024 setelah mendapatkan petikan putusan pengadilan Negeri kelas 1B Atambua;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 12:00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa waktu terjadi peristiwa yang dilaporkan yaitu pada saat pendaftaran pasangan calon (27-29 agustus 2024) sampai dengan pelapor mengetahui adanya status mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di Atambua, Kabupaten Belu.
2. Dugaan Pelanggaran
- Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur:
Ayat (1) : Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; b. surat keterangan: (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
- Bahwa dalam pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
- Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024:
Ayat (1) : Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2) : Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;
b. surat keterangan: poin (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;
- Dalam pasal 22 PKPU nomor 8 tahun 2024 diatur bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
- Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti, bahwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan tidak jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor: 77/SK/HK/08/2024/PN Atb Tanggal 15 Agustus 2024, Surat Pernyataan tidak pernah sebagai terpidana oleh Calon Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Belu (formulir MODEL BB.PERNYATAAN. CALON.KWK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMAS/3489/VIII/2024/SAT INTELKAM, tanggal 14 Agustus 2024.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
Foto Copy KTP Pelapor atas nama Egidius Nurak
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB tentang Tindak Pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa Tanpa Seijin Orang Tua atau Walinya;
Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Belu Nomor: 469/PL.02.2-Pu/5304/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 untuk mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Belu Nomor: 190/PL.02.2.BA/5304/2024 tentang Penelitian Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024.
Saksi atas nama Haji Mohamad Sholeh, S.H,.M.H (Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua)
Saksi atas nama Yohanes Seven A. Palla, S.H (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu)
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan telah memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa laporan Nomor: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024 diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 03/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Atambua, 10 Desember 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S. Fil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12658 |
045/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 045/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12657 |
012/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12656 |
025/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 025/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12655 |
011/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12654 |
041/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 041/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12653 |
024/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 024/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12652 |
040/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 040/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12651 |
023/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 023/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12650 |
039/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 039/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12649 |
022/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 022/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12648 |
038/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 038/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12647 |
010/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12646 |
037/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 037/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12645 |
021/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 021/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12644 |
036/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 036/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12643 |
035/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 035/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12642 |
020/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 020/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12641 |
001/TM/PB/Kab/35.01/X/2024 |
Menerruskan kepada Bawaslu karena tidak memiliki sentra Gakkumdu
Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukanm oleh oknum PNS di Distrik Merauke, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Merauke merasa perlui meneruskan hasil klarifikasi oknum PNS ke Kabupaten Merauke |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 12640 |
034/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 034/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12639 |
033/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 033/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak
terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12638 |
019/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12637 |
032/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 032/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12636 |
018/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 018/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12635 |
031/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 031/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12634 |
017/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 017/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12633 |
016/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12632 |
003/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil sert laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12631 |
027/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima
yaitu berupa:
1. Foto dan/atau video saat penyerahan Amplop berisi uang;
2. Rekap daftar data nama dan Nik KTP Penerima uang yang dibuat pemberi amplop berisi
uang;
3. Identitas Pemberi Uang (KTP);
4. Rekaman Percakapan yang menunjukan tujuan langsung memberikan uang;
5. Surat Pernyataan Saksi yang Asli |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12630 |
007/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan melakukan kampanye hitam/Black Campaign |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12629 |
009/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan melakukan kampanye hitam/Black Campaign |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12628 |
026/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima
yaitu berupa:
1. 2 (dua) bukti berupa Foto dan/atau Video yang disangkakan pada point 2,3 dan 4 yang di
dalilkan pada laporan yang di laporkan;
2. Bukti Foto C-plano, Foto C-Hasil dan Foto Daftar Hadir yang memberikan hak Suaranya
di TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
3. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12627 |
008/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan menghalang-halangi pelaksanaan kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12625 |
023/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Merekomendasikan laporan ini untuk diregistrasi dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sawahan, Patianrowo, dan Tanjunganom. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12624 |
001/TM/PB/Kab/21.04/IX/2024 |
ditetapkan sebagai Temuan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12623 |
003/TM/PG/Kab/36.01/XI/2024 |
Dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12621 |
004/LP/PL/Prov/28.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel namun - Laporan tidak ditindaklanjuti karena masa kerja sentra penegakan hukum terpadu sulawesi tenggara pada penyelenggaran tahapan pemilihan umum tahun 2024 telah berakhir |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12619 |
008/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12618 |
002/TM/PG/Kab/36.01/XI/2024 |
Dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12615 |
022/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Merekomendasikan laporan ini untuk diregistrasi dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Loceret. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12613 |
039/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan dokumen |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12612 |
001/TM/PG/Prov/20.00/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12611 |
037/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12609 |
004/LP/PB/Prov/20.00/XII/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mempawah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12606 |
021/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Berbek untuk dilakukan klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12605 |
006/LP/PW/Prov/23.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi sayarat formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12604 |
003/LP/PB/Prov/20.00/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena Laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu (Bawaslu Kabupaten Sambas) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12603 |
007/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Laporan diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12602 |
002/LP/PB/Prov/20.00/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12601 |
023/LP/PW/Kota/13.07/XII/2024 |
Tidak memenuho syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12600 |
006/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebaga dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati di media sosial; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12599 |
001/LP/PB/Prov/20.00/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi Karena telah dilakukan Penanganan di Bawaslu Kabupaten Sambas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12598 |
003/TM/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Pada hari rabu, 13 November 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah melakukan penelusuran terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Desa Ngrawan kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk oleh kepala desa Ngrawan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12597 |
022/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Tidak memenuhi unsur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12596 |
021/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 005/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 berupa Laporan Saudara Endang Djauhari terkait adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Azis Nur Fauzi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 4 dan Saudara Cecep Permadi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pembagian materi lainnya berupa alat Memasak Listrik (AML) berbentuk Rice Cooker secara gratis kepada masyarakat yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Peraturuan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memsak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga kepada masyarakat di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng dan Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis pada bulan Januari 2024 memenuhi syarat formal dan materiel sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12595 |
025/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan 025/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12594 |
025/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
DITANGANI DITEMPAT DILIMPAHKAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12593 |
025/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel,
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12592 |
018/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
DITANGANI DITEMPAT DILIMPAHKAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12591 |
021/LP/PB/Prov/33.00/V/2025 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12590 |
001/TM/PG/Prov/07.00/II/2026 |
Terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12589 |
013/LP/PB/Kota/21.09/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12588 |
017/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
DITANGANI DITEMPAT DILIMPAHKAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12587 |
001/TM/PB/Kab/25.05/II/2026 |
terdapat adanya perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. dan ketidak Netralan Saudara Heri Mokodompit sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Dumoga Tengah di pandang melanggar ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf (f) bahwa Asas Aparatur Sipil Negara salah satunya Netralitas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12586 |
001/LP/PW/Kota/02.08/VIII/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 01/LP/PW/Kota/02.08/VIII/2024
I.
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a.
Nama : AGRI HANDAYAN ZEBUA
b.
Alamat : Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat
c.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
II.
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
a.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024 AGRI HANDAYAN ZEBUA sebagai pelapor mengetahui Anggota Panwaslucam Gunungsitoli Selatan atas nama RAIS RENUNG LARIS LAOLI, S.Pd diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu sebagaimana yang telah diserahkan sebagai alat bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli
b.
Bahwa objek laporan terlapor diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu sebagai syarat sebagai calon Panwam pada Pilkada Tahun 2024;
Adapun dugaan pasal yang dilanggar terlapor sebagaiman disimpulkan dalam uraian singkat peristiwa diatas adalah :
a.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Bahwa mendasari uraian peristiwa diatas maka terlapor diduga melanggar prinsip yang jujur sebagai anggota Panwam,
b.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana atau peraturan lainnya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa diatas maka terlapor diduga melanggar Pasal 263 KUHP:
1.
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak
dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
III.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a.
Syarat Formal
-
IDENTITAS PELAPOR
Nama : AGRI HANDAYAN ZEBUA
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat
No. HP : 0813-1320-8488
Waktu Kejadian : Senin, 27 Mei 2024
Waktu Diketahui : Minggu, 25 Agustus 2024
-
Waktu Pelaporan : Minggu, 26 Agustus 2024
-
IDENTITAS TERLAPOR
Nama Terlapor : RAIS RENUNG LARIS LAOLI, S.Pd
Alamat : Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan
Pekerjaan : Anggota Panwaslucam Gunungsitoli Selatan
Nomor Telepon/HP :
Laporan tidak melewati batas waktu pelaporan
b.
Syarat Materiel
Uraian Peristiwa :
1.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024 AGRI HANDAYAN ZEBUA sebagai pelapor mengetahui Anggota Panwaslucam Gunungsitoli Selatan atas nama RAIS RENUNG LARIS LAOLI, S.Pd diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu sebagaimana yang telah diserahkan sebagai alat bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli
2.
Bahwa objek laporan terlapor diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu yang telah diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai syarat sebagai calon Panwam pada Pilkada Tahun 2024;
3.
Bahwa adapun bukti-bukti yang telah disampaikan dalam laporan sebagai berikut :
-
Rekaman suara klarifikasi dan konfirmasi PELAPOR dengan Kepala Sekolah UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi berdurasi 05 menit 34 detik dengan ekstensi aac.
-
Surat Keterangan Nomor: 421.2/42-PTK/2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tertanggal 27 Mei 2024.
-
Surat Izin Bekerja yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tertanggal 27 Mei 2024.
-
Jadwal Mata Pelajaran UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Semester Satu Tahun Pelajaran 2024/2025.
c.
Jenis Dugaan Pelanggaran :
1.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
d.
Tempat Terjadinya : Kantor Panwaslucam Gunungsitoli Selatan.
IV.
Kesimpulan :
-
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel,
V.
Rekomendasi :
-
Laporan diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12585 |
002/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 |
Temuan Memenuhi Syarat untuk dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12584 |
016/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa melaporkan Saudara Fatersen yang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (SEKDES) Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau telah melakukan kampanye secara masif dengan ikut hadir pada kegiatan di KPUD Lamandau ataupun secara langsung kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman;
b. Bahwa kejadian tersebut ditemukan pada tanggal 04 Desember 2024 pada Pukul 08.00 WIB melalui media sosial yang saat itu berada di KPUD Kabupaten Lamandau. Secara jelas dengan ikut berpatisipasi dalam kampanye. Saudara Fatersen selaku Sekretaris Desa (SEKDES) Desa Bakonsu secara aktif menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman;
c. Bahwa Saudara Fatersen yang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (SEKDES) Bakonsu aktif Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau telah melakukan kampanye secara masif melalui sosial media Whatsaap pribadinya ataupun secara langsung kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman;
d. Bahwa kejadian tersebut ditemukan dan diketahui pada tanggal 04 Desember 2024 melalui status Whatsapp sekitaran Pukul 17.00 dan 20.00 WIB karena kegiatan selalu dilakukan pada malam hari, yang berada di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap malam hari saudara Fatersen selakuSekretaris Desa (SEKDES) Desa Bakonsu secara aktif menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman;
e. Bahwa saudara Fatersen selaku Sekdes terlibat aktif dalam kampanye, termasuk mengunjungi beberapa lokasi di Desa Bakonsu serta terlibat dalam membagikan sembako atau beras kepada masyarakat sebagai bagian dari kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman;
f. Bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280 Jo Pasal 282 jo Pasal 494 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
g. Bahwa Pasal 280 ayat (2) berbunyi "Perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu". Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan berbunyi "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye". Pasal 494 menyebutkan "setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, o kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280" ;
h. Bahwa Atas dasar ketentuan Komisi ASN dalam Buku "Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara" (2018) menguraikan ketentuan Pasal 11 huruf (c), bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik seperti huruf e yang berbunyi "PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti , komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media Online maupun media sosial".
i. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/ atau ditemukannya pelanggaran pemilihan"
j. Bahwa Netralitas Kepala Desa dan perangkat desa sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas di tingkat desa. Bawaslu harus bertindak tegas menerapkan sanksi bagi Kepala Desa beserta perangkat desa yang melanggar prinsip netralitas, agar ada efek jera dan meningkatkan akuntabilitas;
k. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang Iain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12583 |
002/TM/PB/Kab/16.25/II/2026 |
Pada tanggal 12 Oktober 2024 terdapat Dugaan pelanggaran Penyalahgunaan Mobil Siaga dalam Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Partai Nasdem Nganjuk pada hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024 di Hall Exindo Nganjuk yang juga Dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ita Triwibawati – Zuli Rantauwati. Sebuah mobil Suzuki APV silver berpelat merah AG 1116 WP bertuliskan mobil siaga Desa Sonoageng kecamatan prambon terlihat terparkir di salah satu hotel di Kelurahan Kauman Kabupaten Nganjuk itu diduga digunakan untuk mengangkut konsumsi Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Partai Nasdem. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12582 |
024/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan 024/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12581 |
012/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12580 |
010/LP/PB/Kab/02.12/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak terpenuhinya bukti-bukti yang dapat mendukung Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12579 |
023/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 023/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12578 |
020/LP/PB/Prov/33.00/III/2025 |
KAJIAN AWAL LAPORAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN SUARA ULANG PA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12577 |
083/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 082/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Supriadi dan Bukti Video atau Dokumentasi atas nama Supriadi menggunakan Hak pilih nya sebanyak 2 kali. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12576 |
001/TM/PB/Kab/16.25/IX/2024 |
Penelusuran didasarkan atas informasi awal dari undangan silatuhrahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi desa kampungbaru yang mengadakan kegiatan silatuhrahmi bersama salah satu calon bupati dan wakil bupati kabupaten nganjuk atas nama Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12575 |
022/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12574 |
010/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12572 |
082/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 082/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Sri Aslamiah dan Sakinah Dyra Ramadhani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12571 |
002/TM/PG/KAB/30.01/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12569 |
044/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 044/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12568 |
009/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 |
Diregister Menjadi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12567 |
043/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 043/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12566 |
022/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 022/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12565 |
081/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 081/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Tinggi Lombok. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12564 |
042/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 042/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12563 |
016/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12562 |
021/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12561 |
080/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 080/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Hermasnyah. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12560 |
089/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 089/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1
(satu) Pemilih atas nama Yuni Lainun, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12559 |
088/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 088/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2
(dua) Pemilih atas nama Ronika Sihombing dan Lina Rince Simangungsong. Maka
diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12558 |
087/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
Laporan dengan Nomor: 088/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2
(dua) Pemilih atas nama Ronika Sihombing, Lina Rince, Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12557 |
015/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyimpulkan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel laporan.
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12556 |
009/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12555 |
086/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 086/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Chintya Dirgahayu , Dimas Andrian Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12554 |
079/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 079/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Riana Zega dan Putriani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12553 |
004/LP/PP/Kab/34.03/II/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal.
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 39 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor menjadi terlapor adalah TPS 17 Batu Putih.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 19 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Februari 2024.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Martina Wee ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang berlokasi di TPS 17 Batu Putih.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh terlapor namun tidak disebutkan nama terlapor tersebut.
3. Bahwa jenis dugaan pelanggaran yang dilanggar adalah pelanggaran Pemilu.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. Foto
b. video |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12552 |
085/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 085/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama nama Subhan Tamrin D, Widi Nugraha, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12551 |
084/LP/PB/Kab/02.15/II/2026 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 084/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online
Pemilih atas nama Junedi, Jeffry Alprian Dani dan Zulkifli Maringan Roberto Maka
diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12550 |
083/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 082/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online
Pemilih atas nama Supriadi dan Bukti Video atau Dokumentasi atas nama Supriadi
menggunakan Hak pilih nya sebanyak 2 kali. Maka diminta untuk menyampaikan paling
lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12549 |
039/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12548 |
078/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 078/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Syandi Irwansyah Harefa dan Yariman Laoli. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12546 |
011/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12544 |
002/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 |
diregistrasi dan dilimpahkan ke BAwaslu setempat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12543 |
002/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 |
diregistrasi dan dilimpahkan ke BAwaslu setempat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12542 |
007/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena kurangnya alat bukti/pelapor tidak memperbaiki laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12540 |
020/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12538 |
077/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 077/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Mariana. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12537 |
008/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12536 |
001/LP/PL/Kab/34.03/XII/2023 |
Pemasangan APK atau Baliho Tampa Seizin Pemilik Setempat secra Lisan Maupun Tulisan Dari Sala Satu calon anggota DPRD kab. Kaimana dari partai DEMOKRAT atas nama Marthina Putnarubun daera pemilihan kaimana 2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12535 |
018/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Bahwa Laporan ini memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel karena sebab tidak terdapat dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan, kode etik maupun dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12534 |
017/LP/PB/Kab/16.25/XII/2023 |
laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor dan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam uraian yang dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12533 |
076/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 076/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Mahmudin Ritonga dan Widia Ningsih. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12531 |
038/LP/PG/Prov/33.00/VII/2026 |
berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat Formil dan Materil dan diduga ada unsur dugaan pelanggaran Administrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12530 |
016/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor dan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam uraian yang dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12529 |
023/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta serta keterangan dan aturan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara menyimpulkan bahwa :
a. Bahwa Terlapor Ali Yusni tidak menghadiri pemanggilan satu dan pemanggilan kedua oleh Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dan juga Upaya pencarian Terlapor telah dilakukan, namun tidak dapat diketahui keberadaannya untuk dimintai keterangan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana yang dilakukan terhadap Pasal 187A Ayat (1) yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu junto Pasal 73 Ayat (4) yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”
b. Bahwa terhadap Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12528 |
001/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 |
syarat formal dan materil. Pelimpahan kepada Bawaslu Manokwari Selatan
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12527 |
001/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 |
syarat formal dan materil. Pelimpahan kepada Bawaslu Manokwari Selatan
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12526 |
002/LP/PB/Kab/20.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 02/LP/PB/Kab/20.06/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12524 |
008/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 |
Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12523 |
007/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
Laporan sudah ditangani |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12522 |
001/LP/PG/Prov/34.00/X/2024 |
Tidak DIregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12521 |
007/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat formil dan syarat materiel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12520 |
019/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12519 |
004/LP/PB/Kab/16.14/XI/2024 |
Sebagian uraian kejadian laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan dan Bawaslu Kabupaten Bondowoso meregistrasi dan menindaklanjuti uraian kejadian laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12518 |
02/LP/PG/Kab/04.09/XI/2024 |
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
- Menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan/menjelaskan bahwa atas nama Solimin merupakan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir;
- Menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan/menjelaskan bahwa atas nama Bustami merupakan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir;
2. menyampaikan bukti-bukti tambahan yang berkesesuaian sebagaimana peristiwa hukum yang dilaporkan
3. menyampaikan bukti video dan bukti dalam bentuk dokumen elektronik lainnya yang disimpan didalam media penyimpanan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12517 |
006/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
Laporan sudah ditangani |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12516 |
019/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel namun tidak diregistrasi karena peristiwa yang dilaporkan sudah ditangani. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12515 |
008/TM/PL/Kab/34.09/II/2024 |
Ditemukan seorang pemilih yang memberikann suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yaitu pada TPS 004 Maniwak dan TPS 002 Rado. Pemilih dimaksud telah menggunakan hak pilih berdasarkan DPT pada TPS 004 Maniwak, serta memilih pada TPS lainnya yaitu pada TPS 002 Rado dengan menggunakan DPK |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12514 |
001/TM/PG/Kab/30.06/X/2024 |
Temuan telah memenuhi syarat formal dan materiel temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12513 |
001/LP/PG/Kota/07.02/XII/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, 2. Laporan terhadap Pelapor 3 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12512 |
001/LP/PL/Kec/34.09/8/II/2024 |
dugaan politik uang di masa tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12511 |
005/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
1. Laporan Memenuhi syarat formal dan materil
2. Terdapat dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12510 |
015/LP/PG/Prov/28.00/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12509 |
008/TM/PW/Kota/14.01/XII/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12508 |
015/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor dan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam uraian yang dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12507 |
075/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 075/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti siapa saja Pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya Lebih dari satu kali pada Tps yang sama atau berbeda dan Pemilih yang tidak terdaptar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada Tps beserta dokumentasi atau Video peristiwa terlapor memilih 2 kali di Tps yang sama atau Tps yang berbeda. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12506 |
003/LP/PG/Prov/35.00/X/2024 |
Laporan tidak bisa ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12505 |
014/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor dengan lebih detail dan melampirkan bukti, atau fakta yang menunjukan bahwa yang bersangkutan atau yang Saudara sampaiakn an. Atik Setya Rahayu timses 03. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12503 |
005/LP/PL/Kab/34.09/II/2024 |
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12502 |
013/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12501 |
006/LP/PL/Kab/34.09/II/2024 |
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formill/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12500 |
012/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud dan pelapor tidak mencantumkan nama dan alamat terlapor secara jelas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12499 |
011/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12498 |
018/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12496 |
001/TM/PG/Kab/36.01/XI/2024 |
dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12495 |
002/LP/PB/Prov/07.00/II/2026 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12494 |
004/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. dan
3. Peraturan Perundang-Undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12493 |
010/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12490 |
009/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan tersebut memenuhi unsur formal tapi tidak memnuhi unsur materiel sebab tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12489 |
008/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12488 |
003/LP/PB/Kab/25.05/XI/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12486 |
007/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor tentang kejanggalan perolehan suara antara hasil rekapitulasi di Kecamatan dan C.Hasil dari saksi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12485 |
006/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi sebab tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12484 |
002/LP/PB/Kab/25.05/XI/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. dan
3. Peraturan Perundang-Undangan lainnya, |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12483 |
017/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12482 |
001/TM/PB/Kab/14.32/XI/2024 |
Bahwa setelah dilakukan pembahasan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang berasal dari Informasi Awal Pengawas Desa Dermasuci pada tanggal 18 Oktober 2024 dan Laporan Hasil Penelusuran oleh Panwaslucam Pangkah Nomor: 062/LHP/PM.JT-26.090/10/2024 pada tanggal 29 Oktober 2024 hasilnya TELAH MEMENUHI keterpenuhan syarat formal dan materiel Temuan, sehingga atas pembahasan tersebut kami sepakat untuk mengambilalih dugaan pelanggaran pemilihan tersebut dan menetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12481 |
012/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan sdr. ZAINAL ABDI ILOLU dengan Laporan nomor: 011/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XIl/2024 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa dugaan pemalsuan dokumen Ijazah Pendidikan kesetaraan Paket C tahun ajaran 2023-2024 yang digunakan sebagai persyaratan calon pilkada serentak tahun 2024. sebagaimana larangan dalam pasal 184 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)". Tidak Dapat Dilanjutkan ketahapan penyelidikan di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12480 |
007/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12479 |
012/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12478 |
012/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 25 Juni 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa berdasarkan informasi dari teman saya, ditemukan nama saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo).
- Bahwa selama ini saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapa pun ini berarti bahwa KTP saya di salah gunakan oleh pasangan calon perseorangan tersebut.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Foto coppy KTP-el Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12476 |
011/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 39 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 24 Juni 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU, ditemukan nama saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo).
- Bahwa saya menolak hal tersebut, karena selama ini saya tidak pernah saya tidak pernah didatangi oleh tim pasangan calon perseorangan untuk meminta KTP saya.
- Bahwa sejauh ini saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapun dan saya juga tidak pernah menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Foto coppy KTP-el Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12475 |
011/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12474 |
011/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12473 |
011/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12471 |
001/LP/PG/Prov/25.00/XI/2024 |
berdasarkan uraian diatas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan berupa penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara mengarahkan kepada para siswa dan orang tua siswa agar memilih calon Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Calon Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang beserta Calon Gubernur Steven Kandou dan Calon Wakil gubernur Denny tuejeh oleh Terlapor (Teddy Masengi) yang diduga merupakan salah satu anggota dari PDI Perjuangan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formil dan materil, maka laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12470 |
001/LP/PB/Kab/25.05/X/2024 |
a. Bahwa Laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Andi Indap memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor merupakan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Jo Pasal 188; dan
c. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor juga, merupakan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n poin 5, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon angota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12461 |
001/LP/PB/Kab/14.32/X/2024 |
Berdasarkan Keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal
terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan
Nomor: 001/PL/PB/Kab/14.32/X/2024 laporan tidak diregistrasi, serta laporan dimaksud diduga melanggaran ketentuan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga dikategorikan bukan dugaan
pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang undangan lainnya. Untuk selanjutnya sebagaimana
kewenangan Bawaslu Kabupaten Tegal berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota laporan tersebut diteruskan
kepada Kepolisian Resor Tegal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12458 |
004/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Temuan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam temukan dalam pengawasan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Wosokuno , yang beralamat di Kampung Wosokuno
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 27 November 2024. Pelapor menyampaikan temuanya ke Kantor Sekretariat Panwaslu pada tanggal 29 November 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga Temuan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Sari Malam Werfete), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di TPS 01 Kampung Wosokuno.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Pada pukul 18 :05 wit ketua KPPS dan anggota datang menemui saya selaku anggota panwas distrik yamor untuk menyampaikan meminta ijin agar meraka meminta waktu duduk bersama dengan masyarakat kampung dan kepala dusun terkait dengan mekanisme pencoblosan di tanggal 27 november 2024 (saya selaku anggota panwas distrik yamor menghimbau kepada KPPS bahwa segera distribusi undangan C6 pemberitahuan kepada masyarakat ) KPPS menjawab siap ibu, malam ini kita bagikan;
- Pada Hari rabu Pukul 06:30.Wit tanggal 27 November 2024 saya anggota panwas distrik yamor melakukan pengawasan di TPS 01 wosokuno namun terlebih dahulu saya mencari anggota KPPS dan anggota PPD untuk menanyakan mengenai undangan pemberitahuan memili Apakah sudah di bagikan apa belum, (anggota kpps menyampaikan bahwa kami belum sempat membagikan undangan pemberitahuan C6) dan selanjutnya saya kembali ke rumah kemudian pada pukul 09: 45 wit ketua dan anggota KPPS datang menemui saya dengan menyampaikan hasil rapat yang di lakukan Tadi malam ( mereka menyampaikan akan melakukan system noken seperti yang sudah menjadi tradisi mereka, di situ saya selaku anggota panwas distrik yamor memberi arahan aqar tidak melakukansystem noken tersebut namun anggota KPPS membantah dan menyatakan ini sudah menjadi tradisi kami kampung wosokuno, saya selaku anggota Panwas Distrik Yamor menolak dengan keras hal tersebut;
- KPPS, Ibu jangan bicara ibu punya aturan di sini, karna kami di sini dari dulu sudah seperti ini. Kalau ibu tidak terima ibu bawah balik kotak suara ini.
- Di situ kpps tidak menerima masukan dari pandis dan mereka menyampaikan hasil kami rapat dengan masyarakat bahwa semua harus di coblos. pandis masih tetap tidak menerima keputusan mereka. Karna semakin ribut,Anggota PAM TPS pun masuk ke dalam rumah untuk menenangkan situasi namun mereka masih tetap dengan keputusan hasil rapat masyarakat. Di situ saya pandis sudah merasa ketakutan dan tertekan karna masyarakat sudah rame berdatangan di rumah. adapun dari pihak keamanan mencoba untuk menenangkan KPPS terkait regulasi atau aturan tatacara pencoblosan.
- Tepat pukul 13:21 wit anggota pandis yamor kembali ke TPS dan mendapat laporan dari salah satu staf pandis yamor bahwa mereka sedang melakukan pencoblosan bersama dan di larang mengambil gambar sehingga anggota pandis yamor diam diam mengambil gambar tampa sepengetahuan masyarakat dan anggota KPPS setalah mengambil video anggota panwas distrik yamor menyampaikan kepada PKD untuk tidak menandatangani apapuan yang di minta KPPS, di situ salah satu masyarakat dan PTPS mendengar percakapan tersebut dan memarahi anggota pandis yamor. masyarakat mulai lagi dengan keributan sehingga anggota panwas ditrik yamor memili balik kerumah dan menyampaikan hal tersebut ke anggota kepolisian yang sedang makan siang;
- Tepat pukul 18: 03 wit anggota panwas distrik yamor kembali ke TPS dan di dampingi KAPOSPOL distrik yamor, aktifitas yang terjadi di TPS anggota KPPS masih mengisi C hasil .Tepat pukul 19:01 WITaktifitas pengumutan suara selesai dan kotak tiba pukul 19:07 wit di salah satu rumah warga yang di tempati anggota panwas distrik yamor beserta keamanan PAM TPS 01 wosokuno. Pada keesokan hari tanggal 28 november 2024 pukul 06: 30 wit anggota panwas distrik yamor beserta logistic melakukan perjalanan balik ke ibukota distrik dan tiba di ibu kota distrik pukul 21:39 wit. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12455 |
003/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Kepala Kampung (Arkilaus Refideso), Sekretaris Kampung (Andreas Refideso) dan Ketua Bamuskam (Frans Refideso) masuk ke dalam TPS untuk proses Penyerahan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur dari Ketua KPPS kepada Kepala Kampung. Setelah dilakukan penyerahan, dilanjutkan dengan pencoblosan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Ketua Bamuskam dengan disaksikan langsung oleh Sekretaris Kampung, Kepala Kampung dan Anggota KPPS, PPS, PTPS dan PKD. Awalnya sempat ditegur oleh KPPS maupun Pengawas TPS, namun mereka diancam, sehingga mereka tetap membiarkan hal tersebut berlangsung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12454 |
016/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12452 |
001/TM/PB/Kab/21.10/X/2024 |
1) Bahwa Pada Tanggal 15 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lamandau menerima surat penerusan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilih Kelurahan/Desa (PKD) Nomor: 020/LHP/PM.01.02/K.KH-09.03/KPD/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 bahwa dalam uraian hasil pengawasan dan uraian singkat dugaan pelanggaran menerangkan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan namun dalam LHP yang disampaikan oleh PKD desa Guci melalui Panwaslu Kecamatan Bulik belum lengkap terkait Kronologis, Uraian Dugaan Pelanggaran, dan Pelaku terhadap Dugaan Pelanggran Tindak Pidana Pemilihan sehingga Bawaslu Kabupaten Lamandau menjadikan LHP tersebut sebagai Informasi awal dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Melakukan Penelusuran Informasi awal bersama Tim Penelusuran Ke desa Guci dan Meminta Keterangan dari Beberapa Saksi.;--------------------------------------------
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau Menetapkan Sebagai Temuan dan Menuangkan dalam Buku Registrasi Temuan degan nomor Register : 001/Reg/TM/PB/Kab/21.10/X/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 dan melakukan pembahsan Pertama Pada Sentra Gakkumdu pada tanggal 23 Oktober 2024 Pikul 09.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamandau;
3) Bahwa Pada Pembasanan Pertama Tim Sentra Gakkumdu Bersepakat dengan melakukan Tindak lanjut terhadap Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/21.10/X/2024 untuk melakukan Klarifikasi dan Penyelidikan;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara ISHARYANTO Selaku Kepla Desa (Saksi) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara TOMY SETIAWAN Selaku Sekretaris Desa (Saksi) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;
6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudari RIKA Selaku Bendahara desa (Saksi) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara PERHATIAN WARUWU Selaku Tim Kampanye Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 (Pelaku) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;-----------------------------------------------
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara APEK Selaku Tim Kampanye Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 (Pelaku) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;----------------------------------------------------------------
9) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi Kepada Saudara Dr. KIKI KRISTANTO, S.H.,M.H Sebagai Saksi Ahli Pada Tanggal 25 Oktober 2024;
10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 11.00 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara TOMY SETIAWAN, berstatus sebagai Saksi, yang menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
a) Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;-------------------------------------------------------
b) Bahwa saksi mengerti maksud dimintai keterangan terkait adanya temuan Dugaan Pelangaran kampanye yang diduda dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Waklnomor urut 2 dengan nama paslon Rizky-Hamid;
c) Bahwa Saksi menerangkan pekerjaannya pada saat ini adalah sebagai Sekretaris Desa Guci;
d) Bahwa saksi menerangkan bahwa telah menjadi Sekretaris Desa Sejak Bulan Oktober Tahun 2022 atas dasar SK Kepala Desa Guci Tahun 2022;
e) Bahwa saksi menerangkan tentang bangunan dan fasilitas yang ada di Desa diantaranya adalah : Kantor Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai adat, Balai adat, Pustu, Polindes, Kantor BPD, Bangunan satu atap PAUD dan TK, Posyandu, Perpustakan Desa, Kantor Koperasi, Dermaga, Lapangan Sepakbola, dan Poskamling;
f) Bahwa saksi menyampaikan tidak mengetahui mengenai sumber dana mendirikan atau membangun balai desa guci namun untuk biaya perbaikan renovasi berasal dari Dana Desa bersumber dari APBN;
g) Bahwa saksi menerangkan tentang Fasilitas yang ada di balai Desa Guci adalah Listrik, ± 4 (empat) buah lampu, ± 3 (tiga) buah tenda, kursi sebanyak ± 100 buah, meja sebanyak ± 3 buah, 1 (satu) bagian ruangan kamar mandi, 1 (satu) bangunan tower dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah kapasitas 1200 liter;
h) Menrangkan Bahwa untuk sumber dana pengadan barang berupa Listrik, ± 4 (empat) buah lampu, ± 3 (tiga) buah tenda, kursi sebanyak ± 100 buah, meja sebanyak ± 3 buah, 1 (satu) bagian ruangan kamar mandi, 1 (satu) bangunan tower dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah kapasitas 1200 liter bersumber dari APBDES, APBN, APBD, dan bagi hasil pajak retribus daerah
i) Bahwa saksi menerangkan bahwa benar mengetahui adanya kampanye RIZKY-HAMID di Balai Desa Guci pada tanggal 14 Oktober 2024 berawal dari saksi pulang kerja yang mana dalam perjalanan saksi melintasi balai desa guci melihat ada Masyarakat mulai berdatangan dengan ada beberapa Masyarakat yang memakai baju paslon 02 RIZKY-HAMID;
j) Bahwa Saksi menerngkan bahwa orang yang menyelenggarakan kampanye paslon 02 RIZKY-HAMID pada tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Desa Guci adalah Sdr. TIAN dan Sdr. APEK
k) Bahwa Sepengetahuan saudara Saksi Sdr. TIAN dan Sdr. APEK adalah tim sukses dari paslon 02 RIZKY-HAMID;
l) Bahwa keterangan saudara saksi yang mendapat informasi dari Ibunya yang hadir pada kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor urut 2 hanya dihadiri oleh Saudara Rizky selaku Calon Bupati Lamandau;
m) Bahwa Keterangan Sdr. Saksi informasi dari ibunya kegiatan yang ada dikampanye RIZKY-HAMID adalah penyampaian visi-misi, pembagian snack, pembagian selebaran visi misi, dan pembagian baju paslon 02 RIZKY-HAMID;
n) Bahwa saksi menerangkan fasilitas yang digunakan oleh calon bupati Rizky Aditya Putra nomor urut 2 pada saat melakukan kampanye pada tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Desa Guci adalah bangunan balai desa guci, Listrik, 1 (satu) tenda dan kursi sebanyak ± 50 buah;
o) Bahwa saksi menerangkan tidak ada uang ganti biaya Listrik, biaya sewa tenda dan kursi kepada pihak aparatur Desa Guci;
p) Bahwa sepengetahuan Sdr. Saksi yang bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 adalah Sdr. APEK dan Sdr. TIAN selaku tim sukses dari paslon nomor urut 2 RIZKY-HAMID:
q) Bahwa saksi menaympaikan terhadap keterangan yang disampaikan adalah benar dan bersedia dilakukan sumpah untuk menguatkan keterangan yang disampaikan;
r) Bahwa saksi menyampaikan Selama dalam pemeriksaan tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain dalam memberikan semua keterangan:
11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 11.00 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara RIKA, berstatus sebagai Saksi, yang menerangkan sebagai berikut :
a) Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
b) Bahwa saksi mengerti maksud dimintai keterangan terkait adanya temuan Dugaan Pelangaran kampanye yang diduda dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Waklnomor urut 2 dengan nama paslon Rizky-Hamid;
c) Bahwa Saksi menerangkan status pekerjaannya sebagai Bendahara Desa Guci sejak 5 April 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Guci Nomor: 140/05/IV/DS.GC/PEM.2024;
d) Bahwa Saksi menerangkan bahwa benar mengetahui adanya Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 2 RIZKY-HAMID dari rekan Kerjanya atasnama ERNAWATIE;
e) Bahwa Saksi baru mengetahui adanya kampanye di balai desa guci tersebut pada hari senin tanggal 14 oktober 2024;
f) Bahwa sepengetahuan saksi fasilitas yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 02 RIZKY-HAMID pada saat kampanye di balai desa guci tersebut berupa tenda, kursi, meja, listrik, lampu, dan toilet;
g) Bahwa saksi menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menggunakan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan balai desa guci tersebut adalah perdes no 6 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes);
h) Bahwa saksi menaympaikan terhadap keterangan yang disampaikan adalah benar dan bersedia dilakukan sumpah untuk menguatkan keterangan yang disampaikan;
i) Bahwa saksi menyampaikan Selama dalam pemeriksaan tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain dalam memberikan semua keterangan:
12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 11.00 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara PERHATIAN WARUWU, berstatus sebagai Terlapor, yang menerangkan sebagai berikut :
a) Bahwa Terlapor pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
b) Bahwa Terlapor mengerti dan mengetahui sebab dilakukan pemeriksaan adanya temuan yang didapatkan oleh pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Guci tentang kegiatan kampanye;
c) Bawha Terlapor bekerja sebagai satpam di PT. SUKSES KARYA MANDIRI sampai dengan sekarang dan Alamat tinggal saya sekarang Desa Guci, Rt/Rw.003/000, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov.Kalimantan Tengah;------
d) Bahwa Terlapor menerangkan masuk dalam TIM DESA GUCI kecamatan Bulik kabupaten lamandau sebagai Tim Pemenangan Pasangan RIZKY & HAMID untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2024-2029 dengan Nomor : 001/R.H.BCB.WB/LMD/VII/2024 , tentang Surat Pengukuhan Tim Desa;----------------------------------------------------------------
e) Bahwa Terlapor menerangkan telah terjadi kegiatan kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 RIZKY – HAMID pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng;
f) Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan kegiatan kampanye pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng yaitu Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02;
g) Bahwa Terlapor menerangkan dasar Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 melakukan kegiatan kampanye pada pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng yaitu STTP Nomor : STTP/KAMPANYE-194/X/YAN.2.2/2024/SAT INTELKAM Tanggal 13 Oktober 2024 Pukul 15,30 – 17.00 WIB yang beralamat di rumah saudara APEK Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
h) Bahwa Terlapor menerangkan kegiatan kampanye Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan di rumah saudara APEK Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, prov. Kalteng namun dilakukan di Gedung Balai Desa Guci;
i) Bahwa terlapor dalam klarifikasinya menerangkan tentang penyebab kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan di rumah saudara APEK Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, prov. Kalteng namun dilakukan di Gedung Balai Desa Guci dikarenakan tempat rumah Sdr. APEK tidak memadai untuk menampung Masyarakat yang akan menghadiri kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M;
j) Bahwa Terlapor menjelaskan tidak ada yang menyuruh untuk melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci dan yang membuat kampanye tersebut dilakukan di Gedung Balai Desa Guci adalah inisiatif terlapor sendiri;
k) Bahwa Terlapor telah meminta ijin kepada perangkat desa yaitu kepala desa guci yang bernama Sdr. ISARYANTO untuk pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci;
l) Bahwa terlapor menerangkan telah meminta ijin kepada Kepala Desa Guci yang bernama Sdr. ISARYANTO berawal pada hari minggu tanggal 13 oktober 2024, Skj. 08.00 Wib telah datang kerumah Sdr. ISARYANTO kemudian terlapor berkata;
” Pak kades bisa tidak memakai balai desa atau tribun untuk kampanye pak RIZKY besok.’ Lalu Sdr. ISARYANTO menjawab “ tidak apa-apa silahkan itu kan pasilitas umum yang penting jangan kantor desa”,
m) Bahwa Terlapor menerangkan pada saat melakukan kampanye di Balai Desa Guci hanya Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M saja tidak ditemani Sdr. HAMID;
n) Bahwa Terlapor menerangkan tentang fasilitas yang digunakan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci pada saat berkampanye adalah meja, kursi, tenda, lampu;
o) Bahwa Terlapor menjelaskan pada saat Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M melakukan kampanye di Gedung Balai Desa Guci yaitu melakukan sosialisi progam kerja apabila terpilih menjadi bupati dan meminta untuk Masyarakat Desa Guci untuk memilih pada saat pencoblosan nanti dan pada saat melakukan kampanye menggunakan alat pengeras suara yaitu speaker trolley dan pada saat berkampanye ada menggunakan alat peraga yaitu kertas yang terdapat pasangan calon bupati paslon 01 dan paslon 02;
p) Bahwa Pelapor menerangkan bahwa tidak ada mengganti biaya sewa Gedung Balai Desa dan penggunaan fasilitasnya seperti sewa tempat dan biaya pengganti penggunaan Listrik;
q) Bahwa Terlapor menjelaskan Pada saat pelaksaan kegiatan kampanye Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci, tidak ada pihak perangkat Desa dan pihak Pemerintah Daerah yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut;
r) Bahwa Terlapor menjelaskan tidak ada pihak pemenangan tim calon bupati dan wakil bupati paslon 02 Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M dan HAMID, memberitahukan kepada pihak pengawas bahwa pelaksanaan kampanye di pindah tempatnya dari rumah Sdr. APEK ke Gedung Balai Desa Guci;
s) Bahwa Terlapor menerangkan masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan kampanye yang di lakukan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M, sekitar 50 orang;
t) Bahwa Terlapor bersedia dilakukan pemeriksaan ulang dan bersedia diangkat sumpah untuk menguatkan keterangan yang telah diberikan;
u) Bahwa Terlapor mengatakan Selama dalam pemeriksaan Terlapor tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain;
13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 18.35 WIB sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara APEK, berstatus sebagai Saksi, yang menerangkan sebagai berikut :
a) Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
b) Bahwa Saksi mengetahui sebab dilakukan pemeriksaan adanya temuan yang didapatkan oleh pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Guci tentang kegiatan kampanye;
c) Bahwa saksi merupakan TIM DESA GUCI kecamatan Bulik kabupaten lamandau sebagai Tim Pemenangan Pasangan RIZKY & HAMID untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2024-2029 dengan Nomor : 002/SK/TIM PEMENANGAN -RIZKY-HAMID/KAB/IX/2024;
d) Bahwa saksi menyatakan benar adanya kegiatan kampanye tersebut terjadi pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng;---------------------------------------------
e) Bahwa saksi mengatakan benar adanya , yang melakukan kegiatan kampanye pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng yaitu Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02;
f) Bahwa saksi mengatakan pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan di rumahny yang berada di Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, prov. Kalteng tapi dilakukan di Gedung Balai Desa Guci dikarenakan dirumahnya belum ada persiapan dan kondisi cuaca mendung sehingga muncul inisiatif Sdr. Saksi dan Sdr. PERHATIAN selaku tim sukses paslon 02 yang lain yang ada di Desa Guci untuk meminta ijin kepada Kades Guci untuk meminjam Balai Desa Guci sebagai lokasi kampanye;
g) Bahwa saksi menerangkan tidak ada yang menyuruh untuk melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci dan yang membuat kampanye tersebut dilakukan di Gedung Balai Desa Guci adalah inisiatif Sdr. Saksi sendiri dan Sdr. PERHATIAN;
h) Bahwa Saudara Saksi menyatakan bahwa yang meminta ijin untuk penggunaan tempat yaitu Balai Desa Guci adalah Sdr. PERHATIAN;
i) Bahwa Saudara Saksi mengatakan pada saat melakukan kampanye di Balai Desa Guci hanya Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M saja tidak ditemani Sdr. HAMID;
j) Bahwa Saudara Saksi mengatakan fasilitas yang digunakan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci pada saat berkampanye adalah meja,, kursi, tenda, dan lampu;
k) Bahwa Saudara Saksi menerangakan pada saat Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M melakukan kampanye di Gedung Balai Desa Guci yaitu melakukan sosialisi progam kerja apabila terpilih menjadi bupati dan meminta untuk Masyarakat Desa Guci untuk memilih pada saat pencoblosan nanti dan pada saat melakukan kampanye menggunakan alat pengeras suara yaitu speaker trolley milik warga an. MARDIANTO dan pada saat berkampanye ada menggunakan alat peraga yaitu kertas yang terdapat pasangan calon bupati paslon 01 dan paslon 02, memberikan kertas atau selebaran yang berisi visi misi, memberikan snack makanan, dan memberikan baju paslon kepada kaum ibu-ibu saja yang hadir dalam kampanye tersebut;
l) Bahwa Saksi mengatakan dalam pelaksanana kampanye TIM Kampanye tidak ada mengganti biaya sewa Gedung Balai Desa dan penggunaan fasilitasnya seperti sewa tempat dan biaya pengganti penggunaan Listrik;
m) Bahwa Saksi Menerangkan Pada saat pelaksaan kegiatan kampanye Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci, tidak ada pihak perangkat Desa dan pihak Pemerintah Daerah yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut;
n) Bahwa Saksi menerangkan tidak ada pihak pemenangan tim calon bupati dan wakil bupati paslon 02 Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M dan HAMID, memberitahukan kepada pihak pengawas bahwa pelaksanaan kampanye di pindah tempatnya dari rumah Sdr. APEK ke Gedung Balai Desa Guci;
o) Bahwa Saksi Menerangkan masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan kampanye yang di lakukan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M, sekitar ± 30 orang;
p) Bahwa Saksi mengatakan keterangan yang disampaikan sudah benar semua dan tidak ada keterngan yang perlu di tambahkan;
q) Bahwa saksi mengakatakn bersedia dilakukan pemeriksaan ulang dan bersedia diangkat sumpah untuk menguatkan keterangan yang telah saya berikan;
r) Bahwa Saksi mengatakan Selama dalam pemeriksaan ini tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain:
14) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2024 pada pukul 10.27 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara ISHARIYANTO, berstatus sebagai Saksi , yang menerangkan sebagai berikut ;
a) Bahwa Saksi menerangkan pada saat di klarifikasiu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
b) Bahwa saksi menerangkan bawasanya saksi mengerti kenapa dimintaiketerangan adalah terkait adanya kampanye dari nomor urut 2 dengan nama paslon Rizky-Hamid;
c) Bahwa saksi menerangkan status pekerjaan saksi adalah sebagai kepala desa Guci Sejak Bbulan Desember 2019 untuk Periode kedua berdasarkan SK Bupati yang lupa tanggal dan Nomor SKnya;
d) Bahwa saksi menerangkan tentang bangunan dan fasilitas yang ada di Desa diantaranya adalah : Kantor Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai adat, Balai adat, Pustu, Polindes, Kantor BPD, Bangunan satu atap PAUD dan TK, Posyandu, Perpustakan Desa, Kantor Koperasi, Dermaga, Lapangan Sepakbola, dan Poskamling;
e) Bahwa saksi menerangkan untuk sumber dana mendirikan atau membangun balai desa guci saya tidak tahu namun untuk biaya perbaikan renovasi berasal dari Dana Desa bersumber dari APBDES. Dan untuk bukti pertanggung jawabkan penggunaan anggaran renovasi desa tersebut desa memiliki arsipnya yang biasa disebut (SPJ) yang disimpan dikantor desa;
f) Bahwa Saksi menerangkan Fasilitas yang ada di balai Desa Guci adalah Listrik, ± 4 (empat) buah lampu, ± 3 (tiga) buah tenda, kursi sebanyak ± 50 buah, meja sebanyak ± 2 buah, 1 (satu) bagian ruangan kamar mandi, 1 (satu) bangunan tower dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah kapasitas 1200 liter;-
g) Bahwa Saksi menerangkan untuk barang yang didukung biaya operasional pemeliharaan dan perawatan yang ada di Balai Desa Guci tidak ada, karena bangunan balai tersebut sudah sangat jarang digunakan untuk kegiatan desa guci;
h) Bahwa Saksi menerangkan untuk perawatan lampu dan pengisian token listrik Balai Desa Guci adalah dari pihak Koperasi Maspati dan Pemerintah Desa;
i) Bahwa Saksi menerangkan Pemerintahan desa guci tidak memiliki surat pertanggungjawaban pembayaran biaya tagihan operasional Listrik dan pergantian lampu yang ada di Balai Desa Guci tersebut karena balai desa tersebut juga sudah sangat jarang digunakan;
j) Bahwa Saksi menerangkan kampanye yang terjadi di Balai Desa Guci terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 mulai dari sekitar jam 15.00 wib s/d 17.00 wib di Balai Desa Guci, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
k) Bahwa Saksi menyampaikan paslon yang berkampanye ditanggal 14 Oktober 2024 dari sekitar jam 14.00 wib s/d 17.00 wib di Balai Desa Guci adalah paslon nomor 2 RIZKY-HAMID;
l) Bahwa Saksi menerangkan adanya Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 An, PERHATIAN WARUWU dating kerumah dan meminta ijin untuk menggunakan Balai Desa yang dipergunakan untuk keperluan Kampanye Paslon Nomor Urut 2 RIZKY-HAMID;
m) Bahwa Saudara Saksi menyampaikan terkait pemberian ijin menggunakan balaidesa dalam keadaan terburu-buru dikarenakan ada keperluan mendesak dan Sdr. Perhatian Waruwupun menyampaikan keinginnya dan memintaijin dengan keadaan mendadak;
n) Bahwa Saudara Saksi tidak mengetahui adanya jadwal kampanye di Desa Guci karena Selaku Kepala Desa dan Kepala Pemerintah Desa merasa tidak pernah disampaikan tentang jadwal Kampanye dari KPU Kabupaten Lamandau;
o) Bahwa Saksi menerangkan secara kelembagaan Desa Guci tidak ada memberikan ijin kepada paslon 02 atau tim sukses untuk mengadakan kampanye di Balai Desa karena tidak ada surat permohonan yang masuk baik paslon 02 maupun tim suksesnya, adapun saksi menyampaikan bahwa saksi memperbolehkan menggunakan Balai Desa Guci sifatnya dari diri pribadi saksi dan tidak mewakili lembaga pemerintahan yang di pimpin(Pemerintah Desa Guci);
p) Bahwa Saksi menerangkan terkait pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 RIZKY-HAMID dilaksanaka oleh Perhatian Waruwu sebagai TIM Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2;
q) Bahwa Saudara Saki menerangkan terhadap fasilitas yang pasti digunakan oleh calon bupati Rizky Aditya Putra nomor urut 2 pada saat melakukan kampanye pada tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Desa Guci adalah bangunan balai desa guci, kursi, tenda, dan meja yang terdapat dibalai desa tersebut;
r) Bahwa Saksi menerangkan tentang pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 RIZKY-HAMID adalah Sdr. PERHATIAN WARUWU selaku Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 Rizky-Hamid:
s) Bahwa Saki menerangkan tiadak ada tambahan keterangan yang perlu disampaikan dan keterangan yang disampaikan adalah benar;
t) Bahwa Saksi menyatakan siap diambil sumpah untuk menguatkan keterangan yang telah disampaikan;u) Bahwa Selama dalam pemeriksaan saksi menyatakan tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain dalam memberikan semua keterangan;
15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pada pukul 20.25 WIB sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara Dr. KIKI KRISTANTO, S.H.,M.H, berstatus sebagai Saksi Ahli , yang menerangkan sebagai berikut :
a) Bahwa Saksi Alhi menerangkan Pada saat klarifikasi dalam keadaan Sehat Jasmani dan rohaniu, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
b) Bahwa Saksi Ahli mengerti pada saat diklarifikasi bertujuan untuk memberi keterangan atau jawaban dalam persefektif keilmuan ahli terkait dengan adanya informasi Kampanye di Balai Desa Guci pada Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024;
c) Bahwa Saksi Ahli dalam keterangannya bersedia diangkat sumpah atau mengucapkan janji sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya dihadapan Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten lamandau dan Penyidik Polres Lamandau sebagai wujud ketentuan sebagaimana pasal 120 ayat (2) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1982 Tentang KUHAP;
d) Bahwa Saksi ahli menerangkan dasar memberikan keterangan sebagai Saksiahli adala sebagaimana Surat Permohonan ahli Bawaslu Kabupaten Lamandau Nomor : 046/PP.00.01/KH-09/10/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 dan surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Nomor : 9980/UN24.1/KP/2024 Tanggal 26 Oktober 2024;
e) Bahwa Saksi ahli menerangkan Pegawai Negeri Sipil/Dosen/Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya;
f) Bahwa Saksi ahli menerangkan mempunyai keahlian keilmuan dalam bidang Hukum Pidana, karena pekerjaan dan pendidikan Saksi Ahli menekuni bidang tersebut. Dalam perkerjaan sebagai akademisi/dosen pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya serta mengajar mata kuliah konsentrasi hukum pidana. Terkait Pendidikan Saksi ahli, sejak menempuh studi strata 1 sampai dengan strata 3, Saksi Ahli konsen atau memilih bidang kajian hukum pidana. Hal ini dapat dibuktikan melalui tugas akhir Saksi Ahli, baik dalam bentuk skripsi, tesis dan disertasi memilih objek kajian tentang hukum pidana;
g) Bahwa Saksi Ahli menerangkan tentang ahli mempunyai pengalaman sebagai ahli pidana untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahlian, baik pada tahap penyidikan dan pemeriksaan dimuka persidangan. Adapun pengalaman ahli sebagai ahli pidana, yakni sebagai berikut :
a. Pemeriksaan tingkat penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Penyidik pada:,
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah;
Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polresta Barito Timur Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Gunung Mas Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Lamandau Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Murung Raya Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Sukamara Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Seruyan Kalimantan Tengah;
Satreskrim Polres Kapuas Kalimantan Tengah
b. Keterangan ahli diberikan dalam perkara :
Tindak pidana Korupsi;.
Tindak pidana di Bidang ITE;
Tindak pidana di Bidang Kehutanan;
Tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
Tindak pidana di Bidang Pertambangan;
Tindak pidana di Bidang Perlindungan Konsumen;
Tindak pidana di Bidang Perdagangan;
Tindak pidana di Bidang Perkebunan;
Tindak pidana di Bidang Pangan;
Tindak pidana Penganiayaan;
Tindak pidana Karena lalai mengakibatkan matinya orang; ---
Tindak pidana Pengeroyokan;
Tindak pidana Penyalahgunaan senjata angin;
Tindak pidana Pencurian;
Tindak pidana Penipuan;
Tindak pidana Penggelapan;
Tindak pidana Penggelapan hak atas tanah;
Tindak pidana Pemalsuan;
Tindak pidana Pemalsuan Akta Autentik;
Tindak pidana KDRT;
Tindak pidana Pemerkosaan;
Tindak pidana Persetubuhan anak;
Tindak pidana Membawa lari anak.
c. Memberikan keterangan di muka Sidang Pengadilan Negeri dalam perkara tindak pidana, meliputi:
PN Palangka Raya;
PN Pulang Pisau;
PN Kasongan;
PN Nanga Bulik;
PN Pangkalan Bun;
PN Tamiyang Layang;
PN Murung Raya;
PN Kuala Kurun.
h) Bahwa Saksi Ahli menerangkan Secara yuridis, tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah “tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang.;
i) Bahwa Saksi ahli menerangkan Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota;
j) Bahwa ahli Menjelaskan berdasarkan pasal 6 PKPU 13 Tahun 2024 Pelaksana Kampanye adalah Partai Politik Peserta Pemilu, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, tim Kampanye, dan Pasangan Calon. Berdasarkan pasal 6 PKPU 13 Tahun 2024 Peserta Kampanye adalah “Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat”.Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon Bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye
k) Bahwa Saksi Ahli menerangkan Larangan dalam kampanye diatur dalam rumusan norma Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang;
l) Bahwa Saksi ahli menerangkan Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015, yang berbunyi: "Dalam Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah," memiliki beberapa unsur kunci yang perlu diuraikan lebih lanjut untuk memahami makna dan implementasinya. Unsur-unsur ini berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan kampanye, fasilitas pemerintah, anggaran pemerintah, serta ruang lingkup larangan yang diatur dalam norma tersebut;
a. Kampanye;
Kampanye adalah aktivitas yang dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, atau pihak terkait untuk menyampaikan visi, misi, program, dan janji-janji politik kepada masyarakat guna memperoleh dukungan dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kampanye biasanya memiliki batasan waktu tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah.
b. Fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Fasilitas yang dimaksud di sini mencakup berbagai sarana atau infrastruktur milik pemerintah atau pemerintah daerah yang berfungsi untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik atau kampanye. Fasilitas ini meliputi:
Gedung atau bangunan pemerintah: seperti kantor pemerintahan, balai desa, aula pemerintah, dan gedung-gedung milik instansi negara lainnya.
Kendaraan dinas: mobil, sepeda motor, atau transportasi lain yang dibiayai atau disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas resmi pemerintahan.---------------------------------------
Perlengkapan atau peralatan lainnya: termasuk alat elektronik, peralatan kantor, atau sumber daya yang digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan administratif atau operasional. Penggunaan fasilitas tersebut untuk kampanye politik dianggap penyalahgunaan karena fasilitas tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk mendukung pihak tertentu dalam pemilihan.
c. Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Anggaran yang dimaksud adalah sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan anggaran ini dalam kampanye dilarang, misalnya:
1) Dana operasional pemerintah:
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan administratif, pelayanan publik, atau pembangunan, tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye.
2) Subsidi atau bantuan pemerintah:
Jika dana ini dialihkan untuk mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik selama masa kampanye.
Penggunaan anggaran pemerintah dalam kampanye akan dianggap sebagai pelanggaran karena hal tersebut berarti mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kepada kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.
d. Pemerintah Dan Pemerintah Daerah
Pasal ini mengacu pada larangan penggunaan fasilitas dan anggaran baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat (pemerintah) maupun pemerintah daerah (pemerintah daerah). Pemerintah daerah mencakup seluruh institusi di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang mengelola aset atau dana yang berasal dari APBD.
e. Larangan Penggunaan;
Norma ini memuat larangan bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan anggaran pemerintah atau pemerintah daerah. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah terjadinya.
Penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya publik untuk keuntungan politik. Larangan ini bertujuan untuk:
1) Mencegah terjadinya konflik kepentingan antara pelaksanaan tugas pemerintah dan kegiatan kampanye;
2) Melindungi hak masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintah secara adil dan merata
3) Menjamin bahwa kegiatan kampanye dilakukan dengan adil tanpa memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik tertentu;
f. Makna Frasa "dan";
Frasa "dan" dalam unsur Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 memiliki makna penghubung yang menyatakan keterikatan dua unsur atau tindakan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam satu kesatuan perbuatan. Pada pasal ini, frasa "dan" menghubungkan dua elemen penting yaitu larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye.
m) Bahwa Saksi ahli menjelaskan Frasa "dan" dalam unsur Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 memiliki makna penghubung yang menyatakan keterikatan dua unsur atau tindakan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam satu kesatuan perbuatan. Pada pasal ini, frasa "dan" menghubungkan dua elemen penting yaitu larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye. Dalam perspektif hukum, khususnya dalam interpretasi undang-undang pidana, kata penghubung "dan" ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi unsur pidana, dapat dipahami bahwa kedua tindakan—penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah—harus selalu hadir bersamaan dalam praktik untuk dianggap sebagai pelanggaran. Artinya, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kegiatan kampanye harus dilakukan agar memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, karena masing-masing memiliki potensi besar dalam mempengaruhi integritas proses pemilihan. Sehingga, "dan" dalam pasal ini bersifat kumulatif, untuk menjaga prinsip netralitas dan keadilan pemilihan;-
n) Bahwa Saksi Ahli menerangkan Unsur "Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah" dalam Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 merujuk pada segala bentuk dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dialokasikan untuk keperluan pelayanan publik, program pembangunan, dan kegiatan pemerintahan lainnya, namun bukan untuk kepentingan kampanye atau tujuan politik kandidat tertentu dalam proses pemilihan umum;
o) Bahwa Saksi ahli menerangkan Unsur "Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah" dapat menjerat pelaku tindak pidana pemilihan jika ada bukti yang cukup bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan memberikan keuntungan kepada salah satu kandidat di luar ketentuan hukum pemilu;
p) Bahwa Saksi ahli menerangkan terhadap Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 terdapat Frasa "dan" yang memiliki makna penghubung, maka keterikatan dua unsur atau tindakan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam satu kesatuan perbuatan. Pada pasal ini, frasa "dan" menghubungkan dua elemen penting yaitu larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye. Penggunaan fasilitas dalam perkara ini telah memenuhi unsur perbuatan, tetapi ahli belum melihat adanya perbuatan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penggunaan anggaran;
q) Bahwa Saksi ahli meneragkan Jika salah satu unsur dalam delik pidana tidak terpenuhi, implikasi hukumnya adalah bahwa tindak pidana tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti secara hukum, sehingga pelaku tidak dapat dikenakan pidana atas delik tersebut. Dalam hukum pidana, semua unsur yang terkandung dalam rumusan suatu delik harus terpenuhi untuk dapat menyatakan seseorang bersalah. Ini sejalan dengan prinsip "lex a, lex certa, lex stricta", di mana penerapan hukum pidana harus tegas dan sesuai dengan unsur-unsur yang tertulis;
r) Bahwa Keterangan yang disampaikan oleh Saksi ahli tersebut diatas adalah benar sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan dalam pemeriksaan ini;
s) Bahwa Selama dalam proses Kalarifikasi Saksi ahli tidak ada merasa di paksa, ditekan dan dipengaruhi oleh pemeriksa maupun pihak lain; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12451 |
011/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12449 |
002/LP/PL/Kab/28.09/I/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12448 |
002/TM/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Diregistrasi karena telah terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12447 |
001/TM/PB/Kec-Carenang/11.07/XII/2024 |
diambilalih dan di register untuk ditindak lanjuti dengan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12446 |
010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12445 |
010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12444 |
010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12443 |
010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12442 |
001/TM/PW/Kota/16.05/X/2024 |
Ditemukan dugaan pelanggaran kampanye Paslon nomor 3 Cawali Bonie Laksmana dan Cawawali Bagus Risky Dinarwan ada salah satu tamu VIP melakukan penyebaran uang RP 50.000 an secara acak dengan cara digenggam lalu dilemparkan kepada kerumunan peserta yang hadir di depan panggung. Kampanye Paslon nomor 03 melanggar PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 13 Tahun 2024 TENTANG kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 66 ayat 1 dan 2. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12441 |
001/TM/PG/Kab/06.11/V/2024 |
Laporan di catatkan dalam buku register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12440 |
001/LP/PB/Kec. Baros/11.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12439 |
001/TM/PB/Kab/02.26/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil temuan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12438 |
002/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa melaporkan saudara Pance selaku Kepala Desa Bakonsu secara terang benderang menyatakan dukungan melalui sosial media yang terjadi di Desa Bakonsu, dukungan tersebut ditemukan pada tanggal 21 Oktober 2024 melalui media sosial, kepada paslon no urut 1 yaitu Calon Bupati Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H Budiman.
b. Bahwa melaporkan sudara Petrus Ito Pangestu selaku Kepala Desa Karang Besi terlibat secara aktif melakukan ujaran kebencian disosial media facebook dan aktif menyatakan dukungan grup whatsapp pribadinya terjadinya dukungan tersebut di temukan pada tanggal 20 Oktober 2024 melalui beberapa media sosial facebook serta menyatakan ketidaksukaan kepada salah satu paslon.
c. Bawah melaporkan Paing Yoto selaku Kepala Desa Nanga Matu dan aku selaku Kepala Desa Benuatan yang menyatakan dukungan secara terang benderang melalui sosial media whatsapp pribadi mereka “ dengan kalimat yang diartikan sebagai berikut: siap lanjutkan dua periode kalau beras lama masih enak dimakan, dan untuk apa harus beras baru”.
d. Dengan kondisi sedang berlangsung Pilkada Lamandau 2024 yang harusnya para Kepala Desa bersikap netral dan menjaga tata bahasa mereka akan tetapi dengan terus terang mendukung salah satu paslon petahana yang sedang mencalonkan kembali menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau yang terjadi dukungan tersebut di temukan pada tanggal 21 Oktober 2024 melalui beberapa media sosial whatsapp dan facebook.
e. Bahwa melaporkan saudara Patersen yang masih menjabat sebagai Sekeretaris Desa (Sekdes) Bakonsu aktif Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau telah melakukan kampanye secara massif melalui sosial media whatsapp pribadinya ataupun secara langsung kepada paslon no urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan calon Wakil Bupati H Budiman. Bahwa kejadian tersebut ditemukan pada tanggal 21 Oktober 2024 melalu beberapa media sosial sampai saat ini yang berada di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap malam hari sudara Fatersen selaku Seketaris Desa (Sekdes) Desa Bakonsu secara aktif menyatakan dukungan kepada palson no urut 01 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati Lamandau H Budiman.
f. Bahwa saudara Fatersen selaku Sekdes terlibat aktif dalam kampanye, termasuk mengunjungi beberapa lokasi di Desa Bakonsu serta terlibat dalam membagikan sembako atau beras kepada masyarakat sebagai bagian dari kampanye paslon no urut 01 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati Lamandau H Budiman.
g. Bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam pasal 280 jo pasal 282 jo pasal 494 UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
h. Bahwa Pasal 280 ayat 2 berbunyi “perangkat desa termasuk kedalam pihak yang dilarang diikut sertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu”. Kemudian, dalam pasal 282 memuat aturan berbunyi “Pejabat Negara, pejabat, struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan neregi, serta Kepala Desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”. Pasal 494 meyebutkan “setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Polri, Kepala desa, perangkat desa, dan atau badan pemusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud pasal 280”.
i. Bahwa atas dasar ketentuan komisi ASN dalam buku “pengawasan netralitas aparatur sipil Negara”(2018) menguraikan ketentuan pasal 11 Huruf C bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berapiliasi dengan partai politik seperti huruf E yang berbunyi “PNS dilarang menggunggah menanggapi (seperti , komentar, dan sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kelapa daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
j. Bahwa menurut peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernurn bupati dan wakil bupati serta waliikota dan wakil walikota. Yaitu pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf A disampaikan paling lama 7 (Tujuh Hari terhitung sejak diketahuinya dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan)
k. Bahwa netralitas Kelapa Desa dan perangkat desa sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas ditingkat desa. Bawaslu harus bertidak tegas menerapkan sanksi bagi kepala desa beserta perangkat desa yang melanggar prinsip netralitas, agar ada efek jera dan meningkatkan akuntabilitas.
l. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan bersadarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12437 |
020/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 |
Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 memenuhi syarat formal dan materiel sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12436 |
002/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Temuan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam temukan dalam pengawasan adalah Hariyanto Werfete , yang beralamat di Jln. Lingkar simora
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan temuanya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga Temuan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Ruddy Machairudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 Oktober yang bertempat di Jalan Lingkar simora.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
• Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 kurang lebih pukul 23; 00 saat mengawasi Kampanye di Jln Lingkar Semora pada saat penetupan kegiatan kampanye, saya melihat sauadar Petrus Abraham Nanai dan Saudara Heriyanto Werfete mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menari dan berjoget bersama pasangan calon nomor urut dua ( Berkat).
c. Bukti
- Video Facebook Javaris Manauw
- Laporan Hasil Pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12435 |
001/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Temuan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam temukan dalam pengawasan adalah Petrus Abraham Nanai , yang beralamat di Jln. Perumahan DPR
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan temuanya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga Temuan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Ruddy Machairudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 Oktober yang bertempat di Jalan Lingkar simora.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
• Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 kurang lebih pukul 23; 00 saat mengawasi Kampanye di Jln Lingkar Semora pada saat penetupan kegiatan kampanye, saya melihat sauadar Petrus Abraham Nanai dan Sauadra Heriyanto Werfete mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menari dan berjoget bersama pasangan calon nomor urut dua ( Berkat).
c. Bukti
- Video Facebook Javaris Manauw
- Laporan Hasil Pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12434 |
031/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
Laporan Memenhui Syarat Formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12433 |
030/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
Laporan memenhui Syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12432 |
007/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12431 |
039/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 039/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor
diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan
Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan
Nomor : 039/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni pada Point 5 terkait
Uraian Kejadian agar diperjelas Uraian Kronologis dimana tempat,
Waktu, serta kajadian Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh
Terlapor.
2. Bukti Foto dan Video Yang menunjukan bahwa Terlapor Melakukan
Dugaan Pelanggaran Sistem Kerja Sebagaimana yang dilaporkan oleh
Pelapor.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12430 |
006/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12429 |
038/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 038/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk
memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor :
038/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni pada Point 5 terkait Uraian
Kejadian agar diperjelas Uraian Kronologis dimana tempat, Waktu, serta
kajadian Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh Terlapor.
2. Bukti Foto dan Video Yang menunjukan bahwa Terlapor Melakukan Dugaan
Pelanggaran Tidak melaksanakan tugas sesuai juknis dan aturan
Sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12428 |
037/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 037/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor
diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan
Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan
Nomor : 037/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni pada Point 2 huruf B
terkait Tempat Kajian.
2. Bukti Bukti Foto dan Video Yang menunjukan bahwa Terlapor Adalah
benar Petugas Penyelenggara Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan
oleh Pelapor.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12427 |
005/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12426 |
004/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12425 |
004/LP/PB/Kab/35.01/XII/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12424 |
036/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 pasal 9 Ayat 3 hurud d yakni penghentian
Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan
tingkatannya dimana telah di lakukan Penanganan Tindak Lanjut Laporan Oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana Laporan Nomor
011/PL/PB/Kab/34.02/X/2024.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 36/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 tidak dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12423 |
035/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 35/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan Laporan sebagai berikut :
a. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor :
35/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni Pada Ponit 5 tentang Uraian Peristiwa
agar di tulis jelas tempat Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh
Terlapor.
b. Penambahan Bukti Foto dan Video terkait Dugaan pelanggaran yang di
lakukan Terlapor Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan.
c. Bukti Foto dan Video yang menunjukan Peristiwa Dugaan pelanggaran
kecurangan yang di lakukan oleh Terlapor Sebagaimana yang dilaporkan.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12422 |
034/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 34/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan Laporan sebagai berikut :
a. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor :
34/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni Pada Ponit 5 tentang Uraian Peristiwa
agar di tulis jelas Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh
Terlapor.
b. Penambahan Bukti Foto dan Video terkait Dugaan pelanggaran yang di
lakukan Terlapor Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan.
c. Bukti yang menunjukan Peristiwa Dugaan pelanggaran kecurangan yang di
lakukan oleh Terlapor Sebagaimana yang dilaporkan.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12421 |
033/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 33/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan Laporan sebagai berikut :
Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor :
33/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni:
a. Penambahan Bukti Foto dan Video terkait Dugaan pelanggaran yang di
lakukan Terlapor Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor.
b. Bukti Yang menunjukan Petugas Kpps Mempersilahkan Warga Yang Memiliki
Ktp Kabupaten Mimika Untuk Memilih Sebagaimana Peristiwa yang
dilaporkan oleh Pelapor.
c. Bukti Yang menunjukan Warga Yang Memiliki Ktp Kabupaten Mimika saat
melakukan Pemilihan Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12420 |
032/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 pasal 9 Ayat 3 hurud d yakni penghentian Laporan yang telah
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya dimana telah
di lakukan Penanganan Tindak Lanjut Laporan Oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak
sebagaimana Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang di lakukan
Kajian Awal dimana syarat Materil belum terpenuhi sehingga Bawaslu Kab.
Fakfak telah menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan untuk di
lengkapi berdasakan Surat Nomor 657/PP.00.02/K.PB-01/12/2024 pada tanggal
04 Desember 2024 namun tidak di lakukan perbaikan sebagaimana ketentuan
Waktu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 032/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 tidak dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12419 |
030/LP/PB/Kab/34.02/XII/2025 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan:
Ayat (1) :
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling
lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”;
Ayat (2) :
Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan
syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari
terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilengkapi paling
lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan melengkapi laporan diterima. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12418 |
026/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
V. Rekomendasi
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 026/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk
memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir Model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada
angka 2 huruf C terkait waktu kejadian yang hanya tertulis 08.00 WIT-13.00
WIT tanpa di tulis Tanggal, Bulan serta Tahun kejadian.
2. Penambahan bukti Foto atau Video Terlapor yang menunjukan Peristiwa
dugaan pelanggaran sebagaimana Pelaporan.Penambahan bukti Foto dan
Video pelanggaran yang Di lakukan Oleh Terlapor memberikan Kesempatan
Kepada 19 Orang yang tidak Terdaftar dan Terdaftar di daerah lain
sebagaimana tertuang dalam uraian Peristiwa.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12417 |
001/TM/PB/Kec-Oransbari/34.12/X/2024 |
Bukan Pelanggaran dan diteruskan kepada Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12416 |
023/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 023/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk
memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir Model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada
angka 2 huruf C terkait waktu kejadian yang hanya tertulis 08.00 WIT-14.00
WIT tanpa di tulis Tanggal, Bulan serta Tahun kejadian.
2. Penambahan bukti dokumentasi Foto atau Video terlapor yang menunjukan
peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana Pelaporan.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12414 |
014/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan dilimpahkan kepada Pangawas Pemilihan Kecamatan Budong-Budong |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12413 |
003/LP/PB/Kab/35.01/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12412 |
073/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
1. Hasil Kajian Awal di bahwa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 073/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau Identitas
Kependudukan Digital dan DPT atau Daftar Pemilih Online atas nama Nur Lenni
Ritonga, M.Yazid Ihsan, dan Aisyah Nur Siregar. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12411 |
072/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
Laporan dengan Nomor: 072/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti siapa saja Pemilih yang
menggunakan Hak Pilihnya Lebih dari satu kali pada Tps yang sama atau berbeda dan
Pemilih yang tidak terdaptar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara
pada Tps beserta dokumentasi atau Video peristiwa terlapor memilih 2 kali di Tps yang
sama atau Tps yang berbeda. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua)
hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12410 |
013/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan dilimpahkan kepada Pangawas Pemilihan Kecamatan Budong-Budong. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12409 |
002/LP/PB/Kab/35.01/II/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan tidak dapat diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12408 |
024/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel..
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12407 |
001/LP/PB/Kab/35.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12406 |
023/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindakianjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12405 |
009/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
Laporan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12404 |
022/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindakianjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12403 |
001/TM/PL/Kab/35.01/II/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dapat menyimpulkan :
Bahwa saudara SADRAK SINGERIN, laki-laki , Bangsa Indonesia, lahir di Mangsuli, 12 Oktober 1977, beragama Kristen, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Merauke, bertempat tinggal di Jalan Kuda Mati, Gang Kewa, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, adalah Aparat Sipil Negara (ASN) sebagaimana Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.1/411/MRK/2017, yang pada waktu itu diangkat dengan jabatan Teknis Administrasi Lainnya pada Distrik Animha hingga saat ini.
Bahwa saudara SADRAK SINGERIN, identitasnya sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) atas kehendaknya sendiri singgah di Lingkaran Brawijaya pada hari selasa, 13 Februari 2024 12.00 bertemu dengan sahabatnya Heri dan memberi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas permintaan saudara Heri untuk membeli makan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraannya agar esok tanggal 14 Februari 2024 ke Urup untuk mencoblos bersama istrinya. Dalam keterangannya saat memberi uang tidak menyampaikan pesan apapun berkaitan dengan caleg tertentu.
Bahwa kegiatan yang dilakukan saudara SADRAK SINGERIN sebagaimana disebutkan pada angka 2 (dua) terjadi pada masa tenang hal mana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum.
Bahwa sesuai keterangan Pelaku saudara SADRAK SINGERIN bahwa berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.1/411/MRK/2017 yang ditempatkan di Distrik Animha Kabupaten Merauke hingga saat ini dengan jabatan, Teknis Administrasi Lainnya. Sesuai Pasal 283 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang dengan cara apapun memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Berdasarkan Uraian kejadian dan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap status temuan ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan alat bukti dan saksi.
Meneruskan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh saudara SADRAK SINGERIN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk dipertimbangkan sebagai pelanggaran Kode Etik Aparat Sipil Negara.
Mengumumkan status temuan dengan menggunakan Formulir Model B.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12402 |
010/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12400 |
021/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti video/foto Terlapor saat menggunakan mobilitas kendaraan roda empat dinas Jenis Mobil
Toyota Fortuner Warna Hitam Wakil Ketua DPRD Frovinsi Kalimantan Tengah untuk
kepentingan dan selama kampanye Terlapor, seperti yang dimaksud dalam lapora n;
2. Terdapat 2 mobil berbeda pada bukti 3 screenshot yang dilampirkan:
a. Foto Flat Mobil dinas dengan nomor Folisi yang jelas yang ditandai dengan tanda panah;
b. Penjelasan peristiwa pada foto tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12399 |
005/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama DR. Drs. Paulus Y. Indubri MM
B Alamat JI. Rasiei RT/RW 000/000 Kelurahan Torey, Kecamatan Rasiei Kabu aten Teluk Wondama.
C Peke •aan Wiraswasta•
11. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A. 1 tertanggal 3 Desember 2024 adalah:
a. Bahwa kami sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor Urut 2 (Dua), atas nama Ir. Hendrik S. Mambor, Mm & Drs. Andarias Kayukatui, M.Si, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024, menyatakan Keberatan atas Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani, hal tersebut berkaitan dengan ”terindikasinya" beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan termasuk sampai pada proses pemilihan sampai dengan Hari-H, telah menimbulkan conflict of interest, dimana sangat-sangat jelas Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani mempunyai hubungan "darah" saudara kandung dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu), yaitu persisnya dengan Calon Wakil Bupati atas nama Anthonius Marani
b. Berkenaan dengan hal tersebut Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor Urut 2 (Dua), atas nama Ir. Hendrik S. Mambor, Mm & Drs. Andarias Kayukatui, M.Si telah melakukan upaya keberatan secara tertulis melalui surat kami tertanggal 17 Oktober 2024 dijukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum-Republik Indonesia (KPU-RI), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum-Republik Indonesia (BAWASLU-RI), Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Teluk Wondama, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab.Teluk Wondama Perihal Keberatan atas Kasubag Keuangan atau BENDAHARA"KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani, pada prinsipnya kami memohon agar yang
c. bersangkutan dalam hal ini Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani di Non aktifkan dan/atau mengambil cuti sementara dalam rangka dan/atau sampai dengan
penyelenggaraan termasuk sampai pada proses pemilihnn sampai dengan Hari-H, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024, selesai dilakukan, dan kemudian dapat diaktifkan kembali.
d. Bahwa KPU Kabupaten Teluk Wondama, telah membalas surat kami tertanggal, 08 November 2024 dengan nomor surat 588/PY.01.5/9207/1/2024 Perihal Menjawab Keberatan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Hemat) Teluk Wondama Tahun 2024. Melalui surat tersebut KPU Kabupaten Teluk Wondama menyatakan bahwa Sdra. Marthein V. Marani sudah membuat pernyataan dalam bentuk Video, dan apabila Sdra. Marthein V. Marani melanggar apa yang telah disampaikan dapat dilaporkan ke Bawaslu.
e. Akan tetapi berdasarkan temuan kami di lapangan yang bersangkutan dalam hal ini Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekrctaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang Terindikasi Keberpihakan Terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 Atas Nama Elysa Auri, S.E.,M.M Dan Antonius A. Marani, S.Ip.,Kp dan telah melanggar kode etik serta asas dan tujuan kepemilian dan telah menimbulkan conflict of intercst
f. Adapun beberapa temuan kami yang terindikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani adalah sebagai berikut:
1) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam pembentukan Tim Panelis dan Tim Perumusan Materi Debat Publik Dalam Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Manokwari
2) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Bimbingan Telmis Penggunaan aplikasi Sirekap dan uji coba Sirekap Nasional Pada Hari, Senin 21 Oktober 2024 di Wasior Kabupaten Teluk Wondama.
3) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama an Marthein Marani dalam Pelantikan, Pembekalan dan Pelepasan Relawan Demokrasi (Relasi) PILKADA Serentak Tahun 2024, Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 di Aula SMP Negeri Wasior.
4) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pendistribusian Logistik Pilkada di Distrik Roon Pada Tanggal 23 November 2024.
111. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama DR. Drs. Paulus Y. Indubri, MM dengan Nomor NIK 9171010706610004 pada KTP- e Kabupaten Teluk Wondama, dilahirkan di Manokwari, 07 Juni 1961 (63) Tahun.
Bahwa tentang pelapor atau pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pernilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, mengatur Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pernilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemüihan.
Bahwa perihal warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pemilih adalahpenduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin yang terdaftar datam Pemilihan.
Dengan demikian, ketentuan pelapor atas nama DR. Drs. Paulus Y. Indubri, MM dengan Nornor NIK 9171010706610004 telah terpenuhi, sehingga memenuhi legal standing dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran.
b. Identitas Terlapor:
Martein Marani (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama)
c. Tentang Waktu Pelaporan;
Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam laporan adalah pada tanggal 03 Desember 2024;
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, mengatur: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/ atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 03 Desember 2024 berdasarkan Tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/34.07 /X11/2024 tanggal 03 Desember 2024; Dengan demildan, rentang waktu diketahuinya dugaan pelanggaran yakni tanggal 03 Desember 2024 hingga dilaporkannya dugaan pelanggaran yaitu pada 03 Desember tidak melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bawaslu, sehingga waktu pelaporan memenuhi ketentuan formil.
B. Syarat Materiil;
Analisa Materil terhadap laporan pelapor berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1) Memperhatikan uraian laporan pelapor setidaknya terdapat 4 tempat yang diuraikan perihal keterlibatan terlapor yang diduga terdapat pelanggaran pada sejumlah kegiatan yakni:
Pembentukan Tim Panelis dan Tim Perumusan Materi Debat Publik Dalam Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Manokwari;
Keterlibaan dalam Bimbingan Teknis Penggunaan aplikasi Sirekap dan uji coba Sirekap Nasional Pada Hari, Senin 21 Oktober 2024 di Wasior Kabupaten Teluk Wondama.
Kertelibatan dalam Pelantikan, Pembekalan dan Pelepasan Relawan Demokrasi (Relasi) PILKADA Serentak Tahun 2024, Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 di Aula SMP Negeri Wasior;
Keterlibatan dalam Pendistribusian Pilkada di Distrik
Roon Pada Tanggal 23 November 2024
b. Deskripsi Perbuatan yang Diduga Melanggar:
1) Bahwa dalam uraian laporan pelapor hanya menguraikan perihal keberatan terhadap terlapor yang dalam posisinya memiliki hubungan hubungan "darah" saudara kandung dengan Pasangan Calon Nomor Urut I (Satu), yaitu persisnya dengan Calon Wakil Bupati atas nama Anthonius Marani, yang keterlibatan dalam beberapa kegiatan.
2) Melapor mendalilkan bahwa telah terjadinya indikasi "terindikasinya" beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan termasuk sampai pada proses pemilihan sampai dengan HariH, telah menimbulkan conflict of interest.
3) Sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama meneliti Laporan dimaksud dengan memperhatikan angka 3 huruf e uraian kejadian dalam Formulir A. 1 tanggal 03 Desember 2024 Pelapor hanya menguraikan perihal keterlibatan terlapor dalam 4 (empat) Kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak menguraikan bentuk tindakan atau bentuk keputusan yang mengindikasikan/ menggambarkan perilaku terlapor yang diduga melanggar etika penyelenggara.
4) Sehingga Pelapor diminta untuk menguraikan dalam laporan mengenai bentuk konflik kepentingan yang dimaksud, dengan merinci tindakan atau keputusan terlapor yang diduga mencerminkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam laporan yang ada, hanya disebutkan keterlibatan terlapor dalam beberapa kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan sesuai dengan jabatan terlapor sebagai penyelenggara pemilu. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana tindakan atau keputusan terlapor dalam kegiatan tersebut telah menghasilkan atau menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
5) Sehubungan dengan uraian diatas pelapor agar menyertakan bukti yang mendukung adanya tindakan yang menghasilkan keputusan terlapor yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap etika penyelenggara dalam penyelenggaraan pernilihan.
6) perihal keterlibatan terlapor dalam sejumlah Kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak dijelaskan perihal bentuk dugaan pelanggaran berupa perbuatan.
c. Dalam laporan, terdapat bukti disampaikan Oleh pelapor adalah berupa:
1) Fotocopi KTP a/n DR. Drs. Paulus Y. Indubri, MM
2) Surat Kuasa Khusus Tanggal 3 Desember 2024 Diwakili Oleh Geyser Mangerongkonda, S.H., Hendrik Piter Poae, S.H., Dan Ansel Lumendek, S.H
3) Fotocopy KTA Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda, S.H
4) Fotocopy KTP Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda
5) Fotocopy Surat Keberatan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (HEMAT) Teluk Wondama tahun 2024 atas Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani tertanggal 17 Oktober 2024
6) Fotocopy Surat KPU Nomor 588/PY.01.5/9207/1/2024 Tertanggal 8 November 2024 Perihal Menjawab keberatan Tim pemenangan Calon Bupati dan Calon Walöl Bupati (HEMAT) Teluk Wondama Tahun 2024
7) Dokumentasi Foto Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pembentukan Tim Panelis dan Tim Perumusan Materi Debat Publik dalam Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Manokwari
8) Dokumentasi foto keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistikjugajuga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam dalam Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Sirekap dan uji coba Sirekap Nasional Pada Hari, Senin 21 Oktober 2024 di Wasior Kabupaten Teluk
Wondama
9) Dokumentasi foto keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pelantikan, Pembekalan dan Pelepasan Relawan Demokrasi (Relasi) PILKADA Serentak Tahun 2024, Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 di Aula SMP Negeri Wasior
Dokumentasi foto keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pendistribusian Logistik PILKADA di Distrik Roon Pada Tanggal 23 November 2024.
IV. Kesimpulan;
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi;
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling Paling Iambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi Syarat Materiel yang harus dilengkapi dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelapor diminta untuk menguraikan dalam laporan mengenai bentuk konflik kepentingan yang dimaksud, dengan merinci tindakan atau keputusan terlapor yang diduga mencerminkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam laporan yang ada, hanya disebutkan keterlibatan terlapor dalam beberapa kegiatan KPU
Kabupaten Teluk Wondama, yang merupakan bagian dari tugas dan
kewenangan sesuai dengan jabatan terlapor sebagai penyelenggara pemilu. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana tindakan atau keputusan terlapor dalam kegiatan tersebut telah menghasilkan atau menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
2. Sehubungan dengan uraian diatas pelapor agar menyertakan bukti yang mendukung adanya tindakan yang menghasilkan keputusan terlapor yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap etika penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12398 |
008/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12396 |
015/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12395 |
014/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12394 |
013/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12393 |
012/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12392 |
011/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 011/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12391 |
010/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12390 |
003/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah:
Bahwa diduga Kepala Kampung Tandia atas nama Tonci Webori dengan sengaja dan tanpa hak telah memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon nomor urut 01 atas nama Elysa Auri dan Anthonius Marani.
111. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Djamaludin Ollong dengan Nomor 9207010811670001 pada KTP-e Kabupaten Teluk Wondama, dilahirkan di Ambon, 08 November 1967 (56 Tahun); Bahwa ketentuan tentang pelapor atau pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, mengatur Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
Bahwa perihal warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor IO Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin yang terdaflar dalam Pemilihan.
Dengan demikian, ketentuan pelapor atas nama Djamaludin Oliong dengan Nomor NIK 9207010811670001 telah terpenuhi, sehingga memenuhi legal standing dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran.
Dipindai dengan
CamScanner"
b. Identitas Terlapor:
Bahwa terlapor dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor adalah atas nama Tonci Webori yang diduga adalah Kepala Kampung Tandia, yang beralamat di Kampung Tendia. dengan demikian aspek identitas terlapor telah memenuhi ketentuan formil.
c. Tentang Waktu Pelaporan;
Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh Kepala Kampung Tandia atas nama Tonci Webori, yang diduga membagikan uang untuk memengaruhi pemilih pada tanggal 26 November 2024, yang menurut pelapor informasi tersebut diketahui pada tanggal 28 November 2024.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, mengatur: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtif a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/34.07/X1/2024 tanggal 29 November 2024; Dengan demikian, rentang waktu diketahuinya dugaan pelanggaran hingga dilaporkannya dugaan pelanggaran tidak melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bawaslu, sehingga waktu pelaporan memenuhi ketentuan formil.
B. Syarat Materiil;
Analisa Materil, terhadap laporan pelapor berdasarkan tanda buktipenyampaian laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/34.07 / XI/ 2024
a. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1) Bahwa pelapor telah menyebutkan dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 26 November 2024, namun belum mencantumkan waktu spesifik kejadian, seperti pagi, siang, sore, malam, maupun jam terjadinya peristiwa dimaksud.
2) Bahwa pelapor tidak menjelaskan tempat spesifik peristiwa dugaan pelanggaran dalam uraian kejadian. Kendati dalam formulir laporan pada angka 3b hanya disebutkan bahwa peristiwa terjadi di Kampung Tandia tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
b. Deskripsi Perbuatan yang Diduga Melanggar:
1) Laporan menyebutkan bahwa terlapor memberikan uang untuk memengaruhi pemilih, tetapi deskripsi perbuatan tidak dijelaskan secara rinci. Tidak ada informasi tentang jumlah uang yang diberikan, cara pemberian, konteks pemberian (misalnya, dalam acara resmi atau tidak resmi), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
2) Dalam laporan, tidak disebutkan adanya bukti awal yang menyertai uraian kejadian, seperti foto, video, atau dokumen tertulis. Sementara bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah berupa:
Fotocopy KTP a/n Djamaludin Ollong
Surat Kuasa tertanggal 28 Oktober 2024, dengan Pemberi kuasa a.n Djamaludin Ollong kepada Kuasa Hukum a/n Handri Piter Poae, S.H., Ansel Lumendek, S.H., dan Geyser
Dipindai dengan
CamScanner"
Mangerongkonda;
Fotocopy KTA Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda,
s.H;
Fotocopy KTP Kuasa Hukum a/n Mangerongkonda.
Dengan demikian, perlunya bukti seperti:
Dokumentasi seperti foto, video, atau bukti fisik lainnya terkait dugaan pemberian uang.
IV. Kesimpulan;
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi;
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiil paling Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Syarat formil dan materiel yang harus dilengkapi dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelapor diminta merinci lokasi spesifik kejadian di Kampung Tandia, seperti nama tempat, fasilitas umum, atau area tertentu yang secara jelas diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran.
2. Pelapor perlu melengkapi uraian dugaan pelanggaran dengan informasi rinci mengenai:
a. Waktu spesifik pemberian uang Gam serta momen tertentu, seperti siang, sore, atau malam).
b. Tempat/lokasi terjadinya pemberian uang;
c. Cara pemberian uang (langsung, melalui perantara, atau metode lainnya).
d. Jumlah uang yang diberikan oleh terlapor kepada penerima uang.
e. Jenis uang yang diberikan (pecahan mata uang yang digunakan).
3. Pelapor agar menyerahkan informasi mengenai nama penerima uang yang diduga menerima uang dari Terlapor, mencakup nama lengkap dan Alamat yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penerima uang.
4. Pelapor diminta melampirkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan laporan, seperti:
a. Dokumentasi kejadian pemberian uang berupa foto, video, atau rekaman suara.
b. Bukti berupa uang yang diduga merupakan pemberian dari Terlapor atau bukti transfer yang diduga berasal dari Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12389 |
009/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 009/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12388 |
008/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12387 |
007/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12386 |
020/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12385 |
006/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12384 |
005/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12383 |
004/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 004/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12381 |
003/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 003/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12380 |
002/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 002/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12379 |
019/LP/PB/Kab/21.04/VII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12377 |
001/LP/PB/Kec-Sukaraja/13.26/IV/2025 |
Lokasi Kejadian Diluar wilayah kecamatan Sukaraja diteruskan ke Bawaslu Kabupaten tasikmalaya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 12375 |
018/LP/PB/Kab/21.04/VII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel , Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12374 |
017/LP/PB/Kab/21.04/VI/2025 |
akun media sosial Facebook Mahyudin Abdul Gani" dan ternyata benar Pelapor ada membuat Siaran Langsung yang mana narasi dan isi siaran yang dilakukan tenlapor tersebut justru banyak hal-hal yang mengandung FITNAH dan KEBOHONGAN yang justru cenderung menjatuhkan Pelapor selaku Paslon 02, yang dengan terang-terangan menuduh dan MEMFITNAH Pelapor melakukan Money Politik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12373 |
012/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
- Laporan merupakan dugaan pelanggaran ketentuan pada pasal 16 ayat (2) huruf (b), Pasal 17 ayat (4) huruf (g) angka (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang (KPU Kota Parepare) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12372 |
015/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12371 |
005/LP/PW/Prov/38.00/VII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materil.
tidak dapat di tindak lanjuti karena dikerenakan waktu kejadaian perkara sudah kadaluarsa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12370 |
016/LP/PB/Kab/21.04/VI/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12368 |
005/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 |
memenuhi syarat formil, tidak memenihi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12367 |
007/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12366 |
014/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12365 |
006/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12364 |
006/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12363 |
005/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12362 |
004/LP/PW/Prov/38.00/X/2024 |
laporan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye berkesimpulan bahwa Laporan dari Riki Sambora belum memenuhi syarat materiel dikarenakan belum adanya Terlapor dalam laporan tersebu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12361 |
012/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12356 |
002/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 |
TIDAK DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12355 |
002/TM/PB/Kab/30.05/XI/2024 |
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN
NOMOR: 073/LHP/PM.01.02/SR-06/11/2024
diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Polewali Mandar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12354 |
041/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
kajian awal LP 003 (basnaz) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12353 |
013/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12352 |
015/LP/PB/Kab/21.04/VI/2025 |
Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12350 |
040/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
Kajian awal LP 018 (Hidjaz) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12349 |
001/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
- Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel
- Laporan diambil alih dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12348 |
018/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
laporan belum memenuhi syarat formil, dan diberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12347 |
001/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12346 |
163/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 163/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12345 |
162/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 0162/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjutin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12344 |
161/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 161/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjutin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12343 |
011/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12342 |
160/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 0160/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjutin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12341 |
159/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 159/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) (dua) Pemilih atas nama Yakin Tauahta dan Hendra, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
3. pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12340 |
025/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 |
register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12339 |
158/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 158/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) (dua) Pemilih atas nama Junaida dan Siti Maryam, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
3. pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12338 |
024/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 |
Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12337 |
154/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 0154/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tidak diregistrasi karena Penyampain laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 14A Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12336 |
012/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12335 |
002/LP/PG/Kab/14.11/XI/2024 |
register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12334 |
153/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 153/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) Pemilih atas nama Siti Syarah Sitinjak, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12333 |
017/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal
diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 017/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan
penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan
Status Laporan (Formulir Model A.17). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12332 |
023/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12331 |
016/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
atas nama Gita Rahmayani Boru Simanjuntak adalah orang yang terdaftar di dalam
SK Tim Kampanye, Tim Pemenangan dan relawan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun
2024, serta akun media sosial (Facebook) terlapor atas nama Gita Rahmayani Borjun
merupakan akun media sosial yang didaftarkan di KPU kabupaten Labuhanbatu. Maka
diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12330 |
01/LP/PB/Kec-Dengilo/29.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 01/LP/PB/Kec-Dengilo/29.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Yusuf Monoarfa
b. Alamat : Dusun II, Desa Huta Moputi, Kec. Dengilo Kab. Pohuwato
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada Tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita, saya berada dirumah saudara Kasmat Salehe, saya melihat Saudara Heni masuk kedalam rumah Kasmat Salehe, begitu saya Kembali ke rumah, ibu saya menyampaikan bahwa saudara Heni mengantarkan uang di rumah saya dan memberikan kepada orang tua saudara saya (Ibu), tujuan memberikan uang yaitu agar kami sekeluarga memilih calon Bupati Nomor Urut 2, uang yang diberikan sejumlah Rp.250.000 untuk 5 orang dengan pecahan uang kertas lima puluh ribu rupiah yang diberikan kepada saya sendiri, Papa saya Nasir Monoarfa, Maryam Lamatupu, dan Istri saya Bernama Riska Antuta, serta Adik saya Arman Monoarfa.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formil
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat Formil sebuah laporan meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa sebagaimana ketetuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tersebut, selanjutnya akan dilakukan kajian untuk menentukan apakah laporan pelapor tersebut memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Bahwaa Adapun kajian tersebut sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari ; Pemilih, Pemantau Pemilihan atau Peserta pemilihan.
- Bahwa pelapor atas nama Yusuf Monoarfa merupakan warga negara Indonesia yang sudah menikah dan berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor dapat dikategorikan sebagai pemilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih;
- Bahwa yang diduga menjadi terlapor adalah Heni merupakan masyarakat yang tinggal di dusun II, Desa Huta Moputi Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 134 Ayat (4) undang-undang nomor 1 Tahun 2015, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
- Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 26 November tahun 2024. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Panwaslu Kecamatan Dengilo pada Tanggal 27 November 2024 sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
B. Syarat Materil
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat Materil sebuah laporan meliputi ;
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti
Adapun kejadiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Huta Moputi, Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Pelapor melampirkan alat bukti dalam laporannya berupa 5 (Lima) lembar uang dengan jumlah Rp. 250.000,- dengan pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh rib rupiah)
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan bukti terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “selain calon atau Pasangan Calon, Anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan
suara tidak sah dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.”
- Bahwa berdasarkan uraian diatas maka sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 187 a Ayat (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
IV. Kesimpulan
a. Bahwa berdasarkan hasil kajian diatas Laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh saudari HENI telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;
V. Rekomendasi
- Bahwa Berdasarkan kesimpulan diatas maka Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (Politik Uang) diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk di tindak lanjuti pada sentra GAKUMDU Kabupate Pohuwato.
Dengilo, 29 November 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan
Rahmat Azrul Adam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12329 |
005/LP/PB/Kab/30.05/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12328 |
015/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang
terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 kepada
instansi yang berwenang dalam hal ini Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan
menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12327 |
009/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Satori (PPPK KUA Kecamatan Jatitujuh) dengan ikut dalam kegiatan Kampanye secara Pasif Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 tentang tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12326 |
009/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Satori (PPPK KUA Kecamatan Jatitujuh) dengan ikut dalam kegiatan Kampanye secara Pasif Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 tentang tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12325 |
009/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Satori (PPPK KUA Kecamatan Jatitujuh) dengan ikut dalam kegiatan Kampanye secara Pasif Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 tentang tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12324 |
014/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12323 |
021/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12322 |
011/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12321 |
022/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan
NOMOR: 022/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap
selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk
memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut :
1. Perbaikan terhadap Formulir Model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada
angka 2 huruf C terkait waktu kejadian yang hanya tertulis 08.00 WIT-13.00
WIT tanpa di tulis Tanggal, Bulan serta Tahun kejadian.
2. Penambahan bukti dokumentasi Foto atau Video terlapor yang menunjukan
peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana Pelaporan.
Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12319 |
003/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan nomor : 005/REG/PL/PB/KAB/25.12/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12318 |
020/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12317 |
002/TM/PB/Kab/27.06/VIII/2024 |
bahwa bawaslu kabupaten enrekang melakukan penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh PPK kecamatan maiwa atas nama KASRUDDIN, bahwa akun facebook dengan nama Kasrudin Mjd memuat komentar mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah kabupaten enrekang.berdasarkan pada hasil penelusuran yang di lakukan pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 dengan mengambil keterangan saudara Kasruddin di sekretariat panwas kecamatan maiwa, ditemukan fakta bahwa akun bernama kasruddin Mjd memanglah milik Kasruddin.
bahwa kasruddin dalam klarifikasinya membenarkan dirinya merupakan anggota PPK kecamatan maiwa , hal ini sesuai dengan pengumuman komisi pemilihan umum Kabupaten enrekang nomor 15/PP.04.2-Pu/7316/4/2024 yang diterbitkan tanggal 14 Mei tahun 2024 tentang hasil penetapan Seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan Bupati dan wakil bupati terpilih |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12316 |
007/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Rabu, 27 November 2024 Saksi Paslon Hans Paraibabo dan Harun Bonepai Atas nama Yansen Erens Mamoribo menemukan temuan dugaan pelanggaran Di TPS Kampung Mega Distrik Moraid Kabupaten Tambrauw, melihat dan menyaksikan Pencoblosan Surat Suara oleh masing-masing Orang lebih dari 1 (satu) Surat Suara dan juga diikuti oleh Petugas Linmas dan Penyelenggara(KPPS).
• Surat suara yang dibuka oleh petugas tidak ada kordinasi dengan saksi sehingga saksi tidak dapat mengetahui apakah surat suara tersebut masih disegel atau tidak dan saksi tidak diberikan lembar surat keterangan oleh petugas. Kemudian petugas KPPS dan Linmas Melakukan Pencoblosan surat suara lebih dari satu (1) sehingga saksi dari paslon nomor urut 5 melakukan protes ke petugas KPPS akan tetapi petugas KPPS hanya menjawab (Kenapa, Saksi tidak memiliki hak di dalam TPS).
• Kemudian saksi dari paslon nomor urut 2, juga mendapatkan surat suara lebih dari dua (2) surat suara sedangkan saksi yang lain hanya mendapatkan 1 dan 2 surat suara saja. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12315 |
002/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan nomor : 003/REG/PL/PB/KAB/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12314 |
021/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan:
Ayat (1):
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai";
Ayat (2):
Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12302 |
03/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12301 |
003/TM/PW/Kota/13.05/XI/2024 |
Melakukan pembagian uang dengan cara sawer dalam kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 03 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12300 |
003/TM/PB/Kab/34.12/XI/2024 |
Terdapat dugaan pidana pemilihan dan dilanjutkan ke tahap kajian dan penyelidikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12299 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12298 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12297 |
006/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 |
Laporan dinyatakan memenuhi syarat Formil dan Syarat Matreril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12296 |
004/TM/PW/Kota/13.05/XI/2024 |
Tindakan Kampanye di Luar Jadwal dan Terdapat tindakan-tindakan yang mengarah pada Kampanye pada pelaksanaan kegiatan Tabligh Akbar dan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi pada Pemilihan Walikota Cimahi Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12294 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12293 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12292 |
149/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 149/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti peristiwa bahwa saudara Syamsidar Nasution dalam menggunakan C.Pemberitahuan orang lain, atau video terlapor melilih 2 kali di Tps yang sama atau TPS lain dan untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) Pemilih atas nama Netty Berliana Lubis . Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12291 |
148/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 148/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Muhammad Gumri dan Yuli Pratiwi . Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12289 |
001/TM/PB/Kec-Ransiki/34.12/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian ditetapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Yulyana Ahoren selaku ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12288 |
147/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 147/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih atas nama Muhammad Roby Gunawan Harahap, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12287 |
007/TM/PW/Kota/14.01/XII/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12285 |
146/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 146/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih atas nama Yulia Rosmalasari, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12284 |
008/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Caryo (Kepala Desa Pasindangan) dan Sdri. Ani Sumarni (Sekdes Pasindangan) Ikut hadir dalam kegiatan kampanye paslon 01, Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12280 |
145/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 145/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) pemilih atas nama Siddik Sanyoto dan Nur Ary Hidayah, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12279 |
013/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Laporan dengan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 tidak diregistrasi dan
dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12278 |
009/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12277 |
144/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 144/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) Pemilih atas nama Rini Agustin, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12276 |
143/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 143/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih tambahan diantaranya Pemilih atas
nama Muhammad Anwar, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari
setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya
oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12275 |
005/LP/PW/Kota/13.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Saudara Dedi Raharja sebagai pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran ujaran kebohongan tentang pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Calon No Urut 2 pada tahapan Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun, dapat disimpulkan sebagai berikut;
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12274 |
002/LP/PG/Prov/35.00/IX/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12273 |
142/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 142/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih yaitu Lely Wahyuni Ritonga, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12272 |
005/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12271 |
141/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 141/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) pemilih yaitu Midfahul Zannah Hak dan Sahrul Da’tun, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12270 |
019/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12269 |
018/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12268 |
017/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
laporan tidak meminuhi syarat formal, laporan telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan yakni 7 hari sejak diketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12267 |
002/LP/PB/Kab/06.11/XI/2024 |
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12265 |
09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 |
Diregistarsi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12264 |
006/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 |
Dugaan Pengerusakan Baliho/APK Pasangan Calon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12263 |
016/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12262 |
008/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12261 |
07/LP/PB/Kab/02.27/XI/2024 |
Diregistari |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12260 |
015/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat fomal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12259 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12258 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12257 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12256 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12255 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12254 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12253 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12252 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12251 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12250 |
06/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12249 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12248 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12247 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12246 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12245 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12244 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12243 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12242 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12241 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12240 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12239 |
014/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12238 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12237 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12236 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12235 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12234 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12233 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12232 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12231 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12230 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12229 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12228 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12227 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12226 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12225 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12224 |
006/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 bahwa terlapor atas nama Ridwan Sianturi bukan bagian dari Tim Kampanye, Tim Pemenangan dan relawan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024
dan akun media social (Facebook) terlapor atas nama Ridwan Sianturi tidak terdaftar
sebagai akun media social resmi yang terdaftar di KPU Kabupaten Labuhanbatu Bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12223 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12222 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12221 |
046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12218 |
005/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 bahwa terlapor atas nama
Ridwan Sianturi bukan bagian dari Tim Kampanye, Tim Pemenangan dan relawan
dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024
dan akun media social (Facebook) terlapor atas nama Ridwan Sianturi tidak terdaftar
sebagai akun media social resmi yang terdaftar di KPU Kabupaten Labuhanbatu Bukan
merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12216 |
013/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12215 |
020/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan:
Ayat (1):
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai";
Ayat (2):
Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12214 |
045/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 10/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12213 |
005/TM/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12211 |
003/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal Perbaikan Laporan kembali dibahas pada rapat pleno untuk
diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu
No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno” dan
dilakukan penerusannya sesuai Pasal 36 ayat 4 Perbawaslu No. 8 tahun 2020;
2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang
terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 003/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 kepada
instansi yang berwenang dalam hal ini Bupati Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur
dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan menerbitkan
Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12208 |
004/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12207 |
044/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12206 |
001/LP/PB/Kab/19.22/II/2026 |
Dugaan Netralitas ASN yang membuat pernyataan dalam pemberitaan media online dengan menguntungkan salah satu Peserta Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12205 |
005/LP/PB/Kab/19.22/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa Bukti video menghina dan memfitnah dan disimpan dalam media penyimpanan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12203 |
007/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Laporan tidak diregister
Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 07/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12202 |
004/TM/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12201 |
043/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 09/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12200 |
002/TM/PW/Kota/13.06/XI/2024 |
-Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota, terdapat dua unsur penting yang perlu dipenuhi untuk dapat dikenakan sanksi pidana:
- Unsur "Setiap Orang": Berdasarkan data kependudukan, saudara Citra Indrawati memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, karena ia adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota tahun 2024. Oleh karena itu, unsur "setiap orang" terpenuhi.
- Unsur "Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum": Berdasarkan penjelasan dari Prof. Mr. Roeslan Saleh, unsur kesengajaan dalam hukum pidana memerlukan adanya kehendak dan pengetahuan dari pelaku bahwa perbuatannya melawan hukum. Dalam kasus ini, Citra Indrawati tidak mengetahui bahwa perbuatannya salah, sebagaimana yang ia ungkapkan dalam klarifikasinya kepada pihak sekolah. Sebagai individu yang bukan bagian dari tim kampanye atau pihak yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, ia tidak memiliki pengetahuan tentang larangan-larangan dalam kampanye. Oleh karena itu, unsur kesengajaan tidak terpenuhi, dan dengan demikian, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana.
Dengan demikian, meskipun saudara Citra Indrawati memenuhi unsur "setiap orang," namun karena tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dalam perbuatannya, ia tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan yang ada.
D. REKOMENDASI / Tindak lanjut:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Personel Sentra Gakkumdu dari unsur Pengawas Pemilihan terdiri atas Anggota Pengawas Pemilihan dan Pejabat pada Sekretariat Pengawas Pemilihan yang melaksanakan fungsi di bidang penanganan pelanggaran, Tugas Pengawas Pemilihan menemukan dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap tindakan yang dilakukan oleh saudara Citra Indrawati terhadap Pasal yang diduga dilanggar merupakan ketentuan Pidana Pemilihan untuk itu dalam menindak lanjuti pengawas pemilu melakukan Register dan menjadikan Temuan dan melakukan pembahasan dalam forum sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Cirebon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12198 |
001/TM/PL/Kab/15.05/II/2026 |
1. Memutuskan bahwa hasil pengawasan langsung Panwam Ngaglik dan penelusuran terhadap dugaan Pelanggaran Pembagian sembako gratis dan dugaan pelibatan perangkat desa dalam senam masal di lapangan Mrisen Sardonoharjo Ngaglik, sebagaimana dimaksud dalam laporan hasil pengawasan/penelusuran yang tertuang dalam LHP Nomor 035/LHP/PM.01.00/YO-04/12/2023, tertanggal 16 Desember 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diancam pidana pada Pasal 521 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017;
- Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini juga diduga melanggar Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diancam pidana pada Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017;
- Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini juga diduga melanggar Pasal 29 huruf b, huruf j dan Pasal 51 huruf (b) dan (j) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait netralitas Lurah dan Perangkat desa.
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil temuan;
3. Bahwa dengan terpenuhinya syarat formal materiil maka temuan dituangkan dalam form temuan Nomor 001/TM/PL/Kab/15.05/XII/2023 dan dapat dilakukan registrasi terhadap temuan tersebut;
4. Bahwa terhadap temuan yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dapat ditindaklanjuti dalam Penanganan Pelanggaran;
5. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilu, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12197 |
004/LP/PB/Kab/19.22/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa Bukti video asli dan Bukti yang menerangkan tindakan terlapor dan disimpan dalam media penyimpanan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12196 |
001/LP/PB/Kab/13.19/IX/2024 |
Adanya pelanggaran Netralitas ASN yaitu Camat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang diduga melanggar Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi : PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12193 |
004/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 |
DIREGISTASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12190 |
010/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12185 |
011/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12181 |
018/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12180 |
018/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1):
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling laina 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai";
Ayat (2):
Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12178 |
028/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12176 |
042/LP/PB/Kab/16.23/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan menyampaikan ke pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat formal yaitu Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12175 |
010/LP/PG/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12173 |
001/LP/PG/Prov/35.00/VIII/2024 |
laporan memnuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12172 |
003/LP/PP/Kab/28.11/III/2024 |
Jalan Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara Email: bawaslu.konut@gmail.com
Website: www.konaweutara.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PL/Kab.28.11/II/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Badila Madilis
b.Alamat : Morombo,Kecamatan Lasolo Kepulauan
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Registrasi Pukul 09.39 Wita hingga Sampai Perhitungan Suara pihak terkait belum juga mendapatkan panggilan untuk melakukan pencoblosan yang sebelumnya pihak KPPS sudah memberitaju bahwa Pihak Pemilih akan di panggil.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Pelapor adalah Pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya sebagimana dalam pasal 8 (2) pelapor sebagaimna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
-Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
-Peserta Pemilu; dan
-Pemantau Pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian diatas Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan sebagaimana nomor Kependudukan Pelapor : 7409051106800001, Laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan Mengenai Dugaan terjadinya pelanggran pemilihan sebagimana dimaksud pelapor telah menerima tanda bukti penyampaian Laporan : 03/LP/PL/Kab.28.11/II/2024 yang pada pokoknya menyatakan :
a. Nama : Badila Madilis
b. Tempat/Tgl Lahir : Ambon, 06 November 1980
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
f. Alamat : Desa Morombo Kec.Lasolo Kepulauan
g. No. Telp/HP : 082251053827
h. E-Mail : -
Bahwa Pelapor sebagaimana identitas diatas teah memiliki surat Tanda Kependudukan (KTP).Dengan demikian Pelaor dapat dikualifikasikan telah memiliki hak pilih pada pemilihan umum sehingga sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (2 ) huruf a. Dengan Demikian Pelapor pada Laporan a qua dinyatkan memenuhi syarat sebagai pelapor.
-Nama dan Alamat/domisili terlapor
Bahwa dalam Laporan tersebut terlapor melaporkan :
a.Nama : Isma Fadila
b.Alamat :
c.No.Telp/HP : -
Pelapor menyampaikan Laporan di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Pada Tanggal 20 Februari 2024 tidak menyertakan identias Terlapor sehingga memerlukan tambahan Bukti untuk Identifikasi identitas alamat terlapor.
- Waktu dan penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa y ang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada Selasa tanggal 20 Februari 2024. Maka waktu pelaporan kasus a quo baru 6 hari sejak diketahuinya, Sehingga dengan demikian tentang waktu pelaporan kasus a quo ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara masih masa waktu pelaporan sebagimana Ketentuannya.
Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a angka I sampai dengan III maka laporan Saudara Badila Madilis terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 disimpulkan telah memenuhi Syarat Formil Laporan.
b.Syarat Materiel
-Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pada Hari Rabu Tanggal tanggal 14 Februari 2024 pelapor mengetahui Terlapor tidak menggunakan Hak Pilihnya melakukan Pencoblosan karena pihak KPPS mulai pukul 09.39 wita hingga sampai perhitungan suara pihak terkait belum juga mendapatkan panggilan untuk melakukan pencoblosan.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan pelapor sebagiamana tertuang dalam formular B! dugaan pelanggaran terjadi 5 hari setelah peristiwa hukum dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. dari Formulir B1 tersebut diketahui bahwa laporan disampaikan di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Pada Tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 14 Februari 2024.
Bahwa tempat kejadian peristiwa diduga terjadi di Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.dengan demikian waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Saudara pelaor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di Desa marombo Kecamatan lasolo kepulauan Kabupaten Konawe Utara dengan demikian Syarat Materil Laporan berkaitan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran telah terpenuhi.
-Bukti
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 13 ayat (1). Bukti yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan ayat (2). Bukti yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyimpanan data elektronik.
Adapun Pelapor melampirkan bukti berupa :
1 Bentuk Screen Shoot DPT Desa Morombo Kec.Lasolo Kepulauan
1 lembar Foto Copy KTP Terlapor
- Bahwa Pelapor mengajukan 1 saksi yaitu :
1. Nama : Dwiyarni Syarif
Alamat : Desa Morombo, Kecamatan Lasolo kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
No.Telpon : 0852160116629.
Bahwa untuk membuktikan dalil pelapor dalam asas “ actori incumbit probation, actori onus probandi” siapa yang mendalilkan,dia harus membuktikan, terhadap kasus a quo pelapor harus melengkapi bukti-bukti yang membuktikan terlapor meruapakan warga negara Indonesia yang dibuktikan surat tanda kependudukan dan bukti menjelaskan terlapor bahwa tidak ada akses untuk menyalurkan hak pilihnya.
Untuk dengan Demikian dari aspek bukti untuk menguatkan dalil Laporan sekaligus sebagai salah satu syarat materil laporan sebagaimana dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Syarat Materil Laporan dari aspek Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran dapat disimpulkan tidak terpenuhi.
Dan dari hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa Bu Rusmaidar dan pernyataan Saudara saat ditelpon oleh Pimpinan Bawaslu Kab.Konawe Utara bahwa. Pernyataan Ibu Rusmaidar bahwa ibu dawyarni syarif tidak menunggu diTPS, sampai selesaianya pemungutan suara dan tidak Kembali-kembali ke TPS dan tidak pernah muncul untuk bertanya dan tidak datang Komplain sampai dengan perhitungan Suara.
IV.Kesimpulan
a.Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V.Rekomendasi
a.Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b.Terhadap Laporan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
c.Terhadap Laporan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pidana Pemilu yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Wanggudu, 24 Februari 2024.
Bawaslu Konawe Utara
Ketua
Isbar,SH.MH. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12171 |
001/LP/PG/Kota/14.04/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12170 |
001/TM/PB/Kec-Tahota/34.12/X/2024 |
Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa/Kampung telah memenuhi unsur dan diteruskan kepada Instasi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12168 |
016/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan:
Ayat (1):
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai";
Ayat (2):
Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12167 |
008/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Muhadi, S.H.
b. Alamat : Jl. Andalas Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Sabtu, tanggal 9 November 2024, pada pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati Bone nomor urut 2 H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir, terlapor atas nama Hj. Kurniaty, S.Pd, M.M yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara turut hadir dan duduk di panggung kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Muhadi, S.H., lahir di Bone tanggal 10 Oktober 1982, beralamat di Jl. Andalas Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308231010830004, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 adalah seseorang yang bernama Hj. Kurniaty, S.Pd, M.M., beralamat di Jl. Andi Malla, Kel. Tibojong, Kec. Tanete Riattang Timur sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas. -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh pelapor pada pada hari Sabtu, 9 November 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.----------------------------------------------------------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.---------------------------------------------------------------------------
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani (Pencucian mobil H. Rustam).----------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yang bernama Hj. Kurniaty, S.Pd, M.M yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang diduga ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 2 tahun 2024, H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir. Terlapor dalam hal ini juga diduga sebagai seseorang yang memangku jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bone (UPT Samsat Bone) dan merupakan istri dari calon Bupati nomor urut 2 H. A. Islamuddin.---------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang:
Pasai 188 :
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Pasal 71 ayat (1) :
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahwa terlapor dalam kedudukannya diduga sebagai seseorang yang memangku jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknnis Pendapatan Wiayah Bone (UPT Samsat Bone) dapat dikualifisir sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara yang merupakan subjek hukum dalam pasal yang telah diuraikan diatas.
Bahwa selain diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terlapor dalam kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara patut pula diduga melanggar ketentuan sebagai berikut :
- Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
- Pasal 5 huruf n angka 1 dan angka 5 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :
PNS dilarang :
n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1) Ikut kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PSN lain
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,selama dan sesudah masa kampanye.;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ; dan/atau
7) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil :
Etika terhadap diri sendiri meliputi :
c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
- Bukti
Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti – bukti sebagai berikut:
1) Print out foto terlapor Bersama dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir sebanyak 2 buah.
2) Video rekaman terlapor Bersama dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir.
Selain menyerahkan bukti sebagaimana yang telah diuraikan diatas, pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Mukhawas Rasyid, S.H, M.H, yang beralamat di Jl. Sungai Pareman Kel. Tibojong, no. HP. 085342260376.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang disampaikan oleh Muhadi, S.H. dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 11 November 2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12165 |
067/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
Bahwa Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yakni :
Pasal 10
Ayat (1)
Hasil kajian awal berupa kesimpulan :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Ayat (2)
Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
I a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
Pasal 11
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12164 |
016/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Kajian Awal Perbaikan Lapora |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12163 |
004/LP/PB/Kab/30.05/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12162 |
014/LP/PB/Kab/06.05/XII/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12161 |
013/LP/PB/Kab/06.05/XII/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12160 |
012/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12159 |
008/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12158 |
007/LP/PG/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12157 |
001/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
:
Djamaludin Ollong
: Huntap, Iriati 3, Kampung Iriati, Distrik Wasior,
Kabupaten Teluk Wondama
A
Nama
B
Alamat
C
Pekerjaan
:
Wiraswasta;
II.
III.
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah:
Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024, di Kampung Yerenusi, terjadi keterlibatan Kepala Kampung Yerenusi, a/n Obet Samberi, dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01, Elysa Auri, M.M dan Anthonius A. Marani, S.Ip.Kp (AMAN).
Bahwa Kepala Kampung Yerenusi diduga memberikan dukungan kepada Pasangan Calon 01 AMAN serta mengajak masyarakat setempat untuk memilih Pasangan Calon 01 AMAN, yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kejadian tersebut diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT di tingkat Kampung Yerenusi, Distrik Kuri Wamesa.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Djamaludin Ollong dengan Nomor 9207010811670001 pada KTP-e Kabupaten Teluk Wondama, dilahirkan di Ambon, 08 November 1967 (56 Tahun); Bahwa ketentuan tentang pelapor atau pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, mengatur Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
Bahwa perihal warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar
dalam Pemilihan.
Dengan demikian, ketentuan pelapor atas nama Djamaludin Ollong dengan Nomor NIK 9207010811670001 telah terpenuhi, sehingga memenuhi legal standing dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran.
b. Tentang Terlapor;
Bahwa terlapor dalam dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pelapor adalah atas nama Obet Samberi, yang beralamat di Kampung Yerenusi, Distrik Kuriwamesa. Terlapor diduga menjabat sebagai kepala kampung
c. Tentang Waktu Pelaporan;
-
-
-
Bahwa kejadian dugaan pelanggaraan menurut pelapor adalah adalah pada tanggal 17 Oktober 2024;
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, mengatur: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran keterlibatan kepala kampung dalam pelaksaan Kampanye pasangan Calon tanggal 17 Oktober 2024 adalah diketahui pada tanggal 18 Oktober 2024
Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan Tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Dengan demikian, rentang waktu diketahuinya dugaan pelanggaran hingga dilaporkannya dugaan pelanggaran tidak melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bawaslu, sehingga waktu pelaporan memenuhi ketentuan formil.
B. Syarat Materiil;
a. Peristiwa dan uraian kejadian;
Analisa terhadap peristiwa dugaan pelaggaran yang disampaikan oleh pelapor yang termuat dalam Formulir A.1 tertanggal 22 Oktober 2024, adalah:
Bahwa uraian kejadian:
1) Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024, di Kampung Yerenusi, terjadi keterlibatan Kepala Kampung Yerenusi, a/n Obet Samberi, dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01, Elysa Auri, M.M dan Anthonius A. Marani, S.Ip.Kp (AMAN).
2) Bahwa Kepala Kampung Yerenusi diduga memberikan dukungan kepada Pasangan Calon 01 AMAN serta mengajak masyarakat
setempat untuk memilih Pasangan Calon 01 AMAN, yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Bahwa kejadian tersebut diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT di tingkat Kampung Yerenusi, Distrik Kuri Wamesa. 4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisa:
Rincian Lokasi Peristiwa:
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran berlangsung di Kampung Yerenusi. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan rincian spesifik mengenai lokasi yang lebih terperinci. Kejelasan mengenai lokasi, seperti nama jalan atau titik tertentu dalam kampung, sangat penting untuk memastikan akurasi dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, pelapor diminta untuk memberikan informasi yang lebih spesifik mengenai lokasi kejadian tersebut guna mendukung kejelasan dan ketepatan dalam penanganan laporan.
Informasi Pihak Pengirim Rekaman:
Laporan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT. Namun, informasi mengenai identitas pengirim rekaman tidak disertakan dalam uraian. Untuk menilai keandalan dan relevansi bukti tersebut, sangat penting bagi pelapor untuk melampirkan informasi lebih lanjut terkait pengirim, termasuk nama, jabatan, dan kondisi pengambilan rekaman. Hal ini bertujuan untuk memperkuat substansi laporan dan memberikan konteks yang lebih jelas terhadap dugaan pelanggaran yang diajukan.
Transkrip Video Rekaman:
Dalam laporan yang disampaikan, dijelaskan bahwa pada Hari Kamis, 17 Oktober 2024, di Kampung Yerenusi, Kepala Kampung Yerenusi, a/n Obet Samberi, terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01, Elysa Auri, M.M. dan Anthonius A. Marani, S.Ip.Kp (AMAN).
Tindakan tersebut diduga melibatkan dukungan aktif dari Kepala Kampung kepada Pasangan Calon 01 AMAN, serta ajakan kepada masyarakat setempat untuk memilih pasangan tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dalam uraian ini, belum terdapat penjelasan mengenai jenis rekaman video yang menunjukkan frase atau bahasa yang mencerminkan tindakan terlapor yang melanggar undang-undang. Ketiadaan detail ini mengurangi kejelasan mengenai sifat pelanggaran yang diduga. Oleh karena itu, penting bagi pelapor untuk mencantumkan informasi yang lebih spesifik tentang rekaman video tersebut agar dapat memperjelas tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
b. Tempat peristiwa terjadi;
Bahwa tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor adalah pada Kampung Yerenusi.
Bahwa merujuk pada tempat peristiwa dimaksud, maka belum terdapat rincian tempat yang disampaikan oleh pelapor, seperti nama lokasi spesifik di dalam Kampung Yerenusi.
c. Saksi yang mengetahui:
Saksi pelapor dalam laporan adalah atas nama Yosep Imburi
d. Bukti:
Bukti yang disampapaikan oleh Pelapor adalah berupa:
a. Fotocopy KTP a/n Djamaludin Ollong
b. Surat Kuasa tertanggal 22 Oktober 2024, dengan Pemberi kuasa a.n Djamaludin Ollong kepada Kuasa Hukum a/n Handri Piter Poae, S.H., Ansel Lumendek, S.H., dan Geyser Mangerongkonda;
c. Fotocopy KTA Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda, S.H; d. Fotocopy KTP Kuasa Hukum a/n Mangerongkonda
e. Rekaman Video Dugaan Keterlibatan Kepala Kampung Yerenusi dalam Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon 01 Aman di Kampung Yerenusi dalam bentuk Flash Disk.
C. Kesimpulan;
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
D. Rekomendasi;
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Syarat formil dan materiel yang harus dilengkapi dengan rincian berikut:
1. Bahwa tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor adalah pada Kampung Yerenusi. Bahwa merujuk pada tempat peristiwa dimaksud, belum terdapat rincian tempat yang disampaikan oleh pelapor, seperti nama lokasi spesifik di dalam Kampung Yerenusi. Oleh karena itu, pelapor agar menyampaikan informasi yang lebih spesifik mengenai lokasi tersebut.
2. Pelapor agar melengkapi informasi mengenai identitas atau nama pihak yang mengirimkan video rekaman tersebut, yang menurut pelapor diterima oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kampung Yerenusi, untuk dituangkan dalam uraian dugaan pelanggaran sebagaimana sebelumnya dijelaskan pada poin c Formulir A.1 tertanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya hanya berisikan:
c. Bahwa kejadian tersebut diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT di tingkat Kampung Yerenusi, Distrik Kuri Wamesa. 3. Pelapor agar untuk menyerahkan transkrip video rekaman yang memuat tindakan terlapor, guna memperjelas konteks dari tindakan yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12156 |
001/LP/PB/Kab/19.11/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12155 |
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12154 |
012/LP/PB/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan nomor Register: 005/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12153 |
011/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan nomor Register: 004/Reg/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12152 |
024/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12151 |
010/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran nomor Register 003/Reg/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12150 |
008/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12149 |
001/LP/PG/Kab/14.11/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12148 |
023/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12147 |
002/TM/PW/Kota/14.02/X/2024 |
bahwa Terlapor baik sebagai orang pribadi maupun telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum setiap orang
bahwa aktivitas yang dilakukan Terlapor dengan sengaja menggunakan atribut berupa kaos yang identi dengan akronim Paslon 01 (AMAN) datang menggunakan kendaraan dinas plat merah ke lokasi kegiatan kampanye
bahwa aktifitas yang dilakukan Terlapor di wilayah Kelurahan Gelangan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12146 |
008/LP/PL/Prov/04.00/V/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ISKANDAR dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis dapat disimpulkan bahwa:
1. Laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil dan Materiel dugaan pelanggaran pemilu ebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu
Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
2. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu;
3. Mengingat peristiwa diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis, maka untuk efektivitas penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana diatur pada Pasal 15 Ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2)Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum;
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Iskandar direkomendasikan untuk:
1. Melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis;
2. Bawaslu Kabupaten Bengkalis meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12145 |
007/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
1.Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, dilakukan pengawasan kampanye rapat umum, bertempat di lapangan alun-alun Indhiang, Jl. Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang, sebagaimana surat tembusan dari Tim Kampanye Yusro Tanggal 16 November 2024 Nomor : 16/TIM-YUSRO/XI/2024 Perihal Pemberitahuan kepada Kapolres Tasikmalaya Kota, dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari Polres Tasikmalaya Kota dengan Nomor : STTP/49/XI/YAN.2.1./2024.
2.Bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum Pasangan Calon nomor urut 03, dihadiri oleh Calon Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf, Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P, Tim Kampanye di antaranya Isep Rislia, H. Nurul Awalin, H. Dayat Mustopa, H. Mamat Rahmat, Ina Fartini, dan Asep Azwar Lutfi.
3.Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya, sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan tanggal 14 November 2024 dengan nomor 257/PM.01.02/K.JB-27/11/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Tahun 2024 melalui pesan Whatsapp kepada LO Paslon Nomor urut 03, Bpk. Wawan Setiawan dan disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya.
4.Bahwa sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye Rapat Umum, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bpk. Enceng Fuad Syukron, M.Pd.I. menyampaikan imbauan kembali kepada Ketua Tim Kampanye, yaitu Bpk Isep Rislia, terkait dengan larangan-larangan kampanye sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Pasal 69 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57, yang salahsatunya adalah pada poin (j) yaitu melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
5.Bahwa bersamaan dengan penyampaian pencegahan sebagaimana angka 4 di atas, Ketua Panwaslu Kecamatan Indihiang, Bpk. Iwan Ridwan menyampaikan surat imbauan Nomor : 019/PM.01.02/K.JB-27.04/11/2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 yang diterima langsung oleh Ketua Tim Kampanye, yaitu Bpk Isep Rislia.
6.Kegiatan kampanye rapat umum Paslon nomor urut 03 dihadiri sekitar 1000 orang dari seluruh kecamatan di Kota Tasikmalaya.
7.Bahwa kegiatan kampanye rapat umum Paslon nomor urut 03 dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan rangkaian acara hiburan dan orasi dukungan dari pembawa acara.
8.Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf dan Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P. tiba di lokasi kegiatan kampanye rapat umum dengan menggunakan jenis mobil jeep double kabin kap terbuka.
9.Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf dan Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P. menyampaikan orasi dan berkampanye di atas panggung dan juga membagikan bahan kampanye berupa kerudung kepada para peserta kampanye.
10.Bahwa sekitar pukul 10.50 WIB, kegiatan kampanye dilanjutkan dengan pawai dengan menggunakan kendaraan motor dan mobil serta melibatkan sekitar 100 buah angkutan kota dari berbagai jurusan dengan iring-iringan musik.
11.Bahwa mulai dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf dan Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P., Tim Kampanye, Relawan serta peserta kampanye mengikuti rangkaian pawai tersebut.
12.Bahwa rute pawai yang dilalui oleh rombongan pawai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, yaitu melalui Jl. Ibrahim Adjie – Jl. Letnan Harun – Jl. Ir. H. Juanda – Jl. AH. Nasution – Jl. Karikil – Jl. Sudimara – Jl. Cijeruk – Jl. Cibeuti – Jl. Cicariang – Jl. Tamanjaya – Jl. Tamansari – Jl. Ciakar – Jl. Kolonel Basir Surya – Jl. Letjend Mashudi – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. KHZ. Mustofa – Jl. Yudanagara – Jl. R. Ikik Wiradikarta – Jl. Galunggung – Jl. Dr. Sukarjo – Pedestrian Jl. KHZ. Mustofa - Jl. Tentara Pelajar – Jl. Sutisna Senjaya – dan Jl. RE Martadinata.
13.Bahwa setelah dilaksanakan pawai dengan iring-iringan kendaraan motor dan mobil, peserta kampanye rapat umum membubarkan diri masing-masing tanpa pelaksanaan penutupan kegiatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12144 |
006/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
Bahwa pada hari Minggu, 17 November 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 378 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Kampanye Rapat Umum dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya merupakan jadwal Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Nomor Urut 02 atas nama Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam.
Bahwa pada hari Minggu, 17 November 2024 merupakan jadwal Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 atas nama Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam dan diperjelas/ dipertegas dalam surat Tanda Terima Pemberitahuan Kepolisan dari Tasikmalaya Kota dengan Nomor: STTP/46/XI/YAN.2.1./2024.
Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam rangka pencegahan rapat umum telah menyampaikan imbauan pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilihan tahun 2024 pada hari Jumat, 15 November 2024 dengan nomor 257/PM.01.02/K.JB-27/11/2024 kepada seluruh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, Tim Kampanye dan Relawan, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, serta Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu se-Kota Tasikmalaya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 pukul 07.00 – 13.30 WIB telah dilakukan kegiatan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap pelaksanaan kegiatan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 02 Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam yang bertempat di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Jumlah peserta yang hadir sekitar 2000 orang terdiri dari warga se-Kota Tasikmalaya.
Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan Imbauan terlebih dahulu secara lisan kepada Bapak Hamdani selaku Tim Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) supaya kegiatan kampanye rapat umum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti Perlibatan anak dalam kegiatan politik sesuai dengan Pasal 15 huruf a UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Money Politik yang diatur pada pasal 73 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016, Netralitas ASN, Pejabat BUMD atau BUMN yang diatur pada pasal pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Bahwa pada saat kegiatan kampanye rapat umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02 tersebut terdapat Alat Peraga Kampanye berupa spanduk yang terpasang di pagar tribun stadion dan bahan kampanye berupa kaos yang bergambar umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02 yang dipakai oleh seluruh peserta kampanye dan ada juga voucher bensin Rp. 25.000 yang berlaku pada tanggal 17 November 2024 jam 03.00 – 15.00 WIB di SPBU yang telah ditentukan.
Bahwa pada kegiatan tersebut juga ada banyak anak kecil yang memakai bahan kampanye berupa kaos yang bergambar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya nomor urut 02 Sehingga Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung menyarankan kepada yang bersangkutan supaya kaos tersebut di lepas atau disuruh pulang sesuai dengan pasal 15 huruf a UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.
Bahwa setelah dilakukan pencegahan sebagaimana diatas masih terlihat anak dibawah umur yang menggunakan atribut kampanye berupa kaos pada kegiatan kampanye rapat umum Pasangan Calon Walokota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02.
Bahwa kegiatan dibuka oleh Master Of Ceremony (MC) dan dilanjutkan dengan orasi-orasi dari berbagai elemen seperti orasi oleh:
1)Cep Hilmi Muhammad Abdur Rauf dari Forum Anak Kiyai Tasikmalaya
Yang menyampaikan bahwa ivan Dede adalah pemimpin yang berpengalaman, sosok pemimpin yang sopan dan santun. Ada kriteria pimpinan yg komplit:
a)Sifat ngajago dgn pengalaman yg banyak;
b)Ngajaga akhlak, sopan santun;
c)Pasti Dina pertanggung jawaban;
d)Ngajogo Dina kabijaksanaan.
2)Azis Rismaya Mahpud dari DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya
3)Budi Budiman Mantan Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022 dan sebagainya.
Bahwa pada pukul 11.36 WIB dilanjutkan dengan orasi dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02 H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam yang menyampaikan program-program berupa Bantuan 50 Juta per RW selama satu tahun satu kali, Layanan Kesehatan Geratis, Seragam Sekolah Gratis, Insentif Guru Naik, Program Wirausaha Muda dan Program Tasik Konek dan ditutup dengan simulasi pencoblosan langsung oleh H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam .
Bahwa ditengah-tengah kegiatan tersebut H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam membagikan kaos yang dilemparkan kepada seluruh peserta kampanye, dan ada juga dari berbagai relawan dan tim kampanye yang membagikan uang melalui saweran di atas panggung kepada peserta kampanye seperti:
1)Rismawan (Acil);
2)H. Endang Abdul Malik (Endang Juta);
3)Anang Sapa’at, dan
4)H. Yayat
Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung bertindak dengan memberhentikan dan memberitahukan bahwasanya kegiatan membagikan uang melalui saweran di atas panggung kepada peserta kampanye itu tidak diperkenankan seuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat (1) yang berbunyi “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” dan UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat (4) huruf c yang berbunyi “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik,
tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”.
Bahwa Sekitar pukul 12.15 dilanjutkan dengan penampilan hiburan dari Tiga Pemuda Berbahaya dan Salsa Bintan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12143 |
022/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12142 |
029/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12139 |
003/TM/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
telah memenuhi syarat formil dan materil dan berdasarkan uraian laporan hasil pengawasan bawaslu kabupaten kolaka utara diduga meruapakan pelanggaran kode etik penyelenggra pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12137 |
021/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 |
Tidak Terpenuhi syarat formil dan / atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12136 |
001/LP/PB/Kab/34.12/V/2024 |
Syarat Formal :
1. Masih terdapat kekeliruan terhadap penyampaian Pihak Terlapor
2. Terdapat ketidaksesuaian tanda tangan antara tanda tangan Pelapor pada Kartu Identitas dengan Tanda Tangan pelapor pada Formulir Pelaporan
Syarat Materiil :
Laporan tidak memenuhi syarat materiil dalam hal penyampaian waktu dan tempat kejadian |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12135 |
009/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
Diketahui Bahwa pada tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Nanga Bulik TPS
04 dan 20 Kecamatan Bulik, ada Anggota KPPS yang terafiliasi atau tim nya Paslon 02 Pasangan Riski-Hamid menjadi Petugas KPPS di buktikan dengan Foto-Foto dan Postingan di Medsos atas masing-masing, adapun nama — nama anggota KPPS yang terafiliasi dengan Paslon 02 Pasangan Riski — Hamid yaitu:
a. An. Andi Candra Anggota KPPS di TPS 020
Sdr. Andi Chandra Alias Candra ikut aktif dalam Kampanye Paslon 02 Riski — Hamid dan pada saat acara syukuran pendaftaran pasion 02 di lapangan kartawan berada di atas panggung bersama Paslon dan relawan 02 Riski Hamid. Dan Pada Postingan Media Sosial yang bersangkutan sering menunjukan tangan 2 jari dan dukungan untuk paslon 02.
b. An. Rellyta Hanimah Anggota KPPS Di TPS 004
Pada postingan an. Relly anggaini alias rellyta hanimah alias Loly pada saat pendfataran di KPU lamandau ikut dalam tim Sri Kandi di medsos yang bersangkutan mengkampanyekan pasangan pasion 02 dengan dengan meupload video 2 dengan tema perubahan dan membuat caption 2 jari dan pada saat pendaftaran paslon no 02 di KPU yang bersangkutan ikut mengantar ke KPU. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12134 |
003/LP/PB/Kab/08.13/XI/2024 |
memenuhu syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12133 |
009/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12132 |
001/TM/PP/Kota/04.01/I/2024 |
registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12131 |
020/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12130 |
005/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
Bahwa pada hari sabtu, 16 November 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 378 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Kampanye Rapat Umum dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya merupakan jadwal Rapat Umum Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra.
Bahwa pada hari sabtu, 16 November 2024 merupakan jadwal Rapat Umum Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara dan diperjelas/ dipertegas dalam surat Tanda Terima Pemberitahuan Kepolisan dari Resor Tasikmalaya Kota dengan Nomor: STTP/42/XI/YAN.2.1./2024.
Bahwa pada hari sabtu, 16 November 2024 Pukul 08.17 sampai 13.18 WIB bertempat di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya Kompleks Olahraga Dadaha Jl. Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, telah dilakukan Pengawasan Langsung terkait Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara
Bahwa Kegiatan kampanye Rapat Umum diatas didampingi dan di Hadiri oleh :
1)H. Amir Mahfud (Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat),
2)Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N.,
3)H. Aslim, S.H., M.Si., (Ketua DPRD Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya),
4)Ichwan Syafa (Ketua DPC PBB Kota Tasikmalaya),
5)Arief Rahman Hakim Mahpud,
6)Hj. Tine Yuniati,
7)Ena Mulyana (Ketua DPD Partai Ummat Kota Tasikmalaya),
8)Ir. Tjahja Wandawa (Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tasikmalaya sekaligus Anggota DPRD Kota Tasikmalaya),
9)Usman Kusmana, S.Ag., M.Si., (Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya),
10) Mulyadi,
11) Asep (Owner Rm Asep Strawbery,)
12) Forum Perempuan Prima Berkah,
13) Hj. Cucu Cahyati dan
14) Doel Sumbang. (Bintang Tamu)
Bahwa Pada saat sebelum Kampanye Rapat Umum, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara peserta kampanye masuk kawasan stadion di pintu masuk di bagi kupon undian doorprize dan snack oleh panitia.
Bahwa kegiatan Rapat Umum, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara tersebut di awali dengan senam sehat vimankeun yang di ikuti oleh seluruh peserta kampanye.
Bahwa terdapat hadiah doorprize yang di antaranya:
-8 unit mgicom merek miyako
-4 unit dispenser merek miyako
-4 unit oven listrik merek advance
-Kompor gas
-10 poci listrik
-Hadiah hiburan lainnya
Bahwa pada saat kegiatan senam berlangsung kami melakukan koordinasi dengan panitia atas nama Dodi, untuk menghimbau kepada peserta kampanye yang membawa anak di bawah umur agar anak nya tidak di pakaikan atribut maupun bahan kampanye. Selain melakukan koordinasi dengan panitia, kami melakukan pencegahan kepada peserta kampanye yang membawa anak di bawah umur untuk melepas atribut atau bahan kampanye yang di pakai oleh anak nya tersebut. Tindak lanjut dari himbauan yang di berikan kepada tim panitia, bergerak cepat menghimbau melalui pengeras suara kepada peserta kampanye agar anak yang di bawah umur untuk tidak di pakaikan atribut.
Bahwa setelah acara senam selesai di lanjutkan dengan sambutan dari H.Amir Mahfud (Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat), kemudian di lanjutkan dengan sambutan dan penyampaian visi misi sekaligus simulasi pencoblosan oleh Calon walikota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T.,MBA
Bahwa pada Sekitar Pukul 12.05 WIB, Calon Gubernur Nomor Urut 4 atas nama H.Dedi Mulyadi menyampaikan salah satu program presiden prabowo yaitu permasalahan Stunting,
1)Sekitar pukul 12.13.47 detik WIB H.Dedi Mulyadi memanggil seorang ibu -ibu peserta kampanye untuk naik ke atas panggung dan menjawab pertanyaan Dedi Mulyadi.( uraian pertanyaan terlampir di video)
2)Sekitar pukul 12.15.59 detik WIB H.Dedi mulayadi menyatakan”lamun ka tebak ngaran bu hji engke di bere 500 rb.”akan tetapi ibu – ibu tersebut tidak bisa menjawa pertanyaan tersebut;( uraian video terlampir )
3)Sekitar pukul 12.16.12 detik WIB H.Dedi Mulyadi memanggil seorang bapak – bapak untuk naik ke panggung untuk menjawab pertanyaan kembali,kemudian pukul 12.16.25 detik WIB H.dedi Mulyadi mengarahkan kepada bapak – Bapak untuk mengambil hadiah dengan pernyataan: “Tu tu itu Gope”.( uraian video terlampir )
4)Sekitar pukul 12.17.32 detik WIB Dedi memanggil emak mak untuk naik ke panggung untuk di berikan pertanyaan. (uraian video terlampir )
5)Sekitar pukul 12.19.55 detik WIB H.Dedi Mulyadi menyuruh emak – Mak untuk mengambil hadiah dengan pernyataan:”Heeh tuh itu kge cokot lah “.( uraian video terlampir )
6)Sekitar pukul 12.20.12 detik WIB h Dedi Mulyadi memanggil lagi seorang ibu ibu untuk menyebutkan 10 kelurahan yang ada di kota tasikmalaya.( uraian video terlampir )
7)Sekitar pukul 12.23.19 detik WIB, H. Dedi Mulyadi memanggil seoarang anak yang menurut prnyataan anak tersebut,dia berumur 16 tahun untuk mendeklarasikan dukungan kepada Calon walikota dan wakil walikota Viman-Diki dan Calon Gubernur.( uraian video terlampir )
8)Sekitar pukul 12.39.19 detik WIB H. Dedi Mulyadi Menyatakan,”Cokot di pak Unang sajuta ,jang meli beas si mak.”( uraian video terlampir )
Bahwa sekitar pukul 12.22 WIB panwam cihideung melakukan upaya pencegahan kepada tim yang di wakili oleh Jeni dari tim primajasa dan walpri Viman atas nama Aris untuk tidak membagikan hadiah berupa uang, dan imbauan tersebut pun langsung dilaksanakan oleh peserta dan tim kampanye.
Bahwa setelah kegiatan kampanye yang di lakukan oleh H.Dedi Mulyadi di lanjutkan dengan pengundian kupon berhadiah yang di pimpin oleh MC.
Bahwa setelah kegiatan berakhir ada sisa hadiah yang tidak di bagikan kepada peserta senam yang di antaranya :
-unit sepeda lipat
-Kompor gas
-Dispenser
-Magicom
-Kipas angin
-Blender
Bahwa pada saat sebelum berakhir acara terdengar MC mengatakan “ Setelah ini akan di lanjutkan pawai yang titik kumpulnya di astro”. Sebelum kegiatan pawai di laksanakan panwam cihideung melakukan pencegahan berupa himbauan, agar tidak melaksanakan kegiatan pawai karena melanggar ketentuan. Akan tetapi sekitar pukul 13.00 WIB peserta pawai berkumpul di halaman Astro dengan estimasi peserta sekitar 500 orang, sekitar pukul 14.00 WIB pawai di mulai yang terdiri dari puluhan motor ,dan iring iringan mobil jeep, untuk rute pawai nya star di Rumah Makan Asep Strobery – Jalan HZ – Kawalu – Pagaden – Purbaratu- Dadaha Cihideung ( Finish ).
Bahwa sekitar pukul 16.29 WIB rombongan pawai tiba di dadaha dan tidak terjadi kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kampanye. Kemudian pada Pukul 15.20 WIB ada iiring-iringan pawai peserta kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 4 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara dari arah Condong menuju ke Cikareo Purbaratu kemudian melewati Jl. Panjang Purbaratu, Jalan Lingkar Utara Purbaratu menuju Jalan Sutisna Senjaya. Kemudian kegiatan kampanye yang di lakukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota No. urut 04 berakhir pada pukul.17.20 WIB. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12129 |
001/TM/PB/Kab/14.23/X/2024 |
ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12128 |
007/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontocani nomor 072/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ;
2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 072/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan pasal 188 Jo. Pasal 71 Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 072/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan dan selanjutnya dicatatkan dalam buku register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12127 |
021/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dam materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12126 |
014/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12125 |
019/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Tidak Terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12124 |
002/TM/PB/Kab/21.10/XI/2024 |
a. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lamandau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n. FO DENNO dengan Nomor Penyampaian Laporan:
002/LP/PG/Prov/21.OO/X/2020 sebagaimana tertuang pada Formulir
Model A. 1 ;
b. bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah melakukan Kajian Awal pada tanggal tanggal 25 Oktober 2024; yang dituangkan pada Formulir Model A.4;
c. bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Kajian Awal yang dituangkan ke dalam Berita Acara dengan Nomor: 012/KA.02/K.KH-09/10/2024;
d. bahwa Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, menetapkan
Laporan sebagaimana dimaksud, belum memenuhi syarat Formal dan
Materiel;
e. Bahwa Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, menyepakati Bawaslu Kabupaten Lamandau menyampaikan Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan kepada Pelapor dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari sejak Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan disampaikan ;-
f. Bahwa sampai batas waktu perbaikan an. Fo Denno tidak menyampaikan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Lamandau menyepakati potensi dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor dijadikan Informasi awal.;
g. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, pukul 21.00 WIB, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau telah melihat postingan An. Fatersen pada Group whatshapp "Dayak Tomun Bersatu" yang memposting video kampanye Pasangan Hendra-Budiman.
h. Bahwa berdasarkan Informasi awal tersebut, pada tanggal 15
November 2024 diadakan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau, menetapkan Informasi awal dan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, sebagai Temuan dan diregister;- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12123 |
018/LP/PB/Kab/14.11/II/2026 |
terpenuhi syrat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12122 |
017/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12121 |
140/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 140/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Ros Julia Nasution, Saipul Azhar Nasution, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12120 |
139/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 139/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Rahmat Hidayat, Muhammad Naufal Arrahman Dongoran, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12119 |
017/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12118 |
138/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 138/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Afif Naufal Fahriza, Muhammad Naufal Arrahman Dongoran, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12117 |
003/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H
b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2
c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa terlapor pada tanggal 22 September 2024 menghadiri kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 dengan tagline Tegak Lurus yang dilaksanakan di Novena Kab. Bone..
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah seseorang yang bernama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perpustakaan Kab. Bone yang Alamat dan nomor handphonenya tidak dicantumkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian, laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Hotel Novena.--------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal penetapan calon dimulai pada hari Minggu tanggal 22 September dan berakhir pada hari Minggu tanggal 22 September, sehingga dengan demikian waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tanggal 22 September 2024 bertepatan dengan jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024 yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan KPU kabupaten Bone nomor 4482 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.---------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September dan berakahir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sehingga dengan demikian waktu kejadian dugaan pelanggaran tanggal 22 September 2024 yang dilaporkan belum memasuki jadwal pelaksanaan kampanye.---------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atas nama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bone nomor urut 2 H. A. Islamuddin pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone. Selain itu,dalam bukti dokumentasi foto yang disampaikan oleh pelapor, terlapor berfoto Bersama dengan salah seorang pendukung pasangan calon sebagaimana dimaksud dengan berpose salam 2 Jari.---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”-------------------------------------------------------------------------------------
Juncto Pasal 5 huruf n angka 5 PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
“PNS dilarang : n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 5. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”------------------------------------------------------------------------------
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berpose salam 2 Jari yang diduga dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone Bersama dengan salah seorang yang memakai baju yang bertuliskan TEGAK LURUS dan foto H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir yang pada tanggal 22 September ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone melalui Surat Keputusan KPU Kab. Bone tahun 2024.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-udangan lainnya.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal terlapor dalam hal ini Alamat lengkap terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12115 |
137/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 137/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Dewi Maya Sari, Nur Ainun Daulay, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12114 |
060/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Anwar Tatroman
Rikart Esuru
Resti Renyut
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 03 Desember 2024 pukul 20:43WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kampung Kensi
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Hasil Penghitungan Suara TPS 01 Kampung Kensi, Distrik Teluk Arguni Atas terdapat salah penulisan jumlah pemilih pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan yakni sebanyak 106 daftar hadir dari pemilih dalam dpt dan sebanyak 5 daftar hadir dari pemilih tambahan sehingga jumlah sebanyak 111 suara, akan tetapi yang dicatat dalam C.Hasil.Salinan.KWK sebanyak 185.
b. Kemudian diperbaiki pada tingkat distrik sebanyak 116 suara pemilih dari dpt dan 5 suara dari pemilih tambahan jumlah keseluruhan sebanyak 121 suara. Akan tetapi masih terdapat kesalah dalam pengimputan sebab berdasarkan daftar hadir sesuai dpt sebanyak 106 pemilih dan 5 pemilih dari daftar pemilih tambahan sehingga jumlah sebanyak 111 suara jadi masih terdapat selisih sebanyak 10 suara .
3. Bukti:
a. foto copy c-Hasil salinan-Kwk (tanda copy TPS)
b. foto copy c-Hasil salinan-kwk (tanda-copy distrik)
c. daftar pemilih kampung kensi distrik arguni atas
d. daftar hadir DPT kampung Kensi distrik arguni atas
e. daftar pemilih tambahan kampung kensi
f. d kejadian khusus distrik arguni atas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12113 |
136/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 136/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Sukawati, Agus Taufik Daulay, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12112 |
135/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 135/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Asli Pane, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12111 |
006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syaraf formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12110 |
020/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 020/PL/PB/Kab/14.26/XI/2024 dapat dinyatakan Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12109 |
059/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah 1. Hasan Achmad (Calon Bupati Kabupaten Kaimana)
2. 5 (lima) orang Komisioner Anggota KPU Kab. Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 20:30 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 22 September 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Pada hari Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul: 09.00 WIT, saya diinformasikan oleh Saksi BERKAT di TPS 15 Lettu Idrus, Kaimana Kota bahwa Pak Hasan Achmad mencoblos dengan menggunakan KTP el Kabupaten Kaimana Tahun 2013 dan masuk dalam daftar pemilih tambahan;
- Setelah itu saya berinisiatif cek NIK Pak Hasan Achmad di DPT online KPU terdaftar nama Pak Hasan Achmad terdafatar di TPS 043 Cimekar, Bumi Panyawangan, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat;
- Atas dasar temuan itu, saya menduga KTP el Kabupaten Kaimana Tahun 2013 digunakan juga oleh Pak Hasan Achmad sebagai syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024;
- Jika benar Pak Hasan Achmad menggunakan KTP el Kabupaten Kaimana sebagai syarat calon, maka hal itu merupakan pelanggaran administrasi pencalonan;
3. Bukti:
Fotocopy KTP el Kab. Kaimana a.n Hasan Achmad dan Hasil Screenshout DPT Online |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12108 |
134/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 134/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ibnu Kholdun dan T. Moch Iqbal, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12107 |
058/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilihan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Hardiyanti Litiloly;
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 30 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 19:44 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin) Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di Janji Jiwa Jl. Sapta taruna saya bertemu dengan saudara Hasan (saksi).
- Bahwa dalam pertemuan tersebut saudara Hasan menceritakan kepada saya bahwa pada hari penceblosan tanggal 27 November 2024, ada kejadian seorang Ibu atas nama Hardiyanti Litiloly (Terlapor) datang ke TPS 04 Trikora untuk menyalurkan hak suaranya. Sesampainya di meja registrasi TPS 04 Trikora, petugas KPPS melakukan pemeriksaan identitas dan ditemukan bahwa KTP Ibu tersebut adalah warga Kabupaten Fakfak.
- Bahwa kemudian petugas dan saksi di TPS setempat memfoto dan memvideokan KTP Ibu tersebut namun Ibu tersebut tetap diijinkan untuk meberikan hak suaranya di TPS 04 Trikora.
3. Bukti:
- Satu buah Flash Disk yang berisi video KTP Terlapor
- Fotocopy KTP Terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12106 |
133/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 133/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Meilani Ritonga, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12105 |
132/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 132/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Asrarul Hayat SKM, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12104 |
057/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Gerson Yaro;
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 30 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 19:44 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin) Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Novenber 2024, saya mendapatkan kiriman bukti video pernyataan dari Saudara Reynoldson Effendy Bless via WhatsApp. Bahwa setelah saya buka video yang dikirim ternyata video tersebut berisi pernyataan pengakuan dari Terlapor
3. Bukti:
Satu buah Flash Disk yang berisi video pernyataan Terlapor
4. Pelanggaran
Jenis dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ( Pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali (dua kali) pada TPS yang berbeda
5. Tempat Terjadinya
Bahwa sesuai dengan laporan Pelapor, tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan bertempat di Kampung Sisir dan Kampung Murano. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12103 |
131/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 131/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Hendra Hadrian syah Siregar, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12102 |
001/LP/PL/Kota/03.05/I/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12101 |
020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal 020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12100 |
056/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Pasangan Calon Nomor urut 2;
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 00:56 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yahya La Upe Rado Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 28 November 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Pada tanggal 28 November 2024, kediaman Rumah Dinas Bupati Kaimana, yang seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan, dimanfaatkan oleh Paslon 02 Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada sebagai lokasi aktivitas politik. Rumah dinas tersebut menjadi titik awal (start) untuk konvoi politik. Sebagai petahana yang menjabat sebagai Bupati Kaimana, Freddy Thie jelas telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, yang bertentangan dengan asas netralitas dan keadilan dalam pemilu.
- Penggunaan Rumah Dinas oleh Kuasa Hukum Paslon 02
Kuasa hukum Paslon 02 diduga menempati rumah dinas milik pemerintah yang beralamat di Jalan DPR RT 17, Kelurahan Krooy. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang memberikan keuntungan politik tidak sah kepada Paslon 02, sekaligus menciderai prinsip kesetaraan dalam persaingan pemilu.
- Intervensi dalam Proses Pleno Rekapitulasi Suara
Pada 29 November 2024, Sekretariat Daerah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mengeluarkan Surat Nomor 300/2101/PROKOPIM/2024 yang berisi permohonan bantuan pengawalan pleno rekapitulasi suara di Distrik Kaimana. Tindakan ini diduga bertujuan untuk mengintervensi proses pleno rekapitulasi suara yang seharusnya dilakukan secara independen oleh KPU. Padahal, KPU telah menyediakan mekanisme siaran langsung (live streaming) melalui akun resmi Instagram untuk menjamin transparansi. Sebagai petahana, Freddy Thie memiliki akses langsung terhadap institusi pemerintah daerah, yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan untuk mendukung aktivitas politik pribadinya.
- Alasan Laporan Dikategorikan Pelanggaran TSM:
• Terstruktur
Pelanggaran dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan fasilitas negara seperti rumah dinas dan surat resmi dari institusi pemerintah daerah, yang seharusnya bersikap netral.
• Sistematis
Aktivitas politik dilakukan dengan perencanaan matang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung Paslon 02, menunjukkan pola pelanggaran yang terorganisir.
• Masif
Dampak pelanggaran meluas hingga memengaruhi tahapan krusial Pilkada, seperti proses rekapitulasi suara, yang mencederai integritas pemilu dan kepercayaan publik.
- Permohonan Pelapor:
Pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk:
• Menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran TSM sebagaimana diuraikan di atas.
• Menjatuhkan sanksi tegas kepada Paslon 02 Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada jika terbukti melakukan pelanggaran.
• Mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas dan independensi penyelenggara pemilu, khususnya dalam tahapan rekapitulasi suara.
• Demikian laporan ini dibuat untuk diproses sesuai dengan
3. Bukti:
Print out foto-foto sebanyak 19 buah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12096 |
007/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 |
Bahwa laporan belum memenuhi syarat materiil untuk diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12095 |
002/LP/PB/Kab/27.04/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H
b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2
c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 pemilik akun Tik Tok @Lambe.sulsel mengunggah video dengan caption “Beramal Akhlak Buruk”.
Bahwa melalui unggahan video tersebut tersaji informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta sengaja menyerang pribadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone periode 2024-2029 nomor urut 3 A.Asman Sulaiman dan A.Akmal Pasluddin sehingga membentuk citra buruk bagi Paslon 03 tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah @ Lambe Sul Sel (Akun Tik Tok) yang bukan merupakan identitas berupa nama seseorang. Selain itu pelapor juga tidak mencantumkan alamat/domisili lengkap dan nomor handphone terlapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian dinyatakan belum lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.---------------------------------------------------------------------------
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Viral di Akun Tik tok @ Lambe SulSel yang dapat didefinisikan sebagai suatu tempat kumpulan gambar, video, tulisan hingga hubungan interaksi dalam jaringan, baik itu antar individu maupun antar kelompok seperti organisasi, namun tidak menunujukkan tempat yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.-------------------------------------------------------------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan akun .Tik Tok @ Lambe Sul Sel yang sengaja menyerang pribadi Paslo Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 A. Asman Sulaiman dan A.Akmal Pasluddin sehingga membentuk citra buruk bagi Paslon 03.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 187 ayat (2) Jo. pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yaitu:
Pasal 69 :
Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 187 ayat (2)
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”.-----------
Bahwa pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang mengatur tentang larangan dalam konteks Kampanye, yang mana berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.------
Bahwa konteks larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Tindakan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yang metodenye diatur dalam pasal 65 ayat (1) undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu “Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat public/debat terbuka antar pasangan calon; d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. iklan media cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.---
Bahwa berdasarkan pokok laporan dan bukti video yang disampaikan oleh pelapor yang tertuang dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang berisi pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pribadi H. A. Asman Sulaiman dan H. Akmal Pasluddin yang turut serta berkontstasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024, namun dalam video tersebut tidak ditemukan unsur-unsur kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas, peristiwa yang disertai dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai jenis pelanggaran Pemilihan maupun dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemilihan.--------------------------------------
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti sebagai berikut :
1. berupa fotocopy gambar akun Tik Tok @ lambe Sul Sel.
2. 1 buah CD yang berisi tayangan video akun Tik Tok @ lambe Sul Sel.
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Andi Asrul Amri, S.H, M.H. tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat meteriel berupa :
1. Identitas terlapor berupa nama seseorang sebagai sugjek (pelaku) dugaan pelanggaran dan alamatlengkap terlapor.
2. Tempat kejadian yang menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran dan peristiwa yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan mengandung dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12094 |
055/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah anggota KPPS Kampung 01 kampung Afu Afu ( Lamek Refideso, Ananias Syakema, Hanok Wayara, Herson Syakema, Rikanus Syakema, Selewanus Syakema, Yanes Syakema);
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 21:10 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kampung Afu-Afu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 11 Waktu Indonesia Timur, saksi pasangan calon BERKAT yang bertugas di TPS Kampung Afu Afu bertemu dengan saya dan saudara Frangki Kambesu bertempat di kediaman saudara Frangki Kambesu di jalan Batu Putih
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, saudara saksi yang bertugas di Kampung Afu-Afu tersebut, menceritakan kepada saya dan saudara Frangki Kambesu bahwa ada kejadian penggunaan hak konstitusional pemilih yang di lakukan oleh anggota KPPS Kampung Afu-Afu dengan cara mencoblos dua surat suara yang bukan haknya dengan dasar dua buah surat pernyataan.
- Bahwa dalam kejadian tersebut terlihat seluruh angganta KPPS membiarkan kejadian tersebut berlangsung, dan saksi sempat mengajukan keberatan namu tidak di hiraukan oleh seluruh anggota KPPS yang bertugas saat itu di Kampung Afu-Afu
3. Bukti:
- Dua buah video
- Print out dua buah foto bukti pernyataan Leonard Syakema, dan Linda E. Ubwarin |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12093 |
002/LP/PP/Kab/28.14/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab/28.14/02/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Maal Alwi, S.Pdi
b. Alamat : Kelurahan Langara Laut
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang di Laporkan
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Kelurahan Langara Laut bersama saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS Kelurahan Langara Laut mengunjungi beberapa pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilih secara langsung di TPS yang disebabkan karena sakit dan berada di rumah kediaman masing-masing, salah satu pemilih yang dikunjungi langsung yaitu pemilih atas nama Wanama, setibanya dirumah pemilih oleh KPPS memberikan lembar surat suara kepada pemilih untuk mencoblos sesuai pilihannya, namun setelah pemungutan dan penghitungan suara berakhir, melalui informasi yang di himpun di ketahui bahwa pemilih atas nama Wanama terdaftar di TPS 04 Kelurahan Langara Laut, atas dasar tersebut setelah di lakukan pencermatan dan pencocokan pada lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 04 tercatat nama Wanama pada nomor urut pemilih 206.
III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap laporan pelapor, maka dilakukan analisis berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNl) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa pelapor sebagai WNl telah berusia 41 tahun sebagaimana identitas diri yang termuat dalam KTP milik pelapor. selanjutya sebagaimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki Hak Pilih sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelangaran Pemilu di sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan;
2. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebagaimana yang tertuang dalam kartu identitas diri (KTP) Pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor. selain itu juga pelapor telah menyertakan fotocopy KTP sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas diri yang termuat dalam KTP. Bahwa selanjutnya pelapor dalam menyampaikan laporannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 22 Februari tahun 2024;
Bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga laporan dapat di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 yang pada umumnya menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melaporkannya pada tanggal 22 Februari 2024 sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan masih memenuhi tenggang waktu yang telah ditetentukan Perbawaslu 7 Tahun 2022;
3. Bahwa selanjutnya Pelapor juga telah menyampaikan identitas dari Terlapor yang merupakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut yang merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2024;
b. Syarat Materiel
1. Bahwa setelah analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh pelapor, pelapor (Maal Alwi, S.Pdi) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran (Pada tanggal 14 Februari 2024) serta dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (22 Februari 2024). Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Kecamatan Wawonii Barat atau setidak-tidaknya berada di wilayah kerja pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
2. Selanjutnya terkait dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut merupakan petugas penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024
3. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, bukan merupakan pelanggaran Pemilu
4. Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, terkait dengan pemilih yang salah TPS atas nama Wanama yang di duga pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di rumah Kediamannya Kelurahan Langara Laut Kecamatan Wawonii Barat yang selanjutnya bahwa Wanama telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap TPS 04 Kelurahan Langara Laut Kecamatan Wawonii Barat, dibuktikan dengan alat bukti yang disampaikan pelapor sebagai berikut:
a. Rekaman Audio
b. Foto Copy Daftar Pemilih Tetap TPS 04 Kelurahan Langara Laut
5. Bahwa berdasarkan kedudukan hukum pelapor sebagaimana diuraikan diatas, maka dalam syarat materil pelapor tidak terpenuhi unsurnya sebagai pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (4) huruf c, terakit keterpenuhan alat bukti yang cukup.
IV. Analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil yang di adukan oleh pelapor, yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Wanama yang terdaftar di TPS 04 Kelurahan Langara Laut, yang diduga telah menggunakan Hak Pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut, maka dengan demikian bahwa dalam keterangan pelapor yang disampaikan melalui formulir B-1 serta bukti-bukti yang di ajukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat mengajukan laporan tersebut, maka dengan demikian dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan kajian serta analisis materi aduan serta melihat bukti-bukti, maka Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berkesimpulan bahwa bukti-bukti materil yang disampaikan oleh pelapor tidak terpenuhi untuk ditindaklanjut sebagaimana aduan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa dalam pokok laporan pelapor bukti yang diajukan sebagai berikut:
a. Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Pemilu TPS 04
b. Rekaman Audio
c. Foto Copy Model C-Hasil Salinan-DPRD Kabupaten
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengkaji dan menganalisis atas laporan pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, tidak terpenuhi daftar bukti yang cukup untuk ditindaklanjut sebagai pelanggaran pemilu. Maka dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan penelusuran terkait laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Wanama yang terdaftar di TPS 04 telah menggunakan Hak Pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 atas nama Rezky Purnama Ashari dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 04 atas nama Minarni, yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Wanama yang diduga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 03
Kelurahan Langara Laut, berdasarkan hasil pengawasan serta keterangan bahwa atas nama Wanama sempat di kunjungi oleh KPPS 03 Kelurahan Langara Laut. Akan tetapi ketika itu, setelah dicocokkan dalam surat panggilan oleh KPPS 03 terdapat ketidaksesuaian karna yang bersangkutan merupakan pemilih yang terdaftar ditps 4, sehingga pemilih atas nama Wanama saat itu tidak menyalurkan hak pilihnya.
Selanjutnya keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 dan KPPS TPS 04 Kelurahan Langara Laut, saat kami melakukan penelusuran bahwa berdasarkan hasil keterangan yang pada pokoknya bahwa atas nama Wanama yang diduga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan oleh pelapor.
Bahwa laporan pelapor yang pada pokoknya telah menduga adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, tidak sesuai dangan fakta-fakta berdasarkan laporan pelapor.
Bahwa berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, layanan rumah untuk pemilih yang dikategorikan sebagai Pemilih Disabilitas/sakit hanya berjumlah 5 (lima) orang berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, di antaranya:
1. Atas nama Jia
2. Atas nama Lengke
3. Atas nama Dania
4. Atas nama Siama
5. Atas nama Amirudin
Bahwa dengan demikian berdasarkan analisis laporan pelapor serta korelasi alat bukti yang diajukan oleh pelaor dengan fakta dan peristiwa yang kami himpun berdasarkan hasil penelusuran serta ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berpandangan bahwa terhadap laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjut untuk dijadikan sebagai peristiwa pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi unsur sebagai suatu peristiwa pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan analisis serta bukti-bukti yang telah di uraikan di atas maka disimpulkan sebagai berikut:
a. Laporan tidak memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak diregistrasi Karena tidak memenuhi unsur Materil sebagai pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12091 |
001/LP/PG/Kab/28.07/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 12090 |
003/LP/PP/Kab/28.14/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kec/28.14/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
A. Nama : Ajesar Boy
B. Alamat : Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli, Kota Kendari Provinsi
Sulawesi Tenggara
C. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan:
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi pada Hari Kamis, 1 Februari 2024 di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana di maksud pasal 80 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang terjadi pada hari rabu, 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan.
III. Analisis Syarat Formal Dan Materil:
A. Syarat Formal:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 disebutkan bahwa kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan syarat materil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa, pada ayat (3) nya disebutkan bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor:
Nama : Ajesar Boy
Tempat/Tanggal Lahir : Noko, 14 April 1976
NIK : 7471061404760001
Alamat : Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli Kota Kendari
Pekerjaan : Wiraswasta
No. Tlp/HP : 085158885934
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor adalah tempat dan tanggal lahir di Noko 14 April 1976 yang saat ini beralamat di Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli Kota dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK): 7471061404760001, telah kawin dan berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan status kewarganegaraan Indonesia dan menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Konawe Kepulauan. Berdasarkan data diri pelapor sebagaimana yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk pelapor tersebut pelapor saat ini telah berusia 47 tahun. Dari aspek usia pekerjaan dan tempat tinggal pelapor maka pelapor dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hak pilih di Pemilu Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa Pelapor dalam laporan a quo adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor sebagaimana diuraikan di atas, maka telah memenuhi unsur ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan: “Pasal 8 ayat (2) huruf a: Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b adalah Pelapor terdiri atas Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta pemilu dan pemantau pemilu, maka pelapor adalah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Konawe Kepulauan maka dikategorikan sebagai peserta pemilu sehingga dalam laporan a quo memenuhi syarat sebagai pelapor..
Tentang Pihak Terlapor:
Nama : LaOde Abdul Malik
Alamat : Desa Bahobubu Kec. Wawonii Timur Laut
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan data yang disampaikan Pelapor, Terlapor dalam laporan a quo adalah terlapor atas nama La Ode Abdul Malik yang beralamat di Desa Bahobubu Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan pekerjaan Wiraswasta.
Bahwa Berdasarkan data tersebut, maka kedudukan hukum Pelapor dan identitas Terlapor yang merupakan syarat formil laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (3) huruf b telah terpenuhi.
Tentang Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa laporan a quo di sampaikan oleh pelapor di Kantor Panwaslu Kecamatan Wawonii Timur Laut pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.02 Wita
- Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang sama yakni tanggal 19 februari 2024
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa laporan pelanggaran pemilu di sampaikan paling lama 7 hari sejak di ketahuinya terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
- Bahwa waktu penyampaian laporan a quo belum melewati batas waktu sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022. Dengan demikian dari aspek waktu penyampaian laporan a quo memenuhi syarat formil laporan
B. Syarat Materil:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada pokoknya disebutkan syarat materiel Laporan meliputi:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Urain Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
a. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam Pasal 8 ayat (3) pada pokoknya menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”;
Bahwa Pelapor menjelaskan bahwa waktu peristiwa kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama La Ode Abdul Malik pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan di ketahui pada tanggal 19 Februari 2024 dan di laporkan pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.00 Wita. Dengan demikian pelapor menyampaikan laporan baru 1 hari sejak di ketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu di laporkan.
Bahwa bila merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a maka unsur waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang telah disebutkan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, terpenuhi.
b. Tentang Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (4) huruf b pada pokoknya menyatakan bahwa “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti”.
Bahwa dalam Laporan a quo, pada pokoknya pelapor menguraikan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu,tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat pemungutan suara, saudara La Ode Abdul Malik dating di TPS 02 dengan tujuan menyampaikan kepada KPPS TPS 02 Desa Noko untuk mewakili pemilih atas nama Sri Muliati yang telah terdaftar dalam DPT TPS 02 dengan menyerahkan surat pemberitahuan kepada ketua KPPS
- Bahwa Ketua KPPS TPS 02 Desa Noko atas nama Abrar keberatan dan sempat menolak, sebab dirinya mengetahui bahwa sri muliati memiliki gangguan jiwa sehingga tidak di perkenangkan untuk memberikan hak pilih, lalu Ketua KPPS atas nama Abrar berkonsultasi sama saudara rusda yang berkapasitas sebagai anggota KPPS yang kebetulan ada di TPS 02 Desa Noko.
- Bahwa atas Konsultasi tersebut diatas saudara rusda berkonsultasi kepada Ahmad Zulkifli selaku PPK Kecamatan Wawonii Timur Laut menyampaikan kepada PPS dan KPPS untuk melayani pemilih dengan menggunakan hak pilihnya.
- Bahwa berdasarkan petunjuk anggota PPK selanjutnya KPPS beserta saksi peserta pemilu dan Petugas keamanan TPS mendatangi rumah pemilih Sri Muliati, setibanya di rumah kediaman pemilih an. Sri Muliati bersamaan dengan saudara Laode Abdul Malik sudah berada di halaman rumah muliati tersebut, melihat kondisi kejiwaan pemilih yang sedang tidak stabil dan d khawatirkan akan mengamuk jika di temui langsung, sehingga KPPS, saksi peserta pemil, PTPS dan Petugas keamanan memilih mundur dan tidak menemui pemilih di rumahnya, dan La Ode Abdul Malik meminta Surat Suara yang di peruntukan pemilih Sri muliati dan masuk di TPS 01 Desa Noko lalu mencoblos surat suara tersebut dan kemudianKPPS 02 Desa Noko kembali ke TPS dengan surat suara yang sudah tercoblos dan memasukan pada kotak masing masing sesuai jenis pemilihan.
Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b serta uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor, maka keterpenuhan syarat materiel Laporan dari unsur uaraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) huruf dinyatakan Terpenuhi.
c. Tentang Bukti
Bahwa bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan a quo adalah sebagai berikut :
1) Surat Rujukan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 20 Maret 2023
2) Print out Salinan daftar hadir pemilihan tahun 2024/MODEL A-kabkot Daftar Pemilih TPS 02 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut
- Bahwa Pelapor mengajukan bukti Surat Rujukan Rumah sakit Provinsi Sulawesi Tenggara tertangga Jiwa dan print out salinan Daftar b bukan bukti yang menunjukan bahwa Laode abdul malik telah mencoblos
Bahwa dengan adanya bukti yang diajukan oleh Pelapor pada saat menyampaikan Laporan sebagaiman disebutkan di atas, maka syarat materil Laporan dari unsur penyampaian bukti dinyatakan Tidak Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan Bukti sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) dinyatakan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Materil;
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan diatas maka disimpulkan sebagai berikut:
- Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel;
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12089 |
001/LP/PG/Prov/30.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 12088 |
054/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Kamarudin Laturaw;
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 20:34 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
• Bahwa pada hari kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 15:00 Waktu indonesia timur, saya dan dan Reynoldson Effendy Bless bertemu dengan saudara jalil dan rekan rekan nelayannya dilapindo air merah dan dalam pertemuan tersebut jalil dan rekan rekan nelayannya menceritakan bahwa pada hari minggu tanggal 24 november 2024 sekitar pukul 08;00 Wit. Jalil dan rekan rekan kelompok nelayan yang memilih di TPS 19 Air merah diundang oleh bapak Kaimudin laturauw kerumah kediaman irwan laturauw di kampung seram.
• Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah saudara jalil, saudara laode mazaha, saudara laode saanir, saudara laode aman rizal, saudara laode imas.
• Bahwa dalam pertemuan tersebut bapak kaimudin laturauw mengarahkan serta memberikan acaman serta intimidasi terhadap suadara jalil dan rekan rekan nelayan yang hadir dalam pertemuan tersebut dengan ancaman sebagai berikut. “jika saya dan rekan rekan yang hadir berserta dengan kelopok nelayan di TPS 19 Air merah tidak memilih paslon 01 maka, surat izin untuk melaut tidak akan di perpanjang selama lamanya dari pemilik petuanan”
• Bahwa ancama tersebut sudah direalisasikan ( dijalankan) dan di tahan oleh bapak kaimudin laturauw
3. Bukti:
- Surat Pernyataan laode mazaha yang ditanda tangani di atas meterei
- Surat pernyataan laode saanir yang ditanda tangani di atas meterei
- Surat pernyataan laode aman rizal yang ditanda tangani di atas meterei
- Surat pernyataan laode imas yang ditanda tangani di atas meterei
- Surat pernyataan JALIL yang ditanda tangani di atas meterei |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12087 |
001/LP/PB/Prov/30.00/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 12086 |
053/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Arsyat Laway;
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 18:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa pada hari kamis pada tanggal 28 November 2024 bertempat di pasar baru saudara saharudin dan rekan rekannya bertemu dengan saya, dan menceritakan bahwa pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 09:00 wit, mereka di undang oleh bapak Arsyat laway di RT 14 Pasar baru, dan dalam pertemuan tersebut, saudara saharudin dan pemilih di TPS gudang Mawar Kelurahan Krooy diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 atas nama hasan achmad dan isak waryensi pada pemilihan bupati dan wakil bupati kaimana tanggal 27 November 2024
- Bahwa saharundin dan pemilih di TPS 12 Gudang Mawar kelurahan krooy, bukan hanya sekedar di arahkan tapi juga di ancam dan diintimidasi oleh bapak arsyat laway dengan kata kata sebagai berikut “ jika saya dan pemilih di TPS gudang mawar tidak memilih Paslon 01 Maka perahu saya dan rekan rekan yang lain tidak boleh parkir di lokasi wilayah pasar baru dan tidak boleh mencari udang di wilaya laut pasar baru
3. Bukti:
- Surat Pernyataan Saharudin yang ditanda tangani di atas meterei
- Surat pernyataan mariati yang ditanda tangani di atas meterei
- Surat pernyataan arni yang ditanda tangani di atas meterei |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12085 |
003/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12084 |
003/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formil
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat formil dari sebuah laporan meliputi:
a. Identitas Pelapor: Laporan ini memenuhi syarat formil karena identitas lengkap Pelapor, Khairullah Muslim, S.Pd., tercantum dalam Formulir Model A.1, dengan rincian nama, alamat, nomor KTP, dan tanda tangan yang sesuai dengan kartu identitas.
b. Nama dan Alamat Terlapor: Laporan juga mencakup identitas lengkap Terlapor, yaitu:
Calon Bupati Banjar dan Calon Wakil Bupati Banjar Nomor urut 1, H.M. Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsy; Rusdiansyah selaku Direktur PD Pasar BB; Rahmat Dany sebagai Asisten 3; Warsita, Kepala Dinas Pertanian; Syaiful A sebagai Direktur PTAM Intan Banjar; HM Aidil Basith, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP); H. Ikhwansyah, Asisten 2; Nur Gita T sebagai isteri Bupati Banjar; Hj. Fatmawaty, isteri Wakil Bupati Banjar; Yudi Andrea, Kepala DPMPTSP; Sipliansyah H, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; IG Nyoman Yudiana, Kepala Dinas Perhubungan; Arie Rosadi, Direktur BPR Martapura Banjar Sejahtera; Agus Siswanto, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Azwar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Taufik Noorman dari Dispersip; Dian Marlina, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB); Erny Wahdini, Kepala BKPSDM; Kencanawati, Staf Ahli Bupati; Anna RS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pertanahan (PUPRP); I Made S, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP); Liana Penny, Kepala Dinas Pendidikan; Mahmudah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta Arief R, Direktur RSUD Ratu Zaleha Martapura.
Identitas lengkap masing-masing individu sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban mereka dalam pemerintahan Kabupaten Banjar.
c. Waktu Penyampaian Laporan: Laporan ini diajukan pada 18 November 2024, yang masih dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran pada diketahuinya dugaan pelanggaran yakni 15 November 2024, sehingga memenuhi syarat waktu penyampaian.
d. Kesesuaian Tanda Tangan: Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan diverifikasi sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada KTP, sehingga memenuhi ketentuan kesesuaian tanda tangan.
2. Syarat Materiil
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel dari sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan Tempat Kejadian: Laporan ini belum memenuhi syarat materiil karena tempat kejadian dugaan pelanggaran tidak dispesifikan dengan rinci, hanya dengan frasa “bertempat di Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Bawaslu Kab Banjar”
b. Uraian Dugaan Pelanggaran: Bahwa uraian dalam laporan a quo tidak secara jelas merincikan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dituduhkan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya tindakan melawan hukum. Dugaan pelanggaran hanya didasarkan pada asumsi subjektif pelapor bahwa kalimat “Mandiri, Agamis, Lanjutkan” merupakan bentuk keberpihakan, tanpa menguraikan bagaimana pernyataan tersebut secara konkret memenuhi unsur keberpihakan. Uraian laporan juga tidak menjelaskan secara rinci hubungan langsung antara kehadiran pejabat ASN dan ucapan dalam video dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, laporan tidak mengelaborasi apakah perbuatan yang dituduhkan terjadi dalam konteks kampanye atau dalam masa yang diatur secara hukum sebagai tahapan pemilihan. Latar belakang kegiatan, yaitu peringatan Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Banjar, justru menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah acara resmi pemerintahan, yang secara hukum tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bagian dari aktivitas politik. Tanpa uraian yang jelas tentang bagaimana tindakan tersebut melanggar asas netralitas ASN secara spesifik, laporan ini tidak memiliki dasar kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran dalam laporan a quo bersifat spekulatif dan tidak merinci unsur hukum yang relevan, sehingga masih perlu peninjauan ulang.
c. Bukti: Bahwa bukti video dan foto yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan a quo tidak dapat dianggap relevan atau memiliki nilai pembuktian yang cukup, karena tidak disertai dengan keterangan teknis yang sahih mengenai keaslian, waktu perekaman, maupun konteksnya. Bukti elektronik harus memenuhi standar autentikasi sebagaimana diatur dalam UU ITE dan memerlukan uji validitas sebelum dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, konteks video yang dimaksud masih belum jelas apakah benar memiliki kaitan langsung dengan kegiatan politik yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kalimat “Mandiri, Agamis, Lanjutkan” yang disuarakan dalam video tersebut dapat diinterpretasikan sebagai ungkapan spontan dan tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan. Dalam hal waktu kejadian, laporan pelapor juga tidak dapat memastikan kapan video tersebut diambil. Jika peristiwa dalam video terjadi sebelum masa pendaftaran calon, maka tindakan tersebut tidak relevan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran. Laporan yang bergantung pada informasi dari pihak ketiga yang identitasnya dirahasiakan menimbulkan keraguan, karena tidak dapat diverifikasi atau diuji secara silang (cross-examination). Keberadaan baliho yang bertuliskan “Ramah Tamah Puncak Dalam Rangka Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Banjar Tahun 2024” di latar belakang video justru menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah acara resmi pemerintahan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan politik praktis. Dalam proses penegakan hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga harus dijunjung tinggi, sehingga kesimpulan pelapor mengenai keberpihakan dalam video adalah interpretasi subjektif yang belum terbukti secara objektif. Oleh karena itu, laporan ini tidak memiliki bukti yang memadai dan relevan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12083 |
052/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Ismail Sirfefa;
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 18:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 26 November 2024 yang bertempat di Kampung Coa
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Saya, Endy Bles dan Frengki Kambesu diinformasikan oleh Hendrik Natraka pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, pukul: 16.00 WIT bertempat di kampung coa bahwa Bapak Ismail Sirfefa bertemu dengan Hendrik Natraka dan teman-temanya di perumahan Kesehatan kampung coa pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul: 02.00 WIT, kemudian Bapak Ismail Sirfefa memberikan Hendrik Natraka dan teman-temanya uang dalam pecahan Rp.100.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar.
b. Bapak Ismail Sirfefa memberikan uang tersebut dengan tujuan untuk Hendrik Natraka dan rekan-rekannya memilih Paslon Nomor Urut 1
3. Bukti:
• Surat Pernyataan saksi Hendrik Natraka
• Uang pecahan Rp.100.000,- sisa uang dari pemberian Ismail Sirfefa kepada Hendrik Natraka
• Video Pernyataan Saudara Hendrik Natraka Jenis Dugaan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12082 |
035/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN LEMBOR
Alamat:jl.Malawatar-Nangalili Kelurahan Tangge Kec.Lembor. Email:pwslembor@yahoo.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/PL/PB/Kec-Lembor/19.09/11/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Hilarius Bius
b. Alamat : Pampa, Desa Wae Wako, Kecamatan Lembor
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Pada hari rabu,27 november 2024 telah terjadi pelanggaran PILKADA di TPS 05 Desa Siru Kecamatan lembor kabupaten Manggarai Barat. Pelanggaran yang ditemukan ialah dari 212 jumlah DPT, yang ikut berpartisipasi berjumlah
210. Setelah dilakukan verifikasi daftar hadir, DPT dan Verifikasi lapangan, seharusnya yang ikut berpartisipasi hanya berjumlah 173 DPT. Adapun rincianya ,36 orang yang merantau/keluar daerah dan 1 orang meninggal.Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa untuk TPS 05 Desa siru yang meninggal 1 ( satu) orang dan 36 (tiga puluh enam) orang merantau/keluar daerah juga ikut memberikan hak suara. Kasus ini kami melihatnya sebagai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pihak
penyelengggara (KPPS,Pengawas TPS) dan para saksi pasangan calon.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Hilarius Bius, Tempat dan tanggal Lahir Kondeng, tanggal 30 September 1971, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Pampa Desa Wae Wako, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah
pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu.
Bahwa penyelenggara Pemilu yang dimaksudkan oleh pelapor dalam laporannya tidak jelas, siapakah yang dimaksudkan penyelenggara Pemilu, apakah KPPS atau Pengawas TPS sehingga perlu diperjelaskan lagi Subjek Hukum yang menjadi Terlapor.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada rabu tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 kemudian melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Lembor pada hari Jumat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan
Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait penggunaan surat suara (surat suara yang dicoblos) untuk pemilih DPT yang tidak hadir di TPS pada hari rabu tanggal 27 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas, belum diuraikan secara jelas siapakah yang melakuka tanda tangan daftar hadir bagi pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Siru dan siapa yang melakukan pencoblosan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) surat suara untuk 37 (tiga puluh tujuh) pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak hadir pada saat pemungutan suara hari rabu 27 November 2024 di TPS 05 Desa Siru, Kecamatan Lembor.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa:
1. Daftar Hadir DPT TPS 05 Desa Siru Kecamatan Lembor.
2. Ada 2 (dua) orang saksi
Bahwa dari bukti-bukti yang ada, belum ada bukti yang menunjukkan siapa yang melakukan tanda tangan daftar hadir, siapa yang mencoblos surat suara dan bukti yang yang menunjukkan bahwa 37 (tiga puluh tujuh) waijb yang terdaftar dalam DPT tidak hadir di TPS karena berada di luar daerah dan meninggal dunia.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Untuk syarat Formal
Yang menjadi terlapor harus diperjelasakan lagi, yaitu siapakah penyelenggara Pemilu yang dimaksud.
2. Untuk syarat materiel
Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi apa yang terjadi, di mana, kapan, kenapa, dan bagaimana peristiwa itu terjadi dan siapa yang melakukan.
Tambahan bukti-bukti berupa:
siapa yang melakukan tanda tangan daftar hadir,
siapa yang mencoblos surat suara dan
Bukti yang menunjukkan bahwa ada 36 (tiga puluh enam) waijb yang terdaftar dalam DPT tidak hadir di TPS karena berada di luar daerah dan ada satu orang Pemilih dalam DPT meninggal dunia ( surat pernyataan dari keluarga atau secara kolektif surat keterangan dari RT yang menyatakan bahwa pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Siru sedang berada di luar daerah dan surat keterangan dari Kepala Desa yang menuyatakan bahwa pemilih yang tidak hadir di TPS 05 Desa Siru telah meninggal dunia).
Malawatar, 1 Desember 2024 Panwaslu Kecamatan Lembor
Ketua
Emanuel Lalong |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12081 |
003/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12079 |
013/LP/PB/Prov/13.00/XII/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa berdasarkan uraian perisitiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang).
3. Bahwa tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam Laporan a quo terjadi di Kabupaten Subang, sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Subang untuk ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 12078 |
001/LP/PG/Prov/13.00/XI/2024 |
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yakni 9 (sembilan) hari Kalender sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”.
4. Bahwa uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor.
5. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memandang terdapat kekurangan bukti yang menunjukan Para Terlapor tidak melakukan cuti/izin untuk melakukan Kampanye.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan terhadap laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12076 |
051/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Hasan Achmad, dan Ratna Gunawati Hasan:
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 November 2024 pukul 11:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 September 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, sekitar Pukul: 20.00 WIT, saya diinformasikan oleh Ibu Ester Lina Yakomina Taran (Saksi BERKAT TPS 15 Lettu Idrus) bahwa Bapak Hasan Achmad Calon Bupati Kaimana dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan mencoblos di TPS 15 Lettu Idrus pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024;
b. Bahwa Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan tidak terdaftar dalam DPT dan akan tetapi mencoblos dengan menggunakan KTP-el Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku lagi karena Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan sudah pindah domisili ke dari Kaimana, Papua Barat ke Bandung, Jawa Barat;
c. Bahwa diketahui sampai dengan saat ini Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan masih terdaftar sebagai penduduk Bandung, Jawa Barat dan belum pindah domisili dari Bandung, Jawa Barat kembali ke Kaimana, Papua Barat
d. Bahwa Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan seharusnya tidak memiliki hak memilih sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024
e. Bahwa dengan demikian perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan merupakan perbuatan pidana pemilihan;
3. Bukti:
a. Fotocopy daftar hadir pemilih TPS 15 Kaimana Kota.
b. Foto pada saat terlapor tandatangan daftar hadir di dalam mobil
c. Foto terlapor pada saat antri di tps, menerima surat suara dari KPPS dan berada di bilik suara
d. Fotocopy KTP el Kabupaten Kaimana Tahun 2013
e. Screenshoot data pindah domisili terlapor dari Kaimana ke Bandung |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12075 |
002/TM/PP/Kota/13.09/IX/2022 |
a. Bahwa terkait peristiwa tanggal 05 September 2022 tentang KPU Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi anggota partai yang tidak bisa hadir secara fisik, dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa video call sebanyak 7 orang atas dasar sebagai bentuk kepatuhan tehadap intruksi dan arahan pimpinan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat yang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jo Pasal 39 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.yang berbunyi “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12074 |
03/LP/PB/Kab/05.07/XII/2024 |
a. Laporan Pelapor Ilhamsyah belum memenuhi syarat formil dan belum memenuhi syarat materil; b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: identitas terlapor yang disampaikan oleh pelapor belum jelas dan tidak diuraikan nama-nama atau identitas dari masing-masing terlapor KPPS di Kecamatan Mestong sejumlah 70 TPS, KPPS Kecamatan Jaluko sejumlah 89 TPS dan KPPS di Kecamatan Kumpeh Ulu sejumlah 44 TPS dan melengkapi syarat materiel laporan dengan menguraikan dalam uraian kejadian peran dari masing-masing terlapor secara spesifik terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, untuk dilengkapi paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12073 |
050/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah
- KPPS TPS 01 Kampung Coa
- KPPS TPS 02 Kampung Coa, Arsyat Fenetruma (Wakil Bamuskam) Usman Namudat, Ismail Sirfewa ( KAUR Pembangunan) Kampung COA) Lamuzan
- KPPS TPS 03 Kampung Trikora, ketua KPUD dan PPD
- KPPS TPS 10 Kampung Trikora
- KPPS TPS 07 Kampung Trikora
- KPPS TPS 05 Kaimana Kota
- KPPS TPS 06 Kaimana Kota
- KPPS TPS 07 Kaimana Kota
- KPPS TPS 08 Kaimana Kota
- KPPS TPS 11 Kaimana Kota
- KPPS TPS 12 Kaimana Kota
- KPPS TPS 11 Kelurahan Krooy
- KPPS TPS 12 Kelurahan Krooy
- KPPS TPS 14 Kelurahan Krooy
- KPPS TPS 1 Wosokuno
- KPPS TPS 01 Kampung Hia
- KPPS TPS 01 Kampung Adijaya
- KPPS TPS 02 Kampung Trikora
- KPPS TPS 02 Kampung Coa
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 27 dan 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 November 2024 pukul 04:11 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 28 November 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a) TPS 01 COA
• Intervensi dari pihak staf Bawaslu memerintahkan KPPS untuk melakukan pencoblosan sampai dengan pukul 15: 15 WIT.
• Proses pemilihan dari pemilih DPTB dilaksanakan bersamaan dengan pemilih DPT.
• Penghitungan perolehan suara dilakukan pada pukul 23:00 WIT. Pa penghitungan, KPPS tidak menempel C1 Plano pada papan yang disediakan karena terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara pada C1 Plano. Pada hitungan ke 100 jumlah surat suara, ketua KPPS mendalihkan hitungan dilakukan secara manual dengan alasan hak dia walaupun sudah diprotes oleh saksi yang bertugas.
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
b) TPS 2 KAMPUNG COA
• Pada pukul 14.30 Wit KPPS Mengakomodir Pemilih yang tidak berdomisili di Coa untuk ikut memilih sebanyak 7 ( TUJUH ) orang pemilih, hal ini saksi Paslon 2 sudah Kebertan namun KPPS tetap mengarahkan untuk memilih. ( dokumentasi berupa foto terlampir )
• Salah satu aparat Kampung Coa ( wakil Bamuskam ) an. ARSYAD FENETIRUMA mobilisasi Massa untuk memilih. ( dokumentasi berupa foto terlampir )
• Hal yang sama dilakukan juga oleh TPS 1 Kampung Coa an. USMAN NAMUDAT dan KAUR Pembangunan Kampung COA an. ISMAIL SIRFEFA ( dokumentasi berupa foto terlampir )
• KPPS menolak secara tegas salah seorang Pemilih yang terdaftar dalam DPT an. ABDUL KASIM SIFRA untuk tidak memilih di TPS 2 Kampung COA. ( dokumentasi berupa foto terlampir )
• Terdapat pemilih atas nama Lamuzan yang beralamat atau berdomisili sesuai KTP di Anda Air tetapi menggunakan hak pilih di TPS 02 Coa. Bahkan saudara Lamauzan juga tidak terdaftar di DPT. Saksi dari provinsi menolak tetapi yang bersangkutan mempertahankan untuk masuk dan menggunakan hak pilihnya. Saudara Lamuzan akhirnya meninggalkan TPS kurang lebih 1 jam. Kemudian kembali ke TPS lalu dipersilahkan oleh KPPS untuk masuk memilih tanpa memberitahu kepada saksi terkait alamat asli saudara Lamauzan. Dengan kasus ini, saksi sudah meminta C2 keberatan saksi namun tidak diberikan oleh KPPS.
• RT 01 COA atas nama Usman Namudat, Sekretaris Bamuskan atas nama Arsyad Feneteruma bersama dengan KAUR pembangunan kampung atas nama Ismail Sirfefa terlibat dalam mobilisasi masa untuk memilih.
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
c) TPS 03 KAMPUNG TRIKORA
• Saksi tidak diperbolehkan masuk ke dalam TPS oleh panwas setelah saksi izin keluar.
• Surat keberatan saksi HAI bukan saksi yang mengisi tetapi orang lain di luar saksi yang mengisi.
• Catatan jumlah suara mengikuti hasil dari saksi
• Coret kertas suara sisa dilakukan KPPS tanpa melibatkan saksi
• Perhitungan hasil dilakukan sebanyak 7 kali karena jumlah suara Pilbup berbeda dengan Pilgub. Bahkan penghitungan melibatkan ketua KPUD dan PPD.
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
d) TPS 10 KAMPUNG TRIKORA
• Ketua KPPS dengan sengaja menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal pemilih terdaftar dalam DPT dan telah diberikan undangan memilih (foto undangan terlampir).
• Ketua dan anggota KPPS adalah pendukung pasangan calon HAI. Hal ini dibuktikan dengan mengikuti pawai dari pasangan HAI (bukti foto dan video terlampir)
• KPPS Memeberikan Form C6 ( undangan memilih ) kepada warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPT TPS 10 Kampung Trikora.
e) TPS 7 KAMPUNG TRIKORA
• KPPS memberikan hak coblos kepada pengguna KTP yang bukan warga RT tersebut
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
f) TPS 05 KOTA
• Surat suara dicoblos dengan lubang yang lebih besar dari paku coblos dihitung SAH. Padahal awalnya penjelasan dari KPPS bahwa lubang coblos yang besarnya lebih dari paku coblos dinyatakan TIDAK SAH.
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
g) TPS 06 KOTA
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. Padahal sudah diminta oleh saksi kepada KPPS, tapi sampai TPS selesai menghitung formulir keberatan tetap tidak diberikan.
• Ditemukan pemilih yang datang memilih hanya membawa undangan tanpa KTP atau identitas diri lainnya
• Proses pemilihan ditutup pada jam 12:00 WIT. Sementara dalam DPT masih ada 100 pemilih yang belum datang memilih.
h) TPS 07 KOTA
• TPS baru dibuka jam 07:45 WIT.
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
• Jumlah surat suara yang digunakan atau dicoblos dan dimasukkan dalam kota suara setelah dihitung berjumlah 312 surat suara. Sementara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 310. Padahal jumlah pemilih dan surat yang digunakan untuk pemilih Gubernur sesuai antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan 310. (bukti daftar hadir terlampir)
i) TPS 08 KOTA
• Undangan memilih dibagi oleh pendukung 01 (bukti foto terlampir). Bukan oleh petugas KPPS.
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
• Proses pencoblosan dimulai jam 08:12 WIT
j) TPS 11 KOTA
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
• Banyak undangan yang tidak diberikan kepada pemilih yang tinggal disekitaran TPS. Dengan alasan waktu sementara pemilih yang terdaftar dari luar bisa dikasih.
k) TPS 12 KOTA
• Laporan keberatan dari saksi HAI terkait penggunaan undangan memilih yang digunakan oleh orang lain. Padahal undangan masih di pegang oleh keluarga yang bersangkutan
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
l) TPS 11 KROOY
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
m) TPS 12 KROOY
• Ada 3 lobang di surat suara namun dinyatakan sah oleh Panwas
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
n) TPS 13 KROOY
• KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi.
o) TPS 14 KROOY
• Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS.
• Penandatanganan C1 Plano dipaksa oleh KPPS dan Panwas TPS untuk ditandatangani oleh saksi
• Terdapat surat suara yang tidak dicoblos tetapi dibolongi
p) TPS WOSOKUNO
• Masyarakat Wosokuno secara menyeluruh tidak diikut sertakan dalam proses pencoblosan akan tetapi KPPS sendiri yang mengambil alih dan melakukan pencoblosan surat suara. Ketika melakukan penghitungan suara, KPPS menentukan 10 suara untuk pasangan BERKAT. Hal ini kemudian memicu pro kontra. Dari pro kontra tersebut, KPPS kemudian mengambil tindakan menaikkan suara pasangan BERKAT sebesar 50 suara. Namun, pro kontra masih saja berlangsung dan keesokan harinya KPPS akhirnya menetapkan suara pasangan BERKAT di angka 62 dan HAI di angka 116 suara (bukti foto terlampir).
• Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS.
q) TPS KAMPUNG HIA
• Terdapat selisih surat suara Bupati dan Gubernur.
• Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS.
r) TPS ADIJAYA
• Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS.
• Ditemukan ada 1 KTP luar yang ikut melakukan pencoblosan. Sehingga terdapat selisih satu surat suara antara pemilihan Bupati dan Gubernur.
s) TPS 02 TRIKORA
• Surat suara sudah dicoblos duluan sebelum pencoblosan. Hal ini terjadi pada pemilih atas nama Maryati Fenetiruma pada jam 12:12 WIT (bukti terlampir)
t) TPS 03 COA
• Petugas KPPS menghalangi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan telah mendapat surat undangan serta membawa KTP tidak diperbolehkan untuk mencoblos dengan alasan sudah melewati waktu pemilihan untuk pemilih DPT. Padahal waktu baru menunjukkan pukul 12.00 WIT (bukti undangan terlampir)
3. Bukti:
- Keberatan Saksi TPS 02 Trikora
- TPS 10 Trikora foto Ketua KPPS dan Angota KPPS
- TPS 12 Krooy Surat suara yang di coblos 3 kali
- Daftar Hadis TPS 07 Kaimana Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12072 |
002/LP/PB/Kab/29.03/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12071 |
049/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Tim Berkat:
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 November 2024 pukul 17:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 28 November 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Pada Bahwa rumah dinas bupati adalah rumah miliki pemetah daerah yang seharusnya tidak di gunakan untuk kepentingan politik
b. Sebagai seorang kepala daerah aktif dan juga calon kepala daerah seharusnya tim pemenangan dan Pasangan calon menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan menjadikan rumah negara sebagai tempat berkumpulnya partai politik dan tim kemenang guna melakukan konfoi kemenangan pasangan calon
3. Bukti:
Foto dan video di halaman rumah negara kabupaten Kaimana pada saat konfoi Kemengangan pasangan calon BERKAT |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12070 |
002/LP/PL/Kota/04.01/II/2024 |
di registrasi memenuhi syarat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12069 |
048/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPP Kampung Orai:
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 2 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 November 2024 pukul 14:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (SAMUEL SUPARTO), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kampung Orai
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024 KPPS Kampung lorai menjalankan tahapan Pemungutan suara;
b. Bahwa sabagai KPPS seharusnya KPPS membantu Warga dalam pelayanan Pencoblosan surat suara;
c. Bahwa seharusnya KPPS hanya membantu warga untuk melakukan pancoblosan, akan tetapi yang di lakukan KPPS adalah mencoblos surat suara yang di bawa oleh warga ke bilik suara;
d. Selain itu juga saya melihat KPPS membagikan sebanyak 6 surat suara sisa yang di berikan kepada masing masing kpps. Dan KPPS melakukan Pencobloasan terhadap Enam Surat suara sisa yang merupakan surat suara Kabupaten.
3. Bukti:
Satu Buah Video Proses Pencoblosan di Kampung Orai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12068 |
008/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12067 |
006/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 |
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil untuk diregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12066 |
130/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 130/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Abdi Dermawan, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12065 |
129/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 129/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Rolina Sabarta Manik dan Suroso, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12064 |
128/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 128/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Nurhayati, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12063 |
034/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
Formulir ModelA.1
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
FORMULIRLAPORAN
Nomor : ...............
1. Identitas Pelapor
a. Nama : MUHAMAD TONY, S.H
b. Tempat/Tgl Lahir : Nggirang, 20 Oktober 1986
c. Jenis Kelamin : Laki – laki
d. Pekerjaan : Advokat
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Waemata, RT/RW : 008/003, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT.
g. No. Telp/HP : 081354115567
h. Email** : Muhamadtony270@gmail.com
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Sebastianus Supardi Maun (Ketua KPPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan)
b. Alamat : Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai barat.
c. No. Telp/Hp : -
3. Peristiwa yang dilaporkan
a. Peristiwa : Dugaan pencoblosan surat suara atas nama Ferdiano Sutarto Parman (Ketua KPU Manggarai Barat) di TPS 01 Munting Lembor Selatan
b. Tempat Kejadian : TPS 01 Munting dan TPS 02 Batu Cermin
c. Hari dan Tanggal Kejadian : 27 November 2024
d. Hari dan tanggal diketahui : 03 Desember 2024
4. Saksi – saksi
1. Nama : Rofinus Kaul
Alamat : Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan
No. Telp/Hp : -
2. Nama : Domikus Andu
Alamat : Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan
No. Telp/Hp : -
5. Bukti-bukti
a. Daftar Hadir DPT di TPS 01 Desa Munting
b. Daftar Hadir Pemilih Pindahan TPS 02 Batu Cermin
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 264 Tahun 2024, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tanggal 7 November 2024
5. Uraian Kejadian:
Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Sbastianus Supardi Maun (Ketua KPPS 01 Munting) dilakukan pada saat pencobolasan surat suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS 01 Munting Lembor Selatan. Pencoblosan surat sura tersebut diketahui atas nama Ferdiano Sutarto Parman ( Ketua KPU Manggarai Barat). Dugaan kecurangan tersebut sengaja dilakukan oleh ketua KPPS (terlapor) karena sudah jelas-jelas yang tertera di daftar hadir DPT atas nama Ferdiano Sutarto Parman (Ketua KPU) tercatat di daftar hadir di TPS 01 Munting yang jelas-jelas nama tersebut tidak hadir dan atau mencoblos di TPS 2 Batu Cermin Kecamatan Komodo sebagai Pemilih Pindahan.
Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Hari dan Tanggal : Senin, 09 Desember 2024
Waktu/Jam : 13.02 Wita
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penerima Laporan
Matheus R. H. Open Pelapor
Muhamad Tony, S.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12062 |
127/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 127/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Rudi Saputra, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12061 |
126/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 126/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Nurliana, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12060 |
033/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 033/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Fedrikus Fritz Fiandi
b. Alamat : Daleng, RT/RW 003/001, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat – NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
TPS 02 Lalong, Desa Waemose Kecamatan Lembor Selatan, dari 252 DPT yang memberikan hak suara. Setelah di identifikasi daftar hadir dan investigasi lapangan, yang merantau atau keluar daerah juga ikut memberikan hak suara, itu dibuktikan dengan di isinya daftar hadir atas nama Flafiana Sabina Nuria Tutung, Yohanes Mance, Olga Delma Liani (merantau ke Kalimantan) dan Gervasia Irma Nuryati (Merantau ke Bali) peristiwa ini dilakukan atau di biarkan oleh petuga KPPS. Peristiwa ini terjadi pada Hari Pencoblosan tanggal 27 November 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Fedrikus Fritz Fiandi, Tempat dan tanggal Lahir Nangalili, 24 Juli 1986, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Daleng, RT/RW 003/001, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat – NTT.
Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Timoteus Milun.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada Rabu, 27 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Penggelembungan Suara, di TPS 02 Lalong Desa Waemose Kecamatan Lembor Selatan pada tanggal 27 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian TPS 02 Lalong, Desa Waemose Kecamatan Lembor Selatan, dari 252 DPT yang memberikan hak suara. Setelah di identifikasi daftar hadir dan investigasi lapangan, yang merantau atau keluar daerah juga ikut memberikan hak suara, itu dibuktikan dengan di isinya daftar hadir atas nama Flafiana Sabina Nuria Tutung, Yohanes Mance, Olga Delma Liani (merantau ke Kalimantan) dan Gervasia Irma Nuryati (Merantau ke Bali) peristiwa ini dilakukan atau di biarkan oleh petugas KPPS. Peristiwa ini terjadi pada Hari Pencoblosan tanggal 27 November 2024.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti daftar hadir pemilih dalam DPT dan juga pelapor mengajukan 2 orang saksi yaitu :
1. Dominikus Nente
2. Yohanes Haru
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal
V. Rekomendasi
Laporan Tidak di registrasi. Karena melewati batas waktu penyampaian laporan sejak diketahui.
Labuan Bajo, 11 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12059 |
003/TM/PB/Kab/16.33/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12058 |
125/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 125/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Sriana dan Sulastri, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12057 |
124/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 124/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Andri Erwin Syahputra dan Suriyanti, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12056 |
123/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 123/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Nurlia dan Siti Fatimah, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12055 |
122/LP/PB/Kab/02.15/XII/2026 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 122/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Ratna Dewi SE, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12054 |
121/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 121/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 4 (empat) Pemilih atas nama Mariati, dan Yogi Yolanda, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12053 |
029/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12052 |
002/TM/PB/Kab/08.13/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12051 |
120/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 120/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 4 (empat) Pemilih atas nama Roni Siregar, Sangkot Hutasoit, NURASEH dan Friska Herna Wati Br Panggabean, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12050 |
119/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 119/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Karmilawati dan Sudarmin, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12049 |
023/LP/PB/RI/00.00/XII/2024 |
Rekomendasi
1. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel
diterima yaitu:
a. Menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya pemberian janji oleh Terlapor Jumriati, Calon Wakil Bupati Sarmi Nomor urut 1, kepada Terlapor Roni Sandang dan Terlapor Eddi Muarsarsar bahwa yang bersangkutan akan diberikan jabatan tertentu.
b. Menyampaikan bukti yang menunjukkan perbuatan Terlapor Roni Sandang dan Eddi Muarsarsar menggunakan anggaran Pemerintah untuk kepentingan Terlapor Jumriati, Calon Wakil Bupati Sarmi Nomor urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024, paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua sepanjang Pelapor dapat melengkapi syarat materiel sebagaimana angka 1 di atas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12048 |
118/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 118/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Surya Ningsih dan Eka Widyastuti, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12044 |
117/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 117/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Arimudin Giman Sinaga dan Kolip, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12042 |
003/TM/PW/Kota/13.01/XI/2026 |
BA PLENO KHUSUS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12041 |
027/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12040 |
116/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 116/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Edwin Adesta Siregar dan Supandi, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12039 |
013/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Panwam Manguharjo, tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12038 |
047/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Terlibat dalam kampanye Pasangan Calon HAI
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 25 November 2024 pukul 14:40 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (FRANGKI KAMBESU), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 November 2024 yang bertempat di Pantai bantemin Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa terlapor merupakan salah satu anggota KPPS TPS 17 Air Merah Kelurahan Krooy
- Bahwa sekitar pukul 11:30 terlapor sambil menggendong anaknya mengikuti kampanye pasangan Calon HAI dan Mengikuti Acara Kampanye sampai dengan selesai
- Bahwa terlapor seharusnya sebagai seorang KPPS tidak boleh menujukan dukungan kepada salah satu pasangan calon
- Bahwa Terlapor secara terang terang Mendukung salah satu pasangan calon dibuktikan dengan terlapor mengikuti kampanye pasangan calon HAI;
3. Bukti:
Print aut Foto Saat mengikuti kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12037 |
115/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 115/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Suwarni, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12036 |
012/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan tidak sesuai dengan hasil keterangan dan informasi yang diperoleh dari Panwam Manguharjo. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12035 |
011/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil Laporan tidak memenuhi syarat formil;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat materiel, laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12034 |
010/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil Laporan tidak memenuhi syarat formil;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat materiel, laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12033 |
112/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 112/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2
(dua) Pemilih atas nama Amsal Pratama Marpaung, Jonhard Konstan Situmorang Maka
diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12031 |
114/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 114/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Nia Lestari, Mardani Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12030 |
046/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah 1) Nimrat Tafre, 2) Safar M. Furuada, 3) Martinus Mangku, 4) Enggelina Kambesu, 5) Iskandar Sabuku, 6) 190 orang anggota Grup ASN Hai, yang beralamat di Kabupaten Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 25 November 2024 pukul 13:51 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin) Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
• Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 Hasbula furuada adalah Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif Kabupaten Kaimana.
• Bahwa Pada Hari yang sama Sabtu 23 November 2024 Pukul 15:00 WIT Hasbula Furuada Melakukan kampanye dalam hal ini berorasi dalam kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 1 yang berlokasi di Pantai Bantemi tepatnya didepan gudang senja
• Bahwa sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif seharusnya mengajukan ijin cuti diluar tanggungan akan tetapi tidak dilakukan.
3. Bukti:
- Vidoe Plt. Bupati dan sebagai Bupati Definitif Berkampanye.
- Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Perihal Penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daera dan/atau Wakil kepala daerah Serta pengusulan Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Walikota Poin 4 Huruf a dan b
- Undang udang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12028 |
001/TM/PB/Kab/14.09/X/2024 |
Bahwa berdasarkan bukti-bukti, terkait dengan APK dan BK pemilihan
pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur serta pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 tata cara pemasangannya dan juga desain materinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12027 |
009/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan formil;
Bahwa laporan nomor : 009/PL/PW/Kota/16.05/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12026 |
008/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
Bahwa laporan nomor : 008/PL/PW/Kota/16.05/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12025 |
010/LP/PB/Kab/29.03/IX/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12024 |
048/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12022 |
002/TM/PB/Kab/16.33/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12021 |
001/LP/PB/Kab/27.20/VIII/2024 |
Laporan Tidak diteruskan ke instansi berwenang karena tidak ada norma hukum yang mengatur laporan yang dimaksud sehingga laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12020 |
047/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12019 |
045/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 67 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Hasbula Furuada ( Plt Bupati dan Wakil Bupati Definitif), yang beralamat di Jln. Perumahan Negar ( Rumah dinas Wakil Bupati )
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 24 November 2024 pukul 21:01 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
a. Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 Hasbula furuada adalah Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif Kabupaten Kaimana.
b. Bahwa Pada Hari yang sama Sabtu 23 November 2024 Pukul 15:00 WIT Hasbula Furuada Melakukan kampanye dalam hal ini berorasi dalam kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 1 yang berlokasi di Pantai Bantemi tepatnya didepan gudang senja
c. Bahwa sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif seharusnya mengajukan ijin cuti diluar tanggungan akan tetapi tidak dilakukan.
d. Bahwa satau saya seorang ASN dilarang atau tidak boleh berpihak kepada salah satu paslong apa lagi turut memberikan dukungan kepada paslon tertentu . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12018 |
03/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 |
Laporan diambilaih Provinsi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 12016 |
046/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12015 |
044/LP/PB/Kab/34.03/XI/2004 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 Drs. Hasan Achmad, Msi dan Isak Waryensi S.Tr ( HAI);
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 22 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 November 2024 pukul 15:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Reynoldson Effendy Bless), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 22 November 2024 yang bertempat diPantai Bantemin Kaimana.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa pada prinsipnya kami dari TIM 02 ke bawaslu kabupaten kaimana mengaduh terkait pelanggaran lokasi kampanye yang tidak sesuai dengan lokasi zona kampanye yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 TIM pasangan calon nomor urut 2 BERKAT ingin malaksanakan kampanye di taluk bantemin ( depan Gudang senja) akan tetapi dilarang oleh KPU karena tidak sesuai dengan zona kampanye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
c. Bahwa kami memohon kepada Bawaslu Kabupaten kaimana guna mengambil tindakan terkait pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon 01 HAI
d. Bahwah kami meminta kepada bawaslu kaimana agar dapat memindakah lokasi kampanye pasangan calon HAI Sesuai dengan Zona kampanye yang telah ditentukan
e. Bahwa jikalua tidak dapat memindahkan lokasi kampanye. Pasangan calon 01 tidak dapat melaksanakan kampanye
3. Bukti:
2 buah foto |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12014 |
016/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12013 |
043/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 38 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Saleky Ulhis, yang beralamat di Jln. Diponegoro
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 11 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 November 2024 pukul 12:17 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rowland Heinrich). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12012 |
003/TM/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12011 |
113/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 111/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Amsal Pratama Marpaung, Jonhard Konstan Situmorang Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12010 |
065/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 |
Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 14
Ayat 1
Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
Ayat 2
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12009 |
015/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12008 |
042/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 59 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Andreas Patiata, yang beralamat di Jln. Cendrawasih
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 12 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 12 November 2024 pukul 12:44 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frangky Thie), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
C. Bukti-Bukti
- Foto Screenshoot status facebook andre nauseny (pemilik akun) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12007 |
041/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 46 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah (1) elias Thie, S.Km. MM (Kepala Dinas Prindakop) Yang beralamat di Jln. PTT Kelurahan Kaimana Kota, (2) Syarifudin Tanggarofa (Kabid UMKM Dinas Prindakop) yang beralamat di Jln. Utarum Kampung Coa
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 29 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 12 November 2024 pukul 12:44 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut sudah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
Keismpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan direkomendasikan untuk laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12006 |
007/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan Materiel, diduga melanggar kampanye di luar jadwal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12005 |
111/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 111/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Amsal Pratama Marpaung, Jonhard Konstan Situmorang Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12004 |
007/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12003 |
004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 |
Uraian Kejadian dan Bukti yang disampaikan tidak dapat membuktikan peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan sehingga laporan tidak memenuhi yarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 12002 |
040/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Freddy Thie, yang beralamat di Jln. Trikora/Lingkar Simora
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 11 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 November 2024 pukul 16:28 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 11 November 2024 yang bertempat di Jl. Utarum Bantemi (Rumah)
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa saya mendapatkan laporan dan juga alat bukti via whatsapp dari seseorang yang tidak mau tersebutkan namanya, tentang rujukan surat permohonan dari warga RT.20 Kelurahaan Krooy tentang permohonan pembangunan jalan aspal dan penimbunan
- Bahwa surat tersebut ditujukan kepada bupati kaimana tertanggal 7 oktober 2024
- Bahwa menanggapi permohonan masyarakat tersebut, bupati kaimana mengeluarkan disposisi
- Bahwa lembaran disposisi tesebut ditandatangani oleh Bupati Kaimana yang diduga menggunakan perhitungan tanggal mundur, yakni pada tanggal 21 september 2024. Hal ini beralasan karena surat permohonan dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2024 sedangkan Bupati Kaimana menandatanganinya pada tanggal 21 September 2024
3. Bukti:
a. Foto Surat pemohonan dari warga RT. 20 Kelurahan Krooy tertanggal 7 Oktober 2024
b. Foto Surat lembaran disposisi Bupati Kaimana tertanggal 21 September 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12001 |
007/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 12000 |
006/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11999 |
009/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 |
Kajian Awal Dugaan pelanggaran Kepala Desa Tebas Kecamatan Gondangwetan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11998 |
008/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Pohgedang Kecamatan pasrepan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11997 |
007/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran Kepala Desa Klangrong kecamatan kejayan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11996 |
002/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Barito Utara maka menetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11995 |
038/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pelanggaran netralitas ASN ( camat maiwa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11994 |
026/LP/PB/Kab/16.34/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiil
Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11993 |
015/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pelanggaran administrasi TSM |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11992 |
026/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
dugaan mengkampanyekan salah satu paslon |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11991 |
014/LP/PB/Kab/21.04/IV/2025 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11989 |
013/LP/PB/Kab/21.04/IV/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang
ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11988 |
025/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
kajian awal LP 025 (Suardi Yasri) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11987 |
005/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11986 |
012/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran, setidak-tidaknya diduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 73 jo. Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11985 |
011/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa:
1. Menghadirkan Saksi;
2. Surat Pernyataan oknum yang menerima uang;
3. Bukti Foto/Video pada saat memberi dan menerima uang yang dimaksud.
Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara Paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11984 |
004/LP/PB/Kab/30.06/VI/2024 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11983 |
010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11982 |
010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11981 |
010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11980 |
010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11978 |
003/LP/PB/Kab/30.05/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11976 |
005/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 |
Mengandung Dugaan Tindak Pidana Politik Uang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11975 |
005/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 |
Mengandung Dugaan Tindak Pidana Politik Uang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11972 |
002/LP/PB/Kab/30.05/X/2024 |
Kajian awal dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11971 |
007/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11970 |
026/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11969 |
024/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11968 |
019/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. Uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
3. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11967 |
002/TM/PB/Kab/13.26/IV/2025 |
Form A.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11966 |
001/TM/PW/Kab/13.12/XI/2024 |
diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11965 |
023/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11964 |
022/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11963 |
003/LP/PB/Kab/30.06/VI/2024 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11962 |
002/TM/PP/Kota/13.09/IX/2022 |
a. Bahwa terkait peristiwa tanggal 05 September 2022 tentang KPU Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi anggota partai yang tidak bisa hadir secara fisik, dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa video call sebanyak 7 orang atas dasar sebagai bentuk kepatuhan tehadap intruksi dan arahan pimpinan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat yang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jo Pasal 39 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.yang berbunyi “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11961 |
020/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11960 |
006/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11959 |
019/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11958 |
016/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 15 November 2024 pelapor mendapatkan video berdurasi 0.00.24 detik dan photo dari saudara Ari Batubara mengirimkan di media whatsapp sekitar pukul 10.58 WIB. Bahwa pelapor melihat video tersebut ada Kepala Desa Pasar Ujung Batu atas nama (Jumpa Taufi Hasibuan) turut hadir mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 1 (Putra Mahkota Alam Hasibuan) yang bertempat di rumah Bapak Bakri Hasibuan Lorong Pasar Lombang Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa.
Bahwa di dalam vidio berdurasi 0.00.24 detik tersebut Kepala Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa duduk dua dari samping kiri calon Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan hadir dalam acara kampanye yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 1 Kabupaten padang Lawas.
Bahwa pelapor merasa dirugikan dengan ketidaknetralan Kepala Desa yang seharusnya Kepala Desa harus netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten padang Lawas. Bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, dan melanggar Pasal 29 huruf (j) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11957 |
004/LP/PW/Kota/16.05/X/2024 |
Tidak diregiter karena Laporan PELAPOR tidak memenuhi syarat formal dan diberikan waktu untuk memperbaiki laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11956 |
001/TM/PB/Kab/13.26/IV/2025 |
Setelah mencermati dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP), kronologis peristiwa, serta dasar hukum yang relevan, saya berpandangan bahwa temuan dugaan pelanggaran yang dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil dan dilanjutkan untuk diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11955 |
016/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11954 |
002/LP/PB/Kab/30.06/V/2024 |
Laporan Pelapor merupakan dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11953 |
008/LP/PB/Kab/19.02/XII/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Materil dan Telah melampaui batas waktu penyampaian Lamporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11952 |
001/LP/PB/Kab/30.06/V/2024 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11951 |
001/TM/PW/Kota/02.07/II/2026 |
Pada hari ini Selasa tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, kami Bawaslu Kota Tebing Tinggi telah melakuka rapat pleno terkait Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang tertuang dalam Formulir Model A.2 (terlampir). Dalam rapat pleno melalui musyawarah memutuskan dan menetapkan sebagai berikut :
1. Bahwa benar penemu pada Formulir Model A.2 benar sebagai Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi;
2. Bahwa waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
3. Bahwa benar terlapor / pelaku adalah Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Tebing Tinggi;
4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang tertuang dalan laopran hasil pengawasan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
5. Bahwa berdasarkan poin 1 (satu) sampai 4 (empat) diatas, Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyatakan temuan yang tertuang dalam Formulir Model A.2 untuk diregistrasi dan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11950 |
004/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 |
1 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima
2 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11949 |
011/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11948 |
005/TM/PG/Kab/05.06/XII/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11947 |
006/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 |
Kajian awal terhadap dugaan pelanggaran kepala desa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11946 |
004/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11945 |
005/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 |
Kajian Awal dugaan pelanggaran Kampanye ditempat ibadah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11944 |
006/LP/PW/Kota/13.09/XII/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Latief Surjana, memenuhi syarat formal dan materiel.- Laporan Nomor 006/PL/PW/Kota/13.09/XII/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11943 |
009/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Bahwa terhadap daerah yang terhadap putusan mahkamah konstitusi di atur adanya
tahapan kampanye maka dapat diterapkan pasal-pasal pidana kampanye.
Sedangkan terhadap daerah yang tidak diatur tahapan kampanye maka tidak
dapat diterapkan pasal-pasal pidana kampanye.
Berdasarkan bukti pada Video tersebut tidak ada menyebutkan pada pemilihan ulang
maupun pa putusan Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11942 |
039/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Dean Rosmala, yang beralamat di Jln. Sapta Taruna (Kantor Bupati Kaimana)
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 8 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 November 2024 pukul 12:53 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yohanes Desentos Ebang), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 8 November 2024 yang bertempat di Gedung Pertemuan Krooy
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa saya menduga salah satu Staf Ahli Bupati atas nama Dean Rosmala ikut terlibat secara langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon sejak awal pendaftaran sampai saat ini.
- Bahwa sebagai Staf Ahli Bupati, terlapor menjalankan pelayanan public dalam struktur pemerintah Kabupaten Kaimana. Dengan demikian, yang bersangkutan mendapatkan biaya/gaji yang berasal dari APBD Kabupaten Kaimana.
- Bahwa selain terlibat dalam politik praktis, yang bersangkutan juga mengunakan fasilitas milik negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.
3. Bukti:
- 1 foto (foto bersama pasangan calon nomor urut 2 sambil menggangkat 2 jari) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11941 |
002/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11940 |
001/LP/PB/Kab/02.22/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11939 |
038/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Sekda Kab. Kaimana, yang beralamat di Jln. Batu Putih
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 8 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 November 2024 pukul 12:21 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yohanes Desentos Ebang), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 8 November 2024 yang bertempat di Gedung Pertemuan Krooy
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa laporan ini terkait dugaan Sekda Kaimana saat memberikan sambutan dalam giat KKR yang berlokasi di Gedung Pertemuan Krooy. Dalam sambutannya tersebut, diduga mengarah kepada salah satu pasangan calon tertentu.
- Bahwa sebagai seorang Sekda yang selaku pembina ASN, tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon tertentu (bersifat netral).
- Bahwa atas perbutannya ini, Sekda Kaimana diduga terlibat dalam Politik Praktis
3. Bukti:
- Video saat Sekda memberikan sambutan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11938 |
012/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11936 |
037/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 60 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdula La Saja, yang beralamat di krooy
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 4 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 5 November 2024 pukul 14:30 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Abdula La Saja), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 3 November 2024 yang bertempat di Jl. Lingkar Simora
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa pada hari minggu, 4 November 2024 saya menerima telfon dari saudara Fajrin Johan yang menyatakan ada pembongkaran Poskoh Berkat yang berlokasi di jalan Lingkar Simora. Setelah menerima telfon, saya menemui saudara Abdula La Saja dan mempertanyakan kenapa saudara abdulah memerintahkan saudari Waode Animba dan saudara La Ode Nurlette untuk melakukan pembongkaran. Abdula La Saja menyampaikan bahwa poskoh tersebut berdiri diatas tanah miliknya.
- Bahwa berdasarkan kepemilikan, sebenarnya tanah/lahan tersebut milik saudara Usman La Obo dan Muhammad La Obo yang dapat dibuktikan dengan sertifikat tanah.
- Bahwa setelah menemui saudara Abdula La Saja, saya menuju ke poskoh dan melihat bahwa sebagian besar poskoh tersebut sudah dibongkar
3. Bukti:
2 Foto Poskoh Berkat yang Dibongkar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11935 |
036/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah MARIA TABOKA, yang beralamat di Jln Jln. Utarum Saptaruna Kelurahan Krooy
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Oktober 2024 pukul 11:23 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Hendra Heret Rahangningmas, SE), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian diduga pelanggaran sesuai dengan yang di laporkan adalah terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024
2. Uraian Kejadian
a. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08:00 WIT saya berada di rumah saya yang beralamat di anda air yang mana saat itu saya sedang membuka media sosial( facebook ) dan saya melihat status Media sosial (Facebook ) yang di Posting oleh akun atas nama Marta Merry yang mana saya ketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Maria Taboka.
b. Bahwa terlapor merupakan Seorang ASN dan Juga penyelenggara Pemilihan ( PPS Kampung Urubika ) saharusnya bersifat netral tidak memihak ke salah satu pasangan calon
c. Bahwa postingan Saudari Maria Taboka Lewat akun mendia sosial ( Facebook ) yang bernama Marta merry di screen shot oleh saya pada tanggal 31 oktober 2024 Bukti ( P1, P2, dan P3, )
d. Bahwa dalam salah satu postingan Marta Merry ( Maria taboka ) bukti ( P3) menurut saya berbau rasis.
3. Bukti yang dilampirkan :
a. Screen shot status media sosial facebook ( P1 )
b. Screen shot status media sosial facebook ( P2 )
c. Screen shot status media sosial facebook ( P3 ) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11934 |
002/TM/PP/Kab/13.10/IX/2022 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11933 |
005/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 |
1. Laporan diregistrasi (memenuhi syarat Formal dan materil laporan)
2. Laporan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
3. Panwaslu Kecamatan Cisarua mengajukan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11932 |
110/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 110/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Sulaiman Harahap, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11931 |
005/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 |
1. Laporan diregistrasi (memenuhi syarat Formal dan materil laporan)
2. Laporan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
3. Panwaslu Kecamatan Cisarua mengajukan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11930 |
035/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Freddy Thie
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 22 oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 Oktober pukul 15:07 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Mahatir Muhammad Rahayaan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 22 Okotober 2024 yang bertempat di Media sosial facebook
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
• anak-anak dalam kampanye;
• Bahwa selain itu, terlapor juga diduga melakukan politik uang secara terang-terangan dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat setempat sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung. Pembagian uang ini disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi pada saat kejadian;
- Dasar hukum yang dilanggar
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ;
- Pasal 69 huruf b: Melarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye;
- Pasal 73: Melarang pemberian uang atau materi lainnya yang bertujuan mempengaruhi pemilih;
- Pasal 187A: Menetapkan sanksi pidana untuk praktik politik uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PKPU No. 33 Tahun 2018;
• Pasal 69: Melarang kampanye di fasilitas pendidikan serta melibatkan anak-anak ;
• Pasal 74: Melarang praktik politik uang dalam kegiatan kampanye.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan;
• Mengatur tata cara penanganan dugaan politik uang dan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang;
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu;
• Mengatur proses penyelesaian perkara tindak pidana pemilu yang ditangani oleh pengadilan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Pasal 280 ayat (2): Melarang kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur ;
Pasal 515 dan Pasal 523: Mengatur sanksi pidana untuk politik uang selama kampanye dan masa tenang;
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang pelaksanaan teknis kampanye pemilihan kepala daerah: Mengatur kampanye, termasuk larangan politik uang dan melibatkan anak-anak;
c. Bukti:
Foto dan video dokumentasi dari peristiwa kampanye tersebut (dalam flashdisk) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11929 |
109/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 109/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Lenti Ritonga, Amran Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11928 |
108/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 108/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Lenti Ritonga, Amran Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11927 |
107/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 107/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Zainal Arifin Ambarita Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11926 |
106/LP/PB/Kab/02.15/XII/2026 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 106/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Rina, Aminah Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11925 |
105/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 105/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ritha Dharma Hasibuan, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11923 |
104/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 104/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Abdurrahman Nasution dan Ady sucipto, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11922 |
038/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
diteruskan sebagai pelanggaran Adminsitasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11921 |
103/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 103/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ridwan Nasution dan Pemilih atas nama Rotua Ninda Elisa Panggabean, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11920 |
034/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 29 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah HAMDANI FURU, yang beralamat di Jln Jln. Utarum Saptaruna Kelurahan Krooy
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Oktober 2024 pukul 11:23 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Hendra Heret Rahangningmas, SE), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian diduga pelanggaran sesuai dengan yang di laporkan adalah terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024
2. Uraian Kejadian
a. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08:00 WIT saya berada di rumah saya yang beralamat di anda air yang mana saat itu saya sedang membuka media sosial( facebook ) dan saya melihat status Media sosial (Facebook ) yang di Posting oleh akun atas nama Marta Merry yang mana saya ketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Maria Taboka.
b. Bahwa terlapor merupakan Seorang ASN dan Juga penyelenggara Pemilihan ( PPS Kampung Urubika ) saharusnya bersifat netral tidak memihak ke salah satu pasangan calon
c. Bahwa postingan Saudari Maria Taboka Lewat akun mendia sosial ( Facebook ) yang bernama Marta merry di screen shot oleh saya pada tanggal 31 oktober 2024 Bukti ( P1, P2, dan P3, )
d. Bahwa dalam salah satu postingan Marta Merry ( Maria taboka ) bukti ( P3) menurut saya berbau rasis.
3. Bukti yang dilampirkan :
a. Screen shot status media sosial facebook ( P1 )
b. Screen shot status media sosial facebook ( P2)
c. Screen shot status media sosial facebook ( P3) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11917 |
102/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 102/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Dody Munsyir Daulay dan Pemilih atas nama Soni, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11916 |
101/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 101/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Dony Lubis, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11915 |
001/LP/PB/Kab/30.01/IX/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11914 |
005/LP/PW/Kota/16.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel,Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1.
melengkapi Syarat materiel berupa foto/ Vidio yang menunjukkan kejadian yang didalilkan
2.
melengkapi syarat formil menambahi 1 orang saksi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11913 |
003/LP/PW/Kota/16.03/XII/2024 |
Laporan dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11912 |
004/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11910 |
004/LP/PW/Kota/16.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel,Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: melengkapi identitas terlapor paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11909 |
011/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11908 |
045/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11907 |
033/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah andarias Soplanet
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 10 oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Oktober pukul 13:13 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 17 Okotober 2024 yang bertempat di Media sosial facebook
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Pada hari selasa 15 Oktober 2024 saya berada depan rumah saya sekitar pukul 11;00 WIT saya melihat postingan media Facebook terlapor, memposting terkait dia mengikuti kampanye pasangan calon BERKAT,
b. Setelah milihat postingan tersebut saya mengintip profil saudara terlapor dan menemukan postingan terlapor mengikuti kegiatan kampanye HAI
c. Bahwa seorang ASN seharusnya netral dan tidak boleh menghadiri kampanye pasangan calon;
3. Bukti:
Screen shot status media sosial facebook |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11904 |
044/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11903 |
032/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Muharam Kano
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 14 oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 17 Oktober pukul 11:23 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 17 Okotober 2024 yang bertempat di Media sosial facebook
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 08:00 WIT saya berada di rumah saya yang beralamat di anda air yang mana saat itu saya sedang membuka media sosial( facebook ) dan saya melihat status Media sosial ( Facebook ) yang di Posting oleh akun atas nama Muharam Kano yang mana saya ketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Muharam.
b. Bahwa terlapor merupakan Seorang penyelenggara Pemilihan ( Distrik Buruway) saharusnya bersifat netral tidak memihak ke salah satu pasangan calon.;
c. Bahwa postingan saudara Muharam Kano Lewat akun mendia sosial ( Facebook ) yang bernama Muharam Kano di screen shot;
3. Bukti:
Screen shot status media sosial facebook |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11902 |
002/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 |
1 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima
2 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, ditindaklanjuti dengan sidang Pemeriksaan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11901 |
043/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11900 |
014/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11899 |
006/TM/PW/Kota/14.01/XI/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11897 |
042/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11896 |
033/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Supiori untuk kemudian diregistrasi dan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11895 |
033/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Supiori untuk kemudian diregistrasi dan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11894 |
010/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11893 |
013/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11892 |
041/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11891 |
012/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11890 |
018/LP/PB/Kab/16.34/II/2026 |
Laporan Tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11889 |
031/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Matias Mairuma, yang beralamat di Jln Utarum Krooy Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 13 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 16 Oktober 2024 pukul 15:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (SALEH NAMSA ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian diduga pelanggaran sesuai dengan yang di laporkan adalah terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024
2. Uraian kejadian :
a) Bahwa pada kampanye pasangan HAI di Diponegoro Tanggal 12 Oktober 2024 Bapak Matias Mairuma menyampaikan Program 4 Milyar, yang di kerjakan oleh pemerintah dengan biaya APBD 2023 Dikampung Boiya Distrik ETNA dengan informasi yang tidak sesuai.
b) Bahwa pada penyampaian bapak matias maruma tidak sesuai dengan fakta di lapangan
c) Bahwa stekmen beliau ini disampaikan lewat penggung kampanye dan dikomsumsi oleh publik yang hadir seolah olah berita yang di sampaikan benar adanya
d) Bahwa seorang mantan pejabat daerah harus dapat berkata jujur dan benar.
e) Bahwa hal ini sekaligus mempertegas bahwa mantan pejabat bupati 2 periode kaimana melakukan pembohongan Publik secara nyata kepada masyarakat awam.
3. Bukti :
a) Vidoe Pernyataan Pak Matias Mairuma terkait Progam 4 M Dikampung Boiya Distrik Etna.
b) Daftar nama program 4m di Distrik Enta Kampung BOYA Tanpa tandatangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11888 |
018/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. Uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
3. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11887 |
040/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 |
- Bahwa Masa pada Masa tenang yaitu pada tanggal 24 s.d 26 November 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Perhubungan Tapanuli Utara sudah melakukan Penertiban terkait Mobil Branding Paslon Bupati Tapanuli Utara yang melintas di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara;
- Bahwa Peristiwa Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 29 November 2024, sehingga bukan merupakan peristiwa yang dapat dijadikan sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11885 |
030/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdul Rahim Puarada, yang beralamat di Jln Nikolas Kabes Kelurahan Kaimana kota
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 5 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 8 Oktober 2024 pukul 13:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Saleh Namsa ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa Pada tanggal 08 Oktober 2024 saya melihat postingan Dasantos Rgg terdapat foto Pasangan Calon HAI bersama Bapak bapak Abdul Rahim Furuada
2. Bahwa Postingan Desantos Rgg tersebut Bertulis deklarasi Bersama HAI – RAMBO
3. Bahwa saya melihat dan membaca pemeritaan yang dimuat dalam Berita Online Kaimana News Tentang Pasangan RAMBO Resmi alihkan dukungan ke Pasangan HAI
4. Bahwa Bapak bapak Abdul Rahim Furuada Masi merupakan Merupakan Seorang ASN Aktif dan merupakan kepala BAPEDA Kabupaten Kaimana dan masi mejabat sampai Sekarang
5. Bahwa satau saya seorang ASN dilarang atau tidak boleh berpihak kepada salah satu paslong apa lagi turut memberikan dukungan kepada paslon tertentu .
6. Bahwa menurut saya ini sudah melanggar undang undang ASN yang mengatur tentang Netralitas ASN
c. Bukti
1. P 1. Screen soot Judul pemberitaan Kaimana News Tanggal 06 Oktober 2024
2. P 1.1 Screen soot Isi Pemberitaan Kaimana News Tanggal 06 Oktober 2024
3. P 1. 2 Screen soot Komentar Pemberitaan Kaimana News Tanggal 06 Oktober 2024
4. P 2. Screen Soot Postingan Dasantos Rgg.(Yohanis Dasantos ) Tanggal 5 Oktober 2024
5. P 2.1 Screen Soot Komentar Dari Postingan Dasantos Rgg, tanggal 5 Oktober 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11884 |
039/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang menggambarkan/menceritakan terhadap tindakan terlapor yang diduga melakukan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11883 |
003/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam uraiannya masih hanya menggambarkan bagaimana informasi akan dugaan pelangagran itu didapatkan oleh pelapor bukan uraian mengenai bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi. Sehingga pelapor perlu melengkapi uraian yang disampaikan agar dapat menggambarkan dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Kemudian terkait bukti video yang disampaikan oleh pelapor bukti tersebut merupakan bukti video dari hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga bukti video tersebut tidak dapat menggambarkan kejadian yang sesungguhnya sehingga pelapor perlu memperbaiki bukti tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11882 |
009/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11881 |
038/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa:
- Identitas Terlapor dan/atau Bukti yang menerangkan Terlapor adalah seorang ASN
- Tempat dan Waktu Peristiwa dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11880 |
017/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11879 |
004/TM/PB/Kab/16.11/XII/2024 |
Temuan di Registrasi dan dilakukan proses penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11878 |
037/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 |
Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11877 |
029/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 29 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Binsar Sitanggang, yang beralamat di Jln Letuidrus Kelurahan Kaimana kota
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 01 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 02 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Mahatir M. Rahayaan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
a. Bahwa Pada tanggal 29 September 2024, pukul 13:00 WIT, Jafar Werfete, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, mengeluarkan surat undangan resmi kepada sejumlah pejabat yang memerintahkan mereka untuk menghadiri pertemuan yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Kaimana. Pertemuan ini tidak hanya diadakan di luar jam kerja, tetapi juga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, yang merupakan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.
b. Bahwa yang lebih mengkhawatirkan, surat tersebut menyebutkan dengan jelas bahwa Bupati Kaimana yang akan memimpin pertemuan, dan tidak menyebut Penjabat (PLT.) Bupati. Hal ini dengan kuat menunjukkan bahwa Freddy Thie, yang seharusnya sudah cuti, masih memegang kendali dan terus menjalankan aktivitas pemerintahan, bahkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan politik.
c. Bahwa dugaan kami semakin kuat karena tidak ada indikasi bahwa Freddy Thie telah mematuhi kewajiban cuti, dan surat tersebut juga secara terang-terangan menunjukkan bahwa jabatan "Bupati" masih disandang oleh Freddy Thie, bukan PLT. Bupati.
d. Bahwa perilaku ini tidak hanya menunjukkan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan kampanye, yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik selama masa cuti.
c. Bukti
Vide bukti copy surat undangan resmi nomor : 430/280/DISBUDPAR/2024 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana yang menyebutkan Kediaman Bupati Kaimana sebagai tempat pertemuan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11876 |
02/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 |
Laporan diambilalih Provinsi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11875 |
028/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 26 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Binsar Sitanggang, yang beralamat di Jln Letuidrus Kelurahan Kaimana kota
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 01 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 02 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (MAHATIR M. RAHAYAAN ( Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon HAI), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 September 2024 yang bertempat di Kediaman Bupati Kabupaten Kaimana.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
3. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Saudara Binsar Sitangang, yang merupakan ASN, menggunakan media sosial Facebook pribadinya untuk mempromosikan salah satu program kampanye pasangan calon nomor urut 2, yaitu Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada ;
4. Bahwa mulanya postingan tersebut di mulai dengan narasi “ Kabupaten Kaimana saat ini butuh INVESTOR bukan hanya proyek pemerintah. Orang Papua yg harus merasakan kehadiran investor, wajib hukumnya satu SARJANA satu RUMAH di kampung - kampung agar penyerapan tenaga kerja ahli dan berkualitas sehingga ekonomi masyarakat bisa pulih dengan cepat. “ ;
5. Bahwa jika kita merujuk pada Visi-Misi serta program Paslon nomor urut 2 Program yang dipromosikan, "1 Rumah 1 Sarjana", adalah bagian integral dari agenda politik pasangan calon tersebut yang secara jelas ditujukan untuk meraih simpati publik dan mengumpulkan dukungan suara pada Pemilihan Bupati Kaimana. Postingan tersebut secara terang-terangan mempromosikan program tersebut, yang menurut kami merupakan bentuk dukungan politik aktif oleh ASN yang seharusnya menjaga netralitas ;
6. Bahwa perlu diketahui seorang ASN yang menggunakan platform pribadi untuk mendukung salah satu pasangan calon secara langsung atau tidak langsung, bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang. Terlebih lagi, postingan ini diunggah di masa kampanye aktif, di mana setiap tindakan ASN yang cenderung memihak kepada salah satu calon dapat memberikan dampak buruk pada proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan ;
7. Bahwa tindakan Saudara Binsar Sitangang tidak hanya mencederai prinsip netralitas ASN tetapi juga berpotensi mempengaruhi publik untuk berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2. Hal ini jelas melanggar aturan dan peraturan yang mengatur tentang kode etik dan disiplin ASN dalam pemilihan umum, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam seluruh proses politik, termasuk dalam kampanye ;
8. Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 menyatakan dengan tegas bahwa ASN harus mematuhi prinsip netralitas, yang berarti tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menggunakan posisi mereka untuk mendukung salah satu pihak. Dalam hal ini, Saudara Binsar Sitangang, dengan kapasitasnya sebagai ASN, telah secara terbuka melakukan promosi kampanye di media sosial yang jelas-jelas mencederai prinsip netralitas ini.
9. Bahwa selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 secara jelas melarang ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum. Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa diabaikan karena ASN memegang peran penting sebagai penegak kebijakan negara yang harus bersikap netral dan menjaga integritas proses demokrasi.
c. Bukti
1. Screen shot status Media Sosial Facebook ( bukti P.1 )
2. Screen shot komentar media sosial facebook ( bukti P.2 )
3. Screen shot komentar media sosial facebook ( bukti P.3 ) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11874 |
027/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Freddy Thie, yang beralamat di Jln Trikora Kelurahan Kaimana kota
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 19 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 September 2024 pukul 14:07 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (MAHATIR M. RAHAYAAN ( Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon HAI), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 September 2024 yang bertempat di Kediaman Bupati Kabupaten Kaimana.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa Pada tanggal 29 September 2024, pukul 13:00 WIT, Freddy Thie, yang seharusnya telah berada dalam status cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, masih menjalankan kegiatan pemerintahan di Rumah Negara/Kediaman Bupati. Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, yang meminta pejabat untuk hadir di Rumah Negara ;
b. Bahwa Dugaan kami semakin kuat karena dalam surat undangan tersebut secara jelas disebutkan bahwa pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Kaimana, dan bukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati. Penggunaan istilah "Bupati" secara langsung dalam surat itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Freddy Thie, bukan PLT. Bupati, sehingga dapat dipastikan bahwa Freddy Thie secara aktif menjalankan peran sebagai Bupati Kaimana pada saat ia seharusnya sudah mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara ;
c. Bahwa Tindakan ini sudah barang tentu melanggar hukum secara terang-terangan, yakni: Pasal 70 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri untuk cuti di luar tanggungan negara. Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara yang mencalonkan diri untuk menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye ;
Bahwa Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh Freddy Thie, yang seharusnya tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pemerintahan selama masa cuti
c. Bukti
surat undangan nomor : 430/280/DISBUDPAR/2024 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana yang menyebutkan Kediaman Bupati Kaimana sebagai tempat pertemuan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11873 |
009/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 |
Tidak Memenhu syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11872 |
026/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jln Utarum Kampung trikora samping toko rejeki
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 21 September 2024 pukul 14:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (FRENGKI KAMBESU), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 September 2024 yang bertempat di Kantor KPU Jln Utarom kampung trikora .
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa Pada tanggal 29 September 2024, pukul 13:00 WIT, Freddy Thie, yang seharusnya telah berada dalam status cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, masih menjalankan kegiatan pemerintahan di Rumah Negara/Kediaman Bupati. Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, yang meminta pejabat untuk hadir di Rumah Negara ;
b. Bahwa Dugaan kami semakin kuat karena dalam surat undangan tersebut secara jelas disebutkan bahwa pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Kaimana, dan bukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati. Penggunaan istilah "Bupati" secara langsung dalam surat itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Freddy Thie, bukan PLT. Bupati, sehingga dapat dipastikan bahwa Freddy Thie secara aktif menjalankan peran sebagai Bupati Kaimana pada saat ia seharusnya sudah mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara ;
c. Bahwa Tindakan ini sudah barang tentu melanggar hukum secara terang-terangan, yakni: Pasal 70 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri untuk cuti di luar tanggungan negara. Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara yang mencalonkan diri untuk menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye ;
d. Bahwa Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh Freddy Thie, yang seharusnya tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pemerintahan selama masa cuti Bukti:
c. Bukti:
1. Undang Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 Poin N
2. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009
3. PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 19 Poin b Dan C |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11871 |
025/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 16 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 17 September 2024 pukul 13:04WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 16 September 2024 yang bertempat di Jalan Batu Putih Kelurahan Kooy
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Bahwa pada Tanggal 15 sore, di posko kemenangan pasang HAI Pantauan saya sudah tidak ada bendera PDI-Perjuangan. Akan tetapi sekitar pukul 00:00 saya lewat didepan posko kemenangan pasangan HAI bendera sudah dinaikan lagi sampai dengan laporan ini saya laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bendera Partai PDI-Perjuangan Masi di Pasang.
3. Bukti:
foto bendara dan baliho partai PDI-Perjuangan di Posko calon bupati dan wakil bupati Hasan achmad dan isak Waryensi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11870 |
004/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan Didik Aprianto, S.Pd yang merupakan Panwam Poncokusumo, agar dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 an diregister dengan nomor Register : 004/Reg/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11869 |
043/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 28/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Adrianus Datin Dalin
b. Alamat : Desa Pariama, Kec. langgikima, Kabupaten Konawe Utara
c. Pekerjaan : Wiraswata
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2. Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara;
3. Terlapor melakukan foto bersama dan video diatas kapal motor laut dalam perjalanan menuju ke salah satu tempat pariwisata untuk merayakan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara no urut 01 kegiatan tersebut masih dalam masa selesai pa pengumuman ketetapan KPU tentang hasil perolehan suara
4. Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
5. Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6. Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a. Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka (19 A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat dibuktikan Kartu Tanda Pendudukan dengan nomor :7409032203750001.
Pelapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi dikantor bawaslu kabupaten Konawe Utara;
:
Nama : Adrianus Datin Dalil
Alamat : Desa Pariama, Kec. langgikima, Kabupaten Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Adrianus Datin Dalilialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawoheo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1. Terlapor :
Nama : Fransiskus osias Djuang
Jabatan : Kepala Desa
Alamat : langgikima
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 29 November 2024 dan diketahui pada tanggal 3 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 3 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 03 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 29 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di Kab. Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Fransiskus osias Djuang;
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, peristiwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;”
Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Harisman Baso, S.Sos.,M.Si.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Fransiskus Osias FDjuang harus dinyatakan belum memenuhi Unsur tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Tindak Pidana.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2) Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materil
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11868 |
003/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan Abdul Allam Amrullah yang merupakan Bawaslu Kabupaten Malang, agar dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11867 |
024/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Bahwa pada hari Senin, 07 Oktober 2024 salah satu relawan ANDALAN
Enrekang atas nama Aslam Arifin memposting sebuah foto tangkapan layar
media sosial Facebook yang didalam foto tersebut memperlihatkan akun
nama Caisar Bamba Puang yang diduga merupakan akun kepala Desa
Bamba Puang memposting status di facebooknya dengan tulisan “yg
mendukung Pak Dani pomanto bersuaraki” yang diduga foto tersebut
mengarah kepada keberpihakan kesalah satu pasangan calon Gubernur
nomor urut 01 Provinsi Sulawesi Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11866 |
024/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11865 |
024/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Ketua DPD PAN FATAMSYA FURU, Pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Wariensi. KPU Kaimana yang beralamat di Kabupaten Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 16 September 2024 pukul 11:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 September 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, DPP PAN menerbitan Surat Keputusan PAN/A/KPST/KU-SJ/604/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada;
b. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, gabungan koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, PPP, Geridnra, Garuda, PKN dan Gelora menandatangani Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana (Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK) yang pada intinya pada point 2 menyatakan “tidak akan menarik calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan”;
c. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri dari Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, PPP, Geridnra, Garuda, PKN dan Gelora mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada pada KPU Kabupaten Kaimana dan hasilnya berkas kelengkapan dokumen persyaratan calon dinyatakan diterima;
d. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, DPP PAN menerbitkan Surat Keputusan Nomor: PAN A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somad Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dan Surat Keputusan Nomor: PAN A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Atas Nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi;
e. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, gabungan kolasi partai politik yang terdiri dari Partai PAN, PKS, Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi pada KPU Kabupaten Kaimana, hasilnya adalah KPU Kabupaten Kaimana mengembalikan dokumen berkas persayaratan pencalonan dan syarat calon dengan alasan berkas pencalonan dinyatakan tidak lengkap;
f. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Pukul 15.30 WIT gabungan kolaisi Partai Politik pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang pada intinya menyatakan sikap sebagai berikut:
3. Bahwa kolaisi gabungan partai politik tetap berkomitmen mengusung pasnagan calon Bupati Freddy Thie dan dan Calon Wakil Bupati Sobar Somad Puarada;
4. Bahwa kolaisi gabungan Partai Politik tidak bersepakat atas keputusan sepihak oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana.
g. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, sekitar Pukul 19.00 WIT KPU Kabupaten Kaimana mengadakan pertemuan antara LO partai politik pengusung Freddy Thie dan Sobar Somad Puara dengan DPD PAN Kaimana yang dihadiri juga oleh Partai Perindo, PKS, Partai Buruh dan Partai Umat dengan agenda mediasi terkait dengan penarikan dukungan yang dilakukan oleh DPD PAN, hasilnya tidak tercapai kesepakatan dan PAN tetap berada pada gabungan koalisi partai politik pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada;
h. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, gabungan koalisi partai politik yang terdiri dari Partai PAN, PKS, Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi pada KPU Kabupaten Kaiman, hasilnya KPU Kabupaten Kaimana menerima berkas persyaratan pencalonan Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi;
i. Bahwa atas keputusan politik DPP dan DPD PAN menarik kembali dukungan dari gabungan koalisi partai politik pengusung Bakal Pasangan Calon Buupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada dan mengalihkan dukungan kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi bertentangan dengan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 100 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 jo Keputusan KPU Nomor 1229, Halaman 123 jo Model B.Pencalonan.Parpol.KWK point ke-2, jo Himbaun Bawaslu RI Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024;
j. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, diduga telah terjadi pelanggaran administrasi pencalonan oleh Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Hasan Acham dan Ishak Wareinsi;
k. Bahwa mohon kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk tidak menetapkan Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana.
3. Bukti:
a. MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL NOMOR : PAN /A/KPST/KU-SJ/604/VII/2024 Pertanggal 15 Agustus 2024
b. MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK SURAT PENCALONAN DAN KESEPAKATAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU/GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DENGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAIMANA Pertanggal 27 Agustus 2024
c. SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 TENTANG PEMBATALAN PERSETUJUAN FREDDY THIE SEBAGAI CALON BUPATI DAN SOBAR SOMAT PUARADA SEBAGAI CALON WAKIL BUPATI KABUPATEN KAIMANA tertanggal 2 September 2024
d. SURAT PERNYATAAN Gabungan kualisi yang menyatakan bahwa gabungan Partai Politik tetap berkomitmen mengusung Calon Bupati Freddy Thie dan Calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada,S.IP. Pertanggal 4 September 2024
e. UNDANG UNDANG 1 TAHUN 2015 Pasal 43
f. PKPU NO. 8 TAHUN 2024 Pasal 100
g. PKPU NO 10 TAHUN 2024 Pasal 135
h. Keputusan KPU NO 1229 Tahun 2024 Halaman 123 Contoh 3
i. Surat Badan Pengawas Pemilu nomor 1077/PS.01/K1/09/2024 Pertanggal 11 September 2024
j. Model BA.TANDA.TERIMA.KWK Pendaftaran Pertanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada
k. Model BA.TANDA.PENGEMBALIAN.KWK Pertanggal 4 September 2024 Bakal pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11864 |
003/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 |
1. Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Diterima
2. Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11863 |
023/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Fatamsya Furu, yang beralamat di Kampung Trikora
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 13 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 September 2024 pukul 15:30 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Larry Marchelino Bororing), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 13 September 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 179, pasal 181, pasal 184 Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 dan dugaan pelanggaran Adminstratisi Pemilihan terkait dokumen persayatan pencalonan model B PERSETUJUAN.PARPOL.KWK DPP PAN;
b. Bahwa DPP PAN telah memberikan persetujaun kepada pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dan telah didaftarkan pada tanggal 29 Agustus 2024 serta telah disetujui oleh DPP PAN dalam Silon KPU Kaimana;
c. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, saudara Fatamsya Furu selaku ketua DPD PAN Kaimana, turut serta bersama beberapa koalisi partai lainnya mendaftarkan pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi menggunakan B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK partai PAN, tertanggal 2 September 2024;
d. Bahwa atas peristiwa tersebut, Bapak Freddy Thie berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP PAN (Zulkifli Hasan) via WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Bapak Freddy Thie mempertanyakan, apakah PAN sudah beralih dukungannya atau belum? Jawaban Ketua Umum DPP PAN, bahwa untuk Kabupaten Kaimana belum berubah (masih tetap Pak Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada). Hasil percakapan tersebut disampaikan oleh Bapak Freddy Thie kepada Pelapor pada tenggal 13 September 2024;
e. Bahwa dokument B.1.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK partai PAN, tertanggal 2 September 2024 telah digunakan sebagai dokumen syarat pencalonan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Kaimana pertanggal 14 September 2024
f. Bahwa klarifikasi terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Sebaiknya dilakukan langsung kepada pak Ketua Umum DPP PAN ( ZULKIFLI HASAN
3. Bukti:
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/604/VIII/2024 tentang Persetujuan Freddy Thie Sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tertanggal 15 Agustus 2024
b. Surat Kuasa Nomor: 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024 tertanggal 2 September 2024
c. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembetalan Persetujuan Freddy Thie Sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tertanggal 2 September 2024
d. Surat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Pesetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
e. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/333/VII/2022 tentang Perubahan Pertama Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana Periode 2020-2025 tertanggal 31 Juli 2022
f. Percakapan WhatsApp antara Freddy Thie dengan Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN)
g. Rekaman Video Screenshoot Layar Silon KPU Kabupaten Kaimana yang dioperasikan oleh admin Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11862 |
013/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Tidak diregistrasi karena melebihi batas waktu penyampaian laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11859 |
022/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Candara kirana, Yan Putnarubun, Zulfa Kamakaula, Abraman Marlesy, Freddy Thie, Sobar Somat Puarada, Ketua DPD Partai Demokrat, Ketua DPD Golkar, Ketua DPD Partai Hanura, PLT DPC Partai PDIP Irsan Lie, Ketua DPD Partai PSI,Ketua DPD Partai PKB dan Ketua DPD Partai NASDEM
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 14 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 21 September pukul 14:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 4 September 2024 yang bertempat di Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Pasangan Calon Hai Mendapatkan Rekomendasi DPP PAN.
b. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Mendaftarkan diri Ke KPU Kabupaten Kaimana. Dengan kombinasi Partai Pengusung adalah PKS, PERINDO, UMAT, Partai Buruh dan PAN
c. PAN Sebelumnya mengusung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, akan tetapi dengan keluarnya rekomendasi terbaru Partai PAN tertanggal 2 September PAN beralih dan mendukung Hasan Achmad dan Isak Waryensi
d. Peralihan dukungan PAN merupakan Hal yang wajar dari sebuah pargerakan partai Politik akan tetapi peralihan dukungan tersebut PAN memerlukan Surat Persetujuan keluarnya PAN dari Partai Pengusung sebelumnya dan ditendatangani Semua Kualisi Partai.
e. Para ketua partai diantaranya Partai Demokrat,Golkar, Hanura, PDI-P, PSI, PKB, dan Nasdem, dengan sengaja tidak menandatangani persetujuan keluarnya Partai PAN hal ini bertujuan menghalang halangin Pencalonan Pasangan Calon HASAN ACHMAD dan ISAK WARYENSI
f. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Bahwa setiap orang dapat mencalonkkan dirinya dan setiap partai berhak mendukung calon yang di usung oleh partai tersebut.
3. Bukti:
a. Undang Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 Poin N
b. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009
c. PKPU 8 Tahun 2024
d. Surat Persetujuan Keluar dari Kualisi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11858 |
021/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 29 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 4 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 6 September pukul 14:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 4 September 2024 yang bertempat di Kampung Kensi
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari KOMITE EKSEKUTIF/ EXECUTIVE COMMITTEE [EXCO] Partai Buruh sebagaimana Keputusan Komite Eksekutif/Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Nomor 92 Tahun 2024 (MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK), tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti P-2);
b) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO sebagaimana Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Nomor: 003-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 (MODELB.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK) tanggal 18 Agustus 2024 (Bukti P-3);
c) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pengurus Pusat Partai UMMAT sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai UMMAT Nomor: 310.A/Partai Ummat/KU-SJ/VIII/2024 (MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK) tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti P-4);
d) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 645.34.02/SKEP/KWK/ DPP-PKS/2024 (MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK), tertanggal 22 Agustus 2024 (Bukti P-5);
e) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 (MODEL.B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK), tertanggal 2 September 2024 (Bukti P-6);
f) Bahwa berdasarkan keseluruhan berkas-berkas MODEL B. PERSETUJUAN. PARPOL.KWK tersebut di atas PARA PEMOHON telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dan ketentuan Pasal 11 ayat (1) butir b poin 1 PKPU No. 10 Tahun 2024;
g) Bahwa pada saat PARA PEMOHON bersama-sama datang ke tempat pendaftaran yang ditentukan TERMOHON untuk mendaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, PARA PEMOHON telah membawa semua berkas yang dibutuhkan untuk syarat pencalonan tersebut;
h) Bahwa setelah berkas syarat pendaftaran pencalonan diterima oleh petugas TERMOHON, maka TERMOHON melakukan pleno atas pendaftaran tersebut;
i) Bahwa TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK masing-masing partai, dan menyatakan MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK yang diterbitkan oleh Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Ummat sah;
j) Bahwa pada saat pemeriksaan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang diterbitkan oleh Partai Manat Nasional (Partai PAN), TERMOHON menyatakan tidak sah karena Partai Amanat Nasional sebelumnya telah menerbitkan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK kepada Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA;
k) Bahwa PARA PEMOHON juga telah mengajukan Surat Keputusan Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 yang membatalkan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK kepada Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA, sehingga jelas-jelas terbukti menurut hukum dukungan Partai Amanat Nasional terhadap Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA adalah batal dan tidak berlaku lagi (Bukti P-7);
l) Bahwa TERMOHON tetap pada pendiriannya tidak menerima karena harus disertai dengan persetujuan semua Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA;
m) Bahwa tidak satu pasalpun dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan PKPU No. 10 Tahun 2024 yang mewajibkan adanya Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan dimaksud;
n) Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam pernyataannya mengatakan bahwa apabila suatu daerah hanya satu calon yang mendaftar, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan partai dapat mengubah dukungannya dengan mendukung calon lain demi menghindari calon tunggal pada Pilkada tahun 2024 (Bukti P-8, Bukti P-9 dan Bukti P-10);
o) Bahwa dengan telah diijinkannya Partai Politik untuk mengubah dukungannya dengan mendukung calon lain demi menghindari calon tunggal pada Pilkada tahun 2024 oleh KPU RI, maka jelas-jelas terbukti menurut hukum kalau tidak ada persyaratan untuk penarikan dukungan dimaksud;
p) Bahwa TERMOHON tetap bertahan meminta untuk diberikan Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan, sehingga pleno pedaftaran PARA PEMOHON diskor;
q) Bahwa tindakan TERMOHON yang memaksakan adanya surat kesepakatan penarikan dukungan tersebut jelas-jelas terbukti menurut hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berusaha menghindari adanya calon tunggal;
r) Bahwa TERMOHON juga menyatakan pada SILON dukungan PARTAI AMANAT NASIONAL adalah terhadap Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA, dan harus diubah menjadi Pasangan PARA PEMOHON;
s) Bahwa PARA PEMOHON telah berusaha untuk melakukan perubahan SILON dimaksud, akan tetapi sama sekali tidak dapat diakses karena telah dikunci oleh TERMOHON;
t) Bahwa apabila TERMOHON bekerja secara professional dan tidak memihak salah satu pasangan saat perpanjangan masa pendaftaran berbagai prosedur dan tahapan harus dimulai lagi dan Komisi Pemilihan Umum wajib membuka SILON;
u) Bahwa setelah Pleno yang diskor dibuka lagi, maka TERMOHON tetap pada pendiriannya meminta Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan serta pendaftaran SILON;
v) Bahwa oleh karena apa yang diinginkan TERMOHON tersebut tidak bisa dipenuhi, maka akhirnya TERMOHON dalam pleno dimaksud mengembalikan berkas permohonan PARA PEMOHON, tanpa dasar hukum yang jelas;
w) Bahwa TERMOHON bukanlah even organizer, akan tetapi sebagai penyelenggara Pilkada, seharus bekerja sesuai prinsip pelaksanaan demokrasi yaitu kompetisi dan kontestasi, maka apabila yang ada hanya satu calon maka prinsip dasar demokrasi tidak dilaksanakan oleh TERMOHON dan seolah-olah bekerja sebagai even organizer;
x) Bahwa kesepakatan Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan sebagaimana diminta oleh TERMOHON bukanlah persyaratan untuk pencalonan, sehingga tidak ada alasan menurut hukum untuk mengembalikan berkas pencalonan PARA PEMOHON;
y) Bahwa TERMOHON seharusnya tidak boleh menolak berkas calon terbaru selama persyaratan yang diajukan telah terpenuhi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024;
z) Bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024, jelas-jelas mengisyaratkan bisa saja satu Partai Politik mendukung lebih dari satu calon, dan apabila itu terjadi maka KPU Propinsi/KPU Kabupten melakukan klarifikasi ke Pimpinan Pusat Partai Politik melalui KPU RI serta atas klarifikasi tersebut dibuatkan berita acara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024;
aa) Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan berkas pencalonan PARA PEMOHON jelas-jelas terbukti menurut hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, serta merupakan tindakan yang telah merampas hak konstitusi PARA PEMOHON;
bb) Bahwa tindakan-tindakan TERMOHON tersebut adalah disamping mencoreng wajah demokrasi Indonesia, disinyalir oleh PARA PEMOHON merupakan sikap keberpihakan TERMOHON kepada salah satu pasangan calon;
cc) Bahwa apabila TERMOHON bersikap profesional, tidak memihak dan mengedepankan asas konstitusi, seharusnya TERMOHON tidak mengembalikan berkas permohonan PARA PEMOHON menerima pendaftaran PARA PEMOHON, dan apabila terdapat dukungan ganda dari salah satu partai, maka TERMOHON melakukan apa yang diisyaratkan oleh Pasal 12 PKPU No. 8 Tahun 2024;
dd) Bahwa secara hukum TERMOHON seharusnya menerima pendaftan PARA PEMOHON, dan apabila ada kekurangan dalam pendaftaran tersebut TERMOHON memberitahukan kepada PARA PEMOHON untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ee) Bahwa TERMOHON, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam tahapan pemilihan, seharusnya bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dan memberikan keputusan yang transparan. Akan tetapi pengembalian berkas PARA PEMOHON tanpa penjelasan hukum yang memadai tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga merugikan PARA PEMOHON yang telah mengikuti semua prosedur sesuai dengan ketentuan;
ff) Bahwa Pengembalian berkas PARA PEMOHON oleh TERMOHON dilakukan tanpa mengacu pada peraturan yang jelas dimana Para Pemohon tidak diberikan Berita Acara Keputusan dalam bentuk file fisik /hard copy. Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa setiap keputusan terkait dengan peserta pemilihan kepala daerah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang konkret dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan jika diperlukan. Dalam hal ini, tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pengembalian berkas menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan. Bahwa Lebih dari itu, tindakan semacam ini menimbulkan keraguan terhadap prinsip fairness dan equal treatment yang seharusnya menjadi landasan utama dalam proses pemilihan. PARA PEMOHON yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memenuhi syarat substantif seharusnya mendapatkan kepastian dan kejelasan, bukan malah diperlakukan dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
gg) Bahwa tindakan TERMOHON yang memaksakan harus adanya surat persetujuan dari gabungan partai politik sebelumnya untuk menerima keluarnya dukungan Partai Amanat Nasional dari koalisi sebelumnya merupakan tindakan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
hh) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan dari gabungan partai politik sebelumnya jika ada perubahan dalam komposisi dukungan partai;
3. Bukti:
a. Undang Undang 10 Tahun 2016
b. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009
c. PKPU 8 Tahun 2024
d. Berita Acara dikembalikan berkas pendaftaran Oleh KPU
e. Surat rekomendasi Partai PAN
f. Surat Rekomendasi Partai Buruh
g. Surat Rekomendasi Partai PKS
h. Surat Rekomendasi Partai Perindo
i. Surat Rekoomendasi Partai Umat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11857 |
020/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11856 |
020/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Carlly Maipau
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 1 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 2 September pukul 14:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 1 September 2024 yang bertempat Laman Media Sosial Facebook
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Pada tanggal 1 september 2024 saya sedang berada di depan rumah saya yang berlamatkan Bantemin Kaimana, kira kira pukul 19:00 saya membuka media sosial facebook. Setelah melihat beberapa status media sosial facebook yang tampil pada berana facebook saya, saya menemukan salah satu postingan dari saudara Carlly Maipauw yang menurut saya postingan tersebut sangat menghasut dan menyebarkan berita propaganda dikalangan masyarakat Kaimana
b. Dari postingan tersebut saudara Carly maipauw memposting dalam bentuk gambar surat suara yang pada satu kolom merupakan foto Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dan di kolom kedua atau disebelahnya merupakan sebuah kota yang tidak termuat foto pasangan calon ( Kotak Kosong);.
c. Saya merupakan salah satu relawan Rambo tidak setuju dan menganggap postingan tersebut sangat mengada-ngada. Saudara carlly Maipauw seakan tidak menghargai kami yang sedang memperjuangan Rambo yang masi berproses di PTUN.;
3. Bukti:
a. Screenshot Postingan Carlly Maipauw dimedia Sosial Facebook
b. Screenshot Postingan Carlly Maipauw dimedia sosial WhatsApp |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11855 |
019/LP/PB/Kab/34.03/VIII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 46 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 16;50 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 11 Agustus 2024 yang bertempat di Kelurahan Krooy
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa saya pada waktu itu sedangan berada di posko tim rambo yang beralamatkan di jalan Bumsur dalam. Sekitar pukul 19;30 Hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 saya mendapatkan laporan lawat pesan singkat WhatsApp bahwa pada PPS Kelurahan kaimana krooy tidak menlakukan verifikasi faktual terhadap teman teman pendukung rambo yang beralamatkan di Pertainan Kelurahan krooy
b. Pada hari minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13;00 saya mengunjungi teman teman tersebut dan menanyakan alasan sehingga PPS tidak melakusanakan Verifikasi Faktual.
c. Dikarenakan saya sedikit sibuk sihingga saya belum sempat melapokan hal tersebut ke bawaslu kabupaten kaimana pada hari di ketahui dan baru melapor pada hari ini tanggal 20 Agustus 2024
d. Bahwa PPS melakukan pelanggaran Karena tidak melakukan Verifikasi Faktual terhadap pendukung pasangan calon dan berdapak kepada rambo tidak lolos pada verifikasi faktual kedua
3. Bukti:
a. Foto copy KTP pendukung tim rambo sebanyak 3 orang
b. Foto copy daftar Pendukung Tim Perseorangan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11854 |
018/LP/PB/Kab/34.03/VIII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 38 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 Juli 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 15:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fence Ekliopas Nega), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Juli 20 2024 yang bertempat di Kampung Koy
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Pada hari selasa tanggal 21 Juli 2024 saya bersama keluarga pulang dari dusun guna mengikuti ibada hari minggu, pada saat itu kami sekeluarga memutuskan untuk tinggal sebentar dulu di kampung, pada hari selasa tanggal 23 juli 2024 saya mendapat cerita dari keluarga saya bahwa ada orang dari PPD yang melakukan pendataan terkait tim rambo, seminggu yang lalu. Saya yang merupakan pendukung tim rambo meresa kecewa karena tidak diberitahukan sebalumnya sehingga saya tidak tau kapan dilakukan pendataan;
b. Seharusnya PPS atau KPU memberitahukan kepada kami masyarakat sehingga kami dapat mengetahui kapan meraka turun untuk melakukan pedataan
c. Saya meminta kepada KPU agar dapat mendata saya sebagai pendukung pasangan calon rambo
3. Bukti:
a. Foto copy KTP
Foto copy daftar Pendukung Tim Perseorangan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11853 |
004/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11850 |
012/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11849 |
007/LP/PB/Kab/19.02/XII/2024 |
Pelapor Tidak Melengkapi Laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11848 |
009/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11847 |
006/LP/PB/Kab/19.02/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11845 |
001/LP/PB/Kab/05.06/I/2025 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11844 |
010/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11843 |
007/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11842 |
008/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11841 |
001/LP/PB/Kab/06.11/V/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11836 |
016/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan
2. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan
3. Uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
4. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11835 |
012/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11834 |
031/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat material dan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11833 |
004/LP/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. H. Hendra, memenuhi syarat formal dan materiel,Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/13.09/XI/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11832 |
027/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Tidak Diregister, laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11831 |
032/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 032/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sanifah
b. Alamat : Wae Jamal RT/RW 005/003 Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kab. Manggarai Barat – NTT
c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada Rabu tanggal 27 November 2024, di TPS 02 Nangalili Kecamatan Lembor Selatan Angggota KPPS atas nama Yahya yang tugasnya memberikan surat suara kepada pemilih yang datang untuk mencoblos. Pada saat pemilih atas nama Edi Senga mau memberikan hak suaranya, Yahya (Anggota KPPS) memberikan surat suara kepada pemilih atas nama Edi Senga. pemilih tersebut menerima kertas surat suara dan menuju ke tempat untuk mencoblos. Setelah kertas Surat suara dibuka oleh pemilih tersebut, ternyata surat suara tersebut sudah di coblos. Atas dasar itu Edi Senga meminta untuk menggantikan surat suara yang tercoblos itu sehingga Yahya (Anggota KPPS) menggantikan kertas surat suara tersebut. Atas Kejadian tersebut saksi dari pasangan calon nomor 1 merasa dirugikan karena ditemukannya ada surat suara yang sudah di coblos dan akan mempengaruhi suara yang diperoleh dari pasangan calon nomor urut 1.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sanifah, Tempat dan tanggal Lahir Nangalili, 15 September 1997, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal si Wae Jamal RT/RW 005/003 Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kab. Manggarai Barat – NTT
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah YAHYA (KPPS TPS 02)
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada Rabu, 27 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait KPPS Memberikan Kertas Surat Suara yang sudah tercoblos Kepada Pemilih di TPS 02 Desa Nangalili, pada tanggal 27 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Jenis surat suara yang sudah dicoblos, apakah surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT atau surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan juga tidak mengajukan saksi.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan Tidak di registrasi.
Labuan Bajo, 8 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11830 |
026/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan Tidak diregister, karena Laporan tidak memenuhi syarat materiel, karena peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11829 |
008/LP/PB/Kab/13.10/XII/2024 |
memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11828 |
015/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11827 |
019/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan Tidak diregister, karena Laporan tidak memenuhi syarat materiel, karena peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11826 |
031/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 031/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Yohanes Pedro Capur
b. Alamat : Pusut, RT/RW 004/002, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat – NTT
c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Sekitar pukul 20.00 Wita terjadi pertemuan yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) Bersama jajaran tim pemenangan. Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Longkong Kaca yang juga menghadiri pertemuan tersebut. Lalu pada bagian depan rumah pertemuan juga terdapat mobil dan sudah lengkap dipasang atribut partai mulai dari bendera partai, dan spanduk yang sudah dipasang pada mobil untuk digunakan kegiatan pendaftaran paslon 2 (Edi Weng) pada tanggal 29 Agustus 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Yohanes Pedro Capur, Tempat dan tanggal Lahir Lempe, 10 Juni 1995, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal si Pusut, RT/RW 004/002, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat – NTT
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah ZAKARIAS SUDIRMAN (Kepala Desa Nampar Macing
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 dan diketahui pada Rabu, 04 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait Dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Dalam rangka apa pertemuan yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong Kaca
Mengapa pertemuan tersebut dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong
Siapa saja prangkat Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut
Siapa nama kepala sekolah SDI Lengkong Kaca
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa:
Rekaman Video pada saat pertemuan.
Bahwa selain melampirkan bukti rekaman video pertemuan Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua ) orang saksi yaitu: OSWALDUS SUMARDI dan YUSTINUS W. DODIARTONO
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian kejadian ditulis secara kronologis yang melingkupi:
Dalam rangka apa pertemuan yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong Kaca
Mengapa pertemuan tersebut dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong
Siapa saja prangkat Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut
Siapa nama kepala sekolah SDI Lengkong Kaca
2. Bukti-bukti berupa:
Bukti rekaman Video yang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong
Bukti rekaman video atau foto apa tujuan dari pertemuan yang dilakukan oleh oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong
Labuan Bajo, 8 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11825 |
017/LP/PB/Kab/34.03/VIII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah PPS, yang beralamat di Jl. Casuarina Krooy, Kabupaten Kaimana, Papua Barat
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 9 Agustus 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 9 Agustus 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 9 agustus 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa berdasarkan informasi yang saya peroleh dari yance busira (Saksi) bahwa di daerah Krooy (Jl. Casuarina) PPS tidak pernah melakukan verifikasi dukungan bakal calon
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Pelapor tidak menyertakan bukti dalam laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11824 |
008/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 bertempat di Muara Teweh,Kabupaten Barito Utara, beredar suara diduga Gogo Purman Jaya, calon Bupati Kabupaten Barito Utara nomor urut 1 melalui media sosial menjanjikan sesuatu kepada pemilih dengan judul "Dugaan suara H Gogo Purman Jaya yang menjanjikan politik uang dari Paslon 01 untuk PSU TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken" |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11823 |
030/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 030/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ferdiano Sutarto Parman (Ketua KPU) Kabupaten Manggarai barat diduga dilakukan dengan cara melakukan pencobolsan surat suara di dua TPS yang berbeda yaiti TPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan tertera namanNya pada list daftar hadir pada nomor urut 128 dan begitun di TPS 02 Batu Cermin tercatat di list daftar hadir nama terlapor pada kolom 3.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah FERDIANO SUTARTO PARMAN (Ketua KPU Manggarai Barat)
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait Dugaan pencoblosan surat suara di dua TPS yang berbeda yaitu TPS 02 Batu Cermin dan TPS 01 Munting Lembor Selatan pada tanggal 27 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) tedaftar dalam kategori pemilih yang mana, apakah pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih kategori Pindahan ataukah Pemilih Tambahan.
Bagaimana cara terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) melakukan pencoblosan pada 2 (dua) TPS yang berbeda
Mengapa terlapor memilih di 2 (dua) TPS yang berbeda.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa:
1. Foto daftar hadi di TPS 02 Batu Cermin
2. Foto daftar hadir di TPS 01 Munting
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: ROFINUS KAUL
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi:
Terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) tedaftar dalam kategori pemilih yang mana, apakah pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih kategori Pindahan ataukah Pemilih Tambahan.
Bagaimana cara terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) melakukan pencoblosan pada 2 (dua) TPS yang berbeda
Mengapa terlapor memilih di 2 (dua) TPS yang berbeda.
Tambahan Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut karena pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11819 |
029/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 029/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rafael Taher
b. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Pada hari tanggal 10 oktober 2024 saudara Nelis memberikan bantuan semen 50 sak kepada Viktor Markus dkk di Kampung Betong, Desa Golo Ketak Kecamatan Boleng. Atas bantuan yang diberikan tim sukses Edi-Weng yang arahkan penerima agar memilih Paket Edi-Weng atau Paket 02 pada Pemilukada 27 November 2024
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rafael Taher, Tempat dan tanggal Lahir Golo Sepang, 26 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT..
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor:
1. Kornelis
2. Viktor Markus
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan diketahui pada hari Jumat, 29 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Bantuan semen 50 sak dari tim sukses Edi-Weng atau 02, pada tanggal 10 Oktober 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Sumber semen dari mana
Berapa banyak semen yang diberikan
Siapa saja yang menerima
Bagaimana cara pemberiannya.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti
foto sedang mengerjakan proyek
Rekaman video pengakuan yang berdurasi 2 menit 15 detik yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,
Rekaman Video yang berdurasi 59 detik yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp
mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saudara MATEUS MIDI
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian kejadian yang melingkupi
Sumber semen dari mana
Berapa banyak semen yang diberikan
Siapa saja yang menerima
Bagaimana cara pemberiannya.
2. Bukti – bukti
Rekaman Video pada saat penyerahan bantuan Semen
Foto pada saat penyerahan semen
Rekaman Video tim sukses Edi-Weng yang arahkan penerima agar memilih Paket Edi-Weng atau Paket 02 pada Pemilukada 27 November 2024
d. Bukti Video harus disimpan pada tempat penyimpanan khusus yaitu Flash atau Compak Disc (CD)
e. Tambahan saksi yang mengetahui pada saat pemberian bantuan semen karena pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11818 |
005/LP/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. A. Tatang Suryana, memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11817 |
002/TM/PP/Kab/13.10/IX/2022 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11816 |
015/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
3. bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11815 |
029/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11814 |
016/LP/PB/Kab/34.03/VII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kabupaten Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 12 Juli 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 Juli pukul 11:10 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (WAHYUDIN INGRATUBUN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Keberatan terhadap Berita Acara KPU Model BA Verfak. Kesatu.KWK.BW-KPU.KAB/Kota No:2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Vaktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024
3. Bukti:
• Foto Copy KTP
• Model BA Verfak. Kesatu.KWK.BW-KPU.KAB/Kota No:2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Vaktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11813 |
|
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11811 |
041/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel (ne bis in idem). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11810 |
025/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11809 |
025/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11808 |
028/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 028/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rafael Taher
b. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024, tepatnya malam hari pukul 19.00 wita tepatnya di Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kepala Desa bernama Filipus Tulur bersama stafnya merayakan klaim kemenangan pasalon Edi Weng di Posko Pemenangan Edi Weng, yang dihadiri oleh bendahara Desa Beo Sepang atas nama Fidelis Roy. Pada tanggal 26 November 2024 di sore hari kepala Desa Filipus pergi ke posko pemenangan Edi Weng paslon 2 di kampung Betong menyampaikan di hadapan warga dengan kalimat besok kita semua pilih paket Edi Weng, Kepala dusun kaca pada tanggal 28 November 2024 datang merayakan klaim kemenangan Edi Weng di Rumah dr. Weng bersama dengan Hendrikus Kam ASN aktif dari kampung wate, Desa Golo Ketak.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rafael Taher, Tempat dan tanggal Lahir Golo Sepang, 26 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT..
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor:
1. Filipus Tulur (Kades Golo Ketak)
2. Teodorus Jambu (Kepala Dusun Kaca)
3. Fidelis Roy (Bendahara Desa Beo Sepang)
4. Hendrikus Kam (ASN)
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada hari Senin, 02 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Netelitas ASN dan Netralitas Kepala Desa.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut diduga para terlapor melakukan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa, prangkat Desa dan AN.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saudara MATEUS MIDI
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti – bukti
Video bahwa kepala Desa Filipus pergi ke posko pemenangan Edi Weng paslon 2 di kampung Betong menyampaikan di hadapan warga dengan kalimat besok kita semua pilih paket Edi Weng
Bukti Video harus disimpan pada tempat penyimpanan khusus yaitu Flash atau Compak Disc (CD)
Saksi -saksi :
2. Saksi yang mengetahui Kepala Desa bernama Filipus Tulur bersama stafnya merayakan klaim kemenangan pasalon Edi Weng di Posko Pemenangan Edi Weng pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024, tepatnya malam hari pukul 19.00 wita tepatnya di Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng dan juga dihadiri oleh bendahara Desa Beo Sepang atas nama Fidelis Roy
3. Saksi yang mengetahui kepala Desa Filipus pergi ke posko pemenangan Edi Weng paslon 2 di kampung Betong menyampaikan di hadapan warga dengan kalimat besok kita semua pilih paket Edi Weng.
4. Saksi yang mengetahui Kepala dusun kaca pada tanggal 28 November 2024 datang merayakan klaim kemenangan Edi Weng di Rumah dr. Weng bersama dengan Hendrikus Kam ASN aktif dari kampung wate, Desa Golo Ketak.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11806 |
005/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email : lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
INFORMASI AWAL
1. Dasar :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Telah diterima informasi awal yang berasal dari Saudari Leni Kusmiati selaku PKD Manokwari Barat.
3. Bukti-Bukti:
a. Video ASN atas nama Farel Rumbekwan berorasi dengan durasi 3 menit 2 detik;
b. Video ASN atas nama Farel Rumbekwan berorasi dengan durasi 5 menit 11 detik.
4. Uraian kejadian:
Bahwa pada hari senin, tanggal 18 November 2024 pukul 17.00-20.00 WIT, PKD Manokwari Barat atas nama Leni Kusmiati melakukan pengawasan secara langsung terhadap Kampanye BERBUDI dan Deklarasi warga Fanindi Raya kepada Paslon BEBRBUDI yang dilaksanakan di Fanindi dalam RT 001/RW004, Kelurahan Manokwari Barat.
Kegiatan dilakukan dengan Orasi dan Deklarasi yang dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari tiap Korwil di Fanindi Raya. Tepat pada pukul 18.21 WIT, ada perwakilan dari Korwil di Fanindi ST yang maju untuk berorasi atas nama Farel Rumbekwan, dan menurut info dari masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan statusnya sebagai ASN.
Dalam Orasi tersebut yang dilakukan oleh saudara Farel Rumbekwan terdapat indikasi Kampanye hitam (Black Campign). Setelah Orasi pertama, PKD Manokwari Barat sudah menegur secara langsung kepada MC pada saat itu dan orasi dihentikan, namun saudara Farel Rumbekwan kembali berorasi dan PKD Manokwari Barat memberikan teguran kedua kalinya, namun tidak diindahkan samapai 15 menit setelah teguran kedua, dan sebaliknya PKD Manokwari Barat mendapat teguran dari salah satu warga masyarakat yang hadir pada saat itu.
Kampanye dilanjutkan kembali namun pada jam 19.50 WIT, PKD Manokwari Barat memberikan teguran terkait waktu yang sudah melewati dari jadwal yang sudah si tentukan. Kegiatan Kampanye Paslon BERBUDI dihadiri oleh kurang lebih 700 orang warga masyarakat sekitar Fanindi. Penanggung jawab Kegiatan Kampanye ini adalah ibu Agustina Wiay dan kegiatan Kampanye di tutup pukul 20.00 WIT.
Manokwari, 27 November 2024
Penerima Informasi Awal
(Yudita N Sabandafa) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11805 |
015/LP/PB/Kab/34.03/VII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes – Kaimana Kota.
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:13 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Zohri Lakutani), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 yang bertempat di kediaman pelapor yang beralamat di JL.Pedesaan Anda Air.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
1) Bahwa pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 12:00 WIT, petugas Verifikasi dari KPU Kabupaten Kaimana mendatangi kediaman saya. Berdasarkan keterangan dari petugas Verifikasi tersebut, nama saya tergabung dalam daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo);
2) Bahwa karena merasa saya bukan merupakan pendukung bakal pasangan calon perseorangan tersebut, saya kemudian mengisi dan menandatangani form keberatan (form model LK. Verfak Pendukung KWK-PPS) yang diberikan oleh petugas Verifikasi dari KPU Kabupaten Kaimana;
3) Bahwa saya berinisiatif untuk mengecek kebenarannya lewat laman/link infopemilu.kpu.go.id (Cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan). Dalam pengecekan tersebut, didapati hasil bahwa nama saya masuk dalam daftra dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo;
4) Bahwa selama ini saya tidak pernah memberikan identitas pribadi saya (KTP-el) baik kepada tim kemenangan Rambo maupun secara pribadi kepada bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo.
3. Bukti:
Adaun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Foto kopi KTP-el pelapor;
b. Hasil screenshots pencarian lewat laman/link infopemilu.kpu.go.id (Cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan);
c. Hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
d. Foto pada saat verifikasi faktual; dan
e. Video penolakan yang menyatakan bukan merupakan pendukung bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan kajian, jenis dugaan pelanggaran adalah Tindak Pidana Pemilu, dengan pasal yang disangkakan:
Bahwa aturan perundang-undangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut :
Pasal 179 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
d. Tempat Terjadinya
Bahwa sesuai dengan laporan pelapor, tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan bertempat di kediaman pelapor yang beralamat di JL.Pedesaan Anda Air. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11804 |
004/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di TPS 009, Jl. Pahlawan, Sangggeng, Manokwari Barat, sekitar pukul 11.30 WIT saat berlangsungnya proses pemungutan Suara, tiba-tiba datang seorang anak yang masih berusia dibawah umur ikut serta dalam melaksanakan pemungutan Suara dan menggunakan C6 pemberitahuan yang di kasih oleh petugas KPPS TPS 009 Sanggeng.
- Bahwa saya sebagai petugas PTPS TPS 009 Sanggeng sudah menegur anak tersebut namun orang tuanya tetap menyuruh anak tersebut untuk tetap masuk ke dalam TPS 009 Sanggeng melakukan Pencoblosan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11803 |
005/TM/PW/Kota/14.01/XI/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11802 |
014/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran
2. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11801 |
007/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel
laporan
Alasan: belum menyerahkan media penyimpanan bukti untuk video |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11800 |
027/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 027/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ahmad Supriono
b. Alamat : Naga, Desa Mata Wae, Kec. Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Mata Wae Bersama beberapa orang perangkat desa tersebut bermulah dari terbentuknya media grup whatsup yang didalam grup tersebut kepala Desa Mata Wae dan beberapa unsur perangkat desa ikut tergabung dalam grup tim pemengan paslon 2 (Edi Weng). Dalam percakapan di media grup tersebut terpantau kepala Desa dan beberapa orang perangkat desa berperan aktif untuk memenagkan paslon 2 (Edi Weng) di Desa Mata Wae.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ahmad Supriono, Tempat dan tanggal Lahir Naga 12 Juli 1991, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Naga, Desa Mata Wae, Kec. Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Desa Mata Wae Bersama beberapa Perangkat Desa
Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan dalam dokumen laporan hanya menyebutkan Kepala Desa Mata Wae Bersama beberap Perangkat Desa sehingga perlu di perjelaskan lagi siapa-siapa saja terlapor.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis14 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaanpelanggaran Netralita Kepala Desa dan Prangkat Desa.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Kapan perintiwa itu terjadi dan kejadiannya di mana
Bentuk percakapannya seperti apa
Seperti apa Bentuk aktif untuk memenagkan paslon 2 (Edi Weng) di Desa Mata Wae.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti berupa foto tangkapan layar percakapan di grup Edi Weng Mata Wae dan mengajukan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saudara ARIF HIDAYAT
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Untuk syarat formal adalah nama terlapor siapa karena dalam laporan hanya menyebutkan Kepala Desa dan Prangkat Desa Mata Wae.
2. Untuk syarat materiel:
Perbaikan uraian kejadian yaitu yang meliputi:
- Kapan perintiwa itu terjadi dan kejadiannya di mana
- Bentuk percakapannya seperti apa
- Seperti apa Bentuk aktif untuk memenagkan paslon 2 (Edi Weng) di Desa Mata Wae.
- Siapa yang melakukan screenshot percakapan dalam group tersebut.
Bukti-bukti berupa:
Tambahan Bukti bahwa nama-nama yang ada dalam percakapan group Edi Weng Mata Wae merupakan nama dari Kepala Desa dan Prangkat Desa Mata Wae.
Tambahan saksi karena baru mengajukan 1 (satu) orang saksi.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11799 |
003/TM/PB/Prov/33.00/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11798 |
014/LP/PB/Kab/34.03/VII/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 49 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 Juli 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 saya diinformasikan oleh saudara ahmad matdoan untuk mengecek apakah nama saya terdaftar atau tidak sebagai pendukung RAMBO pada link portal kpu, kemudian saya berinisiatif untuk mengecek nama saya terdaftar atau tidak pada laman KPU tersebut, dan ternyata benar nama saya dan identitas saya terdaftar sebagai pendukung RAMBO;
- Pada tanggal 29 juni 2024 saya pergi menyampaikan keberatan ke KPU Kab. Kaimana. Kemudian saya dilayani oleh petugas verfak KPU;
- Bahwa saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan dukungan kepada Rambo dan tidak memberkan Kartu Identitas berupa KTP kepada pasangan Rambo sebagai syarat dukungan.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Foto coppy KTP-el Pelapor
b. Screenshoot tanda pendukung atau terdaftar pasangan calon perseorangan (masing-maisng 4 rangkap)\
c. Hasil verifikasi faktual ke satu dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati kaimana
d. Foto pada verifikasi faktual; dan
e. Video penolakan masing-masing pelapor
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran pemilihan
d. Tempat Terjadinya
Bahwa sesuai dengan laporan pelapor, tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan bertempat di rumah pelapor yang beralamat Krooy,Kabupaten Kaimana,Papua Barat Pelapor mengetahui kejadian ini melalui informasi dari saudara ahmad matdoan dan laman/link Protal KPU. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11796 |
007/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel
laporan
Alasan: belum menyerahkan media penyimpanan bukti untuk video |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11795 |
040/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 016/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11794 |
039/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 015/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11793 |
02/TM/PB/Kab/22.08/XI/2024 |
I. Kasus Posisi :
A. Kecamatan Sungai Pandan
Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wita pagi Panwam sungai Pandan beserta jajaran PKD melakukan pengawasan kegiatan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah Kecamatan Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara. Dalam hal ini Panwam berpencar ke Desa-desa untuk melakukan monitoring pengawasan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dari hasil pengawasan Panwam Sungai Pandan menemukan, di beberapa desa yaitu
Desa Hambuku Hulu, Rantau Karau Hulu dan Sungai Pandan Hulu ada Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar dalam SIPOL. Yang terdaftar di dalam SIPOL ini atas nama Mardhiyati TPS 002 Desa Hambuku Hulu terdaftar di Partai Kebangkitan Nusantara, Sarini Hafizah TPS 002 Desa Rantau Karau Hulu terdaftar di Partai Perindo dan Siti Fatimah TPS 001 Desa Sungai Pandan Hulu terdaftar di Partai Rakyat Adil Makmur. Namun, pada saat pengawasan di Desa Hambuku Hulu nama yang terdaftar di SIPOL itu dilantik. Kami menanyakan melalui PKD setempat kenapa tetap dilantik, info dari PKD setempat bahwa kata Ketua PPS atas nama Mardhiyati tersebut nama nya sudah terhapus di SIPOL (dibuktikan dengan capture’an SIPOL). Kemudian untuk desa Rantau Karau Hulu sebelum acara pelantikan dimulai, sembari menunggu seluruh anggota PPS dan anggota KPPS lengkap, PKD terlebih dahulu menanyakan atau berdiskusi dengan Muhammad Syarif sebagai Ketua PPS mengenai salah seorang anggota KPPS yang masih terdata di SIPOL atas nama Sarini Hafizah. Dari diskusi tersebut, PPS mengklarifikasi bahwa PPS mengambil keputusan untuk tetap melantik anggota tersebut dengan berpedoman Surat Keterangan/Pernyataan klarifikasi dari partai terkait serta alasan lain karena tidak adanya PAW tersedia dikarenakan pendaftar anggota KPPS sebelumnya berjumlah sesuai dengan kebutuhan 2 TPS yaitu berjumlah 14 orang pendaftar. Dan untuk Desa Sungai Pandan Hulu dari kegiatan pelantikan tersebut dari 21 orang yang dilantik ada 2 orang yang tidak bisa berhadir dikarenakan ada yang sedang mengikuti tes CPNS dan ada yang sedang pergi umroh, selebihnya acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Dari 21 orang yang dilantik ada 1 orang anggota KPPS yang masih terdaftar di SIPOL atas nama Siti Fatimah dengan partai politik Partai Rakyat Adil Makmur. Tetapi dari keterangan PPS sewaktu yang bersangkutan mendaftar tidak ada terdaftar di sipol tetapi setelah pengumuman muncul nama yang bersangkutan di sipol dan dari pengakuan yang bersangkutan tidak pernah terlibat dengan parpol tersebut. Dan Ketua PPS pun tetap melantik dengan alasan atas nama Siti Fatimah tersebut berpengalaman di KPPS. Dari hasil Pengawasan, Panwam Sungai Pandan melimpahkan Dugaan Pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari 33 desa, hanya 3 desa itu saja ada problematika mengenai Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
B. Kecamatan Amuntai Tengah
Bedasarkan surat tugas No 020/HK.01.01/K.KS-06/11/2024 Pada Tanggal 08 November 2024 Komisioner kecamatan beserta Staf panwam Amuntai Tengah melakukan pemeriksaan terhadap penerimaan calon anggota KPPS dimana menurut ketentuan Undang Undang Pemilihan No 10 tahun 2016 ayat pasal 21 ayat (1 & 2) dan Pengumuman Komisi pemilihan umum Nomor 758/PP.04.2.Pu/6308/2024 tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk menjadi anggota KPPS. Dan dalam hal ini kami panwas kecamatan Amuntai Tengah melakukan himbauan mengenai hal tersebut dengan nomor : 011/PM.00.02/K.KS-06/09/2024.
Dalam Persyaratan Komisi Pemilihan Umum ,persyaratan menjadi KPPS pada point (e) di sebutkan tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Dengan ketentuan hal tersebut, panwas kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa mendapatkan pendaftar calon KPPS tidak memenuhi syarat tersebut,dengan data sebagai berikut:
NO NAMA NIK TPS Desa/
Kelurahan KET
1. Farida Rahmah 6308055310010005 03 Murung Sari Sipol Parpol Perindo
2. Endriani Zean Monica 6308055405960001 01 Kota Raden Hilir Sipol Parpol Golkar
3. Adelia Santi 6308050902980003 01 Hulu pasar Sipol Parpol Golkar
4. Munadi 6308052704990001 03 Rantawan Sipol Parpol Hati Nurani Rakyat
5. Helwenna 6308056909010001 04 Rantawan Sipol Parpol Hati Nurani Rakyat
6. Herry Herwandha 6308053005780001 09 Kebun Sari Sipol Parpol Demokrat
7. Karya Budi 6308041504770001 10 Kebun sari Sipol Parpol Amanat Nasional
8. Muhammad Auliya 6308050708980010 01 Kebun Sari Sipol parpol Swara Rakyat Indinesia
9. Muhammad Ruhi 6308051401030001 01 Tambalangan Sipol Parpol Amanat Nasional
10. Supi Erpani 6308052605820003 01 Tambalangan Sipol Partai Demokrat
11. Miftahul Ihsan 6308052904980001 01 Tambalangan Sipol Parpol Amanat Nasional
12. Khairuni 6308050811940001 02 Harus Sipol Parpol Kebangkitan Nusantara
13. Memet Nauri 6308052201900001 04 Antasari Sipol Parpol Garda Rebublik Indonesia
14. Muhammad Naufal Rifani 6308051712030001 02 Antasari Sipol Persatuan Pembangunan
15 Ahmad Dasuki Kusuma 6308051804010002 02 Antasari Sipol Parpol Solidaritas Indonesia
Pada Tanggal 7 November 2024 dilaksanakannya pelantikan KPPS Se – Kecamatan Amuntai Tengah pada waktu yang telah di tentukan PPS Se Kecamatan Amuntai Tengah, Pada saat pelantikan KPPS masih ada bebrapa orang yang terdaftar sipol yang masih di lantik dan tidak memenuhi surat pernyataan baik itu dari Partai Politik atau pun dari Komisi Pemilihan Umum dengan data sebagai berikut :
NO NAMA NIK TPS Desa/Kelurahan KET
1. Farida Rahmah 6308055310010005 03 Murung Sari Sipol Perpol Perindo
2. Muhammad Auliya 6308050708980010 01 Kebun Sari Sipol parpol Swara Rakyat Indinesia
3. Supi Erpani 6308052605820003 01 Tambalangan Sipol Partai Demokrat
4. Memet Nauri 6308052201900001 04 Antasari Sipol Parpol Garda Rebublik Indonesia
5. Muhammad Naufal Rifani 6308051712030001 02 Antasari Sipol Persatuan Pembangunan
6. Ahmad Dasuki Kusuma 6308051804010002 02 Antasari Sipol Parpol Solidaritas Indonesia
Adapun Bukti Cek Sipol Baik yang masih terdafdar ataupun yang sudah tidak lagi terdaftar disipol Terlampir.
C. Kecamatan Banjang
Pada hari ini Jum’at, Tanggal 08 November 2024 pukul 15.00 Wita s.d Selesai, Komisioner dan staf Panwas Kecamatan Banjang Melakukan koordinasi dengan PKD secara langsung dan melakukan
pencermatan dan penelitian serta mengumpulkan data Hasil Laporan dari Pengawas Kelurahan desa terkait Calon KPPS yang di lantik dan Masih tercatut dalam SIPOL,
1. Desa Beringin
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Akhmad Mujiburrahman yang tercatut di Sipol tersebut sudah tidak terdaftar lagi dan aman untuk dilantik menjadi anggota KPPS. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU serta bukti scran shoot cek sipol.
Untuk Akhmad Rifani ada surat keterangan hasil klarifikasi dari Partai Golkar dan hasil scran shoot cek sipol.
2. Desa Kalintamui
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS atas nama MAWARDAH, NIDA PAUJIAH dan SYAFRIANSAH menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Aspihani yang tercatut di Sipol. PPS telah menghubungi salah satu pengurus partai PSI yang ada di BANJARMASIN,atas nama MUHAMMAD SOFIA,untuk mengurus ke atasannya untuk membuatkan surat pernyataan/keterangan bahwa kpps atas nama AspihanI bukan anggota partai politik dari partai PSI.dan sebelum pelantikan kpps, surat pernyataan sudah keluar dan di cek atas nama ASPIHANI sudah tidak terdaftar lagi di partai politik. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari partai PSI dan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU serta bukti scran shoot cek sipol.
3. Desa Kaludan Besar
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Milda Sundari yang tercatut di Sipol sudah di urusi oleh yg bersangkutan, tetapi untuk sampai saat ini atas nama milda Sundari tidak terdaftar lagi di sipol partai politik Republik Indonesia. Yang ada hanya surat keterangan klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU, dan bukti scran shoot cek sipol.
4. Desa Kaludan Kecil
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Jum’atiah yang tercatut di Sipol Partai Bulan Bintang, saat pelantikan namanya masih ada di sipol. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU, tetapi surat keterangan dari partai bulan bintang tidak ada.
5. Desa Karias Dalam
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama M. Syafi’I yang awalnya tercatut di Sipol sebelum pelantikan namanya sudah tidak ada di sipol. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU yang juga di tanda tangani pengurus partai Demokrat serta bukti scran shoot cek sipol.
6. Desa Lok. Bangkai
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Muhammad Hasan yang awalnya tercatut di Sipol Partai Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI ), sebelum pelantikan namanya sudah tidak ada di sipol. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU, dan juga dari Partai PSI serta bukti scran shoot cek sipol
7. Desa Pandulangan
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Ahmad Lamsi Salam yang tercatut di Sipol yaitu Partai Garda Republik Indonesia, sebelum pelantikan namanya masih ada di sipol, namun sudah ada surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU serta Surat pernyataan dari Ahmad Lamsi Salam yang menyatakan bukan merupakan anggota partai Garda Republik Indonesia.
8. Desa Pulau Damar
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama SANIAH yang tetap di lantik menjadi anggota KPPS TPS 03 yang masih terdaftar di sipol di partai Gerakan Indonesia Raya, Dari hasil koordinasi saya dengan ketua PPS SRI HAMDAH menyatakan bahwa SANIAH sudah melakukan perbaikan terkait sipol tersebut dengan adanya surat pendukung berupa surat Klarifikasi dari KPU Kab. HSU yang menyatakan bahwa Saniah bukan merupakan anggota dari partai Gerakan Indonesia Raya, sedangkan surat dari PARPOL tidak ada.
9. Desa Rantau Bujur
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama bernama Ahmad Syarkani tercatat sebagai salah satu anggota dari partai politik yaitu Partai Rakyat Adil Makmur. sesuai dengan arahan PPK Kecamatan Banjang bahwa Ahmad Syarkan tetap dilantik karena yang sudah mendapatkan surat pernyataan dari KPU dan menandatangani surat bermaterai bahwa dirinya tidak pernah ikut serta di partai politik maka dibolehkan menjadi anggota KPPS.
10. Desa Sungai Bahadangan
Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama bernama Muhammad Ibnu Mubaraq, terdaftar sebagai anggota sipol partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebelum acara pelantikan KPPS desa sungai bahadangan, yang bersangkuta Muhammad ibnu Mubaraq sudah tidak ada di sipol. Namun tidak ada bukti dukung surat klarifikasi baik dari partai atau dari KPU
Dari hasil penelitian maka di tetapkan bahwa untuk desa Kaludan Kecil KPPS atas nama Jum’atiah , desa Pulau Damar KPPS atas nama SANIAH, dan Desa Sungai Bahadangan KPPS atas nama Muhammad Ibnu Mubaraq.. tidak mencukupi syarat untuk dilantik sebagai KPPS.
D. Kecamatan Babirik
Pada hari ini,Kamis 7 Oktober Tahun 2024, kami tim Panwaslu Kecamatan Babirik melakukan konfirmasi kepada PKD tentang pelaksanaan pelantikan KPPS se Kecamatan Babirik.
Sebelumnya kami telah mengkorfimasi beberapa KPPS terpilih yang terdaftar SIPOL, dan telah dikomfirmasi bahwa seluruh KPPS tersebut telah melampirkan surat keterangan. Dan pada pelantikan ini kami melakukan koordinasi kembali kepada PKD tentang KPPS yang bersangkutan.
Berdasarkan konfirmasi Tim Panwaslu Kecamatan Babirik kepada PKD se Kecamatan Babirik, pada pelantikan KPPS yang dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Babirik terkonfirmasi masih terdapat KPPS yang terdaftar di SIPOL dan telah dilantik hari ini.
Adapun nama-nama KPPS tersebut adalah sebagai berikut :
No Nama desa Nama Calon KPPS TPS Ket
1 Babirik Hilir Sandy Fathanah 01 Tercatut Perpol PKS
2 Babirik Hilir Wahyu Arjun Nandi 02 Tercatut Perpol PGIR
3 Sungai Dalam Zaidah Akamah 01 Tercatut Perpol Demokrat
4 Hambuku Lima MulyadI 01 Tercatut Perpol Nasdim
5 Hambuku Lima Ahmad Ariadi 01 Tercatut Perpol Gerindra
6 Murung Kupang Muhammad Sayudi 01 Tercatut Perpol Gerindra
7 Murung Panti Hulu Amarudin 01 Tercatut Perpol Nasdim
8 Parupukan Aisyah S,sos 02 Tercatut Perpol Garda Republik
9 Parupukan Purnawati 02 Tercatut Perpol Republik
10 Murung Panti Hilir Didi Lesmana 01 Tercatut Perpol Perindo
11 Murung Panti Hilir Nia Mardhati 02 Tercatut Perpol Swara Rakyat Indonesia
12 Sungai Durait Hulu Norahim 01 Tercatut Perpol Gerakan Indonesia Raya
E. Kecamatan Amuntai Utara
Pada Hari ini, Jumat tanggal 8 November 2024, kami Tim Panwam Amuntai Utara yang Terdiri dari :
1. Henny Susanti
2. Jumiati Arida
3. Nor Endah Safitri
4. Mistahul Janah
5. M. Alfianor
6. Dita Lia
7. Nor Endah Safitri
8. Nurul Fajeri
9. Muhammad Agus
10. Fahdiati
11. M. Ilmi
Telah Melaksanakan Pengawasan terkait nama-nama yang dilantik menjadi anggota KPPS, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan nama-nama yang dilantik menjadi anggota KPPS tidak terdaftar dalam Sipol. Sebelumnya kami memerintahkan kepada PK/D se kecamatan Amuntai Utara untuk melakukan pengawasan melekat terkait nama-nama penetapan anggota KPPS.
Setelah PK/D melakukan pengawasan ke PPS di desanya masing-masing ternyata dari 26 desa yang ada di kecamatan Amuntai Utara ada terdapat 6 desa yang terdiri dari desa Cakeru, Padang Basar hilir, Murung Karangan, Pakapuran Tabing Lering dan Desa Teluk Daun yang mana nama-nama anggota KPPS nya terdapat di Sipol. Di desa Cakeru pada TPS 01 terdapat 3 nama yang terdaftar di Sipol yaitu atas nama Supiati, Nik : 6308066904020002, Suwaibatul Aslamiah, Nik: 6308064510030006, Widia Agustina, Nik: 6308065708030001, di TPS 02 terdapat 2 nama yang terdaftar dalam Sipol yaitu atas nama Lailatul Rahmah, Nik: 6308076006960003, Misdajati, Nik: 6308065807020004. Di Padang Basar Hilir di TPS 01 terdapat satu nama juga yang terdaftar di Sipol yaitu atas nama Suriani,
Nik : 6308061507770001. Desa Murung Karangan juga terdapat satu nama yang terdaftar dalam Sipol di TPS 01 atas nama Mahdiana, Nik: 6308065009910003. Desa Pakapuran di TPS 01 juga terdapat satu nama yang terdaftar di Sipol yaitu atas nama Istianah, Nik : 6308065809850003. Desa Tabing Lering di TPS 01 terdapat 2 nama yang terdaftar dalam Sipol yaitu Norman H, Nik: 6308063008770002, Suhaimi 6308060412790001. Dan Desa Teluk daun yang mana salah satu anggota KPPS juga terdaftar dalam Sipol pada TPS 01 atas nama Lidiawati dengan Nik: 6308065611830003. Kami menginstruksikan kepada PK/D yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan PPS nya masing-masing terkait 11 nama calon anggota KPPS dari 6 desa yang masih terdaftar dalam Sipol.
Pada sebelum dilaksanakannya pelantikan calon anggota KPPS kami mengecek kembali dari 11 nama yang terdaftar dalam Sipol dan ternyata hasilnya berkurang yang awalnya 11 nama calon anggota KPPS yang terdaftar dalam Sipol menjadi 3 nama dalam 3 desa. Yang mana terdiri dari desa Cakeru pada TPS 02 atas nama Lailatul Rahmah, Nik: 6308076006960003, desa Murung Karangan pada TPS 01 atas nama Mahdiana, Nik: 6308065009910003. Dan desa Pakapuran atas nama Istianah Nik : 6308065809850003. Namun pada 8 nama tersebut memang namanya sudah tidak terdaftar lagi di Sipol akan tetapi tidak ada bukti dukung klarifikasi maupun surat pernyataan dari Parpol bahwa memang nama-nama tersebut buka anggota Parpol.
Setelah pengecekkan ulang pada hari setelah pelantikan ternyata di Desa Cakeru, Desa Murung Karangan, Anggota KPPS nya sudah tidak terdaftar di Sipol lagi namun juga tidak melampirkan bukti dukung klarifikasi maupun surat pernyataan dari Parpol yang berangkutan. Akan tetapi Di Desa Pakapuran TPS 01 Anggota KPPS masih terdaftar di Sipol, atas nama Istianah Nik : 6308065809850003, yang masih terdaftar di Partai Demokrat. Setelah itu kami perintahkan kepada PK/D Pakapuran untuk berkoordinasi dengan PPS nya mengenai anggota KPPS yang terdaftar di Sipol.
Setelah PK/D Pakapuran melakukan koordinasi dengan PPS nya ternyata nama tersebut masih terdaftar di Sipol, namun PPS Pakapuran menunjukkan surat dari Parpol yang menerangkan bahwa nama tersebut sudah tidak terdaftar dalam ke anggotaan partai yang bersangkutan.
F. Kecamatan Amuntai Selatan
Pada hari Jum’at tanggal 8 November saya Yazid Mahasin melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui PKD Desa Ujung Murung melakukan pengawasan pelantikan Anggota KPPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Hulu sungai utara Tahun 2024 yang bertempat di TPA Al Ihsan desa ujung murung. Yang mana pelantikan tersebut dihadiri oleh PPS atas nama Umaierah, Latifah dan Mujiburrahman serta ibu Ridha Fathia selaku PPK Kecamatan Amuntai Selatan ,sekretariat PPS dan KPPS.
Adapun susunan Acara dalam pelantikan tersebut:
1.Menyanyikan lagu Indonesia Raya , Jingle Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati
2.Pembacaan surat keputusan ketua komisi pemilihan umum Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang penetapan dan pengangkatan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara pada desa ujung murung kecamatan amuntai selatan kabupaten hulu sungai utara untuk pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalmantan Selatan ,Bupati dan wakil bupati ,Dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
3.Pengambilan sumpah oleh ketua Panitia Pemungutan Suara
4.Penandatanganan berita acara pelantikan
5. Pembacaan Pakta Integritas
6. Penandatanganan Pakta Integritas
7. Sambutan ketua KPU kabupaten /kota atau PPK/PPS
8. Pembacaan Do’a
9. Penutup
Nama-nama KPPS yang dilantik
NO TPS Nama Jenis Kelamin keterangan
1 1 HJ.SARI P Terpilih
2 1 IDA WATI P Terpilih
3 1 KHAIRUN L Terpilih
4 1 NOVIA SARI P Terpilih
5 1 PAHRIADI L Terpilih
6 1 SITI FATIMAH P Terpilih
7 1 WEDIYA PUTERI,SE P Terpilih
1 2 MAINI HIDAYAT,S.Ag L Terpilih
2 2 KHADIJAH P Terpilih
3 2 HAYATUN NAJIAH P Terpilih
4 2 MAKIAH,S.AP P Terpilih
5 2 NADIA P Terpilih
6 2 NUR AIDA P Terpilih
7 2 RUDI L Terpilih
1 3 YENNY P Terpilih
2 3 LISA P Terpilih
3 3 M.RIDANI L Terpilih
4 3 RAUDHATUL OLVA P Terpilih
5 3 SITI NOORBAITI P Terpilih
6 3 IRAWATI P Terpilih
7 3 ZAKIAH P Terpilih
KPPS desa ujung murung berjumlah 21 Orang (laki-laki : 5 orang dan Perempuan : 16 orang).Pada saat pelantikan satu orang yang tidak hadir atau mengikuti pelantikan atas nama Zakiah TPS 3 karena izin mengikuti tes CPNS.Jadi yang dilantik berjumlah 20 orang dan satu orang yang tidak dilantik akan dilantik di kantor PPK kecamatan Amuntai selatan.
Dan 2 orang yang terdaftar di sipol juga dilantik atas nama khairun tps 1 dan Lisa tps3
1.Nama ; Khairun
Nik : 6308042507960004
TPS : 1
Partai : Gerindra
2.Nama ; Lisa
Nik : 6308044401910002
TPS : 3
Partai : PKS
Tanpa sepengatahuan mereka ternyata mereka dibuat oleh partai politik sebagai bagian dari partai politik. mereka berdua tidak pernah menjadi anggota dari partai tersebut ,nama mereka hanya tercatut atau dimasukkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Khairun terdaftar di partai gerindra dan Lisa di Partai PKS. Mereka sudah minta surat keterangan dari KPU bahwa mereka adalah bukan anggota partai tersebut.
Pada hari yang sama , saya Yazid Mahasin melakukan pengawasan tidak langsung melalui PKD Telaga Silaba bersama PTPS 01 dan PTPS 02 desa Telaga Silaba melakukan pengawasan kepada PPS Telaga Silaba yang melaksanakan pelantikan calon anggota KPPS yang dimulai pada jam 14:00, acara di mulai dengan susunan acara sebagai berikut:
1. registrasi peserta
2. pembukaan
3. menyanyikan lagu Indonesia Raya,
4. Jingle KPU Kalimantan Selatan
5. jingle KPU HSU
6. pembacaan surat keputusan ketua komisi pemilihan umum kabupaten hulu sungai utara
7. pengakatan kelompok penyelenggara pemungutan suara pada desa telga silaba untuk nama – namanya sebagai berikut :
TPS 01
Ahmad ridani
Amalia
Khairiyah
Lutfi najibi
Melka
Rahmat rezky
Syifa khalisa
TPS 02
Ilyawati
Maria ulfah
Rabiatul adawiyah
Rahmina wati
Ridani
Rusmila
Saiful anwar hadi
Untuk saudari Ilyawati itu tetap dilantik walaupun kena sipol dikarenakan yang bersangkutan menyatakan tidak memihak salah satu calon atau pun partai dengan melampirkan surat pernyataan dari KPU Kabupaten HSU
dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh ketua PPS.
Sambutan dari ketua PPS desa telaga silaba yaitu bapak umar said
Beliau menerangkan agar semua KPPS baik itu untuk TPS 01 ataupun TPS 02 agar waspada kepada pihak yang ingin mengacaukan jalan nya pemungutan dan penghitungan suara nanti, serta agar tidak terlibat dalam suatu kegiatan yang sifatnya mendukung salah satu calon.
Doa
Untuk yang hadir dalam pelantikan tersebut adalah kepala desa sekaligus ketua sekretariat PPS, sekretaris desa sekaligus anggota sekretariat PPS, dan bendahara desa sekaligus anggota sekretariat PPS.
Dari uraian diatas ada ada 3 orang KPPS yang masuk Sipol yaitu:
1. Ilyawati (Telaga Silaba) data dukung sesuai
2. Khairun (Ujung Murung) data dukung sesuai
3. Lisa (Ujung Murung) data dukung tidak sesuai
Demikian hasil pengawasan pelantikan KPPS kali ini. Salam awas!
G. Kecamatan Haur Gading
Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wita pagi Panwam Haur Gading melakukan konfirmasi kembali kepada PKD mengenai pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada hari tersebut.
Pada pelantikan KPPS tersebut, ditemukan beberapa KPPS yang dilantik yang terdaftar di SIPOL. Adapun KPPS yang terdaftar di SIPOL ini atas nama MUHAMMAD NAFIS dari Desa Keramat TPS 01 yang terdaftar di Partai Gerakan Indonesia Raya, A.YANDI dari Desa Keramat TPS 01 yang terdattar Partai Kebangkitan Nusantara, RAUDHATUL JANNAH, S.Pd.I dari Desa Palimbangan TPS 03 yang terdaftar di Partai Persatuan Pembangunan,
Beserta jajaran PKD melakukan pengawasan kegiatan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah Kecamatan Haur Gading Kab. Hulu Sungai Utara. Dalam hal ini Panwam berpencar ke Desa-desa untuk melakukan monitoring pengawasan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dari hasil pengawasan Panwam Haur Gading menemukan, di beberapa desa yaitu Desa Palimbangan Gusti, Palimbangan, Loksuga,Sungai Limas, Keramat, Pihaung dan Jingah Bujur ada Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar dalam SIPOL. Yang terdaftar di dalam SIPOL ini atas nama Muhammad Nafis TPS 01 Desa Keramat terdaftar di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), A. Yandi TPS 01 Desa Keramat terdaftar di Kebangkitan Nusantara (PKN), Raudhatul Jannah, S.Pd.I TPS 03 Desa Palimbangan terdaftar di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fitriani TPS 03 Desa Palimbangan Gusti terdaftar di partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Humaidi TPS 03 Desa Sungai Limas Terdaftar di partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Rahmanuddin TPS 01 Desa Pihaung terdaftar di partai Nasdem, Fathurrahman TPS 03 Desa Palimbangan Gusti terdaftar di partai Nasdem,
Fathul Jannah TPS 03 Desa Palimbangan Gusti terdaftar di partai Nasdem, Juwita TPS 01 Desa Jingah Bujur terdaftar partai Kebangkitan Nusantra (PKN) Siti Kamsiah TPS 01 Desa Loksuga terdaftar di partai Suara Rakyat Indonesia (PSRI). Namun, pada saat pengawasan di Desa Keramat nama yang terdaftar di SIPOL itu dilantik. Kami menanyakan melalui PKD setempat kenapa tetap dilantik, info dari PKD setempat bahwa kata Ketua PPS atas Muhammad Nafis sudah melampirkan bukti bahwa tidak terdaftar di parpol dan surat klarifikasi dari KPU. Kemudian untuk atas nama A. Yandi desa Keramat TPS 01 sebelum acara pelantikan dimulai, sembari menunggu seluruh anggota PPS dan anggota KPPS lengkap, PKD terlebih dahulu menanyakan atau berdiskusi dengan Syaidi sebagai Ketua PPS mengenai salah seorang anggota KPPS yang masih terdata di SIPOL atas A. Yandi. Dari diskusi tersebut, PPS mengklarifikasi bahwa PPS mengambil keputusan untuk tetap melantik anggota tersebut dengan berpedoman Surat Keterangan/Pernyataan klarifikasi dari partai terkait. Dan untuk Desa Palimbangan dari kegiatan pelantikan tersebut ada yang terdaftar di sipol atas nama Raudatul Jannah akan tetapi sebelum pelantikan atas nama Raudatul Jannah sudah melampirkan Surat keterangan tidak terdaftar di sipol dan surat klarifikasi dari KPU. Untuk desa Palimbangan Gusti ada 3 orang yang namanya terdaftar di Sipol, yaitu atas nama Fathul Jannah dari TPS 03, Fathurrahman dari TPS 03 dan Fitriani dari TPS 03, dari pernyataan PKD Palimbangan Gusti Ahmad Ridha Masduki bahwa sebelum pelantikan mereka sudah melampirkan bukti dukung bahwa tidak termasuk dengan anggota partai politik. Selanjutnya desa Sungai Limas ada terdaftar anggota KPPS yang terdaftar di sipol, menurut keterangan PKD dan PPS sebelum pelantikan KPPS atas nama Humaidi telah melampirkan bukti dukung bahwa tidak termasuk anggota partai politik dan melampirkan surat klarifikasi dari KPU. Pada desa Pihaung ada satu anggota KPPS yang terdaftar di sipol atas nama Rahmanuddin yang dilantik menjadi anggota KPPS, menurut PKD desa Pihaung dari keterangan ketua PPS atas nama Rahmanuddin sudah tidak lagi namanya terdaftar di Sipol dan melampirkan bukti dukung dari parpol dan surat klarifikasi KPU. Menurut keterangan PKD Jingah Bujur Bahriansyah terdapat anggota KPPS yang terdaftar di sipol, sebelum dilakukan pelantikan namanya sudah hilang dari Sipol dan yang bersangkutan melampirkan bukti dukung klarifikasi dari KPU. Pada desa Loksuga terdapat anggota KPPS yang terdaftar namanya di sipol sebelum pelantikan di laksanakan nama tersebut tidak terdaftar lagi di sipol menurut PKD Desa Loksuga Yunus KPPS yang bersangkutan telah melampirkan bukti dukung surat klarifikasi dari KPU.
Dari 10 orang yang dilantik masih terdapat 5 orang anggota KPPS yang masih terdaftar di SIPOL atas nama Humaidi desa Sungai Limas TPS 03 partai Gerindra, Fathurrahman Desa Palimbangan Gusti TPS 03 Partai Nasdem, Muhammad Nafis Desa Keramat TPS 01 Partai Gerindra, Raudhatul Jannah, S.Pd.I Desa Palimbangan TPS 03 Partai PPP dan Siti Kamsiah Desa Loksuga TPS 01 Partai Swara Rakyat Indonesia. Dari hasil Pengawasan Panwam Haur Gading melimpahkan Dugaan Pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11792 |
003/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 |
Jln. Jendral. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat Kode Pos 96312
Telepon/HP : 081344526552 e-mail: bawaslu.manokwari@gmail.com
INFORMASI AWAL
Provinsi : Papua Barat
Kabupaten : Manokwari
Kecamatan : Manokwari Barat
Desa : Kelurahan Wosi
1. Telah diterima informasi awal dari : Bpk. Eddi Waluyo
2. Informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan berupa :
a. Peristiwa : Dugaan Keterlibatan ASN
b. Tempat Kejadian : Wosi
c. Waktu Kejadian : -
d. Hari dan Tanggal diketahui : 28 September 2024
3. Bukti-bukti awal :
a. Gambar foto dalam media Papuaku.com
b. …………………………………..
c. …………………………………..
4. Uraian singkat dugaan pelanggaran :
Bahwa berdasarkan informasi awal dengan dikirimkannya berita disalah satu media Manokwari dari kegiatan Paguyuban Demak Bintaro di Manokwari adanya dugaan Pelanggaran salah satu Pengurus Paguyuban yang juga merupakan ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan sikap kerukunan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, yang diterima secara langsung oleh salah satu Wakil dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari, ini tentu telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 88 Juncto pasal 71 Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2016 di pidana dengan penjara 6 bulan dan denda 6 juta rupiah dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penerima Informasi Awal
SAMSUDIN RENUAT |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11791 |
001/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 |
1 .Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima
2 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ,ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11790 |
001/TM/PL/Kab/34.13/II/2024 |
KAJIAN AWAL 002-TM Pemilu_Pegaf 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11789 |
026/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 026/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan penyaluran bantuan jenis mesin genset tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada penerima masyarakat kampung Wae Racang pada momentum kampanye politik Pilkada di bulan Agustus 2024 yang lalu. Patut diduga penyaluran mesin tersebut syarat kepentingan politik karena tidak melalui mekanisme yang benar antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Masyarakat Wae Racang Desa Mata Wae Kecamatan Sano Nggoang
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat
Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan dalam laporan hanya menyebutkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 13 November 2024 dan diketahui pada 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait Penyaluran bantuan mesin genset pada masa kampanye.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Mesin Genset tersebut bersumber dari mana.
Kapan penyaluran bantuan jenis mesin genset itu dilakukan
Dimana tempat penyerahannya
Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima
Apa yang disampaikan pada saat penyerahan mesin Genset
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa:
1. Screenshoot foto penyerahan genset
2. Screenshoot berita Media Komodo Indonesia pas rilis tgl 15 November 2024.
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: AHMAD RAFIQ
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
a. Untuk syarat formal:
nama terlapor siapa saja karena dalam dokumen laporan (form A.1) yang menjadi terlapor hanya menyebutkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat sehingga perlu diperjelaskan lagi.
b. Untuk syarat Materiel meliputi:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi:
Mesin Genset tersebut bersumber dari mana.
Kapan penyaluran bantuan jenis mesin genset itu dilakukan
Dimana tempat penyerahannya
Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima
Apa yang disampaikan pada saat penyerahan mesin Genset
Jenis atau merek mesin Genset yang diserahkan.
1. Bukti-bukti
Tambahan bukti yaitu Video pada saat penyerahan mesin Genset
Tambahan saksi yang mengetahui peristiwa karena hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi saja.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11788 |
038/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 014/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11787 |
007/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan Pelapor tidak melengkapi Laporannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 2 hari setelah menerima pemberitahuan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11786 |
005/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
b. Laporan dicabut oleh Pelapor pada tanggal 30 November 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11785 |
002/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 |
1. Pada hari Rabu, 09 Oktober 2024 bertempat di Gedung Kantor Perindag Kabupaten Manokwari team penelusuran bawaslu kabupaten manokwari melakukan penelusuran langsung terkait Video Kampanye Singkat yang beredar ini dilakukan dihalaman belakang rumah bapak Yan Ayomi selaku PNS Aktif adalah Kepaladinas Perindag;
- Bahwa penelusuran yang dilakukan dikantor Perindag mendengarkan penjelasan dari keterangan Kasubag Kepegawaian Perindag Kabupaten Manokari bahwa yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Perindag (PNS Aktif).
- Bahwa penelusuran yang dilakukan langsung kerumah Bpk. Yan Ayomi untuk memastikan tempat pembuatan Video Kampanye Singkat pada tanggal 05 September 2024 itu juga terdapat baliho yang suda siap untuk dilakukan pemasangan pada beberapa titik dan beberapa yang sedang dalam proses pembuatan masih rangka dari balok 55 yang belum ada balihonya.
2. Adapun penelusuran yang dilakukan pada pukuk 16.10 dirumah Bpk. Kris Sahabuarua dan mendengarkan langsung penjelasannya terkait Video Kampanye Singkat yang dilakukan;
- Bahwa benar video tersebut itu dilakukan di halam belakang rumah orang tuanya bersebelahan dengan Bpk. Yan Ayomi, pada Tanggal 05 bulan September Tahun 2024. Bpk. Kris Sahabuarua adalah sebagai pengarah dan yang bertanggung jawab atas pertemuan tersebut.
- Adapun undangan Pertemuan yang diberikan itu secara lisan melalui media elektronik WA, undangan itu adalah inisiatif dari Bpk Kris Sahabuarua untuk membentuk Team Pemenang Hero dan Doamu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11784 |
037/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11783 |
013/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 Juni 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa berdasarkan informasi dari teman terlapor, diketahui bahwa tandatangan pelapor terdapat dalam surat pernyataan dukungan pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo).
- Bahwa pelapor tidak pernah menandatangani surat tersebut karena bukan merupakan pendukung bakal pasangan calon perseorangan (Rambo)
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Foto coppy KTP-el Pelapor
b. Screenshoot pencarian di laman KPU |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11782 |
002/TM/PB/Prov/33.00/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11781 |
020/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11780 |
001/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 |
dugaan temuan pelangganan oleh RT |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11779 |
025/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 025/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sergius Tri Deddy
b. Alamat : Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan Pelanggaran Penggabungan Surat Suara, D.Hasil Gubernur dan D Hasil Bupati digabungkan oleh Petugas PPK Kecamatan Sano Nggoang dalam satu peti Kotak Surat Suara. Kejadian ini baru diketahui pada saat Rapat Pleno KPUD Kab. Manggarai Barat. Terhadap peristiwa ini diketahui oleh Ketua Bawaslu Manggarai Barat disaksikan oleh Saksi Kedua Pasangan Calon dan Peserta yang hadir dalam rapat pleno KPUD tingkat Kabupaten Manggarai Barat. Terlampir Format kejadian Khusus Pleno Tingkat Kabupaten Manggarai Barat.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sergius Tri Deddy, Tempat dan tanggal Lahir Gerak, 08 Oktober 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah PPK Kecamatan Sano Nggoang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Nama terlapornya sedangkan dalam Dokumen formular A.1 hanya menyebutkan PPK Kecamatan Sano Nggoang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Sehingga perlu diperjelaskan lagi nama terlapor.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Sabtu, 30 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu, 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Ketua KPUD Manggarai Barat dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 21 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait penempatan formulir perhitungan rekapitulasi PPK untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati,dimana dokumen Pilkada Gubernur ditempatkan pada satu (1) peti dengan dokumen pemilihan Bupati dan Ketua KPU mengabaikan keberatan saksi paslon 01 untuk pemilihan Bupati serta tidak mengikuti arahan Bawaslu Manggarai Barat.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: formulir apa saja dalam perhitungan rekapitulasi di Tingkat PPK untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, yang ditempatkan pada satu (1) peti dengan dokumen pemilihan Bupati dan keberatan apa dari saksi paslon 01 untuk pemilihan Bupati yang diabaikan oleh ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti berupa dan mengajukan 2 (satu) orang saksi yaitu: Saudara MARSELINUS JERAMUN dan Saudara HENGKI EDISON
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Untuk syarat formal meliputi: nama terlapor siapa saja karena dalam dokumen laporan (form A.1) yang menjadi terlapor hanya menyebutkan PPK Kecamatan Sano Nggoang dan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat.
2. Untuk syarat materiel berupa:
Perbaikan uraian kejadian agar menguraikan secara kronologis yang melingkupi: formular apa saja dalam perhitungan rekapitulasi di Tingkat PPK untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, yang ditempatkan pada satu (1) peti dengan dokumen pemilihan Bupati dan keberatan apa dari saksi paslon 01 untuk pemilihan Bupati yang diabaikan oleh ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Bukti-bukti :
1. Bukti rekaman video pada saat kejadian dan
2. Bukti foto dokumen apa saja yang dimasukkan kedalam satu kotak, baik dokumen pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat mapun dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11778 |
036/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel karena telah dilakukan penelusuran sebelumnya dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Karena tidak ditemukan adanya Dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penelusuran Jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11777 |
013/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa bukti-bukti (identitas Saksi-saksi) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11776 |
004/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11775 |
024/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/ laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan Hasil Kajian Awal disampaikan dengan rincian sebagai berikut :
1. Agar Pelapor menguraikan bagaimana kronologi hadirnya Terlapor;
2. Pelapor diminta menguraikan kapan Terlapor hadir dan dengan siapa saja;
3. Pelapor diminta untuk menguraikan Terlapor melakukan perbuatan apa dan titik Lokasi nya dimana;
4. Pelapor diminta untuk melengkapi bukti-bukti Tindakan dari Terlapor yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan;
5. Agar Pelapor melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor adalah otak atas gagalnya Debat Ketiga sesuai dengan uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang saudara laporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11774 |
005/LP/PW/RI/00.00/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11773 |
024/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 024/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Oktafianus Dalang
b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Beberapa Bulan sebelum kejadian Sejumlah Tokoh adat dari Kampung Beong Mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan”
Dengan Demikian Tokoh Adat ini menekan serta membuat Ritual Adat sebagai bentuk intimidasi para pemilih agar semua masyarakat Kampung Beong Memilih Paslon 02 Edi Endi
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara PAULUS MAMI dan TADEUS TANU
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis, 21 November 2024 dan diketahui pada hari Jumat, 01 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Dugaan Intimidasi Tokoh Adat Kampung Beong An.Paulus Mami dan Tadius Tanu Kepada Masyarakat Kampung Adat Beong
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Kapan tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;
Siapa saja nama tokoh adat dari kampung beong yang mendatangi rumah kediaman calon Buapi Manggarai Barat nomor urut 1 Edistasius Endi;
Apakah komitmen tersebut dibuat dalam bentuk tertulis;
Di mana intimidasi itu dikaukan;
Siapa yang melakukan intimidasi;
Siapa saja masyarakat kampung Beong yang diintimidasi;
Bagaimana cara intimidasinya oleh yang melakukan intimidasi.
c. Bahwa dalam laporannya dokumen laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Saudara Alfonsus Harmin dan Saudara Yeremias Adi.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
a. Perbaikan uraian kejadian yaitu menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
Kapan tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;
Siapa saja nama tokoh adat dari kampung beong yang mendatangi rumah kediaman calon Buapi Manggarai Barat nomor urut 1 Edistasius Endi;
Apakah komitmen tersebut dibuat dalam bentuk tertulis;
Di mana intimidasi itu dikaukan;
Siapa yang melakukan intimidasi;
Siapa saja masyarakat kampung Beong yang diintimidasi;
Bagaimana cara intimidasinya oleh yang melakukan intimidasi.
b. Bukti-bukti
Bukti Video dan foto pada saat tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;
Bukti komitmen tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;
Bukti video dan foto pada saat tokoh adat melakukan intimidasi kepada masyarakat kampung Beong.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11772 |
035/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11771 |
007/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11770 |
011/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/ laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan Hasil Kajian Awal disampaikan dengan rincian sebagai berikut :
1. Memperbaiki Uraian Singkat Kejadian agar peristiwa dugaan pelanggaran tersusun secara kronologis yang meliputi peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi;
2. Menjelaskan siapa pihak yang diduga melaksanakan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo;
3. Menguraikan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh masing – masing Terlapor yang dianggap melanggar;
4. Bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan. |
|
| 11769 |
004/TM/PB/Kab/07.07/XII/2024 |
Diregitrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11768 |
001/TM/PB/Prov/33.00/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11767 |
001/LP/PG/Kab/02.09/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat fomal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11766 |
034/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Karena Dugaan pelanggaran sudah Ditangani Oleh Jajaran Pengawas Pemilihan (nebis in idem). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11764 |
006/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel.
Rekomendasi
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima berupa:
1. Kurangnya alat bukti saksi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11763 |
003/TM/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11762 |
033/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11761 |
004/LP/PB/Kab/02.09/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materil, ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11760 |
032/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Dugaan pelanggaran sudah Ditangani Oleh Jajaran Pengawas Pemilihan (nebis in idem) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11759 |
023/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 023/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sergius Tri Deddy
b. Alamat : Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Keberatan saksi atas kejadian perbedaan ketidakcocokan data DPTB disaat sidang pleno tidak dianggap sebagai pelanggaran administrasi dalam sengketa proses dan pendapat para saksi 01 ditolak oleh Ketua KPU. KPU beranggapan itu kekeliruan bukan kesalahan. Dan pernyataan Ketua KPU Manggarai Barat terekam dalam video live KPU.
Berkas terlampiri:
Pada format catatan kejadian khusus yang disediakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat
Berdasarkan pendataan data dari Paslon 01 yang bersumber dari data daftar hadir, C Hasil Pleno KPPS, D Hasil Pleno PPK disetiap Kecamatan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sergius Tri Deddy, Tempat dan tanggal Lahir Gerak, 08 Oktober 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah KPPS, PPK, KPU
Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan dalam laporan hanya menyebutkan KPPS, PPK, KPU
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Laporan Pelanggaran C-Hasil
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: perbedaan ketidakcocokan data DPTB tersebut seperti apa, terjadi dimana di TPS dan PPK mana saja, siapa yang melakukan dan bagaimana cara melakukan perubahannya,
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti berupa:
Ada 7 (tujuh) rangkap Berita acara keberatan saksi Tingkat kabupaten pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 sat) dan mengajukan 1 (satu) orang saksi.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Untuk syarat formal meliputi: nama terlapor siapa saja karena dalam dokumen laporan (form A.1) yang menjadi terlapor hanya menyebutkan KPPS, PPK dan KPU sehingga perlu diperjelaskan lagi.
2. Untuk syarat materiel berupa:
Perbaikan uraian kejadian agar menguraikan secara kronologis yang melingkupi: perbedaan ketidakcocokan data DPTB tersebut seperti apa, terjadi dimana di TPS dan PPK mana saja, siapa yang melakukan dan bagaimana cara melakukan perubahannya.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11758 |
031/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11757 |
003/LP/PB/Kab/02.09/XII/2024 |
berdasarkan syarat formal dan materil laporan tidak diregistrasi karena telah melebihi batas waktu pelaporan (Daluarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11756 |
036/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa
Identitas Pelapor dan dan/atau Bukti yang menerangkan Pelapor adalah ASN berupa NIP yang dibutuhkan untuk penerusan laporan ke Instansi berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11755 |
037/LP/PL/Kota/13.03/II/2026 |
Laporan tidak memenuhi unsur Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11753 |
012/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11752 |
08/LP/PB/Kab/02.27/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11751 |
022/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11750 |
022/LP/PB/Kab/19.09/II/2026 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 022/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Oktafianus Dalang
b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Kepala Dinas Perindakom Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan pertemuan dengan tim pemenangan paket Edi-Endi di rumah kediaman Kepala Desa Coal Kecamatan Kuwus atas Nama Rofinus Sidik di Kampung Coal Desa Coal.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara Gabriel Bagung selaku Kepala Dinas Perindakom Kabupaten Manggarai Barat
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan diketahui pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: dalam rangka apa pertemuan tersebut dan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut serta tindakan apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga terlapor diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor hanya melampirkan bukti foto bersama dan mengajukan 2 orang saksi yaitu:
1. Robius Edelson
2. Hironimus Sumardi
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
a. Perbaikan uraian kejadian yaitu dalam rangka apa pertemuan tersebut dan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut serta tindakan apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga terlapor diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan siapa saja nama Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Yukianus Weng.
b. Bukti-bukti berupa:
1. Bukti video yang menunjukan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka kepentingan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Yulianus Weng.
2. Bukti SK Tim Pemenangan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Yulianus, bahwa yang ada dalam foto tersebut merupakan Tim Pemenangan.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11749 |
030/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11748 |
001/TM/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
1. Berkaitan dengan hasil penelusuran Informasi Awal dari Sdr. Ujang Dirmana yang dituangkan kedalam LHP (laporan hasil pengawasan) bahwa hasil Penelusuran dijadikan temuan dan diregister dengan nomor register : 001/Reg/TM/PB/Kab/13.21/XI/2024 tanggal 22 November 2024;
2. Bahwa Temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum lainnya dan ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang yaitu BKN; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11746 |
003/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian peristiwa dan bukti-bukti yang menjadi dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11745 |
012/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa bukti-bukti (identitas Saksi-saksi) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11744 |
001/LP/PL/Kab/27.18/XI/2023 |
1. Laporan tidak diregistrasi;
2. Jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain;
3. Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11743 |
021/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 021/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Oktafianus Dalang
b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Kepala Desa Coal ROFINUS Sidik melakukan pertemuan dengan team Edi-Weng di rumah kediamannya
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara ROFINUS SIDIK
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Jumat, 22 November 2024 dan diketahui pada hari Senin, 02 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Tanggal 22 November 2024 di Manggarai Barat.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: dalam rangka apa pertemuan tersebut, dan apa tujuan dari pertemuan tersebut dan siapa-siapa saja yang hadir dalam petemuan tersebut, siapa nama tim pemenangan Edi-Weng.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor hanya melampirkan bukti Foto bersama kepala desa coal dengan tim Edi-Weng dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu atas nama ROBIUS EDELSON dan HIRONIMUS SUMARDI
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
a. Perbaikan uraian kejadian yaitu
Dalam rangka apa pertemuan tersebut.
Apa tujuan dari pertemuan tersebut
siapa saja nama tim pemenangan Edi-Weng.
Siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut.
b. Bukti-bukti berupa:
Rekaman Video pada saat pertemuan bersama Tim Edi-Weng dengan terlapor Kepala Desa Coal karena bukti yang sudah dilampirkan hanya foto bersama pada saat pertemuan.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11742 |
006/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 |
Pelanggaran perundang-undangan lainya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11741 |
011/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan Memenuhi sayarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11740 |
005/LP/PB/Kab/02.09/XII/2024 |
berdasarkan syarat fomal dan materil laporan yang disampaikan tidak dapat diregistrasi karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan (Daluarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11737 |
008/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Setelah dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor, bahwa Pelapoor tidak mempunyai hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat 4 huruf a.
Dilakukan analisis terhadap waktu pelaporan telah melewati 7 hari sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga laporan tersebut tidak memenuhi syarat waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 4 huruf b. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11735 |
001/TM/PB/Kab/19.11/XI/2024 |
memenuhi unsur temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11734 |
029/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor : 011/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11733 |
023/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11732 |
016/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11731 |
020/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi
sebagimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 5 hurub a, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
• Isi Pasal 9 Ayat 4 dan 5
Ayat 4 ; Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat Pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d) dihapus.
Ayat 5 ; Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c) bukti.
• Bahwa berdasaran ketentuan Pasal 9 Ayat 5 huruf a, maka Bawaslu Kabupaten OKU Selatan berkesimpulan, Laporan Nomor : 20/LP/LB/Kab/06.14/11/2024 tidak ditindaklanjuti/ tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11730 |
05/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11729 |
020/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 020/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Oktafianus Dalang
b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Kepala Desa Tueng bersama kepala SDK Tueng melaksanakan rapat bersama Tim Pemenangan paket Edi-Weng lalu berpose dengan mengangkat 2 jari sebagai simbol nomor urut 2.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara Maksimilianus Florianus Hambur (Kepala Desa Tueng, Kecamtan Kuwus Barat)
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: rapat bersama Tim Pemenangan paket Edi-Weng dilaksanakan di mana dan kapan waktunya, apakah terlapor merupakan salah satu anggota Tim pemenangan paslon 02 dan apa agenda rapat yang dilaksanakan oleh Tim pasangan calon bersama terlapor.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor hanya melampirkan bukti Screeenshoot WA foto bersama dan mengajukan 1 orang saksi yaitu Saudara Hironimus Sumardi
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
a. Perbaikan uraian kejadian yaitu
Rapat bersama Tim Pemenangan paket Edi-Weng dilaksanakan di mana dan kapan waktunya, apakah terlapor kepala Desa Tueng merupakan salah satu anggota Tim pemenangan paslon 02 dan apa agenda rapat yang dilaksanakan oleh Tim pasangan calon bersama terlapor.
Antara bukti foto dan uraian kejadian tidak sinkron yang mana bukti foto yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporannya bersumber dari Foto Screeenshoot WA tapi dalam dalam uraian kejadian tidak diuraikan bahwa kejadian tersebut bersumber dari Screeenshoot WhatsApp sehingga perlu diperbaiki lagi uraian kejadiannya.
Kapan Screeenshoot WA itu dilakukan dan nomor WhatsApp siapa yang Screeenshoot.
b. Bukti-bukti berupa:
1. Video pada saat rapat bersama Tim pemenangan
2. Bukti bahwa yang ada dalam foto adalah Tim Pemenangan Pasangan calon Edi-Weng.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11728 |
100/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 100/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 3 (tiga) Pemilih atas nama Trimiarso, Riski Ayu Amanda Rambe, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11727 |
001/TM/PB/Kab/16.33/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11726 |
019/LP/PB/Kab/04.06/XII/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor adalah HAVISH AL BERKAH yang beralamat di Jl. Prof. M Yamin, SH RT003/RW005, Kelurahan Bangkinang, kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah:
1. Albukhari (Camat Kampar Kiri Hilir), beralamat di Kampar Kiri Hilir, yang merupakan Camat Kampar Kiri Hilir.
c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 6 Desember 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 12 Desember 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formil, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formil
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor adalah terjadi pada hari Kamis dan tanggal kejadian 5 Desember 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi serta bukti yang saya dapat bahwa ada dugaan Keterlibatan Camat Kampar Kiri Hilir yang bernama Albukhari, yang kedapatan menghadiri selamatan Pasangan Calon Nomor Urut 03 dapat dilihat di video dari Akun Maryenik Yanda yang jelas memperlihatkan pejabat camat (Albukhari) sedang duduk mendengarkan paslon 03 berpidato.
Berdasarkan hal tersebut pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 14:40 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti.
c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP atas nama Pelepor HAVIS AL BERKAH;
2. Video tiktok akun Maryenik Yanda;
3. Screenshoot foto terlapor sedang duduk dalam pesta syukuran paslon 03;
4. Fotocopy KTP Saksi atas Nama Muhammad Suryatama.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdapat peristiwa dugaan pelanggaran, yakni:
1. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait dengan adanya Camat Kampar Kiri Hilir Atas nama Albukhari yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti).
Bahwa dugaan Keterlibatan Camat Kampar Kiri Hilir yang bernama Abukari, yang kedapatan menghadiri selamatan Pasangan Calon Nomor Urut 03 dapat dilihat di video dari Akun Maryenik Yanda yang jelas memperlihatkan pejabat camat (Albukhari) sedang duduk mendengarkan paslon 03 berpidato.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis dan tanggal kejadian 5 Desember 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Selanjutnya kejadian tersebut bukan pada tahapan Kampanye tetapi masih dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dikarenakan belum ditetapkannya jadwal pelantikan Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota Tahun 2024 seharusnya Camat Kampar Kiri Hilir atas nama ABUKARI menjaga netralitas ASN dengan tidak menghadiri undangan pada kegiatan deklarasi kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar nomor urut 03 (Ahmad YUZAR – MISHARTI).
Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11725 |
007/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11724 |
001/TM/PW/Kota/02.01/XI/2024 |
Kajian Awal Temuan Medan Area |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11723 |
099/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 099/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 3 (tiga) Pemilih atas nama Budi Susanto, Ria Handayani, Maslina Ritonga Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11722 |
015/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu
Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat
formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11721 |
098/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 098/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Dea Naysha, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11718 |
035/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11717 |
004/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11716 |
028/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Laporam dugaan Laporan Nomor: 015/PL/PB/KAB/16.23/XI/2024 pelanggaran Penyebaran Poster Sayembara Anti Money Politik oleh Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada Masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024 melalui akun Tik Tok @senyum_abahgun2 pada hari senin, 25 November 2024, agar Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11714 |
097/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 097/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Khoiruddin, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11713 |
011/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran);
2. Dalurasa penyampaian laporan;
3. Bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran.
pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11712 |
001/TM/PB/Kab/29.03/X/2024 |
Bahwa kalimat atau ucapan yang diduga menghasut, memfitnah dan mengadu
domba tersebut disampaikan oleh Supriadi Alaina dalam kegiatan kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lshak Ntoma dan Usman Hasan Hulopi.
Bahwa pada saat Supriadi Alaini menyebut nama dan nomor urut pasangan calon
lain, selanjutnya Anggota Panwaslu Kecamatan berdiri menghampiri panggung
tempat kegiatan dengan maksud memberikan saran agar tidak melakukan tindakkan
menyebut nama dan nomor urut pasangan calon lain, namun tindakkan Panwaslu
Kecamatan Suwawa tengah tersebut diketahui oleh Supriadi Alaina sehingga pada
saat itu Supriadi Alaina mengakatan untuk Panwaslu Kecamatan tidak mendekat
pada dirinya, dan jika penyampainnya salah maka dipersilahkan untuk dicatat oleh
Panwas.
Bahwa dalam ucapan atau kalimat Supriadi Alaina tersebut tedapat kalimat dalam
Bahasa Gorontalo yaitu "ta mo tohila mali bubu mali pepe'o tunggo'o nomor satu
(1) tapi wanu jamo hila jadi bubu wawu pepe'o tunggo'a nomorr" dan "jamo to
hila mali pepe'o too, pata'o he hintua lingoliyo wanu ta he nana'oa pe ta hi ta
nomor satu uwito, ta hi meinggile wau ta pantang ulanto mali pepe'o uwito, he
hinggile lingoliyo, lapata'o tunggu'o ando, mo dudu'ola pe II ngo liyo, mo
dudu'o, nde ja pa dudu'o ta odito mali poo ando" yang mengarah kepada
menghasut, mengadu domba masyarakat yang hadir pada kegiatan kampanye.
Bahwa selanjutnya ucapan atau kalimat Supriadi Alaina yang juga yang mengarah
kepada menghasut, mengadu domba masyarakat yang hadir pada kegiatan
kampanye "Kase sampe pati mama dengan ti papa bahwa dan i ke empat (4)
kandidat ini, ada dua (2) mantan Narapidana, ada dua mantan Narapidana dan
itu harus di sampaikan kepada masyarakat, tinggal masyarakat bagaimana
menilainya supaya jamo tala mo lunggo'o, namun dilarang menyebut nama
Amran Mustafa dan dilarang menyebut Ismet Mile"
10)Bahwa tindakkan Supriadi Alaina tersebut melanggar ketentuan pasal 187 ayat (2) Jo
Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernut,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang szebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-
undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11711 |
096/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 096/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ahmad Abu Bakar dan pemilih atas nama Ana Syah Puspitasari Pohan, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11710 |
022/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11709 |
019/LP/PG/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11708 |
019/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
Formulir Model A.1
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
FORMULIR LAPORAN
Nomor : ...............
1. Identitas Pelapor
a. Nama : Rafael Taher
b. Tempat/Tgl Lahir : Golo Sepang, 26 November 1989
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
g. No. Telp/HP : 081239346627
h. Email** : -
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat.
b. Alamat : Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
c. No. Telp/Hp : -
3. Peristiwa yang dilaporkan
a. Peristiwa : Dugaan Penyaluran Bantuan Bibit Ikan Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
b. Tempat Kejadian : Manggarai Barat
c. Hari dan Tanggal Kejadian
: Selasa, 19 November 2024
d. Hari dan tanggal diketahui : Sabtu, 30 November 2024
4. Saksi – saksi
1. Nama : -
Alamat : -
No. Telp/Hp : -
2. Nama : -
Alamat : -
No. Telp/Hp : -
5. Bukti-bukti
a. -
b. -
6. Uraian Kejadian :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, diduga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat menyalurkan bantuan sosial jenis bibit ikan ke Kampung Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Bantuan jenis bibit ikan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan kepada masyarakat Kampung Betong dengan syarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Edi-Weng). Penyaluran bantuan sosial jenis bibit ikan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat menjelang proses pemilihan Kepala Daerah. Dugaan penyaluran bibit ikan tersebut terpantau oleh masyarakat pendukung paslon 1 (Mario Richard) di Kampung Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Hari dan Tanggal : Kamis, 05 Desember 2024
Waktu/Jam : 11.00 Wita
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penerima Laporan
Matheus R. H. Open Pelapor
Rafael Taher |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11707 |
006/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11706 |
001/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 |
Dianter Pak RT. Sriyono berupa lembaran atau formulir untuk mendata warga RT. 001 RW. 007 Dusun Tekil Desa Sembukan, akan tetapi Pihak Pelapor (SUHARTONO) tidak diberi arahan terkait pendataan untuk apa. Tetapi apabila pendataan sudah selesai data tersebut untuk diserahkan kepada pak Kadus (PARIYO). Pendataan itu terjadi sekitar bulan Oktober s.d November 2024. Setelah selesai pendataan data tersebut saya serahkan langsung kepada pak Kadus (PARIYO). Kemudian pada hari Minggu, 24 November 2024 pelapor didatangi Pak RW Gondangsari (Suwarno) waktu pelapor di sawah, kemudian pelapor datang ke rumah Pak RW (Suwarno). Saat di rumah pak RW (Suwarno) pelapor diberi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk dibagikan ke warga Tekil RT. 001 RW. 007 Desa Sembukan dan memberikan arahan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor 01 (Tarso - Teguh). Setelah menerima uang tersebut pelapor pulang ke rumah, dan karena takut uang tersebut tidak dibagikan kepada warga. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11705 |
018/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 018/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rafael Taher
b. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024, diduga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan stafnya menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan Nomor Polisi: EB 8125 WG datang langsung ke Desa Mbuit, Kecamatan Boleng untuk mengurus dan mengambil proposal di rumah warga. Proposal yang dimaksud diduga sengaja disuruh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Edi Weng) melalui Dinas Pertanian untuk mempengaruhi warga setempat mengalihkan dukungan politik dan atau mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada saat pencoblosan tanggal 27 November 2024. Proposal tersebut syarat kepentingan politik dan merugikan pasangan calon nomor urut 1 (Mario-Richard) karena dilakukan pada masa tenang. Dugaan pendistribuasian proposal tersebut oleh masyarakat pendukung pasangan calon nomor urut 1 (Mario-Richard) di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rafael Taher, Tempat dan tanggal Lahir Golo Sepang, 26 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT..
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan penyebutan Kepala Dinas Pertanian merupakan jabatan.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan arahan pembuatan proposal bantuan social berupa jenis mesin tractor pompa air kepada Masyarakat pada masa tenang.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: siapa nama staf pada Dinas Pertamian kabupaten Manggarai Barat yang menerima perintah dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil proposal.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan tidak mengajukan saksi
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Untuk syarat formal adalah nama terlapor siapa karena dalam laporan hanya menyebutkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat.
2. Untuk syarat materiel:
a. Perbaikan uraian kejadian yaitu siapa nama staf pada Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat yang menerima perintah dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil proposal.
b. Bukti-bukti berupa:
1. Bukti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan stafnya menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan Nomor Polisi: EB 8125 WG datang langsung ke Desa Mbuit, Kecamatan Boleng untuk mengurus dan mengambil proposal di rumah warga;
2. Bukti proposal yang diambil dari rumah warga;
3. Bukti siapa saja Masyarakat yang membuat proposal;
4. Bukti foto atau video pada saat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mengambil proposal di rumah warga;
5. Bukti yang menunjukkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mempengaruhi warga setempat mengalihkan dukungan politik dan atau mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada saat pencoblosan tanggal 27 November 2024;
6. Saksi-saksi yang mengetahui peritiwa tersebut.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11704 |
03/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11703 |
002/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 |
laporan telah memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel sebab identitas terlapor dianggap kurang jelas sehingga memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11702 |
007/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11701 |
095/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 095/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Arby Harianto, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11700 |
094/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 094/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online atas nama Yuni Lainun dan foto daftar hadir pemilih Tambahan TPS 08 Kelurahan Sigambal Pemilih. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11699 |
093/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 093/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online atas nama Muslihin Ritonga. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11698 |
010/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran);
2. Bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran.
pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11697 |
018/LP/PB/Kab/04.06/XII/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor adalah HAVISH AL BERKAH yang beralamat di Jl. Prof. M Yamin, SH RT003/RW005, Kelurahan Bangkinang, kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah:
1. DODI OSMAN, beralamat di Kampar, yang merupakan Pj. Kepala Desa Pulau Belimbing.
c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 11 Desember 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor adalah terjadi pada hari Minggu dan tanggal kejadian 29 November 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Desa Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut:
Dapat saya Jelaskan bahwa ada Dugaan Pelanggaran dimana dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Belimbing, Kecamatan Kuok atas nama Dodi Osman yang mengajak dan mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 03 melalui unggahan media sosial facebook atas nama “DODI OSMAN” jelas sekali bahwa pada unggahan tersebut beliau menyatakan keberpihakan nya terhadap salah satu pasangan calon yaitu paslon 03, sementara beliau adalah seorang kepala desa yang notebenya harus bersifat Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 14:35 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti.
c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Screenshoot Fb atas nama akun Dodi Osman;
2. Fotocopy KTP atas nama pelapor HAVISH AL BERKAH;
3. Foto Dodi Osman sedang pose mengajak memilih paslon nomor 3;
4. Fotocopy KTP Saksi SURYA UTAMA.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdapat 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran, yakni:
1. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait dengan adanya Pj. Kepala Desa Pulau Belimbing Atas nama Dedi Osman yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti).
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf (n) angka (1) s.d (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan Kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Calon anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. Ikut Kampanye; 2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. Sebagai peserta Kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.
Pasal 70 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi; dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota kepolisian dan anggota TNI.
2. Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa atas nama Dedi Osman yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti).
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf (c), huruf (j) dan huruf (k) terkait Larangan Kepala Desa yang berbunyi: Pasal 29 “huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; huruf (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah: huruf (k) melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 30 ayat (1) berbunyi; Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; ayat (2) berbunyi; dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 70 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi; dalam kampanye Pasangan Calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi; pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11695 |
04/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11694 |
002/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 |
Temuan dugaan pelanggaran diregistrasi dan si proses |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11693 |
017/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
Formulir Model A.1
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
FORMULIR LAPORAN
Nomor : ...............
1. Identitas Pelapor
a. Nama : Yohanes Adri Yanto
b. Tempat/Tgl Lahir : Noa, 25 Agustus 1977
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Karyawan Swasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Noa 1, RT/RW 002/001, Desa Golo Ndoal, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat-NTT
g. No. Telp/HP : 08123784566
h. Email** : -
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Ketua KPPS 01 Rekas
b. Alamat : Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling
c. No. Telp/Hp : -
3. Peristiwa yang dilaporkan
a. Peristiwa : Ditemukan surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan calon nomor urut 2.
b. Tempat Kejadian : TPS 01 Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 27 November 2024
d. Hari dan tanggal diketahui
: 01 Desember 2024
4. Saksi – saksi
1. Nama : Tabe Dominikus
Alamat : Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat
No. Telp/Hp : -
2. Nama : -
Alamat : -
No. Telp/Hp : -
5. Bukti-bukti
a. -
b. -
6. Uraian Kejadian :
Dugaan pencoblosan pada surat suara pasangan calon nomor urut 2 terjadi pada saat pemilihan kepala daerah di TPS 03 Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling. Kronologi kejadian tersebut bermula dari anggota KPPS 03 Rekas menyerahkan surat suara kepada saksi yang bernama Tabe Dominikus. Setelah saksi Tabe Dominikus mengambil surat suara yang diserahkan tersebut ternyata surat suara tersebut sudah tercoblos pada pasangan calon nomor urut 2. Atas kejadian tersebut saksi keberatn dan mengembalikan surat suara tersebut kepada petugas.
Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Hari dan Tanggal : Kamis, 05 Desember 2024
Waktu/Jam : 10.56
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penerima Laporan
Matheus R. H. Open Pelapor
Yohanes Adri Yanto |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11690 |
013/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya Terkait dengan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11689 |
092/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 092/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online atas nama Rosmah Ganti Pohan, Abdullah Sani Siregar, dan Nurmilah Wati siregar. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11688 |
005/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor 005/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11687 |
091/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 091/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Rizki Amalia Ritonga, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11686 |
005/LP/PB/Kab/13.10/X/2024 |
memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11685 |
090/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 090/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Guna Siregar, Saipul Bakti Pasaribu, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11684 |
016/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 016/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Agus Salim
b. Alamat : Pulau Longos, RT/RW 001/001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 November 2024 pada kampanye pak Edistasius Endi (Calon Bupati Nomor Urut 2), beliau menjanjikan mesin listrik untuk masyarakat di Pulau Longos. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Agus Salim, Tempat dan tanggal Lahir Flores 17 Agustus 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Pulau Longos, RT:001 RW: 001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat..
Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah atas nama Saudara Edistasius Endi
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa Pelapor tidak menegetahui kapan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan itu terjadi dan kapan diketahui dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hariKamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Janji Mesin Listrik dalam Kampanye terbuka Edi-Weng
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: bagaimana janji yang disampaikan oleh terlapor, mengapa terlapor menyampaikan janji tersebut, jenis mesin Listrik apa yang dijanjikan, dan kapan mesin Listrik yang dijanjikan diberikan kepada Masyarakat.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan tidak mengajukan saksi
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Syarat formal berupa:
Kapan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kapan dugaan pelanggaran diketahui.
2. Syarat Materiel berupa:
Perbaikan uraian kejadian setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: bagaimana janji yang disampaikan oleh terlapor, mengapa terlapor menyampaikan janji tersebut, jenis mesin Listrik apa yang dijanjikan, dan kapan mesin Listrik yang dijanjikan diberikan kepada Masyarakat.
Bukti-bukti berupa:
1. Video pada saat terlapor menjanjikan mesin Listrik pada saat kampaye.
2. Foto pada saat kampanye,
b. Bukti-bukti lain terkait adanya dugaan pelanggaran.
c. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Labuan Bajo, 7 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11681 |
005/LP/PW/Kota/23.03/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan Register 005 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11680 |
003/LP/PB/Kab/16.29/X/2024 |
Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11679 |
034/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang menggambarkan/menceritakan terhadap tindakan terlapor yang diduga melakukan pelanggaran
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa 1. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang menggambarkan/menceritakan terhadap tindakan terlapor yang diduga melakukan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11678 |
004/LP/PW/Kota/23.03/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan Register 004 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11677 |
004/LP/PB/Kab/16.29/XII/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Pendamping Desa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11676 |
001/TM/PB/Kab/16.34/II/2026 |
Bahwa, pada jumat tanggal 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye debat terbuka antarpasangan calon Bupati Situbondo yang bertempat di Studio JTV Jl. Ahmad Yani Surabaya. Pelaksana tugas pengawasan yaitu Zakiuddin dan Sainur Rasyid. Adapun hasil pengawasan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pada pukul 14.30 WIB, Sainur Rasyid dan Zekkiuddin selaku pengawas dari Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir di Studio JTV Surabaya. Mereka menandatangani daftar hadir dan menuju ruang transit untuk acara debat.
2. Di ruang transit, hadir beberapa undangan, di antaranya empat panelis, Paslon 01 (Rio dan Ulfi), Sekda Kabupaten Situbondo, Kepala Kesbangpol, dan staf sekretariat KPU.
3. Sekitar pukul 14.55 WIB, seorang anggota tim Paslon 02, Hadi Priyanto, mendatangi Zekkiuddin dan menunjukkan foto melalui ponselnya. Foto tersebut menunjukkan keberadaan rombongan diduga pendukung Paslon 01 di area JTV.
4. Paslon 01 (Rio) yang mendengar informasi tersebut langsung menyatakan bahwa mereka tidak memerintahkan pendukungnya hadir di lokasi. Rio juga menegaskan akan meminta pendukungnya meninggalkan area JTV jika memang masih ada.
5. Untuk memastikan informasi tersebut, Zekkiuddin keluar menuju area pintu masuk JTV dan menemui pihak keamanan. Pihak keamanan menyampaikan bahwa rombongan yang diduga pendukung Paslon 01 telah dikeluarkan sekitar pukul 14.45 WIB.
6. Pada sekitar pukul 15.00 WIB, Paslon 02 (Karna Suswandi dan Nyai Khoironi) bersama rombongan sekitar 20 orang memasuki area JTV. Mereka memprotes kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait keberadaan rombongan Paslon 01 di lokasi dan meminta tindakan tegas.
7. Zekkiuddin menjelaskan kepada Paslon 02 bahwa rombongan yang diduga pendukung Paslon 01 sudah dikeluarkan oleh pihak keamanan. Setelah itu, Paslon 02 menandatangani daftar hadir dan meninggalkan lokasi, mereka memprotes KPU Kabupaten Situbondo karena menganggap Paslon 01 melanggar kesepakatan.
8. Paslon 02 meminta agar pelaksanaan debat dibatalkan, dengan alasan Paslon 01 tidak konsisten dalam mematuhi kesepakatan.
9. KPU kemudian mengadakan mediasi yang dihadiri oleh LO kedua Paslon, Bawaslu Situbondo, dan Kapolres Situbondo. Dalam mediasi ini, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Paslon 01 meminta agar debat tetap dilanjutkan.
b. Paslon 02 tetap bersikeras agar debat dibatalkan.
c. Bawaslu menyampaikan bahwa debat merupakan hak setiap pasangan calon (paslon) dan menjadi kewajiban KPU untuk memfasilitasinya. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Situbondo, debat kandidat harus dilaksanakan sebanyak tiga kali. Tata tertib debat yang telah ditentukan KPU bersifat khusus dan tidak terikat aturan lain di luar itu. Oleh karena itu, keputusan pelaksanaan debat sepenuhnya berada di tangan KPU.
d. Dari Polres Situbondo menyatakan pihaknya siap mengamankan keputusan KPU, baik jika debat dilanjutkan maupun dibatalkan.
10. Setelah mediasi, KPU mengakhiri pertemuan dan melanjutkan pleno untuk menentukan keputusan akhir.
11. Sekitar pukul 17.00 WIB, KPU mulai memanggil para undangan untuk memasuki studio debat. Paslon 01 beserta timnya hadir di studio, sedangkan Paslon 02 tidak terlihat. Namun, tim pemenangan Paslon 02 tetap hadir bersama panelis, jajaran KPU, dan Bawaslu.
12. Acara dimulai dengan pembukaan berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua KPU kemudian memberikan sambutan mengenai persiapan debat. Selanjutnya adalah terdapat penyerahan daftar pertanyaan debat dari Ketua KPU Kabupaten Situbondo kepada moderator untuk memandu jalannya acara.
13. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Situbondo yang disampaikan secara live di Studio JTV, KPU memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan debat ketiga. Keputusan ini diambil karena pertimbangan keamanan, dengan alasan adanya pelanggaran tata tertib oleh pendukung kedua paslon di lokasi debat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11675 |
033/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11674 |
028/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Jeneponto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11673 |
010/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan karena waktu penyampaian melebihi batas waktu paling lama 7 hari sejak diketahui;
menuangkan status laporan pada formulir model A. 17, menempel status Laporan di Papan Informasi dan menyampaikan kepada Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11670 |
029/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11669 |
004/LP/PB/Kab/14.27/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11668 |
032/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor;
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa identitas Terlapor peristiwa Dugaaan Pelanggaran Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11667 |
004/TM/PL/Kab/28.11/III/2024 |
Alamat : Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera
Email : bawaslu.konut@gmail.com
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024
I. Data Pengawasan
a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya
b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi
2. Ikmawan, A.Md.Kom
c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara
2. Staf Bawaslu Konawe Utara
d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024
e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa
2. Desa Labungga Kecamatan Andowia
II. Kegiatan Pengawasan
1. Kegiatan
a. Bentuk Pengawasan : Langsung
b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara
d. Waktu dan Tempat :
Hari : Senin
Tanggal : 19
Bulan : Februari
Tahun : 2024
Waktu : 08.00 Wib - Selesai
Tempat :Kantor BKD Konawe Utara
III. URAIAN HASIL PENGAWASAN
- Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara.
- Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS.
b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001.
- Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut:
a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I.
- Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari.
- Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001.
b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook)
c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07
d. Pelaku
e. Alamat :
: Sarinandi
Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara
2. Saksi-Saksi
a. Nama : Hartono, S.Pi
Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara
b. Nama : Alwan, SH
Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara
3. Alat Bukti
a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari
b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001.
4. Barang Bukti
a. -
5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran
- Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan:
a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye;
b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara;
d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
6. Fakta dan Keterangan
7. Analisa
V. Informasi Potensi Sengketa : -
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : -
b. Tempat Kejadian : -
c. Waktu Kejadian : -
2. Objek Sengketa
a. Bentuk Objek Sengketa : -
b. Identitas Objek Sengketa : -
c. Hari/Tanggal dikeluarkan : -
d. Kerugian Langsung : -
3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: -
Wanggudu, 19 Februari 2024
Pengawas Pemilu,
HARTONO, S.Pi
DOKUMENTASI KEGIATAN
Alamat : Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera
Email : bawaslu.konut@gmail.com
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024
I. Data Pengawasan
a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya
b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi
2. Ikmawan, A.Md.Kom
c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara
2. Staf Bawaslu Konawe Utara
d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024
e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa
2. Desa Labungga Kecamatan Andowia
II. Kegiatan Pengawasan
1. Kegiatan
a. Bentuk Pengawasan : Langsung
b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara
d. Waktu dan Tempat :
Hari : Senin
Tanggal : 19
Bulan : Februari
Tahun : 2024
Waktu : 08.00 Wib - Selesai
Tempat :Kantor BKD Konawe Utara
III. URAIAN HASIL PENGAWASAN
- Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara.
- Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS.
b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001.
- Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut:
a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I.
- Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari.
- Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001.
b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook)
c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07
d. Pelaku
e. Alamat :
: Sarinandi
Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara
2. Saksi-Saksi
a. Nama : Hartono, S.Pi
Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara
b. Nama : Alwan, SH
Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara
3. Alat Bukti
a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari
b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001.
4. Barang Bukti
a. -
5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran
- Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan:
a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye;
b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara;
d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
6. Fakta dan Keterangan
7. Analisa
V. Informasi Potensi Sengketa : -
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : -
b. Tempat Kejadian : -
c. Waktu Kejadian : -
2. Objek Sengketa
a. Bentuk Objek Sengketa : -
b. Identitas Objek Sengketa : -
c. Hari/Tanggal dikeluarkan : -
d. Kerugian Langsung : -
3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: -
Wanggudu, 19 Februari 2024
Pengawas Pemilu,
HARTONO, S.Pi
DOKUMENTASI KEGIATAN
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024
I. Data Pengawasan
a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya
b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi
2. Ikmawan, A.Md.Kom
c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara
2. Staf Bawaslu Konawe Utara
d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024
e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa
2. Desa Labungga Kecamatan Andowia
II. Kegiatan Pengawasan
1. Kegiatan
a. Bentuk Pengawasan : Langsung
b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara
d. Waktu dan Tempat :
Hari : Senin
Tanggal : 19
Bulan : Februari
Tahun : 2024
Waktu : 08.00 Wib - Selesai
Tempat :Kantor BKD Konawe Utara
III. URAIAN HASIL PENGAWASAN
- Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara.
- Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS.
b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001.
- Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut:
a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I.
- Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari.
- Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001.
b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook)
c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07
d. Pelaku
e. Alamat :
: Sarinandi
Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara
2. Saksi-Saksi
a. Nama : Hartono, S.Pi
Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara
b. Nama : Alwan, SH
Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara
3. Alat Bukti
a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari
b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001.
4. Barang Bukti
a. -
5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran
- Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan:
a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye;
b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara;
d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
6. Fakta dan Keterangan
7. Analisa
V. Informasi Potensi Sengketa : -
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : -
b. Tempat Kejadian : -
c. Waktu Kejadian : -
2. Objek Sengketa
a. Bentuk Objek Sengketa : -
b. Identitas Objek Sengketa : -
c. Hari/Tanggal dikeluarkan : -
d. Kerugian Langsung : -
3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: -
Wanggudu, 19 Februari 2024
Pengawas Pemilu,
HARTONO, S.Pi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11666 |
009/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat materil dan formil dan ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11665 |
002/LP/PL/Kab/28.15/XI/2023 |
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dan analisis keterpenuhan syarat formal materil laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Sawerigadi Kab. Muna Barat atas Nama Safar Pou, S.St selanjutnya sebagai Terlapor, dimana Terlapor diduga tidak menjalankan tugas dan Bahwa berdasarkan kesimpulan laporan aquo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil, Bawaslu Kabupaten Muna Barat merekomendasikan : Laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab. 28.15/X/2023, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11662 |
014/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11661 |
001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024 |
a. Bahwa adanya aturan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu.
b. Bahwa berdasarkan aturan tersebut terdapat larangan ASN.
c. Bahwa berdasarkan peraturan Bawaslu terdapat mekanisme penanganan terhadap temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
d. Bahwa terhadap peristiwa tersebut bawaslu Indramayu menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11654 |
012/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11653 |
013/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11651 |
011/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11650 |
010/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11649 |
009/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor Sdr. MOHAMAD HIDAYAT, SP, M.AP diduga telah melakukan perbuatan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Indramayu tahun 2024;
3. Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11648 |
008/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor Endang Suhada diduga telah melakukan penghinaan terhadap seseorang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11647 |
007/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor 1. Nina Agustina diduga telah melibatkan Pejabat dan Kepala Desa dan memanfaatkan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 2. Suhendri dan Asronim diduga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 3. Sdr. Aulia Anindita dan Sdr. Gina Sonia diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPPS. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11646 |
006/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor diduga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dengan membuat vidio pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 di Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu pada tanggal 26 September 2024 patut diduga melanggar Pasal 29 pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11645 |
005/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, bahwa ada keterlibatan oknum PPS dan PKD yang diduga mengikuti dan terlibat kampanye pasangan calon bupati nomor 3, bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pasal 8 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11644 |
004/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, bahwa ada upaya untuk mengacaukan, menghalang-halangi, atau menggangu jalannya Kampanye tatap muka yang sedang dilaksanakan Calon Bupati Indramayu No.02 (Lucky Hakim) di Rumah Kediaman Ibu Piah di RT.19 RW.05 Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, ketentuan yang diatur dalam ketentuan pasal 187 ayat 4 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu ruplah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
3. Bahwa dalam Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”.
4. Bahwa terhadap laporan a quo Pelapor telah melengkapi syarat Meteriel laporan yaitu perbaikan terhadap uraian dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11643 |
003/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 003/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 selanjutnya Lapaoran diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11639 |
003/LP/PW/Kota/16.05/X/2024 |
Laporan Pelapor tidak diregistrasi dan ditindaklajuti dengan penaganan pelangaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11638 |
060/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan:
Ayat (1):
Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai";
Ayat (2):
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11637 |
059/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Bahwa pada tanggal 23 September 2024 Sdr. Untung Tamsil dan Sdri. Yohana Dina Hindom melakukan kegiatan resmi sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak
I dengan melakukan kegiatan diantaranya:
1. Penyerahan Dana Hibah Uang kepada lembaga adat masyarakat (LMA), Dewan Adat Mabaham Matta, dan 7 Petuanan;
2. Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Baperkam. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Sdri. Yohana Dina Hindom melakukan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai bantuan berkisar antara Rp.1000.000 s/d Rp.3.000.000 yang diketahui bertempat Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Fakfak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11635 |
011/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 |
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;
Bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Ayata (3) menyatakan bahwa :
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11634 |
013/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Fakfak, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;
Bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diterima dan dapat diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11633 |
008/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 |
Berikut ini kami lampirkan Kajian Awal terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11632 |
021/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11631 |
020/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11630 |
019/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11629 |
018/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11628 |
017/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11627 |
016/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11626 |
015/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11625 |
001/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 |
Berdasarkan berita acara pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan untuk menjadikan Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 23 Oktober 2024 dituangkan pada Formulir Model A.2 (Temuan). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11624 |
003/LP/PW/Kota/38.06/XI/2024 |
Laporan telah sesuai dengan syarat formil dan materil dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11623 |
031/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel tersebut Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11622 |
030/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11621 |
029/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11620 |
028/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11619 |
027/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Bukan merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran ke Instansi/ lembaga Berwenang yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11618 |
014/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11617 |
026/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
merupakan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11616 |
013/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11615 |
012/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11614 |
011/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11613 |
008/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11612 |
005/LP/PB/Kab/34.05/XII/2024 |
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP: 081344526552, email:bawaslu.manokwari@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 005/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rocky S.P.Maleke
b. Alamat : Perumahan Dosen Jl.Amban Pantai No.06
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
a. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, tepatnya jam 10.00 WIT datang beberapa kelompok orang dengan masing berjumlah kurang lebih 10 Orang datang mencoblos di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban;
b. Bahwa mereka mencoblos hanya menggunakan Undangan pemilih tanpa disertai KTP;
c. Bahwa Pelapor langsung mengatakan kepada orang-orang tersebut bahwa kalian ini bukan penduduk disini, dan terhadap penyampaian yang dilakukan pelapor tersebut sekelompok orang tersebut hanya diam dan melanjutkan pencoblosan sambil diarahkan oleh Pendukung pasangan calon Bupati No. 02 Hermus Indou dan Mugiyono.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 19 (A) BAB I Ketentuan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serat Walikota dan Wakil Wali Kota, menyatakan bahwa, pelapor adalah Warag Negara Republik Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan dan/atau peserta pemilihan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Pasal 9
(4) Syarat Formal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuunya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa berdasarkan Fotocopy Identitas Kartu Penduduk, Pelapor adalah warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan 9202120605670002
- Bahwa Pelapor memiliki identitas, sebagai berikut :
a. Nama : Rocky S.P.Maleke
b. Tempat/Tgl Lahir : Kakas Sulut 06-05-1967
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
d. Alamat : Perumahan Dosen Jl.Amban Pantai No.06
f. No.Telp/HP : 0822390075349
g. E-Mail** : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut, pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan.
- Bahwa pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari selasa, 04 Desember 2024 pukul 15.37 WIT dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kelompok yang bukan warga di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban yang datang untuk mencoblos menggunakan undangan orang lain atau pemilih lain tanpa disertai KTP.
- Bahwa laporan dari pelapor sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran pada hari Rabu 27 November 2024 pukul 10.00 WIT, sementara pelapor datang melapor ke kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu 04 Desember 2024 pukul 15.37 WIT. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 4 huruf c “bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
- Berdasarkan uraian dan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Syarat materiel sebuah laporan:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terjadinya dugaan pelanggaran di Kabupaten Manokwari pada rentang waktu pukul 10.00 WIT, Rabu tanggal 27 November 2024.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah di uraikan pada angka II diatas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Dokumentasi kelompok orang yang datang untuk mencoblos menggunakan surat undangan orang lain di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat.
b. Video kelompok orang yang datang untuk mencoblos di TPS 05 Amban Kampung Anggori Kelurahan Amban.
Berdasarkan uraian diatas, Bawaslu kabupaten Manokwari menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah perbuatan Terlapor yang dimana terdapat kelompok orang yang datang untuk mencoblos menggunakan surat undangan orang lain di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat pada tanggal 27 November 2024.
Terhadap peristiwa tersebut, diduga terlapor telah melanggar ketentuan pasal 178 A Undang-undang Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang mengatur sebagai berikut:
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan perbuatan Terlapor yang dilarang oleh ketentuan pasal 178 A Undang-undang Tahun 2016 tersebut pada intinya ialah perbuatan melanggar hukum dengan mengaku dirinya sebagai orang lain dengan menggunakan undangan orang lain dalam hal ini hak orang lain untuk menggunakan hak pilih.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap pemenuhan syarat Formal dan Materil, maka Bawaslu Kabupaten Manokwari menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dalam hal ini Laporan sudah melebihi 7 hari waktu sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran.
V. Rekomendasi
1. Laporan tidak diregistrasi.
2. Menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor sejak kajian awal ini dkeluarkan.
Manokwari, 07 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11611 |
007/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan tidak bisa ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11610 |
015/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 015/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Agus Salim
b. Alamat : Pulau Longos, RT/RW 001/001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 terjadi peristiwa dugaan pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan oleh terlapor pada saat proses pencoblosan di TPS 03 Pasir Panjang Desa Pontianak telah selesai. Pencoblosan surat suara sejumlah 10 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 4 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas perintah saudara Jemma (Terlapor). 14 (empat belas) surat suara yang di coblos oleh saksi atas suruhan terlapor adalah surat suara milik 14 DPT yang pada saat pencoblosan tidak hadir karena sedang berada diluar daerah. Atas peristiwa ini yang dirugikan adalah pasangan calon nomor urut 1 karena yang mendapat surat suara terbanyak di TPS 03 adalah pasangan calon nomor urut 2.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Agus Salim, Tempat dan tanggal Lahir Flores 17 Agustus 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Pulau Longos, RT:001 RW: 001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat..
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah atas nama Saudara JEMMA (Anggota KPPS TPS 03 ) Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 3 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Dugaan Pencoblosan Surat Suara Sisa oleh Anggota KPPS.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:
1. Perbaikan uraian Kejadian ditulis secara kronologis yang melingkupi
saksi yang dimaksudkan itu siapa, apakah saksi pasangan calon yang hadir di TPS dan siapa saja nama saksi yang dimaksudkan.
Siapa saja pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Pontianak yang tidak hadir di TPS pada tanggal 27 November 2024 karena sedang berada di luar daerah.
Harus dipastikan lagi siapa yang sebenarnya mencoblos surat suara sisa karena dalam peristiwa yang dilaporkan adalah pencoblosan surat suara sisa oleh anggota KPPS sedangkan dalam uraian kejadian yang mencoblos surat suara sisa adalah saksi.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Arifin
2. Ali Adi
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. perbaikan uraian kejadian berupa:
saksi yang dimaksudkan itu siapa, apakah saksi pasangan calon yang hadir di TPS dan siapa nama saksi yang dimaksudkan.
selain itu bahwa pelapor tidak menguraikan siapa saja pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Pontianak yang tidak hadir pada tanggal 27 November 2024 karena sedang berada di luar daerah.
bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terkait dengan pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan oleh anggota KPPS akan tetapi dalam uraian kejadian yang mencoblos surat suara sisa adalah saksi atas dasar perintah terlapor sehingga terjadi kotradiksi antara peristiwa yang dilaporkan dengan uraian kejadian. Untuk itu perlu di sesuaikan lagi antara peristiwa yang dilaporkan dengan uraian kejadian.
2. Bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran seperti:
o Video terkait adanya perintah dari anggota KPPS kepada saksi untuk mencoblos surat suara sebanyak 14 surat suara.
o Foto atau video pada saat mencoblos 14 surat suara oleh saksi
o Dan bukti-bukti lain terkait adanya dugaan pelanggaran.
Labuan Bajo, 08 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Maria Magdalena S. Seriang, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11609 |
010/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11608 |
014/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 |
Formulir Model A.1
BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com
FORMULIR LAPORAN
Nomor : ...............
1. Identitas Pelapor
a. Nama : Akbar Tanjung
b. Tempat/Tgl Lahir : Watu Lendo/03/04/1999
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Swasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Desa Siru
g. No. Telp/HP : 082-237-437-391
h. Email** : -
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Tobias Tonda
b. Alamat : Wol, Desa Daleng
c. No. Telp/Hp : -
3. Peristiwa yang dilaporkan
a. Peristiwa : Dugaan money politik oleh paslon nomor urut 01
b. Tempat Kejadian : Kampung Wol, Desa Daleng, Kecamatan Lembor
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Selasa, 26 November 2024
d. Hari dan tanggal diketahui : Senin, 02 Desember 2024
4. Saksi – saksi
1. Nama : Basti
Alamat : -
No. Telp/Hp : -
2. Nama : Melkiades Setia
Alamat : -
No. Telp/Hp : -
5. Bukti-bukti
a. -
b. -
6. Uraian Kejadian :
Ibu Yustina Ibus bersama bapa Marsel Ruru yang merupakan bapak mertuanya, bapal Finus, beserta para saksi yaitu Melkiades Setia dan Basti mendatangi rumah Tobias Tonda yang merupakan tim paslon nomor 01.
Mereka mendatangi rumah Tobias Tonda umtuk mengembalikan uang sogokan untuk memilih paslon nomor 01 Mario-Rikar. Dan dalam pengakuannya, selain ibu Yus juga banyak ibu-ibu yang menerima uang sogokan tersebut dari Tobias Tonda.
Sesampainya di rumah Tobias Tonda mereka langsung mengembalilkan uang yang telah diberikan Tobias Tonda dan Tobias Tonda menerima kembali uang tersebut.
Disana Marsel menerangkan bahwa kehadirannya hendak mengembalikan uang sogokan untuk memilih pasangan calon Mario-Rikar nomor 01.
Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
Hari dan Tanggal : Senin, 02 Desemder 2024
Waktu/Jam : 23.33 Wita
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penerima Laporan
Matheus R. H. Open Pelapor
Akbar Tanjung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11607 |
009/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11606 |
008/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11605 |
004/LP/PW/Kota/02.04/XI/2024 |
Bahwa laporan memenuhi syarat Materiel akan tetapi belum memenuhi syarat Formal dikarenakan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih pada Pemilihan Setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 1 ayat (19A) “Pelapor adalah warga indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan” terhadap hal tersebut Pelapor tidak memenuhi syarat sebagai Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11604 |
001/TM/PW/Kota/02.04/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Kajian Bawaslu Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa temuan tersebut telah cukup bukti sebagai Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf l “Dalam melaksanakan prinsip mandiri ,Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11603 |
07/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dengan nomor:03/Reg/LP/PB/Kab/05.11/2024
Melakukan pembahasan pertama bersama tim sentra gakkumdu kabupaten tebo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11602 |
001/TM/PP/Kab/13.24/IX/2022 |
Formulir Model ADM-1
Temuan Dugaan Pelanggaran ADM
Sukabumi,16 September 2022
Nomor : 17/PP.00.02/K.JB-16/9/2022
Lamp : 7 (Tujuh) Rangkap
Perihal : Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Kepada Yth,
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
di Jalan Turangga Nomor 25 Lengkong Kota Bandung 40264
I. IDENTITAS PENEMU
1. a. Nama Pengawas : Teguh Hariyanto, M.Pd.
b. Jabatan : Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
2. 2 a. Nama Pengawas : Ari Hasniar, S.Ag.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
3. a. Nama Pengawas : Deden Taufik, S.H.I.,M.H.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
4. a. Nama Pengawas : Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
5. a. Nama Pengawas : Nuryamah, S.E.I.,M.H.
b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi
c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi
II. IDENTITAS TERLAPOR
1. a. Nama Terlapor : Ferry Gustaman, S.H.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 082112054595
2. a. Nama Terlapor : Meri Sariningsih, S.Pd.I.,M.M.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085860744754
3. a. Nama Terlapor : Hamdan Sapari, S.Pd.I.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085861622234
4. a. Nama Terlapor : H. Ayi Saepudin, S.Kom.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085759774674
5. a. Nama Terlapor : Budi Ardiansyah, S.Sy.
b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi
c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
d. Nomor Telepon/HP : 085759054579
III. WAKTU DAN PERISTIWA TEMUAN
Pada hari Senin, 5 September 2022 bertempat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam rangka Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kegiatan a quo dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi yaitu Teguh Hariyanto, M.Pd. (Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Deden Taufik, S.H.I.,M.H. (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), Nuryamah, S.EI., M.H. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi), Ari Hasniar, S.Ag. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Fevy Sheiri Syahminor, S.Kom. (Staf Pelaksana Teknis), Rifki Muhammad TA, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Ulfa Puspita Maharani, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Yusup Muzakar (Staf Pelaksana Teknis), Muidul Fitri Atoilah, S.Sy. (Staf Pelaksana Teknis) dan Cepi Rizal (Staf Pelaksana Teknis) diterima oleh Ferry Gustaman, S.H. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi), Merry Sariningsih, S.Pd.I.,M.M. (Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat), Hamdan Safari, S.Pd.I. (Kepala Divisi Hukum), H. Ayi Saepudin, S.Kom. (Kepala Divisi Prodat), Budi Ardiansyah, S.Sy. (Kepala Divisi Teknis) yang dibantu oleh jajaran sekretariat.
Kegiatan tersebut merupakan pengawasan atas tindak lanjut terhadap dugaan keanggotan ganda eksternal dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dengan metode klarifikasi secara langsung hadir ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi, Komisi Pemilihan umum kabupaten Sukabumi membuat kebijakan Klarifikasi terhadap Anggota yang dinyatakan belum dapat dipastikan keanggotaannya (Ganda eksternal) dengan cara klarifikasi via Panggilan Video (Video Call) melalui Perantara LO (Liaison Officer) Partai Politik. Adapun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi kepada anggota partai Politik sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keanggotaan yang terundang sebanyak 10 orang (Vide Bukti P-1) namun yang diklarifikasi berjumlah 5 orang melalui panggilan video :
a. Nurjanah yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Padasuka RT 01 RW 01 Desa Waluran Kecamatan Waluran yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
b. Tati Sulilawati yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Lengkong RT 05 RW 01 Desa Bantargerbang Kecamatan Bantargadung yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
c. Firman yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Citanggeung RT 02 RW 03 Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
d. Muksin yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Cijemblong RT 13 RW 04 Desa Mekarwangi Kecamatan Kalibunder yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB;
e. Hikmat Tiar yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Memang RT 30 RW 39 Desa Cicantayan Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB.
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang (Vide Bukti P-2) namun yang diklarifikasi berjumlah 3 orang melalui panggilan video :
a. Randi Permana, S.Pd yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sampalan Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Nasdem dan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP;
b. Rahmatullah yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Cikalong Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP;
c. Dede Lukman yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sawah Desa Cipeteuy Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP.
3. Partai Amanat Nasional (PAN) Keanggotaan yang terundang sebanyak 12 orang (Vide Bukti P-3) namun yang diklarifikasi berjumlah 2 orang melalui panggilan video 1 orang dan hadir secara langsung 1 orang :
a. Nurlandi yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Cikadu RT 009 RW 003 Desa Padajaya Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PAN;
b. Firman Supirman yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Kebonbolo RT 03 RW 10 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PAN;
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang (Vide Bukti P-4) dan sudah diklarifikasi melalui Panggilan Video yaitu Saudara M. Hadi M merupakan anggota Partai Gerindra, beralamat di Kp. Pasir Haur Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PKS, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai Gerindra.
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Keanggotaan yang terundang sebanyak 8 Orang (Vide Bukti P-5) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 Orang melalui panggilan video dan 3 Orang hadir secara langsung :
a. Hikmatuloh, SH.I yaitu anggota Partai PKS, beralamat di Kp. Selajati RT 02 RW 01 Desa Bojonggenteng Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai PKS;
b. Erwan Hermawan yaitu Sekjen PKS DPC Gunungguruh, beralamat di Kp. Cikadu Desa Kebon Manggu Kecamatan Gunungguruh yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS;
c. M. Rajid Chandra yaitu Sekjen PKS DPC Bojong Genteng, beralamat di Kp. Pamatutan RT 20 RW 08 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS;
d. Martini yaitu Anggota PKS DPC Cibadak, beralamat di Kp. Selaawi RT 02 RW 04 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS.
6. Partai Bulan Bintang (PBB) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 orang (Vide Bukti P-6) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 orang melalui panggilan video yaitu Aban yang merupakan Anggota Partai PBB, beralamat di Kp. Pajagan RT 03 RW 04 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PBB.
7. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Keanggotaan yang terundang sebanyak 6 orang, namun yang diklarifikasi hanya 2 orang, yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Politik lain diantaranya:
a. Ramdan Ariep Firmansyah yang beralamat di Kp. Karang Anyar RT 01 RW 06 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud yang terindikasi kegandaan dengan Partai Golkar Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan memilih sebagai pengurus Partai Perindo;
b. Haerudin yang beralamat di Kp. Manglid RT 03 RW 07 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Nasdem, setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Partai Politik Perindo.
8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang, sedangkan yang terklarifikasi sebanyak 2 orang a yang terindikasi kegandaan eksternal dengan partai lain.
a. Klarifikasi dilakukan kepada Ii Nuraeni beralamat di Desa Pasir Biru Kecamatan Cisolok yang terindikasi ganda eksternal dengan Partai Nasdem, yang bersangkutan menyatakan secara tegas bahwa beliau sebagai pengurus PDI-P;
b. Klarifikasi dilakukan kepada Asep Gilang dari Kecamatan cisolok yang terindikasi tercatat dalam keanggotaan Partai PPP (Ganda Eksternal), bahwa yang bersangkutan menyatakan sebagai pengurus PDIP.
9. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Keanggotaan yang terundang sebanyak 2 Orang, akan tetapi yang dapat diklarifikasi hanya 1 org anggotanya yaitu Adi Kusuma beralamat di Kecamatan Kalapanunggal yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai UMMAT. Setelah dilakukan klarifikasi menyatakan bahwa beliau memilih Partai Golkar.
10. Partai UMMAT Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai UMMAT akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang terundang sebanyak 10 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
11. Partai PRIMA Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai PRIMA akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 2 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
12. Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai NasDem akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 7 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
13. Partai Demokrat sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Demokrat akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang diklarifikasi.
14. Partai Garuda Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Garuda akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
15. Partai Buruh Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Buruh akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan tindak lanjut terhadap Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal dengan metode klarifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan rangkaian peristiwa hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari senin tanggal 5 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi setelah melakukan pengawasan, kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dituangkan dalam form A, yang mana pada intinya terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-7);
2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terdapat dalam laporan hasil pengawasan. Pada intinya bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai peristiwa hukum tersebut telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara”. Sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-8);
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perubahan status 17 (tujuh belas) anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi melalui Panggilan Video (Video Call) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” (Vide Bukti P-9);
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi terhadap anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal karena ada perpanjangan waktu klarifikasi sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak melakukan Klarifikasi terhadap Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya baik yang belum dilakukan klarifikasi sesuai surat pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS masing-masing Partai Politik Calon Peserta Pemilu tertanggal 4 September 2022, ataupun Klarifikasi Ulang terhadap 17 Anggota Partai politik calon peserta pemilu yang sebelumnya diklarifikasi menggunakan teknologi informasi Video Call. Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menuangkan laporan hasil pengawasan ke dalam Form A yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran (Vide Bukti P-10);
5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan soft file surat tanggapan terhadap saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi pukul 23.44 WIB dan baru dibuka/diterima pada pukul 06.00 WIB tanggal 10 September 2022 (Vide Bukti P-11). Pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video (Video Call) itu sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa klarifikasi dapat menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video (Video Call) (Vide Bukti P-12). Sebagaimana dengan tanggapan a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video tetap melanggar dan batal demi hukum (void ab initio) karena acuan KPU Kabupaten Sukabumi terhadap Keputusan Nomor 346 Tahun 2022 itu merupakan keputusan baru ditetapkan pada tanggal 8 September 2022 sedangkan peristiwa hukum yang terjadi itu pada tanggal 5 September 2022 sebagaimana asas hukum non-rekroaktif yang menyatakan bahwa hukum melarang keberlakuan surut dari suatu perundang-undangan (Asas tidak berlaku surut) sehingga dasar yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi a quo batal demi hukum (void ab initio). Dengan demikian peristiwa hukum yang terjadi itu masih mengacu kepada (Beschikking) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 yang mana hanya terdapat norma dalam melakukan klarifikasi itu harus datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (belum diatur mengenai klarifikasi melalui panggilan video);
6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi atas ketidakjelasan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam surat ralat tanggapan saran perbaikan klarifikasi via Video Call tertanggal 9 September 2022 mengenai status 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video (Vide Bukti P-13);
7. Bahwa pada tanggal 16 September 2022 Bawaslu menerima surat jawaban atas surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan tertanggal 15 September 2022, pada pokonya menyatakan bahwa dari 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video itu dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022. (Vide Bukti P-14) Bahwa berdasarkan surat a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi kemudian melaksanakan Rapat Pleno untuk mengkaji surat a quo yang pada pokoknya bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi (Vide Bukti P-15).
IV. URAIAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi administrasi terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda ekternal, terdapat 17 (tujuh belas) orang dari 21 anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi Panggilan Video (Video Call). Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung”. Maka berdasarkan ketentuan a quo Klarifikasi menggunakan Sarana teknologi Informasi Video Call terhadap 17 (tujuh belas) anggota yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. (Vide Bukti P-16).
V. BUKTI – BUKTI
1. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Kebangkitan Bangsa (P-1);
2. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Persatuan Pembangunan (P-2);
3. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Amanat Nasional (P-3);
4. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Gerindra (P-4);
5. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Keadilan Sejahtera (P-5);
6. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Bulan Bintang (P-6);
7. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 5 September 2022 (P-7);
8. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-8);
9. Salinan Surat Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-9);
10. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 8 September 2022 (P-10);
11. Cuplikan layar penyampaian softfile surat tanggapan atas saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp (P-11);
12. Salinan Surat Tanggapan Saran Perbaikan Klarifikasi Via Video Call dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-12);
13. Salinan Surat Konfirmasi tanggapan Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-13)
14. Salinan Surat Jawaban Atas Surat Konfirmasi Tanggapan Saran Perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-14)
15. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait surat jawaban atas konfirmasi tanggapan saran perbaikan terhadap Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-15);
16. Print Pasal 39 Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (P-16);
17. Foto-Foto Kegiatan Klarifikasi menggunakan Video Call (P-17);
18. Salinan Tanggal Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetepan Partai Politik Calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (P-18).
VI. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan laporan penemu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah klarifikasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhadap 17 (tujuh belas) orang yang diklarifikasi karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022;
3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk merubah status terhadap 17 (tujuh belas) pihak yang diklarifikasi dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
Demikianlah Temuan, dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan harapan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. (Ex Aequo Et Bono)
Hormat kami, PENEMU
1. Teguh Hariyanto, M.Pd.
2. Nuryamah, S.E.I.,M.H.
3. Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
4. Ari Hasniar, S.Ag.
5. Deden Taufik, S.H.I.,M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11600 |
023/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11597 |
018/LP/PB/RI/00.00/XI/2024 |
1. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu:
a. Memperbaiki uraian laporan dengan menjelaskan secara rinci perbuatan konkrit dari masing-masing Terlapor Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang diduga sebagai pelanggaran Pemilihan (Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, atau Tindak Pidana Pemilihan)
b. Menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan Terlapor Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang diduga sebagai pelanggaran Pemilihan, Paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2. Apabila Pelapor dapat melangkapi syarat materiel, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Sebaliknya jika Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel, maka laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11596 |
010/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 16:16 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 12 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU ditemukan nama saya dan beberapa teman saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo).
- Bahwa kami menolak hal tersebut, karena kami tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Formulir tanggapan atas dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kaimana
b. Foto coppy KTP-el
c. foto coppy hasil cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11595 |
025/LP/PB/Kab/16.34/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiil
Laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11594 |
009/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 12:27 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 7 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU ditemukan nama saya dan beberapa teman saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo).
- Bahwa kami menolak hal tersebut, karena kami tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Formulir tanggapan atas dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kaimana
b. Foto coppy KTP-el
c. foto coppy hasil cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11593 |
008/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-elmilik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa Tidak ada keterbukaan informasi oleh Komisioner KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utraum-Bantemi-Kampung Trikora.
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 15:26 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukan nya pelanggaran pemilihan.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erwin Ardian A Far Far), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 13 Mei 2024 yang bertempat Sekretariat KPU Kabupetan Kaimana.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Bahwa Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana tidak melakuakn Mempublikasikan di median akun KPU Kabupaten Kaimana agar menjadi perhatian masyarakat kaimana terkait dengan proses pencalonan perseorangan tersebut, akibat dari proses tersebut kami melihat KPU Kaimana tidak indepedensi dan netralitas.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Foto bukti akun media KPU Kaimana
b. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang ketrbukaan informasi publik
c. Foto akun Humas KPU Kabupaten Kaimana |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11592 |
007/PL/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Setelah dilakukan analisis terhadap identitas pelapor, maka tidak memenuhi syarat sebagai Pelapor. terhadap waktu pelapor juga telah melewati batas waktu pelaporan sehingga tidak memenuhi syarat waktu pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11589 |
004/TM/PB/Kab/26.10/I/2025 |
Bahwa peristiwa temuan nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/26.10/I/2025 merupakan tindakan yang tidak berkepastian hukum dan melanggar prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11588 |
007/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 38 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 5 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 15:03 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Saleh Tiflen), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 5 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
- Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 23:59 WIT berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU ditemukan nama saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo).
- Bahwa saya menolak hal tersebut, karena saya tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut.
-
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. 1 lembar foto coppy KTP-el atas nama Saleh Tiflen
b. 1 lembar foto coppy hasil cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11587 |
023/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11586 |
023/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11585 |
006/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes – Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 13:10 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Esar Rahangmetan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 17:00 WIT bertempat di Jln. Batu Putih, saya di hubungi saudara Rolan Matulesi. Saat itu Saudara Rolan menanyakan tentang penggunaan KTP saya sebagai bentuk dukungan kepada Bakal Calon Perseoranagn atas nama Bapak Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). Saat kami memeriksanya melalui aplikasi, kami menemukan bahwa benar nama saya tertera dalam aplikasi tersebut sebagi pendukung Bakal Calon Perseorangan (Rambo). Saya menolak hal tersebut, karena saya tidak pernah memberikan dukunagn dan KTP kepada siapapun. Olehnya, saya menarik pernyataan dan dukungan saya kepada Bakal Calon Perseoranagan atas nama Abdul Rahim Furuada dan dan Luther Rumpombo, sekaligus melaporkan tim Rambo kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk menindaklanjutinya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11583 |
001/TM/PG/Kab/14.31/X/2024 |
Mengajukan permohonan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11582 |
011/LP/PB/Kab/14.11/II/2026 |
terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11581 |
005/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utraum-Bantemi-Kampung Trikora.
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 15:40 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erwin Ardian A. Far Far), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 yang bertempat di rumah pelapor yang berlokasi di Jln. Perumahan DPR
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 menjadwalkan Verifikasi Adminitrasi Dokumen Dukungan Calon Perseoranagan di laksanakan pada tanggal 13-19 Mei 2024. Namun KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Adminitrasi Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, akibat adanya Surat Edaran Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Adminitrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
b. Bahwa menurut pelapor, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana yang tidak melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Adminitrasi namun memperpanjang Verifikasi Administrasi sampai tanggal 2 Juni 2024 sangat bertentangan dengan asas hukum yaitu asas lex superwori derogate legi inferiori artinya peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebil rendah dalam hirarki peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundagan-undgan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Peseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
b. Surat Edaran KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang Verifikasi Adminitrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Peseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11580 |
017/LP/PB/RI/00.00/XI/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Berau melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
2. Bawaslu Kabupaten Berau meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11579 |
002/TM/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Temuan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11578 |
007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 |
1.) Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
2.) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11576 |
001/LP/PB/Kab/02.10/V/2024 |
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpnuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi yarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan urain kejadian yang disampaikan tidak menunjukkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11575 |
015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11574 |
007/LP/PB/Kab/02.11/X/2024 |
Laporan Dapat Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11573 |
003/LP/PB/Kab/14.27/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11572 |
005/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dengan jenis dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11571 |
003/TM/PG/Kota/14.01/XI/2024 |
BA Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengawasan Menjadi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11570 |
005/LP/PB/Prov/16.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. diminta untuk memperbaiki tetapi tidak diperbaiki oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11569 |
010/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11568 |
010/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11567 |
009/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap)
2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
3. Daluarsa
4. Saksi-Saksi
pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11566 |
067/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11565 |
009/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11564 |
004/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utarum-Bantemi-Kampung Trikora.
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 14: 30 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 Mei 2024 yang bertempat Sekretariat KPU Kabupetan Kaimana.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Bahwa Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana saat melakukan tes wawancara terhadap Calon anggota PPK dan PPS, tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, seperti yang terdapat dalam Bab II Poin 8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota. Dimana dalam poin 8 tersebut mengatur terkait pedoman wawancara anggota PPK dan PPS.
3. Bukti:
Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut:
a. Dokumen tanggapan dewan adat kaimana atas laporan masyarakat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11563 |
04/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 |
1.laporan tidak diregistrasi dan hentikan karena tidak memenuhi syarat materierl
2.laporan diteruskan ke instansi yang berwenang melaksanakan penanganan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11562 |
02/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 |
laporan tidak diregristrasi karena pelapor tidak melengkapi syarat materiel selama waktu 2 hari sejak disampaikan pemberitahuan sebagaimana perbawaslu 9 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11561 |
045/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11560 |
003/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 27 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 12:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erwin Ardian A. Far Far), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 8 Mei 2024 yang bertempat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
a. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11:00 WIT pelapor melakukan kroscek terhadap kebenaran dokumen laporan yang dibuat oleh bakal calon perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada tersebut pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana. Saat itu pelapor bertemu dengan pegawai bagian Tata Usaha (TU) dan mengecek terkait dokumen laporan yang disampaikan oleh saudara Abdul Rahim Furuada kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Bahwa saat melakukan pengecekkan, didapati bahwa benar saudara Abdul Rahman Furuada telah menyerahkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada tanggal 8 Mei 2024.
Perihal dari surat tersebut berupa pemberitahuan, bukan dokumen laporan. Selain itu, isi dari surat/dokumen tersebut adalah “Menyatakan Bahwa Saya Sedang Mendaftarkan/Mengikuti Pencalonan Bupati Kabupaten Kaimana Periode Tahun 2025-2030.” Bahwa hal ini menurut pelapor tidak sesuai dengan dokumen laporan yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11559 |
005/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 |
Pelapor mendapat laporan dari Bp.Purwanto mengenai adanya kegiatan money politic di wilayah Desa Watangrejo. Kemudian Pelapor mendatangi rumah Ibu. Sakinem selaku penerima uang. Pelapor menanyakan kronologi kegiatan money politic yang dialami Ibu. Sakinem dan Keluarga dengan merekam video yang berisi pengakuan bahwa Ibu Sakinem dan keluarga mendapatkan uang senilai Rp. 50.000,- / orang sebanyak 4 orang dalam 1 keluarga dengan total Rp. 200.000- Dan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Panwaslu Kecamatan Pracimantoro |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11558 |
003/LP/PB/Kab/04.06/XI/2024 |
. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannyadugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor
memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah
sebagai berikut:
a.
b.
C.
Bahwa Pelapor adalah Dedi Osri yang beralamat di Dusun Mualimin RT 001
RW 003 Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri, Kab. Kampar berdasarkan
Nomor induk Kependudukan
Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam
laporan ini adalah:
1. Marzuki, beralamat di Kecamatan XIII Koto Kampar, yang
merupakan ASN (Kepala UPTD Candi Muara Takus)
Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannyadugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang
dilaporkan pada tanggal 19 November 2024, maka batas waktu penyampaian
laporan adalah tanggal 25 November 2024, dan Pelapor menyampaikan
laporannya kepada Bawaslu pada tanggal24 November 2024, sehingga
dengan demikian penyampaian laporan tidak melewati batas waktu yang
ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka
laporan Pelapor memenuhi syarat Formal
b.Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor
adalah terjadi pada hari Minggu dan tanggal kejadian 20 Oktober 2024,
sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Warung
Kopi Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar
b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan
Model A.1, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB
saya mendapatkan Informasi Video terkait dengan adanya ASN (Kepala UPTD
Candi Muara Takus) Atas nama Marzuki yang memihak kepada salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad
Yuzar-Misharti), dan didalam video tersebut Marzuki menyampaikan yang pada
intinya dia akan melakukan pendataan kepada masyarakat melalui simpul keluarga,
dan setelah didata, terlapor memberikan sesuatu sebagai imbalan dari pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad YuzarMisharti).
Kami menduga terlapor terindikasi berpihak kepada pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti) karena dia
merupakan Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Candi Muara Takus
dimana Kepala Dinasnya adaiah Zamhur yang merupakan adik kandung Ahmad
Yuzar (calon Bupati Kampar Nomor Urut 3).
Berdasarkan hal tersebut pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar
pukul 21.30 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk
ditindaklanjuti.
c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pelapor atas nama Dedi Osri;
2. Fotocopy KTP Saksi atas nama Nazarudin Als Jeki;
3. Fotocopy KTP Saksi atas nama Ahmad Aidil;
4. Video seorang ASN (Kepala UPTD Candi Muara Takus) memihak kepada
salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024
Nomor urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti).
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota yang berbunyi "Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada
pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdiri dari 2 (dua) peristiwa
dugaan pelanggaran, yakni:
1. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait dengan adanya ASN (Kepala UPTD
Candi Muara Takus) Atas nama Marzuki yang memihak kepada salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3
(Ahmad Yuzar-Misharti).
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf (n) angka (1) s.d (6) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
yang berbunyi "PNS dilarang memberikan dukungan Kepada Calon
Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
atau Calon anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. Ikut
Kampanye; 2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
atau atribut PNS; 3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta Kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan
masyarakat".
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel,
maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11557 |
001/TM/PB/Kab/02.10/X/2024 |
Temuan dinyatakan agar diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11554 |
004/LP/PB/Prov/16.00/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan pencermatan pada keterpenuhan syarat materil, kususnya pada angka 2 huruf (c-y) maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima yaitu:
Menyebutkan TPS yang pemilihnya atau pengguna hak pilihnya 90%;
Menyebutkan TPS yang pemilihnya atau pengguna hak pilihnya 100%;
Menyebutkan TPS yang terjadi peristiwa pencoblosan lebih dari dua kali;
Menyebutkan TPS yang perolehan Paslon 01 memperoleh 0 suara dan dugaan pelanggaran apa yang terjadi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11553 |
002/LP/PB/Kab/14.27/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11552 |
004/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 |
Pada Hari Senin Tanggal 25 November 2024 Pukul 14.00 WIB. Terlapor bertemu dengan pelapor dan memberikan amplop yang berisi uang per amplop Rp. 50.000 sejumlah 3 amplop dan terlapor mengajak pelapor untuk "jangan lupa pilih nomor satu Bupati". Kejadian terjadi di depan rumah mas Agus Suprianto RT 004/006 Brangkal, Sendangmulyo Pak Suyadi melaporkan kejadian tersebut kepada Panwam Tirtomoyo pada hari Selasa, 26 November Pukul 21.20 WIB. Karena pelapor takut menerima uang tersebut setelah melihat berita money politik di media (Tiktok). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11551 |
01/LP/PB/Kab/05.11/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, Laporan diteruskan ke badan kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten tebo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan UU yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11550 |
001/LP/PB/Kab/14.27/IX/2024 |
Kajian Awal Laporan Sumakmun 001 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11542 |
002/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 43 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utarum Bantemin.
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 17:46 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Maria Taboka), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 saudara Maria Taboka selaku peserta seleksi calon anggota PPK/PPD di distrik Yamor mengetahui hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kaimana;
2. Bahwa hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kaimana untuk Distrik Yamor terdapat dua peserta yang berdasarkan hasil CAT memperoleh nilai dibawah pelapor namun dinyatakan lulus, yakni atas nama Lewi Antoni Surbay (nomor tes 23920807248), Alfian T.B Mandowen (nomor tes 23920807247) dinyatakan lulus dengan perolehan nilai pada Computer Assited Test (CAT) 34. Sedangkan yang bersangkutan yaitu Maria Taboka memperoleh nilai CAT 36 namun dinyatakan tidak lulus;
3. Bahwa hal tersebut diatas tidak hanya terjadi pada Distrik Yamor saja namun terjadi juga pada dua Distrik lain yakni Distrik Kambrauw dan Disrik Buruway;
4. Bahwa pada Distrik Kambrauw peserta atas nama Jesika Susanti uro dengan nilai CAT 36, Welmina lena helubun dengan nilai CAT 41, Anggelina Fitriana benga dengan nilai CAT 37, dan Yohanes taran dengan nilai CAT 31. Keempat orang tersebut dinyatakan lulus. Sedangkan peserta atas nama Iskandar Sabuku dengan nilai CAT 42, Arnold Ososawy dengan perolehan nilai CAT 38, Maikel Jekson Oruw dan Daimler Tumana yang masing-masing memperoleh nilai CAT 34 dinyatakan tidak lulus;
5. Bahwa pada Distrik Buruway Peserta atas nama Haris Bakar Katmas dengan nilai CAT 41, Kristofer Borahi Daromes memperoleh nilai CAT 39, dan Arwin Aswin Candra dengan nilai CAT 38. Ketiganya dinyatakan lulus. Sedangkan saudara Abu Samah Anggiluly yang memperoleh nilai CAT 42 dinyatakan tidak lulus.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diduga bahwa KPU Kabupaten Kaimana dalam menetapkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 tidak memperhatikan jumlah nilai yang di peroleh oleh setiap peserta melalui CAT;
7. Bahwa pada Distrik Buruway menurut terlapor jika berdasarkan pada aturan yang berlaku maka peserta PPK/PPD haruslah warga yang berdomisili di daerah setempat dalam hal ini di Distrik Buruway namun peserta atas nama Bambang Widiyanto dan Haris Bakar Katmas saat ini tidak berdomisili di Distrik Buruway namun dinyatakan lulus;
8. Bahwa kami sangat menyayangkan hal tersebut karena seharusnya KPU Kabupaten Kaimana dalam proses seleksi seharusnya memeriksa kelengkapan administrasi setiap peserta dan memastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan ;
9. Kiranya Bawaslu Kabupaten Kaimana bertindak cepat untuk menangani Dugaan Pelanggaran yang dimaksud |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11541 |
008/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11540 |
007/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap)
2. Tempat Kejadian yang menunjukan temtap terjadinya dugaan pelanggaran
3. Identitas 2 orang saksi
pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11539 |
037/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
kajian awal LP 014 (Suharty) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11538 |
004/LP/PG/Prov/27.00/X/2014 |
dugaan pelanggaran pemilihan
terkait kepala desa yang tidak netral |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11537 |
008/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11535 |
026/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, laporan dilimpahkan ke Bawslu kabupaten Jeneponto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11532 |
012/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Fakfak, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;
Bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diterima dan dapat diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11530 |
004/LP/PB/Kab/25.09/XII/2024 |
tidak di registrasi, tidak memenuhi syarat materiel laporan dikarenakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11529 |
003/LP/PB/Kab/25.09/XII/2024 |
kajian awal setelah perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11528 |
001/LP/PB/Kab/25.09/X/2024 |
hasil kajian awal Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. dan pelapor melengkapi salah satu syarat formal. lalu laporan di register dengan berdasarkan berita acara pleno register Nomor: 606/HK.01.01/SA-08/K/10/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11526 |
008/LP/PW/Kota/08.02/X/2024 |
Pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Aidia pada kegiatan debat Paslon 01 dan 02, saya Achmad Yani bersama Projo melihat pejabat RT 20/RW 06 Kelurahan Purwoasri Metro Utara hadir dan mendukung (memakai baju/atribut) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro 01 yaitu Bambang-Rafieq,
Laporan tidak memenuhi syarat formal dikerenakan Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi
Laporan dengan Nomor : 001/PL/PW/Kota/08.02/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11523 |
003/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 |
oknum ASN selaku anggota PPS yang bersikap tidak netral |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11521 |
007/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan dilimpahkan kepada panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan untuk tidaklanjuti sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbaikan Administrasi Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11520 |
002/LP/PP/Kab/25.09/III/2024 |
Arter Yesaya Ginting, tidak diregistrasi karena sudah ditangani di Bawaslu Provinsi Sulut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11519 |
002/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 |
Kajian Awal dengan pelapor a.n. Yoan Weku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11515 |
021/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11514 |
020/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11513 |
005/LP/PL/Kab/32.09/II/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, kami sampaikan dokumen kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11509 |
015/LP/PB/RI/00.00/XI/2024 |
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11508 |
019/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11507 |
007/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11506 |
015/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11505 |
018/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11504 |
002/LP/PB/RI/00.00/V/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat form al dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporannya telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan (kedaluwarsa). Namun memenuhi syarat materiel dan terdapat informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11503 |
006/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11502 |
014/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11501 |
006/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap)
2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
3. Bukti-bukti (bukti yang dapat menunjukan terjadinya dugaan pelangaran pemilihan dan saks-saksi)
pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11500 |
013/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan tidak memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11497 |
012/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11496 |
022/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11495 |
021/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11494 |
020/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11493 |
019/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11492 |
018/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11491 |
001/LP/PW/Kota/02.06/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan yang disampaikan Pelapor, dimana terlapor yang membuat status cerita melalui WA Nomor miliknya 0823 6094 7125 perihal foto jari bertanda biru dengan tulisan “ Baru pulang dari TPS pilihan ku Nomor 2 untuk Walikota Tanjungbalai kakanda Dr. H. Waris Tholib, S.Ag., MM dan Nomor 2 untuk Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi “, adalah bukan perbuatan pelanggaran pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian awal di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama SYAHPUTRA telah memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11490 |
017/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11489 |
003/LP/PB/Kab/02.18/IX/2025 |
Laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Fatiziduhu Zai dengan nomortanda bukti penyampaian laporan 003/PL/PB/Kab/02.18/X/2024 tertanggal 24Oktober 2024 memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11488 |
005/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11487 |
016/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11485 |
012/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11484 |
010/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11483 |
009/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11482 |
017/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Telah memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11481 |
004/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11480 |
003/LP/PW/Kota/13.09/XI/2024 |
Kesimpulan dari kajian awal: Bahwa laporan yang si sampaikan oleh saudara Rahmat Apriatna telah memenuhi unsur formil dan unsur materil, laporan di registrasi untuk di lanjutkan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11479 |
005/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap)
2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11478 |
016/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11477 |
003/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11476 |
011/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil
Laporan tidak mengandung dugaan Pelanggaran Pemilihan dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11475 |
008/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11473 |
004/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap)
2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran)
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11472 |
007/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 |
a. Syarat Formal :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas :
Nama Pelapor : Sumita
Tempat/Tanggal Lahir : Leuweheq, 25 April 1986
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Bean, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata
No Telpon/HP : 082247990716
2. Identitas Terlapor terdiri atas
Nama Terlapor : Penyelenggara KPPS TPS 01 Desa Bean, Kecamatan Buyasuri.
Pekerjaan : -
Alamat : Desa Bean, Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata
3. Batas waktu penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ayat (4) huruf c. ‘’waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran’’. Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November dan dilaporkan pada tanggal 03 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum Syarat Formal. Karena Identitas Pelapor berupa KTP elektronik tidak dilampirkan dan terlapor yang disampaikan Identitasnya belum jelas atau lengkap.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materil meliputi:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. bukti.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan:
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 01 Desa Bean, Kecamatan Buyasuri.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa sesuai dengan laporan Saudari Sumiati yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lembata Bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di lakukan di ruangan tertutup yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa menyaksikan secara langsung proses itu.
Pembacaan surat suara juga di baca sangat cepat yang bisa mengakibatkan kelalaian dalam perhitungan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel. karena tidak menyertakan bukti bukti dan saksi terhadap laporan yang disampaikan dan Belum Memenuhi Syarat Materiel. karena tidak menyertakan bukti bukti dan saksi terhadap laporan yang disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11471 |
002/LP/PB/Kab/19.21/XII/2024 |
Kajian awal Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyatakan laporan telah kadaluarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11469 |
002/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11468 |
005/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum memenuhi Syarat Formal. Karena Identitas pelapor berupa Foto Copy KTPE tidak dilampirkan dan Identitas terlapor yang disampaikan belum jelas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11467 |
014/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diregistrasi dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11466 |
015/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11465 |
018/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Laporan di tindak lanjuti dengan mekanisme pelanggaran admnistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11463 |
004/TM/PW/Kota/14.01/X/2024 |
BA PLENO PENETAPAN HASIL PENGAWASAN MENJADI TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11462 |
004/LP/PB/Kab/19.07/XI/2024 |
Bahwa sesuai surat dari Koalisi Partai Pengusung Paket Lembata Jaya Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata Yeremisa Ronaldy Sunur dan Lukas Lipataman perihal Pengaduan dan permohonan yang disampaikan Kepada Bawaslu Kabupaten Lembata terkait :
1. Bahwa di Kecamatan Nubatukan, Kelurahan Lewoleba Timur, TPS 005 (lokasi SD Inpres Lamahora) terdapat dugaan kecurangan berupa penggelembungan penggunaan hak pilih, terdapat perbedaan kertas suara yang digunakan (425 suara) dengan nama pengguna hak suara yang ada didaftar hadir yang juga diparaf pada TPS setempat (243), dengan selisih (182) suara. Kami duga sejumlah kertas suara sisah ikut dicoblos oleh pihak petugas TPS setempat, di TPS yang sama pula, kami duga pula Penyelenggara Pemilu ikut mencoblos kertas suara milik Masyarakat Pemilih yang saat hari pencoblosan berada di Kalimantan, hal in sangat terang karena, saksi kami bertetangga dengan masyarakat pemilih yang kertas suaranya diduga dicoblos oleh Petugas TPS.
2. Bahwa di Kecamatan Nubatukan, Kelurahan Selandoro, TPS 007 terdapat dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu berupa hasil perhitungan suara bukan dibaca oleh petugas KPPS, namun dibaca oleh oknum Hansip, hal ini diduga kertas suara dicoblos atas nama paket calon lain, namun dibaca oknum Hansip tersebut untuk paket calon lain
3. Bahwa di Kecamatan Ile Ape Timur, Desa Todanara TPS 001 terdapat dugaan kecurangan berupa jumlah surat suara dicoblos lebih banyak dari pada daftar hadir di TPS.
4. Bahwa di Kecamatan Ile Ape Desa Beutaran TPS 01 , terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa, peyelenggara pemilu diduga membaca surat suara yang telah dicoblos tidak sesuai dengan yang telah dicoblos oleh Masyarakat pemilih, petugas KPPS sengaja menguntungkan paket tertentu.
5. Bahwa di Kecamatan Buyasuri Desa Kalikur WL TPS 01 terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa terdapat Masyarakat pemilih yang terdata dalam DPT dan membawa undangan namun tidak memiliki KTP elektronik,namun diperbolehkan menggunakan hak pilih dengan menggunakan bukti Ijasah yang bersangkutan.
6. Bahwa di Kecamatan Buyasuri Desa Kalikur WL TPS 01 terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa menggunakan hak pilih berdasarkan daftar hadir 247 di TPS, diduga penyelenggara di KPPS mencoblos dua surat suara yang menjadi kelebihan antara daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
7. Bahwa di Kecamatan Lebatukan desa Balurebong TPS 01 terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa pencatutan angka perolehan yang keliru pada pasangan calon nomor 4 yang sebenarnya 7 namun ditulis 17 suara, agar mengetahui kejelasannya mohon untuk kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang.
3. Bahwa pelapor dalam menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lembata tidak menyertakan bukti bukti terhadap laporan yang disampaikan
Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum Syarat Materiel;. karena tidak menyertakan bukti bukti terhadap laporan yang disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11458 |
003/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan tidak Syarat Formil dan Materil Karena Identitas Pelapor berupa KTP elektronik tidak dilampirkan dan terlapor yang disampaikan Identitasnya tidak ada |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11457 |
009/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024 |
Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11456 |
008/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11455 |
002/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 |
Bahwa sesuai Laporan dari saudara Resi Yosep pada tanggal 03 Desember 2024 dengan Nomor : 02/PL/PB/Kab/19.07/XII/2024 yang disampaikan Kepada Bawaslu Kabupaten Lembata terkait :
1. Bahawa Perhitungan Suara untuk Paslon No. 1 Lembata jaya dinyatakan tidak sah sebanyak 11 (sebelas) Surat Suara.
2. Pemilih Lansia / secara fisik butuh pendamping dan dampingi oleh saksi salah satu paslon tanpa surat pernyataan pendamping pemilih , sesuai aturan harus ada pernyataan pendamping pemilih dan pendamping pemilih adalah keluarga bukan saksi paslon.
3. Pemilih tambahan (DPK) terdaftar 2 (dua) pemilih beridentitas masing-masing .
a. Igni Karolina Bria NIK. 5371046303010008 asal kabupaten luar Lembata menggunakan hak pilih 2 (dua) surat suara yaitu Kabpubaten dan Provinsi.
b. Jaludin Usman NIK.5306102102080002 pemilih kecamatan lain dalam kabupaten. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11452 |
007/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 |
Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11451 |
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil diregistrasi dan ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11450 |
006/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11449 |
001/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 14.00 wita, telah terjadi pemungutan suara pada TPS 06 Lewoleba Utara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata.
Pada proses pemungutan suara semuanya berjalan lancar. Namun pada saat penghitungan suara ada terdapat surat suara sebanyak 11 (sebelas) dinyatakan tidak sah karena sobekan besar.
Pada saat itu saksi sempat protes, namun petugas KPPS tetap menyatakan bahwa tidak sah.
Dan juga ditemukan pemilih tambahan yang datang di pukul 13.00 wita dan di perbolehkan untuk memilih. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11448 |
044/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11447 |
001/LP/PL/Kec-Danau Kerinci/05.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11446 |
005/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 |
Lapotan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11445 |
003/TM/PW/Kota/14.01/X/2024 |
BA PLENO PENETAPAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN MENJADI TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11443 |
002/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan : 019/LHP/PM.01.02/11/2024, terhadap peristiwa a quo, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh Arifuddin, S.Pd., M.Si. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11442 |
004/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 |
Bedasarkan analisis keterpenuhan syarat maka laporan sinyatakan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11438 |
001/LP/PL/Kec-Air Hangat Timur/05.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11437 |
001/TM/PB/Kab/14.07/II/2026 |
1) Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Wanayasa, Sdri. Redita Anggita Sari mendapatkan informasi lisan yang disampaikan oleh masyarakat atas nama Sdr. Sutanto, Alamat Pagergunung RT 005 RW 003 menginformasikan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh perangkat desa yang sekaligus menjabat sebagai penyelenggara teknis anggota PPS Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara atas nama Sdri. Yusnaeni Nur Hidayati diduga mengikuti/hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun 2024 di RM Omah Dawet Ayu Banjarnegara.
2) Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Redita Anggita Sari anggota Panwaslu Kecamatan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor 010/PM.01.02/K.JT-01-020/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang berisi bahwa Sdri. Yusnaeni Nur Hidayati merupakan Anggota PPS Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang sekaligus perangkat desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa ikut hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun 2024 di RM Omah Dawet Ayu Banjarnegara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11435 |
006/SG/TM/PB/Kab/27.21/X/2024 |
Analisa
1. Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam poin IV uraian hasil pengawasan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh ASN Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rante Pasele atas nama Jeni Palempang.
2. Berdasarkan hal tersebut Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rante Pasele yang merupakan seorang ASN telah melanggar Kode Etik sebagai ASN yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan juga pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut:
Pasal 2 huruf d yang berbunyi:
d. netralitas
pada penjelasannya bahwa "Yang dimaksud dengan asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara."
Pasal 24 ayat (1) huruf d yang berbunyi:
d. menjaga netralitas
ayat (2) yang berbunyi:
Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Sanksi Disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Ketentuan Umum Pasal 1 berbunyi:
6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidakmenaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
с. Нukuman Disiplin berat
Pasal 14 huruf i angka 3 yang berbunyi:
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
3 membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: Pasal 71 ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Tindak Lanjut
Bahwa dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rante
Pasele atas nama Jeni Palempang yang merupakan seorang ASN, Bawaslu Kabupaten Toraja
Utara telah melakukan penelusuran terkait informasi awal bahwa yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11434 |
003/SG/TM/PB/Kab/27.21/X/2024 |
1. Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam poin IV uraian hasil pengawasan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Camat Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
2. Berdasarkan hal tersebut Camat Rantepao yang merupakan seorang ASN telah melanggar Kode Etik sebagai ASN yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan juga pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut:
Pasal 2 huruf d yang berbunyi:
d. netralitas
pada penjelasannya bahwa ”Yang dimaksud dengan asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.”
Pasal 24 ayat (1) huruf d yang berbunyi:
d. menjaga netralitas
ayat (2) yang berbunyi:
Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Sanksi Disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Ketentuan Umum Pasal 1 berbunyi:
1. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat
Pasal 14 huruf i angka 3 yang berbunyi:
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang:
Pasal 71 ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang 55 menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Tindak Lanjut
Bahwa dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Rantepao atas nama Marthen Panggalo yang merupakan seorang ASN, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara telah melakukan penelusuran terkait informasi awal bahwa telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11433 |
002/SG/TM/PB/Kab./27.21/X/2024 |
Analisa:
1. Berdasarkan Analisa Panwas Kecamatan Kapala Pitu sebagaimana
dimaksud dalam poin IV uraian hasil pengawasan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Kepala Lembang dan
Aparat Lembang Benteng Ka’do.
2. Berdasarkan hal tersebut Kepala Lembang dan Aparat Lembang Benteng Ka’do yang merupakan bagian dari Pemerintah Desa telah melanggar pelanggaran hukum lainnya yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan peraturan pengganti Undangundang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan UndangUndang 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagai berikut:
Undang 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 1
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas
7
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh
Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
Pasal 52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan
dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan peraturan
pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UndangUndang.
Pasal 71 ayat (1)
Pejabat Negara,Pejabat Daerah,Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota
TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon.
Pasal 188
Setiap pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
8
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00
(enam juta rupiah).
Pasal 71 ayat (1)
Pejabat Negara,Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota
TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon.
9. Tindak Lanjut
1. Menetapkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan
oleh Kepala Lembang Benteng Ka’do atas nama Andarias Lepong
2. Menetapkan dugaan pelanggran administratif yang dilakukan oleh Aparat
Lembang Benteng Ka’do yakni Kepala Seksi Pemerintahan Lembang
Benteng Ka’do atas nama Daniel Tandi, Kepala Dusun Poya Lembang
Kantun Poya atas nama Yosep Tandi Ra’pak, Kepala Dusun Pamibak
Selatan Lembang Sikuku’ atas nama Aris Sarira. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11432 |
014/LP/PB/Kab/27.21/XII/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Yosinta Eni berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Lempo Poton, Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 2 Kelurahan Suloara, Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1 adalah Rifka yang beralamat di Suloara;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yaitu pada tanggal 06 November 2024;
d) Bahwa dalam uraian peristiwa, pelapor sendiri dihubungi oleh terlapor melalui pesan singkat yang isinya Terlapor meminta kepada Pelapor untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua), yang apabila dikaitkan dengan tanggal peristiwa yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya yakni tanggal 6 November 2024 maka dengan demikian dapat disimpulkan pelapor telah mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tersebut pada hari yang sama saat dirinya dihubungi oleh Terlapor yakni pada tanggal 06 November 2024 atau pada tahapan masa kampanye pemilihan ;
e) Bahwa pelapor kemudian menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 14.41 Wita, sehingga laporan tersebut telah melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Penyampaian laporan telah melebihi ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan uraian peristiwa singkat kejadian dugan pelanggaran secara kronologis peristiwa secara lengkap peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mengajukan saksi;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti tangkapan layar percakapan di aplikasi sosial media Facebook;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil dalam hal.
1. Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Pelapor tidak menguraikan uraian peristiwa singkat kejadian dugan pelanggaran secara kronologis peristiwa secara lengkap peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi;
3. Pelapor tidak mengajukan saksi.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
1) Penyampaian laporan telah melebihi ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
2) Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran
3) Pelapor tidak menguraikan uraian peristiwa singkat kejadian dugan pelanggaran secara kronologis peristiwa secara lengkap peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi;
4) Pelapor tidak mengajukan saksi;
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan tidak diregistrasi sebagaiman dimaksud pasal 14A ayat 2 Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11431 |
013/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Yulianus Marampa’ Rombeallo berdasarkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Pasele,
Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi
Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online
Pelapor terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Toraja Utara.
berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan
laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, Pelapor menyebutkan pihak
terlapor yakni Akun Facebook Media Centre Ombas Marten;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal kejadian yaitu
pada tanggal 23 Oktober 2024;
d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor
pada tanggal 25 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara
pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 15.30 Wita, sehingga
dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan
ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal
9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal Pelapor tidak meyebutkan
secara spesifik pihak yang dilaporkan tetapi hanya menunjuk sebuah
akun facebook, Dalam hal ini pihak yang dilaporkan tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban secara hukum Pemilihan.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian di Grub Facebook Kampanye Virtual Pemimpin Masyarakat
Torut;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat
kejadian Bahwa Akun Media Centre Ombas Marthen yang telah
menebar fitnah bahwa baliho paslon Nomor Urut 1 rusak akibat
perbuatan paslon Nomor urut 2 atau tim Paslon Nomor urut 2. Selain itu
akun tersebut menebar fitnah bahwa Paslon Nomor urut 2 selalu
menghina dan mencaci maki paslon Nomor urut 1..
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 3 (Tiga) orang saksi
Yakni:
1) Admin Grub Facebook Kampanye Virtual.
2) Yunita Yunus, Beralamat di Lembang Pulu’-pulu’ Kec. Buntu
Pepasan;
3) Abner Buntang, Beralamat di Tallunglipu.
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Foto;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundangundangan sebagai berikut bahwa Laporan tersebut diduga merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal ini UU ITE.
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
1) Laporan tidak memenuhi syarat Formil
2) Laporan memenuhi syarat Materil Laporan
3) Laporan tersebut diduga merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan tidak dapat diregister;
2. Mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Toraja Utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11430 |
014/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Ferdyan Sandy berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Madarana, Kelurahan Tampo
Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi
Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT
Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan Kelurahan
Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan
laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah William
Pakendek yang beralamat di Jl. Pramuka No 70, Kelurahan Karassik,
Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara;
c) Bahwa dalam laporannya, Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi
pada tanggal 23 Oktober 2024, dan diketahui pada tanggal 25 Oktober
2024;
d) Bahwa selanjutnya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke
Bawaslu Toraja Utara pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul
15.15 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor
telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang
dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang
menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran;
e) Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya diwakilkan oleh Kuasa
Hukum berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
peubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi
syarat Formil Laporan
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian dugaan pelanggaran adalah di Jalan kostan, Kelurahan
Malango’, Kec. Rantepao;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat
kejadian secara kronologis tentang peristiwa apa yang dianggap
sebagai dugaan pelanggaran pemilihan yakni Oknum ASN yang terlihat
langsung dalam mendampingi Paslon Nomor 1 dalam kegiatan
Kampanye di wilayah kostan, Kelurahan Malango’, Kec. Rantepao, yang
dimana oknum tersebut mendampingi Paslon Nomor urut 1 (satu).
Dalam video yang marak beredar di media sosial oknum tersebut duduk
didepan orang banyak disamping Nomor urut 1 (satu) dan sesekali
merespon ucapan Paslon Nomor Urut 1 (satu) dengan bertepuk tangan;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan saksi yang bernama
Suryani Ta’bi Padang, beralamat di Lingkungan Sangkombong, Kel.
Tampotallunglipu;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Flash Disk
yang berisi rekaman video dan foto;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil
laporan.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Pasal 188 ayat 2 jo Pasal 71 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah);
b. Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni UndangUndang No. 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil;
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat
Formil dan Syarat Materil;
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11429 |
011/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Isai Parinding berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan
Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan,
berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor
terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data
tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki
hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja
Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan
pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, Pelapor menyebutkan pihak
terlapor yakni Simon masuri, Beralamat di Kecamatan Rantepao,
Kabupaten Toraja Utara;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal kejadian yaitu
pada tanggal 17 Oktober 2024;
d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor
pada tanggal 25 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara
pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 15.11 Wita, sehingga
dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan
ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal
9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi
syarat Formil Laporan.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian dugaan pelanggaran adalah di Jln Jalur II Rantepao;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat
kejadian Bahwa pada malam hari, 11 Oktober 2024 2024 di Jalur 2 Kota
Rantepao. Terduga oknum Kepala Lingkungan Singki, Kecamatan
Rantepao terlihat ikut dalam pemasangan baliho Paslon Nomor Urut 1
dalam foto yang terlampir, oknunm tersebut pada posisi kedua dari
kanan dalam posisi menggunakan kaos bergambar Paslon Nomor urut
1 sambil mengangkat jari telunjuk.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 1 (Satu) orang saksi
Yakni Suryani Ta’bi Padang, beralamat di Kecamatan Tallunglipu.
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Foto;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai berikut bahwa Laporan tersebut diduga merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
1) Laporan memenuhi syarat Formil dam Materil Laporan
2) Laporan tersebut diduga merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Meneruskan Laporan tersebut kepada Bupati Toraja Utara;
2. Mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11428 |
012/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Yulius Pala’biran berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Kel. Tallunglipu Matallo, Kecamatan
Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan,
berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor
terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data
tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki
hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja
Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan
pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Benyamin
Popang yang beralamat di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara,
Provinsi Sulawesi Selatan;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yakni
Jumat 17 Oktober 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang
sama yakni tanggal 17 Oktober 2024;
d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu
Toraja Utara pada tanggal 21 Oktober 2024 pukul 09.30 Wita, sehingga
dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan
ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal
9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi
syarat Formil Laporan.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian dugaan pelanggaran adalah disepanjang jalan jalur II
Rantepao;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat
kejadian secara kronologis yakni ada hari jumat jam 12.30 WITA telah
terjadi pengrusakan alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
1 yang dialkukan oleh Oknum dengan memakai parang untuk
mengeluarkan alat peraga tersebut di Jl. Ahmad Yani dan JI. A.
Mappanyuki Rantepao;.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan saksi yakni Personil
Polsek Rantepao;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Foto
pengrusakan alat peraga kampanye (4 foto);
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil
laporan.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai dugaan tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (3)
jo Pasal 69 huruf (g), Undang-Undang No.1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir kali
di ubah dengan UU No 6 Tahun 2020
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat
Formil dan Syarat Materil;
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11427 |
011/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Markus Duma’ berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Lembang Lilikira, Kecamatan Nanggala,
Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil
pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai
pemilih di Lembang Lilikira, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja
Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan
laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, Pelapor menyebutkan pihak
terlapor yakni Simon Paerong, Beralamat di Palawa’ Kecamatan Sesean;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yaitu
pada tanggal 11 Oktober 2024;
d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor
pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu
Toraja Utara pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 12.30 Wita,
sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai
dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud
dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang
menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi
syarat Formil Laporan.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian dugaan pelanggaran adalah di Sa’dan Sangkaropi Kabupaten
Toraja Utara;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat
kejadian Kami Masyarakat Doa’ Lembang Lilikira melihat video lewat HP
ternyata ada berita viral lewat Video yang mana pada kata-kata dari
seorang yang bernama Simon Paerong yang berbunyi/menyatakan kata
penghinaan terhadap kampung kami yaitu dengan kata
“MA’KAPETTOK-PETTOK TO DOA’;.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 3 (Tiga) orang saksi
yaitu:
1) A.K Inna, beralamat di Lembang Lilikira Kabupaten Toraja Utara;
2) Markus Domi, beralamat di Lembang Lilikira Kabupaten Toraja
Utara;
3) Yohanis Lanu, Beralamat di Lembang Lilikira, Kabupaten Toraja
Utara.
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa rekaman
Video;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 187 jo Pasal 69 huruf (b) dan (c) UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana
terakhir kali di ubah dengan UU No 6 Tahun 2020
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
1) Laporan memenuhi syarat Formil dam Materil Laporan
2) Laporan tersebut diduga merupakan Tindak Pidana Pemilihan
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mencatatkan Laporan tersebut dalam buku register dugaan pelanggaran
Bawaslu Toraja Utara ;
2. Meneruskan Laporan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Toraja Utara; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11426 |
002/LP/PG/Kab/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Muhajir Tangkesalu berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua,
Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil
pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai
pemilih di TPS 2 Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten
Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat
menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, tidak menyebutkan pihak
yang dilaporkan;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yaitu
pada tanggal 11 Oktober 2024;
d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor
pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu
Toraja Utara pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 pukul 16.04 Wita,
sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai
dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud
dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang
menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak mencantumkan Pihak yang dilaporkan;
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian dugaan pelanggaran adalah di Toraja Utara;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat
kejadian Editan video yang disebarkan melalui platform Media Sosial
mengandung unsur sara dan Black Campaign atau Kampanye Hitam
yang menyudutkan Paslon Cagub, video editan tersebut diduga dibuat
pada saat Cagub Sulsel Dani Pomanto melakukan kunjungan ke Toraja
Utara pada tanggal 07 Oktober 2024;.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi
yaitu:
1) TOMI PASERU, beralamat di Rantelemo Kabupaten Tana Toraja;
2) IRSYAD IBRAHIM, beralamat di Makale Kabupaten Tana Toraja;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Video
yang diunduh dari Aplikasi Tiktok;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 187 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah);
b. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020
menyebutkan Dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye berupa
menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
1) Laporan tidak memenuhi syarat Formil dalam hal Pelapor tidak mencantumkan
Pihak yang dilaporkan; dan
2) Laporan Memenuhi Syarat Materiel;
3) Berdasarkan penelitian terhadap bukti Video yang dilampirkan oleh pelapor
diduga bahwa Tempat dan Kejadian Dugaan Pelanggaran (Locus Delicti) diduga
terjadi diwilayah Lintas Daerah, dimana dalam bukti Unduhan Video Tiktok yang
dilampirkan oleh pelapor diduga peristiwa yang dijadikan objek dalam video
tersebut adalah kunjungan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor urut 1 (satu) DANNY POMANTO di Kabupaten Tana Toraja dan
Toraja Utara, hal tersebut dikuatkan dalam menit 00.57 terdapat seseorang
yang berdiri dan menyampaikan Narasi ”Khususnya Kami Masyarakat Tana
Toraja”;
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil laporan yakni
Pihak yang dilaporkan ;
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. disampaikan kepada
pelapor paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal ini dibuat;
3. Mengajukan Permintaan Pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11425 |
009/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
2.
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Daud Limbu berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) beralamat di Buntu La'bo, Lembang Buntu La'bo, Kecamatan
Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan,
berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor
terdaftar sebagai pemilih di TPS 4 Lembang Buntu La'bo, Kecamatan
Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh
karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan
pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja
Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah DANNY
POMANTO yang beralamat di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal
kejadian peristiwa;
d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor
pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu
Toraja Utara pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 15.04 Wita,
sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai
dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud
dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang
menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan;
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat
kejadian dugaan pelanggaran adalah pada pemberitaan media online
Media News Toraja;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan tentang uraian
singkat kejadian secara kronologis tentang peristiwa apa yang dianggap
sebagai dugaan pelanggaran pemilihan di mana, kapan dan bagaimana
peristiwa tersebut terjadi;.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan saksi yang bernama
PILIPUS PALA, beralamat di Buntu La'bo;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa
Screenshot foto;
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat
materil laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian secara
jelas yang memuat kronologis tentang peristiwa apa yang dianggap
sebagai dugaan pelanggaran pemilihan di mana, kapan dan
bagaimana peristiwa tersebut terjadi;
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 187 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020
V.
VI.
b.
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah);
Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020
menyebutkan Dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye berupa
menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat
Formil dan Syarat Materil;
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat
materil laporan;
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. disampaikan kepada
pelapor paling lama 1 hari sejak kajian awal ini dibuat; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11424 |
008/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa
syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Yohanis Bulo berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Diponegoro, Kel/Desa Pasele,
Kecamatan Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil
pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai
pemilih di TPS 1 Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten
Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat
menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan
berdasarkan formulir A.1, sehingga pihak yang dilaporkan
belum/tidak ada;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menyebutkan hari dan
tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga
tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran
itu diketahui;
d) Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara
pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 11.40 Wita, Pelapor tidak
menyebutkan tanggal peristiwa dan tanggal diketahui sehingga dalam
hal ini Bawaslu Toraja Utara tidak dapat menentukan tenggang waktu
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c)
Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan; dan
2. Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga tidak menyebutkan hari
dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran itu diketahui
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor tidak menyebutkan
tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan tentang uraian
singkat kejadian;.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mengajukan saksi;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa
dugaan pelanggaran
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat
materil laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2. Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian
3. Pelapor tidak mengajukan saksi
4. pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa dugaan pelanggaran
IV. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi
syarat Formil dan Syarat Materil;
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat
materil laporan ;
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada
pelapor paling lama 1 hari sejak kajian awal ini dibuat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11423 |
007/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi
Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan
setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan;
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil
suatu laporan terdiri dari:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas,
selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak
memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Yohanis Bulo berdasarkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Diponegoro, Kel/Desa Pasele,
Kecamatan Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil
pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai
pemilih di TPS 1 Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten
Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat
menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan
berdasarkan formulir A.1, sehingga pihak yang dilaporkan
belum/tidak ada;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menyebutkan hari dan
tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga
tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran
itu diketahui;
d) Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara
pada tanggal 08 Oktober 2024 pukul 15.50 Wita, Pelapor tidak
menyebutkan tanggal peristiwa dan tanggal diketahui sehingga dalam hal
ini Bawaslu Toraja Utara tidak dapat menentukan tenggang waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c)
Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan; dan
2. Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga tidak menyebutkan hari
dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran itu diketahui
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan
pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun
Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor tidak menyebutkan
tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan tentang uraian
singkat kejadian;.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mengajukan saksi;
d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa
dugaan pelanggaran
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat
materil laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2. Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian
3. Pelapor tidak mengajukan saksi
4. pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa dugaan pelanggaran
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Bahwa dikarenakan Pelapor tidak menyebutkan Uraian Peristiwa sebagaimana
yang tertuang dalam Formulir A.1, maka Bawaslu Toraja Utara tidak dapat mengkaji
jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat
Formil dan Syarat Materil;
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat
materil laporan ;
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. disampaikan kepada
pelapor paling lama 1 hari sejak kajian awal ini dibuat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11422 |
006/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 |
Berdasarkan Kajian, maka dapat disimpulkan:
a. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 9 ayat (4) huruf (a) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Toraja Utara Tahun 2024; dan
b. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan;
c. Menyatakan Laporan tidak dapat diterima karena Pelapor tidak terdaftar sebagai
pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan tidak dapat diterima.
2. Memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
3. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan
sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11420 |
011/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan dan tidak terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11419 |
012/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu
Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal
dan memenuhi syarat Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11418 |
010/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11417 |
008/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11416 |
008/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan dan tidak terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11415 |
007/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11413 |
001/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 |
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) a.n. Jessica Kapojos tidak netral dengan mengibarkan bendera partai, Baliho Calon DPRD, dan stiker Partai yang ditempel di dinding depan rumahnya.
Mengibarkan bendera partai PDI, memasang baliho disamping rumahnya, Baliho DPRD Marvil Rawung Partai PDI, menempelkan stiker PDI di dinding depan rumahnya; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11412 |
005/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan Nomor 005/PL/PB/KAB/13.11/XI/2024 memenuhi syarat formal dan materil
Bahwa Laporan Nomor 005/PL/PB/KAB/13.11/XI/2024, diregistrasi dengan Nomor 004/REG/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11411 |
009/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 |
1. Bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan adalah Dugaan Pelanggaran Pejabat Daerah yang menggunakan program dan atau fasilitas lainnya yang menguntungkan Paslon tertentu Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) diatas, peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11410 |
004/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Bahwa Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024 memenuhi syarat
formal dan materil
Bahwa Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024, diregistrasi dengan
Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11408 |
001/TM/PL/Kab/13.26/II/2026 |
1. Bahwa Keputusan KPU 346/2022 yang ditetapkan pada 8 September 2022 yang menjadi dasar klarifikasi secara video call tidak dapat diberlakukan secara surut karena tidak ada kekosongan peraturan dan keadaan yang memaksa sehingga hal tersebut dapat dilakukan.
2. Bahwa diskresi yang diambil KPU justru bertentangan dengan norma yang telah diatur dalam PKPU yang mana telah mengatur dengan jelas bahwa dalam klarifikasi terhadap anggota parpol hanya dapat dilakukan dengan menghadirkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya selain daripada itu maka statusnya tidak memenuhi syarat.. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11407 |
015/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL
TIDAK ADA BUKTI
TIDAK ADA SAKSI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11406 |
014/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL
TIDAK ADA BUKTI
TIDAK ADA SAKSI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11405 |
013/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL
TIDAK ADA BUKTI
TIDAK ADA SAKSI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11403 |
011/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
NE BIS IN IDEM DENGAN POKOK PERKARA YANG SUDAH DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11402 |
003/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11401 |
002/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL
TIDAK ADA HARI KEJADIAN
TIDAK ADA TEMPAT KEJADIAN
TIDAK ADA SAKSI
URAIAN KEJADIAN TIDAK RELEVAN
TIDAK ADA PASAL YANG COCOK TETAPI ADA YANG MENDEKATI YAITU MEMAKAI PASAL 73 AYAT (1) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11400 |
003/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11397 |
002/TM/PG/Kota/14.01/IX/2024 |
BA PLENO - Penetapan Laporan Hasil Pengawasan menjadi temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11396 |
003/TM/PB/Kab/14.27/X/2024 |
Dalam pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo, diputuskan hasil pengawasan tersebut ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11395 |
012/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11394 |
005/LP/PL/Kab/25.09/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal, Pelapor tidak melengkapi syarat formal paling lambat dua hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11393 |
013/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11392 |
006/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL
TIDAK ADA HARI KEJADIAN
TIDAK MENCANTUNKAN SAKSI
URAIAN KEJADIAN TIDAK RELEVAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11391 |
003/TM/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
Temuan Kecamatan Cipongkor Nomor : 001/TM/PB/KEC-CIHAMPELAS/13.11/XI/2024 diregister dengan Nomor Register : 005/Reg/TM/ PB/KAB/13.11/XI/2024 Tertanggal 27 November 2024
Terhadap perkara dengan nomor register : 005/Reg/TM/ PB/KAB/13.11/XI/2024 Untuk dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Barat dalam waktu 1x24 jam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11390 |
010/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11389 |
006/LP/PB/Kab/14.18/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal atau materiil, yakni berupa saksi dan bukti lain yang dapat membuat terang adanya dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11388 |
001/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11386 |
005/TM/PL/Kota/13.08/IX/2022 |
Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11385 |
002/TM/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
1. Meregister Temuan dugaan pelanggaran yang terdapat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 16.K/LHP/PM.01.02/09/2024 dengan Nomor Register : 02/REG/TM/PW/Kota/13.08/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11383 |
005/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11382 |
003/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 |
Pada Hari Minggu, 24 November 2024 Pukul 06.00 WIB. Terlapor berkunjung ke rumah pelapor dengan membawa amplop yang berisi uang Rp 50.000 dan dihimbau untuk memilih pasangan Bupati No Urut 01. Kemudian pelapor melaporkan hal tersebut ke kantor Panwam Tirtomoyo pada hari Selasa, 26 November 2024 pada pukul 11.00 WIB Barang bukti berupa amplop yang telah dibuka pelapor dengan nominal Rp 50.000 disertakan saat melaporkan ke Panwam Tirtomoyo. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11381 |
008/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11380 |
008/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11378 |
003/TM/PB/Kab/13.20/XI/2024 |
Mememnuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11377 |
007/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11376 |
006/LP/PB/Kab/13.20/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11375 |
011/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11374 |
004/TM/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
Bahwa terkait dengan adanya dugaan ketidak sesuaian Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan pencermatan dan/atau analisis data serta penyandingan dengan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024, diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyatakan:
“Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan , Bahwa terkait dengan adanya dugaan perbedaan tandatangan antara tandatangan di KTP atas nama Siti Mulyati dengan Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR di TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu. Diduga melanggar Pasal 179 Jo. Pasal 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Serta diduga melanggar Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11370 |
005/LP/PB/Kab/13.20/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11369 |
002/LP/PB/Prov/38.00/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11368 |
002/LP/PB/Prov/38.00/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11367 |
003/TM/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Bahwa Berdasarkan Analisa, Fakta serta keterangan pada Peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukaluyu, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sukaluyu menilai bahwa :
1)
Perbuatan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 179 Jo 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;Perbuatan sdr. Ade Muhtar Gojali selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;Perbuatan sdr. Imam Nur Amalah selaku Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Bab II Pemungutan Suara di TPS terkait 2) Pembagian tugas anggota KPPS angka 6 huruf a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
4)
Perbuatan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5)
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sukaluyu akan menindaklanjuti terkait dengan Peristiwa a quo yang merupakan peristiwa Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc Pada Pemilihan Tahun 2024 ini melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sukaluyu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11366 |
030/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11364 |
012/LP/PW/Kota/25.03/XI/2024 |
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 bertempat di Stadion Dua Sudara Manembo-nembo Kota Bitung telah di lakukan kampanye Akbar oleh Paslon 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, dan JACOB TAKALIUANG hadir dalam kampanye tersebut mengunakan Kaus bertuliskan Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GMWIN).
Bahwa hal tersebut terungkap di dalam sebuah video yang terekam sebagaimana yang telah beredar di Publik, Bahwa pada video tersebut memperlihatkan Terlapor sedang duduk bersama pendukung lainnya mengikuti kampanye Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian di Stadion Dua SUdara Manembo-nembo Kota Bitung.
Itu adalah bentuk ketidaknetralan ASN dalam PILKADA sehingga hal tersebut Terlapor telah melanggar aturan yang ada antara lain:
Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)"
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Pasal 280 ayat 2 (dua) Huruf F, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum "Pelaksana atau tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan "Aparatur Sipil Negara" jo Ayat 4 (Empat) "Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, Huruf f, Huruf g, Huruf i, Huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil walikota.
pasal 62 Ayat 1 C yang berbunyi : "Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik Negara / badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil Negara, dan anggota Tentara nasional Indonesia; dan
c. Kepala desa atau sebutan lainnya / lurah dan perangkat desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan"
UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Pasal 70 ayat 1 C yang berbunyi : "Dalam kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan :
a. Pejabat badan usaha milik Negara / badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Republik Indonesia; dan
Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan"
Pendapat:
Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan pada tanggal 25 November 2024 Oleh Pelapor Jemmy Timbuleng terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan terlapor Jacob Takaliuang yang merupakan Lurah pada Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung. Laporan telah memenuhi syarat formal dan Materiel untuk di registrasi namun pada penentuan pasal yang akan di kenakan harus disesuaikan dengan dugaan pelanggaran yang dilanggar oleh terlapor yaitu dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11361 |
010/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 |
Bahwa Pelapor mencabut Laporannya pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan alasan Pelapor tidak berdomisili di Kota Palembang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11360 |
008/LP/PB/Kab/19.03/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 09/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Jolita Jovita Martinus
b. Alamat : Jl. Cut Nyak Dien-Tatakiren, RT/RW: 005/002, Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
c. Pekerjaan : PNS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada tanggal 27 november 2024 bertempat di TPS 01, kelurahan berdao, kecamatan atambua barat, terlapor atas nama fransiska angket dengan sengaja mengambil vidio saat pelapor sedang mendampingi pemilih yang sudah lansia (buta dan tuli) untuk menentukan pilihannya.
- Bahwa dalam vidio tersebut dilaporkan pelapor melakukan pencoblosan tanpa meminta pendapat dari pemilih.
- Bahwa setelah mengambil vidio terlapor memposting vidio tersebut di group facebook kotak ketik dan Belu Bebas Bicara.
- Bahwa Pemilih merupakan orang tua kandung dari pelapor (mama dan nenek).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Jolita Jovita Martinus seorang Warga Negara Indonesia berusia 46 tahun dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Jolita Jovita Martinus memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: Fransiska Angket.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di TPS 01, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 14.42 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 1 (satu) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan:
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di TPS 01, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat.
2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa :
- Bahwa pada tanggal 27 november 2024 bertempat di TPS 01, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, terlapor atas nama Fransiska Angket dengan sengaja mengambil video saat pelapor sedang mendampingi pemilih yang sudah lansia (buta dan tuli) untuk menentukan pilihannya.
- Bahwa dalam video tersebut dilaporkan pelapor melakukan pencoblosan tanpa meminta pendapat dari pemilih.
- Bahwa setelah mengambil vidio terlapor memposting video tersebut di group Facebook Kotak Ketik dan Belu Bebas Bicara.
- Bahwa Pemilih merupakan orang tua kandung dari pelapor (mama dan nenek).
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
- Video di group Facebook Kotak Ketik.
- 1 orang saksi Bernama Steven Isa.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Belu.
Atambua, 01 Desember 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S.FIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11359 |
025/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11358 |
001/TM/PP/Kota/13.01/IX/2022 |
diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11357 |
004/LP/PG/Prov/19.00/XI/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11356 |
007/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 07/PL/PB/Kab/19.03/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ma Putra Dapatalu
b. Alamat : Jln. Soekarno No. 42, RT/RW: 018/006, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.32 Wita saksi melihat mobil dari pasangan calon nomor urut 02 di RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang ditumpangi oleh calon bupati atas nama dr. Taolin
- Bahwa saksi melihat dr. Taolin Agustinus melakukan pemeriksaan terhadap pasien dalam ruang prakteknya.
- Bahwa dr. Taolin Agustinus datang ke rumah sakit bersama dengan tim kampanye atas nama Arnaldo Tavares, Anton Soares dan Luis Dos Santos menggunakan kendaraan kampanye berposter AT-AK dengan plat nomor DH 8514 EH.
- Bahwa saksi melihat seorang ibu pegawai tetap RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang membantu melayani calon bupati nomor urut 02 dalam memeriksa pasien.
- Bahwa sekitar pukul 09. 35 wita dr. Taolin Agustinus keluar dari ruangan praktek bersama dengan 2 (dua) orang Walpri dan Ajudan Calon Bupati berjalan menuju mobil berwarna hitam dengan plat nomor DH 15 PI meninggalkan RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD Atambua;
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh dr. Taolin Agustinus diduga sedang melakukan kampanye terselubung untuk meraup suara sebanyak-banyaknya dari pasien.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang
- tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Ma Putra Dapatalu seorang Warga Negara Indonesia berusia 31 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Ma Putra Dapatalu memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: dr. Taolin Agustinus yang saat ini menjabat sebagai Bupati Belu dan Calon Bupati Belu Nomor Urut 2 Tahun 2024.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 di RSUD MGR Gabriel Manek, SVD Atambua.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pukul 12.15 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 4 (empat) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan:
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di RSUD MGR Gabriel Manek, SVD Atambua.
2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa :
- Bahwa pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.32 Wita saksi melihat mobil dari pasangan calon nomor urut 02 di RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang ditumpangi oleh calon bupati atas nama dr. Taolin
- Bahwa saksi melihat dr. Taolin Agustinus melakukan pemeriksaan terhadap pasien dalam ruang prakteknya.
- Bahwa dr. Taolin Agustinus datang ke rumah sakit bersama dengan tim kampanye atas nama Arnaldo Tavares, Anton Soares dan Luis Dos Santos menggunakan kendaraan kampanye berposter AT-AK dengan plat nomor DH 8514 EH.
- Bahwa saksi melihat seorang ibu pegawai tetap RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang membantu melayani calon bupati nomor urut 02 dalam memeriksa pasien.
- Bahwa sekitar pukul 09. 35 wita dr. Taolin Agustinus keluar dari ruangan praktek bersama dengan 2 (dua) orang Walpri dan Ajudan Calon Bupati berjalan menuju mobil berwarna hitam dengan plat nomor DH 15 PI meninggalkan RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD Atambua;
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh dr. Taolin Agustinus diduga sedang melakukan kampanye terselubung untuk meraup suara sebanyak-banyaknya dari pasien.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
a. Foto Mobil bergambar Pasangan Calon nomor urut 2 paket AT AK 2 (dua lembar).
b. Foto Aktifitas di ruang tunggu praktek dari dokter Taolin Agustinus 2 (dua lembar)
c. Video dr. Taolin Agustinus keluar dari ruang praktek.
d. Video Mobil dari Calon Bupati nomor urut 02 a.n dr. Taolin Agustinus 1 (satu) video.
e. Video suasana ruang praktek dari dr. Taolin Agustinus 2 (dua) video.
f. Foto copy KTP pelapor a.n Ma Putra Dapatalu.
g. Foto copy KTP saksi a.n Jony Antonio Martins.
h. Foto copy KTP saksi a.n Maria Florentina.
i. 1 jepitan Dokumen Kelengkapan Laporan.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan Tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa Laporan dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Belu
Atambua, 01 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S.FIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11355 |
003/TM/PB/Kab/19.07/XI/2024 |
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Yakobus Teka Manuk terkait foto dengan menunjukan 4 jari yang diduga menunjukan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada tanggal 14 November 2024 ditemukan adanya informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Yakobus Teka Manuk pada tanggal 10 November 2024 di Lewokebingi, Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei.
Dalam foto ditemukan bahwa Saudara Yakobus Teka Manuk bersama beberapa orang di Kampung Lewokebingi, Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei sedang ada pertemuan dan ada ekspresi gerak tubuh dalam hal penunjukan 4 jari yang mana diduga menunjukan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11354 |
034/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11351 |
001/TM/PP/Kota/13.01/IX/2022 |
diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11350 |
001/TM/PP/Kota/13.01/IX/2022 |
diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11349 |
006/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 06/PL/PB/Kab/19.03/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ma Putra Dapatalu
b. Alamat : Jln. Soekarno No. 42, RT/RW: 018/006, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita pelapor mendapat hasil screenshot percakapan 25 orang ASN di group whatsapp ES 3 dengan emot jantung dari Pak Jony Martins.
- Bahwa berdasarkan kiriman hasil chatting whatsap di group whatsapp ES 3 dengan emot jantung yang dikirim oleh Pak Jony Martins pelapor atas nama Ma Putra Dapatalu menemukan 2 (dua) orang ASN aktif atas nama Roni Baralai dan Gela Afred yang menjadi admin group.
- Bahwa pembuat akun atau admin atas nama Jhon R.B. Bara Lay adalah seorang pejabat ASN dengan jabatan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan sementara seorang admin lagi yang bernama Gela Lay Rade adalah seorang pegawai ASN pada kantor Kepala Bidang Penagihan.
- Bahwa kedua admin tersebut memasukkan atau menambahkan sejumlah orang ke dalam Group whatsapp sebanyak 25 orang pegawai ASN pada lingkup PEMDA Belu ( nama-nama terlampir).
- Bahwa dalam group whatsapp ES 3 tersebut ada beberapa ASN antara lain Roni Baralai”, Maxi Disduk”, “BIGBOS”, “AdyMaranda”, “Ade Wahyuni”, “Dus Koli”, “Om Blas Kabid PAUD” dan “Selvi Seran”, yang memberikan komentar, sedangkan yang lain dalam group tersebut tidak menanggapi atau bersifat pasif.
- Bahwa berdasarkan nama group dan isi chatingan admin dan anggota group, maka pelapor menilai bahwa para pejabat ASN dan pegawai ASN telah melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan pada kepentingan pasangan calon. Tindakan tersebut juga dapat menguntungkan pasangan calon SAHABT SEJATI dan merugikan pasangan calon lainnya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang
- tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Ma Putra Dapatalu, S.H seorang Warga Negara Indonesia berusia 48 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Ma Putra Dapatalu, S.H memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah:
NO. NAMA
1. Jhon R.B Bara Lay (admin)
2. Gela A Lay Rade, S.Pt (admin)
3. Servatius Frederikus Suri Luan, SE
4. Arnoldus Beinai Koli
5. Maksimus Mau Meta, SH
6. Lusianus Lokorain
7. Siprianus Mali, A.Md.Kep
8. Victor E. Wora Radja, ST
9. Hironimus J. Salem, s.ip
10. Ade Wahyuni, S.PT.MM
11. Wilhelmus M.S Maranda, ST
12. Agustinus Mali Teuk
13. Nunik Widy Wahyuni, SE
14. Selviana Seran, S.Ip
15. Ludovikus O.M. Tes, S.Sos
16. Philipus S Fernandez, S.ST
17. Damianus P. Bere, ST
18. Wilfridus Y. Loe, Se
19. Fransiscus X. Lako, ST
20. Yovita Un, SS
21. Flavianus Fahik, S.IP
22. Maria Paskalia Kasih Bere Leki, SP
23. Agustinus A Klau, ST
24. Helssy R. Nahak S.PT
25. Dominikus Mali
yang semua nama diatas saat ini sedang menjabat sebagai ASN di Pemda Belu.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2024 melalui chatting group WA “SE 3” dari hasil kiriman seseorang yang bernama Bapak Jony Martins.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2024 pukul 10:15 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
Waktu, tempat kejadian dan Dugaan Pelanggaran Pemilihan:
- Bahwa pelapor tidak mengetahui waktu kejadian yang terjadi di chatingan wa group “SE 3”.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di chatting group WA “SE 3” dari hasil kiriman seseorang yang bernama Joni Martins.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa :
• dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
c. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan bukti antara lain:
1. Daftar nama-nama terlapor 1 (satu ) jepitan
2. Hasil screenshot chating di group whatsapp ES 3
3. Foto copy KTP pelapor
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menetapkan Laporan sebagaimana diuraikan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak melengkapi syarat Materiel dalam waktu yang ditentukan.
Atambua, 25 Oktober 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S.FIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11348 |
003/TM/PB/Kab/19.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11347 |
010/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Melakukan Kampanye yang diduga menghasut dan mengadu Domba Perseorangan dan atau kelompok Masyarakat
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 bertempat di Kecamatan Girian, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian Melaksanakan kegiatan Kampanye terbatas. Dalam kegiatan kampanye tersebut diduga telah terjadi pelanggaran.
Bahwa Pada saat kegiatan kampanye Pasangan Calon Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, oleh Maurits Mantiri berkampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan dalam orasi politik tersebut Maurits Mantiri menyampaikan dengan nada keras dan intonasi tegas dengan mengatakan beberapa hal sebagai berikut :
Dalam Postingan Akun Facebook geraldi mantiri durasi 1 jam 19 menit 27 detik
Detik ke 00.09 : Jangan coba-coba kalau ada depe anak buah disini bilang kita tunggu sekarang pa dia kase tau, ngoni kira tong tako mo beking tako biar kita walikota ngoni mo tangka nanti kita pe rakyat serbu, ok jangan tako eh kalau tako bukan laki-laki, taruh diluar itu barang, maju... (dijawab pesetra kampanye, baku abis torang detik ke 40), yah begitu kita Cuma lihat rakyat tetap maju, maju... yah sudah;
Menit ke 05.46 : musti inga bae-bae, jangan dorang ambe, ngoni so inga dulu toh, jang orang ambe, tetap orang bitung punya ini bitung mati kalau mati yah serbu jangan tako dengan intimidasi, ada intimidasi rekam sama dia kase viral supaya dorang tau bahwa torang tidak bisa ditindas, dorang tau sedangkan kita walikota tidak boleh menindas apalagi dorang, oleh karena itu saudara-saudara kalau ada yang coba-coba langsung pasang alat rekam, rekam kase viral biar torang pe petingi-petingi dijakarta mendengar so begini ini demokrasi saat ini hancur lebur karena oknum-oknum itu, mereka merusak negara kita, yah betul jadi jangan diam bergerak tiap malam dengan cctv bergerak tiap malam tangkap mereka agar kemudian giring, ngak usah takut kerena mereka pasti melanggar uu, pasti melanggar uu, orang yang melanggar uu ditangkap oleh rakyat dan rakyat harus bertindak jangan pernah takut-takut;
Menit ke 07.15 : saya Cuma pesankan ini dari kemarin saya dengar informasi, saya dengar saya hanya diam, saya sudah bawah dalam doa kepada tuhan allah kita, tuhan so kasih hikmat kepada kita, maurits ngana harus hadir kampanye dan harus sampaikan pesan itu, karena itu saudara-saudara, kita bilang kita sampaikan kesini, kalau mereka melanggar undang-undang karena melakukan upaya intimidasi kita lawan rakyat tangkap nda usah takut culik lagi kalau boleh karena mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang;
Bahwa berdasarkan kajian singkat uraian kejadian dari pelapor pada Angka II dengan alat bukti yang lampirkan, perbuatan Terlapor di duga telah melanggar beberapa aturan sebagai berikut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
pasal 57 ayat (1) huruf c : Dalam Kampanye Dilarang, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 188 : setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 187 ayat 2 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11346 |
001/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 |
Bawaslu Kab. Maybrat telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan metril. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11345 |
007/LP/PW/Kota/11.03/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11344 |
005/LP/PB/Kab/19.02/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11343 |
006/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Adanya suatu peristiwa yang disampaikan Pelapor, akan tetapi Saksi atas nama Fatikhul Huda yang diajukan adalah penerima uang dari Terlapor.
Bahwa uang yang diterima oleh Saksi Fatikhul Huda dari Terlapor masih dikuasai oleh Saksi belum diserahkan kepada calon penerima di Dusun Kreno dan Dusun Karang Wetan. Sedangkan unsur Pasal 187A Pemberi dan Penerima dan faktanya Saksi Fatikhul Huda belum mendistribusikan uang tersebut.
Berdasarkan data dan fakta yang dilaporkan, belum tergambar jelas adanya suatu peristiwa pidana yang dilaporkan sehingga perlu pendalaman. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11342 |
006/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11340 |
005/LP/PB/Kab/14.18/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kebumen, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 009/PL/PB/Kab/14.18/XII/2024 dapat dinyatakan Laporan Memenuhi Syarat Formal Dan Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11339 |
003/TM/PB/Kab/34.13/II/2026 |
Dokumen Kajian awal Temuan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11338 |
005/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Adanya suatu peristiwa yang dilaporkan dan didukung bukti video I dan II akan tetapi di dalam video tersebut tidak menerangkan adanya MA’ULTIJAH melakukan perbuatan yang dilaporkan (penyerahan uang dari MA’ULTIJAH kepada seseorang), Sehingga masih kurangnya alat bukti dan perlu dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Adanya suatu peristiwa yang dilaporkan dan didukung bukti video III akan tetapi di dalam video tersebut tidak menerangkan adanya SUTINI menerima pemberian uang dari seseorang (tidak diketahui identitasnya). Sehingga masih kurangnya alat bukti dan perlu dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Unsur pada Pasal 187A adalah pemberi dan penerima, sedangkan pelapor hanya mengajukan menyertakan terlapor 1 dan 2 yang belum jelas perannya (sebagai pemberi/penerima).
Dalami maksud dan tujuan LINMAS membuat video tersebut, perlu dipertanyakan kapasitasnya dan motivasinya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11337 |
008/LP/PW/Kota/11.03/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11336 |
007/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11334 |
003/LP/PB/Kab/19.08/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11333 |
004/LP/PG/Kab/11.05/XI/2025 |
Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11330 |
002/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 |
Pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2024 Pukul 06.00 Wib, Terlapor berkunjung kerumah Pelapor dengan membawa Amplop yang diduga oleh Pelapor berisikan Uang, pada saat menyerahkan Amplop tersebut Terlapor mengajak Pelapor untuk memilih Paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri Nomor Urut 01 (Tarso-Teguh), kemudian pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 Pukul 11.00 WIB Pelapor mendatangi Kantor Sekretariat Panwaslu Kec. Tirtomoyo untuk melaporkan kejadian pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2024 tersebut dikarenakan Pelapor takut akan menjadi permasalahan dikemudian hari, pada saat di Sekretariat Panwaslu Kec. Tirtomoyo Pelapor menyerahkan Tiga buah Amplop dan setelah dibuka Masing- masing Amplop berisikan Uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11329 |
003/LP/PG/Kab/11.05/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Sayarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11328 |
278A/LHP/PM 01.02/10/2024 |
Bahwa pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 kurang lebih Pukul 14.30 wita telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MAURITS MANTIRI yang pada saat itu hadir dalam acara kampanye dari salah satu pasangan calon Nomor Urut 1 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GMWIN). Bahwa dalam kampanye tersebut saudara Maurits Mantiri sempat berorasi dengan isi orasi sebagai berikut :
“LAPOR PA KITA HELE KITA PAKE BAJU DINAS KITA PI TANGKAP PA DIA, BARU KANTOR KPU KITA BEKING RATA, NANTI LIA, TURUNG, SERBU, BAKAR, HANCURKAN, NDA USAH TAKUT, TORANG TURUNG NE, KALAU KITA KOMANDO TORANG TURUNG NE..TURUN..TURUN NANTI KITA YANG PIMPIN NDA USAH TAKO, KITA CUMAN BADIAM SELAMA INI, JANGAN COBA COBA KITA SO DENGAR NANTI DIA BAKU DAPA TU ORANG AERTEMBAGA ITU. KIAPA SO? BELUM TANTU BIAR NGANA DA PANGKAT” SAMPAIKAN SALAM PA DIA BIAR NGANA ADA PANGKAT KITA LE ADA PANGKAT, KITA TURUN DENGAN BAJU DINAS, KITA SERUDUT, KALAU ADA DEPE ANAK BUAH BILANG PA DIA KITA TUNGGU PA DIA DI SINI SEKARANG, KITA BIAR WALIKOTA NGONI MO TANGKA NANTI KITA PE RAKYAT YANG SERBU”.
Bahwa isi orasi sebagaimana dimaksud diatas diduga telah melanggar ketentuan undang-undang pemilihan Pasal 69 huruf c dan huruf d jo. Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (2) dan pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11327 |
005/LP/PB/Kab/19.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11326 |
019/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana
Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11325 |
004/LP/PB/Kab/19.19/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11321 |
002/LP/PB/Kab/14.17/XI/2024 |
-Bahwa laporan pelapor Lukman Aktovianta telah memenuhi syarat formil dan materil.
-Bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yaitu melanggaran ketentuan Pasal 51 Huruf b dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan melakukan registrasi pada laporan dan ditindaklanjuti dengan jenis penanganan pelanggaran Hukum Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11319 |
044/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11318 |
053/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11317 |
052/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11316 |
002/LP/PB/Kab/25.09/X/2024 |
Bahwa dalam acara Ibadah Mingguan di Jemaat khatolik Desa Kembes pada tanggal 13 Oktober 2024, terlapor diundang untuk menyampaikan sambutan yang dalam Kesempatan tersebut Terlapor kemudian dengan jelas mengkampanyekan diri terlapor sebagai salah satu Paslon dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Minahasa saat ini, yang untuk itu patut diduga apabila terlapor memang berniat dan atau dengan sengaja berkampanye di dalam Gereja tersebut bahwa Adapun kampanye yang dilakukan oleh terlapor tersebut ternyata jelas dalam tautan link berisi (terlampir) dimana terlapor telah menyampaikan hal-hal yang sarat dengan identitas Politik Terlapor yang sejatinya patut dipandang sedang dan/atau sementara mengkampanyekan Terlapor dan Pasangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 11315 |
013/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil dan Materiel. Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diregistrasi dengan nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11314 |
001/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11313 |
005/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11312 |
004/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena syarat materil tidak terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11310 |
006/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 |
Bahwa Calon Anggota Legislatif Provinsi Papua Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dari Partai Demokrat atas nama Ibu DINA LAURA RUMBIAK, S.H., M. H. telah melaksanakan pertemuan Tatap Muka dengan Masyarakat yang dilaksanakan di Balai Serbaguna Kampung Mardori yang sementara diperuntukkan sebagai Sekretariat PPS. Dalam pertemuan tersebut, tidak hanya dihadiri oleh masyarakat. Namun juga dihadiri oleh Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan juga Aparat kampung lainnya. Berdasarkan hal tersebut, Ibu DINA LAURA RUMBIAK, S.H., M. H. sebagai Calon Anggota Legislatif Provinsi Papua Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Biak Numfor dan Supiori seharusnya berpedoman pada PKPU No. 20 Tahun 2023 pasal 72 ayat (1) huruf (h) yang menjelaskan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan juga Ibu DINA LAURA RUMBIAK, S.H., M. H. Telah mengganggu peruntukkan gedung tersebut yang sementara digunakan sebagai Sekretariat PPS (PKPU No. 20 Tahun 2023 pasal 72 ayat (1a). Bahwa Panwaslu Distrik Swandiwe melakukan pleno dan menetapkan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan sebagai Sekretariat PPS untuk kegiatan Pertemuan Tatap Muka |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11308 |
003/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 |
Syarat materil tidak terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11307 |
025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11306 |
001/TM/PB/Kab/27.24/XII/2024 |
Diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/27.24/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11305 |
009/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan/atau Syarat Materiel. Berdasarkan kajian awal, maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11304 |
008/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan/atau Syarat Materiel. Berdasarkan hal tersebut, maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11303 |
007/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Uraian kejadian Pelapor dan bukti yang dillampirkan terlapor belum menunjukkan adanya unsur kampanye pada kegiatan yang dihadiri oleh Calon Wakil Walikota Nandriani pada acara Nonton Bareng Kelakar Betok. Berdasarkan kajian diatas, Laporan dicabut oleh Pelapor dan kesimpulannya maka Laporan tidak diregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11302 |
006/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 |
Bahwa berdasarkan dari hasil Uraian kejadian Pelapor dan bukti yang di lampirkan, terlapor belum menunjukkan adanya unsur kampanye pada kunjungan yang di hadiri oleh Calon Walikota Yudha di Our Gallery Nadina |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11301 |
006/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material dan dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11300 |
001/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11299 |
002/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11298 |
043/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11297 |
003/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11296 |
004/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11295 |
005/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11294 |
003/TM/PB/Kab/16.11/XI/2024 |
Temuan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11293 |
003/TM/PB/Kab/16.11/XI/2024 |
Temuan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11292 |
003/TM/PB/Kab/16.11/XI/2024 |
Temuan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11291 |
002/LP/PB/Kab/07.08/X/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11289 |
025/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11288 |
028/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11287 |
027/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11286 |
026/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11285 |
024/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11284 |
023/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Kadus dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11283 |
022/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Sekretaris Desa dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11282 |
021/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11281 |
020/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11280 |
019/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11279 |
018/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11278 |
017/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Perangkat Desa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11277 |
016/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya ASN Ikut Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11276 |
015/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya ASN PPPK Ikut Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11275 |
014/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11274 |
042/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11273 |
012/LP/PB/Kab/06.10/X/2026 |
Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11272 |
|
Bahwa berdasar hasil penelusuran Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Cirebon telah didapati keterangan sebagai berikut;
1. Tentang kebenaran adanya (WAG FKKC Kec. Kaliwedi) yang telah dihapus;
2. Bahwa Kuwu Sutarno ditelpon oleh Kuwu Iswadi (ketua fkkc kecamatan kaliwedi) untuk mengumpulkan data dukungan.
3. Bahwa Kuwu Desa Kalideres Hj.Suherni mengakui telah menghapus WAG FKKC Kec. Kaliwedi br dan ditelpon untuk mengumpulkan data dukungan.
Bahwa berdasarkan fakta penelusuran diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan sodara Iswadi Kuwu Desa Prajawinangun Kulon adalah perbuatan hukum dalam makna perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kuwu Desa Prajawinangun Kulon sodara Iswadi memenuhi unsur objektif pasal 71 ayat 1 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang sebuah Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
9. Tindak Lanjut
- Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11269 |
|
Analisa
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” Jo Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, yang menyatakan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; dan
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.”
Dengan hilangnya surat suara yang tidak terpakai sebanyak 100 (seratus) surat suara di TPS 005 Desa Karangsuwung maka Ketua KPPS telah lalai menjalankan tugasnya dan bertindak tidak Profesional.
Bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Karangsuwung tidak mengamankan surat suara dengan tidak memperhatikan sisa surat suara yang berada di tempat KPPS 2 dan mengakibatkan hilangnya surat suara, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Krangsuwung tidak menjaga integritas dan profesionalitas, serta tidak menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilihan.
Tindak Lanjut
Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, dijadikan temuan dan dilakukan penerusan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11268 |
|
Analisa
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” Jo Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, yang menyatakan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; dan
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.”
Dengan hilangnya surat suara yang tidak terpakai sebanyak 100 (seratus) surat suara di TPS 005 Desa Karangsuwung maka Ketua KPPS telah lalai menjalankan tugasnya dan bertindak tidak Profesional.
Bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Karangsuwung tidak mengamankan surat suara dengan tidak memperhatikan sisa surat suara yang berada di tempat KPPS 2 dan mengakibatkan hilangnya surat suara, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Krangsuwung tidak menjaga integritas dan profesionalitas, serta tidak menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilihan.
Tindak Lanjut
Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, dijadikan temuan dan dilakukan penerusan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11267 |
|
8. Analisa
- Bahwa atas Temuan a quo, diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan;
- Bahwa pelanggaran a quo, dilakukan dengan bentuk para Terlapor yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan foto bersama dengan calon Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02 bernama H. Agus Kurniawan Budiman.
9. Tindak Lanjut
Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, direkomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11266 |
|
8. Analisa
- Bahwa atas Temuan a quo, diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan;
- Bahwa pelanggaran a quo, dilakukan dengan bentuk para Terlapor yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan foto bersama dengan calon Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02 bernama H. Agus Kurniawan Budiman.
9. Tindak Lanjut
Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, direkomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11265 |
041/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11264 |
037/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
Berdasarkan Fakta dan Analisis Hukum, Terlapor atas nama Yeremias Bisai, S.H selaku Bupati Kabupaten Waropen tidak terbukti melakukan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11263 |
001/TM/PB/Kab/23.09/XI/2024 |
Uraian singkat kejadian:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 055/LHP/PM 01.00/XI/2024 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Singa Gembara yang bernama Michael menyampaikan bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di TPS 015 yang beralamat di jalan Melon, RT. 013 Desa Singa Gembara, berdasarkan laporan dari Pengawas TPS 015 bahwasanya terdapat daftar hadir DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di TPS 015 telah terisi penuh dengan jumlah Pemilih DPK berjumlah 40 (empat puluh) orang dimana hal tersebut tidak wajar;
b. Kemudian Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara mengintruksikan Pengawas TPS 015 untuk melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang terdapat dalam daftar hadir sebagai DPK di “cekdptonlinekpu.go.id” kemudian ditemukan beberapa Pemilih yang masuk dalam daftar Pemilih DPK ternyata memiliki hak pilih diuar TPS 015 yaitu atas nama:
1. Mariana, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara;
2. Ayes Josfat, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara;
3. Noberianto Kabolo, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara;
4. Esther Ria, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara;
5. Yohanis Pasondong, terdaftar di DPT TPS 15 Desa Singa Gembara.
c. Karena curiga, saudara Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara kemudian berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada saudara Fitriayadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sangat Utara dan mengintruksikan kepada Michael agar mencatat kejadian tersebut dan tetap melanjutkan proses pemungutan suara dan penghitungan suara hingga selesai;
d. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan bahwa 4 (empat) orang Pemilih yang masing-masing bernama Mariana, Ayes Josfat, Noberianto Kabolo, dan Esther Ria telah menggunakan hak pilihnya sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS masing-masing yang dibuktikan dengan telah terdapat tanda tangan di daftar
hadir DPT di TPS Masing-masing, yang kemudian ke empat orang tersebut menggunakan hak pilihnya kembali sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 015 Desa Singa Gembara yang dibuktikan dengan tanda tangan di Daftar Hadir DPTb TPS 015 Desa Singa Gembara; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11262 |
001/TM/PB/Kab/23.09/XI/2024 |
Uraian singkat kejadian:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 055/LHP/PM 01.00/XI/2024 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Singa Gembara yang bernama Michael menyampaikan bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di TPS 015 yang beralamat di jalan Melon, RT. 013 Desa Singa Gembara, berdasarkan laporan dari Pengawas TPS 015 bahwasanya terdapat daftar hadir DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di TPS 015 telah terisi penuh dengan jumlah Pemilih DPK berjumlah 40 (empat puluh) orang dimana hal tersebut tidak wajar;
b. Kemudian Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara mengintruksikan Pengawas TPS 015 untuk melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang terdapat dalam daftar hadir sebagai DPK di “cekdptonlinekpu.go.id” kemudian ditemukan beberapa Pemilih yang masuk dalam daftar Pemilih DPK ternyata memiliki hak pilih diuar TPS 015 yaitu atas nama:
1. Mariana, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara;
2. Ayes Josfat, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara;
3. Noberianto Kabolo, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara;
4. Esther Ria, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara;
5. Yohanis Pasondong, terdaftar di DPT TPS 15 Desa Singa Gembara.
c. Karena curiga, saudara Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara kemudian berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada saudara Fitriayadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sangat Utara dan mengintruksikan kepada Michael agar mencatat kejadian tersebut dan tetap melanjutkan proses pemungutan suara dan penghitungan suara hingga selesai;
d. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan bahwa 4 (empat) orang Pemilih yang masing-masing bernama Mariana, Ayes Josfat, Noberianto Kabolo, dan Esther Ria telah menggunakan hak pilihnya sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS masing-masing yang dibuktikan dengan telah terdapat tanda tangan di daftar
hadir DPT di TPS Masing-masing, yang kemudian ke empat orang tersebut menggunakan hak pilihnya kembali sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 015 Desa Singa Gembara yang dibuktikan dengan tanda tangan di Daftar Hadir DPTb TPS 015 Desa Singa Gembara; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11261 |
006/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan di hentikan karena telah ditangani melalui Temuan oleh
Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Temuan yang telah diselesaikan oleh
jajaran pengawas yang substansinya sama dengan laporan yang
diterima dan Temuan telah ditindaklanjuti ke instansi Polres Barito Utara
untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11260 |
025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 |
Rekomendasi
1.Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
2.Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11256 |
001/TM/PL/Kab/13.21/IX/2022 |
Bahwa penggunaan video call yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas selain melanggar Pasal 39 Ayat (1) juga melanggar Pasal 40 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 karena Pasal tersebut saling berkaitan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Majalengka mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai TEMUAN; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 11254 |
001/TM/PG/Kota/14.01/IX/2024 |
BA PLENO - Penetapan Laporan Hasil Pengawasan menjadi temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11253 |
08/PL/PB/Kab/13.16/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain terhadap Terlapor II.
V. Rekomendasi
- merekomendasikan terhadap Terlapor II sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya kepada Pj. Bupati Cirebon cq. DPMD Kabupaten Cirebon |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11252 |
035/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
kajian awal Lp 012 (Haris syah) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11251 |
037/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11250 |
051/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11249 |
004/LP/PB/Kab/13.16/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
- memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian dan Bukti yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11248 |
034/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
kajian awal LP 013 (musmusliadi) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11247 |
003/LP/PG/Prov/19.00/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11246 |
003/LP/PG/Prov/19.00/XI/2024 |
diregistrasi dan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Timor Tengah Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11245 |
034/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11244 |
002/LP/PG/Prov/19.00/X/2004 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11243 |
036/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11241 |
025/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Supiori untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11240 |
040/LP/PB/Kab/13.15/I/2025 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11237 |
001/TM/PB/Kab/32.03/X/2024 |
Kehadiran Camat dan Kepala Desa pada pelaksanaan Kampanye Paslon nomor urut 3 ( Yames Uang dan Djufri Muhammad ) di Desa Tugis Kecamatan Ibu Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11236 |
039/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11235 |
007/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 |
adanya dugaan keterlibatan kepala - kepala desa pada grup wa jujur jilid II |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11234 |
038/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11233 |
006/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
2. Bahwa Laporan tersebut telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Temuan : 01/TM/PB/KAB/32.03/XII/2024
3. Bahwa Bawaslu telah merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran undang – undang lainnya kepada Pj Bupati Halmahera |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11232 |
035/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil/dihentikan penanganannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11230 |
029/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan materiel yaitu berupa perbaikan terhadap identitas Terlapor II (PPD Biak Kota, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan melengkapi bukti yang mendukung peristiwa yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), maka laporan tidak di registrasi dan di umumkan status laporan dengan menggunakan Formular Model A.17.
3. Laporan dengan peristiwa yang sama telah ditangani oleh Bawaslu kabupaten biak numfor dengan Laporan nomor 001/Reg/PL/PG/Kab/33.02/VIII/2025 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11229 |
003/LP/PB/Kab/32.03/XI/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
2. Bahwa Laporan tersebut telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Temuan : 02/TM/PB/KAB/32.03/XII/2024
3. Bahwa Bawaslu telah merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran undang – undang lainnya kepada Pj Bupati Halmahera |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11228 |
033/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11226 |
032/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11225 |
002/TM/PW/Kota/14.01/VII/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11224 |
037/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11223 |
036/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dikarenakan laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11222 |
035/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
1. Laporan tidak memenuhi dan syarat materiel;
2. Memberikan kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel laporan dalam jangka waktu 2 (dua) hari.
3. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jayapura, setelah Pelapor melengkapi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11221 |
028/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan materiel yaitu berupa perbaikan terhadap identitas dan alamat Terlapor, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan melengkapi bukti berupa dokumen C. Hasil dan D. Hasil di 5 (Lima) TPS di Distrik Biak Kota diantaranya : TPS 001 Sorido, TPS 004 Mandala, TPS 002 Sorido, TPS 004 Fandoi, dan TPS 005 Fandoi , paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), maka laporan tidak di registrasi dan di umumkan status laporan dengan menggunakan Formular Model A.17. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11220 |
012/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11219 |
031/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11218 |
003/TM/PG/Prov/33.00/XII/2024 |
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11217 |
035/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11215 |
002/LP/PW/Kota/14.01/VII/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena waktu penyampaian pelaporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
2. Laporan telah memenuhi syarat materiel.
3. Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel. Bawaslu Kota Semarang menjadikan Laporan ini sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, sebagaimana Pasal 14 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Informasi awal ini dicatat dalam Formulir Model A.6 selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11214 |
13/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang melakukan penanganan dalam hal ini kepolisian resort tebo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11213 |
034/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11212 |
002/LP/PG/Prov/19.00/X/2004 |
DIREGISTRASI DAN PELIMPAHAN KE KABUPATEN KUPANG |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11211 |
034/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11210 |
011/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11209 |
010/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu Calon Bupati Kerinci |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11208 |
003/LP/PL/Kota/11.01/I/2024 |
Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11207 |
038/LP/PB/Kab/02.19/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan merupakan objek sengketa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11206 |
009/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11205 |
005/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil dan dilakukan Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11204 |
256/LHP/PM.01.02/SA-12/09/2024 |
KPU menyiapkan undangan kepada pihak yang tidak tertulis dalam pedoman teknis merupakan tindakan yang tidak berdasar.
Bahwa dalam hal ini Komisioner KPU Kota Bitung di duga melakukan pelanggaran Administrasi sebagaimana Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Yakni; Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Bahwa KPU Kota Bitung dalam persiapan menyelenggarakan Pengundian dan Penetapan Nomor urut Tidak melibatkan Bawaslu dalam teknical meeting persiapan pengundian nomor urut dan Penetapan, kegiatan persiapan tersebut hanya dilaksanakan bersama LO Pasangan Calon, sehingga Bawaslu tidak mengetahui Mekanisme dan Tata Laksana Pengundian dan Penetapan Nomor Urut tersebut. Bahwa KPU Kota Bitung dalam persiapan menyelenggarakan Pengundian dan Penetapan Nomor urut Tidak melibatkan Bawaslu dalam teknical meeting persiapan pengundian nomor urut dan Penetapan, kegiatan persiapan tersebut hanya dilaksanakan bersama LO Pasangan Calon, sehingga Bawaslu tidak mengetahui Mekanisme dan Tata Laksana Pengundian dan Penetapan Nomor Urut tersebut. Bahwa Dalam Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, KPU Kota Bitung mengundang dan menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas DUKCAPIL Kota Bitung, dan Ketua Badan KESBANGPOL. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11203 |
033/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11202 |
001/TM/PG/Kota/14.02/X/2024 |
bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan sebatas sebagai sarana transportasi oleh terlapor untuk menghadiri kegiatan senam sehat;
bahwa kendaraan dinas tersebut tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan kampanye; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11200 |
032/LP/PG/Prov/33.00/VII/2025 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena identitas terlapor belum sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 19B Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
2. Memberikan kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal dalam jangka waktu 2 (dua) hari. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11199 |
032/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 20/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11196 |
112/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan
material. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11195 |
111/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan
material. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11194 |
110/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan
material. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11193 |
001/LP/PG/Prov/20.00/X/2024 |
Dijadikan Sebagai Informasi Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11192 |
033/LP/PL/Prov/33.00/I/2024 |
Laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11189 |
001/LP/PG/Prov/19.00/X/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11188 |
031/LP/PG/Prov/33.00/VII/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11187 |
030/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi merupakan tindak pidana umum atau pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE; dan
2. Laporan direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Papua. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11186 |
023/LP/PG/Prov/33.00/VII/2025 |
1.
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11184 |
001/LP/PP/Prov/33.00/I/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11183 |
001/LP/PP/Prov/33.00/I/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 11182 |
002/TM/PB/Kab/14.27/X/2024 |
Hasil pengawasan tersebut dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo diputuskan sebagai temuan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11181 |
002/TM/PG/Kab/05.08/II/2026 |
Adanya Informasi Dugaan Pelanggaran Pada saat Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi No.Urut 02 Dr.H. Al Haris ,Sos.,M.H dan Abdullah Sani diduga melanggar Pasal 73 (4) dan Pasal 187 A (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11180 |
020/LP/PW/PROV/25.00/XII/2024 |
1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7172023105782002 dimana di dalamnya mempertegas kedudukan Pelapor sebagai penduduk Lingkungan I, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
2. Bahwa Pelapor pada hari Selasa, 17 Desember 2024 baru mengetahui telah terjadi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang menurut pelapor di posting melalui akun media sosial facebook atas nama Ariani Sundana. Adapun uraian dugaan pelanggaran dimaksud akan Pelapor perjelas pada poin-poin selanjutnya;
3. Bahwa menurut Pelapor usai mendapatkan informasi terkait dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait terbuktinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung bernama Evie Helena Kambey atas pelanggaran Netralitas ASN, Pelapor melakukan penelusuran kembali terkait dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial pada akun milik Evie Helena Kambey;
4. Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024, melalui penelusuran akun media sosial facebook Pelapor menemukan postingan dari atas nama Ariani Sundana, postingan tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024, dimana terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bitung sedang melakukan kegiatan yang diduga mengarah pada keberpihakan terhadap calon Walikota Kota Bitung Hengky Honandar;
5. Bahwa menurut Pelapor melalui bukti-bukti foto dan video yang ditemukan, terlihat Terlapor Ariani Sundana secara terang-terangan membuktikan dirinya dan rekan-rekannya yang lain yang diduga ASN melakukan kegiatan aktifitas politik;
6. Bahwa Pelapor menduga kegiatan yang dilakukan oleh para ASN tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN;
Bahwa kegiatan tersebut diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar yang berlokasi di Sari Cakalang Kecamatan Madidir, Kota Bitung saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bitung Tahun 2024 berlangsung;
7. Bahwa secara terpisah melalui teman Pelapor atas nama Agus Santoso juga mengirimkan bukti foto para Terlapor yang sedang bersama Calon Walikota Bitung Hengky Honandar dengan mengangkat simbol dukungan 2 (dua) jari yang diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar;
Bahwa Pelapor melampirkan nama-nama ASN yang melakukan foto bersama dengan Calon Walikota Bitung Hengky Honandar tersebut yakni atas nama:
1)Ariana Sundana, 2)Kumendong Waworuntu Benny Lontoh, 3)Katrina Kansil, 4) Evelina Maria Maningkey, 5) Hantje Porawouw, 6) Frangky R. Ladi, 7)Altin A. Tumengkol, 8) John Michael T. Sondakh, 9) Give R. Mose, 10) Albert T.T Totomutu, 11) Joike A. Lala, 12) Steanly C. Y . Mora, 13) Grace D. Feby Dengah. |
|
| 11179 |
020/LP/PW/PROV/25.00/XII/2024 |
1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7172023105782002 dimana di dalamnya mempertegas kedudukan Pelapor sebagai penduduk Lingkungan I, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
2. Bahwa Pelapor pada hari Selasa, 17 Desember 2024 baru mengetahui telah terjadi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang menurut pelapor di posting melalui akun media sosial facebook atas nama Ariani Sundana. Adapun uraian dugaan pelanggaran dimaksud akan Pelapor perjelas pada poin-poin selanjutnya;
3. Bahwa menurut Pelapor usai mendapatkan informasi terkait dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait terbuktinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung bernama Evie Helena Kambey atas pelanggaran Netralitas ASN, Pelapor melakukan penelusuran kembali terkait dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial pada akun milik Evie Helena Kambey;
4. Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024, melalui penelusuran akun media sosial facebook Pelapor menemukan postingan dari atas nama Ariani Sundana, postingan tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024, dimana terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bitung sedang melakukan kegiatan yang diduga mengarah pada keberpihakan terhadap calon Walikota Kota Bitung Hengky Honandar;
5. Bahwa menurut Pelapor melalui bukti-bukti foto dan video yang ditemukan, terlihat Terlapor Ariani Sundana secara terang-terangan membuktikan dirinya dan rekan-rekannya yang lain yang diduga ASN melakukan kegiatan aktifitas politik;
6. Bahwa Pelapor menduga kegiatan yang dilakukan oleh para ASN tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN;
Bahwa kegiatan tersebut diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar yang berlokasi di Sari Cakalang Kecamatan Madidir, Kota Bitung saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bitung Tahun 2024 berlangsung;
7. Bahwa secara terpisah melalui teman Pelapor atas nama Agus Santoso juga mengirimkan bukti foto para Terlapor yang sedang bersama Calon Walikota Bitung Hengky Honandar dengan mengangkat simbol dukungan 2 (dua) jari yang diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar;
Bahwa Pelapor melampirkan nama-nama ASN yang melakukan foto bersama dengan Calon Walikota Bitung Hengky Honandar tersebut yakni atas nama:
1)Ariana Sundana, 2)Kumendong Waworuntu Benny Lontoh, 3)Katrina Kansil, 4) Evelina Maria Maningkey, 5) Hantje Porawouw, 6) Frangky R. Ladi, 7)Altin A. Tumengkol, 8) John Michael T. Sondakh, 9) Give R. Mose, 10) Albert T.T Totomutu, 11) Joike A. Lala, 12) Steanly C. Y . Mora, 13) Grace D. Feby Dengah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11178 |
001/TM/PG/Kota/11.03/XI/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11177 |
001/TM/PP/Kota/11.03/XI/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11176 |
002/TM/PL/Kota/11.03/II/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11175 |
021/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 22 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 26 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11172 |
020/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 020/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 17 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 23 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11171 |
019/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 019/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 23 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11170 |
018/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 018/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 14 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 21 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11169 |
017/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 017/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 11 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11168 |
016/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 11 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11167 |
015/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 11 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11166 |
014/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11165 |
013/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11164 |
012/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11163 |
011/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11162 |
010/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11161 |
009/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11160 |
008/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11159 |
007/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11158 |
006/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11157 |
005/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 003/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11156 |
004/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 004/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11155 |
003/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 003/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11154 |
002/LP/PG/Kab/32.07/XI/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
- Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
- Laporan meruapakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11153 |
008/LP/PL/Kota/11.01/VII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11152 |
006/LP/PW/Kota/02.04/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor bukan lah pelanggaran pemilihan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang melainkan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11151 |
001/LP/PG/Kab/32.07/XI/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
- Laporan dilipahkan ke Bawaslu Provisni Maluku Utara
- Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Maluku Utara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11150 |
006/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11149 |
010/LP/PB/Kab/32.07/XI/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan dugaan
pelanggaran pemilihan
- Laporan telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku register laporan dan
diberi nomor laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11148 |
006/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11147 |
007/LP/PL/Kota/11.01/VII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11146 |
009/LP/PB/Kab/32.07/XI/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan dugaan
pelanggaran pemilihan
- Laporan telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku register laporan dan
diberi nomor laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11145 |
002/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 |
Berdasarkan fakta dan keterangan serta analis diduga melanggar pasal 73 ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016 yang merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya di teruskan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11137 |
005/LP/PW/Kota/02.04/XI/2024 |
Bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiel terhadap uraian kejadian yang disampaikan dalam laporan peristiwa adanya dugaan tindak pidana sehingga laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dalam Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11136 |
008/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal, materiel dan alasan
penghentian laporan, maka Bawaslu menyimpulkan:
1. laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. “Locus Delicti” serta “Tempus Delicti “,meiliki objek yang sama dan sudah
ditindaklanjuti atau sudah ditangani oleh Bawaslu Kab. Halmahera Utara
sehingga laporan tidak dapat DIREGISTRASI. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11135 |
007/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Laporan Muhammad Rizal Abd Gafur.SH pada tanggal 23 Oktober 2024 TIDAK
DAPAT DIREGISTRASI karena laporannya memiliki objek sama yaitu, “Locus Delicti” serta
“Tempus Delicti “ yang sudah ditindaklanjuti atau sudah ditangani oleh Bawaslu Kab.
Halmahera. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11134 |
006/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Laporan JONI MUDA SH.MH pada tanggal 22 Oktober 2024 TIDAK DAPAT
DIREGISTRASI karena Tidak Meneuhi Syarat Formal dan Materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11133 |
002/TM/PB/Kab/20.11/IX/2024 |
Terhadap temuan ditindaklanjuti di Sentra GAKKUMDU KABUPATEN SAMBAS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11132 |
003/LP/PB/Kab/13.16/XI/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11131 |
005/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 |
-Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan dugaan
pelanggaran pemilihan
- Laporan telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku register laporan dan
diberi nomor laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11130 |
001/TM/PB/Kab/20.11/VI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, dan surat keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri , Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor : 2 Tahun 2022,800-5474 tahun 2022, 246 tahun 2022, 30 tahun 2022 dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan surat Bawaslu RI Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 tentang imbauan Netralitas Pegawai Aparatur,Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan. Selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11127 |
002/LP/PB/Kab/13.16/XI/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11126 |
004/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Laporan Nofebi Eteua SH.MH pada tanggal 8 Oktober 2024 TIDAK DAPAT
DIREGISTRASI karena Tidak Meneuhi Syarat Foormal dan Materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11125 |
003/LP/PB/Kab/32.07/IX/2024 |
Laporan Jurait Lidawa.SH pada tanggal 10 September 2024 TIDAK DAPAT
DIREGISTRASI karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu Untuk ditangani. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11122 |
001/LP/PB/Kab/13.16/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
- memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11121 |
001/LP/PL/Kec-Jagebob/35.01/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11116 |
024/LP/PL/PM.02.00/940151/010/II/2024 |
PENYELENGGARAAN PEMILU YANG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN DAN TERINDIKASI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (TSM) DI DISTRIK KIMAAM
Bagian 2: Kronologi Kejadian (Distrik Elikobel)
Pada hari Selasa, 06 Februari 2024 pukul 19.00 WIT mendapatkan laporan dari kampung Bunggay An. Ahmad Budiono bahwa atas nama bapak Muslikan sebagai anggota Bamuskam membagi-bagikan uang kepada warga kampung Bunggay sebanyak Rp. 250.000,- per orang dari Partai PDIP calon anggota DPRD Kab. Merauke No. urut 1 atas nama LEONORA DIDIMA P.
Nama-nama penerima uang tersebut yaitu :
Andiani
Rudi
Seningan
Daud
Paulina
Miswan
Yuliatun
Tosweli
Susilowati
Yordan
Barang bukti dan Pengakuan: Barang bukti yang berupa uang sebesar Rp. 250.000,- telah habis terpakai, kalender dan stiker juga pelaku dengan sadar mengakui pelanggaran yang dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku pada saat adanya klarifikasi dari TIM PANWAS Distrik Elikobel di sertai dokumen pendukung berupa Dokumentasi dan vidio.
Bagian 3: Analisis Syarat Formal dan Materiel
Diketahui bahwa terlapor adalah seorang Anggota Badan Musyawarah Kampung Bungguy Distrik Elikobel. Terlapor terlibat dalam Politik Uang dengan membagikan uang Rp. 250.000,- dan kartu nama Calon Anggota Legislatif dari partai PDI-P nomor urut 1 Dapil 5 atas nama LEONORA DIDIMA PARAPAGA.
Syarat Formal:
Identitas Pelapor: Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun dengan KTP Kabupaten Merauke yang memiliki hak pilih.
Penyampaian Laporan: Laporan disampaikan secara detail menyertakan identitas diri dan foto copy KTP di Sekretariat Panwaslu Distrik Elikobel pada tanggal 07 Februari 2024.
Tenggang Waktu: Laporan disampaikan tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian diketahui, sesuai pasal 8 ayat 3 Perbawaslu.
Identitas Terlapor: Pelapor telah menyampaikan identitas Terlapor sebagai Anggota Badan Musyawarah Kampung Bunggay.
Syarat Materiel:
Waktu dan Tempat: Kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada 06 Februari 2024 di wilayah kerja pengawasan Sekretariat Panwas Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke.
Jenis Pelanggaran: Dugaan pelanggaran pemilu berupa Politik Uang oleh saudara Muslikan.
Bukti-bukti:
4 (empat) lembar kartu nama Caleg.
2 (dua) buah Kalender bergambar Caleg.
Kesimpulan: Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materiel sesuai dengan pasal 15 ayat 4 huruf a, b, c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11115 |
076/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11113 |
004/LP/PG/Kota/12.03/XII/2024 |
Bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV diduga telah melakukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11112 |
075/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11111 |
074/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor Tidak melengkapi Dokumen perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11110 |
073/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11109 |
109/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena Pelapor tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Kerinci |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11108 |
108/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena Pelapor tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Kerinci |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11107 |
105/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11106 |
103/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11105 |
089/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11104 |
084/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11103 |
012/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Muhammad Raihand Amry, S.H..
b. Alamat : BTN. Villa Bungenvile G/77 Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat.
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 19.32 WITA, Karman (terlapor I) yang berprofesi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mattirowalie Kecamatan Bengo diduga telah melakukan tindakan/perbuatan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dengan mengirimkan foto sticker calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social whatsapp DUSUN COPPO KAWARANG. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.03 WITA, terlapor II yang berprofesi sebagai Kepala Dusun Coppo Kawerang diduga telah melakukan perbuatan/tindakan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dengan mengirimkan pesan teks berupa perintah untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social whatsapp DUSUN COPPO KAWARANG yang berbunyi sebagai berikut :
“Assalamu Alaikum tabe semua warga dusun copppo Kawerang sekali lagi saya sampaikan aspirasinya Petta Desa untuk dibantu yaitu untuk bersatu dalam pilihan Bupati Bone sesuai gambar diatas, karena biar bagaimana pastinya suatu saat kita akan butuh keperluan ke kepala Desata, tabe mellau addampengnga lao ridimaneng warga copka tanpa terkecuali salam sejahtera salam tiga (jari) kami atas nama kelompok tani mamminasae dan kelompok tani uturusi adatta bersatu kita kuat, salamaki topada salama..
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Muhammad Raihand Amry, S.H., lahir di Watampone tanggal 17 Desember 1995, beralamat di BTN. Villa Bungenvile G/77 Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308211712950002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 26 November 2024 adalah seseorang yang bernama Karman, beralamat di Dusun Coppo Kawerang, Desa Mattirowalie Kec. Bengo Kab. Bone dan Agus Tiranda beralamat di Dusun Coppo Kawerang, Desa Mattirowalie Kec. Bengo Kab. Bone, sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas.--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa yang diketahui oleh pelapor pada hari Kamis, 21 November 2024 dan Sabtu, 23 November 2024 yang selanjutnya dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.-----------------------------------------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 26 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 21 November 2024 dan hari Sabtu tanggal 23 November 2024 bertempat di Desa Mattirowalie Kec. Bengo.------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor pada pokonya menjelaskan terlapor I atas nama Karman yang dalam hal ini berkedudukan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mattirowalie kecamatan Bengo, diduga melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon dengan mengirimkan foto sticker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social wahtsapp DUSUN COPPO KARAWANG.
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor pada pokonya menjelaskan terlapor II atas nama Agusti Randa yang dalam hal ini berkedudukan sebagai perangkat desa Mattirowalie kecamatan Bengo diduga telah melakukan perbuatan/tindakan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dengan mengirimkan pesan teks berupa perintah untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social whatsapp DUSUN COPPO KAWARANG yang berbunyi sebagai berikut :
“Assalamu Alaikum tabe semua warga dusun copppo Kawerang sekali lagi saya sampaikan aspirasinya Petta Desa untuk dibantu yaitu untuk bersatu dalam pilihan Bupati Bone sesuai gambar diatas, karena biar bagaimana pastinya suatu saat kita akan butuh keperluan ke kepala Desata, tabe mellau addampengnga lao ridimaneng warga copka tanpa terkecuali salam sejahtera salam tiga (jari) kami atas nama kelompok tani mamminasae dan kelompok tani uturusi adatta bersatu kita kuat, salamaki topada salama”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, poko laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah terlapor II atas nama Agus Tiranda disuga melanggar ketentuan pasal 51 huruf b UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu :
“Perangkat desa dilarang : Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.”
- Bukti
Bahwa pelapor tidak menyerahkan bukti terhadap Tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor I atas nama Karman.
Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti berupa Print Out tangkapan layar percakapan di media sosial whatsapp DUSUN COPPO KARAWANG yang menampilkan pesan singkat tertulis terlapor II atas nama Agus Tiranda.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang disampaikan oleh Andi Muhammad Rayhan Amri, S.H. dinyatakan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat meteriel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa bukti Tindakan terlapor I atas nama Karman paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11102 |
083/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11101 |
082/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11100 |
078/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11099 |
077/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11098 |
076/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11097 |
075/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11096 |
074/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11095 |
069/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11094 |
068/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11093 |
065/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11092 |
064/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11091 |
063/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11090 |
059/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11089 |
055/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat
formal
karena penyampaian
laporan melebihi batas waktu
yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11088 |
054/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 11087 |
052/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11086 |
051/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11085 |
050/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11084 |
049/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11083 |
001/TM/PL/27.22/IX/2022 |
Petugas Klarifikasi KPU Kab. Kepulauan
Selayar melakukan klarifikasi secara
langsung terhadap anggota partai politik
yang belum dapat ditentukan statusnya
menggunakan sarana teknologi informasi
berupa panggilan video atau melalui
konferensi video |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11082 |
048/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11081 |
047/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11079 |
046/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11078 |
045/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11077 |
027/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi merupakan tindak pidana umum.
2. Laporan direkomendasikan kepada Kepolisian Daerah Papua. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11076 |
044/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11075 |
03/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 |
1.laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; atau tidak memnuhi peraturan bawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 9 ayat 4 huruf c
2.laporan dihentikan dan akan dicatat dalam formulir model A.6 Informasi Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11074 |
005/LP/PG/Kota/12.03/XII/2024 |
Laporan disampaikan oleh sdri. Agis Saputri datang bersama-sama dengan sdri. Hermaliana dan sdr. Ruryzha Ega Saputra terkait Tidak menerima Formulir C 6 pemberitahuan Undangan pemilih untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh KPPS. bhawa sdri. Hermaliana sudah menanyakan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) pada tanggal 25 november 2024 pada pukul 13.00 wib dan jawaban ketua Rukun Tetangga (RT) hanya mengatakan nanti saya cek. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11072 |
036/LP/PG/Prov/27.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarta materiel laporan dan laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab.Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11071 |
013/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
DITERIMA DAN DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11070 |
024/LP/PG/Prov/33.00/I/1970 |
1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa bukti yang menunjukkan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan, paling lama 2 (dua) hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan.
2. Pelapor tidak datang untuk melengkapi laporan setelah diberikan kesempatan selama 2 hari untuk melengkapi laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11069 |
005/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran serta memperhatikan pendapat Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait adanya dugaan pemberian uang kepada warga di masa tenang untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024 yang terjadi di Desa Solo Kecamatan Angkona memenuhi syarat formil dan materil temuan sehingga disetujui untuk diregistrasi dengan nomor 05/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur pada Jumat tanggal 29 November 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11068 |
004/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 004/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ismail S. Mobiliu
b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow
Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Nama Indrianty dan Fifi Tampi keduanya adalah ASN dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang ikut terlibat dalam konvoi bersama pasangan Nomor Urut 3 (tiga) pasangan Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh pada Kamis tanggal 28 November tahun 2024 berfoto bersama calon Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sambil mengangkat symbol metal 3 jari sebagai symbol dukungan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) pemantau Pemilihan; atau
c) peserta Pemilihan
Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah:
(1) Nama : Indianty
Alamat : -
No. Telp/HP : -
(2) Nama : Fifi Tampi
Alamat : Desa Boroko, Kec. Kaidipang
No. Telp/HP : -
Pihak yang dilaporkan adalah Aparatur Sipil Negara Bolaang Mongondow Utara.
Setelah dianalisa terkait dengan Identitas terlapor, masih kurang jelas, seperti nama Lengkap dan Alamat.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Minggu, 30 November 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 5 (empat) hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor belum memenuhi syarat formal laporan yaitu identitas terlapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Kamis, 28 November 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa BorokoTimur, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Tempat kejadiannya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2) Tentang Uraian Kejadian
.
Oknum perangkat desa bernama Talha Molamahu merupakan bendahara Desa Bohabak 4, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang mongondow Utara. Provinsi Sulawesi Utara. Saat ikut konvoi kemenangan pasangan calon Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh, menggunakan seragam Partai Persatuan Pembangunan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati Bolaang mongondow Utara Nomor urut 3 (Tiga).
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran yakni perangkat desa ikut konvoi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Setelah dilakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan, di kaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diuraikan diatas, maka tindakan ASN tersebut di duga melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024”
3) Tentang Bukti
Bahwa pelapor memberikan bukti:
a. Foto
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Identitas Terlapor paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11067 |
019/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal 019/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11066 |
003/TM/PG/Prov/21.00/X/2024 |
Penelusuran terhadap Informasi Awal dugaan Pelanggaran
a) Bahwa telah dilaksanakan penelusuran terhadap informasi awal pada tanggal 2 Oktober 2024 di Kantor KPID Provinsi Kalimantan Tengah berdsarkan Surat Tugas
Nomor: 073.1/PP/KH/10/2024;
b) Terhadap hasil penelusuran dituangkan kedalam Form. A Nomor: 100/LHP/PM.01.01/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024;
Adapun hasil Rapat Pleno terkait poin nomor 1 dan 2 diatas adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran;
2. Mengklarifikasi terduga pelaku serta saksi-saksi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11065 |
001/TM/PW/Kota/14.01/VII/2024 |
BA PLENO PENETAPAN HASIL PENGAWASAN MENJADI TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11064 |
003/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 003/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ismail S. Mobiliu
b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow
Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Oknum perangkat desa bernama Talha Molamahu merupakan bendahara Desa Bohabak 4, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang mongondow Utara. Provinsi Sulawesi Utara. Saat ikut konvoi kemenangan pasangan calon Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh, menggunakan seragam Partai Persatuan Pembangunan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati Bolaang mongondow Utara Nomor urut 3 (Tiga).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) pemantau Pemilihan; atau
c) peserta Pemilihan
Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah:
Nama : Talha Molamahu
Alamat : Desa Bohabak 4, Kec. Bolangitang Timur
No. Telp/HP : -
Pihak yang dilaporkan adalah Perangkat Desa Bohabak 4, Kec. Bolangitang Timur, Kab. Bolaang Mongondow Utara
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Minggu, 1 Desember 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 4 (empat) hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Kamis, 28 November 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa BorokoTimur, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Tempat kejadiannya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2) Tentang Uraian Kejadian
.
Oknum perangkat desa bernama Talha Molamahu merupakan bendahara Desa Bohabak 4, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang mongondow Utara. Provinsi Sulawesi Utara. Saat ikut konvoi kemenangan pasangan calon Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh, menggunakan seragam Partai Persatuan Pembangunan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati Bolaang mongondow Utara Nomor urut 3 (Tiga).
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran yakni perangkat desa ikut konvoi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Perangkat Desa di Larang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah dilakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan, di kaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang desa sebagaimana yang diuraikan diatas, maka tindakan perangkat desa Bohabak 4 yang mengikuti Konvoi kemenangan salah satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak termasuk sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, bahwa sehubungan dengan perbuatan politik praktis yang dilarang adalah pada Pasal 29 huruf g “menjadi pengurus partai politik” dan huruf j “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”
3) Tentang Bukti
Bahwa pelapor memberikan bukti:
a. Foto
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materiel, karena perbuatan terlapor yang diuraikan dalam uraian kejadian, bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
V. Rekomendasi
Laporan tidak di Registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11063 |
072/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11062 |
018/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 018/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11061 |
026/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa perbaikan terhadap identitas terlapor;
2. Pelapor melengkapi syarat materiel berupa Dokumen Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur No Urut 1;
Dokumen yang menerangkan KPU Provinsi Papua meloloskan Calon Gubernur yang Tidak Memenuhi Syarat;
Dokumen yang menerangkan Calon Gubernur No Urut 1 tidak memenuhi syarat Sehat Jasmani dan Rohani sebagai Calon Gubernur Papua;
Serta Bukti lainnya yang dapat menerangkan dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Pasal dugaan pelangggaran terhadap peristiwa yang dilaporan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016
paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
3. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), maka laporan tidak di registrasi dan di umumkan status laporan dengan menggunakan Formular Model A.17.
4. Pelapor tidak datang untuk melengkapi laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 hari. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11060 |
002/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 002/LP/PB/Kab/25.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ismail S. Mobiliu
b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow
Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Kepala Desa Buko Utara Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Ratna Hasani secara terang – terangan ikut konvoi kemenangan pasangan calon nomor urut 3 Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) pemantau Pemilihan; atau
c) peserta Pemilihan
Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah:
Nama : Ratna Hasani
Alamat : Desa Buko Utara, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP : -
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala/Sangadi Desa Buko Utara, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Sabtu, 30 November 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 5 (lima) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Bahwa pelapor memberikan bukti:
a. Foto
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Kamis, 28 November 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa BorokoTimur, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Tempat kejadiannya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2) Tentang Uraian Kejadian
.
Kepala Desa Buko Utara Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Ratna Hasani secara terang – terangan ikut konvoi kemenangan pasangan calon nomor urut 3 Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh".
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran yakni kepala desa/sangadi ikut konvoi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa di Larang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;
l. l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah dilakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan, di kaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang desa sebagaimana yang diuraikan diatas, maka tindakan kepala desa/sangadi desa Buko Utara mengikuti Konvoi kemenangan salah satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak termasuk sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, bahwa sehubungan dengan perbuatan politik praktis yang dilarang adalah pada Pasal 29 huruf g “menjadi pengurus partai politik” dan huruf j “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”
3) Tentang Bukti
Bahwa pelapor memberikan bukti:
a. Foto tangkap layar postingan cerita di akun Facebook atas nama Ratna Hasni Gobel
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materiel, karena perbuatan terlapor yang diuraikan dalam uraian kejadian, bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
V. Rekomendasi
Laporan tidak di Registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11056 |
004/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran serta memeperhatikan pendapat ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur terhadap kasus tersebut memenuhi unsur formil dan materil Temuan sehingga disetujui untuk diregistrasi dengan Nomor 04/Reg/TM/PB/27.10/XI/2024 DAN SELANJUTNYA AKAN DILAKUKAN PEMBAHASAN DI SENTRA gAKKUMDU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11054 |
070/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi perbaikan dokumen laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11053 |
012/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11052 |
008/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
Diregistrasi dan Dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11051 |
069/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Tidak diregister, dikarenakan pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11050 |
032/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
kajian awal LP 032 (Rudi) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11049 |
033/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
kajian awal Lp 033 (Juliman) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11048 |
001/LP/PB/Kab/06.07/III/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11047 |
068/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Tidak diregister, dikarenakan Pelapor tidak melengkapi dokumen Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11046 |
016/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11045 |
001/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/LP/PB/Kab/25.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ismail S. Mobiliu
b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow
Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Di TPS 1 Desa Buko terdapat perlakuan yang tidak adil dan setara terhadap pemilih yang dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan dirumah, diduga ketua dan anggota KPPS TPS 1 Desa Buko dengan sengaja telah menghilangkan hak konstitusi warga Negara Indonesia dalam menyalurkan hak pilih serta memberikan perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat Pemilih di Desa Buko Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. pemilih tersebut bernama SURIA MALO yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh KPPS agar dapat menggunakan hak pilihnya, sementara Pemilih lainnya dalam kondisi sakit dikunjungi oleh KPPS. KIPP Kabupate Bolaang Mongondow Utara menilai, perlakuan ini mengabaikan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II di pembagian tugas KPPS huruf g berbunyi "Dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal karena menjalani sakit dirumah atau puskesmas atau merupakan keluarga yang mendampinginya, Ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya".
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PKD Desa Buko bahwa PKD telah memberikan imbauan dan saran kepada KPPS namun KPPS tidak menindak lanjutinya. Karena tindakan KPPS tersebut pemilih atas nama SURIA MALO kehilangan hak pilihnya. Berdasarkan Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 24 juta".
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannta dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) pemantau Pemilihan; atau
c) peserta Pemilihan
Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah:
(1) Nama : Selvi Van Solang
Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP : -
(2) Nama : Ferawati Mosen
Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP :
(3) Nama : Lingka Entuu
Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP :
(4) Nama : Irawati Mokodompit
Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP :
(5) Nama : Farida Papeo
Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP :
(6) Nama : Marzuki Pakaya
Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman
No. Telp/HP :
\
Pihak yang dilaporkan adalah KPPS TPS 1 Desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Sabtu, 30 November 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 5 (lima) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Rabu, 27 November 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan tempatnya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2) Tentang Uraian Kejadian
Di TPS 1 Desa Buko terdapat perlakuan yang tidak adil dan setara terhadap pemilih yang dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan dirumah, diduga ketua dan anggota KPPS TPS 1 Desa Buko dengan sengaja telah menghilangkan hak konstitusi warga Negara Indonesia dalam menyalurkan hak pilih serta memberikan perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat Pemilih di Desa Buko Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. pemilih tersebut bernama SURIA MALO yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh KPPS agar dapat menggunakan hak pilihnya, sementara Pemilih lainnya dalam kondisi sakit dikunjungi oleh KPPS. KIPP Kabupate Bolaang Mongondow Utara menilai, perlakuan ini mengabaikan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II di pembagian tugas KPPS huruf g berbunyi "Dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal karena menjalani sakit dirumah atau puskesmas atau merupakan keluarga yang mendampinginya, Ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya".
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PKD Desa Buko bahwa PKD telah memberikan imbauan dan saran kepada KPPS namun KPPS tidak menindak lanjutinya. Karena tindakan KPPS tersebut pemilih atas nama SURIA MALO kehilangan hak pilihnya. Berdasarkan Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 24 juta".
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
3) Tentang Bukti
Bahwa pelapor tidak memberikan bukti terhadap laporannya
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pelapor wajib untuk memberikan bukti terjadinya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Sehingga untuk syarat Materiel (BUKTI) tidak terpenuhi.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materiel, karena tidak ada bukti yang diberikan pelapor.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materil
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: Bukti terjadinya dugaan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11044 |
021/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.
Nama : Hardiansyah
b.
Alamat : Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur
c.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
II.
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
1)
Pada hari Jum’at, 29 November 2024 sekitar waktu setelah sholat ju’at saya diberitahu oleh Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) bahwa terdapat peristiwa pembagian uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu pada tanggal 26 Novemer 2024.
2)
Bahwa Baharudin membagi-bagikan uang kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu dengan cara datang ke rumah-rumah warga yang sudah ditentukan sebelumnya, pembagian uang tidak berikan kepada setiap rumah dalam satu wilayah RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu
3)
Bahwa jumlah uang yang diberikan sebanyak seratus ribu rupiah untuk satu orang warga
4)
Bahwa pada Selasa, 03 Desember 2024 saya datang ke rumah Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) dan bertemu dengan Bapak Edwin. Ketika itu, Bapak Edwin menyerahkan daftar nama warga RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu kepada saya dalam tiga lembar kertas.
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan), syarat formal sebuah laporan meliputi:
Nama dan Alamat Pelapor;
2)
Pihak Terlapor;
3)
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan) dan Pasal 1 angka 19A Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Pelapor adalah:
a)
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b)
Pemantau Pemilihan; atau
c)
Peserta Pemilihan.
-
Bahwa Pelapor atas nama Hardiansyah berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6408030107770011 diketahui lahir di Muara Bengkal, 01 Juli 1988, dan beralamat di Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Pemilihan yang menyebutkan “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan
pelanggaran Pemilihan.
-
Bahwa dalam laporannya pihak yang dijadikan Terlapor adalah Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang beralamat di RT. 08 Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
-
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Mengingat hari yang dimaksud adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender, maka batas waktu penyampaian laporan adalah sampai dengan tanggal 06 Desember 2024. Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 04 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b.
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1)
waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2)
uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3)
bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1)
Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Pembagian Uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur pada tanggal 26 November 2024.
2)
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3)
Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a.
1 buah flash disk merk JETE warna hitam kapasitas 8 GB, berisi sebagai berikut:
-
Rekaman audio percakapan Pelapor atas nama Hardiansyah dengan Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu atas nama Edwin berdurasi 1 menit 6 detik
b.
Fotocopy Tiga lembar daftar nama warga RT. 07 (21 nama), RT. 08 (18 nama), dan RT. 09 (20 nama) Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah terkait dengan peristiwa Terlapor atas nama Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 26 November 2024 di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur. Peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Ayat (4) yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Perbuatan tersebut dapat diancam dengan sanksi Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dengan dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, maka penanganan atas laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
IV.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
V.
Rekomendasi
1.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur;
2.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11043 |
021/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.
Nama : Hardiansyah
b.
Alamat : Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur
c.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
II.
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
1)
Pada hari Jum’at, 29 November 2024 sekitar waktu setelah sholat ju’at saya diberitahu oleh Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) bahwa terdapat peristiwa pembagian uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu pada tanggal 26 Novemer 2024.
2)
Bahwa Baharudin membagi-bagikan uang kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu dengan cara datang ke rumah-rumah warga yang sudah ditentukan sebelumnya, pembagian uang tidak berikan kepada setiap rumah dalam satu wilayah RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu
3)
Bahwa jumlah uang yang diberikan sebanyak seratus ribu rupiah untuk satu orang warga
4)
Bahwa pada Selasa, 03 Desember 2024 saya datang ke rumah Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) dan bertemu dengan Bapak Edwin. Ketika itu, Bapak Edwin menyerahkan daftar nama warga RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu kepada saya dalam tiga lembar kertas.
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan), syarat formal sebuah laporan meliputi:
Nama dan Alamat Pelapor;
2)
Pihak Terlapor;
3)
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan) dan Pasal 1 angka 19A Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Pelapor adalah:
a)
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b)
Pemantau Pemilihan; atau
c)
Peserta Pemilihan.
-
Bahwa Pelapor atas nama Hardiansyah berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6408030107770011 diketahui lahir di Muara Bengkal, 01 Juli 1988, dan beralamat di Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Pemilihan yang menyebutkan “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan
pelanggaran Pemilihan.
-
Bahwa dalam laporannya pihak yang dijadikan Terlapor adalah Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang beralamat di RT. 08 Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
-
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Mengingat hari yang dimaksud adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender, maka batas waktu penyampaian laporan adalah sampai dengan tanggal 06 Desember 2024. Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 04 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b.
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1)
waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2)
uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3)
bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1)
Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Pembagian Uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur pada tanggal 26 November 2024.
2)
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3)
Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a.
1 buah flash disk merk JETE warna hitam kapasitas 8 GB, berisi sebagai berikut:
-
Rekaman audio percakapan Pelapor atas nama Hardiansyah dengan Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu atas nama Edwin berdurasi 1 menit 6 detik
b.
Fotocopy Tiga lembar daftar nama warga RT. 07 (21 nama), RT. 08 (18 nama), dan RT. 09 (20 nama) Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah terkait dengan peristiwa Terlapor atas nama Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 26 November 2024 di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur. Peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Ayat (4) yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Perbuatan tersebut dapat diancam dengan sanksi Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dengan dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, maka penanganan atas laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
IV.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
V.
Rekomendasi
1.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur;
2.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11042 |
008/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11041 |
001/LP/PG/Kab/14.23/XI/2024 |
Laporan Tidak ditindaklanjuti karena Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan, sebab pelapor tidak melengkapi dokumen persyaratan laporan sebagaimana disebutkan dalam surat pemberitahuan perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kab. Pati kepada pelapor dalam jangka waktu yang telah ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11039 |
067/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Tidak diregistrasi, dikarenakan pelapor tidak melengkapai dokumen perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11038 |
003/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan ANggota Bawaslu Kab. Luwu Timur Temuan tersebut diregister dan dilakukan pembahasan sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11037 |
015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11035 |
071/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Form.A.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11034 |
001/PL/PB/Kab/29.06/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 01/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Johan Chornelis Rumampuk
b. Alamat : Desa Tahele Kec. Popayato Timur
c. Pekerjaan : Wartawan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar) pada tanggal 07 bulan juni 2024, Johan Chornelis Rumampuk (pelapor) mendapatkan informasi bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato. Atas tindakan tersebut Bupati Kabupaten Pohuwato diduga melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. Setelah mendapat informasi tersebut, Johan Chornelis Rumampuk (pelapor) menghubungi Awaluddin Jefri Pakaya untuk melakukan klarifikasi benar atau tidaknya terkait dugaan mutasi tersebut. Awaluddin Jefri Pakaya membenarkan adanya dugaan mutasi tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah pelaksanaan tugas Nomor : T/4.0274/BKPSDM/828-IV yang diterima oleh Awaluddin Jefri Pakaya terhitung mulai tanggal 05 April sampai dengan 05 Juli 2024, tetapi sampai dengan Agustus 2024 belum dikembalikan ke kantor Kominfo tempat ia bekerja sebelumnya dan tidak diterbitkan surat perintah tugas perpanjangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato hal ini dibuktikan dengan Screnshoot aplikasi Sikap ASN pada bulan Agustus 2024 yang telah diisi oleh Awaluddin Jerfi Pakaya di Kantor Camat Wanggarasi. Awaluddin juga merasa heran seluruh gaji dan TPP ikut dipindahkan ke Kantor Camat Wanggarasi sementara yang bersangkutan hanya bertugas sebagai PLT Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program di Kantor Camat Wanggarasi.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat formal
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi :
a. Identitas pelapor
b. Nama dan alamat/domisili terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh :
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor
- Bahwa pelapor Johan Chornelis Rumampuk berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571033112870001beralamat di Desa Tahele Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato yang lahir di Gorontalo tanggal 31 Desember 1987. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai warga negara Indonesia yang juga telah memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Laporan pelanggaran paling lama sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 05 April 2024 yang diketahui oleh pelapor pada tanggal 07 Juni 2024 dan dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 september 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan.
- Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulIr penerimaan laporan (formulir model A.1) telah sesuai dengan tanda tangan yang dalam kartu tanda penduduk:
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 07 Juni 2024, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
- Bahwa Pelapor mengajukan 1 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Surat Perintah Tugas atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, daftar penerimaan gaji, daftar penerimaan TPP, screenshoot Aplikasi Sikap-ASN.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut :
- Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
d. Tempat terjadinya
Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Johan Chornelis Rumampuk tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Johan Chornelis Rumampuk tidak memenuhi syarat formal;
2. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 05 April 2024 yang diketahui oleh pelapor pada tanggal 07 Juni 2024 dan dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 september 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan :
Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak memberikan nomor regis dan tidak mencatatkan laporan dalam buku register
Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak memberikan nomor laporan dan tidak mencatatkan laporan dalam buku register
Marisa, 27 September 2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Yolanda Harun |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11032 |
015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11031 |
066/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Form. A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11030 |
002/LP/PB/Kab/32.07/V/2024 |
Laporan SOSTENS NINGKEULA telah memenuhi syarat formal dan Materiil laporan
dugaan pelanggaran dan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan penanganan
pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11028 |
006/TM/PB/Kab/21.06/XI/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11027 |
040/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11026 |
011/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11025 |
005/TM/PB/Kab/21.06/XI/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11022 |
002/LP/PB/Kab/32.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11020 |
065/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Form. A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11019 |
005/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan Laporan disampaikan kepada rapat pleno untuk di tindaklanjuti ketentuan perundang – undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11018 |
010/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11017 |
007/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11016 |
047/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11015 |
046/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11014 |
005/LP/PB/Kab/14.13/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PB/Kec-Wanareja/14.13/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaaran yang disampaikan oleh :
Nama : Ahmada Gita Nova Fairuza
Alamat : Karanggendot RT 05/ RW 02, Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301150511830002 yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024;
b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, terjadi penurunan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex dengan deskripsi sebagai berikut:
1. Pada hari Minggu, 17 November 2024 di rumah Bapak Suwarno RT 02/ RW 04, Desa Madura, Kecamatan Wanareja terjadi penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04, Tim Danang dan Alex menggunakan atribut kaos dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03. Kemudian Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 (yang sebelumnya dipasang oleh Relawan Jarum) diganti dengan Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh Tim Danang dan Alex didokumentasikan dalam bentuk Video. Dalam Video tersebut ada narasi bahwa tempat tersebut merupakan posko Relawan Jarum, yang sebenarnya lokasi tersebut bukan posko Relawan Jarum. Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 milik Relawan Jarum yang dilakukan oleh Tim Danang dan Alex tidak ada koordinasi dengan Tim Relawan Jarum. Video penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 disebarluaskan. Tim Relawan Jarum mengutuk keras tindakan bar-bar tersebut tidak bermoral dan tidak beretika yang dapat memicu konflik dan membuat Pilkada Kabupaten Cilacap tidak aman.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
1) Nama dan alamat pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 134 ayat (2) Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; atau
b) Pemantau Pemilihan;
c) Peserta pemilihan.
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaDalam menyampaikan Lappran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
- Bahwa Pelapor atas nama Ahmada Gita Nova Fairuza berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301150511830002 diketahui lahir di Cilacap, 05 November 1983.
Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap KPU Kabupaten Cilacap.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Alex Mulyana dan Danang yang beralamat di Desa Madura Kecamatan Wanareja.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada Minggu, 17 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Wanareja pada Selasa, 19 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 2 (dua) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Minggu, 17 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Minggu, 17 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. 1 (satu) lembar dokumen gambar; dan
b. 1 buah Flashdisk merk V-Gen yang berisi 1 file video.
Berdasarkan uraian di atas, Panwaslu Kecamatan Wanareja menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa penurunan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex dengan deskripsi sebagai berikut:
1. Pada hari Minggu, 17 November 2024 di rumah Bapak Suwarno RT 02/ RW 04, Desa Madura, Kecamatan Wanareja terjadi penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04, Tim Danang dan Alex menggunakan atribut kaos dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03. Kemudian Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 (yang sebelumnya dipasang oleh Relawan Jarum) diganti dengan Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh Tim Danang dan Alex didokumentasikan dalam bentuk Video. Dalam Video tersebut ada narasi bahwa tempat tersebut merupakan posko Relawan Jarum, yang sebenarnya lokasi tersebut bukan posko Relawan Jarum. Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 milik Relawan Jarum yang dilakukan oleh Tim Danang dan Alex tidak ada koordinasi dengan Tim Relawan Jarum. Video penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 disebarluaskan. Tim Relawan Jarum mengutuk keras tindakan bar-bar tersebut tidak bermoral dan tidak beretika yang dapat memicu konflik dan membuat Pilkada Kabupaten Cilacap tidak aman.
Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 17 November 2024 dan disertakan bukti berupa Copy KTP atas nama Ahmada Gita Nova Fairuza, 1 (satu) gambar dokumen, dan 1 buah Flashdisk merk V-Gen yang berisi file video.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, karena Pokok Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
a. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga dilakukan oleh Alex Mulyana dan Danang terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 69 Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
d. Tempat Terjadinya
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di rumah Bapak Suwarno RT 02 RW 04 Desa Madura, Kecamatan Wanareja
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap.
Wanareja, 21 November 2024
Panwaslu Kecamatan Wanareja
Ketua,
MUKHTARUL IKHSAN, S.Pd.I |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11013 |
004/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11012 |
02/PL/TSM-PB/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11011 |
009/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11009 |
01/PL/TSM-PB/26.00/XI/2024 |
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11008 |
007/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan formil;
Bahwa laporan nomor : 007/PL/PW/Kota/16.05/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11006 |
006/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11005 |
038/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11003 |
021/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 11002 |
046/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 11001 |
008/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 |
Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 11000 |
048/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10999 |
001/TM/PG/Prov/05.00/XII/2024 |
berdasarkan LHP Penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sehingga diregistrasi untuk dijadikan temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10998 |
001/LP/PB/Kab/14.23/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10997 |
001/LP/PB/Kab/16.20/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10996 |
064/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Form. A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10995 |
004/LP/PB/Kab/14.13/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 003/PL/PB/Kab/14.13/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaaran yang disampaikan oleh :
Nama : Meji Ristanto (Ketua DPC PROJO Kabupaten Cilacap)
Alamat : Dusun Tambakreja RT 003 RW 006 Desa Binangun, kecamatan Bantarsari
Pekerjaan : Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3374032209900003, yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024;
b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bahwa pelapor Pada Hari Jum’at Tanggal 11 Oktober 2024 Desa Karangreja, Kec. Cimanggu ada Pembagian Beras untuk masyarakat miskin ekstrim.Terjadi politisasi Bansos (Beras) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karangreja Atasnama Sarwin berupa :
1. Memanggil Masyarakat Penerima Bantuan Beras dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Nomor urut 3 dengan menunjuk tanda gambar;
2. Kepala Desa membagikan kantong-kantong beras kepada masyarakat penerima secara langsung disertai pemberian stiker tanda gambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor 3, baik pengambilan personal maupun pengambilan secara kelompok;
3. Beras yang dibagikan adalah beras bantuan dari pemerintah pusat dalam kemasan kantong 10 Kg, dengan Tulisan Logo Bulog.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
1. nama dan alamat Pelapor;
2. pihak terlapor; dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya ndugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
c) Peserta pemilihan.
- Bahwa Pelapor atas nama Meji Ristanto berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3374032209900003 diketahui lahir di Semarang, 22 September 1990.
Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1), Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Sarwin yang merupakan Kades Karangreja;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan
- kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap pada tanggal Kamis, 17 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 (tujuh) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak Melebihi dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bahwa pelapor tidak menyampaikan waktu kejadian dan Pelapor mengetahui sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu yang terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. 1 (satu) lembar Dokumen Gambar
c. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu, yang Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bahwa pelapor Pada Hari Jum’at Tanggal 11 Oktober 2024 Desa Karangreja, Kec. Cimanggu ada Pembagian Beras untuk masyarakat miskin ekstrim.Terjadi politisasi Bansos (Beras) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karangreja Atasnama Sarwin berupa :
1. Memanggil Masyarakat Penerima Bantuan Beras dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Nomor urut 3 dengan menunjuk tanda gambar;
2. Kepala Desa membagikan kantong-kantong beras kepada masyarakat penerima secara langsung disertai pemberian stiker tanda gambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor 3, baik pengambilan personal maupun pengambilan secara kelompok;
3. Beras yang dibagikan adalah beras bantuan dari pemerintah pusat dalam kemasan kantong 10 Kg, dengan Tulisan Logo Bulog.
dan disertakan bukti berupa :
1. Copy KTP atas nama Meji Ristanto;
2. 1 (satu) gambar dokumen;
1. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa pelapor tidak ada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan dan Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, diduha Terlapor melakukan dugaan pelanggaran :
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
2. Pasal 188
"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
d. Tempat Terjadinya
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan meteriel di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menyatakan laporan saudara belum memenuhi syarat materiel. Untuk itu Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
2. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Cilacap, Selasa, 21 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR, S.Pd.I |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10994 |
017/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10993 |
001/LP/PB/Kab/32.07/V/2024 |
Laporan Jauhar Konofo telah memenuhi syarat formal dan Materiil laporan dugaan
pelanggaran dan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran
pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10992 |
059/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10991 |
063/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Form A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10990 |
004/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10989 |
024/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan 024 Pelimpahan Provinsi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10988 |
028/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel namun tidak diregistrasi karena telah selesai ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Siau Barat Utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10987 |
054/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
1. Laporan Sdr. Fahran Lubis diregistrasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan;
2. Laporan Sdr. Fahran Lubis diregistrasi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan;
3. Laporan Sdr. Fahran Lubis terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10985 |
061/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
Laporan Saudara Bangun Siregar dengan nomor laporan 061/PL/PB/Kab/02.24/XI/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10984 |
050/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10983 |
001/LP/PB/Kec-Kedungreja/14.13/XI/2024 |
IV.Kesimpulan
Berdasarkan analisis lerhadap syarat formal dan materiel di atas, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor lelah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan akan tetepi laparan telah dicabut oleh pelapor pada hari Rabu Tanggal 27 November pukul 01.30 di karenakan saudara terlapor menggunakan uang pribadi dan bukan sebagai tim Sukses
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 03. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10982 |
049/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10981 |
004/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10980 |
005/LP/PB/Kab/04.06/XII/2024 |
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannyadugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dilakukan analisis apakah
laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun
kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor adalah Yuli Hupianti yang beralamat Perumahan Taman
Putra 10 Blok A No 5 RT 005/ RW002, Kelurahan/ Desa Kubang Jaya, Siak
Hulu Kabupaten Kampar.
b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam
laporan ini adalah:
1. SYAFIR WIYOTO (Timses Paslon 03);
2. METRO (Korcam Siak Hulu Timses Paslon 03) beralamat di JI. Desa
Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu;
3. SIBIS (Tim Dari Paslon No 3) beralamat di Buluh Nipis;
4. SAHRAL (Tim dari Paslon No 3) beralamat di Buluh Nipis;
5.
6.
PJ. Bupati Kampar (Hambali, SH,MBA,MH) beralamat di Kabupaten
Kampar;
KETUA KPPS TPS 01 DESA PANTAI CERMIN KECAMATAN TAPUNG
HILIR, Kabupaten Kampar beralamat di Desa Pantai Cermin Tapung
Hilir, Kabupaten Kampar;
7. KETUA KPPS TPS 32 DESA PANDAU JAYA КЕСАМАТAN SIAK
HULU, Kabupaten Kampar beralamat di Desa Pandau Jaya Kecamatan
Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa
yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Uraian peristiwa
dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagai berikut:
1. Point 1-4 Terjadi Pada hari Minggu 26 November 2024 Sekitar Pukul
07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB;
2. Point 5 Terjadi Pada hari Minggu 26 November 2024 Sekitar Pukul
15.30 WIB s/d Pukul 17.00 WIB;
3. Point 6 Terjadi Pada hari Jumat 29 November 2024 Sekitar Pukul 13.00
WIB s/d Pukul 17.00 WIB;
4. Point 7 Terjadi Pada hari senin 27 November 2024 Sekitar Pukul 07.00
WIB s/d Pukul 17.00 WIB;
5. Point 8 Terjadi Pada hari Minggu
07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB
27 November 2024 Sekitar Pukul
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formil,
maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formil terkait dengan uraian
peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yang termaktub
didalam point 1 s.d 7 yaitu terkait tenggang waktu serta
identitas terlapor.
Selanjutnya untuk syarat Formil terhadap point 8 didalam uraian
peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi
syarat formil yaitu tidak terpenuhinya identitas Terlapor.
b.Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai
berikut
a. Bahwa waktu dan tempat Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan
keterangan pelapor dalam formulir model A.1 yang disampaikan pelapor
didalam uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah
terpenuhi terkait waktu dan tempat kejadian tersebut.
b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan
Model A.1, sebagai berikut:
1. Bahwa ada Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait
"Money politic" yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa
pemberian uang atau materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi
peserta pemilu atau pihak terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah
Kab Kampar yang terjadi di desa Sungai Putih RT 06 RW 04 Kecamatan
Tapung diduga dilakukan oleh Tim dari Paslon 03 Syafir Wiyoto yang
memberikan uang kepada pemilih bernama Tendi Novianto dengan
Nominal Rp100.000 pada siang hari tanggal 26 November 2024 Sekitar
Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut
telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang
relevan terhadap bukti P1.
2.
3.
4.
5.
Bahwa berdasarkan video bukti pengakuan dari Asriani ada Dugaan
Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic" yang
Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau materi
lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak terkait
dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi di Desa
Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu oleh Metro selaku Korcam
Paslon 03 yang memberikan uang secara langsung kepada saudari
Asriani sebesar Rp100.000. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00
WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian
dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti video dan
bukti gambar (foto)/ bukti P2.
Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic
yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau
materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak
terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi
di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, diduga dilakukan oleh
SAHRAL ( RT) di TPS 02 yang memberikan Kepada saudari Asneli
sebesar Rp 50.000/ orang. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00
WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian
dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti video P3.
Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic"
yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau
materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak
terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi
desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu yang di duga dilakukan oleh
SIBIS yang memberikan Uang sejumlah Rp. 200.000. Sekitar Pukul 07.00
WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah
menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan
terhadap bukti video Р4.
bahwa sekiranya pada Tanggal 26 November 2024 saya mendapatkan
informasi jika ada Dugaan Pelanggaran /tindak pidana Pemilu Kepala
daerah Terkait Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, dan
Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah, dilarang membuat Keputusan
atau Tindakan Yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon
dalam hal ini adalah Paslon No 4 yang di duga dilakukan oleh PJ Bupati
Kampar yang Terjadi di Aula kantor Bupati Kampar. Sekitar Pukul
15.30 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Berdasarkan peristiwa
diatas belum memenuhi syarat materiel dimana pelapor belum dapat
membuktikan terkait dengan adanya ucapan, tindakan, dan intervensi Pj.
Bupati kepada Camat dan Kepala Desa untuk mendukung calon Kandidat
tertentu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada
c.
6.
7.
8.
Serentak Tahun 2024 sesuai dengan undangan Bupati Nomor
727/BKBP/679 tanggal 25 November 2024.
bahwa sekiranya pada Tanggal 29 November 2024 Dugaan Pelanggaran/
Tindak Pidana Pemilu kepala Daerah Terkait pemalsuan Tanda tangan
saksi bernama Arlen Sagita pada formulir D1 oleh KPPS Kecamatan
Siak Hulu di Kabupaten Kampar. Sekitar Pukul 13.00 WIB s/d Pukul
17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian
kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti P6.
Dugaan Menghilangkan surat Suara oleh KPPS di TPS 12 Desa Pandau
Jaya Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya terkait hal tersebut telah
menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang terjadi
adalah kurangnya peristiwa yang menggambarkan yang berbentuk video
atau foto maupun peristiwa lainnya terhadap perbuatan yang diduga
dilakukan KPPS yang menghilangkan surat suara.
bahwa sekiranya pada Tanggal 27 November 2024 Dugaan
Menghilangkan surat Suara oleh KPPS di Desa Pandau Jaya TPS 32
juga pelanggaran/tindak pidana setiap orang yang pada waktu
pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum memberikan suara lebih dari 1 kali di satu atau lebih TPS
sebagaimana diatur dalam pasal 178 B UU No 10 Tahun 2016
Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 01 Desa
Pantai Cermin kecamatan Tapung. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul
17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian
kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang terjadi adalah kurangnya
peristiwa yang menggambarkan yang berbentuk video atau foto maupun
peristiwa lainnya terhadap perbuatan yang diduga dilakukan Ketua KPPS
yang mencoblos lebih dari 1 kali. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10979 |
007/LP/PL/Kota/25.01/I/1970 |
- Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat material.
- Rekomendasi
a. Laporan di plenokan oleh Ketua dan Pimpinan Bawaslu Kota
Manado
b. Laporan Tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10978 |
003/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 |
a. Bahwa Pada Tanggal 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. Facso
Denno dan Sdr. Bayu telah melihat postingan story Whatshapp An. Jhon
Efendi berkaitan dengan kegiatan pembagian uang dan kalender.
b. Bahwa pada postingan tersebut yaitu berupa foto sdr. Jhon Efendi dan sdr. Udara sedang memberikan yang tampak pecahan uang 50.000 dan pecahan 100.000 dengan amplop dan juga kalender dengan gambar pasangan calon nomor urut 01 kepada salah seorang warga deşa Bakonsu a.n Alpius. Kejadian tersebut di duga dilakukan di depan warung Sdr. Udara yang bertempat di Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
c. Bahwa Sdr. Jhon Efendi , Sdr. Udara dan juga warga deşa Bakonsu a.n Alpius pada kegiatan tersebut juga menunjukkan simbol tangan yang mengarahkan keberpihakan kepada pasangan urut 01.
d. Bahwa Sdr. Udara diketahui merupakan mantan Kepala Deşa Sekoban pada periode sebelumnya. Sdr. Udara diduga maşuk dalam Tim Pemenangan tingkat Deşa Sekoban dan terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kampanye dari pasangan calon no urut 01 Hendra-Budiman.
e. Bahwa Jhon Efendi diketahui merupakan salah satu Tim Pemenangan tingkat Desa Bakonsu, dan juga terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kampanye dari pasangan calon no urut 01 Hendra-Budiman.
f. Bahwa kegiatan Sdr. Jhon Efendi dan Sdr. Udara, yang dengan sengaja membagi-bagikan uang dengan menyertakan gambar diri pasangan calon, simbol tangan, yang kegiatan tersebut diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilihan, politik uang.
g. Bahwa tindakan membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi hak pilih seseorang adalah tindakan yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau
pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
h. Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan larangan money politik tersebut diatas akan dikenakan sanksi seperti yang termuat dalam ketentuan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasa/ 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.OOO.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian ataujanji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10976 |
011/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10975 |
010/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10974 |
004/LP/PB/Kab/05.04/IX/2024 |
Tidak memenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10973 |
056/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10971 |
009/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10970 |
005/LP/PL/Kota/25.01/VIII/2024 |
- Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat material.
- Rekomendasi
a. Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Manado;
b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
Material yaitu berupa Bukti secara jelas TPS 33 Teling atas, TPS
16 Karombasan Utara, TPS 7 Wanea, TPS 5 Teling Atas, TPS 2
Karombasan Selatan, TPS 5 Pakowa (seperti bukti yang
dilampirkan dalam bentuk Foto/gambar dan Video), dan untuk
bukti-bukti yang tidak dilampirkan pada TPS 5 Tingkulu, TPS 7
Karombasan Utara, TPS 13 Wanea, TPS 5 Karombsan Selatan,
TPS 9 Wanea dan Identitas Terlapor secara lengkap berupa
Nama, Alamat dan Nomor Telp/HP paling lambat 2 (dua) hari
setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10969 |
008/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10967 |
019/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Ciamis berpendapat peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10966 |
007/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10965 |
006/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10964 |
005/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10963 |
002/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Raoat Pleno pendapat Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur terhadap laporan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa politik uang yang terjadi di Desa Madani Kecamatan Wotu disepakati untuk dilakukan klarifikasi atau dilanjutkan dengan penyelidikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10962 |
001/TM/PB/Kab/16.14/XII/2024 |
Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10961 |
039/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10960 |
036/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10959 |
003/LP/PB/Prov/16.00/XI/2024 |
1. Memperjelas siapa saja yang dijadikan terlapor didalam laporan, kususnya terkait dengan adanya frase Calon Bupati 2 yang ditulis pelapor didalam uraian laporannya;
2. Memperjelas terkait kapasitas terlapor atau pihak yang dilaporkan atas nama AYU/NASDEM;
3. Memperjelas terkait kapasitas terlapor atau pihak yang dilaporkan atas nama CUDDROTIN (BU DEWAN);
4. Memperjelas terkait individu terlapor atas nama HAJIR / IBU DWI;
5. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Bligo Kec Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024;
6. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di Rumah Ibu Nurul Islamiyah, Pengurus Ranting Fatayat Grabagan, RT. 19 RW. 03 Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 10 November 2024 Pukul 08.00 WIB – Selesai;
7. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 09 RW tidak diketauhi Desa Cangkring Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024;
8. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 11, 15 RW 03 Desa Geluran kec. Taman Kabupaten Sidoarjo yang terjadi pada hari dan tanggal Selasa, 26 November 2024;
9. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 15 RW 03 Desa Sambibulu kec. Taman Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024;
10. Menjelaskan kesaksian apa yang akan diterangkan oleh para saksi pada setiap peristiwa;
11. Mempertimbangkan kembali dalam uraian yang disampaikan pelapor kususnya terkait dengan ketetuan pasal 55 KUHP Ayat (1) yang menyatakan “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10958 |
008/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
kesimpulan dari laporan pelapor bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut diatas dapat disimpulkan laporan dari pelapor atas nama inarius douw dapat dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil. Rekomendasi dari laporan pelapor adalah bahwa berdasarkan kesimpulan maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah merekomendasikan Laporan tersebut untuk di Limpahkan dan ditindaklanjuti kepada Bawaslu Kabupaten Nabire. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10955 |
047/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10954 |
011/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10951 |
039/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10949 |
004/LP/PL/Kota/25.01/VIII/2024 |
- Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel
- Rekomendasi
Bahwa terkait dengan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di sekretariat Bawaslu Kota Manado belum dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Lapooran Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10948 |
001/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada penemu dan saksi, maka Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan bahwa temuan nomor register 01/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan/klarifikasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10947 |
001/TM/PB/Kab/27.09/II/2026 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10946 |
038/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10944 |
002/TM/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
Temuan diregistrasi Untuk dilakukan PSU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10943 |
001/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 |
berdasarkan analisa informasi dugaan pelanggaran keterpenuhan ketentuan Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan telah TERPENUHI.Bawaslu Kota Palopo memutuskanTemuan dinyatakan Diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 pada Tanggal 26 April 2025 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10942 |
037/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10941 |
001/TM/PW/Kota/27.01/VIII/2024 |
temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10940 |
018/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dengan Nomor : 002/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret
2024 berupa Laporan Saudara Endang Djauhari terkait adanya dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Azis Nur Fauzi
yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra
Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 4 dan Saudara Cecep
Permadi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai
Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 pada Pemilu
Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa
pembagian materi lainnya berupa alat Memasak Listrik (AML) berbentuk Rice
Cooker secara gratis kepada masyarakat yang merupakan Program Pemerintah
melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan
Peraturuan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat
Memsak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga kepada masyarakat di Desa Nasol
Kecamatan Cikoneng dan Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten
Ciamis pada bulan Januari 2024 memenuhi syarat formal dan materiel
sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10939 |
006/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10938 |
002/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat formal yaitu Terlapor (nama/subjek hukum/persoon dan Alamat/domisili terlapor) dan syarat materiel meliputi:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran secara detail (5W+1H)
- Bukti diserahkan dalam media penyimpanan elektronik |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10937 |
007/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan.
2. Laporan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10936 |
024/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10935 |
023/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10934 |
036/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10933 |
021/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur;
2. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10932 |
010/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10931 |
005/LP/PB/Prov/16.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10930 |
035/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10927 |
014/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 |
Laporan merupakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administratif |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10926 |
003/LP/PG/Kota/16.01/XII/2024 |
Diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10925 |
002/LP/PG/Kota/16.01/XII/2024 |
Diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10923 |
007/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10922 |
017/LP/PL/Kab/13.14/I/2023 |
Berdasarkan hasil kajian awal mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dengan Nomor : 002/LP/PL/Kab/13.14/I/2023 pada hari Jum’at tanggal 27
Januari 2023 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Ciamis pada saat test wawancara CAT PPS, Laporan dicabut oleh Pelapor pada
hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB sehingga tidak
diregistrasi sesuai Peraturan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10921 |
004/LP/PB/Ka b/06.10/IX/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10920 |
045/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10919 |
019/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Paser;
2. Bawaslu Kabupaten Paser meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10918 |
001/LP/PB/Kab/32.03/X/2024 |
Berdasarkan Kajian awal Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10917 |
004/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 |
1.Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
2.Bahwa Laporan tersebut telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Temuan : 02/TM/PB/KAB/32.03/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10916 |
044/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10915 |
002/LP/PB/Prov/21.00/XII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10914 |
017/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
tersebut Tidak memenuhi Unsur dikarenakan Sdr. Terlapor bukan merupakan “Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sdr. Terlapor merupakan Ketua BPD dimana BPD dan Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan adalah dua kelembagaan Desa yang berbeda hak, fungsi, tugas dan kewenangannya.
Sehingga, berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan Pelapor Tidak memenuhi syarat materil Dugaan Pelanggaran Pemilihan/Bukan Jenis Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10913 |
043/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10912 |
016/LP/PL/Kab/13.14/XII/2022 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dengan Nomor : 001/LP/PL/Kab/13.14/XII/2022 pada hari kamis tanggal 08
Desember 2022 berupa kerugian yang dirasakan Saudara Saudara Alfian
Triasmoro pada saat Ujian Tertulis penerimaan PPK yang diselenggarakan oleh
KPU Kabupaten Ciamis pada sesi ke 3 di Ruang D SMK Negeri 2 Ciamis sekira
pukul 17.30 WIB dicabut oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 08 Desember
2022 sehingga tidak diregistrasi sesuai Peraturan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10911 |
001/LP/PB/Kec-Dungaliyo/29.04/X/2024 |
Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 15.31 Wita Sdra. Tamsir dan Sdra. Abdul Karim Yunus memasang Baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Hendra S. Hemeto – Warsito Sumawiyono di lahan milik Sdr. Tamsir di Dusun Hunggodaa Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo.
Bahwa pada Tangga 15 Oktober 2024 Pukul 05.30 Wita Baliho tersebut diduga dibongkar serta dirusak, yang diduga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga.
Bahwa atas pembongkaran atau pengrusakan Baliho tersebut yang di duga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga disaksikan pula oleh Sdra Abdul Wahab Rahman alias Ka Pulu dan Sdra. Bagu.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Syarat Formal laporan meliputi : a. nama dan alamat pelapor b. pihak terlapor c. waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Syarat Formal
Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 1 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
Pemantau Pemilihan
Peserta Pemilihan.
Bahwa adapun yang menjadi Pelapor 1 dalam laporan yaitu saudara Afrizal Pakaya yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 757105150486001 yang beralamat di Lingkungan Hayati RT 021/RW 007 Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Bawah Adapun yang menjadi Pelapor 2 adalah saudara Irfan Slamet Bano, S.HI yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501011206840002 yang beralamat di Dusun Jalan Raya, Desa Bakti, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. Bahwa Pelapor 1 dan Pelapor 2 memenuhi kedudukan hukum sebagai Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih pada Pemilihan Setempat.
Bahwa para Pelapor juga melampirkan Surat Keputusan Bersama Nomor : SKB-01/GOLKAR-PAN/IX/2024 tentang Pembentukan Tim Pemenangan Hendra-Wasito Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Pihak Terlapor
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2029 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada bagian Ketentuan Umum Pasal Angka 19 huruf B Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan.
Bahwa identitas Terlapor pada formulir Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 adalah Nova Laraga, beralamat di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo yang berdasarkan ketentuan diatas dan dengan menganalisa identitas Terlapor pada syarat formal Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 maka yang bersangkutan memenuhi unsur sebagai Terlapor.
Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa batas waktu penyamapian laporan diatur pada :
Ketentuan Umum Pasal Angka 19A huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Pasal 5 ayat 2a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan :
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat
untuk hari Jumat.
Bahwa para Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, kemudian dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Dungaliyo pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pada pukul 14.00 WITA.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas batas waktu penyampaian laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 masih dalam tenggang waktu Penyampaian Laporan.
Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Syarat Materiel Laporan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota meliputi a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran dan c.Bukti
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan
Bahwa berdasarkan tempat dan waktu kejadian yang tertuang pada Form A.1 Laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 terjadi di Lahan milik Saudara Tamsir Dusun Hunggadaa Desa Dungaliyo Kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 Pukul 05.30 WITA.
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Berikut Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh para Pelapor pada nomor Laporan 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024:
Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 15.31 Wita Sdra Tamsir dan Sdra Abdul Karim Yunus memasang baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Gorontalo Hendra S. Hemeto – Warsito Sumawiyono di lahan milik Sdr Tamsir di Dusun Hunggodaa Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Pukul 05.30 Wita Baliho tersebut diduga di bongkar serta di rusak yang diduga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 14.00 Wita bertempat di Panwaslu Kecamatan Dungaliyo, Tim Kampanye dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gorontalo No. Urut 04 Hendra S. Hemeto – Warsito sumawiyono (DEWA), mendatangi Panwaslu Kec. Dungaliyo untuk melakukan laporan terkait Pengrusakan Baliho.
Bahwa atas pembongkaran atau pengrusakan Baliho tersebut yang di duga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga disaksikan pula oleh Sdra Abdul Wahab Rahman (Ka Pulu) dan Sdra Bagu.
Bahwa atas Peristiwa tersebut saudara Afrizal Pakaya dan saudara Irfan Slamet Bano, Melaporkan adanya Dugaan Pelangaran Pemilihan yang dilakukan oleh saudari Nova Laraga
Bukti
Bahwa para Pelapor mengajukan Bukti berupa :
Dokumentasi foto saat pemasangan baliho dan dokumentasi foto saat baliho sudah tidak ada
Bahwa para Pelapor mengajukan saksi bernama:
Saudara Tamsir, alamat Dusun Hunggodaa
Saudara Abdul Wahab Rahman, alamat Dusun Tohehuuwa Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo
Saudara Bagu, alamat Desa Bongomeme
Saudara Abdul Karim Yunus, Dusun Sabuwa, Desa Botuboluwe Kecamatan Bongomeme
Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa memperhatikan uraian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor, apa yang dilakukan oleh Terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 69 pada bagian kelima huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali melalui undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang tentang larangan dalam kampanye yang berbunyi dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. Dan/atau diduga melanggar pasal 187 ayat 3 undang-undang 1 Tahun 2015 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal diatas dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor sebagaimana pada laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 merupakan jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Pengambilalihan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Hasil kajian awal yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia”.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Dungaliyo dalam hal ini pada laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 merupakan jenis dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi
Mengajukan Permintaan Pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10910 |
042/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10909 |
003/LP/PB/Kab/29.04/VI/2024 |
Bahwa pada hari rabu, tanggal 19 Juni 2024 saya bersama Farel Novriyanto Kahar saat berada di Warkop bawah Menara mendengar obrolan terkait dengan pernyataan Direktur RS MM Dunda Limboto yang menyatakan dukungan kepada Hendra Hemeto menjadi Bupati Gorontalo Tahun 2024. Melalui kesempatan itu, kamipun melihat dalam postingan media social atas pernyataan DR Alaudin Lapananda selaku Direktur RS MM Dunda Limboto tersebut dalam bukti video sebagai berikut :
1. Dalam rekaman video terdapat 2 (dua) orang yaitu dr. Alaludin Lapananda selaku Direktur RSUD MM. Dunda Limboto dan Hendra S. Hemeto selaku Wakil Bupati Gorontalo.
2. Dalam potongan video terdengar DR. Alaludin Lapananda mengatakan “Saya dengan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dan Calon Bupati Kabupaten Gorontalo, (dengan mengepalkan kedua tangannya didepan kamera), dengan full kekuatan siap bertarung, di backup sepenuhnya oleh HPMIG Manado”.
3. Pada saat dr. Alaludin Lapananda mengucapkan “dan Calon Bupati Kabupaten Gorontalo” Bapak Hendra S. Hemeto selaku Wakil Bupati Gorontalo mengucapkan “Aamiin Mantap” (dengan mengacungkan Ibu jari ke kamera pada video tersebut).
Atas pernyataan ASN Direktur RS MM.Dunda Limboto DR. Alaudin Lapananda, kami dari BEM Se-Gorontalo setelah melalui kajian dan diskusi bersama teman-teman Komite Independen Pemantau Pemilu, dalam rangka menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan bermartabat di Kabupaten Gorontalo melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10908 |
010/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 |
Kesimpulan
Terhadap Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 004/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 memenuhi Syarat Formal dan Material Laporan
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10907 |
019/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
laporan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10906 |
002/LP/PB/Kab/29.04/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor
Nama : Zulkifli Abubakar
Alamat : Dusun Karya Bersama Desa Bululi Kecamatan Asparaga
Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa Dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pukul 19.00 WITA melalui Pesan Whatsapp Groub Pemerintah Kecamatan juga melihat Postingan Kepala Desa a.n Oin Kadir yang mengirimkan undangan Reses dari Partai Golkar oleh Bapak Sunbiki. Namun setelah mengirimkan undangan tersebut kemudian Kepala Desa Prima Oin Kadir langsung menyatakan “Star Program Poli,, Toduwolo Panwas,, nanti saya kase kuti-kuti” dengan memberikan emot ketawa.
2. Bahwa diwaktu yang bersamaan dalam pesan melalui Screanshood Whatsapp Groub Pemerintah Desa Prima juga melihat postingan yang dikirimkan oleh Kepala Desa Prima a.n Oin Kadir berupa Stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan Caption “Gubernur GAS No. 4 – Bupati DEWA 19 No. 4”. Hal ini jelas bahwa Kepala Desa Prima ikut mengarahkan kepada aparat Desa yang ada dalam Groub tersebut.
3. Bahwa hal yang sama dilakukan oleh Kepala Desa Prima Oin Kadir dalam postingannya melalui facebook dengan mengomentari Pasangan Calon Wakil Bupati Gorontalo Nomor urut 4 Wasito Somawiyono dengan link https://www.facebook.com/share/p/19aU3SKYWp/?mibextid=oFDknk .
4. Bahwa terkait dengan hal-hal yang sudah disampaikan kami sebagai pelapor dan saksi-saksi juga sudah melakukan upaya pencegahan kepada Kepala Desa Prima untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan Pelanggaran Pemilihan. Namun hal ini justru terus dilakukan olehnya dengan memberikan pernyataan dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingganya kami dari pelapor dan saksi telah bersepakat untuk melaporkan hal ini ke Panwaslu Kecamatan agar kedepan tidak ada lagi Kepala Desa yang melakukan tindakan yang sama.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Syarat Formal laporan meliputi : a. nama dan alamat pelapor b. pihak terlapor c. waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa adapun yang menjadi Pelapor dalam laporan yaitu saudara Zulkifli Abubakar yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501130605930002 yang beralamat di Dusun Karya Bersama, Desa Bululi, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Bahwa saudara Zulkifli Abubakar dalam hal ini sebagai Pelapor memenuhi kedudukan hukum sebagai Pelapor yaitu Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih pada Pemilihan Setempat.
Bahwa Adapun yang menjadi Saksi 1 adalah saudara Arpan Laduya yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501212908920001 yang beralamat di Dusun Tama Indah, Desa Olimohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Bahwa Adapun yang menjadi Saksi 2 adalah saudara Endi Isa yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501211002920001 yang beralamat di Dusun Suka Indah, Desa Karya Indah, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.
2. Identitas Terlapor
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2029 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada bagian Ketentuan Umum Pasal Angka 31 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan.
Bahwa identitas Terlapor pada formulir Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 adalah Oin Kadir, beralamat di Desa Prima Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo yang berdasarkan ketentuan diatas dan dengan menganalisa identitas Terlapor pada syarat formal Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 maka yang bersangkutan memenuhi unsur sebagai Terlapor.
3. Batas Waktu Penyampaian Pelaporan
Bahwa batas waktu penyamapian laporan diatur pada :
- Ketentuan Umum Pasal Angka 19A huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
- Pasal 5 ayat 2a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan :
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat
untuk hari Jumat.
Bahwa Pelapor, Saksi 1 dan Saksi 2 mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, kemudian melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Asparaga pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 pada pukul 15.00 WITA.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas batas waktu penyampaian laporan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 masih dalam tenggang waktu Penyampaian Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Syarat Materiel Laporan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota meliputi a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran dan c.Bukti
1. Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan
Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Form A.1 Laporan dengan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 yakni pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pukul 19.00 WITA bertempat di Dusun Karya Bersama, Desa Bululi, Kec. Asparaga Kab. Gorontalo melalui Media Sosial (Facebook dan Groub Whatsapp) Saudara Zulkifli Abubakar.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Berikut Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Saksi 1 dan Saksi 2 dadlam Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 tanggal 15 November 2024 adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pukul 19.00 WITA melalui Pesan Whatsapp Groub Pemerintah Kecamatan melihat Postingan Kepala Desa a.n Oin Kadir yang mengirimkan undangan Reses dari Partai Golkar oleh Bapak Sunbiki. Namun setelah mengirimkan undangan tersebut kemudian Kepala Desa Prima Oin Kadir langsung menyatakan “Star Program Poli,, Toduwolo Panwas,, nanti saya kase kuti-kuti” dengan memberikan emot ketawa.
- Bahwa diwaktu yang bersamaan dalam pesan melalui Screanshood Whatsapp Groub Pemerintah Desa Prima juga melihat postingan yang dikirimkan oleh Kepala Desa Prima a.n Oin Kadir berupa Stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan Caption “Gubernur GAS No. 4 – Bupati DEWA 19 No. 4”. Hal ini jelas bahwa Kepala Desa Prima ikut mengarahkan kepada aparat Desa yang ada dalam Groub tersebut.
- Bahwa hal yang sama dilakukan oleh Kepala Desa Prima Oin Kadir dalam postingannya melalui facebook dengan mengomentari Pasangan Calon Wakil Bupati Gorontalo Nomor urut 4 Wasito Somawiyono dengan link https://www.facebook.com/share/p/19aU3SKYWp/?mibextid=oFDknk .
- Bahwa terkait dengan hal-hal yang sudah disampaikan pelapor dan saksi-saksi sudah melakukan upaya pencegahan kepada Kepala Desa Prima untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan. Namun hal ini justru terus dilakukan olehnya dengan memberikan pernyataan dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingganya pelapor dan saksi telah bersepakat untuk melaporkan hal ini ke Panwaslu Kecamatan agar kedepan tidak ada lagi Kepala Desa yang melakukan tindakan yang sama.
3. Bukti
- Foto tangkap layar Komentar Facebook Oin Kadir Selaku Kepala Desa Prima dalam mendukung Pasangan Calon Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Wasito Somawiyono.
- Foto tangkap layar Postingan dalam Groub Whatsapp Pemerintah Desa Prima a.n Oin Kadir yang mengirim stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan caption “Gubernur GAS No.4 – Bupati DEWA 19 No.4”
- Foto Tangkap Layar Postingan Oin Kadir Selaku Kepala Desa Prima dalam Groub Whatsapp Pemerintah Kecamatan Asparaga
- Video Rekaman Layar Oin Kadir Selaku Kepala Desa Prima dalam Groub Whatsapp OK.Kades Prima 2019
4. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa memperhatikan uraian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dan apa yang dilakukan oleh Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undangundang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan), dengan sanksi Pidana pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling banyak 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Bahwa perbuatan terlapor juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Desa pada Pasal 29 huruf b yang berbunyi “ Kepala Desa dilarang membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri , anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu” dan Pasal 29 huruf J yang berbunyi “Kepala Desa dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal diatas dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor sebgaiamana pada laporan nomor 001/PL/PB/Kec. Asparaga merupakan jenis pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Peraturan Hukum Lainnya
c. Pelimpahan Laporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Hasil kajian awal yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia”.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Asparaga dalam hal ini laporan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.01/XI/2024 Merupakan jenis dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan selanjutnya mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10905 |
001/TM/PB/Kab/13.12/XII/2024 |
Diregistrasi dan ditindak lanjuti dan dibahas bersama sentragakumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10904 |
006/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10903 |
001/LP/PL/Kec-Boliyohuto/29.04/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sukoco
b. Alamat : Dusun I Mekar Sari, ,Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto Kab. Gorontalo
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekitaran Pukul 16.30 WITA di Dusun Mulya Jati Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Ruko milik saudara Narsin yang merupakan tempat kerja dari saudara saksi atas nama Wiyanto.
2. Bahwa pada saat berada di Ruko tersebut saudara saksi (Wiyanto) dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (Bapak Ramli Langga).
3. Bahwa pada saat itu tiba-tiba saudara saksi (Wiyanto) ditanyai apakah sudah berkeluarga atau belum, saudara saksi (Wiyanto) menjawab “belum” kemudian sambil memberi 3 kantong Plastik Warna Hitam kalo begitu tiga saja.
4. Bahwa masing-masing kantong plastik berisi Beras 5 KG dan 1 Liter minyak Goreng serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima.
5. Bahwa setelah memberikan paket tersebut yang bersangkutan pergi menunggalkan Lokasi Tersebut.
6. Bahwa pada hari Kamis 01 Februari 2024 pukul 17.00 WITA di Dusun Mekar Sari Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Rumah Warga Atas nama Kalestari kemudian saksi atas nama Suwarno melihat bapak Ramli Langga masuk kedalam rumah saudari Kalestari kemudian beliau menyampaikan kejadian tersebut kepada Bapak Wasito Sumawiyono melalui Whatsap, tak lama kemudian kurang lebih 15 menit bapak Ramli Langga meninggalkan tempat tersebut. Karena belum mendapat balasan dari bapak Wasito Sumawiyono saudara saksi (Suwarno) meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang kerumahnya.
7. Bahwa setelah sampai dirumahnya saksi (Suwarno) baru mendapatkan balasan dari bapak Wasito Sumawiyono yang memerintahkannya kembali ke rumah
saudari Kalestari untuk mendokumentasikan barang bukti dalam bentuk video ataupun foto. Setelah itu saksi (Suwarno) tersebut kembali ke rumahnya.
8. Bahwa Pelapor menerima informasi dari bapak Wasito Somawiyono melalui media telepon terkait pembagian sembako berupa beras 5 KG dan minyak goreng 1 Liter serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima. dalam percakapan tersebut bapak Wasito Sumawiyono menanyakan pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut kemudian pelapor mendatangi rumah bapak Wasito Sumawiyono pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.
9. Bahwa dalam percakapannya, bapak Wasito Sumawiyono meminta pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut, pelapor menyampaikan “Ini sudah nyata-nyata ada dan sudah ada barang buktinya dan harus ditindaklanjuti karena kita ini jaga-jaga agar tidak ada caleg-caleg yang berbuat curang”, jadi kesepakatannya harus ditindak lanjuti.
10. Bahwa setelah bertemu langsung dengan bapak Wasito Sumawiyono dan mendengarkan keterangannya, pelapor langsung menuju rumah dari seorang saksi untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut.
11. Bahwa informasi yang didapatkan pelapor dari saksi tersebut pembagian dilakukan di dua tempat yakni di Dusun Mekar Sari dan Dusun Mulya Jati di rumanya bapak Narsin (panggilan sehari-hari) Desa Bandung Rejo dengan jumlah total 14 paket sembako yang dibagikan didua lokasi tersebut.
12. Bahwa yang membagikan paket sembako tersebut adalah suami dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ibu Sarifa Pangalima, S.Ag dari Partai Nasdem yang mengendarai mobil Suzuki APV warna silver.
13. Bahwa suami dari ibu Sarifa Pangalima bernama Ramli Langga.
14. Bahwa pembagian dilakukan secara tiba-tiba, berdasarkan keterangan salah seorang saksi beliau tidak mengetahui akan ada pembagian sembako di tempat tersebut (Rumah bapak Narsin).
15. Bahwa saksi tersebut menyampaikan tiba-tiba ada mobil Suzuki APV warna Silver berhenti, dan dia melihat seorang laki-laki turun dari mobil kemudian menghampirinya sambil bertanya apakah anda sudah berkeluarga atau belum, kemudian saksi tersebut menjawab belum, setelah itu laki-laki tersebut memberikan paket sembako sambil berkata kalau begitu 3 saja (sembako) yang dikemas menggunakan tas plastik warna Hitam.
16. Bahwa setelah memberikan paket sembako tersebut kemudian yang bersangkutan pergi
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu Sukoco dengan identitas sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan NIK:7501092606740001.
3. Bahwa terlapor dalam laporan yaitu Saudara Ramli Langga yang merupakan Aparatur Sipil Negara bertugas di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Adapun alamat dari terlapor yaitu Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dan Saudari Sarifa Pangalima, S.Ag yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Daerah Pemilihan
6 dari partai Nasdem, alamat di Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.
4. Bahwa pelapor mengetahui terjadinya kegiatan pembagian paket sembako yang berisikan 5 Kg Beras dan Minyak Goreng 1 liter serta contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 kemudian melaporkannya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Boliyohuto pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sehingganya laporan pelapor telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu"
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa waktu dan tempat kejadian pelanggaran pemilu sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor yaitu pada hari Kamis, 01 Februari Tahun 2024. bertempat di Desa Bandung Rejo Dusun Mekar Sari Rumah Saudari Kalestari dan Dusun Mulya Jati Rumah Saudara Narsin.
1.2. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut:
1.2.1. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekitaran Pukul 16.30 WITA di Dusun Mulya Jati Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Ruko milik saudara Narsin yang merupakan tempat kerja dari saudara saksi atas nama Wiyanto.
1.2.2. Bahwa pada saat berada di Ruko tersebut saudara saksi (Wiyanto) dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (Bapak Ramli Langga).
1.2.3. Bahwa pada saat itu tiba-tiba saudara saksi (Wiyanto) ditanyai apakah sudah berkeluarga atau belum, saudara saksi (Wiyanto) menjawab “belum” kemudian sambil memberi 3 kantong Plastik Warna Hitam kalo begitu tiga saja.
1.2.4. Bahwa masing-masing kantong plastik berisi Beras 5 KG dan 1 Liter minyak Goreng serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima.
1.2.5. Bahwa setelah memberikan paket tersebut yang bersangkutan pergi menunggalkan Lokasi Tersebut.
1.2.6. Bahwa pada hari Kamis 01 Februari 2024 pukul 17.00 WITA di Dusun Mekar Sari Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Rumah Warga Atas nama Kalestari kemudian saksi atas nama Suwarno melihat bapak Ramli Langga masuk kedalam rumah saudari Kalestari kemudian beliau menyampaikan kejadian tersebut kepada Bapak Wasito Sumawiyono melalui Whatsap, tak lama kemudian kurang lebih 15 menit bapak Ramli Langga meninggalkan tempat tersebut. Karena belum mendapat balasan dari bapak Wasito Sumawiyono saudara saksi (Suwarno) meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang kerumahnya.
1.2.7. Bahwa setelah sampai dirumahnya saksi (Suwarno) baru mendapatkan balasan dari bapak Wasito Sumawiyono yang memerintahkannya kembali ke rumah saudari Kalestari untuk mendokumentasikan barang bukti dalam bentuk video ataupun foto. Setelah itu saksi (Suwarno) tersebut kembali ke rumahnya.
1.2.8. Bahwa Pelapor menerima informasi dari bapak Wasito Somawiyono melalui media telepon terkait pembagian sembako berupa beras 5 KG dan minyak goreng 1 Liter serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama
Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima. dalam percakapan tersebut bapak Wasito Sumawiyono menanyakan pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut kemudian pelapor mendatangi rumah bapak Wasito Sumawiyono pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.
1.2.9. Bahwa dalam percakapannya, bapak Wasito Sumawiyono meminta pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut, pelapor menyampaikan “Ini sudah nyata-nyata ada dan sudah ada barang buktinya dan harus ditindaklanjuti karena kita ini jaga-jaga agar tidak ada caleg-caleg yang berbuat curang”, jadi kesepakatannya harus ditindak lanjuti.
1.2.10. Bahwa setelah bertemu langsung dengan bapak Wasito Sumawiyono dan mendengarkan keterangannya, pelapor langsung menuju rumah dari seorang saksi untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut.
1.2.11. Bahwa informasi yang didapatkan pelapor dari saksi tersebut pembagian dilakukan di dua tempat yakni di Dusun Mekar Sari dan Dusun Mulya Jati di rumanya bapak Narsin (panggilan sehari-hari) Desa Bandung Rejo dengan jumlah total 14 paket sembako yang dibagikan didua lokasi tersebut.
1.2.12. Bahwa yang membagikan paket sembako tersebut adalah suami dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ibu Sarifa Pangalima, S.Ag dari Partai Nasdem yang mengendarai mobil Suzuki APV warna silver.
1.2.13. Bahwa suami dari ibu Sarifa Pangalima bernama Ramli Langga.
1.2.14. Bahwa pembagian dilakukan secara tiba-tiba, berdasarkan keterangan salah seorang saksi beliau tidak mengetahui akan ada pembagian sembako di tempat tersebut (Rumah bapak Narsin).
1.2.15. Bahwa saksi tersebut menyampaikan tiba-tiba ada mobil Suzuki APV warna Silver berhenti, dan dia melihat seorang laki-laki turun dari mobil kemudian menghampirinya sambil bertanya apakah anda sudah berkeluarga atau belum, kemudian saksi tersebut menjawab belum, setelah itu laki-laki tersebut memberikan paket sembako sambil berkata kalau begitu 3 saja (sembako) yang dikemas menggunakan tas plastik warna Hitam.
1.2.16. Bahwa setelah memberikan paket sembako tersebut kemudian yang bersangkutan pergi.
1.3. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu sebagi berikut:
1.3.1. Dua orang Saksi
1.3.2. Paket Sembako (Beras 5 Kg, Minyak Goreng 1 liter dan 1 Contoh surat suara)
1.3.4. Dokumentasi Foto dalam bentuk file JPG
1.3.5. Dokumentasi Vidio yang berdurasi 1 Menit 11 Detik dengan format MP4.
2. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.5] tersebut adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan kampanye pemilu melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c yaitu “penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum”.
3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.4.] adalah paket sembako yang dibagikan didalamnya berisikan 1 lembar contoh surat suara yang memuat “nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima”. Merupakan bahan kampanye pemilu sebagaimana peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu dalam Pasal 33 ayat (2) berbentuk selebaran dan/atau atribut kampanye lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Dalam melakukan kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dengan cara memberikan imbalan materi lainya berupa paket sembako berisi 5 Kg Beras dan minyak goreng 1 liter. Sebagaimana didalam Pasal 72 ayat (2) huruf j dan ayat (4) huruf f.
4. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.16] adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan yang dilarang dalam Kampanye sebagaimana Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu. Paket sembako berisikan 5 Kg beras dan 1 liter minyak Goreng serta 1 lembar contoh surat suara yang memuat “nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa
Pangalima” yang dibagikan oleh terlapor saudara Ramli Langga merupakan bentuk pemberian materi lainya kepada peserta kampanye. Dilakukan melalui metode penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan cara membagikan paket sembako disertai bahan kampanye kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
5. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.1. dan 1.2.16.] adalah pembagian paket sembako yang dilakukan oleh saudara Ramli Langga di Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo tersebut merupakan suami dari Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo atas nama ibu Sarifa Pangalima nomor urut 1 dari Partai Nasdem.
6. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.12. dan 1.2.13] adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo yaitu Ramli Langga Nip. 196711132005011005, Golongan/Pangkat Penata Muda Tkt I, III/b. perbuatan dan/atau tindakan terlapor ialah Ramli Langga merupakan kegiatan kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan disertai imbalan paket sembako 5 Kg Beras dan Minyak goreng 1 liter. Sebagaimana kegiatan yang dilarang dalam Kampanye dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 283 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudatr masa Kampanye” dan ayat (2) “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”. Dan Pasal 494 yaitu “setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal ini
Pelibatan Ramli Langga seorang ASN yang melakukan langsung dalam pembagian paket sembako disertai bahan kampanye kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
8. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan Undang- undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepasa peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Sebagai berikut:
1) Peserta, mengarah kepada Ibu Sarifa Pangalima selaku Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor urut 1 dari Partai Nasdem yang dibuktikan dengan 1 lembar contoh surat suara didalam paket sembako tersebut.
2) Materi lainya, adalah paket sembako berisikan 5 Kg beras dan Minyak Goreng 1 liter.
3) Peserta Kampanye, adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
4) Secara tidak langsung, ialah dibagikan dengan mendatangi rumah masyarakat di Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto melalui metode kampanye yaitu penyebaran bahan kampanye kepada umum disertai dengan imbalan materi lainya berupa paket sembako berisikan 5 Kg beras dan minyak goreng 1 liter.
9. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.16.] yang merupakan kegiatan pembagian paket sembako disertai didalamnya terdapat 1 lembar contoh surat suara yang memuat “nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima” dibagikan dengan cara mendatangi rumah masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan metode penyebaran bahan kampanye disertai imbalan materi lainya yaitu paket sembako 5 Kg beras dan minyak goreng 1 liter adalah perbuatan dan/atau yang di duga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 523 ayat (1) dan
pelibatan Aparatur sipil Negara yaitu saudara Ramli Langga selaku Suami dari ibu Sarifa Pangalima. Sebagaimana Pasal 283 dan Pasal 494 Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
11. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, memperhatikan keterpenuhan syarat formal dan syarat materil, dan memperhatikan uraian pada angka [1 sampai dengan 10], serta memperhatikan bukti-bukti tersebut diatas bahwa terhadap perbuatan dan/atau tindakan terlapor Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Tindak Pidana Pemilu.
IV. Kesimpulan
1. Bahwa Laporan pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materil dugaan pelanggaran pemilu
2. Bahwa laporan pelapor merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
V. Rekomendasi
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan alasan laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu untuk diteruskan kepada Sentra Gakkumdu yang berwenang dalam pelanggaran tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10902 |
003/TM/PL/Kab/27.22/IX/2022 |
Temuan dari Penemu telah diregistrasi dengan Nomor : 001/TM/PL/ADM/Prov/27.00/IX/2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10901 |
004/TM/PB/Kab/14.19/XI/2024 |
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilihan;
Temuan akan dilakukan pembahasan dengan Pokja Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kendal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10900 |
021/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 021/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10899 |
025/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10898 |
018/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
laporan diregistrasi karena memenuhi formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10897 |
020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10896 |
003/TM/PB/Kab/14.19/X/2024 |
1. Terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Kendal Nomor :
240/LHP/PM.01.02/10/2024 atas penelusuran dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan Netralitas Kepala Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa
Tanjunganom Kecamatan Rowosari atas nama saudara Nur Chalim, memakai
atribut jaket salah satu Partai Politik dan ikut aktif dalam kegiatan kampanye calon
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Lapangan Desa Puguh, Pegandon,
Kendal;
2. Memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan Temuan dan Diregister;
3. Untuk melanjutkan ke tahap Pembahasan I Gakkumdu dan Klarifikasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10895 |
025/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10894 |
060/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10893 |
011/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10892 |
018/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Samarinda;
2. Bawaslu Kota Samarinda meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10891 |
059/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10890 |
017/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 017/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10889 |
001/LP/PB/Kab/14.19/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau
materiel diterima yaitu berupa:
1. Memperbaiki uraian kejadian laporan;
2. Bukti tambahan;
3. Saksi tambahan bila ada.
Kekurangan tersebut dilengkapi paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10888 |
006/PL/PB/Kab/29.05/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10887 |
016/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 016/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10886 |
006/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10885 |
012/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10884 |
058/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10883 |
024/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10882 |
013/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10881 |
015/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 015/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10880 |
026/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10879 |
017/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
laporan diregistrasi memenuhi formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10878 |
030/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 030/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:--------------
a. Nama : Andi Asrul Amri, SH.,MH.------------------------------------------------
b. Alamat : Jln. Hos. Cokroaminoto Lr. II;-------------------------------------------
c. Pekerjaan : Advokat/Pengacara/Ketua LBH Kenustra Bone;-------------------
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:-----------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 November 2024 telah ditemukan 10.000 bungkus berupa kantong hitam berisi sembako yang berasal dari Makassar berupa beras, minyak goreng, gula pasir dan 2 kotak susu anak-anak, di kecamatan lappariaja, kabupaten bone yang merupakan milik terlapor dan telah distribusikan sebanyak 66 bungkus kepada warga di desa ujung lamuru kecamatan lappariaja kabupaten bone untuk memenangkan paslon 01 Sul-Sel Bapak Dany Pomanto (DIA) dan Paslon 02 Andi Islamuddin (Tegak Lurus). Sehingga tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana politik uang sebagaimana pasal 187 A ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjandi Undang-Undang, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara lansung ataupun tidak lansung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000;-----------------------------------------------------------------------
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
a. Syarat Formal;----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor No.9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:-------------------------------
1. Nama dan alamat pelapor;---------------------------------------------------------------
2. Pihak Terlapor;------------------------------------------------------------------------------
3. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;----------
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka (19A) Perbawaslu No.9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa “Pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan”;------------------------------------------------------------
- Bahwa Pelapor Andi Asrul Amri, SH.,MH berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) Lahir di Watampone, 18 Desember 1988 dan beralamat di Jln. Hos. Cokroaminoto Lr. II Kab. Bone. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (19A) Perbawaslu No.9 Tahun 2024. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan;------------------------------
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor adalah---------------
- Zakir Sabara H. Wata ST MT yang beralamat di kantor Kampus 2 UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar;------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/ atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;-------------
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada hari senin tanggal 25 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu No.9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi:-----------------------------------------------------------
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;---------------------------------
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan------------------------------------------
3) Bukti;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;--------------
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa terjadi pada tanggal 21 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Ujung Lamuru, Kec. Lappariaja, Kab. Bone;----------------------
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;-------------------------------
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas;--------------------------------
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
1. Video 10.000 sembako berisi, beras, gula pasir, minyak goring;------------
2. Perekam suara pengakuan pembagian sembako 66 bungkus yang di peroleh dari terlapor untuk memenangkan paslon 01 Sul-Sel dan Paslon 02 Bone;-------------------------------------------------------------------------
3. 2 (dua) orang saksi;---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah “perbuatan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya” ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 73 ayat 4 “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:------------------------------------------
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;-----------------
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan--------------------------------------------------------------------
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menilai dimana terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga dengan demikian laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;--------------------------------------
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;--------------------------
V. Rekomendasi
a) Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Bone sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024;----------------
b) Bawaslu Kab. Bone meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;--------------------------------------------- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10877 |
010/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10876 |
014/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 014/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10874 |
009/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10873 |
013/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 013/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10872 |
017/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Samarinda;
2. Bawaslu Kota Samarinda meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10871 |
015/LP/PW/Kota/03.01/II/2026 |
Di register oleh Bawaslu Kota Padang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10870 |
012/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 012/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10869 |
007/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10868 |
002/PL/PB/Kab/29.05/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10867 |
002/TM/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Memberikan biaya makan minum/transportasi peserta kampanye dalam bentuk uang tunai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10866 |
016/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan,
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Samarinda;
2. Bawaslu Kota Samarinda meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10865 |
006/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10864 |
018/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil
Rekomendasi mengajikan permintaan pengambilalihan laporan ke bawaslu provinsi Banten |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10861 |
057/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10860 |
014/LP/PW/Kota/03.01/II/2026 |
Tidak Memenudi Syarat Formal dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10859 |
011/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan 011/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10858 |
005/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
tidak diregisterasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10857 |
002/TM/PW/Kota/02.02/XII/2024 |
Dugaan pelanggaran pidana |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10856 |
008/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Asn PPPK ikut kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10855 |
008/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat Formal dan tidak memenuhi syarat materil serta terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10854 |
009/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 009/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10853 |
002/TM/PB/Kab/14.19/X/2024 |
Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, serta analisa dari uraian uraian
hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal maka dapat
disimpulkan bahwa dalam perkara a quo, diduga melanggar ketentuan Pasal 187 a
Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang -Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10852 |
007/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10851 |
003/LP/PB/Kab/14.13/XI/2024 |
Sekretariat : Jalan Raya kedungreja No.60A Bangunreja-Kedungreja
Telp : 088980916937
E-mail : panwamkedungreja24@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PB/Kec-Kedungreja/14.13.01/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaaran yang disampaikan oleh :
Nama : MUNADIR
Alamat : Purwosari RT 02 RW 08 Ciklapa Kedungreja
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301012402630004 yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024;
b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, terjadi pembagian bantuan ketahanan pangan berupa beras yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ciklapa Kedungreja dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis 21 November 2024 warga RT 07 RW 08 menerima undangan pembagian beras ketahanan pangan dari Pemerintah Desa Ciklapa undangan tersebut berlaku untuk Jumat, 22 November 2024, di Halaman Rumah Kepala Desa Ciklapa, KINGKI NARTI BUDI UTAMI, S.H. 22 November 2024 di halaman rumah Kepala desa Ciklapa [ Kingki Narti Budi Utami,SH] RT 02/ RW 08, Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja pada pukul 08.00 -11.30 WIB dilaksanakan pembagian Ketahanan Pangan berupa beras per KK 5 kg yang bersumder dari dana desa [DD] kemudian saudara Munadir yang merupakan warga Dusun Purwosari RT 07 RW 08 timses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03 merasa dirugikan dengan adanya pembagian Ketahanan Pangan tersebut dikarenakan pada saat pembagian undangan ada 7 undangan yang disertai dengan adanya stiker pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 04,serta pembagian dilakukan setelah adanya surat Edaran Kementrian Dalam Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
1) Nama dan alamat pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 134 ayat (2) Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; atau
b) Pemantau Pemilihan;
c) Peserta pemilihan.
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaDalam menyampaikan Lappran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
- Bahwa Pelapor atas nama Munadir berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301012402630004 diketahui lahir di Cilacap, 24 Februari 1963.
Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap KPU Kabupaten Cilacap.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Kingki Narti Budi Utami yang beralamat di Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada Jum’at , 22 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Kedungreja pada Jum’at, 22 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan hari itu juga. hari itu juga sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, berupa identitas terlapor belum terpenuhi
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jum’at , 22 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari jum;at, 22 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. 7 foto undangan pembagian Ketahanan Pangan bersetempel Pemerintah Desa Ciklapa; dan
b. 1 buah video.
Berdasarkan uraian di atas, Panwaslu Kecamatan Kedungreja menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa pembagian Beras Ketahanan Pangan dari Dana Desa dan undangan pengambilan beras disertai adanya stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04.
Pada hari jum’at 22 November 2024 di rumah Ibu Kingki Narti Budi Utami,SH. RT 02/ RW 08, Desa Ciklapa, 22 November 2024 di halaman rumah Kepala desa Ciklapa [ Kingki Narti Budi Utami,SH] RT 02/ RW 08, Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja pada pukul 08.00 -11.30 WIB dilaksanakan pembagian Ketahanan Pangan berupa beras per KK 5 kg yang bersumder dari dana desa [DD] kemudian saudara Munadir yang merupakan warga Dusun Purwosari RT 07 RW 08 timses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03 merasa dirugikan dengan adanya pembagian Ketahanan Pangan tersebut dikarenakan pada saat pembagian undangan ada 7 undangan yang disertai dengan adanya stiker pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 04,serta pembagian dilakukan setelah adanya surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024.
1. Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 22 November 2024 dan disertakan bukti berupa Copy KTP atas nama Munadir, 7 (poto) gambar dokumen, dan 1 buah video.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, karena Pokok Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
a. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga dilakukan oleh Kingki Narti Budi Utami,SH. terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 69 Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
b. Diduga melanggar Pasal 62 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
c. Diduga melanggar Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4./5814/SJ Tahun 2024 Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
d. Tempat Terjadinya
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di rumah Ibu Kingki Narti Budi Utami,SH. RT 02 RW 08 Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal dan telah memenuhi syarat materiel Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar pelapor memperbaiki syarat formil berupa identitas terlapor ( Poto kopi KTP/identitas lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kedungreja, 23 November 2024
Panwaslu Kecamatan Kedungreja
Ketua,
SAMSUL MUNGIN, S.Pd.I |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10849 |
004/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10848 |
005/TM/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10847 |
013/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Laporan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10845 |
010/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Salmah.
b. Alamat : Desa Palongki Kec. Tellu Siattinge.
c. Pekerjaan : Karyawan Honorer
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa rencana pada tanggal 20-11-2024 akan diadakan kampanye untuk paslon nomor urut 1 Sipakariomi yang bertempat di Desa Ulo, bahwa pada saat persiapan pemasangan baruga tanggal 19-11-2024 terlapor menelpon pemilik baruga dan menegur teknisi pemasang baruga dilapangan untuk dihentikan, bahwa alasan penghentian tersebut tidak dijelaskan oleh terlapor sehingga menyebabkan dihentikannya pemasangan baruga tersebut secara nyata merugikan paslon kami.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Salmah, lahir di Malaysia tanggal 6 Juni 1989, beralamat di Desa Palongki Kec. Tellu Siattinge, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308174606890002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 adalah seseorang yang bernama A. Sudirman, beralamat di Desa Ulo Dusun Mattirowalie sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas.---------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa yang diketahui oleh pelapor pada pada hari Selasa 19 November 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.--------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.---------------------------------------------------------------------------
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, bertempat di Desa Lapangan desa Ulo Dusun Mattirowalie.----------------------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor pada pokonya menjelaskan Bahwa menurut rencana calon Bupati Bone nomor urut 1 A. Rio Idris Padjalangi pada tanggal 20 November 2024 akan melaksanakan kampanye di Desa Ulo Kec. Tellu Siattinge, dan pada tanggal 19 November 2024 pada saat persiapan pemasangan baruga, terlapor menghubungi pemilik baruga dan menegur teknisi pemasang baruga untuk dihentikan dengan alasan yang tidak jelas.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor, tindakan terlapor patut diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara palaing singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Bukti
Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti – bukti sebagai berikut:
1) Rekaman suara percakapan antara terlapor dengan seseorang yang diduga memasang baruga yang akan digunakan pada kegiatan kampanye calon Bupati Bone nomor urut 1 A. Rio Idris Padjalangi pada tanggal 20 November 2024;
2) Print out tangkapan layar percakapan melalui media sosial whatsapp.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang disampaikan oleh Salmah dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan nomor 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10844 |
037/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10843 |
006/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 006/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10841 |
038/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10840 |
004/TM/PB/Kab/14.28/X/2024 |
Dilakukan Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10839 |
035/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10838 |
004/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10837 |
012/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10832 |
007/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 007/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10829 |
031/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi, tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10828 |
001/TM/PB/Kab/27.18/X/2024 |
Sebagaimana Temuan tersebut bahwa Terlapor patut diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) dan juga patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana Pasal 29 huruf b dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10827 |
010/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian awal 010/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10826 |
054/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10825 |
011/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil dan tidak melengkapi bukti dukung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10824 |
003/TM/PB/Kab/14.28/X/2024 |
informasi awal tersebut terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10823 |
055/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Form A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10822 |
002/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal Perbaikan Laporan kembali dibahas pada rapat pleno untuk diputuskan
dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024
berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 002/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10821 |
003/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
tidak diregisterasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10820 |
028/LP/PB/Kab/27.10/XII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10819 |
030/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi, tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10818 |
067/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 067/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu bukti berupa KTP pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu Freeky Stive Manggiring Hutasoit dan Febri Irwando Simatupang. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10817 |
027/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
bahwa Laporan tidak diregistrasi dikarenakan telah dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10814 |
004/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Pelapor tidak memenuhi Syarat Formil dengan batas waktu 2 (dua) Hari terhitung setelah
pemberitahuan diberikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10813 |
005/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 005/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10810 |
022/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10809 |
004/LP/PB/Prov/29.00/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10808 |
002/TM/PB/Kab/14.28/X/2024 |
pengambilalihan kasus tersebut kepada Bawaslu Kabupaten |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10807 |
021/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10806 |
052/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10805 |
022/LP/PG/Prov/33.00/VI/2025 |
Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10804 |
006/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 06/PL/PB/Kab/29.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ibrahim Bouti
a. Alamat : Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato
b. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa di Kecamatan Duhiadaan Kabupaten Pohuwato, tepatnya pada hari Jumat tanggal 8 November tahun 2024 telah terjadi peristiwa yang diduga dilakukan oleh saudara Ibrahim Kiraman selaku Kepala Dinas Perindagkop dan juga selaku pelaksana tugas Camat Duhiadaa mendatangi beberapa orang masyarakat Kecamatan Duhiadaa dengan menggunakan mobil dinas Plat Merah yang diduga itu merupakan Mobil Dinas Koperindak, yang pada saat itu saudara Ibrahim Kiraman diduga melakukan perbuatan mengkampanyekan serta mengajak masyarakat Kecamatan Duhiadaa untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat formal
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi :
a. Identitas pelapor
b. Nama dan alamat/domisili terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tersebut, selanjutnya akan dilakukan kajian untuk menentukan apakah laporan pelapor tersebut memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Bahwaa Adapun kajian tersebut sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari ; Pemilih, Pemantau Pemilihan atau Peserta pemilihan.
- Bahwa pelapor atas nama Ibrahim Bouti merupakan warga negara Indonesia yang sudah menikah dan berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor dapat dikategorikan sebagai pemilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih;
- Bahwa yang diduga menjadi terlapor adalah Ibrahim Kiraman merupakan masyarakat yang tinggal di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 134 Ayat (4) undang-undang nomor 1 Tahun 2015, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 14 November tahun 2024. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada Tanggal 28 November 2024 sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan sudah melebihi tenggang waktu yang ditentukan
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Ibrahim Bouti dengan terlapor Ibrahim Kiraman tidak memenuhi syarat formal laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 28 November 2024, Pelapor mengetahui bahwa telah terjadi kampanye hitam yang dilakukan oleh Ibrahim Kiraman yang diduga melakukan perbuatan mengkampanyekan serta mengajak masyarakat Kecamatan Duhiadaa untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Ibrahim Kiraman) selaku Kepala Dinas Perindagkop dan pelaksana tugas camat di Kecamatan Duhiadaa, diduga melanggar Pasal 280 (ayat 2 dan 3), Pasal 282, Pasal 283 (ayat 1 dan 2), Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota menjadi Undang – Undang.
- Bahwa Pelapor mengajukan 3 orang saksi yaitu Sdr. Tahir Aliwu Joni Tango, dan Irfan Rahim.
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Video percakapan dengan beberapa orang masyarakat Kecamatan Duhiadaa dengan durasi video 57 Detik
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Ibrahim Bouti dengan terlapor Ibrahim Kiraman tidak memenuhi syarat materil laporan karena waktu pada saat menyampaikan laporan tidak memenuhi ketentuan
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Ibrahim Bouti tidak memenuhi syarat formal;
2. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 08 November 2024 yang diketahui oleh pelapor pada tanggal 14 November 2024 dan dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 28 November 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan :
Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak memberikan nomor regis dan tidak mencatatkan laporan dalam buku register
Marisa, 30 November 2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Yolanda Harun |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10803 |
019/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10800 |
007/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10799 |
007/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10798 |
006/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10797 |
018/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10795 |
010/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10794 |
157/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: /Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan
peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini”; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10793 |
001/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10792 |
053/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10791 |
005/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10789 |
017/LP/PB/Kab/05.04/II/2026 |
Laporan ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kecamatan Tanah Tumbuh |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10788 |
002/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10787 |
036/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10786 |
004/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10785 |
031/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
a.Oleh karena Laporan Nomor: 031/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor.
b.Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10784 |
009/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10783 |
001/LP/PB/Kab/29.04/XI/2024 |
I. KASUS POSISI
1. Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 16 November 2024, sekitar pukul 16.07 WITA, saya melihat percakapan whatsapp grupp PIlkada Kab. Gorontalo, dimana saudara Rony N. Harun mengirim capturan antara calon penerima beasiswa PIP dengan admin Roni-Adnan.
2. Bahwa dalam capturan whatsapp yang dikirimkan oleh saudara Rony N. Harun tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa usulan beasiswa PIP tersebut merupakan usulan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatiu Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo.
3. Bahwa capturan tersebut menunjukkan adanya perbuatan yang terindikasi perbuatan money politik sebagaimana yang diatur dalam pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi “ Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”.
4. Bahwa bukan hanya itu saja dalam capturan tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan fasilitas keuangan Negara, dimana beasiswa PIP merupakan bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari keuangan Negara.
5. Bahwa larangan pemanfaatan keuangan negara dalam kampanye tersebut diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 tahubn 2024 pasal 57 ayat (1) huruf h yang berbunyi “ Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.”
6. Bahwa perbuatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo dilakukan secara massif hampir diseluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, hal tersebut terlihat dari posting facebook dari tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo yakni saudara Al Ghazali Katili (bukti terlampir)
II. DATA
1. Pelapor : Alpian Biga
2. Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta
3. Alamat : Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto,
Kabupaten Gorontalo
4. Terlapor 1 : Roni Sampir
5. Pekerjaan : Pensiunan
6. Alamat : Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten
Gorontalo
7. Terlapor 2 : Adnan Entengo
8. Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
9. Alamat : Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto,
Kabupaten Gorontalo
10. Tanggal Laporan : 19 November 2024
11. Tanggal Peristiwa : 16 November 2024
12. Tanggal Diketahui : 16 November 2024
13. Bukti-Bukti : 1. Capture percakapan whatsapp antara calon
penerima beasiswa PIP dengan admin Roni
Adnan
2. Capture whatsapp dari saudara Rony N. Harun di grup
Pilkada kabupaten Gorontalo terkait capture percakapan
antara calon penerima beasiswa PIP
dengan admin Roni-Adnan.
3. Capture postingan dari tim kampanye pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Roni
Sampir dan Adnan Entengo yakni saudara Al Ghazali
Katili.
III KAJIAN
1. DASAR HUKUM
1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
1.2. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
2. FAKTA DAN ANALISA
Bahwa berdasarkan Formulir Model A.1 (Laporan) Nomor : 002/PL/PB/Kab/29.04/XI/2024, Bukti-Bukti, dan Keterangan Klarifikasi ditemukan fakta-fakta sebagi berikut:
a. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 pukul 10.16 WITA Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima laporan nomor 002/PL/PB/Kab/29.04/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.1;
b. Bahwa setelah laporan diterima, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam formulir A.3;
c. Bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.4 tanggal 21 November 2024;
d. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Panwaslu Kecamatan Dungaliyo melakukan rapat pleno pada tanggal 21 November 2024, kemudian menuangkan hasil rapat pleno kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : ……
e. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Alfian Biga melalui undangan nomor: 876/PP.00.02/K/11/2024;
f. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Rony N. Harun melalui undangan nomor: 877/PP.00.02/K/11/2024;
g. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Rivky Mohi melalui undangan nomor: 878/PP.00.02/K/11/2024
h. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Alghazali melalui undangan nomor: 879/PP.00.02/K/11/2024;
i. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Sarjon Adarani melalui undangan nomor: 880/PP.00.02/K/11/2024;
j. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Azis Uno melalui undangan nomor: 881/PP.00.02/K/11/2024;
k. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap pelapor atas nama Alfian Biga yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10;
l. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi pelapor atas nama Alfian Biga yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10;
m. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi pelapor atas nama Rony N. Harun yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10;
n. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi pelapor atas nama Rivky Mohi yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10;
o. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Alghzali yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
p. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Sarjon Adarani yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
q. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Azis Uno yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
r. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Roni Sampir melalui undangan nomor: 886/PP.00.02/K/11/2024;
s. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Adnan Entengo melalui undangan nomor: 887/PP.00.02/K/11/2024;
t. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Yanto/Santo melalui undangan nomor: 888/PP.00.02/K/11/2024;
u. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap terlapor atas nama Roni Sampir yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
v. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap terlapor atas nama Adnan Entengo yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10;
w. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Yanto/Santo yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
x. Bahwa pada tanggal 25 November Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan ahli dibawah sumpah terhadap saksi ahli atas nama Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H. yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
y. Bahwa pada tanggal 25 November Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan ahli dibawah sumpah terhadap saksi ahli atas nama Quido Conferti Kainde, ST., MM.,M.,CHFI yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10;
2.1. KETERANGAN KLARIFIKASI
2.1.1. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Pelapor atas nama saudara Alfian Biga pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 13.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut
- Bahwa Profesi sehari-hari saudara pelapor Tim Ahli DPRD Kabupaten Gorontalo partai PDIP;
- Bahwa Pelapor Tergabung dalam tim kampanye dan didaftarkan oleh pasangan calon nomor 2 atas nama Sofyan Tony;
- Bahwa Pelapor mengetahui, pada tanggal 14 atau 15 November 2024 di facebook saudara Alghazali ada penyaluran PIP melalui aspirasi El Nino dan diposting lewat Facebook, pelapor melihat dalam postingan tersebut ada foto dan di foto tersebut ada sekertaris Gerindra Kabupaten Gorontalo, Tim Ahli PKS saudara Azis Uno, yang kedua pelapor teruskan kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Pada Tanggal 16 November ada masuk capture whatsapp grup Pilkada Kabupaten Gorontalo yang didalamnya menjelaskan bahwa penerima beasiswa sudah diusulkan melalui jalur aspirasi Roni Adnan, kebetulan pelapor juga melakukan capture juga terhadap postingan tersebut di grup Whatsapp. Menurut Informasi nomor Admin Roni dan Adnan tersebut adalah Nomor admin El Nino Center;
- Bahwa Pelapor mengatahui Program PIP adalah Program pemerintah memang dari 2019 dari 2024 pak Jokowi yang memprogramkan itu, namun Anggota DPR, DPRD boleh memberikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat. Harusnya diknas yang menyerahkan di foto tersebut tapi ini sudah menggunakan logo partai, program PIP merupakan aspirasi dari El Nino, jadi mereka ini harusnya hanya mendampingi diknas dalam menyerahkan beasiswa. Mereka akan memprioritaskan dan menambah kuota penerima beasiswa El Nino, apabalia Roni Adnan terpilih;
- Bahwa Pelapor mengetahui Grup Whatsapp Pilkada Kabupaten Gorontalo tersebut dibuat oleh saudara Beny Ishak, sebagai bahan diskusi menjelang pilkada. Didalamnya ada 4 paslon, dan saat postingan tersebut saya teruskan ke grup, grup tersebut menjadi rebut, pak Sarjon yang ribut dengan pak Rony Harun, pak Sarjon dari partai Gerindra, pak Roni Harun dari partai Nasdem;
- Bahwa Pelapor sebagai tim kampanye merasa dirugikan terhadap penggunaan fasilitas negara yang merupakan program pemerintah dan dilabeli oleh salah satu pasangan calon, tim mereka lengkap disitu bahkan ada satu orang yang menggunakan baju logo salah satu partai politik;
2.1.2. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Rony N. Harun pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 13.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah Pengurus Partai Nasdem, Ketua DPC Kecamatan Pulubala;
- Bahwa Saksi anggota grup Pilkada Kabupaten Gorontalo, dibuat oleh teman-teman, grup tersebut terdiri dari semua partai , grup tersebut adalah wadah diskusi yang dibentuk dari tahun 2023;
- Bahwa Saksi dapatkan bukti screenshoot percakapan whatsapp dari orang saya bernama Yanto yang merupakan teman saksi, yang melakukan screenshoot percakapan tersebut adalah saudara Yanto, berasal dari Desa Ilomata Kecamatan Tibawa, saksi mendapat screenshoot tersebut dari tanggal 15 November 2024 . Tujuannya ini hanya memberitahukan statusnya orang lalu dia capture dan dikirimkan kepada saksi. Saksi juga yang meneruskan postingan saudara Yanto dan menulis caption “ada pasangan calon yang memanfaatkan beasiswa El Nino” dalam grup Pilkada tersebut;
2.1.3. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Rivky Mohi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 13.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengetahui postingan pada kira kira hari jumat tanggal 15 November 2024 saudara Roni Harun mengirim Capture/gambar pada grup whatsapp pilkada. Kab Gorontalo sebagaimana bukti yang oleh pelapor telah disampaikan ke Bawaslu, dimana yang menjadi admin Grup tersebut yakni ada 3 orang termasuk Alpian Biga, Robin Bilondatu dan Beny Ishak;
- Bahwa Saksi secara pribadi tidak merasa dirugikan, tapi selaku tim pasangan Calon Nomor urut 2 Sofyan Toni Junus saya merasa sangat dirugikan;
2.1.4. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Sarjon Adarani pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 14.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Sebagaimana bukti screnshoot tersebut di perlihatkan ke saksi, pada pokoknya saksi tidak tahu siapa pemilik no. yang menjadi admin dalam bukti tersebut, dan saksi pastikan itu bukan akun /aplikasi dari kami. Karena selama ini akun dari kementrian masih terkunci belum bisa digunakan. Saksi sampaikan juga siapa saja seperti Bupati, Gubernur, bisa mengajukan lewat Jalur aspirasi Dan yang diterima oleh siswa diusulakn lewat operator sekolah Kepala sekolah nantinya yang akan meneruskan atau mengusulkan dan oleh operator dari Sekolah diteruskan ke tim saksi melalui Jalur aspirasi. Dan terkait apa yang menjadi bukti oleh pelapor yang disampaikan ke dalam grup saksi sering dikeluarkan dan kadang saksi dimasukkan kedalam Grup tersebut. Banyak yang menjadi anggota Grup tersebut dan saksi tidak kenal siapa yang mengirim postingan tersebut. PIP ini merupakan program dari Pak Elnino sebagai Anggota DPR RI Partai Gerindra;
2.1.5. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Alghazali pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 14.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui Program PIP yang saksi bagikan bukan usulan dari pasangan calon Roni Adnan, ini merupakan Program dari Elnino Mohi (Partai Gerindra);
- Bahwa saksi mengetahui sekitar 20.000 orang penerima PIP tersebut, dan saksi sendiri merupakan koodinator untuk Kecamatan Tibawa dan Pulubala, Perlu saksi sampaikan Pada intinya ini merupakan Program Partai Gerindra (Elnino Mohi);
2.1.6. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Abdul Azis Uno pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 15.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Bahwa disampaikan kepada saksi tentang foto sebagaimana bukti yang disampaikan pelapor pada tanggal 11 November 2024, saksi dengan Pak Sarjon adalah dalam rangka penyeluran beasiswa PIP, Kapasitas saksi karena program PIP ini nantinya bapak Jasin Dilo juga akan menyalurkan beasiswa PIP tersebut jadi saya akan belajar kepada senior saya Pak Sarjon.
2.1.7. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Yanto/Santo pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 pukul 15.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Bahwa saksi menangkap layar pada hari jumat tanggal 15 November 2024 lalu saksi kirimkan kepada saudara Rony Harun dan merespon b “kenapa so bagini?”
- Bahwa tujuan saksi ingin bertanya ke pak rony, karena saksi tahu pak rony harun adalah orang partai yang saya tau di grup bapak Sofyan Puhi itu tidak boleh bawa-bawa bantuan dengan embel-embel salah satu pasangan calon. Saksi juga tergabung dalam grup tersebut, karena saksi pendukungnya pak Sofyan (Paslon nomor urut 2)
2.1.8. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Terlapor atas nama saudara Roni Sampir pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 pukul 19.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Terlapor merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sejak tanggal 22 September 2024
- Bahwa sepengetahuan terlalpor, terlapor melakukan Kampanye dalam bentuk gambar, nomor dan nama didalamnya juga ada visi misi. Terkait dengan Gorontalo sejahtera, maju dan bekelanjutan. Tranformasi digital, pemerintahan yang bersih, kemudian lingkungan dan Pendidikan. Pendidikan bagi kita adalah Harapan Lama Sekolah dari 13 tahun sementara di kab. Gorontalo hanya 7.8 Tahun. Harapan Pemerintah itu kita akan naikkan, pendidikan formal dan non formal. Yang berikut adalah bidang Pendidikan apalagi Kesehatan beasiswa 1 kecamatan 1 dokter
- Bahwa keteragan Terlpor mengenai Beasiswa PIP adalah selama ini terlapor tidak memahami, karena terlapor baru 3 sampai 4 bulan di gerindra, dan sudah berjalan lama setau terlapor, itu punya program aspirasi dari saudara El Nino, pernah saya sampaikan di Kampanye, Kader Gerindra pak El Nino membawa program PIP itu dari Pusat dibawa masyarakat Kabupaten Gorontalo, dari daerah juga ada beasiswa khusus dari Pemerintah Daerah.
- Bahwa Keterangan Terlapor mengenai apakah pernah berbicara mengenai, “program PIP, ingat Roni Adnan” pada kampanyenya adalah dalam kampanye tidak pernah berbicara ingat PIP, Ingat Gerindra, Ingat Roni Adnan. Tidak terintregrasi dengan visi misi terlapor, karena terlapor hanya menyinggung PIP yang dibawa oleh Kader Gerindra lewat aspirasinya
2.1.9. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Terlapor atas nama saudara Adnan Entengo pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 pukul 19.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut:
- Terlapor sebagai Calon Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 Nomor Urut 3
- Bahwa Visi Misi Terlapor sebagai Calon Wakil Bupati adalah Mewujudkan Kabupaten Gorontalo reformatif transformatif, sinambungan dan adaptif dengan program unggulan Menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang berkualitas serta inklusif berupa Peningkatan APM Pendidikan Dasar Menengah Melalui Program Gratis Seragam, Gratis Perlengkapan Sekolah Bagi Anak Kurang Mampu termasuk Revitalisai peran lembaga pendidikan non formal dan lembaga pelatihan kerja untuk mendukung upaya peningkatan lama sekolah dan kompetensi tenaga kerja
- Bahwa Program Terlapor ada juga terkait Pendidikan
- Bahwa Program PIP yang saudara Terlapor ketahui ada 2 jalur yakni jalur regular dan aspirasi. Kalau regular dari Sekolah kalau aspirasi dari program partai Gerindra. Kalau untuk lebih jelasnya dan spesifiknya terkait dengan PIP Partai Gerindra yang lebih tahu
2.2. ANALISA
2.2.1. Syarat Formal Laporan
IV. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 1 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa adapun yang menjadi Pelapor dalam laporan yaitu saudara Alpian Biga yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501010203940001 yang beralamat di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas saudara Alfian Biga memenuhi kedudukan hukum sebagai Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih pada Pemilihan Setempat (Kabupaten Gorontalo).
V. Tenggat Waktu Pelaporan
Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 19A huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa Pasal 5 ayat 2a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan :
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat
untuk hari Jumat.
Bahwa para Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 16 November 2024, kemudian dilaporkan kepada pada Bawaslu Kabupaten Gorontalo hari Kamis tanggal 19 November 2024 pada pukul 10.16 WITA.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas batas waktu penyampaian laporan nomor 002/PL/PB/Kab/29.04/XI/2024 masih dalam tenggang waktu Penyampaian Laporan.
2.2.2. Tentang Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register: 0013/Reg/LP/PB/14.09/XI/2024 adalah Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi hak pilih seseorang dalam memilih calon tertentu sebagaimana pada Pasal 187 A ayat (1) No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
2.2.2.1. Bahwa berdasarkan Unsur “Setiap Orang”
Bahwa Setiap orang adalah subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya; Bahwa Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari ”orang dan badan hukum”; Bahwa Para Terlapor yaitu saudara Roni Sampir dan Adnan Entengo adalah orang yang menyandang sebagai orang “cakap hukum” dibuktikan dengan Kartu Identitas Terlapor yang menunjukan umur diatas 18 (delapan belas) Tahun dan dibuktikan juga dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 1203 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil bupati gorontalo tahun 2024 yang berarti mempunyai suatu hak dan Kewajiban hukum dan dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka disimpulkan bahwa Para Terlapor adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang juga dapat memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
2.2.2.2. Bahwa berdasarkan unsur “sengaja”
Bahwa dalam unsur ini terhadap bukti yang disampaikan pelapor dan dengan memperhatikan keterangan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan para saksi, tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dengan apa yang menjadi pokok laporan Pelapor.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dan dengan mempertahikan keterangan Ahli Digital Forensik saudara Quido Conferti Kainde, ST., MM.,M.,CHFI sebagaimana pada Berita Acara Klarifikasi Ahli dalam Formulir Model A. 10, yang menjelaskan bahwa “Screenshot bisa dengan mudah dimanipulasi menggunakan perangkat lunak pengedit gambar, sehingga keberadaan sumber asli, seperti file digital dengan metadata, diperlukan untuk memastikan bahwa gambar tersebut tidak diedit. Tanpa akses langsung ke sumber asli, sulit untuk memverifikasi metadata atau memastikan bahwa bukti tidak dimanipulasi. Digital forensik dapat dilakukan terhadap sumber asli untuk memastikan keabsahan bukti, tetapi jika sumber asli tidak tersedia, kredibilitas bukti screenshot menjadi lebih lemah dan harus didukung oleh bukti lain”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka disimpulkan bahwa perbuatan para Terlapor Tidak memenuhi unsur “dengan sengaja” sebagaimana dimaksud pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.- Dilanjutkan dengan menguraikan unsur-unsur pasal sesuai yang disangkakan sampai dengan selesai
2.2.2.3. Bahwa berdasarkan unsur “Menjanjikan, Memberi Uang atau Materi Lainnya”
Bahwa dalam Unsur menjanjikan, memberi uang atau materi lainnya, Bawaslu Kabupaten dengan memperhatikan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan Keterangan Ahli Pidana Dr. Hijrah Adhyanti Mirzani, SH.,MH terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor yang menjelaskan bahwa “dari percakapan tersebut yang menunjukkan bahwa data atas nama NUR CAHYANI RAMADHANI ISA – SD 8 TIBAWA dst, telah masuk daftar usulan RONI-ADNAN untuk Beasiswa jalur Aspirasi Elnino Mohi merupakan keterangan telah masuknya data seseorang untuk diusulkan memperoleh beasiswa, tetapi belum menunjukkan bahwa data tersebut dimasukkan atas dasar bahwa si pemberi data dijanjikan sebagai penerima beasiswa sebagai imbalan untuk untuk tidak menggunakan hak pilih; atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Dengan demikian belum ada akibat hukum berupa dapat diterapkan sanksi atas dugaan pelanggaran Pasal 187A jo Pasal 71 UU Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka disimpulkan bahwa perbuatan para Terlapor tidak memenuhi Menjanjikan, Memberi Uang atau Materi Lainnya” sebagaimana dimaksud pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
2.2.3. Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo
IV. KESIMPULAN
Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan;
V. REKOMENDASI
Menghentikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10782 |
013/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan merupakan tindak pidana pemilihan dan/atau dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10781 |
006/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk diregistrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10780 |
156/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”
2. Laporan dengan Nomor: 156/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penangnan dugaan Administrasi Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024.
3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 018Reg/LP/PB/kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10779 |
035/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
laporan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Siau Barat Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10778 |
008/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10777 |
003/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa Pelapor Elius Pekei berdasarkan penyampaian tanda bukti laporan beralamat di Amopa, distrik Paniai Barat Kab. Paniai, Provinsi Papua Tengah, (tidak melampirkan Fotocopy KTP). Berdasarkan tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan merupakan WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, sehingga Pelapor dapat pelanggaran pemilihan Umum; menyampaikan laporan
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu ketua PPD Yosian Pigome dan PPS distrik Paniai Barat, yang beralamat di Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai;
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran
Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 15 Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Uralan diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10775 |
004/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 004/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10774 |
002/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 19 Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan Uraian diatas, maka maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10772 |
026/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10769 |
051/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Penyelenggara yang Menyatakan Sikap mendukung Paslon 02. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10768 |
001/TM/PB/Kab/17.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Penemu
atas nama Pande Made Ady Muliawan, dengan meneliti data-data Temuan serta
uraian peristiwa yang disampaikan oleh Penemu, dapat disimpulkan bahwa Temuan
merupakan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10767 |
010/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil karena Tidak memberikan bukti tambahan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10766 |
018/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi Karena Bukan Pelqnggaran Dalam Pemilihn Sebagai mana dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10764 |
021/LP/PG/Prov/33.00/VI/2025 |
Laporan memenuhi syaraT formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10763 |
030/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut :
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 019/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10762 |
001/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 |
Bahwa Pelapor Akualian Mote berdasarkan penyampaian tanda bukti laporan beralamat di kampung Timida di distrik Paniai Timur Kab. Paniai, Provinsi Papua Tengah yang lahir di timida 25 maret 1990. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan merupakan WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, sehingga Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan Umum;
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Meri Yeimo, Apniel Yeimo, Niko Yeimo dan kepala distrik Wegemuka, yang beralamat di timida Kabupaten Paniai;
Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10761 |
003/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 003/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10760 |
005/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 05/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Zubair Albakir
b. Alamat : Kelurahan Pentadu Kec Paguat Kab. Pohuwato
c. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran
- Bahwa Saipul A. Mbuinga selaku petahana telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 03 April 2024 atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap dan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : T/4.0274/BKPSDM/828-IV Tertanggal 05 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap NIP 19801108 200901 1 005 Pangkat/Gol Penata -III/c Jabatan Pengelola pemanfaatan Barang Milik Daerah, Unit Kerja Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kelas Jabatan : 1 melaksanakan tugas sebagai pengolah data pelayanan pada kantor camat wanggarasi Kabupaten Pohuwato,
- Bahwa Saipul A. Mbuinga selaku petahana telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor : T/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 05 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap NIP 19801108 200901 1 005 Pangkat/Gol Penata -III/c Jabatan Pengelola pemanfaatan Barang Milik Daerah, Unit Kerja Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato, untuk : 1 Terhitung mulai tanggal 5 April s.d 5 Juli 2024 di samping jabatannya sebagai pengelolah Pemanfaatan Barang Milik Daerah, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program pada Kec. Wanggarasi Kabupaten Pohuwato.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat formal
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi :
a. Identitas pelapor
b. Nama dan alamat/domisili terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh :
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor
- Bahwa pelapor Zubair Albakir berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 75040508016s70001 beralamat di Kelurahan Pentadu Kec Paguat Kab. Pohuwato yang lahir di Paguat tanggal 08 Agustus 1967. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, pelapor merupakan peserta pemilu yang terdaftar di KPU beralamat di Desa Bumbulan Kec Paguat Kabupaten Pohuwato sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai peserta pemilihan yang mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh terlapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf d bahwa identitas pelapor; nama dan alamat/domisili terlapor; waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas sudah sesuai
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Zubair Albakir dengan terlapor Saipul A. Mbuinga dinyatakan memenuhi syarat formal laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 23 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
- Bahwa Pelapor mengajukan 2 orang saksi yaitu Sdr. Tamsil Palahuwata, A.Md dan Sopyan Kune
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Surat Perintah Tugas nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 03 April 2024 atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap dan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : T/4.0274/BKPSDM/828-IV Tertanggal 05 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Zubair Albakir dan Terlapor Saipil A. Mbuinga memenuhi syarat materil laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut :
- Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
d. Tempat terjadinya
Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Zubair Albakir tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Zubair Albakir telah memenuhi syarat formil dan materil laporan;
2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang - Undang.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan :
Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan nomor laporan dan mencatatkan laporan dalam buku register
Marisa, 02 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Yolanda Harun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10759 |
034/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10758 |
155/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini”; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10756 |
022/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10755 |
012/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 |
Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10754 |
016/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
laporan diregistrasi karena memenuhi unsur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10753 |
002/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
Kajian Awal Laporan 002/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10752 |
10/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10751 |
011/LP/PB/Kab/16.22/III/2026 |
Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10748 |
010/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 |
Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10745 |
001/LP/PG/Kota/12.03/XI/2024 |
1. Bahwa Laporan pelapor yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Sanwari pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 16.23 WIB terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III telah memenuhi syarat Formal dan memenuhi syarat Materiel.
2. Bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III diduga telah melakukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Pasal Pasal 69 huruf c juncto Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 187 ayat (2) yang menyebutkan:
• Pasal 69 huruf c, yang menyebutkan:
Dalam Kampanye dilarang:
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
• Pasal 71 ayat (1), yang menyebutkan:
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 187 ayat (2), yang menyebutkan:
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
D. Rekomendasi:
Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Sanwari pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 16.23 WIB terkait dugaan pelanggaran Pemasangan Stiker dan Spanduk yang berunsur Provokatif yang diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10744 |
017/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Meteriil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10743 |
033/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10742 |
006/LP/PB/Kec.Tagulandang/25.14/XI/2024 |
Laporan mememnuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10741 |
152/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 152/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti
dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kaian awal berupa dugaan kode etik
penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaimana
di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal
dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan
pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10740 |
033/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10739 |
008/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 006/LP/PL/KAB/29.04/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Rio Potale SH.,MH
b. Alamat : Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kab Gorontalo
c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa Pelapor atas nama Rio Potale adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang di buktikan dengan Nomor KTP Elektronik Nomor : 7501012308820001;
2. Bahwa Terlapor telah mengumumkan dan menyampaikan Surat Keputusan Nomor : 680 Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 tentang : Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum RI;
3. Bahwa berdasarkan bunyi point 2 tersebut maka kami melaporkan hal - hal yang di maksud kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena Terlapor tidak cermat serta terindikasi melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan melanggar Norma atau regulasi yakni menetapkan hasil perolehan suara caleg tersebut dengan meloloskan partai – partai yang ambang batas syarat pencalonannya tidak mencukupi keterwakilan 30 % perempuan, adapun partai – partai yang di maksud adalah sebgai berikut :
Daerah Pemilihan I :
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
1 Partai Kebangkitan Bangsa 248
1 LINDAWATI DJAMIL, SH 462 2
2 ADI MULANA 252 4
3 YASIN INGO 137 6
4 OLIS ISHAK 1332 1
5 MARWIYA RADJI HASAN 127 7
6 FARID RISDIYANTO HAMANI 58 8
7 TAUFIQ ABD. WAHID U. BUHUNGO 424 3
8 ADRYANTO PILOMONU 224 5
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
2 Partai Gerindra 338
1 ZULKIFLY NANGILI, SE. MAP 1835 1
2 WELLY HASAN 751 3
3 YOLAN SULEMAN 177 5
4 DUDY SUGANDA DAUD S.Ked 60 6
5 IWAN KADIR MALAPO 539 4
6 SITI LAKAI S.Pd 25 8
7 YOFAN HENGA 41 7
8 IRFAN AK. ANGGE 1747 2
Daerah Pemilihan II :
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
2 Partai Gerindra 496
1 NISWADI ESA 341 4
2 TAMRIN S. TAHURU 169 5
3 DIAH RAHAYU ISLAMIYATI NAPU 86 7
4 YOSEP BILONTALO 611 3
5 NOLDI N. TANE, S.I.P 717 2
6 YURNITA KASIM 74 8
7 RAMSI SONDAKH 901 1
8 BOBI RIDWAN HASAN 101 6
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
4 Partai Golkar 496
1 ARIFIN KILO 3065 2
2 MAMAN DJAKARIA, SH 309 5
3 LIAN ADNAN TAGUGE 2148 4
4 HIKMAT ABDULLAH ISHAK 119 3
5 DJIBRAN MALE, SH 570 5
6 RISNA MOHAMAD 92 7
7 ARAFAN AKURAMA, SH 46 8
8 ZULFIKAR Y. USIRA, SE 3159 1
Daerah Pemilihan IV :
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
4 Partai Golkar 251
1 FARADILAH A. MANGAPENG S.K.M 249 4
2 MOHAMAD M. LASENA. S.Ag 2211 2
3 FENGKI M. BERAHIM. S.Kom 2216 1
4 ISMAIL HAU 988 3
Daerah Pemilihan V :
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
2 Partai Gerindra 457
1 ALGHAZALI KATILI 1276 1
2 FERDINANS BUDIMAN 249 3
3 SRI WAHYUNI TAYEB 1139 2
4 YANTO KOLLY 58 5
5 SUMITRO IS. ABUBAKAR 142 4
6 MIRA PAKAYA 18 7
7 MUHAMMAD ROLLY MAKU 21 6
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
12 Partai Amanat Nasional 164
1 SELFI MANDAGI 2.344 1
2 EKO SULIYATNO 61 2
3 HENDRIK AKBAR DJAHUNO 14 3
4 HASNA HATU 7 6
5 WAHYU APANI 8 5
6 ADITYA MAHENDRA DJAHUNO 6 7
7 ILHAM YUSUF 10 4
Daerah Pemilihan VI :
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
1 Partai Kebangkitan Bangsa 790
1 BOBY N. AKUBA, S.Sos 1.475 2
2 RAHMAT I. MAKU 2.304 1
3 PUTRIAN S. USMAN 59 6
4 ZULKARNAIN AHMAD, S.KM 532 4
5 ANDRIS ENTENGO, SE 936 3
6 RISNAWATI H. LAPALI 21 7
7 IBRAHIM HINTA 9 8
8 YATMINTO TUMIJAN 339 5
NO
URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON
(1) (2) (3) (4)
4 Partai Golkar 1037
1 WILFON MALAHIKA, S.Pd 2.339 2
2 SAMIN RAHMAN S.Pd.SD 1.629 4
3 SUPRIYANTO RATNO 3.578 1
4 ZAINUDIN DAUD LASIDO, SP.d 437 5
5 JUPRIYATI SOFIA B. UTIARAHMAN, S.AP 1913 3
6 ZAINUDIN TOMU, SP.d.SD 153 6
7 ARLAN AHMAD S.Kom 24 8
8 IDRUS S. ISMAIL, SE 83 7
4. Bahwa setelah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan maka sangat jelas penjelasan angka presentase tabel di bawah ini sangat bertentangan dengan bunyi tabel di atas (formasi partai).
5. Bahwa dalam mengverifikasi Syarat Pencalonan yang di ajukan oleh partai politik Terlapor harus melaksanakan Putusan mahkamah Agung RI, Adapun tabel yang menjadi dasar atau panduan untuk mengverifikasi keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut :
No.
Jumlah Bakal Caleg Penghitungan 30 %
Pembulatan Persentase Setelah Pembulatan
Keterangan
1 1 0,30 0 0%
2 2 0,60 1 50%
3 3 0,90 1 33%
4 4 1,20 1 25% Kurang dari 30%
5 5 1,50 2 40%
6 6 1,80 2 33%
7 7 2,10 2 29% Kurang dari 30%
8 8 2,40 2 25% Kurang dari 30%
9 9 2,70 3 33%
10 10 3,00 3 30%
11 11 3,30 3 27% Kurang dari 30%
12 12 3,60 4 33%
Sehingga partai partai yang di sebutkan di atas tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017;
6. Bahwa fakta – fakta di atas sejumlah partai politik dalam mengajukan daftar caleg – caleg tersebut tidak memenuhi pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahmakah Agung RI Nomor : 24 P/HUM/2023 dan tidak menjalankan perintah Surat KPU RI Nomor :1075/PL.01.4-SD/05/2023, sehingga Terlapor harus mengembalikan berkas – berkas pencalonan tersebut karena tidak mencukupinya 30 % keterwakilan Gender;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa pelapor dalam perkara yakni saudara Rio Potale., SH.,MH, berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 ayat 2 peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu dimana Pasal 8 ayat 2 mengatur Pelapor Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai Hak Pilih
b. Peserta Pemilu; Atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor sebagaimana ketentuan pasal diatas telah memenuhi salah satu syarat dalam ketentuan diatas sebagaimana bukti identitas Pelapor (E-KTP) terlampir.
Bahwa sebagaimana penyampaian pelapor yang dimuat dalam formulir Laporan tanggal kejadian yakni tanggal 20 Maret 2024 dan diketahui adanya dugaan Pelanggaran Yakni tanggal 24 Maret 2024,
Bahwa adapun yang menjadi Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.
Sebagaimana yang tercatat dan dilaporkan oleh Pelapor Ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 27 Maret 2024.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, terhadap ketentuan ini bahwa sebagaimana laporan pelapor Kepda Bawaslu Kabupaten Gorontalo dimana Peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 yang oleh pelapor mengetahui sejak diketahui yakni tanggal 24 maret 2024.
Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan diatas terkait Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 maret 2024 dan waktu diketahui 24 maret 2024 terhadap syarat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran pemilu telah sesuai akan ditetapi Bahwa terhadap Peristiwa yang dilaporkan merupakan Penetapan Hasil Pemilahn Umum tahun 2024, bawaslu Kabupaten Gorontalo Berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan wewenang dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk Melakukan Penanganan Pelanggaran terkait Hasil Pemilihan Umum. Lebih tepatnya ini Merupakan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam melakukan penyelesain terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilu sebagaimana penyampaian laporan oleh pelapor yakni Bertempat di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Pada hari Rabu 20 Maret 2024.
Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran Yakni Tanggal 24 Maret 2024.
Bahwa memperhatikan Bukti dan Peristiwa yang dilaporkan Oleh Pelapor Yakni terkait Penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang merupakan Produk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 360) Tanggal 20 Maret 2024 yang ditetapkan di Jakarta.
bahwa Bawaslu kabupaten Gorontalo berpendapat Bahwa Sebagaimana bukti surat Keputusan KPU RI No 360 tahun 2024 yang disampaikan oleh pelapor tempat ditetapkan Surat tersebut yakni di jakarta, Olehnya Terhadap tidak memenuhi syarat. (berbeda dengan yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya tempat kejadian Di Limboto )
bahwa sebagaimana peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor Yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024.
Bahwa sebagaimana peristiwa diatas yang berkaitan dengan Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten tidak berwenang terhadap Materi Yang dilaporkan oleh Pelapor, karena berkaitan Dengan Penetapan Hasil dimana Terkait Penetapan Hasil tersebut berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berpendapat bahwa terhadap materi yang laporkan bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Bahwa terhadap Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor dengan Uraian kejadian yang disampaikan tidak berkesesuaian. Dimana Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan Surat KPU RI terkait penetapan Hasil pemilihan Umum dan uraian menjelasakan terkait
Surat Keputusan Nomor 680 Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum RI dan syarat pencalonannya tidak mencukupi keterwakilan 30 % perempuan.
IV. Kesimpulan
Laporan Tidak memenuhi Materiel dengan alasan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10738 |
009/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 |
Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10737 |
025/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10736 |
017/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi Karena tidak memenuhi syarat Materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10735 |
015/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10734 |
007/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor Suryani tidak memenuhi syarat formil dan materil
Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Lainnya
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10733 |
006/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor Suryani tidak memenuhi syarat formil dan materil
2.terlapor belum ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPPS Desa Pare, Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
V.Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor
2.Memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Landak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10732 |
020/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 020/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Rantau Selatan telah melakukan pelanggaran
terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 dikecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10731 |
004/LP/PG/Kota/12.03/XII/2024 |
Berdasarakan hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhadap laporan yang disampaikan belum cukup memenuhi unsur Formil, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Undang-Undang yaitu, Undang-Undang No.1 Tahun 2015, Pasal 84, Pasal 348 dan PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 5. Dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor belum memenuhi syarat formil sebagai kelengkapan laporan. Perbaikan atas Kekurangan syarat tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan ini diterima, paling lambat pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 Pukul 23.44 WIB |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10730 |
021/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 021/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Bilah Barat telah melakukan pelanggaran
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
dikecamatan Bilah Barat-Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10729 |
018/LP/PB/Kab/23.08/IV/2025 |
- Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel, dikarenakan uraian Peristiwa waktu dan tempat Kejadian dugaan pelangaran belum ada dan untuk perbuatan terlapor tidak berkesuaian dan bukti yang disampaikan serta belum adanya saksi, diminta kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan laporan terhadap uraian waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran dan saksi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan sampai batas waktu menurut peraturan pelapor tidak ada melakukan perbaikan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10728 |
004/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 10727 |
009/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil karena tidak mempunyai hak pilih di tempat kejadian |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10726 |
029/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
a. Oleh karena Laporan Nomor: 029/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 memenuhi syarat formal akan tetapi belum syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor;
b. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10725 |
022/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 022/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP 1 (satu)
Pemilih Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10724 |
012/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 |
Laporan diregistrasi dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10723 |
028/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
a. Oleh karena laporan Nomor 028/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 memenuhi syarat formal akan tetapi tidak memenuhi syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor;
b. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepafa Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10722 |
037/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10721 |
021/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10720 |
003/LP/PB/Kab/28.07/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 10719 |
003/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10718 |
023/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 023/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu
Panitia Pemilihan Kecamatan Rantau Utara telah melakukan pelanggaran terhadap
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada
pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
dikecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10717 |
029/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10716 |
002/LP/PB/Kab/28.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel untuk di tindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10715 |
022/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian diatas laporan pelapor atas nama Abdussalam 022/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 05 Desember 2024 tidak memenuhi syarat materiel yakni bukti.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi kesempatan pada pelapor agar memperbaiki atau melengkapi laporannya paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor yakni pada tanggal 09 Desember 2024.
Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10714 |
024/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 024/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Hilir telah melakukan pelanggaran terhadap
kegiatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 dikecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10713 |
024/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10712 |
008/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 |
bahwa berdasarkan uraian pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut:
pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemiilihan kepala daerah yang menyatakan : pasal 69 (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK)
pasal 187 (3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidanan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1000.000,00 ( satu juta rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10711 |
017/LP/PB/Kab/23.08/IV/2025 |
- Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel, dikarenakan belun diketahui tempat/ alamat terjadinya dugagan pelanggaran pada saat adanya bagi-bagi uang atau mony politik, belum adanya bukti-bukti dan uang sebagai barang bukti yang dibagi-bagikan kepada masyarakat dan serta saksi yang mengetahui secara langsung atas peristiwa tersebut, dan disampaikan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan serta sampai dengan batas waktu menurut peraturan pelapor tidak ada melakukan perbaikan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10710 |
003/LP/PG/Kota/12.03/XI/2024 |
Berdasarakan hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhadap laporan
yang disampaikan belum cukup memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Undang-Undang
yaitu, Undang-Undang No.1 Tahun 2015, Pasal 84, Undang-Undang No.7
Tahun 2017, Pasal 348 dan PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 5.
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Widya Wati pada hari
Selasa tanggal 30 November 2024, pukul. 17.55 WIB terkait dengan tidak
menerima dan/atau tidak disampaikannya surat undangan pemberitahuan
untuk memilih pada tanngal 27 November 2024 oleh KPPS pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, yang dilakukan oleh
Terlapor telah belum cukup memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel.
Bahwa laporan yang disampaikan Tidak Diregister, karena sampai dengan
tenggang waktu penyampaian berkas dokumen perbaikan sebagaimana
disyaratkan tidak dilakukan oleh pelapor, yaitu keterpenuhan syarat saksi dan
bukti dalam kelengkapan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10709 |
025/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 025/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Bilah Hilir telah melakukan pelanggaran terhadap
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada
pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
dikecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10708 |
027/LP/PB/Kab/06.06/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10707 |
002/LP/PB/Kab/05.05/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10706 |
026/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 026/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Tengah telah melakukan pelanggaran
terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 dikecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10705 |
016/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi Karena tidak memenuhi syarat Materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10701 |
027/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 027/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Bilah Hulu telah melakukan pelanggaran
terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 dikecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10699 |
008/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Terpenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil untuk dilanjutkan proses registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10698 |
007/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10697 |
006/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut:
pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan : pasal 69 (g) merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK)
Pasal 187 (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10696 |
003/TM/PW/Kota/11.02/XII/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10695 |
028/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 028/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Hulu telah melakukan pelanggaran
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan
Wakil Walikota diKecamatan Panai Tengah. Maka diminta untuk menyampaikan paling
lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10694 |
005/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10693 |
010/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
TIDAK DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10691 |
018/PL/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10688 |
002/LP/PG/Kota/12.03/XI/2024 |
Berdasarakan hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhadap laporan
yang disampaikan belum cukup memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Undang-Undang
yaitu, Undang-Undang No.1 Tahun 2015, Pasal 84, Undang-Undang No.7
Tahun 2017, Pasal 348 dan PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 5.
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Widya Wati pada hari
Selasa tanggal 30 November 2024, pukul. 18.25 WIB terkait dengan tidak
menerima dan/atau tidak disampaikannya surat undangan pemberitahuan
untuk memilih pada tanngal 27 November 2024 oleh KPPS pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, yang dilakukan oleh
Terlapor telah belum cukup memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel
Bahwa laporan yang disampaikan Tidak Diregister, karena sampai dengan
tenggang waktu penyampaian berkas dokumen perbaikan sebagaimana
disyaratkan tidak dilakukan oleh pelapor, yaitu keterpenuhan syarat saksi dan
bukti dalam kelengkapan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10686 |
036/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 036/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih
Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu atas nama Suci
Muliani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah
disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10685 |
037/LP/PB/Kab/02.15/XII/20244 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 037/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan nama Nur
Lenni Ritonga menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan ( DPK )
sementara yang bersangkutan terdaftar dalam daftar peimilih tetap di TPS 12 Pulo
Padang. Atas nama M.Yazid Ihsan Hasibuan menggunakan hak pilih sebagai Daftar
Pemilih Tambahan ( DPK sementara yang bersangkutan terdaftar dalam daftar peimilih
tetap di TPS 12 Padang Matinggi. Atas nama Aisyah Nur Siregar menggunakan hak pilih
sebagai Daftar Pemilih Tambahan ( DPK ) sementara yang bersangkutan adalah
penduduk Labuhan Batu Selatan. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10684 |
023/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10683 |
002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 |
Bahwa pelapor menguraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan sebagai berikut:
1.Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saya dari Banjarbaru menuju ke Banjarmasin melihat Baliho terpasang di jalan A. Yani KM 29 yang berisi "DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2025-2030". Sementara saat ini KPU Provinsi Kalimantan Selatan baru melakukan pengumumkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan belum menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih. Sehingga saya melaporkan Said Subari selaku ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru karena telah membuat kebingungan di Masyarakat Banjarbaru terkait hasil PSU Banjarbaru dan berpotensi membuat kegaduhan di Masyarakat, bukti terlampir.
2.Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saya dari Banjarbaru menuju ke Banjarmasin melihat Baliho terpasang di jalan A. Yani KM 29 yang berisi "DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2025-2030".
3.Sementara saat ini KPU Provinsi Kalimantan Selatan baru melakukan mengumumkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan belum menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih. Sehingga saya melaporkan Said Subari selaku ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru karena telah membuat kebingungan di Masyarakat Banjarbaru terkait hasil PSU Banjarbaru dan berpotensi membuat kegaduhan di Masyarakat, bukti terlampir.
4.Pasal yang di tuduhkan adalah pasal terkait dengan berita hoax yang disampaikan oleh Said Subari. Penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP Pasal 390 dengan bunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun." "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun." Pasal 15: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun."
5.Pelapor dalam pokok laporan a quo hanya menarasikan dengan adanya “baliho yang terpasang di jalan A. Yani KM 29 yang berisi "DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2025-2030", berpotensi membuat kegaduhan di Masyarakat”. Pelapor juga tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut maka Bawaslu Kota Banjarbaru berpendapat tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10682 |
038/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 038/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau Identitas
Kependudukan Digital dan bukti DPT Pemilih atau DPT Online Pemilih Tambahan yang
berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu Atas nama Yoseph Anastasius
Ginting. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah
disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10681 |
001/LP/PW/Kota/06.04/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor:01/LP/PW/Kota.06.04/X/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama Joko Arif Trianto
Alamat Jalan. Alipatan Nomor 387. Kota Prabumulih pekerjaan Dagang
II Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan
- Bahwa Pelapor menyampaikan dalam laporannya adanya postingan dari oknum PNS bernama Chandra Danan di media social FB (facebook) yang mengutarakan adanya dugaan ujaran kebencian/fitnah terhadap salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih.
- Bahwa dalam surat ( I Berkas) yang diserahkan kepada petugas penerima laporan, pelapor juga menerangkan bahwa ,
- Adanya dugaan terlapor membuat narasi di media social seperti facebook, Instagram yang dalam postingan tersebut diduga sangat jelas merugikan Pasangan Calon tertentu dengan cara mengatakan bahwa Calon No 1 'berbohong', dan juru kampanye Pasangan Calon No 3 diberikan pernyataan 'sesuai realita'
- Adanya dugaan terlapor melalui media sosialnya sudah banyak menebarkan kebencian unsur SARA, yaitu kepada Pelapor selaku suku Jawa, perbuatan oknum ASN seperti ini dapat merusak martabat, citra wibawa ASN dan terlapor akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepihak Kepolisian dalam kasus kejahatan ITE.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal dan materiel atas laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan syarat formal meliputi: 1) Identitas Pelapor;
2) Narna dan Alamat[Domisili Terlapor
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut
I. Identitas Pelapor:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang Undang Nomor IO Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 4 ayat (I)
Peraturan Bawaslu Nornor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan Laporan adalah
a. Waraa neaara Indonesia v na memiliki hak oilih oada Pemilihan setemnat•
b. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor atasnama JOKO ARIF TRIANTO berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 1674052805810001 beralamat di Jalan Alipatan Nomor 387 RT.027 RW. 011 kelurahan Mangga Besar kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih. Berdasarkan informasi sebagaimana yang tertuang dalam fotokopi KTP tersebut, dan berdasarkan hasil penelusuran dari laman https://cekdptonline.kpu.go.id Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pernilihan tempat dimana Pelapor menyampaikan laporannya yaitu di TPS 011 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan memenuhi syarat sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Nama dan alamat/domisili Terlapor: Bahwa Terlapor adalah
Nama • Chandra Danan
Alamat • Prabumulih
Pekerjaan • PNS Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kota Prabumulih.
• 198206172010011020
3. Terkait Waktu penyampaian pelaporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan laporan diatas Peristiwa yang dilaporkan pelapor sebagai berikut
Waktu Pelaporan Kamis, 03 Oktober 2024 Pukul 18.00 WIB
Waktu diketahui Senin, 30 September 2024
Waktu kejadian • Senin, 30 September 2024
Pelapor ARIF JOKO TRIANTO melaporkan ke sekretariat Bawaslu Prabumulih pada hari ke 3 (tiga) sejak diketahui dugaan pelanggaran. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
4. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas:
Bahwa berdasarkan pengamatan secara langsung terhadap tanda tangan pada fotokopi KTP dan tanda tangan yang terdapat pada formulir laporan dapat disimpulkan adanya kesesuaian tandatangan dalam formulir dan tanda tangan pada KTP.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota pasal 9 ayat (5) syarat materiel meliputi •
I) Waktu dan tempat kejadian
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran
3) Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya waktu dan
a. Waktu kejadian : Tanggal 30 September 2024
b. Tempat kejadian : Prabumulih
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian singkat kejadian sebagai berikut : Pada Tanggal 30 September 2024, Pelapor melihat postingan facebook dari Chandra Danan yang berisi kalimat " belumlah jadi lah bebohong besak calon Walikota Prabumulih dan poto salah satu calon Walikota Prabumulih dengan ditambahi kata bohong dan pada poto yang lain yang merupakan tim sukses calon Walikota dari paslon lain dengan tambahan kata realita"
3. Bukti .
Bahwa Pelapor melampirkan bukti terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagai berikut .
a. Surat Edaran Pj Walikota Prabumulih Nomor: 800/1935/BKPSDM/2024 Tanggal 25 September 2024 Tentang Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaran Kampanye Pemilihan Umum dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024
b. Dokumentasi tangkapan layar akun Facebook Chandra Danan.
Bahwa pada tanggal 5 Oktober Pukul 11.30 WIB Pelapor datang ke sekretariat Bawaslu kota Prabumulih menyampaikan tambahan bukti berupa
1 Buah flashdisk yang berisi 2 file video dan 4 file poto yang berkaitan dengan laporan dari Pelapor.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat materiel suatu laporan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas huruf b 'profesionalitas' huruf f 'netralitas'. Pasal 12 berbunyi Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasal 24 ayat (1) huruf d menyatakan ' Pegawai ASN wajib menjaga netralitas' jo ayat (2) 'Pegawai ASN yang tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf n angka 6 PP 94 Tahun 2021 yang menyatakan PNS dilarang 'memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, Jo pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud, dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 6'
Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pegawas Pemilihan Urnum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pernilihan Urnum dan Pernilihan. Dalam Keputusan Bersama ini dijelaskan bahwa
Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan "Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD /Gubernur /Wakil Gubernur /Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota)
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti, Bawaslu kota Prabumulih berpendapat telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Terlapor.
- Bahwa terhadap uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor Adanya dugaan Terlapor melalui media sosialnya sudah banyak menebarkan kebencian unsur SARA, yaitu kepada Pelapor selaku suku Jawa, perbuatan oknum ASN seperti ini dapat merusak martabat, citra wibawa ASN dan terlapor akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepihak Kepolisian dalam kasus kejahatan ITE adalah dugaan pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Bawaslu
IV Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian dan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor menyatakan bahwa;
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu dugaan pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
V Rekomendasi
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di Bawaslu kota Prabumulih untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pernilihan Umum(PERBAWASLU) Nornor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal IO ayat (2) 'Hasil kajian awal dapat berupa;' huruf f 'dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 12 ayat (4) yang menyatakan ' Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Prabumulih, 5 Oktober 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10680 |
039/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 038/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih
Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu Atas nama Yoseph
Anastasius Ginting. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari
setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya
oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1)
dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10679 |
005/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa : Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dikarenakan tidak adanya bukti yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10678 |
029/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat formil/materil, tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10676 |
02/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
- Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10675 |
001/LP/PB/Kab/28.07/IX/2024 |
Diteruskan untuk di tindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10674 |
040/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 040/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau Identitas
Kependudukan Digital dan bukti DPT Pemilih atau DPT Online Pemilih Tambahan Atas
nama Eri Setiawan, Khairuddin Matondang, Rizky Rayhan Sitompul. Maka diminta
untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan
untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10673 |
015/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi dengan alasan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 12 Ayat 2 Menerangkan Hasil Kajian Awal LAporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan /atau materil atau Jenis Dugaan Pelangaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainya sebagaimana dimaksud dalam pasa 10 Ayat (1) Hurug b diteruskan kepada Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10671 |
014/LP/PB/Kab/13.27/XII/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 14/PL/PB/Kab/13.27/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
Bahwa berdasarkan Waktu penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ato Suyanto yaitu kejadian dugaan pelanggarannya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan Pelapor a.n. Ato Suyanto mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 25 November 2024, serta Pelapor a.n Ato Suyanto melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 14.30 WIB;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ato Suyanto pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 14.30 WIB yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, melebihi batas waktu penyampaian laporan (daluarsa) dan laporan tidak diregistrasi, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada Pasal 14A ayat (2). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10670 |
002/LP/PB/Kab/14.13/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/PL/PB/Kab/14.13/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaaran yang disampaikan oleh :
Nama : Meji Ristanto (Ketua DPC PROJO Kabupaten Cilacap)
Alamat : Dusun Tambakreja RT 003 RW 006 Desa Binangun, kecamatan Bantarsari
Pekerjaan : Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3374032209900003, yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024;
b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada hari Senin, 14 Oktober 2024, bahwa pelapor Pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024, kami mendapatkan pesan terusan dalam bentuk video dari grup whatsapp (tidak disebutkan nama group oleh pelapor). Dalam video tersebut diduga kades tidak netral, karena secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
1. nama dan alamat Pelapor;
2. pihak terlapor; dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya ndugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
c) Peserta pemilihan.
- Bahwa Pelapor atas nama Meji Ristanto berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3374032209900003 diketahui lahir di Semarang, 22 September 1990.
Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1), Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah :
1. Hasan Mubarok yang merupakan Kades Cilempuyang;
2. Wasid yang merupakan Kades Cisalak yang beralamat di
3. Sarwin yang merupakan Kades Karangreja;
4. Jatmiko yang merupakan Kades Panimbang;
5. Waryono yang merupakan Kades Cimanggu;
6. Nurjohan yang merupakan Kades Bantarmangu;
7. Satariyo yang merupakan Kades Bantarpanjang;
8. Wasko yang merupakan Kades Negarajati.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 7 Oktober 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan
- kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap pada tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 (tujuh) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak Melebihi dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bahwa pelapor tidak menyampaikan waktu kejadian dan Pelapor mengetahui sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu yang terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. Copy KTP atas nama Sugeng Iwan Priatmono;
b. 1 (satu) Gambar Screnshot dari Video
c. 1 (satu) File Video
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu, yang Pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024, kami mendapatkan pesan terusan dalam bentuk video dari grup whatsapp (tidak disebutkan nama group oleh pelapor). Dalam video tersebut diduga kades tidak netral, karena secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.
Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 25 September 2024 dan disertakan bukti berupa :
1. Copy KTP atas nama Meji Ristanto;
2. 2 (dua) gambar dokumen;
3. 1 (satu) dokumen undangan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa pelapor tidak menyampaikan waktu kejadian.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, diduha Terlapor melakukan dugaan pelanggaran :
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 70 ayat (1) huruf c
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan :
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
2. Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
3. Pasal 188
"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
4. Pasal 189
"Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf (j) dan huruf (k) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa, Kepala Desa Dilarang:
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- melanggar sumpah/janji jabatan.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa:
"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis."
7. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa:
"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian."
8. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa:
"Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji."
9. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, berbunyi:
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
d. Tempat Terjadinya
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan meteriel di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1. Waktu Kejadian;
2. Saksi -Saksi.
Cilacap, Selasa, 15 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR, S.Pd.I |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10669 |
003/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10668 |
028/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak diregistrasi tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10667 |
151/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”
2. Laporan dengan Nomor: 000/PL/PB?Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penangnan dugaan
Administrasi Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024.
3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 000/Reg/LP/PB/kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan
berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa
dugaan kode etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang
telah memenuhi syarat formal dan materil ditindaklanjuti dengan register laporan dan
dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10664 |
023/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10663 |
002/LP/PB/Kec-Long Hubung/23.12/V/2025 |
Panwaslu Kecamatan Long Hubung menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel serta terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10662 |
024/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10661 |
041/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 041/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih
Tambahan Atas nama Cory Leni Oktavia Situmorang dan Kartika Fatima. Maka
diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10659 |
004/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 04/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Wahid Lapolo, S.Sos
b. Alamat : Desa Karya Baru Kec. Dengilo Kab, Pohuwato
c. Pekerjaan : Wirausaha
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran
1. Pokok peristiwa tentang mutasi pegawai, Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah atas nama Bupati Pohuwato yang diduga melanggar pasal 7 ayat (2) Undang – Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang – Undang
2. Pokok persoalan terkait keaabsahan ijazah yang diajukan oleh Calon Bupati Saipul A. Mbuinga pada saat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2024Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
III. Dilakukan Analisis
Syarat formal
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi :
a. Identitas pelapor
b. Nama dan alamat/domisili terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh :
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta pemilihan
- Bahwa pelapor Wahid Lapolo berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571031003630001 beralamat di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo yang lahir di Paguat tanggal 17 April 1999. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, pelapor merupakan peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Pohuwato sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai peserta pemilihan yang mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) bahwa identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi kententuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuian tandan tangan dalam formular laporan dengan kartu identitas dengan demikian laporan memenuhi syarat formal yang ditentukan.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Wahid Lapolo, S.Sos dengan terlapor Saipul A. Mbuinga memenuhi syarat formal laporan
a. Syarat Materil
Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 26 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
- Bahwa Pelapor mengajukan 3 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya, Arifin Iisa Daiponta, dan Kadir Amran
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk dan Screenshoot DPT Online terdaftar sebagai pemilih pada TPS 002, Dusun Karya Bone, Kelurahan Karya Baru, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, Surat Perintah Tugas nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 3 April 2024 atas Nama Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, Surat tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) pada bulan Mei di Kantor Camat Wanggarasi, Bukti Surat Penerimaan Gaji dari Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap masih tetap menerima gaji di unit kerja Kantor Camat Wanggarasi Kab. Pohuwato, Surat Edaran (SE) Mendagri dengan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau PJ Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga (Asli), Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga (fotocopy), Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga (fotocopy)Surat Perintah Tugas atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, daftar penerimaan gaji, daftar penerimaan TPP, screenshoot Aplikasi Sikap-ASN.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materil laporan
b. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut :
- Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi tentang Rekoginisi pembelajaran lampau, bahwa pengakuan RPLL tersebut harus didasari dengan ketentuan bahwa adanya satuan kredit semester (sks) diduga telah melanggar ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya menyebutkan “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Hal ini merupakan dugaan pelanggaran Administrasi
c. Tempat terjadinya
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Wahid Lapolo, S.Sos tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato.
- Bahwa tempat terjadinya peristiwa keabsahan ijazah dari sdr Saipul A. Mbuinga yang dikeluarkan oleh Universitas Muslin Indonesia yang bertempat di Kota Makassar Sulawesi Selatan
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Wahid Lapolo telah memenuhi syarat formil dan materil laporan;
2. Peristiwa yang dilaporkan terkait mutasi yang diduga dilakukan oleh Sipul A. Mbuinga merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang – Undang, dan
3. Peristiwa yang dilaporkan terkait keabsahan ijazah Saipul A. Mbuinga merupakan dugaan pelanggaaran pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pokoknya Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yang pada menyebutkan “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”
V. Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan nomor laporan dan mencatatkan laporan dalam buku register
Marisa, 30 September 2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Munawar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10658 |
027/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak diregistrasi tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10657 |
042/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 042/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 2 (dua)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 2 (dua) yang di mana Pemilih Tambahan dari Adanya 2
(dua) pemilih tambahan diantaranya atas nama Yoni menggunakan hak pilih sebagai
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota
Tanjung Balai. atas nama Widuri menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih
Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Tanjung Balai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10656 |
004/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa :
Laporan telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dikarenakan uraian peristiwa dan bukti yang disampaikan belum menunjukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Tindakan Sdri. ACHMAD FAUZIAH tersebut merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain, Pasal 52 Ayat (1), dan Ayat (2) Juncto Pasal 51 huruf b dan huruf j Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Perangkat Desa dilarang :
Pasal 52 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
Ayat (1) “Perangkat Desa yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran
tertulis.”
Ayat (2) “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.”
Pasal 51 huruf b dan huruf j Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Huruf b “Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu”
Huruf j “Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10655 |
005/LP/PB/Kab/06.10/VI/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal pelaporan namun memenuhi Syarat materiel pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10654 |
008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor Bawaslu Kbaupaten Kuantan Singingi berkesimpulan Tidak memenuhi syarat materiel Laporan.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :073/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan Register Penyampaian Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan Laporan tersebut Laporan tersebut tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materiel dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10653 |
002/LP/PP/Kab/19.12/I/2024 |
laporan yang disampaikan oleh pelapor bukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10652 |
043/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 043/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana Pemilih Tambahan dalam 4
(empat) pemilih tambahan diantaranya Atas nama Apriman Hura menggunakan hak pilih
sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk
Kabupaten Asahan.Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah
disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10651 |
026/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10648 |
044/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 044/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar yang di mana Pemilih Tambahan dari Adanya 6 (enam)
pemilih tambahan diantaranya atas nama Beti Tina Sarma Anjini menggunakan hak pilih
sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk
Provinsi RIAU. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10647 |
001/TM/PW/Kota/14.02/X/2024 |
Bahwa terlapor pada tanggal 13 September 2024 pukul 13.00 WIB sampai selesai memberikan sambutan dalam acara Rapat Pleno Tim Penggerak PKK Kecamatan Magelang Selatan yang bertempat di Aula Kecamatan Magelang Selatan;
Bahwa menurut pengakuannya sambutan tersebut sebagai upaya memberikan Pendidikan politik kepada peserta terkait dengan akan diselenggarakannya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang;
Bahwa terlapor menyatakan jika yang disampaikan terkait Pendidikan politik secara umum tanpa ada keberpihakan atau upaya mendiskreditkan pasangan calon tertentu, terlebih saat peristiwa tersebut terjadi belum ada penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang;
Bahwa menurut pengakuan terlapor potongan rekaman tidak utuh dan hanya diambil yang seakan mendiskreditkan salah satu pasangan calon;
Bahwa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10646 |
014/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10645 |
013/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) diduga telah terjadi pemberian uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Terlapor Kepada Salyan, Dede Kurniawan, dan Nasum, serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024.
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bahwa laporan Nomor: 13/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10644 |
027/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10642 |
045/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 045/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan 3 (tiga)
pemilih tambahan diantaranya atas nama Jaka Sampurna menggunakan hak pilih sebagai
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap di TPS 11 Kelurahan Siringo-Ringo. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10639 |
005/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Waktu pelaporan melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10637 |
004/LP/PB/Kab/14.14/X/2025 |
1. Laporan memenuhi syarat formal;
2. Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan
pelanggaran Pemilihan, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, dan bukti.
Rekomendasi:
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu
berupa: uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dan bukti.
2. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah setelah selesai dilakukan perbaikan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10636 |
004/LP/PB/Kab/14.14/X/2025 |
1. Laporan memenuhi syarat formal;
2. Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan
pelanggaran Pemilihan, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, dan bukti.
Rekomendasi:
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu
berupa: uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dan bukti.
2. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah setelah selesai dilakukan perbaikan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 10635 |
007/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal dan syarat material Laporan.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :066/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan register dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, tidak dapat diregister karena tidak terpenuhi syarat Formal dan syarat materiel Laporan namun memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10634 |
046/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 046/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD dan bukti
DPT atau DPT Online 5 (Lima) pemilih tambahan yang keseluruhannya berasal dari luar
daerah provinsi sumatera utara dan luar daerah kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10633 |
048/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 048/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 6 (enam)
dan bukti DPT atau DPT Online Pemilih Terdaftar 6 (enam) yang di mana pemilihan
Tambahan dari 6 (enam) pemilih tambahan diantaranya atas nama Erlina Daulay
menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 8 Kelurahan Sei Berombang,
Atas nama Cut Oni Mayasari menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan
(DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Toba. Atas nama Tomi
Nasution menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara
yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Toba. Atas nama Kiki Rizki
menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Atas nama Putri Ananda
Munthe menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Atas nama Dahliani
menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara.Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10632 |
014/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10631 |
019/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan mengadakan Deklarasi Netralitas Kepala Desa yang
dihadiri oleh Kepala Daerah seluruh Sulawesi Selatan, yang mana juga
dihadiri oleh Bapak Pj Bupati Luwu. Pada deklarasi tersebut bapak Pj Bupati
Luwu memberi kata sambutan dengan melakukan penegasan berkata
“harus dua” yang dalam video yang beredar pada menit ke 18. Maka kami
selaku pelapor yang melihat video tersebut menyimpulkan bahwa Pj. Bupati
Luwu tersebut mengarahkan peserta atau dalam hal ini Kepala Desa untuk
memilih Nomor 2 Calon Gubernur Sul-Sel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10629 |
049/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 049/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih
Tambahan Atas nama Aleksander Ginting dan Kartika Fatima. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10627 |
017/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10626 |
001/LP/PB/Prov/14.00/X/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10625 |
050/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 050/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau Identitas
Kependudukan Digital dan bukti DPT Pemilih atau DPT Online Pemilih Tambahan Atas
nama Sugianto dan Hendro Ad Syahputra Ritonga. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10624 |
013/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil dan formil laporan sehingga tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10623 |
026/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10621 |
012/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Hafid Romadon) diduga telah terjadi Money Politics/Pemabagian uang dari saudara Misman (Koordinator Desa Tim Relawan 02) ke Koordinator RT Tim Relawan 02 untuk dibagikan ke Masyarakat melalui Koordinator RT.
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Hafid Romadon) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bahwa laporan Nomor: 12/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10620 |
001/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 27 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes – Kaimana
3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 15:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.”
4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rahman Halim), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan:
1. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 saudara ABDUL RAHIM FURUADA yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sedang menduduki jabatan sebagai Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kab. Kaimana, sekitar pukul. 15.00 Wit mendatangi Kantor KPU Kab. Kaimana untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana besama dengan Saudara LUTHER RUMPOMBO
2. Bahwa yang bersangkutan saudara ABDUL RAHIM FURUADA sebelumnya telah mendaftarkan diri pada Partai PDI Perjuangan untuk diusung sebagai Calon Bupati Kaimana dan juga selain itu telah mempublikasikan diri sebagai Calon Bupati Kaimana melalui beberapa Baliho yang terpasang dibeberapa lokasi dikelurahan Kaimana Kota (depan Pelabuhan), Kelurahan Krooy (Lampu merah simpang Kasuarina), dan Kampung Trikora (Kampung Baru);
3. Bahwa yang menjadi urgensi dari laporan/Pengaduan ini adalah saudara ABDUL RAHIM FURUADA yang telah melakukan suatu Tindakan berupa pelanggaran Netralitas ASN karena telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Kaimana yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 Jo UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maupun UU No. 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta ketentuan-ketentuan Hukum mengenai Hak dan Kewajiban ASN yang berkaitan dengan Politik Praktis;
4. Bahwa yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang aktif dan sedang menduduki jabatan Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Kaimana, sehingga tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban-kewajiban ASN yang pada prinsipnya sangat dilarang terlibat politik praktis;
5. Bahwa sebagaimana yang diketahui jabatan Kepala Daerah adalah jabatan politik yang dapat diperoleh melalui suatu proses politik yaitu Pemilihan secara langsung sehingga tentunya sebagai seorang ASN tidak dapat mencalonkan diri atau setidak-tidaknya ikut terlibat dalam proses politik yang berlangsung (kecuali hak untuk memilih) karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Netralitas ASN;
6. Bahwa sampai dengan laporan ini disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana informasi yang kami dapatkan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana bahwa yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara;
7. Bahwa kami sangat menyayangkan hal tersebut karena seharusnya sebelum melakukan pendaftaran dan atau mempublikasikan diri sebagai Calon Bupati Kaimana saudara ABDUL RAHIM FURUADA mengundurkan diri sebagai ASN sehingga terkait dengan ketentuan-ketentuan atau kewajiban sebagai seorang ASN yang menjunjung tinggi Netralitas ASN;
8. Kiranya Bawaslu Kabupaten Kaimana bertindak cepat untuk menangani Dugaan Pelanggaran yang dimaksud |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10619 |
021/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
- Bahwa berdasarkan kajian diatas laporan pelapor atas nama Abdussalam 021/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 03 Desember 2024 tidak memenuhi syarat formal yakni batas pelaporan melewati yang diatur dalam peraturan perundang-undang atau kadaluwarsa.
Bahwa laporan tidak diregister dan mengumumkan status laporan pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10618 |
026/LP/PB/Kab/06.06/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10616 |
051/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 051/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau IKD,
DPT atau DPT Online Pemilih Tambahan Atas nama Irmayasari dan Putri
Chairunnisa. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah
disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10615 |
025/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak diregistrasi, tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10614 |
002/TM/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
bahwa pada hari rabu tanggal 27 November 2024 Pukul 20.30 Wita menemukan adanya dugaan pelanggaran adanya perselisihan Proses perhitungan suara di TPS 5 Kelurahan Lasusua adanya perbedaabn jumlah surat suara yang digunakan dengan daftar hadir pemilih DPT yang telah ditandatangani bahwa terdapat suara 40 surat yang tidak digunakan diambil oleh ketua KPPS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10613 |
001/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut:
1.Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan:
Pasal 187 D UU No. 10 Tahun 2016
“Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”.
Bahwa Pada dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut patut diduga Melanggar Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 D jo Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2.Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan:
Pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota .bahwa Lembaga pemantau Pemilihan Wajib melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak. Kemudian pada Pasal 52 huruf (d) bahwa lembaga Pemantau Pemilihan dilarang memihak kepada peserta pemilihan tertentu. Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam PemilihanUmum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10612 |
053/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 053/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 3 (tiga)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 3 (tiga) yang di mana pemilihanTambahan Tambahan
dari Adanya 9 (sembilan) pemilih tambahan diantaranya atas nama yaitu Nurlina Harahap
menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan di TPS 16 Kelurahan Padang Bulan
sementara yang bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan
Bagan Sinombah Kabupaten Rokan Hilir dan pemilih tambahan yaitu Ali Amran Siregar
menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan di TPS 16 Kelurahan Padang Bulan
sementara yang bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan
Bagan Sinombah Kabupaten Rokan Hilir. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama
2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10611 |
001/LP/PB/Prov/14.00/X/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10605 |
006/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal Pelaporan dan memenuhi syarat materiel pelaporan.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :063/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan register dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, tidak dapat diregister karena tidak terpenuhi syarat Formal namun memenuhi syarat materiel.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 24 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang berbunyi “ Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi Awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang berbunyi “ Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ;, pada huruf c “ Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregister karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal terapi memenuhi syarat materiel”. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10604 |
001/TM/PW/Kota/06.03/IX/2026 |
Temuan di registrasi dan dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10602 |
055/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 055/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu bukti berupa Identitas KTP Atau
IKD, DPT atau DPT Online 1 (satu) pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah
Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari
setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya
oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1)
dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10601 |
016/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10600 |
025/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira Pukul 10.30 WIB, ketika Pelapor berada di Rumah Pelapor yang beralamat di BTN Griya Kondang Lestari Blok C1 No. 3 Rt. 024 Rw. 07 Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Pelapor pada saat itu sedang membuka handphone sendiri dan membuka aplikasi Tiktok, Selanjutnya Pelapor melihat akun tiktok @tukangbaslub mengupload sebuah video berdurasi 10 (sepuluh) detik dengan link https://vm.tiktok.com/ZMhna7eyF/, yang menggambarkan Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) dengan menggunakan seragam Satpol PP Kabupaten Cianjur, yang tidak netral dan diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya Bahwa dalam foto tersebut Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) bersama sdr. Endi Cahyadi (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) dan sdr. Muhammad Riksa (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) yang sedang mengangkat tangan kanan dengan simbol jari 1 (satu) Bertempat di Sekretariat Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. dr. Muwardi No. 165 C Babakan Karet, Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
Selanjutnya Pelapor menjelaskan, bahwa Pelapor mengetahui peristiwa a quo terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sesuai dengan tanggal penguplodan akun tiktok @tukangbaslub yang mengupload sebuah video berdurasi 10 (sepuluh) detik dengan link https://vm.tiktok.com/ZMhna7eyF/, yang menggambarkan Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) dengan menggunakan seragam Satpol PP Kabupaten Cianjur, yang tidak netral dan diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya Bahwa dalam foto tersebut Terlapor.. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) bersama sdr. Endi Cahyadi (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) dan sdr. Muhammad Riksa (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) yang sedang mengangkat tangan kanan dengan simbol jari 1 (satu) Bertempat di Sekretariat Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. dr. Muwardi No. 165 C Babakan Karet, Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
Selanjutnya atas dasar hal itu Pelapor membawa bukti 1 (satu) lembar print out berupa foto yang menggambarkan Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) dengan menggunakan seragam Satpol PP Kabupaten Cianjur, yang tidak netral dan diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya Bahwa dalam foto tersebut Terlapor.. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) bersama sdr. Endi Cahyadi (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) dan sdr. Muhammad Riksa (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) yang sedang mengangkat tangan kanan dengan simbol jari 1 (satu) Bertempat di Sekretariat Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. dr. Muwardi No. 165 C Babakan Karet, Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dijadikan bukti dalam Laporan a quo; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10599 |
025/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10598 |
001/TM/PG/Kab/28.07/XI/2024 |
Daftar pemilih tambahan dari luar daerah kolaka utara meyalurkan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di TPS 03 Kelurahan Batu Putih |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10597 |
003/LP/PL/Kota/10.02/II/2026 |
Laporan Tidak Diregister - |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10596 |
003/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10595 |
018/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10592 |
001/PL/PW/Prov/22.00/IV/2025 |
Berdasarkan uraian pertiwa tersebut di atas maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berpendapat bahwa jenis dugaan Pelanggaran yang berpotensi dilanggar oleh Terlapor adalah sebagai berikut :
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan,
Bahwa selain meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel
Laporan, kajian awal juga dilakukan untuk meneliti diantaranya
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Bahwa karena Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan
oleh Pelapor terjadi di Jl. Garuda Kampung Sei Karangan, RT. 03/RW.
06, Landasan Ulin Tengah, Timur, Kota Banjarbaru, yang merupakan
wilayah hukum Bawaslu Kota Banjarbaru, maka Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan bersepakat untuk melimpahkan Laporan a quo
kepada Bawaslu Kota Banjarbaru dengan disupervisi secara intens oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10591 |
017/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10590 |
004/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
tidak diregisterasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10589 |
015/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10585 |
004/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10584 |
015/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10583 |
002/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10582 |
024/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10580 |
012/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10579 |
024/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10578 |
007/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Rembang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10577 |
002/LP/PW/Kota/20.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PW/Kota/20.02/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran serta Sentra Gakkumdu Kota Singkawang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10575 |
023/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10574 |
006/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10573 |
001/LP/PB/Kab/06.13/IX/2024 |
Kajian Awal 001/LP/PB/Kab/06.13/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10572 |
019/LP/PG/Prov/33.00/IV/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10571 |
022/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10570 |
011/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10569 |
002/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kebumen, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 007/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 dapat dinyatakan Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel berupa bukti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10568 |
005/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10564 |
001/LP/PB/Kec-Long Hubung/23.12/V/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formil dan materiel di atas maka Panwam Long Hubung menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10561 |
021/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10560 |
011/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
-Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor (Ela Nurmilah) terdapat dugaan pelanggaran politik uang di Lingkungan Dusun Patinggen II RT 23 RW 07 Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang dilakukan oleh Terlapor Maman Sutiaman kepada warga masyarakat tersebut.
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh oleh pelapor (Ela Nurmilah) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terkait syarat materiel pelapor tidak menyertakan bukti-bukti pendukung sehingga syarat materil laporan nomor: 11/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 tidak terpenuhi
- Bahwa pada tanggal 30 November 2024 pelapor mencabut laporannya dengan alasan karena tidak mau ikut campur dalam politik dan tidak tahu apa-apa, agar lebih fokus mengurus rumah tangga.
- Laporan dicabut oleh Sdri. Ela Nurmilah (Pelapor). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10558 |
010/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10555 |
001/TM/PG/Kec-Mempawah Timur/20.10/XII/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10554 |
014/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupatan Tanjung Jabung Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10553 |
020/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10552 |
004/LP/PB/Kab/28.12/XI/2024 |
kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10550 |
001/TM/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 Pukul 06.00 - Wita Saya bersama kordiv HP2H dan Ketua Panwam Wawo melakukan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan terdapat temuan PTPS Nomor : 327/PM.00.02/K.SG-08.07/11/2024 dan kejadian khusus disalah satu TPS 01 Desa Ulu Wawo pada saat pemungutan suara dimulai dengan aturan yang berlaku sampai pada pukul 09.21 wita seorang pemilih atas nama Supriyadi datang menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik, setelah petugas KPPS mengecek daftar hadir ternyata daftar hadir yang bersangkutan telah terisi oleh orang lain, petugas KPPS yang bersangkutan diminta untuk menunggu dengan maksud mencocokkan data yang bersangkutan dan ternyata benar C Pemberitahuan yang bersangkutan telah digunakan oleh orang lain yang bernama Supriadi. Atas kejadian ini sodara Supriyadi merasa tidak dilayani dengan baik setelah petugas KPPS mencocokkan data yang bersangkutan barulah petugas KPPS memberikan kesempatan pada sodara Supriyadi untuk menyalurkan hak pilihnya, sehingga perolehan suara dan daftar hadir yang datang menggunakan hak pilih tidak sinkron (Tidak Sesuai) dengan C Hasil Pleno, karena terdapat pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan yang bukan miliknya dengan nama yang sama atas supriyadi dan
bertandatangan di daftar hadir sementara pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT di Desa Ulu Wawo TPS 01. Setelah dilakukan pengecekan di DPT online, pemilih tersebut terdaftar di TPS 05 Desa Patowonua Kecamatan Lasusua. Pada saat dilakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Patowonua Kecamatan Lasusua. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10549 |
019/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10548 |
010/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran terdapat dari warga An. Nono Suarno adanya pembagian uang dengan nominal sebesar Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh oleh Pelapor A.n. Nono Suarno tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa laporan Nomor: 10/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10547 |
002/LP/PG/Kab/14.16/XI/2024 |
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
2. Maka laporan dapat ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan yaitu diteruskan ke Sentra Gakkumdu Jepara
3. Laporan mengadung dugaan pelanggaran UU lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10544 |
004/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10543 |
018/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10542 |
005/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 |
Terpenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10541 |
011/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
1. Bahwa terduga Terlapor Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd., merupakan
Kepala Sekolah SMP 22 Kota Makassar
2. Bahwa tindakan konkret yang dilakukan terduga Terlapor Dr. Hj.
Salmah, S.Pd., M.Pd, merupakan Kepala Sekolah SMP 22 Kota
Makassar bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil
Negara (ASN), yaitu terlibat secara langsung dalam kegiatan
kampanye Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan nomor urut 1 (satu) dan berfoto bersama Calon
Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 (satu) di Posko
Pemenangan Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan nomor urut 1 (satu) yang diduga terletak di
Kabupaten Takalar, merupakan tindakan konkret yang dilarang
berdasarkan penggarisan ketentuan Pasal 2 huruf (f) Juncto Pasal
24 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, Juncto Pasal 5 huruf (n) angka 1 dan angka 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, juncto Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara, dan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022,
Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor
1447.1/PM.01/K1/09/2022 tentang Pedoman pembinaan dan
pengawasan netralitas Pegawai aparatur sipil Negara dalam
penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan
3. Bahwa tindakan Terlapor Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd, bersama
beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang ikut terlibat secara langsung dalam kampanye dan berfoto
bersama calon Gubernur Nomor urut 1 (satu) dalam kegiatan
kampanye Calon Gubernur, saat itu telah memasuki masa tahapan
dan jadwal Kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota
4. Bahwa Tindakan Konkret yang diduga dilakukan oleh Terlapor Dr. Hj.
Salmah, S.Pd., M.Pd, merupakan Kepala Sekolah SMP 22 Kota
Makassar bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil
Negara (ASN), berpotensi memberikan keuntungan Elektoral dan
Pengaruh Elektoral kepada Pasangan Calon peserta pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor
Urut 1, di lingkup ASN dan Masyarakat Kabupaten Takalar dan
merugikan Calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang lainnya. Hal mana bersesuaian
dengan Yurisprudensi Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2020/PN. Nnk
yang pada pokoknya menyatakan: Frasa “yang menguntungkan
atau merugikan“, Keuntungan atau kerugian tersebut bukanlah
keuntungan Materi, melainkan keuntungan atau kerugian secara
elektoral”
Berdasarkan uraian singkat kejadian diatas maka terduga Dr. Hj.
Salmah, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah SMP 22 Kota Makassar,
bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),
berpotensi menguntungkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor Urut 1, DIDUGA
melanggar penggarisan ketentuan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 188
Juncto Pasal 71 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Juncto
Pasal 62 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10540 |
006/LP/PL/Kab/19.12/II/2026 |
laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10539 |
009/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan tidak diregistasi karena tidak memenuhi formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10538 |
003/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10537 |
023/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut :
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 017/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10536 |
002/LP/PB/Kab/14.28/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10535 |
014/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10534 |
008/LP/PL/Kab/19.12/III/2024 |
laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi karena bukan dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10533 |
008/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
Bahwa pelapor dalam laporannya, melaporkan dugaan pelanggaran Nepotisme yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10532 |
002/LP/PG/Kab/11.05/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10531 |
007/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10530 |
044/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10529 |
002/LP/PB/Kab/32.10/III/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 002/PL/PB/Kab/32.10/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 30 Maret 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan telah memenuhi syarat Formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 03 April 2025, sebagai dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 187 Ayat (1) UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10528 |
001/LP/PB/Kab/32.10/III/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/32.10/III/2025, tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 21 Maret 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan telah memenuhi syarat Formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/32.10/III/2025, tanggal 24 Desember 2024, sebagai dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10527 |
002/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 |
laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo, dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.dan dapat diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10526 |
046/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10525 |
036/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10524 |
032/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10523 |
030/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10522 |
029/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10521 |
027/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10520 |
015/LP/PB/Kab/27.07/X/2026 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10519 |
014/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10518 |
012/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10517 |
011/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10516 |
006/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10515 |
043/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10514 |
042/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10513 |
041/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10512 |
040/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10511 |
039/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10509 |
034/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10508 |
035/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Formulir A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10507 |
077/LP/PB/Kab/06.07/V/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10506 |
033/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Formulir A4.1 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10505 |
062/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10504 |
032/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10503 |
061/LP/PB/Kab/06.07/II/2026 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10502 |
029/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10501 |
031/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10500 |
028/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10499 |
036/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10498 |
030/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10497 |
027/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10496 |
025/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10495 |
021/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi perbaikan dokumen laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10494 |
026/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10493 |
020/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10492 |
024/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10491 |
020/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10490 |
019/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10489 |
018/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10488 |
017/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10487 |
016/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10486 |
015/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10485 |
014/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10484 |
013/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10483 |
012/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10482 |
023/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10481 |
011/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10480 |
010/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10479 |
009/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10478 |
008/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10474 |
019/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi Laporan Perbaikan Dokumen |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10473 |
013/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10472 |
007/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10471 |
006/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10470 |
005/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Tidak diRegistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10469 |
004/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10468 |
003/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10467 |
002/LP/PB/Kab/26.08/X/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10466 |
022/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Formulir A.4.1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10465 |
009/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Darso) diduga telah terjadi pemberian uang sebanyak 36 lembar dengan nominal uang Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) dan jumlahnya sebanyak Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Sdr. H. Karlan Suherlan dan Sdr. Dadan Rosdiana Kepada Sdri. Wiwin Sawinah untuk dibagikan kepada masyarakat Dusun Sinargalih Desa Parigi, serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024 pukul 15.00 WIB.
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Darso) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10464 |
007/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kegiatan Pembagian Hadiah 1 (satu) unit Sepeda Motor berserta hadiah lainnya pada Perlombaan KIM. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10462 |
012/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregistgrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10461 |
018/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pelapor tidak melengkapi Perbaikan Dokumen Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10460 |
017/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10458 |
016/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10457 |
003/LP/PB/Kab/16.14/XI/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi, karena Pelapor Sdr. H. Achmad Husnus Sidqi, SH., MH tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10456 |
015/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10455 |
014/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10454 |
014/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 |
- Bahwa terhadap laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi laporan yakni Satu saksi lagi untuk ditambahkan. Namun, sampai dengan batas waktu perbaikan laporan disampaikan, pelapor tidak melakukan penambahan saksi.
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10453 |
029/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 029/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti peristiwa terlapor saudara
Efri dalam menggunakan C.Pemberitahuan orang lain, atau video terlapor melilih 2 kali
di Tps yang sama. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah
disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10452 |
056/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 056/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan
penghentian proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10451 |
022/LP/PB/Kab/27.10/II/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10450 |
002/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10449 |
057/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 057/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online
Pemilih atas nama Muklis Ritonga, Meli Anjani, Junikayanti Ritonga, dan Ira Agustina.
Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10448 |
013/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10447 |
150/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
2. Laporan dengan Nomor: 150/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kaian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10446 |
008/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) diduga telah terjadi pemberian uang sejumlah Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdri. Nani Suryani dan Sdri. Yuningsih Kepada Sdri. Eje Jaenab, serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024.
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10445 |
058/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 058/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online
Pemilih atas nama Temu, Dahlia, Dedek Nurhayati dan Sudiono. Maka diminta untuk
menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk
dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10444 |
006/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Hasil Kajian Awal adalah Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10443 |
002/TM/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
a.Menyatakan laporan memenuhi syarat Formill;
Bahwa Temuan disampaikan masih dalam waktu yang ditentukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a.nama dan alamat Pelapor;
b.pihak terlapor; dan
c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota:
(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10442 |
059/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 059/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online
Pemilih atas nama M. Hafiz dan Feby Septiana. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10441 |
011/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
pemberitahuan kelengkapan dokumen |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10440 |
074/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 074/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ;
3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10439 |
082/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10438 |
081/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Jenis Dugaan Pelanggaran yakni Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10437 |
060/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 060/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD
(Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online
Pemilih atas nama Farida Hasibuan. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10435 |
012/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10434 |
035/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan di Registrasi dengan Nomor: 011/Reg/PB/Kab/02.15/XI/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10433 |
061/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 064/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 3 (tiga)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 3 (tiga) yang di mana pemilihanTambahan Tambahan
dari Adanya 5 (lima) pemilih tambahan diantaranya atas nama Eri Setiawan menggunakan
hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 04 Kelurahan Sirondorung. Atas nama Popi Marlini
menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 04 Kelurahan Sirondorung.Atas
nama Muhammad Bayu menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK)
sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 09 Keluruhan
Ujung Bandar. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah
disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10432 |
062/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 062/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu)
dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan dari
Adanya 3 (Tiga) pemilih tambahan diantaranya atas nama yaitu nama Hendra Sianturi
menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Simalungun. Atas nama Suwanda
menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang
bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Asahan. Maka diminta untuk menyampaikan
paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya
proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10431 |
080/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena Tidak memenuhi syarat formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10430 |
079/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10429 |
001/LP/PG/Kota/16.01/XII/2024 |
Diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10428 |
064/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
1. Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Sdr DODY SYAHPUTRA telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel laporan;
2. Bahwa terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sirondorung Kecamatan Rantau Utara bukan merupakan perbuatan pelanggaran terhadap Prosedur dan Tata Cara Pemungutan dan penghitungan Suara yaitu adanya Pemilih penduduk luar Kabupaten Labuhanbatu yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Kelurahan Sirondorung Kecamatan Rantau Utara.
3. Bahwa laporan yang disampaikan pelapor bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga tidak ditemukannya adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, menyebutkan " Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran ".
5. Bahwa berdasarkan tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi dikabupaten Labuhanbatu maka laporan Nomor: 064/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dilakukan penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
6. Bahwa kajian awal adalah untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 064/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa buktiKTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 1 (satu) pemilih tambahan diantaranya atas nama Romadon Amin menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 11 Kelurahan Sioldengan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10427 |
034/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 034/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan
Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ;
3. Laporan dengan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak
lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan
peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan
kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan
sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi
syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan
peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10426 |
065/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 065/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 5 (lima) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 5 (lima) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 6 (enam) pemilih tambahan diantaranya atas nama Nuraini Harahap menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 5 Kelurahan Sigambal.
Atas nama Rusmita Dewi menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Langkat. Atas nama Prajadinata Winaitira Nst menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Deli Serdang. Atas nama Bambang Heryanto menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Binjai. Atas nama Herlina menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Binjai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10425 |
033/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan
Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ;
3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi
dan di tindak lanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi
Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian
awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran
admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b
yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register
laporan dan di lakukan peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan
peraran ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10424 |
066/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 066/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu bukti berupa KTP pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu Claudya Christine Sitompul dan Ikhsan Yoga Putra. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10423 |
007/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor A.n. Wawan Suprawan, S.H diduga telah terjadi pemberian uang sejumlah Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdri. Popi dan Sdri. Maya Kepada Sdr. Popon dengan tujuan mengarahkan Sdr. Popon untuk mencoblos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Citra Pitriyami dan Ino Darsono), serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024;
Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor A.n. Wawan Suprawan, S.H tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10422 |
032/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan
berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 11 “hasil Kajian Awal berupa
dugaan Kode Etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran Administrasi
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2(dua) huruf a dan huruf b, yang
telah memenuhi syarat formal dan materiel ditindaklanjuti dengan register laporan dan
dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10421 |
005/LP/PB/Kab/21.04/III/2024 |
Laporan di hentikan karena telah ditangani melalui Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Temuan yang telah diselesaikan oleh jajaran pengawas yang substansinya sama dengan laporan yang diterima dan Temuan telah ditindaklanjuti ke instansi Polres Barito Utara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10420 |
010/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10419 |
006/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang dilaporkan oleh Sdr. Wahyu Hidayat (Pelapor) kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye dimasa tenang oleh Sdri. Citra Pitriyami bukan merupakan kegiatan kampanye, melainkan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan tema Car Free Day Edisi Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih.
Bahwa sebagaimana termatub dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, “Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan uraian dari dugaan pelanggaran dan ketentuan Pasal tersebut diatas bukan merupakan kegiatan pelaksanaan kampanye serta tidak ada kegiatan yang mengarah untuk menyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Sdri. Hj. Citra Pitriyami sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, akan tetapi kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan tema Car Free Day Edisi Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih.
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas syarat materiel laporan tidak terpenuhi.
- Laporan dicabut oleh Sdr. Wahyu Hidayat (Pelapor). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10418 |
005/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari Terlapor dan Para saksi serta Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa Temuan dengan Nomor : 009/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas Para Terlapor terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
REKOMENDASI
Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terhadap Temuan Nomor : 009/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan Tindak Pidana Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat pada GAKKUMDU Kabupaten Asmat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10417 |
038/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10416 |
004/TM/PB/Kab/35.04/XI/2024 |
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari Terlapor dan Para saksi serta Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa Temuan dengan Nomor : 007/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas Terlapor Saudara YOHANIS JIS (anggota KPPS TPS 001 Kamp. Weo) terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan.
REKOMENDASI
Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan terhadap Temuan Nomor : 007/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan Tindak Pidana Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat pada GAKKUMDU Kabupaten Asmat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10415 |
003/TM/PB/Kab/35.04/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari terlapor dan para saksi serta analisis hukum atas keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas terlapor Ibu Frederika Ganadi (masyarakat), Harun Haru (anggota KPPS), dan Linus Jo (anggota KPPS) terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan.
Rekomendasi
Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran/tindak pidana pemilihan terhadap temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan tindak pidana pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10414 |
021/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Syarat Formal dan Materil tidak terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10413 |
005/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
- Bahwa laporan yang disampaikan oleh Sdr. Miptahudin (Pelapor) tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 17 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pangandaran Pukul 13.56 WIB menyampaikan pemberitahuan kepada Sdr. Miptahudin (Pelapor) untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 ayat (2), “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perbaikan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Miptahudin (Pelapor) melebihi batas waktu;
- Bahwa laporan yang disampaikan oleh Sdr. Miptahudin (Pelapor) pada tanggal 15 November 2024 terhadap unggahan persentase hasil survei per-kecamatan terkait Pilkada Pangandaran yang diunggah oleh akun facebook Dewi Portal pada group facebook Pilkada Pangandaran Tahun 2024 diduga melakukan black campaigen. Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Sisetem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) terhadap akun facebook Dewi Portal tersebut tidak terdaftar di KPU Kabupaten Pangandaran dan postingan yang dilakukan oleh akun facebook Dewi Portal di group Pilkada Pangandaran Tahun 2024 bukan merupakan postingan pelaksanaan Kampanye. Sehingga unsur black campaigen dalam Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang. Serta untuk postingan persentase hasil survei per-kecamatan terkait Pilkada Pangandaran tersebut setelah dilakukan penelusuran oleh tim siber Bawaslu Kabupaten Pangandaran tidak ditemukan terkait postingannya.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas postingan persentase hasil survei per-kecamatan terkait Pilkada Pangandaran bukan merupakan pelaksanaan Kampanye dalam media sosial. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10412 |
002/TM/PB/Kab/35.04/XI/2024 |
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari terlapor dan para saksi serta analisis hukum atas keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa temuan Nomor: 008/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas terlapor saudara Ignasius Mindipko (saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01), saudara Kaletus Enam Baibapan (saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 03), saudara Donatus Batien (saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04), saudara Bernadus B. Batien (saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01), dan saudara Petrus B. Pimso (saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02) terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Rekomendasi
Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap temuan Nomor: 008/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan tindak pidana pemilihan kepada penyidik Kepolisian Resor Asmat pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10411 |
002/LP/PW/Kota/14.02/XI/2024 |
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil (daluarsa);
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil (telah mengajukan CLTN) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10410 |
001/LP/PW/Kota/14.02/X/2024 |
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil (tidak adanya saksi dan terlapor yang jelas);
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil (bukan pelanggaran pemilihan) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10409 |
004/TM/PB/Kab/26.06/XI/2024 |
Kepala Desa Kolono Ikut Bermain Bola Bersama Calon Bupati Iksan pada kegiatan penutupan kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 10406 |
003/TM/PB/Kab/26.06/X/2024 |
Bahwa terdapak seoran oknum ASN Ikut dalam Kegiatan Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 10404 |
002/TM/PB/Kab/26.06/X/2024 |
Oknum ASN ikut serta menghadiri kegiatan Kampanye pada pertemuan Terbatas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Taslim dan Asgar Ali nomor urut 1 (satu) di rumah Bapak Salamun Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 10403 |
006/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan
Memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10402 |
004/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10401 |
002/LP/PB/Kota/03.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena Pelapor tidak menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan perbuatan menjanjikan memberangkatkan umroh sebanyak 10 orang dan memperhatikan 100 surau dan kebutuhanya jika terpilih menjadi Bupati Lima Puluh Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10400 |
004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penangananpelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10399 |
078/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10398 |
068/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 068/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa KTP/IKD 2 (dua) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 2 (dua) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 2 (Dua) pemilih tambahan diantaranya atas nama Nur Wakiah menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Mandailing Natal. Atas nama Maradona Harahap menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Mandailing Natal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10397 |
008/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10396 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10395 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10394 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10393 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10392 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10391 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10390 |
002/LP/PB/Kab/21.07/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/REG/PL/PB/KAB/21.07/K.KH-06/XII/2024.*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : WINDA
b. Alamat : JL. CAMAR NO. 53, RT/RW. 018/000, KEL. KASONGAN
LAMA, KEC. KATINGAN HILILR, KABUPATEN
KATINGAN.
c. Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Ditemukannya Pemilih yang menggunakan KTP Terindikasi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut dan tidak ada Daftar Pemilih Pindahan, namun mendaftarkan diri untuk menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP – EL).
b. Pelanggaran waktu pencoblosan yang seharusnya bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Mohon kiranya pihak Bawaslu Kabupaten Katingan untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A.1, Sdri. Winda merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6204024808860004 dan beralamat di Jl. Camar No. 53, RT/RW. 018/000, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan HIlilr, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Bahwa dalam penyampaian laporannya Sdri. Winda telah mencantumkan identitas Terlapor yakni:
- KPPS TPS 4 Pendahara, Kabupaten Katingan
- KPPS TPS 1 Telok, Kabupaten Katingan
- KPPS TPS 3 Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan
- KPPS TPS 3 Tumbang Kaman, Kabupaten Katingan
- KPPS TPS 3 Luwuk Kanan, Kabupaten Katingan
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari, terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”.
4. Bahwa Hari dan Tanggal diketahuinya kejadian tersebut oleh Pelapor adalah pada tanggal 27 November 2024, dan menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Katingan pada tanggal 3 Desember 2024.
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4 diatas Laporan dinyatakan memenuhi syarat Formal Pelaporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan, syarat “materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan kajian apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan terhadap syarat Materiel Laporan sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa waktu dan tempat kejadian berdasarkan pokok Laporan Pelapor, terjadi pada hari Rabu, 27 Nopember 2024, Tempat Kejadian di TPS 4 Pendahara, TPS 1 Telok, TPS 3 Tumbang Kalemei, TPS 3 Tumbang Kaman, TPS 3 Luwuk Kanan;
- Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Diketahui Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah terjadi dugaan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan peraturan undang – undang;
Bahwa terlapor mendallilkan terkait pelanggaran waktu pencoblosan yang tidak sesuai dengan mekanisme pencovlosan bai pemilih kategori DPK;
- Bukti
a. Fotocopy Salinan Dokumen Daftar Hadir Pemilih Tambahan (pemilih yang menggunakan KTP – EL atau Biodata Penduduk) MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN -KWK
- TPS 4 Pendahara
- TPS 1 Telok
- TPS 3 Tumbang Kalemei
- TPS 3 Tumbang Kaman
- TPS 3 Luwuk Kanan
b. Fotocopy Salinan C – HASIL SALINAN – KWK – BUPATI
- TPS 4 Pendahara
- TPS 1 Telok
- TPS 3 Tumbang Kalemei
- TPS 3 Tumbang Kaman
- TPS 3 Luwuk Kanan
c. Fotocopy KTP – El atas nama MASLIANA
d. Fotocopy KTP – El atas nama NORSYAM
e. Fotocopy KTP – El atas nama SITI KAMANTANG
f. Fotocopy KTP – El atas nama RASID I. DJINU
g. Fotocopy KTP – El atas nama NYARU MENTENG
h. 1 BUNDEL Fotocopy CEK DPT ONLINE
Bahwa dalam menyampaikan Laporannya, Pelapor telah mencantumkan nama-nama Saksi sebagai berikut:
SAKSI TPS 3 LUWUK KANAN
1. Nama : Salno
Alamat : -
No.Telp/HP : 085252969825
2. Nama : Siti Juriah
Alamat : -
No.Telp/HP : -
3. Nama : Sri Wahyuni
Alamat : -
No.Telp/HP : -
SAKSI TPS 3 TUMBANG KAMAN
1. Nama : Yelly
Alamat : -
No.Telp/HP : 082154562014
2. Nama : Bebekson
Alamat :
No.Telp/HP : 082154562014
SAKSI TPS 4 PENDAHARA
1. Nama : Hendro
Alamat : -
No.Telp/HP : -
2. Nama : Anisha Kasih
Alamat : -
No.Telp/HP : 087797286675
3. Nama : Taufik Herry Yufiwahyudi
Alamat : -
No.Telp/HP : -
SAKSI TPS 1 TELOK
1. Nama : Yetie
Alamat : -
No.Telp/HP : 08158621901
2. Nama : Sudarmanto
Alamat : -
No.Telp/HP : 08525665663
3. Nama : Berdikari
Alamat : -
No.Telp/HP : -
SAKSI TPS 3 TUMBANG KALEMEI
1. Nama : Maslinda
Alamat : -
No.Telp/HP : 082158077540
2. Nama : Fran Litar Indra
Alamat : -
No.Telp/HP : 081351534891
3. Nama : Harol M. Antang
Alamat : -
No.Telp/HP : -
Bahwa Pasal 95 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan menyebutkan:
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
(3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(4) Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Bahwa Huruf B angka 8) Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1774 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menyebutkan sebagai berikut:
8) Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir dengan menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk dengan langkah sebagai berikut:
a) Pemilih memeriksa nama Pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa Pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan;
b) dalam hal Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan di TPS lain, Pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat Pemilih tersebut terdaftar;
c) dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
(1) mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Biodata Penduduk dengan menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk kepada KPPS di TPS tersebut;
(2) memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir; dan (3) KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangan ketersediaan Surat Suara di TPS.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kasongan, 5 Desember 2024
KETUA
BAWASLU KABUPATEN KATINGAN,
YOSAFAT ERICKTOVIA KAWUNG, S.H., M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10389 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10388 |
011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10387 |
031/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
Laporan dengan Nomor: 031/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan
Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ;
Laporan dengan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak
lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan
peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kaian awal berupa dugaan
kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan
sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi
syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan
penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10386 |
001/LP/PB/Kab/21.07/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/REG/PL/PB/KAB/21.07/K.KH-06/XI/2024.*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Anjarson
b. Alamat : jl. Semangka, Nomor 8, RT/RW. 017/000,
Kel/Desa Kasongan Lama, Kecamatan
Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,
Provinsi Kalimantan Tengah
c. Pekerjaan : Karyawan BUMD
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada saat Pemungutan Suara di TPS 17 Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, berdasarkan laporan Saksi Sakariyas – Endang Susilawati bahwa di TPS tersebut banyak pemilih yang menggunakan KTP tanpa memperlihatkan SURAT PANGGILAN RESMI DARI KPU.
Menurut hemat kami dengan banyaknya pemilih yang menggunakan KTP terindikasi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut.
Mohon pihak BAWASLU untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A.1, Sdr. Anjarson, (NIK) 6206021802800006 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jalan Semangka, Nomor 8, RT/RW. 017/000, Kel/Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
1. Bahwa dalam Laporannya Sdr. Anjarson telah mencantumkan identitas Terlapor yakni KPPS TPS 17 Kasongan Lama;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari, terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihin”;
3. Bahwa Hari dan Tanggal diketahuinya kejadian tersebut oleh Pelapor adalah pada tanggal 27 November 2024, dan menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Katingan pada tanggal 29 Desember 2024.
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 3 di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan analisis apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Rabu, 27 Nopember 2024, Tempat Kejadian TPS 17 Kasongan Lama, Kabupaten Katingan
- Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
a. Bahwa terhadap penelitian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN – KWK TPS 17 KASONGAN LAMA yang di jadikan sebagai alat bukti pelanggaran ditemukan 17 (Tujuh Belas) yang menggunakan Hak Pilih.
b. Bahwa ditemukan 12 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Katingan, antara lain:
- 627103190897001 atas nama BAGAS BAVA BUDIANTO
- 630312480980001 atas nama YENI
- 630312408300002 atas nama SITI KHADIJA
- 627103096830002 atas nama YAN DODY
- 627103430890001 atas nama AYU AGUSTINA
- 620301120286005 atas nama RUMADI
- 620902430390001 atas nama MAHRUIN
- 620206045850003 atas nama YOSUA VIVTUS KAHELU
- 627103710780001 atas nama YULINA
- 350911030273001 atas nama SUPRIADI
c. Bahwa Pemilih yang menggunkan Hak Pilih DPTb dan DPK pada TPS 17 Kasongan lama melebihi Surat Suara DPK 2,5% dari DPT 574 dan jumlah seluruh surat suara termasuk 2,5% dii TPS 17 Kasongan Lama berjumlah 589 Surat Suara, Surat Suara Cadangan yang diberikan berjumlah 15 Surat Suara.
d. Bahwa Pasal 95 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan menyebutkan:
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
(3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(4) Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
e. Bahwa Pasal 50 Ayat (3) Huruf (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyebutkan Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: (e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran di atas dan uraian dasar hukum mengenai keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang, pada TPS 17 Kelurahan Kasongan Lama Kabupaten Katingan terdapat keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang – Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17 Tahun 2024, (*keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang disesuaikan dengan salah satu atau lebih keadaan dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pemilihan juncto Pasal 50 ayat (3) PKPU 17 Tahun 2024) atau terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 17 Kasongan Lama / seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 17 Kasongan Lama.
- Bukti
a. Salinan dokumen C Hasil TPS 17 Kasongan Lama;
b. Daftar petugas PPS, Saksi dan Panwas;
c. Laporan Saksi TPS 17 Kasongan Lama;
d. Salinan DPTb TPS 17 Kasongan Lama.
Bahwa dalam menyampaikan Laporannya, Pelapor telah mencantumkan nama-nama Saksi sebagai berikut:
a. Nama : RUSINA
Alamat : JL. SOEKARNO HATTA, KASONGAN LAMA
No.Telp/Hp : 085249015368
NIK : 6206024212680001
b. Nama : TAUFIK
Alamat : JL. SOEKARNO HATTA, KASONGAN LAMA
No.Telp/Hp : -
NIK : 6206020902800002
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kasongan, 4 Desember 2024**
Ketua
Bawaslu Kabupaten Katingan
Yosafat Ericktofia Kawung, S.H., M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10385 |
007/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10383 |
069/LP/PB/Kab/02.15/XII /2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 069/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau IKD
,Atas nama Digo Sibarani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua)
hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10382 |
030/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 030/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ;
3. Laporan dengan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 11 “hasil Kajian Awal berupa dugaan Kode Etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 (dua) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan materiel ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10379 |
006/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10376 |
070/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 070/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) atas nama Ray Peter, Oktavite Gea, dan Rosmawati Simanjuntak. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10375 |
002/TM/PB/Kab/13.11/XI/2024 |
melakukan registrasi terhadap temuan tersebut dan dilakukan pembahasan gakkumdu pada waktu 1x24 jam dari hari ini |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10374 |
001/TM/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10372 |
013/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 013/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10371 |
005/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10370 |
001/TM/PB/Kab/06.12/IX/2024 |
Menyatakan Tidak Terdapat Dugaan pelanggaran Kode Etik Sebagai ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10369 |
077/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10367 |
017/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10366 |
018/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Laporan di Registrasi dengan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 yang
merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti
dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu
Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2024
untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10365 |
076/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10364 |
004/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10360 |
002/LP/PB/Prov/04.00/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Masridodi Manguncong dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan sebagai
berikut :
1. Laporan diregister pada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan
ditindaklanjuti dengan tata cara, prosedur , serta mekanisme
penanganan pelanggaran; dan
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Rokan Hilir. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10358 |
004/LP/PB/Prov/16.00/XI/2024 |
1. Surat tugas penyampaian laporan dari pemantau pemilihan dengan disertai nomor surat tugas, nama penerima tugas, dan tanggal surat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10357 |
075/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10356 |
002/LP/PW/Kota/14.03/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/PL/PW/Kota/14.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10355 |
012/LP/PW/Kab/02.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 diteruskan kepada Bupati
Kabupaten Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangundangan
yang
berlaku,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
36
ayat
1,
2
dan
3
Perbawaslu
No.
8 tahun 2020 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model
A.17);
3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 yang merupakan
dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan
dugaan tidak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Ketua Bawaslu mengenai
sentra penegakkan hukum terpadu pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1)
Perbawaslu 9 Tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10354 |
025/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10353 |
003/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 03/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Risno Adam, SH
b. Alamat : Desa Palambane Kec. Randangan Kab. Pohuwato
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran
Bahwa Yusri M. Helingo telah melakukan kampanye terselubung dalam Rapat Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di KPU Kabupaten Pohuwato. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat bentuk penyampaian yang menyebutkan bahwa “Pohuwato Ini Miniatur Indonesia, Bukan Satu Kelompok atau Hanya Satu Marga Maupun Satu Etnis”, hal ini mengindikasikan adanya perbuatan untuk menghasut masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut yang seolah – olah Pohuwato hanya berada dibawah kekuasaan satu marga, dimana kata dari satu marga tersebut jelas merupakan kalimat yang berkait erat dengan isu SARA yang nyatanya dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang dapat menimbulakn akibat perpecahan diantara masyarakat pendukung dari masing – masing calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dan Iwan Sjafruddin Adam karena kalimat satu marga dapat diartikan berbeda – beda sehingga dapat memicu perpecahan dalam kelompok masyarakat Kabupaten Pohuwato
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat formal
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi :
a. Identitas pelapor
b. Nama dan alamat/domisili terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh :
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor
- Bahwa pelapor Risno Adam, SH berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571051705830003 beralamat di Desa Palabane Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato yang lahir di Marisa tanggal 17 Mei 1983. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai warga negara Indonesia yang juga telah memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama H Yusri M. Helingo selaku Calon Bupati Paslon nomor urut 01 yang terdaftar di KPU Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Dulomo Utara Kec Kota Utara.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) bahwa identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi kententuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuian tandan tangan dalam formular laporan dengan kartu identitas dengan demikian laporan memenuhi syarat formal yang ditentukan.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Risno Adam, SH dengan terlapor H Yusri M. Helingo memenuhi syarat formal laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 28 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa telah terjadi deklarasi yang dilakukan oleh Paslon 01 atas nama H. Yusri M. Helingo yang diduga melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di KPU Kabupaten Pohuwato
- Bahwa dalam deklarasi tersebut terdapat bentuk penyampaian yang menyebutkan bahwa “pohuwato ini miniatur indonesia, bukan satu kelompok atau haanya satu marga maupun etnis”
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (H. Yusri M. Helingo) selaku Calon Bupati Pohuwato paslon nomor 01, diduga melanggar Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadwal Kampanye yang ditetapkan dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
- Bahwa Pelapor mengajukan 4 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya, Aljufri Hanapi, Arfan Dalanggo, dan Novriyanti Abjul.
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Rekaman video berdurasi 32 menit 21 detik (terlampir dalam flashdisk), Konferensi pers selesai rapat pleno terbuka perihal pengundian dan penetapan nomor urut paslon sesuai pemberitaan oleh media suara post.id hari senin tanggal 23 September 2024 (terlampir print berita), Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (terlampir).
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Risno Adam, SH dengan terlapor H Yusri M. Helingo memenuhi syarat materil laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut :
- Bahwa deklarasi yang disampaikan oleh H. Yusri M. Helingo Paslom Nomor Urut 01 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (terlampir).
d. Tempat terjadinya
Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Risno Adam, SH tempat terjadinya peristiwa deklarasi yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Paslon 01 yakni di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Risno Adam telah memenuhi syarat formil dan materil laporan;
2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan :
Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan nomor laporan dan mencatatkan laporan dalam buku register
Marisa, 30 September 2024
Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Yolanda Harun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10352 |
003/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10350 |
074/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10349 |
003/TM/PW/Kota/03.02/II/2024 |
Sepakat dilakukan register dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10348 |
001/LP/PG/Kab/14.24/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10347 |
012/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat formil dan materiel maka diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10346 |
026/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 026/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10345 |
025/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 025/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10344 |
024/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 024/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10343 |
023/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 023/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10342 |
001/LP/PW/Kota/14.03/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/PL/PW/Kota/14.03/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10341 |
022/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 022/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10340 |
021/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 021/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10339 |
073/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10337 |
020/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 020/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10336 |
019/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 019/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10335 |
013/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10332 |
018/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 018/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10331 |
017/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 017/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10330 |
001/PL/PB/Kec-Tangaran/20.11/IX/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10328 |
002/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10327 |
016/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 0015/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10326 |
072/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10325 |
003/LP/PB/Kab/14.24/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10324 |
015/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 0015/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10323 |
001/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel sebagai Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10322 |
023/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10321 |
003/LP/PB/Kab/13.12/XI/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/PL/PB/Kab/13.12/XI/2024 pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 memenuhi syarat formal dan syarat materil;
- Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/13.12/XI/2024 terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10320 |
003/LP/PB/Kab/21.04/X/2024 |
Berdasaran ketentuan Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, hasil kajian awal berupa dugaan Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan
hukum terpadu Pemilihan.
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10318 |
018/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Berdasarkan kajian awal laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil kemudian di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10317 |
014/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 014/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10316 |
009/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Muh. Raihand Amry, S.H.
b. Alamat : BTN Villa Bungenvile, Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone.
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di kediaman H. Idris di desa Watangcani Kec. Bontocani Kab. Bone, kepala desa Watangcani H. Muh. Amin, S.H. diduga menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 ANDI ASMAN SULAIMAN dan ANDI AKMAL PASLUDDIN.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Muh. Raihand Amry, S.H, lahir di Watampone tanggal 17 Desember 1995, beralamat di BTN Villa Bungenvile, Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308211712950002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 adalah seseorang yang bernama H. Muh. Amin, S.H., beralamat di Desa Watangcani Kec, Bontocani Kab. Bone sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh pelapor pada pada hari Selasa 8 November 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.----------------------------------------------------------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.---------------------------------------------------------------------------
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Kamsi tanggal 9 November 2024, bertempat di Desa Watangcani Kecamatan Bontocani Kab. Bone.-------------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di kediaman H. Idris di desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone, Kepala desa Watangcani H. Muh. Amin, S.H diduga mengahdiri kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 ANDI ASMAN SULAIMAN dan A. AKMAL PASLUDDIN.-----------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang:
Pasai 188 :
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Pasal 71 ayat (1) :
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
c. Laporan dihentikan karena telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan.
Bahwa bawaslu kabupaten Bone telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersumber dari temuan nomor 007/REG/TM/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Temuan sebagaimana dimaksud berasal dari laporan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan Bontocani pada pelaksanaan kegiatan kampanye calon Bupati nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone. Terlapor dalam temuan nomor 007/REG/TM/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 30 Oktober 2024 adalah Kepala Desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone dengan pokok temuan adalah terlapor yang diduga turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan kampanye calon Bupati nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone.
Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu kabupaten Bone setelah melalui proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan Bersama dengan Sentra Gakkumdu, temuan nomor 007/REG/TM/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diputuskan dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Bone untuk dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti untuk keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang disampaikan oleh Andi Muh. Raihand Amry, S.H. proses penanganannya telah diselesaikan di Bawaslu kabupaten Bone.
V. Rekomendasi
Laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 tidak diregistrasi karena proses penanganannya telah diselesaikan di Bawaslu kabupaten Bone. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10315 |
01/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
- Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10314 |
005/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 10312 |
071/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10311 |
016/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Rosbinner Hutagaol dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 016/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 02 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Analisis terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama Bram Matio.S dengan terlapor KPPS TPS 04 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya dapat disimpulkan bahwa laporan Belum memenuhi Syarat Formil dan memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10309 |
001/LP/PB/Kab/14.24/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel dikarenakan peristiwa dan uraian kejadian belum menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10308 |
023/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10307 |
001/LP/PG/Prov/02.00/II/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10306 |
070/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10305 |
006/LP/PL/Kab/36.04/I/2023 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/33.10/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan pelapor Martina Carolina Simbiak, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat formal, dikarenakan pelapor tidak menyerahkan Kartu Identitas Kependudukan (KTP) dan terlapor bukan merupakan penyelenggara pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10304 |
022/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10303 |
001/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 |
BAWASLU
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PESAWARAN
Jl. A Yani No 113 Kutoarjo Gedong Tataan-Pesawaran
Laman: pesawaran.bawaslu.go.id
FORMULIR MODEL A.4
L.
II.
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PB/Kab/08.11/III/2025
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan
oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
David Aristama
RT/RW 002/002 Gedung Gumanti,
Tegineneng
: Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Perlakuan KPU Pesawaran Terhadap Status Pencalonan
Nanda dan Antoniyus sebagai tindaklanjut Putusan MK
1)
2)
Bahwa dugaan pelanggaran tersebut menyangkut tahapan
pendaftaran calon yang hanya dibuka untuk Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan tidak dilalui oleh Psangan Calon Hj.
Nanda Indira B, S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali,
S.H;
Bahwa Putusan MK menyatakan batal Keputusan KPU
Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tertanggal
22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten
Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tertanggal 23
September 2024, yang artinya kedua pasangan calon
secara otomatis pencalonannya dibatalkan.
3) Bahwa Putusan MK juga menyatakan KPU Pesawaran
sebagai Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang Bupati Pesawaran dan Wakil Bupati Pesawaran
Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih
Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih
Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara
tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan
Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., dan Antonius |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10301 |
015/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10300 |
015/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Rosbinner Hutagaol dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 015/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 02 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Analisis terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama Doni Herman dengan terlapor Ketua dan anggota KPPS TPS 01 s.d TPS 013 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10299 |
001/LP/PG/Kab/14.16/XI/2024 |
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
2. Maka laporan dapat ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan yaitu diteruskan ke Sentra Gakkumdu Jepara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10298 |
069/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10297 |
016/LP/PB/Kab/23.08/IV/2025 |
- Belum terdapatnya bukti dugaan perbuatan terlapor I didalam laporan tersebut
- untuk terlapor II Agus Sofian diteruskan kepada BKN RI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10296 |
001/TM/PB/Kab/26.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menjadikan hal tersebut untuk dijadikan Informasi Awal untuk dilakukan penelusuran terkait hal tersebut dan meminta Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk menindaklajuti hal tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10295 |
005/LP/PL/Kab/36.04/XII/2022 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/33.10/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan Pelapor Trifosa Kambuaya terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10294 |
068/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10293 |
003/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
laporan memenuhi syarat materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10292 |
001/LP/PB/Kab/14.28/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10291 |
067/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10290 |
002/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 02/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : H. Yusri M. Helingo, SE.,MM
b. Alamat : Desa Dulomo Utara Kec Kota Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran
POKOK PERSOALAN TERKAIT PELANGGARAN PASAL 71 AYAT (2) UU 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MENJADI UU
Bahwa sampai saat ini calon Bupati atas nama Saipul A. Mbuinga SH masih berstatus sebagai Bupati aktif dan/atau sebagai petahana (incaumbent) di Kabupaten Pohuwato
a. Bahwa oleh karena Saipul A. Mbuinga sebagai Bupati petahana (incaumbent) maka terbataslah kewenangan serta mengikatlah ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang
b. Bahwa sebagai Bupati Petahana (incaumbent) Saipul A. Mbuinga, SH, pada tanggal 3 April 2024 a.n Bupati Pohuwato telah mengeluarkan surat Perintah Tugas nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV dikeluarkan di Marisa, memerintahkan :
Nama : Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap,
NIP : 198011082009011005
Pangkat/Gol Jabatan : Pengelolah Pemanfaatan Barang Milik Daerah/ Penata – III/c
Unit Kerja : Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Untuk melaksanakan tugas sebagai Pengolah data pelayanan pada kantor camat Wanggarasi Kab. Pohuwato. Adapun surat tersebut sepengetahuan dari Bupati Incaumbent saat ini; (Vide bukti P-2)
c. Bahwa sebelumnya, Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap sebagai pejabat pada Pengelolah Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan kemudian di pindahkan sebagai pejabat Pengolah data pelayanan pada Kantor Camat Wanggarasi Kab. Pohuwato
d. Bahwa kemudian Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap telah menerima tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) pada bulan Mei di Kantor Camat Wanggarasi; (Vide Bukti P-3)
e. bahwa sampai dengan Bulan Juni hingga saat ini Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap masih tetap menerima gaji di unit kerja Kantor Camat Wanggarasi Kab. Pohuwato; (Vide Bukti P-4 )
f. Bahwa Adapun alasan mengapa perpindahan tugas (mutasi) Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, sebagaimana diuraikan diatas, karena dianggap telah berafiliasi dengan salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri melalui jalur Perseorangan (independent) yakni Salahudin Pakaya SH dan Vicky Prasetyo yang telah memasukan berkas dukungan calon perseorangan kepada Termohon. Padahal jika melihat tahapan dan waktu dimulainya pendaftaran bakal pasangan calon saat itu belum memasuki masa pendaftaran, namun anehnya Pihak Petahana (Incaumbent) tetap memaksakan pemindahan tersebut, dengan sebuah itikad buruk untuk memberikan efek ketakutan, kecemasan kepada siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato untuk tidak melakukan perlawanan maupun gerakan tambahan kepada Bupati yang saat ini mencalonkan kembali; (Vide Bukti P-5)
g. Bahwa Bupati Saipul A Mbuinga, SH yang merupakan Petahana (incaumbent) di dalam mengeluarkan surat tugas pemindahan sebagaimana yang disebutkan diatas, tidak berdasarkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
h. Bahwa dengan dikeluarkannya surat perintah tugas atau surat mutasi pemindahan kepada Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, tersebut Perbuatan Bupati Saipul A Mbuinga, SH sebagai Petahana (incaumbent) telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yakni : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
i. Bahwa untuk menjaga marwah demokrasi sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 lebih khusus pasal 71 ayat (2) tersebut, Menteri Dalam Negeri (mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau PJ Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang pada prinsipnya melarang untuk melakukan pemindahan, perintah tugas maupun mutasi atau sebutan lain yang dapat berakibat terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) a Quo; (Vide Bukti P- 6)
j. Bahwa frasa/kalimat “6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” harus dihitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan dalam rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo tidak hanya yang terkait dengan politik anggaran. Tapi yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini adalah tindakan Menggunakan atau dalam kata lain bisa diartikan atau disamakan dengan kata memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan pemilihan;
k. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Penetapan pasangan calon dilakukan pada Tanggal 22 September 2024. Yang artinya sejak tanggal 22 Maret 2024 pihak Incaumbent atau Petahan tidak bisa melakukan pemindahan, mengeluarkan surat perintah tugas dari salah satu instansi ke instansi lainnya; (Vide Bukti P- 7)
l. Bahwa Bupati Saipul A Mbuinga, SH sebagai Petahana (incaumbent) yang telah mengeluarkan surat perintah tugas (mutasi) pada tanggal 05 April 2024, yang mana tanggal tersebut sudah masuk di dalam larangan 6 (enam) bulan waktu yang ditentukan oleh Perundang-undangan untuk tidak melakukan mutasi/pemindahan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato
m. Bahwa sebagai Petahan (incaumbent) Bupati Saipul A Mbuinga, SH telah secara nyata dan terang melakukan pelanggaran Hukum administrasi, karena tidak menjalankan amanah dan/atau perintah dari Undang-Undang sebagaimana yang disebutkan pada poin-poin sebagaimana yang telah disebutkan dalam Permohonan A quo
n. Bahwa sebagai Petaha (incaumbent) Bupati Saipul A Mbuinga, SH telah melanggar Asas Kepastian Hukum karena asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
o. Bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 Undag - Undang No. 10 Tahun 2016 sengaja dibuat oleh Pembuat Undang- Undang atas dasar pemikiran bahwa adanya ketidaksamaan kedudukan antara Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah yang berstatus sebagai petahana dengan Bakal Calon atau Calon yang non petahana. Pembuat UU menganggap bahwa besarnya kewenangan yang diberikan oleh UU bagi Kepala Daerah sangat berpotensi disalahgunakan oleh petahana untuk kepentingan pemilihan yang menguntungkan dirinya atau merugikan orang lain;
p. Bahwa secara umum norma Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 sengaja dibuat oleh pembuat UU sebagai bentuk upaya prefentiv dengan maksud;
• Agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana tidak menggunakan wewenangnya selaku pemilik kekuasaan untuk mengintimidasi, memberikan rasa takut, memberikan efek kecemasan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan hak pilihnya berdasarkan hati nuraninya;
• Agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan mutasi dalam mencari suara untuk memilihnya dan/atau melarang PNS untuk memilih calon lain;
• Menciptakan stabilitas pemerintahan yang baik dalam lingkup pemerintah daerah; atau
• Mencegah itikad buruk dari Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana untuk menyalahgunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah.
q. Bahwa Adapun Kerugian yang dialami oleh Pelapor adalah, bahwa Pelapor nantinya akan bersaing dengan pasangan calon yang tidak sah atau yang telah melanggar undang-undang (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2), yang dapat berakibat Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 dapat dibatalkan karena adanya peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato yang tidak sah karena melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
r. Bahwa selain Pelapor, masyarakat juga akan dirugikan karena ternyata akan dipaksa memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
s. Bahwa kerugian lain adalah rusaknya tatanan demokrasi di Kabupaten Pohuwato, dikarenakan membiarkan dan mendukung Calon (Petahana) yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 justru dilindungi dan difasilitasi untuk ikut dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato tahun 2024 ini;
t. Bahwa akhirnya Negara harus menanggung kerugian dari segi pembiayaan, sebab nantinya negaralah yang akan membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pohuwato tahun 2024, dengan diikuti oleh pasangan calon (Petahana) yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2;
u. Bahwa oleh karena Saipul A Mbuinga, SH sebagai Bupati Petahana telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan melanggar ketentuan Surat Edaran dari Kemendagri, serta tetap melakukan Tindakan yang mutasi selama dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang menguntungkan dirinya atau merugikan pelapor, maka secara hukum seharusnya KPU tidak menetapkan Saipul A Mbuinga, SH selaku calon Bupati Kab. Pohuwato tahun 2024 atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Saipul A Mbuinga, SH tidak memenuhi syarat;
POKOK PERSOALAN TERKAIT KEABSAHAN IJAZAH
a. Bahwa selain dari pada point-point pokok persoalan yang diuraikan diatas, terdapat persoalan baru yang menyangkut dengan syarat dokumen pencalonan dari Saipul A Mbuinga, SH;
b. Bahwa terkait dengan keabsahan ijazah Saipul A Mbuinga, SH Adapun beberapa uraian persoalan:
1. Bahwa berdasasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyebutkan : “Persyaratan pencalonan itu minimal berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”
2. Bahwa terkait syarat pencalonan Saipul A Mbuinga, SH, ia memasukan syarat Ijazah Sarjana/Strata 1 (s1) pada program studi Ilmu Hukum (SH);
3. Bahwa berdasarkan pantauan Pelapor melalui laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga terdapat 2 nama di Universitas yang berbeda, yakni :
(Vide Bukti P-8) A.
A. Nama : Saipul A. Mbuinga
Universitas : Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo
NIM : 180908013
Program studi : Hukum
Tahun masuk : 2018
Status terakhir mahasiswa : Non-Aktif-2023/2024 genap
B. Nama : Saipul A Mbuinga
Universitas : Universitas Muslim Indonesia
NIM : 04020220602
Program studi : Ilmu Hukum
Tahun masuk : 2023
Status terakhir mahasiswa : Lulus 2023/2024 Ganjil
bahwa terdapat kejanggalan atas keberadaan status kemahasiswaan bagi Saipul A Mbuinga di 2 (dua) Universitas tersebut, dimana status terakhir mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo Non-Aktif 2023/2024 semester genap. (Vide Bukti P-9). Lalu kemudian di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan status tahun masuk 2023 dan status terakhir Lulus 2023/2024 semester Ganjil. (Vide Bukti P-10).
Bahwa hal ini membuat Pemohon bertanya-tanya, dalam batas nalar tertentu Pemohon memahami bahwa jikalau itu digunakan dengan system RPL (Rekognisi pembelajaran Lampau) maka seharusnya dia menyelesaikan dengan beban konversi SKS dari Universitas NU ke Universitas Muslim Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian ialah apakah Saipul A Mbuinga menjalankan perkuliahan tersebut dan menyelesaikan beban konversi SKS sebagaimana yang dimaksudkan diatas, jikalau hal itu dilakukan apakah Saipul A Mbuinga menyelesaikan hanya dengan kurun waktu 6 (enam) bulan hingga akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH) tersebut;
4. Bahwa hal ini yang menjadikan Pelapor patut menduga adanya ketidakbenaran atas keabsahan perolehan gelar maupun status kesarjanaan dari Saipul A Mbuinga;
5. Bahwa hal itu juga membuat Pelapor bertanya-tanya, apakah memungkinkan perkuliahan di Universitas Muslim Indonesia hanya dapat ditempuh dengan jangka waktu 1 Semester (6 bulan);
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, bahwa Pengakuan RPL tersebut harus didasari dengan ketentuan bahwa adanya beban Satuan Kredit Semester (SKS) dan itu membuat Pemohon bertanya berapa beban SKS yang ditempuh oleh Saipul A Mbuinga hingga bisa ikut RPL di Universitas Muslim Indonesia dan mendapatkan gelar kesarjanaan;
Bahwa oleh karena syarat pencalonan yang dimasukan oleh Saipul A Mbuinga diduga ialah hasil dari perkuliahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka seharusnya KPU melakukan validasi yang akurat atas dokumen yang dimasukan, serta menyatakan Saipul A Mbuinga tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan calon Bupati kab. Pohuwato tahun 2024;
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat formal
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi :
a. Identitas pelapor
b. Nama dan alamat/domisili terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh :
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor
- Bahwa pelapor H. Yusri M. Helingo, SE.,MM berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571031003630001 beralamat di Desa Dulomo Kecamatan Kota Utara yang lahir di Gorontalo tanggal 10 Maret 1963. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, pelapor merupakan peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Pohuwato sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai peserta pemilihan yang mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu.
- Bahwa berdasarkan fakta pada saat penyerahan Laporan pelapor H. Yusri M. Helingo yang diserahkan pada hari jumat tanggal 27 September 2024 pukul 10:30 Wita, yang diterima oleh Falentina Suratinoyo, pelapor memberikan kuasa kepada Adi Sahlan, SH dengan nomor KTP : 3402122603710001 alamat tinggal dan kantor Sorowojan RT/TW 001/000 Kel. Banguntapan, Kec. Banguantapan, Kab. Bantul, Prov. D.I Yogyakarta.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2024 berbunyi : “Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain”
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor H. Yusri M. Helingo terhadap terlapor Saipul A. Mbuinga tidak memenuhi syarat formal laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 23 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
- Bahwa Pelapor mengajukan 2 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya dan Kadir Amran
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa :
a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Nomor : 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024
b. Surat Perintah Tugas Nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV tertanggal 3 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap
c. Surat tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP) pada bulan mei di kantor wonggarasi
d. Bukti surat penerimaan gaji dari saudara Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap masih tetap menerima gaji di unit kerja kantor camat wanggarasi Kabupaten Pohuwato
e. Link Pemberitan terkait pencalonan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo maju pilkada pohuwato via jalur independent https://gopos.id/salahudin-pakaya-vicky-prasetyo-maju-pilkada-pohuwato-via-jalur-independen/
f. Surat edaran (SE) Mendagri dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 maret 2024 yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur/PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota dan/atau PJ Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia
g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
h. Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A. Mbuinga
i. Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A. Mbuinga
j. Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A. Mbuinga
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor H. Yusri M. Helingo terhadap terlapor Saipul A. Mbuinga memenuhi syarat materil laporan
a. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut :
- Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. Ha ini merupakan dugaan pelanggaran Administrasi
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi tentang Rekoginisi pembelajaran lampau, bahwa pengakuan RPLL tersebut harus didasari dengan ketentuan bahwa adanya satuan kredit semester (sks) diduga telah melanggar ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya menyebutkan “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Hal ini merupakan dugaan pelanggaran Administrasi
b. Tempat terjadinya
- Bahwa tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato.
- Bahwa tempat terjadinya peristiwa keabsahan ijazah dari sdr Saipul A. Mbuinga yang dikeluarkan oleh Universitas Muslin Indonesia yang bertempat di Kota Makassar Sulawesi Selatan
k. Kesimpulan
Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas
l. Rekomendasi
Pelapor segera memenuhi kelengkapan formal laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10289 |
066/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10288 |
021/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10287 |
004/LP/PL/Kab/36.04/XII/2022 |
Berdasarkan kajian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 002/LP/PP/Kab/33.10/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan Pelapor Yulianus Iyai terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10286 |
016/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Saprudin Tanjung
b. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 24-07-1974
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Rabu, 9 April 2025 di Kantor Aliasi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang berlamat di Jln raya Kedondong Dusun Sukamarga Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan menerima informasi dari Masyarakat bahwa Pada hari selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB Dikediaman bapak Ahmad Darori yang bertempat di Dusun Tanjung Raja Desa Kota Dalom Kec. Way Lima diduga terdapat kegiatan kampanye terselubung kegiatan tersebut berupa mengumpulkan orang orang Dimana kegiatan tersebut berjoget Bersama sembari ada yang membagikan uang sejumlah Rp.50.000,- , kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 02 yaitu Nanda Indira, Antonius Muhammad Ali, Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran beserta Masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Saprudin Tanjung, yang beralamat di Gedong tataan, RT/RW 001/001 Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Pihak Terlapor yaitu Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu);
2. Pihak Terlapor yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali selanjutnya disebut terlapor 2 (dua);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin tanggal 8 April 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada hari selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB.
- Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud terjadi di kediaman bapak Ahmad Darori yang beralamt di Dusun Tanjung Raja Desa Kota Dalom Kec. Way Lima.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari Rabu, 9 April 2025 di Kantor Aliasi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang berlamat di Jln raya Kedondong Dusun Sukamarga Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan menerima informasi dari Masyarakat bahwa Pada hari selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB Dikediaman bapak Ahmad Darori yang bertempat di Dusun Tanjung Raja Desa Kota Dalom Kec. Way Lima diduga terdapat kegiatan kampanye terselubung kegiatan tersebut berupa mengumpulkan orang orang Dimana kegiatan tersebut berjoget Bersama sembari ada yang membagikan uang sejumlah Rp.50.000,- , kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 02 yaitu Nanda Indira, Antonius Muhammad Ali, Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran beserta Masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,
1. Pasal 73 Ayat (1) menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”;
2. Pasal 73 Ayat (4) menyatakan bahwa “Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”
3. Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 004/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 belum masuk kedalam Tahapan Kampanye, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan.
c. Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) file Vidio berjoget Bersama sembari membagikan uang dan 1 (satu) orang saksi yaitu Ahmad Darori.
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat material dikarenakan Laporan Pelapor belum masuk kedalam Tahapan Kampanye.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Pesawaran, 16 April 2025
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran,
Ketua
Fatihunnajah, S.Sos. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10285 |
020/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10284 |
065/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10283 |
008/LP/PL/Kab/29.02/VII/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Farel Novriyanto W. Kahar
b. Alamat : Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman,
Kabupaten Boalemo
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
• Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 pukul 16.00 Wita, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo berkumpul di suatu Warkop Komplek menara limboto di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, pada pukul 18.50 wita saudara Kadir Mertosono mengirimkan photo dan rekaman video melalui Group WA Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, pada photo tersebut terlihat seorang perempuan (masyarakat) sedang memegang surat suara Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian isi percakapan rekaman video berdurasi 17 detik itu adalah “Berapa dia kase uang” dan dijawab oleh masyarakat dalam video itu “lima puluh satu kapala”;
• Sejak saat itu kami mencari kebenaran informasi atas photo dan rekaman video tersebut dan hasil yang kami peroleh bahwa terduga oknum atas nama Mikson Yapanto, ST diduga melakukan money politik dengan cara memberikan sejumlah uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan kertas berbentuk surat suara yang tertulis nomor urut 5 a.n H. Mikson Yapanto, ST kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 malam hari. Maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, saya Farel Novriyanto W. Kahar (Selaku Koordinator Bidang Politik dan Demokrasi) mewakili BEM Provinsi Gorontalo berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Boalemo.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal:
1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan analisis keterpenuhan syarat formal sebagai berikut:
a. Kedudukan hukum Pelapor:
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”;
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur sebagai berikut:
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu ini adalah sebagai berikut:
a. Nama : Farel Novriyanto W. Kahar
b. Tempat/Tgl Lahir : Gorontalo, 24 November 2001
c. NIK KTP-El : 7502012411010002
d. Jenis Kelamin : Laki-Laki
e. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo
h. No. Telp/Hp : 0812 4454 0896
i. Email : farelkahar24@gmail.com
- Olehnya sebagaimana uraian tersebut diatas, Pelapor mempunyai kedudukan hukum (legal Standing) selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan memiliki KTP El yang masih berlaku sehingga memenuhi syarat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Identitas Terlapor:
- Bahwa dalam laporannya Pelapor menyampaikan Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah:
Identitas Terlapor:
a. Nama : H. Mikson Yapanto, S.T. (Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Nasdem)
b. Alamat : Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato
c. No. Telp/Hp : 0812 4442 5450
c. Batas waktu penyampaian laporan:
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”;
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”;
- Bahwa Pelapor mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024, kemudian melaporkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 pukul 15.45 WITA.
- Olehnya sebagaimana uraian tersebut diatas, bahwa batas waktu pelaporan adalah pada tanggal 23 Juli 2024, sehingga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pelapor belum melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 1 dan angka 2 diatas, maka Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo oleh Pelapor pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 pukul 15.45 WITA, memenuhi syarat formal pelaporan.
b. Syarat Materiel:
1. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum mengatur:
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan analisis keterpenuhan syarat materiel sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu:
Bahwa dalam laporannya Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian adalah:
Waktu : hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2024
Tempat : Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Pada uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak ada informasi yang tepat terkait tempat kejadian peristiwa dimaksud. Pelapor hanya mencantumkan bahwa peristiwa dimaksud terjadi di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, sehingga informasi tempat kejadiannya masih belum jelas. Perlu lebih diperjelas lagi dimana tepatnya peristiwa dimaksud terjadi.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu:
Bahwa dalam uraian peristiwa dugaan pelanggaran pidana money politic yang dilaporkan oleh Pelapor, Pelapor hanya mendeskripsikan apa yang Pelapor lihat pada foto dan rekaman video yang didapatkan dari whatsapp group. Adapun terkait kronologi peristiwa, kedudukan dan keterlibatan Terlapor pada peristiwa dugaan pelanggaran tersebut tidak disampaikan dengan jelas. Pelapor hanya berasumsi bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pidana money politic tersebut dilakukan oleh H. Mikson Yapanto berdasarkan penampakan pada foto dimana terlihat ada nama yang tertulis “H. Mikson Yapanto” pada kertas menyerupai surat suara yang sedang dipegang oleh seorang perempuan (masyarakat), namun tidak ada informasi siapa yang memberikan, untuk apa uang tersebut diberikan, dan siapa perempuan (masyarakat) yang menerima atau memegang kertas dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) tersebut.
Bahwa Pelapor menduga Terlapor H. Mikson Yapanto telah melakukan pelanggaran Money politic akan tetapi Pelapor tidak menyebutkan ketentuan pidana pada pasal berapa yang diduga telah dilanggar oleh Pelapor.
Bahwa adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran pidana money politic sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
- Pasal 515 mengatur:
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Pasal 519 mengatur:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Pasal 523, mengatur:
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa dari beberapa ketentuan pidana money politic sebagaimana telah disebutkan diatas, masih membutuhkan kejelasan terkait apakah ketentuan pidana dimaksud dapat dimaknai sama untuk dipergunakan sebagai dasar penindakan terhadap dugaan pelanggaran money politic pada masa sebelum, selama, dan sesudah pemungutan suara ulang.
c. Bukti:
Bahwa dalam laporannya Pelapor telah menyampaikan bukti sebagai berikut:
a. Photo masyarakat sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
b. Rekaman video berdurasi 17 detik dalam bentuk file yang dikirimkan via media social whatsapp;
c. Screenshot whatsapp Group KIPP_Relawan Pemantau Pemilu yang berisi postingan photo masyarakat sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Pelapor menyampaikan bukti berupa foto perempuan (masyarakat) sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg a.n. H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), akan tetapi Pelapor tidak menyertakan barang bukti yang berupa kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem serta dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dalam hal ini menjadi obyek dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Bahwa terkait ketentuan bukti-bukti yang disampaikan Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada Lampiran Bab II huruf C. Penerimaan Laporan, diatur bahwa bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan. Sehingga terhadap bukti elektronik seharusnya disampaikan kepada penerima laporan dalam kondisi tersimpan pada media penyimpanan. Akan tetapi Pelapor menyampaikan bukti Rekaman video berdurasi 17 detik dalam bentuk file yang dikirimkan via media social whatsapp kepada penerima laporan.
Bahwa untuk bukti berupa Screenshot WA Group KIPP_Relawan Pemantau Pemilu yang berisi postingan photo masyarakat sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) disampaikan untuk membuktikan sumber informasi yang Pelapor dapatkan.
d. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut:
Bahwa dalam laporannya Pelapor mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1) Nama : Almishbah Hiali Dodego
Alamat : Dusun I Desa Ayong, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow
No. telp/HP : 0812 4242 8579
2) Nama : Altio Prasetyo Lengato
Alamat : Jl. Jeruk Desa Huangobotu Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo
No. telp/HP : 0852 1538 3320
Saksi-saksi yang diajukan Pelapor seharusnya adalah saksi yang menyaksikan secara langsung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran. Sehingga dapat mengungkapkan kronologi kejadian dengan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak hanya memberikan keterangan berdasarkan asumsi.
3. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 1 dan angka 2 diatas, maka Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo oleh Pelapor pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 pukul 15.45 WITA, belum memenuhi syarat materiel pelaporan.
IV. Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi:
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. memperjelas tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan;
2. memperjelas uraian peristiwa/kronologi terkait siapa yang menerima uang dan yang merekam video tersebut, serta menggambarkan keterlibatan Terlapor dalam peristiwa dugaan pelanggaran pidana money politic yang dilaporkan;
3. menyampaikan barang bukti yang lebih otentik yaitu kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg a.n. H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana yang ada/terlihat pada bukti foto; dan
4. menyerahkan bukti elektronik rekaman video di dalam media penyimpanan;
Batas waktu melengkapi laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi.
Gorontalo, 16 Juli 2024
BAWASLU KABUPATEN BOALEMO
KETUA,
RONALD CHRISTOFFEL RAMPI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10282 |
064/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10281 |
001/LP/PB/Kab/14.16/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Surat kuasa khusus kuasa hukum Pelapor sejumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
2. Nama Terlapor dan Alamat Terlapor
3. Tempat Kejadian
4. Hari dan Tanggal Kejadian/Waktu Kejadian
5. Disarankan Untuk Menambahkan 2 Saksi (Nama, Alamat dan No. Hp).
Perbaikan dilakukan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10280 |
015/LP/PB/Kab/23.08/III/2025 |
belum terdapat dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10279 |
022/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Dipermaklumkan, berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 022/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan bukti yang disampikan tidak dapat menerangkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga laporan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan dan tidak ditegistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10278 |
063/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10277 |
007/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan tersebut di tersukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10276 |
003/LP/PL/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.10/XII/2022 Tanggal 29 Desember 2022 dengan Pelapor Benhurd Wandadaya terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah Tidak memenuhi Syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 10275 |
015/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
laporan tidak memenuhi syarat Materil dikarenakan laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran 28 Maret 2025 pada Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10274 |
015/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
laporan tidak memenuhi syarat Materil dikarenakan laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran 28 Maret 2025 pada Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10273 |
004/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian awal laporan diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10271 |
013/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Johannis
Reinaldy Luhulima, SH terkait pokok laporan tidak terdistribusinya Formulir
Model C.6 Pemberitahuan tidak memenuhi syarat formal dan syarat
materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10270 |
062/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10269 |
012/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Johannis
Reinaldy Luhulima, SH terkait pokok laporan Kehadiran Paslon Nomor Urut 2
Delis-Djira di Kegiatan HUT KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan)
tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10266 |
020/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 020/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 03 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 05 Desember menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 002/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10264 |
011/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 04 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam hal ketidakkonsistenan dalam penentuan surat suara sah atau tidak sah dapat dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) huruf g UU 10/2016, Juncto Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10263 |
032/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10262 |
014/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 012/LP/PB/Kab/08.11/V/2025
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sumarah
b. Tempat/Tgl Lahir : Kedondong, 16 Desember 1975
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari kamis 22 Mei 2025 yang mana bertepatan dengan masa tenang pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di pesta pernikahan anak dari bapak Madrus warga desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon terdapat dugaan money Politik atau Pembagian uang yang dilakukan oleh Suriansyah Rhalieb selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 (satu). Pada saat itu Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu di resepsi pernikahan di masa tenang.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Sumarah, yang beralamat di Desa Kertasana, Kec. Kedondong Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1) Suriansyah Rhalief Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 1 (satu);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Jumat Tanggal 23 Mei Tahun 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025 pukul 13.52 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada hari kamis 22 Mei 2025 yang mana bertepatan dengan masa tenang pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di pesta pernikahan anak dari bapak Madrus warga desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon terdapat dugaan money Politik atau Pembagian uang yang dilakukan oleh Suriansyah Rhalieb selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 (satu). Pada saat itu Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu di resepsi pernikahan di masa tenang.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada hari kamis 22 Mei 2025 yang mana bertepatan dengan masa tenang pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di pesta pernikahan anak dari bapak Madrus warga desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon terdapat dugaan money Politik atau Pembagian uang yang dilakukan oleh Suriansyah Rhalieb selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 (satu). Pada saat itu Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu di resepsi pernikahan di masa tenang.
3. Kajian Hukum
Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,
Pasal 73 Ayat (1) menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”;
Pasal 73 Ayat (4) menyatakan bahwa “Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”
1. Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/08.11/V/2024 masuk pada tahapan masa tenang dan dalam bukti yang dilampirkan Pelapor kepada Bawaslu Pesawaran berupa Vidio bukan merupakan kegiatan Kampanye, tidak ada unsur Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, tidak Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
4. Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) file Vidio
Berdasarkan Laporan Nomor 012/LP/PB/Kab/08.11/V/2025, Pelapor atas nama Sumarah dan Terlapor Suriasnyah Rhaliep Calon Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan pada Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, maka diberitahukan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan dan waktu kejadian bukan pada tahapan kampanye dan pada pasal (14) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo ayat (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memberitahukan, Pengawas Pemilihan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2x24 jam terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Berdasarkan hal diatas, Pelapor menyampaikan syarat materiel Laporan melebihi batas ketentuan 2x24 jam sehingga laporan tidak dapat di registrasi.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak diregistrasi karena Laporan tidak mengandung unsur Kampanye atau kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Suriansyah selaku Calon Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu).
V. Rekomendasi
Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor
Pesawaran, 31 Mei 2025
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran,
Ketua,
Fatihunnajah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10261 |
014/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10260 |
012/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Laporan Pelapor MELEBIHI ketentuan waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran, dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan TIDAK dalam tenggang waktu yang telah ditentukan (daluarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10259 |
012/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Laporan Pelapor MELEBIHI ketentuan waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran, dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan TIDAK dalam tenggang waktu yang telah ditentukan (daluarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10258 |
012/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Laporan Pelapor MELEBIHI ketentuan waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran, dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan TIDAK dalam tenggang waktu yang telah ditentukan (daluarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10257 |
013/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10255 |
013/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 011/LP/PB/Kab/08.11/V/2025
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Abzari Zahroni
b. Tempat/Tgl Lahir : Kotabumi, 18-01-1989
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya pembagian uang di Desa Batu Kecamatan Way Khilau bahwa pada hari Rabu, 06 Mei 2025 terdapat kegiatan Reses DPRD Provinsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan berinisial “ELY“ dikediaman bapak Darul Qudni acara tersebut dihadiri oleh Masyarakat dan Perangkat desa di Desa Kubu Batu. Pada kegiatan tersebut juga terdapat Masyarakat yang membawa banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02.
Selanjutnya pada saat kegiatan Anggota Dewan DPRD Provinsi Lampung yang berinisial “ELY” meminta 7 (tujuh) orang warga maju kedepan dan ‘ELY” membagikan sebuah amlop yang diduga uang dengan memberikan pertanyaan kepada Masyarakat yaitu “Pilih Siapa pak/buk? Nomor berapa?” dan warga menjawab Pilih Bu Nanda Nomor dua” dari 7 (tujuh) orang yang diberikan amlop salah satunya Rusmala Juita diduga Bendahara Desa dan Mahirudin diduga RT yang juga menerima amlop dan mejawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi kegiatan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Politik uang, selanjutnya pelapor juga mengindikasi kegiatan tersebut memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 dan ada indikasi dugaan pelanggaran nitralitas aparatur Desa.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Abzari Zahroni, yang beralamat di Dusun Suka Tinggi RT/RW 001/008 Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1) Pihak Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 2 (dua);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Kamis Tanggal 8 Mei Tahun 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya pembagian uang di Desa Batu Kecamatan Way Khilau bahwa pada hari Rabu, 06 Mei 2025 terdapat kegiatan Reses DPRD Provinsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan berinisial “ELY“ dikediaman bapak Darul Qudni acara tersebut dihadiri oleh Masyarakat dan Perangkat desa di Desa Kubu Batu. Pada kegiatan tersebut juga terdapat Masyarakat yang membawa banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya pembagian uang di Desa Batu Kecamatan Way Khilau bahwa pada hari Rabu, 06 Mei 2025 terdapat kegiatan Reses DPRD Provinsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan berinisial “ELY“ dikediaman bapak Darul Qudni acara tersebut dihadiri oleh Masyarakat dan Perangkat desa di Desa Kubu Batu. Pada kegiatan tersebut juga terdapat Masyarakat yang membawa banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02.
Selanjutnya pada saat kegiatan Anggota Dewan DPRD Provinsi Lampung yang berinisial “ELY” meminta 7 (tujuh) orang warga maju kedepan dan ‘ELY” membagikan sebuah amlop yang diduga uang dengan memberikan pertanyaan kepada Masyarakat yaitu “Pilih Siapa pak/buk? Nomor berapa?” dan warga menjawab Pilih Bu Nanda Nomor dua” dari 7 (tujuh) orang yang diberikan amlop salah satunya Rusmala Juita diduga Bendahara Desa dan Mahirudin diduga RT yang juga menerima amlop dan mejawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi kegiatan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Politik uang, selanjutnya pelapor juga mengindikasi kegiatan tersebut memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 dan ada indikasi dugaan pelanggaran nitralitas aparatur Desa.
3. Kajian Hukum
Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,
Pasal 73 Ayat (1) menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”;
Pasal 73 Ayat (4) menyatakan bahwa “Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”
1. Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 belum masuk kedalam Tahapan Kampanye, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan.
4. Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) file Vidio
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat material dikarenakan Laporan Pelapor belum masuk kedalam Tahapan Kampanye.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
V. Rekomendasi
Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran, |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10254 |
031/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10253 |
022/LP/PW/Kota/03.02/XII/2024 |
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10252 |
011/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 |
a. Laporan diregistrasi dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/20.11/X/2024
b. Laporan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sambas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10251 |
013/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 013/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10250 |
002/TM/PW/Kota/11.01/XI/2024 |
Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10249 |
003/TM/PW/Kota/25.02/XII/2024 |
Berdasarkan pembahasan SG I Gakkumdu Kotamobagu masing-masing dari Unsur Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Kepolisian Resor Kotamobagu serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Temuan Nomor : 03/Reg/TM/PW/Kota/25.02/X/2024 tentang Dugaan tindak pidana politik Uang dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang mengatur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10248 |
022/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10247 |
011/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 010/LP/PB/Kab/08.11/V/2025
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Abzari Zahroni
b. Tempat/Tgl Lahir : Kotabumi, 18-01-1989
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saudara pelapor mendapat informasi melalui telephone dari Masyarakat bahwa adanya pemberitaan terkait pembagian Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira, kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 di Desa Purworejo pembagian alat dan mesin pertanian yang dihadiri oleh Masyarakat empat (4) Gabungan Kelompok Tani yang ada dikecamatan Negeri Katon yaitu Gebangunag Kelompok Tani Arjuna Jaya dari desa Purworejo, cinta karya dari desa Lumbirejo, Seumber kehidupan dari desa Bangun Sari dan Gabungan Kelompok Tani Sido Muncil dari desa Halangan ratu.
Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi adanya pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan salah satu pasangan calon, mengingat acara tersebut merupakan kegiatan aspirasi yang diselenggarakan MPR RI yaitu Ahmad Muzani namun, kegiatan tersebut dihadiri oleh Nanda Indira sebagai calon Bupati Pesawaran Nomor 02 dan meberikan bantuan tersebut secara langsung kepada Masyarakat gabungan kelompok tani.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Abzari Zahroni, yang beralamat di Dusun Suka Tinggi RT/RW 001/008 Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1) Pihak Terlapor yaitu Nanda Indira sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor (2);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Rabu Tanggal 07 Mei Tahun 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saudara pelapor mendapat informasi melalui telephone dari Masyarakat tentang adanya pemberitaan terkait pembagian Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira, kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran
.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saudara pelapor mendapat informasi melalui telephone dari Masyarakat bahwa adanya pemberitaan terkait pembagian Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira, kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 di Desa Purworejo pembagian alat dan mesin pertanian yang dihadiri oleh Masyarakat empat (4) Gabungan Kelompok Tani yang ada dikecamatan Negeri Katon yaitu Gebangunag Kelompok Tani Arjuna Jaya dari desa Purworejo, cinta karya dari desa Lumbirejo, Seumber kehidupan dari desa Bangun Sari dan Gabungan Kelompok Tani Sido Muncil dari desa Halangan ratu.
Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi adanya pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan salah satu pasangan calon, mengingat acara tersebut merupakan kegiatan aspirasi yang diselenggarakan MPR RI yaitu Ahmad Muzani namun, kegiatan tersebut dihadiri oleh Nanda Indira sebagai calon Bupati Pesawaran Nomor 02 dan meberikan bantuan tersebut secara langsung kepada Masyarakat gabungan kelompok tani.
3. Kajian Hukum
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
1. Pasal 12 ayat (4) bahwa “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”.
2. Bahwa Laporan dengan nomor: 010/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan hasil penelusuran yaitu tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan dan hasil Penelusuran tersebut dituangkan dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan nomor 718/LHP/PM.00.04/05/2025 pada 8 Mei 2025.
d. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa 1 (satu) Lembar Dokumentasi Foto dari Tangkap Layar Berita Media Online.
Berdasarkan Uraian diatas bahwa laporan pelapor sudah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada 8 Mei 2025 pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor 718/LHP/PM.00.04/05/2025 dengan hasil bukan sebagai dugaan pelanggaran.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
V. Rekomendasi
Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran, |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10246 |
003/TM/PW/Kota/11.01/XI/2025 |
Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10245 |
012/LP/PG/Kota/12.02/XII/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 012/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10244 |
031/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10243 |
011/LP/PG/Kota/12.02/XII/2025 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 011/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10242 |
002/TM/PG/Kota/11.01/XI/2024 |
Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10241 |
002/TM/PB/Kab/32.03/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya di teruskan kerapat pleno untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10240 |
001/TM/PB/Kab/14.35/X/2025 |
Fom A Informasi Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10239 |
021/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 |
Bahwa Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10238 |
016/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Nurul Jaman Hadi, SHI
b. Alamat : Sukasari RT/RW 03/08 Kel. Dayeuhluhur Kec. Warudoyong Kota Sukabumi
c. Pekerjaan : Perdagangan
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adapun kejadian pelanggaran a quo dapat dipahami melalui kronologis dibawah ini:
1. Bahwa Tim Kampanye Paslon 01 telah menyebarkan Flyer dan iklan di media massa akan pelaksanaan kampanye jalan sehat baik melalui media sosial maupun media massa online. (Bukti P-3).
2. Bahwa Tim Pemenang dan Kampanye Paslon 01 telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kapolresta Sukabumi Kota melalui surat nomor 069/PEMB/EXT/TPK/FAHMI-DIDA/2024, pertanggal 21 November 2024, yang dalam lampiran menyebutkan beberapa kegiatan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, dan dalam klasifikasikan sebagai kegiatan Rapat Umum berdasarkan kedua aturan a quo (Bukti P-4)
3. Bahwa pelaksanaan kampanye a quo akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.
4. Bahwa Tim Pemenangan, LO, dan Partai Koalisi Paslon 02 telah menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi dan Bawaslu Kota Sukabumi terkait keabsahan agenda tersebut diatas (Bukti P-5)
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi melalui salah satu anggota nya Seni Soniansih menjawab, ”Jika peserta kampanye dalam jumlah banyak dan bukan yang dijadwalkan KPU bukan termasuk rapat umum. Karena rapat umum dilaksanakan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.”
6. Jawaban yang disampaikan adalah jawaban yang menunjukkan ketidakpahaman yang bersangkutan terkait dengan dasar atauran perundang-undangan dan aturan KPU khususnya terkait dengan kampanye, jawaban tersebut berpotensi terhadap dilanggarnya banyak aturan dan keputusan KPU baik Pusat maupun di Kota Sukabumi.
7. Karena membatasi pelaksanaan kampanye rapat umum, hanya terpaku jadwal yang ditetapkan KPU sementara diluar itu bukan kampanye adalah rapat umum, adalah cacat logika, karena yang seharusnya dinilai adalah substansi dan esensi kegiatan kampanye, apakah dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU atau tidak, dan klasifikasi kegiatan kampanye tersebut termasuk kedalam jenis kampanye yang mana.
8. Jawaban dari Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi tersebut patut diduga menyebabkan Tim Pemenangan/Kampanye Paslon 01, berani secara terbuka dan terang-terangan melanggaran pelanggran a quo
9. Bahwa PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 18 Ayat (1), Berbunyi, ”Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat publik atau debat terbuka antar – Pasangan Calon; d. Penyebabaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau; g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”(Bukti P-6).
10. Bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 40 Ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut, ”(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf g. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. Rapat umum; b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau c. Kampanye melalui Media Daring.”
11. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU terkait Kampanye A quo tidak ada satupun yang mengatur jalan sehat sebagai bagian dari jenis-jenis kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024.
12. Bahwa malah sebenarnya jalan sehat dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye rapat umum, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota khususnya pada halaman 30 huruf j yang berbunyi, ”Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan, atau Tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye pada rapat umum maka harus dalam bentuk-bentuk kegiatan perlombaan.” (Bukti P-7)
13. Bahwa Paslon 01 telah secara sah berdasarkan bukti administrasi dan fakta di lapangan melakukan kampanye yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari kampanye yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, berupa kegiatan jalan sehat, (Bukti P-8)
14. Bahwa dalam kegiatan jalan sehat a quo telah terbukti secara sah di lapangan bahwa Paslon 01 membagi-bagikan hadiah dooprize, sebuah sub kegiatan yang hanya dilakukan dalam kegiatan kampanye rapat umum. (Bukti P-9)
15. Bahwa bentuk kegiatan kampanye jalan sehat yang dilakukan Paslon 01 serta diikuti dengan membagikan hadiah dooprize sehingga proses kegiatan kampanye dengan pembagian hadiah tersebut dapat terkategori dalam kegiatan kampanye rapat umum apabila merujuk pada Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. (Bukti P-9)
16. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) PKPU 23 Tahun 2024 yang berbunyi, ”KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” Sementara Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 29 huruf e menyatakan, ”KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Menyusun jadwal kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon.”
17. Bahwa guna memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi telah mengeluarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 553 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024, dimana pada lampiran Keputusan a quo Paslon 01 mendapat jadwal pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Selasa Tanggal 5 November 2024 (Bukti P-10)
18. Bahwa Keputusan KPU Kota Sukabumi a quo merupakan aturan yang mengikat dan tidak boleh dilanggar oleh seluruh Paslon yang berkontestasi dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Sukabumi.
19. Bahwa Paslon 01 telah secara sah terbukti di lapangan melaksanakan jalan sehat dengan membagi-bagikan doorprize (Hadiah) yang dapat dikategorikan sebagai kampanye bentuk lain in casu Kegiatan Kampanye Rapat Umum.
20. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 a quo telah melanggar Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 553 Tahun 2024. Pelanggaran tersebut berarti telah memenuhi unsur sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 69 huruf K Jo PKPU 13 Tahun 2024 pasal 57 ayat 81 huruf K yang berbunyi, ”Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.”
21. Pelanggaran terhadapa ketentuan diatas menjadikan tindakan yang dilakukan oleh Paslon 01 dan Tim Pemenangannya telah memenuhi unsur pidana sebagaiman tertera dalam pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Sukabumi memeriksa keterpenuhan syarat formal yang meliputi:
a. Nama dan Alamat Terlapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
1. Nama dan alamat Pelapor
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa identitas Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor identitas 3272042606860021, Pelapor bernama Nurul Jaman Hadi, SHI dilahirkan di Sukabumi pada 25 November 1985, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Perdagangan, dan beralamat di Sukasari RT/RW 003/008 Kel. Dayeuhluhur Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. Bahwa berdasarkan identitas Pelapor tersebut di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 (tujuh belas) tahun dan mempunyai hak pilih dalam Pemilihan setempat in casu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, sehingga pelapor mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Pihak Terlapor
Bahwa Terlapor dalam laporan a quo yaitu TIM Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan atau Sdr. Achmad Fahmi dan Dida Sembada (Pasangan Calon No Urut 01) serta Wawan Juanda dan Abdul Kohar (selaku Ketua dan Sekretaris TIM Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01) yang berdomisili di Kota Sukabumi
3. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi dugaan pelanggaran tersebut diketahui pada Hari Sabtu, tanggal 23 November 2024
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan a quo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 14.06 WIB dan disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan diatas,
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat formil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabum memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Sukabumi memeriksa keterpenuhan syarat materiel yang meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 23 Novemberr 2024 di Kec. Cikole, Lapang Cobra Subang Jaya, Kec. Citamiang, Lapang Gotong Royong Nanggeleng, Kec. Baros, Lapang Motekar Baros, Kec. Cibereum, Limus Nunggal RW. 07 Cibereum, Kec. Lembursitu, Lapang Bola di depan SDN Cikundul, Kec. Warudoyong, Lapang Renyah, Jl. Cemerlang Suryakencana, Kec. Gunung Puyuh Gerbang Perum Gading Kencana.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor telah menguraikan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam laporan a quo dengan uraian sebagai sebagai berikut:
Adapun kejadian pelanggaran a quo dapat dipahami melalui kronologis dibawah ini:
1. Bahwa Tim Kampanye Paslon 01 telah menyebarkan Flyer dan iklan di media massa akan pelaksanaan kampanye jalan sehat baik melalui media sosial maupun media massa online. (Bukti P-3).
2. Bahwa Tim Pemenang dan Kampanye Paslon 01 telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kapolresta Sukabumi Kota melalui surat nomor 069/PEMB/EXT/TPK/FAHMI-DIDA/2024, pertanggal 21 November 2024, yang dalam lampiran menyebutkan beberapa kegiatan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, dan dalam klasifikasikan sebagai kegiatan Rapat Umum berdasarkan kedua aturan a quo (Bukti P-4)
3. Bahwa pelaksanaan kampanye a quo akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.
4. Bahwa berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 18 Ayat (1), Berbunyi, ”Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat publik atau debat terbuka antar – Pasangan Calon; d. Penyebabaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau; g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu menilai kegiatan kampanye pada tanggal 23 November 2024 termasuk dalam kategori kampanye kegiatan lain berupa perlombaan sesuai dengan tembusan surat pemberitahuan kegiatan kampanye yang diterima Bawaslu Kota Sukabumi,
5. Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi telah mengirimkan surat Imbauan dengan Nomor : 262/PP.00.02/K.JB-26/11/2024 pada tanggal 21 November 2024, Kepada Pasangan Calon No Urut 01, Partai Pendukung dan Tim Kampanye dengan pokok imbauannya untuk kegiatan “Jalan Sehat Serasi Sukabumi Ngahiji” tersebut diatas untuk dikoordinasikan dengan KPU Kota Sukabumi dan pemberian hadiah tidak diberikan dalam bentuk uang dan jumlah untuk setiap barang paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta pemberian hadiah pada kegiatan tersebut harus dalam bentuk kegiatan perlombaan
6. Bahwa Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwam) sekota Sukabumi beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan diatas yang kemudian dituangkan di Laporan Hasil Pengawasan (LHP) NOMOR : 042.02/LHP/PM.01.02.06/11/2024, 31.02/LHP/PM.00.02.01/11/2024, 038.02/LHP/PM.01.02.07/11/2024, 20.02/LHP/PM.01.02.03/11/2024, 038.02/LHP/PM.01.02.02/11/2024, 013.02/LHP/PM.01.02.04/11/2024, 079.02/LHP/PM.00.02.02./10/2024 yang pada intinya tidak terdapat dugaan pelanggaran pada saat kegiatan kampanye tersebut
7. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”;
8. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum dan transportasi kepada peserta kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah”;
9. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Biaya makan minum dan transportasi serta hadiah lainnya hanya diberikan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbatas pada kampanye dengan metode: (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) rapat umum; dan (d) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye;
10. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (5) dan ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Sedangkan hadiah hanya dapat diberikan dalam bentuk barang yang nilainya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
11. Bahwa sebagaimana ketentuan huruf E angka 6 Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye kegiatan lain maka harus dalam bentuk bentuk kegiatan perlombaan”;
12. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu menilai tidak terjadi dugaan pelanggaran pada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon No Urut 01 pada tanggal 23 November 2024 di 7 Kecamatan
3. Bukti
Bahwa Pelapor telah menyerahkan bukti dugaan Pelanggaran berupa:
- SK Penunjukan sebagai Ketua Tim
- KPT KPU Kota Sukabumi Nomor 519 Tahun 2024
- Iklan Media online dan Flyer sosialisasi pelaksanaankegiatan kampanye jalan sehat dan pembagian doorprize
- Surat Pemberitahuan kegiatan kepada Kapolresta Kota Sukabumi
- Tangkapan layar percakapan antara narahubung paslon 02 dan anggota KPU Kota Sukabumi a.n Seni soniasih
- PKPU 13 Tahun 2024
- Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024
- Kumpulan Video dan foto kampanye tanggal 23 November 2024
- Kumpulan Video dan foto bagi bagi hadiah oleh TIM
- KPT KPU Kota Sukabumi nomor 553 tahun 2024
4. Penghentian Laporan
Bahwa laporan dengan substansi yang sama sudah diselesaikan dan dihentikan karena tidak terjadi dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh terlapor
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo Tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
V. Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 019/PL/PW/Kota/13.08/XI/2024 untuk dilakukan Pleno terhadap laporan a quo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10235 |
009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10234 |
020/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 |
bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materil.
disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya paling lambat 2 hari sejak disampaikan kepada pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10233 |
010/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Mursaidin
b. Tempat/Tgl Lahir : Ketapang, 21-09-1981
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Saudara Pelapor mendapat Informasi terkait penetapan calon yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Dan Pelapor setelah membaca dokumen berita acara tahapan PSU dan Penetapan Pasangan Calon, tidak mendapatkan adanya salah satu pasangan calon tidak melakukan registrasi ulang Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Kemudian Pelapor Mendapatkan informasi dari internet, bahwa di Tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU 2025, PSU 2017 (Kabupaten Tolikara) dan PSU 2018 (Kabupaten Sampang), melaksanakan registrasi ulang pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai Peserta, maka berdasarkan hal tersebut, maka dimohon kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa dan Klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Mursaidin, yang beralamat di Kota Dalam,RT/RW 005/003 Desa Kota Dalom Kec. Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1) Pihak Terlapor yaitu ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin Tanggal 24 Maret Bulan Maret 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian diatas maka laporan pelapor daluarsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Saudara Pelapor mendapat Informasi terkait penetapan calon yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Dan Pelaor setelah membaca dokumen berita acara tahapan PSU dan Penetapan Pasangan Calon, tidak mendapatkan adanya salah satu pasangan calon tidak melakukan registrasi ulang Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Kemudian Pelapor
Mendapatkan informasi dari internet, bahwa di Tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU 2025, PSU 2017 (Kabupaten Tolikara) dan PSU 2018 (Kabupaten Sampang), melaksanakan registrasi ulang pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai Peserta.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Saudara Pelapor mendapat Informasi terkait penetapan calon yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Dan Pelaor setelah membaca dokumen berita acara tahapan PSU dan Penetapan Pasangan Calon, tidak mendapatkan adanya salah satu pasangan calon tidak melakukan registrasi ulang Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Kemudian Pelapor mendapatkan informasi dari internet, bahwa di Tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU 2025, PSU 2017 (Kabupaten Tolikara) dan PSU 2018 (Kabupaten Sampang), melaksanakan registrasi ulang pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai Peserta, maka berdasarkan hal tersebut, maka dimohon kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa dan Klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran.
3. Kajian Hukum
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin Tanggal 24 Maret Bulan Maret 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian diatas maka laporan pelapor daluarsa tidak memenuhi syarat Formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
1. Pasal 12 ayat (4) bahwa “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”.
2. Bahwa Laporan dengan nomor: 009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A.17
d. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa:
1. Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 105 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No. 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pa Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024;
2. Pengumuman No: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 tentang Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
3. Berita Acara No: 023/PL.02.2-BA/1809/2025 tentang Penerimaan Pendaftaran/Penggantian Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
4. Daftar Hadir;
5. Tanda Terima Pendaftaran Penggantian Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
6. Lampiran Model Tanda.Terima.KWKPSU-MK (Tanda Terima Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan);
7. Berita Acara No: 068/PL.02.3-BA/1809/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
8. Model BA.Penetapan.Nomor.Urut.KWKPSU-MK (Berita Acara No: 069/PL.02.3-BA/1809/2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan);
9. Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No: 63 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
10 Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No: 64 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
11 Tangkapan Layar Postingan Media Sosial (Instagram KPU Kabupaten Pesawaran) terkait penerimaan Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Atas Nama Pasangan Calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb, S.Pt. Pukul 17.32. WIB;
12 Tangkapan Layar Postingan Media Sosial (Instagram KPU Kabupaten Pesawaran) terkait penerimaan Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Atas Nama Pasangan Calon Elin Septiani, S.K.G. dan Wakil Bupati Supriyanto, S.P., M.M. Pukul 20.00. WIB.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil dikarenakan laporan telah daluarsa dan laporan pelapor sudah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran 28 Maret 2025 pada Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dengan hasil bukan pelanggaran.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
V. Rekomendasi
Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor
Pesawaran, 22 April 2025
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran,
Ketua
Fatihunnajah, S.Sos. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10232 |
004/LP/PW/Kota/11.01/XI/2025 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan juga material sebagaimana telah ditentukan oleh Perbawaslu RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10231 |
023/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 |
Muchtar Ali Yusuf selaku petahana (Bupati Bulukumba) yang mencalonkan diri dan ditetapkan memenuhi syarat(MS) sebagai calon Bupati Kabupaten Bulukumba pada tanggal 22 September Tahun 2024 diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana yang di atur dalam UU No.10 Tahun 2016 . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10230 |
009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10227 |
006/LP/PB/Kab/14.15/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04/PL/PB/Kab/14.15/XI/2024
I.
II.
III.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
:
b. Alamat
:
Nugroho
Lingkungan Sawahan RT 001/ RW 003 Kelurahan Danyang,
Kecamatan Purwodadi
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Dugaan adanya netralitas ASN di Sosial Media Instragram atas nama akun
addin.nugroho terkait keterpihakan untuk mengajak masyarakat memilih salah
satu Pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02, dengan
postingan “Rabu, 27 November 2024 Datang ke TPS pilih sesuai hati nurani,
pilih yang terbaik, pilih yang memiliki hati untuk masyarakat Kabupaten
Grobogan. Selamat berpesta demokrasi. (dengan emote melambangkan dua
jari) “ dan menandai akun @dr.bambangpujiyanto
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Pemohon bernama Nugroho, berdomisili di Lingkungan Sawahan RT
005/ RW 003, Danyang, Kecamatan Purwodadi.
2) Pihak
Terlapor
bernama Adhi Nugroho tidak diketahui
alamat/domisilinya.
3) Bahwa pelapor menyampaikan laporan pada hari Selasa, tanggal 26
November 2024 pukul 15.25 WIB.
4) Bahwa waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan pada
hari Senin tanggal 25 November 2024 Pukul 20.00 WIB sehingga
penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemiihan.
Terlapor tidak diketahui Alamat/domisili sehingga laporan tidak memenuhi
syarat formil.
b. Syarat Materiel
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Dari hasil penerimaan permohonan bahwa kejadian dugaan pelanggaran
pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilihan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024
sekira jam 16.00 WIB pada Sosial Media Instragram atas nama akun
addin.nugroho tentang keterpihakan untuk mengajak masyarakat
memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor
urut 02, dengan postingan “Rabu, 27 November 2024 Datang ke TPS
pilih sesuai hati nurani, pilih yang terbaik, pilih yang memiliki hati untuk
masyarakat Kabupaten Grobogan. Selamat berpesta demokrasi.
(dengan emote melambangkan dua jari) “ dan menandai akun
@dr.bambangpujiyanto
2) Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Selasa tanggal 26
November 2024 jam 15.25 WIB ada dugaan netralitas ASN yang terkait
keterpihakan untuk mengajak masyaralat memilih salah satu pasangan
Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02.
3) Bukti.
No. Bentuk Dokumen
a.
Foto KTP atas nama Nugroho
Jumlah
1
b.
Foto KTP atas nama Voundra Maulana Azhari
1
c.
Foto KTP atas nama Irham Yassin
1
d.
Print out dari screenshot postingan Instagram
pada akun addin.nugroho
4
Kurangnya bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran
Pemilihan, sehingga laporan tidak memenuhi syarat materiil
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Nugroho belum
memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan
materiel yaitu berupa :
a. Alamat pihak Terlapor
b. Bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran
Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10222 |
003/LP/PB/Kab/14.15/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kab/14.15/X/2024
I.
II.
III.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
:
b. Alamat
:
Yoyok Prihantoro
Dusun Pucang Utara RT 006/ RW 005 Desa Tambirejo,
Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
c. Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Perusakan APK yang terjadi di sepanjang jalam Purwodadi-Godong secara
masif.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formal meliputi:
1) Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor bernama Yoyok Prihatoro, merupakan Warga Negara
Indonesia berdomisili di Dusun Pucang Utara RT 006/ RW 005 Desa
Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, seklaigus sebagai
Tim Kampanye/penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Grobogan Tahun 2024 Setyo Hadi-Sugeng, sesuai dengan identitas yang
disampaikan.
2) Tentang Terlapor
Bahwa dalam penyempaian Laporan ini, Pelapor tidak mencantumkan
nama dan Alamat Terlapor.
3) Tentang Waktu
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Kamis tanggal 24
Oktober 2024 pukul 14.35 WIB. Bahwa waktu diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan pada hari Minggu tanggal 21 Oktober
2024, sehingga penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan.
Sehingga laporan ini belum memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat materiel meliputi:
1) Tentang Waktu dan Tempat
Bahwa hasil penerimaan permohonan kejadian dugaan pelanggaran
pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilihan Senin tanggal 21 Oktober 2024 jam tidak
diketahui di sepanjang Jalan Purwodadi-Godong.
2) Tentang Uraian Peristiwa
Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober
2024 jam 14.35 WIB ada Perusakan APK yang terjadi di sepanjang jalam
Purwodadi-Godong secara masif;
3) Bukti.
Bahwa Pelapor menyampaikan bukti berupa hardfile/print out foto alat
peraga rusak sebanyak 16 foto (atau 16 buah).
Sehingga laporan ini belum memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Yoyok Prihantono tidak
memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau
materiel diterima yaitu berupa :
a. Identitas Pihak Terlapor
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan (uraian dibuat secara
kronologis yang isinya dapat menjelasakan apa, siapa, kapan, Dimana,
kenapa dan abagaimana peristiwa bisa terjadi)
c. Bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran
Pemilihan.
Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10221 |
024/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Peundang Undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10220 |
012/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
harus perbaiki laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10219 |
012/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
harus perbaiki laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10210 |
017/LP/PB/Prov/02.00/XII/2024 |
laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10208 |
01/LP/PB/Kab/02.27/VIII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10205 |
023/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa:
1. Bukti yang mengambarkan/menerangkan tindakan terlapor sesuai dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan;
2. Saksi yang berada dilokasi/ melihat langsung peristiwa Dugaaan Pelanggaran] |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10203 |
021/LP/PW/Kota/03.02/XII/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10202 |
030/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10201 |
007/LP/PB/Kab/16.15/XI/2024 |
Laporan memenui syarat formil dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10200 |
010/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 |
a. Laporan diregistrasi dengan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/20.11/X/2024
b. Laporan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sambas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10199 |
02/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10195 |
19/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10194 |
008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Tempat/Tgl Lahir
c. Jenis Kelamin
d. Pekerjaan
: Ahmad Yani
Penengahan, 05-10-1970
: Laki-Laki
: wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 1 April 2025, sekira pukul 06:19 WIB bertepat di ruang
tamu rumah saya bapak Ahmad membuka HP saya dan saya membuka grub forum
Pesawaran dan membaca kiriman pesan saudara syahrial yang mana di dalam grub
tersebut untuk mengajak masyarakat jangan memilih pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius
Muhammad Ali. Setelah itu saya komentari kiriman tersebut " pilih aja yang terbaik
buat kamu dan jangan melarang-melarang orang memilih salah satu paslon karna
pemilu itu sifatnya luber. langsung umum bebas rahasia yal".
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 18:35 WIB saya
membuka wa dan mebuka grub forum pesawaran dan melihat saudara syahrial
mengirim link akun facebook atas nama Raka Putro dengan Bahasa "terserah mau
golput atau apalah yang penting jangan pilih nomor 2 calon bupati rakus dan tamak
betina jalang dan germo jangan pilih nomor 2 haram". Lalu saya komentari "wah
bahaya ini".
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan
Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun
kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat
menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Ahmad Yani, yang beralamat Kampung Seberang Rt/Rw
001/002 Desa Way Layap Kec. Gedog Tataan, Provinsi Lampung.
Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia
yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan
laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Pihak Terlapor yaitu Sdr. Syahrial, dimana Pelapor Tidak
Menyampaikan Alamat Terlapor dikarenakan pelapor tidak
mengetahui Alamat terlapor, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa
yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Selasa tanggal 1
April 2025 pukul 06:19 WIB dan dilaporkan ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 8
April 2025 pukul 11.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor
dalam menyampaikan laporannya telah melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran atau daluarsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat
formal laporan dikarenakan waktu pelaporan kejadian tanggal 1 April 2025
sudah daluarsa;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat
materiel laporan adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
hari Selasa tanggal 1 April 2025, sekira pukul 06:19 WIB bertepat di
ruang tamu rumah saya bapak Ahmad membuka HP saya dan saya
membuka grub forum Pesawaran dan membaca kiriman pesan saudara
syahrial yang mana di dalam grub tersebut untuk mengajak masyarakat
jangan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 18:35
WIB saya membuka wa dan mebuka grub forum pesawaran dan melihat
saudara syahrial mengirim link akun facebook atas nama Raka Putro
yang melarang memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali.
Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor menerima pesan melalui Watshap Grup di rumahnya
yang bertempat di Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan
Kabupaten Pesawaran.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari Selasa tanggal 1 April 2025, sekira pukul 06:19 WIB bertepat
di ruang tamu rumah saya bapak Ahmad membuka HP saya dan saya
membuka grub forum Pesawaran dan membaca kiriman pesan saudara
syahrial yang mana di dalam grub tersebut untuk mengajak masyarakat
jangan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali.
Setelah itu saya komentari kiriman tersebut " pilih aja yang terbaik buat
kamu dan jangan melarang-melarang orang memilih salah satu paslon
karna pemilu itu sifatnya luber.. langsung umum bebas rahasia yal".
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 18:35
WIB saya membuka wa dan mebuka grub forum pesawaran dan melihat
saudara syahrial mengirim link akun facebook atas nama Raka Putro
dengan Bahasa "terserah mau golput atau apalah yang penting jangan
pilih nomor 2 caton bupati rakus dan tamak betina jalang dan germo
jangan pilih nomor 2 haram". Lalu saya komentari "wah bahaya ini".
Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang
dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,
1. Pasal 69 huruf b bahwa "kampanye dilarang menghina seseorang,
agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil
Walikota, dan/atau Partai Politik"
2. Pasal 72 bahwa "Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan
tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan"
3. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan KPU Kabupaten Pesawaran
nomor; 212/PL.02.4-SD/1908/2025 perihal pemberitahuan perubahan
jadwal PSU Dimana tahapan kampanye dilaksanakan selama 14 hari
terhitung sejak Rabu, 7 Mei 2025 sampai dengan Selasa, 20 Mei 2025;
Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut
putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana
terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei
2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor:
002/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 belum masuk kedalam Tahapan Kampanye,
sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan
d. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan,
berupa:
1. 2 (dua) Lembar bukti Foto secrensood grub Wa Forum Pesawaran
terkait ujaran kebencian untuk tidak memilih pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira dan atonius
Muhammad Ali
IV.
2. 1 (satu) Lembar bukti Foto secrensood dari grub facebook GRUP
DAERAH GEDONG TATAAN, PESAWARAN terkait penyebaran ujaran
kebencian dan Hoax pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pesawaran Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat Formil dikarenakan waktu pelaporan sudah daluarsa dan
laporan pelapor tidak memenuhi syarat material dikarenakan Laporan Pelapor
belum masuk kedalam Tahapan Kampanye.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak
diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
V. Rekomendasi
Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.
Pesawaran, 10 April 2025
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran,
Ketua
Fatihunnajah, S.Sos. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10193 |
012/LP/PB/Kab/27.24/XI/2024 |
Belum memenuhi syarat materil dan diberi kesempatan untuk memperbaiki Laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10192 |
009/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10191 |
022/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
Laporan Dihentikan karena;
1. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawalu Kabupaten Tapanuli utara dengan Nomor Registrasi Laporan 005/REG/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024;
2. Pelapor orang yang berbeda tetapi pokok laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan laporan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Kab.Tapanuli Utara;.
3. Tidak ada bukti baru yang kedudukannya dapat mengubah keadaan hukum terhadap pokok laporan yang telah diselesaikan oleh bawaslu Kab. Tapanuli Utara;
4. Terlapor sama dengan laporan yang diselesaikan oleh Bawaslu Kab. Tapanuli Utara;
5. Laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kab. Tapanuli Utara dibuktikan dengan adanya Status Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10190 |
020/LP/PW/Kota/03.02/XII/2024 |
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10187 |
015/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama :Desi Susilawati
b.Alamat: Balandongan RT/RW 02/03 Kec. Baros Kel. Sudajaya Hilir Kota Sukabumi
c.Pekerjaan:Ibu Rumah Tangga
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 08.05 WIB, saya, Desi Susilawati, menyaksikan langsung dugaan pelanggaran di masa hari tenang yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Achmad Fahmi. Kejadian berlangsung di rumah tokoh masyarakat setempat, Amih Yoyom, yang berada di RT 2 RW 2, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.
Achmad Fahmi tiba dilokasi dengan didampingi oleh Abi Jora, yang saya ketahui sebagai salah satu pendukung aktif Paslon Nomor Urut 1 karena sering mengkampanyekan paslon tersebut. Selain Abi Jora, ada seorang pria lain yang saya duga merupakan ajudan Achmad Fahmi.
Kunjungan ini juga disaksikan oleh Ibu Yanti, tetangga saya, yang bahkan sempat mengambil dokumentasi berupa foto atau video kejadian tersebut.Sebelum kedatangan Achmad Fahmi, sekitar pukul 07.30 WIB, saya menerima sebuah pesan suara (voice note) dari anak Amih Yoyom, yaitu Ibu Heni. Dalam pesan tersebut, Heni menyampaikan bahwa Achmad Fahmi akan datang untuk bersilaturahmi ke kediaman Amih Yoyom. Heni juga menyebutkan bahwa permintaan untuk kunjungan ini telah diajukan sebelum nya melalui Abi Jora, tetapi baru dapat terealisasi pada hari tersebut. Kunjungan ini berlangsung di masa hari tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye atau kegiatan yang dapat dimaknai sebagai upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
Bahwa identitas Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor identitas 32720546612850899, Pelapor bernama Desi Susilawati dilahirkan di Sukabumi pada 06 Desember 1985, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, dan beralamat di Balandongan RT/RW 02/03 Kec. Baros Kel. Sudajaya Hilir Kota Sukabumi.
Bahwa berdasarkan identitas Pelapor tersebut di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 (tujuh belas) tahun dan mempunyai hak pilih dalam Pemilihan setempat in casu Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Sukabumi, sehingga pelapor mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor
Bahwa Terlapor dalam laporan a quo yaitu Achmad Fahmi (Calon Wali Kota No Urut 1) yang berdomisili di Kota Sukabumi \
Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi dugaan pelanggaran tersebut diketahui pada Hari Senin tanggal 25 November 2024
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan a quo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 10.15 WIB dan disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan diatas,
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat formil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabum memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Sukabumi memeriksa keterpenuhan syarat materiel yang meliputi: Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan bukti.
Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 25 November 2024 di Rumah Ibu Yoyom RT/RW 02/02 Kel.Jayaraksa Kec.Baros.
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 08.05 WIB, saya, Desi Susilawati, menyaksikan langsung dugaan pelanggaran di masa hari tenang yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Achmad Fahmi. Kejadian berlangsung di rumah tokoh masyarakat setempat, Amih Yoyom, yang berada di RT 2 RW 2, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Panwam Baros yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasa (LHP) NOMOR : 002.MT/LHP/PP.00.02.01/11/2024 yang pada intinya sebagai berikut: Dari hasil penelusuran Panwam Baros mendatangi rumah Amih Yoyom yang menjadi tujuan kunjungan paslon 01. Dari keterangan yang kami dapatkan dari Amih Yoyom paslon 01 tersebut benar datang ke rumah beserta supir dan pak Abi (Koordinator team partai PKS) dengan tujuan silaturahmi dan meminta do’a dari Amih tidak lebih dari itu. Dan sudah kami tanyakan apakah ada unsur kampanye atau tidak, berupa ajakan atau keliling sapa warga dan amih menjawab tidak ada hanya sebatas silaturahmi kepada Amih.
Bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa terlapor tidak melakukan kampanye pada masa tenang yaitu tanggal 25 November 2024, kunjungan terlapor hanya silaturahmi biasa
Bukti
Bahwa Pelapor telah menyerahkan bukti dugaan Pelanggaran berupa: 2 bukti Foto atau Video dan Voice Note.
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak terjadi
IV.Kesimpulan
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo Tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
V.Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 018/PL/PW/Kota/13.08/XI/2024 untuk dilakukan Pleno terhadap laporan a quo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10185 |
01/LP/PB/Kec.Bansel/27.11/XI/2024 |
a. Laporan Pelapor Hasbul merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Perundang-Undangan Lainnya.
b. Bahwa laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang merupakan wewenang Sentra Gakkumdu kabupaten Luwu utara untuk menindaklanjuti maka di teruskan ke Bawaslu kabupaten Luwu Utara untuk di tindak lanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10184 |
012/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 |
Tidak di tindak lanjuti / Tidak Registrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10179 |
001/LP/PG/Kota/03.02/XII/2024 |
Tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10175 |
003/TM/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Bahwa Temuan disimpulkan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti ke Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10173 |
028/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 71 ayat 1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10172 |
027/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 71 ayat 1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10171 |
025/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 71 ayat 1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10165 |
001/LP/PB/Kab/14.18/II/2026 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10164 |
024/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 71 ayat 1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10163 |
015/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10162 |
002/TM/PW/Kota/25.02/XII/2024 |
Berdasarkan pembahasan SG I Gakkumdu Kotamobagu masing-masing
dari Unsur Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Kepolisian Resor Kotamobagu
serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Temuan Nomor :
02/Reg/TM/PW/Kota/25.02/X/2024 tentang Dugaan tindak pidana politik
Uang dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan
yang mengatur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10161 |
026/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 71 ayat 1 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10159 |
019/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10157 |
016/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10156 |
006/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Firman
b. Alamat : Jl. Tupai Nomor 5 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Saya menemukan bukti di sosial media dan saya sempat menelpon oknum lurah Manurunge mempertanyakan foto tersebut yang mengakibatkan dugaan tersebut berkaitan dengan Paslon nomor urut 3.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Firman, lahir di Jampu, tanggal 3 Oktober 1994, alamat Jl. Tupai RT/RW 002/002 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308090311950005, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 adalah atas nama Lurah Manurunge, bukan atas nama seseorang melainkan merupakan jabatan pemerintahan yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di kelurahan sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)--------------------------
Bahwa pelapor tidak mencantumkan alamat jelas pihak terlapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)--------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 dan menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November 2024.-------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial yang tidak menunujukkan suatu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan.--------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), adalah pelapor menjelaskan bahwa pelapor menemukan bukti di media sosial dan sempat menelepon oknum lurah Manurunge yang diduga berkaitan dengan satu pasangan calon Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.-------------------------------------------------------------------------
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan seseorang yang memegang foto salah satu pasangan calon Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel.
V. Rekomendasi
1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa nama dan alamat lengkap seseorang yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan;
2. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa :
- uraian kejadian peristiwa yang menunjukkan secara jelas dugaan pelanggaran pemilihan;
- Tempat yang menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- Bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10155 |
011/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10153 |
001/TM/PB/Kab/14.28/IX/2024 |
LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 10152 |
016/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10151 |
004/LP/PG/Kab/27.04/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H
b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2
c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa terlapor pada tanggal 3 september 2024, terlapor mendatangi rumah saksi, H. Ambo di Jl. M.T. Haryono Kleurahan Macanang Kec. Tanete Riattang Kab. Bone untuk mengajak saksi H. Askar dan orang tuanya H. Ambo untuk mendukung Paslon dengan Tagline Tegak Lurus Np. Urut 2 sesuai dengan foto pose tangan terlapor no. urut 2/lurus.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah seseorang yang bernama Hj. Kurniati, S.Pd, M.M. yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beralamat di Jl. A. Malla Kel. Tibojong Kec. Tanete Riattang Timur sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)---------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 di Rumah H. Ambo Jl. M.T. Haryono Kel. Macanang.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal penetapan calon dimulai pada hari Minggu tanggal 22 September dan berakhir pada hari Minggu tanggal 22 September, sehingga dengan demikian waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tanggal 3 September, belum memasuki jadwal penetapan calon yang artinya belum ada calon Bupati dan Wakil Bupati Bone yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone.----------------------------------------------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yanag dilakukan oleh terlapor atas nama Hj. Kurniati, S.Pd, M.M yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara adalah mendatangi rumah saksi, H. Ambo di Jl. M.T. Haryono kelurahan Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone untuk mengajak saksi H. Askar dan H. Ambo untuk mendukung Paslon dengan tagline Tegak Lurus no. urut 2 . sesuai dengan foto pose tangan terlapor no. urut 2/lurus.----
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan berpose salam 2 Jari.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober memenuhi syarat formal dan syarat meteriel dan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemilihan.
V. Rekomendasi
Diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10150 |
019/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu
Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkatan telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan
Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10149 |
003/LP/PB/Kab/27.04/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H
b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2
c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa terlapor pada tanggal 22 September 2024 menghadiri kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 dengan tagline Tegak Lurus yang dilaksanakan di Novena Kab. Bone..
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah seseorang yang bernama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perpustakaan Kab. Bone yang Alamat dan nomor handphonenya tidak dicantumkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian, laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Hotel Novena.--------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal penetapan calon dimulai pada hari Minggu tanggal 22 September dan berakhir pada hari Minggu tanggal 22 September, sehingga dengan demikian waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tanggal 22 September 2024 bertepatan dengan jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024 yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan KPU kabupaten Bone nomor 4482 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.---------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September dan berakahir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sehingga dengan demikian waktu kejadian dugaan pelanggaran tanggal 22 September 2024 yang dilaporkan belum memasuki jadwal pelaksanaan kampanye.---------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atas nama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bone nomor urut 2 H. A. Islamuddin pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone. Selain itu,dalam bukti dokumentasi foto yang disampaikan oleh pelapor, terlapor berfoto Bersama dengan salah seorang pendukung pasangan calon sebagaimana dimaksud dengan berpose salam 2 Jari.---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”-------------------------------------------------------------------------------------
Juncto Pasal 5 huruf n angka 5 PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
“PNS dilarang : n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 5. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”------------------------------------------------------------------------------
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berpose salam 2 Jari yang diduga dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone Bersama dengan salah seorang yang memakai baju yang bertuliskan TEGAK LURUS dan foto H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir yang pada tanggal 22 September ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone melalui Surat Keputusan KPU Kab. Bone tahun 2024.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-udangan lainnya.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal terlapor dalam hal ini Alamat lengkap terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10148 |
019/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu
Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkatan telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan
Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10147 |
019/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu
Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkatan telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan
Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10146 |
001/TM/PB/Kab/14.10/XI/2024 |
diregister dan dilanjutkan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10145 |
021/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal Lp 021 (Mariani) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10144 |
017/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10143 |
016/PL/PB/Prov/02.00/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan Pelapor Sadrak Pasaribu dengan Nomor Penyampaian Laporan 016/PL/PG/Prov/02.00/XII/2024 memenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materiel Laporan, serta jenis pelanggaran Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10141 |
030/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10140 |
015/LP/PG/Prov/02.00/XII/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10139 |
002/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 002/PL/PB/Kab/14.26/X/2024 dapat dinyatakan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10137 |
020/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 71 ayat 1 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10136 |
032/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Pada tanggal 22-11-2024, telah terjadi penggalangan dan mobilisasi 15 orang Ketua dan Anggota KPPS dirumah Bapak Ayor Kosopa (DPRD Teluk Bintuni) dihadiri juga oleh Calon Bupati (paslon) nomor urut 1 (Bapak Yohanis Manibuy), Bapak Erwin bedu (Anggota DPR Provinsi Papua Barat) Bapak Yasman Yasir (Anggota DPRD Teluk Bintuni), 3 (Tiga) orang PPD (Distrik Bintuni), Bernama: Andreas, Felfian, Johanes Belekubun, para penyelenggara PPD dan KPPS yang hadir diberi pengarahan tugas-tugas di TPS terkait pemenangan paslon 01 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10135 |
031/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi di TPS 002 banjar Ausoy Distrik Manimeri. Sesuai dengan FORM C7 Daftar Hadir Pemilih Tetap, bahwa terdapat pemilih yang datang menandatangani daftar hadir sebanyak 368 tetapi pada jumlah total dituliskan 382 pemilih yang menandatangani, dengan demikian terdapat selisih 14 penduduk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10134 |
030/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Dugaan adanya penggelumbungan suara yang terjadi di TPS 003 Wairatama Distrik Manimeri. Sesuai dengan Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan, bahwa terdapat pengembalian surat pemberitahuan sebanyak 184 suara dikarenakan (meninggal, pindah alamat domisili dan alasan lain. Sesuai dengan jumlah DPT 480 orang maka form C7 pemberitahuan undangan yang di terbitkan oleh KPU untuk didistribusikan sebanyak 480 namun yang didistribusikan sebanyak 296 form C6 pemberitahuan (480-186 C6 yang dikembalikan). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10133 |
001/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 001/PL/PB/Kab/14.26/X/2024 dapat dinyatakan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10132 |
005/TM/PB/Kab/32.07/XII/2024 |
Sebagai tindaklanjut dari hasil penelusuran
dengan menemukan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran, Ketua beserta anggota
bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran
pemilihan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 1
Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
b. Bahwa temuan tersebut Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan.
c. Bahwa dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10129 |
029/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Menggunakan form C6 yang sudah meninggal atau tidak ada karena pindah domisili di tempat untuk datang mencoblos |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10128 |
028/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Dugaan pemalsuan tanda tangan pada form C7 Daftar hadir TPS Bintuni Barat yang dilakukan oleh salah satu petugas KPPS 04 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10126 |
027/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Babo Ketua KPPS TPS 002 Irarutu III membuat pengakuan bahwa telah menghilangkan daftar hadir pemilih di TPS 002 Irarutu III dan tidak ada berita acara kehilangan serta catatan di formulir kejadian khusus yang harus ditulis oleh KPPS. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10125 |
026/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada C1 Salinan berbeda dengan jumlah pemilih menurut daftar hadir TPS 001 Kasira |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10124 |
011/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10123 |
029/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10122 |
019/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
dugaan pelanggaran pemilihan
pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No 1 tahun 2015 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10121 |
027/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10120 |
002/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10119 |
026/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10118 |
025/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Pada saat hari pencoblosan terlihat ada salah satu pemilih menggunakan 3 surat suara untuk mencoblos sehingga ada kelebihan hitung suara sebanyak 10 suara pada TPS 001 Nusei Distrik Babo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10117 |
024/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 |
Jumlah pemilih berdasarkan daftar hadir berbeda dengan C1 salinan (C1 salinan melebihi daftar hadir) TPS 001 Irarutu III Babo.
Intruksi dari PPD bahwa KTP dari luar Distrik tidak diperbolehkan memiloih di Distrik Babo. TPS 001 Irarutu III Babo menerima KTP dari luar.
TPS 001 Irarutu III Babo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10116 |
023/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pada hari Rabu 27 November 2024, sekitaran 11.00 siang saya berada di Tempat pemungutan Suara untuk memantau jalannya proses pemilihan tetapi saya dituduh oleh PPD Distrik Tuhiba mengambil video sehingga saya dikeroyok oleh Warga sekitar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10115 |
022/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pada hari selasa 26 November 2024, pukul 15.00 sore pelapor ditelepon melalui whatsapp ada seorang anggota kepolisian bernama Galang Satta yang menghasut dan mempengaruhi serta membujuk saya untuk memilih paslon No urut (Yo Join) dalam pemilihan kepala Daerah Bintuni. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10114 |
021/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
TPS 02 Bintuni Timur atas Nama Fritz Yeuyanan merupakan pendukung salah stau Paslon yaitu YO JOIN 01 dan aktif ikut kampanye serta memposting aktifitas kampanye mereka dimedia sosial (facebook). Selain TPS 02 Bintuni Timur berada pada rumah yang bersangkutan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10112 |
020/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pemilih Ganda |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10111 |
019/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Penggunaan C Pemberitahuan KWK oleh orang yang ber KTP luar Teluk Bintuni dan Penggunaan C Pemberitahuan KWK tidak sesuai dengan KTP TPS 03 Bintuni Timur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10110 |
018/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
oknum pengawas TPS berpihak kepada salah satu pasangan calon dan pada saat kumpul Tim Sukses di tempat Pasangan Calon Nomor Urut 1 setelah Pencoblosan berlangsung |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10108 |
017/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Deklarasi Kemenangan yang dilakukan oleh ASN aktif di Kediaman Salah satu pendukung paslon calon bupati |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10107 |
016/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Kronologi bahwa pemilih terdaftar di DPT TPS 001 dan di check juga di DPT Online, pada saat di TPS Penyelenggara menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10106 |
015/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pada saat 27 November 2024 pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati kami dari Paslon 02 mendapatkan laporan dari saksi kami disemuah TPS yang ada terjadi kecurangan yang sangat besar terjadi di TPS yang ada terdapat 187 TPS yang ada di Bintuni dan Money politic di beberapa Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10105 |
014/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pada saat proses pemilihan pada tanggal 27 November 2024 terjadi beberapa kecurangan yang dilakukan pada beberapa distrik dibintuni antara lain : Distrik Weriagar, Distrik Fafurwar Kampung perapera, Distrik Merdey ada masyarakat yang diberikan sejumlah uang untuk memilih paslon 01. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10104 |
003/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10102 |
001/TM/PB/Kec-Sosoh Buay Rayap/06.13/IX/2024 |
Kajian Awal Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10101 |
001/LP/PB/Prov/23.00/X/2024 |
Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal
dan materiel pelaporan.
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan
melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10100 |
003/LP/PW/Kota/11.01/XI/2024 |
Laporan di register dan dilakukan Proses Penanganan pelanggaran
Sebagaimana Peraturan Bawaslu tentang Penanganan temuan dan
laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10099 |
013/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pada saat pencoblosan dimulai terjadi mobilisasi masa dari salah satu paslon Bupati untuk melakukan pencoblosan menggunakan KTP padahal nama mereka terdaftar di DPT lain |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10098 |
012/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Perjalanan menuju kota untuk mencoblos, pas perjalanan tepat di kamp idut di panggil dengan ulis (saksi), tiba-tiba terlapor memberikan uang Rp 200.000 dan memberikan rokok surya 16 (1 bungkus) dengan mengatakan coblos paslon nomor urut 02. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10097 |
011/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Pada hari sekitar pukul 13.20 salah satu Anggota DPRD Teluk Bintuni dari fraksi Nasdem yaitu saudara ANDREAS NAURY mendatangi Kampung Wimbro Distrik Aroba dan mengumpulkan warga kampung Wimbro di rumah saudara JEN PUARA yang dijadikan posko pemenangan Paslon DAMAI. Warga yang dikumpulkan kurang lebih berjumlah 10 orang. Bahwa sejak tanggal 24 November 2024 pukul 00.01 tidak diperkenankan lagi aktifitas kampanye dan/atau aktifitas-aktifitas lainnya yan berhubungan dengan upaya pemenangan setiap kontestan pemilihan sehingga aktifitas saudara ANDREAS NAURY telah bertentangan dengan aturan kampanye pada saat masa tenang;
Bahwa sebelumnya peristiwa ini telah dilaporkan kepada Panwas Kampung Wimbro dan Panwas Distrik Aroba tetapi telah terjadi hanya perdebatan karena selisih paham. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 10096 |
026/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10095 |
layanan call center wa mandiri mobile token 0823-7103-8921 bantuan kopra mandiri 082371038921 layanan 24jam dan bebas pulsa |
Pada tanggal 29 September dilakukan peresmian posko Quba paslon Yo Join peresmian dilakukan pada pukul 20.00 – 22.00 WIT. Acara pengguntingan pita posko dan orasi politok tim pemenangan paslon Yo Join oleh Erwin Bedu Nawawi.
Pada Tanggal 29 September bertempat di kilo 2, Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan peresmian posko pemenangan Ajo-Ande paslon Yo Join, kegiatan dihadiri oleh pengurus posko, simpatisan dan relawan, hadir juga tim sukses. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10094 |
025/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10093 |
010/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 |
Seseorang melakukan penghadangan terhadap masa simpatisan Damai kampanye akbar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10092 |
024/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10090 |
007/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 007/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Firman
b. Alamat : Jl. Tupai Nomor 5 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Atas adanya informasi yang beredar melalui Via WA oleh masyarakat terkait adanya arahan dari orang utusan kepala desa Melle Kecamatan Palakka untuk tidak mengikuti orasi terkait visi misi salah satu Paslon, diduga kepala desa Melle melakukan intervensi kepada masyarakat terkait larangan untuk menghadiri acara orasi salah satu Paslon yang dimaksud adalah pasangan SIPAKARIOMI yang diadakan di lapangan desa Melle.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Firman, lahir di Jampu, tanggal 3 Oktober 1994, alamat Jl. Tupai RT/RW 002/002 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308090311950005, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 adalah atas nama Kepala Desa Melle, bukan atas nama seseorang melainkan jabatan pemerintahan Desa, yang beralamat di Desa Melle sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menjelaskan hari dan tanggal diketahui peristiwa yang dilaporkan sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1).--------------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 November 2024.----------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di Via WA yang tidak menunujukkan suatu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan.------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa Melle kecamatan Palakka yang melarang masyarakat untuk tidak menghadiri orasi penyampaian visi misi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.---------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang:
Pasai 188 :
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Pasal 71 ayat (1) :
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan berpose salam 3 Jari.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 007/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel.
V. Rekomendasi
1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa :
- Nama lengkap seseorang yang dilaporkan yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Hari dan tanggal diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran;
2. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa tempat yang mnunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan secara jelas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10087 |
004/LP/PB/Kab/04.06/XI/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah Yusril Dalmi yang beralamat di Dusun Sawah RT 003 RW 002 Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kab. Kampar berdasarkan Nomor induk Kependudukan 1401180712040001.
2. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah:
1) Iwan Kurniawan, beralamat di Kecamatan Bangkinang Kota, yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yuyun –Edwin);
2) Viero Ahmad, beralamat di Dusun Tanjung, Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, yang juga merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yuyun –Edwin).
3. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 23 November 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 29 November 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 25 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formal
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Sabu tanggal 23 November 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara, Kab. Kampar.
2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saya mendapatkan Informasi terkait dengan adanya Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 ( Yuyun –Edwin) yang dikoordinir oleh Iwan Kurniawan dengan mendatangi Masyarakat Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara untuk mengkroscek Data yang akan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yuyun –Edwin) sekaligus membagikan uang kepada masyarakat Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 ( Yuyun –Edwin) .
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB saya mendapat kiriman melalui WhattApp dari kakak saya yang bernama Putri Diana dengan Nomor WhattApp 0822-8287-0531 dimana masuk dalam WhatsApp Grup “Tim Pemenangan Yuyun-Edwin Kecamatan Kampar Utara”. Saya dikirimkan 2 (dua) foto yaitu foto transaksi adanya pemberian dan penerimaan uang yang diduga melakukan Politik Uang yang disampingnya terlihat contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin) di Desa Sendayan, dan Foto transaksi adanya pemberian dan penerimaan yang diduga melakukan Politik Uang yang memperlihatkan contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin) di Desa Naga Beralih.
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2024 saya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar untuk menyampaikan Laporan tersebut diatas agar ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang-undangan
3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Fotocopy KTP Pelapor atas Nama Yusril Dalmi
b. Fotocopy KTP Saksi atas Nama Dedi Suprianto
c. Foto pemberi dan penerimaan uang yang diduga melakukan Politik Uang yang disampingnya terlihat contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin);
d. Foto pemberi dan penerimaan uang yang diduga melakukan Politik Uang yang memperlihatkan contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin)
e. Foto screnshoot Chatting Iwan Kurniawan di Grup WhatApp Tim Pemenangan Yuyun yang meminta untuk hati-hati agar jangan ada nampak Uang dan kertas Surat Suara
f. Foto screnshoot Chatting Iwan Kurniawan di Grup WhatApp Tim Pemenangan Yuyun yang meminta kawan-kawannya untuk hati-hati, karena Bawaslu lagi memperhatikan gerak-geriknya;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang di sampaikan oleh Pelapor adalah terkait peristiwa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tentang Politik uang, yang diduga dilakukan oleh beberapa orang Tim Koaliasi Pemenangan Yuwin (Yuyun – Edwin) di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar utara.
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi” Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”
Juncto. Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Materiel.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat Formal dan Materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Kampar menyimpulkan Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10086 |
018/LP/PG/Prov/33.00/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dikarenakan waktu penyampaian laporan telah melebihi jangka waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10085 |
002/LP/PB/Kab/04.06/II/2026 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor adalah Nopriandi Als Ujang yang beralamat di Dusun II Sumpadang, RT 004 RW 002, Kel/Desa Teratak, Kec. Rumbio Jaya, Kab. Kampar berdasarkan Nomor induk Kependudukan 1401021911850001.
b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah:
1. Zardinus Als Zardi, beralamat di Desa Rumbio Kecamatan Kampar, yang merupakan salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya;
2. Muaslam, beralamat di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, yang merupakan Ketua BPD Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 05 November 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 13 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar, Kab. Kampar
b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Ketua BPD Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya atas Nama Muaslam melakukan Pemasangan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) Ahmad Yuzar & Misharti di Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, dan pada hari selasa tanggal 12 November 2024 saya mendapatkan bukti Video Ketua BPD Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Atasnama Muaslam melakukan Pemasangan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) Ahmad Yuzar & Misharti di Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIB saya melihat status WhatApp saudara Zardinus yang merupakan Sekretaris Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya berfoto bersama Kepala Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya dengan memakai kendaraan Dinas (Sepeda motor Beat street) Plat Merah dengan Nomor BM 1 TRK dan pakaian Dinas lengkap mengacungkan simbol jari 4 (empat) di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar.
Berdasarkan hal tersebut pada hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti
c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Foto Sekretaris Desa Teratak sedang berpakaian dinas dengan mengacungkan simbol jari nomor 4 (empat);
2. Foto screnshoot Ketua BPD Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya sedang melakukan preses pemasangan Spanduk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar & Misharti);
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdiri dari 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran, yakni:
1. Dugaan pelanggaran terkait Sekretaris Desa (sekdes) Teratak Kec. Rumbio Jaya berfoto bersama Kepala Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya dengan memakai kendaraan Dinas (Sepeda motor Beat street) Plat Merah dengan Nomor BM 1 TRK dan pakaian Dinas lengkap mengacungkan simbol jari 4 (empat) di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar.
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf (h) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, tentang larangan kampanye yang berbunyi dalam Kampanye dilarang “Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Jo. Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
2. Dugaan pelanggaran terkait Ketua BPD Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya atas Nama Muaslam melakukan Pemasangan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) Ahmad Yuzar & Misharti di Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Jo. Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat Formal dan Materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Kampar menyimpulkan Laporan Pelapor Nopriandi Als Ujang tidak memenuhi syarat formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10084 |
018/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 018/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10083 |
010/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 010/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10081 |
001/LP/PB/Kab/04.06/X/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. Nama dan alamat Pelapor;
2. Pihak Terlapor, dan
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor adalah Hafis Tohar yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 25 RT 001 RW 009 Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota berdasarkan Nomor induk Kependudukan 1401010506750002.
b. Bahwa pihak terlapor tidak diketahui oleh Pelapor, artinya bahwa Pelapor tidak mengetahui siapa yang telah melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Repol-Ardo).
c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 25 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 31 Oktober 2024, Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 25 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formal Laporan
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di:
1. Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Danau Bingkuang (depan Pasar Danau Bingkuang);
2. Dusun Kp. Godang (sebelah SD Kp. Godang) Kecamatan Bangkinang;
3. Jalan Bangkinang-Petapahan Simpang Sei. Jernih Kec. Bangkinang;
4. Jalan A. Rahman Saleh Ujung, Antara jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan Jl. A. Rahman Saleh Ujung.
b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, kami dari Divisi HukumTim REDO (Repol – Ardo) mendapatkan Informasi melalui Group Whatshap/WA Tim BP REDO Terhadap adanya Pengrusakan APK Tim REDO di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kampar. Adapun Rincian Kejadiannya sebagai berikut:
1. Untuk kejadian di Kecamatan Tambang terjadi Tanggal 24 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdri. Maya Mahendra (Pengurus Soksi Golkar Kampar, Kecamatan Tambang) melalui Group WA BP REDO tanggal 25 Oktober 2024;
2. Untuk kejadian di Dusun Kp. Godang Kecamatan Bangkinang terjadi tanggal 13 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdr. Oji Desri (Kordes BP REDO) Desa Kp. Godang Kec. Bangkinang melalui Group WA BP REDO tanggal 15 Oktober 2024;
3. Untuk kejadian di Jalan Bangkinang-Petapahan Simpang Sei. Jernih Kec. Bangkinang, terjadi Tanggal 23 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdr. Putra Budiman (BP REDO) melalui Group WA BP REDO Tanggal 23 Oktober 2024;
4. Untuk kejadian di Jalan A. Rahman Saleh Ujung, Antara jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan Jl. A. Rahman Saleh Ujung terjadi tanggal 23 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdr. Syafi’i (BP REDO) melalui Group WA BP REDO Tanggal 23 Oktober 2024
c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Danau Bingkuang (depan Pasar Danau Bingkuang) yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal;
2. Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Dusun Kp. Godang yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal;
3. Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Jalan A. Rahman Saleh Ujung, Antara jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan Jl. A. Rahman Saleh Ujung yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal;
4. Foto APK yang telah dirusak dilokasi Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Danau Bingkuang (depan Pasar Danau Bingkuang);
5. Foto APK yang telah dirusakdilokasi Dusun Kp. Godang (sebelah SD Kp. Godang);
6. Foto APK yang telah dirusakdilokasi Simpang Sei. Jernih, dan lebih kurang 50 meter ke arah Petapahan;
7. Foto APK yang telah dirusakdilokasi Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota;
8. Video Kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Jl. Bangkinang-Petapahan Simpang Sei. Jernih Kec. Bangkinang yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Materil
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah dituang di dalam Formulir Model A.1 Laporan, terdapat dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; Jo. Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Hafis Tohar belum memenuhi syarat formil, akan tetapi secara Materiel Laporan telah memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10080 |
006/LP/PB/Kab/16.15/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa:
1. Identitas masing-masing terlapor (nama dan detail alamat terlapor);
2. Perbaikan materi laporan (uraian dugaan pelanggaran untuk masing-masing terlapor). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10079 |
009/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 009/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10078 |
007/TM/PB/Kab/19.19/XII/2024 |
Dugaan pelanggaran netralitas ASN memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10077 |
007/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan H.
Budiman Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 01 mengenai "Money Politic" dengan bagi-bagi uang kepada Masyarakat hal ini dibuktikan dengan rekaman suara dengan kalimat "Pengumuman bagi yang terima uang dari 01 berhubung kalah uang diminta dikembalikan yang senilai RP. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). " Dan terdapat beberapa rekaman Iain yang membuktikan nominal uang yang dibagikan serta mengenai bagi-bagi uang tersebut pada tanggal
27 November 2024;
b. Bahwa menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 17 ayat (1) berbunyi: "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi Iainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih."
c. Pasal 187A ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi Iainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
d. Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 hurufa disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan".
e. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungari satu dengan yarıg lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 serta dasar hukum yang jelas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10076 |
008/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 008/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10075 |
006/LP/PB/Kab/08.11/XI/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 006/LP/PB/Kab/08.11/XI/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Randy Septian
b. Alamat : Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
a. Uraian peristiwa
Pada Hari Sabtu, 02 November 2024 Pukul 10.00 WIB. Bahwa berdasarkan informasi dari Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan 005/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran, diduga Aries Sandi DP (Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 dan KPU Kabupaten Pesawaran) telah melakukan pelanggaran. Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 A.N. Aries Sandi Darma Putra tidak dapat menunjukan keabsahannya Ijazah SMA/Paket C dan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 yang menetapkan Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 an. Aries Sandi Darma Putra.
b. Dugaan pasal yang dilanggar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang:
1. Pasal 179
Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk di gunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puliuh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
2. Pasal 184
Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakkat untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan atau paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72..000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.P
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal laporan adalah:
1. Identitas pelapor terpenuhi sebagai Masyarakat Kabupaten Pesawaran.
2. Nama Dan Alamat/Domisili Terlapor terpenuhi dengan terlapor bernama:
a) KPU Pesawaran yang beralamatkan di Dusun Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
b) Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H yang beralamat di dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
3. waktu tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran terpenuhi karena peristiwa terjadi pada tanggal 2 November 2024 pukul 10:00 WIB, selanjutnya dilaporkan pada tanggal 4 November 2024 pukul 11:30 WIB.
4. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas terpenuhi.
b. Syarat Materil laporan adalah:
1. waktu diketahuinya dugaan pelanggaran terpenuhi terjadi pada hari Sabtu, 2 November 2024 pada pukul 00:00 WIB;
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran,
3. bukti :
a.Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan 005/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran;
b.Salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket Kesetaraan A.N. Aries Sandi DP;
c.Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024;
d. Bukti Berita https: //www.heloindonesia.com/peristiwa/33266/tokoh-tanggapi-dugaan-bodongnya-ijazah-peket-c-cabup-aries-sandi
e. Bukti Berita dari https://www.heloindonesia.com/politik/33399/cabu-01-aries-sandi-serahkan-soal-legitimasi-ijazah-paket-c-nya-ke-kpu-pesawaran
f. Bukti Berita https://heloindonesia.com/politik/33689/kpu-pesawaran-jangan-mbalelo-sikapi-ijazah-paket-c-cabup-aries-sandi
c. Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
IV. Kesimpulan
- Laporan dugaan pelanggaran tidak dapat di registrasi karena telah di tangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
V. Rekomendasi
- Laporan dengan nomor Laporan 006/Reg/LP/PB/Kab/08.11/XI/2024 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada putusan penanganan pelanggaran nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dan di buatkan status laporan menggunakan Form A.17.
Gedong Tataan, 5 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran
Aji Purwadi, S.H.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10073 |
021/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan
Nomor: 021/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor
atas nama Muhammad Dzikri Fadillah belum memenuhi syarat formal dan belum
memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan pada Laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan
laporan ini diterima oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10072 |
005/TM/PB/Kab/19.19/XI/2024 |
Dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10071 |
007/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 007/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10070 |
001/Reg/TM/PB/Kab/29.05/X/2024 |
Dugaan tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Malambe an. Rahmad Bauwo pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10069 |
006/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 006/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10068 |
005/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 005/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10067 |
001/LP/PB/Kab/34.13/X/2024 |
Kajian Awal dengan nomor laporan 001/LP/PB/Kab/34.13/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10066 |
018/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10065 |
001/Reg/TM/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Dugaan tindak pidana Pemilihan terkait kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh calon Bupati Gorontalo Utara atas nama Thariq Modanggu pada tanggal 10 April 2025 bertempat di Kecamatan Atinggola |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10063 |
020/LP/PB/Kab/06.12/XII/2024 |
Pada tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 17.56 WIB waktu itu saya sedang dirumah, kemudian saya mendapatkan pesan singkat dari Sdr. Iwan Saputra yakni berupa File Video berdurasi 00.05 Detik yang berisi Ketua RW sdr Yono, Sekretaris Desa Sdr Bowo, Kepala Dusun 2 Sdr. Sutarman, Ketua RT 10 (Sdr. Purwanto), Ketua RT. 12 (Sdr. Kursin) bersama Cawabup 02 (sdr. Suprianto) dimana perangkat desa tersebut menggunakan atribut kaos bergambarkan Pasangan Calon 02, kemudian mereka menyampaikan sebuah yel-yel "Muchendi Suprianto menang-menang", diketahui kejadian tersebut berada di kediaman Kepala Desa atas nama Kasmudi alias Yoyon, saya menduga kejadian tersebut terjadi sebelum pelaksanaan Pungut Hitung, atau pada saat masa kampanye berlangsung, atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ilir karena telah melanggar undang- undang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10062 |
005/PL/PB/Kab/29.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10061 |
022/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel untuk diregister sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10060 |
008/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10059 |
023/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10058 |
019/LP/PB/Kab/06.12/XII/2024 |
Pada tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB waktu itu saat saya sedang ngopi dirumah, kemudian saya mendapatkan telpon dari Tim Pemenangan yang ada di Mesuji yakni sdr Surahmad, bahwa ada intimidasi yang dilakukan salah satu oknum Anggota DPRD OKI atasnama Bangsawan S.E pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB kepada Warga (Pemilih) yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 1, 2, 3 Labuan Jaya berdasrakan informasi dari Sdr Yakop Safei yang tidak lain sebagai saksi TPS 03, saksi menerangkan mengenai perbuatan terlapor, terlapor menyampaikan kepada masyarakat yang akan memilih di TPS tersebut sebelum pungut hitung berlangsung "Awas kalau 02 tidak dapat suara, nak ku gores ( akan saya gores/melukai). setelah itu terlapor pergi ke TPS lainya, Sekitar jam 08.00 WIB tiba-tiba terlapor mengeluarkan sebilah Pisau hingga menarik perhatian pemilih atau masyarakat di sekitar TPS tersebut, seketika sdr Yakop Safe'l sebagai Pemilih di TPS 03 merasa ketakutan karena ancaman tersebut, hal tersebut tergambar dari hasil perolehan suara pada TPS tersebut, maka atas kejadian tersebut Saya melaporkan ke Bawaslu Ogan Komering Ilir karena hal tersebut telah melanggar Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 182A yang berbunyi " Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum mengunakan kekekrasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan Paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000.00.- dan paling banyak Rp.72.000.000.00.- |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10057 |
021/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10054 |
021/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan memenuhu syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 10053 |
020/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10052 |
09/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
laporan tidak diregistrasi dan dicatat menjadi informasi awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10051 |
007/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut:
pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan : pasal 69 (g) merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK)
Pasal 187 (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10047 |
022/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10046 |
001/TM/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kabupaten Landak menyatakan :
a.Menyatakan Temuan dugaan Pelanggaran memenuhi syarat Formill;
Bahwa Temuan disampaikan masih dalam waktu yang ditentukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a.nama dan alamat Pelapor;
b.pihak terlapor; dan
c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota:
(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
-Peristiwa yang ditemukan merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara KPPS dan PTPS.
Peristiwa Pidana tidak cukup bukti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10045 |
019/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10043 |
011/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil laporan dari saudara Yansen dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu Morowali Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10042 |
002/TM/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa, fakta serta keterangan pada peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Mande, bahwa Panwaslu Kecamatan Mande menilai perbuatan sdr. Yana Mulyana, S.Pd.I sebagai berikut :
a)
Bahwa perbuatan sdr. Yana Mulyana, S.Pd.I pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b)
Bahwa perbuatan sdr. Yana Mulyana, S.Pd.I pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10041 |
001/TM/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa, fakta serta keterangan pada peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pasirkuda, bahwa Panwaslu Kecamatan Pasirkuda menilai perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah (Kasi Trantib Dan Kesra Kecamatan Pasirkuda dan Staf Administrasi Panwaslu Kecamatan Pasirkuda) sebagai berikut :
a) Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b) Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
c) Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah selaku penyelenggara pemilu in casu sebagai Staf Administrasi Panwaslu Kecamatan Pasirkuda pada peristiwa a quo patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10038 |
001/LP/PB/Prov/08.00/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10036 |
022/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut :
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 016/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10035 |
005/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Firman
b. Alamat : Jl. Tupai Nomor 5 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Telah beredar di media sosial terkait foto Andi Gunadil Ukra yang merupakan ASN mengangkat tangan menunjukkan symbol angka 3 yang merupakan nomor urut salah satu Paslon. Foto tersebut beredar di media sosial yang menunjukkan lokasi di salah satu warkop Bersama rekannya memberikan simbol tangan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”
- Kedudukan hukum pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Firman, lahir di Jampu, tanggal 3 Oktober 1994, alamat Jl. Tupai RT/RW 002/002 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308090311950005, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 adalah seseorang yang bernama Andi Gunadil yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beralamat di Jl. Jl. Makmur sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menjelaskan peristiwa yang dilaporkan serta hari dan tanggal diketahui peristiwa yang dilaporkan sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1).------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menjelaskan waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan, serta tempat kejadian yang dilaporkan terjadi di Media Sosial yang tidak menunjukkan suatu tempat yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1).---------------------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atas nama Andi Gunadil yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang berfoto dengan pose symbol 3 jari yang diduga salah satu nomor urut pasangan calon Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan berpose salam 3 Jari.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel.
V. Rekomendasi
1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa Hari dan tanggal diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan;
2. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan secara jelas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10034 |
020/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut :
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 014/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10032 |
019/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis jenis dugaan pelanggaran terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai laporan Nomor : 019/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiyanto, S.H merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan hasil analisis terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan, serta jenis dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo memenuhi syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10030 |
017/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis jenis dugaan pelanggaran terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai laporan Nomor: 017/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neng Siny Anggraeni, S.H. bukan merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan hasil analisis terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan, serta jenis dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten
Cianjur menilai terhadap Laporan a quo belum memenuhi syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10028 |
010/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10027 |
016/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor : 016/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Maslina Ardianty Kurnainsyah, SH, belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada Laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10025 |
018/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10024 |
014/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor 014/PL/PB/KAB/13.15/X/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Syahrian US Zainudin belum memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10023 |
001/LP/PB/Kab/21.05/X/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10022 |
013/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel
Laporan Nomor: 013/LP/PB/KAB/13.15/X/2024, Pelapor tidak
mencamtumkan waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran
pemilihan dalam uraian dugaan pelanggaran Pemilihan pada Laporan
Nomor : 013/LP/PB/KAB/13.15/X/2024, maka Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang
disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal akan tetapi tidak
memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10018 |
014/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Tidak register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10017 |
001/LP/PG/Kab/27.04/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PG/KAB/27.04/X/2024.
I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andi Ilal Tasma
b. Alamat : Dusun Cinnonge Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kab. Bone
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa terdapat tayangan video pada akun Tik Tok @narasi.id.2024 yang diposting pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 yang berisi penghinaan/pencemaran nama baik H. A. Sudirman Sulaiman dan H. A. Asman Sulaiman.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yaitu : “Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan;
c. Peserta Pemilihan”
Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan atas nama Andi Ilal Tasma, lahir di Kajuara, tanggal 31 Agustus 1983, beralamat di Dusun bbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbb
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”-----------------------------
Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
- Identitas terlapor
Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah @ Lambe Sul Sel (Akun Tik Tok) yang bukan merupakan identitas berupa nama seseorang. Selain itu pelapor juga tidak mencantumkan alamat/domisili lengkap dan nomor handphone terlapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian dinyatakan belum lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
- “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”-----------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------
b. Syarat materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.---------------------------------------------------------------------------
- Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Viral di Akun Tik tok @ Lambe SulSel yang dapat didefinisikan sebagai suatu tempat kumpulan gambar, video, tulisan hingga hubungan interaksi dalam jaringan, baik itu antar individu maupun antar kelompok seperti organisasi, namun tidak menunujukkan tempat yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.-------------------------------------------------------------------------------------
- Uraian kejadian
Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan akun .Tik Tok @ Lambe Sul Sel yang sengaja menyerang pribadi Paslo Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 A. Asman Sulaiman dan A.Akmal Pasluddin sehingga membentuk citra buruk bagi Paslon 03.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 187 ayat (2) Jo. pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yaitu:
Pasal 69 :
Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 187 ayat (2)
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”.-----------
Bahwa pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang mengatur tentang larangan dalam konteks Kampanye, yang mana berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.------
Bahwa konteks larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Tindakan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yang metodenye diatur dalam pasal 65 ayat (1) undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu “Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat public/debat terbuka antar pasangan calon; d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. iklan media cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.---
Bahwa berdasarkan pokok laporan dan bukti video yang disampaikan oleh pelapor yang tertuang dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang berisi pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pribadi H. A. Asman Sulaiman dan H. Akmal Pasluddin yang turut serta berkontstasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024, namun dalam video tersebut tidak ditemukan unsur-unsur kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas, peristiwa yang disertai dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai jenis pelanggaran Pemilihan maupun dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemilihan.--------------------------------------
- Bukti
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti sebagai berikut :
1. berupa fotocopy gambar akun Tik Tok @ lambe Sul Sel.
2. 1 buah CD yang berisi tayangan video akun Tik Tok @ lambe Sul Sel.
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Andi Asrul Amri, S.H, M.H. tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat meteriel berupa :
1. Identitas terlapor berupa nama seseorang sebagai sugjek (pelaku) dugaan pelanggaran dan alamatlengkap terlapor.
2. Tempat kejadian yang menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran dan peristiwa yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan mengandung dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10016 |
004/LP/PW/Kota/22.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut:
Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
“Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye”;
Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. dan
Bahwa Pada dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut patut diduga Melanggar Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g j.o Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10015 |
018/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis jenis dugaan pelanggaran terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai laporan Nomor : 018/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Asep Sunanjar, S.H. merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan hasil analisis terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan, serta jenis dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo memenuhi syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut :
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 011/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10014 |
003/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut:
Diketahui adanya dugaan Paslon 02 melakukan pelanggaran PKPU No. 13 Tahun 2024 berupa aktifitas membagi sembako pada saat kampanye di Guntung Manggis pada tanggal 30 September 2024
Pada dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut patut diduga Melanggar Administrasi dan Pidana Pemilihan berdasarkan:
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Pasal 73 Ayat 1
Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Pasal 73 Ayat 2
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
Pelanggaran Pidana Pemilihan:
Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 sebagaimana perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 187A ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 73 Ayat 4
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10013 |
028/LP/PB/Kab/28.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil uraian dan analisa laporan, maka disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10012 |
020/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 10010 |
027/LP/PB/Kab/28.10/XII/2024 |
Berdassarkan hasil uraian dan analisa, disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10007 |
040/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10006 |
039/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10005 |
013/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 10004 |
038/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10003 |
037/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10002 |
036/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10001 |
035/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena lokasi kejadian bukan merupakan wilayah hukum pengawasan pemilihan Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, tidak terdapat bukti terhadap barang atau materi lainnya yang diduga diberikan pada peserta sebagai siluah;
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, tidak terdapat bukti terhadap dugaan Terlapor I menjanjikan sesuatu berupa usaha kepada peserta yang hadir "Apa yang ibu perlu, ubi bu saya mau bikin cakar ini bikin ini, saya mau ubi jalar tapi saya gak punya modal, nanti saya datang kerumah ibu, dimana rumah ibu". |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10000 |
034/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Pada Laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9999 |
033/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9997 |
032/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9995 |
001/TM/PB/Kab/22.13/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu : Pada Hari Jum'at tanggal 27 September 2024 dilaksanakan kampanye oleh Paslon nomor urut 02 di Kecamatan Hatungun yaitu di: 1. Desa Kambang Kuning 2. Desa Batuhapu 3. Desa Asam Randah 4. Desa Bagak
Pada pukul 09.00 wita rencana awal dilakukan dirumah Bapak Amili namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan kosong. kemudian kampanye dilakukan dengan cara blusukan dengan endatangi perkumpulan warga yang berada dilingkungan RT 02 RW 01 dengan membagikan kalender dan sembako kepada 4 orang warga.
Pada pukul 09.15 wita Paslon beserta Tim ampanye mendatangi warga yang sedang berkumpul menunggu anak sekolah di jalan pantai batu dan membagikan kalender dan sembako
Kemudian pada pukul 09.30 wita berpindah tempat (masih di jalan pantai batu) mendatangi kumpulan warga dan nembagikan kalender dan Jilbab (TIDAK ADA SEMBAKO
Pada pukul 10.00 wita Paslon beserta Tim Kampanye bergeser ke Desa Batuhapu dan mendatangi warga yang sedang berkumpul kemudian membagikan kalender dan Jilbab (TIDAK ADA SEMBAKO)
Berdasarkan hasil pengawasan untuk Desa Batuhapu TIDAK ADA PEMBAGIAN SEMBAKO
pukul 1.00 wvi ta dilaksanakan Kampanye pertemuan terbatas bertempat di rumah kediaman Bapak Wahyuni jl, Tamuang RT 007 RW 002 yang dihadiri kurang lebih 25 orang masyarakat desa asam randah.
dalam kegiatan tersebut pasangan calon menyampaikan Visi dan Misi kemudian tim pasangan calon membagikan KALENDER. SAJADAH, STIKER, DAN KERUDUNG, Berdasarkan hasil pengawasan untuk Desa Asam Randah TIDAK ADA PEMBAGIAN SEMBAKO
Kegiatan Kampanye di Desa Asam Randah di dampingi oleh Babinsa, Babinkamtibnas dan juga dari polsek kec. Hatungun
pada pukul 12.10 - 13.00 kampanye berhenti untuk melaksanakan Sholat Jum'at di Masjid Desa Asam Randah. Bahwa pada saat pelaksanaan sholat jum'at di mesjid setempat idak ada pelaksanaan kampanye di mesjid atau tempat ibadah
pukul 14.12 wita pasangan calon nomer urut 02 dan tim melaksanakan kampanye di Desa Bagak dilakukan dengan cara yang sama yaitu blusukan dan/atau menyisir dikediaman warga setempat
Di titik pertama paslon beserta tim berhenti di kediaman warga di J. Sei Pandan RT 02, di rumah warga tersebut pasangan calon nomer urut 02 dan tim melaksanakan kampanye tatap muka dan juga membagikan KALENDER, SAJADAH, STIKER, DAN KERUDUNG.
Berdasarkan hasil pengawasan untuk titik pertama ini TIDAK ADA PEMBAGIAN SEMBAKO
Kemudian Paslon dan Tim terus bergeser ke beberapa titik yaitu:
1. Pukul 14.30 di warung JI. Sei pandan Rt 03 2. Pukul 15.00 di kediaman warga di JI. Sei pandan RT 04 3. Pukul 15.25 di rumah warga di JI. Sei pandan RT 08 4. Pukul 16.10 di rumah warga di JI. Sei Buluh RT 09 Pada 4 titik diatas Paslon beserta Tim menyampaikan visi misi dan membagikan Kalender, Sajadah, Stiker, Kerudung dan juga SEMBAKO. Pukul 17.15 wita Paslon No Urut 02 beserta Tim selesai melaksanakan kegiatan Kampanye di Kecamatan Hatungun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9994 |
031/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal;
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9993 |
030/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materil, barang bukti yang dibagikan pada kegiatan Senam Lansia yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di Kantor Pangulu Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tidak diterima dari Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9992 |
029/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9991 |
028/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9990 |
027/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materiel
Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9988 |
026/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materil
Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan peundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9987 |
025/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9986 |
017/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9985 |
024/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan
Perundang-Undangan Lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Laporan merupakan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dan diteruskan
kepada instansi berwenang yakni BKN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 12
ayat (2) Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9984 |
007/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formil dan Materiel laporan tersebut di atas, dapat disimpulkan laporan dari Pelapor atas nama Hendrik Andoi dapat dinyatakan belum memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil Laporan.
Adapun rekomendasi yang diberikan yaitu:
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu:
1. memperbaiki identitas seluruh Terlapor dengan memberikan alamat yang jelas serta kedudukan/jabatannya.
2. memperbaiki uraian kejadian dengan memperjelas perbuatan konkrit masing-masing Terlapor dan mengaitkannya dengan bukti-bukti, serta memperjelas waktu dan tempat terjadinya perbuatan tersebut,
paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9983 |
012/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
dilakukan register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9981 |
013/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 |
Diduga melanggar kententuan Pasal 188 jo Pasal 71 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9978 |
095/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9977 |
094/LP/PG/Prov/26.00/II/2026 |
Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9976 |
093/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9975 |
092/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9974 |
091/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9972 |
090/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9971 |
003/TM/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisa disimpulkan bahwa di tangani |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9970 |
019/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9969 |
089/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memnuh syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9968 |
088/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9967 |
087/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9966 |
086/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9965 |
002/TM/PB/Kab/28.10/VIII/2024 |
Berdasarkan hasil analisa dari uraian laporan temuan, di simpulkan bahwa laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9964 |
085/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9963 |
084/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9962 |
018/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9961 |
007/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9960 |
016/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9959 |
083/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9958 |
082/LP/PG/Prov/26.00/XII/2026 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9957 |
081/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9956 |
080/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9955 |
079/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9954 |
078/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9953 |
077/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9952 |
076/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9951 |
075/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9950 |
015/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9949 |
074/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9948 |
073/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9947 |
072/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9946 |
071/LP/PG/Prov/26.00/XII/2026 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9945 |
070/LP/PG/Prov/26.00/XII/2026 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9944 |
069/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9943 |
068/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9942 |
001/TM/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan temuan, disimpulkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9941 |
067/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9940 |
066/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9939 |
004/LP/PB/Kab/19.02/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9938 |
002/LP/PB/Kab/28.12/IX/2024 |
Hasil kajian Awal terlapor melanggar Peraturan undang-undang lainya yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang desa pada pasal 51 huruf (b). Laporan di rekomendasikan untuk diteruskan kepada Bupati Buton Utara, Kadis PMD Kab. Buton Utara, Camat Bonegunu, Kepala Desa EEnsumala |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9935 |
012/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor a.n Naparlo tidak memenuhi syarat formill, pelapor dalam menyampaikan laporan sudah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
2.Laporan Pelapor Marjoko memenuhi syarat materill, namun bukti foto peristiwa perlu diuji kebenarannya.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak dapat direkomendasikan.
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor Nomor: 012/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024.
2.Laporan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9934 |
011/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor Evodemus memenuhi syarat formill dan memenuhi materill, akan dilakukan klarifikasi terkait kebenaran Foto tersebut.
2.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Meregister Laporan Pelapor Nomor: 011/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024.
2.Laporan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9933 |
010/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor Ellianus Edo memenuhi syarat formill
2.Laporan Pelapor Ellianus Edo tidak memenuhi syarat materill.
Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 71 (Ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terlapor merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Terlapor merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara.
Bahwa berdasarkan Ayat 2 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara “dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, Terlapor telah melaksanakan Cuti dengan Keputusan Bupati Landak Nomor: 800.1.11.7/1404/BKPSDM-C, cuti diluar tanggungan negara kepada Pegawai Negeri Sipil A.n Heliwati, S.Tr.Kep.
V.Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka:
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor Nomor: 010/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024.
2.Laporan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9932 |
009/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor Suryani memenuhi syarat formill dan materill.
2.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik.
3.Foto Perlu dilakukan klarifikasi untuk memastikan keaslian Foto.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan direkomendasikan.
1.Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak
2.Meregister Laporan Pelapor Nomor: 009/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9931 |
008/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor Marjoko tidak memenuhi syarat formill, pelapor dalam menyampaikan laporan sudah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
2.Laporan Pelapor Marjoko memenuhi syarat materill, namun bukti foto peristiwa perlu diuji kebenarannya.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor Nomor: 008/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024.
2.Laporan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9930 |
005/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor Suryani memenuhi syarat formil dan materil
2.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
3.Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Meregister Laporan Pelapor Nomor: 005/PL/PB/Kab/20.08/X/2024.
2.Laporan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9929 |
001/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari Terlapor serta Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa Temuan dengan Nomor : 006/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas Terlapor VITALIS ON (PPS Kamp. Aou) dan YOHANES WAK (anggota KPPS TPS 001 Kamp.Aou) terbukti sebagai Pelanggaran /Tindak Pidana Pemilihan.
REKOMENDASI
Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan terhadap Temuan Nomor: 006/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan Tindak Pidana Pemilihan Kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9925 |
003/LP/PP/Kab/29.04/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ikrar Setiawan Akasse, SH
b. Alamat : Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah
c. Pekerjaan : Pengacara
a. Nama : Wahyudin Alip Gobel
b. Alamat : Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo
c. Pekerjaan : Petani / Pekebun
I. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, saya mendapat informasi dari sdr Kadir Mertosono mengenai adanya Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo di 5 (lima) TPS berdasarkan Rekomendasi saran/perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo yaitu:
1) TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto
2) TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto
3) TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto
4) TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai
5) TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru 2
b. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saya mengunjungi akun media sosial Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan mendapatkan penegasan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat Rekomendasi saran/perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan PSU di 5 (lima) TPS 3.
c. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat keputusan pelaksanaan PSU hanya di 3 (tiga) TPS sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 675 tahun 2024.
d. Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo diduga melakukan pelangaran administrasi Pemilu dimana KPU tidak melaksanakan/menindaklanjuti Rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.
e. Bahwa pelanggaran administrasi pemilu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan :
1) Pasal 460 UU/7/2017: “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bekaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”
2) Pasal 5 Perbawaslu 8 Tahun 2022: “objek pelanggaran administrasi berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”
f. Bahwa pasal 18 UU/7/2017 menyebukan: “KPU Kabupaten/Kota betugas: i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” hal tersebut relevan dengan ketentuan batas PSU sebagaiamana pasal 73 ayat (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
g. Bahwa tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemungutan suara ulang telah diatur dalam Pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 jo pasal 80 dan pasal 81 PKP/25/2023 dan Lampiran III KPT KPU/66/2024 BAB II huruf B;
1) Bahwa jika mencermati kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Secara prosedur dan subtansi sehingga diterbitkannya rekomendasi saran perbaikan melalui surat nomor 332/PM/00.02/K/02/2024, bahwa tidak beralasan bagi KPU Kabupaten Gorontalo mengesampingkan atau melakukan pembangkangan terhadap prosedur dan subtansi isi rekomendasi Bawaslu tersebut terkait pelaksanaan PSU, meskipun terdapat surat dinas KPU RI nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2024 (hari pelaksanaan PSU).
2) Bahwa KPU RI sebagaimana Keputusan nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu termasuk penegasan terhadap mekanisme pengaturan Pemungutan Suara ulang (PSU) terjadi karena Rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu.
3) Bahwa mekanisme kajian hasil pengawasan yang diuraikan oleh Bawaslu melalui surat Rekomendasinya dinilai telah sesuai sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024, dan sejalan dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Perbawaslu/8/2022, pasal 18 Perbawaslu 5/2022.
4) Bahwa atas perbuatan atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan PSU, maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalu memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai Pemantau Pemilu
2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu adalah saudara Ikrar Setiawan Akasse, SH dalam hal ini berdasarkan surat tugas nomor : 10/SM/KIPP-Gtlo/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 mewakili KIPP Indonesia yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Bawaslu dengan Sertifikat Nomor: 20/PM.05/K1/9/2022 dan saudara Wahyudin Alip Gobel dalam hal ini berdasarkan surat tugas nomor : 01/ST/Ls.Vinus.GTLO/2024 tanggal 13 Februari 2024 mewakili Lembaga Studi Visi Nusantara yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Bawaslu dengan Sertifikat Nomor: 10/PM.05/K1/8/2022;
3. Bahwa terlapor dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Gorontalo beralamat di Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto;
4. Bahwa pelapor mengetahui terjadinya peristiwa Dugaan pelanggaran administrasi karena tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 17 Februari 2024 dan menyampaikan laporan pada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 21 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat (3)
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu"
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa pelapor mengetahui waktu kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Februari 2024 terkait dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo.
1.2. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut:
1.2.1 Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, pelapor menerima informasi melalui via telfon dari saudara Kadir Mertosono mengenai adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 (Lima) TPS di Kabupaten Gorontalo berdasarkan Rekomendasi/ saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yaitu:
a. TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto
b. TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto
c. TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto
d. TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai
e. TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru
1.2.2 Bahwa setelah mendapatkan informasi terkait dengan adanya PSU di Kabupaten Gorontalo, Pelapor langsung mengunjungi akun media social Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan mendapatkan penegasan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat Rekomendasi saran/perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan PSU di 5 (lima) TPS.
1.2.3 Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat keputusan pelaksanaan PSU hanya di 3 (tiga) TPS sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 675 tahun 2024
1.2.4 Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo diduga melakukan pelangaran administrasi Pemilu dimana KPU tidak melaksanakan/menindaklanjuti Rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024
1.2.5 Bahwa pelanggaran administrasi pemilu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan :
a. Pasal 460 UU/7/2017: “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bekaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”
b. Pasal 5 Perbawaslu 8 Tahun 2022: “objek pelanggaran administrasi berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”
1.2.6 Bahwa pasal 18 UU/7/2017 menyebukan: “KPU Kabupaten/Kota betugas: i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” hal tersebut relevan dengan ketentuan batas PSU sebagaiamana pasal 73 ayat (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
1.2.7 Bahwa tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemungutan suara ulang telah diatur dalam Pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 jo pasal 80 dan pasal 81 PKP/25/2023 dan Lampiran III KPT KPU/66/2024 BAB II huruf B;
a. Bahwa jika mencermati kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Secara prosedur dan subtansi sehingga diterbitkannya rekomendasi saran perbaikan melalui surat nomor 332/PM/00.02/K/02/2024, bahwa tidak beralasan bagi KPU Kabupaten Gorontalo mengesampingkan atau melakukan pembangkangan terhadap prosedur dan subtansi isi rekomendasi Bawaslu tersebut terkait pelaksanaan PSU, meskipun terdapat surat dinas KPU RI nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2024 (hari pelaksanaan PSU).
b. Bahwa KPU RI sebagaimana Keputusan nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu termasuk penegasan terhadap mekanisme pengaturan Pemungutan Suara ulang (PSU) terjadi karena Rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu.
c. Bahwa mekanisme kajian hasil pengawasan yang diuraikan oleh Bawaslu melalui surat Rekomendasinya dinilai telah sesuai sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024, dan sejalan dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Perbawaslu/8/2022, pasal 18 Perbawaslu 5/2022.
d. Bahwa atas perbuatan atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan PSU, maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
1.3. Bahwa saksi yang disampaikan oleh Pelapor berjumlah 2 (Dua) orang Saksi atas nama Kadir Mertosono beralamat Desa Mulyonegoro Kecamatan Tibawa dan saudara Junaidi Yusrin beralamat Desa Datahu Kecamatan Tibawa;
1.4. Bahwa bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 675 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Kelurahan Tilihiawa., TPS 005 Kelurahan Huto, TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Surat Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu No 332/ PM.00.02/K02/2024;
c. Screenshoot Berita Media Online Prosesnews.id;
d. Screenshoot Laman Resmi Sosial Media Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
2. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada poin 1.2.1 – 1.2.3 yang disampaikan oleh pelapor terkait dengan adanya informasi melalui akun media social Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang telah mengeluarkan surat rekomendasi/saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS diantaranya TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto; TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto; TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto; TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai; dan TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru namun oleh KPU Kabupaten Gorontalo hanya melaksanakan PSU di 3 TPS diantaranya TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto; TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto; TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto; sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 675 Tahun 2024
3. Bahwa memperhatikan urain kejadian sebagaimana angka 2 diatas, terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo tersebut diduga tidak melaksanakan dan/atau tidak menindaklanjuti rekomendasi/saran perbaikan Bawaslu Kabuaten Gorontalo sehingganya Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan Tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bekaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
4. Bahwa terlapor ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga tidak melaksanakan/menidakalnjuti laporan/temuan yang disampaikan Bawaslu sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebukan: “KPU Kabupaten/Kota betugas: i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” hal tersebut relevan dengan ketentuan batas PSU sebagaiamana pasal 73 ayat (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
5. Bahwa memperhatikan pada poin 1.4 huruf b yang disampaikan Pelapor adalah Surat Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu No 332/ PM.00.02/K02/2024 tersebut dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pelapor karena bukti tersebut adalah informasi yang dikecualikan karena Surat tersebut merupakan Surat keluar antar Lembaga.
6. Bahwa terhadap uraian kejadian yang pelapor sampaikan dan memperhatikan bukti yang ada, bahwa terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
7. Bahwa terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentanb Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
c. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran serta memperhatikan bukti yang disampaikan, maka disimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan material.
e. Rekomendasi
Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9924 |
005/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Yusuf Noho Suaib
b. Alamat : Desa Lamu, Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
a. Pada Hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, saksi datang ke saya menyampaikan mereka punya keluhan tentang perjanjian dengan saudara Viecriyanto Y. Mohamad
b. Bahwa saksi memberitahukan kepada saya dan menuntut Hak yang dijanjikan oleh saudara Viecriyanto Y. Mohamad sebesar Rp. 50.000 per kepala
c. Bahwa karena ada kejadian tersebut saya tanyakan pada mereka apa mempunyai bukti
d. Saksi menujukan video tentang tuntutan mereka terhadap terlapor
e. Bahwa dengan adanya laporan saksi, saya sebagai sesama Peserta pemilu merasa dirugikan karena adanya money politic yang dilakukan oleh saudara terlapor
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu adalah saudara Yusuf Noho Suaib yang beralamat Desa Lamu Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo
3. Bahwa terlapor dalam laporan ini adalah
1) Viecriyanto Y. Mohamad sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Bahwa pelapor mengetahui peristiwa Pemberian Uang oleh Tim Sukses Viecriyanto Y. Mohamad pada hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekitar Pukul 15.30 WITA saat saksi menyampaikan keluhan tentang perjanjian dengan saudara viecriyanto Y. Mohamad atas hak yang di janjikan olehnya sebesar Rp. 50.000 pekepala. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan “pasal 280 ayat (1) huruf j UU/7/2017” dan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu"
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa uraian kejadian laporan yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut:
1.1.1. Pada Hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, saksi datang ke saya menyampaikan mereka punya keluhan tentang perjanjian dengan saudara Viecriyanto Y. Mohamad
1.1.2. Bahwa saksi memberitahukan kepada saya dan menuntut Hak yang dijanjikan oleh saudara Viecriyanto Y. Mohamad sebesar Rp. 50.000 per kepala
1.1.3. Bahwa karena ada kejadian tersebut saya tanyakan pada mereka apa mempunyai bukti
1.1.4. Saksi menujukan video tentang tuntutan mereka terhadap terlapor
1.1.5. Bahwa dengan adanya laporan saksi, saya sebagai sesama Peserta pemilu merasa dirugikan karena adanya money politic yang dilakukan oleh saudara terlapor
1.2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu 1 (Satu) Buah Flasdish yang berisikan video saksi menuntut janji 50.000 (Lima Puluh Ribu) 1 Kepala dengan 1 Motor NMax
1.3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada poin tersebut diatas tidak berkesesuaian dengan bukti yang disampaikan. Oleh karena itu terhadap peristiwa yang disampaikan dapat diuraikan secara detail dan terperinci terhadap rententan peristiwa untuk mengetahui alur terjadiya dugaan pelanggaran menjanjikan uang/barang atau materi lainya sebagaiamana Pasal 280 Ayat 1 Huruf J UU/7/2017 Jo. Pasal 521 UU/7/2017
1.4. Bahwa dengan memperhatikan uraian kejadian yang disampaikan pelapor terhadap kalimat “dirugikan karena adanya money politik” yang dilakukan oleh Saudara Viecriyanto Y. Mohammad tersebut apakah berdampak pada pelapor yang hanya sebagai WNI atau sesama peserta Pemilu.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan pelapor tidak memenuhi syarat Materil dugaan pelanggaran pemilu;
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Uraian Perisitiwa yang disampaikan pelapor tidak berkesesuaian dengan bukti yang disampaikan;
2. Penjelasan terhadap kalimat dalam uraian kejadian yang menyatakan “ dirugikan karena adanya money politik”
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9923 |
003/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rahmat Adju
b. Alamat : Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo
c. Pekerjaan : Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan Informasi PSU kepada Publik baik melalui media online dan melalui akun media social Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan Rekomendasi Saran Perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS se-Kabupaten Gorontalo dengan total saran perbaikan untuk PSU ada di 5 (lima) TPS.
TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto
TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto
TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto
TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai
TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru
b. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, KPU Kabupaten Gorontalo melalui Ketua KPU Kabupaten Gorontalo menyampaikan di Media online bahwa yang akan dilakukan PSU hanya terdapat di Kecamatan Limboto yaitu Kelurahan Hutuo, Hepuhulawa dan Kelurahan Tilihuwa. Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor 675 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Padahal Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terdapat di 5 (lima) TPS) sebagaimana angka 1 di atas.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara tegas menyampaikan melalui rilis di media sosial Facebook dan surat rekomendasinnya bahwa saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo usai ditemukan dugaan pelanggaran terhadap tata cara prosedur yang dilakukan petugas KPPS yaitu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Uraian hasil pengawasan dengan jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak surat diterima atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak hari pemungutan suara dilaksanakan.
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah lembaga yang berwewenang melakukan pengawasan dan penindakan dengan melakukan kajian terhadap suatu dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, sehingga Rekomendasi Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo tentu telah dilakukan melalui mekanisme dan kajian keterpenuhan persyaratan dilaksanakannya PSU.
e. Bahwa sampai pada batas terakhir pelaksanaan PSU (tanggal 24 Februari 2024) sebagaimana ketentuan pasal 373 ayat (3) UU/7/2017 “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo hanya menetapkan dan melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan tidak menetapkan dan melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS sebagaimana Surat Rekomendasai saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 549 UU/7/2017 “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu adalah saudara Rahmat Adju yang beralamat Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo
3. Bahwa terlapor dalam laporan ini adalah
1. Roy Hamrain sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo
2. Agustina Ali Bilondatu sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
3. Hadija Hamsah sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
4. Sowan S. Dehi sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
5. Windarto M. Bahua sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
4. Bahwa pelapor mengetahui peristiwa “Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo tidak menetapkan dan melaksanakan Pemumungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS yaitu TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai dan TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru sebagaimana saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sampai pada batas terakhir pelaksanaan PSU (tanggal 24 Februari 2024) sebagaimana ketentuan pasal 373 ayat (3) UU/7/2017” sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu"
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa uraian kejadian pada laporan yang isampaikan pelapor adalah sebagai berikut:
1.1.1. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan Informasi PSU kepada Publik baik melalui media online dan melalui akun media social Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan Rekomendasi Saran Perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS se-Kabupaten Gorontalo dengan total saran perbaikan untuk PSU ada di 5 (lima) TPS.
TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto
TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto
TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto
TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai
TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga;
1.1.2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, KPU Kabupaten Gorontalo melalui Ketua KPU Kabupaten Gorontalo menyampaikan di Media online bahwa yang akan dilakukan PSU hanya terdapat di Kecamatan Limboto yaitu Kelurahan Hutuo, Hepuhulawa dan Kelurahan Tilihuwa. Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor 675 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Padahal Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terdapat di 5 (lima) TPS) sebagaimana angka 1 di atas;
1.1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara tegas menyampaikan melalui rilis di media sosial Facebook dan surat rekomendasinnya bahwa saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo usai ditemukan dugaan pelanggaran terhadap tata cara prosedur yang dilakukan petugas KPPS yaitu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Uraian hasil pengawasan dengan jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak surat diterima atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak hari pemungutan suara dilaksanakan;
1.1.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah lembaga yang berwewenang melakukan pengawasan dan penindakan dengan melakukan kajian terhadap suatu dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, sehingga Rekomendasi Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo tentu telah dilakukan melalui mekanisme dan kajian keterpenuhan persyaratan dilaksanakannya PSU;
1.1.5. Bahwa sampai pada batas terakhir pelaksanaan PSU (tanggal 24 Februari 2024) sebagaimana ketentuan pasal 373 ayat (3) UU/7/2017 “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo hanya menetapkan dan melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan tidak menetapkan dan melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS sebagaimana Surat Rekomendasai saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
1.1.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 549 UU/7/2017 “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)”;
1.2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu sebagi berikut:
1.2.1. Screenshoot Rilis Bawaslu Kabupaten Gorontalo di media social Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
1.2.2. Printout berita media online tribunnews.com dengan judul “3 TPS di Kabupaten Gorontalo Pemungutan Suara Ulang, rata-rata karena kekeliruan KPPS” tertanggal 21 Februari 2024;
1.2.3. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo nomor 332/PM.00.02/K/02/2024, tanggal 17 Februari 2024, Perihal Saran Perbaikan;
1.2.4. SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor 675 Tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
1.2.5. Video penyampaian PPK telaga Biru, saat rekapitulasi Hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Gorontalo melalui livestreaming KPU kabupaten Gorontalo;
1.3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada poin (1.1.1.-.1.1.5.) tidak kesesuaian dengan dalil atau pasal yang dilaporkan pada poin (1.1.6) karena pada pasal 549 UU/7/2017 “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)” merupakan pasal yang memuat sanksi pidana dari ketentuan Pasal 373 UU 7/2017 yang berbunyi :
- Ayat (1) berbunyi Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengan: menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Ayat (2) berbunyi usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Ayat (3) berbunyi Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Ayat (4) berbunyi Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Bunyi pasal diatas merupakan mekanisme Pemungutan Suara Ulang yang diatur melalui Mekanisme usulan KPPS bukan mekanisme Saran Perbaikan / Rekomendasi Bawaslu sebagaimana uraian kejadian pada poin (1.1.1-1.1.5) yang dilaporkan
IV. Kesimpulan
1. Bahwa Laporan pelapor tidak memenuhi syarat Materil dugaan pelanggaran pemilu;
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran dengan dalil / pasal yang dilaporkam;
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9922 |
007/LP/PL/Kab/29.04/II/2024 |
I. Kasus Posisi:
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 pukul 16.30 Bapak Haris Pano sedang melakukan Panggilan dengan Bapak Fedriyanto Hinta melalui video call lewat via whatshap.
b. Bahwa dalam beberapa saat Bapak Fedriyanto Hinta melihat dalam video via whatsap yang di perlihatkan oleh Bapak Haris Pano, melihat Ibu Sriwati Debi Inado datang atau berkunjung ke rumahnya Bapak Haris Pano, Ketika di dalam rumah Ibu Sriwati Debi Inado menanyakan kepada Bapak Haris Pano serta keluarga yang berada di dalam rumah apa sudah ada pilihan, Bapak Haris Pano menyampaikan sudah ada pilihan yakni nomor urut dua (2), selang beberapa saat Ibu Sriwati Debi Inado mengeluarkan uang sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), dengan menyampaikan ini dari nomor urut tiga (3), dari DPRD Kabupaten, selepas itu banyak masyarakat disekitaran rumahnya Bapak Haris Pano yang masuk kedalam rumah menerima uang sejumlah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
c. Bahwa Setelah Membagikan Uang Kepada masyarakat Ibu Sriwati Debi Inado Menyadari Bahwa ada yang sedang Mengambil Dokumentasi dalam bentuk Video maka seketika Ibu Sriwati Debi Inado panik dan Buru-Buru meninggalkan Lokasi Atau Rumahnya Bapak Haris Pano
d. Bahwa Menurut kesaksian Bapak Haris Pano ada kurang lebih dua puluh (20) orang yang masuk keluar di rumahnya Bapak Haris pano, Setelah itu Ibu Sriwati Debi Inado Membagikan Uang Kepada masyarakat yang berdatangan.
e. Bahwa Pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 menjelang waktu maghrib sdr. Saksi Ferdiyanto Hinta mendatangi Ahmad Noval dan menyampaikan adanya Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Ibu Sriwati Debi Inado dengan Memperlihatkan Video rekaman yang menunjukan Ibu Sriwati Debi Inado sedang membagi-bagi uang kepada masyarakat yang ada di dalam rumah tepatnya di rumahnya Bapak Haris Pano Dusun 1 Pinasungkulan, Desa Kaliyoso Kecaamatan Dungaliyo.
f. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024 sekiranya pukul; 17.00 Wita. Yang saat itu adalah Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Umum 2024.
g. Bahwa setelah diketahui, Ibu Sriwati Debi Inado diduga adalah Tim sukses dan istri dari Calon Anggota Legislatif Partai Golkar Nomor Urut 03 pada Dapil 4 (Kecamatan Dungaliyo-Bongomeme) Kabupaten Gorontalo.
h. Bahwa Atas Peristiwa Tersebuat Ahmad Noval Nani Melaporkan adanya Dungaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh tim sukses dari salah satu calon anggota legistlatif partai golkar nomor urut 03 Dapil 4 Kabupaten Gorontalo.
II. Data:
1. Nama Pelapor : Ahmad Noval Gani
Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa
Alamat : Dusun Dulalowo, Desa Huntuhulawa
2. Nama Terlapor : Sriwati Debi Inado
Pekerjaan : -
3. Tanggal Laporan : 26 Februari 2024
4. Tanggal Peristiwa : 13 Februari 2024
5. Bukti-Bukti :
a. Video Terjadi Dugaan Pelanggaran Dengan Durasi 1.25 Menit
b.
III. Kajian
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Fakta dan Analisis:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah meminta keterangan dari Pelapor,Saksi-saksi, Ahli dan terlapor dengan keterangan sebagai berikut:
1) Ahmad Noval Gani dimintai keterangan sebagai Pelapor Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Pelapor berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Pelapor bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3
- Aktivitas dan pekerjaan Pelapor adalah Wiraswasta
- Pelapor bukan merupakan Pengurus dan anggota Partai politik
- Pealpor menjelaskan kronologi kejadian sampai diketahui pelapor Pada 23 Februari pada Hari Jumat 2024 saya didatangi oleh saudara Ferdy, dimana pada saat itu saya berada diluar rumah, dan saudara Ferdy menemui saya dan menyampaikan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dan saudara Ferdy menunjukan Video dugaan pelanggaran pemilu berdurasi 1 Menit 25 detik yang berlokasi pada Dusun 1 Desa Kaliyoso Kecamatan Dungaliyo. Saya hanya melihat sekitar 25 detik video tersebut lalu saya tanyakan kepada saudara Ferdi kenapa tidak dilaporkan secara langsung. Saudara Ferdy menjawab karena beliau orang awam, saudara Ferdy tidak tahu masalah lapor dan melapor. setelah itu karena itu kami sepakat untuk mencari saksi dan bukti dan saudara ferdi menganggap saya vokal dalam masalah dugaan pelanggaran pemilu seperti ini. Setelah itu saya melihat sosial media Bawaslu Kabupaten, dan mencari tahu bagaimana cara melapor dan apakah pelapor dapat perlindungan hukum dari Bawaslu atau tidak. Oleh karena itu saya memutuskan untuk didampingi oleh Kuasa Hukum. Saya hanya sekedar Tahu dengan saudara Ferdy karena wajahnya sangat familiar, Awalnya saya belum mengetahui siapa yang ada dalam video dugaan pelanggaran tersebut, saya mendapat informasi dari teman saya bernama Aldi dan menyebutkan bahwa yang ada dalam video dalam tersebut adalah istri caleg dan saudara Aldi hanya menyebutkan nama Ibu Sri, sehingganya saya lalu mencari Identitas Lengkap ibu Sri pada Sosial media atau Facebook yang bersangkutan. Saya tidak mengetahui identitas orang yang ada dalam video tersebut, karena saya bukan orang domisili Dungaliyo
- Pelapor mendapatkan salinan Video dari saudara Ferdi pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 23.00 WITA
- Pelapor memeiliki Motif melaporkan yakni Karena Himbauan di Sosial Media Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan untuk menegakkan Demokrasi
2) Mohamad Hasan dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3
- Saksi menegerti diminta keterangan terhadap perkara ini
- Saksi bekerja sebagai Wiraswasta
- Saksi bukan merupakan pengurus atau anggota Partai Politik
- Saksi menjelaskan kronologis kejadian dugaan Pelanggaran sebagai berikut Pada 23 Februari pada Hari Jumat 2024 saya pada waktu itu duduku didepan rumah dari orang tua saudara haris pano, sekitar pukul 16.30 wita saya melihat ada seorang perempuan menggunakan jilbab abu-abu dan menggunakan celana jean biru dan jaket dari abu abu, yang setelahnya saya ketahui bernama Sri Wati Dewi Ianando yang merupakan istri dari Caleg Golkar Dapil Bongomeme no urut 3 Frengki Berahim masuk ke dalam ruamah orang tua dari haris pano yang sebelumnya saya pikir perempuan tersebut adalah PNM dan atau Amarta, karena saya perhatikan ada yang keluar masuk d rumah orang tu Haris pano maka saya berinisiatif menlihat atau menuju rumah tersebut, dan perlu saya sampaikan bahwa saya masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu dapur dan di dalam ruang tamu saya perhatikan perempuan tadi duduk dilantai dan membagikan uang sejumlah 100 Ribu kepada orang yang masuk keluar rumah tersebut dan tidak lama kemudian Perempuan Tadi pamitan Pulang dan akan mengunjungi beberapa titik yang akan didatangi. dan setelah perempuan itu pergi saya bertanya kepada saudara Sofyan siapa perempauan itu dan dari mana, dan saudara sofyan menjawab ini adalah istri saudara Frengki berahim yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dapil Bongomeme Dari Partai GOLKAR, dan saudara sofyan juga saya lihat menerima uang dari perempuan tadi dan juga saudara Sofyan Mengakui bahwa dia menerima uang dari perempuan tersebut bahkan sudara Sofyan sempat bercanda dengan saya bagaimana kamu Cuma duduk didapur, kalau tidak pasti ba terima juga
- Saksi mengenal Pelapor dan merupakan teman sejak kecil.
3) Ferdiyanto Hinta dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3
- Saksi bukan sebagai pengurus partai politik
- Saksi menjelaskan kronologis peristiwa yang saksi ketahui : “Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal13 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita saya dan (Carlos Lababa) yang bisa disebut sebagai bos saya menuju kota Gorontalo, dan pada saat itu saudara haris pano menelvon ke saudara Carlos dan berhubhung saudara carlos sedang menyetir mobil maka saya diminta untuk menggangkat telvon saudara haris Pano, setelah sekitar 2 menit saya dan haris pano bercakap-cakap di telvon(WA) setelah itu saudara Haris Pano mengalihkan panggilan Ke Video Call dan saat itu melalui video Call bersama saudara Haris Pano dia memperlihatkan (VideoCall) ada seseorang perempuan yang diduga sedang membagi bagikan uang kepada orang yang berada didalam rumah kakak saudara Haris Pano. Dan saya langsung mengambil HP saya untuk mengambil video terhadap panggilan Video Call hp milikk saudara Carlos dan Haris Pano. Melalui video Call tersebut saya perhatikan yang masuk ke dalam rumah kakak Saudara Haris Pano banyak dan bergantian yang keluar masuk dan perempuan didalam video tersebut saya perhatikan sedang membagikan uang kepada warga yang masuk ke dalam rumah tersebut”
- Saksi menyerahkan video rekaman tersebut ke saudara Ahmad Novaldian Nani Sekitar Pukul 11 Malam pada tanggal 23 februari 2024 hari jumat
- Saksi menjelaskan hubungan dia dengan Pelapor yakni “bermula dari saya sendiri sedang mencari-cari siapa yang bisa menjadi pelapor terhadap perkara ini, dan setelah beberapa orang teman saya menyarankan bahwa saudara Ahmad Novaldian Nani bisa menjadi pelapor maka bermula dari situlah saya kenal saudara Ahmad Novaldian Nani. Awalnya saya sendiri suka/ingin melaporkan kasus ini sebagaimana bukti yang saya pegang yakni Video rekaman yang berdurasi 1 menit 26 detik
4) Haris Pano dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3
- Saksi bekerja sebagai Pedagang
- Saksi menerangkan Kronologis Dugaan pelanggaran yang saski ketahui sebagai berikut : Hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 jam 16.30 WITA, pada saat itu saya sementara berada dirumah Kakak Ipar saya Pak Sofyan dan melakukan Video Call dengan teman saya dengan saudara Ferdy. Pertama saya telfon saudara Ferdy tidak aktif lalu saya telfon Pak Karlos, dan Hp Pak Karlos yang menangkat saudara Ferdy. Lalu ada seorang Ibu yang masuk ke rumah, dan tidak lama kemudian orang-orang diluar masuk ke dalam rumah secara bergiliran sekitar 20 orang. Ibu tersebut menyuruh untuk menutup pintu bertanya “ apakah sudah ada pilihan ngoni disini?” jawab orang-orang yang ada dalam rumah “sudah ada, Nomor 2” bersamaan ibu tersebut mengeluarkan uang dan memberikan kepada orang yang masuk dalam rumah tersebut dan berbicara “Napa Uang lo Kabupaten Nomor 3 ” sebesar Seratus Ribu sebanyak 1 Lembar per orang
- Saksi menjelaskan kejadian video call saudara dengan saudara Ferdy bisa merekam kejadian “Kamera saya pada saat Video Call menggunakan Kamera belakang, pada malam hari saudara Ferdi bertemu dengan saya dan menyampaikan sudah merekam layar Video Call yang saya lakukan dengan saudara Ferdy”
- saksi kenal orang yang menerima itu kurang lebih sebanyak 6 orang, Sofyan, Upik, Nonu, Ou, Irma, dan saudara Ipit
- saksi tidak mengetahui akan ada pembagian Uang dari Ibu Sriwati Debi Inado
5) Fengki M. Berahim dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 8 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3
- Saksi Merupakan Caleg Partai Golkar, Dapil Dungaliyo-Bongomeme Nomor Urut
- Saksi menjelaskan kronologis dugaan Pelanggaran dari Berita tersebut muncul di Grup Caleg Partai Golkar, waktu saya baca-baca kenapa sudah ada laporan yang disampaikan ke panwam dan dalam berita tersebut menyebutkan nomor urut 3. Saya tidak melakukan konfirmasi kepada istri saya terkait berita yang sudah tersebar di media Online tersebut. Kebetulan waktu itu saya berada di Molopatodu, dan Saya dan Istri Saya biasa tinggal di rumah Tabongo
- Saksi menjelaskan Sriwati Debi Inado (terlapor)merupakan Istri dari Saksi dan menikah semenjak 2021 akhir berprofesi sebagai Ibu Rumah angga, beliau orang Tabongo. Beliau bukan tim pelaksana atau tim kampanye saya dan tidak saya daftarkan
- Saksi tidak tau kalau istri saksi membagi-bagikan uang tersebut
- Saksi tidak pernah menyuruh istri saksi untuk membagi-bagikan uang
- Saksi menjelaskan sebelumnya sudah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Perindo, dudul saksipernah mendapatkan suara hampir 1000 tetapi karena tidak ada yang mendongkrak suara saksi pada saat itu, maka saksi tidak terpilih. Untuk sekarang saksi mempunyai selisih 5 Suara dengan saudara Lasena
6) Irmawati Yunus dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 14 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3
- Saksi menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran yang saksi ketahui Sebelumnya sekitar sebelum dua atau tiga hari saya dimintakan fotokopi KTP oleh saudara Sofyan. Pada Saya sedang mencuci motor di belakang rumah pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar setengah 5 sore, Pak Sofyan datang memanggil saya ke rumah beliau dan setibanya di sana sudah banyak orang sekitar 10 orang namun saya yang paling terlambat datang ke rumah Pak Sofyan, dan pada saat di sana saya bertemu dengan Ibu yang membagikan uang memakai Jilbab orangnya fisiknya kurus, dia bilang pilih suami saya pak fengky nomor urut 3 dari partai golkar sambil memberikan uang 1 lembar sebesar Rp100.000 lalu ibu tersebut mengajak kami yang menerima uang untuk berselfie, dan waktu pemilihan saya juga memilih suami ibu yang memberikan uang tersebut yaitu pak fengky nomor urut 3 dari partai golkar
- Saksi tidak mengenal saudara adin
7) Anita Pratama dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 14 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut
- Saksi menjelaskan kronologis peristiwa yang saksi kethaui yakni : Tanggal 13 Februari 2024 Jam 5 sore seingat saya, saya ada duduk di rumah tetangga lalu Pak Sofyan yang merupakan tetangga saya datang memanggil saya untuk datang kerumah beliau, setiba disana ada sudah banyak orang sekitar 10 Orang, dan di sana sudah ada Ibu Wati berbicara menyuruh “pilih Nomor 3, atas nama Fengky dari partai Golkar” dengan memberi Uang sebesar Rp. 100.000 di mana sebelumnya saya pernah memberikan fotokopi KTP karena diminta Pak Sofyan sekitar 2 hari sebelum tanggal 13 Februari itu yang datang kerumah saya langsung pada saat itu
- Saksi mengenal saudara Adin karena biasa lewat membawa bentor di area sekitar tempat saksi bekerja , dan beliau ada juga di rumah saudara Sofyan
8) Taufik Olii dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 14 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut
- Saksi menerangkan peristiwa terkait laporan ini yakni “Pada waktu yang tidak saya ingat di bulan Februari Tahun 2024 sekitar sore hari saya didatangi oleh Pak Sofyan di bengkel tempat saya bekerja dan meminta KTP saya untuk difotokopi sehingga saya menanyakan untuk apa itu dan dia menjawab “ sudah aman, nanti mau ada” dan perlihatkan foto caleg berlatar belakang warna kuning dan berjenis kelamin laki-laki di handphonenya sekitar 3 hari berikutnya Pak Sofyan datang memanggil saya di bengkel di tempat saya bekerja untuk datang kerumahnya, lalu saya ikut dengan beliau dan setibanya di rumahnya sudah banyak orang sekitar kurang lenih sebanyak 20 orang dan saya melihat seorang perempuan memakai jilbab sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada orang yang hadir termasuk saya lalu saya langsung kembali ke bengkel karena masih banyak pekerjaan saya”
- Saksi mengenal saudara aidin karena biasa membawa bentor di area sekitar tempat saksi bekerja , dan beliau ada juga di rumah saudara Sofyan
9) Sri Debi Inado dimintai keterangan sebagai Terlapor Tanggal 8 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
- Terlapor berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan
- Terlapor bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut
- Terlapor bukan merupakan pengurus partai politik
- Terlapor menjelaskan pada tanggal 13 februari 2024 berada dimana “Saya berada dirumah dari pagi sampai sekitar pukul 17.00 WITA saya pergi ke rumah teman sekolah bernama NOLA di daerah Pangadaa namun setibanya di sana saya tidak bertemu dengannya dikarenakan dia berada di RS lalu di jalan saya bertemu dengan ADIN yang merupakan sepupu saya kemudian ia mengajak saya ke rumah warga di wilayah Kaliyoso di mana ADIN mengetahui kalau suami saya merupakan caleg sehingga ia mengatakan mau tidak ikut ke rumah warga dan saya mengiyakan hal tersebut. Setibanya di rumah salah satu warga yang saya tidak ketahui namanya saya menanyakan sudah ada pilihan yang masuk di sini dan katanya belum ada sehingga saya mengatakan kalau belum ada kalau bisa pilih nomor 3 dari partai golkar yang merupakan suami saya di mana masyarakat sudah mengetahui kalau suami saya merupakan caleg. orang yang berada dalam rumah sekitar 5 orang. Saya tidak mengetahui kalau ada orang dari tim sukses lain yang berada di lokasi tersebut di mana saya baru mengetahuinya ketika ada masalah ini. Saya berada di rumah tersebut sekitar 10 menit, di mana saya segera meninggalkan rumah tersebut dikarenakan sudah ada gerak gerik mencurigakan yang ternyata adalah dari tim sukses lain. Di mana andaikan saya mengetahui kalau daerah tersebut sudah ada caleg lain saya pasti tidak akan ke daerah tersebut’’
- Terlapor menyampaikan bahwa Fengki M. Berahimmerupakan Suami dari terlapor.
- Terlapor tidak membagi-bagikan uang pada saat itu, di mana saya hanya menanyakan pilihan mereka siapa serta menyampaikan untuk memilih suami saya nomor urut 3 dari partai Golkar
- Terlapor menyampaikan “setahu saya suami saya memperoleh suara terbanyak di partai Golkar(Posisi Pertama) dengan perolehan suara sekitar 2.000 lebih dan terbanyak setelah suami saya No Urut 2 Mohamad M Lasena yang selisih 5 suara di bawah suami saya”
10)
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian, bawaslu kabupaten Gorontalo menyatakan Laporan dengan Nomor 002/REG/LP/PL/KAB/29.04/2/2024 tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9921 |
009/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
Keterlibatan ASN dalam proses kampanye salah satu paslon yaitu berupa pemasangan baliho dan meneriakan yel-yel salah satu paslon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 9920 |
008/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
Pengerusakan Alat Peraga Kampanye yaitu baliho salah satu paslon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9917 |
004/LP/PL/Kab/29.04/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kec. Dungaliyo/29.04/II/2024
1. bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ramli Hasan Mapo
b. Alamat: Lingkungan 1 Rt/RW 006/002, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto
c. Pekerjaan: Wiraswasta
II Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. bahwa pada hari minggu, 04 Februari 2024 bertempat di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo, Kab. Gorontalo pada pukul 16.30 WITA terlapor ( Leki Igiasi) dan terlapor ( Wiwin POpalo) mengumpulkan masyarakat di wilayan Desa Dungaliyo Dusun Anggageta dan Dusun Olumungo berjumlah kurang lebih 15 orang untuk diajak ke Perumahan Arifin H. Jakakni yang berada di Desa Tridarma Kec. Pulubala KAbupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan duan unit mobil Pick Up
2.bahwa masyarakat yang diajak menggunakan mobil pick up tersebut dua diantaranya adalah saksi ( Fatma Deluma) zdan Saksi (Sarti Deluma) dan tiba dilokasi perumahan Arifin H. Jakani Desa tridarma Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo pada pukul 18.00 WITA
3.bahwa selanjutnya saksi Fatma Deluma dan Sarti Deluma bersama masyarkat lainya turun dari mobil Pick Up dan langsung diarahkan masuk kedalam perumahan dengan kondisi ruangan yang gelap dan semua masyarakat yang hadir handphone nereka ditahan oleh tim sukses dari Ibu Nurainy Kangiden.
4. bahwa dalam runagan gelap tersebut terlapor ( Leki Igiasi) memegang Al-Quran sekaligus memeberikan uang sejumlah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan masing masing Pecahan Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu Rupiah, yang diberikan kepada zsaksi (Fatma Deluma) dan saksi (Sarti Deluma sambil meminta untuk bersumpah akan mencoblos atau memilih terlapor (calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrat atas Nama Ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1)
5.bahwa pada pukul 19.00 WITA saksi Fatma Deluma dan saksi Sarti Deluma bersama masyarakat lainnya telah menerima uang tersebut dan langsung keluar dari ruangan perumahan menuju mobil pick up untukl diantarkan kembali manuju rumah masing masing di Desa Dungaliyo, Kec. Dungaliyo, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo
6. bahwa pada pukul 19.30 WITA masyarakat yang ada dimobil Pick Up tiba di Desa Dungaliyo KEc. Dungaliyo. selanjutnya saksi Sarti Deluma memberikan kejadian tersebut kepada suaminya bapak Masir hnggaita dan Bapak Masir Hunggaita menyampaikan kejadian tersebuta kepada pelapor Ramli Hasan Mapo
III. dilakukan Analisis terhadap keterpenuhan syarap Formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Kedudukan Hukum pelapor sebagaimana dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tetntang penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 1 angka 31 Pasal 8 (2) yaitu sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
2. bahwa adapun yang menjadi pelapor yaitu Bapak Ramli Hasan Mapo identitas sesuai dalam katu tanda penduduk elektronik dengan NIK: 7501111703910003
3. bahwa terlapor dalam laporan yaitu ir Nurainy Kangiden, MM, Leki Igiasi dan Wiwin Popalo. adapun adapun saksi atasnama FAtma Deluma bersama Sarti Deluma yang diberikan uang Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu Rupiah
4. Bahwa terlapor mengetahui dari Suami saksi yaitu atas nama Ibu sari Deluma memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya atas nama Bapak Masir Hunggaita dan Bapak Masir Hunggaita menyampaikan kejadian tersebut kapada Bapak Ramli Hasan Mapo pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 kemudian melaporkan ke Sekretarian Panwaslu Kecamatan Dungaliyo pada hari rabu tanggal 7 Februri sehingga laporan pelapor telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Baddan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu Pasal 8 Ayat (3) laporan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari diketahui kejadian terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 15 ayat 4 yang mengatur "syarat Materiel sebgaimana ayat (2) huruf a Meliputi ;(a) waktu dan tempat kejadiandugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian duggan Pelanggaran Pemilu, (c) Bukti adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa waktu dan tempat kejadian pelanggaran pemilu sabagaimana yang oleh pelapor yaitu pada hari rabu. 04 Februari 2024, bertempat di Desa Tridarma kec. Pulubala, perumahan Arifin H. JAkani
1.2. BAhwa uraian kejadian yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut
1.2.1. bahwa pada hari minggu, 04 Februari 2024 bertempat di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo, Kab. Gorontalo pada pukul 16.30 WITA terlapor ( Leki Igiasi) dan terlapor ( Wiwin POpalo) mengumpulkan masyarakat di wilayan Desa Dungaliyo Dusun Anggageta dan Dusun Olumungo berjumlah kurang lebih 15 orang untuk diajak ke Perumahan Arifin H. Jakakni yang berada di Desa Tridarma Kec. Pulubala KAbupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan duan unit mobil Pick Up
1.2.2. bahwa masyarakat yang diajak menggunakan mobil pick up tersebut dua diantaranya adalah saksi ( Fatma Deluma) zdan Saksi (Sarti Deluma) dan tiba dilokasi perumahan Arifin H. Jakani Desa tridarma Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo pada pukul 18.00 WITA
1.2.3. bahwa selanjutnya saksi Fatma Deluma dan Sarti Deluma bersama masyarkat lainya turun dari mobil Pick Up dan langsung diarahkan masuk kedalam perumahan dengan kondisi ruangan yang gelap dan semua masyarakat yang hadir handphone nereka ditahan oleh tim sukses dari Ibu Nurainy Kangiden
1.2.4. bahwa dalam runagan gelap tersebut terlapor ( Leki Igiasi) memegang Al-Quran sekaligus memeberikan uang sejumlah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan masing masing Pecahan Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu Rupiah, yang diberikan kepada zsaksi (Fatma Deluma) dan saksi (Sarti Deluma sambil meminta untuk bersumpah akan mencoblos atau memilih terlapor (calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrat atas Nama Ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1)
1.2.5. bahwa pada pukul 19.00 WITA saksi Fatma Deluma dan saksi Sarti Deluma bersama masyarakat lainnya telah menerima uang tersebut dan langsung keluar dari ruangan perumahan menuju mobil pick up untukl diantarkan kembali manuju rumah masing masing di Desa Dungaliyo, Kec. Dungaliyo, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo
1.2.6. bahwa pada pukul 19.30 WITA masyarakat yang ada dimobil Pick Up tiba di Desa Dungaliyo KEc. Dungaliyo. selanjutnya saksi Sarti Deluma memberikan kejadian tersebut kepada suaminya bapak Masir hnggaita dan Bapak Masir Hunggaita menyampaikan kejadian tersebuta kepada pelapor Ramli Hasan Mapo
1.3. Bahwa Bukti yang sampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut
1.3.1 Dua orang saksi
1.3.2 uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah dengan masing masing pecahan seratus ribu( nomor seri uang ADQ28123O, GCn939842) dan lima puluh ribu rupiah (nomor seri uang uoIO59164. 2RPO83224) dan diberikan kepada dua orang saksi sehingga berlumlah tiga ratus ribu rupiah.
1.3.2. bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.6] tersebut adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat 1 huruf J.
1.3.4. Bahwamemperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pqda angka (1.2.4) adalah kegiatan memberikan uang yang berjumlahSeratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan sekaligus disumpah dengan menggunakan Al-Qur'an dengan kata-kata "mencoblos atau memilih calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrat atas nama Ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1"
1.3.5 Bahwa memperthatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka (1.2.1 sampai dengan 1.2.6) adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan yang dilarang dalam kampanye sebagaimana Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasa l280 ayat (1) huruf j yaitu menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kamapanye pemilu.
1.3.6. Bahwa pemberian uang sejumlah lima pulu ribu rupiah oleh tim ibu Nurany Kangiden sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 atas nama kepada masyarakat yang hadir diantaranya ibu Fatma Deluma bersama Sarti Deluma di Perumahan Bapak Arifin Jakani di Desa Tri Darma Kecamatan Pulubala.angka (1.2.1 dan 1.2.6) adalan pembagian uang yang dilakukan oleh saudara Leeki Igiasi di Desa Tri Darma Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo atas nama ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1 dari Partai Demokrat.
1.3.8. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka (1.2.3 dan 1.2.6) adlah seorang Tim Sukses dat ibu Nurainy Kangiden tas nama Leki Igiasi perbuatan dan/atau tindaakan terlapor ialah Leki Igiasi merupakan kegiatan Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pesrta Kampanye dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 280 ayat (1) Huruf J "menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu" Dalam hal ini pelibatan Leki Igiasi seorang Tim Sukses yang melakukan langsung dalam pembagian uang disertai Sumpah kepda masyarakat yang mempunyai hak pilih.
1.3.9 bahwamemeperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1)" setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atrau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
2. memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.6] yang merupakan kegiatan pembagian uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah perorang. dibagikan dengan cara mendatangi perumahan bapak Arifin h. Jakani didesa Tridarma, Kecmatan Pulubala Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah perbuatan dan/atau yang diduga malanggar pasal 280 ayat (1) huruf J pasal 523 ayat (1) .
3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiel dan memperhatikan uraian pada angka [1sampai dengan 7] serta memperhatikan bukti bukti tersebut diatas bahwa terhadap perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Tindak Pidana Pemilu.
IV Kesimpulan
1. bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel dugaan pelanggaran Pemilu
2. Bahwa Laporan Pelapor merupkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9915 |
065/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9914 |
064/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9913 |
063/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9912 |
062/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9911 |
061/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9910 |
060/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9909 |
059/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9908 |
058/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9907 |
057/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9906 |
056/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9905 |
005/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Hasil kajian laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9904 |
026/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9901 |
022/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil Kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9900 |
019/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9899 |
037/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak direistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9898 |
036/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9897 |
002/TM/PW/Kota/06.02/IX/2024 |
Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9896 |
035/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil Kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9895 |
034/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9894 |
033/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9893 |
032/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9892 |
031/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9891 |
029/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil Kajian Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9890 |
030/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9889 |
028/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
hasil kajian awal laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9888 |
027/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9887 |
006/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9886 |
021/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 |
Hasil Kajian laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9885 |
025/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9884 |
024/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9883 |
002/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Hasil kajian laporan tidak diregistasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9882 |
001/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9880 |
005/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor : 005/PL/PB/Kab/28.16/IX/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan dihentikan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9879 |
002/TM/PB/Kab/25.06/XI/2024 |
I. DATA PENGAWAS PEMILIHAN
a. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan
:
1. Iswandi Binolombangan,S.Pd
2. Monalisa Sasamira,S.Pd
3. Mahdi Masud,S.Pi
4. Siti Nadira Pua
5.Usman Kasala
6. Dita Novita Lenda
b. Jabatan
:
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Staf Pelaksana
5. Staf Pelaksana
6. Staf Pelaksana
c. Nomor Surat Perintah tugas
:
129/PM.00.02/K.SA-03.63/9/2024
130/PM.00.02/SA-03.63/9/2024
d. Alamat
:
1. Desa Vahuta
2. Desa Mome
3. Desa Padang
4. Desa Pimpi
5. Desa Vahuta
6. Desa Talaga
II. JENIS DAN TAHAPAN PEMILIHAN YANG DIAWASI
a. Jenis Pemilihan
:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
b. Tahapan Pemilihan
:
Pelaksanaan Kampanye
III. III. KEGIATAN PENGAWASAN
Kegiatan
a. Bentuk
:
Pengawasan Langsung
b. Tujuan
:
Mengawasi Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Bintauna.
c. Sasaran
:
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Tim Kampanye, Tim Pemenangan, Masyarakat, ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, PPS, PPK, KPU.
d. Waktu Dan Tempat
:
Minggu, 17 November 2024, Pukul 09.00 s/d 18.00 Wita,
di wilayah Kecamatan Bintauna
IV. Uraian Kegiatan
Minggu, 17 November 2024, Panwaslu Kecamatan Bintauna beserta jajaran melakukan pengawasan kegiatan kampanye berbentuk tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Drs. Hamdan Datunsolang - Mohamad Abdul Rafiq Pangau bersama tim pemenangan pasangan calon yang berasal dari gabungan partai pengusung dan simpatisan serta juru kampanye yang terdiri dari :
1. Subhan Hassan
2. Moh. Irianto Christofel Buhang
3. Akbar Datunsolang
4. Rahmat babay
5. Yanto Datunsolang
Selama kegiatan kampanye Pasangan calon nomor urut 4 dan tim mengendarai kurang dari 50 kendaraan beroda 4 dan kurang dari 200 kendaraan beroda 2 dilengkapi dengan atribut kampanye berupa kaos partai dan bendera.
Kampanye berbentuk tatap muka pasangan calon nomor urut 4 diwilayah kecamatan Bintauna dilaksanakan mulai pukul 08.10 Wita, yakni 10 menit lebih awal dari yang dijadwalkan dalam STTP, dan pelaksanaannya tersebar di 3 Desa se-kecamatan Bintauna yakni Desa Pimpi, Talaga dan Huntuk.
Kampanye dilakukan pada 3 titik yang tersebar di 3 Desa se-kecamatan Bintauna yakni Desa Pimpi di rumahnya bapak Herjan Sinubu, Desa Talaga di rumahnya Bapak Arsad Lakoro, dan titik terakhir yaitu di desa Huntuk Rumahnya Bapak Gerson Poningko. Dalam kampanye tersebut pasangan calon nomor urut 4 melakukan orasi dengan menyampaikan visi misi serta memohon doa restu dan meminta dukungan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti.
Berikut adalah rincian kegiatan kampanye disetiap titik yang dikunjungi oleh Pasangan calon nomor urut 4 dan tim:
1. Desa Pimpi
Kampanye tatap muka paslon nomor urut 4 diwilayah desa Pimpi Kecamatan Bintauna dilaksanakan mulai pukul 08:10 wita di rumahnya bapak Herjan Sinubu di Dusun 3. Kegiatan kampanye dibuka oleh MC yakni bapak Bambang Kiyai Demak, selanjutnya dilanjutkakn dengan orasi politik pembuka Oleh Bapak Subhan Hassan, dilanjutkan oleh Bapak Rahmat babay, Bapak Moh. Irianto Christofel Buhang, kemudian oleh Bapak Akbar Datunsolang.
Tiga orang orator lainnya menyampaikan orasinya sesuai ketentuan, dalam artian bahasa dan materi orasi yang disampaikan tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam kampanye, namun ada satu orator yang menyampaikan materi orasi yang mengandung unsur hasutan serta anjuran penggunaan kekerasan, orasi tersebut disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang yang merupakan Putra sulung dari Calon Bupati Bolmut Nomor Urut 4 Bapak Hamdan Datunsolang. Awalnya Bapak Akbar Datunsolang hanya mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih Paslon nomor urut 4, serta meminta komitmen dari masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 4, namun pada kalimat selanjutnya Bapak Akbar Datunsolang menyampaikan hal-hal yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan. Berikut adalah kutipan orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang :
“co angka tangan dari sablah, nyanda ada? tete samua ini to? 100, 200, 300, 4000. Jadi pas
pemilihan nanti ini di Pimpi ini 4000 ini yang mo ba pilih pa tete ngoni basandiri jo. Jang baku gabung, yang bekeng tako kalau mo ba sama-sama, bukang moba kase beda-beda, nyanda, nyanda niat tapi dong tau, dong itu so manusia paling curang yang ada di bumi Bolaang Mongondow Utara ini. Jadi mo bilang, basandiri jo biar dorang mo pangge.
“ada 2 hal yang terbesit di otak pa Akbar. Pertama, disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS! supaya ulang, toh? Jadi so dapa tau, bahwa Pimpi ada empat ribu. Dorang hitung kamari cuman satu, satu jo e? satu jo pa dorang ee? 1, 2, 3, bagitu! to satu – satu, jadi. to? Pe dapa tau itu dia, kong, ih! Takurang torang punya ini? Padahal torang ini ada babaris ini, ada empat ribu. kiapa so takurang 3, dorang ada hitung? so nya butul! Bakar itu TPS, Curang Dorang!”
Kesimpulan dari isi orasi Bapak Akbar Datunsolang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang baku, beliau menyatakan, apabila paslon yang didukung dalam hal ini Paslon Nomor Urut 4 mengalami kekalahan saat pemilihan, karna jumlah suara yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah pendukung yang hadir dimasa kampanye, maka beliau menyuruh pendukung paslon Nomor urut 4 membakar TPS.
Kalimat “disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS!” merupakan kalimat yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye yang berbunyi :
Dalam kampanye dilarang :
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
(Kajian terkait dugaan pelanggaran selengkapnya akan diuraikan pada bagian ke-V pada Laporan Hasil Pengawasan ini).
Setelah orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Visi Misi oleh Calon Wakil Bupati Moh. Rafiq Pangau dan dilanjutkan oleh calon Bupati Bpk Drs Hi. Hamdan Datunsolang. Materi kampanye berisi rencana program unggulan yakni dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan dan Kesehatan dan program harapan yaitu bidang Pemuda dan Olahraga.
Seluruh kegiatan kampanye di desa Pimpi berakhir pukul 10.53 wita, kemudian kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 4 dilanjutkan di Desa Talaga.
2. Desa Talaga
Bertempat di Desa Talaga, kegiatan kampanye dilaksanakan dirumahnya Bapak Arsad Lakoro dan dimulai pada pukul 11.41 Wita, Sebelum calon Bupati dan wakil Bupati menyampaikan Orasi. Calon Bupati Bersama tim melakukan Pengukuhan Tim Pemenang untuk Tim Harapan Kecamatan Bintauna. Selanjutnya Orasi politik diawali oleh Calon Wakil Bupati Bapak Muhammad Rafiq Pangau, yang dalam orasinya menyampaikan Program Unggulan tentang Perekeunan, pertanian, kelautan ,pendidikan, dan Kesehatan serta Program Harapan Pemuda dan Olahraga Kegiatan akan di lakukan 3 kali dalam 1 tahun baik di Desa, Kecamatan ataupun
Kabupaten dan akan mendapatkan Internet Gratis setiap Desa di Kab. Bolaang Mongondow Utara. Orasi selanjutnya oleh Calon Bupati Bapak Drs. H. Hamdan Datunsolang yang dengan menggunakan Bahasa Daerah Bintauna meminta dukungan masyarakat Desa Talaga yang merupakan tempat beliau lahir dan menetap, untuk memilih Paslon Nomor Urut 4. Kegiatan kampanye selesai 13.12 wita. Paslon, dan seluruh tim beserta simpatisan menuju ke Desa Huntuk.
3. Desa Huntuk
Kegiatan kampanye dilaksanakan dirumahnya Bapak Gerson Poningko dimulai pada pukul 13.45 wita, Kegiatan kampanye dibuka oleh MC yakni bapak Bambang Kiyai Demak, selanjutnya orasi politik diawali oleh Bapak Akbar Datungsolang. Sama halnya dengan orasi yang beliau sampaikan di Desa Pimpi, di Desa Huntuk Bapak Akbar Datunsolang Kembali menyampaikan orasi yang menghasut pendukung Paslon Nomor urut 4 untukj merusak kotak suara dan membakar TPS jika jumlah suara Paslon Nomor urut 4 di Desa Huntuk tidak sesuai yang diharapkan. Berikut adalah kutipan orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang.
“Torang musti kawal bae-bae. Jangan sampe mo sama deng lalu, torang so menang kong dorang kase mati lampu, curang dorang itu. Kalo nomor 4 kalah, torang kase rusak kotak suara kong torang bakar itu TPS.”
Seperti halnya orasi kampanye di Desa Pimpi yang disampaikan oleh Akbar Datunsolang, materi orasi di Desa Huntuk juga merupakan kalimat menghasut dan menganjurkan penggunaan kekerasan, yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye.
Setelah Akbar Datunsolang menyampaikan orasinya, dilanjutkan dengan orasi oleh Yanto Datunsolang selaku ketua Partasi Gelora Kabupaten Bolmut yang merupakan partai pengusung paslon nomor urut 4. Selanjutnya penyampaian Visi Misi Oleh Calon Wakil Bupati Moh. Rafiq Pangau dan dilanjutkan oleh calon Bupati Bpk Drs Hi. Hamdan Datunsolang. Orasi kampanye Berisi Rencana program unggulan yaitu di Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan dan Kesehatan dan program harapan yaitu bidang Pemuda dan Olahraga.
Kegiatan kampanye di desa Huntuk berakhir pukul 14.48 wita, kemudian sesuai informasi dari tim pemenangan, Paslon nomor urut 4 dan masa kampanye akan melanjutkan kampanye di Kecamatan Sangkub.
Seluruh Kegiatan Kampanye tatap muka Paslon Nomor Urut 4 di wilayah kecamatan Bintauna berakhir pukul 14.48 Wita, kemudian paslon dan tim membubarkan diri. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pihak Kepolisian sektor Bintauna yang melaksanakan Pengamanan.
Demikian pengawasan pada hari ini, dan Berdasarkan hasil pengawasan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan STTP namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terima Kasih.
V. Dugaan Pelanggaran
1. Peristiwa
a. Peristiwa
b. Tempat kejadian
c. Waktu kejadidian
d. Pelaku
e. Alamat
2. Pasal Yang Diduga Dilanggar
3. Saksi-saksi
a. Nama
Alamat
b. Nama
Alamat
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Isi Orasi yang bersifat menghasut dan anjuran penggunaan kekerasan
Desa Pimpi dan Desa Huntuk
Minggu, 17 November
Akbar Datunsolang
Desa Talaga
Pasal 69 huruf c dan d, Undang-undang Nomor10 tahun 2016
Abd. Fijai Korompot
Desa Pimpi
Agnes Kristianto Tindage
Desa Huntuk
4. Bukti
a. Rekaman Video kampanye di Desa Pimpi
b. Rekaman Suara kampanye di Desa Pimpi
5. Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan
Pada kampanye berbentuk tatap muka pasangan calon nomor urut 4 diwilayah kecamatan Bintauna, Panwam Bintauna menemukan temuan berupa kalimat orasi yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang, beliau merupakan Putra sulung dari Calon Bupati Bolmut Nomor Urut 4 Bapak Hamdan Datunsolang. Berikut rinciannya:
1. Desa Pimpi
Awalnya Bapak Akbar Datunsolang hanya mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih Paslon nomor urut 4, serta meminta komitmen dari masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 4, namun pada kalimat selanjutnya Bapak Akbar Datunsolang menyampaikan hal-hal yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan. Berikut adalah kutipan orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang :
“co angka tangan dari sablah, nyanda ada? tete samua ini to? 100, 200, 300, 4000. Jadi pas pemilihan nanti ini di Pimpi ini 4000 ini yang mo ba pilih pa tete ngoni basandiri jo. Jang baku gabung, yang bekeng tako kalau mo ba sama-sama, bukang moba kase beda-beda, nyanda, nyanda niat tapi dong tau, dong itu so manusia paling curang yang ada di bumi Bolaang Mongondow Utara ini. Jadi mo bilang, basandiri jo biar dorang mo pangge.
“ada 2 hal yang terbesit di otak pa Akbar. Pertama, disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS! supaya ulang, toh? Jadi so dapa tau, bahwa Pimpi ada empat ribu. Dorang hitung kamari cuman satu, satu jo e? satu jo pa dorang ee? 1, 2, 3, bagitu! to satu – satu, jadi. to? Pe dapa tau itu dia, kong, ih! Takurang torang punya ini? Padahal torang ini ada babaris ini, ada empat ribu. kiapa so takurang 3, dorang ada hitung? so nya butul! Bakar itu TPS, Curang Dorang!”
2. Desa Huntuk
Berikut adalah kutipan orasi yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang.
“Torang musti kawal bae-bae. Jangan sampe mo sama deng lalu, torang so menang kong dorang kase mati lampu Curang dorang itu. Kalo nomor 4 kalah, torang kase rusak kotak suara kong torang bakar itu TPS’’.
Seperti halnya orasi kampanye di Desa Pimpi yang disampaikan oleh Akbar Datunsolang, materi orasi di Desa Huntuk juga merupakan kalimat hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye.
6. Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
7. Fakta dan Keterangan
Penyampaian orasi yang mengandung kalimat hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang teramasuk dalam hal-hal yang dilarang dalam kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf c dan d yang berbunyi :
Dalam kampanye dilarang :
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
8. Analisa
Kesimpulan dari isi orasi Bapak Akbar Datunsolang di Desa Pimpi, jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang baku, beliau menyatakan, apabila paslon yang didukung dalam hal ini Paslon Nomor Urut 4 mengalami kekalahan saat pemilihan, karna jumlah suara yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah pendukung yang hadir dimasa kampanye, maka beliau menyuruh pendukung paslon Nomor urut 4 membakar TPS. Berikut kutipannyanya :
“disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS!”
Sementara dalam orasi yang disampaikan Bapak Akbar Datunsolang di Desa Huntuk yakni juga mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang sama di Desa Pimpi yakni :
“Kalo nomor 4 kalah, torang kase rusak kotak suara kong torang bakar itu TPS.”
Kedua kutipan kalimat yang disampaikan Bapak Akbar Datunsolang merupakan hal yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye yakni menghasut dan menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap masa yang hadir dalam kampanye. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan
d tentang larangan dalam kampanye yang berbunyi :
Dalam kampanye dilarang :
e. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
f. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
Junto pasal 187 ayat 2 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9869 |
003/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 |
Temuan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9868 |
002/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 |
Pada tanggal 11 oktober 2024 telah diterima informasi terkait APK (Billboard) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 nomor urut 2 dan nomor urut 4 yang terpasang tidak sesuai keputusan KPU Kalimantan Tengah No. 47 Tahun 2024 informasi diterima pelapor disampaikan secara langsung oleh saksi ingkit beny sam djaper di sekretariat kemenangan jalan antang nomor 127 palangka raya bahwa lokasi pemasangan APK diduga melanggar berada pada beberapa lokasi di Palangka Raya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9866 |
013/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 9864 |
007/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 |
Pada hari ini Minggu Tanggal Delapan Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (08-11-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas Anggota BPD oleh Saudara Maludin Ketua BPD Desa Maluli Yang Berpose dengan menunjukan Dua Jari Pada Panggung Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor 02 (Citra Puspasari Mus Dan La Utu Ahmadi, S.Pd) Di Desa Maluli. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan Kepada Bupati Pulau Taliabu Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9863 |
004/LP/PG/Kab/14.08/XI/2024 |
Pada tanggal dan hari Minggu, 24 November 2024 Pukul 19.30 WIB. Yoga Purwono menyampaiakn laporan ke Panwaslucam Cilongok dan menyampaikan bahwa sekitar pukul 15.30 WIB tim Relawan Rumah Juang Andhika – Hendi menerima aduan Masyarakat terkait pembagian minyak goreng di rumah Pak Mustolih Rancamaya, saat pembagian kejadian ini dibuktikan dengan bukti foto sebanyak 5 foto disertai penerima dan satu foto bergambar pak Mustolih beserta tumpukan minyak goreng, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB tim Relawan Rumah Juang Andhika – Hendi menuju ke lokasi kejadian dan sebelumnya memohon izin kepada Kepala Dusun setempat, kemudian menemui dua orang penerima yang bernama Yusuf dan Slamet Riyadi, intinya keduanya mengaku menerima barang tersebut dari Sdri Jarwati, dibeli dengan harga Rp 5000,- ( Lima Ribu Rupiah ). Ketika kami meminta 2 botol minyak dengan 1 lembar bahan kampanye kepada keduanya mereka berkenan menyerahkan dan kami langsung ke Panwaslu kecamatan Cilongok. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9862 |
005/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan untuk Temuan nomor: 005/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 diregistrasi dan Meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilihan pada sentra penegakan hukum terpadu ( GAKKUMDU ) untuk melakukan pembahasan dugaan tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9861 |
005/LP/PB/Kab/32.10/X/2024 |
Pada hari ini Jumat Tanggal Empat Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (04-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Oleh ASN atas nama Arifin La Manengka dalam hal Mengajak Anggota Grup Whatsapp Untuk Memilih Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 01 (Sashabila Widya L Mus Dan La Ode Yasir). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9860 |
011/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 |
Hasil Kajian awal laporan diregistrasi dengan nomor : 02/Reg/PL/PB/Kab/32.05/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9859 |
015/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9858 |
11/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Memberi kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang diterima yaitu berupa saksi-saksi paling lama 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9857 |
004/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian fakta dan analisis, panwaslu kecamatan namo rambe menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan UU 10 pasal 69 huruf I yang berbunyi “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan” jo. Pasal 187 ayat 3(tiga) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
Meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilihan pada sentra penegakan hukum terpadu ( GAKKUMDU ) untuk melakukan pembahasan dugaan tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9856 |
023/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil kajian laporan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9853 |
006/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H Budiman Nomor Urut 1 telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye di hari pencoblosan di media social di masa pungut hitung, dengan melakukan kampanye secara masif melalui media social Facebook dan Tiktok dengan akun 'Lamandau Juara" secara terang benderang dengan kalimat ajakan yaitu "Ayo dating ke TPS dan pastikan coblos Nomor 1, Hendra Lesmana-Budiman" pada tanggal 27 November 2024.
b. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H Budiman Nomor Urut 1. Terkait pendukung pasangan calon Nomor 01, yang diduga secra jelas dalam sebuah video di TPS 35
(SDN-6) Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan ingin mengganggu pencoblosan serta mencoba melakukan pemukulan terhadap Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Calon Rizky-Hamid Nomor Urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024;
c. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturtan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota . yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan Sebagaimana yang dimaksud dalam pasa/ 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan".
d. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 serta dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9850 |
004/LP/PB/Kab/32.10/X/2024 |
Pada hari ini Kamis Tanggal Tiga Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (03-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Oleh ASN atas nama Seniwati Buamona dalam hal Bergabung Dalam Grup Pemenangan Dan Mengajak Anggota Grup Whatsapp Untuk Menangkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02 (Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9847 |
005/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 |
a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau H. Budiman.
Telah terjadi pelanggaran dalam kampanye disalah satu PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang berada di Kelurahan Tapin Bini Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Hal demikian ditemukan disebuah video yang terlihat secara jelas para pekerja sedang berkumpul di PT. SML Nomor Urut 01 Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lamandau.
b. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul o07.18 WIB di Kawasan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dan terlihat
pasangan calon Nomor Urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau H Budiman mengenakan baju kerah putih lengan panjang serta berdiri ditengah-tengah para pekerja PT. SML yang menggunkan Helm Safety dengan keras mengungkapkan serta mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 01 dengan kalimat "Hendra Budiman Lanjut" dan "Coblos Nomor 01" yang diulang berkali-kali.
c. Bahwa dalam fakta lapangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau H Budiman didalam laporan Panwas Kecamatan Lamandau, berdasarkan jadwal yang diberikan tidak ada kegiatan mengumpulkan massa atau orang banyak di PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) karena didalam laporan yang diberikan kegiatan blusukan hanya dilakukan di Kecamatan Lamandau yaitu Kelurahan Tapin Bini, Desa Samu Jaya, Desa Sekoban, Desa Bakonsu dan Desa Suja dengan Penanggung Jawab An Lidan Hoder, Marni.
d. Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan". |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9846 |
003/LP/PB/Kab/32.10/IX/2024 |
Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas POLRI Oleh POLRI atas nama MUHAMMAD SARIF ADJAM dalam hal Mengajak Pemilih Untuk Memilih Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor 01 (Sashabila Widyia L Mus dan La Ode Yasir). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu di Bobong Untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9845 |
004/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 |
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilaksanakan deklarasi pemuda Hendra Lesmana dan Budiman, yang diduga telah menggunakan/memakai fasilitas daerah yangberupa GOR (Gedung Olah Raga) di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, di dapat informasi bahwa penggunaan GOR tersebut sudah mendapat izin dari dinas terkait di Kabupaten Lamandau. Yang dimana menurut pasal 280 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana pasal ini menyatakan secara tegas melarang peserta pemilu menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Fasilitas negara yang dimaksud termasuk Gedung milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana komunikasi, dan bebagai fasilitas lainnya yang didanai oleh anggaran negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9844 |
004/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 |
KAJIAN AWAL HASIL LAPORAN PERBAIKAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9843 |
004/TM/PB/Kab/05.11/XII/2024 |
temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9839 |
003/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 |
Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan atau Temuan Nomor: 004/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 , Laporan atau Temuan dimaksud diduga merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga di Registrasi dan meneruskan penanganan kepada Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9837 |
003/LP/PG/Kab/14.08/XI/2024 |
Pada hari Jumat, 22 November 2024, pukul 15.00 WIB, dilaporkan adanya kegiatan pembagian beras sebanyak 2 kg dan minyak goreng di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Barang-barang tersebut disertai stiker pasangan calon nomor urut 02 (Ahmad Lutfi dan Taj Yasin), yang diduga bertujuan untuk memengaruhi pemilih agar memilih pasangan tersebut. Kejadian ini didokumentasikan dengan foto dan video serta dilaporkan ke Panwaslucam Kedungbanteng oleh pelapor, Enrico Ryantama, pada hari Senin, 25 November 2024.
Selain itu, dua saksi, yaitu Mutiah (RT 002/RW 003) dan Tanti Fatriani (RT 001/RW 004), mengonfirmasi kejadian tersebut. Barang bukti berupa beras, minyak goreng, stiker, dan dokumen foto serta video turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9836 |
020/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Hasil Kajian awal laporan diregistrasi dengan nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/32.04/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9835 |
001/LP/PB/Kab/32.10/IX/2024 |
Pada hari ini Selasa Tanggal Sepuluh Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-09-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Oleh ASN atas nama Surati Kene, S.E.,M.E dalam hal foto bersama dan mengikuti rombongan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 (Sashabila Widyia L Mus dan La Ode Yasir). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9834 |
14/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor: 06/Reg/LP/pb/kAB/05/11/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9827 |
002/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 |
Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan atau Temuan Nomor: 002/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 , Laporan atau Temuan dimaksud diduga merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga di Registrasi dan meneruskan penanganan kepada Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9826 |
011/LP/PB/Kab/27.24/XI/2024 |
Laporan dinyhatakan memenuhi syarat formil dan materil dan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9825 |
005/LP/PB/Kab/02.12/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal ,maka direkomendasikan agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel Laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. Dimana yang harus dipenuhi untuk memenuhi kelengkapan syarat meteriel Laporannya yaitu agar memenuhi bukti yang mendukung tindakan terlapor seperti yang di persangkakan oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9823 |
031/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9820 |
023/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9819 |
020/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9818 |
018/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 9817 |
033/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9816 |
08/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9815 |
020/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Abdul Hafid dengan nomor 020/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Abdul Hafid diregister dengan nomor 018/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9814 |
006/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9812 |
015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan dilimpahkan ke Panwam Tanjung Sakti Pumi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 9810 |
014/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan Tiak Memenuhi Syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9809 |
055/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9808 |
010/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9807 |
054/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9806 |
006/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 103/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 ;
2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 103/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan pasal 188 Jo. Pasal 71 Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 103/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan dan selanjutnya dicatatkan dalam buku register. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9804 |
053/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9803 |
052/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9802 |
051/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9801 |
050/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9800 |
049/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9799 |
048/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9798 |
047/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9797 |
003/TM/PB/Kab/05.11/XII/2024 |
Temuan diregistrasi dan dilakukan penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9796 |
002/TM/PG/Prov/21.00/XI/2024 |
Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah
meminta keterangan/klarifikasi dari Terlapor an. Sdr. H. Rizky Ramadhana Badjuri,
ST., MT. pada penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan nomor
register laporan 002/Reg/LP/PG/Prov/21.00/XI/2024.
b. Bahwa dalam menyampaikan keterangannya, Terlapor an. Sdr. H. Rizky Ramadhana
Badjuri, ST., MT. telah menyebutkan nama-nama pihak yang berada pada bukti foto
yang menjadi dasar laporan Pelapor.
c. Nama-nama pihak sebagaimana dimaksud huruf b di atas, salah satunya adalah an.
Sdr. Muhammad Rus’an yang merupakan salah satu Kepala Bidang pada Dinas
Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
d. Bahwa berikutnya ditemukan fakta sebagaimana dimaksud huruf b di atas, salah satu
pihak/orang yang termasuk dalam bukti tersebut adalah Sdr. Jainudin Karim, yang
identitas namanya bersesuaian dengan nama Penanggung Jawab/Ketua Tim
Penyelenggara Kampanye Pasangan Agustiar Sabran – Edy Pratowo pada Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (terlampir). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9795 |
046/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9794 |
013/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9793 |
009/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Syarat Formil dan Materil telah terpenuhi dan di registrasi dengan Nomor : 03/Reg/LP/PB/Kab/06.14/11/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9792 |
012/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9791 |
001/LP/PB/Kab/21.10/IX/2024 |
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 oleh KPU Kabupaten Lamandau diadakan 2 (dua) kegiatan Berdasarkan undangan : Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dilaksanakan Mulai Pukul 08.00 WIB-Selesai dilakasanakan di Aula KPU Lamandau, dengan Maximal 50 Orang. Deklarasi Kampanye Damai Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dilaksanakan Mulai Pukul 11.00 WIB-Se1esai dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Lamandau dengan Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lamandau Tahun 2024 dan Ketua Tim kampanye. Seluruh Kegiatan Acara Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 tersebut disusun dalam sebuah susunan acara oleh KPU Lamandau dimulai dari pukul 08.00-13.54 WIB;
b. b. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lamandau Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman dengan jumlah perolehan suara SAH Pemilu DPRD Kabupaten Lamandau Tahun 2024 sejumlah 20.786 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Rizky Aditya Putra, S.E., M.M dan Abdul Hamid dengan jumlah perolehan suara SAH Pemilu DPRD Kabupaten Lamandau Tahun 2024 sejumlah 30.078 (Tiga Puluh Ribu Tujuh Puluh Delapan);
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman dengan Nomor Urut 1 dengan Partai Pengusul HANURA, PKS dan GOLKAR. Pasangan Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan Nomor Urut 2 dengan Partai Pengusul NASDEM, PKB, GERINDRA, PPP, PDIP, DEMOKRAT, PBB, dan PSI;
d. Bahwa setelah berakhirnya acara Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dilanjutkan dengan acara Deklrasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 yang dilaksanakan di samping Aula KPU Lamandau acara tersebut pada juga disisi dengan hiburan oleh Ibnu Jahirman dan Band, sekitar pukul 12.00 WIB Hari Senin, Tanggal 23 September 2024 pada saat penyanyi membawakan lagu "Rumah Kita" pada saat itu dari atas panggung ada seseorang yang patut diduga adalah salah satu dari Orang/Simpatisan/Tim Kampanye/Tim Pemenangan/Anggota salah satu Parpol Pengusul Tim dari Pasangan Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan Nomor Urut 2 membagikan uang pecahan sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pendukung masing-masing calon yang menikmati hiburan lagu di depan panggung dan sambil berteriak yel-yel paslon nomor urut 2 pasangan Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan menggunakan microphone fasilitas yang diberikan di panggung KPU;
e. Bahwa Pembagian Uang pecahan sebesar Rp.50.OOO (lima puluh ribu rupiah) kepada Pendukung Masing-masing Calon yang menikrnati Hiburan Lagu di depan panggung yang juga dihadapan tamu undangan lainnya, yaitu BAWASLU Kabupaten Lamandau,
PJ Bupati, Polres Lamandau, Kodim Lamandau, Kejaksaan Negeri Lamandau dan semua unsur dari Forkominda dan Gakkumdu dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh salah satu dari Orang/Simpatisan/ Tim Kampanye/Tim Pemengan/ Anggota salah satu Parpol Pengusul Tim dari Pasangan Rizky Aditya Putra,S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan Nomor Urut 2 pada acara Deklarasi Kampanye Damai tercederai.
f. Bahwa dugaan perbuatan politik uang dengan cara membagi- bagi lansung (menghamburkan uang pecahan Rp.50.OOO) dapat kami jelaskan secara terperinci sebagai berikut : " Bahwa sebelumnya para pendukung dan simpatisan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid membawa atribut dan simbol baik tangan maupun media lain menunjuk kepada pasangan nomor 2 (dua) yaitu Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid sambil berjoget dan pada pokonya meneriakan yel- yel pasangan pasangan nomor 2 menggunakan microphone diatas panggung, selanjutnya pada posisi dan tempat yang sama salah satu pendukung/ simpatisan/ tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Harnid H. ARBAI AL tiba- tiba datang sambil membawa uang pada tangannya yang kemudian sambil berjoget dan memberikan isyarat nomor 2 (dua) menghamburkan uang pecahan Rp.50.OOO kepada penonton yang kebetulan dipenuhi simpatisan/ tim/ pendukung baik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid maupun kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hendra Lesmana dan H. Budiman yang juga hadir pada acara tersebut serta masyarakat umum lainnya yang menyaksikan acara deklarasi damai di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Larnandau diduga dilakukan H. ARBAI AL salah satu pendukung/ simpatisan/ tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid".;
g. g. Bahwa dugaan perbuatan politik uang dengan cara membagi- bagi langsung (menghamburkan uang pecahan Rp.50.OOO) kepada penonton yang diduga dilakukan H. ARBAI AL salah satu pendukung/ simpatisan/ tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) yang menyebutkan "Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu", Jo Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9789 |
010/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Bahwa Laporan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan melainkan merupakan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya dan diteruskan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9788 |
016/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Susana Rutinsulu dalam bentuk postingan media soasial (Facebook) dengan Cepsion yang tidak menyenagkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9787 |
12/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan diteruskan ke pembahasan pertama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tebo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9786 |
007/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel serta keterpenuhan bukti laporan, Kefua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil, serta keterpenuhan bukti yang cukup untuk ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga termasuk dalam tindak pidana pemilihan.
V. Rekomendasi
a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Tamrin, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor : 005/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9785 |
011/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9784 |
108/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Telah di limpahkan Ke instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9783 |
107/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9782 |
106/LP/PB/Kab/26.02/V/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9781 |
009/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9780 |
015/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9779 |
006/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Bahwa laporan pelapor akan ditindaklanjuti dan diregistrasi didalam buku register penanganan pelanggaran.
c. Laporan diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/20.11/IX/2024
d. Laporan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sambas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9778 |
105/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9775 |
16/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan di registrasi dengan nomor: 08/Reg/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9774 |
001/LP/PB/Kab/28.12/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal Namun tidak memenuhi syarat materiel, |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9773 |
104/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9772 |
003/LP/PB/Kab/28.12/X/2024 |
Bahwa pada malam minggu tanggal 27 Oktober 2024, pukul 21.12 Wita, saya Bahrun syah melihat postingan di facebook grup Butur Perubahan yang di upload oleh akun Rifan Day yang menyatakan akan ada kegiatan Futsal di lapangan barel pada 7 November 2024 yang dilkasanakan oleh tim AMAN, dalam postingan itu akun Rifan Day menulis kalimat ayo Teman” daftarkan tim terbaikmu,postingan ini menurut saya adalah berita hoax/bohong yang di sampaikan oleh akun Rifan day di grup Butur Perubahan,sehingga saya melaporkan kepada bawaslu Kabupaten Buton Utara. Atas penyebaran berita hoax di sosial media
Pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2024, Saya Bahrun Syah datang ke kantor Bawaslu Buton Utara untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024. Hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat Formil,
Syarat formil yang tidak terpenuhi adalah;
-Nama Terlapor.
-Alamat Terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9771 |
103/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9770 |
006/LP/PB/Kab/20.03/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9769 |
061/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9768 |
008/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Laporan dihentikan karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barru |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9767 |
003/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024 |
bahwa berdasarkan Surat Penerusan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto sehubungan dengan temuan tersebut untuk diregister oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto dengan Nomor : 00/LHP/PM.01.02/XI/2024 pada tanggal 08 November 2024 , perihal adanya salah satu oknum ASN atas nama Muh. Naim Nasir selaku Staf di Perindag bagian Sarana dan Pelaku Distribusi yang ikut berfoto dan mengangkat jari nomor 1 bersama salah satu Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 atas nama Azhar Arsyad;
Bahwa berdasarkan Penerusan oleh Panwaslu Kecamatan Watang
Sawitto, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto tersebut, dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor : 003/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024 tanggal 11 November 2024, perihal adanya salah satu oknum ASN atas nama Muh. Naim Nasir selaku Staf di Perindag bagian Sarana dan Pelaku Distribusi yang ikut berfoto dan mengangkat jari nomor 1 bersama salah satu Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 atas nama Azhar Arsyad; Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran tersebut diduga terlapor melanggar
Pasal 188 jo. 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9766 |
060/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9765 |
059/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9764 |
002/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024 |
bahwa berdasarkan Surat Penerusan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto sehubungan dengan temuan tersebut untuk diregister oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto dengan Nomor : 199/LHP/PM.01.02/XI/2024 diregister dengan Nomor : 002/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024, tanggal 11 November 2024
bahwa perihal Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh H. Rusdi Masse Mappasessu (Anggota DPR RI/Ketua DPW Partai Nasdem Sul-Sel) yang hadir pada kegiatan Kampanye Dialogis Andalan Hati dan Bersama Lebih Baik di Lapangan Bosowa Pinrang yang memberikan Orasi "apalagi calon wakil Gubernur yang mengaku orang Pinrang tetapi tidak ada apa-apa yang na bawa ke Pinrang, saya ini orang Pinrang saya maju sebagai Wakil Gubernur sedangkan kau caleg saja tidak terpilih apalagi kau maju sebagai Wakil Gubernur, orang Pinrang mengkuhum dia, Betul.....? Maka untuk peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Pinrang Bersama Lebih Baik Andalan Hati, Betul........?, lawan disini agak pandai mengarang tapi tidak ada satu bukti pun yang dia bisa dia tunjukkan, Betul......?, lawan disini semua caleg tapi tidak duduk artinya masyarakat Pinrang tidak percaya terhadap apa yang dia sampaikan, Betul.......?"; Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran tersebut diduga terlapor melanggar Pasal 187 Ayat (2) jo. Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9763 |
058/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.. Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9762 |
057/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9761 |
056/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9760 |
017/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9759 |
001/LP/PB/Kab/17.01/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama I Nyoman Sugita, S.H dengan menganalisis uraian peristiwa dan data-data laporan, dapat disimpulkan bahwa:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9751 |
055/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9750 |
005/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Barebbo nomor 095/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 ;
2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Barebbo nomor 095/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan.
3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Barebbo nomor 095/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya dicatatkan dalam buku registrasi temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9749 |
054/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9748 |
053/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9747 |
052/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9746 |
006/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian pada angka II, peristiwa tersebut mengandung dugaan pelanggaran Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undangan nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah perngganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 187A Ayat 1. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9743 |
051/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9742 |
050/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9741 |
005/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 060/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 Tentang Penetapan Tindaklanjut Penyampaian Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 terkait Tindak Pidana Pemilu dengan Pelapor atas nama Khairul Ikhsan tidak dapat diregister dan dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9740 |
049/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9739 |
048/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9738 |
047/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9737 |
046/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9736 |
004/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 040/PP.01.02/K.RA-05/01/2024 Tentang Penetapan registrasi dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Januari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9735 |
045/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9734 |
044/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9733 |
043/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9732 |
037/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 037/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 014/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 178B UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9731 |
042/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9730 |
041/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9729 |
036/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 036/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 011/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9728 |
040/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9727 |
039/LP/PG/Kota/26.01/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9726 |
035/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 035/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 010/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9725 |
038/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9724 |
037/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9723 |
036/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9722 |
035/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9721 |
016/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian laporan dinayatkan tidak memenhui syaarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9720 |
034/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9719 |
033/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9718 |
034/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 034/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 009/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9717 |
032/LP/PG/Kota/26.01/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9716 |
031/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9715 |
030/LP/PG/Kota/26.01/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9714 |
029/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9713 |
045/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9712 |
044/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9711 |
043/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9710 |
042/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9709 |
028/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9708 |
041/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9707 |
040/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9706 |
039/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9705 |
038/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9704 |
027/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9703 |
037/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9702 |
033/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 033/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9701 |
026/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9700 |
025/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9699 |
024/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9698 |
036/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9697 |
023/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9696 |
022/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9695 |
021/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9694 |
020/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor; dan
2. Uraian Kejadian Peristiwa.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9693 |
019/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9692 |
018/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9691 |
017/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9690 |
016/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9689 |
015/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9688 |
009/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
Berdasarkan hasil Kajian AwalLaporan berkesimpulan Tidak Memenuhi Syarat Materiel, sehingga direkomendasikan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan;
Pada Tanggal 13 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 240.6/PP.01.01/K.MU/12/2024 telah disampaikan surat perbaikan kepada Pelapor, namun sesuai batas waktu 2 (dua) hari Pelapor tidak menyampaikan laporan Perbaikan;
Berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu 9 Tahun 2024 menyebutkan “dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai batas waktu sebagaiamana dimaksud ayat (2) Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan Tidak Diregistrasi” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9687 |
014/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor;
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9686 |
013/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9685 |
012/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9684 |
032/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 032/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 08 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 013/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9683 |
014/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Laporan Pelapor Hairullah, S.H tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material sesuai ketentuan pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor urut 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Laporan Hairullah, S.H diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan ; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9682 |
013/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Laporan Pelapor Hairullah, S.H tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material sesuai ketentuan pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor urut 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Laporan Hairullah, S.H diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan ; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9681 |
003/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 017/PP.01.02/K.RA-05/I/2024 Tentang Penetapan registrasi dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9680 |
011/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9679 |
003/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan anggota Panwaslu Kecamatan Kahu nomor 110/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024 terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
2. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan anggota Panwaslu Kecamatan Kahu nomor 110/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang selanjutnya dicatatkan dalam buku register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9678 |
016/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 |
1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel.
2. Laporan nomor 16/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9677 |
021/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan di maksud tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9676 |
001/LP/PL/Kec.Pangean/05.09/XII/2023 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Pangean Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Tindaklanjut Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, dan Hasil Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Pangean bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi bahwa “Dalam hasil kaijan awal sebagaiman dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan tindak pidana pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu” , maka sesuai ketentuan tersebut terkait dengan kewenangan proses penanganan Tindak Pidana Pemilih di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, maka Panwaslu Kecamatan Pangean meneruskan penyampaian laporan dengan Nomor : 002/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, Ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9675 |
010/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9674 |
001/LP/PL/Kec.Pangean/05.09/XII/2023 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Pangean Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Tindaklanjut Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, dan Hasil Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Pangean bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi bahwa “Dalam hasil kaijan awal sebagaiman dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan tindak pidana pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu” , maka sesuai ketentuan tersebut terkait dengan kewenangan proses penanganan Tindak Pidana Pemilih di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, maka Panwaslu Kecamatan Pangean meneruskan penyampaian laporan dengan Nomor : 002/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, Ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9673 |
102/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9672 |
011/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9671 |
001/LP/PL/Kec.Pangean/05.09/XII/2023 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Pangean Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Tindaklanjut Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, dan Hasil Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Pangean bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi bahwa “Dalam hasil kaijan awal sebagaiman dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan tindak pidana pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu” , maka sesuai ketentuan tersebut terkait dengan kewenangan proses penanganan Tindak Pidana Pemilih di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, maka Panwaslu Kecamatan Pangean meneruskan penyampaian laporan dengan Nomor : 002/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, Ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9670 |
010/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9669 |
101/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9668 |
009/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9667 |
008/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9666 |
100/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9665 |
007/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9664 |
099/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9663 |
002/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 |
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9662 |
006/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9661 |
098/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9660 |
005/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas Terlapor
2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan
3. Bukti-bukti.
Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9659 |
009/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi sayarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 9658 |
015/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 |
Laporan nomor 15/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9657 |
097/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9656 |
014/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 |
1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel.
2. Laporan dengan nomor 14/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9655 |
031/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 031/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 08 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 007/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9654 |
004/LP/PW/Kota/26.01/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap urian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana termuat dalam Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/26.01/XI/2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Identitas Terlapor tidak disebutkan secara rinci (termasuk dalam uraian kejadian Laporan;
2. Bahwa dalam uraian Laporan tidak mengandung unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak mendukung urian Laproan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9653 |
013/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 |
1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel.
2. Laporan dengan nomor 13/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9652 |
096/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9651 |
009/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
tidak memenui syrat formil dan materil dan tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9650 |
001/TM/PG/Kab/17.04/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Matriel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9649 |
004/PL/PB/Kab/29.05/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9648 |
001/PL/PW/Kec.Senapelan/04.01/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil dan di lanjutkan ke tahap selanjutnya dan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9647 |
008/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Regestrasi.
Dugaan Pelangaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9646 |
003/TM/PW/Kota/26.01/XII/2024 |
Dugaan pelanggaran Etik Penyelengara Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9645 |
030/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 030/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 08 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 006/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9641 |
005/LP/PL/Kab/24.04/V/2024 |
- Bahwa pelapor atas nama suardi, alamat Desa Tanah Kuning menyampaikan Laporan terkait pelanggaran Ijazah Palsu paket C atas nama terlapor :aisa Laida yang dikeluarkan oleh ibu Yatini PKBM BA'AATS DARIF dengan masa pendidikan pada tahun pelajaran 2022-2022 dengan keterangan yang bersangkutan lulus dan ijazah tersebut digunakan oleh Laisa Laida untuk mendaftar sebagai Calon DPRD Kabupaten Bulungan di KPU kabupatemn Bulungan melalalui Partai GERINDRA dapil 2.
- Bahwa laporan yang disampaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulungan pada tanggal 29 April 2024 memenuhi SYARAT FORMIL Laporan dugaan pelanggaran
- Bahwa laporan yang disampaikan sudah disampaikan oleh pelapor lain atas nama ADAM pada tanggal 27 April 2024 dan telah diregistrasi dengan nomor:001/Reg/LP/PL/Kab./24.04/IV/2024 sedang dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama SUARDI dapat disimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti karena sedang dalam proses penanganan pelanggaran lain dengan pokok perkara yang sama. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9640 |
001/LP/PB/Prov/02.00/I/2024 |
Laporan Tidak di regsitrasi, Karena Daluarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9639 |
015/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/PL/PB/Kec-Marawola/26.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Dedi Priyadi
: Desa Sibedi
: Buruh Harian Lepas
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
III.
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dilakukan pemilihan kepala
daerah provinsi dan kabupaten di Desa Sibedi, pemilih atas nama Dedi Priyadi, umur 32
tahun menikah, dan bertempat tinggal di Desa Sibedi, sekitar pukul 11.20 Wita pergi ke
TPS 1 Desa Sibedi kecamatan marawola untuk memberikan hak suara pada calon
Gubernur dan Bupati, setelah sampai di TPS pemilih berniat melakukan pendaftaran untuk
dengan mengisi absen petugas KPPS menayakan KTP pemilih, pemilih menjawab bahwa
KTP tertinggal d kebun di Desa Sibedi. Kemudian KPPS menjawab bahwa jika tidak ada
KTP tidak boleh melakukan pencoblosan, kemudian pemilih menjawab bahwa disurat
panggilan sudah ada NIK dan KPPS tidak memberikan izin untuk melakukan pencoblosan,
dengan rasa kecewa pemilih meminta kembali surat panggilan tersebut lalu merobek
kertas C Pemberitahuan.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Sibedi Kecamatan
Marawola.
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Panwaslu Kecamatan Marawola pada
tanggal 2 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang
dimaksud;
b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten
Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Sibedi Kecamatan Marawola yang tidak
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih di TPS
karena tidak membawa KТР.
Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka Il diduga melanggar
ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Annisa
Safitri, 2).Ibu Rita
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor Foto Sobekan surat suara
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
V. Rekomendasi:
Laporan dapat diregistrasi.
Laporan dilakukan Penerusan Kepada Bawaslu Kabupaten Sigi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9638 |
010/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9637 |
005/LP/PB/Kab/20.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9636 |
004/LP/PB/Kab/20.03/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan / atau materie |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9635 |
002/TM/PW/Kota/26.01/XI/2024 |
Dugaan pelanggaran Etik Penyelengara Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9634 |
003/LP/PB/Kab/20.03/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan / atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9633 |
009/LP/PB/Kab/20.11/IX/2024 |
Kajian Awal 009/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9632 |
092/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9631 |
005/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9630 |
095/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9629 |
008/LP/PB/Kab/20.11/IX/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
2. Laporan dengan nomor : 008/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 tidak deregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9628 |
001/TM/PB/Kab/20.10/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9625 |
029/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 029/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9624 |
028/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 028/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 05 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 012/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9623 |
094/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9622 |
003/TM/PB/Kab/31.08/X/2024 |
Bahwa Pelaksanaan Kampanye yang dilaksanakan di Ohoi Sathean pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 15.15 WIT, Kepala Ohoi Sathean atas nama Saudara Joseph Renjaan, tampil sebagai pembicara atau Orator diatas panggung tempat kampanye Paslon nomor urut 03 dengan akronim MTH-VR.
Bahwa dalam orasi tersebut kepala Ohoi Sathean atas nama Saudara Joseph Renjaan menyampaikan pernyataan serta pujian kepada Paslon nomor urut 03 dengan akronim MTH-VR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Beliau menceritakan hubungan emisional baik dengan Bpk. Haji Taher disaat masa kedekatan mereka di Jakarta sampai kembali ke Maluku Tenggara untuk membangun Kei dengan profesi/kerja masing-masing, dan hubungan itu masih tetap baik sampai beliau menjabat sebagai bupati. Maka dari itu apa yang Kepala Ohoi sampaikan kepada masyarakat Ohoi sathean adalah “beliau ini siapapun, saya tetap teman lama dan yang membuat saya pulang ke Kei adalah Bpk Haji, bukan orang lain. dan “Teten nanar sisian fatnim” ini sudah adalah beliau ini, makanya orang bilang apa-apa, kemaren ada yang komentar-komentar saya akan tetap Pak Haji, walaupun beliau tidak terpilih tapi Nurani saya akan bersenang dan saya berkonsisten dengan beliau sebagai orang yang selalu mendengar saya, selalu melihat saya, jadi beliau ini punya tuntunan yang selalu menghargai orang lain punya TUNTUNAN”. |
|
| 9617 |
008/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
di regitrasi dan di lanjutkan ke tahap selanjutnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9616 |
007/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat formal.
2. Laporan dengan nomor pelaporan : 007/PL/PB/Kab/20.11/VIII/2024 tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9614 |
005/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian pada angka II peristiwa tersebut mengandung dugaan pelanggaran undang - undang republik indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara tentang peraturan pemerintan republik indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negari sipil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9613 |
004/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
Tidak diregistrasi, Langsung ditidak lanjuti dan diselesaikan oleh jajaran
Pengawas Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9612 |
001/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 |
Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap kajian awal dugaan pelanggaran Pemilihan diatas, maka disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Reski Adi Putra dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 pada Tanggal 26 Maret 2025 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9609 |
035/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 9608 |
034/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9606 |
026/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9605 |
022/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9603 |
030/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9602 |
016/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 9601 |
025/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9600 |
028/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9599 |
027/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9598 |
024/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9597 |
021/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 9596 |
011/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
laporan di registrasi dan dtindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9593 |
001/TM/PB/Kab/28.12/XI/2024 |
kajian |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9592 |
005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9591 |
007/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 007/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Belum memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024;
3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9590 |
001/LP/PW/Kota/20.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, Laporan tidak diregistrasi karena tidak terdapat Terlapor dan/atau Peristiwa yang dilaporkan tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9589 |
012/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 012/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9588 |
027/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 027/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 06 Desember 2024, menyatakan laporan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178B UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 004/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9587 |
004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga serta penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9586 |
017/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 017/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9585 |
001/TM/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9584 |
007/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi
berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota:
- Pasal 12 Ayat 2 menerangkan Hasil Kajian Awal Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal Dan/Atau Materiel Atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf b Diteruskan Kepada Instansi Yang Berwenang;
- Pasal 10 Ayat 1 :
a. Hasil Kajian Awal berupa kesimpulan syarat Formal dan Materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat dan/atau material atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undang Lain
- Pasal 10 Ayat 2 :
Jenis Dugaan Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 huruf a, terdiri atas:
a. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
b. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
c. Dugaan Tidak Pidana Pemilihan
d. Dihapus
e. DIhapus
f. DIhapus |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9583 |
015/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 015/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9582 |
001/LP/PB/Kab/20.06/XI/2024 |
Adanya dugaan pelanggarana kampanye diluar jadwal pada masa tenang berupa pembuatan laporan hasil survei pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024 untuk mengiring opini bagi masyarakat di masa tenang yang merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 02, yang mana hasil survei tidak melampirkan lembaga survei resmi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9581 |
011/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 011/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9580 |
030/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9579 |
001/TM/PB/Kab/02.12/IX/2024 |
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Sigara-gara Kecamatan Patumbak a.n. Febri Noviar pada tanggal 11 September 2024, bahwa telah terjadi pengumpulan massa di Aula Gudang KS Marindal II sebanyak kurang lebih 500 orang yang dihadiri bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang (dr. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo) disertai dengan Pembagian sembako berupa beras 5 Kg dan minyak 1 Liter dan dihadiri Aparatur Desa seperti Ketua BPD dan Kepala Dusun. Dalam kegiatan tersebut terdapat juga mobil partai dengan branding Partai Gerindra sedang berada pada lokasi kejadian.
Berdasarkan Kajian awal Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut diputuskan bahwa:
a. Temuan diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PB/Kab/02.12/IX/2024 dan segera melakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan
b. melakukan klarifikasi terlapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9578 |
026/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 026/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 06 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 005/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9577 |
001/TM/PW/Kota/20.02/XI/2024 |
diregistrasi untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran serta pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Singkawang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9576 |
016/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9575 |
014/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 014/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9573 |
025/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 025/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9572 |
093/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9571 |
010/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9570 |
092/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9569 |
007/LP/PB/Prov/05.00/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9568 |
091/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9567 |
024/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 024/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9566 |
041/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berfoto bersama dengan calon bupati nomor urut 03 monadi-
murison, atas nama Siswandi Selaku ASN yang menjabat sebagai
Kabid Damkar Kabupaten Kerinci. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9565 |
023/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 023/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9564 |
010/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
berdasarkan hasil kajian laporan 010/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil/Bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9563 |
040/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berfoto bersama dengan calon bupati nomor urut 03 monadi-
murison, atas nama Yori Selaku ASN di Puskesmas Semurup
Dengan menggunakan Simbol 3 (tiga) Jari. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9562 |
008/LP/PB/Kab/02.12/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan :
1. Laporan pelapor Sri Winarti memenuhi Syarat Formil Laporan;
2. Laporan pelapor Sri Winarti Tidak memenuhi Syarat Materil (Bukti).
3. Berasarkan uraian kejadian diatas bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan Kesimpulan diatas maka direkomendasikan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9561 |
039/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan pelanggaran terkait adanya Aparatur Sipil Negara atas
nama saudari Ari Gunawan adalah Guru SMP Satu Atap 37 Kerinci
telihat mendukung salah satu pasangan calon bupati nomor 03
dengan memfosting foto bersama Baliho paslon dan menjadikan
story diakun media sosial facebook. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9560 |
015/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9559 |
010/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9558 |
006/LP/PG/Prov/05.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat materiel, namun tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9557 |
009/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9556 |
038/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Postingan di Facebook Asri Cahyani Yang Merupakan ASN dengan
Simbol 3 (tiga) jari bersama Teman-Teman yang bertuliskan “lah
lamo nyan kami nyimpen foto waktu fauzana lahi kinci sahi”
dengan menandai teman-teman @Santi Sandra , @Pisma Erwita,
@Apintita Udpa, @Novra Wenti dengan Emoji 3 (tiga) jari dan Foto
bersama Faizana. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9554 |
037/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berfoto bersama dengan calon bupati nomor urut 03 monadi-
murison, atas nama Yudi Kadri yang merupakan ASN dan Istri Juga
ASN yang berprofesi sebagai Guru SMK berfoto dengan Simbol 3
(tiga) jari dan mengikutsertakan Anak-anak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9553 |
035/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bersama tim monadi di desa siulak panjang bertempat di
Lapangan Siulak Panjang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9552 |
034/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Foto menuliskan semoga Iyo-Iyo selalu Menyala Dengan Emoji 3
(tiga) jari Bersama Murison Dirumah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9551 |
033/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
ASN berfoto bersama Calon Bupati Kerinci menggunakan simbol jari
nomor urut 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9550 |
031/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan
simbol jari 3 bersama calon bupati nomor urut 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9549 |
008/LP/PB/Kab/06.06/VIII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9548 |
090/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9547 |
089/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9545 |
030/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 dan menggunakan bahan kampanye
berupa kipas bersama orang tua / dewasa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9543 |
029/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan
simbol jari 3 dan baju menyerupai baju paslon yang dipakai oleh
calon bupati nomor urut 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9542 |
028/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9541 |
088/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9540 |
007/LP/PB/Kab/06.06/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9539 |
027/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9538 |
026/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Terlihat dalam postingan orang dewasa melibatkan anak – anak
dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9536 |
025/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak didampingi orang dewasa berfoto bersama
calon bupati nomor urut 3 monadi dan menggunakan simbol jari 3 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9535 |
087/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9534 |
024/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak didampingi orang dewasa berfoto bersama
calon bupati nomor urut 3 monadi dan menggunakan simbol jari 3 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9533 |
017/LP/PG/Prov/33.00/II/2025 |
Laporan Tidak
Diregistrasi karena telah diselesaikan oleh
Bawaslu Provinsi Papua
sebagaimana status laporan
nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/
33.00/IX/2024 (Ne Bis In Idem) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9532 |
023/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan
simbol jari 3 dan yang paslon nomor urut 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9531 |
086/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9530 |
022/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak didampingi orang dewasa memakai atribut
kampanye monadi – murison dan menggunakan simbol jari 3 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9528 |
085/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Sayarat Formil dan Materil sehingga Laporan Tditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9527 |
001/TM/PB/Kab/08.04/VI/2024 |
BA Registrasi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9526 |
021/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Anak-anak menggunakan baju sekolah bersama orangtuanya berfoto
bersama Pak Monadi calon Bupati Kerinci |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9525 |
084/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Sayarat Formil dan Materil sehingga Laporan Tditindaklanjuti Ke Instansi Yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9523 |
005/PL/PB/Kec-Sumalata Timur/29.05/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9521 |
009/LP/PB/Kab/02.12/XI/2024 |
Berdasarkan Kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua0 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan . Dimana yang harus dipenuhi oleh pelapor untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel laporannya antara lain:
a. pelapor agar memenuhi bukti dokumentasi fotodan video saksi yang membuktikan saksi berada di tempat kejadian yang dilaporkan
b. Bukti tambahan foto dan video, ataupun surat saat kegiatan berlangsung
c. Alamat lengkap dan Detail lokasi serta dokumentasi foto dan video lokasi kegiatan
d. Saksi-saksi tambahan yang hadir dalam kegiatan serta dapat dibuktikan kehadirannya dalam kegiatan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9520 |
002/LP/PL/Kab/04.07/X/2023 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan Tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 059/PP.01.02/K.RA-05/10/2023 Tentang Penetapan Tindaklanjut Penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu atas nama Pelapor Boby Hariansyah sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/04.07/X/2023 tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9519 |
006/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9518 |
004/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
Tidak Melakukan pleno rekapitulasi Tingkat Distrik.
Berdasarkan kesimpulan dari laporan pelapor bpelapor bahwa laporan memenuhi syarat formal.
Rekomendasi dari laporan yaitu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan atau materil diterima yaitu berupa bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9517 |
004/LP/PB/Kab/31.04/XII/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9515 |
002/PL/PB/Kec-Tomolito/29.05/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9514 |
003/LP/PB/Kab/31.04/XI/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9513 |
001/TM/PB/Kab/10.06/XI/2024 |
- Bawaslu Kabupaten Natuna Menemukan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berupa Postingan Foto Di media Sosial Kutipan.co, Pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024, acara tersebut adalah Acara Syukuran di Kediaman sdr. Mustamin Bakri. acara tersebut mengundang Jaamah Masjid dan Juga mengundang Dr. Rika Azmi, S.STP.,M.M (Pjs. Bupati Kabupaten Natuna) serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Nomor Urut 1. Foto Pjs. Bupati Natuna bersama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Nomor Urut 01 di kediaman Mustamin Bakri. bahwa hal tersebut diduga ada potensi pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran Netralitas ASN karena patut diduga terdapat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon;
- Berdasarkan Keterangan dari sdr. Mustamin Bakri acara itu adalah acara syukuran yang selalu beliau buat setiap tahun, dan dilaksanakan setiap selesai sholat shubuh, sehabis solat subuh sdr. Mustamin Bakri mengundang 10 (sepuluh) masjid yaitu, Wan Suhardi (Ketua Masjid Al-Jami), H. Ismail Sitam (Ketua Masjid Ath Thariq jemengan), H. Fahruddin ( Masjid air Kolek), H. Mat sarman (Jemaah Masjid Air lakon), H. Iwan Solihin, (Masjid Batu Hitam), H. Abdullah (Masjid Bandarsyah) Said Hamzah (Masjid Padang Kurak), Sudirman (Jemaah Masjid Sual) Mubaroq suparman ( Masjid Pering), di undang melalui via Telepon, jamah Masjid Ibnu Salim dan Surau Ranai darat di undang Secara langsung Selesai Sholat Shubuh di Masjid, Sepuluh masjid dan Jamaah di undang dalam rangka hajatan syukuran tanggal lahir beliau pada hari senin tanggal 11 November 2024, doa Selamat di lantik mejadi Dewan Provinsi Kepulauan Riau, Wisuda S2 Anak Beliau, dan Sunatan Anak Beliau yang paling Bungsu. Keterangan dari sdr. Mustamin Bakri undangan dari luar beliau memang mengundang, termasuk Pjs. Bupati Kabupaten Natuna ibu Rika Azmi. Melalui via Telepon. Karna menurut beliau sudah seperti keluarga, Calon Bupati dan Wakil Bupati Cen Sui Lan dan Jarmin Juga di undang melalui via telepon. Dan juga mengundang masyarakat Sekitar serta kerabat-kerabat beliau pada intinya kehadiran Pjs. Bupati Kabupaten Natuna Pada kediaman Beliau pada hari senin tanggal 11 November 2024 itu merupakan acara hajatan Syukuran yang beliau buat bukan kegiatan kampanye dan lainnya;
- Keterangan dari imam Masjid yang di Undang oleh Sdr. Mustamin Bakri Penelusuran hari Minggu 17 November 2024;
- Berdasarkan keterangan Bapak Abdullah, Acara di rumah Mustamin Bakri itu Murni acara syukuran yang di buat oleh pak mustamin Bakri, dalam rangka Syukuran, di undang dalam kapasitas dari orang tertua dan sebagai imam masjid, keterangan dari Bapak Abdullah, setelah sampai di tempat Syukuran bapak Abdullah melihat dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, setelah bapak Abdullah makan dan ingin pulang terlihat dari pak Mustamin Bakri dan memanggil pak Abdullah, dan yang dilihat oleh pak Abdullah ada pak Jamil, pak Daeng Amhar, dan beberapa orang disitu tidak dikenal oleh pak Abdullah. Dan hanya di kenalkan suami dari Cen Sui Lan, setelah itu pak Abdullah Pamit untuk pulang di Karenakan ada kerjaan yang lain. Dan Keterangan dari pak Abdullah yang hadir banyak dari Semua jamaah masjid. Dan pak Abdullah Hadir di acara Syukuran sekitar pukul 06.00 Wib;
- Keterangan dari Bapak H. Suhardi, Benar beliau di Undang oleh pak Mustamin Bakri dalam rangka Syukuran kelulusan S2 Anak dan Sunatan anak pak Mustamin Bakri, keterangan pak Suhardi kapasitas beliau di undang hanya sebagai pembaca doa dan Imam Masjid, keterangan dari pak Suhardi yang hadir di acara waktu beliau datang masih hanya jamaah masjid sekitar Pukul 05.00 wib shubuh. Beliau di undang langsung dari pengurus masjid Ibnu Salim pada hari senin tanggal 11 November 2024;
- Keterangan pak Fahruddin bahwa beliau tidak hadir, dan bahwa beliau yang juga yang membuat undangan melalui via whatsapp, Keterangan dari Faharuddin itu hanya acara Syukuran Tanggal Lahir Pak Mustamin bakri, Pelantikan Menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kelulusan S2 Anak pak Mustamin Bakri, dan Syukuran Sunatan Anak Bungsu pak Mustamin Bakri;
- Keterangan Bapak Sudirman, Pada acara Syukuran di Kediaman Pak Mustamin Bakri, yang hadir pada acara tersebut Imam Masjid dan Jamaah Masjid, dan juga hadir Imam dari Masjid yang lainnya. Keterangan dari pak Sudirman beliau hadir sesudah Sholat Shubuh, ketika ingin pulang pak Sudirman melihat adanya Buk Cen Sui Lan duduk sendiri di depan rumah Pak Mustamin Bakri, dan Sempat bersalaman, dan Keterangan dari pak Sudirman Itu merupakan Syukuran Pelantikan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kelulusan S2 anak Pak Mustamin Bakri, Sunatan Anak Bungsu Pak Mustamin Bakri. Pada saat Pak Sudirman mau pulang masyarakat terus berdatangan di acara Syukuran di Kediaman Pak Mustamin Bakri;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,
- Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”;
- Pasal 5 Huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
(5). “membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”;
(6). “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
- Berdasarkan Edaran Bupati Natuna Nomor 800.1.10/939/BKPSDM-UP3/X/2024 angka 1 Huruf l Tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Non-ASN menyatakan setiap Pegawai ASN dan Non-ASN dilarang untuk memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
o Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota;
o Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Gubernur/WakilGubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/wakil Walikota)
- Setelah di lakukan penelusuran dengan beberapa pihak terkait di temukan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan syukuran dan bukan kegiatan kampanye terkait Foto Pjs. Bupati Natuna yang beredar diduga ada potensi pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran Netralitas ASN karena patut diduga terdapat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9512 |
001/LP/PB/Kab/31.04/IX/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9510 |
029/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9509 |
003/TM/PB/Kab/19.16/X/2024 |
Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran Hukum lainnya atas netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9507 |
009/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9505 |
001/PL/PB/Kec. Gentuma Raya/29.05/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9504 |
014/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
laporan diregistrasi untuk ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9503 |
006/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9502 |
002/PL/PB/Kec-Tolinggula/29.05/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9501 |
083/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9500 |
004/PL/PB/Kec.Sumalata Timur/29.05/IV/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9498 |
001/PL/PB/Kec.Sumalata Timur/29.05/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Terkait Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9497 |
002/LP/PB/Kab/31.04/IX/2024 |
dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9496 |
002/LP/PB/Kab/06.14/VI/2024 |
TIdak Diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9495 |
020/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03
melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9494 |
019/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03
melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9493 |
001/LP/PB/Prov/25.00/X/2024 |
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan;
Bahwa dalam acara Ibadah Mingguan di Jemaat khatolik Desa Kembes pada tanggal 13 Oktober 2024, terlapor diundang untuk menyampaikan sambutan yang dalam Kesempatan tersebut Terlapor kemudian dengan jelas mengkampanyekan diri terlapor sebagai salah satu Paslon dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Minahasa saat ini, yang untuk itu patut diduga apabila terlapor memang berniat dan atau dengan sengaja berkampanye di dalam Gereja tersebut bahwa Adapun kampanye yang dilakukan oleh terlapor tersebut ternyata jelas dalaam tautan link berisi (terlampir) dimana terlapor telah menyampaikan hal-hal yang sarat dengan identitas Politik Terlapor yang sejatinya patut dipandang sedang dan/atau sementara mengkampanyekan Terlapor dan Pasangannya.
Setelah dilakukan kajian awal bahwa laporan memenuhi syarat materil dan formil |
|
| 9492 |
017/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan
simbol jari 3 bersama calon bupati nomor urut 03 dan
menggunakan baju kotak biru putih seperti calon bupati |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9491 |
005/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
• Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota:
- Pasal 12 Ayat 2 menerangkan Hasil Kajian Awal Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal Dan/Atau Materiel Atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf b Diteruskan Kepada Instansi Yang Berwenang;
- Pasal 10 Ayat 1 :
a. Hasil Kajian Awal berupa kesimpulan syarat Formal dan Materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat dan/atau material atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undang Lain
- Pasal 10 Ayat 2 :
Jenis Dugaan Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 huruf a, terdiri atas:
a. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
b. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
c. Dugaan Tidak Pidana Pemilihan
d. Dihapus
e. DIhapus
f. DIhapus
• Bahwa Berdasarkan Laporan dari Mohammad Umar Sofiyan dengan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/06.14/11/2024 tidak diregistrasi dikarenakan dugaan pelanggaran lainnya atau Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Sebagaimana dimaksud dalam,
Pasal 29 huruf J, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Pasal 30
Ayat 1 : Kepala Desa yang melaggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran Lisan dan/atau Teguran tertulis.
Ayat 2 : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
• Atas Daras di atas Laporan dari Mohammad Umar Sofiyan dengan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/06.14/11/2024, Tidak Ditindak Lanjuti/Tidak Diregestrasi Karena Bukan Dugaan Pelangaran Pemilihan.
• Laporan dari Mohammad Umar Sofiyan dengan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/06.14/11/2024, Diteruskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan Surat Nomor : 59/PP.01.02/K.SS/11/11/2024 pada Tanggal, Selasa 19 November 2024.
• Pada, Senin 30 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, menyampaikan Surat Nomor : 104/PP.01.02/K.SS-11/12/2024, Kepada Pemerintah Darah, Prihal Permohonan Tindak Lanjut Atas Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9490 |
001/LP/PB/Kab/19.21/XI/2024 |
Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 yang diterima Panwaslu Kecmatan Raijua dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9489 |
005/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9488 |
028/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undnagan lainnya (Laporan dihentikan) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9487 |
035/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9486 |
034/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9485 |
004/LP/PB/Kab/04.04/I/2025 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama RIO FEBRIANSYAH untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9484 |
033/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9483 |
032/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9482 |
031/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9481 |
030/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9480 |
029/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9479 |
009/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadapa laporan 009/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil/Bukan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9478 |
016/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil/meteril dan di register serta di tindak lanjuti dengan klarfikasi pelapor, saksi dan terlapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9477 |
006/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul, SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 006/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 14 ayat (1) “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai” dan ayat (2) “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”.
3. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor diduga Terlapor melanggar pasal 69 huruf c juncto pasal 187 (ayat) 2 dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam larangan Kampanye yang berbunyi :
pasal 69 huruf c :
“Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat”.
pasal 187 ayat (2) :
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
4. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru belum melakukan Reguister terhadap Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9476 |
028/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9475 |
027/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9474 |
004/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 |
Tidak Diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9473 |
026/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9472 |
023/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal LP 023 (Mammang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9471 |
025/LP/PG/Prov/26.00/I/2026 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9470 |
021/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9469 |
013/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 013/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa dugaan penyaluran bantuan jenis pupuk ini dilakukan oleh terlapor Pada hari Selasa, 26 November 2024 yang adalah merupakan tim sukses pemenangan Edi Weng untuk Kecamatan Boleng. Dalam hal ini TERLAPOR diduga melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa pupuk yang akan didistrtibusikan ke wilayah kecamatan Boleng sebelum hari pencobolsan pemilihan pilkada. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga (saksi) . Atas kejadian tersebut kemudian sejumlah warga mendatangi rumah kediaman terlapor dan mencegat pembagian pupuk tersebut karena warga menduga pembagian pupuk tersebut menguntungkan paslon tertentu karena dilakukan oleh terlapor yang notabene adalah tim pemenangan paslon 02 (Edi Weng) untuk Kecamatan Boleng.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah WIL SUKUR.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Penyaluran Pupuk pada masa tenang.oleh saudara WIL SUKUR di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor.
Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: YOHANES
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran.
2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya.
3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Labuan Bajo, 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
An. Ketua
Muhamad Hamka |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9468 |
013/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 013/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa dugaan penyaluran bantuan jenis pupuk ini dilakukan oleh terlapor Pada hari Selasa, 26 November 2024 yang adalah merupakan tim sukses pemenangan Edi Weng untuk Kecamatan Boleng. Dalam hal ini TERLAPOR diduga melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa pupuk yang akan didistrtibusikan ke wilayah kecamatan Boleng sebelum hari pencobolsan pemilihan pilkada. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga (saksi) . Atas kejadian tersebut kemudian sejumlah warga mendatangi rumah kediaman terlapor dan mencegat pembagian pupuk tersebut karena warga menduga pembagian pupuk tersebut menguntungkan paslon tertentu karena dilakukan oleh terlapor yang notabene adalah tim pemenangan paslon 02 (Edi Weng) untuk Kecamatan Boleng.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah WIL SUKUR.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Penyaluran Pupuk pada masa tenang.oleh saudara WIL SUKUR di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor.
Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: YOHANES
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran.
2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya.
3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Labuan Bajo, 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
An. Ketua
Muhamad Hamka |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9467 |
013/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 013/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa dugaan penyaluran bantuan jenis pupuk ini dilakukan oleh terlapor Pada hari Selasa, 26 November 2024 yang adalah merupakan tim sukses pemenangan Edi Weng untuk Kecamatan Boleng. Dalam hal ini TERLAPOR diduga melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa pupuk yang akan didistrtibusikan ke wilayah kecamatan Boleng sebelum hari pencobolsan pemilihan pilkada. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga (saksi) . Atas kejadian tersebut kemudian sejumlah warga mendatangi rumah kediaman terlapor dan mencegat pembagian pupuk tersebut karena warga menduga pembagian pupuk tersebut menguntungkan paslon tertentu karena dilakukan oleh terlapor yang notabene adalah tim pemenangan paslon 02 (Edi Weng) untuk Kecamatan Boleng.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah WIL SUKUR.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Penyaluran Pupuk pada masa tenang.oleh saudara WIL SUKUR di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor.
Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: YOHANES
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran.
2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya.
3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Labuan Bajo, 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
An. Ketua
Muhamad Hamka |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9466 |
002/PL/PB/Kec-Atinggola/29.05/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Terkait Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9465 |
001/PL/PB/Kec.Tomilito/29.05/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Terkait Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9464 |
003/LP/PB/Kab/36.01/XII/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9462 |
012/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 012/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan peristiwa pemberian surat suara double ini oleh terlapor terjadi di TPS 03 Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat saat pencoblosan berlangsung. Yang memberikan surat suara kepada pemilih 02 adalah petugas KPPPS di TPS tersebut. Atas dugaaan pemberian surat suara double kepada pemilih paslon 02 tersebut diketahui oleh saksi TPS paslon 01 bernama Hendrikus Gas, yang kemudian saksi melakukan protes langsung kepada ketua dan petugas KPPS.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah SIPRIANUS (Ketua KPPS) dan anggota KPPS.
Bahwa Pelapor tidak secara jelas menguraikan nama terlapor SIPRIANUS merupakan ketua KPPS di TPS mana dan anggota PPS yang dimaksud PPS Desa apa dan namanya siapa.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 27 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor tidak Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Pemberian surat suara doubel kepada pemilih 02 oleh petugas KPPS pada tanggal 27 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor.
Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi siapa nama pemilih yang menerima 2 (dua) suarat suara tersebut, apakah surat suara yang diterima oleh pemilih sudah dicoblos, dan setelah dicoblos apakah kedua surat suara tersebut dimasukkan kedalam kotak suara atau tidak dan kalau dimasukkan kedalam kotak suara apakah kedua surat suara tersebut menjadi surat suara yang sah atau tidak.
Bahwa darimana pelapor mengetahui pemilih yang menerima 2 (dua) surat suara tersebut merupakan pemilih 02 dan apa yang telah diuraikan oleh Pelapor dalam laporannya justru melanggar Asas Pemilu yaitu Langsung, umum, bebas dan rahasia
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Hendrikus Gas
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Syarat formal berupa:
Terlapor SIPRIANUS merupakan ketua KPPS di TPS mana dan Terlapor anggota PPS yang dimaksud PPS Desa apa dan namanya siapa.
2. Syarat materiel berupa:
Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi
Bagaimana peristiwa tersebut terjadi siapa nama pemilih yang menerima 2 (dua) suarat suara tersebut, apakah pemilih tersebut merupakan pemilih tersebut namanya terdaftar dalam DPT, pemilih DPTb ataukah pemilih kategori DPK, apakah surat suara yang diterima oleh pemilih sudah dicoblos, dan setelah dicoblos apakah kedua surat suara tersebut dimasukkan kedalam kotak suara atau tidak dan kalau dimasukkan kedalam kotak suara apakah kedua surat suara tersebut menjadi surat suara yang sah atau tidak..
Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya.
Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Labuan Bajo, 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
An. Ketua
Muhamad Hamka |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9461 |
005/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Gunggy Aulia dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 005/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 15 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Terpenuhi syarat formil dan syarat Materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan jenis dugaan pelanggaran Kode Etik;
3. Bahwa sesuai dengan angka 1 dan diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru Meregister Laporan dugaan Kode Etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9460 |
035/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 045/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi, karena waktu penyampaian laporan telah melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9459 |
004/PL/PB/Kec-Tolinggula/29.05/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Terkait Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9452 |
001/PL/PB/Kec-Atinggola/29.05/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Terkait dengan Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9449 |
008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap tempat peristiwa dugaan pelanggaran, Nomor : 008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024
1. Laporan Pelapor Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
2. Bawaslu Ogan Komering Ilir meneruskan laporan kepada BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9448 |
008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap tempat peristiwa dugaan pelanggaran, Nomor : 008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024
1. Laporan Pelapor Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
2. Bawaslu Ogan Komering Ilir meneruskan laporan kepada BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9447 |
034/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 044/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9446 |
011/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 011/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Peristiwa dugaan penyaluran BLT tersebut terjadi di kantor Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dimana Kepala Desa, melalui Sekretaris Desanya membagikan uang BLT (bantuan tunai langsung) kepada warga sejumlah 19 orang yang perorangnya masing-masing berjumlah Rp. 1,800,000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kejadian tersebut disaksikan oleh anggota bawaslu kabupaten Manggarai Barat, Babinkantibmas Gorontalo
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah INSEN OBIN (Kepala Desa Gorontalo)
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Pemberian bantuan social BLT pada masa tenang yang dilakukan oleh saudara INSEN OBIN (Kepala Desa Gorontalo) yang terjadi di kantor Kantor Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor.
Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi, waktu pembagian BLT, siapa saja ke-19 masyarakat yang menerima bantuan sosial (BLT), mengapa BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat dan bagaimana cara pembagian BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat dan dalam rangka apa BLT itu dibagikan, apakah ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Kon Gradus Agal.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi, waktu pembagian BLT, siapa saja ke-19 masyarakat yang menerima bantuan sosial (BLT), mengapa BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat, bagaimana cara pembagian BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat dan dalam rangka apa BLT itu dibagikan, apakah ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa uang, foto, video dan bukti lainnya.
3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Labuan Bajo, 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
An. Ketua
Muhamad Hamka |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9445 |
024/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal Lp 024 (Bulu) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9442 |
002/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9441 |
018/LP/PB/Kab/26.04/XII/2024 |
Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9440 |
004/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 |
Laporan Nomor : 04/LP/PB/Kab/06.14/11/2024, Tidak Ditindak Lanjuti/Tidak Diregestrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Formil Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9439 |
004/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 004/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 13 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Terpenuhi syarat formil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak Syarat Materil dalam sebuah laporan pelanggaran pemilihan;
4. Bahwa sesuai dengan angka 1, 2 dan 3 diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan Kode Etik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9438 |
014/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9437 |
033/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat meteriel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampian laporan nomor 043/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9436 |
001/LP/PB/Kec-Sungai Batang/04.04/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Panwaslu Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Panwaslu Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama ABDUL HAMID.M untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9434 |
010/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
Beli Suara (Money Politic) Peristiwa ini terjadi di Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat yang diduga dilakukan oleh Charles Gahang Anggota DPRD aktif Kabupaten Manggarai Barat, politisi Partai PKB dan dalam hal ini merupakan Parpol Pengusung paslon 02. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9433 |
007/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9432 |
013/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan telah terjadi adannya dugaan pelanggaran Pemilu saksi dan pendukung Paslon nomor urut (3) ERBE dengan tegas menolak Hasil Pleno tingkat Distrik Ilugwa pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 saksi dan Paslon Nomor urut 3 (ERBE) tidak pernah menerima salinan C.Hasil KWK, dan tidak pernah menandatangani berita acara C. Hasilnya. PPD Ilugwa melakukan Pleno tanpa memberitahukan melalui surat undangan resmi kepada saksi maupun Paslon Bupati nomor urut 3 (tiga) Bawaslu Provinsi Papua Papua Pegunungan melakukan intervensi dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9431 |
002/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 002/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 05 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024;
3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9430 |
006/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9429 |
008/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : MUHAMMAD YUNUS, S.H., M.H
b. Alamat : JL. A.P PETTARANI NO. 26 KASSI
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2 menerima WA di Tim Hukum CS’TA dari Direktur Eksekutif LBH-PPMI Maros atas nama Ilham Tammam terkait dengan LSM Pekan 21 yang lolos akreditasi KPU Kabupaten Maros sebagai Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros berdasarkan Nomor Sertifikat: 899/PP.03.2-SD/7309/2024.
LSM Pekan-21 dianggap tidak netral menjadi Pemantau Pemilihan karena dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 LSM Pekan-21 memihak pada kolom kosong. Adapun yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan sebayak 3 Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Maros diantaranya Kiwal namun yang diloloskan dan diakreditasi adalah Lembaga Pemantau LSM Pekan-21.
Menurut kami, KPU Kabupaten Maros melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 123 dan Pasal 124 serta PKPU Nomor 9 Tahun 2022 pada Pasal 51 yang pada intinya KPU Kabupaten Maros melanggar prosedur terkait pengangkatan/pengakreditasian Pemantau Pemilihan dan menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Maros tidak professional dalam penentuan dan pengakreditasian Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagaimana diduga melanggar Pasal sebagimana dimaksud
a. Terhadap Terlapor KPU Kabupaten Maros diduga melanggar Pasal 123 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya :
Ayat (3)
Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Juncto (Jo)
Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “
Ayat (2)
Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), dicabut
haknya sebagai pemantau Pemilihan.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 51 Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan; atau
c. peserta Pemilihan.
Ayat (3)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit :
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Ayat (4)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Bahwa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (4)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut :
- Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP-EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor bernama Muhammad Yunus, S.H., M.H yang beralamat JL. A.P Pettarani No. 26 Kassi. Kabupaten Maros, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor pelapor telah berumur 53 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TPS 02 Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang Terlapor
Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama sebagai berikut:
a. Nama : JUMAEDI (Ketua KPU Maros)
Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros
No. Telp/Hp : 085347359911
b. Nama : HASMANIAR BACHRUN (Anggota KPU Maros)
Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros
No. Telp/Hp : 082190690077
c. Nama : KARSI (Anggota KPU Maros)
Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros
No. Telp/Hp : 085255091643
d. Nama : MUHAMMAD SALMAN (Anggota KPU Maros)
Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros
No. Telp/Hp : 082349322223
e. Nama : NURUL AMRAH (Anggota KPU Maros)
Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros
No. Telp/Hp : 082292631997
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama – nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Para Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 25 November 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 25 November 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 16 November 2024.
Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 16 November 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 25 November 2024 berselang 9 (Sembilan) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 25 November 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 25 November 2024 di hari yang sama, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran dan dilaporkannya dugaan pelanggaran tersebit tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota\
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Formal Laporan
b. Syarat Material
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (5)
Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut :
- Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 16 November 2024 yang Lokasi kegiatannya/pengakreditasiannya di Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale – Maros.
- Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2 menerima WA di Tim Hukum CS’TA dari Direktur Eksekutif LBH-PPMI Maros atas nama Ilham Tammam terkait dengan LSM Pekan 21 yang lolos akreditasi KPU Kabupaten Maros sebagai Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros berdasarkan Nomor Sertifikat: 899/PP.03.2-SD/7309/2024.
LSM Pekan-21 dianggap tidak netral menjadi Pemantau Pemilihan karena dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 LSM Pekan-21 memihak pada kolom kosong. Adapun yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan sebayak 3 Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Maros diantaranya Kiwal namun yang diloloskan dan diakreditasi adalah Lembaga Pemantau LSM Pekan-21.
Menurut kami, KPU Kabupaten Maros melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 123 dan Pasal 124 serta PKPU Nomor 9 Tahun 2022 pada Pasal 51 yang pada intinya KPU Kabupaten Maros melanggar prosedur terkait pengangkatan/pengakreditasian Pemantau Pemilihan dan menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Maros tidak professional dalam penentuan dan pengakreditasian Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga diduga melanggar ketentuan – ketentuan antara lain sebagai berikut :
b. Terhadap Terlapor KPU Kabupaten Maros diduga melanggar Pasal 123 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya :
Ayat (3)
Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Juncto (Jo)
Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi:
Ayat (2)
Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), dicabut
haknya sebagai pemantau Pemilihan.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 51 Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Material Laporan
IV. Kesimpulan:
Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 008/PL/PB/Kab/27.12/X/2024, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9428 |
012/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
Pada hari Rabu, Tanggal 27 Tahun 2024, telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 terhadap masyarakat kampung yaitu kampung Yanamik, kampung Yigiwi dan kampung Musanahikma Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo pada kejadian tersebut diatas ada beberapa masyarakat yang luka berat yang saat ini menjalani pengobatan di rumah sakit umum di Wamena |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9427 |
032/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat meteriel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 042/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9426 |
002/LP/PP/Kab/36.01/II/2024 |
dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9425 |
082/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9424 |
081/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9423 |
009/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
Bahwa Peristiwa beli suara (money politic) ini terjadi di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Uang diberikan oleh relawan (tim sukses) paslon 02 benama……………………kepada Ibu Maria Goreti Mimbing (pendukung 01) sejumlah Rp 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9422 |
006/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9421 |
011/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
Sabotase PSU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9420 |
031/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan namun tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9419 |
001/LP/PB/Kab/36.01/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9418 |
008/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 008/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Setelah menyelesaikan masa cuti kampanye, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, (Incumbent/ Paslon 02) diduga menyampaikan instruksi pada saat apel siaga pagi Senin, 25 November 2024.
Terlapor memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Manggarai Barat untuk segera melakukan proses pembayaran Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Edistasius Endi (Bupati Manggarai Barat) dan Kabag Keuangan Pemda Manggarai Barat.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 25 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Manggarai Barat untuk segera melakukan proses pembayaran Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP) satu sebelum pemilihan kepala daerah.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor Edistasius Endi selaku Bupati Manggarai Barat dan Kabag keuangan Pemda Manggarai Barat.
Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi apakah yang kepala bagiam Keuangan sudah membayar/merealisasikan Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP), kapan waktu realisasinya, berapa jumlah yang dibayarkan dan bagaimana proses pembayarannya.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saverius Suryanto
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi apakah yang kepala bagian Keuangan sudah membayar/merealisasikan Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP), kapan waktu realisasinya, berapa jumlah yang dibayarkan dan bagaimana proses pembayarannya
2. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran.
3. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto atau video dan bukti lainnya.
Labuan Bajo, 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat
An. Ketua
Muhamad Hamka |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9417 |
014/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 03 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9416 |
013/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9415 |
009/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 telah terjadi dugaan
Penggelembungan Suara dan pemalsuan tanda tanggan yang diduga
dilakukan oleh Petugas Penyelenggara di TPS Kampung Penengahan TPS 1
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Atas kejadian tersebut kami telah mengkonfirmasi salah satu masyarakat
Penenggahan yang diduga telah dipalsukan tanda tangganya diwakilkan
untuk mencoblos. Dan ditemukan tanda tanggan yang sama dikertas daftar hadir pemilih
tetap TPS 1 Penenggahan. Bahwa saksi atas nama Arif melihat dan mendokumentasikan kejadian
seseorang yang akan mencoblos lebih dari 1 x (satu Kali). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9414 |
026/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Sdr. Wahab Kiye (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Haltim) terkait melakukan foto bersama sambil mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung Paslon Nomor 02 (Ubaid Yakub-Anjas Taher). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9413 |
030/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan namun memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9411 |
010/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9410 |
019/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 019/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9409 |
007/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
Bahwa Pada Hari Kamis 21 November 2024 saudara Andi Mama yang merupakan Tim Sukses Pasangan Calon No. 02 Pilkada Kabupaten Manggarai Barat mendatangi rumah Bapak Rasyid Ibrahim di Kampung Baru di Dusun Rengge, Desa Bari Kecamatan Macang Pacar dan menyatakan kepada Bapak Rasyid Ibrahim bahwa suara kita disini berjumlah 700 suara dan membicarakan Paket 02 Edi-Weng. Setelah sekian menit dia bicara dia pamitan pulang dan merogoh sejumlah uang pecahan Rp. 50.000 dari kantongnya sejumlah Rp 400.000 dan menyimpan uang tersebut di bawah dulang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9408 |
005/LP/PW/Kota/02.01/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9407 |
029/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan belum lengkap syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9406 |
018/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 018/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan dimaksud, telah dilaporkan sebelumnya di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan tanda terima bukti penyampaian laporan nomor : 013/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024. Bahwa merujuk pada pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun 2024 “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Maka Laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9405 |
017/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 017/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9403 |
009/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9402 |
008/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9401 |
025/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Muhammad Lakoda (Kepsek SMP Muhamadia Maba) dan Astuti Kadir (Guru SMP Satap Maba) terkait melakukan foto bersama sambil mengangkat 2 (dua) jari sebagai simbol mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor urut 02 (Drs. Ubaid Yakub, M.PA dan Anjas Taher, S.E.,M.Si). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9400 |
028/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 033/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9399 |
005/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9397 |
006/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
Bahwa Pada hari Selasa, 25 November 2024, diduga TERLAPOR melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa material bangunan rumah layak huni dengan jenis barang seng atap rumah dan seng dinding rumah ke beberapa masyarakat di desa Golo Tantong Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Penyaluran berupa material bangunan tersebut syarat kepentingan politik yang menguntungkan salah satu paket tertentu. Adapaun kronologis kegiatan tersebut adalah bermula pada tanggal 25 November terlapor menghubungi mobil truk milik Siprianus Agung untuk mendistribusikan jenis material banguan ke beberapa warga desa Golo Tantong. Yang diketahui persis oleh saksi adalah sekitar pada pukul 19.00 Wita mendistribusikan jenis material bangunan tersebut ke Kampung Dopo dan kemudian pada sekitar pukul 21.00 Wita melanjutkan pendistribusian ke Kampung kaca desa Golo Tantong, Kegiatan yang dilakukan oleh terlapor dilakukan dua hari menjelang pemilihan kepala daerah berlangsung. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9396 |
016/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9395 |
015/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan di maksud telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat berdasarkan hasil pengawasan dengan Nomor Temuan : 003/Reg/TM/PB/Kab/PWS.TB/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024; Bahwa merujuk pada pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun 2024 “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi” Untuk itu maka laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9394 |
026/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
dihentikan karna sudah di tindak lanjuti panwam tanah sepenggal dan diterbitkan status laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9393 |
027/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat meteriel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampian laporan nomor 032/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9392 |
009/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Bahwa dari analisis keterpenuhan syarat formal dan materil laporan pelapor disimpulkan dinyatakan belum memenuhi syarat formal dan syarat materil. serta rekomendadi laporan tidak diregistrasi dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang telah ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9391 |
014/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Intervensi atau Penekanan secara Psikis kepada Penyelenggara KPUD Puncak Jaya dan KPU Provinsi Papua Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9390 |
001/TM/PB/Kab/27.14/X/2024 |
bahwa berdasarkan Surat Penerusan Panwaslu Kecamatan Patampanua sehubungan dengan temuan tersebut untuk diregister oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Patampanua diregister dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/27.14/X/2024, tanggal 04 Oktober 2024
Bahwa Terlapor yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah yang hadir dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Abdi Jaya Baramuli - Abdillah Natsir.
Bahwa Sehubungan dengan Perbuatan terlapor tersebut diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilihan
bahwa terkait perbuatan terlapor yang merupakan ASN diduga melanggar Hukum lainnya yaitu Netralitas ASN, sehingga terkait dugaan pelanggaran pidana dan dugaan pelanggaran hukum lainnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9389 |
006/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
Dugaan penggelembungan suara untuk calon Bupati nomor urut 02 Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Punak Jaya dan Markus Admin SIREKAP KPU Kabupaten Puncak Jaya. Dari kesimpulan laporan pelapor bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9388 |
026/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 031/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan laporan tidak dapat diregistrasi karena telah dilaporkan dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 020/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9387 |
011/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal tapi memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9386 |
008/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
a. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 KPU Puncak telah menetapkan perolehan suara tingat Distrik Kembru, Sinak Barat, Magaebume, Pogomo, Mabugi, Beoga Timur, Beoga Barat dan PPD Distrik Wangbe;
b. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten terdapat peristiwa yang terungkat diantaranya :
1) PPD tidak memberikan dokumen hasil pada yang sama setelah pelaksanaan rekapitulasi selesai tingkat Distik;
2) PPD membagikan D.Hasil rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan terdapat
lebih dari 1(satu) formulir D.Hasil Kecamatan atau Distrik dengan angka perolehan suara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya;
3) Dalam rapal pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, saksi pasangan calon nomor urut 03 telah menyampalkan keberatan dan meminta untuk dilakukan penyandingan dan pencocokan data namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten PuncaK,
4) Bawaslu Kabupaten Puncak yang hadir dalam pleno rekapitulasi juga tidak menjadikan keberatan saksi tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Jo Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024;
c. Bahwa karena alasan keamanan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten kemudian di anjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, bertempat di Aula Hotel Mahavira Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah;
d. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana disebutkan pada huruf (c) di alas, saksi Pasangan Calon Nomor urut 03, telah menyampaikan keberatan yang sama namun baik KPU, PPD dan juga Bawaslu sama sekali tidak mengindahkan keberatan yang disampaikan saksi bahkan terjadi perubahan hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 03 yang sebelumnya berjumlah 23.116 (dua puluh ibu seratus enam belas) suara berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi pada Tanggal 7 Desember 2024 di Kabupaten Puncak menjadi 13.849 (liga belas ribu delapan ratus empat puluh Sembilan) suara;
e. Bahwa terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen D.Hasil Kecamatan yang diterima oleh saksi pasangan calon;
Bahwa selain terdapat lebih dari 1 (satu) formulir D.Hasil Kecamatan dengan angka perolehan hasil yang berbeda hasil antara yang ditetapkan dalam pe assanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Distrik berdasarkan dokumen D.Hasil yang disampaikan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Desember dengan dokumen C.Hasil dan TPS dan perbedaan angka perolehan suara pada rapat pleno rekapitulasi di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 untuk perolehan suata pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
g. Sahwa seharusnya pelaksanaan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan berkesesuaian dengan data D.Hasil yang dilakukan namun karena tidak ada kegiatan pencocokan sehingga perbedaan masih tetap digunakan sampal ditetapkan hasil di tingkat Kabupaten. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9385 |
025/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan Nomor: 030/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena telah dilaporkan sebelumnya dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan Nomor: 019/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9384 |
004/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu peristiwa yang termasuk dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilihan dan/atau Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9383 |
003/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9381 |
012/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/32.10/XI/2024, tanggal 01 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9380 |
024/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9379 |
023/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9378 |
022/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9377 |
020/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9376 |
003/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
Pada hari minggu 13 Oktober-2024 acara pengajian Ahad pon, telah disusupi kegiatan politik Paslon 01 pada intinya mendeklarasikan atau mengajak peserta pengajian untuk memilih Paslon 01 pada awalnya rapat pembentukan panitia tidak ada rencana motif politik namun pada acara ternyata ada yang datang untuk mengajak untuk memilih Paslon 01 pada saat kejadian pengajian ibu sela no Berta melakukan kapannya di saat acara pengajian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9375 |
006/LP/PW/Kota/02.01/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9374 |
002/PL/PB/Kec.Tiroang/27.14/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Tiroang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan yakni Politik Uang
V. Rekomendasi
a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, yang dilaporkan oleh Pelapor, Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Tiroang meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan tersebut ke pada Sentra GAKKUMDU melalui Bawaslu Kabupaten Pinrang tertanggal 27 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9373 |
004/LP/PW/Kota/02.01/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9371 |
001/LP/PG/Prov/36.00/X/2024 |
Kesimpulan dari kajian awal laporan tersebut bahwa laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil laporan dan tidak memenuhi syarat materil laporan. rekomendasi dari hal tersbut kepada pelapor agar melengkapi syarat materil berupa tim kampanye yang menjanjikan atau memberi kartu papua tengah sejahtera. orang yang menerima kartu papua tengah sejahtera dan tujuan penggunaan kartu papua tengah sejahtera. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9370 |
003/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
Dari hasil kajian awal bahwa terlapor : Dugaan menghilangkan C-Hasil dan mengubah Hasil Perolehan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9369 |
006/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materil makalaporan pelapor tidak memenuhi syarat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9368 |
003/LP/PL/Kab/27.23/II/2024 |
tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9365 |
009/LP/PG/Prov/04.00/X/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama SYLVIA UTAMI dengan terlapor atas nama Abdul Wahid – Calon Gubernur Riau Nomor urut 1 dan SF Hariyanto – Calon Wakil Gubernur Riau Nomor urut 1 dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, laporan deregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9364 |
002/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
Bahwa pada hari ini, Senin tanggal Tujuh Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di sekretariat Bawaslu kabupaten Bone, pada pukul 08.00 WITA yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bone, telah dilaksanakan rapat pleno pembahasan:
1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge nomor 087/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 ;
2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge nomor 087/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan.
3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge nomor 087/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya dicatatkan dalam buku register. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9363 |
003/TM/PB/Kab/08.04/XI/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9362 |
002/TM/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9361 |
011/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Tidak Regis Karena tidak terpenuhi unsur Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9360 |
020/LP/PB/Prov/27.00/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9359 |
021/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9358 |
003/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9357 |
005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap tempat peristiwa dugaan pelanggaran, Nomor : 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Bawaslu Ogan Komering Ilir meneruskan laporan kepada BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9356 |
017/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9354 |
016/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9353 |
008/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
1. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan memenuhi syarat formal.
2. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat materiel.
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa waktu peristiwa kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9352 |
006/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9351 |
002/LP/PW/Kota/06.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9348 |
002/TM/PB/Kab/27.11/X/2024 |
Bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala dasa, Ibrahim
Hardianto dituntut dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan, taat dan tunduk pada ketentuan hukum
sebagaimana diatur dalam peraturain perundang-imdangan
Bahwa tindakan kepala desa yang berkomentar pada postingan
akun facebook Roni Jamal dengan kalimat "NO : 4 MAJU
PILIHAN TEPAT !!" dapat di duga memberikan dukungan pada
paslon tersebut dan dapat di duga telah melanggar UU Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 : Kepala Desa dilarang:
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
bahwa tindakan kepala desa tersebut juga dapat di duga
melanggar
Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
Jo. Pasal 188 berbunyi; "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur
Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
Unsixr "membuat keputusan" dalam pasal tersebut adalah
Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
"Keputusan" tidak hanya dimaknai sebagai "ketetapan tertulis"
tetapi juga "tindakan faktual".
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986:
"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hnkum Tata Usaha Negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata".
Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014:
"Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
penyelenggara negara laixmya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum;
dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat".
Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, makna "Keputusan"
secara teknis telah mengalami perluasan pa hadimya UU
Nomor 30 Tahun 2014, baik dari sisi bentuk maupun sifatnya.
Hal demikian telah diadopasi dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang memaknai "keputusan"
diantaranya: (a) penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual; (b)
dikeluarkan badan/pejabat pemerintah; (c) bersifat konkritindividual,
abstrak-individual, dan konkrit umum; (d) bersifat
final dalam arti luas; dan (e) berpotensi menimbulkan akibat
hukum.
Bahwa dalam kasus tersebut, tindakan kepala Desa
sabtamarga Atas Nama Ibrahim Hardianto dapat di
dikualifikasikan sebagai "tindakan faktual" dari seorang Kepala
Desa yang memberikan dukungan kepada paslon di sosial media
facebook |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9346 |
001/LP/PL/Kec-Pinggir/04.03/II/2024 |
Bahwasanya diduga saudari a.n Elisabeth Br.Siburian Memberikan Suara Lebih 1 (Satu) kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir dimana yang bersangkutan Telah memberikan suara Sebanyak 2 (dua) kali,Yakni pertama yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya berdasarkan C-6 (Surat pemberitahuan memilih) Miliknya, dan yang kedua menggunakan C-6 atas nama Orang lain yakni an.Agnes Yosi Sitio.
Bahwa berdasarkan terhadap kejadian laporan yang disampaikan pelapor diduga terlapor telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 533 Jo Pasal 516 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9345 |
028/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9344 |
002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9343 |
001/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 |
berdasarkan analisis kajian awal bahwa laporan 001/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9342 |
002/PL/PB/Kec-Sumalata/29.05/IV/2025 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Terkait Politik Uang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9341 |
005/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
LAporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9339 |
017/LP/PB/Prov/27.00/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9338 |
016/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03
melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9337 |
015/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
asangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03
melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9336 |
027/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9335 |
011/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan material, maka disimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat material
Rekomendasi, laporan tidak diregistrasi karena penyampian laporan melewati batas waktu yang diterntukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9334 |
014/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa atas nama Alvandi Cassiavera melibatkan anak dengan
memposting foto anak menggunakan simbol jari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9332 |
008/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9331 |
026/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9330 |
012/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03
melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto
menggunakan simbol jari 03 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9329 |
003/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formal dan material laporan tersebut, dapat disimpulkan laporan dari pelapor atas nama Hendrik Andoi darap dinyatakan belum memenuhin syarat formil dan syarat materiel laporan.
adapaun rekomendasi yang di berikan yaitu : memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, yaitu :
a. memperbaiki identitas seluruh terlapor dengan memberikan alamat yang jelaas serta kedudukan/jabatannya.
b. memperbaiki uraian kejadian dengan memperjelas perbuatan konkrit masing-masing terlapor dan mengaitkan denagn bukti-bukti yang telah disampaikan atau dengan bukti tambahan serta memperjelas waktu dan tempat terjadinya tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9328 |
011/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Bahwa atas nama Nadila Naswirza melibatkan anak – anak saat
berfoto bersama calon bupati kerinci nomor urut 03 dengan
berfoto menggunakan simbol jari 03 dan baju mirip paslon. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9326 |
004/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 |
Adapun kesimpulan dari Laporan tersebut bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan tersebut, dapat disimpulkan dari pelapor atas nama hendrik andoi dapat dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
adapun rekomendasi laporan tidak di registrasi karena penyampaian laporan melewati batas yang di tentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9325 |
010/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pada tanggal 14 November pasangan calon no urut 3 melaksanakan
kampanye di kediaman bapak Morison ( Calon Wakil Bupati No urut
3) di Desa Tarutung. Terlapor terlihat melalui Live Facebook akun atas
nama Yeti Safari sekitar pukul 21.00 Wib. Terlapor menggunakan
mobil Avanza warna Silver mengantarkan rombongan sike rabana
tanjung pauh hilir untuk tampil dalam acara kampanye tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9324 |
009/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Tidak memenuhi syarat Formal karena melebihi batas waktu penyampaian laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9323 |
002/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Terhadap Dugaan tidak netralnya Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Paniai, yang masuk/terlibat dalam grup WhatsApp (Yanpit Nawipa ®For 01 Paniai WILAYAH BARAT. Deya Yawei), Telapor diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 6 Ayat 2
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
b) mandiri
maknanya
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
c) adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuaN peraturan perundang-undangan
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b) menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
Jenis Dugaan Pelanggaran. Terlapor diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9322 |
007/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9320 |
006/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9319 |
005/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9318 |
004/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi
syarat formil karena tidak ada nama Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9317 |
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9316 |
019/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
- Berdasarkan kajian diatas bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Imam Febrianto Purnimo, Toyib dan Abd. Sakur dengan nomor 019/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Imam Febrianto Purnimo, Toyib dan Abd. Sakur diregister dengan nomor 017/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9315 |
009/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
Laporan Memenuhi syarat formil dan Materiel laporan .
V. Rekomendasi
a. Laporan dapat di register karena telah memenuhi syarat formil dan Materiel Laporan dugaan pelanggaran.
b. Laporan Pelapor Safri merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Perundang-Undangan Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9314 |
010/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Yanto Baoli, terkait komentar telapor yang merupakan kitab agama kristen yang tidak boleh di gunakan untuk melakukan kampanye menjatuhkan pasangan calon nomor urut 2, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9313 |
002/TM/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9312 |
009/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Moh.Masnan pada tanggal 18 November 2024 di Kantor Bawaslu Kab.Morowali Utara , terkait penghinaan serta pengujaran kebencian dimedia sosial terhadap paslon Delis dan Djira bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9311 |
018/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
- Berdasarkan kajian diatas bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Mutmainnah dengan nomor 018/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 01 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Mutmainnah diregister dengan nomor 016/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9310 |
008/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiatno, terkait dugaan pelanggaran terkait dengan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 yang dilakukan calon petahana nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi dan H.Djira K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara karena tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9309 |
025/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9308 |
023/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel laporan.
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kuala Kencana diduga telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
KPU Kabupaten Mimika diduga telah melakukan pelanggaran administratif pemilihan dan pelanggaran tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9307 |
001/TM/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9306 |
011/LP/PW/Kota/27.02/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 71 ayat (2) dan (4) juncto Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang berbunyi:
Pasal 71 Ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Pasal 71 Ayat (4) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.”
Pasal 190 “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
Laporan di registrasi dengan nomor: 008/Reg/LP/PW/Kota/27.02/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9305 |
017/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Hidayah dengan nomor 017/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 01 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Hidayah diregister dengan nomor 015/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024.. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9303 |
024/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9302 |
060/LP/PB/Kab/27.07/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9301 |
019/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena Dugaan Pelanggaran Pemilihan telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9300 |
059/LP/PB/Kab/27.07/XII/2024 |
Laporan tidak menenuhi syarat materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9299 |
014/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kec-Marawola/26.11/XIl/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Fhatir Muhammad Irsan
: Desa Beka
: Belum Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024, bertempat di kediaman pemilih
atas nama Fhatir terjadi kejadian, yakni surat panggilan atau C Pemberitahuan untuk
memilih yang bersangkutan ditarik oleh KPPS TPS 3 Desa Beka tanpa memberikan
penjelasan terkait dengan maksud dari penarikan C Pemberitahuan tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah KPU Kabupaten Sigi dan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03
Desa Beka Kecamatan Marawola.
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
b.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Panwaslu Kecamatan Marawola pada
tanggal 2 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang
dimaksud:
Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Beka Kecamatan Marawola yang telah
menarik kembali C Pemberitahuan yang telah dibagikan kepada pelapor sehingga
pelapor tidak dapat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2024;
Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka Il diduga melanggar
ketentuan tata cara dan prosedur Pemilihan serta diduga melanggar Pasal 178
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah)."
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Annisa
Safitri, 2).lbu Rita
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor Foto Sobekan surat suara
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
V. Rekomendasi :
Laporan dapat diregistrasi.
Laporan dilakukan penerusan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9297 |
019/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9296 |
022/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa:
Laporan terhadap Terlapor I telah diselesaikan pada pengawas tingkat distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9295 |
018/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena Dugaan Pelanggaran Pemilihan telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9294 |
004/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Di cabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9293 |
004/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Di cabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9292 |
004/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
Pencabutan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9291 |
080/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9290 |
020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
- Bahwa saksi Muh. Amran merupakan tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03 (tiga), ikhsan dan Iriane Ilyas;
- Bahwa tugas saksi Muh. Amran mencari/ mengumpulkan KTP untuk diberi uang dengan syarat mencoblos nomor urut 03;
Bahwa saksi Amran sudah mengumpulkan pemilik KTP sebanyak 200 orang dan yang sudah diberi uang sejumlah 112 orang dengan estimasi uang yang tersalurkan sebesar Rp. 33.600.000;
- Bahwa saksi Amran tidak pernah berkomunikasi dengan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 03, dan komunikasi saksi Amran kepada terlapor Asnawi Kordes di Keurea, kecamatan bahodopi dan Amal sebagai orang kepercayaan ketua kordes di Kececamatan Bahodopi;
- Bahwa saksi Amran menyalurkan uang kepada pemilih secara tunai dan transfer;
- Bahwa tidak semua list yang sudah dikumpulkan oleh saksi Amran dibayar oleh terlapor Asnawi dan Amal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9289 |
016/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9288 |
017/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9287 |
003/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 |
a. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
b. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9286 |
013/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9285 |
021/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan materiel serta bukti-bukti Laporan Pelapor Nomor: 023/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, dengan Pelapor atas nama Yunita Inoriti, Koy, S.H., M.H., terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9284 |
016/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah melebihi tenggang waktu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9283 |
023/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9282 |
022/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9281 |
017/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9278 |
010/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
- Bahwa pada tangga, 27 November 2024 seorang yang Bernama Elvira Varadila telah melakukan pencoblosan Surat Suara pada Pemilihan Bupati Morowali di tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Makarti Jaya;
- Bahwa berdasrkan Pernyataan Saksi Alfan pada Tanggal 2 Desember 2024, bahwa seseorang yang bernam Elvira Varadila telah melakukan pencoblosan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali di tempat Pemugutan Suara (TPS) 001 Makarti Jaya
- Bahwa berdasarkan Daftar Pemilih Pindahan bahwa saudari Elvira Varadila mempunyai hak memili/mencoblos Surat Suara Pasangan Calan Gubernur dan Wakili Gubernur, namun berdasarkan temuan saksi Alfian bahwa saudari Elvira Varadila mencoblos Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9276 |
006//PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
- Bahwa tanggal 17 November 2024 Saksi SALEH menghubungi Saksi FARHA NUHUN dengan menyampaikan bahwa PPK mau ketemu, dengan Saksi Hj ARNILA HI. MOH ALI;
- Bahwa Saksi FARHA NUHUN lelu menghubungi atasannya yang merupakan Anggota DPRD Sulteng, yakni Saksi HJ. ARNILA HI. MOH ALI, dan menyetujui untuk dilakukan pertemuan pada tanggal 18 November 2024 di Hotel Metro Morowali, dan Terlapor MUJARMIN meminta agar ruangan steril dan tidak mengambil foto atau vidio;
- Bahwa pada tanggal 18 November 2024 di Hotel Metro kamar 0210 terjadi pertemuan yang dihadiri:
a) 2 orang laki-laki PPK Bungku Barat;
b) 1 orang laki-laki PPK Bungku Timur;
c) 1 orang laki-laki PPK Bahodopi;
d) 1 orang laki-laki PPK Bungku Pesisir;
e) 1 orang PPK Bungku Selatan, tidak bisa hadir karena anaknya sakit di Konawe Utara;
f) 1 orang PPK yang bertugas di Kepulauan Sombori, tidak bisa hadir karena istrinya sakit di Kendari.
- Bahwa Saksi HJ. ARNILA HI. MOH ALI menerima menawarkan Kerjasama kepada TIM KHUSUS TAMA ASLI DAN BERAMAL. Lalu Anggota PPK tersebut diminta untuk berdiskusi dan bersepakat terkait nilai dengan konkrit penawarannya;
- Bahwa setelah pertemuan dan menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut, Terlapor MUJARMIN, menyampaikan pesan kepada Saksi FARHA NUHUN dan meminta bertemu dengan Saksi HJ. ARNILA HI. MOH ALI. Kemudian dijawab, setelah Terlapor MUJARMIN mengikuti kegiatan di KPU Kabupaten Morowali yang dihadiri seluruh PPK, langsung ketemu di kediaman rumah WOSU, sekitar jam 18.30 Wita; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9275 |
008/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Bahodopi dilakukan Rekapitulasi perhitungan suara, Sksi pasangan calon iklas dan iriane ilyas nomor urut 03 mempertanyakan kepada PPK terkait Mandat Saksi pasangan calon Taslim dan Asgar Ali nomor urut 01 bernama saudara Asgar diduga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lele Aktif, PPK menjawab Saudara Asrar mempunyai Mandat dan telah mengundurkan diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lele. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9271 |
079/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9270 |
002/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 28/PP.00.02/PA.16/2/2024 dengan Pelapor Aser Gobai, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS Kelurahan Sempan TPS 26, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9269 |
010/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 |
Pada hari ini Jumat Tanggal Tiga Puluh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (30-11-2024) bertempat di Sekretariat Bdan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Keterpenuhan Syarat Formil Dan Materil Dugaan Pelanggaran pemilihan atas laporan nomor : 010/PL/PB/Kab/32.10/XI/2024 Perihal Dugaan Memberikan Uang Untuk Mempengaruhi Pemilih Untuk Memilih Pasangan Calon Tertentu. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 30 november 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 02 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor Registrasi : 001/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9268 |
001/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 |
Berdasarkan kajian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 14/PP.00.02/PA.16/2/2024 dengan pelapor Alfian A. Balyanan, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, memenuhi syarat formal.
Namun Laporan tidak diregistrasi karena pelapor mencabut laporannya pada tanggal 16 Februari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 9267 |
009/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 |
Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (27-11-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Keterpenuhan Syarat Formil Dan Materil Dugaan Pelanggaran Pemilihan Atas Laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/32.10/XI/2024 Perihal Mutasi Pegawai Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu tidak diregistrasi. b. Bahwa subjek terlapor bukan sebagai pihak yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Jouncto Pasal 188 dan/atau pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9266 |
016/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Sahdan Sawi nomor 016/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor diregister dengan nomor 014/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9265 |
015/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Dina Yulia Masdhar A nomor 015/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor diregister dengan nomor register 013/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9264 |
014/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Firman nomor 014/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Firman diregister dengan nomor register 012/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9263 |
001/LP/PG/Kab/27.23/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil/materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9262 |
014/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan di register untuk di teruskan ke penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9261 |
020/LP/PB/Kab/27.23/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9260 |
019/LP/PB/Kab/27.23/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9259 |
018/LP/PB/Kab/27.23/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9258 |
037/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi, karena bukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9257 |
036/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi, karena, bukan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9256 |
015/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan yang dilaporkan oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9255 |
014/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan yang dilaporkan oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9254 |
035/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi, karena bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9253 |
013/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan yang dilaporakn oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9252 |
012/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan yang dilaporakn oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9251 |
011/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
a. Bahwa Pencoblosan di tempat TPS 01 dimulai pukul 09:00 WIT dan selesai sampai jam 15:00 WIT.
b. Bahwa menurut keterangan saksi, pencoblosan dimulai sekitar pukul 09:00 WIT, saksi dalam memberikan hak pilihnya saksi tidak dipanggil berdasarkan absen, melainkan dengan cara saksi membawa lebih dahulu undangannya, kemudian saksi harus mengantri lagi menunggu dipanggil oleh panitia penyelenggara dan saat dipanggil saksi harus membawa KTP dan dijadikan jaminan baru setelah saksi menggunakan hak pilihnya, barulah saksi dikembalikan KTPnya oleh Linmas
c. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi setelah menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Sawa, Kecamatan Lilialy yang berlokasi di ruangan Kantor Urusan Agama (KUA) sekitar pukul 15:00 WIT.
d. Bahwa saksi juga mengatakan, saat dipanggil untuk menggunakan hak pilih tidak melakukan body checking terhadap benda-benda yang dilarang untuk dibawa serta kedalam bilik suara saat menggunakan hak pilih dan hal tersebut berlaku untuk semua pemilih di TPS 01 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9250 |
017/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 |
Laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9249 |
013/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9248 |
013/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9247 |
013/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9246 |
010/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Ketua KPU Kabupaten Buru atas nama Walid Aziz atau Terlapor, telah melakukan pencoblosan ditempat pemungutan suara (TPS) yang bukan Haknya sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS Nomor 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea yang merupakan bukan tempat sebagai Pemilih yang terdaftar di dalam DPT TPS 21 Tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah kabupaten Buru 2024 karena yang bersangkutan menggunakan hak pilih di TPS 21 tersebut tidak dengan menyertakan formulir dalam bentuk model A surat pindah memilih dari Desa Air Buaya Kec. Air Buaya Kaerena yg bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih pada TPS 01 Desa Air Buaya yang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga tidak mengisi daftar Hadir yang merupakan Daftar Hadir Pindah Memilih di TPS nomor 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Bahwa di dalam Forum Pleno Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kecamatan Namlea melalui Via Telepone seluler dengan saudara Ketua PPK kecamatan Namlea yaitu Saudara Amirudin Buton yang mengkonfirmasi langsung Via Telpon kepada Ketua KPU Buru yaitu saudara Walid Aziz dan dalam Via Telpon tersebut, saudara Walid Aziz selaku Ketua KPU Kabupaten Buru mengakui dan membenarkan bahwa dirinya yang melakukan Pencoblosan pada TPS Nomor 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea. selaku Ketua KPU Kabupaten Buru kembali mendatangi TPS Nomor 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea dan melakukan Pencoblosan pada TPS Nomor 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9245 |
022/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
ASN mengkampanyekan kandidat Calon Bupati Morowali Nomor urut 3 (Iksan-Iriane Ilyas ) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9244 |
091/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Peraturan Hukum Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9243 |
009/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga Laporan tersebut tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9242 |
028/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 Wita terjadi pembagian formulir C6, di posko tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 di desa keurea. yang dibagikan oleh Diki Musrial yang merupakan tim sukses/ pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9241 |
008/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada Hari ini Selasa Tanggal 26 November 2024, Pukul 08.54 WIB
menerima Rekaman Suara yang diduga adanya ASN dan Perangkat
Kampung terkait Pengondisian/Pemenangan Paslon Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Nomor Urut 02 yang diduga
berlokasi di salah satu kampung yang ada di kabupaten Way kanan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9240 |
006/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Saudara Hayrudin Kalidupa tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel oleh sebab itu laporan tersebut tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9237 |
027/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
1) Bahwa Tanggal 17 November 2024 saksi saleh menghubungi saksi Farha Nuhun dengan menyampaikan bahwa PPK mau ketemu, dengan saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali;
2) Bahwa saksi Farha Nuhun lalu menghubungi atasannya yang merupakan Anggota DPRD Sulteng, yakni saksi Arnila Hi. Moh Ali, dan menyetujui untuk dilakukan pertemuan pada tanggal 18 November 2024 dihotel metro morowali, dan terlapor Mujarmin meminta agar ruangan steril dan tidak mengambil foto atau video;
3) Bahwa pada tanggal 18 November 2024 di Hotel Metro kamar 0210 terjadi pertemuan yang dihadiri :
a. 2 orang laki-laki PPK Bungku Barat;
b. 1 orang laki-laki PPK Bungku Timur;
c. 1 orang laki-laki PPK Bahodopi;
d. 1 orang laki-laki PPK Bungku Pesisir;
e. 1 Orang PPK Bungku Selatan, tidak bisa hadir karena anaknya sakit di konawe utara;
f. 1 orang PPK yang bertugas dikepulauan sombori, tidak bisa hadir karena istrinya sakit di Kendari.
4) Bahwa saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali menerima menawarkan Kerjasama kepada TIM KHUSUS TAMA ASLI DAN BERAMAL. Lalu anggota PPK tersebut diminta untuk berdikusi dan bersepakat terkait nilai dengan konkrit penawarannya.
5) Bahwa setelah pertemuan dan menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut, terlapor Mujamin menyampaikan pesan kepada saksi Farha Nuhun dan meminta bertemu dengan saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali kemudian dijawab, setelah terlapor Mujarmin mengikuti kegiatan di KPU Kabupaten Morowali yang dihadiri seluruh PPK, langsung ketemu di kediaman rumah Wosu, sekitar sekitar jam 18.30 Wita;
6) Bahwa dikediaman rumah wosu, hadir terlapor mujarmin yang diantar oleh terlapor yang merupakn PPK Bungku Barat. Sebelumnya meminta untuk diantar oleh saksi saleh, namun tidak ada info lebih lanjut;
7) Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali menerima printout RAB yang diterima dalam Map batik warna coklat, berisi : tawaran berisi tawaran kejasama kepada TIM KHUSUS TAMA ASLI dan BERAMAL;
8) Bahwa respon saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali yang disampaikan kepada saksi Farha Nuhun setelah pertemuan, dan melihat serta mempelajari RAB dengan total 3.168.500 tersebut menyatakan “tidak masuk akal penawarannya, mahalnya”;
9) Bahwa setelah pertemuan tersebut, terlapor Mujarmin menghubungi saksi Farha Nuhun untuk menanyakan tindak lanjut dan Hasilnya. Namun, dijawab belum ada respon positif dari kaka Aji. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9236 |
086/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9235 |
25/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
a. Bahwa pada Selasa tanggal 26 November 2024, datang seorang laki-laki yang diduga sebagai Anggota PPK, karena menunjukkan identitas kartu anggota, dan terlihat ada logo KPU;
b. Bahwa maksud kedatangan seorang laki-laki tersebut, dengan menawarkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03, tapi dengan membawa contoh surat suara yang memunculkan citra diri pasangan calon nomor 04, sebagaimana speciment surat suara (terlampir);
c. Bahwa kegiatan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dijanjikan dengan imbalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per/suara, tapi dengan cara menjatuhkan pasangan calon nomor urut 04, sebagaimana speciment surat suara (terlampir);
d. Bahwa janji pemberian uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) oleh anggota PPK tersebut, disertai dengan permintaan uang kembali “seiklasnya”;
e. Bahwa realisasi janji uang pemberian tersebut, dijanjikan akan diberikan pada hari H tanggal 27 November 2024. Namun sampai kini uang tersebut tidak kunjung diberikan;
f. Bahwa seorang terduga anggota PPK tersebut, juga diyakini membawa SURAT SUARA ASLI yang dibawa langsung pada saat itu;
g. Bahwa pada hari H tanggal 27 November 2024, di lorong depan TPS 07 Desa Bahokmur, Kecamatan Bahodopi menyaksikan penyerahan SURAT SUARA ASLI bersamaan dengan amplop yang berisi uang;
h. Bahwa surat suara asli yang tercoblos pasangan calon 03 tersebut, akan dibawa masuk ke dalam TPS. Lalu di dalam tempat pencoblosan surat suara ditukar, dengan memasukkan surat suara yang telah tercoblos dan mengambil surat suara yang telah diberikan petugas KPPS; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9234 |
003/LP/PW/Kota/02.01/II/2026 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9232 |
001/TM/PB/Kec-Wer Maktian/31.09/XI/2024 |
Bahwa perbuatan yang dilakukan Saudara KORINUS HUNINHATU pada
tanggal 26 November 2024 sekira pukul 08.00 WIT kepada Saudara
EFRADUS REFUTU diduga untuk mempengaruhi unutk memilih calon
tertentu yang dilakukan jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 187A
ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) huruf c UU No. 10 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-
UNDANG. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9231 |
081/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9230 |
007/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9228 |
085/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9227 |
24/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Bahwa rekamana percakapan oleh saudari Hartina Amirudin (Istri Kepala Desa Wosu) yang mengandung unsur kejahatan Politik Uang (money politic) dengan melibatkan pejabat (Bupati) seperti yang terdengar dalam rekaman suara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9226 |
003/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 003/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 05 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Terpenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024;
3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9225 |
007/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9224 |
012/LP/PG/Prov/04.00/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Jamadi Sipahutar dengan terlapor Ricky Rahmadia dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil, namun tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan laporan tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9223 |
004/LP/PG/Prov/21.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9222 |
079/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9221 |
078/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9220 |
002/TM/PB/Kab/05.11/XII/2024 |
Temuan merupakan dugaan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9219 |
073/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9218 |
013/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan H. Budiman Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 1 telah melanggar ketentuan selama masa kampanye, yaitu dengan pengerahaan massa para pekerja/karyawan CBI GROUP yaitu PT. Tanjung Sawit Abadi (TSA) terutama di Melata Estate di Kawasan Perusahaan CBI GROUP hal ini dibuktikan dengan Screnshoot Wa, Video Kegiatan, Foto Sosialisasi mengenai instruksi dan arahan mengenai Pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. Kejadian ini beserta bukti ditemukan bersamaan dengan bukti lain pada Pagi sekitar Pukul 07.00 WIB tanggal 28 November 2024;
b. Bahwa di dalam kegiatan dan instruksi dari CBI GROUP yang berlokasi di Estate Melata dengan jelas menyampaikan bahwa setiap karyawan yang berpartisipasi akan diberikan imbalan senilai Rp. 250.000.00- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan tambahan Bonus Harian Kerja tanpa bekerja sejumlah Rp. 392.000.00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan nilai keseluruhan jumlah Rp. 642.000.00- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang akan dilakukan penyerahan uang pengganti transportasi pada tanggal 28 November 2024;
c. Bahwa menurut Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Pasal 73 Ayat (1) berbunyi; "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi Iainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih";
Pasal 187A Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RPI .000.000.000,00 (satu milyar rupiah)";
d. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan";
e. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat UndangUndang Dasar 1945 serta dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9217 |
005/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9216 |
004/LP/PB/Prov/04.00/III/2025 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bistari Zainudin Harahap dapat
disimpulkan bahwa laporan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Kabupaten Siak sebagaimana diatur didalam Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat di Registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9215 |
077/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9214 |
001/LP/PG/Kota/32.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil/Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9213 |
23/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Bahwa percakapan saksi Kartani Arsyad kepada Istri calon Bupati Morowali nomor urut 3 guna melaporkan situasi penyaluran uang (money Politic) Dimana dalam rekaman tersebut menyebutkan terlapor H. AKSA AKSIRA yang sudah menyalurkan uang kepada 4 orang pemilih/pencoblos. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9212 |
001/LP/PG/Kab/36.04/XII/2024 |
Berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan materiel serta bukti-bukti laporan Pelapor Nomor: 022/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Biklovin Nahasonerubun, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Agimuga, Ketua dan Anggota PPS Aramsolki, Ketua dan Anggota PPS Emkoma Halama, Ketua dan Anggota PPS Kiliarma, Ketua dan Anggota PPS Amungun, Ketua dan Anggota PPS Fakafuku, serta Panwas Distrik Agimuga, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa:
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9211 |
005/LP/PB/Kab/31.09/XI/2024 |
Berdasakan Kesimpulan diatas, maka direkomendasikan :
a. Laporan tidak diregister karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan
b. Laporan diteruskan kepada instanis yang berwewenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9210 |
072/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9209 |
012/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
a. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024, sekitar Jam 11.00 WB, bertempat di deşa Kujan seseorang yang Bernama Suganda Putra (Saksi) telah mengantarkan seseorang yang mengaku bernama Rahmanto AL Yanto
(Bukti E-KTP Terlampir) untuk diantarkan awalnya mencoblos/memilih di TPS
001 (SDN 2 Nanga Bulik). Namun sesampainya di TPS 001 (SDN 2 Nanga
Bulik) Oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Şuara (KPPS) TPS 001 (SDN 2 Nanga Bulik) tidak memeperbolehkan yang bersangkutan hanya membawa KTP-el yang menyampaikan hak pilihnya dikarenakan yang bersangkutan hanya membawa KTP-EI yang terdaftar di Kabupaten Lamandau dan tidak juga membawa Undangan Formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK.
b. Bahwa berdasarkan keterangan dari Suganda Putra (Saksi) kalau saat itü Rahmanto AL Yanto faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lamandau karena yang bersangkutan sebenarnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 Runtu (Kabupaten Kotawaringin Barat) [Bukti screenshoot DPT Online], dikarenakan senyatanya yang bersangkutan saat itü mengaku sebagai karyawan swasta Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat.
c. Bahwa selanjutnya oleh karena yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan hak pilihnya di TPS 001 (SDN @ NANGA BULIK) maka untuk selanjutnya sekitar jam 11.21 VVIB yang bersangkutan meminta Suganda Putra (saksi) untuk diantarkan menuju TPS 023 (SMPN 4 Nanga Bulik), Namun sesampainya di TPS 023 (SMPN 4 Nanga Bulik) tidak juga diperbolehkan untuk menyampaikan hak pilihnya dimana alasan Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) TPS 023 (SMPN 4 Nanga Bulik) kurang lebih sama seperti yang disampaikan sebelumnya Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 (SDN 2 Nanga Bulik). Sehingga pada akhirnya seseorang yang Bernama Rahmanto Al Yanto meminta tolong kepada Suganda Putra (saksi) sekitar jam 11.45 WIB meminta untuk diantarkan Kembali menuju TPS 021 (MAN Nanga Bulik), dimana sesampai di TPS 021 (MAN Nanga Bulik) ternyata yang bersangkutan diperbolehkan untuk menyampaikan hak pilihnya guna memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau dan pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Tengah atau dengan kata lain yang bersangkutan akhirnya diberikan 2 (dua) buah surat suara hal tersebut diketahui secara langsung oleh Angel Lia Sepvira dan Mikyal Jahra Syafitri (saksi) yang notabene adalah saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau H.Hendra
Lesmana-H.Budiman.
d. Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 021 (MAN NANGA BULIK) yang dalam hal ini memeperbolehkan seseorang yang bernama Rahmanto Al Yanto untuk menyampaikan hak pilihnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Dimana jelas-jelas yang bersangkutan hanya membawa KTP-el yang terdaftar di Kabupaten Lamandau dan tidak juga membawa Undangan Formulir Model C. Pemberitahuan.KWK dan lebih parahnya lagi kalau Rahmanto Al Yanto telah terdaftar berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 Runtu (Kabupaten Kotawaringin Barat) (Bukti Screen Shoot DPT Online) sehingga dengan demikiam jelas kalau tindakan yang dilakukan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 021 (MAN Nanga Bulik) hal ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
e. Bahwa sebagaimana Laporan/Pengaduan yang telah kami uraikan diatas tentulah kami dalam hal ini sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 021 (MAN Nanga
Bulik) maka dari itu kami dengan ini memohon dengan sangat kepada Bawaslu Kabupaten Lamandau untuk dapat segera ditindaklanjuti atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang TPS 021 (MAN Nanga Bulik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9208 |
003/LP/PB/Prov/04.00/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama KALNA SURYA SIR dengan terlapor atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles, BBA., MBA – Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor urut 02 dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama KALNA SURYA SIR direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada Pelapor melalui formulir pemberitahuan status laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9207 |
004/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap dugaan pelanggaran nomor 004/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9206 |
004/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 |
kajian awal memenuhi formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9205 |
076/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9204 |
002/LP/PG/Prov/36.00/X/2024 |
Dari kesimpulan laporan bahwa berdasarkan analisis keterpenuhan syarat formal dan materil laporan disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. adapun rekomendasi berupa : identitas yang jelas terlapor yang dapat membuktikan bahwa terlapor adalah seorang ASN dan kelengkapan bukgti seperti SK Terlapor sebagai ASN. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9203 |
071/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9202 |
058/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materill laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9201 |
003/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 003/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9200 |
009/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Datang pada jam 12.00 Wita dan diberitahiukan surat suara telah habis. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9199 |
057/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9198 |
003/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 |
kajian awal laporan memenuhi syarat materil dan formil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9197 |
011/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
Bahwa pada tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Nanga Bulik TPS 21 Kecamatan Bulik, pada saat pencoblosan datang orang membawa KTP eletronik atasnama Rahmanto Al Yanto dengan NIK 3314073012730007 ingin mencoblos di TPS 21 tidak ada Namanya di dalam DPT, setelah di cek di DPT
Online yang bersangkutan terdaftar di TPS 002 Desa Runtu, Kecamatan Arut
Selatan, Kabupaten Kotawringin Barat. Namun Oleh Petugas KPPS TPS 21 Kelurahan Nanga Bulik tetap diberikan tetap diterima sebagai Pemilih yang punya hak pilih dan diberikan 2 (dua) surat suara Bupati dan Gubernur.
padahal yang bersangkutan secara Cek DPT Online tidak ada datanya di TPS 21 Kelurahan Nanga Bulik |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9196 |
005/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 |
Berdasarkan kajian awal, dalam jenis dugaan pelanggaran pemilihan bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana yang disampaikaikan tidak terdapat pelanggaran pidana pemilu, namun diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain yakni penyuapan. Dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formaldan/atau materie. dengan rekomendasi memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel berupa bukti dokumentasi penyuapan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9195 |
070/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9194 |
002/LP/PW/Kota/02.01/XI/2024 |
Kajian Awal Zulfan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 9193 |
075/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9192 |
011/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
1) Bahwa berdasarkan pernyataan saksi Bernama Nira Yulistiani telah melakukan pencoblosan Surat Suara pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Tempat Pemungutan Suara (TPS) O2 Desa Harapan Jaya pada tanggal 27 November 2024 hanya menggunakan Formulir C-Pemeberitahuan KWK tanpa menggunakan KTP, dan KPPS 002 Harapan Jaya tidak melakukan Verfikasi KTP Pemilih; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9191 |
001/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
2. Bawaslu Kabupaaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani Laporan sesuai Ketentuan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9190 |
020/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap syarat Formal dan Materiel serta bukti-bukti Laporan Pelapor Nomor : 021/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 dengan Pelapor atas nama Juliana Helyanan terkait dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat Formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9189 |
002/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 002/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9188 |
016/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 saksi atas nama Jasma dan Albar tidak diverifikasi data pemilihnya ioleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 005 Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Melainkan hanya memakai C6 (C.Pemberitahuan-KWK). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9187 |
056/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9186 |
055/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materill laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9185 |
074/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9184 |
015/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9183 |
054/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9182 |
011/LP/PG/Prov/04.00/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama M. Aderman dengan terlapor atas nama Syamsuar – Calon Gubernur Riau Nomor urut 3 dan Mawardi M Saleh – Calon Wakil Gubernur Riau Nomor urut 3 dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9181 |
002/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 |
pada kajian awal laporan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9180 |
053/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9179 |
052/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9178 |
051/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9177 |
050/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9176 |
073/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9175 |
049/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9174 |
048/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9173 |
021/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
1. Bahwa benar pada tanggal 26 November 2024 di posko kos 50 sekitar pada jam 21.00 Wita Saksi Sabil melihat secara langsung Saksi Amran (Relawan Pemenangan Paslon Bupati Morowali 03) menerima uang dari Kordes Bahodopi tim Pemenangan Paslon Bupati Morowali 03 yang uang tersebut dibawa dalam tas warna merah yang bergambar foto paslon nomor urut 03 yaitu Ikhlas-Iriane.
2. Bahwa Terlapor Asnawi selaku Kordes desa Bahodopi Paslon 03 calon Bupati Morowali datang membawa uang dalam tas warna merah sekitar jam 21.00 Wita
3. Bahwa Benar uang dalam tas warna merah yang dibawa oleh Terlapor Asnawi diterima langsung oleh Saksi Muh Amran.
4. Bahwa benar uang dalam tas warna merah tersebut digunakan untuk mempengaruhi para masyarakat yang memiliki hak wajib pilih agar mencoblos Paslon Bupati/wakil Bupati Morowali nomor urut 03. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9172 |
047/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9169 |
019/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 |
Berdasarkan Analisa terhadap syarat Formal dan Materiel serta bukti-bukti Laporan Pelapor Nomor : 020/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 dengan Pelapor atas nama Sempri Rappa terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Johannes Rettob dan Emanuel Kemong di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat Formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9168 |
045/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9166 |
060/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9165 |
003/TM/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Temuan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9164 |
044/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9163 |
072/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9162 |
043/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9161 |
042/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9160 |
041/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9159 |
012/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Penyerahan kartu C6 oleh tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Ikhlas-Iriane Ilyas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9158 |
010/LP/PG/Prov/04.00/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Shodik Purnomo dengan terlapor atas nama KH. Muhammad Mursyid dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, laporan deregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diatur didalama Peraturan Perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9157 |
013/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Nur Mutmainnah dengan nomor 013/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Nur Mutmainnah diregister dengan nomor register 011/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9156 |
012/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 12/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
Hidayat
Jl. Poros Palu-Kulawi KM. 09 Desa Kabobona Kec. Dolo
: Belum/Tidak Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 beberapa hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara saya mendengar informasi ketika melaksanakan Sholat
Jumat bahwa untuk memilih pada Rabu tanggal 27 November 2024 Pemilih diwajibkan
membawa KTP. Beberapa hari sebelum Pemungutan Suara saya mendapatkan formulir C.
Pemberitahuan yang dtitipkan ke orang tua untuk memilih di TPS 01 Desa Kabobona
Kecamatan Dolo.
Tetapi karena telah mendengar informasi bahwa memilh harus membawa KTP saya
memutuskan tidak datang ke TPS 01 Desa Kabobona untuk memberikan hak pilih saya
karena merasa percuma tidak ada KTP karena KTP saya hilang di Kalimantan pada saat
bekerja.
Untuk itu saya tidak memberikan hak pilih saya pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun
2024
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1
poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas
b.
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Kabobona;
Sehingga terhadap pihak terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 7
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya
peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27
November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas rentang waktu 7
hari yang dimaksud.
Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Jumat,
22 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak datang ke TPS untuk menggunakan
hak pilih karena mendapat informasi bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih
harus membawa KTP dan pelapor tidak mendapatkan formulir C.Pemberitahuan dari
KPPS.
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil;
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Kartu Keluarga.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formil.
V. Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9155 |
011/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 11/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Romy
: RT 01 RW 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo
: Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sebelum pelaksanaan hari
pemungutan suara hari Rabu tanggal 27 November 2024 saya tidak mendapatkan C.
Pemberitahuan atau surat panggilan untuk memilih oleh KPPS TPS 03 Desa Kabobona
sehingga saya tidak datang ke TPS 03 Desa kabobona untuk memberikan hak pilih saya
karena merasa percuma tidak ada C. Pemberitahuan, disamping itu juga saya tidak
mempunyai identitas karena KTP saya hilang sekitar dua bulan lalu tetapi saya telah
terdaftar dalam DPT.
Untuk itu saya tidak memberikan hak pilih saya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun 2024
IlI. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Kabobona;
Sehingga terhadap pihak terlapor sesuai Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
b.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 7
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas
rentang waktu 7 hari yang dimaksud.
Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak datang ke TPS untuk menggunakan
hak pilih karena tidak mendapat formulir C.Pemberitahuan dari KPPS TPS 03 Desa
Kabobona serta tidak dapat menunjukkan KTP dikarenakan KTP nya hilang
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah 1). Siti Mukarama 2). Sania
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Kartu Keluarga.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formil.
V. Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9154 |
071/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9153 |
010/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 10/PL/PB/Kab/26.11/XIl/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Andi Acho
: Jl. Bone Malino Desa Kabobona Kecamatan Dolo
: Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Pelapor tidak mendapatkan
formulir C.Pemberitahuan di rumahnya serta Pelapor tidak mengetahui di TPS mana
terdaftar. Sehingga Pelapor tidak datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Kepala Desa Kabobona;
Sehingga terhadap pihak terlapor tidak jelas kedudukan hukumnya sesuai
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
IV.
b.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 6
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas
rentang waktu 7 hari yang dimaksud.
Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak datang ke TPS untuk menggunakan
hak pilih karena mendapat informasi dari Saudara Aco bahwa untuk dapat
menggunakan hak pilih harus membawa formular C.Pemberitahuan
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah 1). Amar Wahit 2). Femi Yanti
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
V. Rekomendasi :
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9152 |
018/LP/PB/Kab/36.04/II/2026 |
a. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan; dan/atau
b. laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan ke Dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9151 |
009/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 08/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Femi Yanti
: Jl. Lakatu RT 03 RW 01 Desa Kabobona Kecamatan
Dolo
: Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Pelapor
datang TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih, namun
Pelapor tidak membawa KTP dan hanya membawa formulir C.Pemberitahuan. Menurut
Pelapor ada orang disekitar TPS yang menggunakan bahwa menggunakan hak pilih harus
membawa KTP, sehingga Pelapor memutuskan untuk pulang karena tidak membawa KТР
dan menurut Pelapor bahwa Paman Pelapor a.n Andi Acho dan adik Pelapor a.n Wahid
tidak datang ke TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih
karena tidak memiliki KTP. Adapun a.n Wahid mendapatkan Formulir C. Pemberitahuan
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Kabobna
Kecamatan Dolo;
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
6 Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas
rentang waktu 7 hari yang dimaksud.
b. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak dapat menggunakan hak pilih di
TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo.
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
V. Rekomendasi :
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9150 |
013/LP/PB/Prov/33.00/XI/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9149 |
006/LP/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9148 |
008/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
2. Laporan dengan nomor : 008/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 tidak deregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9147 |
004/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9146 |
017/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 |
Berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan materiel serta bukti-bukti laporan Pelapor Nomor: 019/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 dengan pelapor atas nama Sempri Rappa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9145 |
040/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarart formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9144 |
003/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena bukan termasuk Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9143 |
014/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9142 |
007/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiatno, terkait pasangan calon nomor urut 2 (Petahana) H Djira K, S.Pd., M.Pd dalam menghadiri kegiatan pekan olahraga Hut Morowali Utara yang dilaksanakan di kecamatan Mamosalato bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9141 |
015/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9140 |
009/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9139 |
001/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 |
kajian awal memenuhi formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9138 |
008/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9137 |
002/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9135 |
014/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9134 |
007/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9133 |
001/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9132 |
002/TM/PW/Kota/27.03/XII/2024 |
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan untuk menjadikan Temuan dengan Nomor: 02/Reg/TM/PW/Kota/27.03/XII/2024 dan diregister pada Tanggal 13 Desember 2024 pukul 21.00 Wita serta dituangkan pada Formulir Model A.2 (Temuan) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9131 |
007/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9130 |
037/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9129 |
016/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 017/LP/PB/Kab/33.10/11/2024 tanggal 14 November 2024 dengan Pelapor Jessica Claartje Patrecia terkait dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Pemilik Akun Media Sosial TikTok dan Instagram @mimika.undercover Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9128 |
013/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9127 |
026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024 saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh seseorang yang Bernama Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, untuk mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat se Kecamatan Bahodopi untuk didata;
2. Bahwa tujuan dilakukan pengumpulan KTP Masyarakat tersebut, agar pemilik KTP diarahkan untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Iksan Abd. Rauf dan Iriane Ilyas;
3. Bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 8 November 2024, jam 13.32 Wita Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) menelpon saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengundang saksi KASTANI ARSYAD, SE datang di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3);
4. Bahwa Ketika saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mereka mengadakan perjamuan/acara makan Kapurung Bersama, dan dihadiri seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA;
5. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama Pejabat KPU Kabupaten Morowali Bernama SABRI DARISA meninggalkan kediaman /rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dengan masih saksi KASTANI ARSYAD, SE sementara makan ;
6. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengatakan kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE “Ini ada titipan untuk tolong diberikan kepada Pejabat KPU Kabupaten Morowali” dan diatur untuk bertemu;
7. Bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengarahkan saksi KASTANI ARSYAD, SE menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
8. Bahwa setelah makan saksi KASTANI ARSYAD, SE langsung menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
9. Bahwa saksi KASTANI ARSYAD, SE tidak membuka Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
10. Bahwa sesampainya saksi KASTANI ARSYAD, SE di Bungku Tengah, Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA sempat dilihat oleh saksi KASTANI ARSYAD, SE saat menurunkan Kaca Mobil yang ditumpanginya sambil mengangguk kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE;
11. Bahwa awalnya akan dilakukan pertemuan untuk serah terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di Taman Kota Fonuansingko, akan tetapi saksi KASTANI ARSYAD, SE dan seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA, ragu dan terpantau CCTV, dan kemudian merencanakan pindah tempat yang tidak terpantau dan terekam CCTV;
12. Bahwa mobil yang dikendarai sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA merupakan mobil Merek Toyota Inova Warna Hitam dan diperkirakan keluaran tahun 2019;
13. Bahwa setelah sepekat untuk pindah tempat untuk melakukan serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan berpindah tempat di area jalan KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
14. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengikuti mobil yang dikendarai oleh sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA dan kemudian berhenti, lalu kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI turun dan kemudian menghampiri mobil Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengatakan “titipanya Bu” lalu Saksi KASTANI ARSYAD, SE menjawab “ini titipanya”, kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “terimakasih bu”;
15. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA kemudian balik ke tujuan masing-masing;
16. Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 25 November 2024 sekitar Jam 16.15 Wita Saksi KASTANI ARSYAD, SE dipanggil oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dan diberikan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan lagi Amplop Warna Coklat yang berisi uang;
17. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE diarahkan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut ke Bungku Tengah;
18. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyanggupi, perintah dan arahan oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) tersebut dan bergegas menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut;
19. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE memperkirakan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
20. Bahwa pada Pukul 19.00 Saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di Cafe Naka yang berada di Desa Naka, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan memesan makanan dan minuman, sambil menunggu;
21. Bahwa berselang waktu kemudian sekitar Jam 19.30 Wita, datanglah Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) bersama sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI Di Cafe Naka Beach;
22. Bahwa dalam percakapan antara Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyapa dan mengatakan “kita keluarga pak Iksan (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) ?” dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “iya”;
23. Bahwa kemudian Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut kepada sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan disaksikan langsung oleh Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali);
24. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) kemudian balik ke Tujuan masing-masing;
25. Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 Saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK);
26. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE berhasil mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar;
27. Bahwa setelah Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar, Saksi KASTANI ARSYAD, SE bergegas menuju rumaah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3;
28. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE berada dirumah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, sudah berada di dalam kamar Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 dan Saksi KASTANI ARSYAD, SE diberikan uang sebanyak Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah);
29. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE menerima uang Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dari Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, KASTANI ARSYAD, SE kemudian bergegas menyalurkan uang tersebut kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK);
30. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE, memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada salah satu pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) yang Bernama Juniar H. Santika dan Suaminya yang berada di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
31. Bahwa selain Saksi KASTANI ARSYAD, SE, ada beberapa orang yang diminta oleh Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) guna sebagai bukti untuk disalurkanya uang kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK);
32. Bahwa orang yang diminta oleh Ibu yang Bernama YANTI untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) diantaranya :
1) NURITA SITORUS yang berdomisili di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali adalah seorang Guru di SMK Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang bertugas untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
2) IWAN BATUBARA yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah.
3) ISKANDAR yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah.
33. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 setelah selesai waktu pencoblosan, Saksi KASTANI ARSYAD, SE, mengabari Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) melalui via whatsapp pada pukul 21.42 Wita, dengan menyampaikan “tdk ada mi uang pribadiku.. “Sebagian saya sudah eksekusi yg lain… tinggal 10 lebih belum saya eksekusi”, “mau kah kerumahnya ibu..”, “saya bawa kertas suara”, “terlanjur didata.. kasian.. kecewa kasian… saya tanya ibu Ris kordes keurea dia tdk tau”, “8 orang lg belum di bayar ini” dan dijawab oleh Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) pada Pukul 20.17 Wita “Brp orang yg belum di bayar ibu”
34. Bahwa percakapan Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) berlajut pada hari Kamis, Tanggal 28 November 2024 pada Pukul 18.22, yang Dimana Saksi KASTANI ARSYAD, SE diarahkan oleh Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) menuju kediaman/rumah Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk diberikan uang Tunai Sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) guna membayar para pemilih/pencoblos sebanyak 5 orang yang belum terbayarkan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9126 |
039/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9125 |
006/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
Berdasarkan laporan telah terjadi adanya dugaan pelanggaran Pada hari minggu tanggal 8 Desember 2024 Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya memimpin pengalihan suara dengan membiarkan PPD menghapus Perolehan suara Paslon 1 (JHONES) dengan Tip-ex dan dialihkan kepada Paslon 2 (BENA) di Formulir C HASIL di beberapa Distrik di Lanny Jaya, namun kami baru bisa membawa 21 Lembar C HASIL dari 8 Distrik dengan jumlah suara yang dialihkan 7.682 Suara.
Bukti yang lain-lain sedang dicari saksi-saksi Paslon 1 diusir keluar dari Ruang Pleno dan Ketua KPU menyuruh anggota keamanan menyita HP para Saksi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9124 |
034/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi, karena Pelapor tidak melengkapi Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9123 |
038/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9122 |
037/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9121 |
033/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tidak Diregistrasi, karena pelapor tidak melengkapi laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9117 |
035/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan tidak diperbaiki |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9116 |
007/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
1) Pada Tanggal 27 November 2024 saksi Kisman dan saksi Risman telah melakukan pencoblosan surat suara pada pemilihan Bupati Morowali di tempat yang bukan merupakan tempat pemungutan suara (TPS);
2) Bahwa berdasarkan pernyataan saksi Kisman dan saksi Risman pada Tanggal 29 November 2024, tempat pencoblosan surat suara sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas adalah berada dalam Kawasan atau areal PT. Tirta Jaya Bersaudara (TJB) sebagaimana gambar Lokasi pada dokumentasi yang dilampirkan;
3) Bahwa saksi Kisman dan saksi Risman diberikan surat suara calon Bupati Morowali dari seorang yang tidak dikenal oleh saksi Kisman dan saksi Risman
4) Bahwa sebelum melakukan pencoblosan surat suara, saksi Kisman dan saksi Risman melihat sebagian orang yang memilih atau mencoblos surat suara menerima uang sejumlah Rp. 50.000; (lima puluh ribu);
5) Bahwa saksi Kisman dan saksi Risman melihat orang yang mencoblos surat suara adalah merupakan Karyawan PT. Tirta Jaya Bersaudara (TJB) dan setiap pemilih diberikan dua (2) lembar surat suara calon Bupati Morowali. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9115 |
011/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9114 |
034/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9113 |
004/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9112 |
033/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9110 |
012/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9109 |
031/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9108 |
005/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
Pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah terjadi kekerasan oleh pihak tertentu di TPS Kampung Wirimaterhadap salah satu penyelenggara pemilu oleh sepihak karena DPT Kampung Wirima belum ada mufakat, namun Ketua PPS mengalihkan kepada salah satu paslon yaitu No.02 Yonas Kenelak dan Itama Tago. Dan saya saksi dan pendukung paslon No 03 ER BE merasa dirugikan karena Keputusan tidak sesuai Mufakat bersama karena itu UUD. Kejadian ini terjadi setelah pemungutan suara selesai dan merebut suara DPT Lain. Saksi tidak di berikan C-1 Salinan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9107 |
006/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9105 |
001/PL/PB/Kab/26.06/X/2024 |
Bahwa pada hari juma, Tanggal 25 Oktober 2024 tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiMorowali Nomor urut 03 melakukan kegiatan pembekalan (bimtek) saksi di desa Solonsa, Kecamatan witaponda kabupaten morowali yang diduga mengikutsertakan masyarakat umum yang mana pada kegiatan tersebut dilakukan kegiatan penyampaian visi-misi paslon IKLAS serta menyanyikan yel-yel paslon IKLAS.
adapun sesuai jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU Morowali untuk wilayah kabupaten witaponda (Zona 1 ) pada tanggal 25 Oktober 2024 merupakan jadwal pelaksanaan kampanye nomor urut 01. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9102 |
006/TM/PB/Kab/19.19/XI/2024 |
Informasi dugaan pelanggaran ditetapkan sebagai temuan kemudian diregistrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9100 |
026/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9098 |
024/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9097 |
025/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9096 |
070/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9095 |
004/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9094 |
18/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
1. Bahwa Sdr. Iskandar, saksi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 3 meminta Nomor Rekening saya melalui Iksan Arisandi;
2. Bahwa Sdr. Iskandar, saksi Pleno pasangan calon Bupati Nomor Urut 3 mengirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 6 Desember 2024, dengan tujuan agar kami tidak melakukan protes pada waktu Pleno untuk Kec. Bahodopi; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9093 |
023/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materill |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9092 |
022/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9091 |
021/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9090 |
002/LP/PB/Prov/37.00/XI/2024 |
peralihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9089 |
020/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9088 |
016/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor Mesak Oematan memenuhi syarat formill.
2.Laporan Pelapor Mesak Oematan tidak memenuhi syarat materill.
3.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Undang-Undang lainnya.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan direkomendasikan untuk Tidak Meregister Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9087 |
019/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9086 |
001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 |
-Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil.
-Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05/VIII/2023 Tentang Penetapan registrasi dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9085 |
018/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9084 |
017/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9083 |
016/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9082 |
001/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel serta melimpahkan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan Lahat, Panwaslu Kecamatan Merapi Barat, Panwaslu Kecamatan Lahat Selatan, Panwaslu Kecamatan Pulau Pinang, Panwaslu Kecamatan Gumay Ulu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 9079 |
013/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materill |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9078 |
003/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9075 |
010/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9074 |
007/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Jalan Kampung Dusun VI (Pematang Rindu), saya lagi
berjalan kaki Bersama anak saya dari rumah saya menuju rumah orang
tua saya, yang berdekatan dengan rumah saya. Kemudian tiba-tiba saya
dipanggil oleh saudara Edi Ramlan dan ditanya “sudah dapat baju belum?”, kemudian saya diberi selembar baju kaos bergambar Paslon 01, tambler
bergambar Paslon 01, gantungan kunci bergambar Paslon 01, stiker
bergambar Paslon 01. Setelah itu saudara Edi Ramlan juga membagikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9073 |
002/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9072 |
009/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9071 |
006/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
a. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiatno, Bukan merupakan tindakan yang menguntungkan bagi pasangan calon nomor urut 2 (Petahana) yaitu Dr.dr.Delis julkarson Hehi, MARS dan H Djira K, S.Pd., M.Pd karena dilaksanakan nya maulid pada tanggal 23 September 2024 sementara surat permohonan cuti diluar tanggungan negara pada tanggal 25 September 2024. Laporan tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9070 |
012/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Wahidatul Mustaqimah nomor 012/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Wahidatul Mustaqimah diregister dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9069 |
011/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 |
laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak terdapat terdapat unsur dugaan pelanggaran pidan Pemilihan maupun unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Lainnya, maka laporan dugaan pelanggaran tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9068 |
006/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada Hari Kamis, Tanggal 21 November 2024. Pada Pukul 21.50 WIB. Saya
mendapatkan Vidio yang diduga suatu Peristiwa Kampanye serta
pembagian sembako berupa minyak Goreng (1 Liter) Kepada Masyarakat
yang hadir. Kemudian saya berkoordinasi kepada pihak Kanit Intel Politik
Polres Way Kanan bahwa Kampanye tersebut tidak ada STTP atau
Kampanye Gelap. Pada peristiwa tersebut saya melihat H.yanto dan H. Edi pada Vidio yang di
unggah oleh Hijran Udin di APK FB namun video tersebut tidak tidak dapat
saya simpan hanya dapat direkam layar namun video tersebut telah
langsung dihapus, video tersebut diketahui pada Tanggal 21 November Hari
Kamis jam 20:30 WIB, Postingan tersebut diduga di Upload ke FB pada
Pukul jam 20:30 WIB di hari yang sama. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhansyarat Formal dan Materiel
laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanagan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan yaitu :
1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama
2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. 2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. Jenis dugaan pelanggaran;
3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian
awal dilakukan untuk meneliti:
a. Permintaan Pengambil Alihan Laporan;
b. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
c. Pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. Penghentian laporan yang telah diselsaikan oleh Pengawas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9067 |
008/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materill |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9066 |
069/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9065 |
007/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9064 |
005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 |
Bahwa pada tanggal 27 November 2024 panitia penginputan Aplikasi SIREKAP diduga melakukan pengagendaan C-HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak disertai dengan tanda tangan basah/langsung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9063 |
068/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9062 |
015/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor Jon Sabor Sijabat tidak memenuhi syarat formill.
2.Laporan Pelapor Jon Sabor Sijabat memenuhi syarat materill.
3.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik.
4.Video Perlu dilakukan klarifikasi untuk memastikan keaslian Foto.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan tidak direkomendasikan.
1.Tidak Meregister Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9061 |
005/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9060 |
067/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9059 |
001/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 001/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak
memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat
menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum
dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9058 |
101/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9057 |
066/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9056 |
010/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9055 |
065/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9054 |
004/TM/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan informasi awal Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhadap Adanya dugaan netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) dalam media sosial yang dilakukan oleh Hifzon Ali selaku Guru di SMAN 1 Karya Penggawa Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat dengan memberikan Komentar “pilih calon pemerintah daerah yang memiliki ling thd pemerintah pusat agar usulan pembangunan Pesibar tercinta dapat lebih gampang di ACC. Gitu aja kok repot” pada postingan akun Facebook a.n Desty Rajh di Goup “Krui Oke”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9052 |
003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 |
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 semua pemilih datang ke TPS 02 melakukan pendaftaran hanya menggunakan C6 pemberitahuan (undangan) tanpa membawa atau menunjukan KTP kepada KPPS maupun pihak keamanan pada waktu akan melakukan pencoblosan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9051 |
064/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9050 |
005/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9049 |
003/LP/PB/Kab/19.19/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9048 |
008/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 08/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Femi Yanti
: Jl. Lakatu RT 03 RW 01 Desa Kabobona Kecamatan
Dolo
: Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Pelapor
datang TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih, namun
Pelapor tidak membawa KTP dan hanya membawa formulir C.Pemberitahuan. Menurut
Pelapor ada orang disekitar TPS yang menggunakan bahwa menggunakan hak pilih harus
membawa KTP, sehingga Pelapor memutuskan untuk pulang karena tidak membawa KТР
dan menurut Pelapor bahwa Paman Pelapor a.n Andi Acho dan adik Pelapor a.n Wahid
tidak datang ke TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih
karena tidak memiliki KTP. Adapun a.n Wahid mendapatkan Formulir C. Pemberitahuan
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Kabobna
Kecamatan Dolo;
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
6 Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas
rentang waktu 7 hari yang dimaksud.
b. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak dapat menggunakan hak pilih di
TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo.
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
V. Rekomendasi :
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9047 |
009/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 |
Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan: 001/PL/PB/Kec.Tanralili/27.12.12/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9046 |
012/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9042 |
004/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 |
Pada hari rabu, 27 November 2024 panitia penginputan aplikasi SIREKAP melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C-HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI setelah perhitungan suara di TPS 07 DESA bahodopi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9041 |
001/LP/PP/Kab/27.21/III/2023 |
Berdasarkan Kajian, maka dapat disimpulkan:
1. 'Laporan Pelapor STEVE RARU telah memenuhi syarat Formil dan Materil
Laporan;
2. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar Tahapan Kampanye Perilu sehingga
Bawaslu Kabupaten Toraja Utara tidak memiliki kewenangan untuk menangani , dugaan pelanggaran tersebut.
13. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan lainnya yaitu:
1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2) Undang-undang 5 Tahun 2014 Tentang ASN;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
4) Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomorm 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor
1447.1/PM.01/K. 1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 37 ayat (3) huruf (b) Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, maka laporan tersebut diteruskan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9040 |
063/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9039 |
006/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9038 |
007/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 07/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Sriyani
: Jl. Tambuli RT 10 RW 02 Desa Lolu Kecamatan Sigi
Biromaru
: Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
III.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 di Desa Lolu Kecamatan Sigi
Biromaru, Pelapor tidak mendapatkan formulir C.Pemberitahuan dari KPPS TPS 04
sehingga Pelapor tidak datang ke TPS 04 Desa lolu Kecamatan Sigi Biromaru untuk
menggunakan hak pilih. Bahwa menurut penyampaian dari Ibu Fitriyani yang merupakan
sepupu Pelapor mengatakan formulir C.Pemberitahuan wajib dibawa untuk menggunakan
hak pilih. Sehingga pelapor yang tidak dapat formilir C.Pemberitahuan tidak menggunakan
hak pilihnya
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Lolu Kecamatan
Sigi Biromaru;
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 3
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang
dimaksud;
b. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten
Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka Il diatas yang pada intinya pelapor mendapatkan informasi bahwa dari
Saudari Fitriyani bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS 03 Desa Sidera
Kecamatan Sigi Biromaru wajib membawa formulir C.Pemberitahuan
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah Saudara Yani dan Fitriyani
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pelapor tidak memperbaiki serta melengkapi laporan
V. Rekomendasi :
Laporan tidak dapat diegistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9037 |
009/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9036 |
104/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9034 |
014/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan a.n Paulus Adi, S.H terhadap terlapor a.n Donatus Banyu yang merupakan Perangkat Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, memenuhi syarat formil.
2.Laporan a.n Paulus Adi, S.H terhadap terlapor a.n Donatus Banyu yang merupakan Perangkat Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, tidak memenuhi syarat materil.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9033 |
010/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
Bahwa pada tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Nanga Bulik TPS 06 Kecamatan Bulik (Lokasi TPS MIN Bulik), pada saat pencoblosan oleh orang yang di kenal secara Familiar dengan Panggilan Ujang Mawardi pada saat di dalam bilik suara dengan jelas dan lantang berkata kurang lebih "siapa yang di dalam ruangan ini memilih riski-hamid ambil amplop atau uang ke rumah saya" sedang secara jelas bahwa di dalam SK Tim Pemenangan berkedudukan sebagai Wakil Bendahara, yang memang berurusan dengan keuangan Tim. Maka patut diduga memeng secara masiif melakukan poliitik uang pada saat pilkad lamandau 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9032 |
044/LP/PL/Kota/27.01/I/2024 |
kajian awal pelanggaran diregostrasi karena memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9030 |
019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 |
a. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024 saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh seseorang yang Bernama Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, untuk mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat se Kecamatan Bahodopi untuk didata;
b. Bahwa tujuan dilakukan pengumpulan KTP Masyarakat tersebut, agar pemilik KTP diarahkan untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Iksan Abd. Rauf dan Iriane Ilyas;
3. Bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 8 November 2024, jam 13.32 Wita Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) menelpon saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengundang saksi KASTANI ARSYAD, SE datang di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3);
4. Bahwa Ketika saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mereka mengadakan perjamuan/acara makan Kapurung Bersama, dan dihadiri seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA;
5. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama Pejabat KPU Kabupaten Morowali Bernama SABRI DARISA meninggalkan kediaman /rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dengan masih saksi KASTANI ARSYAD, SE sementara makan ;
6. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengatakan kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE “Ini ada titipan untuk tolong diberikan kepada Pejabat KPU Kabupaten Morowali” dan diatur untuk bertemu;
7. Bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengarahkan saksi KASTANI ARSYAD, SE menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
8. Bahwa setelah makan saksi KASTANI ARSYAD, SE langsung menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
9. Bahwa saksi KASTANI ARSYAD, SE tidak membuka Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
10. Bahwa sesampainya saksi KASTANI ARSYAD, SE di Bungku Tengah, Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA sempat dilihat oleh saksi KASTANI ARSYAD, SE saat menurunkan Kaca Mobil yang ditumpanginya sambil mengangguk kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE;
11. Bahwa awalnya akan dilakukan pertemuan untuk serah terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di Taman Kota Fonuansingko, akan tetapi saksi KASTANI ARSYAD, SE dan seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA, ragu dan terpantau CCTV, dan kemudian merencanakan pindah tempat yang tidak terpantau dan terekam CCTV;
12. Bahwa mobil yang dikendarai sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA merupakan mobil Merek Toyota Inova Warna Hitam dan diperkirakan keluaran tahun 2019;
13. Bahwa setelah sepekat untuk pindah tempat untuk melakukan serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan berpindah tempat di area jalan KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
14. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengikuti mobil yang dikendarai oleh sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA dan kemudian berhenti, lalu kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI turun dan kemudian menghampiri mobil Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengatakan “titipanya Bu” lalu Saksi KASTANI ARSYAD, SE menjawab “ini titipanya”, kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “terimakasih bu”;
15. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA kemudian balik ke tujuan masing-masing;
16. Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 25 November 2024 sekitar Jam 16.15 Wita Saksi KASTANI ARSYAD, SE dipanggil oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dan diberikan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan lagi Amplop Warna Coklat yang berisi uang;
17. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE diarahkan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut ke Bungku Tengah;
18. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyanggupi, perintah dan arahan oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) tersebut dan bergegas menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut;
19. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE memperkirakan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
20. Bahwa pada Pukul 19.00 Saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di Cafe Naka yang berada di Desa Naka, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan memesan makanan dan minuman, sambil menunggu;
21. Bahwa berselang waktu kemudian sekitar Jam 19.30 Wita, datanglah Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) bersama sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI Di Cafe Naka Beach;
22. Bahwa dalam percakapan antara Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyapa dan mengatakan “kita keluarga pak Iksan (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) ?” dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “iya”;
23. Bahwa kemudian Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut kepada sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan disaksikan langsung oleh Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali);
24. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) kemudian balik ke Tujuan masing-masing;
25. Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 Saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK);
26. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE berhasil mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar;
27. Bahwa setelah Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar, Saksi KASTANI ARSYAD, SE bergegas menuju rumaah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3;
28. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE berada dirumah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, sudah berada di dalam kamar Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 dan Saksi KASTANI ARSYAD, SE diberikan uang sebanyak Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah);
29. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE menerima uang Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dari Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, KASTANI ARSYAD, SE kemudian bergegas menyalurkan uang tersebut kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK);
30. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE, memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada salah satu pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) yang Bernama Juniar H. Santika dan Suaminya yang berada di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
31. Bahwa selain Saksi KASTANI ARSYAD, SE, ada beberapa orang yang diminta oleh Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) guna sebagai bukti untuk disalurkanya uang kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK);
32. Bahwa orang yang diminta oleh Ibu yang Bernama YANTI untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) diantaranya :
a. NURITA SITORUS yang berdomisili di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali adalah seorang Guru di SMK Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang bertugas untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
b. IWAN BATUBARA yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah.
c. ISKANDAR yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah.
33. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 setelah selesai waktu pencoblosan, Saksi KASTANI ARSYAD, SE, mengabari Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) melalui via whatsapp pada pukul 21.42 Wita, dengan menyampaikan “tdk ada mi uang pribadiku.. “Sebagian saya sudah eksekusi yg lain… tinggal 10 lebih belum saya eksekusi”, “mau kah kerumahnya ibu..”, “saya bawa kertas suara”, “terlanjur didata.. kasian.. kecewa kasian… saya tanya ibu Ris kordes keurea dia tdk tau”, “8 orang lg belum di bayar ini” dan dijawab oleh Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) pada Pukul 20.17 Wita “Brp orang yg belum di bayar ibu”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9028 |
004/LP/PL/Kab/36.01/I/2026 |
dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9027 |
006/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 06/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Dhian Mey Mitasari L
: RT 01 RW 02 Dusun II Desa Sidera Kecamatan Sigi
Biromaru
: Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
III
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA saya
mengunjungi TPS 03 Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru untuk memberikan hak pilih
saya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun 2024, dapat saya sampaikan bahwa saya tidak
mempunyai C.Pemberitahuan sehingga saya langsung mendatangi TPS 03 Desa Sidera,
sampai di TPS saya bertemu sama petugas KPPS di TPS 03 namun tidak mengenal dan
mengetahui siapa namanya petugas tersebut, pada saat itu saya datang ke TPS lupa
membawa KTP asli karena dompet tertinggal di rumah duka di Palu, sehingga saya hanya
menunjukkan foto KTP melalui handphone kepada Petugas KPPS namun penyampaian
petugas KPPS bahwa dengan menunjukkan foto KTP tidak dibenarkan melainkan harus
membawa KTP aslinya, dengan demikian hak pilih saya tidak diberikan dan setelah itu
langsung pulang ke tempat duka dan tidak memilih
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Sidera Kecamatan
Sigi Biromaru;
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
b.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 3
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang
dimaksud;
Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut :
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten
Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru yang
tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih di
TPS karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan namun hanya membawa
KTP.
Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka II diduga melanggar
ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2
1
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Pelapor tidak memperbaiki Laporan
V. Rekomendasi:
Laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9025 |
062/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9024 |
096/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9023 |
008/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 |
Bahwa pada tanggal 26 November 2024 di Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur, datang tim kampanye/pemenangan dari pasangan calon Risky-Hamid atas nama Joko Sutiono memberikan sejumlah uang dalam amplop berwarna putih berisikan uang untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati lamandau nomor urut 2 pasangan Riski-Hamid sebanyak 2 amplop, kepada bapak pengaruh dan anaknya dimana didalam amplop tersebut berisikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).—
Bahwa seperti yang tercantum dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Politik, Pasal 187A : Berbunyi "ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia bajk secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak Pilih, menggunakan hak Pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tenentu, atau tidak memilih calon tenentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rpl. 000.000.000, 00". |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9022 |
003/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 |
dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9021 |
005/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 05/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
Sispa
RT 06 RW 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo
: Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di
TPS 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo, pelapor datang untuk menggunakan hak pilih
namun tidak diperkenankan oleh KPPS TPS 02 Desa Potoya untuk memilih dengan
alasan untuk pemilih yang hanya membawa KTP dan tidak membawa formulir
C.Pemberitahuan disuruh untuk menunggu. Pelapor beralasan bahwa yang bersangkutan
tidak mendapatkan formulir model C.Pemberitahuan di rumahnya. Bahwa menurut Pelapor
sampai pukul 11.00 WITA lebih pelapor tidak kunjung dipanggil oleh KPPS TPS 02 Desa
Potoya sehingga pelapor memutuskan untuk pulang sekita pukul 12.00 WITA.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Potoya Kecamatan
Dolo;
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 2
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang
dimaksud;
b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Potoya Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo yang tidak
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih di TPS
karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan namun hanya membawa KТР.
Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka II diduga melanggar
ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel
- Pelapor tidak memperbaiki laporan
V. Rekomendasi :
Laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9020 |
005/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9019 |
002/TM/PB/Kab/31.11/II/2026 |
Temuan memenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan Keterangan Penemu/PKD, Keterangan Terlapor dan Keterangan Saksi-Saksi lainnya dan barang bukti yang diperoleh dan/atau ditemukan oleh Penemu/PKD, maka Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, menyimpulkan Temuan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan tahun 2024, Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/31.11/XI//2024 “Telah memenuhi seluruh unsur pasal Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dan diatur didalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 9018 |
061/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9017 |
004/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9016 |
013/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1.Laporan Pelapor a.n Karmin memenuhi syarat formill.
2.Laporan Pelapor a.n Karmin tidak memenuhi syarat Materill.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak mengatur tentang larangan BPD.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1.Tidak Meregister Laporan Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9015 |
008/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 Di Kecamatan Kesui Watubela Terjadi temuan oleh panwam yaitu anak Dibawah Umur sebanyak 4 anak Di ljinkan Oleh Ketua dan anggota KPPS Untuk masuk ke bilik sura mencoblos walaupun ada keberatan dari saksi pasangan nomor urut 5 berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pk!. 13.00. WIT.
2. Bahwa menindaklanjitu temuan yang terjadi di tps 001 desa lahema panwaslu kecamatan
merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang namun ketua dan anggota KPU Kabupaten Seram Bagain Timur tidak melaksanakn rekomndasi panwaslu Kecamatan Wakate dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagain Timur tertanggal 28 november untuk di lakukan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Wakate sebagaimana di maksud dalam pasal 139 ayat ( 1 ) UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabuaputen/Kota membuat Rekomendasi atas hasil kajaian terekait Pelanggaran Administrsi Pemilihan sementara pasa] 139 UU nomor 10 tahun 2016 ayat ( 2 ) KPU Provinsi dan /atau Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
3. Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gorom Timur terdapat dugaan pelanggaran di temukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari kali Pada TPS 02 Bahwa di temukan pemilih yang sudah meninggaJ dunia Terdapat Dalam Daftar DPT dan adanya pebagian surat suara sisah yang di lakukan oleh saksi pasangan nomor urut 01 dengan demikian, Panwam Gorom Timur Merekomendasikan Kepada PPK Gorom Timur untuk melaksanakan PSUtps 02 desa kilkoda kecamatan gorom timur sebagaimana di maksud dalam pasal 139 ayat ( 1 ) UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabuaputen/Kota membuat Rekomendasi atas hasil kajaian terekait Pelanggaran Administrsi Pemilihan sementara pasal 139 UU nomor 10 tahun 2016 ayat ( 2) KPU Provinsi dan /atau Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9014 |
003/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9013 |
001/LP/PL/Kab/36.01/I/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9012 |
002/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9010 |
005/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan saudara Nomor:005/LP/PB/Kab/08.01/XI/2024 yaitu: pada pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap dugan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris camat Gunung Labuhan dan Kepala Kampung Banjar Sakti. yang diduga mengumpulkan masyarakat penerima Bantuan BLT dan PKH serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 (ali Rahman-Ayu Asalasiah
Bawaslu kabupaten Way kanan Menyatakan Laporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil yaitu waktu penyampaikan laporan sudah melewati batar waktu yang di atur pada ketentuan waktu Pasar 9 ayat 4 . sehingga laporan TIDAK DIGERISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9009 |
005/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan saudara Nomor:005/LP/PB/Kab/08.01/XI/2024 yaitu: pada pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap dugan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris camat Gunung Labuhan dan Kepala Kampung Banjar Sakti. yang diduga mengumpulkan masyarakat penerima Bantuan BLT dan PKH serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 (ali Rahman-Ayu Asalasiah
Bawaslu kabupaten Way kanan Menyatakan Laporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil yaitu waktu penyampaikan laporan sudah melewati batar waktu yang di atur pada ketentuan waktu Pasar 9 ayat 4 . sehingga laporan TIDAK DIGERISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9008 |
008/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 |
Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal yang di tetapkan dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu atas peristiwa dukungan saudara La Ode Taslim selaku Wakil Ketua BPD Desa Bapenu Kecamatan Taliabu selatan yang menggunakan baju kaos warna pink fanta duduk bersama para Tim Pasangan Calon Nomor urut 03 (Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu pada Pemilihan Tahun 2024, dengan mengangkat tangan 3 jari bersama tim lainnya di Desa Bapenu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9004 |
007/PL/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal
b. Laporan dengan nomor : 007/PL/PB/Kab/20.11/VIII/2024 tidak deregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 9003 |
102/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9001 |
002/TM/PB/Kab/28.11/VIII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Kel.Wanggudu Kec.Asera
Email :bawaslu.konut@gmail.com
FORM.A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
NOMOR: 68/LHP/PM.01.02/SG-12/08/2024
I. Data Pengawas Pemilihan:
a.Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : HERI, S.Si
b.Jabatan : Staf Bawaslu Konawe Utara
c.Nomor Surat Perintah Tugas : 002/KP.01.00/SG-12/01/2024
d.Alamat : Desa Punggomosi Kec. Asera
11. Jenis dan Tahapan Pemilihan yang diawasi
a.Jenis Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe Utara
b.Tahapan Pemilihan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe Utara tahun 2024
III. Kegiatan Pengawasan
1. Kegiatan I :
a.Bentuk : Pengawasan langsung Media Sosial Whatsapp.
b.Tujuan : Pengawasan Netralitas PNS/ASN
c.Sasaran : PNS, Kepala Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat.
d.Waktu dan Tempat : Selasa, 27 Agustus 2024
Pukul 19.20 Wita
Media Sosial Whatsapp
IV. Uraian Singkat Hasil Pengawasan:
-Pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 19:00 Wita, saya staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sedang duduk santai di Kantor Bawaslu Konawe Utara, kemudian mengambil dan membuka Handphone saya mengecek panggilan masuk dan pesan whatsapp masuk, setelah membuka whatsapp ada beberapa pesan whatsapp yang masuk dalam handphone saya, kemudian saya melihat isi pesan whatsapp tersebut, dari beberapa pesan whatsapp masuk salah satunya adalah kiriman sebuah poto scrensoot yang diambil dari story whatsapp milik Ning KS, yang katanya pengirim pesan whatsapp dia adalah seorang PNS Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. poto scrensoot tersebut memuat gambar salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara H. RUKSAMIN & SJAFEI KAHAR postingan tersebut merupakan undangan terbuka Masyarakat Sulawesi Tenggara untuk hadir dan antar Bersama pasangan Cagub H. Ruksamin dan Cawagub H. Sjafei Kahar mendaftar di KPUD Sultra pada tanggal 29 Agustus 2024. “Ning KS” memposting gambar H. RUKSAMIN & SJAFEI KAHAR dalam story whatsapp miliknya dan menuliskan kata Gasss…., saya selaku pengawas pemilu langsung merespon kiriman tersebut dan bertanya kepada saudara Mirwan, S.Pd PNS Guru yang di perbantukan di Lembaga Bawaslu Konawe Utara, saudara Mirwan, S.Pd menyampaikan bahwa ibu Nening Lenggo (Ning KS) adalah PNS Guru yang sekarang menjadi Kepala Sekolah SMP, saudara Mirwan juga menyampaikan bahwa yang lebih mengetahui saudara Putu Pande Hari Sugi Bali (Kasek Panwaslu Kecamatan Asera) karena perna 1 (Satu) sekolah mengajar. Kemudian saya langsung menelpon saudara Putu Pande Hari Sugi Bali untuk ke Kantor Bawaslu Konawe Utara. Ketika saudara Putu Pande Hari Sugi Bali sudah di kantor Bawalu Konawe Utara saya langsung menunjukan scrensoot poto postingan “Ning KS” saya menanyakan apakah yang dimaksut “Ning KS’ ini adalah seorang PNS. Saudara Putu Pande Hari Sugi Bali menjawab bahwa Bahwa ‘Ning KS” adalah nama dari Nining Lenggo seorang PNS Guru di Konawe Utara. kemudian saya langsung berkoordinasi kepada pimpinan Bawaslu Konawe Utara menyampaikan terkait adanya informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN, kemudian pimpinan Bawaslu Konawe Utara menyampaikan untuk segera di proses dan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran postingan tersebut dan Penelusuran ‘Ning KS” adalah PNS. Jika benar dengan postingan tersebut dan Ning KS adalah sebagai PNS maka dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan Netralitas ASN.
V. Informasi Dugaan Pelanggaran:
1. Peristiwa:
a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
b.Tempat Kejadian : Media Sosial (Whatsapp)
c.Waktu Kejadian : Pukul 19.02 wita
d.Pelaku : “Ning KS” (ASN)
e.Alamat : Desa Lamondowo Kec. Andowia
2. Pasal yang Diduga Dilanggar
1.Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2023,
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
2.Pasal 24 ayat1 huruf b,c dan d UU Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
c. menjaga netralitas;
3.Pasal 6 huruf,(h) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
4.Pasal 5 huruf (n) Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 , PNS dilarang:
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1 . ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
5. Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No 2 Tahun 2022 nomor 800-5474 tahun 2022 dan nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 september tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai aparatur sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilu.
3. Saksi-saksi
a.Nama : Mirwan, S.Pd
Alamat : Desa Oheo Trans Kec. Asera
b.Nama : Putu Pande Hari Sugi Bali, S.Pd
Alamat : Kel. Wanggudu
4. Bukti
a. : Scrensoot Story Whatsapp
b. : Profil Aparatur Sipil Negara a.n Nening Lenggo, S.Pd., M.Pd
c. : …………………………………………
5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 Pukul 13:30 Wita, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara A.n Alwan, Hasrun dan Ayu Dwi Ratnasari melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor BKPSDM Konawe Utara dan Disdukcapil Konawe Utara, yang pertama kami melakukan penelusuran di Kantor BKPSDM Konawe Utara dan tiba kami langsung bertemu dangan Ibu Sunaitin Kasubit disiplin dan Ibu Nur Aida Kasubit Pemberhentian dan Pensiunan BKD Konawe Utara, dalam penelusuran ini kami sampaikan tujuan kami adalah memastikan dan meminta data kepegawaian terhadap Nening Lenggo yang diduga sabagai ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Asera Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. Dalam penelusuran ini kami disambut baik oleh bagian penanganan data kepegawaian, dan langsung dilakukan pengecekan terhadap data keegawaian yang kami minta dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pegawai BKD Konawe Utara bahwa yang bersangkutan A.n Nening Lenggo benar sebagai Pegawai Negeri Sipil Konawe Utara dengan dengan Nama Lengkap Nening Lenggo S.Pd., M.Pd, NIP 19810710 200903 2 012 dan Pangkat dan Golongan Pembina Tingkat I, IV/b 01-10-2021. Setelah kami mendapatkan datanya kami melanjutkan penelusuran ke Kantor Disdukcapil Konawe Utara.
Selanjutnya, setelah sampai di Kantor Disdukcapil Konawe Utara kami langsung berkoordinasi kepada pegawai yang membidangi Data Kependudukan dan berdasarkan keterangan dari pegawai setempat bahwa dalam memperoleh Data kependudukan harus menyampaikan surat secara tertulis kepada Disdukcapil Konawe Utara, selanjutnya kami menjelaskan bahwa kami dari Bawaslu Konawe Utara hanya membawa Surat Tugas Penelusuran Kasus Dugaan Netralitas ASN sehingga Operator Data dan Kependudukan memberikan saran untuk mengubungi Kepala Bagian Data dan Kependudukan Disdukcapil Konawe Utara, selanjutnya kami langsung meminta nomor kontak beliau dan kami langsung menghubungi, setelah tersambung kami menyampaikan permintaan data kependudukan A.n Nening Lenggo dan beliau memberikan rekomendasi kepada Operator untuk diberikan kami data sesuai permintaan, selanjutnya Operator memberikan data Nama : Nening Lenggo, NIK : 7409095007810001, Tempat Tanggal Lahir : Kendari, 10 Juli 1981, Alamat : Desa Lamondowo RT.001/RW.001 Kec. Andowia Kab. Konawe Utara dan Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil. Setelah kami selesai melakukan penelusuran kami kembali ke Kantor Bawaslu Konawe Utara untuk membuatkan laporan hasil penelusuran kasus dugaan netralitas ASN.
6. Jenis Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN/PNS
7. Fakta dan Keterangan
1.Bahwa yang bersangkutan mengakui postingan tersebut yang di unggah pada status whatsapp a.n Ning KS benar adalah Milik pribadi yang bersangkutan dengan Nomor whatsapp 085314422383.
2.Bahwa benar Sdr. Ning KS itu adalah ASN/PNS yang bekerja sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 ASERA yang beralamat Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
3.Bahwa yang bersangkutan menggunggah status Whatsapp Pada Hari Selasa, Pukul 19.20 Wita.
8. Analisa
9. Tindak Lanjut
………………………….. ……………
VI. Informasi Potensi Sengketa Pemilihan
1 Peristiwa
a.Peserta Pemilu :
b.Tempat Kejadian :
c.Waktu Kejadian :
2 Objek sengketa
a.Bentuk objek sengketa :
b.Identitas objek sengketa :
c.Hari/tanggal dikeluarkan :
d.Kerugian langsung :
3 Uraian singkat potensi sengketa Pemilihan
…….. ..……………………………………………….
Wanggudu, 27 Agustus 2024
Pelaksana Tugas
HERI, S.Si |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9000 |
002/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8999 |
001/TM/PB/Kab/28.11/IX/2024 |
Jln. Trans Sulawesi. Desa Bungguosu. Kecamatan Lembo. Kabupaten Konawe Utara
Email : panwamlembo01@gmail.com
Facebook : Panwam Lembo
FORMULIR TEMUAN
Nomor : 01/TM/PB/Kec-Lembo/28.11/X/2024
Nasional : Indonesia
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kabupaten/Kota : Konawe Utara
Kecamatan : Lembo
Desa / Kelurahan : Bungguosu
1.Identitas pengawas
a.Nama : Nasrudin Muh. Yunus Tohamba,S.Pi
b.Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo
c.Alamat : Desa Bungguosu, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara
2.Peristiwa yang ditemukan
a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Tahapan
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
b.Tempat kejadian : Media Sosial (Status Whattsapp)
c.Waktu kejadian : Pukul 18.33 Wita
d.Hari dan tanggal di temukan : Senin, 30 September 2024
e.Terlapor : Muhamad Ahsan, S.Pd
f.Alamat/domisili terlapor : Desa Taipa, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara
g.No telp/hp terlapor : 0823-4939-7832
3.Saksi-saksi
1)Nama : Hendrik
Alamat : Desa Aseminunulai, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
No telp/hp : 0822-9924-8822
2)Nama : Ansar Lagoga
Alamat : Kecamatan Molawe, Kab. Konawe Utara
No telp/hp : 0823-3559-6083
4.bukti- bukti
a.Hasil tangkapan layar (Schreen Shoot) status di whatsapp
b.Daftar Hadir Dinas Pariwisata Konawe Utara
c.Profil Aparatur Sipil Negara
5.Uraian singkat kejadian
Pada Hari Senin tanggal 30 September Tahun 2024 ketika saya Nasrudin Muh. Yunus Tohamba, S.Pi Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo berada di Kios Bapak Mertua di Desa Bungguosu Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara tepatnya Pukul 19.59 Wita menerima kiriman Screen Shoot Status Whatsapp dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) berupa gambar kegiatan kampanye yang di duga Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 bapak Sudiro SH., MH dan Bapak Raup S.Ag., M.Si. Dalam postingan gambar status Whatsapp itu terdapat Gambar kegiatan Kampanye yang di duga milik pasangan Calon Nomor urut 2 dan di beri tulisan “Kec. Lembo siap bersama SUARA RAKYAT” yang di posting dalam status Whatss App “ikhsan Taipa Pariwisata” yang diduga milik seorang PNS yang berdomisili di Desa Taipa kecamatan Lembo an. Muhammad Ahsan, S.Pd. Kemudian pada hari itu juga tepatnya pukul 20.16 Wita saya juga mendapat kiriman gambar status Whatssapp yang sama dengan gambar kiriman dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) oleh Ansar Lagoga (Ketua Panwaslu Kecamatan Molawe). Untuk memastikan dugaan kepemilikan akun whatts App tersebut adalah milik seorang PNS yang diduga berdomisili di Desa Taipa Kecamatan Lembo maka pada pukul 20.35 Wita saya menghubungi Panwaslu Kelurahan Desa Taipa an. Siti hariana Untuk mengecek nomor telepon whatssapp yang diduga merupakan milik seorang PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd dan pada pukul 21.09 Wita Panwaslu Kelurahan Desa Taipa mengirimkan Screenshoot foto profil Wahatts app yang diduga PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd yang setelah saya melakukan Pengamatan lebih seksama terhadap Foto Profil dalam kiriman Panwaslu Kelurahan Desa Taipa sama dengan profil Whatss App dalam Postingan Gambar Kiriman Hendrik dan Ansar Lagoga. kemudian pada Pukul 20.48 Wita saya menghubungi Ketua Bawaslu Konawe Utara melalui telepon Whatsapp untuk berkordinasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyampaikan untuk segera di proses dan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran postingan tersebut dan Penelusuran ‘Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah PNS. Jika benar dengan postingan tersebut dan “Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah sebagai PNS maka dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan Netralitas ASN.
Lembo, Tanggal 5 Oktober /2024
Panwaslu Kecamatan Lembo
NASRUDIN MUH. YUNUS TOHAMBA, S.Pi
Ketua Panwaslu Kec. Lembo
DOKUMENTASI
Jln. Trans Sulawesi. Desa Bungguosu. Kecamatan Lembo. Kabupaten Konawe Utara
Email : panwamlembo01@gmail.com
Facebook : Panwam Lembo
FORMULIR TEMUAN
Nomor : 01/TM/PB/Kec-Lembo/28.11/X/2024
Nasional : Indonesia
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kabupaten/Kota : Konawe Utara
Kecamatan : Lembo
Desa / Kelurahan : Bungguosu
1.Identitas pengawas
a.Nama : Nasrudin Muh. Yunus Tohamba,S.Pi
b.Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo
c.Alamat : Desa Bungguosu, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara
2.Peristiwa yang ditemukan
a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Tahapan
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
b.Tempat kejadian : Media Sosial (Status Whattsapp)
c.Waktu kejadian : Pukul 18.33 Wita
d.Hari dan tanggal di temukan : Senin, 30 September 2024
e.Terlapor : Muhamad Ahsan, S.Pd
f.Alamat/domisili terlapor : Desa Taipa, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara
g.No telp/hp terlapor : 0823-4939-7832
3.Saksi-saksi
1)Nama : Hendrik
Alamat : Desa Aseminunulai, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
No telp/hp : 0822-9924-8822
2)Nama : Ansar Lagoga
Alamat : Kecamatan Molawe, Kab. Konawe Utara
No telp/hp : 0823-3559-6083
4.bukti- bukti
a.Hasil tangkapan layar (Schreen Shoot) status di whatsapp
b.Daftar Hadir Dinas Pariwisata Konawe Utara
c.Profil Aparatur Sipil Negara
5.Uraian singkat kejadian
Pada Hari Senin tanggal 30 September Tahun 2024 ketika saya Nasrudin Muh. Yunus Tohamba, S.Pi Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo berada di Kios Bapak Mertua di Desa Bungguosu Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara tepatnya Pukul 19.59 Wita menerima kiriman Screen Shoot Status Whatsapp dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) berupa gambar kegiatan kampanye yang di duga Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 bapak Sudiro SH., MH dan Bapak Raup S.Ag., M.Si. Dalam postingan gambar status Whatsapp itu terdapat Gambar kegiatan Kampanye yang di duga milik pasangan Calon Nomor urut 2 dan di beri tulisan “Kec. Lembo siap bersama SUARA RAKYAT” yang di posting dalam status Whatss App “ikhsan Taipa Pariwisata” yang diduga milik seorang PNS yang berdomisili di Desa Taipa kecamatan Lembo an. Muhammad Ahsan, S.Pd. Kemudian pada hari itu juga tepatnya pukul 20.16 Wita saya juga mendapat kiriman gambar status Whatssapp yang sama dengan gambar kiriman dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) oleh Ansar Lagoga (Ketua Panwaslu Kecamatan Molawe). Untuk memastikan dugaan kepemilikan akun whatts App tersebut adalah milik seorang PNS yang diduga berdomisili di Desa Taipa Kecamatan Lembo maka pada pukul 20.35 Wita saya menghubungi Panwaslu Kelurahan Desa Taipa an. Siti hariana Untuk mengecek nomor telepon whatssapp yang diduga merupakan milik seorang PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd dan pada pukul 21.09 Wita Panwaslu Kelurahan Desa Taipa mengirimkan Screenshoot foto profil Wahatts app yang diduga PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd yang setelah saya melakukan Pengamatan lebih seksama terhadap Foto Profil dalam kiriman Panwaslu Kelurahan Desa Taipa sama dengan profil Whatss App dalam Postingan Gambar Kiriman Hendrik dan Ansar Lagoga. kemudian pada Pukul 20.48 Wita saya menghubungi Ketua Bawaslu Konawe Utara melalui telepon Whatsapp untuk berkordinasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyampaikan untuk segera di proses dan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran postingan tersebut dan Penelusuran ‘Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah PNS. Jika benar dengan postingan tersebut dan “Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah sebagai PNS maka dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan Netralitas ASN.
Lembo, Tanggal 5 Oktober /2024
Panwaslu Kecamatan Lembo
NASRUDIN MUH. YUNUS TOHAMBA, S.Pi
Ketua Panwaslu Kec. Lembo
DOKUMENTASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8997 |
002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 |
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 semua pemilih datang ke TPS 01 melakukan pendaftaran hanya menggunakan C6 pemberitahuan (undangan) tanpa membawa atau menunjukan KTP kepada KPPS maupun pihak keamanan pada waktu akan melakukan pencoblosan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8995 |
005/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan saudara Nomor:005/LP/PB/Kab/08.01/XI/2024 yaitu: pada pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap dugan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris camat Gunung Labuhan dan Kepala Kampung Banjar Sakti. yang diduga mengumpulkan masyarakat penerima Bantuan BLT dan PKH serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 (ali Rahman-Ayu Asalasiah
Bawaslu kabupaten Way kanan Menyatakan Laporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil yaitu waktu penyampaikan laporan sudah melewati batar waktu yang di atur pada ketentuan waktu Pasar 9 ayat 4 . sehingga laporan TIDAK DIGERISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8994 |
002/TM/PB/Kab/27.22/XI/2024 |
ASN melakukan pose 1 (Satu) jari pada pelaksanaan Debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024
Bahwa ASN tersebut melakukan Poto bepose 1 (Satu) jari
Bahwa dalam pelaksanaan Debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 orang tersebut hadir.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 (1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara, Pasal 9 (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 huruf c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
Tidak menampakkan bentuk keberpihakan Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ketentuan tersebut sebagai berikut:
Pasal 11 huruf (c) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu bapaslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
- Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (angka 3 )
Bahwa Berdasarkan Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa ASN tersebut (Lastri) melakukan pose 1 (Satu) jari dan mengarah keberpihakan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada saat Debat Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa 29 Oktober 2024 di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla Jl. Charil Anwar No. 28.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 (1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara, Pasal 9 (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 huruf c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
Tidak menampakkan bentuk keberpihakan Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ketentuan tersebut sebagai berikut:
Pasal 11 huruf (c) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu bapaslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
- Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (angka 3 )
Bahwa Berdasarkan Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa ASN tersebut (Lastri) melakukan pose 1 (Satu) jari dan mengarah keberpihakan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada saat Debat Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa 29 Oktober 2024 di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla Jl. Charil Anwar No. 28.
Dugaan pelanggaran Netralitas ASN direkomendasikan ke BKN dan BAwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk di Bahas di Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8992 |
014/LP/PB/Kab/28.11/XI/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 14/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Asdul Febrianto Narfin
b.Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, oknum Kepala Desa Tambakua, Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
4.Terdapat juga video dimana Kepala Desa Tambakua bersama aparat dan masyarakat bersama sama menghadiri Kampanye Calon Gubernur Ruksamin di Basule yang dihadiri pasangan calon Ikbar -Abuhaera;
5.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
6.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
7.Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gunernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, disebutkan bahwa dalam Kampanye Pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa, atau Perangkat Kelurahan;
8.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Asdul Febrianto Narfin merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Kendari, pada Tanggal, 28 Februari 1998 yang beralamat di Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409022802980001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Asdul Febrianto Narfin
Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asdul Febrianto Narfin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Landiwo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Juliadin
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Tambakua
Alamat : Desa Tambakua, Kecamatan Landawe
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 Pukul 12:20 Wita, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 20 November 2024 siang dan diketahui pada tanggal 21 November 2024 sore.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 21 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 21 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 14 (empat belas) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, oknum Kepala Desa Tambakua, Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu), Terdapat juga video dimana Kepala Desa Tambakua bersama aparat dan masyarakat bersama sama menghadiri Kampanye Calon Gubernur Ruksamin di Basule yang dihadiri pasangan calon Ikbar -Abuhaera;
2.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 20 November 2024, sedangkan uraian kejadian pada tanggal 27 November 2024, dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Kecamatan Landawe. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo dianggap kabur dan kurang jelas sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, oknum Kepala Desa Tambakua, Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
2.Terdapat juga video dimana Kepala Desa Tambakua bersama aparat dan masyarakat bersama sama menghadiri Kampanye Calon Gubernur Ruksamin di Basule yang dihadiri pasangan calon Ikbar -Abuhaera;
3.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
a.1 (satu) Lembar Foto Screenshot Story Whatsapp;
b.1 (satu) Lembar Foto Copy Terlapor;
c.2 (dua) Lembar Foto Copy Saksi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) lembar foto Terlapor, Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8987 |
010/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 |
laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran, maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8986 |
004/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04/PL/PB/Kab/26.11/XIl/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Fainal
: RT 03 RW 03 Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi
: Biromaru
: Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di
TPS 01 Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru, pelapor datang untuk menggunakan
hak pilih namun tidak diperkenankan oleh KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru dengan alasan
Pelapor tidak membawa formulir C. Pemberitahuan dan hanya membawa KTP. Bahwa
menurut Pelapor formulir C.Pemberitahuan nya tercecer, sehingga tidak dapat membawa
formulir C. Pemberitahuan. Adapun menurut KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru harus
membawa Surat Panggilan dan KTP untuk menggunakan hak pilih. Setelah mendapatkan
keterangan dari KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru bahwa Pelapor tidak dapat memilih,
pelapor langsung meninggalkan TPS tersebut.
IIL Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat
diuraikan sebagai berikut :
Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan setempat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak
pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Ngarabaru
Kecamatan Sigi Biromaru;
Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
b.
Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 2
Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui
pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang
dimaksud;
Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat
diuraikan sebagai berikut:
Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu,
27 November 2024 bertempat di Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi.
Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada
angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru yang
tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih
TPS karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan namun hanya membawa
KTP.
di
Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka Il diduga melanggar
ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Faisal
Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
V. Rekomendasi:
Laporan tidak dapat diregistrasi.
Sigi Biromaru, 7 Desember 2024
BAWASLU KABUPATEN SIGI
PENGAWAS AN PEMILIHAN
UMLETUA,
KETHAIRIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8985 |
009/LP/PB/Kab/36.04/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Sdr. Simon Haluk pada tanggal 8 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika bukan merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Bahwa KPU Kabupaten Mimika telah berkoordinasi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tertanggal 24 September 2024 terkait Penyusunan Jadwal Kampanye PILKADA Kabupaten Mimika dan 28 September 2024 terkait Finalisasi Jadwal Kampanye melalui metode Rapat Umum dan Pembatasan Dana Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8984 |
002/LP/PW/Kota/21.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8983 |
001/TM/PB/Kab/27.22/X/2024 |
Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 bertempat di Dusun Bonelambere Timur Desa Lembang Baji Calon Bupati ABDUL RAHMAN MASRIAT melakukan kampanye, pada saat menyampaikan materi kampanye calon Bupati bertanya kepada peserta kampanye bagaimana dengan lamputa ? kemudian salah satu peserta kampanye berteriak dan meminta (masina lampu rijampea risambei i) mesin lampu dijampea diganti, selanjutnya direspon oleh calon bupati dan bertanya bisajaki berkomitmen (kullejaki berkomitmen) ? saya (Calon Bupati) akan berbicara lurus lurus saja kalau bisa berkomitmen, tidak akan pakai anggaran APBD tapi saya sendiri yang akan membelikan mesin, Mauki ? kenapa saya berani? Karena mesin saya disana ada 38 buah mesin 8 silinder. Kalau mauki mesin biar 3 buah saya akan berikan yang penting bersatuki disini, Insyaallah. Tidak percayaki? buatmaki komitmen tulis semua namata dan tanda tangani bahwa kami masyarakat Desa lembang baji 90 % mendukung dipasangan Abdul Rahman Masriat Daeng Marowa dengan komitmen 3 buah atau 2 buah mesin lampu. Bisaji ? supaya saya hadirkan saat ini juga, mauki ? tapi janganmi dulu nanti saya terpilih dulu
- Abdul Rahman Masriat adalah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Jalur Independent/ Perseorangan;
- pada tanggal 15 sampai dengan 19 oktober adalah jadwal kampanye Pasangan calon Nomor urut 3 di Wilayah Kecamatan Pasimaungngu dan Pasimasunggu Timur sesuai dengan lampiran keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar:
Abdul Rahman Masriat melakukan kampaye di wilayah Desa Lembang Baji Kecamatan
- Pasimasunggu Timur pada tanggal 19 Oktober 2024 pukul 20.09 s.d 23.30 wita
Pada saat kampanye berlangsung Abdul Rahman Masriat menjanjikan Mesin listrik Kepada Peserta Kampanye.
Bahwa dalam ketentuan undang-undang nomor 10 Pasal 73 ayat (1) dan (4) tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota
(1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”
(4) “Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”
Bahwa dalam ketentuan undang-undang nomor 10 Pasal Pasal 187A ayat (1) tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye pasal 66 ayat (1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. (2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bahwa Sdr. Abdul Rahman Masriat Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang dimana pada kegiatan kampanye Menjanjikan Mesin Listrik kepada peserta Kampanye
- Diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dibahas di Sentra gakkumdu kabupaten Kepulauan Selayar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8982 |
007/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Laporan tidak diregitrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8981 |
008/LP/PB/Kab/36.04/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Sdr. Max A Werluken pada tanggal 1 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Mimika a.n Johannes Rettob, S.Sos., M.Si dan Emanuel Kemong adalah bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Bahwa Kampanye atau orasi yang dilakukan tim pemenangan berada dalam internal partai pendukung dan/atau Posko Pemenangan sehingga kegiatan ini tidak termasuk dalam Kampanye di luar Jadwal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8980 |
004/TM/PB/Kab/19.19/X/2024 |
Temuan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8979 |
001/Reg/TM/PG/Kec-KTT/32.01/X/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno panwaslu kecamatan kota ternate tengah, diduga mengarah ke palanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8977 |
019.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan untuk pelapor melengkapo syarat materil pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8972 |
001/LP/PP/Kab/36.01/I/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8971 |
006/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 |
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon;
Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan;
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8970 |
005/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 |
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon;
Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan;
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8969 |
009/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 |
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8968 |
008/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 |
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan, maka laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8967 |
004/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 |
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon;
Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan;
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8966 |
003/LP/PB/Kab/36.04/IX/2026 |
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon;
Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan;
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8965 |
002/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 |
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon;
Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan;
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8964 |
007/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : M. ILHAM TAMMAM, S.H
b. Alamat : Perumnas Tumalia Blok C NO 85 RT/RW 001/001 Desa/Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada tanggal 11 November 2024 atas nama Jufri mendapatkan kiriman Screnshoot status WA dari seseorang dan kemudian Screnshoot WA tersebut diteruskan kepada saya dimana Screenshoot WA tersebut didalamnya terdapat status Hj. Suhartina Bohari yang mengupload Video Hatta Rahman menggunakan baju kaos yang terdapat tulisan Kotak Kososng yang bercerita tentang klarifikasi atas video salaman dengan Haidir Syam dan didalam video tersebut terdapat pernyataan Hatta Rahman mendukung kotak kososng.
Bahwa Hj. Suhartina saat ini adalah PLT. Bupati Maros saat ini, sehingga saya menganggap Hj. Suhartina Bohari melakukan tindakan yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hj. Suhartina Bohari tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
Ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ayat (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Juncto (Jo)
Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan; atau
c. peserta Pemilihan.
Ayat (3)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit :
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Ayat (4)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Bahwa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (4)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut :
- Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP – EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor Bernama M. Ilham Tammam, S.H yang beralamat Perumnas Tumalia Blok C NO 85 RT/RW 001/001 Desa/Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor telah berumur 25 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TPS 12 Kelurahan/Desa Allepolea Kecamatan Lau Kabupaten Maros.
Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang Terlapor
Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama sebagai berikut:
a. Nama : Hj. Suhartina Bohari (PLT Bupati Maros)
Alamat : Jln. Poros Makassar Maros RT/RW 003/001 Kelurahan/Desa Bontoa Kecamatan Mandai Kab. Maros
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 11 November 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 11 November 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 09 November 2024.
Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 09 November 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 11 November 2024 berselang 2 (dua) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 11 November 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 11 November 2024 di hari yang sama, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan telah memenuhi Syarat Formal Laporan
b. Syarat Material
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (5)
Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut :
a. Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 09 November 2024 di media sosial yaitu Status WhatsApp Hj. Suhartina Bohari.
b. Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa pada tanggal 11 November 2024 atas nama Jufri mendapatkan kiriman Screnshoot status WA dari seseorang dan kemudian Screnshoot WA tersebut diteruskan kepada saya dimana Screenshoot WA tersebut didalamnya terdapat status Hj. Suhartina Bohari yang mengupload Video Hatta Rahman menggunakan baju kaos yang terdapat tulisan Kotak Kososng yang bercerita tentang klarifikasi atas video salaman dengan Haidir Syam dan didalam video tersebut terdapat pernyataan Hatta Rahman mendukung kotak kososng.
Bahwa Hj. Suhartina saat ini adalah PLT. Bupati Maros saat ini, sehingga saya menganggap Hj. Suhartina Bohari melakukan tindakan yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2, sehingga diduga melanggar ketentuan – ketentuan antara lain sebagai berikut :
c. Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa:
1. 1 (satu) Screenshoot Status WhatsApps Hj. Suhartina Bohari
2. 1 (satu) Video Status WhatsApps Hj. Suhartina Bohari yang berdurasi 2 menit 10 detik.
Terhadap Terlapor atas nama (Hj. Suhartina Bohari), Diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya :
Ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Juncto (Jo)
Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Materiel Laporan
IV. Kesimpulan:
Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 006/PL/PB/Kab/27.12/XI/2024, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan
V. Rekomendasi
Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 006/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8963 |
006/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
- Laporan tidak diregistrasi
- Laporan diteruskan ke BKN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8962 |
005/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8961 |
004/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal, dapat disimpulkan bahwa Laporan pelapor atas nama Dody Putra Kurniawan, S.H memenuhi syarat formil dan materil.
- Bahwa jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8959 |
042/LP/PB/Kota/07.02/X/2024 |
Laporan diteruskan ke BKN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8957 |
003/TM/PB/Kab/27.19/XI/2026 |
Temuan Merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8956 |
002/LP/PB/Kab/35.04/XI/2024 |
a. Syarat Formal
▪ Identitas Terlapor belum jelas disampaikan berdasarkan identitas terlapor (sesuai KTP Elektronik).
b. Syarat Materiel
▪ Alat bukti belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa.
Diterima yaitu berupa:
Pelapor melengkapi identitas terlapor yang belum jelas disampaikan berdasarkan identitas terlapor sesuai KTP elektronik dan alat bukti belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8955 |
001/LP/PB/Kab/35.04/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/materiel diterima yaitu berupa:
Pelapor melengkapi identitas Terlapor belum jelas disampaikan berdasarkan identitas terlapor sesuai KTP elektronik dan alat bukti belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada Uraian kejadian yang di laporkan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8953 |
002/TM/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Lapran Hasil Pengawasan Memenuhi Unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8952 |
028/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8951 |
027/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8950 |
026/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8949 |
025/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8948 |
024/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan tidak di memenuhi syarat materil karena sudah ditangani dengan Tindak Pidana Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8947 |
023/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan tidak di Registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8946 |
022/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Laporan tidak di Registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8944 |
007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024 |
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada uraian singkat dugaan pelanggaran tersebut diatas, Sdr. Erwin dan Sdri. Maliana diduga telaha melakukan perbuatan melawan hukum yakni pada tanggal 25 November 2024 bertempat di Rumah Saudara Erwin Dusun Bontolohe Desa Karasing Kecamatan herlang, Sdr. Erwin memberikan 11 (sebelas) amplop yang berisikan uang Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. Maliana untuk dibagikan kepada Pemilih yang sudah didata dan Sdri. Maliana memberikan 11 (sebelas) amplop yang berisikan uang Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) masing-masing kepada 11 orang Pemilih yang sudah didata oleh Sdri. Maliana untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, sebagaimana Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 73 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8940 |
009/PL/PB/Kab/27.05/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- Terdapat dugaan pelanggaran tindak ppidana Pemilihan.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8939 |
001/Reg/TM/PG/Kota/32.01/XI/2024 |
Merupakan dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah pada pelanggaran tindak pidanan pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8938 |
01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8937 |
002/PL/PB/Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Panwaslu Kec. Bontotiro, Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Rekomendasi
Berdasarkan Kesimpulan atas keterpenuhan syarat formil dan materil yang disampaikan oleh pelapor yang mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, panwaslu Kec. Bontotiro meneruskan pada Bawaslu Kab. Bulukumba untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8936 |
01/PL/PB/Kab/27.05/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8933 |
031/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8932 |
004/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
V. Rekomendasi
1. Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8931 |
01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8930 |
006/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XI/2024 |
Keputusan/ tindakan yang dlakukan oleh Sdri. Sumarni, S.Pd selaku Pengawas Kelurahan Desa yang bertugas di Desa Possi Tanah Kecamatan Kajang pada Pemilihan serentak tahun 2024, dengan membuat status WhatsApp bertuliskan “Demi 01 Bulukumba kedepan” pada Tanggal 25 November 2024, diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf e, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. ----------
Pasal 6 ayat (2) “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip” huruf e. “proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”: -----------------------------------------------------
Pasal 8. “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
huruf a, huruf b, huruf c: --------------------------------------------------------------------------------------
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; --------------------------------------------------------------------------------------------
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; ------------------------------------
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8928 |
015/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarta materiel pelaporan dan Bawaslu Kab,Takalar memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan kepada Bawaslu Kab.Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8927 |
009/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8925 |
02/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
V. Rekomendasi
1. Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8923 |
017/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
Kajian awal Lp 017 (Randi) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8922 |
016/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
Kajian awal Lp 016 (Syarifuddin) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8921 |
014/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Bahwa pada hari senin,12 -11-2024,KPU Melaksanakan debat publik kedua yang di ikutu oleh paslon Bupati No urut 02;Pada debat publik tersebut paslon No 02 juga Menhadirkan tim Kampanye,Tim partai pengusung,dan relawan paslon no 02 dalam ruangan debat publik ke 2yang di selenggarakan oleh KPU Takalar di Hotel Dalton Makassar;Dimana dalam barisan pendukungpaslon 02 ,terlihat jelas di hadiri olehoknumASN yang bernama Dr, Hj, irma Andriani,S,Pt., M, Si, dengan menggunakan baju berwarna biru putihdengan jilbab warna biru;Oknun ASN tersebut merupakan Dosen Tetap dari Universitas Hasanuddin dengan nomoe induk Dosen Nasional;0009087101 dan juga bersangkutan masih menjabat sebagai Rektor di instituteTeknologi Takalar periode 2020-2024;Berdasarkan kesaksian satu Tim paslon no urut 01 bahwa di melihat dengan jelas kehadiran oknun ASN tersebut, yang kemudian di perkuat oleh bukti rekam videoberdurasi 48 detik;Oknun ASN tersebur sangat aktif memberikan dukungan pada paslon no 2 dengan meneriakkan yel-yel kemenangan paslon no 2;Patut kami duga oknun tersebut melanggar pasal 4 Ayat 15 huruf (a)jo pasal 5 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil; Patit di duga paslon 02 yang melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye dan/atau debat pulik ke 2,adalah bentuk pelanggaran yang memuat sanksi pidan terbuka ke,2 adalah bentuk pelanggaran yang memuat sanksi pidana, sebagaimana di atur dalam pasal 70 ayat 1 huruf (b) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2017 jo pasal 189. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8919 |
014/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
kajian awal Lp 015 (Reza Hatta) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8914 |
014/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
Rekomendasi:
a. Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Soppeng sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024;
b. Bawaslu Kab. Soppeng meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8913 |
008/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- Terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8911 |
010/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister;
c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8910 |
014/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
Kajian awal Lp 015 (Reza Hatta) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8909 |
009/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama I x 24 jam sejak laporan diregister;
c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8908 |
013/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8907 |
001/TM/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Laporan hasil pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8905 |
001/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 |
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat / barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mimika menyimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon;
Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan;
Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8904 |
005/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menerima informasi awal yang bersumber sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor : 0507/PM.00.02/K.SN-04/10/2024, Perihal Penyampaian Informasi Awal yang pada pokoknya yaitu adanya dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan pemberitaan di media online PHINISICE SULSEL, dan tangkapan layar Whatsapp Group dengan nama *Ma’72X* yang memuat percakapan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum ASN di wilayah Kecamatan Ujung Bulu yang diduga berpihak kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, SE. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas Informasi Awal tersebut, dan hasil rapat Pleno disepakati Informasi Awal tersebut ditindak lanjuti untuk dilakukan Penelusuran dalam rangka untuk memastikan informasi apakah terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan atau tidak. Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu membentuk Tim Penelusuran berdasarkan Surat Perintah Tugas Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor : 183/PM.01.02/K.SN-04-09/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8903 |
008/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan deregister;
c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8902 |
016/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan melainkan pelanggaran uu lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8901 |
019/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 8897 |
012/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat material
2. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan
3. Bawaslu Kab. Takalar memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat material' |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8896 |
015/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8895 |
007/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelangaran;
b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister;
c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8894 |
004/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 |
Terhadap informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Rilau Ale pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, atas nama Sugiarto yang merupakan seorang ASN yang memposting, ditandai dan berkomentar serta memposting foto dirinya dengan pose dua jari di media sosial Facebook yang diduga memihak atau menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bulukumba nomor urut 2 atas Muchtar Ali yusuf dan H. A. Edy manaf, telah ditindaklanuti oleh Panwaslu Kecamatan RilauAle dengan melakukan penelusuran dan berdasarkan fakta-fakta dan analisa hukum bahwa keputusan dan/atau tindakan Sdr. Sugiarto yang merupakan seorang ASN yang memposting, ditandai dan berkomentar serta memposting foto dirinya dengan pose dua jari di media sosial Facebook yang diduga memihak atau menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bulukumba nomor urut 2 atas Muchtar Ali yusuf dan H. A. Edy manaf, diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8892 |
020/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 8891 |
007/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
laporan memenuhu syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 8890 |
024/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8889 |
014/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Syarat Formal
▪ Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor.
▪ Belum terpenuhi syarat Materil laporan, Bahwa sebagaimana alat Bukti yang disampaikan pelapor belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian/peristiwa yang dilaporkan yakni pencoblosan surat suara secara sepihak oleh ketua dan anggota KPPS di TPS Kampung Damen, Distrik Siret;
▪ Pembuktian alat bukti yang menerangkan terkait dengan Penandatanganan surat suara yang dimaksud pelapor pada uraian laporan oleh saksi 02
▪ Bahwa sebagaimana dalil Pelapor yang Menerangkan terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara secara terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), belum dapat dibuktikan secara jelas dengan alat bukti Video yang disampaikan.
(disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor)… paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8888 |
013/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa
▪ Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor.
▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan adanya Indikasi Politik Uang yang mengakibatkan terjadinya Penolakan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 oleh Simpatisan dan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01;
▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan Tindakan Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat yang dianggap telah mencederai Netralitas sebagai penyelenggara Pemilu;
▪ Pelapor telah mendalilkan bahwa telah terjadi ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu yang mana dapat di teruskan adun/laporan apabila dapat dibuktikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).
▪ Sebagaimana didalilkan Pelapor bahwa telah terjadi Proses Pemungutan surat suara pada TPS Kampung Yamas yang dilakukan secara sepihak, telah di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Asmat dengan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8887 |
016/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 |
Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8886 |
015/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8885 |
012/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Syarat Formal
▪ Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor.
Belum Terpenuhi Syarat Materiel Laporan sebagai berikut:
▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan yang didalilkan Pelapor bahwa “Pada tanggal 27 November 2024 pukul 08.00 WIT, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) meminta 30 orang tua adat untuk melaksanakan upacara adat. Dalam upacara tersebut, diputuskan secara sepihak untuk memilih pasangan calon nomor urut 01. Saksi hanya dapat menyaksikan proses tersebut, meskipun telah melayangkan protes kepada pihak penyelenggara”;
▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan yang didalilkan Pelapor bahwa “Saksi Pasangan Calon 02 menandatangani Form C1 karena akibat Intimidasi dari Petugas dan Saksi Lainnya di TPS Kampung Biwar Darat”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8884 |
010/LP/PW/Kota/27.02/XII/2024 |
Perbuatan para Terlapor ASN "tidak diperbolehkan" mendekati atau berinteraksi dengan Calon Walikota yang terpilih karena dapat menimbulkan kesan keberpihakan, meskipun calon tersebut belum dilantik. Dan kehadiran terlapor ditempat tersebut dapat "Menguntungkan pasangan calon" atau "merugikan pasangan calon lain", meskipun tidak ada dukungan politik langsung, perbuatan Para Terlapor yang hadir makan dan bernyanyi bersama Calon Walikota Terpilih diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8883 |
017/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
laporan merupakan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lain sehingga diteruskan ke Bupati Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8882 |
011/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Syarat Formal
Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor.
Belum terpenuhi syarat Materil laporan, Bahwa sebagaimana alat Bukti yang disampaikan pelapor belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian/peristiwa yang dilaporkan yakni pencoblosan surat suara secara sepihak oleh ketua dan anggota KPPS di TPS Kampung Damen, Distrik Siret;
Pembuktian alat bukti yang menerangkan terkait dengan Penandatanganan surat suara yang dimaksud pelapor pada uraian laporan oleh saksi 02;
Bahwa sebagaimana dalil Pelapor yang Menerangkan terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara secara terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), belum dapat dibuktikan secara jelas dengan alat bukti Video yang disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8881 |
016/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8880 |
015/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8879 |
038/LP/PL/Kota/27.01/IV/2024 |
Kajian pelanggaran sekaitan dengan dugaan penggelembungan suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8878 |
010/LP/PB/Kab/35.04/I/2026 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yang diterima, yaitu berupa pelengkap identitas Terlapor yang belum jelas disampaikan berdasarkan identitas Terlapor (sesuai KTP elektronik), serta alat bukti yang belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8877 |
014/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8876 |
009/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena pokok laporan pelapor secara substansi telah ditanganinya oleh Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/35.04/XII/2024.
Disampaikan status laporan kepada Pelapor bahwa Laporan Tidak dapat ditindaklanjuti / DIHENTIKAN karena telah ditangani Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/35.04/XII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8875 |
014/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8874 |
013/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8873 |
008/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
▪ Keterpenuhan Syarat Materiel yakni Belum cukup Bukti Pendukung yang menerangkan terkait dengan Proses Pencoblosan secara sepihak oleh Aparat Kepala Kampung Esmapan;
▪ Keterpenuhan Syarat Materiel belum memenuhi yakni Saksi harus lebih dari 1 (satu) saksi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8872 |
007/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena pokok laporan pelapor secara substansi telah ditanganinya oleh Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor:
008/Reg/TM/PB/35.04/XI/2024.
Disampaikan status laporan kepada Pelapor bahwa Laporan Tidak dapat ditindaklanjuti /
DIHENTIKAN karena telah ditangani Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor:
008/Reg/TM/PB/35.04/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8871 |
014/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8870 |
013/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8869 |
003/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 |
Berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Sdri. Rosbiah Tarru, S.Pd,.M.Pd selaku Kepala Desa Singa Kecamatan Herlang dengan menghadiri dan perperan aktif pada kegiatan kampanye Dialogis Tatap Mukan yang dilaksanakan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Lapangan Sepak Bola Dusun Batuasang Desa Singa Kec. Herlang Kabupaten Bulukumba, diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU.No. 10 Tahun 2016, Pasal 29 huruf b, dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
1. Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang berbunyi:
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala Desa atau sebutan lain/ lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2. Pasal 29 huruf b, dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Larangan Kepala Desa:
Huruf b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Huruf j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Sapri selaku Kepala Dusun Bontolohe Desa Karassing Kec. Herlang dengan menghadiri kegiatan Kampanye Dialogis Tatap Muka Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2, dan atas nama Muhammad Sapri (Kepala Dusun Bontolohe Desa Karassing Kec. Herlang)menghadiri kegiatan Kampanye Dialogis Tatap Muka Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Lapangan Sepak Bola Dusun Batuasang Desa Singa Kec. Herlang Kabupaten Bulukumba, diduga melanggar ketentuan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8868 |
012/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- Laporan dilakukan Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8867 |
011/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan memenuhi unsur sebagai dugaaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8866 |
002/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 |
Pada tanggal 7 oktober 2024 sekitar menjelang magrib di kelurahan Tanah Beru Kecamatan Bontobahari depan Masjid Fathul Yaqin, pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Rudy Ramlan hadir terhadap kegiatan kampanye dengan metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye yang memuat tanda gambar calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Nomor urut 2 dan tanda gambar calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 (sesuai yang ada dalam foto).
Pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Bontobahari menerima Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Kampanye melalui via Whats App Group Panwaslu Kecamatan berupa : Diterima informasi dugaan pelanggaran seorang atas nama Rudi Ramlan menjabat sebagai kepala Samzat Kabupaten Bulukumba telah melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan atau memiliki alat peraga pasangan calon yang memuat tanda gambar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 dan tanda gambar calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2 di wilayah kecamatan Bontobahari depan masjid fathul yaqin kelurahan Tanah Beru.Disertai dengan foto terkait yang kemudian Andi Famsury Akhmad Ketua Panwaslu Kecamatan Bontobahari menuangkan kedalam Formulir Model A.6 Informasi Awal untuk dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
Terhadap informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bontobahari pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024, atas nama Rudy Ramlan yang merupakan seorang ASN yang berada dalam foto beredar dalam via WhatsApp yang hadir dalam kegiatan kampanye dengan metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye berada di tempat sesuai dengan foto yang beredar Pada tanggal 09 Oktober 2024, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Bontobahari melakukan penelusuran di kecamatan Ujung Bulu di kantor Badan Pendapatan Wilayah Bulukumba, telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Bontobahari dengan melakukan penelusuran, selanjutya berdasarkan hasil Pleno Panwaslu Kecamatan Bontobahari pada tanggal 16 Oktober 2024 disimpulkan bahwa tindakan Sdr. Rudy Ramlan yang merupakan seorang ASN diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d, Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8865 |
001/TM/PB/Kab/27.06/X/2024 |
Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, ASN melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu paslon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8864 |
013/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8863 |
011/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Nur Hidayah nomor 011/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8862 |
010/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi kesempatan kepada pelapor agar memperbaiki atau melengkapi syarat formal yakni Pihak Terlapor. Perbaikan laporan dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor dan pelapor telah memperbaiki laporannya pada tanggal 3 Desember 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8861 |
012/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8860 |
009/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Berdasarkan kajian diatas bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Moh. Shohib Wahid MZ nomor 009/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 29 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8859 |
010/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarta formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8857 |
015/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 |
kajian awal Lp 022 (Mitra fakhrudin) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8856 |
009/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8855 |
011/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8853 |
001/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 |
Keputusan/ tindakan yang dlakukan oleh H. A. Kaharuddin Titi (Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bontotiro) yang diduga menghadiri kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. MUHTAR ALI YUSUF dan A. EDY MANAF pada tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di lapangan pemuda Assamaturu Dusun mattoangin Desa Batang Kecamatan Bontotiro, diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU.No. 10 Tahun 2016, Pasal 29 huruf b, dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8852 |
006/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister;
c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8851 |
011/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 |
kajian awal Lp 011 (Musmusliadi) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8850 |
008/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8848 |
011/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8847 |
007/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 |
Lapopran memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8846 |
005/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister;
c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8845 |
006/LP/PG/Prov/32.00/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Materil dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu mengenai keterpenuhan identitas saksi dengan menguraikan sekurang-kurangnya nama saksi. kemudia di lengkapi oleh Pelapor dan Laporan di nyatakan memenuhi syarat Formil dan Materil kemudian di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8844 |
005/LP/PG/Prov/32.00/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Materil dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu mengenai keterpenuhan identitas saksi dengan menguraikan sekurang-kurangnya nama saksi. kemudia di lengkapi oleh Pelapor dan Laporan di nyatakan memenuhi syarat Formil dan Materil kemudian di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8843 |
010/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8842 |
008/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal Lp 008 (Jumadi) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8841 |
007/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan:
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel
- Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
V. Rekomendasi
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: hari dan tanggal kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8840 |
009/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8839 |
004/LP/PB/Kab/27.17/X/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8837 |
007/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal LP 007 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8836 |
008/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
1. Berdasarkan hasil Kajian Awal
Laporan berkesimpulan Tidak
Memenuhi Syarat Formal,
sehingga direkomendasikan
memberi kesempatan kepada
Pelapor untuk memperbaiki
Laporan;
2. Pada Tanggal 13 Desember
2024 melalui Surat Nomor:
240.5/PP.01.01/K.MU/12/2024
telah disampaikan surat
perbaikan kepada Pelapor,
namun sesuai batas waktu 2
(dua) hari Pelapor tidak
menyampaikan laporan
Perbaikan;
3. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (5)
Perbawaslu 9 Tahun 2024
menyebutkan “dalam hal
pelapor tidak melengkapi
Laporan sesuai batas waktu
sebagaiamana dimaksud ayat
(2) Bawaslu Provinsi
menyatakan Laporan Tidak
Diregistrasi” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8835 |
004/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
berdasarkan kajian awal
a.
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel dan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan;
b.
Laporan mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8834 |
006/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel lapopran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8833 |
003/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
Berdasarkan kajian awal a.
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel sepanjang relevansi keterkaitan antara uraian peristiwa dan alat bukti sepanjang keterkaitan pengetahuan pelapor sejak diketahui;
b.
Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8832 |
003/LP/PB/Kab/27.17/X/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materil.
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dengan nomor 003/REG/LP/PB/Kab/ 27.17/X/2024;
b. Meneruskan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentre Gakkumdu Kabupaten Soppeng;
c. Terdapat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan Lainnya yaitu Netralitas ASN;
d. Mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk klarifikasi pada Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8831 |
002/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
1.
Berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan berkesimpulan Tidak Memenuhi Syarat Materiel, sehingga direkomendasikan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan;
2.
Pada Tanggal 10 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 237.1/PP.01.01/K.MU/12/2024 telah disampaikan surat perbaikan kepada Pelapor, namun sesuai batas waktu 2 (dua) hari Pelapor tidak menyampaikan laporan Perbaikan;
3.
Berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu 9 Tahun 2024 menyebutkan “dalam hal pelpor tidak melengkapi Laporan sesuai batas waktu sebagaiamana dimaksud ayat (2) Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan Tidak Diregistrasi” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8830 |
006/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
kajian awal LP 006 (Jismun) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8829 |
001/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal a.
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel sepanjang relevansi keterkaitan antara uraian peristiwa dan alat bukti sepanjang keterkaitan pengetahuan pelapor sejak diketahui; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8828 |
007/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 |
memnuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8827 |
010/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8826 |
008/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Dugaan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8825 |
002/LP/PB/Prov/32.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal a.
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel dan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan;
b.
Laporan mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8824 |
005/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal Lp 005 (Jalaluddin) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8823 |
007/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8822 |
002/LP/PB/Kab/27.17/IX/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materil.
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dengan nomor 002/REG/LP/PB/Kab/ 27.17/1x/2024;
b. Mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk klarifikasi pada Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8821 |
006/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan ke instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8820 |
008/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8819 |
004/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
kajian awal sekertaris desa rante mario |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8818 |
005/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 |
Belum memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8817 |
002/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 |
Kajian awal camat maiwa andi asruddin |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8812 |
003/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8811 |
008/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi kesempatan kepada pelapor agar memperbaiki atau melengkapi syarat formal yakni Pihak Terlapor. Perbaikan laporan dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor yakni terakhir pada tanggal 2 Desember 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8810 |
009/LP/PB/RI/00.00/X/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
2. Bawaslu Kabupaten Bulukumba meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8809 |
009/LP/PB/RI/00.00/X/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
2. Bawaslu Kabupaten Bulukumba meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8808 |
005/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8807 |
006/LP/PB/Kab/27.05/IX/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Perundang-undangan Lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 18 Huruf J Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa JO Pasal 51 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8806 |
005/LP/PB/Kab/27.05/IX/2024 |
1. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan tersebut diatas disampaikan kepada Pelapor atas nama Yurdinawang untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan kepada Pelapor.
2. Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan syarat materiel laporan, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal pelapor tidak melengkapi syarat formal dan syarat materiel Laporan sesuai dengan batas waktu sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyatakan Laporan tidak dapat diterima dan diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8805 |
006/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel laporan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terhadap laporan Saudara (Pelapor) dimaksud, Bawaslu Kabupaten Asmat telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024. Berdasarkan hasil kajian tersebut, dinyatakan bahwa syarat formal belum terpenuhi, khususnya terkait identitas Terlapor yang belum lengkap dan/atau belum dijelaskan secara jelas.
Bahwa syarat materiel belum terpenuhi, karena alat bukti yang disampaikan oleh Saudara (Pelapor) belum cukup dan belum mampu menerangkan secara jelas peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam laporan kejadian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8804 |
005/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan formal dan/atau materiel laporan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelapor dapat melengkapi syarat formal saksi, berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sebagaimana saksi yang disebutkan oleh Pelapor.
Bukti atau pembuktian belum cukup untuk menjelaskan secara jelas uraian kejadian sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A.1.
Pelapor agar melengkapi bukti dan keterangan sesuai dengan pokok aduan yang disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8803 |
004/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Kajian Awal Atas Laporan.
Kesimpulan: 1. laporan memenuhi syarat formil 2. laporan tidak memenuhi syarat materil Rekomondasi: Memberi kesempatan kepada Pelapor melengkapi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8802 |
004/LP/PB/Kab/35.04/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan formal dan/atau materiel laporan berupa bukti pendukung dan/atau tambahan yang menjelaskan keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8801 |
004/LP/PB/Kab/27.05/IX/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang; dan
3. Laporan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8798 |
003/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan pokok laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Laporan, diketahui bahwa substansi laporan tersebut telah terlebih dahulu ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Asmat yang bersumber dari Informasi Awal berupa video terkait dugaan pelaksanaan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali oleh anggota KPPS TPS 001 Kampung Bayun, Distrik Safan, pada tanggal 30 November 2024.
Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat telah melakukan penelusuran. Laporan dihentikan penanganannya karena pokok laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, dengan tindak lanjut berupa penyampaian pemberitahuan status laporan kepada Pelapor serta pengumuman pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Asmat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8797 |
004/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8796 |
005/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Bangkalan meregister dengan nomor temuan 005/Reg/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 11 Desember 2024, selanjutnya akan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8794 |
003/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Laporan yang disampaikan Pelapor merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8793 |
002/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Hukum Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8792 |
010/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8791 |
002/LP/PG/Prov/27.00/IX/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8790 |
001/LP/PB/Kab/27.23/VIII/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8789 |
010/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8788 |
013/LP/PB/Kab/27.13/XII/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8787 |
012/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8786 |
011/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 |
FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8784 |
010/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8783 |
009/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8782 |
008/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8781 |
026/LP/PB/Kab/28.10/XII/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan, maka disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8780 |
007/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8779 |
006/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8778 |
025/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8777 |
024/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8776 |
006/PL/LP/PB/Kab/27.13/X/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8775 |
023/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8774 |
005/PL/LP/PB/Kab/27.13/X/2024 |
LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8773 |
022/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8772 |
004/LP/PB/Kab/27.13/X/2024 |
FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8771 |
026/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8770 |
021/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8769 |
100/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8768 |
020/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis maka disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8767 |
025/LP/PW/Kota/11.04/XII/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8764 |
004/LP/PG/Prov/27.00/X/2014 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 8763 |
024/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8762 |
025/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel serta terdapat unsur dugaan pelangaran kode etik penyelenggara pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8761 |
014/LP/PB/Kab/06.17/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8760 |
019/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan, maka disimpulakan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8759 |
018/LP/PB/Kab/28.10/XI/2026 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan, maka disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8758 |
003/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8757 |
017/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8756 |
003/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8755 |
001/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 |
1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur nomor 121/LHP/PM.01.02/K.SN-03-23/IX/2024 tanggal 30 September 2024 ;
2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur nomor 121/LHP/PM.01.02/K.SN-03-23/IX/2024 tanggal 30 September 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilu.
3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur nomor 121/LHP/PM.01.02/K.SN-03-23/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan di tetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilu yang selanjutnya dicatatkan dalam buku register. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8754 |
016/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8753 |
021/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8751 |
024/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8750 |
006/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
006/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8749 |
004/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan dan laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8748 |
023/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8747 |
002/LP/PL/Kab/04.04/I/2024 |
Bahwa pelapor menyampaikan bukti berupa Foto, Video dan Rekaman melalui kamera Handphone dengan maksud pasal diatas adalah yang tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1) sebagaimana tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1) terdapat foto kotak tertempel stiker yang berisi alat masak berbasis listrik calon anggota legislatif RI daerah pemilihan Riau 2 Muhammad Nasir, SH, calon anggota legislatif propinsi riau daerah pemilihan 7 H. Agus Triansyah dan calon anggota legislatif kabupaten daerah pemilihan 7 Mandasari, S.Pd dari Partai Demokrat, kemudian video dan rekaman Adanya Keberpihakan terlapor saudara Dhedek Kurniadianto, S.Pd selaku Kepala Pemerintahan Desa, dengan mengarahkan masyarakat untuk memilih dan memperkenalkan semua Caleg dari Partai Demokrat, yang hadir diacara penyaluran Hibah dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Meneral tersebut. Penyaluran Hibah Dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Meneral, yang di hadiri oleh Terlapor dan Masyrakat Desa Sungai Gantang, Bertempat di GOR (Gedung Oleh Raga) Desa Sungai Gantang, yang mana GOR tersebut dibangun menggunakan ADD atau APBD yang merupakan bangunan Pemerintah. ini sebagai bukti pendukung yang penting untuk memenuhi Keterpenuhan Syarat Materil yang dituangkan dalam kajian ini. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama HENDRY PAHRUNI dengan Terlapor atas nama Muhammad Nasir, Agus Triansyah, Mandasari dan Dhedek Kurniadiayanto dapat disimpulkan bahwa laporan ini memenuhi Ketentuan Syarat Formil dan Syarat Materiil dugaan pelanggaran pemilu yaitu Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Dugaan Pelanggaran Peraturan perundang-undang lain (Netralitas Kepala Desa), akan tetapi berdasarkan analisis kami perlu adanya tambahan bukti pendukung berupa Surat Keputusan Pemantau Pemilu (Media Pemantau Suara Rakyat) (MPSR)) sebagai keterpenuhan syarat formil pelapor dan bukti kotak bertempel stiker caleg yang berisi alat masak berbasis listrik sebagai keterpenuhan syarat materiil pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8745 |
004/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 |
Bawaslu Kabupaten Bangkalan meregister dengan nomor temuan 004/Reg/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 06 Desember 2024, selanjutnya akan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8744 |
020/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8743 |
003/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 |
Laporan Pelapor sudah ditangani |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8742 |
021/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8741 |
009/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 |
bukan pelanggaran Pemilihan namun pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8740 |
009/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
b. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8739 |
013/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8738 |
107/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8737 |
001/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8736 |
001/LP/PB/Kab/27.17/IX/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Rekomendasi:
a. Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/27.17/IX/2024;
b. Mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk klarifikasi pada Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng, serta mendapatkan keterangan ahli. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8735 |
020/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
belum memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8734 |
005/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : AMIR KADIR, S.H
b. Alamat : JL.ISHAK DG. MASSIKKI NO 75. MAROS
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Amir Kadir terkait adanya tindakan
yang merugikan salah satu pasangan Calon pada kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Marjan Massere yang diduga dalam orasinya menyampaikan “Pemilih Kolom Kosong No Urut 1 adalah setan yang harus dibacakan ayat suci Alqur an” bahwa yang mengkampanyekan kolom pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Maros Nomor Urut 2 atau dengan sebutan CS TA yang mana telah diketahui adalah seorang pejabat Negara dan atau Daerah yang melekat padanya dan/atau Pejabat Daerah yang diatur dalam dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat Daerah. Bahwa Marjan Massere adalah adalah bagian dari pemerintahan Daerah maka seharusnya bertanggung Jawab mengembangkan kehidupan Demokrasi di Daerahnya dengan tujuan khusus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunkan hak pilihnya. Bahwa dalam materi Bimtek yang disampaikan oleh Marjan Massere berkampanye menggunakan kata-kata yang berisi mengujar kebencian pada pihak pendukung kolom kosong yang bernomor urut 1 yang memiliki hak konstitusi untuk dipilih oleh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap di tempat TPS (Tempat Pemungutan Suara ) dan tempat domisili sesuai konstitusi hukum dan undang-undang yang berlaku. Bahwa berdasarkan dari rangkaian kejadian tersebut dalam orasinya/Bintek yang disampaikan dihadapan kader Jaringan Partai Nasdem membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah yang bernomor urut 1 atau Kolom kosong, sebagaimana rumusan pasal Sebagai berikut:
1. Pasal 71 ayat (1) junto 188 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi:
Dalam Kampanye dilarang:
1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 yang berbunyi:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Pasal 69 huruf (b) dan huruf (C) junto 187 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi:
Dalam Kampanye dilarang:
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon
Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
Junto Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan; atau
c. peserta Pemilihan.
Ayat (3)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit :
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Ayat (4)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Bahwa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (4)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut :
- Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP – EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor Bernama Amir Kadir yang beralamat Jl. Ishak Dg. Masikki NO 75. Kabupaten Maros, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor pelapor telah berumur 49 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TPS 12 Kelurahan/Desa Allepolea Kecamatan Lau Kabupaten Maros.
Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang Terlapor
Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama sebagai berikut:
a. Nama : Marjan Massere
Alamat : Griya Maros Indah Dusun Barambang Desa Bontomatene
Bonto Matene Kecamatan Mandai
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama – nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Para Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 30 Oktober 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 29 Oktober 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Oktober 2024.
Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 26 Oktober 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 29 Oktober 2024 berselang 4 (empat) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 29 Oktober 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 30 Oktober 2024 hanya berselang 1 (satu) hari, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran hanya berselang 1 (satu) hari sehingga tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota\
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan telah memenuhi Syarat Formal Laporan
b. Syarat Material
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (5)
Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut :
- Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 26 Oktober 2024 yang Lokasi kegiatannya di Rumah Kediaman Dr.A. Chaedir Syam, S.IP, MM, M.H. Jln. Flamboyan Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
- Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dari laporan yang disampaikan setelah diteliti pada uraian singkat kejadian dimana dari video yang beredar terdapat orasi kampanye/Bimtek Jaringan Partai Nasdem oleh oknum MARJAN MASSERE Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan durasi ;ovideo 1 (satu) menit 22 (dua puluh dua) detik yang menyatakan bahwa “Napantama’ngaseng jaki antu tena’ baji pangguranginta, Tolong Sampaikan ke keluarga dekat kita, tetangga kita, saudara kita yang mengkampanyekan kotak kosong dan mau mencoblos kotak kosong, diingatkan, kalau sudah diingatkan na de’ na mempan dibacakangi Surah Ya Sin atau Ayatul Qursi, Surah Ya Sin de’ na mempan setan ma’nnya ta yatu toh sepakat Bapak/Ibu? Iyya’ Nappaka Te na na mempan berarti setang man nyata berarti manusia berbentuk setan, kita yang bilang yah, jadi ki ajari kodong dipakainga’ ki na di paringerangi ro silessure’tta, saudara ta kita tetanggata jadi aja’ tasi lo bersekutu dengan setan nasaba’ idi’ yaehe ummat islam, ummat beragama yah diwajibkan untuk menghindari dan bersekutu dengan setan Audzubillahiminasyaitonirojim, sehingga diduga melanggar ketentuan – ketentuan antara lain sebagai berikut :
a. Terhadap Terlapor atas nama (Marjan Massere) dan Diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya :
Ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Juncto (Jo)
Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”
b. Dan Pasal 69 huruf (b) dan huruf (C) junto 187 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi:
Dalam Kampanye dilarang:
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
Junto Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Material Laporan
IV. Kesimpulan:
Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 005/PL/PB/Kab/27.12/X/2024, telah memenuhi syarat Formal dan Material Laporan
V. Rekomendasi
Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 005/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8733 |
022/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8732 |
012/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8731 |
002/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8730 |
099/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang undangan Hukum Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8728 |
001/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8727 |
009/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8726 |
005/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8725 |
011/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
tidak ditemukan unsur pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8724 |
053/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang Undang Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8723 |
010/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
tidak ditemukan unsur pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8722 |
018/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8721 |
006/LP/PB/Kab/08.07/XI/2024 |
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil dan Syarat Materil, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8720 |
005/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 |
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8719 |
024/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8718 |
041/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8717 |
009/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8716 |
041/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8715 |
040/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8714 |
039/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8713 |
038/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8712 |
037/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8711 |
040/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
laporan tidak memenuhi unsur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8710 |
036/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8709 |
035/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8708 |
042/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
laporan tidak memenuhi unsur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8707 |
034/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8706 |
033/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8705 |
032/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8704 |
031/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8703 |
037/LP/PL/Kota/27.01/II/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8702 |
030/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8701 |
029/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8700 |
043/LP/PL/Kota/27.01/X/2022 |
laporan daluwarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8699 |
002/TM/PB/Kab/19.16/IX/2024 |
Laporan hasil Pengawasan dan Formulir Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8698 |
002/TM/PB/Kab/19.16/IX/2024 |
Laporan hasil Pengawasan dan Formulir Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8697 |
027/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Registrasi karena memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8696 |
028/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidk Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8695 |
026/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
tidak registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8694 |
036/LP/PL/Kota/27.01/V/2023 |
Kajian awal bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8693 |
025/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8692 |
034/LP/PL/Kota/27.01/I/2023 |
kajian awal tidak memenuhi formil dan materil dan laporan dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8690 |
033/LP/PL/Kota/27.01/XI/2022 |
kajian awal sekaitan laporan yang tidak memenuhi syarat materil dan formil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8689 |
004/LP/PL/Kab/28.10/III/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan diatas maka disimpulkan Laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8688 |
013/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8687 |
008/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8685 |
001/LP/PL/Kab/04.04/IX/2023 |
Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan diduga terjadi pada kegiatan Reuni Akbar yang dihadiri oleh Para Alumni SMAN 1 Tembilahan yang dilakukan oleh Seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekaligus selaku Ketua Pelaksana Reuni Akbar SMAN 1 Tembilahan Atas Nama TM. SYAIFULLAH. Peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran Pemilu adalah ketika terlapor menyampaikan sambutan sebagai Ketua Panitia Pelaksana terkait arahan mengajak peserta yang hadir untuk dapat memilih calon legislatif dari alumni SMA N 1 Tembilahan sebagaimana dengan (bukti terlampir). Bahwa pelapor menyampaikan bukti berupa rekaman video yang berisi ajakan mendukung beberapa Bakal Calon Legislatif yang juga merupakan alumni dari SMAN 1 Tembilahan yang hadir pada acara tersebut yang tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1). bukti berupa Rekaman Video yang diambil melalui Handphone dengan durasi 6,17 Menit sebagaimana tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1) yang mana video tersebut berisi materi tentang pernyataan terlapor mengenai “wajar saja kita berpolitik”, “bolehnya Money Politic atau Politik uang”,“mengkampanyekan, mengajak dan mendukung alumni dalam Reuni Akbar SMAN 1 Tembilahan yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024, dan mengajak alumni untuk wajib mendukungnya. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZULKIFLI. AM dengan Terlapor atas nama TM. SYAIFULLAH dapat disimpulkan bahwa laporan ini memenuhi Ketentuan Syarat Formil, namun tidak memenuhi ketentuan Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa yang dilaporkan tersebut. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang disebutkan pada analisis keterpenuhan syarat materil peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZULKIFLI. AM tidak diregistrasi dan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8681 |
004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah
Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri
oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya
yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27
WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan
pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa
Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan
Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara
Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan
salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu
9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh
pelapor Terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8680 |
004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah
Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri
oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya
yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27
WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan
pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa
Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan
Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara
Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan
salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu
9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh
pelapor Terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8679 |
004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah
Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri
oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya
yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27
WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan
pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa
Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan
Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara
Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan
salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu
9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh
pelapor Terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8678 |
004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah
Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri
oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya
yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27
WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan
pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa
Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan
Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara
Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan
salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu
9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh
pelapor Terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8677 |
010/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8675 |
017/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8673 |
009/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/atau
materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejake
pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan berupa kesesuaian
tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8672 |
008/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel;
- Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8669 |
010/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8667 |
007/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8666 |
023/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8665 |
012/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat formil dan material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8664 |
003/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 |
Pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8663 |
012/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8662 |
021/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan, laporan tersebut telah selesai ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Biaro dengan nomor Registrasi 001/Reg/TM/PB/Kec. Biaro/25.14/X/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8658 |
016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8657 |
005/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh mohammad masnan terhadap ketentuan Norma Hukum Pasal 69 ayat (1) huruf b dan huruf c jo Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota; terhadap pasal 134 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang juncto Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8656 |
015/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8655 |
003/LP/PB/Kab/27.05/V/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8654 |
014/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8653 |
013/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8651 |
012/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8650 |
011/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8649 |
009/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8646 |
021/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8644 |
008/LP/PG/Kota/10.02/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan ateril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8643 |
004/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 |
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8642 |
015/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan analisis dan uraian laporan, disimpulkan tidak memenuhi syarat formal dan materill laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8641 |
007/LP/PG/Kota/10.02/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8640 |
014/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan analisis laporan disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8639 |
015/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8638 |
006/LP/PW/Kota/10.02/I/2026 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8637 |
003/TM/PB/Kab/27.23/XI/2024 |
LHP Form. A 112.A/LHP/PM.01.02/11/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8636 |
027/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana , yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :024/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 26 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8633 |
002/LP/PB/Kab/27.05/I/2026 |
Laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/27.05/V/2024 telah dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8632 |
026/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana , yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :023/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 26 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8631 |
025/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :022/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 07 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8630 |
002/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 |
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil dan Syarat Materil, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8629 |
024/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :021/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 07 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8628 |
004/TM/PB/Kab/27.23/X/2025 |
LHP Form. A Nomor : 107.a/LHP/PM.01.02/10/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8627 |
004/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8626 |
013/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan tersebut, disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materill |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8625 |
022/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :020/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 26 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8624 |
021/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :019/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 26 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8623 |
014/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8622 |
020/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8621 |
001/LP/PB/Prov/07.00/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8620 |
020/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :018/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8619 |
012/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
berdasarkan uraian dan analisis dari laporan tersebut disimpulkan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materill laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8617 |
013/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8616 |
019/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8615 |
002/LP/PB/Kab/27.22/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Meregister Laporan dengan Nomor: 002/Reg/PL/PB/KAB/72.22/IX/2024, dan
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8614 |
019/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8613 |
019/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :017/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8612 |
003/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8611 |
018/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8610 |
018/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diduga termasuk dalam tindak pidana pemilihan. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :016/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8609 |
017/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8608 |
017/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor : 015/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8607 |
016/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8606 |
015/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formal, sehingga disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. V. Rekomendasi a. Bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formal untuk melengkapi laporannya paling lama 2 (dua) hari setelah diberitahukan kepada Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8605 |
015/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8604 |
014/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :012/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8603 |
016/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diduga termasuk dalam tindak pidana pemilihan. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana , yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :013/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 12 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8602 |
013/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :011/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8601 |
012/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :010/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8600 |
014/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8599 |
001/TM/PB/Kab/19.16/IX/2024 |
Formulir temuan Dugaan Pelanggaran Hukum lainnya terkait dengan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8598 |
011/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :006/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8597 |
010/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :008/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8596 |
009/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :007/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8595 |
008/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :006/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8594 |
001/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 |
Bahwa Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 diduga melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8592 |
007/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
laporan di registrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8591 |
012/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8590 |
011/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain, sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8589 |
010/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2026 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lain sehingga diteruskan ke Bupati Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8587 |
009/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8586 |
006/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8585 |
005/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8584 |
003/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8583 |
007/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 |
laporan Tidak ditindak lanjuti dan di cabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8581 |
013/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8580 |
008/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8579 |
012/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8578 |
098/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8577 |
005/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8576 |
011/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8575 |
008/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 |
FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8574 |
097/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8573 |
007/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 |
FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8572 |
006/TM/PG/Kab/27.13/X/2024 |
FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8571 |
010/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8570 |
095/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggran Peraturan Perundang-Undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8569 |
009/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8568 |
004/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8567 |
094/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8566 |
007/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8565 |
014/LP/PB/Kab/05.09/XII/2024 |
Politik Uang yang mana uang tersebut diduga dari paslon No. 01 yang diberikan kepada beberapa orang masyarakat di antaranya (Sandhana Safutri Rp.100.000, Rinty Novita Sari Rp.200.000 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8564 |
058/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8563 |
001/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat Formal
b. Laporan memenuhi syarat Materiel
Rekomendasi
a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang
ditentukan.
b. Menetapkan Laporan sebagai informasi awal dan disampaikan kepada Bawaslu
Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme Penelusuran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8562 |
004/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8561 |
093/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
menyimpulkan bahwa laporan merupakan dugaan pelnggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8560 |
006/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan ditembuskan ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8559 |
003/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8558 |
090/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Laporan terdapat unsur dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8557 |
018/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8556 |
005/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8555 |
061/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8554 |
004/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Mohammad Masnan pada tanggal 08 November 2024 dikantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran penghinaan terhadap paslon Delis dan Djira yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8553 |
060/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8552 |
019/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan bahwa laporan dilimpahkan ke Bawaslu Parigi Moutong |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8551 |
001/LP/PB/Kab/05.09/X/2024 |
Pada Tanggal 15 Oktober 2024, ZAINAL EFENDI dan HAMDI melihat dan menemukan di media sosial facebook akun a.n UMAR yang memposting foto di group forum diskusi perkembangan Tanjung Jabung Barat yang bernada ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan, yang mana postingan tersebut memuat foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomot urut 1 a.n UAS dan KATAMSO dengan caption “ KAMI TIM KG (KELAPA GADING) TIDAK MAU DIPIMPIN OLEH SELON (KETUA TIM KG) TIM KG MU BERDIRI SENDIRI”, dalam tulisan tersebut mencantumkan nama SELON yang merupakan nama panggilan dari Zainal Efendi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8550 |
001/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8549 |
059/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8548 |
011/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
berdasarkan hasil uraian dan analisis yang telah di uraikan maka diseimpulkan: 1. laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan terlapor aswar saputra yang dilaporkan oleh baharudin, Sh memenuhi syarat formal dan materiil, dan 2. jenis dugaan pelanggaran dalam laporan a quo adalah dugaan tindak pidana |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8547 |
016/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8546 |
003/LP/PB/Kab/26.13/X/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama La ode Muhram,SH.,MH pada tanggal 21 oktober 2024 dikantor bawaslu kabupaten morowali utara terkait dugaan pelanggaran penghinaan terhadap paslon Delis dan Djira yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8545 |
058/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8544 |
004/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8543 |
057/LP/PB/Kab/26.02/III/2026 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8542 |
003/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil dan materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8541 |
015/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8540 |
002/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 |
Laporan Mememuni syarat formil materil.
laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8539 |
002/TM/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada 20 November 2024 Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran pemiihan terkait Netralitas ASN. Informasi awal tersebut berasal dari Denok Wahyudi , dengan memberikan foto atau tangkapan layar ASN yang menjabat sebagai Camat Bram Itam berfoto dengan gestur tangan 2 dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 (Anwar-Katamso) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8538 |
003/LP/PB/Kab/06.14/VI/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8537 |
015/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8534 |
013/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil Laporan
Berdasarkan uraian syarat materiel, dapat disimpulkan bahwa kejadian yang dilaporkan terjadi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu pada Distrik Raimbawi tanggal 09 Agustus 2025. Sesuai uraian kejadian tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Namun, bukti-bukti yang diajukan dalam masa perbaikan laporan oleh Pelapor belum dapat membuktikan/menjelaskan adanya dugaan mengubah C.Hasil KWK dan mengunggah C.Hasil KWK yang diduga telah diubah ke dalam Aplikasi Sirekap KPU sebagaimana didalilkan oleh Pelapor dalam uraian kejadian. Dengan demikian, laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat Materiel pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8533 |
001/LP/PB/Kab/27.10/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil. laporan tidak diregister.
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8532 |
002/TM/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Ditetapkan sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8531 |
027/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8530 |
009/LP/PB/Kab/05.04/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8529 |
002/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8528 |
008/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelapran |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8527 |
001/TM/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi awal melalui masyarakat terkait dengan pembagian semabako di salah satu posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat di Jln. Jend. Sudirman, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terhadap informasi tersebut Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Barat a.n Masudin, S. Sy bersama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir melakukan kroscek ke lapangan dengan mendatangi lokasi posko ciis satu komando Tim Relawan dan Simpatisan Hj. Cici Halimah, SE – Drs. H. Muklis, M. Si, di jln. Jend. Sudirman dan di temukan adanya tumpukan sembako berupa Gula, Teh, Kopi yang telah dikemas di dalam plastik, kardus Air Minum Gelas dan Mie Instan, pada saat itu Bawaslu Tanjung Jabung Barat melakukan konfirmasi kepada tim pemenangan a.n Hasbi yang berada di tempat, dalam keterangan hasbi menerangkan bahwasanya ini bukan di bagikan untuk warga dan juga bukan untuk kampanye melainkan untuk kebutuhan setiap posko di wilayah Tanjung Jabung Barat dan akan di ambil masing masing oleh ketua posko. Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu melakukan imbauan secara lisan kepada hasbi selaku tim pasangan calon untuk tidak di bagikan di posko dan secara terang terangan, karena untuk pembagian sembako oleh tim pemenangan tidak di benarkan secara peraturan perundangn-undangan. Pada pukul 13.00 Wib ketua posko datang satu persatu untuk mengambil sebanyak 1 paket (satu bungkusan plastik berisi gula 5kg, teh celup satu kotak, kopi 3 bungkus, satu kardus mie isntan, dan tiga kardus air mineral gelas), adapun bukti pengambilan dengan mengisi absensi pengambilan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8526 |
005/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 |
LAMPIRAN 2 FORM A.2 TEMUAN & FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8525 |
007/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil pelaporan sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8524 |
001/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 |
a. Hasil penelusuran dan analisa Bawaslu Kabupaten Siak menilai informasi awal dugaan penggaran yang disampaikan oleh saudara Danu memenuhi unsur formal dan materiel;
b. Bahwa berdasarkan hasil kordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak hasil penelusuran informasi awal telah memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya;
c. Bahwa menindaklanjuti huruf a dan b Bawaslu Kabupaten Siak memutuskan untuk dijadikan temuan dengan register Nomor : 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa politik uang;
d. Melakukan pembahasan pertama 1x24 bersama Sentra Gakkumdu Kab. Siak untuk membahas temuan dengan nomor:001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 pukul 09.00 wib;
e. Melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8523 |
088/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
menyimpulkan bahwa laporan merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8522 |
008/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
Laporan belum memenuhi Syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8521 |
027/LP/PB/Kab/04.11/III/2025 |
Pokok Laporan telah ditangani badan pengawas pemilihan umum kabupaten siak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8520 |
006/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8519 |
012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8518 |
012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8517 |
012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8516 |
026/LP/PB/Kab/04.11/III/2025 |
1. Perbaikan terhadap Bukti yang mengambarkan kegiatan Kampanye pada kegiatan tersebut.
2. Melampirkan List nama penerima Sembako.
3. Melampirka bukti Sembako, yang mengarah kepada salah satu pasangan calon tertentu.
4. Melampirkan Bukti bahwa terlapor adalah ketua tim kampanye paslon nomor urut 02.
5. Bukti terkait dengan adanya materi kampanye kepada Paslon tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8515 |
012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8514 |
012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8513 |
012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8512 |
007/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
laporan Tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8511 |
006/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melangkapi syarat materil pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8510 |
010/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis yang disampaikan maka disimpulkan 1. laporan tidak memenuhi syarat formil dan 2. laporan memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8509 |
106/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8508 |
014/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8507 |
025/LP/PB/Kab/04.11/III/2025 |
laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8506 |
041/LP/PB/Kota/07.02/IV/2026 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8505 |
005/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8504 |
087/PL/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8503 |
021/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 |
Laporan belum terpenuhinya syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8502 |
040/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8501 |
011/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8500 |
004/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel, sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel berupa memperbaiki gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadian |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8499 |
031/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8498 |
039/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Laporan telah dilakukan perbaikan oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8497 |
003/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pelapor mengetahui setelah konfirmasi pres ternyata apa yang disampaikan pada saat di posko satu komando yang dihadiri oleh banyak wartawan dan dari kepolisian serta dari Bawaslu Kabupaten, Apa yang pelapor sampaikan tidak sesuai dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Ayo Jambi. Id, terkesan tendisius terhadap terhadap pelapor pribadi, dan juga mencatumkan nomor kepolisian kendaraan milik pribadi pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8496 |
009/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis laporan tersebut di simpulkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8495 |
020/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 |
Tidak memenuhi syarat formal akan tetapi terdapat dugaann pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga dapat dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran.
2. Dilakukan penelusuran terhadap laporan yang terdapat dugaan pelanggaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8494 |
038/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Laporan Telah diperbaiki oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8493 |
008/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
berdasarkan uraian dan analisis maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor sumardin yang dilaporkan ke bawaslu kabupaten wakatobi disimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8492 |
019/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 |
Tidak ditemukan adanya peristiwa pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8490 |
007/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 |
laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran, maka laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8489 |
037/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Laporan Telah dilakukan Perbaikan oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8488 |
007/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
berdasarkan uraian dan analisis yang telah disampaikan maka laporan dapat di registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8487 |
080/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8486 |
008/LP/PB/Kab/05.04/I/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8485 |
036/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Laporan Sudah dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8482 |
018/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 |
Belum terpenuhi syarat formil dan materil dan kemudian sudah diperbaiki laporannya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8481 |
013/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8480 |
002/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 |
Laporan tidak memenuhisyarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8479 |
035/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8478 |
006/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan namun tidak dapat diterima karena telah diproses Bawaslu kabupatenn wakatobi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8477 |
010/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat materiel
dan laporan sudah ditangani oleh panwam tanah tumbuh |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8476 |
003/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 |
terpenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8475 |
002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8474 |
002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8473 |
002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8472 |
002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8471 |
003/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel, sehingga direkomendasikan pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa memperbaiki gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadin |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8470 |
002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8469 |
002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 |
Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8467 |
005/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah di uraikan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor atas nama sumardin, SH yang dilaporkan kepada bawaslu wakatobi tanggal 5 oktober 2024 sekitar pukul 15.30 disimpulkan sebagai berikut: 1. laporan memnuhi syarat formal laporan, dan 2. laporan memenuhi syarat materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8466 |
001/LP/PW/Kota/06.02/IX/2024 |
Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8465 |
018/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8464 |
012/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8463 |
004/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama l0 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Yang mana dalam Surat Keputusan tersebut tertanggal
3 Desember KPU Seram Bagian Timur Berasalan bahwa: "Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke SATU tidak disertai- dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS)02
Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur", sedangkan pada TPS 01 Desa Lahema KPU beralasan bahwa: Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Ternpat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema Kecamatan Wakate (Kesui Watubela) Namun berdasarkan Fakta pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi KPU Seram Bagian Timur diberikan atensi Langsung Oleh Bawaslu Provinsi Maluku terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU dan tidak terdapat penjelasan baik secara langsung maupun melalui surat Keputusan terhadap tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu terkait Pelaksanaan PSU. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8462 |
034/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8461 |
024/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8460 |
011/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8459 |
033/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8458 |
017/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8457 |
002/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materel sehingga direkomendasikan pelapor untuk memperbaiki syarat materiel berupa gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadian |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8456 |
016/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8455 |
017/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 |
a. Laporan terhadap beberapa point sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran;
b. Laporan terhadap beberapa point yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel;
c. Pelapor tidak melengkapi dokumen laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8454 |
007/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Lahema untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Maluku dan pemilihan ealon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT.
2. Bahwa dalam proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Lahema Terlapor 1 membiarkan Terlapor 2 masuk ke bilik suara mendampingi Pemilih yang akan memberikan hak suara dengan maksud agak mempengaruhi pilihan Pemeilih kepada Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur No. urut 01 bahwa Pemilih yang didampingi adalah Pemilih yang sehat jasmani dan Romani dan
bukan penyandang disabilitas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8453 |
032/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8451 |
006/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS O 1 Desa Kataloka untuk pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Maluku dan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT.
2. Bahwa setelah pkl. 13.00 WIT, proses pemungutan suara telah selesai dilaksanakan, kemudian KPPS TPS 1 desa ataloka membagikan sisa surat suara yang tidak digunakan untuk di coblos.
3. Bahwa saksi melihat dan mengetahui ada beberapa pemilih dari TPS O 1
yang namanya tercantum dalam DPT TPS O 1 Desa Aroa Kataloka yang sudah selesai mencoblos pada TPS O 1 ikut mencoblos juga pada TPS 02
Desa Aroa Kataloka dan kemudian di tegor oleh saksi Pelapor namun tidak di tanggapi secara baik oleh KPPS dan Panwas dan saksi malah diusir. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8450 |
005/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Kataloka untuk pernilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang rnana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT.
2. Bahwa KPPS tidak rnau rnenghitung jumlah surat suara sebelum
digunakan dalam proses pemungutan suara, sehingga terjadi kekurangan surat suara untuk jenis perniihan Calon Bupati, sehingga ada sebagian rnasyarakat yang datang dengan rnembawa undangan, narnun tidak dapat memberikan haknya karena surat suara sudah habis terpakai, dan surat suara yang tersisa adalah untuk jenis pernilihan Provinsi.
3. Bahwa atas kelalaian KPPS yang tidak secara professional menjalankan tugasnya mengakibatkan sebagian warga masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8449 |
031/LP/PB/Kota/07.02/I/2026 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8448 |
011/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
-Laporan tidak diregistrasi dan dihentikan
-Laporan diterbitkan status laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8447 |
016/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
a. Laporan tidak ditemukannya perstiwa unsur pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8446 |
006/LP/PB/Kab/21.11/XI/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8445 |
015/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
Palapor tidak melengkapi perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8444 |
030/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8443 |
013/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Siak terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bistari Zainudin Harapdengan
1. Melapirkan SK Tim Relawan:
2. Melapirkan bukti terlapor II yang melakukan Kampanye
3. Melapirkan bukti STTP kampanye
4. Memperbaiki urian kejadian yang mengambarkan peristiwa dugaan pelanggaran
5. Pelapor melengkapi laporan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada angka 1 paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat kelengkapan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8442 |
014/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
a. Laporan bukan pelanggaran pemilihan, tidak adanya peristiwa pelanggaran;
b. Sudah diatur dalam surat Kemendagri nomor 400.8/15861/Dukcapil tentang layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 perihal pokok laporan yang disampaikan pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8441 |
022/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8440 |
012/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
1. Pelapor melengkapi bukti adanya pembagian Minyak goreng secara gratis dalam bentuk Vide.foto dan bukti lainya
2. Pelapor memperbaiki uraian kejadian yang mengambarkan peristiwa pembagian minyak goreng
3. Pelapor melengkapi laporan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada angka 1 paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat kelengkapan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8439 |
011/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 |
Kajian awal setelah perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8438 |
029/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
agar laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8437 |
028/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
agar laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8436 |
027/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
agar laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8435 |
026/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8434 |
025/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Agar Laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8433 |
024/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Agar Laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8432 |
023/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Agar Laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8431 |
022/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8430 |
007/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan Laporan dengan nomor 007/PL/PW/PROV/32.00/XII/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. Terdapat Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8428 |
002/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
BERITA ACARA
Nomor : 203/HK.01.00/K.LA-09/11/2024
Pada hari ini Kamis, tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 13.20 WIB, bertempat dikantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang, telah melaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri oleh:
1. Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. Ketua
2. A. Rachmat Lihusnu, S.E., M.M. Anggota
3. Desi Triyana, S.Kom., M.T.I Anggota
Agenda Rapat Pleno adalah pembahasan terkait kajian awal atas;
Laporan Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri “Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.57 WIB saya mendapat informasi dari Media Sosial Facebook tentang postingan Akun Muhammadnurraihan Azis yang dalam postingan tersebut terdapat keberadaan terlapor menjelang debat Paslon di Posko Kemenangan Winata dan berdasarkan data terdapat foto terlapor sedang memberi kode dengan menunjuk satu jari di depan Baleho Paslon 1 Winata. Bahwa terlapor merupakan salah satu Tenaga Honorer yang memperoleh Honor Insentif yang bersumber dari APBD di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk menjaga Netralitas Institusi tempat terlapor bekerja sebagaimana di atur dalam Keputusan bersama Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggraan Pemilihan Umum dan Pemilihan”.
Bahwa atas dasar Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan tersebut selama 2 hari sejak dilaporakan dan di lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pleno:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kesimpulan sebagai hasil pembahasan Rapat Pleno adalah menetapkan sebagai berikut:
- Bahwa Laporan Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 14.55 WIB dan dibuatkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024.
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Gentur Sumedi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan melampirkan Surat Mandat Selaku Liaison Officer (LO) Palson Bupati dan Wakil Bupati Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Fredi Irawan (Honorer Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang) yang beralamat di Menggala Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Pukul 18.57 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 14.55 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 10.45 WIB dan tempat kejadian adalah di Jl. Satu Lingai Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang (Posko Pemenangan Dr. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.I.P).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.57 WIB saya mendapat informasi dari Media Sosial Facebook tentang postingan Akun Muhammadnurraihan Azis yang dalam postingan tersebut terdapat keberadaan terlapor menjelang debat Paslon di Posko Kemenangan Winata dan berdasarkan data terdapat foto terlapor sedang memberi kode dengan menunjuk satu jari di depan Baleho Paslon 1 Winata. Bahwa terlapor merupakan salah satu Tenaga Honorer yang memperoleh Honor Insentif yang bersumber dari APBD di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk menjaga Netralitas Institusi tempat terlapor bekerja sebagaimana di atur dalam Keputusan bersama Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. Print 1 Lembar Screnshoot Akun Facebook Muhammadnurraihan Azis foto salah satu Honorer mengacungkan satu jari.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- Ikut Kampanye;
- Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat;
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Bahwa berdasarkan huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut :
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan;
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
- Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Menggala
Pada tanggal : 07 November 2024
Ketua,
Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H.
Ketua,
Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H.
Anggota,
A. Rachmat Lihusnu, S.E., M.M. Anggota,
Desi Triyana, S.Kom., M.T.I. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8427 |
014/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8426 |
013/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga direkomendasikan bahwa laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8425 |
001/TM/PG/Kota/07.01/VII/2024 |
Memenuhi Syarat Temuan Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8424 |
001/TM/PW/Kota/07.01/VII/2024 |
Memenuhi syarat Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8423 |
004/LP/PW/Kota/07.01/VII/2024 |
Memenuhi Unsur Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8422 |
023/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8421 |
002/TM/PW/Kota/07.01/X/2024 |
Memenuhi Syarat Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8420 |
002/TM/PW/Kota/07.01/X/2024 |
Memenuhi syarat temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8419 |
022/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8418 |
021/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Regis |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8417 |
020/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Regis |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8416 |
001/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Temuan di Register di duga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang 10 tahun 2026 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8415 |
019/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8414 |
003/LP/PW/Kota/07.01/VII/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8413 |
018/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8411 |
017/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8410 |
002/LP/PW/Kota/07.01/VII/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil sebuah Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8409 |
016/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8407 |
015/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8406 |
004/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 |
berdasarkan uraian dan analisis yang telah dilakukan maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor La Ndilu yang dilaporkan oleh sumardin, Sh memenuhi syarat formail dan materiil laporan. 2. jenis dugaan pelanggaran dalam laporan a quo adalah dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8405 |
014/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan amateril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8404 |
023/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
1. agar pelapor menguraikan secara jelas uraian peristiwa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran politik uang.
2. agar pelapor melengkapi barang bukti sembako yakni beras dan minyak sesuai dengan lampiran bukti yang pelapor sampaikan.
3. Terhadap kelengkapan sebgaimana dijelaskan pada angka 1 dan 2 pelapor dapat melengkapi paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat pemberitahuan kelengkapan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8403 |
066/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8402 |
002/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan 002/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 tanggal 30 November 2024 memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8398 |
007/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan merupakan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8397 |
062/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8396 |
003/LP/PB/Kab/28.10/IX/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah di uraikan diatas maka disimpulkan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan terlapor dewiyana, S.Pd sebagai kepala sekolah SMPN 4 wangi-wangi yang dilaporkan oleh Mi. Rusli memenuhi syarat formal dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8395 |
002/LP/PB/Kab/28.10/IX/2024 |
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan diatas maka disimpulkan laporan telah di tangani oleh panwam wangi-wangi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8394 |
002/LP/PB/Kab/19.17/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan Jenis dugaan pelanggaran adalah Pelanggaran Dugaan Tidak Pidana Pemilihan pada Masa Tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8393 |
001/LP/PB/Kab/19.17/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan Jenis dugaan pelanggaran adalah Pelanggaran Dugaan Tidak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8392 |
019/LP/PW/Kota/03.02/I/2024 |
Dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8391 |
057/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8390 |
056/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8389 |
006/LP/PG/Prov/31.00/XII/2024 |
1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dilaporkan oleh Pelapor{Syamsudin arief}dinyatakan tidak memenuhi syarat Formal dikarenakan Penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan,namun memenuhi syarat materil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pasal 9 ayat {2} dan ayat{5} serta pasal 12 ayat {4} Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota.
2.Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelngaran Pemilihan Yang dilaporkan oleh Pelapor { Syamsudin arief} laporan sebagaimana dimaksud telah ditangani oleh Bawaslu Kabupeten Maluku Tengah, maka oleh itu Laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat {3} huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelangaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karna tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8387 |
004/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 |
-Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
- Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8385 |
001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 |
II.Dugaan Pelanggaran kampanye diluar jadwal pa pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Konawe Kepulauan.
-Bahwa pada hari senin, tanggal 23 september 2024 bertempat dilapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statemen closing pasangan calon.
-Bahwa dalam statmen closing pasangan calon numur urut 1 yakni Abdul Rahman-Yasran Djamula diduga telah menyampaikan visi-misi dalam sambutannya dan telah menyampaikan janji jika terpilih.
-Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 2 yakni H. Andi Muhammad Lutfi-H. Muhamad Rijal diduga telah menyampaikan makna Asadula yang menjadi jargon andalan pasangan calon.
-Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 4 yakni Rifki Saifullah Rasak-Muh. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi-misi pasangan calon nomor urut 4.
III.Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota, Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat Materiel Laporan.
a.Syarat Formal
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota pada pokoknya disebutkan bahwa syarat formil Laporan Meliputi : Identitas Pelapor, Nama dan Alamat/Domisili Terlapor, Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Tentang Identitas Pelapor
Bahwa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 7402342709870001 Pelapor adalah Muammar Lasipa, SH,MH lahir di mosolo pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Bulan 9 (september) tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) yang beralamat di Kelurahan/Desa Mosolo RT.000/RW.000 Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi tenggara. Berdasarkan tahun lahir saudara Muamar Lasipa, SH,mh telah berumur 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dengan demikian saudara Muamar Lasipa, SH,MH memenuhi syarat sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Juncto. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Tentang Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan a quo, Terlapor adalah para pasangan calon Bupati dan Wawkil Bupati di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor telah menguraian tentang nama dan alamat/domisili terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Tentang Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan pada tanggal 27 september tahun 2024 sekitar pukul 12.05 WITA perihal Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang diketahuinya pada tangga 23 september 2024. Dengan demikian Pelapor menyampaikan Laporannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu 4 (empat) hari kalender setelah diketahuinya dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan Laporannya tidak melebihi 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Tentang Kesesuaian Tanda Tangan Dalam Formulir Laporan dengan Kartu Identitas
Bahwa tanda tangan Pelapor dalam Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) telah berkesesuaian dengan tanda tangan Pelapor pada Kartu Identitas Kependudukan (KPT) Pelapor.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal di atas, maka Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
b.Syarat Materiel
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materiel Laporan Meliputi : (a). Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran, (b). Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan (c). Bukti.
Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari senin Tanggal 23 september Tahun 2024 di lapangan TPI Langara.
Tentang Uraian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan uraian dugaan pelanggaran yang dilaporkannya sebagai berikut:
-Bahwa pada hari senin, tanggal 23 september 2024 bertempat dilapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statemen closing pasangan calon.
-Bahwa dalam statmen closing pasangan calon numur urut 1 yakni abdul rahman-yasran djamula diduga telah menyampaikan visi-misi dalam sambutannya dan telah menyampaikan janji jika terpilih.
-Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 2 yakni H. Andi Muhammad Lutfi-H.Muhamad Rijal diduga telah menyampaikan makna asadula yang menjadi jargon andalan pasangan calon
-Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 4 yakni Rifki Saifullah Rasak-Muh. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi-misi pasangan calon nomor urut 4.
Bahwa setelah dilakukan analisa terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Laporan a quo tidak menenuhi syarat materiel dari unsur uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota yang pada pokoknya menyebutkan “.....Syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : (a). Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; (b). Uraian kejadian dugaan Pelanggaran; dan (c). Bukti”.
Bahwa Pelapor dalam Laporannya tidak menguraikan secara jelas mengenai uraian dugaan pelanggaraan yang di duga telah dilanggar oleh Terlapor berkait pemaparan closing statmen yang diduga dilanggar oleh Terlapor, dengan demikian syarat materiel dari unsur uraian kejadian dugaan pelanggaran tidak terpenuhi.
Tentang Bukti
Bahwa dalam Laporan a quo, pelapor menyampaikan bukti 1 (satu) video pencabutan nomor ururt pasangan calon dan akun facebook KPU Kabupaten Konawe Kepulauan.
c.Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menguraikan item Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan merupakan Dugaan Pelanggaran kampanye diluar jadwal tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
d.Tempat Terjadinya
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menguraikan bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah di Lapangan TPI Langara.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
IV.Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat Formal tetapi tidak memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8383 |
002/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 |
Dokumen Kajian Awal sebelum LP Perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8382 |
009/LP/PB/Prov/33.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8381 |
013/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024 |
Bahwa laporan pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan berupa keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta politik uang berupa pemberian sejumlah uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada tanggal 22 -30 Oktober tahun 2024 yang diketahuinya pada pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, dan di laporkan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 11 Desember tahun 2024, selanjutnya di uraikan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 saya mendapatkan kiriman percakapan group whatssapp yang isi percakapan tersebut Para ASN-ASN membahas persiapan dan pengumpulan dana untuk kampanye pasangan calon Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid pada tanggal 29 November 2024 di Desa Tombaone Raya
Para ASN – ASN tersebut membuat grub What supp (WA) untuk membahas kesiapan kampanye termasuk mengumpul dana yakni :
1.Nama : Irwan
Alamat: Desa Bukit Permai
Jabatan: Kabib Bappeda Konkep
2.Nama :Sainal Hajar
Alamat:Desa Tombaone
Jabatan:PJ.Tombaone
3.Nama:Idarwan
Alamat: Desa Tombaone Utama
Jabatan: Pj. Tombaone Utama
4.Nama :Asran Jaya
Alamat : Desa Wawobeau
Jabatan : ASN PPPK
5.Nama :Mansyur
Alamat : Desa
Jabatan : ASN di DPMD Konkep
6.Nama : Akbar
Alamat : Desa Tombaone
Jabatan : Sekcam Wawonii Utara
7.Nama : Mustabir
Alamat : Desa Tombaone
Jabatan: ASN
8.Nama :Muhaidir
Alamat : Bappeda
Jabatan: ASN Bappeda
9. Nama : Muhamad Dong
Alamat :Desa Labeau
Jabatan : Kepala Sekolah
10.Nama : Asgar
Alamat : Desa Bukit Permai
Jabatan : ASN di PTPS
11.Nama : Dian Pramesuary
Alamat : Desa Lamoluo
Jabatan : ASN Bappeda
12.Nama : ASUR
Alamat :
Jabatan: BKPSDM
13.Nama: Mahmud
Alamat:
Jabatan: ASN DPMD
Pengumpuilan dana tersebut berfariatif mulai dari Rp.500.000,- sampai dengan Rp. 2.500,000,-.
Setelah saya menerima bukti percakapan tersebut maka pada tanggal 11 Desember 2024 saya melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
Bahwa Pelapor atas nama Muamar Lasipa, S.H,M.H merupakan Warga Negara Indonesia dilahirkan di lawey pada tanggal 27 September 1987 yang beralamat di Desa Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7412032509980001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bahwa identitas pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Konawe Kepulauan, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Muamar Lasipa, S.H,M.H
Alamat : Desa Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara
Pekerjaan : Pengacara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Muamar Lasipa, S.H, M.H ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan Terlapor dengan menuliskan Identitas Terlapor sebagai berikut:
1.Nama : Irwan
Alamat: Desa Bukit Permai
Jabatan: Kabib Bappeda Konkep
2.Nama :Sainal Hajar
Alamat:Desa Tombaone
Jabatan:PJ.Tombaone
3.Nama:Idarwan
Alamat: Desa Tombaone Utama
Jabatan: Pj. Tombaone Utama
4.Nama :Asran Jaya
Alamat : Desa Wawobeau
Jabatan : ASN PPPK
5.Nama :Mansyur
Alamat : Desa
Jabatan : ASN di DPMD Konkep
6.Nama : Akbar
Alamat : Desa Tombaone
Jabatan : Sekcam Wawonii Utara
7.Nama : Mustabir
Alamat : Desa Tombaone
Jabatan: ASN
8.Nama :Muhaidir
Alamat : Bappeda
Jabatan: ASN Bappeda
9. Nama : Muhamad Dong
Alamat :Desa Labeau
Jabatan : Kepala Sekolah
10.Nama : Asgar
Alamat : Desa Bukit Permai
Jabatan : ASN di PTPS
11.Nama : Dian Pramesuary
Alamat : Desa Lamoluo
Jabatan : ASN Bappeda
12.Nama : ASUR
Alamat :
Jabatan: BKPSDM
13.Nama: Mahmud
Alamat:
Jabatan: ASN DPMD
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, nama
Terlapor 1 adalah “Irwan” yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat Kabid Bappeda Kabupaten Konawe Kepulauan yang beralamat di Desa Bukit Permai
Terlapor 2 adalah “Sainal hajar” yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat pelaksana desa tombaone yang beralamat di Desa tombaone
Terlapor 3 adalah Idarwan yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat pelaksana desa tombaone Utama yang beralamat di Desa tombaone Utama
Terlapor 4 adalah asran Jaya yang diketahui Pelapor sebagai ASN/PPPK yang beralamat di Desa Wawobeau
Terlapor 5 adalah Mansur yang diketahui Pelapor sebagai ASN DPMD Konawe Kepulauan yang beralamat di Desa Bukit Permai
Terlapor 6 adalah Akbar yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat Sekretaris Camat Wawonii Utama yang beralamat di Desa tombaone Utama
Terlapor 7 adalah Mustabir yang diketahui Pelapor sebagai ASN yang beralamat di Desa tombaone
Terlapor 8 adalah Muhaidir yang diketahui Pelapor sebagai ASN Bappeda yang beralamat di Desa tombaone Utama
Terlapor 9 adalah Muhamad Dong yang diketahui Pelapor sebagai ASN Kepala Sekolah yang beralamat di Desa Labeau
Terlapor 10 adalah Asgar yang diketahui Pelapor sebagai ASN PTSP yang beralamat di Desa Labeau
Terlapor 11 adalah Dian Pramesuary yang diketahui Pelapor sebagai ASN PTSP yang beralamat di Desa Lamoluo.
Terlapor 12 adalah ASUR yang diketahui Pelapor sebagai ASN PTSP yang beralamat di Desa Lamoluo.
Terlapor 13 adalah Mahmud yang diketahui Pelapor sebagai ASN DPMD
Bahwa oleh karena kualifikasi atau kriteria terlapor telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan pada Hari Senin, 9 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 23 November 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 11 Desember 2024, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 -30 Oktober 2024 dan diketahui Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, maka penyampaian laporan Pelapor masih terhitung 5 (Lima) hari sejak diketahuinya perisitiwa a quo yakni diketahui pada tanggal 5 Desember 2024 dan dilaporkan pada tanggal 11 Desember 2024 sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari laporan sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan
b.Syarat Materill
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa sebagai berikut:
Bahwa laporan pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan berupa keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta politik uang berupa pemberian sejumlah uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada tanggal 22 -30 Oktober tahun 2024 yang diketahuinya pada pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, dan di laporkan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 11 Desember tahun 2024, selanjutnya di uraikan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 saya mendapatkan kiriman percakapan group whatssapp yang isi percakapan tersebut Para ASN-ASN membahas persiapan dan pengumpulan dana untuk kampanye pasangan calon Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid pada tanggal 29 November 2024 di Desa Tombaone Raya.
Bahwa Tindakan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam laporan a quo, patut di duga dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah secara tegas mengatur bahwa;
‘’ Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Di pertegas lagi pasal Pasal 188 ’ Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sedangkan terlapor 3- terlapor 13 dalam laporan a quo patut di duga melanggar ketentuan pasal 9 Ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 24 Ayat (1) Huruf b (UU ASN 20/2023
Pasal 9 Ayat 2 :
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan
dan partai politik.”
Pasal 12 :
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional,
bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.”
Pasal 24 ayat 1 huru D :
“Pegawai ASN wajib: menjaga netralitas;”
Olehnya itu mengetahui hal tersebut, selanjutnya pelapor mengumpulkan bukti- bukti berupa screen shot (tangkapan layar) hasil percakapan di grub bertakwa.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat materil sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo, terjadi pada tanggal 20 -30 Oktober 2024, sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran yang di Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiil Laporan a quo sepanjang tentang
Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil Laporan.
Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor a quo, dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo adalah dugaan tindak pidana Pemilihan Pasal 188 Jo, Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 dan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 (UU ASN 20/2023). Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiil laporan a quo sepanjang tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil Laporan.
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan bukti-bukti sebagai berikut:
1)Screen shot (tangkapan layar) hasil percakapan grub Wa Bersafari
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat materiil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap;”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor maka Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Matereil Laporan Pelapor a quo, yang di analisis Memenuhi Syarat Materiel Laporan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo telah Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV.Kesimpulan
a.Laporan memenuhi syarat formal dan materil;
b.Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) huruf b (UU Pemilihan).
c.Terdapat dugaan netralitas ASN Pasal 9 Ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 24 Ayat (1) Huruf b (UU ASN 20/2023)
V.Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8379 |
056/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiel Sehingga Laporan Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8378 |
020/LP/PW/Kota/11.04/I/2026 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8375 |
012/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8374 |
019/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8373 |
021/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8372 |
008/LP/PB/Prov/33.00/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil
Sesuai uraian, ada dugaan pelanggaran pemilihan yang merupakan dugaan pelanggaran Kodel Etik Pejabat Negara yang mana dalam Pemilihan terkategori sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya. Namun bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor belum dapat menjelaskan/membuktikan bahwa terlapor belum mengurus izin kampanye sebagaimana didalilkan oleh pelapor dalam uraian kejadian |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8371 |
005/LP/PB/Kab/27.21/IX/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bathara Karangan
b. Alamat : Linkungan Kalambe’, Lembang Buntu Barana’, Kec. Tikala
Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, saya membuka media sosial Facebook dan melihat sejumlah perbuatan Bupati Toraja Utara atas nama Yohanis Bassang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri di koran Media dan Facebook yang kami anggap melakukan pelanggaran Undang-undang pemilihan pasal 71 ayat (2) berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3) Peserta Pemilihan.
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Identitas pelapor;
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Bathara Karanganan berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Linkungan Kalambe’, Lembang Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 29 April 1966. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor telah memenuhi syarat untuk dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Yohanis Bassang, beralamat di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu;
c) Bahwa dalam laporannya, dalam uraian singkat kejadian Pelapor menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama yakni tanggal 22 Maret 2024;
d) Bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 25 September 2024 pukul 13.11 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
e) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 telah terjadi pengambilan sumpah dan janji jabatan 147 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Toraja Utara, kemudian membatalkan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Mercyanne, Beralamat di Jl. A. Mappanyuki No. 114 Malango’;
2. Faustina Datu Toding, Beralamat di Jl. Kostan 23a, Malango’.
d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagai berikut:
1. Foto Undangan Bupati Toraja Utara
2. Foto SK Mutasi.
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan.
III. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor dan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Bahwa larangan penggantian pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
b. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pembatalan Sebagai Calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Pasal 190 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
d. Jenis pelanggaran yang dilaporan oleh pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Administasi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
IV. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
a. Berdasarkan dan pasal 9 ayat (4) huruf (c) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan;
c. Menyatakan Laporan tidak dapat diterima karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan tidak dapat diterima karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
2. Memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan tidak dapat diterima pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
3. Bahwa peristiwa hukum dan pihak yang dilaporkan pelapor dalam laporan ini sama dengan peristiwa yang disampaikan oleh Klemens Malliwa pada tanggal 24 September 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8370 |
018/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8368 |
001/TM/PB/Kab/08.11/XI/2024 |
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang - Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagiman telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Peserta Pleno
a. Fatihunnajah, S.Sos
b. Oktiyas Afriza, S.Kom.
c. Aji Purwadi, S.H.
d. Pajril Fatra, S.H
e. Mutholib, S.H.I.,M.H
3. Waktu dan Tempat
a. Hari : Senin
b. Tanggal : 11 November 2024
c. Pukul : 15.00 Wib
d. Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran
4. Hasil Pleno
Pada hari ini Senin, tanggal Sebelas , bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran. Adapun pokok yang menjadi bahasan dalam Rapat Pleno ini adalah terkait dengan Temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap surat keterangan pengganti Ijazah Paket C atau setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas An. Aries Sandi Darma Putra yang diduga Ijazah tersebut diragukan kebenarannya dikarenakan ditemukan adanya kejanggalan dalam dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket C atau setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak An. Aries Sandi Darma Putra dengan tidak dicantumkannya nama sekolah atau lembaga yang mengeluarkan Ijazah serta tidak terteranya nomor seri Ijazah.
Adapun bukti yang disampaikan berupa :
a. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/kesetaraan (SKPI) Nomor 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018;
b. Surat Keterangan Hilang yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung Nomor TBL/C-1/2917/VII/2018/LPG/SPKT/RESTA BALAM tanggal 16 Juli 2018;
c. Form 5: Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak a.n Aries sandi Darma Putra tanggal 16 Juli 2018;
d. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024;
e. Bukti Berita https://www.heloindonesia.com/peristiwa/33266/tokoh-tanggapi-dugaan-bodongnya-ijazah-peket-c-cabup-aries-sandi;
f. Bukti Berita dari https://www.heloindonesia.com/politik/33399/cabu-01-ariessandi-serahkan-soal-legitimasi-ijazah-paket-c-nya-ke-kpu-pesawaran
Selanjutnya terhadap Hasil Keputusan dalam Rapat Pleno tersebut disimpulkan bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran diatas maka informasi tersebut ditindaklanjuti menjadi temuan dan dilakukan proses penanganan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8367 |
020/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8366 |
005/LP/PG/Prov/31.00/XII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Muhammad Rahmatunnair), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan kedudukan hukum Pelapor sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tidak punya hak pilih, namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8365 |
006/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan Laporan dengan nomor 006/PL/PW/PROV/32.00/XII/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. Terdapat Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8361 |
029/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 8360 |
017/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIAHN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8358 |
043/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8357 |
004/LP/PB/Kab/27.08/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8356 |
004/PL/PB/KAB/27.21/IX/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3) Peserta Pemilihan.
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Identitas pelapor;
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Klemens Malliwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jalan Abdul Gani No. 27, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan yang lahir di Tambunan pada tanggal 23 November 1962. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 3 Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor adalah Waraga Negara Indonesia yang telah memiliki hak Pilih dan terdaftar sebagai Pemilih di Toraja Utara sehingga dalam hal ini Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Yohanis Bassang/Calon Bupati yang beralamat di Lampan, Kecamatan Tallunglipu;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 September 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 24 September 2024 pukul 15.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
d) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat Formil laporan.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni
- Kejadian ini saya dengar sepintas dari media beberapa waktu lalu melalui media. Tetapi saya tidak terlalu memperhatikan dan sudah lupa tanggalnya, tetapi setelah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024 berulah saya mengingat bahwa yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Toraja Utara (Yohanis Bassang) perihal melakukan pelantikan beberapa pejabat yang menurut kami melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
- Pelantikan itu terjadi / dilakukan di Kantor Bupati Toraja Utara dengan tujuan mengganti (melakukan Mutasi) dalam jajaran Pejabat Pemda Toraja Utara.
- Pada tanggal 22 September 2024 oleh KPU Kab.Toraja Utara Yohanis Bassang (Calon Bupati) ditetapkan sebagai Calon Bupati (bukti terlampir)
- Dengan uraian kronologi singkat diatas kami menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan 22 September 2024, sampai dengan 22 Maret 2024 (tanggal yang tertera pada SK pelantikan / bukti terlampir). Masuk dalam kurun waktu 6 bulan yang menurut kami melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang larangan penggantian (mutasi) pejabat oleh calon petahana.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni:
1. Floryanti T.S Saranga’, Alamat Jl. Kartika No. 14 Rantepao;
2. Soetanto, Alamat Salu Sarre, Kec. Salu Sopai Kab. Toraja Utara.
d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor adalah media penyimpanan data Flash Disk yang berisi:
1. Bukti SK Pelantikan dan SK Pembatalan
2. Putusan MA Nomor 570 K.TUN.PILKADA.2016
3. Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian
4. SK Penetapan Calon oleh KPU Kab.Toraja Utara
5. Dokumen -Dokumen lain ( Foto) dan bukti pemberitaan dari KOMINFO Kab.Toraja Utara
6. Undangan Pelantikan Kepada Cabang Kejaksaan
7. Undangan Pelantikan kepada para pejabat
8. Surat pemberitahuan pembatalan Pelantikan
9. Dokumen, Foto / kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan
Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor dan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Bahwa larangan penggantian pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
b. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pembatalan Sebagai Calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Pasal 190 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
d. Bahwa kaitannya dengan Laporan, maka jenis pelanggaran yang dilaporan oleh pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Administasi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Laporan Memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil.
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8355 |
003/LP/PB/Kab/27.08/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8354 |
001/TM/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Adanya pertemuan yang dilakukan Dr. Nur Endang Abbas,SE.M.Si bersama pendukung dan keluarga di Jl. Ahmad Yani Kel. Watuliandu Kec. Kolaka Kabupaten Kolaka (Wisma Morini) pada tanggal 3 September 2024 yang juga dihadiri oleh salah satu pasangan calon Bupati Kolaka Tahun 2024 Bapak H. Muh. Jayadin, SE.ME dan Deni Germanto Lisan,SH. Pada pertemuan tersebut terdapat oknum ASN Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan serta mengajak keluarga dan pendukung untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8353 |
002/LP/PW/Kota/08.02/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil tetapi bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8352 |
055/LP/PB/Kab/26.02/II/2025 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan diregistrasi dan ditndaklanjuti dengan proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8351 |
001/LP/PB/Kab/28.10/IX/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal yang telah diuraikan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor kepada bawaslu kabupaten wakatobi pada tanggal 20 september 2024 sekitar pukul 15.30 WIta disimpulkan bukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8350 |
001/LP/PG/Prov/21.00/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8349 |
019/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
Agar Laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8348 |
042/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-undang lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8347 |
001/LP/PB/Kab/27.21/IX/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3) Peserta Pemilihan.
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Identitas pelapor;
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Margaretha Losang berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Limbong No. 84, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan, yang lahir di Makassar pada tanggal 11 April 1965. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor telah memenuhi syarat untuk dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Yohanis Bassang, beralamat di Lampan Kecamatan Tallunglipu;
c) Bahwa dalam laporannya, dalam uraian singkat kejadian Pelapor menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama yakni tanggal 22 Maret 2024;
d) Bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 21 September 2024 pukul 17.15 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
e) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) tidak sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
2. Tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) tidak sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 telah terjadi pengambilan sumpah dan janji jabatan 147 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Toraja Utara, kemudian membatalkan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Abner Buntang, beralamat di Bolu;
2. Yersi K. Palili, Beralamat di Karassik.
d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagai berikut:
1. Foto Undangan Bupati Toraja Utara
2. Fotocopy SK Pelantikan.
3. Fotocopy SK Pembatalan.
4. Print out Berita.
Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan.
IV. Jenis Dugaan Pelanggaran;
Berdasarkan pokok Laporan Pelapor dan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Bahwa larangan penggantian pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
b. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pembatalan Sebagai Calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Pasal 190 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
d. Jenis pelanggaran yang dilaporan oleh pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Administasi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
V. Kesimpulan.
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan:
a. Berdasarkan dan pasal 9 ayat (4) huruf (c) dan huruf (d) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
2. Tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) tidak sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
b. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan;
c. Menyatakan Laporan tidak dapat diterima karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
VI. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan tidak dapat diterima karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
2. Memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan tidak dapat diterima pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
3. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran.
4. Bahwa peristiwa dan pihak yang dilaporkan pelapor dalam laporan ini sama dengan peristiwa yang disampaikan oleh Soetanto pada tanggal 22 September 2024 pukul 15.04 WITA sehingga proses penetapan informasi awal dan penelusuran diberlakukan secara mutatis mutandis. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8345 |
001/TM/PG/Kab/14.10/XI/2024 |
menindaklanjuti temuan ke dalam proses klarifikasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8344 |
018/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
Agar Laporan dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8343 |
003/LP/PB/Kab/27.21/IX/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3) Peserta Pemilihan.
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Identitas pelapor;
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor Soetanto berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kampung Abreso,Kel/Desa Abreso, Kecamatan Ransiki, Provinsi Papua Barat, yang lahir di Toraja pada tanggal 30 September 1986. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 2 Kampung Abreso, Kelurahan Abreso, Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Calon Petahana Pilkada Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara, bahwa saat Kajian Awal ini disusun/dibuat, KPU Toraja Utara belum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, sehingga pihak yang dilaporkan belum ada;
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui/terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yakni tanggal 22 Maret 2024
d) Bahwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 21 September 2024 pukul 15.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
e) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal:
1. Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024; dan
2. Ketentuan Penyampaian Laporan yang telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Kantor Bupati Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni Bahwa Yohanis Bassang telah melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati pada Pilkada Toraja Utara sehingga atas tindakan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Yohanis Bassang diduga melakukan pelanggaran UU no. 10 tahun 2016 tentang Pilkada khususnya pada Pasal 71 ayat (2) tentang larangan penggantian pejabat.
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Yulius Dakka, beralamat di Sanggalangi;
d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagai berikut:
1. Soft File SK Pelantikan.
2. Soft File SK Pembatalan.
3. Dokumentasi Pelantikan oleh Pemda Toraja Utara.
Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8342 |
005/LP/PB/Kab/21.11/XI/2024 |
terpenuhinya syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8341 |
036/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang undang lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8340 |
002/LP/PB/Kab/27.21/V/2024 |
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2) Pemantau Pemilihan; atau
3) Peserta Pemilihan.
2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari:
1) Identitas pelapor;
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Pelapor David Antonius Tambun, S.H berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Mangadil No. 16 , Kel. Singki’, Kec Rantepao Kab. Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang lahir di Palembang pada tanggal 3 Desember 1974. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan;
b) Bahwa pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara, yakni:
Nama : Jan Hery Pakan
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara
Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
No. Telp/HP : 081343564788
Nama : Semuel Rianto Tappi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Aabupaten Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
No. Telp/HP : -
Nama : Randy Tambing
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara
Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
No. Telp/HP : -
Nama : Harsal Lahiya
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara
Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
No. Telp/HP : -
Nama : Furqan Mansyur Batkam
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara
Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
No. Telp/HP : -
c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui/terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 14 Mei 2024 pukul 10.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020;
d) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil Laporan.
b. Syarat Materiel.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Kantor KPU Toraja Utara, yang dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 11 Mei 2024;
b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang kronologi yakni Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 Pelapor memenuhi undangan wawancara calon anggota PPK 2024 sesuai jadwal yang dilakukan terlapor (KPU Toraja Utara). Pada saat dilakukan wawancara, terlapor menyatakan bahwa pelapor dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi penyelenggara pemilihan karena pernah menjadi saksi partai di TPS, saksi di Kecamatan Sanggalangi dan Saksi Partai di Tingkat Kabupaten. Pelapor menyatakan apa dasar hukumnya, Terlapor tidak dapat menunjukkan dasar hukum terhadap adanya larangan itu. Bahkan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara yakni Harsal Lahiya menyatakan memang tidak ada dalam aturan UU Pemilu dan PKPU tapi mungkin ada peraturan-peraturan lain yang hanya internal KPU yang tahu. Ditambahkan juga oleh anggota komisioner lainnya, Randy menjelaskan bahwa Pelapor terbukti terafiliasi dengan Parpol dengan menunjukkan fotokopi selembar dokumen tapi Pelapor tidak dapat melihat secara jelas. Karena perdebatan memenuhi jalan buntu, kelima anggota komisioner KPU mempersilahkan pelapor untuk meninggalkan ruangan.
c) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor kajiannya adalah sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam pasal 100 menyebutkan alat bukti ialah:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan Ahli;
c. Keterangan Saksi;
d. Pengakuan para pihak;
e. Pengetahuan Hakim;.
Selanjutnya dalam pasal 107 menyebutkan bahwa untuk syahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;
2) Bahwa Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; Bahwa selanjutnya pasal 184 mengatur bahwa alat bukti yang sah adalah:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa:
3) Bahwa Pelapor dalam melampirkan bukti surat atau tulisan berupa:
- Salinan tanda bukti pendaftaran seleksi Badan Adhoc,;
- Daftar Riwayat Hidup calon anggota PPK;
- Salinan dokumen hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Ealikota dsn Wakil Walikota;
- Tanda bukti pendaftaran seleksi Badan Adhoc Pilkada 2024
4) Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 (UUPTUN) dan KUHAP, maka ketentuan alat bukti haruslah minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
5) Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor pada saat menyampaikan laporannya hanya dapat dikategorikan sebagai Bukti Surat atau Tulisan;
6) Bahwa Pelapor tidak menyampaikan alat bukti lainnya selain surat/tulisan tersebut diatas;
7) Bahwa dengan demikian berdasarkan urauan tersebut diatas maka Laporan pelapor tidak memenuhi ketentuan pengajuan bukti-bukti yakni minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor tidak memuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8339 |
02/LP/PB/Kab/05.07/XII/2024 |
a. Laporan Pelapor Abdullah belum memenuhi syarat formil dan belum memenuhi syarat materil;
b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: identitas terlapor yang disampaikan oleh pelapor belum jelas dan tidak diuraikan nama-nama atau identitas dari masing-masing terlapor KPPS di Kecamatan Jaluko sebanyak 77 (TPS), KPPS di Kecamatan Mestong sebanyak 50 (TPS), dan KPPS Kecamatan Kumpeh Ulu sebanyak 40 (TPS). dan melengkapi syarat materiel laporan dengan menguraikan dalam uraian kejadian peran dari masing-masing terlapor secara spesifik terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, untuk dilengkapi paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
c. Bahwa pelapor telah melengkapi kelengkapan laporan pada tanggal 06 Desember 2024 dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8338 |
006/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8337 |
017/LP/PB/Kota/07.02/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8336 |
018/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8335 |
003/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal, atau
- Laporan Pelapor Melebihi Batas waktu Penyampaian Laporan 7 hari sejak diketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8334 |
005/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil karena Lapora Pelapor bukan merupakan pelanggaran Pemilihan namun merupakan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8333 |
006/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
Laporan Saudara Jerib Rakno Talebong dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8332 |
004/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 |
memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan sehingga laporan tersebut diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8331 |
002/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal, atau
- Laporan Pelapor Melebihi Batas waktu Penyampaian Laporan 7 hari sejak
diketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8330 |
001/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, atau
- Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan namun merupakan pelanggaran Undang-Undang Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8329 |
002/TM/PB/Kab/27.23/X/2024 |
Bahwa sebagaimana ketentuan pidananya yang terdapat pada Pasal 187 ayat (3) dalam Undang-Undang Pilkada berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melanggara ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pPasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa unsur "setiap orang" dalam tindak pidana adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Unsur ini bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja, termasuk kepada yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8328 |
005/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Memeinta Pelapor untuk memperbaiki Laporannya dan Register setelah di perbaiki |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8327 |
016/LP/PB/Kota/07.02/III/2025 |
Laporan belum memenuhi syarat Formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8326 |
054/LP/PB/Kab/26.02/II/2026 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8325 |
053/LP/PB/Kab/26.02/II/2025 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8324 |
008/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8317 |
018/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 saat pemungutan suara. Saya mendapat Vidio di media sosial tentang kegiatan curang yang dilakukan oleh KPPS dengan mengumpulkan surat suara lebih kurang 50 lembar dengan cara menyusun kertas suara dan dicoblos dengan paku dan dipukul dengan batu sehingga kertas suara tercoblos di Paslon 02 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8316 |
006/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 |
- laporan yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat materiel pelaporan, maka memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa menyampaikan bukti video dugaan pelanggaran yang disimpan dalam Compact Disk (CD) atau Flashdisk paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
- laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat materiel pelaporan, maka maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8315 |
001/TM/PG/Kab/07.06/XI/2024 |
Hasil penelusuran informasi awal adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8314 |
013/LP/PB/Kab/07.06/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel yakni “Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8311 |
011/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat formil
Berdasarkan uraian, dapat disimpulkan bahwa kejadian yang dilaporkan terjadi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu pada Distrik Poom tanggal 09 Agustus 2025. Sesuai uraian kejadian tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Bukti yang diajukan oleh Pelapor juga telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Dengan demikian, laporan yang disampaikan memenuhi syarat Materiel pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8310 |
019/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Laporan dengan Nomor: 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 Tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8309 |
018/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8308 |
012/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal (Daluarsa), |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8307 |
036/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8306 |
017/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8305 |
035/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8304 |
011/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal tetapi belum memenuhi syarat Materiel karena uraian peristiwa belum menggambarkan secara jelas dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8303 |
005/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan Laporan dengan nomor 005/PL/PW/PROV/32.00/XII/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. Terdapat Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Perundang-Undangan Lainnya. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8302 |
016/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8301 |
034/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8300 |
015/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor: 018/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan dilakukan perbaikan syarat materil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8299 |
014/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8298 |
012/LP/PB/Kab/07.06/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel yakni “Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8297 |
033/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8296 |
011/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel yakni “Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8295 |
013/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8294 |
010/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8293 |
012/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8292 |
004/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8291 |
003/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat dan Materi; Karena Uraian Peristiwa belum menggambarkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan jelas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8290 |
003/LP/PB/Kab/05.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8289 |
002/LP/PB/Kab/03.13/III/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8288 |
002/LP/PB/Kab/05.03/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8287 |
011/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8286 |
001/LP/PB/Kab/05.03/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8285 |
009/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8284 |
004/LP/PB/Kab/21.11/X/2024 |
Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8283 |
001/LP/PB/Kab/03.13/III/2025 |
Beradasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/A-Adv/PSM-JUARA/X/2024, dari Paslon 02 yang dikenal dengan MODE-JUARA, Kami selaku Kuasa Hukum dengan ini melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu atas informasi yang kami terima dari masyarakat Pasaman, antara lain:
1.Bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Pasaman, khususnya calon bupati Nomor. 03 (tiga) atas nama Sabar AS, S.Ag., M.Si Bupati aktif berstatus sebagai petahana.(sesuai SK KPU Nomor: 12 Tahun 2025 tentang Pasangan Calon Bupati Pasaman/Wakil Bupati Pasaman PSU Pilkada Tahun 2025)
2.Bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 02/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada bunyi Poin Nomor 7 dalam amar putusan MK dimaksud: (“…untuk untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari) sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai…”) bahwa Sabar A.S selaku salah satu peserta pasangan calon Bupati yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya di amanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.
Bahwa putusan ini telah didengarkan secara langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dibacakan langsung oleh Pimpinan Sidang disaksikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasaman dan putusan ini telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman atas nama Taufik dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Juliyusran bahwa setelah putusan tersebut dibacakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(dokumen amar putusan MK terlampir)
3.Bahwa sesuai dengan UU No. 07 Tahun 2007 tentang tentang pemilihan umum pasal 304 pada (Ayat I) dalam melaksanakan kampanye (pejabat daerah dengan menggunakan fasilitas Negara), dan pada (Ayat 2) fasilitas Negara sebagaimana dimaksud sesuai keterangan pada penjelasan lanjutan point (a, b, c, d) bahwa Calon Bupati Pasaman Sabar A.S telah melakukan kegiatan kampanye terselubung dibeberapa titik di Kabupaten Pasaman. Dengan memanfaatkan 60 hari pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan fasilitas Negara berupa kendaraan dinas dan pelanggaran APBD Pasaman 2025 di sejumlah titik di Kabupaten Pasaman.
(“…Kegiatan kampanye ini dibungkus sedemikian rupa dengan dalih melakukan kunjungan safari ramadhan, dengan terlebih dahulu mendatangi titik-titik lokasi sebelum dimulainya acara safari ramadhan dengan memakai kendraan dinas/fasilitas Negara, hal ini disaksikan langsung oleh warga Jorong III Pangian Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan atas Nama Sibet dan Reza Jefrika,warga jorong III Pongian, Nagari Muara Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan,…” kesaksian saksi melihat secara langsung mobil dinas Bupati Plat BA 1 D di iringi mobil dinas termasuk Baznas yakni ketua Baznas beserta staf lainnya membawa sirup merk ABC, dengan cara Paslon Bupati keluar mobil berjalan jauh dari mobil lalu membagikan sirup, saat membagikan sirup Bupati di damping oleh Kader Partai Demokrat yang bernama Joni Iskandar yang merupakan tim sukses bidang kampanye (SK terlampir) dan Maspet Kenedi, S.H (Dewan Pakar) (SK terlampir) tim sukses Paslon 03 pada Pilkada 27 Oktober 2024)
4.Bahwa sesuai dengan putusan surat yang dikeluarkan oleh Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman yang ditandatangani oleh Paslon 03 selaku petahana yakni keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188. 45/92/Buppas/2025 tentang pembentukan tim safari Ramadhan dan penetapan masjid kunjungan tim safari Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H disejumlah kecamatan dikabupaten Pasaman (Terlampir).
(“… bahwa kegiatan safari ramadhan ini telah dibungkus menjadi ajang kampanye oleh kandidat Calon Bupati Pasaman Nomor urut 3 dimana pada setiap kegiatan safari ramadhan ini setiap selesai dilaksanakan di iringi dengan dokumen video kampanye yang tayang di media social facebook atas nama Putra Adi Surya, disaksikan langsung oleh Salamat pegiat medsos, dan menyaksikan secara langsung putaran-putaran video dimaksud di internet)/ Bukti
5.Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati pada pasal 70 (ayat 1) dan ketentuan pada pasal 71 ( ayat 1 ), dan ( ayat 3 ) bahwa Pasangan Calon Bupati Pasaman Nomor 3 Sabar A.S telah terbukti secara sah bahwa calon petahana ( Bupati Aktif) atas nama Sabar A.S telah memamfaatkan berupa program dan kegiatan dinas, mobil dinas dan fasilitas dinaslainnya dalam pencalonannya sebagai bupati (diperkuat dokumentasi Seseuai Dengan Foto Foto Terlampir)
6.Sesuai dengan ketentuan pada pasal 71 ayat (3) bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau meijinkan salah satu paslon baik daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sabar AS telah secara terang terangan menggunakan fasilitas dan kegiatan dimaksud untuk kepentingan dan keuntungan bagi pribadinya ditengah masyarakat Pasaman dalam menghadapi Pilkada PSU Pada tanggal 19 April 2025.
7.Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 71 pada ayat (5) ( dalam hal bupati atau wakil bupati Selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pada Ayat (3), dst dapat dikenai sanksi secara tegas berupa pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum baik provinsi maupun Kabupaten/Kota juga merupakan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.Dengan adanya temuan ini kami selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02 (Dua) atas nama keadilan yang dikenal dengan sebutan MODE Juara, meminta ketegasan Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas penyelenggaraan pilkada PSU tahun 2025, dan kami yakin Bawaslu masih mengabdi kepada Negara berjiwa Pancasila selalu bertugas mengawal demokrasi bangsa secara jujur, adil dan mandiri serta beritegritas tinggi, kiranya Bawaslu Pasaman dalam menjakankan fungsi sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dan meminta paslon 03 mendapatkan sanksi administrasi sebagaimana di atur dalam PKPU didiskualifikasi pada PSU Pilkada Pasaman dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Sibet ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK : 1308151012870001, lahir di Kampung Metundak tanggal 10-12-1987, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, berlamat di Jorong III Pangian Muaro Sungai Lolo kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 081374655506.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19.A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
“Pelapor adalah Warga negara Indoensia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau dan/atau peserta pemilihan, maka pelapor atas nama Sibet telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2) Pihak terlapor
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Sabar As Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) pada Pemilihan tahun 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi
Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi
3)Waktu Penyampaian Laporan
a.Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b.Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 di Kabupaten Pasaman, dan peristiwa tersebut di ketahui pada tanggal 14 Maret 2025;
c.Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Sibet ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 25 Maret 2025, maka laporan tersebut sudah melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilihan atau daluawarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Sibet terjadi pada hari Jumat, 14 Maret 2025 di Kabupaten Pasaman, bahwa laporan yang disampaikan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Beradasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/A-Adv/PSM-JUARA/X/2024, dari Paslon 02 yang dikenal dengan MODE-JUARA, Kami selaku Kuasa Hukum dengan ini melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu atas informasi yang kami terima dari masyarakat Pasaman, antara lain:
1.Bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Pasaman, khususnya calon bupati Nomor. 03 (tiga) atas nama Sabar AS, S.Ag., M.Si Bupati aktif berstatus sebagai petahana.(sesuai SK KPU Nomor: 12 Tahun 2025 tentang Pasangan Calon Bupati Pasaman/Wakil Bupati Pasaman PSU Pilkada Tahun 2025)
2.Bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 02/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada bunyi Poin Nomor 7 dalam amar putusan MK dimaksud: (“…untuk untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari) sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai…”) bahwa Sabar A.S selaku salah satu peserta pasangan calon Bupati yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya di amanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.
Bahwa putusan ini telah didengarkan secara langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dibacakan langsung oleh Pimpinan Sidang disaksikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasaman dan putusan ini telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman atas nama Taufik dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Juliyusran bahwa setelah putusan tersebut dibacakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(dokumen amar putusan MK terlampir)
3.Bahwa sesuai dengan UU No. 07 Tahun 2007 tentang tentang pemilihan umum pasal 304 pada (Ayat I) dalam melaksanakan kampanye (pejabat daerah dengan menggunakan fasilitas Negara), dan pada (Ayat 2) fasilitas Negara sebagaimana dimaksud sesuai keterangan pada penjelasan lanjutan point (a, b, c, d) bahwa Calon Bupati Pasaman Sabar A.S telah melakukan kegiatan kampanye terselubung dibeberapa titik di Kabupaten Pasaman. Dengan memanfaatkan 60 hari pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan fasilitas Negara berupa kendaraan dinas dan pelanggaran APBD Pasaman 2025 di sejumlah titik di Kabupaten Pasaman.
(“…Kegiatan kampanye ini dibungkus sedemikian rupa dengan dalih melakukan kunjungan safari ramadhan, dengan terlebih dahulu mendatangi titik-titik lokasi sebelum dimulainya acara safari ramadhan dengan memakai kendraan dinas/fasilitas Negara, hal ini disaksikan langsung oleh warga Jorong III Pangian Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan atas Nama Sibet dan Reza Jefrika,warga jorong III Pongian, Nagari Muara Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan,…” kesaksian saksi melihat secara langsung mobil dinas Bupati Plat BA 1 D di iringi mobil dinas termasuk Baznas yakni ketua Baznas beserta staf lainnya membawa sirup merk ABC, dengan cara Paslon Bupati keluar mobil berjalan jauh dari mobil lalu membagikan sirup, saat membagikan sirup Bupati di damping oleh Kader Partai Demokrat yang bernama Joni Iskandar yang merupakan tim sukses bidang kampanye (SK terlampir) dan Maspet Kenedi, S.H (Dewan Pakar) (SK terlampir) tim sukses Paslon 03 pada Pilkada 27 Oktober 2024)
4.Bahwa sesuai dengan putusan surat yang dikeluarkan oleh Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman yang ditandatangani oleh Paslon 03 selaku petahana yakni keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188. 45/92/Buppas/2025 tentang pembentukan tim safari Ramadhan dan penetapan masjid kunjungan tim safari Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H disejumlah kecamatan dikabupaten Pasaman (Terlampir).
(“… bahwa kegiatan safari ramadhan ini telah dibungkus menjadi ajang kampanye oleh kandidat Calon Bupati Pasaman Nomor urut 3 dimana pada setiap kegiatan safari ramadhan ini setiap selesai dilaksanakan di iringi dengan dokumen video kampanye yang tayang di media social facebook atas nama Putra Adi Surya, disaksikan langsung oleh Salamat pegiat medsos, dan menyaksikan secara langsung putaran-putaran video dimaksud di internet)/ Bukti
5.Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati pada pasal 70 (ayat 1) dan ketentuan pada pasal 71 ( ayat 1 ), dan ( ayat 3 ) bahwa Pasangan Calon Bupati Pasaman Nomor 3 Sabar A.S telah terbukti secara sah bahwa calon petahana ( Bupati Aktif) atas nama Sabar A.S telah memamfaatkan berupa program dan kegiatan dinas, mobil dinas dan fasilitas dinaslainnya dalam pencalonannya sebagai bupati (diperkuat dokumentasi Seseuai Dengan Foto Foto Terlampir)
6.Sesuai dengan ketentuan pada pasal 71 ayat (3) bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau meijinkan salah satu paslon baik daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sabar AS telah secara terang terangan menggunakan fasilitas dan kegiatan dimaksud untuk kepentingan dan keuntungan bagi pribadinya ditengah masyarakat Pasaman dalam menghadapi Pilkada PSU Pada tanggal 19 April 2025.
7.Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 71 pada ayat (5) ( dalam hal bupati atau wakil bupati Selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pada Ayat (3), dst dapat dikenai sanksi secara tegas berupa pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum baik provinsi maupun Kabupaten/Kota juga merupakan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini kami selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02 (Dua) atas nama keadilan yang dikenal dengan sebutan MODE Juara, meminta ketegasan Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas penyelenggaraan pilkada PSU tahun 2025, dan kami yakin Bawaslu masih mengabdi kepada Negara berjiwa Pancasila selalu bertugas mengawal demokrasi bangsa secara jujur, adil dan mandiri serta beritegritas tinggi, kiranya Bawaslu Pasaman dalam menjakankan fungsi sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dan meminta paslon 03 mendapatkan sanksi administrasi sebagaimana di atur dalam PKPU didiskualifikasi pada PSU Pilkada Pasaman dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan di atas merupakan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan;
4)Bukti
a.10 Lembar Foto Aktifitas Kampanye Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
b.1 Rangkap Surat Keputusan Calon Bupati Pasaman Sabar As - Sukardi No: 01/SK/CBS/IX2024 tentang Pembentukan tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Sabar As - Sukardi;
c.Surat Keputusan pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor : 12 Tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan Hasil Pemilihan;
d.Surat Keputusan pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor : 13 Tahun 2025 penetapan Nomor Urut dan Daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan;
e.Keputusun Bupati Pasaman Nomor : 188.45/92/BUP-PAS/2025 tentang Tim Pembentukan Safari Ramadhan Dan Penetapan Masjid Kunjungan Tim Safari Ramadhan 2025 M /1446 H;
f.2 Lembar Screenshot Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025;
g.1 Lembar Screenshot Pasal 304 Undang Nomor 7 Tahun 2017;
h.1 Buah Flashdisk Merk Sandisk Kapasitas 16 GB berisikan video bukti :
a.2 (Dua) buah Video di Kecamatan Tigo Nagari dengan berdurasi 40 Detik dan Durasi 1 menit 23 detik
b.1 (satu) buah Video di Kecamatan Rao Utara berdurasi 49 Detik
c.2 (Dua) video di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan berudurasi 1 menit 28 Detik dan berdurasi 1 Menit 27 Detik
d.1 (Satu) video di Kecamatan Mapat Tunggul berdurasi 1 menit 28 Detik
e.1 (Satu) video di Kecamatan Rao berdurasi 1 menit 28 detik
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8282 |
009/LP/PG/Prov/33.00/XII/2024 |
Sesuai dengan uraian kejadian, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara. Laporan memenuhi syarat formil dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8280 |
032/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang undang lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8279 |
008/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8277 |
010/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor: 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan tidak memenuhi syarat materiel sebagai Pelanggaran Pemilihan dan Pemungutan Suara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8276 |
007/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8275 |
022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8274 |
004/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 |
2 LAMPIRAN 1 FORMULIR TEMUAN & FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8273 |
018/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8272 |
021/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8271 |
002/LP/PP/Kab/27.13/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka laporan yang disampaikan oleh Perlapor belum memenuhi syarat Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8270 |
002/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 |
Bukan merupakan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8269 |
001/LP/PP/Kab/27.13/II/2024 |
KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8268 |
006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8267 |
006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8266 |
006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8265 |
006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8264 |
006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8263 |
002/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8262 |
003/LP/PB/Kab/08.07/XI/2024 |
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil dan Syarat Materil, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8261 |
006/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
a. Laporan telah memenuhi syarat Materiel namun tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8260 |
025/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan dan Laporan tidak direkomendasikan ke instansi yang berwenang karena Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil laporan karena terlapor sudah diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dalam Beriata Acara Pleno Nomor :81/PL.02.1-BA/7401.04.1004/2024 Tentang Pemberhentian Dengan Alasan Pelanggaran Kode Etik Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8259 |
071/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 |
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil
kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan dengan Nomor: 071/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada
pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD atau
identitas lainnya 2 (dua) Pemilih dari pemilih tambahan yaitu atas nama Lampot sinambela
dan atas nama Hirda Yani Sagal,.Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua)
hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses
penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8258 |
011/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
- Bahwa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
- Perbaikan Nama dan Alamat Pelapor (sesuai dengan KTP)
- bukti video disampaikan dalam bentuk penyimpanan fisik (flashdisk/penyimpanan fisik lain yang mempunyai fungsi yang sama) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8256 |
003/LP/PB/Kab/21.11/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8255 |
024/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8254 |
010/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 |
Rekomendasi :
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi
“Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
yang terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 kepada
instansi yang berwenang dalam hal ini Bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020
dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8253 |
010/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
-bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel;
- Bahwa laporan terlapor tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8252 |
005/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8251 |
008/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8250 |
009/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 |
- bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel;
- Bahwa laporan terlapor tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8249 |
023/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan tidak diregistrasi dan direkomendasi kepada pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8247 |
007/LP/PG/Kota/11.03/XII/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8246 |
002/LP/PB/Kab/21.11/X/2024 |
Laporan dilakukan Pencabutan oleh Pelapor, sehingga tidak di registrasi oleh Bawaslu Kabupaten Murung Raya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8245 |
002/LP/PW/Kota/29.01/XI/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8244 |
022/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel Laporan dan Merekomendasikan laporan tersebut ke Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8243 |
032/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8242 |
005/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal namun memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8241 |
006/LP/PG/Kota/11.03/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8240 |
020/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan Materiel laporan dan Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8239 |
031/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8238 |
005/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8237 |
003/PL/PG/Kab/05.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8236 |
003/PL/PG/Kab/05.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8235 |
006/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8234 |
005/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8233 |
004/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8232 |
002/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8231 |
001/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Status Laporan di
Bawaslu
kabupaten Lanny
jaya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8230 |
008/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8229 |
007/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8228 |
003/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 |
Laporan tidak
dapat di lanjutkan
atau tidak
memenuhi syarat
materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8227 |
003/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8226 |
004/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8225 |
002/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8223 |
001/TM/PB/Kab/21.11/IX/2024 |
Berdasarkan Hasil Pengawasan yang tertuang dalam LHP, Ketua/Anggota/Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya bersepakat dan bermufakat untuk meregister terkait dengan adanya dugaan pelanggaran a.n Hafari Bawandi selaku Kepala Desa Muara Babuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8222 |
021/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel dan dilanjutkan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8221 |
003/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8219 |
005/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
- Bahwa Laporan Saudara Jerib Rakno Talebong dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa Laporan Saudara Jerib Rakno Talebong, merupakan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8218 |
020/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8217 |
019/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8216 |
017/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Setelah dilakukan analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan secara langsung pada hari Jumat, 01 November 2024, maka disimpulkan bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan : 17/PL/PB/Kab/25.14/XI/2024 tidak memenuhi memenuhi syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8215 |
008/LP/PW/Kota/27.03/I/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo, diregistrasi dengan Nomor: 08/Reg/LP/PW/Kota/27.03/XI/2024 pada Tanggal 13 November 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8213 |
005/LP/PB/Kab/26.10/XII/2024 |
Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran NOMOR 005/PL/PB/Kab/26.10/XII/2024 tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8212 |
004/LP/PB/Kab/26.10/XI/2024 |
Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Nomor 004/PL/PB/Kab/26.10/XI/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8211 |
003/LP/PB/Kab/26.10/XI/2024 |
Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PB/Kab/26.10/XI/2024 telah dicabut oleh pelapor sehingga Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 8210 |
011/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
laporan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8209 |
020/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Laporan dinyatakan diterima dan dicatat dalam Buku Registrasi Penerimaan Laporan dan Temuan Bawaslu Kota Sungai Penuh |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8208 |
010/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
laporan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8207 |
009/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
laporan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8206 |
008/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8205 |
007/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
laporan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8204 |
005/TM/PW/Kota/05.02/I/2024 |
Temuan Di Registrasi dan Dicatat Dalam Buku Penerimaan Laporan dan Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8203 |
006/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporanmemenuhi syarat formal danmateriel.
laporan dihentikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8202 |
004/TM/PW/Kota/05.02/I/2024 |
Temuan Di Registrasi dan DIcatat Dalam buku Registrasi Penerimaan Laporan dan Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8201 |
003/TM/PW/Kota/05.02/I/2024 |
Temuan Di Registrasi dan DIcatat di dalam buku Registrasi penerimaan laporan dan temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8200 |
005/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
laporan di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8199 |
004/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8198 |
003/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8197 |
003/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8196 |
002/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8195 |
002/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8194 |
002/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8193 |
007/LP/PW/Kota/28.01/XII/2024 |
Bahwa memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagimana dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang dituangkan kedalam formulir laporan oleh Pelapor Fatahillah, SH, Bawaslu Kota Kendari berkesimpulan :
-Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8192 |
001/TM/PW/Kota/02.02/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Money Politic |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8191 |
002/TM/PB/Kab/28.04/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Fakta dan Keterangan dalam laporan hasil pengawasan ini, maka patut untuk diduga Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor 01 telah melanggar pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 73 ayat (4) dengan frasa “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)” kemudian Pasal 73 ayat (4) “ Selain calon, atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”. Karena telah memenuhi unsur tentang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton nomor urut 01 juga diduga telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan Frasa pada pasal 73 ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” dan ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” Karena telah memenuhi unsur tentang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.
9. Tindak Lanjut
Laporan hasil pengawasan ini kemudian ditindak lanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan dan diproses sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Perbawaslu nomor 09 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8190 |
001/TM/PB/Kab/28.04/XI/2024 |
Pengawas Pemilu mendapatkan Pesan Berantai melalui Media Sosial WhatsApp (WA) berupa cuplikan atau Screenshot dari postingan di Media social Facebook yang muatan kontennya berupa dugaan salah satu ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang menyatakan dukungannya pada salahsatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada tahapan Kampanye Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Buton. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8189 |
006/LP/PW/Kota/28.01/XII/2024 |
Bahwa memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagimana dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang dituangkan kedalam formulir laporan oleh Pelapor Fatahillah, SH, Bawaslu Kota Kendari berkesimpulan :
-Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8188 |
001/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8186 |
003/LP/PL/Kab/22.04/IV/2024 |
Diteruskan ke BKN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 8185 |
001/TM/PL/Kota/22.02/IX/2024 |
Rozy Maulana, S.H Mantan Ketua/Anggota (Non Aktif) KPU Kota Banjarbaru yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan di desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang diketahui pada tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan surat KPU Kota Banjarbaru Nomor: 436/HK.06.1-SD/6372/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Surat Jawaban Permintaan Konfirmasi terkait Status Keanggotan sdr a.n Rozy Maulana, S.H sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8184 |
013/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 |
Pelimpahan laporan diterima dan diregistrasi oleh Panwam Tagulandang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8183 |
001/TM/PG/Kota/12.01/XI/2024 |
Temuan dengan nomor register 01/Reg/TM/PG/Kota/12.01/XI/2024 sebagaimana tersebut diatas dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Merekomendasikan Temuan dengan nomor register 01/Reg/TM/PG/Kota/12.01/XI/2024 sebagaimana tersebut diatas Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8181 |
030/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8180 |
005/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Bahwa memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagimana dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang dituangkan kedalam formulir laporan oleh Pelapor Fatahillah, SH, Bawaslu Kota Kendari berkesimpulan :
-Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8179 |
019/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Bahwa pada Tanggal 13 Oktober 2024, calon Bupati nomor urut 1 H. Amri, S.STP., M.Si melaksanakan kampanye Pilkada da Pasar Dawi-Dawi, Kel. Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Dimana dalam pelaksanaan Kampanyemelibatkan 2 (Dua) orang anak-anak perempuan dengan memegang spanduk yang bertuliskan AMRI dan HUSMALUDDIN 2025-2030 dengan menyebutkan slogan BERAMAL bersama AMRI dan LULLUNG.
Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Calon Bupati Nomor Urut 1) adalah bertentangan dengan:
UU No. 35/2014: yang dengan tegas mengatakan bahwa anak harus dilindungi
Dari Penyalahgunaan dalam kegiatan Politik, hal tersebut merupakan Tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
1. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Pasal 15 Huruf "a" UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak yang menyatakan Bahwa Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari Penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama (Lima) Tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8178 |
018/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat Materil Laporan karena laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan Laporan tidak direkomendasikan ke instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8177 |
018/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8176 |
002/LP/PB/Prov/33.00/I/2025 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum No. 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8175 |
017/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat Materi Laporan karena laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan Laporan dinyatakan tidak dapat diterimah dan Laporan tidak direkomendasikan ke instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8174 |
016/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena pelapor dalam memberikan laporannya tidak mengetahui kapan peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi. Berdasarkan kesimpulan di atas maka disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil laporannya yakni berupa penyampaian waktu yang harus memuat tanggal, bulan dan tahun peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh terlapor 1 dan terlapor 2. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8173 |
007/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaiakan oleh Pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo memenuhi syarta Formil, materiel dan diregistrasi dengan Nomor: 07/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 27 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti sebagaiamana yang telah diamanatkan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8172 |
015/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel laporan dan aporan diregistrasi ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8171 |
012/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan hmemenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8170 |
004/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Perlapor, Bawaslu Kota Kendari telah mengeluarkan surat Imbauan dengan nomor : 195/PM.00.02/K.SG-17/11/2024 tertanggal 18 November 2024. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang di laporkan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Kendari beserta jajaran Panwam Puuwatu dan Panwam Mandonga serta PKD Kelurahan melakukan Pengawasan melekat pada kegiatan Kampanye Terbatas Paslon 01 Siska Karina Imran - Sudirman pada hari selasa 19 Novmber 2024 sekitar pukul 14.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Torada Kec. Puuwatu.
Bahwa dikarenakan kegiatan Kampanye Terbatas di penuhi oleh warga yang hadir membludak dan di saat artis Ibu Kota Sitti Badriah menyanyikan lagu dan dilanjutkan dengan penyampaian Visi, Misi dan Program Paslon 01 SKI-Sudirman, maka Bawaslu Kota Kendari bersama KPU Kota Kendari dan LO Paslon 01, setelah mempertimbangkan kondisi kegiatan Kampanye Terbatas dan menindaklanjuti rekomendasi lisan dari Anggota Bawaslu Kota Kendari yang mengawasi langsung kegiatan tersebut, maka Kampanye Terbatas Paslon 01 di bubarkan setelah 30 menit kegiatan tersebut berjalan.
bahwa memperhatikan uraian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh pelapor serta hasil analisis terhadapa keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, maka dapat di simpulkan terhadap laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8168 |
001/TM/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8167 |
005/LP/PB/Kab/02.11/XI/2024 |
Laporan tidak dapat diregister karna tidak memehuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8166 |
004/LP/PB/Kab/02.11/XI/2024 |
Laaporan tidak dapat di register karna tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8165 |
014/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Berdasarkan uraian diatas dengan tidak jelasnya uraian kejadian persitiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor dikaitkan dengan jenis dugaan pelanggaran Pemilihan yang disangkakan oleh pelapor dikonstruksikan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan karena pasal yang disangkakan oleh pelapor terhadap terlapor 1 dan terlapor 2 yaitu pasal 17 huruf (d) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 “materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Ayat (1) disampaikan dengan cara : (d). tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain dan Pasal 57 huruf (c) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 “dalam kampanye dilarang : (c) melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, da/atau kelompok masyarakat. Sesuai dengan bukti yang diberikan oleh pelapor, baik terhadap terlapor 1 dan terlapor 2, terlapor tidak dalam kegiatan melakukan kampanye. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8164 |
003/LP/PB/Kab/02.11/X/2024 |
Tidak dapat diregister karna tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8163 |
003/LP/PL/Kab/37.01/III/2024 |
Pengalihan Suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8162 |
002/LP/PL/Kab/37.01/III/2024 |
Pengalihan Suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8161 |
001/LP/PL/Kab/37.01/III/2024 |
dugaan pelanggaran pidana pasal 532 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8160 |
004/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 |
Kajian Awal Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Arter Yesaya Ginting |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 8159 |
013/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 |
Berdasarkan kajian tersebut, maka dapat disimpulkan Bahwa Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena untuk terlapor 1 dan terlapor 2 pelapor tidak mengetahui kapan peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8158 |
003/TM/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Pidana |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8157 |
012/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan tidak dapat dirgistrasi dan laporan dinyatakan tidak dapat diterima |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8156 |
002/TM/PB/Kab/26.02/IX/2024 |
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8155 |
011/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8152 |
001/LP/PL/Prov/37.00/IX/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8151 |
012/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8150 |
011/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Surat Kesepakatan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kab Yalimo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8149 |
010/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8148 |
009/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8147 |
009/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8146 |
008/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pengalihan Suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8145 |
007/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8144 |
019/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Nduga tidak ditindaklanjuti oleh Kpu kabupaten Nduga |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8143 |
018/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8142 |
017/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8141 |
016/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pengalihan Suara Partai Golkar Tingkat Kabupaten |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8140 |
015/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
pengalihan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8139 |
014/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Terjadi perubahan perolehan suara di Tingkat Distrik dan Kabupaten, dimana Pelapor menyatakan Bahwa pada saat Pleno baik di tingkat Distrik maupun Kabupaten, PPD dan KPU tidak memberikan D hasil distrik maupun D hasil kabupaten. bahkan saksi meminta D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi baik di tingkat distrik maupun kabupaten tidak di berikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8138 |
013/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Peralihan suara oleh PPS Kampung Eragayam dan Ketua PPD Distrik atas nama Fakilah Gombo. Dimana PPS dan PPD tidak menjalankan hasil kesepakatab yang telah dilakukan oleh masyarakat kampung eragayam sesuai dengan sistem noken. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8137 |
005/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Hasil suara di lapangan tidak dicantumkan dalam C hasil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8136 |
003/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
hasil suara di lapangan tidak dimasukan di tempat pemungutan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8135 |
004/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Tidak ada pemungutan dan perhitungan suara pada tangal 14 Ferbruari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8134 |
006/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pembagian suara tidak sesuai hasil kesepakatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8133 |
002/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Pengalihan Suara Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Melianus Ahayoa kepada Natal Pahabol yang dilakukan oleh ketua PPD distrik obahal Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan atas nama Wilinton Amahoso. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8132 |
021/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Kecurangan pemilu di kabupaten Tolikara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8131 |
020/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 |
Suara DPR RI PDI P dari hasil lapangan di alihkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo ke Partai lain saat rekapitulasi tingkat Provinsi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8130 |
042/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 13/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Asdul Febrianto Narfin
b.Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu).
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Asdul Febrianto Narfin merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Kendari, pada Tanggal, 28 Februari 1998 yang beralamat di Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409022802980001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Asdul Febrianto Narfin
Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asdul Febrianto Narfin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Landiwo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Saharula
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Polo Polora
Alamat : Desa Polo Polora, Kecamatan Landawe
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 Pukul 12:04 Wita, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 21 November 2024 dan diketahui pada tanggal 21 November 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 21 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 21 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 21 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 14(empat belas) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu).
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 21 November 2024, sedangkan uraian kejadian pada tanggal 29 November 2024, dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Kecamatan Landawe. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo dianggap kabur dan kurang jelas sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu).
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
a. 1 (satu) Lembar Foto
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) lembar foto Terlapor, Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8129 |
041/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 04/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Uksal
b. Alamat : Kelurahan Wanggudu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Kejadian dirumah Pak Asrudin Saida Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe, pertemuan tersebut di Upload oleh Asrudin di Stori Wa nya dan di Posting di Group Whatssapp Bumi Konawe Utara kemarin siang sekitar jam 14.00 wita.
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Syarat Formal sebuah Laporan meliputi :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau,
3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a. Nama : Uksal
b. Tempat/tanggal Lahir : Wanggudu, 14 Agustus 1985
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera
g. No. Telp/Hp : 081240707878
4. Pihak Terlapor I
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a. Nama : Buburanda
b. Alamat : Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe
c. No.Telp/Hp : 085241674445
Pihak Terlapor II
a. Nama : Landoya
b. Alamat : Desa Mataiwoi Kec.Molawe
c. No.Telp/HP :-
d. Peristiwa yang dilaporkan
Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat (Ketua BPD)
Tempat Kejadian : Kejadiannya dirumah Pak Asrudin Saida Desa Mataiwoi Kec. Molawe.
Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, Tanggal 9 Oktober 2024
Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, Tanggal 9 Oktober 2024
5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 (lima) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Pukul 14 :00 Wita yang bertempat di Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Kejadian dirumah Pak Asrudin Saida Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe, pertemuan tersebut di Upload oleh Asrudin di Stori Wa nya dan di Posting di Group Whatssapp Bumi Konawe Utara kemarin siang sekitar jam 14.00 wita.
3. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. 1 (satu) buah Video dengan durasi 11 Detik
c. 1 (satu) lembar foto di print
d. 1 (satu) lembar Foto Copy KTP Pelapor
e. 1 (satu) lembar Foto Copy KTP Saksi
Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Debi Irawan
Alamat : Desa Watukila Kecamatan Molawe
No. Tel/Hp : -
b. Nama : Munandar
Alamat : Desa Puuhialu
No. Tel/Hp : 081355951101
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis merupakan jenis dugaan pelanggaran Netralitas ASN sebagai berikut:
Pasal yang dilanggar:
1. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
2. Pasal 24 ayat 1 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN wajib:
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas;
3. Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
4. Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
n. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
5. Lampiran II Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
d. Tempat Terjadinya
Bahwa Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat (Ketua BPD) berada di Desa Mataiwoi Kecamatan MOlawe
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dengan nomor : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8128 |
004/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Bahwa Penanganan atas temuan Nomor : 003/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 di teruskan ke tahap penyidikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8127 |
003/LP/PL/Kab/02.11/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8126 |
003/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : ABD. RASUL
b. Alamat : Dusun Cinranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa terhadap laporan sebagaimana yang dilaprkan oleh ABD. RASUL terkait dengan Adanya dugaan tindakan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat Aparatur Sipil Negara dimana uraian perstiwanya adalah Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 saya menemukan 4 Vidio yang dikirim oleh Ibu Alya Dimana dalam 4 Vidio tersebut terdapat kegiatan Silaturahmi yang konten kegiatannya adalah Kampanye untuk memenangkan Kotak Kosong Pemilihan Bupati Kabupaten Maros, Dimana dalam kegiatan tersebut hadir Plt. Bupati Maros atas nama Hj. Suhartina Bohari Bersama dengan suaminya yang merupakan sorang ASN Maros atas nama Andi Baso Arman. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 Wita 12 Oktober 2024 yang Lokasi kegiatannya di Dusun Cenranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros berdasarkan informasi yang saya temukan, dan dalam video tersebut MC yang menggunakan mic dan pengeras suara sembari mengatakan pertahankan 81% presentase kemenangan kotak kosong dan mengajak seluruh keluarga untuk memanangkan kotak kosong yang didengar seluruh peserta dan juga didengar oleh Plt. Bupati Maros dan Suaminya. Bahwa juga dalam video tersebut Plt. Bupati Maros atas nama Hj. Suhartina Bohari juga berbicara menggunakan mic atau pengeras suara yang pada pokoknya menyampaikan kronologi proses pencalonanya dan mengapa dia gugur sebagai calon wakil bupati maros. Bahwa dalam video tersebut juga terdengar MC mengatakan pada pokoknya jika ingin melihat maros lebih baik maka pilihlah putri daerah dan menangkan kotak kosong. Bahwa dalam tersebut terlihat seorang Perempuan yang saya kenal atas nama Alya dan Halima dan selain daripada itu tidak ada lagi orang yang saya kenal. Bahwa dari kejadian sebagaimana dalam Vidio tersebut di anggap Plt. Bupati atas nama Hj. Suhartina Bohari dan Suaminya atas nama Andi Baso Arman melanggar Peraturan perundang – undangan dalam pilkada kali ini. Bahwa dari rangkaian video tersebut dianggap merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dirugikan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang bunyinya sebagai berikut :
Ayat (2)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh :
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan; atau
c. peserta Pemilihan.
Ayat (3)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit :
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Ayat (4)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Bhawa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (4)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut :
- Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP – EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor Bernama ABD. ARSYAD yang beralamat Dusun Cinranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor pelapor telah berumur 38 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TP3 Kelurahan/Desa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros
Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang Terlapor
Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama – nama sebagai berikut:
a. Nama : Hj. Suhartina Bohari
Alamat : Jln. Poros Makassar Maros Kecamatan Mandai Maros
b. Nama : Andi Baso Arman
Alamat : Jln. Poros Makassar Maros Kecamatan Mandai Maros
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama – nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Para Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
- Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 15 Oktober 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 14 Oktober 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 12 Oktober 2024.
Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 12 Oktober 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 14 Oktober 2024 berselang 2 (dua) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 14 Oktober 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 15 Oktober 2024 hanya berselang 1 (satu) hari, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran hanya berselang 1 (satu) hari sehingga tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Bahwa berdasarkan uraian terbut maka Laporan memenuhi Syarat Formal Laporan
b. Syarat Material
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi :
Ayat (5)
Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut :
- Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 12 Oktober 2024 yang Lokasi kegiatannya di Dusun Cenranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros di Rumah Hj. Joharia
- Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dari laporan yang disampaikan setelah diteliti pada uraian singkat kejadian dimana terdapat kegiatan Silaturahmi yang dalam kegiatan tersebut terdapat kegiatan yang untuk memenangkan Kotak Kosong dan dalam kegiatan tersebut hadir Plt. Bupati Maros atas nama Hj. Suhartina Bohari yang memberikan sambutan dan bercerita terkait dengan proses TMS sebagai Calon Wakil Bupati dan juga hadir seorang Pejabat ASN atas nama Andi Baso Arman yang hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga diduga melanggaran ketentuan – ketentuan anatar lain sebagai berikut :
a. Terhadap Terlapor 1 (Hj. Suhartina Bohari) dan Terlapor 2 (Andi Baso Arman).
Diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) dan Aya (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya :
Ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ayat (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Juncto (Jo)
Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”
b. Terhadap Terlapor 2 (Andi Baso Arman)
Bahwa Terhadap Terlapor 2 (Andi Baso Arman) juga diduga melanggar Pasal 2 Huruf f Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang bunyinya “Penyelenggaraan kebijakan dan berdasarkan pada asas : f. Netralitas”
Juncto (Jo)
Pasal 4 angka 15 huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bunyinya :
Pasal 4 angka 15 huruf C
Setiap PNS dilarang :
huruf c
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
Juncto (Jo)
Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang bunyinya “Etika terhadap diri sendiri meliputi : huruf C. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”
Bahwa berdasarkan uraian terbut maka Laporan memenuhi Syarat Material Laporan
IV. Kesimpulan
Terhadap Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 memenuhi syarat Formal dan Material Laporan.
V. Rekomendasi
Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8124 |
004/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8123 |
064/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
Laporan Pelapor
Sdr. Rakhmat El Amin Siregar memenuhi Syarat Formal dan tidak
memenuhi Syarat Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8122 |
063/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
Laporan Pelapor
Sdr. Rakhmat El Amin Siregar memenuhi Syarat Formal dan tidak
memenuhi syarat Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8121 |
060/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
Nomor : 060/PL/PB/Kab/02.24/XI/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Bangun Siregar dihentikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8120 |
002/LP/PL/Kab/02.11/II/2024 |
Laporan Belum Memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8119 |
001/TM/PB/Kab/26.02/VII/2024 |
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8118 |
003/TM/PL/Prov/21.00/I/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dimaksud, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8117 |
003/TM/PL/Prov/21.00/I/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dimaksud, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8116 |
053/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
Laporan di Registrasi terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8115 |
056/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8114 |
008/LP/PL/Kota/27.01/II/2024 |
Pada Sabtu malam Syarifuddin dg Punna melakukan sosialisasi dipantai losari makassar bersama tim pemenangan salah satu calon wakil presiden yang mengatasnamakan dirinya gibran center dimana saat sosialisasi syarifuddin dg punna membagikan sejumlah uang yang berada dalam sebuah kardus dengan uang nominal 50.000 per lembarnya dibagikan kepada masyarakat yang berada di pantai losari sambil meminta agar dirinya diberi dukungan oleh masyarakat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8113 |
058/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
laporan dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8112 |
052/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
Lapran di Regisrtasi terhada Dugaan Pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8111 |
057/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8110 |
052/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8109 |
051/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
Laporan Diregistrasi untuk Dugaan Pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8108 |
051/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8107 |
050/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8106 |
049/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8105 |
050/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
Laporan di registrasi terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8104 |
002/TM/PL/Prov/21.00/II/2024 |
Diduga telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai rumusan Pasal 492 UU 7/2017 yang
dilakukan oleh terduga pelaku a.n Dikki Akhmar, S.Si., M.M |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8099 |
048/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8098 |
006/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaiakan oleh Pelapor (I) Surahman, M.Pd., Pelapor (II) Junaid, S.AG., dan Pelapor (III) Dahyar secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo, maka Bawaslu Kota Palopo:
• Perihal laporan dugaan tindak pidana Pemilihan untuk terlapor I, II, III, IV, V dan VI Berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan pada Pasal 32 ayat 1 “dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab/Kota atau Panwaslu Kecamatan” dan ayat 2 Huruf e. “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat I berupa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan setempat menjadi terlapor dalam laporan”.
• Perihal dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan untuk terlapor I tidak diregistrasi, karena sedang ditangani Bawaslu Kota Palopo dengan nomor register temuan 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 8097 |
047/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8096 |
015/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
Laporan Belum Memenuhi Syarat Materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8095 |
003/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
Temuan diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8094 |
003/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
Temuan diterima dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8093 |
004/TM/PL/Kab/18.03/I/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8092 |
046/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8091 |
001/LP/PL/Kab/27.14/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Jupri Tolele b. Alamat : Padang Allak, 04 Mei 1991 c . Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Tanggal 14 Februari 2024, saya mendapatkan laporan dari saksi-saksi TPS 003, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 008, TPS 013, TPS 018 Desa Lembang Mesakada serta TPS 001, TPS 002, dan TPS 004 Desa Suppirang bahwa Adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 008, TPS 013, TPS 018 Desa Lembang Mesakada serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, TPS 002, dan TPS 004 Desa Suppirang yang diduga pada masing-masing tempat TPS tersebut menggunakan sisa surat Suara yang tidak terpakai, yang dibagikan untuk di coblos untuk menambah suara salah satu caleg, serta ada juga orang yang diduga mewakili orang lain untuk mecoblos III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b . pihak Terlapor, dan c . waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a- quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Jupri Tolele Ratte Paken, Desa Lembang Mesakada, Kec. Lembang. Adapun Kedudukan Terlapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315071509910002 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, KPPS TPS 004, KPPS TPS 005, KPPS TPS 006, KPPS TPS 008, KPPS TPS 013, dan KPPS TPS 018 Desa Lembang Mesakada, serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, KPPS TPS 002, dan KPPS TPS 004 Desa Suppirang yang masing-masing beralamatkan di Desa Lembang Mesakada dan Desa Suppirang, Kec. Lembang, Kabupaten Pinrang. 3 . Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Jum'at, tanggal 23 Februari 2024 pada pukul 15.30 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian d i atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang tidak memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c . bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi masing masing di TPS 003, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 008, TPS 013 dan TPS 018 Desa Lembang Mesakada, serta TPS 001, TPS 002, dan TPS 004 Desa Suppirang, pada hari Rabu, 1 4 Februari 2024 2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor sampai jangka waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari sejak dilaporkan, tidak ada bukti yang disampaikan oleh pelapor serta tidak ada nama saksi yang di sebutkan dalam Form Penerimaan Laporan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang tidak memenuhi memenuhi syarat materiil. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a . Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil; b. Bahwa Laporan tersebut dijadikan Informasi Awal kemudian dilakukan pleno untuk dilakukan Penelusuran; Rekomendasi a. Bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8090 |
045/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8089 |
044/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Merupakan Pelanggaran Siber sehingga berdasarkan SE Bawaslu RI nomor 102 Tahun 2024 dilakukan langkah Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8088 |
003/LP/PB/Kab/34.12/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ARMAN RUMBIAK, dengan laporan nomor: 03/LP/PB/34.04/XI/2024 terhadap laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dalam hal tidak disampaikannya pihak Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8087 |
043/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Merupakan Pelanggaran Siber sehingga berdasarkan SE Bawaslu RI nomor 102 Tahun 2024 dilakukan langkah Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8086 |
042/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
ran Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8085 |
041/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8084 |
002/LP/PB/Kab/34.12/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan disimpulkan bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8083 |
002/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email : lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/PL/PB/Kab/34.03/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Romer Tapilatu
b. Alamat : Jln. Brawijaya RT.007/RW. 001 Kelurahan Padarni
Distrik Manokwari Barat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
a. Bahwa calon Bupati atas nama Hermus Indou menghadiri upacara memperingati Hari ulang tahun Kabupaten Manokwari yang ke-126 Tahun dan melakukan pemotongan kue ulang tahun serta foto bersama dengan Forkopimda di halaman kantor Bupati Kabupaten Manokwari pada tanggal 08 November 2024.
b. Bahwa terdapat dugaan pelanggaran calon Bupati atas nama Hermus Indou, menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
III. Dilakukan analisa terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (19 A) BAB I Ketentuan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan dan/atau peserta pemilihan.
- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2), Laporan sebagaimana dimaksaud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Pasal 9
(4) Syarat Formal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Indentitas Kartu Penduduk, Pelapor adalah warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan 9202122708700001
- Bahwa Pelapor memiliki Indentitas, sebagai berikut :
a. Nama : Romer Tapilatu
b. Tempat/Tanggal Lahir : Manokwari, 27 Agustus 1970
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Brawijaya RT.007/RW.001
: Kelurahan Padarni Distrik Manokwari Barat
g. No. Telp : 0812488890307
h. E-mail : --
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 13 Nopember 2024 pukul 14.10 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atas nama Hermus Indou.
- Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan dengan menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3) bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terjadinya dugaan pelanggaran di Kabupaten Manokwari pada rentang waktu tanggal 08 November 2024.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. Foto calon Bupati atas nama Hermus Indou yang menghadiri upacara memperingati Hari Ulang tahun Kabupaten Manokwari ke -126 Tahun
b. Video pemotongan kue ulang tahun yang berdurasi 40 detik
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Manokwari menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah perbuatan Terlapor atas nama Hermus Indouw yang hadir pada kegiatan upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke - 126 Tahun dan pemotongan kue ulang tahun serta foto bersama Forkopimda Kabupaten Manokwari.
Terhadap peristiwa tersebut, Pelapor menduga Terlapor telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan yang mengatur sebagai berikut:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Bahwa perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan tersebut pada intinya adalah perbuatan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sementara berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang disampaikan Pelapor, peristiwa yang terjadi adalah Terlapor atas nama Hermus Indouw yang merupakan Calon Bupati Manokwari menghadiri upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke - 126 Tahun. Dalam laporannya Pelapor juga tidak menguraikan informasi mengenai siapa pelaksana dan penanggungjawab dari kegiatan upacara memperingati hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke-126 Tahun. Selain itu dalam kegiatan tersebut belum terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari dengan demikian belum terdapat peristiwa yang dapat diduga sebagai pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan uraian dan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan disebutkan bahwa dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Kemudian Pelapor melengkapi syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan.
Berdasarkan kajian di atas, laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. Untuk itu kepada Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi syarat materiel laporan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bukti yang menunjukkan adanya perbuatan penyalahgunaan Wewenang, Program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor;
b. Bukti undangan yang menunjukkan kehadiran Terlapor dalam kegiatan upacara memperingati hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke - 126 Tahun;
c. Bukti yang menunjukkan pemotongan kue ulang tahun dalam kegiatan upacara memperingati hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke - 126 Tahun;
d. Bukti yang menunjukkan foto bersama Forkopimda Kabupaten Manokwari terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2 ; atau
e. Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, Bawaslu menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa:
a. Bukti yang menunjukkan adanya perbuatan penyalahgunaan Wewenang, Program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor;
b. Bukti undangan yang menunjukkan kehadiran Terlapor dalam kegiatan upacara memperingati hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke - 126 Tahun;
c. Bukti yang menunjukkan pemotongan kue ulang tahun dalam kegiatan upacara memperingati hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke - 126 Tahun terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2 ; atau
d. Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Manokwari, 15 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua,
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8082 |
001/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 |
Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312
Telepon/HP : 081344526552, email : lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/PL/PB/Kab/34.03/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Romer Tapilatu
b. Alamat : Jln. Brawijaya RT.007/RW. 001 Kelurahan Padarni
Distrik Manokwari Barat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
a. Bahwa terdapat pembayaran Tanah Adat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Hibah Kabupaten Manokwari yang dilakukan di lokasi SD YPK 19 Firdaus Kampung Arowi Distrik Manokwari Timur pada tanggal 05 Nopember 2024.
b. Bahwa telah diserahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada pemilik hak ulayat (keluarga Meidodga)
c. Bahwa calon Bupati atas nama HERMUS INDOU hadir pada saat pembukaan palang SD YPK 19 Firdaus dan menyaksikan pembayaran Tanah Adat yang dilakukan di Lokasi SD YPK 19 Firdaus Kampung Arowi Distrik Manokwari Timur.
d. Bahwa terdapat dugaan pelanggaran calon Bupati atas nama HERMUS INDOU, menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
III. Dilakukan analisa terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (19 A) BAB I Ketentuan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan dan/atau peserta pemilihan.
- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2), Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Pasal 9
(4) Syarat Formal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak terlapor dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Indentitas Kartu Penduduk, Pelapor adalah warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan 9202122708700001
- Bahwa Pelapor memiliki Indentitas, sebagai berikut :
a. Nama : Romer Tapilatu
b. Tempat/Tanggal Lahir : Manokwari, 27 Agustus 1970
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Brawijaya RT.007/RW.001
: Kelurahan Padarni Distrik Manokwari Barat
g. No. Telp : 0812488890307
h. E-mail : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 13 November 2024 pukul 14.10 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atas nama Hermus Indouw.
- Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan dengan menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3) bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terjadinya dugaan pelanggaran di Kabupaten Manokwari pada rentang waktu tanggal 05 November 2024.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. Foto calon Bupati atas nama HERMUS INDOU yang menghadiri pembukaan palang SD YPK 19 Firdaus Arowi Distrik Manokwari Timur.
b. Foto penyerahan Dana Hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada pemilik Hak Ulayat (keluarga Meidodga)
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Manokwari menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah perbuatan Terlapor atas nama Hermus Indouw yang hadir pada kegiatan pembayaran tanah adat yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kab. Manokwari.
Terhadap peristiwa tersebut, Pelapor menduga Terlapor telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan yang mengatur sebagai berikut:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Bahwa perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan tersebut pada intinya adalah perbuatan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sementara berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang disampaikan Pelapor, peristiwa yang terjadi adalah Terlapor atas nama Hermus Indouw yang merupakan Calon Bupati Manokwari menghadiri kegiatan pembayaran tanah adat yang anggarannya bersumber dari dana hibah
Pemerintah Daerah Kab. Manokwari. Dalam laporannya Pelapor juga tidak menguraikan informasi mengenai siapa pelaksana dan penanggungjawab dari kegiatan pembayaran tanah adat tersebut. Selain itu dalam kegiatan tersebut belum terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari dengan demikian belum terdapat peristiwa yang dapat diduga sebagai pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan uraian dan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan disebutkan bahwa dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Kemudian Pelapor melengkapi syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan.
Berdasarkan kajian di atas, laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. Untuk itu kepada Pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materiel laporan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bukti yang menunjukkan adanya perbuatan penyalahgunaan Wewenang, Program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor;
b. Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan pembayaran tanah adat terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2 ; atau
c. Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, Bawaslu menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa:
a. Bukti yang menunjukkan adanya perbuatan penyalahgunaan Wewenang, Program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor;
b. Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan pembayaran tanah adat terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2 ; atau
c. Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Manokwari, 15 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua,
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8078 |
014/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
laporan belum memenuhi syarat formil/ materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8077 |
065/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8076 |
040/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8075 |
039/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8071 |
005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8070 |
020/LP/PB/Kab/02.24/X/2024 |
melebihi batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8069 |
018/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melebihi batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8068 |
019/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
diteruskan ke KASN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8067 |
045/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistasi terhadap dugaan pel. pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8066 |
044/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistrasi terhadap dugaan pelan. pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8065 |
043/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistrasi terhadap dugaan pel. pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8064 |
042/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistrasi terhadap dugaan pel. pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8063 |
041/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
laporan diregistrasi terhadap dugaan pel. pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8062 |
013/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
laporan belum memenuhi syarat materil/formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8061 |
013/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
laporan diteruskan ke KASN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8060 |
046/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistrasi terhadap dugaan pel. pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8059 |
047/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistrasi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8058 |
048/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
diregistrasi terhadap dugaan pelanggaran pidana, dan laporan diteruskan ke KASN terhadap dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8057 |
049/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8056 |
012/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
Laporan Belum memenuhi syarat materil/formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8055 |
030/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8054 |
029/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8053 |
028/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8052 |
027/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8051 |
026/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8050 |
025/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8049 |
024/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8048 |
023/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8047 |
022/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8046 |
021/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8045 |
040/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8044 |
039/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel laporan, perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8043 |
038/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8042 |
037/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8041 |
036/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8040 |
055/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 |
direkomendasikan kepada pelapor agar memperbaiki laporan paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan diterima terhadap bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang disankakakan terhadap terlapor yaitu kepala desa pargarutan dolokkecamatan angkola timur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8039 |
017/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
Laporan nomor 017/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 atas nama muhammad Nuh Hutagalung tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8038 |
035/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
telah melebihi batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8036 |
034/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
telah melewati batas waktu penyampaian laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8035 |
033/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
telah melebihi batas waktu penyampaian laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8034 |
014/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
Direkomendasikan kepada pelapor agar melengkapi keterpenuhan syarat formal laporan paling lambat 2 hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8033 |
032/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
telah melebihi batas waktu penyampaian laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8032 |
031/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
laporan telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan yakni 7 hari sejak diketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8031 |
012/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
Direkomendasikan kepada pelapor agar melengkapi keterpenuhan syarat formal laporan paling lambat 2 hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8030 |
011/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
direkomendasikan kepada pelapor agar melengkapi keterpenuhan syarat formal laporan paling lama 2 hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8029 |
010/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
tidak memenuhi syarat Formal Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8028 |
009/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
tidak memenuhi syarat Formal Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8027 |
008/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
tidak memenuhi syarat Formal Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8026 |
007/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
tidak memenuhi starat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8025 |
006/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8024 |
004/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8023 |
001/Reg/TM/PB/Kab/02.17/X/2024 |
Pada saat Kepala desa Tanjung Julu memberikan kata-kata sambutan di muka umum diduga melakukan tindakan menghasut dan mengajak masyarakat untuk memenangkan bapak syaifullah sebagai bupati madina ditambah dengan pemyataan sebagai kepala desa beliau lebih mudah meminta bantuan kepada beliau apabila ada keperluan nantinya misalkan BPJS meskipun tidak gratis tapi ada potongannnya dan beliau sempat bertakbir |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8021 |
004/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil (agar pelapor memenuhi kelengkapan materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8020 |
003/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 |
bahwa laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, sesuai ketetuan pasal 4 dan pasar peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupatin dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 8019 |
028/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat meteril, Laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8018 |
007/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil , Laporan diregistrasi dan diteruskan dalam pembahasan sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 8017 |
009/LP/PL/Kab/02.25/II/2024 |
Direkomendasikan kepada KPU Kab. Tapanuli Tengah Saran Perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8016 |
004/LP/PB/Kab/07.06/IX/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Umum terkait Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8015 |
023/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materil
Laporan diduga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Laporan diteruskan pada diteruskan kepada instansi yang berwenang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Perlindungan Anak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8014 |
022/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materil
Laporan diduga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8013 |
021/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materil
Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Laporan telah ditindaklanjuti pada laporan nomor : 014/PL/PB/KAB/02.23/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 8012 |
020/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materil
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8011 |
019/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materil
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8010 |
018/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materil
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8009 |
017/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materil
Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8008 |
016/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8007 |
015/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materiel
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8006 |
014/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materiel
Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8005 |
013/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal, sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Har terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8004 |
012/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil
Laporan memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8003 |
011/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8001 |
025/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat meteril, Laporn dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8000 |
034/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat meteril, Laporn dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7999 |
035/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7998 |
036/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7997 |
037/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memnuhi syarat materil , dihentikan karena tidak memnuhi unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7996 |
002/TM/PP/Kota/02.01/V/2024 |
kajian awal 02 tm |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7995 |
004/LP/PL/Kab/02.24/III/2024 |
- Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 memenuhi syarat formal dan materiel laporan;
- Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 tidak diregistrasi karena Pelapor telah mencabut Laporannya pada Hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Pukul 15.00 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7994 |
009/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materiel
Laporan diduga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7993 |
008/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Laporan diteruskan pada diteruskan kepada instansi yang berwenang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Perlindungan Anak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7992 |
001/LP/PL/Kab/16.21/I/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7990 |
005/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
1. Laporan Pelapor Saudari Muhammad Yusuf RTG Tidak diregistrasi;
2. Laporan Pelapor Muhammad Yusuf RTG dihentikan proses penanganan dugaan pelanggarannya;
3. Terkait bukti yang diserahkan oleh Pelapor saudari Muhammad Yusuf RTG berupa Uang Pecahan Rp 100.000,- sebanyak 15 lembar dengan total Rp 1.500.000 akan dikembalikan kepada pelapor dan dibuatkan tanda serah terima pengembalian barang bukti tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7989 |
003/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024 |
1. Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formal Laporan;
2. Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 dijadikan sebagai Informasi Awal Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 dan dilanjutkan Penanganannya sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7988 |
002/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
1. Laporan Pelapor Saudari Rosnilawati Dalimunthe diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PB/02.24/VII/2024;
2. Laporan Pelapor Saudari Rosnilawati Dalimunthe diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7987 |
005/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
I. Kasus posisi :
Pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara menerima laporan masyarakat dengan isi laporan sebagai berikut, bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2024 Pukul 21.00 Wita Pelapor mendapatkan Percakapan dalam salah satu WhatsApp Group yang bernama Ridwan, S.Pd dengan nama akun dalam Group “Bapak Radit’ dan terang - terangan melakukan atau mensosialisasikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor urut 2 dengan Akronim (SR). Dengan isi percakapan sebagai berikut: bahwa cukup melihat tanda-tanda kalau Sudiro-Raup sebelum door to door mereka diminta untuk berkunjung dirumah warga, kalau pasangan calon lain bisa datang dadakan tidak diundang, mengandalkan serangan H mereka ini, dikira Nggo hende NKRI tidak ada uang SR adaji uang, kalau waras pasti pilih nomor 2, biarkan dulu dia jlaskan TKPnya , 1 Desa ji hae itu, nanti kesimpulannya sampaikan kebenarannya. Maka berdasarkan kejadian peristiwa tersebut saudara Abdisatya melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Konawe Utara.
II. Data
1.Pelapor
2.Pekerjaan/jabatan
3.Alamat
4.Terlapor/pelaku
5.Pekerjaan
6.Alamat
7.Tanggal laporan
8.Tanggal peristiwa dan diketahui :
:
:
:
:
:
:
: Munandar, SH
Wiraswasta
Desa Puuhialu, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara
Ikbar, SH.,MH
Kelurahan Asera Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara
10 Oktober 2024
10 Oktober 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7986 |
001/LP/PL/Kota/16.04/XII/2023 |
Telah terjadi perusakan APK partai pan di kecamatan pesantren dan kecamatan kota. Total kerusakan
sebanyak 24 APK yang tersebar di kecamatan pesantren sebanyak 23 APK dan di kecamatan kota
sebanyak 1 APK.perusakan di duga terjkadi 4 Desember 2023 dini hari. Para caleg melaporkan ke
DPD pada tanggal 4 Desember 2023. Belum diketahui siapa yang melakukan perusakan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7985 |
040/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 02/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a.Nama : JULIADIN
b.Alamat : Desa Tambakua
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
Ada Rekaman Video dikirim di Facebook mengatakan bahwa ke 3 Kepala Desa Tambakua, Kuratao, Kolosua Bahwa telah Mengitimidasi masyarakat, Jangan ada yang ikut Kampanye. Nama akun Facebook :Silvi Yulia
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a.Syarat Formal
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Syarat Formal sebuah Laporan meliputi :
1.Identitas Pelapor
2.Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3.Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4.Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1.Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2.Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau,
3.Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a.Nama : Juliadin
b.Tempat/tanggal Lahir : Landawe, 21 Agustus 1988
c.Jenis Kelamin : Laki-Laki
d.Pekerjaan : Wiraswasta
e.Kewarganegaraan : Indonesia
f.Alamat : Desa Tambakua, Kecamatan Landawe
g.No. Telp/Hp : 0859779 6365
4.Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a.Nama : Abdurrahman Pagala, SH.
b.Alamat : Andowia
c.No.Telp/Hp : -
5.Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024,
kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b.Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 7 (Tujuh) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, Pukul 19 :15 Wita yang bertempat di Desa Kolosua Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara.
2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Ada Rekaman Video dikirim di Facebook mengatakan bahwa ke 3 Kepala Desa Tambakua, Kuratao, Kolosua Bahwa telah Mengitimidasi masyarakat, Jangan ada yang ikut Kampanye. Nama akun Facebook :Silvi Yulia
3.Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. Rekaman Video
b. 1 (satu) lembar foto copy KTP Terlaporr
.
Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Husna ,S.Pd
Alamat : Desa Kuratao Kec.Landawe
No. Tel/Hp : 082244870335
b. Nama : Ketut Maltika
Alamat : Desa Kolosua, Kecamatan Landawe
No. Tel/Hp : 085341771499
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
c.Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:
Pasal 69 huruf c, yang berbunyi bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana pemilihan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187 ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapanbelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
d.Tempat Terjadinya
Bahwa Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa berada di Desa Kolosua Kecamatan Landawe.
IV. Kesimpulan
1. Bahwa setelah dilakukan Kajian Awal bersama unsur Gakkumdu terkait Laporan Nomor :02PL/PB/Kab./28.11/X/2024 dinyatakan dihentikan pada Pembahasan I untuk Selanjutnya dijadikan Informasi Awal dan dilakukan Penelusuran guna mendapatkan Fakta-fakta
2. Laporan Tidak Diregitrasi.
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 02/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a.Nama : JULIADIN
b.Alamat : Desa Tambakua
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
Ada Rekaman Video dikirim di Facebook mengatakan bahwa ke 3 Kepala Desa Tambakua, Kuratao, Kolosua Bahwa telah Mengitimidasi masyarakat, Jangan ada yang ikut Kampanye. Nama akun Facebook :Silvi Yulia
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a.Syarat Formal
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Syarat Formal sebuah Laporan meliputi :
1.Identitas Pelapor
2.Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3.Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4.Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1.Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2.Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau,
3.Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a.Nama : Juliadin
b.Tempat/tanggal Lahir : Landawe, 21 Agustus 1988
c.Jenis Kelamin : Laki-Laki
d.Pekerjaan : Wiraswasta
e.Kewarganegaraan : Indonesia
f.Alamat : Desa Tambakua, Kecamatan Landawe
g.No. Telp/Hp : 0859779 6365
4.Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a.Nama : Abdurrahman Pagala, SH.
b.Alamat : Andowia
c.No.Telp/Hp : -
5.Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024,
kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b.Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 7 (Tujuh) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, Pukul 19 :15 Wita yang bertempat di Desa Kolosua Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara.
2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Ada Rekaman Video dikirim di Facebook mengatakan bahwa ke 3 Kepala Desa Tambakua, Kuratao, Kolosua Bahwa telah Mengitimidasi masyarakat, Jangan ada yang ikut Kampanye. Nama akun Facebook :Silvi Yulia
3.Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. Rekaman Video
b. 1 (satu) lembar foto copy KTP Terlaporr
.
Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Husna ,S.Pd
Alamat : Desa Kuratao Kec.Landawe
No. Tel/Hp : 082244870335
b. Nama : Ketut Maltika
Alamat : Desa Kolosua, Kecamatan Landawe
No. Tel/Hp : 085341771499
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
c.Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:
Pasal 69 huruf c, yang berbunyi bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana pemilihan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187 ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapanbelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
d.Tempat Terjadinya
Bahwa Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa berada di Desa Kolosua Kecamatan Landawe.
IV. Kesimpulan
1. Bahwa setelah dilakukan Kajian Awal bersama unsur Gakkumdu terkait Laporan Nomor :02PL/PB/Kab./28.11/X/2024 dinyatakan dihentikan pada Pembahasan I untuk Selanjutnya dijadikan Informasi Awal dan dilakukan Penelusuran guna mendapatkan Fakta-fakta
2. Laporan Tidak Diregitrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7980 |
001/LP/PL/Kab/18.05/I/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7979 |
001/PL/TSM-PG/Prov/28.00/XII/2024 |
Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7978 |
005/LP/PL/Prov/28.00/IV/2024 |
Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Kendari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7977 |
005/LP/PL/Prov/28.00/IV/2024 |
Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Kendari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7976 |
005/LP/PL/Prov/28.00/IV/2024 |
Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Kendari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7975 |
007/LP/PL/Kota/27.01/II/2024 |
dugaan pelanggaran kode etik dan ditangani oleh panwam tamalate |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7973 |
001/LP/PB/Kab/02.11/IX/2024 |
Melewati batas waktu pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7970 |
006/LP/PB/Kab/02.11/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 006/PL/PB/Kab/02.11/XI/2024.
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
Pelapor
a. Nama : Aga Saputra Sihombing
b. Alamat : Jl. Syariah No. 7 Sidikalang Kel/Des Kuta Gambir Kec. Sidikalang
e. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekira Pukul 22.00 WIB telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati Kabupaten Dairi tahun 2024 yang dimana salah satu postingan Grup Facebook dengan nama Grup “Dairi Memilih 2024” terlihat oleh Pelapor bahwa salah satu anggota Grup yang pemilik akun tidak diketahui jelas telah memposting Video dengan menunjukkan seseorang sedang merobek sebuah kertas putih yang menyerupai amplop dengan isi yang ditarik dari dalamnya berupa Foto angka 5 (lima) dengan posisi di tusuk dengan gambar Paku bertuliskan Calon Bupati Ir. Vickner Sinaga, MM dan Calon Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala yang di klip dengan Hekter dengan rapi yang terlihat 1 Lembar Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) dan 1 lembar uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Dalam posisi ini Pelapor menduga telah terjadi Money Politik pada Pilkada di Kabupaten Dairi yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 5 PilkadaTahun 2024.
III. Dilakukan analisi terhadap keterpenuhan sayarat formah dan material laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a) Identitas Pelapor;
b) Nama dan alamat/domisili terlapor;
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Identitas Pelapor
Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali terakhir UU nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang jo Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
2) Pemantau pemilihan; atau
3) Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Aga Saputra Sihombing beralamat Jl. Syariah No. 7 Sidikalang Kel/Des Kuta Gambir Kec. Sidikalang Pekerjaan Wiraswasta.
Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, Pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2024.
- Identitas Terlapor
Bahwa pihak yang dilaporkan adalah :
Bahwa dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Pelapor mencantumkan nama Terlapor :
1.
a. Nama : Vickner Sinaga
b. Alamat : Sidikalang
2.
a. Nama : Wahyu Daniel Sagala
b. Alamat : Sidikalang
Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali terakhir UU nomor 6 Tahun 2020 waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 25 November 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal Senin Tanggal 24 November 2024 dan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 17.19 WIB. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 7 (Tujuh) hari Sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal Laporan .
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran :
1) Waktu Kejadian 25 November 2024
2) Tempat Terjadinya :
Tempat yang di
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran :
Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekira Pukul 22.00 WIB telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati Kabupaten Dairi tahun 2024 yang dimana salah satu postingan Grup Facebook dengan nama Grup “Dairi Memilih 2024” terlihat oleh Pelapor bahwa salah satu anggota Grup yang pemilik akun tidak diketahui jelas telah memposting Video dengan menunjukkan seseorang sedang merobek sebuah kertas putih yang menyerupai amplop dengan isi yang ditarik dari dalamnya berupa Foto angka 5 (lima) dengan posisi di tusuk dengan gambar Paku bertuliskan Calon Bupati Ir. Vickner Sinaga, MM dan Calon Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala yang di klip dengan Hekter dengan rapi yang terlihat 1 Lembar Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) dan 1 lembar uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
- Dalam posisi ini Pelapor menduga telah terjadi Money Politik pada Pilkada di Kabupaten Dairi yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 5 PilkadaTahun 2024.
Jenis Dugaan Pelanggaran :
Dalam proses yang dilaporkan oleh Pelapor Bawaslu belum menemukan Dugaan Pelanggaran dikarenakan belum adanya kejelasan bukti yang disampaikan oleh Pelapor.
- Bukti :
Dalam Laporan yang disampaikan oleh Terlapor menyatakan bahwa ada saksi atas kejadian tersebut yaitu Afries Raunaldi Tumanggor yang beralamat di Jl. RSU No. 3 Batang Beruh, Sidikalang.
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa :
a. Satu buah video yang di simpan dalam flashdisk merek Puskill berdurasi 2 menit 54 detik
Bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam hal ini memenuhi syarat keterpenuhan Laporan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Belum memenuhi syarat materiel laporan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan dan Belum memenuhi syarat materiel;
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan :
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
a. Kejelasan Video yang dijadikan oleh Pelapor sebagai barang bukti agar pelapor menyebutkan akun Facebook yang memposting Video tersebut berikut URL;
b. Agar menghunjuk saksi yang menyerahkan uang dan menerima uang serta saksi yang mengambil Video tersebut;
c. Tempat dan waktu kejadian Video.
d. Agar Pelapor membuktikan peran Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala dalam Video tersebut sebagai disebutkan sebagai Terlapor
Sidikalang, 28 November 2024
Bawaslu Kabupaten Dairi
Ketua
Idrus Maha, S.Pd.I., M.Si. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7969 |
009/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7968 |
007/LP/PB/Kab/27.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7967 |
013/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7966 |
014/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7965 |
015/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7964 |
016/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7963 |
007/LP/PB/Kab/02.32/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 07/PL/PB/Kab/02.32/XI/2024
I . Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : AFOLO GULO, SH
b. Alamat : Lasarabagawu
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1) Bahwa pada tanggal 22 November 2024, bertempat di Lobi Kantor Bupati Nias Barat, Plt. Bupati/Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i melaksanakan pelantikan pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
a) Bahwa pelatikan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat dimaksud didasarkan atas keputusan bupati nias barat yang di tandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3-981 TAHUN/2024 tertanggal 21 November 2024 tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
b) Bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat tersebut di posting oleh link media online TARUNANEWS, MISTARD.ID, MITRAMABES DAN POSKOTANEWS.COM.ID;
2) Bahwa pelantikan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i sebagaimana diuraikan pada pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perauturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3) Bahwa sebagaimana tautan didalam pemberitaan media online, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i telah mengabaikan surat Pj. Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 800.1.1/6048/2024 tertanggal 6 November 2024 yang berisikan Persetujuan penunjukkan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat an. Eta Fajar Wiriatmo Daely, S.P.,MM;
4) Bahwa sebelumnya, pada tanggal 10 September 2024 Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu telah mengusulkan penunjukkan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM sebagaimana surat Nomor: 800.1.3.3/3441/BKPSDM tanggal 10 September 2024 perihal permintaan izin pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
5) Bahwa terkait dengan usulan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dimaksud, Pj. Gubernur Sumatera Utara telah menyetujuinya sebagaimana surat Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 september 2024 dengan hal hal persetujuan penunjukkan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
6) Bahwa pada tanggal 6 November 2024 an. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris daerah Arif S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 dengan hal tanggapan atas surat Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 0ktober 2024;
7) Bahwa surat tertanggal 6 November 2024 dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dimaksud dikirimkan kepada Plt. Bupati Nias Barat karena sebelumnya Plt. Bupati Nias Barat telah mengirimkan surat Nomor: 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024 dan maksud serta tujuan surat tersebut adalah koordinasi permintaan perubahan pengangakatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
8) Bahwa pada angka 4 (empat) surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024, diminta agar Plt. Bupati Nias Barat untuk menetapkan surat keputusan Bupati Nias Barat tentang penunjukkan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat berdasarkan surat persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan sehubungan dengan hal tersebut, agar Plt. Bupati Nais Barat menindaklanjuti dan melaporkan pelaksanaannya kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
9) Bahwa akan tetapi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i justru tidak mengindahkan serta tidak menetapkan surat keputusan Bupati Nias Barat tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat an. Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM berdasarkan persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024, namun sebaliknya Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i pada tanggal 21 November 2024 menerbitkan Surat keputusan tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat terhadap Ernawati Gulo, S.Pd.,MM Nomor: 800.1.3.3-981TAHUN 2024;
10) Bahwa Surat keputusan Bupati Nias Barat dengan Nomor: 800.1.1/173/2024 tertanggal 21 September 2024 bertentangan dengan surat an. Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arif S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November dengan hal persetujuan penunjukan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat;
11) Bahwa dengan demikian surat keputusan yang dibuat oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i dalam melaksanakan pelantikan pejabata Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dengan Nomor: 800.1.1/173/2024 tertanggal 21 September 2024 merupakan keputusan keliru yang dimana melanggar pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
12) Bahwa pasal pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri” dan didalam ayat (6) Pasal 71 undang-undang dimaksud mengatur bahwa sanksi sebagaimana pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13) Bahwa berdasarkan pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) pasal 162 ayat (3) dipidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah);
14) Bahwa Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i dalam melakukan pelantikan pejabat Sekretaris Daerah kepada Ernawati Gulo, S.Pd.,MM adalah tindakan yang melewati batasan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati;
15) Bahwa kewenangan Plt. Bupati hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt. Bupati hanya bersifat adminstratif seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu kepala daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas;
16) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
17) Bahwa melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan undang-undang administrasi pemerintahan, badan kepegawaian negara melalui SK. BKN 26 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang utnuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran dikarenakan Plt. Kepala Daerah berbeda dengan Kepala Daerah defenitif yang mempunyai kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menurut kapasitasnya PPK ini tidak bisa diwakilkan;
18) Bahwa Plt. Kepala Daerah memperoleh kewenangan yang bersumber dari mandat, oleh sebab itu Plt. Kepala Daerah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan mengeluarkan keputusan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi mandat yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
19) Bahwa berdasrkan uraian di atas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i secara hukum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan identitas (KTP) pelapor menunjukkan bahwa pelapor memiliki kedudukan sebagai subjek hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan telah menyebutkan identitas diri Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan Identitas sebagai berikut:
Nama : Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si
Alamat : Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat
No. Telp/Hp : 0813-8596-9655
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor pada tanggal 22 November 2024, kemudian pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 25 November 2024. Bahwa berdasarkan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa peristiwa yang dilaporkan sejak diketahui sampai pada saat pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada pengawas pemilu di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat masih dalam tenggang waktu yang dibolehkan peraturan perundang-undangan (belum daluwarsa).
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 terpenuhi sehingga laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan terjadi pada tanggal 22 November 2024, bertempat di Lobi Kantor Bupati Nias Barat. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Bahwa untuk menentukan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan atau bukan maka dipandang perlu untuk mencermati uraian peristiwa yang dilaporkan disesuikan dengan bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 22 November 2024, bertempat di Lobi Kantor Bupati Nias Barat, Plt. Bupati/Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i melaksanakan pelantikan pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
a) Bahwa pelatikan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat dimaksud didasarkan atas keputusan Bupati Nias Barat yang di tandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3-981 TAHUN/2024 tertanggal 21 November 2024 tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
b) Bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat tersebut di posting oleh link media online TARUNANEWS , MISTARD.ID, MITRAMABES DAN POSKOTANEWS.COM.ID;
2) Bahwa pelantikan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i sebagaimana diuraikan pada pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perauturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3) Bahwa sebagaimana tautan didalam pemberitaan media online, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i telah mengabaikan surat Pj. Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 800.1.1/6048/2024 tertanggal 6 November 2024 yang berisikan Persetujuan penunjukkan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat an. Eta Fajar Wiriatmo Daely, S.P.,MM;
4) Bahwa sebelumnya, pada tanggal 10 September 2024 Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu telah mengusulkan penunjukkan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM sebagaimana surat Nomor: 800.1.3.3/3441/BKPSDM tanggal 10 September 2024 perihal permintaan izin pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
5) Bahwa terkait dengan usulan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dimaksud, Pj. Gubernur Sumatera Utara telah menyetujuinya sebagaimana surat Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 september 2024 dengan hal hal persetujuan penunjukkan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
6) Bahwa pada tanggal 6 November 2024 an. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris daerah Arif S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 dengan hal tanggapan atas surat Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 0ktober 2024;
7) Bahwa surat tertanggal 6 November 2024 dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dimaksud dikirimkan kepada Plt. Bupati Nias Barat karena sebelumnya Plt. Bupati Nias Barat telah mengirimkan surat Nomor: 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024 dan maksud serta tujuan surat tersebut adalah koordinasi permintaan perubahan pengangakatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
8) Bahwa pada angka 4 (empat) surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024, diminta agar Plt. Bupati Nias Barat untuk menetapkan surat keputusan Bupati Nias Barat tentang penunjukkan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat berdasarkan surat persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan sehubungan dengan hal tersebut, agar Plt. Bupati Nais Barat menindaklanjuti dan melaporkan pelaksanaannya kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
9) Bahwa akan tetapi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i justru tidak mengindahkan serta tidak menetapkan surat keputusan Bupati Nias Barat tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat an. Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM berdasarkan persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024, namun sebaliknya Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i pada tanggal 21 November 2024 menerbitkan Surat keputusan tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat terhadap Ernawati Gulo, S.Pd.,MM Nomor: 800.1.3.3-981TAHUN 2024;
10) Bahwa Surat keputusan Bupati Nias Barat dengan Nomor: 800.1.1/173/2024 tertanggal 21 September 2024 bertentangan dengan surat an. Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arif S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November dengan hal persetujuan penunjukan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Nias Barat;
11) Bahwa dengan demikian surat keputusan yang dibuat oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i dalam melaksanakan pelantikan pejabata Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dengan Nomor: 800.1.1/173/2024 tertanggal 21 September 2024 merupakan keputusan keliru yang dimana melanggar pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
12) Bahwa pasal pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri” dan didalam ayat (6) Pasal 71 undang-undang dimaksud mengatur bahwa sanksi sebagaimana pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13) Bahwa berdasarkan pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) pasal 162 ayat (3) dipidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah);
14) Bahwa Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i dalam melakukan pelantikan pejabat Sekretaris Daerah kepada Ernawati Gulo, S.Pd.,MM adalah tindakan yang melewati batasan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati;
15) Bahwa kewenangan Plt. Bupati hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt. Bupati hanya bersifat adminstratif seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu kepala daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas;
16) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
17) Bahwa melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan undang-undang administrasi pemerintahan, badan kepegawaian negara melalui SK. BKN 26 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang utnuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran dikarenakan Plt. Kepala Daerah berbeda dengan Kepala Daerah defenitif yang mempunyai kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menurut kapasitasnya PPK ini tidak bisa diwakilkan;
18) Bahwa Plt. Kepala Daerah memperoleh kewenangan yang bersumber dari mandat, oleh sebab itu Plt. Kepala Daerah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan mengeluarkan keputusan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi mandat yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
19) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.S.i secara hukum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
c. Bukti-Bukti yang disampaikan pelapor dalam laporannya sebagai berikut:
a) Foto-foto pada saat Pelantikan;
b) Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3-981 TAHUN 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat tertanggal 21 November 2024;
c) Hasil screenshot postingan dilaman media online TARUNANEWS , MISTARD.ID, MITRAMABES DAN POSKOTANEWS.COM.ID tertanggal 25 November 2024;
d) Surat dari an. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah Arif S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 tertanggal 6 november 2024;
e) Surat dari Sekretaris Daerah a.n Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024, Hal: Tanggapan atas Surat Plt. Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024.
d. Jenis Dugaan
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan bukti yang disampaikan oleh pelapor, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai dan menganalisis bahwa:
a. Bahwa benar telah telaksana Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah pada tanggal 22 November 2024 bertempat di Lobi Kantor Bupati Nias Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3-981 TAHUN/2024 tertanggal 21 November 2024 tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dan di posting oleh link media online TARUNANEWS, MISTARD.ID, MITRAMABES DAN POSKOTANEWS.COM.ID.
b. Bahwa atas Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah pada tanggal 22 November 2024 Plt. Bupati Nias Barat melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa Unsur dari pasal pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2024 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yaitu:
a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
b. Dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bahwa berdasarkan uraian unsur dalam Pasal 71 Ayat (2) yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Plt Bupati Nias Barat Dr.Era-Era Hia, MM.,MSi dalam pelaksanaan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat merupakan kewenangannya, karena hal tersebut dilakukan berdasarkan penilaiannya selama menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Nias Barat sehingga jika ada kesalahan dalam pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, ada atau tidaknya ijin dari MENDAGRI terkait hal ini adalah bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk menilai apakah terdapat kesalahan atau tidak karena yang lebih berwenangan adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN)l /Gubernur/Mendagri. Sehingga kami berpendapat unsur dalam pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi.
Bahwa pelantikan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Nias Barat pada tanggal 22 November 2024 adalah bukan merupakan Pelanggaran pemilihan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
v. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7962 |
017/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7961 |
018/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7960 |
003/LP/PL/Kab/27.08/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7959 |
006/LP/PB/Kab/02.32/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 06/PL/PB/Kab/02.32/XI/2024
I . Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : UTEMA GULO
b. Alamat : Bukit Tinggi
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1) Bahwa pada tanggal 13 November 2024, bertempat di Ruang Aekhula, Plt Bupati/Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si memimpin pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekda Ernawati Gulo, S.Pd.,MM sebagaimana Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 400.14.1.1/1316/B.ORG tertanggal 13 November 2024;
a) Bahwa Serah Terima Jabatan dimaksud didasarkan atas Keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.6/2904/BKPSDM-III/APS/2024 tanggal 27 September 2024 Tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun atas nama Sozisokhi Hia, SH.,MM, dan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
b) Bahwa pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat tersebut disaksikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat Antonius Gulo, S.Pd.,MM dan Inspektur Daerah Drs. Yosafati Waruwu;
c) Bahwa pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang dilaksanakan di Ruang Aekhula tersebut telah diposting oleh Plt. Bupati Nias Barat dilaman akun Facebook miliknya yang bernama Era Era Hia_Story, didalam akun Facebook tersebut Plt. Bupati Nias Barat mengatakan “Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Bapak Sozisokhi Hia Kepada Plh. Sekda Ibu Ernawati Gulo. Sebelumnya Bapak Sozisokhi Hia mengundurkan diri dari jabatan Sekda karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat”;
d) Bahwa dalam paragraf kedua tautannya, Plt. Bupati Nias Barat secara menohok dan memberi pujian secara berlebihan dengan bernarasi “Selama menjadi Sekda, Bapak Sozisokhi Hia telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bahkan kalau boleh saya memberikan nilai A+. Atas dedikasi, pengabdian dan tanggungjawab yang telah disumbangkan untuk kelancaran tugas pemerintah kami ucapkan terimakasih”;
e) Bahwa pelaksanaan Serah Terima Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang dilaksanakan di Ruang Aekhula yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat tersebut telah diberitakan dilaman Akun Facebook milik Diskominfo Nias Barat, dengan mengunggah beberapa foto dalam pelaksanaan Serah Terima Jabatan tersebut;
2) Bahwa Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si sebagaimana diuraikan diatas telah melanggar peraturan kepemiluan, dikarenakan pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat cenderung tendensius untuk menguntungkan salah satu Pasangan Calon, yakni Pasangan Nomor Urut 1 Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si dan Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024;
3) Bahwa sebagaimana tautan didalam laman Facebook Era Era Hia_Story milik Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si terkesan mempromosikan profil Calon Wakil Bupati Nias Barat Sozisokhi Hia, SH.,MM dengan mengatakan “Selama menjadi Sekda, Bapak Sozisokhi Hia telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bahkan kalau boleh saya memberikan nilai A+. Atas dedikasi, pengabdian dan Tanggungjawab yang telah disumbangkan untuk kelancaran tugas kelancaran tugas pemerintahan kami ucapkan terimakasih”;
4) Bahwa tautan dilaman Facebook Era Era Hia_Story, Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si sebagai Plt. Bupati Nias Barat terkesan mempromosikan Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat kepada seluruh masyarakat Nias Barat yang tidak lama lagi akan memilih calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagai pemimpinnya di Kabupaten Nias Barat;
5) Bahwa tidak hanya sebatas itu, pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sekda Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati/Wakil Bupati Nias Barat telah melanggar prosedur pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah setelah Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024;
6) Bahwa sebelumnya, pada tanggal 10 September 2024 Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu telah mengusulkan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM sebagaimana surat Nomor: 800.1.3.3/3441/BKPSDM tanggal 10 September 2024 perihal Permintaan Izin Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
7) Bahwa terkait dengan usulan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dimaksud, Pj. Gubernur Sumatera Utara telah menyetujuinya sebagaimana Surat Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024 dengan hal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
8) Bahwa pada tanggal 6 November 2024 a.n Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah Arief S. Trinugroho mengirimkan Surat Nomor: 800.1.1/648/2024 dengan hal Tanggapan Atas Surat Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024;
9) Bahwa Surat tertanggal 6 November 2024 dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dimaksud dikirimkan kepada Plt. Bupati Nias Barat karena sebelumnya Plt. Bupati Nias Barat telah mengirimkan surat Nomor: 800.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024 dan maksud serta tujuan surat tersebut adalah Koordinasi Permintaan Perubahan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
10) Bahwa pada angka 4 (empat) Surat Sekretaris Daerah Provisi Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024, diminta agar Plt. Bupati Nias Barat untuk menetapkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat berdasarkan Surat Persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan sehubungan dengan ha tersebut, agar Plt. Bupati Nias Barat menindaklanjuti dan melaporkan pelaksanaannya kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
11) Bahwa akan tetapi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si justru tidak mengindahkan serta tidak menetapkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat a.n. Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM berdasarkan Surat Persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024, namun sebaliknya Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si pada tanggal 11 November 2024 menerbitkan Surat Perintah Tugas terhadap Ernawati Gulo, S.Pd.,MM Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dan pada tanggal 11 November 2024 mengeluarkan Disposisi kepada Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Nias Barat agar menyiapkan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekretaris Daerah pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 14.00 Wib di Ruang Aekhula dan melaksanakan Serah Terima Jabatan tersebut sebagaimana diuraikan diatas;
12) Bahwa Surat Perintah Tugas terhadap Ernawati Gulo, S.Pd.,MM Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dan Disposisi Plt. Bupati Nias Barat tertanggal 11 November 2024 yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Nias Barat bertentangan dengan Surat a.n Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Uatara Arief S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024 dengan hal Persetujuan Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
13) Bahwa dengan demikian keputusan yang dibuat oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si dalam melaksanakan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekretaris Daerah Ernawati Gulo, S.Pd.,MM merupakan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon karena didalamnya mengandung upaya dalam mempromosikan Calon Wakil Bupati dari salah satu Pasangan Calon sebagaimana diuraikan pada angka 4 (empat) diatas;
14) Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah diarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan didalam ayat (6) Pasal 71 Undang-Undang dimaksud mengatur bahwa Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15) Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
16) Bahwa Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si dalam melakukan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekretaris Daerah Ernawati Gulo, S.Pd.,MM adalah tindakan yang melewati batasan kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas Bupati;
17) Bahwa kewenangan Plt. Bupati hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu Bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Bupati hanya bersifat administratife seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas;
18) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
19) Bahwa melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara melalui SK BKN 26 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran dikarenakan Plt Kepala Daerah berbeda dengan Kepala Daerah Defenitif yang mempunyai kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menurut kapasitasnya PPK ini tidak bisa diwakilkan;
20) Bahwa Plt. Kepala Daerah memperoleh kewenangan yang bersumber dari mandat, oleh sebab itu Plt. Kepala Daerah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan mengeluarkan keputusan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi mandat yaitu Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia;
21) Bahwa berdasarkan uraian diatas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si secara hukum terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan identitas (KTP) pelapor menunjukkan bahwa pelapor memiliki kedudukan sebagai subjek hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan telah menyebutkan identitas diri Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan Identitas sebagai berikut:
Nama : Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si
Alamat : Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat
No. Telp/Hp : 0813-8596-9655
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor pada tanggal 13 November 2024, kemudian pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 November 2024. Bahwa berdasarkan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa peristiwa yang dilaporkan sejak diketahui sampai pada saat pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada pengawas pemilu di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat masih dalam tenggang waktu yang dibolehkan peraturan perundang-undangan (belum daluwarsa).
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 terpenuhi sehingga laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan terjadi pada tanggal 13 November 2024, bertempat di Ruang Aekhula Kabupaten Nias Barat. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Bahwa untuk menentukan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan atau bukan maka dipandang perlu untuk mencermati uraian peristiwa yang dilaporkan disesuikan dengan bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 13 November 2024, bertempat di Ruang Aekhula, Plt Bupati/Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si memimpin pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekda Ernawati Gulo, S.Pd.,MM sebagaimana Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 400.14.1.1/1316/B.ORG tertanggal 13 November 2024;
a) Bahwa Serah Terima Jabatan dimaksud didasarkan atas Keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.6/2904/BKPSDM-III/APS/2024 tanggal 27 September 2024 Tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun atas nama Sozisokhi Hia, SH.,MM, dan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
b) Bahwa pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang dilaksanakan di Ruang Aekhula tersebut telah diposting oleh Plt. Bupati Nias Barat dilaman akun Facebook miliknya yang bernama Era Era Hia_Story, didalam akun Facebook tersebut Plt. Bupati Nias Barat mengatakan “Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Bapak Sozisokhi Hia Kepada Plh. Sekda Ibu Ernawati Gulo. Sebelumnya Bapak Sozisokhi Hia mengundurkan diri dari jabatan Sekda karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat”;
d) Bahwa dalam paragraf kedua tautannya, Plt. Bupati Nias Barat secara menohok dan memberi pujian secara berlebihan dengan bernarasi “Selama menjadi Sekda, Bapak Sozisokhi Hia telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bahkan kalau boleh saya memberikan nilai A+. Atas dedikasi, pengabdian dan tanggungjawab yang telah disumbangkan untuk kelancaran tugas pemerintah kami ucapkan terimakasih”;
e) Bahwa pelaksanaan Serah Terima Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang dilaksanakan di Ruang Aekhula yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat tersebut telah diberitakan dilaman Akun Facebook milik Diskominfo Nias Barat, dengan mengunggah beberapa foto dalam pelaksanaan Serah Terima Jabatan tersebut;
2) Bahwa Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si sebagaimana diuraikan diatas telah melanggar peraturan kepemiluan, dikarenakan pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat cenderung tendensius untuk menguntungkan salah satu Pasangan Calon, yakni Pasangan Nomor Urut 1 Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si dan Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024;
3) Bahwa tautan dilaman Facebook Era Era Hia_Story, Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si sebagai Plt. Bupati Nias Barat terkesan mempromosikan Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat kepada seluruh masyarakat Nias Barat yang tidak lama lagi akan memilih calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagai pemimpinnya di Kabupaten Nias Barat;
4) Bahwa tidak hanya sebatas itu, pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sekda Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati/Wakil Bupati Nias Barat telah melanggar prosedur pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah setelah Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024;
5) Bahwa sebelumnya, pada tanggal 10 September 2024 Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu telah mengusulkan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM sebagaimana surat Nomor: 800.1.3.3/3441/BKPSDM tanggal 10 September 2024 perihal Permintaan Izin Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
6) Bahwa terkait dengan usulan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dimaksud, Pj. Gubernur Sumatera Utara telah menyetujuinya sebagaimana Surat Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024 dengan hal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
7) Bahwa pada tanggal 6 November 2024 a.n Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah Arief S. Trinugroho mengirimkan Surat Nomor: 800.1.1/648/2024 dengan hal Tanggapan Atas Surat Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024;
8) Bahwa Surat tertanggal 6 November 2024 dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dimaksud dikirimkan kepada Plt. Bupati Nias Barat karena sebelumnya Plt. Bupati Nias Barat telah mengirimkan surat Nomor: 800.3.3/2955/BKPSDM tanggal 2 Oktober 2024 dan maksud serta tujuan surat tersebut adalah Koordinasi Permintaan Perubahan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
9) Bahwa pada angka 4 (empat) Surat Sekretaris Daerah Provisi Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024, diminta agar Plt. Bupati Nias Barat untuk menetapkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat berdasarkan Surat Persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan sehubungan dengan ha tersebut, agar Plt. Bupati Nias Barat menindaklanjuti dan melaporkan pelaksanaannya kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
10) Bahwa akan tetapi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si justru tidak mengindahkan serta tidak menetapkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat a.n. Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP.,MM berdasarkan Surat Persetujuan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024, namun sebaliknya Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si pada tanggal 11 November 2024 menerbitkan Surat Perintah Tugas terhadap Ernawati Gulo, S.Pd.,MM Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dan pada tanggal 11 November 2024 mengeluarkan Disposisi kepada Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Nias Barat agar menyiapkan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekretaris Daerah pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 14.00 Wib di Ruang Aekhula dan melaksanakan Serah Terima Jabatan tersebut sebagaimana diuraikan diatas;
11) Bahwa Surat Perintah Tugas terhadap Ernawati Gulo, S.Pd.,MM Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat dan Disposisi Plt. Bupati Nias Barat tertanggal 11 November 2024 yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Nias Barat bertentangan dengan Surat a.n Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Uatara Arief S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 tanggal 6 November 2024 dengan hal Persetujuan Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
12) Bahwa dengan demikian keputusan yang dibuat oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si dalam melaksanakan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekretaris Daerah Ernawati Gulo, S.Pd.,MM merupakan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon karena didalamnya mengandung upaya dalam mempromosikan Calon Wakil Bupati dari salah satu Pasangan Calon sebagaimana diuraikan pada angka 4 (empat) diatas;
13) Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah diarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan didalam ayat (6) Pasal 71 Undang-Undang dimaksud mengatur bahwa Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
15) Bahwa Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si dalam melakukan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah dari Sozisokhi Hia, SH.,MM kepada Plh. Sekretaris Daerah Ernawati Gulo, S.Pd.,MM adalah tindakan yang melewati batasan kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas Bupati;
16) Bahwa kewenangan Plt. Bupati hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu Bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Bupati hanya bersifat administratife seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas;
17) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
18) Bahwa melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara melalui SK BKN 26 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran dikarenakan Plt Kepala Daerah berbeda dengan Kepala Daerah Defenitif yang mempunyai kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menurut kapasitasnya PPK ini tidak bisa diwakilkan;
19) Bahwa Plt. Kepala Daerah memperoleh kewenangan yang bersumber dari mandat, oleh sebab itu Plt. Kepala Daerah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan mengeluarkan keputusan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi mandat yaitu Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia;
20) Bahwa berdasarkan uraian diatas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si secara hukum terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
c. Bukti-Bukti yang disampaikan pelapor dalam laporannya, sebagai berikut
1. Foto-foto pada saat serah terima jabatan;
2. Video pada saat serah terima jabatan;
3. Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 400.14.1.1/1316/B.ORG tertanggal 13 November 2024;
4. Disposisi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si tertanggal 11 November 2024 yang ditujukan kepada Kabag Organisasi Kabupaten Nias Barat;
5. Hasil Screenshot postingan dilaman Facebook Era Era Hia_Story milik Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si;
6. Hasil Screenshot postingan dilaman Facebook Diskominfo Nias Barat tentang pemberitaan pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si;
7. Surat dari a.n. Gubernur Sumatera Utara Sekretaris Daerah Arief S. Trinugroho Nomor: 800.1.1/648/2024 tertanggal 6 November 2024;
8. Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia tertanggal 11 November 2024 Nomor: 800.1.3.1/4320/BKPSDM-III/SPT/2024 kepada Ernawati Gulo, S.Pd.,MM sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
9. Surat Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.3/3441/BKPSDM tanggal 10 September 2024, Hal: Permintaan Izin Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
10. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/173/2024 tanggal 21 September 2024, Hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat.
d. Jenis Dugaan
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan bukti yang disampaikan oleh pelapor, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai bahwa:
a. Bahwa benar telah telaksana serah terima Jabatan Sekda tanggal 13 November 2024 bertempat di Ruang Aekhula yang di pimpin Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si sebagaimana Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 400.14.1.1/1316/B.ORG tertanggal 13 November 2024 dan dibuktikan hasil Hasil Screenshot postingan dilaman Facebook Era Era Hia_Story milik Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si dan Hasil Screenshot postingan dilaman Facebook Diskominfo Nias Barat tentang pemberitaan pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si. Bahwa serah terima jabatan Sekretaris Daerah yang di pimpin Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si adalah hal yang biasa dilakukan ketika terjadi rotasi atau penggatian pejabat. Karena Jabatan Sekda yang sebelumnya di jabat oleh Sozisokhi Hia telah mengundurkan diri sebagai Sekda Kabupaten Nias Barat karena mencalonkan diri sebagai calon Wakli Bupati Nias Barat sehingga terjadi kekosongan Jabatan Sekda Kabupaten Nias Barat. Maka Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si memberikan Surat Perintah Tugas tanggal 11 November 2024 kepada Ernawati Gulo, S.Pd., MM sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat. Setelah dikeluarkannnya Surat Perintah Tugas Plh Sekda Kabupaten Nias Barat maka tanggal 13 November 2024 dilakukan serah terima jabatan antara Sozisokhi Hia dengan Plh Sekda Ernawati Gulo, S.Pd., MM. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si tidak merupakan pelanggaran Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan pelanggaran dari ketetuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
b. Bahwa dugaan pelapor terhadap terlapor Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon, yakni Pasangan Nomor Urut 1 Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si dan Sozisokhi Hia, SH.,MM sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 dan telah melanggar pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2024 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Bahwa Unsur dari pasal pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2024 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yaitu:
a. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah;
b. dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan;
c. yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Bahwa berdasarkan uraian unsur dalam Pasal 71 Ayat (1) sudah jelas bahwa Dr.Era-Era Hia, MM., MSi sebagai Plt. Bupati Nias Barat tidak terpenuhi unsur yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena tidak ada kalimat untuk mendukung atau mempromosikan salah satu pasangan calon baik lisan atau pun tulisan. Sehingga unsur dalam pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi sebagai pelanggaran pemilihan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel (Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain)
v. Rekomendasi
Diteruskan ke Instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7958 |
001/TM/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7957 |
002/LP/PL/Kab/27.08/II/2026 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7950 |
003/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel namun memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7948 |
025/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 |
Kajian awal dilakukan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor 02 Kabupaten Serang yang diduga dipasang pada pepohonan dan tiang listrik di wilayah Kecamatan Anyar. Berdasarkan hasil analisis terhadap syarat formal dan materiel sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal, meliputi identitas pelapor, pihak terlapor, serta tenggang waktu penyampaian laporan. Selain itu, syarat materiel berupa waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa, serta alat bukti berupa foto APK juga telah terpenuhi. Dengan demikian, laporan direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7947 |
004/TM/PL/Prov/05.00/I/2023 |
Temuan memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7946 |
005/LP/PB/Kab/02.32/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 05 /PL/PB/Kab/02.32/XI/2024
a. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : UTEMA GULO
b. Alamat : Bukit Tinggi
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
b. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Aula Soguna Bazato, Plt Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si melakukan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat, salah satunya adalah Penjabat Kepala Desa Doli-Doli Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, sebagaimana Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-836 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Doli-Doli Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat tertanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Era-Era Hia;
b. Bahwa Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat dilakukan Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si sebelum berakhirnya Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang menetapkan Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu di Lahomi Kabupaten Nias Barat;
c. Bahwa pelaksanaan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si berpotensi memicu kegaduhan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang merupakan program nasional Pemerintah Republik Indonesia terkhusus di wilayah Kabupaten Nias Barat karena pelaksanaan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat dimaksud dilakukan pada masa tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
d. Bahwa selain memicu kegaduhan yang dapat mengganggu kondusifitas kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Kabupaten Nias Barat, pelaksanaan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat di duga terindikasi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat karena diduga pelaksanaan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat diduga merupakan setingan atau keinginan dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat atas nama Eliyunus Waruwu, S.Pt., M,si dan Sozisokhi Hia, SH., MM;
e. Bahwa dugaan dimaksud terbukti dengan adanya percakapan anggota didalam Group WA Relawan Eliyunus Waruwu, dimana seorang anggota yang bernama ⁓ Anger Gulo dengan Nomor WA +62 853-5808-9040 dari Group WA dimaksud mengatakan: “Selamat malam Bpk/Ibu, kita bersyukur Paslon kita sudah ketemuan dengan PLT Bupati Nias Barat, beberapa hal kegiatan mendesak, termasuk pergantian Pj Kades, oleh karena itu bisa dihimbau beberapa BPD atau masyarakat menyurati PLT Bupati, untuk segera dievaluasi dan dicari penggantinya,tks.”;
f. Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah diarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan didalam ayat (6) Pasal 71 Undang-Undang dimaksud mengatur bahwa Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
h. Bahwa selain diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si dalam melakukan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat juga melakukan tindakan yang melewati batasan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati;
i. Bahwa kewenangan Plt Bupati hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu Bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Bupati hanya bersifat administrative seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas;
j. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
k. Bahwa melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara melalui SK BKN 26/2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran dikarenakan Plt Kepala Daerah berbeda dengan Kepala Daerah Defenitif sehingga kewenangan yang dimiliki juga berbeda;
l. Bahwa Plt Kepala Daerah memperoleh kewenangan yang bersumber dari mandat, oleh sebab itu Plt Kepala Daerah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan mengeluarkan keputusan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi mandat yaitu Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Plt Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si secara hukum terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
m. Bahwa selain melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si juga telah melakukan Dugaan tindak pidana “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dengan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo, S.H., M.M dari jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nias Barat dan menugaskannya sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat, sebagaimana kronologi berikut ini;
n. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, memberikan Disposisi kepada Plh. Sekda Up. Ka. BKPSDM dengan Nomor Agenda 837. Didalam Disposisi tersebut Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si selaku Plt. Bupati Nias Barat mendisposisikan agar Plh. Sekda membuatkan SPT Sdr. Hedwig Samitro Gulo, S,H.,M.M sebagai pelaksana pada Kantor Camat Ulu Moro’o;
o. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 memberikan Disposisi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat dengan Nomor Agenda 845 untuk menyiapkan SK. Pemberhentian Hedwig Samitro Gulo, S,H.,M.M dari jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nias Barat T.M.T 21 Oktober 2024, dan menyiapkan SPT an. Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M sebagai pelaksana pada Kantor Camat Ulu Moro’o;
p. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Plh. Sekretaris Daerah Ernawati Gulo, S.Pd.,M.M memberikan Disposisi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat untuk membuatkan SPT Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M;
q. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si mengeluarkan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator Sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M;
r. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 Plt. Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 yang memerintahkan Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mengakhiri tugas sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat sejak 31 Oktober 2024 dan terhitung mulai tanggal 1 November 2024 ditugaskan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat;
s. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.1/4160/BKPSDM-III/SPT/2024 yang memerintahkan Victor Foranizato Angandrowa Daeli, S.H sebagai Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat untuk terhitung mulai tanggal 04 November 2024, ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat;
t. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa “Pelaksana tugas Gubernur, Pelaksana tugas Bupati, dan Pelaksana tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda perangkat Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri”;
u. Berdasarkan angka 3 huruf a Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, menyatakan bahwa “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, seabgaimana di maksud pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, pada daerah yang penyelenggaraan Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/penjabat sementara(pjs)/pelaksanaan tugas(plt) Gubernur atau Bupati/Walikota, terhitung mulai tanggal 22 maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
v. Berdasarkan Telaahan staf Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor: 800/4006/BKPSDM-III tanggal 21 Oktober 2024 hal Tindak Lanjut Disposisi Plt. Bupati Nias Barat, dan Nota Dinas Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor: 800/4006/BKPSDM-III Tanggal 22 Oktober 2024 hal tindak lanjut Disposisi Plt. Bupati Nias Barat, Seabgaimana terlampir.
w. Berdasarkan Telaahan Staf Plt, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor: 100.3/878/HK tanggal 1 November 2024 hal Penyampaian Telaahan kepada Plt Bupati Nias Barat, telah menyarankan bahwa penomoran keputusan kepala daerah agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahap pengharmonisasian Bagian Hukum Setda Kab. Nias Barat dan kiranya Penomoran Keputusan Kepala Daerah yaitu Pemberhentian Dari Jabatan Administrator Sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Hedwig Samitro Gulo, SH.,MM, untuk dapat dipertimbangkan dan di tinjau kembali sesuai dengan prosedur dan tahapan (sebagaimana terlampir dokumen);
x. Bahwa Keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M dari jabatan Kepala Bagian Hukum tidak dimuatkan dan tanpa adanya Persetujuan Teknis Kepala BKN dan Persetujuan Menteri Dalam Negeri;
y. Bahwa Surat Perintah Tugas Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 tidak memiliki keabsahan dikarenakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka secara hukum Plt. Bupati Nias Barat yang telah memberhentikan Hedwig Samitro Gulo, SH.,MM dari jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat telah melanggar Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah ditegaskan oleh angka 3 huruf a Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, menyatakan bahwa “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, seabgaimana di maksud pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, pada daerah yang penyelenggaraan Pilkada, termasuk Penjabat (Pj) /penjabat sementara (pjs)/pelaksanaan tugas (plt) Gubernur atau Bupati/Walikota, terhitung mulai tanggal 22 maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
a. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan identitas (KTP) pelapor menunjukkan bahwa pelapor memiliki kedudukan sebagai subjek hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan telah menyebutkan identitas diri Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan Identitas sebagai berikut:
Nama : Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si
Alamat : Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat
No. Telp/Hp : 0813-8596-9655
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor pada tanggal 05 November 2024, kemudian pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 05 November 2024. Bahwa berdasarkan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa peristiwa yang dilaporkan sejak diketahui sampai pada saat pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada pengawas pemilu di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat masih dalam tenggang waktu yang dibolehkan peraturan perundang-undangan (belum Daluwarsa).
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 terpenuhi sehingga laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan terjadi pada tanggal 05 November 2024, bertempat di Aula Soguna Bazato Kabupaten Nias Barat. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Bahwa untuk menentukan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran Pemilu atau bukan maka dipandang perlu untuk mencermati uraian peristiwa yang dilaporkan disesuikan dengan bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Aula Soguna Bazato, Plt Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si melakukan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat, salah satunya adalah Penjabat Kepala Desa Doli-Doli Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, sebagaimana Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-836 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Doli-Doli Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat tertanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Era-Era Hia.
b. Bahwa Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat dilakukan Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si sebelum berakhirnya Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang menetapkan Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu di Lahomi Kabupaten Nias Barat.
c. Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah diarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan didalam ayat (6) Pasal 71 Undang-Undang dimaksud mengatur bahwa Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah.
e. Bahwa selain diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si dalam melakukan Pemberhentian Dan Pengangkatan terhadap 83 (delapan puluh tiga) orang Penjabat Kepala Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Nias Barat juga melakukan tindakan yang melewati batasan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
f. Bahwa kewenangan Plt Bupati hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya yaitu Bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Bupati hanya bersifat administrative seperti menandatangani dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
h. Bahwa melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara melalui SK BKN 26/2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif yang sedang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran dikarenakan Plt Kepala Daerah berbeda dengan Kepala Daerah Defenitif sehingga kewenangan yang dimiliki juga berbeda.
I Bahwa Plt Kepala Daerah memperoleh kewenangan yang bersumber dari mandat, oleh sebab itu Plt Kepala Daerah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan mengeluarkan keputusan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi mandat yaitu Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia;
“Bahwa berdasarkan uraian diatas, Plt Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si secara hukum terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang”
j. Bahwa selain melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatas, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si juga telah melakukan Dugaan tindak pidana “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dengan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo, S.H., M.M dari jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nias Barat dan menugaskannya sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat, sebagaimana kronologi berikut ini;
k. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, memberikan Disposisi kepada Plh. Sekda Up. Ka. BKPSDM dengan Nomor Agenda 837. Didalam Disposisi tersebut Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si selaku Plt. Bupati Nias Barat mendisposisikan agar Plh. Sekda membuatkan SPT Sdr. Hedwig Samitro Gulo, S,H.,M.M sebagai pelaksana pada Kantor Camat Ulu Moro’o
l. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 memberikan Disposisi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat dengan Nomor Agenda 845 untuk menyiapkan SK. Pemberhentian Hedwig Samitro Gulo, S,H.,M.M dari jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nias Barat T.M.T 21 Oktober 2024, dan menyiapkan SPT an. Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M sebagai pelaksana pada Kantor Camat Ulu Moro’o;
m. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Plh. Sekretaris Daerah Ernawati Gulo, S.Pd.,M.M memberikan Disposisi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat untuk membuatkan SPT Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M;
n. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si mengeluarkan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator Sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M;
o. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 Plt. Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 yang memerintahkan Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mengakhiri tugas sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat sejak 31 Oktober 2024 dan terhitung mulai tanggal 1 November 2024 ditugaskan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat;
p. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.1/4160/BKPSDM-III/SPT/2024 yang memerintahkan Victor Foranizato Angandrowa Daeli, S.H sebagai Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat untuk terhitung mulai tanggal 04 November 2024, ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat;
q. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa “Pelaksana tugas Gubernur, Pelaksana tugas Bupati, dan Pelaksana tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda perangkat Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri”
r. Berdasarkan angka 3 huruf a Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, menyatakan bahwa “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, seabgaimana di maksud pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, pada daerah yang penyelenggaraan Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/penjabat sementara(pjs)/pelaksanaan tugas(plt) Gubernur atau Bupati/Walikota, terhitung mulai tanggal 22 maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri
s. Berdasarkan Telaahan staf Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor: 800/4006/BKPSDM-III tanggal 21 Oktober 2024 hal Tindak Lanjut Disposisi Plt. Bupati Nias Barat, dan Nota Dinas Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor: 800/4006/BKPSDM-III Tanggal 22 Oktober 2024 hal tindak lanjut Disposisi Plt. Bupati Nias Barat, Seabgaimana terlampir.
t. Berdasarkan Telaahan Staf Plt, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor: 100.3/878/HK tanggal 1 November 2024 hal Penyampaian Telaahan kepada Plt Bupati Nias Barat, telah menyarankan bahwa penomoran keputusan kepala daerah agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahap pengharmonisasian Bagian Hukum Setda Kab. Nias Barat dan kiranya Penomoran Keputusan Kepala Daerah yaitu Pemberhentian Dari Jabatan Administrator Sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Hedwig Samitro Gulo, SH.,MM, untuk dapat dipertimbangkan dan di tinjau kembali sesuai dengan prosedur dan tahapan (sebagaimana terlampir dokumen)
u. Bahwa Keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M dari jabatan Kepala Bagian Hukum tidak dimuatkan dan tanpa adanya Persetujuan Teknis Kepala BKN dan Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
v. Bahwa Surat Perintah Tugas Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 tidak memiliki keabsahan dikarenakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka secara hukum Plt. Bupati Nias Barat yang telah memberhentikan Hedwig Samitro Gulo, SH.,MM dari jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat telah melanggar Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah ditegaskan oleh angka 3 huruf a Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, menyatakan bahwa “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, seabgaimana di maksud pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, pada daerah yang penyelenggaraan Pilkada, termasuk Penjabat (Pj) /penjabat sementara (pjs)/pelaksanaan tugas (plt) Gubernur atau Bupati/Walikota, terhitung mulai tanggal 22 maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
c. Bukti-Bukti yang disampaikan pelapor dalam laporannya, sebagai berikut
1. Foto pada saat pelantikan;
2. Video pada saat pelantikan;
3. Daftar Nama-Nama pj. Kades yang dilantik;
4. Surat Keputusan Tentang Pengangkatan salah satu Penjabat Kepala Desa yang dilantik;
5. Hasil Screenshots percakapan anggota Group WA Relawan Eliyunus Waruwu;
6. Disposisi Plt. Bupati Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si kepada Yth. K.BU;
7. Surat Undangan Serah terima jabatan antara Pejabat Kepala Desa yang lama dengan pejabat Kepala Desa yang baru Nomor: 400.10.2/3308/BUP tanggal 5 November 2024;
8. SK Penugasan Wakil Bupati Nias Barat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat;
9. Surat Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor:100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024;
10. Surat Keberatan Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M tanggal 5 November 2024;
11. Surat Telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat atas nama Antonius Gulo, S.Pd.,M.M tanggal 21 Oktober 2024;
12. Surat Keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M, tanggal 30 Oktober 2024;
13. Surat Telaahan Staf Plt. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi atas nama Rahmaeni Zebua, S.H tanggal 1 November 2024;
14. Disposisi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si tanggal 21 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Plh. Sekda Up. Ka. BKPSDM;
15. Disposisi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si tanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ka. BKPSDM;
16. Disposisi Plh. Sekda Ernawati Gulo, S.Pd.,M.M tanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ka. BKPSDM;
17. Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia terhadap Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;
18. Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia terhadap Victor Foranizato Angandrowa Daeli, S.H Nomor: 800.1.3.1/4160/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 4 November 2024.
d. Jenis Dugaan
Bahwa berdasarkan penilaian dan kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat (Dr. Era-Era Hia, SE., MM) pada tanggal 05 November 2024 kepada Pj. Kepala Desa sebanyak 83 orang tidak termasuk dalam jabatan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pelantikan sebagaimana ketentuan angka 3 (tiga) huruf b Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian
Bahwa terhadap pemberhentian dalam jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat an. Hedwig Samitro Gulo, SH., MM pada tanggal 30 Oktober 2024 oleh Plt. Bupati Nias Barat adalah merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai PNS sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, maka terhadap kekosongan tersebut Plt. Bupati Nias Barat mengangkat Victor Foranizato Angandrowa Daeli, SH sebagai Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat tertanggal 4 November 2024. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 angka 3 (tiga) huruf C poin 4 (empat) berbunyi untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt.) dengan mempedomani surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan Penetapannya tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Ketentuan tersebut maka pengangkatan Victor Foranizato Angandrowa Daeli, SH sebagai Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Bahwa pelantikan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Nias Barat pada tanggal 05 November 2024 adalah bukan merupakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat sebagaimana dugaan dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor.
c. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
d. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7945 |
039/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir Model A.1
FORMULIR LAPORAN
Nomor : 36/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
1.Identitas Pelapor I
a.Nama : NUR RAHMAN. S
b.Tempat / Tanggal Lahir : UNAAHA, 15 AGUSTUS 1986
c.Jenis Kelamin : LAKI- LAKI
d.Pekerjaan : WIRASWASTA
e.Kewarganegaraan : INDONESIA
f.Alamat : DESA LARODANGGE KEC.LASOLO
g.No Telp/HP : 085241880565
h.E-Mail : -
2.Identitas Terlapor
a.Nama : RIANI TAYEB
b.Alamat/Domisili Terlapor : DESA BASULE KEC.LASOLO
c.Jabatan : ASN (PENGHUBUNG)
d.No. Tel/Hp Terlapor : -
3.Identitas Terlapor
a.Peristiwa yang dilaporkan
b.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN
c.Tempat Kejadian : Desa Basule Kec.Lasolo
d.Hari dan Tanggal Kejadian : Tanggal 27 November 2024
e.Hari dan Tanggal Diketahui : Tanggal 03 Desember 2024
4.Saksi-Saksi
1.Nama : ERNIWATI TEPAMBA
Alamat : DESA WIWIRANO
No.Telp/Hp : 08239715414
2.Nama : BUDIYARTO
Alamat : DESA LARODANGGE KEC.LASOLO
No.Telp/Hp : 082381870807
3.Bukti-Bukti :
a.8 (Delapan ) lembar Foto Screen Shoot Terlapor
b.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
c.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi I
d.1 (satu) Lembar Foto Copy Saksi II
4.Uraian Singkat Kejadian :
1.Pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2024, beredar Screenshoot postingan Facebook Riyani Tayeb, dengan postingan yang berbunyi” Geree PNS & ASN P3K untuk selama 5 tahun atau pindahkan didaerah terisolir Aparat Desa Harus diganti namanya sudah terdaftar masuk laporan dan masih banyak lagi foto dan Video Riyani Tayeb yang beredar Media sosial nya bersama paslon dengan memberikan simbol satu jari pada hari pencoblosan”.
2.Bahwa Riyani Tayeb sebagai ASN aktif dimana didalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
3.Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf e Tentang ASN jelas Asas, Prinsif, Nilai dasar,Kode Etik ,dan Kode Perilaku Penyelenggaraan Kebijakan, Manajemen ASN salahsatunya berdasarkan Asa Netralitas.
4.Dalam Ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/ 2021 disebutkan ASN dilarang menagdakan kegiatan yang mengarah kepada Keberpihakan terhadap pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu, selama, dan sesudah masa Kampanye meliputi pertemuan, ajakan,imbauan,seruan,atau pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan unit kerjanya ,anggota keluargannya dan masyarakat.
5.Bahwa Pejabat/ASN mengadakan Kegiatan yang megrah kepada keberrpihakan terhadap Parpol atau Calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman disiplin Berat).
Dilaporkan di : Kantor Bawaslu Konawe Utara
Hari dan Tanggal : 08 Desember 2024
Waktu/Jam : 21:12 Wita
Saya Menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Penerima Laporan Pelapor
AYU DWI RATNASARI, SH NUR RAHMAN. S
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir Model A.2
FORMULIR TEMUAN
Nomor :
Nasional :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Kecamatan :
Desa/Kelurahan :
1.Identitas Pengawas
a.Nama :
b.Jabatan :
c.Alamat :
2.Peristiwa yang ditemukan
a.Peristiwa :
b.Tempat Kejadian :
c.Waktu Kejadian :
d.Hari dan Tanggal ditemukan :
e.Terlapora :
f.Alamat/Domisili Terlapor :
g.No.Telp/HP Terlapor :
3.Saksi-Saksi
1.Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
2. Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
3.Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
4.Bukti-Bukti :
a.
b.
c.
5. Uraian Singkat Kejadian :
Wanggudu, ..............................................2024
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
(..........................................................)
( Jabatan )..........................................
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
FORMULIR MODEL A.3
TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN
NO. /PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
Telah diterima
dari Nama : MUH. NUR ILMAN
Tempat Tanggal Lahir : ANDOWIA,14 FEBRUARI 1993
Alamat : KELURAHAN ANDOWIA
Pekerjaan : BELUM/TIDAK BEKERJA
No.Telp/HP : 081365880382
Hari dan Tanggal : KAMIS, 05 DESEMBER 2024
Waktu : Pukul 15.03 Wita
Dokumen : a. 1 (satu) Lembar Foto Bukti Pelapor
b. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
c. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi I
d. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi II
Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Wanggudu, 05 Desember 2024
Diterima Oleh,
Ayu Dwi Ratnasari,SH MUH. NUR ILMAN
Petugas Penerima Pelapor
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
FORMULIR MODEL A.3.1
TANDA TERIMA PERBAIKAN LAPORAN
NO……LP/……./……/……/……/……
Telah diterima
dari Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
No.Telp/HP :
Hari dan Tanggal :
Waktu :
Dokumen :1. ...........................................................
2. ...........................................................
3. ...........................................................
Untuk Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Wanggudu. September 2024
Diterima Oleh,
--------------------------- ------------------------
Petugas Penerima Pelapor
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir model A.7
Nomor : /PP.00.02/K.SG-12/IX/2024
Hal : Undangan Klarifikasi
Kepada Yth.
.............................
di- ......................
1.Dasar :
a.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pengeahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang:
b.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2.Berdasarkan Laporan Nomor :01/LP/PB/Kec.Wiwirano/28.11/IX/2024, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Wiwirano Mengundang Sdr. ................................... Untuk memberikan Keterangan/Klarifikasi Perihal terkait dengan Laporan.
3.Pemberian Keterangan/Klarifikasi akan dilaksanakan Pada :
a.Hari dan Tanggal :
b.Waktu : Pukul...........
c.Tempat :
d.Bertemu dengan : Tim Klarifikasi
Demikian Surat ini disampaikan atas Perhatian dan Kehadirannya kami ucapkan Terimakasih
Wiwirano, ......./bln./thun
Ketua
.................................. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7944 |
065/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7943 |
015/LP/PL/Kab/21.06/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang diperlukan, dapat disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7941 |
063/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7940 |
005/PL/PB/Kab/26.07/IV/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7939 |
062/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7938 |
050/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7937 |
002/LP/PB/Kab/02.30/XII/2024 |
tidak di register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7936 |
005/LP/PB/Kab/02.30/XII/2024 |
tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7935 |
058/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7934 |
011/LP/PB/Kab/26.07/III/2025 |
Laporan Dugaan Pelanggaran telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7932 |
003/LP/PB/Kab/14.10/X/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7931 |
010/LP/PB/Kab/26.07/III/2025 |
Laporan Dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7930 |
002/LP/PB/Kab/26.07/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7929 |
001/PL/PB/Kab/26.07/III/2025 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7928 |
001/LP/PL/Kota/18.01/XI/2023 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7927 |
004/LP/PL/Prov/28.00/XII/2023 |
Laporan Tidak Dapat Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7926 |
014/LP/PG/Prov/28.00/XII/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat materil
- memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil, yaitu berupa: waktu dan tempat dugaan pelanggaran Tindakan Terlapor memobilisasi, mengarahkan dan memberikan uang kepada para kepala desa dengan maksud dan tujuan agar para kepala desa mendukung dan melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan pasangan calon 02, serta menggunakan/memanfaatkan aparatur pemerintahan dalam hal ini kepala desa untuk pemenangan paslon nomor urut 02 dalam pemilihan Gubernur Sultra tahun 2024;
paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7925 |
005/LP/PL/Kab/02.18/III/2024 |
Laporan nomor 007/LP/PL/Kab/02.18/III/2024 memenuhi syarat formal tetapi tidak
memenuhi syarat materiel:
Memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran dan bukti sebanyak 2 (dua) rangkap.
V. Rekomendasi:
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran dan bukti sebanyak 2 (dua) rangkap paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
Memutuskan hasil kajian awal ini dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7924 |
020/LP/PB/Kab/02.17/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7923 |
019/LP/PB/Kab/02.17/XII/2024 |
- Pada Hari Senin tanggal 02 Desember 2024 saudara Ahmad Fauzi mendatangi saya di Aek Galoga dan bercerita kepada saya bahwa telah terjadi kegiatan Kampanye dengan Modus Santunan Anak Yatim pada hari Sabtu 02 November 2024 di Pasar Laru dan Tambangan Tonga yang hadir pada saat itu Atika Azmi Utammi Nasution sebagai calon Wakil Bupati, Muhammad Sapril, dan Henri Halomoan sebagai tim Pemenangan Paslon Saipullah Atika dalam kegiatan tersebut telah terjadi exploitasi terhadap anak dengan melibatkan anak anak dalam kegiatan kampanye, diduga melanggar UU No.7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat (2) dan PKPU No.13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat (3) yang berbunyi pelaksanaan Pilkada dilarang melibatkan anak, UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.12 Tahun 2024 Pasal 17 huruf f;
- Diduga melaksanakan Kampanye dengan Modus Santunan Anak Yatim oleh Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Calon Wakil Bupati kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Safril dan Henri Halomoan sebagi tim pemenangan paslon Saipullah Atika. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7922 |
001/TM/PL/Kota/08.01/X/2022 |
Form a |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7921 |
018/LP/PB/Kab/02.17/XII/2024 |
- Pada Hari Senin, tanggal 01 Desember 2024 pukul 09.00 Wib saudara Ahmad Fauzi mendatangi saya di Aek Galoga dan bercerita kepada saya bahwa telah terjadi kegiatan kampanye dengan modus santunan anak yatim pada hari Rabu 20 November 2024 di desa Laru Baringin yang hadir pada saat itu Khoiruddin Faslah Siregar sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon Saipullah Atika, dalam kegiatan tersebut menghadirkan masyarakat selain orang tua dari anak yatim, jadi dengan kegiatan tersebut merupakan kampanye Money Politik dengan Modus Santunan Anak Yatim. Akibat dari kegiatan tersebut mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon Bupati Saipullah Atika;
- Diduga melaksanakan kegiatan Kampanye di halaman tempat Ibadah (Mesjid Al-Arfan) desa Laru Baringin kecamatan Tambangan, melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, menghadirkan masyarakat sehingga mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Saipullah Atika |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7920 |
017/LP/PB/Kab/02.17/XII/2024 |
- Pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 pukul 11.30 Wib saya diberitahu oleh saudara Magrifatullah bahwa ada kegiatan “Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Kebijakan Program Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak” yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Siabu pada tanggal 11 November 2024. Dalam kegiatan tersebut terpasang spanduk dengan memajang foto Wakil Bupati kabupaten Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, padahal kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa kampanye, yang mana Atika Azmi Utammi Nasution masih dalam keadaan Cuti karena yang bersangkutan ikut mencalon sebagai calon Wakil Bupati kabupaten Mandailing Natal. Saya menduga kegiatan tersebut merupakan kampanye terselubung pada saat kegiatan tersebut Kobol Nasution menjadi salah seorang Narasumber, sepengetahuan saya saudara Kobol Nasution merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa di kabupaten Mandiling Natal. Dengan kegiatan tersebut ada upaya pelibatan Aparatur Sipil Negara dalam upaya mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mandailing Natal Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utammi Nasution;
- Dugaan Kampanye terselubung dengan memasang Foto Atika Azmi Utammi Nasution pada masa kampanye padahal yang bersangkutan sedang dalam cuti Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7918 |
016/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7916 |
002/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 |
Temuan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7915 |
015/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 Wib saya membaca pemberitaan HayuaraNet dan MohgaNews dengan judul “SAFARI DI PANYABUNGAN UTARA, ATIKA SANTUNI 185 ANAK YATIM DAN PIATU” kegiatan tersebut di adakan di Panyabungan Utara, “PENYANTUNAN ANAK YATIM BUKAN KARENA DEKAT PILKADA” kegiatan tersebut diadakan di kecamatan Panyabungan Selatan, dan “CALON BUPATI MANDAILING NATAL NO URUT 2 ATIKA AZMI UTAMMI NASUTION KEMBALI MEMBERIKAN SANTUNAN KEPADA 314 ANAK YATIM DAN PIATU DI KECAMATAN LINGGA BAYU” kegiatan tersebut diadakan di kecamatan Lingga Bayu. Setelah membaca pemberitaan di media ada kegiatan bagi-bagi uang pada masa kampanye dengan modus menyantuni anak yatim piatu. Dalam kesempatan kampanye tersebut telah terjadi eksploitasi terhadap anak dan kegiatan tersebut melibatkan banyak orang sehingga mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon Bupati Saipullah dan Atika. Setelah saya membaca ketiga pemberitaan tersebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara Massif dengan modus bagi bagi uang saat kampanye pada kegiatan santunan anak yatim, dan kegiatan tersebut mempunyai dampak yang besar kepada masyarakat untuk memilih pasangan Saipullah dan Atika;
- Telah terjadi kegiatan kampanye dengan Modus melakukan Santunan Anak Yatim yang dilakukan oleh Atika Azmi Utammi Nasution di kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Panyabungan Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7914 |
014/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 pukul 10.00 Wib saya mengetahui dari Media bahwa ada kampanye Saifullah Atika di Panyabungan II kecamatan Panyabungan melibatkan anak dibawah umur dengan modus berbagi rezeki dengan Anak Yatim, sementara menurut edaran Bawaslu kabupaten Mandailing Natal Nomor 0334/PM.00.02/K.Su.11/11/2024 perihal Himbauan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mandailing Natal bahwa pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye dimaknai sebagai tindakan aktif pelaksana kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau Tim Kampanye, serta Relawan dan atau Pihak Lain yang telah didaftarkan KPU Kabupaten/Kota/Provinsi yang dilakukan dengan sengaja untuk mengikut sertakan anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye pemilihan, pelanggaran atas pelibatan anak dibawah umur berkonsekuensi sangsi dalam bentuk rekomendasi pengawasan Pilkada. Artinya kegiatan kampanye yang melibatkan anak dibawah umur dalam bentuk maupun format apapun dilokasi kampanye adalah pelanggaran kampanye, kemudian dengan banyaknya kegiatan Calon Bupati Saipullah Atika yang melibatkan anak dibawah umur dapat membangun opini untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon Saipullah Atika ditanggal 27 November 2024, selanjutnya anak dibawah umur dihadirkan didalam lokasi kampanye bisa mengekploitasi mental anak didalam politik praktis. Jika pasangan Saipullah Atika ingin memberikan atau berbagi rezeki kepada anak yatim semestinya jangan dilaksanakan dilokasi kampanye dan jangan sengaja diliput media acara tersebut. Pasangan calon Bupati Saipullah Atika tidak mematuhi peraturan peraturan didalam Pilkada padahal Bawaslu kabupaten Mandailing Natal sudah menghimbau kepada pasangan calon agar jangan melibatkan anak dibawah umur didalam kampanye tanggal 15 November Bawaslu Mandailing Nataltentang Imbauan nomor diatas tanggal 17 sudah dilanggar, ini membuktikan bahwa pasangan calon Bupati Saipullah Atika tidak mematuhi peraturan didalam Pilkada. Berbagi rezeki kepada anak yatim tidak ada salahnya tetapi jangan mengekploitasi anak dilokasi kampanye dan diliput Media ;
- Diduga Pelanggaran Kampanye yang melibatkan anak dibawah umur di kelurahan Panyabungan II kecamatan Panyabungan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7913 |
013/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 pukul 09.00 Wib saya melihat dan membaca dimedia ada berita berjudul “Atika Panjatkan Doa Bersama 200 Anak Yatim di Batahan” dimana Anak Yatim yang dikumpulkan itu berasal dari desa Kubangan Tompek, Kubangan Pandan Sari, Sari Kenanga, Kuala Batahan, Pasar Batahan, Kelurahan Pasar Baru Batahan, Muara Pertemuan dan Sinunukan VI. Dalam hal pelaksana penyantunan Anak Yatim dimasa masa kampanye seperti ini patut diduga ada maksud lain dari kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut melibatkan banyak orang sehingga berdampak membangun opini public untuk memilih paslon SAHATA. Bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak;
- Diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 K UU Pemilu dan Pasal 15 Huruf A Undang-Undang 35/2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7911 |
004/LP/PB/Kab/02.12/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004 /LP/PB/ Kab02.12/XI/2024
I. Bahwa terhadap laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ade Herianto
b. Alamat : Jl. Suka Damai Dusun V
c. Pekerjaan : Pedagang
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa Pelapor memerintahkan Baharuddin untuk memasang spanduk dengan ukuran 1x4 meter yang bergambar Mikail T.P Purba,SH ( DPRD Prov. SUMUT ), Bobby-Surya ( Paslon Gubernur Sumatera Utara ), Asri Ludin Tambunan- Lom Lom Suwondo Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deli Serdang nomor urut 2, Pada tanggal 21 Oktober 2024 pada pukul 15.00 Wib.
b. Bahwa Pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 22.30 Wib, Robby dan Ucok Pandak mendatangi saya kerumah dengan mengatakan “ketua, spanduk ketua umum dan spanduk paslon Gubsu nomor 1 dan calon Bupati Paslon Nomr 2 Kab. Deli Serdang diturunkan dan diganti dengan spanduk calon Bupati Paslon Nomor 3”. Kejadian tersebut diketahui saksi pada pukul 18.30 Wib.
c. Bahwa atas kejadian tersebut, saya sebagai pelapor besok paginya pada 09.30 Wib melihat lokasi kejadian dan ternyata benar spanduk tersebut telah diturunkan dan diganti dengan spanduk paslon Bupati Kab. Deli Serdang Nomor urut 3 saja ( Ali Yusuf Siregar- Bayu Sumantri Agung ).
d. Bahwa atas kejadian tersebut saya menelusuri siapa pelaku kejadian tersebut dan dari penelusuran saya adalah yang melakukan penurunan dan pengantian spanduk tersebut adalah bernama Richat Hanafi dan Denis Audia Andrika. Mereka katakan penurunan dan penggantian spanduk tersebut atas perintah dari Kepala Desa Pulau Tagor Baru yang bernama Muhammad Yakub dan mereka diupah atau diberi imbalan dengan uang tunai senilai Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu ) per orang. Sekaligus dengan pemasangan 3 spanduk Paslon Bupati Kab. Deli Serdang Nomor urut 3.
e. Bahwa spanduk Paslon Nomor 3 tersebut sebanyak 4 Buah mereka ( Richat dan Denis ) ambil dari rumah kepala desa yang bernama Muhammad Yakub dan spanduk tersebut diberikan langsung oleh Kepala Desa ( Muhammad Yakub ).
f. Bahwa Berdasarkan Perbuatan Kepala desa bernama Muhammad Yakub telah melanggar Ketentuan Pasal 69 huruf (g) Undang-undang nomor 1 tahun 2015,bahwa larangan dalam kampanye yaitu merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye; jo. Pasal 187 ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g,huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 ( Seratus Ribu Rupiah ) atau paling banyak Rp.1000.000,00 ( Satu Juta Rupiah )
g. Bahwa kepala Desa telah melakukan pelanggaran dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016, Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
III. Dilakukan Analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
a) Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan wakil Walikota syarat Formil sebuah laporan meliputi:
a) Nama dan Alamat Pelapor;
b) Pihak terlapor ;
c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Identitas pelapor
Berdasarkan pasal 134 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 4 ayat ( 1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum no 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Pemantau pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan
2) Penyampaian laporan sebagai Dimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) dilaksanakan :
a. Dimulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 waktu setempat untuk hari senin sampai hari kamis; dan
b. Mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:30 waktu setempat pada hari jumat.
Bahwa Pelapor sdr. Ade Herianto berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor :12071911055800003 beralamat di Jl.Suka Damai Dusun V Desa Galang Suka Kec.Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang lahir di Galang,pada tanggal 11 Mei 1980 dan Berdasarkan cek DPT online bahwa Pelapor terdaftar pada TPS 001 Galang Suka. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 19 A dan Pasal 5 Ayat (2 a) Peraturan Bawaslu no 9 Tahun 2024. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati da Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang 2024.
- Nama dan Alamat Domisili terlapor
Bahwa pihak yang dilaporkan adalah :
Bahwa dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Pelapor mencantumkan nama Terlapor sebagai berikut:
a. Nama : Muhammad Yakub
Alamat : Desa Pulau Tagor Baru.
No Telp : 0822-8322-9843
- Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor : 9 Tahun 2024 waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 dan menurut keterangan pelapor diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Galang pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 12:30 WIB Sehingga dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikan oleh Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
- Kesesuaian Tanda Tangan dalam Formulir Laporan dengan Kartu Identitas
Bahwa tanda tangan pelapor di dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Pelapor sesuai dengan tanda tangan pelapor pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan Pelapor.
Berdasarkan Uraian diatas, maka Laporan pelapor sudah memenuhi syarat formal laporan.
b) Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a. Peraturan Bawaslu Nomor 09 Tahun 2024 syarat materil sebuah laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran :
1) Waktu kejadian tanggal 22 Oktober 2024
2) Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran di Jl. Besar Pulau Tagor Baru
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran :
a. Terkait Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar Pasal 69 Huruf g UU no 1 Tahun 2015, Berbunyi Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye; jo Pasal 187 ayat 3 Setiap yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, hururf h, huruf i, atau hururf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ).
b. Terkait Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016, Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
- Bukti:
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa:
1) Bukti :
a. PrintOut Dokumentasi Foto Spanduk.
b. Video perekaman pengakuan pelaku perusakan/penghilangan spanduk
2). Saksi
a) Nama : Denis Audia Andrika
Alamat : Desa Pulau Tagor Dusun II,Kec.galang
No. Telp/Hp : 0831-3526-2502
b) Nama : Richat Hanafi
Alamat : Dusun II, Desa Pulau Tagor Baru,
Kec. Galang
No Telp/Hp : 0822-7519-0694
Berdasarkan uraian diatas maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan
c) Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar Pasal 69 Huruf g UU no 1 Tahun 2015, Berbunyi Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye; jo Pasal 187 ayat 3 Setiap yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, hururf h, huruf i, atau hururf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ).
Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016, Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
d) Tempat Terjadinya
Adapun tempat terjadinya adalah di jalan besar desa pulau tagor baru
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan :
1. Laporan pelapor saudara Ade Herianto memenuhi Syarat Formil Laporan;
2. Laporan pelapor saudara Ade Herianto memenuhi Syarat Materil Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, Laporan Pelapor diregistrasi dengan Nomor Laporan : 004/Reg/LP/PB/Kab.02.12/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7910 |
012/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada Hari Jum’at tanggal 22 November 2024 pukul 09.00 Wib saya mengetahui Informasi ini berdasarkan Vidio yang diberikan saksi kepada saya, setelah saya menyaksikan video tersebut pada saat pelaksanaan kampanye telah terjadi pelanggaran kampanye dengan melakukan eksploitasi terhadap anak dan bahkan melibatkan anak-anak langsung dalam kegiatan tersebut dengan acara menari dan hadroh. Kemudian memberikan santunan kepada anak yatim diacara tersebut dihadapan banyak masyarakat, dengan santunan tersebut diduga merupakan kegiatan money politik yang berdampak pada pembangunan opini dimasyarakat dan mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan Calon Saipullah dan Atika dalam hal ini sebagai terlapor. Kalua memang murni mau melakukan atau memberikan santunan kepada Anak Yatim kenapa harus pada saat masa kampanye dan mengundang banyak orang serta diliput dan diberitakan di Media massa, kenapa tidak langsung ke Panti Asuhan atau kepada pengurus Anak Yatim didesa diluar jadwal dan tahapan kampanye;
- Diduga telah terjadi Kegiatan Silaturrahmi Akbar doa Bersama dan Penyantunan Anak Yatim sekelurahan Simangambat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7909 |
003/LP/PL/Kab/05.11/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Laporan diregristrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7908 |
011/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7907 |
001/TM/PL/Kab/05.11/II/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan TPS Nomor 02/LHP/PM.01.00/02/2024 diregristrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/05.11/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 serta proses penangananya akan diambil alih Bawaslu Kabupaten Tebo melalui Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7906 |
005/LP/PB/Kab/28.04/XII/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
No. 05/PL/PB/KAB/28.04/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Nama : Jaharim
Alamat : Dusun Awaungge Desa Laburunci Kec. Pasarwajo
Pekerjaan : Wiraswasta
2. Nama : Superman
Alamat : Wasaga Kel. Wakoko Kec.Pasarwajo
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat Kabupaten Buton tanggal 3 s.d 4 Desember 2024 yang bertempat di Gedung Wakaka Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Buton dan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton diantaranya Saksi Paslon 01, Saksi Paslon 02, Saksi Paslon 04, Saksi Paslon 05 terkait dengan Formulir C6 yang tidak terdistibusi sebanyak 12.463 yang tersebar di 7 Kecamatan dan Logistik Pemilihan yang kurang dan ada yang lebih pada Tingkatan TPS yang tersebar di 7 Kecamatan serta ditemukannya wajib Pilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak dikenal sebanyak 297 Wajib Pilih dan tersebar di Kecamatan Kapontori, Kec. Lasalimu, Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Wabula dan Kecamatan Wolowa. tidak tersalurkannya undangan semua saksi Paslon pada rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Wolowa. Yang mengakibatkan KPU Kabupaten Buton tidak mau menandatangani kebaratan saksi sehingga mengakibatkan hilangnya Hak sebagai warga Negara Indonesia
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 05/PL/PB/KAB/28.04/XII/2024 adalah sebagai berikut :
- Terhadap identitas Pelapor .
Bahwa dianalisis tehadap identitas Pelapor adalah sebagi berikut :
Identitas Pelapor
1. a. Nama : JAHARIM
b. Nomor Identitas : 7404110308860001
c. Tempat/Tgl Lahir : Labahawa, 03-08-1986
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Dusun Awaungge Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo Kab. Buton
h. No. Telp/HP : 081248992703
2. a. Nama : SUPERMAN
b. Nomor Identitas : 7404110303870002
c. Tempat/Tgl Lahir : Kombeli, 03-03-1987
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Wasaga Kel. Wakoko Kec. Pasarwajo Kab. Buton
h. No. Telp/HP : 081361274576
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas Pelapor maka dapat simpulkan bahwa pelapor memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan laporannya dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton karena Para Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih pada daerah setempat dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas dan masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton.
- Terhadap Identitas Terlapor.
Bahwa dianalisis terhadap identitas terlapor berupa nama dan alamat terlapor adalah sebagai berikut :
1. a. Nama : Rahmatia, S.KM, M.Si
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kantor KPU Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
2. a. Nama : Muhamad Endrasari, SKM
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kantor KPU Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
3. a. Nama : Sudariono, S.Pi, M.si
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kantor KPU Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
4. a. Nama : La Ode Harjo, S.Hut, M.PW
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kantor KPU Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
5. a. Nama : Ardin, S.Pd
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kantor KPU Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas Para Terlapor maka dapat simpulkan bahwa Para Terlapor memiliki kedudukan hukum untuk dilaporkan dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton oleh Pelapor karena Para terlapor adalah Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tahun 2024 dan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas yang masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton dan diduga melakukan pelanggaran Pemilihan .
- Waktu penyampaian laporan
Bahwa penyampaian laporan pelapor sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 9 Desember 2024 dan Peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pada tanggal 4 Desember 2024 dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 4 Desember 2024. Bahwa Berdasarkan ketentuan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan Frasa “waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau diketemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka waktu penyampaian laporan pelapor adalah masih dalam batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat Pelapor menyampaikan Laporannya.
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas.
Bahwa berdasarkan analisis langsung terhadap kesesuan antara tanda tangan dalam formulir laporan Pelapor dengan Kartu Identitasnya dapat disimpulkan adalah telah berkesuaian, hal ini berdasarkan dari Pelapor telah menyerahkan langsung dokumen kartu identitasnya kepada petugas penerima laporan dan menandatangani Formulir Laporan langsung didepan petugas penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Buton.
B. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 05/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024 adalah sebagai berikut :
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa terhadap Waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 4 Desember 2024.
Bahwa dianalisis terhadap waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikantor Bawaslu Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud adalah masih dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 pada Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan batas waktu Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara adalah dari tanggal 27 November s.d 16 Desember 2024. Sehingga waktu Kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud memenuhi unsur syarat materiel Laporan.
Bahwa terhadap tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah di Gedung Wakaka Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang merupakan tempat pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Buton dan masih masuk dalam wilayah adminsitrasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton atau tempat kejadian adalah secara administrasi masih masuk dalam wilayah Kabupaten Buton yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024. Sehingga tempat kejadian memenuhi unsur syarat materiel Laporan.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Para Pelapor dalam laporannya adalah sebagi berikut :
Pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat Kabupaten Buton tanggal 3 s.d 4 Desember 2024 yang bertempat di Gedung Wakaka Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Buton dan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton diantaranya Saksi Paslon 01, Saksi Paslon 02, Saksi Paslon 04, Saksi Paslon 05 terkait dengan Formulir C6 yang tidak terdistibusi sebanyak 12.463 yang tersebar di 7 Kecamatan dan Logistik Pemilihan yang kurang dan ada yang lebih pada Tingkatan TPS yang tersebar di 7 Kecamatan serta ditemukannya wajib Pilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak dikenal sebanyak 297 Wajib Pilih dan tersebar di Kecamatan Kapontori, Kec. Lasalimu, Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Wabula dan Kecamatan Wolowa. tidak tersalurkannya undangan semua saksi Paslon pada rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Wolowa. Yang mengakibatkan KPU Kabupaten Buton tidak mau menandatangani kebaratan saksi sehingga mengakibatkan hilangnya Hak sebagai warga Negara Indonesia.
Berdasarkan analisis uraian kejadian untuk menentukan terjadinya dugaan pelanggaran dan jenis dugaan pelanggaran adalah sebagai berikut :
- Bahwa para Pelapor melaporkan yang pada pokoknya adalah telah terjadi Perdebatan antara KPU kabupaten Buton Dan Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada PelaksanaanRapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada pemilihan Tahun 2024 yang diantaranya adalah Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 01, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 02, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 04 dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 05.
- Bahwa Perdebatan antara KPU Kabupaten Buton dan Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah bukan kategori Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan apa bila perdebatan tersebut terjadi dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada pemilihan Tahun 2024 maka yang dapat diperdebatkan adalah Hasil dari Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan suara berupa yang berupa angka-angka.
- Bahwa masih berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan oleh Para Pelapor terkait dengan Perdebatan antara KPU Kabupaten Buton dan Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud disebabkan oleh Formulir C6 yang tidak terdistibusi sebanyak 12.463 yang tersebar di 7 Kecamatan dan Logistik Pemilihan yang kurang dan ada yang lebih pada Tingkatan TPS yang tersebar di 7 Kecamatan serta ditemukannya wajib Pilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak dikenal sebanyak 297 Wajib Pilih dan tersebar di Kecamatan Kapontori, Kec. Lasalimu, Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Wabula dan Kecamatan Wolowa. tidak tersalurkannya undangan semua saksi Paslon pada rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Wolowa. Yang mengakibatkan KPU Kabupaten Buton tidak mau menandatangani kebaratan saksi sehingga mengakibatkan hilangnya Hak sebagai warga Negara Indonesia adalah merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan namun waktu kejadiannya adalah sebelum pelaksanaan tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada pemilihan Tahun 2024 sehingga waktu Kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor yaitu pada tanggal 4 Desember 2024 atau pada tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada pemilihan Tahun 2024 tidak berkesesuaian dengan waktu Kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pelapor.
- Bahwa berdasarkan analisis uraian kejadian sebagaimana tersebut diatas, maka Laporan yang dilaporkan oleh para Pelapor belum dapat ditentukan jenis dugaan pelanggarannya.
3. Bukti-Bukti Yang Disampaikan Oleh Pelapor.
Bahwa untuk menguatkan dalil Laporannya Pelapor juga mengajukan telah mengjukan Bukti-Bukti. Selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut kemudian dianalisis sebagai berikut :
- terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah berupa saksi dan 1 buah flask disk berisi 15(Lima belas) Rekaman Vidio dengan uraian sebagai berikut :
Saksi – saksi
1. Nama : Fadly Iriansyah, S.Si
Alamat : Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
2.Nama : Risdianto,
Alamat : Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
Bahwa Pelapor juga mengajukan bukti berupa 1(satu) buah Flashdisk berisi 15(Lima Belas) rekaman Video. Dan 2 rangkap Dokumen/surat.
Berdasarkan hasil analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor pelapor telah memenuhi ketentuan terkait dengan 2 alat Bukti berupa Saksi dan Rekaman Video.
VI. Kesimpulan
- Laporan pelapor telah memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
- Memberi kesempatan kepada para Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Syarat Materiel laporannya berupa Waktu Penyampaian Laporan dan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh para Terlapor (Dugaan Pelanggaran Kode Etik pemilihan, Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan dan atau dugaan tindak pidana pemilihan.). Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan ini untuk segera dilengkapi oleh para Pelapor.
Kabupaten Buton, 11 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton
MAMAN, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7905 |
004/LP/PB/Kab/28.04/XII/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
No. 04/PL/PB/KAB/28.04/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Jaharim
Alamat :Dusun Awaungge Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo Kab. Buton
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
1. Bahwa pihak terlapor telah secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran Pemilu mempengaruhi para pemilih untuk memilih Pasangan Calon Bupati nomor urut 01 dengan cara memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000,- setiap Pemilih.
2. Bahwa adapun cara/modus yang dilakukan oleh para Terlapor adalah dengan cara menjanjikan kepada para pemilih akan diberikan uang tunai Rp.500.000,- setiap pemilih dengan mengumpul KTP para Pemilih, selanjutnya KTP para pemilih yang dikumpulkan dan dikembalikan kepada pemilih disertai dengan amplop berisi uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai imbalan untuk memilih paslon No. Urut 1.
3. Bahwa setiap pemilih yang dikembalikan KTPnya disertai dengan amplop.
4. Bahwa mengingat kejadian tindakan pelanggaran Pemilu yang serupa bukan hanya terjadi disatu tempat saja tetapi terjadi dihampir semua Desa/Kelurahan di Kabupaten Buton, Kami selaku Pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Buton untuk mengusut tuntas sampai pada pemodal/pemberi uang kepada tim pemenangan Paslon nomor urut 1 untuk didistribusikan kepada Pemilih.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 04/PL/PB/KAB/28.04/XII/2024 adalah sebagai berikut :
- Terhadap identitas Pelapor .
Bahwa dianalisis tehadap identitas Pelapor adalah sebagi berikut :
a. Nama : Jaharim
b. Nomor Identitas : 7404110308860001
c. Tempat/Tgl Lahir : Labahawa, 03-08-1986
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Dusun Awaungge Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo Kab. Buton
h. No. Telp/HP : 081248992703
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas Pelapor maka dapat simpulkan bahwa pelapor memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan laporannya dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton karena Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih pada daerah setempat dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas dan masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton.
- Terhadap Identitas Terlapor.
Bahwa dianalisis terhadap identitas terlapor berupa nama dan alamat terlapor adalah sebagai berikut :
1. a. Nama : Wa Isa
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kelurahan Kombeli Kec. Pasarwajo Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
2. a. Nama : Sarudirman
b. Alamat/domisiliTerlapor : Kelurahan Kombeli Kec. Pasarwajo Kabupaten Buton
c. No. Telp/HP Terlapor : -
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas para Terlapor maka dapat simpulkan bahwa para Terlapor memiliki kedudukan hukum untuk dilaporkan dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton oleh Pelapor karena terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas yang masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton dan diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Waktu penyampaian laporan
Bahwa penyampaian laporan pelapor sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 8 Desember 2024 dan Peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 November 2024 namun baru diketahui oleh Pelapor pada tanggal 7 Desember 2024. Bahwa Berdasarkan ketentuan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan Frasa “waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau diketemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka waktu penyampaian laporan pelapor adalah masih dalam batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat Pelapor menyampaikan Laporannya.
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas.
Bahwa berdasarkan analisis langsung terhadap kesesuan antara tanda tangan dalam formulir laporan Pelapor dengan Kartu Identitasnya dapat disimpulkan adalah telah berkesuaian, hal ini berdasarkan dari Pelapor telah menyerahkan langsung dokumen kartu identitasnya kepada petugas penerima laporan dan menandatangani Formulir Laporan langsung didepan petugas penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Buton.
B. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 04/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024 adalah sebagai berikut :
- Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa terhadap Waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 26 November 2024.
Bahwa dianalisis terhadap waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikantor Bawaslu Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud adalah masih dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 pada Sub Tahapan Masa Tenang dan batas waktu Tahapan Masa tenang adalah dari tanggal 24 s.d 26 November 2024. Sehingga waktu Kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud memenuhi unsur syarat materiel Laporan.
Bahwa terhadap tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah di Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang masih masuk dalam wilayah administrasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton atau tempat kejadian adalah secara administrasi masih masuk dalam wilayah Kabupaten Buton yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024. Sehingga tempat kejadian memenuhi unsur syarat materiel Laporan.
- Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah sebagi berikut :
1. Bahwa pihak terlapor telah secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran Pemilu mempengaruhi para pemilih untuk memilih Pasangan Calon Bupati nomor urut 01 dengan cara memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000,- setiap Pemilih.
2. Bahwa adapun cara/modus yang dilakukan oleh para Terlapor adalah dengan cara menjanjikan kepada para pemilih akan diberikan uang tunai Rp.500.000,- setiap pemilih dengan mengumpul KTP para Pemilih, selanjutnya KTP para pemilih yang dikumpulkan dan dikembalikan kepada pemilih disertai dengan amplop berisi uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai imbalan untuk memilih paslon No. Urut 1.
3. Bahwa setiap pemilih yang dikembalikan KTPnya disertai dengan amplop.
4. Bahwa mengingat kejadian tindakan pelanggaran Pemilu yang serupa bukan hanya terjadi disatu tempat saja tetapi terjadi dihampir semua Desa/Kelurahan di Kabupaten Buton, Kami selaku Pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Buton untuk mengusut tuntas sampai pada pemodal/pemberi uang kepada tim pemenangan Paslon nomor urut 1 untuk didistribusikan kepada Pemilih.
Berdasarkan uraian kejadian maka dapat dianalisis untuk menentukan terjadinya dugaan pelanggaran dan jenis dugaan pelanggaran sebagai berikut :
Bahwa hasil analisa terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian maka patut diduga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan frasa ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)”
kemudian Pasal 73 ayat (4) “ Selain calon, atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”.
- Bukti-Bukti Yang Disampaikan Oleh Pelapor
Bahwa untuk menguatkan dalil Laporannya Pelapor juga mengajukan Bukti-Bukti. Analisis terhadap bukti-bukti berupa saksi dan Rekaman Vidio yang dimasukan dalam Flasdisk adalah sebagai berikut :
Saksi – saksi
1. Nama : La Ogi Iseda
Alamat : Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
2. Nama : Wa Riudi
Alamat : Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
3. Nama : La Iseda
Alamat : Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
4. Nama : La Yusran
Alamat : Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
5. Nama : Wa Satia Iseda
Alamat : Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
Bahwa Pelapor juga mengajukan bukti berupa 1(satu) buah Flashdisk berisi 2(dua) rekaman Video.
Berdasarkan hasil analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor pelapor telah memenuhi ketentuan terkait dengan 2 alat Bukti berupa Saksi dan Rekaman Video.
VI. Kesimpulan
- Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/28.04/XII/2024.
Kabupaten Buton, 10 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton
MAMAN, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7904 |
010/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Kita mendapat informasi dari Masyarakat bahwasanya beliau tim Sahata yang Notabenenya dia adalah pendamping 4 Desa di kecamatan Nagajuang, setelah itu kita kroscek sesuai dengan SK yang dikeluarkan dari Kemendes itu memang benar dengan Nomor:392/SDM.00.03/III/2024, dari darsar tersebut kita melaporkan saudara Miswari. Kita sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila melihat ada dugaan sengaja dibuat untuk memenangkan salah satu calon. Maka kita sebagai masyarakat Pilkada ini kita jadikan Netral, jangan ada ikut Tim Suksesnya yang digaji oleh Negara;
- KeikutSertaan Pendamping Desa sebagai Tim Sukses Calon Nomor Urut 02. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7903 |
003/LP/PB/Kab/28.04/XII/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
No. 03/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Superman
Alamat : Wasaga Kel. Wakoko Kec.Pasarwajo
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
1. Bahwa pihak terlapor telah secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran Pemilu dan mengarahkan pemilih untuk memilih Pasangan Calon Bupati nomor urut 01 (Syaraswati dan H. Rasyid Mangura) dengan cara memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000,- setiap Pemilih.
2. Bahwa pihak terlapor memerintahkan orang yang di Percaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para Pemilih dan selanjutnya KTP yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai imbalan untuk memilih paslon No. Urut 1(Syaraswati dan H. Rasyid Mangura).
3. Tindakan Money Politik yang dilakukan oleh Terlapor adalah merupakan bentuk pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 03/PL/PB/KAB/28.04/XII/2024 adalah sebagai berikut :
- Terhadap identitas Pelapor .
Bahwa dianalisis tehadap identitas Pelapor adalah sebagi berikut :
a. Nama : Superman
b. Nomor Identitas/NIK : 7404110303870002
c. Tempat/Tgl Lahir : Kombeli, 03-03-1987
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat :Wasaga Kel. Wakoko Kecamatan Pasarwajo
h. No. Telp/HP : 081361274576
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas Pelapor maka dapat simpulkan bahwa pelapor memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan laporannya dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton karena Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih pada daerah setempat dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas dan masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton.
- Terhadap Identitas Terlapor.
Bahwa dianalisis terhadap identitas terlapor berupa nama dan alamat terlapor adalah sebagai berikut :
Nama : La Ode Zainudin
Alamat/domisiliTerlapor : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas Terlapor maka dapat simpulkan bahwa Terlapor memiliki kedudukan hukum untuk dilaporkan dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton oleh Pelapor karena terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas yang masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton dan diduga melakukan pelanggaran Pemilihan .
- Waktu penyampaian laporan
Bahwa penyampaian laporan pelapor sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 8 Desember 2024 dan Peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 November 2024 namun baru diketahui oleh Pelapor pada tanggal 7 Desember 2024. Bahwa Berdasarkan ketentuan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan Frasa “waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau diketemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka waktu penyampaian laporan pelapor adalah masih dalam batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat Pelapor menyampaikan Laporannya.
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas.
Bahwa berdasarkan analisis langsung terhadap kesesuan antara tanda tangan dalam formulir laporan Pelapor dengan Kartu Identitasnya dapat disimpulkan adalah telah berkesuaian, hal ini berdasarkan dari Pelapor telah menyerahkan langsung dokumen kartu identitasnya kepada petugas penerima laporan dan menandatangani Formulir Laporan langsung didepan petugas penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Buton.
B. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 03/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024 adalah sebagai berikut :
- Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa terhadap Waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 26 November 2024.
Bahwa dianalisis terhadap waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikantor Bawaslu Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud adalah masih dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 pada Sub Tahapan Masa Tenang dan batas waktu Tahapan Masa tenang adalah dari tanggal 24 s.d 26 November 2024. Sehingga waktu Kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud memenuhi unsur syarat materiel Laporan.
Bahwa terhadap tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang masih masuk dalam wilayah adminsitrasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton atau tempat kejadian adalah secara administrasi masih masuk dalam wilayah Kabupaten Buton yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024. Sehingga tempat kejadian memenuhi unsur syarat materiel Laporan.
- Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah sebagi berikut :
1. Bahwa pihak terlapor telah secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran Pemilu dan mengarahkan pemilih untuk memilih Pasangan Calon Bupati nomor urut 01 (Syaraswati dan H. Rasyid Mangura) dengan cara memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000,- setiap Pemilih.
2. Bahwa pihak terlapor memerintahkan orang yang di Percaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para Pemilih dan selanjutnya KTP yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai imbalan untuk memilih paslon No. Urut 1(Syaraswati dan H. Rasyid Mangura).
3. Tindakan Money Politik yang dilakukan oleh Terlapor adalah merupakan bentuk pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
Berdasarkan uraian kejadian maka dapat dianalisis untuk menentukan terjadinya dugaan pelanggaran dan jenis dugaan pelanggaran sebagai berikut :
Bahwa hasil analisa terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian maka patut diduga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan frasa ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)”
kemudian Pasal 73 ayat (4) “ Selain calon, atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”.
- Bukti-Bukti Yang Disampaikan Oleh Pelapor
Bahwa untuk menguatkan dalil Laporannya Pelapor juga mengajukan Bukti-Bukti. Analisis terhadap bukti-bukti berupa saksi dan Rekaman Vidio yang dimasukan dalam Flasdisk adalah sebagi berikut :
Saksi – saksi
1. Nama : La Ode Rafiun
Alamat : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
2. Nama : Abdul Rahim alias La Itu
Alamat : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
3. Nama : La Epu
Alamat : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
4. Nama : Wa Lame
Alamat : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
5. Nama : Wa Caca
Alamat : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
Bahwa Pelapor juga mengajukan bukti berupa 1(satu) buah Flashdisk berisi rekaman Video. Dan Dokumen Foto
Berdasarkan hasil analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor pelapor telah memenuhi ketentuan terkait dengan 2 alat Bukti berupa Saksi dan Rekaman Video.
VI. Kesimpulan
- Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/28.04/XII/2024.
Kabupaten Buton, 10 Desember 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton
MAMAN, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7902 |
001/LP/PB/Kab/28.04/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
No. 01/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Nama : Abdul Zainuddin Napa
Alamat : Dusun Tanamaeta Desa Kabawakole Kec.Pasarwajo
Pekerjaan : Pensiunan
2. Nama : Superman
Alamat : Wasaga Kel. Wakoko Kec.Pasarwajo
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
1. Bahwa Telah terjadi tindakan pelanggaran pemilihan berupa transaksional politik uang/money politik yang dilakukan oleh terlapor 1 An. Abdul Rahim alias La Itu dan terlapor 2 An. La Epu dengan tujuan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor urut 1 (Syaraswati dan Drs.H.Rasyid Mangura, MH)
.2. Bahwa terlapor 2 An. La Epu diamankan disalahsatu rumah warga, selanjutnya dari pihak Panwaslu Kecamatan Pasarwajo dan Bawaslu Kabupaten Buton bersama-sama dengan Tim Gakkumdu Kabupaten Buton datang kelokasi tempat terlapor 2 diamankan dan melakukan interogasi terhadap terlapor 2., Oleh terlapor 2 mengakui bahwa benar telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh terlapor 1 dengan tujuan agar terlapor 2 menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024 dengan memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 (Syaraswati dan Drs. H Rasyid Mangura, MH.).
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, Maka dugaan pasal yang dilanggar oleh Para terlapor adalah
Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 73 ayat (4) undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebuah laporan.
Bahwa terhadap syarat sebuah laporan dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan dikantor secretariat Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan secretariat Panwaslu Kecamatan adalah sebagaiamana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (3) Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap penyampaian laporan pelapor dikantor Sekretraiat Bawaslu Kabupaten Buton telah sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 5 ayat (1) huruf a. “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 disampaikan dengan cara : a. menyampaikan laporan dikantor secretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b….dst”
Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah berkesesuaian dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 5 ayat (2b) “Ketentuan waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dikecualikan pada masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara” dan ayat (2C) “Penyampaian laporan pada masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam.”
A. Syarat Formal :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 01/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024 adalah sebagai berikut :
- Terhadap identitas Pelapor .
Bahwa dianalisis tehadap identitas Pelapor adalah sebagi berikut :
1. a. Nama : Abdul Zainuddin Napa
a. Nomor Identitas/NIK : 7404113112630025
b. Tempat/Tgl Lahir : Tanamaeta, 31-12-1963
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Pensiunan
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Dusun Tanamaeta Desa Kabawakole Kec. Pasarwajo
g. No. Telp/HP : 08111626799
2. a. Nama : Superman
b. Nomor Identitas/NIK : 7404110303870002
c. Tempat/Tgl Lahir : Kombeli, 03-03-1987
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat :Wasaga Kel. Wakoko Kecamatan Pasarwajo
h. No. Telp/HP : 081361274576
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas para pelapor maka dapat simpulkan bahwa para pelapor memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan laporannya dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton karena para pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas dan masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton.
- Terhadap Nama dan Alamat Terlapor.
Bahwa dianalisis terhadap nama dan alamat terlapor adalah sebagai berikut :
1. Nama : Abdul Rahim Alias La Itu
Alamat/domisiliTerlapor :Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
2. Nama : La Epu
Alamat/domisiliTerlapor :Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas para Terlapor maka dapat disimpulkan bahwa para Terlapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia dengan alamat masing-masing sebagaimana disebutkan diatas, sehigga dapat disimpulkan bahwa Para Terlapor memiliki kedudukan hukum untuk disebut sebagai Terlapor.
- Waktu penyampaian laporan
Bahwa penyampaian laporan pelapor sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 29 November 2024 dan Peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 November 2024. Bahwa Berdasarkan ketentuan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan
Atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan Frasa “waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau diketemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka waktu penyampaian laporan pelapor adalah masih dalam batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat Pelapor menyampaikan Laporannya.
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas.
Bahwa berdasarkan analisis langsung terhadap kesesuan antara tanda tangan dalam formulir laporan Pelapor dengan Kartu Identitasnya dapat disimpulkan adalah telah berkesuaian, hal ini berdasarkan dari Pelapor telah menyerahkan langsung dokumen kartu identitasnya kepada petugas penerima laporan dan menandatangani Formulir Laporan langsung didepan petugas penerima Laporan dari Bawaslu Kabupaten Buton.
B. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 01/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024 adalah sebagai berikut :
- Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa terhadap waktu dugaan pelanggaran dapat dianalisis sebagai berikut : Bahwa waktu kejadian yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporannya adalah pada pukul 21.00 Wita tanggal 26 November 2024 yang bertempat di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan adalah masih dalam waktu atau masih pada tahapan Pemilihan Tahun 2024 yakni pada sub Tahapan Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024, Bahwa masa tenang Pemilihan tahun 2024 adalah dari Tanggal 24 November 2024 s.d 26 November 2024 dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor masih dalam Wilayah Pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton, sehingga Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan analisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan dapat dianalisa sebagai berikut :
1. Bahwa Telah terjadi tindakan pelanggaran pemilu berupa transaksional politik uang/money politik yang dilakukan oleh terlapor 1 An. Abdul Rahim alias La Itu dan terlapor 2 An. La Epu dengan tujuan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor urut 1 (Syaraswati dan Drs.H.Rasyid Mangura, MH)
.2. Bahwa terlapor 2 An. La Epu diamankan disalahsatu rumah warga, selanjutnya dari pihak Panwaslu Kecamatan Pasarwajo dan Bawaslu Kabupaten Buton bersama-sama dengan Tim Gakkumdu Kabupaten Buton datang kelokasi tempat terlapor 2 diamankan dan melakukan interogasi terhadap terlapor 2., Oleh terlapor 2 mengakui bahwa benar telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh terlapor 1 dengan tujuan agar terlapor 2 menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024 dengan memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 (Syaraswati dan Drs. H Rasyid Mangura, MH.).
Bahwa hasil analisa terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian maka patut diduga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 73 ayat (4) undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan frasa ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)”
Dan ayat (2) “Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” kemudian Pasal 73 ayat (4) “ Selain calon, atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”.
Bahwa untuk menguatkan dalil Laporannya Pelapor juga mengajukan Bukti-Bukti analisis terhadap bukti-bukti berupa saksi dan Rekaman Vidio yang dimasukan dalam Flasdisk dengan rincian sebagi berikut :
Saksi – saksi
1. Nama : La Ode Rafiun
Alamat : Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo
No. Telp/Hp : -
2. Nama : Fahrezha Gandia
Alamat : Desa Wolowa Kecamatan Wolowa
No. Telp/Hp : -
3. Nama : Arman
Alamat : Desa Wolowa Kecamatan Wolowa
No. Telp/Hp : -
Bahwa Pelapor juga mengajukan bukti berupa 1(satu) buah Flashdisk berisi rekaman Video.
Berdasarkan hasil analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor pelapor telah memenuhi ketentuan terkait dengan 2 alat Bukti berupa Saksi dan Rekaman Video.
IV. Kesimpulan
- Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
- Laporan pelapor diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/28.04/XI/2024.
Bawaslu Kabupaten Buton, 1 Desember 2024
Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Buton
MAMAN. SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7901 |
007/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7900 |
006/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan
Perundang-Undangan Lainnya yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7899 |
005/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7898 |
009/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2024 saat Kampanye Bobby yang bersangkutan 9Atika Azmi Utammi) memberikan sejumlah uang kepada peserta pada saat kampanye
- Diduga terjadi Pemberian Uang saat Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7897 |
001/LP/PB/Kab/02.23/IX/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7896 |
010/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7895 |
007/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7894 |
010/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil
Laporan memenuhi syarat materiel
Laporan diduga merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7892 |
004/LP/PB/Kab/02.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Rekomendasi
Laporan dapat di registrasi dengan nomor Registrasi : 003/REG/LP/PB/KAB/02.23/X/2024
Laporan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Simalungun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7890 |
003/LP/PB/Kab/02.23/IX/2024 |
Diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7889 |
008/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7888 |
001/LP/PB/Kab/27.08/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7887 |
003/LP/PB/Kab/02.12/X/2024 |
Jln. Mawar No.12 Lubuk Pakam, 20517 Telp. (061) 42075600
Email : set.deliserdang@bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PB/ Kab02.12/X/2024
I. Bahwa terhadap laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ade Herianto
b. Alamat : Jl. Suka Damai Dusun V
c. Pekerjaan : Pedagang
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa Pelapor memerintahkan Baharuddin untuk memasang spanduk dengan ukuran 1x4 meter yang bergambar Mikail T.P Purba,SH ( DPRD Prov. SUMUT ), Bobby-Surya ( Paslon Gubernur Sumatera Utara ), Asri Ludin Tambunan- Lom Lom Suwondo Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deli Serdang nomor urut 2, Pada tanggal 21 Oktober 2024 pada pukul 15.00 Wib.
b. Bahwa Pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 22.30 Wib, Robby dan Ucok Pandak mendatangi saya kerumah dengan mengatakan “ketua, spanduk ketua umum dan spanduk paslon Gubsu nomor 1 dan calon Bupati Paslon Nomr 2 Kab. Deli Serdang diturunkan dan diganti dengan spanduk calon Bupati Paslon Nomor 3”. Kejadian tersebut diketahui saksi pada pukul 18.30 Wib.
c. Bahwa atas kejadian tersebut, saya sebagai pelapor besok paginya pada 09.30 Wib melihat lokasi kejadian dan ternyata benar spanduk tersebut telah diturunkan dan diganti dengan spanduk paslon Bupati Kab. Deli Serdang Nomor urut 3 saja ( Ali Yusuf Siregar- Bayu Sumantri Agung ).
d. Bahwa atas kejadian tersebut saya menelusuri siapa pelaku kejadian tersebut dan dari penelusuran saya adalah yang melakukan penurunan dan pengantian spanduk tersebut adalah bernama Richat Hanafi dan Denis Audia Andrika. Mereka katakan penurunan dan penggantian spanduk tersebut atas perintah dari Kepala Desa Pulau Tagor Baru yang bernama Muhammad Yakub dan mereka diupah atau diberi imbalan dengan uang tunai senilai Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu ) per orang. Sekaligus dengan pemasangan 3 spanduk Paslon Bupati Kab. Deli Serdang Nomor urut 3.
e. Bahwa spanduk Paslon Nomor 3 tersebut sebanyak 4 Buah mereka ( Richat dan Denis ) ambil dari rumah kepala desa yang bernama Muhammad Yakub dan spanduk tersebut diberikan langsung oleh Kepala Desa ( Muhammad Yakub ).
f. Bahwa Berdasarkan Perbuatan Kepala desa bernama Muhammad Yakub telah melanggar Ketentuan Pasal 69 huruf (g) Undang-undang nomor 1 tahun 2015,bahwa larangan dalam kampanye yaitu merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye; jo. Pasal 187 ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 69 huruf g,huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 ( Seratus Ribu Rupiah ) atau paling banyak Rp.1000.000,00 ( Satu Juta Rupiah )
g. Bahwa kepala Desa telah melakukan pelanggaran dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016, Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
III. Dilakukan Analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
a) Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan wakil Walikota syarat Formil sebuah laporan meliputi:
a) Nama dan Alamat Pelapor;
b) Pihak terlapor ;
c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Identitas pelapor
Berdasarkan pasal 134 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 4 ayat ( 1) Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum no 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Pemantau pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan
2) Penyampaian laporan sebagai Dimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) dilaksanakan :
a. Dimulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 waktu setempat untuk hari senin sampai hari kamis; dan
b. Mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:30 waktu setempat pada hari jumat.
c.
Bahwa Pelapor sdr. Ade Herianto berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor :12071911055800003 beralamat di Jl.Suka Damai Dusun V Desa Galang Suka Kec.Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang lahir di Galang,pada tanggal 11 Mei 1980 dan Berdasarkan cek DPT online bahwa Pelapor terdaftar pada TPS 001 Galang Suka. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 19 A dan Pasal 5 Ayat (2 a) Peraturan Bawaslu no 9 Tahun 2024.
Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati da Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang 2024.
- Nama dan Alamat Domisili terlapor
Bahwa pihak yang dilaporkan adalah :
Bahwa dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Pelapor mencantumkan nama Terlapor sebagai berikut:
a. Nama : Muhammad Yakub Alamat : Desa Pulau Tagor Baru. No Telp : 0822-8322-9843
- Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor
: 9 Tahun 2024 waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 dan menurut keterangan pelapor diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Galang pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 12:30 WIB Sehingga dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikan oleh Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
- Kesesuaian Tanda Tangan dalam Formulir Laporan dengan Kartu Identitas
Bahwa tanda tangan pelapor di dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Pelapor sesuai dengan tanda tangan pelapor pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan Pelapor.
Berdasarkan Uraian diatas, maka Laporan pelapor sudah memenuhi syarat formal laporan.
b) Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a. Peraturan Bawaslu Nomor 09 Tahun 2024 syarat materil sebuah laporan meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran :
1) Waktu kejadian tanggal 22 Oktober 2024
2) Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran di Jl. Besar Pulau Tagor Baru
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran :
a. Terkait Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar Pasal 69 Huruf g UU no 1 Tahun 2015, Berbunyi Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye; jo Pasal 187 ayat 3 Setiap yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g,
hururf h, huruf i, atau hururf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ).
b. Terkait Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016, Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
- Bukti:
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa:
1) Bukti :
a. PrintOut Dokumentasi Foto Spanduk.
b. Video perekaman pengakuan pelaku perusakan/penghilangan spanduk
2). Saksi
a) Nama : Denis Audia Andrika
Alamat : Desa Pulau Tagor Dusun II,Kec.galang
No. Telp/Hp : 0831-3526-2502
b) Nama : Richat Hanafi
Alamat : Dusun II, Desa Pulau Tagor Baru, Kec. Galang
No Telp/Hp : 0822-7519-0694
Berdasarkan uraian diatas maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan
c) Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar Pasal 69 Huruf g UU no 1 Tahun 2015, Berbunyi Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye; jo Pasal 187 ayat 3 Setiap yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, hururf h, huruf i, atau hururf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ).
Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan terlapor dapat diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016, Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
d) Tempat Terjadinya
Adapun tempat terjadinya adalah di jalan besar desa pulau tagor baru
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan :
1. Laporan pelapor saudara Ade Herianto memenuhi Syarat Formil Laporan;
2. Laporan pelapor saudara Ade Herianto memenuhi Syarat Materil Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan Kesimpulan diatas, Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7885 |
002/LP/PB/Kab/14.10/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7884 |
001/LP/PB/Kab/14.10/X/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan material
2. Laporan merupakan jenis dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
3. Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7883 |
006/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib saya melihat terpasang spanduk “ONMA SAHATA ITA MAMILIH EDY RAHMAYADI” yang terpasang dikelurahan Kota Siantar yang letaknya lewat Mesjid Jami Darussalam posisinya diatas badan jalan. Kami atas nama Tim Kampanye Harun Ichwan merasa keberatan atas kalimat/bunyi dari Spanduk tersebut yang mencatut slogan ONMA, karena slogan ONMA merupakan slogan Paslon Nomor Urut 1 dan kami bukan Pendukung Calon Gubernur Bapak Edy Rahmayadi;
- Diduga terjadi pencatutan slogan ONMA yang merupakan slogan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 1. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7882 |
005/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 |
- Pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 kami melihat media social dilaman Fb Nikmat Hidayat Harahap bahwa dia memposting spanduk yang berada di Kota Siantar yang berisi ONMA SAHATA MAHITA MAMILI EDIY RAHMAYADI, jadi berdasarkan alamat FB saudara Nikmat Hidayat Harahap saya selaku Tim Hukum SAHATA meminta kepada Bawaslu supaya menindaklanjuti pelanggaran dugaan kita sementara kepada saudara Nikmat Hidayat Harahap yang melakukan pemasangan Spanduk diwilayah Kota Siantar yang berada diatas jalan raya. Besar harapan kami kepada Bawaslu dari Tim Hukum SAHATA supaya menindak lanjuti yang mengatasnamakan Logo Resmi dukungan SAHATA ke Edy Rahmayadi dan mencari oknum pemasangan spanduk yang sebenarnya, dan dimohon ditindak lanjuti kepada Tim Pemenangan Edy Rahmayadi di Mandailing Natal supaya memberikan Klarifikasi;
- Diduga terjadi pengklaiman logo resmi SAHATA untuk mendukung pasangan calon Edy Rahmayadi berbentuk dukungan Spanduk diatas Jalan Raya Kota Siantar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7881 |
006/LP/PB/Kab/28.04/XII/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
No. 02/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : La Ode Ali
Alamat : Matanauwe Desa Matanauwe Kec. Siotapina
Pekerjaan : Karyawan Honorer
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
a. Bahwa pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 11 siang di Kedai Kopi Koja-Koja, saya menemukan fakta melalui media online www.lezen.id yang bersumber dari data info pemilu KPU, bahwa SYARIFUDIN SAAFA yang merupakan calon wakil Bupati Buton nomor urut 6 yang dalam Riwayat Pendidikannya tertulis memiliki jenjang pendidikan terakhir Strata 2 ( S2 ) di Universitas Timbul Nusantara IBEK; (Bukti B-1 terlampir)
b. Bahwa, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c;
c. Bahwa, berdasarkan uraian huruf a dan b di atas maka di hari yang sama saya berinisiatif untuk memastikan status SYARIFUDIN SAAFA sebagai mahasiswa Pa Sarjana (S2) di Universitas Timbul Nusantara IBEK dengan cara mengunjungi Pangkalan Data Perguruan Tinggi dan dari hasil penulusuran saya menemukan fakta bahwa SYARIFUDIN SAAFA tidak terdaftar sebagai alumni Pa Sarjana (S2) di Perguruan Tinggi tersebut; (Bukti B-2 terlampir)
d. Bahwa, berdasarkan uraian huruf c di atas, maka patut di duga ijazah atau fotokopi ijazah pa sarjana (S2) pada program studi manajemen di Universitas Timbul Nusantara IBEK yang di gunakan oleh SYARIFUDIN SAAFA sebagai keterpenuhan syarat calon sebagaimana dimaksut dalam uraian huruf b di atas adalah palsu atau dengan kata lain diperoleh dengan cara yang tidak syah karena ijazah pa sarjana (S2) SYARIFUDIN SAAFA tersebut tidak terdaftar di Dikti hal ini bertentangan dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 pasal 5 ayat (3), (4) dan ayat (5) olehnya itu semestinya SYARIFUDIN SAAFA tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil Bupati Buton pada Pilkada tahun 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 02/PL/PB/KAB/28.04/XI/2024 adalah sebagai berikut :
- Terhadap identitas Pelapor .
Bahwa dianalisis tehadap identitas Pelapor adalah sebagi berikut :
a. Nama : La Ode Ali
b. Nomor Identitas/NIK : 7404312511870002
c. Tempat/Tgl Lahir : Kaledupa, 25-11-1987
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Karyawan Honorer
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Matanauwe Desa Matanauwe Kec. Siotapina
h. No. Telp/HP : 082345279331
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas pelapor maka dapat simpulkan bahwa pelapor memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan laporannya dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton karena pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas dan masih berada dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Buton.
- Terhadap Nama dan Alamat Terlapor.
Bahwa dianalisis terhadap nama dan alamat terlapor adalah sebagai berikut :
Nama : Syarifudin Saafa
Alamat/domisiliTerlapor : Kabupaten Buton Prov. Sulawesi Tenggara
Bahwa berdasarkan analisa terhadap identitas Terlapor maka dapat disimpulkan bahwa Terlapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia dengan alamat sebagaimana disebutkan diatas dan sebagai Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tahun 2024 sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Terlapor memiliki kedudukan hukum untuk disebut sebagai Terlapor.
- Waktu penyampaian laporan
Bahwa penyampaian laporan pelapor sebagaimana dimaksud adalah pada tanggal 3 Desember 2024 dan sejak diketahui dugaan Peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pada tanggal 2 Desember 2024. Bahwa Berdasarkan ketentuan waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan Frasa “waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau diketemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka waktu penyampaian laporan pelapor adalah masih dalam batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat Pelapor menyampaikan Laporannya.
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas.
Bahwa berdasarkan analisis langsung terhadap kesesuan antara tanda tangan dalam formulir laporan Pelapor dengan Kartu Identitasnya dapat disimpulkan adalah telah berkesuaian, hal ini berdasarkan dari Pelapor telah menyerahkan langsung dokumen kartu identitasnya kepada petugas penerima laporan dan menandatangani Formulir Laporan langsung didepan petugas penerima Laporan dari Bawaslu Kabupaten Buton.
B. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor nomor No. 02/PL/PB/KAB/28.04/XII/2024 adalah sebagai berikut :
- Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa terhadap waktu dugaan pelanggaran dapat dianalisis sebagai berikut : Bahwa waktu kejadian yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporannya adalah pada pukul 11.00 Wita tanggal 2 Desember 2024 yang bertempat di Kedai Koja-koja Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan adalah masih dalam waktu atau masih pada tahapan Pemilihan Tahun 2024 yakni pada sub Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Tahun 2024, Bahwa Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 adalah dari Tanggal 28 November 2024 s.d 16 Desember 2024 dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor masih dalam Wilayah Pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton, sehingga Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan analisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan dapat dianalisa sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 11 siang di Kedai Kopi Koja-Koja, saya menemukan fakta melalui media online www.lezen.id yang bersumber dari data info pemilu KPU, bahwa SYARIFUDIN SAAFA yang merupakan calon wakil Bupati Buton nomor urut 6 yang dalam Riwayat Pendidikannya tertulis memiliki jenjang pendidikan terakhir Strata 2 ( S2 ) di Universitas Timbul Nusantara IBEK; (Bukti B-1 terlampir)
b. Bahwa, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c;
c. Bahwa, berdasarkan uraian huruf a dan b di atas maka di hari yang sama saya berinisiatif untuk memastikan status SYARIFUDIN SAAFA sebagai mahasiswa Pa Sarjana (S2) di Universitas Timbul Nusantara IBEK dengan cara mengunjungi Pangkalan Data Perguruan Tinggi dan dari hasil penulusuran saya menemukan fakta bahwa SYARIFUDIN SAAFA tidak terdaftar sebagai alumni Pa Sarjana (S2) di Perguruan Tinggi tersebut; (Bukti B-2 terlampir)
d. Bahwa, berdasarkan uraian huruf c di atas, maka patut di duga ijazah atau fotokopi ijazah pa sarjana (S2) pada program studi manajemen di Universitas Timbul Nusantara IBEK yang di gunakan oleh SYARIFUDIN SAAFA sebagai keterpenuhan syarat calon sebagaimana dimaksut dalam uraian huruf b di atas adalah palsu atau dengan kata lain diperoleh dengan cara yang tidak syah karena ijazah pa sarjana (S2) SYARIFUDIN SAAFA tersebut tidak terdaftar di Dikti hal ini bertentangan dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 pasal 5 ayat (3), (4) dan ayat (5) olehnya itu semestinya SYARIFUDIN SAAFA tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil Bupati Buton pada Pilkada tahun 2024.
Bahwa hasil analisa terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian maka patut diduga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 184 undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan Frasa Pasal 179 “Setiap orang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,- dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.”.
”
Dan Pasal 184 “Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,- dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.”.
Bahwa untuk menguatkan dalil Laporannya Pelapor juga mengajukan Bukti-Bukti., analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Sebagai berikut :
1) Saksi – saksi
1. Nama : La Ade Buhati
Alamat : Lingk. Lasalima
No.Telp/HP : 0853-9635-4184
2. Nama : Anang, Sos
Alamat : Desa wabula kec. wabula
Nomor HP : 082218291858
2) Bukti Surat/Dokumen
Bahwa Pelapor juga mengajukan bukti berupa surat/Dokumen berupa Screenshoot dari handphone profil Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor 06 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tahun 2024 an. Sarifudin Saafa yang diberi Kode B-1 dan Data Mahasiswa
.
IV. Kesimpulan
laporan Pelapor Dinyatakan telah memenuhi syarat Formal dan belum memenuhi syarat Materiel sebuah Laporan
V. Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Buton, 1 Desember 2024
Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Buton
MAMAN. SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7878 |
002/LP/PB/Kab/02.23/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Rekomendasi
Laporan dapat di registrasi dengan nomor Registrasi : 001/REG/LP/PB/KAB/02.23/IX/2024
Laporan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Simalungun Pilkada Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7877 |
001/TM/PW/Kota/28.01/IX/2024 |
Dugaan keterlibatan oknum ASN merangkap Koordinator Sekretariat Panawam Wua-Wua dalam kegiatan Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7876 |
002/TM/PL/Kab/27.04/VI/2024 |
Bahwa pada hari ini, Senin tanggal Tiga Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh empat, bertempat di sekretariat Bawaslu kabupaten Bone, pada pukul 11.00 Wita yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bone melalui aplikasi zoom meeting, telah dilaksanakan rapat Pleno pembahasan:
1. Laporan hasil penelusuran informasi awal yang selanjutnya dituangkan dalam formulir model A Nomor 012/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 terdapat dugaan pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa terhadap laporan hasil penelusuran yang tertuang dalam formulir model A yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu selanjutnya ditetapkan sebagai Temuan dan dicatatkan dalam buku register. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7875 |
002/TM/PL/Kab/05.11/III/2024 |
Berdasarkan fakta yang ditemukan pada kasus penambahan hasil perolehan suara pada partai demokrat DPR RI Nomor urut 8, dinyatakan memang benar ada penambahan suara pada partai demokrat nomor urut 8 dan temuan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7874 |
001/TM/PL/Kab/05.11/III/2024 |
Berdasarakan fakta yang ditemukan pada kasus Penambahan hasil perolehan suara pada partai Demokrat DPR RI Nomor urut 8, dinyatakan memang benar ada penambahan suara pada partai demokrat nomor urut 8 dan temuan di registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7873 |
013/LP/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materil.
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7872 |
018/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel sehingga ditindaklanjuti dengan Pembahasan Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7871 |
012/LP/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7870 |
004/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7869 |
002/LP/PP/Kab/05.03/IV/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7867 |
012/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Lingkungan Johanis Custers, Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan dan terhadap penanganannya akan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Kei Kecil untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL direkomendasikan untuk dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Kei Kecil untuk melakukan perbaikan hasil perolehan suara yang sesuai dengan Formulir C Hasil dari pelapor atas nama ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL Galon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Daerah Pemilihan 1 pada TPS 008 Langgur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Oleh PPK Kecamatan Kei Kecil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7866 |
001/TM/PL/KAB/02.17/IX/2022 |
Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Temuan di Lanjutkan kesidang Pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7865 |
019/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 |
. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. MUDAFARSYAH LEISUBUN telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan yang disampaikan Oleh MUDAFARSYAH LEISUBUN dengan Nomor : 019/LP/PLIKab/31.08/11l/2024 direkomendasikan
• Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7864 |
017/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr MUHAMMAD MUFTI OHOITENAN telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan yang disampaikan Oleh Sdr MUHAMMAD MUFTI OHOITENAN dengan Nomor : 017/LP/PUKab/31.08/11/2024 direkomendasikan :
• Ditindak lanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, serta Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7863 |
016/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 |
. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr, SIMON RAHALUS telah memenuhi syarat formil dan materiil.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan yang disampaikan Oleh Sdr SIMON RAHALUS
dengan Nomor: 016/LP/PUKab/31.08/I1/2024 direkomendasikan:
• Ditindak lanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kade Etik Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu, serta melakukan Perbaikan terhadap Data Perolehan Suara pada 4 (empat) TPS di Ohoi Ohoirenan Kecamatan Kei Besar Selatan pada Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7862 |
015/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr, NURDIN OHOIULUN telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan yang disampaikan Oleh Sdr NURDIN OHOIULUN dengan Namar: 015/LP/PUKab/31.08/11/2024 direkamendasikan:
• Ditindak lanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kade Etik Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu, serta melakukan Perbaikan terhadap Data Perolehan Suara pada TPS 001 Ohoi Hoat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat pada Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7861 |
014/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
. Kesimpulan
1. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh saudari ADRINA HUIK telah memenuhi syarat formil.
2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh saudari ADRINA HUIK belum memenuhi syarat materil terkait dugaan tindak pidana pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan yang disampaikan Oleh saudari ADRINA HUIK dengan Nomor : 014/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 di hentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7860 |
013/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel terkait laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 atas nama SANHERIP LANIKIRI telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat direkomendasikan memberikan kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
Bukti -- Bukti:
1. Bukti dokumentasi daftar hadir DPTb pada saat pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan suara di TPS 23 Perumnas Ohoijang Watdek.
2. Bukti Dokumentasi yang bersangkutan adalah DPTb di TPS 23 Perumnas
Ohoijang Watdek
3. Bukti Penyalahgunaan Hak Suara/Pilih oleh pihak lain.
4. Dokumentasi Bukti DPT yang bersangkutan sebelumnya
5. Bukti Dokumentasi Serita acara kesesuaian penggunaan surat suara dengan
Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7859 |
012/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan
Jumlah perolehan suara Galon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara nomor urut 6 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama ANNA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL pada TPS 008 Langgur sesuai Formulir Model C Hasil DPRD Kab/Kota Sebanyak 7 (tujuh) suara, namun setelah proses penghitungan suara selesai dan saat Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dibagikan kepada saksi Paratai Politik terdapat perbedaan jumlah suara yakni dari 7 (tujuh) suara
pada Formulir Model C Hasil berubah menjadi O (nol) suara pada Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota.
Kejadian tersebut sempat dikomplain oleh Saksi Partai Kebangkitan Nusantara setelah memeriksa Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Namun KPPS TPS 008 Langgur sengaja membiarkan dengan mengatakan bahwa KPPS lupa input jumlah surat suara, namun sampai TPS 008 Langgur ditutup tidak ada tindak lanjut sama sekali terkait aduan dari Saksi Partai Kebangkitan Nusantara.
Ill. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam ketentuan pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu menyebutkan:
Ayat (1 ): "Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu".
Ayat (2): "Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu
c. Pemantau Pemilu"
Ayat (3): "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu".
2. Bahwa pasal 15 ayat (1), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
menyebutkan: "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN menyusun Kajian Awai terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan di sampaikan".
3. Bahwa dalam pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa: "Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 berupa kesimpulan:
Ayat (1):
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal danlatau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang• undangan lain."
Ayat (2),
"Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan lewat rapat pleno."
4. Bahwa menu rut pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan: "Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dicatat dalam buku register laporan dan diberi nomor register laporan".
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan syarat formil dalam suatu laporan, meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor
Bahwa pelapor atas nama ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL
adalah Warga Negara Indonesia yang lahir di Dobo pada tanggal 15
Desember 1975 dan beralamat di Lingkungan Johan is Custers, Desa Langgur
Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. b. Pihak Terlapor
Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL, bahwa yang melakukan dugaan pelanggaran adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 008
Langgur,
c. Waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana pasal 8 ayat (3):
• Bahwa laporan terjadinya dugaan pelanggaran sejak di ketahui oleh Pelapor pada tanggal 15 Februari 2024 dan Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Bawaslu Kabupatan Maluku Tenggara pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga sejak diketahui tanggal 15
Februari 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 21 Februari 2024, dimana batas waktu laporan yang dilaporkan oleh Pelapor baru masuk pada hari yang ke 4 (empat).
• Bahwa dengan demikian waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan sejak diketahui dan/atau di temukannya dugaan pelanggaran pemilu yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 15 Ayat (3) Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang termasuk dalam syarat materiel, meliputi:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024 Ketua dan Anggota KPPS TPS
008 Langgur melakukan penghitungan suara untuk surat suara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil 1.
b. Uraian Kejadian Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada angka romawi II diatas yang pada pokoknya menjelaskan bahwa adanya perubahan terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu dari Formulir Model C Hasil dengan Formulir Model C Hasil Salinan, dapat disampaikan hal - hal sebagai berikut:
• Bahwa pada pasal 532 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."
• Bahwa ketentuan pasal 376 Undang - Undang Nomo 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan "Rekapitulasi hasil
penghitungan pero/ehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabi/a terjadi keadaan sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang
kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang je/as;
f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; danlatau
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara di/akukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan."
• Bahwa dalam ketentuan pasal 377 Ayat (1) Undang -- Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan "Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten /Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusu/kan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan."
• Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 378 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK me/akukan penghitungan suara u/ang untuk TPS yang bersangkutan."
• Bahwa sebagaimana bunyi pasal 379 Undang - Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum "Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK"
• Pada ketentuan pasal 460 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa "Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu."
c. Bukti -- Bukti
Bahwa pelapor juga melampirkan bukti -- bukti berupa:
• Print Out Formulir C Hasil
• Print Out Formulir C Hasil Salinan setelah penghitungan suara
• 2 (dua) orang saksi atas nama masing -- masing:
Lousia Victoria Gracelia Masreng, Alamat: Lingkungan Kristoforus, Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. No.Tip: 0852 5641 3129
Bruno Rahayaan, Alamat: Lingkungan Kristoforus, Desa Langgur
Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait syarat - syarat materiel pada laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL Telah memenuhi syarat materiel laporan.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Lingkungan Johanis Custers, Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan dan terhadap penanganannya akan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Kei Kecil untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL direkomendasikan untuk dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Kei Kecil untuk melakukan perbaikan hasil perolehan suara yang sesuai dengan Formulir C Hasil dari pelapor atas nama ANA MARIA SILVYANA FENNY TUNGGAL Galon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Daerah Pemilihan 1 pada TPS 008 Langgur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Oleh PPK Kecamatan Kei Kecil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7858 |
011/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
KPPS tidak melakukan publikasi C. Hasil yang seharusnya diupload melalui SIREKAP sejak tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024 sehingga tidak ada data pembanding dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara di TPS.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formil
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Urnum menyatakan
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdra Ernes Jamlean (Pelapor) adalah Warga Negara Indonesia yang yang mempunya hak pilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki identitas kependudukan sebagai berikut :
a. NIK 8102012004850005
b. Nama Ernes Jamlean
c. Tempat Tanggal Lahir Langgur, 20 April 1985
d. Jenis Kelamin Laki-Laki
e. Pekerjaan Belum/ Tidak bekerja
f. Kewarganegaraan Indonesia
g. Alamat RT 002/ RW 002 Desa/ Kelurahan Ohoijang Pantai Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 454 ayat(3) Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdra. Ernes Jamlean memiliki kedudukan Hukum sebagai pelapor karena yang bersangkutan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dan juga sebagai salah satu Calon Anggola DPRD Kabupaten Maluku Tenggara nornor urut 2 Partai Kebangkitan Bangsa.
a) ldentitas Terlapor
Bahwa sesuai Laporan nomor: 011/LP/PL/Kab/31.08/II/2024, maka yang menjadi terlapor
adalah KPPS se-Kabupaten Maluku Tenggara.
b) Batas Waktu Penyampaian Laporan.
Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, jo Pasal 1 ayat (42) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebulkan :
Pasal454 ayat (6) :
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disarnpaikan paling 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui !erjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Pasal 1 ayat (42) :
Hari adalah hari kerja.
Pasal 8 ayat (3) :
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Fomulir Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 tentang waktu kejadian dan waktu diketahui adalah tanggal 15 Februari 2024, dan waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran adalah Tanggal 20 Februari 2024, maka Laporan yang disampaikan adalah hari ke 4 (empat) sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran.
B. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa peristiwa Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 terjadi pada hari Kamis, 15 Februari 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Maluku tenggara.
2. Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point II (dua angka romawi) diatas yang pada pokoknya menjelaskan bahwa : KPPS tidak mempublikasikan hasil penghitungan suara melalui SIREKAP pada saat selesai proses pemungutan suara sehingga tidak ada data pembanding dalam pelaksanaan Rekapitulasi secara berjenjang.
Bahwa terhadap pokok Laporan sebagaimana uraian di atas dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sebagaimana yang tertuang dalam Bab I Ketentuan Umum angka 56 PKPU 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa, Sistem lnforrnasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan svara serta alan bantu dalam pe/aksanaan rekapifu/asi hasi/ Penghitungan Svara Pernilu.
b. Pasal 58 ayat (1) : Setelah penghitungan suara selesai ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir .
Model C.HASIL-PPWP, Model C.HASIL-DPR, Moder C.HASIL-DPO;
Model C.HAS/L-OPRD-PROV, Model C.HASIL-DPPA, Model C.HAS/L-OPRP,
Model C /-/AS/L-OPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HAS/L-OPRPS, Model
C HAS/L-0PPPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
Model C HAS/L-OPRO-KA8/SOVA atau Model C.HASIL-DPRK, serta
ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
C. Pasal 58 ayat (3): Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan menggunakan Sirekap.
d. Pasal 59 ayat (1) Setelah rapat Pernungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau rnasyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir.
a. Model C.HASIL-PPNP,
b. Model C.HASIL-DPR,
c. Model C.HASIL-DPD,
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA,
Model C HAS/L-0PRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HAS/L-OPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HAS/L-OPPP8O,
e. Bahwa kelenluan pasal 390 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ayat (1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN, ayat (2) . KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksernplar berita acara pernungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sanna.
f. Pelanggaran Administrasi Pemilu.
g. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut
a. kerusuhan yang mengakibalkan rekapitulasi hasil penghitugan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup,’
c. rekapihrlasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatal dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas,' dan/atau;
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
h. Ketentuan Pasal 377 ayat (1)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/bota dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suaran ulang di PPK, KPU Kabupaten/KOTA dan KPU Provinsi yang bersangkulan.
Bahwa sebagaimana ketentuan Perundang-Undangan yang telah diuraikan diatas, maka Sistem lnformasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) adalah alat bantu dalam peîaksanaan rekapifuîasi hasi/ Penghifungan Suara Pemilu adapun yang menjadi Data Pembanding peserta Pemilu dalam proses rekapitulasi hasil Perolehan Suara secara berjenjang adalah Dokumentasi Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan yang diberikan kepada setiap Saksi Partai Politik yang hadir pada saat Penghitungan suara di TPS sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum di atas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7857 |
010/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari kamis 14 Februari 2024 di TPS 04 Desa Kaiser Kecamatan Kei Kecil yang berlokasi di salah satu ruangan SD Kaiser, telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 04
Desa Kolser. Kejadian tersebut diketahui dan di alami langsung oleh saudari Elisa
Limparu yang merupakan saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa setelah selesai dilakukan pemungutan suara, saudari Elisa Limparu dan beberapa orang yang berada dalam ruang TPS dimintai keluar oleh KPPS dengan alasan ruangan akan disterilkan. Setelah saudari Elisa Limparu berada di luar ruangan, saudari Elisa Limparu melihat bahwa Ketua dan Anggota KPPS memasukan surat suara ke dalam Kotak surat suara dengan durasi 3-4 menit. Saudari Elisa Limparu kemudian merekam kejadian tersebut dengan handphone sambil menanyakan ke salah satu anggota PPS yang sementara duduk di depan pintu terkait kejadian yang ada di dalam ruang TPS. Menurut penjelasan salah satu anggota PPS tersebut, Ketua dan Anggota KPPS memasukan surat suara dari orang sakit dan lansia yang merupakan pemilih pada TPS tersebut.
Bahwa pelapor juga menjelaskan bahwa di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kaiser Kecamatan Kei Kecil, proses penghitungan suara dilakukan pada subuh hari sehingga banyak saksi dari Partai PKN yang mengalami sakit sehingga tidak dapat mengikuti proses penghitungan suara sampai selesai. Selanjutnya Pelapor juga menjelaskan bahwa pada saat penghitungan suara, jarak antara anggota KPPS yang membacakan dan saksi Partai PKN sekitar 4 meter sehingga saksi Partai PKN sulit memastikan keabsahan surat suara yang dibacakan. Atas hal ini, pelapor meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 04 atau setidak-tidaknya melakukan penghitungan suara ulang di Semua TPS yang berada di Desa Kaiser Kecamatan Kei Kecil.
Ill. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
a) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan :
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Saudara Ignatius Renyaan (Pelapor) diketahui adalah Warga Negara Indonesia yang yang mempunya hak pilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki identitas kependudukan sebagai berikut: Nama : Ignatius Renyaan, Tempat Tanggal Lahir: Langgur, 02-08-1978, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat Ohoi Kaiser Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang• Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdri. Ignatius Renyaan memiliki kedudukan Hukum sebagai pelapor karena yang bersangkutan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih karena telah berumur 17 Tahun atau lebih.
b) Identitas Terlapor
Bahwa sesuai Laporan Nomor:: 001/LP/PL/Kab/31.08/II/2024, maka yang menjadi terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Kaiser Kecamatan Kei Kecil.
c) Batas Waktu Penyampaian Laporan.
Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Jo Pasal 1 ayat (42) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum menyebutkan :
Pasal 454 ayat (6) :
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Pasal 1 ayat (42) : Hari adalah hari kerja. Pasal 8 ayat (3) :
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Fomulir Laporan Nomor :
01 0/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 tentang waktu kejadian dan waktu diketahui adalah anggal 14 Februari 2024, dan waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran adalah Tanggal 19 Februari 2024, maka Laporan disampaikan 6 (enam) hari setelah terjadinya dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materiil
a) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa peristiwa Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana laporan
Nomor 010/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 terjadi pada Tanggal 14 Februari
2024 di TPS 04 Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil yang berlokasi di salah satu ruangan SD Kaiser.
b) Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point II (dua angka romawi), patut diduga terdapat pelanggaran pemilu baik dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran administratif, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "setiap orang dengan sengaja me/akukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah).
Dugaan pelanggaran administratif
Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Um um berbunyi " Penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi ha/ sebagai berikut :
a. Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak
dapat dilanjutkan;
b. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya,·
d. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara dengan jelas;
g. Penghitungan suara di/akukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; danlatau
h. Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.
Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, maka Laporan Dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Saudara Ignatius Renyaan patut diduga merupakan Tindak Pidana Pemilu dan/atau Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
c) Bukti bukti
Bahwa berdasarkan laporan Nomor : 01 0/LP/PUKab/31.09/II/2024 pelapor menyertakan bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk Sandisk 8Gb berisi video durasi 55 detik dengan judul "Temuan bukti kecurangan desa kolser"
IV. Kesimpulan
1. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh saudara Ignatius Renyaan telah memenuhi syarat formil.
2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh saudara Ignatius Renyaan belum memenuhi syarat materil di karenakan belum terdapat bukti yang memperkuat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan yang disampaikan Oleh Sdr Ignatius R enyaan dengan Nomor : 01 0/LP/PL/Kab/31.08/JJ/2024 agar dilakukan perbaikan dengan melengkapi bukti sebagai berikut :
1. Memastikan bahwa surat suara yang dimasukan oleh Ketua dan Anggota KPPS ke dalam kotak suara adalah surat suara sisa atau bukan dengan melampirkan:
- Dokumentasi Daftar Hadir DPT, DPTb, dan DPK
- Dokumentasi C Hasil tiap jenis Surat Suara
2. Dokumentasi foto/video pada saat pelaksanaan penghitungan suara pada
TPS. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7856 |
009/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor NURDIN OHOIULUN, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Ohoi Wakol, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, telah memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel terhadap Laporan untuk dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor NURDIN OHOIULUN direkomendasikan untuk untuk dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Barat untuk mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang untuk TPS 02 Ohoi Rahangiar pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Oleh PPK Kecamatan Kei Besar Selatan Barat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7855 |
008/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 telah diselesaikan pada tingkat
Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
VI. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan dengan Nomor: 008/LP/PUKab/31.08/11/2024
yang disampaikan Oleh Sdr Theodorus Rahail dinyatakan dihentikan Prosesnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7854 |
007/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel terkait laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 atas nama SANHERIP LANIKIRI telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat direkomendasikan memberikan kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
Bukti -- Bukti:
1. Bukti dokumentasi daftar hadir DPTb pada saat pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan suara di TPS 23 Perumnas Ohoijang Watdek.
2. Bukti Dokumentasi yang bersangkutan adalah DPTb di TPS 23 Perumnas
Ohoijang Watdek
3. Bukti Penyalahgunaan Hak Suara/Pilih oleh pihak lain.
4. Dokumentasi Bukti DPT yang bersangkutan sebelumnya
5. Bukti Dokumentasi Serita acara kesesuaian penggunaan surat suara dengan
Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7853 |
006/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan dengan Nomor
005/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 yang disampaikan Oleh Sdri Saudah Tuankotta maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang harus diterima yaitu berupa :
1. Memperjelas uraian Kejadian dengan menyebutkan siapa saja saksi Partai Politik yang hadir, serta menjelaskan secara jelas berapa perolehan suara yang ada dalam Formulir C Hasil, serta berapa jumlah suara yang di pindahkan dari Sdri Saudah Tuankotta ke Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Abdul Azis Kerubun.
2. Melampirkan Bukti-Bukti berupa:
a. Dokumen Hasil Perolehan suara (3 Rangkap)
b. Dokumentasi berupa Foto ataupun Video |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7852 |
005/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan dengan Nomor
005/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 yang disampaikan Oleh Sdri Saudah Tuankotta maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang harus diterima yaitu berupa :
1. Memperjelas uraian Kejadian dengan menyebutkan siapa saja saksi Partai Politik yang hadir, serta menjelaskan secara jelas berapa perolehan suara yang ada dalam Formulir C Hasil, serta berapa jumlah suara yang di pindahkan dari Sdri Saudah Tuankotta ke Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Abdul Azis Kerubun.
2. Melampirkan Bukti-Bukti berupa:
a. Dokumen Hasil Perolehan suara (3 Rangkap)
b. Dokumentasi berupa Foto ataupun Video |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7851 |
004/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdri, Saudah Tuankotta telah dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7850 |
003/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana kebutuhan pemenuhan syarat Formal dan Materiel terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama UMAR RADO, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Ohoi Hangur, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, telah memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat Materiel laporan.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran NOMOR:
003/LP/PL/KAB/31.08/11/2024 yang disampaikan oleh pelapor atas nama UMAR RADO maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel terhadap laporan berupa:
1. Menyampaikan secara jelas peristiwa kejadian yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS 1 dan TPS 2
Ohoi Ohoituf.
2. Melampirkan bukti -- bukti berupa:
a. Dokumentasi hasil perolehan suara yang ada pada formulir C Hasil dan C Hasil Salinan
b. Dokumtasi Foto dan Video pada saat terjadinya dugaan pelanggaran
c. Dokumentasi Berita Acara kesesuaian penggunaan surat suara dengan daftar hadir DPT, DPTB dan DPK
d. Dokumentasi Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7849 |
011/LP/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7848 |
010/LP/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7847 |
002/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan
Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pukul 22.00 WIT di Ohoi Dangarat dilakukan proses penghitungan suara pada TpS 1 untuk DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil 2, Dimana Galon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas nama Lodefika Ohoiulun memperoleh jumlah suara sebanyak 14 (empat belas) suara dan Nomor Urut 2 atas nama Thadeus A. Welerubun memperoleh jumlah suara sebanyak 12 (dua belas) suara dan tercatat pada formulir C Hasil, namun setelah proses penghitungan suara selesai terjadi keributan dan intimidasi pada TPS 1 Ohoi Dangarat, setelah keributan dan intimidasi teratasi terdapat perubahan hasil perolehan suara yang dituangkan dalam Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan, sehingga perolehan suara tersebut untuk Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem atas nama Lodefika Ohoiulun menjadi O (Nol) dan Nomor Urut 2 atas nama Thadeus A. Welerubun Menjadi 5 (lima).
Ill. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam ketentuan pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu menyebutkan:
Ayat (1 ): "Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu".
Ayat (2): "Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu
c. Pemantau Pemilu"
Ayat (3): "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu".
2. Bahwa pasal 15 ayat (1), Peraturan Bad an Pengawas Pemilihan Urn um Nomor
7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan: "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan atau Panwaslu LN menyusun Kajian Awai terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan di sampaikan".
3. Bahwa dalam pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa: "Hasil kajjan awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 berupa kesimpulan:
Ayat(1):
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal danlatau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang• undangan lain."
Ayat (2),
"Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan lewat rapat pleno."
4. Bahwa menurut pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan: "Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dicatat dalam buku register laporan dan diberi nomor register laporan".
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan syarat formil dalam suatu laporan, meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor
Bahwa pelapor atas nama LODEFIKA OHOIULUN adalah Warga Negara Indonesia yang lahir di Langgur pada tanggal 6 April 1990 dan beralamat di Ohoi Wakol, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
b. Pihak Terlapor
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama LODEFIKA OHOIULUN yang melakukan dugaan pelanggaran atas nama STEFi MELATUNAN yang merupakan Ketua KPPS TPS 1 Ohoi Dangarat,
c. Waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana pasal 8 ayat (3):
• Bahwa laporan terjadinya dugaan pelanggaran sejak di ketahui oleh
Pelapor pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelapor melaporkan dugaan
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu
tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; danlatau
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di /uar tempat dan waktu yang telah ditentukan."
• Bahwa dalam ketentuan pasal 377 Ayat (1) Undang -- Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan "Oa/am ha/ terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawas/u Kabupaten /Kota, dan Bawas/u Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan."
• Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 378 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK me/akukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan."
• Bahwa sebagaimana bunyi pasal 379 Undang -- Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum "Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK"
• Pada ketentuan pasal 460 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa "Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu."
c. Bukti -- Bukti
Bahwa pelapor juga melampirkan bukti -- bukti berupa:
• Print Out Formulir C Hasil pada saat penghitungan surat suara
• Print Out Formulir C Hasil setelah penghitungan suara dan rekapitulasi suara.
pelanggaran Pemilu tersebut ke Bawaslu Kabupatan Maluku Tenggara pada tanggal 16 Februari 2024, sehingga sejak diketahui tanggal 14
Pebruari 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 16 Pebruari 2024, dimana batas waktu laporan yang dilaporkan oleh Pelapor baru masuk pada hari yang ke 3 (tiga).
• Bahwa dengan demikian waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan sejak diketahui dan/atau di temukannya dugaan pelanggaran pemilu yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan demikian bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan
oleh pelapor atas nama LODEFIKA OHOIULUN telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang termasuk dalam syarat materiel, meliputi:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Ketua (Stefi Melatunan) dan Anggota KPPS TPS 1 Ohoi Dangarat melakukan penghitungan suara untuk surat suara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil 2.
b. Uraian Kejadian Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada angka romawi II diatas yang pada pokoknya menjeleskan bahwa adanya perubahan terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
• Bahwa pada pasal 352 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."
• Bahwa ketentuan pasal 376 Undang - Undang Noma 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
tidak dapat dilanjutkan;
• Print Out Formulir C Hasil Salinan setelah penghitungan suara dan rekapitulasi suara.
• 3 (tiga) orang saksi atas nama masing - masing: Umar Rado, Alamat: Ohoi Hangur
M. Josan Rado, Alamat: Ohoi Faa
Alimudin Renmaur
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait syarat materiel pada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor LODEFIKA OHOIULUN Telah memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor LODEFIKA OHOIULUN, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Ohoi Wakol, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel terhadap Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7846 |
001/TM/PL/KAB/02.11/XI/2022 |
Temuan Memenuhi syarat formil dan materil, temuan dilanjutkan kesidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7845 |
001/TM/ADM.PL/BWSL.KOT.02.02/IX/2022 |
Temuan Memenuhi syarat formil dan materil laporan temuan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7844 |
01/TM/PL/ADM/KOT.02.02/IX/2022 |
Temuan Memenuhi syarat formil dan materil, temuan di lanjutkan ke sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7843 |
013/LP/PL/Kota/24.01/IV/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7842 |
005/LP/PW/Kota/27.03/X/2025 |
tidak meregister Laporan Nomor: 005/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 karena syarat material laporan tidak terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7841 |
004/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 |
Berdasarkan Kajian awal Bawaslu Kota Palopo menyimpulkan
Laporan Pelapor Ikhlas Wahyu telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7840 |
002/LP/PL/Kab/21.04/II/2024 |
Bahwa terkait rangkaian Peristiwa sebagaimana dimaksud pada Peristiwa I dan Peristiwa II yang diuraikan dalam kejadian dibawah ini segala kecurigaan terhadap adanya dugaan Pelanggaran diketahui. Dan mulai menghimpun data-data yang di peroleh sejak tanggal 23 Februari 2024 setelah selesai rapat pleno kecamatan lahei |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7839 |
038/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 28/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : IRWANSYAH, S.Pd
b. Alamat : Desa Amolame, Kecamatan Andowia, Kab. Konawe Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
1. Pada Tanggal 22 desember 2024, terdapat dan Beredar sebuah Vidio Layar di grub Whatsapp/tiktok yang di mana dalam Video tersebut, saudari HARIYATI, Am.Keb., SM selaku ASN dan atau KEPALA DESA sedang/tengah berbicara lantang disebuah ruangan rumah yang di mana dalam vidio terlihat beberapa warga desa andedao dan beberapa Anggota BPD lainnya bersama saudari HARIYATI selaku kades Andedao yang kemudian saling adu Argumen. Dalam Vidio yang berdurasi 05.45 menit dengan zise/ukuran video 61, 31 MB, bahwa terlihat saudari HARIYATI tengah memarahi memaki dan menuduh beberapa Anggota BPD Desa Andedao karena tidak mengikuti arahan dan kemauannya dalam membantu salah satu pasangan calon bupati sehingga dalam sesi pembicaraan itu terjadi ketegangan yang berujung buntut tak terselesaikan. Dok (Video terlampir)
2. Pada waktu tertentu pula, terdapat sebuah bukti percakapan Via WA oleh ibu HARIYATI KADES ANDEDAO oleh salah warga aparat desa desa andedao yang berisi tekanan dan ancaman salah satu aparat desa warga desa andedao. Bahwa aparat/ warga tersebut tidak akan gaji atau bayarkan honornya selaku warga desa andedao karena tidak mengikuti arahan dan memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu).
3. Kemudian, pada hari yang berbeda terdapat sebuah rekaman yang dimana dalam isi rekaman tersebut, terdengar saudari ibu HARIYATI Kades Andedao sedang mengarahkan masa/warga untuk berkumpul disalah satu posko kediaman pasangan calon wakil Bupati nomor urut 1 (satu), tepatnya dihotel Oheo kec Andowia Kab. Konawe Utara.
4. Bahwa saudari ibu HARIYATI, Am.Keb., SM selaku pejabat ASN LINGKUP PEMDA KAB. KONAWE UTARA sekaligus pejabat KEPALA DESA ANDEDAO Konawe Utara aktif, dimana bertugas sebagai atau selaku pembina politik dalam desa sekaligus juga Penyelenggaraan kebijakan pemerintah dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap Pembina politik dalam desa serta pejabat/pegawai ASN tidak diperbenarkan dan tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh oleh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
5. Dalam kasus serta temuan ini. Diduga kuat bahwa saudara ibu HARIYATI , Am.Keb., SM telah menyalagunakan kewenangan jabatan sebagai Kades Andedao dan serta fungsi netralitasnya selaku Aparatur Sipil Negara. Sehungga kami berkeyakinan kuat saudara HARIYATI, Am.Keb., SM telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bahwa kades andedao diduga kuat melawan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta kedudukan kepala desa yang harusnya netral dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Asas Netralitas Kades ini di tegaskan juga pada PASAL 70 dan Pasal 71 UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 2 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi UU PILKADA yang mengatur larangan KEPALA DESA terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon kepala daerah.
7. Bahwa kepala desa Andedao, dalam Uraian pasal 70 Ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU di sebutkan bahwa, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, Lurah, perangkat desa dan atau perangkat kelurahan.
8. Dalam kasus ini di tegaskan, jelas bahwa KADES atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal ini telah diurai dalam pasal 188 UU PILKADA bahwa ditegaskan penjabat Negara, Penjabat ASN dan serta KEPALA DESA yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yaitu berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600. 000.00, (Enam Ratus Ribu) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah)
9. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode etik perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas Netralitas.
10. Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 / 2021 di sebutkan ASN dilarang, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
11. Bahwa pejabat/ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan . (Hukum disiplin Berat);
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 tentang Syarat Formal dan Materil sebagai Berikut :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pem antauannya, atau,
3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a. Nama : Irwansyah, S.Pd
b. Tempat/tanggal Lahir : Andowia, 14 Januari 1990
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : desa Andedao, Kec. Andowia Kab.Konawe Utara
g. No. Telp/Hp : 082211571626
4. Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a. Nama : Hariyati. Am.Keb., SM
b. NIP : -
c. Jabatan : Kepala Desa Andedao
d. Alamat : Desa Andedao Kec. Asera Kab. Konawe Utara
e. No.Telp/Hp : -
5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 (lima) Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, yang bertempat di sebuah ruangan rumah
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Kejadian di sebuah ruangan Rumah
Pada Tanggal 22 desember 2024, terdapat dan Beredar sebuah Vidio Layar di grub Whatsapp/tiktok yang di mana dalam Video tersebut, saudari HARIYATI, Am.Keb., SM selaku ASN dan atau KEPALA DESA sedang/tengah berbicara lantang disebuah ruangan rumah yang di mana dalam vidio terlihat beberapa warga desa andedao dan beberapa Anggota BPD lainnya bersama saudari HARIYATI selaku kades Andedao yang kemudian saling adu Argumen. Dalam Vidio yang berdurasi 05.45 menit dengan zise/ukuran video 61, 31 MB, bahwa terlihat saudari HARIYATI tengah memarahi memaki dan menuduh beberapa Anggota BPD Desa Andedao karena tidak mengikuti arahan dan kemauannya dalam membantu salah satu pasangan calon bupati sehingga dalam sesi pembicaraan itu terjadi ketegangan yang berujung buntut tak terselesaikan. Dok (Video terlampir)
Pada waktu tertentu pula, terdapat sebuah bukti percakapan Via WA oleh ibu HARIYATI KADES ANDEDAO oleh salah warga aparat desa desa andedao yang berisi tekanan dan ancaman salah satu aparat desa warga desa andedao. Bahwa aparat/ warga tersebut tidak akan gaji atau bayarkan honornya selaku warga desa andedao karena tidak mengikuti arahan dan memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu).
Kemudian, pada hari yang berbeda terdapat sebuah rekaman yang dimana dalam isi rekaman tersebut, terdengar saudari ibu HARIYATI Kades Andedao sedang mengarahkan masa/warga untuk berkumpul disalah satu posko kediaman pasangan calon wakil Bupati nomor urut 1 (satu), tepatnya dihotel Oheo kec Andowia Kab. Konawe Utara.
Bahwa saudari ibu HARIYATI, Am.Keb., SM selaku pejabat ASN LINGKUP PEMDA KAB. KONAWE UTARA sekaligus pejabat KEPALA DESA ANDEDAO Konawe Utara aktif, dimana bertugas sebagai atau selaku pembina politik dalam desa sekaligus juga Penyelenggaraan kebijakan pemerintah dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap Pembina politik dalam desa serta pejabat/pegawai ASN tidak diperbenarkan dan tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh oleh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Dalam kasus serta temuan ini. Diduga kuat bahwa saudara ibu HARIYATI , Am.Keb., SM telah menyalagunakan kewenangan jabatan sebagai Kades Andedao dan serta fungsi netralitasnya selaku Aparatur Sipil Negara. Sehungga kami berkeyakinan kuat saudara HARIYATI, Am.Keb., SM telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kades andedao diduga kuat melawan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta kedudukan kepala desa yang harusnya netral dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Asas Netralitas Kades ini di tegaskan juga pada PASAL 70 dan Pasal 71 UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 2 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi UU PILKADA yang mengatur larangan KEPALA DESA terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon kepala daerah.
Bahwa kepala desa Andedao, dalam Uraian pasal 70 Ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU di sebutkan bahwa, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, Lurah, perangkat desa dan atau perangkat kelurahan.
Dalam kasus ini di tegaskan, jelas bahwa KADES atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal ini telah diurai dalam pasal 188 UU PILKADA bahwa ditegaskan penjabat Negara, Penjabat ASN dan serta KEPALA DESA yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yaitu berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600. 000.00, (Enam Ratus Ribu) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah)
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode etik perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas Netralitas.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 / 2021 di sebutkan ASN dilarang, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Bahwa pejabat/ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan . (Hukum disiplin Berat);
1. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. 1 (satu) buah Rekaman Video Berdurasi 5 Menit 45 Detik
b. 1 (satu) Buah Rekaman
c. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
d. 3 (Tiga) Lembar KTP Saksi
Bahwa pelapor mengajukan 3 (Tiga ) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Andika
Alamat : Desa Andedao Kec. Asera
No. Tel/Hp : 0822 8306 3621
b. Nama : Nurdaliyan
Alamat : Desa Andedao Kec. Asera
No. Tel/Hp : 0823 9714 5383
c. Nama : Erni Wati Tepamba
Alamat : Kel. Wiwirano Kec Oheo
No. Tel/Hp : 0823 9714 5414
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
2. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan yang melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut :
Pasal 71 ayat 1, Pejabat Negara,pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran Netralitas ASN berada di Desa Andedao Kecamatan Asera Kabupaten Konawe.
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan dinyatakan diregistrasi dengan nomor : Nomor :28/REG/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 dan dilakukan klarifikasi kepada para pihak pelapor, saksi, dan terlapor.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dengan nomor : 28/REG/PL/PB/Kab/28.11/XII/2024
KETUA,
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7837 |
037/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 28/REG/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024
I. Kasus Posisi :
- Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 19.00 Wita tepatnya pada Hari Pemungutan Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 1 IKBAR, SH. MUH, ENDANG, S.Pd (seorang ASN sekaligus Lurah Linomoiyo), IDRUS (Kepala Desa Sambandete) dan SUKIRMAN (Kepala Desa Puuhialu) berfoto bersama sambil mengangkat jari, dalam Foto hasil screenshoot atas nama Wiwirano 7 Roy ” dengan Caption monang besar....tetesi ako polei nggiro olai..........” yang dikirimkan oleh Roy (KAMELUDDIN) ;
II. D a t a :
1. Nama Pelapor : MUSRIN. L
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta
Alamat : Desa Amolame, Kec. Andowia,
Kabupaten Konawe Utara
2. Nama Terlapor I : ENDANG, S.Pd
Pekerjaan/Jabatan : Lurah Linomoiyo Kec. Oheo
Alamat : Desa Puuhialu, Kec. Oheo
Kabupaten Konawe Utara
3. Nama Terlapor II : IDRUS
Pekerjaan/Jabatan : Kepala Desa Sambandete Kec. Oheo
Alamat : Desa Sambandete, Kec. Oheo
Kabupaten Konawe Utara
4. Nama Terlapor II : SUKIRMAN
Pekerjaan/Jabatan : Kepala Desa Puuhialu Kec. Oheo
Alamat : Desa Puuhialu, Kec. Oheo
Kabupaten Konawe Utara
5. Tanggal Laporan : 13 Desember 2024
6. Tanggal Peristiwa dan : 27 November 2024
Tanggal Diketahui : 08 Desember 2024
7. Bukti-Bukti :
1) Foto Copy Formulir Model A.1 Laporan
2) 1 lembar print out foto terlapor bersama pasangan calon Bupati Terpilih;
3) Foto Copy Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan;
4) Foto Copy KTP Pelapor An. MUSRIN. L;
5) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor;
6) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi 2 Pelapor;
7) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi I;
8) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi II;
9) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor I;
10) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor II;
11) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi 2 Terlapor II;
12) Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor III;
13) Foto Copy KTP Terlapor I a.n. ENDANG, S.Pd;
14) Foto Copy KTP Terlapor III a.n. SUKIRMAN;
15) Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Saksi I;
16) Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Saksi II;
17) Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor I;
18) Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor III;
19) Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Saksi I;
20) Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Saksi II;
21) Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Terlapor I;
22) Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Terlapor III;
23) Foto Copy Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
III. Kajian
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 ayat (1) point b ”Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye
g. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
h. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022,Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
i. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2473/NK.01.00/08/2024 Perihal Atensi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
2. Fakta dan Analisis
a. Fakta dan Keterangan dari permasalahan yang ditemukan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Pelapor, telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Pelapor sebanyak 2 (dua) kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari Pelapor.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi I (keterangan diambil dibawah sumpah) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Pukul 11:56 Wita, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi I, RUSLIN. A;
1) Bahwa benar Saksi I dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan Nomor 28/Reg/LP/PB/Kab./28.11/XII/2024;
2) Bahwa benar Saksi I pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 bersedia memberikan keterangan atau jawaban terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dengan Laporan Nomor 28/Reg/LP/PB/Kab.28.11/XII/2024;
3) Bahwa benar Saksi I mengerti untuk dimintai keterangan;
4) Bahwa Saksi 1 tidak ada Pekerjaan / Jabatan saat ini;
5) Bahwa benar Saksi I menerima undangan klarifikasi yang di buat oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, pada hari selasa sekitar Pukul 19.49 Wita;
6) Bahwa benar Saksi I mengerti saat dipanggil sekarang ini untuk dimintai klarifikasi sebagai Saksi;
7) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Saksi I berada di rumah, Desa Puuhialu, Kec. Oheo, dan selanjutnya Saksi I menuju ke TPS 1, untuk menyalurkan hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan setelah itu kembali ke rumah;
8) Bahwa benar Saksi I, mengenal Bapak Idrus, Endang, S.Pd, dan Bapak Sukirman yang berada dalam foto tersebut, memakai baju berwarna putih itu adalah Kepala Desa Puuhialu, a.n SUKIRMAN, dan yang memakai baju kotak – kotak a.n IDRUS yang juga sebagai ipar Saksi I sebagai Kepala Desa Sambandete, kemudian yang memakai topi berwarna kuning dan baju batik a.n ENDANG, S.Pd sebagai Lurah Linomoiyo yang juga kemenakan Saksi I;
9) Bahwa Saksi I menyebutkan Lokus/Tempat Foto tersebut bertempat di rumah kediaman Pak IKBAR, SH.,MH selaku calon Bupati Konawe Utara di Desa Basule Kec. Lasolo;
10) Bahwa Saksi I memiliki hubungan dengan Pelapor sebagai Rekan Tim dari Paslon Nomor Urut 02 (SUDIRO-RAUF);
11) Bahwa Saksi I menjelaskan terkait foto yang dilaporkan, bahwa awal mulanya dari Tim sebelah atas nama Harun Saputra membuat story di facebook pada tanggal 27 November 2024, kemudian Subhantoro dengan Nomor HP 081288831279 mengirimkan Saksi I lewat story WhatsApp pada tanggal 29 November 2024;
12) Bahwa benar Saksi I merupakan bagian dari Tim Paslon Nomor Urut 2 SUDIRO – RAUF;
13) Bahwa keterangan atau jawaban yang di sampaikan oleh Saksi 1 sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
14) Bahwa Saksi I menyampaikan tidak ada lagi Keterangan lain atau keterangan tambahan;
15) Bahwa Saksi I bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan;
16) Bahwa Saksi I tidak merasa tertekan atau terpaksa dalam memberikan keterangan atau jawaban oleh pemeriksa atau pihak lain.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi II (keterangan diambil dibawah sumpah) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Pukul 11:20 Wita, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi II, KAMELUDIN;
1) Bahwa benar Saksi II dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan Nomor 28/Reg/LP/PB/Kab./28.11/XII/2024;
2) Bahwa benar Saksi II pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 bersedia memberikan keterangan atau jawaban terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dengan Laporan Nomor 28/Reg/LP/PB/Kab.28.11/XII/2024;
3) Bahwa benar Saksi II mengerti untuk dimintai keterangan;
4) Bahwa Saksi II saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta;
5) Bahwa benar Saksi II menerima undangan klarifikasi yang di buat oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Kemarin Pukul 21.49 Wita;
6) Bahwa benar Saksi II mengerti saat dipanggil sekarang ini untuk dimintai keterangan sebagai Saksi;
7) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Saksi II berada di Desa Wiwirano, pada pukul 08.00 Saksi II ke TPS 1 Desa Wiwirano untuk menyalurkan hak suara, kemudian lanjut ke Desa Tadoloiyo sekitar jam 10.00 Wita;
8) Bahwa benar Saksi II, mengenal Bapak Idrus, Endang, S.Pd, dan Bapak Sukirman yang berada dalam foto tersebut, memakai baju berwarna putih itu adalah Kepala Desa Puuhialu, a.n SUKIRMAN, dan yang memakai baju kotak – kotak a.n IDRUS sebagai Kepala Desa Sambandete, kemudian yang memakai topi berwarna kuning dan baju batik a.n ENDANG, S.Pd sebagai Lurah Linomoiyo;
9) Bahwa Saksi II menyebutkan Lokus/Tempat Foto tersebut bertempat di rumah kediaman Pak IKBAR, SH.,MH selaku calon Bupati Konawe Utara di Desa Basule Kec. Lasolo;
10) Bahwa Saksi II tidak ada hubungan dengan Pelapor, hanya sebagai teman;
11) Bahwa Saksi II menjelasakan yang diketahui foto tersebut adalah bagian dari ucapan selamat yang dimana tempatnya di rumah kediaman calon Bupati IKBAR, SH.,MH;
12) Bahwa Saksi II mengetahui, melihat dan mendapatkan foto tersebut berasal dari satus WA atas nama Harun, karena berteman di WhatsApp dan foto tersebut di story sekitar tanggal 02 Desember 2024 Pukul 22.04;
13) Bahwa keterangan atau jawaban yang di sampaikan oleh Saksi II sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
14) Bahwa Saksi II menyampaikan sudah cukup tidak ada lagi Keterangan lain atau keterangan tambahan yang akan disampaikan;
15) Bahwa Saksi II bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan;
16) Bahwa Saksi II tidak merasa tertekan atau terpaksa dalam memberikan keterangan atau jawaban oleh pemeriksa atau pihak lain.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Terlapor I (keterangan diambil dibawah sumpah) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 Pukul 21:30 Wita, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Terlapor I, ENDANG, S.Pd;
1) Bahwa benar saudara Terlapor I pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait Laporan Nomor 28/Reg//LP/PB/Kab./28.11/X/2024;
2) Bahwa benar Terlapor I pada hari ini Selasa tanggal 17 Desember 2024 bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait Laporan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Laporan : 28/Reg/LP/PB/Kab./28.11/X/2024;
3) Bahwa benar Terlapor I mengerti mengapa dimintai keterangan seperti saat ini, setelah membaca undangan dari Bawaslu Kabupaten Konawe Utara;
4) Bahwa benar Pekerjaan Terlapor I pada saat ini sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5) Bahwa benar Jabatan Terlapor I saat ini sebagai Lurah Lonomoiyo;
6) Bahwa penjelasan terkait foto Terlapor I bersama dengan Calon Bupati Nomor Urut 1 H. Ikbar, SH pada tanggal 31 Desember 2024 Terlapor I kerumah Bupati Konawe Utara H. Ruksamin melakukan silahturahim dimana H. Ruksamin telah kembali aktif menjabat sebagai Bupati Konawe Utara sejak tanggal 25 Desember 2024, terkait foto saya yang beredar itu merupakan spontanitas yang kebetulan pada saat itu H. Ikbar, SH berada dirumah Bupati KOnawe Utara, foto tersebut terjadi setelah hari pelaksanaan Pemungutan suara. Didalam foto tersebut, Terlapor I tidak dalam berkampanye ataupun menunjukan keberpihakan atau dalam rangka mempengaruhi pemilih karena sudah diluar tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu;
7) Bahwa benar Terlapor I melakukan foto bersama dengan calon Bupati H. Ikbar, SH pada tanggal 31 Desember tahun 2024 sekitar pukul 20:00 Wita di rumah kediaman Bupati Konawe Utara H. Ruksamin di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe Utara ;
8) Bahwa foto bersama Terlapor I dengan Pasangan Calon Bupati H. Ikbar itu tidak disengaja secara spontanitas yang kebetulan pada saat saya melakukan silahturahim ke rumah Bupati Konawe Utara H. Ruksamin, H. Ikbar, SH kebetulan berada dirumah bupati Konawe Utara dan foto bersama itu terjadi diluar tahapan kampanye, masa tenang ataupun Pungut Hitung, karena menurut saya pada saat itu hari pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan jadi tidak dalam kondisi saya menunjukan keberpihakan ataupun mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu ;
9) Bahwa benar Terlapor I mengetahui bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis ataupun menunjukan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu ;
10) Bahwa Tindakan Terlapor I berada dirumah Bupati Konawe Utara H. Ruksamin di Desa basule kecamatan Lasolo semata-mata untuk melakukan silahturahim kepada Bupati Konawe Utara yang telah kembali aktif menjadi Bupati Konawe Utara setelah menjalani cuti kampanye dan tidak ada maksud lain, terkait foto yang beredar itu merupakan spontanitas yang secara kebetulan;
11) Bahwa menurut Terlapor I semua keterangan atau jawaban yang disampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hokum;
12) Bahwa Terlapor I menyampaikan tidak ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang akan disampaikan ;
13) Bahwa Terlapor I bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ;
14) Bahwa Terlapor I dalam memberikan keterangan atau jawaban merasa tidak tertekan atau terpaksa oleh pemeriksa atau pihak lain;
Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Terlapor II, telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Terlapor II sebanyak 2 (dua) kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari Terlapor.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Terlapor III (keterangan diambil dibawah sumpah) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 Pukul 12:39 Wita, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Terlapor III, SUKIRMAN;
1) Bahwa benar saudara Terlapor III dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan dengan Laporan Nomor: 28/Reg/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024.;
2) Bahwa benar Terlapor II pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 bersedia memberikan keterangan atau jawaban terkait Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas Kepala Desa dengan Laporan Nomor 28/Reg/LP/PB/Kab.28.11/XII/2024;
3) Bahwa benar Terlapor III mengerti untuk dimintai keterangan sekarang ini;
4) Bahwa benar Terlapor III saat ini bekerja atau menjabat sebagai Kepala Desa Puuhialu;
5) Bahwa benar kejadian itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024;
6) Bahwa benar kejadian itu terjadi pada Pukul 20.00 Wita;
7) Bahwa benar yang berada dalam foto tersebut adalah Terlapor III;
8) Bahwa tujuan Terlapor III berfoto dengan calon Bupati adalah turun Yasinan selanjutnya kita diajak berfoto;
9) Bahwa benar tempat kejadian tersebut bertempat di Desa Basule, Kec. Lasolo;
10) Bahwa benar Terlapor III datang ke rumah calon Bupati atas kemauan sendiri tidak dipanggil atau diajak oleh siapapun;
11) Bahwa benar Terlapor III berada dalam foto tersebut karena di panggil berfoto;
12) Bahwa Terlapor III menyampaikan kegiatan atau acara yang dilaksanakan di rumah orang tua calon Bupati adalah dalam rangka Yasinan;
13) Bahwa Terlapor III menjelaskan isi dalam foto tersebut yaitu hanya turun Yasinan;
14) Bahwa Terlapor III menyampaikan cukup atas keterangan lain atau keterangan tambahan yang akan disampaikan;
15) Bahwa Terlapor III bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan;
16) Bahwa Terlapor III tidak merasa tertekan atau terpaksa dalam memberikan keterangan atau jawaban oleh pemeriksa atau pihak lain;
3. Analisis
Berdasarkan fakta dan keterangan di atas, maka kajian sebagai berikut :
a. Tentang Pelapor
Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka (19) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “laporan adalah dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan”;
Bahwa Laporan/Temuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota;
Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka (19 A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bahwa Pelapor atas nama MUSRIN. L, merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Wiwirano, pada Tanggal, 17 Agustus 1978 yang beralamat di Desa Amolame, Kec. Andowia Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409091708780002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara;
b. Tentang Terlapor
Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 1 ayat 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Telapor adalah Pihak Yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilihan”;
Bahwa Terlapor I atas nama ENDANG, S.Pd adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan sebagai Lurah Linomiyo Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara dengan Nomor KTP : -------------------------- merupakan masyarakat Konawe Utara yang berdomisili di Desa Puuhialu Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa Terlapor II atas nama IDRUS adalah seorang Kepala Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara dengan Nomor KTP : ------------------------------------- merupakan masyarakat Konawe Utara yang berdomisili di Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa Terlapor III atas nama SUKIRMAN adalah seorang Kepala Desa Puuhialu, Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara dengan Nomor KTP : 7409080710870001 merupakan masyarakat Konawe Utara yang berdomisili di Desa Puuhialu Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 pukul 19.00 Wita tepatnya pada Hari Pemungutan Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 1 IKBAR, SH. MUH, ENDANG, S.Pd (seorang ASN sekaligus Lurah Linomoiyo), IDRUS (Kepala Desa Sambandete) dan SUKIRMAN (Kepala Desa Puuhialu) berfoto bersama sambil mengangkat jari, dalam Foto hasil screenshoot atas nama Wiwirano 7 Roy ” dengan Caption monang besar....tetesi ako polei nggiro olai..........” yang dikirimkan oleh Roy (KAMELUDDIN);
c. Tentang Waktu Laporan
Bahwa laporan/Temuan disampaikan paling lama 7 (jutuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tantang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Minggu, 13 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 08 Desember 2024. Bahwa laporan tersebut masih batas waktu penyampaian laporan masih dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya;
d. Tentang Dugaan Pelanggaran
Bahwa Terlapor I atas nama ENDANG, S.Pd dengan NIK : -------------------------------, adalah seorang Lurah Linomoiyo Kecamatan Oheo, Bahwa Terlapor I sebagai (PNS) dengan status jabatan sebagai Lurah, Terlapor II atas nama IDRUS dengan NIK : -------------------------, adalah seorang Kepala Desa Sambandete Kecamatan Oheo, dan Terlapor III atas nama SUKIRMAN, dengan NIK : -----------------------------, adalah seorang Kepala Desa Puuhialu Kecamatan Oheo, diduga pada tanggal 27 November 2024 Pukul 19.00 Wita tepatnya pada Hari Pemungutan Suara, berfoto bersama dengan calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 IKBAR, SH., MH sambil mengangkat jari pada screenshoot atas nama Wiiwirano 7 Roy, dengan caption ” monang besar ....... Tetesi ako polei nggiro olai .......” :
1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
• Pasal 1 ayat (1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
• Pasal 24 ayat 1 huruf d,e dan f Pegawai ASN wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
c. menjaga netralitas;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil:
• Pasal 6 huruf (h) Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi: h. Profesionalisme,netralitas, dan bermoral tinggi
• Pasal 11 huruf (c) Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
• Pasal 15 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral”;
• Pasal 16 “Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik”.
3) Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dsiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
4) Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
• Pasal 70 ayat (1) huruf c berbunyi bahwa:
Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan :
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Juncto
Pasal 189 Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Walikota yang dengan sengaja melibatkan penjabat badan usaha milik negara, penjabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
• Pasal 71 ayat (1) berbunyi bahwa :
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Juncto
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dala Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
• Pasal 29 Kepala Desa dilarang :
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; dan
j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
• Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
• Pasal 30 ayat (2) Dalam hal sanksi administrative sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
IV. Kesimpulan
Setelah melakukan kajian terhadap Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan Netralitas Kepala Desa diatas, dengan Temuan Nomor: 28/Reg/TPL/PB/Kab/.28.11/XII/2024 dan dihubungkan antara fakta - fakta dengan kesesuaian keterangan dan bukti, serta analisis keterpenuhan unsur – unsur Pelanggaran Pemilihan maka dapat disimpulkan:
1. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Pelapor (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor sebanyak 2 kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari Pelapor;
2. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Saksi I yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar pada saat kejadian Saksi I, tidak berada di tempat peristiwa terjadi melainkan Saksi I pada tanggal 27 November 2024, masih berada dirumah dan selanjutnya berangkat menuju ke TPS 1 Desa Puuhialu untuk menyalurkan hak pilihnya, namun Saksi mengakui sangat kenal dengan saudara Terlapor I atas nama ENDANG, S.Pd adalah seorang PNS dengan jabatan sebagai Lurah Linomoiyo, Kecamatan Oheo, Terlapor II atas nama IDRUS adalah seorang Kepala Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, dan Terlapor III atas nama SUKIRMAN adalah seorang Kepala Desa Puuhialu Kecamatan Oheo yang diduga berada dalam foto tersebut. Adapun foto yang diduga dilakukan oleh saudara Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III bersama calon Bupati Paslon Nomor Urut I IKBAR, SH., MH diketahui oleh SAKSI I melalui story yang dikirim oleh Subhantoro pada Via WhatsApp pada tanggal 29 November 2024;
3. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Saksi II yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar pada saat kejadian Saksi I, tidak berada di tempat peristiwa terjadi melainkan Saksi II pada tanggal 27 November 2024, masih berada di Desa Wiwirano Kecamatan Oheo dan selanjutnya berangkat menuju ke TPS 1 Desa Wiwirano untuk menyalurkan hak pilihnya, namun Saksi mengakui kenal dengan saudara Terlapor I atas nama ENDANG, S.Pd adalah seorang PNS dengan jabatan sebagai Lurah Linomoiyo, Kecamatan Oheo, Terlapor II atas nama IDRUS adalah seorang Kepala Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, dan Terlapor III atas nama SUKIRMAN adalah seorang Kepala Desa Puuhialu Kecamatan Oheo yang diduga berada dalam foto tersebut. Adapun foto bersama Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III serta calon Bupati Paslon Nomor Urut I IKBAR, SH., MH diketahui oleh Saksi II melalui story yang dikirim oleh Harun pada Via WhatsApp sekitar tanggal 02 Desember 2024 pada lokus kejadian diduga dirumah kediaman calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 IKBAR, SH., MH;
4. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Telapor I yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar Terlapor I adalah sebagai PNS dengan jabatan sebagai Lurah Linomoiyo Kecamatan oheo, terkait foto bersama dengan Calon Bupati H. IKBAR, SH., MH dilakukan pada tanggal 31 Desember tahun 2024 sekitar pukul 20:00 Wita di rumah kediaman Bupati Konawe Utara H. Ruksamin di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe Utara, bahwa foto bersama Terlapor I dengan H. Ikbar, SH itu tidak disengaja secara spontanitas yang kebetulan pada saat Terlapor I melakukan silahturahim ke rumah Bupati Konawe Utara H. Ruksamin, H. Ikbar, SH kebetulan berada dirumah bupati Konawe Utara dan foto bersama itu terjadi diluar tahapan kampanye, masa tenang ataupun Pungut Hitung, karena menurut Terlapor I pada saat itu hari pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan jadi tidak dalam kondisi saya menunjukan keberpihakan ataupun mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu;
5. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Telapor II (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Terlapor II sebanyak 2 kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari Terlapor II;
6. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Terlapor III yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar Terlapor III saat ini bekerja atau menjabat sebagai Kepala Desa Puuhialu, kejadian itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah orang tua calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 IKBAR, SH., MH di Desa Basule Kecamatan Lasolo, dan mengakui yang berada dalam foto tersebut adalah Terlapor III, adapun tujuan mengikuti acara tersebut dalam rangka yasinan, bahwa kehadiran Terlapor III kerumah calon Bupati atas kemauan sendiri tidak dipanggil atau diajak oleh siapapun;
7. Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan keterangan dari para Saksi I dan Saksi II yang didengar keterangannya pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 yang menerangkan bahwa Saksi I maupun Saksi II mengenal Terlapor I atas nama ENDANG, S,Pd adalah seoarang PNS dengan jabatan sebagai Lurah Linomoiyo yang berada dalam foto bersama dengan calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 dimana pada foto tersebut memakai topi kuning dan baju batik, mengangkat jari dengan caption “ Monang bosar...Tetesi ako polei nggiro olai...”, serta berdasarkan keterangan dari Terlapor I yang didengar keterangannya pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024, bahwa benar Terlapor I adalah sebagai PNS dengan jabatan sebagai Lurah Linomoiyo Kecamatan oheo, terkait foto bersama dengan Calon Bupati H. IKBAR, SH., MH dilakukan pada tanggal 31 Desember tahun 2024 sekitar pukul 20:00 Wita di rumah kediaman Bupati Konawe Utara H. Ruksamin di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe Utara, bahwa foto bersama Terlapor I dengan H. Ikbar, SH itu tidak disengaja secara spontanitas yang kebetulan pada saat Terlapor I melakukan silahturahim ke rumah Bupati Konawe Utara H. Ruksamin, H. Ikbar, SH kebetulan berada dirumah bupati Konawe Utara dan foto bersama itu terjadi diluar tahapan kampanye, masa tenang ataupun Pungut Hitung, karena menurut Terlapor I pada saat itu hari pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan jadi tidak dalam kondisi saya menunjukan keberpihakan ataupun mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu. Dan setelah melakukan kajian atas fakta – fakta dan Bukti serta keterangan terhadap kasus a quo bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi PNS terkait Netralitas ASN yang kecenderungan mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan calon yang menjadi peserta Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sehingga atas status dan jabatan serta perilaku Terlapor I di duga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf d,e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf h, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 5 huruf n angka 5, dan angka 6, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan keterangan dari para Saksi I dan Saksi II yang didengar keterangannya pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 yang menerangkan bahwa Saksi I maupun Saksi II mengenal Terlapor II atas nama IDRUS dengan jabatan sebagai Kepala Desa Sambandete, dan Terlapor III atas nama SUKIRMAN dengan jabatan sebagai Kepala Desa Puuhialu yang berada dalam foto bersama dengan calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 dimana pada foto tersebut Terlapor II memakai baju kotak - kotak, terlapor III memakai baju putih mengangkat jari dengan caption “ Monang bosar...Tetesi ako polei nggiro olai...”, serta berdasarkan keterangan dari Terlapor III yang didengar keterangannya pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024, bahwa benar Terlapor III saat ini bekerja atau menjabat sebagai Kepala Desa Puuhialu, kejadian itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 20.00 Wita, bertempat di rumah orang tua calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 IKBAR, SH., MH di Desa Basule Kecamatan Lasolo, dan mengakui yang berada dalam foto tersebut adalah Terlapor III, adapun tujuan mengikuti acara tersebut dalam rangka yasinan, bahwa kehadiran Terlapor III kerumah calon Bupati atas kemauan sendiri tidak dipanggil atau diajak oleh siapapun, sehingga setelah melakukan kajian dan analis terhadap fakta a quo pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas Kepala Desa, tidak di temukan adanya dugaan pelanggaran terhadap in casu diatas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sudah melewati tahapan masa kampanye dan masa tenang kampanye pada Pemilihan Tahun 2024;
9. Bahwa terhadap Terlapor I, atas Laporan mengandung dugaan pelangaran peraturan perundang-undangan lainnya;
10. Bahwa terhadap Terlapor II, dan Terlapor III, atas Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan;
V. Rekomendasi
Berdasarkan uraian Kajian dan kesimpulan diatas, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Menyatakan tindakan Terlapor II, dan Terlapor III bukan merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
3. Meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, (Netralitas ASN) terhadap Terlapor I atas nama ENDANG, S.Pd, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar
Wanggudu, Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara
Ketua,
ISBAR, SH., MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7836 |
001/TM/PL/Kab/21.12/III/2024 |
Pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mendapat Laporan Bahwa terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kemudian dilakukan kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7835 |
001/TM/PL/Kab/21.12/III/2024 |
Pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mendapat Laporan Bahwa terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kemudian dilakukan kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7834 |
001/TM/PL/Kab/21.12/III/2024 |
Pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mendapat Laporan Bahwa terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kemudian dilakukan kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7832 |
036/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
- Pada tanggal, 23 November 2024 Pukul 15.00 Wita, di rumah kediaman ASRIANI, S.Pd bertempat di Kelurahaan Wanggudu mereka (NENING LENGGO, S.Pd, JUHARTIN ANHAR, SE., M.AP, dan ASRIANI, S.Pd) melakukan foto bersama/selfi dengan mengangkat Jari Telunjuk sebagai simbol Nomor Urut 1 (satu) Pasangan Calon IKBAR, SH.,MH dan ABU HAERA, Kemudian dikirim atau di share melalui Akun Facebook JUHARTIN ANHAR, SE.,M.AP pada tanggal 8 Desember 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7828 |
01/TM/PL/KAB/02.31/IX/2022 |
Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Temuan dilanjutkan ke Sidang Pemerikasaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7827 |
035/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
:
- Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 21:10 Wita beredar Video layar digroup Whatsapp yang dimana saudari Juhartin Anhar memposting video akun facebook milik pribadinya pada tanggal 28 November 2024 yang sedang membagi nasi dos pada saat kegiatan kampanye akbar yang dilakukan pasangan nomor urut 1 yang mana dalam video tersebut perempuan yang diatas mobil sedang membagi nasi dos memanggil saudara juhartin anhar dengan memanggil nama anaknya mamanya Al yang berada dibawah sambil memegang payung yang sedang membagi nasi dos kepada masa aksi yang mengikuti kampanye akbar 01 Ikbar, SH.,MH-Abuhaera, S.Sos;
- Bahwa Juhartin Anhar, SE.,M.Ap kepala Bidang di Dinas Damkar Konawe Utara aktif dimana dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7826 |
001/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari kamis 15 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT dilakukan Penghitungan perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota dimana calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Agung Renwarin, SH pada Partai Golkar nomor urut 8 mendapatkan perolehan suara sebanyak 9 (sembilan) suara namun pada saat KPPS TPS 24 Perumnas menyalin ke Formulir Model C Hasil salinan yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 24 Perumnas dan diterima oleh Saksi Partai Politik, Hasil Perolehan Suara tersebut berubah menjadi 0 (Nol)
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut :
a.
Syarat Formil
a)
Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan :
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
WNI yang mempunyai hak pilih;
b.
Peserta Pemilu; atau
c.
Pemantau Pemilu
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdr Muhamad Hidayat Renwarin (Pelapor) diketahui adalah Warga Negara Indonesia yang yang mempunya hak pilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki identitas kependudukan sebagai berikut: Nama : Muhamada Hidayat Renwarin, Tempat Tanggal Lahir: Ibra 1 Maret 1993, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,
Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat Ohoi Ibra Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdri. Muhamad Hidayat Renwarin memiliki kedudukan Hukum sebagai pelapor karena yang bersangkutan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih karena telah berumur 17 Tahun atau lebih.
b)
Identitas Terlapor
Bahwa sesuai Laporan Nomor : : 001/LP/PL/Kab/31.08/II/2024, maka yang menjadi terlapor adalah Sdr, Yahya Namsa (Ketua dan Anggota KPPS TPS 24 Perumnas). Yang beralamat di Perumnas Kelurahan Ohoijang Watdek.
c)
Batas Waktu Penyampaian Laporan.
Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Jo Pasal 1 ayat (42) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan :
Pasal 454 ayat (6) :
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Pasal 1 ayat (42) :
Hari adalah hari kerja.
Pasal 8 ayat (3) :
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Fomulir Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 tentang waktu kejadian dan waktu diketahui adalah anggal 15 Februari 2024, dan waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran adalah Tanggal 15 Februari 2024, maka Laporan dsampaikan dihari yang sama dengan hari terjadinya dugaan Pelanggaran.
b.
Syarat Materiil
a)
Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa peristiwa Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 terjadi pada Tanggal 15 Februari 2024 di TPS 24 Perumnas sekitar pukul : 10.00 WIT.
b)
Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point II (dua angka romawi) diatas yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa pada saat Penghitungan suara, Sdr Agung Renwarin, SH pada Partai Golkar nomor urut 8 mendapatkan perolehan suara sebanyak 9 (sembilan) suara namun pada saat KPPS TPS 24 Perumnas menyalin/memasukan hasil perolehan suara ke dalam Formulir Model C Hasil salinan, Perolehan Suara Sdr Agung Renwarin, SH pada Partai Golkar nomor urut 8 telah berubah menjadi 0 (Nol) atau perolehan suaranya sudah dihilangkan.
1.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah).
2.
ketentuan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah
3.
Pasal 398 ayat (4)
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara sertasertilikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr Muhamad Hidayat Renwarin patut diduga merupakan Tindak Pidana Pemilu.
c)
Bukti bukti
Bahwa berdasrkan laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 pelapor menyertakan bukti berupa :
1.
Dokumen elektronik Formulir Model C Hasil DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil I.
2.
Dokumen elektronik Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil I.
3.
Salinan surat Mandat Saksi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara dengan Nomor : M-01/DPD/PG-MALRA/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024.
IV.
Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr, Muhamad Hidayat Renwarin telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7825 |
01/TM/PL/KAB/02.25/IX/2022 |
Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Materil dan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7824 |
011/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7823 |
010/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7822 |
01/TM/PL/ADM/PROV/02.OO/IX/2022 |
Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7821 |
009/LP/PB/Kota/07.02/XI/2024 |
Laporan Belum memenuhi syarat formal/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7820 |
008/LP/PB/Kota/07.02/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal materil, |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7819 |
004/LP/PB/Kab/28.17/XII/2024 |
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 9 ayat (4) berbunyi bahwa Syarat
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal terhadap laporan a quo dengan hasil
sebagai berikut:
a. Bahwa PELAPOR atas nama sdr. DEDIABO berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili atau berlamat di desa
Lipumangau, Kec. Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan
b. Bahwa pihak yang dilaporkan pelapor sebagai TERLAPOR adalah
Pasangan calon Bupati dan wakil Buton selatan dengan No. urut 1, 2 & 3. Yang berkedudukan:
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil
Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik
gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar
di KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 17 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota
c. Bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran, waktu diketahui pada hari Kamis,
tanggal 3 Desember tahun 2024, sedangkan waktu penyampaian laporan dan waktu
diketahui tersebut dilaporkan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, Adapun
waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 25, 26 & 27 November 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
yang berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
Pelanggaran Pemilihan..
Selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
berbunyi Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut
kalender
Bahwa terhadap batas waktu terhitung 7 (tujuh) hari kalender yakni terhitung
dimulai dari hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan Hari Kamis tanggal
10 Desember 2024. Dengan demikian waktu proses penyampaian Laporan a quo
dalam batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan a quo Memenuhi Syarat Formil
b. Syarat Materiel
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 9 ayat (5) berbnyi bahwa Syarat
materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. Bukti.
Dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materil terhadap laporan a quo dengan hasil
sebagai berikut:
a. bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan waktu dan tempat kejadian dugaan
pelanggaran pemilihan pada tanggal 25, 26 & 27 November 2024, pada tanggal
tersebut jatuh pada hari Senin, Selasa & Rabu, dan bertempat di Kecamatan Batuatas,
Sampolawa, Lapandewa, Batauga, Siompu, Siompu Barat dan Kadatua Kabupaten Buton
Selatan.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
bahwa pelapor dalam laporannya menjelaskan mengenai Politik Uang telah terjadi
dalam pemilihan kepala daerah buton selatan, yang terjadi pada rentan waktu tanggal
25,26,27 Desember 2024 di 7 kecamatan dan 70 Kel/Desa Buton Selatan yang di
lakukan oleh pasangan calon Nomor urut 1,2 & 3.
c. Bahwa PELAPOR dalam penyamapaian laporannya mengajukan bukti:
a) Saksi orang.
b) Foto duit, kertas nama.
c) Postingan akun di Grop Fb Buton sselatan.
Bahwa Pelapor dalam laporannya belum menjelaskan secara rinci terkait dengan
pasal dugaan pelanggaran yang telah di langgar oleh pihak-pihak terlapor, 1, 2 & 3.
Sesuai dengan bunyi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 9
ayat (5) berbnyi bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. Bukti.
Bahwa bukti yang di ajukan oleh PELAPOR terkait dengan foto duit/uang hanya
tertuju kepada salah satu pasangan calon yaitu No. urut 02, Sedangkan dalam hal
lapaoran PELAPOR terdapat mani politik yang di duga di lakukan oleh pihak
pasangan calon No. urut 01, 02 & 03. Selanjutnya bukti foto duit/uang yang di
jadiukan bukti tidak terlihat jelas siapa Pemberi dan Penerima duit/uang tersebut.
Sesuai bunyi dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: (1)
Setiap orang yang dengan sengaja perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih
agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon
tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
d. Pa pemberitahuan kelangkapan laporan kepada Pelapor ;
Sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota pada pasal 14
Ayat (1) berbunyi bahwa Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang
disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel,
Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan telah menyampaikan surat Nomor
:485/PM.002/K.SG
03/12/2024 perihal Pemberitahuan kelengkapan laporan, dalam hal ini
pemberitahuan ditujukan kepada pelapor a.n DEDIABO
Ayat (2) berbunyi bahwa Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan
paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Bahwa sampai batas yang ditentukan yakni sejak surat pemberitahuan
disampaikan tanggal 6 Desember 2024 pelapor (DEDIABO) diberi waktu
sampai tanggal 8 Desember 2024 telah menyampaikan perbaikan laporan
terkait syarat materil laporan kepada petugas penerima laporan selanjutya
Bahwa laporan pelapor dalam tanda terima perbaikan laporan Nomor
23/LP/PB/Kab/28.17/XII/2024 hari senin tanggal 9 Desember 2024 memperbaiki
laporan sebagai berikut ; - Salinan Laporan perbaikan tambahan PERIHAL : Balasan surat
485/PM.002/K.SG-03/12/2024.
-
Salinan foto bukti untuk nomor 2.Nama : lajarunu (iparnya haji harnu)
Alamat : Kel. Katilombu. Dusun wawulaka. -
Salinan bukti Chat WA a.n Arsadin & Salinan bukti foto uang dan stiker
paslon 01 (DR.SAMIRUDIN & LA MUHADI. SPD)
Bahwa terlapor dalam perbaikan laporannya pada hari Senin, tanggal 8
Desember 2024, menggunakan dugaan pelanggaran pasal 278 ayat (2), Pasal
280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasla 515 dan Pasal 523
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 187
Ayat (1) dan (2), Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
Bahwa pelapor dalam perbaikan laporanya menguraikan Paslon Nomor Urut 1,
Paslon Nomor Urut 2, dan Paslon Nomor Urut 3 melakukan praktik politik uang
secara massif di 70 Desa/Kel dan 7 Kecamatan Kabupaten Buton Selatan secara
merata dan massif, namun dalam laporan ini kami hanya tuangkan masing-masing 2
alat bukti yang sah sebagai berikut:
Paslon Nomor Urut 1 Dr. SAMIRUDIN, S.Pd., M.AP., M.M., M.H dan LA
MUHADI, S.Pd/ Timnya. - Melakukan praktik politik uang di Desa Wacuala, Kec. Batuatas. Slamet alias La
Bini sebagai pemberi dan Alimakrudin (Kades Wacuala) sebagai penerima agar
menggerakan perangkatnya memilih Paslon Nomor Urut 1; - Melakukan praktik politik uang di Desa Lipumangau, Kec. Sampolawa. Pemberi
Arsadin dkk sedangkan penerima Lina (Istrinya La Domi);
Paslon Nomor Urut 2 MUHAMMAD ADIOS, S.Sos dan LA ODE RISAWAL,
S.H/ Timnya - Melakukan praktik politik uang di Desa Lapandewa Makmur, Pemberi saudara La
Jahara dan Penerima adalah Pujawati; - Di Desa Lapandewa yang bertindak sebagai Pemberi uang Wa Lambu, Penerima
uang ialah La Siju, Pemberi uang Wa Mayani dan Penerima uang La Yadi dan
keluarganya;
Pasangan Calon Nomor Urut 3 ALIADI, S.Pd dan LA ODE RUSYAMIN,
S.K.M., M.SI/Timnya -
Melakukan praktik politik uang di Desa Lipumangau, selaku Pemberi uang ialah
Hamdin dan Rahman Puti, sedangkan penerima uang Rudiman; - Di Desa Gerak Makmur pemberi uang La Amal Penerima uang Kades Gerak
Makmur;
Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota.
.
Selanjutnya ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota berbunyi Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka laporan a quo Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7818 |
007/LP/PL/Prov/02.00/IV/2024 |
Perbaiki Laporan (Melengkapi Syarat Formil dan Materil Laporan) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7813 |
001/TM/PL/Kab/08.15/X/2022 |
Bahwa sehubungan dengan informasi awal bahwa Sdr. I Nyoman Setiawan mendampingi Sdr Ketut Suwendra dalam kegiatan penjaringan bakal calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (DAPIL) Lampung II yang diselenggarakan DPD PDIP Provinsi Lampung, patut diduga sebagai peristiwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tentang Netralitas PNS, dikarenakan sdr. I Nyoman Setiawan selaku Pejabat Apratur Sipil Negara dengan Pangkat/golongan : Pembina Tk.1 NIP : 19731101 200212 1 006 sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7812 |
001/LP/PL/Kota/12.03/III/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7811 |
002/LP/PP/Kota/12.03/III/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7810 |
001/TM/PL/Kab/21.11/II/2024 |
Telah ditemukan oleh Kehumasan Bawaslu Kabupaten Murung Raya di sosial media terlihat Sdr. An. Sandi Purnomo sebagai ASN di Dinas Perkebunan mengikuti acara Kampanye bersama caleg PPP dan memberikan ketidaknetralan sebagai ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7808 |
001/TM/PL/Kab/35.04/I/2026 |
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 05.20 WIT, kegiatan persiapan pemungutan suara di TPS 40 Distrik Agats dimulai dengan kedatangan Ketua KPPS dan anggota KPPS setelah mengambil logistik Pemilu dari PPD Distrik Agats. Setelah logistik tiba dan kotak suara dibuka, Ketua KPPS mengeluarkan surat suara dari masing-masing jenis pemilihan dan meletakkannya di atas meja KPPS. Sebelum pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS melakukan pencoblosan terhadap 9 (sembilan) lembar surat suara dari berbagai jenis pemilihan. Selanjutnya, surat suara yang telah dicoblos tersebut dilipat kembali dan diletakkan di atas meja KPPS. Sekitar pukul 06.45 WIT, masyarakat pemilih mulai melakukan pemungutan suara. Pada sekitar pukul 12.20 WIT, ditemukan beberapa surat suara yang telah dicoblos namun belum dimasukkan ke dalam kotak suara. Atas petunjuk Ketua KPPS, surat suara tersebut kemudian dirobek dan disimpan ke dalam amplop berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIT, Bawaslu Kabupaten Asmat bersama Sentra Gakkumdu mendatangi TPS 40. Pada saat itu ditemukan 9 (sembilan) lembar surat suara yang telah dirusak dan disimpan di dalam amplop cokelat. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Sentra Gakkumdu mengamankan surat suara tersebut sebagai barang bukti untuk dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7807 |
038/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
memenuhi syarat materil dan Formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7806 |
001/LP/PP/Kab/25.15/XII/2023 |
Pada hari selasa tanggal 27 desember 2023, pukul 09.17 WITA, Ketua Bawaslu memperlihatkan kepasa saya selaku kordiv HP2H sebuah kiriman foto melalui aplikasi Whats APP (WA) dari Kadiv Parmas KPU Kab.Kepl.Sangihe Bpk.Iklam Patonaung yang dalam kiriman tersebut memperlihatkan sebuah gambar/foto salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara atas nama Riman Irfanto Makagansa yang sedang berpose bersama beberapa orang perempuan (ibu-ibu) yang memegang stiker gambar satu calon presiden dan calon anggota legislatif dari partai PDIP Perjuangan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7805 |
003/LP/PB/Kab/08.08/XI/2024 |
telah dilakukan kajian tawal terhadap laporan pelapor dan disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7804 |
003/LP/PL/Kab/05.03/III/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7800 |
001/TM/PL/Kab/08.05/X/2022 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan.
2. Penemu : Alfian Wahyudi
3. Tanggal Temuan : 14 Oktober 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7799 |
003/LP/PL/Kab/25.15/II/2024 |
Berdasarkan hasil informasi awal, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penelusuran dengan hasil temuan sebagai berikut; Pada hari sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.44 WITA , Sdri Ireine (Kadiv Teknis PPK Tahuna Barat) melakukan korscek data C Hasil dengan D Hasil Kecamatan dan ditemukan adanya perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan Tahuna Barat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7798 |
013/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan, Laporan diregsitrasi dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7797 |
016/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan, Laporan Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7796 |
010/LP/PL/Prov/02.00/IV/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil, Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil, Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7795 |
005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024 |
Penyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7794 |
007/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
Banyaknya Temuan bentuk tanda tangan yang sama mirip di absensi pemilih |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7793 |
013/LP/PL/Kab/21.06/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7792 |
012/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yang diperlukan paling lambat 2 (dua) setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7791 |
011/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7790 |
010/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7789 |
047/LP/PL/Prov/12.00/III/2024 |
memenuhi syarat materiil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7788 |
009/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7787 |
031/LP/PL/Kab/06.17/VIII/2023 |
001/LP/PL/Kab/06.17/VIII/2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7786 |
008/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7785 |
006/LP/PB/Kota/07.02/XI/2024 |
telah terjadi kecurangan pemilu kada kabupaten bengkulu selatan yang bersifat sistematis terstruktur dan masif (TSM). dari mulainya tahapan pendaftaran bakal calon, kampanye, pencoblosan dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7784 |
005/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7783 |
005/LP/PL/Prov/20.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7782 |
007/TM/PL/Kab/32.07/III/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Bahwa Terlapor Muhammad Rifai Tomagola Ketua PPK Kecamatan Kao Barat
diduga melanggar Pasal pasal 72 huruf (d) dan Pasal 73 ayat 2,UU No 7 Tahun
2017 Undang-Undang Pemilihan Umum
Bahwa perkara temuan ini dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7781 |
004/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7780 |
005/LP/PB/Kota/07.02/XII/2024 |
Adanya dugaan pengkondisian semua kepala sekolah se-kabupaten bengkulu selatan untuk mendukung pasangan secara masif di pilkada bengkulu selatan, yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut 02 gusnan mulyadi-Li Sumirat melalui Kepala Dinas dikbud bengkulu selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7779 |
002/LP/PL/Kab/37.06/X/2024 |
tidak memenuhi syarat meteril dan formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7778 |
001/LP/PL/Kab/37.06/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7777 |
002/LP/PL/Kab/05.09/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7776 |
003/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7775 |
018/LP/PL/Kab/06.12/III/2024 |
laoran nomor :018/LP/Pl?prov?06.00/11/2024 Telah Memenuhi sarat Formal dan material laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7774 |
004/LP/PB/Kota/07.02/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7773 |
017/LP/PL/Kab/06.12/III/0204 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7771 |
003/LP/PB/Kab/27.16/X/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel laporan maka diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7770 |
003/LP/PL/Kota/25.03/II/2024 |
Berdasarkan Laporan dari warga Negara Indonesia yang mempunyai hak Pilih bernama Mitchel Roger Wenas yang melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya. Dengan uraian singkat sebagai berikut :
Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (PEMILU 2024) dilakukan oknum pegawai Kementerian Sosial RI dibawah Direktorat Lindungan dan Jaminan Sosial (LINJAMSOS), Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau Pendamping Sosial PKH Kota Bitung. Baru diketahui pada hari Selasa, 30 Januari 2024 melalui saksi Bernama Eko Kurniawan (Saksi huruf e pada lembar Saksi-Saksi) yang juga salah satu Pendamping Sosial PKH Kota Bitung jika terlapor telah melakukan aktivitas politik menggunakan Program Pemerintah dari Kementerian Sosial RI di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara melalui kewenangannya sebagai Pendamping Sosial PKH. Menurut saksi Eko Kurniawan mengatakan jika akivitas Politik tersebut di inisiasi oleh KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda saat pertemuan pada tanggal 2 Januari 2024 dan pada pertemuan tanggal 7 Januari 2024. Saksi Eko Kurniawan mengatakan jika pada pertemuan tanggal 2 Januari 2024 dilaksanakan di rumah kediaman KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda dengan merencanakan pertemuan bersama Calon Legislatif yang diketahui Bernama Melky Jakhin Pangemanan untuk uang yang akan digunakan sebagai biaya operasional dalam pelaksaan aktivitas politik beserta uang yang nantinya akan di janjikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan (Sosial BANSOS) PKH. Saat terjadi pertemuan di rumah Melky Jakhin Pangemanan, pada Minggu 7 Januari 2024, terlapor mendapatkan uang operasional sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari saksi Melky Jakhin Pangemanan dan Beras dari Denny Tewu untuk melancarkan aktivitas politiknya dengan memanfaatkan program dari Kementerian Sosial di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan melalui pertemuan-pertemuan kelompak dalam Pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang adalah sebagai Bisnis Proses PKH atau kegiatan utama dalam PKH. Usai pertemuan pada 7 Januari 2024 di rumah Melky Jakhin Pangemanan, terlapor melaksanakan aktivitas politiknya pada 9 Januari 2024 menghubungi para ketua-ketua kelompok dan mengarahkan para ketua-ketua kelompok agar membagi-bagikan Alat Peraga Kampanye kepada Keluarga Penerima Manfaat di wilayah kerjanya yakni Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Menurut pengakuan saksi Eko Kurniawan mengatakan, jika mereka sebagai para Pendamping Sosial mendapatkan instruksi ini melalui KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda karena di janjikan akan mendapatkan uang jika melaksanakan aktivitas politik mereka dengan cara berafiliasi bersama Calon dari Partai Solidaritas Indonesia karena sudah mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial RI yakni Sekretaris Jenderal KEMENSOS Robben Rico. Aktivitas politik terlapor yang di larang Kementerian Sosial RI melalui Kode Etik PKH diterbitkan Dirjend Linjamsos bisa di buktikan melalui percakapan group aplikasi chating WhatsApp atas dasar permintaan KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda. Terlapor dalam aplikasi chating WhatsApp mengirim foto jika aktivitas politiknya sudah di laksanakan dengan bukti foto ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat BANSOS PKH yang di ketahui bernama SURYANI PADANG dan HAIRINA LAMALANI. Tujuan aktivitas politik dari terlapor diduga menginformasikan kegiatannya dilapangan yang di minta KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda agar Calon Legislatif Bernama Melky Jakhin Pangemanan mengetahui telah melaksanakan tugasnya karena sudah dibayar dengan uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Diketahui juga dalam bukti Aplikasi Chating WhatsApp, pembuat group bernama “15.1 MJP BITUNG” untuk aktivitas politik dari Pendamping Sosial Kota Bitung yakni Sindy Marlina Tawas (Saksi g pada lembar saksi-saksi) Oleh dari saya sebagai pelapor melakukan keberatan ini dikarenakan dalam PEMILU 2024 seharusnya Program Pemerintah melalui Kementerian Sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang sasarannya untuk keluarga kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH, tidak dimanfaatkan oleh Pendamping Sosial PKH untuk Kepentingan Politik dari oknum yang mencalonkan.
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama MITCHELL ROGER WENAS telah memenuhi syarat formal dan materiel; tetapi pada hari Senin tanggal 5 Februari Pelapor atas nama MITCHELL ROGER WENAS telah mencabut Laporannya dengan Tanda Terima Laporan Nomor 002/LP/PL/Kota/25.03/II/2024 Sebelum Laporan di Register. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7769 |
003/LP/PB/Kota/07.02/III/2025 |
Laporan yang disampaikan agar dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7768 |
002/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7767 |
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7766 |
002/LP/PL/Kota/25.03/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (PEMILU 2024) dilakukan oknum pegawai Kementerian Sosial RI dibawah Direktorat Lindungan dan Jaminan Sosial (LINJAMSOS), Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau Pendamping Sosial PKH Kota Bitung.Baru diketahui pada hari Selasa, 30 Januari 2024 melalui saksi Bernama Eko Kurniawan (Saksi huruf g pada lembar Saksi-Saksi) yang juga salah satu Pendamping Sosial PKH Kota Bitung jika terlapor telah melakukan aktivitas politik menggunakan Program Pemerintah dari Kementerian Sosial RI di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Menurut saksi Eko Kurniawan mengatakan jika akivitas Politik tersebut di inisiasi oleh KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda saat pertemuan pada tanggal 2 Januari 2024 dan pada pertemuan tanggal 7 Januari 2024. Saksi Eko Kurniawan mengatakan jika pada pertemuan pada tanggal 2 Januari 2024 dilaksanakan di rumah kediaman KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda dengan merencanakan pertemuan dengan Calon Legislatif yang diketahui Bernama Melky Jakhin Pangemanan untuk uang yang akan digunakan sebagai biaya operasional dalam pelaksaan aktivitas politik beserta uang yang nantinya akan di janjikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan (Sosial BANSOS) PKH.
Saat terjadi pertemuan di rumah Melky Jakhin Pangemanan, pada Minggu 7 Januari 2024, terlapor mendapatkan uang operasional sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari saksi Melky Jakhin Pangemanan dan Beras dari Denny Tewu untuk melancarkan aktivitas politiknya dengan memanfaatkan program dari Kementerian Sosial di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan melalui pertemuan-pertemuan kelompak dalam Pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) diketahui sebagai Bisnis Proses PKH atau kegiatan utama dalam PKH. Usai pertemuan pada 7 Januari 2024 di rumah Melky Jakhin Pangemanan, terlapor melaksanakan aktivitas politiknya pada 8 Januari 2024 menghubungi para ketua-ketua kelompok untuk meng agendakan pertemuan yang bagian dari Bisnis Proses PKH atau kegiatan utama Pelaksanaan PKH. Menurut pengakuan saksi (a, b, c, d dan e) pada Formulir B.1 mengatakan, jika mereka pada saat itu di hubungi dengan melalui panggilan telapon untuk pelaksaan kegiatan PKH.
Pada pertemuan ketua-ketua kelompok kegiatan PKH di atur terlapor untuk di gelar di rumah saksi Deisy Adrian (Saksi d pada lembar saksi-saksi) Saat itu juga dalam pertemuan kegiatan PKH terlihat dengan jelas dalam bukti foto yang juga dilihat dan di saksikan oleh saksi Michael Richard Barten Karundeng sebagai Koordinator Kota PKH Kota Bitung dan saksi Eko Kurniawan serta saksi Alter Damopoli sebagai rekan Pendamping PKH terlapor. (Saksi f, g dan h pada lembar saksi-saksi) Terlapor dalam aplikasi chating WhatsApp melaporkan aktivitas politiknya kepada atasannya KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda dengan jelas kegiatannya menggunakan atribut atau seragam berlogo KEMENSOS RI dan berlogo Program Keluarga Harapan pada kegiatan PKH, yang sudah membagikan Alat Peraga Kampanye berupa kartu nama milik Calon Lgislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa Utara-Bitung Melky Jakhin Pangemanan dan Calon DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Utara Denny Tewu, yang diketuahui keduanya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah terlapor melakukan aktivitas politiknya, terlapor melaporkan kegiatan yang di minta KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda pada Group di aplikasi WhatsApp yang dibuat saksi Sindy Marlina Tawas (Saksi I pada lembar saksi-saksi) Bernama “15.1 MJP BITUNG
-Berdasarkan informasi tersebut, terlapor MEISKE A. LANTAKA diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam hal ini telah melanggar larangan sebagaimana Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.O1/08/2022 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan ;
-Bahwa terlapor sebagai seorang pendamping PKH diduga melanggar kode etik sebagaimana Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.O1/08/2022 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Pasal 1 angka 1 “Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap, perilaku, dan tindakan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya”, Angka 3 ”Sumber Daya Manusia PKH selanjutnya disingkat SDM PKH adalah tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga untuk jangka waktu tertentu”, angka 11 “Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, prilaku, dan tindakan ketidakpatuhan SDM PKH terhadap Kode Etik”, Pasal 2 ayat (1) “SDM PKH terdiri atas” huruf g “koordinator wilayah”, huruf i “pendamping sosial”, huruf j “asisten pendamping sosial”, Pasal 9 ayat (1) “Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilandasi oleh nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) meliputi”, huruf b “integritas”, huruf c “profesional”, Pasal 10 “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melipputi” huruf j “melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentinga”, huruf k “memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain” huruf m “terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya” Pasal 11 ayat (2) “Etika dengan KPM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi” huruf i “menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi hubungan pribadi”, Pasal 12 ayat (1) “SDM PKH yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi”, ayat (2) “Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas”, huruf a “Tidak menaati Kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a”, huruf b “Melakukan perbuatan yang termasuk larangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b”, huruf c “Tidak menanti etika hubungan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c.”, Pasal 13 ayat (1) “Tingkat Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) terdiri atas” huruf a “ringan”, huruf b “sedang”, huruf c “berat”, ayat (2) “Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh”, huruf a “pelanggaran yang dilakukan”, huruf b “adanya unsur kesengajaan atau direncanakan”, huruf d. “menjadi pelaku utama atau turut serta”;
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama MITCHELL ROGER WENAS telah memenuhi syarat formal dan materiel; tetapi pada hari Senin tanggal 5 Februari Pelapor atas nama MITCHELL ROGER WENAS telah mencabut Laporannya dengan Tanda Terima Laporan Nomor 002/LP/PL/Kota/25.03/II/2024 Sebelum Laporan di Register. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7765 |
002/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 |
I. Kasus Posisi : Memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih
dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih
II. Data :
1. Nama Penemu : Muslan Kalidupa,S.Pd
Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru
Nama Penemu : Muh Awang Hehanussa,SE
Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru
2 Nama Terlapor : Herman Sampulawa
Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Jasri Djumudi
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Rinto Banda
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Saati Lawokada
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
FORMULIR MODEL B.13
Nama Terlapor : Solja Tuhuteru
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Rudin Tipaheu
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Isman Making
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Wa Mega Waly
Pekerjaan/Jabatan : Saksi PDIP TPS 11
Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara
Nama Terlapor : La Risman
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Amanat Nasional
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Jamal Tuhuteru
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Demokrat
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Juku Tuhuteru
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Keadilan Sejahtera
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Asnita Tuhuteru
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Hamid Umasugi
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Golongan Karya
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Wa Nira
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Keadilan Sejahtera
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : La Ode Awaludin
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Nasional Demokrat
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Nuryeni Tuhuteru
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Hati Nurani Rakyat
Alamat : Desa Buano Utara
Nama Terlapor : Ayun Loupary
Pekerjaan/Jabatan : Pengawas TPS 11
Alamat : Dusun Kasuari
3. Tanggal Temuan : 5 Maret 2024
4. Tanggal Peristiwa : 14 Februari 2024
5. Bukti-Bukti
: 1. Rekaman Audio Visual Pengakuan Ketua KPPS
TPS 11 Dusun Anauni.
2. Rekaman Video Terjadinya Pelanggaran Pada
TPS 11 Dusun Anauni
3. Model C Salinan TPS 11 Dusun Anauni
4. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 11
Dusun Anauni, Desa Buano Utara.
5. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 17
Dusun Kasuari, Kecamatan Huamual Belakang.
6. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
93/LHP/PM.01.00/03/2024
7. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12)
Terlapor Atas nama Saudara Herman Sampulawa
8. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12)
Terlapor Atas nama Saudara Jasri Djumudi
9. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12)
Terlapor Atas nama Saudari Wa Mega Waly
10. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12)
Terlapor Atas nama Saudara La Risman
11. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12)
Terlapor Atas nama Saudara Hamid Umasugi.
III.
Kajian
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
2. Fakta Dan Analisis :
a. Fakta
Bahwa fakta-fakta berdasarkan uraian peristiwa, keterangan klarifikasi yang
disampaikan oleh Penemu, Terlapor dan Saksi serta bukti-bukti yang
diajukan oleh Penemu adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan
penelusuran terkait dengan informasi awal yang diterima berdasarkan
video yang beredar di masyarakat berupa pembagian sisa surat suara
untuk dicoblos yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 11,
Saksi Partai Politik pada TPS 11 dan Pengawas TPS di Dusun
Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang.
b)
Bahwa terhadap informasi berdasarkan video yang beredar di
masyarakat, maka langkah penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Barat adalah bertemu langsung dengan
Kepala Dusun Anauni, Desa Buano Utara yang kemudian meminta
warga masyarakat memanggil Ketua KPPS TPS 11 untuk bertemu
langsung dengan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dan
terhadap hasil pertemuan dimaksud, ditemukan informasi
sebagaimana pengakuan Ketua KPPS TPS 11 bahwa benar pada
tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu berupa
pembagian sisa surat suara PPWP, DPD, DPR RI DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten sebanyak 44 (empat puluh empat) Surat Suara
kepada masing-masing:
1. Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano
Utara, Kecamatan Huamual Belakang.
2. Saksi Partai Politik TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara,
Kecamatan Huamual Belakang.
3. Pengawas TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan
Huamual Belakang.
c)
Bahwa selain mendapatkan informasi terkait dilakukannya pembagian
surat suara untuk dicoblos, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
juga mendapatkan bukti berupa video yang berisikan kesepakatan
bersama antara KPPS, Saksi Peserta Pemilu. dan Pengawas TPS
untuk dilakukannya pembagian surat suara.
d) Bahwa sisa Surat Suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang
mendapatkan 2 (dua) Surat Suara untuk semua jenis surat suara
dengan total surat suara yang dibagikan yaitu sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) Surat Suara untuk semua jenis surat suara dan sisanya yaitu
6 (enam) Surat Suara yang tidak digunakan.
e) Bahwa terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang
kemudian Ketua dan Anggota KPPS TPS 11, Saksi Partai Politik TPS
11 dan Pengawas TPS 11 melakukan pencoblosan terhadap surat
suara tersebut.
f)
Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama
Herman Sampulawa (Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor merupakan Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni
Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan
Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari
pemungutan suara menyaksikan secara langsung peristiwa
pembagian surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara Kecamatan Huamual Belakang.
3. Bahwa Terlapor yang membagikan surat suara sisa di TPS 11
Dusun Anauni Desa Buano Utara kepada KPPS, Pengawas TPS
dan Saksi Partai Politik.
4. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa dengan rincian
jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua)
surat suara. Surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS,
Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas
nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly,
serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary.
5. Bahwa surat suara yang dibagikan sejumlah 38 (tiga puluh
delapan) surat suara berasal dari surat suara sisa dari Pemilih
yang terdaftar di DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya.
6. Bahwa pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor
merupakan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS
dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara, Kecamatan Huamual Belakang.
7. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa setelah adanya
kesepakatan antara KPPS, PTPS dan Saksi Partai Politik Dusun
Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang.
8. Bahwa Terlapor menyadari perbuatan pembagian surat suara
sisa yang dibagikan pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara, Kecamatan Huamual Belakang merupakan pelanggaran
hukum sebagaimana diatur di Undang-Undang Pemilu.
g)
h)
Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama
Jasri Djumudi (Angoota KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor adalah Anggota KPPS TPS 11 Dusun Anauni
Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilu
Tahun 2024.
2. Bahwa Terlapor menyaksikan secara langsung peristiwa
pembagian surat suara sisa pada TPS 11 Dusun Anauni Desa
Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang kepada KPPS,
Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik.
3. Bahwa pembagian surat suara sisa tersebut merupakan hasil
kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai
Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan
Huamual Belakang.
4. Bahwa Terlapor mengakui perbuatan yang dilakukan dengan
membagikan dan mencoblos surat suara sisa merupakan
Tindakan melanggar hukum.
Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama
Wa Mega Waly (Saksi PDIP TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara
Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun
2024.
2. Bahwa Terlapor mengetahui jumlah surat suara yang diterima oleh
KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara sejumlah 230
(dua ratus tiga puluh) surat suara.
3. Bahwa pembagian surat suara sisa tersebut merupakan inisiatif
dari Pengawas TPS Dusun Anauni Desa Buano Utara atas nama
Ayun Loupary.
4. Bahwa Terlapor mengakui awalnya surat suara sisa pada TPS 11
Dusun Anauni Desa Buano Utara berjumlah 44 (empat puluh
empat) surat suara, namun kemudian KPPS membagikan secara
rata surat suara sisa tersebut kepada KPPS, Pengawas TPS dan
Saksi Partai Politik dengan jumlah 38 (tiga puluh delapan) surat
suara, sedangkan sisa 6 (enam) suara tidak dibagikan dan
dimasukan kedalam surat suara sisa.
5. Bahwa Terlapor mengakui bahwa perbuatan pembagian dan
pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan pada TPS 11 Dusun
Anauni Desa Buano Utara merupakan Tindakan pelanggaran
hukum pemilu.
6. Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari
pemungutan suara menyaksikan secara langsung peristiwa
pembagian surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara Kecamatan Huamual Belakang;
7. Bahwa Terlapor yang membagikan surat suara sisa di TPS 11
Dusun Anauni Desa Buano Utara kepada KPPS, Pengawas TPS
dan Saksi Partai Politik.
8. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa dengan rincian
jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua)
surat suara. Surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS,
Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas
nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly,
serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary.
9. Bahwa surat suara yang dibagikan sejumlah 38 (tiga puluh
delapan) surat suara berasal dari surat suara sisa dari Pemilih
yang terdaftar di DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya.
10. Bahwa pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor
merupakan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS
dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara, Kecamatan Huamual Belakang.
11. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa setelah adanya
kesepakatan antara KPPS, PTPS dan Saksi Partai Politik Dusun
Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang.
12. Bahwa Terlapor menyadari perbuatan pembagian surat suara
sisa yang dibagikan pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara, Kecamatan Huamual Belakang merupakan pelanggaran
hukum sebagaimana diatur di Undang-Undang Pemilu.
i)
j)
Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama
La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional TPS 11 Dusun Anauni Desa
Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Amanat Nasional di TPS
11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual
Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa Terlapor mengakui pada hari Rabu tanggal 14 Februari
2024 di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan
Huamual Belakang telah terjadi pencoblosan surat suara sisa yang
dibagikan oleh KPPS atas hasil kesepakatan bersama antara
KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik;
3. Bahwa Terlapor mendapatkan sejumlah10 (sepuluh) lembar surat
suara dengan rincian masing-masing jenis pemilihan mendapatkan
2 (dua) surat suara dan kemudian Terlapor melakukan
pencoblosan terhadap seluruh surat suara sisa yang didapatkan;
4. Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan pencoblosan surat
suara sisa ialah Saksi Partai Golongan Karya atas nama Hamid
Umasugi, Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama
Wa Mega Waly, Saksi Partai Demokrat atas nama Jamal Tuhuteru,
Saksi Partai Gerakan Idonesia Raya atas nama Wa Nira, Saksi
Partai Keadilan Sejahtera atas nama Juku Tuhuteru, Saksi Partai
Nasional Demokrat atas nama Awaludin Ode, Saksi Partai Hati
Nurani Rakyat atas nama Nur Yeni Tuhuteru dan Saksi Partai
Amanat Nasional atas nama Risman Wally.
Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama
Hamid Umasugi (Saksi Partai Golkar TPS 11 Dusun Anauni Desa
Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Golongan Karya di TPS
11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual
Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Terlapor mengetahui peristiwa yang terjadi pada hari Rabu
tanggal 14 Februari 2024 di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano
Utara Kecamatan Huamual Belakang telah terjadi pencoblosan
surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS atas hasil kesepakatan
bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik
termasuk juga Terlapor.
3. Bahwa Terlapor mendapatkan sejumlah10 (sepuluh) lembar surat
suara dengan rincian masing-masing jenis pemilihan mendapatkan
2 (dua) surat suara dan kemudian Terlapor melakukan
pencoblosan terhadap seluruh surat suara sisa yang didapatkan.
4. Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan pencoblosan surat
suara sisa ialah Saksi Partai Golongan Karya atas nama Hamid
Umasugi, Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama
Wa Mega Waly, Saksi Partai Demokrat atas nama Jamal Tuhuteru,
Saksi Partai Gerakan Idonesia Raya atas nama Wa Nira, Saksi
Partai Keadilan Sejahtera atas nama Juku Tuhuteru, Saksi Partai
Nasional Demokrat atas nama Awaludin Ode, Saksi Partai Hati
Nurani Rakyat atas nama Nur Yeni Tuhuteru dan Saksi Partai
Amanat Nasional atas nama Risman Wally.
k)
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam
temuan dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 14 Februari 2024,
setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 11 Dusun
Anauni, Desa Buano Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah
terjadi peristiwa hukum berupa pembagian sisa surat suara untuk
Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota
sebanyak 44 (empat puluh empat) Surat Suara kepada masing
masing:
1. Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano
Utara, Kecamatan Huamual Belakang.
2. Saksi Partai Politik TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara,
Kecamatan Huamual Belakang.
3. Pengawas TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan
Huamual Belakang.
l)
Bahwa informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang
ditemukan oleh Penemu bahwa sisa surat suara yang dibagikan yaitu
masing-masing orang mendapatkan 2 (dua) Surat Suara untuk semua
jenis surat suara dengan total surat suara yang dibagikan yaitu
sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Surat Suara untuk semua jenis surat
suara sedangkan sisa surat suara sebanyak 6 (enam) surat suara
tidak digunakan/dibagikan dan terhadap pembagian sisa surat suara
dimaksud, yang kemudian Ketua dan Anggota KPPS TPS 11, Saksi
Partai Politik TPS 11 dan Pengawas TPS 11 melakukan pencoblosan
terhadap surat suara dimaksud.
m) Bahwa sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh
Terlapor atas nama Herman Sampulawa yang dalam kedudukan
sebagai Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara bahwa
Terlapor membagikan surat suara sisa dengan rincian jumlah surat
suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara,
dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara dan surat
suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas
nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi,
Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11
Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary dan dalam pembagian surat
suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor merupakan kesepakatan
bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada
TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual
Belakang.
n)
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Terlapor atas
nama Jasri Djumudi yang dalam kedudukan sebagai Angoota KPPS
TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara menerangkan bahwa
Terlapor menyaksikan secara langsung peristiwa pembagian surat
suara sisa pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan
Huamual Belakang kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai
Politik serta pembagian dan pencoblosan surat suara sisa tersebut
merupakan hasil kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS dan
Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara
Kecamatan Huamual Belakang.
o)
p)
Bahwa Terlapor atas nama Hamid Umasugi, telah menyampaikan
keterangan dalam klarifikasi bahwa Terlapor mendapatkan sejumlah10
(sepuluh) lembar surat suara dengan rincian masing-masing jenis
pemilihan mendapatkan 2 (dua) surat suara dan kemudian Terlapor
melakukan pencoblosan terhadap seluruh surat suara sisa yang
didapatkan dan selain Terlapor mendapatkan sisa surat suara, Saksi
lain juga ada yang mendapatkan sisa surat suara untuk dicoblos yaitu
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Wa Mega
Waly, Saksi Partai Demokrat atas nama Jamal Tuhuteru, Saksi Partai
Gerakan Idonesia Raya atas nama Wa Nira, Saksi Partai Keadilan
Sejahtera atas nama Lajuku Tuhuteru, Saksi Partai Nasional Demokrat
atas nama Awaludin Ode, Saksi Partai Hati Nurani Rakyat atas nama
Nur Yeni Tuhuteru dan Saksi Partai Amanat Nasional atas nama
Risman Wally.
Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan
klarifikasi yang disampaikan oleh Saudari Wa Mega Waly yang dalam
kedudukan hukum sebagai Saksi PDIP TPS 11 Dusun Anauni Desa
Buano Utara menerangkan bahwa Terlapor atas nama Herman
Sampulawa yang membagikan surat suara sisa kepada KPPS,
Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk dicoblos dengan rincian
jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan)
surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara.
Surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP
atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi,
Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11
Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary dan pembagian sisa surat
suara dimaksud dilakukan atas kesepakatan bersama antara KPPS,
Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni
Desa Buano Utara.
b. Analisis
a) Bahwa Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor :
002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang ditemukan oleh Muslan
Kalidupa,S.Pd dan Muh Awang Hehanussa, SE (Penemu) yaitu
berkaitan dengan memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih
dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota KPPS, Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS pada TPS
11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang.
b) Bahwa Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja
pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu
kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
c) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang.
2. Unsur Dengan Sengaja.
3. Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara.
4. Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/
TPSLN Atau Lebih.
d) Unsur Setiap Orang
1. Bahwa unsur setiap orang berdasarkan Temuan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024,
sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan klarifikasi
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagaian Barat
terhadap Terlapor dan Saksi yang diajukan oleh Penemu, diperoleh
keterangan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana
pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu
pemungutan suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara,
Kabupaten Seram Bagian Barat, berupa pembagian sisa surat suara
untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara untuk
semua jenis surat suara dan terhadap pembagian sisa surat suara
dimaksud, yang kemudian dilakukan pencoblosan oleh masing
masing :
1) Herman Sampulawa (Ketua KPPS)
2) Jasri Djumudi (Anggota KPPS)
3) Rinto Banda (Anggota KPPS)
4) Saati Lawokada (Anggota KPPS)
5) Solja Tuhuteru (Anggota KPPS)
6) Rudin Tipaheu (Anggota KPPS)
7) Isman Making (Anggota KPPS)
8) Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
9) Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya)
10) La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional)
11) Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat)
12) Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan)
13) Juku Tuhuteru (Saksi Partai Keadilan Sejahtera)
14) Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera)
15) La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat)
16) Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat)
17) Ayun Loupary (Pengawas TPS).
2. Bahwa pengertian subjek hukum menurut Prof. Dr, Wirjono
Prodjodokoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di
Indonesia, mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak
pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada
perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang
menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak
pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat
dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan
denda.
3. Bahwa subjek hukum atau manusia dapat dikatakan telah
melakukan tindak pidana, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1) Harus ada perbuatan.
2) Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum.
3) Perbuatan tersebut harus dilanggar dan oleh Undang -Undang
diancam dengan hukum.
4) Harus dilakukan oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan.
5) Perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.
4. Bahwa dalam Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor :
002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 serta berdasarkan fakta yang
terungkap sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan
oleh Terlapor, Saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu
bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara
sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara pada TPS 11 Dusun
Anauni, Desa Buano Utara untuk semua jenis surat suara yaitu : 1).
Herman Sampulawa (Ketua KPPS), 2). Jasri Djumudi (Anggota
KPPS), 3). Rinto Banda (Anggota KPPS), 4). Saati Lawokada
(Anggota KPPS), 5). Solja Tuhuteru (Anggota KPPS), 6). Rudin
Tipaheu (Anggota KPPS), 7). Isman Making (Anggota KPPS), 8).
Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 9).
Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya), 10). La Risman
(Saksi Partai Amanat Nasional), 11). Jamal Tuhuteru (Saksi Partai
Demokrat), 12). Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan), 13). Juku Tuhuteru (Saksi Partai Partai Keadilan
Sejahtera), 14). Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 15). La
Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat), 16). Nuryeni
Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) dan 17). Ayun Loupary
(Pengawas TPS), maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang”
sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 516 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah
Para Terlapor.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan
pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) surat suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano
Utara untuk semua jenis surat suara yang dilakukan oleh Terlapor
masing-masing antara lain :
1) Herman Sampulawa (Ketua KPPS)
2) Jasri Djumudi (Anggota KPPS)
3) Rinto Banda (Anggota KPPS)
4) Saati Lawokada (Anggota KPPS)
5) Solja Tuhuteru (Anggota KPPS)
6) Rudin Tipaheu (Anggota KPPS)
7) Isman Making (Anggota KPPS)
8) Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
9) Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya)
10) La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional)
11) Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat)
12) Asmita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan)
13) Juku Tuhuteru (Saksi Partai Keadilan Sejahtera)
14) Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera)
15) La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat)
16) Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat)
17) Ayun Loupary (Pengawas TPS).
Telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang”
Telah Terpenuhi Secara Hukum.
e) Unsur Dengan Sengaja
1. Bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya ” Asas
Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003; 65-67) mengatakan :
“Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau
opzet, bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas
mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan
sesuatu dengan sengaja”.
2. Bahwa Unsur Dengan Sengaja berdasarkan Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor :
002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang dilakukan oleh Terlapor
sebagaimana terungkap dalam Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Terlapor dan
Saksi serta Alat Bukti yang diajukan oleh Penemu yaitu bahwa
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor adalah berkaitan
dengan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 38 (tiga
puluh delapan) surat suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano
Utara untuk semua jenis surat suara.
3. Bahwa fakta yang terungkap dalam Klarifikasi terhadap Terlapor
atas nama Herman Sampulawa yang dalam kedudukan hukum
sebagai Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara,
telah menerangkan bahwa Terlapor yang membagikan surat suara
sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara kepada KPPS,
Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik dengan rincian jumlah surat
suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara,
dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara dan surat
suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas
nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi,
Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11
Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary dan dalam pembagian surat
suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor adalah merupakan
kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi
Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara,
Kecamatan Huamual Belakang.
4. Bahwa terhadap keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh
Terlapor (Herman Sampulawa) sebagaimana fakta yang terungkap,
hal mana juga dipertegas oleh Terlapor atas nama Jasri Djumudi
yang dalam kedudukan sebagai Anggota KPPS TPS 11, Terlapor
atas nama Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan), La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional TPS 11
Dusun Anauni Desa Buano Utara) dan Hamid Umasugi (Saksi Partai
Golkar TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara) yang
menerangkan bahwa pembagian surat suara sisa merupakan hasil
kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS serta Saksi Partai Politik
pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano dan Terlapor menyaksikan
secara langsung peristiwa pembagian surat suara sisa kepada
KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik yang dilakukan oleh
Terlapor (Herman Sampulawa) dan terhadap pembagian sisa surat
suara dimaksud, Terlapor juga mendapatkan bagian sisa surat suara
untuk dilakukannya pencoblosan.
5. Bahwa terhadap fakta hukum yang terungkap sebagaimana
disampaikan oleh Terlapor, telah menujukan adanya konspirasi Para
Terlapor yang dengan sengaja membagi dan menerima sisa surat
atas kesepakatan bersama untuk dilakukannya pencoblosan
sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang
mendapatkan 2 (dua) surat suara untuk semua jenis surat suara
yang kemudian dilakukannya pencoblosan oleh Para Terlapor, maka
dengan demikian Unsur “Dengan Sengaja” Telah Terpenuhi
Secara Hukum.
f)
Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara
1. Bahwa berdasarkan lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menegaskan
bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024
yaitu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
2. Bahwa peristiwa hukum pencoblosan sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) surat suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS,
Saksi Partai Politik serta Pengawas TPS pada TPS 11 Dusun
Anauni, Desa Buano Utara sebagaimana fakta hukum yang
terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Penemu
serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor dan
Saksi yaitu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat dilakukannya
proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 11 Dusun
Anauni, Desa Buano Utara.
3. Bahwa dengan merujuk lampiran ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta
peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024
sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Penemu serta
keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Terlapor terkait
dengan adanya pembagian sisa surat suara sebanyak 38 (tiga puluh
delapan) surat suara untuk dilakukannya pencoblosan oleh 1).
Herman Sampulawa (Ketua KPPS), 2). Jasri Djumudi (Anggota
KPPS), 3). Rinto Banda (Anggota KPPS), 4). Saati Lawokada
(Anggota KPPS), 5). Solja Tuhuteru (Anggota KPPS), 6). Rudin
Tipaheu (Anggota KPPS), 7). Isman Making (Anggota KPPS), 8).
Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 9).
Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya), 10). La Risman
(Saksi Partai Amanat Nasional), 11). Jamal Tuhuteru (Saksi Partai
Demokrat), 12). Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan), 13). Juku Tuhuteru (Saksi Partai Partai Keadilan
Sejahtera), 14). Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 15). La
Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat), 16). Nuryeni
Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) dan 17). Ayun Loupary
(Pengawas TPS), maka dengan demikian Unsur “Pada Waktu
Pemungutan Suara” Telah Terpenuhi Secara Hukum.
g) Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/TPSLN
Atau Lebih.
1. Bahwa Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak
mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : a). Pemilik kartu
tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap
di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik kartu tanda penduduk
elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; c). Pemilik
kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar
pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d). Penduduk yang
telah memiliki hak pilih”.
2. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak memberikan suara di
TPS meliputi : a). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS
yang bersangkutan; b). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
c). Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d).
Penduduk yang telah memiliki hak pilih”.
3. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penemu berupa
Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 11 Dusun Anauni,
Desa Buano Utara dan TPS 17 Dusun Kasuari, Kecamatan
Huamual Belakang, dimana dalam Formulir Model A-KabKo
dimaksud tertera nama-nama Terlapor dengan rincian sebagai
berikut :
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
Herman Sampulawa (Nomor Urut 56)
Jasri Djumudi (Nomor Urut 75)
Rinto Banda (Nomor Urut 147 )
Saati Lawokada (Nomor Urut 159)
Solja Tuhuteru (Nomor Urut 179)
Rudin Tipaheu (Nomor Urut 153)
Isman Making (Nomor Urut 65)
Wa Mega Wali (Nomor Urut 211)
9)
Hamid Umasugi (Nomor Urut 48)
10) La Risman (Nomor Urut 96)
11) Jamal Tuhuteru (Nomor Urut 70)
12) Asmita Tuhuteru (Nomor Urut 27)
13) Juku Tuhuteru (Nomor Urut 79)
14) Wa Nira (Nomor Urut 212)
15) La Ode Awaludin (Nomor Urut 95)
16) Nuryeni Tuhuteru (Nomor Urut 134)
17) Ayun Loupary (TPS 17 Nomor Urut 44).
4. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 348 ayat (1) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum huruf a,
Juncto Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum yang kemudian dikaitkan dengan telah
terdaftarnya Para Terlapor dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
TPS 11 Dusun Anauni dan TPS 17 Dusun Kasuari, Desa Buano
Utara, maka Para Terlapor telah menggunakan hak pilihnya pada
TPS sebagaimana tersebut.
5. Bahwa dengan telah terdaftarnya Para Terlapor masing-masing
antara lain atas nama : 1). Herman Sampulawa (Ketua KPPS), 2).
Jasri Djumudi (Anggota KPPS), 3). Rinto Banda (Anggota KPPS),
4). Saati Lawokada (Anggota KPPS), 5). Solja Tuhuteru (Anggota
KPPS), 6). Rudin Tipaheu (Anggota KPPS), 7). Isman Making
(Anggota KPPS), 8). Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan), 9). Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan
Karya), 10). La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional), 11). Jamal
Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat), 12). Asnita Tuhuteru (Saksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan), 13). Juku Tuhuteru (Saksi Partai
Partai Keadilan Sejahtera), 14). Wa Nira (Saksi Partai Keadilan
Sejahtera), 15). La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat),
16). Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) dan 17).
Ayun Loupary (Pengawas TPS), yang kemudian Para Terlapor
melakukan pencoblosan terhadap 38 (tiga puluh delapan) surat
suara, dengan rinsian masing-masing orang mendapatkan 2 (dua)
surat suara untuk semua jenis surat suara, maka Para Terlapor
terbukti telah memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di Satu
TPS atau lebih, sehingga terhadap fakta hukum yang terjadi, maka
Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di 1 (Satu)
TPS/TPSLN Atau Lebih, Telah Terpenuhi Secara Hukum
IV. Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang
disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh
Terlapor, Saksi, serta bukti yang diajukan oleh Penemu, maka terhadap Temuan
Dugaan
Pelanggaran
Tindak
Pidana
Pemilu
Nomor
:
002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 yang ditemukan oleh Muslan Kalidupa,S.Pd
dan Muh Awang Hehanussa, SE, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilu.
V. Rekomendasi :
1. Meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Setra Penegakan Hukum
Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Mengumumkan Status Temuan pada papan pengumuman dengan
menggunakan Formulir Model B.18 (Status Temuan).
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KETUA,
SALAMUN, A.Md |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7764 |
009/LP/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materil
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7763 |
003/LP/PW/Kota/27.03/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian atas uraian kejadian yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Syahrul dinyatakan laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7762 |
002/LP/PW/Kota/27.03/IX/2024 |
Berdasarkan Kajian terhadap uraian kejadian dan bukti Laporan Pelapor atas nama SULAIMAN NUS’AN HASLI telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7761 |
034/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir Model A.1
FORMULIR LAPORAN
Nomor : 34/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
1.Identitas Pelapor
a.Nama : ADRIANUS BITIN DALIN
b.Tempat / Tanggal Lahir : Kupang, 22 Maret 1975
c.Jenis Kelamin : Laki-laki
d.Pekerjaan : Wiraswasta
e.Kewarganegaraan : INDONESIA
f.Alamat : Desa Pariama, Kec. Langgikima, Kab Konawe Utara
g.No Telp/HP : 0822-9089-1915
h.E-Mail :
2.Identitas Terlapor
Nama : Drs. Suharto,K.Panto
Jabatan : Sekwan DPRD Kab.Konut
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
3.Identitas Terlapor
Nama : Ns.Muh.Aidin,S.Kep.MM
Jabatan : Kepala BPBD Kab.Konut
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
4.Identitas Terlapor
Nama : Insanuddin Tajuddin,S.St.,Pi
Jabatan : Kepala Dinas
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
5.Identitas Terlapor
Nama : Abdullah.,S.Pd MM
Jabatan : Kepala Dinas
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
6.Identitas Terlapor
Nama : Nurjannah Efendi, Am.Keb,S.K.M,M.S,I.M.Kes
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
7.Identitas Terlapor
Nama : Hj. Sarlina.S.Pd
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
8.Identitas Terlapor
Nama : Ir.Riyas Aritman,SP.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pariwisata
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
9.Identitas Terlapor
Nama : Ir.Ery Astuty Husainy,ST,MM.IPM
Jabatan : Kepala Bagian Umum
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
10.Identitas Terlapor
Nama : H.M.ALI.,S.Pd.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
11.Identitas Terlapor
Nama : Mohamad Nur Sain,S.Sos.,MM
Jabatan : Kepala Badan BKPSDM
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
12.Identitas Terlapor
Nama : Herman sewani, I Made Tarabuana, Muhardip
Jabatan : Ketua DPRD,Wakil Ketua,Wakil Ketua II
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
13.Identitas Terlapor
Nama : Sutriawan,S.STP
Jabatan : Kepala Bagian Prokopi Setda
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
14.Identitas Terlapor
Nama : Abdollah.,S.Pd.MM
Jabatan : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor
15.Identitas Terlapor
Nama : Djunaedy,S.Pd.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor
16.Identitas Terlapor
Nama : Asmadin.,S.Pd.,MM
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor
17.Identitas Terlapor
Nama : Ir.Sofyan Syahrul,ST
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor :
18.Identitas Terlapor
Nama : Djasmiddin, SE.,MM
Jabatan : Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Alamat/Domisili Terlapor :
No. Tel/Hp Terlapor
Peristiwa yang dilaporkan
a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan
Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara.
b.Hari dan Tanggal Kejadian : 30 November 2024
c.Hari dan Tanggal Diketahui : 02 Desember 2024
19.Saksi-Saksi
1.Nama : ASRAN
Alamat : KELURAHAN MOLAWE
No.Telp/Hp : 087743459245
2.Nama : MUSRIN.L
Alamat : DESA AMOLAME
No.Telp/Hp : 085394215555
3.Bukti-Bukti :
a.18 (Delapan Belas) Lembar Foto Screen Shoot Terlapor
b.1 (satu) Lembar Foto Copy Pelapor
c.1 (satu) Lembar Foto Copy Saksi I
d.1 (satu) Lembar Foto Copy Saksi II
4.Uraian Singkat Kejadian :
Dalam Foto-foto Pamplet masing-masing bertuliskan kalimat yang sama yaitu : Selamat Atas Terpilihnya H.Ikbar,SH.,MH dan H.Abu Haera, S.Sos.,M.Si sebagai Bupati dan wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Periode 2025- 2030.
Dilaporkan di : Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Hari dan Tanggal : Minggu, 08 Desember 2024
Waktu/Jam : 18 : 26 Wita
Saya Menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Penerima Laporan Pelapor
AYU DWI RATNASARI.,SH ADRIANUS BITIN DALIN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7760 |
033/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :19/REG/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024
I. Kasus posisi :
-Terlapor melakukan foto bersama dan video diatas kapal motor laut dalam perjalanan menuju ke salah satu tempat pariwisata untuk merayakan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara no urut 01 kegiatan tersebut masih dalam masa selesai pa pengumuman ketetapan KPU tentang hasil perolehan suara;
II. Data
1.Pelapor
2.Pekerjaan/jabatan
3.Alamat
4.Terlapor/pelaku
5.Pekerjaan
6.Alamat
7.Tanggal laporan
8.Tanggal peristiwa dan diketahui :
:
:
:
:
:
:
: Adrianus Bitin Dalin
Wiraswasta
Desa Pariama, Kec. langgikima, Kabupaten Konawe Utara
Hasmawati, A.Ma
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jln. Perkantoran, Kel. Langgikima, Kabupaten Konawe Utara
8 Desember 2024
3 Desember 2024 dan 7 Desember 2024
9.Bukti-Bukti :
1)Foto Copy Formulir Model A.1 Laporan
2)1 (satu) Lembar print out Foto terlapor;
3)Foto Copy Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan;
4)Foto Copy KTP Pelapor Adrianus Bitin Dalin;
5)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor;
6)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi II Pelapor;
7)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi;
8)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi II Saksi;
9)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor;
10)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi II Terlapor;
III. Kajian
1.Dasar Hukum:
a.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
c.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
d.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e.Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022,Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
f.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 ayat (1) point b ”Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye”;
g.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dugaan Pasal yang dilanggar:
1.Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
2.Pasal 24 ayat 1 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN wajib:
b.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d.menjaga netralitas;
3.Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
4.Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
n. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5)membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6)mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
5.Lampiran II Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
2.Fakta dan Analisis
a.Fakta dan Keterangan dari permasalahan yang dilaporkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan klarifikasi pelapor (keterangan diambil dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Pelapor Adrianus Bitin Dalin;
1.Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi pelapor I (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Pelapor sebanyak 2 kali secara patut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari Pelapor.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi I (keterangan diambil dibawah sumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi I Aswanto;
1)Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi I (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap saksi I sebanyak 2 kali secara patut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari saksi 1.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi II (keterangan diambil dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi II Yohanes Seran Dalin;
1.Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi II (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap saksi II sebanyak 2 kali secara patut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari saksi II.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Terlapor (keterangan diambil dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Terlapor Hasmawati, A.Ma
1.Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi terlapor (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor sebanyak 2 kali secara patut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari Terlapor.
3.Analisis
Berdasarkan fakta dan keterangan di atas, maka kajian sebagai berikut :
1.Tentang Laporan
Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka (18) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “laporan adalah dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan”;
Bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota;
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya secara langsung di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara yang dituangkan dalam Formulir A.1 dan menyerahkan Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik dan bukti sebagaiamana dalam pasal 6 dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materil dan terhadap kasus tersebut disepakati untuk registrasi dengan nomor diregistrasi Laporan :19/Reg/LP/PB/Kab/.28.11/XII/2024
2.Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka (19 A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat dibuktikan Kartu Tanda Pendudukan dengan nomor :7409032203750001.
Pelapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi dikantor bawaslu kabupaten Konawe Utara;
3.Tentang Terlapor
Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 1 ayat 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Telapor adalah Pihak Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilihan”;
Bahwa Terlapor atas nama Hasmawati, A.Ma dengan
NIK: ----------------- yang status pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Sekolah tidak menghadiri klarifikasi dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara;
4.Tentang Waktu Laporan
Bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (jutuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tantang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bahwa pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 dan peristiwa di ketahuinya pada tanggal 7 Desember 2024. Bahwa laporan tersebut masih batas waktu penyampaikan laporan masih dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya;
5.Tentang Dugaan Pelanggaran
1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
Pasal 1 ayat (1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
Pasal 24 ayat 1 huruf d,e dan f Pegawai ASN wajib:
a.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
c.menjaga netralitas;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 6 huruf (h) Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi: h. Profesionalisme,netralitas, dan bermoral tinggi
Pasal 11 huruf (c) Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Pasal 15 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral”;
Pasal 16 “Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik”.
3)Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dsiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5)membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6)mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
4)Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
IV. Kesimpulan
Setelah melakukan kajian terhadap Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan Netralitas ASN diatas, dengan Laporan Nomor: 19/Reg/LP/PB/Kab/.28.11/XII/2024 dan dihubungkan antara fakta-fakta, kesesuaian keterangan dan bukti, serta analisis keterpenuhan unsur – unsur Pelanggaran Pemilihan maka dapat disimpulkan:
1.Bahwa pelapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga keterangan fakta fakta terhadap pokok laporan dinilai kabur dan tidak jelas;
2.Bahwa Saksi 1 dan saksi II tidak menghadiri panggilan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga keterangan fakta fakta terhadap pokok laporan dinilai kabur dan tidak jelas;
3.Bahwa terlapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu kabupaten Konawe Utara sehingga fakta dan keterangan dinilai kabur dan tidak jelas;
4.Menyatakan aduan pelapor dinilai kabur dan tidak jelas sehingga aduan laporan pelapor dianggap tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan Tahun 2024;
V. Rekomendasi
Berdasarkan uraian Kajian dan kesimpulan diatas, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.Mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2.Menghentikan laporan atau temuan.
Wanggudu, 13 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara
Ketua,
ISBAR, SH., MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7759 |
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga serta penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7756 |
019/LP/PL/Kab/06.12/III/2024 |
Tidak terpenuhi syarat formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7755 |
016/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Tidak terpenuhi syarat formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7754 |
004/LP/PL/Kab/11.08/VI/2024 |
a. Tentang Syarat Formal
Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa Pelapor bernama Muhammad Rizal, SH, M.Si beralamat di Binong Permai E8 No.15-16 Binong Kec. Curug dan :Terlapor bernama Okta Kumala Dewi, PPK Pasar Kemis, Panwaslu Pasar Kemis Dan Saksi Partai Politik, menyampaikan laporan pada tanggal 7 Maret 2024 dan perbaikan laporan pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 13.52 WIB, diketahui adanya peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 5 Maret 2024
b. Syarat Materiel
Pasal 15 ayat (4 ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti.
Bahwa dalam Formulir Model B.1 Laporan, Pelapor menyebutkan kejadian pada tanggal 4 Maret 2024, berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, dengan uraian kejadian sebagai berikut ;
Telah terjadi penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang , Banten dan diduga dilakukan oleh pihak-pihak lain yang kerjasama dengan penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan.
Rekayasa penggelembungan suara tersebut diambil dari berbagai Desa/Kelurahan di Kecamatan Pasar Kemis dengan cara mengambil dari suara partai dan Caleg DPR RI PAN lainnya untuk menambah perolehan suara Caleg DPR RI PAN No Urut 3 atas nama Saudari Okta Kumala Dewi.
Temuan dugaan penggelembungan suara di dapat dengan cara membandingkan C-1 Hasil dengan D-1 Hasil Pleno Kecamatan yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis tanggal 4 Maret 2024 dan tanggal 5 Maret 2024 dari perolehan suara Caleg PAN DPR RI nomor urut 3 atasnama Sdri. Okta Kumala Dewi.
D-1 Hasil Pleno Kecamatan Pasar Kemis tanggal 4 Maret 2024 = 11.279 suara Sdri. Okta
D-1 hasil Pleno Kecamatan Pasar Kemis tanggal 5 Maret 2024 = 16.150 suara untuk Sdri. Okta
Dengan melampirkan bukti-bukti awal sebagai berikut ;
1. Foto C1 Hasil Salinan
2. Foto Copy D1 Hasil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7753 |
015/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Money politik yang dilakukan oleh salah satu calon dprd provinsi dengan memberikan uang rp. 350.000,- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7752 |
003/TM/PB/Kab/08.08/XI/2024 |
Telah dilakuan Rapat Pleno dan Diputuskan bahwa temuan tersebut diregistrasi dan di tindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7751 |
002/LP/PL/Prov/35.00/V/2024 |
Laporan Tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena syarat formil dan materiel tidak terpenuhi dan memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiel yaitu identitas terlapor dan identitas saksi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7750 |
014/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7749 |
032/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
I. Kasus posisi :
-Bahwa pada tanggal 18 November 2024 pelapor berada dirumah membuka handphone dan membuka facebook didalam akun facebook pelapor muncul video yang mana isi video tersebut terlihat ada seorang Kepala Desa Mandiodo atas nama aliasmanan sedang mengatur warga yang hendak melakukan kampanye dan mengarahkan masyarakat mandiodo untuk ke Desa Basule mengikuti Kampanye;
-Dan kemudian pada hari senin tanggal 2 Desember 2024, sekitar pukul 20:35 wita, pelapor berada dirumah sedang duduk santai sambil membuka HP, Pelapor membuka facebook pada malam itu setelah pelapor sedang melihat tampilan beranda facebook muncul pemberitahuan group Bumi Konawe Utara, setelah pelapor membuka dan pelapor melihat foto seorang Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe atas nama Aliasmanan sedang berfoto bersama dengan salah satu Paslon Nomor Urut 1 (H. Ikbar, SH.,MH) setelah pelapor melihat kemudian pelapor langsung mengscreenshot foto tersebut, dan setelah itu berapa hari kemudian saya langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 8 Desember 2024;
II. Data
1.Pelapor
2.Pekerjaan/jabatan
3.Alamat
4.Terlapor/pelaku
5.Pekerjaan
6.Alamat
7.Tanggal laporan
8.Tanggal peristiwa dan diketahui :
:
:
:
:
:
:
: Musrin. L
Wiraswasta
Desa Amolame, Kec. Andowia, Kabupaten Konawe Utara
Aliasmanan
Kepala Desa Mandiodo
Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara
6 Desember 2024
27 November 2024 dan 2 Desember 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7748 |
008/LP/PG/Prov/28.00/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal
- Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7747 |
031/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :17/REG/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024
I. Kasus posisi :
-Bahwa pada Tanggal, 28 November 2024, tersebar gambar oknum Kepala Desa dan sekretaris Desa Taipa, melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu) foto tersebut diambil didepan rumah orang tua Ikbar di Desa Basule Kecamatan Lasolo;
-Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
II. Data
1.Pelapor
2.Pekerjaan/jabatan
3.Alamat
4.Terlapor/pelaku
5.Pekerjaan
6.Alamat
7.Tanggal laporan
8.Tanggal peristiwa dan diketahui :
:
:
:
:
:
:
: Harmono, S.Sos
Tidak bekerja
Desa Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara
Miso dan Agus Laloasa
Kepala Desa Taipa dan sekretaris Desa Taipa
Desa Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara
7 Desember 2024
28 November 2024 dan 7 Desember 2024
9.Bukti-Bukti :
1)Foto Copy Formulir Model A.1 Laporan
2)3 (tiga) Lembar print out Foto terlapor bersama calon Bupati nomor urut 1;
3)Foto Copy Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan;
4)Foto Copy KTP Pelapor Harmono, S.Sos;
5)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor;
6)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Pelapor;
7)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
8)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi saksi 1;
9)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji saksi 1;
10)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi saksi 1;
11)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi saksi 2;
12)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji saksi 2;
13)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi saksi 2;
14)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1;
15)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji terlapor 1;
16)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Terlapor 1 .
17)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2;
18)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor 2;
19)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Terlapor 2.
III. Kajian
1.Dasar Hukum:
a.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dugaan Pasal yang dilanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
-Pasal 51 huruf ( j ) Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
-Pasal 52 ayat ( 1) Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
-Pasal 52 ayat ( 2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tidak di laksanakan,dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian;
2.Fakta dan Analisis
a.Fakta dan Keterangan dari permasalahan yang dilaporkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan klarifikasi pelapor (keterangan diambil dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Pelapor Harmono, S.Sos;
1.Bahwa benar saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan Laporan dengan nomor :17/Reg/LP/PB/Kab./28.11/XII/2024;
2.Bahwa benar Saudara Siap pada hari ini (sesuai tanggal, Bulan dan tahun tersebut di atas) saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dugaan pelanggaran Asas Netralitas dengan Laporan Nomor :17/Reg/LP/PB/Kab./28.11/XII/2024;
3.Bahwa benar Saudara Mengerti dimintai keterangan seperti saat ini;
4.Bahwa benar Pekerjaan/Jabatan Belum Punya Pekerjaan
5.Bahwa Benar Saudara Mengerti dipanggil sekarang ini untuk dimintai klarifikasi sebagai Pelapor;
6.Bahwa benar Saudara Pada Hari Kamis Tanggal 28 November tahun 2024 berada Di Rumah Pribadi Desa Taipa Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara;
7.Bahwa benar dalam Foto Yang dilaporkan Oleh Saudara memang benar sayang diduga sudara Miso ( Kepala Desa Taipa) dan Agus Laloasa (sebagai Sekertaris Desa Taipa), Foto tersebut adalah Terlapor Kepala Desa a.n Miso yang memakai baju berwarna Biru Muda sedangkan Sekertaris Memakai Baju Hitam,Topi warna Merah;
8.Bahwa benar Foto yang di Laporkan tersebut berada dimana Lokasi Desa Basule dirumah Orang Tua Kediaman Pasangan Nomoor Urut 1 H. H.IKBAR.,SH.,MH,. Bupati terpilih Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Konawe Utara;
9.Bahwa benar saudara Mendapatkan Foto yang diduga Terlapor Dari Status atas nama Abdullah Tahir Status Whatssapp Pribadi, dengan Nomor 081245017501;
10.Bahwa benar saudara Tidak Hadir atau tidak bearada ditempat pada saat mereka melakukan Foto bersama Paslon Nomor Urut 1 IKBAR.,SH.,MH;
11.Bahwa Saudara Tidak Melihat pada tanggal 28 November 2024 Para Terlapor memposting foto bersama, Tidak ada cuman Pak Abdullah tahir yang memposting Di Status Whatsapp Pribadi, dengan Caption Alhamdulliah Silahturahmi di kediaman Bupati Terpilih sekitar Pukul17.20 Wita dia memposting;
12.Bahwa Benar Saudara menceritakan Kronologis Sesuai dengan Bukti Kalau yang foto didalam itu salah satunnya kepala Desa Taipa, Sekdes Desa Taipa Kepala SMP 2 Lembo, ada Staf Pegawai Kecamatan termasuk Guru Juga ada dan didalam Foto tersebut mencakup Dua Desa, Desa Taipa dan Desa Tongalino, dan mereka bersilahturahmi kerumah. (H. IKBAR.,SH.,MH), mereka kesana bersama rombongan 3 Mobil, Mobil tersebut Avansa Hitam Pemilik Kepala Desa Taipa, Kemudian Avansa warna hitam pemilik nya yaitu Kepala SMP 2 Lembo yang satunnya Kijang Warna Silver Tua Pemilik PNS staf Kecamatan Lembo;
13.Bahwa benar Saudara merupakan bagian dari TIM SR ( Sudiro-Rauf);
14.Bahwa benar saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan;
15.Bahwa benar saudara dalam memberikan keterangan atau jawaban tidak sama sekali merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi I (keterangan diambil dibawah sumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi I Makmir;
1)Bahwa benar Saksi dalam Kondisi sehat jasmani dan rohani, dan tidak dalam keadaan tertekan atau terpaksa untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas Kepala Desa serta Netralitas Sekretaris Desa;
2)Bahwa benar Saksi bersedia memberikan keterangan atau jawaban terkait Dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas Kepala Desa serta Netralitas Sekretaris Desa dengan Laporan Nomor : 17/Reg/LP/PB/Kab./28.11/XII/2024;
3)Bahwa benar Saksi mengerti diminta keterangan saat ini ;
4)Bahwa benar pekerjaan saksi Nelayan ;
5)Bahwa benar saksi pada tanggal 7 Desember berada di Rumah ;
6)Bahwa benar saksi mendapatkan postingan pada hari kamis tanggal 28 November 2024 saya mendapatkan Foto melalui WhatsApp Pribadi saya yang dikirimkan oleh saudara Abdullah Tahir terus saya teruskan sama pelapor atas nama harmono karna kebetulan saya berteman dengan bapak harmono saya cuman menyampaikan sama bapak harmono dan saya tidak berkepikiran bahwa akan ada tindak lanjutnya karena saya berteman baik sma bapak harmono maka saya menyampaikan bahwa kepala desa dengan rekan – rekannya mereka ada di Basule Kecamatan Lasolo di rumah orang tuanya Bapak Ikbar calon Bupati terpilih ;
7)Bahwa benar saksi kerumah bapak harmono dan bertemu langsung saya sampaikan bahwa kepala desa dengan sekretaris desa taipa lagi di basule bersama teman – temannya dibawa pimpinan kepala desa taipa antara lain teman -temannya yaitu kusman kepala sekolah sdn 3 lembo,riana sebagai pkd desa taipa, lisna guru sdn 3 lembo.
8)Bahwa benar saksi mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa serta Netralitas Sekretaris Desa yang dilaporkan oleh pelapor Abdullah Tahir.
9) Bahwa benar saksi sebagai rekan biasa dengan Abdullah Tahir ;
10) Bahwa benar saksi dengan pelapor rekan biasa ;
11)Bahwa benar saksi cukup memberikan keterangan lain atau keterangan tambahan ;
12)Bahwa benar saksi bersedia untuk memberikan keterangan Kembali apabila di perlukan;
13)Bahwa benar Saksi dalam memberikan keterangan atau jawaban tidak merasa tertekan atau terpaksa oleh pemeriksa atau pihak lain; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7746 |
012/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Dugaan pidana pemilu yang
dilakukan oleh kpps tps 9 dan
tps 11 desa jejawi kec. Jejawi
dengan merubah hasil c salinan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7745 |
009/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7744 |
013/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh kpps tps 1 s.d
tps 4 desa simpang empat jejawi dengan merubah C hasil salinan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7743 |
030/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir Model A.1
FORMULIR LAPORAN
Nomor : 30/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
1.Identitas Pelapor I
a.Nama : MUSRIN
b.Tempat / Tanggal Lahir : WIWIRANO,17 AGUSTUS1978
c.Jenis Kelamin : LAKI- LAKI
d.Pekerjaan : WIRASWASTA
e.Kewarganegaraan : INDONESIA
f.Alamat : DESA AMOLAME,KEC.ANDOWIA
g.No Telp/HP : 085394215555
h.E-Mail : -
2.Identitas Terlapor
a.Nama : ALFINDRA.,A.Md,Keb
b.Alamat/Domisili Terlapor : DESA PEKAROA
c.Jabatan : KEPALA DESA PEKAROA
d.No. Tel/Hp Terlapor : -
3.Identitas Terlapor
a.Nama : SARTONO
b.Alamat/Domisili Terlapor : DESA TADOLOIYO
c.Jabatan : DESA TADOLOIYO
d.No. Tel/Hp Terlapor : -
4.Identitas Terlapor
e.Nama : RATIH.,S.KM
f.Alamat/Domisili Terlapor : DESA PAKA INDAH
g.Jabatan : KAPUS PAKA INDAH
h.No. Tel/Hp Terlapor : -
i.Peristiwa yang dilaporkan
j.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN
k.Tempat Kejadian : Rumah Kediaman Orang Tua Ikbar.,SH.,MH di Desa Basule Kec.Lasolo
l.Hari dan Tanggal Kejadian : Tanggal 27 November 2024, malam
m.Hari dan Tanggal Diketahui : Tanggal 02 Desember 2024
5.Saksi-Saksi
1.Nama : NURIANTO
Alamat : DESA PEKAROA
No.Telp/Hp : 085281933424
2.Nama : MUH.SABIR
Alamat : KELURAHAN SAWA
No.Telp/Hp : 081343586410
3.Nama : JUMARDIN
Alamat : DESA LARONAHA
No.Telp/Hp : 082297301612
4.Nama : KAMELUDIN
Alamat : DESA WIWIRANO KEC.OHEO
No.Telp/Hp : 081285341044
5.Bukti-Bukti :
a.1 (satu) lembar Foto Terlapor a.n Alfindra
b.1 (satu) lembar Foto Terlapor a.n Sartono
c.1 (satu) lembar Foto Terlapor a.n Ratih
d.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
e.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi I
f.1 (satu) Lembar Foto Copy Saksi II
6.Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari senin Tanggal 02 Desember 2024, Sekitar Pukul 19.10 Wita saya berada dirumah duduk santai sambil membuka Hp saya membuka Group tersebut adalah BUMI KONAWE UTARA setelah saya menscrol keatas saya melihat foto seorang Kepala Desa Pekaroa atas nama Alfindra bersama Paslon nomor urut 1 IKBAR SH.,MH, dan saya scrol selanjutnya muncul Foto Desa Tadoloiyo atas nama Sartono, dan dilanjutnya dengan Ibu Ratih Kapus Paka Indah, setelah saya melihat kemudian saya langsung mengscreenshoot foto tersebut, setelah berapa hari kemudian saya langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Konawe Utara.
Dilaporkan di : Kantor Bawaslu Konawe Utara
Hari dan Tanggal : Sabtu 07 Desember 2024
Waktu/Jam : 16:41 Wita
Saya Menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Penerima Laporan Pelapor
AYU DWI RATNASARI, SH MUSRIN.L
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir Model A.2
FORMULIR TEMUAN
Nomor :
Nasional :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Kecamatan :
Desa/Kelurahan :
1.Identitas Pengawas
a.Nama :
b.Jabatan :
c.Alamat :
2.Peristiwa yang ditemukan
a.Peristiwa :
b.Tempat Kejadian :
c.Waktu Kejadian :
d.Hari dan Tanggal ditemukan :
e.Terlapora :
f.Alamat/Domisili Terlapor :
g.No.Telp/HP Terlapor :
3.Saksi-Saksi
1.Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
2. Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
3.Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
4.Bukti-Bukti :
a.
b.
c.
5. Uraian Singkat Kejadian :
Wanggudu, ..............................................2024
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
(..........................................................)
( Jabatan )..........................................
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
FORMULIR MODEL A.3
TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN
NO. /PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
Telah diterima
dari Nama : MUH. NUR ILMAN
Tempat Tanggal Lahir : ANDOWIA,14 FEBRUARI 1993
Alamat : KELURAHAN ANDOWIA
Pekerjaan : BELUM/TIDAK BEKERJA
No.Telp/HP : 081365880382
Hari dan Tanggal : KAMIS, 05 DESEMBER 2024
Waktu : Pukul 15.03 Wita
Dokumen : a. 1 (satu) Lembar Foto Bukti Pelapor
b. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
c. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi I
d. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi II
Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Wanggudu, 05 Desember 2024
Diterima Oleh,
Ayu Dwi Ratnasari,SH MUH. NUR ILMAN
Petugas Penerima Pelapor
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
FORMULIR MODEL A.3.1
TANDA TERIMA PERBAIKAN LAPORAN
NO……LP/……./……/……/……/……
Telah diterima
dari Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
No.Telp/HP :
Hari dan Tanggal :
Waktu :
Dokumen :1. ...........................................................
2. ...........................................................
3. ...........................................................
Untuk Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Wanggudu. September 2024
Diterima Oleh,
--------------------------- ------------------------
Petugas Penerima Pelapor
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
Formulir model A.7
Nomor : /PP.00.02/K.SG-12/IX/2024
Hal : Undangan Klarifikasi
Kepada Yth.
.............................
di- ......................
1.Dasar :
a.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pengeahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang:
b.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2.Berdasarkan Laporan Nomor :01/LP/PB/Kec.Wiwirano/28.11/IX/2024, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Wiwirano Mengundang Sdr. ................................... Untuk memberikan Keterangan/Klarifikasi Perihal terkait dengan Laporan.
3.Pemberian Keterangan/Klarifikasi akan dilaksanakan Pada :
a.Hari dan Tanggal :
b.Waktu : Pukul...........
c.Tempat :
d.Bertemu dengan : Tim Klarifikasi
Demikian Surat ini disampaikan atas Perhatian dan Kehadirannya kami ucapkan Terimakasih
Wiwirano, ......./bln./thun
Ketua
ISBAR.,SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7741 |
007/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7738 |
029/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 29/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Irwansyah
b.Alamat : Desa Amolame, Kec. Andowia
c.Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Pada hari senin tanggal 25 November 2024 telah dilaksanakan Upacara peringatan hari Guru Nasional dihalaman Perkantoran Bupati Kabupaten Konawe Utara, yang dihadiri berbagai unsur profesi pejabat, Desa, ASN dan PPPK;
2.Bahwa kegiatan tersebut berdasarkan undangan yang ditanda tangani SEKDA Kab. Konawe Utara atas nama Safruddin, S.Pd.,M.Pd Pembina Muda, IV/c, Nip. 197110817 200601 1 040;
3.Bahwa undangan tersebut berisi perintah agar mengikuti Upacara hari Guru Nasional yang ke-XXX (30) tingkat Kabupaten Konawe Utara yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si,IPU.,Asean_Eng;
4.Bahwa undangan tersebut ditujukan kepada :
1)Para Camat
2)Para Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Konawe Utara
3)Staf Ahli Bupati
4)Asisten Setda
5)Kepala Dinas/Badan
6)Kepala Bagian Setda
7)Direktur Blud RS Konawe Utara
8)Kepala Puskesmas
9)Kepala TK/SD/SMP
10)Seluruh PNS danPPPK
11)Lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara
5.Bahwa kegiatan Upacara hari guru nasional yang ke XXX tingkat kabupaten Konawe Utara dalam undangan Sekda Konawe Utara tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari :senin
Tanggal :25 November 2024
Pukul : 08:00 – Selesai
Tempat : Lapangan Upacara Kantor Bupati Konawe Utara
Pakaian : 1. Camat dan Lurah Korpri
2. Kepala Desa PDH Lengkap
3. ASN Batik Korpri
4. ASN Guru Batik PGRI
6.Bahwa pada tanggal 20 november 2024 undangan yang dibuat oleh Sekda Kabupaten Konawe Utara untuk Upacara Hari Guru Nasional yang ke XXX tingkat Kabupaten Konawe Utara yang akan dipimpin Langsung Oleh bapak bupati Konawe Utara masih dipimpin oleh Pejabat sementara (PJS) Bupati
7.Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng masih berstatus sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024;
8.Bahwa pada Pemilukada Kabupaten Konawe utara tahun 2024 adik kandung dari Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng bernama Ikbar, SH.,MH maju sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Wakil Bupati H. Abuhaera;
9.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh SEKDA Kabupaten Konaawe Utara adalah perbuatan yang menguntungkan Kandidat Calon Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara nomor urut 1 (satu) atas nama Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng dan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1(satu) atas nama Ikbar, SH.,MH dan H. Abuhaera (Incumben Wakil Bupati Konawe Utara);
10.Bahwa Safruddin, S.Pd.,M.Pd sebagai sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Konawe Utara aktif, dimana dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada Asas Netralitas yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa;
11.Dalam kegiatan ini diduga adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang (Abuce of Power)
12.Sesi kegiatan HGN diduga ketat adanya pelanggaran Netralitas penyelenggara pemerintah Desa;
13.Pada tanggal 25 november 2024 terdapat Bupati/sekda dalam undangan kegiatan HGN mengumpulkan orang banyak dalam masa tenang yang jelas dalam masa tenang tidak diperbolehkan menghimpun atau dengan mengumpul orang banyak;
14.Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip,nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas Netralitas;
15.Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang: mengdakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat;
16.Bahwa pejabat/ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap Parpol atau calon Pemilu dan Pemilihan,(hukum disiplin berat).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Irwansyah, S.Pd merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Andowia pada tanggal 14 Januari 1990 yang beralamat di Desa Aamolame, Kec. Andowia, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409011401900002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Irwansyah, S.Pd
Alamat : Desa Amolame, Kec. Andowia,Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Irwansyah, S.Pd ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Desa Amolame (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Safrudin, S.Pd.,M.Pd
NIP : -
Jabatan : Sekda Kabupaten Konawe Utara
Alamat : -
No.Telp/Hp :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor tidak mencantumkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor tidak terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 7 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada pada tanggal 25 November 2024 dan diketahui pada tanggal 1 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 7 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 25 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 1 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 1 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 7 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan belum Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa pada tanggal 20 november 2024 undangan yang dibuat oleh Sekda Kabupaten Konawe Utara untuk Upacara Hari Guru Nasional yang ke XXX tingkat Kabupaten Konawe Utara yang akan dipimpin Langsung Oleh bapak bupati Konawe Utara masih dipimpin oleh Pejabat sementara (PJS) Bupati;
2.Bahwa pada tanggal 20 november 2024 undangan yang dibuat oleh Sekda Kabupaten Konawe Utara untuk Upacara Hari Guru Nasional yang ke XXX tingkat Kabupaten Konawe Utara yang akan dipimpin Langsung Oleh bapak bupati Konawe Utara masih dipimpin oleh Pejabat sementara (PJS) Bupati
3.Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng masih berstatus sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024;
4.Bahwa pada Pemilukada Kabupaten Konawe utara tahun 2024 adik kandung dari Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng bernama Ikbar, SH.,MH maju sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Wakil Bupati H. Abuhaera;
5.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh SEKDA Kabupaten Konawe Utara adalah perbuatan yang menguntungkan Kandidat Calon Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara nomor urut 1 (satu) atas nama Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng dan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1(satu) atas nama Ikbar, SH.,MH dan H. Abuhaera (Incumben Wakil Bupati Konawe Utara);
6.Bahwa Safruddin, S.Pd.,M.Pd sebagai sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Konawe Utara aktif, dimana dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada Asas Netralitas yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa;
7.Dalam kegiatan ini diduga adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang (Abuce of Power)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 7 Desember 2024, pada uraian peristiwa .disampaikan waktu kejadian pada tanggal 25 November 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Halaman Perkantoran Kab. Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 20 november 2024 undangan yang dibuat oleh Sekda Kabupaten Konawe Utara untuk Upacara Hari Guru Nasional yang ke XXX tingkat Kabupaten Konawe Utara yang akan dipimpin Langsung Oleh bapak bupati Konawe Utara masih dipimpin oleh Pejabat sementara (PJS) Bupati
-Bahwa Safruddin, S.Pd.,M.Pd sebagai sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Konawe Utara aktif, dimana dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada Asas Netralitas yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa;
-Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh SEKDA Kabupaten Konawe Utara adalah perbuatan yang menguntungkan Kandidat Calon Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara nomor urut 1 (satu) atas nama Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng dan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1(satu) atas nama Ikbar, SH.,MH dan H. Abuhaera (Incumben Wakil Bupati Konawe Utara);
-Bahwa Safruddin, S.Pd.,M.Pd sebagai sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Konawe Utara aktif, dimana dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada Asas Netralitas yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo serta menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal tindakan Terlapor atas nama Safrudin, S.Pd.,M.Pd sebagai Dugaan Tindak Pidana Pemilihan namun lebih kepada Ketentuan Lainnya dalam Hal ini Netralitas ASN.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor atas nama Safrudin, S.Pd.,M.Pd maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Safrudin, S.Pd.,M.Pd, dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Safrudin, S.Pd.,M.Pd, harus dinyatakan belum memenuhi syarat materil Laporan.
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, perisitwa dalam uraian laporan Pelapor dan bukti bukti dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, namun melihat bukti dan dihubungkan dengan Dugaan laporan saudara terlapor Safrudin, S.Pd.,M.Pd bahwa kegiatan Upacara Hari Guru Nasional Adalah Agenda Nasional yang Dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 31810/MPK.B1/TU.02.03/2024 tertanggal 12 November 2024 Perihal pelaksanaan dan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 dengan Tema ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’ sehingga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa ataupun menghentikan kegiatan agenda Nasional tersebut walaupun dilaksanakan pada masa minggu tenang;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan Himbauan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang dan pungut hitung;
Bahwa sesuai laporan pelapor pada tanggal 25 November 2024 Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng masih berstatus sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024, sesuai dengan surat Gubernur Sulawesi Tenggara nomor :100.1.4.2/5017 tertanggal 3 September 2024 tentang cuti diluar tanggungan Negara bahwa pelaksanaan CTLN oleh Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng dan Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si terhitung mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, sehingga pada tanggal 25 November 2024 saudara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN_Eng dan H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si telah kembali aktif untuk melaksanakan pemerintahan diKabupaten Konawe Utara, walaupun status Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara masih sebagai Calon Gubernur dan calon Wakil Bupati;
Bahwa setelah mencermati bukti video yang disampaikan pelapor dan dihubungkan dengan fakta bahwa pada kegiatan Upacara Hari Guru Nasional yang dilaksanakan dihalaman Kantor Bupati Konawe Utara, Bupati Aktif Cuma membacakan sambutan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada kegiatan Upacara Hari Guru Nasional tersebut sehingga dinilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan tahun 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.Foto dan Video Pelaksanaan Upacara;
2.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor;
3.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP saksi I;
4.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Saksi II;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa Foto dan Video Pelaksanaan Upacara , 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor , 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP saksi I, 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP saksi II, Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan atau materil.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena laporan dinilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan tahun 2024.
Wanggudu, 9 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7726 |
028/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 27/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : ASWANTO
b.Alamat : Desa Sarimukti, Kec. Langgikima, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
-Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
-Bahwa pada tanggal 24 November 2024 oknum kepala desa Sarimukti diduga melakukan pengarahan terhadap masyarakat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH-H. Abuhaera,S.Sos.,M.Si
-Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
-Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
-Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Aswanto merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Laonti, pada Tanggal, 19 Januari 1998 yang beralamat di Desa Sarimukti, Kec. Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409031901980002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Aswanto
Alamat : Desa Sarimukti, Kec. Langgikima,
Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Aswanto ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Desa Sarimukti (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Antonius Baunsele
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Sarimukti
Alamat : Desa Sarimukti, Kecamatan LAnggikima
No.Telp/Hp :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 06 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada (tidak dituliskan pada Laporan) dan diketahui pada tanggal 02 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada (tidak dituliskan pelapor), dan diketahui Pelapor pada tanggal 2 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 2 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 4 (empat) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 24 November 2024 oknum kepala desa Sarimukti diduga melakukan pengarahan terhadap masyarakat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH-H. Abuhaera,S.Sos.,M.Si
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 2Desember 2024 namun pada uraian peristiwa .disampaikan waktu kejadian (tidak dituliskan Pelapor) Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netralitas Kepala Desa yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 24 November 2024 oknum kepala desa Sarimukti diduga melakukan pengarahan terhadap masyarakat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH-H. Abuhaera,S.Sos.,M.Si
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo serta menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Antonius Baunsele.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor atas nama Antonius Baunsele maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Antonius Baunsele, dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Antonius Baunsele, harus dinyatakan belum memenuhi syarat materil Laporan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Lembar Foto screenshoot daftar nama aparat desa;
2.1 (satu) buah Voice Note yang berdurasi 1 menit 10 Detik;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) ) Lembar Foto screenshoot daftar nama aparat desa, (satu) ) buah Voice Note yang berdurasi 1 menit 10 Detik. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Matereil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formil/materil.
3)Rekomendasi
-memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil, yaitu berupa: menuangkan secara detail terkait peristiwa yang dilaporkan terhadap tempat kejadian;
-menyampaikan barang bukti dalam bentuk penyimpanan data flashdisk;
-paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7725 |
027/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 26/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Jerimias Jago
b.Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara;
3.Bahwa pada tanggal 27 November 2024 oknum Kepala Desa Matabaho dalam rekaman Video durasi 43 detik bersama Kepala Desa Kuratao dan Kepala Desa Polo-polora bersama beberapa masyarakat memberikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Satu) Ikbar-Abuhaera, S.Sos;
4. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum kepala desa Matabaho, camat Landawe, Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo polora melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol dalam kampanye pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (satu);
5.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
6.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
7.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Jerimias Jago merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Jambi pada Tanggal, 08 November 1993 yang beralamat di Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409020810930002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Jerimias Jago
Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Jerimis Jago ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawoheo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor :
Nama : Hasrun
Jabatan : Kepala Desa Matabaho
Alamat : Matabaho, Kec. Landawe,
Kab. Konawe Utara
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 6 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 6 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 27 November 2024 oknum Kepala Desa Matabaho dalam rekaman Video durasi 43 detik bersama Kepala Desa Kuratao dan Kepala Desa Polo-polora bersama beberapa masyarakat memberikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Satu) Ikbar-Abuhaera, S.Sos;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum kepala desa Matabaho, camat Landawe, Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo polora melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol dalam kampanye pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (satu);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 27 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di Kab. Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 27 November 2024 oknum Kepala Desa Matabaho dalam rekaman Video durasi 43 detik bersama Kepala Desa Kuratao dan Kepala Desa Polo-polora bersama beberapa masyarakat memberikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Satu) Ikbar-Abuhaera, S.Sos;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum kepala desa Matabaho, camat Landawe, Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo polora melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol dalam kampanye pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (satu);
Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Hasrun;
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, peristiwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;”
Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Hasrun.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Hasrun harus dinyatakan belum memenuhi Unsur tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Tindak Pidana.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Lembar Foto;
2.1 (satu) Video Durasi 43 Detik
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan memenuhi syarat formal dan Materil
3)Rekomendasi
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7724 |
001/LP/PP/Prov/35.00/III/2024 |
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : LE ROY T. AGAKI
Alamat : Jalan Raya Mandala Bampel Merauke
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Telah terjadi pengalihan suara antar Calon Legislatif Partai Golkar
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Syarat Formil
Pihak Pelapor yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas adalah warga negara Indonesia bertempat tinggal di Merauke
Pihak Terlapor adalah Anggota Panitia Pemilihan Umum Distrik Joerat Kabupaten Asmat.
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan (B.1) telah sesuai. sehingga dengan demikian syarat formil secara keseluruhan telah terpenuhi.
Syarat Materiil
Peristiwa yang dilaporkan sebagaimana angka romawi II belum bisa disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran karena masih perlu pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
Laporan dugaan pelanggaran diketahui pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 dengan adanya video dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 telah terjadi kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh PPD Distrik Joerat Kabupaten Asmat telah lewat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.
Tempat kejadian adalah di Distrik Joerat Kabupaten Asmat.
Tidak ada saksi yang mengetahui.
Barang bukti berupa flask disk yang berisi video PPD Joerat sedang melakukan pembagian surat suara.
Dengan demikian syarat materiil tidak terpenuhi.
Kesimpulan
Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena syarat materiil belum terpenuhi.
Rekomendasi
Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PROV/35.00/III/2024 dijadikan sebagai Informasi Awal untuk dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Asmat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7723 |
026/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 25/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Jerimias Jago
b.Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara;
3.Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Jerimias Jago merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Jambi pada Tanggal, 08 November 1993 yang beralamat di Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409020810930002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Jerimias Jago
Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Jerimias Jago ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawoheo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor :
Nama : Harisman Baso, S.Sos.,M.Ap
Jabatan : Camat Landawe
Alamat : Landawe
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 29 November 2024 dan diketahui pada tanggal 3 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 3 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 03 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 29 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di Kab. Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Harisman Baso, S.Sos.,M.Ap;
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, peristiwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;”
Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Harisman Baso, S.Sos.,M.Si.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Harisman Baso, S.Sos.,M.Ap harus dinyatakan belum memenuhi Unsur tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Tindak Pidana.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Lembar print out Foto terlapor;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan memenuhi syarat formal dan Materil
3)Rekomendasi
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7722 |
025/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 24/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : MUSRIN. L
b.Alamat : Desa Amolame, Kec. Andowia, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara;
3.Bahwa pada Tanggal, 2 Desember 2024, beredar gambar oknum Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara memberikan ucapan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH.,-H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si;
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Musrin. L merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Wiwirano, pada Tanggal, 17 Agustus 1978 yang beralamat di Desa Amolame, Kec. Andowia Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409091708780002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Musrin. L
Alamat : Desa Amolame, Kec. Andowia,Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Juhardin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Desa Amolame (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor :
Nama : Djasmidin, SE.,MM
Jabatan : Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Konawe Utara
Alamat : Kelurahan Wanggudu
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 30 November 2024 dan diketahui pada tanggal 2 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 2 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 02 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada Tanggal, 2 Desember 2024, beredar gambar oknum Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara memberikan ucapan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH.,-H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 30 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di Media Sosial Facebook Bumi Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada Tanggal, 2 Desember 2024, beredar gambar oknum Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara memberikan ucapan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH.,-H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si;
Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Djasmiddin, SE.,MM;
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, peristiwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;”
Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Djasmiddin,SE.,MM.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Djasmidiin, SE.,MM harus dinyatakan belum memenuhi Undur tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Tindak Pidana.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Lembar print out Foto Ucapan Selamat oleh terlapor;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan memenuhi syarat formal dan Materil
3)Rekomendasi
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7721 |
024/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 23/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Herman
b.Alamat : Desa Oheo Trans, Kec. Asera, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Tani
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Beredar pesan suara melalui group Whatsapp aparat desa, dimana Kepala Desa Andedao Kecamatan Asera mengarahkan aparat untuk bekerja memenangkan pasangan calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
3.Dalam beberapa pesan suara tersebut sangat jelas perintah dan penekanan Kepala Desa untuk bekerja keras memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
4.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
5.Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang no 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa, atau perangkat Kelurahan;
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Herman merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Wanggudu, pada Tanggal, 03 Maret 1972 yang beralamat di Desa Oheo Trans, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409020310369000, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Herman
Alamat : Desa Oheo Trans, Kec. Asera, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Herman, ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Desa Oheo Trans (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor
Nama : Hariati
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Andedao
Alamat : Desa Andedao, Kecamatan Asera
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, pada hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 25 September 2024 dan diketahui pada tanggal 25 September 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 25 September 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 25 September 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 25 September 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 06 Desember 2024 sudah terhitung 72 (Tujuh Puluh Dua) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
1.Beredar pesan suara melalui group Whatsapp aparat desa, dimana Kepala Desa Andedao Kecamatan Asera mengarahkan aparat untuk bekerja memenangkan pasangan calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
2.Dalam beberapa pesan suara tersebut sangat jelas perintah dan penekanan Kepala Desa untuk bekerja keras memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 25 September 2024 dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 6 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Desa Andedao. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo melebihi batas waktu pelaporan sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Beredar pesan suara melalui group Whatsapp aparat desa, dimana Kepala Desa Andedao Kecamatan Asera mengarahkan aparat untuk bekerja memenangkan pasangan calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
-Dalam beberapa pesan suara tersebut sangat jelas perintah dan penekanan Kepala Desa untuk bekerja keras memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.6 (enam) Voice Note terlapor;
2.1 (satu) fotocopy KTP Pelapor.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 6 (enam) Voice Note terlapor, 1 (satu) fotocopy KTP Pelapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum/masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7719 |
006/LP/PL/Kota/25.01/IV/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
2. Terdapat dugaan tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 7718 |
002/TM/PL/Kab/22.11/II/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, terdapat dugaan kuat telah terjadi kelalaian dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua PPS Kelurahan Gunung Tinggi, yang pada saat kegiatan Bimbingan Teknis menyampaikan pernyataan bahwa “tidak apa-apa jika tidak ada KTP saat akan memilih, asalkan ada C Pemberitahuan”.
Selain itu, terdapat pula pertemuan antara Saudara Ramli dengan Ketua PPK Kecamatan Batulicin a.n. Taufik, dalam rangka penyerahan sisa C Pemberitahuan kepada Saudara Taufik. Penyerahan tersebut dilakukan di sebuah kafe di samping Hotel Ebony. Pertemuan dimaksud berpotensi menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan C Pemberitahuan.
Atas perbuatan tersebut, terdapat dugaan kuat telah terjadi kelalaian dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua PPS Kelurahan Gunung Tinggi serta Ketua PPK Kecamatan Batulicin a.n. Taufik.
Bahwa berdasarkan data dan hasil penelusuran tersebut, peristiwa dimaksud diregistrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7717 |
001/TM/PL/Kab/12.06/I/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7715 |
011/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Tidak terpenuhi unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7714 |
010/LP/PL/Kec-Mesuji Raya/06.12/II/2024 |
Dugaan money politik yang dilaukan oleh caleg dprd kabupaten di mesuji raya dengan membagikan uang rp.50.000,- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7713 |
009/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilu yang oleh kpps tps3 dengan meletakan tanda pengenal salah satu calon dprd kabupaten a.n. bakri tarmusi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7712 |
008/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7711 |
007/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Tidak terpenuhi syarat formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7710 |
006/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
-. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel
- Terhadap peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 73 huruf (c)
dan huruf (k) UU Pemilihan;
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7709 |
023/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 22/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Drs. Saparuddin
b.Alamat : Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe.
c.Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa BandaehaKecamatan Molawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Drs. Saparuddin merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Wawotobi, pada Tanggal, 28 juli 1962 yang beralamat di Desa Bandaeha, Kec. Molawe, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409042807620001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Drs. Saparuddin
Alamat : Desa Bandaeha, Kec. Molawe,Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Muksin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Desa Bandaeha (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor :
Nama : Harianto
Jabatan : Kepala Desa Bandaeha
Alamat : Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 06 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal (tidak dicantumkan oleh pelapor) dan diketahui pada tanggal 29 November 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal (tidak dicantumkan pelapor), dan diketahui Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 29 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 06 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa BandaehaKecamatan Molawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal (tidak dicantumkan pelapor) Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo di kediaman pasangan calon no urut 1 (H. IkbarSH.,MH). Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netraitas Kepala Desa namun tindakan yang disangkakan adalah netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo serta menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa hari dan tanggal kejadian.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik hari dan tanggal kejadian maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Pelapor, harus dinyatakan belum memenuhi syarat materil Laporan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Lembar Foto Terlapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Matereil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formil/materil.
3)Rekomendasi
-memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi perbaikan Laporan terhadap Hari dan tanggal kejadian terhadap peristiwa yang dilaporkan;
-paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Wanggudu, 8 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7707 |
022/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 21/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : JUHARDIN
b.Alamat : Desa Awila, Kec. Molawe Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Petani/Pekebun
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, beredar Foto Kepala Desa Awila melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat 1 jari, yang merupakan simbol dalam Kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera Nomor urut (satu)
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Juhardin merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Molawe, pada Tanggal Molawe, 15 Juli 1964 yang beralamat di Desa Awila, Kec. Molawe Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409041507640004, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Juhardin
Alamat : Desa Awila, Kec. Molawe Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Juhardin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Desa Awila (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor :
Nama : Arman, S.Si
Jabatan : Kepala Desa Awila
Alamat : Desa Awila, Kecamatan Molawe
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 29 November 2024 dan diketahui pada tanggal 29 November 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 29 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, beredar Foto Kepala Desa Awila melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat 1 jari, yang merupakan simbol dalam Kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera Nomor urut (satu).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 29 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di rumah calon Bupati no urut 1(satu) di Desa Basule Kec. Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, beredar Foto Kepala Desa Awila melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat 1 jari, yang merupakan simbol dalam Kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera Nomor urut (satu);
Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Arman, S.Si;
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, peristiwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;”
Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Arman, S.Si.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Arman, S.Si, harus dinyatakan belum memenuhi Undur tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Tindak Pidana.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Lembar print out Foto terlapor;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan memenuhi syarat formal dan Materil
3)Rekomendasi
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Wanggudu, Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7706 |
002/LP/PW/Prov/25.00/X/2024 |
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Sulut menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan oleh Pelapor adalah terkait adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara beserta dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh para ASN di Pemerintahan Kota Bitung dengan cara foto bersama dengan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor Urut 2 yakni Elly Engelbert Lasut alias E2L;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dengan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang dilaporkan, baik pihak terlapor maupun saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Bitung, maka penanganan atas laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kota Bitung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7705 |
071/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan
rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7704 |
004/TM/PB/Kab/27.16/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7703 |
010/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7702 |
02/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 |
Permintaan pengambilalihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7701 |
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 |
diregistrasi/ memenuhi syarat formil dan materiel |
|
| 7700 |
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 |
diregistrasi/ memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7693 |
011/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Bitung menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan mengadung unsur dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7692 |
006/LP/PL/Kab/29.05/IV/2024 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang di lakukan oleh Oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7691 |
005/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7690 |
068/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7689 |
009/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7688 |
070/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan Laporan tersebut tidak diregister
karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7687 |
007/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7686 |
009/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materil diatas maka Bawaslu Kota Bitung menyimpulkan.
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materil
2. Terdapar dugaan pelanggaran pemilihan dan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7685 |
067/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7684 |
002/LP/PB/Kab/20.03/X/2024 |
Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran / tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7683 |
024/LP/PL/Kab/06.17/IV/2024 |
laporan nomor 24 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7682 |
010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 |
Diregistrasi karena terpenuhi syarat formil dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7681 |
001/LP/PB/Kab/20.03/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7680 |
001/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu dan dicacat di dalam buku registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7679 |
006/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7678 |
020/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
kajian awal nomor 20 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7677 |
005/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7676 |
021/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Jerimias Jago
b.Alamat : Desa Wawoheo,Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;20/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, beredar voice note (rekaman suara) dan screenshoot percakapan dalam group Whatsapp Oknum Kepala Desa Kuratao Kecamatan Landawe yang mana yang bersangkutan tergabung dalam group Whatsapp sahabat Ikrar yang merupakan salah satu Akronim Calon Bupati Nomor Urut 1(satu) yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam percakapan group whatsapp tersebut, serta jelas menyampaikan bahwa akan menghadirkan masyarakat Kuratao sebanyak 200 orang untuk meramaikan Kampanye Calon Bupati Nomor Urut 1 sesuai dalam bunyi rekaman suara tersebut;
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Jerimias Jago merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Jambi pada Tanggal, 08 November 1993 yang beralamat di Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409020810930002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Jerimias Jago
Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asran ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawoheo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Husna
Jabatan : Kepala Desa Kuratao
Alamat : Desa Kuratao, Kecamatan Landawe
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 20 November 2024 dan diketahui pada tanggal 01 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 5 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 01 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 01 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 masih terhitung 5 (lima) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, beredar voice note (rekaman suara) dan screenshoot percakapan dalam group Whatsapp Oknum Ke[ala Desa Kuratao Kecamatan Landawe yang mana yang bersangkutan tergabung dalam group Whatsapp sahabat Ikrar yang merupakan salah satu Akronim Calon Bupati Nomor Urut 1(satu) yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam percakapan group whatsapp tersebut, serta jelas menyampaikan bahwa akan menghadirkan masyarakat Kuratao sebanyak 200 orang untuk meramaikan Kampanye Calon Bupati Nomor Urut 1 sesuai dalam bunyi rekaman suara tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 20 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, beredar voice note (rekaman suara) dan screenshoot percakapan dalam group Whatsapp Oknum Kepala Desa Kuratao Kecamatan Landawe yang mana yang bersangkutan tergabung dalam group Whatsapp sahabat Ikrar yang merupakan salah satu Akronim Calon Bupati Nomor Urut 1(satu) yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam percakapan group whatsapp tersebut, serta jelas menyampaikan bahwa akan menghadirkan masyarakat Kuratao sebanyak 200 orang untuk meramaikan Kampanye Calon Bupati Nomor Urut 1 sesuai dalam bunyi rekaman suara tersebut.
Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Husna;
Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, perisitwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;”
Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, terkait dugaan tindak Pidana Pemilihan terkait tindakan Terlapor atas nama Husna.
Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor atas nama Husna, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Husna, dinilai kabur atau tidak jelas terkait dugaan tindak Pidana Pemilihan. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Husna, dinyatakan belum memenuhi unsur sebagai Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur sebagai Tindak Pidana Pemilihan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Bukti Screen Shoot Group Whatsapp;
2.Bukti Rekaman (Voice Note) ;
3.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor;
4.2 ( Dua) Lembar Foto Copy KTP Saksi.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Bukti Screen Shoot Group Whatsapp, Bukti Rekaman (Voice Note),1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor, 2 ( Dua) Lembar Foto Copy KTP Saksi. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Matereil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2)Kesimpulan
-Laporan memenuhi syarat Formal dan materil.
3)Rekomendasi
-Laporan Diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7675 |
002/TM/PB/Kab/28.17/XI/2024 |
Bahwa dari info yang kami terima bahwa pejabat yang akan dilantik kurang lebih sebanyak 60 orang, sedangkan yang telah terbit ijin adalah berjumlah 15 ditambah dari 2 orang dari dukcapil yang telah memperoleh ijin dari Menteri Dalam Negeri RI
Bahwa terhadap informasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan segera menemui PJ Bupati Buton Selatan untuk berkoordinasi mempertanyakan kebenaran info tersebut dan melakukan upaya - upaya preventif menyampaikan imbauan lisan kepada Pak M.Ridwan Badallah selaku PJ Bupati Buton Selatan jangan melakukan pelantikan, jika mau melakukan pelantikan silahkan melantik 15 orang dari 2 orang dari dukcapil yang telah memperoleh ijin dari Menteri Dalam Negeri RI
Pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh M. Ridwan Badallah selaku PJ Bupati Buton Selatan sesuai Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 429 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administratrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, Adapun total jumlah pejabat yang terlantik pada hari senin 18 November 2024 bertempat di Gedung Wisata Buton Selatan adalah berjumlah 74 orang.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 M. Ridwan Badallah selaku PJ Bupati Buton Selatan menerbitkan n Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 430 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 429 Tahun 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Peimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Menerangkan Kepada semua pihak yang telah menerima Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 429 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administratrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, segera mengembalikan Keputusan tersebut ke Bupati Buton Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaKabupaten Buton Selatan.
Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Juncto Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Berbunyi Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
M.RIDWAN BADALLAH selaku Pejabat Bupati Buton Selatan yang melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sebagaimana tertuang dalam salinan Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 429 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administratrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, total jumlah pejabat yang lantik oleh PJ Buton Selatan pada hari Senin 18 November 2024 bertempat di Gedung Wisata Buton Selatan adalah berjumlah 74 orang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7674 |
008/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7673 |
020/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 19/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : MUH. NUR ILMAN
b.Alamat : Kelurahan Andowia, Kec. Andowia, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Beredar foto di whatsapp, dimana kepala sekolah SDN 5 Laskep Kecamatan Lasolo Kepulauan Terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
3.Bahwa dalam kgiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan Pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
4.Dalam foto screenshoot teman tersebut sangat jelas arahan kepala sekolah untuk bekerja keras memenangkan pasangan calon Berkibar/Ikbar Abuhaera;
5.Bahwa perbuatan Kepala Sekolah tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang ASN kedudukan kepala Kepala Sekolah harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala Sekolah diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Sekolah terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Muh. Nur Ilman merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Andowia, pada Tanggal, 14 Februari 1993 yang beralamat di Kelurahan Andowia, Kec. Andowia, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409091402930001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Muh. Nur Ilman
Alamat : Kel. Andowia, Kec. Andowia, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Muh. Nur Ilman ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Kel. Andowia (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Fatmawati Saida, S.Pd
NIP : -
Jabatan : Kepala Sekolah SDN 5 Laskep
Alamat : Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 27 November 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 27 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 27 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 8 (Delapan) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
Beredar foto di whatsapp, dimana kepala sekolah SDN 5 Laskep Kecamatan Lasolo Kepulauan Terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Kelurahan Andowia depan TPS 01. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo melebihi batas waktu pelaporan sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dengan sendirinya dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
Beredar foto di whatsapp, dimana kepala sekolah SDN 5 Laskep Kecamatan Lasolo Kepulauan Terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
a. 1 (satu) Lembar Foto Terlapor
b. 1 (satu) Lembar KTP Pelapor
c. 1 (satu) Lembar KTP Saksi I
d. 1 (satu) Lembar KTP Saksi II
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) buah foto Terlapor, (satu) Lembar KTP Pelapor, 1 (satu) ) Lembar Foto copy KTP saksi I, 1 (satu) ) Lembar Foto copy KTP saksi II. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7672 |
020/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 19/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : MUH. NUR ILMAN
b.Alamat : Kelurahan Andowia, Kec. Andowia, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Beredar foto di whatsapp, dimana kepala sekolah SDN 5 Laskep Kecamatan Lasolo Kepulauan Terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
3.Bahwa dalam kgiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan Pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
4.Dalam foto screenshoot teman tersebut sangat jelas arahan kepala sekolah untuk bekerja keras memenangkan pasangan calon Berkibar/Ikbar Abuhaera;
5.Bahwa perbuatan Kepala Sekolah tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang ASN kedudukan kepala Kepala Sekolah harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala Sekolah diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Sekolah terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Muh. Nur Ilman merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Andowia, pada Tanggal, 14 Februari 1993 yang beralamat di Kelurahan Andowia, Kec. Andowia, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409091402930001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Muh. Nur Ilman
Alamat : Kel. Andowia, Kec. Andowia, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Muh. Nur Ilman ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS Kel. Andowia (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Fatmawati Saida, S.Pd
NIP : -
Jabatan : Kepala Sekolah SDN 5 Laskep
Alamat : Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 27 November 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 27 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 27 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 8 (Delapan) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
Beredar foto di whatsapp, dimana kepala sekolah SDN 5 Laskep Kecamatan Lasolo Kepulauan Terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Kelurahan Andowia depan TPS 01. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo melebihi batas waktu pelaporan sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dengan sendirinya dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
Beredar foto di whatsapp, dimana kepala sekolah SDN 5 Laskep Kecamatan Lasolo Kepulauan Terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan Calon Berkibar/Ikbar-Abuhaera;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
a. 1 (satu) Lembar Foto Terlapor
b. 1 (satu) Lembar KTP Pelapor
c. 1 (satu) Lembar KTP Saksi I
d. 1 (satu) Lembar KTP Saksi II
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) buah foto Terlapor, (satu) Lembar KTP Pelapor, 1 (satu) ) Lembar Foto copy KTP saksi I, 1 (satu) ) Lembar Foto copy KTP saksi II. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7671 |
002/LP/PL/Kab/25.15/II/2024 |
Berdasarkan hasil informasi awal, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan Penelusuran dengan hasil temuan sebagai berikut ; Pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.44 WITA, Sdri Ireine (Kadiv Teknis PPK Tahuna Barat) melakukan kroscek data C Hasil dengan D Hasil Kecamatan dan ditemukan adanya perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan Tahuna Barat.
Mengetahui hal tersebut , Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat membahas temuan tersebut sekaligus melakukan penelusuran data antara C hasil Salinan, Exel berumus dan D Hasil Kecamatan, maka ditemukan pada TPS 002 dan 003 Pada Partai PKB dimana pada TPS 002 Caleg Nomor urut 2 Fitri Lumiu sebenarnya 1 suara, namun pada D Hasil Kecamatan menjadi 11 suara, dan Caleg nomor urut 9 Wesly Tamusa yang memiliki 20 suara di D Hasil menjadi 10 suara. di TPS 003 Caleg nomor urut 2 Fitri Lumiu sebenarnya 0 (nol) suara namun pada D Hasil Kecamatan menjadi 10 suara, dan Caleg nomor urut 9 Wesly Tamusa yang sebenarnya memiliki 24 suara di D Hasil menjadi 14 suara.
(Suara yang bergeser telah dikembalikan sesuai C Hasil saat Pleno Kabupaten berlangsung tanggal 26 Fberuari 2024)
Kejadian Khusus (Pergeseran suara di TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananakeng) nanti diketahui oleh Bawaslu Kab.Kepl.Sangihe pada tanggal 27 Februari 2024 pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kab.kepl.sangihe pada pemilu tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7667 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7666 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7665 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7664 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7663 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7662 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7661 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7660 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7659 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7658 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7657 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7656 |
004/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu
berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), untuk
dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor dan menyampaikan perbaikan
laporan paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7655 |
007/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Bitung menyimpulkan :
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel;
Terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7654 |
008/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materil diatas maka Bawaslu Kota Bitung menyimpulkan.
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materil
2. Terdapar dugaan pelanggaran pemilihan dan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7653 |
014/LP/PL/Kab/21.06/VIII/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7652 |
004/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7651 |
001/LP/PL/Kab/06.06/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7650 |
019/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
I. Kasus posisi :
-Bahwa pada tanggal 29 November 2024 beredar gambar oknum Kepala Desa Wawolesea melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
-Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
II. Data
1.Pelapor
2.Pekerjaan/jabatan
3.Alamat
4.Terlapor/pelaku
5.Pekerjaan
6.Alamat
7.Tanggal laporan
8.Tanggal peristiwa dan diketahui :
:
:
:
:
:
:
: Subiono, A.Ma.,Pd
Wiraswasta
Desa Wawolesea, Kec. Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara
Armanto
Kepala Desa Wawolesea
Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara
5 Desember 2024
29 November 2024 dan 30 November 2024
9.Bukti-Bukti :
1)Foto Copy Formulir Model A.1 Laporan
2)1 (satu) Lembar print out Foto terlapor;
3)Foto Copy Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan;
4)Foto Copy KTP Pelapor;
5)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor;
6)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Pelapor;
7)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
8)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor;
9)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji terlapor;
10)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Terlapor;
III. Kajian
1.Dasar Hukum:
a.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 ayat (1) point b ”Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye”;
c.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7649 |
001/Reg/TM/PL/Kab/15.03/IV/2024 |
Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/15.03/IV/2024 terbukti Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu yang diatur pada Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 56 ayat (2) KUHP. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7648 |
002/LP/PL/Kab/05.07/IV/2024 |
Laporan yang disampaikan Pelapor An. Oktav Frandi Napitu memenuhi syarat formil dan belum syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7647 |
006/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Bitung menyimpulkan:
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel;
Terdapat dugaan Pelanggaran selaku Pasangan Calon dan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7646 |
006/LP/PL/Kab/06.06/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dikarena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sehingga syarat formal laporan tidak terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7645 |
003/LP/PL/Kab/06.15/III/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7644 |
018/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :09/REG/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024
I. Kasus posisi :
-Bahwa pada Tanggal, 30 Desember 2024, beredar foto Camat Asera melakukan foto bersama dengan Calon Bupati Konawe Utara nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH;
-Bahwa Muh. Aswar Amiruddin, SH.,MH sebagai camat Asera Kabupaten Konawe Utara aktif dimana dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun;
II. Data
1.Pelapor
2.Pekerjaan/jabatan
3.Alamat
4.Terlapor/pelaku
5.Pekerjaan
6.Alamat
7.Tanggal laporan
8.Tanggal peristiwa dan diketahui :
:
:
:
:
:
:
: Mulianto
Wiraswasta
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara
Muh. Aswar Amirudin, SH.,MH
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara
5 Desember 2024
30 November 2024 dan 2 Desember 2024
9.Bukti-Bukti :
1)Foto Copy Formulir Model A.1 Laporan
2)1 (satu) Lembar print out Foto terlapor;
3)Foto Copy Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan;
4)Foto Copy KTP Pelapor Mulianto;
5)Foto Copy Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor;
6)Foto Copy Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji terlapor;
7)Foto Copy Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Terlapor;
III. Kajian
1.Dasar Hukum:
a.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
c.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
d.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e.Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022,Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
f.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 ayat (1) point b ”Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye”;
g.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dugaan Pasal yang dilanggar:
1.Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
2.Pasal 24 ayat 1 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN wajib:
b.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d.menjaga netralitas;
3.Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
4.Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
n. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5)membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6)mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
5.Lampiran II Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
2.Fakta dan Analisis
a.Fakta dan Keterangan dari permasalahan yang dilaporkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan klarifikasi pelapor (keterangan diambil dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Pelapor Mulianto;
1.Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi Pelapor , telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor sebanyak 2 kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari pelapor.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi I (keterangan diambil dibawah sumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi I Untung. K;
1)Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi I (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap saksi I sebanyak 2 kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari saksi 1
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi II (keterangan diambil dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Saksi II Roni;
1.Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Saksi II (telah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap saksi II sebanyak 2 kali secara berturut turut namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sehingga tidak didapatkan keterangan pokok laporan dari saksi II.
Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Terlapor (keterangan diambil dibawah sumpah) pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 Pukul 22:56 Wita, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Klarifikasi Terlapor Muh. Aswar Amiruddin, SH.,MH
1)Bahwa benar saudara Terlapor dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan;
2)Bahwa benar terlapor bersedia memberikan keterangan atau jawaban;
3)Bahwa terlapor mengerti terkait pemanggilan klarifikasi oleh BawasluKabupaten Konawe Utara;
4)Bahwa terlapor adalah Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan Jabatan Camat Asera, Kabupaten Konawe Utara ;
5)Bahwa terlapor lupa pada tanggal 30 November 2024 sedang berada dimana;
6)Bahwa terlapor dalam keterangannya mengakui foto tersebut yang dilaporkan oleh pelapor foto Bersama bapak Ikbar, SH.,MH;
7)Bahwa pelapor dalam keterangannya terkait foto yang dilaporkan oleh pelapor tepatnya diDesa Basule kejadiannya kurang lebih pada tanggal 30 November 2024, terlapor dalam rangka membicarakan lahan yang ada di Desa Asemi dan Desa Kota Mulya sekaligus bersilaturahmi kepada beliau, setelah itu terlapor langsung pulang kerumah tempat tinggal terlapor di kelurahan Andowia;
8)Bahwa terlapor dalam keterangannya bahwa yang hadir pada saat di rumah bapak H. Ikbar, SH.,MH, terlapor sendiri, kepadala Desa Kota Mulya, dan beberapa tamu yang hadir tetapi nama dan alamatnya darimana saya tidak mengetahui;
9)Bahwa terlapor dalam keterangannya berkunjung ke rumah H.IKbar, SH.,MH membicarakan terkait dengan lahan yang ada di Desa Asemi dan Desa Kotamulya mengenai penurunan status lahan yang ada di Desa Asemi dari Kawasan ke areal penggunaan lain (APL) dan tidak ada hal lain;
10)Bahwa benar semua keterangan atau jawaban yang saudara Terlapor sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
11)Bahwa benar saudara Terlapor bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan.
3.Analisis
Berdasarkan fakta dan keterangan di atas, maka kajian sebagai berikut :
1.Tentang Laporan
Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka (18) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “laporan adalah dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan”;
Bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota;
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya secara langsung di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara yang dituangkan dalam Formulir A.1 dan menyerahkan Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik dan bukti sebagaiamana dalam pasal 6 dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota;
Bahwa dalam pokok laporannya Pada hari Jumat tanggal Desember 2024 Bawaslu Konawe Utara menerima laporan masyarakat dengan isi laporan sebagai berikut, Bahwa pada Tanggal, 5 Desember 2024, beredar foto Camat Asera melakukan foto bersama dengan Calon Bupati Konawe Utara nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materil dan terhadap kasus tersebut disepakati untuk registrasi dengan nomor diregistrasi Laporan :09/Reg/LP/PB/Kab/.28.11/XII/2024
2.Tentang Pelapor
Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka (19 A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat dibuktikan Kartu Tanda Pendudukan dengan nomor :7409012704890001.
3.Tentang Terlapor
Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 1 ayat 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Telapor adalah Pihak Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilihan”;
Bahwa Terlapor atas nama Muh. Aswar Amiruddin, SH.,MHM dengan
NIK: ----------------------- yang status pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Camat Asera;
Bahwa Terlapor merupakan Masyarakat Konawe Utara dengan berdomisili di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara dengan dibuktikan kartu tanda kependudukan;
4.Tentang Waktu Laporan
Bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (jutuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tantang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bahwa pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 dan peristiwa di ketahuinya pada tanggal 01 Desember 2024. Bahwa laporan tersebut masih batas waktu penyampaikan laporan masih dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya;
5.Tentang Dugaan Pelanggaran
1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
Pasal 1 ayat (1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
Pasal 24 ayat 1 huruf d,e dan f Pegawai ASN wajib:
a.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
c.menjaga netralitas;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 6 huruf (h) Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi: h. Profesionalisme,netralitas, dan bermoral tinggi
Pasal 11 huruf (c) Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Pasal 15 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral”;
Pasal 16 “Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik”.
3)Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dsiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5)membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6)mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
4)Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
IV. Kesimpulan
Setelah melakukan kajian terhadap Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan Netralitas ASN diatas, dengan Laporan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/.28.11/XII/2024 dan dihubungkan antara fakta-fakta, kesesuaian keterangan dan bukti, serta analisis keterpenuhan
unsur – unsur Pelanggaran Pemilihan maka dapat disimpulkan:
1.Bahwa Pelapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi setelah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara;
2.Bahwa saksi I dan saksi II tidak menghadiri panggilan klarifikasi setelah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara;
3.Bahwa terlapor dalam keterangannya berkunjung ke rumah H.IKbar, SH.,MH membicarakan terkait dengan lahan yang ada di Desa Asemi dan Desa Kotamulya mengenai penurunan status lahan yang ada di Desa Asemi dari Kawasan ke areal penggunaan lain (APL) dan tidak ada hal lain;
4.Menyatakan tindakan Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024;
V. Rekomendasi
Berdasarkan uraian Kajian dan kesimpulan diatas, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.Mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2.Meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, (Netralitas ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar.
Wanggudu, 10 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara
Ketua,
ISBAR, SH., MH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7642 |
002/LP/PL/Kab/06.15/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7641 |
005/LP/PL/Kab/06.06/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7640 |
004/LP/PL/Kab/06.06/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7639 |
005/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Bitung menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7638 |
001/LP/PP/Kab/05.03/III/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7637 |
015/LP/PL/Kota/24.01/VI/2024 |
laporan tidak diregitrasi karena perkara telah selesai ditangani bawaslu kota tarakan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7636 |
017/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 16/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Kiki Ardiansyah
b.Alamat : Desa Longgeo Utama, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Tani
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Beredar rekaman suara dimana, kepala desa Longeo Kecamatan Asera terlibat langsng dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan calon berkibar pasangan calon berkibar/Ikbar -Abuhaera.
3.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
4.Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gunernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, disebutkan bahwa dalam Kampanye Pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa, atau Perangkat Kelurahan;
5.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Kiki Ardiansyah merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Kendari pada Tanggal, 11 Januari 1986 yang beralamat di Desa Longeo Utama, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409011101860003, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Kiki Ardiansyah
Alamat : Desa Longeo Utama, Kec. Asera, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asdul Febrianto Narfin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Longeo Utama (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Supardin, S.Sos
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Longeo
Alamat : Desa Longeo Utama, Kecamatan Asera
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 Pukul 13:40 Wita, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2024 dan diketahui pada tanggal 14 oktober 2024 malam.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 14 Oktober 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 14 Oktober 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 52 (Lima Puluh Dua Hari) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
-Beredar rekaman suara dimana, kepala desa Longeo Kecamatan Asera terlibat langsng dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan calon berkibar pasangan calon berkibar/Ikbar -Abuhaera;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024, sedangkan uraian kejadian pada tanggal 13 Oktober 2024, dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Desa Longeo Utama. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo dianggap kabur dan kurang jelas sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Beredar rekaman suara dimana, kepala desa Longeo Kecamatan Asera terlibat langsung dalam pembentukan Tim untuk bekerja memenangkan Pasangan calon berkibar pasangan calon berkibar/Ikbar -Abuhaera;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
a.1 (satu) buah rekaman dengan Durasi 12 menit;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) buah rekaman dengan durasi 12 menit Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7635 |
003/LP/PB/Kab/28.17/X/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7634 |
004/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan analisis awal terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor atas nama Hendro Arifinto Ticoalu terkait syarat formal dan syarat materiel, dapat disimpulkan telah terpenuhi;
2. Bahwa berdasarkan kajian terhadap laporan dari uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor bersamaan dengan alat bukti yang lampirkan, perbuatan Terlapor telah melanggar aturan sebagai berikut;
- Undang-undang Pilkada No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 182 A. “Setiap orang yang dengan sengaja melawan perbuatan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 ( Tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupia) dan paling banyak Rp.72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah);
- Berdasarkan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 21A (Poin a) yang mnenerangkan bahwa : Dalam melakukan pengawasan kampanye, Pengawas Pemilihan memastikan Pasangan Calon, Partai Politik, gabungan Partai Politik dan/atau tim kampanye melakukan “kekerasan, ancaman kekerasan atau anjuran penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik ; dan
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 pasal 57 d bahwa “Menggunakan Kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompokmasyarakat dan/atau partai politik”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7633 |
014/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Tarakan tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7632 |
001/TM/PB/Kab/14.30/X/2024 |
temuan telah memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7631 |
016/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 15/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Jerimias Jago
b.Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Mataosole, Kec. Wiwirno melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Jerimias Jago merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Jambi pada Tanggal, 08 November 1993 yang beralamat di Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409020810930002, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Jerimias Jago
Alamat : Desa Wawoheo, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asdul Febrianto Narfin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawoheo (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Alimin
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Mata Osole
Alamat : Desa Mata Osole, Kecamatan Wiwirano
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 Pukul 13:10 Wita, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 sore dan diketahui pada tanggal 27 November 2024 malam.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 27 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 27 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 8 (Delapan) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Mataosole, Kec. Wiwirano melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
2.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 27 November 2024, sedangkan uraian kejadian pada tanggal 29 November 2024, dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Desa Mata Benua( Villa Pak Samir). Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo dianggap kabur dan kurang jelas sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Mataosole, Kec. Wiwirano melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu);
2.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
a.1 (satu) buah flashdisk yang berisikan Video rekamandurasi 43 detik
b.1 (satu) Lembar print out Foto bersama;
c.1 (satu) Lembar Foto Copy KTP pelapor;
d.2 (dua) Lembar Foto Copy KTP Saksi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan Video rekamandurasi 43 detik , 1 (satu) Lembar print out Foto bersama, 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP pelapor, 2 (dua) Lembar Foto Copy KTP Saksi Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7630 |
012/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil materiel, maka laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7629 |
013/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7628 |
005/TM/PL/Kab/27.10/V/2024 |
bahwa Temuan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7627 |
003/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7626 |
002/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7624 |
005/LP/PW/Kota/14.05/XI/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Suharno memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7623 |
003/TM/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Pada Hari senin Tanggal 21 Oktober Tahun 2024 Pukul 14.31 wita kami Panwam Oheo mendapatkan kirimkan whatsapp dari masyarakat yang merupakan salah satu tim Kampanye, berupa percakapan Voice Note yang diduga seorang ASN Kepala Sekolah dari kecamatan oheo untuk diproses atas dugaan pelanggarannya;
Atas dasar informasi awal tersebut yang disampaikan oleh masyarakat, kami Panwam Oheo langsung menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno membahas informasi awal tersebut dengan kesimpulan agar dilakukan penelusuran dan membentuk tim penelusuran dengan adanya informasi awal berupa voice note salah satu ASN yang diduga mengarahkan melalui pesan voice note tersebut;
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pukul 19.30 Wita kami Panwam Oheo melakukan penelusuran untuk memastikan terkait kiriman voice note dari salah satu masyarakat di Desa Tadoloiyo trans dirumah saudara Darman, S.Pd yang diduga telah membuat voice note untuk mengarahkan teman teman guru dalam mendukung salah satu pasangan calon Pada Pemilihan tahun 2024;
Pada hari kamis tanggal 24 oktober 2024 pukul 15.13 Wita, kami melakukan penelusuran menuju kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara untuk memastikan data salah satu ASN yang ada dalam voise note tersebut atas nama bapak DARMAN dengan jabatan kepala sekolah SD Negeri 6 Oheo, tetapi sebelum kami ke kantor BKD kami membuat surat rekomendasi agar data yang kami minta dapat diberikan;
Pada hari Jum’at tanggal 25 oktober 2024 pukul 18.28 Wita, kami melakukan penelusuran di Desa Walandawe Bersama ketua dan anggota Panwam, setelah beberapa saat kami tiba dirumah yang bersangkutan atas nama KAMELUDIN yang meneruskan voice note tersebut atau yang mempublikasikan voise note salah satu ASN. Kemudian saudara KAMELUDIN menjelaskan bahwa voice note yang diduga telah melanggar asas netralitas ASN tersebut didapatkan dari teman kantor nya yang bekerja di Dialer atas nama UNTUNG yang kebetulan istrinya mengajar di SMPN SATAP 7 Oheo. setelah pak Kameludin mendapatkan voice note tersebut dari Pak untung, pak Kameludin langsung meneruskan kembali kepada Pak HIKMAL tanggal 18/10/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7622 |
004/LP/PW/Kota/14.05/XI/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Fauzan Faturrahman memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7621 |
001/LP/PG/Kab/14.17/XI/2024 |
-Bahwa laporan pelapor Suprapto tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan.
-Bahwa terhadap laporan tersebut akan dijadaikan informasai awal dan akan dibahas bersama kelompok kerja pengawasan isu-isu negatif.
-Bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yaitu melanggaran ketentuan Pasal 187 ayat (2) Jo. 69 huruf c undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7620 |
003/LP/PW/Kota/14.05/XI/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Martono tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7619 |
010/LP/PL/Kab/14.23/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7618 |
009/LP/PL/Kab/14.23/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7617 |
003/LP/PW/Kota/14.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7616 |
008/LP/PL/Kab/14.23/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7613 |
007/LP/PL/Kab/14.23/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7612 |
106/LP/PP/Kab/14.11/III/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7611 |
001/LP/PL/Kab/14.22/V/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, bukti-bukti dan jenis dugaan pelanggaran pemilu, laporan yang disampaikan oleh Pelapor Saefudin, S.Fil.I terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana disangkakan Pelapor yakni Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7610 |
002/LP/PL/Kab/14.16/XII/2023 |
1. Panwaslu Kec. Mlonggo menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
2. Panwaslu Kec. Mlonggo meminta kepada Bawaslu Kab. Jepara untuk dapat mengambil alih laporan dan meneruskan kepada Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7609 |
001/LP/PW/Kota/14.05/X/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Tri Sapto Pamungkas, S.Sos. sudah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7608 |
105/LP/PP/Kab/14.11/III/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7604 |
013/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu).
4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7603 |
003/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7602 |
004/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Tidak terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7601 |
002/LP/PW/Kota/25.03/IX/2024 |
Waktu Pelaporan: Waktu penyampaian pelaporan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pada 22 Maret 2024.
Keterlambatan: Laporan baru disampaikan pada 29 September 2024, sehingga telah melewati batas waktu sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7600 |
001/TM/PB/Kab/22.08/X/2024 |
Pada Hari Senin, 3 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten hulu Sungai Utara melakukan pencermatan terhadap Daftar nama yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 - 2029 pada beberapa Partai Politik di Kabupaten Hulu sungai Utara, nama – nama tersebut di dapatkan atas surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tanggal 29 Mei 2024 Nomor ; 051/PM.00.02/K.KS.06/05/2024 tentang Permohonan Daftar Nama yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Adapun parpol yang memberikan surat jawaban permintaan tersebut yaitu, Partai GOLKAR, PKS, PKB, dan DEMOKRAT. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7599 |
011/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Setelah dilakukan analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan, laporan memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7598 |
003/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7597 |
002/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Tidak terpenuhi Syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7596 |
012/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 26 November 2024, tersebar foto oknum Kepala Desa Walasolo tengah melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH, tepatnya dikediaman Ikbar, SH tepatnya di Desa Basule Kecamatan Lasolo, dalam sesi pertemuan itu ditemukan Kades Walasolo tengah atau sedang mengangkat satu jari yang merupakan simbol dalam kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1(satu).
3.Bahwa dalam kgiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan Pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara;
4.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
5.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7595 |
001/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 |
Tidak Terpenuhi syarat formil dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7594 |
001/LP/PW/Kota/25.03/IX/2024 |
Waktu Pelaporan: Waktu penyampaian pelaporan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pada 22 Maret 2024.
Keterlambatan: Laporan baru disampaikan pada 29 September 2024, sehingga telah melewati batas waktu sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7593 |
003/LP/PL/Kab/27.24/VI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregister dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/2.7.24/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7592 |
011/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 11/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : RISMAN, S.Sos
b.Alamat : Desa Wawonsangi, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara.
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, beredar Foto Kepala Desa WAWOHEO Kec. Wiwirano sedang melakukan acara minum-minuman keras bersama beberapa orang dan diantaranaya ada oknum ASN dengan meneriakkan kata-kata Geree, yang merupakan salah satu bahasa yang sering diucapkan dalam Kampanye Pasangan Calon IKBAR – ABU HAERA Nomor urut 1 (satu).
4.Sebelumnya terdapat juga video Kepala Desa Wawoheo sedang mengkampanyekan Pasangan IKBAR – ABU HAERA di Hadapan Umat Hindu Masyarakat Desa Wawoheo agar dimenangkan 95%.
5.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
6.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
7.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a.Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Risman, S.Sos merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Lamonae, pada Tanggal, 15 Maret 1986 yang beralamat di Desa Wawonsangi, Kec. Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409021503860006, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut:
Nama : Risman, S.Sos
Alamat : Wawonsangi, Kec. Wiwirano, Kab.Konawe Utara
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut:
“kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain.
“Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap”
Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Risman, S.Sos ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawonsangi (vide cekdptonline.kpu.go.id).
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor.
Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut:
1.Terlapor I:
Nama : Daris. H
NIP : -
Jabatan : Kepala Desa Wawoheo
Alamat : Desa Wawoheo, Kecamatan Wiwirano
No.Telp/Hp : -
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor.
Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 27 November 2024 malam.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 27 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 27 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 8 (Delapan) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo.
Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b.Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut:
1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
3.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, beredar Foto Kepala Desa WAWOHEO Kec. Wiwirano sedang melakukan acara minum-minuman keras bersama beberapa orang dan diantaranya ada oknum ASN dengan meneriakkan kata-kata Geree, yang merupakan salah satu bahasa yang sering diucapkan dalam Kampanye Pasangan Calon IKBAR – ABU HAERA Nomor urut 1 (satu).
4.Sebelumnya terdapat juga video Kepala Desa Wawoheo sedang mengkampanyekan Pasangan IKBAR – ABU HAERA di Hadapan Umat Hindu Masyarakat Desa Wawoheo agar dimenangkan 95%.
5.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
6.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Rumah Ibadah umat Hindu Desa Wawoheo (Pura). Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo melebihi batas waktu pelaporan sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netraitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut:
-Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.;
-Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara.
-Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, beredar Foto Kepala Desa WAWOHEO Kec. Wiwirano sedang melakukan acara minum-minuman keras bersama beberapa orang dan diantaranaya ada oknum ASN dengan meneriakkan kata-kata Geree, yang merupakan salah satu bahasa yang sering diucapkan dalam Kampanye Pasangan Calon IKBAR – ABU HAERA Nomor urut 1 (satu).
-Sebelumnya terdapat juga video Kepala Desa Wawoheo sedang mengkampanyekan Pasangan IKBAR – ABU HAERA di Hadapan Umat Hindu Masyarakat Desa Wawoheo agar dimenangkan 95%.
-Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara.
-Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
-Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
1.1 (satu) Buah Video;
2.1 (satu) lembar foto KTP Pelapor;
3.1 (satu) lembar foto copy saksi I;
4.1 (satu) lembar foto copy saksi II.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”.
Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) buah Video (satu) Lembar KTP Pelapor, 1 (satu) ) Lembar Foto copy KTP saksi I, 1 (satu) ) Lembar Foto copy KTP saksi II. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum/masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
2)Kesimpulan
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel.
3)Rekomendasi
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Wanggudu, 7 Desember 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara,
Ketua
ISBAR, SH.,MH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7589 |
010/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
-Pada tanggal 30 November 2024 beredar foto di Kepala Desa Kotamulya Kecamatan Asera melakukan foto bersama dengan calon Bupati Konawe Utara nomor urut 1 (satu) Ikbar, SH.,MH mereka diduga sengaja dipanggil oleh Paslon nomor urut 1 (Ikbar, SH.,MH) yang dimana locus foto tersebut dirumah kediaman paslon nomor urut 1 Ikbar, SH.,MH di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, dan diduga para Kepala Desa juga banyak yang menghadiri acara tersebut; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7588 |
017/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7587 |
016/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7586 |
004/LP/PG/Prov/10.00/XI/2024 |
Bahwa bukti-bukti yang berkaitan dengan adanya perbuatan yang mengarah kepada perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya belum terbukti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7585 |
022/PL/PG/Prov/11.00/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7584 |
018/PL/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Alasan: Pelapor tidak melengkapi laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7583 |
014/PL/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan Tidak Ditindaklanjuti
Alasan: Pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7582 |
015/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7581 |
013/PL/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Alasan: Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7580 |
009/PL/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Alasan: Laporan tidak dapat diterima karena Pelapor bukan merupakan WNI yang memiliki Hak Pilih pada wilayah Pemilihan setempat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7579 |
008/PL/PG/Prov/11.00/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7578 |
004/PL/PG/Prov/11.00/IX/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7577 |
003/PL/PG/Prov/11.00/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan
Terdapat perbedaan waktu pada peristiwa yang dilaporkan pada hari tanggal diketahui hari Minggu tanggal 29 September 2024 sedangkan pada Uraian Kejadian adalah hari Minggu tanggal 26 September 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7575 |
014/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7574 |
013/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7573 |
012/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7572 |
011/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7571 |
009/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7570 |
008/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7569 |
007/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7568 |
006/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 |
Laporan Nomor 06/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7567 |
002/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7564 |
006/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 |
Ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7563 |
005/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7562 |
004/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7561 |
003/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 |
Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7556 |
001/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 |
Tidak dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7555 |
003/TM/PB/Kab/27.12/XI/2024 |
Terdapat rekaman audio percakapan melalui panggilan ‘whatsapp’ yang beredar luas di masyarat berisi dugaan ajakan/arahan untuk memilih pasangan calon tertentu yang dilakukan oleh terduga Kepala Desa Alatengae dan Kepala Desa Mattoangin yang rekaman tersebut berisi:
1. ‘Madongo makko namanessa-nessa makkeda engkatu tau’, yang kira-kira artinya ‘bodohnya itu padahal sudah jelas ada orang yang akan dicoblos’. Ucapan kepala desa Alatengae tersebut menimpali ucapan sdr. Lanto ‘namaega uengkalinga kotak kosong elo natoddeoe’ yang kira-kira artinya ‘banyak saya dengar yang akan mencoblos kotak kosong’.
2. ‘masalahnaro uengkalinga 50 miliar, ko manui nade tongennatu gaga’ yang kira kira artinya ‘masalahnya ada saya dengar uang 50 Milyar, kalau anu ki tidak ada betul mi itu’.
3. Mengarahkan sdr. Lanto untuk ketemu dengan pak Bupati, ‘ba siruntupaki dolo wae, siruntuki dolo pak Bupati’ yang kira-kira artinya ‘kita ketemu dulu, ketemu pak Bupati’, ucapan ini menimpali ucapan/pertanyaan sdr. Lanto ‘suro memenni buccuki bangsata yae’ yang kira-kira artinya ‘suruh/minta memang mi bayar kami/orang-orang seperti kami ini’.
Bahwa berdasarkan rekaman suara melalui panggilan ‘whatsapp’ terdapat fakta 1 (satu) penggalan kalimat/ucapan Kepala desa Mattoangin diduga mengarah kepada tindakan/perbuatan yang bisa menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu, yaitu:
‘iya sedding makkotomatu’ yang kira -kira maknanya ‘saya rasa juga seperti itu’ merespon ucapan dari sdr. Lanto ‘iyanaro makkedai pak de yanaro engkae taunna ditoddo, rugi-rugi tommaki tu ko degaga taunna’ yang kira-kira maknanya ‘itulah yang dikatakan pakde (pak desa) bahwa yang ada saja orangnya yang dicoblos, karena rugi saja kalau tidak ada orangnya’.
diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7553 |
003/TM/PL/RI/00.00/XII/2025 |
Memenuhi syarat formiil dan meteriil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7547 |
003/LP/PB/Kab/06.08/XII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7546 |
002/LP/PB/Kab/06.08/XI/2024 |
Belum Memenuhi Syarat dan Melengkapi Berkas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7545 |
001/LP/PB/Kab/06.08/XI/2024 |
dugaan Pelanggaran Pidana |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7540 |
015/LP/PB/Kab/28.07/XII/2024 |
wrhtrt |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7539 |
014/LP/PB/Kab/28.07/XII/2024 |
aefhbgb |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7538 |
013/LP/PB/Kab/28.07/XII/2024 |
vadvcv |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7537 |
012/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
ghvhv |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7536 |
011/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
hfvjhk |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7535 |
010/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
gjlfjv |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7534 |
009/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
fgvghfvh |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7533 |
008/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
gcgchg |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7532 |
007/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 |
cvbch |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7531 |
001/TM/PG/Kab/28.08/XII/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7520 |
010/PL/PB/Kab/02.33/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7519 |
009/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7518 |
008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7517 |
007/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7516 |
006/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7515 |
005/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7514 |
006/LP/PB/Kab/07.08/XI/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7512 |
004/LP/PB/Kab/07.08/XI/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7511 |
003/LP/PB/Kab/07.08/XI/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7509 |
029/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7508 |
10/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Bukan dugaan tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7507 |
09/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7506 |
08/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7505 |
005/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Dugaan tindak pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7504 |
006/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 |
Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen berupa ijazah paket c yang dilakukan oleh paslon No. 5 atas nama Rato Rusdiyanto |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7503 |
003/LP/PB/Kab/09.02/VIII/2025 |
Dugan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7502 |
004/LP/PB/Kab/07.09/XI/2024 |
hasil kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7500 |
005/LP/PB/Kota/22.09/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7498 |
005/TM/PB/Kec-Kepahiang/07.05/X/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7497 |
004/TM/PB/Kec-Kepahiang/07.05/X/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7496 |
003/TM/PB/Kec-Kepahiang/07.05/X/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7495 |
05/LP/PB/Kota/22.09/XI/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7494 |
04/LP/PB/Kota/22.09/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7493 |
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7492 |
002/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7491 |
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7490 |
002/TM/PB/Kec-Kepahiang/07.05/X/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7489 |
001/TM/PB/Kec-Kepahiang/07.05/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian, fakta dan analisis terkait temuan No 001/TM/PB/Kec-Kepahiang/07-05/IX/2024 bagwa sdr. Hermaini.A.Md didugah telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7488 |
002/LP/PB/Kota/22.09/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7487 |
01/LP/PB/Kota/22.09/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7484 |
02/PL/PB/Kab/09.03/III/2025 |
Laporan tidak memenuhi Syarat formil, pelapor diberi kesempatan melengkapi syarat formil berupa identitas terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7483 |
01/PL/PB/Kab/09.03/III/2025 |
Laporan tidak memenuhi Syarat formil, pelapor diberi kesempatan melengkapi syarat formil berupa identitas terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7481 |
016/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Bahwa seorang ASN bernama aga bestari siregar dengan jabatan kepala UPT SDN 11 Simpang Dolok yang tidak netral karena diduga telah menjadi Tim Khusu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M untuk mengkoordinir Kepala UPT SDN lainnya dalam pertemuan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Aga Bestari Siregar yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
3. Waktu Penyampaian Pelaporan
a. Waktu Kejadian : Selasa, 10 September 2024 dan diketahui Minggu , 17 November 2024
b. Waktu Pelaporan : Jum’at, 22 November 2024 pukul 16.36 WIB
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada 10 September 2024, dan diketahui 17 November 2024 dan Waktu Pelaporan 22 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Kejadian
a. Waktu Kejadian : Selasa, 10 September 2024
b. Tempat Kejadian : Batu Bara
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor Pada tanggal , Selasa, 10 September 2024 bertempat di Batu Bara. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis Terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
2. Uraian Kejadian:
Bahwa seorang ASN bernama aga bestari siregar dengan jabatan kepala UPT SDN 11 Simpang Dolok yang tidak netral karena diduga telah menjadi Tim Khusu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M untuk mengkoordinir Kepala UPT SDN lainnya dalam pertemuan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (b) bahwa syarat materiil melalui uraian kejadian dugaan pelanggaran Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiil.
3. Bukti:
a. Fotocopy KTP Pelapor atas Nama Ramadhan Zuhni
b. Fotocopy KTP Saksi atas nama Samsul Hidayat
d. Dokumentasi Foto kartu nama dan botol minum bertuliskan dan bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M.
Dilakukan analis terhadap Bukti :
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, Dan Pelapor Tidak ada menyampaikan bukti bahwa Aga Bestari Siregar merupakan Tim Khusus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M. dan bukti bahwa Aga Siregar mengkoordiner Kepala UPT SDN lainnya dalam pertemuan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M. AP-Aslam Rayuda, S.E M.M. maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel.
4. Jenis Dugaan Pelanggaran : Dugaan Pelanggaran Netalitas ASN
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat Formal
- Laporan Tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena telah diberi kesempatan 2 ( dua) hari untuk melengkapi bukti Laporannya, akan tetapi Pelapor tidak melengkapinya, dan selanjutnya membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan berdasarkan dengan Formulir Model A.17 Perbawaslu 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7480 |
013/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pencitraan politik oleh Pasangan Calon Bipati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor Urut 1 Drs. H. Darwis, M. Si dan Oky Iqbal Frima, S.E terkait pergantian nama Rumah Sakit Umum
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi,
Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Drs. H. Darwis, M.Si (Calon Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 1) dan Oky Iqbal Frima, S.E, (Calon Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 1) yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
4. Waktu Penyampaian Pelaporan
a. Waktu Kejadian : Jum’at, 15 November 2024 dan diketahui Minggu , 17 November 2024
b. Waktu Pelaporan : Jum’at, 22 November 2024 pukul 14.59 WIB
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada 15 November 2024, dan diketahui 17 November 2024 dan Waktu Pelaporan 22 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Kejadian
a. Waktu Kejadian : Jum’at, 15 November 2024
b. Tempat Kejadian : Power Poin, Jl. Gatot Subroto, Medan
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor Pada tanggal , 21 November 2024 bertempat di Pendopo Zahir Desa Empat Negeri. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis Terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
2. Uraian Kejadian:
Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor 01 atas nama Drs. Darwis, M.Si. - Oky Iqbal Frima, S.E. pada saat pidato Debat Kandidat kedua, pada tanggal 15 November 2024, telah mengklaim kinerjanya telah mengusulkan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara diganti dengan mencatut nama Alm. Oky Arya Zulkarnain pada acara nyata dari jelas, pergantian nama tersebut adalah Forum dari beberapa Fraksi DPRD Batu Bara yang telah mengusulkan dan menyepakatinya, namun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 1 atas nama Drs. Darwis, M.S. – Oky Iqbal Frima, S.E. telah membangun Opini pencitraan ke masyarakat luas atas pergantian nama Rumah Sakit Umum tersebut untuk kepentingan politik keompoknya (mempolitisir).
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (b) bahwa syarat materiil melalui uraian kejadian dugaan pelanggaran Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiil.
3. Bukti:
a. Fotocopy KTP Pelapor atas Nama Ramadhan Zuhni
b. Fotocopy KTP Saksi atas nama Nazil Aulia
c. Fotocopy KTP Saksi atas nama Rustam
d. Video yang berdurasi 2:27:15
Dilakukan analis terhadap Bukti :
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, Dan Pelapor Tidak ada menyampaikan bukti yang menunjukkan fakta pergantian nama dari Forum beberapa fraksi DPRD Batu Bara. Maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel.
4. Jenis Dugaan Pelanggaran : Belum Dapat ditentukan dugaan Pelanggaran Pemilihan
5. Saksi
Nama : Nazli Aulia
Alamat : Dsn I, Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh
No. Telp/HP : 0853-6102-2708
Nama : Rustam
Alamat : Dsn III, Desa Simapang Dolok
No. Telp/HP : 0812-6509-6189
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat Formal
- Laporan Tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena telah diberi kesempatan 2 ( dua) hari untuk melengkapi bukti Laporannya, dan selanjutnya membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan berdasarkan dengan Formulir Model A.17 Perbawaslu 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7479 |
002/LP/PB/Kec.Kamal/16.10/XI/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan diregister di Bawaslu Kabupaten Bangkalan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7478 |
017/LP/PB/Kab/26.04/XII/2024 |
Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7477 |
006/LP/PB/Kab/27.15/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7476 |
005/LP/PB/Kab/27.15/XI/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7475 |
004/LP/PB/Kab/27.15/XI/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7474 |
003/LP/PB/Kab/27.15/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7473 |
007/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan pelapor dengan nomor 007/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7472 |
006/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awas laporan pelapor dengan nomor 006/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7471 |
005/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awas laporan pelapor dengan nomor 005/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7470 |
004/LP/PB/Kab/16.10/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awas laporan pelapor dengan nomor 004/PL/PB/Kab/16.10/X/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7469 |
020/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Desa Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Ir. Zahir M.AP, dan Aslam Rayuda, SE, M.M yang diketahui Terlapor adalah peserta pemilihan (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor Urut 3), pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada tanggal 10 November 2024, dan diketahui 17 November 2024 dan Waktu Pelaporan 22 November 2024 pukul 19.06 WIB sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan belum melewati batas waktu pelaporan, terhadap Waktu Pelaporan tersebut memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor bertempat di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras pada tanggal 10 November 2024. Karena Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran didalam laporannya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal tersebut, waktu dan tempat kejadian memenuhi syarat materiil.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiil meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran.
Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiil.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiil meliputi bukti. Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiil.
Jenis Dugaan Pelanggaran: Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap Pasal 69 huruf c juncto Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 187 ayat (2).
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal
Laporan memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7468 |
027/LP/PB/Kab/02.10/XII/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah MUHAMMAD DANIL yang memiliki NIK 1219011712820002 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 003 Desa Pagurawan, di Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah PPS Desa Indrayaman yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
Bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Sabtu, 30 November 2024, dan diketahui Sabtu, 30 November 2024 dan Waktu Pelaporan Selasa, 3 Desember 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor Pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Desa Indrayaman, Kec. Talawi Kab. Batu Bara. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis Terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analis terhadap Uraian Kejadian :
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran, Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analis terhadap Bukti :
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis bahwa bukti yang disampaikan Pelapor belum lengkap, dikerenakan:
1. Bukti tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Maka dari itu laporan Tidak memenuhi syarat materiel.
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat Formal
- Laporan Tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7467 |
026/LP/PB/Kab/02.10/XII/2024 |
Dokumen Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7466 |
024/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Drs. H. Darwis, M.Si (Calon Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 1) dan Oky Iqbal Frima, SE (Calon Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 1) yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Rabu, 27 November 2024, dan diketahui Kamis, 28 November 2024 dan Waktu Pelaporan Sabtu, 30 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut, Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor pada tanggal 27 November 2024 bertempat di Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 1, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal ini, tidak memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti.
Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi syarat Materiel dikarenakan waktu kejadian, uraian peristiwa, dengan bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan pokok peristiwa yang dilaporkan Pelapor. Maka Tidak memenuhi syarat materiel.
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat Formal.
Laporan Tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan tersebut tidak memenuhi syarat Materiel dikarenakan waktu kejadian, uraian peristiwa, dengan bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan pokok peristiwa yang dilaporkan Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7465 |
023/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah SUHAIRI yang memiliki NIK 1219020710740001 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 001 Desa Sei Simujur, di Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Patas Aritonang yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Selasa, 26 November 2024, dan diketahui Selasa, 26 November 2024 dan Waktu Pelaporan Jum’at, 29 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut, Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor pada tanggal 26 November 2024 bertempat di Desa Cengkring Pekan, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor tidak ada menyampaikan bukti dugaan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor dalam uraian kejadian dan peristiwa yang dilaporkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti. Terhadap hal ini, Belum memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7464 |
002/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 168/LHP/PM.01.02/ST-13.03/X/2024 terdapat Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, ditetapkaan sebagai Temuan dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7463 |
022/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah SUHAIRI yang memiliki NIK 1219020710740001 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 001 Desa Sei Simujur, di Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si dan Syafrizal, SE, M.AP yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b) terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Jum’at, 22 November 2024, dan diketahui Selasa, 26 November 2024 dan Waktu Pelaporan Jum’at, 29 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut, Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor pada tanggal 29 November 2024 bertempat di Mesjid Jami', Desa Aras, Kelurahan Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti.
Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis bahwa Pelapor sudah diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 2 Hari sejak Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Pada Tanggal 01 Desember 2024, akan tetapi Pelapor tidak melengkapinya. Maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7462 |
004/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7461 |
003/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 |
Laporan diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PG/07.00/VII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7460 |
021/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah SUHAIRI yang memiliki NIK 1219020710740001 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 001 Desa Sei Simujur, di Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantauan Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap Identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Jonis Marpaung, S.Pd yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Kamis, 21 November 2024, dan diketahui Jumat, 22 November 2024 dan Waktu Pelaporan Senin, 25 November 2024 pukul 13.53 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor pada tanggal, Kamis, 21 November 2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Batu Bara. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran, Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti. Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis Pelapor sudah diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 2 Hari sejak Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Pada Tanggal 27 November 2024, akan tetapi Pelapor tidak melengkapinya Maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7459 |
016/LP/PB/Kab/08.04/XI/2024 |
Terpenuhi Unsur Formil Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7458 |
015/LP/PB/Kab/08.04/XI/2024 |
Terpenuhi Unsur Formil Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7457 |
014/LP/PB/Kab/08.04/XI/2024 |
Terpenuhi Unsur Formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7456 |
013/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Terpenuhi unsur formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7455 |
007/LP/PB/Kota/21.08/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7454 |
012/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7453 |
006/LP/PB/Kota/21.08/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7452 |
016/LP/PB/Kab/26.04/XII/2024 |
laoran telah di selesaikan oleh panwaslu kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7451 |
005/LP/PB/Kota/21.08/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel Laporan yang diterima yaitu berupa:
1. Memperbaiki uraian peristiwa yang menjelaskan/menunjukan secara konkret perbuatan yang dilakukan oleh Pihak Terlapor.
2. Bukti yang menunjukan secara jelas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7450 |
001/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7449 |
004/LP/PB/Kota/21.08/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel Laporan yang diterima yaitu berupa:
1. Memperbaiki uraian peristiwa yang menjelaskan/menunjukan secara konkret perbuatan yang dilakukan oleh Pihak Terlapor.
2. Bukti yang menunjukan secara jelas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7448 |
019/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Ir. Zahir M.AP (Calon Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 3) dan Aslam Rayuda, S.E, M.M (Calon Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 3) yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Jum’at, 08 November 2024, dan diketahui Minggu , 17 November 2024 dan Waktu Pelaporan Jum’at, 22 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor Pada tanggal , 08 November 2024 bertempat di Kantor Camat Air Putih. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis Terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analis terhadap Uraian Kejadian :
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran, Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analis terhadap Bukti :
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis bahwa Perlu menambahkan bukti yang diduga adanya intimidasi terhadap ASN di pemerintahan Kabupaten Batu Bara sesuai dengan yang di sampaikan Pelapor Pada Kolom Peristiwa Form. A.1, dan Pelapor sudah diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 2 Hari sejak Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Pada Tanggal 24 November 2024, akan tetapi Pelapor tidak melengkapinya Maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7447 |
001/TM/PB/Kab/02.18/XII/2024 |
a. Bahwa dari laporan hasil pengawasan nomor 060/LHP/PM.01.02/SU.12/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Bahwa peritiwa dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagai temuan dugaan pelanggaran;
c. Jenis dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai dengan laporan hasil pengawasan nomor 060/LHP/PM.01.02/SU.12/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
d. Bahwa disepakati oleh Bawaslu Kabupaten Nias untuk dijadikan temuan dan ditindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7446 |
018/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Ir. Zahir M.AP (Calon Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 3) dan Aslam Rayuda, S.E, M.M (Calon Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 3) yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Ir. Zahir M.AP (Calon Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 3) dan Aslam Rayuda, S.E, M.M (Calon Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor Urut 3) yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor Pada tanggal , 21 November 2024 bertempat di Pendopo Zahir Desa Empat Negeri. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis Terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analis terhadap Uraian Kejadian :
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran, Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analis terhadap Bukti :
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis Pelapor tidak melampirkan Bukti Keputusan KPU Nomor 927 Tahun 2024 Lampiran II sedangkan pada pada Uraian Kejadian A.1. yang disebutkan Pelapor. Pelapor sudah diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 2 Hari sejak Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Pada Tanggal 24 November 2024, akan tetapi Pelapor tidak melengkapinya Maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7445 |
017/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062008820014 merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Kelurahan Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT – KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Fitri (Kepala UPT SDN 05 Mesjid Lama Kec. Talawi) yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 10 September 2024, dan diketahui Minggu, 17 November 2024 dan Waktu Pelaporan Jum'at, 22 November 2024 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap waktu penyampaian laporan terhadap Waktu Pelaporan tersebut Laporan memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor Pada tanggal 10 September 2024 bertempat di Batu Bara. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan analisis Terhadap hal tersebut, Laporan memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b), bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti. Terhadap hal ini, setelah dilakukan analisis bahwa bukti yang disampaikan Pelapor belum lengkap, karena hanya melampirkan Dokumentasi Foto Nama dan Botol minum bertuliskan dan bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2024 Nomor urut 3 Ir. Zahir M.AP-Aslam Rayuda, SE.M.M dan tidak ada melampirkan bukti pada saat mendistribusikan sesuai dengan yang disampaikan di Uraian Kejadian Pada A.1. Pelapor sudah diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 2 Hari sejak Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Pada Tanggal 24 November 2024, akan tetapi Pelapor tidak melengkapinya Maka Laporan Tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7442 |
015/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7440 |
014/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062008200014 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Desa Pahang, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A junctio Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bahwa Terlapor pada laporan adalah Awaluddin, S.Pd., yang diketahui Terlapor adalah ASN PPPK SMP N 2 Medang Deras yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada tanggal 14 November 2024 dan diketahui pada tanggal 20 November 2024 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara pada tanggal 22 November 2024, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuiya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap waktu penyampaian laporan belum melewati batas waktu pelaporan, terhadap Waktu Pelaporan tersebut memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran didalam laporannya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal tersebut, waktu dan tempat kejadian memenuhi syarat materiel.
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor belum ada menyampaikan bukti dugaan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang disampaikan Pelapor dalam uraian kejadian dan peristiwa yang dilaporkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti.
Terhadap hal ini, belum memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7438 |
003/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7437 |
003/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7435 |
007/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7434 |
014/LP/PB/Kab/26.04/XII/2024 |
Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7433 |
003/LP/PB/Kota/21.08/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7432 |
002/LP/PB/Kota/21.08/XII/2025 |
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Identitas Pelapor pada Formulir Model A.1, Tonny Pandiangan merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6201021212600008. Pelapor beralamat di Jl. Sudirman Gg. Naga II RT 011, Kabupaten Kotawaringin Barat.
1. Bahwa dalam menyampaikan laporannya Sdr. Tonny Pandiangan telah mencantumkan identitas Terlapor yakni yang menurut laporannya merupakan Calon Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor Urut 01. Maka Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menyampaikan analisis sebagai berikut:
a. Bahwa untuk memastikan kesesuaian Terlapor, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menyandingkan kesesuaian identitas Terlapor pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 184 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan kesesuaian identitas Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pelapor yaitu Rahmat Hidayat, S.H.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari, terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”.
3. Bahwa Hari dan Tanggal diketahuinya kejadian tersebut oleh Pelapor adalah pada tanggal 27 November 2024, dan menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 3 Desember 2024.
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 3 di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal.
B. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan, syarat “materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, selanjutnya Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan kajian apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan terhadap syarat Materiel Laporan sebagai berikut:
Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa waktu dan tempat kejadian berdasarkan pokok Laporan Pelapor, terjadi pada tanggal 27 November 2024, di TPS. 03 Jalan Edy Suwargono, Iskandar RT. 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Kabupaten Kotawaringin Barat.
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Telah terjadi Pelanggaran Kampanye oleh Terlapor pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 yaitu Hari Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024, Yaitu di TPS. 03, Jalan Edy Suwargono, Iskandar RT. 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Terlapor Bersama Isterinya melakukan komunikasi dengan Masyarakat pemilih yang hendak memberikan hak suaranya di TPS 03 tersebut. Ketika para Wartawan mewancari terlapor, dengan spontan terlapor mengacungkan telunjuk, yang merupakan syarat atau Symbol (01) yaitu Nomor Urut Terlapor dalam Pilkada Kotawaringin Barat Tahun 2024.
Bukti
Surat Dari Tim Kampanye Pasangan Hj. Nurhidayah, S.H., M.H – Suyanto, S.H., M.H Nomor : 01/TK-HA/PC-NS/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024. Perihal Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bahwa dalam menyampaikan Laporannya, Pelapor telah mencantumkan nama Saksi sebagai berikut:
Nama : Rahmah
Alamat : Jl. Edy Suwargono, RT. 05 Kel. Madurejo, Kab. Kotawaringin Barat.
No. Telp/HP : 08125099556 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7431 |
013/LP/PB/Kab/26.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syrat formail dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7430 |
001/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel , Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7429 |
012/LP/PB/Kab/26.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7428 |
012/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 121906200820014 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Desa Pahang, Kec Talawi, Kab Batu Bara. Hal ini terbukti dari cek DPT - KPU Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Dr. H. Darwis, M.Si. dan Oky Iqbal. Bahwa Terlapor adalah peserta pemilihan (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor Urut 1) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada tanggal 4 November 2024 dan diketahui pada tanggal 19 November 2024 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara pada tanggal 22 November 2024, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap waktu penyampaian laporan belum melewati batas waktu pelaporan, terhadap Waktu Pelapor tersebut memenuhi Syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor dan Karena Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran didalam laporannya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal tersebut, waktu dan tempat kejadian memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran, Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor tidak ada menyampaikan bukti dugaan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan Pelapor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) bahwa jenis dugaan pelanggaran pemilihan terdiri atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dan/atau dugaan tindak pidana pemilihan. Sementara Pelapor melaporkan peristiwa bahwa Terlapor mengklaim mendapat dukungan dari Pimpinan Al-Jamiatul Washliyah Sumatera Utara. Terhadap hal ini, tidak memenuhi syarat materiel.
Jenis dugaan pelanggaran : tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7427 |
002/TM/PB/Kota/21.08/X/2025 |
Informasi Awal Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu terkait Penerbitan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 yang menetapkan dan memperbolehkan penggunaan fasilitas yang di larang secara keseluruhan bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (2b) karena wilayah tersebut tidak mengalami hambatan signifikan dalam pelaksanaan proses pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat baik secara akses geografis, infrastruktur maupun komunikasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7426 |
002/TM/PB/Kota/21.08/X/2025 |
Informasi Awal Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu terkait Penerbitan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 yang menetapkan dan memperbolehkan penggunaan fasilitas yang di larang secara keseluruhan bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (2b) karena wilayah tersebut tidak mengalami hambatan signifikan dalam pelaksanaan proses pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat baik secara akses geografis, infrastruktur maupun komunikasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7425 |
011/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Desa Pahang di Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal (teks terpotong di sini) angka 19A jo Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap Identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Drs. Darwis, M.Si, dan Oky Ikbal Frima yang diketahui Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, dan diketahui pada Selasa, 19 November 2024 dan Waktu Pelaporan Jumat, 22 November 2024 pukul 12.33 WIB sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap waktu penyampaian laporan belum melewati batas waktu pelaporan, terhadap Waktu Pelaporan tersebut memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor bertempat di Simpang 4 Jl. Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram dan bersumber dari adanya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara nomor urut 01 atas nama Drs. Darwis, M.Si. dan Oky Ikbal Frima memasang logo Partai Golkar di Kecamatan Tanjung Tiram yang diketahui oleh saksi dan memberitahukan pada pelapor. Karena Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran didalam laporannya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal tersebut, waktu dan tempat kejadian memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran, Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor telah menyampaikan bukti akan tetapi bukan bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7424 |
010/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor
Pelapor adalah Ramadhan Zuhri yang memiliki NIK 1219062006820014 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 karena Pelapor terdaftar di TPS 004 Desa Pahang, Kec.Talawi, Kab. Batu Bara, hal ini terbukti dari e-KTP Pelapor dan setelah dilakukan pengecekan pada Cek DPT - KPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (a), bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, terhadap hal tersebut Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap identitas Terlapor
Bahwa Terlapor pada laporan adalah Drs. H. Darwis, M.Si., dan Oky Iqbal Frima, S.E. yang diketahui Terlapor adalah peserta pemilihan (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor Urut 1) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19B jo Pasal 9 ayat (4) huruf (b), terhadap hal tersebut Terlapor memenuhi syarat sebagai Terlapor.
Dilakukan analisis terhadap Waktu Pelaporan
bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor kejadian terjadi pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diketahui pada tanggal 19 November 2024 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara pada tanggal 22 November 2024, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (b) bahwa waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran. Setelah dilakukan analisis terhadap waktu penyampaian laporan belum melewati batas waktu pelaporan, terhadap Waktu Pelaporan tersebut memenuhi syarat Waktu Pelaporan.
Dilakukan analisis terhadap Waktu dan dan Tempat Kejadian
Bahwa Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan pelapor bersumber dari Saksi atas nama Nazli Aulia yang memberitahukan kepada Pelapor. Karena Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran didalam laporannya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a) bahwa syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal tersebut, waktu dan tempat kejadian memenuhi syarat materiel.
2. Uraian Kejadian:
Calon Bupati Batu Bara 2024 Nomor 01 Drs. Darwis, M.Si tidak pernah mengumumkan kepada publik ataupun media cetak/media online, mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan salah satu komisioner KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Erwin, sehingga saksi memberitahukan kepada Pelapor.
Dilakukan analisis terhadap Uraian Kejadian:
Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b) bahwa syarat materiel meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Terhadap hal ini, memenuhi syarat materiel.
Dilakukan analisis terhadap Bukti:
Pelapor tidak ada menyampaikan bukti dugaan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan Pelapor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c) bahwa syarat materiel meliputi bukti, Terhadap hal ini, tidak memenuhi syarat materiel.
4. Jenis Dugaan Pelanggaran:
Tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) bahwa Jenis dugaan pelanggaran pemilihan terdiri atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dan/atau dugaan tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7423 |
011/LP/PB/Kab/26.04/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materil, meminta kepada pelapor untuk melengkapi syrat materil yaitu bukti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7422 |
010/LP/PB/Kab/26.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7421 |
006/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Pelapor atas Nama Angga bayu dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1219050208780001 Pekerjaan Wiraswasta dan beralamat di Dusun VII, Kel/Desa Petatal, Kec, Talawi, Kab. Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu 9 Pasal 9 ayat (4). Huruf a.
2. Terlapor bernama Drs. H. Darwis, M.Si beralamat di Batu Bara dan Oky Iqbal Frima , S.E Beralamat di Batu Bara. Sebagaimana disebutkan dalam 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4). Huruf b.
3. Dugaan Pelanggaran Pemilihan diketahui pada Rabu, 06 November 2024, Dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara Pada Tanggal 08 November 2024, Maka Waktu Penyampaikan laporan tidak melebihi 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahui terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Pelapor, Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4) huruf (c).
Maka dalam hal ini Laporan memenuhi Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4). Huruf a,b,c.
b. Syarat Materiel
1. Hari dan Tanggal Kejadian Minggu, 20 Oktober 2024, dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Pasar Tradisional Gedung Olahraga, Dan Seni Desa Simpang Dolok Kec Datuk Lima Puluh. Sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a).
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu Pelapor Menyampaikan Pada saat diketahui Pada Hari Rabu, Tanggal 06 November 2024 Sekitar Pukul 10.00 WIB, Pagi Ketika membuka akun Media Sosial Facebook saya melihat ada postingan dari akun tunas muda Gemkara yang isinya adanya kegiatan kampanye Pada Tanggal 20 Oktober 2024 Pasangan Calon Bupati Nomor 01 darwis-Oky di Pasar Tradisional Gedung Olahraga Dan Seni Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh. Yang mana Pada Uraian Peristiwa Pelapor menyampaikan Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. Sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a). Laporan merupakan Jenis Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (2) huruf (c).
3. Pelapor menyerahkan bukti berupa:
1. Foto Screenshot Postingan Akun Facebook Tunas Muda Gemkara
2. Foto Screenshot Berita dari Media Medan Merdeka.
3. Video dari salah satu Tim Kampanye 03 Zulham Efendi 06.50 detik
4. Video dari salah satu Tim Kampanye 03 Zulham Efendi 06.50 detik
5. Video dari salah satu Tim Kampanye 03 Zulham Efendi 0.23 detik
6. Foto-Foto Kegiatan Di Lokasi Kampanye
Dan Pelapor menyerahkan tambahan Bukti berupa : Surat Jawaban Pelapor terkait surat Bawaslu Kabupaten Batu Bara Nomor: 141.a/PP.01.02/K.SU-02/XI/2024 tanggal 10 November 2024 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Dan Pelapor ada Menambahkan sedikit Kalimat Pada Uraian Kejadian.
Dalam hal ini Laporan memenuhi Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5). Huruf a,b,c.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan demikian Laporan yang disampaikan Oleh Pelapor telah memenuhi Syarat Formal dan Materiel. sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4). Huruf a,b,c. Juncto Pasal 9 ayat (5). Huruf a,b,c. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7420 |
004/TM/PW/Kota/13.04/XI/2024 |
Bahwa pada Pada Tanggal 26 November 2024 Kasubag Bawaslu Kota Bogor serta Staf Teknis melakukan penelusuran informasi awal terkait berita yang dimuat dalam media JPNN.COM https://jabar.jpnn.com/politik/21399/inilah-sosok-komisioner-kpu-kota-bogor-yang-diduga-menerima-dana-puluhan-juta-dari-istri-dokter-rayendra, Penelusuran dilaksanakan dengan menemui wartawan JPNN.COM yang menulis berita tersebut atas nama Yogi Faisal. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut terdapat beberapa informasi antara lain:
-Bahwa menurut Sdr Yogi membenarkan informasi tersebut valid karena mempunyai bukti:
-Bahwa menurut Sdr Yogi memperlihatkan screenshot bukti transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan Nominal RP.30.000.000 dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi dari Masyarakat biasa;
-Bahwa Menurut Sdr Yogi, ada pengakuan dari Tim Rayendra bahwa uang 30 Juta yang di transfer tersebut adalah uang untuk mengurus administrasi perubahan nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7419 |
004/LP/PB/Kab/02.10/X/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Pelapor atas Nama Muhammad Rudi Juanda dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1219 0315109303334 dan beralamat di Desa Sipare-pare, Kec Air Putih Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana dimaksud dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4) huruf (a).
2. Terlapor bernama Drs. H. Darwis, M.Si beralamat Dsn Perumnas, Kec. Datuk Lima Puluh, dan Oky Iqbal Frima , S.E Desa Lalang, Kec. Medang Deras. Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4) huruf (b).
3. Dugaan Pelanggaran Pemilihan diketahui pada Jum’at, 25 Oktober 2024, Dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara Pada Tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Batu Bara menyurati Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel Pada Tanggal 30 Oktober 2024, dan Pelapor melengkapi syarat formal dan materiel Ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara Pada Tanggal 01 November 2024. Maka Waktu Penyampaikan laporan tidak melebihi 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Pelapor, Maka Laporan telah memenuhi Syarat Formal Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (4) huruf (a).
b. Syarat Materiel
1. Setelah Pelapor Melakukan Perbaikan Syarat Materiel Hari dan Tanggal Kejadian dalam Form A.1 Pelapor Juga menyampaikannya Tidak Diketahui, dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Pasar Tradisional Gedung Olahraga, Dan Seni, Desa Simpang Dolok, Kec. Datuk Lima Puluh. Dan Laporan belum memenuhi syarat Materiel Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (a).
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu Pelapor Menyampaikan dengan rinci setelah dilakukan Perbaikan yaitu dengan Uraian Pada Hari Jum’at, 25 Oktober 2024 Salah satu Tim pemenangan Paslon 3 mandapat foto dan video dari group Whatsapp tim pemenangan Paslon 3 . Dimana terdapat dugaan Pelanggaran yaitu pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Paslon 1 atas nama Drs. H. Darwis, M.Si dan Oky Iqbal Frima , S.E bertempat di Pasar Tradisional Gedung Olahraga, Dan Seni, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, bahwasanya di dalam isi video tersebut Telapor mengarahkan Masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor 1. Sebagaimana dimaksud dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (b).
3. Pelapor menyerahkan Penambahan bukti berupa:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 atas Nama Hendra Syahputra
2. Video kegiatan.
Sebagaimana dimaksud dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (5) huruf (c).
Maka dari hasil Analisis Bawaslu Kabupaten Batu Bara Laporan Belum memenuhi Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 5 huruf a.
Dan Selanjutnya Laporan akan dijadikan sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7418 |
001/TM/PB/Kota/21.08/X/2025 |
Temuan tersebut terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 9 Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7417 |
009/LP/PB/Kab/26.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7416 |
005/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
1. Telah diregistrasi dengan nomor register 011/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024
2. Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7415 |
002/LP/PW/Kota/13.04/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor : 03/PL/PW/Kota Bogor/13.04/XI/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rianto Simanjuntak, memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7414 |
006/LP/PB/Kab/14.21/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. kemudian pelapor tidak melengkapi sampai batas waktu yang sudah ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7413 |
023/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena kadaluarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7412 |
005/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 |
a. Syarat Formal
1.Pelapor atas nama Muhammad Rudi Juanda dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1219 031510930334 dan beralamat di Desa Sipare-pare, Kec Air Putih Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 1 Angka 19A Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Juncto Pasal 9 ayat (4) huruf (a).
2.Terlapor bernama Baharuddin Siagian (Calon Bupati Batu Bara Paslon 2) Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 1 Angka 19B Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan, memintakan kepada Pelapor untuk menuangkan alamat Terlapor agar lebih spesifik.
3.Dugaan Pelanggaran Pemilihan diketahui pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara Pada Tanggal 01 November 2024. Maka Waktu Penyampaian laporan tidak melebihi 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Pelapor. Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 4 huruf (c).
b. Syarat Materiel
1.Pelapor menyampaikan Hari dan Tanggal Kejadian Tidak mengetahui, dan Tempat dugaan pelanggaran Pemilihan berada di Lapangan Bola, Indrapura Depan Kantor Camat Air Putih, maka hal tersebut belum memenuhi syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 5 huruf (a).
2.Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu Pada Selasa, 29 Oktober 2024 Salah satu Tim pemenangan Paslon 3 mandapat foto dan video dari group Whatsapp tim pemenangan Paslon 3. Dimana terdapat dugaan Pelanggaran yaitu pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Calon Bupati Batu Bara (Paslon 2) atas nama Baharuddin Siagian bertempat di Lapangan Bola, Indrapura Depan, Kantor Camat Air Putih Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 5 huruf (b).
3.Pelapor menyerahkan bukti berupa:
1.Video berdurasi 6,50 detik, 0,31 detik, dan 0,28 detik
2.Foto pada saat Kegiatan yang diduga ada dugaan Pelanggaran yaitu pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah bertempat di Lapangan Bola, Indrapura Depan, Kantor Camat Air Putih.
3.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi atas Nama Heri Surahman Yang beralamat Dsn Nangka, Desa Pelanggaran, Kec. Laut tador.
Maka dari hasil Analisis Bawaslu Kabupaten Batu Bara Laporan belum memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel Sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 9 ayat 4 huruf a,b, dan c Juncto ayat 5 huruf a,b, dan c. Dikarenakan Pada syarat Formil Pelapor belum menyampaikan alamat pada Terlapor, Pada syarat Materiel Pelapor tidak mengetahui hari dan tanggal kejadian pada saat adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, dan Pelapor tidak menyampaikan Bukti Screenshot dari group Wattshap/ Pada saat diketahui adanya Unsur Dugaan Pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7411 |
022/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena kadaluarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7409 |
021/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7408 |
020/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7407 |
002/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7406 |
019/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024 |
kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7405 |
002/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7404 |
002/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7403 |
004/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 |
1. Laporan diregistrasi dengan nomor register 003/Reg/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024
2. Menolak seluruh dalil dan tuduhan Pelapor terkait dugaan adanya penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan pelibatan Aparatur sipil Negara dalam kegiatan Webinar;
Berdasarkan analisis fakta dan hukum, tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut, dan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 69 huruf f jo. Pasal 187 dan Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 189 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7402 |
008/LP/PB/Kab/26.04/XI/0204 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7401 |
018/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7400 |
002/LP/PB/Kab/02.10/VII/2024 |
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a meliputi:
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat domisili terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (Tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor terdiri atas:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan yang bertindak sebagai Pelapor.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi Syarat Formal Laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pelapor Danil Fahmi berdasarkan fotocopy Identitas Penduduk (KTP) beralamat Jl. Keris L.K.II, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang lahir di Desa Lalang Pada tanggal 09 April 1962, dan bahwa Pelapor melampirkan Screenshot Berita dari Peristiwa News (media online) tertanggal 22 Juni 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024;
b. Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Pj Bupati Batu Bara atas nama Heri Wahyudi, S.STP.,M.AP;
c. Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
d. Bahwa sebagaimana informasi yang disampaikan dalam laporannya, berdasarkan Kewenangan Kepala Daerah Pada daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Lainnya.
e. Bahwa sebagaimana informasi yang disampaikan dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Juni 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Batu Bara pada tanggal 01 Juli 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 11 (Sebelas) hari dalam hari menurut kalender sejak peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (23) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya sudah kedaluarsa pada waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7399 |
001/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7398 |
001/LP/PB/Kab/14.30/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7397 |
001/TM/PB/Kab/02.13/XI/2024 |
Formulir A2 An Rolima Nainggolan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7396 |
017/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7395 |
001/LP/PW/Kota/13.04/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor : 02/PL/PW/Kota Bogor/13.04/XI/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Desta Lesmana, memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024;
2. Bahwa berdasarkan analisis terhadap Laporan a quo diatas Bawaslu Kota Bogor menyimpulkan terhadap Laporan a quo merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7394 |
016/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7393 |
001/LP/PB/Kota/21.08/XII/2024 |
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur syarat formal laporan terdiri dari :
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Merupakan Warga Negara Indonesia akan tetapi bukan pemilih pada Pemilihan setempat.
2) Identitas Pelapor
Bahwa pelapor yang melaporkan Dugan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Diduga Dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 02 (Hj. Nurhidayah, S.H., M.H dan Suyanto, S.H., M.H) pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, tidak sesuai dengan KTP Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditunjukkan dengan NIK: 6202080107980046, berstatus sebagai WNI yang beralamatkan Jl. Pendawa Lima RT. 009 RW. 001 Kel. Basirih Hilir Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotawringin Timur, dengan pekerjaan sebagai Advokad.
3) Pihak Terlapor
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh pelapor merupakan Peserta Pemilihan Pasangan Calon dengan nomor urut 2 (dua) yaitu Hj. Nurhidayah, S.H., M.H dan Suyanto, S.H., M.H.
4) Batas waktu penyampaian
Bahwa Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hj. Nurhidayah, S.H., M.H dan Suyanto, S.H., M.H yang merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat nomor urut 2 (dua) diduga terjadi pada Hari Selasa, 26 November 2024, Sekitar Pukul 06.30 WIB dan diketahui kejadian tersebut pada Hari Selasa, 26 November 2024. Adapun pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari Hari Senin, 02 Desember 2024 pukul 14.20 WIB. maka laporan tersebut dianggap memenuhi masa tenggang waktu pelaporan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa :
“Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”.
5) Berdasarkan Angka (1), Angka (3), Angka (4) Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Eriansyah memenuhi syarat Formal. Akan tetapi berdasarkan Angka (2) Laporan tersebut maka masih belum memenuhi Syarat Formal.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur syarat Materiel laporan terdiri dari:
1) Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa waktu terjadinya dugaan Pelanggan tersebut pada hari Selasa, 26 November 2024, Sekitar Pukul 06.30 WIB dan tempat terjadinya peristiwa Dugaan pemilihan yang Diduga Dilakukan pasangan calon Bupati Hj Nurhidayah, S.H. M.H dan calon Wakil Bupati Suyanto, S.H. M.H yakni :
a. Desa Pasir Panjang;
b. Kelurahan Madurejo;
c. Kelurahan baru;
d. Kelurahan Sidorejo;
e. Kecamatan Kotawaringin Lama.
Dengan demikian dinyatakan telah terpenuhi syarat Materiel.
2) Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah dilaporkan oleh pelapor maka Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menduga jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Bahwa berdasarkan Pokok aduan yang disampaikan pelapor terhadap ketentuan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap lima tahun sekali.”
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang;
Pasal 178G yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Pasal 178H yang berbunyi “Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) danpaling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”
Pasal 187A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 198A yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 Ayat:
1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 535; Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 535 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 66 pada ayat :
1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjiakan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelanggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2) Selain calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan Relawan, atau Pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawa hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara Langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunkan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
3) Bukti
Bahwa bukti yang dilampirkan oleh pelapor yakni :
- Uang sebesar Rp. 3.600.000 (diamankan oleh Muhammad Yanto). 36 (tiga puluh enam) Lembar Uang dengan Nominal Rp. 100.000,-
- Uang sebesar Rp. 300.000 (Punya Ibu Surif daerah pasir panjang dan diamankan oleh Tazudin Norhamsyah). 3 (tiga) Lembar Uang dengan Nominal Rp. 100.000,-
- Surat Pernyataan dari Para Saksi – Saksi sebanyak 10 (sepuluh) Lembar.
- Pesan Singkat dari Aplikasi Whatsapp (yang dibuktikan dalam 10 lembar tangkapan layar).
- 1 (satu) buah Flashdsik, berwarna hitam merah merek Sandisk, berisikan 12 Video berdurasi kurang lebih 1 menit). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7392 |
002/TM/PB/Kab/14.21/XI/2024 |
Berdasarkan hasil penelusuran atas informasi awal terdapat dugaan tindak pidana pemilihan dan selanjutnya untuk dapat ditindaklanjuti sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Kudus untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7391 |
011/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar:
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tidak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7390 |
007/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal Perbaikan Laporan kembali dibahas pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno” dan dilakukan penerusannya sesuai Pasal 36 ayat 4 Perbawaslu No. 8 tahun 2020;
2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
3. Laporan di Registrasi dengan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 yang merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7389 |
004/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar :
1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
2. Laporan di Registrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 yang merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7388 |
003/LP/PB/Kab/20.14/XI/2024 |
A. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada hari Sabtu, 16 November 2024 pukul 21.22 WIB di lapangan terbuka Dusun Ketiur, Desa Kiungkang Kecamatan Nanga Taman terdapat kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02.
Pada isi vidio kampanye dengan berorasi selama 7 menit 11 detik oleh Bapak Yesun dari menit pertama sampai menit terakhir yang menyampaikan kata-kata Profokasi, ujaran kebencian dan fitnah karena tidak ada menyampaikan visi dan misi paslon 02 disampaikan.
Dan pada isi Vidio orasi selama 6 menit 1 detik oleh Bapak Muhammad menit ke pertama sampai menit terakhir yang menyampaikan kata-kata Profokasi, ujaran kebencian dan fitnah karena tidak ada menyampaikan visi dan misi paslon 02 yang disampaikan.
Bahwa dalam kampanye tersebut terlibat seorang yang diduga ketua MUI yaitu Bapak Muhamdi Kecamatan Nanga Taman ikut terlibat dan orasi mengkampanyekan paslon nomor urut 02.
B. SYARAT FORMIL
• Bahwa Pelapor bernama Ngala Pati merupakan Warga Kabupaten Sekadau beralamat di Dusun Nanga Sadus, Rt/Rw 003/002 Desa Sebetung, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau berdasarkan KTP dengan Nomor NIK: 6109060807780007.
Berdasarkan hal tersebut diatas pelapor atas nama Ngala Pati mempunyai hak pilih di kabupaten sekadau sehingga mempunyai kedudukan hukum sebagai pelapor.
• Bahwa berdasarkan Nomor Laporan 03 PL/PB/Kab/20.14/11/2024 terlapor bernama:
1. Sdr. Muhamdi merupakan seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Nanga Taman,Kabupaten Sekadau:
2. Sdr.Yesun Temengung Kepengurusan Adat Ketungau Kecamatan Sekadau Hilir;
3. Sdr. Muhammad Merupakan Seorang Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 .
Berdasarkan hal tersebut diatas Sdr. Muhamdi, Sdr.Yesun dan Sdr. Muhammad merupakan pihak yang dilaporkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Laporan pelanggaran pemilihan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
• Peristiwa diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 16 November 2024 dan dilaporkan pada hari rabu pada tanggal 13 November 2024 jam 13.00 WIB.
Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
B. SYARAT MATERIL
• Tentang Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran:
Pada hari Sabtu, 16 November 2024 pukul 21.22 WIB bertempat di lapangan terbuka Dusun Ketiur, Desa Kiungkang Kecamatan Nanga Taman
• Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran:
Kami mendapatkan kiriman vidio rekaman orasi kampanye dari seseorang bahwa terdapat orasi dari Bpk. Yesun yang pada pada isi vidio kampanye dengan berorasi selama 7 menit 11 detik oleh Bapak Yesun dari menit ke pertama sampai menit terakhir yang menyampaikan kata-kata Profokasi, ujaran kebencian dan fitnah karena tidak ada menyampaikan visi dan misi paslon 02 disampaikan dan Pada isi vidio orasi selama 6 menit 1 detik oleh Bapak Muhammad menit ke pertama sampai menit terakhir yang menyampaikan kata-kata Profokasi, ujaran kebencian dan fitnah karena tidak ada menyampaikan visi dan misi paslon 02 yang disampaikan. didalam kampanye tersebut juga terlibat seorang yang diduga ketua MUI yaitu Bapak Muhamdi Kecamatan Nanga Taman ikut terlibat dan orasi mengkampanyekan paslon nomor urut 02.
C. BUKTI-BUKTI:
1 buah plesdis merk Hongtai yang berisi 6 Vidio
D. JENIS DUGAAN PELANGGARAN;
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana pasal Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf b dan c
E. KESIMPULAN
Laporan memenuhi syara formil dan syarat Materiel;
F. REKOMENDASI;
Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan pembahasan disentra gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7387 |
002/LP/PB/Kab/20.14/XI/2024 |
Peristiwa : Kadus dan BPD Desa Tapang Semadak mengikuti kegiatan kampanye dan berpose dengan Simbol 2 Jari, bertempat di rumah Pak Yusmadi Tapang Semadak pada pukul 20.00 WIB Pengambilan gambar/foto. Kegiatan Kampanye pada pukul 19.00 s.d 22.00 WIB. Kadus Sungai Kampar Hulu Desa Sungai Ringin terlibat dalam SK Tim Kampanye.
A. Syarat Formil
• Bahwa Pelapor bernama Andi merupakan Warga Kabupaten Sekadau beralamat di Dusun Palimak, Rt 002/Rw 001 Des. Selalong, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau berdasarkan KTP dengan Nomor NIK: 6109011110820002.
Berdasarkan hal tersebut diatas pelapor atas nama Andi mempunyai hak pilih di kabupaten sekadau sehingga mempunyai kedudukan hukum sebagai pelapor.
- terlapor bernama:
1. Sdr. Philipus merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) Tapang Kemayau Desa Tapang Semadak:
2. Sdr. Damianus Merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapang Semadak;
3. Sdr. Yohanes Merupakan Seorang Kepala Dusun (Kadus) Dusun Sungai Kampar Hulu Desa sungai Ringin
-Peristiwa :
diketahui terjadi pada hari rabu tanggal 06 November 2024 dan dilaporkan pada hari Kamis pada tanggal 07 November 2024 jam 12.30 WIB,
B. Syarat Materiel
• Tentang Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran:
(Waktu kejadian tidak disebutkan), Tempat kejadian di rumah Bapak Yusmadi Dusun Tapang Semadak, Desa Tapang Semadak.
• Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran:
Kepala dusun dan BPD Desa Tapang Semadak mengikuti kegiatan kampanye dan berpose dengan Simbol 2 Jari, bertempat di rumah Pak Yusmadi Tapang Semadak pada pukul 20.00 WIB Pengambilan gambar/foto. Kegiatan Kampanye pada pukul 19.00 s.d 22.00 WIB. Kadus Sungai Kampar Hulu terlibat dalam SK Tim Kampanye
• Bukti-Bukti:
1. 1 Lembar lampiran daftar nama SK Tim Kampanye
2. 3 lembar print out Foto dengan keterangan Philipus, Jabatan Kepala Dusun tapang kemayau, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kab Sekadau
3. 2 Lembar Print out Foto dengan keterangan Anggota BPD Desa Tapang Semadak a.n Damianus
C. Jenis Dugaan Pelanggaran:
2. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana pasal Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1).
D. Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
E. Kesimpulan:
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Formal/Materiel diterima yaitu berupa uraian singkat kejadian, Identitas terlapor dan identitas saksi-saksi, paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7386 |
003/LP/PG/Prov/17.00/XI/2024 |
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: uraian lengkap peristiwa yang dilaporkan sehingga secara spesifik menggambarkan perbuatan penyalahgunaan anggaran Pemerintah Daerah oleh Terlapor yang meliputi: tempat uraian laporan, tata cara Terlapor menyampaikan hibah bansos kepada masyarakat, pihak yang menerima hibah bansos tersebut paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7385 |
001/LP/PB/Kab/20.14/X/2024 |
A. Syarat Formil
- Bahwa Pelapor bernama Albertus Pinus merupakan Warga Kabupaten Sekadau beralamat di DusunTapang Perodah Rt 003 RW 002 Desa Tapang Perodah Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau berdasarkan KTP dengan Nomor NIK : 6109021511690001.
- Bahwa berdasarkan Nomor Laporan 01 PL/PB/Kab/20.14/X/2024 terlapor bernama Ibu Masni dengan Nomor Hp. 08388443849 diduga TIM Sukses dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Nomor urut 01 (Aron-Subandrio)
- Peristiwa diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB dan dilaporkan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 jam 14.00 WIB,
B. Syarat Materiel
- Tentang Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran:
Bahwa pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024, Pukul Pukul 10.00 WIB, di Dusun Berona, Desa Mungguk tepatnya disurau Al-Jannah
- Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran:
Pada Hari Minggu Tangal 27 Oktober 2024 pukul 10.00.WIB, dalam acara Maulid Nabi secara Tradisional yang dilaksanakan di Dusun Berona, Desa Mungguk tepatnya disurau Al-Jannah. Aktifitas tersebut terindikasi melakukan kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 (Aron-Subandrio) dengan terduga atas nama Ibu Masni diduga Tim Sukses dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati 01.
- Bukti-Bukti:
Vidio dan Foto
C. Jenis Dugaan Pelanggaran; 1. Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana Pasal 69 Huruf (i) Junto pasal 187 Ayat (3)
D. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel
Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7384 |
008/LP/PB/Kab/08.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Julay Iskandar telah memenuhi Syarat Formal dan Belum Memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7383 |
006/LP/PB/Kab/08.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Nia Anggraini telah memenuhi Syarat Formal dan syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7382 |
005/TM/PB/Kab/08.15/XI/2024 |
Bahwa terhadap Dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Rapdin Arip selaku Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 dituangkan ke dalam Formulir Temuan dengan Nomor Registrasi: 05/Reg/TM/ PB/Kab/08.15/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7379 |
005/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Yazmi Dona telah memenuhi Syarat Formal dan syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7377 |
002/LP/PG/Prov/17.00/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7376 |
004/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor Nomor 04/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 a.n Yazmi Dona telah memenuhi Syarat Formal Laporan, namun TIDAK memenuhi syarat materiel laporan berupa Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7375 |
009/LP/PB/Kab/08.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Hendri Rahman telah memenuhi syarat formal namun TIDAK memenuhi syarat materiel laporan karena tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7374 |
007/LP/PB/Kab/08.15/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Fatria Erlangga telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel laporan karena tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7373 |
004/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 02 Desa Aroa Kataloka untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT.
2. Bahwa setelah pkl. 13.00 WIT, proses pemungutan suara telah selesai dilaksanakan, kemudian KPPS TPS 1 desa Aroa Kataloka membagikan sisa surat suara yang tidak digunakan untuk di coblos.
3. sisa surat suara kemudian dibagikan dan dicoblos sesuai arahan ketua PPS Desa Adar (terlapor) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7372 |
003/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 02 Desa Aroa Kataloka untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT.
2. Bahwa setelah pkl. 13.00 WIT, proses pemungutan suara telah selesai dilaksanakan, kemudian KPPS TPS 1 desa Aroa Kataloka membagikan sisa surat suara yang tidak digunakan untuk di coblos.
3. Bahwa saksi melihat dan mengetahui ada beberapa pemilih dari TPS 01 yang namanya tercantum dalam DPT TPS 01 Desa Aroa Kataloka yang sudah selesai mencoblos pada TPS 01 ikut mencoblos juga pada TPS 02 Desa Aroa Kataloka dan kemudian di tegor oleh saksi Pelapor namun tidak di tanggapi secara baik oleh KPPS dan Panwas dan saksi malah diusir. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7371 |
001/TM/PW/Kota/20.01/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil Laporan yang dituangkan Panwaswam Pontianak Utara, bahwaPaslon Nomor Urut 2 dan Tim Kmapanyenya , di duga melakukan Kampanye di Rumah lbadah, sebenarnya Kondisi Rumah lbadah tersebut, sedang dibangun ulang, kondisi Rumah ibadah tersebut belum jadi, tapi pelaksanaan Kampanye tersebut dilakukan di halaman masjid yang berkanopi, jadi Mesjid tersebut belum jadi, memiliki Kanopi, dan Kanopi tersebut digunakan untuk pelaksanaan Kampanye Pasangan Galon Walikota no, urut 2 bersama Tim, dan ada pemadangan Alat Peraga Kampanye di Lokasi Halaman Mesjid. Jadi saya berpendapat bahwa
a. Pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Galon Walikota Nomor Urut 2 berserta Tim, ini diduga melanggar Peraturan Perudang- Undangan, baik undang-Undang Pemilihan, PKPU 13, Keputusan KPU Kota Pontianak nomo 185.
b. Dugaan pelanggaran yang dilanggar oleh Pasangan Galon Walikota Nomor Urut 2 berserta Tim diduga melakukan pelanggaran Aadministrasi Pemilihan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada pasal 187 huruf (i) Undang- Undang Pemilihan.
c. Dikarnakan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan Pidana Pemilihan, maka Temuan Panwam Pontianak Utara dilanjutkan untuk di registrasi dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pontiank, dan dilakukan Remomendasi Kepada KPU Kota Pontiank untuk memberikan sanksi administrasi kepada Pasangan Galon nomor Urut 2 dan Tim
3. lsfiansyah, S.Sos, M.Sos (Anggota Bawaslu Kota Pontianak)
"Melihat dari membaca form A, dan kawan-kawan melakukan pengawasan, saya lebih menduga
a. terdapat dugaan pelanggaran adminisstrasi, terkait pemasangan alat peraga Kampanye di PKPU 13 pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye diatur, masuk dalam halaman ibadah juga masuk, pagar rumah ibadah juga masuk , maka saya berpendapat adanya dugaan pelanggaran administrasi yang di tindak lanjuti dengan pemberian rekomendasi terkait adanya pelanggarana administrasi sesuai dngan peraturan perundang-undangan,
b. kedua pelaksanan kampanye ini juga masuk dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap penggunaan rumah ibadah, maka saya berpendapat untu di teruskan ke gakkumdu agar dapat dilakukan, dan mendatangan tenaga ahli untuk mengklarifikasi redaksi penggunaan rumah ibadah, sekian dari saya.
4. Dina Diana Andrini; S.E (Anggota Bawaslu Kota Pontianak)
Kamau menurut saya, kita harus tau pasti apakah itu dilakukan di masjid, karna kalua dilihat dari foto, memang itu adalah tidak berbentuk rumah ibadah, kecuali tempat tersebut masih berbentuk Rumah ibadah masih utuh bangunan rumah ibadahnya maka masih bis akita katakana itu rumah ibadah, kalua kondisinya seperti di foto, kiat perlu pakar hukum yang perlu menterjemahkan, yang dimaksud rumah ibadah adalah apakah hanya sekedar bangunan fisik atau ada kativitas orang beribadah di situ, saya belum yakin itu tempat ibadah, dan saya belum berpendapat.karna saya belum liat kondisinya langsung, kalua yang lain yakin silakan, saya tidak berpendapat.
5. AH. Muzammil, S.Pd,i (Anggota Bawaslu Kota Pontianak)
Masalah registrasi in ikan adalah masalah keterpenuhannya syarat form ii dam materil, buktinya ada, saksinya ada, uraian kejadiannya ada menurtu saya memenuhi syarat untuk di registrasi, karena telah terpenuhinya syarat formil dan materil maka temuan dugaan pelanggaran tersebut, saya setuju untuk diregistrasi.
2. Pasal yang diduga dilanggar
1. Pasal 65 ayat 1 poin e dan g, Pasal 69 poin i, Pasal 187 ayat 3 Undang- undang 10 tahun 2016, Undang-undang 2 tahun 2020 dan Undang-undnag
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2o20 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang
2. Pasal 57 ayat 1 poin i, Pasal 64 ayat 1 poin a, Pasal 65 ayat 1 poin a PKPU Nomor 13 Tahun 2024
3. Putusan Kedua poin e SK KPU Nomor 185 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
4. Halaman 15 poin 7 huruf c SE Nomor 111 Tahun 2024
3. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari rapat Pleno diatas adalah
1. Merigister temuan pelanggaran ini kedalam temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan, palinglambat hari selasa, 2 hari setelah rapat pleno hari ini
2. Segera menyampaikan hasil rapat pleno ke gakkumdu terkait temuan ini |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7368 |
002/LP/PB/Kab/09.02/VII/2025 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7367 |
010/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan penanganan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7366 |
009/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani sebagai Temuan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7365 |
008/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani sebagai temuan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siau Barat Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7364 |
007/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7363 |
008/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Kepala desa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7362 |
007/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Seorang Aparatur Sipil Negara diduga melakukan perbuatan tidak netral pada tahapan kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7361 |
006/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Aparatur Sipil Negara diduga melakukan tindakan tidak netral atau mendukung salah satu pasangan calon dengan cara hadir dalam kampanye pasangan calon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7360 |
005/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Seorang ASN diduga melakukan perbuatan tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7359 |
004/TM/PB/Kab/25.14/IX/2024 |
Penyelenggara Pemilihan bersikap tidak netral |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7358 |
003/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7357 |
006/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena waktu kejadian adalah sebelum masa tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dimulai dan tidak ada frasa yang melegitimasi permusuhan atau menghasut tindakan bermusuhan dan juga tidak mengandung penghinaan atau frasa yang mengatributkan kualitas negatif pada identitas target, baik secara terang terangan maupun secara kontekstual. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7356 |
005/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel, yang mana, terhadap dugaan perbuatan fitnah yang siarkan secara langsung di media sosial Facebook merupakan bentuk informasi elektronika dan / atau dokumen elektronika yang dilakukan melalui sistem Elektronika, sebagaimana mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7355 |
004/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah melebihi batas ketentuan 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7354 |
003/LP/PB/Kab/25.14/IX/2024 |
Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor tidak diregistrasi karena telah dalam penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7353 |
001/TM/PB/Kab/14.21/X/2024 |
Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.27 WIB, Ketua Bawaslu Kudus menerima pesan whatsapp yang dikirimkan oleh saudara Arif Wahyudi, meneruskan isi pesan “itu Berton hadir di acara resmi, padahal dia Jaksa dan PNS resmi. Ga boleh menurut UU boss. Suruh Bawaslu Kudus” dilanjutkan mengirim foto terusan sebagaimana bukti tangkapan layar percakapan whatsapp.
Foto tergambar Back dengan tulisan Pengukuhan Kordes & Korte Kecamatan Bae, sisi kiri gambar foto Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, angka 1, tulisan Sam’ani Bellinda 2024 Bersama Kudus Sehat. Selanjutnya duduk secara berurutan dari sebelah kiri foto saudara Edy Birton, Bellinda Putri Sabrina Birton, Sam’ani Intakoris, Musthofa (berdiri memegang mic), Mas’an, Pranoto, seorang Perempuan belum diketahui identitasnya, Achmad Yusuf Roni.
Dalam pesan yang dikirimkan oleh saudara arif wahyudi berbunyi:
“Mboh aku pasrah bawaslu ae
Yg py semprit
Tanpa harus melapor”.
Selain itu juga mengirimkan foto, terdiri dari Bapak Mas’an, Bapak Birton, Bapak Musthofa, dan Bapak Pranoto dengan pose mengacungkan jempol tangan kanan berlatar belakang putih dengan pesan “ini yg hadir”.
Setelah Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menerima informasi melalui media komunikasi online whatsapp, di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB Bawaslu Kabupaten Kudus meminta keterangan kepada saudara Muhammad Bisri selaku anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi PKB untuk memastikan sebagaimana informasi awal dugaan pelanggaran. Saudara Bisri menyampaikan bahwa benar adanya pertemuan antara Paslon Nomor Urut 1 dengan Anggota Dewan dan juga masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Garasi PO. Bus Berlian Jaya milik Birton pada pagi hari yang berada di Kecamatan Bae Kab. Kudus. Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menanyakan apakah Bapak Birton hadir dalam pertemuan tersebut, jawaban dari saudara Bisri benar adanya Bapak Birton hadir dalam acara tersebut dengan alasan karena Bapak Birton selaku tuan rumah dan ayahanda dari Saudari Bellinda selaku Calon Wakil Bupati.
Selain meminta keterangan kepada Saudara Bisri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus juga menanyakan perihal tersebut kepada saudara Muhamad Felik Afifudin selaku LO Paslon Nomor Urut 1, saudara Felik juga mengatakan iya bahwa Bapak Birton ada di acara tersebut.
Sekitar pukul 17.33 WIB tanggal 13 Oktober 2024, saudara Heru Widiawan melalui sambungan telepon menanyakan kepada saudara Achmad Yusuf Roni tentang kegiatan pagi hari di Garasi PO. Bus Berlian Jaya berupa kegiatan kampanye?, apakah saudara Edy Birton turut hadir? Dan dalam kapasitas apa? Dijawab kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye, hanya konsolidasi internal, saudara Edy Birton berada disana sebagai tuan rumah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7352 |
005/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa Tempat kejadian dugaan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7351 |
004/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Syarat formal: tidak terpenuhinya ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Syarat materiel:
- belum terpenuhinya tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran di 9 kecamatan sebagaimana yang dilaporkan.
- uraian peristiwa dugaan pelanggaran di 9 kecamatan sebagaimana yang dilaporkan tidak menyebutkan secara detail tempat terjadinya dugaan pelanggaran
- dari 2 (dua) bukti yang disebutkan pada saat penyampaian laporan, pelapor hanya mengirimkan 1 (satu) bukti yang belum bisa memperkuat tempat dan uraian kejadian di 9 kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7348 |
001/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan materiel yaitu berupa kepastian mengenai subjek Terlapor (khususnya
kepastian Terlapor merupakan dukuh dari pedukuhan mana) paling lambat
2 (dua) Hari terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan untuk
melengkapi.
Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Daerah
Istimewa Yogyakarta setelah Pelapor melengkapi syarat formal dan materiel
kepada Bawaslu Kabupaten Bantul. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7347 |
003/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
Bahwa Kedudukan hukum pelapor merupakan WNI yang berdomisili di wilayah pemilihan setempat (Kabupaten Kudus) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Bahwa Identitas terlapor atas nama Dr. Sam’ani Intakoris, MT dan Bellinda Putri Birton, S.Ked telah dipenuhi oleh pelapor;
Bahwa waktu penyampaian laporan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sementara tanggal diketahuinya dugaan pelanggaran pada Rabu, 9 Oktober 2024, sehingga tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa syarat formal sebagaimana pasal 9 ayat 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 sudah terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Bahwa waktu kejadian pada hari Jum’at, 6 September 2024 dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan tidak diketahui oleh pelapor;
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, terkait laporan dugaan pelanggaran pertama didapatkan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terkait laporan dugaan pelanggaran kedua bukan termasuk pelanggaran pemilihan;
Bahwa bukti yang disampaikan pelapor adalah Fotocopy Kontrak Kesepakatan Pasangan Bupati – Wakil Bupati Kudus 2024 Dr. Ars. Samani Intakoris, S.T., M.T – Bellinda Sabrina Putri Birton S.Ked Bersama Calon Penerima HKGS Se Kecamatan Jati;
Bahwa syarat materiel sebagaimana pasal 9 ayat 5 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 belum terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7346 |
002/TM/PW/Kota/03.05/XII/2024 |
Berita Acara Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7343 |
007/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
laporan yang disampaikan diduga merupakan pelanggaran pidana pemilihan dan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7342 |
006/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
laporan yang disampaikan diduga merupakan pelanggaran pidana pemilihan dan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7341 |
005/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
laporan yang disampaikan diduga merupakan pelanggaran pidana pemilihan dan telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7340 |
004/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
laporan yang disampaikan diduga merupakan pelanggaran pidana pemilihan dan telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7339 |
008/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7336 |
002/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 |
a. Syarat Formal
Bahwa Kedudukan hukum pelapor merupakan WNI yang berdomisili di wilayah pemilihan setempat (Kabupaten Kudus) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Bahwa Identitas terlapor atas nama Dr. Sam’ani Intakoris, MT beralamat Desa Pasuruhan Lor No. 1023 Rt. 002 Rw. 009 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, telah dipenuhi oleh pelapor;
Bahwa waktu penyampaian laporan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sementara tanggal diketahuinya dugaan pelanggaran pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sehingga tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa syarat formal sebagaimana pasal 9 ayat 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 sudah terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Bahwa waktu kejadian pada hari Jum’at, 27 September 2024 dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan berada di Alun-Alun Simpang 7 Kabupaten Kudus
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, didapatkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kab. Kudus Nomor. 779 Tahun 2024, serta dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015;
Bahwa bukti yang disampaikan pelapor antara lain:
• Dokumentasi peristiwa dalam bentuk video
• Dokumentasi print out tangkapan layar dari akun Instagram dan tiktok
• Link akun Instagram dan tiktok
Bahwa syarat materiel sebagaimana pasal 9 ayat 5 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 sudah terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7335 |
041/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel., Memberi kesempatan kepada Pelapor uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang dilanggar tersebut serta bukti yang menggambarkan secara nyata dan menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7334 |
040/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Pada hari Rabu, 11 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wib saya ditelefon oleh Saudara Randa Permana Putra (saksi), dia memberikan informasi jika adik iparnya yang bernama Dina (saksi) mendapatkan Amplop dari saudara Aidil Fitra (terlapor) yang merupakan Suami dari Saudara Dina (Saksi) sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 sekitar jam 02.00 Wib dini hari, dimana saudara Dina (saksi) dibangunkan oleh suaminya saudara Aidil Fitra (terlapor) dan mengatakan “de- de iko ado serangan fajar dari Pasangan Calon Richi-Donny”.
Setelah itu Saudara Dina (saksi) menerima amplop dari suaminya Saudara Aidil Fitra (terlapor) sebanyak 10 Amplop.
Saudara Dina (saksi) membuka 2 buah amplop tersebut dan mendapati isinya sebanyak 50 Ribu Rupiah per Amplop.
Dari pengakuan saudara Dina (saksi) amplop dan isinya tersebut masih disimpan oleh saudara Dina (saksi).
Saudara Dina (saksi) juga melihat suaminya saudara Aidil Fitra (terlapor) masih memegang sejumlah amplop yang mana amplop tersebut untuk dibagikan kepada warga sekitar.
Sepengetauan saya, saya tidak mengetahui kapan saudara Randa Permana Putra (Saksi) mendapatkan informasi terkait dengan Hari dan Tanggal diketahui kejadian tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7333 |
039/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan materiel. Laporan tidak diregistrasi karena Penyampain laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan Uraian Dugaan Pelanggaran tidak Terpenuhi sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7332 |
038/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan materiel., Laporan tidak diregistrasi karena Penyampain laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan Uraian Dugaan Pelanggaran tidak Terpenuhi sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan serta bukti yang diberikan tidak memiliki korelasi dengan menggabarkan peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7331 |
037/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan materiel. Laporan tidak diregistrasi karena Penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan uraian dugaan pelanggaran belum memenuhi dugaan pelanggaran serta bukti tidak memiliki korelasi dengan uraian pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7330 |
036/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil, Laporan tidak diregistrasi karena Penyampain laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan, uraian dugaan pelanggaran juga belum terpenuhi sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan serta bukti yang diberikan belum menggamarkan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan juga tidak memiliki korelasi dengan uraian laporan yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7329 |
035/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel., Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi berupa kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui baik oleh saksi maupun pelapor yang mendapatkan informasi dari saksi tersebut, melengkapi uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang dilanggar tersebut serta bukti yang menggambarkan secara nyata dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7328 |
034/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil, Laporan tidak diregistrasi karena Penyampain laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan Uraian Dugaan Pelanggaran tidak Terpenuhi sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan serta bukti yang diberikan tidak dapat menerangkan dan menggabarkan peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7327 |
033/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan materiel., Laporan tidak diregistrasi karena Penyampain laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan Uraian Dugaan Pelanggaran tidak Terpenuhi sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7326 |
032/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel., Laporan tidak dapat diregistrasi karena Laporan telah melewati tenggat waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan laporan juga telah pernah diproses oleh pengawas pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7325 |
031/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.,
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi berupa kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui baik oleh saksi maupun pelapor yang mendapatkan informasi dari saksi tersebut, melengkapi uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang melanggar tersebut serta bukti yang menggambarkan secara nyata dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7324 |
030/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi berupa kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui baik oleh saksi maupun pelapor yang mendapatkan informasi dari saksi tersebut, melengkapi uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang melanggar tersebut serta bukti yang menggambarkan secara nyata dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7323 |
029/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7322 |
028/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel., Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7321 |
027/LP/PB/Kab/03.19/II/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel., Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7320 |
026/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan tidak dapat diregistrasi karena Laporan telah melewati tenggat waktu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7319 |
025/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel , Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa : Uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang dilanggar serta bukti yang menggambarkan dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7318 |
024/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel , Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan materiel yaitu berupa : Menjelaskan kapan diketahuinya secara nyata oleh orang yang melihat dan menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran, Uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang dilanggar serta Bukti yang menggambarkan dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7317 |
023/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel , Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan materiel yaitu berupa : Menjelaskan kapan diketahuinya secara nyata oleh orang yang melihat dan menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran, Uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang dilanggar serta Bukti yang menggambarkan dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7316 |
022/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel , Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa : Uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan secara nyata perbuatan yang dilanggar serta bukti yang menggambarkan dan menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7315 |
021/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan telah pernah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7314 |
020/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel., Laporan diminta untuk diperbaiki yaitu syarat materil berupa dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7313 |
019/LP/PB/Kab/03.19/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, dan Laporan diminta untuk diperbaiki yaitu syarat materil berupa dugaan uraian pelanggaran yang menggambarkan secara nyata pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7312 |
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7311 |
004/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 |
laporan yang diberikan memenuhi syarat formal dan materiel setelah dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7310 |
002/LP/PB/Kab/26.11/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kab/26/11/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Sofyan
b. Alamat : Jl. Anggrek RT 015 RW 003 Desa Mpanau
: Kecamatan Sigi Biromaru
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada hari senin 9 september 2024 terlapor a.n Rizal Injenae yang merupakan Bakal Calon Bupati Sigi Menghadiri Peringatan hari Ulang Tahun Desa Sungku ke 119 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sungku, Kecamatan Kulawi di Kecamatan Kulawi bersama Bupati Sigi Irwan Lapatta selain itu terlapor memberikan sambutan atau pidato selama berlangsungnya kegiatan sebagaimana dimaksud.
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 10 September 2024 terlapor a.n Rizal Injenae Menghadiri Kegiatan Sosialisasi program Bakti Aksi 2024 dan Penyerahan bantuan akses internet bagi sekolah dan fasilitas publik yang dilaksanakan di UPT Dilklat Pertanian Sigi Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru.
Bahwa terlapor tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menghadiri kegiatan dan memberikan sambutan pada kegiatan sebagaimana dimaksud.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 9 bahwa pelapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM terdiri atas:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;
c. peserta Pemilihan;
d. tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; atau
e. Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Pihak Terlapor adalah Irwan Lapatta yang menjabat sebagai Bupati Sigi periode 2021 s.d 2025, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sigi, Rizal Intjenae dan Kepala Desa Sungku;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 10 bahwa terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM meliputi:
a. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
b. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
c. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
d. Calon Gubernur;
e. Calon Wakil Gubernur
f. Calon Bupati
g. Calon Wakil Bupati;
h. Calon Wali Kota; atau
i. Calon Wakil Wali Kota.
Sehingga terhadap Irwan Lapatta yang menjabat sebagai Bupati Sigi periode 2021 s.d 2025, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sigi, Rizal Intjenae dan Kepala Desa Sungku tidak dijadikan sebagai terlapor sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif karena bukan merupakan Calon Bupati/dan atau Wakil Bupati Sigi pada Pemilihan Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU Kabupaten Sigi.
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 11 September 2024 pukul 15.14 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 11 September 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara kartu tanda penduduk dan formulir laporan dugaan pelanggaran.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 13 ayat (2) “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”.
b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Senin, 9 September 2024 dan Selasa, 10 September 2024 bertempat di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Sungku Kecamatan Kulawi
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor (Rizal Intjenae) yang menghadiri Peringatan hari Ulang Tahun Desa Sungku ke 119 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sungku, Kecamatan Kulawi di Kecamatan Kulawi bersama Bupati Sigi Irwan Lapatta selain itu terlapor memberikan sambutan atau pidato selama berlangsungnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada tanggal 9 September 2024 serta Menghadiri Kegiatan Sosialisasi program Bakti Aksi 2024 dan Penyerahan bantuan akses internet bagi sekolah dan fasilitas publik yang dilaksanakan di UPT Dilklat Pertanian Sigi Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 10 September 2024 dimana terlapor tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menghadiri kegiatan dan memberikan sambutan pada kegiatan sebagaimana dimaksud
- Selanjutnya perihal terdapat adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang pasal 73 ayat (2) jo Pasal 135A ayat (1) serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 1 ayat (8) “Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pemilihan”.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 13 ayat (2) “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”.
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni 1). Imansyah, SH 2). Abdul Gafur
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah tangkapan layar dan link Facebook dan link media pemberitaan
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi :
- Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7309 |
002/LP/PG/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7308 |
013/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7307 |
012/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7306 |
011/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan Muhammad Irvan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7305 |
001/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel berupa memperbaiki gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadian |
| Kat 1 |
: |
Melengkapi Dokumen |
|
| 7304 |
038/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7303 |
037/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7302 |
036/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materil Laporan Sehingga Laporan Tidak diRegistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7301 |
035/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7300 |
034/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materil sehingga Laporan Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7299 |
021/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :020/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Satika-Sarlandy
b. Alamat : Jln Balige Sipoholon dan Desa Hutabarat Tarutung
c. No. Telp : Tidak diketahui
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 05 November 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu 06 November 2024 pukul 09.46 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
1.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 2 (dua) lembar foto hasil screnshot
b. 1 (satu) buah Flesdiks berisi video tentang Kampanye terbatas di Wisma Daun Mas pada tanggal 04 November 2024 di Jalan Sadar Siborongborong Satika-Sarlandy. (Zona 2)
c. 1 (satu) Salinan SK KPU Kabupaten Tapanuli Utara
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Administratif mengenai Pelaksanaan Kampanye
d.Tempat Terjadinya
Kecamatan Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara
IV.Kesimpulan :
Laporan belum memenuhi syarat materiel
-Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye
-Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V.Rekomendasi
Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye dan Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7298 |
020/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :020/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Satika-Sarlandy
b. Alamat : Jln Balige Sipoholon dan Desa Hutabarat Tarutung
c. No. Telp : Tidak diketahui
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 05 November 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu 06 November 2024 pukul 09.46 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
1.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 2 (dua) lembar foto hasil screnshot
b. 1 (satu) buah Flesdiks berisi video tentang Kampanye terbatas di Wisma Daun Mas pada tanggal 04 November 2024 di Jalan Sadar Siborongborong Satika-Sarlandy. (Zona 2)
c. 1 (satu) Salinan SK KPU Kabupaten Tapanuli Utara
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Administratif mengenai Pelaksanaan Kampanye
d.Tempat Terjadinya
Kecamatan Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara
IV.Kesimpulan :
Laporan belum memenuhi syarat materiel
-Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye
-Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V.Rekomendasi
Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye dan Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7297 |
019/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :019/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa kami mengetahui adanya sebuah video yang melakukan Politik Praktis dimana dalam video itu ada seorang ASN yang bernama Kijo Sinaga melakukan Politik Praktis dan mengajak Masyarakat membuat sebuah TIM untuk memenangkan Pasangan Calon nomor 01 Satika-Sarlandy, diketahui Kijo Sinaga adalah Kepala BKAD Kabupaten Tapanuli Utara di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Kijo Sinaga (BKAD Kabupaten Tapanuli Utara)
b.Alamat : Jln SMP 3 Tarutung
c. No. Telp : 082286883695 / 081318234131
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 05 November 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari 05 November 2024 pukul 09.46 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Bahwa kami mengetahui adanya sebuah video yang melakukan Politik Praktis dimana dalam video itu ada seorang ASN yang bernama Kijo Sinaga melakukan Politik Praktis dan mengajak Masyarakat membuat sebuah TIM untuk memenangkan Pasangan Calon nomor 01 Satika-Sarlandy, diketahui Kijo Sinaga adalah Kepala BKAD Kabupaten Tapanuli Utara di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar foto hasil screenshot
b. 1 (satu) buah Flashdisk berisi video rekaman terlapor Kijo Sinaga (BKAD Kabupaten Tapanuli Utara) mengajak dan membentuk TIM kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 01 Satika-Sarlandy.
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 188 j.o 71 Ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
d.Tempat Terjadinya
Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara
IV.Kesimpulan :
Laporan belum memenuhi syarat materiel
-Saksi yang melihat langsung Peristiwa dugaan Pelanggaran dan/atau Saksi yang dapat menjelaskan Sumber Bukti Video
-Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Saksi yang melihat langsung Peristiwa dugaan Pelanggaran dan/atau Saksi yang dapat menjelaskan Sumber Bukti Video dan Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7296 |
018/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :018/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lehon Panggabean
b. Alamat :Jl. Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari sabtu tertanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor urut 1 Tahun 2024 atas nama Satika Simamora SE.,MM dan Sarlandy Hutabarat, SH, mengadakan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses tepatnya di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, oknum Perangkat Desa aktif atas nama Nanang Panggabean (Terlapor I) dan Alvando Aritonang (Terlapor II)terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dangan cara:
a.Bahwa atas nama Nanang Panggabean Selaku Perangkat Desa Purbatua, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, SUMUT, secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024 bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
b.Bahwa secara nyata dan terang-terangan Nanang Panggabean ikut mengatur Barisan Massa Pendukung Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat serta menginstruksikan bagaimana cara Penyambutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 1 tahun 2024 pada saat sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara jelas dan terang-terangan Nanang Panggabean juga terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Penguhukan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua, dan mana Nanang Panggabean bukan Aparat Polisi, TNI dan Salpol PP atau bukan Aparat Pengamanan yang berwenang untuk itu;
c. Bahwa atas nama Alvando Aritonang Selaku Perangkat Desa Tordolok Nauli, Kecamatan Pahae Jae juga terlibat secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024, bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan memakai ATRIBUT atau SERANGAM YANG BERGAMBAR Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 tahun 2024, serta terlibat dalam Mengatur Barisan Massa Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua;
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lehon Panggabean
b. NIK : 1202081808960001
c. Alamat : Desa Janji Nauli Kecamatan Purbatua
Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a. Nama : Nanang Panggabean (Perangkat Desa Purbatua)
b. Alamat : Desa Purbatua Kecamatan Purbatua
c. Jabatan : Perangkat Desa Purbatua
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 ( pukul : 11.00 WIB), kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari : Jumat, 01 November 2024 pada pukul 15.35 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Bahwa pada hari sabtu tertanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor urut 1 Tahun 2024 atas nama Satika Simamora SE.,MM dan Sarlandy Hutabarat, SH, mengadakan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses tepatnya di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, oknum Perangkat Desa aktif atas nama Nanang Panggabean (Terlapor I) dan Alvando Aritonang (Terlapor II)terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dangan cara:
c.Bahwa atas nama Nanang Panggabean Selaku Perangkat Desa Purbatua, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, SUMUT, secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024 bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
d.Bahwa secara nyata dan terang-terangan Nanang Panggabean ikut mengatur Barisan Massa Pendukung Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat serta menginstruksikan bagaimana cara Penyambutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 1 tahun 2024 pada saat sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara jelas dan terang-terangan Nanang Panggabean juga terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Penguhukan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua, dan mana Nanang Panggabean bukan Aparat Polisi, TNI dan Salpol PP atau bukan Aparat Pengamanan yang berwenang untuk itu;
c. Bahwa atas nama Alvando Aritonang Selaku Perangkat Desa Tordolok Nauli, Kecamatan Pahae Jae juga terlibat secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024, bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan memakai ATRIBUT atau SERANGAM YANG BERGAMBAR Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 tahun 2024, serta terlibat dalam Mengatur Barisan Massa Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua;
1.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 2 (dua) lembar tanggapan layer di dalam flesdiks
b. 1 (satu) buah Flesdiks isi (video Nanang Panggabean dan Alvando Aritonang)
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Pelanggaran Perundangang undangan Lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”
d.Tempat Terjadinya
Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti yang menerangkan mengenai jabatan Terlapor sebagai Perangkat Desa di desa Purba Tua.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti yang menerangkan mengenai jabatan Terlapor sebagai Perangkat Desa di desa Purba Tua. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7295 |
017/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :017/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Efraim Nicholas Nababan
b. Alamat :Jl. Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik saya merasa miris dan tidak mengiginkan adanya Money Politik di PILKADA Tahun 2024 pada video Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS di Pahae Julu pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 bertempat di Kenegerian Sigompulon Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara JTP terlihat jelas membagibagikan uang kepada Masyarakat di acara Kampanye Nomor urut 2 JTP-DENS, mereka membagibagikan uang dengan tujuan mempengaruhi hak pilih Masyarakat agar mereka terpilih sebagai Calon Bupati Tapanuli Utara. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang dan sama sekali tidak menghargai demokrasi itu sendiri, maka mohon kepada Ketua BAWASLU Kabupaten Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dan melakukan Tindakan yang sesuai dengan perundang undangan terhadap Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 JTP-DENS agar kiranya pelaksanaan Pesta Demokrasi mendatang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan aman, adil serta memiliki kepastian hukum.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Efraim Nicholas Nababan
b. NIK : 1202090210030004
c. Alamat : Jl. Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a. Nama : Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat
b. Alamat : Tarutung
c. Jabatan : Paslon
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 ( pukul : 20.00 WIB), kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari : Jumat, 01 November 2024 pada pukul 15.14 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik saya merasa miris dan tidak mengiginkan adanya Money Politik di PILKADA Tahun 2024 pada video Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS di Pahae Julu pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 bertempat di Kenegerian Sigompulon Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara JTP terlihat jelas membagibagikan uang kepada Masyarakat di acara Kampanye Nomor urut 2 JTP-DENS, mereka membagibagikan uang dengan tujuan mempengaruhi hak pilih Masyarakat agar mereka terpilih sebagai Calon Bupati Tapanuli Utara. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang dan sama sekali tidak menghargai demokrasi itu sendiri, maka mohon kepada Ketua BAWASLU Kabupaten Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dan melakukan Tindakan yang sesuai dengan perundang undangan terhadap Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 JTP-DENS agar kiranya pelaksanaan Pesta Demokrasi mendatang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan aman, adil serta memiliki kepastian hukum.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar tanggapan layar
b. 1 (satu) buah Flesdiks isi (vidio durasi 15 detik)
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Bawaslu kabupaten tapanuli Utara bahwa terkait peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan peristiwa tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 187A j.o 74 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020
a.Tempat Terjadinya
Kenegerian Sigompulon Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti yang menunjukkan/menggambarkan Bahwa Terlapor melakukan tindakan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti Bukti yang menunjukkan/menggambarkan Bahwa Terlapor melakukan tindakan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7294 |
016/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :016/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rosdiana Hutajulu
b. Alamat : Jl. Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kec. Sipoholon
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 kami menemukan Postingan Facebook pertanggal 11 Oktober 2024 atas nama akun facebookPosma Simorangkir dengan caption SEHAT SELALU AMANG TOLUTO yang diketahui disebarkan di Group MTU 1 News dengan link postingan https://www.facebook.com/share/v/kHnK2Fk4YC96NxZW/; Bahwa dalam postingan tersebut Tim Sukses dan/atau Tim Pemenangan dan/atau Tim Kampanye dan juru kampanye menyebarkan dan/atau melibatkan anak di bawah umur dan/atau anak yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS Nomor Urut 2. Bahwa dalam vidio tersebut terlihat ada beberapa anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam menyuarakan Yell…Yell…Yell Kampanye JTP-DENS Nomor Urut 2 yang diarahkan Bapak Torang Lumbantobing (vidio terlampir). Bahwa berdasarkan pasal (1) angka 34 jo pasal 280 huruf (k) jo pasal 493 undang-undang pemilihan berbunyi; Pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin pasal 280 ayat (2) huruf k undang-undang Pemilihan Umum Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Pasal 493 setiap pelaksanaa dan/atau Tim Kampanye melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) . bahwa selain dalam aturan sebagaimana diatas pelaksanaan Kampanye sebagaimana kami sebutkan diatas dengan Bukti (video terlampir) telah melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari : 1. Penyalahgunaan dalam kegiatan Politik. Bahwa dengan dasar sebagimana kami sebutkan diatas agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara melakukan wewenangnya sebagai Badan Pengawas Pemilu sebagaimana amanat undang-undang.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Rosdiana Hutajulu
b. NIK : 1202045507710002
c. Alamat : Jl. Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Posma Simorangkir
b. Alamat : Tarutung
c. No. Telp : tidak diketahui
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pada pukul 15.45 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 kami menemukan Postingan Facebook pertanggal 11 Oktober 2024 atas nama akun facebook Posma Simorangkir dengan caption SEHAT SELALU AMANG TOLUTO yang diketahui disebarkan di Group MTU 1 News dengan link postingan https://www.facebook.com/share/v/kHnK2Fk4YC96NxZW/; Bahwa dalam postingan tersebut Tim Sukses dan/atau Tim Pemenangan dan/atau Tim Kampanye dan juru kampanye menyebarkan dan/atau melibatkan anak di bawah umur dan/atau anak yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS Nomor Urut 2. Bahwa dalam vidio tersebut terlihat ada beberapa anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam menyuarakan Yell…Yell…Yell Kampanye JTP-DENS Nomor Urut 2 yang diarahkan Bapak Torang Lumbantobing (vidio terlampir). Bahwa berdasarkan pasal (1) angka 34 jo pasal 280 huruf (k) jo pasal 493 undang-undang pemilihan berbunyi; Pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin pasal 280 ayat (2) huruf k undang-undang Pemilihan Umum Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Pasal 493 setiap pelaksanaa dan/atau Tim Kampanye melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) . bahwa selain dalam aturan sebagaimana diatas pelaksanaan Kampanye sebagaimana kami sebutkan diatas dengan Bukti (video terlampir) telah melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari : 1. Penyalahgunaan dalam kegiatan Politik. Bahwa dengan dasar sebagimana kami sebutkan diatas agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara melakukan wewenangnya sebagai Badan Pengawas Pemilu sebagaimana amanat undang-undang.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar tanggapan layar
b. 1 (satu) buah Flesdiks isi (vidio durasi 15 detik)
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Penanganan Isu-Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Point (E) Angka (8) huruf (f) ;
Terkait “pelibatan anak dalam kampanye” ditegaskan sebagai berikut:
a.Pelibatan anak dalam kampanye merupakan perbuatan yang dilarang, baik dalam kampanye di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, maupun dalam kampanye "kegiatan lainnya" seperti kampanye yang dikemas dalam bentuk kegiatan "pengobatan gratis", sunatan massal atau bentuk kegiatan serupa lainnya.
b.Pelibatan anak dalam kampanye dimaknai sebagai tindakan aktif pelaksana kampanye (partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, serta relawan dan/atau pihak lain yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota) yang dilakukan dengan sengaja untuk mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye pemilihan.
c.Pelanggaran atas larangan pelibatan anak berkonsekuensi sanksi administrasi dalam bentuk rekomendasi Pengawas Pemilihan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk tidak mengikutkan pasangan calon dalam kampanye putaran berikutnya.
d.Tempat Terjadinya
Tidak diketahui Pelapor;
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti Surat Keputusan Penetapan Terlapor sebagai pelaksana kampanye (partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, serta relawan dan/atau pihak lain yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota)
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti Surat Keputusan Penetapan Terlapor sebagai pelaksana kampanye (partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, serta relawan dan/atau pihak lain yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7293 |
015/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :015/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sultan Hermanto Sihombing
b. Alamat : Sitampurung Toruan, Desa Sitampurung
Kec. Siborongborong
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 15.55 WIB saya mengirimkan tangkapan layar kepada Saudara Efraim Nicolas Nababan sekaitan dengan tangkapan layar pesan WhatsApp tanggal 24 September 2024 yang berisikan mengajak atau mengarahkan Saudara Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) untuk memilih atau mendukung Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) dan menyuruh agar Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) menyampaikan pesan tersebut kepada Lansia dan menyampaikan juga bahwa hal tersebut adalah titipan dari Ibu Mantan KAPUS yang lama, dalam percakapan tersebut Bungani Sirait juga mengirimkan Vidio berikan Orasi Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) pada hari yang sama Saudara Bungani Sirait juga mengirimkan pesan kepada Desna Marbun yang juga berisi pesan untuk mengarahkan atau memilih Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan terlebih dahulu mengirimkan Orasi dan dalam pesan tersebut Bungani Sirait menyuruh agar Saudara Desna Marbun menyampaikan kepada keluarga agar memilih Calon Bupati Nomor Urut 2 Jonius Taripar Huutabarat.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Sultan Hermanto Sihombing
b. NIK : 1202090299940002
c. Alamat : Sitampurung Toruan, Desa Sitampurung
Kec. Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Bungani Sirait (Kepala UPT Puskesmas
Parsikkaman Kecamatan Adiankoting)
b. Alamat : Tidak diketahui
c. No. Telp : 0813 6117 6080
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pada pukul 15.45 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 13.55 WIB saya mengirimkan tangkapan layar kepada Saudara Efraim Nicolas Nababan sekaitan dengan tangkapan layar pesan WhatsApp tanggal 24 September 2024 yang berisikan mengajak atau mengarahkan Saudara Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) untuk memilih atau mendukung Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) dan menyuruh agar Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) menyampaikan pesan tersebut kepada Lansia dan menyampaikan juga bahwa hal tersebut adalah titipan dari Ibu Mantan KAPUS yang lama, dalam percakapan tersebut Bungani Sirait juga mengirimkan Vidio berikan Orasi Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) pada hari yang sama Saudara Bungani Sirait juga mengirimkan pesan kepada Desna Marbun yang juga berisi pesan untuk mengarahkan atau memilih Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan terlebih dahulu mengirimkan Orasi dan dalam pesan tersebut Bungani Sirait menyuruh agar Saudara Desna Marbun menyampaikan kepada keluarga agar memilih Calon Bupati Nomor Urut 2 Jonius Taripar Huutabarat.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar tanggapan layar Bungani Sirait dengan Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja)
b. 1 (satu) lembar tanggapan layar Bungani Sirait dengan Desna Marbun
c. 1 (satu) buah Flesdiks isi vidio durasi 1 menit 1 detik
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa dalam sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-00 (Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6000.000,-00 (Enam juta rupiah);
d.Tempat Terjadinya
Peristiwa terjadi melalui Media Komunikasi WhastApp;
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti Identitas Nomor Kontak Terlapor yang diduga digunakan untuk mengirim Pesan WhatsApp.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti Identitas Nomor Kontak Terlapor yang diduga digunakan untuk mengirim Pesan WhatsApp. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7292 |
014/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7291 |
013/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7290 |
012/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7289 |
011/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Pelapor tidak memeiliki kedudukan hukum sebagai pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7288 |
010/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :010/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa kami mengetahui adanya Akun facebook Johannes Hutabarat yang menyatakan dukungan komentar kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yaitu Satika-Sarlandy di dalam unggahan video facebook akun KRA.Drs. Nikson Nababan Darmonagoro, M.si dengan Kalimat “ AKAN KULAKUKAN YANG TERBAIK UNTUKMU” dimana diketahui Akun Facebook yang bernama JOHANNES HUTABARAT merupakan seorang Kepala Desa di Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, dan menurut kompilasi undang-undang nomor 8 , dan perpu nomor 2 tahun 2020 dan Undang-undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pasal 188 berbunyi: Setiap Pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) bulan atau paling lama 6 (enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling sedikit Rp. 6.000.000 Rupiah
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a. Nama: Johannes Hutabarat(Kepala Desa Simangumban Jae)
b. Alamat: Kantor Kepala Desa Simangumban Jae
c. Jabatan: Kepala Desa Simangumban Jae
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa 08 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Bahwa kami mengetahui adanya Akun facebook Johannes Hutabarat yang menyatakan dukungan komentar kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yaitu Satika-Sarlandy di dalam unggahan video facebook akun KRA.Drs. Nikson Nababan Darmonagoro, M.si dengan Kalimat “ AKAN KULAKUKAN YANG TERBAIK UNTUKMU” dimana diketahui Akun Facebook yang bernama JOHANNES HUTABARAT merupakan seorang Kepala Desa di Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a)3 (tiga lembar) foto hasil screenshot
b)1 (satu) buah Flashdisk berisi video unggahan dari KRA.Drs. Nikson Nababan Darmonagoro, M.si
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 188 j.o 71 Ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
d.Tempat Terjadinya
di akun Media Sosial Facebook;
IV.Kesimpulan :
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V.Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
- Laporan Diregistrasi Dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024
- Diteruskan ke sentra gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7287 |
009/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7286 |
008/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 008/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H. Pasaribu
b. Alamat :Jl.Butar
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Penemuan ASN berpolitik praktis di group sahabat Satika Simamora, dimana mereka terang-terangan menyatakan dukungan untuk memilih menyatakan dugaan, mengajak untuk memilih Satika Simamora nomor urut 1, yang mana anggota group tersebut adalah ASN Taput dan pasangan calon nomor urut 1 Satika Simamora.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah : Aparatur Sipil Negara (ASN)
1.Nama : Ondo Nababan
Alamat : -
Jabatan : Kabid BKAD
2.Nama : Binhot Aritonang
Alamat : -
Jabatan : Asisten 3 Sekretariat Kantor Bupati Taput
3.Nama : Estomihi Sihombing
Alamat : -
Jabatan : Kabag Kesra
4.Nama : Merlin Togatorop
Alamat : -
Jabatan : Ka.UPT Sitadatada Kec.Sipoholon
5.Nama : Tiur Diva Sinaga
Alamat : -
Jabatan : Kabid Dinas Pendidikan
6.Nama : Juita Nainggolan
Alamat : -
Jabatan : Kabid Kantor Dewan
7.Nama : Laomor Situmorang
Alamat : -
Jabatan : Camat Siborongborong
8.Nama : Linda Hutasoit
Alamat : -
Jabatan : Kabid Dinas KB
9.Nama : Jimmy Situmorang
Alamat : -
Jabatan : Kabid Dinas KB
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Sabtu 05 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 10.13 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dengan Penemuan ASN berpolitik praktis di group sahabat Satika Simamora, dimana mereka terang-terangan menyatakan dukungan untuk memilih menyatakan dukungan, mengajak untuk memilih Satika Simamora nomor urut 1, yang mana anggota group tersebut adalah ASN Taput dan pasangan calon nomor urut 1 Satika Simamora, diketahui pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, waktu kejadian tidak diketahui dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu 12 (dua belas) lembar print out hasil screenshot dari group sahabat Satika Simamora;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran: Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 188 j.o 71 Ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
a.Tempat Terjadinya Kab. Tapanuli Utara merupakan wilayah pengawasan Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara;
IV Kesimpulan
Laporan tidak syarat Materiel
1. Uraian Singkat Kejadian kurang menjelaskan mengenai Peristiwa Duugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh terlapor;
2. Bukti bukti kurang menjelaskan tindakan masing-masing terlapor sesuai dengan Uraian dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7285 |
007/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:007/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. Alamat : Jln. Butar Desa Siborongborong 1 Kec. Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Terkait Netralitas ASN, adanya Keterlibatan beberapa Oknum ASN dalam Politik Praktis mendukung Paslon Nomor : 1 Satika Sarlandy
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Bahwa Pelapor adalah Pengacara Paslon Bupati Nomor Urut 2
2.Nama dan alamat/domisili terlapor;
Bahwa terlapor adalah :
1.Junus Sihombing/ Kasek SMP 1 Siborongborong
2.Jojor Silitonga/ Kasek SMP 4 Siborongborong
3.James Sitorus/ Kasek SMP 1 Pagaran
4.Parningotan Tambunan/ Kasek SD N 174583 Sigotom Julu Pangaribuan
5.Dasma Sihite/ Kasek SD N 175771 Siaro Siborongborong
6.Karnanti Simamora/ Kasek SD N 173387 Simamora Pagaran
7.Barto Hutasoit/ Kasek SD N 173283 Sianjur Siborongborong
8.Wonlas Hutasoit/ Kasek SD N 173298 Sitabotabo Siborongborong
3.Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 10.21 WIB sehingga tidak melewati batas 7 (tujuh) hari penyampaian laporan
4.Bahwa tanda tangan dalam formulir sesuai dengan kartu identitas Pelapor.
b. Syarat Materiel
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
bahwa Tim Advokasi JTP-Dens mendapatkan Informasi adanya ASN yang berpolitik Praktis di salah satu Grup WA Sahabat Satika Simamora dan setelah dilakukan pengecekan terhadap anggota grup tersebut ditemukan bahwa para terlapor ikut berperan serta melakukan Penggalangan untuk mendukung Paslon Nomor 1 yang dibuktikan dengan komentar-komentar di dalam WA Grup Sahabat Satika Simamora tersebut.
2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 ditemukan bukti percakapan WA Grup Sahabat Satika Simamora dimana grup tersebut mendukung Paslon Bupati Nomor 1 dimana para Anggota Grup adalah ASN/ Kepala Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara.
3.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 21 (dua puluh satu) lembar tangkapan layar percakapan WA Grup Sahabat Satika Simamora.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Dugaan Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang .
. Pasal 71 berbunyi; Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2.Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
d. Tempat Terjadinya Kejadian di WA Grup Sahabat Satika Simamora.
IV Kesimpulan
Laporan tidak syarat Materiel
1. Uraian Singkat Kejadian kurang menjelaskan mengenai Peristiwa Duugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh terlapor;
2. Bukti bukti kurang menjelaskan tindakan masing-masing terlapor sesuai dengan Uraian dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7284 |
006/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 006/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H. Pasaribu
b. Alamat :Jl.Butar Desa Siborongborong1, Kec.Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada Tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB,kami mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada ASN (Para terlapor) ber kumpul dirumah kampung Rener, melakukan sosialisasi pasangan calon No.1 Satika Sarlandy kepada Masyarakat sambil memperagakan identitas dan yel yel Paslon No 1 Satika Sarlandy dengan orator Budiardjo Nainggolan yang berjabatan sebagai Camat Sipahutar dan di ikuti oleh seluruh para terlapor dengan ucapan ”SATIKA SARLANDY ! HUHAHOLONGI DOHO!, SATIKA SARLANDY! MENANG MENANG MENANG!” Sambil para terlapor mengepalkan tangan sebanyak 3 (tiga) kali.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah : Aparatur Sipil Negara (ASN)
1.Nama : Bahal Simanjuntak
Alamat : -
Jabatan : Asisten 1 Pemerintah Pemkab.Taput
2.Nama : Tutur Pahala Tua Simanjuntak
Alamat : -
Jabatan : Kabag Perekonomian Setda Kab.Taput
3.Nama : Budiardjo Nainggolan
Alamat : -
Jabatan : Camat Sipahutar
4.Nama : Junjungan Silaban
Alamat : -
Jabatan : Kabag Pembangunan setda Kab.Taput
5.Nama : Jumenanti Simanjuntak
Alamat : -
Jabatan : Kasek SMP Onanrunggu
6.Nama : Juni Panjaitan
Alamat : -
Jabatan : Bidan Desa Aek Nauli 1 Lumban Biru
3.Batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis 03 Oktober 2024,sekitar Pukul 20.00 WIB dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.21 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. ;
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Ketidak Netralan ASN dengan cara Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis Mendukung Paslon No 1 Satika Sarlandy terjadi Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Dusun Lumban Biru Desa Aek Nauli 1 Kec.Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 4 (Empat) buah Foto Dokumentasi para terlapor sedang melakukan sosialisasi ke rumah warga, 1 (satu) buah CD berisi Video Orasi Para terlapor
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa dalam sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6000.000,-00 (Enam juta rupiah);
2.Dugaan Pelanggaran Hukum Laiinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf (n) point (5) berbunyi
PNS Dilarang
n)memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
d. Tempat Terjadinya Dusun Lumban Biru Desa Aek Nauli 1 Kec.Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara merupakan wilayah pengawasan Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan tidak syarat Materiel
1. Uraian Singkat Kejadian kurang menjelaskan mengenai Peristiwa Duugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh terlapor;
2. Bukti bukti kurang menjelaskan tindakan masing-masing terlapor sesuai dengan Uraian dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
1.Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan
2.Meneruskan Pelanggaran Peraturan Perundang undang lainnya ke Instansi berwenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7283 |
005/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 005/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H. Pasaribu
b. Alamat :Jl.Butar Desa Siborongborong1, Kec.Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada Tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, tersebar berita bahwa ditemukan Masyarakat ribuan bungkus sembako di dalam rumah dan truk yang terparkir di halaman rumah Rudi Sitorus yang merupakan ASN dengan jabatan Kasatpol PP Tapanuli Utara dan kemudia saya beserta tim dan saksi meluncur ketempat kejadian perkara dan benar kami menemukan ribuan bungkus sembako yang telah dibungkus dan sedang dibungkus oleh orang-orang yang merupakan anggota satpol PP yang tidak kami ketahui Namanya tetapi terdapat juga Kabid Penindakan Satpol PP Tapanuli Utara atas nama Gomgom Tampubolon sedang berada dirumah mengawasi pembungkusan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hokum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah : Aparatur Sipil Negara (ASN)
1.Nama : Rudi Sitorus
Alamat : Jln.M. Yunus Samosir Desa Huaturuk Kec. Sipaholon
Jabatan : Kasatpol PP Kab.Tapanuli Utara
2.Nama : Gomgom Tampubolon
Alamat : -
Jabatan : Kabid Penindakan Satpol PP Tapanuli Utara
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Jumat 27 September 2024 dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.21 WIB. Sehingga tidak memenuhi syarat karena melewati batas waktu penyampaian laporan sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Ketidak Netralan ASN dengan cara Penemuan Sembako Untuk Paslon No.1 terjadi Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi di rumah kasatpol PP a.n Rudi Sitorus Jl.Mayjend Yunus Samosir Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 2 buah foto dokumentasi temuan sembako dalam rumah rudi sitorus,foto dokumentasi terlapor gomgom Tampubolon berada di rumah kasatpol PP yang mengawasi dan menjaga sembako yang sedang dikemas ,3 buah foto dokumentasi truk yang mengangkut sembako yang sudah dikemas dalam plastik dengan nomor polisi BB 8667 EC milik Yosef Keonardo Sihombing Alamat Parsiunong-unong Desa Patani 1 kecamatan Porsea kabupaten Toba,1 buah flashdisk berisi video penemuan ribuan bungkus sembako di rumah Kasatpol PP Tapanuli Utara a.n Rudi Sitorus;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa dalam sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-00 (Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6000.000,-00 (Enam juta rupiah);
d.Tempat Terjadinya Jln. M Yunus Samosir Kec. Sipoholon Kab. Tapanuli Utara merupakan wilayah pengawasan Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formil atau Dugaan pelanggaran Daluwarsa karena melewati batas waktu penyampaian laporan sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
V. Rekomendasi
Laporan Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7282 |
004/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 004/LP/Kab/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.58 WIB saya sedang melintas bersama saksi A.n Mona Situmeang dari Depan Rumah terlapor, kemudian kami melihat adanya kerumunan ibu-ibu dan anak-anak sekitar 30 orang di depan rumah satika (terlapor) memegang Plastik berisi sembako dan kemudian setelah kami amati bahwa ibu-ibu dan anak-anak tersebut keluar masuk dari dalam rumah terlapor dan kemudian kami mendokumentasikan dengan Foto dan Video untuk bukti sebagi laporan
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.Bahwa terlapor adalah Satika Simamora merupakan Paslon Bupati Tapanuli utara no urut 1
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.58 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.21. WIB sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa pembagian sembako kepada masyarakat oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Satika Simamora dan pelibatan anak dibawah umur, Melakukan Kampanye terjadi Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan tempat Rumah kediaman Satika Simaora Jln. Balige Pasar Sirogit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa pada tanggal 1 Oktober Tahun 2024 telah melakukan Pembagian sembako kepada masyarakat oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Satika Simamora dan pelibatan anak dibawah umur.
3.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti-bukti (Empat) Buah Foto Dokumentasi Kerumunan Penerima Sembako Ibu ibu dan Anak anak yang sedang memegang Sembako yang dibagikan di depan Rumah Satika Simamora, 3 (Tiga )Buah Foto Dokumentasi Sembako yang diduga mirip dengan sembako yang ditemukan dirumah Kasatpol PP A.n Rudi Sitorus dan di Dalam Truk yang terparkir di Rumah Kasatpol PP Tersebut, 1 (satu) Buah Flahs disk berisi 2 (dua) Video situasi kerumunan ibu-ibu dan annak-anak penerima sembako di depan rumah Satika Simamora.
Bahwa bukti dalam laporan yang disampikan sudah mencukupi/memadai dimana foto dokumentasi dan flahs disk yang disampikan sebagai alat bukti menggambarkan peristiwa yang dilaporkan.
c. Jenis Jenis Dugaan Pelanggaran tidak dapat dibuktikan berdasarkan perbawaslu.
d. Tempat Terjadinya Jln. Balige Pasar Sirongit Kec. Sipoholon Kab. Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat; atau
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapo untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7281 |
003/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:003/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rudi Zainal Sihombing (Tim Hukum Paslon Bupati No. Urut 1)
b. Alamat : Jln. Makmur No. 83 Kel. Pasar Siborongborong
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Terkait Netralitas ASN Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMU N 1 Kecamatan Pangaribuan yang terlibat dalam Pemasangan APK Paslon Bupati Nomor Urut 2.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Bahwa Pelapor adalah Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 1
2.Nama dan alamat/domisili terlapor;
Bahwa terlapor adalah Darlis Gultom alias Pak Hillary beralamat di Kecamatan Pangaribuan
3.bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu 30 September 2024 sekitar Pukul 19.16 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB sehingga tidak melewati batas 7 (tujuh) hari penyampaian laporan
4.Bahwa tanda tangan dalam formulir sesuai dengan kartu identitas
b. Syarat Materiel
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
bahwa peristiwa pemasangan APK Paslon Nomor 2 yang diduga dilakukan oleh Oknum PPPK di SMU1 Kecamatan Pangaribuan terjadi sekitar Pukul 19.16 wib di Desa Hutaraja Kec. Pangaribuan
2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa pada hari Senin, 30 September 2024 sekitar Pukul 10.00 wib didapatkan laporan dari Relawan Pangaribuan tentang adanya dugaan keterlibatan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMU N 1 Pangaribuan a.n Darlis Gultom alias Pak Hillary dalam pemasangan APK Paslon Bupati Nomor Urut 2 dalam bentuk Baliho di Desa Hutaraja.
3.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 1 buah tangkapan layar percakapan WA Grup Kompak Jaya berisi Foto Dokumentasi Pemasangan Baliho Paslon Bupati Nomor Urut 2
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Dugaan Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang .
. Pasal 71 berbunyi; Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2.Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
d. Tempat Terjadinya Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
IV Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor : 002/REG/LP/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7280 |
002/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/PL/LP/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rudi Zainal Sihombing
b. Alamat : Jl. Makmur No. 83
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan September Tahun 2024 telah melaksanakan Kampanye di Zona 2 yang seharusnya sesuai jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, Pasangan Calon No. Urut 2 seharusnya melakukan Kampanye di Zona 1 sesuai dengan jadwal yang diterbitkan KPU.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah
Nama : Rudi Zainal Sihombing
NIK : 1202091311820003
Berdomisili : Jln. Makmur No 83 Kel. Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara
memiliki kedudukan sebagai pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. identitas terlapor
Bahwa Pelapor Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si,M.Si, adalah Paslon Bupati Tapanuli Utara dengan Nomor Urut 2 an;
3. batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu 29 September 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 16.30. WIB sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Zona dan Melakukan Kampanye terjadi Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi Gereja Katolik Hopong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan September Tahun 2024 telah melaksanakan Kampanye di Zona 2 yang seharusnya sesuai jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, Pasangan Calon No. Urut 2 seharusnya melakukan Kampanye di Zona 1 sesuai dengan jadwal yang diterbitkan KPU
3. Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 1 buah Foto Dokumentasi
Bahwa bukti dalam laporan yang disampikan belum mencukupi/memadai dimana foto dokumentasi yang disampikan sebagai alat bukti (kurang lengkap) atau tidak menggambarkan peristiwa yang dilaporkan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagai dimana diatur dalam Pasal 69 huruf (i) j.o Pasal dan/atau (k) j.o Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o20 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
• Pasal 69 berbunyi; Dalam kampanye dilarang
huruf (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
Sanksi Diatur dalam pasal 187 ayat (3) berbunyi
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
• Pasal 69 berbunyi; Dalam kampanye dilarang
Huruf (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sanksi Diatur dalam pasal 187 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
d. Tempat Terjadinya
Gereja Katolik Hopong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat materiel, berupa kurangnya bukti
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor (Sdr. Rudi Zainal Sihombing) untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Bukti mengenai Kegiatan Terlapor yang melaksanakan Kampanye di tempat Ibadah sebagaimana dimuat dalam laporan
2. Bukti Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli utara tentang Jadwal Kampanye sebagaimana dimuat dalam laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7279 |
001/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rudi Zainal Sihombing
b. Alamat : Jl. Makmur No. 83
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin, 30 September 2024 kami dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara menemukan Postingan dalam laman Facebook dengan nama Akun : Lumbantoruan pada link laman :https://www.facebook.com/share/p/jiLTqbqJpA1CGynY/?mibextid=oFDknk yang dimuat pada tanggal 29 September 2024 berupa informasi dan foto tangkapan layer terkait Keterlibatan Oknum-Oknum Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang ikut serta memasang alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 2 yaitu Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni P Lumbantoruan.
Adapun beberapa Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang ikut serta dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terkomfirmasi berdasarkan percakapan yang tergabung dalam Grup Whatsapp dengan nama Grup KompakJaya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah
Nama : Rudi Zainal Sihombing
NIK : 1202091311820003
Berdomisili : Jln. Makmur No 83 Kel. Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara
memiliki kedudukan sebagai pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.Identitas Terlapor
Bahwa Terlapor :
1.Nama : Juniper Pakpahan
Alamat : Desa Pakpahan Kec.Pangaribuan
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
2.Nama : Irwan Pardomuan Gultom
Alamat : Desa Batu Manumpak Kec.Pangaribuan
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
3.Nama : Nimrod Silaban
Alamat : Desa Rahut Bosi Kec.Pangaribuan
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
4.Nama : Tonggi Ida Riama Pakpahan
Alamat : Desa Huta raja
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
adalah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pangaribuan sesuai SK Panwam Pangaribuan Nomor : 002/HK.01.01/K.SU-24.07/06/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pangaribuan.
3.Batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin 30 September 2024 dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 16.30. WIB , sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.;
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Ketidak Netralan dengan cara memasang Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi Pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Desa Pakpahan,Desa Batu Manumpak,Desa Raut Bosi dan di Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu Foto Dokumentasi tangkapan Layer Percakapan WA Grup terkait pemasangan APK di Desa Batu Manumpak,Foto Dokumentasi tangkapan Layer WA Grup terkait pemasangan APK di Desa Pakpahan,Foto Dokumentasi tangkapan Layer WA Grup terkait pemasangan APK di Desa Rahut Bosi,Foto Dokumentasi tangkapan Layer WA Grup pada saat Rapat diduga terkait pemasangan APK di Rumah Tonggi Ida Riama Pakpahan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Hutaraja dan 1 Flasdisk berisi Rekaman Suara terkait Pemasangan APK.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran : Etik Penyelenggara Pemilu
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
V. Rekomendasi
Laporan di Registrasi dengan Nomor : 001/REG/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7278 |
002/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
diregistrasu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7277 |
028/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan nomor register :022/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7276 |
005/LP/PB/Kab/13.24/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil setelah pelapor memperbaiki hasil laporan nya (syarat formil) yakni nama dan alamat terlapor, dan hasil kajian awal laporan di limpahkan/diteruskan Ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7273 |
003/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel Suatu Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7270 |
001/LP/PB/Kab/06.15/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 01/PL/PB/Kab/06.15/IX/2024
Formulir Model A.4
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Iwan Wahyudi
b. Alamat : Desa Perjaya Kec. Martapura c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada pukul 21.00 WIB Tanggal 10 September 2024 ada seseorang mengirim video tersebut memalui pesan Whatsap yang berisikan pernyataan sikap camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur siap untuk mendukung, memilih dan memenangkan bapak Ir. Lanosin, S.T., M.T ucapan tersebut di lontarkan oleh bapak Rahmanto selaku kepala desa karang tenggah sekaligus ketua forum kepala desa buay madang timur, telah terjadi pencurian start kampanye kejadian tersebut di lakukan pada saat pertemuan seluruh kepala desa se-kecamatan buay madang timur dirumah dinas bupati kabupaten ogan komering ulu timur;
III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor dapat dianalisa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat
(4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Wali Kota:
a. Syarat Formal
1. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, pelapor adalah Warna Negara Indonesia (WNI) sebagai dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Bahwa pelapor sebagai WNI telah berusia 33 Tahun sebagaiman indentitas diri yang dimuat dalam KTP milik pelapor . selanjutnya sebagaimana dengan Batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki Hak Pilih sebagai yang dimaksud Pasal 4 ayat 1 hurup (a).
pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
2. Dalam menyampaikan laporanya, pelapor telah menyampaikan secara detail indititas dirinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam kartu indentitas dirinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam kartu indentitas diri (KTP) pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor, selain itu juga pelapor telah menyertakan foto kopy KTPnya sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas yang termuat dalam KTP. Bahwa selanjutnya pelapor dalam menyampaikan laporannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tanggal 11 September 2024, bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga laporan dapat di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak melebihi batas 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelaporan;
3. Bahwa selanjutnya Pelapor juga telah menyampaikan identitas dari Terlapor yang merupakan masyarakat kecamatan martapura yang merupakan warga negara Indonesia.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa setelah Analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh pelapor (Iwan Wahyudi ) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dengan dugaan pelanggaran pada tanggal ( tanggal 10 September 2024 ) serta dilaporkan di Bawaslu KAbupaten Ogan Komering Ulu Timur (tanggal 11 September 2024). Pada laporan pelapor disebutkan bapak Rahmanto selaku kepala desa karang tenggah sekaligus ketua forum kepala desa buay madang timur menyampaikan pernyataan sikap camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur siap untuk mendukung, memilih dan memenangkan bapak Ir. Lanosin, S.T., M.T Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di rumah dinas bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
2. selanjutnya terkait dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak yang dilakukan oleh camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur yang merupakan camat dan kepala desa;
3. Bahwa Adapun dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak yang dilakukan oleh camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur merupakan pelanggaran netralitas ASN sebagai penyelenggaran pemilihan serentak tahun2024;
4. Bahwa adapun dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur yang diduga pada tanggal 10 September 2024, hal ini dibuktikan dengan 1 (SATU) buah rekaman video;
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan laporan yang memenuhi syarat formal dan materiel serta dapat dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1. Bahwa, Berdasarkan Pasal 29 Huruf J Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”;
2. Bahwa berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 70 Ayat (1) Huruf b “ Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Huruf c “ Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
3. Bahwa berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 (1) Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah 1 pasang calon;
4. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Huruf F Aparatur Sipil Negara Huruf H Kepala Desa;
5. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural,dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
6. Bahwa, Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 30 Ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
7. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sam) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
8. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
d. Tempat Terjadinya
Rumah dinas bupati kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
Laporan di registrasi dengan Nomor:01/Reg/LP/PB/Kab/06.15/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7269 |
002/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materiel Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7268 |
003/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Isi Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7267 |
004/LP/PB/Kab/13.24/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 03/PL/PB/Kab/13.24/XI/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Dendi Mulyadi, S.H.
Alamat : Kp. Sukamanah RT 005/RW 006 Desa Sukamanah Kec.
Cisaat Kab. Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta/Advokat
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, kami membaca terkait berita di masa tenang yang mana isi berita tersebut menimbulkan kegaduhan berkaitan dengan pemberitaan yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sehingga menurut kami diduga telah melanggar BAB V Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”.
Dilakukan analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Nama dan alamat pelapor;
Pihak terlapor; dan
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 15 Juli 1975, usia 49 (empat puluh sembilan) tahun, beralamat di Kp. Sukamanah RT 005/RW 006 Desa Sukamanah Kec. Cisaat Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202291507750001 bahwa Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan jajarannya. Sehingga Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu media massa cetak/elektronik Radar Sukabumi yang mana sebagai salah satu subjek hukum yang terdapat dalam peraturan KPU dan memiliki pertanggungjawaban hukum sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terlapor yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi;
Bahwa Pelapor yakni Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada hari Selasa 26 November 2024 sehingga penyampaian laporan a quo tidak melebihi ketentuan paling lama (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dalam hal ini tidak Kedaluwarsa;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) menjelaskan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dan hari Senin tanggal 25 November 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu dugaan pelanggaran (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Sukabumi sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty).
Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, kami membaca terkait berita di masa tenang yang mana isi berita tersebut menimbulkan kegaduhan berkaitan dengan pemberitaan yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sehingga menurut kami diduga telah melanggar BAB V Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ditemukan hasil bahwa:
Bahwa dalam uraian kejadian terdapat pemberitaan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dari dua lembaga survei yang mana masing-masing dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baik itu nomor urut 01 maupun 02 sama-sama unggul;
Bahwa sebagaimana laporan yang disampaikan itu terdapat dua kali berita yang disiarkan oleh Radar Sukabumi berkaitan dengan hasil survei yaitu pada tanggal 24 November 2024 dan 25 November 2024;
Bahwa dalil dari Pelapor berkaitan pemberitaan yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diduga telah melanggar Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”.
Bahwa jika diliat dari unsur-unsur dalam pasal 47 ayat (4) PKPU No. 13 Tahun 2024 itu hanya melarang kepada Media massa cetak, media massa elektronik, media social, dan media daring dilarang: pertama menyiarkan iklan, kedua, rekam jejak pasangan calon dan ketiga bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. Kemudian dilakukan telaah terhadap pemberitaan yang terdapat dalam bukti-bukti itu tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi dari Pasal a quo dikarenakan pemberitaan tersebut hanya menampilkan hasil survei dari masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati baik itu nomor urut 01 maupun 02 yang mana sama-sama unggul dari lembaga survei yang berbeda sehingga tidak ada penyiaran iklan, rekam jejak pasangan calon, maupun bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dalam hal ini, dalam pemberitaan a quo tidak ada pasangan calon yang dirugikan dan diuntungkan jadi pemberitaan tersebut berimbang dan tidak unsur yang mengarah kepada kampanye;
Bahwa berdasarkan hasil telaah/penelitian terhadap unsur materiel uraian kejadian dugaan pelanggaran tidak terpenuhi dikarenakan tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
Kode
Jenis
Uraian
Ket
P-1
Salinan print out cuplikan layar
Pemberitaan hasil survei dari Radar Sukabumi tertanggal 24 November 2024
Dalam bentuk hard file berjumlah 3 (tiga) lembar
P-2
Salinan print out cuplikan layar
Pemberitaan hasil survei dari Radar Sukabumi tertanggal 24 November 2024
Dalam bentuk hard file berjumlah 1 (satu) lembar
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel
Pelimpahan Laporan
-
Pengambilalihan Laporan
-
Pencabutan Laporan
-
Penghentian Laporan
Berdasarkan hasil telaah/analisis bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan bukan dugaan pelanggaran pemilihan sehingga laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materiel (bukan dugaan pelanggaran pemilihan)
Sukabumi, 27 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7266 |
003/LP/PB/Kab/13.24/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 02/PL/PB/13.24/XI/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Dewex Sapta Anugrah
Alamat : Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng
Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terindikasi menggunakan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan politik atau kampanye dengan bukti-bukti sebagaimana yang ada dalam video dan foto yang mana kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2 dan salah satu Tim Sukses/Pemenangan yang berperan sebagai penanggungjawab dari kegiatan tersebut. sehingga pelaksanaan dari kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Pemilihan.
Dilakukan analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Nama dan alamat pelapor;
Pihak terlapor; dan
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 24 Januari 1995, usia 29 (dua puluh sembilan) tahun, beralamat di Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202142401950001 bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan jajarannya. Sehingga Sdr. Dewex Sapta Anugrah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini terdapat dua orang terlapor yaitu Sdr. Andri Hidayana selaku Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi PPP dan penanggungjawab kegiatan sekaligus tim sukses/pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 02 serta Sdr. Sendi Apriadi (Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi). Yang mana keduanya sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum atas jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi termasuk sebagai Pejabat Daerah sebagaimana Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pejabat Daerah Kabupaten Sukabumi” dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan jabatan manajerial yakni jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan: “Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: c. jabatan pimpinan tinggi pratama” terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai para pihak terlapor yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi;
Bahwa Pelapor yakni Sdr. Dewex Sapta Anugrah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada hari Rabu 13 November 2024 sehingga penyampaian laporan a quo tidak melebihi ketentuan paling lama (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dalam hal ini tidak Kedaluwarsa;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) menjelaskan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu dugaan pelanggaran (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Pantai Cikadal Ciletuh Geopark Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty).
Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terindikasi menggunakan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan politik atau kampanye dengan bukti-bukti sebagaimana yang ada dalam video dan foto yang mana kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2 dan salah satu Tim Sukses/Pemenangan yang berperan sebagai penanggungjawab dari kegiatan tersebut. sehingga pelaksanaan dari kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Pemilihan.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ditemukan hasil bahwa:
Bahwa terdapat perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Andri Hidayana dan Sendi Apriadi yaitu telah melakukan perbuatan yang diduga melaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler yang ditungganggi atau dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 02 dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang berasal dari APDB Kabupaten Sukabumi yang mana dalam UU Pemilihan terdapat larangan (verbod) dalam pelaksanaan kegiatan kampanye menggunakan angggaran/fasilitas yang berasal dari APBN maupun APBD;
Bahwa sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut sejatinya merupakan kegiatan yang bertemakan kepariwisataan (tourism) yang dilaksanakan di kawasan Ciletuh-Palabuhanratu Geopark namun terdapat dugaan dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02;
Bahwa dalam uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor belum mencantumkan keterangan yang menyatakan secara lengkap dan rigid adanya unsur-unsur kampanye pada saat kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler diselenggarakan oleh para Terlapor;
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh dua terlapor a quo dengan melaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 merupakan perbuatan yang diduga melanggar Pasal 69 huruf h UU Pemilihan yang berbunyi: “Dalam Kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” juncto Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan menyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;
Bahwa terlapor atas nama Andri Hidayana merupakan Anggota DPRD yang termasuk dalam kategori sebagai Pejabat Daerah dan terlapor atas nama Sendi Apriadi merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang mana dalam UU Pemilihan terdapat larangan bagi Pejabat Daerah maupun Pejabat Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi: “(1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Juncto Pasal 188 UU Pemilihan yang menegaskan bahwa: “setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Sendi Apriadi merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi diduga telah membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 sehingga diduga melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi: “PNS dilarang: n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
Bahwa berdasarkan hasil telaah/penelitian terhadap unsur materiel uraian kejadian dugaan pelanggaran telah terpenuhi namun perlu dilengkapi mengenai uraian yang menyatakan adanya unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
Kode
Jenis
Uraian
Ket
P-1
Rekaman Video Kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Salinan rekaman video berkaitan dengan kehadiran calon Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 dalam kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Dalam bentuk soft file
P-2
Foto-Foto Kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Salinan dokumentasi berupa foto-foto dari kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler yang terdapat calon Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 berfoto dengan Terlapor dan peserta kegiatan lainnya
Dalam bentuk soft file
P-3
Salinan KTP Saksi
Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi atas nama Limpar Gumelar
Dalam bentuk print out
P-4
Salinan KTP Saksi
Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi atas nama Supardi
Dalam bentuk print out
P-5
Salinan KTP Pelapor
Salinan Kartu Tanda Penduduk Pelapor atas nama Dewex Sapta Anugrah
Dalam bentuk print out
P-6
Salinan Cuplikan Layar
Cuplikan Layar dari Pagu Anggaran Geopark Ciletuh Spektakuler
Dalam bentuk print out
P-7
Salinan Undangan dan Rundown Kegiatan
Undangan dan Rundown dari Kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Dalam bentuk print out
Bahwa berdasarkan telaah terhadap unsur materiel berupa Bukti telah memenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel namun perlu dilengkapi untuk memperjelas mengenai uraian yang menyatakan adanya unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut.
Pelimpahan Laporan
-
Pengambilalihan Laporan
-
Pencabutan Laporan
-
Penghentian Laporan
-
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel namun perlu dilengkapi untuk memperjelas mengenai uraian singkat dugaan pelanggaran yang menyatakan adanya unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut;
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa uraian singkat dugaan pelanggaran yang menyatakan adanya narasi penyampaian unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut berupa adanya penyampaian visi-misi, program maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun penyebaran Bahan Kampanye (BK) paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Sukabumi, 14 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7265 |
002/LP/PW/Kota/02.05/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Kelvin Kegin Hasibuan
b. Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2024, Tim Kampanye memasang Baliho Pasangan Calon Walikota Nomor urut 02 ukuran 4x4 meter di depan Rumah Bapak Karim yang beralamat di Jl. Rasak, Kel. Pancuran Dewa. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024 dini hari, baliho tersebut dirusak dan dikoyak oleh Orang tak dikenal dan hanya tersisa foto calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada baliho tersebut. Setelah kejadian tersebut, Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 yakni kedua saksi pelapor melakukan Pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Selanjutnya Tim Kampanye Paslon Nomor urut 02 meminta bantuan Sdr. Endah untuk mengecek CCTV dari rumahnya namun tidak memperoleh hasil. Kemudian pada sore hari tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Kampanye FAHAM meminta kepada Seorang warga bernama Riki (Tukang Kaca) beralamat di Jl. Rasak untuk membuka CCTV dari rumahnya, dan Tim Kampanye FAHAM melihat rekaman CCTV saat kejadian pengrusakan yaitu sekira pukul 03.27 WIB hingga 04.54 WIB. Setelah melihat rekaman CCTV kami tidak diperbolehkan meminta hasil rekaman tersebut oleh pemilik rumah yang bernama Riki (Tukang Kaca). setelah dilakukan berbagai hal, Tim FAHAM mendapatkan rekaman pengakuan pelaku pengrusakan APK dimaksud, serta sesuai dengan pengakuan pelaku pengrusakan APK tersebut, ia mengaku bahwa sisa APK yang dirusak telah dibuang ke Laut Ancol.
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengatur sebagai berikut:
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
2. Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sibolga telah memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan data diri sebagai berikut :
Nama : Kelvin Kegin Hasibuan
NIK : 1201202206800001
Tempat/tgl Lahir : Medan / 22 Juni 1980
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah
dengan demikian kedudukan hukum Pelapor belum memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang diperbolehkan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.” Disebabkan Pelapor bukan warga Kota Sibolga sehingga Pelapor tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024;
3.Bahwa selanjutnya, dalam laporannya pelapor Kelvin Kegin Hasibuan telah menyebutkan pihak yang menjadi Terlapor dugaan pelanggaran Pemilihan yaitu Andika Syahputra Hutagalung seorang warga masyarakat yang beralamat di Jl. Rasak No. 52, Kota Sibolga;
4.Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pelapor Kelvin Kegin Hasibuan diketahui oleh Pelapor pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 sedangkan laporan disampaikan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sibolga. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” maka berdasarkan ketentuan diatas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan karena rentang waktu antara dugaan pelanggaran diketahui dengan penyampaian laporan terhitung 3 (tiga) hari;
5.Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan di atas, dengan demikian Laporan yang disampaikan Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan belum memenuhi Syarat Formal sebagai laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
b.
Syarat Materil
1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berikut:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b.Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c.Bukti.
2.Bahwa Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Sibolga sebagaimana diuraikan pada bagian Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada bagian atas laporan a quo menjelaskan waktu kejadian yaitu pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 bertempat di Jl. Rasak, Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Berdasarkan keterangan tersebut, maka waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran masih memenuhi ketentuan karena dugaan pelanggaran terjadi di wilayah Kota Sibolga;
3.Bahwa Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dalam menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran menjelaskan sebagai berikut : Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2024, Tim Kampanye memasang Baliho Pasangan Calon Walikota Nomor urut 02 ukuran 4x4 meter di depan Rumah Bapak Karim yang beralamat di Jl. Rasak, Kel. Pancuran Dewa. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024 dini hari, baliho tersebut dirusak dan dikoyak oleh Orang tak dikenal dan hanya tersisa foto calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada baliho tersebut. Setelah kejadian tersebut, Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 yakni kedua saksi pelapor melakukan Pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Selanjutnya Tim Kampanye Paslon Nomor urut 02 meminta bantuan Sdr. Endah untuk mengecek CCTV dari rumahnya namun tidak memperoleh hasil. Kemudian pada sore hari tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Kampanye FAHAM meminta kepada Seorang warga bernama Riki (Tukang Kaca) beralamat di Jl. Rasak untuk membuka CCTV dari rumahnya, dan Tim Kampanye FAHAM melihat rekaman CCTV saat kejadian pengrusakan yaitu sekira pukul 03.27 WIB hingga 04.54 WIB. Setelah melihat rekaman CCTV kami tidak diperbolehkan meminta hasil rekaman tersebut oleh pemilik rumah yang bernama Riki (Tukang Kaca). setelah dilakukan berbagai hal, Tim FAHAM mendapatkan rekaman pengakuan pelaku pengrusakan APK dimaksud, serta sesuai dengan pengakuan pelaku pengrusakan APK tersebut, ia mengaku bahwa sisa APK yang dirusak telah dibuang ke Laut Ancol. Maka berdasarkan analisa kami, uraian kejadian dalam laporan a quo diduga terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Maka berdasarkan uraian diatas, laporan a quo telah memenuhi ketentuan sebagai uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
4.Bahwa Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dalam menyampaikan laporan telah memberikan bukti-bukti berupa :
a.3 (tiga) lembar foto APK Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 02 di Jl. Rasak Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas
b.2 (dua) lembar foto diduga pelaku pengrusakan APK
c.Rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik
d.Rekaman suara berdurasi 16 menit 26 detik
5.Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan yaitu berupa 3 (tiga) lembar foto yang berisi antara lain: poto pertama merupakan poto terduga pelaku dalam posisi duduk disamping Oknum Anggota Polres Sibolga. sedangkan poto kedua yaitu poto hasil rekaman CCTV Kejadian tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 03.27 WIB yang menunjukkan baliho Pasangan Calon Nomor urut 02 masih dalam keadaan utuh. Poto ketiga yaitu poto baliho yang berada di Jl. Rasak sudah dalam kondisi robek dan hanya tersisa poto calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor urut 1. Sedangkan poto keempat yaitu poto hasil rekaman CCTV Kejadian pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 04:54:46 WIB yang menunjukkan baliho yang berada di Jl. Rasak sudah dalam kondisi robek. Berdasarkan analisa kami terhadap bukti foto-foto yang diberikan, dari keempat foto yang diberikan belum diperoleh informasi siapa Orang yang diduga Pelaku ketika melakukan Perusakan terhadap baliho yang berada di Jl. Rasak pada tanggal 22 Oktober 2024, sehingga foto yang diberikan kurang akurat dan kuat untuk dijadikan sebagai alat bukti.
6.Terkait dengan bukti berupa rekaman video yang diberikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan, maka setelah kami teliti dan analisa, video tersebut tidak cukup akurat untuk dijadikan sebagai alat bukti karena didalamnya hanya berisi rekaman Oknum Anggota Polres Sibolga berbicara dengan terduga Pelaku hal-hal yang lain yang tidak berhubungan dengan kejadian perusakan baliho. Disamping itu, dalam video yang diberikan tidak adanya keterangan atau pengakuan dari terlapor bahwa terlapor lah yang telah merusak baliho tersebut.
7.Terkait dengan bukti berupa rekaman audio yang diberikan oleh Pelapor, rekaman tersebut hanya berisi bahwa Oknum Anggota Polres Sibolga menginterogasi dan menasehati pelaku dengan bertanya apa alasan pelaku merusak baliho tersebut, dan tidak ada pengakuan secara nyata dari pelaku yang disampaikan dalam rekaman audio dimaksud.
8.Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukan di atas, dengan demikian laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dapat dikualifikasikan memenuhi Syarat Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
C.Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Bahwa berdasarkan analisa, dalam laporan yang disampaikan terdapat jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa Perusakan Alat Peraga Kampanye Ketentuan Pasal 69 huruf (g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang mengatur “Dalam Kampanye dilarang: merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.”
2.Bahwa sanski pidana perusakan Alat Peraga Kampanye diatur menurut Ketentuan Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
3.Maka berdasarkan hasil analisa kami, laporan yang disampaikan oleh Pelapor mengandung dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf (g) jo. Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
IV. Kesimpulan
1.Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Syarat Formal di atas, dengan demikian laporan a quo belum memenuhi syarat formal;
2. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Syarat Materiel di atas, dengan demikian laporan a quo sudah memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
1.Tidak meregistrasi laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/02.05/X/2024.
2.Menetapkan laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/02.05/X/2024 sebagai informasi awal.
3.Melakukan penelusuran terhadap Informasi awal.
Sibolga, 27 Oktober 2024
BAWASLU KOTA SIBOLGA ,
SALMON TAMBUNAN, S.Pd.M.Pd. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7264 |
033/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan memenuhi Sayarat Formil dan Materil Sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7263 |
032/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7262 |
002/LP/PB/Kab/13.24/X/2024 |
temuan memenuhi syarat formil dan materil dan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7261 |
031/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Sarayat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7260 |
030/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil namun Laporan Tidak diregistrasi karena Laporan telah ditangani Oleh Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7259 |
001/LP/PB/Kab/13.24/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 01/PL/PB/13.24/IX/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Dewex Sapta Anugrah
Alamat : Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng
Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, saya mendapatkan informasi berkaitan dengan tersebarnya video dari dua Pimpinan asosiasi Kepala Desa yakni Ketua APDESI dan Ketua PARADE tingkat Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih yang mana dalam video tersebut ada upaya penggiringan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dengan menyebutkan nama salah satu Pasangan Calon atas nama Asep Japar sekaligus meneriaki jargon politik dari Pasangan Calon tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Dilakukan analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Identitas pelapor;
Nama dan alamat/domisili terlapor;
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) menjelaskan bahwa (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
Peserta pemilihan.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 24 Januari 1995, usia 29 (dua puluh sembilan) tahun, beralamat di Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202142401950001 bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan jajarannya. Sehingga Sdr. Dewex Sapta Anugrah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan Kepala Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak atas nama Deden Deni Wahyudin sekaligus menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi berdomisili di Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak dan Kepala Desa Padaasih Kecamatan Cisaat atas nama Aum Ruhyadi sekaligus Ketua Persatuan Rakyat Desa (PARADE) Kabupaten Sukabumi berdomisili di Desa Padaasih Kecamatan Cisaat. Yang mana keduanya sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum atas jabatannya sebagai Kepala Desa maupun perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana dalam UU Pemilihan maupun UU Desa bahwa Kepala Desa merupakan salah satu subjek hukum yang dilarang ikut serta/terlibat dalam proses kontestasi Pemilihan serentak tahun 2024 sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terlapor yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi;
Bahwa Pelapor yakni Sdr. Dewex Sapta Anugrah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada hari Rabu 4 September 2024 sehingga penyampaian laporan a quo tidak melebihi ketentuan paling lama (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dalam hal ini tidak Kedaluwarsa;
Setelah dilakukan penelitian terhadap kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas bahwa Pelapor pada saat menyampaikan laporan dan melakukan penandantanganan dalam formulir laporan a quo terdapat perbedaan dengan Kartu Identitas yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi berupa Kartu Tanda Penduduk sehingga dalam hal syarat formal ini tidak terpenuhi karena tidak kesesuaian tanda tangan Pelapor.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi 3 (tiga) syarat formal laporan dan tidak memenuhi 1 (satu) syarat laporan.
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) menjelaskan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu dugaan pelanggaran (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Kabupaten Sukabumi sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty).
Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, saya mendapatkan informasi berkaitan dengan tersebarnya video dari dua Pimpinan asosiasi Kepala Desa yakni Ketua APDESI dan Ketua PARADE tingkat Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih yang mana dalam video tersebut ada upaya penggiringan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dengan menyebutkan nama salah satu Pasangan Calon atas nama Asep Japar sekaligus meneriaki jargon politik dari Pasangan Calon tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ditemukan hasil bahwa:
Bahwa terdapat perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Deden Deni Wahyudin dan Aum Ruhyadi yaitu telah melakukan perbuatan yang diduga melakukan penggiringan atau keberpihakan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dengan menyebutkan nama salah satu Pasangan Calon atas nama Asep Japar sekaligus meneriaki jargon politik dari Pasangan Calon tersebut yang terdapat dalam sebuah video yang tersebar di grup Diskusi Pilkada dalam media sosial Facebook. Perbuatan tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya sebagai Kepala Desa Sukakersa sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi dan Kepala Desa Padaasih sekaligus Ketua PARADE Kabupaten Sukabumi.
Bahwa sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut terjadi di luar masa kampanye dan belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi oleh KPU Kabupaten Sukabumi sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 71 Ayat (1) Juncto Pasal 188 UU Pemilihan.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh dua Kepala Desa a quo dengan menyatakan dukungan atas nama APDESI dan PARADE yang ditujukan kepada Bakal Calon Bupati Sukabumi atas nama Asep Japar merupakan sebuah keputusan yang telah dinyatakan oleh Kedua Kepala Desa a quo yang terdapat dalam bukti video. sehingga perbuatan tersebut dapat diduga telah melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. Perbuatan a quo tentu telah menimbulkan keuntungan bagi pihak lain dan/atau golongan tertentu dalam hal ini Sdr. Asep Japar sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi.
Bahwa berdasarkan hasil telaah/penelitian terhadap unsur materiel uraian kejadian dugaan pelanggaran telah terpenuhi.
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
Kode
Jenis
Uraian
Ket
P-1
Salinan Dokumentasi berupa foto
Dokumentasi foto dari Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih dengan Asep Japar sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi
Dalam bentuk print out dan soft file
P-2
Salinan Dokumentasi berupa Video
Rekaman Video dari Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih yang menyatakan preferensinya dengan mengatasnamakan APDESI dan PARADE kepada Asep Japar sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi
Dalam bentuk soft file
P-3
Salinan KTP Saksi
Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi atas nama Limpar Gumelar
Dalam bentuk print out
P-4
Salinan KTP Pelapor
Salinan Kartu Tanda Penduduk Pelapor atas nama Dewex Sapta Anugrah
Dalam bentuk print out
Bahwa berdasarkan telaah terhadap unsur materiel berupa Bukti telah memenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel.
Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan dari poin-poin telaah di atas dapat dinyatakan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan a quo merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam Pasal 71 Ayat (1) Juncto Pasal 188 UU Pemilihan.
Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu terjadi di Kabupaten Sukabumi sebagai wilayah administratif pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat formil seluruhnya dan memenuhi syarat materiel namun dilimpahkan kepada Bupati Sukabumi karena termasuk kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Rekomendasi
Laporan dilimpahkan kepada Bupati Sukabumi dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Penjabat Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.
Sukabumi, 06 September 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7258 |
029/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Sayrat Formil dan Materil namun Laporan Tidak diregistrasi karena berdasarkan Surat Edaran nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7257 |
028/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak diRegistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7256 |
027/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7255 |
012/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7253 |
010/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7252 |
009/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7251 |
008/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
a. Laporan Pelapor Sdr Hazmi Arif Simatupang diregistrasi dengan Nomor : 05/Reg/LP/PB/02.25/XI/2024;
b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
c. Laporan Pelapor Sdr Hazmi arif Simatupang diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dilakukan pembahasan bersama. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7250 |
007/LP/PB/Kab/02.25/X/2024 |
laporan pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan.
a. Laporan Pelapor Sdr Hazmi Arif Simatupang dilakukan perbaikan dengan menyampaikan surat pemberitahuan saran perbaikan laporan kepada pelapor.
b. Tidak dilakukukan perbaikan laporan oleh pelapor sesuai dengan surat pemberitahuan perbaikan laporan yang disampaikan kepada pelapor.
c. Laporan dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7246 |
007/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Rudy M. Naser merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7503072307710001, yang berkedudukan hukum di Jl. Kerapu No. 27, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Faris Latjuba yang berkedudukan hukum di Jl. Tanjumbulu, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Kemudian diketahui oleh pelapor pada tanggal 25 November 2024 serta dilaporkan pada tanggal 25 Nvember 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 13 November 2024 dan 01 Desember 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Minggu, tanggal 24 November 2024 bertempat di Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah Lurah Labiabae atas nama Faris Latjuba diduga membagikan uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendukung/memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Juncto Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang yang berbunyi :
“(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”.
- Bahwa adapun bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa :
a. Tiga buah amplop dengan rincian 2 buah amplop berisi uang senilai masing-masing Rp. 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dan 1 amplop berisi uang senilai Rp. 20.000 (duapuluh ribu rupiah)
Catatan :
1 amplop berisi uang dengan Nomor seri : 20EE507126 dan ECS907535
1 amplop berisi uang dengan Nomor seri : KLP273313 dan MPS021327
1 amplop berisi uang dengan Nomor Seri : BCL092084
b. 2 foto foto dokumentasi setelah menerima amplop dan 5 video saat pelapor menggali keterangan saksi penerima amplop yang semuanya disimpan dalam sebuah Flash Disk Merk V-GEN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7245 |
006/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Agung Wahyu Putra Setiawan merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7209050806900003, yang berkedudukan hukum di Jl. Kelapa, Kel. Dondo Barat, Kec. Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Imam Kurniawan Lahay yang berkedudukan hukum di Jl. Lapasere, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una dan Sdri. Jihan Atuka yang berkedudukan hukum di Desa Pulau 6, Kecamatan Togean;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 24 November 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 30 November 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Minggu, tanggal 24 November 2024 bertempat di Desa Pulau 6, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una.
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah Pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 (Masa Tenang) sekitar pukul 14.28 WITA telah didapati sebuah postingan dari akun Facebook “Jihan atuka” yang mengunggah beberapa gambar atau foto bersama calon bupati tojo una-una atas nama Imam kurniawan Lahay dalam kegiatan kampanye di Desa Pulau 6, kecamatan Togean, kabupaten Tojo Una-Una.
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
Pasal Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
- Bahwa adapun bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa :
a. Satu lembar hasil tangkapan layar postingan akun facebook Jihan Atuka;
b. lembar gambar/foto Jihan Atuka bersama Imam Kurniawan lahay |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7244 |
005/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Ilham merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7202031111870002, yang berkedudukan hukum di Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Rian Renaldi yang berkedudukan hukum di Jl. Lapasere, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 12 November 2024. Kemudian diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 November 2024 serta dilaporkan pada tanggal 14 Nvember 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 13 November 2024 dan 14 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7243 |
004/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Moh. Siddik Kono merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7209020808920001, yang berkedudukan hukum di Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. M. Radun yang merupakan Kepala Desa Matobiai, Kecamatan Togean dan Sdr. Abdilah N. Kuna yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Desa Tongkabo, kecamatan Togean, yang masing-masing berkedudukan hukum di Desa Matobiai dan Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 07 November 2024 dan tanggal 08 November 2024. Kemudian diketahui oleh pelapor pada tanggal 07 November 2024 dan tanggal 08 November 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 13 November 2024 dan 14 November 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Laporan disampaikan pada tanggal 11 November 2024 yang kemudian karena laporan yang disampaikan dinyatakan belum lengkap karena kurangnya bukti-bukti, kemudian laporan diperbaiki kembali pada tanggal 13 November 2024 dan dinyatakan tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Rabu, tanggal 07 November 2024 dan 08 November 2024 bertempat di Desa Lembanato dan Desa Katupat, Kecamatan Togean.
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya:
1. Kepala Desa Matobiai (Sdr. M. Radun, S.Pdi) diduga memfasilitasi dan menjadi peserta kampanye pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Ilham Lawidu dan Surya di Desa Lembanato dan Desa Katupat , Kecamatan Togean
2. Perangkat Desa Tongkabo (Sdr. Abdilah N. Kuna) Diduga memobilisasi dan menjadi peserta kampanye pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor Urut 2 atas nama Ilham Lawidu dan Surya di Desa Lembanato, dan Desa Katupat, Kecamatan Togean
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana dijelaskan di atas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
1. Pasal 188 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
2. Pasal 29 huruf j Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
3. Pasal 51 huruf j Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dan
4. Pasal 24 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7242 |
016/PL/PG/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7241 |
015/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7240 |
014/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7239 |
013/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7238 |
012/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7237 |
011/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7236 |
010/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7235 |
009/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7234 |
008/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7232 |
001/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Undangan Pleno dan Berita Acara Penghentian Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7231 |
003/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal Laporan belum lengkap |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7230 |
009/LP/PB/Kab/09.07/XII/2024 |
berdasarkan Kajian Awal Laporan belum lengkap |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7229 |
008/LP/PB/Kab/09.07/XII/2024 |
berdasarkan kajian awal, |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7228 |
002/TM/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebegai temuan dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7227 |
007/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan dinyatakan belum lengkap syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7226 |
003/TM/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Belitung Laporan Hasil Pengawasan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7225 |
001/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL LAPORAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7224 |
026/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiel sehingga Laporan Tidak diregistrasi karena Penyampaian Laporan melebihi batas Waktu yang ditentukan dan Pelapor tidak memiliki Hak Pilih. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7223 |
001/LP/PG/Kab/03.16/XI/2024 |
LAPORAN DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7222 |
025/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7221 |
024/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7220 |
023/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7219 |
005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel yakni syarat materiel berupa bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7218 |
001/TM/PB/Kec-Sadang/14.18/XI/2024 |
Adanya Dugaan pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7216 |
005/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian awal Laporan syarat materiel belum lengkap |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7213 |
006/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan (dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7212 |
005/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran.) namun dinyatakan telah memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7211 |
004/LP/PB/Kab/10.03/XII/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formil dan/Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7210 |
004/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat syarat formal laporan berupa waktu penyampaian pelaporan melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7209 |
001/LP/PB/Kab/10.03/X/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7208 |
022/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7207 |
021/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7206 |
020/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diregitrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7205 |
003/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
laporan telah memenuhi syarat formil dan materil setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7204 |
002/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7203 |
007/LP/PW/Kota/25.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Rekomendasi
1. Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu;
3. Bawaslu Kota Kotamobagu meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7202 |
019/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7201 |
018/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak diRegistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7200 |
017/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diRegistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7199 |
008/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
- Laporan diduga merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7198 |
007/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7197 |
006/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7196 |
002/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7195 |
006/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7194 |
002/LP/PG/Kota/12.04/X/2024 |
IV. Kesimpulan:
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa Temuan Pengawas Pemilu dengan Registrasi Nomor 02/TM/PG/Kota/12.04/X/2024 telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2. Bahwa Terlapor, yakni Sdr. H. M. Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
V. Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan Registrasi Nomor 02/TM/PG/Kota/12.04/X/2024 agar ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kota Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7193 |
003/TM/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
Bahwa Temuan telah memenuhi syarat formil dan materil dan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7192 |
002/TM/PG/Kab/10.03/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7191 |
001/TM/PB/Kab/10.03/IX/2024 |
Bahwa temuan Nomor 001/TM/PB/Kab/10.03/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7190 |
004/TM/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanasitolo mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7189 |
019/LP/PW/Kota/04.02/I/2025 |
Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Saputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Rekomendasi : Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menambahkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang menjelaskan peristiwa yang dilakukan oleh Terlapor I atas nama Paisal, SKM., MARS yang terjadi pada setiap waktu dan tempat kejadian yang dikaitkan dengan bukti yang dilampirkan sebagaimana terdapat pada formulir penerimaan laporan;
2. Agar Pelapor menambahkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang menjelaskan tindakan/perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor II atas nama Wilsubandi;
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7188 |
003/TM/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Belawa mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7187 |
002/LP/PB/Kab/14.08/XI/2024 |
Pada tanggal dan hari Minggu, 24 November 2024 Pukul 22.00 WIB menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas bahwa pada hari minggu tanggal 24 November 2024 dari Pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB. Kegiatan berupa pengumuman keliling dengan pengeras suara menggunakan kendaraan roda empat mobil L300 warna hitam nomor polisi R8664 ER yang dikawal mobil Agya warna merah H 8628 FF ynag pada intinya menyerukan mengajak masyarakat untuk mencoblos kolom kosong. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7186 |
004/TM/PB/Kab/13.14/XI/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap Netralitas Aparatur Sipl Negara (ASN) yang dilakukan oleh Ayi Daud Akhiri, S.Pd. yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sebagai Kepala Bidang Kepelatihan dan Produktivitas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis berupa tindakan/perbuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis dengan mengupload foto mengacungkan jari diduga merupakan symbol “Lanjutkan” yang merupakan jargon salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7185 |
002/TM/PB/Kab/27.20/X/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Wajo, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Keera diduga mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7184 |
001/TM/PB/Kab/27.20/X/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Wajo, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pammana mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Lain dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7183 |
001/PL/PB/Kec-Sempor/14.18/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7182 |
001/TM/PB/Kab/13.13/XI/2024 |
Temuan di Register dan ditindaklanjuti melalui penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7181 |
007/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7180 |
002/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kab/27.12/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Nama : Hj. Nurdiana
2. Alamat : Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai
3. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024, saya melewati jalan Poros Maros-Makassar yang kebetulan saya melihat adanya Baliho yang terpasang di Posko Induk Hj. Suhartina Bohari Tahun Kemarin di Pemilihan Tahun 2020 yang bertuliskan, “Rumah Rakyat Maros Kotak Kosong” (Punna Tena Sirinnu, Paccenu Tosseng” Masseddiki #1). Bahwa saya merasa keberatan terhadap adanya posko tersebut agar diturunkan atau kalau tidak kata “Rumah Rakyat” nya di hapus dan Baliho diturunkan di Posko Induk itu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat laporan sebagai berikut:
a) Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat Formal laporan meliputi:
1. Identitas pelapor
Bahwa pelapor atas nama Hj. Nurdiana berdasarkan identitas kependudukan dengan NIK : 7309124102600003 adalah warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 tahun yang beralamat di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor diketegorikan sebagai Pemilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros.
2. Nama dan alamat/domisili pelapor
Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor adalah Hj. Nurdiana beralamat di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai.
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran; dan
Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor adalah Hj. Nurdiana beralamat di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai.
4. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran; dan
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui Pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 dan dilaporkan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal sebagai Pelapor.
b) Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa kejadian yang dilaporkan pelapor diketahui Pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 terjadi di Jalan Poros Maros-Makassar Kabupaten Maros (Kantor KPU Kabupaten Maros).
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pada hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024, saya melewati jalan Poros Maros-Makassar yang kebetulan saya melihat adanya Baliho yang terpasang di Posko Induk Hj. Suhartina Bohari Tahun Kemarin di Pemilihan Tahun 2020 yang bertuliskan, “Rumah Rakyat Maros Kotak Kosong” (Punna Tena Sirinnu, Paccenu Tosseng” Masseddiki #1). Bahwa saya merasa keberatan terhadap adanya posko tersebut agar diturunkan atau kalau tidak kata “Rumah Rakyat” nya di hapus dan Baliho diturunkan di Posko Induk itu.
3. Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa:
1. 1 (satu) bukti foto Posko Induk Tahun Kemarin di Pemilihan Tahun 2020 yang bertuliskan, “Rumah Rakyat Maros Kotak Kosong” (Punna Tena Sirinnu, Paccenu Tosseng” Masseddiki #1)
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Tidak Memenuhi syarat Materiel.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Laporan Pelapor atas nama Hj. Nurdiana Tidak Memenuhi syarat Materiel laporan.
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7179 |
002/LP/PG/Kab/14.08/X/2024 |
Pada hari Selasa, 29 Oktober, menindaklanjuti pengakuan saudara Bejo Wijaya terkait kiriman Video hoaks dengan tajuk "PDIP telah mencoreng Demokrasi dalam Pilgub 2024 di Jawa Tengah dengan Politik Uang secara serampangan" yang berisi framing isi seolah-olah Kompas memuat berita tentang PDIP Perjuangan dan Andika Perkasa telah melakukan politik uang dan melibatkan ASN, Serta Kepala Desa di Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dalam kampanye. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7178 |
003/LP/PB/Kab/27.20/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7177 |
004/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7176 |
006/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7175 |
005/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7174 |
003/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7173 |
004/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7172 |
002/PL/PB/Kab/14.18/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7171 |
006/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7170 |
001/TM/PG/Kab/02.22/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7169 |
005/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak meemnuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7168 |
004/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7167 |
004/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7166 |
003/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7165 |
002/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7164 |
001/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7163 |
001/TM/PG/Kab/16.27/XII/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Pacitan diduga melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan;
2. Dilakukan pencatatan dugaan pelanggaran tersebut kedalam buku register penanganan pelanggaran;
3. Agar dilakukan proses penanganan pelaggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7162 |
005/LP/PB/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7160 |
004/LP/PB/Kab/14.15/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/PL/PB/Kab/14.15/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Tandyono Adhi Triutomo
b. Alamat : Jl. Barokah No. 36, Lingkungan Sambak RT 05/ RW 05, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saya melihat di banyak status di WA di beberapa grup, konten viral di Facebook ada konten unggahan dari seseorang yang mengakui sebagai santri tulen, kyai tulen, mengajak masyarakat memilih Bupati yang pinter wudhu, dan narasi berbasis SARA untuk memilih Paslon nomor urut 02, dengan ultimatum “ Denen nek ono Santri/ Kiayi, Milih Calon Bupati Seng Ora Iso Wudhlu, Seng Ora Iso Sholat, iku kepengen Grobogan Morat Marit, Ora Iso Gemah, Gepah Lohjinawi., Ora Iso Nikmat, mergo do seneng Bupati seng Ora Iso Wudhlu., Hidup Santri Tulen!!! Hidup Pak Bambang Catur!!! Hidup Nomer Dua!!! Grobogan Nikmat.”,
Tanggal 19 November 2024 jam 11.35 WIB, saya mencari kebenaran konten tersebut dan menemukan ada akun publik di Facebook yang bernama @sandhy asmaradana (bangkok) status akunnya bersifat publik/ terbuka untuk umum dengan pengikut 2,5 rb. Akun tersebut mengikuti akun orang lain 1,3 rb. Sudah ada 11 komentar dan ada 10 poin . Kami sudah ke Polres dan dari Polres diarahkan ke Bawaslu.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Pemohon bernama Tandyono Adhi Triutomo, berdomisili di Jl. Barokah No. 36, Lingkungan Sambak RT 05/ RW 05, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi.
2) Pihak Terlapor bernama Misbahudin, yang berdomisili di Ponpes Al Huda Dusun Tegalrejo RT 02/ Rw 03 Desa Rajek, Kecamatan Godong.
3) Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 pukul 15.50 WIB
4) Bahwa waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Pukul 11.35 WIB, sehingga penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemiihan.
b. Syarat Materiel
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Dari hasil penerimaan permohonan bahwa kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Pukul 11.35 WIB di akun media sosial Facebook yang merupakan akun public/ terbuka untuk umum yang bernama @sandhy asmaradana (bangkok);
2) Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 jam 15.50 WIB ada kegiatan dugaan ujaran kebencian berbasis SARA yang dilakukan Terlapor dengan ditujukan kepada santri/kyai yang tidak memilih Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Nomor urut 02 serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Nomor urut 01.
3) Bukti.
Video berdurasi 01.08 detik seseorang dengan memakai/berbaju putih
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Grobogan menduga terdapat dugaan pelanggaran Tindak PIdana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor yakni dalam :
- Pasal 145 Undang-Undang Pemilihan menyebutkan, bahwa Tindak Pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan;
- Pasal 69 huruf b Undang-Undang Pemilihan menyebutkan bahwa, “Dalam Kampanye dilarang :
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati , Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Tandyono Adhi Triutomo sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan jenis penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7159 |
001/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7158 |
001/LP/PW/Kota/27.03/VII/2024 |
Laporan Pelapor BAHARUDDIN,S.PD.,MM.PD telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7157 |
001/LP/PG/Kab/09.02/XII/2024 |
Dugaan Pelangggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka, KPPS 002 Parit Padang Sungailiat, KPPS 003 Kel. Bukit Ketok, KPPS 001 Kel. Bukit Ketok, KPPS 002 Tiang Tara, KPPS 008 Sri menanti ,KPPS 005 Parit Padang,KPPS 001, 003, 004 Puding Besar pada Pemilihan serentak 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7156 |
001/LP/PG/Kota/09.01/XII/2024 |
kajian awal melengkapi dokumen, pelapor melakukan perbaikan pada tanggal 11 Desember 2024.
Rapat Pleno terhadap laporan Perbaikan yang disampaikan memutuskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan sehingga laporan diregistrasi dengan Nomor Register: 01/Reg/LP/PG/Kota/09.01/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7154 |
001/LP/PG/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7153 |
004/LP/PB/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7152 |
003/LP/PB/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7151 |
002/LP/PB/Kab/09.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7150 |
001/LP/PB/Kab/09.03/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel, pelapor diberi kesempatan melengkapi syarat materiel berupa bukti tambahan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7149 |
001/TM/PB/Kab/09.03/XI/2024 |
Bahwa Temuan memenuhi syarat formal dan materiel, Temuan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7148 |
001/TM/PB/Kab/14.25/XII/2024 |
a. Pemilih atas nama Irkham Kholil yang mendaftar dengan C Pemberitahuan dan terdaftar dalam DPT TPS 04 Desa Siremeng diijinkan mencoblos sekitar Pukul 08.30 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
b. Pemilih atas nama Diana Sari yang mendaftar C Pemberitahuan dan terdaftar dalam DPT TPS 04 Desa Siremeng diijinkan mencoblos sekitar Pukul 08.30 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
c. Pemilih atas nama Irkham Kholil yang mendaftar dengan KTP-el NIK : 3327021505940001 Alamat : Karanganyar RT 006 RW 002 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang diijinkan mencoblos sekitar Pukul 11.00 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
d. Pemilih atas nama Diana Sari yang mendaftar dengan KTP-el dengan NIK : 3327026202980001 Alamat : Karanganyar RT 006 RW 002 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang diijinkan mencoblos sekitar Pukul 11.00 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
9) Analisa
a. Kejadian tersebut telah memenuhi unsur Pasal 112 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d PKPU 17 Tahun 2024 atau terdapat keadaan satu pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari satu kali di TPS 04 Desa Siremeng dan di TPS 04 Desa Pagenteran.
b. Kejadian tersebut telah memenuhi unsur pasal 178 B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbutan melawan hukum memberikan suara nya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling seedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)
10) Tindak Lanjut
a. Terhadap TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Dilakukan Proses Penanganan Pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7147 |
003/LP/PG/Kab/02.16/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7146 |
002/TM/PG/Kab/13.14/XI/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Saudara Otong Sutarman selaku Kepala Desa Saguling Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis melakukan Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan meghadiri Kegiatan Kampanye Metode Pertemuan Terbatas berupa Deklarasi dan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 (H. DEDI MULYADI, S.H.,M.M., - H.ERWAN SETIAWAN,S.E.,) se-Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bertempat di Rest Area Durian Kujang Jalan Raya Cikoneng Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng dan Gedung Dakwah Islam Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis pada Pukul 10.00 WIB s.d. Pukul 14.38 WIB Hari Sabtu Tanggal 9 November 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7145 |
002/LP/PG/Kab/02.16/XII/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formal dan Materil Laporan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7144 |
001/LP/PG/Kab/02.16/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7143 |
001/LP/PB/Kab/02.16/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7142 |
003/LP/PB/Kab/19.02/XI/2024 |
asasa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7141 |
018/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Giri Suseno dengan Terlapor I atas nama Agdonal dan Terlapor II atas nama Zulfan dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Giri Suseno dengan Terlapor I atas nama Agdonal dan Terlapor II atas nama Zulfan, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menjelaskan kapasitas Terlapor II atas nama Zulfan pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara;
2. Agar Pelapor menjelaskan tindakan atau perbuatan Terlapor II atas nama Zulfan yang didugaan pelanggaran kode etik penyelenggara;
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan sebagaimana dijelaskan pada angka 1, paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7140 |
017/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian yang menjelaskan secara rinci terkait waktu terjadinya peristiwa dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan Tindak Pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang dan materi lainnya kepada organisasi Kerukunan Keluarga Nan Sabaris Pariaman (KKNP);
2. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7139 |
015/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel
Laporan diteruskan ke pihak yang berwewenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7138 |
016/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor I atas nama dr. Syaiful, MKM dan Terlapor II atas nama Zulfaren dapat disimpulkan bahwa dugaan Netralitas ASN telah memenuhi ketentuan syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan. Terhadap laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Andre Prayoga tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil WaliKota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor I atas nama dr. Syaiful, MKM dan Terlapor
II atas nama Zulfaren diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7137 |
015/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7136 |
014/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andi Qadri dengan Terlapor I atas nama Jumadi, Terlapor II atas nama Ferdiansyah dan Terlapor III atas nama Soeparto dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi:
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andi Qadri dengan Terlapor I atas nama Jumadi, Terlapor II atas nama Ferdiansyah dan Terlapor III atas nama Soeparto, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti berupa foto dan/atau video yang menunjukkan pembagian selebaran pemberitaan mengenai Cawako H. Paisal, SKM, MARS yang diduga melakukan pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh Terlapor serta selebaran asli terkait pemberitaan mengenai Cawako H. Paisal, SKM, MARS yang diduga melakukan pelecehan sesama jenis;
2. Sebagaimana angka 1 di atas, diminta kepada saudara untuk dapat menyerahkan dalam bentuk media penyimpanan berupa flashdisk atau CD
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7135 |
009/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
kesimpulan
Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan.
Rekomendasi
Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor sdr. Jhon Priandi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7134 |
008/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan.
Rekomendasi
Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor sdr. Suprianto, S.H; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7133 |
001/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7132 |
005/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7131 |
003/TM/PG/Kab/18.06/IX/2024 |
Kajian Awal Temuan Nomor: 003/TM/PG/Kab/18.06/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7130 |
013/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Wan Ade Syahputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan dan menjelaskan dalam uraian kejadian terkait siapa saja pihak yang menjadi terlapor pada peristiwa dugaan money politic yang disampaikan oleh Pelapor.
2. Agar pelapor menyampaikan tambahan bukti berupa “Kartu Fatonah” yang bergambarkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Nomor Urut 02 yaitu Ferdiansyah & Soeparto.
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7129 |
012/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Muhammad Zulfan Arif dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7128 |
004/LP/PB/Kab/02.17/X/2024 |
Disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan selambat-lambatnya 2 hari, dan setelah satu hari pelapor datang melengkapi, dan DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7127 |
007/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga tidak diregistrasi Tidak diregistrasi dikarenakan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7126 |
005/LP/PB/Kab/04.10/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formil akan tetapi belum memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
a. Agar pelapor menyampaikan kelengkapan kelengkapan syarat materil berupa:
- Daftar nama serta jabatan orang yang berada dalam video sesuai Bukti Laporan Pelapor.
- Saksi yang mengetahui peristiwa sesuai video Bukti Laporan Pelapor.
b. Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan sayarat materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7125 |
006/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Laporan yang disampaikan merupakan dugaan peraturan perundang-undangan lainnya
V. Rekomendasi ;
- Laporan tidak diregistrasi, dikarenakan laporan tidak mengandung unsur pelanggaran pemilihan;
- Mengirimkan surat penerusan kepada instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7124 |
005/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa beradasarkan analisa kajian awal dapat disimpulakan belum terpenuhi syarat formal yakni terkait Kertu Identitas Penduduk (KTP) pelapor serta bukti terhadap perbuatan adanya perusakan Alat Peraga Kampnye.
V. Rekomendasi
1. Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan
2. Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikann laporan kepada pelapor sdr. Jhon Priandi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7123 |
004/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Bahwa beradasarkan analisa kajian awal dapat disimpulakan belum terpenuhi syarat formal yakni terkait Kertu Identitas Penduduk (KTP) pelapor
Rekomendasi
1. Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan terhadap
2. Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikann laporan kepada pelapor sdr. Jhon Priand |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7122 |
003/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZAINUDDIN dengan terlapor atas nama PUTRA dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun belum memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama ZAINUDDIN untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya sebagaiman yang tertuang diatas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7121 |
002/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ASMAIL dengan terlapor atas nama DARNAWATI dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun belum memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama ASMAIL untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya sebagaiman yang tertuang diatas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7120 |
003/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Laporan yang disampaikan merupakan dugaan peraturan perundang-undangan lainnya
Rekomendasi ;
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi, dikarenakan laporan tidak mengandung unsur pelanggaran pemilihan;
- Mengirimkan surat penerusan kepada instansi Dinas Perindustiran dan Perdagangan Kabupaten Siak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7119 |
03/LP/PB/Kab/04.09/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Fiil Heples dengan terlapor Anton, Saripudin Poti, Ermita Rahman, dan Zulkarnain dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa :
1. Syarat formal “pihak terlapor” yaitu alamat terlapor Anton dan Saripudin Poti;
2. Syarat materil “uraian kejadian dugaan pelanggaran” yaitu :
a. Melengkapi identitas berupa nama dan alamat 3 (tiga) orang penerima uang dari Saudari Ermita Rahman;
b. Melengkapi identitas berupa nama dan alamat penerima uang dari Saudara Zulkarnain: dan
c. Melengkapi dan menguraikan secara jelas Tindakan dan Perbuatan Saudara Anton dan Saripudin Poti.
3. Syarat materil “bukti” yaitu :
a. Barang bukti berupa uang senilai Rp. 300.000, Stiker Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03, dan satu lembar Formulir C- Pemberitahuan KWK (Surat Undangan Pemberitahuan Memilih) sebagaimana yang dimaksud dalam foto secrenshoot yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; dan
b. Bukti yang menunjukan adanya peristiwa pemberian uang dari Saudari Ermita Rahman dan Saudara Zulkarnain kepada masyarakat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7118 |
011/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Saputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi:
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan berupa foto dan/atau video yang menunjukkan kegiatan Bimbingan Teknis Hibah Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024 di Gedung Sri Bunga Tanjung;
2. Sebagaimana angka 1 diatas, diminta kepada Saudara untuk dapat menyerahkan dalam bentuk media penyimpanan berupa flashdisk atau CD;
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7117 |
028/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7116 |
027/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7115 |
008/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 |
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat formal
-Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor beralamat di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memiliki hak pilih di Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19A “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta pemilhan;
-Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana Identitas terlapor adalah seorang ASN Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Maradu Napitupulu yang merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19B “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan”:
-Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB (2 hari), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 2 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b.Syarat Materiel
-Terhadap Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada hari Senin 04 November 2024 pukul 12.00 WIB bertempat diduga Ruang Kerja Camat Pakkat Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana tempat kejadian merupakan Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
-Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran dilakukan analisis dimana terlapor oknum ASN Maradu Napitupulu di duga mengarahkan, mempengaruhi Kepala Desa supaya berpihak, memilih dan memenangkan salah satu paslon pada pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2024;
-Terhadap bukti yang disampaikan dilakukan analisis terhadap isi Flasdisk Merek SanDisk Warna Hitam berukuran 32 GB berisikan 1 rekaman Vidio berdurasi 6 menit 50 detik sebagai berikut “Oknum A : Pengarahan pengumpulan data (rekaman mulai dari menit [00:01:30]“Ibu camat mulai sian awal memoles, baru langsung tapasahat, pasahat hamu ma data, adong do muse data mu na so valid data data na di luar daerah, Anggo di son memang no 1 dang bergeming kuat dope, talu do dison.”
Dari percakapan yang terjadi patut diduga adanya arahan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Lainnya terkait dengan Netralitas ASN;
IV.Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V.Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7114 |
014/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7113 |
002/LP/PW/Kota/13.06/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 02/PL/PW/Kota/13.06/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Achmad Sofyan
b. Alamat : Jl Kembang No 76 RT 003 RW 004 Kelurahan Sukapura Kecamatan
Kejaksan Kota Cirebon
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saya mendapatkan kiriman video dari Fitrah Malik via whatsapp. Pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saya mendapat kiriman rekaman suara dari seseorang, diduga rekaman tersebut suara Bapak taryono (Ketua RW 008 Kopiluhur Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti), rekaman tersebut terkait informasi bahwa di wilayah RW 008 Argasunya Kecamatan Harjamukti diduga ada pembagian uang yang dilakukan oleh Tim Paslon 03 Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, saya datang ke kantor Bawaslu Kota Cirebon untuk membuat laporan perihal sebagaimana tersebut di atas.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi:
1. Nama dan alamat Pelapor;
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf a. Berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Achmad Sofyan BERALAMAT Jl. Kembang No 76 RT 003 RW 004 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
2. Pihak Terlapor; dan
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (b) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan adanya peristiwa dalam video dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh warga / masyarakat Argasunya ( Zatmaludin - Ketua RT 004, Sidik - Mantan Ketua PPS Argasunya, Ustad Muh - RT 003 Rw 008 Kelurahan Argasunya Kota Cirebon).
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran:
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (c) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor mengetahui waktu kejadian pada Sabtu tanggal 30 November 2024 Pukul 10.00 Wib kemudian melaporkan pada Hari kamis tanggal 05 Desember 2024 Pukul 11.50 WIB. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 30 November - 05 Desember 2024).
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (4) secara Syarat Formil dipandang TERPENUHI.
b. Syarat Materil
Bahwa bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan bahwa Syarat Materil yang dimaksud meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor mengetahui waktu kejadian pada Sabtu tanggal 30 November 2024 Pukul 10.00 Wib kemudian melaporkan pada Hari kamis tanggal 05 Desember 2024 Pukul 11.50 WIB, yang melaporkan adanya peristiwa dalam video dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh warga / masyarakat Argasunya ( Zatmaludin - Ketua RT 004, Sidik - Mantan Ketua PPS Argasunya, Ustad Muh - RT 003 Rw 008 Kelurahan Argasunya Kota Cirebon), dimana lokasi tempat kejadian masih berada dalam Yurisdiksi atau wilayah hukum Bawaslu Kota Cirebon serta laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan yaitu (tanggal 30 November - 05 Desember 2024). maka Bawaslu Kota Cirebon dapat menindak lanjuti Laporan tersebut;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya dalam Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian;
3. Bukti.
Bahwa Pelapor telah menyampaikan bukti dalam laporannya berupa Video Terlapor sedang menghitung uang dan Rekaman Suara yang dikirim melalui whatsapp.
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (5) secara Syarat Formil Dipandang TERPENUHI.
III. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan terpenuhi syarat materiel;
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Achmad Sofyan memenuhi seluruh syarat formal dan syarat materiil sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Cirebon.
IV. Rekomendasi
Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7112 |
003/LP/PB/Kab/16.21/XI/2024 |
Laporan Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7111 |
001/LP/PW/Kota/13.06/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 01/PL/PW/Kota/13.06/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bambang Wirawan
b. Alamat : Jl. Banteng No 112 D RT 005 RW 003 Kelurahan Jagasatru
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Setelah acara debat Publik Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon di Hotel Prima Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, saya keluar ruangan untuk mengambil motor di area parker motor yang dekat dengan Pos PAMDAL DPRD Kota Cirebon. Alangkah kagetnya ketika di dalam pos terdapat APK (pamflet) Paslon 02 Beres. Atas kecurigaan dan dugaan dimaksud, saya memfoto APK a quo pada jam 23.44 Wib. Sehingga diduga adanya pelanggaran atas netralitas Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye (termasuk pemasangan APK).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi:
1. Nama dan alamat Pelapor;
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf a. Berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Bambang Wirawan BERALAMAT Jl. Banteng No 112 D RT 005 RW 003 Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
2. Pihak Terlapor; dan
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (b) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan PAMDAL DPRD Kota Cirebon namun tidak diketahui siapa orang yang dilaporkan tersebut beserta alamat dan nomor telepon tidak diketahui oleh Pelapor.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran:
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (c) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor mengetahui waktu kejadian pada tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 23.44 Wib kemudian melaporkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 Pukul 11.12 WIB . Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 30 - 31 Oktober 2024).
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (4) secara Syarat Formil Dipandang TIDAK TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan Bahwa Syarat Materil yang dimaksud meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor mengetahui waktu kejadian pada tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 23.44 Wib kemudian melaporkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 Pukul 11.12 WIB yang melaporkan adanya bahan kampanye yang tersimpan dalam ruang POS Keamanan PAMDAL DPRD Kota Cirebon serta pelapor menduga adanya pelanggaran atas netralitas ASN, dimana lokasi tempat kejadian masih berada dalam Yurisdiksi atau wilayah hukum Bawaslu Kota Cirebon serta dalam tahapan masih dalam masa tahapan Kampenye pemilihan maka Bawaslu Kota Cirebon dapat menindak lanjuti Laporan tersebut.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya dalam Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian.
3. Bukti.
Bahwa Pelapor telah menyampaikan bukti dalam laporannya berupa Foto tempat kejadian serta Foto tumpukan kertas yang di nyatakan oleh pelapor itu adalah APK (pamflet) Paslon 02 Beres tanpa dapat menyertakan bukti Asli dari barang tersebut.
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (5) secara Syarat Formil Dipandang TERPENUHI.
c. Pencabutan laporan
Pada tanggal 04 November 2024 Bawaslu Kota Cirebon menerima surat prihal Pencabutan Laporan dari saudara Bambang Wirawan dengan isi : Sehubungan dengan laporan yang telah saya sampaikan kepada Bawaslu Kota Cirebon, pada hari kamis, tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan nomor : 01/PL/PW/Kota/13.06/X/2024, dengan ini saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan tidak ingin diperpanjang dan tidak mengetahui siapa Terlapornya.
IV. Kesimpulan
a. Laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu.
• Bahwa dengan adanya Pencabutan Laporan yang dilakukan oleh saudara Bambang Wirawan pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, namun dalam Laporan yang telah disampaikan oleh saudara Bambang Wirawan pada hari kamis, tanggal 31 Oktober 2024 dengan nomor penerimaan Laporan 01/PL/PW/Kota/13.06/X/2024 dalam keterpenuhan syarat formil Pelapor merupakan warga Kota Cirebon yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang Pelapor miliki dan melaporkan dalam hal dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Serta dalam keterpenuhan pihak Terlapor, Pelapor tidak dapat menunjukkan siapa orang yang dilaporkan, Pelapor hanya memberikan informasi satuan Pengamanan Dalam (PAMDAL) DPRD Kota Cirebon. Sehingga keterpenuhan syarat Formal belum dapat terpenuhi dalam laporan ini. Sedangkan dalam keterpenuhan syarat materil Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian serta telah menyampaikan bukti berupa foto;
Sehingga dalam keterpenuhan sarat formal dan materil tidak memenuhi syarat formal namun terpenuhi syarat materiel.
• Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
berdasarkan hal tersebut diatas Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor;
• Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor dan menjadikannya sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 7110 |
002/TM/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
1. Bahwa laporan hasil pengawasan (Form A) Bawaslu Kota Parepare terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024 yang telah memenuhi syarat formal dan materiel.
sehingga ditindaklanjuti sebagai Temuan;
Penemu : Fadly Azis, ST
Tanggal Temuan : 11 November 2024
2. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Parepare dicatat kedalam buku registrasi Temuan Bawaslu Kota Parepare dengan nomor : 002/Reg/TM/PW/Kota/27.02/XI/2024 tanggal 11 November 2024.
3. Menindaklanjuti temuan dengan mengundang saksi – saksi, Terlapor.
4. Melakukan rapat pembahasan 1 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare 1 x 24 jam sejak temuan di registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7109 |
007/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 |
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat formal
-Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor beralamat di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memiliki hak pilih di Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19A “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta pemilhan;
-Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana Identitas terlapor adalah seorang Bupati atas nama Dosmar Banjarnahor yang merupakan Bupati Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19B “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan”:
-Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB (2 hari), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 2 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b.Syarat Materiel
-Terhadap Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada hari Senin 25 November 2024 pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Bonan Dolok II Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana tempat kejadian merupakan Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
-Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran dilakukan analisis dimana terlapor Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor diduga mengarahkan, mengintimidasi ASN untuk berpihak dan/atau memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Tahun 2024;
-Terhadap bukti yang disampaikan dilakukan analisis terhadap isi Flasdisk Merek SanDisk Warna Hitam berukuran 32 GB berisikan 1 rekaman suara telepon WhatsApp audio berdurasi 1 menit 12 detik sebagai berikut “00.00.23 Pihak A: Halo pak camat 00.00.24 Pihak B: Siap pak 00.00.25 Pihak A: Udah gimana masih udah ( tidak jelas) kalian? 00.00.31 Pihak B: Saya gak ada kesitu pak jujur pak 00.00.35 Pihak A: memang ho daong ale istrim itu masalahnya 00.00.41 Pihak B: demi Tuhan pak kalau istri saya pak gak ada mengarah kesana pak 00.00.47 Pihak A: kan adong do data lengkap dipolisi itu masalahnya ya mudah – mudahan itu gak benar ya 00.00.52 Pihak B : Siap pak siap pak 00.00.53 Pihak A: udah maksimalkan ajalah kasi tau ke teman – temanmu itu udah kalah orang itu ( suara tidak jelas) 00.00.56 Pihak B: siap pak 00.01.00 ( suara tidak jelas) 00.01.03 Pihak B: siap pak baik pak 00.01.04 Pihak A: (suara tidak jelas) ke si birma itu menang itu ya 00.01.08 Pihak B: baik pak terima kasih banyak pak 00.01.09 Pihak A: ya.
Dari percakapan yang terjadi patut diduga adanya arahan dan intimidasi untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan berupa dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
IV.Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V.Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7108 |
006/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
- Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor beralamat di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memiliki hak pilih di Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19A “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta pemilhan;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana Identitas terlapor adalah seorang Bupati atas nama Dosmar Banjarnahor yang merupakan Bupati Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19B “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan”:
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB (2 hari), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 2 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b. Syarat Materiel
- Terhadap Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada hari Selasa 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB bertempat diduga Rumah Dinas Camat Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana tempat kejadian merupakan Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran dilakukan analisis dimana terlapor Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor diduga mengarahkan, mengintimidasi ASN untuk berpihak dan/atau memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Tahun 2024;
- Terhadap bukti yang disampaikan dilakukan analisis terhadap isi Flasdisk Merek SanDisk Warna Hitam berukuran 16 GB berisikan 2 rekaman suara telepon WhatsApp audio berdurasi 1 menit 50 detik dan rekaman kedua berdurasi 1 menit 23 detik sebagai berikut rekaman pertama ““[00:00:00] Pihak B : ["Pak, na di hari i pak, tu pak Pak Birma, dang na i tetap pak?"] [00:00:05] Pihak A : ["Ya udah, berarti udah benar. Pertanyaan, aha ma si Birma on, piga suara do hira hira di urus ho ? "] [00:00:11] Pihak B : ["nga hudokhon pak, tu dongan angka staf na huhubungi pak "] [00:00:16] Pihak A : [“Sadia ?”] [00:00:17] Pihak B : [“Staf dohot keluarga na, Pak.”][00:00:21] Pihak A : [“Daong, saonari daong boi holan mandokhon. Jolma na didokhon kan ingkon sahat do pesan ‘Kita dukung si Birma ya’.”] [00:00:28] Pihak B : [“Iya”] [00:00:29] Pihak A : [“Didia do haroa hutam? Didia do hutam? “] [00:00:31] Pihak B : [“Di Parlilitan, Pak”] [00:00:34] Pihak A : [“Udah, gak papa di Parlilitan kau ambil suara mu, udah.”][00:00:40] Pihak A : [“Boa…eh.. Hira hira piga ratus suara do boi di ho? Atau di ho jolma?”][00:00:45] Pihak B : [“Paling par kantor camat, pak”][00:00:47] Pihak A : [“On boti. On terakhir do, ingkon terukur do dang boi holan songon bahasamu ASN on, paling, ini serius ini, biar tau kita ini, ini pertarungan hidup mati ini.”][00:01:02] Pihak A : [“Jadi hitung dulu target mu, udah.”][00:01:04] Pihak B : [“Iya, pak.”][00:01:04] Pihak A : [“120 suara .”] [00:01:09] Pihak B : [“Hucoba .”][00:01:10] Pihak A : [“Besok laporkan saya perkembangannya, ya.”][00:01:12] Pihak B : [“Iya pak, hucoba pe tu angka dongan .”][00:01:14] Pihak A : [“Oke, ya.”][00:01:17] Pihak A : [“Kau jangan kebanyakan pasif, harus aktif gitu loh. Jangan kau pikir karna gara gara aman, coba gak tau kalian . Jadi kalian menghargai juga apa yang kubantu sama kau itu, itu gitu.”][00:01:31] Pihak B : [“Siap, Pak.”][00:01:33] Pihak A : [“Jangan menggampangkan kalian itu, ya.”][00:01:35] Pihak B : [“Iya, Pak.”][00:01:37] Pihak A : [“Daong adong tiba tiba turun sian langit jadi disitu, gara kalao kita disitu la, itu gitu, ya, terus laporkan itu.”][00:01:46] Pihak B : [“Iya, Pak.”] rekaman kedua “[00:00:00] Pihak B : ["Halo pak"] [00:00:03] Pihak A : ["Itu kepala desa terpilih kayaknya ijazahnya itu palsu itu"] [00:00:08] Pihak B : ["Sudah dilaporkan ke Polres pak, dan sudah di BAP kan hari sabtu pak, udh dipanggil kami untuk menjelaskan dan masih tahap BAP mereka pak untuk mengkonfrontir dengan Dinas Pendidikan, pak. "][00:00:26] Pihak A : ["Daong adong pola i, secara lisan pe i udah, daong adong mungkin sarupa tanggal ni surat lapor tu polisi dohot tanggal ni langsung kaluar surat ni pendidikan Kadis Pendidikan, udah. Kan sama sama tanggal 20 Mei do i, udah. "] [00:00:43] Pihak B : ["Berkas na di polisi do pak, daong adong di hami berksana, pak. "] [00:00:46] Pihak A : ["Nga hu jaha, nunga. Jadi dokkon tu Kepala Desa i, udah. Ala tu si Oloan ho heang nimmu Bupati habisin kamu, dokkon tu ibana songon i. "][00:00:56] Pihak B : ["Tu ise, Pak? "] [00:00:58] Pihak A : ["Tu Kepala Desa na monang i dokkon"][00:01:00] Pihak B : ["Oh, calon Kepala Desa i, Pak. "][00:01:02] Pihak A : ["Eh, dokkon tu ibana, udah. Na na na terpilih i dokkon. Udah Bupati menghadapi sama kau, mampus kau di situ, kau sok aja jago kau (***) dokkon sian Bupati nimmu. Telepon sekarang, habis di telepon ho telepon muse au. "][00:01:18] Pihak B : ["Iya, Pak. "]
Dari percakapan yang terjadi patut diduga adanya arahan dan intimidasi untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan berupa dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7107 |
002/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
berdasarkan Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7106 |
009/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 09/PL/PB/Kab/19.13/XII/2024 yang disampaikan oleh Petrus Fernandes, laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan matreril, karena hari melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan sehingga laporan tidak di registrasi dan tidak ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7105 |
008/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7104 |
007/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7103 |
006/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7102 |
005/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7101 |
004/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7100 |
003/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 dilakukan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 9 Kelurahan Anggoeya.
Bahwa kegiatan pemungutan suara berlangsung lancar hingga pada pukul 12.00 WITA, An. Anis Marsella (25 Tahun) datang memilih menggunakan e-KTP sebagai Pemilih DPT.
Bahwa kemudian ditemukan C.Pemberitahuannya sudah terpakai dan pada saat pengecekan absensi pemilih namanya sudah teregistrasi & sudah bertandatangan.
Bahwa An. Anis Marsella mengaku belum menggunakan hak pilihnya sama sekali terbukti dengan belum adanya tanda tinta disalah satu jarinya. Kemudian An. Anis Marcella juga memberikan keterangan bahwa dirinya belum menerima C.Pemberitahuan hingga hari pemilihan, sehingga dia datang dengan menggunakan e-KTP.
Bahwa setelah dilakukan penelusuran dan dilakukan pengecekan C.Pemberitahuan milik Anis Marsella sudah tersalurkan dan diterima oleh An. Dewi Nesi serta digunakan oleh a.n . Maria M. Benu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7099 |
001/LP/PB/Kec-Depok/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwam Depok menyimpulkan:
- Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7098 |
027/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil sedangkan syarat materil memenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7097 |
|
Bahwa berdasarkan fakta penelusuran diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan Saudara Suranto (Kuwu Karanganyar) adalah perbuatan hukum dalam makna perbuatan yang berakibat diatur oleh hukum.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kuwu Saudara Suratno (Kuwu Karanganyar) melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7096 |
016/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan lamporan dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7095 |
015/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan tidak di regustrasi dan laporan dan laporan ditruskan kepada bawaslu secara berjenjang berdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7094 |
004/LP/PB/Kab/27.16/X/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut maka dapat disimpulkan:
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7093 |
003/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 03/PL/PB/Kab/19.13/XIi/2024 yang disampaikan oleh Frederich Fransiskus Baba Djoedye, laporan dinyatakan belum terpenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Sikka memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi dalam jangka waktu 2 hari sejak dikeluarkan surat pemberitahuan. Setelah laporan dilengkapi dilakukan kajian laporan dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan matreril sehingga laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7092 |
001/LP/PB/Kec-Bodeh/14.25/X/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan rapat Pleno bahawa menganalisis kedudukan hukum pelapor bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, identitas terlapor juga ada dia merupakan perangkat desa di desa kesesirejo, dan untuk waktu penyampaian laporan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 belum melampaui batas waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Rapat Pleno Bahwa syarat Material belum terpenuhi dikarenakan bahwa pelapor melihat kejadian di desa jatiroyom, pada hari senin tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di media sosial facebook bahwa setelah mengadakan rapat pleno itu bukan dugaan pelanggaran pemilihan karena melihat bukti-bukti yang dikumpulkan belum memenuhi karena masa kampanye media sosial belum dimulai sehingga itu merupakan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya bukan jenis pelanggaran pemilihan.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
Pengawas pemilihan menindaklanjuti laporan Dengan tindakan apabila laporan terdapat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain namun tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Dokumen Foto dan fotocopy KTP paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7090 |
010/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7088 |
09/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7086 |
08/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7084 |
012/TM/PB/Kab/18.06/XI/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 12/Reg/TM/PB/Kab/18.06/11/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7082 |
0011/TM/PB/Kab/18.06/XI/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/Reg/TM/PB/Kab/18.06/11/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7080 |
006/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7079 |
002/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 02/PL/PB/Kab/19.13/XII/2024 yang disampaikan oleh Suitbertus Amandus dalam hal ini melalui Kuasa Hukum, laporan dinyatakan terpenuhi syarat formil dan matreril, laporan di registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7078 |
026/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan telah diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7077 |
025/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7076 |
006/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Bahwa Berdasarkan Analisis Terhadap Laporan yang di sampaikan Pelapor atas nama Hindun Tanib dengan Meneliti data-data laporan serta uraian peristiwa yang di sampaikan oleh pelapor, dapat di simpulkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel, laporan di registrasi dengan nomor laporan : 06/Reg/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7075 |
001/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7073 |
007/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 08/Reg/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7071 |
005/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/Reg/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7070 |
005/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/Reg/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7069 |
013/LP/PB/Kab/04.07/XII/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 335/PP.01.02/K.RA-05/12/2024 Tanggal 05 Desember 2024 perihal Tindaklajut Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi menyalahgunakan kewenangan Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor Atas nama Dr. Suhardiman Amby yang merupakan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7067 |
008/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/Reg/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7066 |
002/LP/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/18.06/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7065 |
001/LP/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/18.06/09/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7064 |
005/LP/PB/Kab/19.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 05/LP/PB/Kab/19.05/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor I :
a. Nama : Y.A.T Lukman Riberu
b. Alamat : Jalan Mungguk Serantum,RT 38/RW 06
Kelurahan Kapuas Kanan
Hulu,Kecamatan Sintang .
c. Pekerjaan : Pensiunan
Pelapor II.
a. Nama : Zakarias Paun
b. Alamat : Waiwadan,RT 005/RW 002, Desa
Waiwadan,kecamatan Adonara Barat
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2024 Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan Pemilih di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura tidak bisa memberikan hak pilihnya atau mencoblos pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena tidak memiliki C Pemberitahuan – KWK. Jarak TPS yang jauh dari desa mereka atau desa pengungsian dengan lokasi TPS dan tidak ada mobilisasi oleh Pemda Flores Timur atau KPUD Flores Timur membuat pemilih tidak bisa mencoblos.
1. DPT Kecamatan Wulanggitang sebanyak 11.302 orang, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 4.449 pemilih atau hanya 39,80 % saja. Sisanya sebanyak 6.803 orang atau 60,2 % tidak menggunakan hak pilihnya.
2. DPT Kecamatan Ile Bura sebanyak 5.742 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 3.468 orang atau 60,39 % saja. Sebanyak 2.274 orang atau 39,61 % tidak menggunakan hak pilihnya.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Kedudukan hukum pelapor
Pelapor adalah Y.A.T Lukman Riberu lahir di Kupang pada tanggal 06 Februari 1957 berusia 67 tahun berdomisili di Jalan Mungguk Serantum,RT 38/RW 006, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang dan Zakarias Paun Lewolere, 06 September 1958 berusia 66 tahun berdomisili di Waiwadan,RT 005/RW 002, Desa Waiwadan,kecamatan Adonara Barat.
Bahwa uraian sebagaimana disajikan diatas, pelapor mempunyai kedudukan (legal standing) sebagai pelapor.
Identitas terlapor
Antonius Djentera Betan, Arifin Atanggae, Dahlya Reda Ola, Stefabus Ile Ratu, Herman Jopi Latol, berdomisili di Larantuka.
Batas waktu penyampaian laporan
- Bahwa berdasarkan uraian kronologi laporan, dugaan pelanggaran terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada hari sabtu, 29 November 2024.
- Bahwa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada hari Kamis, 05 Desember 2024.
- Bahwa batas waktu laporan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada intinya menyatakan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa waktu terjadinya dugaan pelanggaran dengan waktu diketahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang diuraikan diatas jika dihubungkan dengan narasi norma sebagaimana yang disajikan laporan masih dalam tenggang waktu tujuh (7) hari.
Bahwa berdasarkan analis keterpenuhan syarat formil, laporan memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa tempus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian adalah tanggal 27 November 2024;
- Bahwa locus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian terjadi di Kecamatan Wulanggitang dan Kewcamatan Ile Bura atau setidaknya masih dalam wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Dugaan Jenis pelanggaran Pemilihan
Bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah Pemilih di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura tidak bisa memberikan hak pilihnya atau mencoblos pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena tidak memiliki C Pemberitahuan – KWK. Jarak TPS yang jauh dari desa mereka atau desa pengungsian dengan lokasi TPS dan tidak ada mobilisasi oleh Pemda Flores Timur atau KPUD Flores Timur membuat pemilih tidak bisa mencoblos.
DPT Kecamatan Wulanggitang sebanyak 11.302 orang, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 4.449 pemilih atau hanya 39,80 % saja. Sisanya sebanyak 6.803 orang atau 60,2 % tidak menggunakan hak pilihnya. DPT Kecamatan Ile Bura sebanyak 5.742 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 3.468 orang atau 60,39 % saja. Sebanyak 2.274 orang atau 39,61 % tidak menggunakan hak pilihnya.
- Bahwa untuk menentukan peristiwa tersebut merupakaan dugaan pelanggaran atau tidak, terlebih dahulu akan dijabarkan regulasi yang berkaitan dengan substansi laporan;
- Bahwa Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
III. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
IV. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Larantuka, 06 Desember 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN FLORES TIMUR
KETUA,
ERNESTA KATANA, S.M |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7063 |
001/LP/PG/Kab/09.05/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7062 |
033/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7061 |
031/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7060 |
030/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat ateriel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7059 |
004/LP/PB/Kab/14.25/XI/2024 |
Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal pelaporan meliputi :
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Terlapor bernama, H. Subhan beralamat di Desa Rowosari, Kec. Ulujami, Kab. Pemalang. Bahwa berdasarkan Alamat/domisili terlapor yang kurang lengkap dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa Alamat/domisili Terlapor TIDAK TERPENUHI.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Willy Triatama Bandrio kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang adalah H.Subhan.
Bahwa berdasarkan nama dan Alamat/Domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa identitas Terlapor TIDAK TERPENUHI.
c. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tenntang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Willy Triatama Bandrio diketahui pada tanggal 25 November 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemmilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 26 November 2024 pukul 15.55 WIB;
Bahwa dikarenakan laporan dugaan pelanggaran belum lewat dari kurun waktu Batasan penyapaian laporan, maka sayarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 26 November 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantukan waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mencantumkan tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Lapangan Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang.
Bahwa berdasarkan waktu kejadian disampaikan oleh pelapor, yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga syarat materiil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor. Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- Bahwa pada Tanggal 25 November 2024, melihat postingan Facebook dimana dalam video seorang laki - laki membuat konten dengan menyebut utusan H. Subhan untuk memberikan doorpize berupa sepeda motor 14 Unit dan sepeda listrik 140 Unit senilai 2 Milyar bila Revolusi Pemalang Menang. Bertempat di Sorum Sumberjati Motor Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, dapat dikaji sebagai berikut :
- Bahwa yang disampaikan terlapor akan memberikan doorpize berupa sepeda motor 14 Unit dan sepeda listrik 140 Unit senilai 2 Milyar atau materi lainnya bila Revolusi Pemalang Menang
diduga melanggar ketentuan pidana Pemilihan di Pasal 187A ayat (1) “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
- 1 (Satu) Unit) Flesdisk merek sandisk warna hitam berisi Vidio konten dengan menyebut utusan H. Subhan untuk memberikan dorprese berupa sepeda motor 14 Unit dan sepeda listrik 140 Unit senilai 2 Milyar bila Revolusi Pemalang Menang.
- 5 (lima) lembar salinan Prin out video di sosial media facebook postingan Toni Hawk akun Harian Pemalang
Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan akan memberikan hadiah atau materi lainnya perlu adanya tambahan bukti tersebut maka syarat materiil berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi :
- syarat Formal terkait dengan Pihak terlapor yakni nama dan Alamat terlapor;
- syarat materiel Urain kejadian dugaan pelanggaran dan Bukti lain.
Paling lambat 2 Hari setelah disampaikan pemberithahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7058 |
032/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7057 |
025/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7056 |
036/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7055 |
027/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7054 |
026/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7053 |
024/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7052 |
023/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan bukan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7051 |
022/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7050 |
021/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7049 |
020/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7048 |
019/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7047 |
018/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7046 |
035/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7045 |
017/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syara materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7044 |
016/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7043 |
015/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materile |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7042 |
014/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7041 |
013/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7040 |
011/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7039 |
037/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan bukan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7038 |
028/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7037 |
012/PL/PB/Kab/04.07/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 334/PP.01.02/K.RA-05/12/2024 Tanggal 05 Desember 2024 Tentang Penetapan Registrasi Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/04.07/XII/2024 Tentang Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat, sebagaimana diatur pada Pasal 71 Ayat (2) jo. Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan dengan Terlapor atas nama Dr. Suhardiman Amby M.M., maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7036 |
011/LP/PB/Kab/04.07/XI/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor Belum dapat dikatakan memenuhi unsur syarat materil laporan. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga telah melakukan pencermatan dan pengamatan terhadap bukti-bukti dan dugaan Pasal yang disangkakan oleh Pelapor kepada Terlapor, terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berkesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak Pidana perbuatan menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh paratur Sipil Negara (ASN) pada masa Tenang oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor atas nama H. Fahdiansyah (Pj.Sekda Kab. Kuantan Singingi NIP. 19751212200511002), Belum memenuhi syarat materiel Laporan. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2024 tentag Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 319/PP.01.02/K.RA-05/11/2024 Tanggal 27 November 2024 tentang tindak lanjut proses penanganan laporan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tindak Pidana perbuatan menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan Calon yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa Tenang, Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor atas nama H, Fahdiansyah (Pj. Sekda Kab. Kuantan Singingi), maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7035 |
002/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7034 |
034/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7033 |
029/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7031 |
006/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
1. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat dikarenakan terdapat perubahan subjek Terlapor yang semula dalam Laporannya menyatakan bahwa Terlapor merupakan Dukuh Pucung, Wukirsari, Imogiri, kemudian Pelapor mengirimkan foto dan keterangan kepada hotline Bawaslu Kabupaten Bantul yang menjelaskan bahwa Terlapor merupakan Dukuh Jatirejo, Wukirsari, Imogiri.
2. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan implikasi yuridis dari ketidakterpenuhinya syarat formal yang disebabkan terdapat perubahan subjek Terlapor.
3. Laporan dimohonkan untuk dilimpahkan kepada Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta karena debat publik untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 dilaksanakan di TVRI Yogyakarta di mana tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan berada di luar wilayah kewenangan Bawaslu Bantul. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7030 |
009/LP/PB/Kab/02.21/XI/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor An. Naldy A. Sitohang sudah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7029 |
002/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan /atau meterial |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7028 |
001/TM/PG/Kota/12.02/XI/2024 |
Form Temuan A.2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7027 |
001/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada awal mulanya hari rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Negeri Administratif Desa Bemo, Kecamatan Werinama, telah dilakukan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, pada saat itu Pelapor sedang duduk cerita dengan BKO di depan tempat pemungutan suara datanglah anggota KPPS bernama Nyai Rati Patiiha, menyampaikan “onco di dalam itu dong ada bagi bagi uang itu” setelah mendengar informasi tersebut lalu Pelapor berdiri dan dalam keadaan merah mengatakan “ stop sudah jangan model seperti itu karena kerja bagitu kurang bagus, dan mengatakan kepada saksi di TPS kalau ada yang bagi-bagai uang begitu kenapa tidak bikin vidio atau foto sebagai bahan bukti, saksi faforit yang bertus di TPS atas nama Asis Alaktiri menjawab saya juga belum ambil uang itu hanya uang tersebut sebagai sudah dibagikan namun sebagian uang tersebut masi beradah di saksi dari Faforit atas nama Asis Alkatiri, kemudian masa berdatangan menuju ke saksi Faforit dan menanyakan uang tersebut didapat dari mana dan saksi Faforit di TPS menjawab “uang tersebut dia dapat dari Kepala Dinas Keuangan atas nama Bakri Moni uang tersebut diserahkan di depan pintu tempat pemungutan suara oleh uang tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Keuangan atas nama Bakri Moni kepada saksi Faforit Asis Alkatiri dan saksi Faforit menyampaikan “ini uang juga kami belum pakai dan uang yang ditemukan di saksi Favorit Asis Alkatiri sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus), dan uang tersebut serahkan ke Bapak Mohtar Kaimudin untuk mengamankan dan agar dijadikan sebagai bukti, kemudian masa berdatangan dan bertemu dengan Kepala Dinas Keuangan atas nama Bakri Moni yang pada saat itu masi beradah dalam Tenda Pemungutan suara, salah satu masa yang datang tersebut atas nama Bapak Baban Kaimudin menanyakan kepada Bakri Moni selaku Kepala Dinas Keuangan “model main uang begini kan money molitik” dan dijawab oleh BAKRI MONY selaku Kepala badan Keuangan dan Aset Daerah PEMDA SBT “saya tidak bermaksud untuk membayar tapi mau memberikan uang tersebut kepada penyelenggara sebagai bentuk Apresiasi saya kepada Penyelenggara”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7026 |
009/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7025 |
003/LP/PB/Kab/14.25/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal pelaporan meliputi :
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Terlapor bernama, Novi beralamat di Jl. Sulawesi, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bahwa berdasarkan Alamat/domisili terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan Pelanggaran Syarat Formal berupa Alamat/domisili Terlapor TERPENUHI.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Willy Triatama Bandrio kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang adalah Novi.
Bahwa berdasarkan nama dan Alamat/Domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran kurang lengkap, Syarat Formal berupa identitas Terlapor TIDAK TERPENUHI.
c. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tenntang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Willy Triatama Bandrio diketahui pada tanggal 25 November 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemmilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 26 November 2024 pukul 15.20 WIB;
Bahwa dikarenakan laporan dugaan pelanggaran belum lewat dari kurun waktu Batasan penyapaian laporan, maka sayarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 26 November 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantukan waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yakni pada hari sabtu tanggal 23 November 2024.
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mencantumkan tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Lapangan Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga syarat materiil dugaan pelanggaran TERPENUHI.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor. Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- Bahwa pada Tanggal 25 November 2024, Pelapor melihat berita online dari media radenmedia.id, Dimana berita tersebut merupakan kegiatan Kampanye Rapat Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor urut 3 bertempat di Lapangan Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang. Dalam berita tersebut terdapat foto bersama diatas panggung dan salah satunya adalah dokter novi yang merupakan istri Calon Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, SE..MM. Pada kegiatan kampanye tersebut dokter Novi yang merupakan ASN berperan aktif menggunakan atribut atau bahan kampanye berupa kaos berwarna hijau.
- Dalam uraian tersebut menyampaikan bahwa dokter novi adalah istri Calon Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, SE..MM yang merupakan ASN berperan aktif dalam kampanye yang menggunakan atribut atau bahan kampanye berupa kaos warna hjau berfoto bersama di atas panggung pada saat Kampanye Rapat Umum Pasangan calon Bupati Pemalang Nomor urut 3;
- Bahwa yang disampaikan pelapor pada uraian diduga melanggar :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (Suami/istri) berstatus sebagai calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Melanggar ketentuan :
- huruf b. diperkenankan menghadiri kegiatankampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namum tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut;
- huruf c. diperkenankan untuk foto Bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislative, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti symbol tangan/Gerakan yang digunkan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan;
- huruf d. tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislative, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihn Umum dan Pemilihan Thun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan diduga adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
- 1 (Satu) lembar salinan Print out berita online radenmedia.id. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan dokter novi adalah istri Calon Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, SE..MM yang merupakan ASN, perlu adanya tambahan bukti tersebut maka syarat materiil berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi :
- Syarat Formal terkait identitasTerlapor
- syarat materiel yakni berupa Bukti.
Paling lambat 2 Hari Setelah disampaikan pemberithahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7024 |
008/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan m |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7023 |
008/LP/PB/Kab/02.21/XI/2024 |
Berdasarkan uraian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan pelapor atas nama Ambrosius Simbolon tidak memenuhi syarat materil laporan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7022 |
054/TM/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Bawaslu Maluku Tenggara memutuskan sebagai Temuan yang selanjutnya dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan ini dan di kaji sesuai mekanisme penyelesaian Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 7020 |
004/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Egidius Nurak
b. Alamat : Jl. Nela Raya, RT/RW 003/001, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kab. Belu.
c. Pekerjaan : Pensiunan PNS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024 bertempat di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Saudara Egidius Nurak mengetahui peristiwa adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua atas tindak pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya tanggal 17 Januari 2004 dengan Terpidana saudara Vicente Hornai Gonsalves dari cerita korban atas nama saudari Juliana Lusia Tai alias Ajuli dan setelah itu saudara Egidius Nurak diberikan Salinan Kutipan Putusan Pidana oleh yang bersangkutan.
- Bahwa dalam proses pencalonan terkait dengan syarat calon dan pencalonan yang bersangkutan atas nama Vicente Hornai Gonsalves diduga melanggar ketentuan yang tercantum didalam peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dan tidak mengumumkan kepada Publik terkait dengan data diri yang bersangkutan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelanggaran Pemilihan berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat kejadiannya.
b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Egidius Nurak seorang Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu yang menyampaikan laporan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Egidius Nurak memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Berdasarkan laporan Pelapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan atau terlapor adalah Vicente Hornai Gonsalves.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa pelapor mengetahui peristiwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024 setelah mendapatkan petikan putusan pengadilan Negeri kelas 1B Atambua;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 12:00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa waktu terjadi peristiwa yang dilaporkan yaitu pada saat pendaftaran pasangan calon (27-29 agustus 2024) sampai dengan pelapor mengetahui adanya status mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di Atambua, Kabupaten Belu.
2. Dugaan Pelanggaran
- Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur:
Ayat (1) : Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; b. surat keterangan: (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
- Bahwa dalam pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
- Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024:
Ayat (1) : Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2) : Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;
b. surat keterangan: poin (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;
- Dalam pasal 22 PKPU nomor 8 tahun 2024 diatur bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
- Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti, bahwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan tidak jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor: 77/SK/HK/08/2024/PN Atb Tanggal 15 Agustus 2024, Surat Pernyataan tidak pernah sebagai terpidana oleh Calon Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Belu (formulir MODEL BB.PERNYATAAN. CALON.KWK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMAS/3489/VIII/2024/SAT INTELKAM, tanggal 14 Agustus 2024.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
Foto Copy KTP Pelapor atas nama Egidius Nurak
Foto Copy Foto Copy Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB tentang Tindak Pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa Tanpa Seijin Orang Tua atau Walinya;
Foto Copy Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Belu Nomor: 469/PL.02.2-Pu/5304/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 untuk mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
Foto Copy Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Belu Nomor: 190/PL.02.2.BA/5304/2024 tentang Penelitian Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024.
Saksi atas nama Marthen Klau
Saksi atas nama Cornelis Bau Nahak
Saksi atas nama Juliana Luisa Tai
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan telah memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa laporan Nomor: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024 diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 03/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 dan Nomor Registrasi: 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Atambua, 10 Desember 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S. Fil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7017 |
004/LP/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7016 |
003/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024pukul 14.00 s/d 16.30 WIT, Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan pengawasan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang diselenggrakan oleh Calon bupati Nomor urut 5 (lima) atas nama bapak Agil Rumakat dan Envert Abdullah Wattimena dengan akronim Adat dalam kampanye tersebut hanya dihadiri oleh bapak agil Rumakat selaku Bupati. berdasarkan hasil pengamatan dari Bawaslu Kab. SBT didalam kerumunan simpatisan dan para pendukung tersebut yang bernyanyi dan berjoget di atas panggung terlihat beberapa oknum yang mana diduga kuat berstatus sebagai Apatur Sipil Negara yang bertugas yang diduga ikut berpatisipasi dalam kampanye tersebut yaitu:
1.Nurbaya Pattikupang (Kepala Puskesmas Bula Barat)
2. Jamila Kafara (staf pada BAGIAN KESRA SETDA Kab. SBT). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7015 |
002/TM/PB/Kab/26.05/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan orang yang tidak berhak memilih menggunakan suaranya dan orang yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suara. Hal ini diduga melanggar Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7014 |
001/TM/PB/Kab/26.05/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan orang yang tidak berhak memilih menggunakan suaranya dan orang yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suara. Hal ini diduga melanggar Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7013 |
002/LP/PB/Kab/18.08/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7010 |
001/TM/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Bahwa berdasarkan informasi awal yang didapat Bawaslu Kabupaten Mukomuko pada tanggal 24 September 2024 melalui Pengawasan di Media Sosial (Facebook) Akun milik saudara @Abu Khalid yang memposting teks singkat dengan bahasa “Poma kekiro ko sanak, honorer yg dapek gaji dari negara bulih po kampanye” kemudian ditambahankan foto komentar salah satu akun Facebook atas nama @Lerry Andrean dengan bahasa komentar “saya sangat setuju dgn yg ini, tuntaskan dan lanjutkan, kalau yg melakukan kesalahan harus berani menghadapi masalah, dan yg terpenting lanjutkan dan tuntaskan pembangunan kabupaten Mukomuko dgn sama sama kita mencoblos nomor urut 3, coblos jilbabnya salam metal, menang total sapuan wasri yo dak @Franrio Dwi Saputra, @Aria Nugraha pretama”
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan rapat pleno dengan hasil rapat pleno terhadap hasil pengawasan tersebut dijadikan informasi awal. Sehingga Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Honorer Daerah unutk mencari kebenaran informasi yang disampaikan.
Penelusuran dimulai pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, diketahui bahwa dalam bukti foto hasil tangkapan layar komentar di media sosial yang diunggah melalui akun facebook Abu Khalid, diduga terdapat Honorer Satpol PP atas nama Lerry Andrean dan Mario Sariance memberikan komentar pada postingan akun facebook atas nama Budi Harto.
Pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah memanggil dari saudara Lerry Andrean dan Mario Sariance untuk dimintai keterangan terkait dengan inasi awal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Daerah, yang dilakukan pada pukul 14.00 Wib s.d Pukul 15.10 Wib di sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Pada hari senin tanggal 30 September 2024, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah bersurat kepada Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, untuk dapat memberi keterangan terkait dengan inasi awal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Daerah yang dalam hal ini diduga merupakan Honorer di Dinas Sapol PP Kabupaten Mukomuko. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7008 |
018/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 7007 |
005/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7006 |
017/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7005 |
016/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
Bawaslu Kota Kediri tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan tindak pidana di luar tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7004 |
016/LP/PB/Kab/07.07/XI/2024 |
- Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/07.09/XI/2024 dengan Pelapor atas nama Delvi Indriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan.
- Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1) Bukti tambahan yang menunjukkan bahwa terlapor an. Sdr. Zainal benar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko;
2) Menyampaikan secara terperinci siapa para terlapor di dalam foto tangkapan layar (Screenshoot) pada Akun Facebook a.n Batu batakop;
3) Penambahan 1 orang saksi pada Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/07.09/XI/2024;
- Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 7003 |
001/LP/PB/Kab/20.10/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa:
a. Menyampaikan saksi-saksi
b. Menguraikan secara jelas tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan;
c. Menguraikan secara jelas peristiwa atau kondisi yang menyebabkan hilangnya hak pilih Pelapor.
Paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7001 |
001/TM/PB/Kab/22.10/VII/2024 |
Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.11 WITA, Anggota Panwaslu Kecamatan Banua Lawas, Sdr. Muhammad Hasan saat menyampaikan surat imbauan pengarsipan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan Banua Lawas bertemu Kepala Desa Bangkiling Raya, Sdr. Abdul Gafur yang berucap “Umai waninya ni Aulia mamusting kaini?” (Beraninya Aulia memposting seperti ini?) sambil menunjukkan status WhatsApp milik Pegawai ASN bernama Aulia Rahman yang menampilkan video rekaman penyerahan rekomendasi Partai Demokrat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong;
Bahwa apa yang yang disampaikan Kepala Desa Bangkiling Raya tersebut, juga didengar oleh anggota PPK Banua Lawas, Sdri. Jainah;
Mendapat informasi tersebut, Sdr. Muhammad Hasan dibantu Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banua Lawas, Sdr. Zulkani yang sudah mempunyai nomor WhatsApp milik Sdr. Aulia Rahman yakni 081311335479 mencoba mencermati status WhatsApp yang dimaksud. Mengingat Sdr. Aulia Rahman merupakan pegawai ASN di lingkungan Kantor Kecamatan Banua Lawas;
Bahwa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, Sdr. Muhammad Hasan bersama Sdr. Zulkani melakukan tangkapan layar terhadap foto profil maupun status WhatsApp milik Sdr. Aulia Rahman masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Hal serupa juga dilakukan oleh Panwaslu Desa Banua Lawas, Sdri. Ida Royani yang juga melihat status WhatsApp milik Sdr. Aulia Rahman yang juga merupakan Staf Sekretariat PPK Banua Lawas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 7000 |
002/LP/PB/Kab/14.25/XI/2024 |
Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal pelaporan meliputi :
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Terlapor bernama, Fatwa Uji beralamat di Blok Pasar Bojongbata, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bahwa berdasarkan Alamat/domisili terlapor yang kurang lengkap dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa Alamat/domisili Terlapor TIDAK TERPENUHI.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Willy Triatama Bandrio kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang adalah Fatwa Uji.
Bahwa berdasarkan nama dan Alamat/Domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa identitas Terlapor TIDAK TERPENUHI.
c. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tenntang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Willy Triatama Bandrio diketahui pada tanggal 9 November 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemmilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 11 November 2024 pukul 13.46 WIB;
Bahwa dikarenakan laporan dugaan pelanggaran belum lewat dari kurun waktu Batasan penyapaian laporan, maka sayarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 11 November 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor tidak mencantukan waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mencantumkan tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Kafe Locomotife Jalan Sulawesi Pemalang.
Bahwa berdasarkan waktu kejadian yang tidak disampaikan oleh pelapor, pelapor hanya menyampaikan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga syarat materiil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor. Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- Bahwa pada Tanggal 9 November 2024, beredarnya rekaman video viral di sosial media Dimana dalam video tersebut adanya seorang perempuan berbaju kuning yang sedang berpidato menerangkan kepada banyak audience yang menjanjikan calon bupati tertentu akan membagikan amplop lebih besar yang diduga bertempat di kafe locomotife yang beralamat di Jl. Sulawesi Pemalang.
Dalam video tersebut menyampaikan “Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap, katakan saja kepada yang didata bahwa, apa namanya amplop yang akan diterima oleh yang panjenengan data itu adalah lebih besar dari …… Amin ( dijawab audience )”
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, dapat dikaji sebagai berikut :
- Dalam urain tersebut menyampaikan bahwa seorang perempuan berbaju kuning yang sedang berpidato menerangkan kepada banyak audience yang menjanjikan calon bupati;
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan belum adanya waktu kejadiannya;
- Bahwa yang disampaikan pelapor pada uraian menyebutkan akan ada pembagian Amplop yang diduga berisi uang atau materi lainnya atau menjanjikan “Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap, katakan saja kepada yang didata bahwa, apa namanya amplop yang akan diterima oleh yang panjenengan data itu adalah lebih besar dari …… Amin ( dijawab audience )” diduga melanggar ketentuan pidana Pemilihan di Pasal 187A ayat (1) “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
- 1 (Satu) Unit Flashdisk berisi Rekaman Video Peristiwa Dugaan Pelanggaran Politik Uang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024.
- 1 (Satu) Bandel Gambar Print dari Media Sosial Facebook
Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan pembagian Amplop yang diduga berisi uang atau materi lainnya perlu adanya tambahan bukti tersebut maka syarat materiil berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi :
- syarat Formal terkait dengan Pihak terlapor yakni nama dan Alamat terlapor;
- syarat materiel yakni Waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran dan Bukti.
Paling lambat 2 Hari Sejak disampaikan pemberithahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6998 |
015/LP/PB/Kab/07.07/XI/2024 |
-Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/07.09/XI/2024 dengan Pelapor atas nama Delvi Indriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan.
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1)Bukti Surat Keputusan (SK) atau dalam bentuk lain yang menunjukkan bahwa Sdr. Marius benar merupakan Kepala Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko;
-Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6997 |
014/LP/PB/Kab/07.07/XI/2024 |
Laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/07.07/XI/2024 Belum memenuhi syarat formal laporan.
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1)Kartu Identitas (KTP/SIM) atas nama;
-Adv. Gustiadi, S.H
-Adv. Heriyanto Siahaan, S.H
-Adv. Hendra Taufik Hal Hidayat, S.H
-Adv. Young Jois Firnandes, S.H
-Adv. Young Joan Adinata, S.H
2) Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui secara pasti terkait dengan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam Laporan.
Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6995 |
006/LP/PW/Kota/08.02/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya di registrasi diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6994 |
006/LP/PW/Kota/08.02/XI/2024 |
laporan pelapor sudah ditangani oleh pengawas pemilihan kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6993 |
002/LP/PB/Prov/08.00/XII/2024 |
laporan pelapor TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6992 |
004/LP/PW/Kota/08.02/XI/2024 |
ada dugaan netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6991 |
016/LP/PB/Prov/02.00/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan Pelapor Sadrak Pasaribu dengan Nomor Penyampaian Laporan 016/PL/PG/Prov/02.00/XII/2024 memenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materiel Laporan, serta jenis pelanggaran Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6989 |
001/LP/PB/Prov/08.00/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6984 |
008/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6983 |
015/LP/PG/Prov/02.00/XII/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6982 |
009/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6981 |
004/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6979 |
007/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6978 |
013/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Parulian Simamora dan Pasu Parbutian Munthe memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan:
1. untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak surat pemberitahuan di terima
2. Hal-hal yang harus diperbaiki :
- Menjelaskan dalam uraian dugaan pelanggaran tentang keputusan atau Tindakan kepala desa yang mendukung atau memenangkan pasangan calon
- Bukti yang menunjukan perbuatan Terlapor (Beberapa Kepala Desa) yang menunjukan mendukung atau memenangkan pasangan calon
3. Setelah di perbaiki untuk dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan agar ditindaklanjuti dalam mekanisme penanganan pelanggaran: |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6976 |
002/LP/PB/Kab/35.03/XII/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6975 |
008/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6974 |
007/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Meminta Pelapor untuk melengkapi Syarat Formil Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6973 |
006/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Rekomendasi kepada Pelapor untuk memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6972 |
005/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Kesimpulan:
a. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 005/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H belum memenuhi syarat Formil dan Materil;
b. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 005/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H tidak memenuhi syarat Materiel;
c. Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
d. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
e. Laporan merupakan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
Menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6971 |
012/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Novita Gulo memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6970 |
012/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Novita Gulo memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6969 |
003/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
laporan pelapor belum memenuhi syarat materil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6968 |
002/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6967 |
004/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Kesimpulan:
a. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 004/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H belum memenuhi syarat Formal;
b. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 004/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H telah memenuhi syarat Formil dan Materiel;
c. Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
d. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
e. Laporan merupakan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
Menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6966 |
011/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Losmen Tarigan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran admnistrasi pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6965 |
011/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Losmen Tarigan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran admnistrasi pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6964 |
024/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala Desa Wayamli atas nama Ilham Husen |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6963 |
023/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan BA Pleno |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6962 |
010/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6961 |
010/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6960 |
009/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Dedy Fahrizal Lubis memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6959 |
009/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Dedy Fahrizal Lubis memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6958 |
005/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan: |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6957 |
005/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan: |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6956 |
003/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Kesimpulan:
a. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 003/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H belum memenuhi syarat Formal;
b. Laporan tidak termasuk dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
c. Laporan tidak termasuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
d. Laporan merupakan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
menyampaikan Kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6955 |
022/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6954 |
021/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Sdr. Abner Wararaq (kepala Desa Waijoi) , Bernad (Ketua BPD Jikomoi) dan Seltiel Gogoan (Kepsek SD Loleba) dalam bentuk mengikuti kampanye dan menggangkat dua jari sebagai bentuk mendukung Paslon nomor 02 (Ubaid-Anjas) secara terang-terangan di Depan umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6953 |
002/LP/PB/Kab/20.04/XI/2024 |
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat Materil sebuah laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6952 |
020/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajjian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6951 |
014/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6950 |
004/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Bambang Abimanyu S.H memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara: |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6949 |
004/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Bambang Abimanyu S.H memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara: |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6948 |
012/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil, dilimpahkan ke bawaslu kukar ditempat terjadinya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6947 |
019/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6946 |
018/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A. 1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6945 |
017/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
a. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil laporan;
b. Laporan Pelapor tidak memnuhi syarat materil laporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6944 |
004/TM/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Temuan ditindajlanjuti dan Di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6943 |
001/LP/PB/Kab/35.03/XI/2024 |
C1 HASIL CUMA SATU RANGKAP KAMI DIMINTA FOTO SAJA SEDANGKAN C1 HAL ITU HARUS WAJIB DIKASI KE SAKSI KARENA ITU HAK KAMI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6941 |
007/LP/PB/Kab/26.12/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6940 |
015/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6939 |
014/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A. 1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6938 |
013/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6937 |
012/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6936 |
011/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6935 |
010/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6934 |
002/TM/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6933 |
026/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6932 |
009/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
FOM A. 1 LAPORAN, KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN DAN BA PLENO |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6930 |
007/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran yang di lakukan oleh Sdr. Irwanto Maneke selaku Camat Kota Maba dan Sdr. Abdurahman Baidin selaku Kabid di Dinakertrans Kabupaten Halmahera Timur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6929 |
006/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Kader Malagapi berupa Politik Uang dalam bentuk memberikan amplop berisikan uang di Desa Yawal, Desa Tanure dan Desa Loleba Kec. Wasile Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6928 |
005/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggran Pemilihan yang dilakukan oleh Kades Teluk Buli dan Kades Gamesan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6927 |
003/LP/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Kajian Awal LP003 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6926 |
002/LP/PB/Kab/17.05/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh
Pelapor atas nama I Putu Arta, dengan meneliti data-data laporan serta
uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, dapat disimpulkan bahwa
laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6924 |
006/LP/PB/Kab/26.12/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memenuhi batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Juncto Pasal 9 ayat (4) huruf C Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6923 |
002/LP/PB/Kab/26.10/X/2024 |
Laporan dilengkapi dan memenuhi syarat formil dan materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6922 |
003/LP/PW/Kota/23.03/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6921 |
003/TM/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6920 |
053/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6919 |
052/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6918 |
051/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6917 |
050/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6916 |
004/LP/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuoaten Halmahera Timur nomor urut 01 atas nama M. Farrel Adhirama dan Hi. Thaib Djalaluddin dalam bentuk melibatkan Direktur BUMD Perusahan Daerah Perdana Cipta Mandiri Kab. Hamahera Timur atas nama Drs. Rasid Musa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6915 |
049/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6914 |
048/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6913 |
047/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6912 |
001/TM/PB/Kab/08.14/XI/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6911 |
046/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6910 |
045/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6909 |
009/LP/PB/Kab/28.11/XI/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 09/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : ASRAN
b. Alamat : Molawe, 12 Juli 1976
c. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
1. Pada Tanggal 25 November 2024, sekitar pukul 21:00 Wita, malam saya mengantar anak saya ke Klinik Dokter Gigi di Kel.Molawe.
2. Klinik Dokter tersebut berada di Rumah dekat Pak Camat Molawe.
3. Pada saat itu saya melihat sekumpulan ASN sedang duduk di teras belakang rumah camat Molawe.
4. Berselang beberapa waktu kemudian saya berada di Klinik Dokter Gigi tersebut, saya melihat beberapa kendaraan masuk dihalaman rumah camat Molawe dan yang saya ketahui orang yang turun dari mobil tersebut adalah Tim dan Relawan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR – ABU HAERA yang terlihat jelas saudara Andi, Anas S.sos saudara Ebit.
5. Setelah itu Tim dan Relawan tersebut memasuki rumah kediaman Camat Molawe serentak pula sekelompok ASN yang duduk diteras belakang rumah Camat molawe ikut masuk lalu semua pintu ditutup baik depan, maupun pintu belakng dan pintu samping.
6. Kemudian saya berinisiatif menghubungi teman-teman untuk memanggil Panwas bahwa ada sesuatu kejadian yang mencurigakan dirumah Camat Molawe.
7. Beberapa saat kemudian Panwas bersama Masyarakat tiba ditempat Kejadian, saat itu pula saya bersama Panwas mengetuk Pintu belakang lalu kemudian Camat Molawe membuka Pintu bersamaan dua orang ASN yang bernama Risdian dan Muliyanto yang merasa tergangu saat pertemuan itu keluar mengamuk seolah yidak terima saat kami datang menggerebek sehingga beberapa ASN dan Tim Pasangan calon Bupati Nomor urut 1 (satu) bersembunyi dan ada pula yang melarikan diri sebagiamana yang terlihat dalam Video Kejadian.
8. Setelah Salah Satu Panwas kecamatan Molawe memasuki Rumah Kediaman Camat Molawe saya pu ikut masuk dan mendapati Saudara Ebit dan Saudara Marina yang tak lain mereka adalah Relawan Pasangan Calonb Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR-ABU HAERA, BERSAMA SALAH SATU asn YANG BERNAMA Budiarjo, dan juga terlihat jelas oleh warga yang ikut dalam Pengerebekan 3 orang ASN melarikan Diri lewat Pintu depan yakni DRS.Irwan, andi, SESSU.,S.Pd dan Saudara Burhan,S.Pd, saat saya masuk kedalam Rumah bersama Panwas.
9. Bahwa dari Pertemuan sekumpulan ASN bersama Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) IKBAR - ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe patut diduga adalah untuk Upaya Pemenang Pasangan Calon Bupati IKBAR - ABU HAERA.
10. Bahwa Pertemuan Sekempulan ASN Pasangan Calon nomor Urut 1(satu) IKBAR-ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe dilakukan pada masa tenang pada tahapan Pemilihan Pemilukada tahun 2024.
11. Bahwa Perbuatan Camat Molawe bersama sejumlah ASN aktif, dimana dalam penyelenggaraan Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
12. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas Prinsip,Nilai dasar,Kode etik, dan Kode Perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunnya berdasarkan asas netralitas.
13. Dalam Ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada Keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himabauan,seruan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjannya, Anggota keluarga, dan Masyarakat.
14. Bahwa pejabat/ASN mengadakan Kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atao calon peserta pemilu dan Pemilihan .( Hukuman Disiplin Berat).
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 tentang Syarat Formal dan Materil sebagai Berikut :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pem antauannya, atau,
3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a. Nama : Asran.
b. Tempat/tanggal Lahir : Molawe, 12 Juli 1976
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Kel. Molawe, Kec. Molawe Kab.Konawe Utara
g. No. Telp/Hp : 087743459245
4. Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor I sebagai berikut :
a. Nama : Bahrun.,S.Sos
b. NIP : 197910172010011021
c. Jabatan : Camat Molawe Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor II sebagai berikut :
a. Nama : Burhan.,S.PD.,M.Si
b. NIP : 196912311994121072
c. Jabatan : Kepala SMP Negeri 1 Molawe Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Desa Awila Puncak Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor III sebagai berikut :
a. Nama : Drs. Irwan
b. NIP : 196908011994031016
c. Jabatan : Kepala Badan Keuangan aset Dareah Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Desa Awila Puncak Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor IV sebagai berikut :
a. Nama : Mulianto.,S.Pd
b. NIP : 197604132009031001
c. Jabatan : Kepala Bidang keolahragaan Dinas Dispora Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Kel. Molawe Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor V sebagai berikut :
a. Nama : Andi Seesu.,S.Pd.,M.Pd
b. NIP : 197207252006041017
c. Jabatan : Sekretaris Dinas Koperasi Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Kel. Molawe Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 25 November 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari sabtu tanggal 30 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 (lima) Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Senin tanggal 25 November 2024, Pukul 21:00 Wita yang bertempat di kediaman Camat Molawe (Bahrun,.S.Sos).
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Kejadian dirumah Camat Molawe (Bahrun.,S.Sos).
• Pada Tanggal 25 November 2024, sekitar pukul 21:00 Wita, malam saya mengantar anak saya ke Klinik Dokter Gigi di Kel.Molawe.
• Klinik Dokter tersebut berada di Rumah dekat Pak Camat Molawe.
• Pada saat itu saya melihat sekumpulan ASN sedang duduk di teras belakang rumah camat Molawe.
• Berselang beberapa waktu kemudian saya berada di Klinik Dokter Gigi tersebut, saya melihat beberapa kendaraan masuk dihalaman rumah camat Molawe dan yang saya ketahui orang yang turun dari mobil tersebut adalah Tim dan Relawan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR – ABU HAERA yang terlihat jelas saudara Andi, Anas S.sos saudara Ebit.
• Setelah itu Tim dan Relawan tersebut memasuki rumah kediaman Camat Molawe serentak pula sekelompok ASN yang duduk diteras belakang rumah Camat molawe ikut masuk lalu semua pintu ditutup baik depan, maupun pintu belakng dan pintu samping.
• Kemudian saya berinisiatif menghubungi teman-teman untuk memanggil Panwas bahwa ada sesuatu kejadian yang mencurigakan dirumah Camat Molawe.
• Beberapa saat kemudian Panwas bersama Masyarakat tiba ditempat Kejadian, saat itu pula saya bersama Panwas mengetuk Pintu belakang lalu kemudian Camat Molawe membuka Pintu bersamaan dua orang ASN yang bernama Risdian dan Muliyanto yang merasa tergangu saat pertemuan itu keluar mengamuk seolah yidak terima saat kami datang menggerebek sehingga beberapa ASN dan Tim Pasangan calon Bupati Nomor urut 1 (satu) bersembunyi dan ada pula yang melarikan diri sebagiamana yang terlihat dalam Video Kejadian.
• Setelah Salah Satu Panwas kecamatan Molawe memasuki Rumah Kediaman Camat Molawe saya pu ikut masuk dan mendapati Saudara Ebit dan Saudara Marina yang tak lain mereka adalah Relawan Pasangan Calonb Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR-ABU HAERA, BERSAMA SALAH SATU asn YANG BERNAMA Budiarjo, dan juga terlihat jelas oleh warga yang ikut dalam Pengerebekan 3 orang ASN melarikan Diri lewat Pintu depan yakni DRS.Irwan, andi, SESSU.,S.Pd dan Saudara Burhan,S.Pd, saat saya masuk kedalam Rumah bersama Panwas.
• Bahwa dari Pertemuan sekumpulan ASN bersama Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) IKBAR - ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe patut diduga adalah untuk Upaya Pemenang Pasangan Calon Bupati IKBAR - ABU HAERA.
• Bahwa Pertemuan Sekempulan ASN Pasangan Calon nomor Urut 1(satu) IKBAR-ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe dilakukan pada masa tenang pada tahapan Pemilihan Pemilukada tahun 2024.
• Bahwa Perbuatan Camat Molawe bersama sejumlah ASN aktif, dimana dalam penyelenggaraan Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
• Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas Prinsip,Nilai dasar,Kode etik, dan Kode Perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunnya berdasarkan asas netralitas.
• Dalam Ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada Keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himabauan,seruan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjannya, Anggota keluarga, dan Masyarakat.
• Bahwa pejabat/ASN mengadakan Kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atao calon peserta pemilu dan Pemilihan .( Hukuman Disiplin Berat).
1. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. 1 (satu) Buah Flash Disk Rekaman Video Berdurasi
b. 1 (satu) Lembar Print Out Foto Screenshot
c. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
d. 12 ( Dua Belas) Lembar Foto Copy KTP Saksi.
Bahwa pelapor mengajukan 14 (Empat Belas ) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : M. Yusuf Toha
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
b. Nama : Andi Ashar
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
c. Nama : Hasripin
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
d. Nama : Bahtiar
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
e. Nama : Suhardin
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
f. Nama : Syukur
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
g. Nama : Sahir.,P
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
h. Nama : Abd. Rahman.,T.SE
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
i. Nama : Sobo
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
j. Nama : Nuzullah
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
k. Nama : Haris.W.
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
l. Nama : Israjudin
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
m. Nama : Yusuf
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
n. Nama : Sudirman
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
2. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan yang melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut :
Pasal 71 ayat 1, Pejabat Negara,pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran Netralitas ASN berada di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe.
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dengan nomor : 08 /REG/PL/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6908 |
002/TM/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6907 |
001/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 |
Menindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran sebagi Temuan sesuai Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6906 |
003/LP/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Formolir Model A.1 Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggraran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6905 |
044/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pokok Laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6904 |
005/LP/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6903 |
043/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6902 |
042/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pokok Laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6901 |
005/LP/PB/Kab/02.13/XI/2024 |
a. Syarat Formal
Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar Kabupaten Humbang Hasundutan (Kabupaten Tapanuli Utara) dimana hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal (1) ayat 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis terhadap identitas dimana terlapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada hari Senin 30 September 2024 Pukul 16.24 WIB dan laporan disampaikan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 pukul 15.01 WIB (51 hari), hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 4 Ayat 2 (Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, dan hasil analis adalah tidak sesuai.
b. Syarat Materil
- Terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan dan peristiwa dugaan pelanggaran diketahui di akun media sosial group facebook pada masa kampanye dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dilakukan analisis dimana pada peristiwa tersebut diketahui adanya tindakan berupa imbauan untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Masyarakat yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Media Sosial Facebook, dimana hal tersebut patut diduga adalah merupakan tindakan pelanggaran pemilihan dan hasil analisnya adalah sesuai;
- Terhadap bukti yang disampaikan berupa Print out screenshot postingan facebook terlapor masih perlu dilakukan analisis lanjutan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari bukti yang disampaikan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6900 |
041/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pokok Laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6899 |
004/LP/PB/Kab/23.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil analisa Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran di registrasi dan dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6897 |
004/LP/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6896 |
003/LP/PB/Kab/23.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Analisa dan Kesimpulan di atas,Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran diregistrasi dan dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6895 |
001/LP/PW/Kota/21.01/X/2024 |
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A1, Sdr. Noorkhalis Ridha merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 1. Bahwa dalam Laporannya Sdr. Noorkhalis Ridha telah mencantumkan identitas
Terlapor yakni Wasono Aji. 3. Bahwa Hari dan Tanggal Kejadian serta Hari dan Tanggal Diketahui terjadinya dugaan pelanggaran menurut Pelapor sebagaimana dimaksud dalam laporannya adalah kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan diketahui pada hari Sabtu 26 Oktober 2024, Kemudian Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 30 Oktober 2024. Berdasarkan uraian di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal.
B. Syarat Materiel
Bahwa Waktu Kejadian menurut Laporan Pelapor adalah tanggal 24 Oktober 2024 di wilayah Kota Palangka Raya. Bahwa mneurut pelapor kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10. 23 WIB pada Hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di Jl. G. Obos XII Gg. Sepakat RT.006/RW.006, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya telah terjadi perusakan, penghancuran dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor. Urut 1 Dr. H. ROJIKINNOR, M.Si – VINA PANDUWINATA, S.Sos, MAP oleh beberapa orang yang yang diduga berasal dari Upt. Peralatan dan kebersihan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palangka Raya. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, Pelapor telah melampirkan beberapa bukti. Berdasarkan uraian mengenai syarat materiel di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel, dengan Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6894 |
003/LP/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Laporan dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan belum melewati batas waktu yang ditentukan dan uraian kejadian yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6893 |
002/LP/PG/Kota/21.01/X/2024 |
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir A1, sdr. Tatang Suyatman merupakan WNI yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat yang dibuktikan KTP. Bahwa Pelapor mencantumkan identitas Terlapor yakni 1. Agustiar Sabran, S.Kom dan 2. H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.H. Bahwa Hari dan Tanggal kejadian serta hari dan tanggal diketahui terjadinya dugaan pelanggaran menurut Pelapor yakni pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 kemudian Pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 22 Oktober 2024. berdasarkan uraian tersebut laporan dinyatakan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan waktu kejadian menurut Pelapor adalah tanggal 22 Oktober 2024. Bahwa berdasarkan uraian kejadian menurut Pelapor, terkait APK (Baliho) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 3 yang terpasang pada Pintu Masuk GOR Indoor tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024. Bahwa pelapor telah melampirkan beberapa bukti Foto Baliho Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 a.n. Agustiar Sabran A., S.Ikom dan H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.H. yang berlokasi di Pintu Masuk GOR Indoor Jl. Tjilik Riwut KM. 5,5, Palangka Raya. bahwa berdasarkanuraian tersebut dinyatakan memenuhi syarat materiel dengan jenis dugaan Palnggaran Administrasi Pemilihan.
Laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kota Palangka Raya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6892 |
001/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelangaran yang disampaikan oleh pelpaor tidak ada satupun bukti yang berupa 4 (empat) Foto menyanggkut dengan dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6891 |
001/TM/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6890 |
002/LP/PB/Kab/26.12/IX/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6889 |
001/LP/PW/Prov/17.00/XI/2024 |
Jl. Melati No. 18, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar
Telepon : 08113944039, e-mail : set.denpasar@bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 01/PL/PW/Kota/17.00/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H
b. Alamat : Jl. Ahmad Yani 79 C, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, kuasa hukum Ambara-Adi mendapat informasi dugaan pelanggaran yang ada pada grup pesan singkat Whatsapp, bahwa telah terjadi pengarahan atau intimidasi yang dilakukan oleh Prajuru Banjar Kertha Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara atas nama Jro Mangku kepada warga masyarakat Banjar Kertha Jati untuk memilih Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa” serta pengarahan tersebut juga dilakukan pada masa tenang sehingga diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 adanya dugaan ketidaknetralan Kepala Lingkungan Banjar Anyar, Padangsambian, Denpasar barat atas nama Nyoman Suanda dengan mengarahkan dan memberikan dukungan pada Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Jaya-Wibawa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar di status media sosial Facebook dengan akun bernama Nyoman Suanda (Purwaceng) sehingga diduga melanggar Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
Bahwa selain itu, pada tanggal 26 November 2024 ditemukan indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Denpasar Selatan atas nama I Wayan Suadi Putra yang melakukan siaran dan ajakan memilih melalui media sosial Tiktok dengan nama akun “Total Politik Bali” yang pada intinya menempatkan beberapa orang sekitar wilayah Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang sebagaimana mengajak orang-orang untuk dapat melakukan pencoblosan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa”. Ajakan tersebut juga dilakukan pada masa tenang sehingga diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a) Identitas pelapor;
b) Nama dan alamat/domisili terlapor;
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif atau keseluruhan yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c) Peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.
- Bahwa Pelapor atas nama I NENGAH YASA ADI SUSANTO, S.H berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5171041101730008 diketahui lahir di Karangasem pada tanggal 11 Januari 1973. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang memiliki hak pilih, oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor adalah sebagai berikut :
a) Jro Mangku (Prajuru Banjar Kertha Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara)
b) Nyoman Suanda alias Purwaceng (Kepala Lingkungan Anyar,
Padangsambian, Denpasar Barat)
c) I Wayan Suadi Putra (Anggota DPRD Kota Denpasar)
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Selasa, 26 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Denpasar pada hari Selasa, 26 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materiel meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif atau keseluruhan yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 26 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Denpasar.
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
- Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
1. Tangkapan layar grup Whatsapp atas nama Jro Mangku We.. (+6281337095881)
Berdasarkan hasil analis terhadap kesesuaian bukti yang telah diberikan oleh Pelapor dengan apa yang telah didalilkan atau dilaporkan oleh Pelapor yang mana menduga peristiwa tersebut sebagai dugaan kegiatan pengarahan atau intimidasi kepada warga, tidak nampak atau tidak terdapat kata-kata yang mengintimidasi atau tidak terdapat kesan atau nada ancaman kepada warga. Bahwa selain itu, Pelapor menduga peristiwa tersebut merupakan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dalam bukti Tangkapan layar grup Whatsapp atas nama Jro Mangku We.. (+6281337095881) hanya tertera nama ~ Jro Mangku We.., nomor telepon +6281337095881, dan pukul tersebut terkirim yaitu pukul 09.16 Wita, dinyatakan belum sesuai dan belum dapat dinyatakan sebagai kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU karena tidak terdapat tanggal pesan terkirim.
2. Foto postingan media sosial atas nama Nyoman Suanda tertanggal 27 Oktober 2024, 28 Oktober 2024, 2 November 2024, 14 November 2024 dan 25 November 2024
Berdasarkan hasil analis terhadap kesesuaian bukti yang telah diberikan oleh Pelapor dengan apa yang telah didalilkan atau dilaporkan oleh Pelapor yang mana menduga peristiwa tersebut sebagai ketidaknetralitasan Kepala Lingkungan Banjar Anyar atas nama Nyoman Suanda, dinyatakan sesuai.
3. Video postingan media sosial Tiktok berdurasi 1 menit 39 detik tertanggal 26 November 2024 dengan nama akun “Total Politik Bali” (https://vt.tiktok/ZSjXTtJQ5/)
Berdasarkan hasil analis terhadap kesesuaian bukti yang telah diberikan oleh Pelapor dengan apa yang telah didalilkan atau dilaporkan oleh Pelapor yang mana menduga peristiwa tersebut sebagai kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bahwa Bawaslu Kota Denpasar menilai untuk saat ini perlu dibuktikan bahwa Terlapor memposting dengan akun atas nama Terlapor sendiri yaitu I Wayan Suadi Putra yang berisi ajakan memilih Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa” yang dilakukan pada masa tenang dikarenakan bukti yang dilampirkan oleh Pelapor merupakan video dari sebuah akun Tiktok atas nama “Total Politik Bali”, dinyatakan belum sesuai.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kota Denpasar menilai bahwa pada intinya terdapat dua pokok laporan yang disampaikan, yaitu: Pertama, ketidaknetralitasan Kepala Lingkungan Banjar Anyar karena turut mendukung dan mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa” Kedua, terkait dugaan pelanggaran kampenye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU oleh Jro Mangku yang sebagai Prajuru Banjar Kertha Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara dan I Wayan Suadi Putra yang sebagai Anggota DPRD.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Denpasar menilai terdapat dugaan pelanggaran netralitas dan pelanggaran pidana Pemilihan Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor sehingga dengan demikian laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap laporan ketiga, yaitu mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU dan pelanggaran netralitas.
Bahwa menurut Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
Pasal 187
(1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Bahwa menurut Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pasal 70
(1) “Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
d. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Denpasar.
IV. Kesimpulan
- Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan material di atas, maka Bawaslu Kota Denpasar menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat syarat materiel.
V. Rekomendasi
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan.
Denpasar, 27 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar
Ketua
I PUTU HARDY SARJANA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6888 |
025/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6887 |
024/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6886 |
023/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6885 |
022/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6884 |
021/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6883 |
002/LP/PB/Prov/10.00/X/2024 |
Berdasarkan analisis keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel terhadap laporan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa:
a. Laporan Memenuhi Syarat Formal.
b. Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6882 |
001/LP/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 |
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama Mario
Jalan Tiung Raya IX H 360, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan
Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur
b. Alamat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari selasa, tanggal 26 November 2024 bertempat di Desa Bumi
Jaya, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur seorang bemama Mario
menemukan seseorang yang bemama Muhammad Rum sedang membawa
Amplop berisi uang yang diduga akan dibagikan ke Warga untuk memilih salah
satu Pasangan Calon;
b. Bahwa saudara Mario kemudian mengamankan orang tersebut dan
menanyakan terkait dengan dari mana sumber uang tersebut;
c. Dari hasil keterangan sdr. Muhammad Rum, uang tersebut didapatkan dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut
1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu melalui sdr. Kaharuddin dengan keperluan agar
uang tersebut dibagikan kepada warga untuk memilih pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H.
Kinsu pada hari Pemungutan Suara di tanggal 27 November 2024;
d. Bahwa diketahui juga, amplop yang berisikan uang yang dibawa oleh sdr.
Muhammad Rum akan dibagikan ke Warga yang telah didata sebelumnya oleh
sdr. Muhammad Rum yang kemudian ditemukan sudah terdapat data yang
dikirimkan ke sdr. Kaharuddin danAgus berupa KTP Warga yang akan diberikan
amplop tersebut;
e. Bahwa diketahui Amplop tersebut berisikan uang sejumlah Rp. 300.000,-.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
Pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor
memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan), pihak yang dapat
menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Mario berdasarkan bukti identitas berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) lahir di Sangatta, 23 November 1988, beralamat di
Jalan Tiung Raya IX H 360, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta
Utara, Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki
legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.
a. Kaharuddin (Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H.
Kinsu di Kecamatan Kaubun);
b. Muhammad Rum (Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya, Kecamatan
Kaubun, Kabupaten Kutai Timur);
c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor
Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan serta Pasal 9
ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 26
November 2024, kemudian disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan
Kaubun pada tanggal 26 November 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor 01 /PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga
dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor
TELAH memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel
sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian
peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Selasa, tanggal
26 November 2024 bertempat di sekitaran Wilayah Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
• Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh saudara
Mario dalam Laporannya yang selanjutnya disebut Pelapor, atas
perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor I atas nama Kaharuddin,
Terlapor II atas nama Muhammad Rum dan Terlapor III atas nama
Kasmidi Bulang dan H. Kinsu diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A UU Pemilihan;
• Bahwa Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan berbunyi "selain Calon atau
Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan,
atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih
untuk tidak menggunakan hak pilihnya; b. Menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.", dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187A UU
Pemilihan yang berbunyi ”(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung; ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
• Bahwa Terlapor II atas nama Muhammad Rum dalam kapasitasnya
sebagai Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya Kecamatan Kaubun
Kabupaten Kutai Timur diduga telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan berdasarkan Ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya
sebagai berikut:
1. Printout Screenshoot Chat WA (Whatsapp) antara Muhammad Rum
dengan Agus; (Bukti P1)
2. Printout Screenshoot Chat WA (Whatsapp) antara Muhammad Rum
dengan Kaharuddin; (Bukti P2)
3. 1 (satu) Amplop berisi uang berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) lembaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6
(enam) lembar; (bukti P3)
4. Amplop berjumlah 44 (empat puluh empat) buah yang diduga berisi
uang berjumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap amplopnya;
(Bukti P4)
5. 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk berukuran 64 GB berisi:
• Video Rekaman 1 Menit 11 Detik (Video Rekaman Terlapor di
Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kaubun);
• Video Rekaman 5 Menit 01 Detik (Video Rekaman Terlapor tiba di
Kantor Panwaslu Kecamatan Kaubun);
• Video Rekaman 2 Menit 34 Detik (Video Percakapan Muhammad
Rum dengan Agus melalui Telepon);
• Video Rekaman 2 Menit 48 Detik (Video Rekaman Terlapor di
Klarifikasi di dalam Mobil); dan
• Video Rekaman 6 Menit 09 Detik (Video Rekaman Terlapor
memberikan Keterangan kepada Panwaslu Kecamatan Kaubun)
rBukti P-51
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan
Pelapor TELAH memenuhi syarat materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
1. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor I atas nama Kaharuddin
selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu di Kecamatan
Kaubun, Terlapor II atas nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02
Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, dan Terlapor III atas nama Kasmidi
Bulang dan H. Kinsu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 diduga telah melakukan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan;
2. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Terlapor II atas
nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun juga diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan;
3. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor I atas nama Kaharuddin
selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu di Kecamatan
Kaubun, Terlapor II atas nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02
Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, dan Terlapor III atas nama Kasmidi
Bulang dan H. Kinsu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel
Laporan untuk di Registrasi;
4. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Terlapor II atas
nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun juga diiduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan.
V. Rekomendasi
1. Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 untuk
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di sampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur untuk diambil alih proses penanganan pelanggarannya
di Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur;
2. Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 untuk
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan di registrasi dengan
nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 oleh Panwaslu Kecamatan
Kaubun untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6881 |
040/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6880 |
039/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6879 |
038/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pokok Laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan Laporan yang telah
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6878 |
004/TM/PB/Kab/32.07/XI/2024 |
Sebagai tindaklanjut dari hasil penelusuran dengan menemukan bukti-bukti
awal dugaan pelanggaran, Ketua beserta anggota bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran
pemilihan, berkas temuan dengan terlapor TABRIS DJALAL Kepala Desa
Popilo Kec. Tobelo telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal
17 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
b. Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
c. Bahwa dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6877 |
001/LP/PB/Kota/03.10/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu bukti-bukti pendukung berupa foto, video,audio dan dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan dugaan pembagian uang pada Hari Pemungutan sebagaiman yang dilaporkan. Bukti paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikanya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6876 |
037/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6875 |
036/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6874 |
035/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6873 |
034/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6872 |
014/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel sehingga Laporan tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6871 |
020/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, Dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6870 |
033/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6869 |
032/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6868 |
031/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6867 |
019/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, Dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6866 |
030/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6865 |
029/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6864 |
028/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6863 |
018/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, Dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6862 |
027/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6861 |
026/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6860 |
025/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6859 |
024/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6858 |
017/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, Dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6857 |
023/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6856 |
022/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pada dasarnya Pokok Laporan dan Terlapor sama dengan Laporan sebelumnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6855 |
016/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Dokumen Kajian Awal Perbaikan Laporan Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6854 |
021/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6853 |
020/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6852 |
015/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Dokumen Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6851 |
019/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6850 |
018/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6849 |
017/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6848 |
001/LP/PB/Kota/07.02/IX/2024 |
Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 diduga merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6846 |
001/LP/PG/Kota/07.02/XII/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, 2. Laporan terhadap Pelapor 3 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 6844 |
014/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6843 |
001/LP/PG/Kota/23.02/XI/2024 |
a. Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
b. Bahwa Terhadap Laporan tersebut terdapat Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6842 |
008/LP/PW/Kota/18.02/XII/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6841 |
016/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6840 |
015/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6839 |
014/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:.
1. Menyampaikan Bukti SK Penjabat Kepala Ohoi Danar Ohoiseb yang masih berlaku;
2. Menyampaikan Bukti Outentik terkait dengan 16 Pemilih yang telah meninggal dalam DPT Danar Ohoiseb tersebut;
3. Menyampaikan bukti terkait dengan Pemilih yang berada diluar Daerah sebagaimana keterangan dalam pokok Laporan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6838 |
013/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:.
1. Menyampaikan Bukti Outentik terkait dengan 16 Pemilih yang telah meninggal dalam DPT Danar Ohoiseb tersebut;
2. Menyampaikan bukti terkait dengan Pemilih yang berada diluar Daerah sebagaimana keterangan dalam pokok Laporan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6837 |
012/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Telah diselesaikan oleh Panwam Kei Besar Utara Barat dengan mengeluarkan Rekomendasi PSU |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6836 |
011/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan Pelapor bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan, baik Administrasi Etik maupun Pidana Pemilihan, namun laporan tersebut merupakan Tindak Pidana Umum yang merupakan kewenangan dari Kepolisian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6835 |
010/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh KPU Maluku Tenggara dengan mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6834 |
009.1/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6833 |
009/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6832 |
008.1/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor selama 2 (Dua) hari untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6831 |
001/LP/PB/Kab/26.12/IX/2024 |
a. Laporan yang disampaikan saudara Masrudin Galang (Pelapor) tentang perisriwa perbedaan data identitas bakal calon bupati atas nama Muh. Singgih B. Mus. Perbedaan datanya yaitu pada identitas KTP MUH. SINGGIH B. Mus sementara data identitas pada ijazah S1 adalah M. SINGGIH BASKORO MUS, selanjutnya saya melihat data identitas KTP calon bupati atas nama H. Sidin Ibrahim status pekerjaannya adalah karyawan BUMN dalam data diri pada B1KWK Parpol juga sama, Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
b. Laporan yang disampaikan saudara Masrudin Galang (Pelapor) tentang peristiwa Pada tanggal 20 September 2024 saya juga melihat beberapa ASN/PNS terlibat dalam politik Pilkada Kabupaten Banggai Laut, beberapa ASN tersebut sampai berkampanye secara terang – terangan mendukung bahkan terlibat aktif pada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6830 |
008/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6829 |
007.1/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Menambahkan saksi yang mengetahui secara langsung kegiatan Debat di Studio TV One pada tanggal 15 Oktober tersebut, agar dapat menjelaskan kejadian secara lengkap, sebab, dalam Video tersebut tidak ditemukan sikap keberpihakan terlapor;
2. Memberikan bukti yang menunjukan keberpihakan saudara terlapor secara jelas, paling, lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6828 |
007/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara KORNELIS KELANIT, SH selaku Tim kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 tersebut diteruskan kepada instansi yang berwewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6826 |
025/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6825 |
024/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh pelapor bukan pelanggaran Pemilihan sehingga tidak bisa di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6824 |
003/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/PL/PB/KAB 31.05/XII/2024
I.
II.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Saiful Pattihiha
: Desa Waimital Dusun Sirimulyo Kecamatan Kairatu
: Partai
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi di Desa Piru, Desa Morekau
Desa Lumoli Desa Eti Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan Seram
Barat
pada hari selasa menjelang hari Rabu tanggal 26 menjelang
tanggal 27 November 2024 baik langsung maupun tidak langsung
Terlapor melalui Tim pemenangan/Tim Relawan membagi-bagikan uang
kepada masyarakat di Desa Piru, Desa Morekau Desa Lumoli Desa Eti
Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan Seram Barat sehingga pada saat
pencoblosan terjadi peralihan suara secara signifikan kepada Terlapor.
b. Bahwa di Desa Nuniali, Desa Wakolo, Desa Niniari Desa Mornateng
Kecamatan Taniwel pada sore hari tanggal 26 November 2024 Tim
pemenangan/Tim Relawan dari Terlapor datang ke Desa-desa di
Kecamatan Taniwel membagi-bagikan uang sebesar Rp. 50.000.-(lima
puluh ribu rupiah) dan menurut keterangan saksi Damaris Latue bahwa
uang tersebut berasal dari Terlapor yang diberikan salah satu anggota
DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai PAN (Hi. Abdul Rauf
Latulumamina) yang mendukung Terlapor dan diberikan kepada Tim
Pemenangan/Relawan dan dibagi-bagikan kepada masyarakat sehingga
pada saat pencoblosan hari Rabu 27 November 2024 Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan.
c. Bahwa di Desa Latu Kecamatan Amalatu pada tanggal 26 November
2024 malam menurut saksi bahwa Tim pemenangan/Relawan dari
Terlapor datang ke Desa Latu dan membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan masyarakat
yang menerima uang dari Tim Pemenangan/Relawan Terlapor sebanyak
kurang lebih 700 (tujuh ratus orang) sehingga pada saat pencoblosan
pada hari Rabu 27 November 2024, Terlapor mendapatkan suara
sebanya 600 (enam ratus) suara lebih. Bahwa di Desa Hunitetu dan Desa
Imabatai Kecamatan Inamosol pada tanggal 26 November 2024 malam
terjadi pembagian uang ke masyarakat di
Desa Hunitetu Dusun
Imabatai dan Dusun Sukowati Kecamatan Inamosol masing-masing orang
sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sehingga akibat pemberian
uang kepada masyarakat tersebut menyebabkan Terlapor memperoleh
suara yang sangat signifikan.
d. Bahwa di Desa Kamarian Desa Waimital dan Dusun Tirtomulio
Kecamatan Kairatu pada malam tanggal 26 November 2024 Tim
Relawan/Tim Pemenangan Terlapor membagi-bagikan uang sebesar Rp.
100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada masyarakat sehingga akibat
pembagian uang kepada masyarakat Desa Kamarian Desa Waimital
Dusun Tirtomulio Kecamatan Kairatu tersebut menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang cukup banyak. Bahwa di Desa Waesamu dan
Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat pada malam tanggal 26 November
2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebelum
pencoblosan dilakukan di TPS-TPS di Kecamatan Kairatu Barat Tim
Pemenangan/Relawan dari Terlapor membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) perorang dan
akibat pembagian yang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan/Relawan
Terlapor tersebut menyebabkan pada saat pencoblosan dilakukan
Terlapor memperoleh suara yang sangat signifikan.
e. Bahwa di Desa Tahalupu dan Dusun Masika Jaya Kecamatan Huamual
Belakang menurut keterangan saksi yang termuat dalam video yang
menjadi bukti dalam laporan ini menjelaskan bahwa ada Tim
Pemenangan/Rewalan dari Terlapor yang turun untuk membagai-bagikan
uang kepada masyarakat dan saksi mengatakan bahwa jika dikasi ambil
saja karena bisa beli beras, daripada seng dapat sama sekali dan ternyata
masyarakat menerima masing-masing Rp. 500.000.-(lima ratus ribu
rupiah). Bahwa akibat pembagian uang yang dilakukan oleh Terlapor baik
langsung maupun tidak langsung melalui tim Pemenangan/Relawan
Terlapor sehingga menyebabkan Terlapor memperoleh suara yang sangat
signifikan. Bahwa kemangan yang diperoleh oleh Terlapor tersebut sangat
nyata akibat dari money politics yang dilakukan oleh Terlapor karena jika
tidak terjadi money politic, maka tidak mungkin terlapor yang notabenenya
adalah orang bukan anak adat bisa mengalahkan Paslon yang adalah
anak adat yang selama ini telah cukup banyak membantu masyarakat
adat dalam membangun rumah-rumah ibadah. Bahwa perbuatan Terlapor
dalam membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan
suara (membeli suara) tersebut juga diketahui oleh wartawan yang
melakukan infestigasi di lapangan dan berdasarkan hasil infestigasi yang
dilakukan oleh wartawan tersebut membuktikan bahwa memang benar
Terlapor bisa memanangkan kontestasi politik dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 karena money
politc yang dilakukan oleh Terlapor.
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua,atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Laporan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikat; (a). Nama dan
Alamat Pelapor (b). Pihak Terlapor (c). Waktu dan tempat kejadian
perkara dan (d). Urain Kejadian;
b) Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan;
Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a).
Nama dan Alamat Pelapor (b).Pihak terlapor dan (c). Waktu penyampaian
Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi;
(a). Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (b). Urain
Kejadian Dugaan pelanggaran Pemilihan dan (c). Bukti;
c) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) dalam menyampaikan/melaporkan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, telah menyampaikan informasi
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 yang diisyaratkan dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor
b. Nomor Identitas (KTP)
c. Jenis Kelamin
d. Pekerjaan
e. Kewarganegaraan
f. Alamat
g. No Telp/Hp
h. Nama Terlapor
i. Tanggal Diketahui
j. Tanggal Laporan
: Saiful Pattihiha
: 8106012809720003
: Laki-laki
: Pengurus Partai
: Indonesia
: Desa
Waimital
Dusun
Sirimulyo
Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram
Bagian Barat
: 082248020559
: Asri Arman dan Selfianus Kainama
: Rabu 27 November 2024
: Kamis 28 November 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 134 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Juncto Pasal 9 Ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yang
dikaitkan dengan informasi terkait Syarat Formil sebagaimana dimaksud
pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan
oleh Pelapor (Saiufl Pattihiha), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 27 November 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum sebagaimana laporan Pelapor (Saiful Pattihiha) yaitu di 7
Kecamatan.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan
oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) telah menyertakan uraian kejadian
sebagai berikut :
“Bahwa sesuai dengan keterangan saksi di Desa Piru, Desa
Morekau Desa Lumoli Desa Eti Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan
Seram Barat
pada hari selasa menjelang hari Rabu tanggal 26
menjelang tanggal 27 November 2024 baik langsung maupun tidak
langsung Terlapor melalui Tim pemenangan/Tim Relawan membagi
bagikan uang kepada masyarakat di Desa Piru, Desa Morekau Desa
Lumoli Desa Eti Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan Seram Barat
sehingga pada saat pencoblosan terjadi peralihan suara secara
signifikan kepada Terlapor.Bahwa di Desa Nuniali, Desa Wakolo, Desa
Niniari Desa Mornateng Kecamatan Taniwel pada sore hari tanggal 26
November 2024 Tim pemenangan/Tim Relawan dari Terlapor datang
ke Desa-desa di Kecamatan Taniwel membagi-bagikan uang sebesar
Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan menurut keterangan saksi
Damaris Latue bahwa uang tersebut berasal dari Terlapor yang diberikan
salah satu anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai PAN (Hi. Abdul Rauf
Latulumamina) yang mendukung Terlapor dan diberikan kepada Tim
Pemenangan/Relawan dan dibagi-bagikan kepada masyarakat sehingga
pada saat pencoblosan hari Rabu 27 November 2024 Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan.
Bahwa di Desa Latu Kecamatan Amalatu pada tanggal 26
November 2024 malam menurut saksi bahwa Tim pemenangan/Relawan
dari Terlapor datang ke Desa Latu dan membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan masyarakat
yang menerima uang dari Tim Pemenangan/Relawan Terlapor sebanyak
kurang lebih 700 (tujuh ratus orang) sehingga pada saat pencoblosan
pada hari Rabu 27 November 2024, Terlapor mendapatkan suara
sebanya 600 (enam ratus) suara lebih. Bahwa di Desa Hunitetu dan
Desa Imabatai Kecamatan Inamosol pada tanggal 26 November 2024
malam terjadi pembagian uang ke masyarakat di Desa Hunitetu Dusun
Imabatai dan Dusun Sukowati Kecamatan Inamosol masing-masing
orang sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sehingga akibat
pemberian uang kepada masyarakat tersebut menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan.
Bahwa di Desa Kamarian Desa Waimital dan Dusun Tirtomulio
Kecamatan Kairatu pada malam tanggal 26 November 2024 Tim
Relawan/Tim Pemenangan Terlapor membagi-bagikan uang sebesar
Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada masyarakat sehingga akibat
pembagian uang kepada masyarakat Desa Kamarian Desa Waimital
Dusun Tirtomulio Kecamatan Kairatu tersebut menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang cukup banyak. Bahwa di Desa Waesamu dan
Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat pada malam tanggal 26
November 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 November 2024
sebelum pencoblosan dilakukan di TPS-TPS di Kecamatan Kairatu Barat
Tim Pemenangan/Relawan dari Terlapor membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) perorang dan
akibat pembagian yang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan/Relawan
Terlapor tersebut menyebabkan pada saat pencoblosan dilakukan
Terlapor memperoleh suara yang sangat signifikan.
Bahwa di Desa Tahalupu dan Dusun Masika Jaya Kecamatan
Huamual Belakang menurut keterangan saksi yang termuat dalam video
yang menjadi bukti dalam laporan ini menjelaskan bahwa ada Tim
Pemenangan/Rewalan dari Terlapor yang turun untuk membagai
bagikan uang kepada masyarakat dan saksi mengatakan bahwa jika
dikasi ambil saja karena bisa beli beras, daripada seng dapat sama
sekali dan ternyata masyarakat menerima masing-masing Rp. 500.000.
(lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat pembagian uang yang dilakukan
oleh Terlapor baik langsung maupun tidak langsung melalui tim
Pemenangan/Relawan Terlapor sehingga menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan. Bahwa kemangan yang
diperoleh oleh Terlapor tersebut sangat nyata akibat dari money politics
yang dilakukan oleh Terlapor karena jika tidak terjadi money politic,
maka tidak mungkin terlapor yang notabenenya adalah orang bukan
anak adat bisa mengalahkan Paslon yang adalah anak adat yang
selama ini telah cukup banyak membantu masyarakat adat dalam
membangun rumah-rumah ibadah. Bahwa perbuatan Terlapor dalam
membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan suara
(membeli suara) tersebut juga diketahui oleh wartawan yang melakukan
infestigasi di lapangan dan berdasarkan hasil infestigasi yang dilakukan
oleh wartawan tersebut membuktikan bahwa memang benar Terlapor
bisa memanangkan kontestasi politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 karena money politc
yang dilakukan oleh Terlapor”.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh
Pelapor (Saiful Pattihia), telah menyertakan saksi yang mengetahui
Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Ahamd Leda
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : 082154770146
2. Nama Saksi : Marta Ulate
Alamat : Desa Mornaten, Kecamatan Taniwel
No Telp/HP : 081374106312
3. Nama Saksi : Risnawati Umagaf
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : 082154770146
4. Nama Saksi : Arahman Sopaheluwakan
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : 082358443167
5. Nama Saksi : Kales W. Risaputty
Alamat : Desa Eti, Kecamatan Seram Barat
No Telp/HP : 082248410001
6. Nama Saksi : Sudyem
Alamat : Desa Tirtomulyo, Desa Waimital
No Telp/HP : 082246024071
7. Nama Saksi : Sari Ulate
Alamat : Masika Jaya, Kecamatan Huamual
Belakang
No Telp/HP : 082278302830
8. Nama Saksi : Marfa Sihasale
Alamat : Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu
Barat
No Telp/HP : 081240130948
9. Nama Saksi : Halija Patty
Alamat : Desa Latu, Kecamatan Amalatu
No Telp/HP : -
10. Nama Saksi : Efendi Elly
Alamat : Desa Latu, Kecamatan Amalatu
No Telp/HP : -
11. Nama Saksi : Agustinus Nikijuluw
Alamat : Desa Eti, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
12. Nama Saksi : Librek Laitu
Alamat
:
Desa Honitetu, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
f)
IV.
Bahwa Pelapor (Saiful Pattihiha) telah melampirkan bukti dalam Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan dalam bentuk
rekaman video.
Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (6),ayat (7) dan Ayat (8) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang dilaporkan oleh saudara (Saiful Pattihiha) sudah memenuhi Syarat
formal dan Syarat Materiel dan dicacatkan dalam buku registrasi dan diberi nomor
laporan, dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicacatkan dalam buku registrasi serta
setelah laporan deregister pelapor tidak dapat mencabut Laporannya. Bahwa
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9
Tahun 2024 laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) memenuhi Syarat
Formal dan Syarat Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c, Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) merupakan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Hasil kajian Awal terhadap Laporan
yang di sampaikan oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) Sebagaimana dimaksud, diputuskan
dalam Rapat Pleno dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Seram bagian
Barat.
V.
Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2024 hasil Kajian Awal barupa Tindak Pidana Pemelihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi
Syarat Formal dan Syarat Materiel diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan
Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Ketua Bawaslu Mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan.
Piru, 5 Desember 2024
BAWASLU
Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua,
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6823 |
023/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6822 |
002/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/KAB 31.05/XII/2024
I.
II.
III.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Kales W. Risaputty
: Desa Eti Kecamatan Seram Barat
: Wartawan
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari selasa,26 November 2024, jam 01;20 Witt,Saudara
Terlapor Indra Bayu Sumitro Warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
mendatangi Saudara Saksi Arahman Sopaheluwakan di rumahnya serta
memberikan Uang sebesar Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) serta
memintah untuk memilih atau mencoblos pasangan Calon Nomor Urut 02
Atas Nama Asri Arman dan Selvianus Kainama dalam Pemilukada 27
November 2024;
b. Awalnya pada hari selasa 26 November 2024 Kira - kira sekitar Jam 20;00
Witt saudara Roy Teterissa, Saksi Pelapor Menerima Uang sebesar
Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) dari Saudara Widiono alias Widi namun
ditolak, akhirnya Saudara Saudara Widiono Menambahkan Uang lagi
sejumlah Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Roy Teterissa
sehingga genap Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Uang tersebut
telang diamankan sebagai Bukti laporan Pelanggaran Money Politik dalam
Pilkada Bupati Tahun 2024;
c. Terkait Terlapor lainnya seperti Laode Halim Muis, La Pangka, Pengawas
TPS 03 Desa kamal dan La Muli Tala, berdasarkan Informasi yang dihimpun
oleh Pelapor ( Kales W. Risaputty) Mereka-mereka ini bertugas untuk
mengumpulkan KTP Pemilih Sebagai dasar untuk menerima Uang yang
diberikan oleh Tim Asri Aman selaku Pelaku Utama dalam kasus Money
Politik yang ada di Desa Kamal;
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua,atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Laporan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikat; (a). Nama dan
Alamat Pelapor (b). Pihak Terlapor (c). Waktu dan tempat kejadian
perkara dan (d). Urain Kejadian;
b) Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan;
Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a).
Nama dan Alamat Pelapor (b).Pihak terlapor dan (c). Waktu penyampaian
Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi;
(a). Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (b). Urain
Kejadian Dugaan pelanggaran Pemilihan dan (c). Bukti;
c) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) dalam menyampaikan/melaporkan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, telah menyampaikan informasi
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 yang diisyaratkan dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor
b. Nomor Identitas (KTP)
c. Jenis Kelamin
d. Pekerjaan
e. Kewarganegaraan
f. Alamat
g. No Telp/Hp
h. Nama Terlapor
i. Tanggal Diketahui
j. Tanggal Laporan
: Kales W. Risaputty
: 8106021206810004
: Laki-laki
: Wartawan
: Indonesia
: Translok Mata Empat, RW 000/RT 000
: 082248410001
: 1). La Ode Halim Muis
2). La Pangka
3). Indra Bayu Soemitro
4). Pengawas TPS 3 Desa Kamal
5). La Muli Tela
: Rabu 27 November 2024
: Kamis 29 November 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 134 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Juncto Pasal 9 Ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yang
dikaitkan dengan informasi terkait Syarat Formil sebagaimana dimaksud
pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan
oleh Pelapor (Saiufl Pattihiha), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 27 November 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum sebagaimana laporan Pelapor (Kales W. Risaputty) yaitu di 7
Kecamatan.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan
oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) telah menyertakan uraian kejadian
sebagai berikut :
“Bahwa pada hari selasa,26 November 2024, jam 01;20 Wit,Saudara
Terlapor Indra Bayu Sumitro Warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu
Barat mendatangi Saudara Saksi Arahman Sopaheluwakan di rumahnya
serta memberikan Uang sebesar Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah)
serta memintah untuk memilih atau mencoblos pasangan Calon Nomor
Urut 02 Atas Nama Asri Arman dan Selvianus Kainama dalam
Pemilukada 27 November 2024;
Awalnya pada hari selasa 26 November 2024 Kira - kira sekitar Jam
20;00 Witt saudara Roy Teterissa, Saksi Pelapor Menerima Uang
sebesar Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) dari Saudara Widiono alias
Widi namun ditolak, akhirnya Saudara Saudara Widiono Menambahkan
Uang lagi sejumlah Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Roy
Teterissa sehingga genap Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dan
Uang tersebut telang diamankan sebagai Bukti laporan Pelanggaran
Money Politik dalam Pilkada Bupati Tahun 2024;
Terkait Terlapor lainnya seperti Laode Halim Muis, La Pangka,
Pengawas TPS 03 Desa kamal dan La Muli Tala, berdasarkan Informasi
yang dihimpun oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) Mereka-mereka ini
bertugas untuk mengumpulkan KTP Pemilih Sebagai dasar untuk
menerima Uang yang diberikan oleh Tim Asri Aman selaku Pelaku
Utama dalam kasus Money Politik yang ada di Desa Kamal”.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh
Pelapor (Kales W. Risaputty), telah menyertakan saksi yang mengetahui
Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu antara lain :
1.
2.
Nama Saksi : Arahman Sopaheluwakan
Alamat
:
Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
Nama Saksi : Roy Teterisa
Alamat
:
Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
f)
Bahwa Pelapor (Kales W. Risaputty) telah melampirkan bukti dalam
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan dalam
bentuk rekaman video.
IV.
V.
Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (6),ayat (7) dan Ayat (8) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang dilaporkan oleh saudara (Kales W. Risaputty) sudah memenuhi
Syarat formal dan Syarat Materiel dan dicacatkan dalam buku registrasi dan diberi
nomor laporan, dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicacatkan dalam buku
registrasi serta setelah laporan deregister pelapor tidak dapat mencabut Laporannya.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 9 Tahun 2024 laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W. Risaputty)
memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran
Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf
c, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) merupakan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Hasil kajian Awal terhadap Laporan
yang di sampaikan oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) Sebagaimana dimaksud,
diputuskan dalam Rapat Pleno dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten
Seram bagian Barat.
Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2024 hasil Kajian Awal barupa Tindak Pidana Pemelihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi
Syarat Formal dan Syarat Materiel diregistrasi dengan Nomor :
02/Reg/LP/PB/KAB/31.05/XII/2024 dan ditindak lanjuti dengan Penanganan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan
Ketua Bawaslu Mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan.
Piru, 5 Desember 2024
BAWASLU
Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua,
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6821 |
022/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6820 |
021/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6819 |
020/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6818 |
019/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6817 |
018/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6816 |
003/TM/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Berdasarkan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran, Ketua beserta
anggota bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran
pemilihan, berkas temuan telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat 1
Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
b. Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik
/Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan.
c. Bahwa dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6815 |
017/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6813 |
012/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6812 |
016/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6811 |
015/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6809 |
014/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6807 |
013/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6806 |
012/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6803 |
008/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat materiel terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang tidak menggambarkan dengan jelas dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Rekomendasi
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6802 |
011/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6801 |
007/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat materiel terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang tidak menggambarkan dengan jelas dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Rekomendasi
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6800 |
006/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat materiel terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang tidak menggambarkan dengan jelas dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor
Rekomendasi
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6799 |
010/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6798 |
002/TM/PB/Kab/27.12/X/2024 |
Adanya dugaan Pelanggaran money politik yang dilakukan oleh Tim Kampanye Calon Bupati Dr. H.A.S. Chaidir Syam S.IP., M.H Nomor Urut 2 setelah selesainya dilaksanakan kegiatan Kampanye di Kediaman Dg. Roa Jl. Garuda Lingk. Maccopa Kel. Taroada Kec. Turikale Bahwa Adanya pembagian uang kepada ibu-ibu pada rangkaian kegiatan kampanye tatap muka, hal tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal :
a. pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b. Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye pemilihan Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota:
(1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah:
c. Mempengaruhi untuk memiih calon terttentu atau tidak memilih calon tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6797 |
009/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6796 |
008/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6795 |
002/TM/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
diregistrasi dan dilakukan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu Nunukan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6794 |
010/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6792 |
009/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 |
laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6791 |
015/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 |
laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6790 |
007/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6789 |
008/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6788 |
014/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6787 |
005/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat formal
- Laporan belum memenuhi syarat meteriel terhadap Bukti
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
− Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan yakni pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6786 |
007/LP/PW/Kota/18.02/XII/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6785 |
004/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
- Dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kota Sawahlunto paling lama 1 X 24 jam terhitung sejak tanggal laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6784 |
002/LP/PB/Prov/24.00/XI/2024 |
Laporan Dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6783 |
002/LP/PB/Prov/24.00/XI/2024 |
Laporan Dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6782 |
013/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6781 |
012/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6780 |
011/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6779 |
009/LP/PB/Kab/31.11/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6778 |
006/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6777 |
005/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Tidak Terpenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6776 |
008/LP/PB/Kab/31.11/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6775 |
005/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Syarat Materil Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6774 |
001/TM/PB/Kab/03.09/XII/2024 |
Lebih dari satu orang Pemilih yang menggunakan Hak Pilih lebih dari satu kali pad TPS yang sama atau TPS yang berbeda |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6773 |
007/LP/PB/Kab/31.11/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6771 |
001/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6769 |
006/LP/PB/Kab/31.11/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6768 |
005/LP/PB/Kab/31.11/XII/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6767 |
004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6766 |
010/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
lapora tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6765 |
009/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
kajian memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6764 |
004/LP/PB/Kab/31.11/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6762 |
008/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6761 |
003/LP/PB/Kab/31.11/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6760 |
005/LP/PW/Kota/03.03/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregister karena bukti yang disampaikan tidak dapat menerangkan pelanggaran yang didugakan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6758 |
004/LP/PG/Prov/31.00/XII/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6757 |
002/LP/PB/Kec-Wer Maktian/31.09/XI/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 04/PL/PB/Kec.Wermaktian/31.09XII/2024, yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Kristomus Lenunduan, terpenuhi syarat Formal dan Materiel Pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6756 |
001/LP/PB/Kec-Wer Maktian/31.09/XI/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 03/PL/PB/Kec.Wermaktian/31.09/XII/2024 yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Kristomus Lenunduan terpenuhi syarat Formatl dan syarat Materiel Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6755 |
008/LP/PB/Kab/31.09/XII/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 008/PL/PB/Kab/31.09/XII/2024 yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Saudari Maria Theresia Entamoin, terpenuhi syarat Formal dan Materiel Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6754 |
007/LP/PB/Kab/31.09/XI/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 007/PL/PB/Kab/31.09/XI/2024 yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Saudari Dorenci Kadun, terpenuhi syarat Formal dan Materiel Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6753 |
006/LP/PB/Kab/31.09/XI/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 006/PL/PB/Kab/31.09/XI/2024 yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Saudari Adiana Malisngorar, terpenuhi syarat Formal dan Materiel Pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6751 |
004/LP/PB/Kab/31.09/XII/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan;
b. Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6750 |
010/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Risdarman |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6749 |
009/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Gerry |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6748 |
008/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6747 |
001/LP/PG/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal 008 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6746 |
007/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal 007 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6745 |
006/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal 006 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6744 |
004/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Endra Ningsih |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6743 |
005/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Mevi Nofira |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6741 |
002/TM/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6740 |
001/TM/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Diregister dan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6739 |
038/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6738 |
004/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil serta tidak memenuhi unsur unsur dugaan pelanggaran pemilihan tetapi memenuhi unsur unsur pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, Laporan diteruskan ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Sumatera Utara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6737 |
037/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6736 |
036/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilihan, sehingga Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6735 |
035/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6734 |
034/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6733 |
033/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6732 |
032/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6731 |
003/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6730 |
003/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6729 |
001/TM/PW/Kota/16.08/X/2024 |
Dengan hasil pengawasan yang dilakukan Tim Siber maka Bawaslu Kota Pasuruan menyepakati menjadikan Temuan Dugaan Pelanggaran dan meregister dugaan pelanggaran tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6728 |
004/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
|
| 6727 |
002/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6726 |
031/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6725 |
030/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6724 |
029/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6723 |
028/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6722 |
027/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6721 |
026/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6720 |
025/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6719 |
024/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat Materiel;
- Laporan tidak mengandung peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6718 |
002/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil , Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6717 |
002/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil , Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6716 |
002/LP/PB/Kab/31.11/IX/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6712 |
002/PL/PB/Kec-Rambipuji/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 6711 |
023/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6710 |
022/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6708 |
021/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6707 |
002/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
|
| 6706 |
002/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6704 |
02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 001/LP/Kec-Wonoasih/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Bambang Sulogo pada tanggal 24 November 2024 sudah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 6703 |
006/LP/PW/Kota/16.01/XII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6702 |
004/LP/PW/Kota/03.03/XI/2024 |
Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran karena memenuhi syarat materiel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6701 |
003/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6700 |
001/LP/PB/Kab/02.20/XII/2024 |
1. Laporan Tidak memenuhi syarat formal
2. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6696 |
004/LP/PW/Kota/16.01/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6695 |
003/LP/PW/Kota/16.01/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6694 |
004/LP/PB/Kab/31.03/XI/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Nasrun Buton tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6693 |
003/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan Nelma Yeni |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6692 |
013/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Laporan Tidak meneuhi Sayrat Formal dan menehuhi Syarat Material |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6691 |
015/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6690 |
002/LP/PW/Kota/16.01/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6689 |
017/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6688 |
016/LP/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6687 |
003/LP/PB/Kab/31.03/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6686 |
014/LP/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6685 |
015/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6684 |
001/LP/PW/Kota/16.01/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Barang riil yang tertera pada foto yang dicantumkan sebagai barang bukti; dan
2. Rekaman Kegiatan Kampanye berupa rekaman suara.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6683 |
012/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
1. Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat
Materiel
2. Laporan diteruskan kepada pihak yang
berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6682 |
014/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6680 |
013/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6679 |
003/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 |
Berdasarkan hasil pembahasan pertama terhadap Temuan Nomor Register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 terdapat dugaan pelanggaran, selanjutnya agar dilakukan pendalaman kepada terlapor dan klarifikasi pada Tanggal 26 – 27 November 2024. Untuk dapat atau tidaknya temuan tersebut ditindaklanjuti, akan disampaikan pada waktu Pembahasan Kedua, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6678 |
012/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6677 |
013/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6676 |
012/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6675 |
011/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6674 |
011/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6673 |
001/TM/PB/Kab/16.37/XI/2024 |
Pengawasan Penelusuran informasi tentang foto Kepala Desa dari Desa Tanggul Turus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung berfoto dengan menggunakan atribut kaos yang bertuliskan Gabah dan gesture menunjuk angka satu (1) pada Kampanye Akbar Gabah diGOR Lembu Peteng |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6672 |
010/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6670 |
001/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/PL/PB/KAB 31.05/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Kales W. Risaputty
b. Alamat : Translok Mata Empat, RW 000/RT 000
c. Pekerjaan : Waratawan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Berdasarkan Pengakuan Dari Beberapa Masyarakat Desa Mornaten Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, ada terjadi Money Politik/politik uang diwaktu sebelum Hari Pencoblosan dan/atau Pemungutan Suara dibeberapa TPS Desa Mornaten, dan Berdasarkan Informasi yang di dapat serta dilakukan pengembangan ternyata ditemukan H. Abdul Rauf Latulumamina Actor utama money Politik/ politik uang di Desa Mornaten, dan H. Abdul Rauf Latulumamina Merupakan salah satu Anggota DPRD Aktif Dari Partai Amanat Nasional Dengan Jabatan sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
b. Bahwa Saudara H Abdul Rauf latulumamina menyerahkan Uang sebesar Rp.23.000.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) Kepada Saudara Kace Lisay untuk dibagi-bagikan Kepada Masyarakat senilai Rp.50.000( Lima Puluh Ribu Rupah) – kepada kurang lebih 132 orang di Desa Mornaten dengan Tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat nomor urut 02 (Asri Aman dan Selfianus Kainama) dan sisa dari uang tersebut dipakai untuk minum- minum dan berfoya-foya.
c. Bahwa berdasarkan keterangan dari warga Desa Mornaten (Ibu Martha ulate) pada tanggal 26 November 2024 jam 22:00 Witt bertempat dibelakang Rumahnya RT 04, saya di berikan uang oleh Bapak Ampi Putirulan selaku perpanjangan tangan dari Asri Arman Paslon No Urut 02, Uang Yang Diberiakan sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan saya tidak menggunakan uang tersebut tetapi saya kembalikan uang tersebut kepada Saudara Kales W. Risaputty pada tanggal 30 november 2024 jam 17:55 Witt sebagai Bukti
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua,atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikat; (a). Nama dan Alamat Pelapor (b). Pihak Terlapor (c). Waktu dan tempat kejadian perkara dan (d). Urain Kejadian
b) Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan; Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a). Nama dan Alamat Pelapor (b).Pihak terlapor dan (c). Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan. Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a). Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (b). Urain Kejadian Dugaan pelanggaran Pemilihan dan (c).Bukti
c) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Kales W.Risaputty
b. Tempat/Tgl Lahir : Eti 15 Agustus 1981
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wartawan
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Translok Mata Empat, RW 000/RT 000
g. No Telp/Hp : 082248410001
h. Nama Terlapor : -H. Abdul Rauf latulumamina
-Kace Lisay
-Ampi Putirulan
i. Tanggal Diketahui : 29 November 2024
j. Tanggal Laporan : 2 Desember 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Juncto Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yang dikaitkan dengan informasi terkait Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 26 s/d 27 November 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana laporan Pelapor (Kales W.Risaputty) yaitu di Desa Mornaten Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Pada hari jumat, 29 November tahun 2024 saya (Kales W.Risaputty) melakukan perjalanan Ke Desa Mornaten Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk memastikan terkait adanya informasi dari Masyarakat Desa Mornaten bahwa ada terjadi Praktik Politik Uang/ money Politik di Waktu sebelum hari Pencoblosan yang di sinyalir dilakukan Oleh Oknum-oknum dalam hal ini Saudara H.Abdul Rauf Latulumamina Anggota DPRD aktif dari Partai Amanat Nasional, Saudara Kace Lisay dan Saudara Ampi Putirulan untuk memberikan sejumlah uang kepada Masyarakat Desa Mornaten dengan Tujuan untuk memilih salah satu pasangan calon, yaitu pasangan calon Nomor Urut 02 (Asri Aman dan Selfianus Kainama), setelah itu saya (Kales W.Risaputty) ke rumah salah satu warga Desa Mornaten untuk menanyakan dan meminta keterangan terkait adanya praktik politik uang/money politik yang dilakukan di Desa Mornaten, yang mana di dalam rumah warga tersebut saya ( Kales W.Risaputty) bertemu dengan salah satu Warga Desa Mornaten (ibu Martha ulate),
beliau Membenarkan Bahwa ada kegiatan Praktik politik uang yang dilakukan oleh saudara Ampy Putirulan,dan beliau juga di berikan sejumlah Uang Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) dengan Kartu Nama pasangan calon(Asri Aman dan Selfianus Kainama) Tapi uang dan kartu nama pasalon yang diberikan kepada ibu martha Ulate tersebut di kembalikan kepada saya setelah itu saya (Kales W.Risaputty) di arahkan untuk menemui Pa Kace lisay dan saya (Kales W.Risaputty) langsung mendatangi rumah pa kace Lisay sendiri.sampai dirumah Pa Kace LIsay, saya langsung mewawancarai Pa Kace Lisay terkait adanya kegiatan politik uang/money politik yang terjadi di Desa Mornaten Satu hari seblem Hari Pencoblosan dan beliau mengaku uang tersebut di berikan oleh Saudara H.Abdul Rauf Latulumamina untuk dibagi-bagikan kepada Masyarakat Desa Mornaten senilai Rp.23.000,000,00 (dua puluh tiga juta Rupiah) dengan Tujuan untuk mendukung pasangan calon Nomor Urut 02 (Asri Aman dan Selfianus Kainama.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Martha Ulate
Alamat : Desa Mornaten
No Telp/HP : -
2. Nama Saksi : Darmaris Latue
Alamat : Desa Mornaten
No Telp/HP : -
3. Nama Saksi : Agustinus Seay
Alamat : Desa Mornaten
No Telp/HP : -
f) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) telah melampirkan bukti dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaporkan dalam bentuk rekaman video (Flash Drive),Jumlah Uang Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah) dan Kartu Nama Paslon Nomor Urut 02.
IV. Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (6),ayat (7) dan Ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaporkan oleh saudara (Kales W.Risaputty) sudah memenuhi Syarat formal dan Syarat Materiel dan dicacatkan dalam buku registrasi dan diberi nomor laporan,dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicacatkan dalam buku registrasi serta setelah laporan deregister pelapor tidak dapat mencabut Laporannya.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 laporan yang disampaikan oleh Pelapor ( Kales W.Risaputty) memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty) merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Hasil kajian Awal terhadap Laporan yang di sampaikan oleh Pelapor (Kales W.Risaporry) Sebagaimana dimaksud, diputuskan dalam Rapat Pleno dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Seram bagian Barat
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 hasil Kajian Awal barupa Tindak Pidana Pemelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KETUA,
SALAMUN, Amd |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6668 |
009/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6667 |
003/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6666 |
009/LP/PB/Kab/18.05/XII/2024 |
LAPORAN DI CABUT OLEH PELAPOR KARENA TIDAK ADA BUKTI DAN SAKSI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 6665 |
008/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6664 |
008/LP/PB/Kab/16.22/XII/2024 |
Laporan sudah memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel dan untuk melengkapi sebagai berikut:
1. Melengkapi uraian kejadian sesuai dengan tempat kejadian yang dilaporkan;
2. Melengkapi uraian jenis dugaan pelanggaran pemilihan;
3. Menyertakan bukti pendukung terhadap laporan dugaan pemilih meninggal dunia. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6663 |
007/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Melengkapi uraian kejadian sesuai dengan tempat kejadian yang dilaporkan;
2. Melengkapi uraian jenis dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6661 |
006/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Memperbaiki Formulir A1 dalam hal ;
a. Peristiwa Kejadian
b. Tempat Kejadian
c. Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka pengisian identitas terlapor diisi dengan semua nama anggota penyelenggara pemilu)
d. Alamat/Domisili Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka kolom alamat diisi dengan kantor penyelenggara pemilu)
2. Melengkapi serta merinci bukti-bukti dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6660 |
005/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Memperbaiki Formulir A1 dalam hal ;
a. Peristiwa Kejadian
b. Tempat Kejadian
c. Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka pengisian identitas terlapor diisi dengan semua nama anggota penyelenggara pemilu)
d. Alamat/Domisili Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka kolom alamat diisi dengan kantor penyelenggara pemilu)
2. Melengkapi serta merinci bukti-bukti dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6659 |
004/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Memperbaiki Formulir A1 dalam hal ;
a. Peristiwa Kejadian
b. Tempat Kejadian
c. Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka pengisian identitas terlapor diisi dengan semua nama anggota penyelenggara pemilu)
d. Alamat/Domisili Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka kolom alamat diisi dengan kantor penyelenggara pemilu)
2. Melengkapi serta merinci bukti-bukti dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6658 |
009/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6657 |
008/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6656 |
002/PL/PB/Kec-Ledokombo/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 6655 |
007/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6654 |
020/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6653 |
019/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6652 |
018/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6651 |
006/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6650 |
017/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena materi dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sama dengan Laporan nomor 012/PL/PB/Kab/16.16/X/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6649 |
016/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6648 |
015/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa Waktu terjadinya dugaan pelanggaran, paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6647 |
005/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6646 |
014/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Ledokombo dan telah dilakukan Pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6645 |
013/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6644 |
002/LP/PW/Prov/03.00/XII/2024 |
Diregistrasi dan dilakukan penanganan tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6643 |
012/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6642 |
001/LP/PW/Prov/03.00/XII/2024 |
Tidak registrasi karena tidak memuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6641 |
011/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan syarat materiel setelah dilakukan perbaikan oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6640 |
003/LP/PG/Prov/03.00/XI/2024 |
diregistrasi dan dilakukan penanganan tindak pidana pemilhan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6639 |
003/LP/PB/Kab/16.28/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6637 |
002/LP/PB/Kab/16.28/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel palaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6636 |
001/LP/PB/Kab/16.28/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6635 |
010/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6634 |
003/LP/PB/Kab/16.38/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan Materiil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6633 |
012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhammad Saiful Rizal b. Alamat : Jl. Gadang XV/26, RT.005/RW.002, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang c. Pekerjaan : Pedagang
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, kurang lebih pukul 21.57 WIB, saya mengetahui adanya share berita online atau Media Daring @itulahpolitik.com, @jatimsatunews, dan @malangposcomedia.id pada Whatsapp Group, setelah saya mengetahui adanya share pemberitaan Media Daring tersebut, saya mengambil Tindakan dengan membuka link berita dan menemukan adanya peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan berupa Kampanye Hitam.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Muhammad Saiful Rizal, beralamat di Jalan Jl. Gadang XV/26, RT.005/RW.002, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Muhammad Saiful Rizal telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media daring @itulahpolitik.com, akun media daring @jatimsatunews.com, dan akun media daring @malangposcomedia.id. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring diketahui pada tanggal 19 November 2024, serta dilaporkan kepada Bawaslu Kota Malang pada tanggal 25 November 2024. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga dalam hal ini penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
Bahwa berdasarkan Uraian diatas, terkait penjelasan syarat formil Laporan, berupa Identitas Pelapor, Identitas Pihak Terlapor, dan Daluarsa penyampaian Laporan merupakan unsur-unsur keterpenuhan syarat formil suatu Laporan, dengan perlakuan bahwa seluruh unsur tersebut harus terpenuhi, serta apabila terdapat salah satu unsur tidak terpenuhi (Identitas Pelapor, Identitas Pihak Terlapor dan Daluarsa Penyampaian Laporan, maka dapat dinyatakan bahwa syarat Formil Laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring, didapati bahwa waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 17 November 2024, 14 November 2024 dan 18 November 2024, serta berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring tersebut terkait tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring, didapati uraian kejadian sebagai berikut; Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, kurang lebih pukul 21.57 WIB, saya mengetahui adanya share berita online atau Media Daring @itulahpolitik.com, @jatimsatunews, dan @malangposcomedia.id pada Whatsapp Group, setelah saya mengetahui adanya share pemberitaan Media Daring tersebut, saya mengambil Tindakan dengan membuka link berita dan menemukan adanya peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan berupa Kampanye Hitam. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dapat dimaknai bahwa dalam hal ini Pelapor ingin mendalilkan bahwa Terlapor telah melanggar ketentuan pada Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menerangkan bahwa Dalam Kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat (Black Campaign). Namun, berdasarkan pencermatan terhadap peristiwa dan uraian kejadian yang dilaporkan dengan memperhatikan unsur-unsur pada Pasal 69 ayat c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, perbuatan Terlapor yang dianggap melanggar ketentuan tersebut bukan merupakan Kampanye Hitam dan/atau Kampanye Negatif dikarenakan tidak adanya tujuan untuk melakukan Kampanye sesuai penjelasan pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Merujuk pada pokok peristiwa dan uraian kejadian Laporan terhadap perbuatan Terlapor lebih tepat diartikan sebagai berita bohong (Hoax) berupa penerbitan berita hasil survei dari salah satu Lembaga survei dalam hal ini adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), sehingga peristiwa yang dilaporkan tidak melanggar norma pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Kampanye Hitam (Black Campaign). Adapun ketentuan perundang-undangan yang dilanggar atas peristiwa yang dilaporkan tersebut lebih tepat penerapannya pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, dan/atau “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring, terkait bukti yang disampaikan berupa:
a. Hasil Cetak dokumen Klarifikasi dan Rilis Resmi Laporan Survei Kota Malang “LSI STRATEGI”; dan
b. Hasil Cetak tangkapan layer postingan berita Media Daring @jatimnews.
Dalam hal penyampaian bukti oleh Pelapor yang bertujuan sebagai petunjuk dan pendukung pembuktian atas perbuatan Terlapor yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan didapati adanya ketidaksesuaian dikarenakan tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa Terlapor atas nama akun media daring @itulahpolitik.com dan @malangposcomedia.id telah melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa berdasarkan Uraian diatas, terkait penjelasan syarat materiel Laporan, berupa Waktu dan tempat kejadian, Uraian kejadian dan sangkaan Pasal, dan bukti-bukti merupakan unsur-unsur keterpenuhan syarat materiel suatu Laporan, dengan perlakuan bahwa seluruh unsur tersebut harus terpenuhi, serta apabila terdapat salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dapat dinyatakan bahwa syarat Materiel Laporan belum terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil dan syarat Materiel Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil dan syarat Materiel Laporan dengan Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka Laporan tidak dapat diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6632 |
011/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 011/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 kurang lebih pukul 19.00 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor membuka Group Whatsapp Tim Hukum Abadi menemukan adanya share link berita https://zonanusantara.com/beredar-video-kampanye-tim-paslon-wali-di-tempat-ibadah-ini-kata-bawaslu-kota-malang/. Setelah mengetahui isi konten berita pada link tersebut, saudara Andi Rachmanto menemukan adanya dugaan pelanggaran didalamnya. Kemudian saudara Andi Rachmanto mengambil Tindakan dengan mengambil tangkapan Layar dari pemberitaan tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
• Bahwa Terlapor atas nama Lelly Thersiyawati (Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029), beralamat di Bukit Hijau dan Permata Hijau Housing Complex, Jalan Permata Hijau Tlogomas, Lowokwaru.
• Bahwa Terlapor berdasarkan Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 dengan Nomor KPMM-WA/XI-018/KT.MLG/2024 tanggal 26 September 2024 merupakan Anggota Tim Kampanye dari Paslon tersebut.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 18 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 18 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan, substansi peristiwa tersebut sama atau serupa dengan peristiwa dengan Nomor penyampaian 001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 yang deregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, terkait bukti yang disampaikan berupa Gambar hasil tangkapan Layar pada link https://zonanusantara.com/beredar-video-kampanye-tim-paslon-wali-di-tempat-ibadah-ini-kata-bawaslu-kota-malang/
IV. Kesimpulan
Laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Malang pada Laporan dengan register Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Malang pada Laporan 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan telah direkomendasikan kepada KPU Kota Malang dengan Surat Rekomendasi Nomor 304/PP.00.02/K.JI/11/2024 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6631 |
010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @indrachaniago87. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @indrachaniago87. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @indrachaniago87, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @indrachaniago87, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 25 Oktober 2024 dan 9 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @indrachaniago87, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @indrachaniago87, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Video hasil download pada akun media social Tiktok @indrachaniago87 dengan durasi 1 menit 28 detik
b. Video hasil download pada akun media social Tiktok @indrachaniago87 dengan durasi 53 detik dan
c. Gambar hasil tangkapan layar pada akun media social Tiktok @indrachaniago87.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6630 |
009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @lentera_malang. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @lentera_malang. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @lentera_malang, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @lentera_malang, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 19 November 2024 dan 15 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @lentera_malang, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @lentera_malang, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layar pada akun media social Tiktok @lentera_malang
b. Video hasil download pada akun media social Tiktok @lentera_malang dengan durasi 1 menit 39 detik dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @lentera_malang dengan durasi 32 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6629 |
008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @donysynn. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @donysynn. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @donysynn, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @donysynn, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 18 September 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @donysynn, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @donysynn, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social Tiktok @donysynn
b. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social Tiktok @donysynn; dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @donysynn dengan durasi 40 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6628 |
007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @rakyat_jelatah.malang. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 11 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social @rakyat_jelatah.malang
b. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social @rakyat_jelatah.malang; dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang dengan durasi 50 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6627 |
006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @gunawansan092. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @gunawansan092. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @gunawansan092, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @gunawansan092, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 14 November 2024 dan 19 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @gunawansan092, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @gunawansan092, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social @gunawansan092
b. Video hasil download pada akun media social Tiktok @gunawansan092 dengan durasi 55 detik; dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @gunawansan092 dengan durasi 47 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6626 |
005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 kurang lebih pukul 09.47 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako dan Ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Andi Rachmanto pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Video pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Ali Muthohirin selaku Calon Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali oleh Terlapor I dan Terlapor II pada hari sabtu, 5 Oktober 2024, Senin, 28 Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024, dan Minggu, 17 November 2024, Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali terjadi pada hari sabtu, 5 Oktober 2024, Senin, 28 Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024, dan Minggu, 17 November 2024 serta tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berada di wilayah Kota Malang. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali, disampaikan bahwa Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 kurang lebih pukul 09.47 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako dan Ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Andi Rachmanto pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Video pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01). Bahwa dalam hal ini ditemukan peristiwa pidana dengan dengan norma yang dilanggar pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Video hasil download akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 1 menit 10 detik terkait tebus murah senilai Rp.1.000,00;
b. Foto Tangkapan Layar pada akun Tiktok @wahyuhidayatmbois terkait kegiatan ziarah Wali;
c. Video hasil download akun media social Tiktok @ripkifoundation dengan durasi 20 detik terkait pembagian sembako;
d. Video hasil download akun media social Instagram @wahyuhidayatmbois dengan durasi 13 detik;
e. Video pendukung I dengan durasi 1 menit 26 detik;
f. Video pendukung II dengan durasi d 46 detik
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6625 |
005/LP/PB/Kab/13.25/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena Penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan (Daluarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6624 |
010/LP/PW/Kota/03.07/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 010/PL/PW/Kota/03.07/XII/2024 sudah memenuhi syarat formal dan namun belum terpenuhi syarat materiel yaitu Bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6623 |
009/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 09/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
a.Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Diregistrasi Dengan Nomor Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6622 |
004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nizar Fahmi b. Alamat : Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010 c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, Saat Saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Nizar Fahmi pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Foto pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Nizar Fahmi, beralamat di Jalan Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010, Kasin, Klojen Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Nizar Fahmi telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Ali Muthohirin selaku Calon Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 terjadi pada hari senin, 7 Oktober 2024, selasa, 22 Oktober 2024, sabtu, 9 November 2024, dan Minggu November 2024. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui oleh Pelapor Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 terjadi pada hari senin, 7 Oktober 2024, selasa, 22 Oktober 2024, sabtu, 9 November 2024, dan Minggu November 2024. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye DI Tempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01, disampaikan bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, Saat Saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Nizar Fahmi pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Foto pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Bahwa dalam hal ini ditemukan adanya dugaan pelanggaran Norma pada Pasal 69 huruf (i) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Norma pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa:
a. Video hasil download dari akun media social Tiktok @sobatalimuthohirin dengan durasi 47 detik
b. Video hasil download dari akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 54 detik.
c. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 53 detik
d. Video hasil download dari akun media social tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 19 detik Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 27 detik
e. Foto Kegiatan Kampanye di tempat Ibadah (Masjid)
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6621 |
008/LP/PW/Kota/03.07/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 08/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
a.Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Diregistrasi Dengan Nomor Register : 06/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6619 |
005/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Kesimpulan kami Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;.
Rekomendasi kami adalah Laporan tidak dapat diteruskan atau ditindaklanjuti dan dibuatkan status laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan diberhentikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6618 |
007/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 07/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan namun belum terpenuhi syarat materiel yaitu Bukti..
Bawaslu Kota Solok Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel uraian dugaan pelanggaran paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6617 |
004/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Kesimpulannya Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Rekomendasi kami adalah Laporan tidak dapat diteruskan atau ditindaklanjuti dan dibuatkan status laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan diberhentikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6616 |
003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Sabtu 16 November pukul 21.49 WIB, saat membuka Group Whatsapp Tim hukum Abadi, saya mendapati adanya share link berita “https://zonanusantara.com/demi-elektabilitas-cawalkot-malang-diduga-gunakan-dana-bosda/”, yang menurut Pelapor isi muatan berita dimaksud merupakan tindak pelanggaran Kampanye dalam hal kebijakan Pemerintah Kota Malang yang menguntungkan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 (Wahyu hidayat dan Ali Muthohirin).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Suwarjana selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, beralamat di jalan veteran No.19, Ketwanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 oleh Terlapor I dan Terlapor II pada hari sabtu, 16 November 2024, Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor Pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang terjadi pada tanggal 16 November 2024 dan tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berada di wilayah Kota Malang. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, disampaikan bahwa Pada hari Sabtu 16 November pukul 21.49 WIB, saat membuka Group Whatsapp Tim hukum Abadi, saya mendapati adanya share link berita “https://zonanusantara.com/demi-elektabilitas-cawalkot-malang-diduga-gunakan-dana-bosda/”, yang menurut Pelapor isi muatan berita dimaksud merupakan tindak pelanggaran Kampanye dalam hal kebijakan Pemerintah Kota Malang yang menguntungkan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 (Wahyu hidayat dan Ali Muthohirin).
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa; Tangkapan layar pemberitaan dengan link https://zonanusantara.com/demi-elektabilitas-cawalkot-malang-diduga-gunakan-dana-bosda/.
• Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian dan bukti yang telah disampaikan, ditemukan fakta bahwa peristiwa kejadian yang dimaksud terjadi pada sebelum tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sehingga dalam hal ini tidak dapat diartikan adanya pelanggaran Pemilihan dan/atau terdapat tindak pidana Pemilihan.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan belum terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Materiel Laporan dengan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti terhadap peristiwa tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6615 |
004/LP/PB/Kab/13.25/XI/2024 |
Diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6614 |
010/PL/PG/Kab/18.09/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 010/PL/PG/kab/18.09/XI/2024, Tertanggal 26 November 2024 maka dapat disimpulkan : Laporam Yoes Budiman belum memenuhi syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6611 |
009/PL/PB/Kab/18.09/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 009/PL/PB/kab/18.09/XI/2024, Tertanggal 15 November 2024, direkomendasikan : Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, berupa menguraikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6610 |
012/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6609 |
004/Reg/TM/PG/Kab/18.09/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL TEMUAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6608 |
006/LP/PB/Kab/18.09/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas terhadap Laporan dengan Nomor : 03/PL/PB/kab/18.09/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024, : Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Pengawas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6607 |
011/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6606 |
008/PL/PB/Kab/18.09/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 008/PL/PB/kab/18.09/XI/2024, Tertanggal 14 November 2024 maka dapat disimpulkan : Laporan tidak memenuhi syarat Materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6604 |
005/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6601 |
003/LP/PB/Kab/13.25/XI/2024 |
Kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6600 |
003/Reg/TM/PB/Kab/18.09/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL TEMUAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6599 |
010/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6598 |
002/TM/PB/Kab/08.11/XI/2024 |
Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Delapan, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pleno tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Adapun hasil pembahasan pada pleno adalah sebagai berikut:
I. Bahwa pada hari Senin Tanggal 26 November 2024 Bawaslu kabupaten Pesawaran mendapatkan Informasi dari Salah satu Warga Bahwasanya terdapat pembagian uang didalam amlop berwarna putih di kediaman bapak Joni.
Kegiatan Ini Dilaksanakan di halaman rumah Bpk Umroni,A.Md, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung, peserta dalam kegiatan tersebut berupa tim dan diikuti dua belas (12) tim, satu (1) tim terdiri dari lima (5) orang, kemudian terdapat satu Tim yang terdiri dari 5 orang yang merupakan siswi SMP N 4 Pesawaran yang beralamatkan di Desa Way Urang atas nama Laura Fatmawati, Nadia Saputri, Widya Safitri, Amelia Putri, Mutiara Clarisa (keterangan dari saudara Adi Virdaus yang merupakan PKD Desa Way Urang).
Jumalah peserta dalam kegiatan tersebut enam puluh (60) orang, dan ditambah tiga (3) orang juri kemudian keseluruhan yang hadir dalam kegiatan tersebut ditambah dengan pelaksana kampanye dan warga masyarakat sekitar tempat pelaksanaan kegiatan tersebut total seratus lima puluh (150) orang. Acara dimulai dengan persiapan perlombaan, penampilan satu persatu tim, sekaligus penilaian dari juri, dan Kemudian Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dari lomba Senam Jinggel PAN dan disertai pembagian hadiah oleh panitia Pada Hari Senin Tanggal 25 Bulan November Tahun 2024 sekiranya pada pukul 21.30 WIB Bawaslu Kabupaten mendapatkan Informasi awal dari salah seorang warga bahwasanya terjadi politik uang di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong tataan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pesawaran rapat pleno untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
Pada hari selasa tanggal 26 November tahun 2024 sekiranya pukul 08.00 WIB Telah dilakukannya Penelusuran Oleh Bawaslu Pesawaran beserta Panwaslu Gedong Tataan dan Pengawas Keluragan Desa PKD Desa Bogorejo atas nama Iqbal Ramadhan, berdasarkan hasil Penelusuran yang dilakukan mendapatkan keterangan bahwa dikediaman Bapak Joni Saputra telah terjadi Money Politik. Berdasarkan hasil penelusuran, mendapat keterangan dari salah satu penerima yaitu Ifa dan suami nya pasangan suami isteri atas nama Joni Saputra dan Ifa, Pada Tanggal 25 November 2024 Jam 16:00 WIB diberi Amplop sebanyak 2 buah oleh Pamannya sendiri a.n Agus untuk mengarahakan Suara Hak Pilih Nanti ke salah satu Pasangan Calon dari 01 (kosong satu) tetapi dalam hal ini tidak disebutkan pasangan calon yang dipilih dari pemilihan Gubenur atau Bupati menurut keterangan Ibu Ifa, Nominal yang terdapat didalam amplop masing-masing sebanyak Rp. 50.000-, rupiah.
Kemudian dilakukan penelusuran kembali ke kediaman Bapak Agus, namun menurut ketarangan anaknya a.n Aldi Saputra (17) th Bapak Agus sedang tidak ada dirumah, namun Informasi yang berikan oleh Aldi Saputra bahwasannya Bapak Agus adalah simpatisan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 (kosong satu).
II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Identitas Penemu
1. Nama : Mutholib, S.H.I.,M.H
2. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran
3. Alamat : Desa Bogorejo Dusun 4, Kec. Gedong Tataan
Kabupaten Pesawaran
4. Jenis kelamin : Laki-laki
b. Identitas telapor I
1. Nama : Agus
2. Pekerjaan/Jabatan : Buruh
3. Alamat : Desa Bogorejo Dusun 4, Kecamatan
Gedong Tataan
4. Jenis kelamin : Laki-laki
c. Waktu Penetapan Temuan
1. Hari/Tanggal ; Rabu, 26 November 2024
2. Waktu : 17:00 WIB
Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum daluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
B. Syarat materil
Waktu dan Tempat Kejadian
1. Hari dan tanggal Kejadian : Senin, 25 November 2024 sekiranya Pukul 16.00 WIB
2. Hari dan Tanggal diketahui : Senin, 25 November 2024 sekiranya pukul 21.30 WIB
3. Tempat Kejadian : Rumah Bapak Joni
Uraian Kejadian
Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada tahapan Masa Tenang yang tertera pada uaraian dugaan pelanggaran yang ditemukan diatas.
Bukti :
1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 91/LHP/PM.01.03/11/2024;
2. Surat Perintah Tugas Nomor : /PM.00.02/K.LA-07/11/2024;
3. Berita Acara Pleno Bawaslu Pesawaran Nomor: 143/HK.00.02/K.LA-07-05/11/2024;
4. Vidio Klarifikasi terhadap penerima uang;
5. Dua (2) buah Amlop berisi uang sebesar Rp.50.000,-
Nama Saksi-saksi dan alamat :
Saksi I
Nama : Okta Irawan (PKD)
Alamat : Desa Karang Anyar
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi II
Nama : Khairul Anwar (PKD)
Alamat : Desa Gedong Tataan
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi III
Nama : Iqbal Ramadhan (PKD)
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi IV
Nama : Wahyudi (PKD)
Alamat : Desa Way Layap
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi V
Nama : Aldi Saputra
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi VI
Nama : Endarsyah
Alamat : Desa Bagelen
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi VII
Nama : Ifa
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi VIII
Nama : Joni
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi IX
Nama : Dedy Erhandi
Alamat : Desa Bagelen
Jenis Kelamin : Laki-laki
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa dari hasil Analisa Bawaslu Kabupaten Pesawaran berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 91/LHP/PM.01.03/11/2024, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa pada tahapan masa tenang terdapat kegiatan bagi-bagi uang untuk memihak kesalah satu pasangan calon kepala daerah, Dimana hal tersebut jelas dilarang pada peraturan dan perundang-undangan pemilihan.
Pasal yang di duga dilanggar:
- Undang-Undang Tahun 2016 Pasal 187 Ayat 1
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).;
Dalam proses pembahasan terhadap dugaan tindak pidana pemilihanyang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama Agus di Kecamatan Gedong Tataan Desa Bogorejo pada saat rapat pleno telah ditetapkan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota serta Wakil Walikota serentak Tahun 2024. Kemudian hasil rapat pleno memutuskan untuk di registrasi sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6597 |
002/Reg/TM/PB/Kab/18.09/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL TEMUAN PELANGGARAN PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6596 |
009/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat materil pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6595 |
004/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6594 |
008/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6593 |
003/TM/PB/Kab/27.13/IX/2024 |
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Minasatene dan PKD Kelurahan Kalabbirang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran. Maka selanjutnya akan dilakukan Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6592 |
003/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6591 |
008/LP/PB/Kab/03.14/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berkenaan dengan bukti dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berkaitan bukti paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6590 |
007/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6589 |
007/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6588 |
002/LP/PB/Kab/13.25/X/2024 |
Perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6587 |
006/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
Memenuhi syarat formal dan syarat materil pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6586 |
002/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6585 |
005/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
Memenhui syarat formal dan syarat materil pelaporan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6584 |
006/PL/PB/Kab/18.09/XII/2024 |
Berdasarkan kajian awalterhadap Laporan dengan Nomor : 06/PL/PB/kab/18.09/X/2024, tertanggal 30 Oktober 2024, dapat disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6583 |
001/TM/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Berdasarkan hasil pleno pimpinan, Ketua beserta anggota bersepakat :
a. Setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun
2024. berkas temuan telah memenuhi syarat formal dan materill sebuah
temuan.
b. Merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
c. Sebagaimana Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dugaan pelanggaran ini dapat
dimuat dalam Form Model A2 Temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6582 |
006/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel yaitu belum jelas peristiwa hukum yang dilanggar dan kurangnya bukti yang diajukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6581 |
022/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
laporan tidak dirigestrasi karena jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan dalam laporan merupakan dugaan peklanggaran peraturan perundang-undang lainya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6580 |
005/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 005/PL/PB/kab/18.09/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024 maka dapat disimpulkan laporan saudara Kamaruddin tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6579 |
020/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan melainkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu tindak pidana umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6578 |
021/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya namun sampai dengan batas waktu 2 hari setelah disampaikan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6577 |
008/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 08/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Adi Susanto pada tanggal 26 November 2024 belum memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6576 |
005/LP/PB/Kab/15.05/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel yaitu tidak terdapat peristiwa hukumnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6575 |
001/LP/PB/Kab/13.25/X/2024 |
Perbaikan Pemenuhan Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6574 |
007/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 07/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Agus Sugianto, Damoanto dan Samsul Huda pada tanggal 21 November 2024 belum memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6573 |
005/TM/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
1. Memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 048/LHP/PM.01.00/YO-04/11/2024 tentang dugaan Pemberian Uang Untuk Pemilih Kusuka Pilkada 2024 di Sendangmulyo Minggir berdasarkan pengawasan dan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuat tanggal 24 November 2024 dengan kesimpulan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan:
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel temuan dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Nomor: 05/Reg/TM/PB/Kab/15.05/XI/2024;
3. Memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6572 |
004/LP/PB/Kab/02.28/XI/2024 |
Memenuhi syarat forma dan syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6571 |
018/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya namun sampai dengan batas waktu 2 hari setelah disampaikan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6570 |
017/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
memberikan kesempatan kepad aeplapor untuk melangkapi dan memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan , menyertakan buki yang dapat menjelaskan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adlah kegiatan bantuan sosial, mneyertkan bukti yang dpaat menerangkan kegiatan membagian bantuan sosila tersebut digunakan sebagai alat untuk memperngaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6569 |
001/TM/PW/Kota/03.04/XII/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran sudah memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6568 |
016/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya namun sampai dengan batas waktu 2 hari setelah disampaikan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6567 |
003/TM/PB/Kab/18.10/XII/2024 |
di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6566 |
015/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor pada hari Selasa, 26 November 2024 pukul 14.10 Wib belum memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa menyebutkan “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”.
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut.
Menyertakan bukti perbuatan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh Terlapor; dan
Menyertakan bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut.
Menyertakan bukti perbuatan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh Terlapor; dan
Menyertakan bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6565 |
007/LP/PB/Kab/16.30/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6564 |
001/LP/PG/Kab/14.20/XI/2024 |
Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6563 |
006./LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel sebagaimana tersebut pada poin angka Romawi III diatas, maka terhadap Penyampaian Laporan Nomor : 06/PL/PB/Kab/31.08/XI/2024 yang disampaikan oleh Saudara Rizal Ohoitenan tersebut dinyatakan tidak terpenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga memberikan kesempatan kepada Pelpor selama 2 (Dua) hari untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel Laporan berupa :
1. Memperjelas uraian peristiwa yang dilaporkan, terkait dengan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan terlapor;
2. Melengkapi Bukti yang menggambarkan Peristiwa dugaan Pelanggaran yang dilaporkan;
3. Menambahkan saksi yang mengetahui dugaan Pelanggaran yang dilaporakan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6562 |
001/TM/PB/Kab/27.12/IX/2024 |
1. Adanya Dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait Kepala Dusun ikut serta dalam kegiatan Kampanye
2. Adanya Dugaan pelanggaran Pasangan Calon yang melibatkan pihak aparat desa dalam kampanye.
3. Adanya Dugaan pelanggaran Kaur TU & Umum ikut serta menyebarkan undangan kampanye metode tatap muka/dialog dalam bentuk Silaturrahmi.
4. Adanya Dugaan Pelanggaran ASN Kategori PPK yang ikut serta menyebarkan undangan Kampanye metode tatap muka/dialog dalam bentuk silaturrahmi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6561 |
013/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Tahap I dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6560 |
012/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Dihentikan Karna Tidak Memenuhi Syarat Matril, diberikan kesempatan Perbaikan Laporan 2x24 Jam, namun Pada saat hari terakhir Pelapor tidak memasukan Laporan tersebut sehingga dengan sendirinya Laporan tersebut Gugur sendirinya, Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6559 |
002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nizar Fahmi b. Alamat : Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010 c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, saat saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai for your page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; dan Nomor Urut 01 yang melibatkan anak dibawah umur. Kemudiann setelah Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mengambil gambar tangkapan layer dan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Nizar Fahmi, beralamat di Jalan Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010, Kasin, Klojen Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Nizar Fahmi telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Ali Muthohirin selaku Calon Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur oleh Terlapor I dan Terlapor II pada hari selasa, 17 September 2024, Sabtu, 28 September 2024, Kamis, 3 Oktober 2024, Sabtu, 5 Oktober 2024, Kamis, 24 Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024, dan Rabu, 13 November 2024. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui oleh Pelapor Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur terjadi pada tanggal 17 September 2024, 28 September 2024, 3 Oktober 2024, 5 Oktober 2024, 24 Oktober 2024, 1 November 2024 dan 13 November 2024 dan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berada di wilayah Kota Malang. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur, disampaikan bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, Saat Saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 yang melibatkan anak dibawah umur. Kemudian setelah saudara Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mengambil gambar tangkapan layar dan mendownload video pada akun media social tersebut. Bahwa dalam hal ini tidak ditemukannya peristiwa tindak pidana Pemilihan, Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait Perlindungan Anak yang tertuang pada Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, menerangkan bahwa Setiap Anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa:
a. Foto tangkapan layar dari akun media social Tiktok @sobatalimuthohirin
b. Video hasil download dari akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 1 menit 47 detik.
c. Video hasil download dari akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 14 detik
d. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 1 menit 10 detik
e. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 27 detik
f. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ripkifoundation dengan durasi 20 detik
g. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ripkifoundation dengan durasi 1 menit 6 detik
h. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 1 menit 7 detik
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6558 |
002/TM/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
Bahwa sesuai dengan Form A Hasil Pengawasan dan Hasil Penanganan Pelanggaran temuan telah memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6557 |
008/TM/PB/Kab/16.38/XI/2024 |
Berdasarkan rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tuban telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga, diputuskan untuk diregister sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6556 |
001/TM/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6555 |
002/LP/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Bahwa terhadap laporan tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tuban hingga pada status kajian (A.11) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6554 |
001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Harpaen b. Alamat : Jl. Dadaprejo, Sengkaling c. Pekerjaan : Mahasiswa (KTP)
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Ibu Lelly menyampaikan visi misi salah satu Paslon dan lebih mengarahkan untuk masyarakat untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01, ditandai dengan membawa bahan kampanye berupa stiker saat setelah selesai sholat isya, di upload di Whatsapp Story Sdri. Lelly dan memberikan caption “terus melangkah maju lagi Bersama Wali mbois berkelas”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Harpaen, beralamat di Jalan Dadaprejo, Sengkaling Malang merupakan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Koorwil Kota Malang Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) Jawa Timur.
b. Pihak Terlapor;
Bahwa Terlapor atas nama Lelly Thersiyawati (Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029), beralamat di Bukit Hijau dan Permata Hijau Housing Complex, Jalan Permata Hijau Tlogomas, Lowokwaru.
Bahwa Terlapor berdasarkan Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 dengan Nomor KPMM-WA/XI-018/KT.MLG/2024 tanggal 26 September 2024 merupakan Anggota Tim Kampanye dari Paslon tersebut.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Kampanye di tempat ibadah oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra atas nama Lelly Thersiyawati pada tanggal 5 November 2024. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui oleh Pelapor Pada tanggal 6 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada tanggal 12 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye di tempat Ibadah oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra terjadi pada tanggal 5 November 2024, serta berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota perihal Program Dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan, bahwa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dimulai pada tanggal 25 September 2024 s.d tanggal 26 November 2024. Sehingga terjadinya peristiwa dimaksud berada pada tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye di tempat Ibadah oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra yaitu di Mushola Baiturahman jalan Kanjuruhan, RT.002/RW.003, Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
• Berdasarkan Pasal 69 huruf (i) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menerangkan bahwa Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat Ibadah dan tempat Pendidikan.
• Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.
• Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota.
• Berdasarkan Uraian kejadian dan bukti-bukti yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan serta penjelasan terkait Larangan dalam Kampanye dan definisi Kampanye, bahwa didapati Terlapor benar telah melakukan kegiatan Kampanye di tempat Ibadah berupa adanya Tindakan meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan atau menyampaikan visi, misi dan program serta adanya Bahan Kampanye berupa Stiker dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Sehingga perbuatan Terlapor tersebut telah melanggar ketentuan dan/atau telah melanggar tata, cara dan prosedur dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
• Berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pemberian izin tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta Surat izin Kampanye pejabat negara dan pejabat daerah tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dalam hal ini mengingat status Terlapor sebagai Pejabat Daerah selaku Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 dan memperhatikan perbuatan Terlapor, maka selain telah melanggar Tata, Cara dan Prosedur, pada peristiwa ini terdapat potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6553 |
008/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6552 |
001/LP/PB/Kab/16.38/X/2024 |
tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6551 |
007/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6550 |
010/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
memenuhi syarat formil materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6549 |
009/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6548 |
008/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6547 |
006/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6546 |
007/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6545 |
006/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6544 |
005/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
mamanuhi sayarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6543 |
005/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”;
Bahwa Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6542 |
007/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Berdasarkan pada informasi awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan dan atau netralitas Kepala Desa, sehingga diputuskan untuk diregister sebagai temuan dan membawa kedalam pembahasan pertama pada sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6541 |
002/TM/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Adanya ASN yang Ikut Serta Kegiatan Kampanye Rapat Umum Paslon 01 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6540 |
004/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
1. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian : 04/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan ”Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan” maka Laporan Pelanggaran dengan nomor penyampaian : 04/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 diregistrasi dengan nomor Laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Ayat (7) disebutkan “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar membuat Surat Perintah Tugas kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam melakukan penyelidikan;
5. Kemudian untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 pada tanggal 7 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6539 |
014/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; dan
2. Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Tindak Pidana Pemilihan).
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6538 |
013/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
1. Berdasarkan Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/16.19/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, kejadian dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, sehingga Bawaslu Kabupaten Lamongan tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menangani kejadian yang berada di luar wilayah yurisdiksinya;
2. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan atau disertakan oleh pelapor belum memenuhi unsur Pasal 188 Jo. pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan;
3. Sehingga berdasarkan pada hal tersebut di atas (poin 1 dan poin 2) disimpulkan bahwa Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/16.19/XI/2024 tanggal 24 November 2024 bukan merupakan pelanggaran dan tidak terdapat dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tidak dapat diteruskan atau direkomendasikan kepada Instansi yang berwenang dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Rekomendasi:
Laporan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6537 |
001/TM/PG/Kota/18.01/XI/2024 |
Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan (LHP) pengawas kecamatan Sekarbela nomor 107/LHP/PM.OO.02/Kec.Sekarbela/10/2024 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melaksanakan rapat pleno terkait laporan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN yakni menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Rohmi-Firin pada hari Jum'at, tanggal 25 Oktober tahun 2024 bertempat di halaman rumah bapak Abidin, Jalan Asri Blok Y BTN Royal No.3 RT 08/RW 186 Kelurahan Jempong Baru, Kecamata Sekarbela, Kota Mataram. Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pasal 4 Angka 15 huruf b PP 53/2010 yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Bahwa yang menggunakan adalah masyarakat atas nama Farhan yang bukan berprofesi sebagai ASN akan tetapi pertanggung jawaban atas fasilitas negara yakni berupa motor dinas merk Suzuki Shogun dengan Plat Nomor DR 2776 AK melekat pada saudari Noviriani, S.Sos selaku KTU UPTD Pasar Wilayah Cakranegara dan Sandubaya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor : 88 tahun 2024 tentang Penetapan Pemegang Kendaraan Dinas Pada Dinas Perdagangan Kota Mataram Tahun 2024 tertanggal 1 Oktober 2024;
Dalam hal tersebut Bawaslu Kota Mataram meneruskan ke Badan kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6536 |
012/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dalam hal waktu penyampaian pelaporan melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A Ayat (2).
Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6535 |
003/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
1. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian : 03/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan ”Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan” maka Laporan Pelanggaran dengan nomor penyampaian : 03/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 diregistrasi dengan nomor Laporan 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Ayat (7) disebutkan “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar membuat Surat Perintah Tugas kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam melakukan penyelidikan;
5. Kemudian untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Laporan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6534 |
006/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Berdasarkan penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang, sehingga di register dan membawa ke dalam pembahasan pertama pada sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6533 |
011/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
- Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain);
- Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan)
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6531 |
010/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
- Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Tindak Pidana Pemilihan)
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6530 |
01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 |
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima Permohonan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Udanawu pada tanggal 2 November 2024;
2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Udanawu telah menyampaikan berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor 010/PP.00/K.JI-03-UDN/11/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Blitar pada tanggal 3 November 2024;
3. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian : 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan ”Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan” maka Laporan Pelanggaran dengan nomor penyampaian : 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 diregistrasi dengan nomor Laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024;
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”, maka Bawaslu
Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar pada tanggal 4 November 2024 bertempat di Ruang Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar;
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Ayat (7) disebutkan “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar membuat Surat Perintah Tugas kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam melakukan penyelidikan pada tanggal 3 November 2024;
7. Kemudian untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 pada tanggal 3 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6529 |
001/TM/PB/Kab/16.18/XII/2024 |
Terpenuhi formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6528 |
009/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Rekomendasi:
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa: waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (waktu kejadian) paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6527 |
002/TM/PW/Kota/23.02/XII/2024 |
Temuan diregistrasi dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6526 |
009/LP/PB/Kab/16.18/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat materil tetapi tidak memenuhi syarat formal pelaporan yakni pelapor diketegorikan bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak Pilih setempat yakni pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6525 |
006/LP/PW/Kota/03.04/XII/2024 |
1. Uraian kejadian belum menerangkan secara jelas bagian mana konten yang menerangkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang termuat dalam Bukti koran;
2. Uraian kejadian belum menerangkan secara jelas bagian mana konten yang menerangkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang termuat dalam Bukti selebaran
3. Uraian kejadian belum menggambarkan secara jelas tentang pendistribusian dan penyebaran selebaran kepada masyarakat;
4. Uraian kejadian belum mengambarkan siapa yang membuat dan menyusun narasi serta siapa yang memproduksi konten yang berisikan dugaan pelanggaran pemilihan (black campaign) pada selebaran;
5. Uraian kejadian belum menerangkan ketentuan yang dilanggar pada Undang-undang PILKADA. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6524 |
005/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Hasil peelusuran informasi awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga di putuskan untuk diregister dan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6523 |
007/LP/PW/Kota/16.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6522 |
001/TM/PB/Kab/16.31/XII/2024 |
ditetapkan sebagai Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6521 |
006/LP/PW/Kota/16.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6520 |
002/TM/PB/Kab/28.15/XI/2024 |
Formulir A. 2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6519 |
005/LP/PW/Kota/16.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6518 |
003/LP/PB/Kab/07.09/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel,
Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian Nomor: 001/LP/PM.01.04/10/2024 telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6517 |
004/LP/PG/Kota/16.08/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6516 |
006/LP/PB/Kab/28.13/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Andriyansyah
b. Alamat : Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada tanggal 29 September 2024, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer urut 2 melaksanakan kampanye di Desa Matabondu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur yang dihadiri sejumlah peserta kampanye dan relawan. Namun Pelapor baru mengetahui peristiwa tesebut pada 24 Oktober 2024 melalu media sosial yang beredar dalam bentuk vidio di Facebook dan Grup Whatsapp. Pada saat menyampaikan materi kampanye dengan kalimat " Tadi saya bilang keluarkan penjajah, kita harus pulangkan karna kapan tidak kita pulangkan pasti kita di jajah terus, banyakmi yang dijajah, dijajah generasinya, dijajahmi kontraktornya, dijajah ekonominya,iye kasian pak kita harus pulangkan penjajah kalimat yang disampaikan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur bahwa diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan .Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a. Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Andriyansyah merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Ladongi pada Tanggal 05 April 2000 yang beralamat di Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401090504000001 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa terhadap uraian tentang kedudukan hukum Pelapor sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat” dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor : 006/LP/PB/KAB/28.13/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 15.39 WITA melaporkan Ismail Iskandar (Calon Bupati Kolaka Timur) beralamat di Kelurahan Ladongi Kecamatan Laodngi Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa berdasarkan data yang dilaporkan pelapor tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Identitas Terlapor, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan), dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada Hari Selasa, 29 Oktober 2024 tentang Dugaan Pelanggaran pada tahapan Kampanye yang terjadi pada pada hari Minggu, 29 September 2024 di Desa Mata Bondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur yang diketahuinya pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Waktu Penyampaian Laporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Batas Waktu Penyampaian Laporan pada peristiwa yang terjadi di Desa Mata Bondu Kecamatan Tirawuta pada tanggal 29 September 2024 yang diketahuinya pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel Meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 beralamat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran pada peristiwa yang bertempat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi pada tanggal 17 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan Tindak Pidana Pemilihan (menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat) yang selanjutnya berdasarkan uraian peristiwa Pelapor tidak menjelaskan perkataan dan perbuatan Terlapor yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh Pelapor, sehingga Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian, terhadap uraian Laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa terhadap Uraian Kejadian serta Jenis Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
• Video berdurasi 25 detik yang direkam pribadi
Bahwa dari bukti video yang dilampirkan oleh Pelapor, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan bahwa Terlapor menyiratkan pribadi atau pasangan calon.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, dengan demikian syarat Materiel sepanjang sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Bukti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6513 |
010/LP/PB/RI/00.00/X/2024 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa:
a. Bukti yang menunjukkan adanya penggantian pejabat atau mutasi dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak;
b. Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung Tamsil selaku Bupat Fakfak dan/atau Yohanda Hindom selaku Wakil Bupati Fakfak terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; atau
c. Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat apabila pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6512 |
014/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6511 |
013/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan dengan melengkapi syarat formal dan materiel yaitu menambahkan bukti yang memperjelas atau mendukung bahwa Terlapor adalah seorang ASN, serta bukti-bukti yang mendukung tentang kegiatan yang dilakukan Terlapor dalam peristiwa yang dilaporkan yang diduga sebagai Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6509 |
012/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
berdasarkan keterangan pelapor hari snein tanggal 21 oktober 2024 bertempat dijorong gunung pasia,nagari Lubuk gadang,Kecamatan SangirKbaupaten Solok Selatan terdapat dugaa pelanggaran keterlibatann aparatur sipil dalam kamapnye ikut berkomentar diakun media sosial yang ikut enyatakan sikap keberpihakan kepad asalah satu paslon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 6508 |
010/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor memenuhi syarat formil dan syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6507 |
006/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan Pelapor tidak melengkapi Laporannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 2 hari setelah menerima pemberitahuan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6506 |
011/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6505 |
003/LP/PB/Kab/02.30/XII/2024 |
dugaan kades dan perangkat desa hadir dalam kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6504 |
009/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Perbaikan syarat formil dan materil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6503 |
002/LP/PB/Kab/02.30/XII/2024 |
dugaan intimidasi oleh Kades dan Kadus Desa Lendut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6500 |
008/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6499 |
007/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6498 |
006/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6497 |
016/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan tidak diresgistrasi karena laporan telah dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 6496 |
003/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6495 |
015/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan tidak diresgistrasi karena laporan telah dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 6494 |
014/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 11/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6493 |
002/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6490 |
013/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan bukan merupakan dgaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6489 |
012/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6488 |
011/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistras dengan nomor 10/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6487 |
010/LP/PB/Kab/28.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 09/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6486 |
009/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6485 |
008/LP/PB/Kab/18.05/XI/2024 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6484 |
008/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6483 |
032/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6482 |
031/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, Pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6481 |
030/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, karena pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6480 |
029/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6479 |
001/TM/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6477 |
002/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6476 |
003/LP/PB/Kab/05.10/XI/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6475 |
028/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal laporan bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6474 |
027/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6473 |
010/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6472 |
005/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Berdasarkan Analisis Terhadap Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Hindun Tanib dengan Meneliti data-data laporan serta uraian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil, laporan di registrasi dengan nomor : 05/Reg/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 dan tidak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6471 |
026/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil kajian Awal Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6470 |
025/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6469 |
024/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula, bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6468 |
001/LP/PB/Kab/22.04/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6467 |
023/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6466 |
002/LP/PB/Kab/22.12/XI/2024 |
Bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terhadap laporan dengan nomor penerimaan : 002/LP/PB/Kab/22.12/XI/2024, tidak memenuhi syarat materiel dan pelapor diminta untuk perbaikan laporan. Namun sampai pada batas akhir perbaikan penyampaian pelaporan, Pelapor tidak berhadir untuk memperbaiki laporannya (materiel) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6465 |
022/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6464 |
009/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6463 |
001/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 |
1. Laporan sdr a.n Dhieno Yudishtira, S.H., M.H selaku Pelapor dapat diterima;
2. Peristiwa yang dilaporakan Terdapat Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Masa Kampanye Pemilihan;
3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarbaru dapat ditindaklanjuti, dikarenakan memenuhi syarat Formal dan materil suatu laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6462 |
001/TM/PB/Kab/22.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada saat kegiatan debat
berlangsung tidak ada permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan
calon dan tim pendukungnya. Semua berjalan tertib, aman dan lancar.
- Bahwa adanya dugaan pelanggaran terdapat dihalamam TVRI Kalimantan
selatan pukul 23:00 wita pada saat Sesi foto bersama dengan tim dan pasangan
calon, adanya diduga salah seorang pendamping lokal desa (PLD) atas nama
Bima Putra Pratama, S.Pd foto bersama dengan pasangan calon dan tim pasaangan
calon nomor urut 1 dan yang bersangkutan memakai baju kaos yang memuat
adaanya logo partai politik dan nomor urut 1 dan nama pasangan H. Bahrul Ilmi
dan Herman Suselo serta mengacungkan tangan telunjuk 1 jari. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6461 |
021/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu atas Kajian Awal, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan bukan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6460 |
008/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6459 |
020/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, karena tidak terpenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6458 |
001/LP/PB/Kab/22.03/V/2024 |
Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. identitas Pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan.
- Bahwa Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di serahkan kepada penerima laporan. Berdasarkan KTP tersebut pelapor dengan identitas bernama Irfandi, beralamat Desa Gunung Riut, No 20 RT.01 Kecamatan Halong, yang lahir di Tabalong pada tanggal 17 November 1997. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun dan berdomisili pada Pemilihan setempat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal tersebut di atas, pelapor dapat diketegorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan.
2. Pihak Terlapor
Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kabupaten Balangan dan PPK Kecamatan Halong.
3. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. Peristiwa yang dilaporkan, diketahui oleh pelapor pada hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2024 kemudian disampaikan atau dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Balangan pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024. Dalam hal ini laporan yang disampaikan pelapor tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
4. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir laporan (Formulir Model A.1) telah sesuai dengan kartu identitas sebagaimana fotokopi kartu tanda penduduk elektronik yang disampaikan oleh Pelapor.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor waktu kejadian yaitu pada saat diumumkannya penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Balangan pada hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2024.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan proses seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Balangan tidak dilaksanakan dengan professional dan akuntabel oleh PPK Kecamatan Halong dan KPU Kabupaten Balangan. Karena pada peserta calon PPS Desa Gunung Riut a.n Najmi Anwar Rifa’i yang ditetapkan sebagai PPS Desa Gunung Riut pada saat seleksi tertulis memperoleh nilai lebih rendah dari pelapor. Kemudian, pada saat seleksi wawancara oleh PPK Halong yang dilaksanakan secara bersamaan dengan jumlah 4 (empat) orang peserta calon PPS yaitu pelapor, peserta a.n Najmi Anwar Rifa’i serta 2 (dua) orang peserta lainnya. Dimana pada saat diberikan pertanyaan oleh PPK Kecamatan Halong, peserta calon PPS Gunung Riut a.n Najmi Anwar Rifa’i tidak dapat menjawab dengan benar dan lebih banyak mengikuti jawaban dari peserta lain. Namun, Pelapor tidak menjelaskan pertanyaan dan jawaban seperti apa yang diberikan oleh PPK Kecamatan Halong dan peserta calon PPS Gunung Riut a.n Najmi Anwar Rifa’i pada saat tes wawancara dan tersebut.
3. Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa:
1. Pengumuman Nomor : 353/PP.04.2-Pu/6311/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Balangan Tahun 2024.
2. Pengumunan Nomor : 354/PP.04.2-Pu/6311/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Balangan Tahun 2024.
Bahwa bukti yang telah disampaikan oleh pelapor tidak cukup kuat, karena tidak ada bukti yang berkesesuaian dengan apa yang disampaikan pada saat melapor, yaitu berkaitan dengan pada saat seleksi wawancara oleh PPK Halong yang dilaksanakan secara bersamaan dengan jumlah 4 (empat) orang peserta calon PPS yaitu pelapor, peserta a.n Najmi Anwar Rifa’i serta 2 (dua) orang peserta lainnya. Dimana pada saat diberikan pertanyaan oleh PPK Kecamatan Halong, peserta calon PPS Gunung Riut a.n Najmi Anwar Rifa’i tidak dapat menjawab dengan benar dan lebih banyak mengikuti jawaban dari peserta lain.
Dalam hal ini perlu adanya bukti berupa video/rekaman suara/nilai hasil pada saat tes wawancara tersebut dan saksi.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor tidak memuhi syarat materiel.
Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
- Berdasarkan uraian peristiwa, serta bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Balangan berpendapat bahwa jenis pelanggaran yang dilanggar oleh terlapor adalah pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pemilu pada :
• Pasal 6 ayat (2) Huruf d berbunyi :
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• pasal 6 ayat (3) huruf f berbunyi :
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6457 |
019/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Laporan Sdr. Bustamin Sanaba, maka kajian awal terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6456 |
004/LP/PB/Kab/22.13/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6455 |
003/LP/PB/Kab/22.13/X/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapin dapat Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1. Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan
2. Peristiwa (kronologis) yang diduga pelanggaran Pemilihan
Dan ditindaklanjuti sebgaimana yang telah di amanatkan oleh Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6453 |
002/TM/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Temuan diregister, dan dilakukan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6452 |
006/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6451 |
001/TM/PB/Kab/22.11/X/2024 |
Bahwa Terlapor 1 (satu), Terlapor 2 (dua), Terlapor 3 (Tiga) diduga ikut menghadiri kegiatan Kampanye Terbatas Dalam Bentuk Lainnya (tatap Muka dan Penyebaran Bahan Kampanye), yang diadakan oleh Tim Kampanye Paslon Bupati No. Urut 1 dan Wakil Bupati Tanah Bumbu No. Urut 1, pada Hari Rabu, 09 Oktober 2024 Pukul 10.40 WITA – 12.00 WITA, di cafe Green Orange, Desa Pejala. Bahwa Terlapor 1 (satu) Kepala Desa Pejala a.n AHMADI S.Pd, Terlapor 2 (dua) Kepala Desa Tanete a.n MASRULLAH, dan Terlapor 3 (Tiga) ASN/Camat Kusan Hilir a.n AMIRULLAH S, S.Pd.I, M.AP, sebagaimana yang terdapat pada foto pada link berita Media Online
“https://www.lugasnusantara.co.id/2024/10/09/siap-menangkan-andi-rudi-h-bahsanuddin-nelayan-pagatan-minta-bangunkan-bronjong-pemecah-ombak/”
yang menunjukkan adanya oknum yang diduga sebagai Terlapor 1 (satu), Terlapor 2 (dua), Terlapor 3 (Tiga) yang berfoto bersama dengan Calon Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu, dengan pose sedang memegang Baliho yang berupa Alat Peraga Kampanye yang menujukkan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu dengan konten-konten yang terdapat pada baliho, sebagai berikut:
- Tulisan Coblos Nomor 1 Andi Rudi Latif, H. Bahsanuddin;
- Tulisan SAATNYA TANAH BUMBU BerAKSI (Akomodatif-Kerja-Sistematis & Inovatif);
- Logo Partai Politik Pengusung. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6450 |
001/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materill ditindaklankuti untuk di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6449 |
007/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6448 |
010/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6446 |
001/TM/PB/Kab/28.13/X/2024 |
FORMULIR TEMUAN
Nomor: 001/REG/TM/PB/Kab/28.13/X/2024
1. Data Pengawas yang menemukan :
a. Nama : Ian Purnama Junior, S.H., M.H.
b. Jabatan : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Senghketa Bawaslu Kab. Kolaka Timur
c. Alamat : Desa Tumbudadio Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Sulkarnain, S.KM.
b. Alamat : Desa Tokai Kec. Poli-polia Kab. Kolaka Timur
c. No. Telepon : 0812 5769 3007
3. Peristiwa yang ditemukan
a. Peristiwa : Foto Kepala Puskesmas Kecamatan Tinondo
Saat Berada Di rumah Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1 yang juga diketahui sebagai Rumah Juang Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1 ASMARA
b. Tempat Kejadian : Rumah Pribadi Calon Bupati Nomor urut 1 Abd. Azis
Desa Lambandia Kec. Lambandia
Kab. Kolaka Timur
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Kamis, 17 Oktober 2024
d. Hari dan Tanggal Ditemukan : Senin, 21 Oktober 2024
4. Saksi-saksi
1) Nama : Supardi.
Alamat : Kel. Tinengi Kec. Tinondo Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
2) Nama : Hamdjang, S.P.
Alamat : Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur
No. HP : 0852 4210 3031
3) Nama : Asrudin Darman.
Alamat : Kec. Tinondo Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
4) Nama : Mashur.
Alamat : Desa Matabondu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur
No. HP : 0852 4195 2027
5) Nama : Eritman Rakhmat Arifin.
Alamat : Kel. Simbalai Kec. Loea Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
6) Nama : Irwan
Alamat : Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
7) Nama : Irwansyah, L.L.M.
Alamat : Desa Talinduka Kec. Dangia Kab. Kolaka Timur
No. HP : 0811 405 1455
8) Nama : Anhar, S.Sos.
Alamat : Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
5. Bukti-Bukti
- Form A Pengawasan Pertanggal 17 Oktober 2024;
- Form A Penelusuran Informasi Awal Pertanggal 18 Oktober 2024;
- Form A Penelusuran Informasi Awal Pertanggal 21 Oktober 2024;
- Foto/gambar Kepala Puskesmas dan berapa orang lainnya saat berada di rumah Calon Bupati Kolaka Timur yang juga diketahui sebagai rumah juang Calon Nomor Urut 1 Asmara;
- Foto/gambar Lokasi Rumah Juang Asmara;
- Foto/gambar/tangkapan layar Hp Sdr. Sulkarnain;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdri. Alda Liska;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdri. Ita Prihandini;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdri. Risma;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdr. Supardi; dan
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdr. Sulkarnain.
6. Uraian kejadian:
- Pada hari ini Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 08.00 Wita kami melakukan pengawasan media sosial, tepatnya pada pukul 08.19 Wita oleh rekan media saya dikirimkan sebuah foto hasil tangkapan layar dari akun facebook a.n. Eritman Rahmat bersama Nono Sidupa dan 7 lainnya yang mana dalam foto tersebut berisi 5 (lima) orang diduga sedang berada dirumah Calon Bupati Abd. Azis dan dalam foto tersebut salah satunya terdapat Pejabat ASN baju putih dan menggunakan topi merah, dengan gestur jari jempol yang mana diduga berpihak kepada Calon Bupati Nomor Urut 01 ASMARA selaku petahana. Dalam unggahan foto tersebut Eritman Rahmat berkata “Pak Kapus.. Pak Kapus.. emot senyum 2 kali”. Menyikapi kejadian dimaksud kami langsung mengkonfirmasi rekan media bahwa terhadap Pejabat ASN yang diduga tidak menjaga Netralitasnya;
- Berdasarkan hal tersebut, saya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Senghketa Bawaslu Kab. Kolaka Timur mengambil langkah cepat bersama Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur pada hari yang sama 17 Oktober 2024 melakukan Pleno untuk melakukan penelusuran atas informasi awal yang saya temukan tersebut;
- Setelah melakukan pleno, tepatnya pada pukul 14.00 Wita hari Jumat, 18 Oktober 2024 bersama dengan rekan-rekan sentra Gakkumdu Kab. Kolaka Timur kami melakukan penelusuran di Desa Lambandia Kecamatan Lambandia untuk melihat atau mengecek langsung tempat yang diduga sebagai lokasi kejadian;
- Setelah melakukan pengecekan tempat kejadian, lalu pada Pukul 18.00 Wita kami melakukan klarifikasi kepada saudara Eritman Rakhmat Arifin yang pada intinya menjelaskan bahwa foto itu dia dapatkan dari seseorang kemudian diunggah pada akun media sosialnya;
- Pada hari Senin tanggal 21 Okotober 2024 kami melakukan penelusuran di Kecamatan Tinondo tepatnya pada beberapa staf di puskesmas tinondo yakni Alda Riska, Risma, Faiza, Ita Prihandini;
- Kemudian masih di tanggal 21 Okotober 2024 tepatnya pukul 17.00 Wita kami bergeser kerumah warga a.n. Supriadin yang mana saudara Supriadin merupakan
salah satu orang yang berada dalam foto bersama Kepala Puskesmas Tinondo saudara Sulkarnain, S.K.M.;
- Bahwa pada pukul 21.00 Senin, 21 Okotober 2024 kami melakukan klarifikasi dalam penelusuran kepada saudara Sulkarnain selaku Kepala Puskesmas Tinondo, pada klarifikasi ini kami mendapatkan beberapa bukti diantaranya Keterangan saudara Sulkarnain, foto, tangkapan layar yang berisi keaktifan saudara Sulkarnain pada Group Whatsapp yang bernama ’ASMARA BUPATI DAN WABUP KOLTIM 2025-2030” yang berisikan 21 anggota;
- Pada grup tersebut terdapat unggahan saudara Sulkarnain berupa foto yang menjadi informasi awal dugaan pelanggaran ini;
- Pada Group Whatsapp itu juga terlihat jelas keaktifan saudara Sulkarnain selaku Kepala Puskesmas Tinondo dalam mendukung salah satu pasangan calon;
- Bahwa Saudara Sulkarnain yang menjabat Sebagai Kepala Puskesmas Tinondo, diduga kuat melakukan pelanggaran pada Pasal 188 ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” Jo. Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6445 |
005/LP/PB/Kab/28.13/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : IBRAHIM
b. Alamat : Desa Lembah Subur Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Kejadian bermula pada saat terlapor dalam hal ini Calon Bupati Kab. Kolaka Timur Nomor Urut 2 melaksanakan kampanye tatap muka di Kelurahan Putemata Kecamatan Ladongi. Kampanye tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta kampanye dan relawan maupun timses. Dalam materi kampanye terlapor telah menyampaikan pernyataan berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba calon lain atas dasar kebencian dan SARA khususnya berdasarkan suku, ras dan golongan yang patut diduga ditujukan kepada calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Abd. Azis. Materi Kampanye yang disampaikan oleh Terlapor bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57. Berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, Terlapor menyampaikan pernyataan "tetapi kalau hanya pengalaman ikut kesana kemari tiba-tiba jadi Bupati itu yang saya tidak mau karena tanah tumpah darah saya Ini dijadikan sebagai tempat orang luar menjadi Bupati, Kalau dari TNI-POLRI yang mau jadi Bupati Mantan Danres atau Kapolres tadi dan Mantan Dandim dan lain sebagainya tapi ini hari ini saya tidak tau mantan apa. Kalau kita terlena dengan kemewahan dengan jabatan kita korban anak cucu generasi kita karena kenapa semuanya diambil oleh orang dari sebrang luar sana"
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a. Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Ibrahim merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Lembah Subur pada Tanggal 08 Maret 1996 yang beralamat di Desa Lembah Subur Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401093112960008 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa terhadap uraian tentang kedudukan hukum Pelapor sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat” dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WITA melaporkan Arwin Labatamba (Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 2) beralamat di Kelurahan Rate – Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa berdasarkan data yang dilaporkan pelapor tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Identitas Terlapor, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan), dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada Hari Jumat, 18 Oktober 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye yang terjadi pada pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 di Desa Putemata Kecamatan Ladongi yang diketahuinya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024 di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Waktu Penyampaian Laporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Batas Waktu Penyampaian Laporan pada peristiwa yang terjadi di Desa Putemata Kecamatan Ladongi pada tanggal 17 Oktober 2024 yang diketahuinya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel Meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 beralamat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran pada peristiwa yang bertempat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi pada tanggal 17 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye pada Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Larangan dalam Kampanye “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Terlapor disandingkan dengan keterpenuhan unsur pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Larangan dalam Kampanye “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” sebagai berikut :
• Menghasut, memfitnah, mengadu domba :
Bahwa unsur laporan a quo berdasarkan bukti dan uraian yaitu pernyataan video yang beredar adanya upaya mengadu domba antara Bupati dan Masyarakat “tetapi kalau hanya pengalaman ikut kesana kemari tiba-tiba jadi Bupati itu yang saya tidak mau karena tanah tumpah darah saya ini dijadikan sebagai tempat orang luar menjadi Bupati. Kalau dari TNI-POLRI yang mau jadi Bupati Mantan Danres atau Kapolres tadi dan Mantan Dandim dan lain sebagainya tapi ini hari ini saya tidak tau mantan apa. Kalau kita terlena dengan kemewahan dengan jabatan kita korban anak cucu generasi kita karena kenapa semuanya diambil oleh orang dari sebrang luar sana”. Adu domba dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai upaya untuk menimbulkan keretakan hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya, meskipun berita itu benar adanya.
• Partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat :
Bahwa unsur laporan a quo berdasarkan bukti dan uraian yaitu “Perseorangan” mengarahkan pada Bupati sebagai Pejabat Publik serta “kelompok masyarakat” menunjuk pada penyampaian orasi yang dilakukan dihadapan masyarakat.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian, terhadap uraian Laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa terhadap Uraian Kejadian serta Jenis Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
• Potongan Video berdurasi 7.4 menit yang di unggah oleh akun Facebook bernama “Pijat Koltim”
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, dengan demikian syarat Materiel sepanjang sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6444 |
001/TM/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6443 |
019/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6442 |
002/LP/PG/Prov/09.00/XI/2024 |
Telah dilakukan kajian awal terhadap laporan dengan nomor penyampaian Laporan 02/PL/PG/Prov/09.00/XI/2024 dengan hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena Pelapor tidak menyerahkan Bukti-Bukti yang disebutkan dalam Formulir Laporan secara fisik dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel tersebut paling lambat 2 hari sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pelapor memperbaiki laporan dan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6441 |
003/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Adapun Kesimpulan Kajian Awal yaitu Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Rekomendasi kami yaitu Laporan doiregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6440 |
010/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
1. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel laporan.
2. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dan Laporan tidak diteruskan ke Instansi yang berwenang karena laporan tidak memenuhi syarat materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6439 |
009/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6438 |
008/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6437 |
005/TM/PB/Kab/08.05/XII/2024 |
Menyatakan bahwa adanya terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta diregistrasi dengan nomor : 005/Reg/TM/PB/Kab/08.05/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6436 |
004/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6434 |
002/LP/PB/Kab/08.03/XII/2024 |
Kajian Awal Dugaan pelanggaran Nomor 002/PL/PB/Kec.Pagar Dewa/08.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6433 |
001/LP/PB/Kab/08.03/XI/2024 |
Kajian awal Dugaan pelanggaran Nomor : 001/PL/PB/Kec. Pagar Dewa/08.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6432 |
006/LP/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6431 |
001/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 01/PL/PB/Kab/19.13/XI/2024 yang disampaikan oleh Frederich Fransiskus Baba Djoedye, laporan dinyatakan belum terpenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Sikka memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan material dalam jangka waktu 2 hari sejak dikeluarkan surat pemberitahuan. Setelah laporan dilengkapi dilakukan kajian laporan dinyatakan terpenuhi syarat formil dan matreril dan di registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6430 |
001/TM/PG/Kab/25.06/XI/2024 |
FORMULIR MODEL. A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN NOMOR : 117/LHP/PM.01.03/11/2024
I. DATA PENGAWAS PEMILIHAN
a. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : 1. Iswandi Binolombangan
2. Monalisa Sasamira
3. Mahdi Masud
4. Dita Novita Lenda
5. Siti Nadira Pua
6. Fajri Paputungan
b. Jabatan : 1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Staf Pelaksana SDMO, Datin
5. Staf Pelaksana P3S
6. Staf Pelaksana HP2H
c. Nomor Surat Perintah
tugas : 174 /PP.00.02/K.SA-03.65/11/2024
175 /PP.00.02/SA-03.65/11/2024
d. Alamat : 1. Desa Vahuta
2. Desa Mome
3. Desa Padang
4. Desa Talaga
5. Desa Pimpi
6. Desa Padang
II. JENIS DAN TAHAPAN PEMILIHAN YANG DIAWASI
a. Jenis Pemilihan : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024
b. Tahapan Pemilihan : Pelaksanaa Kampanye
III. KEGIATAN PENGAWASAN
Kegiatan
a. Bentuk : Pengawasan Langsung (Penelusuran)
b. Tujuan : Melakukan Penelusuran atas informasi awal terkait
dugaan Politik uang dan Penyebaran Bahan Kampanye di tempat Ibadah
c. Sasaran : Jamaah Shalat Jum’at Masjid Al-Hidayah Desa Bunia (08
November 2024)
d. Waktu Dan Tempat : Pada tanggal 9-15 November 2024
Desa Bunia, Kecamatan Bintauna.
V. URAIAN SINGKAT HASIL PENGAWASAN
Pada tanggal 09 November 2024 - 15 November 2024, Panwaslu Kecamatan Bintauna melakukan penelusuran terkait informasi awal yang diterima oleh Ketua Panwaslu kecamatan Bintauna lewat terusan pesan whatsapp dari plt. Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara yang berisi foto bapak Mahmud Dahlan yang sedang memegang uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar dan disertai keterangan “Di mesjid Alhidayah desa Bunia saat usai sholat dia minta foto bareng jamaah sholat jumat kemudian bagi2 amplop yg katax ada rizki.trus dia bilang jang lupa provinsi pilih nmr 3.keluar ke halaman mesjid dia bagi2 kalenderx Steven Kandouw yg di ambil dr mobilx.begitu info dri ponakan saya Pak”
Berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Penelusuran Kecamatan Bintauna mengunjungi beberapa orang yang hadir sebagai jamaah shalat jumat pada tanggal 8 November 2024 untuk menelusuri kejadian berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim. Berikut adalah nama-nama yang menjadi subjek penelusuran :
1. Bapak Mahmud Dahlan (Anggota BTM) juga sebagai pemberi Informasi awal
2. Berti Samuel (Ketua BTM Masjid Al-Hidayah Desa Bunia)
3. Djasman Datunsolang (Masyarakat yang menjadi jamaah shalat Jum’at pada saat itu)
4. Zainal Muhammad (Imam Shalat Jum’at pada saat itu)
5. Syarifudin Daeng Lompang (Masyarakat yang menjadi jamaah shalat Jum’at pada saat itu)
6. Rustam Lakoro (Masyarakat yang menjadi jamaah shalat Jum’at pada saat itu)
Penelusuran dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama dilaksanakan pada hari Sabtu, 09 November 2024 dengan 4 orang yang menjadi subjek penelusuran yakni Mahmud Dahlan, Berti Samuel, Djasman Datunsolang,dan Zainal Muhammad. Selanjutnya penelusuran kedua dilaksanakan pada hari Jumát 15 November 2024 dengan subjek penelusuran sebanyak 2 orang yakni Syarifudin Daeng Lompang dan Rustam Lakoro. Berikut adalah rincian hasil penelusuran yang telah dilakukan tim penelusur.
I. DESKRIPSI PENELUSURAN PADA HARI SABTU TANGGAL 09 NOVEMBER 2024
1. Anggota Panwaslu Kecamatan Bintauna melakukan penelusuran informasi awal untuk memperjelas adanya dugaan pelangaran politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat Ibadah. Penelusuran informasi awal dimulai pada pukul 11.52 wita dari Bapak Mahmud Dahlan yang merupakan Anggota BTM (Badan Takmir Masjid) Desa Bunia,
berdasarkan keterangan dari Bapak Mahmud Dahlan bahwa beliau membenarkan
adanya pembagian amplop dan kalender dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Namun menurut Mahmud Dahlan, alasannya menerima amplop tersebut karena diakui oleh Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit sebagai pembagian rezeki. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Mahmud Dahlan “saya berangkat sholat jumat sekitar pukul 12.10 wita saya datang terlambat saat sedang pembacaan khutbah. setelah sholat jumát sekitar pukul 12.40 wita saya memimpin doa kemudian setelah selesai membaca doa, saat ingin beranjak pulang, Drs Hi Djelantik Mokodompit berdiri dari posisi duduknya dan mengajak jamaah untuk tidak meninggalkan tempat dan dilanjutkan dengan ucapan ‘jangan dulu pulang, bertahan dulu sejenak, saya ada mo berbagi rezeki pada saudara-saudara. Kemudian beliau memerintahkan entah supir atau anak buahnya untuk mengambil barang di mobil, berupa amplop yang kemudian dibagikan kepada jamaah yang masih berada di dalam masjid. Sebelum membagikan amplop beliau mengatakan ‘saya hanya berbagi rezeki’ kemudian langsung membagikan amplop pada semua jamaah yang masih bertahan di masjid, termasuk saya yang langsung menerimanya tanpa mengecek terlebih dahulu isi amplop. Setelah pembagian amplop Bapak Djelantik Mokodompit mengajak jemaah untuk foto bersama. Setelah selesai foto bersama Drs Hi Djelantik Mokodompit menyampaikan bahwa ‘mohon maaf saya tidak kampanye, dan mengenai urusan pilkada yang disini (kabupaten) itu urusan kalian masing-masing mau pilih siapa saja, itu hak kalian, Cuma jangan lupa ya pilih akang Provinsi.” Kemudian ada tanggapan dari jamaah yang lain yang bertanya ‘sapa deng nomor berapa?’ kemudian Pak Djelantik menjawab dengan bahasa Daerah Bintauna “Nomoro Tolu (Nomor 3)’ kemudian jamaah kembali bertanya áda depe gambar?’dan ditanggapi oleh Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit óh ada kalender,’ kemudian beliau menyuruh sopir/anak buahnya untuk mengambil kalender di mobil dan membagikannya kepada jemaah. Proses pembagian kalender dilakukan oleh anak buahnya dan dilakukan di teras masjid Al Hidayah Desa Bunia. Namun saya tidak mengambil kalender yang dibagikan.Saat prosesi pembagian kalender saya sudah dalam posisi akan pulang kerumah, tapi saya sempat melihat sekilas gambar yang tertera dalam kalender yang dibagikan, memuat gambar paslon gubernur dan wakil gubernur, serta singkatan nama SK-DT yang dilengkapi dengan nomor urut 3. Kemudian saya pulang dan meninggalkan Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit bersama jamaah yang masih berada di Masjid. Saat tiba dirumah sekitar pukul 13.10 wita saya membuka isi amplop yang diberikan dan didalamnya berisi uang Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar dengan total Rp 100.000.”
2. Selanjutnya, Anggota Panwaslu Kecamatan Bintauna Pada Pukul 15.41 wita menemui Bapak Berti Samuel untuk meminta keterangan terkait informasi awal yang telah diterima sebelumnya. Bapak Berti Samuel merupakan Ketua BTM Masjid Al Hidayah Desa Bunia yang juga hadir sebagai jamaah sholat jumát pada hari tersebut. Berikut kutipan
keterangan hasil penelusuran dari Bapak Berti Samuel “saya berangkat dari rumah dengan niatan sholat jumat sekitar pukul 11.20 wita, setelah sholat berjamaah saya kaget dengan kehadiran pak Djelantik. Setelah sholat Pak Djelantik mengatakan “kalo boleh jemaah bertahan sejenak’ sehingga saya meyampaikan hal tersebut menggunakan pengeras suara kepada jamaah, kemudian saya segera mematikan pengeras suara. Kemudian beliau mengatakan “hari ini Papa Raski (Drs. Hi. Djelantik Mokodompit) mo bagi-bagi Rezeki dengan Masyarakat Bintauna dan dilanjutkan dengan bahasa daerah Papa Raski motila no rijiki.” Setelah menyatakan hal tersebut beliau menyuruh ajudan untuk mengambil amplop dan membagikan amplop tersebut pada semua jamaah. Setelah membagikan amplop Drs. Hi. Djelantik Mokodompit meminta untuk berfoto bersama kemudian setelah foto bersama beliau mengatakan, “Papa Raski tidak berkampanye, Papa Raski tidak maso campur dengan persoalan Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Papa Raski Cuma menyampaikan Papa Razki hanya ikut di Provinsi. Kemudian jamaah menanggapi ”kalo di Provinsi nomor berapa?’ lalu beliau menjawab bahwa “Papa Razki di Nomor 3.” Setelah mengatakan hal tersebut Drs. Hi. Djelantik Mokododompit keluar masjid dan meminta ajudannya membagikan kalender berlogo SK-DT. Dan sebelum memasuki mobil beliau berfoto bersama masyarakat di depan masjid. Setelah beliau pulang jamaah dan imam membuka amplop untuk memastikan isinya. Dan saat dibuka didalamnya terisi sejumlah uang yakni Rp 50.000 untuk jamaah, dan Rp 100.000 untuk Imam Masjid dan saya sendiri sebagai pengurus BTM” .
3. Selanjutnya pada pukul 16.59 Wita Tim Penelusuran informasi awal melanjutkan permintaan keterangan kepada Bapak Djasman Datunsolang yang merupakan masyarat yang tinggal tepat di depan masjid yang juga ikut melaksanakan shalat Jum’at pada tanggal 08 November 2024. Berdasarkan keterangan dari Bapak Djasman Datunsolang bahwa Drs. Hi. Djelantik Mokodompit benar membagikan amplop dan kalender setelah shalat Jum’at di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Djasman Datunsolang “Saat pelaksanaan sholat Jumát bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit belum ada di Masjid. Sepengetahuan saya beliau tidak sholat di masjid Al Hidayah Desa Bunia. Setelah selesai sholat dan jemaah sedang bersalam-salaman barulah Drs. Hi. Djelantik Mokodompit masuk ke dalam masjid dan mengatakan “mari bakumpul dulu, jangan dulu pulang.” Kemudian beliau membagikan amplop kepada seluruh jamaah. dan saat menerima amplop tersebut, saya sempat bingung ini maksudnya apa? karena tidak ada pernyataan apa-apa dari Drs. Hi. Djelantik Mokodompit, lalu kemudian saya berpikir bahwa mungkin ini berkah. Setelah membagikan amplop, Drs. Hi. Djelantik Mokodompit meminta untuk berfoto bersama. Dan setelah berfoto bersama beliau mengatakan bahwa “ini bukan kampanye. Kalau daerah saya tidak maso campur, terserah mo pilih sapa. Ini hanya provinsi.” Kemudian
saya menanggapi “sapa ini provinsi?” kemudian dia menjawab “Tollu (3), aingka o’lionga tollu. (jangan lupa 3)”. Setelah mengatakan hal tersebut Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit menuju ke mobilnya dan saat saya akan pulang ada anak buah beliau yang berdiri di depan gerbang, tepat disamping mobil yang terparkir sambil membagikan kalender pada jamaah yang akan pulang termasuk saya. Setelah mendapat kalender saya langsung menuju rumah, dan setibanya dirumah saya membuka amplop yang diberikan yang ternyata didalamnya berisi satu lembar uang pecahan Rp 50.000”
4. Penelusuran dilanjutkan Pada pukul 20.27 wita oleh tim penelusuran Panwaslu Kecamatan Bintauna dengan mengunjungi Bapak Zainal Muhammad yang merupakan Imam shalat Jum’at pada tanggal 08 November 20204 di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Berdasarkan Keterangan dari Bapak Zainal Muhammad, beliau membenarkan adanya pembagian rezeki berupa amplop di Masjid Al Hidayah Desa Bunia. Namun beliau tidak mengetahui adanya pembagian kalender. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Zainal Muhammad “Sekitar Pukul 11.48 wita Drs. Hi. Djelantik Mokodompit tiba di masjid Al-Hidayah desa Bunia Kecamatan Bintauna. Beliau duduk tepat di sebelah kiri saya namun saya dan bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit tidak sempat berkomunikasi karena sudah memasuki waktu sholat. Setelah selesai sholat jumát Drs. Hi. Djelantik Mokodompit meminta saya untuk menyampaikan kepada jamaah, agar jangan dulu beranjak dari masjid, karena ada bagi-bagi rezeki. Namun karena dilokasi tersebut juga ada ketua BTM (Bapak Berti Samuel) maka saya menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Berti, kemudian beliau mengumumkannya lewat pengeras suara yang menyatakan ’’jamaah jangan dulu pulang.” Sehingga ada sekitar 20 orang Jemaah yang masih bertahan di dalam masjid Al Hidayah. Kemudian Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit berdiri menghadap jamaah dan anak buahnya membagikan amplop, kemudian Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit mengatakan “ini bukan kampanye. Ini Cuma sekedar bagi-bagi rezeki. Kalau urusan Pilkada di bolmut saya nyanda mo maso campur.” Kemudian saya sudah tidak mendengar kalimat selanjutnya, dan saya hanya bercanda dengan sesama jamaah sambil mengatakan ‘’íni kong tiap jumát dapa rezeki bagini.” Selanjutnya Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit mengajak Jemaah foto Bersama termasuk saya, kemudian Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit berinteraksi dengan teman sejawatnya yang biasa disapa Om Papu dan Mantri Suri. Selanjutnya saya sudah tidak memperhatikan karena saya langsung melaksanakan sholat sunnah, sehingga saya sudah tidak mengetahui kapan Drs. Hi. Djelantik Mokodompit pergi dari Masjid Al Hidayah”
I. DESKRIPSI PENELUSURAN PADA HARI JUMAT TANGGAL 15 NOVEMBER 2024
1. Pada hari Jumát tanggal 15 November 2024 Pukul 10.48 wita Panwaslu Kecamatan Bintauna memulai penelusuran kedua dengan mengunjungi Bapak Syarifudin Daeng Lompang di Dealer Motor Honda yang menjadi tempat usahanya. Bapak Syarifudin Daeng Lompang juga menjadi salah satu subjek penelusuran karena pada saat kejadian beliau juga hadir sebagai jemaah shalat Jumát di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Beliau juga menerima amplop dan kalender yang dibagikan saat itu. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Syarifudin Daeng Lompang : “saya brangkat dari rumah sekitar jam 11.20 wita. Saat tiba di masjid Al-Hidayah saya mengambil tempat di sebelah kanan pada shaf kedua. Selanjutnya saya melaksanakan sholat sunnah, sesudahnya saya duduk sambil mendengarkan khutbah. Setelah pembacaan khutbah selesai dilanjutkan dengan shalat jumat. Dan setelah selesai shol;at jumat, saat pembacaan doa dan sholawat masih berlangsung banyak Jemaah yang sudah beranjak pulang. Tertinggal bebrapa Jemaah lainnya yanhg msaih bertahan termasuk saya. Selesai pembacaan doa, ada satu jamaah atas nama Rustam lakoro mengatakan pada saya bahwa ada bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit sambil menunjuk orang tersebut yang ada didepan. Kemudian saat saya akan pulang, Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit mengatakan dengan Bahasa daerah Bintauna “aingkapa mo vui, aua motila no rijiki oni usato-usato” yang artinya “jangan dulu pulang, saya ingin membagi rezeki pada saudara-saudara.” Setelah kalimat tersebut, kemudian ada seorang laki-laki yang masuk ken dalam masjid sambil membawa susunan amplop dan membagikan pada jamaah yang tersisa di dalam masjid termasuk saya.
Setelah pembagian amplop, Jemaah termasuk saya diajak berfoto Bersama. Kemudian
Drs. H. Djelantik Mokodompit mengatakan “saya tidak berkampanye dan saya tidak mencampuri urusan Bolmut, silahkan pilih sesuka kalian, saya hanya provinsi.” Kemudian salah satu Jemaah bertanya dengan Bahasa daerah Bintauna “io?” yang artinya “siapa?” Kemudian Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit menjawab ‘’tolu”yang artinya “tiga.” Mendenggar jawaban tersebut saya berpikir bahwa Nomor Urut 3 Provinsi adalah Elly Lasut, dan saya langsung menuju pintu keluar untuk pulang, namun ada Jemaah yang biasa disapa Ka Mano bertanya pada saya “sapa so ini nomor tiga?” saya langsung menjawab “Élly Lasut” dan melanjutkan Langkah saya menuju pintu gerbang masjid. Selanjutnya saat saya sudah keluar gerbang masjid, ada pembagian kalender dan saya meminta kalender yang dibagikan dan langsung menggulkungnya tanpa melihat isinya, kemudian pada saat yang sama ada salah satu Jemaah yang juga memegang kalender mengatakan “Eh Steven Kandow”, barulah saat itu saya menyadari bahwa Nomor 3 yang dimaksud adalah paslon SK-DT. Namun saya tidak mempermasalahkannhya, dan langsung pulang ke rumah sekitar pukul 12,20 wita. Saat tiba dirumah saya baru membuka amplop yang diberikan sebelumnya dan melihat isinya berupa satu lembar
uang Rp 50.000.”
2. Penelusuran dilanjutkan Pada pukul 14.22 wita ke rumah bapak Rustam Lakoro di rumahnya. Menurut keterangan dari bapak Rustam Lakoro. Beiau juga merupakan salah satu Jemaah yang mengikuti sholat Jumát di Masjid Al-Hidayah pada tanggal 08 November 2024. Menurut keterangan yang diperoleh, bapak Rustam Lakoro mengenal sosok Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit secara pribadi. Selain itu Bapak Rustam Lakoro juga menerima amplop saat didalam masjid dan menerima kalender yang dibagikan ditepi jalan depan gerbang masjid saat akan pulang ke rumah. Menurut keterangan Bapak Rustam Lakoro, amplop dan kalender tersebut dibagikan oleh anak buah dari Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Rustam Lakoro : “saya menuju masjid lupa pukul berapa, sampai di masjid saya duduk di shaf ketiga sebelah kanan tiang alif. Setelah khutbah dan sholat jumat baru saya melihat ada Drs. Hi. Djelantik Mokodompit. Sebelum saya pulang saya mendekati beliau dan berjabatan tangan karna saya mengenal beliau secara pribadi. Saat berjabatan tangan saya bertanya menggunakan Bahasa Daerah Bintauna “o-nu mai?” yang artinya “kapan datang?” kemudian beliau menjawab “okovi mai!” yang artinya “datang kemarin.” Kemudian setelahnya ada orang yang membawa amplop dan segera membagikannya kepada Jemaah yang masih bertahan didalam masjid termasuk saya. Kemudian beliau mengajak berfoto tapi saya sudah tidak berfoto dan langsung pulang. Ketika keluar dari gerbang ada pembagian kalender ditepi jalan depan masjid Al- Hidayah oleh orang yang berbeda. Kalender diambil dari mobil yang terparkir dan dibagikan pada orang yang keluar masjid termasuk saya juga mendapatkan kalender tersebut. Selanjutnya saya langsung kembali ke rumah dan membuka amplop tersebut yang berisi pecahan uang Rp 50.000.”
Seanjutnya Bapak Rustam Lakoro juga memberikan keterangan tambahan terkait Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit, berikut kutipan keterangan tambahan yang diberikan oleh Bapak Rustam Lakoro. “Sejak kelas satu SMP sampai lulus SMP bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit bersekolah di Bintauna karena Bapaknya bekerja sebagai pegawai di kantor camat Bintauna. Sehingga beliau kenal dekat dengan masyarakat Bintauna khususnya Masyarakat Desa Bunia. Karena beliau memiliki banyak sahabat semasa sekolah bukan hanya di Desa Bunia. Saking lamanya beliau di Bintauna sampai fasih berbahasa Daerah Bintauna padahal beliau orang Mongondow.”
Proses penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan. Demikian Laporan Hasil Penelusuran ini dibuat, Terima kasih.
I. INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Dugaan politik uang dan penyebaran bahan kampanye di
tempat Ibadah
b. Tempat kejadian : Masjid Al-Hidayah Desa Bunia, Kecamatan Bintauna
c. Waktu kejadian : Jum’at, 08 November 2024
d. Pelaku : Drs. Hi. Djelantik Mokodompit
2. Saksi-saksi
a. Nama : Mahmud Dahlan
Alamat : Desa Bunia
b. Nama : Berti Samuel
Alamat : Desa Bunia
c. Nama : Djasman Datunsolang
Alamat : Desa Bunia
d. Nama : Zainal Muhammad
Alamat : Desa Bunia
3. Bukti
a. Foto Kalender yang memuat foto, nama, inisial, slogan dan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 03 Steven OE Kandouw- Denny Tuejeh.
b. Foto Amplop berisikan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan
Pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024, Ketua Panwam Bintauna telah menerima informasi awal dari masyarakat tekait dugaan politik uang dan penyebaran bahan kampanye oleh Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al Hidayah Desa Bunia, dan berdasarkan hasil yang diperoleh tim penelusuran Panwam Bintauna bahwa memang benar terjadi adanya pembagian amplop berisikan uang dan kalender yang memuat unsur kampanye dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah setelah shalat Jum’at tanggal 08 November 2024.
5. Jenis Dugaan Pelanggaran
Politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah.
6. Fakta dan Keterangan
Anggota Panwam Bintauna melakukan penelusuran informasi awal untuk memperjelas adanya dugaan pelangaran. penulusuran informasi awal dimulai pada pukul
11.52 wita dari Bapak Mahmud Dahlan yang merupakan Anggota BTM (Badan Tadzkir Masjid) Desa Bunia, Berdasarkan Keterangan dari Bapak Mahmud Dahlan bahwa beliau membenarkan adanya pembagian rezeki dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Rezeki yang dimaksud berupa amplop berisikan uang dan pembagian Kalender Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 03, tetapi menurut keterangan dari Bapak Mahmud Dahlan, kalender itu diberikan di teras masjid dan Bapak Mahmud Dahlan tidak mengambil amplop tersebut karena Beliau akan segera pulang ke rumah. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Mahmud Dahlan. Selanjutnya, nggota Panwaslu Kecamatan Bintauna pada pukul 15.41 wita melanjutkankan permintaan keterangan dalam rangka penelusuran informasi awal kepada Bapak Berti Samuel yang merupakan Ketua BTM Masjid Al Hidayah Desa Bunia. Berdasarkan keterangan dari Bapak Berti Samuel, dia (Berti Samuel) juga membenarkan adanya pembagian rezeki dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia, berupa amplop berisikan uang, namun Bapak Berti Samuel tidak menyinggung tentang persoalan pembagian kalender.
Selanjutnya Pada Pukul 16.59 wita Tim Penelusuran Informasi awal Melanjutkan Permintaan Keterangan kepada Bapak Djasman Datunsolang yang merupakan masyarat biasa yang ikut shalat Jum’at pada tanggal 08 November 2024. Berdasarkan keterangan dari Bapak Djasman Datunsolang bahwa memang terjadi adanya pembagian amplop setelah solat Jum’at di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia.
Penelusuran Informasi Awal Dilanjutkan Pada pukul 20.27 WITA oleh Panwaslu Kecamatan Bintauna kepada Bapak Zainal Muhammad yang merupakan imam shalat Jum’at pada tanggal 08 November 20204 di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Berdasarkan Keterangan dari Bapak Zainal Muhammad, juga membenarkan terkait adanya pembagian rezeki berupa amplop di Masjid Al Hidayah Desa Bunia.
Pada hari Jumát tanggal 15 November 2024 Pukul 10.48 wita Panwaslu Kecamatan Bintauna memulai penelusuran kedua dengan mengunjungi Bapak Syarifudin Daeng Lompang di Dealer Motor Honda yang menjadi tempat usahanya. Bapak Syarifudin Daeng Lompang juga menjadi salah satu subjek penelusuran karena pada saat kejadian beliau juga hadir sebagai Jemaah shalat jumát di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Beliau juga menerima amplop dan kalender yang dibagikan saat itu.
Penelusuran dilanjutkan Pada pukul 14.22 wita ke rumah bapak Rustam Lakoro di rumahnya. Menurut keterangan dari bapak Rustam Lakoro. Beiau juga merupakan salah satu Jemaah yang mengikuti sholat Jumát di Masjid Al-Hidayah pada tanggal 08 November 2024. Menurut keterangan yang diperoleh, bapak Rustam Lakoro mengenal
sosok Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit secara pribadi. Selain itu Bapak Rustam Lakoro juga menerima amplop saat didalam masjid dan menerima kalender yang dibagikan ditepi jalan depan gerbang masjid saat akan pulang ke rumah. Menurut keterangan Bapak Rustam Lakoro, amplop dan kalender tersebut dibagikan oleh anak buah dari Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit
7. Analisa
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi/Masyarakat dalam penelusuran terkait informasi awal tentang dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, dengan ketentuan:
I. Terkait Politik Uang
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundangnomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
1) Pasal 73, ayat (1) : Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2) Pasal 73, ayat (4) : Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
II. Terkait Penyebaran bahan kampanye (Kalender)
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
1) Pasal 69 huruf i Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
1) BAB IV Tentang Metode Pelaksanaan Kampanye
a. Pasal 18, Ayat 1, huruf d : penyebaran bahan kampanye kepada umum;
b. Pasal 26, ayat 2, huruf d : tempat umum
2) BAB VIII Tentang Larangan
a. Pasal 57, ayat 1, huruf I : menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikaan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6429 |
007/LP/PB/Kab/03.14/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel berkenaan dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6428 |
001/TM/PB/Kab/04.05/XII/2024 |
Temuan 001/Reg/TM/PB/Kab/04.05/XII/2024 memenuhi syarat sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan ditetapkan untuk diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6427 |
006/LP/PB/Kab/03.14/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel berkenaan dengan bukti dugaan pelanggaran yakni pelapor tidak menyertakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6426 |
011/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6425 |
002/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6424 |
013/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
-Laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/07.09/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1)Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa Sdr. Syafdani Batamko dan Mush Ayah Aya benar merupakan Staf Honorer di Setdakab Mukomuko;
2)Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran;
-Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6423 |
007/LP/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Diregsitrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6422 |
002/LP/PB/Kab/26.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6421 |
012/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
-Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/07.09/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1)Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa Sdr. Anwar Mukomuko benar merupakan Staf Honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPTD sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Mukomuko
2)Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran
3)Bukti tambahan yang menerangkan siapa pemilik Akun Facebook atas nama Anwar Mukomuko.
-Paling lambat 2 hari Sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6420 |
010/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Dihentikan, Karna tidak memenuhi Syarat Matril, dengan Dokumen Kajian Awal Sebagai Berikut : |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6419 |
011/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
-Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/07.07/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1.Terhadap laporan atas dugaan pelanggaran, kepada pelapor untuk memastikan subjek yang dilaporkan adalah akun facebook atas nama Bupati Sapauan dan akun facebook atas nama Wakil Bupati wasri atau calon Bupati Sapuan dan calon Wakil Bupati Wasri
2.Bukti yang dapat menunjukan bahwa yang menggunakan akun tersebut adalah benar Calon Bupati Sapuan dan Calon Wakil Bupati Wasri
3.Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran
4.Bukti yang menunjukan intervensi yang dilakukan terlapor kepada pejabat dilingkungan Pemkab Mukomuko, Kepala Desa dan perangkat Desa.
5.Bukti-bukti fasilitas Negara yang digunakan oleh terlapor
-Paling lambat 2 hari sejak disampaikanya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6418 |
001/TM/PB/Kab/26.03/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan syarat materil dan di tindaknlajuti dengan perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tetang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6417 |
010/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/07.09/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1)Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa Sdr. Akbar Ikhwa Zul benar merupakan Staf tenaga Honorer di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Mukomuko.
2)Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran
-Paling lambat 2 hari Sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6416 |
009/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/07.09/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan .
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1).Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa Sdr. Aria Nugraha Pratama benar merupakan Staf Honorer di Setdakab Mukomuko.
2).Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran.
-Paling lambat 2 hari Sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6415 |
001/LP/PG/Kota/18.02/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6414 |
003/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6413 |
007/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 007/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6412 |
004/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 004/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6411 |
005/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 005/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6410 |
003/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 003/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6409 |
006/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 006/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6408 |
007/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6407 |
001/TM/PB/Kab/18.05/XI/2024 |
DITERUSKAN KE BAWASLU KABUPATEN LOMBOK BARAT |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6406 |
002/LP/PB/Kab/18.10/X/2024 |
di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6405 |
007/LP/PB/Kab/18.05/XI/2024 |
TIDAK DIREGISTER KARENA LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6404 |
006/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan sudah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6401 |
004/LP/PB/RI/00.00/V/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui Bawaslu Provinsi DIY.
Bawaslu Kabupaten Sleman meregister dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6400 |
006/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6398 |
007/LP/PG/RI/00.00/XI/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/PROV/33.00/XI/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6396 |
006/LP/PG/RI/00.00/XI/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
2. Bawaslu Provinsi Bengkulu meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6394 |
018/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6393 |
004/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Berdasarkan hasil penelusuran informasi awal tersebut ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN, sehingga diputuskan untuk diregister sebagai temuan dan membawa ke dalam pembahasan pertama pada sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6392 |
001/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6389 |
010/LP/PB/Kab/03.12/XII/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6388 |
002/TM/PB/Kab/08.12/X/2024 |
Fakta Dan Keterangan
1. Dari hasil penelusuran terdapat fakta bahwa beliau benar hadir dalam acara Maulid dikediaman bapak Imron, setelah selesai acara diadakan deklerasi dukungan dari keluarga besar orang madura
2. Bapak Muklis menyampaikan bahwa kehadirannya terundang dikediaman bapak Imron untuk menghadiri acara Maulid dan tidak tahu kalau akan hadir juga calon bupati dan wakil bupati pringsewu.
3. Bapak Muklis hadir selepas acara jalan sehat di Pemda Kabupaten Pringsewu yang diselenggaran oleh KPU Kabupaten Pringsewu dalam rangka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu hari Minggu, 22 September 2024.
Analisa
• Undang-undang 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang pada huruf (h) berbunyi menjadi pengurus partai politik.
• Pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
• Pasal 189 calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
• Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
• Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dari hasil Penelusuran temuan tersebut, Panwam Ambarawa akan melakukan tindak lanjut baik melalui rapat pleno ataupun berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pringsewu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6387 |
006/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6386 |
001/TM/PB/Kab/08.12/X/2024 |
Fakta Dan Keterangan
- Dari hasil penelusuran terdapat fakta bahwa beliau benar hadir dalam acara penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Urban Style. Setelah selesai acara beliau berfoto bersama dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 bersama dengan rombongan tim pemenangan.
- Bapak Mariman menyampaikan bahwa kehadirannya bagian dari suport kakak kepada adik kandungnya yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pringsewu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6383 |
001/LP/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 |
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama Mario
Jalan Tiung Raya IX H 360, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan
Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur
b. Alamat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari selasa, tanggal 26 November 2024 bertempat di Desa Bumi
Jaya, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur seorang bemama Mario
menemukan seseorang yang bemama Muhammad Rum sedang membawa
Amplop berisi uang yang diduga akan dibagikan ke Warga untuk memilih salah
satu Pasangan Calon;
b. Bahwa saudara Mario kemudian mengamankan orang tersebut dan
menanyakan terkait dengan dari mana sumber uang tersebut;
c. Dari hasil keterangan sdr. Muhammad Rum, uang tersebut didapatkan dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut
1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu melalui sdr. Kaharuddin dengan keperluan agar
uang tersebut dibagikan kepada warga untuk memilih pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H.
Kinsu pada hari Pemungutan Suara di tanggal 27 November 2024;
d. Bahwa diketahui juga, amplop yang berisikan uang yang dibawa oleh sdr.
Muhammad Rum akan dibagikan ke Warga yang telah didata sebelumnya oleh
sdr. Muhammad Rum yang kemudian ditemukan sudah terdapat data yang
dikirimkan ke sdr. Kaharuddin danAgus berupa KTP Warga yang akan diberikan
amplop tersebut;
e. Bahwa diketahui Amplop tersebut berisikan uang sejumlah Rp. 300.000,-.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
Pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor
memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan), pihak yang dapat
menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Mario berdasarkan bukti identitas berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) lahir di Sangatta, 23 November 1988, beralamat di
Jalan Tiung Raya IX H 360, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta
Utara, Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki
legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.
a. Kaharuddin (Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H.
Kinsu di Kecamatan Kaubun);
b. Muhammad Rum (Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya, Kecamatan
Kaubun, Kabupaten Kutai Timur);
c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor
Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan serta Pasal 9
ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 26
November 2024, kemudian disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan
Kaubun pada tanggal 26 November 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor 01 /PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga
dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor
TELAH memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel
sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian
peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Selasa, tanggal
26 November 2024 bertempat di sekitaran Wilayah Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
• Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh saudara
Mario dalam Laporannya yang selanjutnya disebut Pelapor, atas
perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor I atas nama Kaharuddin,
Terlapor II atas nama Muhammad Rum dan Terlapor III atas nama
Kasmidi Bulang dan H. Kinsu diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A UU Pemilihan;
• Bahwa Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan berbunyi "selain Calon atau
Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan,
atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih
untuk tidak menggunakan hak pilihnya; b. Menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.", dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187A UU
Pemilihan yang berbunyi ”(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung; ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
• Bahwa Terlapor II atas nama Muhammad Rum dalam kapasitasnya
sebagai Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya Kecamatan Kaubun
Kabupaten Kutai Timur diduga telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan berdasarkan Ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya
sebagai berikut:
1. Printout Screenshoot Chat WA (Whatsapp) antara Muhammad Rum
dengan Agus; (Bukti P1)
2. Printout Screenshoot Chat WA (Whatsapp) antara Muhammad Rum
dengan Kaharuddin; (Bukti P2)
3. 1 (satu) Amplop berisi uang berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) lembaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6
(enam) lembar; (bukti P3)
4. Amplop berjumlah 44 (empat puluh empat) buah yang diduga berisi
uang berjumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap amplopnya;
(Bukti P4)
5. 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk berukuran 64 GB berisi:
• Video Rekaman 1 Menit 11 Detik (Video Rekaman Terlapor di
Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kaubun);
• Video Rekaman 5 Menit 01 Detik (Video Rekaman Terlapor tiba di
Kantor Panwaslu Kecamatan Kaubun);
• Video Rekaman 2 Menit 34 Detik (Video Percakapan Muhammad
Rum dengan Agus melalui Telepon);
• Video Rekaman 2 Menit 48 Detik (Video Rekaman Terlapor di
Klarifikasi di dalam Mobil); dan
• Video Rekaman 6 Menit 09 Detik (Video Rekaman Terlapor
memberikan Keterangan kepada Panwaslu Kecamatan Kaubun)
rBukti P-51
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan
Pelapor TELAH memenuhi syarat materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
1. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor I atas nama Kaharuddin
selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu di Kecamatan
Kaubun, Terlapor II atas nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02
Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, dan Terlapor III atas nama Kasmidi
Bulang dan H. Kinsu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 diduga telah melakukan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan;
2. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Terlapor II atas
nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun juga diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan;
3. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor I atas nama Kaharuddin
selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu di Kecamatan
Kaubun, Terlapor II atas nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02
Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, dan Terlapor III atas nama Kasmidi
Bulang dan H. Kinsu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel
Laporan untuk di Registrasi;
4. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Terlapor II atas
nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun juga diiduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan.
V. Rekomendasi
1. Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 untuk
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di sampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur untuk diambil alih proses penanganan pelanggarannya
di Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur;
2. Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 untuk
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan di registrasi dengan
nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 oleh Panwaslu Kecamatan
Kaubun untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 6381 |
001/TM/Reg/PB/Kab/03.13/XI/2024 |
temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6380 |
006/LP/PB/Kab/23.09/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ikhwan Syarif, S.H., M.H
b. Alamat : Jalan Yos Sudarso IV No.05, RT. 020, Teluk Lingga, Sangatta Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta/ Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024 Nomor Urut 1 KB-Kinsu
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 Pelapor menemukan adanya Postingan di Media Sosial Facebook dengan nama Akun ”Mario” dimana dalam postingan tersebut terlihat gambar surat suara yang sementara akan dicoblos oleh Pemilih yang sampai saat ini belum diketahui persis identitas dari orang yang merekam video pada saat mencoblos benar adalah terlapor, berdasarkan uraian laporan pelapor diduga peristiwa tersebut dilakukan oleh pemilih akun facebook yaitu ”Mario” terkait tempat kejadian peristiwa itu pelapor tidak memberikan informasi di TPS mana peristiwa tersebut dilakukan oleh terlapor;
b. Bahwa Terlapor Mario adalah adalah pemilik facebook dengan nama akun ”Mario”
c. Bahwa kegiatan terhadap peristiwa yang dilakukan oleh terlapor diduga melanggar ketentuan Pemungutan dan penghitungan suara;
d. Bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran sebagaimana dasar hukum berikut:
Pasal 20 ayat (1) huruf e, dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnyya disebut UU Pemilihan), pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Ikhwan Syarif, S.H., M.H berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lahir di Pare-Pare, 12 Oktober 1985, beralamat di Jl. Yos Sudarso IV No. 05, RT. 020, Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur.
3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor yaitu Mario yang merupakan pemilik dari fecebook dengan nama akun ”Mario”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan serta Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 27 November 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 November 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/23.09/XI/2024.\
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. yang berbunyi ”mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara” berdasarkan bunyi Pasal tersebut yang menpunyai kedudukan hukum sebagai subyek hukum adalah Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPS) pada TPS tersebut;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi ”Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara”. Terhadap frasa “tidak diperbolehkan” merupakan peringatan atau larangan yang wajib disampaikan Ketua dan anggota KPPS kepada Pemilih sebelum menggunakan hak pilihnya, apabila terdapat pemilih yang mendokumentasikan pilihannya, hal tersebut terjadi karena kelalaian Ketua dan anggota KPPS;
7. Bahwa seharusnya yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan anggota KPPS;
8. Bahwa telah terjadi kesalahan dalam menentukan subjek hukum dalam suatu peristiwa daugaan pelanggran Pemilihan (error in persona);
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor TIDAK memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 berdasarkan postingan faceboo terlihat surat suara yang akan dicoblos yang tidak diketahui berada di TPS mana.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh saudara Ikhwan Syarif dalam Laporannya yang selanjutnya disebut Pelapor, atas perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor dengan memposting surat suara yang akan dicoblos diduga telah melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi: mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, Pasal 23 ayat (2) “Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara”
c. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut :
• Screenshoot foto laman facebook milik Mario yang memposting foto bilik suara pada saat dia melakukan pencoblosan:
• Video rekaman Mario didalam bilik suara pada saat melakukan pencoblosan menggunakan Handpone (HP)
Berdasarkan uraian syarat materiel diatas, maka dilakukan kajian awal terhadap syarat materiel laporan dengan hasil sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap uraian peristiwa yang melaporkan Terlapor atas nama Mario yang merupakan pemilik dari faceBook dengan akun ”Mario” Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menilai dalam uraian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor tidak menjelaskan secara terperinci dimana lokasi TPS pada saat terjadinya peristiwa tersebut
2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporannya yakni video rekaman pada saat akan melakukan pencoblosan belum dapat dijelaskan apakah yang melakukan perekaman benar adalah Terlapor atau orang lain yang kemudian mengirimkan rekaman tersebut kapada Terlapor
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan Pelapor TIDAK memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor atas nama Mario selaku Pemilik akun fecebook ”Mario” tidak memenuhi syarat materiel laporan sehingga harus dilakukan perbaikan;
V. Rekomendasi
1. Bahwa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil laporan yaitu berupa pelapor merubah subjek hukum yang dilaporkan;
2. Bahwa Pelapor wajib menjelaskan tempat kejadian dugaan pelanggaran (nama dan alamat TPS) sebagaimana dalam rekaman video
3. Bahwa kelengkapan syarat formil dan materiel laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
4. Apabila Terlapor telah melengkapi syarat materiel yang dimaksud pada angka 2 (dua), maka Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan untuk diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6379 |
005/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 |
- Laporan diregistrasi dengan nomor Laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6378 |
005/LP/PB/Kab/23.09/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Munir Perdana
b. Alamat : Jalan Bayam No. 14, RT. 002, Desa Swarga Bara, Kec. Sangatta Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta/ Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024 Nomor Urut 2 Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY)
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 dan bertempat di sekitaran Wilayah Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya bertempat di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Terlapor melakukan pengumpulan massa di belakang Rumah Sakit SOHC, diduga untuk membagikan uang kepada massa yang hadir untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu satu pasangan calon Bupati Kutai Timur Paslon 01 dalam Pemilihan tahun 2024;
b. Bahwa Terlapor Uche Prasetyo adalah Ketua DPC PPP Kutai Timur sebagai salah satu Partai Pengusul Paslon Bupati/ Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 01;
c. Bahwa kegiatan pengumpulan massa dan pemberian uang kepada masyarakat pada masa tenang, yang dilakukan Terlapor melanggar ketentuan;
d. Bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran sebagaimana dasar hukum berikut:
• Pasal 73 angka 1, angka (4) huruf a, b, c dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
• Pasal 69 huruf K UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
• Melanggar ketentuan Pidana Pasal 187 a angka 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
• Melanggar ketentuan Pidana Pasal 187 angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnyya disebut UU Pemilihan), pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Munir Perdana berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lahir di Pinrang, 28 Mei 1979, beralamat di Jl. Bayam No. 14, RT. 002, Desa Swarga Bara, Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur.
3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor yaitu Uche Prasetio yang merupakan Ketua DPC Partai PPP Kab. Kutai Timur.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan serta Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 25 November 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 26 November 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/23.09/XI/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor TELAH memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di belakang Rumah Sakit SOHC Sangatta sekitaran Wilayah Kelurahan Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
• Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh saudara Munir Perdana dalam Laporannya yang selanjutnya disebut Pelapor, atas perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor dengan mengumpulkan massa yang diduga akan dibagikan uang untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 yakni untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi ”Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”;
• Bahwa Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada wwarga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.;
• Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor diduga telah melakukan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A UU Pemilihan.
c. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut :
• 1 (Satu) buah flashdisk merk Robot berukuran 16 GB yang berisikan:
1) Video rekaman berdurasi 49 (empat puluh sembilan) Detik di Lokasi kejadian yang diduga terdapat pembagian uang oleh Terlapor (Bukti P-1);
2) Video rekaman berdurasi 1 (satu) menit 46 (empat puluh enam) Detik di Lokasi kejadian yang diduga terdapat pembagian uang oleh Terlapor (Bukti P-2);
3) Video rekaman berdurasi 32 (tiga puluh dua) detik di Lokasi kejadian yang diduga terdapat pembagian uang oleh Terlapor (Bukti P-3);dan
4) Video rekaman berdurasi 30 (tiga puluh) detik di Lokasi kejadian yang diduga terdapat pembagian uang oleh Terlapor (Bukti P-4).
Berdasarkan uraian syarat materiel diatas, maka dilakukan kajian awal terhadap syarat materiel laporan dengan hasil sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap uraian peristiwa yang melaporkan Terlapor atas nama Uche Prasetio sebagai Ketua DPC PPP Kutai Timur, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menilai belum terdapat bukti yang mendukung dalil Pelapor bahwa Terlapor membagikan uang kepada warga untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang – H. Kinsu, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung uraian peristiwa dimaksud;
2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporannya yakni 4 (empat) video rekaman tidak menunjukkan adanya peristiwa pembagian uang atau materi lainnya kepada warga yang dikumpulkan di lokasi belakang Rumah Sakit SOHC Sangatta yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana dalil Pelapor yang disampaikan dalam laporannya;
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan Pelapor TIDAK memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor atas nama Uche Prasetio selaku Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Kutai Timur tidak memenuhi syarat materiel laporan sehingga harus dilakukan perbaikan;
V. Rekomendasi
1. Menberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu berupa:
• Bukti yang menunjukkan peristiwa dimana Terlapor membagikan uang kepada warga untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang – H. Kinsu sebagaimana dalil Pelapor yang disampaikan dalam laporannya;
2. Bahwa kelengkapan syarat materiel laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
3. Apabila Terlapor telah melengkapi syarat materiel yang dimaksud pada angka 2 (dua), maka Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan untuk diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6377 |
002/TM/PB/Kab/27.13/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Labakkang yang dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 037/LHP/PM.01.03/IX/2024 dan hasil rapat pleno memutuskan bahwa hasil Pengawasan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6375 |
002/LP/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan terkait keterlibatan Sdr. Riko Debeturu (Kadis Perindagkop) dan Sdr. Marwen Dehe (Kepala Desa Kakaraino) dalam bentuk menghentikan/tidak diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada beberapa warga masyarakat Desa Kakaraino yang namanya tercantum sebagai penerima BLT. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6374 |
003/LP/PB/Kab/27.13/IX/2024 |
FORM A.4 KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6373 |
008/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 |
Laporan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6372 |
007/TM/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten kepulauan Sula atas Temuan PTPS Wai Ina telah memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6371 |
001/TM/PG/Kota/08.01/XII/2024 |
Diregistrasi karena diduga terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6369 |
007/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
tidak diregristrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6367 |
004/TM/PB/Kab/30.02/XII/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6366 |
018/LP/PB/Kab/03.19/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi Syarat Materil, direkomendasikan untuk melengkapi syarat materil berupa bukti bukti yang berhubungan dengan peristiwa dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6365 |
017/LP/PB/Kab/03.19/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Materil dan direkomendasikan untuk melengkapai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6364 |
016/LP/PB/Kab/03.19/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil, dan Laporan diminta untuk diperbaiki berupa Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6363 |
014/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6362 |
013/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6361 |
002/PL/PB/Kab/27.13/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel Laporan dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor Registrasi : 002/Reg/LP/PB/Kab/27.13/IX/2024 tertanggal 17 September 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6360 |
005/LP/PW/Kota/05.01/XI/2024 |
Bahwa Laporan dari saudara Muhammad Idris Siregar Nomor : 005/PL/PW/Kota/05.01/XI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kegiatan Pembagian Sembako berupa beras telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6358 |
015/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6357 |
004/LP/PW/Kota/05.01/XI/2024 |
Bahwa Laporan dari saudara Muhammad Idris Siregar Nomor : 004/PL/PW/Kota/05.01/XI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kegiatan Kampanye ditempat Ibadah telah memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6356 |
001/TM/PB/Kab/27.13/VII/2024 |
bahwa berdasarkan hasil analisa yang termuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan, selanjutnya dilakukan rapat pleno menetapkan Temuan terhadap Laporan Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6355 |
014/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6354 |
012/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6353 |
011/LP/PW/Kota/13.08/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6352 |
001/TM/PG/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Capalulu, Temuan terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6351 |
010/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6350 |
007/LP/PW/Kota/09.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6349 |
009/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6348 |
003/LP/PW/Kota/05.01/XI/2024 |
Bahwa Laporan dari saudara Robert Samosir Nomor : 003/PL/PW/Kota/05.01/XI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kegiatan Kampanye ditempat Ibadah dan Pembagian Sembako telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6346 |
006/TM/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota atas Temuan Panwaslu Kecamatan Sanana, telah memenuhi Syarat Formil dan Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6345 |
005/TM/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Temuan Sdr |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6344 |
006/LP/PW/Kota/09.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa identitas terlapor paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6343 |
004/LP/PB/Kab/02.13/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dan hasil analisis adalah sesuai;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis sebagai berikut:
• Terlapor 1 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai Bupati Humbang Hasundutan hasil analisisnya adalah sesuai;
• Terlapor 2 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Calon Bupati Humbang Hasundutan hasil analisisnya adalah sesuai;
• Terlapor 3 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan hasil analisisnya adalah sesuai.
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada hari Senin 18 November 2024 Pukul 12.00 WIB dan laporan disampaikan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 pukul 10.05 WIB, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 4 Ayat 2 (Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, dan hasil analis adalah sesuai.
b. Syarat Materil
- Terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan dan peristiwa dugaan pelanggaran diketahui di akun media sosial group facebook pada masa kampanye dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dilakukan analisis dimana pada peristiwa tersebut diketahui adanya tindakan berupa pertemuan, ajakan, seruan dan imbauan kepada Masyarakat yang dilakukan oleh oknum Bupati Humbang Hasundutan (Dosmar Banjarnahor) dimana hal tersebut patut diduga adalah merupakan Tindakan pelanggaran pemilihan dan hasil analisnya adalah sesuai;
- Terhadap bukti yang disampaikan berupa Print out screenshot postingan facebook dan postingan video dilakukan analisis dimana masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait kebenaran foto dan video yang disampaikan apakah berkesesuaian dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi;
- Bahwa terhadap terlapor 1 (Dosmar Banjarnahor) dilakukan analisis sekaitan dengan kehadiran dan keikutsertaan Bupati Humbang Hasundutan (Dosmar Banjarnahor) dalam kegiatan dimaksud sudah resmi berdasarkan Surat Izin Cuti Dalam Rangka Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 800.1.11.5/658/2024 yang diterbitkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara tanggal 7 November 2024, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Bahwa terhadap terlapor 2 (Birma Sinaga) dan terlapor 3 (Erwin Princen Banggas Sihite) dilakukan analisis bahwa tidak ada kesesuaian antara uraian peristiwa yang dilaporkan dengan status terlapor dan hasil analisisnya adalah tidak sesuai.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena dugaan pelanggaran tidak terbukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6342 |
003/LP/PB/Kab/02.13/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Pelapor Atas Nama : Lukiatro Sitinjak
- Nomor identitas KTP : 1216061312790005
- Alamat : Lumban Sonang Kecamatan pollung Kab. Humbang Hasundutan
- Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan Bahwa Pelapor Lukiatro Sitinjak adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak Pilih Pada Pemilihan setempat (pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan dari hasil analisis terhadap syarat Pelapor sesuai (Terpenuhi);
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana terlapor adalah :
1) Dosmar Banjarnahor ( Oknum Bupati Kab. Humbang Hasundutan)
2) Birma Sinaga ( Calon Bupati Kab. Humbang Hasundutan Pasangan Nomor urut 1)
3) Erwin Princen Banggas Sihite ( Calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan pasangan Nomor urut 1).
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa kejadian dugaan pelanggaran tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 14: 00 WIB dan diketahui pada hari senin 18 November 2024 Pukul 12.00 WIB sementara laporan disampaikan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 pukul 10.05 WIB. Bahwa waktu diketahuinya dan waktu dilaporkan disampaikan 2 hari sejak diketahui.Terhadap waktu pelaporan dilakukan analisa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 4 Ayat 2 (Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, dan hasil analis adalah bahwa waktu Pelaporan sesuai (Memenuhi Syarat).
b. Syarat Materil
- Terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis serbagai berikutL:
Waktu dan tempat kejadian yaitu pada Tanggal 24 September 2024 pada pertemuan Pasangan Calon Bupati dan Waklil Bupati nomor urut 1 di Kecamatan Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan.
Peristiwa diketahui Pelapor berdasarkan postingan dimedia social melelui akun Fb. Sudirno Lumbangaol dengan Narasi postingan “ Holan dohot deklarasi Bupati Dosmar on tor adong kabar sibegeon alai yakin au pak Bupation Netral doon..dang olo on mamake fasilitas negara lao deklarasi akka kasus ni anggota naon pe didukung doi dibrantas akka korupsi di HH on Asa Bersih sude akka OPD I # mudah”an_unang be adong na menyusul be ate” dan postingan akun media social FB atas nama Z Tongam Marbun berisikan “ HH Berkelanjutan. Dosmar akan mengahiri masa jabatannya di periode ke 2. Kelanjutan dari kepemimpinan berikutnya adalah salah satu dari ke empat pa$lon yang akan bertarung dalam waktu yg akan dating. Kembali keperyataan DOSMAR, Jangan pilih “ OLOAN”. Begitu beliau ucapkan dengan nada tinggi, tenang dan nyaman. Semua yg hadir meng iya kannya, sembari DOSMAR berangkat ke Pakkat untuk menunaikan tugas sebagai BUPATI HH. Selamat di perjalanan Pak Bupati. Horas
yang dilaporkan “ Dugaan Tindak Pidana Pemilihan” berada dikecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di akun media sosial group facebook pada masa kampanye dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Isi Pernyataan dalam bukti Vidio “Atabereng be ra molo parlilitan on sampe tarabintang APBD Provinsi, Jai sude anggaran ni humbang dang adong sahat tu kabupaten on molo so bupati do mangido,mangusulhon ,mangkarikotton jadi sebelum bupati au, ahutanda be pak Lamhot sinaga on.na joloi ibana ma donganku 2015 asa gabe bupati au di paloas Tuhanta (tepuk tangan) selama 10 taon hami ia banyak hal-hal yang kami kejar , Alani di angka ama nami dhot inanami molo au pribadi molo mendukung seseorang ingkon monang do akeh maila iba molo talu ido tahe ?olo sahali nai ingkon monang do “olo” jadi asa monang on naparjolo hutangiankon ma tu Tuhanta ale debata parasi roha na mangalean hagogoan ,mangalehon kesehatan dohot kekuatan na merebut kemenangan molo hu hitung-hitung natuari ,hu sungkun nakkaning staf hu 2023 nalao 15 milyar ma tabangun dalan sian pengukitan sahat tu parlilitan na taon na lewat ,saonari sekitar 6 milyar jadi holan 2 taon on 20 milyar ma anggaran holan tu parlilitan on(tepuk tangan) biar godang mandokkon si dosmar dang diparrohaon papatar ninna ale boi do hupatorang saotik i tikka so Bupati ra au di parlilitan on otik do jagung dison ,molo hu cek daftar panjualan jagung di parlilitan ma naunggodang se humbang hasundutan. Mauliate ma di hamu Alani di suan hamu do jagung ta i tu tano i asa adong tapuon muna ido tahe?
Na jolo di parlilitan on sude rata-rata mangula pakke tangan,pakke panggu do tahe? Molo saonari agodang be angka traktor , agodang hand traktor anggo ilmu pemahamanku holan di paloas Tuhanta do Birma sinaga dohot Erwin sihite gabe bupati ikkon martamba-tamba dope on (tepuk tangan) baik pupuk pasti terbaik baik tappang (benih) nadenggan pasti terbaik,unga?molo hubereng nian parlilitan on sabotulna eme dison dohot jagung luar biasa do denggana, molo hu ihut-ihut do molo penambahan pupuk do luar biasa do tu parlilitan on alani CPCL I, lahan nabinaen petani dohot PPS di parlilitan on Alani i, asa unang gattung na taulahon on.sahali nai asa unang gattung au pribadi hu haporseai do hu yakini do anggo Birma sinaga dohot Erwin sihite na boi mambaen lebih denggan do muse jala lebih luas muse parsaoranta. Aha na taulahon tu tikki-tikki ari nanaeng ro ate.jadi au biasa, baenje jo lagu I, au biasana lagu sa da do
“Dang Alani hagogoon ku” jadi memang ingkon tong do hita rap martangiang tu Tuhan ta dang Alani hagogoon ta asa boi monang do tikkina na terakhir, jadi buti au marga marbun do hubaen pas tikka sian on sekda.hubaen ma si cristison sekda sian hutamu do on tahe ? parhuta muna on doi ? ido toho mai sian on do hutana ? toho au yakin molo so imana monang a pasti ganti ibana setuju do hamu di ganti si cristison “daong” jadi unang di ganti boha ? jai sahali nai hudokkon ala banjarnahor do au bah binereng malo ibana jala hiutana parparlilitan.nunga molo I ise do tahe di hutaon I
Ito ni siratna,ito ni siratna,siratna on na jolo I 2015 sabotulna dang layak ijin dope siratna on au dakhuboto i ale di baen do halak ito on gabe kepala dinas piga-piga ari, saonari itona gabe sekda, jadi maksudna dang na mandok asa unang adong perubahan hamuna ,ai molo anakkon ni halak gabe sekda dang adong be disurat goarni huta muna on disi tentang pembangunan na, huta ni si cristison do i. ale setuju do hamuna rap hita marsiurupan “setuju” hurang gogo dope setuju do hita ? “setuju” asa tamba denggan parngoluan,infrastruktur di hutatta di parlilitan on jadi hudokkon sahalinai au awal-awal hu akkui molo tim segi hajolmaon do sabotulna au dang mungkin dope bupati, gabe mungkin sian na biasa-biasa ido.sian parhepengon apalagi ma sian hamoraon jauh,ale ala basa-basa ni jahoba diurupi Tuhanta ,di ramoti Tuhan. Puji Tuhan jadi rap maju mangendehon hita ale lagu on Dang Alani Hagogonku
Dilanjutkan dengan bernyanyi
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dilakukan analisis dimana pada peristiwa tersebut diketahui adanya dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati “ate setuju do hamuna raphita Marsiurupan” kata Marsiurupan merupakan selogan yang digunakan oleh pasangan calon Bupati dan waenam)kil bupati nomor urut 1”
- Dugaan pasal yang dilanggar Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasl 71 ayat 1 “ Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Pasal 188 “ Setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan Lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam )bulan dan/atau denda paling sedikit 600,000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP.6000,000,00 (enam juta rupiah
- Terhadap bukti yang disampaikan berupa 1(satu) buah plasdiskberisikan Vidio dengan durasi 6 (enam) menit 50 (limapuluh) detik , 1 lembar screenshoot postingan akun Fb atas nama Sudirno pada tanggal 25 september 2024 dan 1 lembar screenshoot postingan akun Fb atas nama Z Tongam Marbun tanggal 12 September 2024, dan 1 lembar Fotocopy KTP atas Nama Lukiatro Sitinjak dilakukan analisis memenuhi Syarat untuk di register dan ditindak lanjuti.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6339 |
004/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6338 |
003/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6337 |
001/TM/PB/Kab/24.05/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6336 |
001/LP/PW/Kota/02.03/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melebihi batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6335 |
002/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6334 |
012/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
adapun hasil kajian awal adalah pergantian kepala Desa bukan merupakan rezim pelanggaran sebagaimana dimakasud pada pasal 71 ayat (2)Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6333 |
003/LP/PW/Kota/26.01/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/PL/PW/Kota/26.01/IX/2024
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Isman
b. Alamat : Jl. Bulumasomba, Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. Pekerjaan : Pengacara
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa adapun uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a. n. ISMAN adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pelapor merupakan masyarakat Sulawesi Tengah yang Mempunyai hak Pilih di Ruang Lingkup wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Bahwa Para Terlapor adalah Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu berjumlah 5 (lima) orang.
3. Bahwa Para Terlapor melakukan tindakan atau perbuatan pelanggaran admisitrasi yang menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024.
4. Bahwa salah satu Pasangan Calon yang ditetapkan yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E. selaku Walikota Palu yang mencalonkan diri kembali telah melakukan Pelantikan/Mutasi Pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu Tengah pada Tanggal 22 Maret 2024.
5. Bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid, S.E pada Tanggal 22 Maret 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
6. Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksankan Pilkada dalam aspek kepegawaian tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/PJ. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj. Walikota yang menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 dilarang melakukan Penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan fakta yang ditemukan bahwa Hadianto Rasyid, S.E, selaku Walikota Palu melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 Tidak mendapatkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat dimaksud.
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2024 H. Hadianto Rasyid, S.E selaku Walikota Palu melakukan pembatalan pelantikan/mutasi Pejabat di lingkungan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
8. Bahwa Tindakan pembatalan atas perbuatan / Tindakan pelantikan yang dilakukan Hadianto Rasyid, SE. Selaku Walikota Palu, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
9. Bahwa untuk meneguhkan laporan pelapor diatas maka pelapor mengutip yurisprudensi terkait sengketa penggantian pejabat yang dapat dijadikan pedoman yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 terhadap Kasasi yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 1 Desember 2016. Yang pokoknya menyatakan bahwa begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut Kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dapat dihapus karena dicabut dan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat.
10. Bahwa terhadap akibat dari pelaksanaan pelantikan dimaksud, sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terhadap petahana atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.
11. Bahwa tindakan Para Terlapor selaku Komisi Pemilihan Umum Kota Palu yang meloloskan/menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E Dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P adalah dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang Tidak Cermat, Ceroboh serta Tidak Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, hal tersebut menegaskan pula bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tidak Taat Hukum serta Tidak Patuh pada hukum.
12. Bahwa oleh karena Laporan Pelapor ini sangat beralasan dan didukung dengan bukti yang kuat maka sudah selayaknya Bawaslu Kota Palu mengeluarkan rekomendasi untuk pembatakan pasangan calon H. Hadianto Rasyid, S.E Dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kota Palu.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa adapun hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal Laporan diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat yang beralamat di Jl. Bulumasomba, Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore, Kota Palu. Sehingga identitas Pelapor memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan atas peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 dan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Kota Palu pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024. Sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir Laporan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Syarat Materiel
Bahwa adapun hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel Laporan diuraikan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa adapun waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor adalah hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6, Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu.
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran;
- Bahwa pelapor merupakan masyarakat Sulawesi Tengah yang Mempunyai hak Pilih di Ruang Lingkup wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Para Terlapor adalah Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu berjumlah 5 (lima) orang.
- Bahwa Para Terlapor melakukan tindakan atau perbuatan pelanggaran admisitrasi yang menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024.
- Bahwa salah satu Pasangan Calon yang ditetapkan yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E. selaku Walikota Palu yang mencalonkan diri kembali telah melakukan Pelantikan/Mutasi Pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu Tengah pada Tanggal 22 Maret 2024.
- Bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid, S.E pada Tanggal 22 Maret 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksankan Pilkada dalam aspek kepegawaian tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/PJ. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj. Walikota yang menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 dilarang melakukan Penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan fakta yang ditemukan bahwa Hadianto Rasyid, S.E, selaku Walikota Palu melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 Tidak mendapatkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat dimaksud.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2024 H. Hadianto Rasyid, S.E selaku Walikota Palu melakukan pembatalan pelantikan/mutasi Pejabat di lingkungan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Tindakan pembatalan atas perbuatan / Tindakan pelantikan yang dilakukan Hadianto Rasyid, SE. Selaku Walikota Palu, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
- Bahwa untuk meneguhkan laporan pelapor diatas maka pelapor mengutip yurisprudensi terkait sengketa penggantian pejabat yang dapat dijadikan pedoman yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 terhadap Kasasi yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 1 Desember 2016. Yang pokoknya menyatakan bahwa begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut Kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dapat dihapus karena dicabut dan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat.
- Bahwa terhadap akibat dari pelaksanaan pelantikan dimaksud, sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terhadap petahana atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.
- Bahwa tindakan Para Terlapor selaku Komisi Pemilihan Umum Kota Palu yang meloloskan/menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E Dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P adalah dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang Tidak Cermat, Ceroboh serta Tidak Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, hal tersebut menegaskan pula bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tidak Taat Hukum serta Tidak Patuh pada hukum.
- Bahwa oleh karena Laporan Pelapor ini sangat beralasan dan didukung dengan bukti yang kuat maka sudah selayaknya Bawaslu Kota Palu mengeluarkan rekomendasi untuk pembatakan pasangan calon H. Hadianto Rasyid, S.E dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kota Palu.
Bahwa uraian kejadian yang Pelapor tuangkan dalam Formulir Laporan belum menguraikan secara rinci perbuatan Terlapor.
3. bukti
Bahwa adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Salinan KTP-el milik Pelapor a. n. ISMAN sebanyak 1 (satu) lembar
b. Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksankan Pilkada dalam aspek kepegawaian tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/PJ. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj. Walikota yang menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 dilarang melakukan Penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri sebanyak 1 (satu) rangkap;
d. Salinan Berita Media Online yang diakses dari https://beritapalu.com/2024/03/22/mutasi-pejabat-wali-kota-palu-jujur-saja-ini-berat/ dengan judul “Mutasi Pejabat, Wali Kota Palu: Jujur Saja Ini Berat” sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Salinan Berita Media Online yang diakses dari https://palukota.go.id/wali-kota-lantik-165-pejabat-di-lingkup-pemerintah-kota-palu/ dengan judul “Wali Kota Lantik 165 Pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Palu” sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 1 (satu) rangkap.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.
d. Tempat Terjadinya
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6, Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu.
IV Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6332 |
002/LP/PW/Kota/26.01/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 002/PL/PW/Kota/26.01/XI/2024
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Nur Imam Nahar Lahotja
b. Alamat : Jl. Trans Sulawesi No.58 RT 01 RW 04 Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa adapun uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a. n. Nur Imam Nahar Lahotja adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, 12 November 2024 sekitar pukul 23.13 wita pelapor menerima informasi berupa chat di grup whatsapp “Koalisi Handal” berupa Video Pengerusakan APK berupa Spanduk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Dr.Hidayat, M.Si dan Andi Nur B. Lamakarate oleh Seseorang yang bernama Musawir alias Hj.Ical. Bahwa terdapat 2 video yang masing-masing berdurasi 1 Menit 12 Detik dan Video Dokumentasi berdurasi 50 Detik. Pada video tersebut terlihat Sdra Musawir alias Hj.Ical mencabut dan melakukan pengerusakan Spanduk dengan cara diseret dijalan menggunakan sepeda motor dengan plat berwarna merah yang diketahui bersama bahwa itu adalah kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun tidak diketahui siapa yang merekam video atas peristiwa tersebut;
- Bahwa video tersebut dikirimkan ke grup whatsapp “Koalisi Handal” oleh Sdra.Roy yang merupakan Admin Tim Koalisi Handal;
- Bahwa diketahui Musawir alias Hj.Ical merupakan Koordinator Kecamatan Satgas kebersihan untuk wilayah Kecamatan Mantikulore;
- Bahwa Spanduk yang dicabut dan dirusak pada video tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye yang telah didaftarkan secara resmi di KPU Kota Palu;
- Bahwa pada hari Rabu, 12 November 2024 Sdr. Amin Panto yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Palu menelfon Sdra. Musawir alias Hj.Ical, pada rekaman suara telfon tersebut, Musawir alias Hj.Ical membenarkan atas perbuatan yang ia lakukan, sebelum melakukan hal pencabutan dan pengerusakan spanduk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Dr.Hidayat, M.Si dan Andi Nur B. Lamakarate bahwa Sdra. Musawir alias Hj.Ical sebelumnya mengikuti apel pagi di tempat kedinasan tempat dia bekerja yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
- Bahwa atas perbuatan Sdra. Musawir alias Hj.Ical merupakan tindakan pengeruskan Alat Peraga Kampanye berupa Spanduk milik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Dr.Hidayat, M.Si dan Andi Nur B. Lamakarate.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa adapun hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal Laporan diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi No.58 RT 01 RW 04 Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu. Sehingga identitas Pelapor memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 19a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa Terlapor atas nama Musawir alias Hj.Ical yang diketahui merupakan Koordinator Kecamatan Satgas kebersihan untuk wilayah Kecamatan Mantikulore;
3. Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan atas peristiwa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 dan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Kota Palu pada hari Rabu tanggal 13 November 2024. Sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
b. Syarat Materiel
Bahwa adapun hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel Laporan diuraikan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa adapun waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor adalah hari Selasa tanggal 13 November 2024 bertempat di Jl. Gunung Lolo Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Rmh. Sdra. Suandi.
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran;
- Bahwa pada hari Rabu, 12 November 2024 sekitar pukul 23.13 wita pelapor menerima informasi berupa chat di grup whatsapp “Koalisi Handal” berupa Video Pengerusakan APK berupa Spanduk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Dr.Hidayat, M.Si dan Andi Nur B. Lamakarate oleh Seseorang yang bernama Musawir alias Hj.Ical. Bahwa terdapat 2 video yang masing-masing berdurasi 1 Menit 12 Detik dan Video Dokumentasi berdurasi 50 Detik. Pada video tersebut terlihat Sdra Musawir alias Hj.Ical mencabut dan melakukan pengerusakan Spanduk dengan cara diseret dijalan menggunakan sepeda motor dengan plat berwarna merah yang diketahui bersama bahwa itu adalah kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun tidak diketahui siapa yang merekam video atas peristiwa tersebut;
- Bahwa video tersebut dikirimkan ke grup whatsapp “Koalisi Handal” oleh Sdra.Roy yang merupakan Admin Tim Koalisi Handal;
- Bahwa diketahui Musawir alias Hj.Ical merupakan Koordinator Kecamatan Satgas kebersihan untuk wilayah Kecamatan Mantikulore;
- Bahwa Spanduk yang dicabut dan dirusak pada video tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye yang telah didaftarkan secara resmi di KPU Kota Palu;
- Bahwa pada hari Rabu, 12 November 2024 Sdr. Amin Panto yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Palu menelfon Sdra. Musawir alias Hj.Ical, pada rekaman suara telfon tersebut, Musawir alias Hj.Ical membenarkan atas perbuatan yang ia lakukan, sebelum melakukan hal pencabutan dan pengerusakan spanduk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Dr.Hidayat, M.Si dan Andi Nur B. Lamakarate bahwa Sdra. Musawir alias Hj.Ical sebelumnya mengikuti apel pagi di tempat kedinasan tempat dia bekerja yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
- Bahwa atas perbuatan Sdra. Musawir alias Hj.Ical merupakan tindakan pengeruskan Alat Peraga Kampanye berupa Spanduk milik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Dr.Hidayat, M.Si dan Andi Nur B. Lamakarate.
3. bukti
Bahwa adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Video Dokumentasi berdurasi 1 Menit 12 Detik;
b. Video Dokumentasi berdurasi 50 Detik;
c. Rekaman Suara berdurasi 26 Detik.
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor tidak mengajukan saksi, sehingga bukti belum cukup.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g jo 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan :
Pasal 69 huruf g
“Dalam Kampanye dilarang: g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;”
Pasal 187 Ayat (3)
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
d. Tempat Terjadinya
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 November 2024, bertempat di Jl. Gunung Lolo Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Rmh Sdra. Suandi
IV Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6331 |
004/LP/PW/Kota/32.01/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6330 |
001/TM/PB/Kab/25.06/X/2024 |
1. DATA PENGAWAS
a. Tahapan yang diawasi : PENGAWASAN KAMPANYE
b. Nama Pelaksana Tugas : Ronaldo Supusepa
c. Jabatan : Kordiv, Penanganan Pelanggaran Dan
PenyelesaianSengketa
d. Nomor Surat Perintah Tugas : 002 /PP.00.02/K.SA-03.65/10/2024
e. Alamat : Jln Trans Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang
2. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Kegiatan
a. Bentuk Pengawasan : Pengawasan Langsung
b. Tujuan : Melakukan Penelusuran Awal Terkait Dugaan
Pelangaran Netralitas Kepala Desa/Sangadi
c. Sasaran : Masyarakat Yang Didengar suaranya Dalam Rekaman
Suara Dan Kepala Desa/Sangadi Desa Pontak
d. Waktu dan tempat : 07 - 09 Oktober 2024, Desa Pontak DiKecamatan Kaidipang
3. URAIAN SINGKAT HASIL PENGAWASAN
• Senin,7 Oktober 2024 Pukul 20.21 Wita.Anggota Panwaslu Kecamatan Kaidipang
Melakukan Penulusuran Informasi awal dari Masyarakat Terkait Dugaan
Pelanggaran Netralitas Kepala Desa/Sangadi Yang Dilakukan di Desa
Pontak,Berdasarkan Rekaman Suara Yang Didapatkan dari Masyarakat;
• Anggota Panwaslu Kecamatan kaidipang Melakukan Penelusuran Informasi awal
Untuk Memperjelas adanya Dugaan Pelangaran Tersebut.Penulusuran Informasi
awal Dimulai Pada Pukul 20.21 wita dari Saudara Muhamad Aril
Huhing,Berdasarkan Informasi Yang dididapatkan yang bersangkutan adalah salah
seorang Yang Namanya disebutkan dalam Rekaman Suara Tersebut.Berdasarkan
Keterangan Dari Saudara Muhamad Aril Huhing,Bahwa Memang Benar dalam
Rekaman Tersebut adalah Namanya yang dipangil. Kemudian Anggota Panwaslu
Kecamatan Kaidipang Meminta Keterangan lebih Lanjut Terkait Kebenaran Dari
Rekaman Suara Tersebut.Dari Keterangan Yang Bersangkutan, memang Benar Pada
Hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Telah terjadi kejadian tersebut Yaitu Kepala
Desa/Sangadi Pontak Atasnama Badria Buhang Mendatangi Rumah Dari Bapak
Arman Huhing,Dengan Maksut Untuk Memberitahukan Pendataan Kepada
Keluarga Bapak Arman Huhing Untuk Dimasukan Sebagai Penerima Bantuan.Selain
Dengan Maksut Tersebut Sangadi Desa Pontak Juga Mengajak Kepada Masyarakat
Desa Pontak Lebih Khusus Keluarga Dari Bapak Arman Huhing yang pada Saat Itu
Bersama sama Di Tempat Kejadian agar Bersatu untuk Memilih Salah satu Pasangan
calon Bupati Dan Wakil Bupati Tertentu Dan tidak gampang tergoda dengan bujukan
orang lain. Saudara Muhamad Aril Huhing Juga Menyampaikan pada Saat kejadian
Ada beberapa orang warga Desa pontak Yang saat Itu Sedang Bersama,Diantaranya:
- Deku Popana (Kepala Dusun I Desa Pontak)
- Astuti Lasimpala (Pemilik Rumah)
- Nurhayati Kamaru (Masyarakat)
- Badria R Buhang (sangadi Desa Pontak)
- Fitria Manopo (Ketua Dasawisma Desa Pontak)
• Selanjutnya Anggota Panwaslu Kecamatan Kaidipang Pada Pukul 20.42 Wita
Melanjutkankan Permintaan Keterangan Dalam rangka penelusuran informasi awal
kepada Ibu.Astuti Lasimpala.Yang bersangkutan didengar keterangannya untuk
memperjelas keterangan dari saudara Muhamad Aril Huhing,Pada saat Pemberian
Keterangan dari Ibu. Astuti Lasimpala Beliau Membenarkan Bahwa memang Pada
Hari Hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Kepala Desa/sangadi Desa Pontak datang
Kerumah Dari Bapak Arman Huhing (Suami Dari Ibu Astuti Lasimpala),Memang
Tujuan Awal Dari sangadi Tersebut adalah Untuk Memberitahukan Pendataan
Sebagai Penerima Bantuan,Namun Setelah Itu Kepala Desa/sangadi Tersebut
Menyampaikan Bahwa Jangan Terpengaruh Dengan Orang Lain, Masyarakat
Pontak harus Bersatu Untuk Mendukung Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
Nomor Urut 3 Atasnama Dr.Sirajudin Lasena,M.Ec.Dev Dan Mohammad Aditya
Pontoh,S.IP.
• Kemudian Anggota Panwaslu Kecamatan kaidipang Melanjutkan Penelusuran
Informasi Awal Pada Hari Selasa Tanggal 08 Oktober 2024
• Penelusuran Informasi awal yang Dilaksanakan Pada Pukul 18:30 Wita DiMulai dari
Bapak Deku Popana (Kepala Dusun I).yang Bersangkutan Didengar keterangannya
terkait Rekaman suara Yang Diduga kepala Desa/sangadi Desa Pontak yang mengajak
Masyarakat Untuk Bersatu Memilih Salah satu Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Tersebut,Dari Keterangan yang Bapak Deku Popana Bahwa Memang Benar Pada Saat
Itu Kepala Desa/sangadi datang Ke Rumah Bapak Arman Huhing Untuk Meberitahukan
Pendataan Masyarakat Dusun 1 Sebagai Penerima Bantuan,dan Pada saat kejadian
Yang Bersangkutan Memang Mendengar Ibu Sangadi memangil Nama Aril Jangan
kemana-Mana.
• Selanjutnya Pada Pukul 18.56 Wita Tim Penelusuran Informasi awal Melanjutkan
Permintaan Keterangan kepada Ibu. Fitria Manopo,Dari Keterangan Yang
bersangkutan Bahwa Pada saat Kejadian Dia (Fitria Manopo) Pergi ke Rumah Bapak
Arman Huhing Untuk Mengambil Buku Kegiatan Dasawisma Dirumah Tersebut
Selanjutnya di sana Memang Ada Bebrapa Orang Yang Sedang Berbicara Dang Ibu
sangadi Badria Buhang mengajak Masyarakat Sesuai Dengan Isi DiRekaman Suara
Tersebut,dan Keberadaan dari Ibu fitri Manopo Tidak lama di Tempat kejadian hanya
sekitar 30 Menit Selanjutnya Yang Bersangkutan Hanya Membuatkan Kopi dan
Langsung Pulang Kerumahnya.
• Penelusuran Informasi Awal Dilanjutkan Pada Hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2024 Pukul
18.45 Wita ,Dengan Permintaan Keterangan Kepada Ibu Badria Buhang (Sangadi Desa
Pontak),dalam Pemberian Keterangan yang bersangkutan Menerangkan bahwa
maksut KedatanganNya ditempat kejadian hanya menjenguk kepala dusun 1 Yang
Kebetulan sudah berada Lebih dulu ditempat kejadian (Rumah Dari Bapak Arman
Huhing) Dan disana Sudah Ada Beberapa Masyarakat yang Sedang Duduk, Sekaligus
Dengan Memantau Kegiatan Desa.Yang bersangkutan juga menerangkan Bahwa Pada
Saat Kejadian memang Benar Suara Dalam Rekaman Tersebut adalah suara Miliknya,
tetapi Tidak Ada Pembicaraan terkait Mengarahkan masyarakat Untuk Bersatu Memilih
Salah Satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Dan Kemudian Menjatuhkan
Pasangan Calon Yang Lain.Ibu Badria Buhang Juga Menjelaskan Bahwa Pembicaraan
Mereka Pada Saat Itu Hanya Membicarakan Tentang Perbandingan Selama Masa
Jabatan dari Bapak Drs.Hamdan Datungsolang dan Bapak Dr.Sirajudin
Lasena,M.Ec.Dev.
III. INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN
1. Peristiwa
a.Peristiwa : Dugaan Pelangaran Netralitas Kepala Desa
b.Tempat kejadian : Desa Pontak Dusun 1
c.Waktu kejadidian : Kamis,03 Oktober 2024
d.Pelaku : Badriah Buhang (sangadi Desa Pontak)
e.Alamat : Desa Pontak,
2. Saksi-saksi
1. a. Nama : Muhamad Aril Huhing
b. Alamat : Desa Pontak
2. a. Nama : Fitria Manopo
b. Alamat : Desa Pontak
3. a. Nama : Astuti Lasimpala
b. Alamat : Desa Pontak
4. a. Nama : Deku Popana
b. Alamat : Desa Pontak
3. Alat bukti
a. Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 260 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan
Masa Jabatan sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
b. Keterangan Para Saksi Yang di Muat Dalam Formulir Model A.6.1
c.
4. Barang bukti
a. Rekaman Suara Yang Diduga Kepala Desa/sangadi Desa Pontak
b. Rekaman Vidio Saat Permintaan Keterangan Penelusuran Informasi Awal
c.
5. Uraian singkat dugaan pelanggaran :
Pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan
kaidipang Telah Menerima Informasi awal Dari Masyarakat Berupa
Rekaman Suara Yang diduga Oknum Sangadi Yang Mengarahkan
masyarakat untuk Mendukung dan Memilih Salah Satu Pasangan
calon Bupati Dan Wakil Bupati,Berdasarkan Informasi Awal
Tersebut Panwaslu Kecamatan kaidipang Melakukan Penelusuran
Informasi awal Yang DiLakukan didesa pontak.Dari hasil
penelusuran Kepada Beberapa Masyarakat yang ada dalam
rekaman suara tersebut membenarkan bahwa memang pada
tanggal 03 Oktober 2024 itu disalah satu Rumah warga kepala
desa/Sangadi Desa Pontak telah mengarahkan kepada masyarakat
yang ada saat itu agar tidak terpengaruh pada ajakan oranglain dan
harus Bersatu mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati Dengan Nomor Urut 3 atasnama Dr.Sirajudin
Lasena,M.Ec.Dev Dan Mohammad Aditya Pontoh,S.IP Demi Kemajuan
Bersama
6. Fakta dan keterangan
• Senin,7 Oktober 2024 Pukul 20.21 Wita.Anggota Panwaslu Kecamatan Kaidipang
Melakukan Penulusuran Informasi awasl dari Masyarakat Terkait Dugaan
Pelanggaran Netralitas Kepala Desa/Sangadi Yang Di laksanakan di Desa
Pontak,Berdasarkan Rekaman Suara Yang Didapatkan dari Masyarakat;
• Anggota Panwaslu Kecamatan kaidipang Melakukan Penelusuran Informasi awal
Untuk Memperjelas adanya Dugaan Pelangaran Tersebut.Penulusuran Informasi
awal Dimulai dari Saudara Muhamad Aril Huhing,Berdasarkan Informasi Yang
dididapatkan yang bersangkutan adalah salah seorang Yang Namanya disebutkan
dalam Rekaman Suara Tersebut.Berdasarkan Keterangan Dari Saudara Muhamad
Aril Huhing,Bahwa Memang Benar dalam Rekaman Tersebut adalah Namanya yang
dipangil. Kemudian Anggota Panwaslu Kecamatan Kaidipang Meminta Keterangan
lebih Lanjut Terkait Kebenaran Dari Rekaman Suara Tersebut.Dari Keterangan Yang
Bersangkutan bahwa memang Benar Pada Hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Telah
terjadi kejadian tersebut Yaitu Kepala Desa/Sangadi Pontak Atasnama Badria
Buhang Mendatangi Rumah Dari Bapak Arman Huhing,Dengan Maksut Untuk
Memberitahukan Pendataan Kepada Keluarga Bapak Arman Huhing Untuk
Dimasukan Sebagai Penerima Bantuan.Selain Dengan Maksut Tersebut Sangadi
Desa Pontak Juga Mengajak Kepada Masyarakat Desa Pontak Lebih Khusus Keluarga
Dari Bapak Arman Huhing yang pada Saat Itu Bersama sama Di Tempat Kejadian agar
Bersatu untuk Memilih Salah satu Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Dan tidak
gampang tergoda dengan bujukan orang lain. Saudara Muhamad Aril Huhing Juga
Menyampaikan pada Saat kejadian Ada beberapa orang warga Desa pontak Yang
saat Itu Sedang Bersama,Diantaranya:
- Deku Popana (Kepala Dusun I Desa Pontak)
- Astuti Lasimpala (Pemilik Rumah)
- Nurhayati Kamaru (Masyarakat)
- Badria Buhang (sangadi Desa Pontak)
- Fitria Manopo (Ketua Dasawisma Desa Pontak)
• Selanjutnya Anggota Panwaslu Kecamatan Kaidipang Pada Pukul 20.42 Wita
Melakukan Permintaan Keterangan Dalam rangka penelusuran informasi awal
kepada Ibu.Astuti Lasimpala.Yang bersangkutan didengar keterangannya untuk
memperjelas keterangan dari saudara Muhamad Aril Huhing,Pada saat Pemberian
Keterangan dari Ibu. Astuti Lasimpala Beliau Membenarkan Bahwa memang Pada
Hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Kepala Desa/sangadi Desa Pontak datang
Kerumah Dari Bapak Arman Huhing (Suami Dari Ibu Astuti Lasimpala),Memang
Tujuan Awal Dari sangadi Tersebut adalah Untuk Memberitahukan Pendataan
Sebagai Penerima Bantuan,Namun Setelah Itu Kepala Desa/sangadi Tersebut
Menyampaikan Bahwa Jangan Terpengaruh Dengan Orang Lain, Masyarakat Pontak
harus Bersatu Untuk Mendukung Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nomor
Urut 3 Atasnama Dr.Sirajudin Lasena,M.Ec.Dev Dan Mohammad Aditya Pontoh,S.IP.
• Kemudian Anggota Panwaslu Kecamatan kaidipang Melanjutkan Penelusuran
Informasi Awal Pada Hari Selasa Tanggal 08 Oktober 2024
• Penelusuran Informasi awal yang Dilaksanakan Pada Pukul 18:30 Wita DiMulai Pada
Bapak Deku Popana (Kepala Dusun I).yang Bersangkutan Didengar keterangannya
terkait Rekaman suara Yang Diduga kepala Desa/sangadi Desa Pontak yang mengajak
Masyarakat Untuk Bersatu Memilih Salah satu Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Tersebut,Dari Keterangan yang Bapak Deku Popana Bahwa Memang Benar Pada Saat
Itu Kepala Desa/sangadi datang Ke Rumah Bapak Arman Huhing Untuk Meberitahukan
Pendataan Masyarakat Dusun 1 Sebagai Penerima Bantuan,dan Pada saat kejadian
Yang Bersangkutan Memang Mendengar Ibu Sangadi memangil Nama Aril Jangan
kemana-Mana.
• Selanjutnya Pada Pukul 18.56 Wita Tim Penelusuran Informasi awal Melanjutkan
Permintaan Keterangan kepada Ibu. Fitria Manopo,Dari Keterangan Yang
bersangkutan Bahwa Pada saat Kejadian Dia (Fitria Manopo) Pergi ke Rumah Bapak
Arman Huhing Untuk Mengambil Buku Kegiatan Dasawisma Dirumah Tersebut
Selanjutnya di sana Memang Ada Bebrapa Orang Yang Sedang Berbicara Dang Ibu
sangadi Badria R Buhang mengajak Masyarakat Sesuai Dengan Isi DiRekaman Suara
Tersebut,dan Keberadaan dari Ibu fitri Manopo Tidak lama di Tempat kejadian hanya
sekitar 30 Menit Selanjutnya Yang Bersangkutan Hanya Membuatkan Kopi dan
Langsung Pulang Kerumanhnya.
Penelusuran Informasi Awal Dilanjutkan Pada Hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2024
Pukul 18.45 Wita ,Dengan Permintaan Keterangan Kepada Ibu Badria Buhang
(Sangadi Desa Pontak),dalam Pemberian Keterangan yang bersangkutan
Menerangkan bahwa maksut KedatanganNya ditempat kejadian hanya menjenguk
kepala dusun I Yang Kebetulan sudah berada Lebih dulu ditempat kejadian (Rumah
Dari Bapak Arman Huhing) Dan disana Sudah Ada Beberapa Masyarakat yang Duduk
Sekaligus Dengan Memantau Kegiatan Desa,Yang bersangkutan juga menerangkan
Bahwa Pada Saat Kejadian memang Benar Suara Dalam Rekaman Tersebut adalah
suara Miliknya, tetapi Tidak Ada Pembicaraan terkait Mengarahkan masyarakat Untuk
Bersatu Memilih Salah Satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Dan Kemudian
Menjatuhkan Pasangan Calon Yang Lain.Ibu Badria Buhang Juga Menjelaskan Bahwa
Pembicaraan Mereka Pada Saat Itu Hanya Membicarakan Perbandingan Selama
Masa Jabatan dari Bapak Drs.Hamdan Datungsolang dan Bapak Dr.Sirajudin
Lasena,M.Ec.Dev
7. Analisa
• Bahwa Berdasarkan Bukti Rekaman Suara Dan Keterangan Masyarakat dalam
Penelusuran Informasi Awal Terkait Dugaan Pelangaran Netralitas Kepala Desa
Dengan Ketentuan :
➢ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bab V
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Bagian Kedua Kepala Desa
Pasal 29 Huruf b:
Kepala Desa dilarang
membuat keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu
➢ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur ,Bupati,Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 71 Ayat 1:
Pejabat Negara,Pejabat Daerah,Pejabat Aparatur sipil
Negara,Anggota TNI/Polri,dan Kepala Desa Atau Sebutan
lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan Dan/Atau Tindakan
Yang Menguntungkan atau Merugikan salah Satu Pasangan
Calon.
Ibu Badria Buhang Diduga Telah Melanggar Ketentuan Sebagaimana Disebutkan
di atas yaitu Mengajak Masyarakat Untuk Bersatu Memilih Pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati Nomor Urut 3 Atasnama Dr.Sirajudin Lasena,M.Ec.Dev Dan Mohammad
Aditya Pontoh,S.IP.
• Bahwa Tindakan dari Ibu Badria Buhang Ini Telah Menguntungkan Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Tertentu Dan Merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang Lain |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6329 |
005/LP/PB/Kab/16.11/XI/2024 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Makki memberikan /menjanjikan uang senilai RP.50.0000 untuk Remaja Majid Dusun Perangan Desa Keradenan Kec. Purwoharjo. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6328 |
003/TM/PB/Kab/19.08/XI/2024 |
Keterlibatan ASN dalam kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Nomor Urut 1 Ir. Ngkeros Maksimus dan dr. Marianus Ronald Susilo, M.M, MARS di Lapangan Bola Kaki Inambele Desa Iteng Kecamatan Satarmese |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6327 |
004/LP/PB/Kab/16.11/XI/2024 |
Dugaan laporan tindak pidana pemilihan Berita Hoax |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6325 |
004/LP/PW/RI/00.00/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa) dan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PG/PROV/33.00/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6324 |
003/LP/PB/Kab/16.11/XI/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilihan terkait pemberitaan bohong |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6323 |
004/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Bahwa Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan pelapor atas nama hindun tanib dengan meneliti data-data laporan serta uraian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel, laporan di registrasi dengan nomor laporan : 04/Reg/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6321 |
003/LP/PW/RI/00.00/XI/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua setelah pelapor melengkapi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6320 |
005/LP/PW/Kota/03.04/XI/2024 |
Laporan sudah memenuhi syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6317 |
010/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan:
berdasarkan hasil analisis Bawaslu Kota DUmai terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama andre prayoga dengan terlapor atas nama Abdul kadir jailani dpat disimpulkan bahwa Laporan sudah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Rekomendasi:
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama andre prayoga dengan terlapor atas nama Abdul Kadir Jailani, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materil berupa:
1. agar pelapor menyampaikan uraian peristiwa yang dapat menggambarkan dan menjelaskan secara rinci jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. apakah tindakan/perbuatan terlapor termasuk netralitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau pelanggaran tindak pidana pemilihan;
2. agar pelapor menyampaikan kelengkapan sebagaimana dijelaskan pada angka 1, paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6316 |
004/LP/PB/Kab/19.05/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04/LP/PB/Kab/19.05/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Paulus Senoda de Ornay
b. Alamat : RT 03 RW 01Kelurahan Pantai Besar
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa sesuai postingan Suara Flotim akun atas nama Gusti Nabu Lein Tim Melakukan penelusuran pada hari Jumad, 22 November 2024 ke Desa Sinamalaka Kecamatan Tanjung Bunga untuk memastikan kebenaran informasi seperti dalam postingan akun atas nama saudara Gusti Nabu Lein. Pihak Pelapor menemui Korcam Paket Lazkar Ribu Ratu Saudara Pankrasius Koda Platin dan Kordes Saudara Agustinus Nabu Lein. Dari keterangan kedua orang tersebut diketahui bahwa mama Agnes Hadung Koten menerima Kupon dan menukarkan Sembako dengan uang Rp. 10.000 pada Kios Ari Putra. Berdasarkan Pengakuan mama Agnes Hadung Koten bahwa beliau telah menukarkan kupon dengan beberapa item sembako yang belum yang belum digunakan oleh beliau. Dari keterangan mama Agnes Hadung Koten juga diketahui bahwa kupon tersebut didapat dari mama Burak Hurit (Pengurus PDIP) Desa Sinamalaka. Berdasarkan keterangan mama Burak Hurit yang bersangkutan menerima 7 kupon dari Bapak Paskalis Benga Koten. Berdasarkan pengakukan dari saudara Paskalis Benga Koten bahwa kupon didapat dari saudara Adu Balela. Lebih lanjut Pelapor memastikan jumlah kupon yang dibagikan di Desa Sinamalaka maka pihak pelapor mengkroscek pada Kios Ari Putra. Dari keterangannya diketahui bahwa ada sebanyak 115 lembar kupon yang disiapkan untuk Desa Sinamalaka akan tetapi yang sudah ditukarkan sebanyak 110 kupon dan masih tersisa 5 kupon sesuai dengan sisa paket sembako yang tersedia di kiosnya. Untuk diketahui bahwa kampanye Bereun 24 di Desa Sinamalaka terjadi pada tanggal 19 November 2024 pukul : 19.00-23.00 Wita. Sedangkan pembagian kupon terjadi pada tanggal 20 November 2024. Dari hal tersebut pihak pelapor berkeyakinan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan PKPU nomor 13 Tahun 2024 Padsal 66 yang mengatur tentang bentuk lain kampanye. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Kedudukan hukum pelapor
Pelapor adalah Paulus Senoda de Ornay lahir di Kupang tanggal 05 Mei 1968 berusia 56 tahun berdomisili di RT 03 RW 01 Kelurahan Pantai Besar Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur. Bahwa uraian sebagaimana disajikan diatas, pelapor mempunyai kedudukan (legal standing) sebagai pelapor;
Identitas terlapor
Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Matias Werong Enay yang berdomisili di Larantuka.
Batas waktu penyampaian laporan
- Bahwa berdasarkan uraian kronologi laporan, dugaan pelanggaran terjadi pada Rabu, 20 November 2024 dan diketahui pada hari Jumad, 22 November 2024.
- Bahwa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada hari Senin, 25 November 2024.
- Bahwa batas waktu laporan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada intinya menyatakan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa waktu terjadinya dugaan pelanggaran dengan waktu diketahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang diuraikan diatas jika dihubungkan dengan narasi norma sebagaimana yang disajikan pada garis datar tiga (3), laporan masih dalam tenggang waktu tujuh (7) hari.
Bahwa berdasarkan analis keterpenuhan syarat formil, laporan memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa tempus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian adalah tanggal 20 November 2024;
- Bahwa locus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian terjadi di Desa Sinamalaka Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur atau setidaknya masih dalam wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Dugaan Jenis pelanggaran Pemilihan
- Bahwa mama Agnes Hadung Koten menerima Kupon dan menukarkan Sembako dengan uang Rp. 10.000 pada Kios Ari Putra. Berdasarkan Pengakuan mama Agnes Hadung Koten bahwa beliau telah menukarkan kupon dengan beberapa item sembako yang belum digunakan. Kupon tersebut didapat dari mama Burak Hurit (Pengurus PDIP) Desa Sinamalaka;
- Bahwa untuk menentukan peristiwa tersebut merupakaan dugaan pelanggaran atau tidak, terlebih dahulu akan dijabarkan regulasi yang berkaitan dengan substansi laporan;
- Bahwa Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”.
III. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
IV. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6315 |
003/LP/PB/Kab/19.05/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/LP/PB/Kab/19.05/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Paulus Senoda de Ornay
b. Alamat : RT 03 RW 01Kelurahan Pantai Besar
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Pelapor mendapat informasi dari Kordes Kelurahan Balela Paket Lazkar Ribu Ratu terkait pembagian sembako kepada salah seorang warga Kelurahan Balela yang dilakukan oleh Tim Sukses Paket Bereun 24. Pada hari itu juga pelaor langsung mengkonfirmasi tentang kejadian tersebut kepada warga yang diduga telah menerima paket sembako tersebut, setelah ditemui warga yang bersangkutan mengakui bahwa mereka dibagikan kupon oleh Tim Sukses Paket Bereun 24 agar ditukarkan dengan sejumlah item barang pada kios yang telah ditentukan. Setelah digali informasi lebih lanjut mama Margareta Leto Doren ia mengakui bahwa mereka dapat menukarkan kupon dengan mengambil barang tapi dengan syarat harus memilih Paket Bereun 24 pada tanggal 27 November yang akan datang. Bahwa atas kejadian tersebut di atas pihak pelapor merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Paket Bereun 24 (Hubertus Antonius Gege Hadjon dan Matias Werong Enay) yang diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Kedudukan hukum pelapor
Pelapor adalah Paulus Senoda de Ornay lahir di Kupang tanggal 05 Mei 1968 berusia 56 tahun berdomisili di RT 03 RW 01 Kelurahan Pantai Besar Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur. Bahwa uraian sebagaimana disajikan diatas, pelapor mempunyai kedudukan (legal standing) sebagai pelapor.
Identitas terlapor
Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Matias Werong Enay yang berdomisili di Larantuka.
Batas waktu penyampaian laporan
- Bahwa berdasarkan uraian kronologi laporan, dugaan pelanggaran terjadi pada Jumad, 22 November 2024 dan diketahui pada hari sabtu, 23 November 2024.
- Bahwa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada hari Senin, 25 November 2024.
- Bahwa batas waktu laporan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada intinya menyatakan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa waktu terjadinya dugaan pelanggaran dengan waktu diketahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang diuraikan diatas jika dihubungkan dengan narasi norma sebagaimana yang disajikan pada garis datar tiga (3), laporan masih dalam tenggang waktu tujuh (7) hari.
Bahwa berdasarkan analis keterpenuhan syarat formil, laporan memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa tempus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian adalah tanggal 22 November 2024;
- Bahwa locus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian terjadi di Kelurahabn Balela Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur atau setidaknya masih dalam wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Dugaan Jenis pelanggaran Pemilihan
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah Pembagian Sembako dengan cara membagikan kupon oleh Tim Sukses Paket Bereun 24 dan ditukarkan dengan sejumlah item barang pada kios yang telah ditentukan. Dan kupon tersebut dapat ditukar dengan mengambil barang tapi dengan syarat harus memilih Paket Bereun 24 pada tanggal 27 November yang akan datang;
- Bahwa untuk menentukan peristiwa tersebut merupakaan dugaan pelanggaran atau tidak, terlebih dahulu akan dijabarkan regulasi yang berkaitan dengan substansi laporan;
- Bahwa Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6314 |
010/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 010/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 tanggal 20 November 2024, tidak memenuhi syarat formal dan materiel Pelaporan sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6313 |
007/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6312 |
009/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6311 |
008/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6310 |
007/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
Jl. Cendana No. 249 - Menggala Tulang Bawang
Laman: tuba.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 007/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SARBINI
b. Alamat : Dusun 03 Sokou Manjau RT. 005 RW. 003 Kampung Gunung Tapa
Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin sekira pukul 16.00 WIB saya selaku Warga Masyarakat Kampung Gunung Tapa Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang saya keliling di setiap dusun-dusun di Kampung saya kebetulan saya mampir di salah satu Rumah nya bu Ponijem setelah saya kerumah dia (Ponijem) saya bertanya apakah sudah dapat bagian uang dari salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bu Ponijem dan anaknya (Aji) menjawab sudah om yang memeberikan adalah Pak Juwanto. Lalu saya tanyakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut berapa? Dijawab Nomor Urut 02 Qudratul, setelah itu saya pulang saya nelpon Kakak saya (Sapawi) kebetulan kakak saya masih dijalan, Pak Sapawi Nelpon ke Desmadi Yusuf langsung menjemput Pak Juwanto. Lalu Koordinator Desa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 (Roby Yadi Yusuf) langsung bertanya kepada Pak Juwanto apakah benar anda membagikan uang? beliau menjawab benar. Selanjutnya Pak Roby Yadi Yusuf bertanya kepada Juwanto berapa jumlah yang bapak terima? Jumlahnya 26 Amplop namun yang sudah dibagikan sebanyak 21 Amplop dan sisa 5 Amplop.
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 73 angka (4) huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur Pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi;
2. Dengan Sengaja, yaitu terlapor melakukan pembagian uang kepada masyarakat di Kediaman Sudio, Bapak Ikhlas, Komarudin, Ponijem, Saimin, Pak Tikno, Ibu Tuni, Sulyana, Samsul, Aminah, Pak Suhadi dan Juwanto wilayah Kampung Gunung Tapa Udik RT. 004 RW. 004 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh;
3. Melanggar Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4). Bahwa Terlapor melakukan pembagian uang terhadap masyarakat Kediaman Sudio, Bapak Ikhlas, Komarudin, Ponijem, Saimin, Pak Tikno, Ibu Tuni, Sulyana, Samsul, Aminah, Pak Suhadi dan Juwanto wilayah Kampung Gunung Tapa Udik RT. 004 RW. 004 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh unsur Pasal Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal a quo Terlapor Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Sarbini yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan beralamat Dusun 03 Sokou Manjau RT. 005 RW. 003 Kampung Gunung Tapa Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor sebagai berikut : Juwanto yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Udik Dusun 004 RT. 004 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Minggu tanggal 25 November 2024 Pukul 16.00 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 01.10 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Senin tanggal 25 November 2024 pukul 16.00 WIB dan tempat kejadian adalah di Kediaman Rumah Sudio, Bapak Ikhlas, Komarudin, Ponijem, Saimin, Pak Tikno, Ibu Tumi, Sulyana, Samsul, Aminah, Pak Suhadi dan Juwanto beralamat Kampung Gunung Tapa Udik RT. 004 RW. 004 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa Pelapor menjelaskan bahwa pada hari Senin sekira pukul 16.00 WIB saya selaku Warga Masyarakat Kampung Gunung Tapa Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang saya keliling di setiap dusun-dusun di Kampung saya kebetulan saya mampir di salah satu Rumah nya bu Ponijem setelah saya kerumah dia (Ponijem) saya bertanya apakah sudah dapat bagian uang dari salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bu Ponijem dan anaknya (Aji) menjawab sudah om yang memeberikan adalah Pak Juwanto. Lalu saya tanyakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut berapa? Dijawab Nomor Urut 02 Qudratul, setelah itu saya pulang saya nelpon Kakak saya (Sapawi) kebetulan kakak saya masih dijalan, Pak Sapawi Nelpon ke Desmadi Yusuf langsung menjemput Pak Juwanto. Lalu Koordinator Desa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 (Roby Yadi Yusuf) langsung bertanya kepada Pak Juwanto apakah benar anda membagikan uang? beliau menjawab benar. Selanjutnya Pak Roby Yadi Yusuf bertanya kepada Juwanto berapa jumlah yang bapak terima? Jumlahnya 26 Amplop namun yang sudah dibagikan sebanyak 21 Amplop dan sisa 5 Amplop.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti yaitu berupa :
1. 5 Amplop Besar Berwarna Putih dalam Keadaan terbuka yang didalamnya masing-masing amplop berjumlah pecahan uang Rp. 50.000 (Lima Pulih Ribu Rupiah)
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 73 angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur Pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi;
2. Dengan Sengaja, yaitu terlapor melakukan pembagian uang kepada masyarakat di Kediaman Sudio, Bapak Ikhlas, Komarudin, Ponijem, Saimin, Pak Tikno, Ibu Tuni, Sulyana, Samsul, Aminah, Pak Suhadi dan Juwanto wilayah Kampung Gunung Tapa Udik RT. 004 RW. 004 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh;
3. Melanggar Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4). Bahwa Terlapor melakukan pembagian uang terhadap masyarakat Kediaman Sudio, Bapak Ikhlas, Komarudin, Ponijem, Saimin, Pak Tikno, Ibu Tuni, Sulyana, Samsul, Aminah, Pak Suhadi dan Juwanto wilayah Kampung Gunung Tapa Udik RT. 004 RW. 004 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh unsur Pasal Terpenuhi.
- Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal a quo Terlapor Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
Menggala, 27 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6309 |
001/PL/PB/Kab/27.13/VI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formil dan materie
- Meneruskan untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6308 |
003/PL/PB/Kab/26.11/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/PL/PB/Kab/26.11/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ilyas Nawawi
b. Alamat : Jl. Lando RT 01 RW 05 Desa Kalukubula
: Kecamatan Sigi Biromaru
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa Calon Wakil Bupati Sigi 01 a.n Samuel Yansen Pongi diduga mengarahkan Kepala Desa se-Kecamatan Palolo untuk memilih Pasangan Calon No Urut 01 selain itu terlapor diduga mengintimidasi Kepala Desa se-Kecamatan Palolo dan Kelompok Tani yang mengatakan “bahwa masa jabatan saya masih ada satu setengah Tahun lagi dan Bahwa rugi kalau para Kepala Desa tidak memilih saya karena saya masih menjabat satu setengah tahun lagi, karena saya masih menandatangani anggaran sampai dengan tahun 2026”. Penyampaian tersebut disampaikan pada tanggal hari Kamis, 24 September 2024 di Rumah Keluarga Hadi di Desa Bahagia Kecamatan Palolo dalam kegiatan silaturahmi Bupati menyapa Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Ampera.
Serta terdapat peristiwa Bupati Sigi a.n Mohamad Irwan tidak dalam posisi cuti turut serta mengkampanyekan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi No Urut 01 Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi dan mengatakan a.n Ahmad Ali pembohong pada tanggal 15 November 2024 di Desa Saluwa Kecamatan Kulawi.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Pihak Terlapor adalah Samuel Yansen Pongi dan Mohamad Irwan Lapatta yang memiliki jabatan masing-masing sebagai Wakil Bupati Sigi Periode 2021 s.d 2025 dan merupakan Calon Wakil Bupati Sigi pada Pemilihan Tahun 2024 dan Bupati Sigi Periode 2021 s.d 2025;
- Pelapor melakukan perbaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 21 November 2024 pukul 16.00 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 17 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 24 September 2024 bertempat di Desa Bahagia Kecamatan Sigi Palolo Kabupaten Sigi dan 15 November 2024 bertempat di Desa Salua Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor (Samuel Yansen Pongi) yang menghadiri kegiatan silaturahmi Bupati menyapa Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Ampera di Desa Bahagia Kecamatan Palolo. Dalam video yang disampaikan oleh pelapor, terlapor a.n Samuel Yansen Pongi mengatakan “masa jabatan saya masih ada satu setengah Tahun lagi dan Bahwa rugi kalau para Kepala Desa tidak memilih saya karena saya masih menjabat satu setengah tahun lagi, karena saya masih menandatangani anggaran sampai dengan tahun 2026” di Desa Bahagia, Kecamatan Palolo pada tanggal 24 September 2024 dimana terlapor pada waktu tersebut sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wakil Bupati Sigi No Urut 01 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 141 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.
- Selanjutnya perihal perbuatan terlapor a.n Samuel Yansen Pongi sebagaimana angka II yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Selanjutnya perihal perbuatan terlapor a.n Mohamad Irwan Lapatta sebagaimana angka II yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b jo Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Dalam Kampanye dilarang: b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik” dan “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)..
- Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa dokumentasi surat undangan kegiatan Bupati menyapa Desa yang bertempat di Rumah Keluarga Hadi di Desa Bahagia, pada tanggal 12 September 2024 terhadap dugaan peristiwa pelanggaran terhadap terlapor a.n Samuel Yansen Pong yang terjadi Di Desa Bahagia Kecamatan Palolo pada tanggal 24 September 2024 tidak berkesesuaian dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor.
- Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Rudi Asiko, S.Pd 2). Fitra Tamar
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah :
1. Video berdurasi 5 menit 47 detik
2. Video berdurasi 39 detik
3. Video berdurasi 2 menit dan 19 detik
4. Dokumentasi Undangan Kegiatan
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi :
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6307 |
017/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Syarat Formal dan meteril perpenuhi
Rekomendasi
Dibahas dalam sentra gakkumdu Kota Sungai Penuh |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6306 |
001/LP/PB/Kab/27.12/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/PL/PB/Kab/27.12/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Nama : Anwar, S.H
2. Alamat : Bumi Bosowa Permai Blok A.0/10 RT/RW 001/015 Kelurahan Minasaupa Kecamatan Rappocini
3. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari Sabtu, Tanggal 7 September 2024, KPU Kabupaten Maros menerbitkan Berita Acara No. 144/PL.02.2-BA/7309/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Admistrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024, dalam BA tersebut disebutkan bahwa Calon Wakil Bupati Maros Hj. SUHARTINA BOHARI, SE dinyatakan dokumennya belum benar dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perbuatan tersebut sangat merugikan Pelapor dan patut diduga KPU Kabupaten Maros melanggar Pasal 115 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 180 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat laporan sebagai berikut:
a) Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat Formal laporan meliputi:
1. Identitas pelapor
Bahwa pelapor atas nama Anwar, S.H berdasarkan identitas kependudukan dengan NIK : 7371130101740023 adalah warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 tahun yang beralamat di Bumi Bosowa Permai Blok A.0/10 RT/RW 001/015 Kelurahan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pelapor tidak dapat diketegorikan sebagai Pemilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros.
2. Nama dan alamat/domisili pelapor
Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor adalah Anwar, S.H beralamat di Bumi Bosowa Permai Blok A.0/10 RT/RW 001/015 Kelurahan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran; dan
Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor adalah Anwar, S.H beralamat di Bumi Bosowa Permai Blok A.0/10 RT/RW 001/015 Kelurahan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
4. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran; dan
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui Pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2024 dan dilaporkan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
5. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa tanda tangan dalam Formulir Laporan yang disampaikan Pelapor sesuai dengan Tanda tangan Pada kartu Identitasnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal sebagai Pelapor.
b) Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa kejadian yang dilaporkan pelapor diketahui Pada hari Sabtu tanggal 07 September tahun 2024 terjadi di Jl. Asoka No.3 Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros (Kantor KPU Kabupaten Maros).
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Pada hari Sabtu, Tanggal 7 September 2024, KPU Kabupaten Maros menerbitkan Berita Acara No. 144/PL.02.2-BA/7309/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Admistrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024, dalam BA tersebut disebutkan bahwa Calon Wakil Bupati Maros Hj. SUHARTINA BOHARI, SE dinyatakan dokumennya belum benar dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga perbuatan tersebut sangat merugikan Pelapor.
3. Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa:
1. Satu Rangkap Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Maros Nomor 144/PL.02.2-BA/7309/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024.
2. Dokumen hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan kesehatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati (Lampiran II Model Tanda Terima KWK) KPU Kabupaten Maros.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Memenuhi syarat Materil.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Laporan Pelapor atas nama Anwar, S.H Tidak Memenuhi syarat formil laporan
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6305 |
002/LP/PB/Kab/23.11/XI/2024 |
Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6304 |
002/LP/PW/RI/00.00/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6303 |
002/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/ atau materiel. Hasil rekomendasi kami memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/ atau materiel diterima yaitu berupa penambahan saksi dan SK Penetapan Jadwal Kampanye paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6302 |
006/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 |
laporan tidak di registtrasi karena laporan telah di selesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6301 |
001/LP/PB/Kab/26.03/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6300 |
008/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
-Laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/07.07/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan
V.Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1)Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa terlapor adalah tenaga honorer yang bertugas sebagai driver/supir 1 Bupati Sapuan di Kabupaten Mukomuko.
2)Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran
3)Bukti tambahan untuk memastikan bahwa Akun Facebook atas nama Eddy adalah benar akun milik terlapor Edy M
-Paling lambat 2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6299 |
007/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 |
Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Sibet ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK :1308151012870001, lahir di Kampung Metundak tanggal 10-12-1987, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, berlamat di Jorong III Pangian Muaro Sungai Lolo kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 081374655506.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19.A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
“Pelapor adalah Warga negara Indoensia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau dan/atau peserta pemilihan, maka pelapor atas nama Sibet telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2) Pihak terlapor
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Anggit Kurniawan Nasution. Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman pada pemilihan tahun 2024
Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi
3)Waktu Penyampaian Laporan
a.Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b.Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di Jakarta Selatan, dan peristiwa tersebut di ketahui pada tanggal 21 September 2024;
c.Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Sibet ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 19 November 2024, maka laporan tersebut sudah melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilihan atau daluawarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Sibet terjadi pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 di Jakarta Selatan, bahwa laporan yang disampaikan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada tanggal 21 September 2024 saya mendapatkan informasi dari media sosial Facebook dimana pada media sosial Facebook dibagikan informasi terkait Anggit Kurniawan Nasution pernah terpidana. Saya penasaran dan mencari di google terkait inasi mengenai Anggit Kurniawan Nasution, pada saat itu dibuka lah situs direktori putusan makamah agung republik indonesia dan keluarlah amar putusan terkait Anggit Kurniawan Nasution Pernah terpidana dengan tututan 2 Bulan 24 Hari. Terhadap hal tersebut karena sudah terbentuknya kuasa hukum pada tanggal 12 Oktober 2024 saya menyampaikan data tersebut ke kuasa hukum tim Pasangan Mode. Kami membahas adanya dokumen dari Pengadilan Jakarta Selatan yang awalnya ada putusan pidana dan kami juga menemukan dari media sosial group WhatsApp dokumen surat keterangan tidak pernah terpidana. Menurut pendapat kami ada kejanggalan di dalam 2 (dua) dokumen yang berbeda dari pengadilan Jakarta Selatan, menurut saya ada dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan pengadilan negeri Jakarta selatan yang menjelaskan tidak pernah sebagi terpidana pada surat keterangan nomor nomor : 370/SK/HK/VIII/2024/PN jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2024 yang digunakan pada saat pendaftaran. dan pada hari saya baru di Fasilitasi oleh kuasa hukum untuk melaporan kejanggalan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasaman.
3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan di atas merupakan buka dugaan pelanggaran Pemilihan;
4)Bukti
a.Satu lembar Hasil Screenshoot beranda putusan pada website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
b.Satu rangkap Hasil Screnshoot directori putusan pada website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
c.Satu lembar dokumen surat Keterangan tidak pernah sebagai mantan terpidana nomor : 370/SK/HK/VIII/2024/PN jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2024;
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6298 |
005/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat Formal dan materil dan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6297 |
007/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/07.07/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1)Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa terlapor adalah staf/tenaga honorer di Kecamatan Kota Mukomuko.
2)Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran
-Paling lambat 2 hari sejak disampaikanya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6296 |
006/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/07.07/X/2024 dengan Pelapor atas nama Gemmi Jupriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan.
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1)Bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa Sdr. Tami Yardhi benar merupakan Staf Honorer di Setdakab Mukomuko.
2)Penambahan 1 orang Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran
-Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6295 |
005/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/07.09/X/2024 dengan Pelapor atas nama Irsyad telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel Laporan
Rekomendasi
-Memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiel laporan atas terlapor Akun Facebook Fery Suhardi, MB berupa:
1). 2 Alat Bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP (alat bukti yang menguat peristiwa dugaan Tindak Pidana Pemilihan);
2). Nama saksi yang mengetahui kejadian peristiwa (minimal 2 saksi) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6294 |
001/LP/PB/Kab/33.02/X/2024 |
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan Uraian Penyampaian Laporan, kelengkapan dokumen persyaratan dan kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan Syarat Materiel.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan Kajian Awal di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor merekomendasikan Laporan dengan nomor Nomor : 04/PL/PB/Kab/33.02/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024 atas nama Darling Iwan Agustinus Rumaropen dengan Terlapor atas nama Agustina Bonggoibo Dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6293 |
002/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kab. Mamasa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6292 |
005/LP/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Tindak Pidana pemilihan diMasa Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6291 |
001/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6290 |
006/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
Jl. Cendana No. 249 - Menggala Tulang Bawang
Laman: tuba.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 006/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : ADI RUSMANDES
b. Alamat : Pasar Jaya Gedung Bandar Rejo RT. 001 RW. 002 Kel/Desa Gedung
Bandar Rejo Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 19.00 WIB saya mendapatkan informasi akan ada pembagian uang dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan yang akan membagikan uang di Kampung Gedung Meneng Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 010 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang Atas Nama Ari, Ketika di rumah Ari tersebut saya bertemu langsung dengan Ari dan Ari sedang memegang 5 buah amplop putih yang belum terbuka lalu saya menyuruh Ari untuk membuka salah satu Amplop putih, saya tanyakan untuk apa amplop tersebut dan Ari mengakui kalau Amplop tersebut di bagikan untuk salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan untuk di bagikan ke Masyarakat agar memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Saya bertanya kepada Ari sumber uang tersebut dari mana dan dijawab ari dari Pak Sabtu selaku Kadus 010 (Sepuluh) beralamat di Dusun Tulung Emas RT. 001 RW.010 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
Ketika saya ngobrol dengan Ari ada salah satu Masyarakat datang ke rumah Ari yaitu Pak Setiyono pada pukul 19.10 WIB, lalu saya tanyakan ke Pak Setiyono apakah kamu juga menerima uang tersebut jawab Pak Setiyono ia saya menerima uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), saya bertanya lagi untuk apa? jawab Pak Setiyono untuk memilih salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Setelah itu saya telepon pak Lurah (Hendra Jaya) Kampung Gedung Meneng karena saya melihat situasi ini sudah ramai takut saya ada apa-apa, lalu saya bawak kerumah saya (Pak Ari Argo Wibowo dan Pak Setiyono). Pada pukul 19.30 WIB Pak Lurah datang kerumah saya, saran dari pak lurah di bawak ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 73 angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur Pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hal pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi;
2. Dengan Sengaja, yaitu terlapor melakukan pembagian uang kepada masyarakat Kampung Gedung Meneng Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 010 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh;
3. Melanggar Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4). Bahwa Terlapor melakukan pembagian uang dan menerima uang terhadap masyarakat Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 003 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang Bawang unsur Pasal Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal a quo Terlapor Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Adi Rusmandes yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan beralamat Kampung Gedung Meneng Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 010 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor sebagai berikut :
1. Ari Argo Wibowo yang beralamat di Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 010 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang
2. Setiyono yang beralamat di Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 003 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 Pukul 19.00 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Senin tanggal 25 November 2024 pukul 09.47 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 pukul 19.00 WIB dan tempat kejadian adalah di Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 003 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang
- Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 19.00 WIB saya mendapatkan informasi akan ada pembagian uang dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan yang akan membagikan uang di Kampung Gedung Meneng Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 010 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang Atas Nama Ari, Ketika di rumah Ari tersebut saya bertemu langsung dengan Ari dan Ari sedang memegang 5 buah amplop putih yang belum terbuka lalu saya menyuruh Ari untuk membuka salah satu Amplop putih, saya tanyakan untuk apa amplop tersebut dan Ari mengakui kalau Amplop tersebut di bagikan untuk salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan untuk di bagikan ke Masyarakat agar memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Saya bertanya kepada Ari sumber uang tersebut dari mana dan dijawab ari dari Pak Sabtu selaku Kadus 010 (Sepuluh) beralamat di Dusun Tulung Emas RT. 001 RW.010 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang. Ketika saya ngobrol dengan Ari ada salah satu Masyarakat datang ke rumah Ari yaitu Pak Setiyono pada pukul 19.10 WIB, lalu saya tanyakan ke Pak Setiyono apakah kamu juga menerima uang tersebut jawab Pak Setiyono ia saya menerima uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), saya bertanya lagi untuk apa? jawab Pak Setiyono untuk memilih salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Setelah itu saya telepon pak Lurah (Hendra Jaya) Kampung Gedung Meneng karena saya melihat situasi ini sudah ramai takut saya ada apa-apa, lalu saya bawak kerumah saya (Pak Ari Argo Wibowo dan Pak Setiyono). Pada pukul 19.30 WIB Pak Lurah datang kerumah saya, saran dari pak lurah di bawak ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. 5 buah Amplop Kecil Putih yang sudah terbuka masing-masing berisi uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 73 angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur Pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hal pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi;
2. Dengan Sengaja, yaitu terlapor melakukan pembagian uang kepada masyarakat Kampung Gedung Meneng Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 010 Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh;
3. Melanggar Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4). Bahwa Terlapor melakukan pembagian uang dan menerima uang terhadap masyarakat Dusun Tulung Emas RT. 003 RW. 003 Kampung Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi.
- Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal a quo Terlapor Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Laporan Nomor 006/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor Laporan 006/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
Menggala, 25 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6289 |
005/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
Jl. Cendana No. 249 - Menggala Tulang Bawang
Laman: tuba.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 005/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : JONI ZANTONI
b. Alamat : Dwi Warga Tunggal Jaya RT. 000 RW. 000 Kel/Desa Dwi Warga
Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 17.50 WIB saya mendapat laporan dari Satgas Tim 60 dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 Hendriwansyah, SH dan Danial Anwar, S.Pd., MM. bahwa di Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang ada bagi-bagi uang dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan maka saya bersama teman-teman meluncur ke Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang untuk mencari kebenaran bahwa apa benar terjadi bagi-bagi uang untuk Pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan ternyata setelah saya klarifikasi pada pukul 20.30 WIB dengan M. Nurdin dan Supriyadi itu benar (sesuai pengakuan dari saudara M. Nurdin dan Supriyadi). Dan Nurdin menyerahkan sisa amplop yang belum di berikan kepada Masyarakat sebanyak 16 Amplop yang terdiri dari 14 Amplop tertutup dan 2 Amplop terbuka isi masing-masing Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Menurut pengakuan M. Nurdin dan Supriyadi mereka dititipkan masing-masing 30 Amplop untuk di bagikan ke Masyarakat.
Menurut M. Nurdin dan Supriyadi pula bahwa mereka dititipi amplop tersebut yang akan dibagikan untuk Masyarakat didapat dari Kordes yang bernama Wagino/Krantil Dimana kordes tersebut bagian dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang beralamat Kampung Tri Rejomulyo RT. 001 RW. 002 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang.
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 73 angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur Pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hal pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi;
2. Dengan Sengaja, yaitu terlapor melakukan pembagian uang kepada masyarakat Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh;
3. Melanggar Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4). Bahwa Terlapor melakukan pembagian uang terhadap masyarakat Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal a quo Terlapor Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Joni Zantoni yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan beralamat Dwi Warga Tunggal Jaya RT. 000 RW. 000 Kel/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor sebagai berikut :
1. M. Nurdin yang beralamat di Kampung Tri Rejomulyo RT. 002 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang
2. Supriyadi yang beralamat di Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 Pukul 21.08 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Senin tanggal 25 November 2024 pukul 09.00 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 pukul 21.08 WIB dan tempat kejadian adalah di Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang
- Bahwa Pelapor menjelaskan bahwa pada hari Minggu sekira pukul 17.50 WIB saya mendapat laporan dari Satgas Tim 60 dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 Hendriwansyah, SH dan Danial Anwar, S.Pd., MM. bahwa di Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang ada bagi-bagi uang dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan maka saya bersama teman-teman meluncur ke Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang untuk mencari kebenaran bahwa apa benar terjadi bagi-bagi uang untuk Pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan ternyata setelah saya klarifikasi pada pukul 20.30 WIB dengan M. Nurdin dan Supriyadi itu benar (sesuai pengakuan dari saudara M. Nurdin dan Supriyadi). Dan Nurdin menyerahkan sisa amplop yang belum di berikan kepada Masyarakat sebanyak 16 Amplop yang terdiri dari 14 Amplop tertutup dan 2 Amplop terbuka isi masing-masing Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Menurut pengakuan M. Nurdin dan Supriyadi mereka dititipkan masing-masing 30 Amplop untuk di bagikan ke Masyarakat. Menurut M. Nurdin dan Supriyadi pula bahwa mereka dititipi amplop tersebut yang akan dibagikan untuk Masyarakat didapat dari Kordes yang bernama Wagino/Krantil Dimana kordes tersebut bagian dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang beralamat Kampung Tri Rejomulyo RT. 001 RW. 002 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. 14 Amplop Kecil Putih dalam Keadaan tertutup;
2. 2 Amplop Kecil Putih dalam Keadaan terbuka masing-masing berisi Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 73 angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur Pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hal pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi;
2. Dengan Sengaja, yaitu terlapor melakukan pembagian uang kepada masyarakat Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuh;
3. Melanggar Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4). Bahwa Terlapor melakukan pembagian uang terhadap masyarakat Kampung Tri Rejomulyo RT. 003 RW. 003 Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang unsur Pasal Terpenuhi.
- Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal a quo Terlapor Diduga Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 005/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor Laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
Menggala, 25 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6288 |
004/PL/PB/Kab/04.05/XI/2024 |
Berdasarkan kajian dan analisis terhadap Laporan yang disampaikan Pelapor, Laporan yang disampaikan telah memenuhi Syarat formal dan materiel namun Laporan tersebut pada dasarnya sama dengan Laporan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6287 |
004/TM/PB/Kab/08.05/XI/2024 |
1. Menyatakan bahwa adanya terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta diregistrasi dengan nomor : 004/Reg/LP/PB/Kab/08.05/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
2. Menyatakan bahwa diterapkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
3. Menyatakan perlu dilakukan tindak lanjut Klarifikasi terhadap pihak yang terlibat terkait dengan Temuan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6286 |
001/TM/PB/Kab/18.08/XI/2024 |
atas perbuatan kepala desa lamenta diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 uu pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6285 |
005/LP/PB/Kab/16.15/X/2024 |
Bahwa pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Mojopetung Kecamatan Dukun pada saat acara “RT 7 MOJOPETUNG BERSHOLAWAT” di Desa Mojopetung yang dilakakukan oleh Kepala Desa Mojopetung, Dukun, Gresik;
Bahwa pada acara tersebut Kepala Desa Mojopetung mengatakan pada saat sambutanya sebagai berikut:
“yang di Gresik, calon tunggal…. Mongggo pandai-pandai sampeyan, yo insaallah yo milih sing wonten wonge mosok milih sing mboten wonten wonge… monggo panjenengan punya hak niku.. insyaallah yang terbaik ngge milih sing enten wonge, monggo.. ngapunten.. kulo mboten kampanye…”;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan: Kepala Desa dilarang j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6284 |
004/LP/PB/Kab/23.09/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Samsarib
b. Alamat : Jl. Pendidikan No. 80, RT. 21, Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari kamis, tanggal 14 November 2024 dan bertempat di sekitaran Wilayah Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, para Terlapor melakukan pembagian sembako dengan dinamainya kegiatan pembagian sembako dan bantuan UMKM;
b. Bahwa Terlapor 1 adalah Kepala Desa Swarga Bara yang bernama Wahyuddin Usman dan Terlapor 2 adalah Ihwan Syarif yang merupakan Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1;
c. Bahwa kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat berisikan beras, telur, sarden, minyak, kecap, saos dan mie instan;
d. Bahwa kegiatan pembagian sembako dan bantuan UMKM yang dilakukan oleh Terlapor 1 selaku Kepala Desa Swarga Bara bersama dengan Terlapor 2 adalah tindakan menguntungkan salah satu Paslon 01 dan merugikan Paslon 02;
e. Bahwa tindakan Terlapor 1 bekerja sama dengan Terlapor 2 yang merupakan Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1, sudah sepatutnya melanggar ketentuan;
f. Bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran sebagaimana dasar hukum berikut:
• Pasal 29 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan pada huruf j dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah;
• Pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
• Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural, dan Pejabat Fungsional dalam negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye;
• UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang: pada pasal 70 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan; Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
• Bahwa Pasal 71 ayat (1) yang telah menyebutkan Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnyya disebut UU Pemilihan), pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Samsarib berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lahir di Kamali, 25 Juli 1995, beralamat di Jl. Pendidikan No. 80, RT. 21, Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Buppati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur.
3. Bahwa terdapat 2 (dua) pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor yaitu:
a. Wahyuddin Usman (Kepala Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara); dan
b. Ihwan Syarif (Koordinator Tim Hukum Paslon 01).
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan serta Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 14 November 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 15 November 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/23.09/XI/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor TELAH memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 bertempat di sekitaran Wilayah Desa Swarga Bara, Kec. Sangatta Utara.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
• Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh saudara Samsasrib dalam Laporannya yang selanjutnya disebut Pelapor, atas perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 dengan melakukan pembagian sembako dan bantuan UMKM kepada Masyarakat yang berisikan telur, sarden, minyak, kecap,saos, dan mie instan pada tanggal 14 November 2024 di sekitaran Wilayah Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pemilihan dan Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A UU Pemilihan;
• Bahwa untuk Terlapor 1 dalam statusnya sebagai Kepala Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, atas perbuatannya dengan melakukan pembagian sembako dan bantuan UMKM kepada Masyarakat bersama dengan Terlapor 2 dalam statusnya sebagai Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1 KB-KINSU pada masa tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi ”Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 188 UU Pemilihan yang berbunyi ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”;
• Bahwa untuk Terlapor 2 dalam statusnya sebagai Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1 KB-KINSU atas perbuatannya dengan melakukan pembagian sembako dan bantuan UMKM kepada Masyarakat pada masa tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan yang berbunyi ”selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”, dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187A UU Pemilihan yang berbunyi ”(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung; ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu milyar rupiah).; (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
• Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor 1 dan Terlapor 2 diduga telah melakukan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pemilihan dan Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A UU Pemilihan.
c. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut :
• 1 (Satu) buah flashdisk merk Sandisk berukuran 8 GB yang berisikan:
1) Video rekaman berdurasi 16 (enam belas) Detik yang berisi suara perempuan yang memperlihatkan Sembako dengan logo Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Mercy Kutai Timur yang bertuliskan Kegiatan Pembagian Sembako dan Bantuan UMKM (Bukti P-1);
2) Video rekaman berdurasi 3 (tiga) Detik yang berisi suara perempuan yang memperlihatkan Sembako dengan logo Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Mercy Kutai Timur yang bertuliskan Kegiatan Pembagian Sembako dan Bantuan UMKM (Bukti P-2).
Berdasarkan uraian syarat materiel diatas, maka dilakukan kajian awwal terhadap syarat materiel laporan dengan hasil sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap uraian peristiwa yang melaporkan Terlapor 1 atas nama Wahyuddin Usman sebagai Kepala Desa Swarga Bara, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menilai belum terdapat bukti yang mendukung dalil Pelapor bahwa pembagian Sembako kepada Warga merupakan program dari Pemerintah Desa Swarga Bara dan Sembako tersebut adalah milik dari Pemerintah Desa Swarga Bara yang dibagikan kepada Warga, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung uraian peristiwa dimaksud;
2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporannya tidak menunjukkan keterkaitan antara pembagian Sembako tersebut dengan perbuatan Terlapor 1 sebagaimana yang telah diuraikan pada peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung uraian peristiwa dimaksud;
3. Bahwa terhadap uraian peristiwa yang melaporkan Terlapor 2 atas nama Ihwan Syarif selaku Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang dan H. Kinsu, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menilai belum terdapat bukti yang mendukung uraian peristiwa yang disampaikan bahwa Terlapor 2 ikut serta terlibat melakukan pembagian sembako kepada warga bersama dengan Terlapor 1, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung uraian peristiwa dimaksud;
4. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporannya tidak menunjukkan keterkaitan antara pembagian Sembako tersebut dengan perbuatan Terlapor 2 sebagaimana yang telah diuraikan pada peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung uraian peristiwa dimaksud;
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan Pelapor TIDAK memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
1. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor atas nama Wahyuddin Usman selaku Kepala Desa Swarga Bara tidak memenuhi syarat materiel laporan sehingga harus dilakukan perbaikan;
2. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Ihwan Syaruf selaku Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang dan H. Kinsu tidak memenuhi syarat materiiel laporan sehingga harus dilakukan perbaikan.
V. Rekomendasi
1. Menberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu berupa:
• Bukti yang menunjukkan bahwa Sembako yang dibagikan kepada Warga merupakan program dari Pemerintah Desa Swarga Bara dan atas perintah dari Kepala Desa Swarga Bara sebagaimana dalil Pelapor yang diuraikan dalam laporannya;
• Bukti yang menunjukkan keterkaitan antara pembagian Sembako kepada warga tersebut dengan perbuatan Terlapor 1 atas nama Wahyuddin Usman selaku Kepala Desa Swarga Bara;
• Bukti yang menunjukkan keterlibatan Terlapor 2 atas nama Ihwan Syarif selaku Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang dan H. Kinsu dalam pembagian sembako kepada warga bersama dengan Terlapor 1;
• Bukti yang menunjukkan keterkaitan antara pembagian sembako kepada warga tersebut dengan perbuatan Terlapor 2 atas nama Ihwan Syarif selaku Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang dan H. Kinsu.
2. Bahwa kelengkapan syarat materiel laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
3. Apabila Terlapor telah melengkapi syarat materiel yang dimaksud pada angka 2 (dua), maka Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan untuk diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6283 |
002/LP/PB/Kab/19.20/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6282 |
001/LP/PB/Kab/30.02/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6279 |
001/LP/PB/Kab/30.02/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6278 |
006/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Debat Publik Terbuka kedua oleh Wakil Pasangan Calon 01 atas nama Yosdianto dengan adanya hinaan/Cemoohan terhadap salah satu suku pada saat penyampaian statement debat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6277 |
004/LP/PG/Prov/32.00/XI/2024 |
Kesimpulan
a.Laporan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Belum Memenuhi Syarat Materiel;
b.Laporan mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya;
Rekomendasi
a.Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa menguraikan secara jelas keterangan berkenaan Nama dan Alamat pihak Terlapor setidak-tidaknya Dusun/Desa atau kelurahan, dan syarat materiel yaitu berupa menguraikan secara jelas penerapan Pidana Pemilihan atas perbuatan Terlapor yang diduga melanggar Pasal 69 huruf b dan c UU Pemilihan serta mengenai keterpenuhan identitas saksi dengan menguraikan sekurang-kurangnya nama saksi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6276 |
001/LP/PB/Kab/27.22/V/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/Reg/LP/PB/27.22/V/2024
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Nur Kamar, S.P.
b. Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 7
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Laporan I :
Bahwa dalam tes CAT PPK yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Laboratorium SMKN 1 Kab. Kepulauan Selayar sekitar pukul 10:30 wita dengan menggunakan 3 ruangan. Yang mana Kec. Benteng, Kec. Bontoharu dan Kec. Bontomatene masuk tes CAT pada sesi pertama.
Dalam pelaksanaan tes CAT PPK tersebut, saudara Muhammad Irman Irawan, S.E (peserta tes calon PPK dari Kec. Benteng) didapati oleh salah seorang peserta tes CAT lainnya membawa dan menggunakan barang elektronik berupa handphone untuk melakukan pencarian jawaban, yang seakan terjadi pembiaran oleh panitia seleksi perekrutan PPK/PPS dari KPU Selayar. Saksi yang merupakan salah satu peserta tes CAT yang identitasnya tidak ingin disebutkan, mengatakan saudara Muhammad Irman Irawan, S.E sempat ditegur oleh sdr. Ruslan (Kasubag Hukum KPU Kab. Kepulauan Selayar) selaku pengawas di ruangan tes tersebut, tetapi saudara Muhammad Irman Irawan masih melakukan perbuatan tersebut sampai akhir tes CAT selesai. Saya berasumsi ada backing besar di belakangnya, padahal ujian tes CAT PPK ini mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Kepulauan Selayar.
Dalam hal ini Tim Seleksi KPU Selayar mengabaikan tata tertib pelaksanaan pada point 9 (sembilan) yang berbunyi " Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk:
1. Membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun;
2. Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan.
3. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal.
4. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis.
5. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
Kepatuhan terhadap tata tertib seleksi ini hendaknya dapat menjadi acuan pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK dalam mengemban penugasan kedepannya.
Saya sempat mengkonfirmasi ke Kasubag SDM KPU kabupaten Kepulauan Selayar An. Ruslan mengatakan sebelumnya kami dari Pihak Panitia sudah melakukan Himbauan dan membacakan Tata tertib serta melakukan peneguran kepada Peserta tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Tes tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi. Kejadian ini terjadi di sesi pertama sekitar pukul 09.30 Wita.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas sdr Muhammad Irman Irawan, S.E diduga melanggar tata tertib pelaksanaan pada point 9 (sembilan) yang berbunyi " Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk:
1. Membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun;
2. Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan.
3. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal.
4. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis.
5. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
Laporan II :
Pada Pemilu tahun 2024 Saudara Muhammad Irman Irawan, SE Bekerjasama dengan salah satu Caleg terpilih DPR RI dari Partai PKB an. Muhammad Rizal, M.Si (Dg. Ical) dengan membagikan batik kepada KPPS dan meminta sejumlah uang melalui transfer yang diperoleh bukti-bukti terlampir.
Saudara Muhammad Irman Irawan, S.E sudah tidak bersyarat lagi sebagai Penyelenggara Pemilhan 2024 (PPK Kecamatan Benteng) Karena dianggap tidak menjaga integritas sebagai penyelenggara sebagaimana yang tertuang di Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 16 ayat 1a” Seleksi Penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, kapasitas, Integritas dan kemandirian calon anggota PPK.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas sdr Muhammad Irman Irawan, S.E diduga melanggar Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 16 ayat 1a” Seleksi Penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, kapasitas, Integritas dan kemandirian calon anggota PPK.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c) Peserta Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa syarat formil sebuah laporan meliputi :
a) Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b) Pihak terlapor;
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya terjadinya dan/atau ditemukan dugaan Pelanggaran;dan
d) Kesesuaian tanda tanagan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan diatas selanjutnya akan dilakukan kajian apakah laporan diatas memenuhi syarat formal atau tidak memenuhi syarat dengan uraian sebagai berikut :
- Bahwa Pelapor adalah Nur Kamar, S.P berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan NIK (7301012303830001) beralamat Jl. Jend. Ahmad Yani No. 7, yang lahir Bonerate Selayar, 23-03-1983, berdasarkan Identitas pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih di wilayah Pemilihan setempat sebagaimana dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan;
- Bahwa pelapor Nur Kamar, S.P menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 09.00 wita dan dugaan pelanggaran diketahui oleh pelapor pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 09.30 wita (Bukti Formulir A.1). Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota ketentuan Pasal 4 ayat (2) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan., sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa tandatangan pelapor sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk.
Berdasarkan uraian diatas, maka Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil laporan
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati,syarat materil sebuah laporan meliputi :
a) Waktu dan tempat kejadian perkara;
b) Uraian kejadian; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
Laporan I :
Bahwa dalam tes CAT PPK yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Laboratorium SMKN 1 Kab. Kepulauan Selayar sekitar pukul 10:30 wita dengan menggunakan 3 ruangan. Yang mana Kec. Benteng, Kec. Bontoharu dan Kec. Bontomatene masuk tes CAT pada sesi pertama.
Dalam pelaksanaan tes CAT PPK tersebut, saudara Muhammad Irman Irawan, S.E (peserta tes calon PPK dari Kec. Benteng) didapati oleh salah seorang peserta tes CAT lainnya membawa dan menggunakan barang elektronik berupa handphone untuk melakukan pencarian jawaban, yang seakan terjadi pembiaran oleh panitia seleksi perekrutan PPK/PPS dari KPU Selayar. Saksi yang merupakan salah satu peserta tes CAT yang identitasnya tidak ingin disebutkan, mengatakan saudara Muhammad Irman Irawan, S.E sempat ditegur oleh sdr. Ruslan (Kasubag Hukum KPU Kab. Kepulauan Selayar) selaku pengawas di ruangan tes tersebut, tetapi saudara Muhammad Irman Irawan masih melakukan perbuatan tersebut sampai akhir tes CAT selesai. Saya berasumsi ada backing besar di belakangnya, padahal ujian tes CAT PPK ini mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Kepulauan Selayar.
Dalam hal ini Tim Seleksi KPU Selayar mengabaikan tata tertib pelaksanaan pada point 9 (sembilan) yang berbunyi " Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk:
1. Membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun;
2. Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan.
3. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal.
4. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis.
5. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
Kepatuhan terhadap tata tertib seleksi ini hendaknya dapat menjadi acuan pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK dalam mengemban penugasan kedepannya.
Saya sempat mengkonfirmasi ke Kasubag SDM KPU kabupaten Kepulauan Selayar An. Ruslan mengatakan sebelumnya kami dari Pihak Panitia sudah melakukan Himbauan dan membacakan Tata tertib serta melakukan peneguran kepada Peserta tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Tes tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi. Kejadian ini terjadi di sesi pertama sekitar pukul 09.30 Wita.
Bahwa pelapor menyampaikan laporannya dengan menyerahkan bukti berupa :
Foto Saudara Muhammad Irman Irawan S.E pada saat mengikuti seleksi Tes
CAT perekrutan PPK Pilkada 2024.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil.
Laporan II :
Pada Pemilu tahun 2024 Saudara Muhammad Irman Irawan, S.E Bekerjasama dengan salah satu Caleg terpilih DPR RI dari Partai PKB an. Muhammad Rizal, M.Si (Dg. Ical) dengan membagikan batik kepada KPPS dan meminta sejumlah uang melalui transfer yang diperoleh bukti-bukti terlampir.
Saudara Muhammad Irman Irawan, S.E sudah tidak bersyarat lagi sebagai Penyelenggara Pemilhan 2024 (PPK Kecamatan Benteng) Karena dianggap tidak menjaga integritas sebagai penyelenggara sebagaimana yang tertuang di Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 16 ayat 1a” Seleksi Penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, kapasitas, Integritas dan kemandirian calon anggota PPK.
Bahwa pelapor menyampaikan laporannya dengan menyerahkan bukti berupa :
Foto screenshoot hasil percakapan via whatsapp antara Caleg terpilih DPR RI dari Partai PKB an. Muhammad Rizal, M.Si (Dg. Ical) dengan saudara Muhammad Irman Irawan, S.E, meminta transferan dana operasional dan pembagian baju batik kepada KPPS.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :
Laporan I :
Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor, saudara Muhammad Irman Irawan, S.E, adalah peserta tes CAT PPK diduga melanggar tata tertib Pelaksanaan pada Point 9 yang berbunyi " Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk:
1. Membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun;
2. Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan.
3. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal.
4. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis.
5. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sdr Muhammad Irman Irawan, S.E., disimpulkan melanggar tata tertib pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pembentukan PPK dan PPS dalam Pilkada Tahun 2024 (KPU Kabupaten Kepulauan Selayar).
Laporan II :
Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor, saudara Muhammad Irman Irawan, S.E, diduga melanggar Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 16 ayat (1a)
“Seleksi Penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, kapasitas, Integritas dan kemandirian calon anggota PPK”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh sdr Muhammad Irman Irawan, S.E.,
d. Tempat Terjadinya
Laboratorium SMKN 1 Kab. Kepulauan Selayar
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
- Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6275 |
006/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok dalam rapat pleno disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 06/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal namun belum terpenuhi syarat materiel yaitu uraian dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kota Solok Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel uraian dugaan pelanggaran paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6274 |
002/LP/PB/Kab/27.16/X/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6273 |
013/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6272 |
005/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok dalam rapat pleno disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 05/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah terpenuhi syarat formal dan materiel dan diregister dengan nomor register 05/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6271 |
004/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok dalam rapat pleno disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 04/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan materiel dan diregister dengan nomor register 04/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6270 |
005/LP/PB/Kab/03.15/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
1) Bahwa Laporan pelapor an. H. Hendrajoni., SH., MH dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024 tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel;
V. Rekomendasi
1) Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
a. Perbaikan terhadap Identitas Terlapor (Alamat dan Nomor Kontak terlapor)
b. Perbaikan terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan karena tidak terdapat peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi.
c. Bukti pernyataan terlapor yang diduga melakukan fitnah terhadap pelapor Hendrajoni sebab dalam bukti yang disampaikan tidak terdapat pernyataan terlapor memfitnah pelapor an. Hendrajoni.
d. Bukti dokumen yang menyatakan bahwa terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2) Apabila pelapor dapat melengkapi syarat material tersebut dalam waktu 2 (hari) setelah disampaikannya pemberitahuan, Maka Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menindaklanjuti dengan meregistrasi Laporan dan dilakukan penanganan pelanggarannya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6269 |
003/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan setelah dilakukan Rapat Pleno oleh Pimpinan Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 03/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan materiel dan diregister dengan Nomor Register 03/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6268 |
016/LP/PB/Kab/08.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6267 |
003/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6266 |
003/LP/PG/Prov/32.00/XI/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
b. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan kode etik penyelenggara
pemilihan.
Rekomendasi
a. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
b. Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan meregistrasi dan menangani laporan sesuai
ketentuan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6264 |
003/LP/PW/Kota/32.01/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6263 |
007/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6262 |
005/TM/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Formolir Model A Laporan Hasil Pengawasan dan Formolir Model A.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6261 |
004/TM/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Fom A Laporan Hasil Pengawasan dan Fom A.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6260 |
004/TM/PB/Kab/33.02/IX/2024 |
Pada Senin, 30 September 2024 terdapat informasi dugaan pelanggaran melalui media social yang diketahui oleh pengawas pemilihan dilakukan oleh Bapak Sofyan Korwa Kepala Kelurahan Samofa yang telah mempublikasikan foto berkaitan dukungannya terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 02 (Herry Ario Naap dan Kerry Yarangga) melalui via whatshap. Penguploadan story WhatsApp tersebut dilakukan secara terus menerus dari jam 17.51 WIT, 18.50 WIT, dan 18.58 WIT. Kemudian, pada Jum’at, 04 Oktober 2024 yang bersangkutan Kembali mengupload Story WhatsApp yang menunjukkan program-program dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak numfor nomor urut 02 (Herry Ario Naap dan Kerry Yarangga) pada Pemilihan Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6259 |
003/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat Formal dan - Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Identitas Terlapor (nama Terlapor dan Alamat Terlapor) paling lama 2 Hari sejak disampaikann pemberitahuan untuk melengkapi, namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pelapor tidak memenuhi Perbaikan Laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6258 |
005/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima berupa:
1. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
2. Bukti yang menunjukkan bahwa terlapor sedang duduk di posko relawan pemenangan paslon nomor urut 1
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6257 |
004/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima berupa bukti-bukti terkait fitnah yang dilakukan oleh saudara ZAFRAN HIDAYAT terhadap paket Edi-Weng dan menambahkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6256 |
011/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel, Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6255 |
011/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal pada hari Jum’at, tanggal 22 November 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan kehadiran 3 (Tiga) ketua dan anggota hadir secara langsung dan 2 (Dua) anggota secara Firtual atau daring (Online) memutuskan Sebagai Berikut :
- Bahwa Berdasarkan uraian di atas, dapat di simpulkan terhadap Laporan 011/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 20 November 2024 laporan telah memenuhi syarat Formal dan materil sebagai laporan.
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 011/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 20 November 2024 di registrasi dengan Nomor registrasi 005/Reg/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 pada hari Jum’at Tanggal, 22 November 2024
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 011/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 20 November 2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan;
- Bahwa Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan Pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan serentak tahun 2024 dan dilakukan pembahasa 1x24 jam bersama Sentra Gakkumdu Lampung Timur; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6254 |
003/TM/PB/Kab/03.08/XI/2024 |
1. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu Nomor: 253/LHP/PM.01.02/SB-01/10/2024 tertanggal 12 November 2024 yang terdapat dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sopir RSUD Lubuk Basung atas nama Fahmi, ditetapkan menjadi temuan sebagaimana tertuang dalam Formulir A.2;
2. Meregistrasi temuan dengan Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/03.08/XI/2024;
3. Meminta keterangan kepada saksi-saksi dan terlapor untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6252 |
001/LP/PB/Kab/03.08/XI/2024 |
• Bahwa berdasarkan formulir laporan perbaikan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Deni Srirahayu dan Nurlaili pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6251 |
008/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo Tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6249 |
004/LP/PB/Kab/03.15/XI/2024 |
Kesimpulan
1) Bahwa Laporan pelapor an. H. Hendrajoni., SH., MH dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024 sudah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel;
2) Bahwa Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran terjadi di luar wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yakni wilayah Kota Padang
3) Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa apabila tempat dan kejadian dugaan pelangggaran terjadi di wilayah lintas kabupaten/kota. Maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan permintaan pengambilalihan penanganan pelanggaran kepada pengawas pemilihan satu tingkat diatasnya
Rekomendasi
1) Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
a. Bukti Video yang menyatakan bahwa Terlapor an. Nasta Oktavian yang diduga memfitnah Pelapor an. Hendrajoni terkait kasus Korupsi PDAM Tirta Langkisau pada saat Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tanggal 14 November 2024.
paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
2) Apabila pelapor dapat melengkapi syarat material tersebut dalam waktu 2 (hari) setelah disampaikannya pemberitahuan, Maka Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan alasan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor yakni tempat dan lokasi kejadian berada di luar wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yakni di wilayah Kota Padang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 6248 |
002/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6247 |
018/LP/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Sdr. Adha Buamona terpenuhi unsur formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6246 |
017/LP/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Laporan Tidak diregistrasi, karena bukan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6245 |
004/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Pelapor diterima dengan Formulir Laporan Nomor : 004/PL/PB/Kab/07.07/X/2024 telah memneuri syarat Formal tetapi belum memenuhi syarat Material.
Rekomendasi :
Memberikan Kesempatan Kepada pelapor untuk melengkapi syarat material atas dugaan pelanggaran pemilihan terlapor atas nama Drs. Nurngunbaidi dan Nasir Ahmad, berupa :
-SK Penetapan Saudara Drs. Nurngunbaidi dan Nasir Ahmad sebagai pejabat/unsur pimpinan di BUMD Kabupaten Mukomuko.
-Bukti lain yang bisa berupa kwitansi bayar/slip gaji atas nama Drs. Nurngunbaidi dan Nasir Ahmad dari pihak yang kebenaranya dapat dipertangungjawabkan.
Syarat material berupa bukti-bukti tersebut diatas untuk dapat dilengkapi oleh Pelapor selambat-lambatnya dua (2) hari sejak pelapor menerima pemberitahuan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6244 |
003/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Pelapor 003/PL/PB/Kab/07.07/X/2024 telah memenuhi Syarat Formal namun tidak memenuhi syarat Material dan Memberi Kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Material berupa
- Menyampaikan Tempat dan Waktu kejadian secara Spesifik ;
-Tambahan Bukti yang menjelaskan bahwasanya Voice note suara yang dijadikan alat Bukti benar-benar adalah suara Sdr. Yulia, S.E ;
-Tambahan bukti yang dapat menerangkan bahwa Sdr.Yulia, SE tersebut benar-benar mengirimkan Voice note kepada masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk melengkapinya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6243 |
002/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan Pelapor sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/07.07/10/2024 telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat Materiel.
Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi syarat Materiel Laporan atas terlapor Rita Puspita berupa :
1).Menyampaikan Waktu dan Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran secara Spesifik;
2).Bukti Tambahan Saudari Rita Puspita Sebagai Kepala Puskesmas Pondok Baru sesuai Pokok Laporan yang disampaikan.
2.Agar Pelapor segera memenuhi syarat Materiel Laporan atas terlapor Nopiyanto berupa :
1).Menyampaikan Waktu dan Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran Spesifik;
2).Bukti Tambahan Saudara Nopiyanto Sebagai Staf Sekretariat Puskesmas Pondok Baru sesuai Pokok Laporan yang disampaikan
Bahwa terhadap pemenuhan syarat Materiel Laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6242 |
001/LP/PB/Kab/07.07/X/2024 |
Laporan an.Sulbani Pada tanggal 02 Oktober 2024 dengan Nomor Laporan :001/LP/PB/Kab/07.07/10/2024 telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi : Memberi Kesempatan Kepada Pelapor untuk memperbaiki sayrat materiel atas terlapor Citra Desiana dan Vivi Novriani:
a.Menceritakan Kejadian Peristiwa dan waktu kejadian Peristiwa dengan Lengkap dan rinci;
b.Bukti SK atau Foto Bahwa Terlapor 1. Citra Desiana 2. Vivi Novriani benar merupakan ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko
Paling Lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan ini untuk melengkapinya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6241 |
006/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pasal 181 UU No 1 Tahun 2015 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6240 |
005/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 |
Adanya dugaan Pelanggaran Administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6239 |
016/LP/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Berdasar Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Laporan Sdr. Adha Buamona terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6238 |
005/LP/PB/Kab/03.14/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel berkenaan dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; dan 2. Alamat saksi atas nama Desi paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6237 |
009/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Saputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti berupa video yang menunjukkan adanya pemberian bantuan dana sosial kepada masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan pada tanggal 03 oktober 2024 di Kecamatan Sungai;
2. Sebagaimana angka 1 diatas, diminta kepada Saudara untuk dapat menyerahkan dalam bentuk media penyimpanan berupa flashdisk atau CD.
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6236 |
008/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sovia Enggraini dengan Terlapor 1 atas nama Soeparto dan Terlapor 2 atas nama Hariyadi Suparlan dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sovia Enggraini dengan Terlapor 1 atas nama Soeparto dan Terlapor 2 atas nama Hariyadi Suparlan, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan uraian peristiwa yang menggambarkan dan menjelaskan peristiwa yang diduga menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh Terlapor ;
2. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan sebagaimana dijelaskan pada angka 1, paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6235 |
015/LP/PB/Kab/08.05/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6234 |
004/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6233 |
003/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6232 |
015/LP/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Laporan terpenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi sebagai pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6231 |
014/LP/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota atas kajian awal, maka laporan Sdr. Adha Buamona tidak dapat diregistrasi karena bukan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6230 |
002/TM/PB/Kab/31.06/XI/2024 |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November tahun 2024 pukul 14.00 s/d 16.27 WIT, Panwaslu Kecamatan Seram Timur melalui PKD Desa Kilfura telah melakukan Pengawasan kampanye pertemuan terbatas yang diselenggarakan oleh calon Bupati nomor Urut 3 atas nama Bpk. Idrus Rumalutur, dengan akronim IKHLAS beserta Rombongan tim suksesnya di Desa ADM.Kilfura Kecamatan Seram Timur. Selanjutnya sebagai langkah pencegahan pelanggaran Panwam menyampaikan kepada PKD agar berkoordinasi dengan Kepala Desa Admistratif Kilfura agar dalam pelaksaan Kampanye para Paslon tidak menggunakan Fasilitas Pemerintah Desa, setelah PKD melakukan 3 kali koordinasi dengan Kepala Desa namun tidak ditanggapi oleh Kepala Desa, dan pada pelakasanaanya kampanye dimaksud tetap menggunakan Fasiltas Desa yaitu Balai Desa Administratif Kilfura yang mana masih dalam lingkungan Kantor Desa administratif Kilfura dan atas ijin Kepala Desa atas Nama saudara Jamal Pampanua. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6229 |
003/TM/PB/Kab/19.04/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6228 |
002/LP/PB/Kab/03.17/X/2024 |
Kajian Awal Laporan Elfita Irawati |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6227 |
002/LP/PB/Kab/08.08/XI/2024 |
Telah disimpulkan memehuni syarat formil dan materil dan diproses penanganan pada |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6225 |
|
- Bahwa telah dilakukan Penelusuran atas informasi awal pada hari Senin, 4 November 2024 kepada sdri. Leliana Dewi selaku Tuan Hajat, Nurkhasanah, S.Pd.SD selaku Kepala SDN 1 Getrakmoyan, dan Atiah, S.Pd.I selaku Guru SDN 1 Getrakmoyan;
- Bahwa didapati pengakuan saudara Nurkhasanah, S.Pd.SD terhadap foto dirinya bersama dengan Calon Bupati Cirebon nomor ururt 2 bernama Drs. H. Imron, M.Ag, Dimana saudari Nurkhasanah yang mengacungkan 2 jari pada acara hajatan sdri. Leliana Dewiana Dewi, namun hal itu dilakukan karena refleks/spontan terbiasa suka berswafoto (selfie);
- Bahwa dalam foto tersebut, selain sdri. Nurkhasanah S.Pd.SD, ada juga sdri. Atiah, S.Pd.I yang berprofesi sebagai Guru pada SDN 1 Getrakmoyan foto mengacungkan 2 jari;
- Bahwa terhadap sdri. Nurkhasanah dan sdri. Atiah telah dimintai foto dengan pose 2 jari selain daripada foto yang menjadi bukti dalam Temuan a quo sebagai bukti bahwa foto tersebut dilakukan secara spontan/refleks, namun sdri. Nurkhasanah dan sdri. Atiah tidak dapat menunjukan foto tersebut;
- Bahwa sdri. Nurkhasanah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan NIP. 19661018 199212 2 001 yang mendapatkan ditugaskan sebagai Kepala SDN 1 Getrakmoyan;
- Bahwa sdri. Atiah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan NIP. 19661014 198610 2 002 yang ditugaskan sebagai Guru PAI SDN 1 Getrakmoyan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6224 |
001/LP/PB/Kab/08.08/XI/2024 |
telah dilakukan Kajian Awal oleh Bawaslu Kab. Tanggamus dan Disimpulkan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6223 |
003/LP/PB/Kab/08.10/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 003/PL/PB/Kab/08.10/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Rusman
b.Alamat : Gunung Labuhan Kab. Way Kanan
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada Hari minggu malam senin Tanggal 27 Oktober 2024 saya mendapat kiriman Video yang diduga Kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Way Kanan Dengan Nomer Urut 01, (Resmen Kadapi) yang saya duga Kampanye dilakukan di Pondok Pesantren Raudathul Muta’alimin dan saya Melakukan Penelusuran bahwa Kampanye Teersebut tidak dilampirkan STTP, Bahwa saya Mengetahui Kejadian Tersebut Melalui Video yang saya dapatkan pada tanggal 28 Oktober 2024
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanagan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan yaitu :
1)Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
2)Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a.Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b.Jenis dugaan pelanggaran;
3)Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a.Permintaan Pengambil Alihan Laporan;
b.Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c.Pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d.Penghentian laporan yang telah diselsaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
4)Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.Nama dan Alamat pelapor;
b.Pihak terlapor; dan
c.Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat dilakukan analisis terhadap syarat formal Penyampaian Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/08.10/X/2024, yaitu sebagai berikut:
a.Nama dan Alamat pelapor:
Nama : Rusman
Alamat : Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan
Bahwa, nama dan alamat Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih di Wilayah setempat sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat 19A dan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi
b.Nama dan alamat/domisili terlapor:
Nama : Resmen Kadapi
Alamat : jl. Semeru III No.51 Perumnas Way Halim, B.lampung
Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi
c.Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanagan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan yaitu ayat 5 Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b.Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c.Bukti.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat dilakukan analisis terhadap syarat Materiel terhadap Penyampaian Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/08.10/X/2024, yaitu sebagai berikut:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
1.Waktu Pada Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Resmen Kadapi selaku Calon Bupati Kabupaten Way Kanan Nomor Urut 01 yaitu tanggal 27 Oktober 2024 di GSG Pemda Way Kanan.
Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan merupakan Wilayah Kabupaten Way Kanan sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
b.Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Pada Hari minggu malam senin Tanggal 27 Oktober 2024 saya mendapat kiriman Video yang diduga Kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Way Kanan Dengan Nomer Urut 01, (Resmen Kadapi) yang saya duga Kampanye dilakukan di Pondok Pesantren Raudathul Muta’alimin dan saya Melakukan Penelusuran bahwa Kampanye Teersebut tidak dilampirkan STTP, Bahwa saya Mengetahui Kejadian Tersebut Melalui Video yang saya dapatkan pada tanggal 28 Oktober 2024
Bahwa, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Resmen Kadapi Selaku Calon Bupati Kabupaten Way Kanan terkait dugaan membuat Ucapan yang mengandung Provokasi dan ancaman. sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
c.Bukti:
Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah:
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk; dan
e.Keterangan terdakwa.
Dalam hal laporan yang disampaikan, bahwa pelapor telah memberikan bukti yaitu:
1.Satu Buah Flasdisk Berisikan Video Ucapan/Pernyataan Resmen Kadapi yang diduga mengandung Provokasi dan Ancaman.
2.Dua orang saksi yang melihat Peristiwa tersebut
Bahwa, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024.
Sehingga syarat Materiel waktu penyampaian Kelengkapan laporan oleh pelapor Terpenuhi.
c. Jenis Dugaan:
Dugaan Pelangaran Tindak Pidana Pemilihan yaitu:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 187 Ayat (3) “Jo” Pasal 69 Huruf d Undang-undang nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
IV.Kesimpulan
Berdasarkan uraian analisis tersebut diatas, maka dapat disimpulkan yaitu :
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Bahwa, Pada Pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yaitu Melakukan Kegiatan Kampanye di Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Resmen Kadapi selaku Calon Bupati Kabupaten Way Kanan Nomor Urut 01 tersebut, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut yang disampaikan berdasarkan keterpenuhan Syarat Formil yakni Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, waktu Penyampaian Laporan dan berdasarkan keterpenuhan Syarat Materiel waktu dan tempat kejadian, Uraian Kejadian serta Bukti.
Sehingga syarat Formal dan Materiel Laporan Terpenuhi.
V.Rekomendasi
a.Laporan di Registrasi dan di tindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran;
Blambangan Umpu, 02 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN WAY KANAN
KETUA
SUKINDRA RAHAYU, S.H.,M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6222 |
002/LP/PB/Kab/08.10/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/PL/PB/Kab/08.10/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Ferdiansyah
b.Alamat : Sangkaran Bakti, Blambangan Umpu
c.Pekerjaan : Wartawan
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa seusai debat Kandidat Calon Bupati Kabupaten Way kanan Tanggal 24 Oktober 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas Nama Resmen Kadapi dan Calon Wakil Bupati Cik Raden, menyampaikan Statmen yang Salah satu Kalimatnya berisi narasi yang mengandung Provokasi dan/atau Sara Yaitu Ancaman Pembunuhan.
Dan saya mengetahui kejadian tersebut di sosial Media Tiktok dan Facebook, Akun Tiktok atas nama Jamatus79 yang saat ini sudah di hapus dan video ini tertanggal 25 Oktober 2024.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanagan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan yaitu :
1)Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
2)Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a.Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b.Jenis dugaan pelanggaran;
3)Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a.Permintaan Pengambil Alihan Laporan;
b.Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan;
c.Pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d.Penghentian laporan yang telah diselsaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
4)Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.Nama dan Alamat pelapor;
b.Pihak terlapor; dan
c.Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat dilakukan analisis terhadap syarat formal Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/08.10/X/2024, yaitu sebagai berikut:
a.Nama dan Alamat pelapor:
Nama : Ferdiansyah
Alamat : Sangkaran Bakti, Blambangan Umpu
Bahwa, nama dan alamat Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih di Wilayah setempat sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat 19A dan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi
b.Nama dan alamat/domisili terlapor:
Nama : Resmen Kadapi
Alamat : jl. Semeru III No.51 Perumnas Way Halim, B.lampung
Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat Tinggal Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi
c.Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanagan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan yaitu ayat 5 Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b.Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c.Bukti.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat dilakukan analisis terhadap syarat Materiel terhadap Penyampaian Laporan Nomor : 001/PL/PB/Kab/08.10/X/2024, yaitu sebagai berikut:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Waktu Pada Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Resmen Kadapi sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, terjadi Pada Tanggal 24 Oktober 2024 di GSG Kabupaten Way Kanan.
Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan merupakan tempat dilaksakan debat Calon Wakil Bupati Kabupaten Way kanan tahun 2024 sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
b.Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa seusai debat Kandidat Calon Bupati Kabupaten Way kanan Tanggal 24 Oktober 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas Nama Resmen Kadapi dan Calon Wakil Bupati Cik Raden, menyampaikan Statmen yang Salah satu Kalimatnya berisi narasi yang mengandung Provokasi dan/atau Sara Yaitu Ancaman Pembunuhan.
Dan saya mengetahui kejadian tersebut di sosial Media Tiktok dan Facebook, Akun Tiktok atas nama Jamatus79 yang saat ini sudah di hapus dan video ini tertanggal 25 Oktober 2024.
Bahwa, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Resmen Kadapi selaku Terlapor yang juga merupakan Calon Bupati Kabupaten Way kanan Tahun 2024 terkait dugaan Video statmen yang mengandung Provokasi dan Sara. sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
c.Bukti:
Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah:
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk; dan
e.Keterangan terdakwa.
Dalam hal laporan yang disampaikan, bahwa pelapor telah memberikan bukti yaitu:
1.Satu Buah Flasdisk Berisikan Video Statmen Resmen Kadapi; dan
2.Dua Orang Saksi yang melihat Peristiwa tersebut.
Bahwa, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024.
Sehingga syarat Materiel waktu penyampaian Kelengkapan laporan oleh pelapor Terpenuhi.
c. Jenis Dugaan:
Dugaan Pelangaran Tindak Pidana Pemilihan yaitu:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 187 Ayat (2) “Jo” Pasal 69 Huruf d Undang-undang nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
IV.Kesimpulan
Berdasarkan uraian analisis tersebut diatas, maka dapat disimpulkan yaitu :
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Bahwa, Pada Pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh Resmen Kadapi, yang menyampaikan Video statmen yang Diduga mengandung Provokasi dan Sara pada Konferensi pers setelah acara Debat Calon Wakil Bupati Way Kanan di GSG pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut yang disampaikan berdasarkan keterpenuhan Syarat Formil yakni Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, waktu Penyampaian Laporan dan berdasarkan keterpenuhan Syarat Materiel waktu dan tempat kejadian, Uraian Kejadian serta Bukti.
Sehingga syarat Formal dan Materiel Laporan Terpenuhi.
V.Rekomendasi
a.Laporan di Registrasi dan di tindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran;
Blambangan Umpu, 02 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN WAY KANAN
KETUA
SUKINDRA RAHAYU, S.H.,M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6221 |
009/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Diteruskan untuk Pembahasan Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6220 |
008/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
- Dilakukan Pembahasan di sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6219 |
016/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa setelah diberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel laporan sampai tanggal 16 November 2024, pelapor tidak melengkapi laporan.
Bahwa berdasarkan Kajian Awal diatas laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilihan.
Rekomendasi
Diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6218 |
015/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan peristiwa dan bukti yang dilaporkan, status laporan Bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Rekomendasi
Status laporan diumumkan di Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6217 |
014/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Berdasarkan bukti-bukti, terlapor adalah merupakan Perangkat Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung untuk diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6216 |
013/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Rekomendasi
Bukan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6215 |
012/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
Rekomendasi
Laporan tidak di register. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6214 |
005/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran pidana kecamatan sungai limau |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6213 |
011/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
Rekomendasi
Bukan merupakan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6212 |
010/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Bahwa setelah dilakukan perbaikan, dan sebagaimana bukti laporan, peristiwa Perusakan Baliho Pasangan Calon Nomor urut 01 ALFIN dan AZHAR HAMZAH. Yang terpasang di Desa Pelayang Raya dekat kantor kepala Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, Baliho yang ada di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi dan Baliho yang ada di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi Belakang Hotel Matahari. Bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel
Rekomendasi.
Bukan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6211 |
004/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 |
laporan merupakan tindak ;pidana pemilihan dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan bersama |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6210 |
003/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6209 |
003/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Bahwa Berdasarkan analisis terhadap laporan yang di sampaikan pelapor atas nama Afri muliadi Mokoginta, SH dengan meneliti data-data laporan serta uraian persitiwa yang disampaikan oleh pelapor, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Memenuhi Syarat Materiel, Memberikan Kesempatan Kepada Pelapor untuk Melengkapi syarat materiel yaitu berupa : Nama dan Alamat Saksi-Saksi Serta alamat Terlapor Paling Lambat 2 (dua) Hari Setelah disampaikannya Pemberitahuan untuk Melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6208 |
004/LP/PB/Kab/13.20/XI/2024 |
Tidak Diregister Karena Tidak memenuhi Syarat Formal Laporan karena penyampaian laporan melewati batas
waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6207 |
002/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 |
I. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
II. Rekomendasi
Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.14/IX/2024, tertanggal 27 September 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6206 |
009/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Laporan adalah merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dalam hal ini dugaan Pelanggaran adalah merupakan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6205 |
06/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 |
Laporan diregristrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6204 |
007/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Materiel
Rekomendasi
A. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Farmal sebagai berikut:
1. Dokumen keabsahan sebagai Tim Pemenangan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 01.
2. Melengkapi nama-nama pelaku/terlapor.
B. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Materiel berupa bukti sebagai berikut:
Izin lokasi atau bukti penyewaan lokasi yang digunakan untuk memasang baliho yang hilang atau Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang zona wilayah pemasangan APK Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi di Wilayah Kota Sungai Penuh.
2. Bukti APK yang terpasang sebelum hilang.
3. Bukti keadaan terbaru di lokasi pemasangan APK.
Bukti perbuatan pelaku dalam melakukan aksi menghilangkan APK Pasangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 ROMI –SUDIRMAN.
Setelah diberi waktu oleh Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk memperbaiki laporan selama 2 (Dua) hari, pelapor tidak datang untuk memperbaiki laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6203 |
003/LP/PW/Kota/31.02/XI/2024 |
Laporan merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (Netralitas ASN) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6202 |
002/LP/PB/Kab/27.15/X/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6201 |
006/LP/PW/Kota/05.02/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh laporan di register.
Rekomendasi
Dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6200 |
003/TM/PB/Kab/08.05/XI/2024 |
1. Menyatakan bahwa adanya terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta diregistrasi dengan nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/08.05/XI/2024 tanggal 19 November 2024.
2. Menyatakan bahwa diterapkan 2 dugaan pelanggaran dalam temuan ini, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan, dugaan pelanggaran netralitas ASN.
3. Menyatakan perlu dilakukan tindak lanjut Klarifikasi terhadap pihak yang terlibat terkait dengan Temuan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6199 |
007/LP/PB/Kab/28.14/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : MUHAMAD ALDIANSYAH
b. Alamat : Kelurahan Lampeapi Kec.Wawonii Tengah
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
a. Uraian Peristiwa
Bahwa dalam laporanya, Pelapor menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran sebagai berikut:
bahwa sekitar antara tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 4 November 2024 telah terjadi pertemuan antara Pelaksana Desa Baho Puu Wulu atas nama MIRNA, SKM, Lukman, SE (Kordinator Kecamatan Wawonii Tengah Tim Pemenangan Bersafari) dengan para Kader Posyandu Desa Baho Puu Wulu, dalam pertemuan tersebut Mirna, SKM selaku Pelaksana Desa menekankan kepada para kader posyandu untuk mengumpul data dan mendukung pasangan calon Bersafari (Rifki S Razak-Farid), pembicaraan tersebut terekam dalam HP salah satu perserta yang kemudian saya di perdengarkan oleh Zubair Halulanga pada hari Jumat tanggal 15 November 2024.
Bahwa dalam rekaman tersebut di menit 1.50 sampai menit 2,30 pelaksana desa menekankan untuk memfoto atau memvideo pilihan Ketika di TPS dan selanjutnya menit 9.00 sampai menit 9.50 LUKMAN menekan memilih Bersafari dan menit menit 11.00 sampai dengan menit 11.40 pelaksana desa menekankan harus ikut pilihan pelaksana desa.
Bahwa atas kejadian tersebut saya melaporkan Pelaksana Desa Baho Puu Wulu atas nama Mirna, SKM karena di duga telah melanggar pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Jo. Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
b. Dugaan Pasal yang Dilanggar
Bahwa peristiwa tersebut di atas terlapor di duga telah melanggar pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Jo. Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
III. Analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota , syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilihan
a. Tentang Nama dan Alamat Pelapor
- Bahwa Pelapor An. Muhamad Aldiansyah berdasarkan identitas fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Lampeapi Kecamatan Wawonii Tengah yang lahir di lampeapi pada tanggal 12 November 1999, Dua Pulih Lima (25) Tahun, pekerjaan sebagai mahasiswa,. Oleh karenanya Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
b. Tentang Identitas Terlapor
- Bahwa Berdasarkan Laporan a quo, Terlapor adalah Mirna, S.KM (Pelaksana Desa Baho Puu Wulu yang beralamat Desa Batumea Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor telah menguraiakan tentang nama dan alamat/domisili terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dengan demikian terkait identitas terlapor sudah terpenuhi.
c. Tentang Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
- Bahwa pelapor dalam uraian kejadian laporannya yang menyatakan mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pada hari Jumat 15 November 2024 ;
- Bahwa kemudian berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan, pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 18 November 2024, dengan demikian laporan a quo 4 hari kerja sejak diketahui, maka laporannya disampaikan ke Bawaslu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
- Berdasarkan uraian diatas, laporan Pelapor memenuhi syarat formiil laporan.
B. Syarat Materil
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota, pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materiel Laporan Meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran,
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan
c. Bukti.
Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut :
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober Tahun 2024 bertempat di Grub Whats App Wawonii Informasi
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas maka laporan aquo memenuhi syarat materil laporan yang berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana di syaratkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran;
bahwa sekitar antara tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 4 November 2024 telah terjadi pertemuan antara Pelaksana Desa Baho Puu Wulu atas nama MIRNA, SKM, Lukman, SE (Kordinator Kecamatan Wawonii Tengah Tim Pemenangan Bersafari) dengan para Kader Posyandu Desa Baho Puu Wulu, dalam pertemuan tersebut Mirna, SKM selaku Pelaksana Desa menekankan kepada para kader posyandu untuk mengumpul data dan mendukung pasangan calon Bersafari (Rifki S Razak-Farid), pembicaraan tersebut terekam dalam HP salah satu perserta yang kemudian saya di perdengarkan oleh Zubair Halulanga pada hari Jumat tanggal 15 November 2024.
Bahwa dalam rekaman tersebut di menit 1.50 sampai menit 2,30 pelaksana desa menekankan untuk memfoto atau memvideo pilihan Ketika di TPS dan selanjutnya menit 9.00 sampai menit 9.50 LUKMAN menekan memilih Bersafari dan menit menit 11.00 sampai dengan menit 11.40 pelaksana desa menekankan harus ikut pilihan pelaksana desa.
Bahwa atas kejadian tersebut saya melaporkan Pelaksana Desa Baho Puu Wulu atas nama Mirna, SKM karena di duga telah melanggar pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Jo. Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
c. Bukti
Bahwa pelapor menyerahkan bukti – bukti sebagai berikut
1. Satu buah Ples dish isi rekaman
Bahwa pelapor selain mengajukan bukti dokumen/surat juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut antara lain :
Nama : Jumi
Alamat : Desa Baho Puu Wulu
No. Tlp/HP :
Nama : Martini
Alamat : Desa Baho Puu Wulu
No. Tlp/HP :
Nama : Ernawati
Alamat : Desa Baho Puu Wulu
No. Tlp/HP :
IV. Kesimpulan .
Bahwa berdasarkan hasil analisis sebagaimana di uraikan diatas , laporan yang di sampaikan oleh saudara Muhamad Aldiansyah yang peristiwanya terjadi pada hari jumat tanggal 01 November 2024 dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa terlapor adalah Mirna, S.KM selaku Pelaksana Desa Baho puu Wulu Kecamatan Wawonii Tengah
2. Bahwa Tindakan terlapor atas nama Mirna, S.KM selaku Pelaksana Desa Baho puu Wulu Kecamatan Wawonii Tengah memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materil
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan sebagai berikut :
a. Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan Registrasi laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6198 |
001/LP/PB/Kab/27.16/X/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut maka dapat disimpulkan:
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6197 |
002/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 |
Terpenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6196 |
003/LP/PW/Kota/13.03/X/2024 |
a. Syarat Formil.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat (4) syarat Formil meliputi (a) Nama dan alamat Pelapor, (b) Pihak terlapor, dan (c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa terhadap analisis syarat formil dugaan pelanggaran a-quo didapati sebagai berikut:
a) Nama Pelapor Farid Hardiman, alamat Pelapor di JL.Sersan Marjuki Pekayon Jaya RT006 RW003 Kel.Pekayonjaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi;
b) Pihak Terlapor dalam laporan a-quo adalah Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor urut 1 ;
c) Waktu penyampaian pelaporan sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor kejadian dugaan pelanggaran diketahui diketahui pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 19.00 Wib dan dilaporkan pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 15.45 Wib.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketermepuhinya syarat Formil sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disimpulkan syarat Formil telah terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat (5) meliputi (a) Waktu dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilihan, (b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan (c) Bukti.
Bahwa terhadap analisis syarat Materiel dugaan pelanggaran a-quo didapati sebagai berikut:
a) Waktu dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilihan, waktu kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada Hari Selasa 01 Oktober 2024 dan tempat kejadian di Mushola Uswatuh Hasanah Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi;
b) Uraian kejadian sebagaimana tertuang dalam laporan a-quo adalah Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wib dikantor Tri Adhianto Center saya mengetahui ada sebuah video yang disebar melalui grup Whatsapp Relawan Tri Adhianto dimana isi video tersebut diduga berisikan muatan kampanye ditempat ibadah yang dilakukan oleh diduga Istri calon Walikota Bekasi atas nama Nur Indah Harahap adapun lokasinya menurut informasi yang saya dapat di Mushola Uswatuh Hasanah Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi pada tanggal 01 Oktober 2024, adapun diduga kegiatan tersebut adalah pengajian talim ibu-ibu, dalam video tersebut saya tidak mendengar ada ucapat mengajak atau kampanye namun saya melihat ada atribut kampanye berupa X-Baner dan Stiker paslon nomor 1.
c) Bukti yang disampaikan terhadap laporan a-quo adalah:
1) Video yang diduga kampanye di tempat ibadah yang diduga dilakukan oleh Istri Pasangan calon Walikota dan Wakilwalikota Bekasi Nomor Urut 1, adapun alamat kejadian di duga dilakukan di Mushola Uswatuh Hasanah Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi pada tanggal 01 Oktober 2024
2) Tangkapan layar Chat Whatsapp. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6195 |
002/LP/PW/Kota/13.03/X/2024 |
a. Syarat Formil.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat (4) syarat Formil meliputi (a) Nama dan alamat Pelapor, (b) Pihak terlapor, dan (c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa terhadap analisis syarat formil dugaan pelanggaran a-quo didapati sebagai berikut:
a) Nama Pelapor Reza Maulana Firdaus, alamat Pelapor di Kp. Dua Patriot Dalam III RT002 RW001 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi;
b) Pihak Terlapor dalam laporan a-quo adalah Heri Koswara Paslon No.1 calon Walokota Bekasi;
c) Waktu penyampaian pelaporan sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor kejadian dugaan pelanggaran diketahui diketahui pada tanggal 09 Oktober 2024 dan dilaporkan pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketermepuhinya syarat Formil sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disimpulkan syarat Formil telah terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat (5) meliputi (a) Waktu dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilihan, (b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan (c) Bukti.
Bahwa terhadap analisis syarat Materiel dugaan pelanggaran a-quo didapati sebagai berikut:
a) Waktu dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilihan, waktu kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada Hari Selasa 08 Oktober 2024 dan tempat kejadian di Mesjid Al Wasilah JL.Pangkalan II Gg.Blaung RT004 RW003 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi;
b) Uraian kejadian sebagaimana tertuang dalam laporan a-quo adalah Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wib saya membaca media online Venomena.id bahwa terjadi dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yakni di mesjid berdasarkan media online tersebut mesjid yang diduga dijadikan tempat kampanye beralamat di JL.Pangkalan II Gg.Blaung RT004 RW003 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi yang diduga dilakukan oleh Calon Walikota Nomor urut 1 yakni Heri Koswara, adapun kampanye di mesjid dilakukan dengan cara berpose dengan cara menujukan 1(satu) jari yang diduga bertujuan mengkampanyekan pasangan calon walikota dan wakilwaikota Bekasi Nomor Urut 1, adapun kegiatan tersebut saya tidak mengetahui kegiatan apa, dan saya tidak berada di lokasi ketika kejadian, dan saya tidak memiliki saksi dalam laporan ini;
c) Bukti yang disampaikan terhadap laporan a-quo adalah:
1) Foto yang diambil dari media online Venomena.id dengan link https://venomena.id/2024/10/08/viral-dugaan-kampanye-heri-koswara-didalam-masjid-warga-cikiwul-bersuara-agar-segera-ditindak/
2) Tangkapan layar media online Venomena.id yang memuat foto kejadian. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6194 |
003/LP/PB/Kab/02.17/X/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6193 |
002/LP/PB/Kab/02.17/X/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6192 |
002/TM/PG/Kab/02.22/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Penelusuran ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada orang yang dimaksud pemberi informasi lewat pesan whatshapp tersebut yang diduga ikut serta dalam kampanye adalah: 1) Eli Antika yang merupakan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai; dan 2) Indi Antika yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya, Tim Penelusuran memastikan informasi dengan mempertanyakan hal tersebut secara langsung kepada Eli Antika yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Eli Antika mengakui dirinya adalah merupakan orang yang ada dalam foto yang menggunakan baju Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution dan H. Surya, B.Sc pada saat pelaksanaan kampanye di Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Eli Antika juga menerangkan pada pokoknya bahwa Indi Antika yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sei Buluh juga turut hadir dalam pelaksanaan kampanye tersebut bersama dirinya dengan mengenakan baju Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bobby-Surya.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menuangkannya dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 17/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 04 November 2024 untuk menjadi dasar waktu diketahuinya Temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6191 |
002/LP/PB/Kab/27.08/X/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6190 |
003/LP/PB/Kab/26.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n Suhlin, terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor a.n Syarif alias Sukarjin
Selanjutnya dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel, Laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga Laporan tersebut diregistrasi
Bahwa dugaan Pasal yang dialnggar oleh Terlapor yaitu Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6189 |
003/LP/PW/Kota/02.04/X/2024 |
Pada hari jumat, 25 oktober 2024 saya melihat postingan Putra Lubis selaku membuat postingan di akun Facebook yang berpihak kepada salah satu Pasangan Calon, dan yang dimana Putra Lubis adalah Pejabat Pasar Dwikora di Pasar Parluasan. Saya melaporkan hal ini karena tidak ada Netralitas Pejabat BUMD. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6188 |
002/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 |
Memenuhi syarat Formal dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6187 |
001/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 |
Memenuhi syarat Formal dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6186 |
005/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Identitas Pelapor berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), pelapor bernama Duta Radia Republica, beralamat di Jl. Sri Utomo No. 16 Sukosari, Kartoharjo, Kota Madiun, berprofesi sebagai Wiraswasta dan terdaftar pada surat keputusan KPU Kota Madiun nomor : 1058/PL.01.6.Pu/3577/2024 tentang Tim Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Madiun Tahun 2024 sebagai tim pemenangan pasangan calon no. 03 (Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan) sebagai Koordinator Bidang Humas dan Medsos. Bahwa Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta wali Kota Dan Wakil Wali Kota, terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa terlapor adalah Bagus Panuntun Calon Wakil Walikota Nomor 2;
Bahwa hari dan tanggal kejadian pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024. Pelapor melaporkan di kantor Bawaslu Kota Madiun pada Selasa 5 November 2024 pukul 14.14 WIB;
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran yang berakhir pada tanggal 01 November 2024;
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan Bukti;
Bahwa pelapor pada pokok laporannya dan disertai bukti dalam bentuk File Video dokumentasi yang dikirim melalui Aplikasi Whatsapp menyampaikan ada dugaan pelanggaran pidana pemiilihan pembagian uang yang diduga berasal dari Bagus Panuntun pada saat pengajian “Kegiatan Madiun Ngaji” yang dihadiri oleh Kyai Anwar Zahid dalam rangka Hari Santri Nasional kepada seorang ibu di atas panggung pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 di Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah Jalan Merpati, Kota Madiun;
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan disertai bukti-bukti berupa File Video Dokumentasi dan Saksi-Saksi.
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6185 |
002/LP/PW/Kota/02.04/X/2024 |
Pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Pelapor membaca salah satu media elektronik SBNPro.com, yang memuat berita dengan Judul “Sebagai Lembaga Pemerintah Netralitas BAZNAS di Pilkada Siantar Diragukan”.
Dalam isi berita BAZNAS diduga berpihak pada Calon Walikota Siantar Susanti Dewayani, padahal BAZNAS merupakan lembaga Pemerintah. Adapun bentuk keberpihakan BAZNAS dibuktikan dengan memberikan kesempatan kepada Susanti untuk meninjau program Rehab Rumah Layak Huni.
Bahwa diduga Calon Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani, melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar Bawaslu Pematangsiantar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS Pematangsiantar dan Calon Walikota Pematangsiantar No. Urut 3 atas nama dr. Susanti Dewayani, Sp.A. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6184 |
003/TM/PB/Kab/30.02/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6182 |
001/LP/PB/Kab/14.17/X/2024 |
Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan melakukan registrasi pada laporan dan ditindaklanjuti dengan jenis penanganan pelanggaran Pidana Pemili |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6181 |
001/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan fakta diatas materi penyampaian dari calon bupati atas nama Ronald Kandoli diduga bersesuaian dengan visi dan misi dari claon yang bersangkutan sehingga memenuhi unsur kampanye.
Bahwa diduga pelaku melanggar ketentuan pasal 69 huruf (i) Jo Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang:
“Pasal 69 huruf (i) “Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”;
“Pasal 187 angka (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6180 |
003/TM/PB/Kab/27.16/X/2024 |
1. Memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk di registrasi
2. Diduga melanggar tidak pidana pemilihan maka selanjutnya dilakukan pembahasan I Sentra Gakkumdu
3. Diduga melanggar undang-undang lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6179 |
001/LP/PB/Kab/25.13/XI/2024 |
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota, syarat formal meliputi :
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor: dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota, pihak yang dapatr menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan
- Bahwa pelapor atas nama Moh. Zulfan Junus, SE berdasarkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Buku Tenggara,Jaga III, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang lahir di Minahasa pada tanggal 17 Desember 1972. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pelapor dapat dikategorikan sebagai pemilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah Ronald Kandoli yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara yang beralamat di Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 05 November 2024 yang diketahui oleh pelapor pada hari selasa tanggal 05 November 2024. Jika ditarik 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui oleh pelapor, maka batas akhir dari pelaporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor jatuh pada tanggal 12 November 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku yaitu Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
- Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model A.1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan telah memenuhi syarat formil laporan.
B. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota, syarat Materil meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 05 November 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal 05 November 2024 serta dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 08 November 2024. Adapun tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi di Gedung Legislative Soekarno Hall Ratahan.
- Bahwa setelah mencermati dan menganalisa laporan yang disampaikan oleh pelapor, maka ditemukan adanya dugaan pelangaran Pemilihan pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh Ronald Kandoli (terlapor). Adapun jenis dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilaporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan;
- Bahwa pelapor dalam laporannya melampirkan bukti-bukti berupa foto copy KTP pelapor, printout foto kejadian dan video kejadian yang menunjukan peristiwa (disimpan dalam media penyimpanan);
- Bahwa pelapor dalam laporannya mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu : Tonny H. Lasut, Tommy Lumintang dan Fanly Mokolomban.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor memenuhi syarat materil.
Kesimpulan : Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6178 |
005/TM/PB/Kab/19.13/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Desa Watumerak Kecamatan Doreng dapat disimpulkan bahwa Tindakan terlapor (Anggota PPS) yang hadir pada saat kegiatan kampanye dan ikut berdialog (menyampaikan beberapa pertanyaan) kepada Calon Bupati Sikka Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Paket JOSS) atas nama Juventus Prima Yoris Kago bertentangan dengan Kode Etik sebagai Penyelenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6177 |
002/TM/PB/Kab/27.16/X/2024 |
1. Memenuhi syarat Formil dan syarat Materil untuk diregistrasi
2. Diduga melanggar tindak pidana pemilihan maka selanjutnya dilakukan pembahasan I Sentra Gakkumdu
3. Diduga melanggar Undang-undang Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6176 |
013/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6175 |
011/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 |
laporandi registrasi, atas pelimpahan dari Bawaslu RI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6174 |
001/LP/PG/Prov/09.00/XI/2024 |
Telah dilakukan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 01/PL/PG/Prov/09.00/XI/2024 dengan hasil Kajian Awal yaitu memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas terlapor paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Setelah 2 hari pemberitahuan disampaikan, Pelapor tidak melengkapi dokumen laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6173 |
001/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
Jl. Cendana No. 249 – Menggala Tulang Bawang
Laman : tuba.bawaslu.go.id
BERITA ACARA
Nomor : 224/HK.01.00/K.LA-09/11/2024
Pada hari ini Kamis, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 09.00 WIB, bertempat dikantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang, telah melaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri oleh:
1. Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. Ketua
2. A. Rachmat Lihusnu, S.E., M.M. Anggota
3. Desi Triyana, S.Kom., M.T.I Anggota
Agenda Rapat Pleno adalah pembahasan terkait kajian awal atas;
Informasi awal dari Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu) Tulang Bawang Nomor 115/LP/PEKAT.IB/TB/XI/2024 Tanggal 04 November 2024 Prihal Laporan Ketidak Patuhan Regulasi Atas Netralitas Pj. Sekda Tulang Bawang yang di tujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung dan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 14.25 WIB Bawaslu Tulang Bawang di beri tugas untuk melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 Pukul 15.25 WIB Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dipanggil Bawaslu Provinsi Lampung untuk menghadap ke Kantor Bawaslu Provinsi Lampung atas Surat Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu) Tulang Bawang Nomor 115/LP/PEKAT.IB/TB/XI/2024 Tanggal 04 November 2024 Prihal Laporan Ketidak Patuhan Regulasi Atas Netralitas Pj. Sekda Tulang Bawang yang di tujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang berisikan mencatat beberapa hal pertimbangan regulasi yang dilaporkan antara lain : Dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keberpihakan dukungan kepada salah satu paslon yang merupakan saudara kandung dari Pj. Sekda Kabupaten Tulang Bawang dengan cara mengajak Masyarakat memilih Paslon Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan melalui media Facebook serta masuk ke dalam group Internal Paslon (Bukti Terlampir). Selanjutnya saudara PJ Sekda Kabupaten Tulang Bawang mengintervensi ASN yang tidak mau memihak Paslon Nomor Urut 02.
Hal yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Pejabat Sekda yang anti kritik serta sarat dengan kolusi, nepotisme, membuat suasana Pemerintahan menjadi tidak sehat. Sehingga kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj. Sekda yang diduga tidak netral dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan dan apabila terbukti ketidak patuhan terhadap regulasi maka Pj. Sekda tidak berlaku dan diharapkan dapat diganti.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa atas dasar informasi awal melalui Surat a quo melakukan Penelusuran terhadap Netralitas Pj. Sekda Kabupaten Tulang Bawang tersebut dan di lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa atas dasar Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan Penelusuran selama 7 hari sejak informasi awal di plenokan dan di lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pleno:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kesimpulan sebagai hasil pembahasan Rapat Pleno adalah menetapkan sebagai berikut:
- Bahwa Informasi Awal Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 14.25 WIB dan dibuatkan Pleno untuk dilakukan Penelusuran pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024.
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa Penemu adalah Inda Fiska Mahendro yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
- Bahwa Pihak Terlapor Haryanto selaku Pj. Sekda Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. Darfa Perum Bukit Pramuka Blok F No. 5 LK I RT. 004 RW. 000 Kel. Langkapura Kec. Langkapura Kota Bandar Lampung.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu Penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Laporan Hasil Pengawasan dibuat. Peristiwa Inasi Awal diketahui sekitar pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 Pukul 14.25 WIB, dan di Plenokan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 pukul 10.00 WIB serta dari hasil Penelusuran selama 7 hari sejak diplenokan pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 09.00 WIB sehingga dengan demikian waktu tenetapan Temuan tidak melebihi batas waktu paling lama 7 hari terhitung dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 10.00 WIB dan tempat kejadian adalah Akun Facebook An. Haryanto Hasan dan Whatsaap Group Team Vini-Vidi yang profil bergambarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa Penemu menjelaskan Informasi awal dari Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu) Tulang Bawang Nomor 115/LP/PEKAT.IB/TB/XI/2024 Tanggal 04 November 2024 Prihal Laporan Ketidak Patuhan Regulasi Atas Netralitas Pj. Sekda Tulang Bawang yang di tujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung dan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 14.25 WIB Bawaslu Tulang Bawang di beri tugas untuk melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 Pukul 15.25 WIB Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dipanggil Bawaslu Provinsi Lampung untuk menghadap ke Kantor Bawaslu Provinsi Lampung atas Surat Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu) Tulang Bawang Nomor 115/LP/PEKAT.IB/TB/XI/2024 Tanggal 04 November 2024 Prihal Laporan Ketidak Patuhan Regulasi Atas Netralitas Pj. Sekda Tulang Bawang yang di tujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang berisikan mencatat beberapa hal pertimbangan regulasi yang dilaporkan antara lain : Dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keberpihakan dukungan kepada salah satu paslon yang merupakan saudara kandung dari Pj. Sekda Kabupaten Tulang Bawang dengan cara mengajak Masyarakat memilih Paslon Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan melalui media Facebook serta masuk ke dalam group Internal Paslon (Bukti Terlampir). Selanjutnya saudara PJ Sekda Kabupaten Tulang Bawang mengintervensi ASN yang tidak mau memihak Paslon Nomor Urut 02.
Hal yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Pejabat Sekda yang anti kritik serta sarat dengan kolusi, nepotisme, membuat suasana Pemerintahan menjadi tidak sehat. Sehingga kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj. Sekda yang diduga tidak netral dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan dan apabila terbukti ketidak patuhan terhadap regulasi maka Pj. Sekda tidak berlaku dan diharapkan dapat diganti.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa atas dasar informasi awal melalui Surat a quo melakukan Penelusuran terhadap Netralitas Pj. Sekda Kabupaten Tulang Bawang tersebut dan di lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Penemu melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Tulang Bawang Nomor : 897/PM.00.00/K.LA-09/11/2024 tentang Penelusuran Informasi Awal Tanggal 07 November 2024;
2. Surat Mandat selaku LO Tim Pemenangan Pasangan Qodratul Hankam Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 011/A/QODHAM/IX/2024 Tanggal 20 September 2024;
3. Surat Laporan Ketidak Patuhan Regulasi Atas Netralitas Pj. Sekda Tulang Bawang Nomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/XI/2024 Tanggal 04 November 2024 Tertuju Ketua Bawaslu Provinsi Lampung;
4. Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/420/XI/2024/SPKT/SEK MGL/POLRES TUBA/POLDA LPG Tanggal 11 November 2024;
5. Laporan Hasil Pengawas Pemilu Nomor : 902.1/LHP/PM.00.02/11/2024 Tentang Penelusuran Akun Media Sosial Tanggal 08 November 2024;
6. Model-Media Sosial Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Paslon Nomor Urut Psangan 002 Drs. Qurotul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan dengan akun Facebook yaitu Qudratul Hankam (https://www.facebook.com/share/p/H86USfRhkZoApVCy/? mibextid=qi2Omg), Akun Instagram Qodham02_ (https://www.instagram.com/p/DASEWwahSIY/? igsh=cXdnY3g5NG16ODNk), dan Akun Tiktok Qodham02_ (http://tiktok.com/@qodham02_)
7. Model-Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Paslon Nomor Urut Psangan 002 Drs. Qurotul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang berbunyi sebagai berikut : Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 1, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jo pasal 188 berbunyi : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah);
Unsur pasal :
1. Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah merupakan Setiap Pejabat bahwa Terlapor Pejabat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai Pj. Sekda Pemerintah Tulang Bawang unsur pasal terpenuhi;
2. Dengan sengaja, yaitu bahwa dari keterangan Terlapor, dan saksi-saksi perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor bukan dengan sengaja unsur pasal tidak terpenuhi;
3. Melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, yaitu larangan membuat membuat Keputusan dan/atau tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu pasangan calon terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor belum memenuhi unsur pasal tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal tersebut Terlapor tidak melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan angka (4) Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ASN dilarang :
1. Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga lainnya terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan.
2. Sosialisasi media sosial/online terkait Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
4. Membuat postingan, comment, share, , bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal Calon/Calo Peserta Pemilu/Pemilihan;
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses public, foto Bersama dengan:
a. Bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.
b. Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut Parpol dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.
c. Alat Peraga terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.
6. Ikut dalam kegiatan Kampanye/Sosialisasi pengenalan bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.
7. Mengikuti deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon Peserta Pemilu/Pemilihan yang tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN)
8. Melakukan pedekatan kepada :
a. Partai Politik sebagai Bakal Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.
b. Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon Pemilu/pemilihan.
Bahwa berdasrkan Analisa peraturan diatas Terlapor Diduga melanggar Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara karena bergabung dalam Group Whatsaap Team Vini-Vidi yang profil Group bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudrotul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Team Pokja Siber Bawaslu Tulang Bawang diketahui bahwa akun facebook @Haryato Hasan di tandai/Berbagi/Bersama oleh sosmed paslon pendukung 02 yaitu @Tim Gempur Qudrotul – Hankam, maka dari itu muncul di beranda postingan akun facebook @Haryanto Hasan.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor, Pelapor, dan Saksi-saksi serta hasil Penelusuran Tim Pokja Siber Bawaslu Tulang Bawang bahwa akun facebook Haryanto Hasan bukan memposting namun di tandai/berbagi/bersama oleh salah satu Akun Facebook Team Gempur Qodham.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor membenarkan Nomor Whatsaap nya masuk ke dalam Group Team Vini-Vidi yang berprofil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor dan di Buktikan Surat dari Kepolisian bahwa Nomor Whatsaap Haryanto Hasan hilang sekitar bulan Oktober 2024.
- Bahwa berdasarkan keterangan Lo Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Akun Resmi Facebook Paslon 02 yang terdaftar di KPU Tulang Bawang An. Qodratul Hankam.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak tahun apakah tindakan/interaksi apa yang dilakukan oleh Terlapor di dalam Group Whatsaap Team Vini-Vidi yang berprofil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa terhadap kelalaian Saudara Haryanto selaku Pj. Sekda Pemda Tulang Bawang terhadap Akun Media Sosial Facebook dan Whatsaap tidak ada yang mengontrol akun tersebut, dinyatakan melanggar larangan sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ASN dilarang huruf (4) menyatakan : Membuat postingan, comment, share, , bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal Calon/Calo Peserta Pemilu/Pemilihan.
- Bahwa terhadap Perbuatan perlu dilakukan pendalaman terhadap Informasi awal dan di registrasi serta dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Para Pihak yang di Mintai Keterangan serta bukti-bukti yang ada Saudara Haryanto selaku Pj. Sekda Pemda Tulang Bawang Diduga melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara.
- Temuan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Informasi Awal diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024.
- Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga terjadi Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara yang mana atas kelalian Pj. Sekda Pemda Tulang Bawang a quo;
- Temuan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Informasi Awal diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Menggala
Pada tanggal : 14 November 2024
Ketua,
Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H.
Anggota,
A. Rachmat Lihusnu, S.E., M.M. Anggota,
Desi Triyana, S.Kom., M.T.I. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6172 |
001/LP/PW/Kota/13.03/V/2024 |
1. undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Keputusan Bersama Mentri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Kopisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum.
Nomor: 2 Tahun 2022
Nomor: 800-5474 Tahun 2022
Nomor: 246 Tahun 2022
Nomor: 30 Tahun 2022
Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
5. Diduga telah melanggara sebagaimana peraturadiatas.
III. Kesimpulan
1. Bahwa laporan a-quo telah memenuhi syarat formil dan materil;
2. Bahwa Laporan Nomor: 01/LP/PW/Kota/13.03/V/2024;
3. Bawaslu Kota Bekasi meregistrasi dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait laporan perkara a-quo; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6171 |
001/TM/PB/Kab/09.07/X/2024 |
Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Dugaan Pelanggaran dijadikan sebagai Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6170 |
001/TM/PB/Kab/09.06/XI/2024 |
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berupa pemasangan alat peraga kampanye yang melebihi jumlah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6169 |
004/LP/PW/Kota/13.05/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan saudara Achmad Gunawan, mengenai dugaan pelanggaran pemilihan dalam Kegiatan penyebaran stiker Pemadam Kebakaran yang di dalamnya tercantum foto calon Wali Kota Cimahi Nomor Urut 1 pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, yakni Dikdik S. Nugrahawan, dengan keterangan PJ Wali Kota Cimahi, dapat disimpulkan sebagai berikut;
a. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6168 |
001/TM/PG/Kab/14.33/XI/2024 |
KPPS 003 Desa Lungge, Kecamatan Temanggung Menggunakan kaos dukungan paslon Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6167 |
001/LP/PB/Kab/27.15/V/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil dan laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6166 |
002/TM/PB/Kab/19.04/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6165 |
002/LP/PB/Kab/23.07/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kab/23.07/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama :Ardianson
b. Alamat :Kelurahan rejo Basuki RT 002 kecamatan barong tongkok
c. Pekerjaan : Karyawan swasta
II. Uraian kejadian
Pada hari minggu tanggal 15 september 2024 dikampung muara gusik Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat tepatnya acara pernikahan Hairi, S.Pd dan Khairunisa, S.Pd di lapangan pasar hainul kampung Muara Gusik.
Dalam acara tersebut di datangi oleh SAHADI dan diberikan kesempatan untuk memberikan kata sambutan oleh MC atau pembawa acara, kemudian SAHADI menyampaikan sambutan dan saat itu saksi H. ABI RAHMAN mengambil rekaman video dengan merekam SAHADI saat menyampaikan sambutan sekitar kurang lebih jam 15.12 wita sore, dalam rekaman video yang direkam berdurasi 6 menit 36 detik SAHADI menyampaikan tantangan-tantangan dirinya dan pasangan nya untuk maju sebagai calon Bupati Kutai Barat dan menyampaikan bahwa tanggal 22 September 2024 sudah penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2024 pencabutan nomor urut dan tanggal 25 September 2024 sudah kampanye, dan SAHADI menyampaikan dirinya sudah berdiskusi dengan pak camat dan pak petinggi yang mereka ini adalah tokoh yang jelas tokoh pemerintah, SAHADI menyampaikan dirinya akan masuk melihat jalan Bersama petinggi dan SAHADI mengatakan Pembangunan yang di Jambuk adalah dirinya yang mengusulkan, pada menit 02.52 dalam rekaman video SAHADI memohon dukungan kepada Masyarakat karena dirinya maju mohon dukungan paling tidak doa supaya dirinya nanti bisa melanjutkan Pembangunan Kabupaten Kutai Barat di masa-masa yang akan datang, selanjutnya SAHADI terus berbicara tentang uang dalam Pilkada dengan kata-kata yang menjelaskan untuk Masyarakat agar mengambil uang dalam politik, hal ini tidak pantas disampaikan kepada Masyarakat karena ini dapat membuat pemikiran Masyarakat tidak baik terhadap Pilkada. Dan kemudian saksi RUSDI sebagai ketua panitia acara pernikahan Hairi S.Pd dan Khairunisa, S.Pd di kampung Gusik tidak pernah merasa mengundang atau diberitahu SAHADI datang dan berbicara di acara pernikahan tersebut apalagi mengundang untuk berbicara persoalan PILKADA diacara tersebut menurut pelapor kegiatan itu merupakan dugaan kampanye sebelum jadwal.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal sesuai dengan perbawaslu 08 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pasal 4 tentang laporan dan pasal 6
b. Syarat Materiel perbawaslu 08 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran,pasal 9 ayat 5
c. Jenis Dugaan Pelanggaran kampanye diluar jadwal oleh calon bupati kutai barat atas nama sahadi.
d. Tempat Terjadinya,kampung muara gusik kecamatan bongan
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal,namun dari formil uraian kejadian tidak memenuhi syarat,Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah pasal 9 ayat 5 huruf b.berikutnya terlapor atas nama sahadi didugakan kampanye diluar jadwal kampanye sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur,walikota dan wakil walikota Bupati dan wakil bupati,pada pasal 69 tentang melaksanakan kampanye diluar jadwal,hingga pada hari ini tanggal 19 september tahun 2024,bahwa dari KPU Kabupaten Kutai Barat belum menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024,undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 63 ayat 3 berbunyi” Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPUKabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon” juga dituangkan dalam pasal 67 ayat 1 tentu sampai pada hari ini KPU belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten kutai barat,sampai pada saat ini Tahapan KPU kabupaten kutai Barat belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,serta belum Menyusun jadwal kampanye hal ini tertuang dalam,PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati pasal 120 tentang penetapan pasangan calon yang akan diumukan pada tanggal 22 september 2024,kemudian didalam PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota bupati dan wakil,serta masa kampanye ditetapkan pada tanggal 25 september 2024 dan pada hari ini tanggal 18 september 2024,KPU belum mengeluarkan PKPU tentang Kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,yang tentu disana tertuang mekanisme atau metode kampanye yang diatur oleh KPU nantinya untuk pemilihan kepala daerah.berdasarkan perundang-undangan dan peraturan tersebut,maka kehadiran saudara Sahadi,yang kemudian menyampaikan kata sambutan di kampung muara gusik kecamatan bongan,tidak bisa di kategorikan sebagai kampanye di luar jadwal,dan tentu statusnya hingga pada saat laporan ini disampaikan,belum ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024-2029,berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah pasal 10 ayat 1 maka Laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten kutai barat,tidak Diregistrasi,dan tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6164 |
003/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 03/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Plasidus Asis Deornay, S.H (Tim Hukum Paslon Mario Richard)
b. Alamat : Jln. Lamber Kape, RT:01 RW: 01 Gang Pengadilan, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024, dr.Yulianus Weng diduga menjanjikan akan memberikan 1 (satu) unit mesin genset kepada Masyarakat Desa GolomSepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa 1 unit mesin genset tersebut ternyata telah diserahkan kepada Masyarakat Desa Golo Sepang, oleh Kadis Lingkungan Hidup & pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Bapak Vinsesnsius Gande pada saat masa kampanye berlangsung tepatnya pada hari rabu tanggal 6 November 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Plasidus Asis Deornay, Tempat dan tanggal Lahir Dampek, tanggal 05 Oktober 1974, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Jln. Lamber Kape, RT:01 RW: 01 Gang Pengadilan, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat..
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah dr.Yulianus Weng (calon Wakil Bupati manggarai Barat No.urut 2) dan Vinsensius Gande (Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat).
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 8 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon lain dengan cara membagikan mesin genset terjadi pada saat kampanye tanggal 28 Oktober 2024 di Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024, dr.Yulianus Weng diduga menjanjikan akan memberikan 1 (satu) unit mesin genset kepada Masyarakat Desa GolomSepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa 1 unit mesin genset tersebut ternyata telah diserahkan kepada Masyarakat Desa Golo Sepang, oleh Kadis Lingkungan Hidup & pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Bapak Vinsesnsius Gande pada saat masa kampanye berlangsung tepatnya pada hari rabu tanggal 6 November 2024
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa tersebut diatas Pelapor belum menguraikan secara detail tentang bagaimana kronologis peristiwa itu terjadi, siapa yang menerima genset dan apakah genset tersebut untuk satu anak kampung atau untuk satu Desa.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa:
1. Foto pemberian genset yang di dapatkan dari tangkapam layar berita media online infolabuanbajo.id
2. Link berita media online
Bahwa dari kedua bukti yang diajukan oleh Pelapor belum ada bukti yang jelas misalkan video orasi Politik dari dr.Yulianus Weng ( calon Wakil Bupati paslon 02) terkait janji pemberian Genset kepada peserta kampanye serta foto pada saat pemberian Genset yaitu siapa yang memberi dan siapa yang menerima.
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Safrudin Siprianus alis Sipri Paru
2. Wihelmus Wando
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: perbaikan uraian kejadian dan menambahkan bukti-bukti selain bukti berita dari media online.
Labuan Bajo, 10 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
KETUA,
MARIA MAGDALENA S. SERIANG, S.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6163 |
001/LP/PB/Kab/23.07/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/PL/PB/Kab/23.07/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama :Tobi Rikardo
b. Alamat :Kampung Rikong RT 001,kecamatan Siluq Ngurai
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari kamis tanggal 12 september 2024 kurang lebih pukul 21:15 wita(malam) di kampung lambing kecamatan muara lawa kabupaten kutai barat tepatnya di lapangan bola kampung lambing,dilaksanakan acara pelantikan lembaga adat kecamatan muara lawa beserta punggawa punggadingk Lembaga adat kecamatan dan Lembaga adat kampung benggeris,pada saat acara berlangsung saksi atas nama suniyati dan normiyati yang berada ditempat acara menghadiri acara pelantikan itu juga dimeriahkan oleh acara-acara hiburan juga di isi oleh sambutan-sambutan.
Dalam sesi kata sambutan saksi mendengar pembawa acara memanggil nama SAHADI mulai menyampaikan sambutan dalam acara tersebut,pada saat SAHADI menyampaikan sambutan-sambutannya,saksi atas nama suniyati sekitar kurang lebih pukul 21:15 wita (malam) menyaksikan dan sambil mengambil rekaman video dengan durasi 13: menit 20 detik,yang dimana sosok SAHADI merupakan seorang calon bupati kutai barat periode 2024-2029,diduga oleh pelapor SAHADI melakukan kampanye diluar jadwal,maka dengan dugaan tersebut pelapor atas nama Tobi rikardo menyampaikan laporan tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat
Perundang-undangan atau peraturan yang di duga dilanggar,undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,pasal 69 huruf k melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/kota
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal sesuai dengan perbawaslu 08 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pasal 4 tentang laporan dan pasal 6
b. Syarat Materiel perbawaslu 08 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran,pasal 9 ayat 5
c. Jenis Dugaan Pelanggaran kampanye diluar jadwal oleh calon bupati kutai barat atas nama sahadi.
d. Tempat Terjadinya,kampung lambing kecamatan muara lawa
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal,namun dari formil uraian kejadian tidak memenuhi syarat,Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah pasal 9 ayat 5 huruf b.berikutnya terlapor atas nama sahadi didugakan kampanye diluar jadwal kampanye sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur,walikota dan wakil walikota Bupati dan wakil bupati,pada pasal 69 tentang melaksanakan kampanye diluar jadwal,hingga pada hari ini tanggal 18 september tahun 2024,bahwa dari KPU Kabupaten Kutai Barat belum menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024,undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 63 ayat 3 berbunyi” Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPUKabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon” juga dituangkan dalam pasal 67 ayat 1 tentu sampai pada hari ini KPU belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten kutai barat,sampai pada saat ini Tahapan KPU kabupaten kutai Barat belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,serta belum Menyusun jadwal kampanye hal ini tertuang dalam,PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati pasal 120 tentang penetapan pasangan calon yang akan diumukan pada tanggal 22 september 2024,maka kemudian setelah di tetapkan pasangan calon,baru kemudian dilakukan pengundian nomor urut pasal 121 ayat 2, ,kemudian didalam PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota bupati dan wakil bupati maka kemudian setelah di tetapkan pasangan calon 22 september 2024, ,serta masa kampanye ditetapkan pada tanggal 25 september 2024 dan pada hari ini tanggal 18 september 2024,KPU belum mengeluarkan PKPU tentang Kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,yang tentu disana tertuang mekanisme atau metode kampanye yang diatur oleh KPU nantinya untuk pemilihan kepala daerah.berdasarkan perundang-undangan dan peraturan tersebut,maka kehadiran saudara Sahadi,yang kemudian menyampaikan kata sambutan di kampung lambing kecamatan muara lawa,tidak bisa di kategorikan sebagai kampanye di luar jadwal,dan tentu statusnya hingga pada saat laporan ini disampaikan,belum ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024-2029,berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat,sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah pasal 10 ayat 1,maka Laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten kutai barat,tidak Diregistrasi,dan tidak dapat ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6162 |
002/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Tony, S.H (Tim Hukum Paslon Mario Richard )
b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, telah terjadi dugaan pembagian uang (politik uang) pada masa kampanye yang diduga terjadi di rumah milik Haji Sring dan/atau setidak-tidaknya terjadi di rumah salah satu rumah tokoh Masyarakat di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Pemantau Pemilihan; atau
3. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Salawing Ishaka, Alamat Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 dan diketahui pada hari jumaat tanggal 08 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 8 November 2024.
Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan berupa pembagian uang (politik uang) terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, di rumah salah satu warga di Papa Garang Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, telah terjadi dugaan pembagian uang (politik uang) pada masa kampanye yang diduga terjadi di rumah milik Haji Sring dan/atau setidak-tidaknya terjadi di rumah salah satu rumah tokoh Masyarakat di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa tersebut diatas Pelapor belum menguraikan secara detail tentang bagaimana kronologis peristiwa itu terjadi, berapa jumlah uang yang dibagikan dan siapa saja Masyarakat yang menerimanya.
c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa:
1. Foto pembagian uang yang didapatkan dari tangkapam layar berita media online infolabuanbajo.id
2. Link berita media online
Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor hanya berupa foto dari berita media online dan tidak ada foto asli ataupun video yang didapatkan pada saat pembagian uang yang dilakukan oleh terlapor.
Selain itu pelapor juga tidak menyampaikan bukti yang yang menyatakan bahwa uang itu bersumber dari paslon 02.
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Haris
2. Syahril
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: perbaikan uraian kejadian dan menambahkan bukti-bukti selain bukti berita dari media online.
Labuan Bajo, 10 November 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
KETUA,
MARIA MAGDALENA S. SERIANG, S.H |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6161 |
006/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada pukul 12.43 WIB yang dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan kehadiran 4 (empat) orang yaitu ketua dan 3 anggota Bawaslu Lampung Timur hadir secara langsung dan 1 (satu) anggota Bawaslu Lampung Timur hadir secara Firtual atau daring (Online);
- Bahwa setelah dilakukan Pleno pembahasan Awal pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memutuskan, terhadap Laporan Nomor : 006/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah memenuhi Syarat Formal dan belum memenuhi Syarat Materil;
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 006/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Bawaslu Lampung Timur memberikan surat pemberitahuan kelengkapan dokumen (formulir model A.4.1);
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 006/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, pelapor diminta untuk melengkapi uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, antara lain :
1) Bahwa pelapor agar dapat menyebutkan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung peristiwa tersebut;
2) Bahwa pelapor agar dapat menjelaskan secara detail dan valid terkait waktu dan tempat kejadian peristiwa tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6160 |
001/LP/PW/Kota/23.01/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian tersebut datas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda menyimpulkan :
1. Bahwa Laporan telah memenui Syarat Formil, namun tidak memenuhi Syarat Materiel Dugaan Pelanggaran yang diLaporkan;
2. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Samarinda merupakan Lembaga Instansi yang diberikan Kewenanganan Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 35 ayat (1) huruf d Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame yang pada pokoknya mengatur Pengendalian/Pengawasan dan Penertiban Reklame/Pembongkaran Reklame dilaksanakan menurut tugas pokok dan fungsi yang ada pada perangkat daerah masing-masing yaitu salah satunya berupa Penataan Reklame, Perizinan Pemasangan Reklame sampai dengan penindakan, penertiban non-yustisial, tindakan penyelidikan dan tindakan administratif ada pada Satuan Polisi Pamong Praja. Sehingga terhadap Laporan ini tidak Memenuhi Syarat Materiel berupa Surat Izin Pemasangan Reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. Sehingga terhadap Laporan ini perlu dilakukan perbaikan oleh Pelapor untuk melengkapi syarat Materilnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6159 |
028/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Jeneponto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6157 |
005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 |
- Bahwa terhadap dalil pelapor mengenai penggunaan Alamat Palsu pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Lampung Timur pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur atasnama M. Dawam Raharjo berdasarkan pemeriksaan laporan Nomor : 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 dinyatakan bukan merupakan pelanggaran, dikarnakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah melakukan klarifikasi kepada KPU Lampung Timur;
- Bahwa KPU Lampung Timur telah melakukan verfikasi dokumen persyaratan calon sesuai dengan peraturan perundang-udangan, dimana hasil verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur dituangkan dalam Berita Acara KPU Lampung Timur Nomor 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024A tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024;
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6156 |
004/LP/PW/Kota/27.02/X/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6155 |
005/LP/PB/Kab/13.22/XI/2024 |
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan sehingga laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6154 |
003/LP/PW/Kota/03.03/XI/2024 |
Terlapor menjanjikan dana Pokir anggota DPRD Kota Padang Panjang kepada Saksi apabila Saksi pada hari Pemilihan Suara mencoblos Paslon 02 dengan melampirkan bukti surat suara yang tercoblos Paslon 02 dan mengirimkan foto tersebut kepada Terlapor memalui pesan Whastapp |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6153 |
001/TM/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
Bawaslu Kota Payakumbuh sepakat meregister temuan dugaan pelanggaran Pasal 69 huruf h. juncto pasal 187 ayat (3).
Bawaslu Kota Payakumbuh akan melaksanakan Rapat pembahasan I (kesatu) bersama Sentra Gakkumdu Kota Payakumbuh pada tanggal 3 November 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6152 |
004/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 |
- Bahwa terhadap dalil pelapor mengenai penggunaan Alamat Palsu pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Lampung Timur pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur atasnama M. Dawam Raharjo berdasarkan pemeriksaan laporan Nomor : 004/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 dinyatakan bukan merupakan pelanggaran, dikarnakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah melakukan klarifikasi kepada KPU Lampung Timur,
- bahwa KPU Lampung Timur telah melakukan verfikasi dokumen persyaratan calon sesuai dengan peraturan perundang-udangan, dimana hasil verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur dituangkan dalam Berita Acara KPU Lampung Timur Nomor 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024A tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024.
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 004/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tidak di registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6151 |
010/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal setelah 2 (dua) hari dilakukan perbaikan berkas oleh pelapor pada hari Minggu, tanggal 11 November 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada pukul 16.00 WIB dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan kehadiran 2 (Dua) ketua dan anggota hadir secara langsung dan 3 (Tiga) anggota secara Firtual atau daring (Online) memutuskan meregistrasi Laporan sebagai dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Bahwa Berdasarkan uraian di atas, dapat di simpulkan terhadap Laporan 010/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 05 November 2024 laporan telah cukup bukti dan memenuhi unsur Formal dan materil sebagai laporan.
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 Tanggal 05 November 2024 di registrasi dengan nomor perkara 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 tanggal 10 November 2024
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 010/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 Tanggal 05 November 2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan;
- Bahwa Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan Pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan serentak tahun 2024 dan dilakukan pembahasa 1x24 jam bersama Sentra Gakkumdu Lampung Timur; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6150 |
009/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal setelah 2 (dua) hari dilakukan perbaikan berkas oleh pelapor pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan kehadiran 3 (Tiga) ketua dan anggota hadir secara langsung dan 2 (Dua) anggota secara Firtual atau daring (Online) memutuskan meregistrasi Laporan sebagai dugaan Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Bahwa Berdasarkan uraian di atas, dapat di simpulkan terhadap Laporan 009/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 01 November 2024 laporan telah cukup bukti dan memenuhi unsur Formal dan materil sebagai laporan.
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 Tanggal 01 November 2024 di registrasi dengan nomor perkara 003/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 tanggal 06 November 2024
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 009/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 Tanggal 01 November 2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan;
- Bahwa Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan Pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan serentak tahun 2024 dan dilakukan pembahasa 1x24 jam bersama Sentra Gakkumdu Lampung Timur; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6149 |
007/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
kajian awal telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6148 |
001/TM/PG/Kab/24.05/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6147 |
005/LP/PG/RI/00.00/XI/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua.
2. Bawaslu Provinsi Papua meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6146 |
005/LP/PG/RI/00.00/XI/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua.
2. Bawaslu Provinsi Papua meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6145 |
011/LP/PB/RI/00.00/X/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
2. Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6144 |
011/LP/PB/RI/00.00/X/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
2. Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6143 |
009/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 009/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 tanggal 13 November 2024, dapat mememuhi syarat formal dan materiel Pelaporan sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga Laporan dapat ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6142 |
001/LP/PB/Kab/22.12/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6141 |
005/LP/PW/Kota/09.01/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6140 |
004/LP/PW/Kota/09.01/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6139 |
003/LP/PW/Kota/09.01/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6138 |
002/LP/PW/Kota/09.01/X/2024 |
Laporan tidak Memenuhi Syarat Formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6137 |
003/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6136 |
008/LP/PB/Kab/32.05/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6135 |
002/TM/PB/Kab/13.25/X/2024 |
Dokumen LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6133 |
001/LP/PB/Prov/37.00/XI/2024 |
Berdasarkan Laporan yang dikaji laporannya memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6132 |
001/TM/PB/Kab/13.25/X/2024 |
diduga melanggar ketentuan pasal 187A JO pasal 73 ayat (4) UU 10 tahun 2016 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6129 |
012/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
memenuhi syarat materil dan syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6128 |
011/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Memenuhi syarat forman dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6127 |
010/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Oleh karena Laporan Nomor : 010/LP/PB/KAB/13.15/X/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6126 |
009/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6125 |
009/LP/PW/Kota/23.02/XI/2024 |
a. Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
b. Bahwa Terhadap Laporan tersebut terdapat Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6120 |
008/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6118 |
004/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 |
Adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah berupa bersih-bersih masjid yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 3, Anne Ratna Mustika. Dan adanya dugaan menggunakan dana dari PLN Pusat yang dilihat dari branding mobil berwajah Anne Ratna Mustika dan Iskandar.
Video bersih-bersih di masjid di sekitar wilayah Kabupaten Purwakarta
Branding tulisan Gerakan bersih-bersih masjid dan wajah Anne Ratna Mustika bersama Iskandar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6117 |
007/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/13.15/X/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindak lanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6116 |
004/TM/PB/Kab/19.13/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Waigete dapat disimpulkan bahwa Tindakan terlapor yang hadir pada saat kegiatan kampanye dan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Calon Bupati Sikka Tahun 2024 Nomor Urut 2 (Paket SARR) atas nama Suitbertus Amandus bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6115 |
002/TM/PB/Kab/13.20/XI/2024 |
Penyusun Kajian Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6114 |
002/LP/PB/Kab/14.31/X/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa identitas Terlapor paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi saksi paling
lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk
melengkapi
c. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo 1 (satu) Hari setelah perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6113 |
002/TM/PW/Kota/13.05/XI/2024 |
Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi 002/Reg/TM/PW/Kot/13.05/XI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam Peristiwa Kebijakan memperbolehkan penggunaan atribut pada acara Debat Publik Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024 yang dilaksanakan di tempat pendidikan, berdasarkan dengan serangkaian pembahasan dan pengkajian Bawaslu Kota Cimahi terhadap fakta-fakta dan analisis hukum terhadap unsur-unsur Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana ketentuan pasal 57 ayat (2), ayat (4) dan Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan demikian Bawaslu Kota Cimahi menyimpulkan temuan tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6112 |
006/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 |
memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan a quo diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6111 |
005/LP/PB/Kab/13.15/IX/2024 |
Telah memenuhi syarat Materiel dan Formil sehingga Laporan a quo di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6110 |
004/TM/PB/Kab/32.08/XI/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota atas Temuan Sdr. Ahmad Umamit Laporan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6108 |
001/TM/PB/Kab/13.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa, fakta serta keterangan pada peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pasirkuda, bahwa Panwaslu Kecamatan Pasirkuda menilai perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah (Kasi Trantib Dan Kesra Kecamatan Pasirkuda dan Staf Administrasi Panwaslu Kecamatan Pasirkuda) sebagai berikut :
a)Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b)Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
c)Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah selaku penyelenggara pemilu in casu sebagai Staf Administrasi Panwaslu Kecamatan Pasirkuda pada peristiwa a quo patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bahwa selanjutnya untuk poin a, poin b dan poin c terkait dengan Tindaklanjut sebagaimana ketentuan diatas akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pasirkuda;
Demikian Laporan Hasil Pengawasan PemilIihan Panwaslu Kecamatan Pasirkuda Nomor : 033/LHP/PM.01.02/K.JB-06-25/10/2024 ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6107 |
003/TM/PB/Kab/19.13/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Nita dan berdasarkan hasil Penelusuran Awal dapat disimpulkan bahwa Tindakan terlapor yang foto bersama dengan Calon Bupati Sikka Tahun 2024 Nomor Urut 2 (Paket SARR) atas nama Suitbertus Amandus dan juga bersama orang lain sambil mengangkat tangan menunjuk 2 (dua) jari bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6106 |
004/LP/PB/Kab/13.15/IX/2024 |
Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/13.15/X/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindak lanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6105 |
002/LP/PB/Kab/16.14/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel laporan setelah dilakukan perbaikan laporan oleh Pelapor Sdr. Junaidi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6104 |
002/TM/PB/Kab/19.13/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Nita dan berdasarkan hasil Penelusuran Awal dapat disimpulkan bahwa Tindakan terlapor yang foto bersama dengan Calon Bupati Sikka Tahun 2024 Nomor Urut 2 (Paket SARR) atas nama Suitbertus Amandus dan juga bersama orang lain sambil mengangkat tangan menunjuk 2 (dua) jari bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6103 |
002/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 |
Tidak memenuhi syarat meril |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6102 |
002/LP/PB/Kab/23.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Analisa dan Kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6101 |
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 |
-Laporan tidak diregistrasi/tidak memenuhi
syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6100 |
001/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6099 |
010/LP/PB/Kab/32.05/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena suda di tangani Bawaslu Halmahera Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6098 |
009/LP/PB/Kab/32.05/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi kerena suda ditangani Bawaslu Halmahera Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6095 |
026/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, laporan dilimpahkan ke Bawslu kabupaten Jeneponto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 6093 |
001/TM/PB/Kab/13.19/X/2024 |
Bhawa terhadap informasi awal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU kab. Karawang dituangkan dalam formulir model A.2 dan diregister sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6092 |
014/LP/PB/Kab/13.19/X/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil pelaporan;
2. Laporan degeritrasi dengan nomor : 005/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024;
3. Dilakukan pembahasan sentra Gakkumdu 1 x 24 jam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6091 |
007/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6090 |
006/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6088 |
015/LP/PB/Kab/03.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6087 |
006/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat menghentikan laporan tersebut karena Pelapor telah mencabut laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 6086 |
008/LP/PB/Kab/06.05/X/2024 |
-laporan dugaan pelanggaran diregistrasi
-ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6085 |
007/PL/PB/Kab/16.24/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6083 |
007/LP/PB/Kab/06.05/X/2024 |
-laporan dugaan pelanggaran di registrasi
-ditindaklanjuti dengan proses penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6082 |
003/TM/PB/Kab/32.05/X/2024 |
Diduga melanggar kententuan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6081 |
002/TM/PB/Kab/32.05/X/2024 |
diduga melanggar kententuan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6080 |
006/LP/PB/Kab/06.05/X/2024 |
laporan tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6079 |
001/TM/PB/Kab/32.05/X/2024 |
Diduga melanggar kententuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6077 |
004/LP/PB/Kab/03.14/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6074 |
008/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal setelah 2 (dua) hari dilakukan perbaikan berkas oleh pelapor pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan kehadiran 3 (Tiga) ketua dan anggota hadir secara langsung dan 2 (Dua) anggota secara Firtual atau daring (Online) memutuskan meregistrasi Laporan sebagai dugaan Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Bahwa Berdasarkan uraian di atas, dapat di simpulkan terhadap Laporan 008/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 24 Oktober 2024 laporan telah cukup bukti dan memenuhi unsur Formal dan materil sebagai laporan.
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 008/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 24 Oktober 2024 di registrasi dengan nomor perkara 002/Reg/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 008/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 Tanggal 24 Oktober 2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan;
- Bahwa Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan Pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan serentak tahun 2024 dan dilakukan pembahasa 1x24 jam bersama Sentra Gakkumdu Lampung Timur; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6073 |
002/LP/PB/Kab/27.20/X/2024 |
1. Laporan diregistrasi;
2. laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ;
3. laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6071 |
005/LP/PB/Kab/06.05/X/2024 |
-Terpenuhi syarat formil dan materiel
- Dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 6070 |
004/LP/PB/Kab/06.05/IX/2024 |
Diregistrasi/terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6068 |
001/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 |
Bahwa dari hasil kajian awal yang dilakukan, Bawaslu morowali utara dapat menindak lanjuti untuk dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6067 |
002/LP/PB/Kab/05.10/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6066 |
001/LP/PB/Kab/27.20/X/2024 |
Kesimpulan:
1. Tidak memenuhi syarat formal;
2. Memenuhi syarat materil;
Rekomendasi:
Mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6064 |
001/LP/PW/Kota/15.01/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6063 |
002/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6062 |
001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6061 |
002/TM/PB/Kab/16.28/X/2024 |
meregister temuan dugaan netralitas ASN atas nama rudy susanto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6060 |
004/LP/PB/Kab/30.04/X/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6059 |
003/LP/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6058 |
001/TM/PB/Kab/16.28/X/2024 |
meregister temuan dugaan politik uang dan merekomendasikan kepada sentra Gakkumdu kabupaten pamekasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6057 |
001/TM/PB/Kab/16.23/X/2024 |
agar dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 dan diregister dengan nomor Register : 01/Reg/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6056 |
014/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6055 |
001/LP/PB/Prov/10.00/X/2024 |
Berdasarkan analisis keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel terhadap laporan nomor: 001/LP/PB/Prov/10.00/X/2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa:
a. Laporan Memenuhi Syarat Formal.
b. Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6054 |
013/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6053 |
012/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 06/Reg/PB/Kab/16.23/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6052 |
004/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
laporan tersebut telah memenuhi syarat formil materil untuk selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan peroses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6051 |
011/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel namun dugaan pelanggaran sudah selesai ditangani Oleh Jajaran Pengawas Pemilihan (nebis in idem). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6050 |
010/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel DAN Laporan diregistrasi dengan Nomor : 05/Reg/PB/Kab/16.23/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6049 |
009/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor : 04/Reg/PB/Kab/16.23/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6048 |
008/LP/PG/Prov/04.00/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Zulfan Arif dengan terlapor atas nama Agustri (Ketua Bawaslu Kota Dumai) dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Namun untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja Pengawas Pemilu peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor perlu diuji dengan mekanisme Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau,
bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad
Zulfan Arif direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di
papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir
Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6047 |
007/LP/PW/Kota/04.02/X/2024 |
Kesimpulan: Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Saputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi: Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti berupa screenshoot pengiriman link berita oleh Saudara Andi kepada Saudara Pelapor;
2. Agar Pelapor menyampaikan uraian kejadian yang menggambarkan dan menjelaskan secara rinci peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor;
3. Agar Pelapor menjelaskan pada uraian kejadian apakah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor terjadi dalam kegiatan kampanye pemilihan;
4. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6046 |
008/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 02/Reg/PB/Kab/16.23/X/2024 untuk dugaan pelanggaran Keterlibatan Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi atas nama Sdr. Saiful Anwar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6045 |
001/TM/PB/Kab/21.03/XI/2024 |
Pasal yang diduga dilanggar
a. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal Pasal 10 huruf a yang berbunyi ”Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu’.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n yang menyatakan ”PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, atau Calon anggota DPRD dengan cara :
1. Ikut Kampanye.
2. ....
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga , dan masyarakat” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6044 |
007/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6042 |
002/LP/PB/Kab/07.06/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal namun memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6041 |
007/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Pelapor diberikan kesempatan melengkapi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6040 |
004/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 |
- Bahwa laporan yang disampaikan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) tidak memenuhi syarat materiel;
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan setelah perbaikan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) menerangkan bukti Print out screenshoot dari akun tiktok sebelum dihapus oleh pengguna akunnya yaitu @satusayap792, dalam akun tiktok @satusayap792 terdapat unggahan fress sea food yang mana dalam unggahannya mencantumkan nomor HP yang kemudian Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) berinisiasi melakukan penelusuran terhadap nomor HP tersebut dengan menggunakan aplikasi get kontak, setelah dilakukan penelusuran menggunakan aplikasi get kontak muncul nama Nukie. Kemudian Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) melakukan penelusuran dalam aplikasi facebook dengan menserching nama Nukie dan menemukan profil atas nama Nukie Pratama, serta dalam biografi facebook tersebut terdapat nama nurahman. Kemudian Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) mengunduh foto wajah dari akun facebook Nukie Pratama, foto wajah tersebut oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) di sesuaikan dengan wajah (muka) yang ada didalam unggahan video-video link akun tiktok @satusayap792 ternyata sama persis;
- Bahwa berdasarkan huruf d Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) kemudian menanyakan nama dan alamat lengkap kepada ayahnya atas nama Awang setiawan, informasi yang didapatkan dari ayahnya atas nama Awang setiawan didapat nama Ujang Nurahman dan alamat Dusun Nusa Gede Rt.005 Rw.014 Desa Cijulang Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran;
- Bahwa berdasarkan Bukti Link akun tiktok @satusayap792 (https://www.tiktok.com/@satusayap792?_t=8r1eTNi4Hyx&_r=1) dan bukti video yang disampaikan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, maka dilakukan penelusuran terhadap Link akun tiktok @satusayap792 (https://www.tiktok.com/@satusayap792?_t=8r1eTNi4Hyx&_r=1) tidak ditemukan bukti unggahan video yang di laporkan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor);
- Bahwa berdasarkan bukti video yang disampaikan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, konten dari video tersebut merupakan debat publik pertama antar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pangandaran pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024;
- Bahwa berdasarkan bukti video yang disampaikan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, setelah dianalisis merupakan penggalan-penggalan video yang direkam secara langsung yang kemudian diedit dan di berikan narasi-narasi yang yang mendiskreditkan Ibu Citra, karena di video tersebut terdapat bu Citra, Suami bu Citra, dan Pak Jeje, serta terdapat narasi provokatif, yang diyakini bahwa hal tersebut untuk membangun presefsi negative;
- Bahwa berdasarkan analisis dari syarat materiel diduga melanggar ketentuan Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang Pasal 69 huruf c, yaitu dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat (Ketentuan dalam huruf ini dikenal dengan istilah Kampanye hitam atau black campaign);
- Bahwa berdasarkan bukti video yang dilaporkan oleh Sdr. Rizwan Marrham Abaddan (Pelapor) yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf c bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan, karena makna dari ketentuan Pasal 69 huruf c ini konteksnya dalam/pelaksanaan kampanye;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 21, yaitu “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas konten video tersebut diduga melanggar peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Rekomendasi
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 12 ayat (2) “Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang”;
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 102 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (Siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil kajian secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi Jawa barat kepada Tim Fasilitasi pengawasan konten internet (Siber) Bawaslu; dan
- Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas merupakan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan Perundang-Undangan lainnya, maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran meneruskan kepada instansi Kepolisian Polres Pangandaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6039 |
001/LP/PB/Kab/14.08/X/2024 |
Pada tanggal dan hari Kamis, 24 Oktober 2024 Pukul 15.00Tim Cyber melakukan pengawasan di media sosial dan kami menemukan di Instagram yang akun instagramnya “sadewo.id”, kami melihat ada seorang ASN Dinsos Permades Banyumas yang ikut dalam kampanye tersebut. Terlihat ASN tersebut duduk didepan dengan Paslon 01 dan peserta mengunakan kaos Paslon 01. Bertempat di pendopo Hotel Tiara, setelah ditelusuri ternyata kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin 21 Oktober 2024 Pukul 12.30-13.30 diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin STTP dari Polres, adapun kami melampirkan bukti surat undanganyang dikirimkan melalui group WA Penyandang Disabilitas. Diduga ASN tersebut telah melanggar Netralitas ASN karena sudah hadir dan aktif mengkondisikan/mengundang penyandang disabilitas dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6037 |
006/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 06/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Agus Sugianto dan Damoanto pada tanggal 1 November 2024 tidak memenuhi syarat formal, karena berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 pada pasal 134 ayat 2 huruf a yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”. Kemudian di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 di Pasal 14A Ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi”. Pelapor merupakan warga Kabupaten Probolinggo sehingga pelapor tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota Probolinggo Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6036 |
002/LP/PB/Kab/19.08/XI/2024 |
Tidak DIregistrasi karena sudah selesai ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6035 |
005/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 05/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Agus Sugianto dan Damoanto pada tanggal 1 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel, karena berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 pada pasal 134 ayat 2 huruf a yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”. Kemudian di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 di Pasal 14A Ayat 1 yang berbunyi “ dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi”. Karena pelapor merupakan warga Kabupaten Probolinggo sehingga pelapor tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota Probolinggo Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6034 |
001/LP/PG/Kab/14.08/X/2024 |
Kemarin hari Rabu, 23 Oktober 2024 kami mengetahui dari media dan foto-foto serta video yang beredar tentang kegiatan silaturahmi dan konsolidasi PKD (Paguyuban Kepala Desa) Kabupaten Banyumas yang diselenggarakan di Hotel Meotel Purwokerto tanggal 21 Oktober 2024. Yang diduga diselenggarakan oleh terlapor. Lalu kami konfirm kepada Kepala Desa yang hadir dan tidak mau disebut namanya dan siap dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas. Diduga menjadi ajang konsolidasi Ahmad Lutfi - Taj Yasin. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6033 |
002/TM/PB/Kab/26.04/XI/2024 |
Bahwa peristiwan dikategorikan sebagai tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), yang berbunyi:
Pasal 187 A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 73 Ayat (4) “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6032 |
007/LP/PG/Prov/33.00/XI/2024 |
DIberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6030 |
001/TM/PB/Kab/23.05/XI/2024 |
Temuan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6029 |
004/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor : 04/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Novan Agus Priyanto, SH pada tanggal 1 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6028 |
001/LP/PB/Kab/15.03/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6027 |
003/TM/PB/Kab/18.07/X/2024 |
Formulit Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6026 |
002/TM/PW/Kota/28.01/X/2024 |
Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Nomor Urut 03 (Sitya Giona Nur Alam-H.Subhan, ST) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6025 |
002/LP/PG/RI/00.00/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6024 |
001/TM/PB/Kab/26.04/X/2024 |
“Dalam kampanye dilarang: j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya”
- Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf j diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) UU Pemilihan, yang menyatakan:
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6023 |
004/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
Kajian awal dugaan pelanggaran di kecamatan nan sabaris |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6022 |
013/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan material sehingga laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6021 |
012/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel sehingga Laporan Tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6020 |
011/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sehingga Laporan tidak diregitrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 6019 |
003/LP/PB/Kab/03.12/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran netralitas asn di VII Koto sungai sariak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6018 |
010/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Material Pelaporan sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6017 |
012/LP/PG/Prov/12.00/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6016 |
009/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor: 009/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan tidak memenuhi syarat unsur Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6015 |
001/TM/PG/Prov/12.00/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6014 |
013/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil (identitas Terlapor tidak dilengkapi) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6013 |
007/LP/PG/Prov/04.00/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama SYLVIA UTAMI dengan terlapor atas
nama Agus, SF Hariyanto dan Ridwan Alkalam dapat disimpulkan bahwa
laporan memenuhi Syarat Formil namun belum memenuhi syarat materil
sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali
Kota
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, Laporan
Terhadap perbuatan yang dilakukan Terlapor atas nama Agus diteruskan
kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia dan Terhadap perbuatan yang dilakukan
Terlapor atas nama Ridwan Alkalam diteruskan kepada Pemerintah Kota
Pekanbaru |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6012 |
009/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan sehingga Laporan Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6011 |
008/LP/PW/Kota/23.02/XI/2024 |
a. Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
b. Bahwa Terhadap Laporan tersebut terdapat Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6010 |
008/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan Memenuhi Sayarat Formal dan Material sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6006 |
007/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Material sehingga Laporan di Regitrasi dan dilanjutkan dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6005 |
008/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor : 008/PL/PB/Kab/28.16/IX/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 kemudian adanya perbaikan laporan Tanggal 01 November 2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6004 |
005/LP/PW/Kota/25.01/X/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan syarat material dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6003 |
002/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 |
Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu terhadap saudara Aidil Azhar sudah memenuhi unsur untuk dijadikan temuan dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6002 |
007/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, telah terjadi dugaan tindak pidana “menghina” atau “memfitnah” yang dilakukan oleh sdr. Saleh Ganiru (Terlapor) pada kegiatan Kampanye Tatap Muka bertempat di Desa Matara Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 6001 |
001/LP/PB/Kab/07.08/X/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 6000 |
001/LP/PB/Kab/08.10/X/2024 |
Terdapat Lurah/Kades Kota Bumi yang ikut serta secara aktif dalam proses Kampanye di desa Kota Bumi, tanggal 20 oktober 2024 di kediaman Suroto Pukul 10:30 Wib, Beliau mengikuti dan Hadir dalam proses Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Ali Rahman - Ayu Asalasiyah).
Bahwa, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Kampung Kota Bumi Kec. Negeri Agung selaku Terlapor yang juga merupakan Kepala Kampung Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung terkait dugaan Turut serta dan terlibat pada kegiatan Kampanye Psangan Calon Nomor Urut 02 (Ali Rahman - Ayu Asalasiyah). sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5999 |
001/TM/PB/Kab/02.16/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materil Temuan dan Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada tahap Penyelidikan, Klarifikasi, dan Pengkajian.- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5998 |
003/LP/PB/Kab/13.27/IX/2024 |
- Bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materil;
- Bahwa laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/13.27/IX/2024 merupakan dugaan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya sebagaimana termaktub dalam:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil pasal 6 huruf h, “nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi”;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil pasal 11 huruf c, “Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf n angka 5, “membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf n angka 6, “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pasal 12 ayat (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarka penjelasan tersebut di atas laporan dengan no 01/PL/PB/Kab/13.27/IX/2024 merupakan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya sehingga laporan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai mana termaktub Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyampaian Rekomendasi Pengawas Pemilu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5997 |
001/TM/PW/Kota/19.01/XI/2024 |
: Adanya kehadiran ASN Pemerintah Kota kupang yang bertugas di Kantor Lurah Kolhua an.Djovid Matheus Tonu Besi, SH pada acara Debat Kedua Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024. Yang bersangkutan sempat diingatkan secara baik – baik oleh Pengawas untuk tidak berada dalam lokasi Debat Paslon, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap berada dalam ruangan debat dan duduk di posisi Tim Pendukung Paslon Walikota dan wakil Walikota Nomor Urut 02 (Paket Sahabat Jonas - Alo). Selanjutya pengawas melakukan koordinasi dengan sekretaris Golkar Kota Kupang an. Marcel Nono via Whatsapp (WA) terkait kehadiran Djovid Matheus Tonu Besi yang hadir dan duduk di posisi Tim Pendukung Paslon 02. Setelah koordinasi tersebut, maka di pukul 21.05 Wita, Sekretaris Golkar Marcel Nono tiba di lokasi debat dan langsung menemui ASN tersebut dan mengarahkan agar yang bersangkutan tidak berada di lokasi debat. Setelah diarahkan keluar dari ruang debat, yang bersangkutan sempat beragumentasi dan mengatakan bahwa “ini pesta demokrasi, pesta demokrasi adalah pesta rakyat, terlepas dari Beta rakyat, Beta Punya Hak Pilih, kalau saya hadir di satu paket oke, saya hadir di dua paket wajar,supaya jangan ada bahasa pilih – pilih, saya pemilih ko, jelas saya Pemilih ko, secara undang – undang saya pemilih makanya ada instruksi Mendagri, makanya ada salah ko, salah saya dimana, ini kita omong aturan, negara ini negara hukum ingat bae – bae, bukan negara yang bertindak atas kesewenang – wenangan, kita tahu tupoksi kita masing – masing, saya pemilih ko“ |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5996 |
006/LP/PW/Prov/05.00/XI/2024 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5995 |
006/LP/PW/Prov/05.00/XI/2024 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 5994 |
005/LP/PG/Prov/05.00/X/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5993 |
004/LP/PG/Prov/05.00/X/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5992 |
004/LP/PB/Kab/28.14/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lisko
b. Alamat : Desa Lamoluo Kec.Wawonii Barat
c. Pekerjaan :Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
a. Uraian Peristiwa
Bahwa dalam laporanya, pelapor menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, berupa Perangkat Desa yang secara terang-terangan menunjukan keberpihakannya Pasangan Calon Nomor 3, Wa Ode Nurhayati & M. Yacub Rahman;
b. Dugaan Pasal yang Dilanggar
Bahwa peristiwa tersebut di atas terlapor dididuga melanggar ketentuan:
Pasal . Pasal 52 ayat (1) Junto pasal 51 huruf j Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024
III. Analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota , syarat formil sebuah laporan meliputi :
,
a. Nama dan Alamat Pelapor ;
b. Pihak Terlapor
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilihan
a. Tentang Nama dan Alamat Pelapor
- Bahwa Pelapor An. Lisko berdasarkan identitas fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat yang lahir di Matanauwe, pada tanggal 22 Juni 1985, 39 (Tiga Puluh Sembilan) Tahun, pekerjaan sebagai Wiraswasta,. Oleh karenanya Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
b. Tentang Identitas Terlapor
- Bahwa Berdasarkan Laporan a quo, Terlapor adalah Sarianti yang beralamat Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor telah menguraiakan tentang nama dan alamat/domisili terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota
c. Tentang Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
.
- Bahwa pelapor dalam uraian kejadian laporannya yang menyatakan mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pada hari Kamis 31 Oktober 2024 ;
- Bahwa kemudian berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan, pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 4 November 2024, dengan demikian laporan a quo 4 hari kerja sejak diketahui, maka laporannya disampaikan ke Bawaslu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
- Berdasarkan uraian diatas, laporan Pelapor memenuhi syarat formiil laporan.
B. Syarat Materil
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota, pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materiel Laporan Meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran,
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan
c. Bukti.
Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut :
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Selasa Tanggal 29 Oktober Tahun 2024 bertempat di Grub Whats App Wawonii Informasi
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas maka laporan aquo memenuhi syarat materil laporan yang berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana di syaratkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran;
- Pada tanggal 29 Oktober 2024, Pelapor mendapatkan informasi bahwa Perangkat Desa atas nama Sarianti, berkumpul bersama kawan-kawannya yang lain dan berfoto sambil mengangkat jari yang menunjukan nomor 3;
Bahwa foto tersebut di kirim kan oleh seseorang yang bernama Budiman dengan nomor telepon 0823-4955-7410 pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024. Selanjutnya sdr. Adv. Zubair Halulanga yang merupakan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati & M. Yacub Rahman.,S.P berkomentar “semangat menjemput kemenangan ***”;
- Bahwa setelah beberapa saat kemudian, foto tersebut dihapus oleh akun bernama Budiman dengan nomor telepon 0823-4955-7410. Kemudian Pelapor memastikan status Sarianti, apakah masih aktif sebagai perangkat desa Lantulu atau tidak;
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lantulu Nomor 1 tahun 2024 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, nama Terlapor masih tertera sebagai perangkat desa;
Bahwa sampai saat diajukan Laporan ini kepada Bawaslu Kab. Konawe Kepulauan Terlapor belum atau tidak pernah mengajukan surat pengunduran kepada Pejabat yang berwenang memproses pengunduran diri Terlapor, sehingga dapat dikatakan sdri. Sarianti masih aktif menjadi perangkat desa;
Bahwa atas laporan tersebut Pelapor merasa di rugikan atas adanya keterlibatan Perangkat Desa secara terang terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 Waode Nurhayati dan M.Yaqub Rahman
- Berdasarkan uraian diatas tentang waktu dan tempat dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti bukti yang disampaikan oleh pelapor bahwa tindakan terlapor atas nama Sarianti selaku perangkat desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat, berkumpul bersama kawan-kawannya yang lain dan berfoto sambil mengangkat jari yang menunjukan nomor 3 yang di duga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 yang merupakan bentuk keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024 sehingga peristiwa tersebut patut diduga melanggar ketentuan pasal 51 ayat (2) Junto Pasal 50 ayat (1) Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2024.
c. Bukti
Bahwa pelapor menyerahkan bukti – bukti sebagai berikut
1. Surat Keputusan Kepala Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat Nomor 01 tahun 2024 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lantula;
2. Print out chatingan grup whatsapp “Wawonii Informasi”;
3. Print out foto Terlapor
Bahwa pelapor selain mengajukan bukti dokumen/ surat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut antara lain :
1. Nama : Ajad Sudrajat, S.H
Alamat : Munse
No. Telp/Hp : +62 853-3337-9100
2. Nama : Nur Rahmat, S.H
Alamat : Lantula
No. Telp/Hp : +62 822-7104-2560
IV. Kesimpulan .
Bahwa berdasarkan hasil analisis sebagaimana di uraikan diatas , laporan yang di sampaikan oleh saudara Lisko yang peristiwanya terjadi pada 29 Oktober 2024 dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa terlapor adalah Sarianti selaku Perangkat Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat
2. Bahwa Tindakan terlapor atas nama Sarianti selaku perangkat desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materil
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan sebagai berikut :
a. Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan registrasi laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5990 |
005/LP/PB/Kab/28.14/XI/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lisko
b. Alamat : Desa Lamoluo Kec.Wawonii Barat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
a. Uraian Peristiwa
Bahwa dalam laporanya, pelapor menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada tanggal 30 Oktober 2024, Pelapor mendapatkan informasi bahwa Sekretaris Desa Rawa Indah atas nama Muh. Zulpiqran secara terang-terangan diikutsertakan/mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati & M. Yacub Rahman.,S.P
Ketika itu juga Pelapor mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukan keikutsertaan/diikutsertakannya Terlapor dalam kegiatan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati & M. Yacub Rahman;
Bahwa Pelapor menemukan foto Terlapor sedang berada dilokasi kampanye dan mengangkat tangan yang menunjukan angka 3. Kemudian Pelapor memastikan apakah nama Muh. Zulpiqran masih menjadi Sekretaris Desa Rawa Indah atau tidak;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rawa Indah, Nomor 14 tahun 2024 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rawa Indah, nama Terlapor masih tertera sebagai perangkat desa.
Terhadap uraian peristiwa tersebut terlapor 1 dan Terlapor 2 melakukan Pelanggaran Pemilihan, berupa diikutsertakannya Perangkat Desa /Sekretaris Desa Rawa Indah dalam kegitan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman patut diduga melanggar ketentuan Pasal 189 Junto pasal 70 ayat (1) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sedangkan tindakan terlapor 3 atas nama Muh. Zulpiqran selaku Sekretaris Desa Rawa Indah berfoto didekat Lokasi kampanye pasangan calon nomor urut 3 Won-Yacub sebagaimana bukti foto dan bukti SK yang di sampaikan oleh Pelapor pada tanggal 4 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan patut diduga melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) Junto Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
III. Analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilihan
a. Tentang Nama dan Alamat Pelapor
- Bahwa Pelapor An. Lisko berdasarkan identitas fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat yang lahir di Matanauwe, pada tanggal 22 Juni 1985, 39 (Tiga Puluh Sembilan) Tahun, pekerjaan sebagai Wiraswasta,. Oleh karenanya Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
b. Tentang Identitas Terlapor
- Bahwa Berdasarkan Laporan a quo, Terlapor 1 adalah Wa Ode Nurhayati yang beralamat Desa Lanowatu Kec. Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan terlapor II adalah M. Yacub Rahman yang beralamat di Desa Batumea Kecamatan Wawonii Tengah, serta Muh. Zulpiqran adalah yang beralamat di Desa Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah.
- Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor telah menguraiakan tentang nama dan alamat/domisili terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan identitas terlapor sebagaimana uraian tersebut bahwa syarat untuk indentitas terlapor telah terpenuhi.
c. Tentang Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor dalam uraian kejadian laporannya yang menyatakan mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pada hari Kamis 31 Oktober 2024.
- Bahwa kemudian berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan, pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 4 November 2024, dengan demikian laporan a quo 4 hari kerja sejak diketahui, maka laporannya disampaikan ke Bawaslu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
- Berdasarkan uraian diatas, tentang waktu laporan Pelapor memenuhi syarat formiil laporan.
B. Syarat Materil
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota, pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materiel Laporan Meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran,
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan
c. Bukti.
Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober Tahun 2024 yang berlokasi dilokasi kampanye.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas maka laporan a quo memenuhi syarat materil laporan yang berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana di syaratkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran;
- Pada tanggal 29 Oktober 2024, Pelapor mendapatkan informasi bahwa Perangkat Desa atas nama Muh. Zulpiqran telah berfoto sambil mengangkat jari yang menunjukan nomor 3.
- Bahwa Pelapor menemukan foto Terlapor sedang berada dilokasi kampanye dan mengangkat tangan yang menunjukan angka 3. Kemudian Pelapor memastikan apakah nama Muh. Zulpiqran masih menjadi Sekretaris Desa Rawa Indah atau tidak.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Rawa Indah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, nama Terlapor masih tertera sebagai Sekretrais Desa.
Bahwa sampai saat diajukan Laporan ini kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Terlapor belum atau tidak pernah mengajukan surat pengunduran kepada Pejabat yang berwenang memproses pengunduran diri Terlapor, sehingga dapat dikatakan saudara Muh. Zulpiqran masih aktif menjadi Sekretaris Desa.
Bahwa atas laporan tersebut Pelapor merasa di rugikan atas adanya keterlibatan Perangkat Desa secara terang terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman
- Berdasarkan uraian diatas tentang waktu dan tempat dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor bahwa tindakan terlapor atas nama Muh. Zulpiqran selaku Sekretaris Desa Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah, berfoto sambil mengangkat jari yang menunjukan nomor 3 yang di duga terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 yang merupakan bentuk keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024 sehingga peristiwa tersebut patut diduga melanggar ketentuan pasal 51 ayat (2) Junto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
c. Bukti
Bahwa pelapor menyerahkan bukti–bukti sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Kepala Desa Rawa Indah, Kecamatan Wawonii Tengah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rawa Indah.
2. Print out foto Terlapor
Bahwa pelapor selain mengajukan bukti dokumen/ surat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut antara lain :
1. Nama : Ajad Sudrajat, S.H
Alamat : Munse
No. Telp/Hp : +62 853-3337-9100
2. Nama : Nur Rahmat, S.H
Alamat : Lantula
No. Telp/Hp : +62 822-7104-2560
IV. Kesimpulan .
Bahwa berdasarkan hasil analisis sebagaimana di uraikan diatas , laporan yang di sampaikan oleh saudara Lisko yang peristiwanya terjadi pada 29 Oktober 2024 dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa terlapor adalah Sarianti selaku Perangkat Desa Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah
2. Bahwa Tindakan terlapor atas nama Muh. Zulpiqran selaku Sekretaris Desa Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materil
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan sebagai berikut :
a. Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan registrasi laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5989 |
002/TM/PB/Kab/03.11/X/2024 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5987 |
008/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 008/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 tanggal 6 November 2024, tidak memenuhi materiel Pelaporan sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5986 |
007/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 007/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 tanggal 6 November 2024, tidak memenuhi materiel Pelaporan sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5985 |
006/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 006/LP/PW/Kota/32.02/XI/2024 tanggal 6 November 2024, tidak mememuhi materiel Pelaporan sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5984 |
005/LP/PB/Kab/18.04/X/2024 |
Laporan memenuhi Syarat formal dan Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5983 |
003/TM/PB/Kab/11.06/XI/2024 |
Bawaslu Kabupaten Pandeglang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Pandeglang berkeyakikan bahwa saudara Muklis Arifin selaku Camat Kecamatan Sindangresmi patut diduga memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan merekomendasikan ke Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5982 |
001/TM/PG/Kota/32.02/X/2024 |
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 034/LHP/PM.01.02/MU-10.05/10/2024, tanggal 25 Oktober 2024, dapat memenuhi syarat formal dan syarat materil, hasil Rekomendasi Pleno diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5981 |
005/LP/PB/Kab/18.05/XI/2024 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5980 |
004/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
LAPORAN TIDAK DIREGISTER DAN DIJADIKAN INFORMASI AWAL UNTUK DILAKUKAN PENELUSURAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5979 |
003/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 5978 |
003/TM/PW/Kota/13.04/IX/2024 |
Temuan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5977 |
004/LP/PB/Kab/03.13/X/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Wan Vibowo ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan NIK : 211060810749007, lahir di Kota Tinggi tanggal 08 Oktober 1974, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Gajah Mada No.11 Kel/Desa Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Nomor Hp. 081275246969.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19.A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
“Pelapor adalah Warga negara Indoensia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau dan/atau peserta pemilihan, maka pelapor atas nama Wan Vibowo telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2)Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Sabar AS Kandidat Calon Bupati Kabupaten Pasaman
Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi.
3)Waktu Penyampaian Pelaporan
a.Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b.Bahwa peristiwa/kejadian pada Kamis, 26 September 2024 Pukul 20.00 Wib, Masjid Taqwin Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais Koto Gadang Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.
c.Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Wan Vibowo ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan waktu uraian kejadian peristiwa terjadi pada tanggal 26 September 2024 dan peristiwa di ketahui pada tanggal 27 September 2024 maka laporan tersebut melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilihan atau sudah daluwarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Wan Vibowo terjadi pada hari Jumat tanggal 26 September 2024 di Masjid Taqwin Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais Koto Gadang Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, bahwa laporan yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah daluarsa.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Pada tanggal 26 September 2024 saya mendapatkan informasi dari masyarakat yang sering di panggil Buya terkait adanya Acara Perayaan Maulid Nabi yang di adakan di Masjid Taqwin Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais Koto Gadang Kecamatan Mapat Tunggul yang di selenggarakan oleh Nagari Koto Gadang. Berdasarkan informasi dari buya, Sabar AS tidak ada yang mengundang pada kegiatan tersebut. Karena saya berada di Lubuk Sikaping dan tidak dapat menyaksikan secara lansung, Kemudian saya meminta buya atau masyarakat, pada saat itu sedang berada di Masjid tersebut untuk menvideokan, dimana dalam video terlihat Sabar AS sedang memberikan ceramah kepada masyarakat yang hadir, sementara yang saya ketahui dia adalah sebagai kandidat Calon Bupati Pasaman dan telah mengurus Surat Cuti sebagai Bupati Kabupaten Pasaman. Saya menduga an. Sabar As Melakukan Kampanye di tempat terlarang yaitu Masjid. Dimana Sabar As Menyampaikan Program-program ketika masih menjabat sebagai Bupati seperti Pengobatan secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Pasaman. saya dapat melaporkan laporan ini sekarang, karena sebelumnya saya ada kesibukan pekerjaan. Jadi saya tidak sempat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman setelah saya mendapatkan informasi masyarakat atau Buya.
3) Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
4)Bukti, Pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti sebagai berikut:
a.Video sedang ceramah An. Sabar AS di Masjid Taqwin Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais Koto Gadang Kecamatan Mapat Tunggul;
b.Hasil Screenshoot An. Sabar AS sedang memberikan Ceramah di Masjid Taqwin Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais Koto Gadang Kecamatan Mapat Tunggul;
c.CD-R 700 MB / 80 Menit Merk Yoshimitsu yang berisikan video Ceramah Sabar AS di Masjid Taqwin Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais Koto Gadang Kecamatan Mapat Tunggul;
5)Saksi yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya yaitu:
a.Saipul Amri alamat Kp. Bancah Laweh, Jr. Bancah Laweh Nagari
Simpang, Kecamatan. Simpang Alahan Mati;
b.Dopi Supriadi alamat Jl. Gajah Mada No.11 Nagari Pauh,
Kecamatan Lubuk Sikaping;
Berdasarkan uraian kejadian dan waktu kejadian 26 September 2024 dan waktu diketahui pada tanggal 27 September 2024 serta di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 28 Oktober 2024. Serta bukti yang di sampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat Materil, Karena uraian peristiwa yang belum menggambarkan peristiwa pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Kajian awal terhadap Laporan dari Saudara Wan Vibowo dengan Nomor Tanda Terima Laporan 04/PL/PB/Kab/03.13/X/2024. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, berkesimpulan Laporan tesebut :
a.Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel;
b.Laporan tidak dapat dijadikan informasi awal karena tidak terpenuhnya Syarat Formal dan Materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5974 |
007/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5973 |
007/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5972 |
012/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5971 |
011/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5970 |
002/TM/PW/Kota/18.02/XI/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5969 |
010/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5968 |
|
Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di Kabupaten Cirebon melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatas yang terjadi pada tempat-tempat yang dilarang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1872 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1870 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 serta diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5967 |
009/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5966 |
008/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5964 |
022/LP/PB/Kab/02.19/VIII/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena laporan sedang dalam objek sengketa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5963 |
012/LP/PW/Kota/11.04/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5962 |
004/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PB/Kab/08.11/X/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Amirudin
b. Alamat : Dusun Gedong Tataan, RT/RW 001/001 Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
a. Uraian peristiwa
Pada Hari Senin, 14 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB. Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 an. Aries Sandi Darma Putra yang diduga melakukan kegiatan Kampanye di halaman Masjid Babussalam dilingkungan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima. Dalam kegiatan tersebut, Aries Sandi Darma Putra diduga menyampaikan Visi-Misi sebagai Calon Bupati kabupaten Pesawaran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syeikh Abdul Qodir Jailani. Kemudian, pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, Tim Pemanangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto) melakukan kegiatan untuk menyambut kedatangan Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra sekaligus membuat konten video kuliner di lingkungan Islamic Center Kabupaten Pesawaran tepatnya lokasi pedagang kuliner, dengan memakai atribut Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto). Dalam kegiatan pembuatan konten tersebut diduga terjadi perdebatan antara Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 dengan Koordinator UMKM dilingkungan Islamic Center Kabupaten Pesawaran, dikarenakan para pelaku UMKM menolak segala kegiatan yang berbau politik praktis.
b. Dugaan pasal yang dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang:
a) Pasal 69 huruf (i)
Bahwa “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.
b) Pasal 187 ayat (3)
Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
2. Pasal 57 ayat (1) huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bahwa Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
P
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal laporan adalah:
1. Identitas pelapor terpenuhi sebagai Masyarakat Kabupaten Pesawaran.
2. Nama Dan Alamat/Domisili Terlapor terpenuhi dengan terlapor bernama:
a) Aries Sandi Darma Putra yang beralamatkan di Penengahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
3. waktu tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran terpenuhi karena peristiwa terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 09:00 WIB (di halaman Masjid Babussalam dilingkungan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum) dan Pukul 17.30. WIB (di lingkungan Islamic Center Kabupaten Pesawaran), selanjutnya dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2024 pukul 14:30 WIB.
4. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas terpenuhi.
b. Syarat Materiel laporan adalah:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terpenuhi terjadi pada hari Senin, 14 Oktober 2024 pada pukul 09:00 WIB (di halaman Masjid Babussalam dilingkungan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum) dan Pukul 17.30. WIB (di lingkungan Islamic Center Kabupaten Pesawaran);
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran terpenuhi,
3. bukti terpenuhi adanya flashdisk sebagai bukti dugaan pelanggaran yang diserahkan oleh pelapor.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran:
1) Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
2) Dugaaan pelanggaran Administrasi.
d. Tempat Terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran di halaman Masjid Babussalam dilingkungan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima dan di lingkungan Islamic Center Kabupaten Pesawaran.
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor Laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
- Merupakan Dugaan Pelanggaran Adinstrasi Pemilihan dan disampaikan kepada Pelapor
Gedong Tataan, 17 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Tengah
Aji Purwadi, S.H.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5961 |
004/LP/PW/Kota/25.01/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat material dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
- Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5960 |
014/LP/PB/Kab/08.05/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5959 |
013/LP/PB/Kab/08.05/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5958 |
002/LP/PB/Kab/30.04/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5957 |
004/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004/LP/ PB/Kab/08.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : GENTUR SUMEDI
b. Alamat : Jl Raya Gunung Sakti RT. 001 RW. 001 Kel. Menggala Selatan
Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 08.30 WIB mendapat informasi dari Sepriyansyah disertai dokumentasi tentang Keberadaan Terlapor dalam acara Debat Paslon Pilkada Tulang Bawang pada tanggal 01 November 2024 bahwa terlapor kedapatan berada dalam barisan pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan melakukan perbuatan pencibiran kepada paslon bupati dan wakil bupati 02 ketika menyampaikan materi debat yang tindakan tersebut memprovokasi pendukung lain dalam barisannya untuk turut berteriak gaduh.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- Ikut Kampanye;
- Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat;
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Bahwa berdasarkan huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut :
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan;
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Gentur Sumedi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan melampirkan Surat Mandat Selaku Liaison Officer (LO) Palson Bupati dan Wakil Bupati Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Maradona (Honorer Pemda Kabupaten Tulang Bawang) yang beralamat di Jl. Lintas Timur Kel. Ujung Gunung Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Pukul 14.30 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 15.20 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 14.30 WIB dan tempat kejadian adalah di Gedung Serba Guna Pemda Tulang Bawang Jl. Raya Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 08.30 WIB mendapat informasi dari Sepriyansyah disertai dokumentasi tentang Keberadaan Terlapor dalam acara Debat Paslon Pilkada Tulang Bawang pada tanggal 01 November 2024 bahwa terlapor kedapatan berada dalam barisan pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan melakukan perbuatan pencibiran kepada paslon bupati dan wakil bupati 02 ketika menyampaikan materi debat yang tindakan tersebut memprovokasi pendukung lain dalam barisannya untuk turut berteriak gaduh.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. Print 1 Lembar Foto pada saat Debat 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang;
2. Print 1 Lembar Foto Terlapor memakai Seragam Kuning Kaki Pemda Tulang Bawang.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- Ikut Kampanye;
- Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat;
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Bahwa berdasarkan huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut :
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan;
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
- Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 004/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Menggala, 07 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5956 |
002/TM/PB/Kab/30.02/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5955 |
003/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/ PB/Kab/08.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : GENTUR SUMEDI
b. Alamat : Jl Raya Gunung Sakti RT. 001 RW. 001 Kel. Menggala Selatan
Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.57 WIB saya mendapat informasi dari Media Sosial Facebook tentang postingan Akun Muhammadnurraihan Azis yang dalam postingan tersebut terdapat keberadaan terlapor menjelang debat Paslon di Posko Kemenangan Winata dan berdasarkan data terdapat foto terlapor sedang memberi kode dengan menunjuk satu jari di depan Baleho Paslon 1 Winata. Bahwa terlapor merupakan salah satu Tenaga Honorer yang memperoleh Honor Insentif yang bersumber dari APBD di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk menjaga Netralitas Institusi tempat terlapor bekerja sebagaimana di atur dalam Keputusan bersama Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- Ikut Kampanye;
- Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat;
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Bahwa berdasarkan huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut :
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan;
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Gentur Sumedi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan melampirkan Surat Mandat Selaku Liaison Officer (LO) Palson Bupati dan Wakil Bupati Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Fredi Irawan (Honorer Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang) yang beralamat di Menggala Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Pukul 18.57 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 14.55 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 10.45 WIB dan tempat kejadian adalah di Jl. Satu Lingai Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang (Posko Pemenangan Dr. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.I.P).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.57 WIB saya mendapat informasi dari Media Sosial Facebook tentang postingan Akun Muhammadnurraihan Azis yang dalam postingan tersebut terdapat keberadaan terlapor menjelang debat Paslon di Posko Kemenangan Winata dan berdasarkan data terdapat foto terlapor sedang memberi kode dengan menunjuk satu jari di depan Baleho Paslon 1 Winata. Bahwa terlapor merupakan salah satu Tenaga Honorer yang memperoleh Honor Insentif yang bersumber dari APBD di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk menjaga Netralitas Institusi tempat terlapor bekerja sebagaimana di atur dalam Keputusan bersama Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. Print 1 Lembar Screnshoot Akun Facebook Muhammadnurraihan Azis foto salah satu Honorer mengacungkan satu jari.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- Ikut Kampanye;
- Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat;
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Bahwa berdasarkan huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut :
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan;
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
- Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Menggala, 07 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5954 |
002/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 002/LP/ PB/Kab/08.09/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : GENTUR SUMEDI
b. Alamat : Jl Raya Gunung Sakti RT. 001 RW. 001 Kel. Menggala Selatan
Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.43 WIB saya menerima Voice Note Whatssapp yang isi nya Berita Kebohongan terkait insentif terhadap Guru Ngaji, Marbot, Penjaga Makan, Pengurus Tempat Ibadah dan sebagainya dihapuskan oleh Bapak Qudratul Ikhwan ketika menjabat sebagai PJ Bupati Tulang Bawang maka dalam pelaporan ini saya sandingkan data bahwa berita yang disampaikan oleh Nurdin tersebut tidak benar dan merupakan perbuatan Provokasi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM) agar hal tersebut di ketahui secara umum. (Data Terlampir).
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau Partai Jo Pasal 187 ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (c) dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Unsur pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur pasal terpenuhi;
2. Dengan sengaja, yaitu terlapor melakukan menghasut, memfitnah salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratol Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan unsur pasal terpenuhi;
3. Melanggar Ketentuan Larangan Pelaksanaan Kampanye, yaitu terlapor melakukan menghasut, memfitnah melalui pesan Whatsapp dengan Voice Note bukan pada saat pelaksanaan kampanye unsur pasal tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal tersebut Terlapor tidak melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 64 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa menjelaskan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung dilarang : d. melanggar sumpah/janji jabatan Jo Pasal 26 huruf (d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa/Kampung menjelaskan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung dilarang : d. melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa berdasrkan Analisa peraturan diatas Terlapor melanggar Netralitas Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Gentur Sumedi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan melampirkan Surat Mandat Selaku Liaison Officer (LO) Palson Bupati dan Wakil Bupati Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Nurdin (Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Dente Teladas Kec. Dente Teladas) yang beralamat di Kampung Dente Makmur Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Pukul 18.43 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 14.17 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.43 WIB dan tempat kejadian adalah di Kampung Dente Makmur Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa Pelapor menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.43 WIB saya menerima Voice Note Whatssapp yang isi nya Berita Kebohongan terkait insentif terhadap Guru Ngaji, Marbot, Penjaga Makan, Pengurus Tempat Ibadah dan sebagainya dihapuskan oleh Bapak Qudratul Ikhwan ketika menjabat sebagai PJ Bupati Tulang Bawang maka dalam pelaporan ini saya sandingkan data bahwa berita yang disampaikan oleh Nurdin tersebut tidak benar dan merupakan perbuatan Provokasi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM) agar hal tersebut di ketahui secara umum. (Data Terlampir).
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. Surat Penyampaian Laporan Nomor 030/A/QODHAM/XI/2024 Tanggal 04 November 2024 Lampiran 2 Lembar;
2. CD-R Kapasitas 700 MB yang berisi Rekaman Voice Note Whatssap
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut :
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau Partai Jo Pasal 187 ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (c) dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Unsur pasal :
1. Setiap Orang merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih wilayah Kabupaten Tulang Bawang unsur pasal terpenuhi;
2. Dengan sengaja, yaitu terlapor melakukan menghasut, memfitnah salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratol Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan unsur pasal terpenuhi;
3. Melanggar Ketentuan Larangan Pelaksanaan Kampanye, yaitu terlapor melakukan menghasut, memfitnah melalui pesan Whatsapp dengan Voice Note dan bukan pada saat pelaksanaan kampanye unsur pasal tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan Analisa ketiga unsur pasal tersebut Terlapor tidak melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
- Bahwa diduga melanggar ketentuan Pasal 64 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa menjelaskan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung dilarang : d. melanggar sumpah/janji jabatan Jo Pasal 26 huruf (d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa/Kampung menjelaskan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung dilarang : d. melanggar sumpah/janji jabatan;
Bahwa berdasrkan Analisa peraturan diatas Terlapor melanggar Netralitas Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Menggala, 07 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5953 |
007/LP/PB/Kab/02.21/X/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor An. Harisma L.P. Simbolon tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5952 |
002/PL/PB/Kab/26.11/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kab/26/11/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Sofyan
b. Alamat : Jl. Anggrek RT 015 RW 003 Desa Mpanau
: Kecamatan Sigi Biromaru
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada hari senin 9 september 2024 terlapor a.n Rizal Injenae yang merupakan Bakal Calon Bupati Sigi Menghadiri Peringatan hari Ulang Tahun Desa Sungku ke 119 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sungku, Kecamatan Kulawi di Kecamatan Kulawi bersama Bupati Sigi Irwan Lapatta selain itu terlapor memberikan sambutan atau pidato selama berlangsungnya kegiatan sebagaimana dimaksud.
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 10 September 2024 terlapor a.n Rizal Injenae Menghadiri Kegiatan Sosialisasi program Bakti Aksi 2024 dan Penyerahan bantuan akses internet bagi sekolah dan fasilitas publik yang dilaksanakan di UPT Dilklat Pertanian Sigi Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru.
Bahwa terlapor tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menghadiri kegiatan dan memberikan sambutan pada kegiatan sebagaimana dimaksud.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 9 bahwa pelapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM terdiri atas:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;
c. peserta Pemilihan;
d. tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; atau
e. Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Pihak Terlapor adalah Irwan Lapatta yang menjabat sebagai Bupati Sigi periode 2021 s.d 2025, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sigi, Rizal Intjenae dan Kepala Desa Sungku;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 10 bahwa terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM meliputi:
a. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
b. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
c. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
d. Calon Gubernur;
e. Calon Wakil Gubernur
f. Calon Bupati
g. Calon Wakil Bupati;
h. Calon Wali Kota; atau
i. Calon Wakil Wali Kota.
Sehingga terhadap Irwan Lapatta yang menjabat sebagai Bupati Sigi periode 2021 s.d 2025, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sigi, Rizal Intjenae dan Kepala Desa Sungku tidak dijadikan sebagai terlapor sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif karena bukan merupakan Calon Bupati/dan atau Wakil Bupati Sigi pada Pemilihan Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU Kabupaten Sigi.
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 11 September 2024 pukul 15.14 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 11 September 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara kartu tanda penduduk dan formulir laporan dugaan pelanggaran.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 13 ayat (2) “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”.
b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Senin, 9 September 2024 dan Selasa, 10 September 2024 bertempat di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Sungku Kecamatan Kulawi
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor (Rizal Intjenae) yang menghadiri Peringatan hari Ulang Tahun Desa Sungku ke 119 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sungku, Kecamatan Kulawi di Kecamatan Kulawi bersama Bupati Sigi Irwan Lapatta selain itu terlapor memberikan sambutan atau pidato selama berlangsungnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada tanggal 9 September 2024 serta Menghadiri Kegiatan Sosialisasi program Bakti Aksi 2024 dan Penyerahan bantuan akses internet bagi sekolah dan fasilitas publik yang dilaksanakan di UPT Dilklat Pertanian Sigi Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 10 September 2024 dimana terlapor tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menghadiri kegiatan dan memberikan sambutan pada kegiatan sebagaimana dimaksud
- Selanjutnya perihal terdapat adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang pasal 73 ayat (2) jo Pasal 135A ayat (1) serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 1 ayat (8) “Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pemilihan”.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif Pasal 13 ayat (2) “Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”.
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni 1). Imansyah, SH 2). Abdul Gafur
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah tangkapan layar dan link Facebook dan link media pemberitaan
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi :
- Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5951 |
001/TM/PW/Kota/26.01/X/2024 |
Bahwa pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 19.00 s.d. 21.00 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu, Jl. Vetran No. 52, Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu, Anggota Bawaslu Kota Palu telah melakukan pengawasan tidak langsung atas tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sosial Media. Berdasarkan hasil pengawasan bahwa terdapat tindakan ASN a.n. Irvan Potabuga di media sosial Facebook melalui akun a.n. Irvan Potabuga memberikan tanggapan (posting, comment, share, ) yang mendukung salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024. untuk selanjutnya dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi menjadi temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5949 |
002/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Bahwa Setelah di lakukan analisis kajian, Laporan memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel, Memberikan Kesempatan Kepada Pelapor untuk Melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yakni saksi dan waktu kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5948 |
001/Reg/TM/PW/Kota/32.01/XI/2024 |
Berdasarkan BA Pleno pembahasan Tindaklanjut Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Selatan, Laporan terpenuhi syarat formal dan meteriel untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5947 |
002/LP/PW/Kota/03.03/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registetrasi Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5946 |
004/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formil akan tetapi belum memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan sayarat materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5945 |
001/LP/PB/Kab/07.06/IX/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5944 |
006/LP/PW/Kota/04.02/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor atas nama Arika. R dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran berupa keterlibatan ASN dalam Tim Pemenangan Kecamatan Sungai Sembilan Paslon Nomor Urut 3 atas nama Paisal & Sugiyarto telah memenuhi ketentuan syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan dan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor atas nama Arika. R diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5943 |
001/LP/PG/Kab/07.06/IX/2024 |
- Laporan tidak tidak dapat diregistrasi karena bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan melainkan merupakan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota proses penanganannya diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5942 |
005/LP/PW/Kota/03.02/X/2024 |
Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5941 |
005/LP/PW/Kota/04.02/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Zulfan Arif dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formil, namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan Rapat Pleno Bawaslu Kota Dumai, terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Muhammad Zulfan Arif direkomendasikan untuk melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan berupa video peristiwa pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Ferdiansyah dan Soeparto pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024;
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan/atau Surat Pemberitahuan kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Ferdiansyah dan Soeparto pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024;
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5940 |
002/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat materi laporan.
- Agar Pelapor segera melengkapi keterpenuhan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5939 |
001/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/PL/PW/04.01/XI/2024 tertanggal 04 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan;
3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan Register dugaan penanganan pelanggaran pemilihan.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kota Pekanbaru sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta sebagaimana hasil keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Pekanbaru Nomor: 066/RT.02/K.RA-11/11/2024 tanggal 05 November 2024 pukul 10.00 WIB perihal laporan pelapor atas nama Syahrul. SH di Register sebagai dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan di bahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Pekanbaru. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5938 |
003/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formil akan tetapi belum memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan sayarat materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5936 |
005/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel sebagaimana tersebut pada poin angka Romawi III diatas, maka terhadap Laporan Saudara Wahyu R Fakoubun tersebut dinyatakan terpenuhi Syarat Formil dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5934 |
010/LP/PB/Kab/04.07/XI/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur syarat formil dan materil laporan. Maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berkesimpulan bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2024 tentag Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 292/PP.01.02/K.RA-05/11/2024 Tanggal 06 November 2024 perihal Penetapan Register penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pilkada yang dilakukan oleh Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu Pasangan Calon pada Pilkada 2024 Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor masing-masing atas nama Herizon (Plt. Kadis Pendidikan Kuansing), Zulmaswan (Kabid. Dikdas Dinas Pendidikan Kuansing) dan Hevi Heriantoni (Camat Sentajo Raya), maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5931 |
003/LP/PB/Kab/03.15/XI/2024 |
IV. Kesimpulan
1) Laporan pelapor an. Dedi Suradi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
2) Laporan Pelapor an. Dedi Suradi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024
V. Rekomendasi
Laporan pelapor an. Dedi Suradi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/03.15/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5930 |
009/LP/PB/Kab/04.07/XI/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur syarat formil dan materil laporan. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pencermatan dan pengamatan terhadap bukti-bukti dan dugaan Pasal yang disangkakan oleh Pelapor kepada Terlapor, terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berkesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan atas dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tahapan Pilkada Kuansing 2024, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Selanjutnya sebagaimana ketentuan pasal 36 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peenanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi " Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan formulir Model A.16”.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2024 tentag Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 283/PP.01.02/K.RA-05/11/2024 Tanggal 03 November 2024 perihal Tindaklajut Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Kuansing Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor masing-masing atas nama Herizon (Plt. Kadis Pendidikan Kuansing), Zulmaswan (Kabid. Dikdas Dinas Pendidikan Kuansing) dan Hevi Heriantoni (Camat Sentajo Raya), maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 36 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peenanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5929 |
002/PL/PB/Kota/21.08/X/2024 |
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur syarat formal laporan terdiri dari :
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan.
Serta pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa “Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus”.
2) Identitas Pelapor
Bahwa pelapor yang melaporkan Dugaan Pelanggaran ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya akan tetapi surat kuasa khusus sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (3) masih belum tersedia. Berikut identitas Pelapor yang memberikan kuasa khusus kepada Kuasa Hukumnya sesuai dengan KTP Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditunjukkan dengan NIK: 6201020110740005, berstatus sebagai Peserta Pemilihan dengan pekerjaan: Wiraswasta.
3) Pihak Terlapor
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh pelapor merupakan Peserta Pemilihan Pasangan Calon dengan nomor urut 2 (dua) yaitu Hj. Nurhidayah, S.H., M.H dan Suyanto, S.H., M.H.
4) Batas waktu penyampaian
Bahwa Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hj. Nurhidayah, S.H., M.H dan Suyanto, S.H., M.H yang merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat nomor urut 2 (dua) diduga terjadi pada Hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 dan diketahui kejadian tersebut pada Hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024. Adapun pelapor yang diwakilkan dengan kuasa khusus melaporkan dugaan pelanggaran pada hari Hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 pukul 15.15 WIB.
Sehingga laporan tersebut dianggap memenuhi masa tenggang waktu pelaporan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa :
“Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”.
5) Berdasarkan Angka (1), Angka (3), Angka (4) Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Rahmat Hidayat, S.H memenuhi syarat Formal. Akan tetapi berdasarkan Angka (2) Laporan tersebut maka masih belum memenuhi Syarat Formal.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur syarat Materiel laporan terdiri dari :
1) Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa waktu terjadinya dugaan Pelanggan tersebut pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 dan tempat terjadinya peristiwa Dugaan pemilihan yang Diduga Dilakukan pasangan calon Bupati Hj Nurhidayah, S.H. M.H dan calon Wakil Bupati Suyanto, S.H. M.H yakni Di Desa Teluk Bogam.
Dengan demikian dinyatakan telah terpenuhi syarat Materiel.
2) Dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah dilaporkan oleh pelapor maka Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menduga jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan Pokok aduan yang disampaikan pelapor terhadap ketentuan Pasal 69 Huruf h UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Dalam Kampanye dilarang : h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan Pemerintah Daerah”
Berdasarkan hal tersebut diatas Laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap pasal 186A Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Yang menyebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
3) Bukti
Bahwa bukti yang dilampirkan oleh pelapor yakni :
- Flashdisk Berwarna Hitam Merah berukuran 32 GB, yang berisikan Video dan Foto-foto Bukti.
- Salinan Surat Edararan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor: 197 Tahun 2024 pada tanggal 03 Oktober 2024.
- Salinan Surat Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5927 |
002/LP/PB/Kab/07.05/X/2024 |
Bahwa Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/07.05/X/2024 diregester dengan nomor regester 002/Reg/LP/PB/Kab/07.05/X/2024 dan diteruskan ke rapat Pleno Bawaslu kabupaten kepahiang Untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5926 |
001/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 |
Kesimpulan
- Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat materil Laporan
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi.
- Bukan merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5925 |
001/LP/PB/Kab/07.05/X/2024 |
Laporan 001/LP/PB/Kab/07.05/X/2024 diregester dengan nomor regester 001/Reg/LP/PB/Kab/07.05/X/2024 dan diteruskan ke rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kepahiang Untuk ditindak lanjutti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5924 |
001/LP/PG/Kab/04.07/X/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas maka Laporan Nomor: 001/PL/PG/Kab/04.07/X/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel Pelaporan.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 257/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tentang Penetapan Penetapan Status Laporan Nomor: 001/PL/PG/Kab/04.07/X/2024 Tentang Dugaan Pelanggaran Pengrusakan Baliho, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi memutuskan dan menetapkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Engko Abarar tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel Pelaporan.
-Bahwa sebagaimana uraian di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi”; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5922 |
004/LP/PW/Kota/04.02/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor atas nama Paisal, SKM., MARS terhadap dugaan pelanggaran dengan peristiwa money politic berupa Calon Walikota Dumai Nomor Urut 03 atas nama Paisal, SKM., MARS diduga memberikan uang kepada beberapa warga yang ada di Pasar Pulau Payung dapat disimpulkan telah memenuhi ketentuan syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan. Kemudian terkait dugaan pelanggaran dengan peristiwa pelibatan anak-anak pada saat kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor atas nama Paisal, SKM., MARS diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5920 |
007/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 |
Laporan diregristrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5919 |
001/LP/PB/Kab/04.12/X/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Yusli dapat disimpulkan bahwa laporan belum memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, pelapor direkomendasikan untuk melengkapi:
1. syarat formil berupa Nama dan alamat/ domisili Terlapor
2. syarat materiel uraian dugaan pelanggaran dan unsur pasal yang dilanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pelapor melengkapi syarat formil dan materiel Laporan dan menyampaikan perbaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan dan menyimpan bukti dalam bentuk digital didalam media penyimpanan . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5918 |
003/LP/PW/Kota/04.02/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Suparmin dapat disimpulkan bahwa laporan belum memenuhi syarat formil dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai, terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Suparmin direkomendasikan untuk melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan secara pasti terkait waktu diketahuinya kejadian dugaan pelanggaran oleh Pelapor;
2. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian secara rinci yang dapat menggambarkan dan menjelaskan peristiwa yang dilakukan oleh Terlapor yang diduga telah menghina, memfitnah seseorang atau Pelapor dan menghasut masyarakat pada saat kampanye Pasangan Calon Nomor urut 3 atas nama H. Paisal, SKM., MARS yang berlangsung di kediaman Pak Miming, Jalur 4 Darat, RT 005/RW 000, Kel. Batu Teritip, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, serta tambahan uraian kejadian secara rinci yang dapat menggambarkan dan menjelaskan bagaimana kronologi Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran;
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5917 |
002/LP/PB/Kab/05.04/X/2024 |
laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5916 |
001/LP/PB/Kab/02.09/X/2024 |
Kajian Awal Laporan : 01/LP/PB/Kab/02.09/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5913 |
001/LP/PB/Kab/05.04/IX/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 5912 |
002/LP/PB/Kab/03.12/X/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PTPS di Kecamatan batang anai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5908 |
004/LP/PW/Kota/03.04/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan materiel yaitu berupa:
1. Perbaikan Bukti
2. Perbaikan Uraian Kejadian
3. Perbaikan Saksi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5906 |
001/LP/PB/Kab/03.12/X/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dalam proses perekrutan calon PTPS di Kecamatan Nan Sabaris |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5905 |
001/LP/PW/Kota/16.02/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5904 |
008/LP/PB/Kab/04.07/X/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 265/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Tentang Penetapan Registrasi Laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/04.07/X/2024 Tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye Hitam (Black Campaign) sebagaimana diatur Pada Pasal 187 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 69 Huruf a-f UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, oleh Pelapor atas nama Hayatun Nasip dengan Terlapor I atas nama Dr. Adam, S.H., M.H., (Calon Bupati Kuantan Singingi Nomor Urut 2) dan Terlapor II atas nama H. Sutoyo, SH (Calon Wakil Bupati Kuantan Singingi Nomor Urut 2), maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5903 |
001/TM/PG/Kab/02.29/IX/2024 |
Pengawas Kelurahan/Desa Lumban Huayan memposting foto di akun media pribadinya yang menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut Nomor urut 01 dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 02. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5900 |
010/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan memenuhi Syarat Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5899 |
002/LP/PB/Kec. Lubuk Alung/03.12/X/2024 |
Kajian awal dugaan pelanggaran di kecamatan nan sabaris |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5897 |
001/TM/PB/Kab/31.06/X/2024 |
Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur setelah melakukan penelusuran awal pada Tanggal 16 Oktober 2024 didesa Air Nanang Kecamatan Siritaun Wida Timur terkait salah satu postingan di media sosial yang memposting Vidio Kampanye di FBnya. Bawaslu Kab. Seram bagian Timur Memerintahkan 4 Orang Pegawai untuk melakukan Penelusuran dilokasi Kampanye tersebut, dengan memeriksa beberapa orang saksi yang pada saat itu hadir sebagai peserta Kampanye dan telah dikonfirmasi terkait dengan kebenaran video tersebut dari beberapa saksi yang diperiksa mereka menyampaikan bahwa “Benar Ibu Hj. Rohani Vanath dalam Orasi Kampanyenya menyampaikan Persis dengan Rekaman Video yang Viral di FB ”.
Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan Penelusuran berikutnya dilakukan dengan dengan mengundag secara lansung paslon a/n Hj. Rohani Vanath pada kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5895 |
008/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, karena belum memenuhi syarat formal dan materiel, meskipun telah dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5893 |
007/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 |
Laporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal dan materiel, dan terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5892 |
001/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5890 |
007/LP/PB/Kab/04.07/X/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 234/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 perihal Registrasi terkait dugaan Pelanggaran Kampanye hitam (black campaing), dan Perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang baik secara langsung ataupun tidak lansung dalam kampanye (Money Politik) sebagaimana diatur pada pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 169 huruf a-f Undag-Udang Nomor 1 tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 A Ayat (1) Jo Pasal 74 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Pelapor atas nama Citra Abdillah terhadap Terlapor masing-masing Atas Halim (Calon Bupati Kuantan Singingi Nomor Urut 3) dan Sardiyono (Calon Wakil Bupati Kuantan Singingi Nomor Urut 3), maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5889 |
011/LP/PW/Kota/11.04/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5887 |
001/LP/PB/Kec. nan sabaris/03.12/X/2024 |
Terhadap laporan dengan nomor register 01/Reg/LP/PB/Kab/03.12/X/2024 ketua dan anggota bawaslu padang pariaman dalam rapat pleno memutuskan untuk mengambil alih laporan yang merupakan dugaan laporan pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5884 |
005/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Material kemudian Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5883 |
004/LP/PB/Kab/26.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel Sehingga Laporan diregistrasi untuk ditindaklanjuti pada Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5881 |
003/LP/PB/Kab/31.09/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 003/LP/PB/Kab/31.09/XI/2024 yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Saudara. Thiodorus dan Drs Petrus Paulus Abeyaman, terpenuhi syarat Formal dan Materiel Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5880 |
006/LP/PB/Kab/28.05/X/2024 |
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5879 |
009/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan memenuhi syarat Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5878 |
001/LP/PB/Kab/23.12/X/2024 |
Laporan nomor : 001/LP/PB/Kab/23.12/X/2024 memenuhi syarat Formal dan materiel untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5877 |
008/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan belum memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5876 |
004/TM/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Bahwa saudara Abdul Aziz Ohoiulun, saudara Johanis Bosco Uwajanan, dan saudara Ramly Y. Karway yang merupakan Kepala Ohoi/Pj Kepala ohoi yang masih aktif menjabat yang terikat dengan peraturan perundang-undangan untuk tidak menunjukan keberpihakan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu atau tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Terhadap perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Abdul Aziz Ohoiulun, saudara Johanis Bosco Uwajanan, dan saudara Ramly Y. Karway dengan menghadiri dan terlibat secara aktif serta menggunakan atribut kampanye Pasangan Calon pada pelaksaanaan kampanye di Ohoi Haar Ohoimel pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 10.14 s/d 13.31 WIT, tersebut, bertentangan dengan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan serta dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5875 |
006/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, meskipun telah dilakukan perbaikan oleh pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5874 |
006/LP/PB/Kab/23.05/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor MuhammadYunus, S.H. memenuhi syarat formal dan materiel.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi danditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5873 |
003/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 5872 |
007/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5871 |
005/LP/PB/Kab/23.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Mustamin MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5870 |
01/PL/PB/Kab/02.14/IX/2024 |
Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan, paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemebritahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5869 |
003/LP/PW/Kota/25.01/X/2024 |
- Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan syarat material dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
- Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5868 |
003/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5867 |
002/LP/PW/Kota/04.02/X/2024 |
Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Zulfan Arif dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formil, namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
rekomendasi:
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai, terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Muhammad Zulfan Arif direkomendasikan untuk melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian yang dapat menjelaskan secara rinci gambaraan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor;
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) dan/atau bukti pendukung lainnya yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor;
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5866 |
001/LP/PW/Kota/04.02/IX/2024 |
Kesimpulan: Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Wan Yuliani Desri dengan Terlapor atas nama Adi Sucipto dapat disimpulkan bahwa dalam keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materiil tidak memenuhi dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rekomendasi: Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Wan Yuliani Desri direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model A. 17 Pemberitahuan status Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5865 |
004/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 |
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Bogor menyimpulkan Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/13.13/X/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama NURASEP SAEFUDIN FIRDAUS telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilihan, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan sebagai berikut:
Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/13.13/X/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5864 |
002/LP/PW/Kota/25.01/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat material dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5863 |
009/PL/PW/Kota/11.04/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5862 |
002/TM/PB/Kab/03.08/X/2024 |
1. Meregistrasi Temuan Panwaslu Kecamatan palembayan dengan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/03.08/X/2024;
2. Melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Arfinus, S.Sos. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5861 |
005/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5860 |
010/PL/PW/Kota/11.04/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN PERUSAKAN DAN/ATAU MENGHILANGKAN APK |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5859 |
002/LP/PB/Kab/11.08/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal, maka dianggap cukup memenuhi Syarat Formal dan materiel berdasarkan pasal 101 ayat 1 huruf a peraturan badan pengawas pemilihan umur Nomor 9 Tahun 2024 maka dari hasil kajian awal tersebut Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5858 |
006/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
- Bahwa jenis dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor bukan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Karena objek laporan yang dilaporkan tidak termasuk Alat Peraga Kampanye sebagaimana diatur dalam lampiran huruf A Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis, Dan Spesifikasi Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5857 |
003/LP/PB/Kab/02.28/X/2024 |
Melengkapi Dokumen |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5856 |
003/Reg/TM/PG/Kab/26.11/X/2024 |
V. Informasi Dugaan Pelanggaran
1. Peristiwa
a. Peristiwa :Hadirnya ASN dalam kegiatan kampanye calon Gubernur pasangan nomor urut 01 Ahmad H.M Ali dan Abdul Karim Aljufri.
b.Tempat Kejadian : Desa Balaise Jl. Nuri RT. 008
c. Waktu Kejadian : 21.00 Wita
c. Pelaku : Azhar S.Pd
d. Alamat : Jl.Kausari Rt 02 Desa Baliase
2. Pasal yang diduga dilanggar
1. Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
2. UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 Ayat “1”
a. Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Pendisiplinan Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (1-4) Asn dilarang memberikan dukungan kepada Calon presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepada daerah, Calon Anggota DPR/Calon anggota DPRD dengan cara
1. Ikut Kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
1. SKB No. 2 Tahun 2022
No. 800-5474 Tahun 2022
No.246 Tahun 2022
No. 30 Tahun 2022
No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Lampiran II bentuk Pelanggaran dan jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN.
2. Pelanggaran Kode etik No. 3-7
3. Saksi-saksi
a. Nama : Tino Romansyah, S.E
Alamat : Desa Binangga
b. Nama : Fathiyah Rahmanita
Alamat : Desa Beka
c. Nama : Dewi Citra ayu
Alamat : Desa Baliase
d. Nama : Feby
Alamat : Desa Baliase
e. Nama : Nur rahmi
Alamat : Desa Tinggede
f. Nama : Endang Herdianti, S.E
Alamat : Desa Beka
g. Nama : Fitra Tamar
Alamat : Desa Tinggede
4.Bukti
a. Dokumentasi
b. Susunan Acara Kegiatan (SC)
5.Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan
Pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, dilakukan pengawasan kampanye Paslon Nomor urut 01 Calon Gubernur Ahmad H.M Ali dan Abdul Karim Aljufri Sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/09/X/YAN.2.2./2024/Ditintelkam, yang dilakukan di Jl. Nuri RT. 008 Desa Baliase tepatnya di rumah Ibu Febi. Kegiatan di mulai pada Pukul 20.00 Wita yang dibuka oleh MC dengan memberika waktu dan tempat kepada bapak Azhar ( Terlapor ) untuk membaca doa pembuka dalam kegiatan tersebut. Setelah panwaslu mengetahui kehadiran terlapor maka dilakukan pencegahan dengan meminta panitia pelaksana untuk memanggil terlapor agar turun dari panggung utama kegiatan kampanye. Setelah dilakukan pemanggilan terlapor memenuhi panggilan dan beretemu dengan Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa panwaslu Kecamatan Marawola dan oleh Kordiv penangangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tersebut terlapor langsung dimintai untuk meninggalkan tempat kegiatan kampanye dan yang terlapor pun meninggalkan tempat kegiatan kampanye meskipun masih sempat menyanggah aturan yang sudah disampaikan oleh kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
6.Jenis dugaan Pelanggaran
1. Pelanggaran Kode Etik
2. Pelanggaran Disiplin ASN
3. Pelanggaran Pidana
7.Fakta dan Keterangan
ASN atas nama Azhar S.Pd Kepala Sekolah SDN 1 Doda, hadir dalam kegiatan Kampanye sebagai pembaca doa dalam kegiatan kampanye tatap muka Paslon Gubernur dan wakil gubernur Nomor urut 01 atas nama Ahmad H.M Ali dan Abdul Karim Aljufri
8.Analisa
Di dugaan melanggar pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang N0 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan .yang di duga dilakukan oleh Sdr Azhar S.Pd selaku ASN dilingkungan pemerintahan Kab.Sigi dengan jabatan Kepala Sekola SDN 1 Doda.
9.Tindak Lanjut
Dugaan pelanggaran di rekomendasikan untuk di lanjutkan ke Bawaslu Kab. Sigi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5855 |
003/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal;
2. Laporan tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan uraian kejadian yang disampaikan Pelapor dalam Laporan belum cukup menggambarkan fakta-fakta yang berkenaan dengan peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5854 |
008/PL/PW/Kota/11.04/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN BERKAMPANYE MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5853 |
010/LP/PB/Kab/11.06/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5852 |
009/LP/PB/Kab/11.06/X/2024 |
1. Laporan 007 tidak memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan 008 Daluarsa
3. 1. Laporan 009 tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5851 |
008/LP/PB/Kab/11.06/X/2024 |
1. Laporan 007 tidak memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan 008 Daluarsa
3. 1. Laporan 009 tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5850 |
007/LP/PB/Kab/11.06/X/2024 |
1. Laporan 007 tidak memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan 008 Daluarsa
3. 1. Laporan 009 tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5849 |
006/LP/PB/Kab/11.06/IX/2024 |
Laporan terdapat unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan liannya, bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan laporan tersebut ke Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5848 |
005/LP/PB/Kab/11.06/X/2024 |
Bawaslu Kabupaten Pandeglang terhadap laporan tersebut berkesimpulan laporan tidak bisa diregister dan statusnya dihentikan karena berdasarkan analisis, subyek hukum dan substansinya memiliki kesamaan yang sama dengan hasil penanganan informasi awal dugaan pelanggaran yang sudah ditangani panwaslu kecamatan cimanuk. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5847 |
004/LP/PB/Kab/23.05/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5846 |
003/LP/PB/Kab/23.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Muhammad Andi Alfian TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5845 |
002/LP/PB/Kab/23.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Nirwan Rahmawan, S.H., M.H. MEMENUHI SYARAT FORMAL dan MATERIEL
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5844 |
001/LP/PB/Kab/23.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Nirwan Rahmawan, S.H., M.H. TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5843 |
001/LP/PB/Kab/21.11/X/2024 |
1. Bahwa Pelapor menemukan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan, pada hari Senin, 7 Oktober 2024, pada saat Pelapor membuka Whatsaap saat itu pelapor mendapatkan kiriman sebuah link status facebook yang berisi video dan foto yang di dalam video dan foto tersebut terlihat jelas terlapor yaitu Kepala Desa Mangkahui sedang berada diatas panggung bersama calon bupati Kabupaten Murung Raya nomor urut 2 serta bersama tim pemenangan dengan mengangkat tangan dua jari yang mcnandakan dukungan kepada caion bupati an wakil bupati nomor urut 2.. 2. Bahwa setelah melihat foto tersebut di atas, Pelapor merasa adanya penyelenggaraan yang dilakukan oleh Terlapor yang menunjukkan ketidaketralan dalam kualitasnya sebagai kepala Desa, dan merugikan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang lain |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5842 |
001/LP/PW/Kota/25.01/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat material.
- Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: -
Laporan harus sesuai dengan Format Pelaporan sebagaimana
tertuang dalam Formulir Model A.1 Perbawaslu 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020
tetang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota; - - -
Sotfcopy dalam bentuk Word dan Pdf dimasukan dalam CD
atau Flashdisk Formulir Model A.1 sebagaimana poin tersebut
diatas;
Bukti-Bukti Asli sebagaimana tertuang dalam daftar bukti poin
1 s.d 10 10 serta sofcopy dalam bentuk pdf hasil tangkapan
layar/ screenshoot bukti tersebut;
Mencantumkan pihak Terlapor secara jelas terkait dugaan
pelanggaran Administrasi yang disampaikan oleh Pelapor
pada tanggal 11 Oktober 2024.
Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk
melengkapi
- Setelah Pelapor melengkapi Laporan sesuai Kajian Awal maka Laporan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5841 |
007/PL/PW/Kota/11.04/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN BERKAMPANYE MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5839 |
005/LP/PB/Kab/11.05/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5838 |
004/LP/PB/Kab/11.05/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5837 |
006/PL/PW/Kota/11.04/X/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KAMPANYE DI MASHOLA |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5836 |
007/LP/PB/Kab/11.05/X/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5835 |
001/LP/PG/Kab/11.05/IX/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5834 |
003/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5833 |
006/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formal dan Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5832 |
007/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 |
a. Bahwa Terhadap Laporan tersebut terdapat 2 (dua) dugaan pelanggaran yaitu dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dalam proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5831 |
002/LP/PW/Kota/05.01/X/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
1) Tentang Pelapor
• Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
• Bahwa telah dilakukan penyesuaian identitas Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 1502200202810001. Diketahui Pelapor adalah Havaz Max Anwar, lahir di Padang 22 Desember 1968 beralamat di Jl. M. Kukuh, No. 21, RT. 017, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.. Berdasarkan data tersebut diketahui Pelapor telah berumur 55 tahun (telah berumur 17 tahun lebih) dan merupakan warga Kota Jambi yang memiliki hak pilih.
• Oleh karenanya Pelapor memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor sebagaimana Pasal 1 Ayat (19A) dan Pasal 9 Ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2) Tentang Terlapor
• Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
• Bahwa Terlapor adalah Iman Prasetiawan yang beralamat di Jl. M. Kukuh, RT. 017, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
• Oleh karenanya Terlapor memiliki kedudukan hukum sebagai Terlapor sebagaimana Pasal 1 Ayat (19B) dan Pasal 9 Ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
3) Waktu Penyampaian Laporan
• Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
• Bahwa Pelapor mengetahui/menemukan peristiwa Dugaan Pelanggaran pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 dan menyampaikan Laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 pada pukul 14.30 WIB.
• Oleh karenanya waktu penyampaian Laporan telah melebihi batas waktu sebagaimana Pasal 5 Ayat (2a) dan Pasal 9 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa analisis terhadap Laporan, syarat Formal tidak terpenuhi.
Syarat Materiel
1) Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota syarat materiel meliputi :
(a) Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
(b) Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
(c) Bukti.
2) Fakta Laporan:
• Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa kejadian peristiwa Dugaan Pelanggaran ialah pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 di Wilayah RT. 17, , Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
• Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
(a) Bahwa Pelapor mendapatkan informasi dari Ketua Tim Advokasi atas nama Bapak H. Sertiansyah, S.H. Bahwa Bapak H. Sertiansyah, S.H. dapat laporan dari Ketua Tim Pemenangan Har-Guntur bapak Rahman Dila jika ada Lurah yang mengumpulkan RT untuk mendukung salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024. Dugaan Pelanggaran yang terjadi ialah Keterlibatan Lurah Kenali Besar yang merupakan ASN mengumpulkan para RT untuk mendukung Salah Satu Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 atas nama Dr. dr. H. Maulana, M.KM dan Diza Hazra Aljosha, S.E., MA.
(b) Dugaan Pasal yang dilanggar :
Bahwa terhadap laporan tidak adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
• Bukti
Bahwa dalam menyampaikan Laporan, Pelapor atas nama Havaz Max Anwar tidak memberikan/ melampirkan bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5830 |
001/LP/PW/Kota/02.01/IX/2024 |
Bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Medan terkait Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1452 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 terjadi di Kota Medan.
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5829 |
001/TM/PB/Kab/05.10/X/2024 |
Bahwa benar ASN An. Ruslan badul Gani telah mengikuti kampanye memakai atribut kampanye salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan ikut dalam Pengukuhan Tim Kampanye Tanpa adanya ajakan dari salah satu Pasangan Calon ataupun Tim Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5828 |
001/LP/PW/Kota/05.01/X/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
1) Tentang Pelapor
• Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
• Bahwa telah dilakukan penyesuaian identitas Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 1502200202810001. Diketahui Pelapor adalah Beni Ari Feriadi, lahir di Sarko 2 Februari 1981 beralamat di Jl. Prabu Siliwangi, RT.19, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Berdasarkan data tersebut diketahui Pelapor telah berumur 43 tahun (telah berumur 17 tahun lebih) dan merupakan warga Kota Jambi yang memiliki hak pilih.
• Oleh karenanya Pelapor memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor sebagaimana Pasal 1 Ayat (19A) dan Pasal 9 Ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2) Tentang Terlapor
• Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
• Bahwa Terlapor adalah Beni Setiawan, S.IP., M.E. yang beralamat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi.
• Oleh karenanya Terlapor memiliki kedudukan hukum sebagai Terlapor sebagaimana Pasal 1 Ayat (19B) dan Pasal 9 Ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
3) Waktu Penyampaian Laporan
• Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
• Bahwa Pelapor mengetahui/menemukan peristiwa Dugaan Pelanggaran pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 dan menyampaikan Laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 pada pukul 15.15 WIB.
• Oleh karenanya waktu penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu sebagaimana Pasal 5 Ayat (2a) dan Pasal 9 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa analisis terhadap Laporan, syarat Formal terpenuhi.
Syarat Materiel
1) Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota syarat materiel meliputi :
(a) Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
(b) Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
(c) Bukti.
2) Fakta Laporan:
• Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa kejadian peristiwa Dugaan Pelanggaran ialah pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 di Wilayah Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
• Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
(a) Bahwa Pelapor mendapatkan informasi dari Ketua Tim Advokasi atas nama Bapak H. Sertiansyah, S.H. Bahwa Bapak H. Sertiansyah, S.H. dapat laporan dari Ketua Tim Pemenangan Har-Guntur bapak Rahman Dila jika ada Lurah yang mengumpulkan RT untuk mendukung salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024. Dugaan Pelanggaran yang terjadi ialah Keterlibatan Lurah Kenali Besar yang merupakan ASN mengumpulkan para RT untuk mendukung Salah Satu Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 atas nama Dr. dr. H. Maulana, M.KM dan Diza Hazra Aljosha, S.E., MA.
(b) Dugaan Pasal yang dilanggar :
Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
“PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:”
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta Kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta Kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampenye dengan mengerahkan PNS lain;
5. PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
• Bukti
Adapun bukti yang disampaikan oleh Pelapor ialah sebagai berikut :
(a) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online pemayung.id dengan judul “Viral Foto Oknum Lurah Kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(b) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiseru.com dengan judul “Viral Foto Oknum Lurah Kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(c) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiseru.com dengan judul “Ini Jawaban Lurah yang diduga kumpulkan Ketua RT untuk mengarah ke Cawako Maulana”.
(d) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online bicarajambi.com dengan judul “Ini Jawaban Lurah yang diduga kumpulkan Ketua RT untuk mengarah ke Cawako Maulana”.
(e) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online sumateradaily.com dengan judul “Ini Jawaban Lurah yang diduga kumpulkan Ketua RT untuk mengarah ke Cawako Maulana”.
(f) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambikata.com dengan judul “Ini Jawaban Lurah yang diduga kumpulkan Ketua RT untuk mengarah ke Cawako Maulana”.
(g) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiwin.com dengan judul “Ini Jawaban Lurah yang diduga kumpulkan Ketua RT untuk mengarah ke Cawako Maulana”.
(h) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiflash.com dengan judul “Ini Jawaban Lurah yang diduga kumpulkan Ketua RT untuk mengarah ke Cawako Maulana”.
(i) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online bicarajambi.com dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(j) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online koranjambi.com dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(k) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiwin.com dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(l) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online pemayung.id dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(m) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online sumateradaily.com dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(n) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambikata.com dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(o) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiseru.com dengan judul “Bawaslu telusuri Oknum Lurah yang kumpulkan Ketua RT diduga untuk diarahkan ke Cawako Maulana”.
(p) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online pemayung.id dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(q) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiseru.com dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(r) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online lajuberita.id dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(s) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambikata.com dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(t) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambiflash.com dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(u) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online koranjambi.com dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(v) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online bicarajambi.com dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(w) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online sumateradaily.com dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(x) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online angsoduo.net dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(y) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambi.inews.id dengan judul “Bawaslu Kota didesak tindaklanjuti dugaan Lurah tak Netral di Pilwako Jambi”.
(z) Tangkapan Layar (Screenshoot) berita online jambi.inews.id dengan judul “Bawaslu Kota tunggu Laporan soal oknum Lurah yang tak Netral di Pilwako Jambi”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5827 |
002/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5826 |
001/TM/PB/Kab/17.08/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5825 |
005/PL/PW/Kota/11.04/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pemilihan berkampanye di masjid |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5824 |
001/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5823 |
001/TM/PW/Kota/16.02/X/2024 |
Temuan mengandung dugaan pelanggaran Hukum Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5822 |
003/LP/PB/Kab/15.05/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
Rekomendasi
- Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melangkapi syarat formal yaitu berupa: Surat Kuasa Khusus dari Pasangan Calon untuk mewaklili melakukan pelaporan, dan melengkapi Identitas Terlapor, paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5819 |
001/LP/PB/Kab/05.10/X/2024 |
a. Laporan Pelapor Syapri memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5812 |
006/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5811 |
001/LP/PB/Kab/16.25/X/2024 |
Bahwa dalam hal ini Pelapor menceritakan kronologi dan kurang dapat menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran (obscuur libel) yang sudah dimasukan kedalam Form Model A.1 Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5810 |
005/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
Terpenuhi memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5809 |
006/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 |
tidak di registrasi karena laporan telah melewati batas waktu 7 hari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5808 |
003/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5807 |
005/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 |
tidak diregistrasi karena bukan merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5806 |
003/LP/PB/Kab/26.02/IX/2024 |
Sebagaimana yang yang diLaporkan Oleh Pelapor atas nama Sri Yulianti P. Kasan bukan merupakan Pelanggaran yang diatur dalam Undang – Undang Pemilihan sehingga Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/26.02/IX/2024 tidak terdapat dugaan pelanggaran Karena Perbuatan Hukum Terlapor merupakan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5804 |
002/LP/PB/Kab/26.02/IX/2024 |
Sebagaimana yang tersebar di Kabupaten Banggai dalam bentuk Spanduk, Baliho dan Vanplet sebagai bahan sosialisasi Belum dapat di maknai sebagai Alat Peraga Kampaye sehingga Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/26.02/IX/2024 tidak terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kamaluddin Djano, S.Pd., S.H, Marful Malajan, Rahmad. G, Arianto Lana, Jefri, Fikri, Trias dan Adi Koba’a selaku Kasat dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Karena Perbuatan Hukum Terlapor selaku Kasat dan anggota Satuan Pamong Paraja Kabupaten Banggai merupakan Delegasi Pertauran Pemerintah Derah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5803 |
001/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5802 |
003/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/Reg//LP/PB/Kab/19.03/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Marcos Tato Mali, S.Pt.
b. Alamat : Tini, RT/RW: 006/002, Kelurahan Manuaman,
Kecamatan Atambua Selatan
c. Pekerjaan : Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2024 Tim Kampanye Calon Bupati Belu atas nama Marcos Tato Mali mendapatkan kiriman hasil chatting group WA Big Family “SAHABAT SEJATI” dari seseorang yang bernama Tri Dewi Mentari Henukh.
- Berdasarkan kiriman hasil chatting whatsap Big Family SAHABAT SEJATI tersebut pelapor atas nama Marcos Tato Mali, S.Pt menemukan 2 (dua) orang admin atau pembuat group tersebut atas nama Romualdus Th.J. Manek, dan Adrianus Ade Thomas Bria .
- Bahwa menurut pelapor group Whatsapp Big Family SAHABAT SEJATI berarti keluarga besar dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves yang populer disebut SAHABAT SEJATI.
- Bahwa pembuat akun atau admin atas nama Iwan Manek adalah seorang pejabat ASN dengan jabatan staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sementara seorang admin lagi yang bernama Adrian Ade Bria adalah seorang pegawai ASN pada kantor camat Nanaet Duabesi dengan jabatan sebagi staf.
- Bahwa kedua admin tersebut memasukkan atau menambahkan sejumlah orang ke dalam Group whatsapp sebanyak 65 orang. Dari 65 orang tersebut terdapat 31 orang pegawai ASN pada lingkup PEMDA Belu ( nama-nama terlampir).
- Bahwa dalam group whatsapp tersebut ada beberapa ASN antara lain Kaks Makximus, Iwan manek, Kaks Aloysius Fahik, “Adrian Ade Bria”, Don DVG serta Robinsonkoy466 yang memberikan komentar, arahan, data dan informasi yang berkaitan dengan rencana memenangkan pasangan calon yang biasa disebut SAHABAT SEJATI atas nama Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves. Sementara pegawai ASN yang lain dalam group tersebut tidak menanggapi atau bersifat pasif.
- Bahwa dari beberapa pegawai ASN yang berkomentar dalam group whatsapp tersebut pelapor dapat mengutip beberapa komentar antara lain :
• Kaks Makximus menyampaikan, “selamat siang semua; informasi untuk teman2 ASN; DPT setiap kecamatan ada ada. Jadi teman2 yang belum dapat bisa ambil di saya”.
• Iwan manek menyampaikan: “pagi semua sahabat sejati......... D informasikan bhw semalam pertemuan dg Bpk WL dengan kita semua para ASN/pensiunan hslkan bbrp keputusan penting:
1. Msg2 kita bertanggungjawab pd TPS msg2.
2. Akomodasi/logistik lgsg k WL. Chat d sampaikan lgsg k dia. Agar selain satu pintu juga utk lgsg melihat peran kita.
3. Kerja kita d lapangan msg2 lgsg mengirimkan chat/bukti untk melihat sejauh mana keberhasilan atau kendala spy sgr bisa d tangani tim.
Pertemuan dari jam 10 malam hingga jam 1 dini hari”.
• Kaks Aloysius Fahik mengatakan : “siap kk bot”.
• “Adrian Ade Bria” “malam ini di saya punya rumah,, mulai dilakukan pendataan by nama by addres nama pemilih sesuai DPT di desa kabuna... tetap bekerja memenangkan SAHABAT SEJATI.....”
• Don DVG mengatakan : “mantap bro”.
• Adrian Ade Bria juga mengatakan : “selamt pagi semua........... terimakasih untuk tim halifehan yang sudwah bekerja maksimal tadi malam.............. melihat antusias tadi malam,, kita semua harus yakin kali ini Tenukiik bisa menang.......... gas terus SAHABAT SEJATI”.
• Robinsonkoy466 mengatakan: “amiiiiiiiiin bro................ kerja lbh keras lg... nt ditentukan pd tgl 27 nov............”
• Adrian Ade Bria juga mengatakan : “selamata bergabung maun jhony..... sang peluncur Bapenda dan kuneru................”
• Jhony mau koy mengatakan: “terimakasih nai..”
- Bahwa berdasarkan nama group dan isi chatingan admin dan anggota group, maka pelapor menilai bahwa para pejabat ASN dan pegawai ASN telah melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan pada kepentingan pasangan calon. Tindakan tersebut juga dapat menguntungkan pasangan calon SAHABT SEJATI dan merugikan pasangan calon lainnya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang
- tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Marcos Tato Mali, S.Pt. seorang Warga Negara Indonesia berusia 48 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Marcos Tato Mali, S.Pt. memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah:
1. Adrianus Ade Thomas Bria, ST (Admin WAG “Sahabat Sejati”)
2. Romuwaldus Th. J. Manek, S.Pt (Admin WAG “Sahabat Sejati”)
3. Jemy Boy Kotta, SE
4. Elias Yunus Tes Mali
5. Yohanes Gerardus Mau Koy, ST
6. Laurentius Eduardus Nahak, M.Si
7. Marius Fortunatus Loe, S.IP
8. Norbertus Seran Lopez, S.Sos
9. Markus Robinson Mau Koy, SE
10. Aloysius Berek Asa, SE
11. Maria Beatrix Luan, SE, MM
12. Frans Ferdiand Bere Major, S.Sos
13. Aloysius Conzaga Klau, SE
14. Gaudensiana Fahi Berek, S.Sos
15. Dobrito Engelbertus Seran, S.STP
16. Don Johanes S. D. V. De Godinho, ST
17. Fredrikus L. Bere Mau, ST
18. Adrianus A. A. Mones, S.STP
19. Aloysius Mikhael Fahik, S.STP
20. Maria Emilinda Asuk Lau, S.STP
21. Antonius S. Klau, SE, M.ec.Dev
22. Vinsensius Mau, ST, MT
23. Vincesius Kurniawan Laka, ST
24. Wenseslaus Yesus Da Costa Bria, SE
25. Wilibrodus Ukat, ST
26. Maximus Mali, S.STP
27. Susana Vera Fouk Runa, SH
28. Emerentiana Moru, S.ST
29. Dionisius Ose Luan, S.STP
30. Martinus Mau Mantus, S.STP
31. Erwin Eduardus Taek Asa, ST
yang semua nama diatas saat ini sedang menjabat sebagai ASN di Pemda Belu.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2024 melalui chatting group WA Big Family “SAHABAT SEJATI” dari hasil kiriman seseorang yang bernama Tri Dewi Mentari Henukh
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 11:20 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 5 (lima) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
Waktu, Tempat kejadian dan Dugaan Pelanggaran Pemilihan:
1. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 17 September 2024 - 13 Oktober 2024.
2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di chatting group WA Big Family “SAHABAT SEJATI” dari hasil kiriman seseorang yang bernama Tri Dewi Mentari Henukh.
3. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa :
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
c. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
1. Screenshot Whatsapp Group “Sahabat Sejati”;
2. Lampiran data ASN Pemkab. Belu terlapor menjadi admin dan anggota group “SAHABAT SEJATI” sebanyak 31 orang;
3. MODEL PERNYATAAN NASKAH VISI, MISI, DAN PROGRAM-KWK;
4. Foto spanduk Paket “SAHABAT SEJATI”
5. Model desain bahan kampanye yang diajukan ke KPU
6. Program SAHABAT SEJATI
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan memenuhi syarat Formal dan memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
1. Dilakukan registrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/1903/X/2024;
2. Dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5801 |
001/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Bahwa sesuai dengan uraian dalam pokok laporan pelapor serta analisis
terhadap keterpenuhan syarat Formal dan materiel sebagaimana tersebut
diatas, maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara patut diduga telah
melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Proses seleksi
perekrutan Anggota PPS pada Desa Haar Wassar Kecamatan Kei Besar
Utara Timur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5800 |
004/PL/PW/Kota/11.04/IX/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN MONEY POLITIK |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5799 |
001/TM/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5798 |
001/TM/PB/Kab/05.06/X/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5797 |
002/TM/PB/Kab/11.06/X/2024 |
1. Temuan terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2 Bawaslu Kabupaten Pandeglang meneruskan/merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik ke KPU Kabupaten Pandeglang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5796 |
001/TM/PB/Kab/11.06/X/2024 |
Bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan dugaan Pelanggaran Administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang untuk meneruskan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Nomor Urut 2 untuk di berikan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5795 |
003/PL/PW/Kota/11.04/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN NETRALITAS ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5794 |
006/LP/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5793 |
001/TM/PB/Kab/31.09/X/2024 |
Bahwa Temuan yang ditemukan oleh Sauadara Wilhelmus Kelly Kundre diregister sebagai pelanggaran Kode etik penyelanggara Pemilihan dan ditindaklanjuti menggunkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor : 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5792 |
005/LP/PW/Kota/05.02/X/2024 |
Bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel berupa Alamat terlapor, Bukti-Bukti yang terkait dengan peristiwa dan uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor sampai batas waktu yang ditentukan, maka pada tanggal 3 November 2024 Bawaslu Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5791 |
004/LP/PW/Kota/05.02/X/2024 |
Kesimpulan telah memenuhi syarat formal dan materil
rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5790 |
002/PL/PW/Kota/11.04/IX/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN LURAH WARNASARI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5789 |
005/LP/PB/Kab/11.06/IX/2024 |
Laporan memnenuhi syarat formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5788 |
004/LP/PB/Kab/11.06/IX/2024 |
Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5787 |
001/PL/PW/Kota/11.04/IX/2024 |
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN (RAHMADI RAMIDIN) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5786 |
003/LP/PB/Kab/11.06/IX/2024 |
Laporan memenuhi unsur Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5785 |
001/LP/PB/Kab/11.06/VIII/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5784 |
003/LP/PB/Kab/26.09/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5783 |
002/LP/PB/Kab/26.09/X/2024 |
Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5782 |
001/LP/PB/Kab/11.07/VI/2024 |
Syarat Formal
1. Identitas Pelapor:
Bahwa Pelapor dalam laporannya telah menyerahkan identitas berupa Karta Tanda penduduk Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan nomor 3604304302910004 atas nama Mela Febriyani (Pelapor) yang beralamat di Kp. Sirih Lor RT 001/ RW 001 Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Banten.
2. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan 2 (dua) orang yang bernama Asep Khairul Umam (ketua Panwam Anyar) dan Dzikri Wahyudin (anggota Panwam Anyar) yang berdasarkan laporan dari Pelapor berdomisili di Perum BWA Anyar.
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Pelapor dalam uraian singkat kejadian menyampaikan bahwa
mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2024 setelah menelusuri akun Facebook milik istri dari Terlapor Asep Khairul Umam. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada
Bawaslu Kabupaten Serang pada tanggal 13 Juni 2024.
Berdasarkan hal tersebut, maka rentang waktu antara
tanggal Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi dengan tanggal melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Serang adalah 14 (empat belas) hari. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran.
4. Kesesuaian antara tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu identitas
Berdasarkan pencocokan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Serang antara tandatangan Pelapor dalam
Formulir Laporan dengan tandatangan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atas nama Pelapor, dapat diketahui bahwa tandatangan Pelapor dalam Formulir Laporan dengan tandatangan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atas nama Pelapor telah sesuai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5781 |
001/LP/PB/Kab/11.08/X/2024 |
adanya oknum PNS Guru SMAN 9 Kab Tangerang yang ikut rapat pemenangan dari tim paslon nomor 2 Calon Bupati dan wakil Bupati di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5780 |
002/TM/PW/Kota/13.04/X/2024 |
Temuan di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5779 |
006/LP/PB/Kab/24.03/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5777 |
001/LP/PB/Kab/26.09/IX/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5776 |
003/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5775 |
002/LP/PB/Kab/31.07/IX/2024 |
Agar pelapor (Tobias Tetiwar) segera memenuhi kelengkapan syarat materil berupa dua orang saksi dan tambahakan bukti berupa foto paling lambat 2 hari terhitung sejak pemebritahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5774 |
001/TM/PB/Kab/13.27/VII/2024 |
Form A.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5773 |
001/TM/PB/Kab/35.03/X/2024 |
BAHWA TEMUAN TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5772 |
001/LP/PB/Kab/26.02/VIII/2024 |
Bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili sebagaimana Ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ pada angga 5 huruf yang menegaskan bahwa bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali pada pilkada tahun 2024,mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada seretak tahun 2024 dan gubernur/pejabat gubernur memberikan cuti diluar tanggungan kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Karena perbuatan hukum terlapor bupati Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dan wakil bupati Drs. Furqanuddin Masulili, MM telah mengeluarkan permohonan cuti dengan nomor : 800.1.11.7/1973/Bag.Tapem tanggal 30 Agustus 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5771 |
003/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut :
a. Oleh karena Laporan Nomor : 03/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024 memenuhi syarat formal akan tetapi tidak memenuhi syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor;
b. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5770 |
004/TM/PW/Kota/13.09/X/2024 |
berdasarkan hasil pleno dan kajian awal Bawaslu Kota Tasikmalaya temuan tersebut telah terpenuhi unsur Formil dan Materil dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kampanye di tempat ibadah, di duga melanggar Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang Pasal 187 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, hurif h, huruf I, atau huruf j dipidana atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.100.000.00,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) jo pasal 69 huruf i dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5769 |
002/LP/PB/Kab/13.15/IX/2024 |
Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur akan meneruskan Laporan Nomor: 02/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024 kepada instansi yang berwenang yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5768 |
001/LP/PB/Kab/13.15/IX/2024 |
Bahwa terhadap Laporan pada peristiwa a quo Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan analisis terhadap peristiwa a quo dengan hasil sebagai Berkut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“ Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/ Perangkat Kelurahan”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 serta pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024;
4. Selanjutnya bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai bahwa perbuatan sdr. Usep Nurodin selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang tidak melanggar ketentuan pasal 70 ayat (1) huruf c Undang- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dikarenakan pada peristiwa a quo belum adanya Pasangan Calon Peserta Pada Pemilihan Tahun 2024 serta pada peristiwa a quo belum memasuki tahapan Masa Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024, sehingga perbuatan sdr. Usep Nurodin selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang pada peristiwa a quo bukan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
“Kepala Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, , huruf; e. melakukan Tindakan meresahkan sekelompok Masyarakat desa”;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
”Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”.’
7. Bahwa berdasarkan peristiwa a quo bahwa sdr. Usep Nurodin selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur telah mengirimkan voice note Kepala Desa Mekarwangi yang berdurasi 3 menit 19 detik yang pada pokonya isi rekaman voice note tersebut berupa ajakan kepada Ketua RT dan RW Desa Mekarwangi untuk memilih H. Herman sebagai salah satu Bakal Calon yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Cianjur sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai bahwa perbuatan sdr. Usep Nurodin selaku Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Bahwa berdasarkan analisis terhadap Laporan a quo diatas Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo bukan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Bahwa berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo merupakan Dugaan Pelanggaran Terhadap Perundang-Undangan Lainnya;
9. Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dalam poin 6 yang berbunyi :
“Dalam hal Pengawas Pemilihan menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan/atau sebelum memasuki tahapan masa kampanye, maka terhadap laporan tersebut dilakukan kajian awal dan diplenokan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur akan meneruskan Laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024 kepada instansi yang berwenang yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5767 |
002/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5766 |
002/TM/PB/Kab/19.08/XI/2024 |
Form A 2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5765 |
003/TM/PW/Kota/13.09/X/2024 |
dan kajian awal Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap temuan tersebut telah terpenuhi unsur formil dan materil , dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Kampanye di tempat pendidikan. di duga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 69 larangan Kampanye pada huruf i yang berbunyi “Menggunakan Tempat Ibadah dan tempat pendidikan jo Pasal Pasal 187 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5764 |
005/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi materiil karena dugaan pelanggaran telah dilakukan penelusuran dan tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagimana LHP Nomor 09.K/LHP/PM.01.02/10/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5763 |
003/LP/PW/Kota/08.02/X/2024 |
Laporan nomor 003/PL/PW/Kota/08.02/X/2024 memenuhi syarat formal dan materiel tetapi bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5762 |
003/LP/PW/Kota/13.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan saudara Alfian, mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam Peristiwa Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Tahapan Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut;
a.
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel;
b.
Jenis dugaan pelanggaran merupakan tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5761 |
003/LP/PB/Kota/13.08/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5760 |
001/TM/PW/Kota/13.09/VI/2024 |
Berdasarkan hal tersebut diatas yang didapat dari hasil pengawasan langsung, perbuatan yang dilakukan oleh (Drs. H. Ivan Dicksan) merupakaan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n angka 6 “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”; jo pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 “Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan; memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5758 |
002/LP/PB/Kab/13.27/IX/2024 |
- Bahwa laporan yang disampaikan oleh Sdri. Ai Giwang Sari Nurani, S.H. tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel;
- Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mencantumkan nama Terlapor melainkan menyebutkan nama akun tiktok Terlapor yaitu Akun tiktok atas nama @herdianto_45, dan pelapor tidak mencantumkan Alamat Terlapor secara terperinci, hanya mencantumkan alamat Terlapor di Pangandaran;
- Bahwa laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/13.27/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor terkait peraturan dan pasal yang di sangkakan tidak relevan dengan peraturan dan pasal pada penyelenggaraan saat ini, sehingga perlu untuk di perbaiki dan belum dapat di tentukan jenis dugaan pelanggarannya;
- Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, “kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran”. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5757 |
006/LP/PB/Kab/02.21/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas, maka disimpulkan bahwa laporan pelapor atas nama Jaingat Sihaloho, SH dan Charlos Jevijay, SH belum memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5756 |
001/LP/PW/Kota/13.09/IX/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Sdr. Hafidulloh Sueb, SH. tidak memenuhi syarat formal, dan syarat materiel terpenuhi.
- Peristiwa yang dilaporkan bukan termasuk pelanggaran pemilihan. Akan tetapi terdapat indikasi dugaan pelanggaran sengketa antar peserta pemilihan.
- Bahwa terkait penyampaian laporan Nomor 001/PL/PW/Kota/13.09/IX/2024, Pelapor secara resmi datang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tasikmalaya pada tanggal 17 September 2024 pukul 13.30 WIB. menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan “ada kesalahan penulisan dalam surat pengaduan tersebut yang mana laporan tersebut saya Tarik kembali dan/atau dicabut”. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 5755 |
001/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5754 |
008/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5752 |
005/LP/PB/Kab/02.21/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor atas nama Jaingat Sihaloho dan Charlos Jevijay Sinurat belum memenuhi materil laporan dugaan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5751 |
004/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
Kesimpulan
Jenis dugaan pelanggaran adalah peraturan perundang-undangan lain
Rekomendasi
Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Kab. Buol. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5750 |
001/LP/PB/Kab/26.08/VIII/2024 |
Kajian Awal Laporan 001 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5748 |
007/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
Kesimpulan
Jenis dugaan pelanggaran adalah peraturan perundang-undangan lain
Rekomendasi
Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Kab. Buol. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5747 |
002/LP/PW/Kota/13.02/X/2024 |
Syarat Formal Tidak terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5746 |
006/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
Kesimpulan
Jenis dugaan pelanggaran adalah peraturan perundang-undangan lain
Rekomendasi
Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Kab. Buol. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5745 |
004/LP/PB/Kab/02.21/X/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah atas nama Jaingat Sihaloho, SH dan Charlos Jevijay Sinurat, SH belum memenuhi syarat materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5744 |
005/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
Kesimpulan
Jenis dugaan pelanggaran adalah peraturan perundang-undangan lain
Rekomendasi
Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Kehormatan DPRD Kab. Buol. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5743 |
003/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan Materiel.
Laporan Diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5741 |
003/LP/PW/Kota/27.02/X/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
- Laporan di registrasi dengan nomor: 03/Reg/LP/PW/Kota/27.02/X/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5740 |
002/TM/PW/Kota/13.01/X/2024 |
registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5738 |
004/LP/PB/Kab/13.10/X/2024 |
BELUM MEMENUHI SYARAT MATERIL SUDAH MEMENUHI SYARAT FORMIL, PERBAIKAN, PASKA PERBAIKAN MEMENUHI SYARAT MATERIL DAN FORNIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5736 |
008/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5735 |
001/LP/PW/Kota/13.05/V/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Sdr. Asep Nandang A.H sebagai pelapor tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada tahapan Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut;
a. Laporan tersebut memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel;
b. Dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut dikategorikan sebagai jenis Pelanggaran Administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5734 |
001/LP/PW/Kec-Cimahi Tengah/13.05/X/2024 |
Kajian Awal 001/LP/PW/Kec-Cimahi Tengah/13.05/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5733 |
001/LP/PW/Kec-Cimahi Tengah/13.05/X/2024 |
Dokumen Kajian Awal 001/LP/PW/Kec-CimahiTengah/13.05 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5732 |
003/LP/PB/Kab/02.21/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor atas nama Martua Henry Siallagan dan Hendro Jintar Muliadi Sihaloho sudah memenuhi syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran Administrasi dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5731 |
001/TM/PW/Kota/13.01/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5730 |
004/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat tindakan yang dilakukan oleh Terlapor patut diduga melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5728 |
002/LP/PB/Kota/13.08/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan Belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5727 |
002/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel.Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024, dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5725 |
001/LP/PB/Kota/13.08/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo tidak memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5724 |
003/TM/PB/Kab/13.14/X/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Saudara Kyai. H. Surif Mukhrozin yang merupakan Ketua MUI kecamatan Lakbok dengan menghasut masyarakat pada kegiatan Kampanye Metode Pertemuan Terbatas Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Gedung Dakwah Kecamatan Lakbok Jl. Kaum Dusun Sukanagara RT/RW 002/001 Desa Sukanagara Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 patut diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang - Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5723 |
003/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5722 |
002/TM/PB/Kab/13.14/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Saudara Yogi selaku Kepala Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis berupa Tindakan tidak netral yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan membuat Status Whatsapp berfoto Bersama Saudara H. Yana Diana Putra selaku Calon Wakil Bupati patut diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang - Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5720 |
001/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal laporan tidak memenuhi syarat formil dan ditindak lanjuti dengan penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5719 |
001/TM/PB/Kab/13.14/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Saudara Engkos selaku Kepala Desa Cintanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan mengajak memilih Calon Bupati pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada kegiatan Keagamaan berupa Pengajian Bulanan dan dalam rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Riyadul Falah Dusun Sukasari Desa Cintanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 patut diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang - Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5718 |
007/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Diteruskan ke pambahasan Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5717 |
003/LP/PB/Kab/13.10/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5716 |
001/TM/PG/Kab/13.14/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Saudara Otong selaku Kepala Desa Saguling Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis berupa Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan memakai kaos berwarna hitam dengan gambar atas nama Dedi Mulyadi yang merupakan salah satu Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada kegiatan pengajian bulanan di Mesjid Jami Al-Mujahidin Desa Karangampel Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 patut diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang - Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5715 |
002/LP/PB/Kab/13.10/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL, DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5714 |
002/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat Formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4 & 5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5713 |
005/LP/PB/Kab/32.04/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5712 |
005/LP/PG/Prov/23.00/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5711 |
001/LP/PB/Kab/13.10/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL, DUGAANA PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN DILIMPAHKAN DI TEMPAT KEJADIAN TERJADI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5710 |
006/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5708 |
002/LP/PB/Kab/13.14/V/2024 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor : 002/PL/PB/Kab/13.14/V/2024 pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 berupa Laporan Saudara Ii Sutisna S.HI., terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis berupa ketidak profesionalitasan dan keterbukaan yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis dalam proses wawancara pada Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yaitu pada proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) memenuhi syarat formal dan memenuhi materiel sehingga ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dan dugaan pelanggaran Pemilhan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5707 |
001/LP/PB/Kab/13.14/V/2024 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 001/PL/PB/Kab/13.14/V/2024 pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 berupa Laporan Saudara Didi Heryadi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis berupa tindakan/perbuatan kolusi, nepotisme dan tidak profesional yang dilakukan KPU Kabupaten Ciamis pada Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yaitu pada proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memenuhi syarat formal dan memenuhi materiel sehingga ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dan dugaan pelanggaran Pemilhan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5706 |
013/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Kajian Awal Laporan Sdr. Adha Buamona, Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel, namun bukan pelanggaran pemilihan, sehingga tidak diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten Kepulauan Sula |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5705 |
004/LP/PG/Prov/23.00/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5704 |
003/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5702 |
002/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5701 |
002/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 |
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Bogor menyimpulkan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/13.13/X/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama KEMAS FIRMAN HIDAYAT telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilihan, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilihan.
Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan sebagai berikut:
Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/13.13/X/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilihan dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5697 |
004/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5696 |
001/LP/PB/Kab/13.13/V/2024 |
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Rekomendasi:
Laporan deregister dengan Nomor: 001/Reg/PL/PG/PB/Kab/13.13/V/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5695 |
007/LP/PB/Kab/13.23/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas Laporan yang disampaikan oleh Pelapor
dilakukan Register dan Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5694 |
008/LP/PB/Kab/13.23/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas Laporan Nomor:
09/LP/PB/Kab/13.23/X/2024, Bawaslu Kabupaten Subang memutuskan
tidak melakukan Register karena Tidak Memenuhi Syarat Materie |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5693 |
001/TM/PW/Kota/31.01/X/2024 |
berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Ambon, meregistrasi Temuan yang ditemukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kec. Sirimau dengan Terlapor Mohamad Tadi Salampessy. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5692 |
001/TM/PW/Kota/13.06/X/2024 |
V. Informasi Dugaan Pelanggaran :
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Pada saat Senam Sehat yang dilaksanakan oleh Srikandi Damar Kota Cirebon ditemukan Motor Dinas Plat Merah dengan No. Pol E 3352 A
b. Tempat Kejadian : Jl. Yos Sudarso Gg. Delly Raya RW. 05 Cangkol Tengah Kelurahan Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk
c.
Waktu Kejadian :
16.06 WIB
d. Pelaku : Rini Andriyani
e. Alamat : Kalitanjung Timur Rt 003/Rw 004 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
2. Pasal yang diduga dilanggar
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
- Pasal 70 Ayat (1) huruf b Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
- Pasal 189*) Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
b. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
- Pasal 62 Ayat (1) huruf b, Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
3. Saksi-saksi
a. Nama : Ryan Triadi Saputra
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 15 Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk
b. Nama : Mimin Suminah
Alamat : Dusun IV Kalijaga RT 003/ RW 008 Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
4. Bukti:
a. Foto dan video penggunaan Kendaraan Sepeda Motor Plat Merah No. Polisi E 3352 A
b. Salinan Foto KTP Atasnama Rini Andriyani
5. Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan
Ditemukan Plat Merah dengan No Polisi E 3352 A jenis kendaraan sepeda motor Plat Merah yang digunakan Peserta Senam pada Kampanye Paslon nomor 1 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dani Mardani dan Ftria Pamungkaswati.
6. Jenis dugaan Pelanggaran
Pengunaan Fasilitas Pemerintah yaitu Kendaraan Sepeda Motor Plat Merah No Pol E 3352 A pada kegiatan Senam Sehat oleh Srikandi Damar.
7. Fakta dan Keterangan
- Bahwa pada Rabu, 02 Oktober 2024 Kendaraan Motor plat Merah E 3352 A adalah milik seorang Bidan dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Hj. Mimin yang bekerja di PUSKESMAS Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk, kendaraan tersebut digunakan ole Rini Andriyani yang bekerja sebagai OB/Karyawan Honorer di PUSKESMAS Cangkol untuk mengikuti acara Senam Sehat Srikandi Damar;
- Bahwa pada Selasa, 08 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk telah melakukan penelusuran dengan mengambil keterangan kepada Rini Andriyani dan Hj. Mimin Suminah;
- Bahwa Kendaraan Dinas tersebut milik Hj. Mimin selaku penanggungjawab kendaraaan telah dipinjamkan kepada Rini Andriyani untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dalam lingkup pekerjaan di PUSKESMAS Cangkol;
- Bahwa Rini Andriyani selaku pengguna Kendaraaan Dinas tersebut menyadari, yang bersangkutan menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi salah satunya kegiatan Senam yang dilaksanakan oleh Srikandi Damar.
- Bahwa pada Rabu, 09 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk telah melakukan penelusuran dengan meminta keteraangan kepada Hj. Santie Yuliana selaku Ketua Srikandi Damar di Jl. Lapang Bola Kel. Drajat Kec. Kesambi.
Dalam penggalian informasi, Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk mendapatkan keterangan yaitu :
1.1. Rini Andriyani, menerangkan;
Bahwa informasi yang didapatkan terkait Senam yang dilaksanakan oleh Srikandi Damar dari Kelompok Lansia yang ternaung dalam PUSKESMAS Cangkol, sebelumnya yang bersangkutan tidak mengetahui akan aturan penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah. Beliau menyampaikan bahwa Kendaraan tersebut milik dari Pegawai PUSKESMAS Cangkol yaitu Bidan Mimin dengan status PNS, yang digunakan sebagai kendaraan operasional karena beliau merupakan OB/Karyawan Honorer di PUSKESMAS Cangkol. Pada saat beliau mengikuti kegiatan Senam, secara sadar beliau telah mendapat teguran dari Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk namun diabaikan karena ketidaktahuan aturan yang harus dipatuhi serta ketidaktahuan akan kegiatan Kampanye oleh Srikandi Damar, menyatakan hanya ingin mengikuti Senam;
1.2. Bidan Mimin Suminah, menerakan:
Bahwa beliau mengakui sebagai penanggungjawab Kendaraan Dinas tersebut dan telah meminjamkan Kendaraan Dinas tersebut kepada Rini Andriyani. Beliau juga menyampaikan terkait ketidaktahuan akan adanya kegiatan Kampanye Srikandi Damar, karena beliau juga mengetahui adanya larangan penggunaan fasilitas pemerintah. Kehadiran Rini Andriyani pada kegiatan tersebut juga tidak diketahui beliau;
1.3. Ketua Srikandi Damar Kota Cirebon - Hj. Santie Yuliana, menerangkan:
Beliau tidak mengetahui Rini Andriyani, karena bukan bagian Tim Srikandi Damar. Informasi terkait hal tersebut telah diteruskan kepada Srikandi Damar sehingga diterangkan bahwa menanggapi hal seperti ini sudah bukan hal asing serta Sdri. Rini Andriyani tidak ada sangkut pautnya dengan Srikandi Damar. Cara tim mengundang Masyarakat untuk pelaksanaan Kampanye melalui Koordinator Kelurahan dengan melakukan persiapan yang matang. Menyampaikan tidak boleh ada peserta dari Instansi Pemerintah karena mengetahui aturannya. Sejak awalpun beliau telah menghimbau kepada Koordinator Kelurahan untuk tidak mengajak aparat pemerintahan, melakukan cek lokasi yang tepat dan diperbolehkan untuk melakukan Kampanye. Beliau dengan tegas menyatakan tidak mengenal seluruh peserta senam dan bersedia dimintai keterangan kembali apabila dibutuhkan.
8. Analisa :
A. SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam Kajian Laporan Hasil Pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
- Pasal 70 Ayat (1) huruf b Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
- Pasal 189*) Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
b. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
- Pasal 62 Ayat (1) huruf b, Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
B. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
1. Bahwa pada Rabu, 02 Oktober 2024 Kendaraan Motor plat Merah E 3352 A adalah milik seorang Bidan dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Hj. Mimin yang bekerja di PUSKESMAS Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk, kendaraan tersebut digunakan oleh Rini Andriyani yang bekerja sebagai OB/Karyawan Honorer di PUSKESMAS Cangkol untuk mengikuti acara Senam Sehat Srikandi Damar;
2. Bahwa Kendaraan Dinas tersebut milik Hj. Mimin selaku penanggungjawab kendaraaan telah dipinjamkan kepada Rini Andriyani untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dalam lingkup pekerjaan di PUSKESMAS Cangkol;
3. Bahwa dalam keterangan pemberian keterangan Hj. Santie Yuliana Ketua Srikandi Damar Kota Cirebon, Cara tim mengundang Masyarakat untuk pelaksanaan Kampanye melalui Koordinator Kelurahan dengan melakukan persiapan yang matang. Menyampaikan tidak boleh ada peserta dari Instansi Pemerintah karena mengetahui aturannya. Sejak awalpun beliau telah menghimbau kepada Koordinator Kelurahan untuk tidak mengajak aparat pemerintahan;
4. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal Pasal 70 Ayat (1) huruf b Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. di diketahui dalam fakta keterangan Saudara Rini Andriyani jika dirinya bekerja sebagai OB/Karyawan Honorer di PUSKESMAS Cangkol, yang bersangkutan tidak mengetahui akan aturan penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah. Dirinya juga menyampaikan bahwa Kendaraan tersebut milik dari Pegawai PUSKESMAS Cangkol yaitu Bidan Mimin dengan status PNS. Bersamaan dengan hal tersebut didapatkan fakta dalam keterangan Saudara Mimin Suminah, ia tidak mengetahui akan adanya kegiatan Kampanye Srikandi Damar, kehadiran Rini Andriyani pada kegiatan tersebut juga tidak diketahui oleh dirinya. Berdasarkan hal tersebut diatas telah diketahui pengguna kendaraan berplat merah yang hadir dalam acara kegiatan Senam Sehat oleh Srikandi DAMAR Pamungkas yg dihadiri oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, bukan seorang aparatur sipil Negara melainkan OB/Karyawan Honorer di PUSKESMAS Cangkol;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka keterpenuhan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Belum dapat terpenuhi.
C. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations);
Kendaraan motor plat merah E 3352 A yang digunakan oleh Rini Andriyani untuk menghadiri acara Senam Sehat Srikandi Damar pada Rabu, 2 Oktober 2024, adalah milik Hj. Mimin, seorang bidan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PUSKESMAS Cangkol, Kelurahan Lemahwungkuk. Kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Rini, seorang OB/karyawan honorer di PUSKESMAS Cangkol.
Kendaraan dinas yang dimiliki Hj. Mimin digunakan oleh Rini Andriyani atas sepengetahuan pemilik untuk keperluan operasional dalam lingkup pekerjaan di PUSKESMAS Cangkol, bukan untuk kepentingan pribadi atau kampanye.
Berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, kampanye melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang. Namun, dalam kasus ini, Rini Andriyani yang hadir dalam acara kampanye bukan ASN, melainkan seorang karyawan honorer, dan dia tidak mengetahui aturan terkait penggunaan kendaraan dinas dalam konteks kampanye. Hj. Mimin juga tidak mengetahui keterlibatan Rini dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan fakta yang ada, unsur keterlibatan ASN atau penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye tidak terpenuhi sesuai dengan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana belum dapat terbukti.
REKOMENDASI :
Untuk mencegah peristiwa serupa di masa mendatang dan menjaga Netralias ASN dalam proses pemilihan tahun 2024, beberapa langkah pencegahan dapat diambil oleh pihak terkait, termasuk Bawaslu dan Instansi Terkait. Berikut adalah tindak lanjut pencegahan yang dapat dilakukan:
- Terhadap Pemantauan dan Pengawasan Internal: Pihak instansi, seperti Puskesmas Cangkol, diharapkan memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan aset-aset negara, termasuk kendaraan dinas, guna mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan di luar pekerjaan dinas, Diperlukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas, khususnya kepada seluruh staf, termasuk pegawai honorer, agar memahami larangan penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan non-operasional atau kegiatan yang berkaitan dengan kampanye;
- Terhadap Penggunaan Kendaraan Dinas: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tanggung jawab atas kendaraan dinas diimbau untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan operasional yang sesuai dengan aturan instansi, dan tidak dipinjamkan kepada pihak lain tanpa alasan operasional yang jelas, setiap kali kendaraan dinas dipinjamkan kepada pihak lain, terutama kepada pegawai honorer, disarankan untuk memastikan adanya persetujuan dan pencatatan yang jelas, sehingga penggunaan kendaraan tetap terkontrol dan sesuai dengan peruntukannya.
9. Tindak Lanjut:
- Melayangkan Surat Imbauan kepada Pimpinan Pihak instansi Puskesmas Cangkol Agar memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan aset-aset negara, termasuk kendaraan dinas, guna mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan di luar pekerjaan dinas, terutama melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas, khususnya kepada seluruh staf, termasuk pegawai honorer, agar memahami larangan penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan non-operasional atau kegiatan yang berkaitan dengan kampanye;
- Melayangkan Surat Imbauan Kepada Mimin Suminah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tanggung jawab atas kendaraan dinas diimbau untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan operasional yang sesuai dengan aturan instansi, dan tidak dipinjamkan kepada pihak lain tanpa alasan operasional yang jelas, setiap kali kendaraan dinas dipinjamkan kepada pihak lain, terutama kepada pegawai honorer, disarankan untuk memastikan adanya persetujuan dan pencatatan yang jelas, sehingga penggunaan kendaraan tetap terkontrol dan sesuai dengan peruntukannya;
- Melayangkan Surat Imbauan kepada Rini Andriyani selaku pegawai honorer diimbau untuk memahami peraturan terkait Pemilu, terutama mengenai larangan keterlibatan dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar tidak terjadi pelanggaran hukum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5691 |
002/LP/PW/Kota/31.01/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5690 |
006/LP/PB/Kab/13.23/X/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Subang
memberikan rekomendasi yaitu :
1. Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dilakukan Registrasi dan
Ditindaklanjuti Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Wall Kota;
2. Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dilakukan Registrasi dan
diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5689 |
005/LP/PB/Kab/13.23/X/2024 |
tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5686 |
001/LP/PW/Kota/31.01/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal.
V. Rekomendasi
Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: pihak Terlapor yang tidak disampaikan dalam Laporan, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5685 |
003/PL/PB/Kab/13.16/X/2024 |
Kesimpulan
- Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu.
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5684 |
004/LP/PB/Kab/13.23/X/2024 |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas maka, Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemilihan Tidak Terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5683 |
001/TM/PG/Kab/13.23/IX/2024 |
Pada saat penyambutan menggunakan sisingaan tersebut pasangan calon Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Tim Kampanye diarak menuju lokasi panggung kegiatan, ketika arak-arakan sedang berlangsung Pasangan Calon dan Tim Kampanye melakukan “SAWER” berupa uang dengan pecahan uang dua ribuan kepada masyarakat, sehingga diduga melakukan pelanggaran Money Politic pada kegiatan kampanye tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5682 |
002/TM/PB/Kab/31.08/X/2024 |
a. Bahwa tindakan dan atau keputusan yang dilakukan oleh Camat Kei Besar atas nama Saudara Titus Betaubun dengan membuat, mengubah dan memberikan instruksi dalam Grup Whatsapp dengan nama “Family MTH-VR Kebes” yang telah berubah nama menjadi “Family Kebes” adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar dan dengan sengaja menggunakan kewenangannya sebagai Camat untuk melakukan intervensi kepada Kepala Ohoi, Penjabat Kepala Ohoi serta Perangkat Ohoi yang ada di Wilayah Kecamatan Kei Besar untuk terlibat secara langsung dalam memberikan dukungan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
b. Bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, secara tegas dalam Peraturan perundang-undangan dilarang terlibat dalam Politik Praktis, serta dilarang menujukan keberpihakan dalam kontestasi Politik Nasional maupun Politik Lokal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan dibawahnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5681 |
002/PL/PB/Kab/13.16/X/2024 |
Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5680 |
003/LP/PB/Kab/13.23/IX/2024 |
Saya mengetahui kejadian Foto baligo kegiatan yang difotokan di WA Grup oleh saudara Novian Maulana pada hari Minggu 29 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Foto baligo tersebut bertemakan Seni ketangkasan Domba Garut kejuaraan JIMAT AKU, dalam foto baligo tersebut ada contact person yang mencantumkan Lurah atau Kepala Desa atas nama JUHERI padahal menurut aturan Perundang-undangan itu jelas tidak boleh karena ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Saya tidak mengetahui kegiatan itu secara langsung, saya hanya mengetahui informasi tersebut dari foto Baligo dan menurut saya telah melanggar Netralitas Kepala Desa, sebagai masyarakat Subang atas kejadian tersebut meminta Bawaslu menindak secara tegas sesuai aturan yang ada. Saya menyatakan bahwa isi Laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia bertanggungjawabkannya dihadapan hukum.
b. Pelapor II
Saya mengetahui kejadian Laporan saya ini hari Minggu siang, 29 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saya mengetahui dari dua sumber yang pertama dari Bapak Novan Maulana melalui WA dan dari Grup Suara Subang pada pukul 15.29 WIB. Setelah saya mendapatkan pemberitahuan Laporan dari Novian Maulana dan dari Grup WA Suara Subang saya pelajari materinya ternyata ada penyelenggaraan Seni Ketangkasan Domba Garut Kejuaraan JIMAT AKU yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 29 September 2024 bertempat di Wisata Curug Goong Kang Jimat, Desa Dayeuh Kolot Kecamatan Sagalaherang.
Kaitan dengan Terlapor diacara ini disebutkan ada nama Lurah Juheri dengan Nomor HPnya. Dalam kegiatan yang dimaksud disini tertera jelas kontak person. Kontak person tersebut ada 4 orang salah satunya adalah Lurah Juheri, pemahamannya Lurah Juheri ini adalah salah satu panitia penyelenggara, karena siapapun peserta yang akan mengikuti Seni Ketangkasan Domba JIMAT AKU harus menghubungi kontak person, artinya Lurah Juheri adalah panitia.
Lurah Juheri ini ternyata diketahui oleh saya sebagai Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang,, diketahui oleh saya sebagai Pelapor keterlibatan lurah Juheri dalam penyelenggaraan Seni Ketangkasan Domba Garut Kejuaraan JIMAT AKU, yang diselenggarakan hari Minggu 29 September 2024, sudah melalui penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang ditetapkan oleh KPU Subang dan sudah melalui penyelenggaraan pengambilan nomor urut pasangan calon, dan diketahui oleh saya sebagai Pelapor tanggal 29 September 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Lurah Juheri sebagai salah satu panitia tidak mempunyai kewajiban, hadir pada saat penyelenggaraan tersebut karena tugas panitia adalah menerima pendaftaran calon peserta menyiapkan segala keperluan penyelenggaraan berkoordinasi dengan para pihak.
Bahwa dari kegiatan Lurah Juheri sebagai Kades Pasanggrahan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tetang sebagaimana perubahan daripada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dikorelasikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dikorelasikan lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana perubahannya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, dikorelasikan lagi dengan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022. Keseluruhan Undang-Undang yang Pelapor sebutkan diatas diimplementasikan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diimplementasikan lagi dengan PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana perubahannya dalam PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5679 |
003/PL/PB/Kab/13.26/X/2024 |
Kajian Awal
003/PL/PB/Kab/13.26/X/2024
Pelapor (Tim Paslon 03) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5678 |
002/PL/PB/Kab/13.26/V/2024 |
Kajian Awal 002/PL/PB/Kab/13.26/V/2024
Pelapor Dedi Supriadi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5677 |
001/TM/PB/Kab/13.11/X/2024 |
1. Hasil penelusuran Informasi Awal terkait dengan Dugaan Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan dengan cara masuk dan menyebarkan informasi terkait undangan kegiatan kampanye pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat di Kecamatan Gununghalu memenuhi unsur formil dan unsur materil untuk dijadikan Temuan
2. Terhadap Temuan terkait dengan Dugaan Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan dengan cara masuk dan menyebarkan informasi terkait undangan kegiatan kampanye pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat ini diduga melanggar ketentuan pasal 71 Jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
3. Melakukan registrasi terhadap Temuan tersebut dengan Nomor Register : 001/Reg/TM/PB/KAB/13.11/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024
4. Temuan dengan Nomor Register : 001/Reg/TM/PB/KAB/13.11/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024 untuk dilakukan Pembahasan Gakkumdu dalam wakti 1x24 jam dari hari ini |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5676 |
001/PL/PB/Kab/13.26/V/2024 |
FORM A.4
Pelapor: Mimih Haeruman
001/PL/PB/Kab/13.26/V/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5675 |
003/LP/PB/Kab/13.20/X/2024 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5674 |
008/LP/PB/Kab/13.17/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut memutuskan untuk ditindaklanjuti atau diterima/registrasi selanjutnya melakukan klarifikasi sebagaimana Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5673 |
001/LP/PG/Kota/24.01/VI/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL LAPORAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5672 |
002/LP/PB/Kab/02.12/IX/2024 |
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan :
1. Laporan pelapor saudara Panca Taufik Kurahman memenuhi Syarat Formil Laporan;
2. Laporan pelapor saudara Panca Taufik Kurahman memenuhi Syarat Materil.
Berdasarkan Kesimpulan diatas,Laporan pelapor diregistrasi dengan nomor laporan: 002/Reg/LP/PB/Kab.02.12/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5671 |
001/TM/PW/Kota/13.04/X/2024 |
Temuan Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5670 |
002/TM/PB/Kab/13.10/IX/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5668 |
004/LP/PB/Kab/28.13/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PB/KAB/28.13/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Aris Mego MS
b. Alamat : Desa Poni-Poniki Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Wiraswasta
a. Nama : Juslan Efendi Kadir
b. Alamat : Desa Lambandia Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Wiraswasta
a. Nama : Mustakim
b. Alamat : Kelurahan Loea Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2024 pelapor menerima informasi dari Saksi terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye, Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, pasal 71 ayat 1, ayat 3 dan Pasal 188;
Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Pasangan Calon Abd. Azis, SH.,MH – Yosep Sahaka, S.Pd melakukan kampanye dialogis di Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur. Dalam orasinya, Abdul Azis, SH.,MH menjanjikan perbaikan infrastruktur jalan di desa tersebut asalkan Pada Pemilihan 27 November 2024 mendatang warga memilihnya. Bahkan Paslon nomor urut 1 tersebut menjanjikan hanya dalam hitungan hari janji tersebut akan segerah direalisasikan, asalkan warga pemilih di Desa tersebut berkomitmen dan akan terus solid hingga hari pencoblosan;
Bahwa Kampanye dialogis ini liput dan diberitakan melalui media online Tagasultra edisi tanggal 27 September 2024 dengan judul “KAMPANYE PERDANA DI DUA DESA DAN SATU KELURAHAN, ABD.AZIS-YOSEP SAHAKA : KAMI REALISASIKAN LANGSUNG KEINGINAN WARGA TANPA JANJI” dalam berita tersebut menuliskan pernyataan Abd. Azis, S.H.,M.H “Dalam Waktu Satu Minggu dari Sekarang apabila saya tidak realisasikan perbaikan jalan ini maka warga tidak perlu memilih kami pada tanggal 27 November 2024.” Kata Abd. Azis, S.H.,M.H;
Bahwa Kegiatan Kampanye ini juga dihadiri oleh Arjuniati dan Asmi yang merupakan warga di Desa tersebut;
Bahwa Berdasarkan keterangan Arjuniati dan Asmi yang selanjutnya disampaikan kepada Saksi Arto palay dan Samrul, yang menjelaskan jika pernyataan tersebut (“Dalam Waktu Satu Miinggu dari Sekarang apabila saya tidak realisasikan perbaikan jalan ini maka warga tidak perlu memilih kami pada tanggal 27 November 2024.” ) adalah benar di ucapkan oleh Calon Bupati nomor urut 1 Abd Azis,SH.,MH dalam kegiatan Kampanye di Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe pada tanggal 26 September 2024 lalu;
Bahwa kurang lebih satu minggu setelah kampanye tersebut, Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur, mulai melakukan perbaikan jalan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Abd.Azis,SH.,MH pada saat melakukan kampanye;
Bahwa perbaikan jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kolaka Timur ini dimuat dalam media Online bumisultra.com edisi 8 Oktober tahun 2024 dengan judul berita “ruas jalan Lambotua di koltim mulai di muluskan”;
Bahwa dalam pemberitaan media online bumisultra.com edisi 8 Oktober tahun 2024 dengan judul berita “ruas jalan Lambotua di koltim mulai di muluskan” juga memuat keterangan salah satu pekerja jalan yang mengatakan “meski baru dikerjakan pada hari senin (tanggal 7 oktober 2024) tetapi sudah lama direncanakan bupati kolaka timur yang sedang cuti saat ini yakni Abd Azis, S.H.,M.H.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Diduga kuat jika realisasi perbaikan jalan di Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan menggunakan sarana dan fasilitas pemerintah daerah adalah upaya merealisasikan janji kampanye Calon Nomor Urut1 Abd. Azis, S.H.,M.H – Yosep Sahaka, S.Pd dengan maksud mendapatkan simpatik dari Pemilih di wilayah tersebut agar memilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 mendatang;
Bahwa Proyek perbaikan ruas jalan Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, diketahui tidak termaktub dalam Buku Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PUPR Kolaka Timur tahun anggaran 2024;
Bahwa Proyek perbaikan jalan, diduga kuat sengaja direalisasikan dengan tujuan menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim, yakni Paslon nomor urut 1 yang diketahui juga sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2020 – 2025 (Petahana);
Bahwa keputusan atau tindakan Plt. Kepala Dinas PU Kolaka Timur Ageng Adrianto, S.T.,M.T melaksanakan perbaikan jalan Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe meski tidak termaktub dalam RKA Dinas PUPR Koltim, dalam kedudukannya sebagai pejabat aparatur sipil negara, merupakan tindakan atau keputusan yang menguntungkan bagi calon bupati petahana Abd. Azis,S.H.,M.H dan merugikan bagi pasangan calon bupati lainnya H.Arwin, S.E dan Ismail (Paslon Nomor Urut 2) maupun pasangan H. Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir ( Paslon Nomor Urut 3);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Kabupaten Kolaka Timur Ageng Adrianto,S.T.,M.T di duga telah melanggar Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, pasal 71 ayat 1 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara anggota TNI/POLRI dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, di duga Kuat bahwa, Calon Bupati nomor urut 1 Abd Azis,S.H.,M.H dalam kedudukannya sebagai Bupati Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2020-2025 (Petahan) diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 dan Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa dalam kedudukanya sebagai Petahana, Abdul Azis diduga telah menggunakan Kewenangan, Program, dan Kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan.
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a. Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Aris Mego MS merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Wawonggole pada Tanggal 31 Desember 1964 yang beralamat di Desa Poni-Poniki Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401093112960008 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa Pelapor atas nama Juslan Efendi Kadir merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Ladongi pada Tanggal 18 Juli 1984 yang beralamat di Dusun IV Desa Lambandia Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401093112960008 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa Pelapor atas nama Mustakim merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Poli – Polia pada Tanggal 14 Maret 1980 yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Loea Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401093112960008 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa terhadap uraian tentang kedudukan hukum Pelapor sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat” dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor : 004/LP/PB/KAB/28.13/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.26 WITA melaporkan Abdul Azis, S.H., M.H beralamat di Kabupaten Kolaka Timur dan Ageng Andrianto, S.T., M.T beralamat di Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa berdasarkan data yang dilaporkan pelapor tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Identitas Terlapor, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan), dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada Hari Jumat, 18 Oktober 2024 tentang Dugaan pelanggaran Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Pasal 71ayat 1 dan 3, Pasal 188 yang terjadi pada pada tanggal 26 September 2024 dan tanggal 07 Oktober 2024 di Desa Lambotua Kecamatan Mowewe yang diketahuinya pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024 di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Waktu Penyampaian Laporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Batas Waktu Penyampaian Laporan pada peristiwa yang terjadi di Desa Tawaro Mbadaka Kecamatan Tinondo pada tanggal 9 Oktober 2024 yang diketahuinya pada hari Senin, 14 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel Meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan kejadian yang terjadi pada pada tanggal 26 September 2024 dan tanggal 07 Oktober 2024 di Desa Lambotua Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran pada peristiwa yang bertempat di Desa Tawaro Mbadaka Kecamatan Tinondo pada tanggal 9 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan Tindak Pidana yang selanjutnya diurai oleh Pelapor bahwa dengan ini melaporan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor disandingkan dengan keterpunahan unsur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagai berikut :
• Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah :
Bahwa unsur Pejabat daerah pada subjek hukum yang dilaporkan dalam laporan a quo yakni saudara Ageng Andrianto, S.T., M.T seorang Aparatur Sipil Negara yang merupakan Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Kolaka Timur;
• Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan :
Bahwa unsur dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan dalam laporan a quo berdasarkan bukti dan uraian kejadian yakni jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur merealisasikan perbaikan jalan Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe.
• Pasangan calon :
Bahwa unsur pasangan calon dalam laporan a quo yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur H.Arwin, S.E dan Ismail (Paslon Nomor Urut 2) dan pasangan H. Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir ( Paslon Nomor Urut 3).
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan Tindak Pidana yang selanjutnya diurai oleh Pelapor bahwa dengan ini melaporan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” sebagai berikut :
• Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota :
Bahwa unsur Bupati atau Wakil Bupati pada subjek hukum yang dilaporkan dalam laporan a quo yakni saudara Abd. Azis, S.H., M.H merupakan Bupati Kabupaten Kolaka Timur masa jabatan 2020 – 2025 yang sedang mengajukkan cuti kampanye.
• Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan :
Bahwa unsur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan dalam laporan a quo berdasarkan bukti dan uraian kejadian yaitu dalam pemberitaan media online bumisultra.com edisi 8 Oktober tahun 2024 dengan judul berita “ruas jalan Lambotua di koltim mulai di muluskan” memuat keterangan salah satu pekerja jalan yang mengatakan “meski baru dikerjakan pada hari senin (tanggal 7 oktober 2024) tetapi sudah lama direncanakan bupati kolaka timur yang sedang cuti saat ini yakni Abd Azis, S.H.,M.H”.
• Pasangan calon :
Bahwa unsur pasangan calon dalam laporan a quo yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur H.Arwin, S.E dan Ismail (Paslon Nomor Urut 2) dan pasangan H. Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir ( Paslon Nomor Urut 3).
• Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih :
Bahwa berdasarkan laporan a quo sesuai dengan Berita Acara Nomor 174/PL.02.2-BA/7411/2/2024 tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian, terhadap uraian Laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa terhadap Uraian Kejadian serta Jenis Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Foto dokumentasi dugaan kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 (ASMARA) di Desa Lambosua, Kecamata Mowewe;
b. Vidio dokumentasi jalan desa lambotua sebeluam dikerjakan;
c. Dokumentasi alat berat yang dimobilisasi untuk mengerjakan perbaikan jalan poros di desa Lambotua;
d. Dokumentasi Rekaman suara warga Desa Lambotua Kecamatan Mowewe atas nama Arjuniati;
e. Dokumentasi rekaman suara warga desa desa Lambotua Kecamatan Mowewe atas nama Asmi;
f. Salinan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota;
g. Salinan Keputusan KPU Kolaka Timur Nomor 484 tahun 2024 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka timur tahun 2024;
h. Salinan daftar Tim Kampanye pasangan nomor Urut 1 yang di di Upload pada laman resmi KPU Kabupaten Kolaka Timur;
i. Salinan SK KPU Kolaka timur Nomor 480 tahun 2024 tentang penetapan pasangan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka timur tahun 2024;
j. Kliping Pemberitaan media online tagsultra dengan judul KAMPANYE PERDANA DI DUA DESA DAN SATU KELURAHAN, ABD.AZIS-YOSEP SAHAKA : KAMI REALISASIKAN LANGSUNG KEINGINAN WARGA TANPA JANJI;
k. Kliping Pemberitaan Media Online BumiSultra.com edisi 8 Oktober tahun 2024 dengan judul berita “ruas jalan Lambotua di koltim mulai di muluskan;
l. Kliping media Online detikbhayangkara.com edisi 11 oktober tahun 2024 dengan judul “Paslon Asmara realisasikan janji kampanyenya di desa lambotua.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Bukti-Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, dengan demikian syarat Materiel sepanjang sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5667 |
001/TM/PB/Kab/13.10/IX/2024 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5663 |
001/TM/PW/Kota/13.08/IX/2024 |
berdasarkan hasil analisis yang di tuangkan dalam BA Pleno Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan bahwa temuan a quo diduga melanggar Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5662 |
007/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
Laporan Telah diselesaikan Pengawas Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5661 |
002/LP/PB/Kab/13.12/X/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/PL/PB/Kab/13.12/X/2024 pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat jenis dugaan pelanggaran pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5660 |
001/LP/PB/Kab/13.12/X/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/PL/PB/Kab/13.12/X/2024 pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 tidak memenuhi syarat formal karena belum ada pihak terlapor dan waktu penyampaian laporan sudah melewati jangka waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni (7) tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
- Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/13.12/X/2024 terkait dugaan pelanggaran Money Politic dihentikan karena sudah dilakukan penanganan pelanggaran di Kecamatan Tambun Utara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5657 |
006/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5656 |
002/LP/PB/Kab/15.05/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5655 |
001/TM/PW/Kec-Purwaharja/13.02/X/2024 |
Berdasarkan Berita Acara Pleno maka diputuskan untuk dijadikan temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5654 |
002/LP/PW/Kota/28.01/X/2024 |
Isi Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5653 |
001/LP/PW/Kota/26.01/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/PL/PW/Kota/26.01/IX/2024
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Isman
b. Alamat : Jl. Bulumasomba, Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. Pekerjaan : Pengacara
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa adapun uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a. n. ISMAN adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pelapor merupakan masyarakat Sulawesi Tengah yang Mempunyai hak Pilih di Ruang Lingkup wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Bahwa Para Terlapor adalah Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu berjumlah 5 (lima) orang.
3. Bahwa Para Terlapor melakukan tindakan atau perbuatan pelanggaran admisitrasi yang menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024.
4. Bahwa salah satu Pasangan Calon yang ditetapkan yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E. selaku Walikota Palu yang mencalonkan diri kembali telah melakukan Pelantikan/Mutasi Pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu Tengah pada Tanggal 22 Maret 2024.
5. Bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid, S.E pada Tanggal 22 Maret 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
6. Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksankan Pilkada dalam aspek kepegawaian tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/PJ. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj. Walikota yang menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 dilarang melakukan Penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan fakta yang ditemukan bahwa Hadianto Rasyid, S.E, selaku Walikota Palu melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 Tidak mendapatkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat dimaksud.
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2024 H. Hadianto Rasyid, S.E selaku Walikota Palu melakukan pembatalan pelantikan/mutasi Pejabat di lingkungan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
8. Bahwa Tindakan pembatalan atas perbuatan / Tindakan pelantikan yang dilakukan Hadianto Rasyid, SE. Selaku Walikota Palu, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
9. Bahwa untuk meneguhkan laporan pelapor diatas maka pelapor mengutip yurisprudensi terkait sengketa penggantian pejabat yang dapat dijadikan pedoman yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 terhadap Kasasi yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 1 Desember 2016. Yang pokoknya menyatakan bahwa begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut Kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dapat dihapus karena dicabut dan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat.
10. Bahwa terhadap akibat dari pelaksanaan pelantikan dimaksud, sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terhadap petahana atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.
11. Bahwa tindakan Para Terlapor selaku Komisi Pemilihan Umum Kota Palu yang meloloskan/menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E Dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P adalah dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang Tidak Cermat, Ceroboh serta Tidak Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, hal tersebut menegaskan pula bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tidak Taat Hukum serta Tidak Patuh pada hukum.
12. Bahwa oleh karena Laporan Pelapor ini sangat beralasan dan didukung dengan bukti yang kuat maka sudah selayaknya Bawaslu Kota Palu mengeluarkan rekomendasi untuk pembatakan pasangan calon H. Hadianto Rasyid, S.E Dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kota Palu.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa adapun hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal Laporan diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat yang beralamat di Jl. Bulumasomba, Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore, Kota Palu. Sehingga identitas Pelapor memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan atas peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 dan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Kota Palu pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024. Sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir Laporan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Syarat Materiel
Bahwa adapun hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel Laporan diuraikan sebagai berikut:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa adapun waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor adalah hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6, Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu.
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran;
- Bahwa pelapor merupakan masyarakat Sulawesi Tengah yang Mempunyai hak Pilih di Ruang Lingkup wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Para Terlapor adalah Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu berjumlah 5 (lima) orang.
- Bahwa Para Terlapor melakukan tindakan atau perbuatan pelanggaran admisitrasi yang menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024.
- Bahwa salah satu Pasangan Calon yang ditetapkan yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E. selaku Walikota Palu yang mencalonkan diri kembali telah melakukan Pelantikan/Mutasi Pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu Tengah pada Tanggal 22 Maret 2024.
- Bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid, S.E pada Tanggal 22 Maret 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksankan Pilkada dalam aspek kepegawaian tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/PJ. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj. Walikota yang menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 dilarang melakukan Penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan fakta yang ditemukan bahwa Hadianto Rasyid, S.E, selaku Walikota Palu melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 Tidak mendapatkan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat dimaksud.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2024 H. Hadianto Rasyid, S.E selaku Walikota Palu melakukan pembatalan pelantikan/mutasi Pejabat di lingkungan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Tindakan pembatalan atas perbuatan / Tindakan pelantikan yang dilakukan Hadianto Rasyid, SE. Selaku Walikota Palu, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
- Bahwa untuk meneguhkan laporan pelapor diatas maka pelapor mengutip yurisprudensi terkait sengketa penggantian pejabat yang dapat dijadikan pedoman yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 terhadap Kasasi yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 1 Desember 2016. Yang pokoknya menyatakan bahwa begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut Kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dapat dihapus karena dicabut dan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat.
- Bahwa terhadap akibat dari pelaksanaan pelantikan dimaksud, sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terhadap petahana atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.
- Bahwa tindakan Para Terlapor selaku Komisi Pemilihan Umum Kota Palu yang meloloskan/menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 yaitu H. Hadianto Rasyid, S.E Dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P adalah dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang Tidak Cermat, Ceroboh serta Tidak Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, hal tersebut menegaskan pula bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tidak Taat Hukum serta Tidak Patuh pada hukum.
- Bahwa oleh karena Laporan Pelapor ini sangat beralasan dan didukung dengan bukti yang kuat maka sudah selayaknya Bawaslu Kota Palu mengeluarkan rekomendasi untuk pembatakan pasangan calon H. Hadianto Rasyid, S.E dan Imelda Liliana Muhidin, S.E, M.A.P sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kota Palu.
Bahwa uraian kejadian yang Pelapor tuangkan dalam Formulir Laporan belum menguraikan secara rinci perbuatan Terlapor.
3. bukti
Bahwa adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Salinan KTP-el milik Pelapor a. n. ISMAN sebanyak 1 (satu) lembar
b. Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksankan Pilkada dalam aspek kepegawaian tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/PJ. Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj. Walikota yang menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 dilarang melakukan Penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri sebanyak 1 (satu) rangkap;
d. Salinan Berita Media Online yang diakses dari https://beritapalu.com/2024/03/22/mutasi-pejabat-wali-kota-palu-jujur-saja-ini-berat/ dengan judul “Mutasi Pejabat, Wali Kota Palu: Jujur Saja Ini Berat” sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Salinan Berita Media Online yang diakses dari https://palukota.go.id/wali-kota-lantik-165-pejabat-di-lingkup-pemerintah-kota-palu/ dengan judul “Wali Kota Lantik 165 Pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Palu” sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 1 (satu) rangkap.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.
d. Tempat Terjadinya
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan No. 6, Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu.
IV Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5652 |
004/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 |
1. Memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 097.A/LHP/PM.01.00/YO-04-03/10/2024 yang dibuat oleh Panwam Moyudan tanggal 19 Oktober 2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
- Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi ketentuan untuk dijadikan temuan dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/15.05/X/2024;
3. Memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5651 |
001/TM/PW/Kec-Langensari/13.02/VII/2024 |
Berdasarkan Kajian LHP, maka di putuskan untuk di register menjadi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5650 |
001/LP/PW/Kec-Banjar/13.02/VII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5649 |
010/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Siak terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Baharudin dengan
1. Berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh sdr. Baharudin perlu diperjelas terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi dengan menguraikan isi dari rekaman video yang dilampirkan dalam laporan;;
2. Agar Pelapor melampirkan bukti berupa barang sembako sesuai dengan foto yang dilampirkan sebagai bukti laporan;
3. Bahwa Pelapor agar dapat melampirkan daftar nama-nama penerima sembako sebagaimana dimaksud dalam laporan:
4. Pelapor melengkapi laporan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada angka 1 s.d 3 paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat kelengkapan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5648 |
003/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 |
1. Memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 437/LHP/PM.01.00/YO-04-13/10/2024 yang dibuat oleh Panwam Tempel tanggal 13 Oktober 2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
- Terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi ketentuan untuk dijadikan temuan dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Nomor: 03/Reg/TM/PB/Kab/15.05/X/2024;
3. Memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5647 |
002/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
kajian awal dirigestrasi untuk kaji dugaan pelanggraanny adan ditangani oleh bawaslu setempat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5646 |
002/LP/PW/Kota/24.01/X/2024 |
tidak diregistrasi namun diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5643 |
004/LP/PW/Kota/24.01/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5642 |
001/LP/PW/Kota/28.01/V/2024 |
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan eakupan wilayah pemantauannya; atau
e. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor adalah Poerwanto, merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat yang beralamat di Korn. BTN II Blok D/7 Kel. Bonggoeya Kee. Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Nomor ldentitas Kependudukan (NIK): 7471091606790001
Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor sebagaimana diuraikan di atas, maka telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5641 |
001/Reg/TM/PB/Kab/26.11/X/2024 |
III. URAIAN SINGKAT HASIL PENGAWASAN
Pada hari Senin tanggal 30 September pukul 19.00 Wita, Panwaslu Kecamatan Marawola melakukan Pengawasan kampanye tatap muka pasangan Calon Bupati kabupaten Sigi Nomor urut 04 Atas Nama Drs, H.Husen Habibu M.Hi dan Ajub Willem Darawia yang dilakukan didesa Tinggede Bertempat ditaman Pujasera Tinggede. Pengawasan Kampanye dilakukan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses melaksanankan pengawasan kampanye Panwam Marawola melibatkan 2 pimpinan panwam Marawola di dampibgi oleh staf tekhnis serta melibatkan PKD dari beberapa desa di kecamatan Marawola. Pelibatan beberapa PKD dilakukan karena dalam STTP yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Kabuapten Sigi peserta kampanye diperkirakan 300 orang. Kampanye dimulai dengan pememparan vivi misi dan program paslon nomor urut 04 yang disampaikan oleh pasangan paslon tersebut secara bergantian kemudian dilanjutkan dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh pambawa acara kegiatan kampanye tersebut. Peserta kampanye paslon nomor urut 04 terdiri dari Tim kampanye, tim relawan kampanye, warga masyarakat dari beberapa desa, kaum milenial yang menjadi peserta utama pada kampanye tersebut turut hadir dalam kegiatan tersebut 4 ASN, 1 orang PPS, Kadus dan Ketua BPD desa Tinggede.
Dalam pengawasan kampanye tersebut dilakukan pencegahan oleh PKD Desa tinggede dengan melarang untuk masuk ke wilayah kampanye, salah satu ASN bernama Gazali berdalih bahwa sebelum dilakukan kampanye yang bersangkutan sudah datang untuk minum kopi di tempat tersebut, menurut PKD desa Tinggede yang bersangkutan telah melakukan postingan di group facebook radar tinggede menggunakan akun bang Jhaly yang di posting pada tanggal 26 september 2024 dengan menyampaikan :
“ hadirilah dan banjirilah serta ramaikanlah acara ngopi santai kaum milenial bareng kandidat di taman pujasera ( pusat jajanan serba ada) tinggede yang di prakarsai oleh para kaula muda tinggede ( srcenshoot terlampir)
Kemudian PKD atas arahan pimpinan kecamatan melakukan pencegahan terhadap hadirnya Mohammad Ali dengan menyampaikan untuk tidak berada ditempat tersebut tetapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia pun hanya datang ngopi,30 menit sebelum selesai kegiatan kampanye yang bersangkutan memanggil PKD tinggede dengan menyampaikan komplen bahwa kenapa kegiatan deklarasi Paslon Rizal injtenae dan Samuel Pongi tidak dilakukan pengawasan tapi Kampanye Husen di lakukan pengawasan, kemudian yang bersangkutan melanjutkan dengan kalimat “ nanti pilkada ini akan ribut “.Mohammad ali ke tempat kampanye menggunakan Motor Dinas Pemerintah Daerah Kab.Sigi dengan nomor Polisi DN 2018 M.selanjutnya An Moh. Edwin Desianto hadir dalam kampanye tersebut berdiri dari tempat semula dia duduk agak jauh dari tempat kampanye tapi kemudian yang bersangkutan mendekatkan diri mendengar penyampaian Paslon yang sedang berkampanye.
Kemudian PPS Desa Beka An, Azwar juga ikut hadir dalam kampanye tersebut dengan alasan bahwa sedang melakukan peliputan dan mengambil gambar pada paslon yang sedang berkampanye tetapi setelah dilakukan pencegahan agar bersangkutan meninggalkan lokasi tersebut dan setelah dilakukan pencegahan PPS tersebut telah meninggalkan lokasi kampanye.
Selanjutnya Ketua BPD Desa Tinggede atas nama Mohamad Tanwir ,PKD telah melakukan pencegahan dengan melarang untuk berada di tempat kegiatan kampanye yang bersangkutan menyampaikan alasan bahwa yang bersangkutan hanya datang untuk minum kopi, tetapi yang bersangkutan bersikap aktif dengan menyuruh relawan untuk memasukan warga yang masih ada di luar .
Selanjutnya KADUS I Desa Tinggede Atas nama Alfathan, PKD pun telah melakukan pencegahan dengan melarang yang bersangkutan agar tidak berada dalam lingkungan kampanye yang bersangkutan menjawab bahwa dia hanya datang buntuk melihat-lihat saja.
Setelah selesai kampanye yang berakhir pada pukul 23.00 Wita Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menemui panitia pelaksana untuk menyampaikan bahwa dalam kampanye tersebut ditemukan pelanggaran hadirnya ASN dan BPD serta Pemerintah Desa dan jika hadirnya pihak-pihak tersebut berdasarekan undangan pantia pelaksana atau tim kampanye pasangan calon Husen -Ajub ( Senyum) maka hal ini akan di lakukan klarifikasi oleh Tim Kampanye dan oleh panitia pelaksana kegiatan kampanye menyampaikan bahwa mereka tidak mengundang pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : a. Ada b.Tidak Ada
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Kampanye Cabup Kab Sigi Paslon Nomor urut 4 Husen -Ajub di hadiri ASN,PPS,KADUS dan BPD serta penggunaan fasilitas negara oleh salah satu ASN.
b. Tempat Kejadian : Pujasera, Desa Tinggede
c. Waktu Kejadian : 30 September 2024
d. Pelaku : 1. Gazali
2. Mohammad Ali
3. Moh. Edwin Desianto
4. Azwar
5. Mohamad Tanwir
6. Alfathan
e. Alamat : 1. Desa Tinggede
2. Desa Tinggede
3. Desa Baliase
4. Desa Beka
5. Desa Tinggede
6. Desa Tinggede
2. Saksi – saksi
a. Nama : Masita Asdjud, SH
b. Alamat : Desa Binangga
a. Nama : Nanang I Palirante, S.Sy
b. Alamat : Desa Tinggede
a. Nama : Fadlianur Tamrin
b. Alamat : Desa Tinggede
Alat Bukti :
a. Keterangan saksi
b. Dokumentasi ( Foto)
c. Screenshoot postingan Sosial Media Facebook
d. Video
Barang Bukti :
a. Motor dinas nomor polisi DN 2018 M
b. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran :
ASN di duga melakukan pelanggaran terhadap
1. Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (j) “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Kepala Daerah.
3. UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 Ayat “1”
- Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon.
4. Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) huruf j “pelaksana atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 3 setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
5. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Pendisiplinan Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (1-4) Asn dilarang memberikan dukungan kepada Calon presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepada daerah, Calon Anggota DPR/Calon anggota DPRD dengan cara
1) Ikut Kampanye
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
6. SKB No. 2 Tahun 2022
No. 800-5474 Tahun 2022
No.246 Tahun 2022
No. 30 Tahun 2022
No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Lampiran II bentuk Pelanggaran dan jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN.
A. Pelanggaran Kode etik No. 3-7 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5640 |
002/LP/PB/Kab/16.11/X/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5639 |
002/LP/PB/Kab/16.11/X/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 5638 |
001/LP/PW/Kec-Pataruman/13.02/VII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5637 |
003/LP/PB/Kab/03.13/X/2024 |
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Wan Vibowo ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK : 2171060810749007, lahir di Kota Tinggi tanggal 08 Okotober 1974, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, berlamat di Jl. Gajah Mada No.11 Kel/Desa Pauh kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 081275246969.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19.A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
“Pelapor adalah Warga negara Indoensia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau dan/atau peserta pemilihan, maka pelapor atas nama Wan Vibowo telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2) Pihak terlapor
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Dedi, SP.MM Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman
Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi
3)Waktu Penyampaian Laporan
a.Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b.Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 Pukul 15.00 WIB di Kp. Suka damai Kecamatan Padang Gelugur.
c.Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Wan Vibowo ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 28 Oktober 2024, maka laporan tersebut tidak melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilihan atau sudah daluwarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Misran terjadi pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 Pukul 15.00 WIB di Kp. Suka damai Kecamatan Padang Gelugur, bahwa laporan yang disampaikan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada tanggal 27 Oktober 2024 kami Mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Mobil Plat Merah dengan Nomor Polisi BA 16 D Parkir di rumah salah satu ASN an. Dedi, SP., MM. dengan NIP. 196904112003121003 beralamat di Kp. Suka Damai Kecamatan Padang Gelugur, yang menurut Masyarakat rumah tersebut adalah posko pemenangan Paslon Sabar AS dan Sukardi, Nomor Urut 3. kemudian kami Mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan Melalui Via WhatsApp dengan mengirimkan Dokumentasi Foto mobil dengan Nomor polisi BA 16 D yang terparkir di garasi yang mana garasi tersebut terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Sabar AS dan Sukardi, Nomor Urut 3. dengan tanggapan percakapan tersebut “INDAK BULIAH PULANG KARUMAH GAEK” (tidak boleh pulang ke rumah orang tua) dan Kemudian saya menanyakan kepada masyarakat Sekitar terkait rumah Dedi, SP. MM Berdasarkan informasi dari masyarakat memang benar rumah tersebut rumah saudara Dedi SP., MM Selaku Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, dari hasil koordinasi dengan masyarakat dan yang bersangkutan saya belum dapat memastikan rumah terebut adalah rumah saudara Dedi SP, MM. Kemudian saya mengunjungi rumah tersebut dan di temukan mobil dinas tersebut terparkir di garasi mobil yang mana pada garasi tersebut ada alat peraga Kampanye (APK) berbentuk Spanduk yang Bertuliskan Paslon Sabar AS dan Sukardi, Nomor Urut 3. Kemudian saya mengambil dokumentasi serta rekaman Video untuk di jadikan sebagai bukti. Kami menduga adanya dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh Saudara Dedi, SP selaku Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.
3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan di atas merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan;
4)Bukti
a.Print out dokumentasi mobil dinas Plat merah Dengan No BA 16 D yang terparkir di Garasi mobil yang ada spanduk Paslon Sabar AS dan Sukardi, Nomor Urut 3;
b.Video yang menunjukan mobil dinas Plat merah Dengan No BA 16 D yang terparkir di Garasi mobil yang ada spanduk Paslon Sabar AS dan Sukardi, Nomor Urut 3 dengan durasi 18 detik yang sampaikan pada CD-R titanium series V2 merek Yoshimitsu dengan kapasitas 700 Mb/80mn
c.Screenshout hasil Percakapan Via WhatsApp dengan tanggapan yang Berbunyi “INDAK BULIAH PULANG KARUMAH GAEK”
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor memenuhi syarat Materil;
IV. Kesimpulan
a)Laporan memenuhi syarat formal dan Materel;
V. Rekomendasi
Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5634 |
002/LP/PW/Kota/03.04/VIII/2024 |
laporan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5633 |
002/TM/PB/Kab/14.15/X/2024 |
1. Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Gakkumdu Grobogan melakukan kegiatan klarifikasi kepada pihak pelapor dan saksi atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.15/X/2024. di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan. Pada pukul 13:10 WIB telah datang seorang laki-laki memakai kaos bergambar Paslon Nomor Urut 02 dr. H Bambang Pujianto, M.Kes dan H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH, MSc, celana hitam, bersepatu putih abu-abu dan memakai topi hitam polos yang diduga merupakan Perangkat Desa Getasrejo dan juga sebagai staf sekretariat PPS Desa Getasrejo.
2. Jenis dugaan Pelanggaran
a. Pelanggaran kode etik Pemilihan
b. Pelanggaran perundang-undang hukum lainnya.
3. Fakta dan Keterangan
- Bahwa untuk memastikan status sebagai sekretariat PPS Desa Getasrejo, Bawaslu Kabupaten Grobogan menanyakan kepada Staf KPU Kabupaten Groboga, Fadlilah Qurrota Ngaeni, S.H melalui chat Whattsapp pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024;
- Bahwa Rifai ada dalam struktur sekretariat PPS Desa Getasrejo sebagai Staf Sekretariat PPS.
- Bahwa untuk memastikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti berkoordinasi melalui percakapan whattsapp dengan Camat Grobogan, Suprapti, S.Sos, M.M, guna memastikan terkait foto orang memakai baju bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr. H Bambang Pujianto, M.Kes dan H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH, MSc di Kantor Bawaslu Grobogan tanggal 17 Oktober 2024, benar Rifai yang menjabat sebagai Perangkat DesaGetasrejo.
- Bahwa Rifai ada dalam struktur perangkat desa dan jabatan sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Getasrejo;
4. Analisa
- Bahwa terbukti memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan :
“Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh:
(b) Jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu”
- Bahwa terbukti memenuhi Pasal 13 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
(1) Perangkat Desa dilarang:
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”.
5. Tindak Lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 133/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan selanjutnya dijadikan Temuan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 133/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 diduga merupakan pelanggaran hukum lainnya, sekanjutnya diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Grobogan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5628 |
002/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 |
1. Memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 157/LHP/PM.01.00/YO-4-11/10/2024 yang dibuat oleh Panwam Ngemplak tanggal 13 Oktober 2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 261/LHP/PM.01.00/YO-04-09/10/2024 yang dibuat oleh Panwam Prambanan tanggal 13 Oktober 2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
- Terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi ketentuan untuk dijadikan temuan dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Nomor: 02/Reg/TM/PB/Kab/15.05/X/2024;
3. Memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5627 |
001/LP/PB/Kab/03.17/X/2024 |
Kajian Awal Laporan Andrizal nomor : 001/PL/PB/Kab/03.17/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5625 |
001/TM/PB/Kab/05.11/X/2024 |
Informasi awal telah memenuhi syarat sebagai Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5624 |
001/TM/PB/Kab/03.16/X/2024 |
Bahwa telah terjadi Dugaan pelanggaran pemilihan Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 1 a.n Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 di masjid Baitu Huda Jorong Kabun Nagari Sisawah, Bahwa Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 1 a.n Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si ikut dalam memberikan sambutan dalam acara tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut : “27 November insyaalah kalau kito bisa basamo-samo jorong kabun bisa kompak, istimewa lo nanti kalau nagari sisawah bisa persentase tertinggi kami dengan wabup nanti menunggu hadiah uang pembangunan tu duo milyar rupiah, nah silahkan kompak-kompak, mudah-mudahan siswah menjadi salah satu kandidat masuk lima besar nanti, tapi kalau jorong kabun indak kompak, payah juo pak wali mangaja lima besar persentasi tertinggi, insyaallah kami akan semaksimal mungkin dengan jaringan, kitoko lah agak sanang kini, dulu awak tagak dinan kalah, waktu pak jokowi manang, kini pak prabowo manang apapun pilihan kito lama puluh persentu sijunjung”) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5622 |
001/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 |
1. Memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 395.A/LHP/PM.01/01/YO-04-02/10/2024 berdasarkan pengawasan dan penelusuran yang dilakukan oleh Panwam Godean yang dibuat tanggal 12 Oktober 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
- Terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil temuan dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/15.05/X/2024;
3. Memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5621 |
003/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
- Sebelumnya saya sebagai Ketua Rw.05 sudah melakukan sosialisasi kepada Tim2 maupun Tim Paslon yang ada di kelurahan burengan bahwa dilarang memasang alat peraga kampanye di wilayah lingkungan Rw.05 dengan alasan di wilayah Rw.05 terdapat tempat Pendidikan English Masiv (Bimbingan Belajar) dengan jumlah siswa kurang lebih 35 - 38 anak Usia SD – SMP di situ juga terdapat tempat ngaji anak2 usia SD – SMP yang jumlah nya kurang lebih sekitar 30 - 40 anak berikut alas an Ketua Rw.05 melarang seluruh maupun paslon untuk memasang alat peraga kampanye atau apk di wilayah Rw.05 untuk wilayah umum melainkan diwilayah pribadi masing-masing dipersilahkan Atas dasar itu semua ketua Rw.05 pada hari ini tanggal 17 Oktober 2024 pada hari kamis, meminta klarifikasi pada pihak pelapor tentang laporan nya kepada bawaslu kota kediri. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5620 |
003/LP/PB/Kab/05.04/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dan laporan diteruskan ke sentra gakkumdu kabupaten bungo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5616 |
008/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 pukul +10.00 Wib, Ketidak sesuian nama Wakil Bupati di Alat Peraga Kampanye Paslon 02, dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan Nomor : 626 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024, di Baliho tertera Letkol (Purn) Boy Iswarmen, sedangkan di SK KPU tidak menggunakan Letkol. Dan di dalam SK Nomor 626 tersebut Partai Pengusul adalah Partai Buruh dan Partai Nasdem, sedangkan di APK dimasukan partai Gelora dan Umat,1) Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat”
Bahwa dalam hal ini pelapor adalah saudara SEPRI DONI, dengan Nomor Induk Kependudukan 1311011209770001 yang beralamat di Tanggo Akar Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dengan demikian Pelapor memenuhi syarat sebagai Pelapor.
2) Pihak Terlapor;
Bahwa pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
Boy Iswarmen (Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02), yang beralamat di Jorong Manggiu, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Dengan demikian terpenuhi syarat adanya Terlapor.
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran;
Dimana Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada Hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 Pukul +10.00 Wib dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pukul 15.32 Wib pada hari ke-2 (dua) sehingga penyampaian laporan masih dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan setidak-tidaknya belum daluarsa.
Bahwa berdasarkan keterangan dari angka 1), 2), dan 3), maka dinyatakan Laporan memenuhi syarat Formil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5615 |
001/LP/PB/Kab/02.12/VIII/2024 |
Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan :
1. Laporan pelapor saudara Panca Taufik Kurahman memenuhi Syarat Formil Laporan;
2. Laporan pelapor saudara Panca Taufik Kurahman memenuhi Syarat Materil.
Berdasarkan Kesimpulan diatas,Laporan pelapor diregistrasi dengan nomor laporan: 002/Reg/LP/PB/Kab.02.12/IX/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5614 |
009/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
Pada tanggal 21 oktober 2024 pelapor melihat adanya ASN yang diduga melakuka tindak pelanggaran netralitas, karena memposting video serta berbalas komentar di akun facebook dengan seseorang diduga timses |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5612 |
007/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5611 |
006/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5610 |
004/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
kajian awal netroi kelana dinyatakan tidak memenuhi syarat formil materil maka tidka dilkukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5609 |
005/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5608 |
004/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5607 |
001/TM/PB/Kab/03.08/X/2024 |
1. Suhendra, Rendi Oktafianda, Yuhendra dan Beni Andwila sepakat untuk menjadikan sebagai temuan;
2. Feri Irwan tidak sepakat untuk menjadikan sebagai temuan;
3. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu Nomor: 223/LHP/PM.01.02/SB-01/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 yang terdapat dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Agam atas nama Dt. Salman yang melakukan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan berfoto bersama Calon Wakil Bupati Agam atas nama Muhammad Iqbal yang berfose 2 jari,ditetapkan menjadi temuan sebagaimana tertuang dalam Formulir A.2;
4. Meregistrasi temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PB/Kab/03.08/X/2024;
5. Meminta keterangan kepada saksi-saksi dan terlapor untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5606 |
003/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5605 |
010/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan oleb badan pengawas Pemilihan UMum kabupaten Solok Selatan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh pelapor pad ahari rabu tangggal 09 oktobe 2024 belum memenuhi syarat Formil dan materil suaru laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5604 |
007/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal yang telah dilakukan oleh badan pengawas pemilihan umum kabupaten solok selatan terhdap laporan yang telah disampaikan oleh pelapor pad ahari rabu, 16 Oktober 2024 pukul 12.50 wib tidka memenuhi syarat formil dan syarat materil karena waktu penyampaian laporan telah melewati 7 hari terhitung sejak diketahui dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5603 |
002/TM/PB/Kab/19.15/IX/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5602 |
001/TM/PB/Kab/19.15/IX/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5601 |
001/LP/PB/Kec-Muncar/16.11/X/2024 |
Kajian dugaan tindak pidana pemilihan bagi bagi sembako |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 5599 |
001/LP/PB/Kec-Muncar/16.11/X/2024 |
Kajian dugaan tindak pidana pemilihan bagi bagi sembako |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 5598 |
001/TM/PB/Kab/19.14/X/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5596 |
001/TM/PB/Kab/19.10/X/2024 |
Karena ini temuan jadi tidak ada kajian awal, yang diupload Form A Pengawasan dan B.A Pleno Penetapan Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5595 |
005/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan dengan nomor 005/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5593 |
002/TM/PG/Kab/18.08/X/2024 |
Formulir Model A.2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5589 |
006/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Metriel sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5588 |
001/LP/PB/Kab/16.21/IX/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan/ materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5587 |
002/TM/PB/Kab/19.07/X/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran melalui postingan akun Facebook Arus Tujuh Penjuru dengan link informasi :
(https://www.facebook.com/61560221684620/posts/pfbid02BxVuJefVV1TmZMeuhDYCeAtPS9QnbzQ3crLcrSFWq8gLPpMzdgpAY1xSjY25cEVEl/?app=fbl) dan (https://www.facebook.com/61560221684620/posts/pfbid02TaHeHaSFP2BwUgHvGBtjs5gFg8S4QRtdXqRNJosiC172ZHWXFpzLJUhmtVksF74fl/?app=fbl)
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Saudara Agustinus K. Making (Staf Pelaksana ASN pada Kantor Camat Atadei) yang bergabung di Grup WhatsApp salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Paket LEMBATA JAYA ( dr. Yeremias Ronaldy Sunur, M.Biomed, Sp.OG dan Ir. Lukas Lipataman ) dengan nama grup DOKTER JIMMY EB 1 LEMBATA.
Bahwa saudara Agustinus K. Making yang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kantor Camat Atadei diduga melanggar Peraturan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Bahwa hasil pengawasan, diketahui saudara Agustinus K. Making diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Pelaksana pada Kantor Camat Atadei Kabupaten Lembata
2. Bahwa berdasarkan Postingan Akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2024 dan ditemukan oleh pengawas pemilu 9 oktober 2024, yang mana saudara Agustinus K. Making diduga bergabung di Grup WhatsApp salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Paket LEMBATA JAYA (dr. Yeremias Ronaldy Sunur, M.Biomed, Sp.OG dan Ir. Lukas Lipataman ) dengan nama grup DOKTER JIMMY EB 1 LEMBATA.
Bahwa tindakan saudara Agustinus K. Making, bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
1). Pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
2). Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
c. Pasal 15 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi: ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral, ayat (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan ayat (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Konten Media Sosial Internet (Siber) media sosial jenis Facebook, ditemukan ada dugaan pelanggaran maka ditindaklanjuti sebagai Informasi awal untuk dilakukan Penelusuran lebih dalam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5586 |
009/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat meteriel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5585 |
002/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
terpenuhi syarat formil materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5584 |
008/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5583 |
007/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5582 |
003/TM/PB/Kab/16.38/IX/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Tuban terkait adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut diatas dinyatakan terbukti secara sah dan melanggar, maka dalam hal ini ditindaklanjuti dengan ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan diregister sebagai Temuan Nomor : 003/TM/PG/Kab/16.38/IX/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5581 |
001/LP/PW/Kota/16.04/X/2024 |
terpenuhi formil materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5580 |
010/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5579 |
001/LP/PB/Kab/22.07/X/2024 |
Bahwa Laporan Perbaikan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 01/PL/PB/Kab/22.07/X/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5578 |
004/LP/PW/Kota/03.02/X/2024 |
Memunuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5577 |
009/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5576 |
001/LP/PB/Kab/05.08/X/2024 |
Pada Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira Pukul 14:00 - 17:00 WIB Pelapor an. Nofriadi bersama temannya an. Hendri Perwira Anggota Panwam beserta Staf dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) Desa Bukit dan Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan melakukan Pengawasan terkait dengan adanya kegiatan Kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tontawi Jauhari S.E. M.Pd dan Drs. H. A. Harris AB. M.M. Pada saat kegiatan Kampanye tersebut terdapat Oknum seorang ASN PPPK bernama Novi yang hadir dan memakai atribut (Rompi) dari Pasangan Calon Nomor Urut 03. Kemudian sekira pukul 15.30 wib Pelapor bersama anggota Panwam lainnya melakukan Pencegahan secara Persuasif/pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan menemui ASN PPPK tersebut agar tidak ikut kampanye dan melepaskan atribut Pasangan Calon yang sedang dipakainya, setelah itu Pelapor dan Anggota Panwam Kecamatan Pelawan meninggalkan ASN PPPK tersebut dan keluar dari tenda lokasi kampanye, namun setelah pelapor keluar dari tenda kampanye tersebut datang seorang Tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 03 yang bernama M. Saman AB alias Aman AB (Terlapor) dan langsung menemui pelapor dan Anggota Panwam Kecamatan Pelawan menanyakan terkait masalah ASN PPPK tersebut dan anggota Panwam telah menjelaskan dengan baik bahwa ASN dilarang ikut kampanye dengan menggunakan atribut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati namun Terlapor M. Saman AB alias Aman AB tidak terima dengan penjelasan Pelapor sehingga menampar bagian pelipis samping kanan pelapor dan terjadi keributan disaat Kampanye. Pada saat kejadian kegiatan Kampanye sempat terhenti sejenak sekira kurang lebih 1 menit, setelah itu pelapor dipisahkan oleh PPKD Desa Lubuk Sayak an. Iskandar dan dibawa ke seberang jalan lokasi kampanye, namun Terlapor M. Saman AB alias Aman AB masih berusaha mengejar pelapor akan tetapi ditahan oleh pihak Tim Kampanye yang lain. Setelah itu pelapor dan Hendri Perwira anggota Panwam Pelawan pergi meninggalkan lokasi tempat Kampanye tersebut.
Dengan demikian M. Saman AB alias Aman AB diduga melakukan Tindak Pidana Pemililihan berupa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5575 |
003/LP/PW/Kota/05.02/X/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh, terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 03/Reg/LP/PW/05.02/X/2024, Laporan dimaksud diduga merupakan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lain yaitu dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pada pemilihan serentak tahun 2024. untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Pegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi
Laporan 03/Reg/LP/PW/05.02/X/2024 diduga merupakan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lain yaitu dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pada pemilihan serentak tahun 2024. untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Pegawaian Negara (BKN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5574 |
008/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5573 |
006/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
1. Laporan dinyatakan memnuhi syarat formal dan materiel laporan
2. Laporan di registrasi dan di tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5572 |
007/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5571 |
001/LP/PB/Kab/20.04/X/2024 |
laporan pelapor merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan Undang-undang lainnya tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesimpulan:
1. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan 001/PU PB/Kab/20.04/10/2024 a.n M. Dahar, S.H telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
3. Laporan merupakan dugaan Undang-undang lainnya tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Bahwa temuan tersebut segera diregistrasikan dan dalam waktu 1x24 jam diteruskan ke GAKKUMDU.
Rekomendasi:
1. Dugaan tindak Pidana Pemilihan Diteruskan ke GAKKUMDU Kabupaten Kapuas Hulu;
2. Dugaan terhadap Undang-undang lainnya diteruskan kepada lnstansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5570 |
003/LP/PB/Kab/16.30/IX/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5569 |
006/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5568 |
002/LP/PB/Kab/16.30/IX/2024 |
Tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5567 |
001/TM/PW/Kota/16.09/X/2024 |
1. Bahwa dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Kanigaran nomor 055/LHP/PM.01.02/JI.37.04/16/X/2024 mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi;
2. Bahwa berdasarkan hasil telaah dan kajian oleh Bawaslu Kota Probolinggo bersama Panwaslu Kecamatan Kanigaran terhadap LHP nomor 055/LHP/PM.01.02/JI.37.04/16/X/2024 maka Laporan Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi akan diregister menjadi temuan Bawaslu Kota Probolinggo;
3. Bahwa terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan akan dilakukan rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Probolinggo pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5566 |
005/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Memunuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5565 |
010/LP/PB/Kab/23.08/X/2024 |
atas Laporan Nomor:10/PL/PB/Kab/23.08/9/2024, diduga bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5564 |
009/LP/PB/Kab/23.08/IX/2024 |
Untuk disampaikan kepada pelapor atas Laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024. Meperbaiki uraian pristiwa kejadian yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5563 |
008/LP/PB/Kab/23.08/IX/2024 |
Atas Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024. untuk disampaikan kepada pelapor untuk memperbaiki uraian kejadian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5562 |
004/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5561 |
007/LP/PB/Kab/23.08/VIII/2024 |
Atas Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/23.08/8/2024. Diduga merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5560 |
003/LP/PW/Kota/16.08/X/2024 |
Maka dari hasil analisis Kajian Awal Bawaslu Kota Pasuruan, telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel. Sehingga Bawaslu Kota Pasuruan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5558 |
008/LP/PB/Kab/16.19/X/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Pihak Terlapor (nama dan alamat terlapor) dan syarat materiel yaitu berupa: Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (tempat kejadian) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5557 |
003/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5556 |
005/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 |
Syarat Formil dan Materiel Terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5555 |
003/LP/PG/Kab/16.10/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5554 |
004/LP/PW/Kota/03.01/X/2024 |
diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5553 |
002/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 |
Bahwa laporan Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5551 |
003/LP/PW/Kota/16.09/X/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 03/PL/PW/Kota/16.09/X/2024, yang dilaporkan oleh Syafiuddin AR pada tanggal 21 Oktober 2024 memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5550 |
007/LP/PB/Kab/16.19/X/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/KAB/16.19/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024; dan
2. Diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5549 |
003/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 |
Laporan Nomor 03/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 memenuhi syarat formal dan materiel laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5548 |
003/LP/PB/Kab/19.22/X/2024 |
registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5547 |
006/LP/PB/Kab/16.19/X/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Pihak Terlapor (nama dan alamat terlapor) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5546 |
002/LP/PW/Kota/16.03/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5545 |
002/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 |
Bahwa laporan Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/07.00/VII/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5544 |
001/TM/PB/Kab/19.18/VIII/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5542 |
001/LP/PG/Kota/21.01/X/2024 |
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
yang menyatakan “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi
sebagai syarat Formal Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A1, Sdr. Jeffriko Seran
merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan
setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 1805182004940001. Pelapor beralamat di Jl. Mahir Mahar Km.
8 Cilik Riwut.
1. Bahwa dalam Laporannya Sdr. Jeffriko Seran. telah mencantumkan identitas
Terlapor yakni sebagai berikut:
1) Willy M. Yosef (Calon Gubernur Nomor Urut 1);
2) Habib Ismail (Calon Wakil Gubernur Nomort Urut 1);
3) Nadalsyah (Calon Gubernur Nomor Urut 2);
4) Supian Hadi (Calon Gubernur Nomor Urut 2);
5) Abdul Razak (Calon Gubernur Nomor Urut 4);
6) Sri Suwanto (Calon Wakil Gubernur Nomor 4).2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana
dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 9 ayat (4) huruf
c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari, terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
Pelanggaran Pemilihin”.
3. Bahwa Hari dan Tanggal Kejadian serta Hari dan Tanggal Diketahui menurut
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam laporannya adalah pada hari Jumat,
tanggal 11 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 14
Oktober 2024.
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1 s.d 3 di atas, laporan dinyatakan
memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
yang menyatakan, syarat “materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti”.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah melakukan kajian apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak
terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagaiberikut:
Bahwa Waktu Kejadian menurut Laporan Pelapor adalah tanggal 11 Oktober 2024 di
beberapa lokasi di wilayah Kota Palangka Raya.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian menurut Pelapor, terkait APK (Billboard)
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan
Nomor Urut 4 yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye yang Difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan
Alat Peraga kampanye dan Lokasi kampanye Rapat Umum Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Bahwa dalam menyampaikan laporannya, Pelapor telah melampirkan beberapa bukti
sebagai berikut:
Bukti Foto Billboard Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 an. Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, MM & Habib IsmailBin Yahya, ME, yang berolaksi di:
1. Bundaran Kecil yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober 2024;
2. Jalan Tjilik Riwut Depan Kalteng Pos, Simpang Garuda yang difoto pada hari
Jumat, 11 Oktober 2024;
3. Jl Rajawali Depan Jalan Lele, yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober 2024;
4. Jl. Yos Sudarso, Depan Kontainer yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober 2024.
Bukti Foto Billboard Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor Urut 2 an. H. Nadalsyah Koyem & Supian Hadi S.Ikom.,
M.E. yang berlokasi di:
1. Bundaran Kecil yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober 2024;
2. Simpang 4 G. Obos, M.H Thamrin, yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober 2024;
3. Jl. Yos Sudarso Samping Matahari Mall, yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober
2024;
4. Jl. Yos Sudarso, Depan Yos Sudarso 7, yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober
2024;
5. Bundaran Burung yang difoto pada hari Jumat, 11 Oktober 2024;
6. Jl. Tjilik Riwut Depan Museum Balanga.
Bukti Foto Billboard Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor Urut 4 an. Ir. Abdul Razak & Ir. H. Sri Suwanto, M.S yang
berolaksi di:
1. 2 (dua) Billboard berolakasi di Simpang 4 G. Obos, M.H. Thamrin yang difoto
Jumat, 11 Oktober 2024;
2. Bundaran Burung yang difoto Jumat, 11 Oktober 2024;
3. Jalan Tjilik Riwut Depan Kalteng Pos, Simpang Garuda yang difoto pada hari
Jumat, 11 Oktober 2024;
4. 2 (dua) Billboard berolakasi Bundaran Kecil, difoto pada hari Jumat, 11 Oktober
2024.
Bahwa dalam menyampaikan Laporannya, Pelapor telah melampirkan beberapa saksi
dengan identitas sebagai berikut:
1. Nama : Ingkit Beny Sam Djaper
Alamat : Jl. Nila Putih Blok II No. 44 RT. 003/RW. 008
No. Telp : 085249032364
2. Nama : Andreas Junaedy
Alamat : Jl. Kutilang, No. 54
No. Telp : 082223311188
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud huruf b mengenai syarat materiel di atas,
laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel, dengan Jenis Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5541 |
002/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5540 |
002/LP/PB/Kab/17.08/X/2024 |
Dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5539 |
004/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 |
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5538 |
003/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 |
laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5537 |
005/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan diatas, maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi Syarat materiel laporan terkait dengan kelengkapan bukti dokumen fisik laporan dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5536 |
002/LP/PB/Kab/19.12/IX/2024 |
waktu penyampain laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5535 |
001/LP/PB/Kab/19.12/IX/2024 |
a.Terlapor I atas nama Alberd Dano dengan nama lengkap Alberd W. Dano, S.Pd belum memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Natralitas ASN.
b.Terlapor II atas nama Ari Panggalaha dengan nama lengkap Marthen A. Panggalaha, S.Pd diduga melanggar Netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5534 |
002/TM/PB/Kab/08.08/X/2024 |
telah dilakukan Rapat Pleno terhadap Temuan 002/TM/PB/Kab/08.08/X/2024 dan dinyatakan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5533 |
001/TM/PW/Kota/03.01/X/2024 |
temuan dari PKD Kelurahan mata AIR |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5532 |
002/LP/PB/Kab/15.02/IX/2024 |
- laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak diregistrasi
- laporan dugaan pelanggaran Pemilihan diteruskan kepada Lurah Bantul serta ditembuskan kepada Bupati Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, dan Panewu Kapanewon Bantul |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5531 |
003/LP/PW/Kota/03.01/X/2024 |
belum memenuhi syarat formal atau materiel, pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi laporan nya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5530 |
001/TM/PG/Kab/19.10/X/2024 |
Kajian Awal Dugaan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5529 |
005/LP/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Jalan Lukas Dairo Bili No. Kelurahan Langgalero - Kota Tambolaka - Telepon :
e-mail : bawaslusumbabaratdaya@gmal.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :005/LP/PB/KAB/19.15/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Marselinus Nani Bulu
b. TTL : Wasu Kaka, 6 April 1989
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Alamat : Wasu Kaka-Luo Koba-Kecamatan Wewewa Barat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan keterlibatan guru ASn atas Nama Darylia Margareta Naha-guru SD Kerempamba Bea-Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar dalam politik praktis dengan fot bersama istri calon wakil bupati sambal mengangkat dua jari yang melambangkan duungan kepada paket No Urut 2. Sumber foto atau video didapat dari akun face book Darylia pada tanggal 18 Oktober 2024. Terlapor bertempat tinggal di Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. kesesuaian tanda tanga dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima Laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan;
2. Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadai Undang-Undang, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3. peserta Pemilihan,
3. Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS dilarang:
a..................
b..................
c...................
d...................
e...................
f....................
g....................
h....................
i.....................
j.....................
k....................
l.....................
m...................
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan fasilitas negara
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi: pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan/atau
7. memeberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Marselinus Nani Bulu
b. TTL : Wasu Kaka, 6 April 1989
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Alamat : Wasu Kaka-Desa Lua Koba-
Kecamatan Wewewa Barat
Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Darylia-guru ASN SD Kerempamba Bea-Desa Wainyapu-Kecamtanan Kodi Balaghar
2. Alamat : Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar
Pekerjaan : guru ASN-SD Krempamba Bea-Desa Wainyapu
No Telp/HP:-
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Untuk terlapor atas Nama : Darylia-guru ASN SD Kerempamba Bea Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 Ayat (4) Undang- undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.. Pelapor datang melapor dugaan ketidaknetralan guru ASN SD Kerempamba Bea Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar pada tanggal 23 Okober 2024 sedangkan peristiwa/kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 September 2024 dan diketahui juga pada tanggal 18 Oktober 2024 sehingga rentang waktu dari tanggal diketahui sampai dengan tanggal dilaporkan belum melewati tujuh (7) hari.
Bahwa berdasarkan poin 1, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya belum melewati rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak terlapor sudah disebutkan secara jelas dengan nama, alamat dan pekerjaan sehingga menyebabkan identitas terlapor sudah jelas. Oleh karena itu, pelapor tidak perlu lagi untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, sedangkan untuk syarat formil batas waktu penyampaian laporan telah melewati tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran diketahui, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan terpenuhi untuk Laporan dengan Nomor Laporan: 004/LP/PB/KAB/19.15/X/2024
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 9 angka 5 meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b uraian kejadian dugaan pelanggaran dan;
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 bertempat di Desa Wainyapu -Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain yaitu ketentuan Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS dilarang:
a..................
b..................
c...................
d...................
e...................
f....................
g....................
h....................
i.....................
j.....................
k....................
l.....................
m...................
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan fasilitas negara
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi: pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan/atau
7. memeberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Bahwa pelapor sudah melengkapi bukti berupa dukumen screen shoot foto, video dan di media sosial-face boook atas nama Darylia yang memuat video dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 yaitu Paket rakyat.
Berdasarkan uraian analisis di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sudah lengkap yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan sudah memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Tambolaka, 25 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Ketua
Yeremias Bayoraya Kewuan, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5528 |
004/LP/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Jalan Lukas Dairo Bili No. Kelurahan Langgalero - Kota Tambolaka - Telepon :
e-mail : bawaslusumbabaratdaya@gmal.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :004/LP/PB/KAB/19.15/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Marselinus Nani Bulu
b. TTL : Wasu Kaka, 6 April 1989
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Alamat : Wasu Kaka-Luo Koba-Kecamatan Wewewa Barat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan keterlibatan Ketua BPD Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat mendukung salah satu pasanagan calon bupati-wakil bupati Sumba Barat Daya di kediamannya dengan memberkan seekor ayam dan menyelempangkan kain kepada pasangan tersebut sebagai bentuk dukungan politiknya. Pada tanggal 21 September 2024 di rumah kediaman dari Saudara Anderias Wolla Wunga di Kalembu Kowo-Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat sekitar pukul 20.00 Wita yang bersangkutan memberikan ayam dan menyelempang kain pada salah satu pasangan calon yaitu Paket Rakyat. Saudara Anderias Wolla Wungo merupakan Ketua BPD Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat. Dan video tersebut diketahui dari postingan akun face book Roly Lukulewa dan tim koalisa Paket Ratu-Angga melihat postingan ini pada tanggal 21 Oktober 2024, sehingga Tim Ratu-Angga melaporkan secara resmi Saudara Anderias Wolla Wunga di Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. kesesuaian tanda tanga dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima Laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan;
2. Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadai Undang-Undang, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3. peserta Pemilihan,
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Marselinus Nani Bulu
b. TTL : Wasu Kaka, 6 April 1989
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Alamat : Wasu Kaka-Desa Lua Koba-
Kecamatan Wewewa Barat
Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Anderias Wola Wunga-Ketua BPD Desa Kabali Dana-Kec. Wewewa
Barat
Alamat : Kalembu Kowo-Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat
Pekerjaan : Ketua BPD
No Telp/HP:-
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Untuk terlapor atas Nama : Anderias Wola Wunga-Ketua BPD Desa Kabali Dana tidak sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 Ayat (4) Undang- undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.. Pelapor datang melapor dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa Selatan pada tanggal 23 Okober 2024 sedangkan peristiwa/kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 September 2024 dan diketahui juga pada tanggal 21 Oktober 2024 sehingga rentang waktu dari tanggal diketahui sampai dengan tanggal dilaporkan belum melewati tujuh (7) hari.
Bahwa berdasarkan poin 1, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya belum melewati rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak terlapor sudah disebutkan secara jelas dengan nama, alamat dan pekerjaan sehingga menyebabkan identitas terlapor sudah jelas. Oleh karena itu, pelapor tidak perlu lagi untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, sedangkan untuk syarat formil batas waktu penyampaian laporan telah melewati tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran diketahui, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan terpenuhi untuk Laporan dengan Nomor Laporan: 004/LP/PB/KAB/19.15/X/2024
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 9 angka 5 meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b uraian kejadian dugaan pelanggaran dan;
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 21 September 2024 bertempat di Desa Kabali Dana -Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain yaitu ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf (j) yang berbunyi:” perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”
Bahwa pelapor sudah melengkapi bukti berupa dukumen screen shoot foto, video dan di media sosial-face boook atas nama Roly Lukulewa yang memuat video Ketua BPD Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat memberi ayam dan menyelempangkan kain kepada calon Bupati dari Paket Rakyat.
Berdasarkan uraian analisis di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sudah lengkap yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan sudah memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Tambolaka, 25 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Ketua
Yeremias Bayoraya Kewuan, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5527 |
003/LP/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Jalan Lukas Dairo Bili No. Kelurahan Langgalero - Kota Tambolaka - Telepon :
e-mail : bawaslusumbabaratdaya@gmal.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :003/LP/PB/KAB/19.15/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Arnoldus Oktafianus Bili
b. TTL : Bondo Kodi, 15 April 1988
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Guru honorer
e. Alamat : Kanjapu-Desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa
Selatan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
4. Dugaan keterlibatan kepala desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa Selatan atas nama: Carles Samuel Nathan dan istri Ibu Yulita Ngongo yang adalah seorang ASN-bekerja di Puskesmas Tena Teke memfasilitasi pertemuan Tim Kemenangan Ratu-Angga di rumah kediaman dari Kepala Desa Tena Teke tersebut. Adapun pertemuan tersebut diketahui dari postingan akun face book Naser Akikho-Manase Dappa Ngara dan Yanuarius Bili terkait pertemuan Tim Pemenangan Paket Ratu-Angga di halam rumah Kepala Desa Tena Teke. Dalam akun face book Naser Akikho pada tanggal 5 Oktober dan Postingan akun face book Yanuarisu Bili pada tanggal 6 Oktober 2024 tersebut memperlihatkan tim pemenang Ratu-Angga No Urut 1 bertemu di halaman rumah pribadi Kepala Desa Tena Teke Carles Semuel Nathan. Dalam video yang diposting tersebut salah satu tim memperkenalkan diri sebagai koorcam dari Paket No Orut 2 ratu Angga dan peserta yang hadir juga bersama-sama meneriakkan yel-yel identic dengan Paket No Urut 1 Ratu-Angga. Kuat dugaan ada keterlibatan Carles Semuel Nathan-Kepala Desa Tena Teke memfasilitasi kegiatan tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. kesesuaian tanda tanga dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima Laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan;
2. Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadai Undang-Undang, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3. peserta Pemilihan,
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Arnoldus Oktafianus Bili
b. TTL : Bondo Kodi, 15 April 1988
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Guru honorer
e. Alamat : Kanjapu-Desa Tena Teke-
Kecamatan Wewewa Selatan
Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Carles Samuel Nathan-Kepala Desa Tena Teke
Alamat : Desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa Selatan
Pekerjaan : Kepala Desa
No Telp/HP:-
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Untuk terlapor atas Nama : Melkianus Dangga Mesa-Kaur Umum Desa Lele Maya tidak sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 Ayat (4) Undang- undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.. Pelapor datang melapor dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa Selatan pada tanggal 21 Okober 2024 sedangkan peristiwa/kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Oktober 2024 dan diketahui juga pada tanggal yang sama yaitu 5 Oktober 2024 sehingga rentang waktu dari tanggal diketahui sampai dengan tanggal dilaporkan sudah melewati tujuh (7) hari yaitu 16 hari.
Bahwa berdasarkan poin 1, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sudah melewati rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak terlapor sudah disebutkan secara jelas dengan nama, alamat dan pekerjaan sehingga menyebabkan identitas terlapor sudah jelas. Oleh karena itu, pelapor tidak perlu lagi untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, sedangkan untuk syarat formil batas waktu penyampaian laporan telah melewati tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran diketahui, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan tidak terpenuhi untuk Laporan dengan Nomor Laporan: 003/LP/PB/KAB/19.15/X/2024
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 9 angka 5 meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b uraian kejadian dugaan pelanggaran dan;
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 5 Oktober 2024 bertempat di Desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa Tselatan Kabupaten Sumba Barat Daya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain yaitu ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf (j) yang berbunyi:” perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”
Bahwa pelapor sudah melengkapi bukti berupa dukumen screen shoot foto, video dan link di media sosial-face boook atas nama Yanuarius Bili dan Naser Akikho pada saat peretemuan Tim Pemenangan Ratu-Angga di rumah kediaman Kepala Desa Tena Teke-Kecamatan Wewewa Selatan.
Bahwa pelapor juga dalam laporan sudah menyebut nama saksi yang mengetahui kegiatan tersebut dan juga pelapor sudah melengkapi dokumen KTP pelapor.
Berdasarkan uraian analisis di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sudah lengkap yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan sudah memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan sudah memenuhi syarat materiel tetapi belum memenuhi syarat formal
V. Rekomendasi
Laporan belum bisa ditindaklanjuti karena waktu diketahuinya kejadian sudah melebihi batas waktu 7 hari.
Tambolaka, 23 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Ketua
Yeremias Bayoraya Kewuan, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5526 |
002/LP/PW/Kota/03.01/X/2024 |
tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5525 |
005/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Diteruskan Ke Pembahasan Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5524 |
002/LP/PB/Kab/19.04/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5523 |
001/LP/PB/Kab/19.04/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5522 |
012/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal (penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan) dan syarat materiel (tidak ada bukti yang diserahkan) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5521 |
003/LP/PB/Kab/28.13/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PB/KAB/28.13/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SARDIN, S.H.
b. Alamat : Dusun IV Angguame Desa Uete Kecamatan Uesi
Kabupaten Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira Pukul 08.00 WITA terlapor dikirimkan poto hasil Sceenshot oleh Roland Kadir, bahwa akun Facebook atas nama Mashur Pirgo memposting dengan kalimat “hari rabu tanggal 9 oktober pengantaran pengantin dari desa tawaro mbadaka kec tinondo kab kolaka timur menuju desa lakuya kec samaturu kab kolaka dengan menggunakan mobil dines bupati kolaka timur DT 1 T gratis husus masyarakat kolaka timur” kemudian akun Facebook Mashur Pirgo menandai akun Facebook ABDUL AZIS (diduga Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1) dan HARTINI AZIS (diduga Tim Kampenye Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1).
- Bahwa atas peristiwa terebut di atas diduga telah mengutungkan salah satu Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur sebagaimana larangan tersebut tertuang dalam :
• Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemelihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
• Pasal 304 Jo Pasal 281 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017; dan
• Pasal 64 Ayat 3 huruf a, b PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel :
a. Syarat Formal
1. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa Pelapor atas nama SARDIN, S.H merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Tongauna pada Tanggal 23 Juli 1993 yang beralamat di Dusun IV Angguame Desa Uete Kecamatan Uesi Kabupaten Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401132307930001 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Bawaslu Kab. Kolaka Timur;
- Bahwa terhadap uraian tentang kedudukan hukum Pelapor sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 1 angka 19A menyebutkan bahwa “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan” dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a menyebutkan bahwa “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor”; dan
- Dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
2. Tentang Identitas Terlapor
- Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor : 003/LP/PB/KAB/28.13/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA melaporkan Abdul Azis (Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1) dan Hartini (Tim Kampanye Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1) beralamat Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa berdasarkan data yang dilaporkan pelapor tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Identitas Terlapor, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” dengan ketentuan nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan; dan
- Dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo tentang Identitas Terlapor dinyatakan dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
3. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Bawaslu Kab. Kolaka Timur pada Hari Rabu, 16 Oktober 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Menggunakan Fasilitas Negara yang terjadi pada pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Desa Tawaro Mbadaka Kecamatan Tinondo yang diketahuinya pada hari Senin, 14 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2024 di Bawaslu Kab. Kolaka Timur;
- Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Formal Laporan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”; dan
- Dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Batas Waktu Penyampaian Laporan pada peristiwa yang terjadi di Desa Tawaro Mbadaka Kecamatan Tinondo pada tanggal 9 Oktober 2024 yang diketahuinya pada hari Senin, 14 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
1. Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2024 beralamat di Desa Tawaro Mbadaka Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur;
- Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”; dan
- Dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo berkaitan dengan Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran pada peristiwa yang bertempat di Desa Tawaro Mbadaka Kecamatan Tinondo pada tanggal 9 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
2. Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian Pelapor dalam Laporan a quo adalah tentang Pelanggaran Menggunakan Fasilitas Negara yang dilakukan oleh terlapor terhadap ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa ”Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”.
- Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor disandingkan dengan keterpenuhan unsur delict Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa ”Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”, sebagai berikut :
• Calon dan/atau tim Kampanye :
Unsur calon dan/atau tim kampanye menunjuk subjek hukum yang disangka melakukan dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo yakni Saudara Abd. Azis, S.H., M.H. sebagai Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1 berdasarkan SK KPU Kolak Timur Nomor : 480 Tahun 2024 dan Saudari Hartini, A.MA. sebagai Dewan Penasehat Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor urut 1 ;
• memberikan uang atau materi lainnya :
Bahwa berdasarkan bukti dan uraian kejadian Laporan a quo yaitu memberikan pinjaman Mobil Pajero dengan Nomor Polisi DT 1 T merupakan sebuah tindakan berupa tindakan memberikan materi lainnya
• untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih :
Bahwa berdasarkan bukti dan uraian kejadian Laporan a quo yaitu masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pemberian materi lainnya merupakan pemilih yang terdaftar pada wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
- Dengan demikian terhadap Laporan a quo, terdapat dugaan pelanggaran sampai dengan dikuatkan dengan bukti dugaan pelanggaran.
3. Bukti Yang disampaikan Oleh Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa ” Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : c. Bukti”;
- Bahwa berdasarkan Laporan a quo, Pelapor menyampaikan hanya mengajukan 3 (tiga) bukti berupa :
• Screenshot Postingan pada Aplikasi Facebook atas nama Roland Kadir;
• Screenshoot Status/story WA Mansur/Mashur Pirgo/Bp Virgo; dan
• Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo berkaitan dengan pemenuhan bukti yang diajukan, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5520 |
001/LP/PB/Kab/04.04/X/2024 |
IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan, Panwaslu Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mengamati atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama sdr.Ujang bahwa terdapat Kegiatan Tablig akbar yang diduga adanya kegiatan Kampanye dan adanya baleho Paslon Cabup dan cawabup Nomor Urut 4, menonjolkan diri Paslon tempat kegiatan tersebut, Ketua tim melakukan Kampanye serta berpoto dengan symbol empat jari. Berlokasi di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang. Berdasarkan hal dimaksud diatas menurut analisis panwas kecamatan keritang perlu adanya tambahan bukti pendukung lainnya berupa Saksi-Saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa yang dilaporkan, Melampirkan Bukti lainnya yang berkenaan dengan Terlapor sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor serta Surat Keputusan KPU Tentang Penetapan Zona Kampanye dan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2024 sebagai keterpenuhan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5519 |
006/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formil dan materil
Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5516 |
006/LP/PG/Prov/04.00/X/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama JAMHURIZAL ILYAS dapat
disimpulkan bahwa laporan belum memenuhi Syarat Formil dan syarat
materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau,
pelapor direkomendasikan untuk melengkapi syarat formil dan materiel
berupa:
1. Nama dan alamat/ domisili Terlapor.
2. menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak
maupun dokumen elektronik (foto dan video) dan/atau bukti pendukung
lainnya yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan alat
peraga kampanye yang dirusak adalah alat peraga kampanye yang
dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pelapor melengkapi syarat formil dan materiel Laporan dan menyampaikan
perbaikan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau paling lama 2 (dua) Hari
terhitung setelah pemberitahuan disampaikan dan menyimpan bukti dalam
bentuk digital didalam media penyimpanan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5515 |
001/LP/PB/Kab/23.11/X/2024 |
Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor kepada Bawaslu kabupaten Paser terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 setelah melihat keterpenuhan nama dan alamat Pelapor, pihak terlapor serta waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran maka bisa dipastikan syarat Formil telah terpenuhi, Serta memperhatikan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan dan bukti yang dilampirkan maka dapat dipastikan syarat Materiil sudah memenuhi syarat.
Memperhatikan hasil kajian awal terhadap laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Paser dengan delik pasal 69 Poin (h) dan Pasal 71 junto Pasal 187 ayat (3) dan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menyimpulkan jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5514 |
001/TM/PB/Kab/19.13/X/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober Tahun 2024 pukul 14.30 WITA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka melalui Ketua Bawaslu Sikka atas Nama Florita Ida Djuang, SE menerima pesan melalui WatsApp dari Asisten I Setda Kabupaten Sikka berupa dua schreenshoot yang berisi percakapan dalam grup WatsApp Forum Camat Sikka. Dari dua schreenshoot yang dikirimkan kepada Ketua Bawaslu Sikka, diketahui satu schreenshoot berisi emoji foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dengan bertuliskan ROMANTIS JANGAN LUPA COBLOS NO.1 dikirimkan oleh nama WatsApp Kadis Kominfo Very Syukur sebanyak dua kali yakni pada pukul 14.18 WITA dan 14.20 WITA. Sedangkan schreenshoot yang kedua dengan isi yang sama namun nama WatsApp pengirim yakni Very Awales.
Terhadap pesan yang disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Sikka kepada Ketua Bawaslu Sikka yang selanjutnya Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan Rapat Pleno menjadikan sebagai informasi awal untuk kemudian dibentuk Tim Penelusuran Informasi Awal guna melakukan penelusuran.
Penelusuran pertama dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sikka pada tanggal 10 Oktober tahun 2024 untuk memastikan status dan jabatan saudara Kadis Kominfo Very Syukur. Dalam penelusuran di BKPSDMD Kabupaten Sikka, Bawaslu Sikka bertemu langsung dengan Sekretaris BKPSDMD karena Kepala Badan BKPSDMD sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati. Sekretaris BKPSDMD menyampaikan bahwa saudara Kadis Kominfo Very Syukur atau dikenal dengan Very Awales merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika tim Bawaslu Sikka menunjukan schreenshoot berisi emoji foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dengan bertuliskan ROMANTIS JANGAN LUPA COBLOS NO.1 dikirimkan oleh nama WatsApp Kadis Kominfo Very Syukur sebanyak dua kali yakni pada pukul 14.18 WITA dan 14.20 WITA kepada saudara Sekretaris BKPSDMD, Sekretaris BKPSDMD meragukan kebenaran isi schreenshoot dan mengharapkan kepada Bawaslu Sikka untuk melakukan penelusuran dan lebih teliti terhadap isi schreenshoot. Sedangkan ketika Bawaslu Sikka meminta arsip Surat Keputusan (SK) saudara Very Syukur untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan status dan jabatan saudara Very Awales, sekretaris BKPSDMD menyampaikan bahwa untuk SK sudah diserahkan kepada yang bersangkutan sehingga tidak ada lagi arsip di BKPSDMD.
Penelusuran lanjutan Bawaslu Sikka di BKPSDMD dilakukan pada hari Jumad tanggal 18 Oktober 2024 dan bertemu langsung dengan Kepala Badan BKPSDMD Kabupaten Sikka atas nama Mayella Da Cunha. Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu Sikka meminta dokumen kepegawaian saudara Very Awales untuk memastikan status dan jabatannya. Kepala BKPSDMD Mayella Da Cunha selanjutnya menginformasikan kepada kepala bidang kepegawaian BKPSDMD untuk menyampikan dokumen tersebut kepada Bawaslu Sikka (dokumen terlampir). Sedangkan untuk SK saudara Very Awales kepala BKPSDMD Mayella Da Cunha belum bisa mengirimkan karena harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan dalam hal ini Pj. Bupati Sikka.
Setelah menerima biodata kepegawaian dari kepala bidang kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Sikka, diperoleh informasi bahwa Very Awales merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nama lengkap AWALES SYUKUR, S.Sos, M.Th, NIP.197401172000121001 dan sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka.
Penelusuran Kedua dilakukan terhadap saudara Nico Camat Nele yang merupakan nama WatsApp di salah satu schreenshoot yang dikirimkan kepada Ketua Bawaslu Sikka. Penelusuran terhadap terhadap saudara Nico Camat Nele dilakukan pada tanggal 10 Oktober tahun 2024 dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan di kantor Camat Nelle. Ketika bertemu dengan saudara Nico Camat Nele, Bawaslu Sikka menunjukan schreenshoot berisi emoji foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dengan bertuliskan ROMANTIS JANGAN LUPA COBLOS NO.1 dikirimkan oleh nama WatsApp Kadis Kominfo Very Syukur sebanyak dua kali yakni pada pukul 14.18 WITA dan 14.20 WITA kepada saudara Nico Camat Nelle. Saudara Nico Camat Nele mengatakan bahwa Nico Camat Nele bukan dia, melainkan camat Alok Timur yang memang sebelumnya sebagai camat di Nelle. Selain itu, profil WatsApp bukan miliknya melainkan milik Camat Alok Timur. Sehingga nama camat Nele yang sebenarnya adalah Very Dindus. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh saudara Very Dindus, bahwa nama WatsApp Kadis Kominfo Very Syukur merupakan Very Awales sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas. Bahwa saudara Very Dindus membenarkan saudara Very Awales mengirimkan emoji berupa foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dengan bertuliskan ROMANTIS JANGAN LUPA COBLOS NO.1 di grub WatsApp Forum Camat Sikka pada tanggal 9 Oktober 2024 sebanyak dua kali pada pukul 14.18 WITA dan 14.20 WITA, namun kemudian dihapus Kembali oleh saudara Very Awales dan mengirimkan di grub WatsAPP maaf salah tendes, HP di saku celana.
Penelusuran lanjutan Bawaslu Sikka dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2024 terhadap saudara Very Dindus di Kantor Camat Nele, namun yang bersangkutan tidak ada karena sakit.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, Bawaslu Sikka Kembali melakukan penelusuran kepada saudara Very Dindus dan bertemu dengan saudara Very Dindus di Kantor Camat Nele. Dalam penelusuran Bawaslu Sikka meminta kepada saudara Very Dindus untuk menyampaikan keterangan secara tertulis sesuai dengan Formulir Model A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Namun saudara Very Dindus berkeberatan untuk menyampaikan keterangan tersebut dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam percakapan di dalam grub WatsApp sesuai schreenshoot yang ditunjukan. Bahwa yang terlibat dalam percakapan adalah saudara Nikolaus Emanuel selaku camat Alok Timur. Selain itu, saudara Very Dindus juga berkeberatan menjadi saksi untuk diminta keterangan jika dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran.
Penelusuran Ketiga dilakukan terhadap saudara Nikolaus Emanuel selaku Camat Alok Timur dengan nama di schreenshoot WatsApp Niko Camat Nele pada tanggal 10 Oktober 2024. Dalam penelusuran Bawaslu Sikka, bahwa Nikolaus Emanuel membenarkan profil WatsApp Niko Camat Nele merupakan profilnya, yang Namanya masih tersimpan dengan nama Niko Camat Nele oleh pemilik HP yang mengirimkan schreenshoot tersebut. Bahwa saudara Nikolaus Emanuel membenarkan saudara Kadis Kominfo Very Syukur merupakan Very Awales yang mengirimkan emoji foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dengan bertuliskan ROMANTIS JANGAN LUPA COBLOS NO.1 di grub Forum Camat Sikka dan juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka. Selain itu, saudara Nikolaus Emanuel membenarkan bahwa saudara Nikolaus Emanuel sempat berkomentar di grub WatsApp forum Camat Sikka yakni apalagi pa Pj Bupati dan Ibu Pj. Sekda setelah saudara Very Syukur mengirimkan emoji sebagaimana dimaksud di atas.
Setelah saudara Nikolaus Emanuel berkomentar atas emoji yang dikirimkan saudara Very Awales, yang bersangkutan Very Awales menghapus Kembali emoji yang dikirimkan dan berkomentar selamat siang maaf HP di saku celana. Trtendes. Bahwa saudara Nikolaus Emanuel juga memberikan bukti berupa schreenshoot emoji yang sudah dihapus oleh saudara Very Awales (terlampir).
Penelusuran lanjutan terhadap saudara Nikolaus Emanuel dilakukan oleh Tim Bawaslu Sikka pada tanggal 14 Oktober 2024 di Kantor Camata Alok Timur. Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu Sikka meminta saudara Nikolaus Emanuel untuk memberikan keterangan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan saudara Nikolaus Emanuel bersedia dan menandatangani keterangan yang dimaksud (terlampir).
Penelusuran keempat dilakukan terhadap Camat Alok Chery Newar yang berlangsung pada tanggal 10 dan 14 Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak ditemui.
Penelusuran kelima dilakukan terhadap Pj. Sekda Kabupaten Sikka pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2024 di ruang kerja Kantor Bupati Sikka. Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu Sikka meminta yang bersangkutan menjadi saksi untuk memberikan keterangan di bawa sumpah jika dilanjutkan dengan penanganan pelanggarann namun yang bersangkutan tidak besedia. Selain itu, Bawaslu Sikka juga meminta yang bersangkutan Pj. Sekda untuk memberikan keterangan informasi awal sesuai dengan Formulir Model A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, namun saudarai/I Pj. Sekda tidak bersedia memberikan informasi awal.
Penelusuran keenam dilakukan terhadap saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si selaku Asisten I Sekda Kabupaten Sikka yang dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2024. Dalam keterangannya, saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si membenarkan telah mengirimkan informasi awal berupa schreenshoot percakapan grub WatsApp Forum Camat Sikka kepada Ketua Bawaslu Sikka Florita Idah Djuang yang dikirimkan pada tanggal 9 Oktober Tahun 2024. Bahwa schreenshoot yang dikirimkan kepada Ketua Bawaslu Sikka sebanyak satu schreenshoot yang diperoleh dari Pj. Sekda Kabupaten Sikka. Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si juga Very Awales yang merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka.
Selain itu, Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si juga membenarkan saudara Very Awales mengirimkan dua emoji yang berisi gambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dengan tulisan ROMANTIS JANGAN LUPA JOBLOS NO.1. bahwa Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si tidak mengetahui alasan saudara Very Awales mengirimkan emoji tersebut di dalam grub Forum Camat Sikka.
Bahwa dalam rangka keterpenuhan syarat materil dalam penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu Sikka meminta kepada Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si untuk memberikan bukti tambahan berupa schreenshoot percakapan grub WatsApp di dalam Forum Camat Sikka sebelum dan sesudah schreenshoot percakapan yang sudah dikirimkan sebelumnya, namun yang bersangkutan Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si tidak bersedia. Bahwa selain bukti tambahan dimaksud, Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si juga tidak bersedia untuk menjadi saksi dalam memberikan keterangan di bawah sumpah jika dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran. Bahwa Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si tidak bersedia karena Saudara/i Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si Bersama Pj.Sekda Kabupaten Sikka telah melakukan pembinaan berupa peringatan dan teguran kepada yang bersangkutan Very Awales. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5513 |
005/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
1. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana pemilihan.
2. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penaganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5512 |
002/TM/PW/Kota/03.02/X/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5510 |
014/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan direkomendasikan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5509 |
013/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5508 |
012/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024 paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5507 |
010/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5506 |
002/Reg/TM/PB/Kab/26.11/X/2024 |
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN
NOMOR: 401/LHP/PM.01.02/ST-10.01/IX/2024
I. Data Pengawas Pemilihan
a. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan :
1. Moh. Rafiq
2. Abdul Aziz
3. Mawarni
4. Moh. Reza
b. Jabatan :
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Staf
c. Nomor Surat Perintah Tugas : 124/HM.03.01/K.ST-10.12/09/2024
d. Alamat : Desa Kotarindau
II. Jenis dan Tahapan Pemilihan yang diawasi
a. Jenis Pemilihan : Pemilihan Kepala Daerah
b. Tahapan Pemilhan : Kampanye
III. Kegiatan Pengawasan Kegiatan
a. Bentuk : Pengawasan Langsung
b. Tujuan : Melakukan Pengawasan kampanye
c. Sasaran : Tim Kampanye
d. Waktu dan Tempat : Desa Kabobona rumah Sdr
Nining pukul 21:10 Wita
IV. Uraian Singkat Hasil Pengawasan
Pada hari Minggu, 29 September 2024 Panwaslu Kecamatan Dolo melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanya pertemuan tatap muka terbatas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di desa Kabobona dimulai pukul 21:10 WITA s/d selesai. Dalam hal ini dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Dolo, Pengawas Desa Kabobona, Kepolsek, Tim Kampanye dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, serta Mohammad Irwan Lapata dengan jumlah peserta kampanye 160 orang.
Dalam proses kampanye tersebut, Mohammad Irwan Lapata sebagai ketua koalisi menyampaikan bahwa pasangan calon Muhammad Rizal Intjenae akan melanjutkan programnya yang kasih belum selesai dikarenakan masa jabatannya yang akan segera selesai. Beliau juga menyampaikan bahwa waktu cutinya di hari Jumat, sementara pada hari Sabtu dan Minggu beliau cuti otomatis. Selanjutnya Bapak Muhammad Irwam Lapata selaku ketua koalisi tim pemenangan nomor urut 1 memaparkan visi dan misinya, beliau mengatakan pasangan nomor urut 1 akan meneruskan program masagena, terutama pada program kesehatan gratis bagi masyarakat kabupaten Sigi.
Kemudian pada program selanjutnya, bagi lembaga adat di tingkat kabupaten, kecamatan, serta desa akan diberikan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang dalam hal ini dibatasi dan disama ratakan di tiap-tiap kecamatan ataupun desa. Tiap-tiap dewan adat ajan diberikan kartu anggota yang di mana kartun tersebut digunakan untuk asuransi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Adapun ahli waris dari dewan adat tersebut, apabila dewan adat meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan jaminan atau penghargaan kepada dewan adat sejumlah Rp. 42.000.000.
Selain itu, program pasangan calon nomor urut 1 akan memberikan umroh gratis kepada imam masjid atau pegawai sara di desa. Sedangkan pada peternak dan petani yang terdaftar di data DTKS akan diberikan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan dan ahli waris berhak mendapatkan haknya sebanyak Rp. 42.000.000, apabila ada petani ataupun peternak yang meninggal dunia.
Setelah pemaparan program kerja calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, dilanjutkan dengan orasi politik yang dibawakan oleh Adi Daeng Pawata dan Rian Hidayat. Dalam orasi tersebut, Rian Hidayat mengatakan bahwa masyarakat harus bisa memilih calon bupati dan wakil bupati yang cocok memimpin kabupaten Sigi ke depannya.
Selama proses kampanye berlangsung, ditemukan adanya pelanggaran. Adapun pelanggaran tersebut, Sekretaris Desa Kabobona berada di lokasi kampanye, pihak Panwaslu Kecamatan Dolo telah melakukan pencegahan, tetapi Sekretaris Desa Kabobona sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Dolo. Namun, pada saat orasi, Sekretaris Desa Kabobona keluar dari area kampanye.
V. Informasi Dugaan Pelanggaran
1. Peristiwa
a. Peristiwa : ASN sekaligus Perangkat Desa yang mengikuti kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati
b. Tempat Kejadian : Rumah Sdr Nining Desa Kabobona
c. Waktu Kejadian : 21:53 Wita
d. Pelaku : Mohamad Udin, SE selaku ASN dan Perangkat Desa.
e. Alamat : Desa Kabobona
Bahwa terhadap uraian peristiwa tersebut, Pasal yang diduga dilanggar adalah sebagai berikut :
1. Dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 70 Ayat 1 UU Pemilihan
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.
2. Dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilihan
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
3. Pasal 188 UU Pemilihan, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
4. Dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yakni memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: f . ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (j) “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Kepala Daerah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5505 |
011/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5503 |
010/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5502 |
001/LP/PB/Kab/32.06/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5501 |
001/TM/PG/Prov/13.00/X/2024 |
Meregistrasi Temuan atas nama Penemu Setiabudi Hartono dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PG/Prov/13.00/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5500 |
001/TM/PW/Kota/03.02/VIII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan amateril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5499 |
002/LP/PW/Kota/11.01/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5497 |
003/TM/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sula atas Laporan Hasil Pengawasan merupakan Dugaan Pelangran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5496 |
005/LP/PB/Kab/28.03/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor 04/Reg/LP/PB/Lan/28.03/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5495 |
005/LP/PB/Kab/28.05/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5494 |
001/LP/PW/Kota/11.01/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, namun untuk materiel Laporan perlu dilengkapi secara administrative, terdapat dokumen bukti video yang belum disampaikan oleh Pelapor melalui penyimpanan media elektronik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5493 |
001/LP/PB/Kab/26.10/IX/2024 |
KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 001/LP/PB/Kab/26.10/IX/2024 BAHWA LAPORAN PELAPOR ATAS NAMA MUHAMMAD SYAHRUL TIDAK DAPAT DIREGISTRASI KARENA TELAH DITANGANI OLEH PANWASLU KECAMATAN DONDO MAKA DIREKOMENDASIKAN BAHWA LAPORAN TIDAK DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5492 |
003/TM/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian yang mengaitkan antara aturan hukum, fakta-fakta, berita acara klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat berkesimpulan tekait Tindakan PATHUL ARIF selaku Pengawas Kelurahan/Desa Pekon Negeri Ratu Kecamatan Ngaras pada Pemilihan serentak tahun 2024 dengan mengirimkan pesan suara (voice note) di grup whatshapp Karang Taruna yang berisikan ajakan dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor urut 02 Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim pada Rabu, 02 Oktober 2024 merupakan PELANGGARAN KODE ETIK pengawas pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5491 |
001/LP/PB/Kab/04.11/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa dan kajian awal terhadap Laporan tidak dapat diregister dikarenakan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5490 |
004/LP/PB/Kab/28.05/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5489 |
001/LP/PW/Prov/07.00/VI/2024 |
Laporan Dilimpahkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5488 |
001/LP/PB/Kab/17.08/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil materiil, laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5487 |
002/LP/PB/Kab/02.18/IX/2024 |
1. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Fatiziduhu Zai dengan nomor tanda bukti penyampain laporan 002/PL/PB/Kab/02.18/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Fatiziduhu Zai dengan nomor tanda bukti penyampain laporan 002/PL/PB/Kab/02.18/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
3. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Fatiziduhu Zai dengan nomor tanda bukti penyampain laporan 002/PL/PB/Kab/02.18/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 tidak diregistrasi
4. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Fatiziduhu Zai dengan nomor tanda bukti penyampain laporan 002/PL/PB/Kab/02.18/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 diteruskan kepada Komisi Informasi Publik |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5486 |
001/LP/PB/Prov/03.00/X/2024 |
laporan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5485 |
004/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 |
tidak diregstrasi karena telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5484 |
005/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5483 |
002/LP/PG/Prov/18.00/X/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5481 |
001/LP/PB/Kab/15.02/IX/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat undut pelanggaran Pemilihan dan tidak termasuk jenis dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5480 |
001/LP/PB/Kab/14.20/X/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/ atau materiil dikarenakan kurangnya bukti yang diberikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5478 |
012/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Hasil Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5477 |
011/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formal dan Material, namun Bukan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5476 |
010/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuoaten Kepulauan Sula atas Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5475 |
009/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Laporan memenuhi Syarat Fomarl dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5474 |
001/PL/PB/Kab/14.18/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5473 |
003/LP/PW/Kota/03.04/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5472 |
001/LP/PB/Kab/15.05/V/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu
menyimpulkan:
1. laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 190
juncto Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Rekomendasi
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui Bawaslu
Provinsi DIY.
2. Bawaslu Kabupaten Sleman meregister dan menangani laporan sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,
Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5470 |
001/TM/PB/Kab/14.19/X/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel;
Temuan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran hukum lainnya (Netralitas Kepala Desa).
Temuan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/14.19/X/2024;
Temuan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Kendal karena terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5469 |
001/PL/PB/Kec-Pejagoan/14.18/X/2024 |
- Pasal 71 UU No. 01 Tahun 2015, bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5468 |
001/LP/PB/Kab/14.15/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa Perusakan Alat Peraga
Kampanye dan Kampanye Hitam yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024
sekira jam 00.30 WIB di sekitar Lapangan Kelurahan Grobogan Kecamatan
Grobogan, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3)
juncto Pasal 69 huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5467 |
003/LP/PB/Kab/28.08/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5466 |
002/LP/PB/Kab/28.08/X/2024 |
1. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel namun Jenis dugaan pelanggaran terkait laporan aquo merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan Tidak memiliki kewenangan untuk memperoses Laporan aquo di karenakan tidak ada ketentuan dalam Undang-undang Pilkada yang mengatur terkait peristiwa yang di laporkan
2. Rekomendasi
Meneruskan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang diduga dilakukan oleh Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si dan H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan untuk diproses atau ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5465 |
001/TM/PW/Kota/31.02/X/2024 |
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN NOMOR : 033/LHP/PM.00.02/10/2024 Terdapat Dugaan Pelanggar Pemilihan dan dijadikan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5464 |
002/LP/PW/Kota/31.02/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah di tangani oleh Bawaslu Kota Tual |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5463 |
001/LP/PW/Kota/31.02/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5462 |
001/TM/PB/Kab/19.04/X/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5461 |
002/TM/PB/Kab/15.03/X/2024 |
Rapat Pleno Ketua Dan Anggota ini diadakan berdasarkan Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5460 |
001/TM/PB/Kab/15.03/X/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
menyepakati untuk mengambil alih penanganan pelanggaran berdasarkan Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5459 |
001/LP/PB/Kab/14.13/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/REG/PL/PB/Kab/14.13/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaaran yang disampaikan oleh :
Nama : Sugeng Iwan Priatmono
Alamat : Jl. Beo Barat No 7/856 RT 04 RW 01 Kelurahan Tegalreja
Kec. Cilacap Selatan
Pekerjaan : Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301212504780005, yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024;
b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, hari Rabu, 25 September 2024, pelapor mengetahui informasi permasalahan pembangunan pasar Kroya Kabupaten Cilacap, yaitu kegiatan peletakan batu pertama pasar Kroya yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024, yang dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 4 atas nama Awaludin Muuri, sedangkan pelapor mendapatkan informasi dari undangan dalam acara tersebut, bahwa Calon Bupati nomor urut 4 tidak ada dalam daftar undangan, dalam hal ini Pj Bupati Cilacap melakukan pembiaran terhadap Calon Bupati Cilacap nomor urut 4 untuk memberikan kesempatan melakukan peletakan batu pertama dalam acara tersebut, dan dalam hal ini protokol (MC) memerintahkan Calon Bupati nomor urut 4 untuk ikut peletakan batu pertama.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
1) Identitas pelapor.
2) Nama dan alamat/domisili terlapor.
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
c) Peserta pemilihan.
- Bahwa Pelapor atas nama Sugeng Iwan Priatmono berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301212504780005 diketahui lahir di Cilacap pada tanggal 25 April 1978.
Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1), Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah M. Arief Irwanto yang merupakan Pj Bupati Cilacap, Martono yang merupakan Kabag Humas Protokol dan Hati Pertiwi yang merupakan Protokol yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.32 Cilacap.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 25 September 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap pada tanggal 27 September 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 (tujuh) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran.
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Rabu tanggal 25 September 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Groundbreaking Pasar Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. Copy KTP atas nama Sugeng Iwan Priatmono;
b. 2 (dua) gambar dokumen;
c. 1 (satu) dokumen undangan.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa pembangunan pasar Kroya Kabupaten Cilacap, yaitu kegiatan peletakan batu pertama pasar Kroya yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024, yang dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 4 atas nama Awaludin Muuri, sedangkan pelapor mendapatkan informasi dari undangan dalam acara tersebut, bahwa Calon Bupati nomor urut 4 tidak ada dalam daftar undangan, dalam hal ini Pj Bupati Cilacap melakukan pembiaran terhadap Calon Bupati Cilacap nomor urut 4 untuk memberikan kesempatan melakukan peletakan batu pertama dalam acara tersebut, dan dalam hal ini protokol (MC) memerintahkan Calon Bupati nomor urut 4 untuk ikut peletakan batu pertama.
Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 25 September 2024 dan disertakan bukti berupa Copy KTP atas nama Sugeng Iwan Priatmono, 2 (dua) gambar dokumen, 1 (satu) dokumen undangan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1) Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f
“Penyelenggara kebijakan dan Manajeman ASN berdasarkan pada asas : f. Netralitas”
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 4 huruf d
“menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”
4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat (2)
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c
“Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”
6) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6
“PNS dilarang : n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 5.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesuah masa kampanye. 6 mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajaka, hinauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
d. Tempat Terjadinya
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Groundbreaking Pasar Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan meteriel di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menyimpulkan bahwa :
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar :
1. Laporan diregistrasi dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/14.13/IX/2024.
Cilacap, 29 September 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR, S.Pd.I |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5458 |
005/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 |
- Bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
- Bahwa laporan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan direkomendasikan untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5457 |
002/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5456 |
002/LP/PB/Kab/14.14/X/2024 |
syarat formal dan materiil telah terpenuhi, dengan rapat pleno pimpinan diputuskan untuk meregister kasus ini dan juga membawa ke rapat pembahasan pertama sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5455 |
004/TM/PB/Kab/18.04/X/2024 |
Pada hari ini Rabu, tanggal Enam Belas, bulan Oktober, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 16.00 Wita, masing-masing Ketua dan Anggota telah melakukan rapat pleno Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Keterlibatan Kepala Desa pada Pertemuan Sabahat Ciwilima dengan AKJ dan Netralitas Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu yang memasang Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno disepakati untuk ditindaklajuti dengan Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan pada Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Dompu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5454 |
003/TM/PB/Kab/18.04/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Keterlibatan Kepala Desa pada Pertemuan Sabahat Ciwilima dengan AKJ dan Netralitas Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu yang memasang Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno disepakati untuk ditindaklajuti dengan Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan pada Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Dompu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5453 |
004/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5452 |
006/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Bahwa Laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/28.16/IX/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5451 |
004/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Pelapor mengetahui bahwa terlapor I yaitu Dr. Azhari, S.Stp., M.Si dan Terlapor II, Adam Basan adalah pasangan calon Calon Bupati dan wakil bupati Buton Tengah yang oleh KPU ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati Nomor urut 1 (satu).
Bahwa para terlapor setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati Buton Tengah Periode 2024-2029 nomor urut I (satu) telah melaksanakan kampanye di berbagai titik di wilayah Kabupaten Buton Tengah diantaranya, Desa Lowu-Lowu Kecamatan Gu, Desa Wara Kecamatan Lakudo, Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka.
Bahwa bersadarkan situs resmi pangkalan data Pendidikan tinggi temyata terlapor I masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan dosen tetap di Universitas Sembilan Belas November Kolaka dengan Jabatan Lektor Kepala.
Bahwa Laporan dengan Nomor: 004/PL/PB/Kab/28.16/X/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan tidak memenuhi syarat unsur Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5450 |
003/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Bahwa pada Tanggal 4 Oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah melakukan Rapat Koordinasi bersama Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Saudara Dr. Azhari, S.Stp., M.Si bersama Muhammad Adam Basan, S.Sos dan pasangan calon nomor urut 02, Saudara La Andi, S.Sos bersama Abidin, S.Pd., M.Si terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 411 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024, atas Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 408, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa pada Tanggal 5 Oktober 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Bapak LA ANDI, S.Sos dan ABIDIN, S.Pd.,M.Si melaksanakan kegiatan Kampanye tatap muka di Lapangan Sepak bola J. Wayong, Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah yang dihadiri oleh massa simpatisan dan Partai Politik pengusung pasangan calon.
Bahwa dalam kegiatan Kampanye tersebut, salah satu Juru Kampanye pasangan calon 02, Saudara Muh. Saleh Ganiru, S.Ag menyampaikan materi Kampanye sebagai berikut :
"........ini informasi duka, ini berita duka, khususnya di Lingkungan Kecamatan Gu dan sekitarnya.
Kemarin ketika ada Rapat di KPU, kami Pasangan Adil mengusulkan perubahan jadwal Kampanye, tapi ternyata diam-diam pasangan yang disebelah itu, mengusulkan pergantian calon Wakil Bupati.
Saya jadi teringat alharhum "Pak LANTAU" sebagai Mantan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah yang sudah jadi Wakil Bupati tapi dibuat menderita sampai akhirnya beliau harus meninggal diusia muda.
Tapi Bapak/Ibu, sekejam-kejamnya Bupati yang dulu kepada Almarhum, itu terjadi karena beliau sudah jadi Wakil Bupati. Tapi yang ini, masih berjuang saja, sudah mau diusulkan untuk mau diganti.
Saya tidak tahu orang lain ya, tapi kalau pribadi saya, masih kita berjuang, ternyata sudah ada rencana saya mau diganti, itu berarti berhasil pun saya akan dikubur hidup-hidup.
Kalau saya kasian, saya sudah tahu mau usulkan diganti dalam proses pencalonan ini, lebih baik saya pulang tidur-tidur. Ini masih berjuang sudah ada niat begitu berarti bahwa mereka memang sudah punya perencanaan yang namanya Wakil Bupati itu tidak akan difungsikan dengan baik.”
Bahwa atas peristiwa tersebut, salah satu pendukung pasangan calon Dr. Azhari, S.Stp., M.Si dan Muhammad Adam Basan, S.sos, melaporkan Saudara Muh. Saleh Ganiru, S.Ag kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah karena perkataan saat menyampaikan materi Kampanye mengandung muatan menghasut, memfitnah, mengadu-domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Bahwa atas Laporan tersebut, setelah dilakukan kajian dan analisis secara holistik dengan pendekatan aspek linguistik, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil Rapat Pleno mengambil kesimpulan bahwa muatan materi Kampanye sebagaimana dimaksud di atas, yang disampaikan oleh salah satu juru Kampanye pasangan calon nomor urut 02 , atas nama Saudara Muh. Saleh Ganiru, S.Ag memenuhi unsur formal dan materiel sebuah Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5449 |
001/TM/PB/Kab/28.16/X/2024 |
Form A Pengawasan Terkait KPU Buton Tengah mengeluarkan Surak Keputusn Nomor 411 tentang perubahan jadwal pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah, KPU Buton Tengah tidak melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5448 |
004/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Kesimpulan : Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan
Rekomendasi : Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5447 |
001/TM/PB/Kab/30.05/X/2024 |
LHP Panwaslu Kecamatan Wonomulyo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5445 |
006/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5444 |
003/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Di Proses |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5443 |
001/PL/PB/kec.Ganding/16.35/X/2024 |
a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 001/PL/PB/Kec.Ganding /16.35/X/2024 pada Senin 14 Oktober 2024 memenuhi syarat Formil dam Materil.
b. Merupakan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5441 |
003/LP/PB/Kab/28.05/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Konawe menyimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5440 |
002/LP/PB/Kab/28.14/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Busdir
b. Alamat : Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Dugaan Pelanggaran .
- Pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 13 Oktober Tahun 2024 Perangkat Desa Wungkolo Anwar (Sekretaris Desa Wungkolo) bersama Rahmat (Kepala Dusun di Desa Wungkolo) dan masih ada warga lainnya bertemu dengan salah satu pasangan calon yakni Rifqi Saifullah Razak di langara tepatnya di posko pemenangan Bersafari, di dalam pertemuan ada salah satu peserta yang merekam pertemuan dimaksud.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 saya telah membuka HP dan masuk melihat percakapan di Group WON-YR dan melihat video tersebut. Setelah saya menanyakan kepada teman atas nama Asdar siapa-siapa yang ada dalam video pertemuan, Asdar menanyakan dan menunjukan orang-orangnya bahwa ada Anwar yang merupakan Sekretaris Desa Wungkolo dan Rahmat yang merupakan Kepala Dusun di Desa Wungkolo, atas pertemuan tersebut yang saya ketahui pada tanggal 17 Oktober Tahun 2024 maka saya melaporkan pertemuan perangkat Desa Wungkolo dengan Rifqi Saifullah Razak ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada hari Senin Tanggal 21 Oktober Tahun 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota, Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat Materiel Laporan dan jenis dugaan pelanggaran, permintaan pengambil alihan laporan, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan, pencabutan laporan oleh pelapor, dan penghentian laporan yang telah di selesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai tingkatanya.
a. Syarat Formal
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pada pokoknya disebutkan bahwa syarat formil Laporan Meliputi : Identitas Pelapor, Nama dan Alamat/Domisili Terlapor, Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Tentang Identitas Pelapor
Bahwa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 7402132104870002 Pelapor adalah Busdir lahir di Bobolio pada tanggal 16 (dua puluh empat) Bulan 03 (Maret) tahun 1982 (seribu sembilan ratus Delapan Puluh Dua) yang beralamat di Kelurahan/Desa Bobolio Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi tenggara. Berdasarkan tahun lahir saudara Busdir telah berumur 42 (Empat Puluh Dua) tahun, dengan demikian saudara Busdir memenuhi syarat sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Juncto. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tentang Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan a quo, Terlapor adalah Anwar yang beralamat Desa Wungkolo, Asdar yang juga beralamat di Desa Wungkolo Kecamatan Wawonii Selatan, dan Rifqi Saifullah Razak yang beralamat di Langara Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor telah menguraiakan tentang nama dan alamat/domisili terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tentang Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan pada tanggal 21 Oktober Tahun 2024 sekitar Pukul 11.53 WITA, kemudian melakukan perbaikan laporan pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober Tahun 2024. Perihal Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang diketahuinya pada tanggal 20 Oktober Tahun 2024. Dengan demikian Pelapor menyampaikan Laporannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan dalam kurun waktu 1 (satu) hari Kalender setelah diketahuinya dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan Laporannya tidak melebihi 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal di atas, maka Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
b. Syarat Materiel
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materiel Laporan Meliputi : (a). Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran, (b). Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan (c). Bukti.
Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober Tahun 2024 di Langara di Posko Pemenangan Bersafari.
Tentang Uraian Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan uraian dugaan pelanggaran yang dilaporkannya sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Oktober Tahun 2024 Perangkat Desa Wungkolo (Sekretaris Desa) Atas Nama Anwar dan Rahmat (Kepala Dusun) Desa Wungkolo bertemu dengan salah satu pasangan Calon Bupati yakni Rifqi Saifullah Razak di langara tepatnya diposko pemenangan Bersafari di dalam pertemuan tersebut ada salah satu peserta yang merekam pertemuan tersebut.
- Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober Tahun 2024 saudara Busdir telah membuka HP dan masuk melihat percakapan di Group WA WON-YR dan melihat video tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan analisa terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya maka telah mengurai secara detail terkait uraian kejadian dan melaporkan Perangkat Desa (Sekretaris Desa) dan Kepala Dusun Wungkolo yang diduga telah melakukan pertemuan bersama Rifqi Saifullah Razak. dan video rekaman di posko Bersafari, sedangkan peristiwa yang di laporkan adalah peristiwa pertemuan Perangkat Desa bersama salah satu pasangan calon, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan bahwa Laporan a quo telah menenuhi syarat materiel dari unsur uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota yang pada pokoknya menyebutkan “Syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : (a). Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; (b). Uraian kejadian dugaan Pelanggaran; dan (c). Bukti”
Tentang Bukti
Bahwa dalam Laporan a quo, pelapor menyampaikan bukti 1 (satu) video
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa dalam pokok peristiwa dan uraian kejadian yang di sampaikan oleh pelapor bahwa tindakan Perangkat Desa diduga melanggar ketentuan Pasal 51 Huruf a dan b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 karena melibatkan diri dengan Rifqi Saifullah Razak Calon Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024 Nomor urut 4.
d. Tempat Terjadinya
Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menguraikan bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah di Langara Posko Pemenangan Bersafari.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat Formal dan memenuhi syarat Materiel
V. Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan registrasi laporan dan melakukan pembahasan pertama bersama Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa (sentra gakkumdu Kabupaten Konawe Kepulauan) paling lama 1 x 24 Jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5439 |
002/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Disamapaikan Dokumen Kajian Awal atas Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.09/X/2024 sebagai berikut : |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5438 |
001/TM/PB/Kab/31.10/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5437 |
001/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, tindakan Terlapor yang diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan dilakukan di tempat ibadah patut diduga melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5436 |
008/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Formulir Model A.4
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 08/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Irwansyah, S.Pd
b. Alamat : Desa Amolame Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara
c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, Pukul 13:00 Wita, saya menerima video dari nomor tidak tercatat dalam kontak HP saya dan tidak menyebutkan identitasnya, setelah saya melihat isi rekaman video tersebut, tampak H. ABU HAERA sedang melakukan orasi politik dihadapan masa yang hadir. Didalam orasi politik tersebut H. ABU HAERA mengatakan bahwa, PJS akan kembali, dia (H.ABU HAERA) bersama H.RUKSAMIN juga akan Kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir Tanggal 26 April 2026, bagi P3K itu ingat, setiap tahun SK nya diperbaharui, mulai Januari 2024 akan berakhir Desember 2024, masuk 2025 SK baru lagi oleh Bupati, orang-orang disekitarnya berteriak GEREE..!!!!!, kemudian H.ABU HAERA mengatakan ini bukan mengancam tapi aturan, jadi catat memang.
Dari pernyataan H. ABUHAERA tersebut dalam Orasi Politiknya kami menilai bahwa H.ABU HAERA telah menekan dan mengancam pegawai PPPK serta menyampaikan berita bohong, bahwa mereka akan kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati sampai Tanggal 26 April 2026. Sementara Bupati Terpilih 2024 akan dilantik ditanggal 10 Februari 2025 sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 ayat 2 tentang penyampaian laporan dan Pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 tentang Syarat Formal dan Syarat Materil sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 berbunyi bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Identitas Pelapor
a. Nama : Irwansyah
b. Tempat/tanggal Lahir : Andowia, 14 Januari 1990
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Desa Amolame Kecamatan Andowia Kabupaten
Konawe Utara
g. No. Telp/Hp : 0822 1157 1626
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor:
a. Nama : H. Abu Haera, S.Sos., M.Si
b. Alamat : Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia
Kabupaten Konawe
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 ayat 2 berbunyi bahwa laporan sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. Dalam hal ini Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Rabu 16 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan Pasal 9 ayat 5 berbunyi bahwa syarat marteril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024, Desa Longeo Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, Pukul 13:00 Wita, saya menerima video dari nomor tidak tercatat dalam kontak HP saya dan tidak menyebutkan identitasnya, setelah saya melihat isi rekaman video tersebut, tampak H. ABU HAERA sedang melakukan orasi politik dihadapan masa yang hadir. Didalam orasi politik tersebut H. ABU HAERA mengatakan bahwa, PJS akan kembali, dia (H.ABU HAERA) bersama H.RUKSAMIN juga akan Kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir Tanggal 26 April 2026, bagi P3K itu ingat, setiap tahun SK nya diperbaharui, mulai Januari 2024 akan berakhir Desember 2024, masuk 2025 SK baru lagi oleh Bupati, orang-orang disekitarnya berteriak GEREE..!!!!!, kemudian H.ABU HAERA mengatakan ini bukan mengancam tapi aturan, jadi catat memang.
Dari pernyataan H. ABUHAERA tersebut dalam Orasi Politiknya kami menilai bahwa H.ABU HAERA telah menekan dan mengancam pegawai PPPK serta menyampaikan berita bohong, bahwa mereka akan kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati sampai Tanggal 26 April 2026. Sementara Bupati Terpilih 2024 akan dilantik ditanggal 10 Februari 2025 sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang:
Pasal 69 huruf d berbunyi bahwa:
d. Dalam Kampanye dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
f. Dalam Kampanye dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah.
Pasal 72 ayat 1 berbunyi bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau palinglama18(delapanbelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan
ke gakkumdu Kabupaten Konawe Utara.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5435 |
005/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi formil dan materill . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5434 |
004/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
tidak memenuhi unsur materill
laporan di cabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5432 |
003/LP/PB/Kab/28.14/X/2024 |
Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober Tahun 2024 Tim Bersafari berkampanye di Desa Munse Raya, pada malam harinya ada unggahan di story Facebook atas nama Nuri Yamin yang di dalam unggahan foto terdapat Kepala Desa Lapulu atas nama Isnawati berfoto dengan calon Bupati atas nama Rifqi Saifullah Razak di Jalan sehinggah unggahan tersebut di screnshot oleh Tim Hukum WON dan di share di Group WA Tim Hukum WON dan da Sabtu malam tersebut saya mengetahui adanya tindakan Kepala Desa berfoto dengan salah satu pasangan Calon yang merugikan pasangan Calon lain, sehinngah pada hari senin saya melaporkan tindakan Kepala Desa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan.
-Pada hri Minggu 20 Oktober Tahun 2024 saya mendapatkan kiriman video dari teman atas nama Musawir melalui WA yang isisnya terdapat posko Tim Bersafari di depan rumah pelaksana Pelaksana Desa Munse atas nama Riansyah, bahwa atas tindakan kepala Desa Riansyah yang mengizinkan penempatan posko Bersafari di depan rumahnya merupakan tindakan yang merugikan pasangan calon lain. Atas tindakan tersebut sebagaimana dalam video tersebut maka saya melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5430 |
002/LP/PB/Kab/02.13/X/2024 |
. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dan hasil analisis adalah sesuai;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana terlapor adalah salah seorang WNI yang berprofesi sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) dan hasil analisis adalah sesuai;
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada hari Rabu 09 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIB sementara laporan disampaikan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pukul 11.15 WIB (8 hari), hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 4 Ayat 2 (Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, dan hasil analis adalah tidak sesuai.
b. Syarat Materil
- Terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan dan peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di akun media sosial group facebook pada masa kampanye dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dilakukan analisis dimana pada peristiwa tersebut diketahui adanya kampanye pada media sosial yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) dimana akun facebook yang bersangkutan tidak terdaftar di KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai akun facebook resmi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan dan hasil analisnya adalah sesuai;
- Terhadap bukti yang disampaikan berupa foto dilakukan analisis dimana masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait kebenaran foto yang disampaikan apakah berkesesuaian dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan (daluwarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5429 |
013/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5428 |
002/TM/PB/Kab/18.10/X/2024 |
di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5427 |
005/LP/PB/Kab/28.15/X/2024 |
Pada Hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 pada pukul 05.00 Wita, ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1 La Ode Darwin-Ali Basa bertempat di Desa Lahaji Kecamatan Napanokusambi. Pada saat itu Bapak LA ODE KOSO berorasi menyampaikan bahwa untuk mendukung full pasangan calon nomor urit 1 La Ode Darwin-Ali Basa untuk meraih suara 90% di Desa Lahaji, kemudian dia meminta kepada keluarga yang tidak hadir dalam pertemuan ini tolong sampaikan untuk mendukung Bapak La Ode Darwin-Ali Basa untuk menuju kemenangan 99% karena tidak ada kita punya lawan”ane omoghane nepilih kotak kosong berarti okahanda, ane orobhine berarti okabuna” kalau laki-laki memilih kotak kosong berarti kahanda/setan karena tidak ada gambarnya, kalau perempuan yang memilih kotak kosong berarti kabuna/kuntilanak karena sederhananya tidak ada pasanganya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5424 |
007/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Formulir Model A.4
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 07/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Aprilianto
b. Alamat : Kelurahan Lembo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 saya mendapat kiriman Video lewat Akun WhatsApp dari masyarakat, tentang aktifitas kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1 (Satu) H. Ikbar, SH., MH – Abu Haera, S.Sos., M.Si di Kecamatan Lembo, dimana dalam Video tersebut tampak saudara Samir sebagai salah satu Tim kampanye BERKIBAR sedang melakukan orasinya itu, saudara Samir mengatakan dengan nada ancaman, kalau pihak mereka akan kembali aktif menjadi Bupati dan Wakil Bupati, bagi PNS yang macam-macam akan digere (disembelih) yang diikuti gerakan tangan jadi cepat bergabung sebelum terlambat. Begitulah kurang lebih inti orasi dari saudara Samir di hadapan banyak orang.
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 ayat 2 tentang penyampaian laporan dan Pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 tentang Syarat Formal dan Syarat Materil sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 berbunyi bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Identitas Pelapor
a. Nama : Aprilianto
b. Tempat/tanggal Lahir : Lembo, 24 April 2000
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Kelurahan Lembo Kecamatan Lembo Kabupaten
Konawe Utara
g. No. Telp/Hp : 0822 2931 5990
2. Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a. Nama : Samir
b. Alamat : Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten
Konawe
c. No. Telp/Hp : 0822 2931 5990
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 ayat 2 berbunyi bahwa laporan sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. Dalam hal ini Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa 15 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan Pasal 9 ayat 5 berbunyi bahwa syarat marteril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) a meliputi::
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, bertempat di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 saya mendapat kiriman Video lewat Akun WhatsApp dari masyarakat, tentang aktifitas kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1 (Satu) H. Ikbar, SH., MH – Abu Haera, S.Sos., M.Si di Kecamatan Lembo, dimana dalam Video tersebut tampak saudara Samir sebagai salah satu Tim kampanye BERKIBAR sedang melakukan orasinya itu, saudara Samir mengatakan dengan nada ancaman, kalau pihak mereka akan kembali aktif menjadi Bupati dan Wakil Bupati, bagi PNS yang macam-macam akan digere (disembelih) yang diikuti gerakan tangan jadi cepat bergabung sebelum terlambat. Begitulah kurang lebih inti orasi dari saudara Samir di hadapan banyak orang.
3. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. 1 (Satu) Buah Rekaman Video Kampanye
b. 1 (Satu) Lembar Print Out Screenshot Akun WhatsApp Pengirim Video
Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Sahbudin
Alamat : Kelurahan Lembo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe
Utara
No. Tel/Hp : 0823 9339 7867
b. Nama : Hairil
Alamat : Desa Bunggoosu Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe
Utara
No. Tel/Hp : 0852 1101 5693
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang:
Pasal 69 huruf d berbunyi bahwa:
d. Dalam Kampanye dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
f. Dalam Kampanye dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah.
Pasal 72 ayat 1 berbunyi bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau palinglama18(delapanbelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan
ke gakkumdu Kabupaten Konawe Utara.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5423 |
001/LP/PB/Kab/18.10/IX/2024 |
Tidak di Register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5422 |
002/TM/PB/Kab/18.04/X/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan ditindaklanjuti dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Dompu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5421 |
006/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Formulir Model A.4
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 06/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Uksal
b. Alamat : Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten
Konawe Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saya membuka Group WhatsApp Forum Diskusi Konawe Utara, dan mendapatkan rekaman suara yang dikirim oleh nama Akun Akal Sehat, setelah membuka rekaman tersebut tampak suara seorang Pejabat ASN yang sedang memberi peringatan kepada sejumlah Pegawai Honorer di Kantor terebut, yang inti dari penekanan tersebut adalah Tidak akan dikasikan SK kalau tidak memilih calon Bupati yang dia arahkan, yaitu memili Ikbar(yoga). Dari percakapan tersebut diketahui rekaman suara itu adalah Bapk Djunaedy, S.Pd.,M.Si sebagai Plt. Kadis Perpustakaan Konawe UtaraBahwa Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 ayat 2 tentang penyampaian laporan dan Pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 tentang Syarat Formal dan Syarat Materil sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 berbunyi bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Identitas Pelapor
a. Nama : Uksal
b. Tempat/tanggal Lahir : Wanggudu,14 Agustus 1985
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera
g. No. Telp/Hp : 0812 4070 7878
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor:
a. Nama : Djunaedy, S.Pd., M.Si
b. Alamat : Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 ayat 2 berbunyi bahwa laporan sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. Dalam hal ini Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Senin 14 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan Pasal 9 ayat 5 berbunyi bahwa syarat marteril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024, bertempat di Kantar Dinas Perpustakaan Kabupaten Konawe Utara.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saya membuka Group WhatsApp Forum Diskusi Konawe Utara, dan mendapatkan rekaman suara yang dikirim oleh nama Akun Akal Sehat, setelah membuka rekaman tersebut tampak suara seorang Pejabat ASN yang sedang memberi peringatan kepada sejumlah Pegawai Honorer di Kantor terebut, yang inti dari penekanan tersebut adalah Tidak akan dikasikan SK kalau tidak memilih calon Bupati yang dia arahkan, yaitu memili Ikbar(yoga). Dari percakapan tersebut diketahui rekaman suara itu adalah Bapk Djunaedy, S.Pd.,M.Si sebagai Plt. Kadis Perpustakaan Konawe Utara.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang:
Pasal 71 ayat 1, berbunyi bahwa:
Pejabat negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, TNI/POLRI dan Kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 88, yang berbunyi bahwa :
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama6(enam)bulandan/ataudenda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00(enam juta rupiah).
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran Netralitas yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparaut sipil Negara (ASN)
Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pasal 24 ayat 1 huruf b, c dan d
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil
Pasal 6 huruf h
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi : h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 5 huruf n
n. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan
ke Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara.
3. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5420 |
001/TM/PB/Kab/18.03/X/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sape dalam Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor urut 2 (M.Putera Feriyandi dan Rostiati) serta Wakil Gubernur NTB Nomor urut 3 (Hj.Indah Dhamayanti Putri) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 5417 |
001/TM/PB/Kab/18.10/X/2024 |
di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5416 |
002/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal dan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5415 |
004/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
LHP dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 033/LHP/PM.00.05/10/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5414 |
003/PL/PB/Kab/04.05/X/2024 |
Laporan ini belum memenuhi Syarat Laporan yaitu :
a) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
b) Bukti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5413 |
001/LP/PW/Kota/18.01/X/2024 |
a. Berdasarkan kajian diatas, maka disimpulkan Laporan pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
b. Bahwa laporan nomor : 001/LP/PW/Kec.Ampenan/18.01/X/2024 merupakan dugaan Netralitas ASN dan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
c. Diteruskan ke Bawaslu Kota Mataram untuk dapat ditindak lanjuti serta untuk dapat diteruskan ke Sentra gakkumdu Kota Mataram |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5412 |
002/TM/PW/Kota/18.01/X/2024 |
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 pukul 22.28 Wita, bawaslu kota mataram menerima informasi awal melalui hotline bawaslu kota mataram, dalam hotline tersebut terkait adanya dugaan netralitas ASN atas nama Muzakkir Walad. Bahwa Muzakkir Walad ini merupakan ASN dengan jabatan sebagai Camat Ampenan. Muzakkir Walat (Camat Ampenan) mengunggah status pada Whatsapp milik pribadinya dengan nomor 081998991380 tentang polling presentase hasil debat pertama pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari rabu malam kamis tanggal 16 oktober 2024. Dalam hal tersebut di dapatkan bukti Screenshote profil Whatsapp Muzakkir Walad (Bukti 1), dan screenshoot status whatsapp Muzakkir Walad (Bukti 2).
Bahwa atas informasi awal tersebut, bawaslu kota mataram melakukan penelusuran dengan meminta keterangan kepada yang bersangkutan pada hari jum'at pukul 09.00 Wita. bahwa dari hasil penelusuran di dapatkan keterangan sebagai berikut:
I. Bahwa Muzakkir Walad, S.STP lahir di Mataram tanggal 13 Agustus 2024 tahun 1980 (umur 44 tahun) beralamat di Jl. Asahan V No. 1 Perumnas Asahan Rt/Rw : 005/ 190 Kelurahan Tanjung karang Kecamatan sekarbela.
2. Bahwa Muzakkir Walad, S.STP merupakan Asn yang menjabat sebagai Camat Ampenan sejak tanggal 29 juni tahun 2021 sampai dengan sekarang.
3. Bahwa berdasarkan pengakuan dari Muzakkir Walad, benar telah memposting di status whatsapp miliknya pribadi dengan nomor 081998991380 pada hari rabu malam kamis tanggal 16 oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wita terkait dengan hasil polling debat pertama pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2024.
4. Bahwa hasil polling debat pertama tersebut saudara Muzakkir Walad, S.STP peroleh dari whatsapp grop sasamba yang ada di HP saudara Muzakkir Walad, S.STP. tujuan saudara Muzakkir Walad memposting adalah untuk memberikan informasi terkait hasil polling debat pertama pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2024.
5. Bahwa saudara Muzakkir Walad, S.STP tidak mengingat siapa yang memposting pertama kali hasil polling tersebut, karena didalam grop sasambo tersebut sudah dihapus Oleh saudara Muzkkir Walad, S.STP.
6. Bahwa saudara Muzakkir Walad, S. STP hanya memposting hasil polling debat pertama dan tidak memperhatikan ada ASN Iain atau tidak.
7. Bahwa pada kegiatan bekereng run yang dibuat Ole panitia IKRAR ( Ikatan Remaja Kreatif Kebun Bawa Barat Pejeruk) saudara muzzakir walad, S.STP juga hadir sebagai peserta undangan dan undangan telah diserahkan ke panwam ampenan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan 5 tahun, selain kegiatan bekereng run ada juga kegiatan fastival jangkok, lintas alam muharram car, beselawat, dan kegiatan tersebut adalah kegiatan tahunan.
8. Bahwa dalam kegiatan bekereng run tidak ada kegiatan kampanye, rangkaian kegiatan bakereng run diantaranya pembukaan, doa, pelepasan, saudara muzakkir sendiri yang lepas, kemudian Pak mohan serta tokoh-tokoh yang Iain melepas balon, setelah itu pembagian dorprize, dalam kegiatan tersebut tidak ada kampanye, tidak ada sambutan dari calon, tidak ada atribut kampanye, tidak ada brosure, tidak ada stiker atau yang Iainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5411 |
001/TM/PB/Kab/18.06/IX/2024 |
LHP dan Kajian Nomor: 001/TM/PB/01.02/09/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5410 |
002/TM/PG/Kab/18.06/IX/2024 |
LHP dan Kajian Nomor: 002/TM/PG/01.02/09/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5409 |
003/TM/PG/Kab/18.06/IX/2024 |
LHP dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 40/LHP/PM.01.02/10/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5408 |
004/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
Belum memenuhi syarat laporan karena pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5407 |
004/LP/PB/Kab/18.09/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5406 |
002/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5404 |
003/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Materiel karena Laporan yang disampaikan pelapor telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat dengan nomor Register Laporan : 02/Reg/LP/PB/Kab/18.09/X/2024, tertanggal 18 Oktober 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5403 |
001/Reg/TM/PB/Kab/18.09/X/2024 |
TEMUAN TELAH DIREGISTER 01/Reg/TM/PB/Kab/18.09/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5402 |
001/TM/PB/Kab/14.33/X/2024 |
Keterlibatan Anggota PPS Desa Kandangan
dalam Pembuatan video Kampanye Paslon 03 Hadik-Bimo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5396 |
002/LP/PB/Kab/07.09/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5395 |
001/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL LAPORAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5394 |
010/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Pokok Laporan yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Lampung Tengah sebagai Temuan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5393 |
011/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5392 |
002/LP/PW/Kota/16.05/X/2024 |
Dugaan peristiwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bonie Laksamana dan Bagus Rizky Dinarwan (No 3) di Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Tawangrejo, Jalan Tawangarum, Dusun Jenglong (Pertigaan) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5391 |
002/LP/PB/Kab/18.06/IX/2024 |
Kajian Awal Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/18.06/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5390 |
008/LP/PB/Kab/16.18/X/2024 |
terpenuhi formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5389 |
007/LP/PB/Kab/16.18/X/2024 |
terpenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5388 |
003/TM/PB/Kab/32.06/X/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan dan Formolir Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5387 |
002/LP/PB/Kab/28.16/IX/2024 |
1. Bahwa pada tanggal 28 September 2024 pelapor melihat video youtube di channel Bakohumas kpubuteng yang berjudul “Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024”, Dimana pada video tersebut, tepatnya mulai pada menit 1:26:16, Dr. Azhari, S.Stp selaku terlapor., M.Si didampingi oleh Muhammad Adam Basan, S.Sos berpidato kepada khalayak ramai dengan menyampaikan visi dan misi-nya dan mengajak khalayak untuk memilihnya menjadi Bupati Buton Tengah.
2. Bahwa kegiatan Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 september 2024 di Gedung Kesenian, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
3. Bahwa adapun pernyataan-pernyataan Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si yang mengandung muatan-muatan visi dan misi serta mengajak untuk memilihnya menjadi Bupati Buton Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5386 |
001/LP/PB/Kab/28.16/VI/2024 |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, saya melihat rombongan Pak La Andi, S.Sos di pelabuhan penyebrangan wamengkoli-Baubau. Dalam rombongan tersebut, saya juga melihat ada beberapa oknum diduga ASN yakni JUNAIDIN, AMK, NAFIU, FIRMAN KASIM, dan ABIDIN, S.Pd.,M.Si. Setelah kejadian itu, malamnya saya melihat postingan media social Facebook terkait adanya pertemuan La Andi, S.Sos dan rombongan disalah satu rumah Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang beralamat di Kota Baubau, yang mana dalam postingan akun media social tersebut terlihat foto dan video oknum ASN yakni atas nama JUNAIDIN, Amk , NAFIU, FIRMAN KASIM SH, dan ABIDIN, S.Pd.,M.Si. Menurut saya, pertemuan tersebut dalam rangka meminta dukungan surat rekomendasi terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024-2029. Dalam postingan akun tersebut juga, terdapat surat rekomendasi Partai Kebangkitan Nusantara yang di tandatangani oleh ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara perihal dukungan terhadap La Andi dan Abidin sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5385 |
002/LP/PG/Prov/16.00/X/2024 |
Tidak memenuhi Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5384 |
001/TM/PB/Kab/03.11/X/2024 |
terhadap laporan hasil pengawasan dijadikan temuan dan diregisterasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5383 |
002/LP/PB/Kab/03.15/X/2024 |
Kesimpulan
1) Laporan pelapor an. Youri Satria dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2) Laporan pelapor an. Youri Satria dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Kab/03.15/X/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Rekomendasi
Laporan pelapor an. Youri Satria dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/03.15/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5381 |
001/LP/PW/Kota/07.01/VI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5380 |
003/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5378 |
003/LP/PW/Kota/03.02/VIII/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5377 |
002/LP/PW/Kota/03.02/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5376 |
001/LP/PW/Kota/03.02/VIII/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5375 |
001/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5373 |
003/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 |
syarat formil dan materil terpenuhi untuk diregistrasi dan ditangani |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5372 |
005/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5371 |
01/LP/PB/Kab/04.09/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/04.09/X/2024 tertanggal 09 Oktober 2024 dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Laporan yang disampaikan oleh pelapor sudah memenuhi syarat Formal laporan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
b. Laporan yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat materil laporan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, karena belum menjelaskan secara detail mengenai waktu kejadian dan uraian kejadian dugaan pelanggaran.
c. Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan pelapor merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana diatur didalam Pasal 69 huruf c Junto Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang mengatur, Dalam Kampanye dilarang: “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Pasal 187 Ayat 2 (UU 10 Tahun 2016)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah).
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1. Melengkapi dan menguraikan secara jelas waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2. Melengkapi uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5370 |
004/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat Formil namun memenuhi syarat materiel.
bLaporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas
waktu yang ditentukan;
c. Laporan dijadikan sebagai informasi awal dan ditindaklanjuti dengan
penulusuran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5369 |
003/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formil,dan materil
dikarenakan belum lengkapnya uraian kejadian yang disampaikan Pelapor
b. Bawaslu Kota Balikpapan membuat surat pemberitahuan kelengkapan
Laporan untuk disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi 2x24 jam
sejak surat kelengkapan laporan diterima oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5368 |
002/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5367 |
001/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil;
b. Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan lain;dan
c. Laporan diteruskan kepada Instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5366 |
001/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 |
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5365 |
003/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
Kesimpulan;
Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain
Rekomendasi;
Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5364 |
002/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
Kesimpulan;
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi;
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/26.04/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5363 |
001/LP/PB/Kab/26.04/IX/2024 |
Kesimpulan;
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi;
a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan uraian kejadian yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan atau tidak terdapat dugaan pelanggaran;
b. Mengumumkan status Laporan tidak dapat diterima dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol dan disampaikan kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model A.17. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5362 |
002/LP/PB/Kab/26.05/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n Milhar, terdapat dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor a.n Moh. Rizal
Setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel, Laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga Laporan tersebut diregistrasi
Bahwa dugaan Pasal yang dialnggar oleh Terlapor yakni Pasal 187 ayat 2 UU 1/2025 jo. Pasal 69 huruf b UU 1/2015 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5360 |
001/LP/PB/Kab/26.05/X/2024 |
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 14 Oktober 2024, diduga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan yaitu pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 2 UU 1/2015 jo. Pasal 69 huruf b UU 1/2015;
Bahwa Pelapor kemudian mencabut laporan yang telah disampaikan pada tanggal 15 Oktober 2024, sehingga Laporan tersebut tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 5359 |
001/LP/PG/Kec.Ciptim/11.03/VII/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5357 |
001/LP/PG/Kota/11.03/IX/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5355 |
006/LP/PB/Kab/32.10/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
Nomor : 039/BA.RP/MU-08/10/2024, Pada hari ini Rabu Tanggal Sembilan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (09-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 006/PL/PB/Kab/32.10/X/2024, Tidak Di Registrasi. Sehubungan dengan pelapor tidak melengkapi dokumen pendukung untuk keterpenuhan syarat materil paling lama 2 (dua) hari sesuai batas waktu yang ditentukan, maka ditetapkan laporan dimaksud tidak diregistrasi merujuk pada pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5354 |
005/LP/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5353 |
001/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel Laporan
1. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi laporanya
2. - Pelapor menyampaikan dokumen kelengkapan laporanya paling lambat 2 (dua) hari sejak surat pembritahuan untuk melengkapi kelengkapan dokumen laporan diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5352 |
001/TM/PB/Kab/08.08/X/2024 |
Bawaslu Kbuaptaen Tanggamus telah melakukan Rapat pleno dan di putuskan akan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5351 |
007/LP/PB/Kab/08.06/X/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memutuskan mengembalikan laporan kepada pelapor untuk dapat menguraikan secara detail dan valid terkait saksi yang mengetahui kegiatan yang dimaksud yang bersumber dari Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 dan melengkapi Foto Asli DPA Tahun Anggaran 2024 paling lambat 2 Hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan kepada pelapor.
- Pelapor melengkapi dokumen DPA Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024;
- Pelapor agar dapat menguraikan secara detail dan valid terkait saksi yang mengetahui kegiatan yang dimaksud yang bersumber dari Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5350 |
004/LP/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Tidak Diregistrasi dan di Teruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5349 |
001/LP/PW/Kota/11.02/X/2024 |
Laporan terpenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5348 |
001/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 |
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal pada hari Rabu tanggal 18 september 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada pukul 15.30 WIB dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan kehadiran 2 (dua) orang yaitu ketua dan anggota hadir secara langsung dan 3 (tiga) anggota secara Firtual atau daring (Online);
- Bahwa setelah dilakukan Pleno pembahasan Awal pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memutuskan, terhadap Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 13 September 2024 memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil.
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 13 September 2024 dilakukan Registrasi;
- Bahwa terhadap Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 13 September 2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
- Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan Pelanggaran Administratif Pemilihan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5347 |
003/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 |
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 003/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 19 September 2024 tidak dapat di registrasi dikarenakan syarat materil tidak terpenuhi berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung Timur dimana terlapor belum sebagai calon bupati Lampung Timur pada saat peristiwa sebagaimana Kronologi disampaikan oleh pelapor serta belum memasuki tahapan kampanye.
- Bahwa laporan dengan Nomor Penerimaan 003/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 19 September 2024 tidak di Registrasi;
- Mengumumkan Status Laporan pada papan Pengumuman;
- Menyampaikan Status Laporan kepada Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5346 |
001/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/ PB/Kab/08.09/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Alip Basuki
b. Alamat : Kampung Panca Karsa Purna Jaya RT. 003 RW. 004 Kec. Banjar Baru
Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 10.31 WIB seorang saksi warga setempat di Lokasi Lingkungan Rengas Cendung Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan informasi dari warga memberikan Bantuan Gorong-Gorong bersama warga. Pasangan Calon tersebut berkunjung di acara Pemasangan Gorong-Gorong. Berdasarkan kegiatan tersebut tertangkap oleh Kamera HP Saksi Warga dengan Nomor Versi PD2036F_EX_A_6.16.15 merek HP Vivo seri V2026, dan IMEI1 866414055311936 IMEI2 866414055311928 tepat Pukul 10.31 WIB seseorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang, memakai baju merah, dan topi bersamaan dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Nomor Urut 2 di acara tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Alip Basuki yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan pelapor melampirkan Surat Kuasa Alip Basuki terhadap Putra, SH, dan perlu di konfirmasi terhadap Pelapor apakah Laporan secara Pribadi atau sebagai Tim Pasangan Calon.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Ridwan yang beralamat di Jl. I (Satu) Kibang Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 Pukul 12.00 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 pukul 14.41 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal namun perlu perbaikan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti-bukti
- Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 10.31 WIB dan tempat kejadian adalah di Lingkungan Rengas Cendung Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
- Bahwa Pelapor menjelaskan bahwa pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 10.31 WIB seorang saksi warga setempat di Lokasi Lingkungan Rengas Cendung Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan informasi dari warga memberikan Bantuan Gorong-Gorong bersama warga. Pasangan Calon tersebut berkunjung di acara Pemasangan Gorong-Gorong. Berdasarkan kegiatan tersebut tertangkap oleh Kamera HP Saksi Warga dengan Nomor Versi PD2036F_EX_A_6.16.15 merek HP Vivo seri V2026, dan IMEI1 866414055311936 IMEI2 866414055311928 tepat Pukul 10.31 WIB seseorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang, memakai baju merah, dan topi bersamaan dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Nomor Urut 2 di acara tersebut.
Bahwa berdasarkan Kronologis yang dilaporkan belum menggambar peristiwa sesuai dugaan yang di laporkan a quo.
- Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa :
1. Surat Kuasa ALIP BASUKI TERHADAP PUTRA, SH Nomor: I/10/PHADV/Pid/PILKADA/2024 Kantor Hukum Putra Hidirman dan Partners;
2. Surat Tugas ALIP BASUKI sebagai LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Dr. Hj. Winarti, SE., MH. dan Reynata Irawan, S.T.P Nomor : 02/TIMPEMENANG_WIN-NATA/2024;
3. Fotocopy KTP ALIP BASUKI No NIK 1805292101750004;
4. Fotocopy KTP PUTRA, SH No. NIK 1805020102860004;
5. Foto 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan bersama salah satu Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang dengan titik kordinat Lokasi -4.509254,105.207967;
6. Foto 2 Foto 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan bersama salah satu Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang dengan titik kordinat -4.509253,105.207957;
7. Foto 3 APK, APS berbentuk Kipas, dan Deterjen merek BOOM;
8. Screenshoot Berita Online Buktiinvestigasi.com dengan link https://www.buktiinvestigasi.com/calon-bupati-qudrotul-hankam-gerak-cepat-kerja-bakti-bantu-warga-perbaiki-gorong-gorong/;
9. Download video Kegiatan pembagian Bantuan Gotong-Gorong Paslon No Urut 2 di Lokasi Lingkungan Rengas Cendung Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Jum’at 11 Oktober 2024 di akun media sosial Facebook Atas Nama Hendra Amco Tuba dengan link https://www.facebook.com/61552720928218/posts/122180466362090697/?mibextid=ll2B9VHE4nSh4fV0
Bahwa berdasarkan bukti 1, 2, 3, 7, dan 8 yang dilampirkan Pihak Pelapor tidak sesuai dengan Dugaan yang dilaporkan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Bahwa berdasarkan Bukti 9 perlu melengkapi berupa video yang di laporkan.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal namun perlu perbaikan pelapor melampirkan Surat Kuasa Alip Basuki terhadap Putra, SH, dan perlu di konfirmasi terhadap Pelapor apakah Laporan secara Pribadi atau sebagai Tim Pasangan Calon.
- Laporan belum memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
- Laporan memenuhi syarat formal namun perlu perbaikan pelapor melampirkan Surat Kuasa Alip Basuki terhadap Putra, SH, dan perlu di konfirmasi terhadap Pelapor apakah Laporan secara Pribadi atau sebagai Tim Pasangan Calon.
- Apabila terdapat saksi maka dianggap perlu mencantumkan identitas saksi-saksi guna kepentingan tindak lanjutnya.
- Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1. Kronologis yang dilaporkan belum menggambar peristiwa sesuai dugaan yang di laporkan a quo
2. Bahwa berdasarkan bukti 1, 2, 3, 7, dan 8 yang dilampirkan Pihak Pelapor belum berkesesuaian dengan pokok Laporan.
3. Perlu melengkapi Bukti 9 berupa video yang di laporkan.
4. Perlu memastikan tidak ada tambahan pihak terlapor.
paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi.
Menggala, 15 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
Ketua,
INDA FISKA MAHENDRO, SP., SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5345 |
002/TM/PB/Kab/16.11/X/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilihan pejabat ASN menguntungkan Pasangan calon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5344 |
003/LP/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Dihentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5341 |
001/LP/PB/Kab/14.31/X/2024 |
IV. KESIMPULAN
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil.
V. REKOMENDASI
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5339 |
024/LP/PB/Kab/02.19/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5338 |
023/LP/PB/Kab/02.19/IX/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5337 |
004/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 |
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka laporan direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5336 |
001/PL/PB/Kab/05.05/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5335 |
001/PL/PB/Kec-Dawarblandong/16.24/VII/2024 |
Syarat formal dan materiel terpenuhi
diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5331 |
001/PL/PB/Kec-Dawarblandong/16.24/VII/2024 |
Syarat formal dan materiel terpenuhi
diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 5330 |
001/LP/PW/Kota/03.01/IX/2024 |
Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5329 |
003/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, dan direkomendasikan untuk diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5328 |
002/LP/PG/Prov/26.00/IX/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi syarat formal dan syarat
materiel laporan, maka direkomendasikan agar laporan
diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5327 |
011/LP/PG/Prov/12.00/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5326 |
001/TM/PB/Kab/16.24/X/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5325 |
002/LP/PG/Prov/32.00/X/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
V. Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa menguraikan secara jelas keterangan berkenaan Nama dan alamat pihak Terlapor setidak-tidaknya Dusun/Desa atau kelurahan, dan syarat materiel yaitu berupa menguraikan secara jelas pada bagian uraian kejadian sepanjang dengan konstruksi penerapan Pasal 57 Ayat (1) huruf c PKPU 13 Tahun 2024 diantaranya kedudukan subjek Terlapor dalam Pasal a quo. paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5324 |
002/LP/PB/Kab/32.10/IX/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :031/BA.RP/MU-08/09/2024, Pada hari ini Selasa Tanggal Sepuluh Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-09-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran tidak diregistrasi Terhadap Laporan Nomor: 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024, Oleh Pelapor Mursid Ar Rahman, S.H. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan Nomor: 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 dengan peristiwa kejadian yang diuraikan dan bukti telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk itu laporan dimaksud tidak diregistrasi merujuk pada pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5323 |
layanan call center wa mandiri mobile token 0823-7103-8921 bantuan kopra mandiri 082371038921 layanan 24jam dan bebas pulsa |
Pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 20.00 - 22.00 WIT dilakukan rapat di posko induk YO JOIN (Calon Bupati dan Wakil Bupati) di Distrik Babo irarutu III yang di hadiri pengurus Posko dan juga Pak Anthonius Pongtoluran seorang ASN. Selesai Rapat seluruh peserta rapat berfoto bersama dan meneriakan yel-yel YO JOIN. Yang bersangkutan juga diduga merupakan aktor untuk konsolidasi dukungan kepada pasangan YO JOIN di Distrik Babo dan Sumuri. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5321 |
001/LP/PB/Prov/32.00/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas
waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat
materiel. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, Laporan ditetapkan sebagai informasi awal
untuk dilakukan penelusuran oleh Pengawas Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5320 |
Layanan wa kopra by mandiri layanan call center wa mandiri mobile token 0823-7103-8921 bantuan kopra mandiri 082371038921 layanan 24jam dan bebas pulsa |
Pada Tanggal 2 September 2024 Seorang ASN atas
nama Ridwan Manilet (Terlapor)mengadakan pertemuan di kampung Argosigemerai pukul 20.00 WIT dikediaman Sdr Parjan, juga melakukan pembentukan Tim kerja Tim Pemenangan DAMAI (salah satu calon Bupati dan Calon Wakil BUpati). Pada pertemuan tersebut terlapor memberikan arahan dan terkait rencana kerja dan dilanjutkan foto bersama dengan peserta rapat pada undangan yang dilakukan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5319 |
001/TM/PB/Kab/26.06/X/2024 |
Saudara Toha Ismail memposting Video A Rachmansyah Ismail sedang menggelar Pertemuan didepan masyarakat kecamatan Bungku Selatan dengan suara Audio Asli tanpa caption, pada hari selasa 16 september 2024 dan foto Screenshoot A Rachmansyah Ismail sedang berpose dengan tulisan “TEMPONOMO MOFARA 2024-2029 MOROWALI HEBAT” dengan caption “MENYALA ABANG KU” pada hari senin 24 september 2024 ditahapan Pencalonan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 5318 |
004/LP/PB/Kab/32.04/X/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5317 |
001/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5316 |
001/TM/PB/Kab/32.04/X/2024 |
Temuan diduga merupakan dugaan pelanggara Pidana Pemilihan dan Peraturan Perundang-undang Lainnya . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5315 |
002/TM/PB/Kab/08.05/X/2024 |
1. Menyatakan bahwa terhadap Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Punggur tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta diregistrasi dengan nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024.
2. Menyatakan bahwa diterapkan 2 dugaan pelanggaran dalam temuan ini, yakni dugaan pidana pemilihan, dugaan netralitas kepala kampung.
3. Menyatakan perlu dilakukan tindak lanjut Klarifikasi terhadap pihak yang terlibat terkait dengan Temuan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5314 |
002/TM/PB/Kab/32.06/X/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan dan Formolir Model A.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5313 |
001/TM/PB/Kab/32.06/X/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan dan Formolir Model A.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5312 |
001/TM/PB/Kab/19.08/X/2024 |
Dugaan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5311 |
001/TM/PB/Kab/19.09/X/2024 |
Bahwa berdasarkan bukti - bukti yang ada, keterangan para pelaku dan saksi maka dengan demikian patut diduga bahwa saudara Antonius Jeta dan Wilhelmus Yance telah melakukan pelanggaran Netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5309 |
001/TM/PB/Kab/27.11/X/2024 |
merupakan dugaan tindak pidana pemilihan , maka di teruskan pada sentra gakkumdu untuk di tindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5308 |
003/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 |
- Laporan belum memenuhi syarat formal laporan
- Laporan mengandung dugaan tindak pidana pemilihan
- Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Berdasarkan kesimpulan, maka Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan kepada Pelapor untuk segera memenuhi syarat formal laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan kajian awal disampaikan
pelapor melengkapi keterpenuhan syarat pelaporan pada tanggal 1 Oktober 2024 dan kemudian untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5307 |
021/LP/PB/Kab/02.19/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil sedangkan materil memenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5306 |
020/LP/PB/Kab/02.19/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5305 |
002/LP/PW/Kota/32.01/X/2024 |
Berdasarkan uraian peristiwa dan analisis diatas, dapat disimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan material.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5304 |
019/LP/PB/Kab/02.19/VIII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5303 |
001/LP/PB/Kab/19.09/X/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel dan merupakan Dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5302 |
002/PL/PG/Kab/26.07/X/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5301 |
004/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Kajian Awal Nomor: 004/LP/PB/Kab/20.08/X/2024. Pelapor adalah Novi Sagit Arno yang merupakan Tim Kampanye Daerah Koalisi Landak Maju bidang Penggalangan Masa Paslon Nomor Urut 2 (Heri sama & Vinsensius. Sedangkan terlapor adalah Paslon Nomor Urut 1 (dr. Karolin Margret Natasa, M.H. dan Erani, S.T., M.T) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5300 |
003/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Kajian Awal LAporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/20.08/X/2024. Pelapor adalah Lianus Bembe, yan merupakan Tim Kampanye Daerah Koalisi Landak Maju Paslon Nomor Urut 2 Heri Saman & Vinsensius, Bidang Keamanan. sedangkan Terlapor adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Nomor Urut 1 (dr. Karolin Margret Natasa, M.H. dan Erani, S.T., M.T) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5299 |
001/LP/PB/Kab/16.30/VI/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5298 |
006/LP/PB/Kab/16.30/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5297 |
005/LP/PB/Kab/16.30/IX/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Fomil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5296 |
004/LP/PB/Kab/16.30/IX/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5295 |
003/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
-Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
-Laporan Diregister dengan nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/27.19/X/2024
-Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu dan
perundang- undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5294 |
002/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
- Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5293 |
001/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
- Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5290 |
002/LP/PB/Kab/16.37/X/2024 |
Dari Hasil Analisis Laporan yang disampaikan oleh saudara Hendri Dwiyanto dinyatakan belum dapat diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan material dan diberikan waktu untuk memperbaiki laporan kepada pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5289 |
002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5288 |
003/LP/PB/Kab/16.22/X/2024 |
1. Laporan yang disampaikan pelapor tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor;
2. Laporan memenuhi syarat Formil namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5287 |
002/LP/PB/Kab/16.22/X/2024 |
1. Laporan yang disampaikan pelapor tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor;
2. Laporan memenuhi syarat Formil namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5286 |
001/LP/PB/Kab/16.22/IX/2024 |
1. Laporan yang disampaikan pelapor tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor;
2. Laporan memenuhi syarat Formil namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5285 |
001/LP/PB/Kab/27.18/VII/2024 |
- Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
- Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5284 |
001/TM/PG/Kec-Unter Iwes/18.08/X/2024 |
Temuan diregister karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5280 |
006/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5277 |
005/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5276 |
001/LP/PB/Kab/18.08/X/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal bahwa laporan tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 uu 8/2015 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5274 |
004/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5272 |
003/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5269 |
002/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5268 |
02/TM/PB/Kota/22.09/X/2024 |
Pada hari Kamis, 03 Oktober 2024 jam 13:00 WITA sampai selesai. Saya selaku PKD Berangas menghadiri dan mengawasi jalan nya kegiatan kampanye di salah satu rumah warga yang bernama bapak Arsani yang beralamat di RT 02 Desa Berangas. Dimana salah
satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. M. Iqbal Yudiannoor S.E dan wakil Bupati Apt. H. Surya Wahyudi sebagai calon Bupati dan wakil Bupati no urut 03. Beliau mengadakan kegiatan kampanye di rumah bapak Arsani dengan di dampingi oleh Bapak H. Burhanuddin dan Juga Rabbiansyah selaku Juru Bicara Kampanye serta juga di hadiri oleh ibu-ibu dan bapak-bapak warga Berangas dan disuguhkan air minum dan kue kering. Warga yang berhadir sekitar kurang lebih 40 orang dimana dalam kegiatan tersebut pertama-tama dibuka oleh salah satu Juru bicara kampanye Rabbiansyah sekaligus memperkenalkan Calon wakil Bupati Bapak Apt. H. Surya Wahyudi kemudian setelah itu dilanjutkan oleh bapak H.Burhanuddin dan calon wakil Bupati Bapak Apt. H. Surya Wahyudi beliau memperkenalkan riwayat hidup beliau juga menyampaikan visi dan misi beliau, Sebagai berikut:
Dengan Visi :
Bersama Mewujudkan Kotabaru Smart, Menuju Indonesia Emas 2045 Sehat, Maju, Agamis, Rukun, Tentram, dan Terdepan Serta Menyampaikan Beberapa Misi diantaranya :
• Meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, peningkatan kualitas SDM
• Program infrastuktur jalan,jembatan,dan irigasi persawahan
• Meningkatkan pertanian dan memakmurkan kegiatan agama Dan adapun tanya jawab atau usulan dari warga meminta agar perbaikan jalan dan juga beberapa usulan untuk kelompok masyarakat seperti petani dan lainnya apabila terpilih nanti, setelah selesai acara warga yang hadir diberi sedikit oleh-oleh berupa 1 botol minyak goreng.
Dari uraian kejadian tersebut, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Apt. H.Surya Wahyudi dan Rabbiansyah diduga melanggar ketentuan pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih
calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan paling lama 72 ( tujuh puluh dua ) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5264 |
01/TM/PB/Kota/22.09/X/2024 |
Pada hari Kamis, 03 Oktober 2024 jam 09:00 WITA sampai selesai. Saya selaku PKD Berangas menghadiri dan mengawasi jalan nya kegiatan kampanye di salah satu rumah warga yang bernama M. Juhriansyah yang beralamat di RT 04 Desa Berangas. Dimana salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Fatma Idiana dan Drs. Said Akhmad,M.M sebagai calon Bupati dan wakil Bupati no urut 02. Beliau mengadakan kegiatan kampanye di rumah bapak M. Juhriansyah dengan di dampingi oleh H. Genta Kusan, Rusdiamah, S.Pd dan Juga Hj. Erawati selaku Juru Bicara Kampanye serta juga di hadiri oleh ibu-ibu dan bapak-bapak warga mesjid dan disuguhkan air minum.
arga yang berhadir tercatat pada daftar hadir sebanyak 73 orang dimana dalam kegiatan
tersebut pertama-tama dibuka oleh salah satu Juru bicara kampanye yaitu Hj. Erawati
sekaligus memperkenalkan Calon Bupati Ibu Hj. Fatma Idiana dan kemudian setelah itu
dilanjutkan oleh Ibu Calon Bupati Ibu Hj. Fatma Idiana beliau memperkenalkan riwayat
hidup beliau juga menyampaikan visi dan misi beliau, Sebagai berikut:
Dengan Visi :
Penguatan Pembanguna di Bidang Agromaritim, Kepariwisataan dan Industri Melalui
Peningkatan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Menuju Masyarakat Kotabaru
SaIjaan Maju dan Berkelanjutan
Serta Menyampaikan Beberapa Misi diantaranya :
Melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan bupati sebelumnya
Membantu ibu-ibu majelis taklim
Membantu para petani
Setelah selesai acara warga yang hadir diberi sedikit oleh-oleh berupa bingkisan sembako yang didalamnya terdapat gula , minyak goreng dan juga mie instan serta stiker calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02.
Dari uraian kejadian tersebut, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hj. Fatrma Idiana dan H. Edriansyah, S.T diduga melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal
73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan paling lama 72 ( tujuh puluh dua ) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00
(satu milyar rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5259 |
004/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 004/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, tidak mememuhi syarat materil Pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5258 |
003/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 003/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, tidak mememuhi syarat materil Pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5257 |
002/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor : 002/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, tidak mememuhi syarat formal dan syarat materil Pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5250 |
001/LP/PB/Kab/19.08/X/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5249 |
002/LP/PW/Kota/16.08/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5248 |
001/LP/PW/Kota/16.08/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5247 |
001/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Kajian Awal Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/20.08/X/2024, Pelapor adalah Paulus Adi, S.H. yang merupakan TIM Dirwktorat Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak No Urut 01 dr. Karolin Margret Natasa, M.H dan Erani, S.T., M.T. sedangkan Terlapor adalah Tutul Banyu merupakan Perangkat Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak di duga masuk dalam Tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Nomor urut 02 (Heri Saman & Vinsensius). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5245 |
002/TM/PB/Kab/16.38/VIII/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Tuban terkait adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut diatas dinyatakan terbukti secara sah dan melanggar, maka dalam hal ini ditindaklanjuti dengan ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran Administrasi Tata Cara dan Prosedur serta peraturan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan diregister sebagai Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5244 |
002/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 |
Kajian Awal Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/20.08/X/2024. Pelapor adalah Hipolitus yang merupakan Tim Kampanye Daerah Koalisi Landak Maju Bidang Digital dan Media Paslon 02 Heri Saman, S.H., M.H. dan Vinsensius, Sos., M. M.A. sedangkan terlapor adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Nomor urut 1 dr. Karolin Magret Natasa, M.H. dan Erani, S.T., M.T. Poko laporan adalah Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak sesuai pada tempatnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5243 |
002/LP/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Tidak di Registrasi dan DIteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5242 |
001/TM/PG/Kab/27.16/X/2024 |
1. Memenuhi syarat Formil dan syarat Materil untuk diregistrasi
2. Diduga melanggar tindak pidana pemilihan maka selanjutnya dilakukan pembahasan I Sentra Gakkumdu
3. Diduga melanggar Undang-undang Lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5241 |
001/LP/PB/Kab/03.15/X/2024 |
IV. Kesimpulan
1) Laporan pelapor an. Rega Desfinal dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2) Laporan pelapor an. Rega Desfinal dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/PL/LP/PB/Kab/03.15/X/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
V. Rekomendasi
Laporan pelapor an. Rega Desfinal dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/03.15/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5240 |
009/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel peLaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5239 |
008/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Tidak ditindaklanjuti karena Pokok Laporan yang sama telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Lampung Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5238 |
001/TM/PG/Kab/24.02/X/2024 |
Memenuhi syarat formil materil sebagai temuan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5237 |
003/TM/PB/Kab/16.10/VIII/2024 |
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan diteruskan kepada Dinsos Kab. Bangkalan dan Koordinator PKH Bangkalan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5236 |
005/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Ade Syahputra dengan terlapor atas
nama SF Hariyanto dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat
Formil namun belum memenuhi syarat materil sebagaimana diatur
didalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau,
bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ade Syahputra di
rekomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan
pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir
Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5235 |
001/TM/PB/Kab/19.07/X/2024 |
5. Uraian singkat Dugaan Pelanggaran:
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melalui media sosial Facebook pada tanggal 02 oktober 2024 ditemukan adanya informasi dugaan pelanggaran yang diposting akun Facebook Arus Tujuh Penjuru dengan link: (https://www.facebook.com/61560221684620/posts/pfbid0ZQHfSSRiAKEGXg1gz7i2B54yqGBu1c318RY8NB1Q4bdmAv36uoAiaCj7pAyv8vGal/?app=fbl), dalam postingan video tersebut terlihat saudara Petrus Laba sedang bersama sama dengan Tim Pemenangan berdoa bersama dan setelah berdoa memekikan yel yel Paslon dari Paket LEMBATA JAYA ( dr. Yeremias Ronaldy M.Biomed, sp.OG dan Ir. Lukas Lipataman ) yang adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2024.
6. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa saudara Petrus Laba yang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kantor Camat Atadei diduga melanggar Peraturan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
7. Fakta dan Keterangan:
1. Bahwa hasil pengawasan, diketahui saudara Petrus Laba diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Pelaksana pada Kantor Camat Atadei Kabupaten Lembata
2. Bahwa berdasarkan Postingan Akun Facebook atasnama Arus Tujuh Penjuru pada tanggal pada tanggal 1 oktober 2024 saudara Petrus Laba bersama-sama dengan tim pemenangan berdoa bersama dan setelah berdoa memekikan yel yel pasangan Calon Bupati Kabupaten Lembata atas nama dr. Yeremias Ronaldy M.Biomed, sp.OG dan Ir. Lukas Lipataman.
8. Analisa
Bahwa tindakan saudara Petrus Laba, bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
1). Pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
2). Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
3). Pasal 24 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
4). Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pegawai ASN Wajib :
- Huruf c. Melaksanakan Nilai Dasar ASN dan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
- Huruf d. Menjaga Netralitas
Makna Netralitas ASN berkaitan dengan Impartiality, dimana seorang pegawai ASN harus bersikap impartial, dalam arti bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
1). Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
2). Pasal 6 menyebutkan bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
- Huruf d mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- Huruf e ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Huruf h profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.
3). Pasal 7 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
4). Pasal 11 huruf c menyebutkan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Terlapor sebagai seorang ASN saharusnya tidak melakukan suatu tindakan apapun yang dapat menimbulkan adanya suatu konflik kepentingan terkait dengan statusnya sebagai seorang ASN.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
1). Pasal 1 angka 6, menyebutkan bahwa Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
2). Pasal 3, menyebutkan bahwa Setiap PNS wajib:
Huruf d, menaati ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
3). Pasal 4, Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
Huruf c, mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
9. Tindak Lanjut
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Konten Media Sosial Internet (Siber) media sosial jenis Facebook, ditemukaan ada dugaan pelanggaran maka ditindaklanjuti sebagai Informasi awal untuk dilakukan Penelusuran lebih dalam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5234 |
002/LP/PB/Kab/16.21/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5233 |
004/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Hendra Saputra dengan terlapor atas
nama SF Hariyanto dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat
Formil namun belum memenuhi syarat materil sebagaimana diatur
didalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau,
pelapor direkomendasikan untuk melengkapi syarat materiel dengan
menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun
dokumen elektronik (foto dan video) dan/atau bukti pendukung lainnya yang
menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan terlapor
secara langsung dalam menguntungkan atau merugikan pasangan calon
dalam Pemilihan Tahun 2024 serta menambahkan saksi yang yang
mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.
Pelapor melengkapi syarat materiel Laporan dan menyampaikan
perbaikan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau paling lama 2 (dua) Hari
terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5230 |
001/TM/PB/Kab/14.08/IX/2024 |
Pada hari Minggu, 22 September 2023, Koodinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, S.Sos., M.Sos melakukan pendampingan Ketua Panwam Kedungbanteng, Ricky Giantoro terkait penanganan kasus dugaan netralitas Kepala Desa Keniten yang tengah ditangani Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng. Pendampingan dilakukan mulai pukul 22.06 WIB, di Kantor Sekretariat Panwam Kedungbanteng.
Dalam perbincangan Ketua Panwam Kedungbanteng menginformasikan terkait tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih telah diawasi oleh jajaran Panwam dengan PIC Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (HPPH), Titi Indrawati. Panwam juga dibantu jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Terkait dengan sejumlah temuan di masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, sebagaimana dalam kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungbanteng secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwam Kedungbanteng Ricky Giantoro menyampaikan pertanyaan apakah apabila ada temuan yang diperoleh jajarannya terkait pemutakhiran data pemilih ada kebijakan baik dari PPK, KPU, untuk tidak terlalu sering memberikan surat saran perbaikan?
Pertanyaan tersebut didasari pada informasi awal dari Kordiv HPPH Panwaslu Kedungbanteng Titi Indrawati yang mendapat informasi tangkapan layar whatsapp dari salah satu PPK Kedungbanteng dari Divisi Datin atas nama Fahrur, yang menyebutkan bahwa salah satu oknum yang patut diduga adalah Komisioner KPU Kabupaten Banyumas periode 2023-2028 atas nama Yasum telah meminta agar surat saran perbaikan yang sudah dilayangkan oleh Panwaslu Kedungbanteng untuk dicabut.
Sementara seperti diketahui bahwa tugas dan wewenang pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimiliki jajaran Panwam terdapat dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 33, Tugas dan Wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi; huruf a mengawasi tahapan di seluruh wilayah kecamatan yang meliputi; 1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
Kordiv HPPH Panwaslu Kedungbanteng Titi Indrawati kemudian berkomunikasi dengan Anggota PPK Kedungbanteng Fahrur pa dilayangkannya surat saran perbaikan di masa Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih. Kemudian Kordiv HPPH, mendapat informasi bahwa respon Ketua PPK Kedungbanteng atas nama Lutfi yang terkesan keberatan dengan adanya sarper dari Panwam Kedungbanteng.
Berikutnya Kordiv HPPH menanyakan kepada saudara Fahrur melalui pesan whatsapp sebagai berikut: “Bu Lutfi ckan ora bombong apa nek olih sarper? (Apakah Bu Lutfi terkadang tidak senang bila mendapat sarper?)” Kemudian Fahrur menjawab: “Iya kae ngomong dawa banget neng grup, nyg (nyong=saya) ora melu komen. (Iya itu (merujuk pada Lutfi) bicara panjang sekali di grup, saya tidak ikut mengomentari)” Kemudian dilanjutkan dengan kalimat: “Aku takon maring KPU mau sing akses sidalih, jere ora diolihna neng Pak Yasum mau njaluk kon dicabut sarper e. Kue gimana mbak? (Saya tanya ke KPU tadi yang mengurus Sidalih, katanya tidak diperbolehkan oleh Pak Yasum dan meminta agar dicabut sarpernya (merujuk Sarper Panwam Kedungbanteng).” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5229 |
001/LP/PB/Kab/14.25/VII/2024 |
Bahwa pada hari Minggu, 23 Juni 2024 sekitar pukul 07.45 WIB saya mendapatkan Pengumuman Nomor : 06/PP.06.2PU/3327.08.1014/ 2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang melalui Whatsapp grub dari hasil pencermatan yang saya lakukan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pantarlih di TPS 7. Kemudian saya Whatsapp kepada sdr. Karsono Fajar Apriliyanto (Ketua PPS Kelurahan Bojongbata) menanyakan alasan saya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) termasuk hasil nilai tes CAT pada saat seleksi yang tidak di publikasikan, namun jawaban dari sdr. Karsono Fajar Apriliyanto (Ketua PPS Kelurahan Bojongbata) kurang memuaskan (semoga bisa ketemu lagi di KPPS nanti).
Kemudian saya melakukan pencermatan lagi bahwa yang terpilih menjadi Pantarlih di TPS 8 Kelurahan Bojongbata bukan berdomisili diwilayah kerjanya yakni atas nama Faizah Alamat Dusun Mengoneng RT.002 RW.004 Kelurahan Bojongbata.
Padahal pada saat pendaftaran terdapat 6 (Enam) orang pendaftar yang berdomisili di RW. 05. dimana RW 05 terdapat 2 TPS yakni TPS 7 dan TPS 8 sehingga dibutuhkan 4 (empat) orang petugas pantarlih dari hasil pengumuman hanya didapati 3 (tiga) orang saja yang memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pembentukan petugas pantarlih yang tidak sesuai dengan domisili wilayah TPS.
berdasarkan dengan peristiwa di atas bahwa PPS menetapkan calon petugas pantarlih tidak sesuai dengan domisi sesuai dengan wilayah TPS/wilayah kerjanya maka bertentangan dengan :
1. surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 941/PP.04-sd/2024 Tanggal 13 Juli 2024 Perihal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024 angka 3 (tiga) huruf a. memprioritaskan calon Pantarlih yang memiliki domisili sesuai dengan wilayah TPS.
2. Pasal 47 angka (2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan wakil Walikota.
3. Bab III Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih huruf A. persyaratan calon terpilih terkait kelengkapan dokumen “Berdomisili dalam wilayah kerja” yang dibuktikan dengan Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5225 |
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 030/BA.RP/MU-08/09/2024, Hari Selasa Tanggal 17 September 2024, di TetapkanTemuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Atas Penggunaan Ijazah S-1 Palsu Pada Saat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Pada Pemilihan Tahun 2024 Oleh Citra Puspasari Mus Sebagai Bakal Calon Bupati, telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran, maka selanjutnya di registrasi dan ditindaklanjuti untuk dilakukan kajian |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5224 |
002/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 |
- Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor : 002/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tidak dapat registrasi dikarenakan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Fauzi Ahmad merupakan pokok laporan yang sama dengan laporan saudara Feri Pradana pada penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024. Dimana laporan tersebut telah dilakukan registrasi dan sedang dalam proses penanganan di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5223 |
001/TM/PB/Kab/02.09/VIII/2024 |
Ditindaklanjuti proses penanganan pelanggaran etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5222 |
002/LP/PB/Kab/25.14/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/25.14/X/2024 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5221 |
001/TM/PB/Kec.Sukorame/16.19/IX/2024 |
1) Bahwa terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan;
2) Bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai TEMUAN dengan Nomor Register 001/TM/PB/Kec.Sukorame/16.19/IX/2024;
3) Untuk selanjutnya Temuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Penemu : SAMIDI
5) Tanggal Temuan : 30 September 2024 (Register) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5220 |
003/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan
oleh Pelapor atas nama Ir. Martua Saragih dengan Terlapor I SF Hariyanto dan
Terlapor II Syamsuar dapat disimpulkan bahwa laporan Tidak memenuhi Syarat
Formil dan Materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun
2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota tidak diregistrasi;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan
yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Ir. Martua Saragih direkomendasikan untuk tidak
diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada
pelapor melalui Formulir Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5219 |
001/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : H. Wiyono, S.H.
b. Alamat : Kelurahan Mlati Kidul No. 23 RT. 04 RW. 03 Kecamatan Kota Kudus
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Kudus melakukan pelaksanaan agenda pengambilan Undian Nomor Urut bagi Paslon yang sudah di tetapkan pada tanggal 22 september 2024 di Hotel @Hom Kudus, pada tanggal 23 september 2024 saat paslon Bersama pendukungnya masuk ke tempat yang disediakan oleh pihak KPU Kudus, salah satu pendukung yaitu Kepala Desa Ploso dari Paslon Hartopo Wahib dengan pakaian ormas melakukan pengawalan Paslon Hartopo Wahib ikut masuk ke hotel dalam pengawalan yang itu tidak diatur atau diperintahkan undang-undang terkait Pilkada, sehingga apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ploso melanggar undang-undang Desa.
Bahwa pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 20.00 WIB diduga ada pertemuan makan Bersama antara Pj. Bupati Kudus Bersama Kepala Dinas dan Camat dengan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 02 (Hartopo/Wahib) yaitu saudara Arif Wahyudi, S.H. dan dilanjutkan NOBAR WALI BAND yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kudus. Dengan adanya bukti kuat ini kami pelapor sangat yakin adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terlapor yang diduga melanggar Netralitas sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa syarat formal sebagaimana pasal 9 ayat 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 meliputi:
a) Identitas pelapor :
Nama : H. Wiyono, S.H.
Nomor Identitas (KTP) : 3319021606650002
Tempat/Tgl Lahir : Kudus, 19 Juni 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kelurahan Mlati Kidul No. 23 RT. 04 RW. 03 Kecamatan Kota Kudus
No. Telp/HP : 089647007092
Fax : -
E-Mail : -
b) Nama dan alamat/domisili terlapor
Terlapor 1
Terlapor : Dr. Chasan Habibie (Pj. Bupati Kudus)
Alamat/domisili Terlapor : Rumah Dinas Bupati Kudus
Terlapor 2
Terlapor : Andi Imam Santoso (Plt. Dinas Perdagangan dan Pasar)
Alamat/domisili Terlapor : Desa Gondangmanis Kec. Bae
Terlapor 3
Terlapor : Fariq Mustofa, S.H. (Camat Gebog)
Alamat/domisili Terlapor : Desa Papringan Kec. Kaliwungu
Terlapor 4
Terlapor : Putut Winarno, S.STP. (Kepala BKPSDM)
Alamat/domisili Terlapor : Desa Peganjaran Kec. Bae
Terlapor 5
Terlapor : Fiza Akbar, S.STP., M.Si. (Camat Jati)
Alamat/domisili Terlapor : Desa Karangmalang Kec. Gebog
Terlapor 6
Terlapor : Much Zaenuri, S.H., M.H. (Camat Mejobo)
Alamat/domisili Terlapor : Desa Bulung Cangkring
Terlapor 7
Terlapor : Mas’ud (Kades Ploso Kec. Jati)
Alamat/domisili Terlapor : Desa Ploso Kec. Jati
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa pelapor melaporkan pada tanggal 29 September 2024 pukul 11.56 WIB dan mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada Senin, 23 September 2024 Pukul 13.00 WIB dan 20.00 WIB
d) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Bahwa pelapor atas nama H. Wiyono, S.H. sudah sesuai dengan tanda tangan kartu identitas
b. Syarat Materiel
Bahwa syarat materiel sebagaimana pasal 9 ayat 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Tempat Kejadian : Jl. Tanjung Desa Kramat dan Pendopo Kabupaten Kudus
Waktu Kejadian : Senin, 23 September 2024 pukul 13.00 WIB dan 20.00 WIB
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pada hari Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Kudus melakukan pelaksanaan agenda pengambilan Undian Nomor Urut bagi Paslon yang sudah di tetapkan pada tanggal 22 september 2024 di Hotel @Hom Kudus, pada tanggal 23 september 2024 saat paslon Bersama pendukungnya masuk ke tempat yang disediakan oleh pihak KPU Kudus, salah satu pendukung yaitu Kepala Desa Ploso dari Paslon Hartopo Wahib dengan pakaian ormas melakukan pengawalan Paslon Hartopo Wahib ikut masuk ke hotel dalam pengawalan yang itu tidak diatur atau diperintahkan undang-undang terkait Pilkada, sehingga apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ploso melanggar undang-undang Desa.
Bahwa pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 20.00 WIB diduga ada pertemuan makan Bersama antara Pj. Bupati Kudus Bersama Kepala Dinas dan Camat dengan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 02 (Hartopo/Wahib) yaitu saudara Arif Wahyudi, S.H. dan dilanjutkan NOBAR WALI BAND yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kudus. Dengan adanya bukti kuat ini kami pelapor sangat yakin adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terlapor yang diduga melanggar Netralitas sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
c) Bukti
1 (satu) lembar Print out dokumentasi foto saudara Mas’ud (Kades Ploso Kec. Jati)
1 (satu) lembar Print out dokumentasi foto ASN Terlapor
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan atas nama H. Wiyono, S.H. jenis dugaan pelanggaran berupa
1) dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2) penjelasan pengenaan pasal sebagaimana angka 1 (satu) bahwa waktu peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 23 September 2024 adalah 1 (satu) hari setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (22 September 2024) sesuai BA (terlampir);
3) dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain diantaranya:
melanggar pasal 2 huruf f dan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
melanggar pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
d. Tempat Terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan berada di Hotel @Hom Kudus Jl. Tanjung Desa Kramat dan Pendopo Kabupaten Kudus
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5218 |
001/LP/PB/Kab/24.03/IX/2024 |
Laporan dengan Nomor 01/PL/PB/Kab/24.03/IX/2024, pada tanggal 2 september 2024 dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi/perbaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5217 |
001/TM/PB/Kab/27.16/IX/2024 |
Ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form A.2) dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5216 |
003/LP/PB/Kab/24.03/IX/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5215 |
006/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5214 |
001/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
Di sepakati menjadi Temuan berdasarkan Laporan Hasil Penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5213 |
002/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Hendra Saputra dengan SF Hariyanto
dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun belum
memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu
Nomor 8 tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota
dan Wakil Wali Kota tidak diregistrasi;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau,
bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Hendra Saputra
direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan
pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir
Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5212 |
002/LP/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Jalan Lukas Dairo Bili No. Kelurahan Langgalero - Kota Tambolaka - Telepon :
e-mail : bawaslusumbabaratdaya@gmal.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :002/LP/PG/KAB/19.15/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Sardiyanto Bolo Dady
b. TTL : Gollu Kasi, 3 Maret 1995
c. Agama : Kristen
d. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
e. Alamat : Gollu Kasi-Desa Lele Maya-Kec. Wewewa Timur
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Saudara Sardiyanto Bolo Dady melihat ada pembuatan Poskoh lengkap dengan Baliho salah satu pasangan calon di halaman/pekarangan milik Saudara Melkianus Dangga Meza yang mana poskoh tersebut dibangun pada tanggal 10 September 2024 dan peristiwa tersebut diketahui oleh saudara pelapor-Sardiyanto Bolo Dady pada tanggal 13 September Tahun 2024. Tempat pembuatan Poskoh dan pemasangan baliho salah satu paket tersebut terletak di Dusun III Desa Lele Maya-Kecamatan Wewewa Timur. Saudara Melkianus Dangga Meza memiliki jabatan sebagai Kaur Umum Desa Lele Maya. Sedangkan untuk Saudara Dominggus Umbu Lado ikut terlibat memasang baliho salah satu pasangan calon di simpang Dusun II-Desa Lele Maya. Pemasangan Baliho tersebut terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024. Dominggus Umbu Lado merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Lele Maya-Kecamatan Wewewa Timur. Saudara Dominggus Umbu Lado setelah memasang baliho bersama-sama, kemudian menguploud foto di media social face book pada tanggal 9 Oktober 2024. Saudara pelapor melihat Dominngus Umbu Lado menguploud foto tersebut juga pada tanggal 9 Oktober 2024
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. kesesuaian tanda tanga dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima Laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan;
2. Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadai Undang-Undang, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3. peserta Pemilihan,
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Sardiyanto Bolo Dady
b. TTL : Gollu Kasi, 3 Maret 1995 (Umur 29 Tahun)
c. Agama : Kristen
d. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
e. Alamat : Gollu Kasi-Desa Lele Maya-Kec.
Wewewa Timur
Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Melkianus Dangga Mesa-Kaur Umum Desa Lele Maya
Alamat : Wanno Manawar Lele Maya-Wewewa Timur
Pekerjaan : Wira swasta
No Telp/HP:-
2. Nama : Dominggus Umbu Lado
Alamat : Dusun II Desa Lele Maya-Kecamatan Wewewa Timur
Pekerjaan : Wira swasta
No Telp/HP: -
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Untuk terlapor atas Nama : Melkianus Dangga Mesa-Kaur Umum Desa Lele Maya tidak sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 Ayat (4) Undang- undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.. Karena terlapor Melkianus Dangga Mesa-Kaur Umum Desa Lele Maya membangun Poskoh salah satu Pasangan calon di pekarangan rumahnya pada tanggal 10 Oktober 2024 dan Pelapor mengetahui pemasangan poskoh di rumah Melkianus Dangga Meza pada tanggal 13 Oktober 2024. Pelapor baru datang menyampaikan laporannya pada Hari Jumat, tanggal: 11 Oktober 2024 sehingga rentang waktu dari tanggal diketahui sampai dengan tanggal dilaporkan sudah melewati tujuh (7) hari.
2. Untuk terlapor atas nama: Dominggus Umbu Lado sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 Ayat (4) Undang- undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan..Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 9 Oktober 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, kurang lebih pukul 13.00 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sudah melewati rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
4. Bahwa berdasarkan poin 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis diatas ditemukan bahwa pihak terlapor sudah disebutkan secara jelas dengan nama, alamat dan pekerjaan sehingga menyebabkan identitas terlapor sudah jelas. Oleh karena itu, pelapor tidak perlu lagi untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan tidak terpenuhi untuk terlapor 1 atas nama: Melkianus Dangga Meza
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 9 angka 5 meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b uraian kejadian dugaan pelanggaran dan;
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 10 Septermber 2024 dan tanggal 9 Oktober 2024 bertempat di Desa Lele Maya-Kecamatan Wewewa TimurK abupaten Sumba Barat Daya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain yaitu ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf (j) yang berbunyi:” perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”
Bahwa pelapor belum melengkapi bukti berupa dukumen screen shoot foto pemsangan Poskoh salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, beserta postingan dukungan di media sosial facebook beserta foto copy KTP pelapor
Bahwa pelapor belum menghadirkan saksi/menyampaikan saksi yang bersedia memberikan kesaksian terhadap laporan yang dibuat oleh terlapor atas nama: Sardiyanto Bolo Dady
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum lengkap yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiil.
V. Rekomendasi
Meminta pelapor untuk melengkapi syarat formil maupun material yang belum lengkap
Tambolaka, 13 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Ketua
Yeremias Bayoraya Kewuan, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5211 |
001/LP/PB/Kab/19.15/X/2024 |
Jalan Lukas Dairo Bili No. Kelurahan Langgalero - Kota Tambolaka - Telepon :
e-mail : bawaslusumbabaratdaya@gmal.com
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :001/LP/PG/KAB/19.15/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Leonardus Kana Kale
b. TTL : Lola Ramo-Kec. Wewewa Barat, 3 Juni 1976
c. Agama : Kristen
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Omba Roto-Desa Waimangura-Kec. Wewewa
Barat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Awal kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 2 Oktober Tahun 2024, sekitar puluk: 17.00 Wita pelpaor melakukan pemasangan APK-Baliho Paket Ratu Angga yang bertempat di simpang Watu Labara dan Laga Lete.di Kampung Omba Rotoka-Desa Waimangura. Dan pada Hari Kamis tanggal 03 Oktober sekitar pukul 10.00 wita pelapor melihat ke tempat pemasangan APK-Baliho Paket Ratu Angga tersebut sudah tidak ada. Melihat hal tersebut pelapor langsung mendekat ke tempat pemasangan tersebut setelah sampai di tempat tersebut APK baliho tersebut sudah dirusak dan dibuang ke tanah. Selanjutnya pelapor langsung menanyai pengerusakan tersebut kepada saksi yang ada sekitar baliho tersebut lalu mereka mengatakan bahwa yang merusak baliho tersebut adalah lelaki an.ALEXANDER DAIRO MALO dari desa Lagalete-Kec.Wewewa Barat Kab Sumba Barat Daya. Dan setelah mengetahui hal tersebut saya kembali ke rumah dan setelah sampai di rumah, saya mendapat informasi dari istri saya bahwa ada yang mengapload video pengeruskan APK Baliho Paket Ratu Angga tersebut ke akun Facebook. Dan atas kejadian tersebut saya melapor ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. kesesuaian tanda tanga dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima Laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan;
2. Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadai Undang-Undang, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
3. peserta Pemilihan,
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Leonardus Kana Kale
b. TTL : Lola Ramo, 03 Juni 1976 (Umur 48 Tahun)
c. Agama : Kristen
d. Pekerjaan : Petani
e. Alamat : Omba Roto-Desa Waimangura-Kec.
Wewewa Barat
Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Aleksander Bulu Malo
Alamat : Kampung Puu Wino-Desa Laga Lete-Kec. Wewewa Barat
Pekerjaan : Wira swasta
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 134 Ayat (4) Undang- undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan “laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Kamis Tanggal 3 Oktober 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, kurang lebih pukul 11.00 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis diatas ditemukan bahwa pihak terlapor sudah disebutkan secara jelas dengan nama, alamat dan pekerjaan sehingga menyebabkan identitas terlapor sudah jelas. Oleh karena itu, pelapor tidak perlu lagi untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 9 angka 5 meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b uraian kejadian dugaan pelanggaran dan;
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 3 Oktober 2024 bertempat di Omba Rotoka-Simpang Watu Labara dan Laga Lete (pertigaan) Desa Waimangura Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung dugaan pidana Pasal 69 huruf (g) dan pasal pidana 187 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan
” Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa sebuah rekaman video yang berisi peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor, Pelapor juga menyertakan Saksi yang mengetahui kejadian dimaksud.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sudah mencukupi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan sudah memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiil.
V. Rekomendasi
Meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemiihan ini ke tahap selanjutnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5210 |
005/LP/PB/Kab/24.03/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5208 |
001/LP/PW/Kota/32.01/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
- Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5207 |
006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan yang disampaikan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui sehingga dinyatakan daluwarsa; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5206 |
005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5205 |
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5204 |
005/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 |
1. Bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan adalah Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Daerah.
2. Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) diatas, peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor Bukan Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan karena Kampanye yang dilakukan dalam bentuk kunjungan ke pasar merupakan kegiatan kampanye yang diperbolehkan sebagaimana diatur pada pasal 35 ayat (4) PKPU Kampanye. Laporan tidak memenuhi syarat materiil Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/ laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan Hasil Kajian Awal disampaikan dengan rincian sebagai berikut :
1. Memperbaiki Uraian Singkat Kejadian agar pelapor menguraikan Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
2. Pelapor diminta unutk menguraikan dugaan pelanggaran secara jelas yang meliputi bentuk perbuatan para terlapor yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
3. Pelapor diminta untuk menguraikan klarifikasi kepada Camat Panji beserta bukti pendukung.
4. Pelapor juga diminta untuk menguraikan klarifikasi kepada Kasi Trantib Kecamatan Mangaran beserta bukti pendukungnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5203 |
003/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah dilaporkan oleh saudara Wakob Kombo dengan Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 namun tidak dapat diregister, dan selanjutnya dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5202 |
002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 |
1. Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan, di mana Pelapor bukan merupakan pemilih yang memiliki hak pilih diwilayah Provinsi Papua yang dibuktikan dengan penelitian melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/;
2. Laporan dijadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran;
3. Mengumukan status laporan dengan menggunakan Formulir Laporan A.17 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5199 |
001/LP/PB/Prov/33.00/IX/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk selanjutnya di Register dan ditindalanjuti sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggan Pemilihan, setelah Pelapor memenuhi kelengkapan syarat materil sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 5198 |
002/TM/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Berdasakan Hasil Pleno Pimpinan, Ketua Beserta Anggota Bersepakat Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran
pemilihan telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Badan
Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Administrasi
Pemilihan.
Agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5197 |
004/LP/PB/Kab/02.29/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel dan diregistrasi
Laporan akan dilakukan Pembahasan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Padang lawas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5195 |
002/LP/PB/Kab/03.13/X/2024 |
Pada tanggal 15 Agustus 2024 kami mengetahui dari pihak kepolisian Polsek Rao, dimana pada tanggal 16 Agustus 2024 akan dilaksanakan pelantikan Walinagari Lansek Kadok Barat di kantor Camat Rao Selatan, Walinagari yang akan dilantik a.n Ulil Amri, BAC, menurut dugaan kami yang bersangkutan tidak memenuhi administrasi Pencalonan Walinagari pada saat mendaftar karena terdaftar di sipol sebagai DPC Partai Nasdem Rao Selatan pada tanggal 29 November 2021.
Pada tanggal 16 Agustus 2024 Bapak Sabar AS selaku Bupati Kab Pasaman melantik Walinagari yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Walinagari Lansek Kadok Barat a.n Ulil Amri, BAC, Terhadap percermatan atas pelantikan walinagari pada tanggal 16 Agustus 2024 tersebut perbuatan Bapak Sabar AS bertentangan dengan undang-undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 76 ayat 1 huruf a huruf b dan huruf d yang berbunyi : kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, koroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan d: menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang di pimpin.
Setelah dilakukan pelantikan oleh Bapak Sabar AS kami melakukan Klarfikasi ke Kabag Hukum Pemda Pasaman a.n Bernat pada tanggal 02 September 2024 yang menyatakan terkait dilantiknya Wali tersebut demi terealisasinya pembangunan Nagari Lansat Kadap Barat. Kemudian Kabag Hukum Pemda Pasaman a.n Bernat memperlihatkan surat pernyataan dari Partai Nasdem bahwa Saudara Ulil Amri benar telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Nasdem tertanggal 01 Juli 2021 dan sampai saat ini tidak pernah aktif di Partai Nasdem serta tidak ada nama bersangkutan di SIPOL. Setelah melakukan upaya klarfikasi ke Kababg Hukum Pemerintaha Daerah Pasaman, maka pada hari ini 14 Oktober 2024 kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kab Pasaman terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Bapak Sabar AS selaku Bupati Kab Pasaman yang telah melaantik Walinagari Lansek Kadap a.n Ulil Amri, BAC pada tanggal 16 Agusutus 2024.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Misran ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK : 1308191102720001, lahir di Rambahan 11 Juni 1972, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Petani, berlamat di Beringin Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 082310296633.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19.A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
“Pelapor adalah Warga negara Indoensia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau dan/atau peserta pemilihan, maka pelapor atas nama Misran telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2) Pihak terlapor
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Sabar AS (Calon Bupati Kab Pasaman)
Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi
3)Waktu Penyampaian Laporan
a.Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b.Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB dikantor Camat Rao Selatan.
c.Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Misran ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 14 Oktober 2024, maka laporan tersebut melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilihan atau sudah daluwarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Misran terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di Kantor Camat Rao Selatan, bahwa laproan yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah daluarsa.
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pada tanggal 15 Agustus 2024 kami mengetahui dari pihak kepolisian Polsek Rao, dimana pada tanggal 16 Agustus 2024 akan dilaksanakan pelantikan Walinagari Lansek Kadok Barat di kantor Camat Rao Selatan, Walinagari yang akan dilantik a.n Ulil Amri, BAC, menurut dugaan kami yang bersangkutan tidak memenuhi administrasi Pencalonan Walinagari pada saat mendaftar karena terdaftar di sipol sebagai DPC Partai Nasdem Rao Selatan pada tanggal 29 November 2021.
Pada tanggal 16 Agustus 2024 Bapak Sabar AS selaku Bupati Kab Pasaman melantik Walinagari yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Walinagari Lansek Kadok Barat a.n Ulil Amri, BAC, Terhadap percermatan atas pelantikan walinagari pada tanggal 16 Agustus 2024 tersebut perbuatan Bapak Sabar AS bertentangan dengan undang-undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 76 ayat 1 huruf a huruf b dan huruf d yang berbunyi : kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, koroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan d: menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang di pimpin.
3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan di atas merupakan Bukan dugaan pelanggaran Pemilihan;
4)Bukti
a.Print out dokumentasi pelatikan 1 Lembar;
b.Print out dokumentasi aktivitas bersama partai pada tanggal 29 November 2021
c.Foto Copy sanggahan masyarakat pada tanggal 22 Desember 2022;
d.Foto Copy menjawab sanggahan masyarakat terkait penetapan Walinagari Lansek Kadot Barat pada tanggal 24 Desember 2022;
e.Fotocopy menyikapi Jawaban Panitia Pilwana tanggal 27 Desember 2022;
f.Fotocopy surat perihal menyikapi jawaban Panitia Pilwana Lansek Kadok Barat;
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5194 |
002/TM/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan informasi awal Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya Postingan Akun Instagram milik Septi Heri Agusnaeni dengan username Septi_Istiqlal pada tanggal 23 September 2024 yang menampilkan Video pada saat Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat atas nama Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, terdapat akun dengan username bungsur_ yang memberikan tanda suka () pada postingan tersebut. Bahwa Akun dengan username bungsur_ diduga merupakan akun intagram milik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Pesisir Barat atas nama Suryadi, S.IP.,M.M yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfotik Pesisir Barat dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5192 |
001/LP/PW/Kota/16.05/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena syarat formil tidak terpenuhi;
Laporan dijadikan sebagai sumber informasi awal dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena
dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5191 |
001/LP/PB/Kab/02.17/IX/2024 |
1. memenuhi sarat Formal dan materui
2. Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5190 |
001/TM/PB/Kab/08.05/X/2024 |
1. Menyatakan bahwa adanya terhadap Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Bandar Mataram tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta diregistrasi dengan nomor : 001 /Reg/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
2. Menyatakan bahwa diterapkan 3 dugaan pelanggaran dalam temuan ini, yakni dugaan pidana pemilihan, dugaan netralitas aparatur kampung dan dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilihan kecamatan.
3. Menyatakan perlu dilakukan tindak lanjut Klarifikasi terhadap pihak yang terlibat terkait dengan Temuan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5189 |
001/LP/PB/Kab/02.13/X/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dan hasil analisis adalah sesuai;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana terlapor adalah salah satu pasangan calon yang sah dan hasil analisis adalah sesuai;
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada hari Sabtu 28 September 2024 Pukul 17.00 WIB sementara laporan disampaikan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.21 WIB (13 hari), hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 4 Ayat 2 (Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, dan hasil analis adalah tidak sesuai.
b. Syarat Materil
- Terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan dan peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada saat pelaksanaan kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasunduta, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dilakukan analisis dimana pada peristiwa tersebut diketahui adanya pembagian amplop oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Birma Sinaga, S.E.,M.M/Ir. Erwin Princen Banggas Sihite) yang diduga berisikan uang kepada Masyarakat yang hadir serta pemberian uang kepada supir bus ataupun angkutan umum, berdasarkan peristiwa tersebut dilakukan analis dan diduga telah terjadi pelanggaran pemilihan yaitu tindak pidana pemilihan;
- Terhadap bukti yang disampaikan berupa foto dan video dilakukan analisis dimana masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait kebenaran foto dan video yang disampaikan apakah berkesesuaian dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan (daluwarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5188 |
002/LP/PB/Kab/02.29/IX/2024 |
-Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran merupakan pekanggran Pertauran Undang-Undang Lainnya,
Laporan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk ditindaklajuti sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5187 |
004/LP/PB/Kab/24.03/X/2024 |
tidak memenuhi syarat formil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5186 |
002/TM/PB/Kab/16.10/VIII/2024 |
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan diteruskan kepada KPU Kabupaten Bangkalan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5185 |
006/LP/PB/Kab/23.08/VIII/2024 |
Atas Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/23.08/8/2024. Diduga merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5184 |
001/LP/PW/Kota/18.02/X/2024 |
Kajian Awal Laporan M. Agil Safero |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5183 |
002/LP/PL/Kab/29.04/II/2024 |
Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran terdapat uraian kejadian yang tidak lengkap mengenai runtutan Tempat dan Waktu Kejadian yang disampaikan pelapor
Bahwa Laporan pelapor tidak memenuhi syarat Materil dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5182 |
002/LP/PB/Kab/24.03/IX/2024 |
Laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/24.03/IX/2024, tanggal 27 September 2024 telah memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya akan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5181 |
001/LP/PW/Kota/02.05/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PW/Kota/02.05/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Zulfandi Dwi Saputra Jambak
b. Alamat : Jl. SM. Raja No. 443, Sibolga
c. Pekerjaan :
Belum Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada tanggal 21 September 2024, Calon Walikota Sibolga M. Fadhil Toib Hutagalung melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kel. Huta Tonga-tonga, kemudian Oknum Kabid Pengelola Sampah dan Kebersihan Dinas PKPLH Kota Sibolga ikut hadir dalam kegiatan itu, dan Oknum Kabid Pengelola Sampah dan Kebersihan Dinas PKPLH Kota Sibolga diduga turut andil dalam menghadirkan massa serta ikut berkampanye.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengatur sebagai berikut:
a)pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
-WNI yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Setempat.
-Pemantau pemilihan yang didaftarkan dan telah diakreditasi oleh KPU
-Peserta Pemilihan
b)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
2.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengatur sebagai berikut:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
3. Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sibolga telah memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dengan data diri sebagai berikut :
Nama : Zulfandi Dwi Saputra Jambak
NIK : 1273032307930002
Tempat/tgl Lahir : Sibolga / 23 Juli 1993
Alamat : Jl. SM. Raja No. 443, Sibolga
dengan demikian kedudukan hukum Pelapor telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang diperbolehkan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 31 Tahun, berdomisili di Kota Sibolga dan memiliki hak pilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024;
4.Bahwa selanjutnya, dalam laporannya pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak telah menyebutkan pihak yang menjadi Terlapor dugaan pelanggaran Pemilihan yaitu Tigor Panuturi Tambunan seorang Oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid Pengelola Sampah dan Kebersihan Dinas PKPLH Kota Sibolga yang beralamat di Kota Sibolga;
5.Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak diketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu, 21 September 2024 sedangkan laporan disampaikan pada hari Selasa, 24 September 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sibolga. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan karena rentang waktu antara dugaan pelanggaran diketahui dengan penyampaian laporan terhitung 3 (tiga) hari;
6.Bahwa berdasarkan analisa kami terhadap kesesuaian tanda tangan Pelapor pada KTP Elektronik dengan Formulir Laporan, kami menilai tanda tangan Pelapor sesuai;
7.Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan di atas, dengan demikian Laporan yang disampaikan Pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak telah memenuhi Syarat Formal sebagai laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materil
1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berikut:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran;
b.Uraian kejadian dugaan Pelanggaran; dan
c.Bukti.
2.Bahwa Pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Sibolga sebagaimana diuraikan pada bagian Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada bagian atas laporan a quo menjelaskan waktu kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 bertempat di Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga. Berdasarkan keterangan tersebut, maka waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran masih memenuhi ketentuan karena dugaan pelanggaran terjadi di wilayah Kota Sibolga;
3.Bahwa Pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak dalam menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran menjelaskan sebagai berikut : Bahwa Pada tanggal 21 September 2024, Calon Walikota Sibolga M. Fadhil Toib Hutagalung melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kel. Huta Tonga-tonga, kemudian Oknum Kabid Pengelola Sampah dan Kebersihan Dinas PKPLH Kota Sibolga ikut hadir dalam kegiatan itu, dan Oknum Kabid Pengelola Sampah dan Kebersihan Dinas PKPLH Kota Sibolga diduga turut andil dalam menghadirkan massa serta ikut berkampanye. Maka berdasarkan analisa kami, uraian kejadian dalam laporan a quo diduga terdapat dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
4.Bahwa Pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak dalam menyampaikan laporan telah memberikan bukti-bukti berupa :
a.3 (tiga) lembar foto diduga oknum Kabid pada Dinas PKPLH Sibolga
b.1 (satu) unit CDR berisi Video berdurasi 7 menit 40 detik
Maka berdasarkan analisa kami, laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum
memenuhi cukup bukti.
C. Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang mengatur “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”
2.Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur : “PNS Dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.”
3.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
4.Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukan di atas, dengan demikian laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Zulfandi Dwi Saputra Jambak belum dapat dikualifikasikan memenuhi Syarat Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan karena belum memenuhi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
5.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.” Dan Pasal 14 ayat (2) yang mengatur “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.”
6.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak dapat diterima.”
7.Bahwa setelah disampaikan Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan pada tanggal 27 September 2024 pukul 15.43 WIB kepada Pelapor. Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka seharusnya Pelapor menyampaikan perbaikan laporan paling lambat pada tanggal 29 September 2024 pukul 15.43 WIB.
8.Bahwa hingga tanggal 29 September 2024 pukul 15.43 WIB, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sibolga.
IV. Kesimpulan
1.Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Syarat Formal dan Syarat Materil di atas, dengan demikian laporan a quo telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil.
2.Bahwa disebabkan Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan Laporan setelah surat pemberitahuan disampaikan. Maka berdasarkan analisa kami, laporan tidak dapat diterima.
V. Rekomendasi
1.Menetapkan Laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat diregistrasi, serta mengumumkan status laporan di papan pengumuman.
2.Menyampaikan status laporan kepada Pelapor.
Sibolga, 29 September 2024
BAWASLU KOTA SIBOLGA ,
SALMON TAMBUNAN, S.Pd.M.Pd. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5180 |
001/TM/PB/Kab/31.11/X/2024 |
Keterlibatan ASN pada kegiatan kampanye. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5179 |
003/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Aleks Bajo
b. Alamat : Gang Anita, RT. 014, RW. 003, Kel. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ialah dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnyya disebut UU Pemilihan) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Aleks Bajo berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lahir di Iliwodo, 17 Agustus 1984, beralamat di Gang Anita, RT. 014, RW. 003, Kel. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Buppati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur.
3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor ialah Zainal, S.Hut. yang diketahui diduga merupakan seorang ASN/PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 27 September 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 28 September 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/23.09/IX/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
5. Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir model A.1) telah sesuai atau identik dengan tanda tangan pelapor dalam Kartu Tanda Penduduk.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 bertempat di Jalan Sulawesi (Kediaman Bapak H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si.), Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
1) Bahwa berdasarkan keterangan saudara Aleks Bajo yang selanjutnya disebut Pelapor, pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, dilaksanakan kegiatan Kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 No.Urut 2 Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. dan H. Mahyunadi, S.E.,M.Si. yang dilaksanakan di Jl. Sulawesi (Kediaman Bapak H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si.);
2) Dalam kegiatan tersebut ditemukan dihadiri oleh salah satu ASN/PNS Pemda Kutai Timur yang juga turut aktif dalam mengikuti kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 serta memakai atribut berupa baju Tim Pemenangan Paslon No. Urut 2 Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. dan H. Mahyunadi, S.E.,M.Si.;
3) Bahwa diketahui ASN/PNS tersebut bernama Zainal, S.Hut. (Terlapor) merupakan salah satu PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kutai Timur sebagai Kepala Bidan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutai Timur;
c. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut :
1) Dokumentasi Terlapor terlibat aktif dan memakai atribut (Baju Tim Pemenangan) (Ditandai dengan garis warna Hijau) dalam Kegiatan Kampanye Pasangan Calon No. Urut 2 Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. dan H. Mahyunadi, S.E.,M.Si. (Bukti P1)
2) Salinan Undangan Kampanye Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. dan H. Mahyunadi, S.E.,M.Si. (Bukti P2)
3) Rekaman Video Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. dan H. Mahyunadi, S.E.,M.Si. (Bukti P3)
Bahwa setelah melihat dan mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, belum ditemukan bukti yang menunjukkan identitas Terlapor sebagai ASN/PNS sebagaimana apa yang disampaikan oleh Pelapor dalam dalam laporannya, sehingga perlu disampaikan oleh Pelapor untuk melengkapi bukti yang dimaksud.
Saksi-saksi
1) Nama : Kamarullah, S.Kel.
Alamat : Jl. Sulawesi Ujung
Telp :
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel.
C. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 6 huruf h dan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 189 UU Pemilihan.
D. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor terjadi di Jl. Sulawesi (Kediaman Bapak H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si.)
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 03/PL.PB/Kab/23,09/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan belum memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sehingga perlu dilakukan perbaikan;
V. Rekomendasi
1. Menyampaikan kepada Pelapor untuk segera melengkapi syarat materiel laporan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan;
2. Adapun syarat materiel yang dimaksud pada angka 1 (satu) yakni bukti yang menunjukkan identitas Terlapor adalah benar merupakan seorang ASN/PNS;
3. Apabila Terlapor telah melengkapi syarat materiel yang dimaksud pada angka 2 (dua), maka Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan untuk diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5178 |
002/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/LP/PB/Kab/08.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sutrisna
b. Alamat : Dusun Umbul Baru Rt 002 Rw 004 Desa
Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Sehubungan pada tangal 4 oktober tahun 2024, kami dari masyarakat Pesawaran mendapatkan Rekaman Vidio Tertangkap Tangan Membawa APK Salah satu Calon Dengan Menggunakan Mobil dinas Toyota Rush dengan Plat Nomor Polisi BE 2389 GD yang diduga milik Camat Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Vidio pelanggaran ini direkam pada hari Jumat tanggal 4 Oktober tahun 2024 kurang lebih pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di halaman parkiran Kantor Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
Dalam Rekaman Vidio tersebut adanya APK dan Kaos yang bergambar salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 2 (Nanda Indira B – Antonius Muhammad ali) yang dengan masih tersusun di dalam mobil dinas yang di duga milik Camat Negeri Katon.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat Formil Meliputi:
a) Identitas pelapor;
b) Nama dan alamat/domisili terlapor;
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan diatas, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
Identitas pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan) Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c) Peserta Pemilihan.
Identitas Pelapor
Nama : Sutrisna
Nomor Identitas (KTP) : 1809070808820006
Tempat/Tgl Lahir : Mada Jaya, 2 Agustus 2024
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dusun Umbul Baru Rt 002 Rw 004 Desa
Mada Jaya Kecamatan Way Khilau
Kabupaten Pesawaran Tataan
Bahwa terkait dengan syarat formil laporan, dimana Pelapor merupakan Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat telah terpenuhi secara formil.
Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
Nama : Enggo Pratama, S.STP.,M.Si
Alamat/domisili terlapor : Camat Negeri Katon
Bahwa terkait dengan syarat formil laporan, terkait dengan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor telah terpenuhi secara formil.
Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Waktu kejadian : 4 Oktober 2024
Hari dan tanggal di ketahui : Jumat, 4 Oktober 2024
Hari dan tanggal dilaporkan : Jum’at sekira pukul 17.30 Wib,
4 Oktober 2024
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terjadinya dugaan pelanggaran pada tanggal 4 Oktober 2024 dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran denga Laporan tertanggal 4 Oktober 2024, sehingga Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas
Dibuktikan dengan formulir penyampaian laporan dengan KTP pelapor. Terdapat kesesuaian tanda tangan antara formulir laporan dengan tanda tangan pada fotokopy KTP.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Waktu kejadian : Hari Jumat sekira pukul 10.00 Wib,
4 Oktober 2024
Tempat Kejadian : Di Halaman Parkir Kantor Kecamatan
Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Berdasarkan Informasi yang kami terima dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Negeri Katon pada hari jumat tanggal 4 Oktober Tahun 2024 bahwasanya di Halaman Kantor Camat Negeri Katon terdapat Kendaraan roda empat denga Type Toyota Rus dengan Nomor Polisi BE 2389 GD yang di duga kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang di peruntukan sebagai Kendaraan Operasional Camat diduga membawa Ratusan Exemplar Baner dengan ukuran Poster dan dua ikat /bal Kaos bergambarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Sekira Pukul 11.00 Hari Jumat tanggal 4 Oktober Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pesawaran mendatangai Lokasi Kejadian berdasarkan informasi yang diterima sehingga langsung menyaksikan bahwa kondisi di lapangan atau di Lokasi kejadian benar adanya Kendaran Type Toyota Rus bernopol BE 2389 GD yang terparkir di halaman Kantor Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran jika dilihat melalui kaca belakan mobil tersebut terdapat gulungan Pster baner yang di duga APK milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali yang terbaca jargonya untuk pesawaran lebih baik.
Bukti-Bukti
1) Flashdisk merek sandisk yang berisi video dan foto alat peraga kampanye atau atribut, dan Kaos Bergambar Paslon Nomor Urut 2 NANDA INDIRA dan ANTONIUS MUHAMMAD ALI yang diduga di bawa dengan kendaraan dinas Camat negeri katon an. ENGGO PRATAMA;
2) Dokumentasi SPT Satuan Polisi Pamong Praja terkait pembagian tugas pembinaan Linmas di 11 Desa di Kecamatan Negerikaton.
3) 250 Exemplar Baner ukuran Poster berupa APK yang memuat Paslon Nomor Urut 2 NANDA INDIRA dan ANTONIUS MUHAMMAD ALI yang diduga di bawa dengan kendaraan dinas Camat negeri katon an. ENGGO PRATAMA.
4) 2 Bal Kaos bergambar pasangan calon Bupati da Wakil Bupati Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
5) Kendaraan Dinas Type Toyota Rush bernomor Polisi BE 2389 GD.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang;
Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1.
Dugaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf (f), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 1 ayat (6), Pasal 3 huruf (d), Pasal 5 huruf (n), dan Pasal 9 ayat 1 huruf (b);
d. Tempat Terjadinya
Di Halaman Kantor Kecamatan Negeri Katon Dusun Srimulyo Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi
Bahwa terhadap laporan sebagai mana diatas, dilakukan proses penanganan pelanggaran Pemilihan dan terhadap dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan kepada sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Undang-undang.
Gedong Tataan, Jum’at, 4 Oktober 2024
BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN PESAWARAN
KOORDINATOR DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN
AJI PURWADI, S.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5177 |
002/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Albert, S.H.
b. Alamat : Gg. Damai Poros No. 114 RT. 41
c. Pekerjaan : Konsultan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ialah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) dan (3) UU Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut UU Pemilihan terkait dengan penyalahgunaan keputusan dan/atau tindakan, kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon terkait dengan penggunaan fasilitas Pemerintah dalam hal ini Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yang dijadikan sebagai tempat percetakan Baliho/Spanduk/Banner (Alat Peraga Kampanye) untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor Urut 1 an. Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM dan H. Kinsu, S.Ak.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Albert, S.H. berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lahir di Amohola, 18 Oktober 1987, beralamat di Jalan Hasanuddin, Gg. Semangka II, RT. 008, Kelurahan Singa Gembara Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Buppati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur.
3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor ialah Drs. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. Dan H. Kinsu, S.Ak. selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 No. Urut 01. Serta
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 25 September 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 September 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/23.09/IX/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
5. Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir model A.1) telah sesuai atau identik dengan tanda tangan pelapor dalam Kartu Tanda Penduduk.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari rabu, tanggal 25 September 2024 bertempat di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di Area Bukit Pelangi, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
1) Bahwa berdasarkan keterangan saudara Albert, SH. yang selanjutnya disebut Pelapor, pada tanggal 25 September 2024 yang bertempat di sekitaran Wilayah Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum kabupaten Kutai Timur telah ditemukan sejumlah peralatan/ mesin digital printing dan baliho/spanduk/banner atau Alat Peraga Kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di kediaman rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur;
2) Bahwa diketahui Paslon yang tertulis dalam Alat Peraga Kampanye tersebut adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. Dan H. Kinsu, S.Ak.;
3) Bahwa ditemukan sejumlah peralatan/ mesin digital printing serta banyak Alat Peraga Kampanye tersimpan dirumah jabatan Wakil Bupati tersebut (Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. Yang diketahui saat ini menjadi calon Bupati Kabupaten Kutai Timur;
4) Bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut:
a. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 19 Tahun 2000) menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan;
b. Pasal 8 PP 19 Tahun 2000 menyebutkan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan dibebankan kepada APBD;
c. Pasal 71 ayat (1) dan (3) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan Pejabat Daerah atau dalam hal ini Wakil Bupati dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan, menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon;
d. Pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu, yang dimaksud dengan fasilitas Negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
e. Pasal 187ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas Negara.
c. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan bukti dalam laporannya sebagai berikut :
• 1 (satu) buah Flasdisk berisi :
1. Rekaman video proses pencetakan Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM., dan H. Lulu Kinsu, S.Ak.;
2. Rekaman video Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yang didalamnya terdapat mesin cetak dan APK Paslon Nomor Urut 1 Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM., dan H. Lulu Kinsu, S.Ak.
Saksi-saksi
1) Nama : Munir, S.H.
Alamat : Sangatta
Telp : 082157241893
2) Nama : Sahlang
Alamat : Sangatta
Telp : 081348591001
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat materiel.
C. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 188 UU Pemilihan.
D. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang disampaikan oleh Pelapor terjadi di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di Area Bukit Pelangi Kelurahan Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
IV. Kesimpulan
• Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 01/PL.PB/Kab/23,09/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pemiilihan;
V. Rekomendasi
1. Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 01/PL.PB/Kab/23,09/IX/2024 di registrasi dengan Nomor Laporan 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024;
2. Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 01/PL.PB/Kab/23,09/IX/2024 setelah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, di lakukan proses penanganan pelanggaran melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5176 |
001/PL/PB/Kab/29.05/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5175 |
001/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama : Abdul Karim, S.H.,M.H.
b. Alamat : Jalan H. Abdullah, Gg. Pipos, No. 87, RT. 51
c. Pekerjaan : Konsultan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ialah Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 terhadap Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 Huruf c peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnyya disebut UU Pemilihan) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Abdul Karim, S.H.,M.H. berdasarkan bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lahir di Penujak, 18 Mei 1979, beralamat di Jalan H. Abdullah Gg Pipos Nomor 67, RT 051 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Buppati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur.
3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor ialah Madnuh selaku PNS/ASN juga sebagai Camat pada Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 19 September 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 20 September 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/23.09/IX/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
5. Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir model A.1) telah sesuai atau identik dengan tanda tangan pelapor dalam Kartu Tanda Penduduk.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari kamis, tanggal 19 September 2024 bertempat di sekitaran wilayah Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
1) Bahwa berdasarkan keterangan saudara Abdul Karim, SH.,MH. Yang selanjutnya disebut Pelapor, pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di sekitaran wilayah Desa Pengadan, Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum kabupaten Kutai Timur telah dilakukan kegiatan jalan santai oleh salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yaitu Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. Dan H. Kinsu, S.Ak;
2) Bahwa kegiatan dinamai dengan ”Jalan Santai Bersama KB-KINSU Untuk Semua”, yang mana diketahui kegiatan tersebut merupakan acara untuk pemenangan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. Dan H. Kinsu, S.Ak;
3) Bahwa pada acara tersebut dijumpai perangkat Daerah yang mana merupakan seorang PNS/ASN yakni Camat Kecamatan Karangan yang diketahui bernama Madnuh (Terlapor) ikut serta dalam acara jalan santai tersebut;
4) Bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut:
a. Pasal 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Adapun netralistas yang dimaksud adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan Negara;
b. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang Netralitas ASN;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf c bahwa Etika terhadap diri sendiri maliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
e. Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Dimaksudkan untuk Pemilihan yang netral, objektif, dan akuntabel, efisiensi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan, dan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
c. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut :
1) 1 (satu) buah Flasdisk berisi rekaman acara ”Jalan Santai Bersama KB-KINSU Untuk Semua”
2) Foto/Dokumentasi terlapor pada saat berada di atas Panggung acara dengan memegang beberapa lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
Bahwa setelah melihat dan mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, belum ditemukan bukti yang menunjukkan identitas Terlapor sebagai Camat Kecamatan Karangan sebagaimana apa yang disampaikan oleh Pelapor dalam dalam laporannya, sehingga perlu disampaikan oleh Pelapor untuk melengkapi bukti yang dimaksud.
Saksi-saksi
1) Nama : Munir, S.H.
Alamat : Sangatta
Telp : 082157241893
2) Nama : Albert, S.H.
Alamat : Sangatta
Telp : 0822164038196
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel.
C. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 6 huruf h dan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
D. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya yakni pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan oleh Pelapor terjadi di Desa Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur.
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 01/PL.PB/Kab/23,09/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan belum memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;
V. Rekomendasi
1. Menyampaikan kepada Pelapor untuk segera melengkapi syarat materiel laporan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan;
2. Adapun syarat materiel yang dimaksud pada angka 1 (satu) yakni bukti yang menunjukkan identitas Terlapor adalah benar merupakan Camat Kecamatan Karangan;
3. Apabila Terlapor telah melengkapi syarat materiel yang dimaksud pada angka 2 (dua), maka laporan ini telah memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya yakni pelanggaran Netralitas ASN;
4. Bahwa hasil laporan yang disampaikan oleh Pelapor agar diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dengan menggunakan Formulir Model A.16 beserta Lampiran salinan berkas laporan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5174 |
006/PL/PB/Kab/16.24/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5173 |
007/LP/PL/Kab/29.05/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5172 |
004/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5171 |
009/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
syarat formal terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada saat penyampaian laporan belum terpenuhi dan tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5170 |
008/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
syarat formal terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada saat penyampaian laporan belum terpenuhi dan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5169 |
007/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5168 |
001/LP/PB/Kab/23.10/X/2024 |
Berdasarkan hasil Analisa dan Kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara
memutuskan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5167 |
006/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
syarat formal dan materiel terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada saat penyampaian laporan belum terpenuhi sebagai laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5166 |
005/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materiel dan Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5165 |
002/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5164 |
001/LP/PB/Kab/14.33/X/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kabupaten Temanggung menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal. Merekomendasikan agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5163 |
004/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materil dan Laporan tidak diregistrasi karena Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat dan Waktu Kejadian dan tempat kejadian tidak diketahui. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5162 |
002/LP/PB/Kab/19.02/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5161 |
001/LP/PB/Kab/19.02/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5155 |
004/LP/PL/Kab/29.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5153 |
005/LP/PB/Kab/16.19/X/2024 |
Kajian awal nomor 005/PL/PB/Kab/16.19/X/2024
Kesimpulan:
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Rekomendasi:
1) Laporan diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/KAB/16.19/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024
2) Diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5152 |
002/TM/PL/Kab/29.04/III/2024 |
a)
Bahwa pada hari kamis tanggal 04 januari 2024 pukul 22:49 s.d 22:58 wita, pada media sosial yakni grup whatsapp “Bilato Gemilang” yang beranggotakan 100 orang, Arfan Yahya selaku kepala Desa Suka Damai melakukan postingan/komentar yang mengajak anggota grup untuk mendukung salah satu calon anggota DPRD kabupaten Gorontalo atas nama Boby N. Akuba yang diduga Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 6 Nomor Urut 1.
b)
Bahwa pada hari jumat tanggal 05 januari tahun 2024 pukul 07:00 wita, Husain R. Mukmin, S.Pd.I selaku ketua panwaslu kecamatan bilato mendapat telpon dari seorang kepala desa musyawarah atas nama Hamzah Wontami yang menyampaikan bahwa agar ketua panwaslu segera membuka grup whatsapp “Bilato Gemilang”, yang kemudian ketua panwaslu membuka dan mendapati sebuah komentar pada gurup whatsApp “Bilato Gemilang” yaitu sebuah pernyataan dari seorang kepala desa suka damai atas nama Arfan Yahya, dengan isi komentar yakni “Saya Berharap Untuk Pelilihan Legislatif Kabupaten Gorontalo Gorontalo Mari Kita Sma2 Mendukung Boby Akuba Untuk Salah Satu Paslon ……Trima.Kasih”, dilanjutkan dengan dengan pernyataan “Silahkan Panwas Menilai Saya Seperti Apa” dan “Bolo Maapu Kalau Ada Panwas Keberatan Saya Pe Kalimat Itu Silahkan”.
c)
Bahwa ketua panwaslu kecamatan bilato melakukan Screenshot komentar tersebut dengan menggunakan handphone kerena hal itu menjadi informasi awal dugaan pelanggaran berdasarkan perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum, pada pasal 19 ayat 2 huruf (b) menyampaikan bahwa pengawas pemilu memastikan penjabat negara, penjabat daerah, aparatur sipil negara, penjabat struktural, dan penjabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
d)
Bahwa perbuatan Arfan Yahya selaku kepala Desa Suka Damai haruslah netral dan tidak melalukan perbuatan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam hal ini mengajak untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten Gorontalo atas nama Boby N. Akuba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 6 Nomor Urut 1.
e)
Bahwa diduga Arfan Yahya mempunyai hubungan kekerabatan dengan calon anggota DPRD kabupaten Gorontalo atas nama Boby N. Akuba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 6 Nomor Urut 1.
f)
Bahwa atas perbuatan Kepala Desa Suka Damai atas nama Arfan Yahya tersebut mendapatkan sorotan dan respon negatif dari publik (Media) khususnya masyarakat Kecamatan Bilato karena jabatannya selaku Kepala Desa Suka Damai.
g)
Bahwa patut diduga perbuatan Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Bilato atas nama Arfan Yahya melanggar ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5148 |
004/LP/PB/Kab/16.19/IX/2024 |
Kajian awal nomor 004/PL/PB/Kab/16.19/IX/2024
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
1. Syarat Formal: nama terlapor dan alamat/domisili terlapor.
2. Syarat Materiel:uraian harus diperjelas.
Rekomendasi:
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5147 |
003/LP/PB/Kab/16.19/IX/2024 |
Kajian awal nomor 003/PL/PB/Kab/16.19/IX/2024
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
1. Syarat Formal: alamat Terlapor.
2. Syarat Materiel: uraian harus diperjelas, dalam hal:
(a) waktu kejadian; dan
(b) alamat/lokasi kejadian.
Rekomendasi:
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5146 |
001/LP/PL/Kab/29.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5145 |
004/LP/PB/Kab/28.15/X/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal. Agar Pelapor segera memenuhi syarat Formal Laporan yaitu terkait dengan nama dan alamat/domisili Terlapor paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan kelengkapan syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5144 |
001/TM/PW/Kota/08.02/IX/2024 |
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat Bawaslu Kabupaten Kota sebagai Temuan dengan persyaratan formil dan materil :
a. Identitas Penemu dugaan pelanggaran Pemilihan;
Nama : Hendro Edi Saputra
Pekerjaan : Pengawas Pemilu
Alamat : Mulyojati RT/RW 027/006 Mulyojati, Metro Barat.
Jenis kelamin : Laki-laki
Bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
b. Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat; Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat, Bahwa Bawaslu Kota Metro mengetahui Video dalam Media Sosial hari selasa tanggal 24 September 2024 dan waktu kejadian peristiwa tanggal 19 September 2024 dan ditetapkan menjadi temuan pada tanggal 30 September 2024
c. Identitas Pelaku ;
Nama : Qomaru Zaman
Pekerjaan : Wakil Walikota
Alamat : Jl Stadion B RT/RW 007/002 Tejo Agung, Metro Timur
Jenis kelamin : Laki-laki
Bahwa dalam kasus ini pihak pelaku Saudara Qomaru Zaman yang merupakan seorang Wakil Wali Kota Kota Metro setelah di teliti sesuai dengan identitas diri (KTP) yang bersangkutan adalah benar pelaku yang telah dimintai keterangan. telah memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
d. Uraian Kejadian.
Pada tanggal 24 September 2024, Anggota Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro, M.Pd menerima Informasi awal dari masyarakat melalui media online (tiktok) yang selanjutnya disampaikan kepada Staf Sekretariat terkait Adanya tindakan Wakil Walikota Metro A.n Qomaru Zaman yang juga merupakan bakal Calon Walikota Metro Tahun 2024 yang diduga memanfaatkan kegiatan pemerintah daerah yang berupa kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 yang bertempat di Dinas Sosial Kota Metro. Dalam kegiatan tersebut sebagaimana potongan video tiktok yang beredar bahwa saudara Qomaru Zaman menyampaikan :
“kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini, akan semakin baik kalau dipilih lagi. Mantap, Merdeka, siapa yang berani tunjuk jari begini saya cocok dengan Bapak Qomaru, wes rampung pak, udah selesai ni Pilkada sudah selesai ni, menang ni, insyaallah bersama kami anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro yang baik, yang terakhir Waru Comeback, Iam Winner, cocok, Waru bangkit waru Kembali pingin melayani masyarakat”
Selanjutnya, Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Metro Tentang Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal dugaan Pelanggaran, terhadap Adanya tindakan Wakil Walikota Metro A.n Qomaru Zaman yang juga merupakan bakal Calon Walikota Metro Tahun 2024 yang diduga memanfaatkan kegiatan pemerintah daerah yang berupa kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 yang bertempat di Dinas Sosial Kota Metro.
Bawaslu Kota Metro melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut dengan mengirimkan surat undangan pada tanggal 25 September 2024, dengan nomor: 342/PM.01.02/K.LA-15/09/2024 untuk meminta keterangan kepada sdr. Qomaru zaman dan surat undangan nomor :343/PM.01.02K.LA-15/09/2024 untuk meminta keterangan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Metro.
e. Bukti dan saksi
a. ulir Model A.6 Informasi Awal
b. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
c. Identitas Saksi dan Terlapor
d. Surat Undangan Meminta Keterangan
e. Foto Dokumentasi Meminta Keterangan
f. Surat Permohonan Narasumber Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi ke Kejaksaan Negeri Metro
g. Dokumentasi Hasil Penelusuran
h. Surat undangan Peserta Kepada Bapak Dimyati
i. Screnshoot Video Tiktok
j. Flasdisk berisi Potongan Video tiktok sambutan dari terlapor Wakil Walikota Metro
Identitas Saksi
Saksi 1
a. Nama : Sri Amanto
Alamat : Jl. Ikan Mas No.54 RT/RW 017/007 Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur – Kota Metro
Saksi 2
b. Nama : Dyah Sukmawati
Alamat : Jl. Mayjend Riyacudu No.23 RT/RW 16/03 Metro Pusat
Saksi 3
c. Nama : Nanik Ratnawati
Alamat Jl. Palapa II No. 55 B RT/RW 037/ 017 Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur – Kota Metro
Saksi 4
d. Nama Silfiana Nur Barokah
Alamat Jl. Sulawesi RT/RW 040/009 Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat – Kota Metro
a. Saksi atas nama Sri Amanto selaku Kepala Dinas Sosial Kota Metro, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
b. Saksi atas nama Syah Sukmawati adalah Kepala Bidang di Dinas Sosial Kota Metro.
c. Saksi atas nama Nanik Ratnawati adalah staf di Dinas Sosial Kota Metro
d. Saksi atas nama Silfiana Nur Barokah adalah tenaga kontrak Koordinator PKH di Dinas Sosial Kota Metro
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal dan materil atas temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka di nyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materil dugaan pelanggaran pidana. Dengan demikian temuan di nyatakan memenuhi syarat formil dan materil
5. Hasil Penelusuran sebagai berikut :
- Sebagaimana jadwal meminta keterangan yang diagendakan oleh Bawaslu Kota Metro yaitu pada hari Kamis, 26 September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Metro. Pukul 09.30 WIB waktu untuk meminta keterangan Qomaru Zaman dan Pukul 13.30 WIB waktu untuk meminta keterangan Kepala Dinas Sosial Kota Metro.
- Saudara Qomaru Zaman terkonfirmasi dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Metro bahwa tidak bisa memenuhi undangan meminta keterangan Bawaslu Kota Metro Dikarenakan ada agenda yang sudah terjadwal yang tidak bisa ditinggalkan.
- Pada pukul 13.50 Wib Kepala Dinas Sosial Kota Metro saudara Sri Amanto hadir di Kantor Bawaslu Kota Metro. selanjutnya bertemu langsung dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Metro untuk dimintai keterangan. Adapun keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Metro A.n Sri Amanto bahwa : kegiatan yang dihadiri oleh saudara Qomaru Zaman pada tanggal 19 September 2024 merupakan kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Metro yang sudah terprogram ditahun sebelumnya yaitu tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 18 -19 September 2024. Adapun Pesertanya perwakilan dari TKSK, PSM, SDM PKH dan KPM di masing – masing kecamatan 50 orang, hari pertama 2 Kecamatan total peserta 100 orang dan hari kedua 3 Kecamatan peserta 150 orang. Selanjutnya terhadap adanya potongan video beredar melalui akun tiktok berkaitan dengan sambutan saudara Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Waliota Metro yang hadir di acara Dinas Sosial bahwa saudara Sri Amanto menyatakan mengetahui karna diberitahu oleh anaknya. Saudara Sri Amanto mengungkapkan bahwa Dia tidak tahu persis terhadap apa yang disampaikan oleh saudara Qomaru Zaman pada saat sambutan di Dinas Sosial Kota Metro dia hanya hadir di hari pertama kegiatan tersebut, karena dihari kedua pelaksanaan kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 dia sedang melaksanakan Dinas Luar mendampingi Walikota Metro ke Jakarta. Dia menyampaikan bahwa hadirnya saudara Qomaru Zaman mewakili Walikota Metro sesuai dengan surat undangan yang disampaikan kepada Walikota Metro untuk memberikan sambutan pada kegiatan di Dinas Sosial tersebut. Selanjutnya, saudara Sri Amanto menyampaikan bahwa pada saat saudara Qomaru Zaman hadir di hari kedua pelaksanaan kegiatan dari pihak Dinas Sosial Kota Metro yang mendampingi ada saudara Diah Sukmawati yang merupakan kabid perlindungan Jaminan Sosial sebagai penanggung jawab acara. Hasil dari permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Metro A.n Sri Amanto tertuang dalam Berita Acara Meminta Keterangan Bawaslu Kota Metro.
- Bawaslu Kota Metro mengirimkan surat undangan yang kedua kepada saudara Qomaru Zaman untuk meminta keterangan dengan surat nomor : 345/PM.01.02/K.LA-15/09/2024 tanggal 26 September 2024 untuk hadir di Kantor Bawaslu Kota Metro pada hari Jum’at, 27 September 2024 pukul 09.00 WIB.
- Pada tanggal 27 September 2024 Saudara Qomaru Zaman juga tidak hadir untuk memenuhi undangan kedua meminta keterangan di Kantor Bawaslu Kota Metro, terkonfirmasi karena sedang ada agenda kegiatan. Selanjutnya, Bawaslu Kota Metro mengirimkan surat pemberitahuan kepada Saudara Qomaru Zaman bahwa pada tanggal 28 September 2024 pukul 09.00 WIB tim Bawaslu Kota Metro akan hadir langsung di kediaman saudara Qomaru Zaman Untuk meminta keterangan.
- Pada pukul 15.13 WIB Tanggal 27 September 2024 tim Bawaslu Kota Metro yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saptro, M.Pd dan Maria Kristina, S.Kom didampingi oleh staf Sekretariat Riki Ardiyanto dan Tri Anto mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Metro untuk meminta keterangan kepada saudara Diah Sukmawati yang merupakan kabid perlindungan Jaminan Sosial sebagai penanggung jawab acara sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024. Saudara Diah Sukma menyampaikan bahwa : terhadap adanya potongan video beredar melalui akun tiktok berkaitan dengan sambutan saudara Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Walikota Metro yang hadir di acara Dinas Sosial dia mengetahui dari internet. Dia menjelasakan bahwa kegiatan tersebut merupakan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Metro yang sudah terprogram ditahun sebelumnya. Terhadap hadirnya saudara Qomaru Zaman mewakili Walikota Metro memang di undang untuk memberikan sambutan, di hari pertama kegiatan bapak Qomaru Zaman datang sekitar kurang lebih 5 menit menyapa peserta yang hadir pada kegiatan dimaksud menyampaikan bahwa mendukung program-program pemerintah. Di hari kedua juga bapak Qomaru Zaman hadir dan memberikan sambutan. Dari pihak panitia kegiatan tidak menyiapkan teks sambutan untuk dibaca dan disampaikan oleh bapak Qomaru Zaman pada acara, hanya saja mengkonfirmasi kepada bagian protokoler bahwa maksud kegiatan ini adalah sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat. Selanjutnya berkaitan dengan narasi sambutan yang disampaikan oleh bapak Qomaru Zaman yang hari ini potongan videonya viral melalui tiktok, bahwa Pada video disampaikan sesuai fakta, apa yang disampaikan pak wakil standar saja, beliau mengatakan akan segera cuti, pamit, kemudian menyampaikan akan maju lagi lagi kepada masyarakat mohon doa restu. Saudara Diah Sukmawati meberikan keterangan bahwa bapak Qomaru Zaman menyampaikan secara umum tentang pelaksanaan program kita, beliau sudah mau cuti minta maaf atas segala yang dilakukan, pernyataan bahwa kami akan maju lagi, kami mohon doa restunya. Saudara sukma mengungkapkan bahwa karena pak wakil itu tipenya merakyat sering dialog dengan masyarakat saya bahasakan merakyat, secara sekilas Secara panjangnya banyak guyonnya, terkait dengan mohon doa restu saya menilai wajar wajar saja, mungkin ini dipelintir Menurut saya karena bahasa pak wakil sering bercandanya, tentang sambung ayat, tentang bertanya tentang sayur sayuran, mengkondisikan itu guyon.
- Selanjutnya Tim Bawaslu Kota Metro juga meminta keterangan kepada Staf dari ibu sukmawati A.n Nanik Ratnawati, bahwa ia menyampaikan terkait peran dalam kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 membantu mempersipakan terkait surat menyurat dan daftar hadir kegiatan dan menjalakan tugas yang diberikan oleh ibu sukma. Dan pada saat pelaksanaan kegiatan tidak berada forum karena mengkoordinir peserta yang hadir. Sehingga tidak tahu terhadap hal-hal yang disampaikan bapak Qomaru Zaman pada saat Sambutan.
- Bawaslu Kota Metro juga meminta keterangan kepada Silfiana Nur Barokah selaku Koordinator PKH Kota Metro yang berkantor di Dinas Sosial Kota Metro, ia menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut bertugas mengkondisikan peserta melalui koordinator PKH kecamatan. Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan dari TKSK, PSM, SDM PKH dan KPM di masing – masing kecamatan 50 orang, hari pertama 2 Kecamatan total peserta 100 orang dan hari kedua 3 Kecamatan peserta 150 orang total seluruh peserta 250 orang. Peserta hadir sesuai dengan undangan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kota Metro tidak ada maksud dan tujuan lain selain menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024.
- Pada tanggal 28 September 2024 pukul 09.00 WIB Tim Bawaslu Kota Metro terdiri dari Ketua dan Anggota serta didampingi staf mendatangi Kediaman bapak Qomaru Zaman untuk meminta keterangan dan bertemu langsung dengan saudara Qomaru Zaman, ia menyampaikan bahwa mengetahui dari kiriman via whatsapp tetapi dia lupa siapa yang mengirim terkait potongan videonya yang beredar saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 di Dinas Sosial Kota Metro. Saudara Qomaru Zaman menjelaskan bahwa hadirnya dia pada kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 di Dinas Sosial Kota Metro sesuai perintah secara lisan oleh Walikota Metro bapak Wahdi untuk mewakili Walikota hadir pada kegiatan tersebut dan di jadwal oleh Protokol. Saudara Qomaru zaman hadir pada kegiatan tersebut hanya bersama Ajudan dan kapasitas dia hadir sebagai Wakil Walikota Metro bukan sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro. Ia menjelaskan secara utuh bahwa dalam sambutannya ia hanya menyampaikan secara spontanitas saja tidak ada teks atau kata sambutan yang disiapkan oleh Protokol maupun panitia kegiatan. Selanjutnya, terhadap narasi sambutan saya yang saat ini beredar itu saya sampaikan hanya secara spontan saja tidak ada maksud dan tujuan apapun. ia menyampaikan sambutan sekitar 10 menit yang intinya hanya menceritakan bahwa saya ingin meninggalkan warisan yang baik, kami kan mau pamit atau mau cuti, bapak ibu mohon maaf jika ada kesalah kami berdua, kami hanya ingin meninggalkan kesan yang baik, kami ingin pamitan ingin cuti, sebatas itu saja.
6. Tentang Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap adanya tindakan Wakil Walikota Metro A.n Qomaru Zaman yang juga merupakan bakal Calon Walikota Metro Tahun 2024 yang diduga memanfaatkan kegiatan pemerintah daerah yang berupa kegiatan sosialisasi bantuan Program Sembako Kota Metro Tahun 2024 diduga melanggar :
- Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
7. Kesimpulan
Berdasarkan fakta dan keterangan serta alat bukti yang ada, dilakukan analisi terhadap syarat formal dan materil Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro menyimpulkan memenuhi syarat formal dan materil temuan, dengan Dugaan Pelanggaran sebagai berikut :
a. Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
b. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
8. Rekomendasi
Terhadap temuan Nomor : 001/REG/TM/PW/KOTA/08.02/IX/2024, Bawaslu Kota Metro merekomendasikan :
a. Dugaan Pelanggaran administrasi pemilihan ditangani oleh Bawaslu Kota Metro sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota;
b. Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan ditangani oleh Sentra Gakkumdu sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5143 |
001/LP/PB/Kab/28.17/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR
01/LP/PB/Kab/28.17/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : La Ode Alddin Oba
b. Alamat : Lingkungan Mambulu, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan
Sampolawa. Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
c. Pekerjaan : Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Dugaan penyalahgunaan dokumen akibat pencatutan nama NOBERTUS SIMON dan LA ODE ALDDIN OBA pada Rekom B1-KWK Partai Nasdem yang digunakan oleh salah satu Pasangan Calon a.n SAMIRUDIN dan LA MUHADI sebagai calon Bupati Buton Selatan.
2. Sebagai pasangan calon atas nama NOBERTUS SIMON dan LA ODE ALDDIN OBA menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan dan apalagi menyebutkan dari Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana terdapat dalam frasa B1-KWK Partai Nasdem yang digunakan oleh Pasangan Calon a.n SAMIRUDIN – LA MUHADI Sehingga B1-KWK tersebut menurut kami diduga cacat hukum, sehingga sudah sewajarnya dibatalkan demi hukum.
3. Bahwa sesuai lampiran bukti foto rekom B1-KWK Partai Nasdem, kami memberi tanggapan calon wakil Bupati atas nama LA MUHADI saat ini bukan lagi anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, serta adanya kesamaan tanggal dan bulan kelahiran antara kedua pasangan calon SAMIRUDIN dan LA MUHADI
bahwa pelapor menerangkan Seseorang menelpon kepada saya menyampaikan bahwa Rekomendasi B1-KWK telah diberikan kepada Pasangan Calon lain bukan lagi kepada Pasangan Calon NORBERTUS SIMON dan LA ODE ALDDIN OBA, kemudian yang bersangkutan mengirim screnshoot foto tersebut kapada saya.
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diatas, perbuatan terlapor:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. pada
• Pasal 1 angka 4 berbunyi “Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.”
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. pada
• Pasal 13 ayat (1) huruf e berbunyi Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
• Pasal 7 ayat (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
• Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
Vide pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 9 ayat (4) berbunyi bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal terhadap laporan a quo dengan hasil sebagai berikut:
a. Bahwa PELAPOR atas nama sdr. LA ODE ALDDIN OBA berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili atau berlamaat di Lingkungan Mambulu Kelurahan Jayabakti Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai data tersebut PELAPOR Lahir di Mambulu tanggal 15 Maret tahun 1980 (sudah berumur lebih dari 17 tahun), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih yang memiliki hak pilih,
Vide ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (1) huruf a berbunyi bahwa Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan;
b. Bahwa Pihak yang dilaporkan pelapor sebagai TERLAPOR adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama sdr. SAMIRUDIN dan LA MUHADI, sesuai Lampiran Formlir A.1 Laporan adalah berdomisili atau berlamaat di Buton Selatan
c. Bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran, waktu diketahui pada hari Jumat 13 September 2024, sedangkan waktu penyampaian laporan dan waktu diketahui tersebut dilaporkan pada hari selasa tanggal 17 September 2024, Adapun waktu kejadian tanggal 25 Agustus 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Selanjutnya pada pasal 1 angka 23 berbunyi Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender.
Bahwa terhadap batas waktu terhitung 7 (tujuh) hari kalender yakni terhitung dimulai dari hari Jumat tanggal 13 September 2024 sampai dengan Hari Selasa tanggal 17 September 2024. Dengan demikian waktu proses penyampaian Laporan a quo dalam batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
d. Bahwa tandatangan pelapor didalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model A.1) setelah dilakukan pencocokan, tanda tangan PELAPOR adalah bersesuaian dengan tandatangan PELAPOR dalan Kartu Identitas Tanda Penduduk milikya
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan a quo Memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 9 ayat (5) berbnyi bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. Bukti.
Dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materil terhadap laporan a quo dengan hasil sebagai berikut:
a. bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 25 Agustus 2024, pada tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, dan bertempat di Jakarta.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan
1. Dugaan penyalahgunaan dokumen akibat pencatutan nama NOBERTUS dan LA ODE ALDDIN OBA pada Rekom B1-KWK Partai Nasdem yang digunakan oleh salah satu Pasangan Calon a.n SAMIRUDIN dan LA MUHADI sebagai calon Bupati Buton Selatan.
2. Sebagai bakal pasangan calon atas nama NOBERTUS SIMON dan LA ODE ALDDIN OBA menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan dan apalagi menyebutkan dari Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana terdapat dalam frasa B1-KWK Partai Nasdem yang digunakan oleh Pasangan Calon a.n SAMIRUDIN – LA MUHADI Sehingga B1-KWK tersebut menurut kami diduga cacat hukum, sehingga sudah sewajarnya dibatalkan demi hukum.
3. Bahwa sesuai lampiran bukti foto rekom B1-KWK Partai Nasdem, kami memberi tanggapan calon wakil Bupati atas nama LA MUHADI saat ini bukan lagi anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, serta adanya kesamaan tanggal dan bulan kelahiran antara kedua pasangan calon SAMIRUDIN dan LA MUHADI
bahwa pelapor menerangkan Seseorang menelpon kepada saya menyampaikan bahwa Rekomendasi B1-KWK telah diberikan kepada Pasangan Calon lain bukan lagi kepada Pasangan Calon NORBERTUS SIMON dan LA ODE ALDDIN OBA, kemudian yang bersangkutan mengirim screnshoot foto tersebut kapada saya.
c. Bahwa PELAPOR dalam penyamapaian laporannya mengajukan bukti
1. 1 (satu) Lembar Salinan dokumen foto/screnshoot
2. Surat Nomor 02/PK/IX/2024 Perihal Aduan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa bukti foto/screnshoot yang diduga sebagai salinan foto yang diduga sebagai formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem dalam keadaan tidak utuh sehingga belum dapat dianggap sebagai bukti salinan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK
sedangkan bukti surat Nomor Surat Nomor 02/PK/IX/2024 Perihal Aduan subtansinya sama dengan formulir penerimaan laporan (formulir Model A.1) Laporan.
bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota berbunyi Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas: keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
Maka diksi “rekom B1-KWK” sebagaimana yang didalilkan pelapor tidak diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk persetujuan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik adalah menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi “Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. berbunyi bahwa Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas : keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
Bahwa terkai dalil Pelapor yang menerangkan penyalahgunaan dokumen pencatutan nama NOBERTUS SIMON dan LA ODE ALDDIN OBA diduga sebagai formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari Partai Nasdem yang juga digunakan oleh salah satu bakal Pasangan Calon a.n SAMIRUDIN dan LA MUHADI sebagai calon Bupati Buton Selatan. Adapun terkait persetujuan atau usulan menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK adalah kewenangan partai politik tingkat pusat yang bersangkutan. Dalam hal ini menjadi kewenangan Partai Nasdem pada kepengurusan tingkat pusat untuk menerbitkan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK sehingga bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menilai suatu keabsahan persetujuan dari partai politik, tetapi menjadi kewenangan partai politik yang menerbitkan dokumen tersebut.
Bahwa terkait dalil pelapor yang menyatakan bahwa LA MUHADI saat ini bukan lagi anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
• Pasal 7 ayat (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
• Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
Vide pasal 14 ayat (2) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Berdasarkan hal tersebut diatas terkait dalil pelapor yang menyatakan bahwa atas nama LA MUHADI saat ini bukan lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan adalah sesuai dengan salah satu persyaratan bagi seseorang untuk menjadi calon Bupati atau menjadi calon Wakil Bupati, jika yang bersangkutan berkedudukan sebagai anggota DPRD maka harus mengajukan pengunduran dirinya Anggota DPRD.
Bahwa terkait dalil pelapor yang menyatakan adanya kesamaan tanggal dan bulan kelahiran antara SAMIRUDIN dan LA MUHADI, dalam hal ini pelapor tidak menyertakan bukti data identitas (KTP) untuk melihat tanggal dan bulan kelahiran antara sdr. SAMIRUDIN dan sdr LA MUHADI.
Dengan demikian belum ditemukan dugaan pasal yang dilanggar sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materil.
d. Tempat Terjadinya
Bahwa dalam laporannya pelapor menerangkan tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yaitu di Jakarta Provinsi DKJ
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal;
b. Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan yakni tambahan bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5142 |
001/LP/PG/Prov/18.00/IX/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5141 |
003/LP/PG/Prov/31.00/X/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Riduan Hasan), dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5140 |
001/LP/PL/Kec-Kwandang/29.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5139 |
001/LP/PG/Prov/31.00/V/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Sofyan Mahu), dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota ;
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5138 |
001/LP/PG/Prov/31.00/V/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Sofyan Mahu), dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota ;
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 5137 |
009/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Tidak Regis |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5136 |
002/LP/PB/Kab/28.05/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5135 |
007/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5134 |
008/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 |
Regiatrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5133 |
003/LP/PB/Kab/28.15/X/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat Formal, akan Tetapi Memenuhi Syarat Materiel.
2. Laporan tidak diregistrasi;
3. Laporan dijadikan dijadikan Informasi Awal, karena mengandung dugaan pelanggaran pemilihan;
Mengumumkan status Laporan pada papan informasi Bawaslu Kab. Muna Barat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5132 |
002/LP/PB/Kab/02.21/IX/2024 |
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor atas nama Junjungan Marpaung sudah memenuhi syarat formil dan materil laporan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5131 |
002/Reg/TM/PL/Kab/29.05/II/2024 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilu yakni menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil 3 Kecamatan Gentuma Raya dan Kecamatan Atinggola dari PDIP an. Migdat Abdullah pada hari Rabu tanggal 17 januari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5130 |
003/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5129 |
012/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 012/LP/Pb/Kab/28.09/10/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan diteruskan kepada Pjs. Bupati Muna di Raha |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5127 |
011/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 011/LP/Pb/Kab/28.09/10/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan Diteruskan Kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Dan Ditembuskan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Ditembuskan Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Bahan Informasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5125 |
001/TM/PW/Kota/13.05/IX/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Tahapan Kampanye Pemilihan 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 5124 |
010/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 010/LP/Pb/Kab/28.09/10/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Tidak Memenuhi Syarat Materil Dimana Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Dan Bukti Tidak Sesuai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5122 |
009/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 |
V. Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 009/Lp/Pb/Kab/28.09/10/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan Diteruskan Kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN ) Dan Ditembuskan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Ditembuskan Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Bahan Informasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5119 |
007/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Rekomendasi
1. Laporan diregister dengan Nomor: 02/REG/LP/PB/KAB/28.09/10/2024
2. Laporan Dilimpahkan Ke Gakkumdu Kabupaten Muna. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5117 |
006/LP/PB/Kab/08.04/IX/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5116 |
002/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5115 |
005/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 004/LP/Pb/Kab/28.09/08/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan Diteruskan Kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Dan Ditembuskan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Ditembuskan Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Bahan Informasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5114 |
004/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 004/Lp/Pb/Kab/28.09/08/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan Diteruskan Kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN ) Dan Ditembuskan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Ditembuskan Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Bahan Informasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5113 |
003/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/28.09/09/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan Diteruskan Kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN ) Dan Ditembuskan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Ditembuskan Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Bahan Informasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5112 |
002/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
Rekomendasi
1. Mengumumkan Status Laporan Yang Diterima Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 002/Lp/Pb/Kab/28.09/08/2024 Pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2. Laporan Diteruskan Kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN ) Dan Ditembuskan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Ditembuskan Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Bahan Informasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5111 |
001/LP/PB/Kab/28.09/VIII/2024 |
1.Mengumumkan Status Laporan yang diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Nomor: 001/LP/PB/Kab/28.09/08/2024 pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna;
2.Laporan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) dan ditembuskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Bahan Informasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5110 |
005/LP/PB/Kab/08.04/IX/2024 |
Diteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5109 |
004/LP/PB/Kab/08.04/IX/2024 |
Diteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5108 |
002/LP/PB/Kab/28.15/VII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal, Akan Tetapi Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5105 |
002/LP/PB/Kab/04.08/IX/2024 |
Dari hasil kajian terhadap laporan yang disampakan oleh Farten Hario, SH dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/04.08/IX/2024 yang menyampaikan adanya dugaan dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik ASN yaitu berupa perbuatan/tindakan yang mana Camat Pangkalan Kerinci An. Junaidi Als Jhon Sro di duga menjadi Anggota Group Whatshaap ‘’SAHABAT ZUKRI’’ dan mengirimkan Stiker ‘’BANG ZUKRI MENYALA ABANGKU’’ dengan mengirimkan pesan Whatshap yang mana pada hari ini ada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi Peserta Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan sebagaimana diatas bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain;
2. Bawaslu Kabupaten Pelalawan berwenang melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Junaidi Als Jhon Sro;
3. Pelapor dan Pelaku memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Laporan diatas;
4. Terlapor Junaidi Als Jhon Sro selaku ASN aktif yang menjabat sebagai Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terbukti melanggar Kode Etik ASN.
V. Rekomendasi
Berdasarkan Uraian Hasil Kajian, Kesimpulan dan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan oleh Farten Hario, SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 002/PL/PB/KAB/04.08/IX/2024 pada tanggal 26 September 2024 dengan Terlapor Junaidi Als Jhon Sro (Camat Pangkalan Kerinci) diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta melalui Bawaslu Kabupaten Pelalawan; dan;
2. Diumumkan di dalam status Laporan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, dan disampaikan kepada Pelapor dan Pelaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5103 |
006/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 |
B. Rekomendasi :
Laporan Pelanggaran Nomor; : 09 /REG/LP/PB/KAB/28.09/X/2020 atas nama Pelapor ABDI NIPANGERAN dan Terlapor a.n. Drs. Bachrun, M.Si Labuta Dan Laode Muhammad Asrafil
Berdasarkan hasil kajian Awal dikaitkan dengan fakta-fakta, dan bukti-bukti, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5102 |
003/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelaporan atas nama Syaiful Anwar telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Material Laporan.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil kajian awal dan Kesimpulan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Merekomendasikan:
1. Laporan diregistrasi dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/08.15/2024
2. Laporan diteruskan ke Tim sentra gakkumdu kabupaten pesisir barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5101 |
001/LP/PB/Kab/28.05/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan diteruskan kepada instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5099 |
002/LP/PW/Kota/13.05/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Saudari Maria Ivana Benita sebagai pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan dalam Peristiwa Pembagian Sembako dari pasangan Calon No Urut 2 pada tahapan Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikany
a. Laporan udak nemenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5097 |
002/LP/PB/Kab/16.26/X/2024 |
tidak ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana pasal 135 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5093 |
001/TM/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Media Sosial |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5090 |
002/TM/PB/Kab/19.02/X/2024 |
Berita cara Pleno Registrasi temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5089 |
001/LP/PB/Kab/16.26/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil karena dengan kesimpulan laporan perbaikan Nomor : 01/PL/PB/KAB/16.26/X/2024 tidak memenuhi syarat materil, pada uraian kejadian/peristiwa dan bukti yang dilampirkan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5088 |
002/LP/PB/Kab/13.20/X/2024 |
Laporan tidak dilengkapi setelah 2 Hari Sejak penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5087 |
001/LP/PB/Kab/28.15/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal akan tetapi tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5086 |
005/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5085 |
004/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5084 |
007/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5083 |
001/TM/PW/Kec-Mataram/18.01/X/2024 |
1. Bahwa pada hari Senin, 30 September 2024, Pukul 16.37 Wita, di Jl. Abdul Kadir Munsyi GG Dahlia Punia Saba RT 002/087 Kelurahan Punia Kecamatan Mataram dengan STTP nomor: STTP/11/IX/YAN.2.2./2024.
2. Bahwa Ketua Panwam Mataram bersama PKD Punia, dan PKD Pagesangan Barat, melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota AQUR nomor urut 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
3. Bahwa berdasarkan STTP kampanye tersebut penanggung jawab kampanye a.n Ismul Hidayat, S.IP, dan juru Kampanye a.n H. Weis Arqurnain, Lc., M.Ag dengan jumlah peserta kampanye kurang lebih 40 orang yang terdiri dari warga di lingkungan Punia Saba, dan lingkungan disekitarnya. Hadir pula aparat keamanan untuk pengamanan kegiatan kampanye tersebut. Penggunaan alat peraga kampanye yaitu spanduk, Stiker visi dan misi. Bentuk kampanye yang dilakukan yaitu Pertemuan Tatap Muka.
4. Bahwa Sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan, Panwam Mataram dalam hal ini PKD Punia telah memberikan Imbauan baik secara lisan ataupun tulisan dengan nomor surat imbauan nomor: 111/PM.00.02/K.NB-10/Kec-Mataram/09/2024 yang diberikan kepada penanggung jawab kampanye. PKD Punia membacakan langsung point point dari Imbauan tersebut yang berisi bahwa pada saat kampanye dilakukan tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau barang kepada peserta kampanye, tidak boleh mengandung SARA, dan kampanye hitam, serta tidak boleh mengikut sertakan anak-anak didalam kegiatan kampanye tersebut. Penanggung jawab kampanye menerima Imbauan tersebut.
5. Bahwa Kampanye dimulai dengan Sambutan oleh Ibu Siti Khodijah dan Ibu Ira Mazida selaku ketua BPKK DPC PKS, memperkenalkan program dari BPKK PKS yaitu akan mengadakan senam setiap pekan.
6. Bahwa dilanjutkan penyampaian dari calon Wakil Walikota H. Weis Arqurnain, yaitu berupa perkenalan diri, menyampaikan ide dan gagasan yaitu untuk mewakili gen Z memajukan masyarakat, bersama-sama mempersiapkan generasi untuk siap memasuki 2025 untuk lebih unggul. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan visi misi dan program mudah UMKM uang, mempermudah mendapatkan modal UMKM dengan prinsip kalau bisa mempermudah kenapa harus di persulit.
7. Bahwa Secara keseluruhan isi pidato/kampanye tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, tidak mempermasalahkan dasar negara, undang-undang dasar 1945 dan tidak melakukan kampanye hitam. Tidak terdapat anak-anak dibawah umur 17 tahun saat pelaksanaan berlangsung. Secara umum acara kegiatan kampanye pertemuan tatap muka berjalan lancar aman dan tertib (kondusif).
8. Bahwa pada Saat kegiatan kampanye telah berakhir, dan calon Wakil Walikota telah pulang, dan Panwam pun telah pulang. PKD Punia yang masih berada di lokasi melihat adanya titik keramaian.
9. Bahwa dari kejauhan PKD Punia melihat pembagian jajan kotak, ketika kerumunan tersebut telah bubar, PKD bertanya dengan salah satu warga yang lewat dan mengetahui bahwa yang dibagikan tersebut berupa jajan kotak dan amplop berisi uang sejumlah Rp. 20.000.
10. Bahwa dari kejadian tersebut, PKD Punia berhasil mengenal beberapa warga yang menerima amplop berisikan uang tersebut a.n Zarinah (Punia Saba), Idawati (Punia Jamak), Firda (Punia Jamak), dan Wiwik (Punia Jamak), dan PKD Punia berhasil mengenal beberapa tim pemenangan yang terlibat a.n Baiq Yanik dan Ira.
11. Bahwa pa kejadian tersebut PKD Punia berkoordinasi dengan Panwam Mataram dan meminta kepada PKD Punia untuk melakukan upaya pencegahan dan mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut, dengan menemui langsung salah satu tim pemenangan a.n Rahmat Hidayat beserta kuasa hukumnya.
12. Bahwa PKD Punia menanyakan terkait kebenaran dari pembagian amplop berisi uang Rp 20.000 tersebut dan tim pemenangan menyatakan bahwa memang benar mereka membagikan uang karena mereka memiliki kesalah pahaman terkait dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 66 yang mengatur tentang biaya transportasi pada kampanye. PKD Punia dengan tegas menjelaskan bahwa segala bentuk pembagian Uang Tunai pada saat kampanye tidak diperbolehkan.
13. Bahwa selanjutnya PKD Punia dan tim pemenangan beserta kuasa hukumnya menemui warga kembali untuk menarik amplop tersebut. tim pemenangan berhasil menarik kembali beberapa amplop yang sudah dibagikan ke warga. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5082 |
003/LP/PB/Kab/08.04/IX/2024 |
Diteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5081 |
001/TM/PB/Kab/19.02/X/2024 |
Berita Acara Penetapan temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5080 |
002/LP/PB/Kab/08.04/VIII/2024 |
DIteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5079 |
001/LP/PB/Kab/08.04/IX/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5078 |
001/LP/PB/Kab/13.18/VII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan materiel. Bahwa dalam Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5077 |
001/LP/PB/Kab/04.08/VIII/2024 |
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian kajian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan sebagaimana diatas bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain;
2. Bawaslu Kabupaten Pelalawan berwenang melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Rusdianto, S. Kep;
3. Pelapor dan Pelaku memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Temuan diatas;
4. Pelaku Rusdianto, S.Kep selaku ASN aktif yang menjabat sebagai Camat Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan terbukti melanggar Kode Etik ASN yang diatur dalam Pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 dan SKB Lima Menteri nomor 2 Tahun 2022.
Rekomendasi :
Berdasarkan Uraian Kajian dan Kesimpulan di atas, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan oleh Ahmad Yanis dengan Nomor : 01/PL/PB/KAB/04.08/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui Bawaslu Kabupaten Pelalawan; dan
2. Diumumkan di dalam status Laporan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, dan disampaikan kepada Pelapor dan Pelaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5076 |
001/TM/PG/Kota/19.01/IX/2024 |
Pada hari minggu, 22 September bertempat di Aula Asrama Haji Jl. Amabi, Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang telah dilaksanakan kegiatan “Gelar Silaturahmi Tokoh Muslim se-Kota Kupang yang diselenggarakan salah satu Pasangan Calon Gubernur MELKI – JOHNI. Kegiatan ini dihadiri oleh para tokoh muslim NTT, Organisasi kepemudaan islam dan ketua majelis. Panitia Pengawas Kecamatan Oebobo melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Denatus Sanak mengawasi segala proses kegiatan tersebut dengan tujuan melakukan pencegahan apabila adanya keterlibatan ASN maupun anak – anak. Disela – sela pengawasan tersebut,didapati salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama RAHMAT TAUFIK turut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut. Melihat kondisi tersebut sesuai arahan Ketua dan Anggota Panwam Oebobo yang saat itu juga berada di tempat kegiatan untuk PKD memasukan kejadian ini di Laporan Hasil Pengawasan dan akan menginformasikan kepada Bawaslu Kota Kupang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5075 |
006/LP/PB/Kab/04.07/X/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 182/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tanggal 09 Oktober 2024 perihal Tindaklajut Proses Penanganan Dugaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 melibatkan Kepala Dusun dalam Kegiatan Kampanye Oleh Pelapor atas nama Citra Abdillah terhadap Terlapor atas nama Halim dan Sardiyono yang merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5074 |
001/TM/PG/Kab/21.02/X/2024 |
Bahwa karena bersumber dari Temuan maka proses penanganan tidak dilakukan Kajian. Hasil LHP ditetapkan sebagai Temuan dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5073 |
001/LP/PW/Kota/25.02/IX/2024 |
Bahwa Terhadap dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dengan nomor laporan 01/PL/PW/Kota/25.02/IX/2024 selanjutnya diteruskan ke Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado SUlawesi Utara untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5072 |
004/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2024 jam 21.00 pelapor mendapatkan Percakapan dalam salah Satu whatsapp group yang bernama Ridwan, S.Pd yang Terang-terangan melakukan atau mensosialisasikan salah satu pasangan calon Bupati Nomor urut 2 dengan Akronim (SR):
1. Cukup melihat tanda-tanda kalau Sudiro Raup sebelum Door to Door mereka diminta untuk berkunjung dirumah warga, kalau pasangan calon lain bisa datang dadakan tidak diundang.
2. Mengandalkan serangan H mereka ini, dikira nggo hende NKRI tidak ada uang SR adaji uang.
3. Kalau waras pasti pilih nomor 2
4. Biarkan dulu dia jelaskan TKPnya, satu desaji hae itu nanti kesimpulannya baru sampaikan kebenarannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5071 |
001/TM/PB/Kab/13.20/X/2024 |
Dilakukan Klarifikasi kepada para Pihak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5069 |
002/LP/PB/Kab/02.28/IX/2024 |
Pelanggaran terhadap Netralitas ASN, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu dan/atau sebelum memasuki tahapan kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara tidak berwenang melakukan Penanganan Pelanggaran sehingga terhadap laporan aquo diteruskan ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5068 |
001/LP/PB/Kab/02.21/VIII/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5067 |
005/LP/PB/Kab/23.08/VIII/2024 |
Atas Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/23.08/8/2024. Diduga merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5066 |
001/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5065 |
005/LP/PB/Kab/04.07/X/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 173/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tanggal 07 Oktober 2024 perihal Registrasi terkait Dugaan Pelanggaran Kegaiatan Kmapanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor urut 1 dengan melakukan Pawai dengan Kendaraan di Jalan Raya Kota Teluk Kuantan dan Tidak memiliki STTP dengan Pelapor Atas nama Kahirul Ikhsan Terhadap Terlapor Atas nama Suhardiman Amby, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5064 |
003/LP/PW/Kota/24.01/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT LAPORAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5063 |
003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran administrasi pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5062 |
001/LP/PB/Kab/02.31/X/2024 |
Laporan Memenuhi Syrata Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5060 |
003/LP/PB/Kab/13.27/X/2024 |
-Bahwa laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/13.27/X/2024 memenuhi syarat formal dan materiel.
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5059 |
002/LP/PG/Prov/28.00/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel.
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu berupa: Identitas Terlapor (Nama Terlapor dan Alamat Terlapor), Batas Waktu Penyampaian Laporan (Laporan yang disampaikan pada tangggal 9 Oktober 2024 melewati tenggang waktu 7 (tujuh) Hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2024 di Vila ASR), Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian (Uraian Kejadian tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor), paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5058 |
002/PL/PB/Kab/04.05/X/2024 |
Laporan belum memenuhi Syarat Laporan yaitu :
a) Nama dan alamat Terlapor
b) Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
c) Bukti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5057 |
001/TM/PB/Kab/16.10/VIII/2024 |
Dilakukan registrasi dan klarifikasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5056 |
003/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5055 |
006/LP/PW/Kota/13.07/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5054 |
001/LP/PB/Kab/02.29/VII/2024 |
Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5053 |
001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024 |
telah memenuhi syarat formil dan manteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5052 |
004/LP/PB/Kab/04.07/X/2024 |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa terkait dengan Unsur pasal 70 ayat (1) huruf c jo 189, subjeknya adalah Calon dalam hal ini Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sedangkan sesuai dengan Formulir Laporan model A.1, pelapor atas nama Sugianto telah menyampaikan bahwa Terlapor atas nama Indra Razendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan sehingga terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berpendapat antar Subjek (Terlapor) dengan dugaan Pasal yang dilanggar tidak memenuhi ketentuan pada unsur pasal tersebut atau Obscuur libel.
-Bahwa Bahwa terkait dengan Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tentang dugaan keterlibatan Kepala Dusun dalam Kegiatan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menduga Terlapor atas nama Indra Razendra telah melanggar ketentuan Pasal Perundang-undangan sebagai berikut;
a.Pasal 51 Huruf j jo Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
b.Pasal 118 huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemerintahan Desa
-Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 36 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peenanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi " Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan formulir Model A.16.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 169/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tanggal 05 Oktober 2024 perihal Tindaklajut Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan Kepala Dusun dalam Kegiatan Kampanye Oleh Pelapor Atas nama Sugianto Terhadap Terlapor Atas nama Indra Razendra, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 36 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peenanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5050 |
004/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04 /PL/PB/Kab/02.32/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : YASOZANOLO HULU
b. Alamat : Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kab. Nias Barat
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Dugaan Pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat (petahana) dengan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan Identitas sebagai berikut:
a. Nama : YASOZANOLO HULU
b. Nomor Identitas : 1225050911770001
c. Tempat/Tgl Lahir : Teolo, 09-11-1979
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Petani/Pekebun
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Simaeasi
Desa : Simaeasi
Kecamatan : Mandrehe
h. No.Telp/HP : 0852-9777-7399
i. Fax : -
j. E-Mail*** : yasonhulo77@gmail.com
• Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa “Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”, maka pelapor memiliki kedudukan sebagai subjek hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
• Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan telah menyebutkan identitas diri secara lengkap sesuai dengan bukti pendukung yakni lampiran fotocopy KTP elektronik.
2. Bahwa Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan Identitas sebagai berikut:
a) Nama : Khenoki Waruwu
Alamat : Desa Hiliwaele, Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat
No. Telp/Hp : -
3. Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor pada tanggal 25 September 2024, kemudian pelapor melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 27 September 2024. Bahwa berdasarkan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya;
4. Bahwa peristiwa yang dilaporkan sejak diketahui sampai pada saat pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada pengawas pemilu di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat masih dalam tenggang waktu yang dibolehkan peraturan perundang-undangan (belum Daluwarsa).
5. bahwa tanda tangan pelapor pada formulir model A.1 Formulir Laporan sesuai dengan tanda tangan pelapor pada bukti pendukung yakni lampiran fotocopy KTP elektronik.
6. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagaimana uraian diatas maka ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terpenuhi sehingga laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor terjadi pada tanggal 22 Maret s.d 22 September 2024, bertempat di Kabupaten Nias Barat. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 8 Tahun 2020.
2. Bahwa untuk menentukan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran Pemilu atau bukan maka dipandang perlu untuk mencermati uraian peristiwa yang dilaporkan disesuikan dengan bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, KHENOKI WARUWU selaku Bupati Nias Barat (Petahana) dan saat ini berstatus sebagai Calon Bupati Nias Barat Tahun 2024, melakukan penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional Kabupaten Nias Barat sebanyak 25 orang bertempat di Lobi Utama Kantor Bupati.
b. Bahwa pelantikan dimaksud dilaksanakan berdasarkan Surat keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan 100.3.3.2-171 Tahun 2024
c. Bahwa kegiatan pelantikan tersebut telah diposting dan diberitakan baik di laman Facebook Diskominfo Nias Barat yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat serta turut diposting di laman website Pemerintah Kabupaten Nias Barat htpps://niasbaratkab.go.id/bupati-nias-barat-lantik-asn-pada-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional.html, yang dimuat pada tanggal 23 Maret 2024. (bukti K)
d. Bahwa kegiatan pelantikan tersebut turut diberitakan RRI.CO.ID: https://www.rri.co.id/daerah/604598/bupati-nias-barat-lantik-sejumlah-pejabat-struktural-dan-fungsional. (Bukti J)
e. Bahwa Tanggal 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan Kepalal Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. (Bukti A)
f. Bahwa Bupati Nias Barat in casu KHENOKI WARUWU pada tanggal 01 April 2024, membatalkan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. (Bukti B)
g. Bahwa Surat Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada poin (c) tidak pernah dilaksanakan, sehingga patut diduga bahwa surat keputusan terkait pembatalan tersebut adalah rekayasa administrasi, yang seolah-olah pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut telah dibatalkan padahal tidak. Hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir (absensi) salah seorang pegawai negeri sipil yang dilantik pada tanggal tersebut a.n. REMATASI GULO, S.H masih tercatat melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat serta a.n ROBERTUS DAELI, S.E.,M.M tetap bertugas di Kantor Kecamatan Lahomi sebagai Analis Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan.
h. Bahwa apabila telah dibatalkan, maka REMATASI GULO, S.H harusnya tidak lagi berkantor melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat melainkan dikembalikan pada jabatannya semula dan berkantor di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat. (Bukti D)
i. Bahwa apabila telah dibatalkan, maka ROBERTUS DAELI, S.E.,MM harusnya tidak lagi berkantor di Kantor Kecamatan Lahomi, melainkan dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Nias Barat.
j. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 ROBERTUS DAELI, S.E.,M.M menyampaikan pengaduan dan keberatan atas pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Nias Barat yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat in casu KHENOKI WARUWU pada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
k. Bahwa pada tanggal 25 April 2024 melalui Surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/367/2024, tanggal 25 April 2024 Bupati Nias Barat mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3365/OTDA tanggal 10 Mei 2024. (Poin 3 Bukti F)
l. Bahwa Bupati Nias Barat pada tanggal 21 Mei 2024 in casu KHENOKI WARUWU melakukan pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
m. Bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-326 Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (bukti d)
n. Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan 20 Mei 2024, Bupati Nias Barat dengan sendirinya menganulir Surat Keputusan Bupati Nias Barat tanggal 01 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan tanggal 22 Maret 2024. Dengan demikian Surat Keputusan tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 belum dibatalkan.
o. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor: 100.2.2.6/4492/OTDA perihal Permohonan Klarifikasi Atas Pengaduan Sdr. ROBERTUS DAELI, SE.,MM. kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara yang menegaskan bahwa pemberhentian ybs. berdampak pada pengisian jabatan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 (poin 4 bukti h).
p. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor: 333/KR.VI/BKN/VII/2024 perihal Petunjuk Permasalahan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Pejabat Administrator PNS a.n. ROBERTUS DAELI, S.E.,M.M NIP 197907231011011010 menyampaikan bahwa ROBERTUS DAELI, S.E.,M.M diangkat kembali dalam jabatan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias Barat namun belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Dengan hal ini terlapor terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kewenangannya dengan tidak mengangkat kembali Sdr. ROBERTUS DAELI, S.E.,M.M kembali ke jabatannya semula dengan tetap mempertahankan orang-orangnya yang secara politik menguntungkan terlapor (vide: pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016).
q. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor Register: 0117/LM/V2024/MDN tanggal 17 September 2024, Ombudsman meminta Bupati Nias Barat agar melaksanakan Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN tanggal 10 Juli 2024 yang bernomor: 333/KR.VI/BKN/VII/2024
r. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, ternyata penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung atau jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2024. Dengan kata lain, petahana in casu KHENOKI WARUWU hanya boleh melakukan pergantian pejabat paling lama pada tanggal 21 Maret 2024.
s. Dari rangkaian kronologis di atas, maka pelantikan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 masuk dalam tenggang 6 (enam) bulan sebelum masa penetapan dan belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
t. Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 570.K/TUN//PILKADA/2016 tahun 2016 (landmark decision) dalam pertimbangan hukum tingkat kasasi pada halaman 35 dari 38 halaman telah menegaskan bahwa pelanggaran tehadap ketentuan yang diatur dalam pasal 71 ayat (2) yang sanksinya diatur dalam dalam ayat (5) Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum, walau dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu, karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena sudah dicabut/dibatalkan.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka Pelapor memohon kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat agar berkenan menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tindakan terlapor in casu KHENOKI WARUWU, yang melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024, terbukti secara sah melakukan penggantian pejabat 6 (bulan) sebelum masa penetapan dan melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya.
Pasal 71 ayat (2) tersebut berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.”
2. Tindakan terlapor in casu KHENOKI WARUWU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) jo. pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya.
Pasal 71 ayat (5) tersebut berbunyi:
“Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
c. Bukti-bukti yang disampaikan pelapor dalam laporannya, sebagai berikut:
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
2. Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024.
3. Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-326 Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
4. Daftar hadir salah seorang pegawai yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat tanggal 100.3.3.2-170 Tahun 2024. a.n. REMATASI GULO, S.H NIP. 19860907 201101 1 0007.
5. Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.1/114/BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 21 Maret 2024.
6. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/4492/OTDA tanggal 14 Juni 2024 perihal Permohonan Klarifikasi Atas Pengaduan Sdr. Robertus Daeli, SE., MM.
7. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 333/KR.VI/BKN/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Petunjuk Permasalahan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Pejabat Administrator PNS a.n Robertus Daeli, S.E.,M.M NIP 197907231011011010.
8. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor Register: 0117/LM/V2024/MDN tanggal 17 September 2024.
9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 570.K/TUN//PILKADA/2016 Tahun 2016
10. Link berita (https://www.rri.co.id/daerah/604598/bupati-nias-barat-lantik-sejumlah-pejabat-struktural-dan-fungsional)
11. Foto dokumentasi dan tangkapan layar webssite niasbaratkab.go.id
12. Tangkapan layar berita pelantikan tanggal 21 Mei 2024 (https://www.terasnias.com/2024/05/bupati-nias-barat-khenoki-waruwu_21.html)
d. Jenis Dugaan Pelanggaran
Jenis Dugaan Pelanggaran yaitu Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
e. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu di Kabupaten Nias Barat.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
a. Hasil Kajian Awal diteruskan untuk diputuskan dalam pleno sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
b. Laporan diregistrasi dengan nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tanggal 29 September 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5049 |
001/LP/PB/Kab/17.06/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PB/KAB/17.06/X/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I NYOMAN MUSNA ANTARA, SH
b. Alamat : Banjar Dinas Penginyahan, Desa Tianyar, Kecamatan Karangasem.
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.10 wita saat Pelapor membuka whatsapp grup Menuju Pilbup Karangasem secara tiba-tiba sekira pukul 13.20 wita Pelapor melihat Terlapor men-Share/memposting Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Nomor 2 (dua) di whatsapp Group Menuju Pilbup Karangasem. Bahwa akan tetapi beberapa detik kemudian Terlapor menghapus postingannya tersebut. Dan sekiranya pukul 13.53 wita Terlapor menelpon Pelapor, akan tetapi telepon dari Terlapor tidak diangkat oleh Pelapor karena Pelapor sedang tidur siang.
TENTANG LEGAL STANDING PELAPOR
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilihan”) menentukan bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan.
Pelapor sendiri merupakan peserta Pemilihan sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan pekara a quo.
TENTANG KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PERKARA PELANGGARAN PEMILIHAN
Bahwa Pasal 30 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-udangan mengenai Pemilihan. Dengan demikian, Bawaslu berwenang menangani perkara a quo.
1) TENTANG PELANGGARAN PEMILIHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERLAPOR
CAMAT KUBU MEN-SHARE/MEMPOSTING JADWAL KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM NOMOR 2 (DUA) DI WHATSAPP GROUP MENUJU PILBUP KARANGASEM
1. Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti tersebut diatas, maka Terlapor diduga telah melanggar Keputusan Bersama MENPAN RB, MENDAGRI, BKN, KASN dan Bawaslu tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada Lampiran II yang menjelaskan mengenai Pelanggaran Disiplin berupa “Membuat Posting, comment, share, , bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPD/ DPRD/ Gubernur /Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)” dengan dasar Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota syarat formal sebuah laporan meliputi:
a) Identitas pelapor;
b) Nama dan alamat/domisili terlapor;
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
d) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dan identitas.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor atas nama I Nyoman Musna Antara, SH berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 510080412860003 diketahui lahir di Penginyahan, 4 Desember 1986. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Yang dimana pada saat hari pelaporan memberika kuasa kepada I Wayan Suardika Kusuma, SH melalui surat kuasa khusus.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Camat Kubu atas nama I Gede Kaneka Setiawan yang beralamat di BTN Wahyu Subagan, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau hari keempat sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2024 digrup Whatsapp setidak-tidaknya masih di Wilayah Kabupaten Karangasem.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.10 wita saat Pelapor membukan whatsapp grup Menuju Pilbup Karangasem secara tiba-tiba sekira pukul 13.20 wita Pelapor melihat Terlapor men-Share/memposting Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Nomor 2 (dua) di WA Group Menuju Pilbup Karangasem. Bahwa akan tetapi beberapa detik kemudian Terlapor menghapus postingannya tersebut. Dan sekiranya pukul 13.53 wita Terlapor menelpon Pelapor, akan tetapi telepon dari Terlapor tidak diangkat oleh Pelapor karena Pelapor sedang tidur siang.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
1. Foto screenshot grup Whatsapp
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang dimana diduga ASN menunjukan sikap ketidak netralan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem. Mengingat uraian tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menilai terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel laporan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berupa Analisa dan Rekomendasi dan diteruskan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi BKN.
Amlapura, 16 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karangasem
Ketua,
I NENGAH PUTU SUARDIKA, SP |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5048 |
002/LP/PW/Kota/13.07/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5047 |
001/LP/PB/Kab/02.28/IX/2024 |
Bahwa oleh karena terlapor Gusnar Harahap selaku Kepala Desa Paolan, Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara, laporan dugaan Pelanggaran tersebut merupakan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu dan/atau sebelum memasuki tahapan kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara tidak berwenang melakukan Penanganan Pelanggaran, sehingga terhadap laporan aquo diteruskan ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5046 |
004/LP/PB/Kab/18.04/IX/2024 |
terdapat dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh saudara Kader Jaelani (Terlapor I), berupa dengan sengaja menggunakan Dokumen Palsu sebagai Syarat Calon pada saat pendaftaran menjadi Calon Bupati Dompu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5045 |
001/TM/PB/Kab/08.13/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5043 |
001/LP/PB/Kab/13.20/X/2024 |
Kajian Awal Hasil perbaikan Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5042 |
08 /LP/PW/Kota/25.04/IX/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 5036 |
002/TM/PB/Kab/19.19/VII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil sebagai pelanggaran administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5035 |
003/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Liberkah Gulo, S.H
b. Alamat : Hilisangawola
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat diduga telah melakukan dugaan pelanggaran terkait verifikasi perbaikan dokumen syarat pendaftaran terhadap Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 seperti yang dimaksud pada pasal 26 ayat (2) huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
b. Bahwa patut di duga Komisi Pemilihan Umum telah menggunakan berkas yang tidak sesuai sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan menyatakan berkas dari salah satu calon wakil Bupati Kabupaten Nias Barat tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, S.H., MM telah memenuhi syarat, seharusnya berkas dari calon Wakil Bupati atas nama Sozisokhi Hia, S.H., MM belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
c. Bahwa Sozisokhi Hia, S,H., MM sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat pada Pilkada Kabupaten Nias Barat tahun 2024 diduga kuat telah menggunakan berkas-berkas pendaftaran sebagai Calon Wakil Bupati yang telah diserahkan kepada KPU Nias Barat tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa pelapor (Liberkah Gulo) merupakan WNI yang memiliki hak pilih di wilayah Kabupaten Nias Barat. Bahwa waktu kejadian pada tanggal 14 September 2024. Laporan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 17 September 2024. Atas kejadian tersebut pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada hari Sabtu 21 September 2024 Pukul 15.58 Wib. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat 2 (dua) berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. Maka jika dianalisis antara sejak diketahui dan waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih belum melebihi 7 (tujuh) hari. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 (dua) diatas waktu menyampaikan laporan tersebut masih belum daluwarsa atau memenuhi syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai bahwa laporan tersebut :
1. Bahwa berdasarkan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat nomor 250/PL.02.2-BA/1225/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, syarat calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara telah terpenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan benar. Bahwa ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah terpenuhi sebab Calon Wakil Bupati Nias Barat an. Sozisokhi Hia, S.H., M.M. telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Nias Barat dokumen berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat nomor 800/2615/Setda tanggal 06 September 2024 dan dokumen berupa surat pernyataan ditandatangani diatas meterai tertanggal 22 September 2024.
2. Bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan verifikasi adminisrtasi syarat pencalonan dan syarat calon dengan mempedomani ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi adminstrasi syarat pencalonan dan syarat calon oleh KPU Kabupaten Nias Barat seluruh dokumen yang diserahkan oleh Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia telah dipenuhi sesuai ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikotadan
c. Tempat kejadian Kantor KPU Kabupaten Nias Barat.
IV. Kesimpulan
a. Bahwa syarat formil telah memenuhi unsur.
b. bahwa dalil yang disampaikan oleh pelapor tidak terbukti (tidak memenuhi unsur) adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
V. Rekomendasi
a. Laporan di hentikan dan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5034 |
002/LP/PW/Kota/27.02/X/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
- Laporan di registrasi dengan nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.02/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5033 |
001/LP/PW/Kota/02.04/X/2024 |
Pada hari selasa, 24-9-2024, sekira pukul 12:30 - 13:00, telah terjadi perbuatan bagi-bagi uang saat dilaksanakannya Deklarasi Kampanye Damai Pemilukada Walikota-Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2024.
Tindakan bagi-bagi uang, dilakukan Paslon dan Tim Paslon No.1 dan No.4
Perbuatan ini dilakukan, Sesaat Penandatanganan Deklaras Kampanye Damai Selesai dilaksanakan oleh seluruh pasangan calon selesai
selanjutnya, acara hiburan dimulai, saat itulah Paslon dan Tim Paslon No. Urut 1 dan No Urut. 4 melakukan bagi-bagi uang kepada Tim masing-masing, Biduan dan para Penari.
Kejadian ini juga disaksikan langsung Komisioner KPUD Pematangsiantar yang berada dilokasi acara, karena acara saat itu belum selesai |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5032 |
002/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Syaiful Anwar telah memenuhi Syarat Formal dan syarat materiel laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil kajian awal dan Kesimpulan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat merekomendasikan :
1) Laporan diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 dan Laporan diteruskan ke Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat
2) Laporan diregistrasi dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5031 |
003/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5029 |
001/LP/PB/Prov/04.00/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Nerdi Wantomes, S.H dengan Terlapor Dr. H. Suhardiman Amby, MM dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota tidak diregistrasi;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau,
bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Nerdi Wantomes, S.H direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5028 |
004/LP/PB/Kab/28.03/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/28.03/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5027 |
001/LP/PB/Kab/30.05/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani Panwaslu Kecamatan Luyo. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 5025 |
001/LP/PB/Kab/28.08/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5023 |
002/LP/PW/Kota/05.02/X/2024 |
Bahwa berdasarkan Kajian Awal laporan merupakan dugaan netralitas ASN dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5022 |
001/LP/PB/Kab/04.04/X/2024 |
IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan, Panwaslu Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mengamati atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama sdr.Ujang bahwa terdapat Kegiatan Tablig akbar yang diduga adanya kegiatan Kampanye dan adanya baleho Paslon Cabup dan cawabup Nomor Urut 4, menonjolkan diri Paslon tempat kegiatan tersebut, Ketua tim melakukan Kampanye serta berpoto dengan symbol empat jari. Berlokasi di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang. Berdasarkan hal dimaksud diatas menurut analisis panwas kecamatan keritang perlu adanya tambahan bukti pendukung lainnya berupa Saksi-Saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa yang dilaporkan, Melampirkan Bukti lainnya yang berkenaan dengan Terlapor sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor serta Surat Keputusan KPU Tentang Penetapan Zona Kampanye dan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2024 sebagai keterpenuhan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 5020 |
002/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5019 |
001/LP/PW/Kota/13.07/V/2024 |
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 001/PL/PW/Kota/13.07/V/2024 merupakan dugaan “Pelanggaran Hukum Lainnya” . Maka berdasarkan Pasal 12 ayat 4 Perbawaslu 8 Tahun 2020 “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang.” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 5018 |
003/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Andri Alman Assigaf, S.H
b. Alamat : Jalan Badewi I
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
- Pada Hari Rabu Tanggal 03 Oktober 2024, Pukul 10.00 s.d 12.00 Wita terjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melakukan kampanye secara mandiri untuk pasangan calon nomor urut 2 yaitu ASN Puskesmas Tosiba yang bernama Abd Karim sebagai Terlapor 1.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 03 Oktober, Pukul 23.42 s.d 00.00 Wita terjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dengan sengaja membuat group wa, guna mengarahkan semua pegawai dinas kesehatan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, dengan melakukan identifikasi pemiiih di ruang dinas kesehatan kabupaten kolaka yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kolaka yang bernama Muhammad Aris sebagai Terlapor 2.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. dihapus
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
“Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan.”
2. Bahwa Pelapor Andri Alman Assigaf, S.H Berdasarkan Foto Copy KTP alamat di Jalan Kamboja No 4 yang lahir di kolaka, pada tanggal 11 Agustus 1988. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Pemilihan;
3. Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah ASN Puskesmas Tosiba dan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 03 Oktober 2024, pukul 10.00 s.d 12.00 Wita untuk pihak Terlapor 1 dan Pukul 23.42 s.d 00.00 Wita untuk Terlapor 2, yang diketahui oleh Pelapor pada Tanggal 03 Oktober 2024, sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat Formal laporan.
B. Syarat Materiel :
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat Materil sebuah laporan meliputi;
a. Waktu dan Tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Pada Hari Rabu Tanggal 03 Oktober 2024, Pukul 10.00 s.d 12.00 Wita terjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melakukan kampanye secara mandiri untuk pasangan calon nomor urut 2 yaitu ASN Puskesmas Tosiba yang bernama Abd Karim sebagai Terlapor 1.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 03 Oktober, Pukul 23.42 s.d 00.00 Wita terjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dengan sengaja membuat group wa, guna mengarahkan semua pegawai dinas kesehatan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, dengan melakukan identifikasi pemiiih di ruang dinas kesehatan kabupaten kolaka yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kolaka yang bernama Muhammad Aris sebagai Terlapor 2.
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di Desa Tosiba, Kecamatan Samaturu dan Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;dan
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor setelah pelapor melengkapi laporannya yang tidak memenuhi syarat materiel laporan, pelapor menyampaikan bahwa:
- Pada Hari Rabu Tanggal 03 Oktober 2024, Pukul 10.00 s.d 12.00 Wita terjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melakukan kampanye secara mandiri untuk pasangan calon nomor urut 2 yaitu ASN Puskesmas Tosiba yang bernama Abd Karim sebagai Terlapor 1.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 03 Oktober, Pukul 23.42 s.d 00.00 Wita terjadi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dengan sengaja membuat group wa, guna mengarahkan semua pegawai dinas kesehatan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, dengan melakukan identifikasi pemiiih di ruang dinas kesehatan kabupaten kolaka yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kolaka yang bernama Muhammad Aris sebagai Terlapor 2.
- Bahwa Terlapor 1 dan Terlapor 2 adalah ASN, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang berbunyi " pengawai aparatur sipil negara yang selanjutnya di sebut ASN adalah pengawai negeri sipil dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang di angkat oleh pejabat pembina kepengawain dan disertai tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau disertai tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa Terlapor 1 dan Teriapor 2, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undangundang Nomor 20 tahun 2023, yang berbunyi “ pengawai asn harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” dan juga sebagai mana yang disebutkan dalam Laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024;
- Bahwa sesuai dengan Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, baik Terlapor 1 dan Terlapor 2, diduga telah melanggar Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pengawal Negeri Sipil yang berbunyi : PNS dilarang : “Memberikan dukungan kepada calon Presiden Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara" :
a. Ikut kampanye:
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain:
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara:
e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye:
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat: dan/atau
g. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
c. Bukti-bukti
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor sebagaimana yang telah dituangkan dang formulir Model A.1, Pelapor menyerahkan bukti berupa :
- 1 (satu) Foto yang mengacungkan 2 jari
- 1 (satu) Foto Screenshoot hasil percakapan di Group WA
- Foto Copy KTP Pelapor,
- Foto Copy KTP Saksi
IV. Kesimpulan :
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5017 |
001/LP/PB/Prov/28.00/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5016 |
002/LP/PB/Kab/28.13/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5015 |
001/LP/PB/Kab/28.13/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dam syarat materil dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5013 |
001/LP/PB/Kab/02.30/IX/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil
laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan
laporan tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5012 |
003/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 146/PP.01.02/K.RA-05/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 perihal Registrasi terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Dengan cara Membagikan Uang Kepada Masyarat Pada Saat Melakukan Kampanye dan dugaan kampanye tidak Memiliki STTP Pada Saat Kampanye Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor Atas nama Suhardiman Amby, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5011 |
001/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 |
Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat Materil dan Laporan Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5008 |
001/TM/PB/Kab/19.06/X/2024 |
Bahwa pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 14.51 Rombongan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang atas Nama Drs. Korinus Masneno dan Drs. Silfester Banfatin, yang di usung oleh 3 (Tiga) Partai Politik atau Gabungan partai politik yaitu ( PDIP, PAN dan PBB) dengan tagline (KORSA) tiba di Gedung KPUD Kabupaten Kupang untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Pada saat pendaftaran tersebut hadir mendampingi paket KORSA adalah Pimpinan Partai Politik pengusung, tokoh masyrakat dan simpatisan yang ikut mengantar pasangan KORSA.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Kupang atas nama : Arifin Boik, SH; Nofrianus Saijuna, S.Kom; Ijem G. E. Lalus, SH dengan nomor Surat Tugas: 006/PS.00.02/K-NT.05/08/2024 menemukan turut hadir juga dalam rombongan pendaftar 3 (Tiga) orang penyelenggara Pemilu yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu atas nama Melumagden Tafui yang juga adalah Sekretaris Desa Bokong Kecamatan Taebenu. Selain itu Tim Pengawas menemukan hadir juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baumata Utara Kecamatan Taebenu atas nama Arkial Bunda dan juga hadir anggota PPK Kecamatan Fatuleu atas nama Aminadab Bones dalam rombongan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati dengan tagline (KORSA) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5007 |
001/LP/PB/Kab/20.11/VII/2024 |
- Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
- Laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5006 |
002/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Resky Nur Amalia
b. Alamat : Jl. Pendidikan Nomor 3.
c. Pekerjaan : -
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : -
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (4) Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
1) identitas pelapor
Berdasrkan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 4 ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor.
Berdasarkan formulir laporan yang disampaikan pelapor, pelapor 1 adalah:
Resky Nur Amalia dengan NIK : 740104410890006 Warga Negara indonesia yang berdomisili di Kolaka Sehingga Pelapor memenuhi ketentuan
perundang-undangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024.
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pelapor melalui formulir model A.1 pada Tanggal 2 Oktober 2024, menyatakan Terlapor adalah
1. Nama : Karim
Alamat : -
Pekerjaan : ASN
Bahwa berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh pelapor dan dituangkan dalam formulir model A.1, pelapor tidak mengisi alamat terlapor, sebagaimana diatur dalam perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (4) huruf B Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga syarat “nama dan alamat/domisili terlapor” tidak terpenuhi
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 1 Angka 23 Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat jam ) dalam hari menurut kalender.
Bahwa berdasarkan formulir model A.1 yang disampaikan pelapor bahwa dugaan pelanggaran diketahui pada Tanggal 1 Oktober Tahun 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 2 Oktober 2024,
Bahwa hari kerja dari tanggal 1 Oktober Tahun 2014 sampai dengan 2 Oktober Tahun 2024 adalah terhitung 1 (satu) hari kerja. Sehingga waktu pelaporan masih dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
4) kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa berdasarkan formulir A.1 laporan yang disampaikan pelapor dan identitas KTP tanda tangan pelapor adalah sama dan sesuai. Sehingga memenuhi unsur ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (5) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
1) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan laporan form A.1 waktu kejadian dugaan pelanggaran untuk adalah pada tanggal 1 Oktober tahun 2024, bertempat di Desa Ulu Lapao-pao
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Penerimaan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 2 Oktober tahun 2024, Pelapor tidak menyampaikan Uraian kejadian dugaan pelanggaran yan terjadi.
3) bukti.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya menyerahkan bukti berupa :
1. Foto Terlapor
2. Screenshoot Chat WA
Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh pelapor setelah Bawaslu Kabupaten Kolaka memperhatikan secara jelas bahwa bukti tersebut sudah sesuai dan memenuhi syarat sebagai bukti laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan analisis diatas, maka jenis dugaan pelanggaran a quo adalah pelanggaran Undang-Undang lainnya dalam hal ini, pelanggaran terhadap :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal (1) Angka 4 menyebutkan bahwa pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbuatan pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik dan pasal 11 hurif C menyebutkan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari komplik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
a) Pasal 2 huruf f
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Bahwa dalam pejelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait Pasal 2 huruf f dijelasakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh kepentingan manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
b) Pasal 9 Ayat (2)
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
c) Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
IV. Kesimpulan
1. Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dikarenakan yang dilaporkan pelapor tidak menyampaikan dan mengisi alamat terlapor. Sebagaimana diatur dalam perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (4) huruf B Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: nama dan alamat/domisili terlapor.
2. Laporan tidak memenuhi syarat materil laporan, karena pelapor tidak menyampaikan uraian dugaan peristiwa pada saat menyampaikan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (5) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: huruf b “uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan”.
V. Rekomendasi
- Menyampaikan kepada pelapor agar segera memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5005 |
002/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 111.A/PP.01.02/K.RA-05/09/2024 Tanggal 03 September 2024 perihal Registrasi terkait Dugaan Pelanggaran keterlibatan PNS, PPPK dan Kepala Desa dalam hal membuat keputusan menguntungkan dan merugikan serta mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor Atas nama Dody Fitriawan, Shanty Hafsari, Dedek Muharni, Reza Marfiana dan Ardilis, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5004 |
005/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Materiel, pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 5003 |
002/LP/PW/Kota/03.06/X/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Epy Kusnadi telah memenuhi syarat formal.
Namun Laporan belum memenuhi syarat meteriel bahwa terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Laporan (Form A.1) belum menggambarkan keberpihakan Sarlina Putri kepada salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, sehingga Pelapor harus memperbaiki uraian dugaan pelanggaran serta melengkapi bukti dan saksi yang dapat menjelaskan keberpihakan Sarlina Putri terhadap salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5002 |
002/LP/PB/Kab/28.11/IX/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 02/PL/PB/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : JULIADIN
b. Alamat : Desa Tambakua
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
Ada Rekaman Video dikirim di Facebook mengatakan bahwa ke 3 Kepala Desa Tambakua, Kuratao, Kolosua Bahwa telah Mengitimidasi masyarakat, Jangan ada yang ikut Kampanye. Nama akun Facebook :Silvi Yulia
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Syarat Formal sebuah Laporan meliputi :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau,
3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a. Nama : Juliadin
b. Tempat/tanggal Lahir : Landawe, 21 Agustus 1988
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Desa Tambakua, Kecamatan Landawe
g. No. Telp/Hp : 0859779 6365
4. Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a. Nama : Abdurrahman Pagala, SH.
b. Alamat : Andowia
c. No.Telp/Hp : -
5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024,
kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 7 (Tujuh) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, Pukul 19 :15 Wita yang bertempat di Desa Kolosua Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Ada Rekaman Video dikirim di Facebook mengatakan bahwa ke 3 Kepala Desa Tambakua, Kuratao, Kolosua Bahwa telah Mengitimidasi masyarakat, Jangan ada yang ikut Kampanye. Nama akun Facebook :Silvi Yulia
3. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. Rekaman Video
b. 1 (satu) lembar foto copy KTP Terlaporr
.
Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Husna ,S.Pd
Alamat : Desa Kuratao Kec.Landawe
No. Tel/Hp : 082244870335
b. Nama : Ketut Maltika
Alamat : Desa Kolosua, Kecamatan Landawe
No. Tel/Hp : 085341771499
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:
Pasal 69 huruf c, yang berbunyi bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana pemilihan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187 ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapanbelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
d. Tempat Terjadinya
Bahwa Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa berada di Desa Kolosua Kecamatan Landawe.
IV. Kesimpulan
1. Bahwa setelah dilakukan Kajian Awal bersama unsur Gakkumdu terkait Laporan Nomor :02PL/PB/Kab./28.11/X/2024 dinyatakan dihentikan pada Pembahasan I untuk Selanjutnya dijadikan Informasi Awal dan dilakukan Penelusuran guna mendapatkan Fakta-fakta
2. Laporan Tidak Diregitrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5001 |
002/LP/PB/Kab/08.13/VIII/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 5000 |
002/LP/PB/Kab/16.31/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4999 |
002/LP/PB/Kab/22.13/X/2024 |
a. Syarat Formal
Pelapor merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Tapin berdasarkan DPT yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Tapin Nomor : 650 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Identitas Terlapor belum jelas yaitu Nama terlapor dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan beserta alamatnya, serta Penceramah Ustad Hasanudin tidak ada alamat lengkapnya.
Sedangkan batas waktu pelaporan memenuhi syarat yaitu sebelum 7 (tujuh) hari setelah kejadian/setelah diketahui.
b. Syarat Materiel
Waktu Kejadian pada pukul 08.30 Wita bertempat di Desa Mandurian Hilir masih belum ada alamat lengkap RT/RW dan titik lokasi kejadian.
Dugaan Pelanggaran yang didakwakan yaitu Kampanye tidak terjadwal (eligal) berdasarkan uraian pelapor bahawa pasangan calon nomor urut 01 dan ustad Hasanudin melaksanakan kampanye tidak terjadwal berdasarkan SK KPU Kabupaten Tapin Nomor : 654 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Tahun 2024.
Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan huruf (k) larangan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 187 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”
Pelapor menyampaikan bukti-bukti berupa potongan video dan foto-foto kegiatan yang diambil dari akun media sosial Instagram atas nama @uasbanjar. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4998 |
001/PL/PB/Kab/04.05/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan, sehingga diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4997 |
001/LP/PB/Kab/25.14/IX/2024 |
Berdasarkan hasil kajian maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dari Pelapor KEZIA BELINDA IMANUELA TIENDAS memenuhi syarat formil dan materiel dengan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4995 |
001/LP/PB/Kab/22.13/X/2024 |
a. Syarat Formal
Pelapor merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Tapin berdasarkan DPT yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Tapin Nomor : 650 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Identitas Terlapor belum jelas yaitu Nama terlapor seperti aparat desa, Ketua RT dan Kepala Desa Lawahan beserta alamatnya.
Sedangkan batas waktu pelaporan tidak memenuhi syarat yaitu sudah melebihi 7 (tujuh) hari setelah kejadian/setelah diketahui. Keterpenuhan syarat formil yaitu 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
b. Syarat Materiel
Waktu Kejadian pada hari Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 13.24 Wita terjadi di Desa Lawahan Kecamatan Tapin Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4994 |
001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 108/PP.01.02/K.RA-05/09/2024 Tanggal 01 September 2024 perihal Registrasi terkait Dugaan Pelanggaran Bupati Kab. Kuantan Singingi menggunakan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon Oleh Pelapor Atas nama Nerdi Wantomes, SH Terhadap Terlapor Atas H. Suhardiman Amby, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4993 |
001/LP/PW/Kota/03.06/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan Kesimpulan Kajian Awal Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Epy Kusnadi telah memenuhi syarat formal.
Namun Laporan belum memenuhi syarat meteriel terhadap tempat kejadian dan sehingga diminta kepada pelapor untuk dapat menyampaikan bukti berupa surat izin kepemilikan tempat dan saksi-saksi sebagai bukti dukung terhadap laporan yang disampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (5) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terhadap Kesimpulan diatas, Bawaslu Kota Sawahlunto merekomendasikan Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan yakni pada pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4990 |
001/LP/PB/Kab/08.13/VIII/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4988 |
001/LP/PG/Prov/26.00/IX/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka direkomendasikan agar laporan diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4987 |
001/LP/PB/Kab/28.11/IX/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 01/PL/Kab./28.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : ABDUL SAFAR,.A.Md
b. Alamat : Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
1. Bahwa pada hari Minggu Tanggal 29 September 2024 jam 15..40 pelapor mendapatkan video dari WhatsApp Group forum Diskusi Konawe Utara, dengan durasi video 1 Menit 30 detik; dalam kegiatan kampanye pasangan calon bupati NO. Urut 2 di Konawe Utara yang bermuatan tentang hasutan, fitnaan, Adu domba, kepada seseorang atau kelompok msyarakat/ peserta kampanye.
2. Bahwa Setalah Pelapor menerima video dari grup WhatsApp tersebut, Pelapor mencari tahu atas kebenaran Vidio tersebut, ternyata orang yang ada dalam video tersebut merupakan Terlapor Aprilianto, S.H, Beralamat di Kelurahan Lembo. Kecamatan Lembo. Kabupaten Konawe Utara.
3. Bahwa berdasarkan video tersebut saya sebagai pelapor meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini bawaslu kabupaten Konawe Utara untuk melakukan penindakan hukum yang tegas untuk menjaga stabilitas politik dan moralitas politik setiap individu dalam berdemokrasi untuk menentukan pilihan pada kentestasi pemilihan kepala daerah khususnya kabupaten konawe utara. Sehingga dapat mewujdkan sistem demokrasi yang bermoral, bermartabat dan beradab, yang mengedepankan Logika Argumentasi yang dituangkan dalam VISI MISI untuk mewujudkan pembangunan. Di negara yang tercinta ini, khususnya kabupaten Konawe Utara.Bukan dengan Sentimen Untuk menyerang pribadi seseorang sehingga sangat mencederai cita-cita demokrasi bangsa ini.
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Syarat Formal sebuah Laporan meliputi :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau,
3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a. Nama : Abdul Safar,A.Md
b. Tempat/tanggal Lahir : Lamonae, 15 Maret 1986
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Wiraswasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea
g. No. Telp/Hp : 085274773145
4. Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut :
a. Nama : Apriliato,.SH
b. Alamat : Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kab. Konawe Utara
c. No.Telp/Hp : 082292315990
5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari kamis tanggal 3 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 (lima) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari minggu tanggal 29 September 2024, Pukul 15:30 Wita yang bertempat di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 29 September 2024 jam 19.40 pelapor mendapatkan video dari WhatsApp Group forum Diskusi Konawe Utara, dengan durasi video 1 Menit 30 detik, dalam kegiatan kampanye pasangan calon bupati NO. Urut 2 di Konawe Utara yang bermuatan tentang hasutan, fitnaan, Adu domba, kepada seseorang atau kelompok msyarakat/ peserta kampanye.
Bahwa Setalah Pelapor menerima video dari grup WhatsApp tersebut, Pelapor mencari tahu atas kebenaran Vidio tersebut, ternyata orang yang ada dalam video tersebut merupakan Terlapor Aprilianto, S.H, Beralamat di Kelurahan Lembo. Kecamatan Lembo. Kabupaten Konawe Utara.
3. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. 1 (satu) buah flesdisk yang berisi rekaman video kampanye
b. 2 (dua) lembar foto screenshoot video kampanye
c. 1 (satu) lembar foto copy KTP pelapor
d. 2 (dua) lembar foto copy KTP saksi-saksi pelapor
Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : Sulaiman Tepamba
Alamat : RT.01/RW.003 Desa Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
b. Nama : Ilham, S.Sos
Alamat : RT.01/RW.003 Desa Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:
Pasal 69 huruf c, yang berbunyi bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana pemilihan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187 ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapanbelas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
d. Tempat Terjadinya
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke
gakkumdu Kabupaten Konawe Utara.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dengan nomor : 01/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4986 |
001/LP/PB/Kab/28.06/IX/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Iswanto, ST.,SH
b. Alamat : Jl. Ekonomi, Kel. Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa
c. Pekerjaan : Wiraswasta
2. a. Nama : Anhar, SH
b. Alamat : Jl. Ekonomi, Kel. Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (Netralitas Aparatu sipil Negara, Netralitas PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, dan dalam Pasal 24 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai ASN Wajib “Menjaga Netralitas”. Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 Huruf C yang menyebutkan Etika terhadap diri sendiri meliputi : Point C “ Menghindari Konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan untuk telapor Oknum ASN di wolo dan Halisman selaku PPPK. Dugaan pelanggaran Pasal 51 huruf J menyatakan perangkat Desa dilarang “ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah” untuk terlapor Basri (Kepala Dusun 3 Desa Anawua), Nirwan (Kepala Dusun 1 Desa Anawua), Muslimin (Kepala Dusun 4), Muh. Suprianto ( Kasi Pemerintahan Desa Ranojaya) pada
Pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024, Iswanto, ST.,SH dan Arhan, SH datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan membawa serta 4 orang saksi ( Muhammad Yusrianto, SH Asril Jaya, SH, Eksel Setiyo Nugroho, SH, Ayu Wahyuni) untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024 terhadap Oknum ASN dari Kecamatan Wolo yang didapat di media sosial FB memakai baju keki ASN didalam hotel Sutan Raja Kolaka pada acara pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati Kabupaten Kolaka serta adanya daftar absen pertemuan tim sukses pasangan calon dengan Akronim “BERAMAL” dimana nama-nama tersebut diduga sebagai ASN PPPK, Kepala Dusun dan Perangkat Desa :
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (4) Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
1) identitas pelapor
Berdasrkan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 4 ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor.
Berdasarkan formulir laporan yang disampaikan pelapor, pelapor 1 adalah:
Iswanto, ST., SH dengan NIK : 7401071806780002 Warga Negara indonesia yang berdomisili di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan Pelapor ke 2 yang berdomisili di. Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dengan NIK : 7471071008850002 Sehingga Pelapor 1 dan Pelapor 2 memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kolaka Tahun 2024.
2) Nama dan alamat/domisili terlapor;
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pelapor 1 dan Pelapor ke 2 melalui formulir model A.1 pada Tanggal 26 September 2024, menyatakan Terlapor adalah
1. Nama : HJ. Marlina
Alamat : Jalan Poros Kolaka Lapo-pao, Kecamatan Wolo.
Pekerjaan : ASN
2. Nama : Halisman
Alamat : Desa Anawua Kecamatan Toari.
Pekerjaan : ASN PPPK
3. Nama : Basri
Alamat : Desa Anawua Kecamatan Toari.
Pekerjaan : Kepala Dusun 3
4. Nama : Nirwan
Alamat : Desa Anawua Kecamatan Toari.
Pekerjaan : Kepala Dusun 1
5. Nama : Muslimin
Alamat : Desa Anawua Kecamatan Toari.
Pekerjaan : Kepala Dusun 4
6. Nama : Muh. Suprianto
Alamat : Desa Ranojaya Kecamatan Toari.
Pekerjaan : Kepala Seksi Pemerintahan Desa Ranojaya
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 1 Angka 23 Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender.
Bahwa berdasarkan formulir model A.1 yang disampaikan pelapor bahwa dugaan pelanggaran diketahui pada Tanggal 23 September Tahun 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 26 September 2024,
Bahwa hari kerja dari tanggal 23 sampai dengan 26 September 2024 adalah terhitung 4 (empat) hari kerja. Sehingga waktu pelaporan masih dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
4) kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Bahwa berdasarkan formulir A.1 laporan yang disampaikan pelapor dan identitas KTP tanda tangan pelapor baik pelapor pertama maupun pelapor kedua adalah sama dan sesuai. Sehingga memenuhi unsur ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 Ayat (5) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
1) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan laporan form A.1 waktu kejadian dugaan pelanggaran untuk terlapor 1 adalah pada tanggal 23 tahun 2024, bertempat di Hotel Sutan Raja Kolaka untuk terlapor 2 sampai dengan terlapor 6 adalah pada tanggal 24 Juni 2024 di Desa Ranojaya dan baru di ketahui pelapor pada tanggal 24 September 2024.
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor 1 dan Pelapor 2 yang telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 menyatakan bahwa “ oknum ASN Wolo, di dapat oleh pelapor di media sosial FB dan di saksikan oleh para saksi terlapor memakai baju keki ASN dan pada gambar terlihat di lokasi Hotel Sutan Raja pada acara pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati Kabupaten Kolaka Bahwa terkait terlapor nomor 2 sampai 6 ada namanya dalam daftar absen pertemuan TIM sukses pasangan calon dengan akronim BERAMAL yang ke limanya di duga PPPK, Pendamping Desa, dan Aparat Desa.
3) bukti.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya menyerahkan bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar screenshoot Absensi Pertemuan Korcam, Kordes dan Korlap Team Adaki di Kecamatan Toari
2. 1 (Satu) lembar Screenshoot, Foto Oknum ASN Dalam Acara Pencabutan Nomor Urut
Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh pelapor setelah Bawaslu Kabupaten Kolaka memperhatikan secara jelas bahwa Untuk terlapor 2 sampai dengan terlapor 6 : Halisman (PPPK Pendamping Desa), Basri (Kadus 3), Nirwan (Kadus 1), Muslimin (Kadus 4), Muh. Suprianto (Kasi Pemerintahan Desa Rano Jaya) sebagaimana bukti yang dilampirkan berupa screenshoot Absensi Korcam, Kordes, TIM Adaki Toari yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pukul 10.00 -1200 Desa Ranojaya.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan analisis diatas, maka jenis dugaan pelanggaran a quo adalah pelanggaran Undang-Undang lainnya dalam hal ini, pelanggaran terhadap :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal (1) Angka 4 menyebutkan bahwa pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbuatan pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik dan pasal 11 hurif C menyebutkan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari komplik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
a) Pasal 2 huruf f
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Bahwa dalam pejelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait Pasal 2 huruf f dijelasakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh kepentingan manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
b) Pasal 9 Ayat (2)
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
c) Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (C) menyatakan perangkat Desa dilarang “ Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”
Bahwa sebagaimana fakta dan ketentuan diatas terhadap laporan dugaan pelanggaran dan bukti bukti yang dihubungkan dengan tindakan dari terlapor 1 sampai dengan terlapor 6 yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat di Wilayah hukum Kabuapten Kolaka dalam peristiwa a quo diduga merupakan bentuk dugaan pelanggaran Asas/Prinsip Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Netralitas Aparat Desa
IV. Kesimpulan
1. Untuk terlapor atas nama oknum Aparatur Sipil Negara dinyatakan memenuhi syarat Formal dan materil laporan,
2. Untuk terlapor 2 sampai dengan terlapor 6 : Halisman (PPPK Pendamping Desa), Basri (Kadus 3), Nirwan (Kadus 1), Muslimin (Kadus 4), Muh. Suprianto (Kasi Pemerintahan Desa Rano Jaya) dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil laporan.
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4985 |
01/PL/PG/Prov/29.00/IV/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor Mohamad Rizky Ismanto S. Habu dengan Nomor penyampaian Laporan 01/PL/PG/Prov/29.00/IV/2024. Laporan dimaksud telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4983 |
002/LP/PB/Kab/28.03/IX/2024 |
Lapaoran merupakan dugaan pelanggaran Peratran Perundang - Undangan lainnya (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara)
Berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Reublik Indonesia Nomor 100 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyampaian Rekomendasi Pengawas Pemilu atas dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada point 2 terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN paad pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka rekomendasi Pengawas Pemilu meneruskan ke BKN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4982 |
003/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 |
Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PB/Kab/08.11/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bumairo
b. Alamat : Dusun Cidadi Timur, RT 002/RW 011 Cipadang,
Kec. Gedong Tataan
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada Hari Minggu, 06 Oktober 2024 Pukul 22.30 WIB. Eriawan (Ketua Tim Pemenangan) menghubungi Saudara Bumairo, bahwa di Balai Desa Sukaraja di duga menyimpan Bahan kampanye berupa gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Saudara Bumairo langsung menuju ke Balai Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan. Di lokasi Kejadian sudah ramai masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibnas, serta pihak dari Pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) berdatangan sehingga terjadi bersitegang karena diminta untuk membuka Kantor Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan, namun tidak diperkenankan, dikarenakan bukan jam kerja Kantor. Para pihak dari pasangan calon 01 (Aries Sandi dan Supriyanto) dan Pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) bersepakat untuk dimediasi oleh Kepolisian dengan hasil mediasi agar Balai Desa Sukaraja dibuka Pukul 09.00 WIB, Senin, 07 Oktober 2024, dan untuk menunggu hingga pagi, dijaga oleh perwakilan, Pelapor dan Saksi, Bapak Alpin, Bapak Jumadi, dan Bapak Edi Purwanto.
Pada hari Senin, 07 Oktober 2024, pukul 03.30 WIB ada 2 orang perangkat desa, salah satunya Pak Ali, berupaya mengendap-endap untuk masuk ke Balai Desa Sukaraja melalui pintu belakang dan diketahui saudara Alpin, dan dikejar sampai Ketemu. Pada 09.00. WIB. 07 Oktober 2024 Kedua belah pihak dari pasangan calon 01 (Aries Sandi dan Supriyanto) dan Pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) didampingi pihak Kepolisian, Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Media Massa, dan Sekretaris Desa Sukaraja bersepakat untuk membuka Kantor Balai Desa Sukarja. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan dan disaksikan oleh Sekretaris Desa Sukaraja masuk memeriksa semua ruangan dan ketika diruangan kerja Pj. Kepala Desa Sukaraja, ditemukan Stiker berupa Gambar Calon Bupati (Nanda Indira dan Antonius) di dalam laci meja kerja Pj. Kepala Desa Sukaraja, kemudian barang bukti tersebut diminta oleh Saudara Bumairo untuk di amankan pihak Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan dan membawa barang bukti tersebut untuk dijadikan barang bukti laporan di Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Nama dan alamat Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Pemilih;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
Bahwa Pelapor Bumairo, yang beralamat Dusun Cidadi Timur, RT 002/RW 011, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
b. Pihak Terlapor
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Sdr. Widiyantoro selaku Pj Kepala Desa Sukaraja, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu);
c. Waktu Penyampaian Pelaporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dikarenakan identitas terlapor sudah dilengkapi;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB kedua belah pihak dari pasangan Calon 01 (Aries Sandi dan Supriyanto) dan pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) didampingi Kepolisian, Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Media Massa, dan Sekretaris Desa Sukaraja bersepakat untuk membuka Kantor Balai Desa Sukarja. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan dan disaksikan oleh Sekretaris Desa Sukaraja masuk memeriksa semua ruangan dan ketika diruangan kerja Pj. Kepala Desa Sukaraja, ditemukan Stiker berupa Gambar Calon Bupati (Nanda Indira dan Antonius) di dalam laci meja kerja Pj. Kepala Desa Sukaraja.
- Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dan tim pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) didampingi Kepolisian, Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Media Massa, dan Sekretaris Desa Sukaraja bersepakat untuk membuka Kantor Balai Desa Sukarja.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada Hari Minggu, 06 Oktober 2024 Pukul 22.30 WIB. Eriawan (Ketua Tim Pemenangan) menghubungi Saudara Bumairo, bahwa di Balai Desa Sukaraja di duga menyimpan Bahan kampanye berupa gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Saudara Bumairo langsung menuju ke Balai Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan. Di lokasi Kejadian sudah ramai masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibnas, serta pihak dari Pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) berdatangan sehingga terjadi bersitegang karena diminta untuk membuka Kantor Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan, namun tidak diperkenankan, dikarenakan bukan jam kerja Kantor. Para pihak dari pasangan calon 01 (Aries Sandi dan Supriyanto) dan Pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) bersepakat untuk dimediasi oleh Kepolisian dengan hasil mediasi agar Balai Desa Sukaraja dibuka Pukul 09.00 WIB, Senin, 07 Oktober 2024, dan untuk menunggu hingga pagi, dijaga oleh perwakilan, Pelapor dan Saksi, Bapak Alpin, Bapak Jumadi, dan Bapak Edi Purwanto.
Pada hari Senin, 07 Oktober 2024, pukul 03.30 WIB ada 2 orang perangkat desa, salah satunya Pak Ali, berupaya mengendap-endap untuk masuk ke Balai Desa Sukaraja melalui pintu belakang dan diketahui saudara Alpin, dan dikejar sampai Ketemu. Pada 09.00. WIB. 07 Oktober 2024 Kedua belah pihak dari pasangan calon 01 (Aries Sandi dan Supriyanto) dan Pasangan Calon 02 (Nanda Indira dan Antonius) didampingi pihak Kepolisian, Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, Bawaslu Kabupaten Pesawran, Media Massa, dan Sekretaris Desa Sukaraja bersepakat untuk membuka Kantor Balai Desa Sukarja. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan dan disaksikan oleh Sekretaris Desa Sukaraja masuk memeriksa semua ruangan dan ketika diruangan kerja Pj. Kepala Desa Sukaraja, ditemukan Stiker berupa Gambar Calon Bupati (Nanda Indira dan Antonius) di dalam laci meja kerja Pj. Kepala Desa Sukaraja, kemudian barang bukti tersebut diminta oleh Saudara Bumairo untuk di amankan pihak Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan dan membawa barang bukti tersebut untuk dijadikan barang bukti laporan di Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
c. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa:
1. Stiker bergambar Calon Bupati Nanda Indira dan Calon Wakil Bupati Antonius berjumlah 237 lembar (dihitung pada waktu membuat Laporan);
2. Video;
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan bukti sticker yang dimaksud oleh pelapor bukan merupakan alat peraga kampanye dan tidak memiliki nomor urut serta unsur ajakan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan di atas maka laporan dari Pelapor Bumairoh tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materil.
Pesawaran, 10 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesawaran,
Ketua
Fatihunnajah, S.Sos. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4981 |
001/LP/PB/Kab/27.05/V/2024 |
Berdasarkan analisis kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4980 |
001/LP/PB/Kab/18.05/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4978 |
001/PL/PB/Kota/21.08/X/2024 |
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur syarat formal laporan terdiri dari :
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan.
2) Identitas Pelapor
Bahwa pelapor yang melaporkan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang Diduga Dilakukan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yaitu SUGIANTO SABRAN dan Calon Bupati Kotawaringin Barat nomor urut 1 yaitu RAHMAT HIDAYAT, sesuai dengan KTP Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditunjukkan dengan NIK: 6201022811870005, berstatus sebagai WNI dengan pekerjaan: Advokat.
3) Batas waktu penyampaian
Bahwa Dugaan Pelanggaran terkait Tindak Pidana Pemilihan yang Diduga Dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Sugianto Sabran) dan Rahmat Hidayat yang merupakan Calon Bupati Kotawaringin Barat diduga terjadi pada Hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2024 dan diketahui kejadian tersebut pada Hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2024. Adapun pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran pada hari Hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 pukul 14.54 WIB. Sehingga laporan tersebut dianggap memenuhi masa tenggang waktu pelaporan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa :
“Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”.
Berdasarkan hal diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Sdr. MUHAMMAD YUSUF, A.Md.Kom, S.H dinyatakan memenuhi syarat Formal.
Berdasarkan Angka (1), Angka (2), Angka (3), maka syarat Formal dianggap terpenuhi.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur syarat Materiel laporan terdiri dari :
1) Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa tempat terjadinya peristiwa Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pemilihan yang Diduga Dilakukan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yaitu SUGIANTO SABRAN dan Calon Bupati Kotawaringin Barat nomor urut 1 yaitu RAHMAT HIDAYAT yakni di Masjid Jami Al-Istiqomah.
Dengan demikian dinyatakan telah terpenuhi syarat Materiel.
2) Dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah dilaporkan oleh pelapor maka Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menduga jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa berdasarkan Pokok aduan selanjutnya yang disampaikan pelapor terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Pasal 71 Ayat (3) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Yang menyebutkan : “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
C. Bukti
Bahwa bukti yang dilampirkan oleh pelapor yakni
- Flashdisk Berwarna Hitam Merah berukuran 2 GB, yang berisikan Video dan Foto-foto Bukti.
- Surat Tim Kampanye Pasangan Hj. Nurhidayah, S.H., M.H – Suyanto, S.H., M.H. Nomor 19/TK-NS/X/2024 dan 20/TK-NS/X/2024 Perihal Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.
- Saksi- saksi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4976 |
001/LP/PB/Kab/05.07/X/2024 |
Laporan 001/LP/PB/KAB/05.07/X/2024 Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4975 |
004/LP/PB/Kab/16.13/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Meteriel sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4974 |
002/LP/PG/Prov/31.00/IX/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Riduan Hasan), dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4973 |
003/LP/PB/Kab/18.04/IX/2024 |
Laporan diteruskan ke DPMPD Kabupaten Dompu, Bupati Dompu, Tembusan Kementerian Dalam Negari dan Badan Kepegawaian Negara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4972 |
001/LP/PG/Kab/18.05/VII/2024 |
laporan tidak register karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4971 |
002/LP/PG/Prov/03.00/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel, pelapor di berikesempatan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4969 |
001/LP/PB/PROV/24.03/X/2024 |
Laporan dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4968 |
001/LP/PB/Kab/16.31/IX/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4967 |
001/LP/PB/Prov/24.00/X/2024 |
Laporan dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4966 |
001/LP/PG/Prov/03.00/X/2024 |
Laporan tidak memenusi syarat formil dan materiel, pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4965 |
001/LP/PB/Kab/17.05/X/2024 |
- Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor atas nama I Gusti Ngurah Oka Widyastika, dengan meneliti data-data laporan serta uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4964 |
001/LP/PB/Kab/31.11/X/2024 |
Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4963 |
001/LP/PG/Prov/24.00/IX/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formil dan / atau materiel
- Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena Pokok Laporan yang dilaporkan telah diselesaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4962 |
004/LP/PB/Kab/16.15/X/2024 |
Bahwa terhadap pelanggaran a quo, Panwaslu Kecamatan Gresik telah melakukan proses penanganan pelanggaran pada hari Senin Tanggal 7 Oktober dan APK tersebut sudah ditertibkan dan sudah tidak terpasang lagi di tempat tersebut;
Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan “Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4961 |
003/LP/PB/Kab/16.15/X/2024 |
Bahwa dengan adanya laporan dari pelapor, kejadian tersebut patut diduga melanggar tindak pidana pemilihan dan Perundang-undangan lainya; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4960 |
002/LP/PB/Kab/16.15/X/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bungah; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4959 |
001/LP/PB/Kab/16.15/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Gresik pada tanggal 25 September 2024 terhadap laporan Sdr. Choirul Anam dan berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan “
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”.
Dengan adanya laporan tersebut maka terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4958 |
002/LP/PB/Kab/16.10/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4957 |
002/LP/PB/Kab/31.09/IX/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 002/LP/PB/Kab/31.09/IX/2024 yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor atas nama Eduardus Futwembun, SH, tidak terpenuhi syarat Formal oleh karena telah melewati batas waktu pelaporan yaitu 7 (tuju) hari sejak terjadinya pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4954 |
001/LP/PB/Kab/31.09/IX/2024 |
• Bahwa berdasarkan uraian yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat Formal dan syarat Materiel, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor : 001/LP/PB/Kab/31.09/IX/2024 yang disampaikan atau dilaporkan oleh Pelapor atas nama Eduardus Futwembun, SH, memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4953 |
001/LP/PB/Kab/20.13/X/2024 |
KESIMPULAN:
1. LAPORAN PELAPOR TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL
2. LAPORAN PELAPOR BELUM MEMENUHI SYARAT ATERIEL LAPORAN
3. PERISTIWA YANG DILAPORKAN MERUPAKAN DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
REKOENDASI:
EBERIKAN KESEPATAN KEPADA PELAPOR UNTUK ELENGKAPI SYARAT MATERIEL YANG PERLU DILENGKAPI PELAPOR YAITU URAIAN KEJADIAN YANG ENGGABARKAN PERISTIWA PELANGGARAN NETRALITAS ASN ATAS LAPORAN YANG DILAPORKAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4952 |
002/LP/PB/Kab/31.03/X/2024 |
bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal di atas Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Ahmad Belasa, telah memenusi Syarat Formal dan Syarat Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4951 |
001/LP/PB/Kab/31.03/IX/2024 |
Bahwa Laporan yang di sampaikan oleh Almuhajir Sipiel tidak dapat diregistrasi dan tidak dapat ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4949 |
001/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024 |
Laporan Memenuhis Syarat Formal dan Metril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4947 |
002/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 |
1. Bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan adalah penggunaan fasilitas pemerintah berupa logo pemerintah daerah serta logo Bank Jatim pada foto dan pamflet yang terpasang di yang dipasang dijalan dan di kaca mobil kendaraan umum dan mobil mobil OPD Pemerintah Kabupaten Situbondo.
2. Bahwa untuk mengetahui jenis dugaan pelanggaran pada peristiwa dugaan pelanggaran diatas maka perlu melihat ketentuan peraturan perundangan – undangan yang mengatur tentang Pemilihan yang relevan dengan peristiwa dimaksud dengan fokus pada unsur subjek dan juga objek pada peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 70 Ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan :
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan :
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, diatur pada Pasal 189 yang menyatkan :
“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).“
6. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, diatur pada Pasal 188 yang menyatkan :
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
7. Dengan demikian, maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan.
8. Bahwa objek pada peristiwa dugaan pelanggaran adalah berupa pamflet dan foto yang dipasang dijalan dan di kaca mobil kendaraan umum dan mobil mobil OPD Pemerintah Kabupaten Situbondo yang memuat logo Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dan Bank Jatim. Dalam konteks kampanye, Pamflet merupakan bagian dari salah satu metode Kampanye yakni metode Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum.
Vide Pasal 18 jo 24 ayat (2) huruf c PKPU no. 13 Tahun 2024
9. Desain Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat visi, misi dan program pasangan calon. Selain hal tersebut desain kampanye berdasarkan Keputusan KPU nomor 1363 Tahun 2024, desain Bahan Kampanye dapat memuat nama dan nomor pasangan calon, visi, misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon, dan tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
10. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) huruf d PKPU no. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan umum, Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di gedung atau fasilitas milik pemerintah.
11. Berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh Pelapor terdapat objek yang memuat foto pihak yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Situbondo dipasang di kendaraan milik Pemerintah Daerah. Oleh karena saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye, maka segala hal yang terikat dengan ketentuan kampanye haruslah dilaksanakan.
12. Dengan demikian, berdasarkan objek pada laporan dugaan pelanggaran dimaksud juga mengandung dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan.
13. Berdasarkan angka 7 dan 12 diatas, peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Administarsi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
d. Tempat terjadinya : Kabupaten Situbondo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4946 |
001/TM/PB/Kab/16.38/VIII/2024 |
terbukti secara sah dan melanggar, maka dalam hal ini ditindaklanjuti dengan ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran Administrasi Tata Cara dan Prosedur serta peraturan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan diregister dengan Nomor Temuan : 001/TM/PG/Kab/16.38/VIII/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4945 |
002/LP/PB/Kab/16.17/X/2024 |
1. Laporan yang disampaikan oleh Hendro Suprasetyo Nomor 02/PL/PB/Kab/16.17/X/2024 tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan pada uraian kejadian tidak memuat atau menguraikan bentuk perbuatan yang diduga melanggar sesuai peristiwa yang dilaporkan;
2. Ketidaksesuaian antara peristiwa dugaan pelanggaran dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
3. Maka berdasarkan angka 1 (satu) dan 2 (dua), Laporan atas nama Hendro Suprasetyo Nomor 02/PL/PB/Kab/16.17/X/2024, tidak ditindaklanjuti dan/atau tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4944 |
005/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- Laporan diregistrasi dengan Nomor : 01/Reg/PB/Kab/16.23/X/2024 untuk dugaan pelanggaran Keterlibatan Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo atas nama Sdr. Hendik Arso
- Laporan diregistrasi dengan Nomor : 02/Reg/PB/Kab/16.23/X/2024 untuk dugaan pelanggaran Keterlibatan Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi atas nama Sdr. Saiful Anwar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4943 |
003/LP/PB/Kab/16.17/X/2024 |
Berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel atas laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/16.17/X/2024 sebagai berikut :
- Bahwa subjek terlapor tidak terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Bahwa berkaiatan dengan pasal larangan yang mengatur BPD berkampanye tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Desa maupun Peraturan Bupati Jombang, dalam peraturan tersebut hanya mengatur anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Maka, Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan Laporan tidak ditindaklanjuti dan/atau tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4942 |
004/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4941 |
001/LP/PB/Kab/16.34/IX/2024 |
1. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas setelah dihubungkan antara Peristiwa dugaan pelanggaran dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang mengatur tentang Pemilihan dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor bukan merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
2. bahwa meskipun bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan, peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang.”
4. Dengan demikian, maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam hal memenuhi syarat formil dan materiel maka dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang atau disampaikan kepada pelapor untuk melaporkan kepada instansi yang bewenang.
d. Tempat terjadinya : Kabupaten Situbondo
Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4940 |
003/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024 |
Hasil pengawasan memenuhi syarat untuk dijadikan temuan, sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4939 |
002/LP/PB/Kab/18.04/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4937 |
003/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
1) identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat”
Bahwa dalam hal ini pelapor adalah saudara Yunida, dengan Nomor Induk Kependudukan 1311024405730003. yang beralamat di Sako Pasia Talang, Nagari Koto baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan
2) Pihak terlapor;
Bahwa pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. H. Muzni Zakaria (Tim Kampanye Paslon 02);’ beralamat di Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; dan
Dimana Pelapor mengetahui peristiwa tersebut Pada Hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 Pukul +05.30 Wib dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 pukul 16.26 Wib pada hari pertama) sehingga penyampaian laporan masih dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan setidak-tidaknya belum daluarsa.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada saat penerimaan Laporan bahwa terdapat kesesuaian tanda tangan Pelapor dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang disampaikan oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4936 |
003/LP/PB/Kab/32.04/X/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4935 |
001/LP/PB/Kab/32.04/IX/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4934 |
01/LP/PB/Kab/18.04/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4933 |
007/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4932 |
006/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4931 |
004/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat Formal Laporan
- selanjutnya menjadi Informasi Awal bagi Pengawas Pemilihan untuk melakukan penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4930 |
005/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4929 |
003/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4928 |
003/TM/PB/Kab/19.05/X/2024 |
FORMULIR TEMUAN
Nomor : 003/Reg/TM/PB/19.05/X/2024
1. Data Pengawas yang menemukan:
a. Nama : 1.Muchlis Habibi
2.Thahirah Nurdin
b. Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Flores timur
Anggota Panwam Wotan Ulumado
Anggota Panwam Wotan Ulumado
c. Alamat : Jln Trans Adonara, Dusun Molong Desa Kawela
Kec, Wotan Ulumado
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Yosep Sani Betan
b. Alamat : Desa Lamawalang
c. No.Telp/HP :
3. Peristiwa yang ditemukan:
a. Peristiwa : Keterlibatan Anggota DPRD Aktif Pada
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Flores Timur
Nomor Urut 1(Paket Lazkar Ribu Ratu).
b. Tempat Kejadian : RT 003/ RW 002, Desa Klukeng
Nuking, Bertempat di Halaman
Rumah Bapak Marselinus Ama
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Jumat, 04 Oktober 2024
d. Hari dan Tanggal diketahui : Jumat, 04 Oktober 2024
e. Saksi –saksi :
1) Nama : Maksimus M. Tukan
Alamat : Jln Trans Adonara, Dusun Molong
Desa Kawela Kec, Wotan Ulumado
No.Telpn/Hp : 081353411690
2) Nama : Anastasia Selaka Wai
Alamat : Desa Klukeng Nuking
No.Telpn/HP : 081286151572
f. Bukti-Bukti:
a. Surat Tugas Pengawasan nomor : 071/PM.00/Panwaslu-
016/10/2024
b.Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 016/PM.00/Panwaslu-
016/10/2024
c.Foto dan Video
g. Uraian singkat kejadian:
Berdasarkan STTP Yang di terima Panwam Wotan Ulumado Pada Tanggal 04 Oktober 2024, akan dilaksanakan Kegiatan kampanye dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Paket Laskar Ribu Ratu yang Bertempat di Halaman Rumah Bapak Marselinus Ama, RT 003/ RW 002 Desa Klukeng Nuking dan sesuai dengan STTP yang Di terima kegiatan Kampanye dimulai pukul 09.00 sampai 11.30 WITA, namun kegiatan Kampanye Belum Dimulai karena masih menunggu kehadiran Ketua Koalisi Paket Laskar Ribu Ratu Atas Nama Bapak Yosep Sani Betan, Ketua Panwam Kemudian berkoordinasi dengan tim kampanye atas nama Beatus Ado Kedang dan calon Wakil Bupati Zakarias Paun terkait keterlibatan Ketua Koalisi Paket Laskar Ribu Ratu Atas Nama Yosep Sani Betan yang merupakan Anggota DPRD Aktif di Flores Timur dari Partai Golkar.
Pada Pukul 10.41 Wita, Ketua Koalisi Paket Laskar Ribu Ratu atas nama Yosep sani Betan tiba dilokasi kegiatan, Ketua Panwam Kemudian Melakukan Koordinasi Kepada beliau untuk menunjukan surat izin cuti yang di tandatangani oleh ketua DPRD, Namun Beliau meminta Dasar Regulasi yang digunakan oleh Panwam terkait anggota DPRD harus menunjukan surat izin cuti. Ketua Panwam kemudian membacakan surat edaran bawaslu Kabupaten Flores Timur Kepada Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Pada Tanggal 01 Oktober 2024 dalam surat edaran tersebut dijelaskan dasar regulasi terkait keterlibatan DPRD Aktif dalam kegiatan Kampanye yang harus mengantongi surat izin cuti namun bersangkutan menyampaikan bahwa belum ada petunjuk teknis dari Lembaga.
Panwam kemudian menyampaikan bahwa secara lembaga Bawaslu sudah bersurat ke pimpinan DPRD secara resmi, kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada ketua panwam, silahkan dijadikan temuan, dan beliau bersedia dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Ketua Panwam kemudian menyampaikan menyampaikan bahwa sudah melakukan pencegahan namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan , maka akan dijadikan sebagai temuan. kemudian bersangkutan meminta MC untuk segera memulai kegiatan kampanye dan meminta panwam untuk kembali kebelakang.
Kegiatan kampanye pun dimulai dengan pengantar awal dari MC, Kemudian dilanjutkan dengan sambutan ketua tim koalisi atas nama Yosep Sani Betan.
Dalam sambutannya, beliau memperkenalkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari paket Laskar Ribu Ratu dan mengklarifikasi bahwa kehadiran beliau sebagai ketua tim koalisi sekaligus sebagai ketua Partai Golkar dan menyampaikan bahwa saya berada disini juga menjalankan tugas pengawasan sebagai Anggota DPRD, Teman – Teman panwas hadir disini bukan sebagai wasit tetapi kehadiran teman – teman panwas memastikan pesta demokrasi harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan kalau kegiatan ini ada anjing yang lewat silahkan teman -teman mencatat sebagai temuan teman- teman.
Larantuka 04 Oktober 202
Staf Bawaslu Kab, Flores Timur
Muchlis Habibi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4927 |
001/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
- Laporan diregistrasi dengan nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4926 |
004/LP/PB/Kab/23.08/VII/2024 |
terhadap Laporan tersebut diduga tidak terpenuhi syarat Formal dan Materil, laporan tidak dapat diregistrasi sebagai Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4925 |
002/LP/PB/Kab/08.05/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4924 |
001/LP/PB/Kab/08.05/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4923 |
009/LP/PG/Prov/12.00/IX/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4922 |
003/LP/PB/Kab/23.08/VII/2024 |
- Atas Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/23.08/7/2024. Di sampaikan kepada Pelapor untuk dilakukan perbaikan terhadap laporannya sesui dengan perundang-undang yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4921 |
002/TM/PB/Kab/19.05/X/2024 |
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor :002/REG/TM/PB/KAB/19.05/X/2024
Nasional : Indonesia
Provinsi : Nusa Tenggara Timur
Kabupaten : Flores Timur
Kecamatan : Lewolema
Kelurahan : Lewobele
I. Kasus Posisi:
Berdasarkan STTP yang di terima Panwam Lewolema, pada tanggal 5 Oktober 2024 dilaksanakan kegiatan kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Paket Stori yang bertempat di halaman rumah Bapak Petrus Rebon Aran RT 005/RW 003 Desa Ilepadung dan sesuai dengan STTP yang diterima kegiatan kampanye dimulai Pukul 10:00 – 13:30 Wita Anggota Panwam tiba di lokasi kegiatan Pukul 09:45 Wita. Pukul 10:00 Wita, Ketua BPD Desa Lewobele atas nama Thobias Tobi Koten tiba di lokasi kegiatan bersama Ketua Tim koordinator pemenangan Paket STORI Desa Lewobelen atas nama Bapak Kor Kumanireng. Pukul 10:40 Wita Anggota Panwam melakukan pendekatan dan himbauan kepada beliau bahwa secara regulasi berdasarkan ketentuan Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa berbunyi, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus politik dan Surat Edaran Penjabat Bupati Flores Timur Nomor DPMD 400.10.2.2/265/PPPD/2024 tanggal 27 September 2024 perihal:Netralitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD “.Dalam proses koordinasi tersebut, anggota Panwam meminta beliau untuk meninggalkan lokasi kegiatan tetapi beliau tidak mengindahkan. Pukul 10:45 Wita, Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur atas nama Primarius Open kembali membangun koordinasi dengan yang bersangkutan akan tetapi beliau tetap keras kepala dan membuat pernyataan siap menerima konsekuensi untuk dicopot dari jabatannya sebagai ketua BPD Desa Lewobele.
II. Data :
1. Penemu
a. Nama : Elias E.W. Wayong Koten
Pekerjaan/Jabatan : Anggota
Alamat : Jln Trans Pantura Desa Bantala, Kec. Lewolema
b. Nama : Antonius Suban Liwun
Pekerjaan/Jabatan : Anggota
Alamat : Jln Trans Pantura Desa Bantala, Kec. Lewolema
2. Pelaku
Nama : Thobias Tobi Koten
Pekerjaan/Jabatan : Ketua BPD Lewobele
Alamat : Desa Lewobele
3. Tanggal Temuan : Sabtu, 05 Oktober 2024
4. Tanggal Peristiwa dan diketahui : Sabtu, 05 Oktober 2024
5. Bukti :
a) STTP Kampanye;
b) Foto/Dokumentasi
III. Kajian
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Fakta
a. Keterangan Penemu, Saksi dan Pelaku.
Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran yang telah diregister dengan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/19.05/X/2024, Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kajian dengan cara klarifikasi guna mendapatkan keterangan dari penemu, pelaku dan saksi yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Penemu Elias E.W Wayong Koten
Elias E.W Wayong Koten hadir pada hari Senin, tanggal 07 Oktober Tahun 2024 sebagai Penemu pada pukul 11.10 wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Bahwa saat diklarifikasi Penemu dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aktif Ikut terlibat pada kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur Paket Stori Nomor Urut 04 di Desa Ile Padung sesuai STTP yang di terbitkan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa pada saat itu, melaksanakan tugas kepengawasan di Desa Ile Padung Kecamatan Lewolema sesuai STTP yang di terbitkan dari pihak Kepolisian Resort Flores Timur untuk paket Stori nomor urut 4 dalam kegiatan kampanye di Desa Ile Padung Kecamatan Lewolema terjadwal pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita.
- Bahwa saat itu peserta kampanye belum hadir sehingga kegiatan pelaksanaan kampanye molor hingga pukul 12.10 Wita. Sedangkan sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan Thobias Tobi Koten tiba di lokasi kegiatan kampanye pada pukul 10.00 Wita di bonceng oleh Tim Koordinator pemenangan paket Stori Desa Lewobelen atas nama Kornelis Kumanireng. Setelah itu, Penemu mendapatkan informasi dari Pengawas Desa Kelurahan (PKD) Ile Padung atas nama Robertus Suban Sori Limahekin menyampaikan bahwa Thobias Tobi Koten itu merupakan salah satu Ketua BPD dari Desa Lewobelen;
- Bahwa setelah mendengar informasi dari PKD itu, Penemu kemudian merespon secara cepat untuk melakukan pendekatan secara langsung dengan menyambangi saudara Thobias Tobi Koten berdiskusi untuk menanyakan kebenaran informasi itu;
- Bahwa Penemu menanyakan kepada yang bersangkutan “benarkah abang sebagai ketua BPD Desa Lewobelen?”lalu dijawab” iya benar saya ketua BPD Desa Lewobelen”. Dari Hasil jawaban yang bersangkutan mengakui bahwa Thobias Tobi Koten adalah seorang Ketua BPD maka Penemu selaku Anggota Panwam Lewolema dalam tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas mengambil langkah pencegahan untuk mengimbau kepada beliau untuk segera meninggalakan lokasi kegiatan kampanye karena secara regulasi ia yang bernotabene ketua BPD di larang untuk melibatkan atau dilibatkan dalam urusan politik praktis termasuk tahapan kampanye ini;
- Bahwa setelah penemu menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa pihak pihak yang di larang tidak boleh terlibat dalam kampanye tersebut beliau bersih keras untuk tetap mengikuti pelaksanaan kampanye paket stori ini dengan menyampaikan bahwa tetap ikut kegiatan ini karena kehadirannya sebagai bentuk pembelajaran politik;
- Bahwa benar yang bersangkutan mengatakan bahwa sangat paham aturan dan regulasi tentang larangan itu dan bagi penemu langkah pencegahan juga sudah dilakukan sebelum tahapan kampanye dengan menruskan surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga mengambil langkah pencegahan dengan menyurati ketua dan anggota BPD Kepala desa Aparat Desa se-kecamatan Lewolema dan ada bukti tanda terima yang penemu kantongi;
- Bahwa waktu itu Penemu melakukan pencegahan awal sebelum kegiatan pelaksanaan kampanye berlangsung, karena tidak diindahkan kemudian saat kegiatan di mulai penemu kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada salah satu staf sekretariat Bawaslu Flores timur atas nama Primarius J. Openg yang saat itu bertugas melakukan monitoring pelaksanaan kampanye paket Stori di Desa Ile Padung dan Pak Prima kemudian bersama Penemu menemui dan menegur pelaku namun jawabannya “silahkan melakukan dokumentasi dan saya siap diproses dan dipecat dari jabatan saya sebagai ketua BPD Desa Lewobelen”;
- Bahwa semua jawaban Penemu sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
- Bahwa Penemu bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan dan tidak merasa tertekan, tidak ada tekanan dari pemerikasa atau pihak lain.
Saksi Robertus Suban Sori Limahekin
Robertus Suban Sori Limahekin hadir pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober Tahun 2024 sebagai saksi pada pukul 12.15 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
- Bahwa saat diklarifikasi saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aktif yang ikut terlibat pada kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur Paket Stori Nomor Urut 04 di Desa Ile Padung sesuia STTP yang di terbitkan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa pada saat itu, saksi sebagai Pengawas Desa Kelurahan (PKD) Desa Ile Padung melaksanakan tugas kepengawasan di Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema sesuai STTP yang di terbitkan dari pihak Kepolisian Resort Flores Timur pada paket Stori nomor urut 4 melaksanakan pelaksanaan kegiatan kampanye di Desa Ile Padung Kecamatan Lewolema terjadwal pada hari/tanggal 05 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita;
- Bahwa saat itu peserta kampanye belum hadir sehingga kegiatan pelaksanaan kampanye molor hingga pukul 12.10 Wita. Sedangkan sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan Ia (Thobias Tobi Koten) tiba di lokasi kegiatan kampanye pada pukul 10.00 Wita di bonceng oleh Tim Koordinator pemenangan paket Stori Desa Lewobelen atas nama Kornelis Kumanireng;
- Bahwa saksi mengenal Bapak Thobias Tobi Koten. Dia berasal dari Desa Lewobelen tetangga dengan Desa saksi yaitu Desa Ile Padung;
- Bahwa saksi sejak lama mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di Desa Lewobelen sehingga pada saat pelaku datang yang dibonceng oleh saudara Kornelis Kumanireng ke tempat kegiatan pelaksanaan kampanye Paket Stori nomor 4 rumah Bapak Petrus Rebo Aran. Saksi sungguh mengetahui karena sebelum kegiatan berlangsung, saksi saat itu berada di lokasi kegiatan saat masih dalam persiapan kampanye setelah mendapatkan STTP tentang titik kampanye di Desa tugas kepengawasan;
- Bahwa benar pelaku mengatakan bahwa”saya sangat paham aturan dan regulasi tentang larangan itu ade” dan saksi merasa bahwa langkah pencegahan juga sudah di laksanakan karena saksi sendiri yang mengantarkan surat imbauan dari Panwam Lewolema kepada Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa serta Aparat Desa dengan dibuktikan adanya tanda terima yang saksi kantongi dan menyerahkannya ke Sekretariat Kecamatan Lewolema;
- Bahwa saksi memberikan informasi kepada Pak Elias E.W.Wayong Koten yang merupakan pimpinan saksi di tingkat kecamatan bahwa Saudara Thobias Tobi Koten merupakan Ketau BPD Aktif dari Desa Lewobele bahwa saat itu kegiatan kampanye belum dilaksanakan dan Pa As langsung menegurnya;
- Bahwa semua jawaban saksi sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
- Bahwa saksi bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan dan tidak merasa tertekan, tidak ada tekanan dari pemerikasa atau pihak lain.
Pelaku Tobias Tobi Koten
Tobias Tobi Koten hadir pada hari Rabu, 09 Oktober 2024 sebagai pelaku pada pukul 09.15 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Bahwa saat diklarifikasi pelaku dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dan jawaban yang sebenar-benarnya atas temuan dugaan Pelanggaran diatas;
- Bahwa pada saat kampanye partai stori di Desa Ilepadung, pelaku sebetulnya tdk diundang, namun Saudara Kornelis Kumanireng seorang tokoh adat Desa Lewobele yang mengajaknya, namun disampaikan bahwa BPD dilibatkan juga ada aturan yang melarang. Namun Saudara Kornelis mengatakan bahwa saya disuruh siapkan 2 mobil pick up, namun yang ada saya sendiri. Akhirnya pelaku juga mengikuti dia. Sampai di tempat kampanye, ada pengawas yang melarang pelaku untuk hadir. Namun pelaku berpikir bahwa yang dilarang itu untuk menjaga netralitas, tapi pikirnya hanya datang dan mendengar visi dan misi tidak jadi masalah. Kita melibatkan diri atau sebagai pelaksana atau melibatkan diri itu yang dilarang. Sementara pelaku bukan tim sukses atau relawan. Pada saat kampanye pelaku duduk bersama masyarakat yang ada, walaupun ada ajakan dari tim untuk duduk di depan. Pelaku hanya duduk mendengar visi dan misi tanpa melakukan sesuatu perbuatan yang mengarah kepada dukungan. Setelah selesai kampanye, pelaku duduk merokok dibelakang, namun dipanggil oleh Tim untuk bersama mereka di depan;
- Bahwa setelah selesai kampanye pelaku tidak memilih langsung pulang tetapi duduk bersama mereka di depan karena pelaku datang satu motor bersama Saudara Kornelis, sehingga pelaku menunggu dia untuk sama-sama pulang, kalau pelaku sendiri bawa motor pastinya sudah pulang;
- Bahwa pelaku adalah seorang Ketua BPD, sejak tahun 2020 sampai sekarang yang mana SK mereka ditandatangani oleh Bupati;
- Bahwa pernah ada surat dari Penjabat Bupati terkait larangan mengikuti kampanye tetapi surat tersebut tidak pernah masuk di meja BPD. Surat baru dikirim Saudara Toni melalui pesan WA tadi malam;
- Bahwa pada prinsipnya pelaku hanya datang untuk mendengar visi dan misi pasangan calon. pelaku bukan relawan atau tim dan membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu;
- Bahwa Pelaku baru satu kali mengikuti kampanye yaitu pada saat kampanye paket stori, paket Stori, sementara paket yang lain pelaku tidak tahu dan motivasi mengikuti kampanye karena diajak oleh Saudara Kornelis yang merupakan tokoh adat di Desa Lewobele;
- Bahwa pelaku tidak menghindari ajakan saudara kornelius karena pelaku hanya mau mendengar visi dan misi pasangan calon;
- Bahwa yang hadir dari Desa Lewobele hanya pelaku sendiri.
- Bahwa semua jawaban pelaku sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
- Bahwa pelaku bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan dan tidak merasa tertekan, tidak ada tekanan dari pemerikasa atau pihak lain.
3. Analisis
a. Tentang Waktu Temuan
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
- Bahwa laporan hasil pengawasan dibuat pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sehingga Bawaslu Kabupaten Flores Timur berpendapat bahwa waktu temuan belum melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat.
b. Tentang dugaan pelanggaran
- Bahwa dapat diuraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dalam temuan a quo dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan STTP yang di terima Panwam Lewolema pada tanggal 5 Oktober 2024 dilaksanakan kegiatan kampanye dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 4 Paket Stori yang bertempat dihalaman rumah bapak Petrus Rebon Aran RT 005/RW 003 Desa Ilepadung dan sesuai dengan STTP yang diterima kegiatan kampanye dimulai Pukul 10:00-13:30 Wita. Anggota Panwam tiba di lokasi kegiatan Pukul 09:45 Wita. Pukul 10:00 Wita, ketua BPD Desa Lewobelen atas nama Thobias Tobi Koten tiba di lokasi kegiatan bersama Ketua Tim koordinator pemenangan Paket STORI Desa Lewobelen atas nama Bapak Kor Kumanireng. Pukul 10:40 Wita Anggota Panwam melakukan pendekatan dan imbauan kepada beliau bahwa secara regulasi berdasarkan ketentuan Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, berbunyi “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik” dan Surat Edaran Penjabat Bupati Flores Timur Nomor DPMD 400.10.2.2/265/PPPD/2024 tanggal 27 September 2024 perihal: Netralitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD pada point 2, berbunyi “Merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut pada point 1 huruf a dan b diatas, maka baik Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diharapkan untuk :
a. tidak membuat Keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye ppemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen Masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
d. tidak menunjukan keberpihakan pada pasangan calon tertentu melalui media social dan/atau media lainnya;
e. menolak praktek politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.”
Dalam proses koordinasi tersebut, anggota Panwam meminta beliau untuk meninggalkan lokasi kegiatan tetapi beliau tidak mengindahkan. Pukul 10:45 Wita, Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur atas nama Primarius Open kembali membangun koordinasi dengan yang bersangkutan akan tetapi beliau tetap keras kepala dan membuat pernyataan siap menerima konsekuensi untuk dicopot dari jabatannya sebagai ketua BPD Desa Lewobelen;
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam temuan yaitu adanya keterlibatan Ketua BPD Aktif Desa Lewobele yang datang bersama tim pemenang Paket Stori Desa Lewobele pada saat kampanye Paket Stori dan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, saksi dan pelaku yaitu bahwa benar pada saat kampanye paket Stori Ketua BPD Lewobele datang bersama Tim Pemenang Paket Stori ke Lokasi Kampanye dan mengikuti pelaksanaan kampanye sampai selesai.
IV. Kesimpulan
Temuan dugaan pelanggaran yang telah diregister dengan nomor registrasi Nomor: 002/REG/TM/PB/KAB/19.05/X/2024 merupakan dugaan pelanggaran pemilihan, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, berbunyi “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik” dan Surat Edaran Penjabat Bupati Flores Timur Nomor DPMD 400.10.2.2/265/PPPD/2024 tanggal 27 September 2024 perihal: Netralitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD pada point 2, berbunyi “Merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut pada point 1 huruf a dan b diatas, maka baik Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diharapkan untuk :
a. tidak membuat Keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye ppemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen Masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
d. tidak menunjukan keberpihakan pada pasangan calon tertentu melalui media social dan/atau media lainnya;
e. menolak praktek politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.”
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Flores Timur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4920 |
008/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4919 |
007/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4918 |
006/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4917 |
001/TM/PW/Kota/27.02/VII/2024 |
1. Bahwa laporan hasil pengawasan (Form A) Panwaslu Kecamatan Soreang Kota Parepare terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel.
sehingga ditindaklanjuti sebagai Temuan;
Penemu : Fadly Azis, ST
Tanggal Temuan : 18 Juli 2024
2. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Parepare dicatat kedalam buku registrasi Temuan Bawaslu Kota Parepare dengan nomor : 01/TM/PW/Kota/27.02/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.
3. Menindaklanjuti temuan dengan mengundang Saksi – saksi, Terlapor dan Panwaslu Kecamatan Soreang selaku penerima informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4916 |
001/TM/PB/Kab/19.05/IX/2024 |
Senin, 30 September 2024 berdasarkan tahapan dan jadwal serta sesuai STTP kampanye Nomor: STTP/15/IX/YAN.2.1/2024/DIK.IT, tim pengawas kecamatan larantuka melakukan pengawasan kampanye dari pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Melki Laka Lena – Jhoni Asadoma, bersama PKD setempat Kelurahan Amagarapati serta hadir pula PKD dari Pohon Sirih dan PKD Pohon Bao dan Tim dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Tim Panwaslu tiba di tempat kegiatan kampanye (PPI Amagarapati) pukul 11.48 wita, yang mana terlihat calon wakil gubernur bersama beberapa tim sudah memulai kegiatan. Anggota Tim yang hadir antara lain: Yahidin Umar, Maria Goreti Tokan, Syaiful Sengadji, Rofinus Baga, Muhidin Demon Sabon dan Hairun Tokan. Jhoni Asadoma berkomunikasi dengan beberapa staf di tempat penyimpanan olahan, sembari kegiatan berjalan ada salah satu ASN berinisial Andi Amuntoda berjalan menuju tempat dimaksud, selanjutnya Kordiv HP2H Bawaslu Flores Timur spontan menghampiri yang bersangkutan bersama Ketua Panwam Larantuka dan memberikan penjelasan, arahan dan imbauan singkat agar dapat meninggalkan tempat tersebut. : tempat ini merupakan wilayah otoritas saya, dan saya tidak dapat tinggalkan” begitu jawaban beliau.Koordiv HP2H dan Ketua Panwam larantuka kembali menyampaikan lagi bahwa kegaiatan ini adalah kegiatan kampanye paslon Gubernur dan wakil gubernur. Setelah mendengarnya yang bersangkutan pun meninggalkan tempat dimaksud dan menuju keruang kerjanya. Selanjutnya Bapak Jhony Asadoma dan tim keluar dari tempat olahan di luar gedung dan berbincang dengan beberapa nelayan yang ada di lokasi menanyakan kesulitan mereka serta berkomunikasi/dialog bersama mereka sembari tim membagikan baju dan stiker serta diakhiri foto bersama. Setelahnya Bapak Jhony Asadoma dan tim bergerak menghampiri ruangan kerja karyawan PPI dan juga menuju ruang kerja Kepala PPI, masuk ke dalam ruangan ditemani salah satu tim yang mengenakan rompi bertuliskan Melki-Jhony terlihat diruang tersebut sebelum ditutp pintu, ada Bapak Andi Amuntoda, Bapak Jhony Asadoma dan salah satu Tim tersebut (kurang lebih satu menitan), setelah pintu dibuka terlihat masih dengan kondisi yang sama dengan sebelumnya, yang mana ketiganya dalam posisi duduk, dengan Bapak andi Amuntoda mengenakan pakyan keki ASN. Sekitar pukul 12.07 wita, bapak Jhony Asadoma bersama Tim berpamitan untuk meninggalkan lokasi, sempat juga menyapa tim pengawas.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran:
1. Peristiwa :
a. Peristiwa : Dugaan pelanggaran netralitas ASN
b. Tempat Kejadian : PPI Amagarapati Kelurahan Amagarapati
c. Waktu Kejadian : Senin, 30 September 2024
d. Pelaku : Andi Amuntoda
e. Alamat : Kelurahan Amagarapati
2. Saksi :
a. Nama : ...................................................................................
b. Alamat : ...................................................................................
a. Nama : ...................................................................................
b. Alamat : ...................................................................................
3. Alat Bukti :
a. STTP Kampanye;
b. Foto/Dokumentasi Kegiatan Kampanye.
4. Barang Bukti :
a. ....................................................................................................
b. ....................................................................................................
c. ……………………………………………………………………………………………….
5. Uraian singkat Dugaan Pelanggaran:
Pada saat Jhoni Asadoma berkomunikasi dengan beberapa staf di tempat penyimpanan olahan, ada salah satu ASN berinisial Andi Amuntoda berjalan menuju tempat dimaksud, selanjutnya Kordiv HP2H Bawaslu Flores Timur spontan menghampiri yang bersangkutan bersama Ketua Panwam Larantuka dan memberikan penjelasan, arahan dan imbauan singkat agar dapat meninggalkan tempat tersebut “tempat ini merupakan wilayah otoritas saya, dan saya tidak dapat tinggalkan” begitu jawaban beliau.Koordiv HP2H dan Ketua Panwam larantuka kembali menyampaikan lagi bahwa kegaiatan ini adalah kegiatan kampanye paslon Gubernur dan wakil gubernur. Setelah mendengarnya yang bersangkutan pun meninggalkan tempat dimaksud dan menuju keruang kerjanya. Selanjutnya Bapak Jhony Asadoma dan tim keluar dari tempat olahan di luar gedung dan berbincang dengan beberapa nelayan yang ada di lokasi menanyakan kesulitan mereka serta berkomunikasi/dialog bersama mereka sembari tim membagikan baju dan stiker serta diakhiri foto bersama. Setelahnya Bapak Jhony Asadoma dan tim bergerak menghampiri ruangan kerja karyawan PPI dan juga menuju ruang kerja Kepala PPI, masuk ke dalam ruangan ditemani salah satu tim yang mengenakan rompi bertuliskan Melki-Jhony terlihat diruang tersebut sebelum ditutp pintu, ada Bapak Andi Amuntoda, Bapak Jhony Asadoma dan salah satu Tim tersebut (kurang lebih satu menitan), setelah pintu dibuka terlihat masih dengan kondisi yang sama dengan sebelumnya, yang mana ketiganya dalam posisi duduk, dengan Bapak andi Amuntoda mengenakan pakyan keki ASN.
6. Fakta dan Keterangan:
Bahwa benar Bapak Jhony Asadoma dan tim keluar dari tempat olahan di luar gedung dan berbincang dengan beberapa nelayan yang ada di lokasi menanyakan kesulitan mereka serta berkomunikasi/dialog bersama mereka sembari tim membagikan baju dan stiker serta diakhiri foto bersama. Setelahnya Bapak Jhony Asadoma dan tim bergerak menghampiri ruangan kerja karyawan PPI dan juga menuju ruang kerja Kepala PPI, masuk ke dalam ruangan ditemani salah satu tim yang mengenakan rompi bertuliskan Melki-Jhony terlihat diruang tersebut sebelum ditutp pintu, ada Bapak Andi Amuntoda, Bapak Jhony Asadoma dan salah satu Tim tersebut (kurang lebih satu menitan), setelah pintu dibuka terlihat masih dengan kondisi yang sama dengan sebelumnya, yang mana ketiganya dalam posisi duduk, dengan Bapak andi Amuntoda mengenakan pakyan keki ASN.
7. Analisa
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, berbunyi, “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan persyaratan:
1. Identitas penemu dugaan pelanggaran Pemilihan;
2. Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
3. Identitas Pelaku; dan
4. Uraian Kejadian.
1) Identitas Penemu dugaan pelanggaran pemilihan
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran;
- Bahwa identitas Penemu I, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Penemu dengan Nomor Induk Kependudukan 5306132402820002 Penemu bernama Gergorius Sule Sanga dilahirkan di Lamawolo pada tanggal 24 Januari 2024 umur 42 tahun, berjenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Ketua Panwam Larantuka, dan beralamat di di Kelurahan Lohayong Kecamatan Larantuka.
- Bahwa identitas Penemu II, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Penemu dengan Nomor Induk Kependudukan 5306032409900007 Penemu bernama Andreas Ande Betan dilahirkan di Waibalun pada tanggal 24 September 1990 umur 34 tahun, berjenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Anggota Panwam Larantuka dan beralamat di Kelurahan Lohayong Kecamatan Larantuka.
- Bahwa berdasarkan identitas penemu tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur berpendapat bahwa Penemu adalah Pengawas Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Flores Timur, sehingga hasil pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dapat dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan.
2) Waktu penetapan temuan
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
- Bahwa laporan hasil pengawasan dibuat pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sehingga Bawaslu Kabupaten Flores Timur berpendapat bahwa waktu temuan belum melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat.
3) Identitas Pelaku
Bahwa pelaku dalam temuan a quo adalah:
- Nama : Andi Amuntoda
- Alamat Domisili Pelaku : kelurahan Amagarapati Kecamatan Larantuka.
4) Uraian Kejadian
Bahwa Penemu telah menguraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dalam laporan hasil pengawasan a quo dengan uraian sebagai berikut:
Senin, 30 September 2024 berdasarkan tahapan dan jadwal serta sesuai STTP kampanye Nomor: STTP/15/IX/YAN.2.1/2024/DIK.IT, tim pengawas kecamatan Larantuka melakukan pengawasan kampanye dari pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Melki Laka Lena – Jhoni Asadoma, bersama PKD setempat Kelurahan Amagarapati serta hadir pula PKD dari Pohon Sirih dan PKD Pohon Bao dan Tim dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Tim Panwaslu tiba di tempat kegiatan kampanye (PPI Amagarapati) pukul 11.48 wita, yang mana terlihat calon wakil gubernur bersama beberapa tim sudah memulai kegiatan. Anggota Tim yang hadir antara lain: Yahidin Umar, Maria Goreti Tokan, Syaiful Sengadji, Rofinus Baga, Muhidin Demon Sabon dan Hairun Tokan. Jhoni Asadoma berkomunikasi dengan beberapa staf di tempat penyimpanan olahan, sembari kegiatan berjalan ada salah satu ASN berinisial Andi Amuntoda berjalan menuju tempat dimaksud, selanjutnya Kordiv HP2H Bawaslu Flores Timur spontan menghampiri yang bersangkutan bersama Ketua Panwam Larantuka dan memberikan penjelasan, arahan dan imbauan singkat agar dapat meninggalkan tempat tersebut”tempat ini merupakan wilayah otoritas saya, dan saya tidak dapat tinggalkan” begitu jawaban beliau. Koordiv HP2H dan Ketua Panwam Larantuka kembali menyampaikan lagi bahwa kegaiatan ini adalah kegiatan kampanye paslon Gubernur dan wakil gubernur. Setelah mendengarnya yang bersangkutan pun meninggalkan tempat dimaksud dan menuju keruang kerjanya. Selanjutnya Bapak Jhony Asadoma dan tim keluar dari tempat olahan di luar gedung dan berbincang dengan beberapa nelayan yang ada di lokasi menanyakan kesulitan mereka serta berkomunikasi/dialog bersama mereka sembari tim membagikan baju dan stiker serta diakhiri foto bersama. Setelahnya Bapak Jhony Asadoma dan tim bergerak menghampiri ruangan kerja karyawan PPI dan juga menuju ruang kerja Kepala PPI, masuk ke dalam ruangan ditemani salah satu tim yang mengenakan rompi bertuliskan Melki-Jhony terlihat diruang tersebut sebelum ditutp pintu, ada Bapak Andi Amuntoda, Bapak Jhony Asadoma dan salah satu Tim tersebut (kurang lebih satu menitan), setelah pintu dibuka terlihat masih dengan kondisi yang sama dengan sebelumnya, yang mana ketiganya dalam posisi duduk, dengan Bapak andi Amuntoda mengenakan pakyan keki ASN. Sekitar pukul 12.07 wita, bapak Jhony Asadoma bersama Tim berpamitan untuk meninggalkan lokasi, sempat juga menyapa tim pengawas.
Bahwa berdasarkan uraian hasil pengawasan tersebut diatas, yang bersangkutan ASN atas nama Andi Amuntoda diduga melakukan dugaan pelanggaran pemilihan dengan membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan cara memfasilitasi pasangan calon tertentu untuk bertemu dengan para karyawan dan nelayan di wilayah kerja yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berbunyi ”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4915 |
001/LP/PB/Kab/19.05/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 01/LP/PB/Kab/19.05/IX/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Yang disampaikan oleh :
a. Nama : Muhamad Kabir Pua Bahy
Alamat : Jln. Lasitarda RT 006 RW 006 Kekl. Waihali
Kec. Larantuka
Pekerjaan : Konsultan
a. Nama : Mahmud Hasan
Alamat : Lamabelawa RT 002 RW 001 Desa Lamabelawa
Kec. Witihama
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan Pelanggaran Yang dilaporkan (dugaan pasal)
Pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 20.00 Wita Pengajuan pembukaan akses SILONKADA ke KPUD Flores Timur, pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.04 wita Paket KEREN mengakses SILONKADA, Tanggal 29 Agustus pukul 21.00 wita 3 (B1-KWK) PSI, PKN dan PKS terinput di SILONKADA. Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.46 wita admin dan penghubung Paket KEREN tiba di kantor KPUD Flotim untuk melakukan registrasi. Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.46 wita registrasi oleh penghubung dan admin ditolak dengan alasan dari KPUD Flores Timur bahwa SK Paket KEREN belum lengkap ( B1-KWK HANURA belum terinput). Pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah ditanya kembali, pukul 23.56 wita KPUD Flores Timur menerima registrasi dan pada pukul 23.59 Ketua KPUD Flotim menghampiri Paket KEREN di depan teras gedung KPUD Flores Timur, menyampaikan tidak bisa melayani Registrasi Paket KEREN karena SK HANURA belum terinput di SILON, Tanggal 30 Agustus 2024 pukul 00.05 atas usulan Saudara Arifin Atanggae kepada Ketua KPUD Flores Timur di depan teras KPUD untuk mempersilakan Paket KEREN masuk keruangan KPUD lantai 2, dan pukul 00.25 wita KPUD Flores Timur melakukan Konfrensi Pers dan menyatakan Paket KEREN tidak memenuhi syarat pendaftaran. Bahwa Paket KEREN sampai hari ini tidak pernah menerima selembar surat pun atau berita acara terkait Legalitas di terima atau di tolak proses pendaftaran. Tanggal 01 September 2024 pukul 08.46 wita postingan saudara Nani Betan surat Nomor:1915/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Ketentuan Khusus terkait pendaftaran Calon Kepala Daerah di dalam Group WA KPUD Flores Timur. Setelah menelaah isi surat No;1915/PL.02.2-SD/05/2024. Paket KEREN merasa sangat di rugikan karena isi surat memperbolehkan Paket Keren boleh mendaftar terlebih dahulu selanjutnya B1-KWK HANURA menyusul.Dilakukan analisis terhadap syarat laporan.
III. Dilakukan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal :
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat Domisili Terlapor
3. Waktu Penyampaian Laporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4. Kesesuaian Tanda Tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas
1) Identitas Pelapor
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan oleh :
a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
b. P_emantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Perserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor
- Bahwa identitas Pelapor I, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor 5313052804790004 Pelapor bernama Muhamad Kabir Pua Bahy dilahirkan di Waiburak pada tanggal 28 April 1979, umur 35 tahun, berjenis kelamin laki-laki, Pekerjaan : Konsultan, dan beralamat di Jalan Lasitarda RT 006 RW 006 Kelurahan Waihali Kecamatan Larantuka
- Bahwa identitas Pelapor II, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor 3275062412850018, Pelapor bernama Mahmud Hasan dilahirkan di Lamabelawa pada tanggal 24 Desember 1985, umur 39 tahun, berjenis kelamin laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, dan beralamat di Lamabelawa RT 002 RW 001 Desa Lamabelawa Kecamatan Witihama
- Bahwa berdasarkan identitas pelapor tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur berpendapat bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 Tahun dan mempunyai hak pilih dalam Pemilihan setempat, sehingga Pelapor mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
2) Nama dan Alamat Domisili Terlapor
Bahwa terlapor dalam pelaporan a quo diantaranya sebagai berikut :
1. Antonius Djentera Betan, Ketua KPUD Kabupaten Flores TImur beralamat di Larantuka Kab. Flores Timur
2. Arifin Atanggae, Anggota KPUD Kabupaten Flores Timur beralamat di Larantuka Kab. Flores Timur
3. Stefanus Ile Ratu, Anggota KPUD Kabupaten Flores Timur beralamat di Larantuka Kab. Flores Timur
4. Herman Jopi Latol, Anggota KPUD Kabupaten Flores Timur beralamat di Larantuka Kab. Flores Timur
5. Dahlya Reda Ola, Anggota KPUD Kabupaten Flores Timur beralamat di Larantuka Kab. Flores Timur
3) Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan oleh Pelapor paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau diketahuinya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor yaitu terkait penolakan pendaftaran Paket KEREN oleh KPUD Kabupaten Flores Timur, diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan a quo kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 Pukul 14.48 Wita.
- Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur, yakni 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan di atas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur berpendapat laporan yang disampaikan Pelapor masih dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4) Kesesuaian Tanda Tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor, yang dituangkan dalam formulir A1 telah ditandatangani oleh Pelapor dan telah sesuai dengan tandatangan yang berada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor.
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat formil terhadap laporan di atas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur memberikan kesimpulan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan memenuhi Syarat Formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Syarat Materiil :
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Flores Timur meneliti keterpenuhan syarat materiel, meliputi :
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan
3. Bukti
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Flores Timur
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelapor telah menguraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dalam laporan a quo dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 20.00 wita Pengajuan pembukaan akses SILONKADA ke KPUD Flores Timur, pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.04 wita Paket KEREN mengakses SILONKADA, Tanggal 29 Agustus pukul 21.00 wita 3 (B1-KWK) PSI,PKN,PKS terinput di SILONKADA. Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.46 wita admin dan penghubung Paket KEREN tiba di kantor KPUD Flotim untuk melakukan registrasi. Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.46 wita registrasi oleh penghubung dan admin ditolak dengan alasan dari KPUD Flores Timur bahwa SK Paket KEREN belum lengkap ( B1-KWK HANURA belum terinput). Pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah ditanya kembali, pukul 23.56 KPUD Flotim menerima Registrasi dan pada pukul 23.59 Ketua KPUD Flotim menghampiri Paket KEREN di depan teras gedung KPUD Flotim,menyampaikan tidak bisa melayani Registrasi Paket KEREN karena SK HANURA belum terinput di SILON, Tanggal 30 Agustus 2024 pukul 00.05 atas usulan Saudara Arifin Atanggae kepada Ketua KPUD Flotim di depan teras KPUD untuk mempersilakan Paket KEREN masuk keruangan KPUD lantai 2, dan pukul 00.25 wita KPUD Flotim melakukan Konfrensi Pers dan menyatakan Paket KEREN tidak memenuhi syarat pendaftaran. Bahwa Paket KEREN sampai hari ini tidak pernah menerima selembar surat pun atau berita acara terkait Legalitas di terima atau di tolak proses pendaftaran. Tanggal 01 September 2024 pukul 08.46 wita postingan saudara Nani Betan surat Nomor:1915/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Ketentuan Khusus terkait pendaftaran Calon Kepala Daerah di dalam Group WA KPUD Flores Timur. Setelah menelaah isi surat No;1915/PL.02.2-SD/05/2024. Paket KEREN merasa sangat di rugikan karena isi surat memperbolehkan Paket Keren boleh mendaftar terlebih dahulu selanjutnya B1-KWK HANURA menyusul.
3) Bukti
Bahwa Pelapor telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pemilihan berupa :
- Surat Pengaduan
- Screenshot SILONKADA Paket KEREN
Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiel terhadap laporan di atas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan memberikan kesimpulan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan telah memenuhi Syarat Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran :
1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan yang disampaikan Pelapor yaitu adanya penolakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur terhadap pendaftaran bakal calon Paket KEREN, dan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor serta saksi yaitu bahwa sampai pada saat Paket KEREN melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Paket KEREN belum mendapatkan dokumen Tanda Terima Dokumen Pengembalian dari Pihak KPU Flores Timur terkait tidak diterimanya pendaftaran Paket KEREN, patut diduga merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan;
2. Bahwa berdasarkan pasal 104 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi :
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persayaratan pasangan calon untuk memastikan dan memeriksa” :
a. Kehadiran
1. Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusul dan Pasangan Calon yang diusulkan : dan/atau
2. Pasangan Calon Perseorangan :
b. Pemenuhan Persyaratan Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) huruf a dan pasal 102 ayat (1)
c. Kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan sebagimana dimaksud pasal 99 ayat (1) huruf b dan pasal 102 ayat (2) : dan
d. Kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalampasal 99 ayat (2) dan pasal 102 ayat (3)
3. Bahwa berdasarkan pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi :
1. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembnalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon, dan memberikan tanda pengembalian
2. Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Pasangan Calon Perseorangan harus melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran
4. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang :
“Pedoman teknis pendaftaran Penelitian persyaratan administrrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota”
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Flores Timur memandang peristiwa tersebut patut diduga melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan.
d. Tempat Terjadinya :
Kantor KPUD Kabupaten Flores Timur
IV. Kesimpulan :
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
V. Rekomendasi :
Laporan diregistrasi dengan nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/19.05/IX/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4914 |
010/LP/PG/Prov/12.00/IX/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4913 |
001/LP/PB/Prov/02.00/X/2024 |
Laporan Pelapor Sdr. Sarifuddin Siregar dan Rudy Hartono Sitanggang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materil, Laporan tidak dapat diregistrasi karena daluarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4912 |
001/LP/PB/Kab/08.15/IX/2024 |
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan "Pelapor melengkapi syarat Formal dan/atau syarat material Laporan kepada Pengawas Pemilihan Paling lama 2 (Dua) Hari Terhitung setelah pemeberitahuan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) disampaikan."
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n YURLISMAN, SH.,MM telah memenuhi Syarat Formal Laporan, namun TIDAK memenuhi syarat materiel laporan berupa kelengkapan Bukti Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4911 |
001/TM/PB/Kab/19.19/VII/2024 |
Menetapkan informasi dugaan pelanggaran pada laporan hasil pengawasan sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4910 |
002/LP/PB/Kab/23.08/VII/2024 |
- Belum adanya bukti dokumen tanda tangan yang dipalsukan;
- Laporan tersebut tidak terpenuhi syarat Materil
- Untuk disampaikan kepada Pelapor untuk dilakukan perbaikan Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4909 |
001/LP/PB/Kab/23.08/VII/2024 |
terhadap laporan tidak dapat diregistrasi karena belum adanya bukti dokumen tanda tangan yang dipalsukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4908 |
002/LP/PB/Kab/19.22/IX/2024 |
Tidak memenuhi syarat formal, tetapi memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4907 |
001/TM/PB/Kab/30.02/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4906 |
001/LP/PW/Kota/05.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4905 |
001/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan dengan nomor 001/LP/PW/Kota/32.02/X/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4903 |
002/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04/PL/PB/Kab/19.03/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Egidius Nurak
b. Alamat : Jl. Nela Raya, RT/RW 003/001, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kab. Belu.
c. Pekerjaan : Pensiunan PNS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Naresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat saudara Benny Chandradinata melakukan orasi kampanye dari Pasangan Calon Nomor urut 1 dengan Tagline SAHABAT SEJATI, dalam orasinya mengatakan bahwa :
1. Pengobatan gratis menggunakan KTP hanya berlaku di Kabupaten Belu dan tidak berlaku diluar Kabupaten Belu;
2. Bahwa pengobatan gratis menggunakan KTP terindikasi korupsi besar.
Bahwa materi kampanye yang disampaikan oleh saudara Benny Chandradinata tersebut merupakan fitnah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelanggaran Pemilihan berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat kejadiannya.
b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Egidius Nurak seorang Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Egidius Nurak memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Berdasarkan laporan Pelapor, pihak terlapor atas nama Benny Chandradinata yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 melalui Rekaman Video Orasi Kampanye yang bertempat di Naresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 pukul 15:52 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di Naresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat.
- Bahwa waktu terjadi peristiwa yang dilaporkan yaitu dugaan tindak pidana pemilihan pada tanggal 01 Oktober 2024
2. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran
- Bahwa terlapor yang menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- menggunakan statusnya sebagai kader partai gerindra untuk melakukan orasi politik untuk memihak salah satu pasangan calon pada saat kampanye yaitu pasangan calon nomor urut 1 dengan tagline SAHABAT SEJATI.
- Bahwa pelapor mengetahui terlapor melakukan orasi politik black campaign (Kampanye hitam) yang berupa memfitnah pasangan calon lain dengan menyatakan pengobatan gratis menggunakan KTP hanya berlaku di Belu dan terindikasi korupsi besar.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
• Video Orasi Kampanye;
• Video Testimoni berobat gratis;
• Bahwa pada saat mengajukan laporan pelapor menyertakan 1 (satu) orang saksi.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan memenuhi syarat Formal tetapi belum memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
1. Bahwa laporan Nomor: 04/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa :
- Waktu/pukul terjadinya peristiwa orasi politik (black campaign)
- 1 orang saksi (yang merekam pada saat orasi politik/pemilik rumah tempat terjadinya kampanye/peserta kampanye yang hadir pada saat kejadian).
2. Pemenuhan kelengkapan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4902 |
001/TM/PW/Kota/23.02/IX/2024 |
Bahwa menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
20/LHP/PM.01.02/IX/2024 sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi
dan Dugaaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan meregistrasi Dugaan Pelanggaran dan
dilanjutkan Proses Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4899 |
002/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024 |
Temuan memenuhi syarat untuk dijadikan temuan, sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4895 |
001/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024 |
Temuan memenuhi syarat untuk dijadikan temuan, sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4894 |
002/LP/PW/Kota/16.09/X/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 02/PL/PW/Kota/16.09/X/2024, yang dilaporkan oleh Rodya Annisa Santi pada tanggal 08 Oktober 2024 tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4892 |
003/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4891 |
002/LP/PG/Prov/05.00/VII/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4890 |
001/LP/PG/Prov/05.00/VI/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4889 |
003/LP/PB/Kab/16.13/VI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4888 |
002/LP/PB/Kab/16.13/VI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Metriel sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4887 |
001/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa : 1).Laporan Nomor : 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 sudah memenuhi syarat formil; 2).Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan; 3). Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4886 |
002/LP/PB/Kab/16.32/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4885 |
001/LP/PB/Kab/16.32/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4884 |
001/LP/PB/Kab/27.11/V/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : FAISAL TANJUNG;-----------------------------------------------
b. Alamat : Dsn.Pambusu, Desa Rompu Kec.Masamba;----------------
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun;----------------------------------------------
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan KPU Luwu Utara pada perekretan PPK Malangke dan PPS Desa Takalala Kec. Malangke.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (4) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. Nama dan alamat/Domisili Terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Berdasarkan ketentuan unsur pasal tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji keterpenuhan syarat formal laporan dengan hasil kajian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan.
Yang bertindak sebagai pelapor.
Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa Pelapor berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/KTP-el adalah:
a. Nama : Faisal Tanjung,S.E;
b. NIK : 7322031512940001;
c. Tempat/Tanggal lahir : Rompu, 15 Desember 1994;
d. Alamat : Dsn.Pambusu, Desa Rompu Kec. Masamba.
Berdasarkan data tersebut diatas, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih pada Pemilihan setempat di Dsn. Pambusu, Desa Rompu Kec. Masamba Kabupaten Luwu Utara, dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran dugaan Pemilihan;
2. Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor sebagai pihak yang diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan adalah:
a. HAYU VANDY. P, S.E (Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara)
b. AYYUB SISWANTO, S.IP (Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara)
c. MAHSYAR, S.E (Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara)
d. UMUNG KALLANG, S.Pd,.M.Pd (Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara)
e. MAHLISA, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara )
yang masing-masing beralamat di Kabupaten Luwu Utara.
3. Batas Waktu Penyampaian Pelaporan
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, sebagai berikut:
Pasal 134 ayat (4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Bahwa Pelapor menyampaikan laporannya di Bawaslu Kabupaten Luwu utara pada tanggal 30 Mei 2024 Pukul 14.17 Wita, dengan waktu kejadian pada tanggal 16 Mei 2024 dan 20 Mei 2024 dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 20 Mei 2024, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A.1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (5) Sarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian perkara;
b. Uraian kejadian; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan unsur Pasal tersebut diatas, selanjutnya akan dilakukan analisis apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan, sebagaimana analisis dibawah ini:
1. Waktu dan tempat kejadian perkara
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dugaan pelanggaran pemilihan terjadi di Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 16 Mei 2024 dan 20 Mei 2024 diketahui oleh Pelapor pada tanggal 20 Mei 2024;
2. Uraian kejadian
KPU Kabupaten Luwu Utara telah Melaksanakan Perekrutan Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai mana pengumuman NOMOR : 815/PP.04.2-PU/7322/4/202 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan telah melakukan sleksi Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara serta telah Mengumumkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih sebanyak 75 orang terdiri dari 15 Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara sebagai mana pengumuman KPU Kabupaten Luwu Utara NOMOR : 981/PP.04.2-PU/7322/2024
Pelapor telah melakukan investigasi di lapangan dengan hasil :
1) Perekrutan PPK yang kami duga tidak Profesional serta tidak Transparan terkait nilai dari wawancara, bukan hanya itu pelapor juga menduga adanya Nepotisme besar-besaran dalam Perekrutan PPK dengan melihat Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih masih banyak yang memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) rendah sedangkan yang memiliki nilai Computer Assisted Test tinggi tidak di luluskan, apakah hal tersebut tidak menjadi pertimbangan KPU.
2) Panitia Pemilihan Kecamatan Malangke (PPK) dari LIMA PPK yang terpilih dan telah Dilantik Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2024 yang pelapor duga KPU kabupaten Luwu Utara telah melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara pemilihan, di karena pada pemilu tahun 2024 bertepatan Tanggal 12 Februari Tahun 2023 telah dilakukan Bimtek Pantarli di Kantor Kecamatan Malangke yang dihadiri Pantarli Kecamatan Malangke, PPS Kecamatan Malangke Dan PPK Kecamatan Malangke adapun yang pelapor duga PPK yang terpilih pada Pemilu 2024 dan masih terpilih pada Pilkada 2024 telah Melakukan Pemangkasan Operasional PPS sebanyak 25.000 untuk setiap PPS di Kecamatan Malangke yang seharusnyan 95.000 untuk setiap PPS dan Tim Avokasi pelapor di lapangan mendapatkan bahwa operasional yang di berikan Kepada PPS sebanyak 70.000 tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu ke PPS bahwa akan di lakukan Pemangkasan Biaya Operasional, Walaupun Nominal Angka tersebut dianggap bukan jumlah yang besar tetapi dari pemangkasan tersebut yang pelapor anggap bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Malangke (PPK) tidak Ber-integritas serta tidak Adil dalam Prosen Penyelenggara Pemilihan.
3) KPU Kabupaten Luwu Utara telah melalukan perekrutan dan pelantikan PPS Desa Takkalala atas nama NURHALISA A.S.PI yang pernah di berhentikan dari penyelenggara pemilihan pada tahun 2020 hal tersebut yang pelapor duga bahwa KPU Kabupaten Luwu Utara telah melanggar kode etik penyelenggara
3. Bukti
Bahwa Pelapor didalam laporannya melampirkan bukti berupa:
a. Fotocopy Pengumuman Kpu Kabupaten Luwu Utara Nomor 981/PP.04 2- PU/7322/4/2024 Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Gubernur Terpilih Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024
b. Keputusan Kpu Kabupaten Luwu Utara Nomor : 398/P.04.2-Kpt/7322/KPU-kab/X/2020 Tentang Penetapan Pemberhentian Dan Pengangkatan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Takkalala Kec. Malangke Kab. Luwu Utara Untuk Pemilihan Tahun 2020
c. Screenshot Wa Atas Nama Sarah_Rampoang dan PPS Takkalla_Basruddin
Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak mengajukan saksi - saksi
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan karna daluwarsa.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor FAISAL TANJUNG, SE, selanjutnya akan dikaji jenis dugaan pelanggarannya, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap perbuatan terlapor Hayu Vandy. P, S.E (Ayyub Siswanto, S.IP Mahsyar, S.E, Umung Kallang, S.Pd,.M.Pd , Mahlisa, S.Pd Selaku Ketua Dan Anggota KPU Luwu Utara.
2. Yang melakukan perekrutan PPK pada tanggal 16 Mei 2024 dan perekrutan PPS 20 Mei 2024 terhadap PPK Malangke yang terpilih pada Pemilu 2024 dan masih terpilih pada Pilkada 2024, dan PPS Desa Takkalala atas nama NURHALISA A.S.PI yang pernah di berhentikan dari penyelenggara pemilihan pada tahun 2020, diduga bertentangan dengan prinsip penyelenggara Pemilu, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, ayat (3) huruf i, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, adapun bunyi pasal sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 6
Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
(a.) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
(b.) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
(d.) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
Huruf (i.) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
3. bahwa terhadap perbuatan terlapor Hayu Vandy. P, S.E, Ayyub Siswanto, S.IP, Mahsyar, S.E, Umung Kallang, S.Pd,.M.Pd, Mahlisa, S.Pd Selaku Ketua Dan Anggota KPU Luwu Utara perekrutan PPK pada tanggal 16 Mei 2024 dan perekrutan PPS 20 Mei 2024 terhadap PPK Malangke yang terpilih pada Pemilu 2024 dan masih terpilih pada Pilkada 2024, dan PPS Desa Takkalala atas nama NURHALISA A.S.PI, diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan pada tahapan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan serentak tahun 2024.
4. bahwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dimaksud sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu :
Pasal 35
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
Pasal 36
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
Pasal 37
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
(4) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
d. Tempat terjadinya
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, tempat terjadinya peristiwa adalah di Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
- Laporan memenuhi tidak syarat formal dan materiel laporan .
V. Rekomendasi
- Laporan tidak dapat di register karena tidak memenuhi syarat formil dan materill Laporan dugaan pelanggaran dan di jadikan informasi Awal . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4883 |
006/LP/PB/Kab/16.18/X/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni penyampaian Laporan melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang;
b. Laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri pada tanggal 04 Oktober 2024
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Kabupaten Kediri dan tidak terpenuhi syarat formal yakni penyampaian Laporan melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang;
b. menyampaikan Status Laporan tidak Diregistrasi di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4882 |
002/LP/PB/Kab/16.29/IX/2024 |
Sebelum dilakukan Kajian Awal, pelapor Mencabut Laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4881 |
002/LP/PB/Kab/16.19/VIII/2024 |
HASIL KAJIAN AWAL:
- Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dalam hal uraian kejadian dugaan pelanggaran
Rekomendasi:
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung setelah pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni paling lambat tanggal 30 Agustus 2024.
Ketidaklengkapan syarat materiel tersebut antara lain:
1) Pelapor tidak menyertakan/menyebutkan sumber media massanya.
2) Pelapor dinilai belum menguraikan secara lengkap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor.
3) Selain itu, pelapor belum menjelaskan dari mana dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti, seperti surat undangan, naskah deklarasi, dan daftar hadir, diperoleh. Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa mengetahui kegiatan tersebut didapat melalui video yang beredar di media massa, yang diketahuinya pada tanggal 27 Agustus 2024.
4) Selanjutnya pelapor tidak menguraikan sumber pendanaan kegiatan tersebut dan bagaimana kegiatan itu direncanakan serta dilaksanakan oleh panitia. Untuk memperkuat laporan ini, pelapor perlu menyertakan dokumen pendukung.
HASIL KAJIAN AWAL PERBAIKAN:
- Kesimpulan:
Bahwa Penyampaian Laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Muhammad Muflihul Hilmy dengan nomor 002/PL/PB/Kab/16.19/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, setelah perbaikan laporan untuk melengkapi kekurangan syarat meteriel (uraian dugaan pelanggaran) maka laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
- Rekomendasi:
a. Laporan diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/16.19/IX/2024 tanggal 02 September 2024;
b. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4880 |
001/LP/PB/Kab/16.29/IX/2024 |
Kajian Awal A.4 Non Tahapan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4879 |
005/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni Nama dan Alamat/Domisili Terlapor;
V. Rekomendasi
a. Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan berupa Nama Terlapor paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4878 |
003/LP/PG/Prov/16.00/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4877 |
004/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 |
terpenuhi syarat formiil materiil
Laporan diregistrasi dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 tanggal 22 September 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri dalam waktu 1x24 Jam karena terdapat dugaan Pidana Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4875 |
001/LP/PB/Kab/16.14/IX/2024 |
Tidak Memenuhi Srayat Formal dan Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4874 |
001/LP/PG/Prov/16.00/X/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4873 |
001/TM/PB/Kab/16.11/X/2024 |
Duggan Pelanggaran tindak pidana pemilhan Bagi bagi beras pada saat kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4872 |
003/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 |
dilakukan penerusan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini (BKN) Badan Kepegawaian Negara sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4871 |
001/LP/PB/Kab/16.19/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Formal: Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Bahwa Sdr. MOH. SYAMSUDIN ABDILLAH selaku Pelapor melaporkan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sementara itu diketahuinya dugaan pelanggaran dalam laporan pelapor yang dituangkan dalam Formulir Model A1 adalah pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024. Dengan demikian, waktu laporan melebihi ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (4) huruf c j.o Pasal 4 Ayat (2) yang menjadi salah satu Syarat Formal, yaitu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4870 |
001/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 |
memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4869 |
002/LP/PB/Kab/16.12/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Bahwa berdasarkan Pasal 14A disebutkan “Dalam hal syarat formal waktu penyampaian pelaporan tidak terpenuhi, laporan tidak diregistrasi”. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4868 |
002/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dengan nomor register: 001/Reg/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 tanggal 13 September 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri dalam waktu 1x24 Jam karena terdapat dugaan Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4866 |
001/LP/PB/Kab/16.13/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4865 |
001/LP/PW/Kota/16.09/X/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 01/PL/PW/Kota/16.09/X/2024, yang dilaporkan oleh Novan Agus Priyanto, SH pada tanggal 08 Oktober 2024 tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4864 |
001/LP/PW/Kota/16.03/IX/2024 |
Berdasarkan kajian yang dilakukan diatas, dapat disimpulkan bahwa penerimaan laporan nomor 001/PL/PW/Kota/16.03/IX/2024 belum memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang dalam hal ini syarat formil berupa Pihak Terlapor yang disampaikan oleh Pelapor tidak jelas ( karena tidak menyebutkan secara spesifik bahwa terlapor adalah pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung, relawan, atau pihak lain ) dan dalam hal syarat materiil berupa bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ditempat ibadah yang dilakukan oleh terlapor. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu Kota Blitar memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki berkas laporan paling lama 2 (dua) hari setelah mendapatkan pemberitahuan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4863 |
001/LP/PB/Kab/16.27/IX/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/atau materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4862 |
001/LP/PB/Kab/16.37/IX/2024 |
Dari Hasil Analisis Laporan yang disampaikan oleh saudara Nanang Rohmat Belum dapat Diregistrasi, dikarenakan Syarat Formal Nama dan Alamat/domisili terlapor belum diketahui secara jelas disini saudara Nanang Rohmat menyampaikan Terlapor Pihak BPBD Kabupaten Tulungagung, Pihak Pemerintah Desa Pakisrejo dan Pihak-pihak yang menyerahkan bantuan kepada masyarakat sebagaimana dalam foto yang beredar, Selanjutnya Untuk Syarat Materiel Bukti yang disertakan oleh saudara Nanang Rohmat yakni Print Scrennshoot dari media berita Tribun Jatim, Surya co.id dan dari media Asia Federasi belum kuat digunakan sebagai alat bukti dugaan pelanggaran, Bahwa berdasarkan rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tulungagung Tanggal 24 September 2024 menyimpulkan dan menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan tersebut Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan 2024, sehingga diputuskan untuk tidak meregister laporan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4861 |
001/LP/PB/Kab/16.36/VIII/2024 |
Bahwa sesuai dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang tertuang dalam formulir laporan berkelindan dengan surat kuasa khusus yang dibuat oleh Pelapor (DPD LSM LIRA Kab. Trenggalek), maka Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut menangani dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor seperti terurai dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. dan bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 24 Tahun 2013 administrasi kependudukan jo Undang-undang No. 27 Tahun 2022. Dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor merupakan dugaan delik pidana khusus diluar delik pidana pemilihan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali dengan UU No. 6 Tahun 2020.
Apabila perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan dikategorikan sebagai delik pidana pemilihan maka harus mensyaratkan penetapan sebagai pasangan calon perseorangan. Hal ini karena rumusan yang ada dalam ketentuan pidana pemilhan terkait duagaan pelanggaran yang disangkakan merupakan delik materiil.
d. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran
Telah diuraikan dalam syarat materiil sebuah laporan diatas bahwa Pelapor tidak menyebutkan secara pasti dan jelas kapan waktu dan dimana tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut. Pelapor hanya menyebutkan pelanggaran terjadi pada waktu pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan bertempat di Kabupaten Trenggalek.
- Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4860 |
001/LP/PB/Kab/16.18/IX/2024 |
Dilakukan penerusan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini (BKN) Badan Kepegawaian Negara sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4858 |
001 /LP/PB/Kab/16.17/X/2024 |
Berdasarkan kronologi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor, yang mana hal tersebut telah dituangkan pada Form A.1 Penerimaan Laporan pada tanggal 04 0ktober
2024, Bawaslu Kabupaten Jombang menduga jika Laporan yang disampaikan oleh Saudara Hendro Suprasetyo pada tanggal 04 0ktober 2024 mengarah pada Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang mana merupakan jenis Dugaan
Pelanggaran undang-undang Lainnya. Berdasarkan kajian awal dan pleno Bawaslu Kabupaten Jombang, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Kabuh. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4857 |
001/LP/PB/Kab/16.10/VI/2024 |
Laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Ainur Rofik telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4856 |
001/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan” maka laporan diregistrasi pada tanggal 25 September 2024 dengan nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dan dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4855 |
001/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4853 |
001/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undangundang Menjadi Undang-Undang menyebutkan “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”; Juntco Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undangundang Menjadi Undang-Undang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4852 |
008/LP/PB/Kab/32.08/X/2023 |
Berdasarkan hasil pleno atas kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Ali Masuku laporan a quo terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4851 |
001/LP/PB/Kab/09.07/IX/2024 |
Memenuhi Unsur Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4850 |
001/LP/PB/Kab/09.02/IX/2024 |
Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan money politic yang dilakukan oleh Peserta Tunggal Pilkada yang telah resmi mendaftar di Kabupaten Bangka Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4849 |
002/TM/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Temuan Sdr. Sudarmono Fokatea memenuhi unsur untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4848 |
001/TM/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Temuan Sdr. Musil Leko memenuhi unsur untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4847 |
001/TM/PB/Kab/14.14/VIII/2024 |
Bahwa adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Sdr. Fitroh Abdul Maliq selaku anggota Panwaslu Kecamatan Mranggen melakukan salin data milik anggota PPK Kecamatan Mranggen tanpa izin |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4846 |
001/LP/PB/Kab/24.04/IX/2024 |
A. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat /Domisili Terlapor;
c. waktu Penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Kartu Identitas
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota , pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan.
- Bahwa Pelapor adalah Yeheskel ;
- Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor beralamat di Jl. Muara Pangean, RT 02 Kec. Peso Kabupaten Bulungan dilahirkan Long Peso, 22 Agustus 1993;
- Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 31 tahun di wilayah pemilihan Provinsi Kalimantan utara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Bupati dan Wakil Bupati Bulungan;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
Terlapor : Syarwani
Alamat/domisili terlapor : Tanjung Selor/Tanjung Palas
No. Telp/HP Terlapor : -
- Berdasarkan data diatas, Nama dan Alamat/Domisili Terlapor telah memenuhi Syarat sebagaimana yang telah ditentukan;
- Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui Pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 dan dilaporkan pada hari jumat tanggal 27 September 2024, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa tanda tangan dalam Formulir Laporan yang disampaikan Pelapor sesuai dengan Tanda tangan Pada kartu Identitasnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil Laporan.
B. Syarat Materil
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan Tempat kejadian Perkara;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. bukti.
- Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa kejadian yang dilaporkan pelapor diketahui Pada hari Kamis, 26 September 2024 terjadi di Kabupaten Bulungan/Ruangan Tenguyun Kantor Bupati Bulungan;
b. Bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan adalah Bahwa pada tanggal 22 September 2024 telah dilakukan pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024 dengan nomor: 272/PL.02.3-Pu/6501/2024, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024, dimana saudara Syarwani, S.Pd., M.Si ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Calon Bupati Bulungan Tahun 2024 yang merupakan petahana. Sebagai petahana Syarwani telah melakukan Mutasi/penggantian pejabat dalam pelantikan dalam pelantikan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 terhadap 59 orang pejabat administrasi dan pengawas dilingkungan Pemkab Bulungan, pelantikan dilakukan diruangan tenguyun kantor bupati bulungan penggantian pejabat yang dilakukan Syarwani sebagai petahana pada tanggal 22 maret 2024 terhitung dari 6 Bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana Bawaslu RI (Berita ANTARA, tgl 05 April 2024) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah melalui mendagri melalui surat nomor:438/PM/K1/03/2024 untuk tidak melakukan mutase pejabat terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024, Mutasi /penggantian pejabat yang dilakukan saudara syarwani diketahui Tampai Izin Menteri. Kemudian para pejabat berjumlah 59 orang yang ddilantik tanggal 22 maret tersebut telah menjabatsampai kemudian dilantik kembali atau dilantik ulang pada tanggal 22 mei 2024,telah menggunakan hak dan fasilitas jabatan berdasarkan pelantikan tanggal 22 maret tersebut, sehingga apa yang dilakukan saudara syarwani sebagai petahana telah melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur Bupati dan Wlikota menjadi Undang-Undang.
c. Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
1. Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024 Nomor: 272/PL.02.3-Pu/6501/2024 tanggal 22 September 2024;
2. SK Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan Nomor: 483 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024;
3. Foto Surat Petikan Keputusan Bupati Bulungan adanya pengangkatan pegawai negeri sipil pada tanggal 22 Maret 2024 ;
4. Foto Secreenshot dan laman pemberitaan Media tentang pelantikan penggantian pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Bulungan Jum’at 22 Maret 2024;
5. Foto Screean shot Media sosial Instagram pemkab Bulungan, Bupati Bulungan Syarwani melantik sebanyak 59 orang pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Bulungan Jum’at 22 Maret 2024;
6. Foto Secreenshot dan laman berita Bawaslu RI Loly Suhenti Bawaslu mengirimkan surat kepada menteri Dalam negeri Tito Karnavian Surat Nomor: 438/PN/K1/03/2024 perihal imbauan Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa Jabatan seorang kepala Daerah.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4844 |
001/LP/PB/Kab/14.14/IX/2024 |
-Laporan tidak memenuhi syarat formal, yaitu terkait identitas pelapor belum memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Demak
-Laporan memenuhi syarat meteriil yaitu adanya :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan
c. bukti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4843 |
001/LP/PB/Kab/24.05/IX/2024 |
dirgistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4842 |
001/LP/PG/Kab/24.05/VIII/2024 |
tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4837 |
007/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula Laporan Sdr. Adha Buamona terpuni unsur formil dan materiel, sehingga direstrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4836 |
006/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten kepulauan Sula Laporan Sdr. Bustamin Sanaba terpenuhi unsur formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4835 |
003/LP/PB/RI/00.00/V/2024 |
laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena
penyampaian laporannya telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan
(kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4833 |
001/LP/PB/Kab/18.03/X/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada kegiatan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta Kampanye Calon Wakil Gubernur NTB yang dilaporkan oleh Sdr.Ilham |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4832 |
005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Laporan Sdr. Adha Buamona terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4831 |
001/LP/PB/Kab/14.09/IX/2024 |
Laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formal, yaitu identitas terlapor (nama, alamat, pekerjaan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4830 |
002/LP/PB/Kab/32.04/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4829 |
004/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal atas Laporan Sdr. Risal Sangadji, S.H terpenuhi unsur formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4828 |
003/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor, dengan alasan pelapor tidak mengetahui kejadian yang terjadi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4825 |
002/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Laporan Sdr. Bustamin Sanaba terpenuhi unsur Materiel dan Unsur Formil, sehingga diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4824 |
002/LP/PB/Kab/13.23/IX/2024 |
a. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo Memenuhi Syarat Formil dan Memenuhi Syarat Materil.
b. Bahwa berdasarkan uraian diatas dalam Laporan perkara a quo, Kepala Desa Kadawung Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atas nama ROSMAN SUGANDA diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4823 |
001/LP/PB/Kab/13.23/VIII/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo Tidak Memenuhi Syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4822 |
001/LP/PB/Kab/32.08/VIII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal atas Laporan Sdr. Yusri Bermawi Laporan terpenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4821 |
002/LP/PG/Prov/06.00/X/2024 |
1) Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4820 |
004/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4819 |
001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4818 |
005/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4817 |
004/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4816 |
003/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4815 |
002/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4813 |
001/LP/PG/Prov/06.00/IX/2024 |
Telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4812 |
015/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2024 berupa Laporan Saudari Eti Nurhayati dan Saudari Herni Rahmawati terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudari Eti, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) dengan memberikan/membagikan uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama kepada Masyarakat pada Masa Tenang memenuhi syarat formal dan materiel sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4810 |
002/LP/PB/Kab/03.14/IX/2024 |
Bahwa terhadap penelitian hasil kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel belum terpenuhi, adapun syarat formal dan materiel yang belum terpenuhi adalah sebagai berikut:
1. Syarat formal terhadap Waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh pelapor yaitu melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 9 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Syarat materiel terhadap bukti sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (5) huruf cPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kotatidak didukung dengan adanya saksi-saksi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4808 |
001/LP/PB/RI/00.00/V/2024 |
Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena
penyampaian laporannya telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan
(kedaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4807 |
001/LP/PW/RI/00.00/V/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu
menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak
memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4806 |
003/LP/PB/Kab/28.03/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/28.03/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4805 |
001/LP/PB/Kab/28.03/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/28.03/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4804 |
001/LP/PB/Kab/03.13/IX/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar)
Pada tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saya mendapatkan informasi dari Media Sosial WhatsApp yang saya lupa nama Gorupnya, terkait salah seorang kandidat bakal calon Wakil Bupati Kab. Pasaman a.n Anggit Kurniawan Nasution. Dimana info dari Media Sosial WhatsApp calon tersebut memberitakan sebagai mantan Narapida, terhadap hal tersebut saya mempelajari dan mencoba mencari di website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka di temukanlah atas nama Anggit Kurniawan Nasution pernah di Pidana pada tahun 2022 dihukum 2 (dua) Bulan 24 Hari dengan kasus penipuan pada pasal 378 KUHP. Terhadap hal tersebut kami pelajari dan kami lihat di pengumuman KPU Kabupaten Pasaman dimana Calon Wakil Bupati Pasaman a.n Anggit Kurniawan Nasution memenuhi syarat dimana beliau tidak sebagai mantan terpidana. Kami mencurigai bagaimana cara Anggit Kurniawan Nasuiton tersebut mendapatkan SKCK tanpa ada keterangan sebagai mantan terpidana. kami dengan teman-teman sepakat melaporkan hal tersebut ke KPU Kab Pasaman pada tanggal 21 September 2024 dengan mengisi Form Tanggapan Masyarakat dan diberikan tanda terima dan hari ini Minggu tanggal 22 September 2024 kami sepakat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut :
A. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut :
1)Identitas Pelapor
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang menjelaskan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh :
a)Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b)Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c)Peserta Pemilihan.
Berdasarkan bukti yang dilampirkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman bahwa Pelapor adalah Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dengan bukti berupa KTP Pelapor NIK 2171060810749007 kelahiran 08 Oktober 1974 yang berusia 50 Tahun
2)Waktu penyampaian pelaporan melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, Bahwa peristiwa diketahui Pelapor terkahir pada tanggal 21 September 2024 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 22 September 2024 sehingga waktu diketahui dan waktu pelaporan melebihi 7 (tujuh) hari.
3)Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Anggit Kurniawan Nasution Calon Wakil Bupati Kab Pasaman, maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi.
4)Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan Kartu Tanda Indentitas, dalam mengisi formulir penerimaan laporan , pelapor melengkapi dan menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik. Setelah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman diketahui antara tanda tangan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Laporan. Maka pelapor telah memenuhi syarat sebagai pelapor
B. Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat materil sebagai berikut :
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, Bahwa berdasarkan keterangan pelapor tempat kejadian di media soasil yaitu Group Whatshapp;
2)Uraian kejadian dugaan pelanggaran, telah disampaikan oleh pelapor sebagaimana telah diuraikan diatas dan uraian kejadian yang disampaikan telah menggambarkan peristiwa pelanggaran.
3)Bukti, Pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti sebagai berikut:
a.Hasil Screenshoot beranda putusan pada website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
b.Hasil Screnshoot putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
c.Fc Formulir tanggapan Masyarakat terhadap ke absahan dokomen SKCK yang diterima oleh KPU Kab Pasaman.
4)Saksi yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya yaitu:
Saipul Amri alamat Kp. Bancah Laweh, Jr Bancah Laweh Nagari Simpang kec, Simpang Alahan Mati;
C. Jenis dugaan pelanggaran, berdasarkan uraian peristiwa di duga merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana dan Administrasi Pemilihan;
D. Tempat terjadinya berdasarkan isi Formulir Laporan yang disampaikan oleh Pelapor bahwa tempat terjadinya peristiwa tersebut di media sosial yaitu Group Whatshapp dengan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Satu rangkap Hasil Screenshoot beranda putusan pada website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
b.Satu rangkap Hasil Screnshoot putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
c.Formulir tanggapan Masyarakat terhadap ke absahan dokomen SKCK yang telah disampaikan dan diterima oleh KPU Kab Pasaman
Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ayat (1) menyatakan “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan” dan ayat (2) huruf b angka 2 berbunyi Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g.
Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:f.tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 137 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan ayat (1): “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; dan c.hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118”. ayat (2) “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat” dan ayat (5) “Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan”.
Bahwa menurut ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bab V huruf a angka 8. Penyampaian Tanggapan Masyarakat, “Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada masa tanggapan masyarakat kepada calon dan/atau Pasangan Calon. Tata cara penyampaian tanggapan masyarakat sebagai berikut: dalam hal masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir; b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK; c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan kepada KPU
Kesimpulan
1. Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan dari saudara Wan Vibowo. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, berkesimpulan Laporan tersebut belum memenuhi syarat materil dan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi paling lama 2 hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan.
Rekomendasi
Laporan belum memenuhi syarat Materil diminta kepada pelapor untuk melengkapi hal sebagai berikut :
a.Perlu menambahkan uraian Peristiwa dugaan pelanggaran
b.Kekurangan syarat materil yakni saksi dan bukti pendukung lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4803 |
011/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4802 |
010/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4801 |
009/LP/PL/Kab/13.13/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan, selanjutnya di registrasi dan ditindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4800 |
008/LP/PL/Kab/13.13/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil. Laporan tidak diregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4799 |
007/LP/PL/Kab/13.13/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4798 |
003/TM/PL/Kab/13.13/III/2024 |
Ditindaklanjuti Penanganan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4797 |
006/LP/PL/Kab/13.13/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4796 |
005/LP/PL/Kab/13.13/II/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materil Laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4795 |
002/TM/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di teruskan Kepada Bawaslu Kabupaten Bogor untuk ditangani Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4794 |
004/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4793 |
002/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4792 |
004/LP/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
Nomor : 004/PL/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4791 |
003/LP/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
Nomor : 003/PL/PB/Kab/03.09/IX/2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4790 |
002/LP/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
Nomor : 002/PL/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4789 |
001/PL/PB/Kab/26.07/IX/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4788 |
01/PL/PB/Kab/13.16/IX/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/13.16/IX/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4787 |
001/LP/PG/RI/00.00/V/2024 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak
memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4786 |
001/TM/PB/Kab/03.18/VIII/2024 |
Mendapatkan Informasi Awal Pada saat mengikuti kegiatan
Peningkatan kapasitas Panwaslu kecamatan pada tanggal 10 Agustus 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir tentang tidak diberikannya Model A- Rekap Perubahan Daftar Pemilih Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangir pada saat rekapitulasi Rapat Pleno terbuka DPHP tingkat Kecamatan dan menghilangakan kata Perubahan pada Alinea terakhir berita acara Lampiran dari KPT 799. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4785 |
002/TM/PP/Kab/27.05/III/2024 |
Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar Pukul. 19.35 wita Anggota KPU Kabupaten Bulukumba atas nama Suriadi, SH datang Ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk menyampaikan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Nomor 264/HK.07-SD/7302/2024, sifat Penting, lampiran 1 (satu) berkas, Perihal Tindaklanjut Penerusan Rekomendasi tertanggal 24 Februari 2024.
Pada hari Senin, Tanggal 26 Februari 2024, Pukul. 10.00 Wita, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba yakni Bakri Abubakar, S.Pd.,MH (Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba), Awaluddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba) dan Wawan Kurniawan, SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba) melakukan Pengawasan dengan cara menganalisis Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Nomor 264/HK.07-SD/7302/2024, sifat Penting, lampiran 1 (satu) berkas, Perihal Tindaklanjut Penerusan Rekomendasi tertanggal 24 Februari 2024, dengan isi surat sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bulukumb Nomor : 070/PP.00.02/K.SN-04/02/204 tertanggal 23 Februari 2024, Perihal Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
1. Panwaslu Kecamatan Gantarang, terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dalam temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kec-Gantarang/27.05/II/2024, menyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk diteruskan kepada KPU Kab Bulukumba untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Berdasarkan Kajian Panwaslu Kecamatan Gantarang sebagaimana Terlampir merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada TPS 003 Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas yang pada prinsipnya KPU Kabupaten Bulukumba menyetujui Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang akan tetapi KPU Kabupaten Bulukumba tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara ulang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada TPS 003 Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a di atas KPU Kabupaten Bulukumba tidak dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota". Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa "Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.”
Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024 dan batas Waktu Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 24 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengirim surat penerusan Rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima berdasarkan Daftar Buku Tamu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pada tanggal 24 Februari 2024 Pukul 03.14 WITA, sehingga dalam hal tersebut KPU Kabupaten Bulukumba tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan logistik Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa (2) “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat I (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana pada lampiran III Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 memuat tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, serta Pemungutan dan Penghitungan Suara lanjutan dan susunan dalam Pemilihan Umum pada BAB II Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara huruf B, terjadi karena rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu sebagaimana pada poin 1 persiapan pemungutan suara ulang yang disebabkan oleh rekomendasi saran/perbaikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS pada huruf g yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluhj hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf k yang menyatakan bahwa KPPS menyampaikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU yang diberi tanda khusus kepada pemilih yang terdaftar di dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemungutan Suara Ulang di TPS.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2) dan angka 3) tersebut KPU Kabupaten Bulukumba tidak mungkin dapat meminta KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. Sebab KPU Kabupaten Bulukumba baru menerima Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bulukumba Nomor: 070/PP.00.02/K.SN-04/02/2024, Tanggal 23 Februari 2024, Perihal Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 03.14 WITA atau batas akhir pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sesuai ketentuan yang mengatur tentang batas akhir pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (tanggal 24 Februari 2024).
Demikian kami sampaikan penjelasan berdasarkan tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan Suara Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas Perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hasil Pengawasan analisis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Nomor 264/HK.07-SD/7302/2024, sifat Penting, lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal Tindaklanjut Penerusan Rekomendasi, tertanggal 24 Februari 2024, yang pada pokoknya menyampaikan :
a. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PS) pada TPS 003 Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba.
b. Batas akhir pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 24 Februari 2024.
c. KPU Kabupaten Bulukumba tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan logistik pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
d. KPU Kabupaten Bulukumba tidak menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Dampang Kecamatan Gantarang atas Penerusan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bulukumba kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, tertanggal 23 Februari 2024.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) dan Pasal 549 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Pasal 373 ayat (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota".
Pasal 549 Dalam hal KPU Kabupaten/ kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/ kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa terhadap KPU Kabupaten Bulukumba yang tidak menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Dampang Kecamatan Gantarang atas Penerusan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bulukumba kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, tertanggal 23 Februari 2024, patut diduga pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana dimkasud Pasal 549 UU. No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4784 |
009/LP/PL/Kota/13.07/VIII/2024 |
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 008/LP/PL/Kota/13.07/2/2024 telah memenuhi syarat formal dan materil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4783 |
006/LP/PL/Kab/13.26/V/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak diregister s |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4782 |
002/LP/PB/Kab/02.32/VIII/2024 |
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, syarat Formal dan Materiel dari laporan telah memenuhi unsur. Dan Laporan diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4781 |
001/PL/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
Kajian Awal Laporan Nomor : 001/PL/PB/Kab/03.09/IX/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4780 |
023/LP/PL/Kab/13.12/IX/2024 |
- Bahwa atas laporan pelapor terkait dengan dugaan pemalsuan validasi (Stampel atau cap dinas secretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi) formulir C hasil Salinan DPRD Kab/Kota bukan merupakan jenis pelanggaran pemilu;
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 22/LP/PP/Kab/13.12/VIII/2024 pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 berupa laporan atas nama JONGGARA SIMANJUNTAK memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4779 |
005/TM/PL/Kota/13.01/II/2024 |
Bahwa terhadap Tindak lanjut Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dilampirkan ke KPU tidak dilaksananakan oleh KPU
Bahwa terhadap temuan ini diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk di proses administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4778 |
005/TM/PL/Kota/13.01/II/2024 |
Bahwa terhadap Tindak lanjut Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dilampirkan ke KPU tidak dilaksananakan oleh KPU
Bahwa terhadap temuan ini diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk di proses administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 4776 |
072/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diregistrasi dan
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk ditindak lanjuti dengan
ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4773 |
017/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
1. Bahwa laporan a-quo telah daluarsa;
2. Bahwa Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/13.03/2/2024 tertanggal 07 Febuari 2024 tidak dapat diregistrasi;
3. Bawaslu Kota Bekasi pengumumkan status laporan perkara a-quo; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4772 |
015/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4771 |
014/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diregistrasi dan
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk ditindak lanjuti dengan
ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu yang
mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4770 |
014/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diregistrasi dan
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk ditindak lanjuti dengan
ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu yang
mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4769 |
009/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4768 |
006/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak
diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan
tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4767 |
016/LP/PP/Prov/13.00/VIII/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4765 |
005/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 |
diregistrasi dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Bandung untuk ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4764 |
001/LP/PP/Kota/13.03/V/2024 |
Bahwa pada hari senin 18 September 2023 saya sedang membuka akun tiktok saya kemudian saya menemukan tayangan di akun tiktok milik @pkb_ahmadi.madonk yang berisikan konten ketua panwam Jatiasih sedang makan bersama Bacaleg DPRD PAN Kota Bekasi sdr.Afrizal, menurut saya hal tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4763 |
036/LP/PL/Kota/13.03/IX/2024 |
Pada Hari Minggu, 19 maret 2023 saya selaku Staf P2HM telah melakukan pengawasan Ngamen Solidaritas yang dilaksanakan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Lahan Kosong dalam wilayah Kapling Tugu Jalan Mangun Sarkoro Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur dengan data sebagai berikut:
Dalam pengawasan yang dilakukan, acara tersebut dihadiri oleh Giring Ganesa selaku Ketua Umum PSI dan Ibu Tanti Selaku Ketua DPD PSI serta dihadiri oleh masyarakat dilingkungan tersebut dengan jumlah kurang lebih 300 orang. Giring Ganesa menyambut warga dengan antusias dan mengajak warga untuk bernyanyi bersama dengan lagu-lagu hits grup band Nidji dan dilanjutkan juga kegiatan lain ngamen solidaritas seperti membagikan kipas bergambar Giring dengan logo Partai PSI dan tebus sembako murah seharga Rp 50.000 yang berisikan Beras 5kg, Gula 1kg, Minyak 1Lt, Indomie 3 Bungkus, serta diakhir acara diadakan door prize dengan hadiah Kipas Angin, Kompor Gas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4762 |
013/LP/PP/Prov/13.00/IV/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4761 |
011/LP/PP/Prov/13.00/IV/2024 |
1. Melengkapi secara rinci kronologi kejadian dugaan pembagian uang dan
nominal pembagian uang atau materi lainnya; dan
2. Informasi/Bukti yang menunjukan pembagian uang seperti amplop atau
uang tunai yang dibagikan pada saat peristiwa terjadi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4760 |
014/LP/PP/Prov/13.00/IV/2024 |
Dilimpahkan Ke Bawaslu Kabupaten Garut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4759 |
014/LP/PP/Prov/13.00/IV/2024 |
Dilimpahkan Ke Bawaslu Kabupaten Garut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4758 |
035/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022 |
Diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dugaan kampanye diluar jadwal sebagaimana pasal 492 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Dan Kampanye menggunakan fasilitas Pemerintahan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4757 |
012/LP/PP/Prov/13.00/IV/2024 |
Registrasi (Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4756 |
034/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022 |
Pada hari Rabu, 27 Juli 2022 Pelapor selaku Direktur Ramangsa Institute mengetahu melalui media elektronik Inijabar.com dalam pemberitaan tersebut diduga tindak pidana Kampanye diluar jadwal, dan dugaan netralitas ASN diduga terafiliasi partai politik sebagaimana pasal tersebut diatas bahwa kejadian tersebut berupa kegiatan Senam SECITA yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 di Stadion Mini Kelurahan Bintara (Perumahan Pondok Cipta depan SMP Negeri 14 Kota Bekasi), diduga Kantor kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi sebagaimana surat undangan camat Berat yang mengundang Lurah se-Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan Ketua PAC PDIP Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi dengan tembusan ke PLT.Walikota Bekasi, Sekertaris Daerah Kota Bekasi, Kepala dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, bahwa setelah pelapor mengetahu kejadian tersebut pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 Pelapor mengatas namakan Ramangsa Institute melakukan Laporan ke Bawaslu Kota Bekasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4755 |
029/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
Laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4753 |
065/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Register dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bogor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4752 |
001/TM/PL/Kab/06.17/II/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4751 |
001/TM/PP/Kab/06.17/II/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4750 |
030/LP/PL/Kab/06.17/IX/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4749 |
029/LP/PL/Kab/06.17/II/2024 |
Laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4748 |
018/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4747 |
028/LP/PL/Kab/06.17/II/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4746 |
027/LP/PL/Kab/06.17/II/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muaratara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4745 |
010/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muarata |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4744 |
021/LP/PL/Kab/06.17/IV/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4743 |
017/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4742 |
002/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4741 |
001/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditangani Bawaslu Kab Muarata |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4740 |
011/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditagani Bawaslu Kab Musi Rawas Utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4739 |
013/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
Laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4738 |
022/LP/PL/Kab/06.17/IV/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4737 |
023/LP/PL/Kab/06.17/IV/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4736 |
019/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4735 |
016/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4734 |
015/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4733 |
014/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4732 |
012/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4731 |
009/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4730 |
008/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4729 |
007/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditangani oleh bawslu kab muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4728 |
006/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani bawaslu kab musi rawas utara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4727 |
005/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani bawaslu kab muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4726 |
004/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4725 |
003/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4724 |
026/LP/PL/Kab/06.17/IV/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4723 |
025/LP/PL/Kab/06.17/IV/2024 |
laporan ditagani Bawaslu Kab Muratara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4722 |
016/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 074/LP/PL/RI/00.00/VI/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SULASTRI, AMD.KEB.
b. Alamat : JL. Jantibarat C-6 RT 003 RW 11 Kec Sukun, Kota Malang
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
1. Pada awal bulan April 2024 kami didatangi oleh seorang anak dengan kebutuhan khusus tunagrahita yang membawa kantong plastik, namun kami tidak langsung melihat isi dari kantong plastik tersebut. Selanjutnyan kantong yang sempat diberikan tersebut dibuka yang ternyata berisikan dokumen fotokopi ijazah dan KTP salah satu calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 Sukun.
2. Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2024 kami melakukan penyandingan data antara Ijazah yang didapati tersebut dengan data yang ada di Partai Demokrat Kota Malang. Ternyata semua data tanggal lahir itu sama dengan KTP, namun untuk ijazah berbeda dengan KTP Terlapor. Kami melihat ada dugaan pelanggaran terkait perbedaan identitas dengan ijazah.
3. Pada tanggal 5 Juni 2024 kami mencoba menemui Ketua Bawaslu Kota Malang namun tidak dapat ditemui karena sedang ada kegiatan lain di luar kota. Selanjutnya kami pergi ke kantor KPU Kota Malang untuk mempertanyakan terkait ijazah calon anggota DPRD bernama Wiwik Sulaiha yang berbeda tanggal lahirnya namun hanya dijawab disarankan untuk diselesaikan kepada internal partai atau ke Bawaslu Kota Malang.
4. Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2024 kami mendatangi kembali Bawaslu Kota Malang untuk mengantarkan surat dengan perihal pengaduan pemalsuan identitas untuk menjadi caleg. Namun sampai sekarang belum mendapatkan inasi tindak lanjut pengaduan tersebut.
5. Bahwa Terlapor selama ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 dan selanjutnya mendaftarkan diri kembali dengan memakai ijazah Sekolah Menengah Umum yang dicurigai tidak benar dikarenakan tanggal lahir di ijazah tidak sama dengan tanggal lahir di KTP dan KTA Terlapor.
6. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 Sukun, Terlapor Wiwik Sulaiha diduga menggunakan ijazah SMU yang tanggal lahirnya berbeda dengan tanggal lahir yang tertera di kartu identitas/KTP Terlapor namun diketahui oleh saksi Achmad Anang Fatoni,SE sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang setelah dokumen dilakukan penyandingan data di tanggal 4 Juni 2024.
7. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 calon anggota legislatif bisa dikenai sanksi tahanan penjara apabila sengaja menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan. Mengutip Pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
8. Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat dijumpai ketentuannya dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:
a. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
b. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
9. Kemudian, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: Pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap: akta-akta otentik.
Atas dasar dan uraian tersebut kami mohon kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh terlapor dengan seadil–adilnya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama SULASTRI, AMD.KEB. berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7406152810980001 diketahui lahir di Magetan, 23 September 1959. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah WIWIK SULAIHA, yang beralamat di Jl. Laksamana Martadinata I/77, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur yang merupakan calon anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 Sukun.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal 6 Juni 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 11 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 14 Mei 2023 di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
P-1 : Salinan KTP Pelapor an.Sulastri,AMd.Keb NIK. 3573046309590002;
P-2 : Salinan KTA Partai Demokrat an. Hj. Sulastri, AMd.Keb No.KTA. 11523210210005159
P-3 : Salinan Ijazah SMU Arjuna Malang an. Wiwik Sulaiha
P-4 : Salinan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat an. Wiwik Sulaiha No.KTA. 1153210210006482
P-5 : Salinan KTP Terlapor an.Wiwik Sulaiha
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana pemilu berupa perbuatan dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 520 UU Pemilu.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
c. Pelimpahan Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi”. Mengingat peristiwa diduga terjadi di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, maka Bawaslu melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
2. Terdapat dugaan tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 520 UU Pemilu.
V. Rekomendasi
1. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
2. Bawaslu Kota Malang meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Jakarta, Juni 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Ketua,
RAHMAT BAGJA, S.H., LL.M. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4721 |
003/LP/PP/Kota/12.03/XII/2022 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4720 |
001/TM/PL/Kota/12.05/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4719 |
005/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4718 |
009/LP/PL/Kota/12.04/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran disampaikan oleh:
a. Nama : E. Nanang Klanajaya
b. Alamat : Jl. Masjid Al Amin RT 011 RW 06, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Buruh harian lepas
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur yang dilakukan calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri Nomor Urut 1 dari Partai Golkar Dapil Jakarta 6. Pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Saman pada tanggal 24 Februari 2024, Muhammad Saman mengaku secara benar telah membantu calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri dari Partai Golkar Dapil DKI Jakarta 6 dengan memberikan uang kepada warga sejumlah Rp. 150.000/orang pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk menggiring atau mengajak warga mencoblos caleg yang bersangkutan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat Formil sebuah laporan meliputi:
1) nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor, E. Nanang Klanajaya berdasarkan foto Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Masjid Al Amin RT 011 RW 06, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, yang lahir di Bandung, pada 9 Mei 1969. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap kegiatan mempengaruhi pemilih dengan uang oleh Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sardy Wahab Sadri No. Urut 1 Dapil DKI Jakarta 6 dari Partai Golkar pada tanggal 14 Februari 2024 adalah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas.
2) Pihak Terlapor
Adalah Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sardy Wahab Sadri Dapil DKI Jakarta 6 dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 337 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
3) Batas waktu pelaporan
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 adalah telah melewati batas waktu penetapan sebagai Laporan.
Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur telah melewati masa tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir dengan kartu identitas
Bahwa berdasarkan berkas yang dilampirkan, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa antara tanda tangan Pelapor dalam Formulir B.1 dengan identitas Pelapor adalah sudah sesuai.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dugaan pelanggaran tersebut diatas tidak memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Peristiwa dan uraian kejadian
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur yang dilakukan calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri Nomor Urut 1 dari Partai Golkar Dapil Jakarta 6. Pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Saman pada tanggal 24 Februari 2024, Muhammad Saman mengaku secara benar telah membantu calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri dari Partai Golkar Dapil DKI Jakarta 6 dengan memberikan uang kepada warga sejumlah Rp. 150.000/orang pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk menggiring atau mengajak warga mencoblos caleg yang bersangkutan.
2) Tempat peristiwa terjadi
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, tempat peristiwa atau kejadian adalah di Gang Topik RT 011 RW 08 Kel. Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur.
3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Bahwa berdasarkan hasil laporan, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi, yakni: Muhammad Saman yang beralamat Gang Topik RT 011 RW 08 Kel. Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Neni yang beralamat RT 005 RW 08 Kel. Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur.
4) Bukti
Bahwa dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut disertakan bukti-bukti sebagai berikut:
(1) 1 (satu) lembar print-out foto kejadian;
(2) 7 (tujuh) file dokumen elektronik foto;
(3) 1 (satu) file dokumen elektronik video pengakuan dari warga.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat materiel.
c. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan kajian terhadap jenis pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana uraian dugaan pelanggaran di atas, Terlapor diduga telah mempengaruhi pemilih dengan pembagian uang tunai sejumlah Rp. 150.000 untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 6 nomor Urut 1 dari Partai Golkar atas nama Sardy Wahab Sadri pada hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur jadwal hari pemungutan suara yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
3. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal Pasal 523 ayat (3):
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
4. Bahwa unsur-unsur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. setiap orang;
b. yang dengan sengaja;
c. pada hari pemungutan suara;
d. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya;
e. kepada Pemilih;
f. untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
a. Setiap Orang
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan ketentuan, subyek hukum adalah orang yang dianggap cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum apabila dirinya telah dewasa, sehat pikiran dan jiwanya, tidak berada di bawah kekuasaan orang lain serta tidak dilarang oleh hukum (Undang-Undang) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Terlapor sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah memenuhi kualifikasi subyek hukum.
Unsur ini telah terpenuhi bahwa perbuatan Terlapor yang membagikan uang secara tidak langsung melalui Tim Suksesnya pada hari pemungutan suara kepada dan mengajak mereka untuk memilih Terlapor. Unsur ini harus dibuktikan secara tegas uang yang dibagikan berasal dari Terlapor dan pembagian uang tersebut atas perintah atau inisiatif dari Pelapor untuk memenangkan dirinya pada Pemilu 2024.
b. Dengan Sengaja
Unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi yaitu Terlapor membagikan uang kepada warga melalui Tim Suksesnya (Muhammad Saman) pada tanggal 14 Februari 2024.
c. Pada Hari Pemungutan Suara
Unsur ini telah terpenuhi karena Terlapor melalui Tim Suksesnya (Muhammad Saman) membagikan uang kepada warga pada tanggal 14 Februari 2024 yang ditetapkan oleh KPU sebagai Hari Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
d. Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya
Unsur ini telah terpenuhi karena Terlapor melalui Tim Suksesnya (Muhammad Saman) membagikan uang kepada warga sejumlah Rp. 150.000/orang pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk menggiring atau mengajak warga mencoblos caleg yang bersangkutan.
e. Kepada Pemilih
Unsur ini belum sepenuhnya terpenuhi karena Terlapor melalui Tim Suksesnya (Muhammad Saman) membagikan amplop uang kepada warga sejumlah Rp. 150.000/orang pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dimana identitas warga yang menerima uang tersebut tidak ada sehingga belum dapat dipastikan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
f. Untuk Tidak Menggunakan Hak Pilihnya Atau Memilih Peserta Pemilu Tertentu
Unsur ini telah terpenuhi karena Terlapor secara tidak langsung melalui Tim Suksesnya (Muhammad Saman) pada saat membagikan amplop berisi uang kepada warga sejumlah Rp. 150.000/orang pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk menggiring atau mengajak warga mencoblos caleg yang bersangkutan.
Berdasarkan kajian tersebut diatas, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat materiel sehingga dijaikan sebagai Informasi awal adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Terlapor diduga melakukan pembagian uang kepada pemilih pada hari penghitungan suara melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu agar segera diregistrasi oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur;
2. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur agar melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Timur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4717 |
006/LP/PL/Kota/12.04/V/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran disampaikan oleh:
a. Nama : Saimah Wahyuni
b. Alamat : Jl. Bambu Wulung RT 006 RW 05, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur yang dilakukan calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri Nomor Urut 1 dari Partai Golkar Dapil Jakarta 6. Pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Hadi Suwarto pada tanggal 1 Maret 2024, Hadi Suwarto mengaku telah menerima uang sejumlah Rp. 100.000 dari tim sukses calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri dari Partai Golkar Dapil DKI Jakarta 6 pada sebelum hari pencoblosan untuk mencoblos caleg yang bersangkutan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat Formil sebuah laporan meliputi:
1) nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor, Saimah Wahyuni berdasarkan foto Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Bambu Wulung RT 006 RW 05, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, yang lahir di Jakarta, pada 31 Desember 1980. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap kegiatan mempengaruhi pemilih dengan uang oleh Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sardy Wahab Sadri No. Urut 1 Dapil DKI Jakarta 6 dari Partai Golkar pada tanggal 14 Februari 2024 adalah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas.
2) Pihak Terlapor
Adalah Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sardy Wahab Sadri Dapil DKI Jakarta 6 dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 337 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
3) Batas waktu pelaporan
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2024 adalah telah melewati batas waktu penetapan sebagai Laporan.
Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur telah melewati masa tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir dengan kartu identitas
Bahwa berdasarkan berkas yang dilampirkan, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa antara tanda tangan Pelapor dalam Formulir B.1 dengan identitas Pelapor adalah sudah sesuai.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dugaan pelanggaran tersebut diatas tidak memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Peristiwa dan uraian kejadian
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur yang dilakukan calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri Nomor Urut 1 dari Partai Golkar Dapil Jakarta 6. Pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Hadi Suwarto pada tanggal 1 Maret 2024, Hadi Suwarto mengaku telah menerima uang sejumlah Rp. 100.000 dari tim sukses calon Anggota DPRD Sardy Wahab Sadri dari Partai Golkar Dapil DKI Jakarta 6 pada sebelum hari pencoblosan untuk mencoblos caleg yang bersangkutan.
2) Tempat peristiwa terjadi
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, tempat peristiwa atau kejadian adalah di RT 006 RW 07 Kel. Munjul, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Bahwa berdasarkan hasil laporan, Pelapor mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yakni: Hadi Suwarto yang beralamat Kp. Malaka Jl. Rambutan Gg. Witang RT 006 RW 07 Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Johan Suwandi dan Sungkowo Yoga di Kota Administrasi Jakarta Timur.
4) Bukti
Bahwa dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut disertakan bukti-bukti sebagai berikut:
(1) 1 (satu) lembar surat pernyataan masyarakat yang menerima uang dari terlapor;
(2) 1 (satu) file dokumen elektronik video pernyataan;
(3) 3 (tiga) file dokumen elektronik foto.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat materiel.
c. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan kajian terhadap jenis pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana uraian dugaan pelanggaran di atas, Terlapor diduga telah mempengaruhi pemilih dengan pembagian uang tunai sejumlah Rp. 100.000 untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 6 nomor Urut 1 dari Partai Golkar atas nama Sardy Wahab Sadri pada hari pemungutan suara pada hari sebelum pencoblosan.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada diatur jadwal awal Masa Tenang yaitu hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
3. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal Pasal 278 ayat (2) huruf d menyebutkan:
“Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu.
Pasal 523 ayat (2) menyatakan Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
4. Bahwa unsur-unsur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu;
b. yang dengan sengaja;
c. pada Masa Tenang;
d. menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
a. Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa Pelaksana kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas:
a. Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi;
b. Calon anggota DPRD Provinsi;
c. Juru Kampanye yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi;
d. Orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
e. Organisasi Penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
Bahwa Terlapor, Sdr. Sardy Wahab Sadri adalah Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 6 dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 337 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023. Dalam Lampiran Model DCT DPRD Provinsi Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan DKI Jakarta 6, bahwa Terlapor tercantum sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Urut 1. Sehingga diketahui bahwa Terlapor merupakan pelaksana kampanye.
b. Dengan Sengaja
Unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi yaitu Terlapor membagikan uang kepada Sdr. Hadi Suwarto melalui Tim Suksesnya (Suharyono) pada pada sebelum hari pencoblosan.
c. Pada Masa Tenang
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.”
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah hari kalender.
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur jadwal awal Masa Tenang yaitu hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor dengan cara membagikan uang untuk mempengaruhi Sdr. Hadi Suwarto pada sebelum hari pencoblosan merupakan kegiatan yang dilakukan pada Masa Tenang.
d. Menjanjikan atau Memberikan Imbalan Uang atau Materi Lainnya Kepada Pemilih Secara Langsung ataupun Tidak Langsung
Unsur ini telah terpenuhi karena Terlapor melalui Tim Suksesnya (Suharyono) membagikan uang kepada Sdr. Hadi Suwarto sejumlah Rp. 100.000 pada sebelum hari pencoblosan untuk menggiring atau mengajak Sdr. Hadi Suwarto mencoblos caleg yang bersangkutan.
Berdasarkan kajian tersebut diatas, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (2) huruf d jo Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat materiel sehingga dijaikan sebagai Informasi awal adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Terlapor diduga melakukan pembagian uang kepada pemilih pada Masa Tenang melanggar ketentuan Pasal 278 ayat (2) huruf d jo Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu agar segera diregistrasi oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur;
2. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur agar melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Timur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4716 |
005/LP/PL/Kota/12.04/V/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Azi Firmansyah
a) Alamat : Jl Tegalan I F No 40 C, RT 07 RW 06,
Kelurahan Palmeriam, Kecamatan
Matraman Jakarta Timur
b. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa yang dilaporkan
Bahwa diduga terdapat tindakan manipulasi data hasil verifikasi Faktual dukungan calon anggota DPD oleh PPS di Kecamatan Matraman dengan cara menandatangani formulir verfikasi faktual tanpa melakukan verifikasi faktual atas instruksi atau arahan dari Anggota PPK Matraman atas nama Carlos Kartika Yudha Paath yang kini menjadi anggota KPU Kota Jakarta Timur (Terlapor).
Berikut adalah keterangan singkat Pelapor:
- Pelapor adalah ketua PPS Palmeriam, dilantik pada bulan februari 2023;
- Bahwa Anggota PPK Matraman (Terlapor) menginstruksikan seluruh ketua PPS untuk melakukan verifikasi perbaikan dukungan calon anggota DPD, kurang lebih ada 4 atau 5 calon DPD yang dukungannya akan di verifikasi faktual.
- Terlapor juga memberikan instruksi bahwa kalau ada PKD atau Panwaslu Kelurahan yang ingin minta datanya, Terlapor meminta PPS untuk bilang tidak memberikan data kepada PKD/Panwaslu kelurahan;
- Kemudian Terlapor juga meminta untuk form dukungan yang tidak ditemukan orangnya untuk diisi oleh PPS menggunakan pensil dan tidak tebal untuk mengisi status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS-nya). Namun untuk penandatanganan formnya menggunakan pulpen.
- Pada saat verfak awal saya diberikan uang transport dari Terlapor sebesar Rp. 500.000,00 untuk PPS Palmeriam. Terlapor meminta untuk PPS se- kecamatan matraman untuk mengisi formilar dukungan calon anggota DPD untuk memberikan status MS tanpa dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 4-5 April 2023 masa tahapan verifikasi dukungan perbaikan.
- Saya ada saksi PKD Palmeriam dan Ketua PPS se-Kecamatan Matraman juga mengatahui hal tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat formal laporan pelanggaran pemilu meliputi nama dan alamat Terlapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran pemilu. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat formil laporan:
1. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Berdasarkan Pasal 1 angka 32 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Laporan pelanggaran pemilu disampaiakan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diantaranya terdiri atas Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu.
Sesuai dengan identitas Pelapor yang disampaikan saat menyampaikan laporan, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta Timur (Jl Tegalan I F No 40 C, RT 07 RW 06, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman Jakarta Timur) dengan tempat dan tanggal lahir di Jakarta pada 23 Maret 1990. Artinya Pelapor saat ini berusia 33 tahun. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 33 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Tentang Identitas Pelapor
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa identitas Pelapor meliputi nama dan alamat Pelapor. Dalam hal ini sesuai dengan identitas Pelapor berdasarkan KTP-el yang disampaikan bersamaan dengan menyampaikan laporan pelanggaran pemilu bahwa nama Pelapor adalah Azi Firmansyah yang beralamat di Jl. Tegalan I F No 40 C, RT 07 RW 06, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Artinya identitas Pelapor telah terpenuhi.
3. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini hari adalah hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 5 April 2023. Artinya sudah 142 hari kerja, Pelapor baru menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian batas waktu penyampaian laporan tidak terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan bukti. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat materil laporan.
1. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 5 April 2023 di Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman, Jakarta Timur. Artinya, kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pelapor terjadi di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan Pasal 101 huruf a angka 1 dan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dengan kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Artinya Bawaslu Kota Jakarta Timur bertugas dan berwenang melakukan penindakan dengan menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 5 April 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 5 April 2023 itu masuk pada tahapan pencalonan anggota DPD dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Desember 2022. Artinya tanggal 5 April 2023 merupakan waktu yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi.
2. Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian peristiwa atau kronologis yang disampaikan Pelapor menguraikan bahwa pada saat Pelapor masih menjadi ketua PPS Palmeriam pada tanggal 05 April 2023 (saat ini Pelapor sudah berhenti sebagai PPS Palmeriam), Pelapor mendapatkan instruksi atau arahan dari Anggota PPK Matraman atas nama Carlos Kartika Yudha Paath yang kini menjadi anggota KPU Kota Jakarta Timur (Terlapor) untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan calon anggota DPD tanpa melakukan verifikasi faktual. Instruksi atau arahan tersebut bukan hanya diarahkan kepada Pelapor, namun juga terhadap seluruh ketua PPS se-Matraman Jakarta Timur.
Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terlapor sebagai penyelenggara pemilu (Anggota PPK Matraman) dan saat ini masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU Kota Jakarta Timur) yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Terlapor diduga melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan integritas terhadap prinsip jujur dan akuntabilitas, profesionalitas terkait dengan prinsip berkepastian hukum dan sumpah dan janji penyelenggara pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d mengatur bahwa integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur dan akuntabel dengan pemaknaan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) huruf a
“jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d
“akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
b) Pasal 6 ayat (3) huruf a mengatur bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dengan pemaknaan sebagai berikut:
“berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
c) Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa sumpah dan janji anggota PPK adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”
Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Terlapor terhadap prinsip jujur adalah tindakan Terlapor yang diduga dilakukan secara sadar (niat) untuk menginstruksikan ketua PPS se-Kecamatan Matraman dengan tidak melakukan verifikasi faktual dan menandatangani secara langsung formulir dukungan calon anggota DPD yang seharusnya diproses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam hal ini, berdasarkan lampiran PKPU No 10 Tahun 2022 tersebut, pada tanggal 5 April 2023 merupakan tahapan verifikasi faktual kedua pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2023 sampai 8 April 2023.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 126 PKPU No. 10 Tahun 2022 mengatur bahwa “Ketentuan mengenai Verifikasi Faktual kesatu oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi Faktual kedua oleh KPU Kabupaten/Kota”. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 PKPU No. 10 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud yang merupakan proses atau tata cara pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan:
Pasal 106
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
(2) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
(3) PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 107
(1) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan dengan cara:
a. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau
b. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.
(2) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(3) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung.
(4) Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung.
(5) KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2).
(6) Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 108
(1) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS mencocokkan kebenaran dukungan.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sejak penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tetap memenuhi syarat.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat”
Pasal 109
“KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk mengisi identitas dan menandatangani Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sebagai saksi, jika pada saat Verifikasi Faktual kesatu, pendukung:
a. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4);
b. telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5) dan ayat (6); atau
c. tidak dapat ditemui.”
Oleh karena itu, tindakan Terlapor dengan menginstruksikan jajarannya, yakni ketua PPS se-Kecamatan Matraman Jakarta Timur patut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
3. Tentang Bukti-Bukti yang disampaikan oleh Pelapor
Merujuk pada adanya dugaan pelanggaran pemilu terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur mengenai alat bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bahwa:
Pasal 7
(1) Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat atau tulisan;
d. petunjuk;
e. keterangan para pihak; atau
f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Dalam hal ini, berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor saat menyampaikan laporan terdiri atas sebagai berikut:
a.) Satu orang saksi;
b) Satu bundel Salinan Form LK.VERVAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dukungan anggota DPD atas nama Dailami Firdaus tanggal 4 s.d 5 April 2023 sebanyak 20 lembar;
c) Satu Exemplar Salinan Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas tanggal 15 Maret 2023 sebanyak ….lembar;
d) Satu buah Dokumen Elektronik berupa Screenshoot Grup WA PPK dan PPS Matraman;
e) Satu buah Dokumen Elektronik berupa Lembar Foto Mutasi Rekening pengiriman uang dari Terlapor;
f) Satu buah Dokumen Elektronik berupa Lembar Foto Mutasi Pengiriman Perdin dari KPU Kota Jakarta Timur tanggal 12 Mei 2023;
g) Satu buah Dokumen Elektronik berupa Lembar Foto Mutasi Pengiriman Perdin dari KPU Kota Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023.
Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, 3 (tiga) kualifikasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2022 meliputi saksi, surat atau tulisan dan data atau dokumen elektronik. Sehingga Pelapor telah memenuhi 2 (dua) syarat minimal alat bukti yang harus diajukan dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal terkait dengan waktu pengajuan laporan yang telah melewati 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu.
b. Laporan memenuhi syarat materil laporan.
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan laporan pelanggaran.
b. Menjadikan laporan ini sebagai informasi awal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur bahwa informasi awal berupa “Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel”.
Jakarta, 2 November 2023
Bawaslu Kota Jakarta Timur
(Willem J. Wetik) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4715 |
001/LP/PP/Kota/12.04/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Chitra Desyanti SH
¬Alamat : Jalan Pangrango No 82 RT 002 RW 07
Kelurahan Suka Hati Kecamatan
Cibinong
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa yang dilaporkan
Hilangnya sebagian hasil penghitungan suara yang berada pada aplikasi SiRekap KPU, yang semula 972 suara menjadi 586 suara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat formal laporan pelanggaran pemilu meliputi nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran pemilu. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat formil laporan:
1. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Berdasarkan Pasal 1 angka 32 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Laporan pelanggaran pemilu disampaiakan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diantaranya terdiri atas Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu.
Sesuai dengan identitas Pelapor yang disampaikan saat menyampaikan laporan, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta Timur (Jalan Pangrango No 82 RT 002 RW 07 Kelurahan Suka Hati Kecamatan Cibinong) dengan tempat dan tanggal lahir di Solo pada 17 Februari 1975. Artinya Pelapor saat ini berusia 49 tahun. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 49 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Tentang Identitas Terlapor
Berdasarkan Pasal 1 ayat (33) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor pada tanggal 19 Februari 2024, terlapor adalah KPU Jakarta Timur. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (8) PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. Artinya identitas Terlapor telah terpenuhi.
3. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini hari adalah hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 19 Februari 2024. Artinya pada saat pelaporan baru terhitung satu hari kerja. Dengan demikian batas waktu penyampaian laporan terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan bukti. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat materil laporan.
1. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 pada aplikasi SiRekap di daerah pemilihan Pelapor Dapil 5 (Kramat Jati, Jatinegara, Makasar dan Duren Sawit) Jakarta Timur. Artinya, kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pelapor terjadi di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan Pasal 101 huruf a angka 1 dan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dengan kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Artinya Bawaslu Kota Jakarta Timur bertugas dan berwenang melakukan penindakan dengan menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 19 Februari 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 itu masuk pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Februari 2024. Artinya tanggal 19 Februari 2024 merupakan waktu yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi.
2. Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian peristiwa atau kronologis yang disampaikan Pelapor menguraikan bahwa diduga terjadi hilangnya sebagian hasil perhitungan suara Pelapor sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 5 yang berada di aplikasi Sirekap KPU yang semula terdapat 972 suara, berubah menjadi 586 suara.
Berdasarkan peristiwa tersebut, aturan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara melalui sirekap adalah sebagai berikut :
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Pasal 1 Ayat (28) Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Pasal 5 ayat (2) huruf b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam Negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 112 ayat (1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap.
Oleh karena itu, tindakan Terlapor yang dilaporkan melakukan menghilangkan suara Pelapor pada Rekapitulasi Perolehan suara di Sirekap belum memenuhi kriteria dugaan pelanggaran pemilu sebab proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara masih pada berada pada tingkat kecamatan.
3. Tentang Bukti-Bukti yang disampaikan oleh Pelapor
Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, alat bukti dalam pembuktian terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa.
Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, berupa Hasil Screenshoot Perolehan Suara pada aplikasi Sirekap dan Saksi yang empat orang saksi, Artinya syarat minimal alat bukti 2 (dua) yang harus diajukan dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal laporan.
b. Laporan tidak syarat materil laporan.
V. Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: ..(disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor)... paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4714 |
008/LP/PL/Kota/12.04/XII/2023 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ryan Kurnia Ar Rahman
a) Alamat : Puri Bumi Respati Blok A Nomor
10, RT 003 RW 001, Kelurahan Bambu
Apus, Kecamatan Cipayung.
b. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa yang dilaporkan
Bahwa diduga terdapat peristiwa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Pada saat tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gerindra jakarta timur melakukan monitoring pengecekan Alat Peraga Kampanye (APK) se- Jakarta Timur, mereka mengirimkan foto terkait alat peraga kampanye yang dirusak pada tanggal 14 Desember 2023. Kemudian didapati sekitar ratusan Alat Peraga dan Bahan Kampanye diduga Dicopot dan Dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Kami ingin Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menangani kasus yang kami laporkan.
Berikut adalah keterangan singkat Pelapor:
- Pelapor adalah pengurus Partai Gerindra Kota Jakarta Timur
- Bahwa pelapor mendapatkan informasi dari tim pemasang Alat Peraga Kampanye yang mendapati Spanduk yang dipasang pada beberapa wilayah di Kota Jakarta Timur yang diantaranya dari bukti yang disampaikan ada di wilayah Kelurahan Gedong, Jl Cipayung Raya, Jl Raya Bogor, Jl Manunggal Lubang Buaya dan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur lainnya diduga hilang dan dirusak.
- Bahwa pelapor masih menelusuri terlapor yang diduga menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat formal laporan pelanggaran pemilu meliputi nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran pemilu. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat formil laporan:
1. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Berdasarkan Pasal 1 angka 32 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Laporan pelanggaran pemilu disampaiakan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diantaranya terdiri atas Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu.
Sesuai dengan identitas Pelapor yang disampaikan saat menyampaikan laporan, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta Timur (Perum Puri Bumi Respati Blok A Nomor 10, RT 003 RW 001, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.) dengan tempat dan tanggal lahir di Bandar Lampung pada 09 Agustus 1993. Artinya Pelapor saat ini berusia 30 tahun. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 30 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Tentang Terlapor
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa salah satu syarat formal laporan adalah adanya pihak terlapor. Dalam hal ini laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah kepada tindakan Orang Tidak Dikenal (OTK) yang tidak dapat disebutkan identitas telapor terseut oleh pelapor. Artinya syarat formil terlapor tidak terpenuhi.
3. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini hari adalah hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 10.41 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 13 Desember 2023. Artinya sejak diketahui dugaa pelanggaran dan disampaikan masih dalam jangka waktu (6 hari). Dengan demikian batas waktu penyampaian terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan bukti. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat materil laporan.
1. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 18 Desember 2023 di Kelurahan Gedong, Jl Cipayung Raya, Jl Raya Bogor, Jl Manunggal Lubang Buaya dan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur lainnya. Artinya, kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pelapor terjadi di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan Pasal 101 huruf a angka 1 dan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dengan kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Artinya Bawaslu Kota Jakarta Timur bertugas dan berwenang melakukan penindakan dengan menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 13 Desember 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 itu masuk pada tahapan kampanye pemilihan ummum dilaksanakan mulai dari tanggal 28 November 2023. Artinya tanggal 13 Desember 2023 merupakan waktu yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi.
2. Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian peristiwa atau kronologis yang disampaikan Pelapor menguraikan bahwa pada saat pelapor menerima informasi dari tim pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangan, bahwa diduga terdapat peristiwa penghilangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Maka peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
Pasal 280
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Bahwa ketentuan pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur diatas, terdapat ketentuan pidana pemilu pada Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut :
Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Oleh karena itu, tindakan Terlapor dengan menghilangkan dan merusak alat peraga kampanye (APK) patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilu.
3. Tentang Bukti-Bukti yang disampaikan oleh Pelapor
Dalam hal ini, berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor saat menyampaikan laporan terdiri atas sebagai berikut:
a.) Dua orang saksi;
b) Satu bundel dokumen elektronik (PDF) foto alat peraga kampanye yang dirusak pada beberapa wilayah di Kota Jakarta Timur sebanyak 9 lembar;
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal terkait dengan identitas terlapor yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
b. Laporan memenuhi syarat materil laporan.
V. Rekomendasi
Laporan tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ditetapkan menjadi informasi awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4713 |
007/LP/PL/Kota/12.04/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran disampaikan oleh:
a. Nama : Bram A. Belutowe
b. Alamat : Jl. Bekasi Timur II RT 015 RW 04, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Ketua Umum Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.41 WIB, Pelapor mendapati kejadian pembagian amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 150.000 dengan pecahan satu lembar uang Rp. 100.000 dan satu lembar uang Rp. 50.000 dan juga stiker dengan deskripsinya sebagai berikut: foto, nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Agus Harta, S.H. Nomor Urut 3 dari Partai Golkar. Menurut kesaksian Pelapor, pembagian tersebut dilakukan oleh Tim Sukses calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Agus Harta, S.H., di rumah Pelapor dengan Alamat Jl. Kober Kecil RT 006 RW 08, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dari hasil laporan yang disampaikan oleh Pelapor, ada sekitar lima orang yang ada di rumah Pelapor yang menerima amplop tersebut diantaranya: istri Pelapor, ibu mertua Pelapor, adiknya istri Pelapor dan suami dari adiknya Pelapor. Dan tetangga yang posisi rumahnya disebelah kanan dan kiri dari rumah Pelapor juga menerima pembagian tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat Formil sebuah laporan meliputi:
1) nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor, Bram A. Belutowe berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Bekasi Timur II RT 015 RW 04, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, yang lahir di Hoelea, pada 1 Januari 1969. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap kegiatan mempengaruhi pemilih dengan uang oleh Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sdr. Agus Harta, S.H. dengan Nomor Urut 3 dari Partai Golkar pada tanggal 12 Februari 2024 adalah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas.
2) Pihak Terlapor
Adalah Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sdr. Agus Harta, S.H. dengan Nomor Urut 3 dari Partai Golkar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 337 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
3) Batas waktu pelaporan
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 13 Februari 2024 adalah masih memenuhi batas waktu penetapan sebagai Laporan.
Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir dengan kartu identitas
Bahwa berdasarkan berkas yang dilampirkan, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa antara tanda tangan Pelapor dalam Formulir B.1 dengan identitas Penemu adalah sudah sesuai.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Peristiwa dan uraian kejadian
Bahwa Pelapor pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.41 WIB mendapati kejadian pembagian amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 150.000 dengan pecahan satu lembar uang Rp. 100.000 dan satu lembar uang Rp. 50.000 dan juga stiker dengan deskripsinya sebagai berikut: foto, nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Agus Harta, S.H. Nomor Urut 3 dari Partai Golkar. Menurut kesaksian Pelapor, pembagian tersebut dilakukan oleh Tim Sukses calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Agus Harta, S.H., di rumah Pelapor dengan Alamat Jl. Kober Kecil RT 006 RW 08, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dari hasil laporan yang disampaikan oleh Pelapor, ada sekitar lima orang yang ada di rumah Pelapor yang menerima amplop tersebut diantaranya: istri Pelapor, ibu mertua Pelapor, adiknya istri Pelapor dan suami dari adiknya Pelapor. Dan tetangga yang posisi rumahnya disebelah kanan dan kiri dari rumah Pelapor juga menerima pembagian tersebut.
2) Tempat peristiwa terjadi
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, tempat peristiwa atau kejadian adalah di rumah Pelapor, Jl. Kober Kecil RT 006 RW 08, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Bahwa berdasarkan hasil laporan, Pelapor mengajukan 1 (satu) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni: Sdri. Mulyani (Bu Ade) yang beralamat Jl. Kober Kecil RT 006 RW 08 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
4) Bukti
Bahwa dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut disertakan bukti-bukti sebagai berikut:
(1) Print out foto penerima amplop berisi uang sejumlah Rp. 150.000, stiker dan contoh specimen surat suara sebanyak 1 lembar.
Bahwa sebagaimana Pasal 24 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum :
(1). Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(4). Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.
Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Timur telah memberitahu pelapor untuk melengkapi syarat materil berupa bukti fisik amplop, uang tunai, bahan kampanye berupa stiker dan contoh surat suara yang dibagikan oleh terlapor sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, namun sampai dengan batas waktu ayng ditentukan, pelapor tidak melengkapi bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dugaan pelanggaran tersebut diatas belum memenuhi syarat materiel,
c. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan kajian terhadap jenis pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana uraian dugaan pelanggaran di atas, Terlapor diduga telah mempengaruhi pemilih dengan pembagian uang dalam amplop yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 150.000 dengan pecahan satu lembar uang Rp. 100.000 dan satu lembar uang Rp. 50.000 pada Masa Tenang pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada diatur jadwal awal Masa Tenang yaitu hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
3. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal Pasal 278 ayat (2) huruf d menyebutkan:
“Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu.
Pasal 523 ayat (2) menyatakan Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
4. Bahwa unsur-unsur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu;
b. yang dengan sengaja;
c. pada Masa Tenang;
d. menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
a. Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa Pelaksana kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas:
a. Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi;
b. Calon anggota DPRD Provinsi;
c. Juru Kampanye yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi;
d. Orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
e. Organisasi Penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
Bahwa Terlapor, Sdr. Agus Harta, S.H. adalah Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Urut 3 dari Partai Golkar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 337 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023. Dalam Lampiran Model DCT DPRD Provinsi Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan DKI Jakarta 5, bahwa Terlapor tercantum sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Urut 3. Sehingga diketahui bahwa Terlapor merupakan pelaksana kampanye.
b. Dengan Sengaja
Unsur “dengan sengaja” terhadap kegiatan kampanye Terlapor dapat ditemukan dari beberapa hal berikut:
o Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor;
o Bahwa.
c. Pada Masa Tenang
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.”
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah hari kalender.
Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur jadwal awal Masa Tenang yaitu hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor dengan cara membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 merupakan kegiatan yang dilakukan pada Masa Tenang.
d. Menjanjikan atau Memberikan Imbalan Uang atau Materi Lainnya Kepada Pemilih Secara Langsung ataupun Tidak Langsung
Bahwa Terlapor yang secara tidak langsung melalui tim pemenangannya datang ke rumah Pelapor untuk membagikan amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 150.000 dengan pecahan satu lembar uang Rp. 100.000 dan satu lembar uang Rp. 50.000 dan juga stiker dengan deskripsinya sebagai berikut: foto, nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Agus Harta, S.H. Nomor Urut 3 dari Partai Golkar kepada sejumlah Pemilih pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.
Berdasarkan kajian tersebut diatas, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (2) huruf d jo Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa laporan tidak dapat diregistrasi, namun dijadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4712 |
004/LP/PL/Kota/12.04/V/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran disampaikan oleh:
a. Nama : Sandi Candra, S.H.
b. Alamat : Jl. H. Naman No. 3 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Timur
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh Ketua PPK Matraman, Sdri. Arlen Intani yang tidak membuat Berita Acara perubahan hasil penghitungan suara di TPS 078 dan TPS 099 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Bahwa telah terjadi selisih perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 1 atas nama Sony Kusumo dari PDI Perjuangan pada: TPS 078 Utan Kayu Selatan, Matraman di C. Hasil jumlah perolehan 23 suara namun di D. Hasil menjadi 19 suara (berkurang 4 suara); TPS 099 Utan Kayu Selatan, Matraman di C. Hasil jumlah perolehan 12 suara namun di D. Hasil menjadi 11 suara (berkurang 1 suara). Menurut Sdri. Arlen Intani (Ketua PPK Matraman) hal itu terjadi karena akibat penghitungan surat suara ulang direkapitulasi tingkat kecamatan, namun Sdri. Arlen Intani tidak membuat Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang. Dimana Berita Acara tersebut merupakan catatan penting stiap kejadian dan landasan perubahan hasil penghitungan suara, sehingga Pelapor menduga ada niat baik yang dilakukan oleh Sdri. Arlen Intani.
Untuk itu Sdri. Arlen Intani sebagai Ketua PPK Matraman diduga melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang menyatakan: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat Formil sebuah laporan meliputi:
1) nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor, Sandi Candra, S.H. berdasarkan foto Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Suci RT 010 RW 03, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur, yang lahir di Sukaraja, pada 14 April 1986. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Arlen Intani (Ketua PPK Matraman) karena tidak membuat Berita Acara perubahan hasil penghitungan suara di TPS 078 dan TPS 099 Kelurahan Utan Kayu Selatan pada tanggal 7 Maret 2024 adalah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas.
2) Pihak Terlapor
Adalah Ketua PPK Matraman, Kota Jakarta Timur Sdri. Arlen Intani.
3) Batas waktu pelaporan
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 4 Maret 2024 dan dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2024 adalah masih dalam batas waktu penetapan sebagai Laporan.
Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur masih dalam masa tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir dengan kartu identitas
Bahwa berdasarkan berkas yang dilampirkan, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa antara tanda tangan Pelapor dalam Formulir B.1 dengan identitas Pelapor adalah sudah sesuai.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Peristiwa dan uraian kejadian
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh Ketua PPK Matraman, Sdri. Arlen Intani yang tidak membuat Berita Acara perubahan hasil penghitungan suara di TPS 078 dan TPS 099 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Bahwa telah terjadi selisih perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 1 atas nama Sony Kusumo dari PDI Perjuangan pada: TPS 078 Utan Kayu Selatan, Matraman di C. Hasil jumlah perolehan 23 suara namun di D. Hasil menjadi 19 suara (berkurang 4 suara); TPS 099 Utan Kayu Selatan, Matraman di C. Hasil jumlah perolehan 12 suara namun di D. Hasil menjadi 11 suara (berkurang 1 suara). Menurut Sdri. Arlen Intani (Ketua PPK Matraman) hal itu terjadi karena akibat penghitungan surat suara ulang direkapitulasi tingkat kecamatan, namun Sdri. Arlen Intani tidak membuat Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang. Dimana Berita Acara tersebut merupakan catatan penting stiap kejadian dan landasan perubahan hasil penghitungan suara, sehingga Pelapor menduga ada niat baik yang dilakukan oleh Sdri. Arlen Intani.
Untuk itu Sdri. Arlen Intani sebagai Ketua PPK Matraman diduga melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang menyatakan: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
2) Tempat peristiwa terjadi
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, tempat peristiwa atau kejadian adalah pada Pleno KPU Kota Jakarta Timur di Hotel Luxury Inn, Ballroom, Jl. Pemuda Kav. 17, Rawamangun, Jakarta Timur.
3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Bahwa berdasarkan hasil laporan, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi, yakni: Fridian Rico Bhaskoro, SE.,SH. yang beralamat Utan Kayu Selatan, Matraman dan Heri Susanto yang beralamat di beralamat Utan Kayu Selatan, Matraman.
4) Bukti
Bahwa dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut disertakan bukti-bukti sebagai berikut:
(1) 3 (tiga) lembar print-out C. Hasil TPS 078 Utan Kayu Selatan, Matraman;
(2) 3 (tiga) lembar print-out C. Hasil TPS 099 Utan Kayu Selatan, Matraman;
(3) 3 (tiga) lembar print-out D. Hasil DPR Halaman 6 Kecamatan Matraman;
(4) 3 (tiga) lembar print-out D. Hasil DPR Halaman 7 Kecamatan Matraman.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat materiel.
c. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan kajian terhadap jenis pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa
Berdasarkan kajian tersebut diatas, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan pelanggaran … Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagai laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Terlapor diduga melakukan … melanggar ketentuan … Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu agar segera diregistrasi oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur;
2. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur agar melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Timur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4711 |
003/LP/PL/Kota/12.04/V/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran disampaikan oleh:
a. Nama : Kharina Rewantik N.A
b. Alamat : Jl. Waru Raya, Kayu Tinggi RT 002 RW 09 Kelurahan Cakung TImur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, Pelapor dan saksi atas nama Ibu Evi dan Ibu Nur mendapatkan masing-masing 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000, 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000 dan 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn. yang diberikan oleh koordinator tim suksesnya yang bernama Kokom Komalawatim, Surti dan Rani.
Koordinator tim sukses yang bersangkutan datang secara langsung ke rumah Ibu Karin, Ibu Evi dan Ibu Nur untuk menyerahkan amplop tersebut dan mereka juga menyebutkan kata-kata “Jangan lupa nih pilih yang di amplop, Mpok Saksi Nomor 5”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat Formil sebuah laporan meliputi:
1) nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak terlapor; dan
3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor, Kharina Rewantik N.A berdasarkan foto Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Waru Raya, Kayu Tinggi RT 002 RW 09 Kelurahan Cakung TImur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, yang lahir di Garut, pada 8 Januari 1995. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap kegiatan mempengaruhi pemilih dengan uang oleh Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn. dengan Nomor Urut 5 dari Partai Demokrat pada tanggal 14 Februari 2024 adalah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas.
2) Pihak Terlapor
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, terlapor adalah Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn. dengan Nomor Urut 5 dari Partai Demokrat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor: 337 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
3) Batas waktu pelaporan
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Hari sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2024 adalah masih memenuhi batas waktu penetapan sebagai Laporan.
Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir dengan kartu identitas
Bahwa berdasarkan berkas yang dilampirkan, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa antara tanda tangan Pelapor dalam Formulir B.1 dengan identitas Pelapor adalah sudah sesuai.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan kajian sebagai berikut:
1) Peristiwa dan uraian kejadian
Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, Pelapor dan saksi atas nama Ibu Evi dan Ibu Nur mendapatkan masing-masing 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000, 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000 dan 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn. yang diberikan oleh koordinator tim suksesnya yang bernama Kokom Komalawatim, Surti dan Rani.
Koordinator tim sukses yang bersangkutan datang secara langsung ke rumah Ibu Karin, Ibu Evi dan Ibu Nur untuk menyerahkan amplop tersebut dan mereka juga menyebutkan kata-kata “Jangan lupa nih pilih yang di amplop, Mpok Saksi Nomor 5”.
2) Tempat peristiwa terjadi
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, tempat peristiwa atau kejadian adalah di rumah Ibu Kharina, Jl. Waru Raya, Kayu Tinggi RT 002 RW 09 Kelurahan Cakung TImur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Bahwa berdasarkan hasil laporan, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni: Evi Febriyanti yang beralamat Kp Kandang Sapi No. 44 RT 005 RW 06, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Nur Syamsiah yang beralamat Jl. Karang Taruna Gg. Waru RT 002 RW 09, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
4) Bukti
Bahwa dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut disertakan bukti-bukti sebagai berikut:
(1) 1 (satu) buah amplop berisi 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- dengan nomor seri PAA923597 dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn.;
(2) 1 (satu) buah amplop berisi 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- dengan nomor seri RFQ353462 dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn.;
(3) 1 (satu) buah amplop berisi 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 50.000,- dengan nomor seri PJW239280 dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn..
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dugaan pelanggaran tersebut diatas telah memenuhi syarat materiel.
c. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan kajian terhadap jenis pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana uraian dugaan pelanggaran di atas, Terlapor diduga telah mempengaruhi pemilih dengan pembagian 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000, 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 100.000 dan 1 (satu) amplop berisi uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn. pada hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada diatur jadwal hari pemungutan suara yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
3. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal Pasal 523 ayat (3):
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
4. Bahwa unsur-unsur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. setiap orang;
b. yang dengan sengaja;
c. pada hari pemungutan suara;
d. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya;
e. kepada Pemilih;
f. untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
a. Setiap Orang
Bahwa pada keterangan pelapor, terlapor merupakan Peserta Pemilu yakni Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 4 dari Partai Demokrat.
b. Dengan Sengaja
Unsur “dengan sengaja” terhadap kegiatan kampanye Terlapor dapat ditemukan dari beberapa hal berikut:
o Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor diketahui bahwa pelapor menerima amplop berisi uang tunai dan bahan kampanye dari koordinator tim sukses terlapor;
c. Pada Hari Pemungutan Suara
Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh pelapor, terjadinya pembagian amplop berisi uang tunai dan bahan kampanye tersebut adalah pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, 14 Februari 2024 masuk pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
d. Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, pelapor dan saksi atas nama Ibu Evi dan Ibu Nur mendapatkan amplop berisi uang tunai dan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Saskia Khairunisa Simamora, S.H., M.Kn.
e. Kepada Pemilih
Bahwa sesuai keterangan pelapor dan saksi, bahwa pelapor dan saksi menyerahkan fotocopy e-KTP merupakan pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
f. Untuk Tidak Menggunakan Hak Pilihnya Atau Memilih Peserta Pemilu Tertentu
Bahwa pada saat membagikan amplop berisi uang tunai dan bahan kampanye tersebut koordinator tim sukses menyebutkan “jangan lupa nih pilih yang di amplop mpok saski nomor 5”.
Berdasarkan kajian tersebut diatas, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Terlapor diduga melakukan pembagian uang kepada pemilih pada hari penghitungan suara melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu agar segera diregistrasi oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur;
2. Bahwa Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur agar melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Timur. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4710 |
001/TM/PL/Kota/24.01/III/2024 |
FORM A DAN PLENO TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4709 |
017/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
Laporan pelapor Sdr. Wahid Abd Kadir.SH telah melebih waktu
ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud Pasal 454 ayat (3) dan
(4) serta pasal 15 ayat (3) dan (4) Laporan pelanggaran Pemilu
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4708 |
016/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 |
Berdasarkan kajian maka dapat disimpulkan
Laporan tidak memenuhi syarat formiil dan materiil laporan
dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4707 |
014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 |
Berdasarkan kajian maka dapat disimpulkan
Laporan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil
laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4706 |
013/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan,
Laporan dilimpahkan kepada Kecamatan Tobelo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4705 |
012/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 |
Bahwa dalam laporan, pelapor Sdr. Taufik Jirun mengetahui
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tanggal 14
Februari 2024 melalui media social facebook. Bahwa setelah
dilakukan penelitian berkas, laporan yang disampaikan Sdr.
Taufik Jirun, “Locus Delicti” serta “Tempus Delicti “ laporan
pelapor memiliki objek yang sama dan sudah ditangani Bawaslu
Halmahera Utara, dengan Nomor 030/PP.02/MU.03/02/2024
tertanggal 28 Februari 2028 dengan Pelapor Sdr. ADRIANTO
KOLI,SH.M.T.h, laporannya Tidak Dapat Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4704 |
011/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
Laporan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil
laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4703 |
010/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan uraian laporan pelapor di atas tidak memenuhi
syarat formil laporanhal ini diatur dalam Pasal 15
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4702 |
009/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
Laporan sadr. Sarjon Singa, telah ditangani dan diselesaikan oleh
pengawas Pemilu pada tinggkatan tertentu sehingga laporan tidak
dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4701 |
008/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan uraian laporan pelapor di atas, belum
memenuhi syarat formal, karena pelapor tidak menyebut
secara jelas siap pelaku atau terlapor, hal ini diatur dalam
Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4700 |
007/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan uraian laporan pelapor di atas, maka laporan
Pelapor TIDAK memenuhi syarat formal laporan karena
telah melebih ketentuan waktu 7 hari sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4699 |
006/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan uraian laporan pelapor di atas, maka laporan
Pelapor TIDAK memenuhi syarat formal laporan karena
telah melebih ketentuan waktu 7 hari sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4698 |
005/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
Laporan Pelapor Taufik Jirun Tidak memenuhi syarat formal
dan Materiil laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4697 |
003/LP/PL/Kab/25.06/VIII/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Wiranto Gumohung, S.I.Kom
b. Alamat : Desa Gihang, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow
Utara
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang saya terima tanggal 30 Juli 2024 terdapat dugaan pemalsuan dokumen persyaratan bakal calon sdr. Abdul Zamad Lauma, saya melakukan penelusuran awal dengan melakukan pengecekan Nomor Induk Mahasiswa 18043851420020 sdr. Abdul Zamad di PDDikti (Kemdikbud.go.id), hasil pengecekan Nomor Induk Mahasiswa tersebut memiliki 3 nama yaitu:
1. Bahtiar Rauf Lulusan Stisip Swadaya Jurusan Ilmu Pemerintahan Tahun 2020/2021
2. Abdul Zamad Lauma Lulusan Stisip Swadaya Jurusan Ilmu Pemerintahan Tahun 2020/2021
3. Joice R. Mandagi Lulusan Stisip Swadaya Jurusan Administrasi Negara Tahun 2009/2010
Berdasarkan hasil uraian di atas saya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk menindak lanjuti dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dokumen Persyaratan bakal calon sdr. Abdul Zamad Lauma, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 254.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta pemilu; atau
c) Pemantau pemilu.
Berdasarkan fotocopi Kartu Identitas Penduduk (KTP), Pelapor Wiranto Gumohung dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) 7108052408980002, Alamat: Desa Gihang, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara dan tempat tanggal lahir, Pontak, 24 Agustus 1998, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa.
Maka pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah:
Nama : Abdul Zamad Lauma
Alamat : Desa Boroko, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara
Pihak yang dilaporkan adalah Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara Terpilih
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Dimana Hari yang dimaksud adalah hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 42.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model B-1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Selasa, 30 Juli 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 2 (dua) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Selasa, 30 Juli 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Bahwa berdasarkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa : “Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.”
Dan Pasal 3 Ayat (11) Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum menyatakan bahwa: “Putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan dan pemilu harus selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota menetapkan hasil pemilihan dan pemilu secara nasional.”
Bahwa menurut jadwal tahapan pemilu, Rapat Pleno terbuka penetapan hasil pemilu 2024 tingkat nasional telah dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU RI. Dan terlapor Abdul Zamad Lauma sudah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terpilih oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Berita Acara Nomor: 138/PL.01.9-BA/7108/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024.
Bahwa dikarenakan telah adanya Penetapan Hasil Pemilihan Umum oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhadap terlapor dan tidak adanya kasus perkara pemilu sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, maka laporan perkara pemilu menjadi gugur.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 484 UU Pemilu dan Pasal 3 Ayat (11) Perma No. 1 Tahun 2018 terhadap laporan dimaksud terdapat putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantaranya sebagai berikut;
Putusan PT Manado Nomor : 62/PID/2024/PT MND pada tanggal 7 Juni 2024 yang dalam pertimbangan hakim bahwa adanya penetapan secara nasional hasil Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 20 Maret 2024, telah mendahului Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : 45/Pid.Sus/2024/PN Arm yang dijatuhkan dalam perkara a quo pada tanggal 21 Mei 2024 yang untuk itu majelis hakim judex factie Pengadilan Tingkat Banding berpendapat penuntutan dalam perkara a quo menjadi gugur dan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : 45/Pid.Sus/2024/PN Arm yang dijatuhkan pada tanggal 21 Mei 2024 tidak memiliki nilai hukum dalam proses penegakan hukum.
2) Tentang Uraian Kejadian
Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, pelapor telah menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran, yaitu Berdasarkan informasi dari masyarakat yang saya terima tanggal 30 Juli 2024 terdapat dugaan pemalsuan dokumen persyaratan bakal calon sdr. Abdul Zamad Lauma, saya melakukan penelusuran awal dengan melakukan pengecekan Nomor Induk Mahasiswa 18043851420020 sdr. Abdul Zamad di PDDikti (Kemdikbud.go.id), hasil pengecekan Nomor Induk Mahasiswa tersebut memiliki 3 nama yaitu:
1. Bahtiar Rauf Lulusan Stisip Swadaya Jurusan Ilmu Pemerintahan Tahun 2020/2021
2. Abdul Zamad Lauma Lulusan Stisip Swadaya Jurusan Ilmu Pemerintahan Tahun 2020/2021
3. Joice R. Mandagi Lulusan Stisip Swadaya Jurusan Administrasi Negara Tahun 2009/2010
Berdasarkan hasil uraian di atas saya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk menindak lanjuti dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dokumen Persyaratan bakal calon sdr. Abdul Zamad Lauma, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 254.
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, kami menilai bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yakni pemalsuan dokumen Ijazah sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai bakal calon Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara yang di masukan ke KPU Kab. Bolaang Mongondow Utara, yang dilakukan oleh sdr. Abdul Zamad Lauma.
3) Tentang Bukti
Bahwa pelapor telah memberikan bukti berupa:
- Gambar Fotocopy Ijazah S1 sdr. Abdul Zamad Lauma
- Screenshot Hasil Pencairan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Screen Shot hasil Pencarian Biodata Mahasiswa atas nama Joice R. Mandagi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Screen Shot hasil Pencarian Biodata Mahasiswa atas nama Abdul Zamad Lauma di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Screen Shot hasil Pencarian Biodata Mahasiswa atas nama Bahtiar Rauf di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Bahwa pelapor mengajukan 2 orang saksi:
1. Nama : Bahtiar Rauf
Alamat : -
Nomor tlp : -
2. Nama : Joice R. Mandagi
Alamat : -
Nomor tlp : -
Setelah dilakukan analisa terhadap bukti-bukti yang di masukan, kami menilai bahwa untuk bukti Gambar Fotocopy Ijazah S1 sdr. Abdul Zamad Lauma masih perlu dipertanyakan lagi kebenarannya, karena itu hanya sebuah gambar yang dicetak bukan lembaran fotocopy dari Ijazah Asli yang dilegalisir.
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, kami juga membutuhkan bukti lain yaitu bukti bahwa Ijazah yang dijadikan sebagai salah satu bukti dalam pelaporan adalah benar dimasukan sebagai syarat pencalonan Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara sdr. Abdul Zamad Lauma di KPU Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Selain itu, informasi Saksi yang diajukan belum lengkap.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materil
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4696 |
004/LP/PL/Kab/32.07/VIII/2024 |
Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor Abdul Haris Yuben Belum / Tidak memenuhi
syarat formal dan Materiil laporan;
2. Bahwa Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Dalam hal hasil kajian
awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat
materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN memberitahukan
kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal
selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4695 |
003/LP/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) dan (4)
serta pasal 15 ayat (3) dan (4) Laporan pelanggaran Pemilu
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang
dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari
2024 dan pelapor melaporkan pada tanggal 19 februari
2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam
menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor
belum memenuhi syarat formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4694 |
005/LP/PL/Kota/26.01/IV/2024 |
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : INGGRITH S. R. LUNETO
b. Alamat : Perumahan Bukit Allya Blok Oleyander No.21 RT 004/ RW
002 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore
c. Pekerjaan : Advokat
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
- Bahwa Pelapor sebelumnya adalah saksi dalam persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu pada Tanggal 15 Maret 2024.
- Bahwa sidang tersebut adalah sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Saudara Abdul Rahman, S.H. dengan No. Register : 01/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024.
- Bahwa dalam laporan perkara tersebut terurai hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pada Tingkat Kecamatan Mantikulore dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 2 Maret 2024 di halaman Kantor Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore. Rekapitulasi perhitungan tersebut masih dalam ruang Lingkup wilayah Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah
2. Bahwa sebelumnya Rapat Pleno tersebut beberapa kali ditunda dengan alasan sinkronisasi data antar PPK dan PANWAM butuh waktu, untuk kelurahan Tondo dan Talise ditunda selama 2 hari dengan alasan data yang belum lengkap.
3. Bahwa tidak ada transparansi selama proses rapat Pleno Rekapitulasi tersebut. Pihak PPK tidak menyediakan layar lebar (infocus) atau pengganti berupa plano ukuran besar untuk menampilkan secara terbuka penginputan data sirekap perolehan suara setiap partai dari form C Salinan ke Form D Hasil sejak pleno dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai Tanggal 1 Maret 2024. Dan nanti pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 00.28 wita Pihak PPK Kecamatan Mantikulore baru menampilkan Form D Hasil atau rekapan Perolehan suara setiap Partai di layar lebar (infocus), sebagaimana keterangan saksi Partai NasDem yaitu Saudara Rahman Nuryady Landang.
4. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Kurang lebih pukul 19.30 WITA, Form D Hasil baru diberikan kepada saksi, sehingga nanti pada saat itu saksi baru dapat mensinkronkan data sirekap yang telah diinput menjadi D Hasil dengan data C Salinan yang ada pada saksi.
5. Bahwa setelah mensinkronkan data D Hasil yang telah diterima saksi dengan data C Salinan, ditemukan kejanggalan rekapitulasi suara yaitu adanya penggelembungan suara ke partai tertentu dan ditemukan penggerusan suara partai NasDeM, suara partai NasDem berkurang, sebagaimana bukti-bukti yang kami temukan yaitu :
5.1 TPS 26 Kelurahan Talise Kecamatan mantikulore, Suara Partai NasDem pada form C Salinan 19, dan pada form D Hasil berubah menjadi 10,
5.2. TPS 34 Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, terjadi :
Suara PKB C Salinan Suara, di Form D Hasil berubah menjadi 2 Suara
Suara Partai Gerindra C Salinan 18 di form D hasil berubah manjadi 49
Suara,
Suara Partai NasDem C Salinan 36 Suara , di Form D Hasil berubah menjadi 25 Suara.
5.3 .TPS 24 Kelurahan Talise, terjadi :
Jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari jumlah surat suara yang terpakai, di C Salinanl 188, di D Hasil 187
Suara PPP C Salinan 1 suara di D Hasil 11.
Surat Suara rusak/keliru coblos di C Hasil 8 di D Hasil 0.
5.4 .TPS 38 Kelurahan Tondo, terjadi :
Suara Partai Gerindra di C Salinan 10, di D hasil 33 Suara, bertambah 23 suara
Suara Partai PDIP di C Salinan 3, di D Hasil 4 Suara. Bertambah 1 suara
Suara Partai Demokrat Jika diakumulasikan total 68 Suara, namun penulisan di C Salinan 71 Suara, maka di D Hasil 71.
5.5 .TPS 32 Kelurahan Tondo, terjadi :
Jumlah DPTB di C Salinan 8, di D Hasil 3
Jumlah Pengguna Hak Pilih di C Salinan 213,Namun jumlah Surat Suara yang digunakan baik di C Salinan maupun di D Hasil sebanyak 208. Jadi ada 5 suara yang dihilangkan.
Suara PKN yang seharusnya 11 menjadi 8. Berkurang 3 suara..
5.6 .TPS 08 Kelurahan Kawatuna, terjadi :
Suara Partai Demokrat di C Salinan 12, di D Hasil 13, bertambah 1 suara
Pengguna Hak Pilih 166 Orang. Jumlah Surat Suara yang digunakan sebanyak 164. Jadi sebanyak 2 suara yang dihilangkan.
5.7 .TPS 27 Kelurahan Talise Suara Partai Gerindra C Salinan 24, di form D Hasil berubah menjadi 25 Suara.
5.8 .TPS 28 Kelurahan Talise Suara Partai Gerindra C Salinan 22, di Form D Hasil berubah menjadi 23 suara.
- Bahwa hasil daripada proses persidangan Dugaan Pelanggaran Aministrasi Pemilu No. Register 01/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, telah diputus oleh Majelis Pemeriksa pada Bawaslu Kota dengan putusan Terlapor Terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
- Bahwa dari persidangan tanggal 15 Maret 2024 sampai 18 Maret 2024, Pelapor mengetahui serta memastikan telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan cara mengubah hasil suara peserta pemilu, dan mengubah data Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
- Bahwa perbuatan Terlapor telah memenuhi unsur sebagaimana diatur ketentuan Pasal 532, Pasal 544 dan Pasal 545 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal sebuah laporan:
- nama dan alamat Pelapor;
- pihak Terlapor; dan
- waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan laporan Pelapor sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
- WNI yang mempunyai hak pilih;
- Peserta Pemilu; atau
- Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor a.n. INGGRITH S. R. LUNETO berdasarkan identitas dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Perumahan Bukit Allya Blok Oleyander No.21 RT 004/ RW 002 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang lahir di Gorontalo, 27 Agustus 1984, dan mempunyai pekerjaan Advokat. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sehingga, Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah
1. a. Nama : SAMSINAR
b. Alamat** : (Kantor PPK Mantikulore) Jl. Domba I. No.12C. Kel.Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. No.Telp/HP*** : -
2. a. Nama : ARDIANSYAH.
b. Alamat** : (Kantor PPK Mantikulore) Jl. Domba I. No.12C. Kel. Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. No.Telp/HP*** : -
3. a. Nama : ARMAN.
b. Alamat** : (Kantor PPK Mantikulore) Jl. Domba I. No.12C. Kel Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. No.Telp/HP*** : -
4. a. Nama : WINDASARI.
b. Alamat** : (Kantor PPK Mantikulore) Jl. Domba I. No.12C. Kel.Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. No.Telp/HP*** : -
5. a. Nama : INDRA PRIATAMA
b. Alamat** : (Kantor PPK Mantikulore) Jl. Domba I. No.12C. Kel.Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu
c. No.Telp/HP*** : -
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui terjadi pada hari Jumat, 15 Maret 2024. Kemudian, berdasarkan Laporan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, maka Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu 6 (Enam) hari sejak diketahui dugaan peristiwa pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain:
Waktu : Kamis, 29 Februari 2024
Tempat : Kantor Kelurahan Lasoani Kota Palu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu dikarenakan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tidak rinci dan tidak berkesesuaian dengan bukti bukti
3) Bukti-bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan peristiwa dilaporkan, berupa:
1. Salinan E-KTP a. n. INGGRITH LUNETO, SH.
2. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO);
3. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 26 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
4. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 34 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
5. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
6. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 21 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
7. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 24 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
8. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 37 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
9. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
10. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 38 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
11. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 32 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
12. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 29 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
13. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore;
14. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 27 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
15. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 28 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
16. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 1 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
17. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 2 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
18. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 4 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
19. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 5 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
20. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 14 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
21. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 19 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
22. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 22 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
23. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 23 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
24. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 24 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
25. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 27 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
26. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 34 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
27. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 4 Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore;
28. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 5 Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore;
29. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 2 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
30. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 3 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
31. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 4 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
32. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 6 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
33. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 15 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
34. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 24 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
35. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 36 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
36. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 1 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
37. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 11 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
38. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 18 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
39. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 23 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
40. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 33 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
41. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 36 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
42. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 12 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
43. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 19 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
44. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 32 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
45. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 33 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
46. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 37 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
47. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 40 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
48. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 46 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
49. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 7 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore;
50. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore;
51. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 14 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore;
52. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 7 Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore;
53. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 12 Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore;
54. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 1 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore;
55. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 2 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore;
56. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 5 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore;
57. Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kota Palu 1 (MODEL C.HASIL-DPRD KAB/KOTA) TPS 13 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore;
58. Tabel Uraian Permasalahan TPS yang dijadikan Bukti. (Bukti 16 s.d Bukti 57)
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat bukti-bukti yang tidak berkesesuaian dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel.
IV Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. INGGRITH S. R. LUNETO telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan.
V Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan untuk memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
a. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
b. bukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4693 |
053/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena dicabut ileh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4692 |
051/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal
b. Laporan belum memenuhi syarat materiel
c. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4691 |
062/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4690 |
001/LP/PL/Kec-Purwodadi/06. 10/VII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4689 |
061/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. laporan belum memenuhi syarat materiel
b. memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4688 |
060/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah ditangani oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Proses
Penanganan Pelanggaran Administrasi dengan mekanisme
pemeriksaan acara cepat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4687 |
002/LP/PP/Kota/12.01/I/2023 |
Bahwa kajian awal selesai pada tanggal 26 Januari 2023 dengan hasil laporan tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi laporannya selama 2 (dua) hari, setelah itu pada tanggal 27 Januari 2023 pelapor datang ke kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk nmelengkapi laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4686 |
059/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4685 |
058/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel
b. Jenis dugaan Pelanggaran Administratif |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4684 |
057/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel
b. terdapat dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4683 |
056/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4682 |
054/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Bawaslu Kota Palembang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4681 |
052/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat forma namun belum memenuhi syarat materiel
b. memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4680 |
031/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4679 |
005/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4678 |
006/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4677 |
003/LP/PL/Kab/06.11/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4676 |
049/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal
b. Laporan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4675 |
006/LP/PL/Kec-Indra Jaya/01.21/XII/2023 |
Dugaan pelanggaran keterlibatan ASN (Camat) dalam mobilisasi kampanye terhadap calon anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh atas nama Burhanuddin Nomor urut 8 daerah pemilihan dua Kabupaten Pidie |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4674 |
048/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4673 |
006/LP/PL/Kec-Indra Jaya/01.21/XII/2023 |
Dugaan pelanggaran keterlibatan ASN (Camat) dalam mobilisasi kampanye terhadap calon anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh atas nama Burhanuddin Nomor urut 8 daerah pemilihan dua Kabupaten Pidie |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 4672 |
024/LP/PL/Kec-T. Jambo Aye/01.16/VIII/2024 |
Laporan 024/LP/PL/Kec-T. Jambo Aye/01.16/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil diregiter nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4670 |
003/LP/PL/Kec-Sultan Daulat/01.02/VIII/2024 |
Diduga KPPS menghalangi hak pilih masyarakat di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 didesa lae langge pada hari pencoblosan dihari Rabu, 14 Februari 2024. Peristiwa kejadian bahwa warga yang terdaftar dalam DPT yang memiliki C-Pemberitahuan KPU hadir ke TPS dan menyerahkan undangan C-Pemberitahuan KPU kepada KPPS kurang lebih pukul 12.00 WIB namun KPPS menolak dengan alasan antri, namun sampai pukul 13.00 WIB undangan kami tersebut tidak diterima oleh KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 sehingga warga tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih dengan alasan KPPS waktu pencoblosan sudah habis. sehingga terjadi perdebatan antara pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya dengan KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 sampai kurang lebih oukul 16.00 WIB |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 4668 |
005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4667 |
005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4666 |
011/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4665 |
010/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4664 |
009/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4663 |
008/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4662 |
006/LP/PL/Kab/06.10/VIII/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4661 |
007/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4660 |
006/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4659 |
010/LP/PL/Prov/24.00/VIII/2024 |
- Laporan nomor 006/LP/PL/PROV/24.00/VIII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
- Laporan nomor 006/LP/PL/PROV/24.00/VIII/2024 disampaikan diluar Tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
- Laporan nomor 006/LP/PL/PROV/24.00/VIII/2024 sudah pernah dilaporkan dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima;
- Laporan mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lain |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4658 |
009/LP/PL/Prov/24.00/VIII/2024 |
Laporan nomor 005/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4657 |
001/TM/PL/Kec-Ulu Ogan/06.13/III/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4656 |
040/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4655 |
034/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4654 |
033/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4653 |
032/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4652 |
030/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4651 |
029/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal;
b. Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4650 |
013/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Ilona Irene Gutandjala), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4649 |
012/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
dilaporkan oleh Pelapor (Samad Rumakabis, S.Hi), dinyatakan memenuhi
syarat formal dan materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal
454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto
Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Namun, Laporan tidak dapat diregister karena Laporan yang
sama telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan
saat ini sementara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4648 |
011/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
dilaporkan oleh Pelapor I (Muh Saleh Keluan), Pelapor II (Moh Saleh Mokan),
Pelapor III (Sahid Mahu), Pelapor IV (Yani Kelia), dinyatakan tidak memenuhi
syarat formal namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyarakatkan
dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4647 |
010/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
dilaporkan oleh Pelapor (Helmy Julians Sulilatu, S.H.,M.H), dinyatakan telah
memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diisyaratkan dalam
ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Juncto Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk ditindaklanjuti sebagai Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4646 |
009/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor I (Julius Pattipeiluhu), Pelapor II (Fatimah Sopalatu, S.I.P), Pelapor III (Hasan Ilihelu), Pelapor IV (M. Nur Nukuhehe), Pelapor V (Tonsi Ubyaan), Pelapor VI (Irfan Djokja), dan Pelapor VII (Ir. Masbangsa Sangadji), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4645 |
008/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor I (Iljassjah), Pelapor II (Aswar Rahim) dan Pelapor III (Choja Silawane) dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk ditindaklanjuti sebagai Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4644 |
002/LP/PL/Kab/06.14/II/2024 |
Laporan Diregistrasi dan Ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4643 |
055/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan memenuhi jenis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4642 |
055/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan memenuhi jenis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4641 |
050/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
BA Registrasi Laporan Administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4640 |
050/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Terdapat dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4639 |
007/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
dilaporkan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, namun
memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal
454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4638 |
010/LP/PL/Kab/32.05/II/2024 |
Diregistrasi karena memenuhi syarat Formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4637 |
011/LP/PL/Kab/32.05/II/2024 |
laporan memenuhi syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4636 |
001/LP/PB/Kab/06.14/VIII/2024 |
telah Memenuhi Syarat Formil dan materil selanjut di registrasi dan di tindak lanjuti sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4635 |
002/LP/PB/Kab/06.10/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4633 |
024/LP/PL/Kec-T. Jambo Aye/01.16/VIII/2024 |
Laporan 002/LP/PL/Kec.Tanah Jambo Aye/01.16/II/2024 Pelapor IR Untung Surianta, M.H memenuhi syara formal dan materi untuk diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 4632 |
001/LP/PB/Kab/06.10/VIII/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4631 |
004/LP/PL/Kota/25.02/VIII/2024 |
Bahwa Setelah di lakukan Analisis Kajian Awal, Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal, Merekomendasikan Laporan Tidak di Registrasi Karena Penyampaian Laporan Melewati batas Waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4630 |
002/LP/PL/Kab/25.06/VIII/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
1) a. Nama : Rheinal Mokodompis
b. Alamat : Desa Bolangitang II, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang
Mongondow Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
2) a. Nama : Aziz Arusi
b. Alamat : Desa Jambusarang, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang
Mongondow Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
3) a. Nama : Hasril Aruzi
b. Alamat : Desa Jambusarang, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang
Mongondow Utara
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 21 April 2024sekitar pukul 18.30 Wita, Pelapor I dihubungi oleh Pelapor
II dan III untuk mempertanyakan terkait informasi yang beredar di media sosial dan
media online bmr.pikiran-rakyat.comdengan judul “Ijazah Paket C Meidi Pontoh
Diduga Palsu, Kacabdin: Tak Pernah dilegalisir”.
Mendengar informasi dari Pelapor II dan III, Pelapor I merasa terpanggil untuk
melakukan pengecekan langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow
Utara Provinsi Sulawesi Utara yang beralamat Jl. Trans Sulawesi, Desa Bolangitang,
Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pada tanggal 23 April 2024 Pelapor I mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan
Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara dan mendapatkan
dokumenyang diduga legalisir Ijazah Paket C Nomor Seri 17 PC.1200125 atas nama
MEIDI PONTOH, Tempat dan Tanggal Lahir Biontong 21 Maret 1978, Nomor Induk
034, Nama Kelompok Belajar Bintang Timur yang ditandatangani Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga atas nama Drs. Hi. Erikson Tegila pada tanggal
28 Juli Tahun 2008 sebanyak 2 lembar yang telah dibubuhkan cap dan tanda-tangan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi
Utara Bapak Patra Kapiso S.Pd.
Sekitar 1 jam kemudian ada nomor whatsapp yang tidak dikenal mengirimkan diduga
foto ijazah asli dan SKHUN asli Paket C Nomor Seri 17 PC.1200125 atas nama
MEIDI PONTOH, Tempat dan Tanggal Lahir Biontong 21 Maret 1978, Nomor Induk
034, Nama Kelompok Belajar Bintang Timur yang ditandatangani Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga atas nama Drs. Hi. Erikson Tegila pada tanggal
28 Juli Tahun 2008. Pengambilan foto tersebut diduga kuat diambil dalam ruangan
Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara.
FORMULIR MODEL B.7
Didalam foto tersebut diduga kuat adalah lembaran Ijazah asli dan SKHUN asli serta
2 lembar fotocopy yang ada diatas meja dan memiliki tanggal didalam foto 22 April
2024 pukul 08.42.44 AM, pukul 08.43.11 AM dan pukul 08.43.23 AM.
Kemudian para Pelapor berhasil mengumpulkan beberapa dokumen Ijazah Paket C
yang lain tertanggal yang sama 28 Juli danTahun yang sama 2008 untuk digunakan
sebagai pembanding yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olahraga atas nama saat itu Drs. Hi. Erikson Tegila.
Setelah itu para Pelapor mulai membandingkan legalisir Ijazah dari Cabdin Bolmut
sejumlah dua lembar dengan foto yang diduga kuat ijazah asli dan foto SKHUN asli
atas nama MEIDI PONTOH, Tempat dan Tanggal Lahir Biontong 21 Maret 1978,
Nomor Induk 034, Nama Kelompok Belajar Bintang Timur yang ditandatangani
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga atas nama Drs. Hi. Erikson Tegila
pada tanggal 28 Juli Tahun 2008dan disesuaikan dengan pemberitaan yang sudah
viral di media sosial dan media online.
Hasil perbandingan dari para Pelapor dengan pandangan secara kasat mata terdapat
perbedaan yang sangat mencolok dan mencurigakan sehingga patut diduga
dokumen tersebut adalah palsu. Diantara yang menjadi pengamatan kasat mata
kami:
- Fotocopy Legalisir dua lembar yang dikeluarkan KACADBIN Bolmut itu memiliki
perbedaan pada tanda-tangan Kepala Dinas PendidikanBolaang Mongondow
Utara Drs. H. Erikson Tegila tertanggal 28 Juli Tahun 2008
- Sidik Jari yang sangat mencolok perbedaannya dibandingkan sidik jari pada
empat lembar ijazah paket C milik orang lain ditahun yang sama ditanda-tangani
Kepala Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Erikson Tegila
tertanggal 28 Juli Tahun 2008
- Pas foto berwarna biru yang berbeda dengan digunakan pada empat lembar
ijazah paket C milik orang lain yang ditahun yang sama ditanda-tangani Kepala
Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara atas nama Drs. H. Erikson Tegila
tertanggal 28 Juli Tahun 2008
- Data pada situs www.lezen.id/profil-calon/dprd-kabkota/bolaang-mongondowutara-2/710802/meidi-pontoh/186938 pada kolom Nama Institusi “Dinas
Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara” sementara yang
mengeluarkan legalisir yang bersangkutan adalah Cabang Dinas Pendidikan
Bolmut Provinsi Sulut. Selanjutnya pada kolom tahun masuk dan tahun keluar
ditahun yang sama pada tahun 2008 yang membuat bingung para Pelapor
sehingga membutuhkan penjelasan terkait hal tersebut.
- Dan yang sangat mengherankan para Pelapor membaca statement dari Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Pendidikan Bolmut dirinya tidak pernah melakukan
legalisir Paket C milik MEIDI PONTOHdiminta konfirmasi ke staf Ibu Fazria. Ibu
Fazria masih di media online bmr.pikiran-rakyat.com mengaku tidak pernah
melakukan legalisir. Dan menjadi pertanyaan yang sangat membingungkan
para Pelapor terus siapa yang melakukan legalisir Ijazah yang bersangkutan?.
Dengan kebingungan ini memohon kiranya kepada Pimpinan Bawaslu
untuk meminta dokumen legalisir yang digunakan MEIDI PONTOH yang
dimasukkan ke KPUD Bolmut saat mengikuti pemilihan calon anggota
legilsatif pada Tahun 2024 untuk mendapatkan kepastian.
- Pernyataan klarifikasi atas nama KACABDIN Bolmut melalui Kasie Pembinaan
SMA, Abd. Rahman Palebo, S.Pd., yang membenarkan keabsahan Ijasah
saudara MEIDI PONTOH adalah pemberitaan yang tidak benar setelah
ditanya langsung Pelapor II kepada Kasie Pembinaan SMA, Abd. Rahman
Palebo.
Pelapor kemudian melakukan Investigasi untuk mengecek ke Dinas Pendidikan
Bolmut tapi sama sekali tidak terdaftar arsip atau dokumen yang pernah dilegalisir
atas nama MEIDI PONTOH.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan
sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil
sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait
keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan
hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta pemilu; atau
c) Pemantau pemilu.
Berdasarkan fotocopi Kartu Identitas Penduduk (KTP), Pelapor Bernama:
- Rheinal Mokodompis dengan Nomor Induk Penduduk (NIK)
7108042506980001, Alamat: Desa Bolangitang II, Kec. Bolangitang
Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara dan lahir di desa Bolangitang,
24 Juni 1998, Pekerjaan Wiraswasta.
- Aziz Arusi dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) 7108042101760002,
Alamat: Desa Jambusarang, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang
Mongondow Utara dan lahir di desa Jambusarang, 24 Januari 1976,
Pekerjaan Wiraswasta
- Hasril Arusi dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) 7108040205720001,
Alamat: Desa Jambusarang, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang
Mongondow Utara dan lahir di desa Jambusarang, 02 Mei 1972,
Pekerjaan Petani
Maka pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak
pilih, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya
adalah:
Nama : Meidi Pontoh
Alamat : Desa Biotong, Kec. Bolangitang Timur, Kab. Bolaang
Mongondow Utara
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Dimana Hari yang
dimaksud adalah hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 42.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan
(Formulir Model B-1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada
hari Minggu, 21 April 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan
dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sehingga dengan demikian
waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang
Mongondow Utara adalah 5 (lima) hari kerja sejak diketahui peristiwa
dugaan pelanggaran, sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan
sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka
laporan yang disampaikan pelapor memenuhi syarat formal laporan yaitu pada
ketentuan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait
keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan
hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan
pelanggaran yaitu pada hari Minggu, 21 April 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan
pelanggaran adalah di media sosial (Berita Online)
2) Tentang Uraian Kejadian
Bahwa pelapor telah menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran, yaitu
sebagaimana yang diuraikan di atas.
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, ditemukan adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu yakni diduga ada penggunaan
dokumen palsu sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara oleh terlapor, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 520 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
3) Tentang Bukti
1. Bahwa pelapor telah memberikan bukti berupa:
- 3 Lembar Foto Ijazah Paket C atas nama MEIDI PONTOH (2 lembar
hitam putih, 1 lembar bewarna)
- 1 Lembar Foto SKHUN atas nama MEIDI PONTOH (Berwarna)
- 1 Lembar Ijazah Paket C dan 1 lembar SKHUN atas nama DODENG
PONTOH (Berwarna)
- 1 Lembar Ijazah Paket C dan 1 lembar SKHUN atas nama MARSELA
PONAMON (Berwarna)
- 1 Lembar Ijazah Paket C dan 1 lembar SKHUN atas nama OLHA
LOMULI (Berwarna)
- 1 Lembar Ijazah Paket C dan 1 lembar SKHUN atas nama NURSILA
BOLOTA (Berwarna)
- 1 Lembar foto tangkap layar yang memuat riwayat pendidikan MEIDI
PONTOH
- 8 Lembar Foto tangkap layar berita online
2. Bahwa pelapor telah memberikan 4 Orang saksi yaitu :
a. Nama : Abdurrahman Dedy Palebo
Alamat : Desa Bolangitang, Kec. Bolangitang Barat
Nomor Telp : 085299555987
b. Nama : Fajriah Kadir
Alamat : Desa Jambusarang, Kec. Bolangitang Barat
Nomor Telp : 082393101416
c. Nama : Napol Panigoro
Alamat : Desa Paku Selatan, Kec. Bolangitang Barat
Nomor Telp : -
d. Nama : Nelson Ponamon
Alamat : Desa Paku Induk, Kec. Bolangitang Barat
Nomor Telp : -
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, Maka
laporan yang disampaikan pelapor memenuhi syarat Materil laporan yaitu ada
waktu dan tempat kejadian, pada uraian kejadian dugaan pelanggaran
ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu (tindak pidana pemilu), serta ada
2 bukti yaitu bukti dokumen dan saksi.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materil
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4629 |
003/LP/PP/Kota/25.02/VIII/2024 |
Setelah di lakukan Analisis Kajian Awal, Laporan Memenuhi Syarat Formal, dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: (Daftar Hadir Daftar Pemilih tetap (DPT) TPS 03 Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kab. Bolaang Mongondow dan/atau Foto Dokumentasi Terlapor pada saat memilih pada TPS 03 Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kab. Bolaang Mongondow) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4628 |
003/TM/PL/Kota/29.01/VIII/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4627 |
013/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Laporan diregistrasi karena telah diselesaikan pada pengawas pemilu di tingkat tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4626 |
011/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
a quo bukan merupakan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4625 |
069/LP/PL/Prov/13.00/VIII/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4624 |
007/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
nyatakan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4623 |
012/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 |
Laporan a quo telah memenuhi syarat Formil akan tetapi belum syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4622 |
010/LP/PP/Prov/13.00/IV/2024 |
Laporan a quo telah Memenuhi Syarat Formil akan Tetapi Tidak Memenuhi Syarat
Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4621 |
002/TM/PL/Kab/29.06/VIII/2024 |
Bahwa pada hari jumat tanggal 12 juli 2024 pukul 00:00 Wita (tengah malam), Sri Mantulangi datang ke rumah Astin Idowa di kelurahan libuo kecamatan paguat untuk memberikan uang sejumlah seratus ribu rupiah kepada masing - masing orang yakni Hasan Nauko dan Hajara Karim dan diterima langsung oleh Hasan Nauko dan Hajara Karim, tetapi untuk hajara karim selain mendapatkan uang juga mendapatkan stiker dari partai keadilan sejahtera nomor urut 8 yang betuliskan bersama membangun bangsa #berhikmat untuk rakyat mustafa yasin nomor 5 caleg DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan boalemo pohuwato, kemudian Hasan Nauko langsung memberikan uang tersebut kepada istrinya Astin Idowa. Selanjutnya pada besok hari sabtu tanggal 13 juli 2024 pukul 06:00 wita bertempat dirumah Astin Idowa, Sri Mantulangi datang Kembali untuk memberikan uang kepada Astin Idowa sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah dan diterima oleh Astin Idowa. Pada hari yang sama sekitar pukul 06:05 Wita dirumah salma idrus, Sri mantulangi memberikan uang seratus ribu rupiah kepada Salma Idrus dan diterima langsung olehnya, kemudian selang beberapa menit Sri Mantulangi datang Kembali ke rumah Astin Idowa dan Salma Idrus untuk mengambil kembali uang yang telah diberikan. Hajara karim mengembalikan uang seratus ribu kepada Sri mantulangi yang sebelumnya diberikan pada tanggal 12 Juli, akan tetapi salma idrus hanya mengembalikan uang sejumlah lima puluh ribu rupiah dan sisanya dipakai untuk belanja keperluan, dan untuk Astin Idowa hanya mengembalikan uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah yang diberikan pada tanggal 13 juli 2024 dan untuk uang seratus ribu rupiah yang diberikan pada tanggal 12 Juli 2024 tidak dikembalikan kepada Sri Mantulangi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4620 |
001/LP/PL/Kab/25.12/III/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Pelapor adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Untuk pihak terlapor pertama adalah seorang Caleg DPRD Kab/Kota dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan terlapor yang kedua adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) likupang barat;
- Laporan disampaikan tidak melebihi batas waktu yang diatur dalam pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
III.
b. Syarat Materiel
Untuk Locus dan Tempos kejadian terjadi pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara yang bertempat di Hotel Sutan Raja Minut;
Bahwa saat rapat pleno berlangsung ditemukan adanya fakta salah satu Caleg Partai PBB;
Bukti-bukti yang disampaikan berupa hasil rekapan suara D- Hasil Kecamatan, Model D-Kejadian Khusus dan Video digital Rapat Pleno Kabupaten. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4619 |
001/LP/PL/Kab/23.05/XII/2023 |
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal keterpenuhan laporan adalah sebagaimana dimaksud meliputi:
1)nama dan alamat Pelapor;
2)pihak Terlapor; dan
3)waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut:
1.Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa pelapor Muhammad Taufik Hidayat merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK : 6403052012920001 yang sudah berumur lebih dari 31 tahun yang dimana hal ini sebagaimana dalam Pasal 1 angka (12) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Selanjutnya dalam angka (14) disebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas Pelapor telah memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dan dalam Pasal 1 angka 34 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, sehingga Pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih.
Oleh karenanya Pelapor Muhammad Taufik Hidayat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih.
2.Pihak Terlapor
Bahwa dalam Penyampaian Laporan Pelapor Muhammad Taufik Hidayat yang dituangkan dalam Formulir B1, Pelapor tidak mencantumkan nama Terlapor sehingga berdasarkan pasal 15 Ayat (3) huruf b, Laporan yang didampaikan oleh Pelapor Muhammad Taufik Hidayat tidak memenuhi syarat Formil.
3.Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui Terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu, adapun hari sebagaimana dalam Pasal 1 angka (42) adalah Hari Kerja.
Bahwa Pelapor Muhammad Taufik Hidayat mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 19 Desember 2023, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 02 Januari 2024. Bahwa adapun Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Berau pada tanggal 19 Desember 2023, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model B1) telah sesuai dengan tanda tangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor Muhammad Taufik Hidayat TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL laporan.
b.Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1)peristiwa dan uraian kejadian;
2)tempat peristiwa terjadi;
3)saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
4)bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a.Peristiwa Dan Uraian Kejadian
Bahwa peristiwa dan uraian kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Diduga Telah terjadi Pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye pada tanggal 19 Desember 2023 berupa Baliho Caleg Anggota DPRD Kabupaten Berau dari Partai PDI Perjuangan di sejumlah titik yaitu Jalan Murjani 2, jl. Untung jami, jl. Dermaga ujung, Jln. H.M Abdullah - Tg. Redeb, Jl. Pemuda, Depan Gg. Ukir, Simpang 4 Singkuang, Simpangan dengan Gapuran Bena Baru - Sambaliung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ;
b.Tempat Peristiwa Terjadi
Bahwa peristiwa diduga terjadi di sejumlah titik yaitu :
1.Jalan Murjani 2,
2.Jalan Untung jami,
3.Jalan Dermaga ujung,
4.Jalan H.M Abdullah - Tg. Redeb,
5.Jalan Pemuda, Depan Gg. Ukir,
6.Simpang 4 Singkuang,
7.Simpangan dengan Gapuran Bena Baru - Sambaliung;
c.Saksi Yang Mengetahui Peristiwa Tersebut
Bahwa pelapor Muhammad Taufik Hidayat mengajukan 2 orang saksi yaitu:
1.Nama : Hadi Wijaya
No.Telp/Hp : 0852-5099-8682
2.Nama : Muhammad Syafei, S.H.
No.Telp/Hp : 0812-5055-0091
d.Bukti
Bahwa pelapor Muhammad Taufik Hidayat melampirkan bukti berupa :
1.P1 berupa Foto Dokumentasi Baliho yang dirusak.
e.Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor Muhammad Taufik Hidayat sebagaimana dengan yang dituangkan dalam Formulir B1, Laporan yang disampaikan diduga telah melanggar larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) huruf g jo. Pasal 521 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang berbunyi “ (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;” sanksinya adalah “ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” yang dimana perbuatan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor Muhammad Taufik Hidayat MEMENUHI SYARAT MATERIL laporan.
IV.Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Muhammad Taufik Hidayat TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4618 |
004/TM/PL/Prov/25.00/VIII/2024 |
Bahwa Ir Adolfien Supit yang mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dan selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 139 Tahun 2023 yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon dalam pemilihan Umum tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, dimana dalam proses tahapan pencalonan tersebut Ir Adolfien Supit diduga tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD salah satu persyaratan ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Dan bahwa persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana. Ir. Adolfien Supit dihukum/pidana selama 1 tahun yakni sejak 03 November 2018 dan untuk tanggal bebas yaitu pada tanggal 03 November 2019. Mengacu pada surat diatas maka jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon adalah pada tanggal 03 November 2024.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon di sejumlah instansi seperti Pengadilan Negeri Tondano, Lapas Perempuan Klas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham Sulut, Balai Pemasyarakatan Klas I Manado, diperoleh sejumlah data dan fakta yang menjelaskan bahwa diduga Ir. Adolfien Supit belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Tomohon.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Tomohon sudah menyampaikan Saran Perbaikan KPU Kota Tomohon, agar melakukan verifikasi kembali kemudian diambil keputusan dan kepastian hukum terhadap status Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Kota Tomohon IV dari PDIP atas nama Ir. Adolfien Supit. Hanya saja, respon KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan dimaksud masih belum memberikan kepastian hukum.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tomohon berpendapat bahwa terdapat dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Dapil Kota Tomohon IV dari PDIP atas nama Ir. Adolfien Supit. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4617 |
001/TM/PL/Kab/32.05/II/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4616 |
004/LP/PL/Kab/02.16/VIII/2024 |
Laporan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Kab. Langkat dan berdasarkan kesimpulan, maka laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4613 |
047/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel
b. Laporan memenuhi jenis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4612 |
046/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat
materiel.
b. Laporan memenuhi jenis dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4611 |
002/LP/PL/Kab/15.02/V/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Subariyanto. S.H.
b. Alamat : Ngebel, RT 07, Tamantirto, Kasihan, Bantul
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Kasus Pertama
Saudara Subariyanto, S.H. dengan Nomor Urut 02 dari Partai Nasdem Dapil 6 Kapanewon/Kecamatan Kasihan dan Sedayu Kabupaten Bantul mempunyai suara 4.500 suara dari hasil rekapan C hasil Salinan DPRD Kabupaten Bantul. Setelah ditetapkan hasil rekapan D suara Subariyanto, S.H. menjadi 802 suara. Sehingga terjadi pengurangan suara Subariyanto, S.H. dari rekap C. Kemudian terjadi penggelembungan suara dari Caleg Dapil 6 PPP dan PKB dengan perolehan suara terbanyak kedua di Kecamatan Kasihan Caleg No. 01 PPP mendapat tambahan 2.100 sedangkan caleg PKB No. 01 mendapat penggelembungan suara 2.598 suara.
b. Kasus Kedua
Di Kapanewon Sedayu saudara Subariyanto, S.H. dengan Nomor Urut 02 Partai Nasdem mendapatkan suara 2.200 dari rekapan C DPRD Tingkat II Kabupaten Bantul Kapanewon Sedayu setelah ditetapkan rekapan D Hasil suara Subariyanto, S.H. menjadi 243 suara. Yang mana hal tersebut pengurangan suara Subariyanto, S.H. dari rekapan C. Kemudian ada penambahan suara dari Caleg PDIP Dapil 6 Kapanewon Sedayu. Sehingga dari rekapan C Kecamatan/Kapanewon Sedayu Dapil 6 Suara Caleg PDIP mengalami peningkatan suara sebesar 1.957
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa syarat formal berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”
Bahwa Pelapor atas nama Subariyanto, S.H. yang merupakan Warga Negara Indonesia lahir di Bantul, 09 Januari 1975 pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Ngebel, RT.07, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan NIK 3402160901750001.
Dengan demikian pelapor merupakan salah satu pihak yang dapat menyampaikan laporan yakni sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih diwilayahnya.
- Pihak Terlapor
Bahwa pihak terlapor atas nama :
1. Nama : KPUD Kabupaten Bantul
Alamat : Jl. KH Wahid Hasyim, Jetis, Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul DIY
2. Nama : PPK Kecamatan Kasihan
Alamat : Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul
3. Nama : PPK Kecamatan Sedayu
Alamat : Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul
- Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Subariyanto, S.H. terkait Pengurangan suara hasil rekapitulasi C dan Penggelembungan suara hasil rekapitulasi C Kecamatan/Kapanewon Kasihan dan Kecamatan/Kapanewon Sedayu Dapil 6 Kabupaten Bantul oleh Partai PPP, PKB dan PDIP dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bantul pada tanggal 28 Maret 2024 sedangkan peristiwa tersebut diketahui sejak 2 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporan telah melebihi ketentuan Pasal 8 ayat (3) yaitu sudah kadaluwarsa karena melebihi 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan bahwa “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait pemenuhan syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Waktu dan Tempat
Bahwa terhadap penyampaian laporan oleh pelapor disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Februari s.d. 2 Maret 2024 dan pelapor mengetahui terjadinya peristiwa tersebut pada tanggal 2 Maret 2024.
Bahwa waktu penyampaian laporan sudah kadaluwarsa yaitu melebihi ketentuan 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Bahwa tempat peristiwa tersebut terjadi adalah di Dapil 6 Kapanewon/Kecamatan Kasihan dan Sedayu Kabupaten Bantul
- Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Subariyanto, S.H. mengetahui adanya Pengurangan suara hasil rekapitulasi C dan Penggelembungan suara hasil rekapitulasi C Kecamatan/Kapanewon Kasihan dan Kecamatan/Kapanewon Sedayu Dapil 6 Kabupaten Bantul oleh Partai PPP, PKB dan PDIP
- Bukti
Bahwa dalam penyampaian laporan tidak disertai dengan penyampaian bukti.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan sudah melampaui batas waktu untuk menyampaikan laporan serta tidak memenuhi syarat materiel karena tidak adanya bukti yang dilampirkan dalam penyampaian laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4610 |
045/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4609 |
045/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4608 |
044/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4607 |
002/LP/PL/23.07/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor:02/LP/PL/Kab/23.07/II2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama :Anita Theresia,S.H
b. Alamat :Jl.Ahmad Yani RT 004 Barong Tongkok
c. Pekerjaan :Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Bahwa PELAPOR terlebih dahulu memperhatian ketentuan Pasal 101 huruf a jo Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20 17 tentang Pemiliban Umum menjadi Undang-Undang pada pokoknya menyebutkan Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap : Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, maka bersama dengan surat ini, PELAPOR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya kecurangan pemilu yang diketahui pada tanggal 18 Februari 2024 dengan kronologis sebagai berikut :
1. Pada tanggal 24 Februari 2024, telah ditemukan penukaran suara tanggal 14 Februari 2024 di TPS 03 Muara Asa , C 1- dinding (C1 - Plano)
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 2 mendapat suara sah 0
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 3 mendapat suara sah 4 Berdasarkab D- hasil pada tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024 hasil Pleno PPK Kecamatan Barong Tongkok memasukkan rekap D- hasil :
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 2 mendapat suara sah 4
Di C1 - dinding (C-Plano) nomor urut 2 mendapat suara sah 0
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 3 mendapat suara sah 0 Di C 1 - dinding (C-Plano) nomor urut 3 mendapat suara sah 4 (Bukti Terlampir)
2. Pada tanggal 25 Februari 2024, telah ditemukan penukaran suara tanggal
14 Februari 2024 di TPS 04 Tering Seberang , C1- dinding (C1 - Plano)
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 2 mendapat suara sah 0
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 3 mendapat suara sah 6 Berdasarkab D- hasil pada tanggal 22 Februari 2024 hasil Pleno PPK Kecamatan Tering memasukkan rekap D- hasil :
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 2 mendapat suara sah 6
Di C 1 - dinding (C-Plano) nomor urut 2 mendapat suara sah 0
- Caleg partai PDI Perjuangan nomor urut 3 mendapat suara sah 0 Di C 1 - dinding (C-Plano) nomor urut 3 mendapat suara sah 6 (Bukti Terlampir)
Temuan diatas disaksikan oleh KPU, Bawaslu, Panwaslu, PPK dan Saksi - Saksi partai lainnya pada saat pleno KPU Kabupaten Kutai Barat Tanggal 24 dan 25 Februari 2024.
Semua temuan merujuk pada UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 505 dan 532.
Berdasarkan temuan diatas saya ANITA THERESIA, SH. Caleg PDI Perjuangan (Pelapor) meminta BAWASLU untuk menunda penetapan Calon Terpilih.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
• Pelapor merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Dapil 1 atas nama Anita Theresia,S.H,sesuai dengan perbawaslu 07 tahun 2022,Pasal 8 ayat (1)Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2)Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.WNI yang mempunyai hak pilih;
b.Peserta Pemilu; atau
c.Pemantau Pemilu.
• Alamat pelapor Jl.Ahmad Yani RT.004 Barong Tongkok
• Tanggal waktu dan hari kejadian 18 februari 2024, sabtu 24 februari 2024 dan minggu 28 februari 2024 di ketahui, dilaporkan pada hari senin 26 februari 2024 pada jam 10:05 Wita bertempat di kantor Bawaslu Kutai Barat.
Perbawaslu nomo 07 tahun 2022 pasal 8 ayat 3 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuiterjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
• Terlapor Caleg Nomor 2 Partai PDI Perjuangan
• Alamat terlapor Barong Tongkok
• Nomor HP/081346366500
• Pasal 10 (1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
• a.menyampaikan Laporan ke kantor SekretariatJenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LNsesuai dengan tempat terjadinya dugaanpelanggaran; atau
b. Syarat Materil
Tempat kejadian
• Bertempat di Gedung Pleno PPK Kecamatan tering
• Bertempat di gedung Pleno PPK kecamatan Barong Tongkok
c. Uraian dugaan pelanggaran
Bahwa PELAPOR terlebih dahulu memperhatian ketentuan Pasal 101 huruf b jo Pasal 102 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 103 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah. dengan PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang pada pokoknya menyebutkan Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap : Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, maka bersarna dengan surat ini, PELAPOR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya kecurangan pemilu yang diketahui pada tanggal 18 Februari 2024 dengan kronologis sebagai. berikut :
1. Data Kecamatan Tering pada hasil P1eno PPK Poin A pada Bukti bukti untuk Partai PDI Perjuangan Pada Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 131, Sedangkan pada rekapitulasi Cl pada Point B di atas, Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 125, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak 131 - 125 = 6 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan [PPK} telah melakukan Penambahan Suara pada Salah Satu Ca1eg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah Rekapitulasi C 1 Hasil (C1 Dinding), Bukti terlampir
2. Data Kecamatan Barong Tongkok pada hasil Pleno PPK Poin B pada Bukti - bukti untuk Partai PDI Perjuangan Pada Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 270, Sedangkan pada rekapitulasi Cl pada Point D di atas, Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 266, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak 270 - 266 = 4 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukan Penambahan Suara pada Salah Satu Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah Rekapitulasi Cl Hasil (C1 Dinding) TPS 003 Kampung Muara Asa, dan dengan adanya Kasus sampai saat laporan ini hasil Cl PPK Kecamatan Barong untuk TPS 001- 015 Kelurahan Barong Tongkok dan TPS 001-002 Kampung ASA tidak ada, di duga adanya indikasi dari PPK melakukan Mark UP suara Sah dan mengubah Hasil Pleno(Bukti Terlampir)
3. Data Kecamatan Long Iram pada hasil Pleno PPK Poin C pada Bukti bukti untuk Partai PDI Perjuangan pada Caleg nomor Urut 5 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 5 dan Caleg nomor Urut 8 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 127, Sedangkan pada data Tabulasi Kecamatan Long Iram, Caleg nomor Urut 5 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 4 dan Caleg nomor Urut 8 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 106, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak : Untuk Caleg No 5 : 5 - 4 = 1 dan untuk Caleg No 8 = 127 106 = 21 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukanpienambahan Suara pada Para Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah. hasil Tabulasi perolehan suara PDIP Perjuangan pada KecamatanLongIram(Bukti Terlampir)
4. Data Kecamatan Linggang Bigung pada hasil P1eno PPK Poin D pada Bukti
bukti untuk Partai PDI Perjuangan pada Caleg nomor Urut 2 dan nomor Urut 3 masing-masing mendapatkan Suara SAH Sejumlah 68 dan Caleg nomor Urut 3 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 1,116, Sedangkan pada dataRekapitulasi Hasil Penjumlahan Cl Hasil (C1 Dinding) Kecamatan Linggang Bigung., Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 65 dan Caleg nomor Urut 3 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 1,114, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak : Untuk Caleg No2 dari 68 - 65 = 3 dan untuk Ca1eg No 3 = 1,116 - 1,114 = 2 Suara SAH. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukan Penambahan Suara pada Para Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah hasil Tabulasi perolehan suara PDIP Perjuangan pada Kecamatan Linggang Bigung (Bukti Terlampir)
d. Bukti
• Salinan D Hasil PPK Kec Barong Tongkok
• Salinan D hasil PPK kecamatan Tering
• Photo
e. Saksi
• Yakobus Mulyadi Mudi
Alamat JL.Ahmad yani RT.004 Barong Tongkok
No HP/081240629007
• Senius
Alamat Juhan asa
No HP/081347411810
IV. Kesimpulan
- Meminta pelapor memperbaiki dan melengkapi laporan yang ada
- Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil,sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2022
V. Rekomendasi
- Meminta pelapor memperbaiki dan melengkapi laporan yang ada
Sendawar 26 februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Barat
Lourensius,S.Sos
Keterangan:
* Nomor sama dengan formulir penerimaan laporan
** Disesuaikan dengan tingkatan pengawas pemilu
*** Disesuaikan dengan syarat formil/materil yang belum dilengkapi oleh Pelapor
**** Disesuaikan dengan nama lembaga. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4606 |
001/LP/PL/23.07/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor:01/LP/PL/Kab/23.07/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama :Anita Theresia,S.H
b. Alamat :Jl.Ahmad Yani RT 004 Barong Tongkok
c. Pekerjaan :Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Bahwa PELAPOR terlebih dahulu memperhatian ketentuan Pasal 101 huruf b jo Pasal 102 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 103 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah. dengan PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang pada pokoknya menyebutkan Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap : Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, maka bersarna dengan surat ini, PELAPOR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya kecurangan pemilu yang diketahui pada tanggal 18 Februari 2024 dengan kronologis sebagai. berikut :
1. Data Kecamatan Tering pada hasil P1eno PPK Poin A pada Bukti bukti untuk Partai PDI Perjuangan Pada Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 131, Sedangkan pada rekapitulasi Cl pada Point B di atas, Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 125, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak 131 - 125 = 6 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan [PPK} telah melakukan Penambahan Suara pada Salah Satu Ca1eg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah Rekapitulasi C 1 Hasil (C1 Dinding), Bukti terlampir
2. Data Kecamatan Barong Tongkok pada hasil Pleno PPK Poin B pada Bukti - bukti untuk Partai PDI Perjuangan Pada Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 270, Sedangkan pada rekapitulasi Cl pada Point D di atas, Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 266, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak 270 - 266 = 4 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukan Penambahan Suara pada Salah Satu Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah Rekapitulasi Cl Hasil (C1 Dinding) TPS 003 Kampung Muara Asa, dan dengan adanya Kasus sampai saat laporan ini hasil Cl PPK Kecamatan Barong untuk TPS 001- 015 Kelurahan Barong Tongkok dan TPS 001-002 Kampung ASA tidak ada, di duga adanya indikasi dari PPK melakukan Mark UP suara Sah dan mengubah Hasil Pleno(Bukti Terlampir)
3. Data Kecamatan Long Iram pada hasil Pleno PPK Poin C pada Bukti bukti untuk Partai PDI Perjuangan pada Caleg nomor Urut 5 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 5 dan Caleg nomor Urut 8 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 127, Sedangkan pada data Tabulasi Kecamatan Long Iram, Caleg nomor Urut 5 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 4 dan Caleg nomor Urut 8 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 106, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak : Untuk Caleg No 5 : 5 - 4 = 1 dan untuk Caleg No 8 = 127 106 = 21 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukanpienambahan Suara pada Para Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah. hasil Tabulasi perolehan suara PDIP Perjuangan pada KecamatanLongIram(Bukti Terlampir)
4. Data Kecamatan Linggang Bigung pada hasil P1eno PPK Poin D pada Bukti
bukti untuk Partai PDI Perjuangan pada Caleg nomor Urut 2 dan nomor Urut 3 masing-masing mendapatkan Suara SAH Sejumlah 68 dan Caleg nomor Urut 3 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 1,116, Sedangkan pada dataRekapitulasi Hasil Penjumlahan Cl Hasil (C1 Dinding) Kecamatan Linggang Bigung., Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 65 dan Caleg nomor Urut 3 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 1,114, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak : Untuk Caleg No2 dari 68 - 65 = 3 dan untuk Ca1eg No 3 = 1,116 - 1,114 = 2 Suara SAH. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukan Penambahan Suara pada Para Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah hasil Tabulasi perolehan suara PDIP Perjuangan pada Kecamatan Linggang Bigung (Bukti Terlampir)
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
• Pelapor merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Dapil 1 atas nama Anita Theresia,S.H,sesuai dengan perbawaslu 07 tahun 2022,Pasal 8 ayat (1)Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2)Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.WNI yang mempunyai hak pilih;
b.Peserta Pemilu; atau
c.Pemantau Pemilu.
• Alamat pelapor Jl.Ahmad Yani RT.004 Barong Tongkok
• Tanggal waktu kejadian 17 sampai dengan 21 februari 2024,hari di ketahui pada hari minggu 18 februari 2024 dilaporkan pada hari jumat 23 februari 2024 pada jam 10:05 Wita bertempat di kantor Bawaslu Kutai Barat.
Perbawaslu nomo 07 tahun 2022 pasal 8 ayat 3 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuiterjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
• Terlapor Caleg Nomor 2 Partai PDI Perjuangan
• Alamat terlapor Barong Tongkok
• Nomor HP/081346366500
• Pasal 10 (1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
• a.menyampaikan Laporan ke kantor SekretariatJenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LNsesuai dengan tempat terjadinya dugaanpelanggaran; atau
b. Syarat Materil
Tempat kejadian
• Bertempat di Gedung Pleno PPK Kecamatan Barong Tongkok
• Bertempat di gedung Pleno PPK Kecamatan Tering
• Bertempat di gedung Pleno PPK Kecamatan Long iram
• Bertempat di gedung Pleno PPK Kecamatan Linggang Bigung
c. Uraian dugaan pelanggaran
Bahwa PELAPOR terlebih dahulu memperhatian ketentuan Pasal 101 huruf b jo Pasal 102 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 103 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah. dengan PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang pada pokoknya menyebutkan Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap : Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, maka bersarna dengan surat ini, PELAPOR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa adanya kecurangan pemilu yang diketahui pada tanggal 18 Februari 2024 dengan kronologis sebagai. berikut :
1. Data Kecamatan Tering pada hasil P1eno PPK Poin A pada Bukti bukti untuk Partai PDI Perjuangan Pada Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 131, Sedangkan pada rekapitulasi Cl pada Point B di atas, Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 125, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak 131 - 125 = 6 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan [PPK} telah melakukan Penambahan Suara pada Salah Satu Ca1eg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah Rekapitulasi C 1 Hasil (C1 Dinding), Bukti terlampir
2. Data Kecamatan Barong Tongkok pada hasil Pleno PPK Poin B pada Bukti - bukti untuk Partai PDI Perjuangan Pada Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 270, Sedangkan pada rekapitulasi Cl pada Point D di atas, Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 266, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak 270 - 266 = 4 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukan Penambahan Suara pada Salah Satu Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah Rekapitulasi Cl Hasil (C1 Dinding) TPS 003 Kampung Muara Asa, dan dengan adanya Kasus sampai saat laporan ini hasil Cl PPK Kecamatan Barong untuk TPS 001- 015 Kelurahan Barong Tongkok dan TPS 001-002 Kampung ASA tidak ada, di duga adanya indikasi dari PPK melakukan Mark UP suara Sah dan mengubah Hasil Pleno(Bukti Terlampir)
3. Data Kecamatan Long Iram pada hasil Pleno PPK Poin C pada Bukti bukti untuk Partai PDI Perjuangan pada Caleg nomor Urut 5 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 5 dan Caleg nomor Urut 8 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 127, Sedangkan pada data Tabulasi Kecamatan Long Iram, Caleg nomor Urut 5 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 4 dan Caleg nomor Urut 8 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 106, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak : Untuk Caleg No 5 : 5 - 4 = 1 dan untuk Caleg No 8 = 127 106 = 21 Suara. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukanpienambahan Suara pada Para Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah. hasil Tabulasi perolehan suara PDIP Perjuangan pada KecamatanLongIram(Bukti Terlampir)
4. Data Kecamatan Linggang Bigung pada hasil P1eno PPK Poin D pada Bukti
bukti untuk Partai PDI Perjuangan pada Caleg nomor Urut 2 dan nomor Urut 3 masing-masing mendapatkan Suara SAH Sejumlah 68 dan Caleg nomor Urut 3 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 1,116, Sedangkan pada dataRekapitulasi Hasil Penjumlahan Cl Hasil (C1 Dinding) Kecamatan Linggang Bigung., Caleg nomor Urut 2 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 65 dan Caleg nomor Urut 3 mendapatkan Suara SAH Sejumlah 1,114, Sehingga diduga telah dilakukan Mark Up Jumlah Perolehan Suara dari Jumlah Suara Sebanyak : Untuk Caleg No2 dari 68 - 65 = 3 dan untuk Ca1eg No 3 = 1,116 - 1,114 = 2 Suara SAH. Sehingga, di diduga Panitia Penyelenggara Kecamatan telah melakukan Penambahan Suara pada Para Caleg tertentu, yang mana tidak sesuai dengan jumlah hasil Tabulasi perolehan suara PDIP Perjuangan pada Kecamatan Linggang Bigung (Bukti Terlampir)
d. Bukti
• Salinan D Hasil PPK Kec Barong Tongkok
• Salinan D hasil PPK kecamatan Tering
• Salinan D hasil Kecamatan Linggang Bigung
• Salinan D hasil Kecamatan Long iram
e. Saksi
• Senius
Alamat Juhan asa
No HP/081347411810
• Meiske Imelda Wangko
Alamat Belempung ulaq
• Robby roy Londong
Alamat Barong Tongkok
No HP/082151328236
IV. Kesimpulan
- Laporan belum memenuhi syarat formil dan materil,di minta agar segera diperbaiki oleh pelapor terkait apa yang diminta oleh bawaslu kabupaten kutai barat sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2022
V. Rekomendasi
- Meminta pelapor memperbaiki laporan serta kelengkapan yang ada
Sendawar 26 februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten kutai Barat
Lourensius,S.Sos
Keterangan:
* Nomor sama dengan formulir penerimaan laporan
** Disesuaikan dengan tingkatan pengawas pemilu
*** Disesuaikan dengan syarat formil/materil yang belum dilengkapi oleh Pelapor
**** Disesuaikan dengan nama lembaga. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4604 |
008/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4603 |
043/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel
b. Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4602 |
005/LP/PL/Prov/29.00/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4601 |
042/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4600 |
041/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal
b. Laporan belum memenuhi syarat materiel
c. memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4599 |
009/LP/PL/Kab/08.04/V/2024 |
1.Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan/atau pelaporan dikarenakan waktu penyampaian laporan telah melewati tenggang waktu laporan.
2.Laporan yang disampaikan merupakan Informasi Awal bagi Bawaslu untuk di tindak lanjuti dalam penelusuran pelanggaran Pemilu karena tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4598 |
004/LP/PL/Prov/29.00/VIII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4597 |
009/LP/PL/Kota/23.02/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat materiel;
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4596 |
007/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Fatkurrohman
b. Alamat : Dusun Karang Tengah Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Periode 2019-2024
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekitaran pukul 11.00 WITA saya bersama Pak Suwardoyo jalan-jalan terus singgah ke rumahnya mas eko wahyudi yang berlamat di Dusun Abadi 2 Desa Harapan Kecamatan Wonsari Kebupaten Boalemo, tiba di rumah mas eko saya berbincang-bincang kemudian saya menanyakan persoalan siapa yang mas eko pilih calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo dan menyinggung persoalan money politik yang beredar di masyarakat Dusun Abadi 2 desa harapan, kemudian mas eko menceritakan bahwa mas eko sudah dijanjikan oleh ibu selvi untuk menjadi saksinya ibu H. Selvi Olii (Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil II Dulupi- Wonosari dari Partai Gerindara Nomor Urut 2) di TPS dan sudah mengikuti pelatihan saksi di kabupaten boalemo. Dan setelah menjadi saksi dijanjikan akan dibayar . namun bergitu hari H tanggal 14 Februari 2024 yang menjadi saksi ternyata bukan mas eko dan distulah mas eko kecewa sebab dibatlakan menjadi saksi di TPS oleh Ibu Selvi Olii. Setelah itu saya bertanya ke mas eko, “sampean ada baterima uang dari ibu selvi” dan mas eko menjawab “tidak”, kemudian saya tanya lagi “Masa gak terima sampean”. Dan mas eko menjawab “Demi Allah saya tidak terima” dan istrinya berdiri di sampinganya mas eko dan bersuara “Demi Allah saya dan suami saya tidak menerima dan saya ini menghadap etan (menghadap timur)”, terus saya bertanya lagi ke mas eko “terus yang diedarkan ke masyarakat?” dan mas eko menjawab “saya nanti akan di berikan uang setelah mengedar uang bisa untuk menebus BPKB motor”, saya bertanya lagi ke mas eko “motor siapa?” mas eko menjawab “motor saya (sambil menunjuk motoronya)”dan saya bertanya lagi, “terus kamu menerima uang dari ibu selvi olii yang di edar berapa?” dan mas eko menjawab “Rp. 4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah) untuk 27 orang dan perorangnya RP.150.000,00 (serratus lima puluh ribu) dan saya tidak mengambil, uang tersebut langsung saya berikan ke 27 orang. Terus saya bertanya “kamu gak ngambi?l” terus mas eko menjawab “gak, saya nanti dapat sendiri dari ibu selvi”. Setelah itu saya bertanya lagi “uangnya kamu kasihkan ke siapa?” dan mas eko menjawab “saya kasihkan salah satunya ke ibu sriwahyuni dan suaminya”, dan saya bertanya lagi “berapa?” terus mas eko menjawab “saya kasih Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu) di kali 2, untuk ibu sri dan suaminya”, kemudian saya bertanya lagi, “terus yang lain siapa-siapa” dan mas eko menjawab “yah banyak mas, sejumlah 27 orang itu, amahnya Ibu Selvi Olii untuk mencarikam 27 orang” dan saya bertanya lagi, “yang Rp.4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu) ini diantar ibu selvi atau kamu yang kesana?” dan mas eko menjawab “aku yang kesana mas (ke ruamah orangtuanya ibu selvi olii dan ibu seli ada di rumah itu juga yang beralamat di Dusun Karang Tengah Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo)”. Dan setelah itu saya Bersama Suwadoyo pulang ke rumah sekitaran Pukul 11.00 WITA. Kemudian pada malam hari sekitaran pukul 19.00 WITA saya baru mengingat bahwa saya pernah mengundang ibu Sri Wahyuni pada tanggal 21 februari 2024 pukul 09.00 Wita kemudian saya bertanya ke ibu apakah benar Ibu Sri menerima uang dari ibu selvi dan katanya ibu sri “betul mas”. Kemudian saya bertanya lagi “berapa” dan ibu sri menjawab “300ribu mas” dan saya bertanya ke ibu sri “itu untuk siapa?” dan ibu sri menjawab “unutk saya dan suami saya” dan saya bertanya lagi “itu yang ngasih ibu selvi langsung atau ada orangnya?” kemudian ibu sri menjawab “orangnya ibu selvi mas eko” dan saya bertanya lagi “mas eko siapa?” ibu sri menjawab “mas eko suaminya mbak nani tetangga saya” dan saya bertanya “jam berpa, hari apa?” dan sri menjawab “selasa, 13 februari 2024 pagi-pagi sekali dengan membawa bahan kampanye berupa stiker warna putih yang memuat gambarnya ibu selvi olii”. Dan saya bertanya ke ibu sri “jadi kesimpulannya kamu terima uang Rp.300.000, kamu dengan suamimu dengan diberikan stikernya ibu sri sebagai caleg dan disuru untuk memilih ibu selvi olii sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari partai Gerindra dapil 2 Dulupi-Wonosari Nomor urut 2” setelah itu ibu sri bertanya ke saya “mas sudah bisa pulang” dan saya menjawab “oh iya, terimakasih semoga sehat selalu dan rezekinya banyak ya” setelah itu ibu sri pulang. saya juga mengingat bahwa percakapan saya dengan ibu sri waktu di rumah saya pada tanggal 21 februari 2023 di rekam oleh darmanto dan saya langsung menelpon darmanto untuk menanyakan video tersebut dan darmanto menjawab “betul, nanti saya datang dan akan menujakan rekaman videonya sampean dengan ibu sri”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Fatkurrohman memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Fatkurrohman berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502021609760002, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Selvi Olii Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Wonosari-Dulupi nomor urut 2.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Selvi Olii Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Wonosari-Dulupi nomor urut 2, dilaporkan oleh Pelapor Fatkurrohman pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Fatkurrohman memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Fatkurrohman tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Wonosari-Dulupi nomor urut 2 atas nama Selvi Olii yang beralamat di Dusun Batu Potong Desa Dulupi dan Dusun Abadi 2 desa harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal13 Februari 2024.
- Bahwa Pelapor Fatkurrohman dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Selvi Olii.
- Bahwa Pada Tanggal 23 Februari Tahun 2024 Sekitaran Pukul 11.00 WITA Pelapor bersama Saksi II Suwardoyo kerumah mas eko wahyudi yang berlamat di Dusun Abadi 2 Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kebupaten Boalemo dan berbincang-bincang terkait persoalan money politik yang beredar di masyarakat Dusun Abadi 2 desa harapan yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Dapil 2 Dulupi Wonosari Nomor Urut 2 atas Nama Selvi Olii.
- Bahwa Dari hasil percakapan tersebut Eko Wahyudi Menceritakan bahwa ia menerima uang dari Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Dapil 2 Dulupi Wonosari Nomor Urut 2 atas Nama Selvi Olii sejumlah Rp. 4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah) untuk di edarkan ke 27 orang yang berada di Dusun Abadi 2 desa harapan Kecamaran Wonosari Kabupaten Boalemo;
- Bahwa berdasarkan pengakuan dari mas eko wahyudi, uang tersebebut di berikan ke 27 orang dengan masing-masing orang mendapatkan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu).
- Bahwa dari 27 orang tersebut salah satunya yang di berikan uang oleh Eko Wahyudi adalah Ibu Sri Wahyuni dan Suaminya sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu) untuk ibu sri wahyuni dan suaminya.
- bahwa uang tersebut di jemput langsung oleh Eko Wahyudi di rumah orangtuanya ibu selvi olii dan ibu seli ada di rumah itu juga yang beralamat di Dusun Karang Tengah Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalem.
- Bahwa berdasarkan pengakuan ibu Sriwahyuni Uang tersebut di berikan oleh Eko Wahyudi pada tanggal 13 Februari 2024 pada pagi hari bersamaan dengan bahan kamoanye berupa stiker warna putih yang memuat gambarnya ibu selvi olii;
- Bahwa selain memberikan uang tersebut berdasarkan percakapan pelapor dan ibu Sri Wahyuni yang juga merupakan saksi III selain menerima uang dan stiker, mas eko wahyudi juga berpesan agar Sri Wahyuni dan suaminya memilih ibu selvi olii sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari partai Gerindra dapil 2 Dulupi-Wonosari Nomor urut 2;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Selvi Olii (Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil II Dulupi- Wonosari dari Partai Gerindara Nomor Urut 2) di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Darmanto
2. Suwadoyo
3. Sri Wahyuni
- Bahwa Pelapor Fatkurrohman dalam Laporannya melapirkan bukti berupa Rekaman Suara Antara Pelapor dengan mas eko serta istrinya dan juga Suwardoyo tertanggal 23 Februari 2024 dan Rekaman Vidio tertanggal 21 Februari 2024 antara Pelapor dengan ibu sri wahyuni durasi 2 menit 5 detik.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Fatkurrohman telah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Fatkurrohman akan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 05 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4595 |
006/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Haryanto Olii
b. Alamat : Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari senin tanggal 26 Februari Pukul 10.00 WITA duduk di depan rumah sepupu saya atas nama Osten Kaida dan sambil berbicara saya mendengar informasi terkait dengan Rekaman Vidio Potongan Siaran Langsung dari Fecebook atas nama Arst Alt yang memperlihatkan Pernyataan Ibu Yayu yang menyatakan memilih DEDI HAMZAH durasi 1 Menit 1 Detik yang di sampaikan oleh Osten kaidah, setelah iti saya meminta video tersbut dan melihat isi dari rekaman video tersbut, dalam video tersebut Nampak Ibu Yayu yang menyatakan memilih DEDI HAMZAH dan berbicara “ada uang ada suara“. Setelah melihat hal tersbut saya langsung ke rumah ibu yayu yang berlamat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dan bertemu langsung sekitaran pukul 14.00 WITA pada hari senin tangal 26 Februari 2024,. Kemudian saya langsung menanyakan terkait dengan video potongan siara langsung tersbut kepada ibu yayu “Apakah benar ini benar suara ibu yayu” dan ibu yayu menjawab “iya benar” kemudian saya bertanya lagi ke ibu yayu “betul tidak ada terima uang” dan ibu yayu menjawab “iya betul” setelah itu saya bertanya lagi, “kira-kira ibu yayu dapat berapa” dan ibu yayu menjawab “saya dapat Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), di kompleks sini (Desa Hungayonaa) ada kurang lebih 24 (dua puluh empat) orang torang yang dapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”. Dan saya bertanya lagi ke ibu yayu “dari mana ini uang dan siapa yang kase” dan ibu yayu menjawab “ini uang yang kase pak dedi hamzah” dan saya bertanya lagi “alasan ibu yayu di kasi uang itu apa” terus ibu yayu menjawab “alasannya untuk ba coblos pa Dedi Hamzah pada tanggal 14 Februari tahun 2024 sebagai Calon DPRD Provinsi dari partai PDIP Nomor urut 2 Dapil 6 Boalemo-Pohuwato” terus saya bertanya lagi “baru uangnya ada?” Kemudian ibu yayu menjawab ”iya ada”. Setelah itu saya pulang ke rumah saya yang berlamat di Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo pada Pukul 15.30 WITA.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Hariyanto Olii memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Haryanto Olii berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502043009860001, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Dedi Hamzah Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah, dilaporkan oleh Pelapor Haryanto Olii pada hari Rabu, Februari 2024 sekitar pukul 13.01 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Haryanto Olii memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Haryanto Olii tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah yang beralamat di Kediaman Ibu Yayu Di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 14.00 WITA.
- Bahwa Pelapor Haryanto Olii dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah.
- Bahwa Pada hari senin tanggal 26 Februari Pukul 10.00 WITA Pelapor duduk di depan rumah sepupu saya atas nama Osten Kaida dan sambil berbicara saya mendengar informasi terkait dengan Rekaman Vidio Potongan Siaran Langsung dari Fecebook atas nama Arst Alt yang memperlihatkan Pernyataan Ibu Yayu yang menyatakan memilih DEDI HAMZAH durasi 1 Menit 1 Detik yang di sampaikan oleh Osten kaidah,
- Bahwa dalam video tersebut Nampak Ibu Yayu yang menyatakan memilih DEDI HAMZAH dan berbicara “ada uang ada suara“. Setelah melihat hal tersbut Pelapor langsung ke rumah ibu yayu yang berlamat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dan bertemu langsung sekitaran pukul 14.00 WITA pada hari senin tangal 26 Februari 2024.
- Bahwa mendengar hal tersebut Pelapor Haryanto Olii langsung menanyakan terkait dengan video potongan siara langsung tersbut kepada ibu yayu “Apakah benar ini benar suara ibu yayu” dan ibu yayu menjawab “iya benar” kemudian saya bertanya lagi ke ibu yayu “betul tidak, ada terima uang” dan ibu yayu menjawab “iya betul”;
- Bahwa Pelapor Juga bertanya, “kira-kira ibu yayu dapat berapa” dan ibu yayu menjawab “saya dapat Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), di kompleks sini (Desa Hungayonaa) ada kurang lebih 24 (dua puluh empat) orang torang yang dapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”. Dan Pelapor bertanya lagi ke ibu yayu “dari mana ini uang dan siapa yang kase” dan ibu yayu menjawab “ini uang yang kase pak dedi hamzah” dan Pelapor bertanya lagi “alasan ibu yayu di kasi uang itu apa” terus ibu yayu menjawab “alasannya untuk ba coblos pa Dedi Hamzah pada tanggal 14 Februari tahun 2024 sebagai Calon DPRD Provinsi dari partai PDIP Nomor urut 2 Dapil 6 Boalemo-Pohuwato” terus saya bertanya lagi “baru uangnya ada?” Kemudian ibu yayu menjawab ”iya ada”.
- bahwa setelah menanyakan hal tersebut kepada bu Yayau Setelah itu Pelapor pulang ke rumah saya yang berlamat di Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo pada Pukul 15.30 WITA
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 2 (Dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Yayu
2. Jomis
- Bahwa Pelapor Haryanto Olii dalam Laporannya melapirkan bukti berupa Rekaman Vidio Potongan Siaran Langsung dari Fecebook atas nama Arst Alt yang memperlihatkan Pernyataan Ibu Yayu yang menyatakan memilih DEDI HAMZAH durasi 1 Menit 1 Detik
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Haryanto Olii telah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Haryanto Olii akan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 01 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4594 |
003/LP/PL/Prov/29.00/VIII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal, akan tetapi memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4593 |
002/LP/PL/Prov/29.00/VIII/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Ismanto Jahja pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024 Pukul. 16.15 WITA tidak memenuhi syarat Formal dan/atau Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4592 |
010/LP/PL/Kab/08.04/V/2024 |
terpenuhi unsur formil materiel, diduga melanggar pasal 520 UU No 7 Tahun 2017, Laporan diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab.08.04/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4590 |
039/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan telah memenuhi syarat materiel
b. Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4589 |
038/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel
b. Memberikan Kesempatan Kepada Pelapor untuk memenuhi Syarat Formil berupa dokument Kependudukan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 11 ayat (5) huruf d. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4588 |
038/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel
b. Memberikan Kesempatan Kepada Pelapor untuk memenuhi Syarat Formil berupa dokument Kependudukan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 11 ayat (5) huruf d. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4587 |
037/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
b. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati
batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4586 |
036/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal;
b. Laporan belum memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4585 |
019/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan dicabut Oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4584 |
028/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal;
b. Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4583 |
027/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal;
b. Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel.
Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan/atau materiel laporan berupa:
Melengkapi alat bukti yang sesuai dengan uraian peristiwa yang disampaikan dalam laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4582 |
003/LP/PP/Prov/06.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4581 |
002/LP/PP/Prov/06.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4580 |
007/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4579 |
005/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4578 |
004/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4577 |
013/LP/PL/Prov/01.00/VII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4576 |
001/TM/PB/Kab/03.17/VIII/2024 |
Terkait Ketua PPK Tigo Lurah selaku pimpinan Rapat Pleno Terbuka tingkat Kecamatan tidak mengizinkan keberadaan Bawaslu Kabupaten Solok untuk bertugas mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno DPHP di Kecamatan Tigo Lurah sepakat untuk memproses temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4575 |
001/LP/PG/Prov/12.00/VII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4573 |
008/LP/PL/Prov/04.00/V/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ISKANDAR dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis dapat disimpulkan bahwa:
1. Laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil dan Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu;
3. Mengingat peristiwa diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis, maka untuk efektivitas penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana diatur pada Pasal 15 Ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum;
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Iskandar direkomendasikan untuk:
1. Melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis;
2. Bawaslu Kabupaten Bengkalis meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4572 |
003/TM/PL/Prov/03.00/VIII/2024 |
Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan terkait dengan adanya dugaan Netralitas ASN an. Yuskar selaku Dosen Fakultas Ekono Universitas andalas sebagai Temuan dan di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4570 |
001/TM/PL/Kab/03.18/II/2024 |
Temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Maslangen Pulen dengan Nomor Register :001/Reg/TM/PL/Kab/03.18/1/2024 tanggal 31 Januari 2024 Tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4568 |
002/TM/PL/Kab/03.18/III/2024 |
Bahwa Temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor dengan Nomor Register :002/Reg/TM/PL/Kab/03.18/II/2024 terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4565 |
003/TM/PL/Kab/23.08/VII/2024 |
Temuan Di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4564 |
001/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 |
1. Laporan Pelapor Sdr. Armen Sanusi Harahap diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/02.24/VI/2024;
2. Laporan Pelapor Sdr. Armen Sanusi Harahap diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4562 |
008/LP/PL/Kab/04.09/VII/2024 |
Dugaan melakukan Kampanye di Akun Media Sosial Facebook, dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pa Putusan MK Nomor : 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4561 |
023/LP/PL/Prov/11.00/II/2024 |
Laporan dilengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4560 |
001/LP/PW/Kota/03.03/VI/2024 |
permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran nomor: 001/LP/PW/Kota/03.03/V/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang etlah diajukan oleh pelapor untuk mencabut/menarik kembali laporan tersebut karena ingin mengumpulkan kembali bukti-bukti yang lebih baik |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4559 |
001/LP/PB/Kab/19.03/VII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/LP/PB/Kab/19.03/VII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Theodorus Danny Koesoema Wardhana Binsasi
b. Alamat : Lingkungan Halifehan, RT/RW 017/006 Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa pada Hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 12.05 Wita Petugas Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu (PPS Kelurahan Tenukiik) mendatangi rumah Pelapor atas nama Theodorus Danny Koesoema Wardhana Binsasi di Lingkungan Halifehan, RT/RW. 017/006, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap Pelapor atas dukungan pelapor kepada Calon perseorangan atas nama Hironimus Mau Luma, S.Pd, MM dan Thedorus Seran Tefa sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu pada Pemilihan tahun 2024;
• Bahwa pada pukul 12.05 Wita petugas Verifikasi Faktual melakukan Verifikasi kepada pelapor terhadap dukungan pelapor kepada bakal Calon Perseorangan atas nama Hironimus Mau Luma, S.Pd, MM dan Theodorus Seran Tefa sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu pada pemilihan 2024;
• Bahwa dalam kegiatan Verifikasi tersebut Pelapor keberatan atas namanya yang menjadi salah satu pendukung terhadap calon perseorangan sehingga pelapor menyatakan untuk tidak mendukung calon perseorangan tersebut dengan menandatangani surat pernyataan tidak mendukung;
• Bahwa pelapor beralasan tidak pernah memberikan e-KTP kepada calon perseorangan paket Roman karena pelapor merupakan salah satu pengurus Partai Politik Bulan Bintang Kabupaten Belu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelanggaran Pemilihan berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat kejadinnya.
b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Theodorus Danny Koesoema Wardhana Binsasi seorang Warga Negara Indonesia berusia 47 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Theodorus Danny Koesoema Wardhana Binsasi memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. ………….
d. …………
- Berdasarkan laporan Pelapor, pihak terlapor atas nama Hironimus Mau Luma dan Theodorus Seran Tefa sebagai Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Belu
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 12.05 Wita di rumah pelapor.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 12.00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 6 (enam) sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi Sekretariat tim pemenangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Hironimus Mau Luma dan Theodorus Seran Tefa yang beralamat di Weaituan Kecamatan Atambua Selatan
- Bahwa waktu terjadi peristiwa yang dilaporkan yaitu pemalsuan tanda tangan dukungan tidak diketahui oleh pelapor.
2. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran
- Bahwa terlapor mengambil dokumen pribadi berupa e-KTP pelapor tanpa diketahui oleh pelapor sebagai syarat untuk memenuhi dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Belu.
- Bahwa pelapor mengetahui dokumen dirinya diambil oleh terlapor pada saat verifikasi faktual ke 1 yang dilakukan oleh anggota PPS Kelurahan Tenukiik pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 12.05 Wita, dan pada saat itu pelapor menduga pihak terlapor telah membuat tanda tangan palsu pada surat pernyataan dukungan perseorangan.
3. Bukti
- Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
• Fotokopi KTP pelapor atas nama Theodorus Danny Koesoema Wardhana Binsasi.
• Foto anggota PPS Kelurahan Tenukiik melakukan Verifikasi Faktual terhadap Pelapor.
• Bahwa pada saat mengajukan laporan pelapor tidak menyertakan saksi-saksi.
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
- Bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilihan karena :
1. Tidak diketahui Waktu terjadinya pengambilan dokumen e-KTP dan pemalsuan tanda tangan pelapor.
2. Tidak ada saksi yang relevan.
3. Tidak ada bukti berupa surat pernyataan dukungan yang memuat tanda tangan pelapor.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
- Bahwa laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.03/VII/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa :
1. Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat material laporan berupa :
- Waktu terjadinya peristiwa pemalsuan tanda tangan
- minimal 2 (dua) orang Saksi
- bukti surat pernyataan dukungan yang memuat tanda tangan pelapor (Formulir Model B.1-KWK. Perseorangan)
- lembar kerja verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS)
2. Pemenuhan kelengkapan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan
Atambua, 02 Juli 2024
BAWASLU KABUPATEN BELU
KETUA
AGUSTINUS BAU, S.FIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4558 |
010/LP/PL/Kab/03.14/VII/2024 |
Bahwa Laporan Nomor: 008/LP/PL/Kab/03.14/VII/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Saurab tanggal 08 Juli 2024 Pukul 10.10 WIB telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4557 |
018/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel (Kadaluarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4556 |
001/LP/PB/Kab/30.04/VII/2024 |
dokumen kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4555 |
017/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan setelah dilakukan perbaikan maka memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4554 |
016/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan telah diperbaiki telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4553 |
015/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan setelah diperbaiki telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4552 |
014/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4551 |
013/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4550 |
012/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4549 |
011/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampikan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4548 |
010/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4547 |
009/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4546 |
008/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4545 |
007/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4544 |
006/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan setelah dilakukan perbaikan telah memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4543 |
005/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4542 |
004/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4541 |
003/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materie |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4540 |
002/LP/PB/Kab/02.19/VII/2024 |
4. Dalam laporan Pelapor merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan oleh PPS Desa Lahusa atas nama Famerlius Buulolo, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meneruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4539 |
001/LP/PB/Kab/02.19/V/2024 |
Laporan yang disampaikan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4538 |
001/LP/PW/Kota/03.04/VI/2024 |
Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan tetapi merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain (Netralitas ASN), sehingga Laporan diteruskan kepada Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4537 |
012/LP/PL/Prov/03.00/VI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi :
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat meteriel yaitu uraian yaitu berupa berupa :
1. Uraian kejadian dibuatkan secara jelas kapan waktu diketahuinya informasi dugaan pemalsuan ijazah kesetaraan program Paket C setara SMA yang diduga dilakukan oleh Terlapor
2. Uraian kejadian dibuatkan secara jelas siapa orang yang memberikan informasi perihal dugaan pemalsuan ijazah kesetaraan program Paket C setara SMA yang diduga dilakukan oleh Terlapor
3. Memuat secara jelas keterkaitan Saksi dengan uraian kejadian pada peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan
4. Memuat secara jelas keterkaitan bukti dengan uraian kejadian pada peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan; dan
5. Memuat secara jelas keterkaitan perbuatan yang di duga dilakukan Terlapor pada peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan;
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4536 |
046/LP/PL/Prov/12.00/VI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4535 |
010/LP/PL/Kab/26.06/VI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil temuan Tim Pemenangan Hj. Silahudin Karim pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan ada sejumlah 24 orang Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih berdasarkan daftar hadir di TPS 09 Desa bente, Dimana ke-24 Pemilih Tersebut tidak lagi berdomisili di Desa Bente dibuktikan dengan Data hasil pengecekan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4534 |
004/LP/PL/Kab/26.06/VI/2024 |
Laporan Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4533 |
007/LP/PL/Kab/26.08/VI/2024 |
Memenuhi syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4532 |
003/LP/PL/Kota/28.01/VI/2024 |
TERLAPOR I melakukan verifikasi dokumen yang tidak sah atau bukan dokumen yang seharusnya sebagaimana mekanisme, prosedur dan tata cara verifikasi syarat ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 248 ayat (3) UU
7/2017 Jo Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023 Jo Pasal 1 angka
1, 2 dan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Jo Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;”
Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka yang harus diserahkan TERLAPOR II sebagai pemenuhan persyaratan dokumen administrasi bakal calon legislatif adalah fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah yang telah dilegalisir. Setelah Foto Copy Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah diserahkan kepada TERLAPOR I, langkah selanjutnya adalah dilakukan verifikasi kebenaran atas dokumen tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 43 huruf c PKPU
10/2023, yang menegaskan:
“Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran: c. fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan Bakal calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegaliasi oleh instansi yang berwenang”.
Namun dalam peristiwa yang dilaporkan ini, dokumen yang diserahkan oleh Terlapor II bukanlah fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah yang telah dilegalisir. Dokumen yang diserahkan oleh TERLAPOR II dan diverifikasi oleh TERLAPOR I sebagai ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagai pemenuhan dokumen administrasi syarat bakal calon atas nama LA AMI (Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem) berupa:
1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas Nama :LA AMI, Nomor Perserta Ujian: 08 – 20 – 02 – 27 - 225, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si, dan
2. Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari atas nama: LA RASANI menjadi atas nama : LA AMI, yang diterbitkan oleh PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si.
TERLAPOR II tidak pernah mengajukan dokumen foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 yang merupakan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum
2024;
TERLAPOR II hanya menyerahkan dokumen berupa: (1) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas Nama LA AMI, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si dan (2) Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket
C Nomor 421/624/2023 dari Nama LA RASANI menjadi LA AMI, yang diterbitkan oleh PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4531 |
001/LP/PB/Kab/03.14/VI/2024 |
Bahwa terhadap hasil kajian awal keterpenuhan syarat formal adapun yang belum terpenuhi adalah sebgai berikut:
1. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor;
Bahwa terhadap hasil kajian awal keterpenuhan syarat materiel adapun yang belum terpenuhi adalah sebgai berikut:
1. Waktu Kejadian dugaan Pelanggaran;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran;
3. Bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4530 |
037/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4529 |
036/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4528 |
033/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
tidak terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4527 |
027/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4526 |
045/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4525 |
035/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4524 |
034/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4523 |
041/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4522 |
032/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4521 |
029/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4520 |
002/LP/PB/Kab/34.02/VI/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4519 |
001/LP/PB/Kab/34.02/VI/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4518 |
025/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
Terpenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4517 |
042/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
Memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4516 |
031/LP/PL/Kota/27.01/VI/2024 |
Dilakukan klarifikasi dan dilakukan rapat pembahasan sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4515 |
030/LP/PL/Kota/27.01/VI/2024 |
Dugaan pelanggaran tindak pidana dan kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4511 |
030/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4510 |
043/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta Pemilu agar diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4509 |
011/LP/PL/Prov/05.00/VI/2024 |
Tidak diregistrasi laporan tidak memenuhi syarat formiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4508 |
023/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4507 |
024/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
terpenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4506 |
039/LP/PP/Prov/12.00/V/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4505 |
009/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 |
Tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi Syarat Formil/Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4504 |
008/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena Tidak terpenuhi syarat Formil/Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4503 |
007/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 |
Tidak Diregistrasi Karena tidak Terpenuhi Syarat Formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4502 |
006/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 |
Tidak DIregistrasi karena tidak terpenuhi Formil/Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4501 |
005/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 |
Tidak Diregistrasi Karena Sudah ditangani Panwaslu Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4500 |
005/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Nikmal A Abdullah
b. Alamat : Dusun Sombari Desa Wonggahu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa Pada tanggal 24 Februari tahun 2024 Sekitaran Pukul 15.40 WITA saya sedang duduk Bersama teman-teman saya atas nama Bapak Olwan Hilimi, dan Pak Rahmat di Rumahnya Bapak Olwan Hilimi yang beralamat di Desa Wonggahu Dusun Bontula Didi, kemudian saya mendengar ada kegiatan money poltik pada tanggal 12 Februari 2024 di Rumah Pak Enis Hantuma yang Beralamat di Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Pukul 17.30 WITA.
• Bahwa saya mendapatkan video kegiatan money poltik yang terjadi di Rumah Pak Enis Lantuma yang Beralamat di Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Pukul 17.30 WITA dari rekan saya atas nama Olwan Hilimi pada tangal 24 Februari tahun 2024 Pukul 16.00 WITA. dari video tersbeut saya melihat ada transaski pemberian uang dari salah satu tim sukses dari Noval Ismail Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil 3 Paguyaman-paguyaman Pantai dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 dan contoh surat suara yang memuat logo partai nomor urut dan nama calon Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil 3 Paguyaman-paguyaman Pantai dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 NOVAL ISMAIL.
• Bahwa Berdasarkan video tersebut saya berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Boalemo
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Nikmal A Abdullah memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Nikmal A Abdullah berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502010410990002, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Noval Ismail Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai).
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Noval Ismail Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai), dilaporkan oleh Pelapor Nikmal A Abdullah pada hari Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 12.06 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Nikmal A Abdullah memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Nikmal A Abdullah tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Noval Ismail Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai). yang beralamat di Kediaman Rumah Enis Hantuma yang beralamat di di desa diloato dusun mootilango kecamatan paguyaman Kabupaten Boalemo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 17.30 WITA.
- Bahwa Pelapor Nikmal A Abdullah dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Noval Ismail Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai).
- Bahwa nampak dalam vidio tersebut Tim Sukses (Dewinta Abunio ) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An’ (Noval Ismail dari partai nasdem no urut 7) sedang berbicara dengan saksi 5 Hasnita Agu di dalam kamar dan sementara menghitung uang pecahan 50.000 rupiah untuk di berikan ke Saksi 1.
- Bahwa Terliht jelas dalam vidio tersebut isi percakapan Dewinta Abunio saat memberikan uang ke Saksi 5 dan menyatakan bahwa Saksi 5 berserta keluarganya harus memilih Noval Ismail Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 Paguyaman-Paguyaman Pantai dan apabila Saksi 5 beserta keluarganya tidak memilih Noval Ismail maka saksi 5 wajib mengambalikan uang tersebut kepada Dewintan Abunio.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tim Sukses Dewintan Abunio dan Noval Isamail Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai) di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 5 (Lima) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Hasnita Agu
2. Usman Agu
3. Riston Pako
4. Penti Agu
5. Saira Lamani
- Bahwa Pelapor Nikmal A Abdullah dalam Laporannya melapirkan bukti berupa Dokumentasi Uang Pecahan Rp.50.000,00 (Lima Puluh ribu Rupiah) dan Kertas Suara yang memuat logo dan partai, nama caleg Noval Ismail dan Nomor urut 7, serta Bukti Rekaman Vidio penyerahan uang Money Politik oleh Tim Sukses Noval Ismail ke Saksi 5 Ibu Hasnita Agu dengan durasi 02 Menit 41 Detik yang di ambil pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 18.30 WITA.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Nikmal A Abdullah telah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Nikmal A Abdullah akan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 1 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4499 |
004/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Riko H. Djaini, S.Ip.M.Ak
b. Alamat : Dusun II Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Periode 2019-2024
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada Tanggal 23 Februari Tahun 2024 Sekitaran Pukul 11.00 WITA saya menelpon Saksi I Salmin A. Masi untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait dengan uang yang beredar di masyarakat Desa Dulupi dan Tabongo, pada tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 yang berasal dari salah satu Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Dapil 2 Dulupi Wonosari Nomor Urut 2 atas Nama Selvi Olii. Dari hasil percakapan dengan saksi I Salmin A Masi, Saksi I mengakui bahwa saksi I dan Saksi II Stev Ajilahu yang menjemput uang di rumahnnya Selvi Olii yang beralamat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari sekitaran pukul 22.00 WITA, sesuai dengan pengakuan dari saksi I bahwa saat ia tiba di rumahnya Selvi Oli sekitar Pukul 22.30 WITA, ia ditawarkan uang sejumlah Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) untuk dibagikan ke 300 (tiga ratus) orang sesuai dengan data yang saksi I bawa saat saksi ke rumah Selvi Olii, namun saksi I hanya meminta uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk diserahkan ke 100 orang yang ada di Sebagian daftar nama pendukung Selvi Olii dengan nilai Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu) Per Orang sebab saksi I takut untuk membawa uang sejumlah Rp. 45.000.00,00 dengan syarat pada tanggal 12 Februari sisanya sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) akan di antar ke rumahnya Saksi I Salmin A. Masi yang beralamat sesuai Domisili di Dusun IV Batu Potong Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dan Selvi Olii Berjanji ke Saksi I jika muncul suara sesuai dengan data yang sudah dibayarkan maka Saksi I akan di berikan bonus 25% dari nilai yang terbayarkan dan jika lebih dari yang terbayarkan dari nilai uang yang Saksi I edarkan maka kelebihannya akan tetap dibayarkan sesuai dengan perjanjian Rp.150.000,00/ persuara dan pada saat menerima uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima Belas Juta Rupiah) saksi I menadatangani Kwitansi penerimaan sesuai dengan uang yang saksi I terima dari ibu Selvi Olii. setelah Saksi I dan Saksi II pulang ke rumah Saksi I yang beralamat sesuai domisili di Dusun IV Batu Potong Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, saksi I memberikan uang kepada saksi II sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah itu Saksi I mendatangi rumah yang sudah ada dalam daftar nama yang dikumpulkan oleh Saksi I untuk memilih Selvi Olii sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Dulupi Wonosari Nomor Urut 2 untuk menyerahkan uang kepada Sebagian daftar nama yang ada pada Saksi I dan kemudian pendistribusian uang tersebut di lanjutkan pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024. Setelah itu saksi I menelpon ke Selvi Olii menanyakan terkait dengan sisa uang yang di janjikan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga Puluh juta Rupiah), namun Selvi Olii tidak pernah mengangkat telpon dan uang sejumlah Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) tidak dibayarkan sehingga yang bersangkutan hanya bertanggungjawab dengan uang Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sesuai dengan kwitansi penerimaan yang saksi I tanda tangani. Kemudian setelah hari H, Setelah perhitungan Surat Suara pada tanggal 15 Februari 2024 muncul suara Selvi Olii sejumlag 149 Suara dari Desa Dulupi dan Desa Tabongo Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dan Saksi I menyampaikan hal tersebut kepada Selvi olii secara langsung ke rumah Selvi Olii pada tanggal 15 Februari 2024 sekitaran pukul 16.00 WITA serta menanyakan perihal bonus dan kelebihan suara yang dijanjikan oleh Selvi Olii dan Selvi olii menjawab “bonus akan diberikan setelah Selvi Olii di tetapkan sebagai Calon terpilih”. Setelah itu Saksi I pulang ke rumah dan tiga hari kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 saksi I berkunjung lagi ke rumah ibu Selvi Olii untuk menanyakan Kembali perihal janji terkait dengan bonus, namun di dapati rumah Selvi Olii yang beralamat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo tertutup dan pagar rumah sudah terkunci dan Selvi olii sudah tidak pernah merespon/mengangkat telpon dari Saksi I.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Riko H Djaini, S.Ip.M.Ak memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.,M.Ak berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502030202670002, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Selvi Olii Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Wonosari-Dulupi nomor urut 2.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Selvi Olii Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Wonosari-Dulupi nomor urut 2, dilaporkan oleh Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.,M.Ak pada hari Senin s.d Selasa tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.M.Ak memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.M.Ak tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Salmin A Masi dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Wonosari-Dulupi nomor urut 2 atas nama Selvi Olii yang beralamat di Dusun Batu Potong Desa Dulupi dan Dusun IV Labuan Timur Desa Tabongo Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 pukul 22.30 WITA.
- Bahwa Pelapor RIko H. Djaini, S.Ip.M.Ak dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Selvi Olii.
- Bahwa Pada Tanggal 23 Februari Tahun 2024 Sekitaran Pukul 11.00 WITA Pelapor menelpon Saksi I Salmin A. Masi untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait dengan uang yang beredar di masyarakat Desa Dulupi dan Tabongo, pada tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 yang berasal dari salah satu Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Dapil 2 Dulupi Wonosari Nomor Urut 2 atas Nama Selvi Olii.
- Bahwa Dari hasil percakapan tersebut saksi I Salmin A Masi mengakui bahwa saksi I dan Saksi II Stev Ajilahu yang menjemput uang di rumahnnya Selvi Olii yang beralamat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari sekitaran pukul 22.00 WITA,
- Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi I bahwa saat ia tiba di rumahnya Selvi Oli sekitar Pukul 22.30 WITA dan ditawarkan uang sejumlah Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) oleh Selvi Olii untuk dibagikan ke 300 (tiga ratus) orang sesuai dengan data yang saksi I bawa saat saksi ke rumah Selvi Olii, namun saksi I hanya meminta uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk diserahkan ke 100 orang yang ada di Sebagian daftar nama pendukung Selvi Olii dengan nilai Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu) Per Orang sebab saksi I takut untuk membawa uang sejumlah Rp. 45.000.00,00 dengan syarat pada tanggal 12 Februari sisanya sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) akan di antar ke rumahnya Saksi I Salmin A. Masi yang beralamat sesuai Domisili di Dusun IV Batu Potong Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo
- Bahwa Selvi Olii Berjanji ke Saksi I jika muncul suara sesuai dengan data yang sudah dibayarkan maka Saksi I akan di berikan bonus 25% dari nilai yang terbayarkan dan jika lebih dari yang terbayarkan dari nilai uang yang Saksi I edarkan maka kelebihannya akan tetap dibayarkan sesuai dengan perjanjian Rp.150.000,00/ persuara dan pada saat menerima uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima Belas Juta Rupiah) saksi I menadatangani Kwitansi penerimaan sesuai dengan uang yang saksi I terima dari ibu Selvi Olii.
- Bahwa setelah Saksi I dan Saksi II pulang ke rumah Saksi I yang beralamat sesuai domisili di Dusun IV Batu Potong Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, saksi I memberikan uang kepada saksi II sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan setelah itu Saksi I mendatangi rumah yang sudah ada dalam daftar nama yang dikumpulkan oleh Saksi I untuk memilih Selvi Olii sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Boalemo dari Partai Gerindra Dapil 2 Dulupi Wonosari Nomor Urut 2 untuk menyerahkan uang kepada Sebagian daftar nama yang ada pada Saksi I dan kemudian pendistribusian uang tersebut di lanjutkan pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024.
- bahwa Setelah itu saksi I menelpon ke Selvi Olii menanyakan terkait dengan sisa uang yang di janjikan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga Puluh juta Rupiah), namun Selvi Olii tidak pernah mengangkat telpon dan uang sejumlah Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) tidak dibayarkan sehingga yang bersangkutan hanya bertanggungjawab dengan uang Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sesuai dengan kwitansi penerimaan yang saksi I tanda tangani.
- Bahwa setelah hari H, Setelah perhitungan Surat Suara pada tanggal 15 Februari 2024 muncul suara Selvi Olii sejumlag 149 Suara dari Desa Dulupi dan Desa Tabongo Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dan Saksi I menyampaikan hal tersebut kepada Selvi olii secara langsung ke rumah Selvi Olii pada tanggal 15 Februari 2024 sekitaran pukul 16.00 WITA serta menanyakan perihal bonus dan kelebihan suara yang dijanjikan oleh Selvi Olii dan Selvi olii menjawab “bonus akan diberikan setelah Selvi Olii di tetapkan sebagai Calon terpilih”.
- bahwa Setelah itu Saksi I pulang ke rumah dan tiga hari kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 saksi I berkunjung lagi ke rumah ibu Selvi Olii untuk menanyakan Kembali perihal janji terkait dengan bonus, namun di dapati rumah Selvi Olii yang beralamat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo tertutup dan pagar rumah sudah terkunci dan Selvi olii sudah tidak pernah merespon/mengangkat telpon dari Saksi I.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Selvi Olii (Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil II Dulupi- Wonosari dari Partai Gerindara Nomor Urut 2) di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Salmin A Masi
2. Stev Ajilahu
3. Yayan Syawal
- Bahwa Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.M.Ak dalam Laporannya melapirkan bukti berupa Rekaman Telpon Pelapor dengan Saksi 1 Salmin A. Masi tanggal 23 Februari 2024 durasi 7,36 Menit dan Durasi 10.41 Menit, Uang Sejumlah Rp.750.000,00 ( Tujuh Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri dari 7 Lembar Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor SeriFNP376067, LBY473755, MRH908383, BKD350019, RLK150034, HHn553828, RPF168932, dan 1 Lembar Pecahan Rp.50.000,00 (Lima Puluh ribu Rupiah dengan nomor seri GJ2971298 yang merupakan sisa Serangan Fajar/Money politik yang berasal dari Selvi Olii Caleg DPRD Kabupaten Boalemo dari partai Geridra Dapil 2 (Dulupi-Wonosari) Nomor Urut 2 yang dibagikan oleh Saksi 1 atas nama Salmin A Masi pada tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 dan Daftar Dukungan Hj Selvi Olii sejumlah 290 Orang yang beralamat di Desa Tabongi dan Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.M.Ak telah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Riko H. Djaini, S.Ip.M.Ak akan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 28 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4498 |
003/LP/PL/Kab/29.02/III/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Enis Hantuma
b. Alamat : Dusun Bukit Harapan, Desa Balate Jaya, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa Pada hari senin tanggal 12 februari 2024 sekitar pukul 17.20 wita saya berada di rumah sudara saya di desa diloato dusun mootilango kecamatan paguyaman. Kemudian saya kembali ke rumah pada pukul 17.30 Wita, Setibanya saya di rumah saya menjumpai ada Tim Sukses (Dewinta Abunio) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An’ (Noval Ismail dari partai nasdem no urut 7) sedang ngobrol dengan istri saya di dalam kamar dan sementara menghitung uang pecahan 50.000 rupiah untuk di berikan ke istri saya.
• Bahwa Pada saat saya masuk di dalam kamar tim sukses sukses ( Dewinta Abunio) kaget atas kedatangan saya dan dia berhenti menghitung uang yang akan di berikan ke istri saya. Setelah itu saya (Enis Hantuma) keluar dari dalam kamar menuju ke dapur untuk minum air. Setelah saya minum air, saya kembali lagi ke dalam kamar dan saya menemukan Tim Sukses ( Dewinta Abunio ) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An’ (Noval Ismail Dari Partai Nasdem No urut 7) memberikan uang ke istri saya berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) dalam pecahan Rp. 50.000 Berjumlah 10 Lembar dan saya sempat mendocumentasikan uang yang di berikan ke istri saya.
• Bahwa setelah tim sukses (Dewinta Abunio) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An’ (Noval Ismail dari Partai Nasdem No urut 7) memberikan uang ke istri saya, Saya langsung keluar dan pergi menuju ke desa balate jaya untuk ketemu dengan orang tua saya. Setibanya saya di rumah orang tua saya di desa balate jaya, saya (Enis hantuma) langsung menghubungi istri saya untuk menanyakan apa tim sukses (Dewinta Abunio) sudah pulang ? lalu istri saya menjawab” Iyo so pulang dia. Kemudian istri saya menyampaikan ke saya” Buka kasana HP (Hand Phone) Terus buka kasana whats Up, ad video kita kirim kasana pas dia bakase uang sama kita tadi.
• Bahwa setelah saya mendengar apa yang di katakan istri saya untuk membuka hand phone, saya langsung membuka hand phone saya dan melihat whats up saya ternyata disitu terlihat jelas percakapan tim sukses ( Dewinta Abunio) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An” (Noval Ismail Dari Partai Nasdem No Urut 7) dengan istri saya pada saat memberikan uang ke istri saya. Setelah saya mengetahui ada bukti video dan uang yang di berikan ke istri saya, saya langsung meminta uang dan video tersebut untuk saya laporkan di panwas kecamatan paguyaman. Tapi setelah saya meminta uang yang berjumlah Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang di berikan Oleh tim Sukses (Dewinta Abunio) ke istri saya tadi ternyata sebagian uangnya sudah di gunakan oleh istri saya berjumlah Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga uang yang saya jadikan barang bukti Hanya berjumlah Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Enis Hantuman memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Enis Hantuma berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 75020102118770001, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Tim Sukses Dewintan Abunio dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai).
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses Dewintan Abunio dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai)., dilaporkan oleh
Pelapor Enis Hantumapada hari Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.20 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Enis Hantumamemenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Enis Hantuma tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Dewintan Abunio dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai). yang beralamat di Kediaman Rumah Istri Terlapor yang beralamat di di desa diloato dusun mootilango kecamatan paguyaman Kabupaten Boalemo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 17.30 WITA.
- Bahwa Pelapor Enis Hantumadalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Dewintan Abunio dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai).
- Bahwa Bahwa Pada hari senin tanggal 12 februari 2024 sekitar pukul 17.20 wita Pelapor berada di rumah sudara Pelapor yang beralamat di desa diloato dusun mootilango kecamatan paguyaman. Kemudian Pelapor Kembali ke ruamah istri Pelapor yakni Saksi 1 Atas Nama Hasnita Agu pukul 17.30 Wita yang beralamat sama dengan rumah saudara Pelapor dan menjumpai Tim Sukses ( Dewinta Abunio ) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An’ (Noval Ismail dari partai nasdem no urut 7) sedang berbicara dengan istri Pelapor atau saksi 1 Hasnita Agu di dalam kamar dan sementara menghitung uang pecahan 50.000 rupiah untuk di berikan ke Saksi 1.
- Bahwa Saat Pelapor masuk ke dalam kamar, tim sukses Dewintan Abunio kaget saat melihat Pelapor dan berhenti menghitung uang yang akan di berikan memberikan uang ke istri saya berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000 Berjumlah 10 Lembar dan Pelpaor sempat mendocumentasikan uang yang di berikan ke Saksi 1.
- Bahwa Setelah tim sukses ( Dewinta Abunio ) dari caleg DPRD Kabupaten Boalemo An’ ( Noval Ismail dari Partai Nasdem No urut 7 ) memberikan uang ke Saksi 1, Pelapor langsung keluar dan pergi menuju ke desa balate jaya untuk ketemu dengan orang tua Pelapor. Setibanya Pelapor di rumah orang tuanya yang beralamat di desa balate jaya, Pelapor langsung menghubungi Saksi 1 untuk menanyakan apa tim sukses Dewintan Abunio sudah pulang?, kemudian Saksi 1 Menjawab menjawab” Iyo so pulang dia. Lalu Saksi 1 menyampaikan Pelapor bahwa Saksi 1 sempat memvidio saat Dewinta BAunio memberikan uang ke Saksi 1 dan mengirimkan vidio tersebut ke Pelapor dan terliht jelas bahwa isi percakapan Dewinta Abunio saat memberikan uang ke Saksi 1 dan menyatakan bahwa Saksi 1 harus memilih Noval Ismail Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 Paguyaman-Paguyaman Pantai dan apabila Saksi 1 tidak memilih Noval Ismail maka saksi 1 wajib mengambalikan uang tersebut kepada Dewintan Abunio. Setelah
- Bahwa melihat vidio tersbut Pelapor langsung meminta uang yang diberikan oleh Dewintan Abunio tersebut kepada Saksi 1 dan berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke kantor Panwaslu Kecamatan Paguyaman dengan melapirkan bukti vidio, dokumentasi dan sisa uang yang diberikan oleh Saksi 1 yaitu berjumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tim Sukses Dewintan Abunio dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Nasdem Nomor Urut 7 Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai) di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 5 (Lima) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Hasnita Agu
2. Usman Agu
3. Riston Pako
4. Penti Agu
5. Saira Lamani
- Bahwa Pelapor Enis Hantumadalam Laporannya melapirkan bukti berupa Lima Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri MAC139229, JJE429488, UNB77334, AQW035905 dan GLA163371, Dokumentasi Uang Pecahan Rp.50.000,00 (Lima Puluh ribu Rupiah) dan Kertas Suara yang memuat logo dan partai, nama caleg Noval Ismail dan Nomor urut 7, serta Bukti Rekaman Vidio penyerahan uang Money Politik oleh Tim Sukses Noval Ismail ke Saksi 5 Ibu Hasnita Agu dengan durasi 02 Menit 41 Detik yang di ambil pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 18.30 WITA.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Enis Hantumatelah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Enis Hantumaakan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 16 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4497 |
002/LP/PL/Kab/29.02/II/2024 |
Formulir Model B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Nanang Ikano
b. Alamat : Dusun IV Balombo Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari senin taggal 05 Februari sekiitaran pukul 17.55 WITA saya di telepon oleh Ferdi Talamu unntuk dimintakan daftar Relawan DEDI HAMZAH Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDIP, kemudian saya bertanya “ini daftar nama relawan untuk apa” kemudian Ferdi Talamu menjawab “untuk malam hari H, untuk di berikan serangan fajar, tidak perlu banyak yang penting pasti akan memilih Dedi Hamzah Caloan Anggoata DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDIP Nomor Urut 2 Dapil Boalemo-Pohuwato”. Setelah itu saya mencari nama-nama relawan yang diminta dan pada besok , Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitaran pukul 15.000 WITA saya mengirimkan 14 nama yang akan diberikan serangan fajar oleh Ferdi Talamu selaku Tim Sukses dari Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDIP dan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 saya mengirimkan 17 nama yang akan diberikan serangan fajar ke Ferdi Talamu lagi. Dari 31 nama yang saya kirimkan ke ferdi talamu 14 nama yang terdiri dari : (1) Nanang ikano; (2) rahmad Hamid; (3) fitri Hasyim; (4) Mei sharain, (5) Yuxon ulilah; (6) Akir Maramis; (7) Dhea makarawo; (8) sandra Sina; (9) Sislin toruwe; (10) yulfin Idrus; (11) since onggilu; (12) Susan tololiu; (13) yopan badu; dan (14) Nandito badu yang saya kirimkan pada tanggal 6 Februari 2024 semuanya sudah menerima uang masing-masing sejumlah Rp. 50.000,00 dari Ferdi Talamu, dan yang 17 nama yang saya kirmkan pada tanggal 08 Februari 2024 belum diberikan Serangan Fajar. pada hari ini tanggal 13 Februari 17 nama yang belum medapatkan serangan fajar datang ke rumah saya untuk menagih serangan fajar yang sebelumnya saya janjikan saat saya mengumpulkan nama-nama yang akan menerima serangan fajar, saya samapaikan ke mereka sabar, setelah itu sekitran pukul 13.00 WITA saya ke rumah Ferdi Talamu ditemi oleh anak saya yang Bernama Unutung Surahmat yang juga merupakan saksi 1 untuk menagih janjinya terkait dengan serangan fajar atau money politik yang akan di berikan ke 17 nama yang saya kirmkan pada tanggal 08 Februari 2024 namun katanya Ferdi Talamu “Ti Pak dedi suru kase berenti dulu soalnya so baribut ditilamuta, yang 17 orang ini tidak takirim sebagai pendukung Dedi Hamzah” terus saya bertanya “Kenapa tidak terkirim sedangkan nama-nama ini dari tanggal 08 Februari 2024 sudah saya kirim, kalua memang tidak terkirim kenapa tidak bilang saat itu supaya bisa saya sampaikan kepada yang punya nama-nama ini” terus Ferdi Talamu Menjawab “co iyo mo usahakan, cuman saya telpon pa dedi belum ada respon” kemudian saya dan saksi 1 atas nama Untung Surahmat diberikan uang masing-masing sejumalah Rp. 50.000,00. Dan Ferdi Talamu berkata “Ambe jo dulu ini setelah itu ngana bale kamari ambe uang bensin” kemudian saya sampaikan ke ferdi talamu “jangan lupa nga usahakan kamari yang beberapa orang punya itu” kemudian ferdi talamu menjawab “oh io, kita juga ba wa sama ka dedi tapi belum ada respon, nanti kalo bagimana-bagiman kita chat atau mo bell” setelah itu sekitarang pukul 14.00 WITA saya pulang ke rumah.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Nanang Ikano memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Nanang Ikano berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502044101790009, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Tim Sukses Ferdi Talamu dari Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses Ferdi Talamu dari Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah, dilaporkan oleh Pelapor Nanang Ikano pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Nanang Ikano memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Nanang Ikano tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Ferdi Talamu dari Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah yang beralamat di Kediaman Rumah Tim Sukses Ferdi Talamu Di Dusun IV Modini Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 14.00 WITA.
- Bahwa Pelapor Nanang Ikano dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Ferdi Talamu dari Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah.
- Bahwa Pada hari senin taggal 05 Februari sekiitaran pukul 17.55 WITA Pelapor di telepon oleh Terlapor Ferdi Talamu untuk dimintakan daftar Relawan DEDI HAMZAH Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDIP, Daftar nama tersbut akan di berikan serangan fajar dengan tujuan agar memilih Dedi Hamzah Caloan Anggoata DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDIP Nomor Urut 2 Dapil Boalemo-Pohuwato”.
- Bahwa mendengar hal tersebut Pelapor Nananng Ikano mencari nama-nama relawan yang diminta dan pada besok , Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitaran pukul 15.000 WITA Pelapor mengirimkan 14 nama yang akan diberikan serangan fajar oleh Ferdi Talamu selaku Tim Sukses dari Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDIP dan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Pelapor mengirimkan 17 nama yang akan diberikan serangan fajar (Money Politik) ke Ferdi Talamu lagi.
- Bahwa Dari 31 nama yang Pelapor kirimkan ke ferdi talamu 14 nama yang terdiri dari : (1) Nanang ikano; (2) rahmad Hamid; (3) fitri Hasyim; (4) Mei sharain, (5) Yuxon ulilah; (6) Akir Maramis; (7) Dhea makarawo; (8) sandra Sina; (9) Sislin toruwe; (10) yulfin Idrus; (11) since onggilu; (12) Susan tololiu; (13) yopan badu; dan (14) Nandito badu yang pada tanggal 6 Februari 2024 semuanya sudah menerima uang masing-masing sejumlah Rp. 50.000,00 dari Ferdi Talamu,
- Bahwa 17 nama yang Pelapor sampaikan ke Ferdi Talamu pada tanggal 08 Februari 2024 belum diberikan Serangan Fajar (Money politik) dan pada tanggal 13 Februari 17 nama yang belum medapatkan serangan fajar datang ke rumah Pelapor untuk menagih serangan fajar yang sebelumnya sudah pelapor janjikan saat saya mengumpulkan nama-nama yang akan menerima serangan fajar.
- Bahwa pelapor menyampaikan ke 17 nama yang belum mendapatkan serangan fajar agar bersabar, setelah itu sekitran pukul 13.00 WITA pelapor ke rumah Ferdi Talamu ditemi oleh anak pelapor yang Bernama Unutung Surahmat yang juga merupakan saksi 1 untuk menagih janjinya terkait dengan serangan fajar atau money politik, namun katanya Ferdi Talamu “Ti Pak dedi suru kase berenti dulu soalnya so baribut ditilamuta, yang 17 orang ini tidak takirim sebagai pendukung Dedi Hamzah” terus pelapor bertanya “Kenapa tidak terkirim sedangkan nama-nama ini dari tanggal 08 Februari 2024 sudah pelapor kirim, kalua memang tidak terkirim kenapa tidak bilang saat itu supaya bisa saya sampaikan kepada yang punya nama-nama ini” terus Ferdi Talamu Menjawab “co iyo mo usahakan, cuman saya telpon pa dedi belum ada respon” kemudian pelapor dan saksi 1 atas nama Untung Surahmat diberikan uang masing-masing sejumalah Rp. 50.000,00. Dan Ferdi Talamu berkata “Ambe jo dulu ini setelah itu ngana bale kamari ambe uang bensin” kemudian pelapor sampaikan ke ferdi talamu “jangan lupa nga usahakan kamari yang beberapa orang punya itu” kemudian ferdi talamu menjawab “oh io, kita juga ba wa sama ka dedi tapi belum ada respon, nanti kalo bagimana-bagiman kita chat atau mo bell” setelah itu sekitarang pukul 14.00 WITA pelapor pulang ke rumah.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tim Sukses Ferdi Talamu dari Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 2 (Dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Untung Surahmat
2. Anton Adjami
- Bahwa Pelapor Nanang Ikano dalam Laporannya melapirkan bukti berupa Dua Lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri unK701152 dan LKA2680049, data pendukung Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah, dan bukti rekaman Telpon Pelapor dengan Tim Sukses Ferdi Talamu dari Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dari Partai PDIP Dapil 6 Boalemo-Pohuwato nomor urut 2 atas nama Dedi Hamzah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Nanang Ikano telah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Nanang Ikano akan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 16 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4496 |
001/LP/PL/Kab/29.02/II/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Juliana jusuf
b. Alamat : Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Tukang Jahit
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari minggu tangga 11 Februari 2024, sekitar Pukul 14.00 WITA, saya berada depan kompleks Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman, Saya meliat ada kerumunan warga di Rumah ibu Farida, lalu saya masuk kerumah warga tersebut, lalu ibu Farida tanya ke saya, “ngana ada ba terima (km ada menerima)” lalu saya balas “menerima apa?” lalu dia menjawab ada orang ada orang bagi-bagi uang di dekat rumahnya, lalu saya tanya “ti oma ada ba ambil? (ibu ada menerima)” dia menjawab “tidak saya takut” lalu saya keluar untuk melihat pembagian-uang tersebut tapi saya tidak sempat melihat kejadian karena orang tersebut sudah naik kendaraan. Setelah itu saya memantau terus kegiatan orang tersebut ternyata dia mampir ke rumah-rumah warga, saya ikuti sampai di sekitar Rumah Sakit Iwan Bookings, lalu orang tersebut masuk ke rumah warga disitu, tapi saya tidak masuk karena saat itu saya Cuma memantau, dan masuk ke rumah di sebelah rumah yang di masuki orang tersebut, disitu saya menyatakan kepada pemilik rumah atas nama ibu rukiya, dan bertanya” ada ba terima serangan Fajar?” lalu yang bersangkutan menjawab dia bilang kalo saya jangan tulis saya karena saya ada pilihan lain, lalu saya mengunjungi rumah sdr. Abdul R. Palilati, dia tanya ada orang bagi-bagi doi, lalu sdr. Abdul jawab tidak setelah itu istrinya tanya ke saya “ibu ada dapat?” lalu saya jawab tidak setelah itu saya pulang ke rumah, setelah itu saya di datangi panwas dia menanyakan ke saya “dimana itu yang bagi-bagi uang?” saya jawab coba tanya di rumah-rumah itu” lalu panwas mendatangi rumah sdr. Abdul pertama sdr. Tidak mengakui tapi setelah dia mengakui kalau benar ada menerima uang dari sdr. Asri Nur Bouti, tapi uang tersebut sudah saya gunakan, lalu Panwas mengundang sdr. Thamrin Hunowu ke Rumah Sdr. Abdul R. Palilati dan menanyakan ke Sdr. Thamrin Hunowo “kalau ada yang datang?” lalu sdr, Thamrin menjawab ada lalu sdr. Thamrin Hunowu menyerahkan uang 1 Lembar Pecahan 100.000,- (Seratus Ribu) yang menurut Pengakuan Sdr. Thamrin Hunowo di beri oleh Sdr. Asri Nur Bouti.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Juliana Jusuf memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Juliana Jusuf berdasarkan Identitas-nya pada Kartu Tanda Penduduk yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 77502016107650001, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Tim Sukses Asri Nur Bouti dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 Paguyaman-Paguyaman Pantai nomor urut 12 atas nama Usman Moluoyo.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Asri Nur Bouti dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 Paguyaman-Paguyaman Pantai nomor urut 12 atas nama Usman Moluoyo, dilaporkan oleh Pelapor Juliana Jusuf pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Nanang Ikano memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Juliana Jusuf tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA yang beralamat di Kompleks Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan terjadi pada masa tenang pemilu pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 14.00 WITA.
- Bahwa Pelapor Juliana Jusuf dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Asri Nur Bouti dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 Paguyaman-Paguyaman Pantai nomor urut 12 atas nama Usman Moluoyo.
- Bahwa Pada hari minggu tangga 11 Februari 2024, sekitar Pukul 14.00 WITA, Pelapor berada depan kompleks Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman, Saya meliat ada kerumunan warga di Rumah ibu Farida, kemudian Pelapor masuk kerumah warga tersebut, lalu ibu Farida menanyakan ke pelapor jika menerima uang sebab ada seorang perempuan dalam hal ini terlapor Asri Nur Bouty membagi-bagikan uang di dekat rumahnya.
- Bahwa mendengar hal tersbut pelapor bertanya apakah Ibu farida memerima uang yang dibagikan tersbut kemudian ibu farida menjawab bahwa ia tidak menerima uang tersbut sebab ia takut.
- Bahwa setalah mendengar hal tersebut Pelapor keluar untuk melihat pembagian-uang tersebut tapi Pelapor tidak sempat melihat kejadian karena yang membagikan uang tersebut sudah naik kendaraan.
- Bahwa Setelah itu Pelapor memantau terus kegiatan Asri Nur Bouty yang mampir ke rumah-rumah warga sekitran Rumah Kumuh kompleks Dusun Remaja Desa Tangkobu dan membagi-bagikan uang di tempat itu;
- Bahwa setelah Asri Nur Bouty pergi Terlapor menghamoiri ruma-rumah yang di datangi oleh Asri Nur Bouty dan bertanya ke salah satu warga atas nama rukiya, d ibu apakah menerima serangan fajar tersebut dan ibu Rukia menjawab jangan memulis nama saya sebab saya ada pilihan lain;
- Bahwa Pelapor juga mengunjungi rumah sdr. Abdul R. Palilati unutk memastikan apakah yang bersangkutan menerima pembagian uang tersebut atau tidak namun yang bersangkutan tidak mengakui.
- Bahwa setelah itu ada Panwas Desa yang datang mengujungi Sdr. Abdul R. Palilati dan menanyakan langsung ke yang bersangkutan apakah menerima pemabgian uang tersbut dan yangbersangkutan mengakui jika ia menerima uang Rp.100.000,00 (serratus ribu rupiah) namun uang tersbut sudah di gunakan ada juga yang saudara thamrin hunowu menerima uang tersbut dan belum digunakan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tim Sukses Asri Nur Bouti dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 Paguyaman-Paguyaman Pantai nomor urut 12 atas nama Usman Moluoyo di duga merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- Bahwa Pelapor mengajukan 2 (Dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Thamrin Hunowu
2. Abdul R Palilati
- Bahwa Pelapor Juliana Jusuf dalam Laporannya melapirkan bukti berupa 1 Lembar uang pecahan ( Rp.100.000 ) seratus ribu rupiah. No Seri : UHL150059
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi syarat materil.
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Juliana Jusuf telah memenuhi syarat formil dan materil serta laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Masa tenang pemilu tahun 2024
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampaikan oleh Juliana Jusuf akan Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta akan dibahaskan pada rapat pembahsan bersama Sentra Penangakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boalemo paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan di registrasi .
Boalemo, 13 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Boalemo,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4495 |
01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal yang telah dilakukan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan nomor : 001/LP/PW/Kota/09.01/V/202463 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4494 |
005/LP/PL/Kota/04.02/V/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulkifli dengan Terlapor atas nama Idris dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulkifli direkomendasikan untuk melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor khususnya uraian peristiwa dugaan politik uang (money politic) yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2024 dengan menjelaskan siapa yang melakukan transaksi pada saat itu beserta maksud dan tujuan yang bersangkutan melakukan transaksi tersebut. Kemudian juga menjelaskan Siapa saksi yang melihat peristiwa tersebut beserta bukti screenshoot yang diserahkan kepada Bawaslu Kota Dumai diperoleh dari Siapa, sebaiknya pemilik bukti tersebut dijadikan sebagai saksi dalam laporan ini;
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) dan/atau bukti pendukung lainnya yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan terlapor dalam melakukan transaksi yang menunjukkan perbuatan politik uang (money politic); |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4493 |
001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/IX/2023 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4492 |
001/TM/PP/Prov/12.00/IX/2023 |
Terpenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4491 |
001/LP/PB/Kab/08.11/VI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PB/Kab/08.11/V/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : AHMAD KURNIA PERKASA
b. Alamat : Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pesawaran mendapat Laporan dari WNI atas nama Ahmad Kurnia Perkasa pada pukul 14.35 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Ahmad Kurnia Perkasa menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong bahwa Pada hari Sabtu, 25 Mei tahun 2024 setelah diumumkannya penetapan hasil seleksi PPS untuk Pilkada Tahun 2024 di kabupaten Pesawaran pelapor atas nama *Ahmad Kurnia perkasa* mengetahui bahwa ada salah satu anggota PPS Desa Teba Jawa atas nama *Rudi Astoni* yang merupakan tetangga pelapor adalah pengurus partai Politik yaitu Ranting Partai PDI Perjuangan Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong, atas dasar tersebut maka pelapor mengajukan tanggapan masyarakat terkait perekrutan PPS tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa, 28 Mei 2024 pukul 14:35 WIB.
2. Atas dasar informasi tersebut pelapor meminta untuk PPS atas nama Rudi Astoni sebagai PPS Desa Teba Jawa kecamatan Kedondong untuk digugurkan dalam Surat keputusan KPU Kabupaten Pesawaran tentang ketetapan PPS Pada Pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Nama dan alamat pelapor
1). Nama : Ahmad Kurnia Perkasa
2). Tempat/Tgl Lahir : Gunung Sugih, 14 Agustus 1996
3). Jenis Kelamin : Laki-laki
4). Pekerjaan : Wiraswasta
5). Kewarganegaraan : Indonesia
7). Alamat : RT/RW 009/003 Desa Teba Jawa
Kecamatan Kedondong Kab. Pesawaran
Bahwa berdasarkan hasil analisis pelapor memenuhi syarat sebagai pelapor yakni WNI sesuai Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.
Pihak terlapor
1). Nama : Rudi Astoni
2). Alamat : Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong
Waktu penyampaian laporan
1). Dilaporkan di : Bawaslu Kabupaten Pesawaran
2). Hari dan Tanggal : Selasa, 28 Mei 2024
3). Pukul : 14.35 WIB
Bahwa berdasarkan hasil analisis waktu penyampaian laporan belum daluarsa yakni 7 hari sejak diketahui pada 25 Mei 2024 sesuai Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.
(menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
b. Syarat Materiel
Waktu dan tempat kejadian
1). Hari dan Tanggal Kejadian : Sabtu, 25 Mei 2024 s.d
Jumat, 31 Mei 2024
2). Hari dan Tanggal diketahui : Sabtu, 25 Mei 2024
3). Tempat Kejadian : Desa Teba Jawa Kecamatan
Kedondong Kabupaten Pesawaran
Uraian kejadian
terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum sesuai dengan BAB III Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatakan “Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu”. Sesuai dengan uarian yang disampaikan oleh Pelapor bahwa pada proses perekrutan seleksi PPS Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong yang yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesawaran diduga PPS tersebut terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.
Bukti
1 (satu) SK penetapan Pengurus ranting Partai PDI Perjuangan Desa teba Jawa, Kec. Kedondong;
1 (satu) Surat Pengumuman KPU Kabupaten Pesawaran tentang Penetapan Hasil Seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024
(Menganalisis waktu dampat kejadian tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat Formal dan materil;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Pemilu.
Gedong Tataan, 30 Mei 2024
Bawaslu KabupatenPesawaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4490 |
002/LP/PL/Prov/09.00/V/2024 |
Form B..7 Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4489 |
002/LP/PP/Kab/11.08/III/2024 |
Bahwa laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4488 |
001/LP/PG/Prov/32.00/V/2024 |
Kesimpulan
Bahwa terhadap analisis sebagaimana diuraikan diatas, maka Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel
Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran sebegaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan;
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4486 |
001/LP/PB/Kab/18.06/V/2024 |
Kajian Awal Laporan 001/LP/PB/Kab/18.06/V/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4485 |
001/TM/PB/Kab/16.19/V/2024 |
1. Bahwa terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan;
2. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai TEMUAN dengan Nomor Register 001/TM/PB/Kab/16.19/V/2024;
3. Untuk selanjutnya Temuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4484 |
001/LP/PL/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4483 |
043/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4482 |
042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4481 |
041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4480 |
040/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4479 |
039/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4478 |
038/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4477 |
036/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4476 |
035/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena tidak diketahui Terlapornya dan syarat materiel karena tidak ada bukti yang terkait langsung dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4475 |
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4474 |
033/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4473 |
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4472 |
031/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4471 |
030/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4470 |
029/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4469 |
027/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4468 |
027/LP/PL/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4467 |
026/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil karena laporan telah kedaluwarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4466 |
003/LP/PL/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena masalah yang dipersoalkan telah dilakukan perbaikan oleh PPLN New York |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4465 |
002/LP/PL/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi ketentuan yang diatur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4464 |
018/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4463 |
049/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4462 |
049/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4461 |
048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4460 |
047/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4459 |
046/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
aporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4458 |
045/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4457 |
044/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4456 |
008/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Diregsitrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4455 |
004/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4454 |
011/TM/PP/Kab/30.01/V/2024 |
B.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4453 |
001/TM/PL/Kota/32.01/III/2024 |
Terpenuhi dan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4452 |
023/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Tidak Terpenuhi Syarat Matril |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4451 |
022/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan terpenuhi Syart Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4450 |
021/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Tidak Terpenuhi Syarat Matril |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4449 |
020/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Tidak Terpenuhi Syarat Matril |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4448 |
012/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4447 |
011/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4446 |
018/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4445 |
017/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4444 |
016/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4443 |
015/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4442 |
014/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan dI Cabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4441 |
013/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan Terpenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4440 |
010/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Laporan tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4439 |
009/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Lpaoran dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4438 |
001/TM/PL/Kab/25.10/III/2024 |
Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/25.10/II/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada masa tenang tahun 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan Syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4436 |
014/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4435 |
013/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil karena tidak diketahui siapa yang dilaporkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4434 |
012/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil karena tidak diketahui siapa yang dilaporkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4433 |
011/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4432 |
010/LP/PL/Kota/13.03/IV/2024 |
a. Bahwa Laporan Nomor 09/LP/PL/Kota/13.03/10/2023 Tidak memenuhi unsur Formil.
b. Bahwa tidak terdapat unsur citra diri dalam bukti Pemberitaan yang dilampirkan;
c. Bahwa selanjutnya laporan tersebut dapat dijadikan sebagai informasi awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4431 |
008/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4430 |
007/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Lpaoran Terpenuhi Syrat Formil dan matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4429 |
008/LP/PL/Kab/19.06/V/2024 |
Pada hari Senin, 15 Januari tahun 2024, sekira pukul 19:00 Wita, Argintha Ismail Ora mendegar informasi yang beredar dari bapak Anton Natun dirumah bapak Okto Bani, bapak anton Natun menyuruh Argintha Ismail Ora untuk mengecek ijasah milik bapak Yorim Banu yang diduga ijasah paket B dan ijasah paket C diterbitkan pada tahun yang sama, setelah Argintha Ismail Ora konfirmasi kebenaran informasi tersebut di yayasan PKBM Getsemani pada tanggal 5 Maret 2024, sesuai dengan keterangan ketua yayasan atas nama Nahor Pering Ullu bahwa ijasah yang diberikan kepada bapak Yorim Banu adalah ijasah milik orang lain atas nama Andrian Nenotek, setelah mendapatkan surat pernyataan dari ketua yayasan, Argintha Ismail Ora langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrest Kupang dengan barang bukti yang sama. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4428 |
006/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Lpaoran dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4427 |
005/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4426 |
004/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4425 |
003/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4424 |
002/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4423 |
019/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pelapor Frans Papilaya, M. Si, adalah Warga Negara Indonesia, beralamat di; Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dimana Waktu Penyampaian Laporan Telah Melebihi tenggang 7 (tujuh) hari sejak diketahaui terjadinya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah memutuskan:
a. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak memenuhi syarat formil,
b. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak memenuhi syarat Materiel
c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4422 |
002/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 |
Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor adalah Roslina Afi, tempat dan tanggal lahir di Raha, 02 November 1989 yang saat ini beralamat Jl. Wua Eha Komp. BTN Resky III RT/RW 018/006 Kelurahan/Desa Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Nomor Identitas Kependudukan NIK : 7471104211890001 telah Kawin dan berprofesi sebagai Mengurus Rumah Tangga, dengan status Kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan data diri Pelapor sebagaimana yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Pelapor tersebut Pelapor saat ini berusia 34 Tahun. dari aspek usia pekerjaan dan tempat tinggal Pelapor maka Pelapor dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hak pilih di Pemilu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor sebagaimana diuraikan di atas, maka telah memenuhi unsur ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan : " Pasal 8 ayat (2) huruf a: Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah Pemilihan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4421 |
018/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Bahwa dengan syarat atas sebuah laporan dugaan pelanggaran
pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal
454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, Juncto Pasal 15 Ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh
Pelapor (Aziz Mahulete, SH) Tidak memenuhi syarat formal dan
memenuhi materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4420 |
018/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Kajian Awal Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4419 |
017/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pelapor Fadly Kuniyo, adalah Warga Negara Indonesia, beralamat di; Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dimana Waktu Penyampaian Laporan Telah Melebihi tenggang 7 (tujuh) hari sejak diketahaui terjadinya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah memutuskan :
a. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak memenuhi syarat formil;
b. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu memenuhi syarat Materiel;
c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4418 |
001/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 |
Terpenuhi Syart Formil dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4417 |
016/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
1. Bahwa Laporan yang di sampaikan oleh Pelapor Pelapor Drs. Kapressy Jacob, MAP, dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran
2. Laporan di registrasi dan ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian Pelanggaran Adminstratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4416 |
015/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Laporan Ardiansyah Makatitta tidak dapat di Registrasi karena waktu
penyampaian laporan telah melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak di ketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4415 |
014/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Memberi Kesempatan kepada Pelapor (Justianus D Louhenapessy)
untuk melengkapi bukti dan saksi tambahan paling lama dua hari
setelah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Maluku
Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4414 |
013/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal karena penyampaian laporan
telah melebihi batas waktu yang telah di tentukan (Darluasa)
sebagaimana tertuang dalam pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu
“laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4413 |
012/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Memenuhi Syarat Formal dan Materil serta dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4412 |
004/TM/PL/Kab/19.22/V/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4411 |
003/TM/PL/Kab/19.22/IV/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4410 |
008/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 |
LAPORAN DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN PELANGGARAN SETELAH PELAPOR MELENGKAPI PERBAIKAN LAPORAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4409 |
123/LP/PP/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal (daluwarsa) dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4408 |
122/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4407 |
121/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4406 |
120/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4405 |
119/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4404 |
118/LP/PP/RI/00.00/V/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4403 |
117/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo terhadap Laporan: 005/Reg/LP/PP/Kab/14.35/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4402 |
116/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4401 |
115/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4400 |
114/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4399 |
113/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4398 |
112/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4397 |
111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4396 |
110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4395 |
109/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4394 |
108/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4393 |
107/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4392 |
106/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Tidak di registrasi karena pelapor tidak menyertakan perbaikan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4390 |
104/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
Bawaslu Kabupaten Boyolali meregistrasi dan menangani dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4389 |
104/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
Bawaslu Kabupaten Boyolali meregistrasi dan menangani dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4388 |
103/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiel, yaitu:
Memperjelas identitas Terlapor dengan menyebutkan nama jelas Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01 dan 03, serta dan Anggota KPPS yang telah dijadikan sebagai Terlapor.
Memperbaiki uraian kejadian agar dapat memperjelas keterkaitan kejadian dengan perbuatan Terlapor.
Menambahkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan konkret Terlapor dari peristiwa yang disampaikan.
Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4387 |
102/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4386 |
101/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena peristiwa yang dilaporkan telah diselesaikan oleh jajaran Bawaslu Kota Jakarta Timur |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4385 |
100/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4384 |
099/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4383 |
098/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4382 |
097/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4381 |
096/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4380 |
095/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4379 |
094/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4378 |
093/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4377 |
092/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidka terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4376 |
091/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4375 |
090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4374 |
089/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4373 |
088/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4372 |
087/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4371 |
086/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4370 |
085/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4369 |
084/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4368 |
083/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4367 |
082/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4365 |
081/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4364 |
080/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4363 |
079/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena telah kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4362 |
078/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4361 |
077/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4360 |
076/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4359 |
075/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4358 |
005/LP/PL/Kab/26.04/V/2024 |
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4356 |
072/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu LN Kuala Lumpur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4354 |
070/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4353 |
069/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4352 |
068/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4351 |
067/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi ketentuan yang diatur dan syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4349 |
065/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4348 |
064/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4347 |
063/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4346 |
062/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4345 |
061/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4344 |
060/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4343 |
059/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4342 |
058/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4341 |
057/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4340 |
056/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4337 |
054/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4336 |
053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4335 |
052/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4334 |
051/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4333 |
050/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4332 |
014/LP/PL/Kab/26.09/V/2024 |
memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4331 |
013/LP/PL/Kab/26.09/V/2024 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4330 |
005/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 |
substansi pokok laporan sudah pernanh ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4329 |
004/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 |
Laporan Perbaikan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4328 |
002/TM/PL/Kab/03.14/V/2024 |
Bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat maka syarat Formal dan Materiel sebuah temuan sudah terpenuhi, maka dengan demikian ditetapkan sebagai Temuan dan diregister pada hari Selasa, 07 Mei 2024 dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PL/Kab/03.14/V/2024 dan ditindalanjuti dengan mekanisme Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4326 |
041/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan memnuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4325 |
003/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4324 |
011/LP/PL/Kab/02.25/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4323 |
006/TM/PL/Kab/26.07/V/2024 |
Temuan diduga mengandung unsur tindak pidana Pemilu dan diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/26.07/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4322 |
007/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4321 |
001/LP/PL/Kab/15.05/V/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
1) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta pemilu; atau
3) Pemantau pemilu.
- Bahwa pelapor atas nama Jaka Irwanta berdasarkan fotocopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3404082303650002 beralamat di Temon, RT: 001/RW: 022, Pandowoharjo, Sleman, D.I.Yogyakarta, dan lahir di Klaten, 23 Maret 1965 pekerjaan Wiraswasta. Berdasarkan Informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 17 tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Agus Sumaryanto, ST, yang merupakan Calon Legislatif Partai Golkar DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Kaliurang.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada hari Jumat 16 Februari 2024, yang diketahui oleh pelapor juga pada hari Jumat 16 Februari 2024. Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sleman pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan sudah melebihi dari jangka waktu yang yang ditentukan yaitu melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilu, karena laporan disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jumat 16 Februari 2024, yang diketahui oleh pelapor juga pada hari Jumat 16 Februari 2024. Kemudian terkait tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti dan Saksi
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang popenetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD DIY Tahun 2024;
b. Berkas laporan dan copy screnshoot info pemilu.
Bahwa pelapor dalam laporannya juga mengajukan saksi sebagai berikut:
Nama : Angga Anindiya
Alamat : Perumahan Hyarta blok E No1, Ngaglik, Sleman.
No Hp : 087738777525
Berdasarkan uraian di atas, bahwa berkenaan dengan penilaian Pelapor yang menyatakan dalam laporannya bahwa Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Bawaslu Kabupaten Sleman pada intinya pokok laporan yang disampaikan pelapor antara bukti yang disampaikan tidak mendukung dengan Terlapor dan peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Jaka Irwanta tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan bukti yang diajukan tidak mendukung dengan peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4320 |
001/LP/PL/Prov/35.00/V/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4319 |
015/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DAN DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU
MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4318 |
002/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4317 |
009/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 |
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4316 |
006/LP/PL/Kab/26.08/V/2024 |
Adanya Peristiwa Pengurangan Suara terhadap Calon Anggota DPRD An. Niclass Karauwan, SH pada saat Pemungutan Suara di Kecamatan Poso Kota, Poso Kota Utara dan Lage, serta Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Poso Kota Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4315 |
022/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4314 |
018/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4313 |
002/TM/PL/Prov/05.00/III/2024 |
Memenuhi syarat formiil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4312 |
020/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4311 |
010/LP/PL/Prov/05.00/V/2024 |
Memenuhi syarat formiil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4310 |
002/LP/PL/Prov/21.00/V/2024 |
Tidak Register
memberikan waktu 2 hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4309 |
009/LP/PL/Prov/05.00/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4307 |
010/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Memenuhi syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4305 |
003/LP/PL/Kab/30.06/V/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal atas Dokumen Perbaikan Laporan, maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan di registrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4304 |
002/LP/PL/Kab/30.06/V/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menilai terpenuhinya syarat formil dan syarat meteril laporan serta terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4303 |
019/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan diregistrasi dan di tindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4302 |
045/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Merekomendasi agar melakukan penghitungan ulang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4301 |
044/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Merekomendasikan agar melakukan penghitungan ulang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4300 |
027/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materil
b. Merekomendasikan agar melakukan penghitungan ulang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4299 |
022/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
Dilimpahkan dan diregitrasi oleh Bawaslu Jakarta Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4297 |
010/LP/PL/Kab/02.25/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4296 |
021/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
dilimpahkan ke Bawaslu Jakarta Utara untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4295 |
021/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
dilimpahkan ke Bawaslu Jakarta Utara untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4294 |
039/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan sebagai berikut :
- Laporan yang disampaikan Arlin Pasaribu dengan Nomor 041/LP/PL/KAB/02.25/III/2024 memenuhi syarat formil laporan
- Laporan yang disampaikan Arlin Pasaribu dengan Nomor 041/LP/PL/KAB/02.25/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4293 |
043/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4292 |
030/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materil
2. Ketidak terpenuhan syarat materil adalah karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur sebagai lampiran bukti .
3. Terkait pemilih didalam bilik suara hanya pemilihlah yang mengetahui secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil siapa yang akan ditentukan oleh pemilih untuk dipilih. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4291 |
006/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Laporan yang disampaikan oleh pelapor, olehnya laporan memenuhi syarat formil dan materil, dengan jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4290 |
005/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, olehhhnya laporan memenuhhi syarat formil materil, dengan jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4289 |
015/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.dan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4288 |
032/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat mformal dan tidak memenuhi syarat materil
2. Ketidak terpenuhan syarat materil adalah karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur sebagai lampiran bukti
3. Terkait pemilih didalam bilik suara hanya pemilih lah yang mengetahui secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil siapa yang akan ditentukan oleh pemilik untuk dipilih |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4287 |
033/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materil
2. Ketidak terpenuhan syarat materil adalah karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu .
3. Terkait pemilih didalam bilik suara hanya pemilihlah yang mengetahui secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil siapa yang ditentukan oleh pemilih untuk dipilih. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4286 |
040/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4285 |
002/LP/PP/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4284 |
014/LP/PL/Kab/02.25/IV/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4283 |
015/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4282 |
042/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4281 |
002/TM/PL/Kab/34.02/V/2024 |
Bahwa pada Pukul 13.45 WIT seorang pemilih datang dengan membawa C Pemberitahuan atas nama Saharuddin untuk melakukan pencoblosan. KPPS 4 dan % tidak mengecek KTP-el dari pemilih tersebut. Setelah pemilij tersebut mencoblos 5 Surat Suyara kemudian pemilih tersebut dipanggiil oleh beberapa saksi dan Pengawas TPS untuk mengecek namanya di DPT yang sedang dipegang oleh saksi dan Pengawas TPS. Ditemui bahwa ternyata nama Saharuddin adalah seorang TNI yang pada saat tanggal 14 Februari sedang bertugas diluar Kabupaten Fakfak. Kemudian KPPS meminta KTP pemilih tersebut dan setelah melakukan pengecekan ditemukan bahwa KTP pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan atas nama Sharuddin ternyata bernama Ibrahim Salamun yang beralamat di Kelurahan Wagom |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4280 |
014/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena melewati batas waktu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4279 |
016/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak diregister dikarenakan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4278 |
001/TM/PL/Kab/34.02/V/2024 |
Bahwa pada Pukul 13.45 WIT seorang pemilih datang dengan membawa C Pemberitahuan atas nama Saharuddin untuk melakukan pencoblosan. KPPS 4 dan % tidak mengecek KTP-el dari pemilih tersebut. Setelah pemilij tersebut mencoblos 5 Surat Suyara kemudian pemilih tersebut dipanggiil oleh beberapa saksi dan Pengawas TPS untuk mengecek namanya di DPT yang sedang dipegang oleh saksi dan Pengawas TPS. Ditemui bahwa ternyata nama Saharuddin adalah seorang TNI yang pada saat tanggal 14 Februari sedang bertugas diluar Kabupaten Fakfak. Kemudian KPPS meminta KTP pemilih tersebut dan setelah melakukan pengecekan ditemukan bahwa KTP pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan atas nama Sharuddin ternyata bernama Ibrahim Salamun yang beralamat di Kelurahan Wagom |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4277 |
021/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4276 |
012/LP/PL/Kab/02.25/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4275 |
004/LP/PL/Kab/24.04/V/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan di kantor Bawaslu Kabuapten Bulungan oleh Pelapor pada tanggal 27 April 2024, dapat disimpulkan MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL Laporan Dugaan Pelanggaran. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4274 |
013/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4273 |
009/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 |
a. Terdapat dugaan pelanggaran Administratif oleh PPK/PPD Weriagar;
b. Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiil;
Dilakukan Pelimpahan Ke BAwaslu Kab. Teluk Bintuni |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4272 |
012/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil serta karena melewati Batas Waktu (daluwarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4271 |
010/LP/PL/Prov/34.00/V/2024 |
Laporan diyakini telah melampaui batas akhir waktu pendaftaran Laporan.
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiil dan Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4270 |
011/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan Tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4269 |
009/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4268 |
008/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4267 |
010/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4266 |
007/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4265 |
006/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4262 |
001/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Temuan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sukra Dewi Assawala
b. Alamat : Desa Luhu
c. Pekerjaan : Pengawas TPS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a) Pada Hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di SD Inpres 1 Luhu terjadi pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo.
b) Sebelum terjadinya kejadian perusakan tersebut para anggota KPPS sedang mempersiapkan salinan BA (Salinan C-Hasil) untuk diserahkan kepada PTPS dan juga para saksi Partai Politik di TPS 14 Desa Luhu
c) Posisi saya saat itu sedang berbicara dengan Ketua KPPS TPS 14 Desa Luhu yakni Saudara Ali Samanery, beliau mengkonfirmasi kepada saya untuk mencatat waktu-waktu setiap penghitungan sampai selesai
d) Saya hendak menjawab pertnyaan ketua KPPS tiba-tiba entah darimana Saudara Abdurrasid Payapo sudah berada di depan pintu, kebetulan posisi saya berdiri saat itu tepat depan kotak suara DPRD Kabupaten yang berwarna hijau.
e) Beliau Abdurrasid Payapo langsung mencabut parang dari sarung dan langsung mengayunkan kearah saya, repleks saya menghindar dan parangnya langsung mengenai kotak suara
f) Kami semua langsung berlari keluar untuk menyelamatkan diri masing-masing dan pas kebetulan keluar, sekitar 15 menit anggota kepolisian yang lewat didepan sekolah SD Inpres 1 Luhu
g) Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut langsung meminta polisi untuk mengamankan beliau (Abdurrasid Payapo)
h) Saya bersama ketua KPPS dan Anggota KPPS serta para saksi di TPS 14 disuruh masuk kembali keruangan TPS untuk dimintai keterangan, begitu masuk ruangan saya melihat kotak-kotak suara terpotong, 1 buah printer dan kipas angin.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”.
b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
c) Bahwa Pelapor (Sukra Dewi Assawala) dalam menyampaikan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain :
a. Nama Penemu : Sukra Dewi Assawala
b. Nomor Identitas (KTP) : 816024305910004
c. Tempat/Tgl Lahir : Luhu, 30 Maret 1993
d. Jenis Kelamin : Perempuan
e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
f. Kewarganegaraan : WNI
g. Alamat : Desa Luhu Kecamatan Huamual
h. No Telp/Hp : -
i. Nama Terlapor : Abdurrasid Payapo
j. Tanggal Diketahui : 15 Februari 2024
k. Tanggal Laporan : 21 Februari 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Temuan yang disampaikan oleh (Sukra Dewi Assawala), dinyatakan sudah terpenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”.
b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana Temuan (Sukra Dewi Assawala) yaitu di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
c) Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Penemu (Sukra Dewi Assawala) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Pada Hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di SD Inpres1 Luhu terjadi pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo”.
d) Bahwa dalam Temuan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Penemu (Sukra Dewi Assawala), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Ali Samanery
Alamat : Dusun Luhu Kecamatan Huamual
No Telp/HP : 082248697934
2. Nama Saksi : Wati Waliulu
Alamat : Desa Luhu Kecamatan Huamual
No Telp/HP : 081247249285
e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh (Sukra Dewi Assawala) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
1. Form A. Hasil Pengawasan;
2. Form B2. Temuan
3. 4 (empat) lembar Foto dokumentasi
4. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah atas Nama Abdurrasid Payapo
5. Fotokopi Berita Acara klarifikasi dibawah sumpah atas Nama Ali Samaneri.
6. Fotokopi Berita Acara Kalrifikasi dibawah sumpah atas Nama Sukra Dewi Assawala
7. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah atas Nama Wati Waliulu
8. Barang Bukti berupa 3 Buah Kipas Angin dan
9. Barang Bukti berupa 2 Buah mesin Printer
f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh (Sukra Dewi Assawala), telah terpenuhi syarat materiil
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian terhadap keterangan, fakta dan bukti, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat menyimpulkan:
1. Bahwa temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/2/2024, tertanggal 21 februari 2024, yang ditemukan oleh penemu (Sukra Dewi Assawala) yang adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Luhu, pada tanggal 15 februari 2024 dengan Terlapor (Abdurrasid Payapo), terkait dengan pengrusakan kotak suara pada saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual.
2. Bahwa waktu ditemukan peristiwa terkait dengan pengrusakan kotak suara, yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan yaitu tanggal 15 februari 2024 dan waktu ditetapkan sebagai temuan dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 21 februari 2024, maka antara waktu ditemukan dan waktu ditetapkan sebagai temuan untuk ditindaklanjuti belum melewati tenggang waktu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa unsur pasal yang terkandung dalam ketentuan Pasal 534 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Abdurasid Payapo), telah dikaji berdasarkan Fakta dan Bukti oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, maka terdapat 3 (tiga) unsur yaitu unsur Setiap orang, unsur dengan sengaja dan unsur merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan Uraian Kejadian dan kesimpulan di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Meneruskan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/2/2024, tertanggal 21 Februari 2024 kepada Kepolisian Resort Seram Bagian Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B18 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Piru , 23 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua
Salamun, Amd
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024
I. Kasus Posisi : Perusakan kotak suara pada TPS 14 Desa Luhu.
II. Data :
1. Nama Penemu : Elroy M.D Aulele, SH
Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Desa Kairatu
Nama Penemu : Tamrin Hitimala, SH
Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Desa Buano Utara
2 Nama Terlapor : Abdurrasid Payapo
Pekerjaan/Jabatan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Luhu
3. Tanggal Temuan : 15 Februari 2024
4. Tanggal Peristiwa : 21 Februari 2024
5. Bukti-Bukti
: 1. Form A. Hasil Pengawasan;
2. Form B2. Temuan
3. 4 (empat) lembar Foto dokumentasi
4. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Atas Nama Abdurrasid Payapo
5. Fotokopi Berita Acara klarifikasi dibawah sumpah atas Nama Ali Samaneri.
6. Fotokopi Berita Acara Kalrifikasi dibawah sumpah Atas Nama Sukra Dewi Assawala
7. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah Atas Nama Wati Waliulu
8. Barang Bukti berupa 3 Buah Kipas Angin dan
9. Barang Bukti berupa 2 Buah mesin Printer
III. Kajian
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Fakta Dan Analisis :
a. Fakta
Bahwa fakta-fakta berdasarkan uraian peristiwa, keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor dan Saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu adalah sebagai berikut :
a) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana Temuan (Sukra Dewi Assawala) yaitu di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
b) Bahwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut dilakukan dengan memotong Kotak Suara, 3 (tiga) buah kipas angin, dan 2 (dua) unit mesin printer.
c) Bahwa yang melakukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut adalah Abdurrasid Payapo.
d) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Abdurrasid Payapo, menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara, tetapi peristiwa tersebut saya lakukan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara.
2. Bahwa Terlapor setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai saya mengecek di 4 TPS yakni : TPS 01,TPS 08, TPS 14 dan TPS 19 yang berada di Desa Luhu, tetapi Partai Ummat tidak memiliki suara di 4 TPS tersebut sedangkan ada Caleg yang berasal dari Desa Luhu pada Partai tersebut.
3. Bahwa Terlapor ini adalah kemauan saya sendiri, karena saya adalah tim pemenangan dari seluruh Caleg yang berasal dari Desa Luhu.
4. Bahwa Terlapor saya memotong kotak suara, leptop dan kipas angin, Tetapi apa yang saya lakukan tersebut karena emosi.
e) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Ali Samanery (Ketua KPPS TPS 14 Desa Luhu), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua KPPS TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi menyaksikan pengrusakan kotak suara dan fasilitas di TPS 14 Desa Luhu secara langsung, kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 12 siang tepat tanggal 15 februari 2024.
3. Bahwa pada saat terjadinya pengrusakan kotak suara dan fasilitas yang berada di TPS 14 Desa Luhu dengan menggunakan Senjata tajam;
4. Bahwa Saksi pada tanggal 15 februari tahun 2024 di TPS 14 Desa Luhu, kondisi pada saat itu saya bersama anggota menyiapkan salinan berita acara untuk diberikan kepada para Saksi Partai Politik dan pada saat itu juga pelaku masuk ke TPS 14 dan tiba-tiba langsung memotong kotak suara dan merusak printer dan kipas angin dan memotong meja kerja KPPS, Printer yang dirusak sebanyak 2 buah dan kipas angin 3 buah.
5. Bahwa Saksi tindakan yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo tidak ada korban maupun luka terhadap masyarakat yang berada ditempat kejadian.
f) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Wati Waliulu (Anggota KPPS pada TPS 14 Desa Luhu), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS pada TPS 14 Desa Luhu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa Saksi pada hari Kamis tanggal 15 februari tahun 2024 jam 12.20 Wit, pada saat terjadi keributan tersebut 4 kotak suara dipotong, 1 buah printer, 1 buah kipas angin;
3. Bahwa Saksi yang melakukan keributan tersebut dia bernama Abdul Rasid Payapo nama panggil (Sipai);
4. Bahwa Saksi menerangkan Saudara Abdurrasid Payapo hanya memotong kotak suara tetapi tidak merusak surat suara.
g) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Sukra Dewi Assawala (Pengawas Tempat Pemungutan Suara 14 Desa Luhu), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a) Bahwa Saksi merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 14 Desa Luhu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
b) Bahwa Saksi mengetahui peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 14 Desa Luhu telah terjadi pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo.
h) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam temuan dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 01 Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi peristiwa hukum berupa pengrusakan kotak suara.
i) Bahwa sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Abdur Rasid Payapo Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara, tetapi peristiwa tersebut saya lakukan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara.
Bahwa Terlapor setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai saya mengecek di 4 TPS yakni : TPS 01,TPS 08, TPS 14 dan TPS 19 yang berada di Desa Luhu, tetapi Partai Ummat tidak memiliki suara di 4 TPS tersebut sedangkan ada Caleg yang berasal dari Desa Luhu pada Partai tersebut.
Bahwa Terlapor ini adalah kemauan saya sendiri, karena saya adalah tim pemenangan dari seluruh Caleg yang berasal dari Desa Luhu.
Bahwa Terlapor saya memotong kotak suara, leptop dan kipas angin, Tetapi apa yang saya lakukan tersebut karena emosi.
b. Analisis
a) Bahwa Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024, yang ditemukan oleh Elroy M.D Aulele, SH dan Tamrin Hitimala, SH (Penemu) yaitu berkaitan dengan Perusakan Kotak Suara pada TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual.
b) Bahwa Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
c) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang.
2. Unsur Dengan Sengaja.
3. Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara.
4. Unsur Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara
d) Unsur Setiap Orang
1. Bahwa unsur setiap orang berdasarkan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024, sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagaian Barat terhadap Terlapor dan Saksi yang diajukan oleh Penemu, diperoleh keterangan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 14 Dusun Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, berupa pengrusakan kotak suara. yang kemudian dilakukan oleh masing-masing :
1) Abdur Rasid Payapo
2. Bahwa pengertian subjek hukum menurut Prof. Dr, Wirjono Prodjodokoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.
3. Bahwa subjek hukum atau manusia dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Harus ada perbuatan.
2) Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum.
3) Perbuatan tersebut harus dilanggar dan oleh Undang -Undang diancam dengan hukum.
4) Harus dilakukan oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan.
5) Perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.
4. Bahwa dalam Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 serta berdasarkan fakta yang terungkap sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu bahwa yang melakukan pengrusakan kotak surat suara pada TPS 14 Dusun Luhu, Kecamatan Huamual. yaitu : 1). Abdur Rasid Payapo, maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah Terlapor.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan melakukan pengrusakan kotak surat suara pada TPS 14 Desa Luhu, Kecamatan Huamual yang dilakukan oleh Terlapor :
1) Abdur Rasid Payapo
Telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” Telah Terpenuhi Secara Hukum.
e) Unsur Dengan Sengaja
1. Bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya ” Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003; 65-67) mengatakan : “Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja”.
2. Bahwa Unsur Dengan Sengaja berdasarkan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024, yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana terungkap dalam Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Terlapor dan Saksi serta Alat Bukti yang diajukan oleh Penemu yaitu bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor adalah berkaitan dengan pengrusakan terhadap kotak surat suara sebanyak 1 (satu) buah kotak surat suara pada TPS 14 Dusun Luhu, Kecamatan Huamual.
5. Bahwa fakta yang terungkap dalam Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Abdur Rasid Payapo yang telah menerangkan bahwa Terlapor yang melakukan pengrusakan kotak surat suara di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual Bahwa Terlapor ini adalah kemauan saya sendiri, karena saya adalah tim pemenangan dari seluruh Caleg yang berasal dari Desa Luhu. Bahwa Terlapor saya memotong kotak suara, leptop dan kipas angin, Tetapi apa yang saya lakukan tersebut karena emosi.
f) Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara
1. Bahwa berdasarkan lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yaitu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
2. Bahwa peristiwa hukum pengrusakan kotak surat suara yang dilakukan oleh Abdur Rasid Payapo, pada TPS 14 Desa Luhu, Kecamatan Huamual sebagaimana fakta hukum yang terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor dan Saksi yaitu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat dilakukannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Dsea Luhu, Kecamatan Huamual.
3. Bahwa dengan merujuk lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Terlapor terkait dengan adanya pengrusakan kotak sisa surat suara sebanyak 1 (satu) buah kotak surat suara untuk dilakukan oleh 1). Abdur Rasid Payapo, maka dengan demikian Unsur “Pada Waktu Pemungutan Suara” Telah Terpenuhi Secara Hukum.
IV. Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi, serta bukti yang diajukan oleh Penemu, maka terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 yang ditemukan oleh Elroy M.D Aulele, SH dan Tamrin Hitimala, SH, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
V. Rekomendasi :
1. Meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Setra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Mengumumkan Status Temuan pada papan pengumuman dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Status Temuan).
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KETUA,
SALAMUN, A.Md |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4259 |
005/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 |
menyatakan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Bula tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4258 |
004/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 |
1. Menyatakan Terlapor I Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tutuk Tolu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyatakan Terlapor II Panitia Pengawas Pemilu PANWASLU Kecamatan Tutuk Tolu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Terlapor III Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4256 |
007/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi dan di tindaklanjuti sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 454 ayat 6 (Enam) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 (Delapan ) ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4255 |
006/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4254 |
003/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 |
a. Laporan tidak dapat diregistrasi dan di tindaklanjuti sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 454 ayat 6 (Enam) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 (Delapan ) ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4253 |
003/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 |
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024
I. Kasus Posisi : Memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih
II. Data :
1. Nama Penemu : Elroy. M. D. Aulele, SH
Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru
Nama Penemu : Tamrin Hitimala, SH, MH
Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru
Nama Penemu : Muh Awang Hehanussa,SE
Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru
2. Nama Terlapor : Husen Nidihu
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Golongan Karya
Alamat : Desa Tahalupu
Nama Terlapor : Ismail Siboto
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Persatuan Pembangunan
Alamat : Desa Tahalupu
Nama Terlapor : Anita Umasugi
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Amanat Nasional
Alamat : Desa Tahalupu
Nama Terlapor : Hais Siboto
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Keadilan Sejahtera
Alamat : Desa Tahalupu
Nama Terlapor : Alimin Wance
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Solidaritas Indonesia
Alamat : Desa Tahalupu
Nama Terlapor : Arif Umagap
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya
Alamat : Desa Tahalupu
Nama Terlapor : Haris Dokolamo
Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Nasional Demokrat
Alamat : Desa Tahalupu
3. Tanggal Temuan : 06 Maret 2024
4. Tanggal Peristiwa : 14 Februari 2024
5. Bukti-Bukti : 1. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 200/SPT/02/APBN/2024.
2. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 201/SPT/02/APBN/2024.
3. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 99/LHP/PM.01.00/03/2024
4. Rekaman Video Terjadinya Pelanggaran Pada TPS 01 Desa Tahalupu.
5. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 01, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
6. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 02 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
7. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 04 pada Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
8. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor atas nama Saudara Abdul Salam Ngidihu (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
9. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Saksi atas nama Zainal Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu).
10. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) atas nama Sani Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu).
11. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) atas nama Sinta Umasugi (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu).
III. Kajian
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Fakta Dan Analisis :
a. Fakta
Bahwa fakta-fakta berdasarkan uraian peristiwa, keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor dan Saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu adalah sebagai berikut :
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diterima berdasarkan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Huamual Belakang berupa pembagian sisa surat suara untuk dicoblos yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
b) Bahwa selain mendapatkan informasi terkait dilakukannya pembagian surat suara untuk dicoblos, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat juga mendapatkan bukti berupa video yang didalamnya terlohat dengan jelas bahwa ada pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh KPPS kepada aksi Peserta Pemilu untuk dilakukannya pencoblosan.
c) Bahwa langkah penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Desa Tahalupu yang kemudian Kepala Desa memanggil Ketua KPPS TPS 01 Desa Tahalupu untuk hadir di rumah Kepala Desa dan bertemu Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dan terhadap pertemuan dimaksud, didapati informasi sebagaimana pengakuan Ketua KPPS TPS 01 bahwa benar telah terjadi pembagian sisa surat suara PPWP, DPD, DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebanyak 40 (empat puluh empat) Surat Suara untuk semua jenis surat suara kepada Ketua dan Anggota KPPS serta Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
d) Bahwa Sisa Surat Suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara PPWP, DPD, DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dengan rincian masing-masing orang mendapatkan 4 (empat) surat suara dari 5 (lima) jenis Surat Suara dengan total surat suara yang dibagilkan yaitu sebanyak 40 (empat puluh) Surat Suara untuk 5 (lima) jenis Surat Suara dan sisa Surat Suara yang tidak digunakan/dibagikan yaitu berjumlah 3 (tiga) Surat Suara untuk semua jenis Surat Suara.
e) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Abdul Salam Ngidihu (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di TPS 01 Desa Tahapalu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa peristiwa pembagian surat suara sisa pada TPS 01 Desa Tahapalu Kecamatan Belakang merupakan hasil kesepakatan dari seluruh saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahapalu. Kemudian surat suara sisa yang dibagikan hanya diberikan kepada Saksi Partai Politik yang Calon Anggota DPRD Kabupatennya berasal dari Desa Tahalupu.
3. Bahwa Terlapor tidak melakukan pencoblosan surat suara sisa dikarenakan Terlapor bukan merupakan saksi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten yang berasal dari Desa Tahapalu.
4. Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa ialah Saksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ibrahim Ngidihu, Saksi Partai Solidaritas Indonesia atas nama Alimin Wance, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Haris Dokolamo, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Hais Siboto, Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Arif Umagaf, Saksi Partai Persatuan Pembangunan atas nama Ismail Siboto, dan Saksi Partai Golongan Karya atas nama Husen Ngidihu
f) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Zainal Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi sebagai KPPS menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa hukum yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang yaitu pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS.
3. Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memerintahkan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada saat hari pemungutan suara.
4. Bahwa Saksi menyaksikan pada saat itu yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut.
g) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Sani Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu), menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang yaitu pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS.
3. Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal siapa yang memerintahkan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada saat hari pemungutan suara.
4. Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut.
h) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Sinta Umasugi (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu), menerangkan hal-hal sebagai berikut
1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang yaitu pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS.
3. Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal siapa yang memerintahkan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada saat hari pemungutan suara.
4. Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut.
i) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam temuan dugaan pelanggaran yaitu Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi peristiwa hukum berupa pembagian sisa surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 40 (empat puluh) Surat Suara kepada Saksi Partai Politik TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
j) Bahwa informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang ditemukan oleh Penemu bahwa sisa surat suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang mendapatkan 4 (empat) lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis surat suara dengan total surat suara yang dibagikan yaitu sebanyak 40 (empat puluh) Surat Suara dan sisa sebanyak 3 (tiga) Surat Suara untuk semua jenis surat suara yang tidak digunakan/dibagikan.
k) Bahwa terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian Saksi Partai Politik TPS 01 melakukan pencoblosan terhadap surat suara dimaksud.
l) Bahwa sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Abdul Salam Ngidihu yang dalam kedudukan sebagai Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa peristiwa pembagian surat suara sisa pada TPS 01 Desa Tahapalu Kecamatan Belakang merupakan hasil kesepakatan dari seluruh saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahapalu, yang kemudian terhadap surat suara sisa yang dibagikan hanya diberikan kepada Saksi Partai Politik yang Calon Anggota DPRD Kabupatennya berasal dari Desa Tahalupu.
m) Bahwa keterangan lain yang disampaikan oleh Terlapor (Abdul Salam Ngidihu) yaitu Terlapor tidak melakukan pencoblosan surat suara sisa dikarenakan Terlapor bukan merupakan Saksi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten yang berasal dari Desa Tahapalu dan yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa ialah Saksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ibrahim Ngidihu, Saksi Partai Solidaritas Indonesia atas nama Alimin Wanse, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Haris Dokolamo, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Hais Siboto, Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Arif Umagaf, Saksi Partai Persatuan Pembangunan atas nama Ismail Siboto, dan Saksi Partai Golongan Karya atas nama Husen Ngidihu
n) Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi atas nama Zainal Dokolamo yang dalam kedudukan sebagai Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu menerangkan bahwa Saksi menyaksikan pada saat itu yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS 01.
o) Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Saksi atas nama Saudara Sani Dokolamo dan Saudari Sinta Umasugi yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu menerangkan bahwa yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut.
b. Analisis
a) Bahwa Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang ditemukan oleh Elroy. M. D. Aulele, SH, Tamrin Hitimala, SH, MH, dan Muh Awang Hehanussa, SE (Penemu) yaitu berkaitan dengan memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
b) Bahwa Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
c) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang.
2. Unsur Dengan Sengaja.
3. Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara.
4. Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/ TPSLN Atau Lebih.
d) Unsur Setiap Orang
1. Bahwa unsur setiap orang berdasarkan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagaian Barat terhadap Terlapor dan Saksi yang diajukan oleh Penemu, diperoleh keterangan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 01 Desa Tahalupu, berupa pembagian sisa surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 40 (empat puluh) surat suara untuk semua jenis surat suara dan terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian dilakukan pencoblosan oleh masing-masing :
1) Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya)
2) Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan)
3) Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional)
4) Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera)
5) Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia)
6) Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya)
7) Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat)
2. Bahwa pengertian subjek hukum menurut Prof. Dr, Wirjono Prodjodokoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.
3. Bahwa subjek hukum atau manusia dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Harus ada perbuatan.
2) Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum
3) Perbuatan tersebut harus dilanggar dan oleh Undang -Undang diancam dengan hukum.
4) Harus dilakukan oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan.
5) Perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.
4. Bahwa dalam Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 serta berdasarkan fakta yang terungkap sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara pada TPS 01 Desa Tahalupu untuk semua jenis surat suara yaitu 1). Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya), 2). Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan), 3). Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional), 4). Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 5). Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia), 6). Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan 7). Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat), maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah Para Terlapor.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara pada TPS 01 Desa Tahalupu untuk semua jenis surat suara yang dilakukan oleh Terlapor masing-masing antara lain :
1) Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya)
2) Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan)
3) Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional)
4) Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera)
5) Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia)
6) Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya)
7) Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat)
Telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” Telah Terpenuhi Secara Hukum.
e) Unsur Dengan Sengaja
1. Bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya ” Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003; 65-67) mengatakan : “Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja”.
2. Bahwa Unsur Dengan Sengaja berdasarkan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana terungkap dalam Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Terlapor dan Saksi serta Alat Bukti yang diajukan oleh Penemu yaitu bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor adalah berkaitan dengan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara pada TPS 01 Desa Tahalupu untuk semua jenis surat suara.
3. Bahwa fakta yang terungkap dalam Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Abdul Salam Ngidihu yang dalam kedudukan hukum sebagai Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Desa Tahalupu, telah menerangkan bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa ialah Saksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ibrahim Ngidihu, Saksi Partai Solidaritas Indonesia atas nama Alimin Wanse, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Haris Dokolamo, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Hais Siboto, Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Arif Umagaf, Saksi Partai Persatuan Pembangunan atas nama Ismail Siboto, dan Saksi Partai Golongan Karya atas nama Husen Ngidihu
4. Bahwa terhadap keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Abdul Salam Ngidihu) sebagaimana fakta yang terungkap, hal mana juga dipertegas oleh Saksi atas nama Zainal Dokolamo, Sani Dokolamo dan Sinta Umasugi yang dalam kedudukan sebagai Anggota KPPS TPS 01 yang menerangkan bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang adalah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut.
5. Bahwa terhadap fakta hukum yang terungkap sebagaimana disampaikan oleh Terlapor, telah menujukan adanya konspirasi Para Terlapor yang dengan sengaja membagi dan menerima sisa surat atas kesepakatan bersama Para Saksi Partai Politik untuk dilakukannya pencoblosan sebanyak 40 (empat puluh) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 4 (empat) surat suara untuk semua jenis surat suara, maka dengan demikian Unsur “Dengan Sengaja” Telah Terpenuhi Secara Hukum.
f) Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara
1. Bahwa berdasarkan lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yaitu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
2. Bahwa peristiwa hukum pencoblosan sebanyak 40 (empat puluh) surat suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu sebagaimana fakta hukum yang terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor dan Saksi yaitu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat dilakukannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Tahalupu.
3. Bahwa dengan merujuk lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Terlapor terkait dengan adanya pembagian sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara untuk dilakukannya pencoblosan oleh 1). Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya), 2). Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan), 3). Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional), 4). Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 5). Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia), 6). Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan 7). Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) yang dalam kedudukan hukum sebagai Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, maka dengan demikian Unsur “Pada Waktu Pemungutan Suara” Telah Terpenuhi Secara Hukum.
g) Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/TPSLN Atau Lebih.
1. Bahwa Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : a). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; c). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d). Penduduk yang telah memiliki hak pilih”.
2. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi : a). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; c). Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d). Penduduk yang telah memiliki hak pilih”.
3. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penemu berupa Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 01, TPS 02 dan TPS 04 pada Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, dimana dalam Formulir Model A-KabKo dimaksud tertera nama-nama Terlapor dengan rincian sebagai berikut :
1) Husen Nidihu (TPS 02 Nomor Urut 77)
2) Ismail Siboto (TPS 02 Nomor Urut 82)
3) Anita Umasugi (TPS 02 Nomor Urut 31)
4) Hais Siboto (TPS 01 Nomor Urut 51)
5) Arif Umagap (TPS 04 Nomor Urut 36)
6) Alimin Wance (Nomor Urut)
7) Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat)
4. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum huruf a, Juncto Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian dikaitkan dengan telah terdaftarnya Para Terlapor dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 04 Desa Tahalupu, maka Para Terlapor telah menggunakan hak pilihnya pada TPS sebagaimana tersebut.
5. Bahwa dengan telah terdaftarnya Para Terlapor masing-masing antara lain atas nama : 1). Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya), 2). Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan), 3). Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional), 4). Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 5). Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia), 6). Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan 7). Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) yang kemudian Para Terlapor melakukan pencoblosan terhadap 40 (empat puluh) surat suara, dengan rincian masing-masing orang mendapatkan 4 (empat) surat suara untuk semua jenis surat suara, maka Para Terlapor terbukti telah memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, sehingga terhadap fakta hukum yang terjadi, maka Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di 1 (Satu) TPS/TPSLN Atau Lebih, Telah Terpenuhi Secara Hukum
IV. Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi, serta bukti yang diajukan oleh Penemu, maka terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 yang ditemukan oleh : 1). Elroy. M. D. Aulele, SH, 2). Tamrin Hitimala, SH, MH, dan 3). Muh Awang Hehanussa, SE, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
V. Rekomendasi :
1. meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Setra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Mengumumkan Status Temuan pada papan pengumuman dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Status Temuan).
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KETUA,
SALAMUN, A.Md |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4251 |
005/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/KAB 31.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Hasim Nanilete
b. Alamat : Desa Kawa
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Pembacaan kertas suara jarak 4 meter dari saksi-saksi sehingga tidak terlihat lubang yang tercoblos
b. Saksi meminta untuk dibacakan ulang tetapi Ketua KPPS tidak mau
c. Pembagian kertas suara sisa yang belum digunakan
d. Saat pembacaan kertas suara terjadi keributan dari kendidat lain (Arman Tuhuteru)
e. Rekapan C1-Hasil tidak ditandatangani oleh saksi karena bersifat curang
f. Kemungkinan terjadi kecurangan saat pembacaan kertas suara
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”.
b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
c) Bahwa Pelapor (Hasim Nanilete) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Hasim Nanilete
b. Nomor Identitas (KTP) : 8172010407750001
c. Tempat/Tgl Lahir : Buano, 09 Juli 1972
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Desa Kawa
h. No Telp/Hp : 082197674718
i. Nama Terlapor : Arman Tuhuteru
j. Tanggal Diketahui : 15 Februari 2024
k. Tanggal Laporan : 20 Februari 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Hasim Nanilete), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”.
b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Hasim Nanilete) yaitu di Dusun Patinia Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.
c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Hasim Nanilete) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Pada saat perhitungan suara terjadi menipulasi dan pengelembungan suara yang tidak sesuai dengan DPT yang ada di TPS 12 dan TPS 13 Dusun Patinia, Desa Kawa’’.
d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Hasim Nanilete), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Diman Tuhuteru
Alamat : Dusun Patinia
No Telp/HP : 082319559072
2. Nama Saksi : Abuding Sahetumbi
Alamat : Dusun Patinia
No Telp/HP : -
e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Hasim Nanilete) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor dan Saksi;
2. Rekaman Video dalam bentuk dokumen elektronik;
3. Fotokopi Rekapan C1 TPS 12 dan TPS 13 Desa Kawa.
IV. Kesimpulan
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Hasim Nanilete), dinyatakan tidak diregistrasi, karena hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan perhitungan ulang.
Piru, 21 Februari 2024
BAWASLU
Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua,
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4250 |
006/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 |
a. Bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 KPPS mengadakan rapat Pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum yang dihairi oleh Saksi Parpol, Panwaslu Desa dan Pengawas TPS.
b. Bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Riring adalah 3 (tiga) antara lain TPS 1 (Satu) yang berlokasi di Balai Desa Riring sedangkan TPS 2 (dua) dan TPS 3 (tiga) bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Desa Riring.
c. Bahwa dalam pelaksanaa Pemungutan suara, mandate saksi yang kami hadirkan per TPS adalah 2 orang yaitu TPS 1 (satu) adalah Julied A Pelatu dan Rikson Supulatu, TPS 2 (dua) Yefoni Makulua dan Lourens Touwely, TPS 3 (tiga) Magdalena Sopia Sohaly dan Anser Touwely .
d. Bahwa pada saat pemungutan suara di mulai para saksi tidak diberikan data pemilih.
e. Bahwa partisipasi pemilih pada TPS 2 (dua) adalah 158 orang sementara pada formulir C-Hasil jumlah hak pilih dalam Daftar pemilih tetap 230 (dua ratus tiga puluh) antara lain pemilih pria 131 (seratus tiga puluh satu) orang dan pemilih perempuan 99 (Sembilan puluh Sembilan) orang, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan 1 (satu) orang pria, sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih khusus 1 (satu) orang pria (bukti terlampir).
f. Bahwa sesuai data saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada TPS 2 (dua), jika dibandingkan denga C-Hasil maka didapati jumlah surat yang diterima TPS 2 (dua) termasuk surat suara cadangan 2% adalah 243 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga), surat suara yang digunakan adalah 158 (seratus lima puluh delapan) dan surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan 2% maka ditemukan selisih sisa surat suara adalah 75 (tujuh puluh lima) surat suara (bukti terlampir).
g. Sehingga KPPS memerintahkan untuk seluruh kotak suara dibuka untuk mencari surat suara yang tercecer. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4249 |
001/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 |
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan Terlapor I (Ketua Dan Anggota PPK Kecamatan Tutuk Tolu) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyatakan Terlapor II (Panwaslu Kecamatan Tutuk Tolu) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Terlapor III (KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur oleh : 1). Syafiudin Rumbory, SE sebagai Ketua, 2). Achmat Kilwalaga,S.PdI, 3). Hardi Kwaikamtelat, S.Sos masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4248 |
008/LP/PL/Kab/31.05/V/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/KAB 31.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Efraim Madobaafu
b. Alamat : Desa Kawa
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada saat perhitungan suara terjadi manipulasi dan pengelambungan suara yang tidak sesuai dengan DPT yang ada di TPS 12 dan TPS 13, Desa Kawa Dusun Patinia.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”.
b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
c) Bahwa Pelapor (Efraim Madobaafu) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Efraim Madobaafu
b. Nomor Identitas (KTP) : 8171020104550003
c. Tempat/Tgl Lahir : Hulung, 01 April 1955
d. Jenis Kelamin : Laki-Laki
e. Pekerjaan : Pensiunan
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Desa Kawa Kecamatan Seram Barat
h. No Telp/Hp : 082239455352
i. Nama Terlapor : Penyelenggara pemilu
j. Tanggal Diketahui : 14 Februari 2024
k. Tanggal Laporan : 19 Februari 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu), dinyatakan belum terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”.
b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Efraim Madobaafu) yaitu di Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.
c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Pada saat perhitungan suara terjadi manipulasi dan pengelambungan suara yang tidak sesuai dengan DPT yang ada di TPS 12 dan TPS 13, Desa Kawa Dusun Patinia”.
d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Iwan Wance
Alamat : Dusun Patinia Desa Kawa
No Telp/HP : -
2. Nama Saksi : Rahma Poipessy
Alamat : Dusun Patinia Desa Kawa
No Telp/HP : 082322082415
e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Efraim Madobaafu) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor atas nama Efraim Madobaafu;
2. Rekapan DPT TPS 12 dan TPS 13 Desa Kawa
3. Fotokopi Rekpan C1 TPS 12 dan TPS 13 Desa Kawa
f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Efraim Madobaafu), telah terpenuhi syarat materiil
I. Kesimpulan
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
.
IV. Kesimpulan
a) Laporan dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor.
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu.
Piru , 21 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4246 |
004/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/KAB 31.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Juharti Yassa
b. Alamat : Desa Kawa
c. Pekerjaan : Belum Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Tahapan pemungutan suara pada TPS 04 Desa Kawa dimulai Pukul 07.00 WIT yang di hadiri oleh KETUA KPPS, Saksi Parpol. Jalannya pencoblosan berjalan sebagaiman mestinya, pada Pukul 13.00 WIT, Ketua dan Anggota KPPS istirahat makan, pukul 14.00 WIT di mulainya perhitungan suara yang di awali dengan perhitungan suara Calon Anggota DPR RI, dan di lanjutkan dengan hitungan perolehan suara DPRD Provinsi Dapil 5.
b. Pada pukul 03.02 WIT tanggal 15 Februari terjadi padamnya listrik di wilayah Desa Kawa maka dari itu perhitungan suara untuk Calon DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 sesuai kesepakatan Saksi, PTPS dan KPPS perhitungan suara akan kembali di hitung pada Pukul 08.30 WIT. Dimualai lagi Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1. Dalam perhitungan suara terjadi penggelembungan dan pengurangan suara yaitu pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2 yang pada perhitungan awal memperoleh suara 15 tetapi berubah menjadi 38 suara yang mana ada penambahan 23 suara, sedangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 3 atas nama Juharti Yassa yang awalnya memperoleh 64 berubah menjadi 63 suara.
c. Setelah saya Juharti Yassa (Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari PKS) mendengar hal tersebut, maka langsung saya datang ke TPS 04 untuk mempertanyakan hasil tersebut karena pada perhitungan Saudara Hasan Basri Rethob hanya memperoleh 15 suara, kenapa bisa bertambah menjadi 38 suara.
d. Saya (Juharti Yassa) bertanya kepada Ketua KPPS 04 Atas Nama Abu Hair Kilwouw, jawaban dari Ketua KPPS 04 yaitu hasil kelebihan suara Saudara Hasan Basri Retob sebanyak 23 suara akan di coret dan dimasukan menjadi suara yang rusak, karena tidak puas dengan jawaban Ketua KPPS 04 Saya (Juharti Yassa) berkoordinasi dengan pengawas TPS 04 Desa Kawa Atas Nama Arfan Lewumukang untuk meminta perhitungan ulang Atas Surat Suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, hasil koordinasi antara Pengawas TPS dan KPPS 04 Akhirnya bersefakat untuk melakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Dapil 1.
e. Pada pukul 13.15 WIT dilakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, setelah berjalannya perhitungan suara terdapat 15 suara pada Caleg Atas Nama Hasan Basri Rethob sedangkan pad C. Hasil-DPRD-Kab/Kota sudah ditulis 38 suara, sedangkan suara saya (Juharti Yassa) yaitu 64 tetapi di C. Hasil-DPRD-Kab/Kota tetap ditulis sebanyak 63 suara.
f. Ketua KPPS menjelaskan suara yang lebih pada Calon Anggota Legislatif Atas Nama Hasan Basri Rethob akan dimasukan pada Surat Suara yang rusak.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”.
b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
c) Bahwa Pelapor (Juharti Yassa) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Juharti Yassa
b. Nomor Identitas (KTP) : 8106026704990002
c. Tempat/Tgl Lahir : Gale-Gale, 27 April 1999
d. Jenis Kelamin : Perempuan
e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
f. Kewarganegaraan : Indonesia
g. Alamat : Desa Kawa Kecamatan Seram Barat
h. No Telp/Hp : 082239455352
i. Nama Terlapor : Abu Hair Kilwouw
j. Tanggal Diketahui : 15 Februari 2024
k. Tanggal Laporan : 15 Februari 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Juharti Yassa), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 15 Februari 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Juharti Yassa) yaitu di Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Juharti Yassa) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Pada hari Kamis Tanggal 15 Februari pukul 03.02 WIT terjadi padamnya listrik di wilayah Desa Kawa maka dari itu perhitungan suara untuk Calon DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 sesuai kesepakatan Saksi, PTPS dan KPPS perhitungan suara akan kembali di hitung pada Pukul 08.30 WIT. Dimulai lagi Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1. Dalam perhitungan suara terjadi penggelembungan dan pengurangan suara yaitu pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2 yang pada perhitungan awal memperoleh suara 15 tetapi berubah menjadi 38 suara yang mana ada penambahan 23 suara, sedangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 3 atas nama Juharti Yassa yang awalnya memperoleh 64 berubah menjadi 63 suara.
Setelah saya Juharti Yassa (Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari PKS) mendengar hal tersebut, maka langsung saya dating ke TPS 04 untuk mempertanyakan hasil tersebut karena pada perhitungan Saudara Hasan Basri Rethob hanya memperoleh 15 suara, kenapa bisa bertambah menjadi 38 suara.
Saya (Juharti Yassa) bertanya kepada Ketua KPPS 04 Atas Nama Abu Hair Kilwouw, jawaban dari Ketua KPPS 04 yaitu hasil kelebihan suara Saudara Hasan Basri Retob sebanyak 23 suara akan di coret dan dimasukan menjadi suara yang rusak, karena tidak puas dengan jawaban Ketua KPPS 04 Saya (Juharti Yassa) berkoordinasi dengan pengawas TPS 04 Desa Kawa Atas Nama Arfan Lewumukang untuk meminta perhitungan ulang Atas Surat Suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, hasil koordinasi antara Pengawas TPS dan KPPS 04 Akhirnya bersefakat untuk melakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Dapil 1.
Pada pukul 13.15 WIT dilakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, setelah berjalannya perhitungan suara terdapat 15 suara pada Caleg Atas Nama Hasan Basri Rethob sedangkan pad C. Hasil-DPRD-Kab/Kota sudah ditulis 38 suara, sedangkan suara saya (Juharti Yassa) yaitu 64 tetapi di C. Hasil-DPRD-Kab/Kota tetap ditulis sebanyak 63 suara.
Ketua KPPS menjelaskan suara yang lebih pada Calon Anggota Legislatif Atas Nama Hasan Basri Rethob akan dimasukan pada Surat Suara yang rusak”.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Juharti Yassa), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Kirana Anisya Abdul
Alamat : Desa Kawa
No Telp/HP : 0812343375782
2. Nama Saksi : Umy Kalsum Ely
Alamat : Desa Kawa
No Telp/HP : 085282743129
3. Nama Saksi : Hanifa Hatala
Alamat : Desa Kawa
No Telp/HP : 082248441599
f) Bahwa Pelapor (Juharti Yassa) telah melampirkan bukti dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan dalam bentuk rekaman video.
IV. Kesimpulan
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Juharti Yassa), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan perhitungan ulang.
Piru, 19 Februari 2024
BAWASLU
Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua,
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4245 |
003/TM/PL/Kota/31.02/V/2024 |
BA Pleno Temuan TPS 21 Desa Tual |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4244 |
004/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 |
KAJIAN AWAL LAPORAN SUDIN NARWAWAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4241 |
003/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 |
HASIL KAJIAN AWAL LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4240 |
002/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 |
KAJIAN AWAL LAPORAN IBU EVA FRANSINA BALUBUN, S.PT |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4238 |
001/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 |
BA PLENO KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4236 |
002/TM/PL/Kota/31.02/II/2024 |
BA Pleno Temuan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4235 |
007/LP/PL/Kec-Kepulauan Romang/31.10/V/2024 |
Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 006/LP/PL/Kab.MBD/31.10/II/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4234 |
006/LP/PL/Kec-Kepulauan Romang/31.10/III/2024 |
a) Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 006/LP/PL/Kab.MBD/31.10/II/2024, diregistrasi.
b) Laporan ditindak lanjuti sebagai tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4233 |
012/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4232 |
013/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4231 |
014/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4228 |
008/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Memberi Kesempatan kepada Pelapor (Kalamasa Waleuru) untuk melengkapi bukti
tambahan paling lama dua hari setelah menerima pemberitahuan dari Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4227 |
018/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil.
a) Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sampang
b) Pokok Laporannya sama dengan yang di laporkan di Bawaslu Kabupaten Sampang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4225 |
003/LP/PL/Kab/31.03/V/2024 |
a. Laporan Nomor 003/LP/PL/KAB.31.03/III/2024 tidak memenuhi syarat materil
b. Kejadian yang dilaporkan telah diselesaikan pada Pleno PPK tingkat Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4224 |
002/LP/PL/Kab/31.03/V/2024 |
1. Bahwa dari uraian kejadian yang dilaporkan bukan merupakan Dugaan Pelanggaran, sehingga syarat Materil tidak terpenuhi.
2. Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/31.03/III/2024 tidak memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4223 |
004/TM/PL/Kab/19.19/V/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4222 |
011/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Desmon Samuel Pardjer), yang kemudian telah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan/diajukan oleh Pelapor adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4221 |
010/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Desmon Samuel Pardjer), yang kemudian telah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan/diajukan oleh Pelapor adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4220 |
009/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Desmon Samuel Pardjer), yang kemudian telah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan/diajukan oleh Pelapor adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4218 |
008/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Djafrudin Hamu) untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4217 |
018/LP/PL/Kec-Wer Maktian/31.09/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4212 |
069/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan (kedaluwarsa) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4209 |
068/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kota Manado melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Bawaslu Kota Manado meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4208 |
067/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) dan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4207 |
005/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4205 |
066/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4204 |
065/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4203 |
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Pelapor dapat melengkapi syarat laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4202 |
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Pelapor dapat melengkapi syarat laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4201 |
007/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Djafrudin Hamu) untuk tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4200 |
063/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu tingkat tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4199 |
062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Pelapor dapat melengkapi syarat laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4198 |
062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Pelapor dapat melengkapi syarat laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4197 |
061/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 |
Rekomendasi
Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4196 |
060/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4195 |
005/LP/PL/Kab/31.10/III/2024 |
Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PL/Kec-Kep.Roma/31.10/II/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4194 |
059/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan materiel (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4193 |
003/LP/PL/Kab/34.08/IV/2024 |
a. Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
b. Diregistrasi untuk ditangani pada Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4192 |
019/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4191 |
023/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4190 |
008/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 |
Memenuhi syarat formiil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4189 |
008/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 |
Memenuhi syarat formiil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4188 |
001/LP/ADM.PLBWSL.KAB/05-07/2024 |
memenuhi syarat formiil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4187 |
005/LP/PP/Prov/05.00/III/2024 |
memenuhi syarat formiil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4186 |
001/LP/PL/Kec. Pragaan/16.35/II/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4185 |
018/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 4184 |
001/LP/PL/BWSL.KAB/05.03/III/2024 |
memenuhi syarat Formiil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4183 |
007/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 |
memenuhi syarat Formiil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4182 |
022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4181 |
006/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (SEMOL GUSTAP TARPONO, S.I.Kom) untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4180 |
021/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4178 |
020/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4175 |
005/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (STANISLAUS SUARLEMBIT) dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penenganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4174 |
001/LP/PL/Kab/31.03/III/2024 |
Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilu di Pleno KPU Kabupaten Buru |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4173 |
005/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor (Azis, S.Pd) untuk melengkapi
Bukti tambhaan paling lama dua hari setelah menerima pemberitahuan
dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4172 |
004/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilaporkan oleh pelapor (ELISA WARKOR) di kembalikan untuk melengkapi Syarat Meteriel paling lambat 2 hari setelah Pemberitahuan di sampaikan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4170 |
017/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4169 |
019/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4168 |
001/TM/PL/Kota/16.04/XI/2023 |
|
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4167 |
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4166 |
001/TM/PP/Kab/16.23/III/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4164 |
058/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Banten.
Bawaslu Provinsi Banten meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4163 |
058/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Banten.
Bawaslu Provinsi Banten meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4162 |
017/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan.
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4161 |
004/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi formil dan materil laporan
Laporan dilimpahkan ke Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4159 |
020/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor: PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020-2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2 dan P-3);
Bahwa pada Tgl 10 Maret 2024 pa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPUD Kab. Pamekasan ditemukan adanya dugaan pengurangan suara yang masif oleh Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo, Kabupaten Pamekasan. Sehingga pada tanggal 11 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten Sidoarjo melakukan kroscek C Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan adanya Pengurangan Suara partai dan suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil II Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
Bahwa Saksi dari DPD PAN Kabupaten Pamekasan kemudian meminta KPUD Pamekasan agar membuka kotak suara dan memeriksa kembali C hasil Plano untuk perolehan suara Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 menjelaskan bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211 suara
Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara
Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara
DST... |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4157 |
019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Kajian Awal Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024
Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil
Rekomendasi: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember.
2. Mengingat jajaran Bawaslu Kabupaten Jember pernah menangani
laporan serupa (Ne biz in idem) namun dalam hal ini laporan yang disampaikan menambahkan lokus, bukti baru dan terlapor baru maka Bawaslu Jember direkomendasikan agar menangani objek laporan pada lokus yang belum ditangani serta terlapor (KPU Kabupaten Jember) yang menjadi subjek terlapor pada pokok laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4155 |
016/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4154 |
015/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4153 |
014/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4150 |
003/LP/PL/Kab/16.13/II/2024 |
a. Laporan merupakan kejadian yang sudah diselesaikan dan diklarifikasi oleh para pihak yang terlibat, sebelum laporan ini disampaikan.
b. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4149 |
016/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil.
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4147 |
013/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4146 |
015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Kajian Awal Nomor 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024
Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil.
Rekomendasi: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Malang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4144 |
010/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Pada Tanggal 26 Februari 2024, saat Rekapitulasi Penghitungan di Kecamatan berdasarkan D Hasil Kecamatan Lowokwaru dengan di sandingkan perolehan Suara dalam C Hasil TPS se-Kecamatan Lowokwaru dan C Hasil TPS se-Kecamatan Lowokwaru, yang mana seharusnya C Hasil tersebut menjadi patokan, di dapati perbedaan atau perubahan terkait perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur VI Nomor Urut 2 dari PDI Perjuangan atas nama Saifudin Zuhri, S.H.I., serta di dapati adanya perbedaan atau perubahan perolehan suara PDI Perjuangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4142 |
013/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil.
Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kota Madiun;
Pokok laporannya sama dengan yang di laporannya di Bawaslu Kota Madiun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4140 |
009/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4138 |
001/LP/PL/Kab/16.30/IX/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penerusan kepada instansi terkait yaitu Kementrian Sosial Republik Indonesia, Kantor Pos Kabupaten Ponorogo dan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4137 |
001/LP/PL/Kab/16.33/I/2024 |
KESIMPULAN:
Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4136 |
003/LP/PL/Kota/16.06/V/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 7/2022”), Syarat formal suatu laporan meliputi, a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut” UU Pemilu”) juncto Pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu 7/2022 yang dimaksud dengan Pelapor di antaranya, WNI yang memiliki hak pilih. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pelapor berupa KTP-el dengan NIK. 3573050405*****3, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang telah berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih dan terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu. Oleh karenanya Pelapor memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor sesuai dengan ketentuan pasal 454 ayat (3) UU Pemilu juncto Pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu 7/2022.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu 7/2022 Terlapor dugaan pelanggaran Pemilu adalah Pihak yang diduga melakukan Pelangagran Pemilu in casu Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut “PPK”) yang terdiri atas nama Faddol Tukum (Ketua PPK Lowokwaru), Firman Qusnul Arif (Anggota PPK Lowokwaru), M.Faiz Fandira (Anggota PPK Lowokwaru), M Hisyamadhim Martyahaprabu Anggota PPK Lowokwaru), Noor Fajrina Mardathillah (Anggota PPK Lowokwaru), masing masing menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK Kecamatan Lowokwaru yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu juncto Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, Laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 27 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kota Malang pada tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Formulir Laporan Model B.1 Nomor: 007/LP/PL/KOTA/16.06/III/2024 (selanjutnya disebut dengan “Formulir Laporan”), sehingga masih memenuhi jangka waktu penyampaian Laporan.
5. Berdasarkan hasil penelitian serta analisis terhadap kedudukan hukum Pelapor, identitas Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada uraian angka 1 sampai dengan angka 4, Laporan Pelapor telah memenuhi keterpenuhan syarat formal.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat materiel suatu laporan meliputi, a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti.
2. Bahwa di dalam Formulir Laporan Pelapor telah menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2.1 Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Waktu Kejadian Peristiwa pada tanggal 26 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 27 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian dan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi di Jl. Cengger Ayam I No.12, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
2.2 Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam Formulir Laporan menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana telah diuraikan pada angka II.
2.3 Bukti :
a. Formulir C Hasil (Plano) TPS di seluruh Kelurahan se-Kecamatan Lowokwaru;
b. Formulir C Hasil Salinan TPS di seluruh Kelurahan se-Kecamatan Lowokwaru;
c. Formulir DA 1 DPRD KAB/KOTA (Kota Malang);
d. Formulir D Hasil Kecamatan Lowokwaru;
e. Formulir D Kejadian Khusus (Kota) dan/atau Keberatan Saksi-KPU Kecamatan Lowokwaru; dan
f. Analisa Data Hasil Penyandingan data C Hasil Salinan dengan data D Hasil Kecamatan Lowokwaru.
3. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan hasil analisis terhadap syarat Materiel yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang, terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f, huruf g dan huruf h, Pasal 18 Peraturan Komisi Pemiliham Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU 5/2024”), yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terhadap:
3.1 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (3) PKPU 5/2024, berdasarkan hasil analisis bukti angka 2.3 huruf (e) pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru dihadiri oleh Saksi Peserta Rapat Pleno di antaranya saksi dari Peserta Pemilu Partai Solidaritas Indonesia. Oleh karenanya tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana yang di dalilkan oleh Pelapor dalam Formulir Laporan.
3.2 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f, huruf g dan huruf h dan Pasal 18 PKPU 5/2024, berdasarkan hasil analisis bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada angka 2.3 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f, terdapat dugaan perbedaan data di antara bukti-bukti tersebut. sehingga terdapat dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 460 UU Pemilu dalam hal pencocokan data dan foto, pembetulan data, serta pemeriksaan dan pencermatan kembali.
4. Berdasarkan hasil penelitian serta analisis kesesuaian terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan bukti-bukti dalam Formulir Laporan sebagaimana uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3, maka Laporan Pelapor telah memenuhi keterpenuhan syarat materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
IV. Kesimpulan
Laporan yang termuat dalam Formulir Laporan nomor 007/LP/PL/KOTA/16.06/III/2024 telah memenuhi keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berupa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan Kesimpulan sebagaimana dimaksud angka IV, maka Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4135 |
012/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4134 |
011/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4129 |
001/LP/PL/Kab/16.17/II/2024 |
Berdasarkan kajian awal dugaan Pelanggaran Pemilu, laporan atas nama Mathelda G. Lianti Nomor 001/LP/PL/Kab/16.17/II/2024 yang dilaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang pukul 09.28 WIB memenuhi syarat formal dan materiel dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Mojowarno, dengan alasan lokus tempat terjadinya adalah di Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4127 |
002/LP/PL/Kab/16.13/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel, dan dilimpahkan ke Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4126 |
013/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4125 |
013/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4124 |
011/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 |
tidak cukup syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4123 |
011/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4122 |
008/LP/PP/Kab/16.35/III/2024 |
tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4121 |
009/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4120 |
007/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 |
registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4119 |
004/LP/PL/Kab/16.31/II/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4118 |
009/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
2. Laporan diregistasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4115 |
002/LP/PL/Kab/16.24/II/2024 |
Laporan dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Kab/16.24/II/2024 memenuhi syarat formal dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4114 |
007/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4113 |
006/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4112 |
005/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan tidak diregistrasi
2. Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4107 |
002/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4106 |
001/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 |
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
2. Terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4105 |
055/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Temuan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4104 |
005/TM/PP/Kab/16.16/II/2024 |
Dijadikan Temuan dan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4103 |
002/LP/PL/Kab/32.05/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4102 |
003/LP/PL/Prov/24.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4101 |
004/LP/PL/Prov/24.00/IV/2024 |
Tindaklanjut laporan ke Pelapor agar menyampaikan Laporan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4100 |
008/LP/PL/Prov/24.00/IV/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Bawaslu Kota Tarakan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 4099 |
023/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan nomor 023/LP/PL/Kota/16.00/III/2024 tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4098 |
005/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor melalui email Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4096 |
011/LP/PL/Kab/13.22/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4095 |
003/TM/PL/Kota/16.01/V/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Kota Surabaya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4094 |
005/LP/PL/Kab/13.26/V/2024 |
Menurut hasil kajian awal terkait laporan pelapor, tidak menyertakan bukti dengan jelas dan menunjukan pihak terlapor, sehingga dugaan pelanggaran yang disangkakan menjadi tidak jelas.
Berdasarkan hasil kajian, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Dadan Arif Nurdin tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4091 |
005/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 |
Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dilakukan penelusuran informasi awal. dari hasil penelusuran informasi awal bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak diregister dan dilakukan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4090 |
017/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4089 |
001/LP/PL/Kota/16.05/X/2023 |
Bahwa laporan Nomor : 001/LP/PL/Kota/16.05/X/2023, yang dilaporkan oleh Wiwik Widjajanti pada tanggal 06 Oktober 2023 belum memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4088 |
004/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 |
Dari hasil kajian awal terhadap laporan tersebut, tidak memenuhi syarat formil sehingga diberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan dalam waktu dua hari, namun pelapor tidak memperbaiki laporan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4087 |
008/LP/PL/Kab/18.04/V/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 010/LP/PL/Kab/18.04/IV/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SAM’UL GOZI
b. Alamat : Dusun Gegutu Dayan Aik RT.001 RW.000 Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 saat itu kita lagi berdiskusi terkait pemilu tahun 2024, kemudian kami melihat caleg-caleg yang ikut pada pemilu tahun 2024, dan terdapat anggota diskusi kami dari Kabupaten Dompu tetapi saya tidak mengetahui namanya dia mengetahui bahwa terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 3 Dari partai PBB atas nama Erwinsyah yang mengunakan Ijazah Palsu untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Kemudian pada saat itu kami organisasi FOKUS UNTUK KEADILAN & TRANSPARANSI melakukan penelusuran pada kebenaran ijazah atas nama Erwinsyah tersebut pada Kementerian Pendidikan, Kevudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, dan kami terima hasilnya pada tanggal 22 Maret 2024 bahwa mahasiswa atas nama Erwinsyah tidak terdata pada Universitas Tritunggal Surabaya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya.
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi:
1. Nama dan alamat pelapor;
Bahwa Pelapor Bernama Sam’ul Gozi NIK 5201090107000097, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, dan beralamat di Dusun Gegutu Dayan Aik RT.001 RW.000 Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi.
2. Pihak Terlapor
Bahwa Terlapor adalah Saudara Erwinsyah calon anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 3 dari Partai Bulan Bintang yang beralamat di Dusun Doridungga RT.011 RW.004 Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Jum’at, tangga 22 Maret 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui. Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 22 Maret, berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 3 April 2024.
Bahwa Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Kamis, Tanggal 25 April 2024. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor sudah melewati batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” Tidak terpenuhi.
Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan Tidak Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi:
1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari senin, 19 Februari 2024 bertempat di Pagesangan Kota Mataram
Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas.
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan proses pemilu tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran etik pemilu serta pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada Pemilu tahun 2024.
d. Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pergantian Antar Waktu, sehingga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses penanganan
Maka uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu Terpenuhi.
3. Bukti
Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Bukti sebagai berikut:
a. Foto Copy KTP terlapor atas nama Erwinsyah;
b. Foto Copy KTA Erwinsyah dari Partai PBB;
c. Foto Copy Ijazah Erwinsyah pada Universitas Tritunggal Surabaya;
d. Surat Verifikasi Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kevudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;
e. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 185 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024.
Selain bukti, Pelapor juga membawa saksi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu:
1. Abdul Kahir Putra,S.H
Alamat Kelurahan Dorotanggal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu
2. Zaquan Isha
Alamat Desa Kekeri Kacamatan Gunung Sari Lombok Barat
Berdasarkan data tersebut, maka unsur “Bukti” dalam syarat Formil Laporan Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap syarat materil Laporan yang disampaikan pelapor terdapat satu syarat yang tidak memenuhi unsur yaitu unsur Waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Oleh karena unsur Waktu kejadian dugaan pelanggaran tidak terpenuhi, maka syarat materil laporan terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materil.
V. Rekomendasi
Laporan dihentikan dan tidak diregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4086 |
038/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4084 |
031/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4083 |
003/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 |
Dari hasil kajian awal bahwa laporan tersebut bukan dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4082 |
002/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 |
Dari hasil kajian awal yang dilakukan, bahwa laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran. dan tidak dilakukan register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4081 |
002/LP/PL/Kota/12.04/V/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kota/12.04/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Silvia Damenaria Sianipar, S.H.
¬Alamat : Rusun Tower Pulo Gebang Lt. 15/05 RT 015 RW 11 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa yang dilaporkan
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di TPS 303 Kelurahan Pulo Gebang, Pelapor ikut melihat dan ingin mengetahui lebih jelas jalannya penghitungan suara dan melihat cara kerja KPPS dan PTPS sesuai atau tidak dengan tugasnya. Yang mana Pelapor adalah orang yang peduli dengan kejujuran dan kinerja yang baik. Pelapor juga ingin mengetahui hasil perolehan suara legislative dari Partai PDIP. Pelapor ingin mendokumentasikan hasil suara tersebut dengan mengambil foto. Ketika Pelapor meminta ijin untuk mengambil foto, anggota KPPS atas nama Elmini mengatakan boleh difoto setelah tanda tangan petugas KPPS dan saksi-saksi peserta Pemilu. Setelah ditandatangani oleh seluruh petugas KPPS dan saksi, Pelapor langsung masju untuk mengambil foto Salinan C-Hasil.
Setelah itu Pelapor pindah ke TPS 304, setelah sampai disana Pelapor didatangi oleh seorang petugas KPPS 303 yang mengatakan tidak boleh mengambil foto Salinan C-Hasil dan melarang Pelapor untuk mengambil foto apapun. Pelapor mempertanyakan kenapa hal itu tidak diperbolehkan, dan dijawab oleh petugas KPPS yang bersangkutan bahwa perintah ketua KPPS. Selanjutnya Pelapor meminta untuk diantarkan menemui ketua KPPS tapi yang ditemui adalah petugas KPPS yang lain (istri dari mantan Ketua RT 014 RW 11 Kelurahan Pulo Gebang). Pelapor mempertanyakan apakah benar bahwa Pelapor dilarang untuk mengambil foto Salinan C-Hasil yang sudah selesai dihitung dan ditandangani oleh KPPS dan saksi, dijawab oleh petugas KPPS tersebut serta Ibu Elmini yang juga petugas KPPS bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Kemudian datang 1 orang perempuan yang Pelapor duga sebagai Ketua KPPS dan 2 orang laki-laki mengatakan tidak boleh untuk mengambil foto Salinan C-Hasil yang mengakibatkan terjadinya perdebatan. Selanjutnya Pelapor didatangi oleh Pengawas TPS dengan emosi marah mengusir Pelapor yang sedang duduk di luar TPS dengan mengatakan lokasi tersebut harus steril.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat formal laporan pelanggaran pemilu meliputi nama dan alamat Terlapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran pemilu. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat formil laporan:
1. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Berdasarkan Pasal 1 angka 32 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Laporan pelanggaran pemilu disampaiakan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diantaranya terdiri atas Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu.
Sesuai dengan identitas Pelapor yang disampaikan saat menyampaikan laporan, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta Timur (Rusun Tower Pulo Gebang Lt. 15/05 RT 015 RW 11 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur) dengan tempat dan tanggal lahir di Palembang pada 21 Maret 1971. Artinya Pelapor saat ini berusia 52 tahun. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujubelas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu dengan usia Pelapor 52 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, maka Pelapor telah memenuhi kedudukan sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Tentang Identitas Terlapor
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor pada tanggal 16 Februari 2024, pelapor menyampaikan identitas pelapor yaitu saudari Rachel selaku PTPS TPS 303 Kelurahan Pulo Gebang Ketua dan tiga orang Anggota KPPS yang bertugas di TPS Nomor 303 Kelurahan Pulo Gebang. Artinya identitas Pelapor telah terpenuhi.
3. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 dan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini hari adalah hari kerja. Berdasarkan laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.09 WIB menyebutkan bahwa kejadian dan Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Februari 2024. Artinya pada saat pelaporan baru terhitung satu hari kerja. Dengan demikian batas waktu penyampaian laporan terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan bukti. Berikut adalah analisis keterpenuhan syarat materil laporan.
1. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Artinya, kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Pelapor terjadi di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan Pasal 101 huruf a angka 1 dan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dengan kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Artinya Bawaslu Kota Jakarta Timur bertugas dan berwenang melakukan penindakan dengan menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Kemudian berkaitan dengan waktu dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 14 Februari 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 itu masuk pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Artinya tanggal 14 Februari 2024 merupakan waktu yang telah masuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian syarat materil berkatian dengan waktu dan tempat kejadiaan dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi.
2. Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian peristiwa atau kronologis yang disampaikan Pelapor menguraikan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Pelapor tidak diperbolehkan untuk mengambil foto Salinan C-Hasil yang sudah selesai dihitung dan ditandanganin oleh KPPS dan saksi serta diusir oleh Pengawas TPS dari lokasi kejadian.
Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terlapor sebagai penyelenggara pemilu (Pengawas TPS 303 Kelurahan Pulo Gebang, Ketua dan 3 orang Anggota KPPS 303 Kelurahan Pulo Gebang) yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini peraturan yang mengatur terkait dengan peristiwa yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Pasal 12 huruf a. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.
Oleh karena itu, tindakan Terlapor yang dilaporkan patut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
3. Tentang Bukti-Bukti yang disampaikan oleh Pelapor
Merujuk pada adanya dugaan pelanggaran pemilu terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur mengenai alat bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bahwa:
Pasal 7
(1) Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat atau tulisan;
d. petunjuk;
e. keterangan para pihak; atau
f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Dalam hal ini, berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor saat menyampaikan laporan terdiri atas sebagai berikut:
a.) 1 orang saksi;
b.) Satu Buah Print Out Dokumentasi Foto Kejadian
Berdasarkan daftar bukti yang diajukan Pelapor, 2 (dua) kualifikasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2022 meliputi saksi dan data atau gambar. Sehingga Pelapor telah memenuhi 2 (dua) syarat minimal alat bukti yang harus diajukan dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal laporan.
b. Laporan memenuhi syarat materil laporan.
V. Rekomendasi
a. Laporan dapat diregistrasi ditindaklanjuti dengan penanganan laporan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4080 |
007/LP/PL/Kab/18.04/V/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 006/LP/PL/Kab/18.04/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sanusi
b. Alamat : Dusun Kala Barat RT.003 / RW.00 Desa O’O Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu
c. Pekerjaan : Mantan Anggota DPRD Kabupaten
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, Saya tiga kali ditelpon oleh saudara Kisman pada saat saya mengangkat telpon dari Kisman yang menanyakan siapa saksi yang di utus pada rekapitulasi di Kantor Camat, saya jawab yaitu saksi berdasarkan petunjuk dari DPP Partai Hanura dan ditunjuk oleh Pengurus Partai yang sudah di bentuk dalam Badan Saksi. Kemudian saudara Kisman menanyakan bagaimana dengan saksi yang saya bawa ini Pak Haji, Saya menjawab tidak boleh sembarang membawa orang di luar pengurus partai dan sudah saya bentuk badan saksi nya. Selang beberapa menit saudara Kisman kembali menelpon lagi menanyakan belum datang saksi nya Aji, dan Kisman bilang masukin saja orang saya aji untuk menjadi saksi, dan saya menjawab tidak bisa karena mandat itu wajib di tanda tanggani oleh Ketua dan Sekretaris.
Bahwa berdasarkan Mandat yang saya tandatangi Bersama sekretaris partai mengutus 2 (dua) orang saksi atas nama Ibrahim H. Abdullah dan Arif Alam, setelah mereka sampai dikantor kecamatan Dompu dan saat mau masuk dicegah oleh petugas yang menjaga pintu masuk dengan alasan tidak diijinkan masuk karena telah ada dua saksi dari Partai Hanura atas nama Dodinsyah dan Wawan S.W. Kemudian oleh Saksi yang saya utus tersebut menjawab bahwa Partai Hanura tidak pernah menunjuk saksi melalui surat mandat selain yang ditandatangi oleh Ketua dan Sekretaris Partai, setelah itu Saksi yang saya utus tersebut yaitu Ibrahim H. Abdullah dan Arif Alam meminta supaya saksi yang sudah masuk di tempat rekapitulasi suara dengan membawa mandat yang di duga palsukan yang sudah di scan dan tanda tangan ketua DPC Hanura.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan kemudian disandingkan dua mandat tersebut baru kami mengetahui bahwa mandate yang dibawa oleh saudara Dodinsyah dan Wawan S.W yang dipalsukan . Setelah mereka tau bahwa mandat yang mereka pegang itu palsu mereka keluar dan pulang dan di gantikan oleh saksi-saksi yang kami utus.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya.
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi:
1. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor Bernama Sanusi NIK 5205013112640027, Pekerjaan Mantan Anggota DPRD Kab Kota, dan beralamat di Dusun Kala Barat RT.003 / RW.00 Desa O’O Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi.
2. Pihak Terlapor
Bahwa Terlapor adalah:
1. Kisman, M.Pdi
2. H. Aw Syafrudin
Merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 1 Partai Hanura, dan Mertua dari saudara Kisman yang beralamat di Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Kab.Dompu.
Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui.
Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 20 Februari 2024, Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Jum’at, Tanggal 23 Februari 2024. berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 4 Maret 2024.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” terpenuhi.
Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi:
1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Selasa, 20 Februari 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Dompu pada Saat Rekapitulasi Persolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat PPK Kecamatan.
Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas.
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan pemalsuan Surat Mandat Saksi Partai Hanura dalam Proses Rekapitulasi Suara tingkat PPK Kecamatan Dompu pada Pemilu tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran etik pemilu serta pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada Pemilu tahun 2024.
d. Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
3. Bukti
Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Surat Mandat Saksi Partai Hanura yang di Palsukan.
Selain bukti, Pelapor juga menyertakan saksi sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu:
1. Ibrahim H. Abdullah
Alamat: Kantor DPC Partai Hanura, Desa O’O Kecamatan Dompu
2. Staf PPK Kecamatan Dompu yang Menerima Mandat
Alamat: Sekretariat Kantor Kecamatan Dompu
3. Arif Alam
Alamat: Kantor DPC Partai Hanura, Desa O’O Kecamatan Dompu
Berdasarkan daftar bukti dan saksi, maka syarat Formil Laporan Terpenuhi.
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi Syarat Formil syarat materil;
2. Bahwa terhadap peristiwa yang di laporkan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melainkan di dalam ketentuan Pidana Umum (KUHP).
V. Rekomendasi
Laporan tidak di register dan tidak di tindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4079 |
002/TM/PL/Kota/01.04/V/2024 |
Temuan diregistrasi dengan nomor offline 002/Reg/TM/PL/Kota/01.04/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4078 |
029/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4077 |
001/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 |
Bahwa terhadap laporan tersebut buykan dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4076 |
024/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak diregistrsai karena tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4075 |
002/TM/PP/Kota/21.09/V/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4074 |
023/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, karen atidak ememnuhi syarat materill |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4073 |
020/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
memenuhi persyarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4072 |
004/LP/PL/Kab/20.04/V/2024 |
Laporan Sdr. Yacob Japari dengan Nomor penyampaian laporan: 004/LP/PP/KAB/00.02/III/2024 tidak memenuhi syarat Formil Sebuah Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4071 |
018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4070 |
008/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 |
dilakukan pelimpahan kepada bawaslu kabupaten fak fak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4069 |
008/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 |
dilakukan pelimpahan kepada bawaslu kabupaten fak fak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4068 |
006/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 |
Laporan tidak tidk di registrasi karena Bawaslu Tapanuli tengah telah menerima laporan hal yang sama dimana telapor, kejadian dan dugaan pelanggaran masih dalam hal yang sama |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4067 |
003/LP/PL/Kota/12.02/V/2024 |
Laporan terjadinya penggelembungan jumlah suara di tingkat kecamatan pada proses rekapitulasi jumlah suara di Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 4066 |
002/TM/PL/Kota/02.01/V/2024 |
temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4065 |
001/LP/PL/Prov/12.00/I/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4064 |
002/LP/PL/Kota/12.02/V/2024 |
Dugaan pelanggaran pidana pemilu, penggelembungan suara pada proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4063 |
057/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4062 |
028/LP/PL/Prov/12.00/V/2024 |
memenuhi syarat materil dan formil. Diregistrasi untuk dilakukan klarifikasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4061 |
026/LP/PL/Prov/27.00/V/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4060 |
026/LP/PL/Prov/27.00/V/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 4059 |
056/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4056 |
003/TM/PL/Kab/01.21/V/2024 |
Melanggar kode etik dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kembang Tanjong |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4054 |
001/TM/PP/Kota/02.01/III/2024 |
Adapun keputusan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota medan sepakat untuk meregister Temuan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4052 |
018/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi materil.
Bahwa terhadap laporan ini, dapat dilakukan registrasi dan selanjutkan dilakukan klarifikasi atas laporan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4051 |
017/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan Dodi Robert Simangunsong tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4050 |
016/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan Rahmad Romy A. Tampubolon tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4049 |
055/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4048 |
022/LP/PL/Kota/12.05/V/2024 |
- Bahwa Pelapor atas nama JAENUDIN SETIAWAN berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172012502830001 diketahui lahir di Sukabumi pada tanggal 25 Februari 1983. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah H. IMAMUDIN, (Caleg Partai Nasdem DPRD Jakarta Dapil 3 Nomor Urut 1).
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tangal 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 27 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 di Tanjung Priok/Muara baru, Jakarta Utara.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Print Out hasil tangkap layar obrolan melalui whatsapp dengan an PK RT Andi Baso;
b. Print Out hasil tangkap layar obrolan melalui whatsapp dengan an Mama Atila bagian 1;
c. Print Out hasil tangkap layar obrolan melalui whatsapp dengan an Mama Atila bagian 2;
d. Print Out bukti foto Kupon Jumat Berkah Imanudidin Centre tertanggal 23 Februari 2024;
e. Print out hasil tangkap layar foto KTP an Sunarti sebagai warga sekitar lokasi;
f. Print out hasil tangkap layar obrolan an Irvan tentang foto sembako hasil tukar kupon jumat berkah bertanda Imanuddin Center;
g. Print Out hasil tangkap layar status social media whatsapp an Mama Rena tentang sembako hasil jumat berkah dengan gambar Imanuddin Center dan penyebutan “Jumat Berkah dari Pak Imanuddin Anggota DPRD Partai Nasdem”;
h. 1 buah USB Flash Disk Merek Toshiba berwarna Putih 2 GB yang berisi 2 (dua) buah rekaman suara tentang kesaksian warga.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah dugaan pelanggaran Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu, yaitu “Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4047 |
015/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan Rommy Van Boy tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4046 |
054/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4045 |
053/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena laporan telah dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4044 |
052/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4043 |
005/TM/PL/Kab/26.10/III/2024 |
Peristiwa Merupakan Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4042 |
010/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
010/LP/PL/Kab/34.05/II/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Jimmy Mambrasar
b. Alamat : Jln. Toba Sanggeng RT.001/RW.007
Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari
b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (surat suara yang tidak digunakan dalam jumlah banyak) yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 31 dan 32 Kelurahan Sanggeng saat Pemungutan dan Perhitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa :
Pasal 8
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor dan
c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 9202121003940001
- Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut :
a. Nama : JIMMY MAMBRASAR
b. Tempat/Tgl Lahir : Manokwari, 10 Maret 1994
c. Jenis Kelamin : Laki - laki
d. Pekerjaan : Karyawan Swasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Toba Sanggeng Dalam RT. 001/RW.007
Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat.
g. No. Telp/Hp : 081340265852
h. e-Mail *** : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum.
- Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan diterima Staf Bawaslu kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (surat suara yang tidak digunakan dalam jumlah banyak) yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 31 dan 32 Kelurahan Sanggeng pada saat Pemungutan dan Perhitungan Suara.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (surat suara yang tidak digunakan dalam jumlah banyak) pada TPS 31 dan 32 Sanggeng pada saat Pemungutan dan Perhitungan Suara.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur:
Pasal 15
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa bselanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor tidak bisa melampirkan bukti berdasarkan Pasal 15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor : 010/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 tidak memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat material.
V. Rekomendasi
- Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Manokwari, 16 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4041 |
009/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMO : 009/LP/PL/34.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I Gede Darma Yasa Nussy
b. Alamat : Jln. Toba RT. 001/ RW. 008 Kelurahan Sanggeng
Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari
b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang mana terdapat (surat suara sisa yang tidak digunakan mencapai setengah dari jumlah DPT) yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 32 Sanggeng, saat pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa :
Pasal 8
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor dan
c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 9202120808940001
- Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut :
a. Nama : I Gede Darma Yasa Nussy
b. Tempat/Tgl Lahir : Manokwari, 08 Agustus 1994
c. Jenis Kelamin : Laki - laki
d. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Toba RT. 001/RW. 008 Kelurahan Sanggeng
Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari
g. No. Telp/Hp : 082267666337
h. e-Mail *** : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum.
- Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada TPS 32 Sanggeng, dimana terdapat surat suara sisa yang tidak digunakan mencapai setangah dari jumlah DPT.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 32 Sanggeng pada pemungutan dan perhitungan suara tanggal 14 Februari 2024.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur :
Pasal 15
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaittan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor tidak bisa melampirkan bukti berdasarkan Pasal 15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor : 009/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 tidak memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak dapat diregistarsi karena tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Manokwari, 16 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4040 |
051/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat permohonan hasil perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4039 |
006/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa data pembanding berapa kerugian suara caleg, berapa seharusnya suara untuk caleg dan berapa suara yang seharusnya untuk partai (dibuat dalam bentuk tabel) dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4038 |
005/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, syarat formal berupa nama Ketua dan Anggota KPPS yang menjadi terlapor dan syarat materiel berupa bukti tambahan berupa foto dan/atau video, uraian kejadian dugaan pelanggaran lebih sfesifik peristiwa apa yang terjadi seperti siapa yang mencoblos surat suara (sebutkan nama/jabatan orang yang mencoblos) dan surat suara siapa yang dicoblos, tempat dan waktu kejadiannya, dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4037 |
004/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian kejadian lebih di jelaskan bahwa akibat KPPS memberikan surat suara tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian kepada siapa dan bukti data ada pihak yang dirugikan (seperti siapa caleg yang dirugikan), saksi yang merupakan pemilih DPTb yang mencoblos yaitu saksi yang melihat dan mengalami secara langsung, dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Pelapor Melengkapi Perbaikan laporan tanggal 28 Pebruari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4036 |
003/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yaitu saksi dan foto orang yang sudah melakukan kejadian seperti dalam foto dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4035 |
002/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Laporan diteruskan ke Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4034 |
001/LP/PL/Kab/21.06/IV/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4033 |
050/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4032 |
049/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4031 |
048/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4030 |
047/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4029 |
046/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak meneuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah disiapkan secara nasional serta terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4028 |
018/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Halimi terlapor telah berperan aktif di pemilu tahun 2024 dengan menjadi Tim sukses salah satu caleg dan menjadi saksi pada saat rekapitulasi kecamatan dan ybs adalah salah satu ASN dari Rumah Sakit di Pamekasan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4027 |
017/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
adanya ketidak samaan antara C-Hasil dan C-Plano dan terjadi penghitungan ulang setelah dihitung ulang hasilnya berbeda lagi ada pergeseran suara yang menguntungkan caleg tertentu.
Adanya kotak tidak tersegel, keberatan saksi yang tidak terselesaikan di tingkat kecamatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4026 |
045/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4025 |
044/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4024 |
043/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4023 |
042/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4022 |
041/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4021 |
014/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan Rudi Irawan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4020 |
013/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan saudara M. Aulia Rizki Aqsa, ST, MH tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4019 |
012/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan saudara Syamsul Arifin tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat fomril dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4018 |
005/LP/PL/Kota/12.01/V/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
1. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
2. Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4017 |
011/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan Aris Tarkhus Siregar tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4012 |
004/LP/PL/Kota/12.01/V/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu
menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat
materiel laporan.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat melalui Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta.
2. Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4011 |
010/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan saudara M.Rozali Rangkuti, SP tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4010 |
005/LP/PL/Kab/26.08/V/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian diatas serta kajian, Maka disimpulkan Laporan Pelapor tidak terdapat dugaan pelanggaran dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4009 |
009/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan dr.Rumiris tidak dapat diregistrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4008 |
003/LP/PL/Kota/12.01/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan nomor register 003/Reg/LP/PL/Kota/12.01/I/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4007 |
018/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 |
DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4006 |
008/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan Indra Syahputra tidak di registrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4005 |
002/TM/PL/Kab/19.05/V/2024 |
BAWASLU
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN FLORES TIMUR
Alamat : Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka
Email : bawaslukab.flotim@gmail.com
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/19.05/II/ 2024
I. Posisi Kasus:
Bahwa benar Pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Flores Timur menemukan Bukti Baru yaitu Bukti dari Hasil Penelusuran Ahli ITE terhadap kasus dugaan Pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan “ TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “
Bahwa setelah memperoleh Bukti Baru tersebut sehingga sejak tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu melakukan penelusuran ulang terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut yang semula sudah dilimpahkan kepada Penyidik Sentra Gakkumdu Kab. Flores Timur untuk dilakukan proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Penelusuran tersebut sehingga pada tanggal 02 April 2024 Bawaslu Kab. Flores Timur melakukan Kajian Awal dan disimpulkan bahwa Hasil Penelusuran tersebut dapat dijadikan temuan karena memenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan “ TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ dan diputuskan dalam pleno dan dituangkan dalam formulir model B7 Nomor : 004/LP/PL/Kab/19.05/IV/2024 dan mencatat dalam buku register laporan dengan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/19.05/ 04 /2024.
Bahwa setelah diregistrasi Laporan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengutip kembali Keterangan Para Saksi, Keterangan Terlapor, yang sebelumnya pernah dilakukan Klarifikasi terhadap Dugaan Tindak Pidana pemilu tersebut yang sudah dilimpahkan kepada Penyidik Sentra Gakkumdu Kab. Flores Timur, Hasil Penelusuran Ahli ITE dan Keterangan Ahli Hukum Pidana :---------
I. Data Penemu :
1. Nama Penemu/ Pelapor : AGUSALIM NAMA RAGA, SE
Pekerjaan/Jabatan : Kordiv HP2H Bawaslu Kab. Flores Timur;
Alamat : Lamabelawa – Kec. Witihama
3. Tanggal Temuan : 26 Maret 2024;
4. Tanggal Peristiwa : 10 -11 Februari 2024
5. Bukti-bukti : - STTP
- Surat Tugas
- Form A
- Print out screenshoot postingan dan percakapan whatsapp
II. Kajian
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
-2-/ c. Peraturan.--------------------------
-2-
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
e. Pasal 29 huruf c, hurufd dan huruf k UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
2. Fakta dan Analisis:
1) Keterangan Penemu, Saksi dan Terlapor.
Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran yang telah diregister dengan nomor registrasi 005/LP/PL/Kab/19.05/1/2024, Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kajian dengan cara klarifikasi guna mendapatkan keterangan dari Pelapor/ Penemu, saksi, Terlapor yang dapat diuraikan sebagai berikut:
• Saksi I :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama ; AGUSALIM NAMA RAGA Biasa dipanggil AGUS ( Nomor Hp. 081246088008 ), Lahir di Lamabelawa pada tanggal 01 Agustus 1983 , Umur 41 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Wiraswasta, Agama Islam, Warganegara Indonesia,Pendidikan terhakir Sarjana ( S1 Ekonomi ) ,Alamat Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Kabupaten. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa : ----------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :
a. Saat diperiksa Saksi I dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------
b. Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ yang Saksi ketahui adalah Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk keedalam grup tersebut, stelah itu Kepala Desa Ka Aimatan memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian memosting status pada grup whatsapp tersebut yang isinya mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa Saksi tidak tahu dengan pasti waktu dan tempat Kepala Desa trsebut membuat grup whatsapp namun brdasarkan pengakuannya bahwa dia membuat grup dan mengundang anggota grup sekitar tanggal 9-10 Februari 2024 dengan menggunakan nomer dan handphine milik pribadinya yang ia gunakan sehari-hari ( nomer handphone yang ia gunakan untuk membuat grup adalah 081236085978 sedangkan handphone Saksi lupa mereknya apa ).-------------------------------
d. Menurut informasi dan pengakuan Kepala Desa sendiri yang Saksi proleh bahwa anggota grup ada 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan dan juga merupakan peserta pemilu 2024, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) kemudian brdasarkan Informasi dan Keterangan dari Terlapor sndiri yang saksi peroleh bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan ( Saksi sudah lupa namanya ) yang ikut menjadi peserta pemilu 2024.-------------------------
e. Berdasarkan pengakuan Terlapor sendiri pada saat diklarifikasi di Ruang Sentra Gakkumdu Kab. Flores Timur bahwa ia membuat grup dan mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Kae Aimatan karena ketiga peserta pemilu tersebut sudah mempunyai kontribusi untuk Desa Ka Aimatan baik dalam bentuk program kerja mereka maupun kontribusi dengan mengeluarkan uang pribadi mereka sendiri saat mereka menjadi anggota Legislatif dan Anggota DPD aktif .-------------------------------------------------------------------------------------
-3-/ f. Saksi---------------------------
-3-
f. Saksi menceritakan kronologi kejadian tersebut secara singkat adalah sbagai berikut bahwa pada awalnya kami Bawaslu Kabupaten Flores Timur mendapat informasi dari Panwam Solor Selatan tentang terjadinya peristiwa tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Flores Timur bersama Panwam Solor Selatan melakukan penelusuran awal tentang trjadinya peristiwa tersebut, pada saat tahap penelusuran awal kami mengalami kendala karena ada bebrapa warga yang ikut di dalam grup whatsaap tersebut enggan untuk memberikan keterangan namun pada tanggal 22 Maret 2024 kami mendapat informasi bahwa ada sebagian warga Desa Ka Aimatan yang membentuk Forum Demokrasi dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dngan Kepala Desa Ka Aimatan yang difasilitasi oleh BPD Ka Aimatan yang mempermasalahkan tindakan Kepala Desa tersebut lalu tanggal 29 Maret 2024 ada salah satu warga yang juga menjabat sbagai Sekretaris Forum Demokrasi datang ke kantor Bawaslu Kab, Flores Timur untuk melaporkan secara rsmi atas kjadian tersbut dengan membawa Bukti brupa Print out hasil screenshoot percakapan di dalam grup whatsaap tersbut dan Pelapor juga bersedia untuk menghadirkan beberapa orang saksi. Atas laporan tersebut Lembaga Bawaslu Kab. Flores Timur langsung melakukan pengkajian awal dan menerima Laporan tersebut. setelah Laporan tersebut diterima lalu dibahas dalam pembahasan awal ( pmbahasan pertama ) bersama seluruh anggota Sentra Gakkumdu tentang dugaan pelangaran tersbut dan setelah dibahas kemudian dilakukan Klarifikasi kemudian setelah dilakukan klarifikasi lalu dibahas kembali bersama seluruh anggota Sentra Gakkumdu ( pembahasan kedua ). Setelah dilakukan pembahasan II seluruh anggota Sentra Gakkumdu mnyepakati bhaw kasus tersbut dapat dilimpahkan kepada Penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi dan dilakukan proses Penyidikan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Bahwa ada beberapa postingan dan komentar Kepala Desa Ka Aimatan di dalam grup whatsapp tersebut yang Saksi masih ingat, yaitu :----------------------------------------------------------------
a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup.
1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN
2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN
3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO.
Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih.
b. Kemudian Terlapor juga mengomentari atas postingan foto yang diduga foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Setelah itu Terlapor juga mengomenteri postingan yang diunggah dan ditulis oleh salah satu anggota grup yang bernama KOBUS yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh, yang harus kita pertahankan untuk 2 periode. Perempuanakan menceritakan sejarah baru di pulau solor “.----------------------------------------------------------------------------------
d. Setelah itu Terlapor juga memosting dan menulis status pada grup whatsapp tersebut dngan tulisan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari.
Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu :
1. DPRD Kabupaten
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.
2. DPRD Provinsi
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN.
3. DPD RI
Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar,
Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO.
h. Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjuk berupa 9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS.-----------------------------------------------------------------------------------
-4-/ i. Saksi--------------------------------------
-4-
i. Saksi menjelaskan bahwa Bawaslu Kab. Flores Timur telah melakukan sosialisasi dan himbauan baik secara langsung maupun tidak langsung. khusus Desa Kalik Aimatan Bawaslu mendeklarasikan sebagai KAMPUNG PENGAWASAN PARTISIPATIF yang diselngarakan pada tanggal 24-25 2023. Bawaslu Kab. Flores Timur berharap agar Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai wadah masyarakat agar meningkatkan partisipasi aktif semakin paham mengenai pemilu 2024 dan ikut bersama Bawaslu awasi pemilu.--------------------------------------------------------------------
j. Bahwa pada awalnya Bawaslu hanya mengantongi Bukti Print Out hasil Scren shoot prcakapan dalam grup whatsapp seperti yang tercantum pada point 9 diatas yang mana dalam print out hasil screenshoot tersebut hanya tercantum jam percakapan namun tidak tercantum hari dan tanggal percakapan/ postingan sehingga Bawaslu belum bisa menentukan apakah tindakan trsebut terjadi pada masa kampanye ataukah pada masa tenang maupun masa pungut hitung sehingga perlu dilakukan upaya penyitaan Handphone milik Terlapor untuk selanjutnya dilakukan penelusuran Ahli ITE.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
k. Bahwa setelah dilakukan Penelusuran oleh Ahli ITE pada tanggal 26 Maret diperoleh hasil bahwa proses pembuatan dan postingan yang isinya memperkenalkan anggota grup tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2024 ( Pada masa kampanye ) sedangkan postingan dan komntar-komentar yang berisi dukungan dan ajakan kpada anggota grup untuk memilih tiga orang peserta pemilu tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2024 ( pada masa tenang ).----------------------------
l. Atas dasar hasil Penelusuran Ahli ITE oleh Bawaslu Kab. Flores Timur dijadikan Novum atau Bukti Baru dari Tindakan Kepala Desa Ka Aimatan yang diduga melanggar Pasal 29 huruf c, hurufd dan huruf k UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
B. Saksi II :
Nama; KRISPIANUS KEBESA HERIN Biasa dipanggil KRIS ( 081339337370) , Lahir di Ka pada tanggal 05 Oktober 1970 umur 53 tahun, Agama Katolik, Pekeejaan Petani, Pendidikan Terakhir SMP Tamat Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 014/ 007 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :
a. Saat diperiksa Saksi II dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------
b. Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “Tindakan seorang Kepala Desa yang Melanggar Asas Netralitas “ yang Saksi ketahui adalah Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk keedalam grup tersebut, stelah itu Kepala Desa Ka Aimatan memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian memosting status pada grup whatsapp tersebut yang isinya mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa Saksi tidak tahu dengan pasti waktu dan tempat Kepala Desa trsebut membuat grup whatsapp namun brdasarkan pengakuannya bahwa dia membuat grup dan mengundang anggota grup sekitar tanggal 9-10 Februari 2024 dengan menggunakan nomer dan handphine milik pribadinya yang ia gunakan sehari-hari ( nomer handphone yang ia gunakan untuk membuat grup adalah 081236085978 sedangkan handphone Saksi lupa mereknya apa ).-------------------------------
d. Menurut informasi dan pengakuan Kepala Desa sendiri yang Saksi proleh bahwa anggota grup ada 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan dan juga merupakan peserta pemilu 2024, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I )
dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) kemudian berdasarkan Informasi dan
-5-/---dan keterangan------------------------
-5-
Keterangan dari Terlapor sndiri yang saksi peroleh bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan KATARINA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PERINDO namun ketiga orang tersebut tidak diundang kdalam grup tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
e. Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan utama dari seorang Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS pada masa kampanye pemilu 2024 membuat/ membentuk grup yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang didalamnya beranggotakan sebagian warga Desa Kalik Aimatan dan juga ada tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang notabene sebagai peserta pemilu 2024 sedangkan ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang juga menjadi peserta pemilu 2024 namun tidak diundang dan diperkenalkan di dalam grup tersebut namun menurut saksi seolah-olah Kepala Desa sebagai Tim sukses karena mengajak calon tertentu masuk kedalam grup whatsapp apalagi ada postingannya yang bersifat mengajak anggota grup untuk memilih ketiga calon tersebut.------------
f. Saksi menceritakan kronologi kjadian tersbut secara singkat sebagai berikut bahwa pada awalnya sekitar tanggal 13 Februari 2024 Saksi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada postingan di facebook bahwa KADES KA AIMATAN DIDUGA TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS “ awalnya saksi belum terlalu percaya karena informasi masih simpang siur namun tidak lama kemudian ada sebagian warga masyarakat yang tidak setuju dengan tindakan Kepala Desa tersebut yang tidak menjaga Netralitas sehingga pada tanggal 18 Februari 2024 sebagian warga yang tidak menerima tersebut membentuk sabuah Forum yang diberi nama FORDEM ( Forum Demikrasi Ka Aimatan ) yang diketuai oleh Saudara MIKHAEL MIKE HAYON dan saksi sendiri sebagai Sekretarisnya. Setelah Forum tersebut dibentuk lalu kami menyurati Kepala Desa Ka Aimatan untuk mnyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dan pada tanggal 22 Februari 2024 kegiatan Rapat tersebut diselenggarakan yang dipimpin oleh Ketua BPD Ka Aimatan. Pada saat Rapat tersebut berjalan Kepala Desa Ka Aimatan tersebut meminta maaf keepada forum dan mengakui semua perbuatan yang teelah ia lakukan dengan cara seperti yang saksi jelaskan pada point diatas lalu ia juga mengakui bahwa semua postingan dan komentar yang ada di dalam Bukti Print out hasil Screnshoot dari grup whatsapp semuanya dia yang buat/ yang dia lakukan. Atas kejelasan pengakuan tersebut sehingga kami warga mmandang bahwa Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS telah melakukan penggaran terhadap Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Desa sehingga pada tanggal 29 Februari 2024 kami forum mengambil sikap untuk melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kab. Flores Timur.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Saksi menjelaskan bahwa untuk postingan dan komentar saya tidak tahu dengan pasti karena tidak dicantumkan hari dan tanggalnya namun isi postingan dan komentar Kepala Desa Ka Aimatan di dalam grup whatsapp tersebut yang saksi masih ingat, yaitu :----------------------------------
a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup.
1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN
2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN
3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO.
Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih.
b. Kemudian Terlapor juga mengomentari atas postingan foto yang diduga foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Setelah itu Terlapor juga mengomenteri postingan yang diunggah dan ditulis oleh salah satu anggota grup yang bernama KOBUS yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh, yang harus kita pertahankan untuk 2 periode. Perempuanakan menceritakan sejarah baru di pulau solor “.----------------------------------------------------------------------------------
-6-/ d. Setelah-----------------------
-6-
d. Setelah itu Terlapor juga memosting dan menulis status pada grup whatsapp tersebut dengan tulisan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari.
Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu :
1. DPRD Kabupaten
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.
2. DPRD Provinsi
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN.
3. DPD RI
Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar,
Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO.
h. Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjuk berupa 9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS.-------------------------------------------------------------------------------
C. Saksi III :
Nama ; VALENTINUS BEDA JAWAN biasa dipanggil FELIKS, Biasa dipanggil FELIKS ( 082147580045 ), Lahir di Lewolo pada tanggal 19 Juli 1978, umur 45 tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Petani, Pendidikan Terakhir SD Tamat, Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 004/ 002 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :---------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :
a. Saat diperiksa Saksi III dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.-------------------------------------------------------------
b. Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pelanggaran Pemilu pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ yang Saksi ketahui adalah Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk keedalam grup tersebut, stelah itu Kepala Desa Ka Aimatan memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian memosting status pada grup whatsapp tersebut yang isinya mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa Saksi tidak tahu dengan pasti waktu dan tempat Kepala Desa trsebut membuat grup whatsapp namun brdasarkan pengakuannya bahwa dia membuat grup dan mengundang anggota grup sekitar tanggal 9-10 Februari 2024 dengan menggunakan nomer dan handphine milik pribadinya yang ia gunakan sehari-hari ( nomer handphone yang ia gunakan untuk membuat grup adalah 081236085978 sedangkan handphone Saksi lupa mereknya apa ).-------------------------------
d. Menurut informasi dan pengakuan Kepala Desa sendiri yang Saksi proleh bahwa anggota grup ada 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan dan juga merupakan peserta pemilu 2024, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) kemudian berdasarkan Informasi dan Keterangan dari Terlapor sndiri yang saksi peroleh bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan KATARINA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PERINDO namun ketiga orang tersebut tidak diundang kdalam grup tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
-6-/ e. Bahwa saksi---------------------------
-6-
e. Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan utama dari seorang Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS pada masa kampanye pemilu 2024 membuat/ membentuk grup yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang didalamnya beranggotakan sebagian warga Desa Kalik Aimatan dan juga ada tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang notabene sebagai peserta pemilu 2024 sedangkan ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang juga menjadi peserta pemilu 2024 namun tidak diundang dan diperkenalkan di dalam grup tersebut namun menurut saksi seolah-olah Kepala Desa sebagai Tim sukses karena mengajak calon tertentu masuk kedalam grup whatsapp apalagi ada postingannya yang bersifat mengajak anggota grup untuk memilih ketiga calon tersebut.------------
f. Saksi menceritakan kronologi kjadian tersbut secara singkat sebagai berikut bahwa pada awalnya sekitar tanggal 13 Februari 2024 Saksi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada postingan di facebook bahwa KADES KA AIMATAN DIDUGA TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS “ awalnya saksi belum terlalu percaya karena informasi masih simpang siur namun tidak lama kemudian ada sebagian warga masyarakat yang tidak setuju dengan tindakan Kepala Desa tersebut yang tidak menjaga Netralitas sehingga pada tanggal 18 Februari 2024 sebagian warga yang tidak menerima tersebut membentuk sabuah Forum yang diberi nama FORDEM ( Forum Demikrasi Ka Aimatan ) yang diketuai oleh Saudara MIKHAEL MIKE HAYON. Setelah Forum tersebut dibentuk lalu Forum tersebut menyurati Kepala Desa Ka Aimatan untuk mnyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dan pada tanggal 22 Februari 2024 kegiatan Rapat tersebut diselenggarakan yang dipimpin oleh Ketua BPD Ka Aimatan. Pada saat Rapat tersebut berjalan Kepala Desa Ka Aimatan tersebut meminta maaf keepada forum dan mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan dengan cara seperti yang saksi jelaskan pada point diatas lalu ia juga mengakui bahwa semua postingan dan komentar yang ada di dalam Bukti Print out hasil Screnshoot dari grup whatsapp semuanya dia yang buat/ yang dia lakukan. Atas kejelasan pengakuan tersebut sehingga kami warga memandang bahwa Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Desa sehingga pada tanggal 29 Februari 2024 forum melalui saudara KRISPIANUS KEBESA HRIN mengambil sikap untuk melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kab. Flores Timur.------------------------------------------------------------------
g. Saksi menjelaskan bahwa untuk postingan dan komentar saya tidak tahu dengan pasti karena tidak dicantumkan hari dan tanggalnya namun isi postingan dan komentar Kepala Desa Ka Aimatan di dalam grup whatsapp tersebut yang saksi masih ingat, yaitu :----------------------------------
a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup.
1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN
2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN
3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO.
Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih.
b. Kemudian Terlapor juga mengomentari atas postingan foto yang diduga foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Setelah itu Terlapor juga mengomenteri postingan yang diunggah dan ditulis oleh salah satu anggota grup yang bernama KOBUS yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh, yang harus kita pertahankan untuk 2 periode. Perempuanakan menceritakan sejarah baru di pulau solor “.----------------------------------------------------------------------------------
d. Setelah itu Terlapor juga memosting dan menulis status pada grup whatsapp tersebut dngan tulisan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari.
Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu :
1. DPRD Kabupaten
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.
-7-/ --2. DPRD Provinsi----------------------
-7-
2. DPRD Provinsi
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN.
3. DPD RI
Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar,
Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO.
h. Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjuk berupa 9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS.-------------------------------------------------------------------------------
D. Saksi IV :
Nama YAKOBUS NOEOPUN HAYON Biasa dipanggil KOBUS ( 082156375547 ) ,Lahir di Lewolo pada tanggal 16 Agustus 1986, umur 37 tahun, Agama Katolik, Pekeejaan Petani, Pendidikan Terakhir SD Tamat, Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 016/ 008 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :
a. Bahwa saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia unruk memberikan keterangan dengan sebnar-benarnya.------------------------------------------------------
b. Bahwa Saksi tidak mengetahui Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ yang bagaimana dan seprti apa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa Saksi kenal dengan seseorang yang bernama YEREMIAS alias YEREMIAS karena ia merupakan Kepala Desa Ka Aimatan dan ia masih ada hubungan keluarga yaitu saya panggil dia Kemanakan karena dia panggil saya Om .---------------------------------------------------------------------
d. Saksi mempunyai handphone merek SAMSUNG J4 .dan mempunyai nomer handphone yang digunakan untuk kontak Whatsapp yang saya gunakan setiap hari yaitu 082156375547 dan saksi juga pernah diundang atau bergabung kedalam grup whatsapp yang diberinama TIM ORANG MUDA AIMATAN oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS namun Saksi lupa kapan ia diundang masuk kedalam grup saya sudah lupa .----------------------------------------------------
e. Jumlah anggota grup yang Saksi tahu berjumlah 31 orang yang terdiri dari warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga ada tiga orang anggota yang brasal dari luar Desa Ka yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) Dan saksi juga meenjlaskan bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan MARIA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PERINDO namun ketiga orang tersebut tidak diundang dan tidak diperkenalkan di dalam grup tersebut.-----------------------------------------------------
f. Saksi menjelaskan bahwa Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS alias YEREMIAS pada masa kampanye pemilu 2024 membuat/ membentuk grup yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang didalamnya beranggotakan sebagian warga Desa Kalik Aimatan dan juga ada tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang notabene sebagai peserta pemilu 2024 sedangkan ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang juga menjadi peserta pemilu 2024 namun tidak diundang dan diperkenalkan di dalam grup tersebut dikarenakan Caleg yang berasal dari Desa Ka Aimatan kemungkinan nomor handphone mreka tidak tersimpan di handphone milik Kades atau Kades tidak tahu nomer handphonenya kemudian untuk ketiga orang Peserta pemilu yang berasal dari luar juga diundang karena nomer handphone mereka disimpan oleh Kepaa Desa Ka Aimatan sehingga merka bertiga juga diundang di dalam grup dan sbagai masayarakat saya juga tahu kontribusi dari ketiga orang tersebut untuk Desa Ka Aimatan khusunya pada saat sebelum masa kampanye pemilu 2024 yang sudah banyak kontribusi dan sumbangsihnya mreka kepada Masayarakat Desa Ka Aimatan dalam bentuk program kerja mereka maupun uang pribadi mereka karena mereka bertiga merupakan anggota Aktif DPR Flotim, DPR Prov. NTT dan DPD RI periode 2019-2014.----
-8-/ g. Saksi menjelaskan -------
-8-
g. Saksi menjelaskan bahwa bahwa ada beberapa postingan saya dan juga Kepala Desa yang masih saya ingat namun waktunya saya tida tahu dngan pasti, yang diantaranya postingan Kepala Desa yang prtama sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan.
b. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup.
1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN
2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN
3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO.
c. Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih.
d. Kades memosting foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN di Desa Ongalereng.--------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Kades mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.---------------
f. Saya memosting foto contoh surat suara untuk Calon DPR FLOTIM ( MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ) dengan tulisan MARI KITA MENANGKAN PUTRI DARI SOLOR ( Capture lengan ) MERDEKA lalu Kepala Desa berkomentar yang isinya PEREMPUAN YANG TANGGUH, YANG HARUS KITA PERTAHANKAN UNTUK 2 PERIODE, PEREMPUAN AKAN MENCERITAKAN SEJARAH BARU DI PULAU SOLOR.------------------
g. Saksi posting Contoh foto surat suara ANGGOTA DPR. PROV ( VIKTOR MADO WATUN ) dengan tulisan MENANGKAN PUTRA DARI LEMBATA YANG TERBAIK UNTUK DAPIL 6 NTT..MERDEKA ( capture lengan ) lalu Kepala Desa berkomentar yang isinya PUTRA LEMBATA YANG PERLUH KITA MENANGKAN DI DESA KA AIMATAN BELIAU VIKTOR MADO WATUN, SH. M.Hum. PUTRA LEMBATA YANG SANGAT DEKAT DENGAN ORANG NOMOR SATU DI DESA KA AIMATAN. BUKTINYA SUDA ADA.---
h. Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam yang mmosting status dngan tulisan SLMT PAGI DN SLMAT BERHARI MINGGU, TINGGAL 3 HARI LAGI KITA TNTUKAN PILIHAN KITA.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 21.08 wita, Kades kembali memosting tulisan status pada grup whatsapp tersebut dengan tulisan sebagai berikut :---------------------------------
Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari.
Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu :
1. DPRD Kabupaten
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.
2. DPRD Provinsi
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN.
3. DPD RI
Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar,
Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO.
j. Saksi menjelaskan bahwa saat ini Grup whatsapp TIM ORANG MUDA AIMATAN tersebut sudah tidak ada lagi dan Saksi sudah dikeluar dari grup tersebut sejak tanggal 12-13 Februari 2024 oleh Kepala Desa Ka sebagai Admin.--------------------------------------------------
k. Saksi membenarkan bahwa barang bukti yang ditunjuk berupa :-9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN.----------------------------------------------
l. Saksi membenarkan semua keterangannya dan Saksi juga menambahkan keterangannya sebagai berikut “ SAYA SEBAGAI WARGA MASYARAKAT SANGAT MENGHARGAI PROSES HUKUM YANG SAAT INI DIJALANI NAMUN SAYA JUGA MEMINTA KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK MMBERIKAN KEBIJAKAN DALAM PROSES SAAT INI KARENA KAMI SEBAGAI MASYARAKAT SANGAT MERASAKAN KAMI DIBANTU DENGAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA KAMI SAAT INI KARENA SELAMA KEPEMIMPINANNYA BANYAK PROGRAM-PROGRAM PRO RAKYAT DAN BANTUAN-
-9-/--bantuan-bantuan----------
-9-
BANTUAN UNTUK KEPENTINGAN MASAYARAKAT YANG MASUK KE DESA KAMI YANG DIANTARANYA DIBANTU OLEH TIGA ORANG PESERTA PEMILU YANG ADA DI DALAM GRUP SEHINGGA BESAR HARAPAN KAMI KEPARA APARAT PENGAK HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN KERINGANAN DAN JIKA BERKENAN UNTUK MEMBEBASKAN KEPALA DESA KAMI DARI PROSES HUKUM YANG DIJALANI SAAT INI AGAR DIA BISA MELANJUTKAN MISI PELAYANANNYA KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA KA AIMATAN”.-------------------------------------
E. Saksi V :
Nama ; YEREMIAS biasa dipanggil YEREMIAS, Biasa dipanggil YEREMIAS ( 081236085978 ) , Lahir di Leweto pada tanggal 26 Desember 1989 umur 34 tahun, Agama Katolik, Pekerjaan tenaga honor ( sesuai KTP ), Jabatan saat ini sebagai Kpala Desa Ka Aimatan Pendidikan Terakhir Sarjana Pendidikan, Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 004/ 002 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :
a. Bahwa saat diperiksa saksi dalam kadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta bersdia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------
b. Bahwa saksi mengerti dirinya dipanggil dan diperiksa sehubungan dengan Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “,yang Saksi ketahui bahwa saksi sebagai Kepala Desa Ka Aimatan pada saat masa kampanye pemilu 2024 telah membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN dengan menggunakan nomer handphone 081236085978 dan menggunakan handphone merek SAMSUNG A12 milik saksi sendiri yang saya gunakan shari-hari kemudian di dalam profil grup tersebut saya gunakan foto saya sendiri ( foto setengah badan mengenakan jas hitam dan berdasi ) lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk kedalam grup tersebut, setelah itu saya memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.---------------------------------------------------------------------
c. bahwa saksi membuat dan membentuk grup tersebut di skitar bulan Februari tahun 2024 yang pada awalnya beranggotakan enam orang kemudian sejak tanggal 09 Feebruari 2024 saya tambahkan lagi bebrapa anggota grup dan pada tanggal 10 anggota grup terus bertambah menjadi 31 orang. saya buat grup dan menambahkan anggota saat saya berada di rumah dan di sekitar wilayah Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang mana sejak awal pembuatan grup masih beranggotakan enam orang kemudian pada tanggal 09 Februari 2024 saya undang lagi ada beberapa orang anggota grup yang merupakan warga Desa Ka Aimatan kemudian tanggal 10 Februari 2024 saya undang kembali anggota grup yang brasal dari Desa Kalik Aimatan dan tiga orang anggota grup lainnya yang brasal dari luar Desa Ka Aimatan sehingga jumlah total dari kesluruhan anggota grup sebanyak 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang juga merupakan peserta pemilu 2024. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Bahwa Saksi tida kenal satu persatu untuk 28 ( dua puluh delapan ) orang warga masyarakat Desa Ka Aimatan yang tergabung dalam grup tersebut namun tidak bisa tahu pasti dan tidak menghafal satu persatu namun saya hanya tahu tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan saja karena ketiga orang tersebut disebut namanya oleh Saksi dalam percakapan Whatsapp grup tersebut, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ).-------------------------------------------------------------
d.
e. Bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan KATARINA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai
-10-/ ---Partai Perindo-----------------------
-10-
PERINDO namun ketiganya tidak diundang maupun tidak diperkenalkan di dalam grup tersebut.karena nomor handphone ketiga orang tersbut tidak disimpan sehingga Saksi tidak diundang sedangkan yang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar saya juga undang karena nomor handphone ketiga orang tersebut disimpan oleh Saksi dan mereka juga sudah punya kontribusi baik melalui program maupun uang pribadi mereka untuk memajukan kelompok tani dan pembangunan rumah adat dari 4 suku yang ada di Ka Aimatan.-----------------------------
f. Bahwa Saksi masih ingat dengan postingan maupun komentar yang saksi buat pada tanggal sebelum tanggal 09 Februari 2024 maupun setelah tanggal 09 Februari 2024 di dalam grup whatsapp tersebut, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
1. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan.
2. Kemudian di tanggal yang sama sekitar jam 02.17 wita saya memosting tulisan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup.
a. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN
b. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN
c. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO.
3. Kemudian di tanggal yang sama sekitar jam 02,19 wita saya memosting tulisan sebagai berikut : Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih.
Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 00.42 wita, saya memosting foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN di Desa Ongalereng.----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 00.45 wita, saya juga mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.-----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 10.59 wita, saya juga mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama KOBUS, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.--
Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 11.08 wita, saya juga mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama KOBUS, yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh yang harus pertahankan untuk 2 periode “.------------------------------------------------
“ Perempuan akan menceritakan sjarah baru untuk pulau Solor “.------------------------------------
Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 11.12 wita, saya juga mengomntari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama KOBUS, yang isi komentarnya adalah “ Putra Lembata yang perlu kita menangkan di Desa Ka Aimatan beliau VIKTOR MADO WATUN, SH. M.Hum.”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Putra Lembata yang sangat dekat dengan orang nomor satu di Desa Ka Aimatan. Buktinya sudah ada “.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 21.08 wita, saya juga saya memosting tulisan status pada grup whatsapp tersebut dngan tulisan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari.
Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu :
1. DPRD Kabupaten
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.
2. DPRD Provinsi
Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN.
-11-/ 3. DPD RI.-------------------------------
-11-
3. DPD RI
Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar,
Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO.
g. Saksi menjelaskan bahwa ada beberapa orang anggota grup yang ikut mengomentari dan ikut memosting dalam grup yaitu YAKOBUS NOIOPUN HAYON, AGUSTINA ALAMIA KOLIN dan MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.---------------------------------------------------------------------------------
h. Saksi membnarkan Barang Bukti yang ditunjuk oleh Pemeriksa berupa :----------------------------------
1. 9 ( Sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN.------------------------------------------------------------------------------------
2. Satu unit ponsel/ handphone SAMSUNG A 12 warna Hitam, ukuran 6,5 inch dengan Nomor IMEI ; Slot (1 ) 352154674449516 dan.IMEI ( slot 1 ) 353278394449511.----------------------------merupakan print out screenshoot dari hasil percakapan dalam grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang dibentuk oleh Saksi, handphone dan nomor handphone yang saudara gunakan untuk membuat dan membentuk grup whatsapp tersebut.--
i. Saksi menerangkan bahwa benar isi percakapan dalam hasil scrnshoot tersebut merupakan isi percakapan asli namun grup whatsapp yang saksi bentuk tersebut sudah tidak ada dan sudah dihapus skitar tanggal 12-13 Februari 2024 Karena saat itu isi percakapan di dalam grup discreenshoot dan menjadi viral sehingga langsung langsung hapus.--------------------------------------
j. Saksi menjelaskan bahwa grup whatsapp dan nomer kontak whatsapp yang saksi gunakan tersebut merupakan pesan yang bersifat sementara dan menggunakan pengaturan waktu/ timer yang normal dan waktunya tidak terbatas dan saksi tidak pernah melalukan pembersihan atau reset handphone yang saksi gunakan untuk membuat dan membentuk grup whatsapp tersebut.---
k. Saksi membenarkan bahwa Saksi sebagai Kepala Desa Ka Aimatan pernah menyelnggarakan Rapat Dengar Pendapat dengar warga masarakat Desa Ka Aimatan yang dipimpin oleh Ketua BPD Ka Aimatan atas tindakan yang saksi lakukan tersebut pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wita sampai selesai sekitar jam 13.00 wita di aula Kantor Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur yang mana pada saat itu saksi juga mengakui semua kesalahan dan kekeliruan yang telah saksi lakukan dan saat itu peserta yang hadir saling memaafkan dan tidak ada permasalahan lagi.-----------------------------------------------------
6. Keterangan Ahli :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) :------------------------------------------------------------------
Nama : YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom. biasa Pak BOY, Tempat dan tanggal lahir Kupang 08 Februari 1971, umur 53 tahun, pekerjaan Dosen Prodi Tekhnik Informatika SI Stikom Uyelindo Kupang, jabatan Kepala UPT Laboratorium Komputer, agama Katholik, pendidikan S 2, suku Flores, kewarganegaran Indonesia, alamat Jl. Herewila RT. 006 RW. 003 Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja. No. HP. 085 239 281 935. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini, Rabu, tanggal 26 Maret tahun dua ribu duapuluh empat, pukul 16.20 WITA, saya Yohanes Suban Belutowe, M.Kom. selaku Ahli ITE yang ditunjuk oleh Ketua STIKOM Uyelindo Kupang berdasarkan surat Nomor: 28/SPSA/K/STIKOM-U/III/2024, Tanggal 25 Maret 2024 Sesuai Surat dari Kasatreskrim Polres Flores Timur Nomor: B/205/III/RES. 1.24//2024/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Perihal Permintaan Keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memeriksa Barang Bukti handphone yang digunakan sdr. Yeremias dalam Tindak Pdana Pemilu. ----
Sesuai permohonan Kasatreskrim Polres Flores Timur di atas, Ahli telah melakukan Pemeriksaan Barang Bukti dengan prosedur sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
1. Hardware dan Software untuk pemeriksaan.
a. Hardware
- 1 (satu) unit Laptop merek Asus ROG, Prosesor Intel i7 2.2Ghz, Ram 16GB, HDD 1TB.
- Access Point (untuk koneksi internet).
-12-/---- Kabel Data---------------------------
-12-
- Kabel Data (USB), dan FlashDisk 16GB.
b. Software:
- Windows 10 Pro 64bit.
- Browser Mozilla Firefox versi 105.0.3 (64-bit).
- Scrcpy untuk kendalikan handphone dari laptop.
- FonePaw untuk Backup dan Recovery data pada handphone.
- Snipping Tools: untuk screenshot.
- MS. Office – Word 2016.
2. Barang Bukti.
1 (satu) unit handphone, Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel).
Pemilik: Yeremias
3. Metode Pemeriksaan.
a. Ahli mengakses dan mencari Informasi barang bukti handphone, meliputi, Merek Handphone, Nomor Model, Nomor Seri, Nomer IMEI, dan Versi dari sistem operasi.
b. Ahli melakukan Backup dan Recovery Telepon.
c. Ahli menelusuri riwayat pesan pada Aplikasi WhatsApp yang aktif.
d. Ahli menelusuri Penyimpanan Internal.
e. Ahli melakukan pengujian keaslian file screenshot WhatsApp.
f. Ahli membuat laporan berdasarkan data hasil temuan.
4. Hasil Pemeriksaan.
a. 1 (satu) unit handphone, Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel).
Kondisi: Baik dan Normal, Status Memory Internal: Hampir Penuh
Pemilik: Yeremias
Tampilan Depan dan Belakang Barang bukti:
-13-/ Spesifikasi---------
-13-
Spesifikasi Barang Bukti:
Informasi Memory Internal barang bukti
Akun WhatsApp
Informasi Akun WhatsApp: Profile Pemilik Akun WhatsApp: Informasi Akun Grup :
Informasi Akun Grup (lanjutan) : Informasi Akun Grup (lanjutan) : Akun Grup Aktif :
-15-/ foto screen-------------------------------
-15-
b. Bukti Laporan Screenshot Percakapan Grup
-16-/ foto screen--------------------
-15-
b. Bukti Screenshot dari Barang Bukti
Bukti ini terdapat pada folder DCIM/Screenhot yang artinya dibuat langsung dari barang bukti
Nama File:
1) Screenshot_20240213-100229_WhatsApp.jpg
2) Screenshot_20240213-102139_WhatsApp.jpg
3) Screenshot_20240213-102157_WhatsApp.jpg
-17-/ Foto screen------------------------------
-17-
Keaslian - Bukti metadata nya
1) Nama File: Screenshot_20240213-100229_WhatsApp.jpg
ExifTool Version Number : 12.41
File Name : Screenshot_20240213-100229_WhatsApp.jpg
Directory : DCIM/Screenshots
File Size : 487 KiB
Software : Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1
Date/Time Original : 2024:02:13 10:02:29.581+08:00
Sub Sec Time Original : 581
Image Width : 720
Image Height : 1600
Image Size : 720x1600
Megapixels : 1.2
-- press ENTER --
2) Nama File: Screenshot_20240213-102139_WhatsApp.jpg
ExifTool Version Number : 12.41
File Name : Screenshot_20240213-102139_WhatsApp.jpg
Directory : DCIM/Screenshots
File Size : 477 KiB
Software : Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1
Date/Time Original : 2024:02:13 10:21:39.479+08:00
Sub Sec Time Original : 479
Image Width : 720
Image Height : 1600
Image Size : 720x1600
Megapixels : 1.2
-- press ENTER –
3) Nama File: Screenshot_20240213-102157_WhatsApp.jpg
ExifTool Version Number : 12.41
File Name : Screenshot_20240213-102157_WhatsApp.jpg
Directory : DCIM/Screenshots
File Size : 483 KiB
Software : Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1
Date/Time Original : 2024:02:13 10:21:57.625+08:00
Sub Sec Time Original : 625
Image Width : 720
Image Height : 1600
Image Size : 720x1600
Megapixels : 1.2
-- press ENTER –
-18-/ ---dari informasi-------------------------
-18-
Dari informasi Software Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 maka merujuk pada spesifikasi berikut: Samsung Galaxy A12 (SM-A125f), Android Version: 12, Versi Pita dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 sama persis dengan Barang bukti handphone yang diperiksa.
c. Pembuktian Tanggal Posting
1) Bukti Laporan Screenshot WA Grup:
2) Bukti Screenshot WA Grup dari Barang Bukti:
-19-/ 3. Whatsapp
-19-
3) Bukti WA Grup:
4) Bukti (file export pesan) Grup TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN:
Dilihat dari Tanggal Pembuatan , maka grup TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN dibuat pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pada jam 01:37 oleh Yeremias (081236085978) alias Kepala Desa alias Kadess.
Postinggal Tanggal 10 Februari 2024:
Pada jam 02:13 WITA, Postingan Pertama dari Admin Grup (Kadess):
Pada jam 02:17 WITA, Postingan lanjutan dari Kadess:
-20-/ pada jam 02.19.------------------------
-20-
Pada jam 02:19 WITA, Postingan lanjutan dari Kadess:
Pada jam 02.20 Kadess meneruskan pesan Video:
d. Informasi Database WhatsApp
Dari Informasi database ini, maka Percakapan Grup tidak dapat dipulihkan.
5. Kesimpulan
a. Barang bukti Handphone Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel) adalah sesuai dan benar yang digunakan sdr. Yeremias untuk membuat grup WhatsApp dengan nama: “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN”. -------------------------------------------------------------------------------------------
b. Grup WhatsApp “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN” dibuat pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pada jam 01:37 oleh Yeremias (081236085978) alias Kepala Desa alias Kadess. -----------
c. Sdr. Yeremias alias Kades, memposting tentang pembuatan grup pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2024 jam jam 02:13 WITA, berlanjut pada jam 02:17 WITA dan pada jam 02.20. -------------------------------
d. Sdr. Yeremias alias Kades, sebelum menonaktifkan grup “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN”, terlebih dahulu melakukan screenshot postingan grup pada tanggal 2024:02:13 10:21:39.479+08:00 yang tersimpan otomatis pada folder DCIM/Screenshot. ----------------------------------------------------------------
e. Pada hari selasa, tanggal 13 maret 2024 jam 20.29 WITA, sdr. Yeremias menghapus semua postingan dan mengubah pengaturan privasi grup “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN”. -----------------------
-21-/ Berdasarkan Database---------------
-21-
f. Berdasarkan Database WhatsApp, maka tanggal terakhir WhatsApp di adalah pada hari Senin, Tanggal 18 Maret 2024, sehingga tidak dapat mengembalikan (restore) pesan WhatsApp pada bulan Februari 2024. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Penutup
Demikian Berita Acara Pemeriksaan terkait barang bukti Handphone Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel) ini dibuat dengan sebenar-benarnya. --------------------------------------------------------------------------
b. Ahli Hukum Pidana :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama ; MIKHAEL FEKA, S.H., M.H.biasa dipanggil MIKHAEL, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir : Saenam, 09 Juni 1979, Umur 44 tahun, agama Katolik, pekerjaan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, pendidikan terakhir S2, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jln Air Sagu Atas RT/ RW; 004/002 Kel. Manulai II Kec. Alak Kota- Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur, Nomor HP: 082236193193427. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan bahwa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa pada saat dimintai ketrangan Ahli dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan Ahli bersedia untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang mengatur tentang “ SETIAP KEPALA DESA ATAU DENGAN SEBUTAN LAIN YANG DENGAN SENGAJA MEMBUAT KEPUTUSAN DAN/ ATAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE “. Berdasarkan Surat Permintaan Ahli Pidana dari Ketua Bawaslu Kab. Flores Timur Nomor ; ........................................2024 dan berdasarkan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Nomor: /WM.H/STG / /2024, tanggal 23 April 2024 dan sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli pidana yang diantaranya ada bebrapa kasus dugaan tindak pidana pemilu dalam wilayah Hukum Prov. Nusa Tenggara Timur.-------
b. Ahli menjelaskan tentang Pengertian tentang PELANGGARAN PEMILU adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum ( Pemilu ). Adapun jenis-jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai berikut:---------------------------------------
1. Pelanggaran Administrasi Pemilu:---------------------------------------------------------------------------------
Melibatkan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme administratif dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya termasuk kesalahan dalam pengelolaan daftar pemilih, ketidakpatuhan terhadap prosedur penghitungan suara, atau pelanggaran aturan logistik.
2. Tindak Pidana Pemilu:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Melibatkan tindak pidana atau kejahatan yang terkait dengan ketentuan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang. Contoh tindak pidana pemilu meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi suara, intimidasi pemilih, kampanye di luar jadwa, politik uang dsb.
3. Pelanggaran Kode Etik Pemilu:--------------------------------------------------------------------------------------
Melibatkan pelanggaran terhadap kode etik yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu. Ini dapat mencakup pelanggaran terhadap sumpah atau janji yang diambil oleh penyelenggara pemilu sebelum menjalankan tugas mereka. Etika penyelenggara pemilu mencakup aspek-aspek seperti keadilan, transparansi, dan netralitas.----------------------------------------------------------------------
c. Ahli menjelaskan bahwa Seorang maupun sekelompok orang dikategorikan melakukan PELANGGARAN PEMILU baik Pelanggaran Administrasi, Tindak Pidana Pemilu maupun Pelanggaran Kode etik Pemilu apabila seseorang atau sekelompok orang itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan uu kepemiluan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Begitu pula dengan tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran terhadapan setiap tahapan pemilu yang mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Kepemiluan. UU Kepemiluan yang dimaksud adalah UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan lain di bawahnya;-------------------------------------------------------------------------------
-22-/ d. Ahli--------------------------
-22-
d. Ahli menjleaskan bahwa Bahwa tindakan seorang KEPALA DESA yang memosting status pada grup whatsapp dan mengomentari status yang diposting oleh anggota grup whatsapp yang isi postingan dan isi komentarnya bermuatan politik dan yang isinya terkesan memihak kepada peserta pemilu tertentu adalah pelanggaran PEMILU sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU Pasal 282: Pejabat negara, pejabat strukttrral, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye juncto Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bahwa oleh karena perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 490 tersebut di atas maka perbuatan Kepala Desa tersebut termasuk pelanggaran pidana PEMILU;----
e. Ahli menjelaskan deskripsi yang diuraikan oleh Penyidik berdasarkan keterangan Para Saksi, Keterangan Terlapor dan disingkronkan dengan Petunjuk berupa print out hasil screenshoot percakapan grup whatsapp sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 75/ III/ SPKT/ POLRES FLORES TIMUR/ POLDA NTT, tanggal 19 Maret 2024, sebagai berikut :---------------------
Bahwa benar pada awal bulan Februari 2024 Terlapor yang bernama YEREMIAS selaku Kepala Desa Ka Aimatan mem |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 4004 |
007/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan Vauzantuo Yusfi tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4003 |
016/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi karna tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 4002 |
013/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Dugaan kesalahan dalam penginputan data pemilih tetap di Kecamatan Latoma. Dimana jumlah DPT tidak sesuai dengan penjumlahan, karena pada saat menggunakan pdf tidak terjumlah dengan maksimal dan sudah dibetulkan semula 2089 dan dibenarkan menjadi 2199. Suara Partai PAN semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7, nomor urut 1 atas nama Beny Setiady semula 13 menjadi 8 dan nomor urut 5 atas nama Rifaldy Ferdinan semula 245 menjadi 252 suara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4001 |
066/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 4000 |
059/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3999 |
006/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 |
Laporan yang disampaikan saudara Irwan Sihombing, SE, M.SP tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3998 |
055/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3997 |
001/TM/PP/Kota/21.09/V/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3996 |
001/TM/PP/Kab/16.32/II/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3995 |
001/LP/PL/Prov/15.00/V/2024 |
Laporan tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3994 |
024/LP/PL/Prov/16.00/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3993 |
017/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
Laporan Tidak diregitrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3992 |
023/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3989 |
005/LP/PL/Kab/26.05/III/2024 |
Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu terkait adanya selisih perolehan suara Partai Nadem di TPS 005 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas. Namun berdasarkan kajian awal laporan tidak diregistrasi dan dihentikan serta Bawaslu Kabupaten Donggala akan menyampaikan Laporan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu melalui keterangan tertulis sebagai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3988 |
021/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan tidak deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3987 |
006/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi materil.
Bahwa terhadap laporan ini, dapat dilakukan registrasi dan selanjutkan dilakukan klarifikasi atas laporan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3986 |
014/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
Laporan Tidak di Regitrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3985 |
012/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
1. Laporan yang disampaikan Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Nomor 012/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak memenuhi syarat formil laporan;
2. Laporan yang disampaikan Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Nomor 012/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan
3. Laporan yang disampaikan Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Nomor 012/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3984 |
011/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
Laporan yang disampaikan dr. Mustafa Kamil Adam dengan Nomor 011/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat formil
Laporan yang disampaikan dr. Mustafa Kamil Adam dengan Nomor 011/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan
Laporan yang disampaikan dr. Mustafa Kamil Adam dengan Nomor 011/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3983 |
015/LP/PL/Kab/16.28/III/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3982 |
008/LP/PL/Prov/02.00/IV/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Laporan Tidak Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3981 |
024/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 024/LP/PL/Kab/34.05/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Nelson Mandela Ayomi
b. Alamat : Jln. Gunung Salju Amban, Distrik Manokwari Barat
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Saksi Partai
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat;
b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1 Salinan
yang di pegang oleh Saksi Partai Golkar dengan D1 Hasil Pleno Distrik
di Dapil 1 Manokwari pada tangal 04 Maret Pukul; 2024, 01.00 WIT
dini hari.
c. Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1 Salinan
Manokwari Barat di TPS 01,02,06,28,29,65,22,48, dan 71), C1 Salinan
Sanggeng di TPS 11, 18, 29,33,36,40, 28), C1 Salinan Wosi (TPS 20),
dan D hasil Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng dan Wosi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai
berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat
(4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
FORMULIR MODEL B.7
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa :
Pasal 8
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor dan
c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor
adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan
9202120112910008
- Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut :
a. Nama : Nelson Mandela Ayomi
b. Tempat/Tgl Lahir : Kairawi, 01/12/1991
c. Jenis Kelamin : Laki - laki
d. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Saksi Partai
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Gunung Salju Amban,
g. No. Telp/Hp : 082352086895
h. e-Mail *** : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang
berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran
pemilihan umum.
- Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Jumat, 15
Maret 2024 pukul 16.39 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari
untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
(pergeseran suara) yang dilakukan oleh PPD pada Distrik Tanah Rubuh
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
(pergeseran suara) yang dilakukan pada saat Pleno di Tingkat Distrik
Manokwari Barat pada hari Senin, 04 Maret 2024.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah
tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur:
Pasal 15
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1
Salinan yang di pegang oleh Saksi Partai Golkar dengan D1 Hasil
Pleno Distrik di Dapil 1 Manokwari pada tangal 04 Maret Pukul;
2024, 01.00 WIT dini hari.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1
Salinan Manokwari Barat di TPS 01,02,06,28,29,65,22,48, dan 71),
C1 Salinan Sanggeng di TPS 11, 18, 29,33,36,40, 28), C1 Salinan
Wosi (TPS 20), dan D hasil Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng
dan Wosi.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana
diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu;
- Bahwa berdasarkan PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Pasal 25 ayat 3 bahwa “Dalam hal terdapat keberatan
terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat
diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Dan 4 bahwa “Dalam hal
terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan
yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian
khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”
Bahwa untuk mendukung dalil-dalil laporannya, pelapor dalam pengajuan
laporannya menyerahkan bukti-bukti berupa:
1. Tiga rangkap Dokumen Kronologis Pelapor;
2. Tiga rangkap fotocopy C1 Salinan Manokwari Barat di TPS
(01,02,06,28,29,65,22,48, dan 71),
3. Tiga rangkap Surat Pernyataan dari Calon Legislatif atas nama Masimus Suga
dari PSI;
4. Tiga rangkap fotocopy C1 Salinan Sanggeng di TPS (11,18,29,33,36,40,
28);
5. Tiga rangkap fotocopy D Hasil Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng, dan
Wosi.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor melampirkan bukti berdasarkan Pasal
15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor :
024/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil
V. Rekomendasi
1. Menyatakan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Manokwari, 21 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3980 |
014/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3979 |
001/LP/PP/Kab/34.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 006/LP/PL/Kab/34.05/II/2024
1. Kasus Posisi : Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024,telah di
laporkan kehilangan Alat Peraga Kampanye atau Bendera Paslon
Prabowo-gibran Yang di pasang sejak tanggal 31 Januari 2024
sejumlah kurang lebih 500-600 Unit Bendera dan pada hari minggu
tanggal 04 Februari 2024 Alat Peraga Kampanye yang di maksud
telah hilang atau tidak ada pada tempatnya.
a. Data
1. Nama Penemu/Pelapor : Julymen A.S Mumu
Pekerjaan/Jabatan : Swasta
Alamat : Jl. Pertanian
2. Nama Terlapor : -
Alamat : -
3. Tanggal Temuan/Laporan : 4 Februari 2024
4. Tanggal Peristiwa : 4 Februari2024
5. Bukti-bukti : -
b. Kajian
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-undang;
FORMULIR MODEL B.7
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan
II. Fakta dan Analisis :
: Telah di laporkan kejadian kehilangan Alat Peraga
Kampanye atau bendera paslon Prabowo Gibran yang di
pasang sepanjang Jl makalaw – jembatan Sahara sehingga
Pelapor sebagai Tim pemenangan Prabowo-Gibran datang
melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan
a. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu
Kabupaten Manokwari melakukan langkah pencegahan dan penindakan
terhadap Pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,
Berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Nomor : 006/LP/PL/Kab/34.05/I/2024 tertanggal 04 Februari 2024 perihal
Kehilangan Alat Peraga Kampanye atau bendera Paslon Nomor urut 2
Prabowo-gibran, dan pada hari senin Sentra penegakkan Hukum Terpadu
menyurat ke beberapa tempat usaha untuk meminta rekaman CCTV yang
langsung bersinggungan dengan jalan Makaleuw – Jembatan sahara dan
beberapa hari kemudian sentra penegakkan hukum terpadu mendapat kan
Vidio CCTV dari dua tempat usaha dan setelah di tonton tetapi Rekaman
CCTV tidak Jelas menunjukan orang yang mengambil Beberapa bendera,
karena kejadian pengambilan beberapa bendera tersebut di lakukan Jam
03.00-03.15 WIT dini hari. Karena Pelapor juga tidak Bisa memberikan
Bukti sehingga Sentra Penegakkan Hukum Terpadu merasa laporan tersebut
tidak Memenuhi Syarat Materiel.
b. Rekomendasi
Mengeluarkan Surat Permintaan Rekaman CCTV Dari beberapa tempat usaha
Manokwari, 08 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua,
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3978 |
017/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 |
Tidak diregistrasi Karena Laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3976 |
005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024 |
• Bahwa laporan atas nama Irwan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ruhermansyah, S.H., Advokat yang mana berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : B-27/PP.00.01/K.KN/03/2024 Perihal Perlimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 014/LP/PL/PROV/20.00/III/2024 memenuhi syarat formal dan materiel,
• Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3975 |
016/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3974 |
010/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3973 |
015/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3972 |
013/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi karna tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3971 |
012/LP/PL/Kab/16.28/III/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3970 |
014/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
Penyampaian Laporan melebii batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3969 |
023/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3968 |
022/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3967 |
051/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3966 |
006/LP/PL/Prov/20.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3965 |
007/LP/PL/Prov/20.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3964 |
053/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3963 |
001/TM/PP/Kab/14.11/V/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel, dugaan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3962 |
057/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3961 |
013/LP/PL/Kab/13.24/V/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H.
b. Alamat : Perum Taman Resik Blok A2 RT 011 RW 001 Desa
Caringin Kulon Kec. Caringin Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 19.45 WIB Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl. Jajaway Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPK Cikidang telah terjadi ketidaksesuaian antara C.Hasil DPR RI dengan D.Hasil DPR RI di beberapa TPS yang tersebar di 5 (lima) desa diantaranya Desa Tamansari, Desa Cijamber, Desa Sampora, Desa Mekarnangka dan Desa Cikiray Kecamatan Cikidang daerah pemilihan Kab/Kota Sukabumi Jawa Barat IV. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 5 (lima) Desa di Kecamatan Cikidang terhadap salah satu Partai Politik Peserta Pemilu yakni Partai Amanat Nasional dan salah satu calon anggota DPR RI nomor urut 1 atas nama Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi yaitu sebagai berikut :
1. Desa Tamansari diantaranya:
a. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 14;
b. TPS 15 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
c. TPS 16 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
d. TPS 17 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30; dan
e. TPS 21 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 10.
2. Desa Mekarnangka diantaranya :
a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12; dan
b. TPS 3 dalam C. Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan dalam D.Hasil berjumlah 29.
3. Desa Cikiray diantaranya:
a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan
b. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11.
4. Desa Sampora diantaranya:
a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13;
c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 16;
e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 4 sedangkan D.Hasil berjumlah 24;
f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30;
h. TPS 8 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10;
i. TPS 9 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20;
j. TPS 10 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 21;
k. TPS 11 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
l. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12;
m. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 5 sedangkan D.Hasil berjumlah 25.
5. Desa Cijambe diantaranya:
a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 12 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 16 sedangkan D.Hasil berjumlah 46;
c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 1;
e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 23;
f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13;
g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20;
h. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan
i. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 7 sedangkan D.Hasil berjumlah 37.
Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara yang disengaja tersebut terdapat penggelembungan suara dari 5 (lima) Desa tersebut dengan jumlah perolehan keseluruhan antara suara Partai dan Calon sekitar 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 14 Maret 1988, usia 35 (tiga puluh lima) tahun, beralamat di Perum Taman Resik Blok A2 RT 011 RW 001 Desa Caringin Kulon Kec. Caringin Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3276041403880003, Sdr. Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut:
a. Ayus Up Rianto (Ketua PPK Cikidang)
b. Asep Qodir (Anggota PPK Cikidang)
c. Yayan Hermansyah (Anggota PPK Cikidang)
d. Andi Lesmana (Anggota PPK Cikidang)
e. Agung (Anggota PPK Cikidang)
Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 5 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 18 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran dalam hal ini kadaluwarsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 4 Maret 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 19.45 WIB Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl. Jajaway Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPK Cikidang telah terjadi ketidaksesuaian antara C.Hasil DPR RI dengan D.Hasil DPR RI di beberapa TPS yang tersebar di 5 (lima) desa diantaranya Desa Tamansari, Desa Cijamber, Desa Sampora, Desa Mekarnangka dan Desa Cikiray Kecamatan Cikidang daerah pemilihan Kab/Kota Sukabumi Jawa Barat IV. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 5 (lima) Desa di Kecamatan Cikidang terhadap salah satu Partai Politik Peserta Pemilu yakni Partai Amanat Nasional dan salah satu calon anggota DPR RI nomor urut 1 atas nama Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi yaitu sebagai berikut :
1. Desa Tamansari diantaranya:
a. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 14;
b. TPS 15 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
c. TPS 16 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
d. TPS 17 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30; dan
e. TPS 21 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 10.
2. Desa Mekarnangka diantaranya :
a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12; dan
b. TPS 3 dalam C. Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan dalam D.Hasil berjumlah 29.
3. Desa Cikiray diantaranya:
a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan
b. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11.
4. Desa Sampora diantaranya:
a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13;
c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 16;
e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 4 sedangkan D.Hasil berjumlah 24;
f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30;
h. TPS 8 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10;
i. TPS 9 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20;
j. TPS 10 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 21;
k. TPS 11 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11;
l. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12;
m. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 5 sedangkan D.Hasil berjumlah 25.
5. Desa Cijambe diantaranya:
a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 12 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 16 sedangkan D.Hasil berjumlah 46;
c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22;
d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 1;
e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 23;
f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13;
g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20;
h. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan
i. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 7 sedangkan D.Hasil berjumlah 37.
Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara yang disengaja terdapat penggelembungan suara dari 5 (lima) Desa tersebut dengan jumlah perolehan keseluruhan antara suara Partai dan Calon sekitar 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kesalahan data perolehan suara yang disengaja terdapat penggelembungan suara dari 5 (lima) Desa yaitu Desa Cijambe, Cikiray, Tamansari, Mekarnangka, dan Sampora dengan jumlah perolehan keseluruhan antara suara Partai dan Calon sekitar 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara;
2) Bahwa para terlapor sebagai PPK Cikidang diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
3) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
4) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dede Anwar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Riko Aryanto, S.Pd. Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPR Kecamatan Cikidang Berbentuk soft file dan berjumlah 215 (dua ratus lima belas) lembar
P-4 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 1 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-5 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 3 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-7 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 4 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-8 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 5 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-9 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 6 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-10 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 7 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-11 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 12 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-12 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 13 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-13 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 1 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 5 (lima) lembar
P-14 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-15 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 3 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-16 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 4 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-17 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 5 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-18 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 6 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-19 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 7 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-20 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 8 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-21 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 9 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-22 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 10 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-23 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 11 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-24 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 12 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-25 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 13 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-26 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Cikiray Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-27 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 5 Desa Cikiray Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-28 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Mekarnangka Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-29 Dokumen Salinan Model C. Hasil DPR TPS 3 Desa Mekarnangka Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-30 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 13 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-31 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 15 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-32 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 16 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-33 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 17 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-34 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 21 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formil.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Sukabumi, 20 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3960 |
011/LP/PL/Kab/16.28/III/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3959 |
003/TM/PL/Kab/19.19/V/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3958 |
009/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3957 |
002/TM/PL/Kab/19.19/IV/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3956 |
040/TM/PL/Kab/02.19/V/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3955 |
068/LP/PL/Kab/02.19/V/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3954 |
067/LP/PL/Kab/02.19/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3953 |
008/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3952 |
040/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Melimpahkan laporan ke Bawaslu Provinsi Riau;
Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3951 |
040/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Melimpahkan laporan ke Bawaslu Provinsi Riau;
Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3950 |
039/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau.
Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3949 |
039/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau.
Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3948 |
013/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
Diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3947 |
038/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melalui Panwaslih Provinsi Aceh.
Panwaslih Aceh Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3946 |
038/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melalui Panwaslih Provinsi Aceh.
Panwaslih Aceh Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3945 |
007/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan Diregister karna terpnihi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3944 |
015/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
1. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat formil laporan;
2. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat materiel laporan
3. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3943 |
015/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 |
1. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat formil laporan;
2. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat materiel laporan
3. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3942 |
004/LP/PL/Kab/26.05/III/2024 |
Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu terkait dengan selisih suara Partai Nasdem di TPS 005 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas. Namun pelapor kemudian mencabut laporan yang disampaikannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3941 |
008/TM/PL/Kec-Tompaso Baru/25.11/V/2024 |
memenuhi syarat formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3940 |
002/LP/PL/Prov/16.00/I/2024 |
Meregsiter Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3938 |
049/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3937 |
037/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa:
perbaikan uraian untuk memperjelas rincian perbedaan perolehan suara yang dimaksud oleh Pelapor untuk Pemilu DPD di daerah pemilihan Provinsi Papua Selatan.
perbaikan uraian yang menjelaskan secara konkrit perbuatan KPU Kabupaten Asmat dan KPU Kabupaten Mappi yang diduga sebagai pelanggaran Pemilu.
bukti hasil pengitungan suara berupa Formulir C.Hasil-DPD dan D.Hasil Kecamatan-DPD di Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi.
Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan apabila pelapor dapat melengkapi syarat laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3936 |
002/TM/PL/Kota/16.01/I/2024 |
Temuan Diregister dan di teruskan ke Gakkumdu Kota Surabaya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3935 |
007/TM/PL/Kec-Tompaso Baru/25.11/V/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3934 |
007/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 |
a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/16.35/III/2023 tanggal 4 Maret 2024 tidak memenuhi syarat formil.. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3933 |
037/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3932 |
064/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3931 |
036/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3930 |
006/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 |
a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/16.35/III/2023 tanggal 4 Maret 2024 memenuhi syarat formil dan Materil a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3929 |
035/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3928 |
060/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3927 |
008/LP/PL/Kab/13.15/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama UNANG MARGANA, SH.,MH telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut:
Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3926 |
003/LP/PL/Kab/14.35/V/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil namun kurang kuat pada syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3925 |
006/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
Laporan tidak diregister karna tidak memenuhi syarat formil dan materil dan tidak dapat ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3924 |
007/LP/PL/Kab/16.32/V/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3923 |
061/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3922 |
056/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3921 |
052/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3919 |
007/LP/PL/Kab/13.15/V/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama IVAN TANTULAR telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut:
Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3918 |
006/LP/PL/Kab/16.32/V/2024 |
Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3917 |
054/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3916 |
010/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diregstrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3914 |
034/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi laporan dan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3913 |
034/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi laporan dan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3912 |
009/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3911 |
035/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni identitas pihak terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3910 |
034/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni Identitas Terlapor dan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3909 |
033/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3908 |
032/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3907 |
031/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3906 |
030/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3904 |
029/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3903 |
028/LP/PL/Kab/16.10/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3902 |
027/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3901 |
026/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3900 |
025/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporannya selama 2 hari kerja.
Namun hingga batas yang ditentukan pelapor tidak memperbaiki laporannya.
Sehingga laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal yakni Identitas terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3899 |
024/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3898 |
023/LP/PL/Kab/16.10/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3897 |
008/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan Tidak diregistrasi Karena Laporan Dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3896 |
022/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3895 |
021/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3894 |
020/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3893 |
019/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3891 |
018/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Kamal dan Kecamatan Labang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3890 |
017/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel dan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3889 |
016/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3888 |
015/LP/PP/Kab/16.10/II/2024 |
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporannya selama 2 hari kerja.
Namun hingga batas yang ditentukan pelapor tidak memperbaiki laporannya.
Sehingga laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal yakni Identitas terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3887 |
014/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3886 |
013/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3885 |
012/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3884 |
011/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3883 |
019/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
TIDAK DIREGISTRASI KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3882 |
004/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 |
tidak diregister karna tidak terpenuhi syarat formil dan materil tidak melengkapi berkas hingga batas waktu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3881 |
017/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak Diregsiter karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3880 |
022/LP/PL/PROV/16.00/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3879 |
022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3878 |
021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3877 |
020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3876 |
016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3875 |
015/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3873 |
014/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3872 |
013/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3871 |
007/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu. sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3870 |
012/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 |
Laporan 012 Memenuhi Syarat Formil dan Materiil sehingga Laporan dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3869 |
004/LP/PL/Kab/13.18/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : H. Nico Antonio, ST
b. Alamat : Jl. Grand Royal 1, No. RK 04 Kelurahan Karangmalang Indramayu
c. Pekerjaan : Ketua DPC Partai Demokrat Indramayu
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada saat pleno rekapitulasi yang dibacakan pada sidang Pleno pada tanggal 29 Februari 2024, di KPU Kabupaten Indramayu untuk kecamatan cikedung jumlah perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 2433, demikian pula yang ditampilkan pada layar monitor di ruang sidang pleno KPU Kabupaten Indramayu. Kemudian pada saat penandatanganan data perolehan hasilnya tidak disertakan, sehingga kami tidak mengetahui jumlah perolehan suara partai demokrat dan partai lainnya maka kami tidak bersedia menandatangani di Berita Acara dan Sertfikat Rekapitulasi Suara. Sehari setelah rapat pleno selesai, Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dibagikan kepada seluruh Partai POLITIK Peserta Pemilu. Kemudian kami mencermati jumlah perolehan suara Partai Demokrat berubah dari 2433 menjadi 2417 di Kecamatan Cikedung, sehingga perolehan partai demokrat berkurang 16 suara di kecamatan Cikedung.
Dengan kejadian itu kami melakukan pencermatan lebih lanjut kecamatan lain seperti Terisi, Losarang dan Lelea.
Di kecamatan Terisi kami menemukan perbedaan jumlah saura Partai PDI-P dari draft yang diedarkan sebelum pleno PPK jumlah suara PDI-P di kecamatan terisi sebesar 6.029 suara kemudian besok hari pada saat pleno PPK Kecamatan Terisi, jumlah perolehan suara PDI-P berubah menjadi 6.063 suara maka bertambahn 34 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa plosokerep kecamatan terisi TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 14 suara ditulis menjadi 24 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Cikawung kecamatan terisi TPS 06 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 41 suara ditulis menjadi 47 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Munadakjaya kecamatan Cikedung TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 37 suara ditulis menjadi 43 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Munadakjaya kecamatan Cikedung TPS 07 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 29 suara ditulis menjadi 49 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Jatisura kecamatan Cikedung TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 51 suara ditulis menjadi 59 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Jatisura kecamatan Cikedung TPS 09 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 86 suara ditulis menjadi 87 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Tunggulpayung kecamatan Lelea TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 48 suara ditulis menjadi 58 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Santing kecamatan Losarang TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 22 suara ditulis menjadi 25 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Muntur kecamatan Losarang TPS 05 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 54 suara ditulis menjadi 56 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Krimun kecamatan Losarang TPS 11 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 53 suara ditulis menjadi 57 suara.
Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Pangkalan kecamatan Losarang TPS 15 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 6 suara, pada D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO menjadi 9 suara untuk TPS 15 Desa Pangkalan Kecamatan Losarang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum (Legal standing) Pelapor
a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
b. Bahwa Pelapor menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pelapor maka terdapat 3 (tiga) ketentuan sebagai Pelapor yaitu :
(1) WNI yang telah mempunyai hak Pilih;
(2) Peserta Pemilu; atau
(3) Pemantau Pemilu.
c. Bahwa pelapor dalam perkara a quo yaitu DPC Partai Demokrat Indramayu berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor : 325/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 tertanggal 8 Juli 2022.
d. Bahwa Partai Demokrat merupakan Peserta Pemilu tahun 2024.
e. Bahwa terhadap ketentuan diatas Pelapor sebagaimana dimaksud diatas maka Pelapor mempunyai Legal standing.
2. Identitas Terlapor
Terlapor I
a. Nama : KPU Kabupaten Indramayu
b. Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216
c. No. Telp / HP : (0234) 275482
Terlapor II
a. Nama : PPK Kecamatan Terisi
b. Alamat : Di Kecamatan Terisi
c. No. Telp / HP : -
Terlapor III
a. Nama : PPK Kecamatan Cikedung
b. Alamat : Di Kecamatan Cikedung
c. No. Telp / HP : -
Terlapor IV
a. Nama : PPK Kecamatan Lelea
b. Alamat : Di Kecamatan Lelea
c. No. Telp / HP : -
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama.
d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 29 Februari 2024.
e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 07 Maret 2024.
f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 07 Maret 2024, maka terhitung 6 (hari) hari sejak peristiwa tersebut diketahui.
g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat formal terpenuhi.
B. Syarat Materiel
a. Waktu, Tempat, Para Pihak, Bukti dan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pelapor menyampaikan dalam laporannya terdapat perbedaan perolehan suara Partai Demokrat antara Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Model D.HASIL KABKO-DPRD KABKO dengan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dan Foto layar SIREKAP yang dipasang pada saat Pleno rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 29 Februari 2024. Perbedaan tersebut terjadi di Kecamatan Cikedung antara lain sebagai berikut :
1. Foto tampilan layar Sirekap mendapatkan suara sebanyak 2.433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga).
2. Perolehan Suara Partai Demokrat pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO mendapatkan 2.433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga).
3. Perolehan Suara Partai Demokrat pada Model D.HASIL KABKO-DPRD KABKO mendapatkan 2.417 (dua ribu empat ratus tujuh belas).
Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut sebanyak 16 suara mengalami penurunan untuk Partai Demokrat di Kecamatan Cikedung.
Bahwa selain uraian diatas, pelapor menyampaikan bahwa terdapat perbedaan perloehan suara di kecamatan Terisi, Cikedung, Losarang, dan Lelea untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara pada Model C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA di wilayah kecamatan Terisi, Cikedung, Losarang, dan Lelea.
Bahwa untuk kecamatan Terisi terjadi perbedaan di beberapa TPS, sebagai berikut :
1. Desa Plosokerep TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 14 suara ditulis menjadi 24 suara.
2. Desa Cikawung TPS 06 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 41 suara ditulis menjadi 47 suara.
Bahwa untuk kecamatan Cikedung terjadi perbedaan di beberapa TPS, sebagai berikut :
1. Desa Munadakjaya TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 37 suara ditulis menjadi 43 suara dan TPS 07 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 29 suara ditulis menjadi 49 suara.
2. Desa Jatisura TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 51 suara ditulis menjadi 59 suara dan TPS 09 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 86 suara ditulis menjadi 87 suara.
Bahwa untuk kecamatan Lelea terjadi perbedaan di Desa Tunggulpayung TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 48 suara ditulis menjadi 58 suara.
Bahwa untuk kecamatan Losarang terjadi perbedaan di beberapa TPS, sebagai berikut :
1. Desa Santing TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 22 suara ditulis menjadi 25 suara.
2. Desa Muntur TPS 05 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 54 suara ditulis menjadi 56 suara.
3. Desa Krimun TPS 11 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 53 suara ditulis menjadi 57 suara.
4. Desa Pangkalan TPS 15 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 6 suara, pada D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO menjadi 9 suara untuk TPS 15 Desa Pangkalan Kecamatan Losarang.
e. Analisis
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
- Bahwa yang dimaksud Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS adalah orang perorangan yang menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaannya” yaitu dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan” yaitu tindakan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengubah perolehan suara pada Berita Acara atau Sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
- Bahwa tindakan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat materiel terpenuhi.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Indramayu, 9 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Indramayu
Ketua,
AHMAD TABRONI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3868 |
004/LP/PL/Kota/13.01/IV/2024 |
diregistrasi dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bandung |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3867 |
007/TM/PL/Kab/13.18/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran atas nama Castim dilakukan analisa dengan hasil sebagai berikut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3865 |
006/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu. sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3864 |
006/TM/PL/Kab/13.18/IV/2024 |
Bahwa terhadap informasi awal dugaan pelanggaran dilakukan penelusuran dengan hasil sebagai sebagai berikut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3863 |
001/LP/PL/Kota/11.02/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3862 |
003/LP/PL/Kab/13.18/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PL/Kab/13.18/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : C. Suhadi, SH., MH.
b. Alamat : Jl. Mahoni Hijau 1, Blok D7/24 Rt.008/Rw.009 Kelurahan Durikesambi Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Awal bu haji didatangi oleh pihak-pihak tersebut yang membuat janji kesepakatan sekira bulan Januari dan Februari, dari pihak-pihak tersebut yang menawarkan akan membantu bu haji Ami Anggraeni selaku calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari Dapil Indramayu 4 dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo, kalau yang akan bergerak adalah mereka (terlapor) bahwa bu haji diam saja duduk manis.
Bahwa para pihak tersebut telah meminta mahar atau sejumlah uang yang telah kami lampirkan dalam bukti-bukti baik berupa percakapan maupun bukti kwitansi para pihak.
Dalam perjanjiannya yang bersangkutan memberikan janji akan memberikan suara sebanyak 7.000 (tujuh ribu) suara kepada bu haji Ami Anggraeni selaku calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari Dapil Indramayu 4 dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo se-Dapil Indramayu 4. Namun sampai dengan selesainya rekapitulasi tingkat Kabupaten bahwa bu haji ami anggraeni tidak mendapatkan perolehan suara segitu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum (Legal standing) Pelapor
a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
b. Bahwa Pelapor menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pelapor maka terdapat 3 (tiga) ketentuan sebagai Pelapor yaitu :
(1) WNI yang telah mempunyai hak Pilih;
(2) Peserta Pemilu; atau
(3) Pemantau Pemilu.
c. Bahwa dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus No. 001/SK-THMP/II/2024.
d. Bahwa terhadap ketentuan diatas Pelapor sebagaimana dimaksud diatas maka Pelapor mempunyai Legal standing.
2. Identitas Terlapor
Terlapor I
a. Nama : Ade Sutrisno
b. Pekerjaan : Panwaslu Kecamatan Losarang
c. Alamat : Blok Rancagunda Rt.004/Rw.002 Desa Jangga Kecamatan Losarang
d. No. Telp / HP : -
Terlapor II
a. Nama : Aslah Ibrahim
b. Pekerjaan : Panwaslu Kecamatan Cikedung
c. Alamat : Blok 04 Rt.003/Rw.004 Desa Loyang Kecamatan Cikedung
d. No. Telp / HP : -
Terlapor III
a. Nama : Tarno
b. Pekerjaan : Panwaslu Kecamatan Terisi
c. Alamat : Blok Karangasem Rt.002/Rw.001 Desa Karangasem Kecamatan Terisi
d. No. Telp / HP : -
Terlapor IV
a. Nama : Hendy Effendy
b. Pekerjaan : PPK Kecamatan Losarang
c. Alamat : Blok Blendung Rt.001/Rw.001 Desa Cemara Kulon Kec. Losarang
d. No. Telp / HP : -
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama.
d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 29 Februari 2024.
e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 4 Maret 2024.
f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 4 Maret 2024, maka terhitung 3 (tiga) hari sejak peristiwa tersebut diketahui.
g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 003/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat formal terpenuhi.
B. Syarat Materiel
a. Waktu, Tempat, Para Pihak, Bukti dan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan, pelapor menyampaikan bahwa sekira pada bulan Januari dan Februari para pihak terlapor mendatangi calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Dapil Indramayu 4 dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo atas nama Ami Anggraeni dikediaman rumahnya, dengan menawarkan akan membantu dalam hal perolehan suara di Dapil Indramayu 4.
Bahwa setelah pertemuan tersebut para pihak diberikan uang (bukti kwitansi) untuk memenangkan yang bersangkutan, diantarnya :
1. Pihak Terlapor I
Bahwa atas nama Ade Sutrisno (Panwaslu Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran “Pelunasan Borongan 500 suara Dapil IV Kec. Losarang untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A. Rincian suara pemilu (terlampir)” tertanggal 11 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
2. Pihak Terlapor II
Bahwa atas nama Aslah Ibrahim (Panwaslu Kecamatan Cikedung) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran “DP 1 Borongan untuk 1000 suara yang saya jamin akan memenangkan ibu Hj. Ami, untuk 1000 suara” tertanggal 10 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa atas nama Aslah Ibrahim (Panwaslu Kecamatan Cikedung) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran “DP 2 Borongan untuk 1000 suara yang saya jamin akan memenangkan ibu Hj. Ami untuk 1000 suara” tertanggal 10 Januari 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa atas nama Aslah Ibrahim (Panwaslu Kecamatan Cikedung) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran “Pelunasan Borongan 1000 suara yang saya jamin akan memenangkan ibu Hj. Ami A” tertanggal 12 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa total yang diterima oleh saudara Aslah Ibrahim sebagai Pihak Terlapor II total menerima uang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.19 WIB kontak atas nama Aslah Ketua Panwam.. pada chatting pukul 09.17 WIB menyampaikan “Assalamualaikum, Izin Bu, saya bisa merapat sekalian sama Tarno”, kemudian dilanjutkan yang bersangkutan menerima panggilan telpon dan dilanjutkan dengan chatting pukul 10.22 WIB yaitu “Bu haji, H-2 aja”.
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 11.22 WIB menyampaikan “Assalamualaikum, bu izin saya sudah dikantor”.
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.20 WIB kontak atas nama Aslah Ketua Panwam.. pada chatting pukul 11.57 WIB menyampaikan “siap Bu, ini jadi lecutan semangat kita” kemudian pada pukul 12.04 WIB mengirimkan kontak atas nama Atin Jambak dengan dibarengi chatting “izin Bu, agar Atin diberitahukan langsung oleh ibu, biar semangatnya bertambah”
3. Pihak Terlapor III
Bahwa atas nama Tarno (Panwaslu Kecamatan Terisi) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk pembayaran “Akomodasi tahap I (DP Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A” tertanggal 7 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa atas nama Tarno (Panwaslu Kecamatan Terisi) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran “Tahap II, Perolehan suara 1000 (DP 2 Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A” tertanggal 23 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan
Bahwa atas nama Tarno (Panwaslu Kecamatan Terisi) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Hj.Ami / Mutiara Uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran “Kemenangan suara Hj. Ami dan yang saya jamin untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A.” tertanggal 10 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa total yang diterima oleh saudara Tarno sebagai Pihak Terlapor III total menerima uang Rp.68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah).
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.22 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting pukul 20.02 WIB menyampaikan “Mulai pendoktrinan ke pengawas di TPS/ptps.bu hj dewan”. Kemudian pada tanggal 27 November 2023 mengirimkan foto dengan caption “Ngobrol ringan dengan ketua PPK trisi.bpk gilang” pukul 12.38 WIB, dan disambung dengan “Nnti ibu tlp”.
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.23 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting tanggal 29 November 2023 pukul 11.58 WIB menyampaikan “Ijin tlp Bu hj Dewan”, kemudian saudara Tarno menelepon dan setelah itu mengirimkan nomor rekening pukul 12.04 WIB pada chatting yaitu “421401017041533, atas nama Tarno, Matur suwun sanget Bu hj dewan”, dan dilanjutkan dengan balasan “Ya kang bntr ibu kirim” disertai dengan bukti kiriman transfer (tidak terbaca pada tangkapan layar).
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.23 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting menerima panggilan selama 2 (dua) kali yaitu pada pukul 07.59 WIB dan 08.13 WIB tanggal 1 Desember 2023.
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.23 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi tanggal 2 Desember 2023 pukul 15.34 WIB menyampaikan “Lagi rapat bareng sama kang Ade Sutrisno sama ketua panwas Cikedung Bu Hajah dewan, semua ketua panwas” kemudain terdapat panggilan tak terjawab pukul 15.38 WIB dan dilanjutkan dengan chatting “Saya sudah ngobrol dengan ketua panwas Cikedung, beliau siap ketemu dgn ibu hajah dewan”, serta mendapatkan balasan “Ya kang ibu otw lokasi”, serta dibalas dengan chatting “Siap, saya dgn ketua Cikedung nanti harus Minggu klu ada waktu ibu hajah dewan saya akan ke kantor, Hari minggu maksudnya”.
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.24 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting pukul 16.01 WIB menyampaikan “Karena jadwal rakor sampe Minggu jam 10 pagi, siap” kemudian mengirimkan foto yang terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Cikedung, Ketua Panwaslu Kecamatan Terisi, dan Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang dengan caption “Trisi Cikedung Losarang”, yang dilanjutkan dengan penerimaan panggilan telpon pada pukul 20.16 WIB, kemudian setelah panggilan telpon dilanjutkan dengan chatting menyampaikan “Ijin Bu Hajah dewan, klu dari semua jajaran panwas trisi saya paham namanya, trs klu pun iya tim anggi melaporkan apapun kegiatan ibu hajah dewan laporannya pasti masuk ke meja saya jadi intinya BU....”.
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.25 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi mengirimkan foto pukul 21.27 WIB dengan caption “Pengkodisian pkd cibereng plosokerep dan karangasem, Alhamdulilah mereka siap memenangkan ibu”. Serta pada tanggal 8 Desember 2023 dengan caption terpotong yaitu “Punten bu hj dewan, kaos masih soale pada ......”
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.25 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi mengirimkan foto pukul 12.43 WIB dengan caption “Habis ngobrol dgn ketua PPK”, kemudian pada tanggal 13 Desember 2023 menyampaikan caption “Ijin tlp Bu hj dewan” pukul 20.13 WIB.
4. Pihak Terlapor IV
Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mba Muti Uang sejumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk pembayaran “DP 1 Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan ibu Hj. Ami A. rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 22 November 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Muti Uang sejumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk pembayaran “DP 2 Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan ibu Hj. Ami A. rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mba Mutiara Uang sejumlah Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) untuk pembayaran “DP 3 borongan 1000 suara yang saya jamin untuk pemenangan Ibu Hj. Ami A. Dapil 4 Kec. Losarang, rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 7 Januari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mba Muti Uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran “Pelunasan Borongan untuk 1000 suara yang saya jamin memenangkan ibu Hj. Ami A. Dapil 4 Kecamatan Losarang, eksekusi akhir rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 11 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Bahwa total yang diterima oleh saudara Hendy Effendy sebagai Pihak Terlapor IV total menerima uang Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 19.09 WIB kontak atas nama Ketua Ppk Ms Hendi pada chatting pukul 09.25 WIB menyampaikan “Iya bu nanti sklian ngbrol dapil 4” dibalas denngan “Mknya masa ppk dapil 4 orang ibu semua .ibu harus duduk kang, Kang boleh ibu telp, ibu butuh tmbhn 750 suara.sj dari kecamatan losaraang” kemudian terdapat panggilan telpon dan mengirimkan nomor HP atas nama KPU Masykur Indramayu dengan caption “Wa saja dulu bu”, dilanjut dengan chatting pukul 10.25 WIB yaitu “Kang ibu sudah didpn kpu .ketua blm ngasih petunjuk, tlp blm diangkat”
Bahwa bukti tangkapan layar pukul 12.26 WIB kontak atas nama Ketua Ppk Ms Hendi pada chatting pukul 05.14 WIB menyampaikan “untuk jadwal pleno tolong kang hendy diundur dulu ya jgn cpt2 smpai ibu ketemu sm 01 kpu, Krn kang hendy andalan ibu dn ibu yakin bisa kang, kang hendy pasti bisa ibu yakin”, dan pada pukul 08.01 WIB “Ass..kang tolong tlp ibu penting hayu cari solusi bareng2”, dilanjut dengan menelepon namun tidak diangkat disertai dengan chatting “Tolong angkt kang ya allah inj menyangkut nasib ibu, hayu cari solusi” dilanjut dengan voice note pada pukul 09.39. Kemudian pada chatting pukul 11.57 WIB “Sy sudh di tlp pimpinan. Ibu juga katanya tlp mas yoga, Dri sblm team otak atik data, kita maksimalkan ya bu”.
e. Analisis
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” :
• netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.
• menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
• tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.
• tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
• menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
• menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
• menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” :
• memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” :
• memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
• mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tlga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
- Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN” adalah orang perorangan yang menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu.
- Bahwa atas nama Hendy Effendy sebagai PPK Kecamatan Losarang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 86 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Indramayu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Bahwa yang dimaksud “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan” yaitu dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.
- Bahwa atas tindakan saudara Hendy Effendy sebagai Terlapor III yang melakukan komunikasi sebagai bentuk tindakan untuk menguntungkan calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Daerah Pilihan Indramayu IV asal Partai Perindo tersebut, termasuk dalam unsur perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan.
- Bahwa yang dimaksud dengan “salah satu Peserta Pemilu” berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mendefinisikan Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Bahwa atas nama Ami Anggraeni sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dengan nomor urut 01 dari Partai Perindo asal Daerah Pilihan Indramayu IV (empat) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, merupakan Peserta Pemilu Tahun 2024.
- Bahwa yang dimaksud dengan “dalam masa kampanye” yaitu perbuatan atau tindakan dari subjek hukum dilakukan pada tahapan Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Bahwa atas tindakan saudara Hendy Effendy sebagai Terlapor III berdasarkan bukti kwitansi dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023 dan 7 Januari 2024, masih dalam tahapan Kampanye.
- Bahwa atas tindakan saudara Hendy Effendy sebagai Terlapor III sebagai PPK Kecamatan Losarang berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, maka Terlapor III patut diduga telah membuat suatu tindakan dengan sengaja untuk menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan dugaan melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 003/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat materiel terpenuhi.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Ade Sutrisno sebagai Panwaslu Kecamatan Losarang.
c. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Aslah Ibrahim sebagai Panwaslu Kecamatan Cikedung.
d. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Tarno sebagai Panwaslu Kecamatan Terisi.
e. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu kepada Hendy Effendy sebagai PPK Kecamatan Losarang.
Indramayu, 6 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Indramayu
Ketua,
AHMAD TABRONI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3861 |
003/LP/PL/Kota/14.04/IV/2024 |
Bahwa pada saat peristiwa terjadi hanya saksi dari partai demokrat yang keberatan, dan atas keberatan itu telah dituangkan ke dalam C-Kejadian Khusus;
Bahwa atas hasil kesepakatan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak menjadi hambatan dalam rekap sampai dengan selesai;
Bahwa peristiwa yang dilaporkan telah selesai pada tingkat di Kecamatan;
Bahwa selain itu Bawaslu Kota Salatiga juga telah melakukan pengecekan hasil laporan pengawasan dan tidak menjadi hambatan pada saat tahapan rekapitulasi berlangsung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3860 |
002/LP/PL/Kota/14.04/IV/2024 |
Bahwa peristiwa yang dilaporkan pelapor merupakan peristiwa yang telah berlangsung, dan pada saat peristiwa tersebut tidak ada persoalan yang membuat hasil akhir pemungutan suara menjadi terhalang;
Bahwa peristiwa tersebut tidak mengganggu jalannya pelaksanaan proses penghitungan di TPS;
Bahwa apabila ditemukan peristiwa tersebut juga disaksikan oleh saksi partai politik yang lain dimana tidak ada protes maupun hambatan;
Bahwa pengawas juga memastikan pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi di tingkat TPS dapat dilaksanakan tanpa adanya hambatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3859 |
001/LP/PL/Kota/14.04/IV/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rashad Imam Reza Syach P. Y.
b. Alamat : Jln. Merdeka Selatan III No. 9 Sidorejo Salatiga
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, khususnya di TPS 14, kelurahan kutowinangun kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, adanya keberatan atas prosedur dan/atau selisih penghitungan suara di TPS. Keberatan dimaksud berkaitan dengan antara lain, pertama, surat suara DPRD Dapil Tingkir hilang 62 lembar. Bahwa sejak awal sudah dilakukan penghitungan oleh KPPS dan disaksikan oleh saksi parpol dan pengawas pemilu. Bahwa untuk itu patut diduga menyebabkan pemilih yang datang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kedua, pembukaan kotak suara hasil pemungutan suara tidak sesuai prosedur, yaitu dibuka sebelum jam 13.00 sebagaimana diatur dalam keputusan KPU. No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Untuk itu kami menyertakan bukti video dan saksi 2 orang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
a. Syarat Formal
IV. Umum menyebutkan bahwa, “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Bahwa Pelapor adalah warga masyarakat yang mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan Pelapor telah menyebutkan identitas dirinya sebagai pelapor dengan menunjukan KTP sebagai kartu identitasnya.
- Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pada hari Senin, 19 Februari 2024, 5 (lima) hari setelah diketahuinya peristiwa sehingga tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa terhadap kesesuaian tanda tangan Pelapor yang terpampang dalam Kartu Identitas dan form B1 (Form Laporan) telah sesuai.
- Bahwa terhadap laporan disampaikan secara langsung oleh Pelapor, dituangkan dalam form B1 dan telah dilampiri fotocopy KTP pelapor.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, bahwa yang dimaksud sebagai terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu;
- Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada hari Senin, 19 Februari 2024, telah memberikan keterangan mengenai terlapor yaitu: KPPS dan PPS TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor dan terlapor TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan waktu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, pelapor mencantumkan waktu dan tempat terjadinya kejadian pada TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga
Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materiil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
- Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan tepatnya di Kecamatan Tingkir saat melakukan rekapitulasi suara Kelurahan Kutowinangun Kidul TPS 14 (Sabtu, 17 Februari 2024) terdapat dugaan pelanggaran terkait hilangnya surat suara DPRD Kota Salatiga Dapil 3 sejumlah 60 surat suara;
- Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim Gakkumdu pada keesokan harinya, Minggu 18 Februari 2024 melakukan investigasi langsung di tempat kejadian peristiwa (TKP) TPS 14 Kelurahan Kutowinangun Kidul dengan menghadirkan Ketua KPPS beserta PTPS untuk dilakukan klarifikasi;
- Bahwa dalam hasil klarifikasi tersebut, Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Kutowinangun Kidul menerangkan point-point kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pagi hari sebelum layanan pemilih dibuka, KPPS TPS 14 Kutowinangun Kidul melakukan penghitungan terhadap masing-masing surat-suara baik PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Dalam penghitungan tersebut dari PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi jumlahnya sudah sesuai dengan yang tertera diamplop yakni 262. Pada saat itu penghitungan surat suara DPRD Kota belum selesai namun karena KPPS panik karena antrian pemilih sudah banyak maka KPPS meyakini jika jumlah surat suara DPRD Kota jumlahnya sudah sama 262 dengan PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Kota;
- Bahwa kekurangan surat suara tersebut baru disadari ketika ada 2 pemilih yang akan mencoblos namun ternyata surat suara DPRD Kota sudah habis padahal surat suara lainnya masih tersedia, atas hal tersebut KPPS memberikan saran ke 2 pemilih tersebut untuk melakukan pencoblosan di TPS terdekat;
- Bahwa atas kejadian tersebut KPPS, saksi dan PTPS mengira surat suaranya hilang 60 padahal dari rekaman CCTV di TPS 14 tersebut tidak ditemukan adanya indikasi pencurian, namun di c-kejadian khusus karena KPPS dan saksi tidak ada yang menulis akan kejadian tersebut maka PTPS lah yang menulis;
- Bahwa karena kepanikan tidak adanya 60 surat suara tersebut, KPPS menghubungi PPS dan setelah itu untuk mencari dimana keberadaan 60 surat suara tersebut akhirnya dibukalah kotak suara sebelum pukul 13.00 WIB. Pembukaan kotak suara tersebut disepakati secara lisan oleh para saksi, ptps serta dibuka ditempat terbuka dengan niat untuk mencari keberadaan 60 surat suara yang diduga hilang. Adapun surat suara yang diduga hilang adalah surat suara yang belum tercoblos;
- Bahwa setelah dibuka kotak suara tersebut sebelum pukul 13.00 WIB hadir juga dilapangan anggota KPU Kota Salatiga, yaitu Wahyu. Namun yang disayangkan KPU Kota Salatiga yang berada di lokasi tidak mengabari kepada Bawaslu Salatiga terkait kejadian tersebut;
- Bahwa atas kejadian tersebut tim Gakkumdu juga mengklarifikasi kepada KPU Kota Salatiga dan mengakui akan kekurang cermatan KPPS dalam menghitung surat suara dan tim logistik dalam packing logistik surat suara sehingga mengalami kekurangan;
- Bahwa atas hasil klarifikasi tersebut, tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa surat suara sejumlah 60 tidak hilang, melainkan kurang karena ketidak cermatan KPPS dalam menghitung surat suara serta tim logistik KPU Salatiga yang kurang cermat juga dalam melakukan packing logistik;
- Bahwa sebelumnya Bawaslu Salatiga telah mengimbau KPU Salatiga dalam surat nomor 222/PM.00.02/K.JT-32/2/2024 yang isinya ialah terkait kesiapan logistik sebelum hari H pemungutan suara.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah :
1. Catatan kejadian khusus di TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir yang menyatakan bahwa dari 262 surat suara Caleg DPRD Kota hilang sebanyak 62 surat suara;
2. Bukti Video dan saksi yang berada di TPS.
Bahwa pengawas telah melakukan penelusuran terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Pelapor
c. Penghentian Laporan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor, telah ditangani oleh Bawaslu Kota Salatiga sejak adanya laporan dugaan pelanggaran hasil pengawasan pada tanggal 17-18 Februari 2024 selanjutnya Pengawas telah melakukan penelusuran terkait dengan peristiwa tersebut dan mendapatkan hasil yang dituangkan pada form A pada tanggal 17-18 Februari 2024.
V. Kesimpulan
Laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kota Salatiga.
VI. Rekomendasi
Laporan tidak deregister karen laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu Kota Salatiga. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3858 |
003/TM/PL/Kab/13.18/III/2024 |
Bahwa telah dilakukan kajian awal terhadap temuan PKD Kecamatan Kroya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3857 |
035/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
a. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
b. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu.
c. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering llir. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3856 |
035/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
a. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
b. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu.
c. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering llir. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3854 |
031/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. laporan dapat dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3853 |
002/TM/PL/Kab/14.28/IV/2024 |
berdasarkan analisis Bawaslu Kabupaten Rembang, informasi yang didapat mengandung pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3852 |
004/LP/PL/Kab/06.11/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi dan ditindalanjuti ke penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3851 |
001/TM/PL/Kab/14.28/IV/2024 |
berdasarkan dalam penelusuran Bawaslu Kabupaten Rembang beserta jajaran, ditemukan fakta terdapat dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3850 |
011/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3849 |
001/LP/PP/Kab/02.25/IV/2024 |
Laporan Memenuhi unsur Pelanggran UU 7 Tahun 2017 Pasal 378, 532 dan 456, Setelah dilakukan Rapat Pleno dan pembahasan terkait pelanggaran yang dimaksud maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang untuk jenis surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dugaan pelanggran Pidana akan dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3847 |
001/LP/PL/Kab/08.10/III/2024 |
Pada rabu 13 Desember 2023 pukul 07:45 kepala puskesmas Rebang Tangkas yang selanjutnya akan di sebut kapus RBT mengirim pesan via WA seperti yang tertera di screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Nur Azizah (Isteri Pelapor) dengan Pak Kapus Dison Pkm Rbt ).
Adapun isi panggilan 3 menit tersebut mempertegas isi pesan teks tentang keharusan (pemaksaan) untuk bisa memberikan 5 suara ke paslon tertentu (Ayu Asalasiyah) dengan penyebutan status yang bersangkutan sebagai adik Bupati. Dalam panggilan itu kapus juga meminta bidan Azizah mengajak serta sang suami (Zanjabil Al-Falah S.Sos., M.A.) dalam mencari suara.
Setelah suami bidan Azizah mendengar penjelasan dari sang istri maka sang suami minta nomer kapus yang bersangkutan. Lalu suami bidan tersebut mengirimi pesan teks sebagaimana screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Zanjabil Al-Falah dengan Pak Kapus Dison Rbt).
Dengan pesan teks tersebut bidan Azizah dan suami beranggapan perihal pemaksaan itu berhenti sampai di situ. Setelah liburan natal dan tahun baru usai, hari pertama istri saya masuk ke puskesmas di kejutkan dengan isu di sesama pegawai puskesmas bahwa istri saya akan di keluarkan oleh kapus RBT.
Ada beberapa bidan senior yang berpengaruh di puskes RBT menyatakan bahwa “katanya kapus akan memecat bidan Azizah”. Tidak keluar dari satu atau dua orang suara tentang pemecatan itu, sampai salah satu pejabat puskes (nama tidak di sebut sebagai usaha melindungi informan dari intimidasi lain) memanggil bidan Azizah pada Kamis 11 Januari pukul 09:20 untuk membicarakan terkait isu pemecatan itu dengan penegasan pertanyaan “Ada masalah apa kamu sama kapus?” maka bidan azizah menceritakan kronologi diatas.
Pejabat puskes tersebut menjelaskan bahwa kapus RBT mempertanyakan terkait nama bidan Azizah sudah masuk dalam SDMK atau belum? Kalau sudah, kapus meminta pejabat puskes tersebut untuk mengganti nama bidan Azizah dengan nama pegawai lain. Bahkan kapus RBT menyatakan kepada pejabat puskesmas tersebut bahwa perintah penggantian nama pada SDMK itu adalah perintah bupati karena nama bidan Azizah sudah sampai ke bupati.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.nama dan alamat Pelapor;
b.pihak Terlapor; dan
c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretraiat Bawaslu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 001/LP/PL/Kab/08.10/I/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut :
1. nama dan alamat Pelapor
Nama : Zanjabil Al-Falah
Alamat : Sumber Agung RT 001/ RW 004 Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan
Bahwa, nama dan alamat Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
2. Pihak Terlapor
Nama : Dirson Martino Surya Wibawa
Alamat : PUSKESMAS Rebang Tangkas
No.Telp/HP : 085788513728
Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
3. Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 13 Desember 2023
Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, 13 Desember 2023
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Tidak Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan keterangan Pelopor waktu dan tempat kejadian yaitu Pada rabu 13 Desember 2013 pukul 07:45 PUSKESMAS Rebang Tangkas melalui pesan Whatshap Terlapor kepada Nur Azizah.
Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor dan Nur Azizah sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada rabu 13 Desember 2023 pukul 07:45 kepala puskesmas Rebang Tangkas yang selanjutnya akan di sebut kapus RBT mengirim pesan via WA seperti yang tertera di screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Nur Azizah (Isteri Pelapor) dengan Pak Kapus Dison Pkm Rbt ).
Adapun isi panggilan 3 menit tersebut mempertegas isi pesan teks tentang keharusan (pemaksaan) untuk bisa memberikan 5 suara ke paslon tertentu (Ayu Asalasiyah) dengan penyebutan status yang bersangkutan sebagai adik Bupati. Dalam panggilan itu kapus juga meminta bidan Azizah mengajak serta sang suami (Zanjabil Al-Falah S.Sos., M.A.) dalam mencari suara.
Setelah suami bidan Azizah mendengar penjelasan dari sang istri maka sang suami minta nomer kapus yang bersangkutan. Lalu suami bidan tersebut mengirimi pesan teks sebagaimana screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Zanjabil Al-Falah dengan Pak Kapus Dison Rbt).
Dengan pesan teks tersebut bidan Azizah dan suami beranggapan perihal pemkasaan itu berhenti sampai di situ. Setelah liburan natal dan tahun baru usai, hari pertama istri saya masuk ke puskesmas di kejutkan dengan isu di sesama pegawai puskesmas bahwa istri saya akan di keluarkan oleh kapus RBT.
Ada beberapa bidan senior yang berpengaruh di puskes RBT menyatakan bahwa “katanya kapus akan memecat bidan Azizah”. Tidak keluar dari satu atau dua orang suara tentang pemecatan itu, sampai salah satu pejabat puskes (nama tidak di sebut sebagai usaha melindungi informan dari intimidasi lain) memanggil bidan Azizah pada Kamis 11 Januari pukul 09:20 untuk membicarakan terkait isu pemecatan itu dengan penegasan pertanyaan “Ada masalah apa kamu sama kapus?” maka bidan azizah menceritakan kronologi diatas.
Pejabat puskes tersebut menjelaskan bahwa kapus RBT mempertanyakan terkait nama bidan Azizah sudah masuk dalam SDMK atau belum? Kalau sudah, kapus meminta pejabat puskes tersebut untuk mengganti nama bidan Azizah dengan nama pegawai lain. Bahkan kapus RBT menyatakan kepada pejabat puskesmas tersebut bahwa perintah penggantian nama pada SDMK itu adalah perintah bupati karena nama bidan Azizah sudah sampai ke bupati.
Bahwa, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirson Martino Surya Wibawa selaku Terlapor yang juga merupakan Kepala PUSKESMAS Rebang Tangkas (ASN) kepada Nur Azizah selaku Bidan di PUSKESMAS Rebang Tangkas terkait dugaan Intimidasi (Pemaksaan) untuk mecari suara Caleg Tertentu atau Netralitas ASN sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
3. Bukti
Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah:
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk; dan
e.Keterangan terdakwa.
Dalam hal laporan yang disampaikan, bahwa pelapor telah memberikan bukti yaitu
1 (Satu) Lembar Foto Screenshoot Pesan Whatshap Nur Azizah (Isteri Pelapor) dengan Pak Kapus Dison Pkm Rbt dan 1 (Satu) Lembar Foto Screenshoot Pesan Whatshap Zanjabil Al-Falah dengan Pak Kapus Dison Rbt.
Bahwa, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel waktu penyampaian laporan Tidak Terpenuhi. Sehingga Pelapor wajib menambahkan bukti berupa Saksi dengan ketentuan yaitu minimal 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu secara langsung sebagaimana laporan yang telah disampaikan dan/atau bukti lainya yang berkaitan
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
V. Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Melengkapi Waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi; dan 2. Melengkapi bukti yaitu minimal 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu secara langsung sebagaimana laporan yang telah disampaikan dan/atau bukti lainya yang berkaitan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi yaitu pada 18 Januari 2024.
.
Blambangan Umpu,16 Januari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Way Kanan
Ketua
Sukindra Rahayu, S.H., M.H. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3846 |
001/TM/PL/Kota/20.01/IV/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Penggunaan Surat Suara Orang Yang Telah Meninggal Dunia di TPS 125 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3844 |
006/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan memenuhi jenis dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3843 |
006/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan memenuhi jenis dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3842 |
033/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3841 |
011/LP/PL/Kab/02.30/IV/2024 |
Laporan di registrasi karena telah memenuhi syarat firmil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3840 |
009/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 |
1. Bahwa berdasarkan hasil analisis diatas, maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 006/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 yang disampaikan tanggal 13 Maret 2024 yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel;
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa :
1. Perbaikan uraian peristiwa secara lengkap dari awal diketahui hingga diduga terjadinya pelanggaran;
2. Bukti bahwa orang yang membagikan uang kepada warga terdaftar sebagai Pelaksana, Peserta dan/atau tim kampanye pemilu.
b. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu Kota Gunungsitoli menyatakan laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3839 |
010/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3838 |
001/LP/PP/Kab/11.06/IV/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan/atau materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3837 |
004/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
1.Dokumen Identitas Nama dan Alamat Pelaku atau Terlapor Dugaan Pelanggaran;
2.Dokumen Status Keanggotaan dalam Tim Pelaksana atau Surat Keputusan dari Pelapon
dan
3.Kekurangan Laporan Saudara dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari sejak Pemberitahuan ini
disampaikan dan diterima oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3836 |
032/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3835 |
004/LP/PL/Kab/16.33/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3834 |
031/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3833 |
027/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 027/LP/PL/Kab/34.05/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Julita Adelina Lumowa
b. Alamat : Jln. Brigjend Atururi - Manokwari
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten
Manokwari
b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi
pemilu dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan C Hasil TPS dan D
Hasil Kecamatan oleh PPD saat Pleno di tingkat Distrik.
c. Bahwa Pelapor mengetahui adanya pembacaan D Hasil Kecamatan oleh
PPD pada saat Pleno di tingkat Kabupaten tanggal 05 Maret 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai
berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4),
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa :
FORMULIR MODEL B.7
Pasal 8
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor dan
c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor
adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan
3674065604850007
- Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut :
a. Nama : JULITA ADELINA LUMOWA
b. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 16 April 1985
c. Jenis Kelamin : Perempuan
d. Pekerjaan : Karyawan Swasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Brigjend Marinir Abraham O. Atururi
RT.001/RW.002
Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan
Kabupaten Manokwari
g. No. Telp/Hp : 08126663658
h. e-Mail *** : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang
berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran
pemilihan umum.
- Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 20
Maret 2024 pukul 14.10 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari
untuk melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu
dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan C Hasil TPS dan D Hasil
Kecamatan oleh PPD pada saat Pleno di Tingkat Distrik.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran administarsi pemilu saat
pembacaan D Hasil Kecamatan oleh PPD pada Pleno di tingkat
Kabupaten tanggal 05 Maret 2024.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah
tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur :
Pasal 15
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu
dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan D Hasil Kecamatan oleh PPD saat
Pleno di tingkat Distrik.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 390 Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 mengatur bahwa KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara
kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS pada
hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 506 Undang-undang No. 7 Tahun 2017
mengatur bahwa Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
perhitungan suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta
Pemilu, Pengawas/Panwaslu LN, PPS/PPLN dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pidana Pemilu dan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu, peristiwa adanya dugaan pelanggaran administrasi
pemilu dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan C Hasil TPS dan D
Hasil Kecamatan oleh PPD pada saat Pleno di Tingkat Distrik.
- Bahwa untuk mendukung dalil-dalil laporannya, pelapor dalam pengajuan
laporannya menyerahkan bukti-bukti berupa :
1. Tiga rangkap Dokumen Kronologis Pelapor;
2. Tiga rangkap fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Julita Adelina
Lumowa
3. Satu buah flasdisk termuat C Hasil TPS ; D Hasil per Distrik & Rekapan per
TPS
- Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor melampirkan bukti berdasarkan Pasal
15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor :
027/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil
V. Rekomendasi
1. Menyatakan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Manokwari, 21 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3832 |
026/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 026/LP/PL/KAB/34.05/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Richard Rumbarar
b. Alamat : Jln. Angkasa Mulyono RT.001/RW. 005 Kelurahan Amban
Distrik Manokwari Barat
c. Pekerjaan : Swasta/Ketua Partai HANURA
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten
Manokwari;
b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya Pleno Rekapitulasi perolehan suara Dapil III
Distrik Tanah Rubuh di KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 04 Maret 2024;
c. Bahwa Pleno tersebut berlangsung Partai Politik Hanura atau Caleg Dapil III Distrik
Tanah Rubuh sangat dirugikan dengan adanya pergeseran Jumlah Angka sebesar 200
yang dikembalikan kepada Partai PSI;
d. Bahwa setelah Pleno Penetapan KPU pada tanggal 04 Maret 2024 KPU Kabupaten
Manokwari dalam menetapkan hasil tersebut dengan merujuk pada surat pernyataan
Partai PSI Caleg No.4 Tidak berkekuatan Hukum karena adanya ancaman dan
Intimidasi Caleg Partai PKB, penetapan di maksud tidak mengikuti tata acara prosedur
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
e. Bahwa surat pernyataan Partai Politik PSI Caleg Nomor 4 dalam pernyataanya Caleg
tersebut Tidak berkekuatan Hukum dalam keterangan penyerahan/pencabutan 200
suara tersebut hanya berdasar pada video klarifikasi dan surat Pernyataan yang
FORMULIR MODEL B.7
ditandatangani meterai 1000 oleh caleg tersebut;
f. Bahwa Surat Pernyataan yang ditunjukkan oleh saksi partai PSI tidak beralaskan
kekuatan Hukum tetap karena sumbernya di peroleh dari surat pernyataan sepihak dari
partai PSI Caleg No.4;
g. Bahwa perolehan 200 Suara adalah murni Suara Partai Hanura Caleg No. 1
beralaskan kekuatan Hukum karena sumbernya dibuktikan dari hasil pemilihan di
tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kampung Umnum dan perhitungan Surat Suara
tersebut yang dituangkan C Plano tingkat TPS dan perhitungan surat suara yang
dituangkan dalam rekapan 01 Kampung Umnum yang di tandatangani KPPS;
h. Bahwa Partai Politik PSI Caleg No.4 tidak dapat membuktikan perolehan jumlah
suaranya yaitu 200 suara sesuai perhitungan suara pada C1 Plano dalam perhitungan
Surat Suara yang dituangkan dalam rekapan C Plano Tingkat TPS 01 Kampung
Umnum yang membuktikan bahwa suara caleg Partai PSI Caleg No.4 berjumlah 200
di TPS 01 Kampung Umnum yang ditandatangani oleh KPPS, tetapi hanya sebatas
video dan pernyataan sepihak yang seharus perlu adanya pengkajian lebih dalam oleh
KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari, sedangkan Pembuktian C1 suara Caleg
Partai PSI No.4 di kampung Umnum berjumlah 25 Suara;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel laporan sebagai
berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4),
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa:
Pasal 8
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pasal 15
(3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor dan
c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
- Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor
adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan
9202121210760001
- Bahwa Pelapor memiliki identitas sebagai berikut:
a. Nama : RICHARD RUMBARAR
b. Tempat/Tgl Lahir : Manokwari, 12 Oktober 1976
c. Jenis Kelamin : Laki - laki
d. Pekerjaan : Karyawan Swasta
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Jln. Angkasa Mulyono RT. 001/RW.005
Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat
Kabupaten Manokwari
g. No. Telp/Hp : 082198266487
h. e-Mail *** : -
- Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang
berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran
pemilihan umum;
- Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 13
Maret 2024 pukul 15.30 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari
untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
(pergeseran suara) yang dilakukan oleh KPPS dan PPD di Kampung Umnum
Distrik Tanah Rubuh;
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
(pergeseran suara) yang dilakukan pada saat Pleno di tingkat Distrik Tanah Rubuh
pada hari Rabu, 13 Maret 2024;
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah
tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur:
Pasal 15
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
- Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada
tanggal 13 Maret 2024 pada saat Pleno tingkat Distrik di Distrik Tanah Rubuh;
- Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pergeseran suara sebanyak 200 suara
yang dilakukan oleh KPPS dan PPD terhadap Calon Legislatif DPRD Kabupaten
Manokwari atas nama Masimus Suga dari PSI kepada Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Manokwari atas nama Orpa Tandiseno dari Partai Hanura saat Pleno di
tingkat Distrik pada pemungutan dan perhitungan suara tanggal 14 Februari 2024
di Kampung Umnum Distrik Tanah Rubuh;
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan
Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017
mengatur bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017
perbuatan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS
yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara merupakan suatu perbuatan yang diancam
dengan pidana;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pidana Pemilu dan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, peristiwa adanya pergeseran suara
sebanyak 200 suara yang dilakukan oleh KPPS dan PPD terhadap Calon Legislatif
DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Masimus Suga dari PSI kepada Calon
Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Orpa Tandiseno dari Partai
Hanura, tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu;
Bahwa untuk mendukung dalil-dalil laporannya, pelapor dalam pengajuan
laporannya menyerahkan bukti-bukti berupa:
1. Tiga rangkap fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Richard Rumbarar;
2. Tiga rangkap Lampiran C1 hasil Salinan DPRD Kab/Kota;
3. Tiga rangkap Surat Pernyataan dari Calon Legislatif atas nama Masimus Suga
dari PSI;
4. Tiga rangkap fotocopy D Hasil Kecamatan Dapil 3;
5. Rekaman Video Caleg No. 4 Partai PSI;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor:
026/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 memenuhi syarat materiel;
- Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas dan Bukti-bukti yang telah dilampirkan
dalam Formulir Laporan Nomor: 026/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 telah memenuhi
syarat materiel;
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil
V. Rekomendasi
- Menyatakan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Manokwari, 15 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3831 |
003/LP/PL/Kab/16.33/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3830 |
030/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3829 |
018/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
|
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3828 |
010/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 |
Kajian Awal 004/LP/PL/KAB/02.09/02/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3827 |
009/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 |
Kajian Awal 003/LP/PL/KAB/02.09/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3826 |
007/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
KAJIAN
Nomor : 007/LP/PL/Kab/34.05/II/2024
1. Kasus Posisi : Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024, telah di laporkan
kejadian pada tanggal 13 februari 2024 kami menunggu undangan
untuk Pemilihan namun sampai saat Pelaksanaan Pemilihan kami
tidak menerima Pemberitahuan padahal KTP kami di daerah
tersebut, namun sampai penutupan Pemilihan kami tidak di
bolehkan untuk memilih walaupun itu menggunakan KTP.
a. Data
1. Nama Penemu/Pelapor : yohanis Boseren
Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa
Alamat : amban
2. Nama Terlapor : RT 009/001
Alamat : Amban
3. Tanggal Temuan/Laporan : 15 Februari 2024
4. Tanggal Peristiwa : 13 – 14 Februari 2024
5. Bukti-bukti : KTP dan saksi
b. Kajian
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang
Penanganan Temuam dan Laporan;
4. Peraturan badabn Pengawas pemilihan umum Nomor 3 tentang Sentra Penegakan
hukum terpadu pemilihan Umum;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan
II. Fakta dan Analisis :
: pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024, telah di
laporkan kejadian pada tanggal 13 februari 2024 kami
menunggu undangan untuk Pemilihan namun sampai saat
Pelaksanaan Pemilihan kami tidak menerima
Pemberitahuan padahal KTP kami di daerah tersebut,
namun sampai penutupan Pemilihan kami tidak di
bolehkan untuk memilih walaupun itu menggunakan KTP..
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
a. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu
Kabupaten Manokwari melakukan Langkah Pencegahan dan Penindakan
terhadap Pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,
Berdasarkan Laporan Masyarakat Kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Nomor : 007/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024, telah di laporkan kejadian
pada tanggal 13 februari 2024 kami menunggu undangan untuk Pemilihan
namun sampai saat Pelaksanaan Pemilihan kami tidak menerima
Pemberitahuan padahal KTP kami di daerah tersebut, namun sampai
penutupan Pemilihan kami tidak di bolehkan untuk memilih walaupun itu
menggunakan KTP, di laporkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, setelah
di lakukan pembahasan dan sentra penegakan hukum terpadu mengambil
Langkah dengan menyurat kepada Pelapor Perihal Undangan klarifikasi
tetapi pelapor tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga sntra penegakan
hukum terpadu mengeluarkan surat perihal undangan klarifikasi kedua tetapi
yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut sampai laporan
Tersebut di anggap kedaluwarsa
b. Rekomendasi
Menyurat kepada pelapor perihal Undangan Klarifikasi Pertama
Menyurat Kepada pelapor perihal Undangan kllarifikasi kedua
Pelapor tdk memenuhi Undangan Tersebut sampe laporan tersebut di anggap
kedaluwarsa.
Manokwari, 29 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manokwari
Ketua,
Samsudin Renuat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3825 |
008/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 |
Kajian Awal 002/LP/PL/KAB/02.09/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3824 |
007/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 |
Kajian Awal 001/LP/PL/KAB/02.09/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3823 |
008/TM/PL/Kab/02.09/IV/2024 |
Kajian Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3822 |
002/TM/PL/Kab/21.14/IV/2024 |
Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 14.00 WIB tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Sukamara melaksanakan investigasi kepada Ketua KPPS TPS 03 dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya yang mana berusaha menemui langsung melalui bantuan Pengawas Kelurahan/Desa dan PPS Desa kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, akhirnya tim investigasi bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Berdasarkanvhasil investigasi kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya bahwa C-Pemberitahuan dibagikan oleh Anggota KPPS TPS 04 Desa Kartamulya atas nama Bapak Prima, dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya tidak ada satupun C-Pemberitahuan yang secara langsung membagikan ke Daptar Pemilih Tetap maupun yang datang kerumah dari keterangan Ketua KPPS TPS 04 tidak adanya koordinasi dengan Anggota KPPS TPS 04 Desa Kartamulya atas nama Prima tersebut sampai pada akhir batas waktu pengantaran atau membagikan C-Pemberitahuan tersebut. Pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 tidak adanya di sandingkan dengan KTP-el setiap warga yang mengambil hak pilihnya ke TPS 04 Desa Kartamulya tersebut sehingga mengakibatkan adanya temuan yang ditemukan Pengawas TPS bahwa ada 22 (dua puluh dua) orang Pemilih tetap yang kehilangan hak pilihnya. Dari hasil investigasi bahwasannya keterangan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya sangan berbelit – belit tidak dengan pendiriannya dan terkadang keluar dari tema yang ditanyakan. Kesimpulannya dari keterangan diatas dan bukti dilapangan maka terindikasi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum pada Pasal 510 Undangan – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3821 |
005/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Sesuai laporan di TPS saya atas nama Roy Marthen Masyewi mendapatkan suara sebanyak 15 suara dengan bukti catatan saksi dan coretan dipapan perhitungan, setelah saya mendapatkan C hasil dan hasil pleno distrik terjadi pengurangan suara , 8 suara di TPS 01 kampung idor tidak ada atau hilang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3820 |
006/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran diduga PPD menghilangkan 18 Suara, Serta saksi menandatangani form Model D |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3819 |
001/TM/PL/Kab/21.14/IV/2024 |
Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 14.00 WIB tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Sukamara melaksanakan investigasi kepada Ketua KPPS TPS 03 dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya yang mana berusaha menemui langsung melalui bantuan Pengawas Kelurahan/Desa dan PPS Desa kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, akhirnya tim investigasi bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Menurut keterangan ketua KPPS TPS 03 Desa Kartamulya bahwa C-Pemberitahuan mereka bagi sesuai dengan orang yang bersangkutan yang menerima langsung, namun ada orang yang mengambil kerumahnya langsung dengan membawa KTP-el dan pada hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024, bahwa mereka tidak menyandingkan C-Pemberitahuan tersebut dengan KTP-el, sesuai dengan kejadian dilapangan bahwasannya Ketua KPPS TPS 03 Desa Kartamulya mengakui kesalahannya dalam kelalaian dalam melaksanakan tugas dan dengan ketidaktahuannya bahwa C-Pemberitahuan tersebut diwajibkan di sandingkan dengan KTP-el yang mempuanyai Hak Pili terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesimpulannya dari keterangan Ketua KPPS TPS 03 Desa Kartamulya dan bukti yang ada terindikasi kelalaian dalam bertugas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Kartamulya tersebut, sehingga mengakibatkan ada 5 (lima) orang Pemilih Tetap yang kehilangan hak pilihnya dan terindikasi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum pada Pasal 510 Undangan – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3817 |
021/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 21/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi dan diberitahuan kepada Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3816 |
020/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 20/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 serta dibahas Bersama Sentra Gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3815 |
006/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 |
Sudah ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3814 |
019/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 19/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3813 |
020/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3812 |
019/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3811 |
012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3808 |
012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 |
pernbaikan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3803 |
012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 |
pernbaikan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3801 |
018/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 |
Laporan tidak dapat dibuktikan sebagai dugaan pelanggaran. dikarenakan tidak dapat dibuktikan, karena dalam rekapitulasi Kabupaten, PPK menyampaikan bahwa telah terjadi salah input data dan sudah dilakukan pembetulan saat itu juga sebelum ada keberatan dari saksi manapun.
laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak dapat dibuktikan menjadi dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3800 |
012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 |
pernbaikan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3799 |
004/TM/PP/Kab/16.33/II/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 11 Kepala Desa serta disesuaikan dengan rekaman video, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menetapkan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu netralitas Kepala Desa yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3798 |
005/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 |
- Bahwa Laporan disampaikan pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2024, sedangkan peristiwa kejadian menurut Perlapor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024, sehingga waktu pelaporan sesuai ketentuan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu, sesuai Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Bahwa Pada Hari Selasa, Tanggal 05 Maret 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, di Hotel Padjajaran suite Kota Bogor Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan prolehan suara pemilihan umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bogor, diduga adanya penggelembungan suara kurang lebih 40 TPS, 14 Keluraahan dan di 3 Kecamatan data tersebut adanya perbedaan antara C1 Plano dan C1 hasil Salinan dengan dengan D hasil itupun yang baru kita ketahui karena keterbasan data, di duga adanya selisih penggelembungan suara kurang lebih 221 suara data.
- Bahwa dari peristiwa/kejadian yang dilaporkankan oleh Pelapor, patut diduga Terlapor melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu:
- Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor antara lain
a) Salinan C1 hasil
b) Salinan C1 Plano
c) D 1 Hasil Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3797 |
011/LP/PL/Kab/19.19/IV/2024 |
1. Pokok Laporan pada angka 1 dan 2 memenuhi syarat formil dan materiel;
2. Pokok Laporan pada angka 3 dan 4 tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3796 |
010/LP/PL/Kab/19.19/IV/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3795 |
017/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3794 |
014/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Dugaan Penolakan untuk masuk ke TPS |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3793 |
013/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Dugaan pelanggaran pidana saat pemungutan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3792 |
015/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Dugaan TIndak pidana yaitu tidak diberikan C1 Salinan oleh KPPS |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3791 |
012/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Surat suara DPRD habis lebih dulu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3790 |
016/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Dugaan Tindak Pidana Pemilu tidak diberikan C1 oleh KPPS |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3789 |
017/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Dugaan tindak Pidana Pemilu yaitu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3788 |
011/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Membagikan Uang untuk memilih calon tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3787 |
019/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Dugaan Penggelembungan Suara oleh KPPS dan PPD tanah Rubu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3786 |
020/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Dugaan Penggelembungan Suara oleh KPPS Sanggeng |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3785 |
021/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Dugaan Penggelembungan Suara Oleh KPPS dan PPD Distrik |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3784 |
008/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Pemasangan Alat Peraga kampanye Pada Bilbord Kominfo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3783 |
022/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Dugaan Pergeseran Suara Oleh Caleg |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3782 |
006/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
n kehilangan Alat Peraga Kampanye atau Bendera Paslon
Prabowo-gibran Yang di pasang sejak tanggal 31 Januari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3781 |
005/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
pengerusakan Alat Peraga Kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3780 |
023/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Pergeseran Suara di Distrik Tanah Rubuh oleh Caleg |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3779 |
025/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 |
Dugaan Intimidasi kepada saksi parpol disaat Pleno Distrik |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3778 |
004/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Pemasangan Alat Peraga kampanye |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3777 |
003/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Alat Peraga kampanye yang terpasang atas nama Julita A.Lumowa,S.Psi di rusak dengan Cara ditutupi wajah dari dari
caleg Partai laen. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3776 |
002/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memnuhi syarat Formil. Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3775 |
001/LP/PL/Kab/34.05/I/2024 |
Tidak Diregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3774 |
001/TM/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
2. Laporan yang disampaikan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Bogor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3772 |
003/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3771 |
001/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3770 |
005/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
- Diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan.
- Pelapor telah memperbaiki Laporan
-Laporan tidak terdapat peristiwa dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3769 |
004/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
- Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3768 |
003/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 |
- Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel
- Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3767 |
002/LP/PL/Kab/22.04/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PL/Kab/22.04/III/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Hairul Patarujali
b. Alamat : Panggang Merak Rt 005 Rw 003, Panggang Merak, Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara serentak pemilihan legislatif tahun 2024, termasuk daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I.
2) Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, seluruh Kecamatan di 8 Kabupaten/Kota Dapil Kalimantan Selatan I telah menyelesaikan rapat pleno, sehingga telah terdapat Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR di seluruh Kecamatan di 8 Kabupaten/Kota Dapil Kalimantan Selatan I. Berdasarkan rekapitulasi D.HASIL KECAMATAN-DPR, beberapa partai politik yang Pelapor petakan meraih perolehan suara sebagai berikut :
NO. PARTAI POLITIK PEROLEHAN SUARA JATAH KURSI
1 GOLKAR 319679 2
2 NASDEM N/A 1
3 PKS N/A 1
4 GERINDRA 109884 1
5 PAN 90398 1
6 DEMOKRAT 89227 0
Tabel 1: Perolehan Suara 6 partai berdasarkan D.HASIL KECAMATAN-DPR
3) Bahwa pa rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, ditemukan fakta terdapat perbedaan perolehan suara antara Formulir C.HASIL-DPR dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar. Perbedaan tersebut menguntungkan salah satu partai peserta pemilu DPR RI yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Sehingga keuntungan tersebut merubah hasil, di mana seharusnya Partai Demokrat yang meraih kursi DPR RI, menjadi tergeser oleh PAN. Lebih lengkap, rincian perubahan tersebut sebagai berikut :
PERBEDAAN HASIL SUARA PAN
NO KECAMATAN REKAPITULASI
C.HASIL-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPR KELEBIHAN SUARA PAN
1 ASTAMBUL 1208 1928 720
2 SUNGAI PINANG 255 934 679
3 ALUH-ALUH 1518 2314 796
4 KERTAK HANYAR 2462 4018 1556
5 GAMBUT 2645 4597 1952
TOTAL 5703
Tabel 2: Perbedaan Perolehan Suara PAN dalam Rekapitulasi Formulir C.HASIL-DPR dan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR
4) Berdasarkan tabel di atas, jelas terlihat perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat dalam C.HASIL-DPR dengan D.HASIL KECAMATAN-DPR yang meningkatkan suara PAN sebanyak 5.703, sehingga menggeser posisi Partai Demokrat dalam perolehan kursi DPR RI. Di mana berdasarkan Tabel 1, jarak perolehan suara antara PAN dengan Partai Demokrat hanya terpaut 1.171 suara.
5) Bahwa perbedaan jumlah angka antara rekapitulasi Formulir C.HASIL-DPR dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR bukan merupakan sengketa hasil yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, melainkan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam hal tata cara, prosedur, dan mekanisme. Hal ini sebagaimana dikukuhkan dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang dalam ratio decidendi pada halaman 13, huruf b, angka 1, menyatakan sebagai berikut:
“menimbang …, majelis berpendapat, menyangkut perbedaan data yang terdapat dalam Formulir Model DAA1-DPRD dan Formulir Model DA1-DPRD salah satu bentuk Pelanggaran Administratif Pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme Administrasi pelaksanaan Rekapitulasi Pemilu”.
6) Berdasarkan yurisprudensi di atas, jelas perbedaan angka dalam 2 (dua) Formulir merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu, dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Banjar.
7) Bahwa untuk mempertegas peristiwa yang dilaporkan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dan bukan merupakan Sengketa Hasil yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, dapat jgua mengau pada Pasal 108 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”
8) Berdasarkan Pasal di atas, yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan hasil Pemilu anggota DPR secara nasional. Mengingat saat ini, fokus permasalahan adalah pada perbedaan antara Formulir C.HASIL-DPR dengan Formulir D.Hasil KECAMATAN-DPR, serta rekapitulasi tingkat nasional belum diumumkan, maka jelas hal ini termasuk Pelanggaran Administratif Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Banjar.
9) Bahwa perbedaan jumlah angka antara rekapitulasi Formulir C.HASIL-DPR dengan Formulir D.Hasil KECAMATAN-DPR merupakan bentuk ketidaktaatan Para Terlapor terhadap prinsip Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Pemilu, yang mewajibkan penyelenggara pemilu bertindak berdasarkan KEPASTIAN HUKUM. Pelanggaran atas kepastian hukum ini merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu, yang konsekuensinya adalah Para Terapor harus memperbaiki Formulir yang terdapat kesalahan, dalam hal ini adalah Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR. Hal ini juga menjadi preseden dalam penegakan hukum pemilu sebagaimana dikukuhkan dalam Yurisprudensi Putusan Bawaslu Nomor 024/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan Putusan Bawaslu Nomor 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
10) Bahwa selain itu, guna menegakkan prinsip Pemilu yang Jujur, Adil, dan Berkepastian Hukum, Pelapor mohon kepada Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan verifikasi tidak hanya terhadap data-data dan bukti-bukti yang Pelapor sajikan dalam laporan ini, namun juga menggunakan data-data Formulir C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Banjar sendiri. Pelapor yakin, terdapat perbedaan perolehan suara PAN berupa kenaikan yang cukup signifikan.
11) Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, telah terbukti adanya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Para Terlapor sehingga menguntungkan PAN. Oleh karena itu, Pelapor mohon kepada Bawaslu Kabupaten Banjar untuk memberikan putusan berupa:
12) menyatakan PPK Kecamatan Astambul, PPK Kecamatan Aluh-Aluh, PPK Kecamatan Sungai Pinang; PPK Kecamatan Gambut, dan PPK Kecamatan Kertak Hanyar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
13) menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, ditingkat Kecamatan Astambul, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sungai Pinang; Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, sehingga menghasilkan penggelembungan suara;
14) memerintahkan kepada PPK Kecamatan Astambul untuk memperbaiki dan membetulkan perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Astambul, sepanjang berkaitan dengan Partai Amanat Nasional dari 1.928 menjadi 1.208 suara;
15) memerintahkan kepada PPK Kecamatan Aluh-Aluh untuk memperbaiki dan membetulkan perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Aluh-Aluh, sepanjang berkaitan dengan Partai Amanat Nasional dari 2.314 menjadi 1.518 suara;
16) memerintahkan kepada PPK Kecamatan Sungai Pinang untuk memperbaiki dan membetulkan perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Sungai Pinang, sepanjang berkaitan dengan Partai Amanat Nasional dari 934 menjadi 255 suara;
17) memerintahkan kepada PPK Kecamatan Kertak Hanyar untuk memperbaiki dan membetulkan perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Kertak Hanyar, sepanjang berkaitan dengan Partai Amanat Nasional dari 4.018 menjadi 2.462 suara;
18) memerintahkan kepada PPK Kecamatan Gambut untuk memperbaiki dan membetulkan perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Gambut, sepanjang berkaitan dengan Partai Amanat Nasional dari 4.597 menjadi 2.645 suara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dalam Formulir B.1 Penerimaan laporan, nama pelapor adalah Hairul Patarujali yang beralamat di Panggang Merak Rt 005 Rw 003, Panggang Merak, Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelapor merupakan Warga Negara yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan bukti Fotocopy KTP yang dilampirkan pada saat penyampaian laporan. Dalam laporan tersebut, Hairul Patarujali memuat PPK Kecamatan Astambul, PPK Kecamatan Aluh-Aluh, PPK Kecamatan Gambut, PPK Kecamatan Sungai Pinang, dan PPK Kecamatan Kertak Hanyar sebagai pihak terlapot. Selanjutnya, kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh saudara Hairul Patarujali adalah pada Hari Kamis, Tanggal 29 Februari 2024 dan kemudian yang bersangkutan membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada Hari Jumat, Tanggal 1 Maret 2024. Mengingat bahwasanya hari yang dimaksud pada ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja, maka jeda waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu dengan pengajuan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar berselang 1 (satu) hari.
Berdasarkan beberapa hal yang telah disebutkan diatas, maka terkait persyaratan Formal seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/22.04/III/2024 telah terpenuhi.
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi beberapa hal yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.
Dalam hal ini, pelapor dalam Formulir B.1 Penyampaian Laporan menerangkan bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu yakni pada Tanggal 29 Februari 2024 dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu yakni di Kecamatan Astambul, Kecamatan Sungai Pinang, Aluh-Aluh, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Gambut, Dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Banjar. Keterangan waktu dan tempat tersebut tercantum dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu pada Formulir B.1 Penerimaan Laporan. Selanjutnya, pelapor dalam hal ini adalah saudara Hairul Patarujali menyertakan 15 (lima belas) buah alat bukti yakni :
1. Bukti P-1
Kartu Tanda Penduduk atas nama Hairul Patarujali selaku Pelapor;
2. Bukti P-2
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I;
3. Bukti P-3
Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Astambul;
4. Bukti P-4
Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Aluh-Aluh;
5. Bukti P-5
Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Sungai Pinang;
6. Bukti P-6
Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Kertak Hanyar;
7. Bukti P-7
Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Gambut;
8. Bukti P-8
Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Astambul;
9. Bukti P-9
Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Aluh-Aluh;
10. Bukti P-10
Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Sungai Pinang;
11. Bukti P-11
Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Kertak Hanyar;
12. Bukti P-12
Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Gambut;
13. Bukti P-13
Salinan Putusan Bawaslu Nomor : 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
14. Bukti P-14
Salinan Putusan Bawaslu Nomor : 024/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
15. Bukti P-15
Salinan Putusan Bawaslu Nomor : 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
Dari beberapa bukti yang dimuat pelapor pada Formulir B.1 Laporan, ada beberapa bukti yang masih belum dibawa oleh pelapor pada saat penyampaian laporan yakni P-8 sampai dengan P-12.
Berdasarkan beberapa uraian diatas, telah adanya keterangan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, adanya uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, namun barang bukti yang diserahkan pelapor pada saat pelaporan masih belum lengkap seperti apa yang tertera pada Formulir Model B.1 Laporan, maka pelaporan saudara Hairul Patarujali belum memenuhi syarat materiel pelaporan dugaan pelanggaran pemilu seperti yang telah dijelaskan dalam ketentuan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka dinyatakan adanya kekurangan barang bukti yang diserahkan oleh pelapor yakni berupa :
- Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan;
- Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Aluh-Aluh;
- Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Sungai Pinang;
- Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Kertak Hanyar; dan
- Satu Bundel Formulir C.HASIL-DPR seluruh TPS se-Kecamatan Gambut.
Dengan adanya kekurangan tersebut, maka laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/22.04/III/2024 yang disampaikan oleh saudara Hairul Patarujali masih belum memenuhi syarat Materiil
V. Rekomendasi
Menyampaikan surat permohonan perbaikan laporan atas kekurangan barang bukti seperti yang disebutkan di atas dan memberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Martapura, 5 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Banjar
Ketua
Muhammad Hafizh Ridha |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3766 |
018/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 16/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3765 |
017/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 16/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3764 |
016/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 16/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3763 |
015/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 15/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3762 |
001/TM/PP/Kab/02.13/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3761 |
029/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yeng ditentukan (daluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3760 |
028/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yeng ditentukan (daluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3759 |
027/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau.
Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3758 |
027/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau.
Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3757 |
026/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3756 |
026/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3755 |
001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3754 |
011/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3753 |
002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3752 |
011/LP/PL/Prov/03.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3751 |
002/TM/PL/Kab/10.03/IV/2024 |
Berdasarkan BA Pleno Hasil Pengawasan di putuskan bahwa temuan uraian kejadian yang telah dituangkan ke dalam Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwaslu Kecamatan Kundur Barat telah
memenuhi syarat Formil dan Materil dan segera untuk di tindaklanjuti dan
dilakukan pencatatan ke dalam buku Register dengan Nomor :
00'l /Reg/TMrPUKab/1 0.03/1U2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3750 |
004/LP/PL/Kota/10.02/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3749 |
009/LP/PL/Kab/02.29/IV/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIL DAN LAPORAN DIREGISTER DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3748 |
002/TM/PL/10.02/II/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil, dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3747 |
001/LP/PL/Kota/10.02/III/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3746 |
003/TM/PL/Kec-Nasal/07.04/III/2024 |
Bahwa dugaan pelanggran administrasi karna adanya pemilih dua kali di TPS. Panwaslu Kecamatan Nasal merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Nasal untuk berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Kaur terkait hal tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3744 |
003/TM/PL/Kec-Nasal/07.04/III/2024 |
Pada tanggal 14 Februari 2024 atas nama Toha telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 03 Desa Ulak Pandan dan TPS 01 Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, pada TPS 03 Ulak Pandan Saudara Toha terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan pada TPS 01 Desa Suku Tiga terdaftar pada Daftar Pemili Tambahan (DPTb). kami bersepakat temuan ini di teruskan ke PPK untuk berkoordinasi dengan KPU Kab. Kaur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3743 |
014/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 14/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 serta dibahas Bersama Sentra Gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3740 |
002/LP/PL/Kab/19.11/IV/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Romaldus Fredimus Lebi
b. Alamat : Pajoreja, RT/RW : 001/000 Desa
Ululoga Kecamatan Mauponggo
Kabupaten Nagekeo
c. Pekerjaan : Guru
II. Bahwa Peristiwa yang terjadi adalah para penyelenggaraan pemilu diduga telah mengunakan hak pilih orang lain pada pemilu tahun 2024. Waktu kejadian hari Rabu tanggal 14 februari 2024 yang terjadi di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah. Dari penelusuran team kerja, kami menemukan data dan fakta kecurangan sebagai berikut :
1. Tingkat pastisipasi pemilih dalam menggunakan hak suara sesuai yang tertera dalam daftar hadir mencapai 92 % bukti DPT Desa Ngera dan daftar hadir.
2. Adanya indikasi pemalsuan dokumen (daftar hadir dan tandatangan ) dari para peserta pemilu yang tidak berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, dimana yang bersangkutan ada nama dalam DPT Desa Ngera TPS 01, 02 dan 03. Tetapi yang bersangkutan tidak berada di wilayah desa Ngera ( merantau di Wilayah Provinsi Kalimantan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua, Kota Kupang dan Negara Malaysia. Dari hasil komunikasi team kerja dengan beberapa orang yang namanya tercantum dalam daftar hadir, bahwa mereka tidak pernah mengikuti pesta demokrasi (Pemilu) dan tidak pernah melakukan pencoblosan surat suara, tetapi nama mereka ada didalam daftar hadir dan menandatangani daftar hadir yang dibuat oleh penyelenggara pemilu di Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah, seolah-olah mereka turut serta memilih (melakukan pencoblosan)
Bukti chatingan lewat inbox facebook.
3. Hasil chatingan lewat media whatsApp antara salah satu anggota KPPS TPS 03 Desa Ngera dengan salah satu tim kerja kami yang bernama saudara Benediktus Ndua pada Februari 2024, pukul 20.09 wita. Tiem kerja kami mendapatkan informasi dari anggota KPPS tersebut bahwa hasil perhitungan suara sah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama saudara Viktor Tegu, S.Pd,PKn. yang disampaikan oleh anggota KPPS 03 tersebut berjumlah 75 suara namun jumlah suara sah yang terisi dalam C Pleno berjumlah 173 suara.
4. Ada 3 (tiga) orang peserta pemilih pada TPS 03 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah yang tidak menandatangani daftar hadir namun diberikan kesempatan oleh penyelenggara pemilu Desa Ngera untuk ikut memberikan suara di TPS 03.
5. Saya sebagai calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa setelah selesai pesta Demokrasi (Pemilu), sekitar tanggal 19 Februari 2024 kembali melaksanakan aktifitas saya sebagaimana biasanya sebagai seorang Guru dan tenaga Pendidik pada SMAK Wolosambi Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo.
Pada tanggal 17 Maret tahun 2024, sekitar jam 21.00 wita bertempat di rumah saya tepatnya di kampung Pajoreja Desa Ululoga Kecamatan Mauponggo, saya didatangi oleh tiem kerja saya kurang lebih sekitar 15 (lima belas) orang dengan membawa data dan bukti-bukti baru yang mereka temukan tentang kecurangan pemilu yang terjadi di TPS 01, 02 dan 03 desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Desa Ngera.
6. Berikut kami cantumkan Saksi-saksi yang telah memberikan data dan informasi kepada tiem kerja kami sebagai berikut :
1. Nama : Agnes Tuku
Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo
2. Nama : Florianus Ndapa
Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo
3. Nama : Falentinus Masa
Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo
4. Nama : Petrus Alfandi Moda
Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo
5. Nama : Rikardus Mbusa
Alamat : Kampung Ngera Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo
6. Nama : Serliana Bupu
Alamat : Kampung Ngera Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo
III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor dapat dianalisa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilu sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan ini, pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahwa pelapor telah berusia 42 Tahun. Selanjutnya dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 2 huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu.
- Dalam penyampaian laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebagaimana yang tertuang dalam kartu identitas diri (KTP) Pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor, selain itu juga pelapor telah menyertakan foto copy KTPnya sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas diri yang termuat dalam KTP. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga pelapor mengetahui secara jelas pada tanggal 17 Maret 2024 tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 yang pada intinya menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo melaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024 sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan masih memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan Perbawaslu 7 Tahun 2022.
- Bahwa selanjutnya Pelapor juga menyampaikan identitas dari Terlapor yaitu Terlapor 1 atas nama Petrus Burago yang beralamat di Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah, Terlapor 2 atas nama Frederikus Kako Go Moda yang beralamat di Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah dan terlapor 3 atas nama Martinus Gade yang merupakan para ketua KPPS TPS 01, TPS 02 dan TPS O3 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo.
b. Syarat Materiel
- Bahwa setelah menganalisa atau mencermati uraian peristiwa yang disampaikan di dalam laporan oleh pelapor Romaldus Fredimus Lebi. Dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pada tanggal 14 Februari 2024. Waktu diketahui tanggal 17 Maret 2024 serta dilaporkan di kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada tanggal 20 Maret 2024. Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo.
- Bahwa yang menjadi objek laporan pelapor adalah perbuatan terlapor yang melakukan dugaan kecurangan pemilu mengunakan hak pilih orang lain pada proses pemilihan umum.
- Bahwa untuk menguatkan laporan, pelapor telah melampirkan beberapa bukti-bukti sebagai pendukung laporan sebagai berikut :
-
1. Dokumen salinan daftar hadir TPS 01 Ngera kecamatan Keo Tengah
2. Dokumen salinan daftar hadir TPS 02 Ngera kecamatan Keo Tengah
3. Dokumen salinan daftar hadir TPS 03 Ngera kecamatan Keo Tengah
4. Daftar hadir pemilih desa Ngera yang tidak pernah berpartisipasi dalam pemilu 14 februari 2024 memilih namun nama mereka ada dalam daftar hadir dan ada bubuhan tanda tangan
5. Nama-nama yang diberi kesempatan oleh penyelengga pemilu di Desa Ngera untuk memberikan suara namun tidak ada bubuhan tanda tangan dalam daftar hadir
6. Bukti Screenshot chatttingan whatsApp
7. Bukti Screenshot akun Facebook atas nama Florianus, Fallenmasa dan Moda All
8. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh PPK Kecamatan Keo Tengah
9. Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Model A-KabKo Daftar Pemilih Kecamatan Keo Tengah Desa Ngera TPS 001.
10. Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Model A-KabKo Daftar Pemilih Kecamatan Keo Tengah Desa Ngera TPS 002.
11. Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Model A-KabKo Daftar Pemilih Kecamatan Keo Tengah Desa Ngera TPS 003.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dugaan tindak pidana pemilu yakni Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)..
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3738 |
013/LP/PL/Kab/06.05/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3737 |
005/LP/PL/Kab/03.11/IV/2024 |
laporan tidak terpenuhi syarat materiel sebuah laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3735 |
002/TM/PL/Kab/07.04/III/2024 |
BAHWA TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU YANG MANA TERDAPAT PEMILIH YANG MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA LEBIH DARI 1 KALI DI 1 TPS ATAU LEBIH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3734 |
002/TM/PL/Kab/07.04/III/2024 |
BAHWA TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU YANG MANA TERDAPAT PEMILIH YANG MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA LEBIH DARI 1 KALI DI 1 TPS ATAU LEBIH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3731 |
003/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 |
bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor a.n Hariyandi dengan Nomor Penyampaian laporan 003/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 tertannggal 07 Maret 2024 diputuskan sebagai berikut :
1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilu ditingkatan tertentu;
2. laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3728 |
002/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor atas nama Binner Manalu selaku calon legislatif DPRD Kabupaten Karimun Dapil 4 dari Partai Nasdem dengan penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.03/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 dengan ini merekomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal/materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3727 |
001/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 |
bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor a.n Christian Perdamaen Simatupang dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/Kab/10.03/I/2024 tertanggal 29 Januari 2024 bahwa laporan memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi syarat formil berupa Identitas Terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3726 |
002/LP/PL/Kab/20.04/II/2024 |
1. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materil sebuah Laporan; dan
2. Menyampaikan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3725 |
003/LP/PL/Kab/20.04/IV/2024 |
laporan telah memenuhi syarat Formil suatu laporan.
Laporan tidak memenuhi syarat Materill suatu laporan, Pelapor diminta untuk memenuhi bukti awal Laporan untuk dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3724 |
001/LP/PL/Prov/19.00/III/2024 |
Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi NTT melebihi rentang waktu 7 hari sejak diketahui sehingga Bawaslu Provinsi NTT menilai syarat Formal tidak terpenuhi
Bawaslu Provinsi NTT juga berpendapat bahwa terhadap uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor dinyatakan tidak memenuhi Syarat Materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3723 |
001/LP/PL/Prov/21.00/IV/2024 |
dilimpahkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3722 |
001/LP/PL/Prov/21.00/IV/2024 |
dilimpahkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3721 |
003/LP/PL/Kab/28.10/IV/2024 |
(Pada Sabtu malam tanggal 2 bulan Maret tahun 2023, pukul 23.00 WITA Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi Selatan, Sumardin, S.Sos membacakan Berita Acara perolehan suara Partai PKB (BA MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO) yang seharusnya Partai PKB memperoleh 819 suara sesuai hasil pleno sebagaimana yang tercantum dalam (MODEL C HASIL DPRD KAB/KOTA) dari 92 TPS Dapil Dua Wangi-Wangi Selatan. Namun yang dibacakan Sumardin suara PKB bertambah menjadi 1347. Setelah PKB, Sumardin, S.Sos kemudian melanjutkan membaca perolehan suara Partai Gerindra dari 1306 mengalami pengurangan suara menjadi 1176. Mendengar itu, Saksi Partai Gerindra, Jawaruddin melayangkan keberatan dan terjadi perdebatan pada pembacaan BA MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO. Dan karena perdebatan a lot, Sumardin, S. Sos memberhentikan acara dan menyampaikan kepada peserta yang hadir agar menunggu konfirmasi dari KPU Kabupaten Wakatobi. Pukul 00.10 WITA (3/3/2024), Anggota KPU yakni: La Deni (Ketua), Yasir Arafah (Anggota), Erni Mawar (Anggota) tiba di tempat pleno. Pihak KPU kemudian melakukan koordinasi dengan seluruh Saksi Partai Politik dan PPK kemudian pleno dilanjutkan dengan pencocokan atau sanding data antara Panwaslu Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, PPK Wangi-Wangi Selatan dan Saksi-Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir (memiliki mandat) dan menghasilkan perolehan suara Partai Politik yang tertuang dalam BA MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO menjadi:
(1) PKB memperolah 819 suara;
(2) Partai Gerindra menghasilkan suara 1306;
(3) PDIP memperolah suara 5821;
(4) Partai Golkar memperoleh suara 1751;
(5) Partai Nasdem memperoleh 1359 suara;
(6) Partai Buruh memperoleh 12 suara;
(7) Partai Gelora memperoleh 15 suara;
(8) PKS memperoleh 1351 suara;
(9) PKN memperoleh 726 suara;
(10) Partai Hanura memperoleh suara 1354;
(11) Partai Garuda memperoleh 2 suara;
(12) PAN memperoleh suara 673;
(13) PBB memperoleh 825 suara;
(14) Partai Demokrat 56 suara;
(15) PSI memperoleh 3 suara;
(16) Partai Perindo 4 suara;
(17) PPP 215 suara;
(18) Partai Umat 4 suara.
Dengan jumlah pengguna hak pilih (B.1+B.2+B.3) adalah 16920 suara dan jumlah suara sah 16292 dan jumlah suara tidak sah 628 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 16920.
Dan pada tanggal 4, bulan Maret, tahun 2024 pukul 10.00 WITA, Ketua PPK Wangi-Wangi Selatan, La Ode Fajar Menyingsing; dan Sumardin, S.Sos (Anggota); serta Salam Azis (Anggota) menerbitkan dan menandatangani MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO dengan perolehan suara Partai Politik sebagai berikut:
(1) PKB memperolah 1368 suara;
(2)Partai Gerindra menghasilkan suara 1306;
(3)PDIP memperolah suara 5815;
(4) Partai Golkar memperoleh suara 1751;
(5) Partai Nasdem memperoleh 1377 suara;
(6) Partai Buruh memperoleh 11 suara;
(7)Partai Gelora memperoleh 15 suara;
(8) PKS memperoleh 1351 suara;
(9) PKN memperoleh 727 suara;
(10)Partai Hanura memperoleh suara 1380;
(11)Partai Garuda memperoleh 2 suara;
(12)PAN memperoleh suara 1365;
(13)PBB memperoleh 824 suara;
(14)Partai Demokrat 56 suara;
(15)PSI memperoleh 3 suara;
(16)Partai Perindo 4 suara;
(17)PPP 214 suara;
(18)Partai Ummat 4 suara.
Dengan jumlah pengguna hak pilih (B.1+B.2+B.3) adalah 18173 suara dan jumlah suara sah 17570 dan jumlah suara tidak sah 624 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 18194.
Sehingga terjadi penggelembungan suara 1274 yang dilakukan oleh PPK Wangi-Wangi Selatan dari jumlah 16920 menjadi 18194 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3720 |
012/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel serta Laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3719 |
009/LP/PL/Kab/28.04/IV/2024 |
kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3718 |
011/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel serta Laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3717 |
013/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 |
1. Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 13/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3716 |
010/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3715 |
009/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3714 |
012/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3713 |
011/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 11/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3712 |
010/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 10/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3711 |
009/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 09/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3710 |
008/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 08/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3709 |
007/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 07/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan
- Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3708 |
008/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan serta Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3707 |
002/TM/PL/Kab/13.25/IV/2024 |
Diteruskan Kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3706 |
005/TM/PL/Kab/13.18/IV/2024 |
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan BA Pleno Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap dugaan pelanggaran maka dilanjutkan dengan registrasi temuan dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3705 |
007/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel dan Laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3704 |
005/LP/PL/Kab/25.11/IV/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3703 |
014/LP/PL/Kab/18.05/IV/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3702 |
006/LP/PL/Kab/25.11/IV/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3701 |
006/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel laporan serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3700 |
013/LP/PL/Kab/18.05/IV/2024 |
tidak diregister karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang
ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3699 |
005/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Laporan tidak memenuhi syarat Formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3698 |
006/TM/PL/Kab/25.11/IV/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3697 |
004/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3696 |
003/LP/PL/Kab/07.06/III/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel
-Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel dalam kurun waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterima yaitu berupa :
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3695 |
005/TM/PL/Kab/25.11/IV/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3694 |
004/TM/PL/Kab/25.11/IV/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3693 |
004/LP/PL/Kab/25.11/IV/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3692 |
010/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari sabtu, 02 Maret 2024, Bapak AE Jaenudin mendapatkan pengakuan dari Luki dan Risma terkait serangan Fajar dari Danny Ramdani, dan uang serangan fajar tersebut diberikan kepada AE Jaenudin untuk dijadikan bukti. Selain itu Sandra Setiawan mendapatkan pengakuan dari Gingin terkait serangan fajar yang dilakukan oleh tim Ahmad Farid, dan uang serangan fajar tersebut diberikan kepada Sandra Setiawan untuk dijadikan bukti.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor atas Nama Edi Suhaendi AL Paul. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3272030206780001, atas Nama Edi Suhaendi AL Paul, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu Ingu Sudeni Caleg DPRD Kota Sukabumi Dapil 1 dari Partai PKS, A. Farid, dan Dani Ramdani.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Sabtu 2 Maret 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat (6) UU pemilu Jo pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada masa tenang Pemilu yang dapat diartikan dalam rentang waktu tanggal 11 - 13 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 2 Maret 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 5 Maret 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar tindak Pidana Pemilu sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 278 ayat (2) UU No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan:
“Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu. “
Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi:
(1) “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”;
Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:
“Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu, “
dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 286 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. “
Pasal 523 ayat (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan:
(2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Vidio pengembalian uang serangan fajar dari Danny Ramdani;
b. Video pengakuan Warga Cikondang untuk mencoblos Saudara Inggu Sudeni;
c. Vidio pengembalian uang serangan fajar dari Ahmad Farid;
d. 3 buah amplop berisi uang tunai.
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menyebutkan 2 saksi atas nama AE Jaenudin, dan Sandra Setiawan yang di jadikan saksi dalam laporannya, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3691 |
009/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, telah terjadi penambahan dan perubahan suara saat pleno di kecamatan lembur situ dan Baros yaitu perubahan suara dari calegNomor 5 atas nama Ardi Wantoro dari Partai Gerindra yang semula suara di TPS 2 suaranya (0) tetapi pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan baros suaranya menjadi 2 suara, bahwa terdapat pula penambahan suara di kelurahan cikundul atas nama Ardi Wantoro yang semula di TPS 2 kelurahan cikundul (0) tetapi setelah Rekap Di toingkat kecamatan Lembur situ berubah menjadi 1 suara.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
Bahwa Pelapor atas Nama Rojab Asy’Ari. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272062608730001, atas Nama Rojab Asy’Ari, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPK Kecamatan Baros.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Kamis 22 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 22 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 22 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 26 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Baros dan Gudang PPK Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Tatacara dan Prosedur sesuai dengan Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP,
C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Satu Bundel C1 hasil TPS 02 kelurahan Jaya Mekar Kecamatan Baros (print dari Photo);
b. Satu bundel C1 Hasil TPS 02 Kelurahan Cikundul Kecamatan Baros (print dari Photo)
c. Keterangan saksi-saksi;
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Sobar Solahudin dan Angga permana, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3690 |
008/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan pelapor Pada Tanggal 26 Februari 2024, Pelapor datang Kekantor Bawaslu Kota Sukabumi untuk melaporkan adanya tindak pidana Pemilu pada tanggl 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh Caleg atas nama Ingu Sudeni, dalam Laporannya pelapor tidak mencantumkan/ menerangkan uraian singkat kejadian dalam Formulir Laporan (B.1), dan hanya menerangkan bahwa adanya Berita dari Media Mata News terlapor (Ingu Sudeni) membagi-bagikan uang pada tanggal 14 Februari 2024 dan di ketahui pada tanggal 23 Februari 2024 melalui media online:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
- Bahwa Pelapor atas Nama Arya Maulana Fajar. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3202291301000009, atas Nama Arya Maulana Fajar, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu Ingu Sudeni Caleg DPRD Kota Sukabumi Dapil 1 dari Partai PKS.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Jumat 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Senin, 26 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
- Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 26 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di RW 02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menerangkan/ menjelaskan uraian kejadian pelanggaran pemilu terjadi.
3) Bukti
Bahwa Pelapor tidak melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan.
4) Alat Bukti
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menyebutkan saksi-saksi.
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu karena alat bukti dugaan pelanggaran money politik belum lengkap Barang Bukti yang di sampaikan hanya petunjuk terkait adanya Dugaaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa pelapor tidak menjelaskan secara utuh terkait kejadian duagaan pelanggaran Pemilu itu terjadi dalam Formulir laporan (Form B.1), maka syarat Materil laporan pelapor tidak terpenuhi.
Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi Telah memberikan pemberitahuan Kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan tersebut dengan menyampaikan undangan secara tertulis dengan Nomor :59/PP.00/K.JB/26/02/2024; tertanggal 27 Februari 2024.
Bahwa pelapor tidak kunjung datang kekantor Bawaslu Kota Sukabumi untuk melengkapi laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3689 |
001/LP/PP/Kab/24.05/IV/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3688 |
007/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, Apk Atas nama Novian Sari Caleg dari Partai Demokrat Nomor Urut 06 Dapil II berupa Baligho yang di pasang di lokasi GG Mahmud di posronda di patahkan tiangnya serta bener sepanjang jalan di wilayah lingkungan tersebut dicopot dan dihilangkan oleh saudara hedi alias hedot.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
Bahwa Pelapor atas nama Noviana Sari. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272024511940002, atas Nama Novia sari, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu atas nama Hedi alias Hedot.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Kamis 02 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan sudah melebihi waktu (Daluarsa).
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 01 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 02 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di GG Mahmud Rt 01 /05 kelurahan Ciaul Kecamatan Cikole Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas;
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Screan Shoot Chat Pengakuan dari terlapor;
b. Keterangan saksi-saksi;
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Jajang dan Iwan alias Jampang, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3687 |
006/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Senin, 26 Februari 2024, Pukul 14.00 WIB, pelapor mendapatkan Informasi dari Saksi yang bertugas di Kecamatan Warudoyong, Kemudian diketahui bahwa C Hasil TPS 21 kelurahan Sukakarya ada perberbedaan jumlah suara Pada C hasil, perbedaan suara terdapat pada Caleg atas nama H. Diman Sukandar dari PAN dan atas nama H. Susilawati dari PAN, dari C Hasil yang di bubuhi dengan tipex, Jumlah Suara H Diman Nol (0) dan suara H. Susilawati 12, sedangkan dalm C salinan yang yang tidak di bubuhi Tipex Tertulis Jumlah suara H. Diman Berjumlah 12 sedangkan suara H. Susilawati berjumlah Nol (0), dan pada saat pleno rekapitulasi saksi atasnama Fahmi Baskara (saksi dari DPD PAN) mempertanyakan C hasil yang di tipex pada perolehan Suara Caleg nomor urut 2 dan 3 dari PAN di TPS 21 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong, Lalu PPK Kecamatan Warudoyong Membacakan C kejadian Khusus di TPS 21 Kelurahan Sukakarya, saksi atas nama Fahmi Baskara melihat dan meminta C kejadian Khusus tersebut kepada PPK dan tertulis ada saksi dari Partai PAN atas nama Ilham Saepudin dan berparaf yang melakukan keberatan saat di TPS 21 Kelurahan Sukakarya tersebut, bahwa saksi Pelapor melakukan keberatan kepada PPK Kecamatan Warudoyong, dan saksi Pelapor (Fahmi Baskara) menerangkan bahwa saksi atas nama Ilham saefudin tersebut bukanlah saksi yang di berikan Surat Mandat Oleh DPD PAN Kota Sukabumi, tetapi PPK Warudoyong tetap melanjutkan dan menetapkan rekapitulasi tersebut.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
Bahwa Pelapor atas Nama Usman Maulana Yusuf. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272062608730001, atas Nama Usman Maulana Yusuf, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPK Kecamatan Warudoyong.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Senin 26 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Kamis, 29 Februari 2024 Pukul 15.55 WIB sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 29 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Prosedur dan Tata cara yang disebutkan dalam :
- Pasal 53 huruf (c) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
“Tugas PPK melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu”;
- Pasal 1 Angka (7) PKPU 05 Tahun 2024, Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan :
“Saksi peserta pemilu selanjutnya disebut saksi adalah orang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus partai politik Tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Calon Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD;”
- Pasal 14 PKPU 05 Tahun 2024, Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa:
1) “PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya;
2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.;
3) (3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS”
“Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang;
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; atau
3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;”\
- Ayat (9) dan 10 Pasal 14 PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan :
“(9) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan”;
(10) “Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu”
- Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL DPRP,
C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Satu Bundel C hasil TPS 21 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong (Copy dari Asli);
b. Model C kejadian Khusus;
c. Keterangan saksi-saksi;
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Yopi Agustian dan Zenal s, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3686 |
005/LP/PL/Kec-Warudoyong/13.08/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada Tanggal 23 Februari 2024 Pelapor Melihat dan Mengetahui adanya Berita dari Media Mata News, Bahwa telah Terjadi money Politik oleh saudara Ingu Sudeni Caleg dari Partai PKS, Dapil 1 Kota Sukabumi, yaitu adanya pemberian/ membagikan uang Kepada pemilih di sekitar wilayah Cikondang melalui Hendra alias Henhen (ketua RW 02 Kelurahan Cikondang) kepada 1. Ade 2. Iis, 3. Eni, 4. Ica, 5. Eem, 6. Resti, 7. Agus, 9. Maria, 10. Enah, hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, dengan hal Tersebut Pelapor menyampaikan peristiwa tersebut Kepada Bawaslu.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
Bahwa Pelapor atas Nama Yudi Mulyadi. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 32022111057000006, atas Nama Yudi Mulyadi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu Ingu Sudeni Caleg DPRD Kota Sukabumi Dapil 1 dari Partai PKS.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Jumat 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Senin, 26 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 12, 13 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 26 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di RW 02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar tindak Pidana Pemilu sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 278 ayat (2) UU No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan:
“Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu. “
Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi:
(1) “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”;
Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:
“Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu, “
dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Pasal 286 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. “
Pasal 523 ayat (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan:
(2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Satu Bundel print scren shoot tayangan Media Mata News
b. Keterangan saksi-saksi;
c. Video hasil wawancara kepada pemilih;
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menyebutkan 4 saksi atas nama Ade, Iis, Eni, Ica, dan Edi Suhandi yang di jadikan saksi dalam laporannya, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut;
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu karena alat bukti dugaan pelanggaran money politik belum lengkap Barang Bukti yang di sampaikan hanya petunjuk terkait adanya Dugaaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa alat bukti poto dan video yang disampaikan bukan menerangkan peristiwa pelanggaran itu terjadi, tetapi hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak lain, bukan menerangkan waktu dan tempat peristiwa itu terjadi.
Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi Telah memberikan pemberitahuan Kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan tersebut dengan menyampaikan undangan secara tertulis dengan Nomor :58/PP.00/K.JB/26/02/2024; tertanggal 27 Februari 2024.
Bahwa pelapor datang kekantor Bawaslu Kota Sukabumi pada tanggal 28 Februari 2024 Jam 13.35 WIB tetapi tidak memberikan Alat bukti yang diminta untuk melengkapi laporan pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3685 |
004/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 |
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dilakukan rapat Pleno dan dinyatakan memenuhi syarat formil dna materil Temuan. sehingga diregister dengan Nomor 004/Reg/TM/PL/Kab/27.10/II/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3684 |
025/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
1. laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil;
2.. terdapat dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3683 |
025/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3682 |
002/TM/PP/Kab/13.18/II/2024 |
LHP dan BA Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Baher |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3681 |
001/LP/PB/Kab/02.32/IV/2024 |
Bahwa pelapor merupakan WNI yang memiliki hak pilih atas nama ATONI WARUW, S.Pd Selanjutnya, laporan yang disampaikan terjadi pada tanggal 22 Maret 2024, dan diketahui pada tanggal 22 Maret 2024. Atas kejadian tersebut pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 April 2024. Pukul 14.10 Wib. Sehingga laporan tersebut telah melampaui batas waktu (daluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3680 |
010/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 |
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3679 |
007/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 |
Lporan tidak terdapat dugaan pelanggaran dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3678 |
024/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3677 |
024/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3676 |
023/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3675 |
023/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3674 |
022/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3673 |
022/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3672 |
004/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN dengan Nomor: 008/LP/PL/Kota/13.08/II/2024.
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari kamis, tanggal 15 Februari 2024, pelapor mendatangi saudara Rojab Asyari di rumahnya dengan maksud untuk meminta hasil rekap perolehan suara untuk Kecamatan Lembursitu dan saudara Rajab Asya’ari memberikan izin, sehingga pelapor bisa mendapatkan hasil rekap tersebut diatas dengan cara memfotonya,
Bahwa dari hasil rekapan saudara Rajab Asy’ari di Kelurahan Situmekar tertulis perolehan suara sebagai berikut :
1. Ujang Taupik = 14 suara;
2. Rojab Asy’ari = 613 suara;
Bahwa hasil Rapat pleno tingkat Kecamatan Lembursitu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, bertempat di GOR SMK 4 Kota Sukabumi, hasil perolehan suara berdasarkan C plano pada tingkat Kelurah Situmekar tertulis perolehan suara sebagai berikut:
1. Ujang Taupik = 11 suara
2. Rojab Asy’ari = 613 suara
Bahwa setelah pelapor pelajari dan direkap ulang, ternyata data yang tidak sama yaitu pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 12 yang dimana perolehan suara Ujang Taupik telah hilang 1 suara pada masing-masing TPS tersebut;
Bahwa pelapor menemukan perolehan suara Saudara Ujang Taupik pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 12 Kelurahan Situmekar hilang 3 suara berdasarkan hasil rekapan saudara Rajab Asy’ari dengan salinan D. Hasil PPK Lembur itu;
Bahwa pelapor menduga adanya pemufakatan antara ketua PPK Lembursitu dan Ketua PPK Cibeureum yang diketahui masih mempunyai hubungan kekerabatan; FORM B.7
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
Bahwa Pelapor atas Nama Firmansyah Kusmayadi. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272032210760901, atas Nama Firmansyah Kusmayadi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPS Situmekar, PPK Kecamatan Lembursitu dan PPK Cibeureum;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu;
Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Jumat 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022;
Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang
bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 15 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 27 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan Gudang PPK Cibeureum;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diperbaiki dan diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Tatacara dan Prosedur sesuai dengan Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP,
C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
(1) “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah
(o) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu “
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Satu Bundel salinan Rekap Tim sukses (copy dari Asli)
b. Satu bundel Berita Acara PPK Kecamatan Lembursitu D. Hasil (copy dari asli)
c. Keterangan saksi-saksi;
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Wawan Gunawan dan Ari Nurfadilah, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3671 |
003/LP/PL/Kab/25.13/IV/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran memenuhi Syarat Formil dan Materiel dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3669 |
009/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 |
Bahwa laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3668 |
003/TM/PL/Kab/27.06/IV/2024 |
7. Analisa:
Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu terhadap tindaklanjut laporan yang diregister Bawaslu Kabupaten Enrekang Nomor: : 003/Reg/LP/PL/Kab/27.06/II/2024, dilakukan kajian dan pembahasan sentra Gakkumdu ditemukan fakta baru sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh saudari Nurhayati dimana membagikan uang dengan maksud untuk memilih salah satu calon anggota legislative Partai PKS No. Urut 1 Dapil III Kabupaten Enrekang atas nama saudara Andi Umar Muchtar, maka atas perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 523 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3667 |
003/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3666 |
003/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3665 |
012/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rusli Pranata
b. Alamat : Kp. Nyangegeng RT 003 RW 006 Desa Babakan Panjang
Kec. Nagrak Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Diketahui pada Hari Kamis, Tanggal 21 Maret 2024 kami melihat tayangan siaran media online di chanel youtube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=esCxRMOp0P0 bahwa telah dilaksanakannya pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat Nasional pada tanggal 21 Maret 2024 untuk Jabar IV. Namun pada pelaksanaannya rekapitulasi suara yang dibacakan oleh Ketua KPU RI ada catatan khusus di wilayah Jawa Barat IV, maka dari itu kami mencermati bahwa ada penggelembungan suara di Jabar IV oleh salah satu Partai peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tepatnya di Kab. Sukabumi yang mana telah terjadi ketidaksesuaian antara C.hasil dengan D.hasil dibeberapa TPS di kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan Jabar IV. Contohnya :
a. Desa Sukamaju Kec. Nyalindung TPS 007 : C Hasil 08 – D Hasil 28 ;
b. Desa Cisitu Kec. Nyalindung TPS 013 : C Hasil 04 – D Hasil 34 ;
c. Desa Cijangkar Kec. Nyalindung TPS 012 : C Hasil 07 – D Hasil 27 ;
d. Desa Bojongsari Kec. Nyalindung TPS 004 : C Hasil 06 – D Hasil 36 ;
Data tersebut yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Jawa Barat di Rekapitulasi Nasional. setelah kami cermati terdapat banyak ketidaksesuaian hasil di TPS – TPS di (Desa Nyalindung, Bojongsari, Neglasari, Bojongkalong, Cijangkar, Mekarsari, Wangunreja, Sukamaju, Cisitu, Kertaangsana) Kecamatan Nyalindung. Yaitu di Desa Nyalindung (TPS 001, 002); Desa Bojongsari (TPS 004, 005, 006); Desa Neglasari (TPS 007, 011); Desa Bojongkalong (TPS 001,002,005,009, 011); Desa Cijangkar (TPS 012, 013); Desa Mekarsari (TPS 001,008); Desa Wangunreja (TPS 001, 011); Desa Sukamajau (TPS 003, 004, 007, 009); Desa Cisitu (TPS 006, 013); dan Desa Kertaangsana (TPS 010, dan 012). Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung patut untuk diberikan Sanksi Dipecat/Diberhentikan dan Sanksi Pidana.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Rusli Pranata merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 06 Juni 1981, usia 42 (empat puluh dua) tahun, beralamat di Kp. Nyangegeng RT 003 RW 006 Desa Babakan Panjang Kec. Nagrak Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202121906810003, Sdr. Rusli Pranata merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Rusli Pranata dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut:
a. Irvan Teguh Ramdhani (Ketua PPK Nyalindung);
b. Parhan Jayid (Anggota PPK Nyalindung);
c. Andri Gunawan (Anggota PPK Nyalindung);
d. Cahyadi Tunggono Wismo (Anggota PPK Nyalindung);
e. Yuga Suwarsa (Anggota PPK Nyalindung).
Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hokum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 21 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 25 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 23 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di GOR/Aula Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Diketahui pada Hari Kamis, Tanggal 21 Maret 2024 kami melihat tayangan siaran media online di chanel youtube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=esCxRMOp0P0 bahwa telah dilaksanakannya pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat Nasional pada tanggal 21 Maret 2024 untuk Jabar IV. Namun pada pelaksanaannya rekapitulasi suara yang dibacakan oleh Ketua KPU RI ada catatan khusus di wilayah Jawa Barat IV, maka dari itu kami mencermati bahwa ada penggelembungan suara di Jabar IV oleh salah satu Partai peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tepatnya di Kab. Sukabumi yang mana telah terjadi ketidaksesuaian antara C.hasil dengan D.hasil dibeberapa TPS di kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan Jabar IV. Contohnya :
a. Desa Sukamaju Kec. Nyalindung TPS 007 : C Hasil 08 – D Hasil 28;
b. Desa Cisitu Kec. Nyalindung TPS 013 : C Hasil 04 – D Hasil 34;
c. Desa Cijangkar Kec. Nyalindung TPS 012 : C Hasil 07 – D Hasil 27;
d. Desa Bojongsari Kec. Nyalindung TPS 004 : C Hasil 06 – D Hasil 36;
Data tersebut yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Jawa Barat di Rekapitulasi Nasional. setelah kami cermati terdapat banyak ketidaksesuaian hasil di TPS – TPS di (Desa Nyalindung, Bojongsari, Neglasari, Bojongkalong, Cijangkar, Mekarsari, Wangunreja, Sukamaju, Cisitu, Kertaangsana) Kecamatan Nyalindung. Yaitu di Desa Nyalindung (TPS 001, 002); Desa Bojongsari (TPS 004, 005, 006); Desa Neglasari (TPS 007, 011); Desa Bojongkalong (TPS 001,002,005,009, 011); Desa Cijangkar (TPS 012, 013); Desa Mekarsari (TPS 001,008); Desa Wangunreja (TPS 001, 011); Desa Sukamajau (TPS 003, 004, 007, 009); Desa Cisitu (TPS 006, 013); dan Desa Kertaangsana (TPS 010, dan 012). Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung patut untuk diberikan Sanksi Dipecat/Diberhentikan dan Sanksi Pidana.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa ada penggelembungan suara di Jawa Barat IV untuk salah satu Partai peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tepatnya di Kab. Sukabumi yang mana telah terjadi ketidaksesuaian antara C.hasil dengan D.hasil di beberapa TPS dan beberapa Desa di kecamatan Nyalindung;
2) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Nyalindung diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
3) Selain poin 2 (dua) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
4) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Pelapor atas nama Rusli Pranata Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Anggi Purwanto Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dedi Sugandi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-4 Dokumen Lampiran D Hasil Kecamatan – DPR (Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Suara TPS) Kec. Nyalindung) Berbentuk soft file dan berjumlah 139 (serratus tiga puluh sembilan) lembar (dalam Flashdisk)
P-5 Dokumen Bukti Rekapan C Hasil Dan C Hasil Berbentuk soft file dan berjumlah 3 (tiga) lembar
P-6 Dokumen Video Penbacaan Keberatan Dapil Jabar 4 Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) file
P-7 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-8 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 2 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-9 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 5 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-10 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 9 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-11 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 11 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-12 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 4 Desa Bojongsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-13 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 5 Desa Bojongsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-14 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 6 Desa Bojongsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-15 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 12 Desa Cijangkar Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-16 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 13 Desa Cijangkar Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-17 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 6 Desa Cisitu Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-18 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 13 Desa Cisitu Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-19 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 10 Desa Kertaangsana Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-20 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 12 Desa Kertaangsana Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-21 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Mekarsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-22 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 8 Desa Mekarsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-23 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Nyalindung Berbentuk soft file dan berjumlah 6 (enam) lembar
P-24 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 2 Desa Nyalindung Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-25 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 3 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-26 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 4 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-27 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 7 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-28 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 9 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-29 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Wangunreja Berbentuk soft file dan berjumlah 8 (delapan) lembar
P-30 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 11 Desa Wangunreja Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-31 Dokumen Model C Hasil – DPR TPS 11 Desa Neglasari Berbentuk soft file dan berjumlah 20 (dua puluh) lembar
P-32 Dokumentasi Model C Hasil – DPR TPS 7 Desa Neglasari Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) file
\
Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah terpenuhi sebagai bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Sukabumi, 27 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3664 |
001/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3663 |
002/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3662 |
001/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3661 |
008/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3660 |
002/LP/PL/Kab/29.03/IV/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terkait Dokumen Palsu untuk pemenuhan persyaratan CaIon Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, dokumen tersebut adalah ljazah Paket C atau setara SMA, Surat Keterangan hasil pemeriksaan Narkotika dan surat keterangan hash l pemeriksaan Rohani |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3659 |
005/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil, |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3658 |
006/TM/PL/Kab/27.09/IV/2024 |
bahwa berdasarkan hasil pengawasan, peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3655 |
002/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3654 |
003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa:
a. perbaikan uraian untuk memperjelas memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan dana kampanye.
b. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan
c. bukti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain yang dimulai sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga.
d. bukti Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK);
e. bukti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang dimulai sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan berakhirnya masa kampanye.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3653 |
019/LP/PL/Kab/34.02/IV/2024 |
Berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 17 Ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, adalah sebagai berikut :
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BAwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan;
2. Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti :
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat matiriel laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
3. Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. nama dan Alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan kajian dan analisis terhadap syarat formil dan materil, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa laporan yang dilaporkan sesuai dengan tanggal kejadian pada Formulir Model B.1 atas nama Pelapor Chairudin Paweloy Namudat pada tanggal 06 maret 2024, merupakan tanggal kejadian dugaan pelanggaran dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 14 Maret 2024 dan dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 maret 2024;
2. bahwa sesuai dengan perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, pasal 8 ayat 3 “laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu;
3. bahwa laporan nomor 019/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 atas nama pelapor Chairudin Paweloy Namudat, telah melewati waktu sebagai mana diatur dalam perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, Pasal 8 Ayat (3);
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas terhadap laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.02/III/2024, tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3652 |
007/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 |
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3651 |
006/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 |
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3650 |
004/TM/PL/Kab/13.18/III/2024 |
BERITA ACARA PLENO
PEMBAHASAN TINDAKLANJUT HASIL
INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
I. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
c. Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
II. Pimpinan, Pemapar dan Peserta Pembahasan
a. Ketua : Ahmad Tabroni
b. Anggota : 1. Dede Irawan
2. Supriadi
3. Ivan Sagito
4. Mohamad Saprudin
c. Peserta : 1. Budi Taryono
2. Lukmanul Hakim
III. Waktu dan Tempat
a. Hari : Rabu
b. Tanggal : 06 Maret 2024
c. Pukul : 10.00 WIB
d. Tempat : Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu
IV. Paparan
a. Uraian Peristiwa :
Berdasarkan keterangan/klarifikasi atau jawaban terkait dengan temuan nomor : 006/REG/TM/PL/KAB/13.18/III/2024 yang disampaikan oleh Cinta Haji dan Inu Danubaya bahwa terdapat anggota PPK Kecamatan Kroya yang menerima imbalan Rp.14.000.000-15.000.000 (Empat Belas sampai Lima Belas juta lima ratus rupiah) yang terdiri dari uang tunai dan amplop sejumlah 210 yang di tiap-tiap amplop berisi Rp. 50.000 dari Cinta Haji dengan tujuan untuk memberikan dan mengusahakan suara dari penyelenggara dan masyarakat untuk memilih calon atas nama Handanu Ircan (Caleg No. 2 Partai Demokrat Dapil 5).
b. Alat Bukti/Barang Bukti :
1. Keterangan Inu Danubaya dan Cinta Haji
2. Pengakuan/keterangan Saudara Nanang Aris
3. Tangkapan Layar WA
V. Pendapat
a. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panwaslu PPK di Kecamatan Kroya perlu ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.
b. Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
1. Dede Irawan (Kordiv Penanganan Pelanggaran)
Anggota PPK kecamatan Kroya atas nama Nanang Aris diduga telah melanggar ketentuan pidana pemilu, untuk menguatkan hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
2. Ivan Sagito (Kordiv. Hukum )
Menyikapi adanya informasi dari hasil klarifikasi dan laporan yang tidak diregistrasi yang menyatakan bahwa terdapat anggota PPK Kecamatan Kroya yang diduga melanggar ketentuan Pemilu maka perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga marwah lembaga.
3. Mohamad Saprudin (Kordiv SDM)
Indikasi atas perilaku yang dilakukan oleh anggota PPK Kecamatan Kroya dapat ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan dengan memperhatikan Perbawaslu tentang Gakkumdu.
4. Supriadi (Kordiv. Pencegahan) :
Bahwa mengenai adanya dugaan adanya anggota PPK yang menerima imbalan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) dari Cinta Haji dengan tujuan untuk memberikan dan mengusahakan suara maka apabila dirasa perlu keterangan silahkan dilanjutkan untuk mencari keterangan tambahan.
VI. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu mengenai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan dapat diregister dan ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3649 |
005/LP/PL/Kota/13.05/IV/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Sdr. Bandi Nasir tentang dugaan kecurangan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara sebagai dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut;
a. Laporan tersebut memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel;
b. Dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3648 |
006/LP/PL/Kota/13.05/IV/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Sdr. Asep Bagja tentang dugaan politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 sebagai dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut;
a. Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3647 |
008/LP/PL/Kota/13.07/IV/2024 |
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 003/LP/PL/Kota/13.07/12/2023 tidak memenuhi syarat formal laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3646 |
010/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3645 |
001/TM/PP/Kab/14.12/IV/2024 |
- Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (5) PKPU 25/2024 pada saat proses penghitungan suara, Ketua KPPS:
a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
b. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan Ketua PPS Desa Mundu yaitu Nofa Puspitasari menginstruksikan baik secara langsung atau melalui via telpon kepada jajaran KPPS TPS 01, TPS 05, TPS 07, TPS 08, TPS, 09, TPS 10, dan TPS 11 untuk merobek surat suara PPWP yang telah dihitung pada proses penghitungan suara tidak diatur dalam klausul norma yang ada dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, maupun Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan,
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945….”
- Bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Mundu dengan memberikan instruksi ke KPPS TPS 01, TPS 05, TPS 07, TPS 08, TPS, 09, TPS 10, dan TPS 11 tidak mendasari sesuai dengan PKPU 25/2024;
- Bahwa berdasarkan Pasal 456 UU Pemilu menyebutkan,
“Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan hal demikian, Ketua PPS Desa Mundu diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai Ketua PPS, karena telah melanggar sumpah dan/atau janji, yaitu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini tidak sesuai dengan PKPU 25/24 dan/atau Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu saat memberikan instruksi untuk merobek surat suara PPWP yang telah terhitung kepada KPPS TPS 01, TPS 05, TPS 07, TPS 08, TPS, 09, TPS 10, dan TPS 11. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3644 |
004/TM/PL/Kota/13.01/III/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3643 |
003/TM/PL/Kota/13.01/III/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3642 |
002/TM/PL/Kota/13.01/III/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3641 |
012/TM/PL/Kec-Margahayu/13.10/IV/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL, DUGAAN PELANMGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3640 |
003/LP/PL/Kota/13.01/IV/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3639 |
004/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 |
Dari peristiwa/kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor, Patut diduga adanya Pelanggaran Administratif pemilu dalam hal ini melanggar peraturan pemilu sebagaimana di atur dalam:
Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang.
Selengkapnya pasal peraturan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan :
- Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :
(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata ca.ra, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa dari peristiwa/kejadian yang dilaporkankan oleh Pelapor, patut diduga Terlapor melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu:
- Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor antara lain
- Salinan C1 hasil
- Kelurahan Bubulak (TPS 44, TPS 17, TPS02)
- Kelurahan Cilendek Timur (TPS 10, TPS 01, TPS 46)
- Kelurahan Situ Gede (TPS 15)
- Kelurahan Loji (TPS 25)
- Kelurahan Pasir Jaya (TPS 25)
- Kelurahan Menteng (TPS 10, TPS 26)
- Kelurahan Sindang Barang (TPS 30)
- Kelurahan Cilendek Barat (TPS 45)
- Kelurahan Curug (TPS 36) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3638 |
001/TM/PL/Kab/13.18/III/2024 |
Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Cinta Haji sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang diperoleh maka Terlapor atas nama Cinta Haji patut diduga telah melanggar Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3637 |
004/TM/PL/Kab/13.10/XII/2023 |
memenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3636 |
003/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 003/LP/PP/Kota/13.08/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Rojab Asy’Ari
Alamat : Pangkalan Santiong Rt 04/07 Kelurahan Cipanengah
Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi
Pekerjaan : Anggota DPRD
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Pukul 15.00 WIB, saksi Ariyandi Dan Arifudin mendapatkan salinan hasil Plano dari PPK kecamatan Baros, Kemudian diketahui bahwa di TPS 09 Sudajaya Hilir terdapat pemindahan Suara dari caleg Nomor urut 03 Atas nama Beliher Situmorang partai PDIP ke caleg nomor 02 Atas Nama Ujang Taufik Dari PDIP , Lalu kejadian itu serupa terdapat pula di TPS 19 Kelurahan Jaya Raksa Kecamatan Baros dengan pemindahan suara dari calon Nomor Urut 03 Beliher Situmorang, SH. kecalon Nomor urut 02 Ujang Taufik dari Partai PDIP, Namun saat hal ini akan di konfirmasi kepada PPK, Laporan Hasil Pleno telah di tetapkan dengan di ketuk Palu oleh pimpinan sidang rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu;
- Bahwa Pelapor atas Nama Rojab Asy’Ari. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272062608730001, atas Nama Rojab Asy’Ari, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPK Kecamatan Baros;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Kamis 22 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022;
- Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut :
Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”;
- Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti;
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 22 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 22 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 23 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Baros Kota Sukabumi;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Tatacara dan Prosedur sesuai dengan Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP,
C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Satu Bundel C1 hasil TPS 09 kelurahan sudajaya Hilir Kecamatan Baros (print dari Photo);
b. Satu bundel C1 Hasil TPS 19 Kelurahan Jaya Mekar Kecamatan Baros (print dari Photo)
c. Keterangan saksi-saksi;
4) Alat Bukti
a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Arifudin M.R dan Ariyandi, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut;
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu;
III. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka laporan yang disampaikan oleh terlapor terpenuhi syarat formal dan Materil, dan Laporan dirgister dan di tindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran Pemilu;; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3634 |
007/TM/PP/Kab/13.18/II/2024 |
Bahwa Bawaslu Indramayu setelah melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran maka Bawaslu menuangkannya dalam bentuk LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3633 |
009/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil akan tetapi belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3632 |
008/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil akan tetapi tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3631 |
007/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2. Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3630 |
006/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3629 |
005/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat
formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15
ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam laporan a quo,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3628 |
003/LP/PP/Prov/13.00/II/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat
formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15
ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam laporan a quo,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3627 |
004/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat materiil akan tetapi belum memenuhi syarat formil yaitu belum diketahuinya identitas Terlapor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3626 |
004/LP/PL/Prov/13.00/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat syarat materiil akan tetapi tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3625 |
010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Agus Firmansyah
b. Alamat : Jl. Pejagalan Gang Anggrek No. 24 RT 003/RW 007 Desa
Nyomplong Kec. Warudoyong Kota Sukabumi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan dimulai tanggal 1 Maret 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Pelapor mencermati ada perbedaan jumlah hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan Cikidang yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan DPR dan Lampiran Model D.Hasil Kecamatan DPR dengan jumlah hasil perolehan suara di TPS Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray kemudian sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi apabila menemukan permasalahan diminta untuk mengajukan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan rekomendasi Bawaslu melakukan sinkronisasi dan perbaikan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya dilakukan permohon kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang Perhitungan Perolehan suara Tertentu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi di ruang ICU dan dilakukan proses penghitungan ulang rekapitulasi untuk perolehan suara Tingkat DPR RI Kecamatan Cikidang. Hasil dari pencermatan penghitungan ulang di Kecamatan Cikidang tersebut ditemukan bukti dan tidak terbantahkan adanya penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra atas Nama Satrio Dimas Adityo M.B.A dengan rincian sebagai berikut :
1. Desa Sampora
a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan: 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam);
b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan: 18 (delapan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 48 (empat puluh delapan);
c. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan: 35 (tiga puluh lima) menggelembung di D.hasil menjadi 65 (enam puluh lima);
d. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan: 4 (empat) menggelembung di D.hasil menjadi 15 (lima belas);
2. Desa Gunungmalang
a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan 13 (tiga belas) menggelembung di D.hasil menjadi 23 (dua puluh tiga);
b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam);
c. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 19 (sembilan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 29 (dua puluh sembilan);
d. TPS 10 jumlah di C hasil/Salinan 9 (sembilan) menggelembung di D.hasil menjadi 19 (Sembilan belas);
e. TPS 11 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua);
f. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 15 (lima belas) menggelembung di D.hasil menjadi 35 (tiga puluh lima);
g. TPS 13 jumlah di C hasil/Salinan 7 (tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 17 (tujuh belas);
3. Desa Cikiray
a. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 27 (dua puluh tujuh);
b. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua);
c. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan 11 (sebelas) menggelembung di D.hasil menjadi 21 (dua puluh satu);
d. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 8 (delapan) menggelembung di D.hasil menjadi 28 (dua puluh delapan);
e. TPS 6 jumlah di C hasil/Salinan 6 (enam) menggelembung di D.hasil menjadi 16 (enam belas);
f. TPS 7 jumlah di C hasil/Salinan 37 (tiga puluh tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 47 (empat puluh tujuh);
g. TPS 8 jumlah di C hasil/Salinan 14 (empat belas) menggelembung di D.hasil menjadi 24 (dua puluh empat);
h. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 21 (dua puluh satu) menggelembung di D.hasil menjadi 41 (empat puluh satu).
Secara Keseluruhan terdapat penggelembungan suara :
1. Desa Sampora dengan jumlah 81 (delapan puluh satu) suara;
2. Desa Gunungmalang dengan jumlah 80 (delapan puluh) suara;
3. Desa Cikiray dengan Jumlah 105 (serratus lima) suara;
Dengan jumlah total dari ketiga desa tersebut sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Suara. Dari uraian temuan dan pembuktian penggelembungan suara dalam pencermatan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi. Serta hasil perbaikannya dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi. Perbuatan PPK Cikidang telah mencederai demokrasi dan sudah terbukti dan tidak terbantahkan melakukan kecurangan penggelembungan suara, selanjutnya para Terlapor PPK Cikidang diduga telah melanggar kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra atas nama SATRIO DIMAS ADITYO, M.BA sesuai dengan ketentuan Pasal 532 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 48 juta. Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang patut untuk diberikan Sanksi Dipecat/Diberhentikan dan Sanksi Pidana.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Agus Firmansyah merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 13 Agustus 1969, usia 54 (lima puluh empat) tahun, beralamat di Jl. Pejagalan Gang Anggrek No. 24 RT. 03 RW. 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3272041308690021, Sdr. Agus Firmansyah merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Agus Firmansyah dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut:
a. Ayus Up Rianto (Ketua PPK Cikidang)
b. Asep Qodir (Anggota PPK Cikidang)
c. Yayan Hermansyah (Anggota PPK Cikidang)
d. Andi Lesmana (Anggota PPK Cikidang)
e. Agung (Anggota PPK Cikidang)
Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 3 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 14 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
h. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
i. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
j. Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 3 Maret 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan dimulai tanggal 1 Maret 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Pelapor mencermati ada perbedaan jumlah hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan Cikidang yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan DPR dan Lampiran Model D.Hasil Kecamatan DPR dengan jumlah hasil perolehan suara di TPS Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray kemudian sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi apabila menemukan permasalahan diminta untuk mengajukan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan rekomendasi Bawaslu melakukan sinkronisasi dan perbaikan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya dilakukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang perhitungan perolehan suara tertentu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi di ruang ICU dan dilakukan proses penghitungan ulang rekapitulasi untuk perolehan suara Tingkat DPR RI Kecamatan Cikidang. Hasil dari pencermatan penghitungan ulang di Kecamatan Cikidang tersebut ditemukan bukti dan tidak terbantahkan adanya penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra atas Nama Satrio Dimas Adityo M.B.A dengan rincian sebagai berikut :
1. Desa Sampora
a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan: 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam);
b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan: 18 (delapan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 48 (empat puluh delapan);
c. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan: 35 (tiga puluh lima) menggelembung di D.hasil menjadi 65 (enam puluh lima);
d. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan: 4 (empat) menggelembung di D.hasil menjadi 15 (lima belas);
2. Desa Gunungmalang
a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan 13 (tiga belas) menggelembung di D.hasil menjadi 23 (dua puluh tiga);
b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam);
c. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 19 (sembilan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 29 (dua puluh sembilan);
d. TPS 10 jumlah di C hasil/Salinan 9 (sembilan) menggelembung di D.hasil menjadi 19 (Sembilan belas);
e. TPS 11 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua);
f. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 15 (lima belas) menggelembung di D.hasil menjadi 35 (tiga puluh lima);
g. TPS 13 jumlah di C hasil/Salinan 7 (tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 17 (tujuh belas).
3. Desa Cikiray
a. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 27 (dua puluh tujuh);
b. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua);
c. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan 11 (sebelas) menggelembung di D.hasil menjadi 21 (dua puluh satu);
d. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 8 (delapan) menggelembung di D.hasil menjadi 28 (dua puluh delapan);
e. TPS 6 jumlah di C hasil/Salinan 6 (enam) menggelembung di D.hasil menjadi 16 (enam belas);
f. TPS 7 jumlah di C hasil/Salinan 37 (tiga puluh tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 47 (empat puluh tujuh);
g. TPS 8 jumlah di C hasil/Salinan 14 (empat belas) menggelembung di D.hasil menjadi 24 (dua puluh empat);
h. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 21 (dua puluh satu) menggelembung di D.hasil menjadi 41 (empat puluh satu).
Secara Keseluruhan terdapat penggelembungan suara :
1. Desa Sampora dengan jumlah 81 (delapan puluh satu) suara;
2. Desa Gunungmalang dengan jumlah 80 (delapan puluh) suara;
3. Desa Cikiray dengan Jumlah 105 (serratus lima) suara.
Dengan jumlah total dari ketiga desa tersebut sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Suara. Dari uraian temuan dan pembuktian penggelembungan suara dalam pencermatan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi. Serta hasil perbaikannya dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi. Perbuatan PPK Cikidang telah mencederai demokrasi dan sudah terbukti dan tidak terbantahkan melakukan kecurangan penggelembungan suara.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kejadian berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada saat proses rekapitulasi sehingga mengakibatkan bertambahnya perolehan suara untuk Sdr. Dimas Satrio Adityo, M.B.A. selaku Calon Anggota DPR RI nomor urut dua dari Partai Gerindra dengan total 265 suara dari tiga desa di Kecamatan Cikidang;
2) Bahwa PPK menggelembungkan perolehan suara dengan jumlah yang ada dalam berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO terdapat di tiga desa yaitu Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray. Bahwa jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sdr. Dimas Satrio Adityo, M.B.A. selaku Calon Anggota DPR RI nomor urut dua dari Partai Gerindra. Adapun sebaran dari penambahan suara tersebut diantaranya Desa Sampora terdapat 4 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya, Desa Gunungmalang terdapat 7 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya dan Desa Cikiray terdapat 8 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya;
3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Cikidang diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Yoyok Hendrayana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama M. Nashrul Hazan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan C-Hasil Salinan Desa Sampora TPS 1 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-4 Dokumen Salinan C- Hasil Salinan Desa Sampora TPS 2 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-5 Dokumen Salinan C- Hasil Salinan Desa Sampora TPS 3 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-6 Dokumen Salinan C- Hasil Salinan Desa Sampora TPS 4 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-7 Dokumen Salinan Lampiran Model D-Hasil Kecamatan DPR RI Desa Sampora Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
P-8 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 1 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-9 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 2 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-10 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 5 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-11 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 10 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-12 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 11 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-13 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 12 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-14 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 13 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-15 Dokumen Salinan Lampiran Model D-Hasil Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
P-16 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 2 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-17 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 3 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-18 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 4 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-19 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 5 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-20 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 6 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-21 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 7 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-22 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 8 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-23 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 12 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-24 Dokumen Salinan Model D-Hasil DPR RI Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
P-25 Dokumen Salinan Berita Acara D-Hasil Kecamata Cikidang DPR RI Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 4 (empat) lembar
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Sukabumi, 18 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3622 |
005/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 |
Bahwa Laporan tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3621 |
003/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 |
- Bahwa Laporan pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, peristiwa kejadian terjadi pada hari, Selasa, tanggal 13 Februari 2024, sehingga waktu laporan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sesuai Pasal 7 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
- Bahwa Pelapor melaporkan adanya kejadian Pada hari Selasa, Tanggal 13 Februari 2024, sekitar Pukul 20.00WIB dugaan pembagian sejumlah amplop yang berisi uang Rp 50.000 dan stiker Caleg An Rezky Karina yang di duga oleh tim sukses dari Caleg tersebut di Kelurahan Pamoyanan Rw 03 ;
- Bahwa Pelapor memberikan bukti antara lain :
- P.1. Salinan foto dokumentasi amplop berisi uang Rp 50.000 dan stiker An Rezky Karina Caleg Partai Demokrat
- P.2. Flasdisk Merek Toshiba kapasitas 2GB. Terdapat Video dan Voice note penerima amplop
- Bahwa Pelapor belum melengkapi data saksi dan barang bukti lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3620 |
002/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 |
Dari peristiwa/kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor an. LEMBAGA PEMANTAU KBH JANUKA, patut diduga Para Terlapor telah melanggar ketentuan tindak pidana Pemilu, yaitu:
Pasal 492 jo. Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang).
Selengkapnya pasal-pasal peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan:
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut:
“(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3619 |
004/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Pepi Tajul Aripin telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dikarenakan bukti yang diajukan oleh pelapor belum dapat menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3618 |
003/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, dapat disimpulkan bahwa Laporan dari Pelapor H. Husni Mubarok, S.Pd., MP.d., telah memenuhi syarat formil, namun berdasarkan bukti dan uraian kejadian belum dapat dilihat bagaimana hubungan antara pelapor dan pembagi uang. Sehingga perlu dilengkapi bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3617 |
001/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 |
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 001/LP/PL/Kota/13.07/12/2023 tidak memenuhi syarat formal laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3616 |
002/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Dede Yana Setiana telah memenuhi syarat formil, namun berdasarkan bukti dan uraian kejadian belum dapat dilihat bagaimana hubungan antara terlapor Agung dengan Tono selaku pembagi uang. Sehingga perlu dilengkapi buktinya dan diperbaiki. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3615 |
001/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 |
Berdasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor Ananto Wibowo, S.H telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dikarenakan kurangnya saksi serta bukti yang diajukan yang dapat menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3614 |
006/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara Ir. TEDDY LUTHFIANA, MM., memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3613 |
005/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara Wahyu Anggara,
S.H., memenuhi syarat Formil dan Materill. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3612 |
003/LP/PL/Kab/14.15/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kab/14.15/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Edy Santosa
b. Alamat : Lingkungan Kalongan RT 003/RW 001 Desa Kalongan Kecamatan Purwodadi
c. Pekerjaan : Ketua Yayasan Maktaba Nur Azizah (Pemantau Pemilu)
II. Terdapat selisih suara antara C-Salinan, D-Hasil dan C-Plano pada rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Dapil 2 Kabupaten Grobogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS dan kecamatan yang dilakukan oleh KPPS Desa karangasem TPS 25 Kecamatan Wirosari, PPK Wirosari, dan PPK Ngaringan
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut:
1) Bahwa Pelapor bernama Edy Santosa yang beralamat di Lingkungan Kalongan RT 003/RW 001 Desa Kalongan Kecamatan Purwodadi (yang dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan pekerjaan sebagai Ketua Yayasan Maktaba Nur Azizah (Pemantau Pemilu);
Bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Pelapor.
2) Bahwa Pihak Terlapor adalah :
a. Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut sebagai PPK Wirosari dan Ngaringan;
b. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Karangasem TPS 25 Kecamatan Wirosari.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, PPK dan KPPS memiliki kedudukan hukum sebagai pihak Terlapor.
3) Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sehingga belum melebihi jangka waktu penyampaian laporan.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan sudah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiil
Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut :
1) Bahwa waktu kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan adalah pada Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Wirosari dilaksanakan di Gudang Logistik Desa Dapurno Kecamatan Wirosari pada tanggal.17-23 Februari 2024. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ngaringan dilaksanakan di Aula Kecamatan Ngaringan pada tanggal 17-22 Februari 2024.
2) Bahwa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
a. Terdapat selisih antara perolehan suara di C Plano dengan C Hasil di TPS 25 Desa Karangasem Kecamatan Wirosari untuk caleg atas nama M. Sidiq di C plano ditulis 13 suara akan tetapi di coretan perolehan suara terdapat 23 suara dan sedangkan C1 Salinan ditulis bilangan 13 suara. Hal tersebut berpengaruh pada perolehan total suara di Desa Karangasem terhadap caleg tersebut.
b. Terdapat selisih suara antara C-Salinan dengan D-Hasil di rekapitulasi kecamatan Wirosari pada TPS 13 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari untuk Caleg atas nama Sudarto di C1 Salinan mendapatkan 2 (dua) suara, sedangkan pada hasil dari PPK ditulis 0 (nol) suara. Hal tersebut berpengaruh pada perolehan suara antara C1 Salinan dengan data dari PPK untuk Caleg tersebut.
c. Terdapat selisih suara antara C-Hasil dengan rekap D-Hasil pada TPS 1 Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan untuk caleg atas nama Agus P. Yang di hasil C1 Salinan adalah 0 (nol) tetapi pada hasil rekap PPK ada 1 (satu) suara yang masuk sehingga berpengaruh pada perolehan total suara antara C1 (salinan) dan PPK. Pada TPS 5 Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan hasil C1 (salinan) ada 5 (lima) suara masuk pada suara Partai Golkar, sedangkan hasil dari PPK ada 5 (lima) suara masuk pada Caleg atas nama M.Sidiq dan itu sangat berpengaruh pada perolehan suara by name dari salah satu caleg tersebut.
d. Terdapat selisih suara antara C-Salinan dengan D Hasil PPK pada TPS 5 Desa Sarirejo Kecamatan Ngaringan untuk caleg Rinawati. Yang di hasil C1 (salinan) adalah 0 (nol) suara, akan tetapi diperhitungan suara PPK ditulis 1 (satu). Akan tetapi total suara dari C1 (salinan) dari PPK sama yaitu 49 (empat puluh sembilan) suara.
3) Bukti yang diajukan yaitu :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas Edy Santoso;
b. Fotokopi sertifikat Pemantau Yayasan Maktaba Nur Azizah;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Parwadi;
d. Fotokopi C1 Salinan dan C1 Plano TPS 25 Desa Karangasem Kecamatan Wirosari;
e. Fotokopi C1 Salinan dari TPS 13 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari;
f. Fotokopi C1 Salinan dari TPS 1 dan TPS 5 Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan;
g. Fotokopi C1 Salinan dari TPS 5 Desa Sarirejo Kecamatan Ngaringan.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Form A Panwaslu Kecamatan Wirosari nomor 022/LHP/PM.01.00/II/2024 dan 023/LHP/PM.01.00/II/2024 yang pada intinya tidak ada kejadian khusus di Desa Karangasem terutama TPS 25 serta TPS 13 Desa Tanjungrejo, semua sudah terselesaiakan ditingkat rekapitulasi kecamata Wirosari
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Form A Panwaslu Kecamatan Ngaringan nomor 001/LHP/PM.01.09/02/2024 dan 002/LHP/PM.01.09/02/2024 yang pada intinya tidak ada kejadian khusus di Desa Bandungsari dan Sarirejo, semua sudah terselesaikan di tingkat rekapitulasi penghitungan suara kecamatan.
Bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena bukti yang disampaikan tidak kuat, dimana D Hasil Kecamatan seharusnya disandingkan dengan C Hasil dan ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan D Hasil sudah sesuai dengan C Hasil. Sedangkan bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya berupa potongan-potongan D Hasil yang disandingkan dengan C Hasil Salinan yang direkap sendiri oleh pelapor (bukan hasil rekapitulasi PPK)
Selain analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel, juga dilakukan penelitian terhadap:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Hasil penelitian: Tidak Ada.
IV. Kesimpulan
Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan memenuhi syarat formiil tetapi tidak memenuhi syarat materiil.
V. Rekomendasi
Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan memenuhi syarat formiil tetapi tidak memenuhi syarat materiil, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3611 |
004/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara ECAN FRENDO, S.Sos memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3610 |
005/LP/PL/Kab/02.23/IV/2024 |
- Laporan yang disampaikan Bongkot Bachrum Haziz dengan Nomor 05/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024 tidak memenuhi syarat formil laporan;
- Laporan yang disampaikan Bongkot Bachrum Haziz dengan Nomor 05/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3609 |
003/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara Nurhadi, S.H., memenuhi syarat Formil dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3607 |
002/LP/PL/Kab/14.09/IV/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa di atas Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/14.09/I/2024 tidak memenuhi syarat materil. Sehingga tidak dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3606 |
002/LP/PL/Kab/14.15/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab/14.15/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H
b. Alamat : Jl. Parikesit No. 4 RT 01/RW 19 Purwodadi
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
II. Bahwa adanya kesalahan input pada rekapitulasi D Hasil perolehan suara Caleg No. 1 Partai Hanura (Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H ) pada Desa Ketitang TPS 2 yang seharusnya 7 (tujuh) dan pada Desa Jenengan TPS 1 yang seharusnya 8 (delapan) bergeser ke kolom partai yang dilakukan oleh PPK Godong dan PPK Klambu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut:
1) Bahwa Pelapor bernama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H yang beralamat di Jl. Parikesit No. 4 RT 01/RW 19 Purwodadi Kabupaten Grobogan (yang dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Grobogan;
2) Bahwa Pihak Terlapor adalah :
a. Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut sebagai PPK Godong dan PPK Klambu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, PPK memiliki kedudukan hukum sebagai pihak Terlapor.
3) Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sehingga belum melebihi jangka waktu penyampaian laporan.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan sudah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiil
Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut :
1) Bahwa waktu kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan adalah pada Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara di Desa Ketitang Kecamatan Godong dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Aula Kecamatan Godong. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Klambu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 bertempat di depan Aula Kecamatan Klambu. Kecamatan Godong dan Klambu berada di wilayah Kabupaten Grobogan;
2) Bahwa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
Terdapat kesalahan input yang dilakukan PPK Godong pada rekapitulasi D Hasil perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Grobogan Nomor Urut 1 Partai Hanura atas nama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H pada TPS 2 Desa Ketitang, Kecamatan Godong. Dalam C Hasil Salinan tertulis jumlah yang seharusnya 7 (tujuh) suara, dan D Hasil Kecamatan tertulis 1 (satu) suara. Sedangkan 6 (enam) suara masuk ke partai Hanura.
Terdapat kesalahan input yang dilakukan PPK Klambu pada TPS 1 Desa Jenengan Kecamatan Klambu yang seharusnya perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Grobogan Nomor Urut 1 Partai Hanura atas nama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H 8 (delapan) suara bergeser ke kolom partai Hanura.
Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2024, sehingga jika masih ada permasalahan yang belum selesai di tingkat rekapitulasi penghitungan suara kecamatan, masih bisa diselesaikan pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan terkait laporan tersebut sebelum rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan.
Oleh karena itu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil, karena rangkaian peristiwanya masih belum selesai.
3) Bukti yang diajukan yaitu :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gatot Ahyari
c. Fotokopi salinan D Hasil Desa Jenengan Kecamatan Klambu dan C Plano;
d. Fotokopi salinan D Hasil Desa Ketitang Kecamatan Godong dan C Plano.
Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat materiil.
Selain analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel, juga dilakukan penelitian terhadap:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Hasil penelitian: Tidak Ada.
IV. Kesimpulan
Laporan sudah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel, tetapi rangkaian peristiwa rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten suara masih belum selesai.
V. Rekomendasi
Laporan sudah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiil, tetapi Bawaslu Kabupaten Grobogan akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan terkait pembetulan data di tingkat Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan.
Grobogan, 28 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Grobogan
Ketua,
FITRIA NITA WITANTI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3605 |
014/LP/PL/Kota/14.01/IV/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 008/LP/PL/Kota/14.01/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : FX Gunawan Priyanto, SH
b. Alamat : Rogojembangang RT 006 RW 004 Kel. Tandang Kec. Tembalang
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (Salinan uraian kejadian yang ada dalam formulir laporan)
Pelapor melaporkan terjadinya ketidaksesuaian perolehan suara antara C1 dan DA1 hasil. Berdasarkan temuan yang ada, terdapat adanya bukti pemindahan hasil perolehan suara partai pada salah satu Caleg DPRD RI Dapil Jateng 1 PDI Perjuangan No. 2 atas nama Samuel JD Wattimena.
Pemindahan perolehan suara yang dimaksud adalah dengan berkuranganya jumlah suara partai yang dialihkan kepada suara Caleg atas nama Samuel JD Wattimena, dengan demikian suara caleg tersebut bertambah. Kondisi ini terjadi hamper di setiap TPS yang meliputi 4 kecamatan di Kota Semarang yakni Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, dan Kecamatan Pedurungan, yang berakibat pada naiknya rangking caleg tersebut pada posisi ke-2. Padahal senyatanya, apabila merujuk pada hasil C1 secara murni, posisi ke-2 ditempati oleh caleg atas nama Tuti N Roosdiana. Tentunya, patut untuk dipertanyakan mengapa dapat terjadi kondisi yang demikian.
Pelapor meminta untuk dapat dilakukan sinkronisasi antara data DA1 hasil kecamatan dan C1 yang meliputi 4 kecamatan di atas dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan.
Pelapor berharap melalui Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang sebagai Lembaga negara yang independent, dapat merespon dan menindaklanjuti laporan ini.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Identitas Pelapor :
1. Nama Pelapor : FX Gunawan Priyanto, SH
2. Jenis Kelamin : Laki-laki
3. Alamat : Rogojembangang RT 006 RW 004 Kel. Tandang Kec. Tembalang
4. Nomor Handphone : 081-228-568-70
Identitas Terlapor:
1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumanik
2. Alamat : Kec. Banyumanik, Kota Semarang
3. No Telp/HP : -
1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang
2. Alamat : Kec. Tembalang, Kota Semarang
3. No Telp/HP : -
1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Genuk
2. Alamat : Kec. Genuk, Kota Semarang
3. No Telp/HP : -
1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pedurungan
2. Alamat : Kec. Pedurungan, Kota Semarang
3. No Telp/HP : -
Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu, memenuhi syarat formil sebagai pelapor, sebagaimana pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022.
Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan KTP-EL ada/atau kartu identitas lain sudah sesuai.
Pihak pelapor prinsipal yakni Tuti N Roosdiana dikuasakan oleh FX Gunawan Priyanto, SH. Pelapor prinsipal tidak menyertakan copy KTP yang bersangkutan.
Pihak Terlapor adalah KPU Kota Semarang. Hal itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Semarang tanggal 13 Maret 2024 Perihal Keberatan Atas Hasil Ketidaksesuaian Perolehan Suara Pemilu 2024, tertulis bahwa “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya perhitungan suara tingkat Kota Semarang pada tanggal 29 Februari – 03 Maret 2024 yang menghasilkan perolehan suara Pemilu khususnya legislatif DPR RI di wilayah Dapil Jawa Tengah 1”; atau
Pihak Terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumanik, Tembalang, Genuk, Pedurungan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ada penyesuaian tanggal kejadian yang mengacu pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
Batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran tidak melebihi ketentuan, yakni mengetahui pada 29 Februari 2024 dan dilaporkan pada 13 Maret 2024. Surat kuasa dari prinsipal hanya diberikan 1 (satu) rangkap asli saja.
b. Syarat Materil
Analisis Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran :
Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada 29 Februari 2024, Pelapor melaporkan peristiwa pada 13 Maret 2024. Tempat dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan.
Hari dan tanggal kejadian berdasarkan pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Berdasarkan Berita Acara C Hasil Salinan dan D Hasil diketahui bahwa pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Genuk pada 26 Februari 2024, Banyumanik 27 Februari 2024, Tembalang pada 29 Februari, dan Pedurungan pada 1 Maret 2024.
Hari dan Tanggal diketahui pada laporan tertulis 29 Februari 2024. Jika berdasarkan pada tanggal tersebut, maka PPK Pedurungan tidak dapat menjadi terlapor karena pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pedurungan terjadwal pada 1 Maret 2024.
Tempat peristiwa terjadi :
Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan.
Ada Atau Tidak dugaan Pelanggaran :
Pelapor mengetahui terjadinya ketidaksesuaian perolehan suara antara C1 dan DA1 hasil. Hal itu berdasarkan rekapitulasi mandiri yang dilakukan pelapor terhadap perolehan suara antara C1 dan DA1 di Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan.
Saksi-saksi yang diberikan sebanyak 2 orang, merupakan Tim Pemenangan Tuti N. Roosdiana.
Bukti-bukti yang diberikan diatas belum cukup kuat. Di antaranya fotocopy dokumen C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan yang belum dilegalisir. Rekapitulasi mandiri yang dilakukan pelapor belum cukup kuat karena hanya berdasarkan C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan, tanpa disandingkan dengan C Hasil Plano.
Saksi yang mengetahui :
1) Nama : Supriyadi (Ketua Tim Pemenangan Tuti Roosdiana di Kota Semarang)
Alamat : Jl Sawi RT 003 RW 005 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang
No.Telp/Hp : 082-227-585-027
2) Nama : Toni Agus Hardianto (Anggota Tim Pemenangan Tuti Roosdiana di Kota Semarang)
Alamat : Sraten RT 001 RW 001 Kel. Sraten Kec. Tuntang Kab. Semarang
No.Telp/Hp : 082-245-832-307
Bukti-bukti :
a. Fotocopy Model C. Hasil Salinan DPR RI untuk Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan (1.756 TPS);
b. Fotocopy Model D. Hasil Kecamatan DPR RI untuk Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan (1.756 TPS);
c. Rekapitulasi Mandiri tentang Data Perpindahan dari C1 ke DA1 untuk Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan. (1.451 TPS yang berbeda).
Perbaikan Lampiran Bukti
Bukti yang dilampirkan sesuai dengan lokasi terjadinya dugaan pergeseran suara dari partai ke caleg. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang terhadap bukti C Hasil dan D Hasil Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan menunjukkan tidak ada perbedaan perolehan suara antara C Hasil dan D Hasil.
Penambahan Bukti C Hasil Plano
Untuk mendukung validasi data maka perlu ditambahkan C Hasil Plano yang menggambarkan turus/tali perolehan suara pada tiap TPS yang diduga terdapat pergeseran sehingga dapat melakukan perbandingan antara C Hasil Plano dengan C Salinan dan D Hasil di 4 kecamatan tersebut.
1. Copy bukti dokumen yang dilegalisir
Pelapor wajib melampirkan bukti asli atau bukti yang telah dilegalisir terdiri dari C Hasil Plano, C Salinan, dan D Hasil sebagaimana angka 7 di atas. Seluruh lampiran copy bukti wajib dilegalisir di kantor pos sebanyak 1 (satu) rangkap. Selain lampiran bukti legalisir, pelapor melampirkan copy bukti yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap.
Lampiran bukti-bukti tersebut juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disimpan dalam media penyimpanan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, yang berupa:
1. Copy KTP Pelapor atas nama Tuti N. Roosdiana sebanyak 3 (tiga) rangkap;
2. Surat kuasa sebanyak 3 (tiga) rangkap;
3. Perbaikan pihak Terlapor;
Terdapat dua opsi perbaikan pihak Terlapor yakni:
• Pihak Terlapor adalah KPU Kota Semarang. Hal itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Semarang tanggal 13 Maret 2024 Perihal Keberatan Atas Hasil Ketidaksesuaian Perolehan Suara Pemilu 2024, tertulis bahwa “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya perhitungan suara tingkat Kota Semarang pada tanggal 29 Februari – 03 Maret 2024 yang menghasilkan perolehan suara Pemilu khususnya legislatif DPR RI di wilayah Dapil Jawa Tengah 1”; atau
• Pihak Terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumanik, Tembalang, Genuk, Pedurungan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ada penyesuaian tanggal kejadian yang mengacu pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
4. Perbaikan Hari dan Tanggal Kejadian, serta tanggal diketahui:
Perbaikan hari dan tanggal kejadian mengacu pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Berdasarkan Berita Acara C Hasil Salinan dan D Hasil diketahui bahwa pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Genuk pada 26
Februari 2024, Banyumanik 27 Februari 2024, Tembalang pada 29 Februari, dan
Pedurungan pada 1 Maret 2024.
Hari dan Tanggal diketahui pada laporan tertulis 29 Februari 2024. Jika berdasarkan pada tanggal tersebut, maka PPK Pedurungan tidak dapat menjadi terlapor karena pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pedurungan terjadwal pada 1 Maret 2024.
5. Perbaikan Uraian Kejadian
Pelapor agar menarasikan dugaan pergeseran suara yang tejadi di 4 (empat) kecamatan secara detil sesuai dengan lampiran bukti. Narasi uraian kejadian memuat: a. nama kelurahan dan TPS yang diduga terjadi pergeseran suara dari partai ke caleg, b. nilai pergeseran suara dari partai ke caleg di setiap TPS, dan c. apakah ada suara caleg atas nama Tuti N Roosdiana yang dirugikan dan seperti apa bentuknya.
6. Perbaikan Lampiran Bukti
Bukti yang dilampirkan sesuai dengan lokasi terjadinya dugaan pergeseran suara dari partai ke caleg. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang terhadap bukti C Hasil dan D Hasil Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan menunjukkan tidak ada perbedaan perolehan suara antara C Hasil dan D Hasil.
7. Penambahan Bukti C Hasil Plano
Untuk mendukung validasi data maka perlu ditambahkan C Hasil Plano yang menggambarkan turus/tali perolehan suara pada tiap TPS yang diduga terdapat pergeseran sehingga dapat melakukan perbandingan antara C Hasil Plano dengan C Salinan dan D Hasil di 4 kecamatan tersebut.
8. Copy bukti dokumen yang dilegalisir
Pelapor wajib melampirkan bukti asli atau bukti yang telah dilegalisir terdiri dari C Hasil Plano, C Salinan, dan D Hasil sebagaimana angka 7 di atas. Seluruh lampiran copy bukti wajib dilegalisir di kantor pos sebanyak 1 (satu) rangkap. Selain lampiran bukti legalisir, pelapor melampirkan copy bukti yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap.
Lampiran bukti-bukti tersebut juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disimpan dalam media penyimpanan. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Semarang paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Kekurangan tersebut disampaikan pada jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3604 |
006/LP/PL/Kab/13.15/IV/2024 |
telah memenuhi syarat formil dan syarat materil
dugaan pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3603 |
003/TM/PL/Kota/13.05/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Masa Tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3602 |
002/LP/PL/Kota/13.09/IV/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1) Syarat Formal
a. Bahwa Pelapor Sdr. Ardian Nugraha Sebagai warga Negara Indonesia , yang beralamat di Perum Grand Laswi Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya , pada saat pelaporan belum menyerahkan E- KTP dengan alasan hilang.
b. Bahwa Terlapor Sdr. H. Apang, sebagai warga Negara Indonesia yang beralamat di Kelurahan Sukarindik, bukan sebagai Tim/ Pelaksana Kampanye dari Partai Gerindra yang terdaftar di KPU Kota Tasikmalaya.
c. Bahwa Terlapor Sdr. Dr. Wahyu Sukmawijaya merupakan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2 dari Partai Gerindra
d. Bahwa Terlapor Sdr. Viman Alfarizi merupakan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV dari Partai Gerindra
e. Bahwa Terlapor Sdr. Muhammad Husein Fadulloh merupakan sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI dari partai Gerindra
f. Bahwa Pelaporan di ketahui pada hari Minggu, 18 Februari 2024, dan di laporkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 . Bahwa Laporan tersebut tidak daluarsa sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 7 Hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
2) Syarat Materiel
a. Bahwa pada hari Minggu, 11 Februari 2024 , di Kampung Panunggal Rt 01/ Rw 12 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes. Sdr. Saksi Apip Hamdani merekam pembicaraan saudara terlapor a.n. H. Apang yang di duga ada ajakan/ mempengaruhi untuk memilih salah satu peserta pemilu yaitu dr. Wahyu Sukmawidjaya Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2, Viman Alfarizi Ramadhan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XV,dan Muhammad Husein Fadluloh Caleg DPR RI Dapil Jabar XI dari Partai Gerindra dengan system tusuk sate, dengan iming- iming uang sebesar Rp. 150.000 per paket.
b. Bahwa peristiwa tersebut di ketahui oleh pelapor pada hari Minggu, 18 Februari 2024.
3) Saksi –saksi :
a. Bahwa saudara saksi Apip Hamdani , yang beralamat Panunggal, RT 1/ RW 13 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
4) Bukti-Bukti :
a. Rekaman suara berdurasi 04 menit 03 detik.
b. Rekaman video berdurasi 05 menit 55 detik.
IV. Kesimpulan
a. Bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal karena pelapor tidak bisa menunjukan E- KTP dan berjanji akan mengirimkan foto E- KTP tersebut melalui Whatsapp.
b. Bahwa pelapor belum memenuhi syarat materil yaitu kurangnya bukti dugaan pelanggaran adanya unsur ajakan / mempengaruhi memilih salah satu caleg yang di sampaikan pada saat penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
a. Bahwa hasil rapat pleno memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil di terima yaitu :
1. Pelapor untuk segera menyampaikan E-KTP sebagai salah satu syarat legal standing sebagai pelapor;
2. Pelapor bisa menunjukan Bukti lain bahwa terlapor sebagaimana yang di sampaikan di laporan , telah mempengaruhi / mengajak untuk memilih salah satu caleg dan ada dugaan pelanggaran money politic; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3601 |
004/LP/PL/Kota/13.05/II/2024 |
Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan perbaikan Sdri. Eti Suparti tentang dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan masa tenang pemilihan umum tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa :
a) Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena subjek hukum Sdr. Solehudin dan Sdri. Ane bukan merupakan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye dari Sdri. Jeli Ferina Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor urut 1 Partai Nasdem, Daerah Pemilihan 2 Cibabat-Pasir Kaliki;
b) Laporan tersebut memenuhi syarat materiel;
c) Dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
d) Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan masa tenang pemilu 2024 tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3600 |
029/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
III. Kesimpulan
a. Laporan meenuhi syarat Formal dan Materiel;
b. Jenis dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Seberang Ulu Satu.
IV. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3599 |
027/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang dilampirkan
oleh Pelapor, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P- 5, analisa mengenai
adanya Dugaan Pelanggaran Pengelembungan Suara Partai Amanat
Nasional (PAN) yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Sukarami
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan Sukarami Pada Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan
oleh Pelapor, Bawaslu Kota Palembang berpendapat ada dugaan
pelanggaran kode etik dari ketentuan Pasal 18 Ayat (4) PKPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukan oleh terlapor.
Selanjutnya mengenai Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan
oleh terlapor dalam hal ini PPK Kecamatan Sukarami masih memerlukan
alat bukti yang merujuk kepada perbuatan yang melanggar terhadap
prosedur, tata cara dan mekanisme proses yang berkaiatan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara
Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3597 |
009/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 |
Bahwa Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Jekrimen tanggal 26 Maret 2024 sudah Daluwarsa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3596 |
008/LP/PL/Kota/23.02/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3595 |
014/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 |
Laporan di registrasi laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3594 |
001/LP/PL/Kota/13.01/I/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3593 |
008/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam
Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo
memenuhi syarat formil dan syarat materil dan Termasuk ke dalam dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3592 |
004/TM/PL/Kota/13.05/III/2024 |
Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye penggunaan fasilitas pemerintah dengan nomor registrasi 03/TM/PL/Kot/13.05/1/2024 yang diduga melanggar ketentuan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berdasarkan dengan serangakaian pembahasan dan pengkajian terhadap fakta-fakta yang ada sehingga dapat disimpulkan bahwa temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3591 |
002/LP/PL/Kota/13.01/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3590 |
002/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 |
laporan yang disampaikan oleh terlapor terpenuhi syarat formal dan Materil, dan Laporan dirgister dan di tindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3589 |
011/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 009/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3588 |
010/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 008/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3587 |
009/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 007/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3586 |
010/TM/PP/Kec-Kalumpang/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 03 Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan memenuhi Ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah dan janji jabatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3585 |
005/TM/PL/Kab/27.09/II/2024 |
bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3584 |
001/LP/PL/Kota/16.05/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kota/16.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : RANNY KUMALA DEWI
b. Alamat : BSD SAVIA TEVANA D3 NO 5 RT.002 RW.014 KEL/DESA CIATER KECAMATAN SERPONG
c. Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Peristiwa : Pembiaran kesalahan data perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan Manguharjo yang termuat dalam Sirekap yang mengakibatkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang.
dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Bahwa tanggal 25 Februari 2024 Pelapor menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manguharjo Kota Madiun, berdasarkan yang pelapor lihat terjadi adanya perubahan angka perolehan suara yang terjadi pada 15 (lima belas) TPS di 5 (lima) kelurahan pada Daerah Pemilihan Kota Madiun 4. Dengan rincian sebagai berikut :
A. Kelurahan Manguharjo (Hasil Akhir Seluruh TPS) :
Pada C.Hasil Suara Partai Nasdem Nasdem dari 58 (lima puluh delapan) menjadi 42 (empat puluh dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 16)
Pada C.Hasil Suara Yeni Tejowati dari 459 (empat ratus lima puluh Sembilan) menjadi 445 (empat ratus empat puluh lima) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 14)
Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 131 (seratus tiga puluh satu) menjadi 161 (seratus enam puluh satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 30)
1. TPS 2:
• Suara Partai Nasdem pada C Hasil 4 (empat) menjadi 1 (satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 3)
• Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 7 (tujuh) menjadi 10 (sepuluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 3)
2. TPS 4:
• Suara Partai Nasdem pada C Hasil 6 (enam) menjadi 1 (satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5)
• Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 1 (satu) menjadi 6 (enam) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5)
3. TPS 11 :
• Suara Yeni Tejowati pada C Hasil 24 (dua puluh empat) menjadi 20 (dua puluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4)
• Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 1 (satu) menjadi 5 (lima) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4)
4. TPS 13:
• Suara Partai Nasdem pada C Hasil 6 (enam) menjadi 2 (dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4)
• Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 0 (nol) menjadi 4 (empat) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4)
5. TPS 16:
• Suara Yeni Tejowati pada C Hasil 39 (tiga puluh Sembilan) menjadi 29 (dua puluh Sembilan) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
• Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 13 (tiga belas) menjadi 23 (dua puluh tiga) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
6. TPS 22:
• Suara Partai Nasdem C Hasil 6 (enam) menjadi 2 (dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO ( selisih 4)
• Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 3 (tiga) menjadi 7 (tujuh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4)
B. Kelurahan Pangongangan (Hasil Akhir Seluruh TPS):
Pada C Hasil Partai Nasdem dari 25 (dua puluh lima) menjadi 16 (enam belas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
Pada C Hasil Dodik Rahardiyono dari 457 (empat ratus lima puluh tujuh) menjadi 467 (empat ratus enam puluh tujuh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
1. TPS 03:
• Suara Partai Nasdem C Hasil 9 (Sembilan) menjadi 3 (tiga) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 6)
2. TPS 04:
• Suara Partai Nasdem C Hasil 6 (enam) menjadi 2 (dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO ( selisih 4)
C. Kelurahan Madiun Lor (Hasil Akhir Seluruh TPS):
Pada C Hasil suara Tutik Endang Sri Wahyuni dari 183 (seratus delapan puluh tiga) menjadi 173 (seratus tujuh puluh tiga) pada Model D Hasil
Kecamatan/DPR Kab/Kota (selisih 10)
Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 156 (seratus lima puluh enam) menjadi 166 (seratus enam puluh enam) pada Model D Hasil
Kecamatan/DPR Kab/Kota (selisih 10)
1. TPS 05:
• Suara Tutik Endang Sri Wahyuni C Hasil 31 (tiga puluh satu) menjadi 21 (dua puluh satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
• Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 8 (delapan) menjadi 18 (delapan belas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
D. Kelurahan Patihan (Hasil Akhir Seluruh TPS):
Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 21 (dua puluh satu) menjadi 36 (tiga puluh enam) pada Model D Hasil Kecamatan/ DPR Kab/Kota (selisih 15)
1. TPS 06:
Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 0 (nol) menjadi 10 (sepuluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
2. TPS 09:
Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5)
E. Kelurahan Nambangan Kidul (Hasil Akhir Seluruh TPS) :
Pada C Hasil suara Magfira dari 5 (lima) menjadi 1 (satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4)
Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 173 (seratus tujuh puluh tiga) menjadi 210 (dua ratus sepuluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 37)
Pada C Hasil Suara Partai Nasdem 175 (seratus tujuh puluh lima) menjadi 149 (seratus empat puluh Sembilan) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 26)
1. TPS 05:
Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 10 (sepuluh) menjadi 20 (dua puluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
2. TPS 10:
Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 18 (delapan belas) menjadi 26 (dua puluh enam) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 8)
3. TPS 14:
Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 11 (sebelas) menjadi 21 (dua puluh satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10)
4. TPS 17:
Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5)
Perubahan perolehan angka tersebut terjadi pada saat rapat pleno PPK setelah proses rekapitulasi secara terbuka dihadapan para saksi Partai politik peserta Pemilu selesai.
Saksi Partai Nasdem pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah menyampaikan keberatan terjadinya perubahan perolehan angka tersebut dalam Surat Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal :
1. Identitas Pelapor :
1.1. ldentitas Pelapor :
Bahwa pelapor atas nama Ranny Kumala Dewi yang beralamat di BSD SAVIA TEVANA D3 NO 5 RT.002 RW.014 KEL/DESA CIATER KECAMATAN SERPONG dengan NIK 3577025905870001;
1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih sehingga memenuhi syarat formal sebagai pelapor;
2. Pihak Terlapor :
2.1 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, terlapor adalah ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Manguharjo Kota Madiun atas nama Budiyono;
3. Batas Waktu Laporan
3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
3.2 Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 25 Februari 2024 kemudian pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 29 Februari 2024 dengan demikian pelapor telah menyampaikan laporan 4 (empat) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
3.3 Bahwa setelah melakukan analisis batas waktu laporan dengan membaca ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3.1 dan setelah membaca waktu penyampaian laporan sebagaimana diuraikan pada angka 3.2, waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih dalam batas waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Peristiwa
Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah Pembiaran kesalahan data perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan yang termuat dalam Sirekap yang mengakibatkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang;
2. Tempat Peritiwa terjadi
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor kecamatan Manguharjo;
3. Bukti-bukti
a) Dokumen KTP an. RANNY KUMALA DEWI sebanyak 3 rangkap;
b) Dokumen KTP an. Karisma Bakti Laksono sebanyak 3 rangkap;
c) Dokumen KTP an. Catur Wulan Yunika Purnomo sebanyak 3 rangkap;
d) Salinan Surat Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU sebanyak 3 rangkap;
e) Salinan dokumen D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO;
f) Salinan C.Hasil Plano;
g) Video sebanyak 3 file;
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan Nomor : 001/LP/PL/Kota/16.05/II/2024 yang dilaporkan oleh Ranny Kumala Dewi pada tanggal 29 Februari 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu..
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3583 |
002/TM/PL/Kab/32.04/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan diputuskan hasil pengawasan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab/32.04/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3582 |
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Kabupaten Jember meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3581 |
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Kabupaten Jember meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3580 |
003/LP/PL/Kab/26.05/III/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor a.n Ahyar, telah terjadi dugaan pelanggaran politik uang di Desa Malei Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala yang dilakukan oleh terlapor a.n Sofyan, ST
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel sehingga disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel tersebut
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan pelapor, diduga terlapor melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3579 |
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Lingga menyimpulkan bahwa:
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
2. Terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3578 |
009/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 |
dilimpahkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3575 |
003/LP/PL/Kota/11.04/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3574 |
009/TM/PP/Kec-Kalumpang/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 03 Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan memenuhi Ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah dan janji jabatan; Pasal 6 ayat (1) “untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu, selanjutnya ayat (3) huruf a “profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : huruf a “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan; huruf f “pofesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu memahami tgas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3572 |
002/LP/PL/Kota/11.04/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Kecurangan Penyelengara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3571 |
008/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 |
Bahwa Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Marheko tanggal 20 Maret 2024 belum memenuhi syarat materil laporan.
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa : Pihak Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3570 |
019/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal (daluwarsa) dan peristiwa yang dilaporkan telah ditangani dan selesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3569 |
011/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 08/LP/PL/Kab/13.24/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bimbi Satya Bhaktie
b. Alamat : Kp. Cisalam RT 002/RW 005 Desa Bencoy Kec.
Cireunghas Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Perdagangan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa berdasarkan hasil informasi yang kami temukan terdapat dugaan pemalsuan 2 (dua) dokumen untuk persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan V yakni Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS atas nama Syarif Hidayat dengan nomor: 01 PC 030448 ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Burhanuddin Toha, Ph.D tertanggal 18 September 2006 yang mana tidak sesuai dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014. Selain itu, dalam Ijazah Paket C dengan nomor: 01PC030448- atas nama Syarif Hidayat dengan nama kelompok belajar yaitu PKBM Al-Mukhlisin tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat atas nama Drs. H. Amsari Idris, M.Pd. juga terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014.
Bahwa selain itu, adanya ketidaksesuaian terkait tanggal lahir atas nama Sdr. Syarif Hidayat dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional itu tercatat pada tanggal 5 Mei 1965 dengan Ijazah Paket C tercatat pada tanggal 5 Maret 1965. Fakta lainnya yaitu adanya pengesahan dan/atau legalisir cap basah pada dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS yang mana pengesehan tersebut seharusnya dilakukan oleh Pejabat berwenang di Badan Penelitian dan Pengembangan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagaimana Pasal 240 ayat (2) huruf (b) namun yang mengesahkan atau melegalisir dan menandatangani itu dilakukan oleh Pejabat berwenang dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. Hj. Mimin Maryati, Spd., M.Pd. padahal wilayah kerjanya hanya meliputi Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, dalam Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat itu dilakukan pengesahan dan/atau legalisir oleh Pejabat berwenang pada bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas nama Jajat Sudrajat, S.Pd.,M.Si. Hal tersebut menjadi anomali dengan lokasi/domisili Kelompok Belajar PKBM Al-Mukhlisin di Jl. Kayu Besar RT 004/RW 011 No.1 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang mana seharusnya dilegalisir oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan keberadaan lokasi kelompok belajar PKBM Al-Mukhlisin.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Bimbi Satya Bhaktie merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 29 Mei 1980, usia 43 (empat puluh tiga) tahun, beralamat di Kp. Cisalam RT 002/RW 005 Desa Bencoy Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202382905800001, Sdr. Bimbi Satya Bhaktie merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Bimbi Satya Bhaktie dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan V atas nama Syarif Hidayat. Terlapor sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan V yang mana memiliki tanggungjawab dalam kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor menyampaikan hari dan tanggal diketahui dugaan pelanggaran tersebut yaitu pada tanggal 15 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 18 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya memenuhi unsur syarat formil yakni penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor itu disampaikan dalam formulir laporannya yaitu pada tanggal 05 Maret 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil informasi yang kami temukan terdapat dugaan pemalsuan 2 (dua) dokumen untuk persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan V yakni Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS atas nama Syarif Hidayat dengan nomor: 01 PC 030448 ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Burhanuddin Toha, Ph.D tertanggal 18 September 2006 yang mana tidak sesuai dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014. Selain itu, dalam Ijazah Paket C dengan nomor: 01PC030448- atas nama Syarif Hidayat dengan nama kelompok belajar yaitu PKBM Al-Mukhlisin tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat atas nama Drs. H. Amsari Idris, M.Pd. juga terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014.
Bahwa selain itu, adanya ketidaksesuaian terkait tanggal lahir atas nama Sdr. Syarif Hidayat dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional itu tercatat pada tanggal 5 Mei 1965 dengan Ijazah Paket C tercatat pada tanggal 5 Maret 1965. Fakta lainnya yaitu adanya pengesahan dan/atau legalisir cap basah pada dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS yang mana pengesehan tersebut seharusnya dilakukan oleh Pejabat berwenang di Badan Penelitian dan Pengembangan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagaimana Pasal 240 ayat (2) huruf (b) namun yang mengesahkan atau melegalisir dan menandatangani itu dilakukan oleh Pejabat berwenang dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. Hj. Mimin Maryati, Spd., M.Pd. padahal wilayah kerjanya hanya meliputi Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, dalam Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat itu dilakukan pengesahan dan/atau legalisir oleh Pejabat berwenang pada bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas nama Jajat Sudrajat, S.Pd.,M.Si. Hal tersebut menjadi anomali dengan lokasi/domisili Kelompok Belajar PKBM Al-Mukhlisin di Jl. Kayu Besar RT 004/RW 011 No.1 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang mana seharusnya dilegalisir oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan keberadaan lokasi kelompok belajar PKBM Al-Mukhlisin.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat dugaan pemalsuan 2 (dua) dokumen untuk persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan V yakni Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS atas nama Syarif Hidayat dengan nomor: 01 PC 030448 ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Burhanuddin Toha, Ph.D tertanggal 18 September 2006 yang mana tidak sesuai dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014;
2) Bahwa dalam Ijazah Paket C dengan nomor: 01PC030448- atas nama Syarif Hidayat dengan nama kelompok belajar yaitu PKBM Al-Mukhlisin tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat atas nama Drs. H. Amsari Idris, M.Pd. juga terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014;
3) Bahwa adanya ketidaksesuaian terkait tanggal lahir atas nama Sdr. Syarif Hidayat dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional itu tercatat pada tanggal 5 Mei 1965 dengan Ijazah Paket C tercatat pada tanggal 5 Maret 1965. Fakta lainnya yaitu adanya pengesahan dan/atau legalisir cap basah pada dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS yang mana pengesehan tersebut seharusnya dilakukan oleh Pejabat berwenang di Badan Penelitian dan Pengembangan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagaimana Pasal 240 ayat (2) huruf (b) namun yang mengesahkan atau melegalisir dan menandatangani itu dilakukan oleh Pejabat berwenang dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. Hj. Mimin Maryati, Spd., M.Pd. padahal wilayah kerjanya hanya meliputi Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, dalam Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat itu dilakukan pengesahan dan/atau legalisir oleh Pejabat berwenang pada bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas nama Jajat Sudrajat, S.Pd.,M.Si. Hal tersebut menjadi anomali dengan lokasi/domisili Kelompok Belajar PKBM Al-Mukhlisin di Jl. Kayu Besar RT 004/RW 011 No.1 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang mana seharusnya dilegalisir oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan keberadaan lokasi kelompok belajar PKBM Al-Mukhlisin;
4) Bahwa Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan dalam Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan Profil PKBM Al-Mukhlisin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C atas nama Syarif Hidayat Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-4 Dokumen Salinan Izin Menyelenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Al-Mukhlisin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-5 Dokumen Dokumentasi Papan nama Yayasan Hasan Al-Mukhlisin (PKBM Al-Mukhlisin) Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-6 Dokumen Salinan KTP atas nama Agil Setiawan Rachman Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-7 Dokumen Salinan KTP atas nama Kukun Kurniansyah, S.H. Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-8 Dokumen Salinan KTP atas nama Moh. Buchori Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi kecukupan sebagai bukti permulaan minimal dua alat bukti Sehingga unsur materil dalam hal bukti terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Sukabumi, 26 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3568 |
018/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil karena laporan disampaikan oleh Pelapor telah melewati batas waktu (daluwarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3567 |
017/LP/PL/Kec-Wer Maktian/31.09/III/2024 |
Laporan atas nama Apolos Lartutul memenuhi syarat Formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3564 |
048/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3561 |
001/LP/PL/Kab/32.05/II/2024 |
Tidak Diregistrasi karena tidak terpenuhi formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3560 |
002/TM/PL/Prov/32.00/III/2024 |
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dituangkan dalam Formulir A Pengawasan Nomor : 010/LHP.08/PM.01.01/03/2024 dan dilakukan pencermatan maupun analisa maka Temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materiel. Sehingga Temuan tersebut direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3559 |
004/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 |
Telah ditangani oleh jajaran panwaslu Tingkat bawah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3558 |
001/LP/PL/KEC-KTT/32.01/II/2024 |
Terpenuhi Syarat Formal & Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3557 |
006/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 |
1. Kesimpulan
Bahwa terhadap analisis sebagaiamana diuraikan diatas, maka Laporan memenuhi syarat formal.dan materiel.
2. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3556 |
005/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 |
1. Kesimpulan
Bahwa terhadap analisis sebagaiamana diuraikan diatas, maka Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran;
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3554 |
004/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 |
1. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa Identitas Terlapor, Hari dan Tanggal Kejadian serta Hari dan Tanggal diketahui paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3553 |
005/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 011/LP/PL/Kota/31.01/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Doni Novi Manusama
b. Alamat : Batu Meja RT.001 RW.007 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon
c. Pekerjaan : Tukang Ojek
Yang telah memberikan kuasa kepada HENRY S. LUSIKOOY, SH.,MH dan LUKAS WAILERUNY,SH yang adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Lorong Danau Limboto Batu Gantung Ganemo RT.003 RW.02 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIT, saat saksi Lopsky Rudolvo Lolkary berada dirumahnya di Kelurahan Waihoka datang seorang yang bernama Reno selaku Korlap atau Tim pemenang dari Calon Anggota Legislatif Kota Ambon Dapil Sirimau I atas nama Patrik Monandar dan menanyakan kepada saksi apakah saksi sudah mempunyai Calon Anggota Legislatif yang akan dipilih dan dijawab oleh saksi bahwa belum, kemudian Reno langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan kartu nama milik Patrik Monandar kepada saksi.
Bahwa saksi Lopsky Rudolvo Lolkary tercatat sebagai pemilih pada TPS 13 Kelurahan Waihoka. Bahwa pada saat saksi Lopsky Rudolvo Lolkary hendak melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIT, saksi Lopsky Rudolvo Lolkary melihat secara langsung Tim sukses dari Patrik Monandar membagi-bagikan uang dan kartu nama milik Patrik Monandar kepada para pemilih yang berada di TPS 13 untuk memilih Patrik Monandar.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 saksi Benny Pattipeilohy mendapat pesan WhatsApp dari adik kandung Patrik Monandar yang bernama Voldy Monandar menanyakan kepada saksi Benny Pattipeilohy apakan saksi Benny Pattipeilohy mengenal seorang tim sukses dari Patrik Monandar yang bernama Vredo Lewerissa, bahwa dalam pesan WhatsApp tersebut Voldy Monandar menyampaikan bahwa Vredo Lewerissa tidak memberikan uang yang sudah diberikan kepadanya untuk dibagikan kepada para pemilih di TPS 17 dan TPS 19 Kelurahan Karpan masing-masing perorang sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mencoblos Pa (nama panggilan Patrik Monandar), dan dalam pesan WhatsApp tersebut juga ada menyebutkan nama Calon Anggota Legislatif yang bernama Juliana.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Terlapor selaku saksi mandat pada tingkat Kecamatan mendapat informasi dari saksi Lopsky Rudolvo Lolkary dan saksi Benny Pattipeilohy bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 Caleg atas nama Patrik Monandar melakukan tindak pidana Money Politik sehingga kemudian Terlapor menghubungi saksi Lopsky Rudolvo Lolkary dan saksi Benny Pattipeilohy untuk bertemu di Kafe Joas Tantui Depan Kantor KPUD Provinsi Maluku.
Bahwa akibat perbuatan Terlapor tersebut menyebabkan suara Terlapor bertambah dengan cara melanggar hukum, hal ini nyata-nyata adalah tindak pidana pemilu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal:
Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Patrik Monandar beralamat pada Jl. Dewi Sartika No. 88 RT.005 RW.005 Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada hari senin tanggal 4 Maret 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan.
b. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu yakni tindak pidana pemilu berupa dugaan terjadinya politik uang.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Uang dan kartu nama Patrik Monandar, Foto uang dan kartu nama Patrik Monandar, dan Tangkapan Layar Hasil percakapan Media Sosial WhatsApp (WA) beserta 2 (dua) orang saksi.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Ambon, 05 Maret 2024
Bawaslu Kota Ambon
Ketua,
Alberth J. Talabessy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3552 |
004/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 010/LP/PL/Kota/31.01/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ridwan Achmad Tranggano
b. Alamat : Batu Merah, RT 002/RW 002
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pkl 21.00 WIT saat penghitungan suara di TPS 004 Batu Merah, calon dengan nomor urut 5 dari partai demokrat atas nama M. Fadly Toisuta mendapatkan 1 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano nomor urut 4 dari partai Demokrat mendapatkan 16 suara sah yang kemudian dituangkan pada c.plano dan c.hasil salinan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau terhadap TPS 004 Batu Merah, karena terdapat selisih atau perbedaan hasil maka para saksi meminta untuk bedah kotak guna membuktikan kebenaran. Pada saat bedah kotak dan dilakukan hitung ulang ternyata hasil tersebut tidak sesuai dengan c.plano dan c.hasil salinan.
Bahwa di c.plano dan c.hasil salinan, M. Fadly Toisuta mendapatkan 1 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 16 suara sah, pada saat bedah kotak hasilnya M. Fadly Toisuta tidak mendapatkan suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 17 suara sah. Bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk M. Fadly Toisuta yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Batu Merah.
Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pkl 23.30 WIT saat penghitungan suara di TPS 086 Batu Merah, calon dengan nomor urut 5 dari partai demokrat atas nama M. Fadly Toisuta mendapatkan 76 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano nomor urut 4 dari partai Demokrat mendapatkan 8 suara sah yang kemudian dituangkan pada c.plano dan c.hasil salinan.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau terhadap TPS 086 Batu Merah, karena terdapat selisih atau perbedaan hasil maka para saksi meminta untuk bedah kotak guna membuktikan kebenaran. Pada saat bedah kotak dan dilakukan hitung ulang ternyata hasil tersebut tidak sesuai dengan c.plano dan c.hasil salinan.
Bahwa di c.plano dan c.hasil salinan, M. Fadly Toisuta mendapatkan 76 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 8 suara sah, pada saat bedah kotak hasilnya M. Fadly Toisuta mendapatkan 66 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 12 suara sah. Bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk M. Fadly Toisuta yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 086 Batu Merah.
Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pkl 22.30 WIT saat penghitungan suara di TPS 27 Hative Kecil, calon dengan nomor urut 5 dari partai demokrat atas nama M. Fadly Toisuta mendapatkan 38 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano nomor urut 4 dari partai Demokrat mendapatkan 1 suara sah yang kemudian dituangkan pada c.plano dan c.hasil salinan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau terhadap TPS 27 Hative Kecil, karena terdapat selisih atau perbedaan hasil maka para saksi meminta untuk bedah kotak guna membuktikan kebenaran. Pada saat bedah kotak dan dilakukan hitung ulang ternyata hasil tersebut tidak sesuai dengan c.plano dan c.hasil salinan.
Bahwa di c.plano dan c.hasil salinan, M. Fadly Toisuta mendapatkan 38 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 1 suara sah, pada saat bedah kotak hasilnya M. Fadly Toisuta mendapatkan 18 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 1 suara sah. Bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk M. Fadly Toisuta yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 27 Hative Kecil atas nama Hamid Toisuta yang merupakan paman dari M. Fadly Toisuta.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau, didapati ada KPPS TPS 139 Desa Batu Merah yang mengganti atau merubah (memalsukan) secara diam-diam hasil dari c.plano untuk TPS 139 Desa Batu Merah tanpa adanya saksi partai maupun pengawas pemilu. Bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPPS tersebut, hal ini pasti juga diketahui oleh PPS Desa Batu Merah dan PPK Sirimau karena dilakukan pada tempat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau bertempat di SportHall Karang Panjang
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal:
Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor I selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirimau, Terlapor II selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batu Merah, Terlapor III selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 004 Desa Batu Merah, Terlapor IV selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 086 Desa Batu Merah, Terlapor V selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 139 Desa Batu Merah, dan Terlapor VI selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 027 Desa Hative Kecil, telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni untuk TPS 004 Batu Merah pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, untuk TPS 27 Hative Kecil pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, untuk TPS 086 Batu Merah pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, dan untuk TPS 139 Batu Merah pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, laporan disampaikan pada hari senin tanggal 4 Maret 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan.
b. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Video Dokumetasi TPS 004 Batu Merah, Tangkapan Layar pesan via Whatsapp terkait perolehan suara TPS 004 Batu Merah, Foto Dokumentasi C.Plano penghitungan suara pada TPS 086 Batu Merah, Video Dokumetasi TPS 27 Hative Kecil, Foto Dokumentasi C.Plano penghitungan suara pada TPS 27 Hative Kecil, dan Video Dokumetasi Pemalsuan/ Perubahan dokumen C.Plano oleh KPPS TPS 139 Desa Batu Merah pada saat rekapitulasi di kecamatan Sirimau tanpa adanya Saksi Partai dan Pengawas Pemilu, serta 6 (enam) orang saksi.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Ambon, 05 Maret 2024
Bawaslu Kota Ambon
Ketua,
Alberth J. Talabessy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3551 |
003/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: /LP/PL/Kota/31.01/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Rita Margareth Papilaya
b. Alamat : Jl. Rijali, Gang Singa, RT 004/RW 001, Kel. Karang Panjang, Kec. Sirimau
c. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan sirimau pada tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pkl 00.15 WIT untuk TPS 4 kelurahan Karang Panjang, diketahui bahwa dalam DPT terdapat 2 orang yang telah meninggal dan 2 orang yang berada di luar kota ambon.
Bahwa pada saat rekapitulasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Sirimau atas nama Reggie de Lima meminta keterangan dari Ketua KPPS bahwa “kenapa orang yang telah meninggal dan yang berada di luar ambon bisa menggunakan hak pilihnya”, Ketua KPPS TPS 4 Karang Panjang menjelaskan bahwa “dia tidak mengenal 4 orang tersebut”.
Bahwa sepengetahuan saya, hal tersebut sudah terjadi dari tanggal 14 Februari 2024 pada saat pemungutan suara di TPS, bahwa ada orang atas Gerry yang mengakomodir beberapa orang yang kedapatan menggunakan C.Pemberitahuan orang lain, pada saat di mintai keterangan dari orang-orang tersebut mereka tidak mengetahui nama dari orang yang menyuruh mereka akan tetapi mereka diarahkan untuk mencoblos partai nomor 14 untuk calon nomor urut 1.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal:
Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Femry Tuanakotta Calon Anggota DPRD Kota Ambon Dapil 1 Partai Demokrat, telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni diketahui pada tanggal 29 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 29 Februari 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang diatur.
b. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Video Dokumentasi Rekapitulasi TPS 4 Karang Panjang, Bukti Chat via WahatsApp, C.Daftar Hadir DPT-KPU beserta 2 (dua) orang saksi.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Ambon, 29 Februari 2024
Bawaslu Kota Ambon
Ketua,
Alberth J. Talabessy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3550 |
002/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Noija Fileo Pistos SH.MH
b. Alamat : Jl. Perumtel Komp Betabara
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024, laporan aduan Bahwa Calon Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Sirimau 1 Ambon. Nomor Urut 2 Aditya Sahuburua SH. MH Telah Melakukan Politik Uang (Money Politic).
Bahwa Dalam melaksanakan tugas dari Tim Kampanye milik Adirtya Sahuburua SH. MH Mereka melakukan politik uang (Money Politic) Hal Ini terbukti dengan Pengakuan yang di lakukan oleh sesorang pemuda yang dengan nama Falintino Kumamekul, sebagaimana yang kejadian pada tanggal 17 Februari 2024. Di Negeri Kilang bahwa kemudian politik uang (Money Politic) ini juga keterangan dari Hendri Tipawael yang biasa di sapa dengan nama Danies yang di hubungi oleh tim sukses Adirtya Sahuburua SH. MH, Hal ini sesuai dengan surat keterangan/ Pengaduan yang di sampaikan oleh Sovianto Pattiheuwea.
Bahwa Selanjtnya Politik Uang ( Money Politic), Alfaris Maitimu, yang di janjikan untuk mendapatkan uang, dari ketika Alfaris Maitimu selesai mencoblos dan hendak mengambil uang yang dijanjikan oleh tim sukses kepada Alfaris Maitimu dari tim sukse Bapak Bambe Tupan yang katanya selaku ketua tim sukses Calon Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Sirimau 1 Ambon. Nomor Urut 2 Aditya Sahuburua SH. MH), mengatakan uang telah habis sehingga Alfaris Maitimu tidak mendapatkan uang yang di janjikan Anggota DPRD tersebut.
Bahwa hal ini sebagaimana dengan keterangan laporan dari Rence Latupapua, yang merupakn saksi di atas.
Bahwa hal ini yang di katakan di atas, juga terjadi di Desa/Negeri Soya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Andre Bernard Rehatta, sebagaimana yang dalam surat keterangan Pengaduan yang menjadi laporan tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal:
Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Aditya Sahuburua SH.MH (Calon Anggota DPRD Kota Ambon, Dapil Sirimau 1 Ambon, Partai Golkar Nomor urut 2), telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni diketahui pada tanggal 17 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang diatur.
b. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Rekaman Audio (digital) beserta 4 (empat) orang saksi.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
- Bahwa laporan ini tidak dapat diregistrasi.
- Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang diterima yaitu berupa: bukti yang disampaikan belum memenuhi bukti permulaan yang cukup guna menunjang laporan yang disampaikan, sehingga diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan oleh pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan.
Ambon, 27 Februari 2024
Bawaslu Kota Ambon
Ketua,
Alberth J. Talabessy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3549 |
016/LP/PL/Kec-Wer Tamrian/31.09/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3545 |
002/LP/PL/Kota/16.01/I/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3544 |
001/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kota/31.01/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Stendi Tuhumury
b. Alamat : Siwang, Negeri Urimessing, RT 002/RW 006, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari jumat tanggal 9 Februari 2024, saya mendengar dari Vence Nitallesy selaku RT pada RT 002/RW 002 Kelurahan Nusaniwe (Benteng Atas) untuk meminta kehadiran saya guna menyampaikan keluhan terkait dengan salah satu calon anggota DPRD Kota Ambon Dapil Ambon 3 dari Partai Buruh atas nama Meyriskawati Muskitta.
Bahwa calon yang bersangkutan mengancam bahwa jika pada tanggal 14 Februari nanti tidak memilih dia, maka kami akan diusir dari dari tanah yang menurutnya adalah milik keluarganya.
Bahwa calon anggota DPRD Kota Ambon Dapil Ambon 3 dari Partai Buruh atas nama Meyriskawati Muskitta berjanji bahwa jika dia terpilih, yang bersangkutan akan membuat sertifikat untuk warga yang sementara tinggal pada tanah tersebut
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal:
Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.
Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Meyriskawati Muskitta (Calon Anggota DPRD Kota Ambon, Dapil 3 Ambon, Partai Buruh), alamat tidak ada serta No. Telp/HP tidak ada sehingga belum memenuhi syarat.
Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni diketahui pada tanggal 09 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 12 Februari 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang diatur.
b. Syarat Materiel :
Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan.
Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa foto-foto dokumentasi pada tempat kejadian.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi
- Bahwa laporan ini tidak dapat diregistrasi.
- Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: untuk syarat formal terkait dengan identitas terlapor lebih diperjelas dan untuk syarat materiel perlu ditambahkan bukti lagi guna menunjang laporan yang disampaikan, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan.
Ambon, 13 Februari 2024
Bawaslu Kota Ambon
Ketua,
Alberth J. Talabessy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3543 |
003/LP/PL/Kota/25.02/III/2024 |
Bahwa Setelah di Lakukan Analisis Kajian, Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3542 |
005/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 |
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dan analisis keterpenuhan syarat formal materil, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyimpulkan Bahwa Laporan aquo memenuhi syarat formal dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3541 |
001/TM/PP/Prov/31.00/I/2024 |
Telah memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan registrasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan bawaslu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3540 |
015/TM/PL/Kab/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bala-Balakang terkait adanya dugaan kesengajaan penggelembungan/penambahan suara yang menyebabkan peserta pemilu/calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu/calon menjadi berkurang, Bahwa terhadap tindakan tersebut merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3538 |
021/LP/PP/Prov/11.00/II/2024 |
Dilimpahkahn ke Bawaslu kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3537 |
021/LP/PP/Prov/11.00/II/2024 |
Dilimpahkahn ke Bawaslu kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3536 |
001/TM/PL/Kab/20.05/III/2024 |
Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten Ketapang pada tanggal 1 Maret 2024,
terdapat keberatan saksi dari Partai Politik Golkar dan Partai Demokrat terkait adanya
penambahan perolehan suara pada salah satu Partai Politik saat rekapitulasi di tingkat
kecamatan Kendawangan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Ketapang telah melakukan
pencermatan dengan cara menyandingkan data perolehan suara antara D.hasil
Kecamatan dengan C.hasil pada setiap TPS di Kecamatan Kendawangan.
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Ketapang menemukan adanya
pergeseran perolehan suara untuk pemilihan DPR RI pada Partai Politik dan Caleg
Nomor Urut 1 Partai PAN di 16 Desa yang ada di Kecamatan Kendawangan.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Ketapang telah melakukan penanganan administrasi acara
cepat dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk
melaksanakan Rekapitulasi ulang pada Kecamatan kendawangan terhadap 16 Desa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3535 |
004/LP/PL/Kab/27.09/II/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil. terdapat jenis dugaan pelanggaran Tndak Pidan Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3534 |
014/TM/PL/Kec-Mamuju/30.01/III/2024 |
• Bahwa Terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 50 (Lima puluh) Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang atas kelalaiannya menyebabkan pemilih tidak melakukan pemungutan
suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan
prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu
• Bahwa tindakan Terlapor dengan tidak memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara Formulir Model C.Pemberiahuan-KPU dengan KTP el merupakan tindakan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a PerDKPP 2/2017 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3533 |
001/TM/PP/Kab/27.05/III/2024 |
a. Berdasarkan keterangan ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Dampang, masing-masing atas nama Nurlaela (KPPS 1), Dwi Astuti Putri (KPPS 2), Fitriani (KPPS 3), Sulis Fajriwati (KPPS 4), Nurmaela Akmal (KPPS 5), Riswandi (KPPS 6), Syahrana (KPPS 7), bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 Wita salah satu warga Desa Dampang atas nama Iwan datang ke TPS 004 untuk melakukan pendaftaran pencoblosan dengan membawa MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang sebelumnnya di berikan oleh KPPS 004 pada tanggal 13 Februari 2024, selanjutnya sekitar pukul 10.15 wita Sdr. Iwan mengisi daftar hadir dan selanjutnya KPPS 1 atas nama Nurlaela memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Sdr. Iwan yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kemudian Sdr. Iwan menuju bilik untuk melakukan pencoblosan;
b. Berdasarkan keterangan ketua dan anggota KPPS TPS 003 Desa Dampang, masing-masing atas nama Nur Awalia (KPPS 1), Sri Indri Wulandari (KPPS 2), A. Sri Awalia Ulla (KPPS 3), Musfirah Hidayah (KPPS 4), Elli Israwati (KPPS 5), Nur Hikmah (KPPS 6), dan Hajar (KPPS 7), bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 anggota KPPS TPS 003 atas nama Nur Awalia (KPPS 1) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) melakukan penyebaran atau pemberian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih yang punya hak pilih di TPS 003 dan salah satu Pemilih yang akan diberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU adalah atas nama IWAN, akan tetapi pada saat Sdri. Nur Awalia (KPPS 1) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) mendatangi rumah kediaman saudara IWAN, namun Sdr. Iwan sedang tidak berada di rumah kediamannya sehingga anggota KPPS TPS 003 atas nama Nur Awalia (KPPS 1) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) berkesimpulan untuk melanjutkan pendistribusian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU keesokan harinya pada tanggal 13 Februari 2024. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 anggota KPPS TPS 003 atas nama Sri Awalia Ulla (KPPS 3) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) kembali melakukan penyebaran atau pemberian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU ke rumah Sdr. IWAN namum Sdr. IWAN masih belum ada di rumah kediamannya, sehingga akhirnya MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU milik Sdr. IWAN tersebut diberikan kepada tetangganya atas nama Sdri. Sinar.
c. Alasan Anggota KPPS TPS 003 atas nama Sri Awalia Ulla (KPPS 3) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) memberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Sdri. Sinar karena ada beberapa keluarga dari Sdr. IWAN (Pemilih di TPS 004 Desa Dampang) yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 003 Desa Dampang.
d. Berdasarkan pengakuan Sdr. Sinar, benar dirinya menerima MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama Iwan (Pemilih TPS 003) kemudian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU tersebut diberikan kepada Sdri. Marlina yang merupakan adik dari Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004);
e. Berdasarkan keterangan Sdri. Marlina bahwa MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang sebelumnya di berikan oleh Sdri. Sinar telah diberikan kepada Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
f. Berdasarkan keterangan Ketua dan anggota PPS Desa Dampang masing-masing atas nama Sulaiman, Awal Kurnia Putra dan Agustiawan, bahwa KPPS 003 Desa Dampang telah memberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Sdri. Sinar (Tetangga Sdr. Iwan/Pemilih TPS 003), selanjutnya Sdri. Sinar memberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU tersebut kepada Sdri. Marlina yang merupakan adek kandung dari Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004).
g. Berdasarkan keterangan Ketua dan anggota KPPS TPS 003 bahwa Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) datang ke TPS 003 sekitar pukul 11:00 wita dengan membawa MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU dan mendaftarkan diririnya di KPPS 4, kemudian KPPS 1 atas nama Nur Awalia memberikan 5 (Lima) Jenis surat suara kepada Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kemudian Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) menuju bilik untuk melakukan pencoblosan.
h. Berdasarkan hasil komunikasi Tim Penelusuran Panwaslu Kecamatan Gantarang atas nama Muh. Ali dengan Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) melalui Panggilan WhatsApp tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 09:40 Wita, bahwa Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) mengakui dan membenarkan dirinya telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali yakni di TPS 003 dan TPS 004 di Desa Dampang. Selanjutnya pada pukul 21:30 Wita Ketua dan anggota Panwaslu Kec. gantarang melanjutkan penelusuran dengan mendatangi rumah Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) yang beralamat di BTN Griya Lamaloang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dan berdasarkan keterangan Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang), dirinya menyangkal dari keterangan sebelumnya dengan mengatakan bahwa dirinya hanya menggunakan hak pilihnya satu kali, yakni di TPS 004 Desa Dampang, dan tidak mengetahui siapa Iwan yang di maksud yang menggunakan hak pilih di TPS 003 Desa Dampang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3532 |
004/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga diputuskan untuk ditindaklanjuti atau diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3531 |
016/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3530 |
015/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3529 |
004/LP/PL/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi ketentuan yang diatur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3528 |
026/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan atau
Dugaan Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Sukarami.
IV. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3526 |
006/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Makassar melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3525 |
006/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Makassar melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3523 |
007/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Temanggung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah:
Bawaslu Kabupaten Temanggung meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3522 |
008/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3521 |
009/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal (laporan daluwarsa) dan syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3520 |
010/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3513 |
014/LP/PL/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3511 |
007/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 |
Pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 21.30 WITA diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan pada formulir model C-Salinan Hasil perolehan Suara DPRD Kabupaten Kupang Dapil 4 dan Berita Acara Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan Sura di TPS dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Kupang di TPS 6 Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan. Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor mengambil dokumen Model C-Salinan Hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Kupang dari hasil di TPS 6 Desa Sahraen di Sekretariat partai Nasdem Kabupaten Kupang namun belum jelas dan lengkap.
Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2024, pelapor mendapatkan Model C-Salinan Hasil PWP, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kupang Dapil 4 dan Berita Acara Sertifikasi Hasil Perhitungan Perolehan suara TPS 6 Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan dari saksi Partai Hanura. Pada saat itu pelapor melakukan perbandingan terhadap tanda tangan pada dokumen C-Salinan PWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kunapng Dapil 4, maka ditemukan adanya perbedaan tanda tangan anggota KPPS TPS 6 Desa Sahraen , Kecamatan Amarasi Selatan pada Model C-Salinan Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD Kabupaten Kupang dengan Model C-salinan Hasil penghitungan suara pada surat suara lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3510 |
001/LP/PL/Kab/14.31/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat farmal dan/atau maateriel
Rekomendasi
Laparan tidak diregistrasi karean penyampaian lapoaran melebihi waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3509 |
003/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
1) laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3508 |
002/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
b. Laporan tidak diregistrasi karena telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3507 |
007/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PL/KAB 31.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rahma Ahmad
b. Alamat : Jalan Baru Masawoy, IAIN Ambon Negeri Batu Merah
Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku
c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a) Bahwa Terlapor atas nama Siti Hijrah Lisaholith merupakan Pengawas Tempata Pemungutan Suara (PTPS) pada TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat;
b) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan februari tahun 2024 bertempat di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi perusakan surat suara sehingga menjadi tidak bernilai yang dilakukan oleh terlapor atas Nama Siti Hijra Lisaholith;
c) Bahwa terlapor melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoret sebanyak 14 (empat belas) surat suara sekira Pukul 12.00 WIT, yang mana masih dalam batas waktu pemungutan suara yaitu Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 13.00 waktu setempat, sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara;
d) Bahwa terlapor melakukan perusakan surat suara yang belum digunakan pada saat Ketua KPPS TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Humual Kabupaten Seram Bagian Barat Atas nama Jimmi sedang tidak berada didalam lingkungan TPS;
e) Bahwa perbuatan terlapor beralasan melakukan perusakan surat suara yang belum digunakan sebagaiman dimaksud pada angka (2), angka (3) dan angka (4) dikarenakan telah melewati batas waktu pemungutan suara, walaupun pada saat itu masih ada pemilih yang sedang menunggu antrian untuk memilih;
f) Bahwa perbuatan terlapor dilakukan dengan sengaja atas inisiatif sendiri yang mengakibatkan warga terhalangi dalam menyalurkan hak pilihnya;
g) Bahwa perbuatan terlapor dengan merusak surat suara sehingga pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilih patut diduga melanggar ketentuan pasal 531 juncto pasal 532 Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”.
b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
c) Bahwa Pelapor (Rahma Ahmad) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Rahma Ahmad
b. Nomor Identitas (KTP) : 8171024204790012
c. Tempat/Tgl Lahir : Saluku, 02 April 1979
d. Jenis Kelamin : Perempuan
e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
f. Kewarganegaraan : WNI
g. Alamat : Jalan Baru Masawoy, IAIN Ambon Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
h. No Telp/Hp : 082230014149
i. Nama Terlapor : Siti Hijrah Lisaholith
j. Tanggal Diketahui : 14 Februari 2024
k. Tanggal Laporan : 23 Februari 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”.
b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Rahma Ahmad) yaitu di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku;
c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan februari tahun 2024 bertempat di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi perusakan surat suara sehingga menjadi tidak bernilai yang dilakukan oleh terlapor atas Nama Siti Hijra Lisaholith. Terlapor melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoret sebanyak 14 (empat belas) surat suara sekira Pukul 12.00 WIT, yang mana masih dalam batas waktu pemungutan suara yaitu Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 13.00 waktu setempat, sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.’’
d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Hadi Bustam
Alamat : Salaku
No Telp/HP : 082239225506
2. Nama Saksi : Raoda Ibrahim
Alamat : Salaku
No Telp/HP : 085217724883
e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Rahma Ahmad) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor atas nama Rahma Ahmad;
2. Rekaman audio visual perusakan surat suara di TPS 25 Dusun Salaku
f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Rahma Ahmad), telah terpenuhi syarat materiil.
IV. Kesimpulan
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu.
Piru , 23 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3506 |
007/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004/LP/PL/Kab/26.11/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Hi. Darwis Saing, SE
b. Alamat : Jl.Kenari V No 16 Perumnas Tinggede
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kab/Kota
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Sigi untuk Kecamatan Marawola, bahwa perolehan suara untuk Partai PKB Kabupaten Sigi di TPS 03 Desa Boya Baliase menemukan terdapat kekurangan suara untuk perolehan suara Partai dan Calon dari C.Hasil dan C.Hasil Salinan sejumlah 20 yang sementara di D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Salinan Kecamatan sejumlah 19. Sehingga terdapat selisih satu (1) suara antara Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sigi dengan suara Partai PDIP Kabupaten Sigi. Saksi Partai PKB tingkat Kabupataen a.n Taufik telah mengajukan keberatan dan dituangkan di formulir Kejadian Khusus pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sigi berkaitan dengan selisih antara C.Hasil, C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan Marawola akan tetapi KPU Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan terdapat kesalahan penulisan di D.Hasil Kecamatan dan sudah diperbaiki oleh PPK Kecamatan Marawola. Akan tetapi pelapor tidak puas dengan perbedaan tersebut karena D.Hasil yang pelapor miliki yang diberikan oleh PPK Kecamatan Marawola jumlahnya tidak sinkron dan pelapor mengingingkan adanya penghitungan ulang akan tetapi KPU Kabupaten Sigi tidak mengabulkan sehingga setelah itu pelapor kemudian mencermati kembali bahwa tetap C.Hasil berjumlah 20 dan di D.Hasil berjumlah 19 karena itu pelapor kekurangan satu (1) suara.
Sementara untuk TPS 02 Desa Tinggede bahwa suara Partai PDIP di D.Hasi Kecamatan Salinan berjumlah 18 yang seharusnya berjumlah 17 suara di C.Hasil sehingga terdapat ketambahan satu (1) . Kemudian untuk TPS 09 Desa Tinggede bahwa di C.Hasil Salinan suara PDIP jumlah 3 suara dan di D.Hasil tertulis 4 sehingga terdapat ketambahan satu (1) suara.
Selanjutnya pada hari minggu, tanggal 3 Maret 2024 pelapor juga mencermati C.Hasil dan D. Hasil Kecamatan TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro sehingga ditemukan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kinovaro pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan untuk Partai PDIP, dimana suara untuk PDIP di C.Hasil dan C.Hasil Salinan itu 20 suara sedangkan di D.Hasil Kecamatan 29 sehingga mempengaruhi terkait perolehan kursi untuk Partai PKB.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah KPU Kabupaten Sigi, PPK Kecamatan Marawola, PPK Kecamatan Kinovaro merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum yang masih menjabat;
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 06 Maret 2024 pukul 11.37 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 06 Maret 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Sabtu 2 Maret 2024 dan Minggu 20 Februari 2024 bertempat di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro, TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, serta KPU Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Marawola, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kinovaro sebab di duga melakukan penggelembungan suara pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan Marawola, Kinovaro dan tingkat Kabupaten/Kota;
- Sehingga atas perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). jo pasal 505 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Selanjutnya terdapat dugaan Pelanggaran Administratif pemilu sebagaimana yang dimaksud Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 460 ayat (1) “ Pelanggaran Administrasi Pemilu meliputi tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaran Pemilu.
- Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 18 huruf b dan huruf f “ KPU Kabupaten/Kota melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan huruf f “ melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 19 huruf b “ KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, dan huruf C “KPU Kabupaten/Kota menetapkan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 53 ayat 1 huruf a “ PPK bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaran pemilu ditingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 53 ayat 2 huruf a “ PPK berwenang Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 393 ayat 2 (dua) “ PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
- Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 395 ayat (1) “ Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU;
- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 14 poin 9 menetapkan “Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan”;
- Pasal 48 Huruf f PKPU 05 tahun 2024 “KPU Kabupaten/Kota mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan lanjut huruf g. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Taufik dan 2) Hendra;
- Bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa Dokumen C Hasil Salinan TPS 05 Desa Uwemanje Kec.Kinovaro, D Hasil Salinan Kecamatan Kec.Kinovaro, C Hasil Salinan TPS 03 Desa Boya Baliase, D Hasil Salinan Kec Marawola diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3505 |
003/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 |
Syarat Formil dan Materiel Temuan Terpenuhi dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3504 |
003/LP/PL/Kab/03.18/III/2024 |
a.Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporan.
a.Berdasarkan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melakukan registrasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b.Melakukan registrasi laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomo Registrasi: 002/Reg/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 tanggal 20 Maret 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3503 |
001/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 |
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporana.Berdasarkan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melakukan registrasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b.Melakukan registrasi laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomo Registrasi: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 tanggal 16 Februari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3501 |
008/TM/PP/Kec-Simboro dan Kepulauan/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 29 (Dua puluh sembilan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang atas kelalaiannya menyebabkan pemilih tidak melakukan pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu;
Bahwa peristiwa salah satu pemilih yang hak pilihnya digunakan oleh orang lain di TPS 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dibuktikan dengan C Pemberitahuan bagi pemilih DPT akan tetapi KPPS melakukan tindakan yang menyebabkan hak pilih atas nama Arifah Fahruddin digunakan oleh orang lain.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka keadaan tersebut mengandung muatan unsur yang tidak sesuai pada Pasal 2, 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3499 |
010/LP/PL/Prov/03.00/III/2024 |
terdapat dugaan tindak pidana pemilu dan laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3497 |
004/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3496 |
028/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
III. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hal
tersebut tidak dapat diregistrasi karena waktu laporan sudah melewati batas
waktu yang ditetukan.
IV. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3495 |
030/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
III. Kesimpulan
1. Laporan dicabut Oleh Pelapor
2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan Dalam hal hasil kajian
awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemiu pada tingkatan tertentu atau Laporan
dicabut oleh Pelapor Laporan tidak diregistrasi.
IV. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi Karena Laporan dicabut Oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3494 |
004/TM/PL/Kab/27.09/II/2024 |
Memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3493 |
002/LP/PL/Kab/19.17/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Oktavianus Pandong
b. Alamat : Munting, 15 Oktober 1987
c. Pekerjaan : Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada saat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba Kurang lebih Pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA, Panitia Penyelenggara tidak pernah menanyakan KTP-el/Suket kepada pemilih dan menandatangani daftar hadir pada saat pencoblosan hanya mengumpulkan C Pemberitahuan. Sementara kurang lebih pukul 11.30 WITA sampai dengan Pukul 13.00 WITA Panitia Penyelenggara mewajibkan kepada semua pemilih untuk menunjukan KTP-el/Suket.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah Oktavianus Pandong yang beralamat Waekorok RT/RW:008/003, Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sehingga Oktavianus Pandong memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrastif Pemilihan Umum.
2. Identitas Terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Wokolata, Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba yang beralamat di Kisol Golo Tolang Kecamatan Kota Komba. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Ketua dan Anggota KPPS memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor.
3. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa laporan terkait tidak ada kesamaan perlakuan (Prosedur) pada saat pemungutan suara di TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba di ketahui pada hari Kamis,15 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Kamis,22 Februari 2024. sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap Kedudukan Hukum Pelapor, Identitas Terlapor dan Waktu Penyampaian Laporan, maka terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa laporan terkait tidak ada kesamaan perlakuan (Prosedur) pada saat pemungutan suara di TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba di ketahui pada hari Kamis,15 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat PAC Hanura di Kisol.
2. Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu Berdasarkan Uraian Kejadian.
Bahwa terhadap uraian kejadian pada Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 terdapat dugaan pelanggaran yaitu:
Pelanggaran Administrasi oleh KPPS TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum “ Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu".
3. Bukti
Bahwa terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 disertai bukti-bukti dan saksi-saksi sebagai berikut:
a) Bukti-Bukti:
1) 1 buah Flassdisk berisi video pengakuan saksi;
2) Fotocopy C salinan DPRD Kab/Kota.
b) Saksi
1) Stanis Tagur;
2) Petrus Ungga, dan
3) Aloysius Rosario.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu. Berdasarkan Uraian Kejadian dan Bukti, maka terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Materil.
IV. Kesimpulan
Laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi
1. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Borong, 23 Februari 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
KETUA,
ZAKARIAS GARA, S.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3492 |
007/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3491 |
001/LP/PL/Kab/21.10/III/2024 |
A. Bahwa Pada tanggal 01 Januari 2024, Sdr. Krismantoro melakukan perjalanan wisata menuju Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat bersama rombongan dari Desa Petarikan.
b. Bahwa pada saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Sdr. Krismantoro bersama rombongan membuat video ajakan/dukungan terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif, An. Rendi, dari Partai Golkar, Nomor Urut 5, Dapil 2 Lamandau.
c. Bahwa dalam video tersebut Sdr. Krismantoro berteriak "Dukung
Rendi menjadi DPR Lamandau, dari Partai Golkar...Rendi..Rendi...Rendi" dengan diikuti oleh rombongan yang lain sambil mengacungkan simbol tangan 5 jari.
d. Bahwa saudara Krismantoro memposting video tersebut di Status/ Story Whatshapp pribadinya yang juga video tersebut di posting juga oleh Rendi, Caleg Partai Golkar Nomor Urut 5, Dapil 2 Lamandau.
e. Bahwa saudara Krismantoro di ketahui masih aktif dan sah menjadi Ketua BPD Desa Petarikan, yang seharusnya menjaga Netralitas nya selama perhelatan Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/133/ 14/HUK/2020 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Petarikan Masa Jabatan 2013-2019 Dan penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Petarikan Masa Jabatan 2020-2026 Di Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau.
f. Bahwa Sdr. Yanto (Pelapor) mengetahui kejadian tersebut saat membuka aplikasi Whatshapp pada Tanggal 01 Januari 2024, Pukul 23.30 Tepat dirumah kedimannya sendiri yang beralamat di RT 01 Desa Petarikan Kec. Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dan melihat postingan status/ story Whatshapp dari Sdr. Krismantoro dan Sdr. Rendi yang memposting video ajakan Sdr. Krismantoro untuk memilih Sdr. Rendi menjadi Anggota DPR Lamandau.
g. Bahwa saudara Krismantoro, diduga telah melanggar Netralitas sebagai seorang Ketua BPD, terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desal serta UU 7 tahun 2017 pasal 280. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3490 |
002/TM/PL/Kab/16.29/II/2024 |
BA Pleno Kajian Awal register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3489 |
015/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil Untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3487 |
016/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat Formal dan materil untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3486 |
014/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3485 |
013/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil Untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3484 |
012/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3483 |
018/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3482 |
017/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3481 |
016/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3480 |
015/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terhadap laporan yang disampaikan telah diselesaikan pada saat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Fakfak, KPU telah melakukan pembetulan terhadap peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3479 |
014/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3478 |
013/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas laporan yang disampaikan, Pelapor tidak menerangkan dengan jelas Identitas terlapor, saksi maupun alat bukti pengrusakan APK (baliho) sesuai formulir B.1 penerimaan Laporan.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah memberikan waktu perbaikan laporan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima.
4. Bahwa pelapor tidak dapat melengkapi dokumen laporannya sesuai batas waktu perbaikan laporan yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3477 |
012/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3476 |
011/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3475 |
010/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Tidak di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3473 |
002/LP/PL/Kota/14.06/III/2024 |
secara umum pemilih DPTb dan DPK yang kami laporkan tiap tps bukan warga kecamatan margadana dapil 3, hal ini dijelaskan oleh keteranagn saksi partai golkar yang masing masing di tps. saksi tps 32 memberikan keterangan adanya 1 orang DPTb domisili luar kota dan di berikan 5 surat suara oleh petugas kpps, terdapat dugaan pelanggaran kode etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3472 |
009/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3470 |
001/LP/PL/Kota/14.06/III/2024 |
Kejadiannya setelah pemilu tgl 14 Februari 2024, saksi kami dari pelapor yang berada di TPS 17 Muarareja mendapatkan salinan Model C. Hasil Salinan DPRD kab/kota dan Model C.Hasil Salinan PPWP. Kemudian pada tanggal 19 Februari 2024, ketika kami merekap terhadap C. Hasil Salinan TPS 17 muarareja ditemukan adanya pemilih yang menggunakan DPTB 1 orang, karna ingin mengetahui siaa pemilih DPTB tersebut atau bukti A5 menanyakan kepada KPPS (terlapor), dijawab oleh KPPS bahwa pemilih DPTB itu tidak jadi memilih sehingga di TPS 17 Muarareja tidak ada pemilih DPTB dimaksud. Namun, anehnya di rekap hasil itu muncul pemilh DPTB itu 1 dan pada rekap hasil C1 pada pengguna hak pilih sebnayak 219, jumlah surat suara digunakan itu 219 kemudian jumlah seluruh surat suara sah dan tidak itu 219 sehingga ada pernyataan ketua kpps yang bertentangan. Sehingga diduga ada penggunaan surat suara satu buah oleh orang yang bukan haknya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3469 |
006/TM/PL/Kec-Tanjung Morawa/02.12/II/2024 |
Dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pembagian sembako |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3468 |
016/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Jamaluddin Rumatiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3465 |
005/TM/PL/Kec-Deli Tua/02.12/II/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilu berupa memberikan materi lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3464 |
015/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Laporan tidak tmemenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3463 |
004/TM/PL/Kec-Deli Tua/02.12/II/2024 |
Dugaan tindak pidana pemilu berupa menggunakan fasilitas pemerintah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3460 |
001/LP/PP/Kab/02.11/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Passiona Mangapul Sihombing
Alamat : Jln. R. Dj Bako Kavling 12, Sitinjo Kecamatan Sitinjo
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
1. Bendera PDI Perjuangan sudah kita pasang ratusan di sepanjang Jl. Ahmad Yani sampai dengan Jl. Sisingamangaraja Bawah mulai tanggal 1 Februari 2024 dan masih berkibar pada pagi hari tanggal 02 Februari 2024 sekitar Pukul 08.00 s.d Pukul 11.00 WIB kami lihat sewaktu melintas menuju lapangan. Namun Sekitar Pukul 15.00 WIB bendera PDI Perjuangan sudah tidak ada lagi terpasang ditempat yang telah dipasang sebelumnya namun bendera Partai Golkar masih tetap berdiri tegak di tempat yang sama. Hal ini kami menganggap Bahwa Satuan Polisi Pamong Kabupaten Dairi memihak Partai Golkar dengan tidak ikut di tertibkannya Bendera Partai Golkar yang dipasang bersebelahan.
2. Bahwa pencabutan bendera partai PDI yang dilakukan oleh Satpol PP yang diduga diperintahkan atau diberikan instruksi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau yan diketahui bernama Horas Pardede diduga memiliki keberpihakan terhadap salah satu Partai Politik yaitu Partai Golkar dimana bendera partai Golkar yang terpasang ditempat yang sama dengan bendera Partai PDI tidak ditertibkan.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang Undang nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur sebagai berikut:
• Di dalam Pasal 282 ayat (1) berbunyi “ Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa dilarang membuat keputusan,dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.”
• Di dalam Pasal 306 ayat (2) berbunyi “Permintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisan Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye (“PKPU Kampaye”)
• Pasal 73 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatus sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.”
• Pasal 74 ayat (1) berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengadakan keberpihakan terhadap Peserta Pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.”
5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Informasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“SKB Netralitas ASN”) memutuskan:
• Ketetapan Kedelapan ayat (2); “Guna optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini (2) Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.”
6. Terlapor yang diketahui bernama Horas Pardede adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjunjung tinggi netralitas Suatu Pemerintah Negara Indonesia dalam hal ini Kabupaten Dairi yang tidak berpihak pada partai politik, calon atau pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Umum sehingga tidak seharusnya Terlapor melakukan pencabutan bendera partai PDI dan membiarkan bendera Partai Golkar tetap berada pada lokasi yang sama dengan bendera PDI tersebut sebagai mana dalam video tersebut;
7. Kami memahami bahwa salah satu potensi masalah yang sering muncul dalam setiap pesta demokrasi adalah ketidaknetralan ASN oleh karenanya kami memiliki kepercayaan bahwa Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten Dairi khususnya dipandang sebagai Lembaga yang diberikan mandat oleh UU Pemilu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta untuk menyampaikan dugaan tindak pemilu kepada Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf (b) ayat 1 Jo Pasa 93 huruf i UU Pemilu akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mengawal proses demokrasi dalam kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana juga telah diucapkan dan dipatriakan sebagaimana juga telah diucapkan dan patriakan di dalam sumpah setiap anggota Bawaslu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
o Berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemiliha Umum Nomor 7 tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
o Bahwa Pelapor atas nama Passiona Mangapul Sihombing, berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1211150804630002 diketahui lahir di Sidikalang pada tanggall 4 Junia 1963. Berdasarkan informasi yang diterima Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1, angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pelapor dapatt dikategorikan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelangaran pemilu;
o Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah Horas Pardede (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) yang alamatnya diketahui berada di Sidikalang;
o Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu;
o Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan penggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 2 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dairi pada tanggal 2 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 2 hari kerja sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
o Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
o Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
o Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024 dan diketahui Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, kemudian terkait dengan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara;
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Flash disk yang berisikan video berdurasi 60 detik (1 menit) yang beredar di beberapa grup whatsapp dan juga sosial media yang pada intinya petugas yang diduga menggunakan dinas Satpol PP mencabut bendera partai berwarna merah yang diduga sebagai bendera Partai PDI Perjuangan diikat pada batang bambu yang ditancapkan pada taman yang berada pada meridian jalan protokol sepanjang Jalan Singamangaraja hingga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, kemudian terlihat juga 3 (tiga) orang petugas yang diduga berseragam Satpol PP memasukkan bendera yang diduga Bendera PDI Perjuangan ke dalam mobil truk yang diduga adalah Mobil Dalmas yang diduga juga milik Satpol PP Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, serta video dan foto yang menunjukkan bendera partai PDI masih dalam keadaan semula sekitar pukul 08:00 – 11:00 WIB serta poto yang menunjukkan bendera partai PDI Perjuangan telah dicabut dan bendera partai Golkar masih terpasang.
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1211150804630002 atas nama Passiona Mangapul Sihombing.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah Bukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Horas Pardede yang diketahui sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi (Kasat Pol PP) yang melakukan pencabutan terhadap bendera yang diduga bendera Partai PDI Perjuangan dan membiarkan bendera yang diduga bendera partai Golkar yang berada disatu lokasi di meridian jalan sepanjang Jalan Sisingamangarja sampai Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Bahwa pada bukti video yang telah disampaikan oleh Pelapor, dapat disampaikan bahwa dalam video tersebut terlihat Pegawai yang diduga menggunakan seragam Satpol PP mencabut bendera partai yang diduga bendera PDI Perjuangan dan melewatkan bendera yang diduga bendera Partai Golkar.
Bahwa berdasarkan pasal yang diduga dilanggar terkait peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor antara lain Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam Pasal 282 ayat (1) berbunyi
“ Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa dilarang membuat keputusan,dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 306 ayat (2) yang berbunyi:
“Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisan Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
Bahwa tindak pidana pemilu terbagi atas dua bentuk: yaitu pelanggaran dan kejahatan. Bentuk pelanggaran bisa meliputi administrasi hingga kode etik pemilu. Tindak Pidana Pemilihan Umum dalah Tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa tindak pidana pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pihak yang dapat disangkakan dalam Tindak pidana pemilu adalah:
1. Penyelenggara Pemilu,
2. Peserta Pemilu;
3. Masyarakat sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pemilih dan tim sukses.
Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa Horas Pardede sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebuah instansi dan bukan merupakan pihak yang dapat disangkakan dalam tindak pidana pemilu.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal
Bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa Terlapor merupakan subjek hukum yang dapat diduga sebagai pejabat struktural dalam jabatan negeri yang dilarang melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam Pasal 282 ayat (1) serta Terlapor merupakan subjek hukum seperti yang diatur dalam Pasal 306 ayat (2) yang dapat diduga adalah Pemerintah kabupaten/kota dimana Terlapor diketahui sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi. Terlapor dinilai diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan partai PDI dan menguntungkan Partai Golkar.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi menilai, sebagaimana bukti-bukti video dan foto yang disampai oleh Pelapor di atas, serta berdasarkan analisa peristiwa yang disandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, Terlapor juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi “ Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.”
Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 yang berbunyi “PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.”
Oleh karena itu, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 16 ayat (1) huruf b bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau syarat meteriel atau jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undanan lainnya, yaitu UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, setelah ditentukan jenis pelanggaran terhadap laporan yang diterima, maka disimpulkan bahwa Dugaan Pelanggaran adalah Pelanggaran Perundangan-Undangan lainnya.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan syarat materiel di atas, Bawaslu Kabupaten Dairi menyimpilkan bahwa:
1. Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan;
2. Bawaslu Kabupaten Dairi akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022.
3. Laporan akan diteruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Daii merekomendasikan sebagai berikut:
1. Laporan diregister
2. Laporan akan diteruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3459 |
014/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Jamaluddin Rumatiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 tidak terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3458 |
013/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Simon Arwakon), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3457 |
008/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3456 |
002/LP/PL/Kec-Oridek/33.03/III/2024 |
Kajian awal memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3455 |
007/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3454 |
002/LP/PL/Kec-Oridek/33.03/III/2024 |
Kajian awal memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3453 |
002/TM/PL/Kab/31.06/III/2024 |
Berdasarkan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Seram Timur ditemukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, sehingga dilimpahkan pada Bawaslu Seram Bagian Timur dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3452 |
002/LP/PL/Kec-Oridek/33.03/III/2024 |
Kajian awal memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3451 |
006/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Berdasarkan kesimpulan diatas maka Laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3450 |
004/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3449 |
009/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
Memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3448 |
020/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
-Laporan memenuhi syarat Formal dan Syarat Materiel
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3444 |
005/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Laporan yang disampaikan tidak menerangkan dengan jelas Identitas terlapor, saksi maupun alat bukti pengrusakan APK (baliho) sesuai formulir B.1 penerimaan Laporan.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah memberikan waktu perbaikan laporan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima.
4. Bahwa pelapor tidak dapat melengkapi dokumen laporannya sesuai batas waktu perbaikan laporan yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3443 |
004/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel
2. Objek pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana yang diatur di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang tugas dan kewenangan Bawaslu.
3. Laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
Sebagaimana hasil kajian diatas maka Terhadap Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.02/I/2024, tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti ke dalam penanganan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3442 |
009/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di
Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana
yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3441 |
001/LP/PP/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Merekomendasikan pelanggaran Etik Pemilu yang dilakukan oleh KPPS Padang Mardani, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3440 |
002/TM/PL/Kab/34.08/III/2024 |
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya telah dilakukan Pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai. Ada Warga setempat yang namanya terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapat C Pemberitahuan. Jumlah DPT pada TPS 05 adalah sebanyak 246 orang. Pada saat Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mereka datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik untuk memberikan hak suaranya di TPS 05, akan tetapi berdasarkan penyampaian KPPS bahwa merekan harus kembali jam 12 siang untuk mencoblos. Sesuai arahan dari KPPS akhirnya warga yang hanya membawa KTP tanpa C Pemberitahuan pulang kerumah. Setelah kembali ke TPS Jam 12.05 WIT, KPPS menyampaikan kepada warga yang tidak memiliki C Pemberitahuan untuk mengumpulkan KTP tujuannya akan dipanggil satu per satu untuk memilih dan disuruh menunggu diluar TPS. Jam 13.50 WIT, KPPS mengembalikan KTP warga dan meyampaikan bahwa Surat Suara sudah habis.
Warga yang terdaftar dalam DPT bertanya-tanya kenapa nama mereka terdaftar dalam DPT akan tetapi hendak menyalurkan Hak Pilih mereka tetapi Surat Suara sudah habis tanpa mereka mencoblos. sementara masih ada warga yang belum mencoblos sekitar 30 orang. Ada warga juga yang tidak mendapat C Pemberitahuan dan ketika mereka mengecek pada Aplikasi KPU mereka ke TPS untuk mencoblos namun ketika mendapat giliran untuk mencoblos hanya diberikan tiga (tiga) Surat Suara. Ada juga Warga yang mau mencoblos menggunakan C Pemberitahuan orang lain. Sudah dilarang oleh PTPS, namun KPPS tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk mencoblos, bahkan Tanggapan dan saran PTPS tidak dituangkan oleh KPPS dalam Form Keberatan atau kejadian Khusus. Berdasarkan peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud :
- Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain untuk mengisi daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 203.
Pasal 554 jo. Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531 ayat (1) dan Pasal 536 UU Pemilu.
- Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya Pasal 510,
Pasal 554 jo. Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal
509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat
(1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531 ayat (1) dan Pasal 536 UU Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3439 |
009/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3438 |
002/LP/PL/Kab/31.07/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat Formal dan materil laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pelapor Alter Sopacua, Warga Negara Indonesia, beralamat di Negeri/Desa Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, yang mana telah memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan sampai dengan tenggang waktu yang diberikan pelapor tidak melengkapi alat bukti, sehingga Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menyimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat Materil
2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3437 |
012/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Yafet Dimara), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3436 |
003/TM/PL/Kab/34.09/II/2024 |
Kajian Awal Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3435 |
004/LP/PL/Kec-Fena Fafan/31.11/III/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3433 |
006/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3432 |
003/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf a Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan memnuhi syarat formil dan materil.
2. Laporan ditetapkan melalui rapat pleno tentang penanganan pelanggaran pemilu
3.berdasrkan hasil pleno di putuskan laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
4. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3431 |
002/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Bahwa Terhadap Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/34.02/I/2024, tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3430 |
015/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3429 |
011/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Kodi), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3428 |
001/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 |
Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/34.02/XII/2023, tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3427 |
011/TM/PL/Kec-Kertasari/13.10/III/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3426 |
001/LP/PP/Kab/20.10/III/2024 |
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tanggal 14 Februari 2024 berada pada tahapan Pemungutan Suara, maka pelapor diminta melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya diantaranya
1. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa Pelapor memang betul dalam keadaan sakit;
2. Daftar Pemilih Tetap TPS 24 Kelurahan terusan;
3. Print Out chat Instagram
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 24 ayat (4) pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materil Laporan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan,
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti sebagaimana dimaksud diatas yaitu paling lambat pada tanggal 20 Februari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3425 |
011/LP/PL/Kab/13.10/III/2024 |
a. Laporan telah memenuhi syarat formil;
b. Laporan belum memenuhi syarat materil;
c. Dugaan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3420 |
010/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 |
REGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3419 |
001/LP/PL/Kab/31.07/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pelapor Arter Sopacua, Warga Negara Indonesia, beralamat : Negeri/Desa Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dimana Waktu Penyampaian Laporan telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahaui terjadinya pelanggaran Pemililu, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah memutuskan :
a. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat formil,
b. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3418 |
001/LP/PL/Kab/38.05/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Urabanus Kambu
b. Alamat : Kampung Kofait
c. Pekerjaan : Belum atau Tdk Bekerja
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ( Adapun pun Beberapa Pelanggran yang terjadi di antaranya:
1. Distribusi undangan pemilih yang semestinya di bagikan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya tidak di distribusikan .undangan ini di distribusikan kepada DPD dan selanjutnya ke TPS Di laksankanak pada tangga 12 Ferbruari 2024,TPS Kampung Kofait tidak mendistribusikan surat undangan tersebut kepada pemilih .
2. Penempatan lokasi TPS 001 yang tidak sesuai dengan ketentuan dimana lokasi TPS Tersebut berlokasi di tempat atau rumah calon anggota dprd kabupaten maybrat atas nama Marthen Kambu.
3. Daftar Pemilih Tetap atau DPT Tidak di Publish
4. Ketua Panwaslu distrik Ayamaru Selatan Jaya atas nama Maksi Kambu yang juga adalah adik kandung dari marthen kambu calon anggota DPRD Kabupaten Maybrat terlibat langsung dalam penyerangan dan intimidasi terhadap masyarakat pemilih dari tanggal 13 hingga 14 ferbruari 2024
5. Kepala distrik Ayamaru selatan jaya semuel isir S.Pd Ikut Mendukung Skenario yang di bangun oleh kelompok Marthen Kambu CS Dengan Memerintahkan Pengambungan tps 001 dan 002 berserta logistic yang ada .Tekanan dan ancaman Terhadap KPPS Sangat tinggi sehingga ketua kpps berserta dua anggota tidak bertugas pada pemungutan suara .)
II. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal Dan Materiel Laporan Sebagai Berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Terkait Dengan Keterpenuhan Syarat Formal Dan Materiel Laporan Yang Disampaikan Oleh Pelapor Dapat Dianalisa Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat 3, 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Sebagai Berikut:
A. Syarat Formal
L. Bahwa Selanjutnya Dapat Disampaikan Pada Kesempatan Kali Ini, Pelapor Adalah Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Sebagaimana Dibuktikan Dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirinya Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Bahwa Pelapor Sebagai WNI Telah Berusia 46 Tahun Sebagaimana Identits Diri Yang Termuat Dalam KTP Milik Pelapor. Selanjutya Sebagaimana Dengan Batasan Usia Pelapor Dapat Dipastikan Telah Memiliki Hak Pilih Sebagaimana Dimaksud Pasal 8 Ayat (2) Huruf A, Pelapor Merupakan Sübjek Hükum Yang Dapat Melaporkan Setiap Dugaan Pelangaran Pemilu Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat **;
Dalam Menyampaikan Laporannya, Pelapor Telah Menyampaikan Secara Detail Identitas Dirinya Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Kartu Identitas Diri (KTP) Pelapor Diantaranya Memuat Nama Pelapor Secara Lengkap, Alamat Serta Tempat Tinggal Pelapor. Selain Itü Juga Pelapor Telah Menyertakan Foto Kopy Ktpnya Sebagai Kelengkapan Administrasi Laporan Dan Telah Berkesesuaian Terkait Dengan Apa Yang Disampaikan Pelapor Dengan Keterangan Identitas Diri Yang Termuat Dalam KTP.
Bahwa Selanjutnya Pelapor Dalam Menyampaikan Laporannya Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat Pada Tanggal 15 Februari Tahun 2024.
Bahwa Selanjutnya Dapat Disampaikan Juga Laporan Dapat Di Sampaikan Kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat Tidak Melebihi Batas Waktu 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui Oleh Pelapor, Hal Ini Sesuai Dengan Pasal 8 Ayat 3 Yang Pada Intinya Menyatakan Laporan Disampaikan Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui Terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Pelapor Datang Ke Bawaslu Kabupaten Maybrat Melaporkannya Pada Tanggal 15 Februari 2024 Sehingga Dapat Diketahui Batas Waktu Pelaporan Masih Memenuhi Tenggang Waktu Yang Telah Ditetentukan Perbawaslu 7 Tahun 2022;
Bahwa selanjutnya Pelapor juga telah menyampaikan identitas dari Terlapor yang merupakan Anggota Panwaslu Distrik Ayamaru Selatan Jaya yang merupakan stickholder pengawasan Pemilu pada Pemilu 2024.
Syarat Materiel
l . Bahwa setelah analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh pelapor, pelapor ( Urbanus Kambu ) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran (Pada tanggal 14 Februari 2024 ) serta dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Maybrat (15 Februari 2024). Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Distrik Ayamaru Selatan Jaya atau setidak-tidaknya berada di wilayah kerja pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat .
Selanjutnya terkait dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Distrik Ayamaru Selatan Jaya merupakan Stickholder pengawas Pemilu.
Bahwa adapun dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik Ayamaru Selatan Jaya merupakan pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan.
Bahwa adapun dugaan Kode Etik terkait dengan Anggota Panwaslu distrik Ayamaru selatan Jaya Ikut Menyetujui tidak laksanakannya Pemilihihan Pada TPS 002 Kampung Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya pada tanggal 14 Februari 2024 buktikan dengan alat bukti dokumentasi TPS 002 Tidak ada aktifitas Pencoblosan.
a. Pencabutan Laporan
(Bahwa Pada Syarat Formal dan Materi sudah Terpenuhi Namun Pelapor Pada tanggal 16 Ferbruari Tahun 2024 Yang bersangkutan Menghubungi Ketua Kordif P3S dan Mencabut Laporan Tersebut dan telah di serahkan Fom B4 untuk di isi Sebagai Tanda Pencabutan Laporannya.
b. Kesimpulan
a. Bahwa Proses Penangan selanjutnya di hetikan dengan dasar di mana Pelapor Telah Mencabut laporannya dengan telah tertuang Pada Fom B4 dan di tandatangani ;
b. Laporan dicabut oleh Pelapor .
c. Rekomendasi
a. Bahwa Berdasarkan Poin a.b Maka Laporan tidak di Registrasi dan laporan di hitingkan dengan tidak menindak lanjuti laporan Tersebut .
b. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3417 |
015/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3416 |
008/LP/PL/Kec-Kota Tengah/29.01/III/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- laporan yang disampaikan mengandung unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kota Gorontalo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3414 |
009/LP/PL/Kab/02.27/III/2024 |
Laporan masih kekurangan unsur pendukung sehingga dalam syarat formil dan materiel dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan bukti yang disampaikan dalam laporan masih kekurangan unsur pendukung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3413 |
002/TM/PL/Kab/16.24/XII/2023 |
Dugaan Pelanggaran Diregistrasi menjadi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3412 |
012/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Terpenuhinya syarat formil dan materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3411 |
001/LP/PL/Kab/16.13/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3410 |
002/LP/PL/Kab/13.18/III/2024 |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
- Bahwa adanya penambahan Perolehan suara a quo kepada terlapor patut diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 002/LP/PL/Kab/13.18/II/2024 dapat ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3409 |
021/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
-Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel;
-Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3407 |
003/TM/PL/Kab/32.07/I/2024 |
Berdasarkan hasil pleno pimpinan, Ketua beserta anggota bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pemilu
pada masa kampanye tahun 2024, berkas temuan telah memenuhi syarat formal
dan materill sebuah temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana telah diatur
dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
b. Bahwa setelah dilakukan pengkajian terlapor a.n Ramer Hein Sinyiang Sebagai
Kepala Desa Soa Hukum Kec. Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara.
c. Bahwa terlapor a.n Ramer Hein Sinyiang diduga melanggar: Pasal 490 UU
Nomor 7 Tahun 2017,”Setiap kepala desa atau sebutan lainnya yang dengan
sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye
d. Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu tahun 2024.
e. Agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3406 |
010/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3405 |
006/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3404 |
005/LP/PL/Kab/20.14/III/2024 |
1. Bahwa dalam rapat pleno terbuka perolehan suara di Kabupaten Sekadau Saksi PKB atas nama Tambong Sudiono meminta kepada Pimpinan Sidang untuk memperlakukan hal yang sama seperti yang dilakukan di Belitang Hulu yaitu dengan melakukan PSSU di Kecamatan Belitang, namun pimpinan sidang mengabaikan, padahal terkait status PSSU Belitang Hulu masih dalam proses pelaporan di Bawaslu dan jika KPU Sekadau berkeyakinan PSSU Di Belitang Hulu sudah sesuai prosedur seharusnya pimpinan sidang menskors seluruh proses pleno untuk tingkat DPRD Kabupaten d semua kecamatan, sampai KPU dapat membuktikan pada sidang pelanggaran administrasi dan prosedur di Bawaslu dan sampai Bawaslu Kabupaten Sekadau mengeluarkan putusan. Dan bukan hanya melakukan pending untuk kecamatan Belitang Hulu saja;
2. Terdapat selisih yang sangat tajam antara perolehan suara Partai Politik pada Sirekap yang di upload dengan Hasil Pleno manual di tingkat PPK, jika pun Data pada sirekap yang diupload tidak dapat dijadikan acuan perolehan hasil maka tetap saja KPU Kabupaten Sekadau melanggar asas profesionalitas karena data tersebut merupakan data yang dapat dikonsumsi publik sebagai bahan kontrol dan pada akhirnya membuat kegaduhan yang tidak perlu; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3403 |
005/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dan diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3402 |
009/LP/PL/Kec-Ransiki/34.12/III/2024 |
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIT Tim Pelaksana Kampanye Partai Nasdem melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Baliho) Calon Anggota DPRD Kab Manokwari Selatan atas nama Wolof. Sayori.SIP di perempatan jalan trans Mansel-Bintuni (Bayfas) Kampung Ransiki Distrik Ransiki.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 13.31 WIT Salah satu pasangan calon angota DPDR Kab Manokwari Selatan dari Partai Nasdem, melewati pertigaan jalan Trans Mansel-Bintuni kampung Ransiki dan mendapati bahwa Alat Peraga Kampanye (Baliho) yang telah dipasang di jalan Trans Mansel-Bintuni kampung Ransiki tersebut telah di rusak oleh oknum yang tidak dikenal dan langsung didokumentasikan serta melaporkan kejadian tersebut ke Anggota komisioner Panwas Distrik Ransiki Weldemina.P.Inyomusi dan Hendi.Mandacanan di secretariat panwas distrik ransiki loket penerimaan laporan Panwas Distrik Ransiki |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3401 |
009/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3400 |
003/LP/PL/Kab/03.11/III/2024 |
Syarat Formil dan Materil terpenuhi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3399 |
008/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 |
Ketidaksesuaian dokumen syarat percalonan Anggota DPRD Kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Tarakan Nomor SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM, surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2024/PN Tar, dengan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3398 |
006/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3397 |
003/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3396 |
005/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3395 |
010/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 dikembalikan kepada Pelapor (Bili Yulius Mayor) untuk melengkapi syarat materil laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam kajian awal ini dalam waktu 2X24 Jam (Dua hari).
Karena pelapor tidak melengkapi berkas maka laporan tidak dapat diteruskan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3394 |
002/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3393 |
003/LP/PL/Kec-Fena Fafan/31.11/III/2024 |
Kajian Awal terkait dengan laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Demsi Seleky, yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3391 |
003/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 |
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal.
2. Laporan memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3389 |
011/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 |
Penghentian Sementara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kecamatan Tarakan Tengah |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3388 |
002/LP/PL/Kab/34.13/III/2024 |
Bahwa melalui laporan via telphone suara Whatsapp, Daniel Mandacan menginformasikan bahwa saudara Raboni Dowansiba, SE. sebagai ketua partai politik Pan tersebut diduga merupakan salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3384 |
009/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Vera Kabra), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3383 |
008/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Memenuhi unsur sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 517, Pasal 534 dan Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3382 |
002/TM/PL/Prov/34.00/III/2024 |
Frans Yohanes Kawer memposting cerita yang menunjukkan foto alat peraga kampanye salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari an. Norman Tambunan dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Manokwari 3 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3381 |
018/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan a quo telah memenuhi syarat Formil dan Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3380 |
017/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3379 |
004/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 |
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan adanya tindakan pembiaraan dari Oknum Komisioner KPU Landak terkait C1 Hasil Salinan Desa Amboyo Selatan yang terlambat diserahkan dengan PPS yang menyalahi aturan.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Seharusnya PPS Amboyo Selatan menyerahkan C1 Hasil Salinan bersamaan dengan Kotak Suara kepada PPK, atau paling lama 3 hari setelah KPPS mengantarkan Kotak Suara ke PPS, artinya sekitar tanggal 17-18 Februari 2024 tetapi dalam hal ini diserahkan ke PPK tanggal 24 Februari 2024 ketika Rapat Pleno Desa Amboyo Selatan tingkat Kecamatan akan dilaksanakan.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan terjadi Penghilangan Hak Suara/Hak Pilih seseorang secara sengaja sehingga menyebabkan seseorang kehilangan Hak Suara.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Suasana Rapat Pleno pada tanggal 26 Pebruari 2024 di Tingkat Kecamatan Ngabang sudah dikondisikan oleh Oknum tertentu, dimana Partai tidak diperlakukan secara Adil dan setara.
Bahwa pelapor mengajukan bukti berupa 1 (satu) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Julianus Manju serta bukti berupa FotoKopi KTP Elektronik, C hasil TPS 024 Desa Amboyo Selatan, Foto/video saat rekapitulasi di Kecamatan Ngabang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3378 |
001/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3377 |
007/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 |
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b. Laporan yang merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Pallangga. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3376 |
007/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 |
Tidak diregister tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3375 |
003/LP/PL/Kab/05.04/II/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3374 |
006/TM/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, sesuai ketentuan perbawaslu nomor 7 tahun 22 temuan tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Materiil sebagai temuan, maka ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3373 |
002/LP/PL/Kab/05.11/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formal Dan Matereil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3372 |
008/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Vera Kabra), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3371 |
002/TM/PL/Kota/29.01/III/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3370 |
007/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Jamaluddin Rumatiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 Telah terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3367 |
001/LP/PL/Kab/34.13/III/2024 |
Laporan tidak dapat di registrasi karena pelapor tidak dapat melengkapai bukti-bukti pada waktu yang ditentukan oleh Bawaslu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3366 |
004/LP/PL/Kab/03.11/III/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiel, laporan diregisterasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan palanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3365 |
008/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3364 |
005/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 |
a. Pada tanggal 17 Februari 2024 saya mengetahui melalui aplikasi Si-Rekap milik KPU bahwa suara saya terdapat selisih kurang lebih 400 suara dengan paslon Calon DPRD Kab. Lumajang no. 1 atas nama LANCAR BUDI UTOMO, S.Pd .
b. Selanjutnya saya melakukan penelusuran bersama dengan tim sukses saya untuk melakukan pemantauan terhadap hasil penghitungan surat suara di tingkat PPK di Kecamatan Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang dan mendapatkan hasil bahwa hasil rekapitulasi suara (form D Hasil) tidak sesuai dengan hasil rekap dari form C hasil yang dilakukan oleh tim sukses kami.
c. Adapun form C hasil dengan D Hasil di PPK Kedungjajang terdapat selisih sebanyak 48 suara, di PPK Ranuyoso selisih sebanyak 104, di PPK Klakah terdapat selisih 17 suara.
d. Diduga terjadi adanya selisih suara pada saat dilakukan rekapitulasi di PPK Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang yang dilakukan oleh PPK sehingga atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3363 |
004/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 |
a. Pada tanggal 17 Februari 2024, kami mulai pukul 01.00 dini hari memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 16.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 5.460 TPS sebesar 9.277 suara (49,51%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 16.28 WIB, perolehan suara di 5.504 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 272 suara, sehingga menjadi 9.005 suara. Dari total suara 9.277 suara berkurang 272 suara sehingga menjadi 9.005 suara.
b. Pada tanggal 19 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 10.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 6.841 TPS sebesar 15.223 suara (62,03%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 20.00 WIB, perolehan suara di 7.041 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 600 suara, sehingga menjadi 14.623 suara. Dari total suara 15. 223 suara berkurang 600 suara sehingga menjadi 14.623 suara.
c. Pada tanggal 20 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 13.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 7.204 TPS sebesar 14.945 suara (65,32%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 23.00 WIB, perolehan suara di 7.346 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 2.178 suara, sehingga menjadi 12.767 suara. Dari total suara 14.975 suara berkurang 2.178 suara sehingga menjadi 12.767 suara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3362 |
006/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Hendra dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 004/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan pelapor sudah memenuhi syarat formal laporan berupa “nama dan pihak terlapor” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
2. Laporan yang disampaikan Pelapor memenuhi syarat materil berupa “bukti” sebagaimana diatur didalam berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Rekomendasi
1. Laporan yang disampaikan pelapor dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3361 |
003/LP/PL/Kab/20.12/III/2024 |
Syarat Formal
Syarat formal berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu:
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai Hak Pilih
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
(4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Selanjutnya dikatakan dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa syarat formal meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) (disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu);
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya laporan akan dikaji untuk dianalisis kedudukan hukum Pelapor, identitas Terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan, apakah laporan pelapor telah memenuhi persyaratan formil laporan.
Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023) bahwa Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan ketentuan norma tersebut di atas, Pelapor atas nama Sofian Efendi memiliki Hak Pilih, pada Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 6103110904930002, Alamat: Dusun Pedalaman, RT/RW: 002/001, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
- Bahwa Berdasarkan Uraian Laporan Formulir Model B.1 yang disampaikan Pelapor atas nama Sofian Efendi, terlapor dugaan pelanggaran tidak diketahui.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 pukul 15.20 WIB. Bahwa sebagaimana uraian yang disampaikan Pelapor atas nama Sofian Efendi, Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 20 Februari 2024. Berdasarkan waktu tersebut laporan tidak melebihi waktu tenggang penyampaian laporan.
Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat Formil dikarenakan pihak yang dilaporkan tidak diketahui.
Syarat Materiel
Syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya laporan akan dikaji dan dilakukan analisis terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian, jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, apakah laporan Pelapor tersebut telah memenuhi syarat materil laporan atau belum. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor dalam Laporannya sebagaimana Formulir Model B1 yang disampaikan, pada Tanggal 19 Februari 2024, melihat di aplikasi SIREKAP ada upload-an Formulir Model C.HASIL yang memiliki Tip-Ex panjang pada calon nomor urut 7 an. LUKAS dari PAN, pada pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Dapil 2 Sanggau.
- Bahwa Pelapor dalam Formulir Model B1 menguraikan pada tanggal 24 Februari 2024 pada pukul 21.30 WIB dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di PPK Kecamatan Meliau, Pelapor menyampaikan permintaan untuk membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang suara kepada PPK Kecamatan Meliau. PPK Kecamatan Meliau mengabulkan permintaan Pelapor dan melakukan proses pembukaan kotak suara dan menghitung suara ulang pada TPS 04 Desa Kuala Rosan Kecamatan Meliau untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 Sanggau. Pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tersebut kemudian telah mengubah hasil perolehan calon nomor urut 7 an. LUKAS menjadi sejumlah 89 suara (sebelumnya 30 suara), calon nomor urut 2 an. MARULAK MARBUN menjadi sejumlah 0 suara (sebelumnya berjumlah 59 suara). Kejadian tersebut telah dituangkan dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
- Bahwa dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak ada menyampaikan/ menyerahkan Saksi.
- Bahwa Pelapor dalam Laporannya telah menyampaikan Bukti dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian tersebut.
Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3359 |
020/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3358 |
009/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 06/LP/PL/Kab/13.24/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Pramudia Miftah Putra
b. Alamat : Kp. Nyalindung RT 003/RW 002 Desa Nyalindung Kec.
Nyalindung Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 bertempat di beberapa TPS di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 daerah pemilihan Jabar IV yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA dengan cara terlapor membagikan sejumlah amplop berisi uang yang mana amplop tersebut diserahkan kepada para Ketua PAC Partai Demokrat. Kemudian oleh para Ketua PAC diserahkan kepada para ranting kemudian amplop tersebut diserahkan kepada para saksi TPS untuk dibagikan oleh para saksi dalam bentuk amplop-amplop kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Pramudia Miftah Putra merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 28 Okotober 1985, usia 38 (tiga puluh delapan) tahun, beralamat di Kp. Nyalindung RT 003/RW 002 Desa Nyalindung Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202392810850002, Sdr. Pramudia Miftah Putra merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Pramudia Miftah Putra dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA, terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai salah satu Peserta Pemilu yaitu Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat yang mana memiliki tanggungjawab hukum dalam proses keikutsertaan dalam kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, Peserta Pemilu yaitu Calon Anggota DPR RI menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 4 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 8 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 13 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kecamatan Nyalindung, Kecamatan Purabaya, Kecamatan Bantargadung dan Kecamatan Warungkiara, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 bertempat di beberapa TPS di beberapa Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 daerah pemilihan Jabar IV yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA dengan cara terlapor membagikan sejumlah amplop berisi uang yang mana amplop tersebut diserahkan kepada para Ketua PAC Partai Demokrat. Kemudian oleh para Ketua PAC diserahkan kepada para ranting kemudian amplop tersebut diserahkan kepada para saksi TPS untuk dibagikan oleh para saksi dalam bentuk amplop-amplop kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kejadian di beberapa TPS di beberapa Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) yang diduga dilakukan atau diberikan secara tidak langsung oleh salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 daerah pemilihan Jabar IV yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA dengan cara terlapor membagikan sejumlah amplop berisi uang yang mana amplop tersebut diserahkan kepada para Ketua PAC Partai Demokrat;
2) Bahwa Kemudian oleh para Ketua PAC diserahkan kepada para ranting kemudian amplop tersebut diserahkan kepada para saksi TPS untuk dibagikan oleh para saksi dalam bentuk amplop-amplop kepada masyarakat yang memiliki hak pilih;
3) Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa tenang yakni pada tanggal 13 Februari 2024 yakni satu hari sebelum masa pemungutan dan penghitungan suara;
4) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut terlapor sebagai salah satu calon anggota DPR RI diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu a quo unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 File Rekaman Video pada saat permintaan keterangan atau testimoni pemberian dan penerimaan politik uang Berbentuk soft file dalam Flashdisk
P-2 Paket Uang Amplop dan Uang senilai Rp. 40.000 dalam pecahan Rp. 20.000 Amplop 1 buah dan uang nominal Rp. 20.000 dengan jumlah Rp. 40.000
P-3 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Suciyani Nur Rismawati Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-4 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Aep Saepulloh Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar lembar
P-5 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Ernawati Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-6 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Empid Agus Ruswandi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-7 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Hj. Parida Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-9 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dz. Sudrajat Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-10 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Wandi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
Bahwa berkaitan dengan bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi bukti permulaan yang cukup yakni kecukupan minimal dua bukti. Sehingga memenuhi syarat materil.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3357 |
001/LP/PL/Kab/13.18/III/2024 |
a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama.
d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 16 Februari 2024.
e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 27 Februari 2024.
f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 27 Februari 2024, maka terhitung 8 (delapan) hari sejak peristiwa tersebut diketahui.
g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas melampaui batas waktu yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3356 |
008/LP/PL/Prov/03.00/II/2024 |
Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3355 |
003/TM/PL/Kab/25.11/III/2024 |
Di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3354 |
007/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 05/LP/PL/Kab/13.24/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Jajat Sudrajat
b. Alamat : Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan
Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa berdasarkan rekaman suara (terlampir dalam flashdisk) berisi pengakuan dari seorang Perangkat Desa Margalaksana bernama Sdr. Jenal Abidin (Kepala Dusun Cihurang) yang disampaikan kepada Sdr. Dendi (saksi) ketika sedang mengobrol. Terungkap fakta bahwa saudari Dilla Nurdian diduga bekerjasama dengan beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Margalaksana dengan menekan perangkat desanya agar memilih saudari Dilla Nurdian dalam upaya meraih suara. Sehingga dari pengakuan tersebut, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak tergabung dalam Tim Kampanye salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 14 Juli 1987, usia 36 (tiga puluh enam) tahun, beralamat di Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202021407870006, Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Jajat Sudrajat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu ada dua yaitu Kepala Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak atas nama Fahmi dan Perangkat Desa Margalaksana atas nama Jenal Abidin, para terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mana memiliki tanggungjawab hukum dan pihak yang dilarang ikut serta dalam proses kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 25 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 29 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 16 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan rekaman suara (terlampir dalam flashdisk) berisi pengakuan dari seorang Perangkat Desa Margalaksana bernama Sdr. Jenal Abidin (Kepala Dusun Cihurang) yang disampaikan kepada Sdr. Dendi (saksi) ketika sedang mengobrol. Terungkap fakta bahwa saudari Dilla Nurdian diduga bekerjasama dengan beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Margalaksana dengan menekan perangkat desanya agar memilih saudari Dilla Nurdian dalam upaya meraih suara. Sehingga dari pengakuan tersebut, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak tergabung dalam Tim Kampanye salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa berdasarkan rekaman suara (terlampir dalam flashdisk) berisi pengakuan dari seorang Perangkat Desa Margalaksana bernama Sdr. Jenal Abidin (Kepala Dusun Cihurang) yang disampaikan kepada Sdr. Dendi (saksi) ketika sedang mengobrol. Terungkap fakta bahwa saudari Dilla Nurdian diduga bekerjasama dengan beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Margalaksana dengan menekan perangkat desanya agar memilih saudari Dilla Nurdian dalam upaya meraih suara. Sehingga dari pengakuan tersebut, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak tergabung dalam Tim Kampanye salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I.;
2) Bahwa Sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut terjadi di luar masa kampanye sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3) Selain itu, adanya dugaan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana tergabung dalam Tim Kampanye dari Calon Anggota DPRD dari PPP atas nama Dilla Nurdian Daerah Pemilihan Sukabumi I. Namun setelah ditelusuri dari keterkaitan Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana sebagai Tim Kampanye bahwa Sdr. Fahmi dam Sdr. Jenal Abidin tidak terdapat dalam Surat Keputusan Tim Kampanye Partai maupun Tim Kampanye Calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan I yang didaftarkan kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Sehingga dugaan keikutsertaan sebagai Tim Kampanye tidak memenuhi unsur Pasal 280 ayat (3) Juncto Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
4) Bahwa peristiwa hukum atau tindakan dari Kepala Desa Margalaksana atas nama Fahmi yang mana telah melakukan tekanan kepada para Perangkat Desa Margalaksana diduga telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa dalam Pasal 29 huruf a dan huruf e Undang-Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan: “Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum dan e. melakukan tindakan meresahkan sekelempok masyarakat Desa”.
5) Bahwa perbuatan a quo termasuk kategori telah menyimpang dari tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa sebagaimana Pasal 26 ayat (2) huruf g menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa”. Dalam pasal a quo jelas bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa namun yang dilakukan oleh Kepala Desa Margalaksana telah mengganggu ketentraman dan ketertiban dari masyarakata Desa Margalaksana. Selain itu juga telah menyimpang dari kewajiban sebagai Kepala Desa Margalaksana untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. Berdasarkan telaah terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi unsur materil yaitu adanya uraian kejadian dugaan pelanggaran lainnya.
Berdasarkan dari poin-poin telaah di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dendi Supriadi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Solahudin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Satu buah Flashdisk berisi rekaman suara 1 (satu) buah
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
Laporan dicabut oleh Pelapor karena ingin dicabut berkas pelaporan tersebut
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan dicabut oleh pelapor.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3353 |
002/LP/PL/Kab/31.11/III/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Atas Nama Nur Alif |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3352 |
001/TM/PP/Kab/13.27/III/2024 |
Pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024, ada kegiatan Deklarasi Relawan untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran yang dikemas dalam acara “Silaturahmi dan Deklarasi Kirab, Kiai Relawan Prabowo Kabupaten Pangandaran” yang dilaksanakan di Madrasah lantai 2 Pondok Pesantren Al-Itqon Dusun Lebaksari, 024/008 Desa Batumalang Kecamatan Cimerak.
Peserta yang hadir sebanyak 40 Orang (Tanpa daftar hadir) yang terdiri dari Pengurus MWC NU, Alumni PP Al-Itqon dan Masyarakat Sekitar, kegitan tersebut diisi dengan arahan agar bersama-sama memenangkan Pasangan Presiden No. 2 Prabowo-Gibran. Dan diakhiri dengan Deklarasi Kirab, Kiai Relawan Prabowo Kabupaten Pangandaran
Dari peserta yang hadir ada 2 peserta yang hadir yang telah terkonfirmasi sebagai ASN yaitu Ky. Ucu Saeful Aziz dan Ky. Musadad yang keduanya berdomisili di Kecamatan Mangunjaya. Bahwa kedua ASN tersebut terindikasi dilibatkan oleh relawan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 8 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:
a. pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
b. orang seorang; dan
c. organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. (2) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon dapat menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu.
2. Bahwa dari hasil pengawasan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Asep Abdullah Siraj (relawan dari pasangan calon presiden nomor urut 2)
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 diatas subjek hukum Sdr. Asep Abdullah Siraj memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan kampanye
4. Berdasarkan PKPU Pasal 1 angka 18 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
5. Bahwa dalam kegiatan tersebut telah terjadi kampanye berupa ajakan untuk memenangkan Capres nomor 2 Pasangan Prabowo-Gibran
6. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 3 dan 4 tersebut terhadap perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj sudah terindikasi melakukan perbuatan kampanye sehingga objek hukum sebagaimana pasal 1 angka 18 PKPU 15 tahun 2023 yang memuat unsur citra diri sudah terpenuhi;
7. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 1 Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang, hurup h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
8. Bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana dirubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Angka (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: Poin h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
9. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 huruf 4 Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
10. Bahwa fakta hasil pengawasan kampanye tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Itqon yang merupakan tempat pendidikan;
11. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 7 sampai 10 perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj sudah terinidikasi melanggar larangan kampanye menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 1 huruf (h) dan Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana dirubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 angka 1 huruf (h)
12. Bahwa Berdasarkan pasal 280 ayat 2 Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: huruf (f) Aparatur Sipil Negara
13. Bahwa fakta-fakta hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ada ASN yang terlibat aktip yaitu sdr. Ucu Saeful Aziz dan sdr. Musadad
14. Bahwa berdasarkan angka 12 dan 13 diatas perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj yang melibatkan ASN diduga telah melanggar pasal 280 ayat 2 huruf (f);
15. Bahwa berdasarkan penjelasan a quo diatas terhadap perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj yang terindikasi melakukan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan ASN diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat (1) huruf (h) dan Pasal 280 ayat 2 huruf (f) Jo pasal 521 dan jo pasal 493. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3351 |
001/LP/PL/Kab/20.03/III/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiil dan pelapor di beri kesempatan untuk memperbaiki laporan, dan sampai batas waktu yang ditentukan pelapor tidak menyampaikan perbaikan laorannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3350 |
004/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor I (Adilah) dan Pelapor II (Wanda Yolanda Mahulette), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3349 |
002/TM/PL/Kab/25.11/III/2024 |
Bahwa berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 282 berbunyi Pejabat
Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam Jabatan
Negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau
melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
peserta pemilu selama masa kampanye.
- Bahwa berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 490 yang berbunyi
setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat
Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye di Pidana
dengan Pidana Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak
12.000.000 (dua belas juta rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3348 |
008/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
FORMULIR MODEL B.7 KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 006/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3347 |
008/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 05/LP/PL/Kab/13.24/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Jajat Sudrajat
b. Alamat : Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan
Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada saat Tim Pemenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan secara struktural Tim (Internal Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Budri Kustiawan) menemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan model C. hasil salinan dengan salinan model D.1 hasil kecamatan yaitu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu. Perbedaan tersebut terdapat penambahan perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I di dua TPS tersebut yaitu dalam model D.1 hasil kecamatan di Desa Tonjong terdapat 5 (lima) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian hanya mendapatkan 3 (tiga) suara. Selain itu, dalam Model D.1 hasil kecamatan di Kelurahan Palabuhanratu terdapat 1 (satu) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.Hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian tidak mendapatkan suara. Sehingga penambahan tersebut diduga dilakukan oleh PPK Palabuhanratu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 14 Juli 1987, usia 36 (tiga puluh enam) tahun, beralamat di Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202021407870006, Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Jajat Sudrajat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palabuhanratu atas nama Asep Fitriadi, terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 26 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 29 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 24 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa pada saat Tim Pemenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan secara struktural Tim (Internal Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Budri Kustiawan) menemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan model C. hasil salinan dengan salinan model D.1 hasil kecamatan yaitu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu. Perbedaan tersebut terdapat penambahan perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I di dua TPS tersebut yaitu dalam model D.1 hasil kecamatan di Desa Tonjong terdapat 5 (lima) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian hanya mendapatkan 3 (tiga) suara. Selain itu, dalam Model D.1 hasil kecamatan di Kelurahan Palabuhanratu terdapat 1 (satu) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.Hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian tidak mendapatkan suara. Sehingga penambahan tersebut diduga dilakukan oleh PPK Palabuhanratu.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa pada saat Tim Pemenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan secara struktural Tim (Internal Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Budri Kustiawan) menemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan model C. hasil salinan dengan salinan model D.1 hasil kecamatan yaitu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu;
2) Bahwa Perbedaan tersebut terdapat penambahan perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I di dua TPS tersebut yaitu dalam model D.1 hasil kecamatan di Desa Tonjong terdapat 5 (lima) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian hanya mendapatkan 3 (tiga) suara. Selain itu, dalam Model D.1 hasil kecamatan di Kelurahan Palabuhanratu terdapat 1 (satu) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.Hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian tidak mendapatkan suara. Sehingga penambahan tersebut diduga dilakukan oleh PPK Palabuhanratu;
3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut terlapor sebagai Ketua PPK Palabuhanratu diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Aom Galih Gilang Rantika Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Taqwimumillah Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-4 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Tonjong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-5 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kelurahan Palabuhanratu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-7 Dokumen Tangkapan layar Berita Pena Sukabumi berjudul Suara Terbanyak dari PPP, Dilla Nurdian: Kawal Pleno Hingga Tingkat Kabupaten Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
P-8 Dokumen Tangkapan layar Berita Sukabumi .com berjudul Peroleh Suara Terbanyak di PPP Dapil I Sukabumi, Dilla Nurdian Minta Pendukung Kawal Pleno Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
Laporan dicabut oleh Pelapor karena ingin dicabut berkas pelaporan tersebut
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan dicabut oleh pelapor.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3346 |
019/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3345 |
002/LP/PP/Kab/05.04/III/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3344 |
001/LP/PP/Kab/21.10/III/2024 |
Uraian penstiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar): Bahwa pada hari selasa tanggal 28 bulan November tahun 2023 pukul 07.00 WIB bertempat di rumah jabatan Bupati Lamandau diselenggarakan kegiatan cofle morning sekaligus pendandatangan fakta !ntegritas pelaksaan kampanye damai Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lamandau dengan mengundang Bawaslu, KPU, dan pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2024. Bahwa Kegiatan Penandatangaaa Pakta Integritas Kampanye Damai yang lazimnya dilaksanakan di Lapangan terbuka/umum yang bersifat tidak tertutup yang bisa disaksikan masyarakat secara umum. Bahwa kegiatan di Rumah jabatan Bupati dapat menjadi tafsiran yang benacam-macam memasuki masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang terkesan tertutup dari masyarakat secara umum padahal Pakta lntegritas Kampanye Damai adalah sebuah kesepakatan para pihak yang dihadiri tidak hanya dari unsur pemerintah daerah atau stakeholder saja melainkan membawa pesan simbolik yang disampaikan kepada masyarakat luas bahwa para Peserta Pemilu berkonsensus/bersepakat untuk melaksanakan kampanye secara damai. Bahwa dengan Legiatan yang dilaksanakan di Rujab Bupati dalam kawasan tertutup yang mana PJ. Bupati Lamandau berstatus juga sebagai seorang PNS sehingga Kegiatan tersebut dimaknai berpotensi terjadi
pelarggaran Netralitas dan/atau kode etik sebagai seorang PNS dirrana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalan Negeri Repbulik lndonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa tanggal 28 November 2023 adalah dimulainya Masa Kampanye, segala kegiatan yang bersinggungan dengan menggunakan fasilitas pemerintah sudah dibatasi oleh aturan dan pejabat-pejabat baik Pemenntah Pusat atau Daerah juga harus menjaga Netralitas serta Kode Etik terkait dengan penggunaan kewenangan dan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerinlah. Bahwa dengan Poin a, b, c dan d Pelapor mengganggap Pj. Bupati Lamandau (Dr. Dra. Lilis Suriani, M.M.,MM.RS) dipertanyakan Netralitas dan/atau Kode Etik sebagai Pj. Bupati dan PNS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3343 |
002/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi :
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
(a) Memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu.
(b) Melengkapi dokumentasi serah terima tong air dan/atau dokumen yang menyatakan penerima tong air harus memilih Caleg yang bersangkutan (Abdurahman Hafis) selaku pemberi tong air. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3342 |
008/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3341 |
008/LP/PL/Kab/08.04/III/2024 |
1. Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil.
2. Bahwa pihak Terlapor KPPS TPS 23 Desa Tritunggal Kecamatan Katibung dalam hal kasus yang dilaporkan sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Katibung Lampung Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3340 |
007/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena objek Laporan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3339 |
006/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena objek Laporan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3338 |
006/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/LP/PL/Kab/13.24/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Budi Setiawan
b. Alamat : Kp. Gunung Batu RT 003/RW 009 Desa Kertaangsana
Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, saya mengikuti/menyaksikan proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kecamatan Nyalindung. Pada saat pembacaan/penghitungan yang dibacakan per TPS oleh PPK Nyalindung itu sesuai dengan prosedur. Namun, pada saat proses penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi yaitu Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara dari Partai yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pembacaan rekapitulasi suara (sebagaimana rekaman suara pada saat proses rekapitulasi)
.
1 Suara Partai (PKB) 744
2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 534
3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680
4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68
5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20
6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23
7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7
8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11`
Jumlah 2087
2. Dalam proses penandatanganan Berita Acara Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO setelah selesai proses rekapitulasi (sebagaimana Model C.Hasil Salinan TPS se-Kecamatan Nyalindung)
1 Suara Partai (PKB) 584
2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 694
3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680
4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68
5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20
6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23
7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7
8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11`
Jumlah 2087
Berdasarkan table di atas, bahwa suara Partai yang berjumlah 744 berkurang menjadi 584. Dari suara Partai yang kurang tersebut, itu diduga dialihkan/dipindahkan oleh PPK Nyalindung kepada suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Jajuli, S.Ag., M.M. yang mana perolehan suaranya dari 534 menjadi 694 suara. Dari tindakan pengalihan perolehan suara tersebut, suara Partai berkurang 160 suara sehingga tindakan tersebut menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Budi Setiawan merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 10 Agustus 1976, usia 47 (empat puluh tujuh) tahun, beralamat di Gunung Batu RT 003/RW 009 Desa Kertaangsana Kec. Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202391008760002, Sdr. Budi Setiawan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Budi Setiawan dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut:
a. Irvan Teguh Ramdhani (Ketua PPK Nyalindung);
b. Parhan Jayid (Anggota PPK Nyalindung);
c. Andri Gunawan (Anggota PPK Nyalindung);
d. Cahyadi Tunggono Wismo (Anggota PPK Nyalindung);
e. Yuga Suwarsa (Anggota PPK Nyalindung).
Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hokum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 26 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
b) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
c) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
d) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 23 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di GOR Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, saya mengikuti/menyaksikan proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kecamatan Nyalindung. Pada saat pembacaan/penghitungan yang dibacakan per TPS oleh PPK Nyalindung itu sesuai dengan prosedur. Namun, pada saat proses penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi yaitu Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara dari Partai yaitu sebagai berikut:
1) Dalam pembacaan rekapitulasi suara (sebagaimana rekaman suara pada saat proses rekapitulasi)
.
1 Suara Partai (PKB) 744
2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 534
3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680
4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68
5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20
6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23
7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7
8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11`
Jumlah 2087
2) Dalam proses penandatanganan Berita Acara Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO setelah selesai proses rekapitulasi (sebagaimana Model C.Hasil Salinan TPS se-Kecamatan Nyalindung)
1 Suara Partai (PKB) 584
2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 694
3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680
4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68
5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20
6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23
7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7
8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11`
Jumlah 2087
Berdasarkan tabel di atas, bahwa suara Partai yang berjumlah 744 berkurang menjadi 584. Dari suara Partai yang kurang tersebut, itu diduga dialihkan/dipindahkan oleh PPK Nyalindung kepada suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Jajuli, S.Ag., M.M. yang mana perolehan suaranya dari 534 menjadi 694 suara. Dari tindakan pengalihan perolehan suara tersebut, suara Partai berkurang 160 suara sehingga tindakan tersebut menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kejadian berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada saat proses penandatanganan sehingga mengakibatkan berkurangnya perolehan suara untuk Partai yakni Suara Partai Kebangkitan Bangsa yakni suara Partai yang seharusnya berjumlah 744 suara berkurang menjadi 584 suara;
2) Bahwa suara Partai yang berkurang tersebut, itu diduga dialihkan/dipindahkan oleh PPK Nyalindung kepada suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Jajuli, S.Ag., M.M. yang mana perolehan suaranya dari 534 menjadi 694 suara. Dari tindakan pengalihan perolehan suara tersebut, suara Partai berkurang 160 suara sebagaimana yang tercantum dalam Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO;
3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Nyalindung diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Hamud Habibie Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Eden Suryadi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Moh. Rizal Maulana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-4 Dokumen Salinan Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kecamatan Nyalindung
Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 12 (dua belas) lembar
P-5 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-7 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-8 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-9 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-10 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-11 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-12 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-13 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-14 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-15 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-16 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-17 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-18 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-19 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-20 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-21 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-22 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-23 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-24 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-25 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-26 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-27 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-28 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-29 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-30 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-31 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-32 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-33 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-34 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-35 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-36 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-37 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 19 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-38 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-39 Dokumen Salinan Model C. Hasil. Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 21 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-40 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-41 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-42 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-43 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-44 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-45 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-46 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-47 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-48 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-49 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-50 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-51 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-52 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-53 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-54 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-55 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-56 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-57 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-58 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-59 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-60 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-61 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-62 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-63 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-64 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-65 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-66 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-67 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-68 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-69 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-70 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-71 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-72 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-73 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-74 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-75 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-76 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-77 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-78 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-79 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-80 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-81 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-82 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-83 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 19 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-84 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-85 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-86 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-87 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-88 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-89 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-90 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-91 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-92 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-93 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-94 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-95 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-96 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-97 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-98 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-99 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-100 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-101 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-102 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-103 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-104 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-105 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-106 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-107 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-108 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-109 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-110 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-111 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-112 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-113 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-114 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-115 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-116 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-117 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-118 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-119 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-120 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-121 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-122 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-123 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-124 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-125 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-126 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-127 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-128 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-129 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-130 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-131 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-132 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-133 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-134 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-135 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-136 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-137 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-138 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-139 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-140 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-141 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-142 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-143 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-144 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-145 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-146 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-147 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-148 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-149 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-150 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-151 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-152 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Nyalindung (P-152); Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-153 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Nyalindung (P-153); Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-154 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Nyalindung (P-154); Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-155 Barang Satu buah Flashdisk yang berisi rekaman pada saat proses rekapitulasi 1 (satu) buah
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
Laporan telah dicabut oleh Pelapor dengan alasan perolehan suara dalam D.1 Hasil Kecamatan sudah diperbaiki sesuai dengan C.Hasil Salinan.
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan telah dicabut oleh Pelapor.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3337 |
005/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3336 |
005/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/LP/PL/Kab/13.24/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Taufiq Hidayat
b. Alamat : Kp. Baru Cibaraja RT 039/RW 008 Desa Nagrak
Kec. Cisaat Kab. Sukabumi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPK Cikidang, pihak PPK Cikidang membacakan penghitungan secara benar sesuai dengan C.Hasil dari tiap TPS yang kami dapatkan dari relawan/saksi di TPS (terlampir). Akan tetapi, pada saat penandatanganan hasil pleno yang tercantum dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di Desa Pangkalan, Desa Cikidang dan Desa Tamansari, jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sirojudin Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 dari PDI-P. Sehingga terjadi kericuhan dan menanyakan dari para saksi eksternal, namun pihak PPK Cikidang tetap bersikukuh dengan kesalahan tersebut. Sehingga terjadi kesalahan data suara yang terindikasi perbuatan yang disengaja oleh PPK Cikidang. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 3 (tiga) Desa Kecamatan Cikidang. yaitu sebagai berikut :
1. DESA CIKIDANG di antaranya: TPS 1, TPS 3, TPS 6, TPS 7, TPS 9, TPS 13, TPS 15, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 26, TPS 30, TPS 32, dan TPS 33, terdapat 16 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 34 TPS.
2. DESA PANGKALAN di antaranya : TPS 2, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 26, TPS 30,TPS 31, dan TPS 33, terdapat 14 TPS yang teridentifikasi kelalain dari total 33 TPS.
3. DESA TAMANSARI di antaranya: TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 7, TPS 10, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 21, terdapat 13 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 21 TPS.
Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara akibat kelalaian yang disengaja tersebut terdapat penggelembungan suara dari 3 (tiga) Desa tersebut dengan jumlah perolehan sekitar 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) suara. Maka kami melaporkan tindakan penyelenggara Pemilu tingkat PPK Kecamatan kepada BAWASLU untuk ditindaklanjuti segera sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku di negara ini.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Taufiq Hidayat merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 17 November 1983, usia 40 (empat puluh) tahun, beralamat di Kp. Baru Cibaraja RT 039/RW 008 Desa Nagrak Kec. Cisaat Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202291711830008, Sdr. Taufiq Hidayat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Taufiq Hidayat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut:
a. Ayus Up Rianto (Ketua PPK Cikidang)
b. Asep Qodir (Anggota PPK Cikidang)
c. Yayan Hermansyah (Anggota PPK Cikidang)
d. Andi Lesmana (Anggota PPK Cikidang)
e. Agung (Anggota PPK Cikidang)
Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 26 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
b) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
c) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
d) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 24 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kp. Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPK Cikidang, pihak PPK Cikidang membacakan penghitungan secara benar sesuai dengan C.Hasil dari tiap TPS yang kami dapatkan dari relawan/saksi di TPS (terlampir). Akan tetapi, pada saat penandatanganan hasil pleno yang tercantum dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di Desa Pangkalan, Desa Cikidang dan Desa Tamansari, jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sirojudin Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 dari PDI-P. Sehingga terjadi kericuhan dan menanyakan dari para saksi eksternal, namun pihak PPK Cikidang tetap bersikukuh dengan kesalahan tersebut. Sehingga terjadi kesalahan data suara yang terindikasi perbuatan yang disengaja oleh PPK Cikidang. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 3 (tiga) Desa Kecamatan Cikidang. yaitu sebagai berikut :
1. DESA CIKIDANG di antaranya: TPS 1, TPS 3, TPS 6, TPS 7, TPS 9, TPS 13, TPS 15, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 26, TPS 30, TPS 32, dan TPS 33, terdapat 16 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 34 TPS.
2. DESA PANGKALAN di antaranya : TPS 2, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 26, TPS 30,TPS 31, dan TPS 33, terdapat 14 TPS yang teridentifikasi kelalain dari total 33 TPS.
3. DESA TAMANSARI di antaranya: TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 7, TPS 10, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 21, terdapat 13 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 21 TPS.
Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara akibat kelalaian yang disengaja tersebut terdapat penggelembungan suara dari 3 (tiga) Desa tersebut dengan jumlah perolehan sekitar 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) suara. Maka kami melaporkan tindakan penyelenggara Pemilu tingkat PPK Kecamatan kepada BAWASLU untuk ditindaklanjuti segera sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku di negara ini.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kejadian berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada saat proses penandatanganan sehingga mengakibatkan bertambahnya perolehan suara untuk Sdr. Sirojudin, S.E. selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan III nomor urut dua dari PDI-P dengan total 399 suara dari tiga desa di Kecamatan Cikidang;
2) Bahwa PPK tetap bersikukuh dengan jumlah yang ada dalam berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO terdapat di tiga desa yaitu Desa Pangkalan, Desa Cikidang dan Desa Tamansari walaupun sudah dipertanyakan bahkan diprotes oleh para peserta rekapitulasi di tingkat kecamatan Cikidang. Bahwa jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sirojudin Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 dari PDI-P. adapun sebaran dari penambahan suara tersebut diantaranya Desa Cikidang terdapat 16 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya, Desa Pangkalan terdapat 14 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya dan Desa Tamansari erdapat 13 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya;
3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Cikidang diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Nasihudin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Fauzan Latif Adam Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-3 Dokumen Salinan Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 3 (tiga) lembar
P-4 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 3 (tiga) lembar
P-5 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar lembar
P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-7 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-8 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-9 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-10 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-11 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-12 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-13 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 21 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-14 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 23 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-15 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 26 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-16 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 30 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-17 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 31 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-18 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 33 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-19 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-20 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-21 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-22 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-23 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-24 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-25 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-26 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-27 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-28 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-29 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 22 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-30 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 23 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-31 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 26 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-32 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 30 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-33 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 32 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-34 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 33 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar
P-35 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 9 (sembilan) lembar
P-36 Dokumen Salinan Model C. Hasil. Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-37 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-38 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-39 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 8 (delapan) lembar
P-40 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-41 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 8 (delapan) lembar
P-42 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 6 (enam) lembar
P-43 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-44 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-45 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-46 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 19 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-47 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 21 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 16 (enam belas) lembar
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
Laporan dicabut oleh Pelapor karena ingin dicabut berkas pelaporan tersebut
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan dicabut oleh pelapor.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3335 |
004/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel
- Membrikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu bukti berupa; 1). Mixer, 2) Oven, 3) Kompor hock, dan 4) tenda. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3334 |
004/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/13.24/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Jalalludin
b. Alamat : Kp. Pondok Tisuk RT 003/RW 004 Desa Ciheulang
Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB saudara Pelapor mendapat laporan dari lapangan bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 4 dari Partai Golkar daerah pemilihan 3 (tiga) hilang perolehan suaranya, setelah dilakukan penelusuran kepada Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Karang Tengah ternyata bukan hilang namun dipindahkan kepada Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 Partai Golkar. Kemudian tim bertemu dengan Pengawas Kelurahan Desa Karang Tengah dan Pengawas Kelurahan Desa tersebut menyampaikan memang ada kesalahan dan mau direvisi. Berdasarkan hasil komunikasi PKD kepada KPPS TPS 14, lalu KPPS TPS 14 merevisi kesalahan dan mengirimkan hasil revisi secara visual kepada Tim Relawan calon Anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar, dan hasil revisi tersebut dilakukan sebelum dilakukannya rapat pleno. Setelah kejadian di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak kemudian menemukan kembali kasus yang sama di TPS 1 Desa Pasir Datar Indah dengan kejadian serupa calon anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar pindah ke calon anggota DPRD nomor urut 3 Partai Golkar.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) WNI yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Jalalludin merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Bogor, tanggal 15 April 1965, usia 58 (lima puluh delapan) tahun, beralamat di Kp. Pondok Tisuk RT 003/RW 004 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202111504650005, Sdr. Jalalludin merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Jalalludin dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan KPPS TPS 14 Desa Karang Tengah dan KPPS TPS 01 Desa Pasir Datar namun belum tidak ada kejelasan berkaitan dengan nama dari para KPPS sehingga syarat formil pihak terlapor belum terpenuhi;
3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 15 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor Belum memenuhi seluruh syarat formal laporan yakni pihak terlapor belum jelas identitasnya.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 14 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak dan TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty);
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB saudara Pelapor mendapat laporan dari lapangan bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 4 dari Partai Golkar daerah pemilihan 3 (tiga) hilang perolehan suaranya, setelah dilakukan penelusuran kepada Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Karang Tengah ternyata bukan hilang namun dipindahkan kepada Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 Partai Golkar. Kemudian tim bertemu dengan Pengawas Kelurahan Desa Karang Tengah dan Pengawas Kelurahan Desa tersebut menyampaikan memang ada kesalahan dan mau direvisi. Berdasarkan hasil komunikasi PKD kepada KPPS TPS 14, lalu KPPS TPS 14 merevisi kesalahan dan mengirimkan hasil revisi secara visual kepada Tim Relawan calon Anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar, dan hasil revisi tersebut dilakukan sebelum dilakukannya rapat pleno. Setelah kejadian di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak kemudian menemukan kembali kasus yang sama di TPS 1 Desa Pasir Datar Indah dengan kejadian serupa calon anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar pindah ke calon anggota DPRD nomor urut 3 Partai Golkar.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa terdapat kejadian kehilangan atau berkurangnya perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 4 dari Partai Golkar atas nama Devi Sucita Rahman, yang mana terjadi pemindahan perolehan suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 3 dari Partai Golkar berlokasi di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Sebagaimana uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut belum disampaikan secara detail jumlah perolehan suara yang hilang maupun perolehan suara yang berubah sehingga perlu dilengkapi oleh Pelapor secara detail dari segi jumlah dan statusnya berpindah kepada siapa (nama calon anggota DPRD nomor urut 3) perolehan suara tersebut;
2) Bahwa terdapat kejadian kehilangan atau berkurangnya perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 4 dari Partai Golkar atas nama Devi Sucita Rahman, yang mana terjadi pemindahan perolehan suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 3 dari Partai Golkar berlokasi di TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin. sebagaimana uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut belum disampaikan secara detail jumlah perolehan suara yang hilang maupun perolehan suara yang berubah sehingga perlu dilengkapi oleh Pelapor secara detail dari segi jumlah dan statusnya berpindah kepada siapa (nama calon anggota DPRD nomor urut 3) perolehan suara tersebut:
3) Bahwa dari dua peristiwa hukum tersebut diduga terlapor ini telah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Sehingga laporan yang disampaikan pelapor memenuhi syarat materiel namun perlu perbaikan dengan menyampaikan jumlah perolehan suara yang hilang atau berkurang serta nama/identitas dari calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 3 dari Partai Golkar.
Berdasarkan dari 3 (tiga) poin uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan C hasil di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
P-2 Dokumen Salinan C hasil di TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar
P-3 Dokumen Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar
P-4 Dokumen Salinan KTP Pelapor atas nama Jalalludin Salinan/Copy dari Asli
P-5 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Sugiantoro Salinan/Copy dari Asli
P-6 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dadan Salinan/Copy dari Asli
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Identitas dari para Terlapor yakni KPPS TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak dan KPPS TPS 01 Desa Pasir Datar Indah belum disampaikan dalam formulir laporan (Form B.1) seperti Nama dan Alamat;
2. Uraian kejadian agar dilengkapi serta perlu perbaikan dengan menyampaikan jumlah perolehan suara yang hilang atau berkurang serta nama/identitas dari calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 3 dari Partai Golkar. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3332 |
019/LP/PL/Kec-IV Koto/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3331 |
012/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 |
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3330 |
018/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3329 |
017/LP/PL/Kec-Malalak/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3328 |
003/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PL/KAB 31.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rahma Ahmad
b. Alamat : Jalan Baru Masawoy, IAIN Ambon Negeri Batu Merah
Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku
c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a) Bahwa Terlapor atas nama Siti Hijrah Lisaholith merupakan Pengawas Tempata Pemungutan Suara (PTPS) pada TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat;
b) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan februari tahun 2024 bertempat di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi perusakan surat suara sehingga menjadi tidak bernilai yang dilakukan oleh terlapor atas Nama Siti Hijra Lisaholith;
c) Bahwa terlapor melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoret sebanyak 14 (empat belas) surat suara sekira Pukul 12.00 WIT, yang mana masih dalam batas waktu pemungutan suara yaitu Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 13.00 waktu setempat, sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara;
d) Bahwa terlapor melakukan perusakan surat suara yang belum digunakan pada saat Ketua KPPS TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Humual Kabupaten Seram Bagian Barat Atas nama Jimmi sedang tidak berada didalam lingkungan TPS;
e) Bahwa perbuatan terlapor beralasan melakukan perusakan surat suara yang belum digunakan sebagaiman dimaksud pada angka (2), angka (3) dan angka (4) dikarenakan telah melewati batas waktu pemungutan suara, walaupun pada saat itu masih ada pemilih yang sedang menunggu antrian untuk memilih;
f) Bahwa perbuatan terlapor dilakukan dengan sengaja atas inisiatif sendiri yang mengakibatkan warga terhalangi dalam menyalurkan hak pilihnya;
g) Bahwa perbuatan terlapor dengan merusak surat suara sehingga pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilih patut diduga melanggar ketentuan pasal 531 juncto pasal 532 Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”.
b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
c) Bahwa Pelapor (Rahma Ahmad) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Rahma Ahmad
b. Nomor Identitas (KTP) : 8171024204790012
c. Tempat/Tgl Lahir : Saluku, 02 April 1979
d. Jenis Kelamin : Perempuan
e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
f. Kewarganegaraan : WNI
g. Alamat : Jalan Baru Masawoy, IAIN Ambon Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
h. No Telp/Hp : 082230014149
i. Nama Terlapor : Siti Hijrah Lisaholith
j. Tanggal Diketahui : 14 Februari 2024
k. Tanggal Laporan : 23 Februari 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”.
b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Rahma Ahmad) yaitu di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku;
c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan februari tahun 2024 bertempat di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi perusakan surat suara sehingga menjadi tidak bernilai yang dilakukan oleh terlapor atas Nama Siti Hijra Lisaholith. Terlapor melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoret sebanyak 14 (empat belas) surat suara sekira Pukul 12.00 WIT, yang mana masih dalam batas waktu pemungutan suara yaitu Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 13.00 waktu setempat, sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.’’
d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Hadi Bustam
Alamat : Salaku
No Telp/HP : 082239225506
2. Nama Saksi : Raoda Ibrahim
Alamat : Salaku
No Telp/HP : 085217724883
e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Rahma Ahmad) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor atas nama Rahma Ahmad;
2. Rekaman audio visual perusakan surat suara di TPS 25 Dusun Salaku
f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Rahma Ahmad), telah terpenuhi syarat materiil.
IV. Kesimpulan
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu.
Piru , 23 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua
Salamun, Amd |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3327 |
016/LP/PL/Kec-Ampek Angkek/03.08/III/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN METERIEL
MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN AGAM |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3326 |
015/LP/PL/Kec-Kamang Magek/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3325 |
003/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk ditindaklanjuti sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3324 |
007/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3323 |
007/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Berdasarkan uraian tersebut maka laporan pelapor M. Furqon Darist memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3322 |
006/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Seh Ajeman |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3321 |
005/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Rozikil Anwar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3320 |
006/LP/PL/Kab/08.04/III/2024 |
BA Pleno Nomor : 35/HK/01.00/K.LA-02/2/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3319 |
006/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3318 |
004/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 |
BA Pleno Nomor : 65/HK/01.00/K.LA-02/12/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3317 |
013/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3316 |
004/LP/PL/Kab/20.12/III/2024 |
Setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 1,2,3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai Hak Pilih
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
(4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.
(5) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Adapun yang menjadi syarat Formil Laporan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor
b. pihak terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) (disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji untuk dianalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidaknya memenuhi syarat formil laporan.
Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa ketentuaan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa laporan Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Berdasarkan ketentuan norma tersebut diatas Pelapor atas nama Mat Heri memiliki Hak Pilih, pada Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 6103012403690004 Alamat RT 014/RW 003 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan juga terdaftar sebagai Daftar Calon tetap (DCT) Partai PPP Dapil 1 Kapuas nomor urut 4.
- Bahwa Berdasarkan Uraian laporan Formulir Model B.1 yang disampaikan Pelapor atas nama Mat Heri terlapor dugaan pelanggaran tidak diketahui.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari senin Tanggal 23 Januari 2024 Bahwa sebagaimana uraian yang disampaikan Pelapor atas nama Mat Heri, pelapor mengetahui pada tanggal pada tanggal 23 Januari 2024 berdasarkan waktu tersebut laporan tidak melebihi waktu tenggang penyampaian laporan.
Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat Formil.
b. Syarat Materil
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menjadi ketentuan dari syarat Materil sebagai berikut:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji dan dilakukan analisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pelapor dalam Laporannya sebagaimana Formulir model B1 yang disampaikan, waktu Kejadian pada Tanggal tanggal tanggal 23 Januari 2024 Tempat Kejadian Jl. Semboja Indah III, Jl. Sabang Merah, Jl. Simpang Embaong, Jl. Sungai Mawang, seberang Jl. Sutera, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
- Bahwa Pelapor dalam Laporan Formulir B1 (Formulir laporan) menguraikan Peristiwa adanya APK/ baliho bergambar wajah saya, namun bukan buatan saya, dan saya membaca ada visi misi dibaliho tsb “bila saya terpilih menjadi Anggota DPRD, saya akan memperjuangkan hak- hak warga Madura di Bumi Daranante”. Saya menyatakan bahwa baliho ini bukan buatan saya dan visi misi serta pemasangannya tanpa izin dari saya.
- Bahwa dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak ada menyampaikan/ menyerahkan Saksi.
- Bahwa Pelapor dalam Laporannya ada menyampaikan Bukti dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian dan bukti disampaikan pelapor terdapat dugaan pelanggaran pemilu pasal Pasal 280, ayat (1) huruf d Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat”.
Jo. Pasal 521 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan lGmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah)”.
Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat Materil.
Kesimpulan:
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor: 001/LP/PL/Kab/20.12/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat Formil dan Materiil.
Rekomendasi:
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formiil dan materiil laporan yaitu nama Pelaku atau terlapor serta saksi, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3315 |
012/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil Laporan di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3314 |
007/LP/PL/Kab/08.04/III/2024 |
1. Berdasarkan uraian daiatas Laporan tidak memenuhi syarat Materiel;
2. Laporan tidak diregistrasi;
3. Disampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan tersebut paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3312 |
010/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 |
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3311 |
002/LP/PL/Kab/14.35/III/2024 |
II. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 pukul 15.30 WIB saudara Pelapor atas nama Muhammad Nofan Effendi mendapatkan informasi melalui telepon, dari salah satu warga Ngadisalam mengenai perusakan baliho, yang diduga dirusak oleh saudara Terlapor bernama Ahmad Jamil, yang beralamat di Dusun Sabrang RT 02/RW 4, Desa Ngadisalam Kecamatan Sapuran. Saudara Pelapor (Muhammad Nofan Effendi) juga mendapatkan informasi dari saksi atas nama Wafiul Adhi dan Mat Saeroni pada hari Minggu, 21 Januari 2024 pukul 15.30 WIB bahwa APK tersebut sudah rusak pada pukul 13.31 WIB pada saat saksi duduk didalam rumah. Baliho yang dirusak sebanyak 1 buah yang terpasang di bahu jalan, sebrang jalan depan rumah Saudara Ahmad Jamil di Dusun Sabrang, Desa Ngadisalam kemudian Pelapor keberatan atas perusakan APK tersebut karena masih di tahapan kampanye dan lokasi pemasangan bukan pada lahan milik saudara Ahmad Jamil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3310 |
001/LP/PL/Kab/14.35/III/2024 |
Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pukul 03:00 WIB saudara Pelapor atas nama Mutaqin mendapatkan informasi melalui telepon, dari calon Anggota DPRD Wonosobo Dapil VI partai PPP atas nama Ma’arif mengenai hilangnya spanduk, yang diduga dilepas oleh saudara Terlapor, yang beralamat di Penolih RT 5/RW 4. Saudara Pelapor juga mendapatkan informasi dari saksi atas nama Wagiyono dan Sri Sutresno pada hari Senin 8 Januari 2024 pukul 09.00 WIB bahwa APK tersebut sudah hilang sejak Sabtu 6 Januari 2024, pukul 20.30 WIB pada saat saksi pulang sehabis takziah. Spanduk yang dilepas sebanyak 1 buah yang terpasang di tebing pinggir jalan dusun Penolih kemudian Pelapor keberatan atas hilangnya APK tersebut karena masih di tahapan kampanye dan lokasi pemasangan bukan pada lahan milik saudara Slamet. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3309 |
009/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 |
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3308 |
003/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 |
a. Pada tanggal 17 Februari 2024, kami mulai pukul 01.00 dini hari memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 16.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 5.460 TPS sebesar 9.277 suara (49,51%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 16.28 WIB, perolehan suara di 5.504 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 272 suara, sehingga menjadi 9.005 suara. Dari total suara 9.277 suara berkurang 272 suara sehingga menjadi 9.005 suara.
b. Pada tanggal 19 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 10.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 6.841 TPS sebesar 15.223 suara (62,03%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 20.00 WIB, perolehan suara di 7.041 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 600 suara, sehingga menjadi 14.623 suara. Dari total suara 15. 223 suara berkurang 600 suara sehingga menjadi 14.623 suara.
c. Pada tanggal 20 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 13.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 7.204 TPS sebesar 14.945 suara (65,32%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 23.00 WIB, perolehan suara di 7.346 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 2.178 suara, sehingga menjadi 12.767 suara. Dari total suara 14.975 suara berkurang 2.178 suara sehingga menjadi 12.767 suara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3307 |
008/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 |
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3306 |
007/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 |
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3305 |
007/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3304 |
006/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 |
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3303 |
006/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3302 |
015/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laoran atas nama Samuel Lertutul tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3301 |
003/LP/PL/Kota/01.05/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formal :
1) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan pada Pasal 15 ayat (3) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ;
2) Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor yaitu pada tanggal 16 Februari 2024, maka laporan disampaikan tidak melebihi batas waktu
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersebut diatas;
3) Bahwa laporan yang disampaikan tersebut memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3300 |
014/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Lapo「an atas nama peIapo「 Agnes Emil Huninhatu memenuhi syarat formil dan
meteriel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3298 |
009/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 |
terpenuhi syarat materil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3297 |
013/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3296 |
012/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3295 |
020/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
Dilanjutkan klarifikasi pihak-pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3294 |
011/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3292 |
010/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3291 |
009/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3290 |
008/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL DAN FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3289 |
008/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3288 |
007/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3287 |
008/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor
penyampaian : 005 /LP/PL/Kab/20.09/ll/2024 tanggal 12 Februari 2024
a.Laporan tidak memenuhi syarat Formil
b.Pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 12 Februari 2024
sedangkan waktu kejadian pada tanggal 25 Januari 2024
c.Tidak sinkronnya atau relevan waktu kejadian dan waktu diketahui
pelapor, pelapor mengetahui waktu pada tanggal 18 Januari sedangkan
waktu kejadian pada tanggal 25 Januari 2024
(Johani.S.Pd)
Nanga Pinoh, 12 Februari 2024
Ketua
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas
waktu yang ditentukan Undang-Undang.
V. Rekomendasi
Tidak sinkronnya atau relevan waktu kejadian dan waktu diketahui
pelapor, pelapor mengetahui waktu pada tanggal 18 Januari sedangkan
waktu kejadian pada tanggal 25 Januari 2024
Laporan tidak dapat diregistrasi
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas
waktu yang ditentukan Undang-Undang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3286 |
001/TM/PL/Kab/01.14/III/2024 |
1. Terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 005/LHP/PM.01.00/KTB/2024 dari Pengawas TPS 02 Desa Lawe Aunan yang terdapat Informasi Dugaan Pelanggaran dijadikan Temuan dan diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/01.14/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3283 |
006/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3282 |
003/TM/PL/Kab/24.05/III/2024 |
Diregistrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3278 |
007/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa dan BPD Dalam Kampanye dan Yasinan Bersama Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil V Partai Nasdem H.Andi Bachtiar, Amd.Par . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3277 |
011/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil ddan meterill (Di registrasi ) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3274 |
014/LP/PL/Kec-Kamang Magek/03.08/III/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL
MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN AGAM |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3273 |
010/LP/PL/Kota/02.05/III/2024 |
Kesimpulan :
a. Laporan tidak memenuhi syarat materil
b. Dalam uraian keadian, pokok laporan bukan dugaan pelanggaran Pemilu
c. Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota/02.05/II/2024, laporan bukan termasuk kewenangan Bawaslu Kota Sibolga berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Rekomendasi :
Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3272 |
029/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3271 |
028/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3270 |
027/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3269 |
011/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3268 |
026/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3267 |
025/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3266 |
024/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3262 |
023/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3261 |
022/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3260 |
021/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3259 |
020/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3258 |
019/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3257 |
018/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3256 |
017/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3255 |
015/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3254 |
016/LP/PL/Kab/05.05/III/2024 |
Tidak Memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3247 |
003/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel juga setelah diberikan kesempatan 2 hari tidak dapat melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3246 |
010/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3245 |
008/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3244 |
009/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Terpenuhinya Syarat Formil dan Syarat Materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3243 |
006/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3241 |
014/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
Memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3240 |
013/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
Memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3239 |
007/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3238 |
012/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
Memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3237 |
011/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3236 |
010/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3235 |
012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3232 |
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal.
2. Laporan memenuhi syarat materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3231 |
001/TM/PL/Kab/25.11/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3230 |
008/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3229 |
008/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3228 |
007/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3227 |
006/LP/PP/Kab/22.12/III/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3226 |
006/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3225 |
002/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3224 |
005/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3223 |
003/LP/PL/Kab/25.11/III/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
b. Laporan Merupakan dugaan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan Lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3222 |
001/LP/PL/Kab/21.05/II/2024 |
Kajian Awal Laporan No : 001/LP/PB/Kab/21.05/X/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3221 |
024/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3217 |
007/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3215 |
001/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 |
Pada hari rabu 14 Februari 2024 terdapat kejadian pada TPS 002 Bintuni Timur ada beberapa masyarakat yang menggunakan C6 orang lain, TPS 003 Bintuni saksi diintimidasi dan Linmas dalam keadaan Mabuk, TPS 027 Terjadi Intimidasi serta saksi tidak diperbolehkan masuk dan ketua KPPS tidak menandatangani Form Keberatan dikarenakan saksi belum menandatangani salinan C hasil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3214 |
004/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya tidak dapat diregistrasi dan diteruskan ke walikota surabaya terkait undang-undang lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3213 |
013/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa saksi paing lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3212 |
023/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3211 |
010/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil ( Di registrasi) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3210 |
005/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 |
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama TERA IRAWAN dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 003/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Jum’at tanggal 23 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama TERA IRAWAN dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 BAB II Nomor 4 huruf c point 1 yang menyebutkan bahwa syarat formal meliputi “PIHAK TERLAPOR.
2. Laporan yang disampaikan Pelapor TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIEL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi serta Dugaan Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024.
Rekomendasi :
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat materil dugaan pelanggaran, yaitu sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan atau menggambarkan secara jelas suatu peristiwa Bahwa diduga ada keberpihakan dan keterlibatan Oknum KPPS di 15 TPS yang ada Desa Muara Jaya, Oknum PPS Muara Jaya dan Oknum PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu dan Oknum Panwaslu Kecamatan Kepenuhan Hulu dalam pemenangan Salah Seorang Caleg Partai Hanura yang bernama Willy Aspra sesuai dengan uraian kejadian yang dijelaskan oleh Pelapor.
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti kegiatan waktu dan tempat Video yang menggambarkan dengan jelas kegiatan yang diduga telah terjadi kesepakatan antar Saksi Partai yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 jam 02.00 WIB agar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kec. Kepenuhan Hulu - Desa Muara Jaya untuk tidak membuka Kotak Surat Suara.
3. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 BAB II Nomor 4 huruf c point 1 yang menyebutkan bahwa syarat formal meliputi “PIHAK TERLAPOR, Agar pelapor dapat menyampaikan data serta butki Identitas Penyelenggara yang diduga ada keberpihakan dan keterlibatan Oknum KPPS di 15 TPS yang ada Desa Muara Jaya, Oknum PPS Muara Jaya dan Oknum PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu dan Oknum Panwaslu Kecamatan Kepenuhan Hulu dalam pemenangan Salah Seorang Caleg Partai Hanura yang bernama Willy Aspra.
4. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3209 |
016/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 |
1. Laporan diregistrasi dan diitindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
2. laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3205 |
002/TM/PL/Kab/24.05/III/2024 |
Diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3204 |
006/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3203 |
005/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3202 |
008/LP/PL/Kab/34.12/III/2024 |
-Bahwa Uraian kejadian yang dilaporkan dari pelapor atas nama Arman Rumbiak yang mana pelapor dari Partai PAN Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat telah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 pada pukul 21.30 WIT, sehingga sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan melalui petugas penerimaan Laporan atas nama Forest T Sarakan kemudian didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa atas nama Gustaf wanggai dan unsur Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang mana laporan dari pihak pelapor atas nama Arman Rumbiak Caleg Partai PAN DPRD Provinsi Papua Barat melaporkan dan menduga ada terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan di TPS 009 Ransiki Pasar Kenangan namun petugas penerimaan Laporan tidak dapat memberikan Tanda terima Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3) kepada Pelapor karena pelapor pada saat melapor tidak dapat menunjukan bukti-bukti dan saksi-saksi
- Bahwa terhadap pelapor atas nama Arman Rumbiak tidak dapat memberikan syarat Formil berupa bukti-bukti dan syarat Materil berupa saksi-saksi sehingga berdasarkan pasal 24 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka terhadap hasil penelusuran Temuan dan Laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan (sentra Gakkumdu) menetapkan sebagai informasi Awal Lembaran (Formulir B.8) yang tidak dapat terpisahkan dari peraturan ini dan tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3201 |
004/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3200 |
022/LP/PL/Kab/35.02/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3199 |
003/LP/PL/Kab/24.04/III/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL Laporan Dugaan Pelanggaran.
Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan MEMENUHI SYARAT MATERIEL Laporan Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3197 |
006/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3196 |
001/LP/PP/Kota/32.01/II/2024 |
Tidak Dapat di Registrasi Karena Laporan tidak Terpenuhi Syarat Syarat Formal/Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3194 |
006/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan Kampanye Pemilu Calon Anggota DPR RI Dapil NTB I dari Partai Kebangkitan Bangsa a.n Hj.Mahdalena pada hari Jum’at 29 Desember Tahun 2023 di Kecamatan Kilo. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3192 |
021/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3190 |
006/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kab. Empat Lawang Nomor : 015.2/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 22 Februari 2024 Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penangan pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3189 |
007/LP/PL/Kab/34.12/III/2024 |
LAPORAN TIDAK DAPAT DIREGISTRASI KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3188 |
010/LP/PL/Kab/18.06/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3187 |
005/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kab. Empat Lawang Nomor : 015.1/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 22 Februari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3186 |
011/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Laporan Diregistrasi dan Ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3182 |
001/TM/PL/Kab/01.23/III/2024 |
Berita Acara Pleno temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3181 |
005/LP/PP/Kab/27.07/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3179 |
004/LP/PL/Kab./27.14/1II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Sanung
b. Alamat : Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan
Pada tanggal 04 Maret 2024 saya mengetahui dari Bapak Supriadi adanya Video pengakuan salah satu Anggota KPPS TPS 003, yang dalam Video tersebut, KPPS TPS 003 menyampaikan dalam Bahasa daerah mengakui bahwa pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bahwa sisa C. Pemberitahuan yang kembali dibagikan untuk diganakan mencoblos dan Sisa surat suara dibagikan kepada semua KPPS untuk di coblos Bahkan dalam video tersebut, KPPS menyebut Bahwa Nenek dan Adiknya yang pergi merantau pun di gunakan C. Pemberitahuannya untuk digunakan hak suaranya.
Kemudian menurut pengakuan KPPS, ada satu keluarga diketahui telah Pindah penduduk, tetapi masih mencoblos di TPS 003.
III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Sanung beralamat di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang. Adapun Kedudukan Pelapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315063112740225 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor.
2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota dan Anggota KPPS TPS 003 yang beralamatkan di Desa Kaseralau, Kec.Batulappa, Kabupaten Pinrang.
3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 dan dilaporkan pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 pada pukul 14.10 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut belum melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4).
Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang telah memenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut :
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut :
1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi di TPS 003 Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, pada hari Rabu,14 Februari 2024
2. Adapun uraian kronologis terjadinya peristiwa tersebut Bahwa Pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 Pelapor mengetahui dari Bapak Supriadi adanya Video pengakuan salah satu Anggota KPPS TPS 003, yang dalam Video tersebut, KPPS TPS 003 menyampaikan dalam Bahasa daerah mengakui bahwa pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bahwa sisa C. Pemberitahuan yang kembali dibagikan untuk diganakan mencoblos dan Sisa surat suara dibagikan kepada semua KPPS untuk di coblos Bahkan dalam video tersebut, KPPS menyebut Bahwa Nenek dan Adiknya yang pergi merantau pun di gunakan C. Pemberitahuannya untuk digunakan hak suaranya.
Kemudian menurut pengakuan KPPS, ada satu keluarga diketahui telah Pindah penduduk, tetapi masih mencoblos di TPS 003.
3. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya antara lain :
a. 2 orang Saksi
b. Daftar Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003
c. Video Pengakuan KPPS TPS 003 (KPPS Bagian Tinta)
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan bukti berbentuk dokumen atau surat harus di sampaikan dalam 3 (tiga) rangkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”. Berdasarkan laporan a quo yang disampaikan oleh Sanung , terkait bukti-bukti laporan berupa dokumen yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Batulappa sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang telah memenuhi syarat materiil.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian Dugaan Pelanggaran tersebut di atas diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Kaseralau Kec. Batulappa yang menggunakan C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencoblos sisa surat suara.
Sehubungan dengan Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ad Hoc serta Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan uraian pelanggaran sebagai berikut :
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Bahwa Sehubungan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Kasealau diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu sebagai berikut :
Pasal 2 berbunyi :
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asal langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”
Pasal 3 Berbunyi :
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Bahwa berdasarkan poin diatas, Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Kaseralau diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
2. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bahwa sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Perbuatan Ketua dan Anggota KPSS TPS 003 Desa Kaseralau diduga melanggar Pasal 488 jo. 203, 516, 532, 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum .
Pasal 488 jo. 203 berbunyi :
Pasal 203
“Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.”
Pasal 488
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Pasal 516
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
Pasal 532 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Pasal 533 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil;
b. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu;
V. Rekomendasi
a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab./27.14/III/2024, tanggal 08 Maret 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3178 |
017/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3177 |
002/LP/PL/Kota/02.05/III/2024 |
Kesimpulan :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materil
b. Dalam uraian kejadian ditemukan unsur dugan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
c. Maka berdasarkan Kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 002/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 diteruskan dan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu
Rekomendasi :
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu Kota Sibolga sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3176 |
004/LP/PL/Kota/16.07/I/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3174 |
020/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3172 |
002/LP/PL/Kab/25.11/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3169 |
001/LP/PL/Kab/19.17/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Tarsan Talus
b. Alamat : Enduk, Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pada saat rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Kota Komba Utara di Berita Acara dan Sertifikat serta catatan hasil pemungutan suara di TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara terbaca tulisan jumlah DPTb sebanyak 39 Orang, oleh karena itu saksi Parta Nasdem menanyakan kepada PPK terkait jumlah DPTb di Desa Golo Tolang dan dijawab oleh PPK untuk TPS 03 Ndalir tidak terdapat DPTb. Karena terdapat perbedaan data yang disampaikan saksi meminta untuk membuktikan kebenarannya dengan membuka kotak suara dan atas kesepakatan bersama maka kota suarapun dibuka. Setelah kotak suara dibuka ternyata ada dokumen-dokumen penting berupa DPT, Daftar hadir Pemilih, dan Formulir C Kejadian Khusus tidak ditemukan di dalam kotak suara Presiden, untuk memastikan keberadaan dokumen-dokumen tersebut semua jenis kotak suara di TPS Ndalir akhirnya dibuka, namun dokumen-dokumen yang dimaksud tidak ditemukan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah Tarsan Talus yang beralamat Enduk, Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sehingga Tarsan Talus memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrastif Pemilihan Umum.
2. Identitas Terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara yang beralamat di Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Ketua dan Anggota KPPS memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor.
3. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa laporan tidak adanya Dokumen berupa DPT,Daftar hadir Pemilih dan Formulir C Kejadian Khusus dalam kotak suara di ketahui pada hari Selasa,20 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari yang sama. sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap Kedudukan Hukum Pelapor, Identitas Terlapor dan Waktu Penyampaian Laporan, maka terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa laporan tidak adanya Dokumen berupa DPT,Daftar hadir Pemilih dan Formulir C Kejadian Khusus dalam kotak suara di ketahui pada hari Selasa,20 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Rana Mbeling Kecamatan Kota Komba Utara.
2. Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu Berdasarkan Uraian Kejadian.
Bahwa terhadap uraian kejadian pada Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 terdapat dugaan pelanggaran yaitu:
Pelanggaran Administrasi oleh KPPS TPS 03 Ndalir Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud 62 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu yang menyatakan “(1) c. formulir model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI -KPU, dan Model A-surat pindah memilih/Model A-Surat Pidah Memilih LN KPU, Formulir Model C-DAFTAR
HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C-DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN -KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU, Model A-Kabko Daftar Pemilih-KPU dan Model A Daftar Pemilih Pindahan-KPU masing-masing kedalam satu sampul kertas dan disegel.
(2):sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan kedalam kotak suara”.
3. Bukti
Bahwa terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 disertai bukti-bukti dan saksi-saksi sebagai berikut:
a) Bukti-Bukti:
1) Berita Acara Penundaan Rekapitulasi;
2) Berita Acara sertifikat dan catatan hasil pemungutan suara.
b) Saksi
1) Damianus Agung;
2) Fransiskus Edi, dan
3) Armin Raja.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu. Berdasarkan Uraian Kejadian dan Bukti, maka terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Materil.
IV. Kesimpulan
Laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024, tanggal 20 Februari 2024 memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi
1. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Borong, 22 Februari 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
KETUA,
ZAKARIAS GARA, S.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3168 |
008/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3167 |
003/LP/PP/Kota/16.07/I/2024 |
Tidak dapat diregistasi karena tidak memenuhi syarat formil/materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3166 |
006/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan cara sidang administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3165 |
001/LP/PL/Kota/16.07/I/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3163 |
002/LP/PL/Kota/16.07/I/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3162 |
001/TM/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3161 |
002/LP/PP/Kab/14.35/III/2024 |
Laporan diregistrasi dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3160 |
007/LP/PL/Kab/27.14/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Irwan
b. Alamat : Barugae, Kel. Padaidi, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan
Pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 menerima surat Penyampaian KPU PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pinrang pada tanggal 24 Februari 2024 di Desa Kaseralau TPS 001 dan TPS 002, bahwa KPU Kabupaten Pinrang hanya mengumumkan terkait jadwal PSU dan tidak menjelaskan secara rinci terkait adanya PSU di Wilayah tersebut
III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Irwan, beralamatkan di Barugae, Kel. Padaidi, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Adapun Kedudukan Terlapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315030201740001 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor.
2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang yang masing-masing beralamatkan di Kabupaten Pinrang.
3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 pada pukul 11.42 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4).
Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang memenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut :
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut :
1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu Desa Kaseralau, Kec. Batulappa pada hari Jum’at, 23 Februari 2024
2. Bahwa Uraian Kejadian yang dipaorkan oleh pelapor tidak terdapat kesesuaian dengan bukti yang disampaikan oleh Pelapor
3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor sampai jangka waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari sejak dilaporkan, tidak menyampaikan bukti tambahan yang sinkron dengan dugaan pelanggaran yang dilapokan
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang tidak memenuhi memenuhi syarat materiil.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil;
b. Bahwa Laporan tersebut dijadikan Informasi Awal kemudian dilakukan pleno untuk dilakukan Penelusuran;
V. Rekomendasi
a. Bahawa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3159 |
014/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima, seperti namun tidak terbatas pada;
1. Menambahkan bukti yang memperkuat dalil laporan
2. Memperbaiki frase dan atau memperjalas maksut dari uraian kejadian terkait “adanya perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”
3. Memperbaiki frase dan atau memperjalas maksut dalam penutup uraian kejadiannya agar Bawaslu Provinsi Jawa Timur memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang
4. Menyampaikan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya yang diduga melakukan dugaan pelanggaran sesuai pokok laporan
5. Menyampaikan pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3158 |
002/TM/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3157 |
017/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3153 |
019/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3152 |
001/LP/PL/Kab/20.14/III/2024 |
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, sekira pukul 11.45 WIB telah dilaksanakan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Belitang Hulu atas hasil Pemilu 2024 oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu dengan dihadiri oleh Panwam dan sejumlah Saksi Partai Politik.
2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama darmawan,s.pd. Selama proses pleno rekapitulasi tingkat desa yang dilaksanakan oleh semua panel di Kecamatan Belitang Hulu tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari saksi partai manapun ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : Maliki )
3. Rekapitulasi sebagaimana tersebut pada point 1 diatas telah selesai dilaksanakan dan hasil pleno telah ditetapkan hal ini ditandai dengan telah dilaksanakan ketok palu oleh pimpinan sidang pleno atas nama Raden Alit Patrul Arifin sebagai ketua PPK Kecamatan Belitang Hulu dan sebanyak 5 ( lima ) orang saksi partai politik telah menanda tangani BA Hasil Rekapitulasi ( Form D Hasil ). ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : Maliki, Bukti 02 : Fhoto Kegiatan );
4. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama darmawan,s.pd. Pleno rekapitulasi sebagaimana tersebut pada point 1 diatas telah selesai dilaksanakan dan hasil pleno telah ditetapkan hal ini ditandai dengan telah dilaksanakan ketok palu oleh pimpinan sidang pleno atas nama raden alit patrul arifin sebagai Ketua PPK Kecamatan Belitang Hulu dan sebanyak 5 ( lima ) orang saksi partai politik telah menanda tangani ba hasil rekapitulasi ( Form D Hasil ). ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : maliki, Bukti 02 : fhoto kegiatan );
5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama darmawan,s.pd. sebelum penetapan hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana tersebut pada point 1 diatas telah diberikan kesempatan kepada saksi partai untuk melakukan koreksi atas hasil pleno tersebut yaitu setelah print out BA Pleno sebelum proses penanda tanganan oleh saksi ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : Maliki, Bukti 02 : fhoto kegiatan );
6. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama Darmawan,S.Pd., pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tersebut, saksi Partai PDIP menolak menandatangani dan meminta penghitungan ulang, namun permintaan penghitungan ulang itu ditolak oleh pimpinan sidang pleno dengan alasan pleno telah selesai dan tidak dapat dilakukan penghitungan kembali dan sesuai standar prosedur maka kepada saksi yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengisi form keberatan untuk diproses pada pleno tingkat berikutnya di tingkat kpu kabupaten sekadau dan selanjutnya para saksi partai lain dipersilahkan menanda tangani BA Pleno dan PPK bersiap mengangkut kotak suara ke KPU Kabupten Sekadau ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : maliki, bukti 03 : video kegiatan );
7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Partai HANURA atas nama Melson dan atas nama Darmawan,S.Pd., Saksi PDIP bersedia mengisi form keberatan dan penyelesaian administrasi pleno dilanjutkan dengan penanda tanganan BA pleno oleh para saksi partai yang hadir namun pada saat saksi PDIP tersebut sedang mengisi form keberatan datanglah salah satu caleg PDIP atas nama Bambang Setiawan, St. langsung masuk ke dalam ruang pleno tanpa menunjukkan surat mandat tugas sebagai saksi, yang bersangkutan membawa massa dan menolak hasil rekapitulasi dan meminta penghitungan suara ulang tanpa menunjukkan bukti yang valid sesuai ketentuan PKPU, yang bersangkutan datang dengan melakukan tekanan dan dalam kondisi marah dengan hanya menunjukkan catatan biasa yang dibuat sendiri ( saksi 1 : melson, saksi 2 : darmawan,s.pd, saksi 3 : maliki, bukti 04 : video kegiatan );
8. Bahwa berdasarkan keterangan dari anggota ppk belitang hulu atas nama ari chandra , pada hari rabu tanggal 21 februari setelah dilaksanakan pertemuan antara ppk kecamatan belitang hulu, panwas kecamatan belitang hulu, komisioner kpu kabupaten sekadau atas nama robby sugara romanus dan fransiskus khoman, kapolres sekadau dan wakil bupati sekadau, dilaksanakan penghitungan surat suara ulang dengan membuka kotak suara ( saksi 4 : ari chandra, bukti 05 : fhoto kegiatan );
9. Bahwa adanya pertemuan sebagaimana tersebut pada point 7 diatas juga diperkuat dengan keterangan dari kapolres sekadau kepada saudara liri muri pada hari sabtu pagi tanggal 25 februari 2024 yang menjelaskan bahwa penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan keamanan ( saksi 5 : liri muri );
10. Bahwa penghitungan surat suara ulang tersebut terindikasi menyalahi mekanisme dan standar operasional prosedur karena hanya didasarkan pada rekomendasi dari panwas kecamatan belitang hulu, yang dikeluarkan tanpa sebelumnya melaksanakan sidang acara cepat ( bukti 06 : rekomendasi panwam belitang hulu tanpa risalah sidang );
11. Bahwa betul proses perbaikan hasil pleno dengan melakukan sanding data hasil telly pleno tingkat desa dan/atau telly tps dan/atau menghitung ulang surat suara dapat dilakukan tanpa rekomendasi apapun dari pihak pengawas pemilu namun hal tersebut hanya jika proses rekapitulasi belum dinyatakan selesai dan hasil pleno belum diputuskan , itupun jika terbukti ada prosedur yang dilanggar pada proses pleno rekapiptulasi tersebut dan/atau jika terbukti ada selisih antara hasil pleno dengan c1 hasil/c1 salinan yang ditunjukkan oleh saksi karena diduga adanya manipulasi hasil penghitungan, namun karena proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan belitang hulu tersebut sudah selesai sebagaimana dijelaskan pada point 3 diatas, maka seharusnya rekomendasi sebagaimana tersebut pada point 9 hanya dapat dikeluarkan oleh bawaslu kabupaten sekadau sesuai pasal 40 dan pasal 43 perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian prelanggaran administratif pemilihan umum, dengan didahului sidang acara cepat dan pleno bawaslu kabupaten sekadau ( bukti 07 : perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum );
12. Bahwa alasan dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang atas dasar pertimbangan kemanan dengan menyalahi standar prosedur tidak dapat dibenarkan karena pihak kepolisian republik indonesia ( polri ) berkewajiban menjamin keamanan semua pihak sepanjang mekanisme dan standar operasional prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku ( bukti 08 : uu no 7 tahun 2015 tentang pemilu )
13. Bahwa menurut keterangan dari salah satu anggota kpu kabupaten sekadau atas nama nur soleh kepada saudara jonveri, kpu kabupaten sekadau telah melaksanakan rapat pleno dengan keputusan menarik kotak suara ke kpu kabupaten sekadau pada hari selasa tanggal 20 februari 202 hal ini menunjukkan bahwa pleno rekapitulasi pada tanggal tersebut sudah selesai dan hasilnya sah ( saksi 07 : jonveri );
14. Bahwa anggota kpu kabupaten sekadau yang menyetujui dilakasanakanya penghitungan surat suara ulang adalah anggota kpu kabupaten sekadau yang melaksanakan monitoring dan supervisi ke kecamatan belitang hulu atas nama robby sugara romanus dan ketua kpu kabupaten sekadau atas nama fransiskus khoman; (saksi 08 :ari chandra )
15. Bahwa ditemukan bukti adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dilapangan atas alasan dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang di kecamatan belitang hulu oleh ketua kpu kabupaten sekadau atas nama fransiskus khoman kepada kpu provinsi melalui pesan singkat ( whatsapp ) yang berbunyi : “ ada beberapa alasan munculnya psu. yang pertama, kpu tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu. kedua, ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawai, ketiga, perubahan hasil rekapitulasi suara.keempat. kpu tidak mengakui sistem noken. yang kelima ada segel yang rusak. yang keenam, penggunaan surat suara penduduk yang telah pindah, meninggal, atau dalam tahanan, ketujuh penyobekan surat suara. terakhir ada caleg yang belum selesai menjalani pidana lima tahun “. alasan pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana keterangan ketua kpu kabupaten sekadau tersebut jelas mengada – ada dan tidak berdasar sama sekali karena tidak disertai bukti apapun, dan tidak ada catatan kejadian khusus saat pleno dilaksanakan yang menjelaskan kejadian tersebut, karenanya keterangan tersebut terindikasi sebagai berita bohong ( bukti 09 : screenshoot whatsapp );
16. Bahwa proses penghitungan surat suara ulang sebagaimana tersebut telah dengan semena – mena mengabaikan kinerja dan jerih payah anggota kpps dan saksi – saksi partai politik,ptps pada 80 tps termasuk pps dan pkd pada 13 desa di kecamatan belitang hulu, dan pada proses penghitungan surat suara ulang tersebut para anggota kpps, ptps, anggota pps, pkd dan para saksi tersebut tidak dihadirkan sama sekali padahal para penyelenggara pemilu tingkat desa dan tingkat kpps tersebut dibiayai dengan uang negara yang tidak seidikit ( saksi 01 : melson, saksi 2 : darmawan,s.pd, saksi 3 : maliki );
17. Bahwa penghitungan surat suara ulang setelah ditetapkanya hasil rekapitulsi tingkat kecamatan tanpa melalui proses permohonan sengketa di bawaslu kabupaten adalah tindakan yang melanggar asas kepastian hukum dalam arti jika ada satu orang karena menggunakan tekanan massa meminta penghitugan suara ulang tanpa bukti yang valid serta tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan lalu dipenuhi permintaanya , maka tentu akan jika ada orang lain yang menuntut hal yang sama, wajib dipenuhi juga permintaanya, hal ini pada akhirnya berpotensi membuat pelaksanaan tahapan pemilu tidak dapat terlaksana sesuai jadwal tahapan yang telah ditentukan dan jika hal itu terjadi maka pada akhirnya negara akan jatuh pada kondisi chaos tidak berkesudahan;
18. Bahwa pembukaan kotak suara tanpa dasar yang jelas dan dengan menyalahi mekanisme dan standar operasional prosedur adalah tindakan pidana pemilu ; ( bukti 10 : uu no 7 tahun 2015 ttg pemilu )
19. Bahwa saksi partai hanura telah mengajukan keberatan atas dilaksanakanya penghitungan surat suara ulang tersebut dan menolak menanda tangani hasil pleno rekapitulasi atas dasar penghitungan surat suara ulang tersebut ( bukti 11 : nota keberatan saksi hanura );
20. Bahwa hasil pleno rekapitulasi pemilu tahun 2024 tingkat dprd kabupaten sekadau hasil penghitungan surat suara ulang di kecamatan belitang hulu pada tanggal 25 februari 2024 tidak dapat diterima |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3151 |
003/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Laporan dihentikan karena terhadap peristiwa tersebut sudah ditangani dengan proses administrasi cepat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3150 |
012/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3147 |
002/LP/PL/Kab/16.13/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formil dan/atau materiel;
b. Laporan merupakan kejadian yang sudah diselesaikan dan diklarifikasi oleh para pihak yang terlibat, sebelum laporan ini disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3146 |
002/LP/PL/Kab./27.14/11/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Muh. Akbar Baharuddin
b. Alamat : Jln. Sawitto, Kel. Benteng Sawitto, Kec. Paleteang
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan
Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat beberapa TPS masing-masing di kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 dan Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh saksi Partai dengan D Hasil dari PPK tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra.
III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Muh. Akbar Baharuddin beralamat Jalan Sawitto, Kel. Benteng Sawitto, Kec. Paleteang. Adapun Kedudukan Pelapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315110306940001 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor.
2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota dan Anggota PPK Kec. Duampanua dan PPK Kec. MattiroSompe yang beralamatkan di Masing-masing Kecamatan Duampanua dan Kec. Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 pada pukul 14.10 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut belum melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4).
Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang telah memenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut :
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut :
1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi masing-masing di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe, pada hari Jum’at, 23 Februari 2024
2. Adapun uraian kronologis terjadinya peristiwa tersebut Bahwa Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat beberapa TPS masing-masing di kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 dan Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh saksi Partai dengan D Hasil dari PPK tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra.
Bahwa sehubungan dengan kronologis kejadian tersebut maka diduga Adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003, dan PPK Kecamatan Duampanua Kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh pelapor dengan D Hasil tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra.
3. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya antara lain :
a. 2 orang Saksi
b. Fotocopy D Hasil Kecamatan DPR RI, Kecamatan Duampanua;
c. Fotocopy D Hasil Kecamatan DPR RI, Kecamatan Mattiro Sompe;
d. Fotocopy C Hasil Salinan DPR RI Kecamatan Duampanua Desa Maroneng TPS 2;
e. Fotocopy C Hasil Salinan DPR RI Kecamatan Duampanua, Desa Paria TPS 8;
f. Fotocopy C hasil Desa Bababinanga Kecamatan Duampanua TPS 1;
g. Fotocopy C hasil Kelurahan Data TPS 8 Kecamatan Duampanua;
h. Fotocopy C hasil Desa Paria TPS 4;
i. Fotocopy C Hasil Desa siwolong polong TPS 3 Kecamatan Mattiro Sompe;
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan bukti berbentuk dokumen atau surat harus di sampaikan dalam 3 (tiga) rangkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”. Berdasarkan laporan a quo yang disampaikan oleh Muh. Akbar Baharuddin , terkait bukti-bukti laporan berupa dokumen yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Batulappa sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang telah memenuhi syarat materiil.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian Dugaan Pelanggaran tersebut di atas diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003, dan PPK Kecamatan Duampanua Kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh pelapor dengan D Hasil tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra.
Sehubungan dengan Perbuatan Masing-masing Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Duampanua dan PPK Kecamatan Mattiro Sompe diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, yaitu diduga melanggar Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Pasal 460 Ayat (1) berbunyi :
(1) “Pelanggaran administratif Pemilu Meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggara Pemilu.”
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil yakni keterpenuhan 3 (tiga) rangkap dokumen bukti;
b. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif,
V. Rekomendasi
a. Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3144 |
004/LP/PL/Kab/25.10/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : ARMAN LASIMPALA
b. Alamat : Dusun III Desa Salibabu Utara Kec. Salibabu Kabupaten Kepl. Talaud
c. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 14 Februari 2024 09.15 WITA. Saya ARMAN LASIMPALA mengetahui bahwa saya lihat pada saat pencoblosan ada 3 (tiga) orang memberikan hak pilih tidak diperbolehkan oleh petugas TPS untuk didampingi oleh pihak keluarga ataupun saksi yang ada hanya didampingi oleh petugas TPS. Masing-masing bernama 1. MARGARICE PINAPAA, 2. MARTA SENAEN 3. KEREN BANSAGA.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
1. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan
- Bahwa Pelapor atas nama ARMAN LASIMPALA, Warga Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7104111704780001
- Bahwa Pelapor berdomisili di Dusun III Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
2. Pihak Terlapor
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum;
- Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 diduga dilakukan oleh GREIS BALAINA beralamat di Dusun III Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu.
- Bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, kemudian pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 11.34 WITA Pelapor atas nama ARMAN LASIMPALA, melaporkan peristiwa yang terjadi di TPS Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulaun Talaud .
4. Kesesuaian tandatangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan KTP elektronik dan/atau identitas lain
- Bahwa setelah dilakukan verifikasi dokumen identitas diri berupa KTP elektronik, disesuaikan dengan identitas pada formulir Laporan, maka telah bersesuaian.
b. Syarat Materil
1. Peristiwa dan uraian kejadian
Pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 09.15 WITA. Saya ARMAN LASIMPALA mengetahui bahwa saya lihat pada saat pencoblosan ada 3 (tiga) orang memberikan hak pilih tidak diperbolehkan oleh petugas TPS untuk didampingi oleh pihak keluarga ataupun saksi yang ada hanya didampingi oleh petugas TPS. Masing-masing bernama 1. MARGARICE PINAPAA, 2. MARTA SENAEN 3. KEREN BANSAGA.
2. Waktu dan Tempat Kejadian
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang di laporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 09.15 WITA di TPS 1 Dusun III Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
3. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
- YULCE PANDE
- YULERCI ANTI
4. Bukti
- Tidak ada
c. Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
Berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas dan tidak didukung dengan bukti. Pengawas Pemilu berpendapat belum menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 1 Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.
IV. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil Kajian Awal terkait pemenuhan syarat formil dan materil terhadap Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024, tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Dinyatakan Laporan tidak memenuhi syarat materil dengan alasan tidak ada dokumen bukti yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil paling lambat 2 (dua) Hari setelah disamapaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
V. Rekomendasi
Terhadap Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024, tentang dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, diberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa: dokumen Bukti paling lama 2 (dua) Hari setelah Pemberitahuan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3143 |
006/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3141 |
005/TM/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian temuan dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 22 temuan tersebut telah memenuhi syarat Formil dan materiil sebagai temuan, maka di tindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3140 |
011/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3139 |
001/LP/PL/Kab/33.09/III/2024 |
berdasarkan laporan yang diterima tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3138 |
002/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 |
I. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : TEDDY MADALA ANOVULA
b. Alamat : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud
c. Pekerjaan :Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 4 November 2023 Saya Teddy Madala Anovula mengetahui bahwa saya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 nomor urut 4 Partai HANURA, kemudian tanggal 09November 2023 saya melakukan pengecekan kepastian informasi yang disampaikan tersebut kepada pengurus Partai Hanura atas nama Jim Wolter Maatuil selaku Wakil Ketua dan Velma Reikee Malaa selaku Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Talaud dan ternyata ditemukan bahawa benar menurut pengakuan yang bersangkutan sebagai pengurus Partai tersebut nama saya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulaun Talaud.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
-Bahwa ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor Teddy Madala Anovula merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 50 tahun, pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor NIK. 7104072502730001,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7Tahun 2017 Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
Bahwa yang diduga menjadi Terlapor adalah pengurus Partai Politik Partai Hati Nurani Rayat (HANURA) Kabupaten Kepulauan Talaud,masing-masing yaitu:
1. Nama : JIM WOLTER MAATUIL
: Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane
Alamat
Jabatan :Wakil Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Talaud.
: VELMA REIKEE MALAA
Alamat : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Desa Mamahan Barat Kec. Gemeh Kab. Talaud
:Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten
Kepuluan Talaud.
Bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. berdasarkan formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023, Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 4 November 2023, pa 1 (satu) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian Pelapor mengajukan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 14 November 2023, ketentuan 7 (tujuh) hari kerja dihitung mulai pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sampai hari Selasa tanggal 14 November 2023;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan yang diajukan Pelapor atas nama Teddy Madala Anovula masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023, tanggal 14 November 2023.Telah sesuai dengan tanda tangan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk elektrik atas nama Teddy Madala Anovula selaku Pelapor.
b. Syarat Materil
1. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Syarat materil sebuah laporan meliputi:
- Pasal 15 ayat (4)
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;dan
c. Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaiman dimaksud pada huruf b syarat materil poin 1 diatas. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa terkait uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Teddy Madala Anovula sebagaimana dimaksud pada II angka romawi terkait uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bahwa tempat kejadian (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti) terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kepulauan Talaud, beralamat di Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud secara defacto dan dejure terjadi pada saat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 3November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam tahapan pencalonan partai politik peserta pemilu mengajukan dan/atau menyampaikan daftar nama bakal calon legislatif beserta dokumen persyaratan bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi SILON terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai Politik. “Pasal 70 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat”.Selanjutnya pada Pasal 71 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang disampaikan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS di umumkan.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan yang dimaksud pada angak 2 huruf b Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan tugas pengawasan di setiap tahapan pencalonan termasuk tahapan verifikasi administrasi dokumen daftar nama dan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengawasan pencermatan rancangan DCT, pengawasan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCT dan sampai penetapan DCT. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas Pemilu, tidak menemukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait pelanggaran terhadap tatacara prosedur atau mekanisme pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen daftar nama dan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk calon legislative yang diajukan oleh Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Talaud.
d. Bahwa uraian kejadian atau peristiwa menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu dengan cara memalsukan surat atau dokumen dan/atau pencatutan identitas diri tanpa ijin yang secara sengaja di pakai untuk kepentinngan pemenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai HANURA (DCT terlampir). Ketentuan Pasal 520 menyatakan:“setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan dalam Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Surat atau dokumen yang menjadi syarat pencalonan yang diduga di palsukan menjadi alat bukti permulaan yang menentukan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana dengan pemalsuan surat atau dokumen dan/atau menjadi dokumen bukti untuk terpenuhinya syarat materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
e. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2huruf a, b dan c diatas diduga kuat ada indikasi terjadinya tindak pidana Pemilu dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk kepentingan pemenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 sesuai dengan norma pasal yang diatur didalam ketentuan pasal 520 jo pasal 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
f. Bahwa Pelapor berdasarkan formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023, tanggal 14 November 2023mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yaitu :
1. Nama : DANIEL TINUWO
Alamat : Kel. Melonguane Barat, Kec. Melonguane Pekerjaan :-
2. Nama :DOLFIS LAPULALANG
Alamat : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Pekerjaan :-
3. Nama :MAIKEL LAIRA
Alamat : Desa Resduk, Kecamatan Beo Kab. Kepl. Talaud
Pekerjaan: -
g. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa :
- Print out surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 12/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 perihal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Pemilu tahun 2024.
IV.Kesimpulan:
1. Berdasarkan analisis kajian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor atas nama TEDDY MADALA ANOVULA sesuai formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023tanggal 14 November 2023 pukul 13.08 Wita. Para terlapor diduga terindikasi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana Pemilu dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk kepentingan pemenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 berdasarkan norma yang diatur dalam pasal 520 jo pasal 254Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2.Bahwa berdasarkan verifikasi dan penelitian dokumen laporan terkait bukti yang diajukan, Pelapor mengajukan dokumen bukti yaitu surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 12/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 perihal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Pemilu tahun 2024 dan beberapa saksi fakta yang mengetahui kejadian atau peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
3. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin IV angka romawi diatas dapat disumpulkan bahwa laporan yang di ajukan Pelapor sesuai formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023 tanggal 14 November 2023dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.
V. Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan terhadap analisis kajian awal dugaan pelanggaran serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Pasal 17 ayat (1) hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3133 |
004/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 25 menjelasakan “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dalam Pasal 270 ayat (1) yang dimaksud dengan Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.”;
Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh sdr. Fuji Abdul Rohman sebagai Calon Anggota DPR RI nomor urut 4 dapil XIII JABAR dari Partai Gerindra yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI;
Bahwa berdasarkan penjelasan a quo diatas Sdr. Fuji Abdul Rohman yang berkedudukan sebagai calon Anggota DPR RI memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye;
Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) huruf (k) “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan huruf (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”;
Berdasarkan hasil pengawasan bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut ditemukan adanya pelibatan anak-anak dan diikutsertakan dengan berfoto bersama sambil mengangkat 4 jari sebagai simbol nomor urut dari Sdr. Fuji Abdul Rohman
Bahwa berdasarkan penjelaskan angka 5,6 dan 7 a quo diatas pelibatan peserta kampanye yang tidak memiliki hak pilih dalam hal ini anak-anak tidak memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya unsur menjanjikan perihal bantuan untuk anak sekolah dasar yaitu Program Indonesia Pintar.
Bahwa berdasarkan penjelaskan angka 9,10 dan 11 a quo diatas perbuatan Sdr…. yang menjanjikan program…….. terindikasi merupakan pelanggaran pidana pemilu karena unsur menjanjikan termasuk bentuk Monye politik;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (h) “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”;
yang dimaksud dengan fasilitas pemerintah adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk kepentingan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya;
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan”;
Dalam Pasal 3 Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen;
Dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Bab II Pengelola Program huruf c Pengelola PIP Dikdasmen Tingkat Kabupaten/Kota :
PIP Dikdasmen di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota.
Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang lebih tinggi.
Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 2 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. ketua; b. anggota PIP SD; c. anggota PIP SMP; d. anggota PIP Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C); e. operator PIP SD; f. operator PIP SMP; dan g. operator PIP Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C).
Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengusulkan Peserta Didik calon penerima PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya; b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya; c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PIP di wilayahnya; dan e. melaksanakan tugas dan wewenang lain dalam pengelolaan PIP di kabupaten/kota sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan hasil pengawasan bahwa Sdr. Fuji Abdul Rohman yang telah membagikan PIP kepada orang tua siswa di SD 2, 3 dan 4 Kalipucang
Bahwa berdasarkan penjelasan angka 13 s.d angka 18 A quo diatas perbuatan Sdr. Fuji Abdul Rohmsn (Calon Anggota DPR RI Dapil X Jabar) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi dan pembagian PIP serta perbuatan tersebut telah menyalahgunakan program fasilitas pemerintah;
Bahwa berdasarkan penejelasan angka 1 s.d angka 19 A quo perbutan Sdr. Fuji Abdul Rohman (calon Calon Anggota DPR RI Dapil X Jabar) diduga terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j JO pasal 521, JO pasal 523, serta melanggar pasal 280 ayat (2) huruf k JO Pasal 493 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3131 |
002/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formil dan materil
dan di registrasi
b. Memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3130 |
018/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3127 |
008/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3126 |
003/LP/PL/Kab/25.10/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Jetmal Lambuaso
b. Alamat : Dusun II, Desa Bulude, Kecamatan Essang
c. Pekerjaan : Wartawan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada tahapan Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tampan’Amma An. Soleman Memalang terkait dengan keikutsertaan dalam rombongan Tim Kampanye Caleg DPRD Kabupaten kepulauan Talaud An. Samuel Bentian dari Partai (PDIP) dan dengan mengacungkan jari membentuk simbol salah satu Paslon Presiden dari nomor urut 3.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
1. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu penyampaian pelapor tidak melibihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas. Adapun kajiannya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu
b. Bahwa pelapor atas nama Jetmal Lambuaso merupakan warga Negara Indonesia pemegang kartu tanda penduduk dengan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 7171020910790002 yang sudah berumur 42 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelapor dapat menyampaikan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan kedudukan sebagai Waraga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih.
c. Bahwa sesuai dengan formulir Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 yang diduga sebagai terlapor yaitu :
1. Nama : Soleman Memalang
Alamat : Desa Dapalan, Kecamatan Tampan’Amma
Pekerjaan : Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tanpan’Amma
d. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang di sampaikan oleh pelapor pada tanggal 30 Januari 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 setelah diketahui oleh pelapor pada 29 Januari 2024 ketika mengakses media social Facebooknya kemudian melihat dan/atau menyaksikan unggahan akun Facebook a.n Plowen Bentian pada 3 Januari 2024 berupa Foto dan Video rombongan tim SB/ Samuel Bentian. Kemudian Pelapor menyadari bahwa telah terjadi Pelanggaran Pemilu. Sehingga penyampaian laporan masih dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan 7 (tujuh) hari kerja mulai terhitung sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan di sampaikannya pada tanggal 30 Januari 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3) “Laporan sebagaimana ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
B. Syarat Materil
1. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. Syarat materil meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
2. Bahwa berdasarkan syarat materil pada ketentuan poin 1 di atas. Analisa kajiannya sebagai berikut.
a. Berdasarkan laporan nomor 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 bahwa waktu kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 3 Januari 2024 dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilu tersebut beralamat di Jalan Trans Lingkar Karakelang yang bertempat di Goa Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh.
b. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan kejadian pada tanggal 29 Januari 2024 Pukul 17.30 Wita, saya membuka dan melihat beranda Facebook kemudian di dapati postingan a.n Plowen Bentian selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian Kab. Kepl. Talaud mengunggah Video dan Foto adanya keterlibatan Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tampan’amma ikut serta dalam rombongan keluarga besar Bentian Bersama tim, yang di unggah pada tanggal 03 Januari 2024 dalam Video dengan suara rekaman “bersama Rombongan Keluarga Bentian Ron Karakelang Bersama Tim S B/ Samuel Bentian” Salah Satu Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terindikasi ada Oknum Kepala Desa Percaya diri mengacungkan tangan membentuk simbol salah satu Paslon Presiden nomor urut 3. Selanjutnya melalui Postingan Facebook dari salah satu Aparatur Sipil Negara Plowen Bentian, terlihat sangat jelas Kepala Desa Dapalan ikut dalam rombongan Tim Kampanye Caleg Notabene masih Anggota Dewan Talaud SB (Samuel Bentian) dari Partai (PDIP). Dinarasi Video terdengar jelas suara Narasi Ratakan Porodisa.
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a dan b diatas sesuai dengan formulir laporan yang di sampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, terindikasi bahwa Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tampan’Amma atas nama Soleman Memalang diduga telah melanggar Pasal 282 Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 2017 “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye” dan Undangan-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 “Kepala Desa dilarang” : huruf j “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”.
d. Bahwa Pelapor berdasarkan formulir laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu :
1) Nama : Sandrianto Beba
Alamat : Desa Dapihe, Kecamatan Tampan’Amma
No Telp/HP : 081341927060
2) Nama : Berti Edah
Alamat : Desa Dapalan, Kec. Tampan’Amma
No Telp/HP : 082199727158
e. Bahwa Pelapor mengajukan bukti-bukti berupa:
No Dokumen Jumlah
1. Hasil Printout Screenshot/tangkapan layar Facebook Berupa Gambar dan Video Dari https://www.facebook.com/1000241056 atau postingan Facebook a.n Plowen Bentian 3 Jan 1 lembar
2. flashdisk yang berisikan unduhan Video dari facebook atas nama Plowen Bentian
1 buah
IV. Kesimpulan
1. Berdasarkan analisis kajian di atas, maka dapat di simpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang di ajukan oleh Pelapor atas nama Jetmal Lambuaso sesuai dengan formulir laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 bahwa terlapor diduga terindikasi dengan sengaja melakukan Pelanggran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan norma yang di atur dalam ketentuan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pemilihan Umum Pasal 17 ayat (1) hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor register Laporan. Dan ayat (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register.
V. Rekomendasi
Bersarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum pasal 16 ayat (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di putuskan melalui rapat pleno. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3125 |
004/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 |
• Laporan yang sama telah diselesaikan Bawaslu Kota Singkawang
• Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan dan/atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Singkawang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3124 |
007/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3123 |
006/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3121 |
005/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3120 |
003/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 |
• Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
• Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3118 |
003/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. Nama : Arifin Ibrahim
b. Alamat : Jl. Paris Kelurahan Langgalero
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Singkat Hasil Laporan :
Pada hari Jumat, 16 Februari Tahun 2024, pukul 09.00 Wita, atas nama Arifin Ibrahim melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS Desa Weri Lolo TPS 4 dan 5 Kecamatan Wewewa Selatan dengan pengalihan suara caleg PPP kepada Caleg PDIP No. 4
III. Analisi Syarat Formil dan Material
Dari uraian kejadian di atas dapat dikatakan bahwa dugaan pelanggaran ini belum memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materilnya, syarat formil seperti nama dan alamat pelapor yaitu Arifin Ibrahim yang beralamat dijalan Paris Kelurahan Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka, Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS Desa Weri Lolo TPS 4 & 5 Wewewa Selatan tetapi tetapi belum disertai foto dan vidio
IV. Kesimpulan
a. Laporan ini belum memenuhi syarat material
b. Pasal yang dapat dikenakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal ,,,,,,,,,,,,,,,,,, Rekomendasi :
1. Laporan ini belum diregistrasi masih akan dibahas diPertemuan Gakkumdu tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya
Tambolaka, 19 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya
Ketua
Yeremias Bayoraya Kewuan, SH |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3117 |
004/LP/PP/Prov/16.00/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3116 |
002/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Alexander Saba Kodi,SH
b. TTL : Sumba Barat 04 Maret 1965
c. Agama : Kristen Protestan
d. Pekerjaan : Pensiunan PNS-Caleg Partai Nasdem
e. Alamat : Waimangura
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS-TPS 01 sampai TPS 06 desa Mene Ate dengan mencoblos surat suara sisa bagi pemilih yang tidak datang ke TPS karena alasan meninggal dan sedang tidak berada di wilayah sumba
III. analisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.”
2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Alexander Saba Kodi, SH
b. TTL : Sumba Barat 04 Maret 1965
c. Agama : Kristen Protestan
d. Pekerjaan : Pensiunan PNS-Caleg Partai Nasdem
e. Alamat : Waimangura
pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Ketua KPPS di TPS 1-TPS 6 Desa Sangu Ate
Alamat : Desa Sangu Ate
Pekerjaan :
2. Nama : Anggota KPPS di TPS 1-TPS 6 Desa Sangu Ate
Alamat : Desa Sangu Ate
Pelerjaan :
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari rabu Tanggal 14 februari, dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, kurang lebih pukul 13.00 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis diatas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formil laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu,
b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan,
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 sampai TPS 06 Desa Mene Ate Kecamatan wewewa barat Kabupaten sumba barat daya
Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya salinan C1, surat riwayat sakit terhadap pemilih yang diduga telah meninggal, fotocopy E-KTP pemilih yang diduga sedang berada di luar wilayah sumba barat daya Sedangkan Pelapor tidak menyertakan Saksi yang mengetahui kejadian dimaksud serta tidak dapat membuktikan dugaan terhadap orang yang sudah meninggal dan yang tidak berada di tempat saat pungut hitung di desa menne Ate.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi terutama pelapor tidak menyertakan saksi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materil.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa : identitas terlapor dan syarat materil berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan serta bukti dugaan pencoblosan tidak disertakan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3114 |
003/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil;
b. Laporan telah diselesaikan pada pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3112 |
003/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 |
Laporan hasil pengawasn Panwaslu Kec. Malili yang diduga mengandung unsur dugaa tindak pidana pemilu terkait adanya dugaan sengaja menghilangkan hak pipih orang lain pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPPS DI tps 1 Kel. Malili dinatakan memenuhi syarat formil dan materil Temuan sehingga di register dengan Nomor 003/Reg/TM/PL/Ksb/27.10/II/2024, dan akan dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3111 |
012/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3109 |
009/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3108 |
006/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Fuad Nazli
b. Alamat : Griya Jati Kalijaga I Jl. Silakaca No. 68-69 Rt 003/Rw 009 Kelurahan
Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
c. Pekerjaan: Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 telah di bacakan di atas pudium oleh Anggota PPK Kesambi atas D.Hasil Kecamatan Kesambi dimana D.Hasil yang dibacakan tersebut tidak sesui dengan D.hasil PDF dengan D.Hasil print out yang diberikan kepada para saksi partai, temuan awal terjadi perbedaan pada jumlah pengguna hak pilih tetap, pada PDF DPT Laki-laki berjumlah 22.959 sedangkan pada print out DPT Laki-laki berjumlah 22.979 dan seterusnya (sebagaimana bukti terlampir);
2. Bahwa alasan tersebut ketika di klarifikasi oleh PPK Kesambi terdapat pencermatan yang diajukan oleh partai Gerindra dan tidak merubah suara partai;
Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
“jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu di dasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlalaku tanpa adanya kepentingan pribadi,kelompok, atau golongan”;
3. Namun ketika para saksi partai mencermati pada D.Hasil PDF dan D.Hasil print out ternyata terjadi perubahan pada partai Gerindra dan hasil dari keterangan PPK Kesambi kepada forum karena ada pengajuan perselisihan hasil yang diajukan oleh salah salah satu Caleg H. Hendi Nurhudaya, SH sehingga dilakukannlah pencermatan atas surat dari Rekomendasi PANWAM Kesambi (bukti terlampir);
4. Sebelum dibacakaannya D.Hasil pada tingkat Pleno Kota PPK Kesambi tidak memberitahukan kepada para saksi partai atas hasil pencermatan partai Gerindra hanya saksi dari partai Gerindra saja yang di undang oleh PPK Kesambi pada saat proses Pencermatan berlangsung;
Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak:...... b. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif”
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektroni”
5. Pada saat memberikan klarifikasi pula terkait pencermatan, ternyata PPK Kesambi tidak bisa menunjukkan Berita Acara Hasil Pencermatan yang di ajukan oleh partai Gerindra;
6. Setelah usai pleno kecamatan Kesambi, PPP mengajukan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan atas kejadian tersebut (bukti terlampir);
7. Bahwa berdasarkan keterangan diatas telah terang dan jelas PPK Kesambi telah lalai atas proses tahapan yang telah di atur dalam aturan hukum yang berlaku.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Fuad Nazli BERALAMAT Griya Jati Kalijaga I Jl. Silakaca No. 68-69 Rt 003/Rw 009 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
2. Pihak Terlapor; dan
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Putra Adhari (Ketua PPK Kesambi Kota Cirebon). Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 :
- Bahwa diketahui waktu kejadian pada Minggu, 03 Maret 2024 dan melaporkan pada tanggal Selasa, 05 Maret 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 4, -5 Maret 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Lemahwungkuk dipandang Terpenuhi Secara Materil.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
- Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 telah di bacakan di atas pudium oleh Anggota PPK Kesambi atas D.Hasil Kecamatan Kesambi dimana D.Hasil yang dibacakan tersebut tidak sesui dengan D.hasil PDF dengan D.Hasil print out yang diberikan kepada para saksi partai, temuan awal terjadi perbedaan pada jumlah pengguna hak pilih tetap, pada PDF DPT Laki-laki berjumlah 22.959 sedangkan pada print out DPT Laki-laki berjumlah 22.979 dan seterusnya (sebagaimana bukti terlampir);
- Bahwa alasan tersebut ketika di klarifikasi oleh PPK Kesambi terdapat pencermatan yang diajukan oleh partai Gerindra dan tidak merubah suara partai;
Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
“jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu di dasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlalaku tanpa adanya kepentingan pribadi,kelompok, atau golongan”;
- Namun ketika para saksi partai mencermati pada D.Hasil PDF dan D.Hasil print out ternyata terjadi perubahan pada partai Gerindra dan hasil dari keterangan PPK Kesambi kepada forum karena ada pengajuan perselisihan hasil yang diajukan oleh salah salah satu Caleg H. Hendi Nurhudaya, SH sehingga dilakukannlah pencermatan atas surat dari Rekomendasi PANWAM Kesambi (bukti terlampir);
- Sebelum dibacakaannya D.Hasil pada tingkat Pleno Kota PPK Kesambi tidak memberitahukan kepada para saksi partai atas hasil pencermatan partai Gerindra hanya saksi dari partai Gerindra saja yang di undang oleh PPK Kesambi pada saat proses Pencermatan berlangsung;
Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak:...... b. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif”
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektroni”
- Pada saat memberikan klarifikasi pula terkait pencermatan, ternyata PPK Kesambi tidak bisa menunjukkan Berita Acara Hasil Pencermatan yang di ajukan oleh partai Gerindra;
- Setelah usai pleno kecamatan Kesambi, PPP mengajukan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan atas kejadian tersebut (bukti terlampir);
- Bahwa berdasarkan keterangan diatas telah terang dan jelas PPK Kesambi telah lalai atas proses tahapan yang telah di atur dalam aturan hukum yang berlaku.
c. bukti.
- Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya;
a. D hasil Print Out yang diberikan kepada saksi partai - 1 (satu) berkas;
b. Form Model D Kejadian Khusus atau kebaratan saksi – 1 (satu) Lembar.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
No. Bentuk Dokumen Jumlah
1. D hasil PDF Share WhatsUpp yang diberikan kepada saksi partai 1 (satu) berkas;
2. Salinan Berita Acara Nomor 9/PL.01.8-BA/3274/2024 Tentang Kejadian Khusus Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kota Cirebon. 1 (satu) berkas;
3. Salinan Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kota Cirebon. Kecamatan Kesambi dapil 5 2 (dua) Lembar.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3107 |
001/LP/PL/Kab/25.15/III/2024 |
Bahwa pada siang hari sekitar pukul 10.00 WITA pada tanggal 11 Desember 2023 tepatnya dikelurahan dumuhung kecamatan Tahuna Timur di SMA N 1 Tahuna dalam sambutannya mengajak agar semua P3K yang terdiri dari guru dan sisa memberikan dukungan kepada calon legislatif atas nama Andy silangen dari partai PDI-P di DPRD Sulawesi Utara, terlapor dalam kegiatan safari Natal memanfaatkan fasilitas SMA N 1 Tahuna menyampaikan kepada semua yang hadir dengan mengarahkan memilih calon legislatif atas nama Andy silangen ke DPRD Sulut, dan terlapor dengan ancaman akan mengecek dan evaluasi P3K yang memilih dan tidak memilih |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3106 |
001/LP/PL/Prov/16.00/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3104 |
001/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 |
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 Sekitar Pukul 13.00 setelah Shalat Jum’at melalui Taksi Angkutan Umum saya berangkat ke Kota Gorontalo. Dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo saya mendengarkan Iklan melalui Radio Poliyama Top FM berupa Iklan Kampanye yang diputar dalam bentuk lagu yang isinya yakni : “ajakan untuk Masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan 4 Dungaliyo dan Bongomeme untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nomor urut 1 dari Partai Demokrat yakni Hj. Nuraini Kangiden, Dalam iklan yang bentuk lagu itu juga menyebutkan bahwa Ibu Nuraini momaju untuk Masyarakat dan figure yang so tidak bekeng ragu”.
Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 Pukul 09.00 WITA saya duduk diwarkop Anto Menara, kebetulan pada waktu itu saya bercerita dengan Dafid Mohamad tentang Iklan yang saya dengar di Mobil Angkutan Umum pada beberapa waktu yang lalu yakni tanggal 05 Januari 2024. Setelah saya bercerita dengan Saudara Dafid ternyata dirinya juga mendengarkan hal tersbut melalui Radio Poliyama, lalu saya bertanya kepadanya apakah ini ada aturannya? Kemudian Saudara Dafid menyampaikan bahwa ini diatur dan ada waktunya untuk penayangan Iklan. Olehnya dari hasil diskusi kami itu, kemudian kami konsultasikan ke Bawaslu terkait dengan waktu penayangan Iklan melalui media elektronik (Radio) tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa pelapor dalam perkara yakni saudara Beny Ishak, berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 ayat 2 peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu dimana Pasal 8 ayat 2 mengatur Pelapor Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai Hak Pilih
b. Peserta Pemilu; Atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor sebagaimana ketentuan pasal diatas telah memenuhi salah satu syarat dalam ketentuan diatas sebagaimana bukti identitas Pelapor (E-KTP) terlampir.
Bahwa sebagaimana penyampaian pelapor yang dimuat dalam formulir Laporan tanggal kejadian yakni tanggal 05 januari 2024 dan diketahui adanya dugaan Pelanggaran Yakni tanggal 09 januari 2024,
Bahwa adapun yang menjadi Terlapor atas Nama Ir. Nuraini Kangiden, M.M yang merupakan Calon Anggota DPRD kabupaten Gorontalo Daerah Pemilihan Bongomeme dan Dungaliyo sebagaimana Identitas terlapor yang disamapaikan oleh Pelapor.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa terhadap keterpenuhan syarat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan ketentuan dimana laporan disampaikan Ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo yakni Tanggal 11 Januari 2024.
Bahwa terlapor dalam laporan ini adalah Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan daerah Kabupaten Gorontalo Nomor Urut 1 dapil Gorontalo 4 Dungaliyo Bongomeme atas nama Ir Nuraini Kangiden M.M dari Partai demokrat.
b. Syarat Materiel
Bahwa terhadap waktu dan temnpat kejadian Pelanggaran Pemilu sebagaimana penyampaian laporan oleh pelapor yakni di Kecamatan Limboto melalui iklan Media elektronik (Radio) dan waktu kejadian 5 Januari 2024 dan diketahui adanya dugaan pelanggaran yakni 9 januari 2024 masuk dalam syarat materil laporan ini. Bahwa perlu diperjelas juga kecamatan Limboto merupakan salah satu dari 19 Kecamatan yang ada di di Kabupaten Gorontalo serta merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gorontalo juga.
Bahwa berdasarkan uraian peristuiwa yang disampaikan oleh Pelapor terdapat dugaan pelanggaran (Iklan Kampanye Melalui Iklan Melalui Radio Poliyama Top FM) dimana adanya ajakan (“untuk Masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan 4 Dungaliyo dan Bongomeme untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nomor urut 1 dari Partai Demokrat yakni Hj. Nuraini Kangiden, Dalam iklan yang bentuk lagu itu juga menyebutkan bahwa Ibu Nuraini momaju untuk Masyarakat dan figure yang so tidak bekeng ragu”.)
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 275 ayat (l) huruf f ( iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Bahwa terhadap ketentuan 21 Hari untuk Iklan kampanye belum masuk pada tahapan tersebut, jika dihitung 21 hari dan berakhir sampai dengan Masa Tenang Yakni dimulai Tanggal 21 Januari sampai dengan 10 februari tahun 2024.
Bahwa bukti Yang disampaikan Oleh Pelapor dengan Materi laporan yang disampaikan berkesesuaian.
Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor Ada Dugaan pelanggaran yakni Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa adapun pasal yang diduga dilanggar Oleh Terlapor yakni pasal 492 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3103 |
003/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:004/LP/PL/Kab.Taput/02.26/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Binsar Tampubolon, SH
b. Alamat : Pohan Tonga
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada angka hasil pada model C hasil Salinan DPR RI Partai Deomokrat Nomor Urut 4 Suara 28, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 suara 0.
Namum pada Model D Hasil Kecamatan Suara Sabam Sinaga urut 4 menjadi 0, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 menjadi 28 suara. Perpindahan suara ini dianggap merugikan hak pemilih dan merugikan sebagai caleg.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Bahwa Pelapor merupakan Tim Sukses dari A.n Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 4 Dapil Sumut 9
2) Bahwa terlapor 1 (satu) merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan Pangaribuan yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang mengeluarkan Formulir D Hasil Rekapitulasi Kecamatan,
b. Syarat Materiel
1) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada sekitar tanggal 25 februari 2024 dan diketahui sekitar tanggal 26 Februari 2024 dan kemudian disampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada senin 26 Februari 2024 sehingga tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan.
2) Bahwa dalam laporannya terdapat dugaan pelanggaran Administrasi terkait tatacara dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
3) Adapun Bukti yang disampaikan pelapor adalah
1. Print Model C Hasil Salinan. Hlm 5 dari 7;
2. Print Model D Hasil Kecamatan DPR. Hlm. 2 dari 7 lembar.
c. Penghentian Laporan
Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima pada penyelesaian Keberatan di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dengan melakukan penyesuaian hasil model C hasil Salinan DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 4 Suara 28, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 suara 0. Namum pada Model D Hasil Kecamatan Suara Sabam Sinaga urut 4 menjadi 0, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 menjadi 28 suara
IV. Kesimpulan
Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu.
V. Rekomendasi
\Laporan dihentikan/tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3102 |
005/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 |
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama CICIP AWALUDIN BERALAMAT Permata Harjamukti Blok G.3 No 22 rt 004/rw 015 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
2. pihak Terlapor; dan
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Wawan Gunawan (Ketua PPK Harjamukti), Mardeko Ketua KPU Kota Cirebon. Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 :
- Bahwa diketahui waktu kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Senin, 4 Maret 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 29 Februari - 1,4 Maret 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi:
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kab/Kota dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Harjamukti dipandang Terpenuhi Secara Materil.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
- Penghitungan C1 dan plano tidak disertai dengan upload sirekap, dan upload sirekap dilakukan oleh PPK tanpa diketahui oleh para saksi partai dan dilakukan satu hari setelah penghitungan selesai (hari rabu/kamis 28/29 Februari 2024) ;
- Di kelurahan Larangan telah terjadi perubahan Jumlah C1 Plano (di tipex) oleh PPK dengan cara memanggil ketua KPPS dan Perubahan tersebut tidak meminta persetujuan saksi partai dan saksi tidak diminta untuk membubuhkan tandatangan pada hasil perubahan tersebut;
- C1 Plano banyak menggunakan tipex dan tidak di paraf PPK dan saksi partai;
- Banyak ketidak kesuaian jumlah antara C1 Plano dengan jumlah kertas surat suara baik itu PILPRES dan PILEG Harjamukti Larangan Kecapi;
- PDI Perjuangan Menolak C1 dalam bentuk PDF yang diterima di TPS;
- Banyak beredar berita jumlah suara partai dan caleg yang tidak terkontrol oleh PPK, sehingga memunculkan OPINI yang merugikan untuk PDI Perjuangan.
3. Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor tidak mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan pasal berapa.
4. Bahwa Penerima laporan telah memberi tahukan kepada Pelapor untuk dapat melengkapi Bukti tambahan. Namun hingga tanggal 6 Maret 2024 Pelapor tidak mengajukan bukti tambahan.
c. bukti.
- Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya;
a. 2 (dua) Buah Foto pada saat Kegiatan Rekapitulasi di PPK harjamukti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3101 |
004/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Ruben Kaha
b. TTL : Kebun Jati, 12 Oktober 1967
c. Agama : Kristen Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Jalan Mahoni-Tambolaka
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Desa Waikarara-Kecamatan Kodi Balaghar. Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS pada TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Desa Waikaraara-Kecamatan Kodi Balaghar. Bahwa terlapor diduga mencoblos surat suara sisa dari pemilih yang pada tanggal 14 Februari 2024 berada di luar Sumba dan surat suara sisa dari mereka yang telah meninggal serta berada di penjara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama : Ruben Kaha
- Tempat/Tanggal Lahir :Kebun Jati, 12 Oktober 1967
- Pekerjaan : Wira swasta
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Jln, Mahoni-Tambolaka
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama : Petugas KPPS-TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Desa Waikara
- Alamat : Desa Waikara-Kecamatan Kodi Balaghar
- Pekerjaan :
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.”
2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tidak dapat menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Ruben Kaha
b. TTL : Kebun Jati, 12 Oktober 1967
c. Agama : Kristen Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg PKB Dapil 3
e. Alamat : Jln. Mahoni
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Petugas KPPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Desa Waikara
Alamat : Desa Waikarara-Kecamatan Kodi Balaghar
Pekerjaan : Wira Swasta
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024, pada pukul 13.30 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Pelapor juga tidak menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari pelapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu,
b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan,
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Desa Waikarara-Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa foto copy salinan DPT di Desa Waikara dengan menyebut nama-nama pemilih yang diduga berada di luar daerah pada saat Pemungutan dan penghitungan suara pada Tanggal 14 Februari 2024 serta bukti surat keterangan yang berisi nama – nama yang berada diluar daerah pada saat pemungutan dan penghitungan suara dari Kepala Desa Waikara yang tidak memiliki nomor surat . Pihak Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya telah menghubungi Kepala Desa Waikarara untuk memastikan keabsahan dari surat keterangan tersebut, tapi sampai batas waktu 2 hari Kepala Desa Waikarara tidak berada ditempat. Pihak Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya juga sudah telah menghubungi Camat Kodi Balaghar tempat di mana Desa Waikarara berada dan Camat Kodi Balaghar mengatakan bahwa kemungkinan surat keterangan tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Waikarara karena yang bersangkutan menghilang dari rumah dan yang bersangkutan sudah pernah mengatakan kepada Camat Kodi Balaghar bahwa dia tidak akan mengeluarkan surat keterangan penduduk yang berkaitan dengan masalah Pemilu karena takut dengan masalah pidana. Sehingga kuat dugaan bahwa surat Keterangan yang mengatakan bahwa orang-orang tertentu dari Desa Waikarara yang berada di luar Sumba saat pemungutan dan penghitungan suara pada Tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat membuktikan bahwa pemilih yang diduga berada diluar wilayah Sumba, bahwa benar berada diluar wilayah Sumba pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara serta tidak menyertakan saksi yang menyaksikan, mengetahui dan merasakan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa: bukti dan saksi yang mengetahui, menyaksikan, dan merasakan kejadian yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3100 |
005/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Dominikus F. Kette SH
b. TTL :
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS pada TPS 1 dan 2 Desa Kalembu Kanaika - Kecamatan Wewewa Barat di mana mereka hanya memberikan salinan C1 tanpa rekapan hasil untuk setiap calon dan salinan C1 yang tidak lengkap. Pelapor datang melapor tanpa membawa saksi. Pelapor hanya membawa foto copy salinan C1 yang tidak lengkap
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama : Dominikus F. Kette SH
- Tempat/Tanggal Lahir : Waikabubak, 30 Oktober 1987
- Pekerjaan : Wira swasta
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Desa Kabali Ndana-Kecamatan Wewewa Barat
- No. Telp/HP : 085 253 443 643
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama : Petugas KPPS di TPS 1 dan 2
- Alamat : Desa Kalembu Kanaika
- Pekerjaan :
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada Tanggal 19 Februari 2024
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.”
2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Dominikus F. Kette, SH
b. TTL : Waikabubak, 30 Oktober 1987
c. Agama : Katolik
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Kabali Ndana-Kecamatan
Wewewa Barat
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Petugas KPPS di TPS 1 dan 2 Desa Kalembu Kanaika
Alamat : Desa Kalembu Kanaiaka-Kecamatan Wewewa Barat
Pekerjaan : Wira Swasta
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, pada pukul 16.00 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formil laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu,
b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan,
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 1 dan 2 Desa Kalembu Kanaika-Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung dugaan pidana Pasal 506 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
” Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (Satu) exsemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah)”
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan tidak membawa bukti dan saksi yang mengetahui, menyaksikan secara langsung laporan yang disampaikan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil belum dipenuhi.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa : identitas terlapor dan syarat materiel berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3099 |
007/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Darius Dita Mete
b. TTL : Walla Ndimu, 17 Juni 1986
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Walla Ndimu-Kecamatan Kodi Bangedo
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar. Ada dugaan permainan dari petugas KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu karena tidak menandatangani C1 hasil. Bukti yang dibawa oleh pelapor yaitu vidio KPPS tanda tangan ulang C1 Hasil pada saat Pleno PPK di Kecamatan Kodi Balaghar dan copian C hasil yang tidak ditandatangani oleh Petugas KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama : Darius Dita Mete
- Tempat/Tanggal Lahir : Walla Ndimu, 17-06-1986
- Pekerjaan : Wira swasta
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Walla Ndimu-Kecamatan Kodi Bangedo
- No. Telp/HP : 081 246 635 360
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama : Petugas KPPS di TPS 1
- Alamat : Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar
- Pekerjaan :
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada Tanggal 23 Februari 2024 dan Pleno ditingkat Kecamatan pada Tanggal 22 Februari 2024.
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.”
2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Darius Dita Mete
b. TTL : Walla Ndimu, 17 Juni 1986
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Walla Ndimu-Kecamatan Kodi
Balaghar
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Petugas KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu
Alamat : Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar
Pekerjaan :
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, pada pukul 16.00 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formil laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu,
b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan,
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan tidak membawa bukti atau pun saksi yang menyaksikan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil belum dipenuhi oleh pelapor.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi terutama pelapor tidak menyertakan saksi yang yang menyaksikan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa : identitas terlapor dan syarat materiel berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3098 |
008/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Benyamin NG Daga Mesa
b. TTL : Sumba Barat 04-01-1999
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Kalembu Ndara Mane-Kecamatan Wewewa
Timur
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Ada dugaan pelanggaran dalam proses pleno PPK di Wewewa Utara diduga ada intervensi dan intimidasi yang kuat dari oknum-oknum tertentu. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Desa Reda Wanno, Desa Djela Manu, Desa Bondo Ponda, Desa Wanno Talla dan Desa Wee Paboba di mana dalam pengisian C Hasil ada banyak sekali penggunaan tipe-x dan adanya pemilih DPK yang tidak dapat dibuktikan oleh KPPS. Berdasarkan pleno di tingkatan PPK Kecamatan Wewewa Utara diungkapkan bahwa di Desa Jela Manu proses perhitungan suara DPRD Kabupaten tidak dilaksanakan di seluruh TPS karena kotak suara langsung dipindahkan ke Kecamatan Wewewa Utara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama : Benyamin NG Daga Mesa
- Tempat/Tanggal Lahir : Sumba Barat 04-01-1999
- Pekerjaan : Wira swasta
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Kalembu Ndara Mane-Kecamatan Wewewa Timur
- No. Telp/HP : 081 339 716 929
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama : Petugas KPPS dan PPS di Desa Reda Wanno, Djela
Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan Desa Wee
Paboba
- Alamat : Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda,
Wanno Talla dan Desa Wee Paboba
- Pekerjaan :
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pleno Pemilu di tingkat PPK Kecamatan Wewewa Utara karena dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2024
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.”
2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Benyamin NG Daga Mesa
b. TTL : Sumba Barat, 04 Januari 1999
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Kalembu Ndara Mane-
Kecamatan Wewewa Timur
Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Petugas KPPS di Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda,
Wanno Talla, dan Wee Paboba
Alamat : Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan
Desa Wee Paboba
Pekerjaan : Wira Swasta
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2024, kurang lebih pukul 16.00 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu,
b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan,
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan Desa Wee Pab oba-Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan tidak membawa barang bukti atau pun saksi yang memperkuat atau mendukung laporan yang disampaikan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil belum dipenuhi oleh pelapor sebagai syarat pendukung laporan yang dibuat.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi terutama pelapor tidak menyertakan saksi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiil.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa : identitas terlapor dan syarat materiel berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3097 |
015/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3095 |
004/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 |
Kajian Awal mememnuhin syarat formil dan materiel sehingga dilakukan registrasi untuk di tindaklanjuti sesuia dengan ketentuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3094 |
002/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 |
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiil. laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3093 |
004/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 |
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Fitria Pamungkaswati BERALAMAT Jl. Setrayasa X No.15 Rt 006/ Rw 010 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
2. Pihak Terlapor; dan
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Wawan Gunawan (Ketua PPK Harjamukti), Mardeko Ketua KPU Kota Cirebon. Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 :
- Bahwa diketahui waktu kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Senin, 4 Maret 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 1,4 Maret 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi:
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kab/Kota dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Harjamukti dipandang Terpenuhi Secara Materil.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
- Pada kurun waktu 18 feb sd 1 Maret 2024 Di TPS 15 Kelurahan Argasunya, jumlah surat suara PILPRES dan daftar hadir tidak sesuai, surat suara yang dipakai lebih banyak dari jumlah daftar hadir;
- Banyak ketidak kesuaian jumlah antara C1 Plano dengan jumlah kertas surat suara baik itu PILPRES dan PILEG di Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga;
- Saksi TPS banyak kesulitan mendapatkan C1 salinan resmi dari KPPS (Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga);
- Adanya pungutan biaya disaat saksi meminta Salinan C1 di TPS 42 Kelurahan Kalijaga diminta Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah);
- PDI Perjuangan Menolak C1 dalam bentuk PDF yang diterima para saksi di TPS
- Banyak beredar berita jumlah suara partai dan caleg yang tidak terkontrol oleh PPK, sehingga memunculkan OPINI yang merugikan untuk PDI Perjuangan;
- C1 Plano banyak menggunakan tipex dan tidak di paraf PPK dan Saksi Partai.
3. Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor tidak mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan pasal berapa.
4. Bahwa Penerima laporan telah memberi tahukan kepada Pelapor untuk dapat melengkapi Bukti tambahan. Namun hingga tanggal 6 Maret 2024 Pelapor tidak mengajukan bukti tambahan.
c. bukti.
- Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya;
a. 1 (satu) Buah Video pada saat Kegiatan Rekapitulasi di PPK harjamukti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3092 |
007/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat Formal;
b. Laporan Tidak Memenuhi syarat Materiil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3091 |
004/LP/PL/Kab/19.04/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3090 |
013/LP/PL/Kec-Selaru/31.09/III/2024 |
Laporan atas nama pelapor Aristoteles Luanmasa memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3089 |
001/TM/PP/Kab/14.35/III/2024 |
Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Wonosobo, 17 PPK mengakui bahwa mereka
menerima uang operasional untuk pengkondisian suara
Paslon 03 yang diinstruksikan oleh Anggota KPU Kabupaten
Wonosobo, dan setelah itu pada saat pertemuan kedua
dilanjutkan dengan pengkondisian secara menurun kepada
seluruh jajaran PPS beserta diberikan uang operasional yang
diperuntukkan kepada PPS. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3087 |
001/TM/PL/Kab/03.13/III/2024 |
ditindaklanjuti dan diproses dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3086 |
011/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3085 |
004/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
Laporan Tidak di Registrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3084 |
014/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilu ditingkat tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3083 |
006/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3082 |
003/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
Laporan Tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3081 |
001/LP/PL/Kec.TomboloPao/27.07/II/2024 |
Laporan pelapor Suprianto, S.Pd I memenuhi syarat formal dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3080 |
010/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3079 |
016/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3078 |
005/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal;
b. Laporan tidak memenuhi materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3077 |
001/TM/PL/Kota/03.01/III/2024 |
Diregistrasi dan dilanjutkan kepada Sentra Gakkumdu Kota Padang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3076 |
003/LP/PL/Kab/14.14/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal, dikarenakan waktu laporan melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3075 |
007/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa Identitas Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3074 |
009/LP/PL/Kab/13.16/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3073 |
003/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 |
Pada hari Minggu telah dilaksankan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh calon DPRD Sdri. Ibu Suryati Caleg nomor urut 02 dari partai Golkar yang bertempat di Rumah Sdri. ibu Suryati Rt.02 Rw.01 Dusun Padaherang Desa Padaherang pada pukul 09.00 s/d 10.00 wib. Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh 30 Orang Masyarakat dari Dusun Sukarenah Desa Padaherang. Calon tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk menyatakan dukungan nya kepada Sdri.ibu Suryati selaku calon anggota legislatif dari Partai Golkar dengan no urut 2 dapil 2 Pangandaran yakni Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya.
Turut menyampaikan secara jelas Sdri. Suryati menyatakan alasan dirinya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, dengan alasan meneruskan tugas pembangunan pa purna menjadi Kepala Desa Padaherang. Sdri.Suryati juga menyampaikan gagasan besarnya ketika nanti terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, selain itu beliau menyediakan Ambulance untuk keperluan sosial bagi Masyarakat Padaherang. Selanjutnya Sdri.Suryati juga menegaskan kembali di 14 februari nanti harus mendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden yakni Prabowo Gibran Capres dan Cawapres, dan untuk DPR RI harus memilih Agun Gunanjar Sudarsa, dan untuk DPRD Kabupaten yakni dirinya sendiri. Selain itu masyarakat yang hadir di mintai ktp atau kk dan mengisi data dukungan dengan kolom isian pernyatan mendukung Agun Gunanjar Sudarsa selaku calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil 10 yakni Kuningan,Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan mendukung caleg DPRD Kabupaten Pangandaran yakni Sdri. ibu Suryati. Diakhir kegiatan calon membagikan sembako berupa (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) kepada peserta.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Sdri. Suryati yang membagikan Paket sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”;
b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Sdri. Suryati dari Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kabupaten Pangandaran,;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Sdri. Suryati yang berkedudukan sebagai calon Anggota DPRD memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye;
d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”;
e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye;
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam keghiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) yang dilakukan oleh Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran);
g. Dalam kegiatan tersebut Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) juga meminta dukungan kepada semua relawan yang hadir agar bisa memenangkan dirinya di pemilu Tahun 2024 dan dalam kegiatan tersebut juga ada pembagaian stiker yang memuat gambar dirinya beserta calon DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa.
h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi;
i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) yang membagikan Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3072 |
003/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 |
Pada hari Minggu telah dilaksankan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh calon DPRD Sdri. Ibu Suryati Caleg nomor urut 02 dari partai Golkar yang bertempat di Rumah Sdri. ibu Suryati Rt.02 Rw.01 Dusun Padaherang Desa Padaherang pada pukul 09.00 s/d 10.00 wib. Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh 30 Orang Masyarakat dari Dusun Sukarenah Desa Padaherang. Calon tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk menyatakan dukungan nya kepada Sdri.ibu Suryati selaku calon anggota legislatif dari Partai Golkar dengan no urut 2 dapil 2 Pangandaran yakni Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya.
Turut menyampaikan secara jelas Sdri. Suryati menyatakan alasan dirinya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, dengan alasan meneruskan tugas pembangunan pa purna menjadi Kepala Desa Padaherang. Sdri.Suryati juga menyampaikan gagasan besarnya ketika nanti terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, selain itu beliau menyediakan Ambulance untuk keperluan sosial bagi Masyarakat Padaherang. Selanjutnya Sdri.Suryati juga menegaskan kembali di 14 februari nanti harus mendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden yakni Prabowo Gibran Capres dan Cawapres, dan untuk DPR RI harus memilih Agun Gunanjar Sudarsa, dan untuk DPRD Kabupaten yakni dirinya sendiri. Selain itu masyarakat yang hadir di mintai ktp atau kk dan mengisi data dukungan dengan kolom isian pernyatan mendukung Agun Gunanjar Sudarsa selaku calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil 10 yakni Kuningan,Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan mendukung caleg DPRD Kabupaten Pangandaran yakni Sdri. ibu Suryati. Diakhir kegiatan calon membagikan sembako berupa (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) kepada peserta.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Sdri. Suryati yang membagikan Paket sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”;
b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Sdri. Suryati dari Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kabupaten Pangandaran,;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Sdri. Suryati yang berkedudukan sebagai calon Anggota DPRD memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye;
d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”;
e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye;
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam keghiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) yang dilakukan oleh Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran);
g. Dalam kegiatan tersebut Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) juga meminta dukungan kepada semua relawan yang hadir agar bisa memenangkan dirinya di pemilu Tahun 2024 dan dalam kegiatan tersebut juga ada pembagaian stiker yang memuat gambar dirinya beserta calon DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa.
h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi;
i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) yang membagikan Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 3071 |
013/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3070 |
001/LP/PL/Kota/16.01/I/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3069 |
004/LP/PL/Kab/02.23/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan Materil Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3068 |
003/LP/PL/Kab/32.05/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3067 |
004/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 |
Bahwa setelah selesai dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara para saksi dari partai politik tidak memperoleh salinan hasil rekapan suara dari PPK, dan tidak memberikan waktu kepada para saksi untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi suara;
Rekapan suara dari PPK Kecamatan Meureudu tersebut diperoleh pada tanggal 01 Maret 2024;
Bahwa Ketua PPK Kecamatan Meureudu sesuai dengan peraturan diatas diduga telah melakukan pelanggaran administratif dengan tidak mengikuti tata cara, mekanisme dan prosedur dengan mengabaikan Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Bandar Baru terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang harus dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024;
Bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kantor Kecamatan Ulim khusunya penghitungan suara DPRK hanya sekitar 13 Gampong yang dibacakan dengan berpedoman sesuai prosedur, sedangkan 17 Gampong lainnya tidak lagi dibacakan sesuai dengan prosedur;
Bahwa Panwaslu Kecamatan sudah melakukan sanggahan terhadap PPK agar rekapitulasi tetap dibacakan sesuai dengan prosedur yaitu berpedoman pada C-1 Palno, namun mereka tidak merespon hal tersebut; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3066 |
008/LP/PL/Prov/25.00/III/2024 |
Bahwa pelapor a.n Apler Bentian memperoleh temuan adanya Dugaan pelanggaran manipulasi data perolehan suara yang dilakukan oleh Terlapor (PPK) Kec. Madidir dan Kec. Girian yakni data C1 Hasil berbeda (mengalami pengurangan jumlah suara ) dengan data D Hasil untuk Wilayah Kec. Madidir dan Kec.Girian, hal ini dialami oleh: 1. Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sulut Nomor Urut 1 a.n Christiany Eugenia Paruntu; 2. Caleg DPR Provinsi Sulut Partai Golkar Dapil Minut - Bitung No. urut 1 atas nama Cindy Wurangian; hal tersebut diketahui pelapor pada saat rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara tingkat Kota di KPU Kota Bitung pada Tanggal 03 Maret 2024 selanjutnya pelapor menduga bahwa Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kec. Madidir dan Kec. Girian telah sengaja merubah data perolehan suara dari para caleg tersebut diatas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3064 |
002/LP/PL/Kab/24.04/III/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL Laporan Dugaan Pelanggaran.
Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan MEMENUHI SYARAT MATERIEL Laporan Dugaan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3063 |
001/LP/PL/Kota/02.05/III/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formil dan materil
b. Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pasal 523 ayat (1) Undang0Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
c. Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 001/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 diteruskan dan ditindaklanjuti ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklnjuti ke Sentra Gakkumdu Kota Sibolga sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3062 |
001/LP/PP/Kota/11.03/III/2024 |
Pada hari Jum’at tanggal Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di kantor sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamulang, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah melaksanakan rapat pleno kajian awal terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum dengan nomor surat 001/PP/KEC.PAMULANG/11.03/II/2024 yang diduga melakukan pelanggaran pemilihian umum dengan menghilangkan hak pilih seseorang yang terjadi di TPS 12 Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang.
Adapun hasil dari rapat pleno tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materiel Laporan.
Panwaslu Kecamatan Pamulang meminta pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kota
Tangerang Selatan karena laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Demikian berita acara Rapat Pleno ini dibuat dan di tandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamulang, selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3061 |
004/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 |
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama T. MUSRIAL dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama T. MUSRIAL Sudah memenuhi syarat Formal sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa delik materil delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan undang-undang, dapat di simpulkan delik formil ditekankan kepada perbuatan yang dilarang sedangkan delik materil ditekankan kepada akibatnya.
3. Bahwa dalam memenuhi kedudukan hukum untuk keterpenuhan syarat materil dalam sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa “uraian kejadian dugaan pelanggaran dinyatakan” Belum terpenuhi sebagaimana perkara yang diajukan oleh Pelapor.
4. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum tahun 2024 pada tahapan Masa Tenang sebagai tertuang didalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepa.da Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
5. Bahwa berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 254 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.
6. Bahwa berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 520 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
7. Bahwa sebagaimana peristiwa dugaan penggunaan Ijazah Palsu dalam Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Rokan Hulu atas nama Daulat Sinaga, Namun pelapor dalam uraian kejadian yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana tertuang didalam laporan Pelapor belum menjelaskan secara jelas terkait dengan bukti-bukt i dan peristiwa hukum yang disampaikan
8. Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor Belum memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Rekomendasi :
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat materil dugaan pelanggaran, yaitu sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan dan menjelaskan terkait dengan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta kronologis peristiwa hukum yang dilaporkan
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan atau menggambarkan secara jelas suatu peristiwa tindak Pidana Pemilu 2024 yang berkesesuain pada tahapan Pemilu Tahun 2024 yang di duga adanya perbuatan Money Politik atau ijazah Palsu dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan uraian kejadian yang dijelaskan.
3. Agar Pelapor menyampaikan uraian kronologis dan bukti-bukti terkait dengan adanya indikasi pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh Daulat Sinaga
4. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3059 |
005/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3058 |
009/LP/PL/Kab/18.06/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3056 |
007/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 |
berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan pada saat pengawasan terkait dengan dugaan adanya warga yang merusak dan membakar kotak dan kertas suara sehingga pemungutan dan penghitungan suara gagal dilaksanakan di TPS 3 Desa Lere Kecamatan Parado merupakan Tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal :
1. Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”;
2. Pasal 372 ayat 1 dan Ayat 2 huruf a dan Pasal 373 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 372:
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 373 :
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 3055 |
004/TM/PL/Kab/32.07/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian Temuan Dugaan pelanggaran merupakan tindak pidana pemilu, Sesuai Ketentuan Perbawaslu Nomor 7 tahun 22 temuan tersebut telah memenuhi syarat Formal dan Materil sebagai temuan, maka ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3054 |
004/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor:………………………………………………..
1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. NIK : 6104172502730005
b. Nama M. Febriadi, M.Sos., M.Si
c. Jabatan : Anggota DPRD Kab. Ketapang
d. Alamat : Jl. Gajah Mada Sukabangun
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Diduga terjadinya penggelembungan atau penambahan serta perubahan hasil rekapitulasi dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024, di beberapa Desa dan TPS di Kecamatan Kendawangan dari C Hasil DPR RI dapil kalbar 1, ke Rekapitulasi D Hasil Kecamatan DPR RI Dapil Kalbar 1.
Selanjutnya diduga terjadi juga penggelembungan atau penambahan serta perubahan hasil rekapitulasi suara caleg DPR RI dapil kalbar 1 dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024, di beberapa Desa dan TPS di Kecamatan Kendawangan dari C Hasil DPR RI dapil kalbar 1, ke Rekapitulasi D Hasil Kecamatan DPR RI Dapil Kalbar 1.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (3) Berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”.
Didalam formulir laporan bahwa ada nama pelapor Sdr, M. Febriadi, M.Sos., M.Si yang beralamat di Jl. Gajah Mada Sukabangun , kemudian pihak terlapor yakni PPK kendawangan yang beralamat di Kendawangan. Maka berdasarkan pasal 15 ayat (3) huruf “a” dan huruf “b” terpenuhi.
Pasal 8 Ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Didalam formulir laporan bahwa hari dan tanggal diketahui yakni 26 februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 27 ferbuari 2024 sehingga berdasarkan pasal 8 Ayat (3) terhadap batas waktu tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terpenuhi.
Kongklusi:
Maka terhadap syarat formal terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (4) berbunyi “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”.
Dalam formulir laporan bahwa pelapor mencatumkan waktu kejadian yakni tanggal 26 februari 2024. sementara tempat kejadian dicantumkan yakni kendawangan. Adapun bukti yang disampaikan berupa C. Hasil Salinan TPS 02, 03,04,09,10,12 dan 15 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Selanjutnya C. Hasil TPS 01, 03, 04,05,06, dan 07 Desa Seliamantan Jaya Kecamatan Kendawangan. Kemudian Salinan C. Hasi TPS 01 Desa Sukadamai Kecamatan Kendawangan. Dan D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Kendawangan. Terakhir juga menyampaikan 4 (Empat) orang saksi yakni Sdr. Hartono, Sdr. Marianus Seran, Sdr. Heri Mustamin, dan Sdr. Jaman Elvi Eluwis, SH., MH.
Kongklusi
Maka terhadap syarat materiel pada laporan ini terpenuhi.
e. Pencabutan Laporan
(Jika ada, diuraikan surat pencabutan Laporan oleh Pelapor)
f. Penghentian Laporan
Laporan dihentikan.
IV Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
c. Laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas Pemilu di tingkatan tertentu.
V Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
c. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan;
e. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu;
________,___________________
Bawaslu Kabupaten Ketapang
Ketua |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3053 |
007/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER ( LAPORAN DICABUT OLEH PELAPOR ) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3052 |
003/LP/PL/Kab/33.07/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3051 |
015/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3050 |
002/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Tidak dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3049 |
003/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Tidak dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3047 |
005/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Blega, Labang, Galis, dan Tanjung Bumi karena lokus tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut ada di Kecamatan Kecamatan Blega, Labang, Galis, dan Tanjung Bumi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 3045 |
002/TM/PL/Kab/14.35/III/2024 |
Berdasarkan Uraian Singkat hasil pengawasan dan penelusuran dan alat bukti rekam video dan rekam suara yang didapat bahwa yang bersangkutan terlapor atas nama Agus Susanto selaku anggota KPPS TPS 02 Desa Purwosari benar adanya mengkondisikan dan mengarahkan kepada para pemuda klub bola voli Dusun Lembono Desa Purwosari untuk mendukung dan memenangkan calon Anggota DPRD II Kabupaten Wonosobo Dapil VI atas nama Andi Kristiawan dari Partai PDIP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3044 |
005/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 |
adanya kesepakatan bersama menunjuk satu nama dan merugikan prinsip pembebasan Pemilihan pada Pemilu 14 Februari 2024 karena sudah tidak ada lagi azas bebas, rahasia |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3043 |
005/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Tidak dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3042 |
012/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3041 |
001/LP/PL/Kab/20.06/III/2024 |
Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian isi laporana, bukti-bukti yang disampaikan, maka disimpulkan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Berdasarkan analisis terhadap Jenis Dugaan Pelanggaran, laporan ini merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 390 ayat (4) dan (5), pasal 537, dan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
c. Laporan diregistrasi Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/20.06/II/2024;
d. Laporan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3040 |
002/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 |
• Bahwa laporan atas nama Iwan Irawan memenuhi syarat formal dan materiel
• Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3039 |
003/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 |
Kajian Awal terhadap Laporan Sdri. Henny Aishawa Nomor: 001/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3038 |
007/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal.
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 50 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor menjadi terlapor adalah KPPS TPS 06 Trikora
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 20 Februari 2024.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yohanes Dasantos Ebang ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di lokasi pengumutan suara pada TPS 06 Trikora diduga memasukan sebanyak 19 warga untuk mencoblos di TPS 06 Trikora bedasarkan penjelasan ketua KPPS Trikora karna mereka memiliki KTP Kaimana untuk memili Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten sebanyak 19 warga di masukan di dalam daftar DPK dan mendapatkan 5 surat suara dan tidak dapat buktikan daftar hadir.
2. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Panwas Distrik Kaimana saudara Nareuw pada saat pleno.
3. Kami melihat bahwa ketidak pahaman berkaitan dengan DPTB dan DPK.
4. Dari 11 TPS yang sudah melaksanakan pleno, sudah sebanyak 116 warga yang di masukan oleh KPPS pada saat pengumutan suara
5. Karna persoalan itu mengakibatkan perbedaan jumalah surat suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih dalm DPT, DPTB dan DPK karenanya PPD menghitung ulang 2 (dua) kali dalam pelno..
6. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. Model C salinan TPS 06 Trikora |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3037 |
006/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 |
Diduga telah terjadi money politik uang di Dusun Sawah Aro Nagari Cupak pada hari Senin, 12 Februari 2024 pada malam hari yang diberikan oleh Tim Kemenangan dan yang bersangkutan langsung oleh Caleg PKS Nomor 4 atas nama Dasrianto, S.Pd, dan diketahuin pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 setelah C1 keluar kira-kira malam hari. Dan pada tanggal 15 February 2024 yang bersangkutan mengunjungi Dusun Sawah Aro Nagari Cupak, karena yang bersangkutan telah mengetahui hasil perolehan suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3036 |
006/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3035 |
003/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor terkait proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan Umum dan Panwaslu Kecamatan Bandar Baru sudah merekomendasikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melaksanakan proses rekapitulasi sesuai dengan aturan yang berlaku, namun PPK tidak menyetujui rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, mereka tetap menjalankan proses rekapitulasi sesuai dengan keinginan mereka yaitu dengan cara pembacaan hasil dari PPK, bukan dari form C- Hasil;
Bahwa selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berjalan beberapa kali ada saksi yang menyarankan agar rekapitulasi dilakukan sesuai dengan aturan, namun PPK juga tidak merespon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3034 |
010/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3033 |
002/LP/PL/Kab/20.10/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi sayarat formal dan syarat materil sebagai berikut :
- Mencantumkan pihak yang dilaporkan;
- Menjelaskan dengan jelas nama pemilih yang menerima surat suara tertukar, serta tindakan/respon yang dilakukan oleh pemilih ketika menerima surat suara yang tertukar, serta respon/tindakan petugas KPPS yang mengetahui keadaan tersebut;
- SK KPU tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Mempawah ;
- Salinan DPT untuk membuktikan pemilih yang bersangkutan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di TPS 20 Desa Pasir;
- Fotocopy KTP Pemilih yang menerima surat suara tertukar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3032 |
001/TM/PL/Kab/25.05/II/2024 |
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Lolak, bahwa telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada saat pembagian bantuan telur kepada masyarakat yang pada kegiata acara TULUDE di Desa Buntalo, Buntalo Timur, dan Buntalo Selatan. Bantuan tersebut barasal dari Tim Calon Legislatif DPR RI Partai PDI-P Dapil Sulawesi Utara atas nama Bapak Wenny Lumentut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3030 |
003/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Razali. Nst dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan Pelapor belum memenuhi syarat materil berupa “bukti” sebagaimana diatur didalam berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3029 |
014/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3028 |
001/TM/PL/Kab/16.24/XII/2023 |
Status temuan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3027 |
001/TM/PP/Kab/13.10/III/2024 |
MEMENUHISYARAT MATERIL DAN FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3026 |
006/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Tidak di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3025 |
001/LP/PL/Kab/04.11/III/2024 |
Beberapa waktu lalu ketika pelaksanaan pleno tingkat kecamatan dikecamatan tualang saya dipanggil oleh saksi dari PDIP sebelum keruangan PPK, yang namanya saya kurang kenal, kemudian disampaikan kepada saya bahwa ada temuan terkait coblos pemilihan suara yang diberikan imbalan uang, apabila memilih Caleg DPRD Kabupaten Siak Dapil 3 Kec. Tualang an. Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga , dan saya dikirimkan oleh saksi PDIP dalam bentuk foto dan screnshoot percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan kesepakatan tentang uang, serta bukti-bukti percakapan. Kemudian saya kembangkan masalah ini kepada Ketua Partai Perindo Kab. Siak an. Doni Arianto, pernyataan ketua sendiri menyatakan bahwa ini sudah menyalahin aturan PKPU 15, dan saya telfon ketua DPC Tualang, beliau juga mengatakan hal yang sama bahwa mendapat kiriman terkait kesepakatan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3024 |
012/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Kooy yang merupakan Penyelenggara pada pemilihan umum tahun 2024.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, Alamat, serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian Dugaan Pelanggaran un Prosedural pada tanggal Minggu, 18 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 Februari 2024.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran Un Prosedural terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, yang bertempat di Sunua.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Un Prosedural yang dilakukan oleh KPPS 02 Kampung Kooy.
3. Bahwa laporan yang dilaporkan bukan merupakan jenis pelanggaran Pemilu, karena KPPS 02 Ubia sermuku dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kambrauw tidak termasuk Pelanggaran Un Prosedural terhadap proses penghitungan ulang selisih suara pada TPS 02 ubia sermuku Tingkat distrik.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 6 Foto Dokumentasi perhitungan Surat suara ulang pada Tingkat Distrik.
4 Video dokumentasi Pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3023 |
004/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3022 |
003/LP/PL/Kab/06.06/II/2024 |
Laporan diregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.06/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3021 |
001/TM/PP/Kab/11.08/III/2024 |
Bahwa Perihal Laporan Hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Sukamulya dapat dilanjutkan/diregister dan dilaksanakan sesuai peratiran perundang-undang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3020 |
023/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
Dilanjutkan klarifikasi pihak-pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3019 |
013/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 |
laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3018 |
003/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 |
Syarat Formal
Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
Pasal 15 Ayat (3) Berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau ayat (4)”.
Didalam formulir laporan bahwa ada nama pelapor Sdr, Bahrudin Efendi yang
beralamat di Desa Selimatan Jaya 009/005 Kendawangan Ketapang , kemudian pihak
terlapor yakni PPK kendawangan yang beralamat di Kendawangan. Maka berdasarkan
pasal 15 ayat (3) huruf “a” dan huruf “b” terpenuhi.
Pasal 8 Ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Didalam formulir laporan bahwa hari dan tanggal diketahui yakni 28 februari 2024 dan
dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2024 sehingga berdasarkan pasal 8 Ayat (3) terhadap
batas waktu tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu terpenuhi.
Kongklusi:
Maka terhadap syarat formal terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
Pasal 15 Ayat (4) berbunyi “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian
kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”.
Dalam formulir laporan bahwa pelapor tidak mencatumkan waktu dalam poin 6 uraian
kejadian sementara tempat kejadian dicantumkan yakni kendawangan.
Dalam formulir laporan bahwa angka 6 urai kejadian pelapor menyampaikan isi
laporannya.
Dalam formulir laporan bahwa pelapor menyampaikan bukti-bukti berupa :
1) Form C-Hasil Desa Pembedilan TPS 04
2) Form C-Hasil Desa Danau Buntar TPS 04
3) Form C-Hasil Desa Danau Buntar TPS 08
4) Lampiran D-Hasil Desa Pembedilan dan Danau Buntar
Selanjutnnya waktu dan lokasi kejadian :
Kendawangan, tertanggal 25 Februari 2024
Kongklusi
Maka terhadapat syarat Materiel Terpenuhi
Penghentian Laporan
Laporan telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Ketapang pada saat
Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Ketapangnyang substansinya sama dengan Laporan yang
diterima) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3017 |
004/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3016 |
001/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 |
Bahwa Laporan telah memenuhi syarat Formil dan Materiel dan di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3015 |
001/TM/PP/Kab/16.37/II/2024 |
• Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 bertempat di Warung Gembuk milik Bapak Suyaji, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung Muh. Syafiq Ansori bersama Staf Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nofi Purnatasari, S.Pd, Staf Pendukung Agil Turkantoro dan Panwaslu Kecamatan Pagerwojo mengadakan penelusuran ke Bapak Suyaji pemilik Warung Gembuk di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo. Hasil Penelusuran sebagai berikut :
• Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung setelah mendapatkan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pagerwojo terkait keterlibatan Kepala Desa Kradinan atas nama bapak Sujarwo dalam ketidak netralitasannya dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung langsung melakukan penelusuran secara langsung ke warung tempat kejadian.
• Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung kepada pemilik warung tempat dilakukannya kejadian, diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Pemilik Warung Gembuk bapak Suyaji yang berada di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo, menyatakan bahwa memang benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 telah terjadi pertemuan yang dilakukan oleh beberapa orang salah satunya adalah Kepala Desa Aktif di Desa Kradinan atas nama Bapak Sujarwo dimana pada pertemuan tersebut adalah mendiskripsikan mendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2, sesuai dengan informasi yang diperoleh Panwaslu Kecamatan Pagerwojo dan juga foto dan juga Vidio yang telah beredar.
2. Bahwa Pemilik warung Gembuk bapak Suyaji mengatakan bahwa Kepala Desa Kradinan Bapak Sujarwo yang masih aktif sebagai kepala Desa sering ngopi di Warung Gembuk milik bapak Suyaji bahkan bisa dikatakan sering sekali.
3. Pemilik warung Gembuk bapak Suyaji mengatakan, pada awalnya tidak mengetahui adanya pertemuan dan tidak ada pembicaraan sebelumnya kepada pemilik warung terkait akan adanya pertemuan di warung tersebut. Hanya saja pemilik warung menyebutkan bila kegiatan tersebut bermula dari kedatangan salah satu warga Sidomulyo atas nama bapak Sabar bersama temannya, bahkan pemilik warung mengatakan kepada bapak Sabar “Kok Tumben sekali datang kewarungnya”.
4. Pemilik Warung mengatakan setelah beberapa saat kemudian datanglah seseorang yang berasal dari Luar Kecamatan Pagerwojo bersama beberapa orang lainnya bermaksud untuk menemui rekannya dan beberapa saat setelah itu beberapa rekanya datang lagi dan berbaur dengan pengunjung warung lainya yang terbiasa ngopi di warung tersebut.
5. Pemilik warung mengatakan, beberapa orang yang hadir dan kenal pada saat kejadian antara lain Warga Desa Samar seperti pak Wahono, bapak Sasmito dan bapak Sungkono yang pada saat itu memang sedang ngopi di warungnya.
6. Pemilik warung mengatakan bahwa orang yang berasal dari luar Kecamatan Pagerwojo diketahui bernama bapak Tatang berdasarkan informasi dari rekanya. Diketahui saudara Tatang adalah relawan Paslon-Wapres nomor urut 02 mantan ASN Dinas Pertanian.
7. Kemudian beberapa waktu kemudian datang seorang yang sering ngopi di warung tersebut yaitu Kepala Desa Aktif di Desa Kradinan Bapak Sujarwo, dan langsung berbaur dengan warga yang sedang ngopi di warung dan juga kepada pak Tatang.
8. Pemilik warung mengatakan, bapak Sujarwo datang bukan awal atau pertama kali ke warung tersebut, tetapi yang datang pertama kali adalah pak Sabar terlebih dahulu ke warung tersebut, kemudian rombongan pak Tatang, barulah beberapa saat kemudian datang pak Sujarwo, sehingga pak Sujarwo datang setelah pak Tatang.
9. Beberapa saat kemudian bapak Tatang mengajak rekannya membagikan kaos bergambar salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 kepada pengunjung warung dan juga kepada bapak Sujarwo untuk memakai kaos tersebut dengan memberikan panduan untuk melakukan YEL YEL dukungan yang ditujukan ke paslon Capres-Cawapres nomor urut 02 secara kompak dan sederhana sebagaiman di video yang beredar.
10. Pemilik warung juga mengatakan, bahwa kaos yang dibagikan tidaklah sedikit, ada beberapa karungdan dibagikan kepada beberapa wargayang lewat bahkan pemilik warung juga mendapatkan kaos tersebut, tetapi kaos tersebut kemudian diberikan kepada warga yang sedang ngopi diwarungnya setelah kegiatan tersebut selesai.
Pemilik warung mengatakan yang merekam dan mendokumentasikan acara tersebut bukanlah warga desa Samar, dan pemilik warung mengatakan tidak mengetahui bahwa foto dan video tersebut akhirnya tersebar dan kemudian menjadi viral. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3014 |
001/LP/PL/Kec-Kaur Utara/07.04/III/2024 |
tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3013 |
006/LP/PL/Kab/02.32/III/2024 |
Untuk penanganan pelanggaran administratif oleh KPPS dan PPS, laporan dilimpahkan proses penanganan pelanggaran administratif kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3012 |
006/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 007 /LP/PL/Kab/20.09/II/2024 tanggal 28 Februari 2024
a. Laporan tidak memenuhi syarat Materil
b. Laporan tidak dapat diregistrasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal laporan yaitu berupa nama Pelaku atau terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya laporan/ pemberitahuan untuk melengkapi :
1. Bukti yang relevan dugaan pelanggaran
2. Berdasarkan Uraian Kejadian yang disampaikan terhadap perbuatan yang terjadi di TPS 09 Desa Paal tidak adanya terlapor/pelaku |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3011 |
010/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Ubia Sermuku yang merupakan Penyelenggara pada pemilihan umum tahun 2024.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, Alamat, serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian Dugaan Pelanggaran un Prosedural pada tanggal Senin, 19 Februari 2024 pukul 00:02 WIT. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 14:30 WIT.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran Un Prosedural terjadi pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 01.30 Wit, yang bertempat dikantor Distrik Kambrauw.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Un Prosedural yang dilakukan oleh KPPS 02 Ubia Sermuku dan PPD Distrik Kambrauw.
3. Bahwa laporan yang dilaporkan bukan merupakan jenis Pelanggaran Pemilu.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 6 Foto Dokumentasi perhitungan Surat suara ulang pada Tingkat Distrik.
b. 4 Video dokumentasi Pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3010 |
002/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi:
1. Nama dan alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor bernama 1) Jondri Purba, 2) Elifson Silitonga.
Bahwa Pelapor beralamat di Dusun I Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, 2) Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
2. Pihak Terlapor;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini adalah Hasbullah Hadi Damanik beralamat di Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Hp 081370242320.
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
Bahwa Pelapor mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Minggu 11 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar pada hari Selasa 20 Februari 2024, sehingga laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa waktu kejadian sekira bulan Januari 2024 (pada masa kampanye) dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu adalah di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Dimasa kampanye Hasbullah Hadi Damanik Caleg PDI Perjuangan Dapil V dugaan telah memberikan beras bansos yang dikeluarkan Kantor Pos kepada masyarakat melalui pemerintahan Desa (Kepala Desa an. BOINI selaku istri dari HASBULLAH HADI DAMANIK) yang bukan termasuk daftar penerima dengan alasan agar memilih beliau saat pemilu.
3. Bukti
a. Foto.
b. Daftar Nama Penerima Bansos.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil.
Kesimpulan
Laporan merupakan pengambilalihan dari Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar.
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel:
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu;
Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu;
2. Mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan Pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jum’at 23 Februari 2024; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3009 |
005/LP/PL/Kab/27.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan dilakukan registrasi dan proses penanganan pelanggaran administratif pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3008 |
021/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
Dilanjutkan klarifikasi pihak-pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3007 |
002/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 |
Syarat Formal
Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
Pasal 15 Ayat (3) Berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau ayat (4)”.
Didalam formulir laporan bahwa ada nama pelapor Sdr, WAHYU HIDAYAT yang
beralamat di Pontianak, kemudian pihak terlapor yakni PPK kendawangan yang
beralamat di Kendawangan. Maka berdasarkan pasal 15 ayat (3) huruf “a” dan huruf “b”
terpenuhi.
Pasal 8 Ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Didalam formulir laporan bahwa hari dan tanggal diketahui yakni 26 februari 2024 dan
dilaporkan pada tanggal 28 ferbuari 2024 sehingga berdasarkan pasal 8 Ayat (3)
terhadap batas waktu tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu terpenuhi.
Kongklusi:
Maka terhadap syarat formal terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 3006 |
001/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil, • Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal yaitu penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 ayat (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3005 |
019/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
Ditindaklanjuti dengan klarifikasi pihak-pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 3004 |
011/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Kooy yang merupakan Penyelenggara pada pemilihan umum tahun 2024.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, Alamat, serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian Dugaan Pelanggaran un Prosedural pada tanggal Minggu, 18 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 Februari 2024.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran Un Prosedural terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, yang bertempat di Sunua.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Un Prosedural yang dilakukan oleh KPPS 02 Kampung Kooy.
3. Bahwa laporan yang dilaporkan bukan merupakan jenis pelanggaran Pemilu, karena KPPS 02 Ubia sermuku dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kambrauw tidak termasuk Pelanggaran Un Prosedural terhadap proses penghitungan ulang selisih suara pada TPS 02 ubia sermuku Tingkat distrik.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 6 Foto Dokumentasi perhitungan Surat suara ulang pada Tingkat Distrik.
4 Video dokumentasi Pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3003 |
007/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor
penyampaian : 006 /LP/PL/Kab/20.09/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024
a.Laporan tidak memenuhi syarat Materil
b.Laporan tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 3002 |
006/LP/PL/Kab/26.12/III/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Banggai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 3000 |
002/LP/PL/Kab/14.14/III/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil , karena waktu laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2999 |
003/LP/PL/Kab/05.05/II/2024 |
memenuhi syarat matriel dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2997 |
001/TM/PL/Prov/34.00/XII/2023 |
Registrasi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2996 |
003/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2995 |
002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024 |
Diduga PJ Gubernur banten berpose dengan pose yang dilarang dalam surat edaran dari Kemendagri |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2993 |
OO2/LPIPLKab/11.07/1/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2992 |
001/LP/PP/Kab/02.12/III/2024 |
laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2991 |
003/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Syarif Maulana
b. Alamat : KP. Kriyan Barat Rt 003/Rw 017 Kel. Pegambiran Kec.
Lemahwungkuk Kota Cirebon.
c. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perhitungan TPS.62 di Stop/dihentikan sementara karena ada kejadian saat perhitungan surat suara yang digunakan terdapat selisih suara, maka dilaksanakan rapat penyelesaian permasalahan di TPS 62, yang dihadiri oleh para saksi parpol, PPK, Panwam dan Ketua Komisioner Mardeko, pada rapat tersebut terjadi perdebatan. Ketua KPPS TPS 62 menyampaikan bahwa ada 1 pemilih yang hanya mendapat 4 surat suara yang diberikan oleh Ketua KPPS dengan alasan bahwa pemilih yang bersangkutan terdaftar pada DPT online di Indramayu, walaupun sudah ber KTP Kota Cirebon, an Ahmad Sulam. Lalu Ketua KPU Kota Cirebon menyimpulkan dan memutuskan bahwa Surat suara DPRD Kab/Kota yang tidak dipergunakan, dinyatakan sebagai surat suara tidak Sah. Hal ini kami duga melanggar ketentuan dalam Pasal 510 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Syarif Maulana BERALAMAT KP. Kriyan Barat Rt 003/Rw 017 Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
2. pihak Terlapor; dan
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Euis (Ketua KPPS 62 Kelurahan Pegambiran), Suryanto (Ketua PPK Kecamatan Lemahwungkuk) dan Mardeko (Ketua KPU Kota Cirebon). Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 :
- Bahwa diketahui waktu kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Rabu, 28 Februari 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 23,26,27-28 Februari 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Lemahwungkuk dipandang Terpenuhi Secara Materil.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
- Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perhitungan TPS.62 di Stop/dihentikan sementara karena ada kejadian saat perhitungan surat suara yang digunakan terdapat selisih suara, maka dilaksanakan rapat penyelesaian permasalahan di TPS 62, yang dihadiri oleh para saksi parpol, PPK, Panwam dan Ketua Komisioner Mardeko, pada rapat tersebut terjadi perdebatan. Ketua KPPS TPS 62 menyampaikan bahwa ada 1 pemilih yang hanya mendapat 4 surat suara yang diberikan oleh Ketua KPPS dengan alasan bahwa pemilih yang bersangkutan terdaftar pada DPT online di Indramayu, walaupun sudah ber KTP Kota Cirebon, an Ahmad Sulam. Lalu Ketua KPU Kota Cirebon menyimpulkan dan memutuskan bahwa Surat suara DPRD Kab/Kota yang tidak dipergunakan, dinyatakan sebagai surat suara tidak Sah. Hal ini kami duga melanggar ketentuan dalam Pasal 510 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor telah mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
c. bukti.
- Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya;
a. Salinan C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 62 Kelurahan Pegambiran;
b. 1(satu) rekamanVideo ahmad sulam berkaitan hanya menerima
4 (empat) surat suara;
c. 3 (tiga) Rekaman Video Rapat penyelesaian permasalah di TPS
62 yang berkaitan dengan pemberian 4 (empat) surat suara
tersebut bertempat di Aula Kecamatan Lemahwungkuk yang
dihadiri oleh para saksi Parpol, PPK, Panwam dan
Komisioner KPU Kota Cirebon.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
No. Bentuk Dokumen Jumlah
1. Surat Mandat Nomor : PAN/10.6/B/K-S/Kpts/012/V/2022 Tentang; Pengesahan Pengurus Komite Pemenangan Pemilu Daerah Partai Amanat Nasiponal Kota Cirebon. 1 (satu) Surat
2. Surat Keputusan Nomor : PAN/10/A/Kpts/K-S/349/X/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Periode 2020-2025. 1 (satu) Surat
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2989 |
004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Abdul Rahman, S.H.
b. Alamat : Jalan DR. Moh Hatta No. 28 Kota Palu.
c. Pekerjaan : Advokat
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
- Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pada Tingkat Kecamatan Mantikulore dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 2 Maret 2024 di halaman Kantor Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore. Rekapitulasi perhitungan tersebut masih dalam ruang Lingkup wilayah Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah
- Bahwa sebelumnya Rapat Pleno tersebut beberapa kali ditunda dengan alasan sinkronisasi data antar PPK dan PANWAM butuh waktu, untuk kelurahan Tondo dan Talise ditunda selama 2 hari dengan alasan data yang belum lengkap.
- Bahwa tidak ada transparansi selama proses rapat Pleno Rekapitulasi tersebut. Pihak PPK tidak menyediakan layar lebar (infocus) atau pengganti berupa plano ukuran besar untuk menampilkan secara terbuka penginputan data sirekap perolehan suara setiap partai dari form C Salinan ke Form D Hasil sejak pleno dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai Tanggal 1 Maret 2024. Dan nanti pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 00.28 wita Pihak PPK Kecamatan Mantikulore baru menampilkan Form D Hasil atau rekapan Perolehan suara setiap Partai di layar lebar (infocus). Itu pun yang ditampilkan hanya halaman depan saja.
- Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 pukul 18.00 Form D Hasil baru diberikan kepada saksi, sehingga nanti pada saat itu saksi baru dapat mensinkronkan data sirekap yang telah diinput menjadi D Hasil dengan data C Salinan yang ada pada saksi.
- Bahwa setelah mensinkronkan data D Hasil yang telah diterima saksi dengan data C Salinan, saksi menemukan kejanggalan rekapitulasi suara. Ditemukan penggelembungan suara ke partai tertentu dan ditemukan penggerusan suara partai NasDeM, suara partai NasDem berkurang.
- Perbuatan terlapor Tersebut bertentangan dengan asas-asas pemilihan ummum sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Pasal 2 yakni :
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
- bahwa selain bertentangan dengan asas-asas sebagaimana telah disebutkan diatas, perbuatan terlapor juga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaiamana ketentuan pasal Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana ketentuan 3 yakni :
Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal laporan meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 Ayat (2):
“Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.”
- Berdasarkan penelitian pada identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pelapor a.n ABDUL RAHMAN, S.H., Bahwa Pelapor lahir di Palopo pada tanggal 11 Juni 1973, beralamat di Jl. Moh. Hatta No. 28 RT 004/RW 003, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Berdasarkan data tersebut dapat dikualifisir Pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih. Dengan demikian, Pelapor ABDUL RAHMAN, S.H. mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1) TERLAPOR I SAMSINAR selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore;
2) TERLAPOR II ARDIANSYAH, TERLAPOR III ARMAN, TERLAPOR IV WINDASARI, TERLAPOR V INDRA PRIATAMA, yang kesemuanya adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore;
3) TERLAPOR VI IDRUS, S.P, M.Si. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu;
4) TERLAPOR VII ISKANDAR LEMBAH, S.Sos., TERLAPOR VIII MUHAMAD MUSBA, S.P. M.Si., TERLAPOR IX ALFAQIH MUQADDAM ALHABSYI, S.Ud., TERLAPOR X Drs. HARIS LAWISI, M. Pdi., yang kesemuanya adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, Pasal 8 Ayat (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 2 Maret 2024. Selanjutnya, Pelapor menyampaikan laporannya di Bawaslu Kota Palu pada tanggal 5 Maret 2024. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggat waktu yang ditentukan yaitu 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain:
Waktu : Kamis, 29 Februari 2024.
Tempat : Kantor Kelurahan Lasoani, Jl. Bulumasomba No. 1 Palu.
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Palu memandang bahwa dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor belum menguraikan secara jelas antara peristiwa yang dilaporkan dengan uraian kejadian serta keterkaitan Para Terlapor, saksi-saksi, dan bukti-bukti.
3) Bukti-bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti, berupa:
1. Salinan E-KTP a. n. ABDUL RAHMAN, S.H;
2. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO);
3. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 26 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
4. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 34 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
5. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore;
6. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 21 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore;
7. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 24 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
8. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 37 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
9. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore;
10. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 38 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
11. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 32 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore;
12. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 29 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore;
13. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat kekurangan pada uraian kejadian yang disampaikan.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel.
IV Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n ABDUL RAHMAN, S.H. telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan.
V Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
a. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
b. bukti-bukti tambahan yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2988 |
013/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2987 |
002/TM/PL/Kab/32.07/I/2024 |
Berdasarkan hasil pleno pimpinan, Ketua beserta anggota bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pemilu
pada masa kampanye tahun 2024, berkas temuan telah memenuhi syarat formal
dan materill sebuah temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana telah diatur
dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
b. Bahwa setelah dilakukan pengkajian terlapor a.n Iwan Sadou selain sebagai
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pelita, juga statusnya sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
c. Bahwa terlapor a.n Iwan Sadou diduga melanggar :
- Pasal 72 huruf (d) tentang syarat untuk menjadi anggota PPS, Jo Pasal 73
ayat (2) Sumpah/Janji Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN Undang
Undang Nomor 7 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Pasal 2 huruf (f) tentang Asas Netralitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
d. Merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau
Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024.
e. Agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2986 |
001/LP/PL/Kab/16.24/II/2024 |
Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 pada saat penghitungan suara di TPS 12 Desa
Temon Kecamatan Trowulan, terdapat konstituen atas nama suliswanto dan sucipto
mengakui/menyatakan diri telah memilih Caleg Nomor urut 1 atas nama Surasa dari Partai
Demokrat Dapil 3. Tapi dalam proses penghitungan suara di TPS 12 Desa Temon
Kecamatan Trowulan pemilih yang menyatakan telah memilih Caleg Nomor urut 1 atas nama
Surasa dari Partai Demokrat Dapil 3 tidak keluar atau tidak masuk dalam perhitungan di CHasil di TPS tersebut.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi penjemputan pemilih untuk datang ke TPS
oleh Tim Pemenangan Caleg Nomor 2 atas nama Ade Ria Suryani dari Partai Demokrat
Dapil 3 untuk datang ke TPS di Desa Temon Kecamatan Trowulan.
Bahwa di tanggal 14 Februari 2024 di saat proses penghitungan suara di TPS 16, TPS 17
tidak sesuai dengan buku panduan KPPS/tidak sesuai prosedur,penghitungan diawali
dengan penghitugan Pemiihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemiihan DPR-RI kemudian
Pemilihan DPRD Kabupaten, kemudian Pemilihan DPD dan Pemilihan DPRD-Provinsi.
Bahwa telah ditemukan C-Hasil dengan jumlah surat suara tidak Sah yang berjumlah
minim bahkan sampai 0 (Nol) yang berada di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 18, TPS 15, TPS
14, TPS 13, TPS 12, TPS 11, TPS 10, TPS 7, TPS 6, TPS 5, TPS 16, TPS 4, TPS 17. Desa
Temon Kecamatan Trowulan.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Kepala Desa Temon atas nama Sunardi masuk
didalam TPS12 Desa Temon Kecamatan Trowulan pada saat perhitugan suara berlangsung.
Bahwa telah didengar kesaksian Panitia Pemilihan Kecamatan Trowulan atas nama
Muhajir bersama-sama dengan Kepala Desa Temon mencari orang unntuk dijadikan Tim
Pemenangan untuk Caleg Nomor urut 2 dari partai Demokrat atas nama Ade Ria Suryani
dari Partai Demokrat Dapil 3 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2984 |
009/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Socah, karena lokus tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut ada di Kecamatan Socah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2983 |
001/LP/PL/Kab/33.14/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a Nama : AKSAMINA IMELDA DAUFERA
b Jenis Kelamain : Perempuan
c Alamat Tinggal/ Kantor : Kampung Waskey
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
- Pada hari Selasa Tanggal 14 Februari 2024,Sekitar Jam 08:00 WIT, bapak Onesimus menuju TPS 02 Waskey, dan berpapasan drngan Tim sukses Caleg Nomor urut 1 atas nama Bapak Salmon Pelupessy, dan Tim Sukses langsung menawarkan uang sejumlah Rp.300.000,-, kepada Bapak Onesimus dengan kesepakatan harus mencoblos Cleg PKB Nomor urut 1.
Dalam hal ini Melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (20 menegaskan bahwa “ setiap Pelaksana peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam Pala 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah)”;
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) “ Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilu untuk: huruf d “ memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu””
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Formil dan materil laporan Temuan dan Pelanggaran pemilu yaitu sebagai berikut:
Syarat Formil;
1. Identitas Penemu yang terdiri atas :
a Nama : AKSAMINA I DAUFERA
b Nik : 9110014902870001
c Alamat Tinggal/ Kantor : Kampung Waskey
d Jenis Kelamin : Perempuan
e Nomor HP : 0813-3274-6202
2. Identitas Terlapor terdiri atas :
1 Terlapor I
a. Nama : Hj. NUR JANNAH
b. Nik : 9110015406860002
c Pekerjaan : Wiraswast
d. Alamat : Kali Bagre
e. Nomor HP : -
2. Terlapor II
a. Nama : SALMON PELUPESSY
b. Nik : …………………..
c Pekerjaan : ………………….
d. Alamat : Kampung Waskey
e. Nomor HP : -
b. Syarat Materil;
1). Waktu Peristiwa : Pukul 08:00 WIT
2). Tempat Peristiwa : Kampung Waskey
3). Saksi-Saksi : 1. Saksi Pertama
a. Nama : Onesimus Sawen
b. TTL : Bagaiserwar, 14-01-1981
c. Alamat : Kampung Rorena
d. Pekerjaan : Petani/Pekebun
c. Pelimpah Temuan
(Jika ada, Uraikan alasan Pelimpah)
d. Pengambilan Temuan
(Jika ada, Uraikan alasan Pengambilan Temuan)
e. Pencabutan Temuan
(Jika ada, Uraikan Surat pencabutan Temuan Pencabutan Temuan)
f. Penghentian Temuan
(Jika ada, Uraikan Temuan/Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang di terima)
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan Uraian dan keterpenuhan Syarat Formil dan Material Temuan dapat disimpulkan Temuan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil.
V. Rekomendasi
a. Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Sarmi, 21 Februari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2982 |
024/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan atau Dugaan Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Operator. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2981 |
002/LP/PL/Kab/06.06/II/2024 |
Laporan diteruskan ke instansi berwenang yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2978 |
009/TM/PL/Kota/27.01/I/2024 |
Ditindaklanjuti klarifikasi pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2977 |
009/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Tidak dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2976 |
005/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2975 |
003/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2973 |
001/LP/PL/Kab/33.03/III/2024 |
Laporan Dicabut Oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2970 |
002/LP/PL/Kab/33.07/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil dan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2969 |
008/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 21 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah ayang merupakan Ketua KPPS di TPS 32 Krooy.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 13.23 WIT.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erik Setiawan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 , yang berlokasi di TPS 32 air merah.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aldi yang merupakan Ketua KPPS.
3. BAHWA DUGAAN PASAL YANG DILANGGAR YAITU PASAL 532 UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
4. Bahwa jenis dugaan pelanggaran yang dilanggar adalah Pelanggaran Pemilu, karena Aldi yang merupakan Ketua KPPS di TPS 32 Krooy dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPPS.
5. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 1 lembar foto surat suara sah
b. C salinan tps 32 krooy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2968 |
004/LP/PL/Kota/02.06/III/2024 |
Kajian Awal
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2967 |
004/LP/PL/Kab/27.19/III/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel Laporan dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2966 |
017/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
b. Jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan atau Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Operator PPK Kecamatan Alang-Alang Lebar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2965 |
012/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 |
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dengan kesesuaian bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2964 |
001/LP/PL/Kec-Syiah Kuala/01.01/I/2024 |
Laporan diambil alih oleh Panwaslih kota Banda Aceh |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2963 |
006/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 21 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah aldi yang merupakan Ketua KPPS di TPS 32 Krooy.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 13.23 WIT.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erik Setiawan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 , yang berlokasi di TPS 32 air merah.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aldi yang merupakan Ketua KPPS.
3. Bahwa jenis dugaan pelanggaran yang dilanggar adalah Pelanggaran Pemilu, karena Aldi yang merupakan Ketua KPPS di TPS 32 Krooy dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPPS.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 1 lembar foto surat suara sah
b. C salinan tps 32 krooy |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2962 |
001/LP/PL/Kab/20.11/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/LP/PL/KAB/20.11/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2960 |
003/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2959 |
013/LP/PP/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Kooy yang merupakan Penyelenggara pada pemilihan umum tahun 2024.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, Alamat, serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian Dugaan Pelanggaran un Prosedural pada tanggal Minggu, 18 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 Februari 2024.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran Un Prosedural terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, yang bertempat di Sunua.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Un Prosedural yang dilakukan oleh KPPS 02 Kampung Kooy.
3. Bahwa laporan yang dilaporkan bukan merupakan jenis pelanggaran Pemilu, karena KPPS 02 Ubia sermuku dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kambrauw tidak termasuk Pelanggaran Un Prosedural terhadap proses penghitungan ulang selisih suara pada TPS 02 ubia sermuku Tingkat distrik.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 6 Foto Dokumentasi perhitungan Surat suara ulang pada Tingkat Distrik.
4 Video dokumentasi Pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2958 |
012/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
APORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2957 |
009/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 15.00 wib bahwa Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2956 |
004/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 |
Tidak di register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2955 |
007/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
Laporan Tidak di Registrasi Karena Bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2954 |
010/TM/PL/Kota/27.01/I/2024 |
Dilakukan klarifikasi pihak-pihak terkait |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2953 |
001/LP/PL/Kab/19.16/III/2024 |
Bahwa laporan tidak memnuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2951 |
002/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat materil paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi::
a. Melengkapi Bukti Uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan Saudara Gading kepada Saudara Tono ;
b. Melengkapi Bukti SK Tim Pemenangan Caleg Nasdem Indra Subekti ;
c. Melengkapi Bukti berupa Contoh Surat Suara, Kartu Nama, dan Amplop berisi Uang sebagaimana Bukti Foto yang Pelapor sampaikan;
d. Saksi yang menyaksikan secara lansung Saudara Gading menyerahkan Uang Kepada Tono;
e. Tanda bukti penyerahan Uang oleh Gading kepada Tono. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2950 |
005/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 004 /LP/PL/Kab/20.09/I/2024 tanggal 31 Januari 2024
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal
b. Pelapor tidak menyampaikan nama pelaku sebagai terlapor
c. Laporan tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2949 |
002/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Syafniya Zilfah Aniesiy
b. Alamat : Banyuanyar RT 003 RW 006 Kel. Banyuanyar, Kec.
Banjarsari
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
• Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372054207000001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 10.07 WIB. Pelapor adalah masyarakat umum yang mendokumentasi pengumuman DPT di TPS di wilayah Kelurahan Banyuanyar mulai pukul 10.07 WIB di TPS 01, berlanjut ke TPS 28, TPS 36, TPS 26, TPS 18 pada hari tersebut. Pelapor kemudian melanjutkan untuk mendokumentasi TPS lainnya di Kelurahan Banyuanyar dan mendapati bahwa di TPS lain pengumuman DPT di TPS tidak memuat keterangan berupa NIK, KK, tempat dan tanggal lahir.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Syafniya Zilfah Aniesiy adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372054207000001, lahir pada tanggal 02-07-2000, umur 23 tahun dan beralamat di Banyuanyar RT 003 RW 006 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis, 15 Februari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
• 5 buah foto pengumuman DPT di TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 di Kelurahan Banyanyar, Kecamatan Banjarsari yang memuat informasi NIK, KK, tempat lahir, dan tanggal lahir;
- Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) mengatur :
KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-Daftar Pemilih, sedangkan untuk TPS di wilayah Banyuanyar selain yang dilaporkan, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang di dalamnya tidak memuat keterangan NIK, KK, tempat dan tanggal lahir;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa KPPS pada pokoknya mengumumkan dengan menempelkan DPT di TPS wilayah kerjanya;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, BAB III huruf A tentang Kegiatan Persiapan Pemungutan Suara di TPS pada angka 3 mengatur tentang Pengumuman Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pemilih;
a. KPPS mengumumkan:
1) daftar Pasangan Calon;
2) DCT anggota DPR;
3) DCT anggota DPD;
4) DCT anggota DPRD Provinsi;
5) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota;
6) salinan DPT (Model A-KabKo Daftar Pemilih); dan
7) salinan DPTb (Model A-Daftar Pindah Memilih),
di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor dan uraian dasar hukum di atas, KPPS TPS 01, TPS 18, TPS 26, TPS 28, TPS 36 di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari terbukti tidak menempelkan salinan DPT Model A-KabKo Daftar Pemilih tetapi menempelkan salinan DPT Model A-Daftar Pemilih di papan pengumuman TPS di wilayah kerjanya.
c. Pelimpahan Laporan
Berdasarkan locus peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terjadi di 5 (lima) TPS di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari sehingga menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan Banjarsari untuk memproses penanganan pelanggaran dimaksud.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan;
• Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
V. Rekomendasi
• Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Banjarsari.
Surakarta, 16 Februari 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
ttd
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2946 |
001/TM/PP/Kab/11.06/III/2024 |
Form A Pengawasan Dugaan Pelanggaran Kecamatan Munjul |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2944 |
001/LP/PL/Kab/19.11/III/2024 |
Laporan Pelanggaran dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/19.11/III/2024 memenuhi syarat formil dan materil dan ditindaklanjkuti ke proses penangnan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2943 |
010/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena sedang dalam proses penanganan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2942 |
018/LP/PP/Kota/02.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2941 |
008/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 15.00 wib bahwa Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2940 |
015/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
tidak dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2939 |
001/TM/PL/Kab/19.05/II/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2938 |
003/LP/PL/Kab/01.23/III/2024 |
a. Syarat Formil
1. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Bahwa pelapor sebagai WNI telah berusia 55 tahun sebagaimana identitas diri yang termuat dalam KTP milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu;
2. Dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebagaimana yang tertuang dalam kartu identitas diri (KTP) pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu juga pelapor telah menyertakan foto copy KTP nya sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas diri yang termuat dalam KTP;
3. Bahwa selanjutnya pelapor dalam menyampaikan laporannya di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024;
4. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga laporan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 yang pada intinya menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dan pelapor datang ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue melaporkannya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan masih memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan Perbawaslu 7 tahun 2022;
5. Bahwa selanjutnya pelapor juga telah menyebutkan nama dan alamat masing-masing dari terlapor.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa setelah analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan di dalam laporan oleh pelapor, pelapor (Zulhamzah) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran (13 Februari 2024) serta diketahui pada tanggal 18 Februari 2024 serta dilaporkan ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue (21 Februari 2024). Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Desa Trans Maranti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue.
2. Bahwa adapun dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan pembagian uang atau money politik dengan melibatkan orang lain untuk melakukannya, adapun buktikan yang disampaikan berupa Kartu nama tanda coplos caleg atas nama Rosnidar Mahlil dan Surat Pernyataan yang disampaikan oleh pelapor sebagai berikut:
a. Eka Sriwahyuni
b. Meri Andani
c. Didi Saputra
Bahwa berdasarkan waktu yang dibelikan kepada pelapor untuk melengkapi bukti, sudah dilengkapi oleh pelapor dan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil pada pasal 15 huruf a,b,c sudah memenuhi syarat.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan diteruskan ke sentra gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2935 |
001/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 |
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Sintang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2934 |
019/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2933 |
008/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporannya selama 2 hari kerja.
Namun hingga batas yang ditentukan pelapor tidak memperbaiki laporannya.
Sehingga laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2932 |
003/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 |
Kajian awal memenuhi syarat formil dan materiel dan di registrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2931 |
004/LP/PL/Kota/04.02/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil dan diregisterasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2930 |
003/LP/PP/Kab/04.10/III/2024 |
Laporan Telah memenuhi syarat formil dan Materiel Pelaporan dan diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2928 |
001/TM/PL/Kec-Batipuh/03.19/II/2024 |
Menerima dan meregister Penelusuran dugaan Pelanggaran pidana Pemilu dari Panwam Batipuh |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2926 |
007/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2925 |
003/LP/PL/Kab/07.05/III/2024 |
Tidak diregesster |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2924 |
005/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 |
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2921 |
002/LP/PL/Kab/03.11/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Bukti sebagaimana isi laporan pada poin ke 2 (dua) dan poin ke 3 (tiga) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2920 |
001/LP/PL/Kab/33.07/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dan laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2919 |
002/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 |
Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti, saksi-saksi serta uraian kejadian terhadap laporan dugaan pelanggaran Money Politic telah terpenuhi unsur maka di lakukan registrasi untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2918 |
001/LP/PL/Kota/20.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2917 |
014/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana.
2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Kooy yang merupakan Penyelenggara pada pemilihan umum tahun 2024.
3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, Alamat, serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan.
Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian Dugaan Pelanggaran un Prosedural pada tanggal Minggu, 18 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 Februari 2024.
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan :
1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran Un Prosedural terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, yang bertempat di Sunua.
2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Un Prosedural yang dilakukan oleh KPPS 02 Kampung Kooy.
3. Bahwa laporan yang dilaporkan bukan merupakan jenis pelanggaran Pemilu, karena KPPS 02 Ubia sermuku dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kambrauw tidak termasuk Pelanggaran Un Prosedural terhadap proses penghitungan ulang selisih suara pada TPS 02 ubia sermuku Tingkat distrik.
4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut:
a. 6 Foto Dokumentasi perhitungan Surat suara ulang pada Tingkat Distrik.
4 Video dokumentasi Pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2916 |
004/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2915 |
001/TM/PL/Kab/04.11/III/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi berdasarkan Berita Acara Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2912 |
004/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat materiel dan syarat fomal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2910 |
001/LP/PL/Kab/19.11/III/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 2909 |
005/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Laporan memenuhi unsur/syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2908 |
002/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama R.Muh Kadiroedin BERALAMAT KP. Drajat Rt 001/Rw 001 Kel. Derajat Kec. Kesambi Kota Cirebon SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
2. pihak Terlapor; dan
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Hamid (Ketua KPPS Kelurahan Panjunan) Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 :
- Bahwa diketahui waktu kejadian pada Rabu tanggal 21 februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Rabu, 28 Februari 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 21,22,23,26,27-28 Februari 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Rabu, tanggal tanggal 21 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Lemahwungkuk dipandang Terpenuhi Secara Materil.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
- Pada hari rabu, 21 februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib saat Rekapitulasi di PPK Lemahwungkuk pada panel Kelurahan Panjunan di ketahui dan dinyatakan bahwa ada surat suara Sah atas perolehan PAN No.06 an. Syarif Maulana dinyatakan TIDAK SAH karena ada robekan di bagian lipatan surat suara bagian atas dan surat suara sobekan ini bukan pada logo Partai, Nomor Urut dan Nama Caleg. Sementara coblosan surat suara itu pada Suara Caleg a.n Syarif Maulana yang dinyatakan TIDAK SAH oleh Ketua KPPS TPS.14 an.Hamid.
- Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor telah mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
c. bukti.
- Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya;
1. Salinan C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 14 Kelurahan
Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon;
2. Rekaman Video Pernyataan saksi berkaitan perhitungan
suara TPS 14;
3. 2 (dua) buah Foto Surat Suara tersobek di lipatan atas.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
No. Bentuk Dokumen Jumlah
1. Surat Mandat Nomor : PAN/10.6/B/K-S/Kpts/012/V/2022 Tentang; Pengesahan Pengurus Komite Pemenangan Pemilu Daerah Partai Amanat Nasiponal Kota Cirebon. 1 (satu) Surat
2. Surat Keputusan Nomor : PAN/10/A/Kpts/K-S/349/X/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Periode 2020-2025. 1 (satu) Surat
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2907 |
007/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 pukul 11.00 wib bahwa Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2906 |
001/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 |
- Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2905 |
001/LP/PL/Kab/04.08/III/2024 |
Bahwa kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pelapor terjadi pada Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 di TPS 017 di Desa Makmur sekira pukul 02.00 WIB, dimana setelah Penghitungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota selesai, Ibu Lusiana Silaban (Ketua KPPS 017) meminta kepada saksi yang Bernama Tia Elselopa Pasaribu untuk menanda tangani Formulir C-Hasil yang kosong (belum terisi) , akan hal itu saksi merasa keberatan akan tetapi Ketua KPPS gtersebut mengatakan bahwa masih lama ini penghitungan Rekap selesai, jadi tanda tangani saja dulu Form C-Hasil itu nanti pagi ambil kerumah saya, akan perintah tersebut saksi menanda tangani Form C-Hasil kosong tersebut, karena saksi sudah mendokumentasikan form form Plano yang berada di TPS 017 tersebut, dimana pada saat penghitungan surat suara pelapor yang Bernama an. Rihatson Manurung, SH.,MH dari Partai Golkar berjumlah 27 suara di TPS 018 tersebut , dakan tetapi setelah saksi mengambil Form C-Hasil dari rumah Lusiana Silaban (Ketua KPPS) sekira pukuk 09:00 WIB . Jumlah pada Form C-Hasil tersebut tidak sesuai dengan Form Plano sebelumnya, dimana jumlah surat suara pada C- hasil tersebut sebanyakn17 suara, sedangkan pada Fom Plano sebelumnya berjumlah adalah 27 suara serta form c-hasil yang dterima saksi dari Ketua KPPS tersebut hanya berupa poto copy atai tidak ttd basah. Sehingga akibat perbuatan Lusiana Silaban (Ketua KPPS) tersebut Caleg An. Rihatson Manurung, SH.,MH dari partai Golkar dirugikan sebanyak 10 Suara.
Bahwa berdasarkan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)..”
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang dituangkan (Formulir Model B.1) yang dikaitkan dengan terlapor dan ketentuan diatas, Laporan pelapor atas nama Rihatson Manurung, SH.,MH dinilai dapat menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara langsung oleh terlapor maka dugaan pelanggaran Pemilu yang menjelaskan perbuatan langsung yang dilakukan terlapor sebagai subjek hukum dugaan pelanggaran Pemilu , Sehingga terhadap syarat materil khususnya “Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” Bawaslu Kabupaten Pelalawan menilai telah terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2904 |
006/LP/PL/Prov/16.00/XI/2023 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
b. Laporan memenuhi informasi awal, sebagaimana Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, menyatakan:
(2) Informasi Awal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa :
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
d. Laporan memenuhi syarat sebagaimana mekanisme Pelimpahan dan/atau Pengambilalihan Laporan dengan mempertimbangkan pada beberapa Peraturan Perundang-undangan dan Hasil Keputusan Rapat Pleno. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2902 |
004/LP/PL/Kab/02.18/III/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2901 |
005/LP/PL/Prov/16.00/XI/2023 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2900 |
006/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 |
TIDAK DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2899 |
001/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
2. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima yaitu berupa: (a) KTP Saksi yang mengetahui peristiwa, (b) Surat mandat saksi Partai Gerindra yang menjadi saksi di TPS 04 Desa Rasau Jaya Tiga, (c) Memperjelas pihak terlapor (d) Uraian peristiwa, (e) Uraian kejadian, (f) SK KPU Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Pemilu tahun 2024 (Dikarenakan pelapor mengatasnamakan peserta pemilu). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2897 |
004/LP/PL/Kab/13.16/II/2024 |
Kesimpulan
Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2896 |
009/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti-bukti yang secara langsung yang membuktikan tindakan/perbuatan terkait dengan PPK Blang Mangat menjadikan 2 (dua) surat suara sah DPR RI yang lebih menjadi surat suara rusak pada pada saat proses rekapitulasi ditingkat kecamatan. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2895 |
004/TM/PL/Kab/27.07/II/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel.
Temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2893 |
006/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
laporan Tidak di Registrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2892 |
005/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Pada tanggal 14 Februari 2024, Di Tempat Pemungutan Suara Kelurahan Uentanaga Atas dan di Ruang Digital Media Sosial WhatsApp Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Siti Maryam (Lurah Uentanaga Atas) menjalan Perintah dan melaporkan hasil pencoblosan seluruh ASN ke Group Srikandi Pemuda Pancasila dengan memaksa dan mengancam untuk dipindah tugaskan dipelosok Daerah Kepulauan dan Pedalaman Ulubongka apabila tidak mendokumentasikan (foto dan atau Video) pilihan dibilik suara kepada anak Bupati Tojo Una-una (Imam Kurniawan Lahay dan Fitri Mofie Indiani Lahay).
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2890 |
001/LP/PL/Kota/02.07/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2889 |
011/TM/PL/Kota/27.01/III/2024 |
Ditindaklanjuti dilakukan klarifikasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2886 |
008/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 |
a. Laporan 005/LP/PL/Kota/02.08/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 tidak memenuhi syarat
formal namun memenuhi syarat materiil;
b. Bahwa laporan 005/LP/PL/Kota/02.08/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 segera
diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal (Alamat Terlapor) paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai ; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2885 |
016/LP/PP/Kota/02.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2884 |
003/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Pada tanggal 9 Februari 2024 Pukul 20.30 Wita, bertempat di Dusun Jompi Kelurahan Malotong Calon Legislatif atau Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Dapil 5 (lima) atas nama Imam Kurniawan lahay dan Calon Legislatif atau Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una nomor urut 1 (satu) dapil 1 (satu) atas nama Fitri Mofie Indriani Lahay melakukan Sosialisasi yang dihadiri Bupati Tojo Una-una dan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tojo Una-una dan Kepala Bagian Humas Pemda Kabupaten Tojo Una-una.
• Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
• Laporan Pelapor Mirsa S Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai ketentuan Pasal 493 jo 280 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2883 |
001/TM/PL/Kec-Garawangi/13.20/III/2024 |
1. Rapat Pleno ini bersifat tertutup;
2. Menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan/Penelusuran atas informasi awal terkait
dugaan pelanggaran money politik Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024
dengan Penemu atas nama Asep Hikmat Nugraha yang merupakan PKD Kadatuan;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30 Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu “Temuan adalah dugaan
pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.”
4. Bahwa Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu “Dalam hal laporan hasil
pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan/atau
pelanggaran kode etik Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil
pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.”
5. Pleno hari ini bertujuan Menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan/Penelusuran Awal
Nomor 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan
yang mengandung dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Kuningan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi;
6. Bahwa dalam menentukan Laporan Hasil Pengawasan untuk dijadikan Temuan
Pelanggaran pemilu, maka berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Yaitu :
“Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan
dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:
a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.”
7. Maka sebagaimana Penjelasan dimaksud, bahwa diperlukan keterpenuhan minimal
persyaratan agar Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor
119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 yang disampaikan melalui Panwaslu
Kecamatan Garawangi kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan dapat dijadikan Temuan
Pelanggaran Pemilu, sebagai berikut:
1) Identitas Penemu Dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa Penemu dalam Laporan Hasil Pengawasan dimaksud merupakan
Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan atas nama Asep Hikmat Nugraha, yang
beralamat Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi Kab. Kuningan;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi
“Penemu adalah Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran
Pemilu”
c. Bahwa Penemu berdasarkan penjelasan pada huruf a dan b memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing) untuk menyampaikan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan melalui Panwaslu Kecamatan
Garawangi.
2) Waktu Penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh
hari sejak Laporan Hasil Pengawasan dan Hasil Investigasi dibuat
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa
Kadatuan Nomor 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 diketahui tanggal
pembuatan Laporan Hasil Pengawasan adalah tanggal 13 Februari 2024.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 42 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi
”Hari adalah hari kerja”
c. Bahwa berdasarkan tanggal pembuatan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 tertanggal 3 Desember 2023, tidak
melebihi ketentuan batas waktu Penetapan Temuan yaitu 7 (tujuh) hari sejak
Laporan Hasil Pengawasan dibuat.
3) Identitas Pelaku
a. Bahwa Pelaku/Terlapor dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 adalah Didi Supardi yang melakukan
pembagian uang untuk memilih salah satu Caleg Gerindra DPRD Kabupaten
Kuningan Dapil I, yang beralamat di Dusun Bojong RT 001 / RW 002 Desa
Kadatuan Kabupaten Kuningan;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu”
c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b, maka Pelaku/Terlapor atas nama Didi
Supardi memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Pelaku/Terlapor.
4) Uraian Kejadian
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, tentang tahapan Masa
Tenang yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah
kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10
Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa
tanggal 11-13 Februari 2024.
Saya Asep Hikmat Nugraha, selaku PKD Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi
Kabupaten Kuningan pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024 mulai Pukul 21.00 s/d
Selesai, melakukan kegiatan pengawasan dan mendapatkan laporan adanaya dugaan
pelanggaran pemilu yaitu : adanya praktik money politik di dusun bojong, Rt 001 Rw
002 Desa Kadatuan, dimana laporan tersebut saya terima dari Sdr. Rama Ramadhan
melalui sambungan telepon, menginformasikan bahwa sdr. Rama Ramadhan,
menangkap basah dan memvideokan Sdr. Didi Supardi sedang membagi - bagikan
amplop kepada setiap warga yang sudah mempunyai hak pilih. Dimana satu orang
yang sudah mempunyai hak pilih tersebut dikasih amplop yang mana dalam amplop
tersebut berisi uang 50.000,-
Dimana dalam isi video tersebut, sdr. Rama Ramadhan mengintrogasi Sdr. Didi
Supardi apa alasanya dia membagi-bagikan amplop tersebut Sdr. Didi Supardi
menjelaskan bahwa dirinya membagikan amplop yang berisikan uang 50.000 tersebut
dengan harapan masyarakat harus memilih Bapak Toto Tohari, S.E Caleg DPRD
Kabupaten Kuningan, Dapil 1 No. Urut 1, kemudian untuk Presiden dan Wapres nya
Didi Supardi menekankan untuk memilih pasangan Capres & Cawapres No. Urut 02
H. Prabowo Subianto, dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka, kemudian sdr. Didi
Supardi mengiyakannya.
Kronologi awalnya begini : Bpk Ustadz Samsudin sepulangnya tahlilan dari
tetangganya yang meninggal masih satu dusun, sepulangnya acara tahlilan Bpk. Ustadz
Samsudin tidak sengaja melihat sdr. Didi Supardi keluar dari rumah tetangga nya,
kemudian masuk ke rumah sebelahnya, karna mersa curiga kemudian Bpk. Ustadz
Samsudin mengikuti Sdr. Didi Supardi dan betul saja dugaan Bpk. Ustadz Samsudin
bahwa Sdr. Didi Supardi sedang membagikan amplop yang berisikan uang 50rb ke
setiap warga yang sudah mempunyai hak pilih. Kemudian Bpk. Ustadz Samsudin
bergegas ke jalan. Dan bertemulah dengn sdr. Rama Ramadhan kemudian Bpk. Ustadz
Samsudin tersebut menceritakan kepada sdr. Rama Ramadhan, bahwa di Dusun
Bojong Rt 001, Rw 002 sedang ada pembagian amplop (money politik) sontak saja
Sdr. Rama Ramadhan dan Bpk. Ustadz Samsudin melakukan penelusuran ke TKP
yang diduga Sdr. Didi Supardi yang sedang melakukan bagi-bagi uang. Dari rumah
satu, ke rumah lainnya sdr. Rama Ramadhan susuri bersama Bpk. Ustadz Samsudin,
kemudian ketemulah sdr. Didi Supardi sedang berada di rumah Bpk. Saepul sedang
berbincang bincang menanyakan ada berapa jumlah anggota keluarga bpk. Saepul
dan sdr. Didi Supardi menghiitung dan mengasih amplop sesuai dengan berapa jumlah
hak suara yang ada di rumh Bpk. Saepul tersebut. Kemudian Sdr. Ramadhan dan Bpk.
Ustadz Samsudin memergoki sdr. Didi Supardi sedang mengasihkan amplop ke bpk.
Saepul beserta keluarganya, kemudian memvideokannya. Setelah memvideo dan
mengintrogasi selesai, sdr. Didi Supardi pun pergi pulang bergegas ke rumah
temannya.
Kemudian setelah itu, sdr Rama Ramadhan bersama Bpk. Ustadz Samsudin, pamit
pulang ke yang punya rumah. Yaitu ke Bapak Saepul. Setelah dari rumah bapak Saepul
kemudian sdr. Rama Ramadhan, menelpon Saya sebagai Panwas Desa/Kelurahan.
Kemudian saya meluncur ke rumah terlapor bersama sdr. Rama Ramadhan bersama
Bpk. Ustadz Samsudin. Tetapi yang bersangkutan sdr. Didi Supardi tidak ada dirumah.
Kemudian saya menanyakan ke rumah tetangga nya ke rumah bapak Uung, dan
ditemuilah sdr. Didi Supardi sedang ada disana. Kemudian saya menanyakan
kebenaran atas video tersebut, dan menengahi permasalahan tersebut, kemudian
disepakati lah jalan damai secara kekeluargaan. Tetapi sdr. Rama Ramadhan meminta
satu syarat yaitu : amplop yang berisi uang yang telah dibagikan sebagian ke setiap
warga minta ditarik/diambil kembali, kemudian sdr. Didi Supardi menyanggupinya,
Dan saya pun mendampingi sdr. Didi Supardi meminta kembali amplop yang ia telah
bagikan ke warga dusun bojong Rt 001 Rw 002 Desa Kadatuan. Tetapi berhubung
video tersebut sudah dibagikan oleh sdr. Rama Ramadhan ke Group Pemenangan Anis,
akhirnya video tersebut jadi ramai dikalangan Partai Politik, media, hingga pihak
Kepolisian.
Tidak sampai disitu, video tetsebut ramai beredar dimasyarakat luas. Hingga menjadi
gaduh, kemudian beberapa pihak menyoroti viralnya video tersebut, dan akhirnya
semua unsur yang berkaitan dengan peserta, penyelenggara pemilu menyoroti hal
tersebut kemudian ketua Bawaslu, Panwam, Kepolisian, Ketua Partai yang
bersangkutan, tetmasuk Caleg yang disebut dalam video tersebut ikut hadir beserta
Ketua PAC Partai Gerindra Kec. Garawangi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah Ketua Bawaslu datang dan menengahi persoalan ini, meminta keterangan dari
ke-2 belah pihak. Serta kemudian ada penyerahan Barang Bukti dari pihak terkait
untuk diamankan. Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa kasus tersebut akan di proses
sesuai perundangan - undangan yang berlaku.
5) Bukti
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan
Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024, telah melampirkan Bukti
berupa:
a. 12 (dua belas) amplop kecil berisi uang tunai pecahan Rp. 50.000,- dan 1 (satu
amplop ukuran sedang berisi uang tunai Rp. 100.000,- dengan Pecahan Rp.
50.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Amplop ukuran sedang yang berisi uang pecahan Rp. 50.000,- dengan rincian
lembar 1 Nomor seri FMM732693 dan lembar 2 dengan Nomor seri
QHU016583
- Amplop ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) amplop yang masing-masing
amplop berisi uang pecahan Rp. 50.000,- dengan rincian:
o Lembar 1 dengan Nomor Seri ZEM975734
o Lembar 2 dengan Nomor Seri YMW979953
o Lembar 3 dengan Nomor Seri JCG282197
o Lembar 4 dengan Nomor Seri SNB002556
o Lembar 5 dengan Nomor Seri UJB165184
o Lembar 6 dengan Nomor Seri DJG140315
o Lembar 7 dengan Nomor Seri TJY507257
o Lembar 8 dengan Nomor Seri GHQ545329
o Lembar 9 dengan Nomor Seri ORO062154
o Lembar 10 dengan Nomor Seri ECM208573
o Lembar 11 dengan Nomor Seri GSF779814
o Lembar 12 dengan Nomor Seri CMZ432139
b. Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Didi Supardi
c. Surat Keputusan (SK) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan
Garawangi Kabupaten Kuningan Nomor : JB21-12.4.4.44/Kpts/DPCGERINDRA/2023
d. Dokumentasi Foto dan Video Pembagian amplop berisi uang (File terlampir pada
penyimpanan awan/Cloud Google Drive)
Bahwa berdasarkan Lampiran Bukti pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas
Kelurahan/Desa Kadatuan sebagaimana telah dijelaskan diatas, bukti yang ada
dianggap telah cukup sebagai barang bukti.
8. Bahwa Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024, melampirkan Saksi-saksi yang melihat dan
mendengarkan langsung pada saat kejadian. Adapun identitas Saksi-saksi yang dimaksud,
yaitu:
- Nama : Ustadz Udin
Alamat : Dusun Bojong RT 001 / RW 002 Desa Kadatuan
- Nama : Rama Ramadhan
Alamat : Dusun Bojong RT 001 / RW 002 Desa Kadatuan
9. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang terdapat pada Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan, Pelaku/Terlapor Atas Nama Didi Supardi yang
membagikan amplop berisi uang tunai pecahan Rp. 50.000,- kepada pemilih dilingkungan
sekitar Desa Kadatuan, merupakan tindak pidana Pemilu
10. Bahwa berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan
uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan
juta rupiah).”.
11. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno dan kajian keterpenuhan minimal persyaratan untuk
dijadikan Temuan Pelanggaran Pemilu sebagaimana telah diuraikan diatas, Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-
14-28/02/2024 yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi kepada
Bawaslu Kabupaten Kuningan telah memenuhi syarat minimal untuk dapat dijadikan
Temuan Pelanggaran Pidana Pemilu.
12. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuningan menindaklanjuti dan
meregister Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu atas Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-
28/02/2024 yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi, dengan Nomor
Register : 001/Reg/TM/PL/Kab/13.20/II/2024
13. Sebagai tindak lanjut atas Register Laporan, Bawaslu Kabupaten Kuningan berdasarkan
Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 19 (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, melakukan Pembahasan di Sentra
Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian paling lama
1x24 jam terhitung setelah Laporan deregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2882 |
001/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 |
Nomor: 001/LP/PL/Kab/10.05/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2880 |
004/LP/PL/Kab/13.25/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Sumedang bahwa laporan atas nama Asep Surya Nugraha memenuhi syarat formal dan materiel, dan ditindaklanjuti oleh tim sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sumedang karena diduga termasuk pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2879 |
002/LP/PP/Kab/14.11/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu
menyimpulkan bahwa:
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2876 |
007/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan, padahal Pelapor telah diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan akan tetapi tidak dilengkapi hingga akhir batas waktu. sehingga laporan tidak diregister dan dibuatkan Formulir B.18 Pemberitahuan status |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2875 |
001/TM/PL/Kab/01.14/III/2024 |
1. Terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 005/LHP/PM.01.00/KTB/2024 dari Pengawas TPS 02 Desa Lawe Aunan yang terdapat Informasi Dugaan Pelanggaran dijadikan Temuan dan diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/01.14/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2874 |
010/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2873 |
002/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 |
Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 14.00 WIB telah melakukan Pengawasan Secara Langsung pada tahapan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Rumah milik Bapak Suhada, Dusun Cibeureum RT 03, RW 01 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang.
Kegiatan kampanye tersebut di laksanakan secara terbuka , lalu tim relawan Sdr. Iwan Bule menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa dirinya adalah relawan dari caleg DPR RI Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra. Selama kegiatan berlangsung tim relawan tersebut membagikan contoh kertas surat suara untuk simulasi, setelah itu menjelaskan bahwa kertas surat suara DPRI-RI berwarna merah lalu menunjukkan nama Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1. Selain itu juga menjelaskan ada surat suara berwarna abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian mengarahkan untuk presidennya yaitu Sdr.Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2 dari Partai Gerindra.
Setelah itu masyarakat yang hadir diarahkan untuk berbaris, dengan membawa foto kopi KTP untuk ditukarkan dengan kaos, stiker, dan Sembako yang berisi:
1) Kopi Gajah 5 buah
2) Tepung Segitiga Biru 1Kg
3) Mie Instan Sakura 3 buah
4) Minyak Goreng Resto 450ml
5) Biscuit Momotaro 1 buah
Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Tim Relawan Mochamad Iriawan/ Iwan Bule yang membagikan Sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”;
b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Republik Indonesia;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Tim Relawan yang berkedudukan sebagai Tim Kampanye dari calon Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye;
d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”;
e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye;
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako dengan rincian (Kopi Gajah 5, Tepung terigu Segitiga Biru 1 Kg, Mie Instan Sakura 3 Buah, Minyak Goreng Resto 450ml, Biscuit Momotaro 1 buah) yang dilakukan oleh Tim Relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda.
g. Dalam kegiatan tersebut Tim Relawan meminta dukungan kepada semua Masyarakat yang hadir agar bisa memenangkan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra di Pemilu Tahun 2024
h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi;
i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Tim Relawan Caleg DPR RI Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule (Calon Anggota DPR RI Jabar Dapil X) yang membagikan Bingkisan yang berisi (Kopi 5, Tepung terigu, Mie 4, Minyak 450ml, Biscuit momotaro) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2871 |
005/LP/PL/Kab/03.16/III/2024 |
III. Bahwa terkait keterpenuhan syarat Formil dan Materil, sebagai berikut :
a. Syarat Formil
1. Bahwa sesuai dengan kententuan pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penangan pelanggaran, selanjutnya dapat disampaikan dimana palapor adalah merupakan WNI sebagaimanq dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik dirinya yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sijunjung., bahwa pelapor atas nama Yusril Fitri berusia 50 tahun. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan bahwa pelapor telah memiliki hak pilih.
2. Dalam hal panyampaian laporan, pihak terlapor dalam hal ini adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrat atas nama Syahril Efendi yang tidak ketahui alamatnya oleh pelapor.
3. Bahwa selanjutnya pelapor dalam penyampaian pelaporannya di Sekretaria Bawaslu Kabupaten Sijunjung Pada tanggal 7 Maret 2024 bahwa selanjutnya laporan tidak melebihi batas waktu pelaporan 7 hari dari sejak di ketahui oleh pelapor . Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 dan 5 yang pada intinya laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadi adanya pelanggaran pemilu yaitu pada tanggal 27 Februari 2024 dan pelapor datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung melaporkan pada tanggal 7 Maret 2024 sehingga belum dapat diketahui batas waktu pelaporan memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2023.
4. Pelapor dalam hal ini saudara Yusril Fitri menyampaikan laporan atas nama diri pribadi kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
b. Syarat Materil
Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu : pelapor menerangkan tempat kejadian di Padang Laweh, namun pelapor dalam keterangannya tidak dapat menjelaskan secara tepat dimana tempat kejadian peristiwa secara jelas dan hanya menduga-duga dari diskusi rekan-rekan pelapor dan percakapan di media sosial;
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
a. Bahwa setelah menganalisa dan mencermati uraian peristiwa yaitu telah terjadi politik uang sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terhadap calon anggota legislatif atas nama Syahril Efendi dari partai Demokrat nomor urut 4 dapil Sijunjung 2, yang meliputi kecamatan Sumpur Kudus, Koto VII dan Kupitan.
b. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa ini dari unggahan media sosial (Facebook) tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yaitu politik uang yang menyuruh orang mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang kepada pemilih.
3. Bahwa selanjutnya terkait uraian kejadian diatas yang dilaporkan oleh saudara Yusril fitri sama dengan laporan saudara Ledi Sariyontoni yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Sijunjung dan telah diterbitkan Pembertahuan Status Laporan.
4. Apabila rapat pleno menyimpulkan laporan telah dicabut atau telah diselesaikan oleh Pengawas pemilu ditingkat tertentu sebagaimana dimaksud pada Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Angka 4 huruf c Pengawas Pemilu menghentikan laporan dengan tidak meregistrasi laporan dan menghentikan laporan dan menebitkan Pemberitahuan Status laporan (Formulir Model B.18) paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2870 |
006/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2869 |
001/TM/PP/Kab/14.28/III/2024 |
bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu kabupaten rembang beserta jajaran, ditemukan fakta dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2868 |
011/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2867 |
006/LP/PL/Prov/04.00/III/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ida Hariyani dengan Terlapor KPU Kota Pekanbaru dan PPK Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai, Bina Widya, Bukit Raya dan payung Sekaki dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ida Hariyani direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2866 |
004/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Pada tanggal 10 Februari 2024 Pukul 16.30 Wita, bertempat di Jl. Lumba- Lumba, Kel. Muara Toba, Kec. Ratolindo Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Miknaf Hedar Karama (Camat Ratolindo) beserta Staf dan Moh. Safri (Lurah Muara Toba) beserta diduga mengikuti Pertemuan Sosilisasi Calon Legislatif atau Calon Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una bernama Fitri Lahay dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP), yang didampingi Istri Buapti Tojo Una-una dengan bagi-bagi amplop berisi Uang kepada peserta yang hadir, namun dianggap keberatan dan dibubarkan oleh Masyarakat tanpa Pengawasan dari Panwas dan Kepolisian.
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2865 |
006/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bawaslu Kabupaten Batu Bara meregister laporan: 005/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 menjadi 004/Reg/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2864 |
001/TM/PL/Kab/21.07/III/2024 |
Atas nama Abdul Khair bertugas sebagai PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Kelurahan Pegatan Hulu sudah tidak berdomisili tetap di Kecamatana Katingan Kuala yang bersangkutan pada tanggal 15 Agustus 2023 sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan sebagai ASN - PPPK Guru dan aktif ditempat baru diluar wilayah kecamatan katingan kuala mulai Tanggal 01 September 2023, namun yang bersangkutan tetap dianggap ada dan dianggap tetap bisa bekerja di wilayahnya oleh Panwaslu Kecamatan Katingan Kuala |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2863 |
007/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 |
a. laporan nomor : 004/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 25 Januari 2024 telah memenuhi syarat formil dan dan belum memenuhi materil
b. laporan nomor : 004/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 25 Januari 2024merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain ; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2862 |
009/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2861 |
009/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
LAPORAN DICABUT |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2860 |
003/LP/PL/Kota/01.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2859 |
002/LP/PL/Kota/01.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2858 |
001/TM/PP/Kab/28.17/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Busoa a.n MUHAMMAD IRWANSYAH yang terlibat pada kegiatan TEBUS MURAH SEMBAKO oleh Barisan Relawan for Gibran Kabupaten Buton Selatan yang dilaksanakan di Lapangan Desa Lawela Selatan pada tanggal 27 Januari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2857 |
008/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2856 |
012/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Telah diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Nirunmas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2855 |
001/LP/PL/Kab/16.30/I/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Bahwa Pelapor a/n Rochmadi Sularsono merupakan warga Negara Indonesia dan memiliki Hak Pilih yang ditunjukkan dengan KTP Elektronik asli
2. Bahwa Pelapor a/n Rochmadi Sularsono memiliki hak dan kedududkan yang sama dimata hukum
3. Bahwa identitas Pelapor a/n Rochmadi Sularsono sebagaimana di dalam formular B1 telah sesuai dengan KTP elektronik milik Pelapor
4. Bahwa tanda tangan Pelapor pada formulir B1 dengan KTP elektronik dinyatakan sama
5. Bahwa peristiwa yang di laporkan terjadi pada rentan waktu tahun 2009-2014
6. Bahwa peristiwa yang dilaporkan sudah kadaluarsa karena melewati batas waktu 7 hari
7. Bahwa Pelapor tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung
8. Bahwa peristiwa tersebut dilaporkan tanggal 16 Januari 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2854 |
001/TM/PL/Kota/28.02/III/2024 |
Memenuhi Syarat untuk diregistrasi sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2853 |
007/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2850 |
008/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KIP Kota Lhokseumawe dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWS.KOT/01.04/III/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2849 |
001/LP/PL/Kab/25.11/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netrlitas Kepala desa atas nama wenny Tumuyu selaku kepala desa/Hukumtua desa Toyopon kecamatan motoling barat, diteruskan ke Bupati Kabupaten Minahasa Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2848 |
005/LP/PL/Kota/02.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2847 |
001/LP/PL/Prov/26.00/III/2024 |
- Bahwa berdasarkan penyampaian laporan yang disampaikan pelapor telah melebihi batas waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, sehingga penyampaian laporan tidak memenuhi syarat Formil.
- Bahwa mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Surat Keputusan KPU a quo perubahan hasil dalam sirekap sangat mungkin terjadi karena terdapat prosedur pencermatan dan pembetulan disetiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi;
- Bahwa syarat Materil terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu tidak terpenuhi;
- Bahwa berdasarkan Hasil kajian awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 di Kantor Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Laporan yang disampaikan direkomendasikan untuk Tidak ditindaklanjuti/diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2846 |
003/LP/PL/Kota/02.06/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2845 |
007/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat/ Unsur Formil (Cacat Formil); |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2841 |
003/LP/PL/Kab/03.09/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2840 |
001/TM/PL/Kab/25.08/III/2024 |
Aparatur Sipil Negara atas nama Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH menggenakkan/menggunakan kaos bergambar dari calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Seska Ervina Budiman, S.sos serta bertuliskan #Torangserbu.
Adapun dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara atas nama Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH merupakan Pelanggaran Netralitas ASN.
a. Bahwa diduga Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH melanggar pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
b. Bahwa diduga Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH melanggar pasal 24 ayat 1 huruf d, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
c. Bahwa diduga Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH melanggar pasal 5 huruf n ayat 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2839 |
008/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2838 |
018/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak diregistrasi; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2837 |
001/LP/PP/Kota/02.03/III/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1. Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk diri pelapor yang diterbitkan oleh pemerintah Kota Padangsidimpuan. Bahwa pelapor berusia 25 (duapuluh lima) tahun sebagaimana yang termuat dalam KTP terlapor, selanjutnya sebagimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Ayat (2) huruf A Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga Pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu di Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
2. Bahwa pelapor dalam laporannya hanya menyebutkan nama dan alamat terlapor dan tidak mencantumkan identitas terlapor secara jelas dan lengkap yang terdiri dari nama lengkap, umur, jenis kelamin, pekerjaan , alamat, dan nomor telepon/hp orang per orang sebagi terlapor. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa identitas terlapor masih kabur (obscore libel).
3. Bahwa pelapor pada saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu di Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sehingga dapat dipastikan penyampaian laporan masih dalam batas waktu 7 hari sejak diketahui oleh pelapor sebagaimana yang diatur pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa waktu dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan adalah pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 bertempat di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan dan pelapor menilai bahwa Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dengan sengja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf A Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum yang berbunyi "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan", dan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No. 140 tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kota Padangsidmpuan dan setelah dilakukan pencermatan terhadap Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat perag kampanye dan lokasi kampanye pemilihan umum tahun 2024 diwilayah Kota Padangsidimpuan, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa alaman bolak Kota Padangsidimpuan adalah zona wilayah yang dilarang melaksanakan kampanye..
2. Berdasarkan pasal 72 A Ayat (5) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihian umum yang berbunyi : "kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau minggu ", secara eksplisit memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat atau lokasi kampanye pemilu pada hari sabtu dan/atau minggu sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagimana laporan pelapor tidak memenuhi unsur delik dugaan (bestandeel).
3. Bahwa pelapor dalam laporannya tidak melampirkan bukti surat berupa surat keputusan dan atau surat mandat dari gabungan partai politik pendukung calon presiden dan wakil presiden prabowo subianto dan gibran rakabuming raka maupun dari tim kampanye nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menerangkan bahwa Muhammad Bobby Afif Nasution adalah bagian dari tim kampanye nasional (TKN) Prabowo Gibran dan terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2836 |
001/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2834 |
011/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 |
Laporan pelapor tidak terdapat dugaan pelanggaran dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2833 |
011/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laporan atas nama Yakobus Ungirwalu tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2832 |
002/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 |
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004
Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2831 |
001/LP/PL/Kota/04.01/III/2024 |
Pelapor Mencabut Laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2830 |
010/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 |
Laporan Tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai pada proses Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2829 |
005/LP/PL/Kab/08.07/III/2024 |
Bahwa berdasarkan bukti -bukti dan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Utara maka Laporan yang di sampaikan oleh Yoga Krismono tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil sehingga Laporan tidak dapat di proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2828 |
002/LP/PP/Kab/04.10/III/2024 |
a. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiel Pelaporan;
b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel diterima yaitu berupa :
1. Nama Lengkap Terlapor;
2. Salinan SK Ketua dan Anggota KPPS 05. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2827 |
007/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KIP Kota Lhokseumawe dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.KOT/01.04/III/2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2825 |
003/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Stephen Yordan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 direkomendasikan untuk
1. Dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sayurmatinggi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
2. Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan dalam waktu 1x24 Jam diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2823 |
002/LP/PL/Kab/01.23/III/2024 |
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.
b. Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang.
c. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh.
d. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah.
e. Ketika tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet dan tidak dapat dihidupkan lagi.
f. Kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediamannya. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor).
g. Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian.
h. Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III), maka saat itu pula salah seorang tim sukses dari saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menghubungi PKD Desa Lasikin atas nama Susi Susanti via telepon seluler terkait adanya pengrusakan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) di Desa Simpang Abail.
i. Berselang beberapa menit kemudian, Panwaslu beserta beberapa PKD dalam wilayah Kecamatan Teupah Tengah mendatangi lokasi kejadian untuk melihat baliho yang sudah dibongkar paksa dan dalam keadaan rusak.
j. Setelah pihak Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah memeriksa dan mendokumentasikan APK saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) yang telah dibongkar paksa dan dalam keadaan rusak tersebut, sehingga pada saat itu pula saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menyatakan keinginannya untuk melaporkan perihal kejadian tersebut.
k. Maka berdasarkan pasal 476 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pihak Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah meminta kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) untuk membuat laporan ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah secara tertulis.
l. Setelah mendengar pernyataan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) akan melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah tentang pengrusakan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) yang berada di Desa Simpang Abail, sehingga Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah meminta para pihak yang terkait dengan kejadian pengrusakan APK saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor), baik pelapor, terlapor, dan para saksi untuk hadir ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah untuk diambil keterangan.
m. Setiba di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah, para pihak pelapor dan terlapor beserta dengan saksi didudukkan secara bersamaan untuk dimintai keterangan, maka diperolehlah keterangan sebagai berikut :
1. Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) : Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. Ketika tim dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet. Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediaman. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian. Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III), maka saat itu pula salah seorang tim sukses dari saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menghubungi PKD Desa Lasikin atas nama Susi Susanti via telepon seluler terkait adanya pengrusakan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) di Desa Simpang Abail.
2. M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV): yang awalnya tidak mengaku dan pada akhirnya menerangkan secara detil dengan keterangan “Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian.
3. Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) menjelaskan secara terang-terangan bahwa Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. Ketika tim dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet. Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediaman. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian.
4. Fifi Binti M. Amin (Saksi IV) membenarkan pernyataan Saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) selaku ibu kandungnya dan berkata kepada Saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) selaku ayah kandungnya bahwa ceritakan kronologisnya sesuai fakta yang terjadi. Kemudian, saudari Fifi Binti M. Amin (Saksi IV) membenarkan hal tersebut dengan keterangan “Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. Ketika tim dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet. Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediaman. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi I) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor III) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian.” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2822 |
004/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2821 |
005/LP/PL/Kab/18.03/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2818 |
005/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 |
TIDAK DI REGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2817 |
017/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 07.04 WITA saya menerima pesan di Grup Whatsaap “Sahabat Monoarfa” berupa Video Tiktok yang dibuat oleh akun @mediadigitalglobal (Medgo TV) yang bergambar dan berisi suara yang diduga Caleg Partai PPP a.n Moh. Rivai Bukusu yang dikirimkan oleh Bapak Hasan B. Karim.
- Bahwa Dalam video tiktok tersebut bergambar dan berisi suara rekaman yang diduga disampaikan oleh Caleg Moh. Rivai Bukusu dimana menyampaikan bahwa dengan suara sejumlah 8000 suara caleg Moh. Rivai Bukusu mengeluarkan dana sebesar 400 juta ditambah dengan malam itu sebanyak 250 juta sehingga jumlah keseluruhan sebesar 650 juta. Dan Moh. Rivai Bukusu meminta kepada yang hadir untuk memasukan data yang memang benar-benar reel, Moh. Rivai Bukusu menyampaikan jika dirinya (Moh. Rivai Bukusu) turun maka caleg-caleg lain akan merasa ketakutan. Dalam Video tersebut juga Moh. Rivai Bukusu menyampaikan seandainya saya sentuh 200.000 per-orang maka sebesar 1,6 miliyar dana yang saya akan keluarkan. Dan Moh Rivai Bukusu memperkirakan bahwa dalam proses penyebaran serangan money politik sudah ada masyarakat yang terpengaruh dengan caleg-caleg yang lain sehingga angka dari 8000 tersebut akan berkurang dikisaran hingga 200 suara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2815 |
002/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 |
Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2814 |
001/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 |
Kesimpulan
Setelah melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel kajian awal laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec.-Sampolawa/28.17/II/2023 tertanggal 16 Februari 2024. maka disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Sampolawa Mengajukan permintaan Pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan menggunakan Formulir Model B.6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2813 |
002/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 |
Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 14.00 WIB telah melakukan Pengawasan Secara Langsung pada tahapan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Rumah milik Bapak Suhada, Dusun Cibeureum RT 03, RW 01 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang.
Kegiatan kampanye tersebut di laksanakan secara terbuka , lalu tim relawan Sdr. Iwan Bule menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa dirinya adalah relawan dari caleg DPR RI Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra. Selama kegiatan berlangsung tim relawan tersebut membagikan contoh kertas surat suara untuk simulasi, setelah itu menjelaskan bahwa kertas surat suara DPRI-RI berwarna merah lalu menunjukkan nama Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1. Selain itu juga menjelaskan ada surat suara berwarna abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian mengarahkan untuk presidennya yaitu Sdr.Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2 dari Partai Gerindra.
Setelah itu masyarakat yang hadir diarahkan untuk berbaris, dengan membawa foto kopi KTP untuk ditukarkan dengan kaos, stiker, dan Sembako yang berisi:
1) Kopi Gajah 5 buah
2) Tepung Segitiga Biru 1Kg
3) Mie Instan Sakura 3 buah
4) Minyak Goreng Resto 450ml
5) Biscuit Momotaro 1 buah
Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Tim Relawan Mochamad Iriawan/ Iwan Bule yang membagikan Sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”;
b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Republik Indonesia;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Tim Relawan yang berkedudukan sebagai Tim Kampanye dari calon Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye;
d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”;
e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye;
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako dengan rincian (Kopi Gajah 5, Tepung terigu Segitiga Biru 1 Kg, Mie Instan Sakura 3 Buah, Minyak Goreng Resto 450ml, Biscuit Momotaro 1 buah) yang dilakukan oleh Tim Relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda.
g. Dalam kegiatan tersebut Tim Relawan meminta dukungan kepada semua Masyarakat yang hadir agar bisa memenangkan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra di Pemilu Tahun 2024
h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi;
i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Tim Relawan Caleg DPR RI Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule (Calon Anggota DPR RI Jabar Dapil X) yang membagikan Bingkisan yang berisi (Kopi 5, Tepung terigu, Mie 4, Minyak 450ml, Biscuit momotaro) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2812 |
010/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laporan Nomor : 010/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Telah diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Nirunmas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2808 |
002/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 |
Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 14.00 WIB telah melakukan Pengawasan Secara Langsung pada tahapan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Rumah milik Bapak Suhada, Dusun Cibeureum RT 03, RW 01 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang.
Kegiatan kampanye tersebut di laksanakan secara terbuka , lalu tim relawan Sdr. Iwan Bule menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa dirinya adalah relawan dari caleg DPR RI Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra. Selama kegiatan berlangsung tim relawan tersebut membagikan contoh kertas surat suara untuk simulasi, setelah itu menjelaskan bahwa kertas surat suara DPRI-RI berwarna merah lalu menunjukkan nama Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1. Selain itu juga menjelaskan ada surat suara berwarna abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian mengarahkan untuk presidennya yaitu Sdr.Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2 dari Partai Gerindra.
Setelah itu masyarakat yang hadir diarahkan untuk berbaris, dengan membawa foto kopi KTP untuk ditukarkan dengan kaos, stiker, dan Sembako yang berisi:
1) Kopi Gajah 5 buah
2) Tepung Segitiga Biru 1Kg
3) Mie Instan Sakura 3 buah
4) Minyak Goreng Resto 450ml
5) Biscuit Momotaro 1 buah
Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Tim Relawan Mochamad Iriawan/ Iwan Bule yang membagikan Sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”;
b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Republik Indonesia;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Tim Relawan yang berkedudukan sebagai Tim Kampanye dari calon Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye;
d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”;
e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye;
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako dengan rincian (Kopi Gajah 5, Tepung terigu Segitiga Biru 1 Kg, Mie Instan Sakura 3 Buah, Minyak Goreng Resto 450ml, Biscuit Momotaro 1 buah) yang dilakukan oleh Tim Relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda.
g. Dalam kegiatan tersebut Tim Relawan meminta dukungan kepada semua Masyarakat yang hadir agar bisa memenangkan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra di Pemilu Tahun 2024
h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi;
i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Tim Relawan Caleg DPR RI Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule (Calon Anggota DPR RI Jabar Dapil X) yang membagikan Bingkisan yang berisi (Kopi 5, Tepung terigu, Mie 4, Minyak 450ml, Biscuit momotaro) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2807 |
001/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil.
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat, yaitu :
1. Bukti elektronik dimuat dalam media penyimpanan data elektronik;
2. Bukti diklasifikasikan ke dalam 8 (delapan) klasifikasi sesuai dengan
jumlah DPT bermasalah di wilayah Provinsi Jawa Tengah
yang didalilkan oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2806 |
001/TM/PP/Kab/14.32/III/2024 |
Berdasarkan alat bukti, barang bukti, fakta dan keterangan yang didapat dari hasil pengawasan dan saksi maka dari peristiwa yang terjadi di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yaitu Pemilih Suami Istri a.n. Mukhlisoh dan Mokhamad Amin tersebut menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara dengan memberikan pernyataan adanya kecurangan di dalam pemilihan di TPS tersebut, namun dari pihak KPPS telah terus menerus menyarankan untuk menganti surat suara yang tercoblos tersebut dengan surat suara yang baru. Sehingga peristiwa tersebut terlihat seperti dibesar-besarkan yang mengakibatkan
terganggunya kegiatan di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut. Pemilih a.n. Hardiyan Arief Setyadi, juga menambah situasi dan kondisi di TPS tersebut pada saat itu menjadi lebih tidak kondusif dan terganggu, atas perbuatan pemilih tersebut merekam video peristiwa tersebut dan ikut serta aktif mengutarakan pernyataan terdapat kecurangan di TPS tersebut kemudian memposting dan memviralkan video rekaman kejadian tersebut. Sehingga dari hasil analisa kami pengawas pemilu terhadap perbuatan
ketiga pemilih tersebut atas peristiwa yang terjadi di TPS 01 Desa Lemahduwur telah melanggar ketentuan Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akanmelakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2805 |
004/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ruben Mampe ParuliaLumbantobing
b. Alamat : Huta Dame II Saitnihuta
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
KECAMATAN SIATAS BARITA
1. DESA SANGKARAN TPS 2
Permasalahan :
- Bahwa ditemui perbaikan pada jumlah suara calon legislatif Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai PDIP yang tertera pada C1 hasil / plano mulai dari Calon Nomor urut 1, nomor urut 2, nomor urut 6, dan nomor urut 7.
- Bahwa berdasarkan hal yang dijelaskan diatas terdapat indikasi kecurangan dalam bentuk penggelembungan, pengurangan, dan perpindahan suara antar Calon Legislatif, dan juga terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS, KPPS dan PPK. Oleh karena itu saya memohon untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Sangkaran TPS 2 Kecamatan Siatas Barita.
KECAMATAN TARUTUNG
1) Hutatoruan X TPS 901 (Khusus Rutan)
A. Bahwa terdapat indikasi pemungutan suara di TPS 901 (Khusus Rutan) tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum di Kecamatan Tarutung, terdapat keberatan saksi dimana terdapat KPPS memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat KTP Elektronik.
Hal tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut
a) Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebagai berikut :
- DPT : 115 Orang
- Laki laki : 10 Orang
- Perempuan : 105 Orang
b) Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebagai berikut :
- Laki laki : 19 Orang
- Perempuan : 1 Orang
- Total : 20 Orang
c) Jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebagai berikut :
- Laki laki : 28 Orang
- Perempuan : 2 Orang
- Total : 30 Orang
d) Jumlah pengguna hak pilih total adalah sebagai berikut :
- Laki laki : 47 Orang
- Perempuan : 3 Orang
- Total : 50 Orang
e) Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2 % dari DPT : 120 lembar
f) Jumlah Surat Suara yang digunakan : 50 Lembar
g) Jumlah suara sah Kabupaten : 49 Lembar
h) Jumlah suara tidak sah : 1 Lembar
i) Jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) : 0
B. Bahwa Jumlah pemilih dalam DPT hanya 20 orang, sementara kertas suara yang digunakan 50 buah.
C. Pemilih dalam DPTb berjumlah 30 orang namun bisa memilih DPRD Kabupaten Dapil I
D. Pemilih dalam DPK tidak ada
E. Pada pemilihan DPR RI pemilih 100 orang dan kertas suara yang digunakan juga 100 buah (sesuai)
F. Dipemilihan DPRD provinsi pemilih 96 orang dan kertas suara yang digunakan juga 96 buah (sesuai).
G. Plano di TPS 901 (TPS Khusus) mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai ke tingkat kabupaten dicoret / di koreksi saat rekapitulasi tingkat Kecamatan
H. Bahwa PPK Kecamatan pada saat pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum di Kecamatan Tarutung selalu menolak masukan dari para saksi khususnya saksi Partai PDIP untuk membuka dan menghitung suara ulang di semua TPS yang ada di Kelurahan Hutatoruan X mulai dari TPS 1 sampai TPS 15 dan TPS 901.
Berdasarkan hal diatas, merujuk pada pasal 349 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 huruf a dan c, Pasal 9 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), intinya pada proses pemungutan suara telah terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPPS karena memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat KTP Elektronik.
Merujuk Pasal 348 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi :
a. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan
c. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
(1) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
(2) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih ;.
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindatr memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ker kabupaten/kota lain dalam sahr provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihan.
Ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Calon legislatif dari Partai PDIP Nomor Urut 7, Oleh karena itu kami memohon agar dilakukan penghitungan dan/atau pemungutan suara ulang pada TPS seperti yang kami sebutkan diatas dikarenakan kesalahan prosedur oleh , PPS, KPPS, maupun PPK dalam melakukan pemungutan suara.
2) Hutatoruan VII TPS 5 (BUKTI TERLAMPIR)
Permasalahan :
A. Bahwa jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebanyak 10 pemilih dibuktikan dengan daftar hadir berjumlah 10 pemilih namun jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tertera dalam C1 salinan adalah sebanyak 8 pemilih.
B. Bahwa KPPS ataupun PPS tidak dapat menunjukkan bukti identitas atau dokumentasi identitas Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
C. Bahwa salah satu Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Rizky Hasibuan dengan NIK. 12770012401960005 bukan penduduk Kabupaten Tapanuli Utara.
Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Calon legislatif dari Partai PDIP Nomor Urut 7, Oleh karena itu saya memohon agar dilakukan penghitungan dan/atau pemungutan suara ulang pada TPS seperti yang disebutkan diatas dikarenakan kesalahan prosedur oleh PPS, KPPS, maupun PPK dalam melakukan pemungutan suara.
3) Hutatoruan VII TPS 8
Permasalahan :
A. Bahwa terdapat indikasi pemungutan suara di TPS 8 tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum di Kecamatan Tarutung, terdapat keberatan saksi dimana terdapat KPPS memberi kesempatan kepada pemilih yang terdaftar di DPK namun berdomisili diluar Dapil 1.
B. Jumlah DPK adalah sebanyak 7 orang namun petugas KPPS tidak dapat menunjukkan KTP atau dokumentasi KTP dari Pemilih yang terdaftar dalam DPK tersebut.
Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Calon legislatif dari Partai PDIP Nomor Urut 7, Oleh karena itu saya memohon agar dilakukan penghitungan dan/atau pemungutan suara ulang pada TPS seperti yang disebutkan diatas dikarenakan kesalahan prosedur oleh PPS, KPPS, maupun PPK dalam melakukan pemungutan suara.
4) Hutatoruan VII TPS 12
Permasalahan :
A. Bahwa petugas KPPS telah mengakui salah satu pemilih dalam daftar DPK tidak berdomisili di Dapil I Kabupaten Tapanuli Utara namun Petugas KPPS memberikan kertas suara DPRD Kabupaten.
B. Pemilih dalam daftar DPK yang memenuhi syarat untuk memilih Calon Legislatif di Tingkat Kabupaten justru tidak diberikan Hak pilihnya.
5) Hutatoruan VII TPS 17
Permasalahan :
A. Bahwa terdapat 3 Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
B. Bahwa salah satu Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat untuk memilih calon legislatif DPRD Kabupaten tersebut diperbolehkan oleh KPPS untuk memilih Calon Legislatif DPRD Kabupaten.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Bahwa Pelapor adalah merupakan Peserta Pemilu yang terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari partai PDI Perjuangan dengan nomor urut caleg 7 Dapil 1 ,sehingga memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.
2) Bahwa terlapor adalah jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang bertugas sebagai KPPS Desa Sangkaran TPS 2,KPPS Desa Hutatoruan X TPS 901 (TPS Rutan),Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarutung,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 5,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 8,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 12,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 17.
3) Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi bahwa sekitar tanggal 23 s/d 26 Februari 2024 dan di ketahui oleh pelapor Pada hari Jumat s/d Senin Pukul 14.00 wib,kemudian pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Selasa,27 Februari 2024 Pukul 15.39 wib.
b. Syarat Materil
1) Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi sekitar tanggal 23 s/d 26 Februari 2024 di kantor kecamatan tarutung kabupaten tapanuli utara yang merupakan wilayah kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
2) Bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap tatacara atau prosedur dalam tahapan pemilu.
3) Bahwa pelapor menyampaikan Bukti sebagai berikut :
a. Print Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan VII TPS 05 (1 berkas)
b. Print Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Desa Sangkaran TPS 02 (1 berkas)
c. Print Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPD 901
d. Print Model A-Kab/Kota Daftar Pemilih Tetap (DPT)
c. Penghentian Laporan
Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima.
IV. Kesimpulan
• Bahwa Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan Koordinasi kepada Jajaran Pengawas Kecamatan terkait dengan Penyampaian laporan dimaksud, dalam hasil koordinasi maka disampaikan oleh jajaran di Kecamatan terkait dengan beberapa pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan pada rekapitulasi melalui mekanisme penyelesaian keberatan Tingkat kecamatan;
• Bahwa Pokok laporan yang belum diselesaikan di kecamatan, di tindaklanjuti dalam penyelesaian keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yaitu terkait dengan pokok permasalahan di TPS 05 Sangkaran Kec. Siatas Barita, dengan keterangan sebagai berikut;
• Bahwa telah dibuka C Hasil (Plano) yg digunakan pada TPS 02 desa Sangkaran pada saat rekapitulasi hasil di tingkat Kabupaten, benar ditemukan adanya Correction Pen (Tipe-x), dan kemudian dilakukan Penyesuaian hasil perolehan di C Hasil dengan C Hasil Salinan yg dimiliki oleh PPK, Panwaslu kecamatan Siatas Barita dan Saksi Partai Politik dan kemudian Jumlah maupun Hasilnya sama atau tidak ditemukan perbedaan, Kemudian terhadap C-Hasil di Sepakati dan Disah kan dalam rekapitulasi
• Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan Panwaslu Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan pada rekapitulasi melalui mekanisme penyelesaian keberatan Tingkat kecamatan dan kabupaten pada saat rekapitulasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2804 |
001/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material, Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Barat mengajukan permintaan pengambilaihan kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang karena merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu yang mengatur tentang sentra penegakan hukum terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2803 |
005/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: bukti pada Formulir Model B.1 paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2802 |
001/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Hendi Nurhudaya BERALAMAT DI Jl. Kesambi Baru No.31 C Rt 003/ Rw 005 Kel. Kesambi Kec.Kesambi Kota Cirebon SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. pihak Terlapor; dan
- Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 :
- Bahwa diketahui waktu kejadian pada Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Rabu 28 Februari 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 27-28 Februari 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi :
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada selasa, tanggal tanggal 27 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Kesambi dipandang Terpenuhi Secara Materil.
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
- Bahwa Pada hari selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 Wib. Saya menerima hasil Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Melalui file PDF dari saksi Partai Geridra yang berada di lokasi Acara rekapitulasi tingkat kecamatan kesambi, kemudian saya pelajari dengan Tim (Nuril Zaman) dan Sobirin ternyata Suara Partai berkurang dari 744 Suara di DA-1 menjadi 597, kemudian saya evaluasi juga suara caleg Yundi yang semula 268 di DA-1 menjadi 220, dan ternyata juga suara caleg Faisal bertambah juga dengan penghitungan yang ada dari kami 1012 menjadi 1261.
- Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Ayat (4) PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. Dan Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan. Serta Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Tersebut diatas terhadap Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota, diduga dalam pemeriksaan dan pencermatan kembali telah terjadi kesalahan dalam pengimputan antara C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 03, 04, 05,06,08,10,13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20, 21,23,26, 27, 29,30,39 Kelurahan Derajat kecamatan kesambi dan C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 02, 03, 04,07,08,09,10,11,13,14,15,16,17,18,19,20,29,32,34,36,39.Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Dapil 5.
- Bahwa dalam hasil saat ini yang terjadi :
a. Suara Partai Gerindra berkurang dari 744 Suara di DA-1 menjadi 597;
b. Suara caleg Yundi yang semula 268 di DA-1 menjadi 220;
c. juga suara caleg faisal bertambah juga dengan penghitungan yang ada dari kami
1012 menjadi 1261.
c. bukti.
- Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya;
a. C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 03, 04, 05,06,08,10,13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20, 21,23,26, 27, 29,30,39 Kelurahan Derajat kecamatan kesambi;
b. Salinan lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Dapil 5;
c. C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 02, 03, 04,07,08,09,10,11,13,14,15,16,17,18,19,20,29,32,34,36,39. Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi Kota Cirebon;
d. Salinan lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Dapil 5.
c. Pelimpahan Laporan
Dalam hal ini, Proses penghitungan rekapitulasi masih berjalan di tingkat Kecamatan maka penanganan tindak lanjut Penerimaan laporan NOMOR: 001/LP/PL/Kota/13.06/2/2024 ditindaklanjuti kepada Panwaslu Kecamatan Kesambi, guna dilakukan upaya Pencermatan dan Penelitian C.1 Hasil Rekapitulasi Kelurahan Derajat kecamatan kesambi dan Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi terhadap Model D.HASIL KECAMATAN yang saat ini terdapat perbedaan.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
Penerimaan Laporan ditindaklanjuti kepada Panwaslu Kecamatan Kesambi guna dilakukan upaya Pencermatan dan Penelitian C.1 Hasil Rekapitulasi Kelurahan Derajat kecamatan kesambi dan Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi terhadap Model D.HASIL KECAMATAN yang saat ini terdapat perbedaan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2801 |
002/LP/PL/Kab/19.13/III/2024 |
Terjadi manipulasi dan kecurangan perhitungan suara di TPS 03 Lundalaju, Dusun Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue pada tanggal 15 februari 2024. Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara dimulai pukul 16.00 wita semua proses penghitungan berjalan terjadi hujan yang cukup lebat dan kedukaan yang menimpa salah satu anggota keluarga dirumah tempat berlangsungnya proses pemungutan suara (TPS pertama) sehingga ada kesepakatan antara pihak penyelenggara dan saksi untuk dipindahkan ke lokasi yang baru (TPS kedua) di rumah bapak Antonius Mboy yang berjarak 40 m dari TPS pertama.
Penghitungan suara untuk provinsi terjadi di teras rumah bapak Antonius Mboy dilokasi baru, proses penghitungan suara tidak mengikuti prosedur yakni C plano tidak di gantung untuk disaksikan oleh semua orang. Pada saat pembacaan, surat suara juga tidak di tunjukkan ke publik sehingga mendapat teguran dari salah seorang saksi (saksi PKB) tetapi teguran ini tidak diindahkan. Ketika hendak dilakukan penghitungan DPRD kabupaten/kota berpindah kedalam rumah sebab terjadi hujan yang cukup lebat. Saksi pemantau dari cakeg PAN nomor urut 3 mengikuti semua proses penghitungan dari teras rumah. Seluruh penghitungan suara berakhir pada tanggal 15 februari 2024, pukul 03.00 wita (jam 3 subuh) berdasarkan hasil rekapan saksi pemantau, caleg PAN nomor urut 3 atas nama Erniwati Merinaldis, S.Si, hanya memperoleh 2 suara.
Pada tanggal 15 februari 2024, pukul 06.00 wita masyarakat pendukung caleg PAN nomor urut 3 atas nama Alexia Ta’a mendatangi lokasi TPS yang kedua karena mendapat informasi kehilangan suara, karena menurut mereka ada 14 warga yang memilih caleg PAN nomor urut 3 namun dalam hasil penghitungan, caleg tersebut hanya memperoleh 2 suara. Mama alexia ta’a. menyampaikan protes ke pihak penyelenggara (KPPS) TPS 3 desa lidi untuk dilakukan penghitungan ulang namun pihak penyelenggara menolak dengan alasan bahwa kotak suara sudah disegel dan yang bisa menyampaikan protes hanyalah saksi. Masyarakat pendukung tetap melakukan protes keras dengan mengancam akan membawa masalah ini ketingkat PPK kecamatan palue bahkan ke KPU kabupaten sikka. Masalah ini ditanggapi oleh panwas TPS dengan mendatangkan PPK kecamatan palue untuk melakukan koordinasi terkait dengan pengaduan masyarakat. Atas kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara, saksi dan salah satu caleg (PSI) maka pada pukul 07.00 wita dilakukan proses penghitungan surat suara. Hasil penghitungan ulang, caleg PAN nomor urut 3 yang sebelumnya mendapat 2 suara berubah menjadi 14 suara. Sebelumnya tidak ada surat suara tidak sah menjadi 2 suara tidak sah. Penambahan jumlah suara terjadi juga pada beberapa caleg lain setelah penghitungan ulang dan pengurangan jumlah suara pada salah satu caleg.
Bahwa kejadian ini merupakan indikasi kuat terjadi rekayasa dan manipulasi untuk menguntungkan caleg tertentu. Bahwa dengan kejadian di TPS 03 Lundalaju Dusun Woja Desa Lidi Kecamatan Palue ini maka kami maka kami menduga kuat bahwa terjadi manipulasi berupa kecurangan - kecurangan di TPS lain di kecamatan palue demi menguntungkan caleg tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2800 |
004/LP/PL/Kab/01.14/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: uraian kejadian pada Formulir Model B.1 paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2799 |
003/LP/PL/Kab/01.14/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2798 |
007/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel yakni bukti yang mendukung atas adanya dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2797 |
001/LP/PL/Kab/19.13/III/2024 |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, telah terjadi kegiatan sosialisasi politik, yang memanfaatkan kegiatan Program Keluarga Harapan, yang dihadiri oleh anggota pemanfaat bantuan sosial (PKH) Desa Nita, Kecamatan Nita, bertempat dirumah bapak Aser, alamat Dusun Lalat, Desa Nita, Kecamatan Nita. Pada kegiatan tersebut, pendamping desa atas nama Moris Paji memberikan kesempatan untuk calon atas nama Leonardus Winarto dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan ( Dapil ) Sikka 4, untuk sosialisasi kepentingan politik calon tersebut. Kegiatan yang sama juga telah dilakukan di beberapa titik di wilayah Desa Nita. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2796 |
003/LP/PL/Kota/03.07/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materil hingga batas waktu melengkapi laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2795 |
006/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1FORMULIR MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA; dan/atau
Foto FORMULIR MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2793 |
009/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laporan Nomor : 009/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Telah diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Nirunmas |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2792 |
006/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 wib bahwa Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu, dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa bukti foto, video atau bukti lainnya yang membuat terang terjadinya pergeseran suara, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2791 |
010/LP/PL/Kab/02.30/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2790 |
001/TM/PL/Kab/01.22/II/2024 |
Temuan Dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu ang dilakukan oleh saudara Islamsah di TPs 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru telah memenuhi sarat formil dan materil serta dapat di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2788 |
018/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2787 |
005/LP/PL/Kab/01.11/III/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2786 |
005/LP/PL/Prov/04.00/III/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 15 Ayat (3) yang mengatur “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).”
Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 24 Ayat (3) yang mengatur “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.”
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Dendy Gustiawan dengan Terlapor Irvan dan Fandi Ahmadi dapat disimpulkan bahwa laporan belum memenuhi Ketentuan Syarat Formil khususnya waktu penyampaian laporan dan syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Dendy Gustiawan direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2785 |
001/LP/PP/Kab/11.08/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2783 |
005/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2781 |
002/LP/PP/Kab/02.10/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaiakn oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sebagaimana yang telah di amnatkan oleh Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2780 |
006/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 |
tidak di register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2779 |
001/LP/PL/Kota/13.02/III/2024 |
a. Syarat Formal
- Berdasarkan Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(3) atau ayat (4);
- Bahwa Hari adalah hari kerja;
- Bahwa Jangka waktu penyampaian laporan yaitu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa Pelapor merupakan WNI dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan 3279023004820003;
- Bahwa Pelapor bernama Asep Hermawan beralamat di Lingk. Jadimulya 02/07 Hegarsari – Pataruman;
- Bahwa Terlapor bernama Saudara Sutoyo yang beralamat di Lingkungan Babakansari RT 001 RW 010;
- Bahwa Laporan diterima pada tanggal 19 Februari 2024;
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan Pasal 15 ayat 4, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;dan
3) Bukti;
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan babakansari RT 001 RW 010 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman pada hari minggu malam tanggal 11 Februari 2024 (masa tenang);
- Bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 278 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Selama masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :
1) tidak menggunakan hak pilihnya;
2) memilih Pasangan Calon;
3) memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
4) memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
5) memilih calon anggota DPD tertentu;
- Bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagai mana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa Pelapor dalam hal ini melampirkan bukti berupa dokumentasi video dan Saksi sebanyak 2 (dua) orang; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2778 |
003/LP/PL/Kab/30.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2777 |
003/LP/PL/Kab/02.18/II/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti yang membuktikan bahwa pelapor mencoblos salah satu caleg DPRD Kabupaten Nias No. Urut 6 an. Hartati Lawolo dari partai PDI-Perjuangan, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2776 |
008/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dengan alasan Pelapor tidak memiliki barang bukti yang membuktikan adanya politik uang/money Politik yang dilakukan oleh para terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2775 |
004/LP/PL/Kota/02.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2774 |
002/LP/PL/Kab/25.13/III/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi Syarat Materiel karena tidak ditemukan adanya pasal dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, Dugaan Pelanggaran Administrasi, Dugaan Pelanggaran Kode Etik, dan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya sehingga Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2772 |
002/LP/PL/Kota/03.07/III/2024 |
Laporan tidak diregister karena Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal hingga batas waktu melengkapi laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2771 |
006/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 |
register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2768 |
002/LP/PL/Kab/30.01/III/2024 |
Bahwa penyampaian laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/30.01/II/2024 Tertanggal 28 Februari 2024 tidak memenuhi syarat formal berupa Terlapor yaitu KPPS Se-Kabupaten Mamuju dan/atau tidak memenuhi syarat materiil yang berdasarkan locus delicti (Lokasi Peristiwa) di Semua TPS Kabupaten Mamuju Mamuju
Bahwa berdasasrkan penyampaian laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/30.01/II/2024 Tertanggal 28 Februari 2024, maka Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan tidak memenuhi
syarat formil karna tidak memenuhi unsur Terlapor dan syarat materiel karena tidak memuat dugaan pelanggaran Pemilu pada lokasi peristiwa dalam pokok Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2767 |
001/LP/PL/Kab/16.19/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dalam hal penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2766 |
004/LP/PL/Kab/01.11/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel yaitu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2765 |
001/TM/PP/Kab/02.31/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2763 |
003/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa:
Penggantian pihak Terlapor, yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi KPU Kabupaten Brebes dan KPU Kabupaten Tegal;
Bukti yang menunjukan bahwa surat suara sudah tercoblos terlebih dahulu sebelum pemilih menggunakan hak pilih.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2762 |
003/TM/PL/Kab/16.33/I/2024 |
Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Nomor 029.1/LHP/PM.01.02/JI.24/10/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 sebagai temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2761 |
001/LP/PL/Kab/14.14/III/2024 |
kajian awal kasus dugaan pemalsuan ijazah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2760 |
001/LP/PP/Kab/34.09/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2759 |
005/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 006/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor 1;
a. Nama : YF. Sukasno, S.H.
b. Alamat : Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pelapor 2;
a. Nama : Suharsono
b. Alamat : Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Banyuanyar,
Banjarsari
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
• Bahwa Pelapor 1 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372040111590001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa Pelapor 2 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372052002630001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Pada pencermatan kami terhadap Pengguna Hak Pilih Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Data pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakart, kami menemukan bahwa jumlah pengguna Hak pilih DPTb adalah sejumlah 158 pemilih dan DPK sejumlah 474 pemilih. Hal tersebut menurut kami adalah angka yang cukup besar. Kami menduga ada kesalahan dalam pemberian status DPTb dan DPK pada pemilih tersebut. Kami mengkhawatirkan sebenarnya pemilih pemilih dalam DPTb dan DPK tersebut sebenarnya adalah bukan pemilih yang sah menurut PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Atas dasar prinsip professional dan akuntabel, kami meminta kepada KPU Surakarta untuk membuka Kotak Suara di TPS 9 Kelurahan Semanggi sebagai satu sampel untuk mencari kebenaran validitas Data Pemilih Tambahan dan Data Pemilih khusus pada TPS tersebut. Namun, permintaan kami untuk membuka kotak suara TPS 9 ternyata ditolak oleh KPU Surakarta dengan alasan tidak ada alasan untuk membuka kotak karena di Rekapitulasi PPK telah disepakati oleh para saksi dan tidak ada keberatan atau kejadian khusus. Atas dasar penolakan untuk membuka kota tersebut, kami mengajukan keberatan dan menuliskan di Form Kejadian Khusus/Keberatan Saksi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor 1, YF. Sukasno, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372040111590001, lahir pada tanggal 01-11-1959, usia 64 tahun dan beralamat di Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Pelapor 2, Suharsono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372052002630001, lahir pada tanggal 20-02-1963, usia 61 tahun dan beralamat di Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang bertanggungjawab sebagai Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 5 Maret 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Sabtu, 3 Maret 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
1. 3 rangkap foto copy KTP Pelapor;
2. 3 rangkap foto copy KTP Saksi;
3. 3 rangkap foto copy D-Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota untuk Kecamatan Pasarkliwon;
4. 3 rangkap foto copy D-Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU;
5. 3 rangkap surat mandat saksi parpol atas nama Pelapor.
- Bahwa dalam bukti no. 3 yang diserahkan oleh Pelapor, pada kolom Pengguna Hak Pilih tertulis Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah, untuk pemilih laki-laki berjumlah 98, untuk pemilih perempuan berjumlah 60, dengan total 158 pemilih. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar pemilih Khusus (DPK) adalah, untuk pemilih laki-laki berjumlah 228, untuk pemilih perempuan berjumlah 246, dengan total 474 pemilih;
- Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) mengatur :
KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, BAB III huruf A tentang Kegiatan Persiapan Pemungutan Suara di TPS pada angka 3 mengatur tentang Pengumuman Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pemilih;
a. KPPS mengumumkan:
1) daftar Pasangan Calon;
2) DCT anggota DPR;
3) DCT anggota DPD;
4) DCT anggota DPRD Provinsi;
5) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota;
6) salinan DPT (Model A-KabKo Daftar Pemilih); dan
7) salinan DPTb (Model A-Daftar Pindah Memilih),
di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
- Bahwa jika diduga terdapat kesalahan pemberian status DPTb dan DPK kepada Pemilih di wilayah Kecamatan Pasarkliwon, maka saksi dapat menuangkannya dalam formulir kejadian khusus/keberatan dan tidak membubuhkan tanda tangannya pada saat proses penghitungan suara di TPS;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor dan uraian dasar hukum di atas, masih terdapat bukti relevan yang belum disampaikan oleh Pelapor yaitu;
1. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu;
2. MODEL C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon;
3. MODEL C. DAFTAR HADIR DPK-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon;
4. Daftar nama Pemilih DPTb dan DPK di Kecamatan Pasarkliwon yang patut diduga terdapat kesalahan dalam pemberian status DPTb dan DPK pada pemilih tersebut;
5. Daftar kejadian khusus/keberatan di tiap TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon;
6. Daftar kejadian khusus/keberatan di rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Pasarkliwon.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti berupa copy data Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu;
2. Bukti berupa copy MODEL C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon;
3. Bukti berupa copy MODEL C. DAFTAR HADIR DPK-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon;
4. Bukti berupa daftar nama Pemilih DPTb dan DPK di Kecamatan Pasarkliwon yang patut diduga terdapat kesalahan dalam pemberian status DPTb dan DPK pada pemilih tersebut dan copy identitas kependudukannya;
5. Bukti berupa copy Daftar kejadian khusus/keberatan di tiap TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon;
6. Bukti berupa copy Daftar kejadian khusus/keberatan di rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Pasarkliwon.
Surakarta, 07 Maret 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
ttd
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2758 |
010/TM/PL/Kab/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bala-balakang terkait adanya dugaan kesengajaan penggelembungan/penambahan suara yang menyebabkan peserta pemilu/calon tertenut mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu/calon menjadi berkutang, maka disimpulkan diduga melanggar Pasal 551 Undang undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2757 |
009/LP/PL/Kab/02.30/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2756 |
008/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 |
tidak di regiseter |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2755 |
005/LP/PL/Kab/13.21/III/2024 |
a) Bahwa peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor yaitu Bahwa pada hari Kamis, 22 Februari 2024, didapati perbedaan perolehan suara Terdapat dugaan ketidaksesuaian angka perolehan suara antara C. Hasil DPRD Kabupaten/Kota dan D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota untuk Partai Politik nomor urut 12 (PAN) pada Dapil 4 di Kecamatan Sukahaji.
b) Bahwa atas peristiwa a quo, termasuk jenis dugaan pelanggaran Administratif Pemilu, yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Laporan a quo memenuhi persyaratan materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu.
IV. Kesimpulan
Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2754 |
006/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 007/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor 1;
a. Nama : YF. Sukasno, S.H.
b. Alamat : Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pelapor 2;
a. Nama : Suharsono
b. Alamat : Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Banyuanyar,
Banjarsari
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
• Bahwa Pelapor 1 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372040111590001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa Pelapor 2 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372052002630001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Surakarta terjadi pelanggaran adminitrasi, yaitu dilaksanakan dengan tidak sesuai aturan yang ada. Pada PKPU No 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 Ayat (7) dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya, dan pasal (8) disebutkan bahwa Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan. Namun, pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, dilakukan dengan tidak melaksanakan pembacaan Model D. Kejadian khusus/keberatan saksi Tingkat PPK. Dengan demikian, kami melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran adminitrasi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor 1, YF. Sukasno, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372040111590001, lahir pada tanggal 01-11-1959, usia 64 tahun dan beralamat di Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Pelapor 2, Suharsono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372052002630001, lahir pada tanggal 20-02-1963, usia 61 tahun dan beralamat di Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang bertanggungjawab sebagai Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 5 Maret 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Sabtu, 3 Maret 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
1. 3 rangkap foto copy KTP Pelapor;
2. 3 rangkap foto copy KTP Saksi;
3. 3 rangkap surat mandat saksi parpol atas nama Pelapor.
- Bahwa dalam Pasal 48 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum mengatur;
ayat (7) : KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya.
ayat (8) : Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan.
ayat (9) : Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan.
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor tidak memberikan, menyampaikan, dan atau menuangkan kejadian khusus/ keberatan terkait tidak dibacakannya catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan;
- Bahwa Terlapor tidak menyampaikan bukti yang cukup tentang perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelapor.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti otentik berupa video atau lainnya bahwa KPU Kota Surakarta tidak melaksanakan pembacaan Model D. Kejadian khusus/keberatan saksi Tingkat PPK pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta.
Surakarta, 07 Maret 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
ttd
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2753 |
007/TM/PP/Kab/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Irham Irfandi pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah suatu Tindakan yang melanggar Pasal 516 UU/7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : ‘’setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)’’.
Bahwa selanjutnya terhadap Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Irham Irfandi pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah suatu Tindakan yang juga melanggar Pasal 533 UU/7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : ‘’setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)’’.
Bahwa terhadap Tindakan Sdr. Irham Irfandi pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah memberikan suaranya lebih dari satu kali sebagaimana dijelaskan dalam hal tersebut diatas, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2751 |
001/TM/PL/Kab/21.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah pada masa Tahapan Kampanye sesuai dengan STTPK Polres Barut Nomor: STTP/47/I/2024/INTELKAM yang dilaksankan oleh DPD Partai Nasdem Kab. Barito Utara dalam bentuk kegiatan Kampanye Terbuka “Senam Bersama” pada hari Minggu, 28 Januari 2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Pukul 06.30 – 08.30 WIB, panitia pelaksana melakukan kegiatan Kampanye Terbuka senam dan jalan sehat bersama masyarakat Desa Lemo II yang diadakan di pertigaan jalan di depan rumah warga Halaman Rumah Tengki Mahtiari Jl. Asliansyah/Ungan Raya Rt.017 Desa Lemo II Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.
2. Pada pukul 11.40 kegiatan kampanye di istirahatkan dan dilanjutkan kembali setelah sholat zuhur.
3. Pada pembagian hadiah utama, pihak panitia pelaksana mengumumkan kepada masyarakat yang hadir saat kegiatan berlangsung bahwa hadiah utamanya adalah 3 unit kulkas dan 2 unit sepeda lipat.
4. Adanya pembagian Kulkas oleh Caleg DPRD Kabupaten Barito Utara atas nama Hikmat Hanjian.
5. Adanya pembagian uang/saweran oleh Caleg DPR-RI atas nama H. Hamdani, yang di lakukan oleh Tim Sukses, atas nama Erwin Kepada masyarakat di atas Panggung saat hiburan berlangsung.
- Bahwa setelah kegiatan senam dan jalan sehat bersama terlaksana, pihak panitia kegiatan mulai mengundi kupon dan membagikan doorprize sesuai dengan yang tertera pada pamflet, yaitu;
1. 5 unit mejicom;
2. 3 unit dispenser;
3. 15 unit Kompor gas;
4. 2 unit Sepeda Lipat;
5. 3 Unit kulkas;
6. Kipas angin; dan
7. Hadiah lainnya berupa Topi, Buku dan Cake pan (alat pembuat kue).
- Bahwa setelah kegiatan di jeda/istirahat pada pukul 11.40 WIB, kegiatan tersebut dimulai kembali pada pukul. 12.30 WIB dan sudah melewati batas waktu kegiatan kampanye yang tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) yaitu pukul. 06.30 – 12.00 WIB;
- Bahwa Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah bersama PKD Lemo II segera berkoordinasi dengan pihak panitia pelaksana dan memberitahukan batas waktu kampanye yang tertera di STTP selesai pada pukul.12.00 WIB, tapi pihak panitia meminta waktu selama 1 (satu) jam lagi sampai acara selesai;
- Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Panwam Teweh Tengah sudah memberikan penjelasan kepada Tengki Mahtiari selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Kampanye. Bahwa hadiah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagikan dalam kegiatan kampanye, karena tidak mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemaknaan Isu-isu Krusial Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024 pada poin 5 huruf e menyebutkan “Pemberian hadiah/doorprize dalam Kampanye “Kegiatan Lainnya” diperbolehkan dengan ketentuan harga/nilainya disesuaikan pada nilai kewajaran dan kemahalan di suatu daerah sesuai dengan penjelasan Pasal 284 Undang- Undang 7/2017, atau setidak-tidaknya merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat 7 PKPU 15/2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 2750 |
004/LP/PL/Kab/01.19/III/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2749 |
010/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2748 |
005/LP/PL/Kab/02.24/III/2024 |
Laporan Pelapor Nurajizah Siagian memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 terhadap dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Angkola Selatan, kemudian dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu diregistrasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2747 |
001/LP/PP/Kab/07.08/III/2024 |
Bahwa terhadap laporan tersebut diduga telah terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2746 |
014/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2745 |
011/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2744 |
012/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Adanya calon legislatif Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Golkar pada Dapil 2 atas nama H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos.,M.Si dengan nomor urut 2 dan Nisran Adi Saputra, SH dengan nomor urut 4 dimana keduanya tidak menyampaikan Nota/Kwitansi Dana Kampanye sampai batas akhir pelaporan dana kampanye pada periode LADK. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2743 |
016/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan yakni Menjanjikan dan merencanakan pembagian uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Gorontalo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2742 |
004/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 |
Register memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2741 |
012/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
Sudah ditangani pada proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2738 |
004/TM/PL/Kab/16.38/II/2024 |
Bahwa terdapat dugaan kesalahan prosedur dan teknis yang dilakukan oleh terduga
PPK Kecamatan Soko, PPK Kecamatan Rengel dan PPK Kecamatan Semanding
dengan adanya dugaan kesalahan penulisan angka perolehan untuk pemilihan
DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Tuban 3 serta kesalahan prosedur tidak
memberikan salinan D.Hasil Kecamatan hasil rekapitulasi penghitungan suara paska
pleno rekapitulasi selesai kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan
dan pencermatan terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh saksi partai politik
pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan selesai. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2736 |
004/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 005/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor 1;
a. Nama : YF. Sukasno, S.H.
b. Alamat : Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pelapor 2;
a. Nama : Suharsono
b. Alamat : Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Banyuanyar,
Banjarsari
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
• Bahwa Pelapor 1 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372040111590001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa Pelapor 2 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372052002630001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Pada proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 di Hotel Sunan Kota Surakarta, kami Saksi PDI Perjuangan DPC Kota Surakarta bermaksud mengajukan laporan kepada Bawaslu Kota Surakarta terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Surakarta. Adapun kronologi pelanggaran yang kami laporkan adalah sebagai berikut : Adanya pelanggaran administrasi yang berpotensi terjadinya Pelanggaran pidana Pemilu di TPS 27 Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan yang menguntungkan salah satu parpol yaitu dalam pemilihan DPRD Kota Surakarta Dapil Surakarta 1 dimana pada Formulir C Hasil DPRD Kota terdapat perolehan angka 1 untuk Parpol No. 8 caleg nomor 3, tetapi sebenarnya tidak ada perolehan suara (dengan bukti tidak adanya turus/”bitingan”), namun terdapat penulisan angka 1 (satu), dan huruf satu pada kolom angka dan huruf. Dengan demikian, terjadi dugaan kecurangan perolehan suara yang menguntungkan pada parpol dan caleg tersebut;
• Bahwa atas hal tersebut, kami saksi PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas perolehan suara tersebut. Keberatan kami tersebut kami sampaikan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota pda tanggal 2 Maret 2024, kami mengajukan keberatan dan meminta kepada KPU Kota Surakarta untuk membuktikan kebenaran yang terjadi di TPS 27 Tipes dengan mekanisme membuka kotak suara untuk menghitung kembali semua perolehan suara di TPS tersebut;
• Bahwa kemudian KPU Kota Surakarta menolak permintaan kami dengan alasan telah dilakukan Pleno di Tingkat PPK dan tidak ada keberatan dari para saksi. Kami merasa penolakan KPU Kota Surakarta tersebut tidak mendasar hanya karena tidak ada keberatan dari para saksi dan telah disepakati, bahkan hal tersebut tidak ditulis dalam kejadian khusus jika terjadi perbedaan antara perolehan “bitingan” dengan perolehan angka. Jawaban KPU Kota Surakarta tersebut justru telah menciderai prinsip jujur, Adil, berkepastian hukum, professional dan akuntabel pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat kota pada khususnya dan kualitas pemilu pada umumnya serta berdampak buruk kepada Demokrasi bangsa Indonesia. Kami juga menuliskan keberatan kami di form D.Kejadian khusus/Keberatan Saksi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa Pelapor 1, YF. Sukasno, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372040111590001, lahir pada tanggal 01-11-1959, usia 64 tahun dan beralamat di Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
Bahwa Pelapor 2, Suharsono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372052002630001, lahir pada tanggal 20-02-1963, usia 61 tahun dan beralamat di Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
Bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang bertanggungjawab sebagai Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo. Terlapor adalah pihak yang menolak permintaan Pelapor untuk membuktikan kebenaran yang terjadi di TPS 27 Tipes dengan mekanisme membuka kotak suara untuk menghitung kembali semua perolehan suara di TPS tersebut;
Bahwa salah satu bukti relevan yang disampaikan oleh Pelapor adalah 3 (tiga) rangkap foto copy Model C-Hasil DPRD Kab/Kota TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dimana sesuai dengan Pasal 52 ayat (7) PKPU 25 Tahun 2023, Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK,
yang ditempel pada papan atau tempat tertentu.
Sehingga, Terlapor seharusnya adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 5 Maret 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Sabtu, 3 Maret 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
1. 3 rangkap foto copy KTP Pelapor;
2. 3 rangkap foto copy KTP Saksi;
3. 3 rangkap foto copy Model C-Hasil DPRD Kab/Kota TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;
4. 3 rangkap foto copy D-Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU;
5. 3 rangkap surat mandat saksi parpol atas nama Pelapor.
Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (7) PKPU 25 Tahun 2023, Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK,
yang ditempel pada papan atau tempat tertentu.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada Poin B angka 7 huruf c di BAB V tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara mengatur bahwa KPPS Ketiga dan Keempat mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing jenis Pemilu yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dengan menggunakan formulir:
(1) Model C.HASIL-PPWP;
(2) Model C.HASIL-DPR;
(3) Model C.HASIL-DPD;
(4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASILDPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASILDPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
(5) Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK,
sesuai jenis Pemilu dalam bentuk turus (tally) dan angka dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan Hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dicatat ke dalam formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK.
Pasal 56 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan bahwa KPPS mencatat jumlah surat suara digunakan ke dalam formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK.
Pasal 56 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Hasil Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan hasil penghitungan pada ayat (2).
Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 mengatur Setelah formulir selesai dilakukan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), ketua KPPS dibantu anggota KPPS:
a. mengisi formulir:
1. Model C.HASIL SALINAN-PPWP;
2. Model C.HASIL SALINAN-DPR;
3. Model C.HASIL SALINAN-DPD;
4. Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB; dan
5. Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK,
berdasarkan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan
b. mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam Pemungutan dan penghitungan suara dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
Bahwa berdasarkan tugas dan wewenang KPPS dalam penghitungan perolehan jumlah suara di TPS, selain menuliskan dalam Model C.HASIL juga harus menyalin perolehan jumlah suara tersebut dalam formulir Model C.HASIL SALINAN. Pelapor tidak melampirkan C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 27 di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan untuk kebutuhan perbandingan data perolehan angka 1 untuk Parpol No. 8 caleg nomor 3;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum mengatur PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur bahwa PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK,
f. yang dibuat melalui Sirekap.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan;
• Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat kekurangan laporan sebagai berikut :
A. Untuk syarat formal pelaporan;
1. Terlapor bukanlah pihak-pihak yang mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA di TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;
2. Terlapor bukanlah pihak yang tidak menuliskan turus di C-Hasil TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan di nama caleg no urut 3 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Nomor 8 tetapi menuliskan angka 1 (satu), dan huruf satu pada kolom angka dan huruf di C-Hasil;
B. Untuk syarat materiel pelaporan;
1. Copy Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA di TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;
2. Copy Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Serengan.
Surakarta, 07 Maret 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
ttd
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2735 |
002/LP/PP/Kab/07.07/III/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pelapor Sdr.Irsyad dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2732 |
005/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2731 |
003/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kab/19.09/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Benediktus Rana Lebar
b. Alamat : Cowang Dereng, RT/RW: 011/002, Desa Batu Cermin,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024, pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPK Kecamatan Welak untuk TPS 03 Desa Racang Welak ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Data C.Hasil Salinan :
a. Jumlah Pemilih Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 157 pemilih
b. Pengguna Hak Pilih Dalam DPT 153 pemilih.
c. Jumlah Pengguna Hak Pilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): 4 pemilih.
d. Total Seluruh Pengguna Hak Pilih 157 pemilih.
2. Hasil Rapat Pleno tingkat PPK dengan membuka C.Hasil ditemukan fakta sebagai berikut:
a. Pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir yang dibuka pada saat rapat pleno adalah untuk DPT sejumlah 150 pemilih dan DPK sejumlah 4 pemilih.
b. Jumlah surat suara sah 119.
3. Setelah ditelusuri dengan membuka kotak suara berdasarkan kesepakatan PPK, Panwam, dan Saksi Partai ditemukan :
a. Pengguna Hak Pilih Dalam DPT yang di buktikan dengan Daftar Hadir sejumlah 154 pemilih.
b. Jumlah seluruh surat suara sah sebanyak 119
c. Jumlah peroleh suara semua partai politik 157
• Dari uraian di atas ditemukan fakta sebagai berikut :
Daftar hadir DPT tidak sama/sesuai dengan wajib pilih yang menggunakan hak pilih, setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan kertas suara dihitung ulang maka terdapat temuan penggelembungan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Fidelis Syukur S.Pi, dimana dalam C Hasil Salinan yang diterima para saksi partai, jumlah suara Caleg Gerindra nomor urut 1 adalah 123 suara sementara setelah dihitung ulang ternyata suara yang diperoleh Caleg Gerindra nomor urut 1 hanya 97 suara. Terjadi penggelembungan 26 suara yang dilakukan oleh KPPS Tps 03 Desa Racang Welak untuk Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1.
Dari jumlah surat suara yang diterima per jumlah 161 surat suara. Fakta setelah dihitung kembali dengan suara sah dalam kotak berjumlah 119 di tambah dengan suara tidak terpakai berjumlah 42 surat suara sehingga surat suara yang ada tidak sesuai dengan di C.Hasil dan C. Hasil Salinan.
III. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PasaL 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Benediktus Rana Lebar, Tempat dan tanggal Lahir Labuan Bajo,tanggal 05 Mei 1972, Pekerjaan karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Cowang Dereng, RT/RW: 011/002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kepengurusan DPC Kabupaten Manggarai Barat masa bakti 2019-2024 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor; 31.02-A/KPTS-DPC/DPP/III/2020, Tanggal 7 Maret 2020.
Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilu.
b. Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yaitu: Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
c. Tentang Tenggang Waktu Laporan Dugaan Pelanggaran.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui pada tanggal 25 Februarin 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada Tanggal 28 Februari 2024, dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum; yang menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 03 Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
b. Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
• Daftar hadir DPT tidak sama/sesuai dengan wajib pilih yang menggunakan hak pilih, setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan kertas suara dihitung ulang maka terdapat temuan penggelembungan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Fidelis Syukur S.Pi, dimana dalam C Hasil Salinan yang diterima para saksi partai, jumlah suara Caleg Gerindra nomor urut 1 adalah 123 suara sementara setelah dihitung ulang ternyata suara yang diperoleh Caleg Gerindra nomor urut 1 hanya 97 suara. Terjadi penggelembungan 26 suara yang dilakukan oleh KPPS Tps 03 Desa Racang Welak untuk Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1.
Dari jumlah surat suara yang diterima berjumlah jumlah 161 surat suara. Fakta setelah dihitung kembali dengan suara sah dalam kotak berjumlah 119 di tambah dengan suara tidak terpakai berjumlah 42 surat suara sehingga surat suara yang ada tidak sesuai dengan di C.Hasil dan C. Hasil Salinan
• Bahwa dari urain peristiwa dugaan pelanggaran tersebut di atas maka Sdr. Terlapor diduga telah melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.
c. Bahwa dalam Laporannya Pelapor melampirkan bukti –bukti berupa:
1. C-Hasil TPS 03 Desa Racang Welak
2. C-Hasil Salinan TPS 03 Desa Racang Welak
3. D-Hasil Salinan
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Mikael Pandu
2. Helmontus Adi
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b,dan c di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi Syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Labuan Bajo, 01 Maret 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Manggarai Barat
ketua
( Maria Magdalena S. Seriang, S.H ) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2730 |
003/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 |
Terjadi kecurangan pembongkaran Kotak suara oleh Penyelenggara KPPS, setelah dilakukan perhitungan Teli pleno, pada tanggal 15 Februari 2024;
Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, petugas KPPS pada saat membuka kotak suara tidak menjelaskan kepada saksi partai siapa pemilik suara sah. Yang terjadi petugas mengarahkan pada caleg tertentu, sehingga terjadi pengelembungan suara, dan terjadi suara hilang;
Surat suara yang ada, di DPT terpakai habis termaksud sisa suara cadangan;
Ada Kades terlibat didalam mengkondisikan kemenangan perolehan suara. Yang diarahkkan kepada Caleg a.n Suwanto, S.Sos. yaitu Kades Selange sdr. Abok dan Kades Meranti Sdr. Yeskael, ini sesuai dengan bukti rekaman oleh Saksi Admin Partai Demokrat sdr. Bayu;
Bahwa terjadi pengancaman oleh team Suwanto, sdr. Junlin, Darmo, serta caleg Partai Nasdem No. urut 2 sdr. Suwanto, terhadap Bayu;
Tuntuan Pelapor, Agar dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara sah, sebelum dilakukan pleno di tingkat Kabupaten (KPU). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2729 |
004/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2728 |
001/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil dan Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2726 |
004/LP/PP/Prov/22.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil ; Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Tanah Bumbu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2724 |
004/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2723 |
007/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor 1 ( Satu ) atas nama Sdr. SATIMIN dan Pelapor 2 ( Dua ) atas nama Sdr. SANGKOT dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 hari Senin, 26 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan Pelapor 1 ( Satu ) atas nama Sdr. SATIMIN dan Pelapor 2 ( Dua ) atas nama Sdr. SANGKOT dinyatakan MEMENUHI SYARAT FORMAL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Laporan yang disampaikan Pelapor 1 ( Satu ) atas nama Sdr. SATIMIN dan Pelapor 2 ( Dua ) atas nama Sdr. SANGKOT dinyatakan MEMENUHI SYARAT MATERIEL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024.
Rekomendasi :
1. Laporan yang disampaikan Pelapor dengan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor:005/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 di REGISTARSI dengan Nomor:002/Reg/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2722 |
003/LP/PL/Kab/02.21/III/2024 |
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Khairul Anom Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2721 |
003/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Administratif Pemilu
c. Laporan yang merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Somba Opu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2720 |
003/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan /atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2718 |
009/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bahwa laporan memenuhi syarat formal, materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2717 |
005/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dari laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2716 |
001/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi:
1. Nama dan alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor bernama Dimas Ikhwanusshafa
Bahwa Pelapor beralamat di Dusun I Hulu Desa Sukajadi Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
2. Pihak Terlapor;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini adalah Vicky Pratama beralamat di Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Hp 089626315161.
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
Bahwa Pelapor mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Selasa 13 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin 19 Februari 2024, sehingga laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu adalah di Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Selasa, 13 Februari 2024 Pukul 16.00 wib Perangkat Desa Pematang Sijonam atas nama Vicky Pratama yang melakukan Money Politic yang dilakukan dengan cara membagikan Kertas Kartu Nama a.n Ashari Tambunan Caleg DPR RI DAPIL SUMUT I dan memberi Uang kepada warga untuk mendukung Caleg tersebut hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan Warga Desa Pematang Sijonam di Depan rumah. Kejadian tersebut diketahui warga yang dan warga bercerita memberitahukan hal tersebut kepada a.n Dimas Ikhwanusshafa, Edi Kurniawan, Dody Aprialdi Dalimunthe, Saipul setelah mendengar cerita tersebut pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar Pukul 17.15 a.n Dimas Ikhwanusshafa, Edi Kurniawan, Dody Aprialdi Dalimunthe, Saipul mendatangi kejadian dan melihat secara langsung Aparatur Desa Pematang Sijonam (Bendahara Desa Pematang Sijonam) melakukan pemberian Kertas Kartu Nama a.n Ashari Tambunan Caleg DPR RI DAPIL SUMUT I dan memberi Uang kepada warga Desa Pematang Sijonam, kegiatan tersebut di hentikan oleh Dimas Ikhwanusshafa, Edi Kurniawan, Dody Aprialdi Dalimunthe, Saipul dan menanyakan serta membuat Video dan foto hal apa yang sedang dilakukan oleh Aparatur Desa Pematang Sijonam (Bendahara Desa Pematang Sijonam) a.n Vicky Pratama.
3. Bukti
a. 1 buah CD R berisi 3 buah Foto dan 3 buah Video berdurasi: 1) 5 Menit 42 Detik; 2) 1 Menit 57 Detik; dan 3) 16 Detik.
b. Kartu Nama Caleg DPR RI Dapil Sumut I No. Urut 1 dari PKB an. Ashari Tambunan .
c. Kartu Nama Caleg DPR RI Dapil Sumut I No. Urut 2 dari Partai Gerindra an. Ade Jona Prasetyo.
d. Kartu Nama Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil IV No. Urut 1 dari PKB an. Loso.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil.
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel:
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2715 |
004/LP/PL/Kab/08.07/III/2024 |
- Bahwa Berdasarkan waktu kejadian dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor telah melebihi batas waktu yang di tentukan;
- Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2714 |
001/LP/PL/Kec.Parangloe/27.07/II/2024 |
- Laporan Pelapor Muh Saleh Saud memenuhi Syarat Formal dan syarat Materiil Laporan.
-Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gowa dengan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2713 |
002/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2712 |
010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2710 |
006/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kwanyar karena lokus tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut ada di Kecamatan Kwanyar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2709 |
007/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Sayarat Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2708 |
007/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 005/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Arfandi
b. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
c. Alamat : Lekoala Desa Bori Kamase Kecamatan Maros Baru Provinsi Sulawesi Selatan - Indonesia
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 ditemukan atas nama Iswan memposting dalam akun Instagram (iswan_0106) dan akun Facebook (Izwank Jhi) dirinya sebagai Panitia KPPS di Kelurahan Allepolea dan beberapa hari sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2024 ditemukan postingan di akun Instagram (iswan_0106) dan akun Facebook (Izwank Jhi) dimana postingan tersebut berisi salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Maros Partai Golkar atas nama Andi Alif Nomor 1, dimana postingan tersebut di posting pada tanggal 29 Januari 2024 dan 10 Januari 2024.
Bahwa Iswan adalah salah satu TIM Pemenangan Caleg namun juga menjadi KPPS di Kelurahan Allepolea dan dimana hal tersebut adalah ketidak wajaran yang terjadi pada tataran penyelenggara yang menunjukkan ketidak netralan sebagai KPPS di kelurahan Allepolea
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
2) Identitas Terlapor
Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni atas nama Iswan, Alamat Kelurahan Allepolea Kecamatan Lau Kabupaten Maros dan No. Tlp/HP. 0082290629624.
3) Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan yang berbunyi” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan di ketahui pada tanggal 19 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 22 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran.
b. Syarat Material
Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti Rekaman Vidio dan Screen Shoot Uploadtan dari akun social media Terlapor betul dalam Uploadtan – Uploadtan Terlapor mengarah keberpihakan kepada salah satu Calon Anggota Legislatif sehingga diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”
IV. Kesimpulan
Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan Telah memenuhi syarat Formal Laporan dan memenuhi syarat Material Laporan
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2707 |
005/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
V. Rekomendasi
- Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Bulukumba sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf b, Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2706 |
003/TM/PL/Kab/13.23/III/2024 |
DIREGUSTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2703 |
004/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2702 |
004/TM/PL/Kab/08.11/III/2024 |
BERITA ACARA
Nomor :19/HK.01.00/K.LA-07/03/2024
Pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran telah dilaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh:
1. Fatihunnajah sebagai Ketua
2. Mutholib sebagai Anggota
3. Aji Purwadi sebagai Anggota
4. Oktiyas Afriza sebagai Anggota
5. Pajril Fatra sebagai Anggota
Adapun Hasil pembahasan Rapat Pleno adalah :
1. Bahwa temuan dari Pengawas Pemilu Kabupaten Pesawaran Nomor 49/LHP/PM.01.02/03/2024 terhadap pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Pesawaran terdapat dugaan pelanggaran pada Penghitungan Suara Ulang TPS 9 Desa Taman Sari dan dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran untuk di registrasi;
2. Bahwa berdasarkan temuan tersebut KPPS dan/atau Linmas TPS 9 Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan di duga melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu yang melanggar pasal 532 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau memperoleh suara peserta pemilu menjadi berkurang pada pemilihan umum tahun 2024
bahwa setelah dilakukan registrasi maka dalam 1 x 24 jam akan di lakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Gedong Tataan
Pada tanggal : 13 Maret 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2701 |
005/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2700 |
003/LP/PL/Kab/02.10/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil Dan Materil Dan Diregristrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2699 |
004/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Pergantian pihak Terlapor, yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi KPPS di TPS terjadinya dugaan pelanggaran;
2. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 012 Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
3. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 022 Cepiring, Cepiring, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
4. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Sumur, Brangsong, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
5. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
6. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Tlahab, Gemuh, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
7. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 011 Krajankulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
8. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Karangtengah, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
9. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 017 Nolokerto, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
10. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Candiroto, Kendal, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
11. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Trompo, Kendal, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
12. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 005 Gedong, Patean, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
13. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 012 Sidokumpul, Patean, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
14. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 007 Wirosari, Patean, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
15. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 016 Sidomukti, Weleri, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
16. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Banjarsari Kulon, Sumbang, Kabupaten Banyumas yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
17. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Sumurboto, Jepon, Kabupaten Blora yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
18. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 011 Banjar Lor, Bandarharjo, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
19. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 018 Bantarkawung, Bantarkawung, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
20. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 009 Bantarkawung, Bantarkawung, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
21. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 011 Prapag Kidul, Losari, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
22. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 025 Prapag Kidul, Losari, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
23. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 009 Kalikola, Sirampog, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
24. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 005 Tambahrejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
25. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 008 Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
26. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 004 Entak, Ambal, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
27. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 010 Brecong, Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
28. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Kalirejo, Kebumen, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
29. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 023 Kewayuhan, Pejagoan, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
30. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Tambakmulyo, Puring, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
31. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Gadingrejo, Juwana, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
32. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Growong Kidul, Juwana, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
33. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 004 Ngurensiti, Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
34. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 009 Tendas, Tayu, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
35. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Suwanduk, Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
36. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 004 Bugangan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
37. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 010 Guwerejo, Karangmalang, Kabupaten Sragen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
38. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Candimulyo, Kertek, Kabupaten Wonosobo yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
39. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 012 Sudungdewo, Kertek, Kabupaten Wonosobo yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
40. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 005 Kalitengkek, Gebang, Kabupaten Purworejo yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
41. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 015 Purwadadi, Patimuan, Kabupaten Cilacap yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02;
42. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 060 Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2698 |
004/LP/PL/Kec-Darul Makmur/01.20/II/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan materil, dan juga meminta pengambilalihan laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Nagan Raya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2697 |
002/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Perubahan pihak Terlapor, yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi KPPS;
2. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01;
3. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2695 |
004/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena pelapor mencabut laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2694 |
001/LP/PL/Kab/25.13/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2693 |
004/LP/PL/Kab/30.03/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 004/LP/PL/Kab/30.03/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : HERMAN YUNUS
b. Alamat : Jl. Imam Bonjol Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir.
- bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah;
- bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49.
- pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang.
- bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya.
- Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu.
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK
1 ANTO 7605022303850001 Majene, Sendana 47
2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23
3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53
4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46
5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44
6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43
7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42
8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31
9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17
10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb
1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051
2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8
2 NURJANNAH 760415500
1870001 Mombi, Polman 1
3 CHANDRA WIJAYA 330512201
0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6
4 MARUDUT SINAGA 327505080
7860010 Bekasi Timur, Jabar 13
5 MARETTA RIA PASARIBU 327505550
3900004 Bekasi Timur, Jabar 9
6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010
6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11
- bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang.
- Berdasarkan kronologis kejadian di atas diduga keras sangat memenuhi unsur syarat melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
- bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu diduga Panwaslu Kelurahan Pasangkayu dan Pengawas TPS 01 Kelurahan Pasangkayu melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi diatas;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el
2) Identitas Terlapor
Terlapor adalah M. YUSUF (Panwaslu Kelurahan Pasangkayu) dan GRAHA (Pengawas TPS 1 Kelurahan Pasangkayu)
3) Batas waktu penyampaian laporan
Pelapor HERMAN YUNUS menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 01 Maret 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 atau 2 (Satu) hari kerja setelah diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
b. Syarat Materiel
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 1 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
- bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir.
- bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah;
- bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49.
- pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang.
- bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya.
- Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu.
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK
1 ANTO 760502230
3850001 Majene, Sendana 47
2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23
3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53
4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46
5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44
6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43
7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42
8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31
9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17
10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb
1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051
2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8
2 NURJANNAH 760415500
1870001 Mombi, Polman 1
3 CHANDRA WIJAYA 330512201
0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6
4 MARUDUT SINAGA 32750508
07860010 Bekasi Timur, Jabar 13
5 MARETTA RIA PASARIBU 32750555
03900004 Bekasi Timur, Jabar 9
6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010
6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11
- bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang;
- bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu diduga Panwaslu Kelurahan Pasangkayu dan Pengawas TPS 01 Kelurahan Pasangkayu melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi diatas.
- Bahwa Laporan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3) Bukti
Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah :
a. Print out foto daftar hadir DPTb di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu
b. Print out foto daftar hadir DPK di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu
c. Print out hasil foto C Hasil
d. C Salinan TPS 1 Kel. Pasangkayu
e. Dokumen data kependudukan DPTb
f. Dokumen data kependudukan DPK
IV. Kesimpulan
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2692 |
001/TM/PP/Kab/22.11/I/2024 |
Tindakan Bupati Tanah Bumbu sebagaimana dalam potongan video berdurasi 20 detik, dengan memberikan pernyataan sebagaimana dikutip, sebagai berikut:
“kesimpulan kita majunya kalsel dan tanah bumbu tiada lain kalo ibu kota negara ini terus berlanjut”
“ibu kota negara harus kita dukung habis habisan”
“kita pilih-lah presiden nang kira-kira mendukung ibu kota negara yg baru, yg jelas ya”
“yang penting bagaimana prabowo jadi presiden”
“ya mudah- mudahan amin”
Bahwa tindakan tersebut diduga sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon presiden a.n Prabowo, penyampaian dukungan tersebut direkam dan ditayangkan melalui live streaming di kanal youtube Pemkab Tanah Bumbu, bahwa penyampaian dan/atau pernyataan dukungan tersebut disampaikan melalui kegiatan rutin yang diadakan oleh Pemkab Tanah Bumbu pada hari Selasa, 2 Januari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2691 |
008/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 006/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Gunandar
b. Pekerjaan : Wiraswasta
a. Alamat : Perumnas Tumalia Blok C No. 115 Maros
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Berawal informasi dari saksi pada tanggal 15 Februari 2024 atas nama Abd. Salam bahwa kami di TPS 007 Desa Mattoanging Kec. Bantimurung dimana partai PKS mendapatkan 0 (nol) suara. Namun ada pengakuan dari simpatisan kami yang menyatakan memilih PKS di TPS tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tindakan pemindahan suara ke Partai lain yang dilakukan oleh penyelenggara (KPPS) di TPS 007 tersebut.
Selanjutnya kami saksi PKS di Tingkat Kecamatan Bantimurung berusaha mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian di TPS tersebut, dan kami mendapatkan informasi dari saksi kami bahwa di TPS 007 tersebut pada saat pembukaan dan penghitungan suara dilakukan di lokasi dengan pencahayaan kurang dan ada oknum selain KPPS yang terlibat dalam proses pembukaan dan penghitungan surat suara. Atas dasar informasi tersebut maka kami meminta PPK di Tingkat Kecamatan Bantimurung untuk melakukan hitung ulang TPS 007 desa mattoangin. Dan setelah dilakukan hitung ulang maka didapatkan angka perubahan yang signifikan. Dimana ditemukan penggelembungan suara salah satu caleg sebesar 34 suara, dengan memindahkan suara dari partai-partai lain.
Dari kejadian ini kami menduga bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan, ini ditandai dari rapinya KPPS menulis dan menyusun C Plano/besar dan C1 salinan yang diberikan ke para saksi.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
2) Identitas Terlapor
Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni KPPS TPS 007 Mattoanging Kecamatan Bantimurung.
3) Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran.
b. Syarat Material
Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di lengkapi dengan bukti yaitu 1 rangkap C1 Salinan dari TPS 7 Desa Mattoanging dan 1 rangkap D1 salinan dari PPK Kecamatan Bantimurung yang diajukan oleh Pelapor bahwa dari keterangan pelapor terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana uraian kejadian tersebut di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu terlapor diduga melanggar pasal 6 angka 3 huruf (f) dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 jo pasal 532 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, Pasal 532 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
III. Kesimpulan
Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
IV. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2690 |
009/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Asmal
b. Pekerjaan : Mahasiswa
c. Alamat : Dusun Arokkenrana Baru, Kecamatan Cenrana
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh anaknya sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Namun oleh Ibunya hanya mendapat 4 (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi akan tetapi disampaikan oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya anaknya mendapat 2 Surat suara DPRD Kabupaten sehingga untuk menyingkronkan ibunya tidak mendapat Surat Suara DPRD Kabupaten. Dari uraian di atas disisi lain ada hak pemilih yang dihilangkan dengan dalil cukup diwakili oleh pemilih ganda di TPS 03 Cenrana Baru.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
2) Identitas Terlapor
Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni PTPS dan KPPS 03 Cenrana Baru Kecamatan Cenrana.
3) Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran.
b. Syarat Material
Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti rekaman video yang diajukan Pelapor bahwa dari keterangan wawancara terlapor pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh ibunya sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Namun oleh anaknya hanya mendapat 4 (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi akan tetapi disampaikan oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya ibunya mendapat 2 Surat suara DPRD Kabupaten sehingga untuk menyingkronkan surat suara, anaknya tidak mendapat surat suara DPRD Kabupaten. Setelah melihat ketentuan-ketentuan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu terlapor diduga melanggar pasal 6 angka 3 huruf (f) dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 jo Pasal 460 ayat (1) jo pasal 532 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terdapat pula dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terhadap peserta pemilih yang mendapat 2 (dua) surat suara Caleg DPRD Kabupaten yang dicoblos sebagaimana dalam pasal 516 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)" dan pasal 80 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
IV. Kesimpulan
Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan telah memenuhi syarat Formal dan materiel.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu.
3. Terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Maros melimpahkan Laporan dimaksud kepada Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2689 |
005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 |
IV. Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama YANA NURZAMAN telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi :
Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut:
Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, diregisterasi dan ditangani sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2688 |
002/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ruben Mampe Parulian Lumbantobing
b. Alamat : Huta Dame II Saitnihuta
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Hutatoruan X TPS 1
Permasalahan :
C1 Salinan tidak ditemukan di dalam kotak suara, beberapa saat kemudian diantar oleh seseorang dengan alasan tertinggal di kantor kelurahan.Hal tersebut tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. Tindakan yang dilakukan oleh PPS maupun KPPS yang tidak sesuai dengan prosedur menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan memihak dan tidak adil. Oleh karena itu kami memohon untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap TPS tersebut.
2. Hutatoruan X TPS 3
Permasalahan :
Daftar hadir pemilih tidak ditemukan di dalam kotak suara sehingga perhitungan suara ditunda hingga hari berikutnya.
Setelah daftar hadir pemilih ditemukan kondisi daftar hadir tersebut diduga sudah dirubah (kondisi sudah banyak koreksi dengan tipex)
Jumlah pemilih tidak sesuai dengan jumlah seluruh suara sah.
Hal tersebut diatas menimbulkan kecurigaan terhadap PPS maupun KPPS yang bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang dapat berakibat terhadap perolehan suara Calon Legislatif. Oleh karena itu kami memohon untuk dilakukan Penghitungan ulang terhadap TPS tersebut.
3. Hutatoruan X TPS 4
Permasalahan :
Bahwa ditemukan jumlah suara sah Partai Politik dan Calon yang tertera di C1 Salinan berbeda dengan yang tertera di Plano.
C1 Salinan yang ada pada PPK dan Panwas berbeda dengan C1 yang dipegang oleh saksi Partai Politik
Bahwa terdapat penambahan, pengurangan, dan perpindahan suara antar Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan sebagai berikut :
Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 1 atas nama Tiurma Silitonga adalah sebanyak 6 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 5 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 1 suara.
Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 2 atas nama Frido Erwin Sinaga adalah sebanyak 22 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 2 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 20 suara.
Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 3 atas nama Andri Hamonangan Nababan adalah sebanyak 13 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 1 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 12 suara.
Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 6 atas nama Jeremia Lumbantobing adalah sebanyak 19 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 4 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 15 suara.
Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing adalah sebanyak 0 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 4 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat pengurangan sebanyak 4 suara.
Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 8 atas nama Cory Theresia Hutasoit adalah sebanyak 0 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 2 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat pengurangan sebanyak 2 suara.
Bahwa berdasarkan hal diatas, calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing merasa sangat dirugikan, karena jumlah tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara calon legislatif. Oleh karena itu saya memohon untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dan memohon agar penyelenggara Pemilu dapat menjunjung prinsip yang terbuka, adil dan jujur, untuk membuktikan bahwa suara calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing tidak dimanipulasi.
Bahwa dengan adanya C1 salinan dalam 2 (dua) versi kami menduga terdapat penyelenggara pemilu dalam hal ini PPS, maupun KPPS yang tidak menjunjung prinsip jujur, adil dan keterbukaan oleh karena itu kami memohon untuk dilakukan pemeriksaan.
4. Hutatoruan X TPS 901 (Khusus Rutan)
Permasalahan :
Jumlah surat suara yang diterima pada pemilihan DPRD Kabupaten lebih banyak dari jumlah surat suara yang diterima pada pemilihan Presiden, DPR RI , DPD dan DPRD provinsi, seharusnya jumlah surat suara di tingkat DPRD Kabupaten lebih kecil karena dibatasi oleh dapil, mengingat banyaknya tahanan yang dititipkan dari luar daerah Tapanuli Utara.
Jumlah surat suara sah jauh lebih banyak dari jumlah DPT.
Bahwa terdapat indikasi pemungutan suara di TPS 901 (Khusus Rutan) tidak sesuai dengan prosedur dikarenakan jumlah surat suara sah lebih banyak dari jumlah DPT, olehkarena itu kami memohon agar dilakukan Penghitungan ulang terhadap TPS tersebut.
5. Simamora TPS 2
Permasalahan :
Bahwa terdapat penambahan, pengurangan, dan perpindahan suara antar Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan sebagai berikut :Bahwa jumlah suara calon
legislatif nomor urut 2 atas nama Frido Erwin Sinaga terdapat perbedaan dimana dalam C1 adalah sebanyak 3 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 9 suara.
Bahwa jumlah suara calon legislatif nomor urut 3 atas nama Andri Hamonangan Nababan terdapat perbedaan dimana dalam C1 adalah sebanyak 9 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 12 suara.
Bahwa jumlah suara calon legislatif nomor urut 4 atas nama Katrina Riama Sibuea terdapat perbedaan dimana dalam C1 sebanyak 12 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 0 suara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing merasa sangat dirugikan, karena jumlah suara yang diperoleh oleh Calon Legislatif yang disebutkan diatas sangat mempengaruhi perolehan suara nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing. Oleh karena itu saya memohon untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dan memohon agar penyelenggara Pemilu dapat menjunjung prinsip yang terbuka, adil dan jujur, untuk membuktikan bahwa suara calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing tidak dimanipulasi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Pelapor merupakan Peserta Pemilu yang terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Dapil 1 dari Partai PDI-Perjuangan Nomor urut 7
b. Syarat Materiel
Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 14 februari 2024 dan diketahui sekitar tanggal 19 Februari 2024 dan kemudian disampaikan laporannya ke bawaslu kabupaten dairi pada Jumat 23 Februari 2024 sehingga tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan.
Bahwa dalam laporannya terdapat dugaan pelanggaran Administrasi terkait tatacara dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Adapun Bukti yang disampaikan adalah
1. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 011
2. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 003
3. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 901
4. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 004
c. Penghentian Laporan
Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima pada penyelesaian Keberatan di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan.
IV. Kesimpulan
Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2687 |
001/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kab.Taput/02.26/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Khairul Anom, SH
(Kuasa A.n Ilham Mendrofa Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil Sumut 2)
b. Alamat :Pura Bojonggede, Blok J3 No 2 Tajurhalang, bogor
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada angka hasil pada model C hasil Salinan DPR RI Partai Demokrat, suara partai: 0, suara Ayu Chandra Hutagalung: 7. Suara Sabam Sinaga: 0.
Namun pada Model D hasil Kecamatan. Suara partai: 0, suara Ayu Chandra Hutagalung: 0. Suara Sabam Sinaga: 7.
Perpindahan suara ini dianggap merugikan hak pemilih dan merugikan pelapor sebagai Caleg, yaitu Ilham Mendrofa.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Bahwa Pelapor merupakan kuasa dari A.n Ilham Mendrofa Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil Sumut 2
2) Bahwa terlapor 1 (satu) merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan Parmonangan yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang mengeluarkan Formulir D Hasil Rekapitulasi Kecamatan, Sedangkan Terlapor 2 (dua) adalah pihak yang di untungkan.
b. Syarat Materiel
1) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada sekitar tanggal 15 sampai dengan 25 februari 2024 dan diketahui sekitar tanggal 25 Februari 2024 dan kemudian disampaikan laporannya ke bawaslu kabupaten dairi pada senin 26 Februari 2024 sehingga tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan.
2) Bahwa dalam laporannya terdapat dugaan pelanggaran Administrasi terkait tatacara dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
3) Adapun Bukti yang disampaikan pelapor adalah
1. Print Model C Hasil Salinan. Hlm 5 dari 7;
2. Print Model D Hasil Kecamatan DPR. Hlm. 2 dari 7 lembar.
c. Penghentian Laporan
Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima pada penyelesaian Keberatan di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dengan melakukan penyesuaian hasil C hasil salinan ke Hasil C Hasil Plano dan pada kesimpulannya bahwa yang tertuang di hasil D Hasil Kecamatan telah sesuai dengan C hasil Plano dimana Suara partai: 0, suara Ayu Chandra Hutagalung: 0. Suara Sabam Sinaga: 7
IV. Kesimpulan
Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu.
V. Rekomendasi
Laporan dihentikan/tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2686 |
004/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 |
III. Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten
Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 001/LP/PL/KecCikalongkulon/13.15/II/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama
JENAL ARIFIN telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan
dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu.
IV. Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon
Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut:
Bahwa Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec-Cikalongkulon/13.15/II/2024,
termasuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu, maka Panwaslu
Kecamatan Cikalongkulon merekomendasikan untuk permintaan
pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur dan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2685 |
004/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 |
III. Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten
Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 001/LP/PL/KecCikalongkulon/13.15/II/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama
JENAL ARIFIN telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan
dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu.
IV. Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon
Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut:
Bahwa Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec-Cikalongkulon/13.15/II/2024,
termasuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu, maka Panwaslu
Kecamatan Cikalongkulon merekomendasikan untuk permintaan
pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur dan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2684 |
006/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2683 |
001/LP/PP/Kab/02.10/III/2024 |
Laporan Nomor: 003/LP/PP/Kab/02.10/I/2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, dan sudah diberikan waktu paling lama 2 (dua) hari untuk melengkapi laporan akan tetapi Pelapor tidak melengkapi syarat laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2681 |
016/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Uraian laporan dugaan pelanggaran
2. Pihak Terlapor
3. Bukti dokumen D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA Kecamatan Wanaraja
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2680 |
003/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2679 |
001/TM/PL/Kab/04.12/I/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2678 |
005/LP/PL/Kab/02.32/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Sirombu dimana telah direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2677 |
008/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 |
Pada Hari Rabu 14 Februari 2024, terjadi di TPS TPS 35, 8, 6, 2, 7, 20 di Desa Sukatani telah terjadi dugaan penggelembungan suara untuk Diana Lisu Arrang Bato Limbong ketika penghitungan suara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2676 |
002/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2675 |
015/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti dokumen C.HASIL SALINAN_DPRD-KAB/KOTA Desa Cintadamai, Desa Padamukti, Desa Sukajaya, dan Desa Sukalilah untuk membuktikan bahwa Caleg dari PDIP atas nama Dede Saef Nomor urut 2 Dapil 5 mendapatkan perolehan suara berjumlah 2.557
2. Bukti dokumen D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA Kecamatan Sukaresmi sebagai dokumen pembanding.
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2669 |
003/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2668 |
001/TM/PP/Kab/14.34/III/2024 |
FAKTA Dan KETERANGAN
a. Bahwa dalam permintaan keterangan Hafidz selaku pihak Terlapor membenarkan adanya penangkapan dirinya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja;
b. Bahwa dalam penangkapan tersebut benar adanya barang bukti berupa bahan kampanye dalam bentuk kaos sejumlah 200 pcs bewarna putih bergambar Paslon Presiden 2024 Nomor Urut 3 dan 54 amplop kecil bewarna coklat masing-masing berisi uang Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 amplop besar berwarna coklat berisi uang Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total uang sejumlah Rp. 136.000.000,00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah);
c. Bahwa Terlapor membenarkan ketika penangkapan dirinya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja masih menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Wonogiri;
d. Bahwa Telapor membenarkan adanya keterlibatan Toto Sihsetyo Adi selaku Anggota KPU Kabupaten Wonogiri dalam pengambilan uang di Colomadu, Solo;
ANALISA
Berdasarkan fakta di atas maka Terlapor telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu:
Pasal 8 huruf a
“netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”.
Pasal 8 huruf b
“menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”.
Pasal 8 huruf h
“menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf d
“menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”
Pasal 15 huruf a, b, d, g
Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
- Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu;
- Menjalankan tigas sesuai visi, misi, tujuan, dan program Lembaga Penyelenggara Pemilu;
- Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
- Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2667 |
001/LP/PL/Kab/30.06/II/2024 |
Berdasarka hasil kajian awal, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menilai terpenuhinya syarat Formal dan Material serta Laporan mengandung Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemulu, Penanganannya di limpahkan ke Panwaslu Kecamatan Tobadak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2666 |
014/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2665 |
003/LP/PL/Kab/16.36/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan atas Hasil Kajian Awal sebagaimana tertuang pada Formulir Model B.7 diputuskan hal – hal sebagai berikut :
1. Bahwa Laporan Sdr. KOMARUDIN tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Terlapor pada pokok Laporan tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
2. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti berdasarkan Surat Balasan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 155/PL.01.8/3503/2024 sehingga menunjukkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada dugaan pelanggaran;
3. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah tepat sebagaimana PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 80 dan menjadi kewenangan KPU Untuk menindaklanjuti diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU);
4. Bahwa Pelapor telah mencabut Laporannya sebagaimana Surat Pencabutan Laporan Tanggal 4 Maret 2024 di Kantor Bawaslu kabupaten Trenggalek;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dilakukan penelusuran sebagai Informasi awal sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu Pasal 3 ayat (2) huruf :
a. informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiil; atau
b. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2664 |
013/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa bukti-bukti yang telah disebutkan pelapor pada saat pelaporan. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2662 |
006/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 004/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ruslinun
b. Pekerjaan : Wiraswasta
a. Alamat : Desa Bontotallasa Kecamatan Simbang
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Bontomanai di TPS 04 yaitu terkait adanya pemilih di bawah umur yang memilih pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut dengan menggunakan surat undangan pemberitahuan (C6) yang diterima dari KPPS di Desa Bontomanai atas nama Haikal sebagai pemilih di DPT tersebut dan kemudian orang yang memiliki hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut atas nama Haekal yang seharusnya mendapat Surat undangan pemberitahuan (C6) ikut juga memilih menggunakan KTP sebagai pemilih DPK pada jam 13.00 Wita di Desa Bontomanai di TPS 04. Sehingga dari kejadian tersebut diduga adanya pelanggaran pemilu yaitu pemungutan suara wajib diulang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 372 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
2) Identitas Terlapor
Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni Nama Haikal Alamat Dusun Makkio Baji Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu dan KPPS Bontomanai.
3) Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran.
b. Syarat Material
Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti foto tangkapan layer Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga (Herman) dan yang ke-2 kepala keluarga atas nama (Usman Dg. Ngila) yang diajukan Pelapor bahwa dari keterangan pelapor bahwa terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Bontomanai di TPS 04 yaitu terkait adanya pemilih di bawah umur yang memilih pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut dengan menggunakan surat undangan pemberitahuan (C6) yang diterima dari KPPS di Desa Bontomanai atas nama Haikal sebagai pemilih di DPT tersebut dan kemudian orang yang memiliki hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut atas nama Haekal yang seharusnya mendapat Surat undangan pemberitahuan (C6) ikut juga memilih menggunakan KTP sebagai pemilih DPK pada jam 13.00 Wita di Desa Bontomanai di TPS 04. Sehingga dari kejadian tersebut diduga melanggar pasal 533 dan pasal 372 ayat (2) huruf (d) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” dan pasal 372 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
IV. Kesimpulan
Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan tindak pidana pemilu.
3. Terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Maros melimpahkan Laporan dimaksud kepada Panwaslu Kecamatan Tompobulu untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2660 |
006/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Dugaan Penggelembungan Suara untuk Caleg Nomor 7 DPRD Provinsi NTB dari Partai Golkar a.n Efan Limantika yang menghilangkan Suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor 8 a.n M.Tahir Pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan.Adapun pelanggaran yang kami uraikan antara lain:
1. Penggelembungan suara Efan Limantika di Kecamatan Kilo Desa Mbuju dari 178 di C-hasil sedangkan di D-hasil 227 dan pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari C-hasil 4 menjadi 3 di DA 1 Kecamatan kilo.
2. Penggelembungan suara Efan Limantika di kec. Manggelewa desa lanci jaya dari suara 258 c-hasil DA.1 kec.kilo 281. Dan pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 57 suara c-hasil menjadi 49 DA.1 Desa Teka Sire penggelembungan suara Efan Limantika di Desa Teka Sire dari 28 c-hasil menjadi 38 DA.1;
3. Kec. Kempo penggelembungan suara Efan Limantika desa kempo dari suara 7 c hasil menjadi 35 DA.1 Desa konte pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 14 c-hasil menjadi 2 DA.1;
4. Kec. Pekat Desa Doro Peti terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari 8 c-hasil menjadi 10 DA.1 Desa Pekat dari 15 suara c-hasil menjadi 17 DA.1 Desa Sorinomo dai 31 suara menjadi 82 DA.1.Kemudian pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 4c-hasil menjadi 2 DA.I ;
5. Kec. Kilo De Desa Mbuju terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari 178.C-hasil menjadi 277 DA.1 dan pengurangan untuk suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 4 c-hasil menjadi 3 DA.1 ;
6. Kec. Hu'u desa adu terjadi penguran suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 37 c-hasil menjadi 22 DA.1 Desa cempi jaya terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 26 c-hasil menjadi 157 DA.1. Desa daha terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 2 c-hasil menjadi 80 DA.1;
7. Desa Baka Jaya terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 530 c-hasil menjadi 540 DA.1. Desa Bara dari 132 c-hasil menjadi 155 DA.1 terjadi pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 8 C-hasil menjadi 5 DA1 Penggelembungan Suara Elan Limantika di Kel. Monta Baru dari suara 511 C. hasil menjadi 553 DA.I dan pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 3 C. hasil menjadi 2 DA.1.;
8. Desa Mumbu penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 271 c-hasil menjadi 373 DA.1;
9. Desa Nowa Penggelembungan suara Elan Limantika dari suara 410 c-hasil menjadi suara 459 DA1 desa Nowa pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 7 c-hasil menjadi 6 DAI;
10. Desa Rababaka penggelembungan suara Efan Limantika dari 94 c-hasil menjadi 204 DAI pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 74 c-hasil menjadi O DA.1 Desa sanco penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 78 c-hasil menjadi 85 DA.1;
11. Kelurahan Simpasai Penggelembungan suara Elan Limantika dari suara 679 C.hasil menjadi 699 DA.1;
12. Desa wawonduru penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 712 c-hasil menjadi 726 DA.1
13. Pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 56 c-hasil menjadi 3 DA.1. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2658 |
012/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 |
Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2657 |
002/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
laoran yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil sehingga laporan tidak bisa ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2655 |
002/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Klampis karena lokus tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut ada di Kecamatan Klampis |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2652 |
003/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 |
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2651 |
001/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 |
Laporan tidak dapat di tindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2650 |
005/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 |
A. Laporan Anggota Linmas KPPS 4 mewakili pencoblosan untuk 7 nama pemilih;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 pukul 18.40 di Kantor Kesekretarian Panwaslu Kecamatan Woja, sdr Sofiyan menyampaikan laporan terhadap adanya dugaaan pelanggaran terhadap proses pemungutan suara pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 4 (KPPS 4) yaitu anggota LINMAS KPPS 4 a.n Sudirman diduga telah mewakili pencoblosan terhadap 7 (Tujuh) nama pemilih di TPS 4 a.n :
1. Rajak (Lupa Ingatan)
2. Misdah (Sakit, pencoblosan dilakukan dirumah)
3. Salman (Buta Huruf)
4. Aminah (Sakit, pencoblosan dilakukan dirumah)
5. Suhadah (Buta Huruf)
6. Dirwan (Buta Mata)
7. Nurdin (Buta Mata)
Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut dari saksinya, sdr. Sofiyan mengadakan pertemuan dirumahnya yang dihadiri oleh Sudirman (Terlapor), Muhammad Nurul Habib, A. Halik, Muspian, Mulyansyah, setelah melakukan komunikasi Sudirman (Terlapor) mengakui telah mencoblos ke-7 nama tersebut.
Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar prosedur adminitrasi pendampingan bagi pemilih disabilitas dan halangan fisik lainnya sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 356 ayat (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan antara lain:
a. Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
“Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.”
b. Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan:
(1) Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
c. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, angka 3. Pelaksanaan Pemberian Suara huruf v. Ketentuan pemberian suara berlaku juga bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya dengan tata cara sebagai berikut:
1) Pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping yang dipercaya dengan ketentuan sebagai berikut: d) “pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih disabilitas wajib merahasiakan pilihan Pemilih disabilitas yang bersangkutan dan menandatangani formulir Model C.PENDAMPING-KPU”;
B. Laporan tentang KPPS TPS 9 menghilangkan hak Pemilih a.n Julkifili TPS 9 Desa Bara.
Bahwa Zulkifli merupakan pemilh di TPS 9, hadir di TPS Pukul -09.00 yang diikuti dengan registrasi, 9( Penandatangan, dan C. Pemberitahuan kepada anggota KPPS 9), selanjutnya Zulkifli meninggalkan TPS 9 karena hendak mengantarkan ipar, kemudian sdr Zulkifli Kembali ke TPS 9 pada pukul 09. 02 hendak mencoblok, namun anggota KPPS menyampaikan bahwa “waur caki ba dou”, karena masih berharap untuk memilih zulkifli tetap bertahan di lokasi, kemudian Linmas TPS 9 a.n ADI FERIANSYAH mengakatakan “tunggu dulu”, sampai akhir waktu pencoblosan Zilkifli tidak memberikan hak untuk memilih di TPS 9.
Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 510 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2649 |
002/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 |
Diduga terjadi pelanggaran Administrasi dan Pidana dimana saya diberi dua surat C.6 yang keduanya atas nama Andri Junaidi tetapi dengan nomor 2 NIK yang berbeda, kemudian 1 (satu) KK dengan TPS terpisah, Indikasi melanggar pasal 208, 544, 545. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2648 |
004/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Kotak Suara Hasil Pemungutan yang tidak disegel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2647 |
007/LP/PL/Kab/14.08/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Banyumas menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2646 |
003/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Perolehan Suara dari C.Hasil Salinan berubah di Rekap D.Hasil Kecamatan Danau Kembar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2643 |
001/LP/PP/Kab/35.03/III/2024 |
Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS Gayu kami ada suara presiden nomor urut 3 kemudian pleno tingkat Distrik tanggal 20 Februari 2024 kami punya calon nomor urut 3 tidak ada suara |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2642 |
003/TM/PL/Kab/15.02/III/2024 |
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Sewon melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bantul dan menyampaikan bahwa terdapat Informasi Awal yang didapatkan terkait lurah di Bangunharjo yang menyebarkan chat yang berbunyi sebagai berikut :
“Mohon bantuannya untuk memilih anggota DPRD, DPR dan DPD RI, yg kemarin membantu saya jadi lurah dan telah nyata banyak berkontribusi memberikan dana aspirasinya di wilayah kalurahan Bangunharjo…
Yg dipilih :
1. DPRD kabupaten Bantul Pak Subhan Nawawi, No 1
2. DPRD provinsi, pak Umarudin Masdar, No 1
3. DPR Pusat , Pak Agus Sulis, No 1
4. DPD RI, Gus Hilmi Muhammad, No 5
Mohon di share ke para temen dan sedulur kita”
- Bahwa Informasi tersebut didapatkan dari adanya informasi awal atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat kepada saudara Tedi Syamhari staf Panwaslu Kecamatan Sewon melalui pesan WA pada tanggal 14 februari 2024. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tedi Syamhari menanyakan kepada saudara Febri Lestanto, ST, M.Kom selaku Dukuh Randubelang, serta langsung membagikan informasi tersebut kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sewon yang selanjutnya diinfokan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul.
- Bahwa terhadap hal tersebut selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan penelusuran dengan didahului rapat pleno pada tanggal 15 Februari 2024.
- Bahwa penelusuran tersebut dilakukan kepada :
a. Dukuh Dusun Randubelang atas nama Febri Lestanto, S.T., M.Kom. di kediamannya. Berdasarkan kesaksiannya beliau menyatakan bahwa tidak menerima WA secara langsung tetapi hanya menerima screenshot WA dari Pak Dukuh Widoro yang berisikan isi chat WA Pak Lurah kepada Pak Dukuh Widoro yang memberikan arahan untuk memilih caleg. Pak Dukuh Widoro mengirimkan screenshot WA untuk mengajak berdiskusi. Selanjutnya oleh Febri Lestanto chat tersebut dishare ke grup ambulan desa. Menurutnya, whatsapp tersebut tidak dibagikan oleh pak lurah kepada seluruh pamong desa, yang dikirimkan hanya kepada orang-orang yang dianggap mendukung beliau.
b. Joko Raharjo (Dukuh Widoro) yang berdasarkan kesaksiannya, beliau menyatakan bahwa mendapatkan whatsapp dari nomor pak lurah, tetapi saat ini whatsapp tersebut sudah dihapus oleh pak Lurah, hanya ada screenshot nya saja.
c. Nova Kristianto, S.Pd. (Kaur Pangripta Desa Bangunharjo) yang menyampaikan bahwa tidak mendapatkan whatsapp dari pak lurah karena yang mendapatkan wa tersebut hanya orang-orang yang dianggap orangnya. Selama ini beliau cenderung mengutamakan orang-orang dari golongan beliau saja. Kemudian disampaikan ada juga yang mendapatkan whatsapp langsung dari Pak Lurah yaitu atas nama Nur Wahyuningsih.
d. Nur Wahyuningsih (Kaur Tata Laksana Desa Bangunharjo), disampikan bahwa mendapatkan chat tersebut dan chat whatsapp tersebut belum dihapus oleh Pak Lurah.
e. Sutrisna, M.M. menyampaikan bahwa dari sisi bamuskal belum begitu paham terkait ada tidaknya aturan yang mengikat untuk menindak tindakan pak lurah tetapi menurutnya hal tersebut jelas melanggar karena lurah seharusnya netral. Selanjutnya akan dilakukan konsultasi kepada DPMK terkait bagaimana seharusnya bamuskal bertindak dalam melihat kasus ini.
- Bahwa terkait pemenuhan syarat formil tentang Penemu dalam kasus ini sudah terpenuhi yaitu dalam hal ini adalah Muhammad Rifqi Nugroho yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul yang dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2595.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023-2028 sudah terpenuhi.
- Bahwa pemenuhan syarat formil tentang pelaku yang dalam hal ini adalah Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. selaku Lurah Bangunharjo, lahir di Bantul tanggal 17 Bulan Mei Tahun 1976 (umur 47 Tahun), pekerjaan di KTP sebagai Guru, Agama: Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Saman, RT.007, Kel. Bangunharjo, Sewon, Bantul sudah terpenuhi.
- Bahwa pemenuhan syarat formil terkait batas waktu temuan telah terpenuhi karena ditemukannya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 15 Februari 2024 sehingga tidak melebihi 7 hari sejak diketahuinya temuan dugaan pelanggaran.
- Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait dugaan pelanggaran meliputi tempat kejadian, waktu kejadian, pelaku, alamat, saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti sudah terpenuhi.
- Bahwa pemenuhan syarat formil tempat kejadian sudah terpenuhi yaitu di Desa Bangunharjo.
- Bahwa pemenuhan waktu kejadian sudah terpenuhi yaitu 15 Februari 2024.
- Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait pelaku sudah terpenuhi yaitu Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. selaku Lurah Bangunharjo, lahir di Bantul tanggal 17 Mei 1976.
- Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait alamat sudah terpenuhi yaitu beralamat di Rumah Nur Hidayat, S.Ag., M.Si., Saman, RT.007, Kel. Bangunharjo, Sewon, Bantul.
- Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait saksi-saksi sudah terpenuhi
- Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait alat bukti sudah terpenuhi yaitu :
a. Keterangan Febri Lestanto, Joko Raharjo, Nova Kristianto, S.Pd., Nur Wahyuningsih, Sutrisna, M.M. pada saat dilakukan penelusuran yang dituangkan dalam Form A Penelusuran Nomor: 036/LHP/PM.01.02/02/2024
b. Alat bukti berupa screenshot chat whatsapp dari Lurah Bangunharjo atas nama Nur Hidayat, S.Ag., M.Si.
- Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait barang bukti sudah terpenuhi yaitu :
a. Dokumentasi foto berupa screenshot chat whatsapp Lurah Bangunharjo atas nama Nur Hidayat, S.Ag., M.Si.
- Bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap adanya Netralitas Kepala Desa yang dalam hal ini adalah Lurah Bangunharjo diduga melanggar Netralitas Lurah sebagaimana tercantum dalam :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Pasal 26 ayat (4) yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban : f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”
b. Peraturan Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah yaitu
• Pasal 72 huruf b yang berbunyi “Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”
• Pasal 72 huruf c yang berbunyi “Lurah dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”.
• Pasal 73 yang berbunyi “(1) Lurah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”
c. Surat Edaran Nomor B/400.10.2/00076/DPMK tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 huruf A yang berbunyi “Setiap aparatur pemerintah Kalurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dilarang: 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggot Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : b. mengerahkan aparatur Pemerintah Kalurahan dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan; 2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2641 |
008/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Sebagai mantan Ketua KPU Mappi menyatakan tidak pernah mendatangani SK PAW Ketua PPD Nambioman Bapai atas nama Oktoviano Tiptan kepada Fabianus Mabar. SK KPU langsung PAW ketua PPD Nambioman Bapai di palsukan oleh pihak/oknum KPU Mappi pada pemilihan umum 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2640 |
002/LP/PL/Kab/27.07/I/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2639 |
021/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Lpaoran 015/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 sudah memenuhi Syarat Fomil dan Materiel. Laporan di register dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2638 |
020/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
LAPORAN 014/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 memenuhi syarat formil dan materiel dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2637 |
019/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL. LAPORAN REGISTER DAN DITINDAKLANJUT DENGAN KETENTUAN PERATURAN BAWASLU YANG MENGATUR PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2636 |
018/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
LAPORAN 012/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 dicabut oleh Pelapor.
Bahwa Pelapor telah mencabut Laporanya pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 dengan alasan sudah diselesaikan pada saat Proses Rekapitulasi ditingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2635 |
001/TM/PP/Kota/16.02/II/2024 |
Pada Hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024, sekitar Pukul 22.30 WlB, di sekitar Jalan Wilis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Bawaslu Kota Batu memperoleh lnformasi dari Masyarakat perihal adanya pemberian Uang pada Masa Tenang Pemilu 2024, oleh Yuli Hendra lrawan, Warga Jalan Wilis GG. V No. I RT/RW 006/008 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu. Yuli Hendra lrawan diduga mengarahkan dukungan kepada Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden No. Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD dan Calon Anggota DPRD Kota Batu Dapil Batu ll, Sisir, Temas, Oro- Oro Ombo a.n Cahyo Edi Purnomo, S.Pd, SH, MH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2634 |
017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
LAPORAN DICABUT OLEH PELAPOR DAN TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2633 |
002/LP/PL/Kab/33.16/III/2024 |
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2632 |
002/TM/PL/Kota/26.01/III/2024 |
FORMULIR TEMUAN
NOMOR: 002/Reg/TM/PL/Kota/26.01/II/2024
1. Data Pengawas yang menemukan:
a. Nama : Wardiyanto
b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palu
c. Alamat : Jl. Veteran No. 52, Kota Palu
2. Identitas Terlapor:
a. Nama : Rizal
b. Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan
c. No. Telp/HP : 0822-5911-6003
3 Peristiwa yang ditemukan:
a. Peristiwa : Dugaan pelanggaraan kode etik Penyelenggara Pemilu berupa tindakan memengaruhi pemilih untuk memilih Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu III Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E.
b. Tempat Kejadian : Jl. Towua, Lrg. Malaya, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan.
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Selasa, 13 Februari 2024
d. Hari dan Tanggal Diketahui : Kamis, 20 Februari 2024
4. Saksi-saksi:
1) Nama : Rildince Mawengi
Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu
No. Telp/HP : -
2) Nama : Suwarni Mongisal
Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu
No. Telp/HP : 0822-9254-8522
3) Nama : Elias Pakila Tandoapu
Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu
No. Telp/HP : -
5. Bukti-Bukti:
a.
b. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 120/LHP/PM.01.02/02/2024 Bawaslu Kota Palu tertanggal 22 Februari 2024;
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
c. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
d. Bahan Kampanye berupa 1 (satu) buah kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu III Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E; dan
e. Keterangan Saksi-Saksi.
6. Uraian singkat Kejadian
Bahwa pada hari Selasa, 20 Februari 2024, pukul 16.00 WITA, Bawaslu Kota Palu menerima informasi awal yang disampaikan secara lisan oleh masyarakat a.n. Erik terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian uang kepada pemilih sebagai upaya memengaruhi pemilih agar memberikan hak suaranya kepada salah satu Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu II Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E.
Berdasarkan informasi awal tersebut, diketahui bahwa pembagian uang terjadi di daerah Jl. Towua Lrg. Malaya, Kel. Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada tanggal 13 Februari 2024. Adapun beberapa nama yang diduga menjadi penerima uang tersebut adalah Sdri. Rildince Mawengi dan Sdri. Suwarni Mongisal.
Bahwa pada hari Selasa, 20 Februari 2024, pukul 19.00 WITA, salah satu yang diduga menjadi penerima a.n. Rildince Mawengi datang ke Kantor Bawaslu Kota Palu dan menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari seseorang yang bernama RIZAL sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu III Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E. Bahwa atas pemberian uang oleh Sdr. RIZAL tersebut, memengaruhi Sdri. Rildince Mawengi untuk memberikan hak suaranya kepada Caleg yang bersangkutan.
Bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024, pukul 15.00 WITA, Bawaslu Kota Palu melakukan permintaan bahan keterangan kepada terduga penerima lainnya, yakni a.n. Suwarni Mongisal bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu. Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa benar dirinya telah menerima uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama RIZAL pada tanggal 13 Februari 2024 sebagai imbalan agar memberikan hak pilihnya kepada Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu II Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E., pada saat hari pemungutan suara. Bahwa atas pemberian uang oleh Sdr. RIZAL tersebut, memengaruhi Sdri. Suwarni Mongisal untuk memberikan hak pilihnya kepada Caleg yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan informasi yang diketahui dari Ketua RT 002 RW 001 a.n. Elias Pakila Tandoapu dan juga keterangan dari penerima a.n. Rildince Mawengi dan Suwarni Mongisal, diketahui bahwa Sdr. RIZAL adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS 02 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Bahwa dengan kedudukan Sdr. RIZAL sebagai Anggota KPPS, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana uraian dugaan pelanggaran di atas, maka Sdr. RIZAL diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang menyebutkan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan””;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan, “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS”; dan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a, d, dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan pada huruf a “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. Pada huruf d, yang menyebutkan “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih”; Selanjutnya pada huruf f, yang menyebutkan “tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2631 |
008/LP/PL/Prov/27.00/III/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil, laporan tidak diregister karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan selanjutnya dijadikan informasi awal dan penelusurannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bulukumba |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2630 |
009/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 |
Laporan dengan Nomor : 007/Reg/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, dilakukan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2629 |
003/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil materil dan dilanjutrkan keproses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2628 |
008/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 |
2. Laporan dengan Nomor: 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi dilakukan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2626 |
006/LP/PL/Kab/14.08/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Banyumas menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2625 |
022/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA MAKASSAR
Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:008/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Burhan
Alamat : Jl. Goyang Kelurahan Allu Taroang Kecamatan Tarowang RT :000 RW :000 Kabupaten Jeneponto
Pekerjaan : Mahasiswa/Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar.
Bahwa adapun laporan pelapor bahwa sekaitan dengan kegiatan tersebut diduga dilakuan oleh Ananda Ainun salah satu Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Partai PDI Perjuangan, berupa kegiatan membagikan sembako kepada warga yang terdapat di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 13 Januari 2024, bahwa sekaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut kejadian pelapor ketahui antara lain terjadi pada Bulan januari Tahun 2024.
Bahwa Pelapor menduga terdapat kegiatan berupa penyerahan 1 (satu) paket sembako yang berisi beras 10kg, mi instan, minuman botol an minuman kaleng kepada Warga.
Bahwa pelapor menduga terdapat kegiatan yang dilakukan oleh Ananda Ainun berupa penyerahan stiker dan beras kepada warga yang di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Bahwa pelapor menduga terdapat kegiatan penyerahan yang dilakukan oleh Ananda Ainun berupa pembagian minuman botol dan minuman kaleng kepada warga di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Bahwa pada pokoknya Pelapor berkesimpulan pbahwa terlapor atas nama Ananda Ainun salah satu peserta pemilu tahun 2024 salah satu caleg Dapil 3 DPRD Kota Makassar dari partai PDIP, melakukan kegiatan berupa larangan dalam kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang tercantum pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana , peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakj Rp. 24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah). Sehingga Pelapor ingin melaporkan terkait hal tersebut dengan melampirkan beberapa bukti yang dapat menguatkan laporan tersebut.
III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan.
A. Syarat Formal
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya, Pelapor (Burhan) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Goyang Kelurahan Allu Taroang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7304111103960001, lahir di Goyang pada tanggal 11 Maret 1996 dan saat ini Pelapor telah berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor.
Bahwa selanjutnya Pelapor dalam laporannya melaporkan Ananda Ainun yakni sebagai salah satu caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Kota Makassar Partai PDIP Kota Makassar. Bahwa adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor.
Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 15 januari 2024, yang diketahuinya terjadi pada tanggal 13 Januari 2024 yang dilaporkannya pada tertanggal 15 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari kedua setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
B. Syarat Materil
Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut:
Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah Pada bulan januari 2024 sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar, tempat kejadian terjadinya dugaan pelanggaran di Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 15 Januariu 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar. Yang mana diketahui Pelapor pada tanggal 13 Januari 2024 dan dilaporkan di hari ke 2 (kedua) sejak Pelapor yakni pada tanggal 15 Januari 2024 sejak mengetahui kejadian tersebut.
2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada terlapor yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar.
3. Bahwa Pelapor menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024 berupa kegiatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
4. Bahwa Pelapor menyampaikan pada tanggal 15 Januari 2024, Pelapor mengetahui bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024 berupa Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. yang tercantum pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana , peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakj Rp. 24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa:
a. Bukti I Foto Ananda Ainun menyerahkan 1 paket sembako yang berisi beras 10kg, indomi, minuman botol dan minuman kaleng kepada salah satu warga;
b. Bukti Foto II Ananda Ainun menyerahkan stiker dan beras kepada warga;
c. Bukti Foto III Ananda Ainun menyerahkan dan membagikan minuman botol dan kaleng kepada warga.
5. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 13 januari 2024 yang mana dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Makassarpada tanggal 15 Januari 2024 sekaitan dengan dugaan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu tahun 2024 yaitu salah satu caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Partai PDIP di Kota Makassar, maka diduga terlapor telah Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. yang tercantum pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana , peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakj Rp. 24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah). Sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel terhadap bukti dan dengan uraian dugaan pelanggaran. Pelapor telah menguraikan juga beberapa bukti dokumentasi yang dapat menguatkan terhadap Tindakan terlapor atas nama Ananda Ainun caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Partai PDIP di Kota Makassar uraian dugaan pelanggaran memenuhi syarat materiel laporan.
Jenis Pelanggaran
Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi:
Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau;
c. Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ananda Ainun berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor : 880/PL.01.4-BA/737/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Makassar dalam Pemilu Tahun 2024 bahwa Caleg DPRD Kota Makassar atas nama Ananda Ainun Nomor ururt 11 Dapil 3 Kota Makassar.
Adapun yang dilaporkan oleh Pelapor adalah pada tanggal 15 Januari 2024 pada pukul 15:30 WITA adalah sekaitan dengan adanya dugaan Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Bahwa yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan money politik dengan membagikan beras, serta sembako lainnya kepada warga beserta stiker Ananda Ainun salah satu caleg Partai PDIP Kota makassar Dapil III Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, pada saat di lokasi kegiatan pembagian sembako, seperti kegiatan sosialisasi kepada warga. Kemudian membagikanlah sembako kepada warga. Untuk waktu kegiatannya saya tidak tau tetapi sekitar pada bulan Januari 2024.
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa terdapat pembagian sembako yang diduga terdapat pembagian sembako yang berupa materi lainnya kepada peserta kampanye. Sehingga Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu patut diduga benar dilakukan oleh pelapor.
Bahwa berdasarkan dalil Pelapor terkait objek laporan Pelapor bahwa adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu peserta pemilu tahun 2024 ditunjukkan oleh sikap yang ditampilakn terlapor berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor pada laporannya.
Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau
c. Tindak Pidana Pemilu
Maka terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan Pelapor berupa pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat materiel dan sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu;
3. Laporan Nomor : 008/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 diregistrasi dengan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 dan diputuskan melalui rapat pleno.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 007/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 diregistrasi;
2. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 007/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 serta akan diteruskan pada Sentra Gakkumdu Kota Makassar untuk dilakukan Pembahasan.
Makassar, 17 Januari 2024
Ketua
Bawaslu Kota Makassar
Dede Arwinsyah, S.H., M.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2624 |
002/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 |
syara formal dan materil belum lengkap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk dilengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2623 |
007/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 |
2. Laporan dengan Nomor: 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (7) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 dan SK. Juknis Penanganan Pelanggaran Nomor: 169 tahun 2023 huruf F angka (5) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2622 |
003/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2621 |
014/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA MAKASSAR
Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Burhan
Alamat : Goyang Kelurahan/Desa Allu Taroang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17:00 WITA – selesai Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP melakukan Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000.
Bahwa adapun laporan pelapor bahwa sekaitan dengan kegiatan tersebut diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000.
Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024.
Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan.
A. Syarat Formal
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya, Pelapor (Burhan) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Goyang Kelurahan/Desa Allu Taroang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7304111103960001, lahir di Goyang pada tanggal 11 Maret 1996 dan saat ini Pelapor telah berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor.
Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 19 Februari 2024, yang diketahuinya terjadi pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkannya pada tertanggal 19 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari ketiga setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
B. Syarat Materil
Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut:
Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah Pada hari senin tanggal 19 bulan februari 2024 sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kegiatan berupa Bimtek di Hotel Asyra semua peserta yang hadir diberikan amplop yang berisi uang RP. 500.000 dengan melampirkan KTP masing-masing, tempat kejadian terjadinya dugaan pelanggaran di Kecamatan Ujung pandang Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan sekaitan dengan kegiatan yang diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000.
2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada terlapor yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000
3. Bahwa Pelapor menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 berupa kegiatan diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000.
Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa:
- Bukti 1 – Foto dan Video Kegiatan Hotel Asyra Kecamatan Ujung pandang.
4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 16 Februari 2024 yang mana dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 19 Februari 2024 sekaitan dengan dugaan adanya dugaan pelanggaran tentang kegiatan diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000.
Jenis Pelanggaran
Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi:
Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
b. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
c. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau;
d. Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000.
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 adalah masih merupakan Tahapan Kampanye Pada pemilihan Umum, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, telah memenuhi unsur pelanggaran pada pemilihan umum berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau
c. Tindak Pidana Pemilu
Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu;
3. Laporan Nomor: 014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 diregistrasi.
Makassar, 20 Februari 2024
Ketua
Bawaslu Kota Makassar
Dede Arwinsyah, S.H., M.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2620 |
001/TM/PL/Kab/14.32/III/2024 |
Berdasarkan fakta dan keterangan diatas kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting dari
Hulu Tengah Bersama Mitra Kerja di Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari
senin tanggal 4 Desember 2023 merupakan satu rangkaian acara yang diselenggarakan
oleh Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Jawa
Tengah di Gedung Rakyat Kabupaten Tegal, Jl. DR. Soetomo No.8, Slawi Kulon, Kec.
Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang didalamnya terdapat pembagian bahan
kampanye semacam kartu kecil berwarna yang tertera citra diri Caleg DPRD Kab.Tegal
Dapil 1 Amirul Mu’Minin, M.Pd dan disebaliknya terdapat ajakan coblos no.2 dan gambar
paku mengarah pada nama yang tertera Amirul Mu’Minin. Selanjutnya terdapat ucapan Nur
Nadlifah yang memperkenalkan Caleg Propinsi Musysfaa dan Caleg Kabupaten Tegal
Amirul dan memohon doa restu semoga bisa dilantik kembali. Kemudian sambutan
Musysffa caleg PKB DPR Provinsi yang juga memperkenalkan diri dan mohon doa agar
bisa dilantik lagi, kalimat tersebut merupakan kalimat yang berisikan perintah atau anjuran
kepada seseorang agar mau untuk melakukan sesuatu hal yang diinginkan oleh penutur
atau orang yang berbicara. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun
2017 Tentang Pemilihan umum Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi; Pelaksana, peserta
dan tim Kampanye Pemilu dilarang; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat Pendidikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2619 |
002/TM/PL/Kab/02.32/III/2024 |
Temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu dengan melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2618 |
006/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 |
a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
c. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 diregister dan dicatat dalam buku register;
d. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
e. Bahwa kajian awal dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 di plenokan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2617 |
007/TM/PL/Kab/18.06/I/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2616 |
005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, dan ditindaklanjuti dengan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2615 |
004/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, dan ditindaklanjuti dengan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2613 |
001/TM/PL/Kab/02.32/III/2024 |
Diregistrasi dan diteruskan dalam Pembahasan Gakkumdu untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2612 |
013/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA MAKASSAR
Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Muh. Amir Rasyid
Alamat : Jl. Manunggal 31 RT 003 RW 008 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate
Pekerjaan : Karyawan Honorer
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 02:00 WITA dilakukan penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate melakukan Penghitungan Surat Suara. Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3, 65 surat suaranya dinyatakan batal diduga karena KPSS merusak surat suara menggunakan kuku saat penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Bahwa adapun laporan pelapor bahwa sekaitan dengan kegiatan tersebut diduga dilakuan Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, berupa merusak surat suara menggunakan kuku saat penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar sehingga 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3.
Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024.
Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan.
A. Syarat Formal
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya, Pelapor (Muh Amir Rasyid) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Manunggal 31 RT 003 RW 008 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7371100505790019, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 05 Mei 1979 dan saat ini Pelapor telah berusia 43 (empat puluh tiga) tahun.
Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal ini pelapor kemudian pelapor melaporkan Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate yang dimana pihak terlapor memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara pemilu pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Sehingga dalam hal ini terpenuhi bahwa terdapat pihak terlapor yang dilaporkan oleh pelapor maka telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor.
Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 19 Februari 2024 dan melakukan perbaikan laporan pada tanggal 20 Februari 2024, pelapor mengetahui dugaan pelanggaran in casu terjadi pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 yang dilaporkannya pada tertanggal 19 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari pertama setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
B. Syarat Materil
Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut:
Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah Pada hari Kamis tanggal 15 bulan februari 2024 sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kegiatan berupa 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 dinyatakan batal diduga karena KPSS merusak surat suara menggunakan kuku saat penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan sekaitan dengan kegiatan yang diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa terlapor yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
3. Bahwa Pelapor menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 berupa kegiatan diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa:
- Bukti 1 Rangkap foto Salinan C hasil DPRD Kota Makassar TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate
- Bukti 1 Rangkap Link berita dari media wartakata.id
4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 19 Februari 2024 yang mana dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 19 Februari 2024 sekaitan dengan dugaan adanya dugaan pelanggaran tentang kegiatan diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Jenis Pelanggaran
Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi:
Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau;
c. Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, telah memenuhi unsur pelanggaran pada pemilihan umum berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau
c. Tindak Pidana Pemilu
Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu;
3. Laporan Nomor: 013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid dengan Nomor Laporan : 013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid dengan Nomor Laporan : 013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 diregistrasi.
Makassar, 20 Februari 2024
Ketua
Bawaslu Kota Makassar
Dede Arwinsyah, S.H., M.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2611 |
001/LP/PL/Kab/16.28/I/2024 |
Rekrutmen PTPS di desa Jarin diduga tidak memenuhi syarat karna ijazah SMP ata nama Jusan diloloskan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2610 |
002/TM/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Bahwa Berdasarkan Hasil Kajian terhadap fakta , keterangan-keterangan hasil klarifikasi, uraian kronologis fakta berdasarkan kesesuaian keterangan, bukti dan aturan hukum. Maka Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Melawi menyimpulkan sebagai berikut :
a. Temuan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/20.09/II/2024 terbukti sebagai pelanggaran / Tindak Pidana Pemilu;
b. Temuan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/20.09/II/2024 terbukti sebagai pelanggaran Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2609 |
010/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA MAKASSAR
Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 010/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : ARFIANSYAH
b. Alamat : Campagaya No 21 RT 008 RW 003 kelurahan panaikang Kecamatan Panakukkang Kota makassar
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
a. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7371092706970003, yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024, sehingga secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat, dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bahwa pada tanggal 11 februari 2024 Anggota KPPS TPS 27 atas nama ibu rice P mengantarkan undangan memilih kerumah terlapor namun yang diantar hanya dua undangan memilih C-pemberitahuan atas nama rahmatia dan Astita Artia, bahwa pelapor mengkonfimasi rice P anggota KPPS TPS 27, mengkonfirmasi untuk mengecek DPT online karna nama yang keluar berdasarkan identitas NIK pelapor adalah nama orang lain, rice P KPPS TPS 27 meminta pelapor untuk ke Dukcapil untuk mengecek kesesuaian pada hari senin, pelapor ke dukcapil kota makassar mengecek data identitas dikonfimasi oleh pihak dukcapil bahwa data pelapor masih sesuai dengan KTP
c. Bahwa pada hari senin Tanggal 12 februari 2024 sekitar pukul 09.00 wita pelapor mengkonfimasi Kembali ke ibu rice P bahwa data Identitas pelapor telah sesuai dengan KTP- el
d. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pukul 09.00 wita pelapor mengecek lokasi TPS 27 kelurahan untuk memastikan lokasinya, dan memperlihatkan KTP- el, ibu rice P KPPS TPS 27 menyampaikan pelapor masuk daftar DPK jam 12.00 wita
e. Bahwa Pada pukul 12.00 wita pelapor datang ke TPS untuk menggunakan Kembali lagi untuk menggunakan hak pilih, KPPS menjelaskan bahwa tidak bisa memilih karna tidak terdaftar dalam daftar DPT dan NIK digunakan orang lain untuk memilih ditempat lain Kabupaten Takalar kecamatn Pattallassang kelurahan Pappa TPS LapaskelasIIBTakalar
f. Bahwa pelapor tidak pernah mengurus pindah dan pada pemilihan 2020 pelapor menggunakan hak pilihnya sesuai dengan KTP-el miliknya.
g. Bahwa pelapor merasa keberatan karna tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan digunakan orang lain pada pemilihan umum 2024
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya telah dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama arfiansyah berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7371092706970003 diketahui lahir di ujung pandang pada tanggal 27 bulan 6 tahun 1997 . Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun dan terdaftar sebagai pemilih sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah ketua dan Anggota KPPS TPS 27 kelurahan panaikang Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sulsel I Nomor Urut 4.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran terjadi pada tanggal 14 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya telah dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian diketahui 14 Februari 2024 dan terjadi di jalan campagaya kelurahan panaikang kecamatan panukkang
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
No Kode Jenis Bukti
1. P-1 Salinan Kartu Tanda Penduduk Indonesia Pelapor
2. P-2 Bukti screenshot cek DPT online
3. P-3 Foto Bukti A.Stiker Coklit (tanda Bukti pencocokan dan penelitian data pemilihan Umum Tahun 2024
4) Dugaan Pelanggaran
Bahwa j Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan umum dijelaskan pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b.pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c.Tindak Pidana Pemilu
Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut:
Berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor, pada intinya peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa mengilangkan/atau tidak memberikan hak pilih orang lain yang diduga dilakukan oleh ketua dan Anggota KPPS TPS 27 kelurahan panaikang kecamatan panakukkang kota makassar
Berdasarkan uraian diatas terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis dugaan pelanggaaran tindak pidana pemilihan umum dan pelanggaran kode etik pada pemilihan umum tahun 2024
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 510 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dand enda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”
Bahwa selain sebagaimana dimaksud diatas juga terdapat dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum sebagai mana ketentuan bagian kelima pelaksana pemberian suara paragraf 1 pelaksanaan pemberian suara dalam negeri pasal 24 ayat (1) pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi : a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik KTP- el yang terdaftar dalam DPTb; c.pemilik KTP- el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d penduduk yang telah memiliki hak pilih
Bahwa apabila pemilih yang tidak terdaftar pada DPT ataupun DPTb dapat memilih mengggunakan KTP-el sebagai penduduk yang telah memiliki hak pilih
Bahwa terdapat larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 UU Pemilu tahun 2017 yang menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan dengan adanya dugaan tindak pidana Pem ilu sebagaimana dimaksud Pasal 510 2 undang undang nomor 7 tahun 2017 serta pelanggaran kode etik sebagaia mana dimaksud pada pasal 24ayat 1 peraturan KPU No 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan Suaera dalam pemilu
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan Pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 510 Undang undang Pemilihan umum nomor 7 tahun 2017
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Laporan diregistrasi sebagai pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilihan umum tahun 2024
2. Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Makassar, 15 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Makassar
Ketua,
DEDE ARWINSYAH, S.H M.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2607 |
006/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 |
Laporan dengan Nomor : 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi dilakukan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu No. 7 tahun 2022; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2606 |
006/LP/PL/Kab/02.24/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan Tidak memenuhi syarat materil laporan dan Laporan Tidak Diregistrasi dan di Hentikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2605 |
002/LP/PL/Kab/27.09/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2604 |
011/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
Ditindaklanjuti untuk diregistrasi dan dilakukan pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2601 |
002/TM/PL/Kab/27.24/III/2024 |
Berdasarkan laporan hasil pengawasan, terdapat dugaan tindak pidana pemilu maka Bawaslu Kabupaten Barru menindaklanjuti sebagai temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2600 |
002/LP/PL/Kab/02.32/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena laporan telah dicabut oleh pelapor berdasarkan penyampaian Formulir Model B.4 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2599 |
004/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 |
a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/16.35/III/2023 tanggal 1 Maret 2024 memenuhi syarat Materi dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2598 |
012/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii belum memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu;
3. Laporan Nomor: 012/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii dengan Nomor Laporan : 012/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan belum memenuhi materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii dengan Nomor Laporan : 012/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 perlu dilakukan perbaikan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2597 |
002/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 003 /LP/PL/Kab/20.09/I/2024 tanggal 23 Januari 2024
a. Laporan tidak memenuhi syarat Materil
b. Pelapor tidak menyampaikan bukti dugaan pelanggaran
c. Laporan tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2595 |
003/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 |
a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/16.35/II/2023 tanggal 26 Februari 2024 tidak memenuhi syarat Formil. Karena melewati batas waktu penyampaian laporan (kadaluarsa). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2594 |
001/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 |
Telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari Rabu tangal 24 Januari 2024 di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Sekira pukul 10.00 Wib Pelapor dari Rumah pelapor sedang dalam perjalanan kesekretariat Panwaslu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi untuk konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi namun di perjalanan di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Pelapor melihat Wali Nagari Sungai Jambur Bapak Marlius, Sekretaris Nagari Sungai Jambur Bapak Noviardi Anadek, Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Jambur sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekretariat PPS Nagari Sungai Jambur Bapak Yosprialdi dan masyarakat yaitunya Bapak Bima Rizki Pratama, Bapak Anton, Bapak Oktaplani sedang memasang Baliho Calon DPR RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Athari Ghauti Ardi dan Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat juga dari Partai Amanat Nasional atas nama Lastuti Darni, S.Pd. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2593 |
002/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan merupakan tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2591 |
005/TM/PL/Kab/27.12/III/2024 |
Adanya rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Tompobulu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Tompobulu pada tanggal 23 Februari 2024 atau terhitung hari ke 9 dari 10 hari masa pelaksanaan PSU berdasarkan pada ketentuan pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”
oleh KPU Kabupaten Maros tidak ditindaklanjuti dengan penetapan PSU melalui surat keputusan sebagaimana rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Hal tersebut diduga telah melanggar pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 (ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,0 (dua puluh empat juta rupiah).
Terkait surat rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana yang mendalilkan dugaan pelanggaran PSU pada pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu:
“Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”.
Jo pasal 372 ayat (2) huruf dBerdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Pemungutan Suara Ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”
Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2024 atau terhitung hari ke 9 dari 10 hari masa pelaksanaan PSU berdasarkan pada ketentuan pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”
Terhadap hal tersebut, oleh KPU Kabupaten Maros tidak ditindaklanjuti dengan mengeluarkan penetapan PSU melalui surat Keputusan, sehingga hal tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 549 UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu:
“Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/Kota dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2590 |
006/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 |
Kajian awal dugaan tindak pidana pemilu di desa Honuk Kecamatan Amfoang Barat Laut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2589 |
006/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
3.Bukti;
Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2588 |
019/LP/PP/Prov/11.00/I/2024 |
Kajian awal pa perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2587 |
007/LP/PL/Kab/08.05/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal pelaporan. Laporan tidak diregistrasi dan dijadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2586 |
004/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2585 |
006/LP/PL/Kab/08.05/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal pelaporan (Batas Waktu Penyampaian Laporan disampaikan melebihi 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2582 |
030/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PL/Kab/14.13/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Mochammad Deny Setiaji
b. Alamat : Jl. Sulawesi, RT 02 RW 03 No 6 Desa Kuripan Kidul, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Pukul 13.00 ada Masyarakat yang mengadu bahwa, ada pemberian dari Caleg Suratno, S.H dan H.Wastam, S.E yang membagikan liontin tersebut adalah saudara Yanto yang beralamat di Gang Riau, Jl. Dr Soetomo, yang dibagikan di Desa Kuripan Kidul RT 02 RW 03 Jl Sulawesi untuk mencoblos caleg tersebut dan diberi imbalan Liontin Emas, diduga liontin tersebut dibagikan kepada lebih dari 100 orang. Setelah itu Pukul 14.00 diperiksakan ke toko emas Kuripan Lor ternyata hasilnya Liontin tersebut Bukan Emas atau Palsu, Masyarakat banyak yang dirugikan atas ulah caleg itu, dan akhirnya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor
2. Pihak Terlapor
3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Mochammad Deny Setiaji berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301020604850004 diketahui lahir di Cilacap Bulan April Tahun 1985 Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Sdr. Suratno, S.H
2. Sdr. H.Wastam, S.E
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal Senin, 19 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam anda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari yang sama. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. 1 buah Liontin Emas;
b. 1 Lembar Surat tanda harga liontin Emas seharga Rp.200.000-
c. 1 Lembar Stiker gambar caleg atas nama Suratno, S.H dan H.Wastam, S.E
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pemberian barang berupa Liontin Emas seharga Rp.200.000- Pada Masa Pemungutan Suara untuk mendapat suara tetapi barang tersebut palsu. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Mochammad Deny Setiaji telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Cilacap, 20 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2581 |
005/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 |
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 06/LP/PL/Kota/13.07/2/2024 tidak memenuhi syarat formal laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2580 |
016/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
LAPORAN 010/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2579 |
003/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Anies Prijo Ansharie, S.H.
b. Alamat : Banyuanyar RT 003 RW 006 Kel. Banyuanyar, Kec.
Banjarsari, Kota Surakarta
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
• Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372053005640001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Penghitungan pemilihan presiden di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari sudah selesai dan sudah di tanda tangani, Pelapor kemudian meminta Ketua KPPS untuk mengizinkan Pelapor memotret C-Daftar Hadir, dan KPPS menanyai kapasitas Pelapor, dijawab bahwa Pelapor adalah masyarakat umum yang menghadiri penghitungan surat suara sesuai PKPU 25/2023 berhak memfoto C- Daftar Hadir, dan Ketua KPPS tidak memperbolehkan masyarakat umum untuk memfoto. Kemudian Pelapor memberitahukan ke PTPS bahwa tidak boleh mendokumentasikan C- Daftar Hadir oelh Ketua KPPS, dan PTPS menjawab memang tidak boleh mendokumentasikan C- Daftar Hadir setelah menelfon atasannya. Kemudian Pelapor menghubungi staf KPU Kota Surakarta, atas nama Lia dan yang bersangkutan mengirimkan tangkapan layar Pasal 59 ayat (1) dan (2) PKPU 25/2023 yang memperbolehkan masyarakat yang hadir mendokumentasikan C-Daftar Hadir.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Anies Prijo Ansharie, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372053005640001, lahir pada tanggal 30-05-1964, umur 59 tahun dan beralamat di Banyuanyar RT 003 RW 006 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis, 15 Februari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa Pelapor melampirkan 3 rangkap photocopy KTP-el saksi atas nama Syafniya Zilfah Aniesiy yang mengetahui peristiwa tersebut bersama Pelapor pada saat kejadian di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari;
- Bahwa selain lampiran 3 rangkap photocopy KTP-el saksi atas nama Syafniya Zilfah Aniesiy, Pelapor tidak menyerahkan bukti lainnya;
- Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 59 ayat (1) huruf f mengatur : Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS;
- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor tentang uraian kejadian dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa keterangan saksi atas nama Syafniya Zilfah Aniesiy, Terlapor tidak mengizinkan Pelapor, yang menghadiri proses penghitungan suara sampai selesai, untuk mendokumentasi C-Daftar Hadir di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tetapi Pelapor tidak mempunyai bukti, misal video atau rekaman yang menjelaskan bahwa Ketua KPPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta melarang Pelapor mendoku mentasikan C-Daftar Hadir.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti video atau bukti tambahan lainnya yang menunjukkan Terlapor (Ketua KPPS TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta) melarang Pelapor mendokumentasikan C-Daftar Hadir setelah penghitungan suara presiden dan wakil prseiden pada Pemilu 2024 di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Surakarta, 17 Februari 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
ttd
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2578 |
004/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 |
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 004/LP/PL/Kota/13.07/2/2024 memenuhi syarat formal laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2577 |
008/TM/PL/Kab/28.08/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2576 |
001/LP/PP/Kec-Sedan/14.28/II/2024 |
1. laporan yang disampaikan kepada panwaslu Kecamatan Sedan sudah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. jenis dugaan pelanggaran adalah tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2575 |
001/LP/PP/Kab/14.30/III/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sragen menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2574 |
029/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kab/14.13/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Agus Sunaryo
b. Alamat : Dusun Jenggalan RTRW 02/02 Desa Sidamulya Kec. Sidareja Kabupaten Cilacap
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Rabu, 7 Februari 2024 saya beserta Tumin, datang kerumah Bapak Sabar selaku Tokoh LDII di Desa Mentasan, ada pak sabar beserta anaknya, Pak sabar menyampaikan bahwa kurang lebih pada hari Senin, 5 Februari 2024 bahwa telah menerima uang dari Pak Mitra Patriasmoro, S.E. untuk pembangunan PAUD dan suara Jama’ah LDII untuk diarahkan ke Pak Mitra Patriasmoro, S.E. pemberian uang tersebut difasilitasi oleh pak Susilo (Ketua DPD LDII Kab. Cilacap) dan H. Muhammad..
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor
2. Pihak Terlapor
3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Agus Sunaryo berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301110110660001 diketahui lahir di Cilacap Bulan Oktober Tahun 1966 Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Mitra Patriasmoro, S.E.
2. Susilo (Ketua DPD LDII Kab. Cilacap)
3. H. Muhammad
4. Sabar
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal Rabu, 7 Februari 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal Senin, 19 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Senin, 5 Februari 2024 diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari yang sama. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. Dokumentasi elektronoik dalam bentuk Foto Pondasi bangunan Sekolah paud di Desa Mentasan Kec. Kawunganten
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pemberian Uang untuk membangun Gedung Sekolah Paud di Desa Mentasan Kec. Kawunganten dengan Imbalan Suara pemilu dari Jama’ah LDII untuk Caleg atasnama Mitra Patriasmoro, S.E.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Agus Sunaryo telah memenuhi syarat formil dan Tidak memenuhi syarat materiel yaitu kurangnya Saksi dan Bukti dalam Laporan yang disampaikan Kepada Bawaslu .
Hal tersebut sebagaimana Pelapor mendalihkan bahwa ada Pemberian Uang untuk membangun Gedung Sekolah Paud di Desa Mentasan Kec. Kawunganten dengan Imbalan Suara pemilu dari Jama’ah LDII untuk Caleg atasnama Mitra Patriasmoro, S.E sebagaimana terpornya adalah :
1. Mitra Patriasmoro, S.E.
2. Susilo (Ketua DPD LDII Kab. Cilacap)
3. H. Muhammad
4. Sabar
Mengacu pada Pasal 184 KUHAP bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti dan Pasal 185 KUHAP bahwa Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Karena Pasal 185 di atas merupakan penegasan minimal dua alat bukti.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Lapoaran tidak memenuhi Syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa saksi dan bukti paling lambat dua hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Cilacap, 20 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2573 |
002/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Syafniya Zilfah Aniesiy
b. Alamat : Banyuanyar RT 003 RW 006 Kel. Banyuanyar, Kec.
Banjarsari
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
• Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372054207000001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 10.07 WIB. Pelapor adalah masyarakat umum yang mendokumentasi pengumuman DPT di TPS di wilayah Kelurahan Banyuanyar mulai pukul 10.07 WIB di TPS 01, berlanjut ke TPS 28, TPS 36, TPS 26, TPS 18 pada hari tersebut. Pelapor kemudian melanjutkan untuk mendokumentasi TPS lainnya di Kelurahan Banyuanyar dan mendapati bahwa di TPS lain pengumuman DPT di TPS tidak memuat keterangan berupa NIK, KK, tempat dan tanggal lahir.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Syafniya Zilfah Aniesiy adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372054207000001, lahir pada tanggal 02-07-2000, umur 23 tahun dan beralamat di Banyuanyar RT 003 RW 006 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis, 15 Februari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
• 5 buah foto pengumuman DPT di TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 di Kelurahan Banyanyar, Kecamatan Banjarsari yang memuat informasi NIK, KK, tempat lahir, dan tanggal lahir;
- Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) mengatur :
KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-Daftar Pemilih, sedangkan untuk TPS di wilayah Banyuanyar selain yang dilaporkan, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang di dalamnya tidak memuat keterangan NIK, KK, tempat dan tanggal lahir;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa KPPS pada pokoknya mengumumkan dengan menempelkan DPT di TPS wilayah kerjanya;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, BAB III huruf A tentang Kegiatan Persiapan Pemungutan Suara di TPS pada angka 3 mengatur tentang Pengumuman Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pemilih;
a. KPPS mengumumkan:
1) daftar Pasangan Calon;
2) DCT anggota DPR;
3) DCT anggota DPD;
4) DCT anggota DPRD Provinsi;
5) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota;
6) salinan DPT (Model A-KabKo Daftar Pemilih); dan
7) salinan DPTb (Model A-Daftar Pindah Memilih),
di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor dan uraian dasar hukum di atas, KPPS TPS 01, TPS 18, TPS 26, TPS 28, TPS 36 di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari terbukti tidak menempelkan salinan DPT Model A-KabKo Daftar Pemilih tetapi menempelkan salinan DPT Model A-Daftar Pemilih di papan pengumuman TPS di wilayah kerjanya.
c. Pelimpahan Laporan
Berdasarkan locus peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terjadi di 5 (lima) TPS di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari sehingga menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan Banjarsari untuk memproses penanganan pelanggaran dimaksud.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan;
• Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
V. Rekomendasi
• Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Banjarsari.
Surakarta, 16 Februari 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
ttd
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2572 |
015/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
LAPORAN 009/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2571 |
002/TM/PP/Kab/18.06/II/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2570 |
001/TM/PL/Kota/13.07/III/2024 |
-Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 Bawaslu Kota Depok menemukan video berdurasi 60 (Enam Puluh) detik, di dalam video tersebut terdapat peristiwa seorang Calon Anggota Legislatif DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara terlihat sedang membagikan uang kepada warga yang berada di sekitar dirinya;
-Bahwa berdasarkan hasil pengamatan melalui video tersebut, terlihat sangat jelas dan meyakinkan Calon Anggota Legislatif DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara mengambil uang dari saku bajunya yang kemudian membagikannya kepada warga;
-Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Kota Depok melalui Panwaslu Kecamatan, Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian Bawaslu Kota Depok menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Sawangan untuk menggali fakta dan keterangan terkait peristiwa dalam video tersebut.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari Panwaslu Kecamatan Sawangan atas peristiwa yang terjadi dalam video dimaksud adalah sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Panwam Sawangan bersama PKD Pasir Putih mengawasi kegiatan kampanye Haposan Paulus Batubara Caleg DPR RI Dapil 6 Jawa Barat Depok Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra;
-Bahwa Kampanye yang dilaksanakan bersifat pertemuan terbatas dan tatap muka bersama warga RW 07 Kelurahan Pasir Putih dengan perkiraan warga yang hadir berjumlah sekitar 450 orang yang datang secara bergantian. Kegiatan kampanye dilakukan dengan metode bazar sembako tebus murah sebanyak 450 paket;
-Bahwa isi dari sembako tebus murah tersebut yaitu : beras 3 kg, minyak 1 botol 900 ml, dan gula 1 kg. Kami taksir perkiraan harganya Rp. 50.000,- kemudian oleh masyarakat ditebus senilai Rp. 10.000,- dengan syarat menggunakan kupon yang telah dibagikan sebelumnya;
-Bahwa selain tebus sembako murah, dalam kegiatan tersebut peserta kampanye juga diberikan kalender sebagai bahan kampanye. Kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB karena paket sembako sudah habis. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pradi Supriatna selaku Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Babinsa Bapak Ari, Bimas Herry, Bimas Purwanto dan Ustadz Abdul Syukur;
-Bahwa peristiwa Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada warga yang terjadi di dalam video dimaksud telah luput dari pengawasan langsung Panwaslu Kecamatan Sawangan atau pun Pengawas Keluruhan Desa. Hal tersebut dikarenakan peristiwa terjadi pada Pukul 09.30 WIB, sementara Pengawas Pemilu hadir sesuai dengan Jadwal yang tertera di Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, yakni Pukul 10.00 WIB s.d. selesai;
-Kemudian Panwaslu Kecamatan Sawangan meminta keterangan melalui Bapak Samsuri (Godel) selaku Pemilik rumah atau tempat berlangsungnya kegiatan kampanye tersebut;
-Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Samsuri (Godel), acara kegiatan kampanye tersebut pada pukul 08.00 WIB warga yang berasal dari Kelurahan Bedahan dan Kelurahan Pasir Putih sudah berkumpul. Masing-masing warga yang berkumpul telah memiliki kupon untuk ditukar dengan tebus murah sembako;
-Kemudian Bapak Samsuri (Godel) juga memberikan keterangan Bahwa Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara tiba di lokasi sekitar Pukul 08.30 WIB. Pada saat itu Sdr. Haposan Paulus Batubara memberikan sambutan serta memperkenalkan diri di hadapan warga yang hadir, juga mengajak para warga untuk memilih dirinya sebagai Caleg nomor urut 4 dari Partai Gerindra Surat Suara warna kuning untuk DPR RI;
-Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Samsuri (Godel) pada Pukul 09.30 WIB sebelum acara tebus murah sembako dimulai, Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada warga dengan nominal Rp. 5.000, serta membeli makanan berupa cilok untuk dibagikan kepada warga senilai Rp. 300.000.
-Bahwa Panwaslu Kecamatan Sawangan juga meminta keterangan dari seseorang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Ibu Neneng. Berdasarkan keterangannya, Bu Neneng membernarkan Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada warga. Hanya saja menurutnya ia tidak ikut antri untuk mengambil uang setelah mengetahui nilai uang yang dibagikan Rp. 5000.
Kemudian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak penerima uang yang berada dalam video, maka Bawaslu Kota Depok bersama Panwaslu Kecamatan Sawangan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta keterangan dari Bapak Asmat selaku ketua RW tempat kejadian perkara, adapun hasil penelusuran tersebut adalah sebagai berikut :
Tim memulai penulusuran dari Kantor Sekretariat Panwam Sawangan untuk mengetahui detail perkara yang terjadi berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sawangan dan jajaran;
Berdasar hal tersebut, tim memutuskan untuk melengkapi LHP yang sebelumnya telah dibuat agar kronologi yang terjadi tertuang lengkap dalam LHP;
Selanjutnya tim berinisiatif menemui ketua RW di tempat kejadian untuk menggali lebih dalam duduk perkara dan mengambil langkah lebih lanjut;
Pertemuan dengan RW tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa RW akan membantu mempertemukan dengan warga nya yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut;
Selanjutnya, saksi mata di lokasi akan ditemui secara langsung dan diminta kesediaannya untuk menjadi saksi pada persitiwa ini;
Hingga laporan ini dibuat, Asmat selaku Ketua RW di tempat kejadian tidak mengenali satupun warganya yang ada dalam video yang beredar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2569 |
002/LP/PL/Kab/16.18/III/2024 |
TERPENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIAL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2567 |
017/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Tidak Diregister karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2564 |
008/TM/PL/Kab/01.13/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian diduga Hendra Budian mengikutsertakan ASN dsan juga PPS dalam kegiatan kampanye, sdr. Yusran telah melakukan
pelanggaran dikarenakan membagikan diduga Bahan Kampanye sdr. Hendra
Budian dalam kegiatan kampanye, yang mana dianggap berpihak dengan
tindakan yang dilakukannya, dan juga sdr. Syeh Midin seorang ASN yang mengizinkan menggunakan rumahnya untuk berkampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2563 |
007/TM/PL/Kab/01.13/I/2024 |
Bahwa dari hasil pengawasan ketua KIP diduga melakukan pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2562 |
005/TM/PL/Kab/08.05/III/2024 |
Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi awal dugaan pelanggaran diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2561 |
003/LP/PL/Kota/22.01/II/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
(dugaan pasal yang dilanggar):
Pada hari sabtu tanggal 17 februari 2024 kami menerima foto C hasil salinan dari caleg nomor urut 2 husaini lalu menyerahkan ke kita sebagai ketua Badan Pemeneangan Pemilu Partai Gerindra Kota Banjarmasin, setelah itu dicek hasil nya ternyata ditemukan perbedaan di foto C hasil di TPS 25 kelurahan sungai lulut menunjukan nilai perolehan Total suara Partai itu dengan Jumlah 31 (Tiga Puluh Satu) suara Setelah mengecek di C hasil salinan berubah menjadi 21 (Dua Puluh Satu) suara dikarenakan suara caleg nomor urut 2 berkurang 10 (sepuluh) suara yang dikhawatirkan akan berakibat berkurang nya total suara partai di dapil Banjarmasin Timur.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Didi Darmadi. M, S. FAR.APT Selaku Wiraswasta dan ketua Badan Pemeneangan Pemilu Partai Gerindra Kota Banjarmasin mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Petugas KPPS TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 15 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 17 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa Pelapor Memberikan Salinan atau fotocopy KTP Pelapor yang berkesesuaian Tandatangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan.
2. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan
kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara, akan tetapi dalam uraian laporannya tidak menjelaskan lebih spesifik serta menjabarkan terkait dengan kecurangan yang dilakukan;
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin;
- Bahwa pelapor mengajukan saksi pada laporannya;
- Bahwa pelapor melampirkan dan menyerahkan bukti berupa:
1) Print out Foto C hasil Pleno TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut; dan
2) Salinan dari Fotocopy C Hasil TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut;
- Bahwa pelapor Belum melampirkan salinan atau fotocopy KTP saksi yang melihat Kejadian tersebut;
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memuhi syarat materil.
3. Jenis Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Didi Darmadi. M, S. FAR.APT Selaku Wiraswasta,
yang merupakan ketua Badan Pemeneangan Pemilu Partai Gerindra
Kota Banjarmasin belum memenuhi syarat materil laporan;
2. Peristiwa yang dilaporakan diduga melanggar Ketentuan Pidana
Pemilu Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin belum
dapat ditindaklanjuti, dikarenakan belum terpenuhinya syarat
materiil suatu laporan;
V. Rekomendasi
a. Laporan belum dapat diregistrasi dan belum ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran;
b. Diminta untuk memperbaiki Laporan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2560 |
014/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Laporan 008/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 telah dicabut oleh Pelapor dan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2559 |
009/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2558 |
011/LP/PL/Kab/32.04/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2557 |
002/LP/PL/Kota/22.01/II/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
(dugaan pasal yang dilanggar):
Bahwa Pada Seorang ketua KPPS TPS 35 kelurahan kuripan kecamatan banjarmasin timur di Duga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara pada waktu kejadian pukul 19.02 Wita sore hari
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Muhammad Uskiansyah Selaku Pensiunan yang menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai
Golkar Kota Banjarmasin mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua KPPS TPS 35 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa Pelapor Memberikan Salinan atau fotocopy KTP Pelapor yang berkesesuaian Tandatangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan.
2. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Ketua KPPS TPS 35 Kelurahan Sungai Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara, akan tetapi dalam uraian laporannya tidak menjelaskan lebih spesifik serta menjabarkan terkait dengan kecurangan yang dilakukan;
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 35 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin;
- Bahwa pelapor mengajukan saksi pada laporannya;
- Bahwa pelapor melampirkan dan menyerahkan bukti berupa:
1) Foto kejadian kecurangan oleh ketua KKPS TPS 35;
- Bahwa pelapor Belum melampirkan salinan atau fotocopy KTP saksi yang melihat Kejadian tersebut;
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memuhi syarat materil.
3. Jenis Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Ketua Petugas KPPS TPS 35 Kelurahan Sungai Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Muhammad Uskiansyah Selaku Pensiunan, yang merupakan Caleg dari Partai Golkar Kota Banjarmasin sekaligus belum memenuhi syarat materil laporan;
2. Peristiwa yang dilaporakan diduga melanggar Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin belum dapat ditindaklanjuti, dikarenakan belum terpenuhinya syarat materiil suatu laporan;
V. Rekomendasi
a. Laporan belum dapat diregistrasi dan belum ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran;
b. Diminta untuk memperbaiki Laporan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2556 |
002/LP/PL/Kab/14.21/III/2024 |
Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan saudara Dedi Widiarto belum memenuhi syarat formal sebagaimana pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
1. Terlapor
Bahwa pelapor tidak menyebutkan terlapor secara lengkap sesuai tempat kejadian dugaan pelanggaran.
Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan saudara Dedi Widiarto belum memenuhi syarat materiel sebagaimana pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, antara lain:
1. Tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa tempat kejadian yang dilaporkan adalah Desa Rahtawu, Desa Gondosari, Desa Kedungsari, dan Desa Menawan, namun dalam uraian kejadian hanya menyampaikan dugaan pelanggaran Desa Rahtawu TPS 14, 15, dan 16;
Bahwa pelapor tidak menyebutkan detail lokasi TPS di 3 desa lainnya.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa uraian kejadian yang dilaporkan tidak menjelaskan secara detail kejadian-kejadian di Desa yang dilaporkan;
Bahwa uraian kejadian terjadi ketidaksesuaian antara tempat dan waktu kejadian dengan pihak yang dilaporkan.
3. Bukti
Bahwa bukti rekaman suara yang diajukan bukan bukti rekaman suara pada saat terjadinya dugaan pelanggaran;
Bahwa bukti dokumentasi MODEL C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA dalam bentuk foto dan pdf harus melalui verifikasi dan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti awal yang disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa jenis dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pelapor adalah pelanggaran administratif pada saat tahapan penghitungan surat suara di TPS dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan belum memenuhi syarat Formal dan/atau Materiel sebagaimana pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pelapor melengkapi syarat materiel laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2555 |
008/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Materil Penyampaian Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2554 |
010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2553 |
001/LP/PL/Kota/22.01/II/2024 |
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
(dugaan pasal yang dilanggar):
Peristiwa 1:
Bahwa Pada malam Jumat kami menerima C hasil salinan dari Koordinator Saksi lalu menyerahkan ke kita sebagai koordinator Dapil, setelah itu dicek hasil nya ternyata ditemukan perbedaan di foto C hasil di TPS 11 kelurahan sungai lulut menunjukan nilai perolehan suara caleg Nomor Urut 1 itu dengan 1 (satu) suara dan Caleg nomor urut 2 14 (Empat Belas) Suara hasilnya namun di c hasil salinan diterima nilai perolehan suaranya berubah menjadi caleg nomor urut 1 menjadi 11 (Sebelas) suara yang sebelumnya cuman dapat 1 (satu) suara, kemudian caleg nomor Urut 2 menjadi 4 (Empat) suara yang sebelum nya 14 (empat Belas) suara.
Peristiwa 2:
Bahwa Pada malam Jumat kami menerima C hasil salinan dari Koordinator Saksi lalu menyerahkan ke saya sebagai koordinator Dapil, setelah itu dicek hasil nya ternyata ditemukan perbedaan di foto C hasil di TPS 24 kelurahan sungai lulut menunjukan nilai perolehan suara caleg Nomor Urut 1 itu dengan 2 (dua) suara dan Caleg nomor Urut 2 12 (dua belas) Suara hasilnya, namun di C hasil salinan diterima nilai perolehan suaranya berubah menjadi caleg nomor urut 1 menjadi 12 (Dua belas) suara yang sebelumnya cuman dapat 2 (dua) suara, kemudian caleg nomor Urut 2 menjadi 2 (dua) suara yang sebelum nya 12 (dua belas) suara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Husaini Selaku Wiraswasta, Pengurus dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kota Banjarmasin sekaligus Koordinator Dapil mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Petugas KPPS TPS 11 dan Petugas KPPS TPS 24 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 15 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa Pelapor Memberikan Salinan atau fotocopy KTP Pelapor yang berkesesuaian Tandatangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan.
2. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 11 dan Petugas KPPS TPS 24 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga terjadi kesalahan dalam melakukan penghitungan Suara sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan dalam hasil penghitungan suara;
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 11 dan TPS 24 Kelurahan Sungai lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin;
- Bahwa pelapor mengajukan saksi pada laporannya dan menyerahkan salinan fotocopy saksi tersebut;
- Bahwa pelapor melampirkan dan menyerahkan bukti berupa:
1) Print out Foto C hasil Pleno TPS 11;
2) Salinan dari Fotocopy C Hasil TPS 11;
3) Print out Foto C hasil Pleno TPS 24;
4) Salinan dari Fotocopy C Hasil TPS 24; dan
5) Salinan dari asli Formulir Catatan Hasil Penghitungan Suara internal Partai gerindra TPS 24.
- Bahwa pelapor melampirkan salinan atau fotocopy KTP saksi yang melihat Kejadian tersebut;
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor memuhi syarat materil.
3. Jenis Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 11 dan Petugas KPPS TPS 24
Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota
Banjarmasin diduga terjadi kesalahan dalam melakukan
penghitungan Suara sehingga mengakibatkan terjadinya
perubahan dalam hasil penghitungan suara.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran
pidana pemilu diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara
atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah).”
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Husaini Selaku Wiraswasta, Pengurus dari Dewan
Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kota Banjarmasin sekaligus
Koordinator Dapil memenuhi syarat formil dan materil laporan;
2. Peristiwa yang dilaporakan merupakan dugaan Pelanggran Pidana
Pemilu Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin dapat
ditindaklanjuti, dikarenakan terpenuhinya syarat formil dan syarat
materiil suatu laporan;
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran;
b. Laporan Tersebut ditindak Lanjuti dengan melakukan Pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu Kota Banjarmasin. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2552 |
005/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 14.00 wib bahwa Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 memenuhi syarat formil materil dugaan pelanggaran pemilu, namun tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu Kecamatan yaitu pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2551 |
010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2545 |
007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2544 |
001/TM/PP/Kec-Siding/20.03/III/2024 |
Adanya dugaan pelanggaran pemilu pada pemgutan suara di TPS 001 dan TPS 002 Desa Tamong Kecamatan Siding |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2543 |
013/LP/PL/Kota/14.01/III/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Haris Muntaha
b. Alamat : Sendangguwo Selatan Baru No.2
RT.014/RW.009 Kel. Sendangguwo
Kec. Tembalang
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (Salinan uraian kejadian yang ada dalam formulir laporan)
Pelapor melaporkan Dugaan Politik Uang yang terjadi di RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang, pelapor tidak melihat langsung kejadian, dan tidak menerima uang.
Pada tanggal 20 januari 2024 pelapor mengikuti kegiatan kumpulan tim sukses Calon Anggota DPR Kota Semarang dari partai Golkar Dapil 3 Nomer urut 2 atas nama Mararas Apuwara, S.I.P, Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jateng 1 Partai Golkar, Nomer urut 4 atas nama H.M. Dipa Yustia Pasa, S.H., M.Kn dan DPR RI dari Partai Golkar Dapil Jateng 1 nomor urut 1 atas nama Ir. Jacobus Dwihartanto. Pada kegiatan kumpulan, oleh korwil dan Korlap menyampaikan ajakan untuk memenangkan 3 Caleg tersebut dengan diberikan uang. Setelah itu, pelapor keluar dari Tim Pemenangan. Pelapor hanya mengikuti 1 kali pertemuan pada tanggal 20 januari 2024.
Pada hari rabu, 14 Februari 2024 Pelapor menanyakan kepada saudara Bayun (penerima uang) yang merupakan tetangga pelapor pada dan ditanya kembali pada Kamis 15 februari 2024 melalui Chating whatshapp kemudian dijawab bahwa Bayun menerima uang Rp. 50.000 (bukti percakapan terlampir).
Pelapor melaporkan inisiatif sendiri dan mendapat dorongan Hendrik (teman pelapor) KTP Pati, Domisili Tlogosari, yang bersangkutan merupakan rekan kerja di XL.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Identitas Pelapor :
1. Nama Pelapor : Haris Muntaha
2. Jenis Kelamin : Laki-laki
3. Alamat : Sendangguwo Selatan Baru No.2
RT.014/RW.009
Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang
4. Nomor Handphone : 082322267002
Identitas Terlapor:
1. Nama : Ros (Korwil Golkar)
2. Alamat : Kota Semarang
3. No Telp/HP : 085290216640
1. Nama : Anto (Korlap Golkar)
2. Alamat : RW 002, Kel. Sendangguwo, Tembalang
3. No Telp/HP : 081296669989
1. Nama : Probo (Koordinator TPS 17, Sendangguwo)
2. Alamat : RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Tembalang
3. No Telp/HP : 0895391830060
pelapor adalah WNI yang mempnyai hak pilih. Oleh karena itu, memenuhi syarat formil sebagai pelapor, sebagaimana pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022.
Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan KTP-EL adan/atau kartu identitas lain sudah sesuai.
Nama lengkap terlapor atas nama Ros kurang jelas, Alamatnya juga kurang jelas.
Nama lengkap terlapor atas nama Anto kurang jelas, Alamatnya juga kurang jelas.
Nama lengkap terlapor atas nama Probo kurang jelas, Alamatnya juga kurang jelas.
Batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran tidak melebihi ketentuan, yakni mengetahui pada 15 Februari 2024 dan dilaporkan pada 22 Februari 2024.
b. Syarat Materil
1. Analisis Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran :
Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada 15 Februari 2024, Pelapor melaporkan peristiwa pada 22 Februari 2024.
Tempat dugaan pelanggaran terjadi di RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang.
2. Tempat peristiwa terjadi :
RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang.
3. Ada Atau Tidak dugaan Pelanggaran :
Pelapor bukan yang melihat dan mendengarkan langsung peristiwa tersebut, serta bukti-bukti yang diberikan seperti foto juga tidak jelas mengenai apa yang tergambarkan, foto yang disampaikan pelapor merupakan foto tim pemenangan pada bulan januari 2024 lalu, kemudian rekaman percakapan suara lewat telepon WA juga belum dapat dipastikan kebenaran, karena pelapor menggunakan telepon genggam lain dalam merekam yang telepon genggam tersebut tidak dibawa dalam pelaporan.
Saksi-saksi yang diberikan hanya 1 orang.
Pada bukti-bukti yang diberikan diatas belum cukup kuat dan belum memenuhi unsur-unsur yang melanggar 278 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
4. Saksi yang mengetahui :
1) Nama : Bayun
Alamat : RT 019/RW 009, kel. Sendangguwo, Tembalang
No.Telp/Hp : 085712204763
2) Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
3) Nama :
Alamat :
No.Telp/Hp :
5. Bukti-bukti :
a. Rekaman suara percakapan antara pelapor dengan Probo
b. Tangkapan Layar Chat WA antara Pelapor dan Bayun
c. Tangkapan Layar Chat WA antara Pelapor dan Bayun
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, yang berupa: Saksi yang mengetahui langsung dan bukti-bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2542 |
028/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 005/LP/PL/Kab/14.13/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Boas Jery Kupa
b. Alamat : Dusun Karang Bawang, RT 05 RW 05 Desa Kawunganten, Kec. Kawunganten, Kab. Cilacap
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 Pukul 11.00 pada masa tenang ada pembagian Liontin di kediaman Caleg Demokrat atasnama Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. Dusun Tegalsari RTRW 001/005 Desa Kawunganten Lor, Kec. Kawunganten, Kab. Cilacap dengan tujuan supaya mencoblos Caleg atas nama H.Wastam, S.E dan Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. sebagai DPRRI dan DPRD Kabupaten Cilacap Dapil 2. Yang membagikan oleh Sdri. Ulfa dan beberapa Tim sukses, salah satunya Sdr.Jono diduga membagikan liontin dalam jumlah banyak di Daerah Rawajaya sekitar Masjid Al-Huda. Dan ketika pembagian dikediaman pak Harun ada perwakilan dari beberapa daerah yang tidak diketahui Jumlahnya, dan Saksi merupakan salah satu orang yang hadir dan menerima Liontin tersebut
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor
2. Pihak Terlapor
3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Boas Jery Kupa berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301090406930003 diketahui lahir di Cilacap Bulan Juni Tahun 1993 Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. H.Wastam, S.E
2. Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos.
3. Ulfa
4. Jono
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal Selasa, 20 Februari 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal Jum’at, 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam anda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Senin, 12 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. 4 buah Liontin;
b. 4 Lembar Surat tanda harga liontin seharga Rp.200.000-
c. 4 Lembar Stiker gambar caleg atas nama Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. dan H.Wastam, S.E
d. 1 Lembar Tiket Wisata Dreamland atasnama Ernawati- Rawajaya
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pemberian barang berupa Liontin Emas seharga Rp.200.000- Pada Masa Tenang untuk mendapat suara tetapi barang tersebut palsu. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Boas Jery Kupa Tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materiel.
Bahwa Laporan tersebut telah dicabut oleh Pelapor pada Tanggal 4 Maret 2024 dengan alasan Laporan telah diselesaikan dengan cara Non-Litigasi
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan Bahwa Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan Laporan Telah dicabut oleh Pelapor
V. Rekomendasi
Laporan Tidak Diregistrasi karena Laporan Telah dicabut oleh Pelapor
Cilacap, 5 Maret 2024
Bawaslu Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2541 |
005/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 |
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Satgas Money Politic Bareskrim Polri telah melakukan tangkap tangan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh sdr. M OPAY SAPARUDIN selaku Aparatur Sipil Negara, bertempat di rumah sdr. M OPAY SAPARUDIN yang beralamat di Kp. Surupan Girang RT. 002 RW. 002 Desa Sukasarana Kecamatan Karangtengah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2540 |
003/LP/PL/Kab/13.15/II/2024 |
Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.15/II/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ABDUL LATIP telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Rekomendasi :
Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut:
Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.15/II/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2539 |
001/LP/PP/Kab/25.07/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Oleh Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Sambutan dan/atau Nasehat perkawinan pada hajatan Pernikahan yang dilaksanakan hari Minggu, tanggal 05 November 2023, Pukul 21,30 Wita di Desa Kombot Kecamatan Pinolosian. Namun diakhir Pidato ada kalimat Ajakan untuk Memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Supatia Kobandaha dan Arifin Olii “disuruh memilih Supatia Kobandaha, jika tidak Memilih lagi Supatia Kobandaha, Pilih saja Arifin Olii. Untuk DPRD Provinsi, Kalian yang Notabene Keluarga Pilih Muslimah Mongilong” dan Presiden serta Wakil Presiden tetap Optimis pilh Ganjar Pranowo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2538 |
006/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2537 |
007/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 |
Bahwa Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mardianto tanggal 01 Maret 2024 sudah Daluwarsa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2536 |
001/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 |
Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 001 /LP/PL/Kab/20.09/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal
b. Pelapor tidak menyampaikan nama pelaku sebagai terlapor
c. Laporan tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2535 |
004/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2533 |
013/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Laporan sudah dicabut oleh Pelapor dan tidak register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2532 |
012/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Laporan nomor : 006/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 belum memenuhi syarat materiel;
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: Bukti – bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2531 |
005/LP/PL/Kab/16.34/III/2024 |
a. laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
b. laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2530 |
010/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Agustina Taluku dengan Dokumen Terlampir |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2529 |
011/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Kesimpulan: Laporan nomor :005/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 belum memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi : a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: Bukti Dokumen sebanyak 2 rangkap dan Saksi- saksi paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2528 |
009/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, dengan ini kami sampaikan Dokumen Kajian Awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2527 |
004/LP/PL/Kab/16.34/III/2024 |
1. LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL
2. MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PELAPOR UNTUK MEMPERBAIKI URAIAN KEJADIAN DUGAAN PELANGGARANNYA DAN
3. MELENGKAPI BUKTI-BUKTI YANG MENUNJUKKAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN YANG DIDALILKAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2526 |
010/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Laporan :004/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 dicabut oleh Pelpaor dan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2525 |
008/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
Laporan : 002/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 laporan telah dicabul oleh pelapor dan laporan tidak di register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2524 |
010/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2523 |
012/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 009/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2522 |
005/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
tidak diregistrasi karena pelapor tidak melengkapi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2520 |
013/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 010/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 belum memenuhi syarat materiel, dan Laporan belum diregistrasi dan disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi Bukti-Bukti Laporan, Namun pada Masa Tengat Waktu Pelapor tidak menymapikan bukti-bukti Laporan tersebut, sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2519 |
011/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/03.19/II/2023 belum memenuhi syarat formil dan Laporan tidak diregistrasi dan disampaikan ke Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2518 |
003/LP/PL/Kab/16.34/II/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan bukan merupakan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2516 |
003/LP/PL/Kab/19.03/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab. Belu/19.03/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Theodorus Anmar Ukat
b. Alamat : Jl. G.A. Siwa Bessy, RT. 026/RW. 008, Kelurahan Umanen,
Kecamatan Atambua Barat, Kab. Belu- NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Petugas KPPS 18 Umanen berkumpul di rumah Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen atas nama Mira Banafanu dan setelah berkumpul di rumah tersebut mereka bersama-sama menuju rumah salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu Dapil 2 dari Partai Golkar atas nama drg. Valentinus Parera;
• Bahwa di rumah calon DPRD tersebut mereka melakukan kegiatan makan bersama;
• Bahwa dalam kegiatan makan bersama tersebut mereka juga melakukan foto dan video bersama.
• Bahwa hasil pengambilan foto dan video bersama tersebut diunggah ke dalam postingan status whatsapp pribadi atas nama Mira Banafanu (Anggota KPPS).
• Dalam video tersebut juga terlihat ibu Delviana R. Beni yang merupakan Kepala Bagian Hukum Setda Belu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran
Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan
langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan :
ayat (1): Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
ayat (2): Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Theodorus Anmar Ukat seorang Warga Negara Indonesia berusia 46 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Theodorus Ukat memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan angka 33 Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu.
- Berdasarkan laporan Pelapor, terlapor atas nama Delviana R. Beni, SH seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Belu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Belu.
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, Saudara Delviana R. Beni, SH seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Belu disebut terlapor karena diduga makan bersama di rumah calon legislatif atas nama drg. Valentinus Parera.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 07.00 Wita melalui postingan pada status Whatsapp pribadi saudara dari Pelapor yang bernama Elen Sutal.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 11.00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di dalam ruangan rumah pribadi atas nama drg. Valentinus Parera yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Belu 2 (dua) yang beralamat di Tini Kelurahan Manuaman Kecamatan Atambua Selatan.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 pukul 18.00 Wita.
2. Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan
- Bahwa terlapor hadir pada tanggal 16 Februari 2024 di rumah Caleg atas nama drg. Valentinus parera sudah di luar jadwal pemungutan dan perhitungan suara.
- Bahwa terlapor datang di rumah Caleg atas nama drg. Valentinus Parera pada pukul 20.00 wita yang sudah bukan termasuk dalam jam kerja ASN.
- Bahwa terlapor berada di rumah Caleg drg. Valentinus Parera untuk konsultasi terkait rumah sakit yang ada di Penang, Malaysia.
- Bahwa terlapor tidak di temukan dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN.
3. Bukti
- Bahwa untuk laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
• Fotokopi KTP pelapor atas nama Theodorus Anmar Ukat
• Saksi atas nama Elen Sutal
• Video hasil pengambilan video status Whatsapp terlapor
• Foto hasil pengambilan foto status Whatsapp terlapor
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat Materiel dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab.Belu/19.03/II/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa :
1. Saksi yang melihat dan mengetahui tindakan keberpihakan terlapor kepada Caleg an. drg. Valentinus Parera;
2. Bukti saksi yang mendengar dan melihat secara langsung tindakan keberpihakapan Kabag. Hukum di rumah Caleg drg. Valentinus Parera;
3. Bukti video/ungkapan/percakapan yang mengarah keberpihakan Kabag. Hukum Setda Belu kepada drg. Valentinus Parera. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2515 |
003/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 |
pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 002 Desa Panama Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, datanglah saudara Lusia Islon hendak mencoblos atau memberikan hak pilihnya. Berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara Nomor DPT 127 TPS 002 Desa Panama, dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP, namun oleh pihak penyelenggara pemilu (KPPS) di TPS 002 mengarahkan untuk memberikan hak pilihnya di Desa Walangsawah sesuai dengan alamat KTP. Saudari Lusia Lolon beranjak menuju TPS di Desa Walangsawah sesuai arahan Penyelenggara Pemilu TPS 002 Desa Panama, sesampainya di Desa Walangawah oleh penyelenggara pemilu Desa Walangawah menjelaskan kepada saudari Lusia Lolon bahwa Ia (Lusia Lolon) tidak terdaftar di TPS Desa Panama sekalipun ber-KTP Desa Walangsawah tetapi terdaftar di DPT TPS 002 Desa Panama jadi berhak memberikan suara/mencoblos di Desa Panama sesuai dengan surat pemberitahuan pemungutan suara itu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2514 |
001/LP/PP/Kab/16.34/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
c. Laporan diteruskan ke instansi yang berwenang karena mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2512 |
001/LP/PP/Kab/06.08/III/2024 |
Syarat Materil Belum terpenuhi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik, sudah diberikan waktu untuk memperbaiki sampai Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2511 |
016/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2510 |
002/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 |
Bahwa Saudara JEFRIANUS WAHIN BAPAQ menjelaskan dia datang ke TPS 005 Desa Panama Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara dan Fotocopy KTP beralamat Makasar. Oleh penyelenggara Pemilu KPPS TPS 005 memberikan 5 (Lima) surat suara lalu dia coblos kemudian mengembalikan masing-masing ke kotak suara yang ada. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2508 |
005/LP/PL/Kota/21.09/III/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Cempaga Hulu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2507 |
009/LP/PL/Kab/02.28/III/2024 |
Penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undanga, tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2506 |
010/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2504 |
001/LP/PL/Kab/06.15/III/2024 |
A. laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil
B. laporan memenuhi unsur undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal sembilan tiga huruf A sampai BM perihal tugas Bawaslu dan pasal sembilan lima huruf A sampai K perihal kewenangan Bawaslu
C. laporan memenuhi unsur undangan undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 393 perihal rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan dan pasal 398 perihal rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten atau kota dan
d. laporan memenuhi unsur undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 504 dan pasal 505 dan pasal 535 perihal kelalaian menghilangkan mengubah dan merusak berita acara pemungutan dan penghitungan suara Dan atau sertifikat hasil penghitungan suara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2501 |
002/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 |
bahwa dari laporan hasil pengawasan Panwaslu Kec. Wasuponda yang diduga mengadnung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana PEMILU, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. sehingga disepakati untuk registrasi dengan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/27.10/II/2024 dan selanjutnya untuk dilakukan pembahasan pertama. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2500 |
007/LP/PL/Kab/02.28/III/2024 |
Kajian awal dugaan pelanggaran pemilu ruslan Hakim |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2499 |
007/TM/PL/Kab/28.08/III/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2498 |
004/LP/PL/Kota/25.03/III/2024 |
Diketahui pelapor pada hari Rabu 7 Februari 2024 melalui laporan kepada Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Bitung, dilaporkan terjadi peristiwa kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Viktor Turambi (Relawan Garuda 08 Kota Bitung). Di duga telah melakukan Kegiatan Kampanye dengan melakukan penyampaian program dan menggunakan atribut kaos dari pasangan calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) yang dilakukan oleh Relawan Garuda 08 Kota Bitung dengan membagikan makanan dan susu gratis didepan dan didalam pekarangan SD Negeri Manembo-nembo yang beralamat di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wita.
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Viktor Turambi (Relawan Garuda 08 Kota Bitung) diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian keempat larangan dalam kampanye Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j, Pasal 521, dan Pasal 523.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Terlapor adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal sebagai berikut :
1.Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h “Pelaksana Peserta, tim kampanye pemilu dilarang yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Pasal 521 :
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
2.Pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf j “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pasal 523 :
“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
3.Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemaknaan Isu-isu Krusial pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Pemaknaan “menjanjikan” dan “materi lainnya” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286, Pasal 515, Pasal 521, dan Pasal 523 UU 7/2017, sebagai berikut:
a.Setiap pemberian kepada pemilih dianggap politik uang apabila: (a) berhubungan dengan tujuannya untuk memengaruhi pemilih dan (b) bertentangan dengan kewajibannya untuk tidak melakukan perbuatan/tindakan yang dilarang dalam kampanye.
b. Suatu perbuatan dipandang sebagai “menjanjikan” apabila memenuhi kriteria: (1) Inisiatif berasal dari Pelaksana dan/atau Tim Kampanye; (2) tujuannya untuk memengaruhi Pemilih; dan (3) hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan: a) visi, misi, dan/atau program yang telah didaftarkan kepada KPU bagi Paslon Presiden dan Wakil Presiden; b) visi, misi, dan/atau program dalam AD/ART Partai Politik bagi Partai Politik Peserta Pemilu; dan c) kebijakan publik yang menjadi tugas dan wewenang DPD bagi calon anggota DPD.
c. Benda atau barang yang dimaknai sebagai “materi lainnya” meliputi:
- Benda atau barang yang bukan atribut kampanye pemilu (bahan dan alat peraga kampanye);
- Benda atau barang yang bukan berupa makan, minum, dan transpor peserta pemilu;
- Benda atau barang yang yang bukan bersumber dari biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog;
- Benda atau barang yang bukan berupa hadiah yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah;
- Benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah;
- Benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan seperti pengobatan gratis dsb-nya; dan/atau
- Benda atau barang yang diberikan yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara (bansos, kartu jamsos, beras raskin dsb). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2496 |
005/TM/PL/Kab/26.07/II/2024 |
Bahwa tindakan Kepala Desa Wanagading (Syawardi) yang menyampaikan kalimat-kalimat yang mengarah kepada keberpihakan atau ajakan untuk memilih peserta Pemilu tertentu serta membagikan bahan kampanye berupa Kartu Nama Caleg, merupakan tindakan yang dinilai dapat menguntungkan Caleg yang berada dalam kartu nama tersebut. sehinggga unsur melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2495 |
007/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Berdasarkan uraian diatas laporan tidak memenuhi syarat materiil dan formil dari laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2494 |
004/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 |
bahwa berdasarkan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Muara Enim Nomor : 09.1/PP.01,02/K.SS-04/01/2024 Tanggal 10 Januari 2024 menyepakati Laporan : 001/PL/LP/Kab/06.08/I/2024 termasuk JUenis Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2493 |
004/TM/PL/Kab/26.07/II/2024 |
Bahwa dalam kampanye Hasan Abas menyampaikan kalimat-kalimat yang bersifat Janji sebagaimana yang merupakan program dari pemerintah dan program pribadi yaitu adanya bantuan bedah rumah dan bantuan ricekuker, kemudian mengurangi biaya pembayaran TV kabel apabila terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong. oleh karena itu dengan penyampaian tersebut dapat dinilai ssebagai unsur menjanjikan sebagai imbalan terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2491 |
005/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 |
Dugaan perusakan alat peraga kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2490 |
022/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel
yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2489 |
006/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan tidak memenuhi syarat materiil dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2488 |
006/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 19/PL/LP/KAB/19.15/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. a. Nama : Metripaul Emanuel Rongga
b. TTL : Kupang, 25 Mei 1990
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Rada Mata-Tambolaka
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Dugaan terjadinya kehilangan suara caleg PPP untuk Dapil NTT 3 Provinsi NTT atas nama: Metripaul Emanuel Rongga. Terjadinya kehilangan pada saat rapat pleno di PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan. Ada dugaan kehilangan suara caleg ini dilakukan oleh PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan. Salinan C Hasil-Plano di TPS berbeda dengan apa yang diplenokan oleh PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Selatan di mana suara dari caleg Provinsi Dapil NTT 3 atas nama: Metripaul Emanuel Rongga banyak yang hilang atau berkurang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama : Metripaul Emanuel Rongga
- Tempat/Tanggal Lahir : Kupang, 25 Mei 1990
- Pekerjaan : Wira swasta
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Desa Rada Mata-Tambolaka
- No. Telp/HP : 081 246 624 435/081 246 579 172
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama : PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan
- Alamat : Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa
Selatan
- Pekerjaan : PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan
Wewewa Selatan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2024 dan Pleno ditingkat kecamatan terjadi pada tanggal 23 Februari 2024.
Kedudukan Hukum Pelapor
1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.”
2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:
Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama :
1. a. Nama : Metripaul Emanuel Rongga
b. TTL : Kupang, 25 Mei 1990
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Alamat : Desa Rada Mata-Tambolaka
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Identitas Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah :
1. Nama : Anggota PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa
Selatan
Alamat : Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan
Pekerjaan : Wira Swasta
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada Tanggal 23 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2024, pukul 14.45 Wita
3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui.
Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materil
Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu,
b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan,
c. Bukti;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 bertempat di TPS 1 Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung dugaan pidana Pasal 532 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatakan
”Dalam hal penyelenggara Pemilu melkukan tindak pidana Pemilu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 448, Pasal 491, Pasal 492, pasal 500, pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, pasal 523, pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, pasal 533, Pasal 534, pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan membawa bukti atau pun telah melengkapi saksi yang memperkuat atau mendukung laporan yang disampaikan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil sudah dipenuhi oleh pelapor sebagai syarat pendukung laporan yang dibuat.
Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sudah mencukupi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan sudah memenuhi Syarat Materiil.
IV. Kesimpulan
Laporan sudah memenuhi syarat formal dan materiil.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan untuk dibahas pada tingkat Gakumdu untuk mendapatkan kejelasan berkaitan dengan laporan yang dilaporkan di atas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2487 |
007/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Kampanye di masa tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2486 |
005/LP/PL/Kab/16.23/II/2024 |
Diergistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2485 |
003/LP/PL/Kab/16.23/II/2024 |
Memenuhi syarat dan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2484 |
009/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2483 |
001/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 |
Bahwa berdasrkan Berita Acara Pleno Nomor: 11/PP.05.1-BA/53.13.07.2008/2023 Tentang hasil penelitian Administrasi KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 25 Desember 2023 dan Lampiran Pengumuman No. 04/PP.05.1.PU/53.13.07/2008/2023 Tentang hasil penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pemilu tahun 2024 yang telah dipublikasikan pada tanggal 25 Desember 2023. Dengan hasil sebagai berikut. Peserta yang diseleksi sebanyak 31 orang dengan kategori 29 orang Lulus Seleksi Administrasi dan 2 orang dinyatakan Tidak Lulus Administrasi.
Namun pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 saat di publikasinya pengumuman hasil pleno no 05 / PP. 05 . 01 – PU / 53. 13. 07 .2008 / 2023 tentang Calon Anggota KPPS terpilih pada Pemilu 2024 terdapat tambahan satu orang Calon Anggota yang mana yang bersangkuatan tidak ada dalam lampiran pengumuman hasil seleksi Administrasi Calon KPPS pada tanggal 25 Desembar 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2481 |
004/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2480 |
002/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Nomor : 014/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 21 Februari 2024 Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan menggunakan perbawaslu 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2479 |
007/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 |
Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bahwa laporan memenuhi syarat formal, materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2478 |
003/LP/PL/Kab/01.08/III/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemantau Pemilu”.
Bahwa Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
2. Identitas Terlapor
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa identitas Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Pelapor mengetahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 dan melaporkannya kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 15.30 Wib, sehingga masih memenuhi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor yang disampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada Tanggal 14 dan 15 Februari 2024 masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01 dan TPS 02.
2. Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan terdapat dugaan pelanggaran sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor menerangkan dalam laporannya, bahwa pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01 dan TPS 02.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 1 Maret 2024.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan adanya beberapa jenis dugaan pelanggarannya yang dilakukan masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar oleh PPS Desa Cadek, KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Cadek sehingga Pelapor diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti laporannya sebagaimana Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal”. Sedangkan ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.
- Bahwa terhadap dugaan Pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu PPS di Desa Cadek, KPPS TPS 01 dan TPS 02 di Desa Cadek sehingga belum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan Pelapor belum melengkapi bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor.
IV. Kesimpulan
Maka terhadap Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/01.08/III/2024, tidak dapat diregister sepanjang Pelapor belum melengkapi laporannya.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1) Bukti dugaan pelanggaran pemilu berupa absensi kehadiran DPT, pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Cadek masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
2) Untuk melengkapi dokumen berupa C Hasil Salinan untuk Tingkatan DPRK Dapil 6 pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Cadek Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2477 |
002/LP/PL/Kab/01.08/III/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemantau Pemilu”.
Bahwa Pelapor adalah peserta pemilu DPD PAN Aceh Besar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/410/V/2021 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Aceh Besar Periode 2020-2025.
2. Identitas Terlapor
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa identitas Terlapor belum lengkap dalam laporan Pelapor.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Pelapor mengetahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.30 Wib, sehingga masih memenuhi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor yang disampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada Tanggal 14 Februari 2024 masing-masing di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Lamreung pada TPS 02. Kedua, di Desa Lamblang Trieng pada TPS 03.
2. Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan terdapat dugaan pelanggaran sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor menerangkan dalam laporannya, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara masing-masing di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Lamreung pada TPS 02. Kedua, di Desa Lamblang Trieng pada TPS 03.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 21 Februari 2024.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak lengkap menyertakan pihak-pihak subjek delik yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian bagi Pelapor;
- Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi serta tidak melampirkan bukti yang cukup untuk menerangkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
- Bahwa terhadap dugaan Pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi masing-masing di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Lamreung pada TPS 02. Kedua, di Desa Lamblang Trieng pada TPS 03. belum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang Pelapor belum melengkapi dokumen-dokumen dugaan pelanggaran pemilu.
- Bahwa berdasarkan Formulir A hasil pengawasan PTPS 02 Desa Lamreung Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan pada saat dilakukannya Pleno ditingkat kecamatan telah diselesaikan untuk permasalahan TPS 02 Desa Lamreung Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2476 |
001/LP/PL/Kab/01.08/III/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; dan
c. Pemantau Pemilu”.
Bahwa Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
2. Identitas Terlapor
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa identitas Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Pelapor mengetahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 14.30 Wib, sehingga masih memenuhi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor yang disampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada Tanggal 14 Februari 2024 masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kedua, di Desa Baet pada TPS 05.
2. Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan terdapat dugaan pelanggaran sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor menerangkan dalam laporannya, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kedua, di Desa Baet pada TPS 05.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menjelaskan jenis dugaan pelanggarannya sehingga Pelapor perlu untuk melengkapi bukti-bukti laporannya sebagaimana Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal”. Sedangkan ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.
- Bahwa terhadap dugaan Pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kedua, di Desa Baet pada TPS 05. belum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan Pelapor belum melengkapi bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor.
IV. Kesimpulan
Maka terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/01.08/II/2024, tidak dapat diregister sepanjang Pelapor belum melengkapi laporannya.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1) Bukti dugaan pelanggaran pemilu berupa absensi kehadiran DPT, DPTb dan DPK pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Cadek serta TPS 05 Desa Baet masing-masing di Kecamatan Baitussalam;
2) Untuk melengkapi dokumen berupa foto dan video dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Cadek serta TPS 05 Desa Baet;
3) Saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2475 |
009/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 |
003/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 sudah memenuhi formal dan syarat materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2474 |
007/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 |
Kesimpulan: Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Rekomendasi : Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2473 |
002/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2472 |
010/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
melengkapi dokumen |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2471 |
013/TM/PL/Kec-Kep. Bala Balakang/30.01/III/2024 |
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bala-balakang terkait adanya dugaa kesengajaan penambahan suara yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang mengandung muatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2470 |
012/TM/PL/Kec-Sampaga/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 03 Kalonding Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah dan janji jabatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2469 |
009/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2468 |
011/TM/PL/Kec-Tommo/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 06 (enam) Desa Kakulasan Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju yaitu tidak menyegel kotak suara disertai melakukan pembukaan kotak suara di Kantor Desa Kakulasan, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2467 |
047/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2466 |
003/LP/PL/Kab/13.16/II/2024 |
Kesimpulan
Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2465 |
003/LP/PL/Kota/07.01/III/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel sebuah dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2464 |
002/LP/PL/Kota/07.01/III/2024 |
Disepakati untuk di registrasi selanjutnya dilakukan Penanganan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2463 |
001/LP/PP/Kota/07.01/III/2024 |
Disepakati untuk di registrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan selanjutnya dilakukan dilakukan Penanganan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2462 |
004/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 |
Temuan di registrasi terkait dugaan Pelanggaran Kode etik dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS 04 Kelurahan Kandang Mas pada Pemilu Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2461 |
044/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2460 |
046/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2459 |
008/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
melengkapi dokumen |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2458 |
003/LP/PL/Kota/27.03/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Kajian di atas, Maka dapat disimpulkan :
Laporan Pelapor ALBAR telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa “uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” Paling Lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Palopo, 26 Februari 2024.
kesimpulan
Berdasarkan Kajian di atas, Maka dapat disimpulkan :
Laporan Pelapor ALBAR telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Rekomendasi
laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti
Palopo, 27 Februari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2457 |
018/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
esimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
2. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 532 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan untuk diregistrasi
2. Bahwa Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2456 |
007/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
melengkapi dokumen |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2455 |
006/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2454 |
003/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 |
Dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik selanjutnya dituangkan kedalam Form B.2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2453 |
006/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
Melengkapi dokumen |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2452 |
039/TM/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Temuan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2451 |
001/TM/PL/Kab/20.03/III/2024 |
Kajian awal memenuhi syarat formal dan materil diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2450 |
005/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
Melengkapi dokumen |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2449 |
007/TM/PL/Kab/02.28/III/2024 |
Memenuhi syarat Formal dan Materil Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2448 |
042/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2447 |
005/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2446 |
041/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2445 |
004/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 |
melengkapi keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2444 |
004/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2443 |
003/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan menenuhi syarat formal dan Sayarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2442 |
043/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2441 |
037/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 |
Laporan Pelapor tidak emmenuhi syarat formil, dimana pelapor yang seyogianya melapor satu tingkat dari kedudukan Terlapor yakni di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2439 |
025/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan
meliputi:
1. Nama dan Alamat Pelapor
2. Pihak Terlapor; dan
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal diatas laporan dugaan
pelanggaran Pemilu disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang
bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan
tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait
keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor
dengan hasil kajian sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat
menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu;atau
c) Pemantau Pemilu.
2. Bahwa Pelapor atas nama Desi Suryadi berdasarkan fotokopi Kartu
Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl Macan Serunting No. 44 RT
05 RW. 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I, Kota
Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi sebagaimana
yang tertuang dalam fotocopy KTP tersebut, pelapor merupakan Warga
Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih;
3. Bahwa berdasarkan sebagaimana hal diatas, maka Pelapor atas nama
Desi Suryadi merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak
pilih sehingga memiliki legal standing dalam menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kota Palembang;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (33) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga
melakukan pelanggaran Pemilu.”
5. Bahwa dalam laporannya, pihak yang diduga melakukan pelanggaran
Pemilu yang dilaporkan oleh pelapor ialah :
1) Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Bukit Baru
2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 09 Bukit Baru
3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 019 Siring Agung
4) Ketua dan Anggota KPPS TPS 020 Siring Agung
5) Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Bukit Baru
6) Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Siring Agung
7) Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Ilir Barat I
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan
pelanggaran Pemilu;
7. Bahwa pelapor sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya
mengetahui peristiwa yang dilaporan pada hari Rabu tanggal 14
Februari 2024 yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kota
Palembang pada Hari Senin tanggal 07 Maret 2024 sebagaimana yang
terdapat dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan.
Berdasarkan hasil Analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan
pelapor tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan
telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif
yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran
Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait
keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor
dengan hasil kajian sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan
oleh Pelapor, waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada
hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat
kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan terjadi di
Kelurahan Bukit Baru dan Siring Agung, Kota Palembang, Sumatera
Selatan.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari pencobloasan suara pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi
Diduga adanya ketidaknetralan ketua penyelenggara pemilu kota
palembang kepada kandidat yang berada di dapil I Khususnya di
Kecamatan IB I Kota Palembang terutama pada TPS 08 dan TPS 09
Kelurahan Bukit Baru yang berada di RT 5 RW 1. Dan TPS 19 dan TPS
20 Kelurahan Siring Agung diduga Adanya manipulasi data yang
dilakukan pada TPS tersebut. Berdasarkan pantauan dilapangan
mengenai suara yang diperoleh jauh berbeda dengan hasil yang
diterima, terindikasi adanya kecurangan di TPS dikarenakan saksi caleg
atau pihak lain tidak diperkenankan untuk mengambil gambar hasil pleno
tersebut Ditingkat TPS. Diduga adanya indikasi perhitungan suara yang
dilakukan pada malam hari yang mana pada saat tersebut tidak dihadiri
oleh mandat caleg ataupun mandat partai lainnya namun tetap
dilaksanakan, dikarenakan pada saat tersebut sangat rawan terjadinya
pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Adanya ketidaksesuaian
serta pelanggaran yang terjadi dengan aturan yang wajib dilaksanakan
oleh petugas pelaksana pemilu diantaranya adalah dokumen hasil suara
tidak disegel secara resmi sebagaimana mestinya yang harus dilakukan
oleh Petugas Pelaksana ditingkat Kecamatan.
3. Bukti
Bahwa pada saat menyampaikan laporan, pelapor tidak membawa bukti
apapun.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
1. Bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan
Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga)
rangkap.
2. Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan
Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media
penyimpanan data elektronik.
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan
Pelapor tidak memenuhi syarat materiel.
III. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
IV. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2437 |
023/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Laporan tidak diregistasi karena tidak keterpenuhan syarat formal, karena subyek yang dilaporkan tidak sesuai berdasarkan ketetntuan pasal 551 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentan Penanganan Temuan dan Laporan yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2436 |
002/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Formil dan Materiel diterima yaitu berupa: identitas terlapor dan bukti sesuai uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
b. Apabila pelapor tidak melengkapi sebagaimana tersebut huruf a, maka Bawaslu Kabupaten Sampang tidak dapat meregistrasi dan menindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2434 |
009/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2433 |
048/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2432 |
008/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2431 |
047/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2430 |
046/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2429 |
045/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2428 |
044/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2427 |
043/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2426 |
042/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2425 |
041/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2424 |
040/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2423 |
039/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2421 |
038/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan peristiwa yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2420 |
037/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2419 |
006/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
a. C Hasil.
b. C Salinan.
c. D Hasil.
d. Bukti lain yang menguatkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2418 |
005/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2417 |
036/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Panwaslih Provinsi Aceh.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2416 |
036/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Panwaslih Provinsi Aceh.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2415 |
035/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2414 |
034/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2413 |
033/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
aporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2412 |
001/LP/PP/Kab/18.03/III/2024 |
Adanya dugaan penyalahgunaan identitas orang lain untuk keperluan pemilihan pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili Kecamatan Donggo. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2411 |
013/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Lido dan TPS 7 Dea Runggu Kec.Belo pada tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2410 |
012/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Adanya dugaan rekayasa penghitungan Suara di TPS 3, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Desa Doridungga Kecamatan Donggo yang bertempat di masing-masing TPS pada Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2409 |
011/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 |
Kajian Awal dugaan kecurangan pada pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Bima 3 yang terjadi TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Mpili, Kecamatan Donggo, serta di TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Bajo Kecamatan Soromandi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2408 |
009/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Mujiburrahman Nomor 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilu
Rekomendasi
Terhadap Laporan 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2407 |
009/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Mujiburrahman Nomor 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilu
Rekomndasi
Terhadap Laporan 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2406 |
002/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan
oleh:
Nama : Paulus Adi, S.H.
Alamat : Dusun Tungkul, RT/RW 001/009 Desa Hilir
Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
Pekerjaan : Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI-P Kab. Landak
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada Hari Rabu 14 Februari 2024 saat pencoblosan dan pungut hitung di TPS 02 Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak bahwa diduga terjadi kecurangan oleh penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS di TPS 02 karena mencoblos surat suara hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pencoblosan sebanyak 78 Surat Suara, kami pelapor mengetahui peristiwa ini terjadi Ketika saat pleno rekapitulasi di Tingkat kecamatan ngabang pada tanggal 20 Pebruari 2024 oleh karena itu kamidari Partai PDI Perjuangan merasa keberatan atas kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 02.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan Materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) beralamat Dusun Tungkul RT/RW 001/009, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Lahir di Tumbang, 26 Juni 1978. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan, Ngabang, Kabupaten Landak.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 (Ayat 3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B.1) melapokan tanggal 21 Februari 2024, diketahui peristiwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sedangkan terjadinya peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan memenuhi syarat formal paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil.
B. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan adanya Pemilih yang tidak hadir sebanyak 78 orang di TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, dicobloskan.
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 02 Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
- Bahwa pelapor mengajukan bukti berupa 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Ranto Nainggolan dan Kael Hapanus serta bukti berupa daftar hadir pemilih, salinan C Hasil dan Salinan DPT TPS 02 Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat Materiel.
C. Jenis Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah adalah Penyelanggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada:
Pasal 516 Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
Pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Psal 533 “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
Pasal 554 “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor dengan surat kuasa DPC PDIP-P Kabupaten Landak kepada Paulus Adi, S.H. telah memenuhi syarat formil dan Materiel
2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu Ketua dan Anggota KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Meregistrasi Laporan Pelapor;
2. Laporan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakkan Hukum Tepadu (Gakkumdu) Kabupaten Landak karena terdapat dugaan tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2405 |
008/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Fahri Rusli Nomor 002/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Rekomendasi
Terhadap Laporan 002/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang disampaikan oleh Fahri Rusli, maka disampaikan kepada pelapor untuk segera melengkapi syarat formal dan syarat laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2404 |
017/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Burhan tidak memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu;
3. Laporan Nomor: 016/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 016/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan memenuhi materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 016/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 untuk dilakukan perbaikan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2403 |
016/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 |
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi syarat formiel sebagai pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle tidak memenuhi syarat formiel sebagai dugaan pelanggaran pemilu;
3. Laporan Nomor : 015/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak diregistrasi serta dijadikan informasi awal dan diputuskan melalui rapat pleno.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle dengan Nomor Laporan : 015/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak diregistrasi;
2. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle dengan Nomor Laporan : 015/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 dijadikan sebagai informasi awal serta serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2402 |
012/LP/PL/Kab/06.05/III/2024 |
Laporan tidak di registrasi karena dicabut oleh pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2400 |
006/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 |
Laporan Nomor: 006/LP/PP/Kab/06.12/XII/2023 dapat diregistrasi karena memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2399 |
001/LP/PP/Kab/06.05/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2023 bahwa penyampaian laporan telah daluarsa melebihi batas waktu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2398 |
001/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan
oleh:
Nama : Paulus Adi, S.H.
Alamat : Dusun Tungkul, RT/RW 001/009 Desa Hilir
Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
Pekerjaan : Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI-P Kab. Landak
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Februari 2024 terjadi Pencoblosan terhadap surat suara pemilih yang tidak hadir di TPS 01 Desa Dara Itam I Kecamatan. Jelimpo diduga dicobloskan oleh Penyelenggara Pemilu (Ketua dan anggota KPPS 01) Bahwa ada pemilih yang tidak hadir tetapi dicobloskan di TPS 01 Atas Nama Yulita dan Dani, oleh karena itu kami Pelapor merasa keberatan atas peristiwa ini.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan Materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) beralamat Dusun Tungkul RT/RW 001/009, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Lahir di Tumbang, 26 Juni 1978. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Dara Itam I Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 (Ayat 3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B.1) melaporkan tanggal 21 Februari 2024, diketahui peristiwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sedangkan terjadinya peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan memenuhi syarat formal paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil.
B. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan adanya Pemilih yang tidak hadir atas nama Yulita dan Dani tetapi dicobloskan di TPS 001 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo.
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
- Bahwa pelapor mengajukan bukti berupa 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Darno dan Paulus serta bukti berupa Salinan C Hasil dan Salinan DPT TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memuhi syarat materiel.
C. Jenis Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak terjadi adanya Pemilih yang tidak hadir atas nama Yulita dan Dani tetapi dicobloskan atau digantikan di TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada :
Pasal 516 Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
Pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Psal 533 “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
Pasal 554 “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Pelapor dengan surat kuasa DPC PDIP-P Kabupaten Landak kepada Paulus Adi, S.H. telah memenuhi syarat formil dan Materiel
2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu Ketua dan Anggota KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Meregistrasi Laporan Pelapor;
2. Laporan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakkan Hukum Tepadu (Gakkumdu) Kabupaten Landak karena terdapat dugaan tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2397 |
009/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2396 |
008/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2394 |
006/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 |
Kajian Awal Penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2393 |
005/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 |
Kajian Awal Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2392 |
004/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 |
kajian awal penyampaian laporan nomor 004/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2391 |
003/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 |
Kajian Awal Penyampaian Laporan Nomor 003/LP/PL/KOTA/24.01/1/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2390 |
004/LP/PL/Kab/27.10/III/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. waktu penyarmpaian pelapor tidak melebih jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu, atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor AMRULLAH berdasarkan Fotocopy KTP dengan NIK 7324031405820001, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 19 Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang lahir di Bantilang 14 Mei 1982. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur kurang lebih 43 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karena itu pelpaor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Kepala Desa Lakawali yang bernama MUH. YAMIN yang beralamat di Desa Lakawali Kec. Malili, Kab. Luwu Timur.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Persitiwa yang dilaporkan Pelapor diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 pada Pukul 13.30 wita. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat Formil Laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat materil sebuah laporan meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut,selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, waktu kejadian tersebut sekitar pukul 13.30 WITA, dan tempat kejadiannya di Rumah Ibu Dsn. Podomoro Desa Lakawali Kec. Malili Kab. Luwu Timur.
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Kepala Desa Lakawali yang bernama MUH. YAMIN. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 Kepala Desa Lakawali atas nama Muh. Yamin yang saat itu berada di Rumah Ibu Dusun Podomoro Desa Lakawali, melakukan tindakan yang mengajak warga dan sebagian perangkat Desa Lakawali untuk memilih Salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten atas nama MAHADING dan salah satu Caleg Provinsi Sulsel yang saya tidak tahu namanya, akan tetapi berdasarkan rekaman suara Pak Desa menyebutnya (Kemenakannya Bupati). Kemudian saya mengetahui peristiwa tersebut dari teman saya yang bernama HENDRA, yang pada saat itu bertemu dengan saya pada tanggal 20 Februari 2024 dan menceritakan perisitiwa tersebut kepada saya. Berdasarkan kejadian tersebut, dimana yang saya ketahui Kepala Desa dilarang melakukan tindakan atau ikut serta dan memihak salah satu Calon Peserta Pemilu.
- Bahwa pelapor mengajukan bukti dari kejadian/peristiwa tersebut berupa 1 buah Flashdisk Merk SanDisk berisikan rekaman suara berdurasi 03:30 (3 menit 30 detik) atas nama Muh. Yamin (Kepala Desa Lakawali).
Kesimpulan :
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2389 |
001/TM/PL/Kab/27.17/I/2024 |
Kajian Awal Diputuskan untuk di Register pada Formulir Model B.2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2388 |
004/LP/PL/Kab/28.09/III/2024 |
Kajian Awal Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/28.09/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2387 |
008/LP/PL/Kab/18.06/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2386 |
015/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2385 |
014/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2384 |
001/TM/PP/Kab/18.06/I/2024 |
Laporan Diregistrasi dan Diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2383 |
007/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2382 |
006/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2381 |
003/TM/PP/Kab/18.06/II/2024 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2380 |
014/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2379 |
005/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2378 |
003/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
TIDAK DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2377 |
002/TM/PL/Kab/18.10/I/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2376 |
004/TM/PL/Kab/18.10/III/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2375 |
003/TM/PL/Kab/18.10/III/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2374 |
004/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Jalan Lingkar Utara No. 30, Bali, Dompu – NTB 84211
Email: Lapor.kabdompu@bawaslu.go.id
Laman : dompu.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab/18.04/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SYAMSUDIN
b. Alamat : Lingk. Salama RT 011 RW 005 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi NTB
c. Pekerjaan : Karyawan Honorer
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran terhadap prosedur pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Dapil I (satu) Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu oleh kelompok penyelenggara Pemungutan Suara yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal 356 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, pelanggaran-pelanggaran tersebut yakni:
a. Bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Kelurahan Bada, Kec. Dompu, kab. Dompu, yang tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang memiliki masalah fisik dan disabilitas untuk di damping orang lain pada saat memberikan hak suara dan atau tidak memberikan alat bantu Braille kepada pemilih disabilitas.
b. Bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Kelurahan Bada, Kec. Dompu, kab. Dompu. Dengan sengaja mengabaikan temuan yakni terdapat kelebihan surat suara yang dicoblos yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir memberikan hak suara. Namun dipaksakan untuk dilakukan proses perhitungan dengan menyesuaikan dengan menambah nama pemilih di absensi kehadiran.
Bahwa di TPS sebagaimana maksud diatas, telah dilakukan Upaya keberatan dan protes namun oleh Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 006 dan KPPS TPS 010 Kelurahan Bada Tidak di indahkan bukti. (terlampir)
Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 356 ayat (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan antara lain:
1) Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027
“Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.”
2) Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan:
(1) Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping.
III. analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya.
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi:
1. Nama dan alamat pelapor;
1.1. Bahwa Pelapor Bernama SYAMSUDIN NIK 5205012611740001, Pekerjaan Karyawan Swasta, dan beralamat di Lingk. Salama RT 011 RW 005 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi NTB
1.2. Bahwa ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan “Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”
Ketentuan ini mengatur Ketentuan Hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
1.3. Bahwa Pasal 454 ayat ( 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan secara Expressis Verbis serta secara eksplisit telah mengatur subyek hukum yang memiliki Legal Standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum antara lain;
1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta Pemilu;
3) Pemantau Pemilu;
Unsur Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih mengandung makna Warga Indonesia yang merupakan orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa Lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang secara Expressis Verbis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1, angka 33 dan angka 34 serta pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Unsur Peserta Pemilu merupakan Partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab./Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur secara expressis Verbis dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selanjutnya unsur Pemantau Pemilihan Umum merupakan Pemantau dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang terregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab./Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 436 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
1.4. Bahwa berdasarkan Identitas Penduduk Terlapor yang dituangkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 di TPS 006 dan TPS 010 Lingk. Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih serta memiliki Hak Hukum (Legal Standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Dompu menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
1.5. Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi.
2. Tentang Laporan
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan Ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat;
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Pelapor;
3) Waktu dan Tempat Kejadian Perkara; dan
4) Uraian Kejadian.
2.2. Bahwa Ketentuan pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijabarkan sebagai syarat Formil dan syarat Materil atas suatu Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2.2.1. Syarat Formil meliputi; a. Identitas Pelapor yang memuat Nama, alamat, Nomor Telepon atau Faksimile dan Fotocopy KTP Elektronik setempat, b. Identitas Terlapor yang memuat Nama, Alamat dan kedudukan atas status Penyelenggaraan Pemilu, c. Waktu Pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan;
2.2.2. Syarat Materil meliputi; a. Obyek Pelanggaran yang dilaporkan, b. Waktu Peristiwa, d. Saksi-Saksi, c. Bukti Lainnya, f. Uraian Dugaan Pelanggaran, dan g. Hal yang diminta untuk diputuskan;
2.3. Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dompu yang pada intinya;
2.3.1. Bahwa pelapor meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk memeriksa dan melakukan penindakan terhadap
2.3.1.1. Ketidakpatuhan KPPS TPS 006 Kelurahan Bada terhadap ketentuan pemberian pendamping bagi pemilih disabilitas dalam memberikan suara..
2.3.1.2. terdapat kelebihan surat suara yang dicoblos yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir memberkan hak suara di TPS 010 tidak disertai Bukti.
2.4. Bahwa berdasarkan Laporan yang tertuang dalam Formulir B.1 keterangan yang diambil oleh pelapor sudah memenuhi kekuatan pembuktian secara materiil, dan diperlukan pernyataan klarifikasi dari pihak saksi-saksi dan terlapor atas nama Saudara Ahmad Ikbal, beralamat di Lingk Salama Kelurahan Bada No.Hp 082339780544, Saudara Edy Muntaha, beralamat di Lingk Salama Kelurahan Bada No.Hp. 081398489168 dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 006 Kelurahan Bada yang beralamat Lingk. Salama Kelurahan Bada, Ketua dan Anggota KPPS TPS 010 Kelurahan Bada. yang beralamat Lingk. Salama Kelurahan Bada.
2.5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Syamsudin telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 454 ayat (4) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan dapat diregistrasi untuk ditindak lebih lanjut sesuai peraturan Perundang-undangan Pemilu;
3. Tentang Pihak Terlapor
Bahwa Terlapor adalah:
1. Ketua dan Anggota KPPS TPS 006 Kelurahan Bada
2. Ketua dan Anggota KPPS TPS 010 Kelurahan Bada.
Seluruhnya adalah Masyarakat Lingk. Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi.
4. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Rabu, tangga 14 Februari 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui.Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 14 Februari, berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 26 Februari 2024.
Bahwa Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Sabtu, Tanggal 17 Februari 2024.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” terpenuhi.
Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi:
1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 bertempat di Lingk. Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kab.Dompu
Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas.
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu pada Pemilu tahun 2024.
Maka uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu memenuhi syarat
3. Bukti
Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Bukti sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Kepada Ketua Bawaslu Dompu dari Pelapor a.n. Samsudin, S.E. Perihal PSU TPS 006 dan TPS 010 Kelurahan Bada;
b. 1 (satu) buah Print Foto Pemilih Disabilitas pada saat memberikan Hak Suara;
c. Vidio Wawancara Pemilih Disabilitas yang berudurasi 9 detik;
d. Vidio Protes dari Masyarakat (Pelapor) di TPS 006 yang berdurasi 35 detik.
Selain bukti, Pelapor juga membawa saksi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu:
1) Saudara Ahmad Ikbal
alamat di Lingk Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kab.Dompu,
2) Saudara Edy Muntaha
alamat di Lingk Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kab.Dompu
Berdasarkan data tersebut, maka unsur “Bukti” dalam syarat Formil Laporan Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap syarat formil dan materil Laporan yang disampaikan pelapor memenuhi unsur yaitu unsur dugaan pelanggaran Adminstrasi pemilu.
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi Syarat Formil dan Meteriel
2. bahwa laporan yang disampaikan oleh Saudara Syamsudin masih dalam batas waktu pelaporan menurut ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat diregistrasi oleh karena telah memenuhi syarat materil dan dinyatakan dapat ditindaklanjut ketahap klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dompu.
V. Rekomendasi
1. Bahwa terhadap Laporan ini dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka dipandang perlu diregistrasi untuk ditindaklanjut pada tahap klarifikasi terhadap para pihak;
2. Bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Saudara Syamsudin akan diputuskan pada Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu.
Dompu,17 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Dompu, |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2373 |
002/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2372 |
013/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2371 |
003/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 |
Jalan Lingkar Utara No. 30, Bali, Dompu – NTB 84211
Email: Lapor.kabdompu@bawaslu.go.id
Laman : dompu.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/18.04/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : FURKAN NURRAHIM
b. Alamat : Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara
RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu.
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari senin, tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Rumah Saksi atas nama Susi Susilawati atau M.Amin H. Husain alias Pak Emo telah terjadi Pembagian Uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Calon DPRD Kabupaten Dompu Dapil 1 sekitar pukul 10.08 Wita pelapor di beritahu oleh temannya yang melihat peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh saudara Jois dan Saudari Erni. Pembagian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi Susi dan Pak Emo agar memilih caleg dengan nomor urut 7 atas nama ERIK RAHMAT HIDAYAT ,SH dari Partai NASDEM Dapil 1 ( DOMPU ). Kejadian itu saya tidak melihat secara langsung dengan mata kepala saya, tetapi saya di kasi tau oleh teman saya dan saya diminta oleh dia untuk merahasiakan nama nya, dan selain dia yang memberikan informasi kepada saya, yang bersangkutan juga memberikan bukti Foto para penerima uang.
Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2) menyatakan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
III. Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya.
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi:
1. Nama dan alamat pelapor;
1.1. Bahwa Pelapor Bernama Furkan Nurrahim NIK 5205012711920006, Pekerjaan Karyawan Swasta, dan beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu.
1.2. Bahwa ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan “Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”
Ketentuan ini mengatur Ketentuan Hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
1.3. Bahwa Pasal 454 ayat ( 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan secara Expressis Verbis serta secara eksplisit telah mengatur subyek hukum yang memiliki Legal Standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum antara lain;
1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta Pemilu;
3) Pemantau Pemilu;
Unsur Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih mengandung makna Warga Indonesia yang merupakan orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa Lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang secara Expessis Verbis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1, angka 33 dan angka 34 serta pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Unsur Peserta Pemilu merupakan Partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab./Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur secara expressis Verbis dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selanjutnya unsur Pemantau Pemilihan Umum merupakan Pemantau dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang terregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab./Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 436 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
1.4. Bahwa berdasarkan Identitas Penduduk Terlapor yang dituangkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024. Merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih serta memiliki Hak Hukum (Legal Standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Dompu menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
1.5. Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi.
2. Tentang Laporan
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan Ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat;
1) Nama dan Alamat Pelapor;
2) Pihak Pelapor;
3) Waktu dan Tempat Kejadian Perkara; dan
4) Uraian Kejadian.
2.2. Bahwa Ketentuan pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijabarkan sebagai syarat Formil dan syarat Materil atas suatu Laporan sebagaimana diatur dalam (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2.2.1. Syarat Formil meliputi; a. Identitas Pelapor yang memuat Nama, alamat, Nomor Telepon atau Faksimile dan Fotocopy KTP Elektronik setempat, b. Identitas Terlapor yang memuat Nama, Alamat dan kedudukan atas status Penyelenggaraan Pemilu, c. Waktu Pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan;
2.2.2. Syarat Materil meliputi; a. Obyek Pelanggaran yang dilaporkan, b. Waktu Peristiwa, d. Saksi-Saksi, c. Bukti Lainnya, f. Uraian Dugaan Pelanggaran, dan g. Hal yang diminta untuk diputuskan;
2.3. Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dompu yang pada intinya;
2.3.1. Bahwa pelapor meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk memeriksa dan melakukan penindakan terhadap pelaku politik uang.
2.3.2. Bahwa berdasarkan Laporan yang tertuang dalam Formulir B.1 keterangan yang diambil oleh pelapor sudah memenuhi kekuatan pembuktian secara materiil, dan diperlukan pernyataan klarifikasi dari pihak saksi-saksi dan terlapor atas nama Saudari Susi, beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, Saudara M.Amin H. Husain alias Pak Emo, beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, dan Terlapor Saudari Jois beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, Saudari Erni beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu;
2.3.3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh FURKAN NURRAHIM telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 454 ayat (4) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan dapat diregistrasi untuk ditindak lebih lanjut sesuai peraturan Perundang-undangan Pemilu;
3. Tentang Pihak Terlapor
Bahwa Terlapor adalah:
1. Jois
2. Erni
Seluruhnya adalah Masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi.
4. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Senin, tangga 12 Februari 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui.Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 13 Februari, berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 23 Februari 2024.
Bahwa Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Selasa, Tanggal 13 Februari 2024.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” terpenuhi.
Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi:
1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari senin, 12 Februari 2024 bertempat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu
Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas.
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan Pidana Pemilu;
c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilu tahun 2024.
Maka uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu memenuhi syarat
3. Bukti
Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Bukti sebagai berikut:
a. Foto penerima uang pada saat memegang uang dan
b. Stiker Caleg.
Selain bukti, Pelapor juga membawa saksi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu:
1. Saudari Susi,
alamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu,
2. Saudara M.Amin H. Husain alias Pak Emo
alamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu,
Berdasarkan data tersebut, maka unsur “Bukti” dalam syarat Formil Laporan Terpenuhi.
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap syarat formil dan materil Laporan yang disampaikan pelapor memenuhi unsur yaitu unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi Syarat Formil dan Meteriel
2. bahwa laporan yang disampaikan oleh Saudara Furkan Nurrahim masih dalam batas waktu pelaporan menurut ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat diregistrasi oleh karena telah memenuhi syarat materil dan dinyatakan dapat ditindaklanjut ketahap klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dompu.
V. Rekomendasi
1. Bahwa terhadap Laporan ini dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka dipandang perlu diregistrasi untuk ditindaklanjut pada tahap klarifikasi terhadap para pihak;
2. Bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Saudara Furkan Nurrahim akan diputuskan pada Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2370 |
009/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 |
Di register dalam buku register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2369 |
012/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2368 |
013/LP/PL/Kab/06.07/III/2024 |
Dugaan Pengelembungan suara DPRD Kabupaten pada saat Pleno PPK Kecamatan Tebing Tinggi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2367 |
012/LP/PL/Kab/06.07/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilu Pengelmbungan suara yang di lakukan oleh PPK Kecamatan Kabupaten Empat Lawang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2366 |
011/LP/PL/Kab/06.07/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilu pengelembungan suara DPRD Kabupaten di desa Rantau Dodor pada saat Pleno PPK Kecamatan Pendopo Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2365 |
010/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Dugaan Pengelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sikap Dalam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2364 |
008/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran pengelembungan suara DPR Povinsi yang di lakukan oleh PPK Kecamatan yang tersebar di 7 Kecamatan yang di muat dalam laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2362 |
003/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kab. Empat Lawang Nomor : 016/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 22 Februari 2024 Laporan tidak diregister namun akan menindaklanjuti Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Prov. Sumsel dengan Peristiwa dan Terlapor yang sama |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2360 |
010/LP/PL/Kota/18.01/III/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan:
1. Laporan No.006/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil;
2. Memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V. Rekomendasi
1. Berdasarkan kesimpulan di atas maka: Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2359 |
003/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 |
Pada hari Senin ini tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 15.30 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu telah berlangsung Rapat Pleno atas Kajian Awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a. n. HEARLAND AMRI pada tanggal 29 Februari 2024 ke Bawaslu Kota Palu tentang dugaan pelanggaran Pemilu berupa Mengubah hasil dalam kolom jumlah surat suara yang diterima (termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT) dan kolom Data Perolehan Suara Partai dan Suara Calon pada C.Hasil TPS 15 Kelurahan Donggala Kodi yang dilakukan oleh Terlapor a. n. ILHAM pada tanggal 22 Februari 2024 di Jl. Malonda Lrg Mawar, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu(samping Kantor Kecamatan Ulujadi)
Adapun hasil Pleno adalah sebagai berikut:
1. Bahwa hasil Kajian Awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a. n. HEARLAND AMRI berkesimpulan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan; dan
2. Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor a. n. HEARLAND AMRI untuk melengkapi syarat materiel berupa: uraian kejadian dugaan Pelanggaran PemiluBukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi Laporan.
Ditetapkan : di Palu,
Pada Tanggal : 04 Maret 2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2358 |
002/LP/PL/Kab/02.21/III/2024 |
1. Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Boris Bustaman Situmorang dan Roy Ziki Feriandi Sinaga telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan;
2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2356 |
006/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 005/LP/PL/Kab/26.11/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Arif Budiman
b. Alamat : Jl. Rejeki RT 04 RW 02 Desa Boyabaliase Kec. Marawola
c. Pekerjaan : Belum Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 pelapor mendapat informasi terkait perolehan suara Partai Golkar Caleg No Urut 1 Dapil 5 a.n Minhar Tjeho mencapai 935 Suara di dapil 5 (Kec. Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro). Berdasarkan informasi dari internal Partai Golkar termasuk Caleg yang bersangkutan Pak Minhar, pelapor mencermati kembali C.Hasil Salinan dan C.Hasil Plano tingkat TPS pada Dapil 5 sehingga pelapor menemukan bahwa suara Caleg No. Urut 02 a.n Sumardi, S.Ag mencapai 811 suara di Dapil 5 berdasarkan C.Hasil Plano dan Pak Minhar Tjeho 766 suara di Dapil 5. Kemudian pelapor mempertanyakan terkait selish tersebut kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah. DPD menanggapi bahwa apabila pelapor mempunyai data silahkan melapor ke Bawaslu untuk mendapatkan berita acara untuk disampaikan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pelapor tidak mengetahui adanya kejadian khusus pada saat mulai dari mulai penghitungan hingga tingkat rekapitulasi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah Minhar Tjeho, S.Ag., M.H. yang merupakan peserta pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Partai Golkar Dapil 5 pada Pemilu Tahun 2024;
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 6 Maret 2024 pukul 12.31 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 28 Februari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 28 Februari 2024 bertempat di semua TPS di Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat dan Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa atas nama Minhar Tjeho, S.Ag., M.H. yang berstatus sebagai merupakan peserta pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Partai Golkar Dapil 5 pada Pemilu Tahun 2024 diduga perolehan caleg yang bersangkutan berdasarkan pada C.Hasil dan C.Hasil Salinan di semua TPS pada daerah pemilihan Sigi 5 yakni Kec. Marawola, Kec. Marawola Barat dan Kec. Kinovaro berjumlah 766 suara sedangkan Caleg yang bersangkutan menyatakan suaranya berjumlah total 935 suara.
- Sebagaimana Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka perbuatan terlapor harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum .
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Siti Munirah
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Surat Mandat Pengaduan
yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti berkaitan dengan dugaan penggelemubungan suara yang dilakukan oleh terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2355 |
003/LP/PL/Kec-Io Kufeu/19.22/II/2024 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2353 |
008/TM/PL/Kab/30.02/III/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2352 |
004/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 |
Lapran belum memenuhi syarat materiel dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2348 |
006/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2347 |
006/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2345 |
002/LP/PL/Kab/03.18/III/2024 |
pada tanggal 8 februari 2024 dilakuakn perkumpulan kader posyandu oleh kadis kesehatan dan kepala BKPSDM dalam forum tersebut di sampaikan bahwa iming-iming akan di naikan gaji aoabila memilih zigo rolanda, DPRD provinsi, DPRD Kabupate dan Partai Golkar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2344 |
002/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab/19.09/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Andi Alatas
b. Alamat : Mbuhung 1, RT/RW: 002/001, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, saya mengetahui postingan dari Facebook atas nama Junaidin yang merupakan Calon Legislatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Dapil 4 (empat) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 4 DPRD Provinsi NTT.
Perihal pelanggaran kampanye di luar jadwal dan penggunaan fasilitas negara dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 November 2023 Sdr. Junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi “ kita memang tidak selalu bertemu orang baik, tapi jadilah baik untuk setiap orang yang kita temui. Walaupun baik itu tidak terlihat namun jejaknya akan selalu tertinggal di hati orang”. #GenerasiOptimis, Foto Junaidin bersama masyarakat dengan pegawai pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
2. Bahwa pada tanggal 12 November 2023, saudara Junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi” hidup itu sederhana kamu pergi bekerja dan pulang senyum bahagia, itulah hidup. Kamu gagal kemarin, tapi kamu tidak menyerah, itulah hidup. Terus saja bebuat baik karena kebaikan akan dikenang.”
#GenerasiOptimis. Dan foto pembagian sertifikat.
3. Bahwa pada tanggal 17 November 2023 saudara junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi” biarkan orang-orang itu melihat dirimu dari sisi jahatmu saja, jangan pernah ingatkan dia kalau kau pernah berbuat baik kepadanya.
#GenerasiOptimis
4. Bahwa pada tanggal 19 November 2023 saudara junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi” Seseorang yang telah dibutahkan dengan kebencian tidak akan pernah melihat kebaikan dari dalam diri kita walaupun iti hanya setitik lubang jarum. Karena orang semacam itu kalau sudah tidak suka dengan kita bawaannya tersing-----selengkapnya. dengan foto Junaidin di Kantor BPN
5. Bahwa pada tanggal 01 Januari 2024 saudara junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan naras dng niat baik dan ketulusan...Kita punya jun.#KPJCENTER#” dengan foto Junaidin sedang membagikan sertifikat oleh Junaidin.
III. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PasaL 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andi Alatas, tempat dan tanggal lahir Golo Garang, 18 Maret 1993, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Mbuhung 1, RT/RW: 002/001 Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilu.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yaitu: Sdr. Junaidin, Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Dapil 4 (empat) Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan demikian Terlapor memiliki kedudukan hukum sebagai terlapor.
c. Tentang Tenggang Waktu Laporan Dugaan Pelanggaran.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu berupa postingan di akun media sosial ( melalui akun facebook) yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 10 November 2023, 12 November 2023, 17 November 2023, 19 November 2023, 1 Januari 2024 dan diketahui pada tanggal 27 Februari 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 28 Februari 2024, dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; yang menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan postingan media sosial (akun facebook atas nama Junaidin) terjadi pada tanggal 10 November 2023, 12 November 2023, 17 November 2023, 19 November 2023, 1 Januari 2024 bertempat di kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
1. Berdasarkan ketentuan umum Nomor (35) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bawa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan/atau citra diri peserta pemilu.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye dimulai sejak Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan Sabtu 10 Februari 2024.
3. Bahwa dalam laporannya Pelapor menyertakan bukti-bukti berupa:
• Hasil screenshot postingan media sosial (akun facebook atas nama Junaidin) yang diduga akun milik terlapor pada tanggal 1 Januari 2024 sedang membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat bersama yang diduga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabupaten Manggarai Barat.
• Hasil screenshot postingan media sosial (akun facebook atas nama Junaidin) yang diduga akun milik terlapor sedang duduk dengan yang diduga pegawai Badan Pertanahan Nasional.
4. Bahwa dalam laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, pelapor tidak mengajukan saksi.
5. Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mendalilkan bahwa Sdr. Junaidin (terlapor) diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan menggunakan fasilitas negara. Terhadap dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa screenshot postingan media sosial melalui akun facebook berupa foto pembagian sertifikat tanah tidak mendukung dalil dari pelapor. Selain itu, pelapor dalam laporannya juga tidak menyertakan saksi yang mengetahui kejadian, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menilai syarat materiel tidak terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Rekaman Video atau foto yang menerangkan bahwa Sdr. terlapor sedang melakukan kampanye dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan/atau citra diri peserta pemilu.
2. Rekaman video atau foto yang menerangkan bahwa Sdr. terlapor sedang melakukan kampanye menggunakan fasitas negara.
3. Saksi yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Bukti-bukti ini agar dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Labuan Bajo, 29 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manggarai Barat
Ketua
(Maria Magdalena S. Seriang, S.H) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2343 |
017/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2342 |
016/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2341 |
015/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2340 |
014/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2339 |
005/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 |
Pada tanggal 14 Februari 2024, Pukul 12 : 30 WITA Eston Oguarius Toleu mendapatkan kiriman Video dari Roland Lim. Setelah Eston Toleu pelajari isi video tersebut ternyata mengandung unsur Money Politik. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2338 |
013/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2337 |
009/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 |
Laporan telah melewati batas waktu penyampaian laporan yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2336 |
008/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil karena telah melewati rentang waktu penyampaian Laporan, yakni paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2335 |
007/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2334 |
006/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2333 |
005/LP/PL/Kab/19.19/II/2024 |
1. Laporan telah melewati batas waktu penyampaian laporan;
2. Pelapor tidak menyertakan bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2332 |
003/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 |
Tidak DIregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2331 |
005/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga laporan tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2330 |
004/LP/PL/Kab/03.16/III/2024 |
Bahwa telah terjadi politik uang sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terhadap calon anggota legislatif atas nama Syahril Efendi dari partai Demokrat nomor urut 4 dapil Sijunjung 2, yang meliputi kecamatan Sumpur Kudus, Koto VII dan Kupitan.
Bahwa Pelapor mengetahui informasi dari Media Cerdas Sijunjung (Facebook) tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yaitu politik uang yang bertujuan untuk memenangkan Syahril Efendi di Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Dapil 2 Sijunjung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2328 |
002/LP/PL/Kab/03.16/I/2024 |
a.Bahwa terhadap laporan Nomor : 002/PL/KAB/03.16/1/2024, tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan;
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan / atau syarat materiel dan dihentikan . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2327 |
003/LP/PP/Prov/02.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil laporan dan tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2324 |
003/LP/PL/Prov/02.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2323 |
004/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 |
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar Jam 9 pagi pelapor an. Bapak Wellem Jeferson Nombala dihubungi oleh Ibu Neri Nombala (saksi) via Wast Up, menyampaikan kepada pelapor selaku kepala Dusun 2 Desa Oelpuah, saksi menyampaikan Bahwa Bapak Dusun tadi malam terlapor Matias Liunokas dan Piter Maak bakar spanduk caleg di Cabang perempatan Oelpuah, selanjutnya pelapor menanyakan ada berapa banyak spanduk yang dibakar, saksi menyampaikan bahwa sekitar 4 atau 5 buah spanduk caleg, pelapor menanyakan bahwa yang melihat kejadian siapa? saksi menyampaikan bahwa yang melihat kejadian Neri Nombala dan Yulinda Taumboi kejadian sekitar pukul 02- 03 dini hari atau kamis 25 Januari 2024 hampir siang, selanjutnya pelapor selaku Kepala Dusun 2 turun ke tempat kejadian Perkara untuk memastika kejadian tersebut Bersama Bapak Kepala Dusun 1 an. Oskar Tibnoni dan bersama 3 orang saksi dan warga setempat, aktifitas yang dilakukan saat tiba dilokasi kejadian adalah mengambil gambar /dokumentasi kemudian melaporkan ke pihak kepoliasian via Wast Up akan tetapi dari pihak kepoliasian menyampaikan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Panwam Kupang Tengah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Panwam Kupang Tengah.
Bahwa menurut pengamatan pelapor baliho calon legislatif yang dibakar :
1. Yohanis Frnasiskus Lema Caleg DPR RI dari Partai PDI Perjuangan
2. Serena Franscis Caleg DPR RI dari Partai Grindra
3. Jan Pieter Windi Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai Gerindra
4. Nelson Obed Matara Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai PDI Perjuangan
5. Aurum O Titu Eki Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai Solidaritas Indonesia
6. Welly Tapen caleg DPR Kabupaten Kupang dari Partai Buruh
Pengrusakan Baliho:
1. Abraham Liyanto Calon DPD NTT
2. Yosef Sanam Caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PKS
3. Yosef Lede Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai Gerindra |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2322 |
002/LP/PL/Prov/02.00/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2321 |
004/LP/PL/Kab/17.03/III/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2320 |
005/LP/PL/Kota/09.01/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2319 |
021/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel;
Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti Amplop dan Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam Laporannya senilai Rp.250.000; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2318 |
009/TM/PL/Kab/30.01/III/2024 |
Bahwa terhadap tindakan Syawal Muttalib selaku ASN dan menjabat sebagai Camat Kecamatan Tapalang yang mengunggahan Postingan foto Suhardi Duka selaku yang merupakan calon legislative DPR RI dan bertuliskan “SDK Back To Senayan” dan disertai dengan keterangan tulisan “Alhamdulillah wa Syukurillah SDK Go To Senayan” pada social media (facebook) dengan menggunakan akun “Syawal Muttalib Tapalang” pada unggahan tertanggal 2 Maret 2024 dan unggahan gambar dengan tulisan “Hasil pemilu adalah bukti SDK adalah putra terbaik Sul-Bar untuk menjadi Legislator. Wakil Sulbar yang meraih suara terbanyak, pada unggahan tertanggal 21 Februari 2024 merupakan suatu tindakan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 (b) Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2317 |
020/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel;
Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti Amplop dan Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam Laporannya senilai Rp.250.000; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2316 |
019/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel;
Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti Amplop dan Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam Laporannya senilai Rp.250.000; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2315 |
018/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 |
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel
IRekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya surat pemberitahuan kelengkapan laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2314 |
006/LP/PL/Kab/04.05/III/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2313 |
005/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2312 |
001/LP/PP/Prov/02.00/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2311 |
032/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2309 |
031/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, serta melakukan penggabungan penanganan dengan Laporan: 003/Reg/LP/Prov/25.00/I/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2308 |
030/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2307 |
029/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2306 |
028/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2305 |
027/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2303 |
025/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2302 |
023/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2301 |
024/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2300 |
022/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2299 |
021/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2292 |
005/TM/PL/Kab/30.05/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga diregistrasi 004/TM/PL/Kab/30.05/I/2024 di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2291 |
003/LP/PL/Kota/32.01/II/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2290 |
002/LP/PL/Kota/32.01/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2289 |
007/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 |
1) Laporan pelapor an. Tia Ramon dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil;
2) Laporan pelapor an. Oyong Hasanudin dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 006/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2288 |
005/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 |
Setelah Bawaslu Buton Selatan Melakukan Tahap Kajian Awal dan menganalisis laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 tertanggal 4 Maret 2024. maka dengan Ini di Rekomendasikan Laporan diregistrasi 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2287 |
011/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materielel
yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2284 |
002/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Achmad Alaydrus
b. Alamat : BTN Palu Nagaya Blok. D No. 12 Palu RT 004/RW 003, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu
c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kab./Kota
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 berlangsung pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Sektiar pukul 12.00 WITA, sdri. SITI MASYITAH selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Namun pada saat proses pelayanan di TPS, sdri. SITI MASYITAH diberikan 1 (satu) surat suara Pemilu yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden karena sdri. SITI MASYITAH tidak mempunyai C.PEMBERITAHUAN-KPU. Namun diketahui bahwa sdri. SITI MASYITAH merupakan WNI yang mempunyai hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 berlangsung pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Bahwa sekitar pukul 12.00 WITA, sdri. ENDANG yang merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT Online di Kabupaten Sigi dan sdri. AULIA INTAN RAMADANI yang merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT Online di Kabupaten Toli-Toli ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Selanjutnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 melayani sdri. ENDANG dan sdri AULIA INTAN RAMADANI dengan memberikan 1 (satu) surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya diketahui bahwa sdri. ENDANG dan sdri. AULIA INTAN RAMADANI merupakan Pemilih yang tidak memenuhi syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak memiliki Formulir Model A-Pindah Memilih.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar malam hari, Pelapor a. n. ACHMAD ALAYDRUS menghubungi salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Donggala Kodi a. n. TRI. Selanjutnya Pelapor menanyakan kepada sdri. TRI: “bagaimana kasus di TPS 08?”. Kemudian jawaban dari sdri. TRI: “aman”. Selanjutnya Pelapor menghubungi salah seorang Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi a. n. NUR BELA ISTI AYU. Selanjutnya Pelapor menanyakan kepada sdri. NUR BELA ISTI AYU: “bagaimana kasus di TPS 08?”. Kemudian jawaban sdri. NUR BELA ISTI AYU: “sudah diamankan”.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal sebuah Laporan:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan Laporan Pelapor sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor a. n. ACHMAD ALAYDRUS berdasarkan identitas dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di BTN Palu Nagaya Blok. D No. 12 Palu RT 004/RW 003, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, yang lahir di Manado, 27 Juli 1977, dan mempunyai pekerjaan Anggota DPRD Kab./Kota. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sehingga, Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
a. a. n. DEWI RAHMAWATI;
b. a. n. NUR BELA ISTI AYU;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, menyebutkan Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan Laporan Pelapor sebagai berikut:
- Berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Kemudian berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa Pelapor menyampaikan Laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Februrari 2024 atau 11 (sebelas) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain:
Waktu : Rabu, 14 Februari 2024
Tempat : Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Jl. Kedondong Lrg. Satu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatatn Ulujadi, Kota Palu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat dugaan Pelanggaran administratif Pemilu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme Lampiran I Bab II huruf b angka 1 huruf b angka 8 huruf b) dan huruf c) angka 1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang menyebutkan: b. dalam hal Pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTb di TPS lain, pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat Pemilih tersebut terdaftar; c. dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: (1) mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dengan menunjukan KTP-el atau Suket kepada KPPS di TPS tersebut.
3) Bukti-bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan peristiwa dilaporkan, berupa:
1. Salinan E-KTP a. n. ACHMAD ALAYDRUS;
2. Salinan E-KTP a. n. SITTI MASYITTAH;
3. Salinan E-KTP a. n. AULIA INTAN RAMDANI;
4. Salinan E-KTP a. n. ENDANG;
5. Salinan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh a. n. SITTI MASYITAH; dan
6. Salinan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh a. n. ENDANG.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel.
IV Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
V Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan untuk Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2283 |
014/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materielel
yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2282 |
013/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel
yaitu berupa bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya surat
pemberitahuan kelengkapan laporan . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2281 |
010/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 |
Laporan belum memnuhi syarat materil yaitu berupa bukti yang belum dilampirkan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2280 |
020/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2278 |
019/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan.
Bawaslu Kabupaten Takalar mencatatkan laporan kedalam buku register laporan.
Laporan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2277 |
005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2276 |
017/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan tidak diregistrasi karena peristiwa yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2275 |
016/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu:
Menyampaikan bukti berupa informasi tentang Nama Instansi penugasan dan Jabatan dari Terlapor;
Menjelaskan secara detail tentang tempat kejadian dugaan pelanggaran yang memuat nama Kelurahan, nama Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota;
Menyampaikan bukti surat berupa surat pemberitahuan kampanye atau bukti yang menerangkan terlapor terdaftar sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu;
Menyampaikan bukti dokumentasi berupa video yang menerangkan bentuk perbuatan terlapor saat peristiwa terjadi atau minimal 1 (satu) orang saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2274 |
004/LP/PL/Kab/14.26/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003 /LP/PL/Kab/14.26/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bambang Priyono
b. Alamat : Kalikabong RT 003/ RW 003 Kec. Kalimanah
Kab. Purbalingga
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. pembagian uang untuk coblosan esok hari tanggal 14 februari 2024
b. dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 dirumah Sdri. Silviatul Handayani
c. yang membagikan Sdr. Silviatul Handayani yang dibagikan warga sekitar rumah Sdr. Silviatul Handayani.
d. Yang dibagikan atau yang menerima uang tersebut warga sekitar rumah Sdri. Silviatul Handayani beralamat di babakan
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Bambang Priyono pada tanggal 20 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor atas nama Bambang Priyono lahir Purbalingga, 26 Maret 1983 berumur 40 (empat puluh) tahun beralamat di Kalikabong RT 003/ RW 003 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga berdasar KTP Nomor 3303062603830001.
Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI.
2. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga adalah Silviatul Handayani alamat Babakan RT 005/RW 001 Kalimanah.
Bahwa berdasarkan nama dan alamat/domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, , syarat formal berupa nama dan alamat/domisili Terlapor TEPENUHI.
3. Waktu Pelaporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada tanggal 13 Februari 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 13.57 WIB.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Bambang Priyono pada tanggal 20 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu kejadian yaitu pada tanggal Rabu, 13 Februari 2024 dan tempat kejadian di Babakan Kalimanah.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan TERPENUHI.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu
a. pembagian uang untuk coblosan esok hari tanggal 14 februari 2024
b. dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 dirumah Sdri. Silviatul Handayani
c. yang membagikan Sdr. Silviatul Handayani yang dibagikan warga sekitar rumah Sdr. Silviatul Handayani.
d. Yang dibagikan atau yang menerima uang tersebut warga sekitar rumah Sdri. Silviatul Handayani beralamat di babakan.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI.
3. Bukti
Bahwa Pelapor dalam laporannya melampirkan bukti sebagai berikut:
a. 2 lembar Kertas bergambar amplop bergambar caleg dan gambar uang;
b. 1 buah Flasdisk berisi video
. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum :.
Purbalingga, 22 Februari 2024
BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA
KETUA,
MISRAD, S.E |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2273 |
014/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2271 |
013/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2270 |
012/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2269 |
011/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2268 |
001/LP/PL/Kab/02.20/III/2024 |
1. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa pelapor adalah Bayar Manik, yang beralamat di Kecupak, Desa Kecupak II, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 2 Pelapor adalah
a) WNI yang mempunyai Hak pilih
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu
Bahwa dalam hal ini Pelapor yang juga Calon Legislatif Nomor Urut 02 dari Partai PKB Daerah Pemilihan Pakpak Bharat I, telah memenuhi syarat keterpenuhan Syarat Formil.
- Bahwa pihak terlapor adalah
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 002, Desa Kecupak I, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 002, Desa Simerpara, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, Desa Ulumerah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, Desa Lae Mbentar, Kecamatan Pagindar
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, Desa Tanjung Meriah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
• Ketua dan Anggota KPPS TPS 002, Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
- Bahwa Peristiwa diketahui, pada tanggal 20 Februari 2024.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) Hari Sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa hal tersebut Laporan disampaikan tanggal 27 Februari 2024 tidak melebihi batas waktu yang ditentukan dan memenuhi keterpenuhan syarat formil.
b. Syarat Materiel
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Tanggal 14 Februari 2024 tempat peristiwa di TPS 002 Desa Kecupak I Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, TPS 002 Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, TPS 003 Desa Bandar Baru Kecamatan STTU Jehe, TPS 003 Desa Ulumerah Kecamatan STTU Ju lu, TPS 001 Desa Lae Mbentar Kecamatan Pagindar, TPS 001 Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe, dan TPS 002 Desa Perjaga Kecamatan STTU Jehe yang dilaporkan pelapor dengan dalih menghilangkan suaranya atas dasar kesalahan petugas KPPS pada TPS yang di laporkan dan juga pada laporannya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mengeluarkan Rekomendasi untuk melaksanakan Perhitungan Suara Ulang, melaksanakan Pemungutan suara dan penundaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Pakpak bharat sangat tidak berasalan dengan tepat.
- Bahwa mengingat, memperhatikan, menimbang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 BAB IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang;
Pasal 378 ayat (1) dan ayat (2)
“Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, Saksi Peserta pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan”
“Penghitungan suara ulang di TPS dan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pasal 375 ayat (2) dan pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK”.
Pasal 379
“Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK”.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 semestinya diselesaikan di tingkat Rekapitulasi tingkat Kecamatan oleh PPK
- Bahwa Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Perggetteng Getteng Sengkut, Kecamatan Pagindar, Kecamatan STTU JULU, dan Kecamatan STTU JEHE dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 dan Selesai Pada Tanggal 23 Februari 2024.
- Bahwa terhadap Model D Hasil Kecamatan di Tanda tangani oleh saksi Partai PKB
- Bahwa tidak terdapat form Kejadian Khusus atas keberatan yang disampaikan pada saat selesainya rekapitulasi dari tingkat TPS sampai pada rekapitulasi kecamatan di PPK
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan saksi tidak ada mengajukan Keberatan dan tidak ada mengisi form Kejadian Khusus ataupun mengajukan Penghitungan Suara Ulang.
- Bahwa Pelapor menyampaikan bukti berupa
Satu Set berkas Surat mandat saksi an.syawal manik, surat pernyataan, fotokopi c Hasil DPRD Kab/Kota TPS 002 Kecupak I dan C Hasil Salinan TPS 002 Desa Kecupak I
Satu Set Berkas surat mandat saksi an.Jattung Manik,Fotokopi C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 002 Desa Simerpara dan C Hasil Salinan TPS 002 Desa Simerpara
Satu Set Berkas surat mandat saksi an.Yuni Limbong, Hasil Salinan TPS 003 Desa Bandar Baru
Satu Set Berkas Surat mandat saksi an. Mustika Sari Tumangger, fotokopi C hasil DPRD Kab/Kota TPS 003 Desa Ulumerah dan C Hasil Salinan TPS 003 Desa Ulumerah
Satu Set Berkas Surat mandat saksi an. Lolona Boangmanalu, C hasil Salinan TPS 001 desa Tanjung Meriah
Satu Set Berkas Surat Mandat saksi an. Gomok Berutu, fotokopi C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 002 Desa Perjaga dan C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Desa Perjaga
Satu Set Berkas Fotokopi C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 001 Desa Lae Mbentar
Satu Eksemplar Surat Nomor : 01/Istimewa/II/2024, Hal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang Hasil Pemilu Legislatif 2024 pada 7 TPS di Daerah Pemilihan Pakpak Bharat 1.
2. Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2267 |
003/LP/PL/Kab/30.03/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 003/LP/PL/Kab/30.03/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : HERMAN YUNUS
b. Alamat : Jl. Imam Bonjol Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir.
- bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah;
- bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49.
- pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang.
- bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya.
- Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu.
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK
1 ANTO 7605022303850001 Majene, Sendana 47
2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23
3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53
4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46
5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44
6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43
7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42
8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31
9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17
10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb
1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051
2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8
2 NURJANNAH 760415500
1870001 Mombi, Polman 1
3 CHANDRA WIJAYA 330512201
0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6
4 MARUDUT SINAGA 327505080
7860010 Bekasi Timur, Jabar 13
5 MARETTA RIA PASARIBU 327505550
3900004 Bekasi Timur, Jabar 9
6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010
6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11
- bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang.
- Berdasarkan kronologis kejadian di atas diduga keras sangat memenuhi unsur syarat melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
- bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu diduga Panwaslu Kelurahan Pasangkayu dan Pengawas TPS 01 Kelurahan Pasangkayu melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi diatas;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el
2) Identitas Terlapor
Terlapor adalah M. YUSUF (Panwaslu Kelurahan Pasangkayu) dan GRAHA (Pengawas TPS 1 Kelurahan Pasangkayu)
3) Batas waktu penyampaian laporan
Pelapor HERMAN YUNUS menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 01 Maret 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 atau 2 (Satu) hari kerja setelah diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
b. Syarat Materiel
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 1 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
- bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir.
- bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah;
- bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49.
- pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang.
- bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya.
- Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu.
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK
1 ANTO 760502230
3850001 Majene, Sendana 47
2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23
3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53
4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46
5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44
6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43
7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42
8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31
9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17
10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18
Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut:
No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb
1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051
2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8
2 NURJANNAH 760415500
1870001 Mombi, Polman 1
3 CHANDRA WIJAYA 330512201
0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6
4 MARUDUT SINAGA 32750508
07860010 Bekasi Timur, Jabar 13
5 MARETTA RIA PASARIBU 32750555
03900004 Bekasi Timur, Jabar 9
6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010
6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11
- bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang;
- Bahwa Laporan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Administratif Pemilu berkaitan dengan Prosedur, tata cara atau mekanisme Pemungutan dan Penghitungan suara
3) Bukti
Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah :
a. Print out foto daftar hadir DPTb di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu
b. Print out foto daftar hadir DPK di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu
c. Print out hasil foto C Hasil
d. C Salinan TPS 1 Kel. Pasangkayu
e. Dokumen data kependudukan DPTb
f. Dokumen data kependudukan DPK
IV. Kesimpulan
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2266 |
002/LP/PL/Kab/30.03/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/LP/PL/Kab/30.0/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : NYOMAN SUSILO
b. Alamat : Dusun Palasari, Desa Motu, Kec. Baras
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024;
b. Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu;
c. Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden);
e. Bahwa penduduk yang dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tertentu adalah penduduk yang terdaftar dalam DPT, DPTb pada TPS yang bersangkutan serta Pemilih DPK (Pemilih yang memiliki KTP yang beralamat sesuai dengan Alamat TPS yang bersangkutan;
f. Bahwa terhadap uraian huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb;
g. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian diatas, maka mohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/ merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat Pleno dalam menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang;
h. Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el
2) Identitas Terlapor
Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Kulu Kecamatan Lariang
3) Batas waktu penyampaian laporan
Pelapor NYOMAN SUSILO yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 26 Februari 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2024 atau 2 (dua) hari sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
b. Syarat Materiel
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Kulu Kecamatan Lariang.
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024;
- Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu;
- Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden);
- Bahwa uraian kejadian diatas dikategorikan sebagai jenis dugaan pelanggaran administratif Pemilu
3) Bukti
Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah :
- Print Out hasil foto KTP Terlapor NIRWANA;
- Print out foto hasil pengecekan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu;
- Print Out KTP Saksi
IV. Kesimpulan
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2263 |
007/TM/PL/Kab/04.06/II/2024 |
Pada hari ini, Senin tanggal lima bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat Pukul 10:00 WIB bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah melakukan Musyawarah dan Bermufakat terkait:
1. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh sdr. Eddi Supratman di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang dan pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga didapatkan melalui Kepala Desa Pulau Permai di Kecamatan Tambang; dan
2. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Kegiatan Kampanye dengan Metode Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum di tempat Fasilitas Pendidikan (sekolah) yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Ir. Aliman Makmur, M.Si.,Ph.D dengan menggunakan jasa kurir di Kecamatan Bangkinang.
Adapun Hasil Rapat Pleno sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Kampar sepakat menindaklanjuti beberapa hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggara Pemilu tersebut untuk dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu dan diregistrasi.
Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2261 |
015/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2260 |
015/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2259 |
009/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2258 |
006/TM/PP/Kab/14.10/III/2024 |
1. Pa Penghitungan Surat Suara, anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in dan Irfan Syaiful Masykur melaksanakan pengawasan pengiriman kotak suara dari TPS ke sekretariat PPS Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 04.015 WIB. Dalam pengawasan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Blora menemukan bahwa PPS (Muhammad Nur Kholis, Sri Harnanik dan Sutio) membuka kotak suara yang telah tiba di sekretariat PPS sebelum didistribusikan ke PPK Banjarejo.
2. Laporan Hasil Pengawasan diregister sebagai temuan dan ditndaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2257 |
009/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 |
Kajian Awal adanya dugaan penyalahgunaan identitas orang lain untuk keperluan pemilihan pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2256 |
004/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2255 |
004/LP/PL/Kab/19.08/III/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2254 |
006/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiell laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022) menyebutkan “Syarat formal sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat pelapor, b. pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dijelaskan keterpenuhan syarat formal laporan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
1) Pelapor (nama dan alamat pelapor)
a) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”;----------------------------------------------------------
b) Bahwa berdasarkan KTP Elektronik dengan nomor NIK 1306111205640001 atas nama Darwin yang lahir di Muaro Palintangan tanggal 12 Bulan Mei Tahun 1964 yang beralamat Jorong Muaro Palintangan Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dan pada saat menyampaikan laporan, pelapor berusia 59 tahun;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan huruf a) dan huruf b), Darwin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai hak pilih, dan memenuhi syarat sebagai Pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu;------------------------------------------------------------------------------
2) Pihak Terlapor
a) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”;---------------------------------------
b) Bahwa berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model B.1) yang disampaikan oleh pelapor, Terlapor adalah Dedi Alias Palimo yang merupakan tim sukses Rahmat Rifa’i Koto Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil 2 Nomor Urut 4 Partai Keadilan Sejahtera (PKS);------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan huruf a) dan huruf b) Dedi alias Palimo telah memenuhi syarat sebagai terlapor dalam dugaan Pelanggaran Pemilu;-------------------------------------------------------
3) Waktu penyampaian pelaporan
a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”;---------
b) Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut diketahui oleh pelapor pada Hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Hari Jumat, Tanggal 23 Februari 2024 pukul 12.05 WIB;----------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a) dan huruf b) laporan yang disampaikan pelapor melewati tenggang waktu yang ditentukan atau dinyatakan daluwarsa;--------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan angka 1) sampai dengan angka 3), laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Darwin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 ke Bawaslu Kabupaten Agam tidak memenuhi syarat Formal;----------------------------------------------
b. Syarat Materiel
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; c) Bukti-bukti”;------------------------------------------------------------------------------------
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan pelapor terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari tahun 2024 yang bertempat di Jorong Muaro Palintangan sekitar TPS 6 Nagari Sungai Pua Kecamatan Palembayan;---------------------------------------------------------------------
2) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian kejadian telah terjadi perbuatan menjanjikan dan memberikan uang kepada pemilih untuk memilih seseorang pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu), menyebutkan “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang
a. …….
b. …
c. …
d. dst
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”;-----------------------------------------------
juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu menyebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;-------------------------------------------------------------------
3) Bukti-bukti
1. 4 (empat) rekaman suara yang memuat rekaman pengakuan :
a) Antara Darwin dengan Mis
b) Antara Erni dengan Mis
c) Antara Erni dengan Iyet
d) Antara Erni dengan Masrizal (Mak Kari) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2253 |
005/TM/PP/Kab/14.10/III/2024 |
1. Pa Penghitungan Surat Suara selesai, Panwaslucam Cepu melaksanakan pengawasan pengiriman kotak suara dari TPS ke PPS Kelurahan Cepu pada Kamis, 15 Februari 2024. Dalam hasil pengawasan, dari sejumlah 215 kotak suara dari 43 TPS, hampir semua kotak yang dikirim dalam keadaan tidak tersegel dan baru disegel di PPS setelah melalui proses pengecekan oleh PPS, namun ada yang sudah tersegel dari TPS dan sampai di PPS dibuka kembali karena dicek ulang oleh PPS, selain itu ada kotak yang dibuka dan C-Hasil diambil untuk difoto ulang guna keperluan SIREKAP. Setelah dicek dan dikembalikan isinya, kotak kemudian disegel, namun dari beberapa TPS ada C-Hasil yang tidak masuk di kotak suara PPWP melainkan masuk di kotak suara yang lain, dan ada C-hasil yang masuk di masing-masing kotak pemilihan
2. Laporan Hasil pengawasan akan diregister dan ditindaklanjuti sesuai proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2252 |
002/LP/PL/Kab/16.26/II/2024 |
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhammad Robeth Tajabuddin
b. Alamat : Pleset
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pengarahan kepada Rt/Rw Dsn. Sambipasar Kec. Paron Untuk mencoblos salah satu Caleg darai PDI P dan Capres Urut Nomer 03
III. Dilakukan analisis terhadap keter penuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Pelapor : Muhammad Robeth Tajabuddin
Terlapor : Abdul Latif
Diketahui tanggal 1 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024 sehingga masih masuk batas waktu maksimal pelaporan
b. Syarat Materiel
Peristiwa konten Pengarahan kepada Rt/Rw Dsn. Sambipasar Kec. Paron Untuk mencoblos salah satu Caleg darai PDI P dan Capres Urut Nomer 03 sudah memunuhi syarat formil/materiil sesuai Form B1
Bukti berupa video yang dikirim di Whatshap ketua Bawaslu dan Saroni
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2251 |
005/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024 saya mendapatkan informasi via telefon dari Dinda Sifittri bahwa ada warga Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tajung Raya yang di datangi oleh Amel salah satu tim Meswadi Hendra (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut IV Dapil VI Agam), Dinda Safittri mengatakan bahwa Amel meminta Kartu Keluarga, KTP dan Nomor HP kepada warga Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tajung Raya, yang bertujuan untuk meminta dukungan suara untuk Meswadi Hendra (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut IV Dapil VI Agam), dan Amel mengatakan ada atau tidak ada suara tetap mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,-
2. Pada tanggal 20 Februari 2024 Irwanto menghubungi Amel via telefon, bertanya kenapa warga yang di data tidak dapat uang yang di janjikan sebesar Rp. 100.000,- lalu Amel menjawab yang akan di bayarkan apabila ada bukti foto pencoblosan, sementara itu di Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya hanya mendapatkan 3 suara, jadi hanya tiga orang yang di bayarkan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022) menyebutkan “Syarat formal sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat pelapor, b. pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dijelaskan keterpenuhan syarat formal laporan sebagai berikut:
1) Pelapor (nama dan alamat pelapor)
a) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”.
b) Bahwa Irwano yang bertindak sebagai Pelapor, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elekronik), dengan nomor NIK : 1306030505750002, lahir di Pagar ALam tanggal 5 Bulan Mei Tahun 1975, Jenis Kelamin laki-laki, pekerjaan Buruh Nelayan/Perikanan, yang beralamat di Jorong Tanjuang Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam
Bahwa berdasarkan huruf a) dan huruf b), Irwanto merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai hak pilih, dan memenuhi syarat sebagai Pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu.
2) Pihak Terlapor
a) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”;
b) Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf “j” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”;
c) Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf “b” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan menyebutkan “Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas: calon anggota DPRD kabupaten/kota”;
d) Bahwa berdasarkan Formulir Model B.1 yang disampaikan oleh Pelapor, diuraikan keterangan Dinda Sifittri kepada Pelapor melalui Telephone yang menginformasikan warga Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang didatangi oleh Amel untuk meminta Kartau Keluarga, KTP dan Nomor HP yang bertujuan meminta dukungan suara untuk Meswadi Hendra, dan Amel mengatakan ada atau tidak ada suara tetap mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000-;
e) Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Irwanto menghubungi Amel melalu telephone untuk menanyakan kenapa warga yang didata tidak mendapatkan uang yang telah dijanjukan sebesar Rp. 100.000-, dan Amel menjawab yang akan dibayarkan apabila ada bukti foto pencoblosan, sementara itu di Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya hanya mendapatkan 3 suara, jadi hanya 3 orang yang dibayarkan;
f) Bahwa pada saat penerimaan laporan oleh petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Agam, Pelapor menyampaikan identitas Terlapor a.n. Meswadi Hendra yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Agam 2024 dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan Agam 6 dengan alamat Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam;
Bahwa berdasarkan huruf a) sampai dengan huruf f) Meswadi Hendra yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusung oleh Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 4 pada Daerah Pemilihan Agam 6 telah memenuhi syarat untuk dijadikan Terlapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu.
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”;
a) Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut diketahui oleh pelapor pada tanggal 8 Februari 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 pukul 15.50 WIB;
Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a) dan huruf b) laporan yang disampaikan pelapor telah lewat tenggang waktu yang ditentukan dan melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu atau dinyatakan daluwarsa.
Bahwa berdasarkan angka 1) sampai dengan angka 3), laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Irwanto pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 ke Bawaslu Kabupaten Agam tidak memenuhi syarat Formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; c) Bukti-bukti”
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan pelapor atas nama Irwanto terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Februari tahun 2024 yang bertempat di Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
2) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu
Dugaan pasal masa tenang bukan kampanye pasal 523
Berdasarkan uraian kejadian telah terjadi perbuatan menjanjikan dan memberikan uang kepada pemilih untuk memilih seseorang pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu), menyebutkan “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang
a. …….
b. …
c. …
d. dst
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”
juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu menyebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”;
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
3) Bikti-bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan 2 (dua) buah rekaman video percakapan antara Irwanto dengan Amel (tim Meswadi Hendra) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2250 |
004/TM/PP/Kab/14.10/III/2024 |
1. Pa Penghitungan Surat Suara selesai, PKD Ledok melaksanakan pengawasan pengiriman kotak suara dari TPS ke PPS pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 02.45 WIB. Dalam hasil pengawasan, ada sebagian KPPS yang tidak menyegel kotak suara dari TPS. Imbauan dari PTPS tidak ditindaklanjuti KPPS karena mendapat arahan dari Ketua PPS Desa Ledok, Sdr. Ikhsan Danu Saputra. Kemudian PKD Ledok memberikan saran perbaikan lisan secara langsung kepada PPS Desa Ledok untuk menyegel Kotak Surat Suara yang akan digeser ke PPS, akan tetapi ketua PPS Desa Ledok Sdr. Ikhsan Danu Saputra tidak mau menindaklanjuti saran dari PKD Ledok.
2. Laporan Hasil Pengawasan memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik dan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2249 |
004/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 |
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Pada tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib Julianis hadir di acara kampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam di rumah Tek Pinan Jorong Tanjung Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya. Pada saat berkampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam memperkenalkan diri, dan menyampaikan “jan lupo tanggal 14 Februari 2024 ke TPS”, setelah berkampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Dapil 6 Agam meninggalkan lokasi acara kampanye. Setelah itu, salah satu tim kampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam atas nama Noni memberikan uang sebesar Rp. 70.000,- yang diberikan kepada peserta kampanye yang hadir pada saat itu sebanyak 15 (lima belas) orang, ibuk Noni menyampaikan “Iko pitih sebesar 70.000,- jan lupo mencoblos Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Dapil 6 Agam di tanggal 14 Februari 2024”, setelah itu kami (Peserta Kampanye) pulang.
2. Pada tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib Kiki Rahayu lewat di depan rumah Datuak Anin yang berada di Jalan Tanjung Batuang Tembok Asam Nagari Duo Koto, Kiki Rahayu diberhentikan oleh Bapak Ujang (Tim Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam), lalu dia bertanya kepada saya “nio kama” (Bapak Ujang) lalu Kiki Rahayu menjawab “nio ka rumah Yuli”, kemudian Bapak Ujang memberikan uang kepada saya sebesar Rp. 70.000,- ,lalu Bapak Ujang menyampaikan kepada Kiki rahayu “jan lupo piliah pak Alber”, setelah itu Kiki Rahayu melanjutkan perjalanan kerumah Yuli. Setelah menerima uang tersebut, Kiki Rahayu menjawab “InsyaAllah” dan kemudian Kiki Rahayu izin meninggalkan Pak Ujang dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Yuli.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, ‘Syarat formal sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat pelapor, b. pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dijelaskan keterpenuhan syarat formal laporan sebagai berikut
1) Pelapor (nama dan alamat pelapor)
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan “(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”.
1). Bahwa pelapor I (satu) bernama Julianis berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elekronik), dengan nomor NIK : 1306035212010002, lahir di Tanjung Batung tanggal 01 Februari 1999, Jenis Kelamin Perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga.
Bahwa pelapor beralamat di Jorong Tanjuang Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, maka pelapor atas nama Julianis telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2.) Bahwa pelapor I (satu) bernama Kiki Rahayu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elekronik), dengan nomor NIK :1306035005890003 , lahir di Pekanbaru tanggal 10 Mei 1986, Jenis Kelamin Perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga.
Bahwa pelapor beralamat Tanjuang Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam
Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, maka pelapor atas nama Kiki Rahayu telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2) Pihak Terlapor
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa pada saat penerimaan laporan oleh petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Agam, pelapor menyampaikan identitas terlapor atas nama Albert (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam) dengan alamat Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”;
a) Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut diketahui oleh pelapor pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 15.00 Wib dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Hari Selasa, Tanggal 20 Februari 2024 pukul 15.52 WIB;
b) Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a) dan huruf b) laporan yang disampaikan pelapor telah lewat tenggang waktu yang ditentukan dan melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu atau dinyatakan daluwarsa.
b. Syarat Materiel
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu:
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan pelapor atas nama Juliani dan Kiki Rahayu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 yang bertempat di Kediaman Tek Pinan Jorong Tanjung Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya dan Jalan Tanjung Batuang Tembok Asam Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
b) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan uraian kejadian telah terjadi perbuatan memberikan uang kepada pemilih untuk memilih seseorang pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu” juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),)”;
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
c) Bukti-bukti
1. 2 (dua) lembar uang senilai Rp.50.000-
2. 2 (dua) lembar uang senilai Rp.20.000- |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2248 |
004/LP/PL/Kab/17.06/III/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I KETUT PANDE AGUNG ADI PUTRA
b. Alamat : Banjar Dinas Yeh Kali, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem.
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Wayan Rastin menjadi Saksi Partai NasDem dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kecamatan Karangasem yang bertempat di Kantor Camat Karangasem, selain dihadiri oleh Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Wayan Rastin, rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kecamatan Karangasem juga dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu lainnya;
Bahwa dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Karangasem telah terjadi perselisihan hasil perolehan suara antara perolehan suara yang tercatat dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dengan perolehan suara yang tercatat dalam Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA yang terjadi di: TPS 01, TPS 03, TPS 09 dan TPS 21 kesemuanya berada di wilayah Desa Seraya Timur; TPS 02, TPS 03, TPS 06, TPS 09, TPS 10, TPS 12, TPS 13, TPS 16, TPS 17, TPS 22, TPS 24, TPS 27, TPS 30 dan TPS 32 yang kesemuanya berada di wilayah Desa Bugbug.
Bahwa terkait perbedaan perolehan suara antara yang tercatat dalam
Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dengan yang tercatat dalam Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA, PPK Kecamatan Karangasem meminta Para Saksi mengikuti Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA dengan mengubah perolehan suara dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-КАВ/ КОТА;
Bahwa Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, berbunyi" Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang";
Bahwa sesuai Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, seharusnya penyelesaian perselisihan hasil perolah suara dilakukan dengan Penghitungan Suara Ulang, membuka kotak suara dan mengidentifikasi coblosan pemilih pada surat suara bukan menyelesaikan perselisihan hasil perolah suara dengan merubah Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/ KOTA;
Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti pelanggaran tersebut diatas, maka Pelapor memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangsem agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Desa Seraya Timur meliputi TPS 01, TPS 03, TPS 09, TPS 21 dan di Desa Bugbug meliputi TPS 02, TPS 03, TPS 06, TPS 09, TPS 10, TPS 12, TPS 13, TPS 16, TPS 17, TPS 22, TPS 24, TPS 27, TPS 30 dan TPS 32;
TENTANG LEGAL STANDING PELAPOR
Bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”) menentukan bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu.
Pelapor sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan pekara aquo.
TENTANG KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PERKARA PELANGGARAN PEMILU
Bahwa Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (“UU Pemilu”) menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dengan demikian, Bawaslu berwenang menangani perkara aquo.
1) TENTANG PELANGGARAN PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERLAPOR
PPK KECAMATAN KARANGASEM DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN SUARA PEMILIH MENJADI TIDAK BERNILAI ATAU MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA ATAU PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG
1. Bahwa Pasal 1 ayat 8 UU Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
2. Bahwa Penyelenggaraan Pemilu sendiri terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat 4 huruf i UU Pemilu jo. Pasal 3 huruf i tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (“PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024”) yaitu: "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: pemungutan dan penghitungan suara;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama I KETUT PANDE AGUNG ADI PUTRA berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5107040505000002 diketahui lahir di Seraya, 5 Mei 2000. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Karangasem yang alamatnya Kantor Camat Karangasem ,Jl. Sudirman No.10, Subagan Kecamatan Karangasem.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 24 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau hari ketujuh sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang sudah dijabarkan di atas di wilayah Desa Seraya Timur dan Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem .
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. [P-1] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 1 Desa Seraya Timur;
b. [P-2] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 3 Desa Seraya Timur;
c. [P-3] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 9 Desa Seraya Timur;
d. [P-4] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 21 Desa Seraya Timur;
e. [P-5] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 2 Desa Bugbug;
f. [P-6] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 3 Desa Bugbug;
g. [P-7] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 6 Desa Bugbug;
h. [P-8] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 9 Desa Bugbug;
i. [P-9] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 10 Desa Bugbug;
j. [P-10] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Bugbug;
k. [P-11] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 13 Desa Bugbug;
l. [P-12] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 16 Desa Bugbug;
m. [P-13] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 17 Desa Bugbug;
n. [P-14] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 22 Desa Bugbug;
o. [P-15] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 24 Desa Bugbug;
p. [P-16] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 27 Desa Bugbug;
q. [P-17] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 30 Desa Bugbug;
r. [P-18] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 32 Desa Bugbug;
s. [P-19] Model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait perbedaan C Hasil dengan C Hasil Salinan dalam perhitungan surat suara di TPS yang sudah dijabarkan diatas di Kecamatan Karangasem.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tahapan yang saat ini sedang berlangsung adalah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024), rekapitulasi di dalam negeri dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional/pusat, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Tingkatan Rekapitulasi Jadwal
Kecamatan 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024
Kabupaten/Kota 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024
Provinsi 19 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024
Nasional/Pusat 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024
Bahwa selain itu, KPU melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id/ juga telah menampilkan disclaimer yang bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman akan sesuatu hal dengan menyatakan 2 (dua) poin yaitu:
1. Publikasi form model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga makna dari 2 poin disclaimer tersebut menyatakan bahwa hasil perolehan suara yang dinilai sah secara hukum ialah yang tertuang di dalam formulir C atau D serta dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
Dalam hal terdapat perbedaan terkait hasil perolehan suara, maka hal terebut masih dapat diubah dalam rapat rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat/nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perbedaan hasil masih dimungkinkan terjadi perubahan karena tergantung dengan kecocokan data penghitungan yang dilakukan secara langsung serta dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau jajaran Pengawas Pemilu.
Mengingat saat ini masih berlangsung tahapan rekapitulasi maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang mengatur dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal selesai.
Bahwa maksud awal (original intent) pengaturan mengenai upaya untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel atau perbaikan laporan, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dimaksudkan untuk laporan yang peristiwanya belum jelas sehingga tidak dapat diidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu atau menjadi wewenang dari Bawaslu. Namun, dalam konteks laporan ini, Bawaslu berpendapat berdasarkan bukti-bukti yang ada peristiwa yang dilaporkan telah jelas dan tidak terdapat peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan uraian tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem berpendapat mekanisme perbaikan tidak dapat diterapkan terhadap laporan ini, sehingga laporan bisa langsung tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2247 |
003/LP/PL/Kab/17.06/III/2024 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I KETUT SUDIANTARA
b. Alamat : Banjar Dinas Lusuh Kauh, Desa Peringsari, Kecamatan Selat.
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Pak Piun menjadi Saksi dari Partai NasDem dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Sidemen yang bertempat di Kantor Camat Sidemen, selain dihadiri oleh Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Pak Piun, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Sidemen yang bertempat di Kantor Camat Sidemen juga dihadiri oleh saksi dari Partai PDIP, saksi dari Partai GOLKAR, saksi dari Partai GERINDRA, dan saksi dari Partai GELORA;
-Bahwa sekitar pukul 14.30 Wita ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS 04 Desa Sangkan Gunung, Pelapor curiga terjadi kecurangan dalam penghitungan perolehan suara di TPS 04, karena dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV yang dipegang oleh Pelapor, semua suara sah untuk DPRD Provinsi di TPS 04 Desa Sangkan Gunung hanya didapat oleh 1 (satu) orang Calon Legislatif dan suara tidak sah juga nihil;
- Bahwa karena Pelapor tidak memahami tata cara pengajuan keberatan, maka Pelapor menyampaikan kecurigaannya tersebut kepada Saksi Partai Demokrat yang duduk bersebelahan dengan Pelapor dan akhirnya Pelapor bersama saksi Partai Demokrat memohon kepada PPK Kecamatan Sidemen untuk pembukaan kotak suara untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang tetapi PPK Kecamatan Sidemen menyarankan agar Pelapor bersama seluruh saksi yang hadir melakukan voting dengan cara Saksi yang menyetujui pembukaan kotak suara dan Penghitungan Suara Ulang agar mengangkat tangan, dari 5 (lima) orang Saksi yang mengangkat tangan dan menyetujui dilakukan Penghitungan Suara Ulang sebanyak 4 (empat) orang Saksi, oleh karena akan dilakukan Penghitungan Suara Ulang maka para Saksi yang berada diluar tempat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di panggil oleh PPK Kecamatan Sidemen untuk ikut menyaksikan Penghitungan Suara Ulang;
Bahwa dari hasil Penghitungan Suara Ulang, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi sangat berbeda dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tercatat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV yang dipegang oleh Para Saksi, yaitu:
1) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat memperoleh suara sah sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara;
2) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai
GOLKAR dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam
penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (cales) Nomor
(satu) suara; Urut 3 (tiga) dari Partai GOLKAR memperoleh suara sah sebanyak 1;
3) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat) dari Partai
GOLKAR dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL
SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam
Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor
Urut 4 (empat) dari Partai GOLKAR memperoleh suara sah sebanyak
1 (satu) suara;
4) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP
dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan
Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari
Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 5 (lima) suara;
5) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP
dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV memperoleh suara sah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP mendapatkan suara sah hanya sebanyak 205 (dua ratus lima);
6) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 2 (dua) dari Partai PDIP
dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan
Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 2 (dua) dari
Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 2 (dua) suara;
7) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat) dari Partai PDIP
dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan
Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat)
dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara;
8) Suara tidak sah dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model
C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV nihil tetapi dalam Penghitungan
Suara Ulang suara tidak sah sebanyak 4 (empat).
Bahwa Penghitungan Suara Ulang hanya dilakukan terhadap Perolenan
Suara Pemilu DPRD Provinsi atau Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, dan PPK Kecamatan Sidemen tidak melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara
Pemilu DPRD KABUPATEN/KOTA atau Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara Pemilu DPR atau Model C.HASIL-DPR dan
Model C.HASIL SALINAN-DPR, Penghitungan Suara Ulang untuk
Perolehan Suara Pemilu DPD atau C.HASIL-DPD dan Model C.HASIL SALINAN-DPD, Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Model C.HASIL-PPWP dan
Model C.HASIL SALINAN-PPWP;
Bahwa ketika 2 (dua) Anggota KPPS yang bertugas di TPS 04 Desa
Sangkan Gunung yang menghadiri Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Kecamatan Sidemen ditanya oleh Saksi "kenapa bisa seperti ini", ke-2 (dua) Anggota KPPS tersebut sambil menangis mengatakan
"disuruh Pak Kadus" sehingga Para Saksi yang keberatan meminta PPK
Kecamatan Sidemen menghadirkan Kepala Dusun Banjar Dinas Mijil
untuk diminta klarifikasi terkait pengakuan ke-2 (dua) Anggota KPPS
tersebut;
Bahwa karena data perolehan suara di TPS 05 Desa Sangkan Gunung persis seperti data Perolehan Suara di TPS 04 yakni seluruh suara sah di
TPS 05 hanya di dapat oleh 1 (satu) orang Calon Anggota Legislatif DPRD
Provinsi dan suara tidak sah juga nihil, maka Para Saksi meminta PPK
Kecamatan Sidemen melanjutkan rekapitulasi penghitungan TPS 05 melalui Penghitungan Suara Ulang, dan PPK Kecamatan Sidemen meminta Ketua KPPS 05 Desa Sangkan Gunung yang kesehariannya juga sebagai Kepala Dusun Banjar Dinas Mijil untuk melakukan
Penghitungan Suara Ulang Pemilu DPRD Provinsi;
9) Bahwa antara Hasil Penghitungan Suara Ulang di TPS 05 Desa Sangkan
Gunung dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tercatat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV untuk TPS 05 Desa Sangkan Gunung sangat berbeda.
a) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai
Demokrat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam
Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor
Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat memperoleh suara sah sebanyak 23 (dua puluh tiga) suara;
b) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP
dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 7 (tujuh) suara;
c) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara;
d) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV memperoleh suara sah sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP mendapatkan suara sah hanya sebanyak 203 (dua ratus tiga);
e) Partai PDIP, dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara;
f) Suara tidak sah dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model
C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV nihil tetapi dalam Penghitungan
Suara Ulang suara tidak sah sebanyak 4 (empat).
g) Bahwa setelah selesainya Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS 05 Desa Sangkan Gunung, Ketua KPPS TPS 05 Desa Sangkan Gunung yang juga selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Mijil, Desa Sangkan Gunung memberikan klarifikasi terkait perbedaan data perolehan suara yang tercatat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV dengan Hasil Penghitungan Suara Ulang karena Ketua dan Anggota KPPS di Intervensi oleh Aparat Desa (Video: Bukti Rekaman Videoa Ketua KPPS TPS 05) .
Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 dan 05 Desa Sangkan Gunung serta Intervensi Aparat Desa, maka Pemohon memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem agar di seluruh TPS yang berada di wilayah Desa Sangkan Gunung selain TPS 04 dan TPS 05 dilakukan Penghitungan Suara Ulang, sedangkan TPS 04 dan TPS 05 Desa Sangkan Gunung dimohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
TENTANG LEGAL STANDING PELAPOR
Bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”) menentukan bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu.
Pelapor sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan perkara aquo.
TENTANG KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PERKARA PELANGGARAN PEMILU
Bahwa Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (“UU Pemilu”) menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dengan demikian, Bawaslu berwenang menangani perkara aquo.
10) TENTANG PELANGGARAN PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERLAPOR
KETUA DAN ANGGOTA KPPS DI TPS 04 DAN 05 YANG BERADA DI WILAYAH DESA SANGKAN GUNUNG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN SUARA PEMILIH MENJADI TIDAK BERNILAI ATAU MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA ATAU PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG
1. Bahwa Pasal 1 ayat 8 UU Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
2. Bahwa Penyelenggaraan Pemilu sendiri terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat 4 huruf i UU Pemilu jo. Pasal 3 huruf i tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (“PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024”) yaitu: "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: pemungutan dan penghitungan suara;
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama I KETUT SUDIANTARA berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5107070107850002 diketahui lahir di Lusuh Kauh, 1 Juli 1985. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah KETUA dan ANGGOTA KPPS TPS 4 dan TPS 5 Desa Sangkan Gunung yang alamatnya Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 24 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau hari ketujuh sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 dan TPS 5 .
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. [P-1] Model C Hasil Salinan DPRD Prov TPS 4 Desa Sangkan Gunung;
b. [P-2] Model D Hasil Salinan DPRD Prov TPS 4 Desa Sangkan Gunung;
c. [P-3] Model C Hasil Salinan DPRD Prov TPS 5 Desa Sangkan Gunung;
d. [P-4] Model D Hasil Salinan DPRD Prov TPS 5 Desa Sangkan Gunung;
e. [P-5] Video pegakuan Ketua KPPS TPS 5 Desa Sangkan Gunung;
f. [P-6] Foto anggota KPPS TPS 4 dan anggota KPPS TPS 5 Desa Sangkan Gunung yang menghadiri rekapitulasi dan memberikan pengakuan perbuatan yang dilakukannya;
g. [P-7] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 4 Desa Sangkan Gunung;
h. [P-8] Model D Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 4 Desa Sangkan Gunung;
i. [P-9] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 5 Desa Sangkan Gunung;
j. [P-10] Model D Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 5 Desa Sangkan Gunung
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait kecurangan dalam perhitungan surat suara di TPS 4 dan TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.
Bahwa berdasarkan catatan kejadian khusus di Desa Sangkan Gunung disepakati bahwa
1. Saksi dari Partai Demokrat mengajukan keberatan terhadap hasil dari penghitungan suara pada DPRD PROVINSI sehingga mengajukan untuk membuka kotak dan mengadakan penghitungan suara ulang.
2. Dari total kehadiran saksi Partai Politik, tiga partai memberikan saran yang sama yaitu partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang kemudian didukung pula oleh para saksi dari partai lain untuk membuka kotak dan mengadakan penghitungan suara ulang.
3. Partai PDI Perjuangan mengajukan keberatan untuk membuka kotak karena tidak ada dasar untuk membuka kotak tersebut secara tertulis yaitu C Keberatan dari Saksi.
4. Sesuai kesepakatan bersama PPK, Panwam dan para Saksi yang hadir, menyetujui untuk membuka Kotak suara dan melakukan penghitungan ulang hanya di kotak DPRD Provinsi.
Mengingat kesepakatan diatas maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang mengatur dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal selesai.
Bahwa maksud awal (original intent) pengaturan mengenai upaya untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel atau perbaikan laporan, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dimaksudkan untuk laporan yang peristiwanya belum jelas sehingga tidak dapat diidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu atau menjadi wewenang dari Bawaslu. Namun, dalam konteks laporan ini, Bawaslu berpendapat berdasarkan bukti-bukti yang ada peristiwa yang dilaporkan telah jelas dan tidak terdapat peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan uraian tersebut, Bawaslu berpendapat mekanisme perbaikan tidak dapat diterapkan terhadap laporan ini, sehingga laporan bisa langsung tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2246 |
001/LP/PL/Kab/21.07/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/LP/PL/Kab/21.07/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : NIRMAN, A.Ma
b. Alamat : Jalan Tjilik Riwut, RT. 019/ RW. 004 Kelurahan Kasongan Lama,
Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,
Provinsi Kalimantan Tengah
c. Pekerjaan : Wiraswata
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
1. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 terdapat fakta bahwa PPK Tasik Payawan mengirimkan logistik Pemilu dengan menggunakan dump truck ke Kasongan Kabupaten Katingan tanpa adanya pengawalan aparat keamanan sedangkan pada saat itu diketahui Berita Acara Rapat Pleno belum dilakukan/ belum selesai, namun ditengah perjalanan proses pengiriman batal dilakukan dan atas perintah KPU Kabupaten Katingan dump truck tersebut kembali ke Petak Bahandang.
2. pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, di wilayah Desa Petak Bahandang dan Pagatan, Terlapor (PPK Kecamatan Tasik Payawan, PPK Kecamatan Mendawai dan PPK Kecamatan Katingan Kuala) diduga melakukan manipulasi atau rekayasa atau pemalsuan mengubah data formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya data pembanding yang menguatkan indikasi adanya dugaan manipulasi atau rekayasa atau pemalsuan tanda tangan dalam formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA pada beberapa TPS dan Desa khususnya di Kecamatan Tasik Payawan, Mendawai dan Katingan Kuala sehingga terindikasi pula adanya upaya melakukan perubahan hasil perolehan suara yang bermuara pada menguntungkan Caleg lainnya dari Partai Golkar atas nama Icing, S.E. karena pada kenyataannya saat Rapat Pleno di tingkat PPK Katingan Kuala pada hari Kamis, 22 Februari 2024 tersebut perolehan suara Icing, S.E. berubah dari 179 suara bertambah naik menjadi 190 suara (naik atau bertambah 11 suara) dan setelah Rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Tasik Payawan yang juga dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 perolehan suara Icing, S.E. juga berubah naik atau bertambah dari 555 suara menjadi 559 suara (naik atau bertambah 4 suara) sehingga total suara yang di mark up atau digelembungkan oleh kedua PPK tersebut diatas adalah 15 (lima belas) suara (PPK Katingan Kuala 11 Suara dan PPK Tasik Payawan 4 suara), dengan demikian versi hasil Rapat Pleno 2 PPK tersebut perolehan suara Icing, S.E. akhirnya menjadi bertambah 899 suara atau lebih unggul sebanyak 8 (delapan) suara jika dibandingkan perolehan suara Pelapor yang hanya berjumlah 891 suara. Diduga KPPS TPS 02 Desa Mendawai Kacamatan Mendawai yang semula 6 (sumber Desk Pemilu/Pilkada Pemerintah Kabupaten Katingan) diubah menjadi 16 (sumber C-Hasil) sehingga terdapat penambahan 10 suara untuk sdr. Icing di TPS 02 Desa Mendawai. Pada TPS 02 Kelurahan Pagatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala pelapor diduga kehilangan 2 (dua) suara yang dibuktikan dari C-Hasil yang di download pada website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/wilayah/62/6206/620610/6206101001/6206101001002 dengan C-Hasil (bukti P-13).
Pelapor juga menemukan perbedaan Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA YANG BERSUMBER dari KPPS dan PPK yang diserahkan kepada saksi yaitu seperti tanda tangan (Bukti P-11)
III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dianalisa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3, 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pernilihan Umum, sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) pihak Terlapor; dan
c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur tentang Pelapor adalah sebagai berikut:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dengan NIK 6204062608700003 nama NIRMAN Tempat/Tgl Lahir Kasongan 26 Agustus 1970 (37 Tahun), alamat Jl.Tjilik Riwut Kasongan Lama. selanjutya sebagaimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki Hak Pilih sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelangaran Pemilu di sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan.
b) Bahwa dalam Laporannya Sdr. Nirman telah mencantumkan pihak Terlapor yakni
1. PPK Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala yang merupakan Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024.
2. KPPS TPS 2 Desa Mendawai dan KPPS TPS 2 Kelurahan Pegatan Hilir
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”
Sdr. Nirman mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 21 Februari 2024, dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Katingan tanggal 27 Februari 2024. Berdasarkan analisis terhadap waktu penyampaian laporan di atas, laporan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Meterial
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi:
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu:
Rabu dan Kamis, 21 - 22 Februari 2024, di Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
b. bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Sdr. Nirman terdapat dugaan pelanggaran pemilu terhadap Pasal 505 dan 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan:
Pasal 505
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Pasal 532
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
c. Saksi-saksi
1. Dwi Yaniarti (saksi Partai Golkar Tingkat Kecamatan Tasik Payawan)
2. Teras Yohardi (saksi Partai Golkar Tingkat Kabupaten)
3. Juanda Alias Nandut
d. Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Sdr. Nirman telah mencantumkan bukti sebagai berikut:
1) Form Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA di TPS yang diduga terjadi adanya Penambahan suara dan/atau manipulasi dan/atau rekayasa dan/atau pemalsuan;
2) Form Model C.HASIL Salinan DPRD KAB/KOTA di TPS yang diduga terjadi adanya Penambahan suara dan/atau manipulasi dan/atau rekayasa dan/atau pemalsuan;
3) Hasil perolehan suara partai sementara Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Katingan Tahun 2024 sumber Desk Pemilu/Pilkada Pemerintah Kabupaten Katingan
4) Daftar perolehan sementara 12 terbesar calon legislatif Kabupaten Katingan Dapil II.
bukti-bukti yang disampaikan oleh Sdr. Nirman, laporan memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan meteriel
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2245 |
003/LP/PP/Kab/28.05/III/2024 |
pergeseran kotak suara dari TPS-TPS yang ada di desa Asao menuju sekretariat dalam keadaan tidak tersegel 3 TPS, 1 TPS sudah tersegel dan ada 3 yang belum ada Berita Acara Pleno penyerahan ke Panitia Pemungutan Suara dari TPS, kemudian ada penyelesaian sengketa singkat dengan membuka kotak suara dan menyingrongkan isi darpada kotatersebut dengan form C hasil yang dikerjakan di sekretariat Panita Pemungutan Suara, dimana harusnya sudah dilakukan di TPS masing-masing. Seluruh rangkaian perpindahan tersebut atas insiatif Panwas Kelurahan Desa, Panwas TPS berkordinasi ke Panwam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2244 |
003/TM/PL/Kab/26.07/II/2024 |
Pemberian bingkisan berisi Beras 5. Kg dan Gula 1 Kg,
yang terselip 1 Stiker yang mencantumkan Nama dan
Nomor urut H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE yang
bertuliskan For DPRD Provinsi Sulteng 2024 dan Caleg
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil 2 Kabupaten
Parigi Moutong, serta 1 buah Kartu Nama yang yang
mencantumkan Nama dan Nomor urut H. Moh. Nur Dg
Rahmatu, SE bertuliskan For DPRD Provinsi Sulteng
2024, Coblos No. 1, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah Dapil 2 Kabupaten Parigi Moutong, pada saat
kegiatan Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan
(KUNDAPIL) H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE. yang
dilakukan oleh bagian dari Tim Kampanye Caleg H. Moh.
Nur Dg Rahmatu, SE.kepada Masyarakat yang hadir,
serta terdapat pembagian secara simbolis yang
dilakukan oleh H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE. kepada
dua orang warga Bernama Hikma dan Haskam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2242 |
001/LP/PL/Kab/05.07/III/2024 |
Menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk dapat menindak lanjuti Pelanggaran Pidana pemilu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Per-Undang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2241 |
012/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Morosi atas nama Suhardin, Mirtha Ristanti, Suseniwati, Hendra Torada, Muh. Ilham Syahputra diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Morosi pada tanggal
12 Januari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2240 |
011/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Meluhu atas nama Jumastin, ST, Harisman Ali Binsar, Rafiuddin, Edi Suprayitno, Susi Nuryani diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Meluhu pada tanggal
10 Januari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2237 |
015/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hal
tersebut Laporan Saudara Yogi Komar Purnawanto i tidak dapat diregistrasi karena waktu
laporan sudah melewati batas waktu yang ditetukan.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena melewati batas waktu yang telah ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2235 |
001/LP/PL/Kab/05.07/III/2024 |
Menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk dapat menindak lanjuti Pelanggaran Pidana pemilu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Per-Undang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2233 |
004/LP/PL/Kab/26.07/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Laporan yang disampaikan oleh
pelapor, laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formil dan Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2232 |
006/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 |
1) Laporan pelapor an. Oyong Hasanudin dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil;
2) Laporan pelapor an. Oyong Hasanudin dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 005/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2229 |
003/LP/PL/Kab/26.07/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Laporan yang disampaikan oleh
pelapor, laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil namun tidak
memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2228 |
002/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 |
Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 31/PP.01.02/K.LA-14/03/2024 tanggal 2 Maret 2024 hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2227 |
007/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
kajian awal atas laporan nomor : 007/LP/PP/kab/08.03.II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2226 |
006/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
kajian awal atas laporan nomor : 006/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2225 |
005/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan Gervasius Takai Katanimu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga laoran tidak bisa ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2224 |
001/LP/PL/Kab/20.10/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil.
merekomendasikan Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil sebagaimana tersebut diatas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2223 |
005/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
Kajian Awal atas Laporan Nomor : 005/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2222 |
004/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
Kajian Awal terhadap Nomor Laporan: 004/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2221 |
004/LP/PL/Kab/26.08/III/2024 |
Perbuatan memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada masa tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2220 |
003/LP/PL/Kab/26.08/II/2024 |
Perbuatan memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada masa tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2219 |
002/LP/PL/Kab/26.08/II/2024 |
Perbuatan mengarahkan Pemilih untuk memilih salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi serta menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada pemilih |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2218 |
01/Reg/TM/PL/Kab/05.07/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2217 |
001/LP/PL/Kab/05.04/II/2024 |
laporan di registrasi dan dugaan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2215 |
004/LP/PL/Kab/05.04/II/2024 |
laporan di registrasi dan dugaan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2214 |
010/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, kami menerima instruksi dari Bawaslu Kahupaten Konawe untuk memhuat inventaris Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti instruksi tersebut pada tanggal 9 Januari 2024 kami melakukan pengawasan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Keeamatan Asinua dan menemukan heherapa Alat Peraga Kampanye yang terpasang melanggar peraturan perundang-undangan yang herlaku. Atas Temuan tersebut, selanjutnya kami merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua untuk menertihkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan tersehut. Pada hari selasa tanggal 16
Januari 2024, kami menerima surat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Asinua yang pada intinya menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua tidak dapat melaksanakan Rekomendasi yang kami sampaikan.
Bahwa atas peristiwa tersehut selanjutnya kami plenokan dan menyimpulkan hahwa
tindakan Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua yang tidak melaksanakan Rekomendasi yang kami sampaikan adalah hentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum karena Penitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua tidak melaksanakan salah satu kewajihannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemililihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pemhentukan dan Tata Kerja Badan Adhoe Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Guhernur dan Wakil Guhernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan hahwa salah satu kewajihan Panitia Pemilihan Keeamatan adalah menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Keeamatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2213 |
002/LP/PL/Kota/27.02/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2212 |
003/LP/PP/Kab/05.04/II/2024 |
Laporan di registrasi dan dugaan pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2211 |
001/LP/PL/Kota/27.02/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2210 |
001/LP/PL/Kab/26.08/II/2024 |
Bahwa Pemilih atas nama Rahmat, Tempat dan Tanggal Lahir Desa Tokorondo, tanggal 03 Maret 2023, Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Desa Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur tidak terdaftar dalam DPT tokorondo, menggunakan Hak Pilih atas nama Rahmat Labage di TPS 1 Desa Tokorondo dengan menggunakan Hak Pilih dengan 5 (lima) Kertas Surat Suara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2209 |
001/TM/PL/Kab/20.14/III/2024 |
Sdri HERKULANA BAIDURI Alias BU ANA diwawancara sehubungan dengan diamankan dan ditemukan ada padanya sejumlah uang , kartu nama dan print out contoh surat suara Pemilu DPRD Provinsi Tahun 2024 yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana “Setiap Pelaksana,peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang di dengan sengaja pada Masa Tenang Menjanjikan atau Memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” sebagiana dimaksud dalam Pasal 523 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB di Jalan Panglima Naga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2207 |
004/TM/PP/Prov/20.00/III/2024 |
6. Analisa
Bahwa berdasarkan analisa yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dr. H. Horisson Azroi, M.Kes. pada upacara HUT ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Karena dalam Pernyataannya tersebut tidak menyebutkan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selain itu tidak ada ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa dalam Visi dan Misi dari Setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak ada yang menyatakan untuk tidak melanjutkan Program Ibu Kota Negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2206 |
009/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Abuki atas nama Armawan, Febri Nurhuda, S.Pd, Gumola, Deni Aleks, Asmad Lahiata diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak menindaklanjuti/melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Abuki pada tanggal 11 Januari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2205 |
002/TM/PL/Kab/22.08/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2204 |
001/TM/PL/Kab/22.08/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2203 |
004/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Pelapor Yus Paul Edward Iswanto Rajab menyampaikan bahwa saksi tidak diperbolehkan mendokumentasikan hasil hitung sementara, saksi tidak diberikan C1 sampai dengan kotak suara dibawah ke distrik, dan saksi tidak dibekali dengan DPT dan DPTb |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2201 |
002/LP/PL/Kab/18.09/III/2024 |
TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2200 |
003/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Pelapor Hendrikus Yaepak menyatakan bahwa ada pembagian surat suara sisa, pembagian undangan yang tidak sesuai oleh KPPS, dikampung Metim pemilihan tidak sah banyak kecurangan terkait dalam TPS 01 dan TPS 02 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2199 |
004/LP/PL/Prov/04.00/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Sutikno, S.IP dengan Terlapor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Riau dapat disimpulkan bahwa laporan telah
memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel
dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa
laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sutikno, S.IP
direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan
pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model
B.18 Pemberitahuan status Laporan;. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2198 |
003/LP/PL/Prov/04.00/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Misbah Nasution dengan Terlapor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dapat disimpulkan bahwa
laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum
memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur
didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa
terhadap laporan tersebut direkomendasikan untuk melengkapi syarat
materiel berupa;
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dapat menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara langsung oleh terlapor.
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan yang menggambarkan atau
menjelaskan dan membuktikan perbuatan langsung terlapor dalam
melakukan dugaan pelanggaran Pemilu
3. Agar Pelapor menyampaikan perbaikan laporan paling lambat 2 (dua) hari
setelah disampaikannya pemberitahuan perbaikan laporan kepada
pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2197 |
001/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 |
Bahwa atas peristiwa kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 02 - Gibran Rakabuming Raka bersama Calon Legislatif usungan Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel dan ditetapkan sebagai temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2196 |
005/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 |
1. Bahwa berdasarkan hasil analisis diatas, maka laporan nomor : 001/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu;
2. Bahwa kajian awal ini agar diputuskan dalam rapat pleno;
3. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 001/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 diregistrasi karena merupakan pelanggaran Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2194 |
002/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Berdasarkan Laporan dari Bartholomeus bahwa
1.kotak suara tertukar dengan dapil 3 tapi surat suara tidak tertukar
2. Kampung Kogo tidak dibagikan surat undangan
3. Perhitungan surat suara tidak sesuai
4, meminta pemilihan ulang dari partai PKB nama Bartolomius
berdasarkan kajian tersebut laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2193 |
005/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 |
BA Pleno 34/HK.01.00/LA-02/02/20224 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2189 |
001/LP/PL/Kab/30.01/III/2024 |
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Maka terhadap Penyampaian Laporan PELAPOR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7/2022 dimaksud, dikarenakan melewati batas waktu yang telah ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2188 |
002/LP/PL/Kab/24.03/III/2024 |
LAPORAN DI LAKUKAN PERBAIKAN KARENA BELUM CUKUP BUKTI |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2187 |
001/LP/PL/Kab/30.03/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 003/LP/PL/Kab/30.0/III/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : HERMAN YUNUS
b. Alamat : Jl. Abd. Muis Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS TPS 7 Desa Ako memberikan tanda silang pada surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sebanyak 120 lembar yang dapat mengakibatkan surat suara tersebut menjadi tidak bernilai atau tidak sah;
b. bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari rabu tanggal 21 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 7 Ako untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat tidak sesuai dengan Salinan formulir C Hasil milik saksi serta terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah;
c. pada saat dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah ditemukan 120 lembar surat suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi terdapat coretan/tanda silang pada bagian depan surat suara;
d. bahwa selain dilakukan pemeriksaan kembali surat suara juga dilakukan penghitungan suara ulang dan surat suara yang terdapat coretan/tanda silang dinyatakan Sah yang seharusnya surat suara dimaksud tidak dihitung sebagai surat suara Sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2023 perubahan terakhir Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
e. bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat di TPS 7 memenuhi unsur ketentuan pasal 372 ayat
(2) huruf c Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
f. bahwa terhadap peristiwa hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka dimohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat pleno dalam menetukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 7 Desa Ako Kecamatan Pasangkayu jenis Pemilihan anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat;
g. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 373 ayat (3) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan "Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/kota"
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el
2) Identitas Terlapor
Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 07 Desa Ako Kecamatan Pasangkayu
3) Batas waktu penyampaian laporan
Pelapor ISHAK IBRAHIM, SH menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 23 Februari 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 atau 2 (dua) hari setelah diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
b. Syarat Materiel
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Desa Ako Kecamatan Pasangkayu dan tanggal 21 februari 2024 di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Pasangkayu.
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS TPS 7 Desa Ako memberikan tanda silang pada surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sebanyak 120 lembar yang dapat mengakibatkan surat suara tersebut menjadi tidak bernilai atau tidak sah;
- Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari rabu tanggal 21 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 7 Ako untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah;
- Pada saat dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah ditemukan 120 lembar surat suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi terdapat coretan/tanda silang pada bagian depan surat suara;
- Bahwa selain dilakukan pemeriksaan kembali surat suara juga dilakukan penghitungan suara ulang dan surat suara yang terdapat coretan/tanda silang dinyatakan Sah;
- Kejadian diatas dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
3) Bukti
Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah :
- Print out foto surat suara yang tercoret 1 (satu) lembar
- Print out foto formulir C Hasil Penghitungan suara 1 (satu) lembar
IV. Kesimpulan
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2186 |
001/LP/PL/Kab/24.03/III/2024 |
DI LAKUKAN PERBAIKAN LAPORAN KARNA BUKTI YANG DILAMPIRKAN BELUM CUKUP |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2185 |
010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2184 |
010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2183 |
010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 2182 |
008/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 |
Laporan diregistrasi dengan dugaan pelanggaran kode etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2181 |
008/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 |
FORMULIR TEMUAN
NOMOR: 002/Reg/TM/PL/Kab/28.05/1/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2180 |
004/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 |
Bahwa pada saat perhitungan suara di TPS 4 Desa ondoke, pada Tanggal 15 Februari 2024 sekitar Pukul 03. 00 Wita Dini Hari, Saksi Saya atas nama La Ode Saban yang hendak mengambil data pada TPS terebut, melihat salah satu komisioner Bawaslu Kab. Muna Barat atas Nama La Ode Muh. Karman berada dalam TPS pada saat Proses Perhitungan Suara, atas keberadaan Saudara La Ode Muh. Karman dalam TPS tersebut kami duga turut mempengaruhi jalanya proses perhitungan suara yang memungkinkan terjadinya intimidasi. Selain itu yang berhak berada dalam TPS hanya anggota KPPS, Saksi, PTPS, Selain itu tidak dibolehkan berada dalam TPS saat perhitungan suara termakasud Komisioner Bawaslu maupun Komisionel KPU. Bahkan pada saat proses perhitungan selesai La Ode Muh. Karman sempat menyapa saksi Kami atas Nama La Ode Saban. Dengan adanya fakta tersebut menjadi acuan untuk melakukan perhitungan ulang seluruh kotak suara yang ada di Desa ondoke sebab kuat dugaan keberadaan La Ode Muh. Karman dapat mempengaruhi mental seluruh pihak yang terkait dalam proses perhitungan suara tersebut yang memungkinkan terjadinya kecurangan yg mempengaruhi suara masih-masing caleg.
Dasar lain untuk melakukan perhitungan surat suara di Desa Ondoke setelah ditemukanya selisih suara di TPS 1 Desa Nihi suara Caleg dari partai PKB Dapil Muna Barat 1 Nomor Urut 6 atas nama Wenas pada C. Hasil mendapat suara sebanyak 3 Suara dan pada saat dilakukan perhitungan ulang pada tingkat PPK suaranya berkurang 1 suara. Dengan demikian patut diduga kejadian ini memungkinkan juga terjadi di seluruh TPS Desa Ondoke oleh Karena itu tidak alasan Bagi bagi Bawaslu dan KPU untuk tidak merekomendasikan perhitungan ulang di Seluruh TPS Desa Ondoke. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2179 |
008/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Adanya penggelembungan suara/rekayasa Hasil Perolehan Suara pada TPS 2 Desa Sampungu Kecamatan Soromandi bertempat di Kantor Camat Soromandi pada Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2178 |
001/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan dari Musanto Wagatu bahwa pada saat pencoblosan KPPS dan saksi mencoblos sendiri surat suara nya dan Anggota KPPS membagikan surat undangan keteman-temannya untuk melakukan pencoblosan. Berdasarkan hasil kajian dinyatakan bahwa laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diregistrasi dan dilanjutkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2177 |
004/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Formulir Model B7 Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2176 |
004/LP/PL/Kab/23.08/III/2024 |
laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2175 |
002/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor aan Firmanto memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2174 |
003/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor edi firmanto memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggara nPemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2173 |
004/LP/PL/Kab/26.04/III/2024 |
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal dan syarata materiel.
Rekomendasi
Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk mengambil alih Laporan Nomor 002/LP/PL/Kec.Karamat/26.04/02/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2172 |
001/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 |
Berdasarkan uraian pada kajian tersebut, maka laporan pelapor Sutiyo memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2171 |
001/TM/PL/Kab/20.11/III/2024 |
merigister temuan dan melakukan proses penanganan pelanggaran ke sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2170 |
002/LP/PL/Kota/04.02/II/2024 |
Kesimpulan:
Laporan telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi:
Melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang menjelaskan kegiatan pertemuan yang dilaksanakan oleh Sdr Ambik, profesi dan kedudukan Saudara Ambik pada saat ini yang dikaitkan dengan proses Pemilu 2024, uraian kejadian yang menggambarkan kegiatan pertemuan yang dilaksanakan oleh terlapor atas nama Rita Wati, uraian kejadian yang menggambarkan terlapor menjanjikan suatu materi pada saat pelaksanaan pertemuan yang dilaksanakannya, profesi dan kedudukan terlapor pada saat ini yang dikaitkan dengan proses Pemilu 2024, dan uraian peristiwa yang menggambarkan kepemilikan alat berat yang diduga merupakan fasilitas Pemerintah;
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) dan/atau bukti pendukung lainnya yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan terlapor dalam melaksanakan pertemuan dan perbuatan terlapor yang menjanjikan suatu materi pada saat pertemuan yang dilaksanakannya serta bukti yang mendukung dan membuktikan kepemilikan alat berat yang diduga merupakan fasilitas Pemerintah.
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2168 |
007/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan adanya penyalahgunaan kertas suara untuk penambahan suara Partai PKB pada proses penghtungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil VI di TPS 4 Desa Sambori; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2167 |
003/LP/PP/Kab/14.33/III/2024 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2166 |
001/LP/PL/Prov/10.00/III/2024 |
- bahwa pokok laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan temuan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepri
- laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2165 |
012/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel
yaitu berupa bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya surat
pemberitahuan kelengkapan laporan . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2163 |
016/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak keterpenuhan syarat Formal, karena
subjek yang dilaporkan tidak sesuai berdasarkan ketentuan pasal 551
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 15
ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang telah ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2161 |
003/LP/PL/Kab/18.09/III/2024 |
TIDAK DITINDAKLANJUTI KARENA POKOK LAPORAN LAPORAN TELAH DISELESAIKAN OLEH JAJARAN PANWASLU KECAMATAN |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2159 |
004/LP/PL/Kab/27.16/III/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
2. Laporan diregister dan ditangani sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2156 |
001/TM/PL/Kab/04.09/II/2024 |
Maka setelah melakukan Analisa dan Pencermatan terhadap Bukti-bukti serta Keterangan yang telah diperoleh terkait dengan Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tambusai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Pimpinan untuk menentukan Pembahasan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tambusai dengan Temuan Pengawasan Nomor : 010/PM.03.02/FORM A /02/2024 hari Jum’at 02 Februari 2024 hingga menemukan beberapa Kesimpulan dan Kesepakatan sebagai berikut ;
1. Temuan memenuhi Syarat Formal dan materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2024 yang diperoleh dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tambusai merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu (Money Politic).
Berdasarkan hasil Pleno dan Kajian menyatukan pemahaman dan menyepakati untuk Meregister Temuan tersebut dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/04.09/II/2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2155 |
002/LP/PL/Kota/01.03/III/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dalam penyampaian laporan karena melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2154 |
002/TM/PL/Kab/01.11/III/2024 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2153 |
002/TM/PL/Kab/07.07/III/2024 |
Bahwa dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh Tim dan Peserta pemilu a.n Hj.Yulia Susanti SH.Mh Calon Anggota DPR RI dengan Tema Jumat berkah (Berbagi Rezeki) dengan membagikan Bingkisan dan/atau sembako ( Minyak Goreng) tidak dicantumkan di dalam Ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Sehingga Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2151 |
006/TM/PL/Kab/04.06/II/2024 |
Pada hari ini, Senin tanggal lima bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat Pukul 10:00 WIB bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah melakukan Musyawarah dan Bermufakat terkait:
1. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh sdr. Eddi Supratman di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang dan pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga didapatkan melalui Kepala Desa Pulau Permai di Kecamatan Tambang; dan
2. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Kegiatan Kampanye dengan Metode Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum di tempat Fasilitas Pendidikan (sekolah) yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Ir. Aliman Makmur, M.Si.,Ph.D dengan menggunakan jasa kurir di Kecamatan Bangkinang.
Adapun Hasil Rapat Pleno sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Kampar sepakat menindaklanjuti beberapa hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggara Pemilu tersebut untuk dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu dan diregistrasi.
Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2150 |
003/LP/PL/Kab/23.08/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2148 |
001/TM/PL/Kab/18.09/III/2024 |
TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2147 |
001/TM/PL/Kab/07.07/II/2024 |
berdasarkan laporan Hasil pengawasan yang dituangkan kedalam Form A dengan nomor 49/LHP/PM.01.02/01/2024 bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko tidak sesaui dengan Tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan ditindak lanjuti sebagai Temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2146 |
006/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap pemilih yang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dengan menggunakan identitas orang yang meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar negeri untuk kepentingan salah satu Calon Anggota DPRD Pada Pemilu tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2145 |
003/LP/PL/Kab/15.03/II/2024 |
memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2144 |
002/LP/PL/Kab/15.03/II/2024 |
tidka memenuhi syarat formil, tetapi materiil terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2143 |
001/LP/PL/Kota/16.09/II/2024 |
Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formal dan Materiil
Bahwa Bawaslu Kota Probolinggo melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor 001/LP/PL/Kota/16.09/II/2024, yang dilaporkan oleh Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH pada tanggal 23 Februari 2024 secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Probolinggo.
Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi:
a. Nama dan alamat terlapor
b. Pihak terlapor
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Sedangkan syarat materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
c. Bukti.
Bahwa syarat formal pelapor yaitu :
1. Nama dan Alamat Pelapor : Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH, yang beralamat Jl. Cokroaminoto GG. 10 No.154, Kota Probolinggo
2. Pihak Terlapor :
Identitas Terlapor hanya ditulis PPK Kecamatan, tidak menjelaskan secara detail PPK Kecamatan apa.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu : Bahwa kejadian dari laporan ini terjadi pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024, sedangkan hari dan tanggal diketahui tidak diisi secara detail hanya ditulis “lupa”. Dan penyampaian laporan ke Bawaslu Kota Probolinggo pada tanggal 23 Februari 2024.
Bahwa berdasarkan uraian diatas waktu penyampaian laporan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, karena hari dan tanggal diketahui tidak terisi. Maka Bawaslu Kota Probolinggo belum bisa memastikan waktu penyampaian melebihi atau tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan.
Bahwa syarat materiel pelapor yaitu:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam laporan pelapor dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pada tanggal 14 Februari 2024 sekira dimulai pencoblosan untuk DPRD Kota Probolinggo jam 08.00 wib sampai dengan selesai. Dan pemungutan suara sampai dengan jam 13.00 s/d sudah dimulai penghitungan surat suara ditingkat TPS.setelah penghitungan surat suara langsung direkap C Plano.setelah selesai penghitungan surat suara semuanya mengisi Salinan C hasil, dan C hasil Itu diberikan Kepada saksi.
3. Bukti, Pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti berupa :
a. Model C- Hasil DPRD Kota Probolinggo;
b. Rekapan Suara Sementara 1.102 (Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH)
c. C hasil Plano tidak sama dengan C hasil salinan
d. Rekapan tim sukses dari No. urut 2 Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH sebesar 1.237 (sementara)
e. Suara Partai Kebangkitan Nasional (PKB
f. C hasil Salinan
Bahwa berdasarkan uraian diatas laporan ini tidak memenuhi syarat materiel karena tempat kejadian tidak di jelaskan secara rinci hanya menyebutkan “TPS” saja. Sedangkan pada uraian kejadian pelapor tidak menjelaskan pokok permasalahan atau dugaan pelanggaran yang terjadi. Dan untuk bukti-bukti yang diterima dengan bukti-bukti yang tertuang dalam laporan belum ada keseuaian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2142 |
003/LP/PL/Kab/26.04/II/2024 |
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
Rekomendasi
Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk mengambil alih Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec/Lakea/26.04/02/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2141 |
002/LP/PL/Kab/17.05/II/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2140 |
004/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PL/Kab/08.10/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Nandang Kurniawan
b. Alamat : Jalan Datu Tiuh Balak I RT 003/ RW 004 Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu
c. Pekerjaan : Petani/ Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di GSG Kantor Kecamatan Kasui telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kasui yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Kasui, Angota Panwaslu Kecamatan Kasui, dan Saksi Partai Politik yang hadir.
Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu hilangnya peroleh suara yang diperoleh oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL 5 Nomor Urut 3 atas nama Tommy Hikmah, S.T. dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan pokok permasalahan yaitu sebagai berikut:
1. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 mendapatkan 15 (Lima Belas) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui yang ditulis dalam D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong jumlah suara menjadi 0 (nol); dan
2. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 mendapatkan 1 (Satu) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui dalam Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung jumlah suara menjadi 0 (nol) tetapi perolehan suara dengan jumlah 1 (satu) suara masuk/ berubah kedalam hasil perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Masda Yulita, S.E.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Selanjutnya ditulis Perbawaslu 7/2022) disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut :
1. nama dan alamat Pelapor
Nama : Nandang Kurniawan
Alamat : Jalan Datu Tiuh Balak I RT 003/ RW 004 Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu
NIK : 1808041008950004
Bahwa, nama, Alamat, dan NIK Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
2. Pihak Terlapor
1. Nama : Hoiril (Ketua PPK Kasui)
Alamat : Kampung Baru Kecamatan Kasui
2. Nama : Deska (Anggota PPK Kasui)
Alamat : Kampung Baru Kecamatan Kasui
3. Nama : Aan Mahardi (Anggota PPK Kasui)
Alamat : Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui
4. Nama : Herdi Aprian (Anggota PPK Kasui)
Alamat : Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui
5. Nama : Riyadi (Anggota PPK Kasui)
Alamat : Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui
Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
3. Hari dan Tanggal Kejadian : 20 Februari 2024
Hari dan Tanggal diketahui : 20 Februari 2024
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan keterangan Pelapor waktu dan tempat kejadian yaitu Pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di GSG Kantor Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di GSG Kantor Kecamatan Kasui telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kasui yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Kasui, Angota Panwaslu Kecamatan Kasui, dan Saksi Partai Politik yang hadir.
Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu hilangnya peroleh suara yang diperoleh oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL 5 Nomor Urut 3 atas nama Tommy Hikmah, S.T. dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan pokok permasalahan yaitu sebagai berikut:
1. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 mendapatkan 15 (Lima Belas) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui yang ditulis dalam D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong jumlah suara menjadi 0 (nol); dan
2. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 mendapatkan 1 (Satu) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui dalam Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung jumlah suara menjadi 0 (nol) tetapi perolehan suara dengan jumlah 1 (satu) suara masuk/ berubah kedalam hasil perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Masda Yulita, S.E.
Berdasarkan, kajian hukum sebagaimana diuraikan diatas terhadap uraian kejadian/ peristiwa yang pada pokoknya terkait Hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan/ perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 UU 7/2017 disebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, serta berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel laporan Terpenuhi.
3. Bukti
Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah:
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk; dan
e.Keterangan terdakwa.
Bahwa, bukti yang diberikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut :
a. Fotocopy Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong (1 lembar);
b. Fotocopy Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 (1 lembar);
c. Fotocopy Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 (2 lembar);
d. Fotocopy Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung (1 lembar);
e. Fotocopy Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS : 003 (1 lembar); dan
f. Fotocopy Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS : 003 (2 lembar)
Sehinga, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel penyampaian laporan menyampaikan Bukti Terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian awal terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran Laporan yang diberikan memenuhi syarat Formal dan syarat Materil.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan pelanggaran.
.
Blambangan Umpu, 27 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Way Kanan
Plh. Ketua
Lekat Rizwan, S.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2139 |
001/LP/PL/Kab/27.15/II/2024 |
Bahwa Laporan dengan nomor: 001/LP/PL/Kab/27.15/II/2024 : memenuhi syarat formal dan material dan direkomendasikan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2137 |
003/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kab/08.10/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Muhamad Toyib
b. Alamat : RT 001/ RW 001 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pakuan Ratu telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Pakuan Ratu yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Pakuan Ratu, Anngota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu, Saksi Partai Politik dari Partai PAN, Partai GERINDRA, Partai NASDEM, Partai Demokrat, Partai PKS, dan juga Pelapor. Bahwa, pada saat pleno tersebut terjadi saran pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 kampung Tanjung Serupa oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan) dan Eko selaku Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu tetapi tidak disetujui oleh saksi Partai Politik lainya yang hadir. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kembali dilakukan saran Pembukaan dan penghitungan ulang Kotak Surat DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan), Winston dan Eko selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu dan ada penolakan dari saksi Partai Politik PAN, GERINDRA, PKS, dan, NASDEM. Selanjutnya, PPK Pakuan Ratu telah melakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara di 19 (Sembilan belas) Kampung dan 153 Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakuan Ratu.
Tetapi, PPK Kecamatan Pakuan Ratu menlanjutkan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan pada hari senin tanggal 26 Februrai 2024 dengan alasan berdasarkan Surat Pernyataan KPPS di TPS 2, TPS 3, TPS 5, dan TPS 6 Kampung Rumbih dan Surat Pernyatan KPPS Kampung Tanjung Serupa TPS 1 karena ada kesalahan perhitungan yang dibuktikan dengan surat penyataan KPPS Kampung Rumbih dan KPPS Tanjung Serupa, tetapi Ketua KPPS 002 Kampung Serupa Indah juga diminta paksa dan diindtimidasi oleh Roby, Andy dan Satu Orang yang tidak dikenal untuk membuat surat pernyataan seperti yang dibuat oleh KKPS Kampung Rumbih dan KPPS Kampung Serupa hal ini diterangkan berdasarkan surat pernyataan dan video yang dibuat oleh Zaenal Rochani tanggal 19-02-2024 bertempat di Kantor Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu.
Berdasarkan pokok laporan tersebut, saya (Pelapor) tidak terima dilakukan pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 dengan dasar bahwa ditingkat TPS/ Kampung sudah ditanda tangani oleh KPPS dan Saksi-Saksi dari Partai lainya yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 dan Hasil C1 di masing-masing TPS sudah kami (pelapor) terima.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Selanjutnya ditulis Perbawaslu 7/2022) disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut :
1. nama dan alamat Pelapor
Nama : Muhamad Toyib
Alamat : RT 001/ RW 001 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu
NIK : 1808060806610001
Bahwa, nama, Alamat, dan NIK Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
2. Pihak Terlapor
1. Nama : Winstone (Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu)
Alamat : Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu
2. Nama : Eko (Anggota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu)
Alamat : Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu
3. Nama : Baktiar (Ketua PPK Kecamatan Pakuan Ratu)
Alamat : Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu
4. Nama : Roby
Alamat : Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu
5. Nama : Andi
Alamat : Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu
Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
3. Hari dan Tanggal Kejadian : 24 Februari 2024
Hari dan Tanggal diketahui : 24 Februari 2024
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum dengan uraian yaitu sebagai beriku:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan keterangan Pelopor waktu dan tempat kejadian yaitu hari Sabtu 24 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat bertempat di Kantor Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pakuan Ratu telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Pakuan Ratu yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Pakuan Ratu, Anngota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu, Saksi Partai Politik dari Partai PAN, Partai GERINDRA, Partai NASDEM, Partai Demokrat, Partai PKS, dan juga Pelapor. Bahwa, pada saat pleno tersebut terjadi saran pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 kampung Tanjung Serupa oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan) dan Eko selaku Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu tetapi tidak disetujui oleh saksi Partai Politik lainya yang hadir. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kembali dilakukan saran Pembukaan dan penghitungan ulang Kotak Surat DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan), Winston dan Eko selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu dan ada penolakan dari saksi Partai Politik PAN, GERINDRA, PKS, dan, NASDEM. Selanjutnya, PPK Pakuan Ratu telah melakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara di 19 (Sembilan belas) Kampung dan 153 Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakuan Ratu.
Tetapi, PPK Kecamatan Pakuan Ratu menlanjutkan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan pada hari senin tanggal 26 Februrai 2024 dengan alasan berdasarkan Surat Pernyataan KPPS di TPS 2, TPS 3, TPS 5, dan TPS 6 Kampung Rumbih dan Surat Pernyatan KPPS Kampung Tanjung Serupa TPS 1 karena ada kesalahan perhitungan yang dibuktikan dengan surat penyataan KPPS Kampung Rumbih dan KPPS Tanjung Serupa, tetapi Ketua KPPS 002 Kampung Serupa Indah juga diminta paksa dan diindtimidasi oleh Roby, Andy dan Satu Orang yang tidak dikenal untuk membuat surat pernyataan seperti yang dibuat oleh KKPS Kampung Rumbih dan KPPS Kampung Serupa hal ini diterangkan berdasarkan surat pernyataan dan video yang dibuat oleh Zaenal Rochani tanggal 19-02-2024 bertempat di Kantor Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu.
Berdasarkan pokok laporan tersebut, saya (Pelapor) tidak terima dilakukan pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 dengan dasar bahwa ditingkat TPS/ Kampung sudah ditanda tangani oleh KPPS dan Saksi-Saksi dari Partai lainya yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 dan Hasil C1 di masing-masing TPS sudah kami (pelapor) terima.
Bahwa, berdasarkan Kajian hukum terhadap Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Peristiwa dugaan pelanggaran tentang intimidasi dan Buka Kotak Suara Tidak sesuai PerUndang-Undangan sebagaimana dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel laporan Terpenuhi.
3. Bukti
Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah:
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk; dan
e.Keterangan terdakwa.
Bahwa, bukti yang diberikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Zaenal Rochani;
b. Surat oleh Endang Sri Pudi Harti;
c. Tanda Terima Surat PPK Pakuan Ratu Nomor : 064/PP.06.1.2-Und/1808-06/2024;
d. Video Pembutan Surat Pernyataan Zaenal Rochani;
e. Video Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakuan Ratu; dan
f. 2 (dua) lembar Foto Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakuan Ratu.
Sehinga, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel penyampaian laporan menyampaikan Bukti Terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian awal terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran Laporan yang diberikan memenuhi syarat Formal dan syarat Materil.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan pelanggaran.
.
Blambangan Umpu, 27 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Way Kanan
Plh. Ketua
Lekat Rizwan, S.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2135 |
005/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 |
Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materil Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2133 |
002/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2132 |
008/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2131 |
004/TM/PL/Kab/23.09/II/2024 |
Pada hari Senin, tanggal Dua Puluh tujuh bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 16.00 Wita bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh 4 (empat) orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Pleno terkait dengan tidak di tetapkannya Pemungutan Suara Ulang oleh KPU Kabupaten Kutai Timur terhadap beberapa TPS yang telah diajukan oleh Pengawas TPS untuk dilakukan PSU. Adapun keputusan rapat pleno sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Kutai Timur diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 543 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
2. Bahwa menetapakan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 011/LHP/PM.01.00/II/2024 sebagai temuan dan diregistrasi dengan Nomor Temuan 004/Reg/TM/PL/Kab/23.09/II/2024.
Demikian Berita Acara Pleno ini dibuat dan diputuskan bersama serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2130 |
004/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2129 |
010/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 |
Tidak DigeristarasiKarena tahapan rekapitulasi kecamatan masih berlanjut, terhadap kekeliruan yang menimbulkan perbedaan penulisan antara C-Hasil dan C-Salinan akan dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Mpunda Kota Bima, terhadap perbedaan perolehan suara yang ditulis pada pada C-Salinan akan dilakukan perbaikan dengan mengikuti perolehan suara yang terdapat pada C-Hasil TPS 3 Kelurahan Lewirato Kota Bima pada rekapitulasi di Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Mpunda Kota Bima |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2128 |
010/TM/PL/Kab/18.07/III/2024 |
telah memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2127 |
001/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 |
laporan memenuhi unsur formal dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2126 |
004/LP/PL/Prov/07.00/III/2024 |
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. Laporan ditangani dengan mempedomani ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
3. Mempedomani ketentuan BAB III Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada huruf G Pemeriksaan Acara Cepat; dan
4. Dilaksanakan pada saat Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2125 |
002/LP/PP/Kab/28.05/III/2024 |
a. Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sdr. Rudin Latunggala melaporkan Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengunggah story Whatsapp berupa foto yang berisikan kalimat ajakan untuk memilih salah satu Calon Presiden Indonesia pada Pemilihan Umum tahun 2024 denga terlapor sdr. Tira, S.Kom., M.Pd, |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2123 |
001/LP/PL/Kab/23.09/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor:
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lot Pery
b. Alamat : Kampung Palet, RT 003 Desa Sangatta Selatan
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ialah Terdapat selisih suara saat dilakukan penghitungan suara yang dibacakan oleh PPK ditingkat Pleno Kecamatan dengan jumlah suara yang terdapat pada C. Hasil
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, syarat formal sebuah laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu,
Yang bertindak sebagai Pelapor.
2. Bahwa Pelapor atas nama LOT PERY berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kampung Palet, RT 003 Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, yang lahir di Tana Toraja, 26 Februari 1981. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih sehingga Pelapor dapat melaporkan pelanggaran Pemilu.
3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor adalah KETUA DAN ANGGOTA PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KECAMATAN SANGATTA UTARA.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 Februari 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/23.09/II/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya, waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu diketahui oleh Pelapor pada tanggal 27 Februari 2024 di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
a. Bahwa berdasarkan keterangan saudara Lot Pery yang selanjutnya disebut Pelapor, pada tanggal 27 Februari 2024 di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara dilaksanakan Pleno penghitungan hasil suara ditingkat Kecamatan. Bahwa pada saat hasil suara ditingkat Kecamatan Sangatta Utara dibacakan atau diumumkan oleh PPK Kecamatan Sangatta Utara, terdapat perbedaan suara atau selisih hasil suara yang diumumkan oleh PPK dengan hasil suara yang terdapat dalam C. Hasil dan C. Plano khususnya pada Partai Golkar yang terdapat di Desa Sangatta Utara, Desa Singa Gembara, Kelurahan Teluk Lingga, dan Desa Swarga Bara;
b. Bahwa selisih hasil suara tersebut terjadi di Surat Suara Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 dari Partai Golkar;
c. Bahwa Saksi telah keberatan atas selisih hasil suara tersebut dan dari tiap Partai menyarankan untuk membuka kotak dan menghitung ulang atau menampilkan hasil plano per TPS namun PPK menyampaikan agar saksi membuktikan kesalahan di TPS mana yang terdapat kesalahan sedangkan PPK membacakan hasil Per Desa dan bukan per TPS dan Menolak keberatan saksi dan tetap melanjutkan membacakan hasil penghitungan suara tersebut tanpa menghiraukan keberatan dari saksi yang hadir pada saat Pleno Kecamatan.
3. Jenis dugaan pelanggaran Pemilu
• Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
4. Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut:
a. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Kelurahan Teluk Lingga;
b. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Desa Singa Gembara;
c. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Desa Sangatta Utara;
d. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Desa Swarga Bara;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dilakukan kajian awal terhadap syarat materiel laporan yang menyimpulkan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Lot Pery (Pelapor) terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sangatta Utara (Terlapor) terkait dengan adanya selisih suara hasil penghitungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur DAPIL 1 khususnya Partai Golkar di tingkat Pleno Kecamatan yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Sangatta Utara dengan hasil jumlah suara yang terdapat pada C.Hasil, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menilai belum terdapat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut yakni salinan dokumen yang berisikan Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan yang diputuskan oleh PPK Kecamatan Sangatta Utara dan salinan Dokumen C.Hasil dan C.Plano yang berisikan hasil penghitungan suara per TPS di setiap Desa di Kecamatan Sangatta Utara untuk dijadikan sebagai data pembanding, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti yang dimaksud.
Berdasarkan hasil Analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan Pelapor TIDAK memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
• Terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Lot Pery (Pelapor) terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sangatta Utara (Terlapor) merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu;
• Terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Mansur (Pelapor) terhadap Habibi (Terlapor) tidak memenuhi syarat materiel laporan sehingga harus dilakukan perbaikan.
V. Rekomendasi
• Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yang dilaporkan yakni berupa:
1. Bukti Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota yang memuat Hasil perhitungan suara per TPS yang dianggap selisih; dan
2. Bukti D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota yang memuat Hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan yang dianggap selisih dengan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota.
• Agar Pelapor melengkapi laporan tersebut dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
• Bahwa apabila Pelapor telah melengkapi laporan yang disampaikan, maka Laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan untuk di Registrasi dengan Nomor Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/23.09/II/2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2120 |
006/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laporan atas nama pelapor Yermias Arwalembun memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2119 |
011/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen yang kami duga dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Dapil IV dari Partai Kebangkitan Bangsa atas pembuatan surat keterangan kesalahan penulisan ijasah/STTB dengan nomor 26/PKBM-A/Ket/2022 karena pihak sekolah (PKBM) Anamolepo tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan ijasah atas penjelasan Kepala Sekolah (PKBM) Anamolepo atas nama Romo Windarko, S.Pd.
Dan kami menduga telah terjadi manipulasi data atas terbitnya ijasah atas nama Perti yang digunakan dan dimiliki oleh atas nama H. Muh. Wadio dan menjadi pertanyaan besar dari besar dari kami atas nama Perti beda jauh dengan atas nama H. Muh. Wadio. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2118 |
005/LP/PL/Kab/27.16/III/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Bahwa jenis pelanggaran pemilu dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran Administratif dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2117 |
001/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 |
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ketapang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2110 |
005/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 |
1) Laporan pelapor an. Robby Octora Romanza dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil;
2) Laporan pelapor an. Robby Octora Romanza dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2108 |
007/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal, maka kami sampaikan Dokumen Kajian Awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2107 |
005/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
-Laporan atas nama pelapor Apolonia Snyeramwain sudah dicabut oleh pelapor dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2106 |
010/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengunggah, mengomentari, serta meng foto salah satu peserta Pemilu Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2105 |
009/LP/PL/Prov/03.00/III/2024 |
Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima yaitu berupa :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dibuatkan secara jelas dan rinci.
2. Uraian kejadian dibuatkan secara jelas dan rinci sesuai dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan.
3. Terhadap keterangan bukti yang disampaikan harus dijelaskan secara rinci.
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2104 |
006/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal, Kami sampaikan Dokumen Kajian Awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2103 |
004/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 |
Laporan atas nama pelapor Mauritsius Angwarmase memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2102 |
004/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 |
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan memberi kesempatan kepada terlapor untuk melengkapi syarat materil yaitu :
Daftar hadir pada saat terlapor melakukan pemilihan
pembanding DPT yang menyatakan terlapor terdaftar memilih di luar daerah
Formulir Model Keberatan Saksi yang mempersoalkan hal tersebut
dan melengkapi bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapinya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2101 |
009/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023 telah terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan menamakan diri Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya dengan menuding PJ. Bupati Konawe telah melakukan kampanye terselubung, diantara orator ada anggota PPK Kecamatan Besulutu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2100 |
002/LP/PL/Kab/27.23/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/27.23/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2098 |
007/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2097 |
001/LP/PP/Kab/14.35/III/2024 |
Laporan diregistrasi dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor : 005/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2096 |
008/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 |
Beredar foto dan dokumentasi bagi-bagi kaos dan sembako di Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Routa dimana kaos yang memiliki slogan (HR) Harapan Rakyat 2024, dan setelah kami melakukan penelusuran bahwa Bapak PJ. Bupati Konawe diindikasikan juga sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Lukman Abunawas Center yang dimana ini diduga kuat berafiliasi pada kepentingan pemenangan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2095 |
009/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
surat pencabutan dari pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 2094 |
009/LP/PL/Kota/18.01/III/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan:
1. Laporan No.007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil;
2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Ketua Panwaslu Kecamatan Selaparang).
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka:
1. Terhadap Laporan No: 007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 diregister dalam buku registrasi laporan;
2. Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2093 |
007/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 |
Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2092 |
001/LP/PP/Kab/07.07/II/2024 |
berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pokok perkara pada uraian tersebut belum terpenuhinya syarat formal dan materil berupa nama terlapor dan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2090 |
001/TM/PL/Kab/28.03/II/2024 |
Adanya Pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2088 |
005/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran adminisratif Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bahwa laporan memenuhi syarat formal, materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2087 |
002/LP/PL/Kab/08.11/II/2024 |
Jl. A Yani No 113 Kutoarjo Gedong Tataan-Pesawaran
Laman: pesawaran.bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/LP/PL/Kab/08.11/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : RONNI
b. Alamat : RT/RW 001/001, Desa Negeri Katon,
Kecamatan Negeri Katon
c. Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Pada hari Jumat, 23 Februari tahun 2024 Bawaslu kabupaten menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Ronni Warga Negara Indonesia yang berasal dari Desa Negeri Katon Kecamatn Negeri katon menyampaikan dugaan Pelanggaran dengan kronologis yaitu : Pada hari Rabu, tanggal 21 Fabruari 2024 Tim Pemenangan Calon Legislatif Atas Nama Nur Weliyana, S.E dari Partai NASDEM Dapil II mengetahui adanya perbedaan jumlah suara dari hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan Jumlah Suara yang direkap secara manual oleh Tim Pemenangan Calon Legislatif Tesebut, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim pemenangan diperoleh beberapa perbedaan hasil suara yaitu :
2. Nur Weli. S.E Nomor urut I Dapil II hasil rekap Tim Pemenangan sebanyak 1.058 Suara sedangkan hasil pleno tingkat Kecamatan sebanyak 1.068 Suara
3. Anom Subroto merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 5 Partai Nasdem Dapil II hasil rekap tim pemenangan memperoleh suara 464 Suara, sedangkan hasil Pleno rekapitulasi Kecamatan mendapat suara 469;
4. Sayekti merupakan Calon Legislatif Nomor urut 6 partai Nasdem dapil II hasil dari rekap tim pemenangan memperoleh suara 862 suara, sedangkan dari hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan memperoleh suara 857.
5. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim pemenangan an: Nurweliyana melalui website Pemilu2024.kpu.go.id terdapat beberapa dugaan indikasi kejanggalan dari TPS 9 dan TPS 10 desa Tri rahayu dimana terdapat hasil Suara yang sama antara lain suara Partai sebanyak 3 suara dan Jatu Prima Widia Saputri sebanyak 18 suara dan selanjutnya ditelusuri melalui website Pemilu2024.kpu.go.id di TPS 09 ada unggahan dokumen Form C Plano sedangkan daro TPS 10 tidak ada unggahan C Plano.
6. Selanjutnya dilakukan penelusuran oleh tim pemenangan dari website Pemilu2024.kpu.go.id terdapat dokumen C Plano Desa Pejambon yang masuk kedalam Desa Grujugan baru TPS 08 yang dapat menimbulakn penambahan Suara..
7. Atas dasar informasi tersebut pelapor meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada TPS tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Nama dan alamat pelapor
1). Nama : Ronni
2). Tempat/Tgl Lahir : Negeri Katon, 28 Juni 1974
3). Jenis Kelamin : Laki-laki
4). Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan
5). Kewarganegaraan : Indonesia
7). Alamat : RT/RW 001/001, Desa Negeri Katon, Kecamatan
Negeri Katon
Bahwa berdasarkan hasil analisis pelapor memenuhi syarat sebagai pelapor yakni WNI sesuai BAB III Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
Pihak terlapor
1). Nama : Mukhtar
2). Alamat : Desa Ponco Kresno, Kec. Negeri Katon
1). Nama : PPK
2). Alamat : Desa Negeri Katon
Waktu penyampaian perbaikan laporan
1). Dilaporkan di : Bawaslu Kabupaten Pesawaran
2). Hari dan Tanggal : Rabu, 28 Februari 2024
3). Pukul : 13.00 WIB
Bahwa berdasarkan hasil analisis waktu penyampaian laporan belum daluarsa yakni 7 hari sejak diketahui pada 21 Februari 2024 sesuai BAB III Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
(menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
b. Syarat Materiel
Waktu dan tempat kejadian
1). Hari dan Tanggal Kejadian : Senin, 19 Februari 2024 s.d
Rabu, 28 Februari 2024
2). Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, 21 Februari 2024
3). Tempat Kejadian : Desa Negeri Katon, Kec. Negeri
Katon. Kabupaten Pesawaran
Uraian kejadian
terdapat dugaan pelanggaran Administratif Penyelenggaran Pemilihan Umum pada proses pelaksanaan penghitungan suara DPRD Kabupaten Kecmatan Negeri Katon yang tertera pada Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor di atas.
Bukti
1. Form C Hasil DPRD kabupaten;
2. Form C Hasil Salinan DPRD Kabupaten;
(Menganalisis waktu dampat kejadian tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran, dikarenakan perselisihan yang terjadi tersebut bibawah pengawasan Panwaslu Kecamatan Negeri Katon dan kejadian perselisihan sudah dilakukan perbaikan langsung oleh PPK pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Negeri Katon;
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2086 |
002/LP/PL/Kab/30.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2085 |
001/LP/PL/Kab/27.17/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Register Nomor : 001/LP/PL/Kab/27.17/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2084 |
003/LP/PL/Kab/27.16/II/2024 |
1. Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
2. Untuk dugaan pelanggaran kode etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai
3. Untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2083 |
002/TM/PL/Kab/28.10/III/2024 |
Berdasarkan Kajian dan kesimpulan diatas, maka Bawaslu Kabupaten Wakatobi Merekomendasikan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Terlapor atas Nurmasi S.Pd., MM (Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2082 |
006/TM/PP/Kec-Simboro dan Kepulauan/30.01/III/2024 |
Adanya dugaan pelanggaran terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 19 (Sembilan Belas) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2081 |
006/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 |
Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Donri-Donri Nomor :145/LHP/PM.01.03/7312050/1/2024 tanggal 27 Januari 2024 untuk diregister pada Formulir Model B.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran melalui mekanisme Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2080 |
004/LP/PL/Kab/08.15/II/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n SRI SUYANTI Tidak memenuhi syarat Formal laporan.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena Tidak memenuhi syarat Formal laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2079 |
003/LP/PL/Kab/08.15/II/2024 |
Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan berdasarkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01-13 Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatur sebagai berikut :
Aturan Teknis terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Lampiran I BAB V Tentang Pengitungan Suara Huruf B halaman 55 Terkait Pelaksanaan disebutkan :
Pelaksanaan Penghitungan Suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara :
a) Presiden dan Wakill Presiden
b) DPR
c) DPD
d) DPRD Provinsi, DPR aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya; dan
e) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota
Kesimpulan
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n GURUH PUTRA Tidak ditemukannya adanya Pelanggaran Pemilu.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena tidak ditemukannya adanya pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2078 |
002/LP/PL/Kab/08.15/II/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, dan telah dilakukan kajian terhadap laporan pelapor dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan berdasarkan bukti-bukti serta keterpenuhan syarat formil dan materil, dalam laporan terlapor diduga terdapat dugaan pelanggaran Netralitas yang telah dilakukan oleh Chairul Anwar selaku Peratin Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan sebagaimana,
Pasal 29 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Kepala Desa dilarang: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.”
2. Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan berdasarkan bukti-bukti serta keterpenuhan syarat formil dan materil, dalam laporan terlapor diduga terdapat dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Camat Krui Selatan berdasarkan ketentuan Berdasarkan Ketentuan:
Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negera , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. yang menyatakan :
”PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”
Kesimpulan
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Erwin Goestom telah memenuhi syarat Formal dan syarat materiel laporan.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2077 |
001/TM/PL/Kab/28.16/II/2024 |
Pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024, Pengawas TPS 01 Wadiabero dari hasil pengawasan tersebut ditemukan fakta-fakta sebagai berikut antara lain :
Bahwa Pengawas TPS mengawasi proses pemungutan dan Penghitungan suara di TPS 01 Wadiabero yang bertempat di Kompleks Pasar Wadiabero
Bahwa pada pukul 11.15 Wita, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan pada proses pemungutan suara;
Bahwa saksi Demokrat menyampaikan keberatan di TPS 01 Wadiabero adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan atas nama Aqil Naufal;
Bahwa saksi Demokrat menyampaikan adanya pemilih yang menggunakan Model C Pemberitahuan pemilih lain;
Bahwa saksi Demokrat memintai keterangan langsung ke pemilih yang telah menyalurkan hak pilih, perihal berapa umur saat ini, pemilih menjawab masih berumur 17 tahun;
Bahwa Pengawas TPS melakukan pencocokan dengan formulir model C pemberitahuan ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian umur yang tertera dalam formulir model C pemberitahuan yang digunakan dengan penyampaian yang disampaikan oleh saudara Aqil Naufal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2076 |
003/LP/PL/Kab/08.07/II/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Kait Mulyadi telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu dan dicacat di dalam buku registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2075 |
004/LP/PP/Prov/05.00/III/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan belum
memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2074 |
003/LP/PL/Kab/28.16/II/2024 |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pada saat proses pemungutan suara dalam hal ini pemilu serentak 2024. Sesuai informasi dan hasil penelusuran Pelapor pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah ditemukannya adanya pemilih ganda/menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024, diketahui Pelapor menemukan adanya identitas ganda Wa Ode Pipin dengan NIK 7404074304040002 yang menyalurkan hak pilih pada dua TPS berbeda.
Bahwa diketahui Wa Ode Pipin dengan NIK 7404074304040002 sekitar pukul 08.00 Wita menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Formulir C6 Pemberitahuan dan KTP Buton Tengah beralamat di Dusun Lipumalanga Desa Lolibu Kecamatan Lakudo di TPS 07 Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 7 Lolibu dengan nomor urut 256.
Bahwa pada sekitar pukul 12.00 Wita Wa Ode Pipin dengan NIK 7404074304040002 juga datang menyalurkan hak pilinya pada TPS 01 Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2073 |
006/TM/PL/Kab/32.06/III/2024 |
Formolir Model A. Laporan Hasil Pengawasan, Formolir Model B.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2072 |
005/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2071 |
004/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2070 |
004/TM/PL/Kab/27.14/1I/2024 |
Bahwa dari Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta Jajarannya yang dilakukan pada tanggal 07 - 12 Februari 2024, serta uraian Kejadian Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Desa Mattiro Ade sehubungan dengan adanya Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Caleg Partai Nasdem atas nama Dr. H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si. Nomor Urut 2 Dapil Sulsel 3 yang memberikan 2 buah amplop berisi uang kepada 2 orang peserta Kampanye pada saat kampanye tatap muka berlangsung.
Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Desa Mattiro Ade yang di sampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Patampanua, yang kemudian Ketua dan Anggota Panwaslu Patampanua tidak melakukan koordinasi secepatnya kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang, sehingga Informasi Dugaan Pelanggaran tersebut putus di Panwaslu Kecamatan Patampanua, sehingga Ketua dan Anggota BAwaslu Kabupaten Pinrang baru menerima berkas dugaan pelanggaran tersebut pada hari kedepalan sejak terjadinya dugaan Pelanggaran, sehingga Dugaan Pelanggaran menjadi cacat formil.
Bahwa terkait Perbuatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Patampanua, diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc yang diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu sebagai berikut :
Pasal 2 berbunyi :
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asal langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”
Pasal 3 Berbunyi :
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Bahwa dari hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten serta Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua yang terlambat disampaikan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Patampanua, sehingga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Patampanua diduga melanggar Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, maka Bawaslu Kabupaten Pinrang dengan adanya peristiwa tersebut akan meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2066 |
003/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan Laporan dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materil, sehingga Laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2065 |
003/TM/PL/Kab/27.14/ll/2024 |
Bahwa dari Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta Jajarannya yang dilakukan pada tanggal 07 - 12 Februari 2024, bahwa Kami menduga Adanya Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Caleg Partai Nasdem atas nama Dr. H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si. Nomor Urut 2 Dapil Sulsel 3 yang memberikan 2 buah amplop berisi uang kepada 2 orang peserta Kampanye pada saat kampanye tatap muka berlangsung.
Bahwa terkait Perbuatan Dr. H. Andi Asalam Patonangi, SH., M.Si. yang merupakan Caleg DPR RI , diduga Melanggar Pasal 521 jo. Pasal 523 Ayat (1) jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf j. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 521 berbunyi :
“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).”
Jo. Pasal 523 Ayat (1) berbunyi :
. “Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).”
Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf j. berbunyi :
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2064 |
005/TM/PL/Kab/32.06/II/2024 |
Formolir Model A. Laporan Hasil Pengawasan, Formolir Model B.2 Temuan dan BA Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2063 |
001/LP/PP/Kab/16.35/II/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 memenuhi syarat formil dan materil
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/16.35/II/2024
b. Laporan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2062 |
004/TM/PL/Kab/32.06/II/2024 |
Formolir Model A Laporan Hasil Laporan, Formolir Model B.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2061 |
003/TM/PL/Kab/32.06/II/2024 |
Formolir Model A Laporan Hasil Pengawasan, Formolir Model B.2 Temuan dan BA Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2058 |
002/TM/PL/Kab/32.06/I/2024 |
Formolir Model A Laporan Hasil Pengawasan, Formolir Model B.2 Temuan dan BA Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2057 |
004/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2056 |
003/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 2055 |
002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Ulu Ogan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2054 |
002/TM/PL/Kab/27.14/I/2024 |
1. Bahwa saudara Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) didapati hadir menemui Calon Legislatif Ir H. La Tinro la Tunrung di rumah Atwal/P.Alle di Kelurahan Langnga pada hari Selasa, 09 Januari 2024 Pukul 17.55 Wita yang sempat terekam dalam video. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Kemudian berdasarkan Pasal 280 (2) poin h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : (h) Kepala Desa”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 306 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye”. Kemudian berdasarkan Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Berdasarkan hal tersebut di atas saudara Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) diduga melakukan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Pidana Pemilu.
2. Bahwa saudara Ruslan (Badan Permusyawaratan Desa Mattongang Tongang) dilibatkan dan diikutsertakan dalam Kampanye dengan dimasukannya nama di dalam lampiran Surat Pemberitahuan (Tempat Rumah Ibu Ruslan) dan dibuktikan dengan kehadirannya di lokasi Kampanye Desa Mattongang Tongang pada hari Selasa, 09 Januari 2024 Pukul 20.55 dan 22.39 Wita yang sempat terekam dalam video. Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) poin j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa”.
3. Bahwa saudara Muhammad Yunus (Kepala Desa Mattongang Tongang) dan saudara Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) didapati hadir menemui Calon Legislatif Ir H. La Tinro la Tunrung di rumah Ruslan ( Anggota BPD Mattongang Tongang) di Desa Mattongang Tongang pada hari Selasa, 09 Januari 2024 Pukul 22.50 Wita yang sempat terekam dalam video yang sebelumnya akan dijadikan tempat Kampanye. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”.
Kemudian berdasarkan Pasal 280 (2) poin h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : (h) Kepala Desa”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 306 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye”. Kemudian berdasarkan Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Berdasarkan hal tersebut di atas saudara Muhammad Yunus (Kepala Desa Mattongang Tongang) dan Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) diduga melakukan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2053 |
001/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu Masa Tenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2052 |
004/TM/PL/Kab/08.05/III/2024 |
Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2051 |
003/TM/PL/Kab/08.05/II/2024 |
Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2050 |
002/TM/PL/Kab/32.03/II/2024 |
Dugaan Pemilih pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS dan/atau pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS sebagaimana ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 Ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2049 |
008/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 08/LP/PL/Kab/28.04/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Alisaid
a. b. Tempat Tanggal Lahir : Pasarwajo, 01 Juli 1969
c. Alamat : Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo.
d. Pekerjaan : Buruh Nelayan/Perikanan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pelapor mendengar keterangan dari Sdr. Hasanudin pada tanggal 18 Februari 2024, Bahwa 2 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024 yang bersangkutan telah menanyakan kepada Petugas PPS Kelurahan Kambulabulana terkait dengan data dirinya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Kambulabulana dengan memperlihatkan KTP yang bersangkutan dan dijawab oleh Petugas KPPS Bahwa berdasarkan cek DPT Online yang bersangkutan sudah terdaftar di Weda Di Kabupaten Halmahera Tengah. Namun pada hari Pemungutan Suara Pada Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, ketika yang bersangkutan sementara beristrahat didepan rumahnya, yang bersangkutan didatangi oleh Ketua KPPS pada TPS -04 An. Tono dan menyampikan untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan yang bersangkutan pun datang Ke TPS untuk menyalurkan hak Pilihnya. Atas keterangan kejadian tersebut kemudian Pelapor melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Buton.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, Identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu.
c. Pemantau Pemilu
a) Bahwa pelapor Sdr. Alisaid pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404110107690052 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. Alisaid, beralamat di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Pasarwajo pada tanggal 01 Juli 1969. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS-04 Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 18 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-04) Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-04), Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilu bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, terdapat salah satu Masyarakat yang tidak memiliki Hak Pilih Di Kelurahan Kambulabulana, tetapi diberikan Hak untuk memilih di TPS-04 Kelurahan Kambulabulana dan memiliki data Kependudukan di Daerah Weda.
Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa para terlapor patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu, Pelanggran Pidana Penyalahgunaan KTP-El yang elemen datanya tidak absah dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa:
a. Fotokopi KTP An. Hasanudin dengan NIK 7404110305850003.
b. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404110407120015 dengan Kepala Keluarga An. Hasanudin.
c. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404111611220003 dengan Kepala Keluarga An. Wa Ode Halfia.
Bahwa selain dokumen bukti sebagaiman tersebut diatas pelapor pada saat melapor mengajukan saksi-saksi, yaitu
1) Imran
2) Hasanudin
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil materil sebagai laporan karena tidak ada saksi yang diajukan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan.
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel sebuah laporan.
V. Rekomendasi
Bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel sebuah laporan, sehingga direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pasarwajo, 22 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2048 |
003/TM/PL/Kab/08.11/II/2024 |
Uraian Peristiwa :
1. Pada Hari ini Sabtu tanggal 17 febuari tahun 2024 sekira pukul 20:25 ketua Panwaslu kecamatan Way Khilau menerima informasi awal dari saudara Heru bahwa, terjadi pristiwa dugaan perubahan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari C Plano ke C Hasil Salinan di TPS 10 ,TPS 02 , TPS 03, TPS 04,TPS 05 TPS 06, TPS 08,TPS 10 Desa Penengahan.
2. Berdasarkan informasi saudara Heru tersebut selanjutnya Ketua panwaslu kecamatan Way Khilau melakukan Penelusuran dengan berkordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada TPS 10 dan 02 dan diperoleh informasi sebagai berikut :
a. Bahwa penghitungan surat suara di TPS 02 dimulai pukul 13:00 dengan urutan : PWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan selsai sekira pukul 01:00 WIB.
b. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) mendokumentasikan C Plano yang terpamapang pada TPS 02 Desa Penengahan dengan Rincian :
Pada C plano Tertera
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 1
1. Rifki Assofani 2
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 73
Jumlah 76
c. Selanjutnya, sekira pukul 01:20 WIB Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 02 meminta C Hasil Salinan Kepada Ketua KPPS Saudara Novian sastra, Namun sdr Novian Beralasan belum dapat memberikan C Hasil salinan dikarenakan belum digandakan.
d. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara menanyakan beberapa kali C Hasil salinan yang belum juga diberikan oleh ketua KPPS.
e. Selanjutnya, sekira pukul 10:00 Wib ketua KPPS menyerahkan C Hasil Salinan Dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 1
1. Rifki Assofani 72
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 3
Jumlah 76
f. Bahwa penghitungan surat suara di TPS 10 dimulai pukul 13:00 dengan urutan : PWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan selsai sekira pukul 01:00 WIB.
g. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) mendokumentasikan C Plano yang terpamapang pada TPS 10 Desa Penengahan dengan Rincian :
Pada C plano Tertera
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 204
Jumlah 204
3. Selanjutnya, sekira pukul 01:20 WIB Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 10 meminta C Hasil Salinan Kepada Ketua KPPS Saudara Novian sastra, Namun sdr Novian Beralasan belum dapat memberikan C Hasil salinan dikarenakan belum digandakan.
4. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara menanyakan beberapa kali C Hasil salinan yang belum juga diberikan oleh ketua KPPS.
5. Selanjutnya, sekira pukul 12:27 Wib ketua KPPS menyerahkan C Hasil Salinan Dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 200
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 4
Jumlah 204
6. Bahwa dari hasil penelusuran diduga terdapat perubahan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari C Plano ke C Hasil Salinan di TPS 10 dan TPS 02 Desa Penengahan.
7. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 05 dengan rincian :
C Plano
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 1
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 115
Jumlah 116
8. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 1
1. Rifki Assofani 114
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 1
Jumlah 116
9. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 06 dengan rincian :
C plano
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 48
Jumlah 48
10. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 48
Jumlah 48
11. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 01 dengan rincian :
C plano
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 2
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 33
Jumlah 35
12. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 2
1. Rifki Assofani 33
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 0
Jumlah 35
13. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 03 dengan rincian :
C plano
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 25
Jumlah 25
14. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 24
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 1
Jumlah 1
15. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 04 dengan rincian :
C plano
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 60
Jumlah 60
16. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 58
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 2
Jumlah 60
17. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 08 dengan rincian :
C plano
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 48
Jumlah 48
18. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian :
C Hasil Salinan
Partai dan Nomer Urut Jumlah
17. Partai Persatuan Pembangunan 0
1. Rifki Assofani 0
2. Hendra Gunawan 0
3. Nur Khasanah 0
4. Sultan Islam 0
5. Vera Yunita 0
6. Rohmat Juliansyah 48
Jumlah 48
A. Alat Bukti/Barang Bukti :
1. C 1 Plano TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010
2. C Hasil Salinan TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010
I. V Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Identitas penemu
1. Nama : Towaf Muslim
2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau
3. Alamat : Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : Laki-laki
b. Identitas Penemu
1. Nama : Zainuddin
2. Pekerjaan : Anggota Panwam Way Khilau
3. Alamat : Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau
c. Identitas penemu
1. Nama : Irfianto
2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau
3. Alamat : Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : Laki-laki
Identitas terlapor I
1. Nama : Nurpani (Ketua PPS)
2. Pekerjaan/Jabatan : Ketua PPS
3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
Identitas terlapor II
1. Nama : Budi (PPS)
2. Pekerjaan/Jabatan : Anggota PPS
3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
Identitas terlapor III
1. Nama : Azil
2. Pekerjaan/Jabatan : Sekretariat PPS
3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
Identitas terlapor IV
1. Nama : Azizurohman
2. Pekerjaan/Jabatan : Sekretariat PPS
3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
Identitas terlapor V
1. Nama : Nopian
2. Pekerjaan/Jabatan : KPPS
3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
Identitas terlapor VI
1. Nama : Faisal
2. Pekerjaan/Jabatan : PPS Teba Jawa Kecamatan Kedondong
3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
d. Waktu Penetapan Temuan
1. Hari/Tanggal ; Senin, 19 Febuari 2024
2. Waktu : 09:00 WIB
3. Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum kadaluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
B. Syarat materil
Waktu dan Tempat Kejadian
1. Hari dan tanggal Kejadian : Senin, 19 Febuari 2024
2. Hari dan Tanggal diketahui : Senin, 19 Febuari 2024
3. Tempat Kejadian : Desa Penengahan
Uraian Kejadian
Pada Hari ini Sabtu tanggal 17 febuari tahun 2024 sekira pukul 20:25 ketua Panwaslu kecamatan Way Khilau menerima informasi awal dari saudara Heru bahwa, terjadi pristiwa dugaan perubahan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari C Plano ke C Hasil Salinan di TPS 10 ,TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 06, TPS 08 dan TPS 05 Desa Penengahan
Bukti :
3. C 1 Plano TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010
4. C Hasil Salinan TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010
Nama Saksi-saksi dan alamat :
Saksi I
Nama : Sahrul Pasha
Alamat : Desa Penengahan
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi II
Nama : Azwan
Alamat : Desa Penengahan
Jenis Kelamin : Laki-Laki
(ZAINUDDIN, IRFIANTO, FIRLI ketua PPK, RIRMA ALIYUS PPK)
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Way Khilau berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan NOMOR : 30 /LHP/PM.01.02/02/2024 Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pasal yang di duga dilanggar:
-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532, 535 J.o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tahapan pemungutan suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2047 |
007/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 07/LP/PL/Kab/28.04/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Suprianto
b. Tempat Tanggal Lahir : Ambon, 23 Maret 1983
c. Alamat : Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina
d. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pelapor tidak mengetahui seperti apa kejadiannya di TPS, namun Pelapor mendapat informasi dari Sdr. La Ode Faldin bahwa dia memberikan hak pilih di TPS-01 Desa Kabawakole sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP-El yang masih beralamat di Desa Kabawakole meskipun dia tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Morowali karena yang bersangkutan telah mengurus pindah domisili dan bekerja di Morowali
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu.
c. Pemantau Pemilu
a) Bahwa pelapor Sdr. Suprianto pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404112303830002 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. Suprianto beralamat di Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Ambon pada tanggal 23 Maret 1983. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, La Ode Faldin beralamat di Dusun Lagundi, Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 17 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Sdr. La Ode Faldin beralamat di Dusun Lagundi, Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton
B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-02), Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa Pelapor mendapat informasi dari Sdr. La Ode Faldin (Terlapor) bahwa dia telah memberikan hak pilih di TPS-01 Desa Kabawakole sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP-El yang masih beralamat di Desa Kabakole meskipun dia tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Morowali karena yang bersangkutan telah mengurus pindah domisili dan bekerja di Morowali
Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS-01 Desa Kabawakole patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta Pelanggaran Pidana Penyalahgunaan KTP-el yang dengan data yang sudah tidak berlaku.
c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa:
a. Print Out Foto Kartu Keluarga La Ode Faldin dengan Nomor Induk 7404111106190002
b. Print Out foto KTP La Ode Faldin nomor Induk Kependudukan 7404110402020001dengan Alamat Dusun Lagundi Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
c. Print Out DPT TPS 01 Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo.
Bahwa Pelapor pada saat melapor perbaikan laporan mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu:
a. Ancu
b. Willy Rizki April Yanto
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebuah laporan.
V. Rekomendasi
Bahwa karena Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan, sehingga direkomendasikan Laporan tersebut untuk diregistrasi dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pasarwajo, 26 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2046 |
006/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 06/LP/PL/Kab/28.04/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : La Ode Safruddin
a. b. Tempat Tanggal Lahir : Banabungi / 09 Juni 1969
c. Alamat : Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.
d. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Desa Wolowa, terdapat salah satu Masyarakat yang tidak memiliki Hak Pilih Di Desa Wolowa, tetapi diberikan Hak untuk memilih di TPS 02 Desa Wolowa dan memiliki data Kependudukan Di Desa Wasuamba Kecamatan Lasalimu Kabuapten Buton.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu.
c. Pemantau Pemilu
a) Bahwa pelapor Sdr. La Ode Safruddin pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404110906690001 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. La Ode Safruddin, beralamat di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Banabungi pada tanggal 09 Juli 1969. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-02) Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 18 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-02) Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-02), Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton.
b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilu bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton, terdapat salah satu Masyarakat yang tidak memiliki Hak Pilih Di Desa Wolowa, tetapi diberikan Hak untuk memilih di TPS 02 Desa Wolowa dan memiliki data Kependudukan di Desa Wasuamba Kecamatan Lasalimu.
Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa para terlapor patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa:
a. Print Out Foto Pengecekan Kependudukan Data Keluarga A.n. Safrin Udin, Nomor Induk Keluarga 7404232811180002, beralamat di Dusun Maranuang, Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
b. Print Out Foto Pengecekan Kependudukan data pribadi A.n. Safrin Udin, NIK 7404300504950001, beralamat di Dusun Maranuang, Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
c. Print Out Foto Daftar Hadir DPK TPS 02 Desa Wolowa, Kec. Wolowa, Kab. Buton.
Bahwa selain dokumen bukti sebagaimana tersebut diatas pelapor pada saat perbaikan dokumen laporan mengajukan saksi-saksi, yaitu:
1) La Ode Yusuf
2) Nurlin
3) La Muhajir
Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggran setelah perbaikan dokumen syarat Laporan, sehingga laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil syarat materiel sebuah laporan.
V. Rekomendasi
Laporan Pelapor diregistrasi dan dintindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasarwajo, 22 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2045 |
002/TM/PL/Kab/08.05/II/2024 |
Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2044 |
005/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 |
Laporan Tidak termasuk dalam peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2043 |
005/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 05/LP/PL/Kab/28.04/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : La Ode Febrian Jaya Putra
b. Tempat Tanggal Lahir : Sampuabalo, 08 Juli 1994
c. Alamat : Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina
d. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina, telah terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 03 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. Wa Ode Saluma NIK 7404317112730005 yang beralamat di SIFKAM Kelurahan Kipai,Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, memberikan hak pilihnya di TPS 03 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
2. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 04 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Hartawan NIK 7404312712030001 beralamat di Kelurahan Kiya,Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah memberikan hak pilihnya di TPS 04 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
3. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 05 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Dinal Faikal NIK 7404310403040002 beralamat di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. memberikan hak pilihnya di TPS 05 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu.
c. Pemantau Pemilu
a) Bahwa pelapor Sdr. La Ode Febrian Jaya Putra pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404111308120018 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. La Ode Febrian Jaya Putra, beralamat di Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton yang dilahirkan di Sampuabalo pada tanggal 08 Juli 1994. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu sebagai berikut:
a. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-03) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton
b. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-04) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
c. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-05) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 16 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS-03, Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 dan Ketua dan Anggota KPPS TPS-05 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-03), Tempat Pemungutan Suara (TPS-04) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS-05) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi peristiwa sebagai berikut yaitu:
1. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 03 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. Wa Ode Saluma NIK 7404317112730005 yang beralamat di Sifkam Kelurahan Kipai,Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, memberikan hak pilihnya di TPS 03 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
2. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 04 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Hartawan NIK 7404312712030001 beralamat di Kelurahan Kiya,Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah memberikan hak pilihnya di TPS 04 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
3. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 05 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Dinal Faikal NIK 7404310403040002 beralamat di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. memberikan hak pilihnya di TPS 05 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa para terlapor patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta Pelanggara Pidana Penggunaan KTP-el yang dengan data yang sudah tidak berlaku.
c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa:
a) Print Out Data Kependudukan An. Wa Ode Saluma NIK 7404317112730005 beralamat di SIFKAM Kelurahan Kipai,Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah.
b) Print Out Data Kependudukan An. La Ode Hartawan NIK 7404312712030001 beralamat di Kelurahan Kiya,Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
c) Print Out Data Kependudukan An. La Ode Dinal Faikal NIK 7404310403040002 beralamat di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
d) Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.
e) Print Out Foto Catatan Daftar Hadir TPS 03 Desa Sampuabalo
f) Print Out Foto Daftar Hadir DPK TPS 04 Desa Sampuabalo
g) Print Out Foto Catatan Daftar Hadir TPS 05 Desa Sampuabalo
Bahwa selain dokumen bukti sebagaiman tersebut diatas pelapor pada saat melapor mengajukan saksi-saksi adalah sebagai berikut:
a. Saksi peristiwa di TPS-03, yaitu:
Sdri. Wa Ode Bariana
Sdr. Afis
b. Saksi peristiwa di TPS-04, yaitu
Sdri. Sartika Elsa
Sdr. La Ode Firman Suriansah
c. Saksi peristiwa TPS 05
Sdri. Wa Asa
Sdri. Wa Ode Sarwia
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan.
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil materiel sebuah laporan.
V. Rekomendasi
Laporan Pelapor diregistrasi dan dintindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasarwajo, 21 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2042 |
004/TM/PL/Kab/08.04/II/2024 |
BA Pleno Nomor : 50.c/HK.01.00/K.LA-02/2/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2041 |
003/LP/PL/Kab/02.17/II/2024 |
KESIMPULAN
a. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran.
b. Bahwa berdasarkan Laporan Saudara M. MASYHURI PULUNGAN berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa adanya Ketua LPM yang melakukan Kampanye dengan melakukan seruan dan ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu di duga melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
REKOMENDASI
Bahwa Laporan Saudara M. MASYHURI PULUNGAN dengan No. 003/LP/PL/Kab/02.17/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil, untuk selanjutnya dibawa kedalam rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2040 |
004/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal Pelaporan sehingga Laporan tidak diregistrasi dan pemberitahuan status disampaikan kepada pelapor dengan surat resmi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2039 |
003/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal sehingga Laporan tidak diregistrasi dan pemberitahuan status disampaikan kepada pelapor dengan surat resmi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2038 |
002/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 |
BA Pleno Nomor: 30.a/HK/01.00/K.LA-02/2/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2037 |
001/TM/PL/Kab/32.03/II/2024 |
Pemilih yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2036 |
003/TM/PL/Kab/28.17/III/2024 |
1) Diduga terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPPS TPS 001 Desa Wacuala saat distribusi formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 yang diberikan kepada sdr. ANTON dan saat sdr. ANTON memilih melakukan pendaftaran dan registrasi KPPS Keempat dan KPPS Kelima TPS 001 Desa Wacuala tidak meneliti data identitas kependudukan sdr. ANTON dengan Nomor NIK 7301090608850001 dengan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017
2) Diduga terdapat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sdr. ANTON dengan NIK 7301090608850001 mencoblos di TPS 001 Desa Wacuala mengaku sebagai orang lain dengan menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2034 |
001/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/19.09/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sintus F. Jemali
b. Alamat : Naha, RT/RW:004/003, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat secara sengaja memberi 6 (enam) surat suara kepada salah satu wajib pilih yang terdaftar dalam DPT atas nama saudari Monika Mamun. Surat suara yang diberikan diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan anggota DPR RI 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan DPD 1 (suara) surat suara, surat suara pemilihan DPRD Provinsi 1 (satu) surat suara dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten 2 (dua) surat suara. Dari keenam surat suara tersebut dicoblos oleh pemilih.
Bahwa yang seharusnya pemilih yang terdaftar dalam DPT hanya mendapat 5 (lima) surat suara, akan tetapi fakta yang terjadi justru pemilih atas nama Monika Mamun menerima lebih dari satu surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 dan kedua surat suara tersebut dicoblos. Kejadian ini diketahui oleh KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP pada saat pemilih akan memasukan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara. Atas peristiwa tersebut KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP melarang pemilih tersebut untuk memasukan dua surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 kedalam kotak suara, sehingga surat suara tersebut masih berada diluar kotak suara dan tidak dihitung dan yang dilakukan penghitungan hanya surat suara yang berada dalam kotak suara.
2. Bahwa PPS bersama KPPS melarang salah satu wajib pilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Maria Muet berdasarkan perintah dari salah satu PPK Kecamatan Welak atas Nama Golin untuk tidak memberikan hak suaranya di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak dengan alasan KTP yang bersangkutan bukan KTP elektronik.
3. Bahwa PPS bersama KPPS melarang wajib pilih yang mengalami cacat fisik maupun mental atas nama saudara Alfonsius Idun untuk memberikan hak suara di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak.
III. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi:
1. Identitas Pelapor yang terdiri atas:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- kewarganegaraan
- Alamat
- No. Telp/HP
2. Identitas Terlapor terdiri atas:
- Nama
- Alamat
- pekerjaan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PasaL 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu
Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sintus F. Jemali, Tempat dan tanggal Lahir Naha, 22 Agustus 1995, Pekerjaan petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Naha, RT/RW: 004/003 Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nomor tlp. 081292212388 merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan Pelanggaran Pemilu.
b. Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yaitu:
1. Monika Mamun, alamat Desa Pengka, Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat.
2. Nama KPPS 03 Desa Pengka, alamat tinggal Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
3. PPS Desa Pengka, alamat tinggal Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
c. Tentang Tenggang Waktu Laporan Dugaan Pelanggaran.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama, selanjutnya pelapor melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada Tanggal 22 Februari 2024, dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum; yang menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut:
a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 03 Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
b. Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat secara sengaja memberi 6 (enam) surat suara kepada salah satu wajib pilih yang terdaftar dalam DPT atas nama saudari Monika Mamun. Surat suara yang diberikan diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan anggota DPR RI 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan DPD 1 (suara) surat suara, surat suara pemilihan DPRD Provinsi 1 (satu) surat suara dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten 2 (dua) surat suara. Dari keenam surat suara tersebut dicoblos oleh pemilih.
Bahwa yang seharusnya pemilih yang terdaftar dalam DPT hanya mendapat 5 (lima) surat suara, akan tetapi fakta yang terjadi justru pemilih atas nama Monika Mamun menerima lebih dari satu surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 dan kedua surat suara tersebut dicoblos. Kejadian ini diketahui oleh KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP pada saat pemilih akan memasukan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara. Atas peristiwa tersebut KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP melarang pemilih tersebut untuk memasukan dua surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 kedalam kotak suara, sehingga surat suara tersebut masih berada diluar kotak suara dan tidak dihitung dan yang dilakukan penghitungan hanya surat suara yang berada dalam kotak suara.
2. Bahwa PPS bersama KPPS melarang salah satu wajib pilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Maria Muet berdasarkan perintah dari salah satu PPK Kecamatan Welak atas Nama Golin untuk tidak memberikan hak suaranya di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak dengan alasan KTP yang bersangkutan bukan KTP elektronik.
3. Bahwa PPS bersama KPPS melarang wajib pilih yang mengalami cacat fisik maupun mental atas nama saudara Alfonsius Idun untuk memberikan hak suara di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak.
c. Bahwa dalam Laporan Pelapor pada tanggal 22 Februari 2024, Pelapor melampirkan Bukti berupa:
1. Foto 2 (dua) surat suara Pemilihan DPRD Kabupate Manggarai Barat Dapil 3 (tiga)
2. Foto KTP atas nama Maria Muet.
3. Foto KTP atas nama Alfonsius Idun
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Sandronimus Mansung dan
2. Malisius Aven
d. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelangaran, uraian peristiwa, dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dilaporkan, maka:
1. Bahwa diduga perbuatan Terlapor atas nama Monika Mamun telah melakukan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 03 Desa Pengka, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 516 UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”
2. Bahwa diduga tindakan terlapor PPS Desa Pengka dan KPPS 03 Desa Pengka melakukan tindak pidana Pemilu yang melarang wajib pilih atas nama Sdri Kristina Nuet dan Sdr.Alfonsius Idun untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Desa Pengka, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
e. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b,c, dan d di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi Syarat Materiel
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Labuan Bajo, 23 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Manggarai Barat
Ketua,
(Maria Magdalena S. Seriang, S.H) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2032 |
002/TM/PL/Kota/27.03/II/2024 |
Uraian singkat kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 Pukul 5.30 Wita, PTPS TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara melakukan pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 014 di Kelurahan Balandai. TPS dibuka pada pukul 7.00 Wita. Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan proses menghitung atau mengecek kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Pada rentan pukul 11.00 sampai sebelum 12.00 Wita, ada dua orang yang bertanya apakah sudah bisa memilih menggunakan KTP bagi yang tidak memiliki C-Pembertuahuan, namun KPPS menyatakan bahwa belum waktunya memilih bagi yang tidak memiliki C-Pemberitahuan. Pada pukul kurang lebih 12.45 Wita kedua orang tersebut dating Kembali untuk memilih di TPS 14 Balandai. Sebelum memilih, pemilih tersebut sempat mengobrol dengan salah satu warga. Setelah itu ia meletakkan KTP-El di atas meja di depan KPPS. Setelah itu, KPPS memeriksa KTP-el yang bersangkutan dan ternyata memang memiliki KTP-el yang beralamat di kelurahan Balandai. Adapun kedua orang tersebut bernama Mulyani Abbas dengan NIK 737305630380002 yang beralamat di RT/RW 001/001 Kelurahan Balandai dan Adriansyah dengan NIK 7373051901020003 yang beralamat di RT/RW 001/001 Kelurahan Balandai. Pada sore hari, saat dilakukan rekap penghitungan suara dilakukan pengecekan kedua data tersebut pada DPT online dan ternyata kedua orang tersebut terdaftar sebagai DPT 006 Kelurahan Pontap kecamatan Wara Timur. Ketika diketahui, panwaslu kecamatan Bara Misran, S.Pd., M.Pd datang ke lokasi TPS Bersama PPK Kecamatan Bara Iphon Pabbali. Panwaslu Kecamatan Bara dan PPK Kecamatan Bara bertanya kepada KPPS berapa jumlah surat suara yang diberikan dan KPPS menyatakan bahwa kedua orang tersebut diberikan lima jenis surat suara. Sehingga dinyatakan sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Untuk memastikan, Panwaslu Kecamatan Bara menelpon ke Panwaslu Kecamatan Wara Timur untuk memastikan apakah kedua orang tersebut memilih di TPS 006 Kelurahan Pontap. Dari hasil konfirmasi Panwaslu kecamatan Wara Timur Adya Novita Apriliyani kepada KPPS TPS 006 Pontap bahwa yang bersangkutan juga telah memilih di TPS 006 Pontap dsebagai DPT menggunakan KTP yang beralamat di Balandai
Adapun ditemukan fakta pada kegiatan ini sebagai berikut :
1. Bahwa benar Ketua dan Anggota KPPS TPS 14 Kelurahan Temmalebba memberikan 5 (lima) surat suara kepada Adriansyah dan Mulyani Abbas.
2. Benar bahwa Adriansyah dan Mulyani Abbas merupakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 06 Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur dan telah menggunakan hak pilihnya.
3. Benar bahwa Adriansyah dan Mulyani Abbas menjadi DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 14 Kelurahan Balandai Kecamatan Bara dan telah menggukan hak pilihnya.
Adapun ditemukan dugaan pelanggaran pada kegiatan ini yaitu Adanya dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 516 “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2030 |
001/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 |
Kesimpulan
Setelah melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel kajian awal laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec.-Sampolawa/28.17/II/2023 tertanggal 16 Februari 2024. maka disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Sampolawa Mengajukan permintaan Pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan menggunakan Formulir Model B.6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 2029 |
002/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil dan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, KPPS TPS 01 Desa Lalabata |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2028 |
002/TM/PL/Kec-Lasusua/28.07/III/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pemilu mengikutsertakan Perangkat Desa Pitulua Kecamatan Lasusua An. Aguslim (Tirta) dalam pelaksanaan Kampanye Caleg DPR RI Ibu Dessy Indah Rachmat yang dilaksanakan oleh Tim kampanye Partai Gerindra di Rumah Maksum Ramli, S.E (Ketua DPC Partai Gerindra Kolaka Utara) di Jalan Merdeka Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (2) Huruf i Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Perangkat Desa. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 Huruf j Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2027 |
003/LP/PL/Kab/08.13/II/2024 |
Memenuhi Syarat formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 2026 |
002/LP/PL/Kab/08.13/II/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2025 |
001/LP/PL/Kab/27.11/II/2024 |
kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2024 |
003/LP/PL/Kota/19.01/II/2024 |
Laporan tidak diregis karena tidak memenuhi syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2023 |
002/LP/PP/Kab/06.13/I/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2022 |
005/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 |
Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Laporan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu Kabupaten Soppeng Nomor : 023/LHP/PM.01.02/1/2024 Bawaslu Kabupaten Soppeng tanggal 28 Januari 2024 dengan memutuskan sebagi berikut :
1. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Nomor : 023/LHP/PM.01.02/1/2024 Panwaslu Kecamatan Marioriawa tanggal 28 Januari 2024 untuk diregister pada Formulir Model B.2 Temuan Dugaan Pelanggaran.
2. Menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran melalui Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2021 |
013/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2020 |
012/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2019 |
014/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2017 |
009/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Bukan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2016 |
011/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2015 |
002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2014 |
009/TM/PL/Kota/14.01/II/2024 |
Uraian Singkat Hasil Pengawasan:
Berdasarkan Pasal 278 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 memuat bahwa jadwal masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jadwal tahapan masa tenang mulai 11 Februari 2024 dan berakhir pada 13 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Panwaslu Kecamatan Pedurungan siap siaga terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, maupun tim kampanye selama masa tenang.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pedurungan, serta Panwaslu Kelurahan Pedurungan Kidul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp50.000 dan bahan kampanye dari salah satu calon anggota DPRD Kota Semarang di daerah Gemah Kecamatan Pedurungan. Pembagian uang disertai bahan kampanye berupa brosur calen Kota Semarang di Dapil 2 dari Partai Nasdem atas nama Arif Mustagfirin dilakukan di rumah salah satu warga bernama Suwarto.
Informasi Dugaan Pelanggaran:
1. Peristiwa
a. Peristiwa:
Pada Selasa, 13 Februari 2024 pukul 20.05 WIB, Panwaslu Kecamatan Pedurungan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diketahui ada kegiatan bagi-bagi uang di rumah salah satu warga bernama Bpk Suwarto dengan alamat Jl. Gayamsari IV/16 RT 001 RW 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan.
Selanjutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Pedurungan Moech. Achmin, beserta 2 Anggota Panwaslu Kecamatan Pedurungan yakni Dwi Asri Indri Hastuti dan Yunita Restanti, serta 1 orang Panwaslu Kelurahan Pedurungan Kidul Dadang Abdurachman, segera menuju ke rumah Bpk Suwarto.
Setelah sampai di lokasi, terdapat kerumunan warga dan terdapat kericuhan. Terdapat warga yang marah-marah dikarenakan tidak kebagian amplop yang berisi uang.
Menurut keterangan 2 orang warga yang sudah mendapatkan amplop berisi uang bernama Susiyanti, dan Rochimah, bahwa pembagian amplop sudah berlangsung sejak pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, warga sudah didata dengan mengumpulkan foto copy KK dan KTP supaya mendapatkan amplop berisi uang sebesar Rp.50.000. Uang tersebut berasal dari calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Nasdem bernama Arif Mustaghfirin. Warga yang didaftar untuk mendapatkan uang tersebut berasal dari RW 011 dari RT 01 s.d RT 8
Bahwa terdapat 1 orang warga bernama Khomsatun dari berbagai warga yang berkumpul yang belum mendapatkan uang.
Menurut keterangan dari Bpk Suwarto sebagai pembagi uang dan bahan kampanye, amplop berisi uang yang sudah terbagi sebanyak 200 amplop dan bahan kampanye. Keributan terjadi karena sejumlah warga yang sudah berkumpul di rumah Bpk Suwarto tidak mendapatkan amplop berisi uang dan bahan kampanye.
Bahwa menurut keterangan dari Suwarto, bahwa Arif Mustaqfirin yang mendata lansia di RW 011 untuk diberikan bantuan uang.
Bahwa uang dan bahan kampanye didistribusikan kepada warga oleh Kisrini (menantu dari Bpk. Suwarto) yang sudah di siapkan oleh Arif Mustaqhfirin.
b. Tempat Kejadian : Jl. Gayamsari IV/16 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan
c. Waktu Kejadian : Selasa, 13 Februari 2024
d. Pelaku :
a. Arif Mustaqhfirin (Caleg)
b. Suwarto (Pemilik rumah)
c. Kisrini (Yang membagi)
e. Alamat :
a. Semarang
b. Jl. Gayamsari IV/16 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang
c. Jl. Gayamsari IV/16 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang
2. Saksi – saksi
a) Nama : Rochimah
Alamat : Gayamsari IV RT. 006 RW. 011
Kel Gemah Kec Pedurungan Kota Semarang
b) Nama : Khomsatun
Alamat : Gayamsari IV RT. 006 RW. 011
Kel Gemah Kec Pedurungan Kota Semarang
c) Nama : Susiyanti
Alamat : Gayamsari IV RT. 006 RW. 011
Kel Gemah Kec Pedurungan Kota Semarang
d) Nama : Dadang Abdurachman (Panwaslu Kelurahan Pedurungan Kidul)
Alamat : Plamongan Permai Utara IIB RT 01 RW 09
4. Barang Bukti
a. Amplop berisi uang @50.000 sebanyak 2 amplop
b. Bahan kampanye 2 lembar
c. Foto tempat terjadinya perkara
d. Foto Fotocopy KTP Penerima uang
e. Foto KTP Suwarto
f. Foto KTP Kisrini
g. Foto KTP calon penerima uang
h. Daftar Pemilih Tetap Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, TPS 039, 040, 041, 042
i. Daftar hadir penerima uang
5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran
Ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa tidak ada pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang, baik dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim kampanye.
Dugaan pelanggaran berupa pemberian uang disertai dengan bahan kampanye berupa brosur salah satu caleg Kota Semarang Dapil 2 dari Partai Nasdem atas nama Arif Mustaghfirin, Pemberian dilakukan melalui Suwarto kepada warga RW 2 Gemah Pedurungan yang telah didata. Pemberian uang dan bahan kampanye dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 atau masa tenang di rumah Suwarto.
Pedurungan adalah kecamatan yang terbanyak penduduknya sehingga banyak caleg yang mengincar Kecamatan Pedurungan untuk melakukan kampanye maupun memberikan iming-iming kepada warga sekitar.
6. Fakta dan Keterangan
Berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian uang disertai bahan kampanye brosur caleg Arif Mustaghfirin yang dilakukan oleh warga bernama Suwarto. Pembagian uang dilakukan oleh Suwarto beserta anak dan menantunya, kepada warga RW 2 yang telah berkumpul di rumahnya;
Pengawas Pemilu mengumpulkan barang bukti berupa amplop berisi uang disertai bahan kampanye brosur Arif Mustaghfirin yang berasal dari penerima atas nama Rochimah. Pengawas mendokumentasikan KTP atas nama Rochimah dan Komisatun sebagai penerima amplop disertai bahan kampanye; Pengawas Pemilu mendokumentasikan KTP atas nama Suwarto sebagai pemilik rumah dan yang membagikan amplop disertai bahan kampanye;
Pengawas Pemilu menghubungi caleg Kota Semarang Arif Mustaghfirin melalui sambungan telpon agar dapat hadir di kantor secretariat Panwaslu Kecamatan Pedurungan. Namun, pada hari itu, Arif Mustaghfirin tidak dapat hadir karena sedang kegiatan khataman alquran. Arif Mustaghfirin mengirimkan gambar kegiatan khataman melalui pesan whatsapp.
7. Analisa
Berdasarkan uraian diatas kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 278 pasal 2 UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Dalam penjelasan pasal 278 menyebutkan yang dimaksud dengan imbalan dapat berupa uang, barang, dan/jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Pada pasal 523 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 berbunyi:
setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepala Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda palingt banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2013 |
008/TM/PL/Kota/14.01/II/2024 |
Informasi Dugaan Pelanggaran
1.Peristiwa
a. Peristiwa :
Pada masa tenang seharusnya peserta pemilu dan timses tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye atau aktivitas lain yang tidak sesuai peraturan. Mengingat banyaknya APK di wilayah Tembalang penyisiran masih terus dilakukan di wilayah ini. Selanjutnya pada Selasa, Tanggal 13 Februari 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Tembalang Bekti Maharani, Panwaslu Kelurahan Sendangmulyo bersama Pengawas TPS (PTPS) se Kecamatan Sendangmulyo melakukan apel siaga pada pkl. 09.00 s.d 10.00 WIB di Halaman Kantor Kelurahan Sendangmulyo. Seusai apel dilanjutkan dengan pembersihan APK yang masih terpasang. Selanjutnya Bekti Maharani bersama sebagian PTPS sekitar pukul. 13.30 kembali ke Kantor Kelurahan Sendangmulyo menghadiri pengawasan distribusi logistik dari Kelurahan Sendang Mulyo ke TPS masing-masing. Ketika pulang pengawasan distribusi logistik, PTPS 51 Agus Djoyo memberikan informasi lokasi dan pembagian sesuatu di rumah tim sukses M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) di Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo. Kemudian Panwaslu Kelurahan Sendang Mulyo Rochmat Hidayat bersama PTPS 51 Agus Djoyo memasuki lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada orang banyak sekitar belasan orang, informasinya adalah pembagian Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada orang tua siswa, dan orang tua siswa disuruh membawa orang oleh Tim yang membagikan. Informasi juga diperoleh dari PTPS 27 Kelurahan Sendangmulyo Yanuar yang mana rumahnya terletak di belakang lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada keramaian dari 2 hari sebelumnya yakni 11 dan 12 Februari 2014. Pada 12 Februari 2024 malam, terdapat banyak orang yang keluar masuk di lokasi tersebut. Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Riyadi bersama Bekti Maharani dan Staf Panwaslu Kecamatan Tembalang Nurul Afwa memasuki lokasi, bertemu dengan tim dari M. Ulil Haq. Di lokasi tersebut Pengawas Pemilu mendapati uang 50 ribu an, amplop berisikan uang, bahan kampanye yang berupa contoh surat suara, kartu nama dan foto copy KTP sebanyak 48 buah. Kemudian ketika pengawas pemilu datang, tim tersebut membubarkan diri, kemudian ada 2 orang dari tim tersebut kembali ke lokasi untuk membawa uang tunai yang tertinggal di lokasi. Kemudian, 2 orang dari tim tersebut kembali lagi untuk mengambil motor dan mengunci ruko dan mengusir pengawas pemilu.
b. Tempat Kejadian : Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo
c. Waktu Kejadian : Selasa, 13 Februari 2024
d. pelaku : - M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3)
e. Alamat : Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo
2. Saksi – saksi
a. Nama : Rakhmat Hidayat
Alamat : Jl. Kol H Imam Soeparto No.1, Bulusan-Tembalang, Kota Semarang
b. Nama : Yanuar
Alamat : Jl. Kol H Imam Soeparto No.1, Bulusan–Tembalang, Kota Semarang
c. Nama : Agus Djoyo
Alamat : Jl. Kol H Imam Soeparto No.1, Bulusan–Tembalang, Kota Semarang
3. Alat Bukti
4. Barang Bukti
a. Rekaman video tempat terjadinya perkara dan bahan kampanye
b. Foto tempat terjadinya perkara dan bahan kampanye
c. Amplop berisi uang tunai @50.000 sebanyak 160 pieces
d. Kartu nama 860 lembar
e. Contoh surat suara 124 lembar
f. Foto copy ktp 45 lembar
5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran
Di masa tenang seharusnya peserta pemilu dan timses tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye atau aktivitas lain yang tidak sesuai peraturan. Mengingat banyaknya APK di wilayah Tembalang penyisiran masih terus dilakukan di wilayah ini. Selanjutnya pada Selasa, Tanggal 13 Februari 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Tembalang Bekti Maharani, Panwaslu Kelurahan Sendangmulyo bersama Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Sendangmulyo melakukan apel siaga pada pukul. 09.00 s.d 10.00 WIB di Halaman Kantor Kelurahan Sendangmulyo. Seusai apel dilanjutkan dengan pembersihan APK yang masih terpasang. Selanjutnya Bekti Maharani bersama sebagian PTPS sekitar pkl. 13.30 kembali ke Kantor Kelurahan Sendangmulyo menghadiri pengawasan distribusi logistik dari Kelurahan Sendang Mulyo ke TPS masing-masing. Ketika pulang pengawasan distribusi logistik, PTPS 51 Agus Djoyo memberikan informasi lokasi dan pembagian sesuatu di rumah tim sukses M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) di Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo. Kemudian Panwaslu Kelurahan Sendang Mulyo Rochmat Hidayat bersama PTPS 51 Agus Djoyo memasuki lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada orang banyak sekitar belasan orang, informasinya adalah pembagian Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada orang tua siswa, dan orang tua siswa disuruh membawa orang oleh Tim yang membagikan. Informasi juga diperoleh dari PTPS 27 Kelurahan Sendangmulyo Yanuar yang mana rumahnya terletak di belakang lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada keramaian dari 2 hari sebelumnya yakni 11 dan 12 Februari 2014. Pada 12 Februari 2024 malam, terdapat banyak orang yang keluar masuk di lokasi tersebut. Kemudian pada pkl. 18.30 WIB Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Riyadi bersama Bekti Maharani dan Staf Panwaslu Kecamatan Tembalang Nurul Afwa memasuki lokasi, bertemu dengan tim dari M. Ulil Haq. Di lokasi tersebut Pengawas Pemilu mendapati uang 50 ribuan, amplop berisikan uang, bahan kampanye yang berupa contoh surat suara, kartu nama dan foto copy KTP sebanyak 48 buah. Kemudian ketika pengawas pemilu datang, tim tersebut membubarkan diri, kemudian ada 2 orang dari tim tersebut kembali ke lokasi untuk membawa uang cash yang tertinggal di lokasi. Kemudian, 2 orang dari tim tersebut kembali lagi untuk mengambil motor dan mengunci ruko dan mengusir pengawas pemilu.
6. Fakta danKeterangan
Berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pembagian uang dari tim sukses M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) di Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo, dengan berdasarkan penemuan barang bukti berupa uang yang dimasukkan amplop dan bahan kampanye di lokasi posko pemenangan caleg dimaksud.
Dua tim sukses caleg tersebut menurut informasi yang diperoleh dari Yanuar dan Agus Djoyo yang bertempat di sekitar wilayah tersebut belum diketahui nama dan Alamatnya. Termasuk belum diketahui siapa saja yang sudah menerima uang dari pemberian yang diberikan di posko tersebut, karena bukti nama warga yang diduga menerima uang hilang atau kemungkinan diambil salah satu tim sukses yang Kembali ke ruko.
7. Analisa
Berdasarkan uraian diatas kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 278 ayat (2) UU 7 Tahun 2017.
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Dalam penjelasan pasal 278 menyebutkan yang dimaksud dengan imbalan dapat berupa uang, barang, dan/jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang
Sementara pada pasal 523 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepala Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda palingt banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2012 |
010/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2009 |
002/LP/PP/Prov/01.00/II/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2008 |
001/LP/PL/Kab/28.11/III/2024 |
I. Bahwa Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Sutarno yang disampaikan oleh :
a. nama : Sutarno
b. Alamat :Desa Puusanggula Konsel
c.Pekerjaan :Petani
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggara yang dilaporkan bahwa berdasarkan Hasil Investigasi bahwa oknum tersebut adalah pendamping kecamatan dan dirinya terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Konawe Utara Dapil 4 dan sampai hari ini terdaftar sebagai caleg Partai nasdem. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2007 |
003/LP/PL/Kota/03.10/I/2024 |
Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/03.10/I/2024 tidak dapat diregister, karena tidak memenuhi syarat formil laporan dugaan pelanggaran berupa waktu penyampaian laporan sudah melampaui batas waktu penyampaian Laporan yang ditentukan atau daluwarsa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2006 |
003/LP/PL/Kab/19.08/II/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2005 |
004/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 004/LP/PL/KOTA/ 21.01/II/2024*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Helsyanto, SH
b. Alamat : Jl. Patimura, No. 64, RT/RW. 001/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya
c. Pekerjaan : Pengacara
(Kuasa Hukum Pelapor an. Ibu Nenie Adriati
Lambung, SH)
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pelapor dalam kedudukan hukumnya sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya yang merupakan salah satu Partai Peserta Pemilu Tahun 2024. Pelapor sangat keberatan terhadap Terlapor dikarenakan Terlapor sebagai Ketua KPPS di TPS 70 Kelurahan Menteng tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan Terlapor dianggap telah melanggar Pasal 2, Pasal 59 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Terlapor pada faktanya tidak ada meminta kepada Saksi Pelapor untuk menandatangani Formulir Model C.Hasil-DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya.
Bahwa dikarenakan Formulir Model C.Hasil DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya tidak ditandatangani oleh Saksi Pelapor, pada saat itu Saksi Pelapor langsung melayangkan keberatan kepada Terlapor dan meminta Terlapor untuk mengisi pernyataan keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Namun tidak diindahkan atau tidak dihiraukan oleh Terlapor dan justru Saksi Pelapor malah mendapatkan ancaman serta disuruh untuk pulang oleh Terlapor tanpa dasar dan alasan yang jelas. Bahwa Terlapor juga sampai dengan laporan ini diajukan tidak ada menyerahkan Salinan Formulir Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK kepada Saksi Pelapor. Bahwa pada TPS 12, 92, 86, 83, 45, 115 dan 139 Kelurahan Menteng, para Saksi semua diminta untuk pulang dan besok baru akan diberikan C Hasil tanpa disaksikan oleh para Saksi.
Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana diuraikan diatas dapat dianggap sebagai pelanggaran transparasi dan hak-hak partisipasi pemantau Pemilu yang mana pelanggaran tersebut merupakan potensi gangguan terhadap integritas dan keabsahan proses pemilihan. Bahwa Tindakan Terlapor tersebut tidak mencerminkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu berpedoman dalam prinsip yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibel.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan Terlapor dapat dipastikan atau dikualifisr telah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum yaitu dengan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pemilu dalam setiap tahapan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan:
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu;
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. Nama dan Alamat pelapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian.
4) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
5) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdri. Nenie Adriati Lambung, SH beralamat di Jl. Strawberry Raya No.13 RT/RW. 005/014, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sdr. Helsyanto, SH, merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jl. Patimura, No. 64, RT/RW. 001/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
6) Bahwa dalam Laporannya Nenie Adriati Lambung, SH telah mencantumkan Terlapor atas nama Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 70 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya beralamat di Jalan. Temanggung Tilung Induk;
7) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 20 Februari 2024;
Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdri. Nenie Adriati Lambung, SH melalui kuasa hukumnya telah memenuhi syarat Formal Pelaporan.
2. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian:
Rabu, 14 Februari 2024, tempat kejadian TPS 70 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan. Temanggung Tilung Induk dan TPS 12, 92, 86, 83, 45, 115, 139 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
1) Kejadiannya tanggal 14 Februari 2024 di TPS 70 Kelurahan Menteng, sekitar pukul 13.30 – 15.50 WIB. Ketua KPPS di TPS 70 tidak meminta kepada Saksi Pelapor untuk menandatangani Formulir Model C.Hasil-DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya. Dikarenakan Formulir Model C.Hasil-DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya tidak ditandatangani oleh Saksi Pelapor, maka pada saat itu Saksi Pelapor melayangkan keberatan kepada Terlapor dan meminta kejadian tersebut dituangkan kedalam Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS/KEBERATAN SAKSI-KPU, namun hal itu tidak diindahkan atau tidak dihiraukan oleh Terlapor, justru Saksi Pelapor mendapatkan ancaman serta diminta untuk pulang oleh Terlapor tanpa dasar dan alasan yang jelas.
2) Dan pada TPS 12, 92, 86, 83, 45, 115 dan 139 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Saksi semua diminta untuk pulang dan besok baru diberikan C.Hasil tanpa disaksikan oleh para Saksi.
Dugaan pelanggaran administrasi terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 59 ayat 1 dan 2 serta Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 angka 32 Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum yaitu dengan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pemilu dalam setiap tahapan.
- Bukti
1. Surat Mandat Saksi Nomor : 698765/SM/DPP/II/2024;
2. Rekapitulasi manual/ catatan milik saksi TPS 70;
3. Model C.Hasil Salinan PPWP;
4. Model C.Hasil Salinan DPR;
5. Model C.Hasil Salinan DPD;
6. Model C.Hasil Salinan DPRD Provinsi;
- Saksi – Saksi
1. Nama : Yeni
Alamat :Jalan Menteng 23 RT.005/RW.008 Kel. Menteng
Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya
No.Telp/HP : -
2. Nama : Wiwie
Alamat : Jalan Menteng XXIV No.3A RT.004/RW.008
Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka
Raya
No.Telp/HP : -
Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdri. Nenie Adriati Lambung, SH melalui kuasa hukumnya Helsyanto, SH telah memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
a. Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel
V. Rekomendasi
a. Laporan dicatatkan kedalam buku register Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
b. Memberikan nomor Laporan sesuai dengan Formulir ADM.NRL;
c. Menerbitkan Berita Acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG;
d. Proses Sidang Penyelesaian Administratif Pemilu segera dijadwalkan.
Palangka Raya, 20 Februari 2024
Bawaslu Kota Palangka Raya
Ketua
ENDRAWATI, S.H., M.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2004 |
001/LP/PP/Prov/17.00/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2003 |
001/TM/PL/Kota/27.03/II/2024 |
Pada hari Minggu 4 Februari pukul 09.00, PKD bersama Panwaslu kecamatan wara dan staf melakukan Pengawasan di Gedung BRC jl.durian jalur dua kota palopo pada Kegiatan Silaturahmi Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia kota Palopo yang dihadiri oleh para Dokter, bidan, perawat dan mahasiswa kesehatan yang ada dikota palopo. Dalam kegiatan ini Prof. Dr. dr. Idrus A. Paturusi calon DPD R1 nomor 13 menjadi narasumber, selain itu ada beberapa dokter yang turut hadir diantaranya dr. Syukur, dr. Anton dan dr. Hamzakir .
didalam kegiatan tersebut dr. Hamzakir berbicara dan dalam ucapannya mengandung unsur kampanye .sementara dr. Syukur selaku ketua IDI kota palopo selaku pelaksana dan ketua panitia kegiatan tersebut.
Adapun dugaan pelanggaran pada kegiatan ini sebagai berikut :
a. dr Abdul Syukur Kuddus selaku ketua IDI Kota Palopo melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 493, Setiap Pelaksana Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Melanggar Larangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 280 Ayat (2) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara;
b. dr Abdul Syukur Kuddus selaku ketua IDI Kota Palopo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara;
c. dr. Hamzakir,Sp.B selaku Pengurus IDI Kota Palopo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2002 |
018/LP/PP/Prov/11.00/I/2024 |
kajian awal pa perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 2001 |
014/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Laporan di Sdr. Abdoel Aziz Teapon tidak terpenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2000 |
013/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu atas Laporan Sdr. Amran Samuda Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1998 |
001/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Djibran Ali
b. Alamat Kel. Winangun Satu, Kec. Malalayang
c. Pekerjaan: Wiraswasta
II. Uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan:
Pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita ada seorang ibu mengantar 2 (dua) buah amplop dengan jumlah uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dimana masing-masing amplop berisi uang sebanyak Rp. 250.000, Voucher seharga Rp. 100.000 beserta kartu nama caleg atas nama Meikel Damopolii Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea untuk saudara Arfan Yusuf dan Noval Yusuf
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa terhadap syarat formal, Pelapor adalah warga negara Indonesia (WNI), ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pihak yang dilaporkan adalah saudari Farida Pomalingo, berdasarkan keterangan Pelapor, saudari terlapor adalah penduduk Kelurahan Pakowa Lingkungan V. Kecamatan Wanea Kota Manado,
Laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada hari ke 3 (tiga) sejak diketahui oleh pelapor. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Laporan disampaikan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 14.55 wita. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (1) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari senin sampai dengan kamis, dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari jumat Sehingga laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal pelaporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa laporan yang telah disampaikan oleh pelapor, berdasarkan waktu dan tempat terjadinya dugaan. pelanggaran pemilu adalah pada hari selasa, 13 februari 2024 saat tahaparı masa tenang dan terjadi di Pasar Pinasungkulan
Karombasan Utara Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni 2 buah amplop berisi uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiahj, 2 lembar kartu nama Caleg atas nama Meikel Damopolii Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea, dan 1 lembar voucher seharga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah).
Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang yang terjadi saat tahapan masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2024;
Terlapor sebagai subjek deliknya adalah peserta kampanye. Rujukan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. dan denda paling banyak Rp. 48,000,000,00 (empat puluh delapan juta rupiahj" juncto pasal 278 ayat (2) yang berbunyi "selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk huruf d "memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
IV. Rekomendasi
Sulawesi Utara:
a. Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Manado.
Manado, 16 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1997 |
003/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1996 |
002/LP/PL/Kab/28.10/III/2024 |
1. Laporan dugaan pelanggaran Netralitas, Kode Etik Aparatur Sipil Negara serta dugaan tindak pidana pemilihan umum dengan terlapor Saoruddin, S.Pi, M.Si yang dilaporkan oleh Yayan Serah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan
2. jenis dugaan pelanggaran dalam laporan a quo adalah dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1995 |
012/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 |
Bahwa berdasarkan berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan, dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1994 |
002/LP/PL/Kab/23.11/II/2024 |
Memperhatikan syarat formil dan materil pada laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/23.11/II/2024 serta memperhatikan delik pelanggaran Pemilihan Umum, maka Laporan tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 5 tahun 2022 dengan melakukan meminta keterangan tambahan terhadap Pelapor, saksi dan terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1993 |
001/LP/PP/Kab/23.11/I/2024 |
Memperhatikan syarat formil dan materil pada laporan 001/LP/PP/Kab/23.11/I/2024 serta memperhatikan delik pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana poin dugaan Pelanggaran Pemilu, maka Laporan dapat diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu Ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1991 |
011/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 |
Kesimpulan :
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi :
Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1990 |
003/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 |
Nomor: 003/LP/PL/KOTA/ 21.01/II/2024*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
d. Nama : Frada Hutagaol
e. Alamat : Jl. Hiu Putih XIII Jalur II No. 85, RT/RW. 006/010,
Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya
f. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sekira Pukul 19.30 WIB, tanggal 13 Februari 2024 hari Selasa, masyarakat RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya menerima Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih, dari situ diketahui bahwa Ketua RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan atas nama Pitria Noor Jaya, S.Hut. adalah sebagai caleg DPRD Kota Palangka Raya Partai Gerindra Nomor Urut 1 Dapil Palangka Raya 2.
Maka dari itu pelapor yang adalah pemerhati dan peduli terhadap pemilu yang bersih, jujur dan adil berpendapat bahwa ketua RT tidak boleh atau tidak bisa ikut menjadi calon legislatif berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
3. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
d. Nama dan alamat pelapor;
e. Pihak Terlapor;
f. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan:
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu;
9) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu
10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
e. Nama dan Alamat pelapor;
f. Pihak terlapor;
g. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
h. Uraian kejadian.
11) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah:
d. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
e. Peserta Pemilu; atau
f. Pemantau Pemilu.
12) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdr. Frada Hutagaol merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jl. Hiu Putih XIII Jalur II No. 85 RT/RW. 006/010, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
13) Bahwa dalam Laporannya Frada Hutagaol telah mencantumkan Terlapor atas nama Pitria Noor Jaya, S.Hut yang diduga menjabat sebagai Ketua RT dan menjadi Caleg;
14) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui Kejadian tersebut pada tanggal 13 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 19 Februari 2024;
Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Frada Hutagaol memenuhi syarat Formal Pelaporan.
4. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi:
d. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
e. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
f. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian:
Selasa, 13 Februari 2024, tempat kejadian RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Sekira Pukul 19.30 WIB, tanggal 13 Februari 2024 hari Selasa, masyarakat RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya menerima Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih, dari situ diketahui bahwa Ketua RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan atas nama Pitria Noor Jaya, S.Hut. adalah sebagai caleg DPRD Kota Palangka Raya Partai Gerindra Nomor Urut 1 Dapil Palangka Raya 2.
Maka dari itu pelapor yang adalah pemerhati dan peduli terhadap pemilu yang bersih, jujur dan adil berpendapat bahwa ketua RT tidak boleh atau tidak bisa ikut menjadi calon legislatif berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa; Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa: Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- Bukti
3. Foto daftar nama RT/RW di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya periode 1 januari 2022 s.d 1 januari 2025 yang terdapat di kantor Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya;
4. Rekaman video terkait pengakuan dari warga bahwa Pitria Noor Jaya adalah Ketua RT.003/RW.001.
Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Frada Hutagaol tidak memenuhi syarat materiel Pelaporan karena tidak terpenuhinya Bukti.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Materil dan telah diberikan waktu selama 2 hari untuk memperbaiki laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1987 |
002/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 002/LP/PL/KOTA/ 21.01/II/2024*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
d. Nama : Josman Siregar
e. Alamat : Jl. Danau Mare I No. 2A RT/RW. 003/007, Kelurahan
Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka
Raya
f. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Kejadiannya tanggal 14 Februari 2024 di TPS 127 Kelurahan Menteng, sekira pukul 23.00 WIB pada saat penghitungan suara DPRD Kota masyarakat menemukan surat suara yang di coblos Partai Gerindra Nomor 4 atas nama Josman Siregar dan juga di dalam kolom Partai nya, jadi surat suara di coblos partai dan calegnya.
Oleh KPPS surat suara dinyatakan sah untuk Partai, masyarakat yang melihat ini yang paham peraturan KPU bahwa apabila surat suara di coblos di partai dan di nama atau nomor urut caleg maka surat suara itu dinyatakan sah untuk caleg, akan tetapi petugas KPPS bersikeras bahwa itu surat suara sah untuk partai setelah terjadi adu argumentasi, akhirnya masyarakat ini menelpon ketua KPU Provinsi, dan memberikan telpon ke petugas KPPS sehingga Ketua KPU Provinsi berbicara langsung melalui telepon kepada petugas KPPS tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 5 huruf (c) menyatakan, Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: (c). tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Sastriadi), akan tetapi petugas KPPS 127 Kel. Menteng, tetap bersikeras suara tersebut dimasukkan ke suara Partai bukan kesuara caleg, melihat situasi dan kondisi yang tidak kondusif masyarakat tersebut meninggalkan TPS karna dia mendapatkan intimidasi dari oknum – oknum yang berada di TPS. Itulah kronologis singkatnya.
Saya Josman Siregar sebagai caleg dari partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Palangka Raya 2 merasa dirugikan atas kejadian ini.
Olehkarna nya saya menuntut keadilan agar dilakukan perhitungan ulang di TPS 127, 54 dan 55 Kelurahan menteng, karena ini berada pada satu lapangan/tempat/lokasi yang berdekatan dan pemahaman KPPS di TPS tersebut bahwa surat suara yang dicoblos partai dan caleg dimasukkan ke suara partai, oleh karnanya saya sangat dirugikan.
Saya meminta keadilan agar dilakukan penghitungan ulang surat suara DRPD Kota Palangka Raya dari Partai Gerindra untuk TPS 127, 54, 55 Kelurahan Menteng.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
3. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
d. Nama dan alamat pelapor;
e. Pihak Terlapor;
f. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan:
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu;
9) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu
10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
e. Nama dan Alamat pelapor;
f. Pihak terlapor;
g. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
h. Uraian kejadian.
11) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah:
d. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
e. Peserta Pemilu; atau
f. Pemantau Pemilu.
12) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdr. Josman Siregar merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jl. Danau Mare I No. 2A RT/RW. 003/007, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
13) Bahwa dalam Laporannya Josman Siregar telah mencantumkan Terlapor atas nama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)127, 54 dan 55 Kelurahan Menteng yang beralamat di Jalan. G.Obos XX;
14) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui Kejadian tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 19 Februari 2024;
Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Josman Siregar memenuhi syarat Formal Pelaporan.
4. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi:
d. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
e. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
f. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian:
Rabu, 14 Februari 2024, tempat kejadian TPS127, 54 dan 55 Kelurahan Menteng yang beralamat di Jalan. G.Obos XX
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Kejadiannya tanggal 14 Februari 2024 di TPS 127 Kelurahan Menteng, sekira pukul 23.00 WIB pada saat penghitungan suara DPRD Kota masyarakat menemukan surat suara yang di coblos Partai Gerindra Nomor 4 atas nama Josman Siregar dan juga di dalam kolom Partai nya, jadi surat suara di coblos partai dan calegnya.
Oleh KPPS surat suara dinyatakan sah untuk Partai, masyarakat yang melihat ini yang paham peraturan KPU bahwa apabila surat suara di coblos di partai dan di nama atau nomor urut caleg maka surat suara itu dinyatakan sah untuk caleg, akan tetapi petugas KPPS bersikeras bahwa itu surat suara sah untuk partai setelah terjadi adu argumentasi, akhirnya masyarakat ini menelpon ketua KPU Provinsi, dan memberikan telpon ke petugas KPPS sehingga Ketua KPU Provinsi berbicara langsung melalui telepon kepada petugas KPPS tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 5 huruf (c) menyatakan, Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: (c). tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Sastriadi), akan tetapi petugas KPPS 127 Kel. Menteng, tetap bersikeras suara tersebut dimasukkan ke suara Partai bukan kesuara caleg, melihat situasi dan kondisi yang tidak kondusif masyarakat tersebut meninggalkan TPS karna dia mendapatkan intimidasi dari oknum – oknum yang berada di TPS. Itulah kronologis singkatnya.
Saya Josman Siregar sebagai caleg dari partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Palangka Raya 2 merasa dirugikan atas kejadian ini.
Olehkarna nya saya menuntut keadilan agar dilakukan perhitungan ulang di TPS 127, 54 dan 55 Kelurahan menteng, karena ini berada pada satu lapangan/tempat/lokasi yang berdekatan dan pemahaman KPPS di TPS tersebut bahwa surat suara yang dicoblos partai dan caleg dimasukkan ke suara partai, oleh karnanya saya sangat dirugikan.
Saya meminta keadilan agar dilakukan penghitungan ulang surat suara DRPD Kota Palangka Raya dari Partai Gerindra untuk TPS 127, 54, 55 Kelurahan Menteng.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa; Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika: (b), tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan dan Pasal 53 ayat 5 huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa (c), tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
- Bukti
2. Foto/Gambar di TPS Kejadian;
- Saksi – saksi
1. Nama : Berkat Imanuel
Alamat : Jalan Antang No. 37
No.Telp/HP : 082232425993
2. Nama : Mario
Alamat : Jalan. A.Yani
No.Telp/HP : 083844097424
Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Josman Siregar tidak memenuhi syarat materiel Pelaporan, karena Pelapor tidak dapat menunjukkan/menyampaikan bukti yang menguatkan laporan tersebut.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Materil dan telah diberikan waktu selama 2 hari untuk memperbaiki laporan.
Palangka Raya, 26 Februari 2024
Bawaslu Kota Palangka Raya
Ketua
ENDRAWATI, S.H., M.H.
|
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1986 |
010/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1985 |
001/TM/PL/Prov/26.00/II/2024 |
Dugaan bahwa sembako yang terdapat di dalam rumah adalah barang yang dibagikan untuk mempengaruhi pemilih di masa kampanye dan/atau masa tenang. Bahwa jika benar Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Partai PAN Nomor Urut 3 a.n Thia Pratiwi S.Pd., M.Pd., membagikan bahan kampanye disertai materi lainnya dan dilakukan pada masa kampanye maka berpotensi melanggar Pasal 532 (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun jika dilaksanakan pada masa tenang, maka berpotensi melangggar pasal 532 (2) jo. pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1984 |
009/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 |
Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
Rekomendasi:
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa 1) uraian kejadian yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor; dan 2) bukti dukung lainnya yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Tindaklanjut Rekomendasi :
Pelapor tidak melengkapi Laporan setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materiel laporan selama 2 (dua) hari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1983 |
002/LP/PL/Kab/32.09/II/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian, maka kami samapaikan Dokumen Hasil Kajian. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1982 |
002/LP/PL/Kab/16.14/II/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan Binakal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1981 |
004/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 002/LP/PL/Kab/27.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Rahmat, S.Hi
b. Pekerjaan : Sekretaris DPD Partai NASDEM
c. Alamat : Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2024 pada pukul 19.01.04 Wita jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H melalui perhitungan online KPU Provinsi Sulawesi Selatan di aplikasi info pemilu sebanyak 1. 678 kemudian pada pukul 20.01.22 Wita jumlah suara berkurang menjadi 1.022 sehingga total jumlah suara saya yang dicuri sebanyak 656 suara dan pada tanggal 20 Februari saya kembali melihat perhitungan online KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui info pemilu pada pukul 06.00 Wita jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM No. Urut 2 atas nama HJ. Sahiruddin sebanyak 16.794 kemudian pada pukul 11.00 Wita kembali mengalami perubahan jumlah suara yaitu 16.009.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
2) Identitas Terlapor
Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
3) Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 20 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran.
b. Syarat Material
Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti hasil screenshoot dokumen yang disampaikan oleh pelapor bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 pada pukul 19.01.04 Wita sebanyak 1.678 kemudian di jam 20.01.22 jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H sebanyak 1.022 jadi total suara saya yang dicuri sebanyak 656.Kemudian pada tanggal 17 Februari 2024 jumlah suara suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H pada pukul 19.30:00 Wita sebanyak 12.990. Pada tanggal 20 Februari kembali dilakukan pemantauan hasil perolehan suara suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/7302 pada tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 06.00 Wita jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM No. Urut 2 atas nama HJ. Sahiruddin sebanyak 16.794 kemudian pada pukul 11.00 Wita kembali mengalami perubahan jumlah suara menjadi 16.009. Bahwa setelah Setelah melihat ketentuan pelanggaran kode etik, administrasi pemilu, dan pelanggaran pidana pemilu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
IV. Kesimpulan
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Laporan Telah memenuhi syarat Formal Laporan namun tidak memenuhi syarat Material Laporan
V. Rekomendasi
Tidak dapat deregister dikarenakan Laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak kode etik, administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu atau dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1980 |
004/TM/PL/Kab/32.09/II/2024 |
Berikut ini kami sampaikan dokumen Kajian Awal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1979 |
002/LP/PL/Kab/26.05/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Money Politik dengan total dana sejumlah Rp. 80.000.000 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala An. Mohammad Ediawan yang disalurkan melalui sdr. Aliman di Desa Siweli Kecamatan Balaesang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1978 |
003/TM/PL/Kab/32.09/II/2024 |
Berikut ini kami sampaikan dokumen Kajian Awala. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1977 |
001/TM/PL/Kab/16.14/I/2024 |
Menetapkan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1976 |
001/LP/PL/Kab/26.05/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Banawa, Ketua KPPS TPS 007 Kel. Boya dan Pengawas TPS 002 pada hari pemungutan suara sehingga menyebabkan adanya Pemilih yang sakit dan ingin menggunakan hak pilihnya namun tidak dapat difasilitasi oleh KPPS TPS 007 dan KPPS TPS 002 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1973 |
008/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 |
Dugaan pelanggaran Money politik pada masa tenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1972 |
005/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 |
Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jayapura setelah pelapor melengkapi syarat materiel dalam waktu 2 hari |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1971 |
004/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jayapura dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan berada di wilayah kerja Bawaslu Kota Jayap |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1970 |
001/LP/PL/Kota/26.01/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/LP/PL/Kota/26.01/II/2024
I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Mutmaina
b. Alamat : Jl. Tombolotutu Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2023, bertempat di rumah Pelapor yang beralamat di Jl. Tombolotutu, Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sdr. Muliady, S.E., M.M., datang berkunjung menemui Pelapor. Kemudian Sdr. Muliady, S.E., M.M., mengatakan kepada Pelapor, “tolong ibu cari dulu suara untuk saya”. Kemudian Pelapor mengatakan bahwa “tidak mudah untuk mengumpulkan KTP orang-orang”. Selanjutnya Sdr. Muliady, S.E., M.M., mengatakan bahwa “janjikan Rp.100.000,- per orang”.
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, Pelapor mulai jalan ke setiap warga di sekitar lingkungan rumahnya. Selanjutnya pada setiap warga yang Pelapor temui, Pelapor mengatakan, “jika tidak ada yang dipilih, boleh pilih Pak Muliady dari Partai Amanat Nasional (PAN), karena ada uangnya”.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2023, Pelapor bertemu dengan Sdri. Eka bertempat di rumah Pelapor. Kemudian Pelapor menyampaikan kepada Sdri. Eka bahwa “Kalau ada tetangga yang dikenal, boleh bantu untuk mengumpulkan KTP warga di sekitar Kelurahan Talise Valangguni”. Selanjutnya sdri. Eka mengatakan bahwa “iya, nanti saya carikan”. Selanjutnya Pelapor katakan kepada Sdri. Eka “nanti dua hari sebelum hari pencoblosan, nanti dibayarkan semua sudah uang hasil mencari KTP. Kemudian nanti kau dapat uang bensin”.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2023 Sdri. Awalia diajak oleh Pelapor dengan mengatakan bahwa, “Ibu, bisa saya minta tolong karena Ibu tahu banyak orang di sini (Talise), saya mau minta tolong untuk ikut mengumpulkan cari KTP”. Kemudian sekitar bulan Oktober tahun 2023, Sdri. Irawati Lamasay, diajak oleh Pelapor dengan mengatakan bahwa “tolong carikan dan kumpulkan KTP untuk Pak Muliady”.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan November sampai dengan Desember tahun 2023, Sdr. Muliady, S.E., M.M. datang ke rumah Pelapor membawa dan menyerahkan Bahan Kampanye berupa: 1) kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Palu I Palu Timur-Mantikulore a. n. MULIADY, SE., MM” dan tulisan “Muliady, SE., MM., Caleg DPRD Kota Palu Dapil I Palu Timur-Mantikulore”, serta desain gambar nomor urut; dan 2) Contoh Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 dengan desain Tulisan “Ingat Tanggal 14 Februari 2024 Coblos Partainya Coblos No. Urut 1 Muliady, SE., MM”. Selain dari pada itu, sdr. Muliady, S.E., M.M. menyerahkan kepada Pelapor berupa Daftar Relawan Muliady, SE., MM yang harus diisi oleh Pelapor. Selanjutnya sdr. Muliady, S.E., M.M., mengatakan kepada Pelapor bahwa “tolong sampaikan kepada warga tata cara mencoblos”. Kemudian sdr. Muliady mengatakan kepada Pelapor, bahwa “ibu tolong isi daftar relawan tersebut, karena saya sudah mau rekap datanya”.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari tahun 2024, sdr. Muliady S.E., M.M bertemu dengan Pelapor di rumah Pelapor untuk meminta data KTP warga di sekitar Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore. Selanjutnya Pelapor memenuhi permintaan data tersebut dengan menyerahkan 203 data KTP warga Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore. Kemudian Pelapor mengatakan kepada Sdr. Muliady S.E., M.M bahwa “data tersebut sebanyak 203 data, berarti Rp20.300.000,-“. Selanjutnya sdr. Muliady S.E., M.M mengatakan kepada Pelapor bahwa “itu sudah. Itu saja kemampuan Sdri. Mutmaina. Kalau bisa ada suara lebih boleh tambah-tambah”.
Bahwa selanjutnya tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 21.07 WITA, bertempat di rumah Pelapor, Pelapor menelepon via Whatsapp sdr. Muliady S.E., M.M, Pelapor mengatakan: “Pak mana uang ini?, karena orang ini sudah datang semua, mau ambil uangnya, bapak ini ba janji terus.” sdr. Muliady S.E., M.M menjawab, “tunggu sedikit lagi, saya masih ba zikir.” Percakapan telepon Pelapor saat itu didengarkan oleh Sdri. Irawati Lamasay dan Sdri. Awalia yang juga sama-sama menunggu uang yang sudah dijanjikan oleh sdr. Muliady S.E., M.M., yang di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih sdr. Muliady S.E., M.M sebagai Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Palu I Palu Timur-Mantikulore No. Urut 1.
Selanjutnya sampai dengan pukul 23.00 WITA Pelapor bersama-sama Sdri. Irawati Lamasay dan Sdri. Awalia menunggu uang yang telah dijanjikan oleh sdr. Muliady S.E., M.M. Namun sdr Muliady S.E., M.M., tidak datang membawa uang yang sudah dijanjikan.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal sebuah laporan:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan laporan Pelapor sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor a.n. MUTMAINA berdasarkan identitas dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Tombolotutu Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang lahir di Pantoloan pada tanggal 12 Mei 1970, dan mempunyai pekerjaan mengurus rumah tangga. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sehingga, Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Kota Palu 1 Mantikulore-Palu Timur Nomor Urut 12 a.n. MULIADY, S.E., M.M;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui terjadi pada hari Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, berdasarkan Laporan nomor 001/LP/PL/Kota/26.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024, maka Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu 1 (satu) hari sejak diketahui dugaan peristiwa pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain:
Waktu : Selasa, 13 Februari 2024
Tempat : Jl. Tombolotutu Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu.
3) Bukti-bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan peristiwa dilaporkan, berupa:
1. Salinan KTP-el a.n. MUTMAINA;
2. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 245 Tahun Tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. 12 (dua belas) lembar Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia yang telah terbuka;
4. 6 (enam) buah Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia yang tersegel;
5. 65 (enam puluh lima) buah kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Palu I Palu Timur-Mantikulore a. n. MULIADY, SE., MM” dan tulisan “Muliady, SE., MM., Caleg DPRD Kota Palu Dapil I Palu Timur-Mantikulore”, serta desain gambar nomor urut;
6. 1 (satu) rangkap Salinan data Relawan Muliady, S.E., MM “Partai Amanat Nasional” (No Urut 1) Dapil Palu Timur-Mantikulore yang berisi 206 data nama-nama warga Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore;
7. 1 (satu) rangkap Salinan rekap data Relawan Muliady, S.E., MM “Partai Amanat Nasional” (No Urut 1) Dapil Palu Timur-Mantikulore yang berisi 203 data nama-nama warga Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore; dan
8. 1 (satu) rangkap Salinan daftar Pendataan Titik Koordinat TPS Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Palu.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat kekurangan pada bukti-bukti yang disampaikan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel.
IV Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. MUTMAINA telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan.
V Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan untuk memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
a. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
b. bukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1969 |
007/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 |
- Laporan disampaikan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
- Laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1968 |
001/LP/PL/Kab/01.12/II/2024 |
Laporan dapat diregister dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Aceh Tamiang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1967 |
006/LP/PL/Prov/25.00/I/2024 |
Diketahui pada Jumat, 30 Januari 2024 terjadi peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (KORWIL) Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Noldy Silverius Mangerongkonda.
Aktivitas Politik yang di lakoni oleh Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan Provinsi Sulawesi Utara, Noldy Silverius Mangerongkonda adalah dugaan Tindak Pidana Pemilu serta bagian yang mencoreng demokrasi yangmempermalukan Kementerian Sosial (KEMENSOS) Republik Indonesia (RI) khususnya Direktorat Perlindungan Jaminan Sosial (LINJAMSOS) yang telah mengangkat melalui Surat Keputusan (SK).
(SK Pengangkatan Dilampirkan dan Disimpan Didalam FlashDisk)
Diketahui, Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dengan bertujuan untuk pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
(PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 terlampir dalam bukti yang disimpan pada FlashDisk)
Namun, KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda diduga memanfaatkan jabatan nya untuk kepentingan politik serta melakukan aktivitas politik.
Aktivitas Politik KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda diduga karena telah bersepakat dan melakukan transaksi berupa uang dan materi lainnya dengan Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ikut dalam PEMILU 2024 yakni Calon Legislatif DPR RI DAPIL SULUT, Dr. M.L. DENNY TEWU dan Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Utara – Kota Bitung yakni MELKY JAKHIN PANGEMANAN, SIP, MAP, M.Si.
Dugaan aktivitas politik yang dilakukan KORWIL PKH SULUT disinyalir melanggar Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan yang di atur pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
(Terlampir Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Dan Disimpan Didalam FlashDisk)
Peristiwa yang baru diketahui oleh saya sebagai pelapor melalui pengakuan saksi yang adalah salah satu Pendamping Sosial PKH Kota Bitung bernama Eko Kurniawan (SAKSI Nomor12) pada Selasa, 30 Januari 2024, aktivitas politik Kordinator Wilayah PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda terjadi sejak hari Selasa tanggal 2 Januari 2024.
Melalui undangan Koordinator Kota (KORKOT) PKH Kota Bitung, Michael Richard Barten Karundeng (SAKSI Nomor 1) dalam chatingan group aplikasi WhatsApp, di informasikan kepada Pendamping Sosial PKH Kota Bitung agar berkumpul di rumah kediaman pribadi Noldy Silverius Mangerongkonda dengan alasan Open House serta “Pembicaraan Penting” dan hal ini diketahui saksi Nomor 2 s/d 26
(Bukti Terlampir dan Disimpan pada FlashDisk pada Folder: TANGKAPAN LAYAR dengan nama file: UNDANGANKORKOT.jpg dan SAKSI Nomor 1 s/d 26)
Saat pertemuan pada Selasa, tanggal 2 Januari 2024, KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda bersama Michael Richard Barten Karundeng beserta 22 orang Pendamping Sosial PKH Kota Bitung diduga merencanakan untuk melakukan aktivitas politik.
Dalam diskusi itu terdengar dalam rekaman suara, KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda menjelaskan kepada para Pendamping Sosial PKH Kota Bitung mencatut nama Sekretaris Jenderal (SEKJEN) KEMENSOS RI, Robben Rico, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Ketua Partai Solidaritas Indonesia, KAESANG PANGAREP, Walikota Bitung, Maurits Mantiri (MM), Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda (JG) serta Presiden Indonesia Joko Widodo (JOKOWI).
(Bukti Rekaman Disimpan Pada FlashDisk pada Folder: Rekaman Suara dengan Nama File: 5_6165644416351472593_1_1.mp3)
Selanjutnya Noldy Silverius Mangerongkonda menjelaskan kepada Pendamping Sosial PKH Kota Bitung jika dirinya saat pertemuan di Jakarta bahwa PKH se Indonesia sudah mendapatkan instruksi dan arahan dari KEMENSOS RI.
Menurut Noldy Silverius Mangerongkonda, arahan yang dimaksudnya itu adalah untuk memilih calon dari Partai Solidaritas Indonesia.
Didalam rekaman, Noldy Silverius Mangerongkonda juga menjelaskan, memilih Denny Tewu sudah mendapatkan restu dari Robben Rico Sekjen Kementerian Sosial RI.
Begitu juga dengan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey yang disebutkan Noldy Silverius Mangerongkonda jika hal yang berkaitan dengan aktivitas politik ini sudah diketahui oleh Olly Dondokambey yakni arah politik pada PEMILU 2024 PKH Sulawesi Utara untuk memilih Denny Tewu untuk DPR RI dan Melky Jakhin Pangemanan DPR Provinsi dan keduanya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Alasan Noldy Silverius Mangerongkonda kepada Pendamping Sosial PKH Kota Bitung Karena, Olly Dondokambey telah meminta dana untuk proyek yang sudah kandas kepada Presiden karena sudah kehabisan dana serta Presiden sendiri sudah menyetujui menurut Noldy Silverius Mangerongkonda.
Dilanjujtkan dalam bukti percakapan dalam rekaman suara, Noldy Silverius Mangerongkonda menghubungi Denny Tewu dan Melky Jakhin Pangemanan melalui Video Call Aplikasi WhatsApp untuk memperkenalkan personil Pendamping Sosial PKH Kota Bitung yang dibawah komandonya.
Dalam percakapan pada bukti rekaman suara juga teridentifikasi, Noldy Silverius Mangerongkonda mengatur agenda pertemuan Pendamping Sosial PKH Kota Bitung dengan Melky Jakhin Pangemanan untuk aktivitas politik sampai dengan uang yang akan diberikan kepada para personal Pendamping Sosial PKH Kota Bitung serta uang yang nantinya untuk diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Kota Bitung dalam PEMILU 2024 nanti.
Pada Minggu, tanggal 7 JANUARI 2024, terjadi pertemuan di rumah kediaman MELKY JAKHIN PANGEMANAN di Apela Dua, Kecamatan Ranowulu.
(SAKSI: Nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 24)
Dalam pertemuan tersebut menurut Eko Kurniawan (Saksi Nomor 12), terlapor Noldy Silverius Mangerongkonda beserta Melky Jakhin Pangemanan melakukan aktivitas bagi-bagi uang serta alat peraga kampanye berupa Kartu Nama dan Stiker miliknya serta milik Denny Tewu untuk diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH melalui Pendamping PKH Kota Bitung dalam kepentingan politik pada PEMILU 2024.
Berikut table daftar nama yang menerima Uang dan Alat Peraga Kampanye (APK).
NAMA KETERANGAN PENERIMA UANG DAN APK
1.MICHAEL RICHARD BARTEN KARUNDENG
2.SINDY MARLINA TAWAS
3.MEISKE ANASTASYA LANTAKA
4.SATRIYANI BUGIS
5.ESTER KURNIAWATI MONIZ PADE
6.LIDYA URSULA SAHAMBANGUN
7.ENGGELINA WUISAN
8.DESIANA LETTE
9.BILLY MEYDDY PANGEMANAN
10.ALDERIK TANUS
11.EKO KURNIAWAN
12.MAYA NARITA ANGEL MEWENGKANG
13.FAJRIN ISMAIL
14.MARWAN BITO
15.ALTER DAMOPOLI
16.NOLDY TAMAKA
17.HELGA SILVIA LOLONG
18.FATMA TAMRIN YASIN
19.NURHAYATI IBRAHIM
20.MOUREEN RICHARD
21.YUHARMI MAHULAU
22.MARIANA DAME
23.FINIARTI KAKUMPANG
24.AMSTRONG FRIETS NATAL ALORANG
25.MARSELLA DUMAIS
26.ISTI ADILLA PUTRI DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.1.000.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000)
Selain uang, para Koordinator PKH Kecamatan se Kota Bitung berjumlah delapan orang dalam kegiatan aktivitas politik mereka, mendapatkan beras dari Denny Tewu (Saksi Nomor 3 ESTER KURNIAWATI MONIZ PADE)
Setelah pertemuan pada Minggu, 7 JANUARI 2024 di rumah Melky Jakhin Pangemanan, Pendamping Sosial Kota Bitung yang sebagai saksi dalam laporan ini bernama Sindy Marlina Tawas (Saksi Nomor 4) langsung melaksanakan aksinya membuat Group Chating pada aplikasi WhatsApp bernama “15.1 MJP” (Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: SINDY_BUAT_GROUP.jpg)
Dilanjutkan aksi dari saksi Sindy Marlina Tawas menambahkan peserta group yakni saksi Eko Kurniawan (Saksi Nomor 12), Lidya Ursula Sahambangun (Saksi Nomor 5), Noldy Glendy Hendrik Tamaka (Saksi Nomor 16), Maya Narita Angel Mewengkang (Saksi Nomor 20).
Setelah itu dilanjutkan aksi dari Michael Richard Barten Karundeng (Saksi Nomor 1) menambahkan Amstrong Friets Natal Alorang (Saksi Nomor 17), Marwan Bito (Saksi Nomor 15), Mariana Dame (Saksi Nomor 9), Marsella Dumais (Saksi Nomor 27), Alter Damopoli (Saksi Nomor 14), Helga Silvia Lolong (Saksi Nomor 22), Alderik Tanus (Saksi Nomor 13), Finiarti Kakumpang (Saksi Nomor 18) dan Melky Jakhin Pangemanan.
Didalam Group Chating aplikasi WhatsApp bernama “15.1 MJP” dalam lampiran bukti, terlihat beberapa saksi melalui emoticon menyambut dengan semangat atas terbentuknya Group Chating “15.1 MJP”
(Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: EMOTICON.jpg)
Setelah Group aplikasi WhatsApp “15.1 MJP” terbentuk, terjadi percakapan lewat chatingan pada Selasa, 9 Januari 2024 dengan pertanyaan dari KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda terkait distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pendamping Sosial PKH Kota Bitung ke Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH. “Mana foto2 distribusi apk”
(Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: NOLDY_BERTANYA.jpg)
Merespond pertanyaan KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda, Pendamping Sosial PKH Kota Bitung memberikan informasi aktivitas politik mereka berbentuk laporan lokasi pendistribusian Alat Peraga Kampanye yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam pertemuan kelompok dilengkapi foto melalui Group aplikasi WhatsApp “15.1 MJP”
Berikut nama-nama Pendamping Sosial SDM PKH Kota Bitung yang didalam bukti gambar pada tangkapan layar percakapan aplikasi Group WhatsApp “15.1 MJP BITUNG” saat melakukan pembagian Alat Peraga Kampanye kepada Keluarga Penerima Manfaat :
1.ENGGELINA WUISAN (PENDAMPING SOSIAL)
2.LIDYA URSULA SAHAMBANGUN (PENDAMPING SOSIAL)
3.FAJRIN ISMAIL (PENDAMPING SOSIAL)
4.DESIANA LETTE (PENDAMPING SOSIAL)
5.MEISKE A. LANTAKA (PENDAMPING SOSIAL)
6.ESTER KURNIAWATI MONIZ PADE (PENDAMPING SOSIAL)
7.BILLY MEYDDY PANGEMANAN (PENDAMPING SOSIAL)
8.FINIARTI KAKUMPANG (PENDAMPING SOSIAL)
(Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: LAPORAN_PENDAMPING_01.jpg s/d LAPORAN_PENDAMPING_11.jpg,)
Sambil Pendamping PKH Kota Bitung melaporkan aktivitas politik mereka, di saat itu juga pada tanggal yang sama, KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda mengubah nama Group aplikasi WhatsApp dengan nama “15.1 MJP BITUNG”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1964 |
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 |
Berdasarkan kesimpulan hasil kajian awal maka direkomendasikan Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1963 |
002/TM/PL/Kota/21.01/II/2024 |
Pada hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 Sekitar Jam 12.25 WIB TKP di jalan Borneo I (TPS 82) Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi tindak pidana kejahatan pemilihan umum dengan kronologis sebagai berikut:
- Saya mendapatkan informasi melalui PKD Kelurahan Palangka bahwa diamankan 2 orang di TPS 82 Jalan Borneo 1 Kelurahan Palangka;
- Sesampainya saya disana bersama tim Gakkumdu mengamankan 2 orang dan barang bukti C. Pemberitahuan yang digunakan untuk mencoblos beserta KTP;
- Selanjutnya Tim Gakkumdu melakukan olah TKP untuk memastikan barang bukti dan unsur pelanggaran pemilu yang di lakukan 2 orang tersebut;
- Setelah selesai saya dan Tim Gakumdu langsung mengamankan 2 orang tersebut dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran :
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Menggunakan hak pilih orang lain dengan mengaku
dirinya sebagai orang lain pada saat pemungutan suara
pada Pemilu tahun 2024
b. Tempat Kejadian : TPS 82 Kelurahan Palangka, Jl. Borneo 1
c. Waktu Kejadian : 12.25 WIB
d. Pelaku : 1. Muhammad Rendra Prayoga
2. Samaniah
2. Saksi – saksi
a. Nama : Ong Cen Lie.Wenny
Alamat : Jl. Bukit Keminting No. 06, RT/RW. 006/016 Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya
b. Nama : Excel Kangmarsono Wijaya
Alamat : Jl. Bukit Keminting No. 06, RT/RW. 006/016 Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya
c. Nama : I Ketut Putra
Alamat : Jl. Borneo No. 9, RT/RW. 007/017 Kelurahan Palangka,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
3. Alat Bukti :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Rendra Prayoga (terlapor)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Samaniah (terlapor)
4. Barang Bukti :
a. Form Model C. Pemberitahuan atas nama Teddy Kangmarsono Wijaya, Kang(L)
b. Form Model C. Pemberitahuan atas nama Risna (P)
c. Form Model C. Daftar Hadir DPT-KPU TPS 82 Kelurahan Palangka
5. Uraian singkat Dugaan Pelanggaran:
a. Bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah datang ke TPS 82 Palangka di Jalan Borneo 1 Kelurahan Palangka dengan maksud untuk memilih dengan menggunkan C.Pemberitahuan yang bukan miliknya;
b. bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah di layani oleh KPPS TPS 82 Kelurahan Palangka dengan memberikan 5 surat suara tanpa melihat prosedur pendaftaran pemilih dan mencocokan C.Pemberitahuan dengan KTP Pemillih;
c. setelah Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah memilih di bilik suara, ibu wenny mencurigai nama suaminya di panggil oleh KPPS (sedangkan pada saat itu suaminya berada di Banjarmasin) dan yang menerima surat suara adalah orang lain bukan suaminya.
6. Fakta dan Keterangan
a. Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah mengaku telah menggunkan hak pilih orang lain atas nama Teddy Kangmarsono Wijaya, Kang dan Risna untuk mencoblos di TPS 82 Kelurahan Palangka;
b. Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah kemudian diamankan oleh warga dan KPPS setelah adanya warga yang protes terhadap KPPS dengan menanyakan mengapa hak pilihnya sudah digunakan sementara orang yang mempunyai hak pilih belum pernah menggunakan hak pilihnya;
c. Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah di duga melanggar pasal 533 Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
7. Analisa
a. Berdasarkan analisa tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan memakai C.Pemberitahuan orang lain di TPS 82 Kelurahan Palangka;
b. Bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah telah menggunakan hak pilih di TPS 82 Kelurahan Palangka;
c. Bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah diduga melanggar pasal 533 Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
V. Informasi Potensi Sengketa :
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : -
b. Tempat Kejadian : -
c. Waktu Kejadian : -
2. Objek Sengketa
a. Bentuk Objek Sengketa : -
b. Identitas Objek Sengketa : -
c. Hari/Tanggal dikeluarkan : -
d. Kerugian langsung : -
3. Uraian Singkat Potensi Sengketa :
……………………………………………………………………………………………..
Palangka Raya, 14 Februari 2024
Pengawas Pemilu,
YANSEN, S.Pd |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1961 |
010/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel sehingga dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1960 |
009/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel sehingga dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1959 |
001/TM/PL/Kab/19.04/II/2024 |
Memenuhi syarat formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1958 |
008/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan:
1. Laporan No.005/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil;
2. Memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terhadap peristiwa yang dilaporkan.
3. Pelapor tidak melampirkan bukti yang cukup terkait dugaan ketidak netralan KPSS dan PTPS di TPS 17,18,19,20,22,23
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka:
Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1957 |
001/TM/PL/Kota/21.01/II/2024 |
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Bawaslu Kota Palangka Raya menerima Informasi Awal dari Sdr. Sigit Widodo (Caleg Dapil 1 Kota Palangka Raya), informasi tersebut berupa screnshoot pesan Whatsapp TIM 12 Dinas Perhubungan, dugaan pelanggaran pada isi pesan whatsapp tersebut adalah adanya perintah dari Sdr. Alman Pakpahan untuk mengerahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk memberikan bantuan ambulan kepada warga pendukung michael;
• Adanya informasi awal yang diterima Bawaslu Kota Palangka Raya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sdr. Alman Pakpahan untuk mengerahkan PTT memasang spanduk michael memakai mobil pickup dinas perhubungan yang di lepas plat/nomor polisi nya ;
• Adanya pemberitaan di media massa online https://narasikalteng.com/oknum-kadis-di-palangka-raya-diduga-tidak-netral-dalam-pemilu-2024/;
• Adanya narasi dukungan kepada michael di status whatsapp alman pakpahan berupa screnshoot status whatsapp Sdr. Alman Pakpahan, narasi tersebut berisikan“Dalam momentum tahun 2024 harapan demi harapan tentunya sudah didoakan, selanjutnya memohon dukungan agar kiranya harapan kita dapat terkabulkan untuk lebih bermanfaat ke orang yang banyak. Selamat datang 2024 saya Michael C.B.M. Pakpahan, S.H. dengan rendah hati memohon restu dan dukungannya untuk saya sebagai anggota Legislatif DPRD Kota Palangka Raya Dapil 1. Coblos Nomor 4 Partai Golkar….!!!”;
• Bahwa yang diduga Sdr. Alman Pakpahan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. Fery Soni untuk mengajak/memerintahkan mencari dukungan kepada anak nya michael.
6. Fakta dan Keterangan
a. Bahwa benar Sdr. Alaman Pakpahan adalah Pegawai Negeri Sipil Dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19681022 199610 1 001 Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan IVc;
b. Bahwa Sdr. Alman Pakpahan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sampai saat ini;
c. Bahwa berdasarkan informasi Awal dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang masuk melalui Pesan Whatsapp Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya pada hari Kamis, 18 Januari 2024 Sdr. Alman Pakpahan, yang bersangkutan adalah benar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan bertatus sebagai Pegawa Negeri Sipil yang di duga tidak netral karena memerintahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Perhubungan untuk membantu memberikan pelayanan ambulan kepada warga pendukung Michael C.B.M Caleg Golkar Dapil 1 Nomor Urut 4;
d. Sdr. Alaman Pakpahan diduga mengunggah status whatsapp mendukung Michael C.B.M Caleg Golkar Dapil 1 Nomor Urut 4 dengan kalimat “Dalam momentum tahun 2024 harapan demi harapan tentunya sudah didoakan, selanjutnya memohon dukungan agar kiranya harapan kita dapat terkabulkan untuk lebih bermanfaat ke orang yang banyak. Selamat datang 2024 saya Michael C.B.M. Pakpahan, S.H. dengan rendah hati memohon restu dan dukungannya untuk saya sebagai anggota Legislatif DPRD Kota Palangka Raya Dapil 1. Coblos Nomor 4 Partai Golkar….!!!”;
e. Bahwa Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H. sebagai Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Palangka Raya dari Partai Golongan Karya dengan Pengumuman KPU Kota Palangka Raya Nomor 10/PL.01.1-Pu/2/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palangka Raya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya Nomor 108 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
f. Berdasarkan informasi dari Tim Penelusuran Informasi Awal Bawaslu Kota Palangka Raya dari grup whatsapp tersebut Sdr. Ferry Soni, Arif Budiman dan Ardewi Suriadi berada dalam Grup Wahatsapp TIM 12 Dinas Perhubungan;
g. Bahwa Tim Penelusuran memanggil secara lisan Sdr. Ferry Soni, Arif Budiman dan Ardewi Suriadi untuk menggali keterangan terkait grup Whatsapp Tim 12 Dinas Perhubungan;
h. Bahwa berdasarkan Keterangan hasil penelusuran informasi awal dari Bapak Ferry Soni, S.Sos, menjelaskan anggota PPT atau Tenaga Kontrak wajib Mengikuti Arahan dan Perintah Pimpinan apa pun Jenisnya dan saya siap untuk menjadi saksi;
i. Hasil investigasi kepada Bapak Ardewi Suriadi, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, siap di panggil untuk memberikan keterangan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang berada di lingkup kerja Dinas Perhubungan.
j. Hasil Investigasi kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama Arif Budiman siap memberikan Keterangan terkait kejadian dan peristiwa terkait arahan Pimpinan kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
7. Analisa
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 454 “(1) pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, (2) temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa “kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai negeri sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari”, pada pasal 6 huruf h yang menyatakan “nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi, pada pasal 11 huruf c yang menyatakan “etika pada diri sendiri meliputi : menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 2 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengawasan netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, selanjutnya pada pasal 3 yang menyatakan bahwa “Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar Kode Etik dan/atau Disiplin masing-masing lembaga/Instansi”;
g. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
h. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Luar Negeri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau Hasil Investigasi”, pada pasal 3 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “Laporan hasil pengawasan pengawas pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bersumber dari Hasil Penelusuran Informasi Awal”
i. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
j. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
k. Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
l. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
m. Bahwa Sdr. Alman Pakpahan diduga melanggar Netralitas ASN berdasarkan:
- Pasal 2 huruf f, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN berdasarkan pada azas : f. Netralitas”.
- Penjelasan pasal 2 Huruf f, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara”.
- pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi”:
1. melaksanakan tugas dengan jujur,bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
- Pasal 9 ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh danintervensi semua golongan dan partai politik”;
- Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Pasal 24 Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN Wajib : c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- Pasal 24 Ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN Wajib : d. Menjaga Netralitas”
- Pasal 24 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin”;
- Pasal 6 huruf h, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi “Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi : h. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi”.
- Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi, “Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konfilk kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”.
- Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi :
(1)Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. Pernyataan secara tertutup; atau
b. Pernyataan secara terbuka.
(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya Pejabat Struktural Eselon IV.
n. Bahwa rangkaian perbuatan Sdr. Alman Pakpahan seperti tersebut di atas pada angka 6 (enam) diduga melanggar netralitas ASN/PNS karena berpihak kepada salah Calon anggota DPRD Kota Palangka Raya Dapil 1 An. Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1956 |
006/TM/PL/Kec-Tapaktuan/01.10/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1955 |
007/TM/PL/Kec-Tapaktuan/01.10/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1954 |
004/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 |
Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Laporan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Panwaslu Kecamatan Marioriawa Nomor : 017/LHP/PM.01.03/01/2024 Panwaslu Kecamatan Marioriawa tanggal 27 Januari 2024 dengan memutuskan sebagi berikut :
1. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Nomor : 017/LHP/PM.01.03/01/2024 Panwaslu Kecamatan Marioriawa tanggal 27 Januari 2024 untuk diregister pada Formulir Model B.2 Temuan Dugaan Pelanggaran.
2. Menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran melalui Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1953 |
006/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formal tapi tidak memenuhi syarat materil Laporan, laporan terhadap Irfan Malik Tandi Usa tidak diregister karena telah diselesaikan oleh Bawaslu kab. Luwu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1951 |
005/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 |
- Laporan disampaikan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu
- laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1950 |
003/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Bahwa pada hari selasa 13 Februari 2024 telah terjadi dugaan
tindak pidana dalam bentuk politik uang (money politik)
di Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang, Kota Manado yang
dilakukan oleh saudara Fachmi Abidjulu dengan cara membagikan
amplop yang berisi uang sejumlah 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
kepada pemilih dan kartu nama caleg atas nama Hamdan Paneo.
Temuan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1949 |
007/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1948 |
006/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formil dan materiel
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1947 |
005/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil;
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1946 |
004/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, dan lalporan dihentikan;
b. Status Laporan disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di papan informasi Bawaslu Kota Balikpapa. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1945 |
003/TM/PL/Kab/27.09/II/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil yang diduga terlapor telah melanggar ketentuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu sehingga layak untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1944 |
011/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 |
Laporan tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1943 |
004/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04/LP/PL/Kab/28.04/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : La Ode Alimu
b. Tempat Tanggal Lahir : Ambon, 19 April 1971
c. Alamat : Dusun Asa Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo
d. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WITA seorang warga masyarakat Dusun Asa Desa Banabungi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Banabungi dan medaftarkan diri untuk memberikan hak pilihnya pada pemilihan umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS-06) , dengan membawa Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama Pelapor serta Foto Kopy Kartu Keluarga (KK) karena KTP-EL Pelapor tercecer/hilang, namun oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 06 Desa Banabungi tidak diizinkan atau tidak diperkenankan untuk melakukan pemilihan/pencoblosan dengan alasan yang bersangkutan tidak membawa atau menunjukan KTP-EL asli miliknya, Sehingga Pelapor merasa Hak Pilihnya dirugikan akibat perbuatan Ketua dan Anggota KPPS tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu.
c. Pemantau Pemilu
a) Bahwa pelapor Sdr. La Ode Alimu pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Keluarga dengan Nomor 7404111308120018 dimana di dalam Kartu Keluarga tersebut tecantum nama Sdr. La Ode Alimu, beralamat di Dusun Asa Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Ambon pada tanggal 19 Februari 1971. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu sebagai berikut:
a. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-06) Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton
b. Sdr. Jusrin (Anggota PPK Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton)
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 14 Februari 2024dan dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS-06 Desa Banabungi dan Sdr. Jusrin (Anggota PPK Kecamatan Pasarwajo) dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-06) di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WITA seorang warga masyarakat Dusun Asa Desa Banabungi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Banabungi dan medaftarkan diri untuk memberikan hak pilihnya pada pemilihan umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS-06) , dengan membawa Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama Pelapor serta Foto Kopy Kartu Keluarga (KK) karena KTP-EL Pelapor tercecer/hilang, namun oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 06 Desa Banabungi tidak diizinkan atau tidak diperkenankan untuk melakukan pemilihan/pencoblosan dengan alasan yang bersangkutan tidak membawa atau menunjukan KTP-EL asli miliknya, Sehingga Pelapor merasa Hak Pilihnya dirugikan atau hak pilihnya dihilangkan oleh Ketua dan Anggota KPPS tersebut, sehingga dengan demikian Para Terlapor patut diduga telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak professional dalam melakukan pendaftaran hak pilih di TPS 01 Desa Banabungi dan Pelanggaran Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah).”
d. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Formulir Model C. Pemebritahuan-KPU dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7404111308120018 di dalam Kartu Keluarga tersebut termuat Nama Pelapor.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan.
IV. Kesimpulan
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel sebuah laporan.
V. Rekomendasi
Laporan Pelapor dirgistrasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasarwajo, 19 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1942 |
009/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel
yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1941 |
001/LP/PL/Kab/28.13/I/2024 |
Kajian Awal No 01/PL/LP/28.13/1/2024
Nama Pelapor : Eritman Rakhmat
Alamat : Lingk.III Bulusa Loea
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian Peristiwa: Bertempat di Kec.Poli-Polia pada tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana pemberitaan salah satu media online yakni BUMI SULTRA.COM dengan judul CATATAN AKHIR TAHUN 2023 BUPATI KOLTIM PROGRES PEMBANGUNAN BERBAGAI SEKTOR.
Syarat Formal
Syarat Materiil
Terlapor : Abdul Azis,SH.MH, Hartini Azis,A.Ma, Boby Egi Suwirno
Bukti-Bukti : Foto
Kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat materiil
Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materill sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022
Kesimpulan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1940 |
002/LP/PL/Kab/19.03/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab. Belu/19.03/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Nama : Januarius Min Tabati, SH
2. Alamat : Tunnoe, RT/RW: 005/003, Desa Tunnue, Kecamatan Miomaffo Timur,
Kabupaten Belu-NTT
3. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita pagi, kami melihat melalui video yang dikirim oleh saksi Lurah Beirafu masuk kedalam TPS 02 Kelurahan Beirafu sedang mencatat perolehan suara hasil perhitungan tingkat TPS yang ditempelkan di TPS 02 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat sehingga saksi atas nama Nelson langsung merekam kegiatan pencatatan hasil penghitungan suara oleh Lurah Beirafu tersebut menggunakan HP kemudian setelah merekam saksi langsung mengirim video tersebut kepada kami.
- Bahwa setelah kami menerima video dari Saudara Nelson, kami menonton dan langsung menduga Saudari Jolita Jovita Martinus seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Lurah Beirafu mencatat secara khusus hasil perolehan suara calon anggora DPRD tertentu, sehingga tindakan Ibu Lurah Beirafu dianggap tidak netral dan terlibat dalam memberi dukungan kepada Calon Peserta Pemilu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan angka 32 Pasal 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
disebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran
Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan
langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan
ayat (1): Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
ayat (2): Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Januarius Min Tabati, SH seorang Warga Negara Indonesia berusia 29 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten TTU. Dengan demikian saudara Januarius Min Tabati, SH memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan angka 33 Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu.
- Berdasarkan laporan Pelapor, terlapor atas nama Jolita Jovita Martinus seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Lurah Beirafu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Belu.
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, Saudara Jolita Jovita Martinus seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Lurah Beirafu disebut terlapor karena diduga mendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu tingkat TPS yang ditempelkan di TPS 02 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis, 15 Februari 2024, pukul 03.00 wita pagi melalui rekaman saksi atas nama Nelson.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 15.50 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampiaan laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di TPS 02 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 pukul 03.00 Wita.
2. Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan
- Bahwa terlapor adalah warga masyakarat yang memiliki hak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 59 disebutkan :
Ayat 1 : Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA,
Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model
C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL- DPRPS, Model
C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL
DPRK;
f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model
C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan
Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU
setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
g. salinan Model A-Kab/Kota Daftar Pemilih dan Model A Daftar
Pemilih Pindahan.
Ayat 2: Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
foto atau video keputusan.
- Bahwa terlapor masuk ke dalam TPS pada pkl 03.00 Wita Tanggal 15 Februari 2024 merupakan waktu diluar pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara sebab sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Pengitungan Suara dalam Pemlihan Umum Bab 2 poin A disebutkan :
angka (4): Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT
disarankan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok jadwal
kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam
formulir Model A-Kab/kota Daftar Pemilih secara proporsional,
yaitu pukul:
a) 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
b) 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
c) 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat; dan
d) 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat dan
angka (5) : Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud pada angka 4) hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disebutkan:
Pasal 59 ayat 1: Setelah Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
A. model C.HASIL-PPWP;
B. Model C.HASIL-DPR;
C. Model C.HASIL-DPD;
D. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;
E. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
F. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
G. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A Daftar Pemilih Pindahan. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
- Berdasarkan bukti video tindakan terlapor tidak secara jelas menujukkan tindakan yang secara khusus mengarah kepada keberpihakan kepada calon DPRD tertentuu. Terlapor terlihat meletakkan selembar kertas pada papan yang ditempel C Hasil dan menggerakkan pena yang tidak terlihat nama calon anggota DPRD dan hasil perolehan suara calon DPRD tertentu.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 segabi hari libur nasional.
- Dengan demikian tindakan terlapor tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu.
c. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
Video Lurah Beirafu melakukan kegiatan masuk kedalam TPS 02 Kelurahan Beirafu dan mencatat perolehan suara hasil perhitungan tingkat TPS yang ditempelkan di TPS.
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat Materiel dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.Belu/19.03/II/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa :
1. Saksi yang melihat dan mengetahui tindakan-tindakan Lurah mendukung salah satu Caleg di dalam TPS 02 Kelurahan Beirafu;
2. Bukti daftar calon tetap Caleg yang didukung oleh Lurah di TPS 02 Kelurahan Beirafu;
3. Bukti tindakan atau perbuatan Lurah yang mendukung Caleg di dalam TPS 02 Kelurahan Beirafu;
4. Bukti yang menyatakan bahwa yang dicatat oleh Lurah adalah perolehan suara khusus Caleg yang didukung di TPS 02 Kelurahan Beirafu;
5. Melengkapi identitas terlapor (Lurah Beirafu).
Atambua, 22 Februari 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S.FIL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1939 |
007/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 |
Laporan tidak di registrasi dengan alasan tidak terpenuhi syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1938 |
010/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 |
Laporan tidak di registrasi dengan alasan laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1936 |
006/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1934 |
002/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 |
Kajian Awal : Meminta Pelapor untuk melakukan perbaikan terhadap laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1933 |
002/LP/PL/Kab/27.16/II/2024 |
1. Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
2. Untuk dugaan pelanggaran Pidana dan kode etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai
3. Untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1932 |
004/LP/PL/Kab/19.19/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1930 |
003/LP/PL/Kab/01.19/II/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan bukan merupakan pelanggaran pemilu;
b. Laporan tidak diregistrasi dan tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1929 |
002/TM/PL/Kota/01.03/II/2024 |
TEMUAN NOMOR 002/TM/PL/KOTA/01.03/II/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1928 |
003/LP/PP/Kab/14.31/II/2024 |
Kesimpiulan
Berdasarkan hasil analisa terhadap Laporan dapat disimpulkan bahwa Laporan belum memnuhi syarat formalitas dan/atau materiil
Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materiil diterima yaitu berupa:
1. Bukti daftar pemilih Tambahan (DPTb);
2. Salinan Berita Acara Daftra nama pengguna hak pilih dalam DPTb pada TPS 001 sampai dengan TPS 012 Desa Sidorejo Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo;
3. foto DPT, DPTb yang tidak diumumkan dilingkungan TPS 005 desa Gentan kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo;
4. Salinan C Hasil Pemungutan Suara; dan
5. Foto daftar hadir.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaiakannya pemberitahuan untuk dilengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1923 |
002/LP/PL/Kec-Cambai/06.04/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklajuti dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1922 |
001/LP/PP/Kab/30.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1920 |
003/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 003/LP/PL/Kab/28.04/I/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Asis Diy
b. Tempat Tanggal Lahir : 31 Desember 1993
c. Alamat : Tanamaeta, 01 Juli 196
d. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 3 Januari 2024 seacara tidak sengaja pelapor menemukan berita atas penangkapan seseorang dalam kasus penjualan bahan mercury di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pelapor menduga yang ditahan tersebut merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Buton atas Nama Ali.
Kemudian pelapor mendapatkan juga beberapa informasi terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton pada Dinas Kesehatan, yang Dimana pelapor menduga ada keterlibatan salah satu calon atas nama Robiatno yang diloloskan oleh KPU Buton dalam pengumuman DCT pada tanggal 3 November 2023, sehingga atas temuan ini pelapor menganggap KPU Kabupaten Buton telah meloloskan Mantan Narapidana.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A.Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a.Nama dan alamat Pelapor
b.Pihak terlapor, dan
c.Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, kajiannya adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a.WNI yang mempunyai hak pilih
b.Peserta Pemilu.
c.Pemantau Pemilu
a)Bahwa pelapor Sdr. Asis Diy. Tidak melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk, Pelapor hanya mencantumkan Alamat pada Formulir B.1, beralamat Desa Harapan Jaya Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton yang dilahirkan pada tanggal 31 Desember 1993. Berdasarkan data tersebut Pelapor belum dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor belum dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor belum dapat dipastikan untuk dikategorikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b)Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak yang Terlapor yang dilaporkan oleh pelapor, yaitu sebgai berikut:
a.Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton
b.Sdr. Ali Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Dapil 3 (tiga) Partai Gerakan Indonesia Raya (P.Gerindra)
c.Sdr. Rubiatno Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Dapil 1 (satu) Partai Hati Nurani Rakyat (P.Hanura)
c)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 04 November 2023, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 3 Januari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 9 Januari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Kedudukan Pelapor belum dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih karena laporan pelapor tidak mencantumkan foto kopi KTP pada saat melapor, sebagai salah satu syarat untuk mengkaji kedudukan hukum pelapor.
B.Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a.Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c.Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a)Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Buton
b)Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan siapa yang menjadi Terlapor pada peristiwa tersebut yaitu melaporkan KPU Kabupaten Buton dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton An. Ali dan An. Rubiatno.
d)Bahwa Pelapor hanya melampirkan bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau atas Nama Rubiatno dan Print Out Scranshot Berita Online Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tentang Pertambangan Ilegal Merkuri di Sidoarjo dan Saksi An. Yulan Iskandar dan An. Hamdan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat materil sebagai laporan karena Bukti yang diajukan oleh pelapor belum memenuhi syarat sebagai alat bukti .
IV. Kesimpulan
a. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
a. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil dan Materiel yaitu berupa, (Foto Kopi KTP Pelapor, Petikan Putusan Pengadilan Pidana yang Telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atas nama Ali dan Rubiatno serta Bukti lainya yang relevan dengan perkara yang dilaporkan) paling lambat 2 (dua) hari Kerja setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk dilengkapi.
Pasarwajo, 11 Januari 2024
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1919 |
006/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 006/LP/PL/Kab/08.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Vepi Andrianto
b. Alamat : Sukoharjo I RT/RW 001/005 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu
c. Pekerjaan : Wartawan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu a.n SUYADI dalam Surat Keterangan tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran yang diduga melanggar Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut :
1. Identitas Pelapor
Nama : Vepi Andrianto
Nomor Identitas (NIK) : 18100805028500002
Tempat/Tgl Lahir : Sukoharjo, 05-02-1985
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Wartawan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Sukoharjo I
No. Telp/HP : 0852 7917 2410
2. Terlapor
• Nama : Suyadi
• Alamat Terlapor : Podosari Pringsewu
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti.
1. Waktu Kejadian : 2-Mei-2024
2. Waktu Diketahui : 21 Februari 2024
3. Waktu Pelaporan : Hari Jum’at, 21-Februari-2024
3. Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan (B2) sesuai dengan kartu tanda penduduk (E-KTP)
4. Bukti berupa Foto
5. Surat Keterangan sehat sebagai syarat Pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu a.n Suyadi
6. Uraian Peristiwa
Bahwa Pada Tanggal 21 Februari 2024 Pelapor menerima aduan atau laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih di Dapil I Kecamatan Pringsewu dan Pelapor juga dapat keterangan dari saksi bahwa ada dugaan pelanggaran pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Nomor urut 8 a.n SUYADI.
III. Kesimpulan
Dalam hal ini, Laporan yang disampaikan oleh Bapak Vepi Andrianto telah memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun syarat materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
IV. Rekomendasi
Berdasarkan uraian Kajian Awal dan Kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu a.n SUYADI telah memenuhi syarat Formil dan Matereil dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Pringsewu, 27 Februari 2024
ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU
KORDIV. PPPS
MEDIANSYAH RESAPUTRA, S.E |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1918 |
004/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 002/LP/PL/Kab/26.11/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I Made Mastro Wiarso
b. Alamat : BTN Petobo Blok B3 No. 8
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa berdasarkan informasi dari Pak Yosadak Mantan Kepala Desa Rantewulu bahwa pelapor mendapatkan informasi bahwa terdapat Caleg a.n Abubakar Fahmi Alaydrus Partai Gerindra Dapil 3 DPRD Kabupaten Sigi telah membangun kincir air pembangkit listrik di beberapa wilayah Tobaku Desa Rantewulu Kecamatan Kulawi dan ada juga kincir air yang dibangun di wilayah Tobaku pada masa kampanye sekitar di Bulan Desember Tahun 2023. Selanjutnya Caleg tersebut bermaksud membangun kincir air pembangkit listrik sebanyak dua (2) unit untuk menarik atau menggalang suara masyarakat di wilayah Tobaku Desa Rantewulu untuk memilih caleg yang bersangkutan. Kemudian ada orang yang bertugas mencatat nama-nama yang mendapatkan aliran listrik ke rumah masyarakat dan kemudian disuruh untuk memilih Caleg yang bersangkutan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah Abubakar Fahmi Alaydrus yang merupakan peserta pemilu yakni Caleg DPRD Kabupaten Sigi Partai Gerindra Dapil 3 pada Pemilu Tahun 2024;
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 15.35 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari kerja sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 10 Februari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada Bulan Januari 2024 bertempat di Wilayah Tobaku Desa Rantewulu Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa Caleg atas nama Abubakar Fahmi Alaydrus yang berstatus sebagai peserta pemilu yakni Caleg DPRD Kabupaten Sigi Partai Gerindra Dapil 3, atas perbuatan terlapor pada sebelum dan pada saat tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 di Desa Rantewulu Kec. Sigi Kulawi diduga telah membangun kincir air pembangkit listrik dalam rangka menarik atau menggalang suara masyarakat di wilayah tersebut untuk memilih Caleg yang bersangkutan.
- Sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang : “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”.
- Kemudian Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka perbuatan terlapor harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas.
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Yosadak dan 2) Papa Meilan dan 3) Arnol.
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa Identitas Pelapor berupa KTP, dokumentasi yang disampaikan berupa 1 (satu) rangkap dokumen berupa yakni :
- 1). Dokumentasi Foto Nama Pelanggaran Lampu
- 2). Dokumentasi foto pemasangan kincir air pembangkit tenaga listrik yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti.
Selanjutnya berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kemudian dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan bahwa perbuatan terlapor yang berupa membangun kincir air pembangkit listrik belum ada bukti yang secara terang dan langsung menerangkan perbuatan telapor telah memenuhi unsur-unsur yang dilarang sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j jo Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terlapor pada masa tahapan kampanye. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1917 |
002/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab/28.04/XII/2023
I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Arifin Ode Napa
b. Alamat : Tanamaeta, 01 Juli 1967
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada Hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Jam 20.00 Wita, Pelapor mendapat informasi dari saksi An Arianto yang menginformasikan terkait dengan Pengrusakan APK atau Baliho Caleg Partai Golkar pada Dapil l An, Abdul Zainudin Napa. Nomor urut 5 dan Saksi tidak mengetahui siapa yang merusak APK atau Baliho Caleg yang dimaksud, selanjutnnva pada tanggal 14 Desember 2023 Pelapor menyampaikan kepada Pengurus Partai Golkar terkait dengan kejadian tersebut dan pada Pukul 15.00 WITA Pelapor datang melapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton dengan didampingi sekretaris Partai Golkar serta saksi untuk melaporkan Kejadian tersebut
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A.Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3)
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, kajiannya adalah sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu.
c. Pemantau Pemilu
a) Bahwa pelapor Sdr. Arifin Ode Napa. Berdasarkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk beralamat di Dusun Tanamaeta Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Tanamaeta pada tanggal 01 Juli 1967. Berdasarkan data tersebut Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu.
b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu:
Laporan Pelapor tidak menyebutkan terlapor atau tidak ada pihak dilaporkan
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 13 Desember 2023, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 13 Desember 2023 dan dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2023. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena tidak menyebutkan pihak terlapor atau tidak ada pihak yang dilaporkan.
B.Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut:
a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu,
Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Desa Wasampela, di Desa Wasuemba Kecamatan Wabula dan Kelurahan Awainulu Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton
b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu.
c) Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menguraikan siapa yang menjadi Terlapor pada peristiwa tersebut karena pelapor tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan atau yang merusak atau menyobek Alat Peraga Kampanye (APK) atas nama calon Anggota Legislatif An. Abdul Zainudin Napa, yaitu:
d) Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Hasil File Foto Baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) serta saksi yang melihat sobekan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut yaitu Sdri. Arianto
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat materil sebagai laporan.
IV. Kesimpulan
a. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
a. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil dan Materiel yaitu berupa, (Pihak terlapor atau pihak yang melakuakan penyobekan atau pihak yang merusak alat peraga kampanye (APK) calon legislatif An. Abdul Zainudin Napa serta Bukti Saksi Yang mengetahui peristiwa tersebut dan Bukti lainya yang relevan) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk dilengkapi.
Pasarwajo, 18 Desember 2023
Bawaslu Kabupaten Buton
Ketua
MAMAN, SH. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1916 |
005/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 003/LP/PL/Kab/26.11/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Taufan
b. Alamat : RT 01 RW 03 Desa Tulo Kecamatan Dolo
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, pelapor selaku tim salah satu Calon Legislatif Partai Demokrat DPRD Provinsi telah mendatangi beberapa tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, diantaranya Kecamatan Dolo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Dolo Barat dan Kecamatan Marawola. Adapun tujuan pelapor untuk mencari perolehan suara DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, namun ketika mendatangi tempat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Marawaola terdapat perbedaan perlakuan dari PPK yakni ada yang tidak mengizinkan untuk masuk ke dalam tempat pelaksanan rekapitulasi karena pelapor tidak memiliki mandat sebagai saksi yang ditugaskan oleh Partai. Sementara tujuan pelapor hanya untuk melihat dan mendengarkan perolehan suara salah satu peserta pemilu. Pelapor merasa bahwa pelasksanaan rekapitulasi tidak dilakukan secara terbuka untuk masyarakat. Kemudian pada saat di Kecamatan Marawola pelapor sempat mendengar secara langsung ada perbedaan selisih antara C.Hasil dengan C.Hasil Salinan disampaikan oleh salah satu saksi namun tidak langsung ditindaklanjuti oleh PPK Marawola. Jawaban PPK “nanti sebentar”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Marawola yang merupakan penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2024;
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 13.25 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari kerja sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada Hari Selasa Bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa pelapor telah mendatangi tempat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Marawola dengan tujuan untuk mencari perolehan suara DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, namun pelapor tidak diizinkan untuk memasuki tempat rekapitulasi oleh PPK Marawola karena pelapor tidak memiliki mandat sebagai saksi yang ditugaskan oleh Partai. Pelapor merasa bahwa pelaksanaan rekapitulasi tidak dilakukan secara terbuka untuk masyarakat. Kemudian pada saat di Kecamatan Marawola pelapor sempat mendengar secara langsung ada perbedaan selisih antara C.Hasil dengan C.Hasil Salinan disampaikan oleh salah satu saksi namun tidak langsung ditindaklanjuti oleh PPK Marawola. Jawaban PPK “nanti sebentar”.
- Sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya”.
- Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
- Selanjutnya Pasal 14 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari :
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
- Kemudian Pasal 14 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan :
a. Dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang;
b. Setiap saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan
c. Harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh :
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau
3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
- Kemudian Pasal 14 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan harus memenuhi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas.
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Fadli dan 2) Hasyim dan 3) Herman
- Selanjutnya bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor tidak ada.
Selanjutnya berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kemudian dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan bahwa perbuatan terlapor yang tidak mengizinkan pelapor untuk dapat mengikuti pelaksanaan rapat rekapitulasi perolehan penghitungan suara di Kecamatan Marawola dan tidak dilaksanakan secara terbuka belum terdapat bukti yang menunjukkan secara terang bahwa terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu bukti berupa bukti terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1915 |
002/LP/PL/Prov/04.00/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Edwin Pratama Putra, SH dengan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
V. Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Edwin Pratama Putra, SH direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan;. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1914 |
003/TM/PL/Kab/27.21/II/2024 |
Bahwa akun media sosial Facebook atas nama Daud Sarira telah membuat postingan untuk mendukung salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Partai Golkar, nomor urut 7 Daerah Pemilihan 1 atas nama Rita Seri. Akun facebook atas nama Daud Sarira membuat postingan tersebut pada tanggal 31 Januari 2024 dengan mengunggah sebuah video ajakan dan seruan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara atas nama Rita Seri. Video tersebut diunggah sebanyak dua kali pada hari yang sama. Selain itu ditemukan juga bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 akun facebook atas nama Daud Sarira tersebut memposting video sosialisasi salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2.
Bahwa Daud Sarira adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan nama lengkap Daud Sambara Sarira, S.Pd yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toraja Utara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19681216 199802 1 004 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1913 |
002/LP/PL/Kab/19.08/II/2024 |
BA dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1912 |
012/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Laporan yang disampaikan memenuhi unsur formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1911 |
011/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Laporan yang disampaikan memenuhi unsur formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1910 |
002/LP/PL/Kota/22.02/II/2024 |
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang diungkapkan Pelapor dalam hal ini saudara Jaya Hasiholan Limbong, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh Pelapor sendiri, Pelapor menemukan sejumlah 108 APK yang terpasang di area fasilitas Pemerintah, area Pendidikan, yang menempel di pohon dan tiang listrik, yang selanjutnya di dokumentasikan dan dijadikan sebagai bukti.
- Bahwa peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran dijelaskan oleh Pelapor sebagai berikut :
(terlampir)
- Bahwa pada sebagian APK Pelapor meyakini ditemukan adanya dugaan pelanggaran menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 56 Taun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan sebagaimana yang termuat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni pada pasal 71 yang berbunyi “Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dilarang di pasang pada tempat umum sebagai berikut :
a. Tempat Ibadah
b. Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan
c. Tempat pendidikan, meliputi Gedung dan/halaman Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi.
d. Gedung Milik Pemerintah
e. Fasilitas Tertentu Milik Pemerintah, dan
f. Fasilitas Lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.”
- Selain itu Pelapor juga meyakini sebagian APK melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yakni Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota dan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
- Bahwa setelah dilakukan kajian awal Pelapor diminta untuk memperbaiki Laporan nya dikarenakan tempat (alamat/titik lokasi) kejadian peristiwa dugaan pelanggaran tidak jelas/tidak lengkap dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
- Bahwa hingga 2 (dua) hari kerja, Pelapor tidak dapat memperbaiki laporannya.
_ Bahwa Laporan tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1909 |
004/LP/PL/Kota/09.01/II/2024 |
LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIEL |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1908 |
002/LP/PL/Kota/19.01/II/2024 |
Hasil kajian awal berupa laporan tidak memenuhi syarat formil selanjutnya laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1907 |
002/LP/PL/Kab/16.25/II/2024 |
Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.25/II/2024 tentang peristiwa Informasi indikasi Ketidaksesuaian suara oleh partai tertentu yang bisa merubah kursi partai lain |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1905 |
003/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 |
Kajian Awal B.7 nomor : 003 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1904 |
004/TM/PL/Kab/14.24/II/2024 |
Temuan dengan Terlapor a/n Sdr. Tarukun (Kepala Desa Kemplong) diRegister dengan Nomor Registrasi Temuan 003/Reg/TM/PL/Kab/14.24/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1902 |
007/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
BA PLENO |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1901 |
001/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Nomor : 012/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 diregister dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Empat Lawang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1900 |
002/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Pada hari selasa 13 Februari 2024 pukul 14:00 wita sudara Jusuf
wolopa mengumpulkan 9 (Sembilan) orang relawan caleg
DPRD Provinsi dari partai PDIP atas nama Jeane laluyan. Tujuan
dari saudara Jusuf mengumpulkan 9 orang relawan, untuk
menyerahkan sejumlah uang dan uang tersebut akan diserahkan
para relawan kepada para pemilih yang ada di data relawan masing-
masing. Adapun alamat tempat para relawan berkumpul dirumah
Jusuf wolopa, di lingkungan VI kelurahan teling bawah kecamatan
wenang. Kemudian pada jam 15:30 wita, tim satgas anti money
politik Polda Sulawesi Utara bersama pengawas pemilu melakukan
Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap saudara Jusuf wolopa dan
kesembilan orang lainnya sebagai relawan di rumah saudara Jusuf
wolopa.
Terpenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1895 |
001/TM/PL/Kota/31.02/I/2024 |
Bahwa yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Maluku Nomor Urut 1 atas nama Widya Pratiwi yang melakukan Kampanye di tempat Ibadah merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf f juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1894 |
001/LP/PL/Kota/08.01/II/2024 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1893 |
002/LP/PP/Kota/25.02/II/2024 |
Bahwa Setelah analisis kajian, Laporan Belum memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1892 |
005/TM/PL/Kab/01.10/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1891 |
003/LP/PL/Kab/27.19/II/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel
1. Nama – nama Petugas KPPS TPS 03 Sarambu Lembang Butang Kecamatan Mappak yang dilaporkan;
2. Bukti – Bukti kejadian di TPS 03 Sarambu Lembang Butang Kecamatan Mappak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1890 |
001/LP/PL/Kab/27.24/II/2024 |
Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/27.24/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1889 |
001/TM/PL/Kab/11.07/II/2024 |
1. Hasil pengawasan Memenuhi syarat formal dan syarat materiel Temuan dugaan pelanggaran Pemilu
2. Hasil pengawasan diregister dan ditangani menggunakan mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1888 |
002/LP/PL/Kab/18.10/II/2024 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1887 |
003/LP/PL/Kab/14.34/II/2024 |
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi :
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
3) Bukti.
d. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Wonogiri terhadap laporan yang disampaikan oleh Gunadi pada tanggal 14 Februari 2024 memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil
e. Bawaslu Kabupaten Wonogiri Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiil yaitu berupa: pemenuhan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kejadian tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan pihak pelapor tidak melengkapi kekurangan berkas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1886 |
001/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud setelah menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Mgn yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrah van gewijde) terhadap tindak pidana Pemilu yang dilakukan pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024, terjadi mulai pada tanggal 1 Mei sampai tanggal 6 Agustus 2023. Yang dilaporkan, diterima, dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan dokumen salinan putusan dan/atau alat bukti dan barang bukti sebagaimana dimasud pada angka 3 dan 4 diatas. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan penelitian dan pengecekan kebenaran dokumen alat bukti dan barang bukti tersebut diatas menemukan adannya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu atau dugaan pelanggaran terhadap tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi syarat bakal calon dan/atau syarat calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 (satu) Partai HANURA yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Dimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud diduga dalam tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi kebenaran administrasi surat atau dokumen persyaratan Bakal calon dan/atau syarat calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dilakukan mulai tanggal 1 Mei sampai tanggal 6 Agustus 2023. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diduga lalai dan tidak profesional dengan tidak cermat dan tidak telitih dalam melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai HANURA Nomor Urut 4 (empat) An. Teddy Madala Anovula dan Nomor Urut 7 (tujuh) An. Rayu Sarly Riung. Yang berakibat 2 (dua) bakal calon dan/atau calon legislatif tersebut ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan menggunakan dokumen palsu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1885 |
001/TM/PL/Kota/01.03/II/2024 |
3. Panwaslih Kota Langsa memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Langsa Baro dijadikan temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor: 01/Reg/TM/PL/Kota/01.03/I/2024 dan selanjutnya di teruskan penanganan pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Langsa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1884 |
003/TM/PL/Kota/01.03/II/2024 |
Panwaslih Kota Langsa memutuskan bahwa laporan hasil pengawasan Kecamatan Langsa KOta terkit Pelanggaran Kode Etik Anggota KPPS Atas Nama Syahfariati dan Siti Prisna Pratiwi dijadikan temuan dugaan planggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1883 |
001/LP/PL/Kota/01.03/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1882 |
001/TM/PL/Kab/16.18/II/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1881 |
003/LP/PL/Prov/28.00/II/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang telah dilakukan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Laporan a quo memenuhi syarat formal dan syarat materil laporan;
- Laporan merupakan dugaan peanggaran Pemilu yakni terhadap dugaan pelanggaran Pasal 276 ayat (1) dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1880 |
002/LP/PP/Kab/14.31/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Formulir Model B.4 Tentang Pencabutan Laporan Tertanggal 17 Februari 2024. Berdasarkan hasil Analisis terhadap Laporan dapat disimpulkan bahwa lpoarn dicabut oleh Pelapor.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregister karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1878 |
001/TM/PL/Kab/07.05/II/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1877 |
001/LP/PP/Kab/11.07/II/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan
2. Laporan di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1876 |
001/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 |
Tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1875 |
004/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dam Materil, Laporan diregistrasi dan tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1874 |
001/TM/PL/Kab/31.06/II/2024 |
Bahwa Pristiwa Kampanye Yang dismpaikan terhdap proses pelaksanaan kampanye Tatap Muka/Pertemuan Terbatas oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Daerah Pemilihan 3 (tiga) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Nomor Urut 4 (empat) a,n Muhammat Miftah Thoha R Wattimena, S.IP, MA, maka diduga melibatkan Pejabat Negeri Kota Sirih. dalam kampanye tersebut Pejabat Negeri diduga melakukan pelanggaran dimana Pejabat telah mengarahkan warga masyarakatnya untuk mendukung calon tersebut diatas sebagaimana arahan singkatnya yang termuat dalam Video Rekaman proses pelaksanaan kampanye “ beliau berkunjung ke Kota Sirih, karena Kota Sirih adalah Kataloka dan Kataloka adalah Kota Sirih, saya selaku pejabat Negeri mengharapkan partisipasi dan dukungan kepada seluruh Masyarakat untuk memberikan dukungan kepada jou Fatir. Karena jika Kota sirih menangis, kotaloka juga ikut menangis, ondor dan Amar sekaru juga ikut menangis. Olehnya itu, saya harapkan kepada seluruh warga Masyarakat karena beliau sudah meluangkan waktu Bersama rombongan dan seluruh simpatisan untuk berkunjung ke kota sirih. Untuk itu, jangan sampai bapak jou dan keluarga besar Kembali dengan rasa kekecewaan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1873 |
009/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 belum memenuhi syarat materil. dan Laporan tidak diregistrasi dan disampaikan ke pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1872 |
007/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Laporan tidak ditindak lanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1871 |
002/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 |
Kesimpulan Kajian adalah Bahwa setelah dilakukan analisis kajian, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Rekomendasi Hasil Kajian Laporan diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/25.02/X/2023 dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Kotamobagu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1870 |
002/TM/PL/Prov/10.00/II/2024 |
bahwa hasil penelusuran ditindaklanjuti dengan melakukan registrasi temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1869 |
003/LP/PP/Prov/22.00/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, a. Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1867 |
017/LP/PP/Prov/11.00/I/2024 |
dilanjutkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1865 |
001/TM/PL/Kota/07.01/II/2024 |
Di Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1864 |
002/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 |
Di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1863 |
002/TM/PL/Kota/07.01/II/2024 |
Temuan memenuhi unsur formil dan materil dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1862 |
001/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 |
Diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1861 |
001/LP/PL/Kota/07.01/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan Lainnya, terkait dengan Netralitas ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1860 |
003/TM/PP/Kab/16.23/II/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan tentang Pembagian Uang kepada Masayarakat desa Sepanjang untuk memilih Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, agar di Register dan dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1859 |
002/TM/PL/Kab/16.23/II/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan tentang Pembagian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU yang disertai dengan uang sebesar Rp.50.000 agar di Register dan dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1858 |
002/LP/PP/Kab/13.16/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel;
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dan menerbitkan status laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1857 |
001/LP/PP/Kab/13.16/II/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain;
b. Bawaslu Provinsi Jawa Barat berwenang mengambilalih laporan a quo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Laporan a quo ditangani sesuai dengan wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1856 |
001/LP/PP/Kab/13.16/II/2024 |
IV. Kesimpulan
a. Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain;
b. Bawaslu Provinsi Jawa Barat berwenang mengambilalih laporan a quo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Laporan a quo ditangani sesuai dengan wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1855 |
001/LP/PL/Kota/25.03/I/2024 |
Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, Pelapor mendapatkan informasi dari Kepala Lingkungan III (Tiga) Kelurahan Kadoodan atas nama Bapak Jefri
Alexander bahwa pada Pertemuan Rapat Program Keluarga Harapan (PKH) kelompok 3 yang dilaksanakan pada Tanggal 9 Januari 2024, di Rumah Bapak Ramly Hambari Kel. Kadoodan link V, RT 24 ada pembagian stiker calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Utara- Bitungdari Partai PSI Nomor urut 1 MELKY JAKHIN PANGEMANAN S.IP.,MAP.,M.SI, oleh Pendamping PKH atas nama Fajrin Ismail. pertemuan tersebut
disampaikan di group whatsapp KMP-PKH-Kadoodan&M.Weru yang beranggotakan Peserta penerima PKH yang di kirim Oleh admin PKH kadooodan yaitu Fajrin Ismail.
*Jenis Dugaan Pelanggaran
- Berdasarkan informasi tersebut, terlapor Fajrin Ismail diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam hal initelah melanggar larangan sebagaimana Peraturan Direktur
Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
58/3/OT.O1/08/2022 Tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan ;
- Bahwa terlapor sebagai seorang pendamping PKH diduga melanggar kode etik sebagaimana Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.O1/08/2022 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
02/3/KP.05.03/10/2020 Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Pasal 1 angka 1 “Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan selanjutnya disebut
Kode Etik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap,
perilaku, dan tindakan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya”, Angka 3 ”Sumber Daya Manusia PKH selanjutnya disingkat SDM PKH adalah
tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga untuk jangka waktu tertentu”, angka 11 “Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, prilaku, dan tindakan ketidakpatuhan SDM PKH terhadap Kode Etik”, Pasal 2 ayat (1)
“SDM PKH terdiri atas” huruf g “koordinator wilayah”, huruf i “pendamping sosial”, huruf j “asisten pendamping sosial”, Pasal 9
ayat (1) “Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilandasi oleh nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) meliputi”, huruf b “integritas”, huruf c “profesional”, Pasal 10 “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melipputi” huruf j “melakukan aktivitas dengan pihakpihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan”, huruf k “memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain” huruf m “terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya” Pasal 11 ayat (2) “Etika dengan KPM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi” huruf i “menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa
dipengaruhi hubungan pribadi”, Pasal 12 ayat (1) “SDM PKH yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi”, ayat (2) “Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas”, huruf a “Tidak menaati Kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a”, huruf b “Melakukan perbuatan yang termasuk larangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b”, huruf c “Tidak menanti etika hubungan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c.”, Pasal 13 ayat (1) “Tingkat Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) terdiri atas” huruf a “ringan”, huruf b “sedang”, huruf c “berat”, ayat (2) “Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh”, huruf a “pelanggaran yang dilakukan”, huruf b “adanya unsur kesengajaan atau direncanakan”, huruf d. “menjadi pelaku utama atau turut serta”; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1854 |
003/LP/PL/Kab/14.26/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PP/Kab/14.26/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Deana Yoga
b. Alamat : Bojanegara RT/RW : 002/003 Kec. Padamara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Pada hari minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saya mendapat informasi dari anggota korcam kemangkon melaui media WhatsApp bahwa foto saya beserta foto surat panggilan Polisi POLRES Banyumas disebarkan mealui media WhatsApp oleh orang dan nomor yang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut saya sangar dirugikan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Deana Yoga pada tanggal 19 Februari 2023 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor atas nama Deana Yoga lahir Purbalingga, 24 Desember 1980 berumur 44 (Empat Puluh Empat) tahun beralamat di Bojanegara RT/RW : 002/003 Kec. Padamara berdasar KTP Nomor 3303152412800001.
Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI.
2. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga tidak mencantumkan identitas terlapor.
Bahwa berdasarkan laporan PELAPOR, PELAPOR tidak mencantumkan identitas terlapor maka berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing terlapor BELUM TEPENUHI.
3. Waktu Pelaporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Minggu tanggal 11 Februari 2024, selanjutnya PELAPOR menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Deana Yoga pada Senin tanggal 11 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh PELAPOR, PELAPOR mencantumkan waktu kejadian yaitu pada minggu tanggal 11 Februari 2024 dan tempat kejadian di Purbalingga.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu :
Pada hari minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saya mendapat informasi dari anggota korcam kemangkon melaui media WhatsApp bahwa foto saya beserta foto surat panggilan Polisi POLRES Banyumas disebarkan mealui media WhatsApp oleh orang dan nomor yang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut saya sangar dirugikan.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI.
3. Bukti
Bahwa Pelapor dalam laporannya melampirkan bukti berupa 13 (Tiga Belas) lembar Kertas Bergambar hasil tangkapan layer, 1 (Satu) Lembar Kertas Bergambar Foto KTP A.n Deana Yoga dan 1 (Satu) Lembar Kertas Bergambar Foto KTP A.n Lili Dwiana. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen laporan yang disampaikan oleh Deana Yoga lahir Purbalingga, 24 Desember 1980 berumur 44 (Empat Puluh Empat) tahun beralamat di Bojanegara RT/RW : 002/003 Kec. Padamara berdasar KTP Nomor 3303152412800001 dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Laporan PELAPOR tidak memenuhi syarat formal antara lain identitas Terlapor;
- Laporan PELAPOR tidak memenuhi syarat materiel yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1853 |
003/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 |
Sebagai Pendahuluan telah terjadi Pelanggaran Money Politik di beberapa titik pada wilayah Dapil 1. Yang pertama, bahwa telah dilaksanakan Kampanye Pemilu yang waktunya tidak diketahui pasti yang bertempat Balai Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara oleh Caleg DPRD Kabupaten Dapil 1 atas nama H. Hariri dan Ibu Rina Sa’adah Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai keterangan di Video pernyataan Masyarakat yang mendapatkan Mug dan Kalender bergambar Caleg Rina Sa’adah, beberapa Aparat Desa (Perangkat Desa) Pakapasan Girang Hadir di pertemuan tersebut beserta pemberian atribut Kampanye Pemilu berupa Mug dan Kalender bergambar Ibu Rina Sa’adah dan membagikan Amplop yang berisi uang tunai Rp. 25.000,- untuk uang duduk.
Di Tengah kegiatan tersebut, Tim Pemenangan Caleg DPR RI X atas nama Rina sa’adah dan Caleg DPRD Kab. Kuningan atas nama H. Hariri mengiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000,- jika Peserta yang hadir memilih Caleg Rina Sa’adah dan H. Hariri pada 14 Februari 2024. Adapun pembagian uang sejumlah Rp. 50.000,- tersebut dibagikan pada saat Masa Tenang yaitu pada tanggal 13 Februari 2024, dan pembagian tersebut dilakukan oleh Ketua RT 001 RW 001 atas nama Sdr. Sukna Desa Pakapasan Girang dengan menghampiri rumah-rumah Masyarakat yang sebelumnya sudah dijanjikan akan mendapatkan uang tunai pada kegiatan Kampanye pemilu sebelumnya. Bahawa diketahui kejadian tersebut juga terjadi di Desa/Kelurahan Kertawangunan Kec. Kuningan.
Yang kedua, pada hari pemilihan, diduga telah terjadi politik uang di beberapa wilayah Dapil 1, terutama Desa Kaduagung Kec. Sindangagung oleh Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari PKB atas nama Rudi Idham Malik Nomor urut 12. Kejadian tersebut dilakukan dengan pembagian uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- untuk memilih Caleg tersebut dengan dibiaskan oleh surat yang ditandatangani seolah-olah mereka menjadi Saksi luar di TPS tersebut. Hal ini dibuktikan oleh rekaman Video yang diambil di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu Desa/Kelurahan Cijoho (berupa Video interogasi) dan Desa Kaduagung (berupa foto bergambar Surat Saksi yang ditempel dengan uang tunai Rp. 100.000,-. Hal tersebut juga bisa dilihat dari lonjakan suara yang fantastis di wilayah politik uang tersebut terjadi.
III. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal dan Materiel Laporan Sebagai Berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi :
“Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti”
berdasarkan hal diatas, dilakukan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiel, sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Identitas dan Alamat Pelapor
a) Bahwa Pelapor dalam Laporan adalah Arya Jayalaksana dilahirkan di Kuningan pada tanggal 1 bulan November Tahun 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Perum. Pesona Mutiara Kasturi Blok B4 Nomor 6 RT 022 RW 006 Kec. Kuningan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.”
c) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(2) WNI yang mempunyai hak pilih;
(3) Peserta Pemilu; atau
(4) Pemantau Pemilu.”
d) Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas, Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yaitu sebagai WNI yang beralamat di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan
2) Identitas Terlapor
a) Bahwa Terlapor dalam Laporan adalah:
Terlapor dalam Laporan tersebut adalah Rina Sa’adah, H. Hariri dan Rudi Idham Malik yang berkedudukan di Kabupaten Kuningan, belum dapat di pastikan alamat dari Para Terlapor.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”
c) Bahwa Terlapor yaitu Rina Sa’adah, H. Hariri dan Rudi Idham Malik berdasarkan penjelasan diatas merupakan pihak yang diduga membiayai aksi dari dugaan pelangaran menjanjikan dan/atau memberikan imbalan uang yang dilakukan oleh Tim Sukses nya sehingga Terlapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor.
3) Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu
a) Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pada tanggal 19 Februari 2024, dan diketahui bahwa Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada Hari Selasa dan Rabu, tanggal 13 dan 14 Februari 2023.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
c) Bahwa berdasarkan jangka waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terhitung sejak waktu peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, maka Laporan Pelapor atas nama Arya Jayalaksana belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan Penjelasan terkait dengan keterpenuhan syarat Formal, dapat disimpulkan Laporan Pelapor dengan Nomor: 003/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Arya Jayalaksana telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materil
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a) Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Arya Jayalaksana, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Hari Selasa dan Rabu Tanggal 13 dan 14 Februari 2023 bertempat di Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara, Desa/kelurahan Kertawangunan, Desa Kaduagung Kec. Sindangagung dan Desa/Kelurahan Cijoho Kec. Kuningan. Selanjutnya, Pelapor malaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan Pada Hari Kamis, tanggal 19 Februari 2023.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.”
c) Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Arya Jayalaksana kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah sesuai wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kuningan yaitu bertempat di Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara, Desa/kelurahan Kertawangunan, Desa Kaduagung Kec. Sindangagung dan Desa/Kelurahan Cijoho Kec. Kuningan.Kabupaten Kuningan.
a) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Sebagai Pendahuluan telah terjadi Pelanggaran Money Politik di beberapa titik pada wilayah Dapil 1. Yang pertama, bahwa telah dilaksanakan Kampanye Pemilu yang waktunya tidak diketahui pasti yang bertempat Balai Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara oleh Caleg DPRD Kabupaten Dapil 1 atas nama H. Hariri dan Ibu Rina Sa’adah Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai keterangan di Video pernyataan Masyarakat yang mendapatkan Mug dan Kalender bergambar Caleg Rina Sa’adah, beberapa Aparat Desa (Perangkat Desa) Pakapasan Girang Hadir di pertemuan tersebut beserta pemberian atribut Kampanye Pemilu berupa Mug dan Kalender bergambar Ibu Rina Sa’adah dan membagikan Amplop yang berisi uang tunai Rp. 25.000,- untuk uang duduk.
Di Tengah kegiatan tersebut, Tim Pemenangan Caleg DPR RI X atas nama Rina sa’adah dan Caleg DPRD Kab. Kuningan atas nama H. Hariri mengiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000,- jika Peserta yang hadir memilih Caleg Rina Sa’adah dan H. Hariri pada 14 Februari 2024. Adapun pembagian uang sejumlah Rp. 50.000,- tersebut dibagikan pada saat Masa Tenang yaitu pada tanggal 13 Februari 2024, dan pembagian tersebut dilakukan oleh Ketua RT 001 RW 001 atas nama Sdr. Sukna Desa Pakapasan Girang dengan menghampiri rumah-rumah Masyarakat yang sebelumnya sudah dijanjikan akan mendapatkan uang tunai pada kegiatan Kampanye pemilu sebelumnya. Bahawa diketahui kejadian tersebut juga terjadi di Desa/Kelurahan Kertawangunan Kec. Kuningan.
Yang kedua, pada hari pemilihan, diduga telah terjadi politik uang di beberapa wilayah Dapil 1, terutama Desa Kaduagung Kec. Sindangagung oleh Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari PKB atas nama Rudi Idham Malik Nomor urut 12. Kejadian tersebut dilakukan dengan pembagian uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- untuk memilih Caleg tersebut dengan dibiaskan oleh surat yang ditandatangani seolah-olah mereka menjadi Saksi luar di TPS tersebut. Hal ini dibuktikan oleh rekaman Video yang diambil di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu Desa/Kelurahan Cijoho (berupa Video interogasi) dan Desa Kaduagung (berupa foto bergambar Surat Saksi yang ditempel dengan uang tunai Rp. 100.000,-. Hal tersebut juga bisa dilihat dari lonjakan suara yang fantastis di wilayah politik uang tersebut terjadi..
b) Bukti
Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 dengan Pelapor atas nama Arya Jayalaksana pada hari penyampaian Laporan, Tidak menyampaikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan sampai dengan hari Rabu, 22 Februari 2024 yaitu 2 (dua) hari setelah Kajian Awal menyatakan Laporan belum memenuhi Syarat Materiel tidak juga menyampaikan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran.
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Laporan Pelapor dengan Nomor Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Arya Jayalaksana tidak memenuhi Syarat Materiel karena tidak melampirkan barang bukti dugaan pelanggaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana telah dijelaskan diatas.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, diketahui bahwa terdapat dugaan money politik yang terjadi di beberapa titik di wilayah Dapil 1 Kuningan yang diduga diinisiasi oleh beberapa Caleg diantara nya Sdri. Rina Sa’adah (Caleg PKB DPR RI Dapil Jabar X), H. Hariri (Caleg PKB DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 1) dan Rudi Idham Malik (Caleg PKB DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 1). Adapun pembagian uang tersebut dilakukan oleh Tim/Relawan Para Caleg tersebut.
Caleg Rina Sa’adah dan H. Hariri melalui Tim/Relawan nya Bernama Sdr. Sukna membagikan Amplop berisikan uang berjumlah Rp. 50.000,- pada Masa Tenang yaitu hari Selasa, 13 Februari 2024 di lingkungan Desa Pakapasan Giran Kec. Hantara. Diketahui juga berdasarkan pernyataan Pelapor, kejadian tersebut terjadi juga di Kelurahan/Desa Kertawangunan Kec. Kuningan.
Kemudian, kejadian di Desa Kaduagung Kec. Sindangagung dan Kel/Desa Cijoho yang tidak dijelaskan bertempat di TPS mana kejadian tersebut terjadi. Diketahui bahwa terdapat pembagian uang tunai senilai Rp. 100.000,- untuk memilih Caleg PKB DPRD Kabupaten Kuningan atas nama H. Hariri, pembagian uang tersebut dilakukan dengan dalih upah saksi luar TPS dengan Surat Mandat yang tidak terdapat Cap Partai yang bersangkutan.
Bahwa dalam Masa Tenang, Pelaksana, Tim dan Peserta Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih Calon Anggota DPD tertentu berdasarkan Pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, dalam Hari Pemungutan Suara, Setiap Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan Pasal 523 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1852 |
001/LP/PL/Kab/29.03/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terkait Penghilangkan Hak Pilih Seseorang yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu An. Muslan K. Dusa dan Iski Djuraini dan Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil dan dilakukan pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1851 |
002/LP/PL/Kab/02.31/II/2024 |
Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1850 |
005/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1849 |
010/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1848 |
009/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1847 |
008/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1846 |
001/TM/PL/Kab/27.20/II/2024 |
Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 Pukul 16.30 sampai dengan 17.30 WITA telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye atas nama H. Andi Ansyari Mangkona, S.E. dengan mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan Kampanye Pemilu yang bertempat di salah satu rumah warga atas nama Juwita. Hal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 2 (dua) “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarangmengikutsertakan: huruf k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 ayat 4 (empat) “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: huruf k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1845 |
007/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1844 |
001/TM/PL/Kab/13.16/II/2024 |
berdasarkan uraian diatas, bahwa sdr. Ari maulana sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diduga telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan pasal 494 Undahng-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa,
perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)" |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1842 |
001/LP/PP/Kota/25.02/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1840 |
008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan memenuhi jenis dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1839 |
001/LP/PL/Prov/07.00/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1838 |
002/LP/PL/Prov/07.00/II/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Laporan dilimpahkan ke:
1. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dengan Peristiwa 1; dan
2. Bawaslu Kabupaten Seluma terkait dengan Peristiwa 2. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1836 |
001/TM/PL/Kab/27.15/II/2024 |
Bahwa ditemukan Pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 (Satu) kali di 1 (Satu) TPS yakni di TPS 009 Kelurahan Arawa dan di TPS 004 Kelurahan Arawa dengan menggunakan identitas orang lain berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS di TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1835 |
001/LP/PL/Kota/13.08/II/2024 |
-uraian singkat dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari senin, 12 Februari 2024 Pukul 20.12 WIB, pada saat pelapor selesai berjualan buah, datang seorang yang tidak dikenal memberikan sebuah amplop yang didalamnya berisikan uang tunai dan selebaran flayer bertuliskan #PKSpilih AniesImin berlogo Partai PKS dan bergambar Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
- keterpenuhan syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Alafaroz. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, tanpa memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan orang yang tidak diketahui identitasnya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Senin, 12 Februari 2024 Pukul 20.12 WIB. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena identitas terlapor tidak jelas.
- keterpenuhan syarat materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 12 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Jl. Jalur Lingkar Selatan dekat Pom Bensin.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Uang tunai sebesar Rp. 50.000 dengan nomor seri MRA278291.
b. selebaran flayer bertuliskan #PKSpilih AniesImin berlogo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bergambar Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
4) Alat Bukti
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menyertakan saksi sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.
-kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
- Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa: Identitas Pelapor, identitas Terlapor dan saksi yang menyaksikan/mengetahui kejadian dugaan pelanggaran tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1834 |
006/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan:
1. Laporan No.002/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil;
2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka:
1. Terhadap Laporan No: 002/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 diregister dalam buku registrasi laporan;
2. Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1833 |
001/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 |
Bahwa Setelah di lakukan analisis kajian laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1832 |
002/LP/PL/Kab/07.06/II/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1830 |
001/LP/PL/Kab/07.08/II/2024 |
|
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1828 |
005/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1825 |
002/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1821 |
003/LP/PL/Kota/04.02/II/2024 |
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Balqis Inggrit Iviyanti Ginting dengan Terlapor atas nama M. Doglas Manurung dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Balqis Inggrit Iviyanti Ginting direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1820 |
003/LP/PL/Prov/07.00/II/2024 |
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1819 |
002/LP/PL/Prov/07.00/II/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
Laporan dilimpahkan ke:
1. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dengan Peristiwa 1; dan
2. Bawaslu Kabupaten Seluma terkait dengan Peristiwa 2. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1818 |
001/TM/PL/Kab/29.06/II/2024 |
-
- Bahwa untuk memastikan Informasi Awal terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Marisa Rizal Ladiku selaku Kordiv SDM-O bersama Anggota Panwaslu Marisa Suparman Malik selaku kordiv HP2H dan Anggota Panwaslu Muhammad Nasrul selaku Kordiv P3S melaksanakan penelusuran informasi tersebut pada hari Rabu, 13 Desember 2023.
- Bahwa pada tanggal 13 desember 2023 pukul 14.00 wita Panwaslu Kecamatan Marisa melakukan penelusuran untuk pemenuhan syarat formil dan syarat materiel, panwaslu kecamatan marisa mencari daftar hadir peserta pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga pukul 17.20 wita Panwaslu Kecamatan Marisa belum mendapatkan daftar hadir tersebut.
- Bahwa pada tanggal 14 dan 15 desember 2023 panwaslu kecamatan marisa melakukan penelusuran terhadap identitas peserta pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun belum mendapatkan informasi peserta yang hadir pada kegiatan dimaksud.
- Bahwa pada tanggal 16 dan 17 desember 2023 panwaslu kecamatan marisa melakukan penelusuran guna mencari rekaman video dan audio visual pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun belum mendapatkan rekaman video dan audio visual tersebut.
- Bahwa pada tanggal 18 desember 2023 pukul 10.21 wita panwaslu kecamatan marisa mendapatkan salinan SK DPC PKB Kabupaten Pohuwato masa bahkti 2021-2026 bersumber dari website KPU Kabupaten Pohuwato.
- Bahwa pada tanggal 19 desember 2023 pukul 14.49 Panwaslu Kecamatan Marisa (Kordiv HP2H, Suparman Malik) melakukan penelusuran pada website KPU Kabupaten Pohuwato, dan mendapatkan Bukti Salinan Pengumuman DCT Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pohuwato serta salinan tim kampanye pemilu 2024.
- Bahwa pada tanggal 20 desember 2023 pukul 21.35 wita panwaslu kecamatan marisa melakukan penelusuran untuk mencari rekaman audio visual atau video pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan hanya mendapatkan rekaman audio visual.
- Bahwa pada tanggal 21 desember 2023 pukul 09.40 wita panwaslu kecamatan marisa mendalami hasil rekaman pada kegiatan reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dari hasil pendalaman rekaman tersebut di dapati hal-hal sebagai berikut :
• Mendapati salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja disekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato An. Lince Mbuinga turut hadir pada kegiatan masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
• Mendapati salah satu oknum staf ahli Fraksi DRPD Kabupaten Pohuwato dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An. Ahmad Lakoro sebagai MC pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
• Mendapati hasil rekaman yang disampaikan oleh Bapak Idris Kadji (“Untuk selanjutnya apa yang saya katakan tadi mungkin ada tambahan sedikit dari rekan saya, ini juga calon di dapil 1 bapak Ahmad Lakoro. Ini juga calon jadi wanu jamohuto latiya, polunggo’olo li paitua boti, (jadi kalau tidak mau memilih saya, dipilih saja beliau (ahmad lakoro) ini). Jadi calon di dapil 1 ini ada 4 ada 6 kami dari partai kebangkitan bangsa. Salah satunya ada yang duduk dengan saya ini, yang berempat mungkin punya halangan sehingga tidak sempat hadir pada pertemuan kita ini”)
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 pukul 16.22 wita Panwaslu Kecamatan Marisa mendapati beberapa nama yang mendapati peserta yang hadir pada kegiatan reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diantaranya :
1. Thalib K. Une
2. Ulin Akuba
3. Eyang Akuba
4. Heni Idji |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1817 |
001/LP/PL/Kab/08.11/II/2024 |
1. Pada hari senin, 19 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pesawaran mendapat Laporan dari salah satu calon Legislatif dapil 1 (satu) Gedong tataan atas nama Herlan pada pukul 13.46 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Herlan menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan bahwa Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di TPS 9 terjadi penghiitungan Surat Suara yang dilakukan oleh petugas LINMAS bukan petugas KPPS. Saudara Wijang dan Saudari Siti yang berada dilokasi TPS 9 memberikan keterangan bahwa pada saat penghitungan Surat Suara DPRD Kabupaten sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan oleh petugas LINMAS dan bukan dilakukan oleh ketua/anggota KPPS TPS 9 dan kertas suara yang dibuka untuk dihitung tidak ditujukan kepada saksi untuk melihat apakah benar surat suara yang dihitung benar sah atau tidak sah, kemudian saudara Wijang mendokumentasikan kegiatan penghitungan Suara tersebut berupa Vidio menggunakan Handphone (HP) sebagai barang bukti bahwa kegiatan penghitungan surat suara pada TPS 9 tersebut diduga merupakan pelanggaran pemilu.
2. Selanjutnya ada dugaan interpensi pada TPS 8 Desa Taman Sari pada saat penghitungan Suara hal tersebut hal tersebut terindikasi dengan adanya perolehan suara Calon Legislatif atas nama Supriyadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara 260 dari 285 Surat Suara yang digunakan, kemudian terdapat salah satu saksi dari PKS atas nama Fitri yang tidak sadarkan diri (pingsan) pada saat penghitungan suara DPRD provinsi.
3. Atas dasar informasi tersebut pelapor meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada TPS tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1816 |
001/TM/PL/Kab/29.02/I/2024 |
FORMULIR TEMUAN
Nomor:001/Reg/TM/PL/Kab/29.02/XII/2023
1. Data Pengawas yang menemukan :
a. Nama : Ishak Suko, S.H
Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Botumoito
Alamat : Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten
Boalemo
b. Nama : Asni Eksan, S.Pd
Jabatan : Staf Sekeretariat Panwaslu Kecamatan Botumoito
Alamat : Desa Patoameme Kecamatan Botumoito
Kabupaten Boalemo
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Sri Masri Sumuri/ Caleg DPRD Provinsi Partai PPP
Dapil Boalemo Pohuwato
Alamat : Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau
setidak-tidaknya beralamat di Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
No Telp/HP : 0813 4002 5380
b. Nama : Darwis Said Pasisingi/ caleg DPRD Kabupaten
Boalemo dari Partai PPP dapil 1 (satu) Tilamuta, Botumoito, Mananggu;
Alamat : Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo;
No Telp/HP : 0821 9438 7775
3. Peristiwa yang ditemukan:
a. Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi atas nama Dri Masri Sumuri dari Partai PPP Dapil Boalemo
Pohuwato yang di duga Menjanjikan dan menggunakan Fasilitas milik
Pemerintah sebagai tempat kampanye serta Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh
Darwis Said Pasisingi Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil I (Tilamuta, Botumoito, Manggu) yang di duga melakukan kampanye di luar jadwal kampanye dan menggunakan fasilitas milik pemerintas sebagai tempat kampanye.
b. Tempat Kejadian : Tambatan Cinta Patoameme, Dusun 4 (empat) Milango. Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Jumat tanggal 15 Desember 2023
d. Hari dan Tanggal Diketahui : Jumat tanggal 15 Desember 2023
4. Saksi-Saksi
a. Nama : Ustad Fahri J. Djafar
Alamat : Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
No Telp/HP : 0823 1270 4366
b. Nama : Melkian Ahmad, S.IP
Alamat : Desa Patoameme Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
No Telp/HP : 0813 4072 5966
c. Nama : Djaria Naki
Alamat : Desa Patoameme Kecamatan Butumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
No Telp/HP : -
5. Bukti Bukti
a. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 333/PM.00.02/K/GO-01/06/12/2023
b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 177/LHP/PM.01.02/GO-01/06/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023
c. Surat STTP No : STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK tertanggal 14 Desember 2023
d. Dokumentasi Kegiatan Kampanye pada tanggal 15 Desember 2023 bertempat di Tambatan Cinta Patoameme, Dusun 4 (empat) Milango. Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo
e. Saksi- Saksi
6. Uraian Singkat Kejadian
- Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 16.06 wita caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Parpol PPP atas nama Saudari Sri Masri Sumuri melaksanakan kampanye di Desa Patoameme berdasarkan STTP nomor : STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK yang sedianya akan dilaksanakan di rumah Saudari. Jaria Naki yang berada di Dusun 2 (dua) Tuwodu, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, tetapi dipindahkan lokasi pelaksanaan kampanye ke tambatan cinta, Dusun 4 (Milango), Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo;
- Bahwa sejak dimulai sampai berakhirnya kampanye tersebut dilaksanakan di Tambatan Cinta Patoameme, Dusun 4 (empat) Milango Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabuoaten Boalemo yang notabene-nya tempat tersebut adalah tempat yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah Desa Patoameme, melalui Kelompok Usaha Pemuda Love Bech Desa Patoamem;.
- Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut, dihadiri oleh Caleg DPRD Kabupaten Boalemo dari parpol PPP atas nama Darwis Pasisingi dapil 1 (satu) Tilamuta, Botumoito, Mananggu yang tidak termasuk dalam STTP nomor : STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK;
- Bahwa pada saat berlangsungnya kampanye tersebut. Caleg Sadari Sri Masri Sumuri menyatakan dalam orasi politiknya ialah;“…jika saya mendapatkan 100 (seratus) suara, saya akan menyediakan kurban di desa patoameme dan akan membentuk struktur majelis taklim, membentuk ketua, sekretaris setalah itu akan mencairkan bantuan dana sebesar 10 (sepuluh) juta. Dan ketika ada yang tidak yakin dengan saya, jangan pilih saya…”.;
- Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut, Caleg saudari Sri Masri Sumuri mengundang atau melibatkan langsung Ustad Fahri J. Djafar yang berstatus ASN dan juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Boalemo pada kegiatan tersebut;
- Bahwa oleh karena ustad Fahri J. Djafar memahami waktu dan tempat untuk beliau memberikan tausiah pada kelompok ibu-ibu majelis taklim saat itu adalah masih satu rangkaian waktu dan tempat kampanye Partai PPP sebagaimana yang termuat dalam STTP No: STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK. maka Ustad Fahri J. Djafar dengan tegas menolak berceramah atau memberikan tausiah dalam kegiatan tersebut dan langsung pergi meninggalkan lokasi dan tempat itu;
- Bahwa kegiatan kampanye tersebut selesai pukul 17.45 wita waktu sekitar
Boalemo, 22 Desember 2023
Bawaslu Kabupaten Boalemo
Ketua,
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1815 |
001/Reg/TM/PL/Kab/29.05/I/2024 |
Berdasarkan Pleno pimpinan terhadap Laporan Hasil Pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kwandang, telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1812 |
001/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil ajian awal, Laporan diduga merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1808 |
003/LP/PL/Prov/12.00/II/2024 |
Tidak Melengkapi berkas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1807 |
001/LP/PL/Kab/27.07/I/2024 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1805 |
002/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1802 |
001/LP/PP/Kab/16.36/II/2024 |
f. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum BAB II PEMUNGUTAN SUARA DI TPS huruf B. tentang Pelaksanaan (angka 5b), dijelaskan bahwa :
Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu (Pemilih yang sakit di rumah) dilakukan dengan cara:
1) KPPS asal mendatangi Pemilih tersebut dengan diketahui para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
2) Pelayanan dilakukan oleh KPPS Keempat dan KPPS Keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
3) Waktu pelayanan pengguna hak pilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan pukul 12.00 s.d. pukul 13.00 waktu setempat dengan memperhatikan pelayanan Pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara.
4) Perlengkapan yang harus disediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis Pemilih, dan tinta serta alat coblos.
5) Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung tersebut dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
g. Bahwa sebagaimana dugaan pelanggaran pelapor pada huruf a; b; dan c tidak berkorelesai dengan Tugas Pengawas TPS sebagaimana dijelaskan pada huruf e, dimana dalam hal penyelenggara/ pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah tugas KPPS bukan tugas Pengawas TPS sebagaimana dijelaskan pada huruf d, serta dalam hal Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu (Pemilih yang sakit di rumah) posisi Pengawas TPS hanya cukup mengetahui bukan penentu terlaksana/ tidak Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS., sebagaimana dijelaskan pada huruf f.
h. Bahwa sebagaimana pada huruf f Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS dilakukan oleh KPPS Keempat dan KPPS Keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Sebagaimana dalam juknis tersebut Pengawas TPS menolak Berkunjung Ke tempat pemilih yang sedang sakit karena mempertimbangkan di TPS terebut tidak ada saksi yang hadir, dan seharusnya tanpa Pengawas TPS pun pelaksanaan Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu (Pemilih yang sakit di rumah) bisa terlaksana tanpa Petugas TPS.
3. Bukti-bukti yang Disampaikan oleh Pelapor:
a. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan “(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”
b. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran melampirkan 2 (dua) bukti – bukti, yang terdiri atas :
1. C Pemberitahuan – Daftar nama hadir
2. Vidio – keterangan Suara Rekaman
3. Dokumentasi
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terkait dengan bukti – bukti apabila dperlukan Pelapor dapat menambahkan bukti-bukti.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil, Namun Belum Memenuhi Syarat Materiel
V. Rekomendasi
laporan tidak diregistrasi karena tidak ada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang dilanggar oleh Pengawas TPS. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1801 |
001/LP/PP/Prov/01.00/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal dan materiel.
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu berupa:
1. Melengkapi data pihak Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu;
2. Melengkapi bukti-bukti yang menguatkan bahwa Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1799 |
001/TM/PL/Kab/25.06/II/2024 |
Fakta dan keterangan
Berdasarkan uraian singkat adanya dugaan pelanggaran
maka :
Bahwa benar Kasman Datunugu merupakan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Aktif di Desa Inomunga,
Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara
Bahwa Benar Kasman Datunugu merupakan Petugas
Kampanye dengan Jabatan Petugas Penghubung (LO)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan SK
Tim Pelaksana Kampanye Pemilu.
Analisa
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bahwa Kasman Datunugu diduga melanggar ketentuan
1. Pasal 280 ayat (2) huruf J UU 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. pasal 280 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Pasal 72 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye
pemilihan umum.
4. Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1798 |
001/TM/PL/Kab/27.08/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1797 |
001/LP/PL/Kab/25.06/II/2024 |
a. Syarat Formal
Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta pemilu; atau
c) Pemantau pemilu.
Berdasarkan fotocopi Kartu Identitas Penduduk (KTP), Pelapor Bernama Fadli Alamri dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) 7108052804860002, Alamat: Desa Kuala Utara, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara dan lahir di desa Kuala, 28 April 1986, Pekerjaan Wiraswasta.
Maka pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah:
Nama : Usman Djarumia
Alamat : Desa Bolangitang 1, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Dimana Hari yang dimaksud adalah hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 42.
Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model B-1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Minggu, 21 Januari 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 8 (delapan) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran, sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan tidak sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan yaitu pada ketentuan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan Syarat materil meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut:
1) Tentang Waktu dan tempat kejadian
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Minggu, 21 Januari 2024
- Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di media sosial (Facebook)
2) Tentang Uraian Kejadian
Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, pelapor telah menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran, yaitu Pada hari minggu, 21 Januari 2024, pada postingan Facebook dengan nama Icjha Mokodompis, ASN atas nama Usman Djarumia dengan akun Facebooknya, mengkampanyekan di media sosial melalui Kolom Komentar gambar yang memuat Lambang dan Nomor Urut Partai Persatuan Pembangunan.
Berdasarkan uraian kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu baik Jenis dugaan pelanggaran administatif, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maupun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Namun ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
3) Tentang Bukti
Bahwa pelapor telah memberikan bukti berupa:
- 1 Lembar Foto Tangkap Layar (Komentar) Usman Djarumia Pada Postingan akun facebook atas nama Ichja Mokodompis
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil laporan yaitu pada uraian kejadian dugaan pelanggaran, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Namun ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1796 |
003/LP/PL/Kab/19.04/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1795 |
002/LP/PL/Kab/19.04/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1794 |
001/LP/PL/Kab/19.04/II/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1793 |
001/LP/PL/Kota/12.05/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/LP/PL/Kec-Pademangan/12.05/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Libijanto
b. Alamat : Jl.Pademangan Iv Gang 29 Rt.008 Rw.001
Kelurahan Pademangan Timur
Kecamatan Pademangan
c. Jabatan : Ketua PAC PDI- Perjuangan Kecamatan Pademangan
Kota Jakarta Utara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa Pada hari kamis, 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB saya mendapat laporan terkait Pencopotan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPR dan DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terpasang di Jalan Satria I RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat oleh terduga Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama Hasan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. SYARAT FORMAL
Bahwa dapat dijelaskan sebagaimana dimaksud pada pasal 8, pasal 15 ayat 1,2,3 dan 4 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait dengan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dijelaskan sebagaimana berikut
Tentang Identitas Pelapor
• Bahwa Pelapor atas nama Libijanto adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahwa Pelapor sebagai WNI berusia diatas 17 tahun keatas dan dipastikan mempunyai hak pilih, serta juga terdaftar sebagai ketua PAC partai PDI Perjuangan Tingkat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor : 006.KPTS-PAC/DPD-DKI/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara tanggal 31 Mei 2022. Maka Pelapor adalah subjek hukum sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2 huruf a dan b Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 maka Pelapor memenuhi syarat menjadi pelapor
• Bahwa dalam menyampaikan laporannya ke kantor Panwaslu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebgaimana tertuang dalam kartu tanda Penduduk (KTP)nya. selain itu juga pelapor telah menyertakan fotocopy KTP- sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan Pelapor.
Tentang Identitas Terlapor
• Bahwa Terlapor atas nama Heri Gautama Hasan adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sudah melebihi 17 Tahun dan sudah mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 serta menjabat sebagai Ketua RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pademangan Barat Kota Jakarta Utara.
Tentang Batas Waktu penyampaian Pelaporan
• Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor kepada Pengawas Pemilu kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara pada hari rabu tanggal 3 Januari 2024 dapat diketahui masih memenuhi tenggang waktu penyampaian laporan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. maka penyampaian laporan masih dalam batas waktu yang berlaku.
B. SYARAT MATERIEL
Tentang Tempat, Waktu dan Uraian Kejadian
• Bahwa setelah analisa dan mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh Pelapor, Pelapor (Libijanto) menguraikan terkait waktu kejadian dugaan pelanggaran (28 Desember 2023) serta dilaporkan ke panwaslu kecamatan Pademangan (3 Januari 2024) bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di jalan Satria 1 RT.003 RW.001 atau setidak tidaknya berada di wilayah kerja pengawasan Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta utara
• Selanjutnya terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran Pencopotan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPR dan DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terpasang di Jalan Satria I RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat oleh terduga Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama sebagai terlapor.
• Bahwa adapun dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat atas nama Heri Gautama merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu
• Bahwa adapun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama yang mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencopotan APK tersebut kepada saksi saksi yang menegur terlapor atas pencopotan tersebut disertai dengan dokumentasi dan fisik Alat peraga Kampanye Caleg DPR, DPRD DKI Jakarta dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atas nama
1. Darmadi Durianto (Banner)
2. Karna Brata Lesmana (spanduk)
3. Suriono Adi Susanto (spanduk)
4. Brando Susanto (Banner)
5. Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
• Bahwa berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan laporan yang memenuhi syarat formil dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
• Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat materiel laporan telah sesuai dengan pasal 15 ayat 4 huruf a,b,c sebagaimana dimaksud oleh perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pemilihan Umum.
Tentang Bukti Bukti
• Bahwa dalam penyampaian laporan Dugaan Pelanggaran terkait Pencopotan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPR dan DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terpasang di Jalan Satria I RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat oleh terduga Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama Hasan. kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara, pelapor menyertakan bukti bukti yang disampaikan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP Pelapor atas Nama Libijanto
2. Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor : 006.KPTS-PAC/DPD-DKI/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara tanggal 31 Mei 2022
3. Foto copy KTP Saksi atas nama Budi Enli
4. Foto copy KTP Saksi atas nama Lilis
5. Dokumentasi Photo Alat Peraga Kampanye (APK) yang diturunkan Terlapor
6. 1 (Satu) buah Banner atas nama caleg DPR Partai PDI
Perjuangan,Darmadi Durianto
7. 1 (Satu) buah Banner atas nama caleg DPRD dapil 3 Partai PDI
Perjuangan, Brando Susanto
8. 1 (Satu) buah Spanduk atas nama caleg DPRD dapil 3 Partai PDI
Perjuangan, KSuriyono Adi Susanto
9. 1 (Satu) buah Spanduk atas nama caleg DPRD dapil 3 Partai PDI
Perjuangan, Karna Brata Lesmana
10. 1 (Satu) buah Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P)
11. 1 (Satu) buah media Penyimpanan Flashdisk berisi video dokumentasi APK yang diturunkan terlapor atas nama Heri Gautama Hasan.
C. PENGAMBILALIHAN LAPORAN
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor Kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan adalah dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang kewenangannya berada pada Bawaslu kota administrasi Jakarta Utara dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakkumdu) Kota Jakarta Utara sebagaimana diatur pada pasal 21 Perbawaslu 7 tahun 2022 “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu”.
Dan diatur dalam pasal 42 perbawaslu nomor 7 tahun 2022 “ Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan’’.
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formil dan materiel;
V. Rekomendasi
a. Permintaan pengambilalihan Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan pelapor atas nama libijanto Nomor: 001/LP/PL/Kec-Pademangan/12.05/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 oleh Panwaslu kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara kepada Bawaslu kota administrasi Jakarta Utara Berdasarkan Rapat Pleno Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan atas kajian awal Laporan Dugaan Pelanggaran adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1792 |
001/LP/PP/Prov/04.00/II/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulfikri dengan Terlapor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Riau dapat disimpulkan bahwa laporan telah
memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel
dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulfikri direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan
status Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1791 |
003/TM/PL/Kota/01.01/II/2024 |
Temuan diregister dan dilakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1790 |
002/TM/PL/Kota/01.01/II/2024 |
Temuan di register dan duduk pembahasan dengan sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1789 |
001/LP/PL/Kec-Ngasem/16.18/II/2024 |
terpenuhi syarat formi dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1788 |
006/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1787 |
005/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Kajian Awal Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1786 |
001/TM/PL/10.02/I/2024 |
Berdasarkan informasi yang diterima dari Bawaslu Kota Batam tanggal 9 Desember 2023 telah terlaksana kegiatan kampanye oleh Calon Anggota DPRD Kota Batam partai PPP atas nama Misri Hadi pada tanggal 8 Desember 2023 bertempat di Perum Benih Raya Tanjung Riau.
Didapatkan informasi bahwa tempat yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah masjid darul aman perumahan benih raya tanjung riau. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1785 |
002/TM/PL/Kab/27.22/II/2024 |
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
NOMOR : 046/LHP/PM.01.00/2/2024
I. Data Pengawas Pemilihan Umum
a. Tahapan yang diawasi : Masa Tenang
b. Nama pelaksana tugas pengawasan : Mustapa
c. Jabatan : Panwaslu Desa Lembang Baji
d. Nomor surat perintah tugas : 013/PM.00.02/K.SN-08/2/2024
e. Alamat : Desa Lembang Baji
II. Kegiatan pengawasan
a. Bentuk : Langsung
b. Tujuan : Memastikan dalam masa tenang tidak
Ada kegiatan kampanye
c. Sasaran : peserta pemilu
d. Waktu dan tempat : 13:20 wita di Dusun Bonelambere
Barat Desa Lembang Baji Kecamatan
Pasimasunggu Timur
III. Uraian singkat hasil pengawasan
Pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 13:20 wita Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji melakukan monitoring di wilayah Desa Lembang Baji untuk memastikan dalam tahapan masa tenang tidak ada kegiatan kampanye.
diawali dengan berkunjung ke dusun Kampung Bau 10 menit kemudian bergeser ke dusun Bonelambere barat, setelah tiba di Dusun Bonelambere Barat ada masyarakat atas nama saudara Munir yang menyampaikan ke Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan Desa Lembang Baji bahwa disana ada yang melakukan kampanye kemudian Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sekitar 7 meter dari tempat tersebut melihat beberapa orang berkumpul dan diantaranya ada calon anggota DPRD kabupaten kepulauan selayar dapil 4, pada pukul 13.37 wita setelah sampai dilokasi Panwaslu Kelurahan/Desa melihat satu lembar spesiment surat suara yang memuat satu nama Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 4 atas nama Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem Nomor urut 5 yang terletak didepan masyarakat kemudian salah satu masyarakat atas nama Bau Asni memegang dan melihat spesiment surat suara tersebut.
Di lokasi tersebut ada 7 orang masyarakat Desa Lembang Baji dan satu orang Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dapil 4 Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Taka bonerate atas nama Muh. Darwis. Pada kegiatan tersebut saudara Muh. Darwis menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan karena masyarakat banyak yang tidak paham kemudian Panwaslu Kelurahan/Desa meyampaikan bahwa tahapan sosialisasi sudah lewat ini sudah memasuki tahapan masa tenang dan untuk sosialisasi surat suara sudah pernah dilakukan oleh penyelenggara Teknis (PPS) dan pada hari H masih akan ada sosialisasi kemudian saudara Muh. Darwis mengatakan “jangan halangi sosialisasi saya, ini sosialisasi diri dan untuk sosialisasi yang dilakukan oleh PPS masih kurang karena saya 5 tahun di KPU”. setelah itu Saudara Muh. Darwis sempat mengatakan ke Panwaslu Kelurahan/Desa “sampaikan ini kepada ketuamu di Ujung” dan setelah mengatakan itu beberapa saat kemudian saudara Muh. Darwis meninggalkan lokasi tersebut dan pamit dengan mengatakan “Pak PANWAS”.
Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan Desa Lembang Baji menyaksikan Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh saudara Muh. Darwis berlangsung kurang lebih 4 menit.
Pengawasan berakhir pada pukul 13.42 wita dan ditemukan unsur dugaan pelanggaran.
IV. Informasi dugaan pelanggaran
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Sosialisasi speciment surat suara
b. Tempat kejadian : Dusun Bonelambere Barat
c. Waktu kejadian : 13.37 wita
d. Pelaku : Muh Darwis
e. Alamat : Jl. Hati Suci No. 27
2. Saksi – saksi
a. Nama : Mustapa, S.Sos
b. Alamat : Dusun Bonelambere Barat
c. Nama : Bau Asni
d. Alamat : Dusun Bonelambere Barat
e. Nama : Rahmansyah
f. Alamat : Dusun Bonelambere Barat
3. Alat bukti
a. Dokumentasi
b.
4. Barang bukti
a. Foto Specimen Surat Suara
b.
Uraian singkat dugaan pelanggaran :
Saudara Muh. Darwis melakukan sosialisasi speciment surat suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang hanya memuat satu nama Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 4 atas nama Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem.
5. Fakta dan keterangan :
- Muh Darwis adalah calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan kabupaten kepulauan Selayar 4 (Pasimasunggu Timur, Pasimasunggu, Taka Bonerate)
- Muh. Darwis benar telah melakukan sosialisasi speciment surat suara yang hanya memuat satu nama calon yaitu calon anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 4 (Bantaeng, Jeneponto, selayar)
- Speciment surat suara Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 4 Sulawesi Selatan Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN
6. Analisa :
- Bahwa dalam ketentuan undang-undang nomor 7 pasal 492 tahun 2017 tentang pemilihan umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 276 ayat 2 “Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu ) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang”.
- Bahwa dalam pasal 278 ayat (1) masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
-
Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 27 ayat 4 “ pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun”.
- Bahwa sdr. Muh Darwis adalah calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan 4 (Pasimasunggu Timur, Pasimasunggu, Taka Bonerate) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dimana pada masa tenang dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang merujuk ke salah satu calon tertentu dengan mensosialisasikan Calon DPRD Provinsi menggunakan speciment surat suara.
- Bahwa sdr. Muh. Darwis mengatakan sosialisasi ini adalah sosialisasi diri karena sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara tehnis ( PPS ) kurang maksimal.
V. Informasi potensi sengketa
1. Peristiwa
a. Peserta pemilu :
b. Tempat kejadian :
c. Waktu kejadian :
2. Objek sengketa :
a. Bentuk objek sengketa :
b. Identitas objek sengketa :
c. Hari/ tanggal dikelurkan :
d. Kerugian langsung :
3. Uraian singkat potensi sengketa
Lembang Baji, 12 Februari 2024
Pengawas Pemilu
Mustapa, S.Sos
BERITA ACARA PLENO
PEMBAHASAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 027/PM.02/K.SN-08/XII/2023
I. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
6. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
7. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
II. Pimpinan, Pemapar dan Peserta Pembahasan
A. Ketua : ABDUL RASYID, S.P
B. Anggota : 1. AGUSTAMU, S.Pd.I
2. ROSMIATI
III. Waktu dan Tempat
A. Hari : Minggu
B. Tanggal : 12 Februari 2024
C. Pukul : 22.47 Wita
D. Tempat : Ruang Kerja Ketua Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur
IV. Paparan
A. Uraian Peristiwa :
Pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 13:20 wita Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji melakukan monitoring di wilayah Desa Lembang Baji untuk memastikan dalam tahapan masa tenang tidak ada kegiatan kampanye.
diawali dengan berkunjung ke dusun Kampung Bau 10 menit kemudian bergeser ke dusun Bonelambere barat, setelah tiba di Dusun Bonelambere Barat ada masyarakat atas nama saudara Munir yang menyampaikan ke Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan Desa Lembang Baji bahwa disana ada yang melakukan kampanye kemudian Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sekitar 7 meter dari tempat tersebut melihat beberapa orang berkumpul dan diantaranya ada calon anggota DPRD kabupaten kepulauan selayar dapil 4, pada pukul 13.37 wita setelah sampai dilokasi Panwaslu Kelurahan/Desa melihat satu lembar spesiment surat suara yang memuat satu nama Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 4 atas nama Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem Nomor urut 5 yang terletak didepan masyarakat kemudian salah satu masyarakat atas nama Bau Asni memegang dan melihat spesiment surat suara tersebut.
Di lokasi tersebut ada 7 orang masyarakat Desa Lembang Baji dan satu orang Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dapil 4 Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Taka bonerate atas nama Muh. Darwis. Pada kegiatan tersebut saudara Muh. Darwis menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan karena masyarakat banyak yang tidak paham kemudian Panwaslu Kelurahan/Desa meyampaikan bahwa tahapan sosialisasi sudah lewat ini sudah memasuki tahapan masa tenang dan untuk sosialisasi surat suara sudah pernah dilakukan oleh penyelenggara Teknis (PPS) dan pada hari H masih akan ada sosialisasi kemudian saudara Muh. Darwis mengatakan “jangan halangi sosialisasi saya, ini sosialisasi diri dan untuk sosialisasi yang dilakukan oleh PPS masih kurang karena saya 5 tahun di KPU”. setelah itu Saudara Muh. Darwis sempat mengatakan ke Panwaslu Kelurahan/Desa “sampaikan ini kepada ketuamu di Ujung” dan setelah mengatakan itu beberapa saat kemudian saudara Muh. Darwis meninggalkan lokasi tersebut dan pamit dengan mengatakan “Pak PANWAS”.
B. Alat Bukti/Barang Bukti :
1. Dokumentasi.
C. Dugaan Pelanggaran : ADA
V. Pendapat
A. Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoharu:
ABDUL RASYID, SP
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Saudara Muh Darwis melakukan sosialisasi spesiment surat suara yang memuat nama calon tertentu dan dilakukan pada tahapan masa tenang oleh karena itu tindakan saudara Muh Darwis diduga merupakan pelanggaran pemilu.
B. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar:
AGUSTAMU, S.Pd.I
Berdasarkan form A tanggal 12 Februari 2024 nomor : 046/LHP/PM.01.00/2/2024 ada dugaan pelanggaran karena kegitan sosialisasi speciment surat suara Calon DPRD Provinsi dilakukan pada masa tenang.
C. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar:
ROSMIATI
Berdasarkan form A tanggal 12 Februari 2024 nomor : 046/LHP/PM.01.00/2/2024 ada dugaan pelanggaran karena Kegiatan sosialisasi speciment surat suara yang dilakukan oleh saudara Muh Darwis pada masa tenang jelas melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu pasal 27 ayat 4.
VI. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pleno Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur dari hasil pengawasan langsung tanggal 12 Februari 2024 disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan Form A tanggal 12 Februari 2024 nomor 046/LHP/PM.01.00/2/2024 Ada dugaan pelanggaran sesuai dengan
a. undang-undang nomor 7 pasal 492 tahun 2017 tentang pemilihan umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 276 ayat 2 “Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu ) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang”.
c. Bahwa dalam pasal 278 ayat (1) masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
d. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 27 ayat 4 “ pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun”.
2. Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur menjadikan dugaan pelanggaran pemilu menjadi temuan tindak pidana pemilu.
3. Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur meneruskan temuan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditangani bersama GAKUMDU karena Panwaslu Kecamatan tidak bisa menangani kasus tindak Pidana Pemilu.
VII. Penutup
Demikian hasil rapat pleno hasil pengawasan tahapan kampanye . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1783 |
001/LP/PL/Kab/20.04/II/2024 |
1. Laporan Sdr. M.Dahar, S.H telah memenuhi syarat formil dan Materil sebuah Laporan
2. Berdasarkan Analisa serta fakta bahwa Laporan Sdr. M.Dahar, S.H dengan Nomor penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PP/KAB/II2024 tentang peristiwa seorang Pemilih a.n Ibu Petit yang diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb); dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 01 Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pencoblosan dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) merupakan pelanggaran Administrasi Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1782 |
003/LP/PL/Kab/01.20/I/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1779 |
004/LP/PL/Kec-Darul Makmur/01.20/II/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan materil, dan juga meminta pengambilalihan laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Nagan Raya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1778 |
010/LP/PL/Kab/02.12/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1777 |
007/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan :
1. Berdasarkan uraian diatas, Laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materiel laporan.
2. Terhadap laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan.
V. Rekomendasi
1. Di teruskan ke Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kota Mataram.
2. Bawaslu Kota Mataram terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor 004/LP/PL/Kota-Mataram18.01/II/2024 di nyatakan sebagai informasi awal dugaan money politic pada masa tenang Pemilu Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1776 |
009/LP/PL/Kab/02.12/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1775 |
001/LP/PL/Kota/22.02/II/2024 |
- Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor diketahui waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 6 dan 9 Januari 2024, sedangkan tempat kejadiannya sebagaimana yang telah diperbaiki oleh pelapor pada tanggal 12 Januari 2024 dapat dirincikan sebagai berikut ;
1. Pada foto nomor 1 bertempat di Jl. Unlam III, Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru
2. Pada foto nomor 2 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (komp. Karang Anyar Residence 1)
3. Pada foto nomor 3 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan dannis collection)
4. Pada foto nomor 4 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan dannis collection)
5. Pada foto nomor 5 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection)
6. Pada foto nomor 6 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection)
7. Pada foto nomor 7 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection)
8. Pada foto nomor 8 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection)
9. Pada foto nomor 9 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (sebelum puskesmas Banjarbaru Utara)
10. Pada foto nomor 10 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (dekat perempatan Karang Sawo)
11. Pada foto nomor 11 bertempat di Jl, Mustika XII, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan puskesmas Banjarbaru Utara)
12. Pada foto nomor 12 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan café minims.co)
13. Pada foto nomor 13 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan café minims.co)
14. Pada foto nomor 14 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara
15. Pada foto nomor 15 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara
16. Pada foto nomor 16 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara
17. Pada foto nomor 17 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara
18. Pada foto nomor 18 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan Komp. Griya Caraka)
19. Pada foto nomor 19 bertempat di Perempatan Jl. Karang So, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara
20. Pada foto nomor 20 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (sebelah aikawa coffee)
21. Pada foto nomor 21 bertempat di Perempatan Jl. Karang So, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (purun de mode)
22. Pada foto nomor 22 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (secretariat Panwam Banjarbaru Utara)
23. Pada foto nomor 23 bertempat di Depan Komplek Puncak Raya, Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara
24. Pada foto nomor 24 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan resto meat genkz)
25. Pada foto nomor 25 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan resto meat genkz)
26. Pada foto nomor 26 bertempat di Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru (pertigaan belakang hokben)
27. Pada foto nomor 27 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN)
28. Pada foto nomor 28 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN)
29. Pada foto nomor 29 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN)
30. Pada foto nomor 30 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN)
31. Pada foto nomor 31 bertempat di Jl. Panglima Batur, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan RTH Tugu Prestasi)
32. Pada foto nomor 32 bertempat di Jl. Panglima Batur, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan RTH Tugu Prestasi)
33. Pada foto nomor 33 bertempat di Karang Anyar 1, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (sebelah JNT dan took cat)
34. Pada foto nomor 34 bertempat di Jl. Trauma, Ratu Elok, Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang diungkapkan Pelapor dalam hal ini saudara Muhammad Fahmi Azhari, S.Ag, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh Pelapor sendiri, Pelapor menemukan sejumlah 34 APK yang terpasang di area fasilitas Pemerintah, area Pendidikan, yang menempel di pohon dan tiang listrik, yang selanjutnya di dokumentasikan dan dijadikan sebagai bukti.
- Bahwa berdasarkan bukti sejumlah 34 foto APK yang disampaikan tersebut setelah dilakukan kajian awal dan analisis dapat diketahui bahwa tidak semua APK terpasang pada tempat-tempat yang terduga melanggar sebagaimana yang diatur pada PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum namun sebagian diantaranya terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota dan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (rincian dugaan pelanggaran terlampir)
- Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan, sejumlah APK yang diduga melanggar PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah ditangani dugaan pelanggarannya oleh jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan sesuai tempat terjadinya dugaan pelanggaran sehingga atas hal tersebut laporan dugaan pelanggaranya tidak dapat dilanjutkan
- Bahwa terhadap APK yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya selanjutnya proses penangannya akan diteruskan dan dilakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1774 |
011/LP/PL/Kab/02.12/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1773 |
001/TM/PP/Kab/28.17/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Busoa a.n MUHAMMAD IRWANSYAH yang terlibat pada kegiatan TEBUS MURAH SEMBAKO oleh Barisan Relawan for Gibran Kabupaten Buton Selatan yang dilaksanakan di Lapangan Desa Lawela Selatan pada tanggal 27 Januari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1772 |
002/TM/PL/Kab/02.16/II/2024 |
Telah memenuhi syarat materil dan formil temuan dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1771 |
002/LP/PL/Kab/03.09/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/LP/PL/Kab/03.09/II/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a Nama : Rinto Ernandi
b Alamat : Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya
c Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
KPPS mengarahkan Pemilih disabilitas an. Cinto M untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Pemilih an. Abu Nawas untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Rinto Ernando ber-KTP elektronik Dharmasraya, dengan nomor NIK : 1310012706800002 lahir di Ampang Kuranji, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, berlamat di Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dan nomor Handphone 081363201416.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (dua) huruf a Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
“Pelapor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang mempunyai hak pilih”, maka pelapor atas nama Rinto Ernando telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2)Pihak terlapor
Bahwa pihak Terlapor dalam Laporan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya adalah Abdul Manaf (Petugas KPPS TPS 01 Nagari Lubuk Besar) yang berlamat di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor terpenuhi.
3)Waktu Penyampaian Laporan
Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam pasala 8 ayat (3) atau ayat (4);
a)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”:
b)Bahwa peristiwa/kejadian terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024, kemudian Pelapor mengetahuinya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024:
c)Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas Rinto Ernando terhitung hari ke 2 (dua) sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, maka laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang di tentukan dan tidak melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak daluwarsa. Keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan waktu penyampaian laporan terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu :
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Rinto Ernando terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya;
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Rabu, tanggal 14 Februari 2024 KPPS TPS 01 Nagari Lubuk Besar atas nama Abdul Manaf bersama Pengawas TPS 01 dan saksi Parpol Peserta Pemilu mendatangi rumah Pemilih disabilitas atas nama Abu Nawas dan Cinto M. Kemudian Abdul manaf petugas KPPS TPS 01 Nagari Lubuk Besar mengarahkan dan mencobloskan Pemilih disabilitas an. Cinto M untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Pemilih an. Abu Nawas untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
3)Bukti
Flashdisk merek Robot RF104 4 GB yang berisi 2 (dua) Video, dimana video 1 dengan size 16,1 MB yang berdurasi 1 menit 37 detik, kemudian video 2 dengan size 11,6 MB yang berdurasi 1 menit 10 detik, serta 2 (dua) dokumen C.Pendamping KPU dalam bentuk Foto dengan Pemilih atas nama Abu Nawas dan Cinto M.
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat Materil Laporan.
Hasil rapat pleno dan kajian awal Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menyatakan bahwa jenis dugaan pelanggaran dari laporan Rinto Ernando adalah dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu melanggar pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” dan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar Peratruan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleanggara Pemilu pada pasal 5 huruf d terkait asas Pemilu tentang kerahasiaan dalam Pemilu, pasal 6 ayat (3) yang berbunyi tentang Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, pasal 7 ayat (2) tentang sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN dan pasal 8 huruf a dan b yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu dan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih”,
IV.Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
V.Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu dan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya.
Tebing Tinggi, 20 Februari 2024
BADAN PENGAWASPEMILIHAN UMUM KABUPATEN DHARMASRAYA
KETUA,
SUBANDIYONO |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1770 |
001/TM/PL/Kab/27.19/I/2024 |
- Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja Partai PSI Dapil 2, Nomor Urut 2 a.n. Musa Lumallan Manlili diduga telah melanggara ketentuan peraturan pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Administrasi Kependudukan;
- Bahwa status pekerjaan sebagai Apratur Sipil Negara merupakanpekerjaan yang wajib menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
- Bahwa KPU Tana Toraja tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata masih berstatus PNS karena saat dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi KPU Tana Toraja data pada KTP yang bersangkutan pada aplikasi SILON suda berstatus Pensiunan yang berdasarkan indikator pada SILON dinyatakan memenuhi Syarat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1769 |
001/LP/PL/Kab/03.09/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PL/Kab/03.09/I/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a Nama : Aprizal
b Alamat : Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya
c Pekerjaan : Wiraswasta/LO Partai Golkar Kab. Dharmasraya
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Dapil Sumbar 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M dan Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Formil sebagai berikut :
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Aprizal ber-KTP elektronik Dharmasraya, dengan nomor NIK : 1310011304690004, lahir di Sawahlunto Sijunjung, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta/LO Partai Golkar Kab. Dharmasraya, berlamat di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dan nomor Handphone 082235429123.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (dua) huruf a Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
“Pelapor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang mempunyai hak pilih”, maka pelapor atas nama Aprizal telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2)Pihak terlapor
Bahwa Terlapor dalam Laporan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tidak ada, maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor tidak terpenuhi.
3)Waktu Penyampaian Laporan
Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam pasala 8 ayat (3) atau ayat (4);
a)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”:
b)Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Minggu 07 Januari 2024 dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024:
c)Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas Aprizal terhitung hari ke 1 (satu) sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, maka laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang di tentukan dan tidak melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak daluwarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu :
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Aprizal terjadi pada hari Minggu 07 Januari 2024 di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya;
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 salah satu Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2 melaporkan kejadian pengrusakan APK oleh orang yang tidak dikenal ke saya (Aprizal) dan yang bersangkutan juga mengirimkan bukti foto/dokumentasi APK yang telah dirusak. Kami dari Partai Golkar merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
3)Bukti
Print Out Dokumentasi Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Dapil Sumbar 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M dan Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2 yang dirusak
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat Materil Laporan.
IV.Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa pihak Terlapor atau pelaku yang melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Dapil Sumbar 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M dan Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Tebing Tinggi, 09 Januari 2024
BADAN PENGAWASPEMILIHAN UMUM KABUPATEN DHARMASRAYA
KETUA,
SUBANDIYONO |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1768 |
004/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1767 |
001/TM/PL/Kab/08.10/II/2024 |
Pada hari ini Minggu, 14 Januari 2024 sekira Pukul 10.18 WIB, Sukindra Rahayu, S.H., M.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan Umum melalui pesan singkat Whatshap berupa Link Berita Media Online (Terlampir) yang pada Pokoknya berisi yaitu Dugaan pelanggaran Pemilu terkait Netralitas dan Intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Rebang Tangkas kepada Bidan/ Pegawainya untuk memilih Calon Legislatif Tertentu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, Lekat Rizwan, S.H. selaku anggota Bawaslu Way Kanan Bersama Veri Triyono, S.HI, Parli Setiawan, S.HI., dan Budi Santosa, S.H. melakukan Penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan pelanggaran Pemilu terkait Berita di Media Online Tentang Netralitas dan Intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Rebang Tangkas, sehingga diperoleh keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 11.49 WIB bertempat di Puskesmas Rebang Tangkas telah meminta keterangan kepada Dirson Martino Surya merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan sebagai kepala Puskesmas Rebang Tangkas sejak bulan Agustus Tahun 2023 yang menerangkan bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2023 atas inisiatif sendiri dan tanpa ada paksaan atau perintah dari siapapun mengunakan Hanphone sendiri tetapi sekarang sudah hilang dengan nomor Hand Phone 085788513728 adalah milik Dison Martino Surya dan mengirimkan pesan singkat whatshap kepada Nur Azizah yang merupakan salah satu pegawai Puskesmas Rebang Tangkas seperti gambar (ditunjukan gambar screnshott pesan whatshap terlampir) yang isinya “Ass, mnt tlg bu itu dpt ngirimin 5 org nama by name n adres untuk membantu adeknya bupati (dr ayu dari partai democrat) saya tggu datanya malam ini .. silent y .. terimkasih” dengan maksud dari pesan tersebut yaitu minta tolong untuk bantu dokter Ayu sebagai Caleg dari partai Demokrat DAPIL 5 (Rebang Tangkas);
2. Pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 12.38 WIB bertempat di Puskesmas Rebang Tangkas telah meminta keterangan kepada Sukarsih yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan sebagai kepala TU Puskesmas Rebang Tangkas dia tidak mengetahui jika Dirson Martino Surya selaku kepala Puskesmas Rebang Tangkas mengirimkan Pesan Whatshap seperti gambar (ditunjukan gambar screnshott pesan whatshap terlampir) yang isinya “Ass, mnt tlg bu itu dpt ngirimin 5 org nama by name n adres untuk membantu adeknya bupati (dr ayu dari partai democrat) saya tggu datanya malam ini .. silent y .. terimkasih” dan baru mengerti setelah adanya berita di media online. terkait hal tersebut, Sukarsih diminta secara langsung oleh Bapak Dison Martino Surya selaku Kepala Puskesamas Rebang Tangkas untuk membatu dr. Ayu caleg dari Partai Demokrat tapi sukarsih menolaknya dengan tegas jika tidak bisa. Bahwa, Sukarsih membenarkan jika nomor Hanphone 085788513728 adalah milik Dirson Martino Surya.
3. Pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas telah meminta keterangan kepada saudari Nur Azizah merupakan Bidan Tenaga Sukarela di Puskesmas Rebang Tangkas sejak Tahun 2022. Bahwa, benar saya mendapatkan Pesan Whatshap seperti gambar (ditunujukan gambar screnshott pesan whatshap) yang isinya “Ass, mnt tlg bu itu dpt ngirimin 5 org nama by name n adres untuk membantu adeknya bupati (dr ayu dari partai democrat) saya tggu datanya malam ini .. silent y .. terimkasih” dari kepala Puskesmas Rebang Tangkas pada tanggal 13 Desember 2023. Selain itu, Nur Azizah diberitahu oleh Ibu Sukarsih jika akan dikeluarkan dari Puskesmas Rebang Tangkas karena ada masalah dengan kepala Puskes. Perihal, adanya isu saya akan dilekuarkan dari puskesmas Rebang Tangkas juga dipertanyakan oleh Noviyana, dan Lindawaty Marbun Kepada Nur Azizah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1766 |
002/LP/PP/Kab/02.29/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1765 |
003/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1763 |
004/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
- laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1762 |
010/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1761 |
009/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1760 |
002/TM/PL/Kab/24.04/II/2024 |
Temuan dugaan pelanggaran Politik Uang di Desa Silva Rahayu Tim Calon DPR RI Dapil Kaltara dari Partai Gerindra nomor Urut 02 Hj. Rahmawati, S.H |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1758 |
008/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1756 |
001/TM/PL/Prov/17.00/II/2024 |
Bahwa, berdasarkan hasil laporan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Denpasar dalam Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 ditemukan adanya iklan Calon Anggota DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Timur Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama A.A. Ayu Putu Priniti yang tayang pada iklan media massa Pos Bali edisi Senin, 12 Februari 2024 pada tahapan masa tenang yang ditemukan oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi atas nama I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan ditindaklanjuti untuk dilakukan registrasi terhadap temuan tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1755 |
007/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1754 |
003/LP/PL/Kab/27.10/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Putu Budi Yasa
b. Alamat : Dusun Ujung Sari, Desa Pertasi Kencana
c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa Pada pukul 10.10 wita Pemilih atas nama Putu Budi Yasa dengan Nomor DPT 206 Desa Pertasi Kencana mendatangi TPS 004 untuk menggunakan hak pilih nya dengan membawa Model C-Permberitahuan KPU, sesampai disana saya menemui Anggota KPPS atas nama Putri Dewi dan menyerahkan Surat Model C. Pemberitahuan-KPU, pada saat mau masuk ke TPS, KPPS 4 tidak mengizinkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa menunjukan KTP-EL. KPPS 4 menyuruh pemilih atas nama Putu Budi Yasa pulang untuk mengambil KTP-ELnya namun pemilih atas nama Putu Budi Yasa mengatakan bahwa KTP-EL nya hilang, dan sebelum pemilih tersebut pulang, Pelapor meremas Model C-Pemberitahuan sambil mengatakan “untuk apa gunanya ini pemberitahuan kalau saya tidak bisa memilih. Bahwa kemudian selanjutnya saya Kembali ke TPS 004 Desa Pertasi Kencana pada pukul 12.55 pelapor kembali lagi ke TPS 004 untuk menggunakan hak pilihnya namun kemudian KPPS di TPS tersebut mengatakan bahwa pemungutan suara sudah tutup, sehingga saya merasa bahwa hak pilih saya dihilangkan karena ada pemilih atas nama Cilo masuk memilih kedalam TPS meskipun hanya dengan Surat Model C.Pemberitahuan-KPU tanpa membawa KTP-El. Berdasarkan kejadian tersebut saya merasa bahwa saya dihilangkan Hak Pilih saya oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor, dan
c. waktu penympaian pelapor tidak melebih jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. WNI yang mempunyai hak pilih
b. Peserta Pemilu, atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Putu Budi Yasa berdasarkan Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga 7324091309110003, beralamat di Dusun Ujung Sari, Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, yang lahir di Kalaena Kiri pada tanggal 08 September 1987. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur kurang lebih 37 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karena itu pelpaor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang diaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 4 yang bernama Komang Yoga Juliarta (Ketua KPPS di TPS 4), Mase Uleng, Muh. Syahril Firman S, Nurfadillah, Putri Dewi, Selviana, Windiani (Anggota KPPS di TPS 4) yang berlamat di Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kab. Luwu Timur.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Persitiwa yang dilaporkan Pelapor terjadi pada tanggal 17 Februari 2023. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat Formil Laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat materil sebuah laporan meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut,selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan laporan pelapor, waktu kejadian tersebut sekitar pukul 10.10 WITA, dan tempat kejadiannya di TPS 4 Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena.
- Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 4 yang bernama Komang Yoga Juliarta (Ketua KPPS di TPS 4), Mase Uleng, Muh. Syahril Firman S, Nurfadillah, Putri Dewi, Selviana, Windiani (Anggota KPPS di TPS 4). Bahwa Pada pukul 10.10 wita Pemilih atas nama Putu Budi Yasa dengan Nomor DPT 206 Desa Pertasi Kencana mendatangi TPS 004 untuk menggunakan hak pilih nya dengan membawa Model C-Permberitahuan KPU, sesampai disana saya menemui Anggota KPPS atas nama Putri Dewi dan menyerahkan Surat Model C. Pemberitahuan-KPU, pada saat mau masuk ke TPS, KPPS 4 tidak mengizinkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa menunjukan KTP-EL. KPPS 4 menyuruh pemilih atas nama Putu Budi Yasa pulang untuk mengambil KTP-ELnya namun pemilih atas nama Putu Budi Yasa mengatakan bahwa KTP-EL nya hilang, dan sebelum pemilih tersebut pulang, Pelapor meremas Model C-Pemberitahuan sambil mengatakan “untuk apa gunanya ini pemberitahuan kalau saya tidak bisa memilih. Bahwa kemudian selanjutnya saya Kembali ke TPS 004 Desa Pertasi Kencana pada pukul 12.55 pelapor kembali lagi ke TPS 004 untuk menggunakan hak pilihnya namun kemudian KPPS di TPS tersebut mengatakan bahwa pemungutan suara sudah tutup, sehingga saya merasa bahwa hak pilih saya dihilangkan karena ada pemilih atas nama Cilo masuk memilih kedalam TPS meskipun hanya dengan Surat Model C.Pemberitahuan-KPU tanpa membawa KTP-El. Berdasarkan kejadian tersebut saya merasa bahwa saya dihilangkan Hak Pilih saya oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa pelapor mengajukan bukti dari kejadian/peristiwa tersebut berupa 1 (satu) lembar C.Pemberitahuan-KPU, 1 lembar foto copy Kartu Keluarga dan 2 Lembar Print Out foto badan dan tangan.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan laporan telah memenuhi syarat materil laporan.
c. Pelimpahan Laporan
(jika ada, diuraikan alasan pelimpahan)
d. Pengambilalihan Laporan
(jika ada, diuraikan alasan pengambilalihan)
e. Pencabutan Laporan
(jika ada, diuraikan surat pencabutan Laporan oleh Pelapor)
f. Penghentian Laporan
(jika ada, diuraikan Temuan/Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima)
IV. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1753 |
003/LP/PL/Kab/02.16/II/2024 |
Dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1751 |
003/LP/PL/Kab/19.19/II/2024 |
1. laporan tidak memenuhi syarat materiel;
2. memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1750 |
001/LP/PL/Kab/19.18/II/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1749 |
002/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 |
Setelah dilakukan Penelusuran dalam rangka mencari kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, maka ditemukan beberapa fakta diantaranya :
Sabtu, 12 Februari 2024 pukul 05.37 WIB Ketua Bawaslu Kab. Bojonegoro (Handoko Sosro Hadi Wijoyo) menerima informasi adanya Chat Whatsapp yang diduga milik Kepala Desa Ngunut, Kec. Dander, Kab, Bojonegoro.
Isi chat whatsapp tersebut adalah “mohon dengan hormat khususnya lembaga desa Mulai dari pak rw.pak.rt.pak bpd.dan semuanya prangkat saya menginformasikan terkait pelpres dan saya hanya sekedar mengingatkan bu anna tidak ada kompirmasi dengan saya .dan saya minta tulung belionya di bantu. Bahas ngelengno .moso diusahakno insentif moso podo ora ileng Monggo sedoyo mawon bu anna di bantu njih suwun”.
Chat Whatsapp tersebut dikirimkan ke group yang berisi Perangkat Desa Ngunut, RT dan RW Desa Ngunut.
Dalam chat watsapp tersebut menyebutkan nama anna, yang mana saat ini menjadi Peserta Pemilu tahun 2024 yaitu Caleg DPR RI Partai PKB, yang mana diduga mengarahkan orang-orang yang berada di Group WA untuk memilih Caleg tersebut.
Sabtu, 12 Februari 2024 pukul 10.32 s.d Selesai, Ketua Bawaslu Kab. Bojonegoro yaitu Bapak Handoko Sosro Hadi Wijoyo beserta staf Div. Penanganan Pelanggaran yaitu Siti Windaryati melakukan investigasi ke Kantor Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander dan bertemu dengan Bapak Suwarno (Kepala Desa Ngunut), Bapak Tungga (Sekretaris Desa Ngunut) dan Bapak Dodik (Kaur Perencanaan Desa Ngunut).
Dari hasil investigasi Kepala Desa Ngunut yaitu Bapak Suwarno mengakui jika dirinya yang membuat Chat Whatsapp tersebut.
Dari hasil investigasi Kepala Desa Ngunut yaitu Bapak Suwarno mengakui jika dirinya yang membuat Chat Whatsapp tersebut.
Dari hasil investigasi Saksi Bapak Tungga (Sekretaris Desa Ngunut) dan Bapak Dodik (Kaur Perencanaan Desa Ngunut) mengakui jika Bapak Suwarno yang membuat Chat Whatssap tersebut dan dikirimkan ke Group WA.
Dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
A. Temuan memenuhi syarat formil, yaitu :
a. Nama dan alamat Pelapor :
- Nama Penemu : Handoko SHW, S.E., M.M.
- Alamat Pelapor : Desa Karangdowo, Rt. 04, Rw. 01, Kecamatan
Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
b. Pihak Terlapor : Suwarno (Kepala De sa Ngunut)
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan jangka waktu yang ditentukan, disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Waktu kejadian.
- Hari dan tanggal kejadian : Minggu, 11 Februari 2024
- Hari dan tanggal diketahui : Senin, 12 Februari 2024
- Hari dan tanggal diregistrasi : Kamis, 15 Februari 2024
- Sehingga masih dalam ketentuan batas waktu, disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
B. Laporan memenuhi syarat materiel, yaitu :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
- Waktu kejadian : Minggu, 11 Februari 2024
- Tempat Kejadian : Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten
Bojonegoro.
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. Bukti.
- Screenshot Chat WA Bapak Suwarno (Kepala Desa Ngunut)
- Keterangan Saksi (Bapak Tungga/Sekretaris Desa Ngunut) dan (Bapak Dodik/Kaur Perencanaan Desa Ngunut), yang tertuang dalam Form A Nomor : 090/LHP/PM.01.02/JI.04/12/02/2024, tanggal 12 Februari 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk menindaklanjuti dan menjadikan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kab. Bojonegoro sebagai Temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1748 |
008/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1747 |
007/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat FOrmil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1746 |
005/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu
menyimpulkan:
1. laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sulwesi Utara untuk diregistrasi
dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1745 |
001/LP/PP/Kab/02.26/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PL/Kab/02.26/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Tulus Gok Tua Nababan
b. Alamat: Hutabagot, Desa Hutauruk Kec. Tarutung, Kab. Taput
c. Pekerjaan: Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB , saya pulang dari kota tarutung menuju rumah saya namun sebelum saya sampai ke rumah saya singgah terlebih dahulu kerumah pemenangan tim relawan Prabowo- Gibran Kab.Tapanuli Utara di Jln.Balige Km.2 Kec.Tarutung, Kab.Tapanuli Utara, Seketika itu saya terkejut melihat baliho rumah pemenangan Tim Relawan Prabowo Gibran telah dirobek, saat itu saya langsung mendokumentasikannya berupa video dan Foto, lalu saya menelfon Gayus Tambunan untuk menanyakan perihal perusakan baliho tersebut karena tempat baliho berdiri merupakan kediamannya, lalu dirinya mengatakan saya lagi diluar dan tidak mengetahui kejadian tersebut, sampai saya membuat laporan ini yang diduga pelaku belum saya ketahui.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. kedudukan hukum pelapor
Bahwa Pelapor Tulus Gok Tua Nababan merupakan Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di Hutabagot, Desa Hutauruk Kec. Tarutung, Kab. Taput sehingga memiliki kedudukan hukum pelapor;
2. identitas terlapor
Bahwa Pelapor tidak mengetahui identitas pelapor, sehingga syarat ini belum terpenuhi;
3. batas waktu penyampaian laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan laporannya 1 (satu) hari setelah mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, sehingga syarat ini terpenuhi.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi Jln.Balige Km.2 Kec.Tarutung, Kab.Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Bahwa karena belum jelas siapa terlapor maka belum dapat disimpulkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu
3. Bahwa Pelapor menyampaikan bukti-bukti sebagai sebagai berikut;
a. Video Dokumentasi
b. Foto Dokumentasi
Namun hanya menyampaikan 1 (satu) orang saksi, dan akan diminta kepada pelapor untuk menambahkan saksi.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Identitas Terlapor dan Kurangnya Bukti secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1744 |
001/LP/PL/Kab/03.11/II/2024 |
Laporan di Cabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1743 |
006/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1742 |
005/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1741 |
004/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1739 |
003/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1737 |
002/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Garut melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bawaslu Kabupaten Garut meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1735 |
002/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Garut melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bawaslu Kabupaten Garut meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1734 |
001/LP/PL/Kota/12.04/II/2024 |
Pada tanggal 17 Desember 2023 Pelapor mendapatkan undangan dari Ustadzah Ade melalui media elektronik (Grup WhatsApp) Majelis Taklim untuk hadir ke rumahnya esok hari tanggal 18 Desember 2023. Pada esok harinya, Pelapor hadir ke rumah Ustadzah Ade dan mengikuti pengajian dengan pembacaan Surat Yasin dan tahlil. Setelah itu tamu yang dimaksud Ustadzah Ade hadir pukul ±10.00 WIB, yang ternyata identitas tamu tersebut adalah Terlapor (Sdr. Abdul Canter Sangaji, S.Sos) yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 5 dengan Nomor Urut 3 dari Partai Nasdem.
Selanjutnya Terlapor dipersilahkan untuk memberikan sambutan dan memperkenalkan diri dengan menceritakan latar belakangnya. Terlapor mengatakan pernah menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta dan pernah memberangkatkan ibadah Umroh sebanyak 165 jamaah. Terlapor juga menyebutkan nama Calon Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 1 dari Partai Nasdem Sdr. Ahmad H. M. Ali, SE sebagai ketua dewan masjid di Sulawesi. Dalam penyampaian beliau menegaskan tidak berkampanye karena hanya memakai pakaian putih tanpa atribut partai, namun Terlapor menyampaikan minta doa Ud’uni Astajiblakum (QS. Ibrahim) dan meminta dukungan dari ibu-ibu yang hadir agar dapat merubah indonesia menjadi lebih baik secara berulang-ulang.
Terakhir sebelum pamit, Terlapor membagikan bahan kampanye berupa tumbler kepada jamaah yang bisa menjawab pertanyaan (doorprize) dan menyampaikan ada hadiah dari Terlapor titipkan kepada Ustadzah Ade berupa minyak goreng dan bahan kampanye berupa kalender. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1733 |
001/TM/PL/Kab/11.07/II/2024 |
1. Syarat formal dan syarat materiel terpenuhi
2. Dilanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1732 |
001/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yang menunjukan Terlapor Benny Rhamdani merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1731 |
001/TM/PP/Kota/22.09/II/2024 |
Bahwa perbuatan Kepala Desa Bangun Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Rejo diduga melanggar ketentuan Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1729 |
003/LP/PP/Kab/19.12/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1728 |
001/TM/PL/Kota/04.01/II/2024 |
BAWASLU KOTA PEKANBARU TELAH MELAKUKAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT UNTUK MENINDAKLANJUTI LAPORAN HASIL PENGAWASAN FORM A PANWASLU KECAMATAN KULIM NOMOR: 033/LHP/PM.00.02/01/2024 TANGGAL 20 JANUARI 2024 DAN MELAKUKAN REGISTRASI YANG DI TUANGKAN KEDALAM FORM B.2 (FORMULIR TEMUAN) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1727 |
001/LP/PL/Kab/27.19/I/2024 |
Pada Hari kamis tanggal 18 Januari 2024 saya diminta mengisi Surat yang berisi elemen data berupa No, Nama, NIK, dan Alamat dengan penjelasan mengisi data tersebut dengan data pemilih yang ada di rumah saya dan diarahkan untuk memilih salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi dari partai Golkar (Yeriana Somalinggi), tetapi saya tidak mengisi data tersebut karena saya tidak ingin memihak pada salah satu calon mengingat pekerjaan saya sebagai ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1725 |
002/TM/PL/Kec-Ranah Pesisir/03.15/II/2024 |
1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 017/LHP/PM.01.02/SB-08-02/12/2023 ditetapkan sebagai Temuan dugaan Pelanggaran dan diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ranah Pesisir/03.15/XI/2023
2. Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ranah Pesisir/03.15/XI/2023 diproses dan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lengayang dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1724 |
001/LP/PL/Kec.Badas/16.18/II/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1722 |
004/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Terlapor sebagai subjek deliknya adalah Pelaksana Kampanye (Pasal 280 ayat (1) Huruf (b), (c), (d) dan (e) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1720 |
011/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1719 |
001/LP/PL/Kab/16.18/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1718 |
005/LP/PL/Kab/26.12/II/2024 |
Laporan Pelapor atas nama Mahyudin telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1717 |
001/LP/PL/Kota/12.02/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
laporan diregistrasi dan ditindaklajuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1714 |
002/LP/PL/Kab/28.09/I/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1713 |
003/LP/PL/Kab/17.03/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Material |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1712 |
001/LP/PL/Kab/19.03/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Theodorus Anmar Ukat
b. Alamat : Jl. G.A. Siwa Bessy, RT. 026/RW. 008, Kelurahan Umanen,
Kecamatan Atambua Barat, Kab. Belu- NTT
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Petugas KPPS 18 Umanen berkumpul di rumah Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen atas nama Mira Banafanu dan setelah berkumpul di rumah tersebut mereka bersama-sama menuju rumah salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu Dapil 2 dari Partai Golkar atas nama dr. Valentinus Parera;
• Bahwa di rumah calon DPRD tersebut mereka melakukan kegiatan makan bersama;
• Bahwa dalam kegiatan makan bersama tersebut mereka juga melakukan foto dan video bersama.
• Bahwa hasil pengambilan foto dan video bersama tersebut diunggah ke dalam postingan status whatsapp pribadi atas nama Mira Banafanu (Anggota KPPS)
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran
Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan
langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
disebutkan
ayat (1): Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
ayat (2): Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Theodorus Anmar Ukat seorang Warga Negara Indonesia berusia 46 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Theodorus Ukat memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan angka 33 Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu.
- Berdasarkan laporan Pelapor, para Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen yang ditetapkan oleh PPS Umanen sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
• Pasal 26 ayat (1): KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS;
• Pasal 26 ayat (2): KPPS berkedudukan di TPS.
• Pasal 27 ayat (1): KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Umanen masing-masing bernama:
1. Loriana Siki sebagai Ketua KPPS
2. Mira Banafanu sebagai Anggota KPPS
3. Lisa Kefi sebagai Anggota KPPS
4. Dewi Fallo sebagai Anggota KPPS
5. Yosep Nurak sebagai Anggota KPPS
6. Lina Ferrao sebagai Anggota KPPS
7. James Lapudo’o sebagai Anggota KPPS
- Bahwa berdasarkan uraian di atas Ketua dan Anggota KPPS dapat disebut Terlapor karena melakukan kegiatan pertemuan dan makan bersama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dalam masa tugasnya yang masih berlaku hingga tanggal 25 Februari 2024.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 07.00 Wita melalui postingan pada status Whatsapp pribadi saudara dari Pelapor yang bernama Elen Sutal.
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 11.00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampiaan laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di dalam ruangan rumah pribadi atas nama dr. Valentinus Parera yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Belu 2 (dua) yang beralamat di Tini Kelurahan Manuaman Kecamatan Atambua Selatan.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 pukul 18.00 Wita.
2. Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan:
• Pasal 1 angka 7: Penyelenggara Pemilu adalah lembaga
yang menyelenggarakann Pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatua fungsi penyelenggara Pemilu untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota DPRD secara langsung oleh rakyat;
• Pasal 6: KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Ddan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan:
• Pasal 1 angka 4: Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
• Pasal 2: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan;
• Pasal 5 ayat (1) huruf e: Prinsip Penyelenggara Pemilu;
• Pasal 5 ayat (2): Kode Etik bersifat mengikat serta wajib
dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS;
• Pasal 6 ayat (1): Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
• Pasal 6 ayat (2) huruf b: mandiri maknanya dalam
Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
• Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak;
• Pasal 8 huruf h: menolak untuk menerima uang, barang,
dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
• Pasal 8 huruf l: menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
- Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Umanen melakukan pertemuan dan makan bersama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Belu 2 (dua) merupakan tindakan diluar kepantasan atau kewajaran perilaku sebagai penyelenggara Pemilu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan persepsi tertentu serta dituntut menolak untuk menerima pemberian lain dalam kegiatan tertentu baik secara langsung maupun tidal langsung dari calon anggota DPRD;
- Dengan demikian tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Umanen sebagaimana diuraikan di atas dapat dinyatakan sebagai tindakan yang tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Ketua dan Anggota KPPS diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Bukti
- Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
• Fotokopi KTP pelapor atas nama Theodorus Anmar Ukat
• Saksi atas nama Elen Sutal
• Video hasil pengambilan video status Whatsapp terlapor
• Foto hasil pengambilan foto status Whatsapp terlapor
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1711 |
004/Reg/TM/PP/Kab/27.13/II/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Bungoro Nomor : 023/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 diduga melanggar 516 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diputuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1710 |
003/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh terlapor adalah Dugaaan Pelanggaran:
a. Terhadap Terlapor (1) Dugaan Pelanggaran yang
disangkakan adalah Pelanggaran terhadap Undang-
undang lainnya?
b. Terhadap Terlapor (2) Dugaan pelanggaran yang
disangkakan adalah Pelanggaran Pidana Pemilu.
- Terlapor sebagai subjek deliknya yakni :
a. Terlapor (1) adalah ASN. Rujukan pasal yang dilanggar
adalah Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : “Pejabat
negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional
dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang
membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu
Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
b. Terlapor (2) adalah Gubernur. Rujukan Pasal yang
dilanggar adalah pasal 547 Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi :
“Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1708 |
003/LP/PL/Kab/27.18/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1707 |
002/LP/PP/Kab/27.16/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1706 |
001/LP/PL/Kab/17.04/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1705 |
002/TM/PL/Kab/27.18/I/2024 |
Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1704 |
001/TM/PL/Kab/27.18/I/2024 |
Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1703 |
004/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 004/LP/PL/Kab/08.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Cahyo Sumawi
b. Alamat : RT/RW 01/01 Sari Bumi Pekon Wates Selatan Gadingrejo
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’’.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut :
1. Identitas Pelapor
Nama : Cahyo Sumawi
Nomor Identitas (NIK) : 1106070108700004
Tempat/Tgl Lahir : Lampung, 01-08-1970
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Pensiunan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Saribumi rt/rw 001/001 Wates Selatan, Gadingrejo
No. Telp/HP : 0852 7746 7161
2. Terlapor
• Nama : Darmawan
• Alamat Terlapor : Tulung Agung Kecamatan gadingrejo
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti.
1. Waktu Kejadian : Hari Minggu 11-2-2024 Pukul 17.15 Wib
2. Waktu Pelaporan : Hari Selasa, 20-2-2024, Pukul 10.00
3. Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan (B2) sesuai dengan kartu tanda penduduk (E-KTP)
4. Bukti berupa Foto dan Video serta uang yang digunakan untuk dibagikan
5. Uraian Peristiwa
Pada tanggal 11-02-2024 sekitar pukul 09.00 terjadi pada bp riswanto melalui istrinya pada saat pergi ke sawah lalu di berhentikan oleh seseorang yang Bernama Hendra Yustoni dan memberikan sejumlah uang sebanyak Rp. 500.000 sambil menyuruh untuk mencoblos/memilih calon DPRD kabupaten An Darmawan, Partai PKB dengan nomor urut 8.
Pada tanggal 11-02-2024 sekitar pukul 17.15 Wib, terjadi kepada bp. Pramono dan bapak Dani Setiawan dirumahnya oleh seseorang yang Bernama Hendra Yustoni kemudian memberikan uang sejumlah masing masing perorang mendapat Rp. 300.000 sambil menyuruh untuk mencoblos/memilih calon DPRD Kabupaten an. Darmawan Partai PKB nomor urut 8.
Pada Tanggal 20 Februari 2024 Sekitar Pukul 01:00 WIB Dini hari saksi a.n Riswanto memberitahu kepada saudara Karyanto bahwa Riswanto telah menerima uang sejumlah Rp. 500.000 dari Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan. Namun, Riswanto takut menggunakan uang tersebut dan uang tersebut masih disimpan karena dengan catatan harus memilih/mencoblos calon dari Partai Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan.
Pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 06:00 WIB Saksi a.n Pramono dan Dani Setiawan memberitahukan kepada Sdr. Untung mereka berdua telah diberikan uang sejumlah masing-masing mendapatkan Rp. 300.000 dengan catatan harus memilih/mencoblos Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan. Karena yang bersangkitan takut menggunakan uang tersebut maka uang yang diterima disimpan oleh Pramono.
IV. Kesimpulan
Dalam hal ini, dalam hal ini Laporan yang disampaikan oleh Bapak Cahyo Sumawi telah memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun syarat materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan uraian Kajian Awal dan Kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan telah memenuhi syarat Formil dan Matereil dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Pringsewu, 22 Februari 2024
ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU
KORDIV. PPPS
MEDIANSYAH RESAPUTRA, S.E |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1702 |
003/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 003/LP/PL/Kab/08.12/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Novi Antoni
b. Alamat : RT/Rw : 03/02 Pekon Podomoro Pringsewu
c. Pekerjaan : Junalis
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait dengan intimidasi kepada Pemilih dan Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 Nomor urut 3atas nama Tri Rahayu. Hal tersebut diguga melanggar ketentuan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta Dan Pasal 523 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’’.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut :
1. Identitas Pelapor
Nama : Novi Antoni
NomorIdentitas (NIK) : 1810012911760003
Tempat/Tgl Lahir : Pringsewu, 29 November 1976
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : RT/Rw : 03/02 Pekon Podomoro Pringsewu
No. Telp/HP : 081379614694
2. Terlapor
• Nama : Tri Wahyuni
• Alamat Terlapor : Gumuk mas Pagelaran
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti.
1. Waktu Kejadian : 15 Januari 2024 Pukul 18.00 Wib
2. Waktu Pelaporan : Hari Jum’at, 16-2-2024, Pukul 10.00
3. Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan (B2) sesuai dengan kartu tanda penduduk (E-KTP)
4. Bukti berupa Foto dan Video Intimdasi serta uang yang digunakan untuk dibagikan
5. Uraian Peristiwa
Pada Hari Jum’at, tanggal 16 Februari 2023 saya bertemu dengan pak Suhartono warga Bumirejo kecamatan Pagelaran yang mengaku memiliki video yang berisi tentang dugaan pelanggaran pemilu, dalamm pertemuan tersebut kemudian mengirimkan video tersebut melalui aplikasi Whatapps, vidieo berduari 38 detiuk tersebut berisi pengambilan sumpah dari warga masyarakat untuk memilih caleg partai PAN Dapil 5 Nomor urut 3atas nama Tri Rahayu. Menurut pengakuan dari Suhartono yang ikut dalam pengambilan sumpah tersebut bahwa sebelumya dirinya di tawari uang kemudian diminta untuk berkumpul di kediaman bp. Yanto. Di rumah tersebut sudah berkumpul sebanyak 14 orang, terdiri dari 9 orang yang diambil sumpah dan 5 orang yang timses dari Tri Rahayu. Usai pengambilan sumpah tersebut masing masing orang di beri uang sebesar Rp.150.000,-
IV. Kesimpulan
Dalam hal ini, dalam hal ini Laporan yang disampaikan oleh Bapak Novi Antoni telah memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun syarat materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Berdasarkan uraian Kajian Awal dan Kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 Nomor urut 3atas nama Tri Rahayu dan telah memenuhi syarat Formil dan Matereil yang akan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Pringsewu, 22 Februari 2024
ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU
KORDIV. PPPS
MEDIANSYAH RESAPUTRA, S.E |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1700 |
001/TM/PL/Kota/08.01/II/2024 |
DIREGISTRASI MENJADI TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1699 |
002/TM/PP/Kab/14.33/II/2024 |
Dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye capres-cawapres paslon 01 yang dilaksanakan di Posko Amin Geneng Komandan Temanggung ditemukan pelanggaran yaitu terdapat pengawas TPS atas nama Herman alamat kapling sambungsari RT5 RW4 Madureso mengikuti kegiatan kampanye tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1697 |
001/TM/PL/Kab/17.04/II/2024 |
Anggota PTPS turut serta dalam kegiatan kampanye dan mendampingi penyampaian ikrar dukungan pada peserta pemilu, Calon DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Temuan hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Tampaksiring, yang kemudian form B 2 nya diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Gianyar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1695 |
027/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kab/14.13/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bino Sitoresmi
b. Alamat : Dusun Dukuh Tengah, RT/RW 006/001 Desa Jatisari, Kec. Kedungreja, Kabupaten Cilacap
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Ada Pembagian Beras yang didalamnya ada Stiker Caleg di Masyarakat Pada tanggal 15 Januari 2024 yang merupakan beras ketahanan pangan yang diatas namakan dari dari Caleg Mustainah Caleg DRRD Kabupaten Dapil 3 Kabupaten Cilacap, lalu saya melakukan klarifikasi kepada Kepala desa Jatisari atas nama Aris Winarso dan beliau menjawab bahwa benar bahwa beras tersebut merupakan beras ketahanan pangan, didalam beras tersebut terdapat stiker atas nama :
1. Stiker atas nama Caleg Mustainah (Caleg DRRD Kabupaten Dapil 3)
2. Stiker atas nama Caleg H.Sarif Abdillah (Caleg DRRD Provinsi Dapil 11 Jawa Tengah)
3. Stiker atas nama Caleg Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P (Caleg DRR RI Dapil 8)
Total Beras yang dibagikan jika dikonversikan menjadi uang sejumlah Rp.50.000.000- dan beras tersebut sebagian dibagikan di Dusun Cibabut, Dusun Bangunsari, Dusun Tritih, Dusun Dukuh Tengah.
Yang membagikan beras Ketahanan Pangan tersebut tersebut adalah Tim Sukses dari Caleg Mustainah.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi :
1. Nama dan alamat Pelapor
2. Pihak Terlapor
3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Bino Sitoresmi berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172040610610001 diketahui lahir di Jakarta Bulan Oktober Tahun 1961. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah:
1. Sdr. Aris Winarso Merupakan Kepala Desa Jatisari Kec. Kedungreja Kabupaten Cilacap;
2. Sdri. Mustainah merupakan Caleg DRRD Kabupaten Dapil 3 Kabupaetn Cilacap yang meliputi Kecamatan Cipari, Kec.Kedungreja, Kec. Sidareja, dan Kec. Patimuan;
3. Sdr. H.Sarif Abdillah merupakan Caleg DRRD Provinsi Dapil 11 Jawa Tengah Meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap;
4. Sdri. Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P merupakan Caleg DRR RI Dapil 8 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal Selasa, 23 Januari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 30 Januari 2024 sebagaimana tercantum dalam anda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2024 dan diketahui oelh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
3) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. 2 kantong Plastik beras seberat 3 Kg;
b. 1 Lembar Stiker atas nama Caleg Mustainah (Caleg DRRD Kabupaten Dapil 6);
c. 1 Lembar Stiker atas nama Caleg H.Sarif Abdillah (Caleg DRRD Provinsi Dapil 11 Jawa Tengah);
d. 1 Lembar Stiker atas nama Caleg Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P (Caleg DRR RI Dapil 8);
e. Dokumen elektronik dalam bentuk Vidio Rekaman Kejadian;
f. Dokumen elektronik dalam bentuk Gambar beras dalam plastik yang terdapat stiker Caleg.
g. Dokumen elektronik dalam bentuk Gambar Screenshot Percakapan.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pembagian Beras Ketahanan Pangan yang terdapat Stiker Caleg Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/14.13/I/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Bino Sitoresmi telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Cilacap, 31 Januari 2024
Bawaslu Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1694 |
004/LP/PL/Kota/21.09/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1692 |
001/LP/PL/Kab/06.14/II/2024 |
Pelapor Melaporkan Kejadian Dugaan pelanggaran Penghilangan Suara di TPS 1 sampai 5 Desa Simpang Pancur, Kecamatan Pulau Beringin pada Hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, Pukul 00.10 ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1691 |
001/TM/PL/Kab/08.15/II/2024 |
Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh saudara haryono suyono (PKD pekon sumberejo) didapatkan informasi sebagai berikut :
1) Bahwa saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir
Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6 benar melakukan pertemuan di rumah bapak amir yang beralamatkan di Jalan Lintas Way Haru Sumberejo Dusun Sumbersari Pekon Sumberejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024.
2) Sebelum saudara haryono suyono (PKD pekon sumberejo) sampai
Dilokasi (masih diperjalanan) saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6 membagikan amplop yang berisikan uang beserta contoh surat suara yang berisikan ajakan untuk memilih calon tersebut (diluar amplop) kepada masyarakat yang ada pada pertemuan tersebut.
3) Menurut keterangan saudara hermansyah (saksi 1) kepada saudara haryono suyono (PKD pekon sumberejo) bahwa sesampainya PKD dilokasi pertemuan dan diketahui oleh saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6, maka uang yang diberikan kepada masyarakat yang hadir ditarik kembali oleh saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6, namun ada salah satu amplop yang belum sempat ditarik kembali yaitu amplop milik saudara pahrudin (saksi 2).
4) Sesampainya Ketua panwaslu kecamatan bangkunat dilokasi, pertemuan sudah bubar, kemudian Ketua panwaslu kecamatan bangkunat langsung menelusuri keberadan barang bukti yang belum sempat ditarik kembali menuju rumah saudara pahrudin untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dan pengamanan barang bukti yaitu sebuah amplop yang diapit contoh surat suara berisikan uang Rp. 150.000, namun uang tersebut telah dikeluarkan oleh saudara Pahrudin (saksi 2) dari amplop tetapi belum sempat dibelanjakannya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1690 |
001/LP/PP/Kab/02.17/II/2024 |
I. DUGAAN PELANGGARAN
Berdasarkan uraian kejadian dan bukti yang disampaikan pelapor peristiwa dugaan pelanggarannya berkaitan dengan Aplikasi SIREKAP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal dikarenakan adanya ketidak sinkronan perolehan suara Capres 01 antara C-Hasil Salinan dengan Aplikasi SIREKAP.
Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 401/PL.01.8-SD/12/13/2/2024 tertanggal 17 Februari 2024 Perihal Penjelasan Aplikasi SIREKAP, menjelaskan , Aplikasi SIREKAP adalah perangkat Aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan pemilu. Aplikasi Sirekap dibuat oleh KPU Republik Indonesia dengan maksud sarana transfaransi hasil penghitungan suara. SIREKAP bukanlah hasil penghitungan resmi yang menjadi dasar bagi KPU dalam penetapan perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Perolehan suara resmi masing-masing peserta pemilu tetap dilakukan dengan cara manual melalui Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang
II. Kesimpulan
1. Laporan tidak memenuhi syarat Materil.
2. Laporan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
III. Rekomendasi
1. Laporan tidak diregistrasi.
2. Diteruskan ke Rapat Pleno Pimpinan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1689 |
005/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 |
Kesimpulan
Dari uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017
Rekomendasi
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Mataram |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1688 |
001/TM/PP/Kab/14.14/II/2024 |
Nomor Register: 01/Reg/TM/PP/Kab/14.14/II/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1683 |
003/LP/PL/Kota/14.03/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel yaitu berupa :
1. Nama asli dari Terlapor
2. Bukti
3. Uraian kejadian dugaan pelanggaran yang menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1681 |
003/TM/PP/Kab/14.10/II/2024 |
Bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara warna kuning (DPR RI) oleh Ketua KPPS TPS 017 di kantor Sekretariat PPS Kelurahan Ngawen pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 02.06 WIB. Pembukaan kotak suara itu atas sepengetahuan PPS Kelurahan Ngawen.
Dari kejadian tersebut terindikasi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diregister kemudian dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1680 |
004/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1679 |
004/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 |
Hasil Kajian Awal laporan nomor 004/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu. untuk itu pengawas pemilu Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa bukti foto absen kehadiran pemilih, video peletakan surat suara, dan saksi yang melihat langsung kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1678 |
002/TM/PL/Kab/08.11/II/2024 |
1. Pada hari Jumat 16 Februari 2024 pukul 22:08 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau menerima laporan PKD Desa Tanjung Kerta yang tengah melaksanakan tugas piket pengawasan langsung di tempat kejadian, bahwa sekira mulai pukul 21:50 WIB bertempat di gudang logistik Pemilu Kecamatan Way Khilau bertempat di Balai Desa Gunung Sari, terjadi peristiwa pembukaan kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel menggunakan gunting oleh Ketua PPS Bayas Jaya a.n Rahmawati dibantu oleh A. Rahim dan Susandi (Sekretariat PPS Desa Bayas Jaya), disaksikan oleh 5 (lima) orang Ketua/Anggota PPK Kecamatan Way Khilau;
2. Berdasarkan laporan PKD Desa Tanjung Kerta tersebut, selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau sekira pukul 22:15 WIB tiba di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu gudang logistik Pemilu Kecamatan Way Khilau bertempat di Balai Desa Gunung Sari, dalam rangka pencegahan tindak pelanggaran dan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa pembukaan kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel dimaksud.
3. Pada kesempatan tersebut, dalam perkembangannya hadir Kapolres beserta Kasat Rekrim, Kasat Intel, Kanit Intel, Kanit Tipiter dan puluhan jajaran Anggota Polres Pesawaran; Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Pesawaran a.n Yudi Andriansyah; Ketua beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin beserta Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Pesawaran beserta unsur staff terkait; Kepala Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong; serta puluhan masyarakat setempat Kecamatan Way Khilau.
4. Dalam kesempatan pertama, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau berkoordinasi dengan Ketua/Anggota PPK Kecamatan Way Khilau mempertanyakan tindakan PPS Bayas Jaya yang melakukan perbuatan membuka kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel menggunakan gunting. Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PPS, bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk menggandakan C.Hasil Salinan dalam rangka melengkapi kekurangan berkas pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada TPS se-Desa Bayas Jaya. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa perbuatan Ketua PPS Desa Bayas Jaya tersebut dilakukan bersama A. Rahim dan Susandi (Sekretariat PPS Desa Bayas Jaya), dibantu salah seorang keponakan Ketua PPS Bayas Jaya yang melakukan penggandaan melalui foto copy bertempat di Toko Rohman.
5. Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh informasi sebagai berikut:
a. bahwa peristiwa tersebut diawali ketika Sdr. Heru (Kepala Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong) pada saat bermaksud buang air kecil di MCK Balai Desa Gunung Sari yang berada di bagian samping gudang logistik Pemilu Kecamatan Way Khilau sekira pukul 21:30 WIB, secara tidak sengaja melihat ke dalam gudang logistic dimaksud menyaksikan Ketua PPS beserta unsur Sekretariat PPS Dasa Bayas Jaya disaksikan Ketua/Anggota PPK Kecamatan Way Khilau melakukan perbuatan membuka kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel menggunakan gunting;
b. selanjutnya, Sdr. Heru (Kepala Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong) meminta izin kepada Anggota Polres yang melakukan pengamanan gudang logistik Pemilu dimaksud untuk masuk dan menyaksikan langsung, serta mendokumentasikan peritiwa terebut sehingga kemudian terjadi keributan yang mendorong masuknya beberapa unsur masyarakat. sebagai dampak keributan yang meluas di dalam gudang logistik sebagaimana di atas, selanjutnya PKD Desa Tanjung Kerta yang tengah melaksanakan tugas piket pengawasan langsung di tempat kejadian melaporkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau sekira pukul 22:08 WIB;
c. Selanjutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau disaksikan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan PPK Kecamatan Way Khilau melakukan pemeriksaan kotak suara yang telah dibuka dan/atau segel telah dirusak, diperoleh uraian sebagai berikut:
1) Dari 50 kotak suara TPS se-Desa Bayas Jaya, terdapat 27 kotak suara yang kondisi segel telah dirusak. Dari 27 kotal suara yang segel telah dirusak, terdapat 2 kotak suara dalam kondisi terbuka. Terhadap C.Hasil asli dan hasil penggandaan, selanjutnya dikembalikan ke dalam salah satu kotak suara yang telah terbuka di atas;
2) Dari 50 Kotak suara TPS se-Desa Penengahan, terdapat 30 kotak suara yang kondisi segel telah dirusak, namun tidak terdapat kotak suara dimaksud dalam kondisi terbuka; dan
3) Bahwa terhadap C. Hasil dalam kotak penyimpanan hasil pemungutan dan penghitungan suara yang kondisi segel keadaan rusak sebagaimana di atas, belum diketahui apakah terdapat perubahan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu, dimana terhadap hal tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan pencocokan kembali pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Way Khilau:
A. Alat Bukti/Barang Bukti :
a. Dokumentasi / Foto
b. Vidio
c. Keterangan Saksi
d. Gunting
I. V Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Identitas penemu
1. Nama : Irfianto
2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau
3. Alamat : Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : Laki-laki
b. Identitas Penemu
1. Nama : Zainuddin
2. Pekerjaan : Anggota Panwam Way Khilau
3. Alamat : Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau
Identitas terlapor I
1. Nama : Rahma Wati (Ketua KPPS)
2. Pekerjaan/Jabatan : Ketua PPS Desa Bayas Jaya
3. Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
Identitas terlapor I
1. Nama : A Rahim
2. Pekerjaan/Jabatan : Sekretariat PPS Desa Bayas Jaya
3. Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau
Jenis kelamin : laki-laki
c. Waktu Penetapan Temuan
1. Hari/Tanggal : Senin, 19 Febuari 2024
2. Waktu : 09:30 WIB
3. Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum kadaluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
B. Syarat materil
Waktu dan Tempat Kejadian
1. Hari dan tanggal Kejadian : Jumat, 16 Febuari 2024
2. Hari dan Tanggal diketahui : Jumat, 16 Febuari 2024
3. Tempat Kejadian : Gudang Logistik PPK Way Khilau
Uraian Kejadian
Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan surat suara
Bukti :
1. Gunting
2. Segel kota suara
3. Berkas-berkas (C Hasil salinan TPS 1-10, Daftar Hadir, DPT, dll)
4. Foto copy C Hasil salinan :
TPS 01 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
TPS 2 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
TPS 3 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
TPS 4 : PPWP, DPR RI, DPRD Prov
TPS 5 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
TPS 7: 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
TPS 9 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
TPS 10 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6
Nama Saksi-saksi dan alamat :
Saksi I
Nama : M Firly Dzambi
Alamat : Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi II
Nama : Arif Prastiawan
Alamat : Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi III
Nama : Firma Aliyus
Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi IV
Nama : Irham
Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi IV
Nama : Apri
Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Way Khilau berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 31/LHP/PM.01.02/02/2024, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pasal yang di duga dilanggar:
-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 534, J.o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tahapan pemungutan suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1677 |
003/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi
pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1676 |
003/LP/PP/Kab/06.14/II/2024 |
Pelapor melaporkan kejadian dugaan pelanggaran adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan beberapa masyarakat untuk melakukan pencbolosan kembali surat suara di TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten oku selatan, Pelapor datang untuk melaporkan dugaan tersebut pada Hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, Pukul 15.10 WIB ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1675 |
002/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaaan Pelanggaran : Terhadap Undang-undang lainnya. Terlapor sebagai subjek deliknya adalah ASN. Rujukan pasal yang dilanggar adalah Pasa 283 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : Ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1674 |
001/TM/PL/Kab/08.11/II/2024 |
1. Pada Hari Rabu tanggal 14 febuarai 2024 pukul 23:22 WIB Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau menerima Laporan dari PKD desa Kubu Batu yang menerima laporan dari Pengawas TPS 10 Desa Kubu Batu sekira pukul 23:28 WIB yang sedang melaksanakan tugas pengawasan langsung di TPS Kejadian, bahwa :
A. sekira pukul 15:48 dilakukan penghitungan suara DPD RI dengan Rincian :
jumlah seluruh suara sah : 158 suara
jumlah suara tidak sah : 46
jumlah seluruh surat suara : 204
B. sekira pukul 16:38 Dilakukan pengihitungan suara DPR RI dengan Rincian :
jumlah seluruh suara sah : 124
jumlah suara yang tidak sah : 82
jumlah seluruh surat suara : 204
C. sekira pukul 20:01 dilakukan penghitungan suara DPRD Provinsi dengan Rincian :
jumlah seluruh suara sah : 151
tidak sah : 53
jumlah seluruh surat suara : 204 .
2. Berdasarkan laporan PKD desa Kubu Batu tersebut, selanjutnya anggota panwaslu kecamatan way khilau sekira pukul 23: 40 tiba ditempat kejadian yaitu TPS 10 desa kubu batu dalam rangka pencegahan tindak pelanggaran dan penelurusan dugaan pelanggaran terhadap pristiwa perusakan surat suara yang ada di TPS 10 Desa Kubu Batu
3. Pada kesempatan tersebut anggota panwaslu kecamatan way khilau berkordinasi dengan ketua/anggota PPK Way Khilau mempertanyakan tindakan ketua KPPS tps 10 yang melakukan perbuatan perusakan surat suara. Berdasarkan Informasi yang disampaikan Ketua KPPS bahwa perbuatan merusak surat suara tersebut betul dia lakukan.
4. Berdasarkan hasil penelusuran, perusakan surat suara dilakukan pada saat pembacaan perolehan hasil suara dengan cara membuka surat suara kemudian meletakkan surat suara di atas meja yang terdapat Scrup (Paku) yang tertancap di selah permukaan meja kemudian menekan surat suara sehingga surat suara tersbut menjadi rusak atau tidak sah setelah di perlihatkan kepada saksi dan pengawas TPS.
5. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa perbuatan ketua KPPS tersebut dilakukannya sendiri tanpa melibatkan KPPS yang lain.
6. Berdasarkan hasil Penelusuan, Diperoleh informasi sebagai berikut :
A. Bahwa pristiwa tersebut diawali ketika saudara Rusli (RT Didesa Kubu Batu) menaruh curiga pada saat perhitungan kotak suara ke 3 yaitu DPR RI yang dimulai sekira pukul 16:38 terdapat banyak surat suara yang tidak sah.
B. Kemudian saat perhitungan kotak suara ke 4 yaitu DPRD Provinsi yang dimulai sekira pukul 20:01 juga terdapat banyak surat suara yang tidak sah. Selanjutnya saudara Rusli mendokumentasikan kegiatan Penghitungan surat suara berupa video penghitungan surat suara. Dokumentasi video tersebut diperlihatkan kepada Linmas TPS setempat Atasnama Nurhalim untuk memeriksa dan membuktikan kecurigaan saudara Rusli tersebut, selanjutnya Saudara Nurhalim berkordinasi dengan ketua KPPS untuk menghentikan smentara proses perhitungan surat suara. Selanjutnya secara bersama Linmas, ketua dan anggota KPPS beserta semua saksi-saksi yang hadir pada saat perhitungan tersebut mengkroscek meja yang dipakai untuk menaruh kotak dan surat suara dan ditemukan terdapat Scrup (Paku) yang tertancap di selah permukaan meja tersebut.
C. Setelah kejadian tersebut meja dipergunakan untuk menaruh kota dan surat suara diganti menggunakan meja yang lain dan penghtungan surat suara dilanjutkan seperti semula sampai dengan selesai sekira pukul 01:42 WIB
7. Selanjutnya Anggota panwaslu kecamatan way khilau beserta PKD desa Kubu Batu disaksikan ketua dan Anggota PPK Kecamatan Way Khilau dan PPS desa kubu batu melakukan pemeriksaan meja yang terdapat scrup (paku) yang dipergunakan untuk merusak surat suara pada ssat penghitungan surat suara. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar meja tersebut terdapat scrup (paku) dan Anggota Panwaslu, PKD Desa Kubu batu serta Sekretariat PPS atas nama Agung Maulana mengamankan serta membawa meja yang terdapat scrup (paku) tersebut ke Sekretarai Panwaslu kecamatan way khilau.
A. Alat Bukti/Barang Bukti :
a. Dokumentasi / Foto
b. Video
c. Meja (yang tertancap scrup)
I. V Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Identitas penemu
1. Nama : Irfianto
2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau
3. Alamat : Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : Laki-laki
b. Identitas Penemu
1. Nama : Zainuddin
2. Pekerjaan : Anggota Panwam Way Khilau
3. Alamat : Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau
Identitas terlapor I
1. Nama : Safruddin (Ketua KPPS)
2. Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu batu
3. Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau
4. Jenis kelamin : laki-laki
c. Waktu Penetapan Temuan
1. Hari/Tanggal ; Senin, 19 Febuari 2024
2. Waktu : 09:00 WIB
3. Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum kadaluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
B. Syarat materil
Waktu dan Tempat Kejadian
1. Hari dan tanggal Kejadian : Rabu, 14 Febuari 2024
2. Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, 14 Febuari 2024
3. Tempat Kejadian : TPS 10 Desa Kubu Batu
Uraian Kejadian
Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan surat suara
Bukti :
1. Foto
2. Video
3. Meja ( yang terdapat Scrup /paku)
Nama Saksi-saksi dan alamat :
Saksi I
Nama : Rusli
Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi II
Nama : Marwan
Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi III
Nama : Wahyuli
Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi IV
Nama : Nurhalim
Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Way Khilau berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 025/LHP/PM.01.02/02/2024, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1673 |
002/LP/PL/Kab/14.29/II/2024 |
Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ada kegiatan Rapat RT bulanan di Rumah Bapak Kharisma perumahan Griya Mandiri RT 010 RW 001 Dusun Krajan Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang yang dihadiri sekitar 26 (duapuluh enam) orang, pada saat sambutan Ketua RT 010 Purwanto menyampaikan “saya sudah menerima uang sekitar dua juta dari bapak Reza Partai Gerindra nomor urut 1, ini sebagai DP kemudian bagaimana komitmennya warga yang sudah didata untuk kemenangan bapak Reza? Eman-eman kita kan ada pekerjaan yang harus diselesaikan di RT yaitu buat talud dan perbaikan mushola, kalau kisaran tiga puluh juta pak Reza sanggup”. Namun peserta rapat rutin tidak ada yang menanggapi pertanyaan dari Ketua RT 010 Purwanto. Kemudian Ketua RT 010 Purwanto menyampaikan “bagaimana kalau uang yang saya terima saya serahkan ke Bendahara RT” ditanggapi oleh Wahyudi dengan mengatakan “cukup diterima bendahara jangan dicatat dulu di Kas RT, nanti setelah Pemilu baru dilaporkan di bulan depan”. Usulan disetujui oleh peserta rapat yang hadir. Purwanto Ketua RT 010 RW 001 Dusun Krajan Desa Wringinputih Kecamatan Bergas dirumahnya memasang banner caleg Reza Haribowo, S.T. dan bendera bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 dengan logo Partai Gerindra. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1671 |
001/LP/PL/Kab/08.13/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1670 |
001/TM/PL/Kota/01.04/II/2024 |
Temuan di Registrasi dengan nomor offline 001/Reg/TM/PL/Kota/01.04/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1669 |
003/TM/PL/Kab/14.25/II/2024 |
Pada hari Selasa dan Rabu , tanggal 12-13 Desember 2023 ada kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024 (dibuktikan dengan surat undangan ITB ADIAS tanggal 9 Desember 2023 nomor : 1585/ITB.A/XII/2023) bahwa pada saat itu mahasiswa berkumpul di aula Kampus ITB ADIAS kemudian sebelum kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024. Ada sambutan rektor H. Noor Rosadi, SE.MM yakni memperkenalkan sdr. Bisri Rimly, MM sebagai Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. kemudian saudara Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X memperkenalkan diri dan meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa. Kupon yang diberikan memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS Dimana perlembar kupon nantinya akan ditukar dengan uang Rp. 20.000. dalam kegiatan tersebut setiap mahasiswa diberikan 6 s/d 7 stiker, kemudian diberikannya kupon yang berjumlah 100 lembar/bendel dan satu buah kaos yang bergambar capres cawapres 2024 Anies-Muhaimim serta Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. Dimana pada bukti dokumentasi foto dalam kegiatan tersebut mahasiswa disuruh memakainya untuk berfoto dengan memegang stiker yang diberikan. kegiatan tersebut dilakukan di aula kamus yang beralamat di Jl. Tegal Melati No 22 Petarukan.
Pada kegiatan tersebut tidak ada ijin dari pihak kampus, hasil keterangan oleh tiga saksi menyampaikan Bahwa kapasitas sdr. Bisri Rimly, MM adalah Anggota DPR RI yang memberikan atau menyumbangkan program KIP di Kampus ITB ADIAS dari ASPIRAS, jadinya ikut dalam kegiatan Pembinaan KIP yang dilaksankan oleh Kampus ITB ADIAS, sdr. Bisri Rimly, MM juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jateng X dari keterangan Saksi kemudian ybs. Sdr. Bisri Rimly, MM menyampaikan sambutannya yang mengarah ke materi kampanye tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak kampus dan memberikan bahan kampanye kepada mahasiswa yang ada pada pembinaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan Fakta bahwa pelaksanaan kampanye dilaksanakan hari selasa-rabu, tanggal 12-13 Desember 2023 bertempat di Aula Kampus ITB ADIAS dimana kegiatan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 ayat (1) huruf h dan huruf J, Serta pasal 72A yakni :
Ayat (3) yang berbunyi Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d.tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Ayat (4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; dan/atau
f. akademi komunitas.
Ayat (5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat
pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.
Yakni Dalam Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf rupiah j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Pasal tersebut dapat disangkakan terhadap terlapor karena terdapat ketentuan yang menyebutkan Subjek Hukum Peserta kampanye yang di Juntokan Pasal 280 ayat (1) huruf h : Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”
Fakta bahwa dalam kegiatan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi bahwa terlapor meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa dan menjanjikan bahwa Kupon yang diberikan oleh terlapor memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS nantinya perlembar kupon akan ditukar dengan uang Rp. 20.000.
Berdasarkan fakta, bukti, keterangan dan uraian kejadian bahwa kegiatan yang dikukan di Kampus ITB ADIAS pada hari Selasa-Rabu tanggal 12-13 Desember 2023 yakni kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024 di sisipi dengan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPR RI sdr. Bisri Rimly, MM sebagai Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X terdapat adanya dugaan pelangagran pidana pemilu yakni berkampanye menggunakan fasilitas tempat Pendidikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1668 |
002/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1667 |
002/TM/PL/Kab/14.09/II/2024 |
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 72A ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa “Tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye adalah merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a). universitas; b). institut; c). sekolah tinggi; d). politeknik; e). akademi; dan/atau f). akademi komunitas;
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1666 |
001/TM/PL/Kota/11.02/II/2024 |
LHP Nomor 057/LHP/PM.01.02/02/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1665 |
002/LP/PL/Kota/14.03/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1664 |
002/LP/PL/Kab/16.34/II/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu berupa :
- Syarat Formil : Melengkapi alamat Terlapor 2 dan Terlapor 3
- Syarat Materiel : Perbaikan Uraian Dugaan Pelanggaran dan Bukti yang menunjukkan keterlibatan para Terlapor dalam Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1663 |
001/TM/PL/Kab/14.15/II/2024 |
a. Bahwa pada hari minggu, 17 Desember 2023, sekitar ± pukul 13.00 Wib, Ali Muttaqin (Ketua Panwaslucam Penawangan) mendapatkan informasi dari saudara Ridwan (Pengawas Kelurahan/Desa Pulutan), menyampaikan informasi awal kalau akan ada kegiatan Pertemuan Guru Madin yang di laksanakan di MI ASIS MBS Desa Kluwan Kecamatan Penawangan yang dihadiri Marwan Ja’far (Caleg DPR RI);
b. Bahwa Ali Muttaqin dan anggota panwaslucam Penawangan setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan koordinasi dengan saudara Purnomo (Pengawas Desa Kluwan) melalui telpon untuk melakukan kroscek lokasi tentang kebenaran informasi itu. Selang waktu ± 10 menit saudara Purnomo (Pengawas Desa Kluwan) memberitahukan kepada Ali Muttaqin, bahwa Purnomo bertemu sama bapak Zamroni (penjaga sekolah) yang kebetulan masih ada dilokasi madrasah, dan bapak Zamroni bercerita memang ada rencana pertemuan di MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan dan pelaksanaannya sekira habis waktu Ashar. Kebetulan bapak Zamroni yang disuruh pihak penanggung jawab madrasah untuk menyiapkan ruangan.
c. Bahwa sebelum kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas di MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, Marwan Ja’far dan H. Fathoni melakukan pertemuan dengan calon Saksi-saksi dari partai PKB di Rumah Bapak Ali Nur Khamid Dusun Duwari RT. 02 RW. 03 Desa Pengkol Kecamatan Penawangan, pelaksanaannya dimulai pukul 14.00 s/d 16.40 Wib;
d. Bahwa Ali Muttaqin, Joko Widodo dan Jatik Ika Hafsari (Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Penawangan) dan Eko Purnomo (Panwaslu Desa Pengkol) melakukan pengawasan Kampanye Pertemuan Terbatas tersebut sampai selesai, Adapun laporan hasil pengawasan di Rumah Bapak Ali Nur khamid Dusun Duwari RT. 02 RW. 03 Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, dituangkan kedalam form A. nomor : 02/LHP/PM.01.02/12/2023, kemudian Ali Muttaqin, Joko Widodo dan Jatik Ika Hafsari bergeser ke Desa Kluwan untuk melakukan pengawasan;
e. Bahwa Ali Muttaqin, Joko Widodo dan Jatik Ika Hafsari dan Purnomo melakukan pengawasan Kampanye Pertemuan Terbatas yang dilakukan oleh Pengurus DPC PKB Kabupaten Grobogan di MI ASIS MBS Desa Kluwan Kecamatan Penawangan, pada hari Minggu, 17 Desember 2023, adapun kampanye pertemuan terbatas dimulai pukul 17.00 s/d 17.45 wib dengan pembicara Marwan Ja’far dan H. Fathoni;
f. Bahwa DPC PKB Kabupaten Grobogan tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian tentang kampanye pertemuan terbatas Caleg DPR RI dan caleg DPRD Kabupaten Grobogan, dengan kata lain pertemuan tersebut tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP);
g. Bahwa kegiatan Kampanye Pertemuan terbatas tersebut dihadiri ± 60 (enampuluh) orang yang terdiri dari Guru-guru Madin (Madrasah diniyah) dari Desa Kluwan Pengkol, Leyangan, Jipang, Tunggu, Karangpaing, Karangwader, Pulutan, dan Bologarang;
h. Bahwa Kampanye Pertemuan Terbatas Marwan Ja’far (Caleg DPR RI) dan H. Fathoni (Caleg DPRD Kabupaten Grobogan) dari Partai PKB tersebut berlokasi di tempat Pendidikan MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan;
i. Bahwa sebelum acara Pertemuan Terbatas dimulai, dilakukan pembagian Bahan Kampanye berupa Kalender yang dilakukan oleh panitia, didalam acara berlangsung Tim Kampanye membagikan bahan kampanye berupa Stiker, contoh kartu Surat Suara Pemilu 2024 dan membagikan amplop berisi uang Rp 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), adapun alimuttaqin mengetahui besarnya nominal isi amplop tersebut berasal dari salah satu peserta desa Leyangan yang hadir dalam kegiatan tersebut;
j. Bahwa dalam Pertemuan terbatas tersebut Marwan Ja’far (Caleg DPR RI) DapilJateng 3 Menghimbau Kepada Guru madin Yang hadir agar mendaftarkan pemuda yang belum terdaftar dalam DPT kepada penyelenggara pemilu 2024, serta meminta dukungan agar memilih H. Fathoni (Caleg DPRD Kab/Kota) yakni nomor urut 2 pada kartu Surat Suara berwarna hijau dan Marwan Ja’far (caleg DPR RI) Dapil Jateng 3 dengan nomor urut 3 pada kartu Surat Suara warna Kuning;
k. Bahwa Kampanye Pertemuan Terbatas dibuka olah Bapak Fathoni selaku Caleg PKB DPRD Kabupaten/Kota Dapil 5 Kabupaten Grobogan meminta dukungan kepada Guru madin yang hadir untuk memilih Marwan Ja’far (Caleg DPR RI) dan H. Fathoni
(Caleg DPRD Kabupaten/Kota);
l. Bahwa kegiatan tersebut juga mensimulasikan cara mencoblos kartu Surat Suara Pemilihan Umum 2024;
m. Bahwa Joko Widodo (Anggota Panwaslucam Penawangan) dan Purnomo (PKD Desa Kluwan) pada hari Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib melakukan penelusuran terkait izin Gedung MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, untuk menemui Bapak K. Adnan selaku penanggung jawab Gedung MI ASIS MBS Desa Kluwan;
n. Bahwa Bapak K .Adnan sebagai penanggung jawab Gedung MI ASIS MBS Desa Kluwan Kecamatan Penawangan menyampaikan bahwa pada hari minggu sekitar pukul 08.00 wib di datangi oleh Sdr Ali Nur khamid dan Sdr Jono, yang mana kedua orang tersebut meminta izin menggunakan Gedung MI ASIS MBS tersebut untuk di gunakan kegiatan Pertemuan guru-guru madin, dan Bapak K. Adnan memberikan izin secara lisan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1662 |
001/LP/PP/Kab/08.06/I/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1660 |
074/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Laporan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1659 |
001/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil Alat Bukti (Alat Bukti seharusnya bersesuaian dengan uraian peristiwa yang dilaporkan dan dimasukkan kedalam media Penyimpanan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1658 |
002/TM/PP/Kab/14.10/II/2024 |
Bahwa dalam pemungutan suara di TPS 01 Desa Balongrejo Kecamatan Banjarejo, KPPS melakukan Kotak Suara keliling (KSK) terhadap 5 orang pemilih yang dilakukan pada pukul 13.05 WIB yang melebihi batas waktu pemungutan suara yaitu pukul 07.00-13.00 WIB.
dari lima surat suara yang digunakan pada waktu KSK, terdapat satu surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara oleh salah satu anggota KPPS, sedangkan ke empat surat suara lain belum dimasukkan. Surat suara hasil KSK terlanjur dimasukkan dalam kotak suara dan masuk dalam perhitungan.
terhadap laporan hasil pengawasan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik dan diregister sebagai temuan dan akan dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1657 |
002/TM/PP/Kab/28.15/II/2024 |
FORMULIR TEMUAN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1656 |
005/LP/PL/Kota/01.04/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena materi laporan tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1655 |
004/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 |
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian diatas, maka disimpulkan :
1. Berdasarkan uraian diatas, Laporan pelapor telah memnuhi syarat formil dan materiel laporan.
2. Laporan 001/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 merupakan duugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
B. Kesimpulan
1. Di teruskan ke rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Mataram
2. Bawaslu Kota Mataram terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor : 001/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan untuk sselanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Mataram. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1652 |
073/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1651 |
001/LP/PL/Kab/19.15/II/2024 |
KAJIAN AWAL
NOMOR : 002/Reg/TM/PL/Kec. Wewewa Timur/19.15/II/2024
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. a. Nama : Gerson Taka
b. TTL : Sumba Barat 24 Oktober 1967
c. Agama : Kristen Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Perindo
e. Alamat : Gollu kapabala
2. a. Nama : Frans Bulu Dangga, SS
b. TTL : Gollu Watu 2 Februari 1974
c. Jenis kelamin : Laki-laki
d. Agama : Katolik
e. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Perindo
f. Alamat : Lombu-Kecamatan Wewewa Tengah
3. a. Nama : Meriana Umbu Robaka
b. TTL : Palla, 19 Agustus 1978
c. Jenis Kelamin : Perempuan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
d. Agama : Katolik
e. Alamat : Eka Pata-Kecamatan Wewewa Tengah
4. a. Nama : Johanes Lalo Keraf
b. TTL : Lembata, 18 Maret 1957
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Agama : Katolik
e. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Perindo
f. Alamat : Elopada-Wewewa Timur
5. a. Nama : Yohanis Bulu
b. TTL : Wee Patola, 20 September 1966
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Demokrat
e. Agama : Protestan
e. Alamat : Tema Tana-Kecamatan Wewewa Timur
6. a. Nama : Yohanes Bora
b. TTL : Mareda Wuni, 06 Juli 1985
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Golkar
e. Agama : Katolik
f. Alamat : Lombu-Kecamatan Wewewa Tengah
7. a. Nama : Sur Lena
b. TTL : Dikira, 31 Desember 1966
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Agama : Protestan
f. Alamat : Danga Mangu-Kecamatan Wewewa Timur
8. a. Nama : Hendrik Bora Rewa
b. TTL : Elopada, 11 April 1975
c. Agama : Protestan
d. Pekerjaan : Wira Swasta
e. Jenis Kelamin : Laki-laki
f. Alamat : Elopada-Wewewa Timur
9. a. Nama : Aprianus Herson Mawo
b. TTL : Elopada, 18 April 1988
c. Agama : Protestan
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Golkar
f. Alamat : Tema Tana
10. a. Nama : Wilfried Kalli
b. TTL : Bumbu Roda, 26 Maret 1984
c. Agama : Katolik
d. Jenis Kelamin : Laik-laki
e. Pekerjaan : Wira Swata
f. Alamat : Gollu Sapi-Wewewa Tengah
II. Uraian Singkat Hasil Pengawasan :
Pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, pukul 13 .00 Wita Panwaslu Kecamatan Wewewa Timur pengawas TPS melakukan Pengawasan langsung pada proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS 02 Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur. Dari hasil pengawasan di TPS tersebut ditemukan adanya pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan oleh Petugas KPPS dan pemilih yang hadir di TPS tersebut sedangkan pengawas TPS sudah melakukan pengawasan dan pencegahan untuk tidak melakukan proses yang sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi Pengawas TPS 2 tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah pelanggaran tersebut .karena pengawas takut dengan tekanan massa yang hadir saat itu Sehingga pengawas menuangkannya kedalam dan Form kejadian khusus Form A pengawasan. Pengawas TPS yang bersangkutan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran Pemilu dengan mencoblos surat suara sisa.
Dari laporan yang disampaikan, diketahui bahwa dugaan kecurangan ternyata dilakukan oleh Ketua KPPS dan Anggota bersama warga yang hadir di TPS 02 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur. Pada saat kejadian, menurut PTPS 2 Desa Kadi Wanno-Wewewa Timur, ternyata kejadian pencoblosan surat suara sisa terjadi di dalam bilik suara antara anggota KPPS bersama warga yang hadir pada saat itu. Kejadian ini menjadi viral ketika ditemukan bukti berupa rekaman video viral yang beredar di tengah masyarakat. Banyak surat suara sisa dicoblos oleh masyarakat yang hadir pada saat itu atas kerja sama dengan Ketua dan Anggota KPPS TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur.
Dari laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana tersebut di atas dan berdasarkan video yang viral, kuat dugaan bahwa petugas KPPS dan masyarakat melakukan pencoblosan surat suara sisa untuk mendukung salah satu caleg dari Dapil II Sumba Barat Daya yang meliputi Kecamatan Wewewa Utara, Wewewa Timur dan Wewewa Tengah. Tuntutan yang disampaikan oleh para pelapor yaitu supaya diadakan Pemungutan Suara Ulang dan Caleg yang terindikasi terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut untuk didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dari bukti dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor sebagaimana tersebut di atas yaitu1 ( satu) berkas dokumen laporan dan bukti video viral dugaan pencoblosan surat suara sisa secara bersama-sama oleh anggota KPPS-TPS 2 Desa Kadi Wanno-Wewewa Timur dan masyarakat pemilih yang hadir pada saat itu.
III. Analisis Syarat Formil dan Material
Dari uraian kejadian di atas dapat dikatakan bahwa dugaan pelanggaran ini telah memenuhi syarat formil seperti nama dan alamat pelapor yaitu: Gerson Taka-Gollu Kapabala-Desa Mata Weekaroro Kecamatan Wewewa Tengah dan terlapor seperti Ketua KPPS, anggota KPPS, warga pemilih yang hadir di TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur. dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi 8 (delapan) hari karena laporan disampaikan 1 hari setelah Pemilu yaitu tanggal 15 Februari 2024 dan ditindaklanjuti pada hari bersangkutan. Dalam hal ini, syarat formil terpenuhi. Syarat Meterial seperti uraian kejadian yaitu peristiwa tersebut terjadi di TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur dan bukti berupa video viral pencoblosan surat suara sisa yang memperlihatkan keterlibatan anggota KPPS TPS 2 Desa Kadi Wanno bersama masyarakat pemilih yang hadir di TPS tersebut. Dari kenyataan ini dapat dikatakan bahwa syarat material terpenuhi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, maka Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pleno dengan hasil yaitu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur formil dan material sehingga diteruskan untuk diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 002/Reg/TM/PL/Kec. Wewewa Timur/19.15/II/2024.
IV. Kesimpulan
a. Laporan ini memenuhi syarat formil dan material
b. Pasal yang dapat dikenakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 532 yang berbunyi: “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
V. Rekomendasi
a. Laporan ini diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
b. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur.
c. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf: b di atas yaitu keseluruhan 5 (lima) surat suara: Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.
d. Dasar Hukum yang dipakai dalam merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 ayat 3 yang berbunyi: “selain kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Tambolaka, 16 Februari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya
Ketua
Yeremias Bayoraya Kewuan, SH |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1648 |
001/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 |
Bahwa laporan yang telah disampaikan oleh pelapor, berdasarkan waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu adalah pada saat orasi kampanye di Taman Cita Waya Desa Amongena II Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 dan kemudian diketahui oleh Pelapor pada Senin 15 Januari 2024;
Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa Foto-foto di social media (screenshoot), pemberitahuan lewat media online (screenshoot), rekaman audio/video yang dimasukan dalam penyimpanan (disc), soft file foto-foto media sosial (screenshoot) yang dimasukan dalam penyimpanan (disc).
Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Terlapor sebagai subjek deliknya adalah Pelaksana Kampanye (Pasal 280 ayat (1) Huruf (b), (c), (d) dan (e) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1647 |
001/LP/PP/Kab/14.31/II/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil Analisis terhadap Laporan dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
Rekomendasi
Laporan tidak dapat diregistrasi selanjutnya Laporan terdapat Potensi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk dijadikan Informasi Awal dan akan dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti & Fakta dalam rangka membuat terang
terhadap dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1646 |
001/LP/PP/Kab/16.26/II/2024 |
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Antonius Budhi, SH
b. Alamat : Jl. Kartini 19/35 Ngawi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Beredarnya Vidio Dukungan salah satu Paslon yang dilakukan oleh Kades Sambiroto
III. Dilakukan analisis terhadap keter penuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Pelapor : Antonius Budhi, SH (terlampir Foto copy KTP)
Terlapor : Sri Mulyono (Kades Sambiroto Kecamatan Padas)
Diketahui tanggal 3 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 5 Februari 2024 sehingga masih masuk batas waktu maksimal pelaporan
b. Syarat Materiel
Peristiwa konten Vidio dukungan Kades Sambiroto Kecamatan Padas a.n. Sri Mulyono secara detail belum disampaikan tempat, hari dan tanggal kejadian (dalam B1)
Konten dalam video tersebut terdapat dukungan pada salah satu paslon Presiden dan wakil Presiden No urut 2 yang dilakukan oleh terlapor
Bukti berupa video berdurasi 13 detik yg disimpan dlm flashdisk merk Kixioa 32 gb
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
Belum disampaikan secara detail tempat, hari dan tanggal kejadian (dalam B1)
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1645 |
072/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu LN Kuala Lumpur. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1644 |
004/LP/PL/Kota/01.04/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1643 |
071/LP/PP/RI/00.00/II/2024 |
bukti lain yang dapat menunjukan bahwa Terlapor yang melakukan gerakan dua jari yang mengarah kepada warga yang dilakukan dalam mobil sedan warna hitam.
Bukti lain yang menunjukkan adanya visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1642 |
003/LP/PP/Kab/14.18/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PP/Kec.Poncowarno/14.18/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Slamet Bagiyanto
b. Alamat : Dk. Mudal RT 001/RW 002 Desa Poncowarno, Kec.
Poncowarno
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pada hari Minggu,28 Januari 2024 PPS Desa Poncowarno melaksanakan Bimtek KPPS bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, pada pra acara sekitar jam 10.00 wib mengadakan sesion foto bersama PPS dengan Kepala Desa,selanjutnya Slamet Bagiyanto (pelapor) pada hari Minggu,28 Januari 2024 sekitar jam 11.00 wib melihat digroup “Yasinan malam Senin Legi” ada foto PPS Desa Poncowarno yang salah satunya adalah Mundir Basri, mengacungkan tanda dua jari yang diduga menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres. Mengetahui hal tersebut Slamet Bagiyanto(pelapor) menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Poncowarno untuk menindak lanjuti.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. SYARAT FORMAL :
i. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : (1) WNI yang memiliki hak pilih; (2) Peserta Pemilu; (3) Pemantau Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut :
Bahwa Pelapor atas nama SLAMET BAGIYANTO, tempat tanggal lahir Kebumen, 07 Juni 1984, beralamat di Dk. Mudal RT 001/RW 002 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno, Kabupaten Kebumen, WNI dengan NIK 2171020706849003. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor merupakan WNI Indonesia yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor TERPENUHI.
ii. Identitas terlapor
Bahwa Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud sebagai pelapor adalah adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024, Pelapor telah mencantumkan seseorang yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu atas nama MUNDIR BASRI, beralamat di Dk. Gunung RT 03/ RW 01, Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat identitas terlapor TERPENUHI.
iii. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu menyebutkan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut:
Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada Minggu 28 Januari 2024 dan membuat laporan kepada Bawaslu pada Selasa 30 Januari 2024. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan Sdr. Slamet Bagiyanto masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakni pada hari ke dua sejak diketahui adanya laporan dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI
B. SYARAT MATERIEL
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
i. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran yakni pada Minggu 28 Januari 2024 dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Eks Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI.
ii. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Pada hari Minggu,28 Januari 2024 PPS Desa Poncowarno melaksanakan Bimtek KPPS bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, pada pra acara sekitar jam 10.00 wib mengadakan sesion foto bersama PPS dengan Kepala Desa,selanjutnya Slamet Bagiyanto (pelapor) pada hari Minggu,28 Januari 2024 sekitar jam 11.00 wib melihat digroup “Yasinan malam Senin Legi” ada foto PPS Desa Poncowarno yang salah satunya adalah Mundir Basri, mengacungkan tanda dua jari yang diduga menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres. Mengetahui hal tersebut Slamet Bagiyanto(pelapor) menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Poncowarno untuk menindak lanjuti. Bahwa dari uraian kejadian tersebut dilakukan analisis terhadap adanya dugaan Pelanggaran sebagai berikut :
- Bahwa sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa “yang dimaksud sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Desa atau nama lain atau Kelurahan”
- Bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatur bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu, Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Prinsip Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel’
- Bahwa kemudian dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan Prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu ;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
- Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis”;
- Selanjutnya dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa Dalam melaksanakan asas Mandiri dan Adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap Partai Politik tertentu, Calon, Peserta Pemilu, dan Media Massa tertentu;
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan Analisa awal dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 8 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, patut di duga apa yang dilakukan oleh terlapor MUNDIR BASRI mengacungkan simbol dua jari yang terindikasi menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres pada Bimtek KPPS yang bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu.
Dari uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Salmet Bagiyanto, menunjukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, maka syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI
iii. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
a. Gambar cetak dugaan ketidak Netralan PPS atas Nama Mundir Basri pada kegiatan Bimtek KPPS Desa Poncowarno pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di eks korwil Disdik Kecamatan Poncowarno yang di ambil melalui tangkap layar Hp saya (Slamet Bagiyanto) dari grup yasinan malem senin Legi pada hari Minggu sekitar jam 11.00 WIB.
b. Foto dugaan ketidak Netralan PPS atas Nama Mundir Basri pada kegiatan Bimtek KPPS Desa Poncowarno pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di eks korwil Disdik Kecamatan Poncowarno yang dikirim oleh bu Saringah selaku KPPS TPS 1 Desa Poncowarno kepada saya (Slamet Bagiyanto) pada hari Senin 29 Januari 2024 jam 16.48 WIB.
c. Saksi :
1. Nama : Miftahudin
Alamat : Dk. Gunung RT 03/ RW 01, Desa Poncowarno,
Kecamatan Poncowarno
No HP : 081802197635
2. Nama : Saringah
Alamat : Dk. Tlimbeng RT 001/RW 001 Desa
Poncowarno, Kec. Poncowarno
No HP : 081802197635
Dalam Pasal 183 KUHAP telah diatur syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh undang-undang disertai keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukannya. Kata-kata sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, memberikan dari bukti yang minimum yang harus digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana. Alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 184 KUHAP adalah : a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa. Menurut Prof. Eddy O.S.Hieriej.
Kemudian Dalam perkembangan Hukum acara pidana di Indonesia masalah ketentuan alat bukti terjadi perbedaan antara satu dengan lain. Namun dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/206 memberikan perluasan secara subtantif terhadap alat bukti yakni : a. surat atau tulisan, b. keterangan saksi. c. Keterangan ahli, d. keterangan para pihak, e. petunjuk dan f. alat bukti lain berupa: informasi yang diucapkan,dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemiliu dan bukti serta saksi yang diajukan, maka syarat materiil berupa bukti yang bersesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TERPENUHI.
C. PELIMPAHAN LAPORAN : -
D. PENGAMBILALIHAN LAPORAN :
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Penanganan Dugaan Pelanggaran akan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan alasan Keterbatasan Sarana dan Prasaran dalam menangani Dugaan Pelanggaran bagi Panwaslu Keccamatan Poncowarno
E. PENCABUTAN LAPORAN : -
F. PENGHENTIAN LAPORAN : -
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Poncowarno, 31 Januari 2024
Panwaslu Kecamatan Poncowarno
Ketua
JOKO SISWANTO |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1640 |
026/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/14.13/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sigit Sutrisno
b. Alamat : Jl. Wiratno RT RW 001/009 Desa Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap
c. Pekerjaan : Buruh
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301210908730005, yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024;
b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada tanggal 10 November 2023 Vendor Perusahaan Alih Daya (PAD) menerima Surat Edaran dari Pertamina terkait Netralitas Perusahaan BUMN yang berisi Tenaga Alih Daya dapat menjadi Pengurus Partai Politik dan Caleg atau Pimpinan Daerah dengan mengajukan pengunduran diri dari Tenaga Alih Daya;
c. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 Tenaga Alih Daya yang menjadi Caleg dipanggil oleh Vendor untuk mengundurkan diri dan pelapor menolak;
d. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 pelapor dipanggil kembali oleh Vendor setelah mendapatkan tekanan dari PT Pertamina, apabila tidak segera mengambil tindakan maka Vendor Perusahaan Alih Daya (PAD) dengan PT. KPI RU IV akan diputus dan pelapor tetap menolak;
e. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 pelapor diminta oleh Vendor untuk memilih 2 opsi mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pertamina mengembalikan Tenaga Alih Daya kepada Perusahaan Alih Daya untuk dilakukan PHK dengan surat PHK No. 055/Pj-PHK/I/2024;
f. Bahwa pelapor menduga adanya tindakan intimidasi, intervensi terhadap tenaga ahli daya di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap karena larangan Pencalegan atau berpolitik praktis:
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi :
1) Nama dan alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas :
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor atas nama Sigit Sutrisno berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301210908730005 diketahui lahir di Bandung pada tanggal 9 Agustus 1973. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Purwanto, ST (Direktur PT. Petra Jaya) yang beralamat di Jl. Dr Sutomo No 94 Cilacap Tengah, Peni (Direktur PT. Kayespena) yang beralamat di Jl. MT Haryono, Perkantoran Superpospat Cilacap Tengah, Ari Rakhwati (Direktur PT. Despan Berkah Abadi) yang beralamat di Jl. MT Haryono, Perumahan Superpospat, Cilacap Tengah, Dwi Andoro (Direktur PT. Adi Puspa Nugraha) yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 26 Januari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 29 Januari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut :
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 dan diketahui oelh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap.
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
2) Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a. Copy KTP an Sigit Sutrisno;
b. Surat dari Manager HC PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap Nomor 635/KPI47800/2023-S8 tanggal 10 November 2023 perihal Pemberitahuan Ketentuan terkait Keterlibatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai Pengurus Partai Politik Atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditujukan kepada Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Penunjang (Paguyuban PJP Kab. Cilacap);
c. Surat dari Manager HC PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap Nomor 051/KPI47800/2024-S8 tanggal 23 Januari 2024 perihal Pengembalian Tenaga Alih Daya kepada Perusahaan Alih Daya yang ditujukan kepada Ketua Paguyuban Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pertamina Cilacap;
d. Surat dari PT Petra Jaya Nomor 055/PJ-PHK/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditujukan kepada Sdr Suwarno.
e. Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/PS.00.00/KI/01/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Imbauan yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa tindakan intimidasi, intervensi terhadap tenaga ahli daya dilingkungan PT KPI RU IV Cilacap karena larangan pencalegan atau berpoliik praktis.
Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Cilacap, 30 Januari 2024
Bawaslu Kabupaten Cilacap
Ketua,
SOIM GINANJAR |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1639 |
001/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 |
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Iqbal Reza Pahlevi Nomor 001/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 19 Februari telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregistrasi untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1638 |
003/LP/PL/Kab/01.11/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa menambah bukti – bukti yang menguatkan pelanggaran pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannnya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1637 |
002/TM/PL/Kab/15.02/II/2024 |
Berita Acara Pleno Register Nomor 018/HM.03.02/K.YO-01/02/2024
Bawaslu Kabupaten Bantul sepakat untuk:
1. Dijadikan temuan karena telah memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materiil sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam form A dan analisis hasil pengawasan.
2. Dilakukan register dalam buku register temuan.
3. Dilanjutkan prosesnya mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
4. Dilakukan rapat pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul yang dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam setelah Temuan diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1636 |
001/TM/PP/Kab/14.10/II/2024 |
Pada Selasa, 22 Januari 2024 Camat Sambong (Sukiran, S.E., M.Si.) menghadiri acara pelantikan dan pembekalan PTPS yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Sambong. Pada acara tersebut beliau memberikan sambutan, dalam sambutanya menyampaikan, monggo saya aturi sugeng rawuh sugeng pinarak (selamat datang dan silahkan duduk untuk lurah-lurah) yang baru datang selamat bergabung. Selanjutnya yaitu nanti dalam Pilpres gampang itu calone mung telu (calonya cuman 3). Seperti ini mung ngelengke ya (seperti ini cuman mengingatkan ya) tidak kampanye loh ya, pokoknya nomor 1 (satu) yo dibuka, nomor 2 (dua) coblos, nomor 3 (tiga) tutup, udah selesai aman itu. Ini tidak kampanye, saya cuman mengingatkan.
Bahwa terkait sambutan tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu dan perundang-undangan lain
menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sebagai temuan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1635 |
002/TM/PP/Kab/27.04/II/2024 |
1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir model A) Edi Rahman, S.H.I selaku ketua Panwaslu kecamatan Tanete Riattang Timur Nomor 036/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dilaksanakan di TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Bajoe mengandung dugaan tindak pidana Pemilu;
2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir model A) Edi Rahman, S.H.I selaku ketua Panwaslu kecamatan Tanete Riattang Timur Nomor 036/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dilaksanakan di TPS 16 Kelurahan Bajoe mengandung dugaan tindak pidana Pemilu ditetapkan sebagai temuan dan dicatatkan dalam buku register untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1634 |
002/LP/PP/Kab/14.33/II/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1633 |
003/LP/PL/Kota/01.04/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel, Laporan tidak diregistrasi karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1631 |
001/TM/PP/Kab/27.04/II/2024 |
1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir model A) Herman. S selaku ketua Panwaslu kecamatan Kajuara Nomor 045/LHP/PM.01.02/02/2024 yang dilaksanakan di desa Tarasu kecamatan Kajuara mengandung dugaan tindak pidana Pemilu;
2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan Herman. S selaku ketua Panwaslu kecamatan Kajuara yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilu ditetapkan sebagai Temuan dan dicatatkan dalam buku register untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1630 |
001/TM/PL/Kab/19.17/II/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno menetapkan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini memenuhi syarat Formil dan materil dan diregistrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan temuan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara ini diregistrasi dengan nomor registrasi: 01/REG/TM/PL/KAB/19.17/I/2024, dengan Penemu a.n Frumensius Matut dan Terlapor a.n. Damu Damianus, S.Sos, M.M |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1629 |
003/LP/PL/Kab/14.18/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:03/LP/PL/Kab/14.18/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Aksin
b. Alamat : Dk. Pucung, RT 01 RW 03, Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Sekira tanggal 26 Januari 2024 kami mendapatkan informasi dari Caleg DPRD Kabupaten Kebumen Partai Nasdem Dapil 7 a.n Faiq Hasan. Selanjutnya Sdr. Faiq Hasan mengirimkan foto baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE”. Kemudian setelah mendapatkan foto terssebut saya menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen Sdr. Saiful Hadi. menyampaikan bahwasanya di wilayah Dapil Pak Sarimun tepatnya di Desa Mulyosri Kecamatan Prembun terpasang baliho intimidatif tersebut seperti dalam laporan.
.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
A. SYARAT FORMAL :
i. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : (1) WNI yang memiliki hak pilih; (2) Peserta Pemilu; (3) Pemantau Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin 29 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut :
Bahwa Pelapor atas nama AKSIN , tempat tanggal lahir Kebumen, 12 Juni 1982, beralamat di Dk. Pucung, RT 01 RW 03, Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen, WNI dengan NIK 3305061206820001. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor merupakan WNI Indonesia yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor TERPENUHI.
ii. Identitas terlapor
Bahwa Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pen anganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud sebagai pelapor adalah adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin 29 Januari 2024, belum mencantumkan nama orang seorang atau badan/lembaga tertentu yang diduga melakukan dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat identitas terlapor TIDAK TERPENUHI.
iii. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu menyebutkan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin 29 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut:
Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada Jumat 26 Januari 2024 dan membuat laporan kepada Bawaslu pada Jumat 26 Januari 2024. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan Sdr. Aksin masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakni pada hari ke tiga sejak diketahui adanya laporan dugaan pelanggaran.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI
B. SYARAT MATERIEL
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal Senin 29 Januari 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
i. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran yakni pada Jumat 26 Januari 2024 dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Desa Mulyosri, Keccamatan Prembun.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI.
ii. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Sekira tanggal 26 Januari 2024 kami mendapatkan informasi dari Caleg DPRD Kabupaten Kebumen Partai Nasdem Dapil 7 a.n Faiq Hasan. Selanjutnya Sdr. Faiq Hasan mengirimkan foto baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE”. Kemudian setelah mendapatkan foto terssebut saya menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen Sdr. Saiful Hadi. menyampaikan bahwasanya di wilayah Dapil Pak Sarimun tepatnya di Desa Mulyosri Kecamatan Prembun terpasang baliho intimidatif tersebut seperti dalam laporan, berdasarkan uraian kejadian diatas dilakukan Analisa sebagai berikut :
Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum memberi batas yang jelas terhadap Alat Peraga Kampanye. Dalam Pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye meliputi; a) Reklame; b) Spanduk; c) Umbul-Umbul. Kemudian pada Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memeberi asi terhadap desain dan materi suatu Alat Peraga Kampanye yakni paling sedikit memuat visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu, dari uraian yang di sampaikan Pelapor dalam laporanya kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen, maka gambar cetak Baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE, bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya bahwa dalam Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye, harus di daftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dari uraian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporanya. Tidak mencantumkan subyek Terlapor yang terdaftar sebagai tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye.
Dari uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Aksin, belum dapat menunjukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu maka syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI
iii. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
a. Gambar cetak baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE” yang diambil oleh Sdr. Faiq Hasan melalui ponsel pribadi miliknya.
b. Saksi
Nama : Faiq Hasan
Alamat : Desa Kedungbulus, RT 01 RW 02 Kecamatan Prembun
No.Telp/Hp : 087737781135
Dari Bukti dan saksi yang diajukan oleh Pelapor dilakukan analisis sebagai berikut :
Seorang terdakwa baru dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahan yang didakwakan kepadanya dapat dibuktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta sekaligus keterbuktian kesalahan-kesalahan itu dibarengi dengan keyakinan hakim. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sementara itu dalam prisip pembuktian juga mengenal pameo Ulus testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi). Sehingga dalam hal laporan yang diajukan oleh Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kebumen, Bukti dan Saksi yang diajukan belum cukup untuk membuktikan adanya suatu dugaan Pelanggaran Pemilu, sehingga perlu adanya bukti tambahan yang diajukan guna memperkuat laporan yang diajukan oleh Pelapor
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemiliu, syarat materiil berupa bukti yang bersesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
C. PELIMPAHAN LAPORAN : -
D. PENGAMBILALIHAN LAPORAN : -
E. PENCABUTAN LAPORAN : -
F. PENGHENTIAN LAPORAN : -
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu identitas terlapor, uraian adanya dugaan pelanggaran yang di dukung dengan bukti dan saksi yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1628 |
001/TM/PP/Kota/27.02/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1627 |
003/TM/PL/Kab/27.17/I/2024 |
Peserta Pemilu Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng Daerah Pemilihan Soppeng 2 atas nama H. Nasfiding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Soppeng mengikutsertakan salah satu peserta kampanye yang diketahui bernama Eka Wahyuni, SE yang merupakan Kepala Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng pada Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1626 |
009/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 |
LAPORAN TIDAK DI REGISTRASI KARENA DI CABUT |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1624 |
001/LP/PP/Kab/01.23/II/2024 |
Pada hari kamis malam jumat tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 20.03 Wib saya menerima undangan yang dikirimkan via whatapp oleh Santriani (Anggota PPS Kuala Baru) perihal klarifikasi laporan ketidak puasan hasil seleksi calon KPPS Desa Kuala Baru.
Pada jum’at tanggal 12 Januri 2024 sekira pukul 11.00 Wib saya sudah berada di kantor PPK Teluk Dalam di kantor PPK kecamatan teluk dalam saya bertemu dengan 4 orang anggota PPK dan 3 Orang anggota PPS dan juga dihadiri oleh 4 orang peserta calon KPPS yang tidak lulus terdiri dari :
1. Sahri. A
2. Fahri
3. Rusfira
4. Lilis Farlina
Pada pertemuan tersebut pak Daut (anggota PPK Teluk Dalam) menjelaskan klarifikasi surat ketidak puasan terhadap hasil seleksi hasil seleksi calon KPPS Desa Kuala Baru, Pak daut menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pola penilian tes tulis dan wawancara.
Pada kesempatan itu pak daut juga menyampaikan kepada saudari Roslita bahwa saudari saya berhentikan/pending dengan alasan saudari telah menyebarkan chat via whatapp dengan saudari Santiani (Anggota PPS) dan laporan saudari Roslita ke Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam.
Kemudian mengingat waktu pelantikan sudah dekat. Pak daud menanyakan kepada para PPS siapa cadangan 1 dan santiani menjawab saudari Devita Oyani Kemudian pak Daud menyampaikan kepada para PPS untuk segera menghubungi saudari devita oyani.
Pak Daud juga menyampaikan kepada roslita bahwa apakah saudari bersedia untuk diperhatikan lalu roslita menjawab kalau memang saya diberhentikan, saya terima pak.
Kemudian pak Daud juga menyampaikan, sampai disini mengenai masalah nilai dan masalah diberhentikan saudari roslita. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1623 |
004/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1622 |
003/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1621 |
001/LP/PP/Kab/08.05/II/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel yakni berupa Bukti. sehingga diberkan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilaporkan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi bukti tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1620 |
008/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2)Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3)Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materil atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
1.Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan terjadi di TPS 007 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Sumatera Selatan.
2.Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pada hari rabu tanggal 15 februari dilakukannya uploud sirekap dengan cara mengambil gambar C Hasil yang diambil oleh Pelapor (Petugas KPPS/Admin sirekap 1), kalaupun diverifikasi membutuhkan sampai dua jam atau lebih. sehingga verifikasi yang dilakukan dibuat setelah C Hasil Plano dikunci dalam kota suara. kalaupun diverifikasi oleh admin sirekap berapapun angka yang dimaksukkan oleh admin sirekap diterima mentah-mentah oleh aplikasi sirekap.
3.Bukti
Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut :
a)Satu Lembar Surat Pernyataan Laporan;
b)Screenshot Aplikasi Sirekap Nomor 1671131002007
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung unsur-unsur Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1618 |
003/LP/PL/Kota/15.01/I/2024 |
1. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan, Terlapor melakukan tindakan perusakan alat sosialisasi Bendera PDI-P di wilayah gondokusuman Kota Yogyakarta;
2. Bahwa atas tindakan terlapor tersebut pelapor merasa dirugikan karena alat peraga pelapor yaitu bendera partai politik PDI-Perjuangan akhirnya jadi rusak dan tidak dapat digunakan kembali;
3. Bahwa untuk melihat tindakan terlapor tersebut apakah masuk dalam kategori sebagai pelanggaran pemilu atau bukan maka perlu diurai secara jelas dari sisi ketentuan peraturan perundang yang mengatur;
4. Bahwa berdasarkan Bagian Keempat yang menjelaskan larangan dalam Kampanye dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan : Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu;
5. Bahwa dalam ketentuan tersebut terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan pasal tersebut selain dari tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh terlapor yaitu: a. apakah subjek hukum orang yang merusak adalah dapat dikatakan sebagai Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu? b. apakah objek dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yaitu bendera partai politik dapat juga dikatakan sebagai alat peraga kampanye?;
6. Bahwa untuk melihat keterpenuhan unsur sesuai di point 5 pertanyaan pada huruf a setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi yang didaftarkan peserta pemilu kepada KPU Kota Yogyakarta tidak dapat ditemukan atas nama terlapor tersebut ysng dapat dikategorikan sebagai Pelaksana, Peserta dan tim kampanye pemilu yang sesuai dengan parameter Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
7. Bahwa untuk melihat keterpenuhan unsur sesuai di point 5 pertanyaan pada huruf b perlu dilihat apa saja yang masuk dalam alat peraga kampanye pemilu, yang kemudian di dalam pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu menyatakan : alat peraga kampanye pemilu meliputi a. reklame, spanduk, dan umbul-umbul serta desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, sehingga objek dugaan pelanggaran yang disampaikan terlapor yaitu bendera partai politik belum dapat dikategorikan sebagai alat peraga Kampanye Pemilu berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud karena bukan berbentuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul serta tidak memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1617 |
002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 |
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari Tahun 2024, Sdr. Maman Ardiman pulang mengambil Surat Mandat dari rumah Ibu Saadah Calon Anggota DPRD Kab/Kota Nomor Urut 3 Dapil 5, kemudian mampir ke warung Ibu Iros/Iman Sukirman dan menanyakan karena di wilayah nya Sdr. Maman Ardiman banyak kabar tentang adanya pembagian uang dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, kemudian Sdr. Maman Ardiman menanyakan kebenaran tersebut kepada Sdr. Iman Sukirman dan mengaku bahwa dirinya mendapatkan 6 amplop untuk keluarganya.
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Sdr. Maman Ardiman langsung mengunjungi rumah Pelapor (Saldiman Kadir) untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) memanggil PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Bernama Tono dan Sdr. Iman Sukirman ke rumahnya hanya Ibu nya saja (Ibu Iros) yang datang ke rumah Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) pembicaraan tersebut direkam oleh PKD.
Dari pembicaraan tersebut Ibu. Iros mengaku mendapatkan 6 amplop dari anak nya Sdr. Iman Sukirman tetapi tidak dijelaskan berapa nominal uang di dalam amplop tersebut. Pada sore harinya, Sdr. Iman Sukirman dan Ibu nya Kembali datang ke rumah Pelapor (Saldiman Kadir) dan menjelaskan semua kejadian tersebut.
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Iman Sukirman mengaku mendapat amplop tersebut dari Sdr. Dadan Keling.
Kemudian Pelapor (Saldiman Kadir) pada hari kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 memanggil Sdr. Dadan Keling untuk mempertanyakan apa yang disangkakan oleh Sdr. Iman Sukirman tentang pembagian 6 amplop. Dari pengakuan Sdr. Dadan Keling mengatakan bahwa Sdr. Iman Sukirman dan Panjul mengambil sendiri ke rumah Rudi Permana Caleg DPRD Kab/Kota Nomor Urut 1 Dapil 5 untuk dibagikan ke warga RT. 002 dan RT. 005 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), sementara Dadan Keling mengaku membawa sebanyak 20 amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk dibagikan di RT. 002 dan RT. 003.
III. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal dan Materiel Laporan Sebagai Berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi :
“Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti”
berdasarkan hal diatas, dilakukan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiel, sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1) Identitas dan Alamat Pelapor
a) Bahwa Pelapor dalam Laporan adalah Saldiman Kadir dilahirkan di Belawae pada tanggal 28 bulan Oktober Tahun 1970, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Dusun Pahing RT 02 RW 01 Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.”
c) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(2) WNI yang mempunyai hak pilih;
(3) Peserta Pemilu; atau
(4) Pemantau Pemilu.”
d) Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas, Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yaitu sebagai WNI yang beralamat di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan
2) Identitas Terlapor
a) Bahwa Terlapor dalam Laporan adalah:
Terlapor dalam Laporan tersebut adalah Rudi Permana yang berkedudukan di Kabupaten Kuningan, beralamat di Desa Ciherang Kecamatan Kadegede.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”
c) Bahwa Terlapor yaitu Rudi Permana berdasarkan penjelasan diatas memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor.
3) Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu
a) Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pada tanggal 15 Februari 2024, dan diketahui bahwa Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada Hari Selasa, tanggal 13 Februari 2023.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
c) Bahwa berdasarkan jangka waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terhitung sejak waktu peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, maka Laporan Pelapor atas nama Saldiman Kadir belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan Penjelasan terkait dengan keterpenuhan syarat Formal, dapat disimpulkan Laporan Pelapor Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Saldiman Kadir telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materil
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a) Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Saldiman Kadir, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Hari Selasa Tanggal 13 Februari 2023 bertempat di RT 002, Dusun Pahing Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, Pelapor malaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan Pada Hari Kamis, tanggal 15 Februari 2023.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.”
c) Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Saldiman Kadir kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah sesuai wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kuningan yaitu bertempat di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari Tahun 2024, Sdr. Maman Ardiman pulang mengambil Surat Mandat dari rumah Ibu Saadah Calon Anggota DPRD Kab/Kota Nomor Urut 3 Dapil 5 mampirke warung Ibu Iros/Iman Sukirman dan menanyakan karena di wilayah nya Sdr. Maman Ardiman menanyakan kebenaran tersebut dan Sdr. Iman Sukirman mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan 6 amplop hanya untuk keluarganya.
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Sdr. Maman Ardiman langsung mengunjungi rumah Pelapor (Saldiman Kadir) untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) memanggil PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Bernama Tono dan Sdr. Iman Sukirman ke rumahnya hanya Ibu nya saja (Ibu Iros) yang datang ke rumah Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) pembicaraan tersebut direkam oleh PKD.
Dari pembicaraan tersebut Ibu. Iros mengaku mendapatkan 6 amplop dari anak nya Sdr. Iman Sukirman tetapi tidak dijelaskan berapa nominal uang di dalam amplop tersebut. Pada sore harinya, Sdr. Iman Sukirman dan Ibu nya Kembali datang ke rumah Pelapor (Saldiman Kadir) dan menjelaskan semua kejadian tersebut.
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Iman Sukirman mengaku mendapat amplop tersebut dari Sdr. Dadan Keling.
Kemudian Pelapor (Saldiman Kadir) pada hari kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 memanggil Sdr. Dadan Keling untuk mempertanyakan apa yang disangkakan oleh Sdr. Iman Sukirman tentang pembagian 6 amplop. Dari pengakuan Sdr. Dadan Keling mengatakan bahwa Sdr. Iman Sukirman dan Panjul mengambil sendiri ke rumah Rudi Permana Caleg DPRD Kab/Kota Nomor Urut 1 Dapil 5 untuk dibagikan ke warga RT. 002 dan RT. 005 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), sementara Dadan Keling mengaku membawa sebanyak 20 amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk dibagikan di RT. 002 dan RT. 003.
3) Bukti
Bahwa berdasarkan Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 dengan Pelapor atas nama Saldiman Kadir pada hari penyampaian perbaikan Laporan, menyampaikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa 1 (satu) bauh Flash disk berukuran 32Gb yang berisi :
- Rekaman Video wawancara pengakuan Dadan keling berdurasi 28,22 detik
- Rekaman Video Pengakuan Pa Momon berdurasi 05,56 Menit
- Rekaman Video Pengakuan Mang Kodir berdurasi 05,47 Menit
- Rekaman Video Pengakuan Pa Udin berdurasi 08,54 menit
- Rekaman Video Pengakuan Pa Endi berdurasi 03,32 Menit
- Rekaman Video Pengakuan Pa Rosyid berdurasi 03,38 menit
- Rekaman Video Pengakuan Pa Iman berdurasi 06,46 menit
- Rekaman Audio Pelapor dengan Sdr. Udin berdurasi 20,30 menit
- Rekaman Audio Pelapor dengan Sdr. Momon berdurasi 02,55 menit
- Rekaman Audio Pelapor dengan Mang Kodir Sar’an berdurasi 23,56 menit
- 3 (tiga) buah Foto Pengembalian uang
Bahwa Pelapor dalam Laporannya menyampaikan mempunyai Saksi yang melihat dan mendengar langsung di tempat kejadian dugaan pelanggaran berlangsung, yaitu :
- Nama : Dadan Keling
Alamat : Dusun Pahing RT 02 Desa Jambar
No.Telp/Hp : 083167604801
- Nama : Iman Sukirman
Alamat : Dusun Pahing RT 02 Desa Jambar
No.Telp/Hp : 083186844638
Bahwa dalam menyampaikan barang bukti, Pelapor atas nama Saldiman Kadir juga memberikan barang bukti secara fisik berupa 1 (satu) buah amplop berisi uang tunai senilai Rp. 300.000,- dengan pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 6 (enam) lembar, dengan rincian Nomor Seri uang tersebut :
- Lembar 1 (satu) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri TEC876493
- Lembar 2 (dua) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri HJB565347
- Lembar 3 (tiga) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri yoy296859
- Lembar 4 (empat) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri TPL378055
- Lembar 5 (lima) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri EBU773472
- Lembar 6 (enam) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri UJW854012
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Laporan Pelapor dengan Nomor Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Saldiman Kadir telah memenuhi Syarat Formal dan Materiel.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, diketahui bahwa Sdr. Iman Sukirman dan Sdr. Dadan keling mengaku medapatkan sejumlah uang dari perantara Caleg Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor Urut 1 Dapil 5 Kuningan atas nama Rudi Permana untuk dibagikan kepada warga RT 002, RT 003 dan RT 005 Desa Jambar kecamatan Nusaherang tanpa menjelaskan dalam rangka apa uang tersebut dibagikan, indikasi uang tersebut dibagikan untuk meminta warga dimaksud agar memilih Terlapor atas nama Rudi Permana pada 14 Februari 2024.
Bahwa dalam Masa Tenang, Pelaksana, Tim dan Peserta Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih Calon Anggota DPD tertentu berdasarkan Pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1616 |
004/LP/PL/Kota/15.01/II/2024 |
1. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan, Terlapor 2 melakukan tindakan Pembagian amplop berisi uang untuk memilih salah satu caleg DPRD Kota Yogyakarta yaitu Terlapor 1 yang mana menurut Pelapor tindakan tersebut berdasarkan arahan langsung oleh Terlapor 1;
2. Bahwa atas tindakan terlapor tersebut pelapor merasa tidak patut dan sangat merugikan masyarakat tentang edukasi politik dan itu curang;
3. Bahwa terhadap tindakan pelapor tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 278 ayat 2 yaitu: Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu
kemudian terhadap dugaan pelanggaran tersebut langsung berkena dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yaitu: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
f. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 278 dan 523 dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut setidaknya ada 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu subjek hukumnya yaitu pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dan objek hukumnya yaitu Bukti berupa materi lainnya dan pelaksanaan pelanggaran itu terjadi di masa tenang;
g. Bahwa dalam ketentuan tersebut Pelapor tidak bisa menjelaskan atau menyampaikan kebenaran secara materil tentang subjek hukum tersebut apakah terlapor 2 yang menyampaikan tersebut adalah pelaksana kampanye, tim kampanye atau bukan serta tidak adanya bukti yang disampaikan yang berkaitan langsung dengan pelanggaran yaitu bukti berupa uang dan bahan kampanye;
h. Bahwa atas hal tersebut dapat dinyatakan dalam laporan nya pelapor belum memenuhi syarat materil laporan yaitu keterpenuhan alat bukti yang belum memenuhi syarat |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1615 |
001/TM/PL/Kota/15.01/II/2024 |
terkait dengan temuan tentang pelaksanaan kampanye ditempat pendidikan untuk Pemilihan Umum 2024 Kota Yogyakarta. Dimana dalam temuan tersebut terdapat adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam proses kampanye di tempat pendidikan. Adapun temuan tersebut sudah memenuhi syarat formal dan materiel untuk selanjutnya diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kota/15.01/I/2024 dan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1614 |
001/LP/PL/Kab/24.04/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL/24.04/II/2024 terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sepliarto Lihin, alamat Desa Sajau RT.009 Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan terhadap terlapor Jon/Japri dan Badrun terkait Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Desa Sajau Pungit. yang dilakukan oleh Tim Calon Legislatif DPR RI Nomor Urut 02 dari Partai Gerindra. bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan memenuhi syarat Formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1613 |
001/LP/PP/Kab/15.03/II/2024 |
tIdak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1612 |
002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 |
Berita Acara Pleno dan Form A Hasil Pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1611 |
007/LP/PL/Kab/04.10/II/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1610 |
002/LP/PL/Kab/01.11/II/2024 |
Laporan tidak diregister karena waktu penyampaian laporan sudah melebihi 7 hari sejak diketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1609 |
002/TM/PL/Kab/01.07/I/2024 |
sdr. Adami Us selaku Keucik Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan-Tangan diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu tentang Netralitas Aparatur Desa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1608 |
002/TM/PL/Kota/32.02/II/2024 |
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 065/LHP/PM.01.02/MU-10.08/2/2024, tanggal 18 Februari 2024, dapat memenuhi syarat formal dan syarat materil, hasil Rekomendasi Pleno diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1606 |
005/TM/PP/Kec-Simboro dan Kepulauan/30.01/II/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 08 (delapan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu;
- Bahwa peristiwa salah satu pemilih DPK yang beridentitas KTP-el Kabupaten Pasangkayu dan diluar wilayah Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang tidak terdaftar dalam DPTb melakukan perbuatan dengan memberikan suara di TPS 08 (delapan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dapat dilengkapi dengan DPK akan tetapi DPK yang dimaksud terdaftar di TPS sesuai dengan Alamat yang tertera dalam KTP-el sehingga pemilih dianggap tidak berhak memberikan suara di TPS;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka keadaan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 372 ayat (2), huruf d, UU 7/2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1605 |
004/TM/PP/Kec-Tommo/30.01/II/2024 |
Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 04 (empat) Dusun Muktisari Desa Tommo Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu;
- Bahwa peristiwa salah satu pemilih DPK yang beridentitas KTP-el Kota Makassar dan diluar wilayah Kecamatan Tommo, yang tidak terdaftar dalam DPTb melakukan perbuatan dengan memberikan suara di TPS 04 (empat) Dusun Muktisari Desa Tommo Kecamatan Tommo merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dapat dilengkapi dengan DPK akan tetapi DPK yang dimaksud terdaftar di TPS sesuai dengan Alamat yang tertera dalam KTP-el sehingga pemilih dianggap tidak berhak memberikan suara di TPS; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1604 |
003/TM/PP/Kec-Kalukku/30.01/II/2024 |
- Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 02 (Dua) Kelurahan Sinyoyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu;
- Bahwa peristiwa terhadap dua puluh pemilih DPK yang beridentitas KTP-el diluar wilayah Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, yang tidak terdaftar dalam DPTb melakukan perbuatan dengan memberikan suara di TPS 02 (dua) Kelurahan Sinyoyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dapat dilengkapi dengan DPK akan tetapi DPK yang dimaksud terdaftar di TPS sesuai dengan Alamat yang tertera dalam KTP-el sehingga pemilih dianggap tidak berhak memberikan suara di TPS; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1603 |
004/TM/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Temuan Memenuhi Syarat Formil da Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1602 |
007/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 |
Bahwa Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat
materiel, syarat materiel tidak terpenuhi, karena video yang dijadikan alat bukti tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS 56 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami atas nama Junaidi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1601 |
003/TM/PL/Kab/04.10/II/2024 |
Temuan 003/TM/PL/Kab/04.10/I/2024 di registrasi dan diproses bersama Tim Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1599 |
001/LP/PP/Kab/14.16/II/2024 |
D. Kesimpulan
1. Bahwa ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum bermakna kumulatif, yang bermakna harus terpenuhi secara keseluruhan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka akan berakibat tidak dapat diterimanya/diregister laporan.
2. Bawaslu Jepara menyimpulkan “Laporan belum memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel”.
a. Syarat Formil berupa
1) Pihak terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor belum terdapat pihak terlapor (nama dan alamat terlapor).
2) Hari dan tanggal kejadian serta hari dan tanggal diketahui belum diketahui oleh Pelapor sehingga laporan belum memenuhi tenggang waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel berupa
1) Laporan belum terdapat waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
2) Belum terdapat saksi-saksi
3. Jenis laporan adalah jenis dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
E. Rekomendasi
1. Pelapor agar segera melengkapi syarat materinya paling lama 2 hari setelah pemberitahuan
2. Bawaslu memberitahukan kepada pelapor secara resmi untuk melengkapi syarat materielnya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.
3. Jenis laporan adalah jenis dugaan pidana Pemilu yang dapat diteruskan kepada pihak Gakkumdu namun kita menunggu sampai pelapor melengkapi persyaratan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1598 |
002/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1597 |
001/Reg/TM/PL/Kab/09.05/I/2024 |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 14.00 WIB s.d. 19.10 WIB
bertempat di GOR Sahabudin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten
Bangka Tengah telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
kegiatan Konsolidasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketua
DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 001-
0016/DPD-GERINDRA/2024 pada tanggal 10 Januari 2024 perihal Pemberitahuan
Pelaksanaan Kegiatan. Dalam Kegiatan tersebut masih ada atribut bendera partai
politik yang berada di luar GOR yang semula telah sempat ditertibkan, pada saat acara
telah berlangsung terpasang kembali. Berdasarkan peristiwa tersebut terdapat dugaan
pelanggaran peraturan peundang – undang lainya yaitu Peraturan Bupati Bangka
Tengah Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Atribut, Bahan
Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1596 |
001/LP/PP/Kota/23.02/I/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan lain;dan
b. Laporan diteruskan kepada Instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1595 |
003/TM/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1594 |
002/TM/PL/Kab/04.10/II/2024 |
Temuan 002/TM/PL/Kab/04.10/I/2024 di registrasi dan diproses bersama Tim Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1593 |
003/Reg/TM/PL/Kab/27.13/II/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : Nomor : 028/LHP/PM.01.02/2/2024 tanggal 9 Februari 2024 diduga melanggar Pasal 521 Jo 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7 Tahun 2017, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1592 |
002/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1591 |
001/LP/PP/Prov/15.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil setelah dilakukan perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1590 |
001/TM/PL/Kab/23.07/II/2024 |
KAJIAN HUKUM
A. FAKTA HUKUM
Tentang Laporan Hasil Pengawasan Form A PKD Kampung Siram Makmur Kecamatan Bongan Nomor: 056/LHP/PM.01.00.14/01/2024 atas nama Suriaty, Form A kepada Staf Panwam Bongan Nomor: 055/LHP/PM.01.00.14/01/2024 atas nama Hamiran.
B. MASALAH HUKUM
1. LHP Nomor: 056/LHP/PM.01.00.14/01/2024 terkait Kampanye Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil 3 nomor urut 1 Noratim dari Partai Demokrat Senin, 29 Januari 2024 Pukul 18.00 s/d 20.14 di Balai Desa Siram Makmur Jalan Panca Karya RT 003 Kampung Siram Makmur Kecamatan Bongan, bahwa Diakhir kampanye petingi Siram Makmur (A.n Pius Ola) memberikan sambutan dalam sambutannya Petinggi menceritakan kedekatan beliau bersama Caleg Pak Noratim dan memperkenalkan pribadi dari Caleg DPRD Dapil 3 Pak Noratim serta memuji kinerja Caleg Pak Noratim selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Dalam penyampain Petinggi Siram Makmur beliau menggiring para perserta kampanye untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Dapil 3 nomor urut 1 Pak Noratim dari Partai Demokrat walau beliau menyampaikan dalam kalimat plesetan “kalo saya mau bilang kalian silahkan pilih dia (Pak Noratim) tapi saya tidak akan bilang begitu”. kalimat tersebut lebih dari dua kali Pak Petinggi ucapkan dan pak petinggi ikut berfoto bersama.
2. LHP Nomor: 055/LHP/PM.01.00.14/01/2024 Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 Pukul 18:00 Wita bertempat dikampung siram makmur di Balai desa kampung Siram Makmur kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat pengawasan kampanye caleq parpol demokrat Atas nama Noratim, adapun yang dihadiri perkiraan berjumlah 50 orang dari warga kampung dan dihadiri juga pihak staf kampung mendengarkan pemaparan dan pengawasan dari panwam pada pukul 18:00 Wita dimulai pemaparan kampanye oleh caleq parpol demokrat sampai ba,da magrib dilakukan jeda pemaparan saat magrib selesai langsung dimulai kembali pemaparan dan hadir juga kepala desa kampung siram makmur pada sesi terahir penutup kepala kampung menyampaikan sambutan dari pengawasan yang kami lakukan sambutan yang disampaikan adalah “saya tidak akan saya mengutip pernyataan rocky gerung yang beberapa kali dilaporkan tidak berhasil ditangkap atau diproses, kalau saya mau bilang ya tanggal empat belas itu pilih beliau kalau saya mau bilang tapi saya tidak akan bilang begitu kalau saya mau bilang kalian silahkan pilih dia kalau saya mau bilang tapi saya tidak akan bilang begitu tapi kalian paham ya maksud saya disambut tepuk tangan oleh masyarakat yang hadir dengan jawaban paham rocky gerung membenarkan pernyataan itu saat pertempuran dengan presiden bahasanya itu bersayap”.
C. PERATURAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomr 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
3. Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4. Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.
D. ANALISA HUKUM
Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye Pemilu di mulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februarai 2023.
• Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, huruf h Kepala Desa;
Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye;
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
• Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Pasal 29 Kepala Desa dilarang huruf j, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
• Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan Pasal 8 ayat (2) huruf d, melanggar larangan sebagai kepala Desa.
• Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf e, melanggar larangan sebagai petinggi.
E. KESIMPULAN
Dari uaraian diatas bisa diambil kesimpulan, bahwa kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye yang dimana sanksi sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta serta sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29,Permendagri dan Perda Kutai Barat bahwa Petinggi atau sebutan lain dapat diberhentikan jika melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang serta melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya.Dan direkomendasikan kepada Lembaga yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1589 |
003/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1588 |
002/TM/PL/Kab/27.21/II/2024 |
- Terpenuhi Syarat Formil dan Materil
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1587 |
001/TM/PL/Kab/04.10/II/2024 |
Temuan 001/TM/PL/Kab/04.10/I/2024 di registrasi dan diproses bersama Tim Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1586 |
004/TM/PL/Kab/26.10/II/2024 |
saudari zulkaidah (Ketua KPPS) diduga melakukan pelanggaran, Pidana Pemilu, Netralitas Anggota BPD dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1585 |
001/TM/PL/Kab/01.07/I/2024 |
sdr. Venny Kurnia selaku Keucik Desa Guhang Kecamatan Blangpidie diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu tentang Netralitas Aparatur Desa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1584 |
002/LP/PL/Kota/01.02/II/2024 |
Tanggal 09 Februari 2024 saya mendapatkan informasi dari saudara Sanita. Bahwa telah terjadi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh PJ kepala kampong bunga tanjung atas nama Nasiruddin Ama. Pd. Yang memerintahkan kepada pengurus kampong bunga tanjung untuk memilih caleg DPRK dari Partai Hanura atas nama Ade Riski Bintang, dan PJ Kepala Kampong tersebut telah melakukan pemecatan terhadap bendahara keuangan desa atas nama Saifullah SP dengan alasan bahwa beliau mendapatkan penekanan dari atasannya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1583 |
003/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 |
Laporan atas nama pelapor Mauritsius Angwarmase memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1581 |
004/TM/PL/Kab/27.16/II/2024 |
laporan hasil pengawasan Panwaslu Kec. Sinjai Utara ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan deregister kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1580 |
002/LP/PL/Kab/27.19/II/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan tersebut di atas, maka Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyimpulkan sebagai berikut:
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1579 |
002/LP/PL/Kab/26.04/II/2024 |
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dapat dikualifisir sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
- Bahwa Pelapor dalam laporannya menyertakan bukti berupa:
1. Rekaman audio/rekaman elektronik;
2. 2 (dua) orang saksi masing-masing atas nama Tamrin dan Jantri
3. KTP-el Saksi a.n Jantri M. Ahmad
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
2. Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk mengambil alih Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.Bokat/26.04/02/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1577 |
001/TM/PL/Kab/01.21/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik saudara Jufri (Anggota Panwaslu Kecamatan Keumala) dan Said Muhammad (Anggota Panwaslu Kecamatan Sakti) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1576 |
003/LP/PL/Kota/21.09/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1575 |
007/TM/PL/Kab/30.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1574 |
001/LP/PL/Prov/32.00/II/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (2) huruf c Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Laporan dapat ditetapkan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh Pengawas Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1573 |
002/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 |
Laporan atas nama pelapor Joice Marthina Pentury memenuhi syarat formal dan materiel;
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1572 |
001/LP/PL/Kab/08.14/II/2024 |
FORMULIR MODEL B.7
Jalan Candra Mukti RK.02 RT 12 Kec.Tulang Bawang Tengah
Laman : http://tubaba.bawaslu.go.id/
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/08.14/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : ROBIN DELMI SOFTA
b. Alamat : PANARAGAN RT. 001 RW. 002
c. Pekerjaan : ANGGOTA KPPS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari ini Rabu tanggal 14 Februari 2024 atas nama Paisol seseorang caleg DPRD provinsi Lampung datang dengan 3 orang lainnya masuk ke dalam TPS tanpa izin Paisol melakukan intimidasi Dengan mengatakan dirinya perwakilan Partai Demokrat dengan alasan bahwa saksi dari partainya telah ditolak untuk masuk ke dalam TPS padahal saksinya sudah berada dalam TPS sejak pukul 07.00 WIB Paisol melakukan intimidasi dengan marah kepada seluruh anggota KPPS beserta pihak keamanan yang ada di luar TPS Paisol melakukan intimidasi kepada saya atas nama Robin Delmi softa selaku anggota KPPS dengan marah-marah dan menarik tanda pengenal KPPS sekira pukul 11.00 WIB Paisol mengatakan saksinya dipersulit padahal anggota KPPS tidak mempersulit saksinya untuk masuk TPS kami hanya menanyakan Apakah saksi tersebut Atas nama caleg atau bukan karena dari PPS mengatakan bahwa si rekap harus diisi dengan nama paslonnya tetapi Paisol tidak mau mendengarkan penjelasan anggota KPPS Bahkan ia masuk ke dalam TPS dengan tidak menghiraukan pihak keamanan serta melakukan intimidasi.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat Formil Laporan. Adapun hasil kajiannya sebagai berikut:
- Identitas pelapor/pihak yang berhak melapor
Bahwa Pelapor atas nama Robin Delmi Softa dalam menyampaikan laporan menyertakan Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan NIK 1812011210040002, dan kedudukan terlapor dalam Pemilu Tahun 2024 adalah anggota KPPS TPS 17 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
- Pihak terlapor
Bahwa terlapor adalah Paisol, S.H caleg DPRD provinsi Lampung datang dengan 3 orang lainnya masuk ke dalam TPS tanpa izin Paisol melakukan intimidasi Dengan mengatakan dirinya perwakilan Partai Demokrat dengan alasan bahwa saksi dari partainya telah ditolak untuk masuk ke dalam TPS padahal saksinya sudah berada dalam TPS sejak pukul 07.00 WIB Paisol melakukan intimidasi dengan marah kepada seluruh anggota KPPS beserta pihak keamanan yang ada di luar TPS.
- Waktu pelaporan
Bahwa pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian jarak antara waktu diketahui dengan waktu pelaporan adalah 1 (Satu) hari dan Laporan yang disampaikan oleh Robin Delmi Softa belum melebihi batas waktu pelaporan yaitu 7 (tujuh) hari sejak diketahui/ditemukan.
- Kesesuaian Tanda tangan Pelapor dengan Kartu Identitas
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas antara Tanda Tangan pelapor dalam formulir Laporan B.1 yang diisi oleh pelapor sesuai dengan Tanda Tangan Pelapor pada Kartu Identitas pelapor.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (4), syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah dugaan Laporan dari pelapor telah memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil dari Laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Peristiwa dan Uraian Kejadian
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan intimidasi terhadap anggota KPPS.
Pada hari ini Rabu tanggal 14 Februari 2024 atas nama Paisol seseorang caleg DPRD provinsi Lampung datang dengan 3 orang lainnya masuk ke dalam TPS tanpa izin Paisol melakukan intimidasi Dengan mengatakan dirinya perwakilan Partai Demokrat dengan alasan bahwa saksi dari partainya telah ditolak untuk masuk ke dalam TPS padahal saksinya sudah berada dalam TPS sejak pukul 07.00 WIB Paisol melakukan intimidasi dengan marah kepada seluruh anggota KPPS beserta pihak keamanan yang ada di luar TPS Paisol melakukan intimidasi kepada saya atas nama Robin Delmi softa selaku anggota KPPS dengan marah-marah dan menarik tanda pengenal KPPS sekira pukul 11.00 WIB Paisol mengatakan saksinya dipersulit padahal anggota KPPS tidak mempersulit saksinya untuk masuk TPS kami hanya menanyakan Apakah saksi tersebut Atas nama caleg atau bukan karena dari PPS mengatakan bahwa si rekap harus diisi dengan nama paslonnya tetapi Paisol tidak mau mendengarkan penjelasan anggota KPPS Bahkan ia masuk ke dalam TPS dengan tidak menghiraukan pihak keamanan serta melakukan intimidasi.
- Tempat Peristiwa terjadi
Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Robin Delmi Softa bertempat di TPS 17 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
- Saksi yang mengetahui peristiwa
Bahwa Pelapor atas nama Robin Delmi Softa dalam menyampaikan laporannya mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa sebagai berikut :
1) Fungki
2) Edy
- Bukti
Bahwa Pelapor atas nama Robin Delmi Softa dalam menyampaikan laporannya menyertakan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan sebagai berikut :
1) Tanda Pengenal KPPS Atas Nama Robin Delmi S TPS 17 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
2) Satu buah flasdisk berisi dua video rekaman dengan format MP 4, masing-masing berdurasi 19 detik dan 2 menit 25 detik.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Candra Mukti, 19 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
Ketua
AGUS TOMI, S.H |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1571 |
006/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1570 |
002/LP/PL/Kab/14.26/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001 /LP/PL/Kab/14.26/II/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Suhara Acep Prayitno
b. Alamat : Desa Blater, RT 3 RW 6 Kec. Kalimanah Kab Purbalingga
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Sekitar Pukul 20.40 WIB tanggal 12 Februari 2024 saya mendapatkan laporan dari salah satu anggota saya yang Bernama Bapak hariyadi selaku korlap relawan bumi ngapak raya. Setelah dapat video itu saya lihat di media social bahwa video tersebut sudah ada di grup Facebook “SUARA PURBALINGGA PERWIRA (SUPER). Kemudian saya komunikasi dengan intel menanyakan terkait adanya video tersebut setelah komunikasi paginya saya diminta ke kantor untuk membuat laporan. Setelah melaporkan ke Polres saya diarahkan ke Bawaslu untuk membuat laporan. Atas dasar itu saya membuat laporan karena ada Tindakan terindikasi money politic.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Suhara Acep Prayitno pada tanggal 13 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor atas nama Suhara Acep Prayitno lahir Subang, 1 Desember 1993 berumur 30 (tiga puluh) tahun beralamat di Desa Blater, RT 3 RW 6 Kec. Kalimanah Kab Purbalingga berdasar SIM Nomor 1424-9312-000296.
Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI.
2. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga adalah Muhamad Ardine Fatony alamat tidak diketahui.
Bahwa berdasarkan nama dan alamat/domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor tidak memberikan alamat Terlapor, syarat formal berupa nama dan alamat/domisili Terlapor BELUM TEPENUHI.
3. Waktu Pelaporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 20.40 WIB, selanjutnya Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul 15.57 WIB.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Ahlan Musyaqib pada tanggal 2 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu kejadian yaitu pada tanggal Senin, 12 Februari 2024 Pukul 20.40 dan tempat kejadian di Desa Bancar dekat pasar.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu Sekitar Pukul 20.40 WIB tanggal 12 Februari 2024 saya mendapatkan laporan dari salah satu anggota saya yang Bernama Bapak hariyadi selaku korlap relawan bumi ngapak raya. Setelah dapat video itu saya lihat di media social bahwa video tersebut sudah ada di grup Facebook “SUARA PURBALINGGA PERWIRA (SUPER). Kemudian saya komunikasi dengan intel menanyakan terkait adanya video tersebut setelah komunikasi paginya saya diminta ke kantor untuk membuat laporan. Setelah melaporkan ke Polres saya diarahkan ke Bawaslu untuk membuat laporan. Atas dasar itu saya membuat laporan karena ada Tindakan terindikasi money politic.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI.
3. Bukti
Bahwa Pelapor dalam laporannya melampirkan bukti sebagai berikut:
a. 1 buah amplop (terbuka) berisi uang sebesar Rp. 50.000 No seri oKU852765 dan 2 buah kertas bergambar dan bertuliskan atas nama Hj. Nurul Hidayah, M.Si dan Muhammad Ardine Fathony
b. 1 buah amplop (tertutup)
c. 1 video dan 1 foto yang dikirim ke email : timpengkampbg@gmail.com
. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti BELUM TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Purbalingga, 15 Februari 2024
BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA
KETUA,
MISRAD, S.E |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1569 |
002/TM/PL/Kab/01.21/II/2024 |
Dugaan pelanggaran kode etik terkait keterlibatan anggota PPK Kecamatan Kembang Tanjong atas nama Ismadi dan Muhajir dan PPS atas nama Martunis PPS Jeumerang, Azwir PPS Krueng Dhoe, Muammar PPS Bentayan, Mansur PPS Dayah Blang, Mirza, Mansur PPS Mns Gantung, Akmal PPS Asan, Sarjan Sekretariat PPS Asan, Rizki Ananda, Darwin, ariyuddin PPS Ara, Nanda PPS Keude Ie Leubeu, Irwansyah PPS Mns Krueng, Maden PPS Keurumbok dalam Kecamatan Kembang Tanjong pada pertemuan Team Dek Fad (Fadhlullah, SE) Partai Gerindra dalam Gampong-Gampong Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1568 |
001/TM/PL/Kab/30.06/II/2024 |
Formulir Model A Hasil Pengawasan yang memuat Uraian Kejadian, Para Pihak, Bukti-Bukti, Fakta-Fakta dan Keterangan serta Analisis |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1567 |
002/LP/PP/Prov/22.00/II/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan sebagaimana tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh MUHAMMAD ABU HANIFAH belumMemenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materil Pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1566 |
003/TM/PP/Kab/16.38/II/2024 |
1. Bahwa pada hari Jum’at, 9 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Tuban mendapatkan Informasi
dari salah satu Awak media di Tuban terkait dengan adanya Status Whats App Direktur RSUD
dr. R. Koesma Tuban yang menayangkan foto Alat Peraga Kampanye yang berupa flayer
Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Tuban – Bojonegoro dari Caleg Partai Golkar atas Nama
Haeny Relawati dan Aulia Hany dan disertai tulisan “Monggo warga Tuban dan Bojonegoro”;
2. Bahwa informasi tersebut dikirimkan melalui Via Chat Whats App dari awak media
bersangkutan yang berupa rekaman Layar terkait Status Whats App sebagaimana tersebut
diatas;
4. Saksi –saksi:
1) Nama : Sutrisno Puji Utomo
Alamat : Jalan Pramuka No. 5, Tuban
No.Telp/Hp : -
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tuban menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan
menanyakan kepada beberapa pihak (awak media yang lain) terkait dengan adanya status
Whats App tersebut, dan mendapati bahwa memang benar nomor Handphone yang dipakai
untuk mengunggah Status Whats App tersebut adalah milik Moh. Masyhudi yang menjabat
sebagai Direktur RSUD dr. R Koesma yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1564 |
001/TM/PP/Kab/16.38/II/2024 |
Terdapat dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu anggota KPPS desa Rayung Kecmatan Senori sejumlah 7 (tujuh) orang dengan berpose menggunakan simbol jari yang diduga mengarah keberpihakan kepada peserta Pemilu tertentu pada saat kegiatan foto bersama setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh PPK Senori. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1563 |
002/LP/PP/Kab/06.06/II/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil laporan pelanggaran pemilu dan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1559 |
003/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 |
Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan/atau materiel laporan berupa:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor;
2. Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam laporannya senilai Rp 300.000;
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1558 |
004/TM/PL/Kab/30.04/II/2024 |
Bahwa oknum Kepala Desa yang mengaploud Foto di Medsos, diduga melanggar pasal 490 UU no. 7 Tahun 2027 tentang Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1557 |
003/LP/PL/Kab/19.20/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penangangan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1556 |
008/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai pada proses penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu serta penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1555 |
007/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 |
Laporan Tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai pada proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu serta penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1554 |
001/TM/PL/Kab/31.11/I/2024 |
Temuan Dugaan keterlibatan Perangkat Desa dalam kegiatan kampanye |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1553 |
001/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 |
temuan tersebut dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1551 |
007/TM/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Pada tanggal 25 Desember 2023 jam 09.15 WIB Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Riyadi mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pembagian bahan kampanye di tempat ibadah dan tempat Pendidikan tepatnya di Gereja Katolik St. Petrus dan KB-TK-SD-SMP Kebon Dalem 2 Jl. Arum Sari Raya No.A5 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Riyadi ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang, Galih Wicaksono Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Tembalang dan Doddy Prasetio Panwaslu Kelurahan Sambiroto melakukan penelusuran di tempat kejadian perkara.
Pada pukul 09.40 WIB tanggal 25 Desember 2023 dilakukan penelusuran oleh Riyadi Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang, Galih Wicaksono Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Tembalang dan Doddy Prasetio Panwaslu Kelurahan Sambiroto benar adanya pembagian Bahan Kampanye di tempat parkir dalam sekolah KB-TK-SD-SMP Kebon Dalem 2 Jl. Arum Sari Raya No.A5, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang , bahan kampanye yang dibagikan berupa kalender dan flyer/brosur atas nama Me Widi Suryani Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 Tembalang-Candisari nomor urut 3 dari Partai Solidaritas Indonesia.
Diketahui bahwa ada bahan kampanye ditaruh di atas motor dan mobil yang terparkir di dalam sekolah dan tempat ibadah. Setelah itu panwaslu kecamatan tembalang Riyadi melakukan perekaman dengan handphone menunjukan tempat lokasi terjadinya perkara, memperlihatkan dimana bahan kampanye dan jenis bahan kampanye yang dibagikan. Dalam penelusuran ditemukan sebanyak 33 bahan kampanye berupa kalender dan 33 bahan kampanye berupa flyer/brosur atas nama Me Widi Suryani Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 Tembalang-Candisari nomor urut 3 dari Partai Solidaritas dan Muhammad Farchan (Caleg DPRD Jateng Dapil Jateng 1) dari partai Solidaritas indonesia (PSI ).
Panwaslucam Tembalang Riyadi dan Galih Wicaksono Staf teknis sempat bertanya kepada salah satu penjaga sekolah menanyakan terkait ijin pembagian bahan kampanye dihalaman sekolah, pihak penjaga sekolah mengatakan tidak mengetahui terkait pembagian tersebut, sepengetahuan penjaga sekolah pembagian tersebut adalah pembagian brosur UMKM, terkait ijin penjaga sekolah mengatakan tidak ada ijin untuk pembagian tersebut karena yang membagikan adalah salah satu jamaah/anggota umkm gereja Katolik St. Petrus.
Malam hari pukul 19.30 WIB tanggal 25 Desember 2023 Panwaslu kecamatan Tembalang Riyadi dan Galih Wicaksono Kembali ke tempat kejadian untuk melakukan penelusuran terkait pembagian bahan kampanye di tempat ibadah dan sekolah, Panwaslucam Tembalang bertemu dengan penjaga sekolah Bp. Petrus, panwaslucam Tembalang bertanya terkait pembagian bahan kampanye di lingkup gereja dan sekolah sudah ijin kepada pihak gereja , Bp. Petrus mengatakan tidak ada ijin kepada pihak gereja terkait pembagian bahan kampanye dilingkungan gereja dan sekolah.
Fakta dan Keterangan :
Bedasarkan hasil penelusuran di temukan adanya pembagian bahan kampanye berupa kalender atas nama Me Widi Suryani dan Muhammad Farchan. Serta ditemukan flyer/brosur atas nama Me Widi Suryani Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 Tembalang-Candisari nomor urut 3 dari Partai Solidaritas Indonesia dengan rincian masing-masing sebanyak 33 pcs, metode pembagianya ditaruh diatas motor dan mobil yang terparkir di Gereja Katolik St. Petrus dan KB-TK-SD-SMP Kebon Dalem 2 Jl. Arum Sari Raya No.A5 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Menurut Keterangan dari para saksi penjaga sekolah dan penjaga gereja, kegiatan tersebut tidak berijin.
Analisa:
Pembagian Bahan kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang 7 tahun 2017 (larangan dalam kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan)
Dapat dipidana sesuai dengan pasal 521 Undang-Undang 7 tahun 2017 (Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Melanggar pasal 72 ayat 1 huruf h PKPU 15 tahun 2023 (Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,dan tempat pendidikan). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1550 |
012/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Terlapor melanggar pasal 6 huruf e Keputusan Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Nomor 101.1/KPTS/2019 tentang Pedoman dan Prosedur Pemasangan Iklan di wilayah Jalan Tol, yang berbunyi “Iklan yang dipasang di Wilayah Jalan Tol harus memenuhi syarat –syarat materi sebagai berikut: e. Tidak mengiklankan sesuatu yang bersifat politik atau kampanye politik.”
Menurut perwakilan dari PT. Jasamarga Transjawa Tol, jika ada APK yang melanggar ketentuan Perusahaan, maka dapat ditertibkan secara mandiri oleh PT. Jasamarga Transjawa Tol.
Kesimpulan :
Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Rekomendasi :
Merekomendasikan kepada PT. Jasamarga Transjawa Tol untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1549 |
001/LP/PL/Kota/32.01/I/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan tidak dapat diregistrasi karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal pelaporan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1548 |
011/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada 14 Desember 2023 dan dilaporkan pada 16 Januari 2024.
Pelapor bukan yang melihat dan mendengarkan langsung peristiwa tersebut, serta bukti-bukti yang diberikan seperti undangan perkumpulan RT 1 RW 1 dan Tangkapan Layar chat WA dari Ketua RT 1 RW 1 belum cukup untuk ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu, serta tidak adanya saksi-saksi yang diberikan oleh pelapor.
Kesimpulan :
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
Rekomendasi :
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, yang berupa: Saksi yang mengetahui langsung dan bukti-bukti yang diduga melanggar ketentuan pasal 280 ayat (1) UU 7 2017, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Selanjutnya, pelapor tidak melengkapi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1546 |
009/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
Pelapor bukan yang melihat dan mendengarkan langsung peristiwa tersebut, serta bukti-bukti yang diberikan seperti 2 foto mengenai pembagian sertifikat fasilitas umum pada lingkungan Perumahan Kekancan Mukti Pedurungan di serambi masjid, 2 tangkapan layar mengenai informasi pembagian fasilitas umum pada lingkungan Perumahan Kekancan Mukti Pedurungan di serambi masjid dan 1 video mengenai pembawa acara (MC)/pengurus masjid yang menceritakan tentang Sertifikat Hak Guna Pakai menjadi Sertifikat HM dan menyebut Bapak Meidiana yang intinya untuk tidak melupakan fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut karena butuh APBD.
Pada bukti-bukti yang diberikan diatas tidak ada unsur-unsur yang melanggar pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Rekomendasi:
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, yang berupa: Saksi yang mengetahui langsung dan bukti-bukti yang diduga melanggar ketentuan pasal 280 ayat (1) UU 7 2017, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kemudian, setelah diberikan waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1543 |
004/LP/PL/Kab/26.12/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada badan pengawas Pemilu di tingkat tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1542 |
005/TM/PL/Kab/30.02/II/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1541 |
001/TM/PL/Kab/19.15/II/2024 |
Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, pukul 12.00 Wita, Panwaslu Kecxamatan Wewewa Timur melakukan pengawasan melekat pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Lete Kamouna-Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya. Dari hasil pengawasan di TPS tersebut ditemukan adanya pencoblosan surat suara yangt sisa untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Presiden yang dilakukan oleh KPPS, anak kepala desa, dan saksi. Sedangkan Pngawas TPS karena dia seorang diri dan adalah perempuan dan berada dalam tekanan sehingga ia juga terpaksa menyetujui proses tersebut. Dari hasil temuan tersebut, Bawaslu melkukan koordinasi dengan KPU kemudia Bersama dengan KPU dilakukan klarifikasi dan identifikasi. Dari hasil klarifikasi dan identifikasi tersebut, petugas KPPS mengakui bahwa memang benar mereka melakukan pencoblosan surat suara sisa. Ada pun kertas surat suara sisa yang dicoblos yaitu untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan Presiden. Jumlah masing-masing surat suara yang dicoblos yaitu: 65 Surat Suara Sisa untuk DPRD Kabupaten/Kota, 17 Surat suara sisa untuk DPRD Provinsi, dan 13 Surat Suara Sisa untuk Presiden. Ketua KPPS mengakui dan mengatakan bahwa memang ada kesepakatan antara KPPS, Saksi Partai, Kepala Desa dan Anak Kepala Desa. Kejadiannya terjadi pada Pukul: 14.00 Wita waktu Desa Letekamouna-Kecamatan Wewewa Timur-Kabupaten Sumba Barat Daya. Berdasarkan hasail Pleno Komisioner Bawaslu Sumba Barat Daya, dihasilkan keputusan untuk kasusu dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut untuk diteruskan dan ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Sumba Barat Daya. Pleno Komisioner dilakukan pada hari itu juga yaitu hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 pada pukul: 23.45 Wita. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1540 |
001/TM/PL/Kab/27.10/II/2024 |
bahwa pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi Partai PDIP yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Towuti dimana aula tersebut merupakan Fasilitas Pemerintah dan acara tersebut berlangsung tanggal 6 februari 2024 diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mengandung unsur kampanye dikarenakan adanya Spanduk citra diri dari Paslon PPWP no.urut 3, dan Bahan Kampanye yang digunakan Peserta bertuliskan #Menangkan Ganjar. Sehingga Bahwa hal tersebut di duga melanggar UU Pemilu No,7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf a. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Bahwa penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut : Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasillitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
- PKPU 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 ayat (1a) fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak. (1b) Atribut Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri,visi,misi dan program. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1539 |
001/LP/PL/Kota/14.03/II/2024 |
hasil Kajian Awal Laporan terpenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1537 |
001/TM/PP/Kab/14.33/II/2024 |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Temanggung mendapatkan informasi dari media sosial Instagram terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa;
Bahwa setelah mendapatkan informasi itu Bawaslu Kabupaten Temanggung kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga sebagai tempat berkegiatan pada pukul 15.45 WIB;
Bahwa di lokasi tersebut Bawaslu Kabupaten Temanggung bertemu dengan penanggung jawab lokasi yang digunakan untuk kegiatan tersebut menurut informasi dari penanggung jawab bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 sampai dengan 13.30 WIB telah diadakan kegiatan rapat koordinasi pemenangan paslon 02;
Bahwa informasi selanjutnya disampaikan lokasi kegiatan telah dipesan sehari sebelum kegiatan dilaksanakan oleh seseorang yang bernama Saifur melalui telepon seluler kemudian jumlah peserta yang hadir diperkirakan sejumlah 130 orang;
Bahwa kemudian informasi yang didapatkan pemesan atas nama saifur diduga merupakan salah satu kepala desa di desa nglondong Kecamatan Parakan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1536 |
001/LP/PP/Kab/06.13/I/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kemelak Bindung Langit pada seleksi calon anggota KPPS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1535 |
004/TM/PL/Kab/30.02/II/2024 |
Memenuhi Syaratb Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1532 |
001/TM/PL/Kab/16.23/II/2024 |
Diregistrasi dan ditangani |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1531 |
002/LP/PP/Prov/02.00/II/2024 |
kajian awal laporan 02 LP Prov |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1530 |
002/LP/PP/Prov/02.00/II/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materil laporan;
2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran
3. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Menjelaskan Kedudukan Terlapor (apakah jabataban sebagai Ketua dan Sekretaris PGRI
Kota Medan merupakan PNS, Pejabat Struktural, Pejabatan Fungsional atau merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1529 |
001/LP/PP/Kab/14.26/II/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ahlan Musyaqib
b. Alamat : Desa Darma RT 1 RW 1 Kec. Kertanegara
c. Pekerjaan : Pelajar
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Pada tanggal 23 Januari 2024 Ibu saya mendapatkan bingkisan dari Pak Saling yang ditunjukan untuk ketua kelompok PKH Desa Darma, ada Darma 1, Darma 2, Darma 3 ddan Darma 4 dengan terdapat nama – nama penerima dan alamat ketua kelompok PKH Desa Darma begitu saya buka didalamnya ada stiker yang bergambarr Bupati Purbalingga, Calon Presiden Ganjar PRanowo, Megawati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dan saya videokan, saya kirim video itu ke Grup Saksi Kecamatan Kertanegara dan Tim Prabowo Gibran karena menurut saya bansos dan pemerintah (PKH) yang ditumpangi Politik. Terus paginya saya didatangi Pawnaslu Kecamatan Kertanegara dan mengambil bukti tersebut berupa stiker siangnya saya didatangi tim media sorot suswantoro mereka dari tim sorot melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang terkait : Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Bapak Tarwin dan Pak Heru Bawaslu Kabupaten untuk dimintai konfirmasi keterangan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Muh Arfah pada tanggal 30 Januari 2023 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor atas nama Ahlan Musyaqib lahir Purbalingga, 7 Juli 2005 berumur 19 (Sembilan belas) tahun beralamat di Desa Darma RT 1 RW 1 Kec. Kertanegara berdasar KTP Nomor 3303180707050003.
Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI.
2. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga adalah Tarwin alamat Adiarsa, Kec. Kertanegara, Sutarno alamat Karangpucung Kertanegara dan Bupati Purbalingga alamat Purbalingga.
Bahwa berdasarkan nama dan alamat/domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor tidak memberikan alamat lengkap dan nama lengkap Terlapor, syarat formal berupa nama dan alamat/domisili Terlapor sudah BELUM TEPENUHI.
3. Waktu Pelaporan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada tanggal 26 Januari 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 pukul 15.23 WIB.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
- Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Ahlan Musyaqib pada tanggal 2 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu kejadian yaitu pada tanggal 26 Januari 2024 dan tempat kejadian di Desa Darma.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu Pada tanggal 23 Januari 2024 Ibu saya mendapatkan bingkisan dari Pak Saling yang ditunjukan untuk ketua kelompok PKH Desa Darma, ada Darma 1, Darma 2, Darma 3 ddan Darma 4 dengan terdapat nama – nama penerima dan alamat ketua kelompok PKH Desa Darma behitu saya buka didalamnya ada stiker yang bergambarr Bupati Purbalingga, Calon Presiden Ganjar PRanowo, Megawati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dan saya videokan, saya kirim videi it uke Grup Saksi Kecamatan Kertanegara dan Tim Prabowo Gibran karena menurut saya bansos dan pemerintah (PKH) yang ditumpangi Politik. Terus paginya saya didatangi Pawnaslu Kecamatan Kertanegara dan mengambil bukti tersebut berupa stiker siangnya saya didatangi tim media sorot suswantoro mereka dari tim sorot melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang terkait : Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Bapak Tarwin dan Pak Heru Bawaslu Kabupaten untuk dimintai konfirmasi keterangan”.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI.
3. Bukti
Bahwa Pelapor dalam laporannya belum melampirkan bukti. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti BELUM TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1528 |
002/TM/PL/Kota/13.05/I/2024 |
Berdasarkan hasil penelusuran atas dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran (LHP) Nomor: 369.a/LHP/PM.01.03/JB-23-02/12/2023 Tanggal 27 Desember 2023 mendapatkan 1 (satu) orang saksi dan Barang Bukti.terdapat adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1527 |
001/TM/PL/Kota/13.05/I/2024 |
kegiatan penyebaran bahan kampanye dalam acara "Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023-2024" yang dilaksanakan oleh H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, patut diduga sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana Pemilu, dalam bentuk kampanye menggunakan fasilitas (anggaran) negara, Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk proses penelusuran tujuan penelusuran saksi. Adapun bukti dan saksi yang telah ada dari laporan Hasil Pengawasan Pertama sudah cukup untuk memenuhi syarat Formal dan Materil. Sehingga Temuan tersebut diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1524 |
006/TM/PL/Kab/28.08/II/2024 |
Terhadap Peristiwa aquo dinyatkan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1523 |
002/LP/PL/Kab/19.20/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1522 |
001/TM/PL/Kab/01.11/II/2024 |
Temuan di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1521 |
001/TM/PL/Kab/03.12/II/2024 |
1. Sepakat menjadikan informasi awal dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang bertempat di Kecamatan Sungai Geringging menjadi temuan dengan nomor 001/TM/PL/Kab /03.12/1/2024
2. Sepakat melakukan registrasi terhadap temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang bertempat di Kecamatan Sungai Geringging dengan nomor Registrasi Temuan 001/REG/TM/PL/Kab /03.12/1/2024;
3. Sepakat melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor, dan terlapor terkait temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang bertempat di Kecamatan Sungai Geringging;
4. Sepakat membentuk tim klarifikasi yang terdiri atas seluruh pimpinan dan staf PPPS Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman;
5. Sepakat memulai klarifikasi pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1520 |
002/Reg/TM/PL/Kab/27.13/II/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan (Penelusuran) Panwaslu Kecamatan Segeri Nomor : 05/LHP/PM.01.02/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 diduga melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7 Tahun 2017, diputuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1519 |
001/TM/PL/Kab/27.11/I/2024 |
di duga merupakan tindak pidana pemilu, dan di teruskan pada sentra Gakkumdu untuk di tindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1518 |
007/LP/PL/Prov/03.00/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1517 |
001/TM/PP/Kab/06.12/II/2024 |
ditindaklanjuti sebagai temuan bawaslu OKI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1516 |
011/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1515 |
001/LP/PL/Kab/02.32/II/2024 |
1. Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/02.32/II/2024;
2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh KPPS atas nama Siliwanus Gulo diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat;
3. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, dan diteruskan paling lama 1x24 jam sejak laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1514 |
010/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1511 |
003/LP/PL/Kota/09.01/II/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1509 |
002/LP/PL/Kota/09.01/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1508 |
001/LP/PL/Kab/01.11/I/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan memperbaiki syarat materiel berupa dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannnya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1507 |
002/TM/PL/Kab/14.21/II/2024 |
Pada hari Kamis, 1 Februari 2024, Tim Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Partai Demokrat atas nama Mualim disepanjang jalan masuk Desa Padurenan Kecamatan Gebog.
Alat Peraga Kampanye berupa Reklame dengan isian kalimat COBLOS NO 5 MUALIM “RAK SAH BINGUNG KANG… COBLOS SENG ONO HADIAHE, KAJI ALEM JENENGE” SEGERA DAPATKAN KUPON UNDIAN (gambar 1 mobil, 2 umroh, 3 sepeda motor, 5 sepeda listrik, 10 sepeda lipat, 5 kulkas, 5 mesin cuci, 5 TV LED, 10 magic com, 10 kompor gas, 10 setrika, 10 kipas angin, 100 paket sembako) yang terdapat dugaan pelanggaran menjanjikan materi lainnya sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Pada hari yang sama tim Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan pencegahan dan memberikan imbauan secara langsung kepada caleg mualim untuk melepas Alat Peraga Kampanye tersebut.
Pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, Moh Wahibul Minan memastikan melalui telepon ke Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kudus untuk mengintruksikan kepada Mualim Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus melepas Alat Peraga Kampanye yang mengandung unsur dugaan pelanggaran.
Pada hari Minggu. 4 Februari 2024, panwaslu Kecamatan Gebog melaporkan sebagian APK yang terpasang sudah dilepas, akan tetapi pada hari Rabu, 7 Februari 2024 terdapat pemasangan kembali spanduk di timur SD 2 Padurenan dan Reklame di depan gang Rumah Mualim Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Partai Demokrat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1506 |
001/LP/PL/Kab/26.04/II/2024 |
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454
ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15
ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor
tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan
syarat materiel yaitu berupa:
1. Syarat Formal:
Menambahkan data Sekretaris DPW PSI Sulawesi Tengah dalam Formulir
Laporan.
2. Syarat Matirel:
- Pelapor agar menguraikan secara jelas kronologis kejadian sehingga
terdapat perbuatan atau tindakan yang dianggap melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan penyerahan Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buol;
- Saksi minimal 2 (dua) orang;
- Identitas Saksi (KTP-el) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1505 |
004/LP/PL/Kota/03.01/II/2024 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1504 |
002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Selanjutnya ditulis Perbawaslu 7/2022) disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut :
1. nama dan alamat Pelapor
Nama : Juanda Ariyanto
Alamat : RT 001/ RW 003 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
NIK : 1808011606740002
Bahwa, nama, Alamat, dan NIK Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
2. Pihak Terlapor
Nama : Wilma Fadli
Alamat : Desa Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi
3. Hari dan Tanggal Kejadian : Minggu, 4 Februari 2024
Hari dan Tanggal diketahui : Senin, 5 Februari 2024
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
b. Syarat Materiel
Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan keterangan Pelopor waktu dan tempat kejadian yaitu Pada Minggu, 4 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Trisno Mulyo RT 007/ RW 017 Kampunh Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi.
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada hari minggu tanggal 4 bulan februari tahun 2024 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Trisno Mulyo RT 007/ RW 017 Kampunh Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terjadi Itimidasi dan pengancaman oleh Tim Wilma Fadli (Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai PAN) kepada Tim Firdaus Caleg DPRD Kab. Way Kanan (Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai DEMOKRAT) yaitu datang rombongan membawa kendaran mobil.
Saudara Jumairi (Tim Firdaus) didatangi Ansori (Tim Wilma Fadli) yang kemudian melihat kejadian Saudara Isman Hadi yang didorong dan ditangkap oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) dan melihat Saudara Wilma Fadli yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh”.
Selanjutnya, Saudara Muhatarom yang didorong dan ditangkap dan ditodongkan golok/parang oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) dan melihat Saudara Wilma Fadli yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh”.
Selanjutnya, saudara ferdi Heriawan ditodongkan golok/parang oleh seorang yang yang diduga anak dari Wilma Fadli yaitu Saudara Jaka yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh” yang dilihat oleh Sutia Wati (selaku isteri Ferdi Heriawan).
Selanjutnya, Saudara Purwono ditodongkan golok/parang oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh” yang dilihat oleh Erni Febriyanti.
Bahwa, berdasarkan Kajian hukum terhadap Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Peristiwa sebagaimana dilaporkan atau disebutkan diatas, Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat (Selanjutnya Ditulis UU 7/2017) diuraikan sebagai berikut, yaitu :
1. Pasal 1 Angka 35 disebutkan Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
2. 280 huruf ayat 1 huruf f jo 521 yaitu 280 huruf ayat 1 huruf f disebutkan “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: huruf f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain” jo pasal 521 disebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan lGmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”;
3. Pasal 511 disebutkan “Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”; dan
4. Pasal 531 disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Berdasarkan, kajian hukum sebagaiamana diuraikan pada angka 1, 2, dan 3 diatas terhadap uraian kejadian/ peristiwa yang pada pokoknya terkait Itimidasi dan pengancaman oleh Tim Wilma Fadli (Wilma Fadli Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai PAN) kepada Tim Firdaus (Firdaus Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai DEMOKRAT), dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel laporan Tidak Terpenuhi dengan alas an yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa, Uraian Kejadian/ Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bukan merupakan dalam kegiatan kampanye sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 35 aquo dan Pasal 280 angka 1 huruf f jo Pasal 521;
2. Uraian Kejadian/ Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bukan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Pemilih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 531 UU 7/2017; dan
3. Bahwa, Uraian Kejadian/ Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bukan merupakan perbuatan yang dilaksanakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 531 UU 7/2017.
3. Bukti
Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah:
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk; dan
e.Keterangan terdakwa.
Dalam hal laporan yang disampaikan, bahwa pelapor tidak memberikan bukti. Sehinga, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel penyampaian laporan menyampaikan Bukti Tidak Terpenuhi. Sehingga Pelapor wajib menambahkan bukti berupa Petunujuk dan Surat yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian awal terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga prosenya Dihentikan.
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena Tidak Terpenuhi dugaan pelanggaran Pemilu karena Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1503 |
009/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Atas Nama Yusdiyanto Turede |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1502 |
002/TM/PL/Kab/10.04/I/2024 |
Penyebaran Kartu Nama Calon Legislatif Partai
Golkar Dapil I Nomor Urut 9 atasnama Elyza Riani
pada Pembagian Sembako dari Baznas di registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1501 |
002/TM/PP/Kab/26.09/II/2024 |
berdasarkan ketentuan dan uraian hasil pengawasan, bahwa temuan penemu memenuhi unsur formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1500 |
002/TM/PL/Kab/27.17/I/2024 |
Pada hari Kamis, 4 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan Marioriwawo menindaklanjuti Informasi Awal terkait Penyaluran Bantuan Untuk Guru mengaji di Kecamatan Marioriwawo, disertai dengan pembagian bahan kampanye (kartu Nama) Calon Anggota DPR-RI dari partai PDIP an. Drs. Samsu Niang, M.Pd. Dapil SULSEL 2. Maka Panwaslu Kecamatan Marioriwawo melakukan investigasi/penelusuran terhadap objek penelusuran Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo atas nama Darwis, S.Ag., M.Ag. dan Panwaslu Kelurahan Tettikenrarae mengunjungi objek penelusuran yaitu panitia pelaksana (penyuluh Agama Non PNS) an. HAMRIZ dan salah satu penerima Insentif Guru TPQ an. Ida Syamsidar untuk mendapatkan keterangan. Dari proses penelusuran tersebut didapatkan keterangan sebagai berikut :
Hasil Investigasi Panwaslu Kelurahan Tettikenrarae, Dilakukan penelusuran pada hari rabu tanggal 3 januari 2024, terhadap objek ibu Ida Syamsidar pukul 17.20 sd 17.40 dan bapak Hamriz pukul 17.55 sd 16.02 wita
1. Bahwa benar pelaksanaan Pembinaan Guru Mengaji telah dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2024 di Aula kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Penyuluh Agama atas nama. Dr. Sidrah, S.Ag., M.Ag. Dan Guru TPQ dari Tiga Belas (13) Kelurahan/Desa se-Kecamatan Marioriwawo sebanyak enam puluh tujuh (67) orang sesuai daftar penerima terlampir.
2. Bahwa benar pada kegiatan pembinaan pada poin satu (1) diatas dirangkaikan Penerimaan insentif guru TPQ se-Kecamatan Marioriwawo sebesar Rp. 400.000,- disertai pembagian bahan kampanye (kartu nama) salah satu calon anggota DPR-RI dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama. Drs. H. Samsu Niang, M.Pd. berdasarkan keterangan ibu ida syamsidar.
Hasil Investigasi Panwam Marioriwawo pukul 15.19 wita s.d 15.34 wita. Keterangan yang diperoleh tanpa rekaman, sebab yang bersangkutan tidak mengizinkan untuk direkam
1. Bahwa Benar kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan Pembinaan Guru Mengaji pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo.
2. Bahwa benar pada kegiatan pembinaan pada poin satu (1) diatas dirangkaikan Penerimaan Insentif Guru TPQ se-Kecamatan Marioriwawo disertai pembagian bahan kampanye (kartu nama) salah satu calon anggota DPR-RI dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan an. Drs. H. Samsu Niang, M.Pd.
3. Bahwa benar kegiatan pada poin 2 (dua) diatas merupakan rangkaian dari kegiatan pembinaan Guru Mengaji oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Soppeng.
4. Bahwa benar pada kegiatan pada poin 2 (dua) diatas tanpa sepengetahuan dari kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Soppeng dan Camat Marioriwawo.
Bahwa dari hasil uraian tersebut diatas, Terlapor diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur pada :
Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 280 ayat (1), Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang :
huruf h, menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1499 |
002/TM/PP/Kab/19.05/II/2024 |
Berdasarkan informasi awal dan dilakukan penelurusan terhadap dugaan pelanggaran maka dinyatakan memenuhi unsur syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1498 |
001/TM/PP/Prov/32.00/II/2024 |
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dituangkan dalam Formulir A Pengawasan Nomor : 034/LHP/PM.01.00/02/2024 dan dilakukan pencermatan maupun analisa maka temuan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Formil maupun Materil. Sehingga temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diregistrasi serta akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dilakukan klarfikasi dan dimintai keterangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1494 |
001/TM/PL/Kab/19.05/II/2024 |
Sesuai dengan hasil temun saat pengawasan kampanye terhadap dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat di tindaklanjuti sesuai ketentuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1493 |
001/TM/PL/Kab/14.11/I/2024 |
laporan hasil pengawasan memenuhi syarat formil, materiel dan mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1492 |
004/TM/PL/Kab/30.05/II/2024 |
Berdasarkan informasi awal dari warga bahwa adanya pertemuan yang dilaksanakan di rumah kepala desa Sumarrang pada tanggal 11 Januari 2024 pertemuan dengan tenaga pendidik PAUD dan kader desa, pada pertemuan tersebut menghadirkan Anggota Dewan DPRD Provinsi Partai Perindo Sdr. Andi Salehuddin dan saat ini pada Pemilu tahun 2024 Sdr. Andi Salehuddin masih mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Partai Perindo Dapil Sulawesi Barat 3 Kabupaten Polewali Mandar B.
Ketika Kepala Desa memberikan sambutan, kepala desa atas nama Sudirman menyampaikan beberapa hal pada kejadian tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1491 |
003/TM/PL/Kab/30.05/II/2024 |
Pada hari ini Jumat, 5 Januari 2024 telah dilakukan penelusuran terkait adanya dugaan salah seorang Kepala Desa yang diduga menguntungkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitri, S.Pd. Hal tersebut dilihat berdasarkan adanya foto spesimen surat suara dan kartu nama yang dipegang oleh Kepala Desa di salah satu percerakan yang ada di Kecamatan Wonomulyo. Berdasarakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, ditemukan:
1. Bahwa benar orang yang ada di foto tersebut adalah Kepala Desa Batupanga Daala yang sedang memegang spesimen surat suara caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitri, S.Pd dari partai perindo beserta kartu nama;
2. Bahwa benar spesimen surat suara caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitri, S.Pd dari partai perindo beserta kartu nama yang dipegang oleh Kepala Desa Batupanga Daala dicetak di percetakan PGC Wonomulyo. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1490 |
002/TM/PL/Kab/30.05/II/2024 |
Kronologi Bersitegangnya Antara Ketua Panwaslu Kecamatan Luyo Muh. Yahya dan Abd. Rahim Caleg Partai Nasdem, Senin 1 Januari 2024 di Pariangan dusun Pussanggera Desa Pussui, Pukul 22.00 Wita-23.30 Wita.
Setibanya Rahim di Pariangan desa Pussui dan langsung turun dari mobil. Ketua Panwas Luyo Muh. Yahya langsung disalami oleh Rahim. Muh. Yahya kemudian membuka pembicaraan dan menanyakan STTP Kampanye. "Apakah ada pemberitahuan atau laporan ke Panwas Kecamatan?"
Rahim mengatakan tidak ada karena ini hanya kunjungan Dewan dan tidak berkampanye, “apakah saya boleh lanjut”? tanya Rahim. Setelah itu Muh. Yahya mempersilahkan untuk melanjutkan jika memang tidak berniat berkampanye.
Masih dalam perbincangan, Muh. Yahya menjelaskan bahwa Aturan di masa Kampanye adalah semua Calon Legislatif apapun kegiatan dan kunjungannya itu dihukumi kampanye, sebab ia masuk dalam tahapan waktu kampanye yang tidak ada sosialisasi ataupun kunjungan selain kampanye.
Pak Rahim lalu mulai marah dengan nada suara yang mulai meninggi dan berkata “Kau pikir saya tidak tau aturan kah”? kau itu baru belajar jadi penyelenggara kau tidak tau aturan dan beberapa kata yang menggambarkan kemarahannya salah satu kata yang paling keras adalah kami Panwas dikatai Kurang Ajar oleh pak Rahim. Di sela kemarahan pak Rahim yahya mencoba menenangkan dengan mengatakan kami tidak pernah melarang bapak untuk tetap lanjut kedalam rumah untuk bertemu warga.
Disamping pak Rahim marah sahabuddin kemudian maju dan memberikan dorongan sehinggah Yahya terdorong beberapa Langkah kebelakang dan hamper jatuh kepeleset karna menginjk bibir jalan beton.
Pada malam itu terdapat beberapa warga yang terpropokasi oleh kemarahan pak Rahim sehingga mereka mencoba mendekat dan dihalau warga yang lain. Untung kepala desa pussui hadir tepat waktu sehingga situasi bisa kondusif. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1489 |
001/TM/PP/Kec-Mersam/05.03/II/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1488 |
001/LP/PL/Kab/32.08/I/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awas atas Laporan Sdri. Leny Alkatiri Laporan tidak terpenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1487 |
001/LP/PP/Kab/14.33/II/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1484 |
001/LP/PL/Kab/31.09/I/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilu
b. Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/31.09/I/2024 Atas nama pelapor Benediktus Akel A. Terwarat, SH.,MH merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang lainnya; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1483 |
002/TM/PL/Kab/14.27/II/2024 |
Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form A) tanggal 11 Desember 2023 kemudian dilakukan rapat pleno tanggal 12 Desember 2024 yang menentukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diregister sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1482 |
001/TM/PP/Kab/14.27/II/2024 |
Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form A) tanggal 11 Desember 2023 kemudian dilakukan rapat pleno tanggal 12 Desember 2024 yang menentukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diregister sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1481 |
001/TM/PL/Kab/14.27/II/2024 |
Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form A) tanggal 11 Desember 2023 kemudian dilakukan rapat pleno tanggal 12 Desember 2024 yang menentukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diregister sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1480 |
002/TM/PL/Kota/16.04/I/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Deryan Brilian
b. Alamat : Panwaslu Kelurahan Kampung Dalem
c. Pekerjaan : Kampung Dalem VI/08 RT 01/RW 03, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan
Kota Kediri
II. Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 19.45 WIB, bertempat di JL. Kampung Dalem V, RT 02/RW 03, Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, telah dilaksanakan kegiatan Kampanye Tatap Muka bentuk door to door oleh Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H. beserta Tim Kampanye yang berjumlah kurang lebih 11 orang dengan PJ. Kegiatan Sdri. Hindun.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H., Caleg DPRD Kota Kediri dari Partai PAN No. Urut 3 Dapil 1 Kecamatan Kota, Kota Kediri;
2. Tim Pemenangan Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H.;
Dengan rangkaian kegiatan :
Pukul 19.48 WIB s.d. selesai, kegiatan dengan keliling door to door menggunakan gerobak dorong yang berisi sembako. Penyampaian orasi politik oleh Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H. yang pada intinya :
1. “Saya saat ini mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Kediri di Dapil 1 Kota dengan no. 3 dari PAN”;
2. “Semoga sekeluarga sehat semuanya”;
3. “Jangan lupa buka kertas suara warna hijau, pilih Partai PAN dan jangan lu[a pilih saya nomor 3”.
Bahan Kampanye :
1. Stiker;
Specimen Kertas Suara
III. Bahwa setelah melakukan Koordinasi Awal dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Kediri bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Kampung Dalem, Tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri dari Partai PAN No. Urut 3 Dapil I Kecamatan Kota, Kota Kediri atas nama Ricky Dio Febrian sudah memenuhi syarat Formiil dan Materiil
IV. Selanjutnya Bawaslu Kota Kediri akan melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Calon Legislatif atas nama Ricky Dio Febrian
V. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Kediri dari Unsur Kepolisan Resor Kediri Kota dan Unsur Kejaksaan Negeri Kota Kediri, akan mengikuti mekanisme yang ada. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1479 |
005/LP/PL/Prov/14.00/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1478 |
002/LP/PL/Kab/16.23/II/2024 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1477 |
001/LP/PL/Kab/16.29/I/2024 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1475 |
001/LP/PL/Kab/16.23/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1474 |
001/TM/PP/Kab/19.08/II/2024 |
BA Pleno dan Form B 2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1473 |
001/LP/PP/Kota/02.02/II/2024 |
Laporan pelapor atas nama Abdi Osrikal bukan merupakan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1472 |
001/TM/PL/Prov/05.00/I/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1471 |
001/TM/PL/Prov/05.00/VIII/2023 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1470 |
001/TM/PP/Prov/05.00/XII/2023 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1469 |
001/TM/PP/Kec-Kumun Debai/05.02/I/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1468 |
001/LP/PP/Kab/22.07/II/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal sebuah laporan meliputi:
1. Nama dan alamat pelapor;
2. Pihak terlapor; dan
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu;
Bahwa berdasarkan pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas:
1. WNI yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu;
Bahwa Pelapor atas nama Nurdin Ardalepa berdasarkan Fotocopy e-KTP yang dilampirkan saat mengajukan laporan, dilahirkan di Ujung Pandang pada tanggal 01 Mei 1997 dan beralamat dijalan Pramuka Komp. DPRD Nomor 14 RT/RW 019/002 Kelurahan/Desa Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan tersebut diatas, pihak Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia lebih dari 17 (tujuh belas) Tahun, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih;
Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Terlapor adalah Bupati Hulu Sungai Tengah yang beralamat dijalan Perwira Nomor 1 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan Pelaporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, yakni peristiwa yang dilaporkan Pelapor diketahui pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 dan kemudian Pelapor membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari yang sama saat mengetahui peristiwa tersebut, sehingga Pelapor dalam menyampaikan laporan, masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024 dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/22.07/I/2024 telah memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
3. Bukti.
Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, waktu dan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sedangkan untuk tempat peristiwa kejadian di TPA Salam Desa Pantai hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, uraian peristiwa Pelapor belum menguraikan secara rinci tentang dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor melapirkan 3 (tiga) buah Bukti yakni:
1. Print out Foto Pertemuan Silaturahmi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 (satu) lembar;
2. Bukti Screen Shot Peserta pertemuan silaturahmi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 (satu) lembar; dan
3. Surat Laporan kecurangan pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 (satu) lembar.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terdapat beberapa hal yang sudah memenuhi unsur yakni adanya waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan adanya alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Namun masih terdapat kekurangan pada uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor sehingga peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana pokok Laporan belum dapat tergambar dan keterkaitan antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan masih belum jelas;
Bahwa dengan terdapatnya kekurangan pada uraian yang dituangkan Pelapor dalam Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maka sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maka Bawaslu (sesuai tingkatan) memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai dan memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan kepada Pelapor;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024 dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/22.07/I/2024 belum memenuhi syarat materiel laporan.
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa:
1. Perbaikan uraian kejadian peristiwa yang dituangkan oleh Pelapor dalam Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum masih belum menggambarkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana pokok Laporan; dan
2. Mempersilahkan kepada pelapor untuk menyesuaikan bukti yang dilampirkan dengan uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana pokok Laporan.
Bahwa kesempatan diberikan kepada pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1467 |
002/LP/PP/Kab/14.17/II/2024 |
Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1466 |
001/TM/PP/Kab/14.17/II/2024 |
Duggan Pelanggaran Kampanye diluar Jadwal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1465 |
003/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1464 |
001/LP/PP/Kota/14.05/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Indra Wiyana, S.H.
b. Alamat : Jonggrangan Baru RT 1 RW 2, Klaten Utara
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
• Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3310240801860003 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024, sekitar jam 13.30 Wib, di saat Pelapor bersama dengan rekan-rekannya sedang rehat dan berbincang-bincang di Warung Kopi di Klaten, bahwa pelapor tidak sengaja melihat media sosial dan ada orang yang memposting video Paslon Nomor 3 sedang bagi-bagi voucher pulsa gratis di Car Free Day jalan Slamet Riyadi Surakarta. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian melakukan penelusuran berita, dan dari pemberitaan lainnya diketahui bahwa pada tanggal 24 Desember 2023 tersebut merupakan jadwal kampanye Ganjar-Mahfud, sebagaimana pemberitaan dari Harian Jogja hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, yang berjudul Jadwal Kampanye Ganjar – Mahfud hari ini, hadiri CFD Laris diajak Swafoto”;
• Bahwa selanjutnya dari penelusuran berita oleh Pelapor, di acara CFD Solo yang dihadiri oleh Ganjar dan para relawannya tersebut, diketahui bahwa ternyata para relawan Ganjar membagi-bagikan voucher pulsa gratis serta mengajak para pengunjung disana yang diberi voucher untuk mendukung Ganjar;
• Bahwa dari pemberitaan-pemberitaan maupun cuplikan video yang didapat mengenai Ganjar dan tindakan para relawannya yang membagi-bagikan voucher internet gratis, adanya Tindakan berupa ajakan untuk memilih Ganjar tersebut, kemudian oleh Pelapor diberitahukan kepada rekan-rekannya. Adapun dari hasil diskusi antara Pelapor dengan rekan-rekannya, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi PEMILU Tahun 2024 beserta para relawannya dimaksud, dalam hal ini adalah suatu kesalahan, karena dilakukan di masa kampanye dan telah melanggar Larangan Tentang Kampanye PEMILU. Hal mana patut diduga bersalah telah melakukan Politik Uang (money Politik) dalam Kampanye Pemilu;
• Bahwa lebih lanjut, atas adanya “Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu” dengan melakukan Politik Uang (money Politik) dalam masa kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo sebagai Peserta Pemilu dan para relawannya tersebut, maka menurut hukum dapat dipersangkakan telah melanggar aturan tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menentukan bahwa : Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : J. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu;
• Bahwa adapun dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu “Money Politik” yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo sebagai Peserta Pemilu dan para relawannya dimaksud, dikarenakan dirinya dengan sengaja di masa kampanye /atau pada kampanyenya telah memberikan uang atau materi lainnya kepada para pengunjung CFD Solo, bahkan disaat itu ada juga ajakan untuk memilih Ganjar. Oleh karenanya dalam hal ini, Ganjar Pranowo sebagai Peserta Pemilu patut diduga telah bersalah melakukan “Politik Uang/ Money Politik”, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) SERTA Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023;
• Bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal sesuai fakta dan sesuai hukum yang telah diuraijelaskan Pelapor diatas, DAN dalam kaiatnnya dengan Pelapor dan rekan-rekannya yang perduli dengan pelaksanaan PEMILU yang bersih, jujur, dan adil, maka dengan ini Pelapor melakukan Laporan atas adanya Pelanggaran Kampanye Pemilu ini kehadapan Yang Terhormat BAWASLU, untuk memeriksa, melakukan persidangan, dan kemudian memberikan keputusan dengan menyatakan Terlapor Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi PEMILU Tahun 2024 adalah bersalah, dan kemudian memberikan rekomendasi atas kesalahannya sesuai dengan Peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Sdr. Indra Wiyana, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3310240801860003, lahir pada tanggal 08 Januari 1986, umur 38 tahun dan beralamat di Jonggrangan Baru RT 001 RW 002 Kelurahan Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Ganjar Pranowo (Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 03 pada Pemilu 2024);
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada rabu, 10 Januari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Minggu, 07 Januari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
• Rekaman video yang viral pada media sosial dalam 1 (satu) buah compact disk (CD) – R berisi 3 (tiga) file video;
• Print-out dari portal website media online KilatSolo.com, Senin, 25 Desember 2023;
• https://solo.kilat.com/politik/103011310673/ganjar-diduga-lakukan-pembagian-voucher-saat-cfd-disolo-bawaslu-kami-telusuri ;
• Print-out dari portal website media online TribunMuria.com, Senin, 25 Desember 2023;
• https://muria.tribunnews.com/2023/12/25/ganjar-disorot-karena-bagi-bagi-voucher-internet-gratis-di-cfd-solo-bawaslu-akan-kita-kaji ;
• Print-out dari Portal Website media online Harian Jogja, Minggu, 24 Desember 2023;
• https://pendidikan.harianjogja.com/read/2023/12/2024/648/1159192/jadwal-kampanye-ganjar-mahfud-hari-ini-hadiri-cfd-laris-diajak-swafoto .
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, diduga terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor yakni dalam;
• Pasal 280 (1) huruf j : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu;
• Pasal 523 ayat (1) : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan yang dimaksud dengan Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut Terlapor yaitu Ganjar Pranowo adalah Peserta Pemilu yaitu Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 pada Pemilu tahun 2024, dan tidak terdapat bukti yang disampaikan Pelapor bahwa Terlapor dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung kepada para pengunjung CFD Solo.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti video yang menunjukkan Terlapor (Ganjar Pranowo) membagikan voucher atau kuota internet gratis kepada orang lain, dalam hal ini pengunjung Solo Car Free Day (CFD) pada waktu kejadian tersebut;
2. Bukti video atau lainnya selain berita online yang menunjukkan peristiwa pembagian voucher atau kuota internet gratis kepada orang lain, dalam hal ini pengunjung Solo Car Free Day (CFD) pada waktu kejadian tersebut oleh Terlapor (Ganjar Pranowo) dilakukan dalam kegiatan Kampanye Pemilu.
Surakarta, 12 Januari 2024
Bawaslu Kota Surakarta
Ketua
Budi Wahyono |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1463 |
003/TM/PL/Kab/11.05/II/2024 |
diteruskan Ke Bawaslu Kabupaten Lebak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1462 |
010/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal laporan memenuhi syarat formal dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1461 |
001/TM/PL/Kab/14.08/II/2024 |
Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 PKD Desa Kalisalak yang bernama M. Atik Nurbani mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Partisipasi Pemilu 2024. Informasi didapat dari pihak Pemerintah Desa Kalisalak. Kades Mahmud menyampaikan bahwa kegiatan tersebut (Sosialiasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Partisipasi Pemilu 2024) merupakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Kecamatan dan bekerja sama dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra atas nama Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb yang disampaikan sebagai Program POKIR (Pokok Pokok Pikiran) DPRD. Kemudian Kades Mahmud mengabarkan bahwa undangan kegiatan tersebut dibatalkan. Namun di saat yang bersamaan telah beredar undangan kepada warga dengan tempat dan waktu yang sama dari Tim Sobat Alfi (Alfiatun Khasanah). Kegiatan pertemuan akhirnya dilaksanakan di Gedung Balai Tani yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Desa Kalisalak tanpa ada Surat Tanda Pemberitahuan (STTP) Kegiatan Kampanye dari Polresta Banyumas dan tidak ada pemberitahuan dan tembusan ke Bawaslu. Camat Purwantoro, S.H dan Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb hadir di acara tersebut. Camat Purwantoro, S.H sempat memberi teguran dan mengusir PKD Kalisalak M. Atik Nurbani terkait kehadirannya di lokasi dengan alasan bukan kegiatan kampanye. "Ngapain Panwas di sini? Ini kegiatan Pokir! Tidak perlu diawasi! Apa perlu saya telepon Pak Imam Bawaslu?!” Merasa kehadirannya tidak dikehendaki oleh Camat Purwantoro, S.H dan Caleg DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil 6, maka PKD M. Atik Nurbani pergi meninggalkan lokasi dan berkoordinasi dengan Ketua Panwaslu Kedungbanteng, Ricky Giantoro untuk meminta petunjuk pengawasan. Kemudian Ketua Panwaslu Kedungbanteng bersama PKD Kalisalak menuju ke lokasi kegiatan. Saat Ketua Panwaslu dan PKD sampai, kegiatan sudah dimulai dan Camat Purwantoro, S.H sedang memberikan sambutan. Berdasar rekaman audio hasil pengawasan yang direkam oleh PKD Kalisalak dan didengar langsung oleh Ketua Panwaslu Kedungbanteng di lokasi kegiatan, terdapat kalimat sambutan dari Camat Purwantoro, S.H yang patut diduga bernada ajakan berkampanye dengan menyebutkan Pancasila Sila ke-2, yaitu “Kemanusian yang Adil dan Beradab, Sila kedua Bu Alfi Nomer 2”. Setelah memberi sambutan, Camat Purwantoro, S.H meninggalkan lokasi dan kegiatan diisi oleh sambutan dari Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb. Selesai kegiatan, di area parkir, sejumlah peserta meminta kalender dan diberi oleh sopir Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1460 |
001/LP/PL/Kota/14.05/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Budi Hartono
b. Alamat : Rusunawa II Lantai 1/24 RT 8 RW 3,
Panularan, Laweyan, Surakarta
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Jumat tanggal 5 januari jam 19.00 WIB itu ada kegiatan oikumene judulnya Oukimene wilayah panularan tapi diadakan di Gereja Aula Santo Petrus Purwosari, Jl Slamet Riyadi. Dengan ada back dengan foto Caleg atas nama Sony (PSI). Caleg yang bersangkutan hadir di acara tesrsebut, padahal yang bersangkutan bukan warga panularan. Pelapor berada di gereja tersebut, namun tidak ke tempat acara di aula gereja lantai atas.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Sdr. Budi Hartono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372011103590001, lahir pada tanggal 11 Maret 1959, umur 64 tahun dan beralamat di Rusunawa II Lantai I/24 RT 008 RW 003 Kelurahan Panularan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a :
“Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;
- Bahwa Terlapor adalah Sony (Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan III Laweyan, Kota Surakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI));
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada rabu, 10 Januari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Jumat, 05 Januari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni;
• Foto Back kegiatan oukineme di Gereja Santo Petrus dengan latar foto Terlapor;
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, diduga terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor yakni dalam;
• Pasal 280 ayat (1) huruf h : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah;
• Pasal 521 : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan yang dimaksud dengan Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Bahwa bukti foto back yang disampaikan oleh Pelapor tidaklah memuat unsur citra diri, dan ajakan memilih dari Terlapor. Foto back berisi kalimat “1 PETRUS 1:22 “CINTA KASIH KRISTUS YANG MENGGERAKKAN PERSAUDARAAN” Oikumene bersama Umat Kristiani Se-Panularan” dan terdapat foto Terlapor pada foto back tersebut;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut Terlapor yaitu Sony adalah Peserta Pemilu yaitu Partai Politik untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu tahun 2024, dan tidak terdapat bukti yang cukup yang disampaikan Pelapor bahwa Terlapor menggunakan tempat yang dilarang untuk Kampanye yaitu tempat ibadah, Gereja Santo Petrus Purwosari, Jl Slamet Riyadi.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. Bukti video yang menunjukkan Terlapor (Sony) melakukan kegiatan kampanye pada kegiatan Oukimene di Aula Gereja Santo Petrus, Purwosari, Jumat, 5 Januari 2024;
2. Bukti berupa keterangan saksi yang menghadiri kegiatan Oukimene dimaksud yang menyaksikan, mendengar, dan mengalami secara langsung dugaan kegiatan kampanye oleh Terlapor (Sony) di Aula Gereja Santo Petrus, Purwosari pada Jumat, 5 Januari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1459 |
005/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 |
laporan memenuhi syarta formal da syarat materil, laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Makassar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1458 |
005/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 |
laporan memenuhi syarta formal da syarat materil, laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Makassar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1457 |
002/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1456 |
026/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan Nomor 026/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak di registrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1455 |
025/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan dengan Nomor 025/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 telah di registrasi karena memenuhi syarat formal dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1454 |
024/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan dengan Nomor 024/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak di registrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1453 |
023/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 |
Laporan dengan Nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak di registrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1452 |
003/TM/PL/Kec-Percut Sei Tuan/02.12/II/2024 |
Fakta dan keterangan: diduga melakukan kampanye pada tanggal 08 Desember 2023 di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di hadiri langsung oleh Dosiraja Simarmata, SH., M.Si
analisa: Diduga melakukan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh calon anggota legislatif nomor urut 1 dari partai Nasional Demokrat (NasDem).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPasal 521 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1451 |
001/LP/PP/Kab/02.29/II/2024 |
laporan memenuhi syarat fomal dan materil dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1450 |
003/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel;
Laporan yang dilaporkan merupakan jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1449 |
022/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Laporan dengan Nomor 022/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Tidak di Register dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1448 |
001/LP/PL/Kab/19.08/I/2024 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1447 |
002/LP/PP/Prov/05.00/II/2024 |
Syarat formiil dan materiil tidak jelas maka diberikan surat perbaikan laporan namun tidak ada perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1446 |
002/TM/PL/Kec-Deli Tua/02.12/II/2024 |
1. Menemui adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Bazar Pasar Murah yang dilakukan bacaleg Paul Baja M.Siahaan dan Ruben Tarigan, SE dijambur Ta Ras dan Tim Pemenangan dijalan besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 berbunyi ''setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 16 ayat 1a dan 1b dan ayat 2, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 7.
2. Menemui adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Bazar Pasar Murah yang dilakukan bacaleg Paul Baja M. Siahaan dan Ruben Tarigan, SE dijambur Tas Ras dan Tim Pemenangan, jalan besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Karena merupakan dugaan pelanggaran kampanye, dan pelanggaran dugaan pidana maka dengan ini kami Panwaslu Kecamatan Delitua meneruskan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1445 |
001/TM/PL/Kab/08.06/II/2024 |
Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1444 |
003/TM/PL/Kab/27.16/I/2024 |
laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sinjai Utara ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1443 |
002/LP/PL/Kab/08.07/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dikarenakan laporan telah melebihi batas waktu (daluarsa) dan selanjtnya di tuangkan dalam formulir B.18 tentang Status Laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1442 |
001/TM/PL/Kab/02.12/II/2024 |
Terdapat dugaan pelanggaran kode etik berupa melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf c, f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 15 huruf c “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”., Pasal 15 huruf f “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1441 |
003/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/26.11/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Agusno A. Daris
b. Alamat : RT 03 RW 03 Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, pelapor selaku calon KPPS TPS 017 Desa Kalukubula telah mengambil formulir pendaftar di Sekretariat PPS Desa Kalukubula. Kemudian semua berkas pendaftaran telah dilengkapi oleh pelapor sebanyak dua rangkap dalam satu Map. Pada saat pelapor menyerahkan berkas ke Pantia pendaftaran KPPS, yang menerima berkas Pelapor atas nama Saudari Mia, kemudian Mia menerima berkas sekaligus memeriksa berkas Pelapor. Setelah diperiksa dari pihak panitia, tidak memberikan penjelasan kepada palapor bahwa bekas lengkap atau tidak lengkap serta Pelapor tidak diberikan tanda terima berkas (lengkap atau tidak lengkap).
Selanjutnya pelapor mengetahui bahwa pelapor tidak memenuhi syarat pada tanggal 25 Januari 2024 ketika pelantikan KPPS di lokasi RTH Taiganja. Ketika pelapor menanyakan kepada PPS yakni Ketua PPS Iwan Lawahi kenapa dirinya tidak memenuhi syarat bahwa jawabannya karena tidak memiliki ijazah SMA, kemudian pelapor mengkonfirmasi bahwa beliau memasukan Ijazah Paket C yang setara dengan Ijazah SMA, pada saat pelapor menjelaskan kepada ketua PPS terkait status ijazah, Komisioner PPK Kec. Sigi Biromaru Bpk. Fuad langsung menyambung pembicaraan pelapor dan menjelaskan bahwa ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA sehingga dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA. Setelah Komisioner PPK Kec. Sigi Biromaru menjelaskan status ijazah, Ketua PPS menyatakan bahwa pelapor tidak lulus bukan hanya karena ijazah tetapi syarat Fakta Integritas yang pelapor masukkan menggunakan materai Rp.6.000 yang seharusnya materai Rp. 10.000. Selanjutnya Pelapor mengatakan kenapa pada saat Tahapan tahapan penelitian administrasi pelapor tidak menerima informasi kekurangan berkas persyaratan dari PPS Desa Kalukubula. Jawaban PPS mereka sudah menempel pengumuman di kantor Desa Kalukubula, maka pelapor menyanggah kenapa saya tidak dihubungi sementara nomor HP ada. Jawaban PPS tidak mungkin kami menghubungi satu persatu lagi, dan Pelapor menyangga kembali apa gunanya nomor HP dimintakan/dimasukkan pada saat mendaftar. Bahwa selanjutnya pelapor menanyakan kepada Ibu Yuyun mengapa dirinya tidak lolos, kemudian jawaban Ibu Yuyun Anggota PSS bahwa ijazah SMA pelapor tidak ada. Kemudian juga Ketua PPS Iwan Lawahi mengatakan pelapor tidak punya ijazah SMA. Kemudian pelapor bertanya dimana Ijazah SMA nya kepada Saudari Mia anggota PPS, yang bersangkutan menjawab tidak tahu.
Dihari yang sama pelapor pergi ke kantor KPU Kabupaten Sigi setelah dari pelantikan KPPS di lokasi RTH Taiganja. Kemudian tiba Di KPU Kabupaten Sigi pelapor menemui ketua KPU Kab. Sigi Bapak Soleman, S.H. Beliau mengarahkan Pelapor bertemu dengan Kasubbag Hukum dan SDM Bapak Andi Moh. Ahkam, S.Sos. Pada saat itu Kasubbag menyuruh pelapor untuk menuliskan kronologis kejadian Pelapor tidak lolos menjadi Anggota KPPS. Setelah mengisi Kronolois beliau menyampaikan bahwa pihak KPU Kab. Sigi akan memanggil PPS untuk menanyakan kejadian ini.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah Iwan Lawahi, Yuyun dan Mia yang masing-masing merupakan penyelenggara pemilu yakni Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Suara Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru pada Pemilu Tahun 2024;
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 29 Januari 2024 pukul 14.53 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 25 Januari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di RTH Taiganja Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa atas nama Iwan Lawahi, Yuyun dan Mia yang berstatus masing-masing sebagai penyelenggara pemilu yakni Ketua dan Anggota PPS Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru, atas perbuatan terlapor pada tahapan rekrutmen KPPS di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru diduga tidak memeriksa secara teliti dan cermat berkas pendaftaran pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
- Sebagaimana Pasal 41 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2022 “Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi :
a. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
b. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
c. Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
e. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
g. Penetapan calon anggota KPPS.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Terlapor harus mempedomani PKPU 8 Tahun 2022 tentang Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Selanjutnya sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Poin B. Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 2. Pembentukan KPPS dijelaskan sebagai berikut :
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS :
a. Menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;
b. menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik; dan
c. membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS.
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
Dalam tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS :
a. melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota KPPS; dan
c. menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara.
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS:
a. mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
b. mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, PPS:
a. mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b. menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat;
c. mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut terhadap tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan dituangkan dalam berita acara; dan
d. menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
6) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS
Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, PPS:
a. mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan
b. mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
7) Penetapan Anggota KPPS
Dalam penetapan anggota KPPS, PPS:
a. menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;
1. 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan
2. paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;
b. mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
c. meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
d. melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Terlapor harus mempedomani Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Fuad dan 2) Tri Windarti,
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa Identitas Pelapor berupa KTP, dokumentasi yang disampaikan berupa 1 (satu) rangkap dokumen berupa yakni :
- 1). Dokumen Surat Tanda Tamat Belajar SD
- 2). Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar MTs
- 3). Dokumen Ijazah Paket C
- 4). Dokumen Akta Kelahiran
- 5). Dokumen SKHUN Paket C
yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti berkaitan dengan administrasi pendaftaran calon anggota KPPS pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi berupa :
1. Bukti berkaitan dengan administrasi pendaftaran calon anggota KPPS pelapor :
a) Bukti hasil pengumuman hasil penelitian administrasi
b) Bukti pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1440 |
008/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Atas Nama HJ. Yeyen Septiani Sidiki |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1439 |
007/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negar atas Nama Herlinda Dunggio |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1437 |
003/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, karena Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang diuarakan oleh Pelapor bukan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1436 |
005/LP/PL/Kab/14.08/II/2024 |
Dugaan pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di rumah pribadi milik Pelapor tanpa izin yang diduga dilakukan oleh NANA SEMBA DWI PURWANA, A.Md., S.E., Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Persatuan Pembangunan, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Banyumas 1. Rumah yang dimaksud pelapor adalah rumah yang terletak di Jl. Riyanto Nomor 102 Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Sebelumnya pelapor telah membeli rumah tersebut, namun belum bisa tempati/manfaatkan karena rumah tersebut masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik lama bernama Ahmad Syafi’i untuk menyimpan barang dagangan. Pelapor mengetahui di rumah tersebut dipasangi Alat Peraga Kampanye pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 09.15 WIB |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1435 |
006/LP/PL/Kab/13.12/II/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 006/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 tidak diregistrasi karena Pelapor tidak dapat memenuhi syarat Materiel berupa bukti bahwa Terlapor masih menjadi pegawai BUMD sampai batas waktu yang sudah ditentukan selama 2 (dua) hari sejak surat pemberitahuan perbaikan disampaikan kepada Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1434 |
004/LP/PL/Kec-Patokbeusi/13.23/II/2024 |
a) BahwaberdasarkanLampiran I Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentangKampanyePemilihan Umum, Jadwal KampanyePemilihan Umum Tahun 2024 dengan Metode Pertemuanterbatas, pertemuantatapmuka, penyebaranbahankampanyekepadaumum, pemasanganalatperagakampanye di tempatumum, debatpasangancalonpresiden dan wakil presiden, dan media sosialadalahdarihari Selasa, 28 November 2023 sampaidengan Sabtu, 10 Februari 2024, sehinggakegiatan yang dilakukandirumahbapak H. Taman pada tanggal 28 Desember 2023, pukul 15.00 WIB merupakanKegiatanKampanyedengan Metode PertemuanTatap Muka;
b) Bahwadalampelaksanaankampanye Pasal 280 ayat (2) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umummenyatakanbahwa :
“Pelaksana dan/atautimkampanyedalamkegiatankampanyePemiludilarangMengikutsertakan”:
1) Ketua, wakil ketua, ketuamuda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahMahkamah Agung, dan hakim Konstitusi pada MahkamahKonstitusi;
2) Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3) Gubernur, DeputiGubernur Senior, dan DeputiGubernur Bank Indonesia;
4) Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
5) Pejabat Negara bukananggotapartaipolitik yang menjabatsebagaipimpinandilembaga non-struktural;
6) AparaturSipil Negara;
7) AnggotaTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndoensia;
8) Kepala Desa;
9) Perangkat Desa;
10) Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
11) Warga Negara Indonesia yang tidakmemilikihakpilih.
BerdasarkanhaltersebutdiatasmakaTerlapor yang merupakanKepala Desa Aktifatasnama Didi Rohaditermasukkedalampelaksana dan atautimkampanye yang dilarangdiikutsertakan.
c) BahwaberdasarkanPasal 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyatakanbahwa “SetiapKepala Desa atausebutan lain yang dengansengajamembuat Keputusan dan/ataumelakukan Tindakan yang menguntungkanataumerugikan salah satuPesertaPemiludalam masa Kampanye, dipidanapenjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000., (Dua Belas Juta Rupiah);
d) Bahwaberdasarkanuraiandiatas, Laporan yang disampaikan oleh Pelaporatasnama Hendra FuanatermasukkedalamjenisdugaanpelanggaranPidanaPemilu.
VI. Kesimpulan
a. BahwaberdasarkanLaporan yang disampaikan oleh Pelapor, BawasluKabupaten Subang berpendapatLaporana quo memenuhisyaratformildan materilsesuaidenganKetentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentangPenangananTemuan dan LaporanPelanggaranPemilihan Umum;
b. BahwaberdasarkanuraianperistiwadugaanpelanggarandalamLaporana quo, BawasluKabupaten Subang berpendapatperistiwaa quo termasukkedalamdugaanpelanggaranPidanaPemilihanUmum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1433 |
004/TM/PL/Kota/13.08/II/2024 |
Pada hari Kamis 28 Desember 2023. Panwaslu Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi melaksanakan pengawasan langsung pada kegiatan Reses Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. yang juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat Nomor urut 1.
Kegiatan reses dilaksanakan di ruang kelas SMP Ma'arif Tarbiyatul Akhlaq yang berlokasi di Jl. Pramuka Rt 03 Rw 02 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dihadiri oleh Anggota DPR RI atas nama H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. yang juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IV wilayah kota dan kabupaten Sukabumi serta Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi dari partai Demokrat atas Nama Hj. Esih Setia Asih, S.E. Nomor urut 2 dan peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 50 Orang yang terdiri dari Guru, Mahasiswa dan Pengurus yayasan. Kedua Calon tersebut tidak memakai atribut kampanye.
Sebelum acara dimulai sekitar pukul 12.30 WIB Panwaslu Kecamatan Citamiang beserta PKD melakukan Pencegahan dengan cara menghimbau secara langsung kepada Kepala Sekolah SMP Ma'arif Tarbiyatul Akhlaq bernama Baden, S.Pd, M.M. bahwa untuk kegiatan reses yang dilaksanakan di Sekolah diperbolehkan karena kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda Anggota DPR RI untuk menyerap Aspirasi Masyarakat, akan tetapi saat ini tahapan kampanye sedang berjalan maka tidak boleh ada kegiatan kampanye, apalagi kegiatan ini dilaksankan di fasilitas pendidikan.
Kemudian sekitar pukul 12.50 WIB Panwaslu Kecamatan Citamiang kembali melakukan himbauan kepada ketua PAC Partai DEMOKRAT atas nama Usman Latif sekaligus sebagai tim pemenangan Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. dengan cara mengingatkan bahwa kegiatan Reses diperbolehkan akan tetapi tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.
Kemudian dari hasil pengawasan diketahui bahwa, kegiatan reses dimulai sekitar pukul 13.31 Wib dengan pembicara Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. Dalam penyampaiannya H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. menyerap aspirasi dari peserta yang hadir.
Sekitar Pukul 13.35 WIB staff SDMO dan Datin Panwaslu Kecamatan Citamiang atas nama Rahayu Auliya Putri mengetahui adanya bahan kampanye berupa kalender dan spesimen surat suara yang dibawa oleh TIM dari Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. kemudian Rahayu Auliya Putri memberitahukan melalui media komunikasi Whatsapp kepada Koordiv PPPS bahwa ada bahan kampanye berupa kalender, kemudian arahan dari 3 Komisioner agar di hImbau kepada TIM Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. untuk bahan kampanye tersebut di simpan dan tidak dibagikan, kemudian Rahayu Auliya Putri menyampaikan kepada TIM agar bahan kampanye tersebut disimpan terlebih dahulu. Kemudian Rahayu Auliya Putri mengambil foto kalender dan spesimen surat suara atas se izin dari TIM Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M.
Namun di akhir kegiatan, H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. ditemukan menyampaikan citra diri sebagai Calon Anggota DPR RI serta mengajak kepada peserta yang hadir untuk memilih dan mencoblos dirinya pada hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, dengan cara memperagakan cara mencoblos dirinya melalui spesimen surat suara DPR RI yang tertera namanya.
Selain itu, H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. juga memperkenalkan Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi atas nama Hj. Esih Setia Asih, S.E . kepada peserta reses yang hadir. Kemudian juga mengajak untuk memilih dan mencoblos pada hari pemungutan suara. Ajakan mencoblos ini juga dilakukan dengan memperagakan cara mencoblos Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi atas nama Hj. Esih Setia Asih, S.E. melalui spesimen surat suara yang tertera namanya.
Selesai kegiatan ditutup, semua peserta yang hadir diberi amplop bertuliskan H. Mohamad Muraz, SH. M.M -Anggota DPR-MPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Kota Kabupaten Sukabumi -Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi. Di dalam amplop tersebut berisikan uang transport peserta reses sebesar Rp.50.000. Peserta juga diberi bahan kampanye berupa kalender tahun 2024 Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M.
Berdasarkan hasil kajian dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 67/LHP/PM.02.02.04.03/12/2023. Yang diteruskan Kepada Bawaslu Kota Sukabumi kegiatan reses yang dilakukan oleh Tim kampanye H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. yang juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat Nomor urut 1 bertempat diruang Kelas SMP Ma'arif Tarbiyatul Akhlaq yang berlokasi di Jl. Pramuka Rt 03 Rw 02 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang diakhiri dengan adanya penyampaian citra diri, Ajakan untuk memilih dengan memperagakan cara memilih melalui spesimen yang di peraktekan Langsung oleh H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. (P-Bukti 3) serta adanya pembagian bahan Kampanye berupa Kalender patut diduga melanggar Pasal 280 Huruf h jo pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1432 |
003/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 |
laporan di lanjutkan ke sentra gakkumdu kabupate sukabumi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1431 |
003/LP/PL/Kab/16.12/I/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1430 |
009/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 |
setelah dilakukan kajian awal laporan memenuhi syarat Formal dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1428 |
001/TM/PL/Kab/14.17/II/2024 |
Diregister menjadi temuan karena ada dugaan pelangran pidana pemilu dan dugaan pelanggaran huku lainnya yaitu netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1426 |
006/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa : Pihak Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Bahwa Pelapor tidak melakukan perbaikan Laporan hingga batas waktu yang ditentukan yakni taggal 30 Januari 2024, sehingga Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1425 |
005/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa : Pihak Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Bahwa Pelapor tidak melakukan perbaikan Laporan hingga batas waktu yang ditentukan yakni taggal 30 Januari 2024, sehingga Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1424 |
001/TM/PL/Kab/16.29/I/2024 |
BA Pleno Nomor: 006/PP.01.02/K.JI-20/01/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1423 |
004/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 |
Bahwa Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Imelda Ifni tanggal 24 Januari 2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa : 1) Bukti Satu buah Flashdisk dengan merek HP dan kapasitas memori 2 GB berisi satu rekaman Audio dengan format MP3 berdurasi 39 menit 7 detik perihal Pj. Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang atas nama Febriandi Yogi mengintimidasi dan mengancam Relawan dari Hariadi BE selaku Calon Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 Nomor Urut 1 atas nama Imelda Ifni untuk mundur sebagai Relawan dari Hariadi BE selaku Calon Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 Nomor Urut 1 dan menyuruh untuk mendukung dan mensukseskan calon Anggota DPR RI atas nama HD Dianovri Harpama hanya bisa didengar dengan durasi 6 Menit 29 Detik maka meminta pelapor untuk menyerahkan bukti yang sesuai berdasarkan yang diajukan oleh pelapor; 2) Uraian Kejadian yang mana terdapat 2 lokasi kejadian, diminta kepada pelapor untuk melaporkan lokasi kejadian dan atau uraian kejadian yang sesuai dengan bukti yang diajukan oleh pelapor.
Bahwa Pelapor sudah memperbaiki Laporan pada tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2024 dan Laporan diregistrasi pada tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2024 Pukul 16.00 WIB. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1422 |
001/LP/PL/Kec.Bajeng/27.07/I/2024 |
- Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel
- Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gowa dengan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1421 |
001/LP/PP/Kab/27.16/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1420 |
001/LP/PL/Kab/08.09/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/08.09/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SONNI DUAN SEPTYADI
b. Alamat : Jl. Lintas Timur No. 561 Terminal LK Gunung Sakti RT. 003 RW. 003 Kel. Menggala Selatan Kab. Tulang Bawang
c. Pekerjaann : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 di Tempat Usaha saya yang beralamatkan di Jl. Raya Gunung Sakti, saya membuka Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ untuk melihat pemberitaan terbaru atau informasi yang ada di Webiste khusus Kominfo Kabupaten Tulang Bawang setelah saya lihat di bagian bawah Website dengan nama laman Galeri Kegiatan ada salah satu Logo Partai Politik PDI Perjuangan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat Formil Laporan. Adapun hasil kajiannya sebagai berikut:
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Sonni Duan Septayadi yang merupakan warga negara Indonesia yang mana dalam Pemilu Tahun 2024 sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, sesuai berdasarkan ketentuan angka 34 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor Toifur yang beralamat di Dinas Kominfo Jl. Lintas Timur Tiuh Tohou Komplek Pemda Baru Kab. Tulang Bawang.
Bahwa Pelapor memberikan alamat terlapor tidak sesuai dengan alamat rumah terlapor yang dimasukkan alamat Dinas Kominfo Tulang Bawang, Pelapor tidak menunjukkan secara jelas bahwa terlapor selaku ASN (Apartur Sipil Negara), dan Pelapor tidak menunjukkan Surat berupa SK atau Keputusan terlapor selaku Penanggung Jawab Website Kominfo Tulang Bawang.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 a quo ditetapkan sebagai laporan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran pemilu. Peristiwa yang ditemukan oleh pihak pelapor diketahui pada sekitar Hari Senin 29 Januari 2024, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Pukul 11.37 WIB, sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporannnya masuk dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan tidak memenuhi syarat formil laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (4), syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah dugaan Laporan dari pelapor telah memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil dari Laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan pihak pelapor, waktu kejadian tidak diketahui oleh pelapor dan tempat kejadian adalah Jl. Raya Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang
- Bahwa pelapor menjelaskan bahwa Sekitar hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 di Tempat Usaha saya yang beralamatkan di Jl. Raya Gunung Sakti, saya membuka Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ untuk melihat pemberitaan terbaru atau informasi yang ada di Webiste khusus Kominfo Kabupaten Tulang Bawang setelah saya lihat di bagian bawah Website dengan nama laman Galeri Kegiatan ada salah satu Logo Partai Politik PDI Perjuangan.
Bahwa uraian singkat kejadian belum menunjukkan secara spesifik pelanggaran yang di lakukan oleh Terlapor bahwa terlapor yang melakukan upload secara sengaja dan belum memenuhi ketentuan 5W 1H.
- Bahwa pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa;
1. Screenshot Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ 3 Rangkap
2. Bukti Video membuka Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/
3. Fotocopy Scan KTP Pelapor 3 rangkap
Bahwa Pelapor memberikan bukti berupan Video hanya mengirimkan melalui Chat Whatsapp kepada Penerima Laporan.
Bahwa bukti yang diberikan Pelapor belum memenuhi Keputusan Badan Penagwas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Halaman 18 angka 9 menerangkan Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagai laporan.
Bahwa Pelapor mencabut Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/08.09/ 1/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 15.57 WIB yang di bubuhi tanda tangan oleh Pelapor bermaterai, dengan alasan tidak sanggup mencukupi syarat formil dan materil.
Bahwa atas pencabutan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/08.09/ 1/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 15.57 WIB menjadi informasi awal Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan penelusuran dan diberikan himbauan.
c. Pelimpahan Laporan
-
d. Pengambilalihan Laporan
-
e. Pencabutan Laporan
-
f. Penghentian Laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel laporan
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor.
- Bahwa atas pencabutan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/08.09/ 1/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 15.57 WIB menjadi informasi awal Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan penelusuran dan diberikan himbauan.
Menggala, 01 Februari 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TULANG BAWANG
Ketua,
Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1419 |
004/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1418 |
004/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1416 |
002/TM/PL/Kab/16.27/I/2024 |
Dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Sutrisno (Aparatur Sipil Negara Departemen Kementrian Agama Kabupaten Pacitan, Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan dan Ketua PCNU Kabupaten Pacitan periode 2022-2027) yang diduga terlibat aktif sebagai pembaca do’a dalam pelaksanaan kampanye Rapat Umum Partai Demokrat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1415 |
002/TM/PL/Kab/16.33/I/2024 |
Menetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1414 |
002/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 |
Laporan tidak di registrasi karena penyampaian laporan melewati batas yang di tentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1413 |
008/TM/PL/Kec-Tapalang Barat/30.01/I/2024 |
Bahwa terhadap keterlibatan Hariadi dalam kegiatan kunjungan silaturahmi yang dilaksanakan oleh calon DPRD Kabupaten atas nama Arbaeti pada hari minggu, tanggal 3 Desamber 2023 bertempat di rumah Sahuddin, Dusun labuang rano, Desa Labuang rano, Kecamatan Tapalang barat, Kabupaten Mamuju merupakan suatu tindakan yang diduaga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1412 |
002/LP/PL/Kab/16.33/I/2024 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal untuk laporan yang ditujukan kepada Para Terlapor dan tidak memenuhi syarat materiel untuk laporan yang ditujukan kepada Terlapor I dan Terlapor II karena telah dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab//16.33/I/2024 Tanggal 8 Januari 2024.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor III terkait pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Huruf d dan Huruf l Juncto Pasal 14 Huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Merekomendasikan pelanggaran perturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Juncto Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Apartur Sipil Negara yang dilakukan oleh Terlapor III kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Merekomendasikan pelanggaran perturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Huruf a dan Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dilakukan oleh Terlapor III kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1411 |
004/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1410 |
003/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1409 |
002/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1408 |
004/TM/PL/Kab/14.16/I/2024 |
1. Bawaslu Jepara menyimpulkan terlapor dalam laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Batealit terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu Pasal 523 jo Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
2. Menindaklajuti laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Batealit sebagai temuan dan diregiter oleh Bawaslu Kabupaten Jepara pada Senin, 8 Januari 2024 Pukul.16. 00 WIB.
3. Meneruskan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jepara pada Pemilu tahun 2024 dalam kurun waktu 1x24 jam sejak diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1407 |
001/TM/PL/Kab/31.07/I/2024 |
1. Bahwa Menetapkan Temuan Pengawas Kelurahan/Desa Tengah-Tengah Telah memnuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c,d dan e perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu
2. Bahwa sebagaimana angka 1 di atas makan temuan pengawas kelurahan/Desa Tengah-Tengah dapat di register
3. Bahwa selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu wilayah Hukum Pulau Ambon dan P.P Lease) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1406 |
001/LP/PL/Kab/08.12/I/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n Syaifullah Pada Hari Jum'at Tanggal 26 Januari 2024 Pukul 14.00 WIB terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait dengan Kegaitan Kampanye menggunakan Fasilitas Pemerintah oleh Partai Gerinda Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung di Gedung Olahraga Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Pringsewu a.n Dr. M. Atras Mufazi M.M.
Bahwa pelapor tidak menyampaikan hasil perbaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatas sampai batas waktu perbaikan 2 hari kerja yang jatuh pada tanggal 30 Januari 2024 pukul 16:00 WIB. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu memutuskan dan sepakat terhadap status laporan tersebut TMS (Tidak memenuhi Syarat) dengan catatan “Syarat Formil berupa bukti yang harus dilengkapi terkait identitas saksi dalam Laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait Kegaiatan Kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah tidak terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1405 |
003/LP/PL/Kota/18.01/I/2024 |
Berdasarkan kajian awal maka dapat disimpulkan :
1. Berdasarkan uraian laporan, Pelapor telah memnuhi syarat foemal dan materiel laporan;
2. Terhadap laporan Nomor : 005/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 diregister ke dalam buku registrasi laporan;
3. Terhadap laporan Nomor : 005/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XII/2023 diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XII/2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1404 |
002/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 02/LP/PL/Kota/16.03/I/2024*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Prawoto Sadewo
b. Alamat : Jl. Suryat No.05 Kel. Gedog Kec.Sananwetan
c. Pekerjaan : Perdagangan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sekitar jam 02.10 WIB rombongan 5 sepeda motor melintas dari selatan sejumlah 12 orang karena yang 2 motor berboncengan 3 orang pukul 02.12 WIB salah satu motor yang berboncengan 3 berhenti diperempatan salah satu turun langsung menghampiri baliho milik Prawoto sadewo Caleg dari PPP nomor 8 dapil Kota Blitar 2 dirusak selanjutnya pelaku merusak baliho milik Bayu Setyo Kuncoro caleg PDI-P nomor 1 dapil Kota Blitar 2 setelah melakukan pengrusakan para rombongan tancap gas kearah utara ciri – ciri motor yang digunakan merk N.Max warna hitam , Vario, Mega Pro,dan Beat dan diduga pengrusakan menggunakan cutter, dengan ciri-ciri Pelaku menggunakan Kaos Biru lengan panjang dan celana pendek hitam.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Terkait kedudukan hukum pelapor
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Pelapor terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Maka berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan pada kartu identitas pelapor, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berhak melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui.
2. Identitas terlapor
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor masih pada tahap pencarian. Sehingga pada saat menyampaikan laporan, pelapor tidak dapat mencantumkan nama dan identitas terlapor atau dalam hal ini terlapor tidak diketahui.
3. Waktu penyampaian laporan
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 setelah tepat 1 hari diketahuinya dugaan pelanggaran yaitu tanggal 14 Januari 2024. Sehingga Penyampaian Laporan oleh pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b. Syarat materiil
1. Terkait waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu
Peristiwa terjadi pada hari Minggu dini hari Jam 02.12 Wib Tanggal 14 Januari 2024 tempat Jl. Suryat Perempatan Lingkungan Ngrebo Kel. Gedog Kec Sananwetan
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
a. Bahwa Peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Blitar Dapil Kota Blitar 2 atas nama Prawoto Sadewo telah melakukan pemasangan Alat peraga kampanye tempat Jl. Suryat Perempatan Lingkungan Ngrebo Kel. Gedog Kec Sananwetan
b. Bahwa setelah dilakukan pemasangan baliho berukuran 2 x 3 M, pada hari Minggu Pagi Jam 07.00 Wib tanggal 14 Januari 2024 lewat diperempatan Jl suryat dan melihat dan mengetahui Baliho yang dipasang telah rusak. Akhirnya saudara pelapor Prawoto Sadewo mencari tahu dan menemukan melalui CCTV.
c. Bahwa Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang dalam hal ini pelaku masih dalam pencarian dan menilai kejadian ini tidak hanya sekedar pengrusakan alat peraga kampanye akan tetapi memang perbuatan yang sengaja dilakukan untuk memprovokasi masyarakat agar suasana menjadi kacau dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Blitar .
d. Bahwa alat peraga kampanye tersebut berupa Baliho sebanyak 1 buah yang terletak di Jl Suryat Perempatan Lingkungan Ngrebo Kel. Gedog Kec Sananwetan.
e. Bahwa tindakan Pengrusakan alat peraga kampanye telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta. rupiah), Jo pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
3) Jenis dugaan pelanggaran Pemilu
a. Sesuai dengan kronologi dan laporan Pelapor bahwa tindakan yang dilaporkan diduga sebagai tindakan Pengrusakan alat peraga kampanye. Bahwa tindakan tersebut diindikasikan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo Pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta. rupiah), dan jo Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
b. Bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran tindak pidana.
4) Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor
a. Salinan foto ktp-el 3 lembar
b. Foto Baliho sesudah kejadian dirusak.
c. Vidio pengrusakan dari cctv
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan Nomor : 02/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 yang dilaporkan oleh Prowoto Sadewo tangal 14 Januari 2024 pada jam 10.20 WIB dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa syarat formal pelaporan tentang identitas terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2, syarat formal terlapor tidak memenuhi syarat;
2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu
3. Laporan tidak memenuhi syarat formal
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa :
1. Melengkapi identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan . |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1403 |
002/TM/PL/Kab/27.09/I/2024 |
bahwa berdasarkan kajian awal, Temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan pada Pasal 490 jo 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, sehingga Panwaslu Kecamatan Bastem utara meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1402 |
003/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 |
- Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
- Terlapor diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 494 UU Pemilu,
Setiap ASN, Anggota TNI dan Kepolisian Negara republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat desa dan atau anggota Badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1401 |
007/TM/PL/Kec-Kalukku/30.01/I/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerangkan bahwa:” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 5 UU No 20 Tahun 2023, bahwa nilai dasar ASN adalah bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 huruf d UU No. 20 Tahun 2023 “Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Bahwa sebagaimana ketentuan yang dimaksud diatas, Bahwa terhadap tindakan unggahan foto Arbaing dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama “KELURAHAN BEBANGA” pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan poto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar mengindikasikan keberpihakan dan pengaruh dari golongan dan/atau calon legislative tertentu.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. “Etika terhadap diri sendiri meluputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Arbaing selaku ASN terhadap tindakan unggahan foto Arbaing dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama “KELURAHAN BEBANGA” pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan poto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar berpotensi terlibat dalam Konflik kepentingan pribadi serta diduga kuat melanggar ketentuan larangan ASN yaitu melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil berbunyi “PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;”
Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Yang berbunyi:
“membuat posting, Comment, Share, , bergabung/follow dalam group /akun pemenang bakal calon/(Presiden/Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota) “
Bahwa terhadap fakta tindakan Arbaing unggahan foto Arbaing dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama “KELURAHAN BEBANGA” pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan poto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar termasuk dalam bentuk pelangggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
Bahwa terhadap tindakan Arbaing yang mengunggahan foto dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama Kelurahan Bebanga pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan foto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar merupakan suatu tindakan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1400 |
003/LP/PL/Kab/01.18/I/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 12.30 wib mengenai pembahasan dugaan Netralitas ASN Kemenag Bireuen yang diduga melakukan kampanye kepada jajaran Instansi ASN Kemenag diputuskan bahwa laporan 003/LP/PL/Kab/01.18/I/2024 memenuhi syarat formil dan materil dugaan tindak pidana pemilu, dan dilimpahkan pada Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1399 |
001/LP/PP/Kab/16.11/I/2024 |
Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1397 |
001/LP/PL/Kab/19.12/I/2024 |
laporan diregistrasi, direkomendasikan dan diteruskan ke instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1396 |
001/LP/PP/Kab/16.32/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu
yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1395 |
001/TM/PL/Kab/16.13/I/2024 |
Temuan memenuhi syarat Formil dan Materiel sehingga diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1394 |
003/LP/PL/Kab/16.23/I/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1393 |
004/LP/PL/Kec-Linggo Sari Baganti/03.15/I/2024 |
Kesimpulan
1. Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan dari Ermal dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan 001/LP/PL/Kec.Linggo Sari Baganti/08.09/X/2023 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Linggo Sari baganti, berkesimpulan bahwa peristiwa dan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
2. Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan dari Ermal dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan 001/LP/PL/KEC.Linggo Sari Baganti/03.15/X/2023 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Linggo Sari baganti, berkesimpulan laporan tersebut terpenuhi syarat formil dan tidak terpenuhi syarat materil
Rekomendasi
Laporan dari Ermal dengan nomor bukti laporan 001/LP/PL/KEC.LSB/08.09/X/2023 Panwaslu Kecamatan Linggo Sari baganti berkesimpulan tidak meregister dan tidak terpenuhi syarat materiel yaitu peristiwa dan uraian kejadian tidak adanya dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1392 |
003/LP/PL/Kec-Baso/03.08/I/2024 |
Sekitar jam 09.00 wib senin tanggal 08 januari 2024 feri dapat telfon dari eka mengatakan ada spanduk mirip Doddi, ST. MH di bengkel motor di simpang sd titih nagari padang tarok. Feri yag saat itu tidur di rumah Orang tua Doddi St. Mh di smpang SMPN 3 Baso langsung mengajak iwan menuju lokasi spanduk yang di pasang. feri dan iwan membuka spanduk tersebut dan membawa ke rumah doddi St. Mh di simpang SMPN 3 Baso. Sesampai di rumah Doddi beserta tim terkejut akan spanduk yang di peroleh oleh feri.
Sekitaran 14.50 WIB Eka alneddi menelfon kembali dan mengatakan kalau ada spanduk yang sama di pasang di bengkel terpasang di dekat petrashop jalan labuah luruih. Feri dan farid dan alnedi yang saat itu sedang ada kegiatan di candung langsung menuju ke labuah luruih. Sesampai di depan percetakan manenggang digital printing, parit dan feri turun karena melihat spanduk yang sama terletak di luar percetakan, sedangkan alneddi lanjut ke labuah luruih. Sesampai di pertashop di labuah luruih alneddi menemukan spanduk yang sama di depan ruko. Spanduk tersebut sudah di bantu seseorang untuk menurunkan dan di biarkan saja tergelatak di bagian bawah. Selanjutnya alnedi langsung menuju percetakan Manenggang Digital Printing
Farid dan feri sesampai di Seberang jalan percetakan langsung mengambil foto baliho yang sudah di rangkai dan tinggal di pasang sebanyak 2 buah. Dan seketika itu melihat andi berlari kedalam tempat percetakan. Setelah di foto feri dan farid langsung jalan ke arah simpang gumarang. Sesaat berjalan nofrizon keluar dari percetakan dan memanggil manggil feri dan farid namun tak mengindahkan setelah itu nofrizon Kembali memanggil dan mengatakan “manga ambiak foto dan video, ambo sajo bisa melaporkan ke polisi. Tidak lama setelah itu datang almeddi ke lokasi percetakan manenggang digital printing di simpang gumarang nagari padang tarok. Dan terjadi perdebatan antara nofrizon dan almeddi. Nofrizon mengatakan bahwasanya jika ada yang merasa di rugikan silahkan lapor polisi ungkap nofrizon. Setelah itu Tim Doddi mulai membubarkan diri namun di saat berjalan Pani salah satu tim nofrizon mengatakan bahwa ”ilang kalian ciek ciek di kami malam beko ko”. Tidak berselang lama, muhammad Iqbal polisi polsek baso datang ke lokasi dan menanyakan permasalahan. Muhammad Ikbal selaku Polisi menelfon Doddi, ST. MH dan meminta TimSimpatisan untuk membubarkan diri. Doddi ST. MH mengindahkan saran dari Muhammad Ikbal dan menelfon salah satu tim untuk membubarkan diri namun tim doddi memastikan bahwasanya spanduk dan baliho yang sudah di cetak tidak di psang serta semua spanduk dan baliho yang telah di pasang tim Nofrizon di buka di hari itu juga
Pada pukul 20.11 usni novita salahh satu warga memberi pesan singkat melalui WA dan mengatkan ”bg iko mirip” foto pak doddi st bg” sekalian melampirkan foto spanduk yang sebelumnya di pasang di depan kedai milik keluarga yang sudah tidak terpakai.
Pada pukul 21. 13 Parit pulang dari lokasi kejadian menuju Sungai angek, sesampai di Danguang-danguang dekat mushala melihat ada spanduk yang sama terpasang di lantai dua di rumah warga. Parit langsung memberi tahu hendra melalui wa.
Pada pukul 21.15 Hendra memberi pesan singkat melalui WA kepada Nofrizon untuk membuka Spanduk yang terpasang, dan nofrizon berjanji akan membuka esok harinya karena rumah tersebut sudah terkunci. Namun hingga hari selasa, 09 januari 2024 pukul 21.46 wib spanduk tersebut tidak di buka hanya di balikan.
Pada pukul 21.30 ipal menghubungi andri sikumbang karena dapat informasi dari Andi tim nofrizon bahwasanya Andre Sikumbang memiliki spanduk yang siap di pasang sebanyak 5 buah dan 1 sudah terpasang di warung Usni Novita depan TK Rohana Kudus Jorong Sungai Angek.
Pukul 00.30 WIB Selasa, 09 Januari 2024 andri sikumbang menemui tim Doddi ST, Mh Di Rumah Orang tua yang berlokasi di Simpang SMPN 3 Baso dan mengakui bahwasanya ia di suruh nofrizon untuk mengambil Baliho kepercetakan Manenggang Digital Printing Di Simpang Gumarang dan membawa spanduk tersebut kerumahnya pada hari Senin, 07 januari 2024. sesaat sampai di Tk Rohana Kudus, Andri Sikumbang memasang spanduk tersebut dan mengambil foto dan di kirim ke Nofrizon. Setelah itu andri sikumbang langsung pulang kemancuang nagari padang tarok. Sesampai di rumah sekitaran 30 menit karena merasa tidak tenang andri sikumbang kembali kelokasi pemasangan spanduk, namun sesampai lokasi spanduk sudah tidak ada. Dan beranggapan kalau spanduk di buka oleh tim nofrizon yang lain. Pada malam hari andri sikumbang ikut acara bersama rice di daerah bukik batabuah.
Pengakuan andri sikumbang di hadapan tim Doddi ST. MH kurang lebih 13 orang dan mangatakan dia siap menjadi Justice Collaborator (Sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkan suatu tindakan pidana tertentu). Andri Sikumbang menyampaikan pada saat itu dia suruh oleh nofrizon memasang spanduk dan Jang Awi Grosiran juga membawa spanduk yang sama ke padang tarok. Spanduk yang di pasang di bengkel motor di Simpang SD 06 Jorong Titih bisa jadi dipasang oleh Jang Awi.
Andri dalam pengakuannya yang memasang spanduk di Dekat TK Rohana Kudus adalah Andi yang baru keluar dari penjara karena kasus narkoba |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1391 |
003/TM/PL/Kab/03.08/I/2024 |
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 pukul 11.40 Wib telah dilaksanakan kampanye Calon Anggota DPR RI Dapil II Sumatera Barat dari Partai Demokrat atas nama Ir. H. Mulyadi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil 1 dari Partai Demokrat atas nama Syafrio Febri yang berlokasi Koto Batu Jorong IV Parik Panjang Nagari Lubuk Basung serta Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil 1 dari Partai Demokrat atas nama Yanto yang berlokasi Jl. Gadjah Mada No 309 Nagari Lubuk Basung.
2. Bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor : STTP/256/Yan.2.2/XII/2023/DIT IK tertanggal 24 Desember 2023.
3. Bahwa dalam kegiatan kampanye di Koto Batu Jorong IV Parik Panjang Nagari Lubuk Basung dialksanakan dihalaman rumah warga dengan kegiatan orasi dan kegiatan pembagian beras 5 Kg kepada peserta kampanye. Dengan metode pengumpulan kupon.
4. Bahwa dihalaman salah satu warga terpakir satu mobil truk tronton yang berisikan beras.
5. Bahwa disaat Ir Mulyadi hendak mengakiri orasinya beberapa dari peserta kampanye berjalan menuju teras rumah tempat parkirnya mobil truk troton tersebut yang di ikuti oleh Caleg DPRD Kabupaten Agam a.n Syafrio Febri dan juga beberapa orang dari tim kampanye Ir.H.Mulyadi
6. Bahwa melihat kondisi tersebut Qoriah Mesta, Mizlin Hardi, Hendro Kurniawan Putra mengikuti rombongan tersebut guna mengawasi kegiatan yang akan terjadi di teras rumah warga tersebut.
7. Bahwa saat di teras rumah warga tersebut Qoriah Mesta melihat peserta kampanye yang berkumpul sudah memegang kupon beras 5 kg.
8. Bahwa diteras rumah warga tersebut dilakukan kegiatan teknis cara pengambilan beras, Syafrio Febri menyetujui teknis pengambilan beras dengan mengumpulkan 10 kupon warga terlebih dahulu.
9. Bahwa Syafrio Febri melakukan pengumpulan kupon beras 5 Kg namun dalam proses pengumpulan 10 kupon warga tersebut tiba tiba syafrio febri keluar dari lokasi pembagian beras dan mengarah ke lokasi kampanye tempat Ir. Mulyadi berada dan tidak lama kemudian Syafrio Febri kembali ke lokasi pembagian beras.
10. Bahwa sekembalinya Syafio Febri ketempat pembagian beras, ybs membagikan uang senilai Rp.50.000., kepada warga yang telah memberikan kupon.
11. Bahwa melihat adanya pembagian uang maka Mizlin Hardi di damping Qoriah Mesta menghampiri Syafrio Febri untuk menanyakan asal sumber uang yang dibagikan kepada Syafrio Febri.
Mizlin Hardi : Rio kok ado bagi bagi uang?, pembagian uang itu apa maksudnyo?
Syafrio Febri : ooo pembalian nyo ….. pitih pambali kupon ko
Mizlin Hardi : Jadi pitih ko dari partai, dari caleg atau darima?
Syafrio Febri : dari Caleg
Mizlin ahardi : jadi dari Caleg diagiah ka masyarakat?
Syafrio Febri : iyo
Mizlin Hardi : untuk bara urang?
Syario Febri : 20 orang
Mizlin Hardi : yang diagiah pitih?
Syafrio Febri : ndak nyo mambali kupon ka awak
Mizlin Hardi : untuk mambali bareh diagiahan pitih
Syafrio Febri : menjawab dengan anggukan.
Mizlin Hardi : kalau model ko melanggar go…
Mony politik ko yoo., pidana ko komah jan di taruihan lay.
12. Bahwa Syafrio Febri menerangkan kepada Mizlin Hardi Uang yang diberikannya kepada warga tersebut adalah uang untuk pembeli beras yang berasal dari caleg
13. Bahwa telah dilakukan pencegahan setelah itu pembagian uang di hentikan namun pembagian beras tetap berlangsung dimana masyarakat telah memberikan kuponnya.
14. Bahwa Kegiatan Kampanye Ir.H.Mulyadi di lokasi kedua ini dimulai pada pukul 14.00 WIB di Sekretariat Partai Demokrat yang beralamat di jalan Gajah Mada No 309 Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung dengan penangung jawab Caleg DPRD Kabupaten Agam dapil 1 dari partai demokrat Yanto Dt BASA.
15. Bahwa setelah kegiatan orasi Ir.H.Muyadi maka acara dilanjutkan dengan kegiatan pasar murah, namun pada pelaksanaan pasar murah tersebut masih sama dengan yang terjadi di lokasi sebelumnya, yaitu pembagian beras secara gratis dimana masyarakat yang hadir hanya memberikan kupon kepada panitia dan kemudian mendapatkan beras sebanyak jumlah kupon yang diberikan tanpa ada memberikan uang
16. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rosmani, dan Yulianengsih mengatakan bahwa Ybs (Syafrio Febri) memberikan uang Rp.50.000 untuk mengambil beras dan uang yang diberikan tersebut diserahkan kembali kepada Ybs waktu kegiatan kampanye di Koto Batu Jorong IV Parik Panjang
17. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Atmareni, Bujang, yang hadir sebagai peserta kampanye di Jl. Gadjah Mada No 309 Nagari Lubuk Basung menyatakan kegiatan hanya membagikan beras.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”, ”, juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, juncto Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)”
19. Bahwa berdaarkan Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan: “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
20. Bahwa berdasarkan uraian diatas, diduga terjadi pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ir.H.Mulyadi (Caleg DPR RI dapil 2 (dua) Sumatera Barat dari Partai Demokrat), Syafrio Febri (Caleg DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat) dan Yanto DT. Basa (Caleg DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat) berupa praktek pembagian uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per orang dan beras seberat 5 Kg. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1390 |
001/LP/PL/Kab/16.14/I/2024 |
Laporan Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1389 |
002/TM/PL/Kec-Sungai Pua/03.08/I/2024 |
- Bahwa pada hari Kamis 14 Desember 2023 pukul 21.15 telah dilaksanakan pengajian di Mushalla An-Nur Jorong Kubu Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua;
- Bahwa dalam acara tersebut caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat atas nama Nurna Eva Karmila dari Partai PKS hadir dan memberikan tausiyah;
- Bahwa melalui microfon Mushalla Taufik Hidayat mendengarkan kata-kata penutup tausiyah oleh Nurna Eva Karmila sebagai berikut "perkenalkan saya Nurna Eva Karmila, saya istri Wakil Wali Kota Bukittinggi, saya berasal dari partai PKS, saya berencana akan mewakili ibuk-ibuk di Provinsi, saya caleg PKS nomor urut 1. Untuk presiden kita nanti nomor urut 1 juga ya ibuk-ibuk, atas nama Anies”;
- Bahwa Taufik Hidayat merekam kata-kata penutup yang disampaikan oleh Nurna Eva Karmila dan dari hasil rekaman tersebut terdapat kata-kata penutup tausiyah oleh Nurna Eva Karmila yaitu “Kalo PKS Presidennya Anies”;
- Bahwa ketika Taufik Hidayat sampai di Mushalla acara sudah selesai dan Taufik Hidayat memperoleh dokumentasi dari Anggota Yasinan atas nama Mawarni terkait penyebaran Kalender dan jilbab polos;
- Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari anggota yasinan yang dimintai keterangan (Jarni, Alizur, Ahmadi, Rukiyah dan Lenida) menyatakan bahwa terjadi pembagian kalender dan jilbab di dalam Mushalla An-Nur;
- Bahwa berdaskan dokumentasi foto yang diperoleh dari anggota yasinan atas nama Mawarni terlihat penyebaran bahan kampanye berupa kalender yang memuat kalender untuk tahun 2024, terdapat foto Anies Muhaimin Nomor urut 1 lambang Partai PKS Nomor Urut 8, foto Hj. Nevi Zuairina Caleg DPR RI 2024-2029 Dapil Sumbar 2 Anggota DPR RI dengan Nomor Urut 1 dan foto Nurna Eva Karmila Istri wakil wali kota Bukittinggi Buya Marfendi Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 Bukittinggi- Agam Nomor urut 1 dan jilbab di dalam Mushalla;
- Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari anggota yasinan yang dimintai keterangan (Jarni, Alizur, Ahmadi, Rukiyah dan Lenida) menyatakan bahwa terjadi pembagian kalender di dalam Mushalla An-Nur;
- Bahwa berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”, juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi “ setiap pelaksana, peserta dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum menjelaskan, “Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan, “pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas diduga terjadi pelanggaran kampanye pemilu yag dilakukan oleh caleg Nurna Eva Karmila calon DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 1 dari Partai PKS Dapil 3 Sumbar yaitu pembagian kalender dan jilbab di tempat ibadah; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1388 |
004/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 |
Bahwa terhadap Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab.MBD/31.10/I/2024, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan Kajian awal dan Hasil Kajian awal tersebut "Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan tingkatannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 1387 |
003/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 |
Bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu kabupaten Maluku Barat Daya terhadap Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab.MBD/31.10/I/2024, maka Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dugaan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1386 |
002/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 |
Bahwa hasil kajian awal Bawaslu kabupaten maluku Barat Daya terhadap laporan nomor 002/LP/PL/Kab/31.10/I/2024, tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1385 |
004/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1384 |
001/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 |
1. bahwa hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 001/LP/PL/Kab.MBD/31.10/I/2024, maka bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dapat merigstrasi Laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat Materil, yaitu tidak ada bukti pendukung dalam menyampaikan laporan ke Bawaslu Kab. MBD |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1383 |
002/LP/PL/Kab/02.16/I/2024 |
Bedasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan Laporan belum memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1382 |
003/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1381 |
001/TM/PL/Kab/32.07/I/2024 |
Berdasarkan hasil pleno pimpinan, temuan telah memenuhi
syarat formal dan materiil sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1380 |
003/TM/PL/Kab/14.16/I/2024 |
1. Bawaslu Jepara menyimpulkan terlapor Petinggi Desa Bugel Kecamatan Kedung dalam laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pecangaan terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
2. Bawaslu Jepara menyimpulkan terdapat juga dugaan pelanggaran UU lainnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Pelaksana Kampanye yakni Sdr. Andhika Satya Wasistho (Caleg DPRD RI Dapil II Jateng) dan Sdr. Arganto Cahyo Wibowo (Caleg DPRD Propinsi Dapil III Jateng) juga melanggar pasal 493 jo Pasal 280 ayat 2 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
4. Menindaklajuti laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pecangaan sebagai temuan dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Jepara pada 8 Januari 2024. Pukul. 16. 00 WIB
5. Meneruskan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jepara pada Pemilu tahun 2024 dalam kurun waktu 1x24 jam sejak diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1379 |
005/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 |
Kajian Awal Hasil Perbaikan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1378 |
001/TM/PL/Kab/26.05/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, penyebaran Bahan Kampanye (BK) berupa kalender oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah Nomor urut 14 An. Mugira yang dilakukan di tempat pendidikan Madrasah Aliyah Darud Dakwah Wal'irsyad (DDI) Bonde, Dusun V Jono, Desa Balukang II, Kec. Sojol |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1377 |
001/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1376 |
006/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 belum memenuhi syarat materil. dan Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dan disampaikan ke pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1375 |
002/TM/PL/Kab/32.09/I/2024 |
Berikut ini kami sampaikan Kajian Awal atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1374 |
001/TM/PL/Kab/32.09/I/2024 |
Berikut ini kami sampaikan Kajian Awal atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1373 |
004/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/03.19/I/2023 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1372 |
003/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bahwa ditemukan dugaan pelanggaran pemilu sehingga Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/03.19/XII/2023 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1371 |
002/LP/PL/Kab/16.12/I/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 21 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu;
4.Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 maka laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dilakukan permintaan pengambilalihan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Blitar. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1370 |
002/LP/PL/Kab/05.05/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat materiil dan Formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1368 |
001/TM/PL/Kec-Lengayang/03.15/I/2024 |
1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 044/LHP/PM.01.02/SB-08-03/12/2023 ditetapkan sebagai Temuan dugaan Pelanggaran dan diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Lengayang/03.15/I/2024
2. Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Lengayang/03.15/I/2024 diproses dan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lengayang dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1366 |
001/TM/PL/Kab/16.28/XII/2023 |
1. Meregister temuan Netralitas ASN tersebut kedalam form B.2 .
2. Meminta keterangan Sdr. Amir Chamdani pada tanggal 29 Desember 2023, jika tidak datang dipanggil kembali pada tanggal 2 Januari 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1365 |
001/TM/PL/Kab/27.24/I/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan dan BA Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1364 |
001/LP/PL/Kab/05.06/I/2024 |
Laporan Nomor : 01/LP/PL/Kab/05.06/I/2024 tidak dapat diregistrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1363 |
008/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 |
kesimpulan :
a. laporan tidak memenuhi syarat materil laporan karena waktu kejadian yang di laporkan pelapor belum masuk tahapn peserta pemilu
b. badar jilid II bukan merupakan Peserta Pemilu
rekomendasi :
laporan diteruskan kepada peraturan perundang undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1362 |
001/LP/PL/Kota/09.01/I/2024 |
Laporan TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1360 |
004/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 |
1. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (3) Syarat Formal meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (2) Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Tjokorda Gde Tirta Nindhia berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Kembang Sari II No. 24 Lingkungan Tatasan Kaja, Tonja, Denpasar Utara, Bali yang lahir di Denpasar pada 16 Januari 1972. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa pelapor Tjokorda Gde Tirta Nindhia dalam menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar menyampaikan identitas terlapor atas nama I Gede Tangkas Prema Bhawana, S.H beralamat di Denpasar selaku Caleg DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Utara Partai Perindo Nomor Urut 11 yang diduga memasang baliho tersebut diikat di tanah warisan pelapor dan di tiang telepon serta berada di sekitar tempat ibadah tanah warisan tanpa seizin dari pemilik tanah warisan yang lainnya;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal Kamis, 11 Januari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada Kamis, 11 Januari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
2. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (4) Syarat Materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran:
Pada tanggal 11 Januari 2024, berlokasi di Jalan Trijata 11 A Denpasar, Bali;
- Bahwa peristiwa dugaan pemasangan Baliho Caleg DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Utara Partai Perindo atas nama I Gede Tangkas Prema Bhawana, S.H. Nomor Urut 11 yang berada di depan tanah warisan pelapor yang beralamat di Jalan Trijata 11 A Denpasar. Tanah warisan tersebut dimiliki oleh 8 pewaris. Bahwa berdasarkan keterangan dari pelapor Baliho tersebut diikat di tanah warisan pelapor dan di tiang telepon serta berada di sekitar tempat ibadah tanah warisan tersebut tanpa seizin dari pemilik tanah warisan yang lainnya.
- Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan berupa:
a. Foto Dokumentasi Baliho yang terdapat di depan tanah warisan kakek pelapor atas nama Tjok Selaga |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1359 |
001/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1358 |
005/LP/PL/Kec-Batanta Selatan/34.04/I/2024 |
Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec/34.04-024/12/2023 dalam waktu 1x24 Jam (satu hari) diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat agar segera dilakukan proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1357 |
001/LP/PL/Kota/23.02/I/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal;
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: Identitas terlapor yang memuat Nama, Alamat dan Nomor Telp/HP paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1356 |
005/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 |
1. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara Nomor: 288/LHP/PM.01.02/12/2023 dan Hasil Pengawasan Form A Bawaslu Kota Balikpapan Nomor: 354/LHP/PM.01.02/12/2023 dinyatakan sebagai Temuan Pelanggaran Kode Etik dan deregister pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomor Register 004/Reg/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1355 |
001/TM/PP/Kab/14.08/I/2024 |
Pengawasan Minggu 31 Desember 2023 Pukul 07.00-Selesai "Jalan Sehat
Bolone Mase Prabowo Gibran" di Lapangan Kedunguter Acara dimulai pukul 07.00 dengan pembagian kaos dilanjutkan senam
bersama dengan instruktur miss Windy selama 30 menit dengan jalan sehat
setelahnya rute lapangan kedunguter mengitari jl.pesanggrahan melewati
jl.bhayangkara depan Polsek bms kembali ke lapangan kedunguter.
Setelah kembali di lapangan dilakukan pembagian hadiah kuis yang
dilakukan panitia kepada peserta dengan bisa menjawab pertanyaan dengan
tepat.
Anggota dewan maupun caleg datang pukul 09.30 naik panggung dan
mengajak Bolone Mase untuk memilih dan untuk dapat memenangkan capres
& cawapres Prabowo - Gibran dan Caleg dari Gerindra dalam pemilu 2024.
Setelah itu acara hiburan dan pembagian doorprize bagi peserta. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1354 |
001/LP/PP/Kab/01.10/I/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Pelapor Hanzirwan Syah, ST yang beralamat tinggal di Ujung Tanah Kec. Samadua sesuai dengan bukti foto copy E KTP merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka (32) menyebutkan “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang memiliki hak pilih”.
Bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan Pelapor dalam Form Penerimaan Laporan, Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dijadikan sebagai Terlapor dikarenakan tidak diketahui siapa yang akan dijadikan sebagai Terlapor sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 angka (33) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”
Bahwa kerusakan APK sebagaimana diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 14:32 WIB dan penyampaian laporan oleh Pelapor dilakukan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11:30 WIB sehingga masih memenuhi waktu penyampaian sebagaimana Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
b. Syarat Materil
Bahwa Pasal Ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “ syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadiandugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”.
Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, perusakan APK diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 14:32 WIB di Gampong Mutiara Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa berdasarkan laporan Pelapor sebagaimana form penerimaan laporan menyebutkan bahwa Pada waktu itu Pelapor sedang berada di RTH Tapaktuan sedang duduk minum kopi, selanjutnya masuk WA dari saksi Relawan yakni Rizal bahwa adanya APK Paslon No Urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka di Gampong Mutiara Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan telah rusak. Selanjutnya Pelapor meminta kepada yang Saksi Rizal untuk mengirimkan foto APK tersebut sesuai titik koordinat.
Bahwa Pelapor dalam laporannya juga menyertakan bukti berufa foto APK Paslon No Urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka di Gampong Mutiara Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan telah rusak.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat formil dikarenakan tidak adanya Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1350 |
004/TM/PL/Kab/27.12/I/2024 |
Terdapat sejumlah media yang memberitakan seseorang yang diduga adalah Kepala Desa Timpuseng Kecamatan Camba atas nama Muhammad Arsyad memberikan dukungan dengan mangatakan satu suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Maros atas nama Akbar Polo pada kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) yang dilaksanakan oleh Asmara Official Law yang di hadiri Calon Anggota DPR Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, yang keudian dijadikan informasi awal sehingga dilakukan penelusuran dan Hasil penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran adalah sebagai berikut :
1. Tim Penelusuran menemui pemberi informasi awal atas nama Iqbal di warkop Kopi Pagi, informasi dari atas nama Iqbal bahwa dia tidak mengikuti kegiatan tersebut karena sebelum kegiatan dimulai dia meninggalkan tempat tersebut, dan informasi yang di dapatkan Iqbal dari teman yang kebetulan minum kopi di dekat kegiatan tersebut, bapak Arsyad mengatakan satu suara kepada caleg atas nama Akbar Polo pada sesi penanggap.
2. Tim Penelusuran menemui panitia kegiatan (Azis Maskur), dari informasi bahwa kepala desa atas nama bpk Muhammad Arsyad tidak di undang dalam kegiatan dan hanya singgah, namun bpk Muhammad Arsyad memberikan pernyataan pada kegiatan tersebut, dalam pernyataannya agar siapapun yang terpilih menepati janjinya dan tidak mendeklarasikan dukungannya ke Akbar Polo yang merupakan salah satu calon anggota Provinsi, tapi pada kegiatan tersebut pak Arsyad (Kades Timpuseng) mengatakan satu suara pada kegiatan tersebut dan itu hanya guyonan pada kegiatan tersebut.
3. Owner menit Indonesia (Akbar Enra) : bahwa betul menit Indonesia membuat berita online terkait kepala desa Timpuseng kec. Camba mengatakan satu suara kepada caleg atas nama Akbar Polo pada sesi tanggapan pada kegiatan tersebut, namun Akbar Enra mengatakan bahwa pak Arsyad berbicara atas nama pribadi dan hanya sebagai candaan di kegiatan itu.
4. Owner Warkop Kopi Pagi (Ba'ba) : bahwa betul kegiatan ngopi (ngobrol pintar) yang dilakukan oleh Asmara official law dilaksanakan di tempatnya (Kopi Pagi), yang hadir pada kegiatan itu Calon Anggota Provinsi dan Media, Muhammad Arsyad (Kades Timpuseng) memberikan tanggapan pada kegiatan itu dan mengatakan satu suara kepada Akbar Polo setelah para caleg yang terundang berbicara pada kegiatan itu, maksud dari pak Arsyad (Kades Timpuseng) berkata seperti itu hanya sebagai bahan guyonan pada kegiatan itu, hanya untuk meramaikan suasana pada kegiatan, dan untuk betul-betul menyatakan dukungannya ke Akbar Polo sepertinya tidak mungkin mengingat Pak Arsyad memiliki jabatan sebagai kepala Desa Timpuseng.
5. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Muhammad Agus) : dari hasil informasi Caleg DPRD Prov. Sul-Sel dari Partai PDI-Perjuangan atas nama Muhammad Agus yang hadir pada kegiatan ngopi (ngobrol pintar), dari keterangannya bahwa betul bapak Muhammad Arsyad hadir pada kegiatan itu dan memberikan tanggapan, terkait satu suara yang dinyatakan Bapak Arsyad pada kegiatan tersebut saya merasa itu tidak merugikan saya karena saya anggap itu adalah guyonan atau lucu-lucuan pada kegiatan tersebut.
6. Peserta kegiatan (Abdul Rajab Sadiq) : bahwa betul pada tanggal 30 Desember 2023 adanya kegiatan yang menghadirkan Caleg DPRD Prov. Sul-Sel dari Maros dan media di Kabupaten Maros, bapak Muhammad Arsyad hadir pada kegiatan tersebut namun hanya sebentar, setelah memberikan tanggapan Bapak Muhammad Arsyad meninggalkan lokasi, dalam tanggapannya Bapak Arsyad mengatakan kalau ada satu suara untuk Caleg DPRD Prov. Sul-Sel atas nama Akbar Hasan (Akbar Polo) itu adalah saya, dalam kegiatan itu Bapak Arsyad hanya mengatakan sekali, tanggapan terkait satu suara dia anggap bahwa itu hanya buat kegiatan tersebut meriah atau sebagai guyonan.
7. Peserta Kegiatan Caleg DPRD Provinsi dari fraksi PAN (A.Irfan AB) : dari hasil penelusuran bahwa betul pada tanggal 30 Desember 2023 adanya kegiatan yang menghadirkan Caleg DPRD Prov. Sul-Sel dari Maros dan media di Kabupaten Maros, bapak Muhammad Arsyad hadir pada kegiatan tersebut. Dalam tanggapannya Bapak Arsyad mengatakan kalau ada satu suara untuk Caleg DPRD Prov. Sul-Sel atas nama Akbar Hasan (Akbar Polo) itu adalah saya. Sebagai caleg DPRD Provinsi dari Fraksi PAN, Irfan AB merasa dirugikan atas tindakan dari Muhammad Arsyad selaku Kepala Desa. Menurutnya, semestinya kepala Desa tidak boleh berpihak pada salah satu calon legislatif.
Sehingga berdasarkan hal - hal tersebut diatas, maka telah diduga melanggar pasal 282 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye”.
Serta pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu :
“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungak atau merugikan sala satu pesertqa pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Serta pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
“Kepala Desa dilarang membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1348 |
004/LP/PL/Kota/07.03/I/2024 |
Memenuhi Syarat Formil Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1346 |
006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil dan di Registrasi serta di Tindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelangaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1343 |
001/TM/PL/Kab/16.33/I/2024 |
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, Saudara Doni Rusmadiansyah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sidoarjo terkait kehadirannya pada acara Pelantikan DPAC dan Bimbingan Teknis Saksi se-Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 11.30 WIB bertempat di Hotel Delta Sinar Mayang Kabupaten Sidoarjo. Adapun pokok keterangan yang telah disampaikan ialah yang bersangkutan benar hadir pada kegiatan tersebut dengan maksud bertemu temannya Saudara Tungtung untuk membahas terkait rencana pendakian dan organisasi pemuda muhammadiyah. Selain itu, Saudara Doni Rusmadiansyah bertemu dan berbincang dengan Adit Hananta Utama (Ketua Pemuda Muhammadiyah yang kebetulan juga sebagai Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor Urut 1 Partai Demokrat Dapil 3) untuk mebahas terkait organisasi pemuda muhammadiyah. Bahwa Saudara Doni Rusmadiansyah menyadari bahwa dengan berkomunikasi dengan Saudara Adit Hananta Utama (Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor Urut 1 Partai Demokrat Dapil 3) dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1342 |
005/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 |
laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan pelanggaran pemilu berkaitan dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1341 |
002/LP/PL/Kab/03.13/I/2024 |
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saya selaku masyarakat Nagari Limo Koto memprotes Kecurangan dan Ketidak adilan yang terjadi di Nagari Limo Koto yang dilakukan oleh Anggota Panwam Kecamatan Bonjol Kepada Saudari Jerly Novia Sandra tentang kelulusan PTPS yang dikeluarkan panwam tanggal 19 Januari 2024 , yang mana dua minggu sebelum pendaftaran PTPS tepatnya didepan kantor wali nagari koto kaciak saya bertanya kepada saudara Dio adik saya ingin mendaftar sebagai pengawas TPS dan saudara Dio menyampaikan sendiri kepada saya tidak boleh saudara kandung ikut terlibat dalam PTPS atau KPPS apabila salah satunya sudah menjadi KPPS atau PTPS karena menyalahi Etika Penyelenggaraan, namun nyatanya pada waktu keluarnya pengumuman tanggal 19 Januari 2024 banyak terdapat saudara kandung yang diluluskan menjadi PTPS ternyata saudara Dio sendiri memasukkan saudari Asni Eliza ke TPS 12 yang jelas-jelas saudara kandung dari Gusni Warnita yang sudah menjadi KPPS di TPS 02, dan demikian pula Yospardi selaku sekreteriat Panwam Kecamatan Bonjol dua saudaranya sekaligus diluluskan menjadi PTPS di Nagari Limo Koto yaitu Lukman Nulkarim di TPS 06 dan Idris di TPS 11.
hal inilah yang membuat saya bertanya apa yang sebetulnya terjadi di Panwam? Kenapa tidak sesuai kata kata dengan perbuatan? Kenapa lain yang dikatakan lain pula yang dilakukan dimana letak keadilan disini? ini yang ada didalam pikiran saya.
Pada tanggal 20 Januari 2024 Pukul 11:00 WIB saya membuat surat pengaduan kepada panwam kecamatan dan mengantarkan surat pengaduan tersebut kekantor panwam Pukul 12:00 WIB mengenai apa yang terjadi ini. Saya bertemu langsung dengan ketua panwam dan saya diajak untuk memasuki ruangan bersama dua rekannya yaitu Alfis dan Dio. Kemudian Ketua Panwam Bonjol menjelaskan kepada saya bahwa saudari Jerly ini memiliki kemampuan dan layak untuk diluluskan hanya saja memiliki saudara kandung di TPS yang sama yaitu TPS 12 hal tersebut menyalahi etika penyelenggaraan. Saya mengeluarkan bukti printnan kelulusan PTPS. Saya mengetahui kemampuan dari saudari jerli ini ketika wawancara menjawab dengan benar dan baik dan ibuk liza sendiri selaku ketua membenarkannya. Diruangan itu hal tersebut dibenarkan. Dan saya meminta hasil rekaman wawancara saya ingin melihat kemampuan yang diluluskan di TPS 12 limo koto tersebut namun tidak diizinkan. Kemudian diluar ruangan disampaikan oleh anggota panwam alfis bahwasanya yang tidak boleh itu dua orang adik kakak dalam satu TPS karena sangat menyalahi etika penyelenggaraan mangkanya saudara jerly tidak diluluskan saya membatah karena tidak ada penyampaian seperti itu yang ada hanya tidak boleh ada saudara kandung yang ikut KPPS atau Pengawas PTPS yang disampaikan oleh Dio.
Saya merasa kurang puas dan tidak senang dengan jawaban yang diberikan, saya meminta izin kepada ketua panwam kecamatan untuk mengadukan ke Bawaslu kabupaten Pasaman pada Senin Pukul 10.30 WIB besama dua orang saksi atas nama Riddo Rahman dan Rahmi Satria. Saya meneruskan laporan ini kepada bawaslu kabupaten dan saya ditanggapi dengan baik dan diberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Saudara Riddo Rahman juga menyampaikan permasalah yang sama yang terjadi di TPS 04 Nagari Koto Kaciak yang mana kakaknya Efriza diluluskan menjadi PTPS di TPS 04 dan adiknya Mega Silvia juga sudah lulus menjadi KPPS di TPS 04 yang dibuktikan dengan print out Hasil Calon Anggota KPPS Terpilih untuk Pemilu Tahun 2024. saudari Rahmi Satria juga menyampaikan permasalahan yang sama terjadi di TPS 02 Nagari Limo Koto sama- sama saudara kandung di TPS 02 atas nama Asderwati yang sudah terpilih menjadi Anggota KPPS dan adiknya atas nama Nurmeliza yang lulus di TPS 02 sebagai Pengawas TPS.
Yang saya ketahui berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 (sebelas) prinsip penyelenggara pemilu antara lain: Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Maka dari itu saya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Panwam Bonjol terhadap prinsip Penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2017, yaitu Jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka dan Profesional.
3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan urian kejadian dugaan pelanggaran pemilu di atas diduga merupakan jenis pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4)Bukti
1.Print Out Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Koto Kaciak sebanyak 3 (tiga) rangkap
2.Print out Hasil Calon Anggota KPPS Terpilih untuk Pemilu Tahun 2024 Koto Kaciak sebanyak 3 (tiga) rangkap
3.Print out KTP el atas nama Yelpa Safitri sebanyak 3 (tiga) rangkap
4.Foto Kopi KTP el atas nama Riddo Rahman sebanyak3 (tiga) rangkap
5.Foto Kopi KTP el atas nama Rahmi Satria sebanyak 3 (tiga) rangkap
6.Print out Pengumuman Hasil Calon Anggota KPPS Terpilih Nagari Limo Koto sebanyak 3 (tiga) rangkap
7.Print out Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Nagari Limo Koto 3 (tiga) rangkap
8.1 Buah DVD-R Kapasitas 4.7 GB 120 min
9.Print out Kartu Keluarga a.n Nurmeliza Nagari Limo Koto sebanyak 4 Rangkap
Print out Kartu Keluarga a.n Asder Wati Nagari Limo Koto sebanyak 4 Rangkap
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1339 |
005/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Bulukumba. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1337 |
019/LP/PP/RI/00.00/I/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1336 |
004/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1335 |
004/TM/PL/Kab/18.03/I/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Atas Adanya Kepala Desa atas nama JUNAID yan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi NTB pada kegiatan kunjungan Bapak EDY MUHLIS, S.Sos selaku Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI Partai Nasdem Nomor urut 5 di Masjid Nurul Yakin Desa Kaowa Kecamatan Lambitu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1334 |
001/TM/PL/Kota/32.02/I/2024 |
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 003/LHP/PM.01.02/K.MU-10.02/01/2024, tanggal 21 Januari 2024, dapat memenuhi syarat formal dan syarat materil, hasil Rekomendasi Peleno diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1333 |
001/TM/PL/Kab/08.05/I/2024 |
Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai hasil pengawasan dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
2. Penemu : Imam Nurrohim, S.HI
3. Tanggal Temuan : 17 Januari 2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1332 |
001/LP/PL/Prov/07.00/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1331 |
002/LP/PP/Kab/27.18/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1330 |
006/LP/PL/Kab/06.05/I/2024 |
Di Registrasi dan ditindaklanjuti proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1329 |
002/LP/PP/Kec-Mekakau Ilir/06.14/I/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil serta diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1328 |
001/TM/PL/Kab/02.16/I/2024 |
Temuan diregistrasi sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1327 |
001/TM/PL/Kab/10.05/I/2024 |
Diduga telah terjadi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang dilakukan oleh Encik Basri E.M. Amin yang merupakan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga di halaman rumah Harman RT.002 RW.006 dengan menjadi Petugas Kampanye Partai Nasdem yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Lingga dan juru kampanye Rudi Purwonugroho Calon Anggota DPRD Lingga Partai Nasdem pada tanggal 20 Desember 2023 di Bukit Abun Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTPK/ 15/ XII/YAN.2.2./2023/SATINTELKAM Tanggal 16 Desember 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1326 |
001/LP/PL/Kab/02.33/I/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1325 |
002/TM/PL/Kota/11.04/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1324 |
001/LP/PL/Kota/21.01/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/LP/PL/KOTA/ 21.01/I/2024*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H.
b. Alamat : Perumahan Metland Menteng Blok A3, Nomor 22,
RT/RW. 015/007, Kelurahan Ujung Menteng,
Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Dosen (Purn Polri)
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 15 Januari 2024 malam hari senin sekitar pukul 24.00 WIB, pada saat saya pulang dari Kabupaten Murung Raya beserta dengan Istri, pada saat saya mencari makan menemukan baleho atau Alat Peraga Kampanye itu dalam keadaan tersobek 80%.
Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 13.00 WIB Saya melaporkan ke Polsek Pahandut terkait rusak nya Alat Peraga Kampanye milik Istri saya atas nama Ida Oetari Poernamasasi dan sudah dilakukan olah TKP sederhana Oleh Penyidik Polsek Pahandut.
Selanjutnya Kapolsek Pahandut menyarankan agar melapor ke Bawaslu Kota Palangka Raya karena wewenang nya ada di Bawaslu Kota Palangka Raya.
Bagi saya ini adalah sebuah bentuk penghinaan bagi saya dan istri saya, sehingga menurunkan martabat saya, istri saya dan keluarga yang notabene mantan Wakapolda Kalimantan Tengah.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan:
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu;
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. Nama dan Alamat pelapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian.
4) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
5) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Perumahan Metland Menteng Blok A3, Nomor 22, RT/RW. 015/007, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
6) Bahwa dalam Laporannya Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. telah mencantumkan Terlapor a.n. Penyedia Baleho Wiratno Aping Advertaising;
7) Bahwa Sdr. Wiratno Alias Aping sebagai terlapor tidak memenuhi syarat formil sebagai terlapor karena Sdr. Wiratno alias Aping bukan sebagai Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 seperti disebutkan pada pasal 280 ayat 1 huruf (g) Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu di larang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui Kejadian tersebut pada tanggal 15 Januari 2023 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 17 Januari 2023;
Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. tidak memenuhi syarat Formal Pelaporan.
2. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan.
Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian:
Minggu, 14 Januari 2024, tempat kejadian Stand Baleho Besar, Lampu Merah Jl. Imam Bonjol (Seberang KEJATI, Bundaran Kecil).
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran:
Pada tanggal 15 Januari 2024 malam hari senin sekitar pukul 24.00 WIB, pada saat saya pulang dari Kabupaten Murung Raya beserta dengan Istri, pada saat saya mencari makan menemukan baleho atau Alat Peraga Kampanye itu dalam keadaan tersobek 80%.
Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 13.00 WIB Saya melaporkan ke Polsek Pahandut terkait rusak nya Alat Peraga Kampanye milik Istri saya atas nama Ida Oetari Poernamasasi dan sudah dilakukan olah TKP sederhana Oleh Penyidik Polsek Pahandut.
Selanjutnya Kapolsek Pahandut menyarankan agar melapor ke Bawaslu Kota Palangka Raya karena wewenang nya ada di Bawaslu Kota Palangka Raya.
Bagi saya ini adalah sebuah bentuk penghinaan bagi saya dan istri saya, sehingga menurunkan martabat saya, istri saya dan keluarga yang notabene mantan Wakapolda Kalimantan Tengah.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf (g) Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemililhan umum menyebutkan bahwa; Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu di larang Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu dan Pasal 280 Ayat 4 Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemililhan umum menyebutkan bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
- Bukti
1. Foto -Foto Alat Peraga Kampanye yang rusak atas nama Ida Oetari Poernamasasi, calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Nomor Urut 2 Partai Amanat Nasional.
2. Screnshoot Chat Whatsapp kepada Sdr. Wiratno Alias Aping selaku penyedia Advertising.
3. Nota Sewa Advertising atas nama MPOWER Advertising
Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H tidak memenuhi syarat formal dan materiel Pelaporan karena terlapor bukan sebagai Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena terlapor bukan subjek pasal yang disangkakan;
V. Rekomendasi
Bahwa laporan tidak diregistrasi karena Bawaslu Kota Palangka Raya telah memberikan waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi laporan;
Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bersifat khusus (lex specialis) bila mana subyeknya (orang yang melakukan perbuatan melawan hukum) masih sesuai dengan ketentuan Pasal 280. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1323 |
003/LP/PL/Kota/07.03/I/2024 |
memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1322 |
003/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1320 |
002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1318 |
001/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1317 |
001/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1316 |
003/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 |
laporan Pelapor sudah melewati batas waktu penyampaian laporan 7 hari sejak diketahui;
peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilu sehingga belum memenuhi syarat materil uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1315 |
002/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 |
laporan Pelapor sudah melampaui batas waktu penyampaian laporan 7 hari sejak diketahui;
uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilu sehingga belum memenuhi syarat materil uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1314 |
004/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 |
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa :
1. Bukti yang berhubungan dengan uraian peristiwa yang dilaporkan misalnya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Dusun III Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, dan/atau;
2. Bukti lain yang menguatkan laporan pelapor.
b. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu Kota Gunungsitoli menyatakan laporan tidak diregistrasi.
c. Kajian Awal dugaan pelanggaran ini agar diputuskan dalam rapat pleno. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1313 |
005/LP/PL/Prov/18.00/I/2024 |
TIDAK DIREGISTER karena Laporan Tidak memenuhi Syarat Matril terhadap peristiwa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1312 |
004/LP/PL/Prov/18.00/I/2024 |
Di Register Karna memenuhi syarat Formil dan Matril Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1311 |
001/TM/PP/Kab/16.26/I/2024 |
Bahwa hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Ngawi menerima surat tentang Informasi Awal dari lembaga Warga Pemantau Netralitas (WPN) terkait Dugaan Oknum ASN Pemkab Ngawi a.n Istamar yang mendukung salah satu Cawapres melalui media sosial (Tiktok) berupa komentar “GIBRAN MENANG !!!!!!!!!!!” pada acara podcast “HERAVY NEWS” dengan host Abraham Samad.
Dengan adanya Informasi tersebut Komisioner Beserta Staf Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan memutuskan untuk melakukan penelusuran Informasi terhadap Dugaan Netralitas ASN pada Oknum Pejabat Pemkab Ngawi tersebut.
Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 jam 09.30 - 10.30 WIB Bawaslu Kabupaten Ngawi mendatangi kantor Disparpora Kabupaten Ngawi. Dikantor Disparpora Bawaslu Kabupaten Ngawi, Kordiv Penanganan Pelangaran dan Datin beserta staff bertemu Kepala Dinas Diparpora (Ibu Wiwien Purwaningsih. S. Sos), Sekretaris Dinas (Ibu Wiwin Sumarti S. Sos) dan satu staf yang berteman dengan akun tersebut (Ibu Dilla Kristiningrum SE. MM). Dalam pertemuan tersebut mendapatkan informasi sebagai berikut :
1. Kepala Disparpora menyampaikan bahwa saudara Istamar benar-benar ASN dengan jabatan Kabag Olahraga pada Disparpora dan masih aktif
2. Kepala Disparpora sudah mengetahui terkait hal tersebut dan belum mengambil langkah/menindaklanjuti masalah tersebut.
3. Kepala disparpora menyampaikan bahwa yang bersangkutan mempunyai hobby bermedsos dan sering share di media sosial (Tiktok) di grup intern.
4. Terkait dengan akun yang dipersoalkan Kepala Disparpora kemudian memanggil staf yang bernama Dilla Kristiningrum SE MM dan menyampaikan bahwa foto dan nama akun saudara Istamar sudah diganti dan sebelumnya benar menggunakan foto profil memakai pakaian adat jawa dengan blangkon.
Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 jam 10.45 - 11.15 WIB Bawaslu Kabupaten Ngawi juga mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi untuk koordinasi terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Sdr Istamar S. Pd., M. Pd. Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta Staff bertemu dengan Kepala BKPSDM Bp. Idham. Dalam pertemuan tersebut mendapatkan informasi sebagai berikut :
1. Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa saudara Istamar adalah ASN di Disparpora.
2. Kepala BKPSDM sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggran Netralitas dan akan menindaklanjuti dengan memanggil ybs pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023.
Hari Kamis tanggal 28 November 2023 Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi mencocokan antara bukti profil pada media Sosial Tiktok dan Profil Whatsapp mempumyai kemiripan Foto yaitu menggunakan foto profil memakai pakaian adat jawa dengan blangkon.
Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 jam 11.00-12.45 Bawaslu Kabupaten Ngawi berkoordinasi dengan lembaga WPN. Ketua dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Yusron Habibi bertemu dengan Sdr. Hariyanto (Bag. Hukum WPN), Sdr Gunawan dan Sdr AM Fatoni membahas terkait surat dari WPN terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Sdr Istamar Dalam pertemuan tersebut mendapatkan informasi sebagai berikut :
1. WPN menyampaikan bahwa akun tiktok tersebut benar milik saudara Istamar yang merupakan ASN di Disparpora.
2. WPN siap menjadi Saksi bila diperlukan terkait persoalan tersebut.
Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 jam 13.00 WIB Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Yusron Habibi berkoordinasi via telpon dengan Bp. Idham terkait hasil pemanggilan sdr Istamar dan didapatkan informasi sebagai berikut :
1. Sdr. Istamar mengakui terkait akun tiktok tersebut adalah miliknya
2. Sdr. Istamar menyampaikan bahwa yang menulis komentar anaknya yang berusia 19 tahun. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1309 |
001/LP/PL/Prov/09.00/I/2024 |
Form B.7 Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1308 |
003/LP/PL/Kota/13.07/I/2024 |
IV.Kesimpulan
Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 004/LP/PL/Kota/13.07/1/2024 tidak memenuhi syarat formal laporan.
V.Rekomendasi
Tidak merigistrasi/register Penyampaian Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota/13.07/1/2024, dikarenakan tidak memenuhi syarat formal laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1307 |
008/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 |
berdasarkan BA Pleno telah memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya di register dengan temuan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1305 |
001/LP/PP/Kec-Taliwang/18.09/I/2024 |
Berdasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Benny Tanaya dengan Nomor 001/LP/PP/Kec-Taliwang/18.09/I/2024, telah memenuhi syarat formil dan materil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1304 |
001/TM/PL/Kab/32.04/I/2024 |
diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1303 |
002/LP/PL/Kota/27.03/I/2024 |
Berdasarkan Kajian disimpulkan :
Laporan Pelapor AFDHAL HAMKA telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1302 |
005/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 005/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1301 |
002/TM/PL/Kab/13.14/I/2024 |
adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saudari Cucu Hanifah yang merupakan Pelaksana Kampanye dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut Partai 12 Dapil 1 Nomor Urut 6 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa Kampanye di Tempat Ibadah pada Tahapan Kampanye berupa Penyebaran Bahan Kampanye berbentuk Kalender di Mesjid Agung Ciamis memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti dan diregister. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1300 |
006/TM/PL/Kab/13.10/I/2024 |
MEMENUHI SYARAT MATERIL DAN FORMIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1299 |
002/TM/PL/Kab/13.24/I/2024 |
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menerima penerusan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil Pleno Panwaslu Kecamatan Cidadap yang tercantum dalam Berita Acara Nomor: 067/PP/K.JB-16.44/BA/I/2024 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga proses penanganannya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan proses penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materil terhadap dugaan pelanggaran tersebut sehingga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan register terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan menjadikan temuan sehingga akan dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1298 |
001/TM/PP/Kab/13.15/I/2024 |
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira Pukul Pukul 18:10 WIB, setelah selesai kegiatan Pelantikan Koordinator TPS, Koordinator Desa dan Koordinator Kecamatan Tim Pemenangan Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra atas H. Kamrussamad dengan tema “Santiaji, KORTPS, KORDES, KORCAM”, bertempat di GOR Desa Sukabakti yang beralamat di Jl. Raya Kubang Jambu Desa Sukabakti Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, sdr. Muabbir selaku Koordinator Dapil Tim Pemenangan sekaligus Tenaga Ahli DPR RI Sdr. H. Kamrussamad membagikan amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan membagikan sembako berupa 5 (lima) kg beras dan kaos putih berlogo Partai Gerindra disertai tulisan “H. KAMARUSSAMAD”, “ANGGOTA DPR RI” yang dikemas dalam kantong plastik berwarna merah/putih kepada Koordinator TPS Tim Kerja Media Center Kamarussamad (MCKS) Sewilayah Kecamatan Naringgul, selanjutnya sdr. Muabbir membagikan amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan membagikan sembako berupa 5 (lima) kg beras dan kaos putih berlogo Partai Gerindra disertai tulisan “H. KAMARUSSAMAD”, “ANGGOTA DPR RI” yang dikemas dalam kantong plastik berwarna merah/putih kepada Koordinator Desa Tim Kerja Media Center Kamarussamad (MCKS) Sewilayah Kecamatan Naringgul. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1297 |
010/LP/PL/Kec-Majalaya/13.10/I/2024 |
laporan memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1296 |
003/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1295 |
002/TM/PP/Kab/13.15/I/2024 |
Bahwa pada hari Kamis, 04 Januari 2024, sdr. Miftahul Falah membagikan kemasan kantong plastik berwarna putih berisi 5 (lima) kg beras, stiker H. Kamrussamad dan contoh surat suara calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat III, dan membagikan kemasan kantong plastik berwarna merah yang berisi 5 (lima) kg beras serta membagikan amplop berwarna putih berisi uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada para Koordinator Tim Pemenangan H. Kamarussamad Kecamatan Cijati; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1292 |
006/LP/PL/Kota/03.02/I/2024 |
Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1291 |
001/TM/PL/Kab/19.06/I/2024 |
Pada hari selasa tanggal 9 Januari 2024 terjadi dugaan pelanggaran pada kegiatan kampanye tatap muka calon anggota DPR RI a.n Martinus Siki yakni terjadi pembagian bahan kampanye berupa Baju kaos bergambar Caleg an. Martinus Siki, SH, MH, kalender tahun 2024 milik caleg an. Martinus Siki, SH, MH, stiker Caleg an. Martinus Siki, SH, MH dan pembagian sabun herbal sejumlah 15 buah yang berfungsi untuk mengobati gatal-gatal pada kulit. Hal ini disampaikan oleh ibu Sisi dilokasi sekitar kamanye.
Dari kurang lebih 153 orang yang mengikuti kampanye, terdapat seorang anak atau beberapa orang anak yang berusia dibawah 17 tahun juga dihadirkan menggunakan baju kaos milik caleg Martinus Siki dalam kampanye tersebut.
Selain pembagian bahan kampanye sebagaimana disebutkan diatas, pada pukul 11.18 wita pada saat makan siang seorang tim kampanye a.n Ismael Dian menghimbau peserta kampanye untuk berkumpul di lokasi sekitar dekat penggalangan kapal untuk menerima penyerahan simbolis 5(lima) unit perahu untuk 5 orang penerima. Selanjutnya pada pukul 11.20 wita caleg a.n Martinus Siki menyerahkan 5 unit kapal/perahu kepada 5 orang penerima dari Kecamatan Sulamu di lokasi kampanye yang didalamnya telah dipasang bendera partai PKB dan Baliho calon anggota DPR RI a.n Martinus Siki, dan para penerima maupun pesrta kampanye yang lain telah menggunakan kaos terdapat foto dan nomor urut caleg Martinus Siki dan Logo PKB. Selain itu, pada saat yang sama terdapat pernyataan mengajak untuk memilih terlapor pada pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Adapun spesifikasi kapal/perahu diuraikan sebagai berikut;
Jenis perahu/kapal : Viber/jolor untuk pancing
Bodi : GT
Mesin : Tianli 27 Pk
Panjang : 11 meter
Dari serangkaian peristiwa diatas
Lebar : 1,3 meter
Kapasitas : 5 s.d 10 orang awak
Warna luar : cat putih dan les biru dan hijau
Dari serangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, para terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 523 atau 521 juncto pasal 280 ayat (1) hruf J dan pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1289 |
002/LP/PL/Kota/07.03/XII/2023 |
dilimpahkan ke Panwaslu kecamatan Air Napal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 1288 |
002/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 |
KAJIAN AWAL PENYAMPAIAN LAPORAN OO2/LP/PL/KOTA/24.01/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1287 |
001/LP/PL/Kab/32.09/I/2024 |
Berikut ini kami lampirkan Kajian Awal terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1286 |
001/TM/PL/Kab/21.02/I/2024 |
SURAT PENERUSAN TEMUAN DARI PANWASLU KECAMATAN DUSUN SELATAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1285 |
003/LP/PL/Kab/19.06/I/2024 |
Sekitar jam 15.30 wita, tanggal 24 Desember 2023 bapak Gomer Messak minta diantar oleh pelapor untuk mengambil telur bantuan yang di kira di kantor desa Tanah Merah, ternyata setelah sampai, bantuan tersebut di ambil di salah satu warga yaitu A. Bayk di Tanah Merah dekat Holcim. Saya menunggu di parkiran kurang lebih sepuluh menit, Gomer Messak masuk mengambil telur dalam rumah dan ketika keluar Gomer Messak membawa 1 Rak telur yang di beri stiker calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang atas nama Antonius Lindi Jawa, S.Pd dari partai Buruh dan Calon Anggota DPRD Prov. NTT atas nama Drs. Julius Uly, M.Si dari partai Nasdem. Setelah itu saya bersama Gomer Messak kembali kerumah nya dan kemudian memfoto telur 1 rak yang di beri stiker tersebut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1284 |
002/TM/PL/Kab/27.23/I/2024 |
Dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1283 |
002/TM/PP/Kab/13.17/I/2024 |
Kesimpulan dari Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu n:
1. Agar dilakukan klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak terkait, untuk menggali informasi lebih jauh sehingga, unsur-unsur Pasal yang disangkakan dapat terpenuhi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1281 |
002/LP/PL/Kab/19.06/I/2024 |
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 terlapor I dan terlapor II diduga dengan sengaja menjanjikan dan/atau memberikan barang berupa tenda dan kursi kepada panitia atau anggota kelompok Nekamese yang beranggotakan 40 orang pada saat menghadiri dan menyampaikan sambutan pada acara natal bersama kelompok tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1279 |
001/LP/PP/Kab/27.09/I/2024 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil, dan mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1278 |
001/LP/PP/Kota/11.02/I/2024 |
Laporan memenui syarat formil dan materiel
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1275 |
003/TM/PL/Kab/01.13/I/2024 |
Bahwa hasil pengawasan terhadap foto yang didapat melalui Informasi Awal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik sekretariat pps di desa Asir-Asir Asia Kecamatan Lut Tawar, maka di tindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1274 |
004/LP/PL/Kab/13.22/I/2024 |
Berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor
dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1273 |
006/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Nama Sudarmin Kadir |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1272 |
005/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Panwaslu Kecamatan Pinogu atas Nama Budiyanto Hadju |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1271 |
004/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 |
Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran
Nomor 003/Reg/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 telah memenuhi syarat formil dan
Materiil dan diregistrasi tanggal 19 Desember 2023; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1270 |
001/LP/PL/Kab/08.07/I/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Edi Abizar telah memenuhi syarat formil dan syarat materil; dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu dan dicacat di dalam buku registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1268 |
004/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1267 |
002/TM/PL/Kab/19.02/I/2024 |
Pleno Registrasi Temuan Money Politik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1263 |
006/TM/PL/Kab/30.01/I/2024 |
1. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan serta bukti permulaan yang diperoleh terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Abdullah Mubarak, S.KM dimana yang bersangkutan, selaku Penyelenggara Pemilu (Panwaslu Kecamatan Simboro) diduga melakukan tindakan yang mengindikasikan pada keberpihakan dan/atau berafiliasi pada peserta pemilu tertentu yang diduga kuat melanggar kode etik berdasarkan ketentuan pasal 8, 11, 14 huruf (c), 15, dan pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap temuan dengan nomor 007/TM/PL/Kab/30.01/1/2024 akan diregistrasi dan ditindaklanjuti melalui proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1261 |
001/LP/PP/Kec-Sumedang Utara/13.25/I/2024 |
Permintaan Pengambilalihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1260 |
001/TM/PP/Kota/13.09/I/2024 |
1. Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya menerima informasi awal tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara terkait video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 di SD Negeri 3 Gobras Kota Tasikmalaya. Yang tertuang pada pada form 8 Informasi Awal tanggal 7 Januari 2024;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pukul 11.55 WIB bertempat di SD Negeri 3 Gobras Kota Tasikmalaya, tim Bawaslu Kota Tasikmalaya (Rida Fahlevi, Enceng Fu’ad Syukron, Djoko Narendro dan Asep Abdul Muiz) melakukan penelusuran informasi awal terkait video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2. Tim Bawaslu Kota Tasikmalaya bertemu dengan sdr. Jajang Bahtiar selaku Plt. Kepala SD Negeri 3 Gobras Kota Tasikmalaya, sdr. Jajang membenarkan bahwa sdri Ilah Nurnapilah adalah Guru SD Negeri 3 Gobras berstatus Pegawai Negeri Sipil, kemudian sdr. Jajang memanggil sdri. Ilah Nurnapilah Guru SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya yang diduga menjadi aktor video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2;
3. Bahwa dalam pertemuan itu, tim Bawaslu Kota Tasikmalaya mengkonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, sdri. Ilah Nurnapilah mengakui bahwa benar dalam video tersebut adalah dirinya. Lokasi pembuatan video tersebut dibuat di ruangan kelas VI SD Negeri 3 Gobras dan dibantu oleh sdr. Yana yang dalam pengakuannya; bahwa sdr. Yana merupakan alumni dari SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya dan yang bersangkutan saat ini bersekolah di SMK Negeri 3 Kota Tasikmalaya kelas X (masih dibawah umur);
4. Bahwa menurut pengakuan sdri. Ilah Nurnapilah video yang berdurasi kurang lebih 4 menit 29 detik tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk dukungan dan simpati terhadap Capres dan Cawapres nomor urut 2 (dua);
5. Bahwa menurut pengakuan sdri. Ilah Nurnapilah proses pembuatan video tersebut pada hari sabtu, tanggal 6 Januari 2024, kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB dan merubah lirik lagu yang berjudul kasmaran dipopulerkan oleh Evi Tamala menjadi Capres Prabowo Gemoy dan Gibran sekitar 1 (satu) jam sebelum perekaman video;
6. Bahwa menurut keterangan kepala sekolah pada dihari kejadian ada seorang guru olah raga atas nama Hendi Gunawan yang bertugas sebagai oprator. Dalam penelusuran tim Bawaslu meminta keterangan kepada Hendi Gunawan bahwa pada tanggal tanggal 8 Januari 2024 berada di SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya;
7. Bahwa hasil video tersebut di upload oleh sdri Ilah Nurnapilah di akun youtube pribadinya @IlahNurnapilah dengan link https://www.youtube.com/watch?v=udxD5yMUMfQ yang diberi judul Lagu Capres Prabowo Gemoy dan Gibran || SD Negeri 3 Gobras dengan #gibran #prabowo #jokowi serta caption “Ayo coblos prabowo gibran demi indonesia maju dan ceria, serta melanjutkan proyek proyek beser seperti ( IKN ) yang sudah bapak jokowi kerjakan, jadi ayo coblos prabowo & gibran????❤”.
8. Bahwa untuk keterpenuhan syarat formil materiel atas informasi awal dugaan pelanggara pemilu sebagaimana diatas Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan penelusuran dokumen MODEL - KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN pelaksana kampaye dan tim kampaye tingkat Kota Tasikmalaya dari ketiga pasangan calon atas nama Ilah Nurnapilah yang diduga aktor video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 tidak terdafar sebagai pelaksana dan tim kampanye; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1257 |
003/TM/PL/Kab/04.05/I/2024 |
Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1256 |
006/LP/PL/Kota/06.01/I/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran yang Menyatakan Laporan Harus Memenuhi Syarat Materiel karena Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Bukan Diwilayah Kota Palembang Serta Unsur Kejadian Yang Disampaikan Oleh Pelapor Tidak Mengandung Unsur Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1255 |
001/LP/PL/Kab/22.03/I/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1253 |
001/TM/PL/Kab/16.19/I/2024 |
Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan didukung bukti-bukti serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Sdr. Angga Pradita David Hamka selaku Kepala Desa Keduyung Kecamatan Laren dinilai secara sah dan meyakinkan diduga telah melakukan Pelanggaran Hukum Lainnya agar untuk selanjutnya ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1252 |
002/LP/PL/Kab/28.16/I/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, laporan yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat formal suatu laporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel diatas, laporan yang disampaikan Pelapor belum memenuhi syarat materiel suatu laporan (jika bukti yg diberikan belum memenuhi syarat rangkapnya) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1251 |
001/TM/PL/Kota/03.10/I/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan memuat unsur dugaan pelanggaran Kampanye mengunakan Fasilitas Pemerintah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1250 |
001/LP/PL/Kab/28.16/XI/2023 |
1) Bahwa berdasarkan sebuah temuan yang telah beredar di media sosial telah terjadi suatu pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2023 bertempat di kediaman kepala desa moko yang beralamat di Palatiga Jalan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau antara Sebagian para Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah, dimana secara jelas Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan kampanye yang berakibatkan menguntungkan salah satu Partai Politik;
2) Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah;
Bahwa keterlibatan Kepala Desa dalam pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2023 bertempat di kediaman Kepala Desa Moko yang beralamat di Palatiga Jl Bukit Wolio Indah Kota baubau telah mengindikasi sebuah pelanggaran dengan melibatkan Sebagian kepala Desa, dimana secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1249 |
002/TM/PL/Kota/16.06/I/2024 |
Pembakaran Bendera Partai Politik PDI-Perjuangan yang terpasang pada pohon di jalan Pelabuhan Tanjung Priok, RT.001/RW.003 Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1248 |
001/TM/PL/Kota/16.06/X/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik berupa perbuatan Keberpihakan Anggota PPK Kedungkandang dan Ketua PPS Mergosono dalam kegiatan Sosialisasi Bacaleg A.n Silachul Alfinul Alim di Balai RT.013/015, RW.003, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1247 |
001/TM/PL/Kab/16.10/I/2024 |
Bahwa berdasarkan pengawasan, analisis dan kajian hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, diduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3:
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien”.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (a):
“Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1246 |
001/LP/PL/Kab/16.31/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel,
memberikan kesempatan pada Pelapor untuk melengkapi laporannya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1245 |
002/TM/PL/Kota/03.10/I/2024 |
Bahwa Temuan telah memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1244 |
001/LP/PL/Kab/14.12/XII/2023 |
a. Syarat Formal
- Kedukan Hukum Pelapor
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor terdiri atas: WNI yang mempunyai hak pilih; Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor I dan Pelapor II merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Salinan EKTP Pelapor;
- Identitas Terlapor
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022, salah satu syarat formal meilputi: pihak Terlapor;
Bahwa identitas Terlapor atas nama Shanty Alda Nathalia selaku Calon legislatif DPR RI PDI-P Dapil IX (Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes) yang beralamat di Posko Induk Jl. Prof. Muh Yamin Kelurahan Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal;
- Batas Waktu penyampaian laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7/2022, hari adalah hari kerja;
Bahwa berdasarkan batas waktu penyampaian laporan tidak melibihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui pada saat peristiwa tersebut terjadi, yaitu Pelapor mengetahui peristiwa kampanye yang dilakukan oleh Shanty Alda Nathalia selaku Calon legislatif DPR RI PDI-P Dapil IX (Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes) tersebut pada tanggal 23 Desember 2023, yang kemudian Pelapor melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 27 Desember 2023;
- Bahwa berdasarkan analisis demikian, laporan Pelapor memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, Syarat materiel meliputi: waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti;
- Bahwa berdasarkan Pasal 276 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, kampanye pemilu dengan metode rapat umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sarnpai dengan dimulainya Masa Tenang;
- Bahwa waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan laporan Pelapor, terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Shanty Alda Nathalia selaku Caleg DPR RI PDI-P Dapil XI pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 di Desa Karangdempel, Kec. Losari, Kabupaten Brebes;
- Bahwa berdasarkan Pasal 46 PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tempat pelaksanaan kampanye rapat umum meluputi lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya;
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, Pelapor menerangkan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan menggunakan metode kampanye rapat umum, akan tetapi Pelapor tidak menerangkan secara spesifik terkait tempat kegiatan tersebut dilaksanakan pada tempat terbuka yang mana sesuai dengan Pasal 46 PKPU No. 15/2023;
- Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Salinan Keputusan KPU Kab. Brebes No. 365 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 359 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Pelaksanaan Kampanye Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Brebes, salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Polda Jateng No: STTP/81/XII/YAN.2.1/2023 dengan pemohon Tim Pemenangan Shanty Aldha Nathalia yang menerangkan bentuk kampanye berupa pertamuan terbatas, bentuk foto 1 (satu) file, dan bentuk video 2 (dua) file dengan durasi 1 menit 33 detik dan 10 detik;
- Bahwa terkait bukti Salinan Keputusan KPU Kab. Brebes No. 365 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 359 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Pelaksanaan Kampanye Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Brebes, tidak menyertakan lampiran Tempak Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang artinya Keputusan tersebut hanya mengatur tentang Tempat Pemasangan APK di Kabupaten Brebes, sehingga tidak bisa menjadi penjabaran terkait tempat kampanye;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf c PKPU 15/2023, Pertemuan Terbatas jumlah peserta paling banyak 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
- Bahwa dari bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak menerangkan terkait jumlah peserta yang terundang ataupun yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut untuk bisa menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye rapat umum; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1241 |
007/LP/PP/Kab/13.17/I/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa:
Kedudukan Hukum pihak Terlapor dengan memperjelas identitas para Terlapor (nama dan alamat Terlapor);
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1240 |
008/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 |
a. Syarat Formil
Identitas Pelapor :
1. Nama Pelapor : Suntarno
2. Jenis Kelamin : Laki-laki
3. Alamat : Darat Lasimin RT 006/010 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara
4. Nomor Handphone : 0877 6078 2848
Identitas Terlapor:
1. Nama Terlapor : Subagno MBK alias Nolly
2. Alamat : Kota Semarang
3. Nomor Handphone :
Waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan tidak melebihi ketentuan.
Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan KTP-EL adan/atau kartu identitas lain sudah sesuai.
pelapor adalah WNI yang mempnyai hak pilih. Oleh karena itu, memenuhi syarat formil sebagai pelapor, sebagaimana pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022.
b. Syarat Materil
1. Analisis Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran :
Pelapor dalam mengisi form laporan menyebutkan bahwa tanggal diketahuinya perkara yaitu Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pkl. 14.00 WIB. Sedangkan hari dan tanggal kejadian yaitu Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pkl. 10.25 WIB.
2. Tempat peristiwa terjadi :
SD Barunawati
3. Ada Atau Tidak dugaan Pelanggaran :
Sesuai dalam Pasal 102 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kab/Kota bertugas :
a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
b. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di Wilayah Kab/Kota;
c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di Wilayah Kab/Kota;
d. Memeriksa, menghaji, memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran pemilu di wilayah Kab/Kota kepada Provinsi.”
Dari Pasal tersebut, jelas bahwa laporan tindak pidana Pemilu di wilayah Kota Semarang ini merupakan kewenangan dari Bawaslu Kota Semarang.
Terlapor diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 Tahun 2017, yang berbunyi :
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan‘ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf :
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
j. Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi:
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1239 |
001/Reg/TM/PL/Kab/27.13/I/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan (Penelusuran) Panwaslu Kecamatan Labakkang Nomor : 002/LHP/PM.01.03/1/2024 tanggal 3 Januari 2024 diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7 Tahun 2017, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1238 |
006/LP/PP/Kab/13.17/I/2024 |
Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1237 |
009/LP/PL/Kab/13.17/I/2024 |
Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1236 |
001/TM/PL/Kab/27.11/XII/2023 |
berdasarkan hasil pengawasan di duga peristiwa tersebut merupakan dugaan pelenggaran tindak pidana pemilu dan di teruskan ke Sentra Gakkumdu untuk di tindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1235 |
001/LP/PL/Prov/04.00/I/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Syahrul Mubaroq dengan Terlapor
atas nama H. Muhammad Nasir dapat disimpulkan bahwa laporan telah
memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum memenuhi Syarat
Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi
Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Syahrul
Mubaroq direkomendasikan melengkapi syarat materiel berupa;
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan
pelanggaran Pemilu yang dapat menjelaskan peristiwa dugaan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara langsung oleh terlapor.
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk
dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang
disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) yang
menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan
langsung terlapor dalam melakukan dugaan pelanggaran Pemilu
3. Agar Pelapor menyampaikan perbaikan laporan paling lambat 2
(dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan perbaikan
laporan kepada pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1234 |
001/LP/PP/Kab/14.11/XII/2023 |
Laporan Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1233 |
004/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 |
Memenuhi syarat formil dna materiil, selanjutnya untuk di temuan diregistrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1232 |
002/LP/PL/Kota/03.10/I/2024 |
1. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan yang disampaikan pelapor terdapat adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemilu “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” sesuai dengan ketentuan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran, laporan yang disampaikan pelapor sudah memenuhi unsur formil dan materil laporan dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1231 |
005/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 |
Kesimpulan
- Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil
Rekomendasi
a. Laporan di Registrasi dan ditindak lanjuti dengan Penangan Pelanggran
b. Laporan berpotensi sebagai dugaan pelanggran peraturan perundang undang lainnya
c. laporan dapat diregistrasi setelah dibahas dalam rapat pleno pimpinan
d. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan hal hal yang di anggap perlu dalam melengkapi dugaan pelanggran yang dimaksud
e. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan meneruskan kepada instansi yang berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran tersebut |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1230 |
001/TM/PL/Kota/02.01/I/2024 |
kegiatan kampanye diduga melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur, dan kegiatan konvoi hanya diberlakukan pada metode Rapat Umum. Dugaan pelanggaran diregistrai dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti dalam Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1229 |
001/LP/PP/Prov/21.00/XII/2023 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formal pelaporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1228 |
001/LP/PL/Kota/13.09/I/2024 |
Awalnya pelapor mau menawarkan kompetisi bola voli dan mendata pembagian kaos lewat RT setempat yaitu Pak Rahman. Namun, Pak Rahman menyampaikan bahwa ada caleg lain dari Partai Golkar yang masuk ke wilayahnya dan akan memberikan dana senilai Rp 5.000.000 untuk kompetisi voli tersebut. Pak Rahman menyebutkan bahwa caleg tersebut adalah Opik Taufik Rahman, caleg anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 4 dari Partai Golkar. Kondisi tersebut diduga menyebabkan hilangnya sementara baligo milik pelapor pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB yang diketahui oleh pemilik warung setempat atas nama Ibu Lena yang kemudian Ibu Lena menyampaikan ke bibi pelapor bahwa baligo milik pelapor hilang. Setelah diketahui hilang, pelapor mengkonfirmasi ke RT setempat yaitu Pak Rahman awalnya tidak mengetahui. Namun, sekitar pukul 21.17 WIB baligo tersebut diketahui sudah terpasang kembali tapi dengan keadaan kusut. Pelapor menduga atas informasi dari para saksi, peristiwa tersebut dilakukan oleh Opik Taufik Rahman yang merupakan calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 4 dari Partai Golkar |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1227 |
002/LP/PL/Kab/08.03/I/2024 |
Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor dinyatakan belum lengkap sehingga pelapor diminta untuk melengkapi syarat formil dan materiel Laporan sebagaimana dimaksud |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1226 |
001/LP/PL/Kab/19.20/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima berupa Bukti seperti rekaman video, rekaman audio maupun foto paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1225 |
002/TM/PL/Prov/33.00/XII/2023 |
Temuan diregister dan ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1224 |
005/LP/PL/Kab/06.10/XII/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1223 |
002/LP/PL/Kab/02.10/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1222 |
002/LP/PP/Kota/15.01/I/2024 |
Bahwa pada hari Senin, 18 Desember 2023 pukul 03.00 WIB dini hari telah terjadi perusakan alat peraga kampanye Paslon Nomor Urut 2;
Bahwa Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 18 Desember 2023;
Bahwa Alat Peraga Kampanye berupa baliho telah dirusak oleh orang tidak dikenal;
Bahwa Pihak Sadam Hussein memberitahu pihak Kepolisian dan Intel dari Polsek Ngampilan mendatangi tempat kejadian perusakan alat peraga kampanye.
Bahwa Pelapor sudah meminta rekaman cctv ke pemilik toko yang berada di sekitar alat peraga kampanye dipasang;
Bahwa pemilik toko mengatakan bahwa rekaman cctv sudah diminta pihak Kepolisian;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2023, Ketua Brigade Sadam Hussein di whatsapp oleh Bapak Syukri Fadholi terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye tersebut
Bahwa isi pesan tersebut adalah “Manuver apa lagi ini?” dan pesan berisi “Masya Alloh – teganya mendukung calon penguasa yang dinahkodai Jokowi yang anti Islam – Na audzubillah min dzalik” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1221 |
001/LP/PP/Kota/15.01/I/2024 |
Bahwa pada hari Selasa, 26 Desember 2023 pukul 08.33 WIB telah terjadi perusakan alat peraga kampanye Paslon Nomor Urut 1 pelaku datang dari arah barat Jl. Agus Salim, Suronatan;
Bahwa pelaku perusakan 2 orang dengan mengendarai mobil mobilio dengan bamper belakang bertuliskan “Jogja dadi siji” berwarna putih;
Bahwa terdapat 3 pelaku, 2 orang yang turun dari mobil, pelaku satu melakukan perusakan alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 berupa baliho yang berukuran 2x3 dan teman pelaku melakukan dokumentasi/video dari luar mobil;
Bahwa teman pelaku yang berada didalam mobil melakukan video perusakan yang dilakukan oleh temannya;
Bahwa pelaku perusakan dilihat oleh penjual warung makan yang sedang berada di lokasi pengrusakan ;
Bahwa Terlapor menggunakan pisau untuk melakukan perusakan pertama;
Bahwa Terlapor melakukan perusakan untuk kedua kali menggunakan tangannya;
Bahwa Pelapor tidak mengetahui motif Terlapor melakukan perusakan tersebut;
Bahwa setelah Pelapor sudah menghubungi Panwaslu Kecamatan Ngampilan dan diarahkan untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1220 |
001/TM/PL/Kab/13.24/I/2024 |
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menerima penerusan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil Pleno Panwaslu Kecamatan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor: 001/PP/K.JB-16.22/BA/I/2022 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga proses penanganannya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan proses penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materil terhadap dugaan pelanggaran tersebut sehingga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan register terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan menjadikan temuan sehingga akan dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1219 |
001/TM/PL/Kab/13.14/XII/2023 |
Bahwa diketahui terdapat pembagian uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibagikan oleh Tim Sukses dan Relawan dalam Kegiatan Kampanye Tatap Muka dari Calon Anggota DPR RI atas nama Faikar Romdlon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jabar X Nomor Urut Calon 05 kepada peserta yang hadir. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1218 |
002/LP/PP/Kec-Koto Baru/05.02/I/2024 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1217 |
001/LP/PL/Kab/05.05/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat materiil dan formiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1216 |
001/LP/PP/Kota/05.02/I/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1214 |
001/LP/PL/Kab/05.09/I/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1213 |
004/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi Syarat Formil;
- Laporan memenuhi Syarat Materil;
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar :
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1212 |
002/LP/PL/Kab/32.09/XII/2023 |
Berikut ini kami lampirkan Dokumen Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1211 |
003/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi Syarat Formil;
- Laporan memenuhi Syarat Materil;
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar :
1. Meregistrasi Laporan Pelapor;
2. Laporan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1210 |
002/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 |
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa: Informasi identitas dari Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1209 |
003/LP/PL/Prov/13.00/I/2024 |
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa: Informasi identitas dari Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1208 |
001/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak diregistrasi dan dijadikan sebagai Informasi Awal sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1207 |
002/LP/PL/Prov/13.00/I/2024 |
a) Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat laporan a quo tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dijadikan sebagai informasi awal dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bandung untuk ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1206 |
001/LP/PL/Kab/19.05/I/2024 |
Telah memenuhi syarat formil dan meterial |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1205 |
002/TM/PL/Kab/32.09/IX/2023 |
1. Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
2. Berita Acara Pleno Internal
3. Fomulir Model B.2 Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1204 |
005/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 |
Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1203 |
004/TM/PL/Kab/32.08/XII/2023 |
Temuan Dugaan Pelanggaran (BA Pleno, LHP, dan Formulir Temuan) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1202 |
003/TM/PL/Kab/32.08/XII/2023 |
Temuan Dugaan Pelanggaran (BA Pleno, LHP, dan Formulir Temuan) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1201 |
004/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 |
- Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 004/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 tidak diregistrasi karena Pelapor tidak dapat memenuhi syarat formal berupa identitas Terlapor sampai batas waktu yang sudah ditentukan selama 2 (dua) hari sejak surat pemberitahuan perbaikan disampaikan kepada Pelapor;
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, laporan nomor 004/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 ditindaklanjuti sebagai informasi awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1200 |
001/LP/PL/Kab/02.21/I/2024 |
Tidak Diregistrasi karena Telah melewati batas waktu penyampaian laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1199 |
001/LP/PP/Kab/13.12/I/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 01/LP/PP/Kab/13.12/I/2024 memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa bukti Alat Peraga Kampanye dan bukti yang berbentuk elektronik disimpan dalam media penyimpanan data elektronik paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1198 |
002/LP/PL/Kota/02.04/I/2024 |
Laporan tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil terkait penyampaian laporan yang disampaikan oleh pelapor melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1197 |
002/LP/PL/Kota/02.06/I/2024 |
KAJIAN AWAL PELANGGARAN Nomor : 0002/LP/PL/KOTA/02.06/I/2024 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1195 |
001/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 |
Syarat Formal : Tidak Memenuhi Syarat Formal
Identitas Pelapor :
Nama : Andry Chrystofer Napitupulu
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Pane Toba Desa Pematang Pane Kec. Panombeian Pane
No. Telepon/HP : 0822 7337 5692
Identitas Terlapor I :
Nama Terlapor : Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Alamat : Bogor, Jawa Barat
Pekerjaan : Ketua Komisi II DPR RI
No. Telepon/HP : 0812 8888 7867
Identitas Terlapor II :
Nama Terlapor : Timbul Jaya Sibarani
Alamat : Jl. Besar No. 178 Tiga Balata Kec. Jorlang Hataran, Simalungun
Pekerjaan : Ketua DPRD Kabupaten Simalungun
No. Telepon/HP : 0821 6571 0202
Identitas Terlapor III :
Nama Terlapor : Abdul Razak Siregar
Alamat : Jl. Pendidikan Huta III, Gunung Maligas, Karang Rejo
(Gunung Maligas)
Pekerjaan : Staf Ahli DPRD Kabupaten Simalungun
- Bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III pada tanggal 2 November 2023 belum
ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten. Bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III merupakan Daftar Calon
Sementara sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Bahwa sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023, KPU melakukan
penetapan calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
Waktu Kejadian : Senin, 6 November 2023
Waktu Diketahui : Senin, 6 November 2023
Waktu dilaporkan : Rabu, 8 November 2023
Laporan belum melewati batas waktu pelaporan.
b. Syarat Materil : Tidak memenuhi syarat materil
1) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Waktu Dugaan Pelanggaran Pemilu : Senin, 6 November 2023
Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu : Karang Sari, Karang Rejo, Karang Anyer
(Gunung Maligas)
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu :
- Tepatnya tanggal 6 November 2023, beberapa spanduk bahkan baliho disekitaran
wilayah Daerah Pilihan (Dapil) terlapor adanya kejanggalan pada Alat Peraga
Kampanye dalam hal mensosialisakan dirinya sebagai Calon Legislatif, padahal
yang kami pahami bahwa belum ada penetapan untuk melaksanakan Kampanye
dengan landasan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan
penyelenggaraan pemilu serta Surat Himbauan dari Bawaslu RI No
774/PM/K1/10/2023 bahwa sesuai aturan tersebut masa kampanye bisa laksanakan
25 hari setelah penetapan DCT tertanggal 4 November yang ditetapkan oleh KPU
RI.
- Terlapor yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Calon tetap, tetapi sudah
melanggar ketentuan peraturan terkait tahapan kampanye yang belum bisa
diselenggarakn oleh masing-masing peserta pemilu (sesuai penetapan oleh KPU)
bahwa kampanye bisa dilaksanakan tertanggal 28 November dihitung 25 Hari sejak
ditetapkannya DCT Peserta Pemilu.
Jenis Dugaan Pelanggaran : -
a. Terlapor I an. Ahmad Doli Kurnia Tanjung
- Bahwa setelah dilakukan permeriksaan bukti terhadap Terlapor I an. Ahmad
Doli Kurnia Tanjung melihat dari Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang
dengan uraian :
a. Alat bukti P1 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.46 pm dengan lokasi
Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera
Utara Indonesia;
b. Alat bukti P2 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.54 pm dengan lokasi
Dolok Hataran, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Indonesia;
c. Alat bukti P3 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.46 pm dengan lokasi
Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera
Utara Indonesia;
d. Alat bukti P4 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.46 pm dengan lokasi
Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera
Utara Indonesia;
e. Alat bukti P5 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.31 pm dengan lokasi
Jl. Asahan No. 579 Pantauan Maju, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun
Sumatera Utara Indonesia;
b. Terlapor II an. Timbul Jaya Sibarani
- Bahwa setelah dilakukan permeriksaan bukti terhadap Terlapor II an. Timbul
Jaya Sibarani melihat dari Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang dengan
uraian :
a. Alat bukti P1 Terlapor II difoto pada tanggal 03/11/23 (Tanggal Tiga Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 12.30 pm dengan lokasi
Marihat Baris, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Indonesia;
b. Alat bukti P2 Terlapor II difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.37 pm dengan lokasi
Jl. Asahan No. 579 Pantauan Maju, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun
Sumatera Utara Indonesia;
c. Alat bukti P3 Terlapor II difoto pada tanggal 03/11/23 (Tanggal Tiga Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 01.40 pm dengan lokasi
Bah Bolon Tongah, Kec. Panei Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Indonesia;
c. Terlapor III an. Abdul Razak Siregar
- Bahwa setelah dilakukan permeriksaan bukti terhadap Terlapor III an. Abdul
Razak Siregar melihat dari Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang dengan
uraian :
a. Alat bukti P1 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.00 pm dengan lokasi
Jl. Siantar-serbelawan, Karang Sari Kec. Gn Maligas Kabupaten
Simalungun Sumatera Utara Indonesia;
b. Alat bukti P2 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.51 pm dengan lokasi
Jl. Kuncara Kang Rejo, Karang Anyer, Kec. Gn Maligas Kabupaten
Simalungun Sumatera Utara Indonesia;
c. Alat bukti P3 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.50 pm dengan lokasi
Jl. Kuncara Kang Rejo, Karang Anyer, Kec. Gn Maligas Kabupaten
Simalungun Sumatera Utara Indonesia;
d. Alat bukti P4 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.43 pm dengan lokasi
JL. Handayani, Karang Anyer Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun
Sumatera Utara Indonesia;
e. Alat bukti P5 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.42 pm dengan lokasi
Karang Anyer, Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Indonesia;
f. Alat bukti P6 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.53 pm dengan lokasi
Karang Rejo Pematang siantar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Indonesia;
g. Alat bukti P7 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.05 pm dengan lokasi
Jl. Anjang Sana Nomor 48 Karang Sari, Kec. Gn Maligas Kabupaten
Simalungun Sumatera Utara Indonesia;
h. Alat bukti P8 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.53 pm dengan lokasi
Karang Rejo Pematang siantar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Indonesia;
i. Alat bukti P9 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan
November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.07 pm dengan lokasi
Jl. Anjang Sana Nomor 8 Rambung Merah, Kec. Siantar Kabupaten
Simalungun Sumatera Utara Indonesia;
j. Alat bukti P10 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua
Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.43 pm dengan
lokasi JL. Handayani, Karang Anyer Kec. Gn Maligas Kabupaten
Simalungun Sumatera Utara Indonesia;
k. Alat bukti P11 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua
Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.04 pm dengan
lokasi Karang Sari Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera
Utara Indonesia;
l. Alat bukti P12 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua
Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.45 pm dengan
lokasi Karang Anyer Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera
Utara Indonesia;
m. Alat bukti P13 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua
Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.02 pm dengan
lokasi JL. Karang Sari Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera
Utara Indonesia;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti yang disampaikan oleh
Pelapor dengan uraian kejadian tidak sesuai. Pada laporan Pelapor, Pelapor
menyampaikan kejadian tepatnya tertanggal 06 November 2023, namun waktu pada
bukti yang disampaikan oleh Pelapor adalah tertanggal 2 November 2023 dan
tanggal 03 November 2023. Pada tanggal tersebut Terlapor I, Terlapor II dan
Terlapor III belum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan KPU.
- Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap bukti laporan, laporan tidak memenuhi
syarat formal dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan
pelanggaran pemilu.
3) Bukti :
a. Dokumentasi foto jpg Alat Peraga Kampanye an. Ahmad Dolli Kurnia Tanjung
sebanyak 7 foto
b. Dokumentasi foto jpg Alat Peraga Kampanye an. Timbul Jaya Sibarani sebayak 3
foto
c. Dokumentasi foto jpg Alat Peraga Kampanye an. Abdul Razak Sirega sebanyak 13
foto
4) Saksi :
Nama : Dola Pratama Silalahi
Alamat : Marihat Huta Desa Dolok Parmonanganan Kec. Dolok Panribuan
No. HP : 0838 9412 2467
Nama : Mervy Lubis
Alamat : Persatuan Baru Desa Sigodang Barat Kec. Panei
No. HP : 0813 6094 8176
c. Pelimpahan Laporan : -
d. Pengambilalihan Laporan : -
e. Pencabutan Laporan : -
f. Penghentian Laporan : -
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1194 |
003/LP/PL/Kota/02.01/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan dapat diregistrasi serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1193 |
002/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 |
a. Syarat Formal : Memenuhi Syarat Formil
Identitas Pelapor :
Nama : Andry Chrystofer Napitupulu
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Pane Toba Desa Pematang Pane Kec. Panombeian Pane
No. Telepon/HP : 0822 7337 5692
Identitas Terlapor I :
Nama Terlapor : Ahmad Doli Kurnia Tanjung
(Calon DPR Dapil III Sumut RI Partai Golkar)
Alamat : Bogor, Jawa Barat
Pekerjaan : Ketua Komisi II DPR RI
No. Telepon/HP : 0812 8888 7867
Identitas Terlapor II :
Nama Terlapor : Radiapoh Hasiholan Sinaga
Alamat : Simalungun
Pekerjaan : Bupati Simalungun
No. Telepon/HP : 0812 7006 892
Waktu Kejadian : Rabu, 4 Oktober 2023
Waktu Diketahui : Sabtu, 4 November 2023
Waktu dilaporkan : Selasa, 7 November 2023
Laporan belum melewati batas waktu pelaporan.
b. Syarat Materil
1) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Waktu Dugaan Pelanggaran Pemilu : Kamis, 2 November 2023
Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu :
Terlapor I : Lapangan Rintis 7, PTPN IV, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Terlapor II : Lapangan Rintis 7, PTPN IV, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu :
Tepatnya tanggal 4 Oktober 2023, pada kegiatan Tabligh Akbar memperingati Maulid SAW di Lapangan Rintis 7, PTPN IV, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 57 detik Terlapor 2 Bupati Simalungun melakukan Kampanye agar memilih Calon Anggota DPR RI atas nama Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Radiapoh menjanjikan pemekaran Simalungun Hataran jika memilih Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Pemilu 2024.
Video durasi 1 menit 57 detik
Bapak RHS pada kegiatan Maulid Nabi di Lapangan Rintis 7 Balimbingan
- Ini lah yang kita banggakan bapak Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang sudah hadir bersama-sama dengan kita.
- Ada yang kenal gak, dengan julukan bang adk?
- Sudah kenal semua ibu-ibu?,
- sudah kenal kan? Mau gak simalungun mekar ibu-ibu, maaauuuuuu.
- Bapak adk atau bang adk ini lah tokoh pemekaran simalungun saat ini.
- Detik 00.00.40 Dan ini lah Wajib hukumnya harus kita dukung!, setuju? bapak-bapak setuju? Setujuuuuuu.
- Bagaimana pemekaran ini supaya terealisasi dikabupaten simalungun.
- Detik 00.00.52 Kita doakan bang adk ini! Setujuuuu? Setujuuuuu, bagaimana cara mendoakan? Bagaimana cara mendoakan ibu-ibu?
- Detik 00.01.01 Mari kita dukung dia tanggal 14 februari tahun 2024.
- Kalau tidak didukung sulit rasanya kita mekar bapak ibu! Sulit rasanya ada nanti, yang namanya simalungun hataran!
- Detik 00.01.21 Jadi saya minta dukungan doa kita sekalian, supaya pemekaran simalungun melalui ketua komisi dua bang adk, tetap melanjutkan pengabdiannya di dapil tiga sumatera utara ini.
- Biar bisa kita doakan, setuju bapak-ibu?setujuuuuu tanpa berpanjang lebar saya gak mungkin didengar media apa kata-kata saya ini, tertawa tadi sudah saya sampaikan pak ustad mau di gas full atau bagaimana.
Jenis Dugaan Pelanggaran :
- Bahwa pada laporan pelapor, Terlapor I an. Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Calon DPR Dapil III Sumut RI Partai Golkar) tidak mengucapkan kalimat kampanye dan tidak melakukan hal yang dilarang oleh Peraturan dan Perundang-Undangan.
- Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II an. Radiapoh Hasiolan Sinaga (Bupati Simalungun) merupakan dugaan pelanggaran kode, etik perilaku Kepala Daerah. Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; Pasal 283 Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang pada aparatur sipil negara dalam lingkungan unii kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
3) Bukti :
Rekapan video selama 1 menit 57 detik
4) Saksi :
Nama : Dola Pratama Silalahi
Alamat : Marihat Huta Desa Dolok Parmonanganan Kec. Dolok Panribuan
No. HP : 0838 9412 2467
Nama : Rena Novelina Silalahi
Alamat : Marihat Huta
No. HP : 0821 9540 4402
c. Pelimpahan Laporan : -
d. Pengambilalihan Laporan : -
e. Pencabutan Laporan : -
f. Penghentian Laporan : -
IV. Kesimpulan :
- Laporan memenuhi syarat formal dan materil.
V. Rekomendasi :
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1192 |
003/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 |
Syarat Formal : Memenuhi Syarat Formil
Identitas Pelapor :
Nama : Mulai Adil Saragih, SP
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jarab No. 25 Sondi Raya Kel. Sondi Raya Kec. Raya
No. Telepon/HP : 0813 9619 5006
Identitas Terlapor I :
Nama : Johan Septian Pradana (Ketua KPU Kabupaten Simalungun)
Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya
No. Tel/HP : (0622) 331587
Nama : Eka Sri Nova Hasibuan (Angota KPU Kabupaten Simalungun)
Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya
No. Tel/HP : (0622) 331587
Nama :Martua Harasaol P. Hutapea (Anggota KPU Kabupaten Simalungun)
Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya
No. Tel/HP : (0622) 331587
Nama : Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun)
Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya
No. Tel/HP : (0622) 331587
Nama : Nico Olyvin Aritonang (Anggota KPU Kabupaten Simalungun)
Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya
No. Tel/HP : (0622) 331587
Waktu Kejadian : Sabtu, 4 November 2023
Waktu Diketahui : Senin, 6 November 2023
Waktu dilaporkan : Selasa, 14 November 2023
Penyampaian Laporan masih dalam tenggang waktu pelaporan.
b. Syarat Materil
1) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Waktu Dugaan Pelanggaran Pemilu : Kamis, 4 November 2023
Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu : Pematang Raya
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu :
Pelapor melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Kabupaten Simalungun
yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD pada Pemilu 2024 tidak
sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai
calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 yang menyebut bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women).
Ratifikasi mengandung konsekuensi negara harus merumuskan strategi pemenuhan dan
pemajuan hak-hak perempuan.
Bahwa dalam usaha memberi perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak politik
perempuan sebagaimana amanat Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU
No.7 Tahun 1984, pemerintah dan DPR telah bersepakat menjamin perlakuan khusus
kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan metode kuota
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) serta zipper system yang diwadahi dalam UU No.
2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, ketentuan UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246
ayat (2) beserta penjelasannya mengatur sebagaimana berikut:
Pasal 244: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan.
Pasal 245: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 246: Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal
calon. Penjelasan Pasal 246 ayat (2): Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon
perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian
seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
Memahami aspek historis, filosofis, dan sosiologi penjelasan Pasal 246 Ayat (2) harus
dimaknai perempuan bakal calon ditempatkan di nomor urut kecil. Hal demikian
sepatutnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara negara yang terikat dengan
kewajiban hukum untuk menjamin, memenuhi, dan memajukan hak politik perempuan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
No.110-PKE-DKPP/IX/2023 (halaman 85) yang menyebut bahwa kebijakan keterwakilan
perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama,
khususnya oleh Para Terlapor selaku penyelenggara pemilu.
Bahwa untuk memastikan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota
DPRD, ketentuan Pasal 248 UU Pemilu mengatur kewajiban KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kab/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Selanjutnya prosedur dan mekanisme untuk
memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah
pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota, telah dikoreksi oleh
Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023.
Putusan MA a quo memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU No.10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, UU No.7
Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengabaikan perintah Mahkamah Agung dalam Putusan a
quo sehingga merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan
DPRD yang menurut ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 harus memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30%.
Tindakan KPU Kabupaten Simalungun yang membiarkan pencalonan Pemilu Anggota
DPRD Simalungun dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30%,
selain bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU
No.7 Tahun 2017, Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1)
huruf c PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebut bahwa “Persyaratan pengajuan Bakal
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: daftar Bakal
Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil”.
Selengkapnya, berikut kronologis pelanggaran terhadap tata cara penerapan norma
aturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana diatur dalam UU No.7
Tahun 2017.
1. Hari Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB pelapor yakni Mulai Adil
Saragih Saragih melihat website KPU Simalungun memuat Pengumuman
35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Simalungun
Dalam Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Simalungun. Dan Membaca Harian
Metro Siantar edisi 132 tahun XXI. Namun, informasi tidak mengumumkan
persentase calon perempuan setiap dapilnya.
2. Selanjutnya Hari Senin pagi, tanggal 6 November, sekitar Pukul 13.00 WIB,
Pelapor yakni Mulai Adil Saragih melihat DCT yang sudah dipublikasikan KPU
Kabupaten Simalungun di media sosial Facebook KPUD Kabupaten Simalungun
yaitu Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023, DCT pertama
yang saya lihat adalah DCT di Dapil Simalungun 3. Ternyata Dapil Simalungun 3
terdapat DCT dari 6 partai politik yang keterwakilan perempuannya hanya 28,57%.
Tidak mencapai keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
3. Hari Selasa malam, tanggal 7 November 2023, pada sekitar Pukul 20.00 WIB,
hasil analisis keseluruhan DCT Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Pemilu
2024 berhasil diselesaikan Pelapor. Diketahui ternyata Dapil Simalungun 4
terdapat 6 partai politik yang keterwakilan perempuan hanya 25 %. Dapil
Simalungun 5 ada 4 partai politik yang keterwakilan perempuan hanya 28,57 %,
Dapil Simalungun 2 ada 1 partai politik yang kerterwakilan perempuan 28,57 %
dan 1 partai politik keterwakilan perempuan hanya 0%. Serta Dapil Simalungun 1
terdapat 1 partai politik yang keterwakilan perempuan 28,57 %. Jadi DCT Anggota
DPRD Kabupaten Simalungun Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan
KPU Simalungun tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo.
Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24
P/HUM/2023.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017, perbuatan KPU
Kabupaten Simalungun tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai
pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur,
atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan
pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan
PKPU No.10 Tahun 2023.
3) Bukti :
1) Koran Metro Siantar Edisi 132 Tahun XXI hari Sabtu Tanggal 4 November 2023
2) Pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4
November 2023.
3) Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
4) Saksi :
Nama : Adelbert Damanik
(Ketua KPU Kab. Simalungun Periode 2013- 2018)
Alamat : Huta III, Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun
No. Tel/HP : 0813 617 15349
Nama : Muhammad Syahfii Siregar
(Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar periode 2018-2023
Alamat : Jl. DR. Wahidin No. 5-46 Melayu, Siantar Utara
No. Tel/HP : 0813 7531 7700
Nama : Marjo Situmorang
Alamat : Jl. Lapangan Tembak Perumahan Setia Negara
Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar
No. Tel/HP : 0852 9656 0984
c. Pelimpahan Laporan : -
d. Pengambilalihan Laporan : -
e. Pencabutan Laporan : -
f. Penghentian Laporan : -
IV. Kesimpulan :
- Laporan memenuhi belum syarat materil.
V. Rekomendasi :
- Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materil yaitu berupa :
a. Melengkapi kronologi dan bukti pelanggaran terhadap tata cara penerapan norma
aturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan yang diduga tidak memenuhi keterwakilan
perempuan paling sedikit 30%. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1191 |
003/TM/PL/Kab/30.02/I/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1190 |
001/TM/PL/Kab/27.21/I/2024 |
Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Sdr. Betrand Palamba’ Kepala Lembang Karua Kecamatan Balusu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan cara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu yaitu menandatangani Surat tugas LO dan Admin SIKADEKA Partai Demokrat Toraja Utara, sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1189 |
002/LP/PL/Kab/17.01/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Pihak Terlapor dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1188 |
005/LP/PL/Kab/02.28/I/2024 |
Memberi kesempatan Kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Syarat Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1187 |
001/TM/PL/Kab/02.30/I/2024 |
- |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1186 |
004/LP/PL/Kab/02.28/I/2024 |
Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Syatar Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1184 |
001/LP/PP/Kec-Sumedang Utara/13.25/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga dilakukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang dikarenakan keterbatasan kewenangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1183 |
001/LP/PP/Kec-Sumedang Utara/13.25/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga dilakukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang dikarenakan keterbatasan kewenangan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1182 |
003/LP/PL/Kab/02.28/I/2024 |
Laporan Tidak diregisterasi, Karena Penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1181 |
002/LP/PL/Kota/02.01/I/2024 |
Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena melewati batas waktu penyampaian laporan, dan sudah pernah dilaporkan sebelumnya oleh Saudara Dimas Syachfitra pada tanggal 8 September 2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1179 |
002/TM/PL/Kab/01.18/I/2024 |
Pada Hari Jum’at, 29 Desember 2023 kami dari Panwam Peusangan yang berjumlah 3 orang komisioner dan dibantu oleh 1 orang Staf telah melakukan kunjungan pada Kantor POS Matangglumpang Dua, guna melakukan Penelusuran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Kegiatan Pembagian Rice Cooker Bantuan Kementerian ESDM Di Gampong Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Berdasarkan keterangan dari Bapak Rahmad Hidayat (Kepala Kantor POS Matangglumpangdua) bahwa Pembagian Bantuan Rice Cooker merupakan bantuan yang bersumber dari Kementrian ESDM, namun adanya intruksi untuk berkoordinasi dengan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kementrian. Perencanaan awal pembagian/distribusinya dilakukan secara door the door (misalkan Gampong Pante Gajah, maka pembagiannya di khususkan untuk Gampong Pante Gajah saja), sebelumnya juga direncanakan bahwa pembagian rice cooker dilaksanakan di Kantor POS agar lebih efektif serta mempermudah proses pembagian sesuai dengan tanggal yang ditentukan, namun secara aturan tidak diperbolehkan pembagian di kantor POS. Maka untuk keberlangsungan serta kemudahan pembagiannya harus selesai sesuai dengan tanggal yang ditentukan, Pihak Kantor POS mendapatkan intruksi melalui Grup Whatshap AML bahwa pembagian bantuan rice cooker dapat dilakukan dengan cara digabungkan beberapa desa di satu titik koordinat. Di Kecamatan Peusangan terdapat tiga titik koordinat penyaluran bantuan rice cooker yaitu pertama di Gampong Pante Gajah sebelum adanya intruksi digabung beberapa Gampong, Kedua Gampong Raya Tambo, dan Ketiga di Gampong Paya Aboe. Di Kecamatan Peusangan ada 33 Gampong yang mendapatkan bantuan tersebut dan beberapa Gampong di Kecamatan Peusangan akan di Salurkan pada Tahap II dalam waktu terdekat. Dalam proses pembagiannya dibantu oleh 2 orang Petugas Harian dari Kantor POS Matangglumpang Dua serta didampingi oleh Petugas Survei dari Kementrrian ESDM, juga turut hadir Tim Ahli yaitu Bapak Attaillah dan Chairul Amri. Merk rice cooker yang dibagikan adalah Cosmos dan Sanken. Berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor Pos Matangglumpangdua pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan kartu nama caleg yang diselipkan dalam rice cooker, karena tugas pihak kantor pos hanya membagikan, scan barcode, foto ktp dan penerima. Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kaitan keuchik dalam kegiatan pembagian bantuan rice cooker tersebut adalah sebagai penanggung jawab dalam penerimaan barang dan berita acara serah terima, setiap keuchik walaupun satu orang penerima harus tetap harus bertanda tangan diatas materai 8 kali sebagai penanggung jawab surat hibah dari Kementrian.
Dari Hasil Pleno Panwaslih Kabupaten Bireuen temuan nomor 002/TM/PL/Kab/01.18/01/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Paya Aboe, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen diputuskan untuk dilanjutkan dengan diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1178 |
001/TM/PL/Kab/29.04/I/2024 |
a. Bahwa kegiatan di rumah sdr. Mustopa Buke yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya diduga menjadi ajang pertemuan antara Calon Legislatif (Caleg) dengan Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua.
b. Bahwa diduga Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua lah yang mengundang secara langsung Caleg atas nama Sawaludin dan Hendra Abdul untuk menghadiri kegiatan tersebut.
c. Bahwa diduga Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua selaku pemandu acara pada kegiatan tersebut mempersilahkan Caleg atas nama Sawaludin naik ke atas panggung untuk memberikan sambutan yang berpotensi adanya penyampaian yang mengandung unsur kampanye.
d. Bahwa setelah kegiatan usai, Kepala Desa Bunggalo melakukan foto bersama dengan caleg atas nama Sawaludin dan Hendra Abdul
e. Bahwa atas perbuatan Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua tersebut mendapatkan sorotan dan respon negatif dari publik (Media) khususnya masyarakat Dunggalo karena jabatannya selaku Kepala Desa.
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”
g. Bahwa ketentuan pidana pemilu berdasarkan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan: “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”
h. Bahwa perbuatan Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua yang melakukan foto bersama serta mengundang caleg atas nama Sawaludin dan Hendra Abdul untuk hadir pada kegiatan syukuran tahunan di rumah Sdr. Mustopa Buke di Dusun IV, Desa Bunggalo, Kecamatan Talaga Jaya tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1177 |
001/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 |
Penyampaian Laporan Belum Memenuhi Syarat Formil yaitu PIHAK TERLAPOR |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1176 |
003/LP/PL/Kab/02.30/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil
Yaitu berupa :
1. Bukti tambahan
2. Saksi
Paling lambat 2 (dua) hari setelah di sampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1175 |
003/LP/PL/Kab/26.10/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa:
1. 2 Orang Saksi beserta identitasnya (nama, alamat dan nomor telepon)
2. Bukti berupa fisik kalender Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah a.n Agustinus Due Dopo
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1174 |
001/TM/PP/Kab/14.30/XII/2023 |
bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen, pada kegiatan yang dilakukan oleh Tani Merdeka terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu dan jugu dugaan pelanggaran terhadap hukum lainnya yang di lakukan oleh ketua tani merdeka Setyo Widodo |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1173 |
002/LP/PL/Kab/02.17/I/2024 |
Kesimpulan
a. Bahwa terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Saudara Ahmad fuad Siregar kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
b. Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) poin c (Waktu Penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu seibagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
c. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 24 ayat (3) dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi maka Laporan tidak dapat diregistrasi;
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Saudara Ahmad Fuad Siregar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan No. 002/LP/PL/Kab/02.17/XII/2023 Tidak dapat diregisterasi karena Penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1172 |
006/TM/PL/Kab/18.06/XII/2023 |
Klarifikasi Pelapor Hari/Tanggal: Kamis, 25 Mei 2023 Pukul: 10.00 Wita Tempat: Kantor Bawaslu Kab. Lombok Tengah (Jl. Basuki Rahmat No. 10 Praya) Bertemu dengan: Agharid Jilan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1171 |
007/LP/PL/Kab/18.06/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 004/LP/PL/Kab/18.06/XI/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Galih Bayu Putra
Alamat : Dusun Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah
Pekerjaa n : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
a. Pada saat itu hari Selasa, 5 Desember 2023, bertempat di Dusun Pondok Desa Langko sekitar Pukul 20:00 WITA, saya Pelapor hendak bertamu ke Rumah Sdr. Syarif untuk silaturahmi. Pada saat itu juga diperjalanan menuju ke Rumah Sdr. Syarif Pelapor melihat para Terlapor-1 Kepala Desa Langko atas nama Sriunan, Terlapor-2 Kepala Dusun Langko Gading 1 atas nama Hangka, Terlapor-3 Kepala Dusun Langko Gading 2 atas nama Bambang Kusuma Harianto, Terlapor-4 Kepala Dusun Langko Lauk atas nama Mahidi Arilaga, Terlapor-5 Kepala Dusun Langko Tengah atas nama Sukri, Terlapor-6 Kepala Dusun Langko Gunting, Terlapor-7 Kepala Dusun Lengarak, dan Terlapor-8 Kepala Dusun Jebak Langko atas nama Maisur Harianto sedang berkumpul di Rumah Caleg Partai Nasdem, No. Urut 9, atas nama Wirman Hamzani. Terlapor sedang membicarakan suatu hal yang mengarah pada Kampanye Caleg yang bersangkutan. Kemudian, sepulang dari Rumah Sdr. Syarif sekitar Pukul 23:00 WITA, Pelapor juga melihat Terlapor-1, Terlapor-2, Terlapor-3, Terlapor-4, Terlapor-5, Terlapor-6, Terlapor-7, dan Terlapor-8 beranjak dari Rumah Caleg tersebut.
Kemudian, pada tanggal Rabu, 6 Desember Pukul 10.00 WITA, melalui konfirmasi Whatsapp dari Caleg Partai Nasdem, No. Urut 9, atas nama Wirman Hamzani Pelapor menanyakan tujuan pertemuan tersebut dan dikonfirmasi bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk melaporkan hasil kinerja Terlapor-1, Terlapor-2, Terlapor-3, Terlapor-4, Terlapor-5, Terlapor-6, Terlapor-7, dan Terlapor-8 sebagai Tim Sukses Calon dan merencanakan pertemuan (membahas jadwal kampanye), kemudian Pelapor memastikan kembali jawaban Sdr. Caleg Partai Nasdem, No. Urut 9, a.n Wirman Hamzani kemudian dijawab kembali “Ya, Kenapa Terus?”, kemudian Pelapor menjawab “Baik, Terima Kasih”.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstmkhrral;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa;
k. dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”
d. Bahwa sebagaimana pada poin b dan c diatas, sehingga laporan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pasal 490 dan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formal
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas :
1) WNI yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta Pemilu; atau
3) Pemantau Pemilu.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang, Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
f. Bahwa Pelapor bernama Galih Bayu Putra dan beralamat di Dusun Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5202070909000004 dilahirkan di Langko, 9 September 2000. Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 23 Tahun.
g. Bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf f, pelapor adalah WNI telah berumur di atas 17 tahun, berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, mempunyai hak pilih, sehingga memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan laporan karena telah sesuai dengan ketentuan pelapor sebagaimana ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas.
h. Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor7 tahun 2022, Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
i. Bahwa pihak Terlapor adalah Terlapor-1 Kepala Desa Langko atas nama Sriunan, Terlapor-2 Kepala Dusun Langko Gading 1 atas nama Hangka, Terlapor-3 Kepala Dusun Langko Gading 2 atas nama Bambang Kusuma Harianto, Terlapor-4 Kepala Dusun Langko Lauk atas nama Mahidi Arilaga, Terlapor-5 Kepala Dusun Langko Tengah atas nama Sukri, Terlapor-6 Kepala Dusun Langko Gunting, Terlapor-7 Kepala Dusun Lengarak, dan Terlapor-8 Kepala Dusun Jebak Langko atas nama Maisur Harianto yang diduga melakukan pelanggaran.
j. Bahwa sebagaimana huruf h dan huruf i terlapor yang dilaporkan memiliki kedudukan hukum untuk dilaporkan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 laporan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
l. Bahwa Pasal 1 ayat angka 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, hari adalah hari kerja.
m. Bahwa penyampaian Laporan Pelapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 7 Desember 2023 Pukul 11:30 WITA. Sedangkan peristiwa atau kejadian pada Selasa, 5 Desember 2023 dan diketahui oleh Pelapor Selasa, 5 Desember 2023.
n. Bahwa sebagaimana ketentuan huruf k, huruf l dan huruf m waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu. Dengan demikian penyampaian laporan telah memenuhi tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.
o. Berdasarkan uraian tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Tengah berpendapat bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal , sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum.
2. Syarat Materiel
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel laporan meliputi:
1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) bukti.
b. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Kabupaten Lombok Tengah akan mengkaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Keterpenuhan syarat materiel bertujuan agar terdapat kejelasan mengenai hal-hal yang dipermasalahkan dalam laporan. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan menentukan apakah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan atau melimpahkan laporan, pencabutan laporan, dan penghentian laporan atas permasalahan atau tidak.
c. Bahwa dalam formulir laporan Pelapor pada Kamis, 7 Desember 2023 Pukul 11:30 WITA, Kepala Desa atas nama Sriunan bersama 7 (tujuh) Kepala Dusun atas nama Hangka, Bambang Kusuma Harianto, Mahidi Arilaga, Sukri, dan Maisur Harianto melakukan pertemuan di Rumah Caleg Partai Nasdem, No.Urut 9 atas nama Wirman Hamzani yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh Pelapor bertujuan untuk melaporkan hasil kinerja sebagai Tim Sukses Calon dan merencanakan pertemuan kembali untuk membahas jadwal kampanye.
d. Bahwa pelapor telah melampirkan bukti berupa dokumen tangkapan layar chat whatsapp dengan Caleg Partai Nasdem, No.Urut 9 atas nama Wirman Hamzani, d a n dokumen rekaman suara saksi atas nama Syarif.
e. Bahwa Pelapor telah mengajukan 4 (empat) saksi atas nama pertama, Syarif beralamat di Dusun Pondok, Desa Langko Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Kedua, Dedi Sunardi beralamat di Dusun Lingko Belek, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Ketiga, Erwin Septiawan beralamat di Dusun Langko Gading 1, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan Keempat, Mahendrawan beralamat di Dusun Langko Gading 1, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf c, huruf d, dan huruf e, telah terdapat waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dann Pelapor melampirkan bukti. Dengan demikian menurut pendapat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Laporan Pelapor telah memenuhi syarat materiel.
g. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Kajian awal dilakukan untuk meneliti:
1. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel
2. Laporan; dan jenis dugaan pelanggaran.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Pemilu.
Praya, 11 Desember 2023
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
Ketua,
Lalu Fauzan Hadi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1170 |
001/LP/PL/Kab/23.10/I/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil Analisa di atas, Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Lainnya.
Rekomendasi
Laporan Tidak Diregistrasi Di Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Laporan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara melaui Aplikasi SIAPNET dengan melampirkan form laporan dan bukti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1169 |
003/LP/PL/Kota/03.01/I/2024 |
KESIMPULAN : LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIL
REKOMENDASI : LAPORAN DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN PELANGGARAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1168 |
002/TM/PL/Kab/32.07/XII/2023 |
Berdasarkan kajian hasil pengawasan temuan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran serta bukti-bukti dan saksi yang dikantongi telah memenuhi syarat untuk di tingkatkan dan/ atau ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1167 |
001/TM/PL/Kec-Seberuang/20.04/I/2024 |
Pada Hari Rabu, 13 Desember 2023 telah ditemukan kegiatan yang diduga kampanye bertempat di Kediaman Sdr. Yoseph Yo selaku Ketua badan Permusyawaratan Desa Sejiram yang disampaikan oleh Pengawasas Pemilu Desa Sejiram a.n Odo Wahyu Putra. Dari hasil informasi awal tersebut dilakukanlah investigasi atau penelusuran oleh panwaslu Kecamatan seberuang dengan hasil bahwa kegiatan yang dilakukan Caleg DPRD dapil 4 dari partai PDIP a.n Yeremias Hingan merupakan persiapan pembentukan tim suksesnya. Namum dikarenakan tempat kegiatan tersebut bertempat di rumah Ketua Badan permusyawaratan Desa Sejiram yang mana berdasarkan aturan pasal 280 ayat 2 dan 3 bahwa perangkat desa tidak boleh menjadi tim sukses peserta pemilu dilakukanlah pencegahan terkait hal tersebut kepada Sdr.Yoseph Yo selaku ketua badan permusyawaratan Desa sejiram akan tetapi yang bersangkutan tetap bersikeras singin menjadi tim sukses dan juga tetap menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa Sejiram dan Siap menerima Resiko apapun. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1166 |
004/LP/PL/Kab/02.27/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:004/LP/PL/Kab/02.27/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Prengki Silitonga
b. Alamat : Parluasan, Kec. Laguboti
c. Pekerjaan : Petani/Pekebun
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
1. Pada tanggal 14 Desember 2023 bertempat di Tobabas Caffe Shop beralamat dikecamatan Bonatua Lunasi adanya pertemuan panitia pemilihan kecamatan Bonatua Lunasi (Bumson Sitorus), Abdul Mutolib Butar-butar, Purnama Manurung) yang dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari setiap desa dikecamatan Bonatua Lunasi, dimana pertemuan tersebut yang sebelumnya sudah direncanakan oleh ketua PPK Ajibata (Rudolfo Gurning) dengan ketua PPK Bonatua Lunasi yaitu Bonson agar mengarahkan PPS dari setiap desa agar memanggil perwakilan PPS untuk di arahkan mendukung ke Victor Silaen yang saat ini CALEG DPRD Provinsi Dapil Sumut IX. Awalnya pertemuan itu sempat mau di undur, namum dalam keteragan tersebut Rudolfo Gurning memaksakan harus ada pertemuan dengan nada bahasa yang tidak enak kepada saudara Abdul Mutolib sehingga pertemuan pada tanggal 14 Desember 2023 di Tobabas Caffe Shop berlangsung. Dalam pertemuan tersebut Rudolfo Gurning (Ketua PPK Ajibata) dan Ketua PPK Bonatua Lunasi Bumson Sitorus, Abdul Mutolib Butar butar bersama-sama mengarahkan dukungan ke PPS Kecamatan Bonatua Lunasi dengan menargetkan 30 Suara Per TPS dengan memberikan uang transport Rp.150.000 persuara dan sebagai tambahan di luar transport sebesar Rp.1.000.000,. untuk PPK dan Rp.200.000 untuk PPS. Salah satu PPS yang tidak setuju besaran uang transport tersebut bertanya kecil sekali Rp.150.000 integritas kami, lalu jawaban Rudolfo Gurning adalah inilah sebagai loyalitas kita kepada pimpinan. Memang di dalam awal pengakuan salah satu anggota PPK Bonatua Lunasi yang sering berkomunikasi dengan Rudolfo Gurning, Abdul Mutolib Butar butar, Bonson Sitorus adalah salah satu anggota KPU Kabupaten Toba Posman Naiborhu dan dalam keterangannya ini arahan dari Pak Posman Naiborhu, sehingga memaknai kata loyalitas kepada pimpinan adalah Posman Naiborhu selaku Komisioner KPU Kabupaten Toba terkait uang Rp.1.000.000 untuk PPK pada saat pertemuan sudah diterima oleh PPK Bonatua Lunasi dalam keterangannya namun belum dibagi oleh PPK dimana pada saat itu yang hadir adalah 3 orang (Bumson Sitorus, Abdul Mutolib Butar butar, Purnama Manurung) keterangan salah satu anggota PPK (rekaman terlampir)
2. Pada bulan Desember tepatnya pada hari Minggu disalah satu Rumah Makan Khas Batak di Kecamatan Laguboti dimana ada salah satu anggota PPK Laguboti (Redyanto Hutapea) pada saat itu kira-kira Pukul: 13.00 Wib saudara Ranto Pasaribu datang makan siang ke Rumah Makan Khas Batak tanpa disengaja bertemu dengan saudara Redyanto Hutapea dan saudara Frengki Silitonga dan beliau sudah selesai makan, sesudah selesai makan siang beliau bercerita bahwa saudara Posman Naiborhu pernah mengundang PPK dalam pertemuan di salahsatu cafe di Parparean 4 Pasir Putih Porsea, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Perwakilan PPK Ajibata, Uluan, Bonatua Lunasi, Porsea, Sinar, Sigumpar, Laguboti, Balige. Pada saat pertemuan yang di undang oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Toba (Posman Naiborhu) di hadiri oleh saudara Victor Silaen (Caleg DPRD Provinsi Dapil IX), dan duduk disamping saudara Posman Naiborhu.
3. Pertemuan tersebut pernah dilakukan klarifikasi lewat telepon kepada saudara Freddy Tobing selaku ketua PPK Balige membenarkan adanya undangan dalam pertemuan namun pada saat itu utusan dari PPK salah satu dari PPK Balige. Begitu juga dengan PPK Uluan pernah dilakukan klarifikasi lewat telepon membenarkan ada pertemuan namun beliau mengatakan tidak menegetahui adanya caleg dalam pertemuan yang mengundang dan mengundang pertemuan adalah Komisioner KPU Toba Posman Naiborhu namun saudara Anwar Sitorus tidak lama disana dan langsung pulang.
4. Pada saat ulangtahun ketua PPK Sigumpar, Komisioner KPU Toba Posman Naiborhu menghadiri acara tersebut dan pada saat itu juga menurut pengakuan Ketua PPK Sigumpar.
5. Pada bulan Desember saudara Ranto Pasaribu pernah menelepon saudara ketua KPU Sugar Sibarani memberitahu bahwa ada informasi terkait pertemuan dan arahan terkait mendukung salah satu caleg DPRD Provinsi agar kiranya disampaikan dan diingatkan kepada Komisioner KPU Kab Toba.
6. Berdasarkan uraian kejadian di atas jelas kita mempertanyakan netralitas Komisioner KPU Toba sangat diragukan dan melanggar fakta integritas anggota KPU Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) Huruf a dan b, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a dan huruf i pasal 9 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman prilaku pelanggaran pemilu.
7. Berdasarkan uraian kejadian di atas melanggar pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf j, 284, 286 ayat 1, 515 dan 523 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti Pasal 280 ayat 1 huruf menyebutkan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainya kepada kampanye pemilu. Apabila salah mempertemukan dengan Caleg dan memberikan uang adalah kategori politik uang untuk mencari suara, untuk itu apabila terbukti memberikan uang kepada penyelenggara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
1. Bahwa berdasarkan Identitas Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Hak Pilih sehingga memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Terlapor merupakan Penyelenggara Pemilu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba;
3. Bahwa dalam laporan tersebut adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui pada tanggal 19 Desember 2023. Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tanggal 09 Januari 2024, sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan pelanggaran diketahui oleh Pelapor tanggal 19 Desember 2023 sehingga berdasarkan pada pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 yaitu disampaikan paling lama diketahui 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya, sehingga batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 2022 yaitu disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
2. Bahwa pada uraian kejadian adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa indikasi pemberian uang oleh salah seorang Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut IX.
3. Bahwa bukti yang disampaikan berupa 1 (Satu) buah Flashdisk yang berisi Rekaman Audio
4. Bahwa pada bukti yang disampaikan dalam Laporan masih kekurangan unsur pendukung.
Sehingga dalam syarat materil dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan bukti yang disampaikan dalam Laporan masih kekurangan unsur pendukung.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak diregistrai karena tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1165 |
005/LP/PL/Kab/06.12/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
Penambahan alat bukti selain rekaman suara tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1164 |
003/LP/PL/Kab/02.27/I/2024 |
Terpasang APK pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 dengan bagus dan rapi setelah tanggal 26 Desember 2023 APK tersebut di lihat hilang satu dan lepas satu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1163 |
004/TM/PL/Kab/18.03/I/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Atas Adanya Kepala Desa atas nama JUNAID yan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi NTB pada kegiatan kunjungan Bapak EDY MUHLIS, S.Sos selaku Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI Partai Nasdem Nomor urut 5 di Masjid Nurul Yakin Desa Kaowa Kecamatan Lambitu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1162 |
001/TM/PL/Kab/01.18/I/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PP.00.02/12/2023, Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 Panwam gandapura melakukan pengawasan secara langsung terrhadap penerima bantuan hibah Rice Cooker di Desa Cot Tufah, Gandapura. Hasil pengawasan tersebut :
1. Penerima bantuan rice cooker didesa cot tufah mengira bahwa bantuan tersebut berasal dari partai PPP, dikarenakan bantuan tersebut diperoleh setelah memberikan Fotocopy KTP, KK, dan Rekening Listrik kepada pihak keluarga Caleg DPRK Nomor Urut 4 atas nama Muswadi, S.H.
2. Menurut keterangan dari beberapa penerima bantuan didapatlah kesimpulan kronologi kejadian yaitu Disaat hari pembagian Rice Cooker tiba, yaitu pada hari kamis 21 Desember 2023, Caleg PPP a.n Muswadi, S.H. mengumpulkan penerima bantuan tersebut dirumah beliau untuk menandatangani bukti pengambilan rice cooker di kantor Pos Gandapura juga membagikan ATK berupa yasin bertuliskan nama Caleg DPR-RI Periode 2024-2029 a.n Drs. H.Anwar Idris Nomor Urut 1, dan juga kartu nama a.n Muswadi, S.H. Caleg DPRK Bireuen dapil 3 nomor urut 4 dengan seruan untuk memilih Caleg tersebut dikarenakan bantuan Rice Cooker tersebut berasal dari Partai PPP sehingga wajib untuk memilih Caleg dan partai tersebut. bahwa dari hasil pengawasan tersebut ditemukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu.
Bahwa temuan ini diambil alih oleh Panwaslih Kabupaten Bireuen, dengan hasil pleno yaitu temuan tersebut dilanjutkan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1161 |
001/TM/PL/Kab/20.10/I/2024 |
Temuan diRegister di Bawaslu Kabupaten Mempawah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1160 |
001/TM/PL/Kota/13.01/I/2024 |
Terpenuhi syarat formil materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1159 |
002/LP/PL/Kab/04.06/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/LP/PL/kab/04.06/I/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : SITI MUALIPAH
b. Alamat : Dusun Harapan RT 017 RW 006 Desa
Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu
c. Pekerjaan : Guru
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
1. Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir saya mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom sejak pukul 09:30 sampai dengan selesai
2. Bahwa sekitar Pukul 17:22 WIB ketika saya ingin pulang ke rumah di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak)
3. Bahwa setelah saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak) saya langsung memanggil bapak Suryanto selaku Koordinator Kecamatan, dan bapak Suryanto langsung melaporkan kejadian ini kepada anggota Kanit Intel Polsek Tapung Hilir, lalu Kanit Intel Polsek Tapung Hilir menanyakan sebab dan akibat (kronologis)
4. Bahwa ini merupakan kegiatan Kampanye maka saya melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Kampar.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat formal sebuah laporan sebagai berikut;
“ Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a) Nama dan Alamat Pelapor
b) Pihak Terlapor; dan
c) Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta pemilu;
c. Pemantau pemilu.
- Bahwa Pelapor adalah Siti Mualipah merupakan WNI yang mempunyai hak pilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 1401106010780002 beralamat di Dusun Harapan RT 017 RW 006 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Oleh karenanya Para Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih;
2. Bahwa Terlapor adalah orang tidak dikenal yang telah merusak kaca mobil milik pelapor setelah melalukukan kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar atas nama Mahmud Zainuri dari Partai Nasdem Dapil II di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir;
- Bahwa melihat identitas terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar tidak dikenal atau tidak diketahuai sehingga terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak jelas.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 06 Januari 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 16 Januari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 06 Januari 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi ;
“ Syarat Materil sebagaimana diaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar;
2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model B.1, sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir saya mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom sejak pukul 09:30 sampai dengan selesai;
b. Bahwa sekitar Pukul 17:22 WIB ketika saya ingin pulang ke rumah di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak);
c. Bahwa setelah saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak) saya langsung memanggil bapak Suryanto selaku Koordinator Kecamatan, dan bapak Suryanto langsung melaporkan kejadian ini kepada anggota Kanit Intel Polsek Tapung Hilir, lalu Kanit Intel Polsek Tapung Hilir menanyakan sebab dan akibat (kronologis);
d. Bahwa ini merupakan kegiatan Kampanye maka saya melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Kampar.
- Bahwa terhadap uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya pada pokoknya terkait dengan Perusakan kaca mobil pelapor setelah mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal”
- Bahwa pelapor tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan terhadap kaca mobil mili pelapor dan pelapor juga tidak mengetahui waktu kapan perusakan terhadap kaca mobil milik pelapor tersebut dilakukan;
- Bahwa ketika pelapor telah selesai mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir dan ingin pulang kerumahnya ke Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu tiba-tiba pelapor melihat kaca depan mobilnya sudah rusak (pecah)
- Bahwa menurut pelapor pada saat pelapor melihat kaca depan mobilnya pecah (rusak) disaat itu sudah tidak ada orang di tempat kejadian;
3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Fotocopy KTP atas nama Siti Mualipah
b. Fotocopy KTP atas nama Suryanto
c. Fotocopy KTP atas nama Jefri
d. Foto Kaca Mobil Pecah (rusak) dengan Nomor Polisi BM 1848 ZR
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Materil laporan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah dituangkan di dalam Formulir Model B.1 Laporan, belum ada menggambarkan peristiwa terjadinya dugaan Pelanggaran tentang Pemilu, baik pelanggaran Administrasi, pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, maupun Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
- Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor SITI MUALIPAH tidak memenuhi syarat formil dan materil.
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena laporan yang disampaikan pelapor tidak ada unsur pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1157 |
002/LP/PL/Kab/32.07/XII/2023 |
Berdasarkan Laporan Pelapor Merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formal, Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat 4 pelapor dapat melengkapi dokumen syarat formal paling lama 2 hari setelah pemberitahuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1156 |
004/LP/PL/Kab/14.08/I/2024 |
Pada Tanggal 22 Desember 2023 kami melakukan pemasangan baliho di depan SPBU Karanglewas untuk Caleg DPR RI No Urut 2 Mohammad Sunan Arief, bersebelahan dengan Caleg No Urut 1 Novita Wijayanti, keesokan harinya baliho No Urut 1 sudah dalam keadaan rusak dan ternyata pengrusakan terjadi juga di berbagai daerah, kejadian tanggal 23 Desember 2023.Bahwa Terlapor belum diketahui identitasnya sehingga belum memenuhi syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1155 |
001/TM/PL/Kab/27.23/I/2024 |
Diduga Melanggar Pasal Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu juncto Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. juncto Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu :“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1154 |
001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 |
III. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal dan Materiel Laporan Sebagai Berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi :
“Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti”
a. Syarat Formal
1) Identitas dan Alamat Pelapor
a) Bahwa Pelapor dalam Laporan adalah Toha dilahirkan di Kuningan pada tanggal 8 bulan Februari Tahun 1965, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Dusun Pahing RT 03 RW 02 Kelurahan Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.”
c) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.”
d) Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas, Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yaitu sebagai WNI yang beralamat di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan
2) Identitas Terlapor
a) Bahwa Terlapor dalam Laporan adalah:
- Nani Suryani berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Pekerjaan Kepala Desa Cibinuang, beralamat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan.
- Rasam berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Pekerjaan Sekretaris Desa dan Sekretaris PPS Cibinuang, beralamat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan.
- Radi berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Pekerjaan ASN, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota PPS Cibinuang, beralamat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”
c) Bahwa Para Terlapor yaitu Nani Surayani, Rasam dan Radi berdasarkan penjelasan diatas memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor.
3) Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu
a) Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pada tanggal 2 Januari 2024, dan diketahui bahwa Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2023.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
c) Bahwa berdasarkan jangka waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terhitung sejak waktu peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, maka Laporan Pelapor atas nama Toha belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan Penjelasan terkait dengan keterpenuhan syarat Formal, dapat disimpulkan Laporan Pelapor Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 atas nama Toha telah memenuhi Syarat Formal.
b. Syarat Materil
1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
a) Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Toha, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 Pukul 16.30 WIB bertempat di Balai Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, Pelapor malaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan Pada Hari Selasa tanggal 30 Desember 2023.
b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.”
c) Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Saudara Toha kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah sesuai wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kuningan yaitu bertempat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Kegiatan Kampanye Perorangan Calon Anggota DPR RI atas nama Bapak H. Rohmat Ardian dari Partai Gerindra yang berbentuk pertemuan Tatap Muka dilaksanakan di Balai Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 jam 16.30 WIB.
Pada kegiatan kampanye sebagaimana disebut diatas, Terdapat adanya dugaan pelanggaran keterlibatan secara langsung dalam Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan Kampanye Pertemuan Tatap Muka tersebut.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh:
- Tokoh dari Warga Masyarakat Desa Cibinuang, sebanyak kurang lebih 40 Orang
- Kepala Desa Cibinuang atas nama Nani Suryani
- Sekretaris Desa Cibinuang sekaligus Sekretaris PPS atas nama Rasam
- Sekretaris BPD sekaligus Anggota PPS atas nama Radi
3) Bukti
Bahwa berdasarkan Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 dengan Pelapor atas nama Toha pada hari Rabu, 3 Januari 2023, menyampaikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa 1 Keping CD yang berisi Dokumentasi Foto dan Video Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc serta Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Bahwa Pelapor dalam Perbaikan Laporan, Pelapor menyampaikan 2 (dua) orang Saksi yang mengetahui langsung di tempat kejadian dugaan pelanggaran berlangsung, yaitu :
1) Nama : Yogi Suprayogi
Alamat : Dusun Pahing RT 04 RW 02 Desa Cibinuang
No.Telp/Hp : 0895374355441
2) Nama : Yanto Sugiyanto
Alamat : Jl. Moch Toha Dusun Cikawung RT 08 RW 03 Desa
Kedungarum
No.Telp/Hp : 081324074446
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Laporan Pelapor dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 atas nama Toha telah memenuhi Syarat Materiel.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa Kepala Desa atas nama Nani Suryani, Perangkat Desa (Sekaligus Sekretaris PPS) atas nama Rasam dan BPD (Sekaligus ASN dan Anggota PPS) atas nama Radi di Desa Cibinuang diketahui ikut serta dalam Kampanye Pemilu H. Rohmat Ardiyan Calon Anggota DPR RI Dapil X dari Partai Gerindra. Terkait dengan Kepala Desa, berdasarkan Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Bahwa terkait dengan Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diatur lebih lanjut pada Peraturan Perundang-undangan Lainnya, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian untuk Kode Etik Penyelenggaran Pemilu diatur pada Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1153 |
002/TM/PL/Kec-Sulabesi Selatan/32.08/XII/2023 |
Formulir Pengawasan, BA Pleno, dan Formulir Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1152 |
001/TM/PL/Kab/08.07/I/2024 |
Pada hari ini Senin, tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara betempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan Pleno dengan agenda Pembahasan Berkampanye Ditempat Ibadah, Adapun hasil pembahasan pada Pleno adalah sebagai berikut sebagaimana agenda di atas adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Penerusan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 001/Terus-TPP/TM/PL/Kec.KotabumiUtara/09.02/I/2023 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kotabumi Utara Nomor: 01/HK.01.01/K.LA-05-09/1/2024 dan tentang laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Jumat 29 Desember 2023 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Pelaksana Kampanye pada pelaksanaan kegiatan kampanye Partai Buruh dengan berkampanye menggunakan tempat Ibadah (Musholah), Caleg DPRD Rina Agustina, Caleg Kabupaten Lampung Utara Dapil 1. Kegaitan Kampanye Partai Buruh diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 1 huruf (h) yang menyatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang Menggunakan Fasilitasi Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan” jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 “setiap Pelaksana, Peserta, Petugas, dan/atau Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 280 ayat 1 huruf (h) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Ruriah)”.
2. Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara memutuskan bahwa terhadap kegiatan kampanye Partai Buruh dengan Mengunakan Tempat Ibadah (Mushola) di Kecamatan Kotabumi Utara terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang selanjutnya untuk dapat diregistrasi dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan Pembahasan serta diproses sebagaimana Penanganan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1150 |
001/LP/PL/Kec-Batang/14.09/I/2024 |
a. laporan telah memenuhi syarat formal dan materil
b.laporan terbukti sebagai tindak pidana pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1148 |
003/TM/PL/Kab/18.05/I/2024 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1147 |
002/LP/PL/Kab/02.30/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1146 |
001/LP/PL/Kab/20.12/I/2024 |
diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1145 |
002/TM/PL/Kab/18.05/XII/2023 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1144 |
004/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa Timur atas Nama Sofya Gaib |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1142 |
002/LP/PP/Kec-Mekakau Ilir/06.14/I/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a Nama : TRI ANGGUNI
Alamat : Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir
Pekerjaan : Guru
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari ini Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Bpk Tri Angguni Melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir Bahwa Berdasarkan surat pengumuman KPU Kab. OKU Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah Sebagai Berikut :
1.Muhamad Rais
2.Satria Amanda
3.Andika Saputra
4.Pebri Ariansyah
5.Tri Angguni
6.Heri Novriansyah
7.Junita
8.Zuljarnain
Bahwa Kondisi Terkini Anggota PPS Desa Teluk Anggung Sebagai Berikut
1.Muhammad Rais (PPS Teluk Agung)
2.Satria Amanda (PPS Teluk Agung)
3.Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK
4.Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK
5.Tri Angguni
6.Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK
7.Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK
8.ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS
Bahwa nama yang menjadi PAW untuk PPS desa Teluk Agung pada saat ini adalah nama yang Tidak Sama Sekali Mengikuti Tahapan Seleksi Anggota PPS tertera dalam Surat tersebut di atas.
Bahwa seharusnya nama saya yaitu TRI ANGGUNI sebagai PAW anggota PPS TELUK Berikutnya Bukan Aras nama Dwi Angraini dan selama ini saya tidak pernah menandatangani Berkas terkait PAW tersebut di atas, dan tidak pernah sama sekali dihubungi oleh KPU Kabupaten OKU Selatan perihal PAW PPS Desa Teluk Agung Tersebut.
III Dilakukan Analisis Terhadap Syarat Formil dan Materil Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formil
Bahwa Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayah 3
Syarat Formil Meliputi :
a.Nama dan Alamat Pelapor
Pelapor Adalah Tri Angguni Warga Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Warga Negara Indonesia Yang sudah mempunyai Hak Pilih.
b.Pihak terlapor
Pihak Terlapor Adalah Zarnubi, Firdiansyah, Nopiyansah, Yogi permana Yang Merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan.
c.Tanggal dugaan pelanggaran yaitu Hari Kamis 21 Desember 2023 dan di laporan kan ke panwaslu kecamatan mekakau ilir pada hari Rabu 27 Desember 2023 Sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimasud Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4 Laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil
Bahwa Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayah 3
Syarat Materil Meliputi :
a.Waktu dan Tempat Kejadian
Pada hari Rabu, Tanggal 27 Desember 2023 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara.
b.Uraian Kejadian
Pada hari ini Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Bpk Tri Angguni Melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir Bahwa Berdasarkan surat pengumuman KPU Kab. OKU Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah Sebagai Berikut :
Muhamad Rais
Satria Amanda
Andika Saputra
Pebri Ariansyah
Tri Angguni
Heri Novriansyah
Junita
Zuljarnain
Bahwa Kondisi Terkini Anggota PPS Desa Teluk Anggung Sebagai Berikut
Muhammad Rais (PPS Teluk Agung)
Satria Amanda (PPS Teluk Agung)
Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK
Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK
Tri Angguni
Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK
Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK
ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS
Bahwa nama yang menjadi PAW untuk PPS desa Teluk Agung pada saat ini adalah nama yang Tidak Sama Sekali Mengikuti Tahapan Seleksi Anggota PPS tertera dalam Surat tersebut di atas.
Bahwa seharusnya nama saya yaitu TRI ANGGUNI sebagai PAW anggota PPS TELUK Berikutnya Bukan Aras nama Dwi Angraini dan selama ini saya tidak pernah menandatangani Berkas terkait PAW tersebut di atas, dan tidak pernah sama sekali dihubungi oleh KPU Kabupaten OKU Selatan perihal PAW PPS Desa Teluk Agung Tersebut.
c.Bukti
Terlampir.
c. Pengambil Alihan Laporan
Pengambi Alihan Laporan dari Panwas Kecamatan Mekakai Ilir oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dikarnakan Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh instansi di wilayah Kabupaten/kota.
VI. Kesimpulan
Laporan dengan Nomor : 001/LP/PL/KEC.MEK-ILIR/06.14/12/2023 Memenuhi syarat Formil dan Materil
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1141 |
001/LP/PL/Kab/08.15/I/2024 |
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, dan telah dilakukan kajian terhadap laporan pelapor dengan hasil sebagai berikut :
• Persyaratan Administrasi Bakal Calon
Pasal 11 Ayat (1) Huruf k berbunyi :
“Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
“mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.
Pasal 14 ayat (1)
Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dikaitkan dengan peristiwa laporan, bukti, serta kajian jenis pelanggaran terhadap laporan pelapor, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang disampaikan masih belum mencukupi sehingga pelapor harus memenuhi bukti tambahan berupa Bukti yang menyatakan Terlapor sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Pesisir Barat. Sehingga Laporan pelapor belum memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1140 |
004/LP/PL/Kab/18.03/I/2024 |
Kajian Awal Laporan Sdr. Rajiman atas kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB VI Partai Gerindra Nomor urut 3 atas nama Ridha Ulfahmi, S.Hum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1139 |
001/LP/PL/Kab/18.10/I/2024 |
Terpenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1138 |
004/LP/PL/Kab/01.15/I/2024 |
Tidak Terpenuhi unsur syarat formil waktu diketahui sudah melebihi tujuh hari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1137 |
001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil dan merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan Adhoc. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1136 |
002/LP/PL/Kab/30.06/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menilai terdapat
dugaan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya atas peristiwa
yang dilaporkan, mengingat Terlapor diduga melakukan tindakan pemberian
dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Calon Presiden/Wakil
Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dimana seharusnya Terlapor sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) bersikap netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1135 |
001/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Erick Avriandi, S.H
b. Alamat : Giri Hill Terrace Permata Raya 40 Link. Menesa, Benoa, Kuta Selatan
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Baliho Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Demokrat No Urut 2 atas nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH.,MH terpasang pertama kali pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan watermark foto di handphone saksi, di Jalan Teuku Umar Barat, sebelah utara Burger King. Pada tanggal 29 Desember 2023 saksi melewati Jalan Teuku Umar Barat tempat baliho terpasang dan melihat bahwa baliho masih dalam keadaan utuh. Pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, saksi melihat bahwa baliho sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi memeriksa Kembali baliho yang rusak pada pukul 23.09 Wita.
Keesokan harinya di tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 06.06 Wita, saksi mengambil dokumentasi terhadap baliho yang rusak, dan melaporkannya ke kantor sekretariat pemenangan. Pada malam hari di hari yang sama, saksi mengambil dokumentasi berupa foto dan video baliho serta mengkonfirmasi kepada tim pemasangan baliho tersebut untuk memastikan baliho dengan sengaja dirusak atau rusak karena angin. Pelapor dan saksi tidak mengetahui terkait dengan pelaku perusakan baliho. Pelapor dan saksi memperkirakan pengerusakan baliho pada tanggal 30 Desmber 2023 sekira pukul 01.00-08.00 Wita.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (3) Syarat Formal meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak terlapor, dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (2) Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Erick Avriandi, S.H berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Giri Hill Terrace Permata Raya 40 Link. Menesa, Benoa, Kuta Selatan, yang lahir di Semarang pada tanggal 31 Maret 1975. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pelapor Erick Avriandi, S.H bertindak sebagai kuasa hukum dari Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH., MH selaku pemberi kuasa berdasarkan surat kuasa tanggal 2 Januari 2024 No: 0116/LCM/IX/2023, dalam menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar tidak dapat menyebutkan nama dan alamat terlapor yang diduga melakukan perusakan terhadap Baliho Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Demokrat No Urut 2 atas nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH., MH;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 01.00-08.00 Wita, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
2. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Ayat (4) Syarat Materiel meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran:
Pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Sebelah utara Burger King;
- Bahwa peristiwa dugaan perusakan Baliho Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Demokrat No Urut 2 atas nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH.,MH terpasang pertama kali pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan watermark foto di handphone saksi, di Jalan Teuku Umar Barat, Sebelah utara Burger King. Pada tanggal 29 Desember 2023 saksi melewati Jalan Teuku Umar Barat tempat baliho terpasang dan melihat bahwa baliho masih dalam keadaan utuh. Pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, saksi melihat bahwa baliho sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi memeriksa Kembali baliho yang rusak pada pukul 23.09 Wita.
Keesokan harinya di tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 06.06 Wita, saksi mengambil dokumentasi terhadap baliho yang rusak, dan melaporkannya ke kantor sekretariat pemenangan. Pada malam hari di hari yang sama, saksi mengambil dokumentasi berupa foto dan video baliho serta mengkonfirmasi kepada tim pemasangan baliho tersebut untuk memastikan baliho dengan sengaja dirusak atau rusak karena angin. Pelapor dan saksi tidak mengetahui terkait dengan pelaku perusakan baliho. Pelapor dan saksi memperkirakan pengerusakan baliho pada tanggal 30 Desmber 2023 sekira Pukul 01.00-08.00 Wita.
- Bahwa saksi atas nama Made Feri yang beralamat di Banjar Dinas Abasan, Panji Anom, Sukasada, Buleleng, bahwa pada 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita saksi melihat baliho sudah dalam keadaan rusak;
- Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan berupa:
a. Foto dokumentasi baliho sebelum dirusak
b. Foto dokumentasi baliho sesudah perusakan
IV. Kesimpulan
a. Laporan belum dapat diregistrasi karena belum memenuhi syarat formal.
V. Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi yaitu berupa:
1. Identitas terlapor yang belum lengkap yang terdiri dari:
- Nama terlapor
- Alamat terlapor
- No telepon terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1134 |
001/LP/PP/Prov/22.00/I/2024 |
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan
laporan saudara belum memenuhi syarat formil/materil. Untuk itu
saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan
melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan
belum menggambarkan secara utuh Hari dan Tanggal
kejadian dan/ Hari dan Tanggal diketahui;
2. Kesesuaian antara Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang
dilaporkan dengan bukti yang disampaikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1133 |
003/TM/PL/Kab/14.10/I/2024 |
1. Hail pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum lainnya
2. Menindaklanjuti hasil pengawasan pada angka 1 tersebut sebagai Temuan Bawaslu Blora
3. Meregister temuan dan melakukan penanganan pelanggaran tersebut sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1131 |
005/TM/PL/Kab/18.04/XII/2023 |
Dugaan Pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 1129 |
004/TM/PL/Kab/18.04/XII/2023 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Anggota BPD Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu a.n Suwardi Pada Saat Kampanye Tatap Muka Calon Anggota DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari Partai Demokrat a.n H.M. QURAIS di Desa Tanju. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 1128 |
001/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 |
Terhadap Laporan Hasil Penelusuran tersebut diduga saudara Hendri, S.Sos., M.Si telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: huruf d..”mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”. Serta huruf i, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Pasal 6 angka (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1123 |
001/LP/PL/Kab/17.01/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Terlapor dan Penambahan Bukti Lainnya yang dapat membuktikan peristiwa tersebut, dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1121 |
001/LP/PL/Kab/08.03/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1120 |
001/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu atau kadaluarsa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1119 |
001/LP/PP/Kota/06.01/I/2024 |
1. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Peilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran yang menyatakan laporan harus memenuhi syarat formal salah satunya harus keterpenuhan terlapor,.
2. Bawa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bukti sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 Rangkap seperti halnya video disampaikan dallam media penyimpanan data elektronik.
dalam hal ini laporan saudara edwarsyah belum memenuhi syarta formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1118 |
001/TM/PL/Kab/32.06/I/2024 |
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait Keterlibatan Sdri. Raehun Hi. Mahmud Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Perempuan dan Perlindungan Perempuan di Dinas PPKBPPPA Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam bentuk Pertemuan di rumahnya dengan Peserta Pemilu A.n Muhammad Ridha Yakub Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil III dan Lely Kuadang Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmehera Timur Dapil II di Desa Nusa Jaya Kecamatan Wasile Selatan serta melakukan postingan story di akun facebook Uu Unces berupa foto bersama dan postingan foto dua orang Peserta Pemilu dengan kepsen " Ini lagi dong 2" , "Perempuan tangguh Insa Allah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1117 |
001/TM/PP/Kab/16.28/I/2024 |
Pada hari ini rabu tanggal tiga Januari Tahun dua ribu dua puluh empat pukul 10.30 WIB, bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan, telah dilaksanakan rapat pleno membahas terkait temuan Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa perihal dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pamekasan telah menyepakati:
1. Meregister temuan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai sebagaimana mekanisme Perbawaslu 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu.
2. Mengundang Sentra Gakkumdu untuk Pelaksanakan pembahasan terkait dugaan
pelanggaran tersebut.
3. Menerbitkan surat tugas perintah Penyelidikan untuk Kepolisian serta Surat Perintah Pemantauan untuk Kejaksaan.
4. Menerbitkan Surat Keputusan Tim Klarifikasi.
Demikan berita acara rapat pleno ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1116 |
003/Reg/TM/PL/Kab/27.13/XII/2023 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bungoro Nomor : 111/LHP/PM.01.02/12/2023 tanggal 24 Desember 2023 diduga melanggar Pasal 490, Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1115 |
002/REg/TM/PP/Kab/27.13/XII/2023 |
Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kelurahan Desa Pitue Kecamatan Marang Nomor : 097/LHP/PM.01.02/12/2023 tanggal 23 Desember 2023 diduga melanggar Pasal 490 jo 282 UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 29 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, diputuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Ditindaklanjuti sebagai temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1113 |
001/TM/PL/Kota/20.02/I/2024 |
diregistrasi menjadi Temuan kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Singkawang dan Sentra Gakkumdu Kota Singkawang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1112 |
002/TM/PL/Kab/30.04/XII/2023 |
Kajian Awal dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1111 |
002/TM/PL/Kab/30.04/XII/2023 |
Kajian Awal dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 1106 |
002/LP/PL/Kab/06.11/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil laporan berupa tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1103 |
001/LP/PL/Kab/17.03/I/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1102 |
003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 |
Kesimpulan
1) Laporan pelapor an. Buyung Lukman dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil;
2) Laporan pelapor an. Buyung Lukman dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Rekomendasi
Laporan pelapor an. Buyung Lukman dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1100 |
001/LP/PL/Kab/17.05/I/2024 |
Bahwa tehadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama I Ketut Subagia tersebut tidak memenuhi syarat formal dan Materiel
a. Laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1099 |
001/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/LP/PL/Kota/16.03/XII/2023*
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Dian Retno Wahyuningsih
b. Alamat : Jl. Bromo No 22/25 RT 001 RW 005 Kel. Kepanjelor Kec. Kepanjenkidul.
c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Waktu berkendara di jalan ciliwung pada pukul 06.38 WIB, yang bersangkutan atas nama Reza Satya Angga Pramatama P selaku yang memasang baliho melihat bahwa baliho yang terpasang atas nama tomi Gandhi sasongko caleg DPRD Provinsi, dian retno w caleg DPRD Kota Blitar dapil 1 dan paslon capres nomor 2 tidak ada (hilang). Sehingga yang bersangkutan melaporkan kejadian kepada Dian Retno Wahyuningsih selaku pemilik baliho tersebut. Sehingga setelahnya Dian Retno Wahyuningsih melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Blitar.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Terkait kedudukan hukum pelapor
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Pelapor terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Maka berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan pada kartu identitas pelapor, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berhak melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui.
2. identitas terlapor
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor masih pada tahap pencarian. Sehingga pada saat menyampaikan laporan, pelapor tidak dapat mencantumkan nama dan identitas terlapor atau dalam hal ini terlapor tidak diketahui.
3. Waktu penyampaian laporan
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 setelah tepat 7 hari diketahuinya dugaan pelanggaran yaitu tanggal 14 Desember 2023. Sehingga Penyampaian Laporan oleh pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
b. Syarat materiil
1. Terkait waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu
Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Pukul 06.38 WIB di Jl. Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
a. Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Blitar Dapil Kota Blitar 1 atas nama Dian Retno Wahyuningsih telah melakukan pemasangan Alat peraga kampanye di Jl. Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecematan Kepanjenkidul Kota Blitar.
b. Bahwa setelah dilakukan pemasangan baliho, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2020 Pukul 06.38 WIB diketahui oleh pelapor adanya alat peraga kampanye miliknya hilang.
c. Bahwa menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini pelaku masih dalam pencarian dan menilai kejadian ini tidak hanya sekedar menghilangkan alat peraga kampanye akan tetapi memang perbuatan yang sengaja dilakukan untuk memprovokasi masyarakat agar suasana menjadi kacau dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Blitar .
d. Bahwa alat peraga kampanye tersebut berupa Baliho sebanyak 1 buah yang terletak di Jl. Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecematan Kepanjenkidul Kota Blitar.
e. Bahwa tindakan menghilangkan alat peraga kampanye telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
3) Jenis dugaan pelanggaran Pemilu
a. Sesuai dengan kronologi dan laporan Pelapor bahwa tindakan yang dilaporkan diduga sebagai tindakan menghilangkan alat peraga kampanye. Bahwa tindakan pelapor tersebut diindikasikan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
b. Bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran tindak pidana.
4) Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor
a. Foto Baliho sebelum dan sesudah kejadian hilang.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1098 |
001/LP/PL/Kota/04.02/I/2024 |
Kesimpulan:
1. Laporan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Rekomendasi:
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian secara rinci terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Malik berupa pengrusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota DPRD Kota Dumai Dapil 1 Nomor Urut 8 dari Partai PKB a.n Muhammad Hafriadi Soegiarto di Jalan Abdul Rabkhan, Kel.Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan;
2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) yang menggambarkan atau menjelaskan tindakan/perbuatan pengrusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota DPRD Kota Dumai Dapil 1 Nomor Urut 8 dari Partai PKB a.n Muhammad Hafriadi Soegiarto di Jalan Abdul Rabkhan, Kel.Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan;
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1097 |
002/LP/PL/Kota/03.01/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1096 |
001/LP/PP/Prov/06.00/I/2024 |
Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiel laporan berupa : “Bukti yang menyatakan bahwa terlapor yang dilaporkan pelapor merupakan pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu;” |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1095 |
002/LP/PL/Kab/06.16/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.16/1/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a Nama : KASDIONO
b Alamat : Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
c Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran
Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB bertempat dirumah Calon Legislatif Partai DEMOKRAT atas nama EKO SUBAGIO, Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan anak dari Kepala Desa Sukarami yang bernama SARLISON. Ketika saya berkunjung kerumah Pak Alimat mantan Kepala Dusun, ditengah perjalanan menuju rumah Pak Alimat, sesuai laporan warga memang benar dan saya sendiri menemukan Kepala Desa Sukarami mengumpulkan dan menerima Warga dari Talang Muara Ikan dan yang lainnya hampir setiap malam dirumah Calon Legislatif tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel laporan sebagai berikut :
d A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal laporan meliputi sebagai berikut :
1. Identitas Pelapor
- Bahwa berdasarkan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor sebagaimana dimaksud terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu;
- Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama KASDIONO Tempat Tanggal Lahir Sukarami 04 Februari 1972 Alamat di Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang dibuktikan dengan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) dengan demikian pelapor berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk menyampaikan laporan.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (33) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa terlapor adalah Kepala Desa atas nama SARLISON yang beralamat di Dusun IV Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
3. Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan Pasal 454 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor (KASDIONO) diketahui olehnya pada hari Kamis, 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB, Pelapor menyampaikan laporannya pada hari Rabu 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB kepada Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sehingga dengan demikian waktu penyampaian laporan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
e B. Syarat Matereil
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel laporan meliputi sebagai berikut :
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa dalam uraian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor (KASDIONO) , dugaan pelanggaran terjadi pada hari Rabu 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB
- bertempatan di rumah Calon Legislatif atas nama EKO SUBAGIO;
2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa berdasarkan dari uraian peristiwa dugaan pelanggaran di dalam laporan yang disampaikan Pelapor (KASDIONO) adalah “Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB bertempat dirumah Calon Legislatif Partai DEMOKRAT atas nama EKO SUBAGIO, Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan anak dari Kepala Desa Sukarami yang bernama SARLISON. Ketika saya berkunjung kerumah Pak Alimat mantan Kepala Dusun, ditengah perjalanan menuju rumah Pak Alimat, sesuai laporan warga memang benar dan saya sendiri menemukan Kepala Desa Sukarami mengumpulkan dan menerima Warga dari Talang Muara Ikan dan yang lainnya hamper setiap malam dirumah Calon Legislatif tersebut”.
3. Bukti
Bahwa dalam laporannya untuk menunjukan peristiwa yang dilaporkan, Pelapor (KASDIONO) melampirkan bukti berupa 1 (satu) buah Video rekaman berdurasi 1 Menit 16 Detik
IV. f Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat Formal dan Matriel;
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 282 dan Pasal 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .
V. Rekomendasi
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (KASDIONO) untuk dicatat dalam buku diregister dan diteruskan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk dilakukan pembahasan.
Talang Ubi, 4 Januari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
K E T U A
LESTRIANTI. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1094 |
001/TM/PL/Kab/10.04/XII/2023 |
Bahwa pada hari Selasa tanggal Lima Bulan Desember Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05/12/2023) Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan menerima informasi awal melalui pesan singkat media Whatsapp dari masyarakat bahwa terdapat pembagian bingkisan sembako Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bintan berupa Beras, Minyak Goreng, Gula, dan Indomie. Pemberian bingkisan sembako tersebut disertai dengan Kartu nama Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Bintan Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 9 atas nama Elyza Riani, S.H. Pembagian bingkisan sembako tersebut di lakukan oleh pihak Kecamatan di kediaman RT/RW 010/005 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan penelusuran tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran terhadap pembagian bingkisan sembako Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bintan berupa Beras, Minyak Goreng, Gula, dan Indomie. Pemberian bingkisan sembako tersebut disertai dengan Kartu nama Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Bintan Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 9 atas nama Elyza Riani, S.H. Pembagian bingkisan sembako tersebut di lakukan oleh pihak Kecamatan di kediaman RT/RW 010/005 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1093 |
001/LP/PP/Kab/14.17/I/2024 |
a. Syarat Formil
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi :
• Identitas Pelapr/Pihak yang melaporkan ;
• Pihak Terlapor;
• Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan Paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan.
Adapun kajian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporab terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa pelapor TUKINO MUHADI berdasarkan Foto Copy kartu identitas (KTP) beralamatkan di Ngelo RT. 01/RW. 18 Blorong, Jumantono merupakan warga negara yang sudah berumur lebij dari 17 tahun (02 Juni 1962) sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelapor dapat dapat menyampaikan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Teguh Haryono, S.H.,M.Si. (ASN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar)
Bahwa berdasrkan ketentuan pasal 454 ayat (6) laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Desember 2023, diketahui tanggal 11 Desember 2023 dan dilaporkan pada tanggal 12 Desember 2023, sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan telah memenuhi syarat formil laporan.
b. Syarat Materil
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat materiel sebuah laporan meliputi:
• waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
• uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
• bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah lpaoran pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syaratbmateriil laporan.
Adapun kajiannya adalah sebgai berikut:
Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor pada tanggal 3 Desember 2023, diketahui tanggal 11 Desember 2023 Teguh Haryono, S.H.,M.Si. (ASN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar) Bahwa Terlapor terang-terangan mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka melalui WA yang telah disebarluaskan kepada masing-masing perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Dengan Kata-kata:
“TAPI UNTUK PRESIDEN 2024 SAYA TETAP DI BARISAN BAPAK JOKO WIDODO…PRABOWO GIBRAN…. INI ADALAH PILIHAN HIDUP SAYA.DAN SIAP DENGAN RESIKO JABATAN”.
Bahwa berdasarkan laporan terlapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Bahwa pelapor mengajukan 2 orang saksiyang mengetahui peristiwa tersebut yaitu:
• Helsa Iris (Bayan Jumok)
• Santosa (Kadus)
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
• Screnshoot percakapa grup whatsap kadus se-Kecamatan Jaten
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpuklan laporan pelapor telah memenuhi syarat materiil laporan.
IV. Jenis Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji dugaan pelanggaran sebagai berikut ;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Karanganyar berdasarkan Pasal 101 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Teguh Haryono, S.H.,M.Si. (ASN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar) diduga tidak netral karena terang-terangan mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka melalui WA yang telah disebarluaskan kepada masing-masing perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Dengan Kata-kata:
“TAPI UNTUK PRESIDEN 2024 SAYA TETAP DI BARISAN BAPAK JOKO WIDODO…PRABOWO GIBRAN…. INI ADALAH PILIHAN HIDUP SAYA.DAN SIAP DENGAN RESIKO JABATAN”.
Bahwa pelapor menjelaska terlapor merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga Terlapor diduga melanggaran Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan
“Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas :
……………
f. Netralitas”
Pasal 9 Ayat (2)
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
V. Kesimpulan
Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan :
- Bahwa laporan pelapor Tukino Muhadi telah memenuhi syarat formil dan materil.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu melanggaran ketentuan Pasal 2 Huruf f dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1092 |
002/LP/PL/Kab/16.20/I/2024 |
a. Syarat Formal
Sesuai dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 454 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Bahwa ketentuan syarat formal diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi :
• Nama dan alamat pelapor;
• Pihak terlapor; dan
• Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Bahwa pelapor adalah benar warga Negara Indonesia yaitu saudara Henu Wawantoro yang beralamat Dusun Kebonsari RT 010 RW 005 Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang
Bahwa terlapor adalah saudara Budi, Dkk yang beralamat di desa Wotgalih.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada Kamis tanggal 28 Desember 2023
Bahwa uraian kejadian diatas sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, bahwa Laporan disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Bahwa ketentuan syarat Materiel diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 4, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi :
• Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
• Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
• Bukti
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada kamis tanggal 28 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Yosowilangun.
Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pada rabu tanggal 3 Januari 2024.
• Bahwa dalam peristiwa ini terdapat bukti yang berupa :
a. 1 lembar Fotocopy KTP atas nama Henu Wawantoro
b. 2 Motor beat ( Beat Putih merah tanpa Nopol ), ( Putih Biru Nopol N 2298 YBT)
c. 2 Buah Clurit dan Slontong
d. 1 Buah Tang
e. 1 Buah HP
f. Screenshoot Video CCTV di daerah Taluhnori Dusun Kebonan Desa Yosowilangun Kidul
g. Print Dokumentasi APK yang rusak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1089 |
001/TM/PP/Kab/16.31/XII/2023 |
Berdasarkan uraian hasil pengawasan dan informasi dugaan pelanggaran Pemilu diatas maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf ‘k’ UU nomor 7 Tahun 2017; “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”;
Bahwa dugaan pelanggaran sebagaimana uraian diatas merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017: “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.”;
Bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana uraian diatas diancam dalam Pasal 493 UU nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi; “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1088 |
002/TM/PL/Kab/23.08/XII/2023 |
registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1087 |
001/LP/PL/Kab/16.20/I/2024 |
a. Syarat Formal
Sesuai dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 454 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Bahwa ketentuan syarat formal diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi :
• Nama dan alamat pelapor;
• Pihak terlapor; dan
• Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Bahwa pelapor adalah benar warga Negara Indonesia yaitu saudara Muhammad Burhanuddin Anshori, SH., M.Kn yang beralamat Dusun Perum Suko Asri Blok Q 9 RT 003/001 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang
Bahwa terlapor adalah saudara Budi, Dkk yang beralamat di desa Wotgalih.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada Kamis tanggal 28 Desember 2023
Bahwa uraian kejadian diatas sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, bahwa Laporan disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
Bahwa ketentuan syarat Materiel diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 4, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi :
• Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
• Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
• Bukti
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada kamis tanggal 28 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Yosowilangun.
Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pada selasa tanggal 2 Januari 2024.
• Bahwa dalam peristiwa ini terdapat bukti yang berupa :
a. 1 lembar Fotocopy KTP atas nama Muhammad Burhanuddin Anshori, SH., M.Kn
b. 2 Motor beat ( Beat Putih merah tanpa Nopol ), ( Putih Biru Nopol N 2298 YBT)
c. 2 Buah Clurit dan Slontong
d. 1 Buah Tang
e. 1 Buah HP
f. Print Dokumentasi APK yang rusak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1086 |
009/LP/PL/Kab/13.10/I/2024 |
a. Laporan telah memenuhi syarat formil;
b. Laporan belum memenuhi syarat materil;
c. Dugaan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1085 |
005/TM/PL/Kab/13.10/I/2024 |
Temuan memenuhi syarat materil formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1084 |
002/LP/PL/Kab/16.36/XII/2023 |
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu:
a. Bahwa dalam laporan, Pelapor tidak menyebutkan Hari dan Tanggal Kejadian dugaan pelanggaran, Pelapor hanya menyebutkan hari dan tanggal diketahuinya.
b. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu disebutkan hari dan tanggal kejadian guna kepentingan menganalisa waktu dan tempat Dugaan Pelanggaran.
2. Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Uraian Kejadian:
a. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran, Pihak Pelapor hanya menyebutkan adanya peristiwa seseorang warga desa yang mengarahkan untuk memilih salah satu partai. Seseorang yang mengarahkan itu statusnya sebagai apa, apakah berstatus ASN, TNI/POLRI , Kepala desa, Perangkat desa, atau pejabat lain yang dilarang terlibat dalam Kampanye sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum. Apabila Statusnya Kepala Desa maka
• Bahwa Pasal 282 berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Kepala Desa DILARANG membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa Kampanye;
• Bahwa Pasal 490 berbunyi : “ Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
b. Bahwa dalam Uraian kejadian yang tertuang dalam form laporan, Pelapor kurang jelas menguraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilu, dimana peristiwa itu terjadi, kapan peristiwa terjadi, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian diatas belum dapat tergambar adanya dugaan pelanggaran pemilu, serta jenis dugaan pelanggaran pemilu apa yang terjadi.
3. Bukti-bukti yang Disampaikan oleh Pelapor:
a. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan “(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”
b. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran melampirkan 2 (dua) bukti – bukti, yang terdiri atas :
1. 1 buah flashdisk berisi voice note
2. 1 lembar screenshot WA
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terkait dengan bukti – bukti apabila dperlukan Pelapor dapat menambahkan bukti-bukti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1083 |
001/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1080 |
001/LP/PP/Kec-Wungu/16.21/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan definisi Kampanye Pemilu dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketentuan pasal 491 Undang-Undang Nomro 7 Tahun 2023 tentang pemilihan umum, Ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf d PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Ketentuan Pasal 34 ayat 2 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dalam peristiwa dugaan pelanggaran penurunan paksa bendera PDI-P dan bendera gambar calon presiden atas nama Ganjar Pranowo yang dilakukan oleh Saudara Heri tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1079 |
004/LP/PL/Kab/16.37/I/2024 |
Tanggal 22 Desember Tahun 2023 Pada Pukul 09.00 WIB Pak Nanang Rohmat membaca dari google ada media detik.com dan www.kompas.com Memberitakan bahwa Bawaslu melarang beredarnya Tabloid Indonesia Maju. Kemudian Pak Nanang teringat dihari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 ada yang mengupload diGrup Whatshapp Tulungagung Kritis (TK) yaitu Al Ghoibi sama akun yang namanya Hellboys sedang memegang dan memaerkan tumpukan Tabloid Indonesia Maju. Setelah itu saya berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Tulungagung Bapak Suyitno Arman terkait Tabloid tersebut. Kemudian saya disarankan untuk membuat Laporan ke Kantor Bawaslu Tulungagung. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1078 |
003/LP/PL/Kab/16.37/I/2024 |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, telah menerima laporan staf PDIP Perjunangan atas nama HENDY WICAKSONO terkait laporan Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) PDI Perjuangan.
Bahwa dari keterangan pelapor pada hari kamis tanggal 06 Desember 2023 sekitar jam 14.00 WIB telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat Peraga Sosialisasi (APS) PDI Perjuangan oleh pihak-pihak dan oknum tertentu dengan merobek-robek, menggunting dan merobohkan Baliho (APK) PDI Perjuangan di banyak titik di wilayah Kabupaten Tulungagung, mulai dari Dapil Tulungagung 1 sampai dengan Dapil Tulungagung 6.
Bahwa pelapor mengatakan, jika perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat Peraga Sosialisasi (APS) PDI Perjuangan diketahui pertama kali pada tanggal 06 Desember 2023 di wilayah sekitar Kecamatan Rejotangan dan setelah itu berlanjut sampai tanggal 13 Desember 2023 di sekitar wilayah Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Sumbergempol, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Karangrejo |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1077 |
001/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 |
Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1076 |
002/LP/PL/Kab/16.37/I/2024 |
Pada tanggal antara tanggal 1- 2 Desember 2023. Zumaro, Tika disuruh untuk memilih Caleg YUDHA SAWUNG PERMADHI (Caleg PDI Perjuangan) Nomer urut 3.Awal mula ada pertemuan dibalai Desa Jeli antar semua penerima PKH disitu sudah ada arahan dari pak Ali Sodikin (Pendamping PKH). Bahasanya kalau kita sudah dikasih PKH diwajibkan harus memilih Caleg YUDHA SAWUNG PERMADHI (Caleg PDI Perjuangan) Nomer urut 3.Sebagai ucapan Terimakasih kita sudah diberi PKH Ucap Pak Ali Sodikin sewaktu di Balai Desa. Kalau tidak memilih mau dicabut sebagai penerima PKH, Lantas dari arahan itu. Zumaro, Tika mengobrol yang memberi PKH kan pemerintah, bukan Pak Ali maupun pak Yuda. Kenapa kalau kita tidak memilih Pak Yuda kita ditakut-takuti akan dicabut PKHnya?? Kemudian warga melaporkan kepada pak RT.
Kemudian Pada tanggal 9 Desember 2023 Panwam Karangrejo dan Pak Ali datang ke rumah Zumaroh sekitar pukul 21.00 WIB. Kedatangan mereka tanpa seizin RT. Mereka datang dengan tujuan untuk membuat konten klarifikasi sepihak. Dengan Kejadian tersebut suami Zumaro melarang istrinya dijadikan wayang atau alat pembenaran sepihak yang dilakukan oleh Anggota Panwam Habib dan Ali Sodik Pendamping Desa. Pada akhirnya suami Suami Zumaroh menghubungi RT setempat untuk datang ke tempat bu Zumaroh melarang untuk membuat konten lagi. Terjadilah perdebatan Suami Zumaroh dan Ali Pada waktu itu Pihak Panwam Karangrejo hanya sebagai pendengar. Pak Rt.Sempat terjadi perdebatan antara Suami bu Zumaro dengan Pak Ali. Bukti Pertemuan bahwa Ali Sodik, Anggota Panwam, Pak RT, Zumaroh beserta suami terdokumentasi pertemuan tersebut dalam rangka klarifikasi sepihak.
Terkait foto dokumentasi hanya sebagai laporan Panwam Karangrejo sudah berkunjung ke tempat bu Zumaro untuk disampaikan ke atasannya. Bukan menggambarkan hasil akhir mediasi pembenaran.Ali Sodik sudah menyampaikan keluar bahwa sudah terjadi mediasi antar pihak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1075 |
003/TM/PL/Kab/16.23/I/2024 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1074 |
002/TM/PL/Kab/16.23/I/2024 |
Temuan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1071 |
001/TM/PP/Kota/19.01/I/2024 |
Hasil rapat pleno yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kupang menetapkan sebagai berikut :
1. Ditindaklanjuti sebagai Temuan dan dilakukan registrasi;
2. Mencari tahu pengertian TKD;
3. Barang bukti yang digunakan salah satunya Form A hasil Pengawasan;
4. Mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap pihak terduga dan para saksi untuk diklarifikasi pada hari selasa, 09 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita – selesai;
5. Meminta pendampingan dari Bawaslu Provinsi NTT;
6. Membentuk Tim Klarifikasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1070 |
001/LP/PL/Kab/03.12/I/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1069 |
001/LP/PL/Kab/03.16/I/2024 |
Adanya laporan dari Nurmailis yang di Kuasakan kepada Saudara Harbi Hanif Burda dan Rustam Budiman tertanggal 15 Desember 2023.
Saudari Nurmilis tanggal 27 November 2023 masih melakukan tugasnya sebagai anggota PPK, pada saat itu saudari Nurmailis sedang dalam hamil. Padahal tanggal 28 November 2023 ada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Sijunjung dalam bentuk Rakor bersama Anggota PPS Se Kecamatan Koto VII,sedangkan Nurmailis mengalami kontraksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Solok maka saudari Nurmailis tidak dapat menghadiri acara tersebut.
Tanggal 30 November Nurmailis melahirkan dengan selamat. Karena mengingat biaya rumah sakit yan membengkak, pada tanggal 2 Desember 2023 Nurmailis Pulang ke kontrakannya di Muaro di dekat BAPPEDA Sijunjung. Pada hari yang sama kawan-kawan PPK datang untuk membesuk saudari Nurmailis, tapi saat membesuk bukan mendapatkan supor malahan dibuat cemas bahkan menambah beban pikiran dikarenakan bagaimana pekerjaan nurmailis kedepannya, apakah sanggup kalau tidak mengundurkan diri secara tidak langsung sudah berupa perundungan oleh rekan-rekan PPK yang hadir saat itu. Sehingga pada saat itu kondisi nurmailis menjadi down, dan suaminya memutuskan membawa nurmailis ke kampung halaman di nagari Paru. Kecamatan Sijunjung.
Pada tanggal 6 Desember ada kegiatan KPU Sijunjung mengundang seluruh PPK se Kabupaten Sijunjung mengadakan kegiatan di Kota Padang, tentunya Nurmailis tidak bisa menghadiri acara tersebut karena kondisi kesehatannya masih lemah.
Pada tanggal 11 Desember 2023 Nurmailis menerima surat pemanggilan dari KPU Kabupaten Sijunjung melalui Telpon dan Via WA dari saudari Raisah (Ketua PPK Koto VII) dan memberikan surat pemanggila Via WA yang akan dilaksanakan tanggal 12 Desember 2023. Setelah telpon pertama berakhir, tidak berselang beberapa lama ada lagi telepon dari saudari Raisah unutk memaksa datang pada saat itu juga (tanggal 11 Desember 2023).
Karena terpaksa dan penasaran Nurmailis tetap memenuhi panggilan tersebut walaupun kondisinya belum begitu pulih. Sesampai di Sekretariat PPK Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK. Karena merasa terpaksa dan rasa penasaran, Nurmailis mencoba untuk tetap penuhi panggilan itu, Meskipun disaat itu kondisi Nurmailis belum Pulih dan masih dalam keadaan lemah, Nurmailis tetap memaksakan diri Untuk bisa memenuhi panggilan tersebut. di Sekretariat PPK kecamatan koto VII, ternyata Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK koto VII serta 2 Orang Komisioner KPU Bayu Agung perdana dan Susila andika.
Saat pembicaraan sedang berlansung di ruangan sekretariat PPK kecamatan koto VII , Nurmailis sudah mulai merasakan ada tekanan serta intimidasi dari Komisioner KPU dan ketua PPK Tersebut yang menyampaikan Bahwasanya Nurmailis sudah melakukan sebuah kesalahan, suatu kesalahan yang tidak bisa di tolenransi, karena tidak pernah mengikuti kegiatan PPK pa melahirkan, Sehingga pembicaraan di giring untuk Nurmailis segera Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK. Dengan Spontan Susila andika sebagai salah seorang anggota Komisioner KPU tersebut menyampaikan, “di KPU (penyelenggara pemilu) tidak ada toleransi, dan tidak ada diberikan waktu cuti”,
Dengan Kondisi dan situasi itu Nurmailis Hanya bisa terdiam, belum ada jawaban apa-apa dari Nurmailis, Raisah kembali menegaskan "Nurmailis, kalau memang tidak sanggup untuk manjalankan tugas sebagi PPK Memang Nurmailis harus mengundurkan diri" Dengan nada Seolah memaksa. Lalu Nurmailis menjawab, "kasih saya waktu untuk berfikir". Belum sampai pembicaraan Nurmailis lansung Dibantah oleh Raisah, "tidak ada waktu lagi untuk berfikir, karena seluruh PPK wajib mengikuti bimtek yg akan di laksanakan di Hotel Santika Padang pada tgl 12 - 14 Desember 2023.
Sontak dengan cara-cara seperti itu membuat Nurmailis Merasa kecewa dan sedih, dengan nada yang penuh kesedihan Nurmailis menyampaikan Surat pengunduran diri belum saya buat . Dan dijawab oleh Raisah "Surat pengunduran diri bisa kami buatkan, tinggal tanda tangan” tegas Raisah.
Dengan penuh keterpaksaan Nurmailis menanda tangani Surat pengunduran diri tersebut yang di fasilitasi oleh sekretariat PPK Koto VII beserta Materaipun sudah disiapkan, disanalah Proses Intimidasi dan diskriminasi itu terjadi.
Kemudian Besok harinya lansung ada PAW & Dilantik, yang lebih mirisnya adalah yang di lantik bukan PAW dengan Urutan No 6 justru yang No Urut 9 yang di lantik, Sehingga terjadi lagi Mal administrasi di lembaga KPU Kabupaten Sijunjung.
Mendengar kabar itu, suasana hati Nurmailis tambah runyam dan kondisi kesehatannya menurun. sampai saat Berita ini dibuat dan di terbitkan, kondisi Nurmailis masih belum pulih karena ada tekanan batin yang teramat dalam akibat yang dilakukan oleh lembaga KPU kab Sijunjung dan PPK Koto VII yang tidak mengedepankan asas Musyawarah.
Atas peristiwa ini atas nama Sahabat Nurmailis akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Karena tidak hanya karena masalah kemanusiaan, tapi juga ada Intimidasi dan mal administrasi Oleh Lembaga KPU Kab Sijunjung.
III.Bahwa terkait keterpenuhan syarat Formil dan Materil, sebagai berikut :
a.Syarat Formil
1.Bahwa sesuai dengan kententuan pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penangan pelanggaran, selanjutnya dapat disampaikan dimana palapor adalah merupakan WNI sebagaimanq dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik dirinya yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sijunjung., bahwa pelapor atas nama Harbi Hanif Burdha berusia 34 tahun dan pelapor atas nama Rustam Budiman 30 Tahun. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usisa pelapor dapat dipastikan bahwa pelapor telah memiliki hak pilih.
2.Dalam hal panyampaian laporan, pihak terlapor dalam hal ini adalah KPU kabupaten Sijunjung yang beralamat Jalan Prof. M.Yamin,S.H Nomor 7 Muaro Sijunjung Nomor Telpon (0754) 21225.
3.Bahwa selanjutnya pelapor dalam penyampaian pelaporannya di Sekretaria Bawaslu Kabupaten Sijunjung Pada tanggal 19 Desember 2023 bahwa selanjutnya dapat disimpulkan juga laporan dapat disampaikan tidak melebihi batas waktu pelaporan 7 hari dari sejak di ketahui oleh pelapor. Hal ini juga sesuai dengan pasal 8 ayat 3 dan 5 yang pada initinya laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui sejak terjadi adanya pelanggaran pemilu dan pelapor datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung melaporkan pada tanggal 19 Desember 2023 sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan Perbawaslu 7 tahun 2023. Pelapor dalam hal ini saudari Nurmailis menguasakan pelaporan kepada saurdara Harbi Hanif Burdha dan Rustam Budiman untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
b.Syarat Materil
Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu : 11 Desember 2023 dan bertempat di Kantor PPK Koto VII disaksikan oleh anggota PPK dan Sekretariat sekretariat, dimana pelapor tidak menyampaikan nama-nama dan identitas saksi;
2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
Bahwa setelah menganalisa dan serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan dalam laporan oleh pelapor, pelapor (Harbi Hanif Burdha dan Rustam Budiman) dapat menguraikan kejadian dan kronologis mal administrasi, intimidasi dan proses pengunduran diri SK pemberhentian pengangkatan dan pengangkatan PAW saudari Nurmailis sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Desember Nurmailis menerima surat pemanggilan dari KPU Kabupaten Sijunjung melalui Telpon dan Via WA dari saudari Raisah (Ketua PPK Koto VII) dan memberikan surat pemanggila Via WA yang akan dilaksanakan tanggal 12 Desember 2023. Setelah telpon pertama berakhir, tidak berselang beberapa lama ada lagi telepon dari saudari Raisah untuk memaksa datang pada saat itu juga (tanggal 11 Desember 2023).
Karena terpaksa dan penasaran Nurmailis tetap memenuhi panggilan tersebut walaupun kondisinya belum begitu pulih. Sesampai di Sekretariat PPK Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK. Karena merasa terpaksa dan rasa penasaran, Nurmailis mencoba untuk tetap penuhi panggilan itu, Meskipun disaat itu kondisi Nurmailis belum Pulih dan masih dalam keadaan lemah, Nurmailis tetap memaksakan diri Untuk bisa memenuhi panggilan di Sekretariat PPK kecamatan koto VII, dan Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK koto VII serta 2 Orang Komisioner KPU Bayu Agung perdana dan Susila andika.
Saat pembicaraan sedang berlansung di ruangan sekretariat PPK kecamatan koto VII, Nurmailis sudah mulai merasakan ada tekanan serta intimidasi dari Komisioner KPU dan ketua PPK Tersebut yang menyampaikan Bahwasanya Nurmailis sudah melakukan sebuah kesalahan yang tidak bisa di tolenransi, karena tidak pernah mengikuti kegiatan PPK pa melahirkan, Sehingga pembicaraan di giring untuk Nurmailis segera Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK. Dengan Spontan Susila andika sebagai salah seorang anggota Komisioner KPU tersebut menyampaikan, “di KPU (penyelenggara pemilu) tidak ada toleransi, dan tidak ada diberikan waktu cuti”,
Dengan Kondisi dan situasi itu Nurmailis hanya bisa terdiam, belum ada jawaban apa-apa dari Nurmailis, Raisah kembali menegaskan "Nurmailis, kalau memang tidak sanggup untuk manjalankan tugas sebagi PPK Memang Nurmailis harus mengundurkan diri" Dengan nada Seolah memaksa. Lalu Nurmailis menjawab, "kasih saya waktu untuk berfikir". Belum sampai pembicaraan Nurmailis lansung Dibantah oleh Raisah, "tidak ada waktu lagi untuk berfikir, karena seluruh PPK wajib mengikuti bimtek yg akan di laksanakan di Hotel Santika Padang pada tgl 12 - 14 Desember 2023”.
Sontak dengan cara-cara seperti itu membuat Nurmailis Merasa kecewa dan sedih, dengan nada yang penuh kesedihan Nurmailis menyampaikan “Surat pengunduran diri belum saya buat”. Dan dijawab oleh Raisah "Surat pengunduran diri bisa kami buatkan, tinggal tanda tangan” tegas Raisah.
Dengan penuh keterpaksaan Nurmailis menanda tangani Surat pengunduran diri tersebut yang di fasilitasi oleh sekretariat PPK Koto VII beserta Materaipun sudah disiapkan, disanalah Proses Intimidasi dan diskriminasi itu terjadi.
3.Bahwa selanjutnya terkait uraian kejadian diatas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Sijunjung belum memenuhi dugan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
4.Bahwa pelapor melampirkan bukti-bukti, berupa :
1.Surat Pemanggilan Kepada saudari Nurmailis dari KPU Nomor 301/PP.04-Sg/1303/2023
2.Tanda Terima Surat Keberatan Atas Pengunduran Diri Anggota PPK Koto VII Tertanggal 19 Desember 2023 dari KPU Kabupaten Sijunjung
3.Surat pengunduran diri dari Saudari Nurmailis yang bermaterai 10000 Rupiah namun tidak dicantumkan tanggal surat.
4.Surat Kuasa yang dikuasakan kepada Harbi Hanif Burdha dan Rustam Budiman tertanggal 15 Desember 2023.
IV.Kesimpulan
a.Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Vidio kejadian perkara
2. Screeshoot Proses PAW
3. Screeshoot mal Administrasi
4. Screeshoot intimidasi
5. data diri terlapor
6. data saksi yang lengkap
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1068 |
003/TM/PL/Kab/08.04/I/2024 |
1. Bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Hj. Rusdianti telah memenuhi syarat formal dan materiel
2. meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab.0804/XII/2023 pada tanggal 29 Desember 2023
3. Berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan guna menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut.
4. mengumpulkan berbagai alat bukti atas dugaan pelanggaran pidana pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1067 |
002/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 |
BA Pleno Nomor : 174/HK.01.00/K.LA-02/12/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1066 |
001/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 |
BA Pleno Nomor : 173/HK.01.00/K.LA-02/12/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1065 |
001/LP/PL/Kota/03.07/I/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan yang mengatur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1064 |
002/TM/PL/Kab/08.15/I/2024 |
1. Pengawas Pemilu
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat :
Bahwa terkait dengan Temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2023 perihal dugaan pelanggaran Pidana yang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dalam Kegiatan Kampanye yang dikaitkan dengan bukti-bukti maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat berkesimpulan telah terpenuhinya syarat Formil dan Materil menindak lanjuti serta meneruskan temuan ini untuk dilakukan klarifikasi terhadap Pihak-Pihak bersama Unsur Gakkumdu Kepolisian Resort Pesisir Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat karena diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 2 huruf (f) yang menyatakan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara”
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Bahwasannya setelah melakukan pembahasan, telah atas uraian Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ”Pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti Hakim Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkatnya, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan dilembaga Nonstruktural, dan lain-lain” Sehingga terhadap temuan tersebut dapat dilakukan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
3. Kejaksaan Negeri Lampung Barat :
Bahwasannya setelah melakukan pembahasan, telaah atas uraian Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sehingga terhadap temuan tersebut dapat dilakukan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
F. Kesimpulan
Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023, Tanggal 18 Desember 2023, an. Penemu : Ayu Megasari,S.S dengan Pelaku : Dedi Irawan
- Diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (f) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “”Pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti Hakim Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkatnya, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan dilembaga Nonstruktural, dan lain-lain”
Rekomendasi :
Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023, Tanggal 18 Desember 2023, an. Penemu : Ayu Megasari,S.S dengan Pelaku : Dedi Irawan
- Dilanjutkan ke Proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu dan Penyelidikan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1063 |
001/LP/PL/Kec-Lantari Jaya/28.03/I/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel yaitu Bukti saksi yang meyaksikan langsung peristiwa dugaan pelanggaran pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1062 |
001/TM/PL/Kab/26.02/I/2024 |
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1061 |
005/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1060 |
010/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 |
Tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1059 |
001/TM/PL/Kab/27.14/l/2024 |
Bahwa dari Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta Jajarannya yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 - 02 Januari 2024, bahwa Kami menduga Adanya Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mursalim Camat Batulappa yang mengirim Foto ke Group Whatsapp MEDIA ONLINE KOMINFOSANDI PINRANG terkait pembagian Baju yang bertagline “A2P’ yang merupakan tagline dari salah satu Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Atas Nama Andi Aslam Patonangi.
Bahwa dari hasil Penelusuran tersebut, ditemukan fakta, bahwa benar Peristiwa Pembagian baju yang bertagline “A2P’ yang merupakan tagline dari salah satu Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Atas Nama Andi Aslam Patonangi. tersebut terjadi dirumah Mursalim, yang saat ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Camat Batulappa, Kabupaten Pinrang. Yaitu di Desa Rajang, Kec. Lembang Kabupaten Pinrang, bahwa Mursalim mengakui keberadaan foto tersebut pada tanggal 25 Desember 2023.
Bahwa terkait Perbuatan Mursalim yang merupakan Aparatur Sipil Negara yakni Camat Batulappa, diduga Melanggar Pasal 547 jo. Pasal 494 jo. Pasal 283 jo. Pasal 280 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 547 berbunyi :
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Jo. Pasal 494 berbunyi :
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Jo. Pasal 283 berbunyi :
(1) Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jo. Pasal 280 Ayat (3) dan (4)
……………….
(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Bahwa terkait perbuatan Mursalim yang merupakan Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Camat Batulappa diduga pula melakukan Pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Berbunyi : Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 5 Huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi :
PNS dilarang :
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
………
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
Jo. Pasal 14 huruf I poin 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi :
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan :
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara :
…………
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Mursalim Camat Batulappa yang mengirim Foto ke Group Whatsapp MEDIA ONLINE KOMINFOSANDI PINRANG terkait pembagian Baju yang bertagline “A2P’ yang merupakan tagline dari salah satu Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Atas Nama Andi Aslam Patonangi. merupakan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu sekaligus Pelanggaran Netralitas ASN yang kemudian akan deregister dan tindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1058 |
008/TM/PL/Kota/27.01/X/2023 |
BA PLENO NOMOR : 122/HK.01.00/K.SN-223/X/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1057 |
001/TM/PL/Kab/27.17/XII/2023 |
Telah terjadi dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu di luar jadwal (penayangan iklan kampanye) pada media massa elektronik oleh Nurmal Idrus (Celebesterkini.com), Hendriono (Kabarsatu.com), Agus Setiawan (Potretsulsel.com) yang menayangkan iklan kampanye Peserta Pemilu diluar jadwal. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1056 |
002/LP/PL/Kab/14.33/I/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran oleh terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1055 |
004/LP/PL/Kab/06.12/XII/2023 |
Laporan Nomor: 004/LP/PP/Kab/06.12/X/2023 tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1054 |
003/LP/PL/Kab/11.08/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1053 |
002/LP/PL/Kab/14.18/I/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 01/LP/PP/Kec/14.18/XII/2023
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Priyatno
b. Alamat : RT. 02 RW. 04 Desa SawanganKec. Kuwarasan
c. Pekerjaan : Buruh Tani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat itu
pelapor sedang ronda dan ngobrol dengan teman-teman yang sedang ronda di
Poskamling, pada saat itu pelapor membawa HP dan membuka-buka WA dan saat
sedang membuka Story WA, pelapor mendapati Story WA milik teman se Desanya
yang menurut penuturannya dan hasil bincang-bincang dengan rekan sesama yang
sedang ronda bahwa Story WA milik temannya tersebut sudah menjurus/mengarah
keperpihakan kepada salah satu peserta pemilu, yaitu pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, yang mana dua (2) Postingan Story WA tertulis postingan pertama
pada pukul 19.42 WIB
dan postingan kedua pada pukul 20.44 WIB
. Dan hasil laporan pelapor bahwa terlapor sudah diperingatkan dua kali
untuk menghapus Story tersebut, namun tidak diindahkan dan tidak dihapus. Menurut
pelapor bahwa yang dilaporkan tersebut, terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi,
sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Sehingga menurut pelapor bahwa yang
bersangkutan sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral dan tidak memihak
kepada salah satu Peserta Pemilu.
III. Dilakukan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai
berikut :
A. Syarat Formal :
a. Kedudukan Hukum Pelapor :
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran pemilu
terdiri atas, (1). WNI yang mempunyai hak pilih (2). Peserta Pemilu (3).
Pemantau Pemilu.
Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor di Sekretariat
Panwalsu Kecamatan Kuwarasan, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023
pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagi berikut :
Bahwa pelapor atas nama Prayitno, tempat dan tanggal lahir,Kebumen, 26
Februari 1987, beralamat di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan
Kuwarasan, status kewarganegaraan WNI, dengan NIK 3305162602870002.
Berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukkan dalam paloran
dugaan pelanggaran Pemilu, pelapor merupakan WNI yang memiliki hak pilih
dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipili,
sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas secara syarat formil berupa
kedudukan hukum pelapor TERPENUHI.
b. Identitas Terlapor :
Sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, terlapor dugaan pelanggaran Pemilu adalah pihak yang
diduga melakukkan pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada hari
Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagai
berikut :
Bahwa terlapor adalah Saudara Restu Gunawan yang menjabat sebagai Ketua
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan
yang beralamat di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka syarat identitas terlapor TERPENUHI.
c. Batas waktu penyampaian laporan
Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu, menyebutkan disebutkan laporan
disampaikan paling lama tujuh (7) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada hari Rabu,
tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagai berikut :
Bahwa pelapor merasa ada dugaan pelanggaran terhadap terlapor saudara
Restu Sulistyo Pambudi sebagai terlapor yang sedang menjabat sebagai
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, di Desa Sawangan
Kecamatan Kuwarasan. Dan membuat laporan ke Panwaslu Kecamatan
Kuwarasan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan saudara PRIYATNO
masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakti hari
kedua sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka syarat batas waktu
penyampaian laporan TERPENUHI
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. Bukti
Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 13
Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dapat dikaji sebagai berikut :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor
pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan menguraikan
dalam laporannya tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu di RT. 02 RW.
04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materiel waktu dan tempat
kejadian TERPENUHI.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pada
saat itu pelapor sedang ronda dan ngobrol dengan teman-teman yang sedang
ronda di Poskamling, pada saat itu pelapor membawa HP dan membuka-buka
WA dan saat sedang membuka Story WA, pelapor mendapati Story WA milik
teman se Desanya yang menurut penuturannya dan hasil bincang-bincang
dengan rekan sesama yang sedang ronda bahwa Story WA milik temannya
tersebut sudah menjurus/mengarah keperpihakan kepada salah satu peserta
pemilu, yaitu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang mana dua (2)
Postingan Story WA tertulis postingan pertama pada pukul 19.42 WIB
dan postingan kedua
pada pukul 20.44 WIB . Dan
hasil laporan pelapor bahwa terlapor sudah diperingatkan dua kali untuk
menghapus Story tersebut, namun tidak diindahkan dan tidak dihapus.
Menurut pelapor bahwa yang dilaporkan tersebut, terlapor saudara Restu
Sulistyo Pambudi, sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua PPS
(Panitia Pemungutan Suara) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan.
Sehingga menurut pelapor bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara
Pemilu seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu Peserta
Pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan
oleh saudara PRIYATNO terhadap terlapor saudara RESTU SULISTYO
PAMBUDI tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu jenis
pelanggaran kode etik. Karena tulisan Story WA tersebut masih samar dan
tidak kelihatan jelas letak keperpihakan kepada salah satu Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan
dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan
pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
c. Bukti
Adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah :
1. Dua Tangkapan Layar Story WA
Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh pelapor saudara Priyatno belum
dapat dijadikan bukti yang sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh terlapor.
Berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan
dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel berupa bukti yang berkesesuaian
dengan uraian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
Hasil kajian Panwaslu Kecamatan Kuwarasan atas laporan dugaan pelanggaran
Pemilu terhadap terlapor, dan atas permintaan pelapor karena uraian dugaan
pelanggaran terhadap terlapor belum kuat dan bukti yang kurang meyakinkan. Atas
kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka laporan DICABUT oleh
pelapor.
V. Rekomendasi
Laporan tidak ditindaklanjuti dan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh
pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1052 |
002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 |
Kesimpulan
1) Laporan pelapor an. Hj. Lisda Hendrajoni dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil;
2) Laporan pelapor an. Hj. Lisda Hendrajoni dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Rekomendasi
Laporan pelapor an. Hj. Lisda Hendrajoni dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1050 |
002/LP/PL/Kab/27.11/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang di sampaikan pelapor maka akan di kaji jenis dugaan pelanggarannya adalah sebagai berikut :
a) Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Rudi Hartono adalah Kepala Desa Mulyorejo.
b) Bahwa kepala Desa yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
c) Bahwa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a) merugikan kepentingan umum;
b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g) menjadi pengurus partai politik;
h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k) melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l) meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 282
“pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”
e) Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 490
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
f) Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 37 ayat (1),(2) dan (3)
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilu; atau
b. bukan Pelanggaran Pemilu.
(2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilu.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau
b.Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu, tindakan yang dilakukan oleh Rudi Hartono selaku kepala Desa patut diduga sebagai bentuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
g) Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal Pasal Pasal 21 “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.”
h) Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 47 ayat (1) dan (2)
“(1) Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya.
(2) Penerusan Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model B.16 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.”
Berdasarkan uraian di atas, laporan Pelapor merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1048 |
001/TM/PL/Kab/13.19/XII/2023 |
Diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Karawang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1047 |
001/LP/PP/Kota/03.02/XII/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1046 |
001/TM/PL/Kab/27.04/I/2024 |
BERITA ACARA RAPAT PLENO
NOMOR : 002/RT.02/K.SN-03/1/2024
I. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
e. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
f. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
g. Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
II. Pimpinan Rapat dan Peserta Rapat
A. Ketua : Alwi, S.E
B. Anggota : 1. Nur Alim, S.H, M.H
2. Rohzali Puitra Badaruddin, S.H
3. Muhammad Aris, S.E
4. DR. Kamridah, S.Pd.I, M.Pd.
III. Waktu dan Tempat
A. Hari : Rabu
B. Tanggal : 3 Januari 2024
C. Pukul : 10.00 Wita - Selesai
D. Tempat : Sekretariat Bawaslu kabupaten Bone
IV. Keputusan
Hasil rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Bone memutuskan:
1. Bahwa terhadap informasi awal yang disampaikan oleh enewsIndonesia melalui email ppbawaslu.bone@gmail.com hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, oleh Bawaslu kabupaten Bone ditindaklanjuti dengan penelusuran berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 057/HK.01.01/K.SN-03/12/2023 tentang penetapan tim penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu tanggal 20 Desember 2023.
2. Bahwa laporan hasil penelusuran yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir model A) nomor 147/LHP/PM.01.02/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 mengandung dugaan pelanggaran Pemilu yang selanjutnya ditetapkan menjadi Temuan dan dicatatkan dalam buku register.
Dibuat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone
Pada Tanggal 3 Januari 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BONE
1. ALWI, S.E ……………………………………..
2. NUR ALIM, S.H, M.H ……..............................................
3. ROHZALI PUTRA BADARUDDIN, S.H ………………................................
4. MUHAMMAD ARIS, S.E ……………...................................
5. DR. KAMRIDAH, S.Pd.I, M.Pd ….…………………………………. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1045 |
001/LP/PP/Kab/13.15/I/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materiel untuk itu laporan ini tidak di register |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1044 |
012/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis syarat formal dan materiel, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu. maka dengan hal ini, Bawaslu menyatakan bahwa laporan pelapor diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1042 |
001/LP/PL/Kec-Syiah Kuala/01.01/I/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 1041 |
001/TM/PP/Kab/27.16/I/2024 |
hasil pengawasan PKD Balangnipa Kec. Sinjai Utara ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan deregister kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1040 |
004/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 |
bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1039 |
021/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu:
Menyampaikan informasi mengenai waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dalam laporan yang disampaikan;
Bukti yang menujukkan terlapor I atas nama Seno Kusumoarjo merupakan pelaksana dan/atau tim kampanye yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu;
Bukti yang menujukkan peristiwa yang disampaikan merupakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada para pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1038 |
020/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Laporan diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1036 |
018/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1035 |
017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1033 |
016/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1032 |
006/LP/PL/Kab/04.10/XII/2023 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1031 |
002/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 |
Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1030 |
015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan materiel, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1028 |
013/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1026 |
002/TM/PL/Kab/30.02/XII/2023 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1025 |
002/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 |
berita acara rapat pleno tentang Registrasi Penyampaian temuan Nomor: 002/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1024 |
001/LP/PL/Kab/06.11/XII/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1022 |
012/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa barang bukti yang dapat menunjukkan akun resmi media sosial terdaftar di KPU.
Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1021 |
010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1020 |
001/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 |
1. Bahwa terhadap Informasi awal yang diterima pada tanggal 09 Desember 2023 perihal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atas nama Dian Hardianti telan dilakukan penelusuran melalui Panwaslu Kecamatan Pesisir Tengah;
2. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut dikaitkan dengan bukti-bukti dan aturan hukum terkait peristiwa tersebut patut diduga sebagai peristiwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Tentang Netralitas ASN dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
3. Meregistrasi dan dan menuangkan hasil Penelusuran tersebut kedalam Fom Temuan dengan Nomor: 01 /Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023.
4. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu KAbupaten Pesisir Barat; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1019 |
002/LP/PL/Kab/26.11/XII/2023 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Imansyah
b. Alamat : BTN Bumi Anggur Blok A1 No.15 Palu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pelapor pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 mengetahui adanya kegiatan pelaksanaan kampanye di Ruang Terbuka Hijau Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah yakni Bapak Abcandra Mohammad Akbar Supratman, S.H, pelaksanaan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita sore hari, diketahui pada pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan lomba senam Gemoy dengan memberikan imbalan dengan bentuk materi lainnya berupa doorprize seperti Dispenser merk Miyako,kompor gas dan terdapat bahan kampanye kepada peserta Kampanye.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah Abcandra Mohammad Akbar Supratman, S.H merupakan Calon Legislatif DPD RI Dapil Sulawesi Tengah.
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.55 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 11 Desember 2023 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Senin 11 Desember 2023 bertempat di RTH Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian yang telah dipaparkan pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan Calon
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah yakni Bapak Abcandra Mohammad Akbar Supratman, S.H sebab memberikan imbalan dengan bentuk materi lainnya berupa doorprize seperti Dispenser merk Miyako,kompor gas dan terdapat bahan kampanye kepada peserta Kampanye pada kegiatan Senam Gemoy tertanggal 11 Desember 2023 di RTH Tainganja Desa Kalukubula, sehingga diduga melanggar Tindak Pidana Pemilu pasal 532 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Bahwa merujuk pada penjelasan pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
- Lebih lanjut Pasal 286 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupalan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transpor peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
- Peraturan PKPU pasal 55 ayat (1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundangundangan, (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.
- Selanjutnya Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Moh Syahban Lawiya, 2). Nasution
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa:
1. Identitas Pelapor berupa KTP
2. Surat STTP Kampanye
3. Dokumentasi Pembagian hadiah
4. Dokumentasi Kupon
5. Tautan Streaming Facebook
yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti.
IV. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil yakni tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
V. Rekomendasi
Laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1018 |
002/LP/PL/Kab/19.19/XII/2023 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1017 |
001/TM/PP/Kota/14.01/XII/2023 |
Pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, terdapat kegiatan Hari ulang Tahun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di GOR Jatidiri Semarang, Acara tersebut dihadiri Prabowo Subianto, Kaesang, Raja Juli Antoni, Grace Natalie dan Giring Ganesha serta pejabat teras lainnya, Kukrit sebagai TKD Jawa Tengah dan Pengurus Partai Koalisi Indonesia Maju tingkat Provinsi Jawa Tengah (PBB, Golkar, Gelora, Demokrat dan PAN)
Prabowo Subianto menyatakan 65 hari lagi akan datang ke TPS untuk melakukan pemilihan. Kemudian ditengah Pidato Prabowo sempat menyampaikan dengan Narasi sebagai berikut : “Ini banyak bawaslu di sini, tidak boleh mengajak memilih. Jadi di sini saya menyatakan tegas, saya tidak mengajak saudara memilih saya. Saya tidak mengajak, tapi saya berdoa dalam hati (semoga) saudara memilih. Kalau bedoa gak dilarang kan? Boleh berdoa? Saya berdoa seluruh rakyat indonesia, akan memilih .... (teriakan prabowo oleh Peserta)”.
Prabowo Subianto diduga melanggar pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum,”Kampanye Pemilu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang”. Prabowo subianto diduga melaksanakan kampanye (rapat umum) dilaksanakan diluar jadwal. Serta pasal 492, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1016 |
002/LP/PL/Kab/05.03/I/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiil dan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undagan lain. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1015 |
001/LP/PL/Kab/14.16/X/2023 |
D. Kesimpulan
1. Bahwa ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum bermakna kumulatif, yang bermakna harus terpenuhi secara keseluruhan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka akan berakibat tidak dapat diterimanya/diregister laporan.
2. Bawaslu Jepara menyimpulkan “Laporan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel”.
3. Jenis laporan adalah jenis dugaan peraturan perundang-undangan lain.
E. Rekomendasi
1. Bawaslu Jepara menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel.
2. Pelapor agar segera melengkapi syarat materinya paling lama 2 hari setelah pemberitahuan
3. Bawaslu memberitahukan kepada pelapor secara resmi untuk melengkapi syarat materiilnya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.
4. Jenis laporan adalah jenis dugaan peraturan perundang-undangan lain yang dapat diteruskan kepada pihak terkait namun kita menunggu sampai pelapor melengkapi persyaratan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1014 |
002/TM/PL/Kota/13.04/I/2024 |
Pada hari Senin, 18 Desember 2023 berdasarkan informasi awal dari Seseorang Bernama Agus Sopian Kepada Pengawas Kelurahan Desa bernama Mella Destari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Caleg DPR Ri nomor urut 3 partai kebangkitan bangsa Hj.Camelia Pandu Winata ,SE. M. Ikom,Dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu pembagian uang yang dilakukan oleh terduga berupa santunan kepada anak yatim yang berisi stiker dan uang. Ketua Panwam dan komisioner melakukan pleno dengan hasil rapat pleno dengan hasil melakukan penelusuran dan investigasi bersama Panwaslu Kelurahan Bubulak.
Saat investigasi Panwaslu Kelurahan Bubulak menemui Bapak Agus Sofyan dan Bapak Mad Hasan (di kediaman Bapak Iyan di Jl. Cifor No 7 RT 01 / RW 03 Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat) untuk meminta keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Bapak Agus dan Mad Hasan merupakan orang yang memegang uang dalam foto yang dikirimkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Barat. Bapak Iyan dan Mad Hasan membenarkan bahwa ada orang yang membagikan amplop berisikan uang senilai 20 ribu dan stiker Caleg DPR RI Nomor urut 3 Partai Kebangkitan Bangsa Hj . Camelia Panduwinata Lubis ,SE. M. Ikom diduga merupakan Tim Kampanye dari caleg tersebut Pembagian uang tersebut kepada RT dan RW se-Kelurahan Bubulak untuk dibagikan kepada anak yatim yg sudah terdata jauh hari sebelum pelaksanan acara Bakthi Sosial yg di kemas dalam rangkaian acara musik di wilayah Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat , Kota Bogor dilakukan oleh terduga pada hari Minggu, 17 Desember 2023 pukul 22.00 WIB setelah acara konser amal selesai.III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel Temuan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih;
- Bahwa Identitas Pelapor : Mella Destari, dilahirkan di Bogor, tanggal 01-12-1996, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, beralamat Semplak, Rt. 002 / Rw. 003. Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa barat, kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3271044112960001;
- Bahwa masih dalam waktu temuan pada tanggal 18 Desember 2023
b. Syarat Materiel
- Bahwa Temuan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, peristiwa kejadian menurut Penemu terjadi pada hari, Senin, tanggal 18 Desember 2023, sehingga waktu pelaporan sesuai ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sesuai Pasal 7 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Bahwa di duga kegiatan “bagi-bagi amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 20.000” dilakukan pada hari minggu, 17 Desember 2023 pada pukul 22.00 WIB di wilayah Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor barat, Kota Bogor;
- Bahwa kegiatan “bagi-bagi amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 20.000” diduga dilakukan oleh Tim Sukses Kampanye Hj. Camelia Panduwinata Lubis, SE. M. Ikom (Calon Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor & Kabupaten Cianjur);
- Bahwa Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu (vide Pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum);
Dari peristiwa/kejadian yang ditemukan oleh Penemu, Patut diduga melanggar tindak pidana pemilu dalam hal ini melanggar peraturan pemilu sebagaimana di atur dalam:
Pasal 280 ayat (1) huruf j jo pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum serta, Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selengkapnya pasal – pasal peraturan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan :
- Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :
(1) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang :
j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
- Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,oO(dua puluh empat juta rupiah)
- Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak:
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu.
- Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemiludilarang:
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu
- Bahwa dari peristiwa/kejadian yang ditemukan oleh Penemu, patut diduga Terlapor melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu:
- Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Penemu antara lain
- 5 (Lima) amplop berisi uang Rp 20.000, 00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Stiker An Hj.Camellia Pandu Winata (Calon Anggota DPR RI Provinsi Jabar III);
- Foto Dokumentasi
- Video Dokumentasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1013 |
001/TM/PL/Kota/13.04/I/2024 |
Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 berdasarkan informasi awal dan hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Bogor Tengah tentang temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1 dari Partai PAN Nomor Urut 3), Panwaslu Kelurahan Babakan Pasar melakukan penelusuran dan investigasi. Dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye yaitu pembagian bingkisan berupa sembako dan uang yang dilakukan oleh terduga.
Saat investigasi Panwaslu Kelurahan Babakan Pasar menemui Ibu Ristiyana dan Ibu Iceh (warga warga RT 003 RW 001, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor) untuk meminta keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Ibu Ristiyana dan Ibu Iceh merupakan orang yang memegang sembako dan uang dalam foto yang dikirimkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Tengah. Ibu Ristiyana dan Ibu Iceh membenarkan bahwa ada orang yang membagikan bingkisan sembako berupa beras 1 kantong plastik (1 liter), minyak goreng 1 botol (1 liter), dan amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 25.000. Di dalam kantong bingkisan juga terdapat kartu dengan gambar Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1 dari Partai PAN Nomor Urut 3) dan di bagian sisi lain terdapat contoh surat suara yang mencantumkan nama Karina Soerbakti dengan gambar paku. Orang yang membagikan sembako tersebut diduga merupakan Tim Kampanye dari Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1). Pembagian bingkisan kepada warga di wilayah Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dilakukan oleh terduga pada hari Kamis, 14 Desember 2023 pukul 11.00 WIB.
Bingkisan sembako berupa beras 2 kantong plastik (masing-masing 1 liter), minyak goreng 2 botol (masing-masing 1 liter), 2 kartu bergambar Karina Soerbakti, dan amplop 2 lembar diserahkan kepada Panwaslu Kelurahan Babakan Pasar sebagai barang bukti. Uang dari amplop sudah dipakai sehingga tidak bisa dijadikan barang bukti..
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih;
- Bahwa Identitas Pelapor : Bayu Lesmana Rosihan, dilahirkan di Bogor, tanggal 27-07-1989, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, beralamat Kp Pada Beunghar, Rt. 003 / Rw. 009. Babakan Pasar , Bogor Tengah, Kota Bogor Provinsi Jawa barat kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3271032707890002;
- Bahwa masih dalam waktu temuan pada tanggal 14 Desember 2023
b. Syarat Materiel
- Bahwa Temuan pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, peristiwa kejadian menurut Penemu terjadi pada hari, Kamis, tanggal 14 Desember 2023, sehingga waktu pelaporan sesuai ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sesuai Pasal 7 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Bahwa Bahwa kegiatan “bagi-bagi bingkisan sembako berupa beras 1 kantong plastik (1 liter), minyak goreng 1 botol (1 liter), dan amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 25.000” dilakukan pada hari Kamis, 14 Desember 2023 pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor;
- Bahwa kegiatan “bagi-bagi bingkisan sembako berupa beras 1 kantong plastik (1 liter), minyak goreng 1 botol (1 liter), dan amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 25.000” diduga dilakukan oleh Tim Kampanye Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1);
- Bahwa Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu (vide Pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum);
Dari peristiwa/kejadian yang ditemukan oleh Penemu, Patut diduga melanggar tindak pidana pemilu dalam hal ini melanggar peraturan pemilu sebagaimana di atur dalam:
Pasal 280 ayat (1) huruf j jo pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10, pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum serta Pasal 33 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selengkapnya pasal – pasal peraturan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan :
- Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :
(1) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang :
j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
- Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,oO(dua puluh empat juta rupiah)
- Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak:
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu.
- Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 33 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
- Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemiludilarang:
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1012 |
001/TM/PL/Kota/01.01/XII/2023 |
Temuan dugaan pelanggaran pidana ditindaklanjti sesuai dengan perbawaslu 3 2023 tentang sentra gakkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1009 |
002/LP/PL/Kab/16.27/XI/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti vide Pasal 15 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1006 |
002/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 |
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a.Nama : Supriyanto
b.Alamat : RT002 RW014 Kel. Mampang, Kec. Pancoran Mas Kota Depok
c.Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sdr. Supriyanto memosting video salah satu Anggota Legislatif di dalam sebuah grup warga yang menurutnya tanpa ada unsur kampanye. Namun akibat postingan tersebut Sdr. Supriyanto mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro. Sementara Sdr. Supriyanto beranggapan Sdr. Amri Joyonegoro selaku Panwaslu Kecamatan bersikap tidak netral karena hanya menegur dirinya saja, sedangkan pengirim video lain dengan konteks video yang sama tidak mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro. Selain itu, Sdr. Supriyanto juga memiliki bukti foto yang menunjukan bahwa Sdr. Amri Joyonegoro sedang duduk berdekatan dengan salah satu calon anggota legislatif. Menurut keterangan Sdr. Supriyanto dalam acara maulid tersebut Sdr. Amri Joyonegoro yang mengundang, serta mendampingi calon anggota legislatif tersebut.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
“Syarat Formal Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Huruf A Meliputi:
- identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor;
- Pihak terlapor
-waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan laporan Pelapor tergambar sebagai berikut:
1.Identitas Pelapor:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 1 angka 30 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
- Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
- Peserta Pemilu; atau
- Pemantau Pemilu.
Bahwa Pelapor Bernama Supriyanto yang beralamat di RT002 RW014 Kel. Mampang, Kec. Pancoran Mas kota Depok Provinsi Jawa Barat yang lahir di Kota Depok Tanggal 19 Februari 1989, berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
2.Identitas Terlapor;
Bahwa Terlapor adalah Sdr. Amri Joyonegoro selaku Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas
3.Waktu Penyampaian tidak melebihi jangka waktu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pelapor mengetahui informasi kejadian pada tanggal 7 Desember 2023 malam dan melaporkan kejadian dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Depok Pada hari Jumat Tanggal 8 Desember 2023 Pukul 11.26 WIB. Berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, batas waktu pelaporan merupakan 7 hari Kerja sejak diketahui. Maka hari pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada saat pelaporan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian di atas, laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan.
b.Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
3.Bukti;
Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut;
1.Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu;
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada hari kamis sekira pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian dugaan pelanggaran berdasar peristiwa tersebut berada di dalam sebuah grup whatsapp, yang berlanjut pada pesan whatsapp pribadi.
2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
a)Bahwa Sdr. Supriyanto memosting video salah satu Anggota Legislatif di dalam sebuah grup warga yang menurutnya tanpa ada unsur kampanye. Namun akibat postingan tersebut Sdr. Supriyanto mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro. Sementara Sdr. Supriyanto beranggapan Sdr. Amri Joyonegoro selaku Panwaslu Kecamatan bersikap tidak netral karena hanya menegur dirinya saja, sedangkan pengirim video lain dengan konteks video yang sama tidak mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro;
b)bahwa Selain itu, Sdr. Supriyanto juga memiliki bukti foto yang menunjukan bahwa Sdr. Amri Joyonegoro sedang duduk berdekatan dengan salah satu calon anggota legislatif. Menurut keterangan Sdr. Supriyanto dalam acara maulid tersebut Sdr. Amri Joyonegoro yang mengundang, serta mendampingi calon anggota legislatif tersebut.
3.Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
A.Foto tangkapan layar percakapan dalam grup whatsapp;
B.Foto Sdr. Amri Joyonegoro sedang duduk berdampingan bersama calon anggota legislatif dalam sebuah acara maulid nabi bertempat di sebuah masjid yang berlokasi di wilayah Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas.
IV.Kesimpulan
Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 memenuhi syarat formal serta memenuhi syarat materiel laporan.
V.Rekomendasi
Menindaklanjuti laporan terlapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum
Depok, 10 Desember 2023
Bawaslu Kota Depok
Ketua
M.FATHUL ARIF, S.Pd.,M.Si |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 1005 |
001/LP/PL/Kec-Weru/13.16/XII/2023 |
Pemintaan Pengambil Alihan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 1004 |
006/LP/PL/Kab/13.10/XII/2023 |
a. Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan termasuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1003 |
005/LP/PL/Kab/13.10/XII/2023 |
a. Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel
b. Laporan termasuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1002 |
004/LP/PL/Kab/13.14/XII/2023 |
Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 004/LP/PL/Kab/13.14/XII/2023 pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 berupa Laporan Saudara Heru Tribantara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredi Darmawan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tidak memenuhi materiel dan jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1001 |
001/LP/PP/Kab/16.18/XII/2023 |
Tidak diregister karena tidak terpenuhi syarat formil karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 1000 |
003/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 |
Kamis 17 Desember 2023 Pukul 15:00 – 17:30 di Lapangan Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan Kecamatan Mandai Terdapat sejumlah bahan kampanye calon DPD atas nama A.Abd. Waris Halid, SS.,MM pada pelaksanaan kampanye yang diadakan oleh caleg atas nama A.M Nurdin Halid. Dalam kampanye tersebut hadir pula caleg DPRD Provinsi atas nama H.Andi Patarai Amir, S.E , caleg DPRD Kabupaten atas nama Djafar serta ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maros atas nama Suhartina Bohari. Bahan kampanye calon DPD atas nama Waris halid yang beredar dalam bentuk kartu nama serta kalender. Bahan kampanye jenis kartu nama tersebut di bagikan secara bersamaan atau dalam waktu yang sama dengan bahan kampanye jenis kartu nama caleg atas nama Nurdin Halid di kegiatan yang sama pula di tempat yang sama dan MC yang sama. Sedangkan pembagian kalender di bagikan agak belakangan hanya saja masih pada rangkaian kegiatan kampaye caleg atas nama Nurdin Halid.
Selain itu, beredar pula bahan kampanye jenis tumbler yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg atas nama A.Patarai Amir terdapat pula bahan kampanye jenis pakaian dalam hal ini baju kaos dengan gambar Nurdin Halid. Juga ada bahan kampanye contoh surat suara.
Dalam Sambutannya Nurdin Halid mengkampanyekan calon DPD atas nama Waris Halid. Karena menurutnya di PKPU itu yang dilarang DPD mengkampanyekan caleg DPR RI sementara caleg DPR RI atau DPRD boleh mengkampanyekan calon DPD. Dia mengatakan pula disini hadir suhartina bohari hadir sebagai ketua golkar bukan sebagai wakil bupati kebetulan ri ini hari minggu jadi tidak perlu cuti karena kalau bupati atau wakil bupati mau kampanye harus cuti dulu.
Dalam kegiatan kampanye ini yang menjadi MC atas nama Mufli serta yang membagikan bahan kampanye kalender calon DPD atas nama Jidan yang juga merupakan tim dari caleg atas nama Nurdin Halid juga ada pak hidayat yang katanya di suruh sama Reflin. Juga hadir artis atas nama Dian Ekawati, dan dia juga mengkampanyekan calon DPD tersebut di kegiatan yang sama dan panggung yang sama dengan kegiatan kampanye caleg atas nama Nurdin Halid.
Berdasarkan uraian di atas diduga melanggar ketentuan Pasal 521 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar
Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)” Junto PKPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye pemilu Pasal 20 yang berbunyi: “Calon anggotan DPD tidak dapat melakakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPDR Kabupaten/Kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden’’ |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 999 |
002/LP/PL/Kec-Lembang/13.11/XII/2023 |
syarat formil dan materil laporan terpenuhi dan ditindakalnjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 490 jo 282 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 998 |
002/TM/PL/Kab/16.33/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang didukung oleh bukti-bukti serta fakta dan keterangan, dapat disimpulkan bahwa, Saudara Dwi Santoso (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono), Saudara Amik Bachtiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Sukodono) dan Saudara Moch. Winarto, SH.I (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono) diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 996 |
001/LP/PL/Kab/03.08/XII/2023 |
Bahwa diketahui kejadian di jorong balai I (simpang Batuhampa) Nagari Manggopoh, setelah lebih kurang satu bulan pemasangan APK dilokasi tersebut, pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib, saya mendapatkan kabar dari saksi atas nama Nofriyaldi bahwasanya APK yang terpasang dilokasi tersebut tidak ada, setelah mencari informasi dan dilaporkan bahwa APK tersebut direusak oleh oknum yang tidak ketahui identitasnya dan APK yang rusak tersebut di buang dibelakang rumah masyarakat sekitar 100 meter dari tempat lokasi APK dipasang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 994 |
003/LP/PL/Kab/06.12/XI/2023 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 993 |
003/TM/PL/Kab/23.09/XII/2023 |
Pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pukul 15.00 Wita bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh 4 (empat) orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melalui Zoom Meeting. Pleno terkait adanya dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu. Adapun keputusan rapat pleno sebagai berikut:
Mengambil alih Laporan Hasil Pengawasan (Forma-A) Panwaslu Kecamatan Kongbeng Nomor: 147/LHP/PM.01.02/XII/2023 yang mengandung dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 147/LHP/PM.01.02/XII/2023 sebagai temuan dan di registrasi dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/23.09/XII/2023.
Melakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam waktu 1 x 24 jam setelah Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 147/LHP/PM.01.02/XII/2023 di regitrasi sebagai temuan.
Demikian Berita Acara Pleno ini dibuat dan diputuskan bersama serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 992 |
001/LP/PL/Kota/23.03/XII/2023 |
Tidak Memenuhi Syarat Formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 991 |
006/LP/PL/Kab/16.10/XII/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 990 |
006/LP/PL/Kec-Indra Jaya/01.21/XII/2023 |
Dugaan pelanggaran keterlibatan ASN (Camat) dalam mobilisasi kampanye terhadap calon anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh atas nama Burhanuddin Nomor urut 8 daerah pemilihan dua Kabupaten Pidie |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 989 |
006/LP/PL/Kec-Indra Jaya/01.21/XII/2023 |
Dugaan pelanggaran keterlibatan ASN (Camat) dalam mobilisasi kampanye terhadap calon anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh atas nama Burhanuddin Nomor urut 8 daerah pemilihan dua Kabupaten Pidie |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 987 |
004/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : IMADUDDIN IFAI
b. Alamat : PERUM RED TULIP F 8 RT/RW ; 014/004 KELURAHAN BANJAREJO KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN
c. Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Peristiwa : Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 atas nama Sampurno dari Partai Gelora. dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Bahwa pelapor selaku Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Madiun mendapatkan informasi dari pak Sampurno Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 bahwa telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tercantum citra diri Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 H. Sampurno, ST dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 8 atas nama Dr. H. Junef Ismailiyanto. APK tersebut terletak di jalan Kapten Saputro (pojok utara perempatan) Kelurahan Kejuron Taman Kota Madiun.
Pelapor mengetahuinya untuk pertama kali pada Kamis, 14 Desember 2023
(sekira pukul 20.00 WIB) atas informasi dari pak Sampurno. Kemudian pelapor mencari informasi kepada penjual kopi (angkringan) disekitar lokasi APK, pelapor menanyakan apakah penjual kopi tersebut mengetahui siapa pelaku perusakan. Penjual kopi tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan.
Penjual kopi tersebut menyampaikan bahwa pagi hari hingga siang harinya APK tersebut masih dalam kondisi baik.
Pelapor menyampaikan bahwa APK tersebut pencetakannya dibiayai oleh Partai.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal :
1. Identitas Pelapor :
1.1. ldentitas Pelapor :
Bahwa pelapor atas nama Imaduddin Ifai yang beralamat di Perum Red Tulip F8 Rt/Rw ; 014/004 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan NIK 3578233010760001;
1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih sehingga memenuhi syarat formal sebagai pelapor;
2. Pihak Terlapor :
2.1 Bahwa pelapor tidak mengetahui subjek terlapor;
3. Batas Waktu Laporan
3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
3.2 Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB kemudian pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 19 Desember 2023 dengan demikian pelapor telah menyampaikan laporan 4 (empat) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
3.3 Bahwa setelah melakukan analisis batas waktu laporan dengan membaca ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3.1 dan setelah membaca waktu penyampaian laporan sebagaimana diuraikan pada angka 3.2, waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih dalam batas waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Peristiwa
Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tercantum citra diri Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 H. Sampurno, ST dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 8 atas nama Dr. H. Junef Ismailiyanto;
2. Tempat Peritiwa terjadi
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jl. Kapten Saputro (pojok utara perempatan) Kelurahan Kejuron Taman Kota Madiun;
3. Bukti-bukti
a) Salinan KTP Pelapor sejumlah 3 lembar;
b) Foto-foto Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak sejumlah 2 file;
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 yang dilaporkan oleh Imaduddin Ifai pada tanggal 19 Desember 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa syarat formal pelaporan tentang identitas terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2, syarat formal terlapor tidak memenuhi syarat;
2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa :
1. Memperbaiki syarat formal laporan yaitu menyampaikan nama orang pihak terlapor;
Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 986 |
001/LP/PL/Kab/16.17/XII/2023 |
Bahwa Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran Nomor 001/LP/PL/Kab/16.17/XII/2023, yang dilaporkan oleh Didit Siswantoro pada tanggal 29 Desember 2023 secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang.
Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa syarat formal meliputi :
a. Nama dan alamat terlapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Sedangkan syarat materiel sebagaimana Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa syarat mataril meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
c. Bukti
Berkaitan dengan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud di atas, laporan atas nama Didit Siswantoro tidak memenuhi syarat formal dikarenakan waktu penyampaian pelaporan melebihi jangka waktu yakni 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel. laporan atas nama Didit Siswantoro telah memenuhi syarat. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yakni Minggu, 11 Desember 2023 di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung.
Kemudian terdapat uraian kejadian Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 tim pemenangan Abdul Hakim Bafagih (Calon Anggota DPR RI Jatim VIII dari PAN Nomor Urut 1) Kabupaten Jombang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa banner ukuran 2x3 meter di tanah Negara (pengairan) didepan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung (Gambar 1 terlampir). Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 antara pukul 21.00 WIB sampai dengan Selasa 12 Desember 2023 pukul 07.00 WIB diduga terjadi penurunan APK Abdul Hakim Bafagih yang berada di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung yang dilakukan oleh satpam Rumah Sakit Muhammadiyah Mojoagung atas nama Direktur/manajemen Rumah Sakit PKU Mojoagung (gambar 2 terlampir). Pada tanggal 12 Desember 2023 pukul 16.00 WIB. Tim pemenangan Abdul Hakim Bafagih akan melakukan pemasangan kembali APK yang sudah dicopot/dirobohkan tetapi dihalangi oleh satpam Rumah Sakit Muhammadiyah Mojoagung. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB tim pemenangan Abdul Hakim Bafagih dalam hal ini atas nama Sdr.Isman sebagai Ketua Tim melakukan klarifikasi dengan pihak direktur dan/atau manajemen Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung. Pihak Direktur dan/atau Manajemen tidak mau menemui dan akhirnya ditemui oleh Kepala Satpam Rumah Sakit. Pada kesempatan itu, pihak satpam mengakui telah menurunkan APK tersebut atas perintah atasannya. (video klarifikasi ada didalam Flask disk).
Selanjutnya, pelapor juga melampirkan bukti-bukti yang berupa :
a. Screenshot Hasil Cek DPT online;
b. Fotokopi KTP pelapor atas nama Didit Siswantoro;
c. Foto/dokumentasi saat pemasangan APK;
d. Screenshot video APK yang sudah roboh;
e. Video saat APK sudah dicopot/dirobohkan;
f. Video klarifikasi ke Direktur dan/atau manajemen Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung yang diwakili/ditemui oleh Kepala Satpam.
Dengan demikian laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 985 |
004/LP/PL/Kab/16.14/XII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 984 |
001/TM/PP/Kab/31.03/XII/2023 |
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran sehingga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 983 |
001/LP/PL/Kab/04.06/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PL/kab/04.06/XII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Syafruddin Als Pakiah
b. Alamat : Jl. Cikditiro Blok J No. 12 VBI Kumantan
Kecamatan Bangkinang Kota
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
1. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah adalah Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1.
2. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah tidak pernah membuat akun Facebook “Relawan Pakiah” di Media sosial Facebook dan juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuat akun Media sosial Facebook “Relawan Pakiah”.
3. Bahwa saat ini ada akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” yang selalu memposting kebohongan dan ujaran kebencian kepada pihak lain dan juga memposting hal buruk yang mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait maupun Bapak Syafruddin Als Pakiah.
4. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah mengetahui tentang akun tersebut setelah beberapa hari adanya postingan di akun Media sosial Facebok atas nama “Relawan Pakiah”.
5. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah di beri tahu oleh Tim pemenangannya yang mengatakan adanya Akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Pukul 20:00 WIB.
6. Bahwa Bapak Syafruddin khawatir jika ada hal yang tidak diinginkan/hal buruk lainnya yang terjadi maka Bapak Syafruddin Als. Pakiah melalui Kuasa Hukum berdasarkan surat Kuasa membuat Laporan Kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Kampar pada Hari Selasa 19 Desember 2023 Pukul 13:00 WIB.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat formal sebuah laporan sebagai berikut;
“ Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a) Nama dan Alamat Pelapor
b) Pihak Terlapor; dan
c) Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta pemilu;
c. Pemantau pemilu.
- Bahwa Pelapor Syafruddin Als Pakiah yang diwakili oleh kuasanya para Advokat dari Kantor Hukum ARIEF FAATHIR & PARTNERS yang beralamat di Jl. Cikditiro Blok J No. 12 VBI Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 16 Desember 2023 merupakan peserta pemilu tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor: 353 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Oleh karenanya Para Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai peserta pemilu;
2. Bahwa Terlapor adalah orang tidak dikenal yang telah membuat akun Facebook palsu atas nama “Relawan Pakiah”;
- Bahwa melihat identitas terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar tidak dikenal atau tidak diketahuai sehingga pelapor dipandang perlu untuk mencari identitas terlapor agar jelas siapa terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor.
-
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2023, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 22 Desember 2023. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 19 Desember 2023, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan
b. Syarat Materil
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi ;
“ Syarat Materil sebagaimana diaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran;
b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran terjadi di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar;
2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model B.1, sebagai berikut:
a. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah adalah Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1.
b. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah tidak pernah membuat akun Facebook “Relawan Pakiah” di Media sosial Facebook dan juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuat akun Media sosial Facebook “Relawan pakiah”.
c. Bahwa saat ini ada akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” yang selalu memposting kebohongan dan ujaran kebencian kepada pihak lain dan juga memposting hal buruk yang mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait maupun Bapak Syafruddin Als Pakiah.
d. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah mengetahui tentang akun tersebut setelah beberapa hari adanya postingan di akun Media sosial Facebook atas nama “Relawan Pakiah”.
e. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah di beri tahu oleh Tim pemenangannya yang mengatakan adanya Akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Pukul 20:00 WIB.
f. Bahwa Bapak Syafruddin khawatir jika ada hal yang tidak diinginkan/hal buruk lainnya yang terjadi maka Bapak Syafruddin Als. Pakiah melalui Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa membuat Laporan Kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Kampar pada Hari Selasa 19 Desember 2023 Pukul 13:00 WIB.
- Bahwa terhadap uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya pada pokoknya terkait dengan akun Media Sosial Facebook palasu atas nama “Relawan Pakiah”
- Bahwa menurut Pelapor, pihaknya menerangkan tidak pernah membuat akun Facebook “Relawan Pakiah” di Media sosial Facebook dan juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuat akun Media sosial Facebook “Relawan pakiah”
- Bahwa terkait akun resmi media sosial facebook Syafruddin Als Pakiah yang didaftarkan Dewan Pempinan Daerah Partai Gelora ke KPU Kabupaten Kampar salah satunya adalah akun media sosial facebook “Syafriddin Pakiah” berdasarkan formulir model kampanye pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Dewan Pempinan Daerah Partai Gelora tanggal 25 November 2023;
- Bahwa menurut pelapor dengan adanya akun media sosial Facebook palsu atas nama “Relawan Pakiah” yang selalu memposting berita kebohongan dan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kerugian pelapor sebagai peserta pemilu tahun 2024
- Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor dan penjelasan di atas, maka delik penghinaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan sebuah delik aduan sehingga Syafruddin Als Pakiah atau kuasanya dapat menjadi Pelapor untuk melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan kepada dirinya.
3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti screenshot postingan akun media sosial Facebook atas nama “Relawan Pakiah” yang mengandung unsur kebencian dan berita bohongn (hoaxs) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
- Bahwa melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar kurang lengkap sehingga laporan ini dipandang perlu untuk dilakukan penambahan syarat berupa surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kampar, dan surat yang dapat menunjukkan Akun media Sosial Facebook resmi yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Kampar untuk membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Materil laporan
Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ;
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan Pelanggaran.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor melalui Kuasa Hukumnya kepada Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah dituang di dalam Formulir Model B.1 Laporan, terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
IV. Kesimpulan
- Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Syafruddin Als Pakiah yang diwakili oleh kuasanya belum memenuhi syarat formil dan materil.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan sebagai berikut:
- Memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat berupa :
a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor: 353 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Surat yang dapat menunjukkan Akun media Sosial Facebook resmi yang telah didaftarkan oleh pelapor kepada KPU Kabupaten Kampar;
c. Identitas terlapor
- Apabila Pelapor tidak melengkapi syarat yang diminta sampai dengan waktu yang ditentukan paling lama 2 (dua) hari sejak diberitahukan maka laporan tidak dicatatkan dalam buku register dan dilakukan pemberitahuan kepada Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 981 |
001/LP/PL/Kec-Johan Pahwalan/01.06/XII/2023 |
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materil.
Rekomendasi
Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Barat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 980 |
003/LP/PL/Kab/13.22/XII/2023 |
KAJ IAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Telah terjadi pencabutan bendera PDIP pada tanggal 18 dan 19 Desember 2023 di jalur utama Cikao Bandung, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta oleh terlapor bernama Adib |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 979 |
002/LP/PL/Kab/01.18/XII/2023 |
Berdasarkan hasil rapat pleno hari selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 12.30 wib mengenai pembahasan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota Panwam kecamatan Gandapura diputuskan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/01.18/12/2023 dapat diregistrasi dengan nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/01.18/XII/2023 dan dilanjukan ke tahapan Klarifikasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 978 |
001/LP/PP/Kab/14.29/XII/2023 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 977 |
001/TM/PL/Kec-Bontoharu/27.22/XII/2023 |
FORMULIR MODEL A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
NOMOR : 089/LHP/PM.01.02/12/2023
I. Data Pengawas Pemilihan
1. Tahapan yang Diawasi : Kampanye Pemilu Tahun 2024
2. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : Andi Chandra Aryadi, SH, Abdul Rajab, Ahmad Alwi,S.IP
3. Jabatan : Ketua, Anggota, Panwam Bontoharu.
4. Nomor Surat Perintah Tugas : 390/KA.02/K.SN-08/11/2023
5. Alamat : Jl. Poros Bandara Aroeppala, Matalalang
II. Kegiatan Pengawasan
a. Bentuk : Pengawasan Langsung
b. Tujuan : Memastikan Pelaksanaan Kampanye yang dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
c. Sasaran : Peserta Pemilu dan Pelaksana/Tim Kampanye
d. Waktu dan Tempat : Sabtu 02 Desember 2023 Pukul 16.00 s/d 17.07 WITA
Di Desa Bontosunggu
III. Uraian Singkat Hasil Pengawasan
Pada hari sabtu tanggal 02 desember 2023 pukul 16.00 WITA Panwam Bontoharu melaksanakan pengawasan langsung di Desa Bontosunggu terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Informasi pelaksanaan kegiatan tersebut kami dapatkan dari Kepala Dusun Padang Utara atas nama Andi Mustahirun via Telepon pada pukul 10.20 wita bahwasanya yang bersangkutan didatangi oleh simpatisan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM atas nama sdr. Subuhan untuk meminta izin mendirikan tenda terowongan karena setelah sholat ashar Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM akan melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat Desa Bontosunggu.
Dari hasil pengawasan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari Sdr Bado Salam bahwa terdapat undangan yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu dengan Logo dan Tulisan DPRD PROVINSI SULAWESI SELATAN terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM yang ditandatangani oleh Sulfandy T, SH., MH selaku tenaga ahli Anggota disertai dengan pembagian Kartu Nama yang bertuliskan CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN disertai Logo dan Nomor
Urut 5 Partai Nasdem, Foto Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM dan Nomor Urut 1 serta simbol Paku tertancap di Nomor Urut 1 Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam amplop undangan tersebut. Pada undangan tersebut juga tertulis dibagian kiri bawah tertulis undangan berlaku untuk satu peserta dan Peserta wajib membawa KTP. Sdr Bado Salam juga memperlihatkan Undangan yang diterima dan memberikan Kartu Nama kepada Panwaslu Kecamatan Bontoharu.
Sebelum kegiatan dimulai dilakukan registrasi oleh Panitia kepada peserta dengan membawa undangan dan KTP. Panitia kemudian mendokumentasikan KTP para peserta dan mengumpulkan undangan sebagai bukti registrasi. Setelah itu para Peserta diberikan amplop berisi uang tunai sebesar Rp.50.000. Adapun rombongan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM berjumlah 8 orang dengan 1 mobil ambulance dan 1 mobil pribadi Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Moderator dalam kegiatan tersebut yaitu Muh. Yasin dan H. Muhtar Tanete. Jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang yang terdiri dari anggota Masyarakat Desa Bontosunggu. Setelah diberi kesempatan oleh Moderator, Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM bertanya ke Peserta yang hadir, apakah ada anaknya yang Sekolah di SMAN 7 Selayar yang dimana SMAN 7 Selayar kebetulan berada di Desa Bontoborusu yang terpisah oleh laut dengan Desa Bontosunggu. Kebanyakan Masyarakat Desa Bontosunggu menjawab bahwa anaknya rata-rata bersekolah di SMAN 7 Selayar, kemudian Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM menjawab bahwa pada bulan Februari atau bulan Maret 2024 tahun depan akan menyediakan perahu Khusus untuk yang bersekolah di SMAN 7 Selayar dan akan digratiskan. Sekitar Pukul 17.00 Wita kegiatan selesai dan rombongan meninggalkan wilayah Desa Bontosunggu.
Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoharu ditemukan adanya dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengumpulkan bukti dan fakta, Panwaslu Kecamatan Bontoharu memandang perlu untuk melaksanakan investigasi.
Pada hari jumat, 08 Desember 2024 Pukul 09.30 Wita Panwam Bontoharu melaksanakan investigasi terkait dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M.Pub.,IPM. Penelusuran dilakukan mengingat didalam undangan kegiatan terdapat Kartu Nama yang sudah memenuhi unsur kampanye yaitu citra diri karena sudah ada gambar Caleg dan nomor urut dan diperjelas dengan gambar tanda coblos menggunakan paku sedangkan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye, tetapi merupakan kegiatan resmi anggota DPRD.
Investigasi dilakukan dengan mengklarifikasi langsung beberapa masyarakat Desa Bontosunggu yang hadir pada kegiatan tersebut dan simpatisan yang mengedarkan surat undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu. Berikut hasil penelusuran yang dilaksanakan:
1. Bahwa Sdr. Tajudin (mantan anggota BPD) Tidak menerima undangan, hadir dengan keinginan sendiri karena pada Pemilu 2019 lalu merupakan Tim dari Ir. H. Ady Ansar.
2. Bahwa Sdr. Borahima (ketua RT Dusun Padang Utara) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, menyatakan terdapat Kartu Nama dalam amplop undangan tersebut, tidak ada unsur ajakan, hanya menyampaikan untuk “lampaki tolong – tolong”.
3. Bahwa Sdri. Nur Afni (Staf Kaur kantor Desa Bontosunggu) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, menyatakan terdapat Kartu Nama dalam amplop undangan tersebut, tidak ada unsur ajakan hanya menyampaikan untuk “hadirki sebentar karena ada kegiatannya pak Ady Ansar”. Tidak disampaikan untuk membawa KTP namun yang bersangkutan tetap membawa KTP karena tercantum didalam undangan.
4. Bahwa Sdr. Subuhan (Simpatisan ) Menyatakan membagikan sebanyak 130 undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu, Sdr. Subuhan mengatakan membagikan undangan sendiri kepada Masyarakat Desa Bontosunggu, kemudian Sdr. Subuhan tidak mengetahui isi amplop/undangan tersebut karena Sdr. Subuhan menerima undangan tersebut dalam keadaan tersegel dari Sdr. Sulfandy .T. S.H.,M.H (Pelaksana Kampanye Partai Nasdem dan Tenaga Ahli Anggota) sehingga Sdr. Subuhan tidak membuka undangan tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait pembagian bahan kampanye berupa Kartu Nama kepada Masyarakat Desa Bontosunggu melalui Undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Terdapat kegiatan pembagian Bahan Kampanye (Kartu Nama) dalam amplop
undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Tempat Kejadian : Dusun Padang Utara Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu
c. Waktu Kejadian : Sabtu 02 Desember 2023
d. Pelaku : - Ir. H. Ady Ansar ,S.Hut.,MM.Pub,IPM
- Sulfandi T, SH. MH
e. Alamat : - Perumahan Pesona Selayar Regency Blok B No. 4
- Jl. R.A Kartini Lorong 1 No. 19
2. Saksi-saksi
a. Nama : Ahmad Alwi, S.Ip
Alamat : Manarai Desa Bontoborusu
b. Nama : Abdul Rajab
Alamat : Parappa Kelurahan Bontobangun
3. Alat Bukti
a. Foto Surat Undangan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan
b. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN Ir. H. Ady Ansar,S. Hut,MM. Pub,IPM
c. MODEL – KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA Pelaksana Kampanye Pemilu Partai NASDEM Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.
4. Barang Bukti
a. …………………………………………………………………………………………………………………
b. …………………………………………………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………………………………………………
5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran
Bahwa Ir. H. Ady Ansar ,S.Hut.,MM.Pub,IPM dan Sulfandi T, SH. MH diduga telah melakukan Tindakan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama kepada Masyarakat melalui undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan), Dimana Anggaran Kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD yang dapat dimaknai sebagai Fasilitas Pemerintah.
6. Fakta dan Keterangan
• Bahwa sdr Ir. H. Ady Ansar ,S.Hut.,MM.Pub,IPM adalah Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilu tahun 2024 dan terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye Partai Nasdem.
• Bahwa sdr Sulfandi T, SH. MH adalah Pelaksana Kampanye Partai Nasdem.
• Bahwa sdr Sulfandi T, SH. MH memberikan undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan kepada sdr Subuhan untuk dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu.
• Bahwa undangan yang dibagikan kepada Masyarakat merupakan undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
• Bahwa terdapat Bahan Kampanye (Kartu Nama) CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN Ir. H. Ady Ansar,S. Hut,MM. Pub,IPM di dalam amplop undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu.
7. Analisa
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan ;
• Pasal 26 PKPU 15 TAHUN 2023
(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
• Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
j. kartu nama;
(5) Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
• Pasal 280 UU 7 Tahun 2017
(1) Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang ;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
• Pasal 304 UU 7 2017
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
• Pasal 521 UU 7 Tahun 2017
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Sdr Ir. H. Ady Ansar adalah Pelaksana Kampanye Partai Nasdem berdasarkan Form MODEL – KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA Pelaksana Kampanye Pemilu Partai NASDEM Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Bahwa Sdr Sulfandi T adalah Pelaksana Kampanye Partai Nasdem berdasarkan Form MODEL – KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA Pelaksana Kampanye Pemilu Partai NASDEM Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Bahwa Terdapat Kegiatan Kampanye dengan Metode Pembagian Bahan Kampanye (Kartu Nama) di dalam amplop undangan Kegiatan PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN APBD PROVINSI SULAWESI SELATAN kepada Masyarakat Desa Bontosunggu.
Bahwa Kegiatan PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN APBD PROVINSI SULAWESI SELATAN merupakan kegiatan resmi dari DPRD yang dibiayai oleh negara sehingga dapat dimaknai sebagai Fasilitas Pemerintah.
Bahwa Sdr Ir. H. Ady Ansar diduga telah melakukan Tindakan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama kepada Masyarakat Desa Bontosunggu melalui undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan).
Bahwa Sdr Sulfandi T diduga telah melakukan Tindakan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama kepada Masyarakat Desa Bontosunggu melalui undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan).
V. Informasi Potensi Sengketa
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : ……………………………………………………………………………………
b. Tempat Kejadian : ……………………………………………………………………………………
c. Waktu Kejadian : …………………………………………………………………………………….
2. Objek Sengketa
a. Bentuk Objek Sengketa : ……………………………………………………………
b. Identitas Objek Sengketa : ……………………………………………………………
c. Hari/Tanggal dikeluarkan : …………………………………………………………..
d. Kerugian Lansung : ……………………………………………………………
3. Uraian Singkat Potensi Sengketa
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Matalalang, 02 Desember 2023
Pelaksana Tugas,
ANDI CHANDRA ARYADI, SH
BERITA ACARA PLENO PEMBAHASAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 027/PM.02/K.SN-08/XII/2023
I. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
6. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
7. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
II. Pimpinan, Pemapar dan Peserta Pembahasan
A. Ketua : ANDI CHANDRA ARYADI, S.H
B. Anggota : 1. ABDUL RAJAB
2. AHMAD ALWI, S.IP
III. Waktu dan Tempat
A. Hari : Jum’at
B. Tanggal : 08 Desember 2023
C. Pukul : 19.30 Wita
D. Tempat : Ruang Kerja Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoharu
IV. Paparan
A. Uraian Peristiwa :
Pada hari sabtu tanggal 02 desember 2023 pukul 16.00 WITA Panwam Bontoharu melaksanakan pengawasan langsung di Desa Bontosunggu terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM.
Informasi pelaksanaan kegiatan tersebut kami dapatkan dari Kepala Dusun Padang Utara atas nama Andi Mustahirun via Telepon pada pukul 10.20 wita bahwasanya yang bersangkutan didatangi oleh simpatisan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM atas nama sdr. Subuhan untuk meminta izin mendirikan tenda terowongan karena setelah sholat ashar Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM akan melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat Desa Bontosunggu.
Dari hasil pengawasan, kami mendapatkan fakta bahwa terdapat undangan yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu dengan Logo dan Tulisan DPRD PROVINSI SULAWESI SELATAN terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM yang ditandatangani oleh Sulfandy T, SH., MH selaku tenaga ahli Anggota disertai dengan pembagian Kartu Nama yang bertuliskan CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN disertai Logo dan Nomor Urut 5 Partai Nasdem, Foto Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM dan Nomor Urut 1 serta simbol Paku tertancap di Nomor Urut 1 Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam amplop undangan tersebut. Pada undangan tersebut juga tertulis dibagian kiri bawah tertulis undangan berlaku untuk satu peserta dan Peserta wajib membawa KTP.
Sebelum kegiatan dimulai dilakukan registrasi oleh Panitia kepada peserta dengan membawa undangan dan KTP. Panitia kemudian mendokumentasikan KTP para peserta dan mengumpulkan undangan sebagai bukti registrasi. Setelah itu para Peserta diberikan amplop berisi uang tunai sebesar Rp.50.000. Adapun rombongan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM berjumlah 8 orang dengan 1 mobil ambulance dan 1 mobil pribadi Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Moderator dalam kegiatan tersebut yaitu Muh. Yasin dan H. Muhtar Tanete. Jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang yang terdiri dari anggota Masyarakat Desa Bontosunggu. Setelah diberi kesempatan oleh Moderator, Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM bertanya ke Peserta yang hadir, apakah ada anaknya yang Sekolah di SMAN 7 Selayar yang dimana SMAN 7 Selayar kebetulan berada di Desa Bontoborusu yang terpisah oleh laut dengan Desa Bontosunggu. Kebanyakan Masyarakat Desa Bontosunggu menjawab bahwa anaknya rata-rata bersekolah di SMAN 7 Selayar, kemudian Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM menjawab bahwa pada bulan Februari atau bulan Maret 2024 tahun depan akan menyediakan perahu Khusus untuk yang bersekolah di SMAN 7 Selayar dan akan digratiskan. Sekitar Pukul 17.00 Wita kegiatan selesai dan rombongan meninggalkan wilayah Desa Bontosunggu.
Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoharu ditemukan adanya dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengumpulkan bukti dan fakta, Panwaslu Kecamatan Bontoharu memandang perlu untuk melaksanakan penelusuran.
Pada hari jumat, 08 Desember 2024 Pukul 09.30 Wita Panwam Bontoharu melaksanakan penelusuran terkait dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M.Pub.,IPM. Penelusuran dilakukan mengingat didalam undangan kegiatan terdapat Kartu Nama yang sudah memenuhi unsur kampanye yaitu citra diri karena sudah ada gambar Caleg dan nomor urut dan diperjelas dengan gambar tanda coblos menggunakan paku sedangkan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye, tetapi merupakan kegiatan resmi anggota DPRD.
Penelusuran dilakukan dengan mengklarifikasi langsung beberapa orang yang hadir pada kegiatan tersebut dan simpatisan yang mengedarkan surat undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu serta 2 (dua) orang yang menerima langsung undangan tersebut. Berikut hasil penelusuran yang dilaksanakan:
1. Bahwa Sdr. Tajudin (mantan anggota BPD) Tidak menerima undangan, hadir dengan keinginan sendiri karena pada Pemilu 2019 lalu merupakan Tim dari Ir. H. Ady Ansar.
2. Bahwa Sdr. Borahima (ketua RT Dusun Padang Utara) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, tidak ada unsur ajakan, hanya menyampaikan untuk datang duduk-duduk di tempat kegiatan.
3. Bahwa Sdri. Nur Afni (Staf Kaur kantor Desa Bontosunggu) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, tidak ada unsur ajakan hanya menyampaikan untuk “hadirki sebentar karena ada kegiatannya pak Ady Ansar”. Tidak disampaikan untuk membawa KTP namun yang bersangkutan tetap membawa KTP karena tercantum didalam undangan.
4. Bahwa Sdr. Subuhan (Simpatisan ) Menyatakan membagikan sebanyak 130 undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu, Sdr. Subuhan mengatakan membagikan undangan sendiri kepada Masyarakat Desa Bontosunggu, kemudian Sdr. Subuhan tidak mengetahui isi amplop/undangan tersebut karena Sdr. Subuhan menerima undangan tersebut dalam keadaan tersegel dari Sdr. Sulfandy .T. S.H.,M.H (Pelaksana Kampanye Partai Nasdem dan Tenaga Ahli Anggota) sehingga Sdr. Subuhan tidak membuka undangan tersebut.
B. Alat Bukti/Barang Bukti :
1. Foto surat undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama.
3. SK Pelaksana Kampanye Pemilu Partai Nasdem.
C. Dugaan Pelanggaran : ADA
V. Pendapat
A. Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoharu: ANDI CHANDRA ARYADI, SH:
Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye, terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
B. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar: ABDUL RAJAB:
C. Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 terdapat dugaan pelanggaran pidana pasal 521 uu nomor 7 Tahun2017.
D. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar: AHMAD ALWI, S.IP:
Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 terdapat dugaan pelanggaran karena kegiatan resmi DPRD Provinsi dimana undangannya terdapat bahan kampanye didalamnya.
VI. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pleno Panwaslu Kecamatan Bontoharu dari hasil pengawasan langsung tanggal 02 Desember 2023 disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 Ada dugaan pelanggaran sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) dan pidana pasal 521.
2. Panwaslu Kecamatan Bontoharu Menetapkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 menjadi temuan tindak pidana pemilu.
3. Panwaslu Kecamatan Bontoharu meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditangani bersama GAKUMDU karena Panwaslu Kecamatan tidak bisa menangani kasus tindak Pidana Pemilu.
VII. Penutup
Demikian hasil rapat pleno hasil pengawasan tahapan kampanye .
Benteng,08 Desember 2023
KETUA,
ANDI CHANDRA ARYADI, S.H
ANGGOTA, ANGGOTA,
ABDUL RAJAB AHMAD ALWI, S.IP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 976 |
002/TM/PL/Kab/14.16/XII/2023 |
Jum’at, 01 Desember 2023 di Kecamatan Kembang, melakukan pengawasan terhadap calon DPR RI atas nama Abdul Wachid yang akan memberikan bantuan mobil ambulan ke warga Jinggotan.
Pada pukul 12.30 WIB Panwaslu Kecamatan Kembang mendapat informasi dari PKD Jinggotan bahwa akan ada pemberian bantuan mobil ambulan ke pemerintahan desa jinggotan.
Bahwa berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 salahsatu yang dilarang ikut kampanye adalah Kepala desa, Perangkat desa, BPD bila melanggar bias terkena Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.
Kemudian Panwaslu Kecamatan Kembang melakukan pencegahan dengan mendatangi Petinggi Jinggotan untuk mengarahkan agar ambulan di berikan kepada tim pemenangan partai Gerindra, karena mobil tersebut memakai branding partai. Panwaslu Kecamatan juga meminta Petinggi untuk tidak menghadiri acara tersebut. Setelah mendapatkan arahan dari Panwaslu Kecamatan kemudian Petinggi menunjuk lokasi serah terima ambulan berada di belakang KUD di belakang KUD desa Jinggotan. Bapak Giyanto (NIK 3320141312730032) yang menerima Mobil Ambulan Tersebut.
Selanjutnya pukul 14.00 WIB rombongan dari H. Abdul Wachid Caleg DPR RI Partai Gerindra dan Ari wachid selaku Caleg DPR Provinsi Partai Gerindra hadir dilokasi yang ditentukan kemudian acara diisi :
1. Sambutan dari petinggi Jinggotan Sholikin yang berisi ucapan selamat datang kepada rombongan tersebut. Acara ini tidak kampanye Cuma pemberian bantuan yang akan digunakan Masyarakat.
2. Sambutan dari H. Abdul Wachid berisi : bantuan ini murni tidak ada kepentingan apapun, dan untuk bisa di manfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
3. Selanjutnya Bapak Ari wachid menambahkan bahwa mobil yang diberikan ini adalah pinjaman sementara dari partai Gerindra sampai mobil bantuan yang asli dari BPKH RI di terima oleh warga Jinggotan tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 975 |
001/LP/PP/Prov/01.00/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel dikarenakan tidak diketahui Identitas Terlapor dan Saksi yang disebutkan bukanlah saksi yang melihat langsung perusakan APK tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 973 |
001/LP/PP/Kota/14.03/XII/2023 |
Terpenuhi Syarat formil dan Materiel, laporan pelanggaran pidana pemilu pasal 521 jo 180 ayat (1) huruf h dan di tindak lanjuti ke proses penanganan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 968 |
001/TM/PL/Kab/08.13/XII/2023 |
memenuhi syarat formil dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 967 |
009/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 966 |
001/LP/PL/Kab/14.11/XII/2023 |
Laporan belum memenuhi syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 965 |
008/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 |
Tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 964 |
001/TM/PL/Kab/18.05/XII/2023 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 963 |
007/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 |
Tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 962 |
001/TM/PL/Kab/16.16/XII/2023 |
Memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 961 |
001/LP/PL/Kab/07.06/XII/2023 |
Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 960 |
003/LP/PL/Kota/23.02/XII/2023 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 959 |
002/LP/PL/Kota/23.02/XII/2023 |
a. Laporan memnuhi syarat formal dan syarat materil
b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 955 |
003/TM/PL/Kota/13.08/XII/2023 |
6. Fakta dan Keterangan :
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kota Sukabumi tanggal 12 Desember 2023 ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Regional V Provinsi Jawa Barat di Jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi mendapatkan keterangan dari Ibu Yuni M.Rahman selaku Kasubag Kepegawaian KCD Regional V, bahwa benar Dr. Indra Wiguna, S.Pd.,M.Pd memang terdaftar sebagai seorang ASN/PNS Provinsi Jawa Barat dengan jabatan Guru Ahli Muda dan yang bersangkutan juga mengajar di SMK Negeri 3 Kota Sukabumi sebagai Guru Olah Raga.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahuan 2024 pada Lampiran XII (MODEL DCT.DPD) menegaskan bahwa Denda Alamsyah, S.T. merupakan daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat nomor urut 24.
Bahwa berdasarkan Surat Forum Masyarakat Penegak Reformasi Birokrasi Kota Sukabumi Nomor 15/FMPRB.P/XI/2023 yang menerangkan bahwa Dr. Indra Wiguna, M.Pd pada hari senin tanggal 20 November 2023 memposting profil Calon Anggota DPD RI atas nama Denda Alamsyah, S.T nomor urut 24 pada akun media social (Instagram) dengan nama akun siaconk disertai bukti screen shoot diduga merupakan pelanggaran Netralitas ASN.
7. Analisa :
• Bahwa berdasarkan Pasal 283 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan:
1. Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye;
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang Kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
• Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
• Bahwa berdasarkan Pasal 5 Huruf (n) angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.
• Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil Etika menyebutkan bahwa terhadap diri sendiri meliputi : menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Berdasarkan uraian diatas, terhadap peristiwa a quo terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya berupa pelanggaran netralitas ASN pada tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 dan diduga melanggar Pasal 283 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 Huruf (n) angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 954 |
001/LP/PL/Kab/19.06/XII/2023 |
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2023 sore sekitar pukul 17.00 wita, Gidion Naluk dan teman teman pasang baliho calon DPD an. Dr. Asyera R A Wundalero di cabang Oeteta Desa Mata Air RT 012/ RW 006 dengan ukuran 2x3 cm dan pada saat saksi dan teman teman bekerja mereka mendapat ancaman dari saudara Maksi Tefnai dan saudara Andy Tefnai bahwa: BOSONG PASANG DISITU MALAM BETA BONGKAR, saksi dan teman teman tidak menanggapi ancaman tersebut dan selesai pemasangan baliho saksi dan teman teman pulang kerumah masing masing.
Bahwa setelah pemasangan alat Peraga Kampaye tersebut yang dilakukan pada hari tanggal 03 Desember 2023 terlapor diduga melakukan pengrusakan Alatat peraga dimaksud pada tanggal 5 Desember 2023 diperkirakan terjadi pada rentang pukul 01.00 – 04.00 dinihari. Selanjutnya peristiwa tersebut baru diketahui oleh pelapor pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 wita.
Bahwa terhadap baliho yang dirusak oleh terlapor, terlapor juga diduga menghilangkan baliho dan sebagian rangka baliho yang dirusak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 953 |
001/TM/PP/Kab/13.17/XII/2023 |
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut menerima surat dari Panwaslu Kecamatan Tarogong Kaler dengan nomor surat : 001/PP.01.02/3258/12/2023, tanggal 12 Desember 2023, Perihal : Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut berdasarkan LHP Nomor : 215/LHP/PM.01.02/12/2023, diduga terdapat peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pelaksana dan/atau Tim kampanye Daerah Kabupaten Garut Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yang mengikutsertakan Dr. Hendro Sugiarto, S.E., M.MKTM. sebagai Ketua Panitia Deklarasi dan Silaturahmi Tokoh Organisasi Relawan Gibran Se-Priangan Timur.
3. Bahwa Dr. Hendro Sugiarto, S.E., M.MKTM adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan Bangunan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan di registrasi dengan nomor : 007/Reg/TM/PP/Kab/13.17/XII/2023.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 951 |
003/LP/PL/Kab/14.25/XII/2023 |
Pada hari selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 12.56 WIB, pelapor melihat status/histori dari handponenya dimana dalam postingan tersebut memuat adanya gambar kegiatan kampanye di aula Kampus ITB ADIAS, kemudian pelapor menanyakan kepada saksi sdr. Saban (yang memosting kegiatan kampanye) yakni
- Pelapor : apakah kegiatan tersebut ada di kampus?
- Saksi : Iya kegiatan dilakukan di kampus.
Pelapor juga dikirimi dokumentasi foto dan rekaman suara kegiatan tersebut dari saksi saudara putri, dan juga dikiri video dari saksi saudara hafis. Pelapor kemudian menanyakan kepada putri terkait dengan kegiatan tersebut, dan putri menceritakan bahwa pada hari selasa, tanggal 12 Desember 2023 ada kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024 (dibuktikan dengan surat undangan ITB ADIAS tanggal 9 Desember 2023 nomor : 1585/ITB.A/XII/2023) bahwa pada saat itu mahasiswa berkumpul di aula Kampus ITB ADIAS kemudian sebelum kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024. Ada sambutan rektor H. Noor Rosadi, SE.MM yakni memperkenalkan sdr. Bisri Rimly, MM sebagai Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X.
kemudian saudara Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X memperkenalkan diri dan meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa. Kupon yang diberikan memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS Dimana perlembar kupon nantinya akan ditukar dengan uang Rp. 20.000. dalam kegiatan tersebut setiap mahasiswa diberikan 6 s/d 7 stiker, kemudian diberikannya kupon yang berjumlah 100 lembar/bendel dan satu buah kaos yang bergambar capres cawapres 2024 Anies-Muhaimim serta Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. Dimana pada bukti dokumentasi foto dalam kegiatan tersebut mahasiswa disuruh memakainya untuk berfoto dengan memegang stiker yang diberikan. kegiatan tersebut dilakukan di aula kamus yang beralamat di Jl. Tegal Melati No 22 Petarukan. Kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan 2 (dua) kali yakni hari selasa dan rabu di tanggal 12 – 13 Desember 2023 dimana setiap kegiatan sama peristiwanya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Sdr. Moh. Irfan Fatoni adalah Warga Negara Indonesia NIK 3327081312960084 lahir di Pemalang, 13 Desember 1996 umur 27 tahun beralamat di Jl. Citarum Gang GG Parkit II, Rt. 001, Rw. 011 Kelurahan Bondalem, Kecamatan Pemalang dan telah mempunyai hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 Ayat (1) : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyaui hak pilih “. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (2) huruf a : “ WNI yang mempunyai hak pilih “.
- Bahwa Terlapor adalah
1. Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X,
2. H. Noor Rosadi, SE.MM Rektor ITB ADIAS
Bahwa pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 15 Desember 2023 pada saat kejadian dan diketahuinya Dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (3) : “ Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu “.
b. Syarat Materil
Berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni :
1. (tujuh) buah Stiker Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X;
2. 1 (satu) buah kaos yang bergambar Capres Cawapres 2024 Anies – Muhaimim serta Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X;
3. 1 (satu) bendel kupun berisi 100/lembar yang memuat nama, Alamat, NIK dan No. TPS;
4. File Rekaman suara Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X;
5. File video Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X;
6. 2 (dua) Lembar hard copy foto kegiatan kampanye.
7. Hard Copy Salinan Undangan Pembinaan Mahasiswa KIP
dan saksi – saksi yang diajukan yakni :
1. Nama : Putri Serlina Susanto
Alamat : Perum Taman Asri Blok A3 No. 53 RT 004/RW.005
2. Nama : Muh. Hafidz Abdullah
Alamat : Kelurahan Mulyoharjo
3. Nama : Paskal Fajri
Alamat : Pemalang
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor diduga adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor.
Berdasarkan fakta pelaksanaan kampanye dilaksanakan hari selasa-rabu, tanggal 12-13 Desember 2023 bertempat di Aula Kampus ITB ADIAS dimana kegiatan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 ayat (1) huruf h dan huruf J, Serta pasal 72A yakni :
Ayat (3) yang berbunyi Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya,
yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Ayat (4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; dan/atau
f. akademi komunitas.
Ayat (5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat
pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.
Yakni Dalam Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf rupiah j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Pasal tersebut dapat disangkakan terhadap terlapor karena terdapat ketentuan yang menyebutkan Subjek Hukum Peserta kampanye yang di Juntokan Pasal 280 ayat (1) huruf h : Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”
Fakta bahwa dalam kegiatan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi bahwa terlapor meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa dan menjanjikan bahwa Kupon yang diberikan oleh terlapor memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS nantinya perlembar kupon akan ditukar dengan uang Rp. 20.000.
Dimana dalam uraian yang disampaikan pelapor juga bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf j : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
dengan sanksi sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 yakni pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
c. Pencabuatan Laporan
Pada laporan yang di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dengan tanda terima bukti laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/14.25/XII /2023, pelapor mencabut laporannya pada tanggal 19 Desember 2023 dengan alasan pelapor tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi pada kegiatan kampanye tanggal 12-13 Desember 2023 di Aula Kampus ITB ADIAS.
IV. Kesimpulan
- Laporan dicabut oleh Pelapor;
V. Rekomendasi
- Laporan tidak deregister karena laporan dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 950 |
003/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 |
a. Bahwa terdapat kegiatan yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas nama Nurhadi dari Partai PPP Dapil Balikpapan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 di RT. 12 Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur;
b. Bahwa terhadap kegiatan pengumpulan warga tersebut diketahui tidak ada penyampaian surat pemberitahuan kegiatan, baik kepada Kepolisian maupun kepada Bawaslu Kota Balikpapan ataupun Panwaslu Kecamatan Balikpapan Timur;
c. Bahwa terhadap kegiatan yang mengumpulkan warga pada masa Kampanye Pemilu seharusnya terlebih dahulu menyampaikan Pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan Salinan dokumen Pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Hal mana kegiatanya yang dilakukan oleh Nurhadi di RT. 12 Kelurahan Teritip dilakukan dengan metode mengumpulkan warga yang kemudian memperkenalkan diri serta menunjukkan contoh Surat Suara yang akan digunakan pada saat tanggal 14 Februari 2024, kemudian menyampaikan kepada warga untuk memilih yang bersangkutan. Sehingga hal tersebut patut diduga sebagai kegiatan Kampanye Pemilu dengan memperkenalkan diri serta mengajak warga/peserta kegiatan yang hadir untuk memilihnya pada saat tanggal 14 Februari 2024 nanti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 949 |
005/LP/PL/Kota/06.01/XII/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran . |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 945 |
003/LP/PL/Kab/14.08/XII/2023 |
Dugaan pelangaran yang dilaporkan terjadi pada saat saksi mengontrol baliho caleg atas nama Agam Soedijono, S.H., M.Kn., CPL. pada tanggal 11 Desember 2023 bertempat di Jl. Adipati Mersi.
Berdasarkan uraian kejadian Pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 03.04.28 WIB, saksi sedang mengontrol baliho caleg atas nama Agam Soedijono, S.H., M.Kn., CPL. caleg DPRD tingkat II Banyumas Dapil I Nomor Urut 2, namun yang terjadi baliho tersebut sudah berganti dengan gambar caleg lain dan bekas baligho atas nama Agam Soedijono hanya tinggal kerangka yang posisinya terletak di seberang jalan. Jumlah kerugian material baliho ukuran 3x2 meter + rangka = Rp. 500.000, ongkos pasang Rp. 150.000 Total = Rp. 650.000. Kerugian immaterial adalah rasa malu dihina, dilecehkan marwahnya sebagai caleg DPRD II Dapil 1 Kabupaten Banyumas dari Partai Nasdem.
Maka berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilu melanggar pasal 280 ayat 1 hurif g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
c. bukti foto sebanyak 9 lembar dan rangka Baliho yang sudah dirusak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 943 |
001/LP/PL/Kab/01.07/XII/2023 |
Bahwa Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan jenis dugaan pelanggaran merupakan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 942 |
001/TM/PP/Kec-Lubuk Raja/06.13/XII/2023 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 941 |
027/LP/PL/Kab/02.19/XI/2023 |
Laporan memenuhi syarat Materiel dan syarat Formil yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan Ad-Hoc |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 940 |
004/LP/PL/Kota/29.01/XII/2023 |
- Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel;
- Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 939 |
002/LP/PL/Kab/14.08/XII/2023 |
Pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 03.04.28 WIB, saksi sedang mengontrol baliho caleg atas nama Agam Soedijono, S.H., M.Kn., CPL. caleg DPRD tingkat II Banyumas Dapil I Nomor Urut 2, namun yang terjadi baliho tersebut sudah berganti dengan gambar caleg lain dan bekas baligho atas nama Agam Soedijono hanya tinggal kerangka yang posisinya terletak di seberang jalan. Jumlah kerugian material baliho ukuran 3x2 meter + rangka = Rp. 500.000, ongkos pasang Rp. 150.000 Total = Rp. 650.000. Kerugian immaterial adalah rasa malu dihina, dilecehkan marwahnya sebagai caleg DPRD II Dapil 1 Kabupaten Banyumas dari Partai Nasdem. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 938 |
001/TM/PL/Prov/10.00/XII/2023 |
Bahwa terdapat ASN yaitu pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dr. H.T.S Arif Fadillah, S.Sos., M.Si dan salah satu pegawai pemerintah Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau atas nama Yova Apriazir, SE., MM menghadiri undangan DPC Partai Hanura Kabupaten Karimun dalam kegiatan senam sehat dan gerak jalan santai untuk memperingati hari Pahlawan di Stadion Mini Abdul Manaf Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada hari Minggu, 5 November 2023. Bahwa terlapor pada saat kegiatan ikut naik panggung pada saat kegiatan dan berjoget serta mencabut undian doorprize kepada peserta, serta memakai warna baju yang menyerupai warna partai Hanura.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan didukung dengan bukti foto pelaksanaan kegiatan, didapati hasil bahwa Terlapor atas nama Dr. H.T.S Arif Fadillah, S.Sos., M.Si dan Yova Apriazir, SE., MM menghadiri kegiatan partai dengan menggunakan warna pakaian menyerupai dengan warna partai yang mengundang. Hal ini patut diduga bahwa Terlapor melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN karena tidak menghindari keberpihakan dengan menggunakan warna pakaian yang menyerupai dengan warna Partai yang mengundang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Dr. H.T.S Arif Fadillah, S.Sos., M.Si patut diduga adanya pelanggaran terhadap profesionalitas, netralitas dan moralitas Terlapor selaku ASN. Hadirnya Terlapor pada kegiatan tersebut dan melakukan beberapa kegiatan atau perbuatan aktif yakni dengan mencabut undian doorprize, secara tidak langsung dapat menguntungkan partai politik yang mengundang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 937 |
009/TM/PL/Kec-Gane Timur/32.04/XII/2023 |
Temuan diduga merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sehingga diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 936 |
001/LP/PL/Kab/14.21/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/14.21/XII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Riyanto
b. Alamat : Karangbener RT 3 RW 7 Kecamatan Bae
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Dugaan pelanggaran tentang netralitas Pejabat Negara, pamong Pemerintah Desa Karangrowo pada Masa Kampanye Pemilu 2024. Dugaan kegiatan sosialisasi DPHCT Cukai pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 melalui panggung hiburan rakyat jenis ketoprak yang di klaim sebagai kegiatan partai politik.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa dalam keterpenuhan syarat formal laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi:
1) Nama Pelapor : Riyanto
2) Alamat Pelapor : Karangbener RT 3 RW 7 Kecamatan Bae
3) Pihak Terlapor : Heri Darmawan, Dwi Yusi Sasepti, S.Sos., M.M. (Kepala Diskominfo), dan Habib Ali Subkhi Calon (Anggota DPRD Kab/Kota PDI P)
4) Waktu Penyampaian pelaporan : Senin, 18 Desember 2023 Pukul 10.28 WIB
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa saudara Riyanto mengetahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 2 Desember 2023 dan dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 10.28 WIB ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus telah melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Bahwa 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 2 Desember 2023 adalah tanggal 12 Desember 2023.
b. Syarat Materiel
Bahwa dalam keterpenuhan syarat materiel laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa dalam pelaporan yang disampaikan saudara Riyanto dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 2 Desember 2023 di Lapangan Desa Karangrowo Kec. Undaan.
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemiu
Bahwa saudara Riyanto menyampaikan uraian kejadian Dugaan Pelanggaran sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Desember 2023 telah dilaksanakan kegiatan ketoprak Marsudi Budoyo di Lapangan Desa Karangrowo Kecamatan Undaan.
Bahwa kegiatan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat terjadwal sebagai kegiatan seosialisasi bea cukai yang di danai Kominfo.
Bahwa dilapangan kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk kampanye oleh tim Pemenangan Legislatif Habib Ali Subkhi.
Hasil klarifikasi pelapor pada tanggal 13 Desember 2023, Kepala Desa Karangrowo mengakui ada dua surat pemberitahuan kegiatan yang sama dari tim pemenangan kampanye habib ali subkhi dan dari Dinas Kominfo.
Bahwa pihak kepala desa mereferensikan ijin pemberitahuan keramaian kepada Kapolsek Undaan untuk tim pemenangan legislatif Habib Ali Subkhi tanggal 2 Desember 2023.
Bahwa fakta dilapangan surat pembatalan Kegiatan dari Diskominfo diterima oleh Kepala Desa Karangrowo pada hari Minggu, 3 Desember 2023 diselipkan di pintu Balai Desa, sehingga ada dugaan mal administrasi, konspirasi jahat dan pengelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut ada dugaan penggunaan fasilitas umum dan negara berupa anggaran negara untuk kepentingan caleg.
Dugaan pejabat desa mendukung kegiatan tersebut berletak dilokasi tanah milik pemerintahan desa katang rowo kecamatan undaan untuk melakukan kampanye/mengajak Masyarakat untuk mendukung, memilih salah satu atau dua caleg dari partai tertentu, oleh sebab itu kami mohon penegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3) Bukti
Bahwa saudara Riyanto menyampaikan bukti Dugaan Pelanggaran sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan dari Kominfo Nomor100.3.9/1209/2023 pada tanggal 30 November 2023;
Surat Pemberitahuan Kegiatan dari TIM PEMENANGAN LEGISLATIF HABIB ALI SUBKHI CALON ANGGOTA DPRD KUDUS nomor 012;
Surat Pembatalan dari Kominfo Nomor 100.3.9/1220/2023 pada tanggal 1 Desember 2023;
Surat Pengantar Pemberitahuan Keramaian dari Desa Karangrowo kepada Kapolsek Undaan pada tanggal 2 Desember 2023;
Dokumen Foto Kegiatan Ketoprak Marsudi Budoyo;
Dokumen Foto Penonton;
Dokumen Screen Shoot Jurnal Pantura;
Dokumen Screen Shoot Kegiatan;
Dokumen Foto Sambuatan Pak Marsudi;
Dokumen Video Nur Hudi dan calon legislatif Habib Ali Subkhi
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor terdapat dugaan pelanggaran:
1. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye;
2. Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye;
3. Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
4. Pasal 339 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena pelaporan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 935 |
003/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Hadiansyah
b. Alamat : KP Tegal Pari Rt 009 Rw 003 Desa Kadaleman Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pelapor mengetahui rencana Kegiatan Nasional Partai Solidaritas Indonesia dan di publikasikan di akun Media Nasional Partai sehingga informasi dapat diakses semua orang termasuk pelapor sehingga pelapor menghadiri acara saat berlangsung dan memantau seluruh kegiatan dan rangkaian acaranya. Pelapor menemukan beberapa indikasi atau dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tersebut yang dianggap sebagai kampanye. Ada dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya pembagaian hadiah atau doorprize berupa elektronik dan paket umroh. Kemudian secara tidak langsung kegiatan ini banyak menampilkan visual dan identitas partai seperti nomor urut, logo, dan atribut sehingga dianggap sebagai kegiatan kampanye. Pelapor melakukan pengecekan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses kampanye dan diindikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang seperti yang dilampirkan pada surat laporan per tanggal 03 Desember 2023. Harapannya bisa di proses dan ditindaklanjuti. Pelapor tidak mempermasalahkan adanya agenda kampanye dengan imbalan tertentu selama kegiatan tersebut dilakukan sebelum masa kampanye.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal :
1. Identitas Pelapor :
1.1. ldentitas Pelapor :
Bahwa pelapor atas nama Hadiansyah yang beralamat di KP Tegal Pari Rt 009 Rw 003 Desa Kadaleman Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dengan NIK 3202242105950007;
1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih sehingga memenuhi syarat formal sebagai pelapor;
2. Pihak Terlapor :
2.1 Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah Partai Politik peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
3. Batas Waktu Laporan
3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
3.2 Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 3 Desember 2023 kemudian pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 7 Desember 2023 dengan demikian pelapor telah menyampaikan laporan 5 (lima) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
3.3 Bahwa setelah melakukan analisis batas waktu laporan dengan membaca ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3.1 dan setelah membaca waktu penyampaian laporan sebagaimana diuraikan pada angka 3.2, waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih dalam batas waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Peristiwa
Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah ada dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya pembagaian hadiah atau doorprize berupa elektronik dan paket umroh dalam kegiatan jalan santai peringatan HUT Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memuat unsur kampanye berupa pemasangan, penggunaan dan menampilkan visual dan identitas partai seperti nomor urut, logo, dan atribut yang dapat disebut citra diri peserta Pemilu, sehingga dianggap sebagai kegiatan kampanye;
2. Tempat Peritiwa terjadi
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Lapangan PELTI, Jalan Pahlawan Kota Madiun.
3. Bukti-bukti
a) KTP Pelapor sejumlah 1 lembar;
b) Foto-foto dokumentasi sejumlah 4 lembar;
c) Surat laporan dari pelapor sebanyak 3 halaman.
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan Nomor : 003/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 yang dilaporkan oleh Hadiansyah pada tanggal 07 Desember 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa syarat formal laporan tentang kedudukan terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2, syarat formal kedudukan terlapor tidak memenuhi syarat;
2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu berupa :
1. Memperbaiki syarat formal laporan yaitu memperjelas nama orang pihak terlapor;
2. Memperbaiki syarat materiel laporan yaitu melengkapi bukti video dan foto pemberian doorprize berupa elektronik dan paket umroh oleh pelaksana kegiatan yang memperlihatkan dengan jelas subjek pelaku dan penerimanya.
3. Menambahkan saksi.
Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kota Madiun, 11 Desember 2023
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA MADIUN
KETUA,
WAHYU SESAR TRI SULISTYO NUGROHO, SH. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 934 |
001/LP/PL/Kab/14.33/XII/2023 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 933 |
005/LP/PL/Kab/16.10/XII/2023 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 931 |
001/LP/PL/Kota/11.04/XII/2023 |
DUGAAN PELANGARAN PENGGUNAAN FESILITAS NEGARA |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 930 |
003/TM/PL/Kab/27.05/XII/2023 |
Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 Pukul 15.30, di rumah kediaman almarhum H. Padasi, Lingkungan Erelebu Utara Kelurahan Ekatiro Kecamatan Bontotiro telah dilakukan kegiatan kampanye oleh calon anggota DPR RI H zainuddin Hasan ,M.BA yang dihadiri oleh Calon anggota DPRD Provinsi atas nama Abdul Kahar Muslim dari partai Demokrat Daerah Pemilihan Sulsel 5, dan calon Anggota DPRD Kab. Bulukumba Daerah Pemilihan V atas nama Azis Tanda dan peserta kampanye kurang lebih 200 orang termasuk atas nama Samsuri. Pada kegiatan kampanye tersebut calon anggota DPR Provinsi atas nama Abdul Kahar Muslim menyampaikan bahwa dengan pengalaman kerjanya yang lalu bapak H. Zainuddin dapat menjadi perwakilan yang baik bagi warga Bulukumba untuk mewakili warga Bulukumba. Selanjutnya Calon Anggota DPR Provinsi atas nama Abdul Kahar Muslim memperkenalkan calon anggota DPR RI H. Zainuddin Hasan M.B.A serta mengajak masyarakat Kelurahan Ekatiro dan masyarakat Kec. Bontotiro agar memilih H. Zainuddin Hasan M.B.A dan Abdul Kahar Muslim juga meminta dukungan kepada masyarakat Kelurahan Ekatiro agar memilih untuk memilih dirinya pada Pemilu serentak tahun 2024.
Di akhir kegiatan kampanye tersebut terdapat salah seorang tim pemenangan yang kemudian diketahui bernama Samsuri membagikan amplop berwarna putih yang berisikan uang Rp. 50.000,- (pecahan lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye dengan berkata “sebagai sedekah dari Alm. H. Padasi, pembeli bensin dan lipstik”. Sebelum pembagian amplop tersebut, Pengawas Kelurahan dan Desa melakukan pencegahan secara lisan dengan menyampaikan bahwa “pembagian amplop untuk transportasi peserta kampanye dilarang dalam bentuk uang”. Selanjutnya seseorang yang bernama Andi Anto yang merupakan salah satu tim pemenangan H. Zainuddin menyampaikan kepada saudara Samsuri tentang larangan pembagian uang transportasi dalam bentuk uang, namun setelah disampaikan kepada saudara Samsuri, dia berkata “hal ini saya bisa pertanggungjawabkan”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 929 |
001/TM/PL/Kab/08.11/XII/2023 |
BERITA ACARA
Nomor: 108/HK.01.00/K.LA-07/12/2023
Pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan Belas, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pleno tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Adapun hasil pembahasan pada pleno adalah sebagai berikut:
I. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 Pengawas Kelurahan/Desa Padang Cermin melakukan pengawasan Terhadap kegiatan kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) dengan metode lainnya berupa perlombaan Senam Jinggel PAN, Kegiatan ini sesuai dengan STTP Nomor STTP/28/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM yang Dikeluarkan oleh POLDA Lampung.
Kegiatan Ini Dilaksanakan di halaman rumah Bpk Umroni,A.Md, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung, peserta dalam kegiatan tersebut berupa tim dan diikuti dua belas (12) tim, satu (1) tim terdiri dari lima (5) orang, kemudian terdapat satu Tim yang terdiri dari 5 orang yang merupakan siswi SMP N 4 Pesawaran yang beralamatkan di Desa Way Urang atas nama Laura Fatmawati, Nadia Saputri, Widya Safitri, Amelia Putri, Mutiara Clarisa (keterangan dari saudara Adi Virdaus yang merupakan PKD Desa Way Urang).
Jumalah peserta dalam kegiatan tersebut enam puluh (60) orang, dan ditambah tiga (3) orang juri kemudian keseluruhan yang hadir dalam kegiatan tersebut ditambah dengan pelaksana kampanye dan warga masyarakat sekitar tempat pelaksanaan kegiatan tersebut total seratus lima puluh (150) orang. Acara dimulai dengan persiapan perlombaan, penampilan satu persatu tim, sekaligus penilaian dari juri, dan Kemudian Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dari lomba Senam Jinggel PAN dan disertai pembagian hadiah oleh panitia.
Pemenang lomba terdiri dari tiga (3) pemenang, dan di lanjutkan pemberian amplop berwarna putih oleh Bapak. heri fitriansyah dan Ibu. Mika yuliana dan Bapak Umroni A.Md Selaku Pelaksana Kampanye kepada Ketiga Team pemenang lomba.
Bahwa dalam Kegiatan tersebut di duga terdapat keikutsertaan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, Sebagai peserta dalam Pelaksanaan Kampanye dengan metode lainnya.
Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 14.00 WIB.
II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Identitas Penemu
1. Nama : Aji Purwadi, S.H
2. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran
3. Alamat : Kubu Batu RT/RW 001/001 Desa Kubu Batu
Kec. Way Khilau Kabupaten Pesawaran
4. Jenis kelamin : Laki-laki
b. Identitas telapor I
1. Nama : Umroni A.Md
2. Pekerjaan/Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten
Pesawaran/Pelaksana Kampanye
3. Alamat : Dusun Tanjung Mas Desa Padang
Cermin Kecamatan Padang Cermin
4. Jenis kelamin : Laki-laki
Identitas terlapor II
1. Nama : Heri Fitriansyah
2. Pekerjaan/Jabatan : Seketaris PAC Kecamatan
Padang Cermin
3. Alamat : Dusun Tanjung Mas
Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin
4. Jenis kelamin : laki-laki
c. Waktu Penetapan Temuan
1. Hari/Tanggal ; Selasa, 19 Desember 2023
2. Waktu : 14:00 WIB
Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum daluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
B. Syarat materil
Waktu dan Tempat Kejadian
1. Hari dan tanggal Kejadian : Minggu 10, Desember 2023
2. Hari dan Tanggal diketahui : Minggu, 10 Desember 2023
3. Tempat Kejadian : Halaman Rumah Bapak
Umroni A.Md, Tempat Penyelengaraan kampanye
Uraian Kejadian
Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada tahapan kampanye yang tertera pada uaraian dugaan pelanggaran yang ditemukan diatas.
Bukti :
1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 705/LHP/PM.01.03/12/2023;
2. Surat Perintah Tugas Nomor : 91/PM.00.02/K.LA-07-08/12/2023;
3. STTP/28/XII/YAN.2.2/2023 DITINTELKAM;
4. SK No: PAN/08/A/Kpts/K-S/144/X2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Priode 2020-2025;
5. Formulir Model Pelaksana Kampanye Pemilu Tingkat Kabupaten Partai Amanat Nasional Kabupaten Pesawaran;
6. Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Padang Cermin Nomor: 14/HK.00.02/K.LA-07-05/12/2023;
7. Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 08/HK.00.02/K.LA-07-08/12/2023;
8. Fotokopy KTP A.n Muhammad Hari Saputra, A. Gunadi, Adi Virdaus; dan
9. Dokumen Photo Saat kegiatan kampanye.
Nama Saksi-saksi dan alamat :
Saksi I
Nama : Muhamad Hari Saputra (Panwaslu Kecamatan)
Alamat : Kecapi, RT/RW 003/006 Desa Padang Cermin
Kec. Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi II
Nama : A. Gunadi (PKD)
Alamat : Desa Jl. Raya Way Ratai No. 343 Tanjung Mas,
RT/RW 002/001 Desa Padang Cermin Kec. Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi III
Nama : Adi virdaus (PKD)
Alamat : Way Urang Kecamatan Padang Cermin
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi IV
Nama : Eva wati
Alamat : Tanjung mas desa padang cermin
Jenis Kelamin : Perempuan
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Padang Cermin berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 705/LHP/PM.01.03/12/2023, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa dalam Kegiatan kamnpanye tersebut di duga terdapat keikutsertaan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih sebagai peserta dalam Pelaksanaan Kampanye dengan metode lainnya tersebut.
Pasal yang di duga dilanggar:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf (j) J.o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 ayat (1) huruf (j) yang berbunyi “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf (k) J.o Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, pasal 72 ayat (4) huruf (k) ” Pelaksana dan/atau team kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan”:
k. Warga negara yang tidak memiliki hak memilih;
Dalam proses pembahasan terhadap dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama Umroni A.Md, Selaku pelaksana Kampanye dan Heri Fitriansyah yang merupakan Sekretaris DPC PAN di Kecamatan Padang Cermin pada saat rapat pleno telah ditetapkan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian hasil rapat pleno memutuskan untuk di registrasi sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 928 |
002/LP/PL/Kota/01.04/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena materi laporan tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 927 |
002/LP/PP/Kota/01.04/XII/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan/atau Materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 926 |
002/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 |
Pada hari ini Senin, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul delapan Waktu
Indonesia bagian Barat, bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu telah dilaksanakan
Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh :
1. Suprondi, S.Kom sebagai Ketua
2. Adam Malik, S.H.I sebagai Anggota
3. Mediansyah Resaputra, S.E sebagai Anggota
Bahwa berdasarkan Surat Penerusan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 002/TerusTPP/TM/PL/Kec.Pringsewu/18.12/XII/2023 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pringsewu Nomor:
15/PP/00.02/K.LA-13-08/12/2023 tentang laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pringsewu yang terdapat dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Tim Kampanye pada pelaksanaan kegiatan kampanye Partai PAN (Partai Amanat
Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu di Kediaman Bpk. Toyib yang
merupakan Caleg Partai PAN. Kegaitan Kampanye Partai PAN diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 28 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pringsewu memutuskan bahwa terhadap kegiatan kampanye Partai PAN
(Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu diKediaman
Bpk. Toyib terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang selanjutnya untuk dapat diregistrasi dan diteruskan ke
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu untuk dilakukan Pembahasan serta diproses sebagaimana Penanganan
Pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 925 |
001/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 |
BERITA ACARA
Nomor : 104 /HK.01.00/K.LA-13/12/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul delapan Waktu
Indonesia bagian Barat, bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu telah dilaksanakan
Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh :
1. Suprondi, S.Kom sebagai Ketua
2. Adam Malik, S.H.I sebagai Anggota
3. Mediansyah Resaputra, S.E sebagai Anggota
Bahwa berdasarkan Surat Penerusan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 001/TerusTPP/TM/PL/Kec.Pringsewu/18.12/XII/2023 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pringsewu Nomor:
15/PP/00.02/K.LA-13-08/12/2023 tentang laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pringsewu pada hari selasa, 5
Desember 2023 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Tim Kampanye pada pelaksanaan kegiatan
kampanye Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Kolam Renang Pajaresuk
Kecamatan Pringsewu yang dihari oleh Putri Zulkifli Hasan, Caleg DPR Provinsi Dapil 3 dan Edi Agusyanto, Caleg Kabupaten
Pringsewu Dapil I dari Partai PAN serta dihadiri juga oleh Ketua DPD PAN Asa Attorida El-Hakim yang juga menghadirkan Artis
Ibu Kota Charly Vangosten. Kegaitan Kampanye Partai PAN diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 28 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pringsewu memutuskan bahwa terhadap kegiatan kampanye Partai PAN
(Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di di Kolam Renang Pajaresuk Kecamatan Pringsewu
terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang selanjutnya untuk dapat diregistrasi dan diteruskan ke Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pringsewu untuk dilakukan Pembahasan serta diproses sebagaimana Penanganan Pelanggaran
Pemilu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 923 |
005/LP/PL/Kab/04.10/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 922 |
001/LP/PP/Kota/01.04/XII/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dokumen saksi yaitu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melengkapai syarat materiel diterima yaitu berupa: bukti-bukti tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 921 |
004/LP/PL/Kab/32.04/XII/2023 |
Laporanmemenuhi syarat formal dan materil sehingga diputuskan untuk diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 920 |
003/LP/PP/Kota/09.01/XII/2023 |
Bahwa terhadap uraian kejadian pada Laporan Nomor: 003/LP/PP/Kota/09.01/XII/2023 yaitu :
a. Bahwa Berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan oleh Fauzan Hakim in case belum termasuk ke dalam tahapan Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana pada Pasal 276 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 November 2023 – 14 November 2023.
Namun, kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 11 November 2023. Dimana, pada kegiatan tersebut belum ditetapkan daftar calon tetap Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
b. Bahwa pada Pasal 79 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum “Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu”;
c. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Laporan TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 919 |
003/LP/PL/Kab/13.12/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 003/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 berupa laporan atas nama Muhammad Fajar Waryono memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 003/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibahas Bersama sentra gakkumdu Kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 918 |
002/LP/PL/Kab/13.12/XII/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 berupa laporan atas nama Herdiansyah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 917 |
006/LP/PL/Kec-Momi Waren/34.12/XII/2023 |
Bahwa laporan belum memenuhi syarat formal dalam hal tidak disampaikannya pihak terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 916 |
001/TM/PL/Kab/32.03/XII/2023 |
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Ibu Selatan dan Pengawas Pemilu Desa Gamkonora pada tanggal 30 November 2023 pada Pukul 10:00 WIT terdapat agenda Pelantikan dan Rapat Kerja Kerukunan Keluarga Gamkonora (KKSG) di Lapangan Bola, Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan dihadiri oleh Bupati Halmahera Barat, beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, beberapa calon Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten dan Ketua KPU Halmahera Barat serta seluruh Masyarakat Suku Gamkonora. Dalam penyampaian sambutan dan arahan dalam agenda tersebut, diduga Bupati menunjukkan keberpihakkan dengan seruan atau ajakan untuk dapat memilih salah satu peserta pemilu calon DPD RI Dapil Maluku Utara atas nama Hasbi Yusuf dan beberapa calon Anggota DPRD yang berasal dari Suku Gamkonora kepada masyarakat. Perihal kasus di atas, Pengawas Pemilu mengantongi bukti berupa dokumentasi foto dan video yang berdurasi 20 Menit 43 Detik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 915 |
001/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 |
Adapun materi pembahasan dalam rapat pleno adalah tindak lanjut penanganan Penyampaian Temuan Nomor: 01/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 dengan Penemu atas nama Hasanuddin Alam, S.P., M.Si serta Terlapor I atas nama Siagawanto Selaku Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim, Terlapor II atas nama Doddy Selaku RT 2 Lingkungan 1, Terlapor III atas nama Zulkahfi selaku RT 5 Lingkungan 2, Terlapor IV atas nama Bambang selaku Linmas Kelurahan Perumnas Way Halim. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan musyawarah dan mufakat telah membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Penemu telah melengkapi syarat materiel atas Penyampaian Temuan Nomor: 01/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, Pukul; 11.50 WIB ;
2. Terkait hal tersebut maka temuan tersebut diregistrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 01/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 914 |
006/LP/PL/Prov/03.00/XII/2023 |
Laporan Tidak Di Register Karna Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 913 |
002/TM/PP/Prov/09.00/XII/2023 |
BA Pleno dan LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 912 |
001/LP/PL/Kab/30.05/XII/2023 |
Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 911 |
002/LP/PL/Kab/13.24/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 002/LP/PP/Kab/13.24/XII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ace Sopian
b. Alamat : Kp. Ciaul RT 007/RW 003 Desa Sukajaya Kecamatan
Sukabumi Kabupaten Sukabumi
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Kamis sekitar waktu pagi tanggal 23 November 2023, DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan kepada KPU Kabupaten Sukabumi terkait dengan pembuatan buku Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pada saat itu kami diterima oleh dua orang staf KPU yaitu Ibu Gina dan Ibu Resna, kemudian kami menanyakan terkait pembuatan buku tabungan RKDK. Kami dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan bisa atau tidaknya membuat buku RKDK dari BPR Sukabumi, menurut informasi dari KPU Kabupaten Sukabumi bahwa pembuatan RKDK bisa dari Bank manapun dan kami diarahkan untuk membuat surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU. Pada hari itu, ba’da dzuhur kami langsung membawa surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada BPR Sukabumi dan pada hari itu telah selesai proses pembuatannya.
Pada hari Sabtu sekitar waktu sore tanggal 25 November 2023, kami mendapat kabar dari KPU yang disampaikan oleh Bapak Hakim melalui aplikasi Whatsapp menyatakan bahwa Buku Tabungan RKDK dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diproses, sehingga kami meminta agar buku tabungan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi yang akan didaftarkan dalam SIKADEKA dialihkan ke Bank Jawa Barat-Banten (PT. Bank BJB,Tbk). Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 kami membawa kembali permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada Bank BJB Cibadak. Namun, surat pengantar yang dibuatkan oleh KPU ditujukan kepada Bank Syari’ah Indonesia bukan Bank BJB. Pada saat itu, surat pengantar tersebut kami terima dan langsung menuju Kantor Bank Syari’ah Indonesia. Dalam proses pembuatannya ternyata ada proses survey terlebih dahulu kepada DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi dari pihak Bank Syari’ah Indonesia (berbeda dengan bank yang lain) sehingga dengan sedemikian upaya kami tidak bisa menyelesaikan pembuatan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi pada hari terakhir tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 kami membuat buku RKDK di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, namun pada saat proses pendaftaran tidak bisa diterima oleh KPU karena sudah terlambat. Sedangkan proses pendaftaran RKDK di SIKADEKA itu diterima dan berhasil (tidak ada penolakan).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Ace Sopian merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 20 Mei 1983, usia 40 (empat puluh) tahun, beralamat di Kp. Ciaul RT 007/RW 003 Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202322005830005, Sdr. Ace Sopian merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Ace Sopian dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Maka pemenuhan unsur terlapor sebagaimana laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi a quo terpenuhi.
3. Bahwa pemenuhan unsur formil lainnya mengenai waktu penyampaian laporan. Dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana Formulir Model B.1 Angka 3 peristiwa hukum a quo terjadi pada tanggal 28 November 2023, serta diketahui pelapor pada tanggal 28 November 2023;
- Bahwa pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu a quo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada tanggal 12 Desember 2023.
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut Waktu penyampaian laporan yang dilakukan oleh pelapor secara sah dan meyakinkan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyimpulkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi sebagian syarat formil laporan. Karena pelapor menyampaikan laporan melebihi batas waktu (daluwarsa).
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Waktu kejadian (tempus delicty) dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal Selasa, 28 November 2023. Adapun untuk tempat kejadian itu di Kabupaten Sukabumi;
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis sekitar waktu pagi tanggal 23 November 2023, DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan kepada KPU Kabupaten Sukabumi terkait dengan pembuatan buku Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pada saat itu kami diterima oleh dua orang staf KPU yaitu Ibu Gina dan Ibu Resna, kemudian kami menanyakan terkait pembuatan buku tabungan RKDK. Kami dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan bisa atau tidaknya membuat buku RKDK dari BPR Sukabumi, menurut informasi dari KPU Kabupaten Sukabumi bahwa pembuatan RKDK bisa dari Bank manapun dan kami diarahkan untuk membuat surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU. Pada hari itu, ba’da dzuhur kami langsung membawa surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada BPR Sukabumi dan pada hari itu telah selesai proses pembuatannya.
Pada hari Sabtu sekitar waktu sore tanggal 25 November 2023, kami mendapat kabar dari KPU yang disampaikan oleh Bapak Hakim melalui aplikasi Whatsapp menyatakan bahwa Buku Tabungan RKDK dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diproses, sehingga kami meminta agar buku tabungan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi yang akan didaftarkan dalam SIKADEKA dialihkan ke Bank Jawa Barat-Banten (PT. Bank BJB,Tbk). Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 kami membawa kembali permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada Bank BJB Cibadak. Namun, surat pengantar yang dibuatkan oleh KPU ditujukan kepada Bank Syari’ah Indonesia bukan Bank BJB. Pada saat itu, surat pengantar tersebut kami terima dan langsung menuju Kantor Bank Syari’ah Indonesia. Dalam proses pembuatannya ternyata ada proses survey terlebih dahulu kepada DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi dari pihak Bank Syari’ah Indonesia (berbeda dengan bank yang lain) sehingga dengan sedemikian upaya kami tidak bisa menyelesaikan pembuatan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi pada hari terakhir tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 kami membuat buku RKDK di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, namun pada saat proses pendaftaran tidak bisa diterima oleh KPU karena sudah terlambat. Sedangkan proses pendaftaran RKDK di SIKADEKA itu diterima dan berhasil (tidak ada).
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa:
1) Bahwa berdasarkan uraian peristiwa hukum a quo Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan ketidakcermatan dalam memberikan arahan atau misinformasi pada saat pelapor berkonsultasi perihal pembuatan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai UMMAT. Namun hal demikian tidak menjadi sebuah dasar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (terlapor) melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
2) Bahwa berdasarkan uraian peristiwa hukum dan alat bukti P-5 dan P-6 yang disampaikan oleh pelapor, terdapat perbedaan tanggal pembuatan surat. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Sukabumi menganggap bahwa P-6 yaitu Surat Pengantar Pembukaan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi maladministrasi.
3) Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan, secara eksplisit pelapor membenarkan bahwa pembukaan RKDK Partai UMMAT dibuat pada tanggal 28 November 2023, sehingga telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum “Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye” .
4) Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ataupun Keputusan KPU Nomro 1190 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye tidak ada klausul Pasal yang menyatakan penolakan terhadap keterlambatan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye.
Bahwa berdasarkan uraian di atas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi berkeyakinan/menilai bahwa peristiwa hukum tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Jenis Uraian Ket
P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dedi Juhendi Berbentuk hard file/print out
P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Egi Lesmana Berbentuk hard file/print out
P-3 Dokumen Salinan Surat DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi nomor: 002/PU-KAB-SMI/X/2023 Perihal Permohonan Pengantar Pembukaan RKDK ditujukan kepada KPU Kabupaten Sukabumi tertanggal 06 Oktober 2023 Salinan/Copy dari Asli
P-4 Dokumen Salinan Surat Pengantar Pembukaan RKDK dari KPU Kabupaten Sukabumi kepada Kepala BPR Sukabumi tertanggal 29 Agustus 2023 Salinan/Copy dari Asli
P-5 Dokumen Salinan Surat DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi nomor: 004/PU-KAB-SMI/X/2023 Perihal Permohonan Pengantar Pembukaan RKDK kepada KPU Kabupaten Sukabumi tertanggal 06 Oktober 2023 Salinan/Copy dari Asli
P-6 Dokumen Salinan Surat Pengantar Pembukaan RKDK dari KPU Kabupaten Sukabumi kepada Kepala BSI Sukabumi tertanggal 29 Agustus 2023
P-7 Dokumentasi Cuplikan layar Percakapan di Aplikasi Whatsapp antara Sekretaris Partai Ummat atas nama Deni Rustandi dengan Pihak KPU atas nama Pak Hakim terkait permohonan pengantar rekomendasi dari KPU untuk pembuatan RKDK Partai Ummat Berbentuk hard file/print out
P-8 Dokumentasi Cuplikan layar Percakapan di Aplikasi Whatsapp antara Ketua DPD dengan LO Partai Ummat berkaitan dengan pembuatan RKDK di Bank Syari’ah Indonesia sesuai pengantar dari KPU Kabupaten Sukabumi Berbentuk hard file/print out
P-9 Dokumen Salinan Buku RKDK BPR Sukabumi atas nama Partai Ummat Kabupaten Sukabumi Salinan/Copy dari Asli
P-10 Dokumen Salinan Buku RKDK BRI atas nama Partai Ummat Kabupaten Sukabumi Salinan/Copy dari Asli
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, tidak terdapat bukti yang mengarah pada penolakan sebagaimana yang dituduhkan pelapor kepada terlapor.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan.
c. Pelimpahan laporan
-
d. Pengambilalihan laporan
-
e. Pencabutan laporan
-
f. Penghentian laporan
-
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 910 |
001/LP/PL/Kec-Sedong/13.16/XII/2023 |
1. Menerima Pengambilalihan Laporan dari Panwaslu Kecamatan Sedong Nomor : 001/LP/PL/Kec-Sedong/13.16/XII/2023 dengan nama Pelapor Ruyai;
2. Laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 908 |
003/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 |
Dugaan tindak pidana pemilu berupa Pembagian Amplop oleh Deni Ferda (Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan Lampung Timur 7, Nomor Urut 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN)) yang berisi uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan bahan kampanye berupa kartu nama/setiker dengan tulisan dan foto Calon DPRD Kabupaten atas nama Deni Ferda |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 903 |
002/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 |
Temuan memenuhi syarat formal dan Materiil, dan diregistrasi selanjutnya di tangani di Sentra Gakkkumdu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 902 |
002/LP/PL/Kab/30.05/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN TINDAK PIDANA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 899 |
001/LP/PL/Kab/21.03/XII/2023 |
Kesimpulan :
Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Rekomendasi :
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 897 |
003/LP/PL/Kota/02.08/XII/2023 |
a. Bahwa berdasarkan hasil analisis diatas, maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 01 November 2023 merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain
b. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tidak diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran pemilu;
c. Bahwa seluruh berkas laporan dan bukti agar diteruskan kepada instansi yang berwenang;
d. Bahwa kajian awal ini agar diputuskan dalam rapat pleno |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 896 |
001/LP/PL/Kab/09.04/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil karena tidak diketahui identitas Terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 895 |
001/TM/PP/Kec-Mamuju/30.01/XII/2023 |
Bahwa pada hari Selasa, 28 November 2023 pada Pukul 15.40 WITA Melakukan Pengawasan langsung Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju terhadap Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Mamuju
Berdasarkan hasil pengamatan setelah tiba di tempat kegiatan Kampanye tatap Muka Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan Tema “Aksi Cegah Stunting” yang dilaksanakan tepat disamping Kantor Desa Karampuang. Dibeberapa titik tempat pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut terlihat beberapa bendera yang berlogokan partai politik yaitu bendera partai gerindra, partai gelora dan partai golkar. Kami juga melihat kipas yang tersebar di tempat pelaksanaan kampanye dengan logo partai demokrat dan foto calon anggota legislatif provinsi sulawesi barat Nomor Urut 1 bernama Hj.ST Suraidah Suhardi, M.Si yang memuat tulisan”Partai Demokrat tetap Komitmen bersama Rakyat”. Dalam kegiatan itu pula, terlihat balita dan anak-anak yang ikut hadir di acara kampanye bersama orangtuanya.
Bahwa berdasarkan pengamatan kami, terlihat jumlah peserta kampanye melebihi kapasitas tempat kegiatan dikarenakan masih banyak peserta kampanye yang tidak mendapatkan kursi sebagaimana yang sudah disediakan oleh pelaksanaka kampanye dan juga masih banyak peserta yang berada di luar aula balai desa.
Bahwa Bapak Jufri memperlihatkan Surat izin penggunaan tempat dari pihak desa dan berdasarkan pengamatan yang kami lihat dalam surat tersebut, penggunaan tempat yang diberikan izin adalah Lapangan Volly desa karampuang I.
Tempat Kejadian : Dusun Karampuang I, Desa Karampuang
Hari dan Tanggal Kejadian : Hari Selasa 28 November 2023
Hari dan Tanggal diketahui : Hari Selasa, 28 November 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 893 |
001/TM/PP/Kec-Mamuju/30.01/XII/2023 |
B2 TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
| 892 |
002/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 |
Bahan kampanye berupa kalender dan sampel surat suara yang disebar pada kegiatan reses diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Serta pasal 521 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
6. Fakta dan Keterangan:
- Bahwa dalam rangkaian pelaksanaan reses terdapat fakta bahan kampanye dalam bentuk penyebaran kalender dan stiker pada bungkusan nasi dos.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
- Bahwa Muzayyin Arif adalah Calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 890 |
001/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 |
Analisa :
- Unsur “Pelaksana kampanye, Peserta, dan Tim Kampanye”
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum :
a. ayat (1) huruf a dan b, pengurus partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPRD Provinsi bisa menjadi pelaksana kampanye.
b. Ayat (4) huruf a Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada: a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi;
c. Ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Dalam kasus tersebut:
a. Muzayyin Arif adalah calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ……
b. Faiz ….
- Unsur “Menggunakan fasilitas Pemerintah”
Bahwa pelaksanaan reses merupakan tugas anggota DPR/DPRD sebagai wakil rakyat di luar gedung DPR/DPRD, sebagaimana pada ketentuan pasal 228 ayat (4) UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
“Masa persidangan meliputi masa siding dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan”.
Bahwa aktifitas penyebaran bahan kampanye pada rangkaian kegiatan reses yang merupakan kegiatan yang difasilitasi pemerintah, sehingga pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah memenuhi “unsur”.
- Unsur “larangan mengikutsertakan pihak ASN, kepala desa, perangkat desa”
Bahwa kehadiran pihak ASN, kepala desa, perangkat desa pada kegiatan reses karena adanya undangan reses dari tim anggota DPRD Sulsel Muzayyin Arif, sementara pada kegiatan reses tersebut diduga pelaksana dan tim reses dengan sengaja membawa bahan kampanye yang kemudian disebarkan pada rangkaian reses tersebut, penyebaran bahan kampanye merupakan salah satu metode kampanye sebagaimana pada ketentuan pasal 275 ayat (1) huruf c UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu:
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dapat dilakukan melalui penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum”.
Oleh karenanya unsur mengikutsertakan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye ‘terpenuhi’. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 889 |
002/LP/PL/Kab/14.34/XII/2023 |
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi :
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor;
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
3) Bukti.
d. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Wonogiri terhadap laporan yang disampaikan oleh Agung Pratomo pada tanggal 30 November 2023 tidak memenuhi syarat formal dikarenakan tidak adanya identitas Terlapor dan memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 888 |
003/LP/PL/Kab/02.25/XI/2023 |
Berdasarka kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor an Ronal Pakpahan memenuhi syarat Formal dan Materil.
1. Hasil Kajian Awal diteruskan untuk diputuskan dalam pleno sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022;
2. Uraian dugaan Pelanggaran berupa tindakan dan/atau keputusan Terlapor yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan sehingga Terlapor dirugikan;
3. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan perundangan tentang undang – undang 7 Tahun 2017 “ tentang netralitas ASN ” |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 887 |
007/TM/PL/Kec-Sambelia/18.07/XII/2023 |
telah memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 886 |
004/LP/PL/Kota/06.01/XI/2023 |
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hal tersebut Laporan Saudara Abdul Roni tidak dapat diregistrasi karena waktu laporan sudah melewati batas waktu yang ditetukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 885 |
002/TM/PL/Kab/14.10/XII/2023 |
Bahwa pada Kamis, 16 November 2023 pukul 20.00 WIB Panwaslu Kecamatan Kunduran mendapatkan informasi bahwa terdapat pihak yang diduga Perangkat Desa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balong an. Teguh Mukidin membuat status whatsapp yang memuat konten ajakan untuk memilih Calon Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5 (Blora dan Grobogan) nomor urut 5 an. Ahmad Yusuf, S.Hum., dalam story tersebut Teguh Mukidin juga menuliskan caption “siiiappp membawa maslahah, Full Power ANSOR-BANSER”.
Menindaklanjuti informasi tersebut Panwaslu Kecamatan Kunduran melakukan Penelusuran/Investigasi. Berdasarkan hasil penelusuran, Heri Hasan Mafudli, Ketua Panwaslu Kecamatan Kunduran kemudian menghubungi Saudara Teguh Mukidin. Dalam komunikasi via panggilan suara whatsapp tersebut Teguh Mukidin mengakui bahwa dirinya merupakan Ketua PPS Desa Balong dan Sekretaris Desa Balong, Kecamatan Kunduran. Saat dikonfirmasi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kunduran mengapa yang bersangkutan membuat status whatsapp yang memuat konten tersebut, Teguh Mukidin menjawab “Saya tidak mengetahui bahwa tindakan yang saya lakukan itu merupakan pelanggaran dan saya memohon maaf serta tidak akan mengulanginya lagi”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 884 |
002/TM/PL/Kab/28.16/XI/2023 |
Berdasarkan hasil penelusuran pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2023, hasil penelusuran yang dilaksanakan oleh Sdr. Arifin selaku staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah ditemukan bukti-bukti keterlibatan Pegawai ASN pada kegiatan silaturahmi tersebut, Adapun hasil penelusuran antara lain :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 1 Oktober 2023, Panwaslu Kecamatan Mawasangka melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan yang bertajuk "Silaturahmi Bapak La Andi, S.Sos sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah Periode 2024–2029 bertempat di Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah";
Dalam kegiatan deklarasi tersebut dihadiri beberapa pengurus Partai Politik yaitu : (1). Ketua DPD Partai Nasdem saudara Suharman, (2). Ketua DPC Gerindra saudara La Rusli, dan (3). Ketua DPD Partai Hanura saudara Wa Ode Fifi Sufiandi. Selain pengurus Partai Politik juga dihadiri beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya saudara Firman Kasim, SH, saudara Nafiu, saudara Muslim, SE.,ME, saudara Samsu Umar, saudara Malik dan saudara La Singga;
Bahwa kegiatan tersebut dimulai sekitar Pukul 14.00 WITA dan berakhir sekitar Pukul 17.00 WITA, dengan menghadirkan masyarakat kurang lebih 2.500 (Dua ribu lima ratus) orang dan turut dihadiri beberapa Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Buton Tengah, yaitu : (1) Ketua DPD Partai Nasdem (2) Ketua DPC Partai Gerindra (3) Ketua DPD Partai Hanura. Kegiatan tersebut dalam rangka Deklarasi Bapak La Andi sebagai calon Bupati Buton Tengah;
Bahwa Bapak La Andi, di tengah ribuan massa pendukungnya menyampaikan hajatan untuk maju berkontestasi pada Pilkada Buton Tengah Periode 2024-2029. Pada kesempatan itu, memaparkan beberapa poin program yang dilakukan jika diberi amanah oleh rakyat;
Bahwa Sdr. Alimudin Ilau dan Sdr. Akbar Tanjung (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mawasangka) di tengah kerumunan ribuan masa yang hadir pada acara silaturahmi tersebut, melihat dan menemukan beberapa anggota Pegawai ASN Kabupaten Buton Tengah yang ikut hadir yaitu : (1). Sdr. Firman Kasim, (2) Sdr. Nafiu, (3). Sdr. Muslim, (4). Sdr. Samsu Umar, (5). Sdr. Malik dan (6). Sdr. La Singga;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan supervisi di Sekretraiat Panwaslu Kecamatan Mawasangka guna melakukan perbaikan hasil pengawasan mengingat ditemukan adanya bukti baru berupa foto terhadap dugaan keterlibatan Pegawai ASN berdasarkan informasi lisan yang disampaikan oleh masyarakat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 883 |
002/LP/PL/Kab/14.25/XII/2023 |
Pada hari Selasa 7 november 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saudara Romadhon (saksi 2) melihat saudari Haryati (terlapor 2) warga RT 3 RW 4 Kelurahan Kebondalem menawarkan kupon beras murah program bantuan pemerintah kepada salah satu warga atas nama saudari Musyati (Penerima Kupon) seharga Rp 20.000 yang kemudian dibeli saudari Mus. kemudian saudari Haryati (terlapor 2) juga memberikan sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P kepada saudari Musyati.
Setelah itu di hari yang sama selasa, 7 November 2023 saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi1) yang berprofesi sebagai wartawan, mendengar isu dugaan manipulasi program pasar murah yang digelar pemerintah (Diskoperindag Pemalang) di Kelurahan Kebondalem oleh salah satu Caleg Dapil 1 Pemalang untuk kepentingan politik. Atas dasar itu saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi 1) mencari informasi kepada warga Kelurahan Kebondalem bahwa adanya manipulasi dimaksud, yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P melalui pendukungnya dengan menawarkan kupon pasar murah seharga Rp 20.000 dan memasang sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P) di dinding rumah warga yang membeli kupon. Saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi 1) menemui salah satu warga yang membeli kupon yaitu saudari Diana (pembeli kupon) warga RT 5 RW 4 Kelurahan Kebondalem. Diana mengaku kepada saudara Eriko Garda Demokrasi membeli kupon seharga Rp 20.000 dan dinding rumahnya ditempeli sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P oleh sdr. Tolani (terlapor 3) dan itu direkam oleh Saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi).
Pelapor saudara Heru Kundhimiarso di damping saksi Saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi 1) melakukan komfirmasi langsung melalui telepon seluler kepada lurah Kebondalem atas nama Yanuar Sulaksono, selasa, 7 November 2023 menyebutkan bahwa Kupon Beras Murah oleh Disperindag tidak diserahkan ke aparat Kelurahan melainkan diberikan kepada Tim atau warga yang menjadi Tim/pendukung Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P) dan percakapan tersebut di rekam oleh pelapor dan dijadikan bukti laporan.
- Bahwa Pelapor Sdr. Heru Kundhimiarso adalah Warga Negara Indonesia NIK 3327081203780021 lahir pada tanggal Pemalang, 12 Maret 1978 umur 45 tahun beralamat di Jl. Cisadane Gang Miranti 28, Rt. 003, Rw. 004 Kelurahan Bondalem, Kecamatan Pemalang dan telah mempunyai hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 Ayat (1) : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyaui hak pilih “. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (2) huruf a : “ WNI yang mempunyai hak pilih “.
- Bahwa Terlapor adalah
1. Tatang Kirana, S.IP yakni Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P,
2. Haryati (Warga Kel. Kebondalem),
3. Tolani (Warga Kel. Kebondalem),
4. Toid (Warga Kel. Kebondalem),
5. Junaedi Muslim (plt. Kepala Diskoperindak Kab. Pemalang),
6. Eliyah Puspa Purwanti (Kabid Perdagangan Diskoperindak Perdagangan Kab. Pemalang).
Bahwa pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 November 2023 pada saat kejadian dan diketahuinya Dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (3) : “ Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu “.
b. Syarat Materil
Berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni :
1. Dokumentasi foto kupon Pasar murah Diskoperindag program pemerintah dan sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P);
2. Rekaman warga atasnama Diana warga RT 5 RW 4 Kelurahan Kebondalem pembeli kupon beras murah program pemerintah dan sticker Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P Tatang Kirana, S.IP
dan saksi – saksi yang diajukan yakni :
1. Nama : Eriko Garda Demokrasi
Alamat : Perum Taman Asri Blok A3 No. 53 RT 004/RW.005
Kecamatan Taman
2. Nama : Romadhon
Alamat : Kelurahan Kebondalem
3. Nama : Abdul Karim
Alamat : Kelurahan Kebondalem
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor diduga adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor.
Yakni dengan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 882 |
006/LP/PL/Kab/27.04/XII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 006/LP/PL/Kab/27.04/11/2023
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ade Haji Rafiuddin
b. Alamat : Dusun Koppe Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 18:35 Wita di dusun Koppe Desa Liliriawang, Kec.Bengo Relawan Caleg PDIP H.Muhaenir memasang atribut bendera Partai pada pohon di pinggir jalan depan rumah Ade Putra Bin H.Rafiuddin alias Ade. Tidak lama berselang setelah atribut terpasang pada malam itu juga datang Ferianto mencabut bendera tersebut dan berteriak "Uleggai Benderana Mas"
Setelah H.Muhainir Bin H.Baddare mengetahui jika atribut bendera PDI dicabut oleh Ferianto (diduga pelaku) maka H.Muhainir bergegas ketempat Kejadian (TKP) dan bertemu Ferianto kemudian bertanyak " Magai Muleggai BenderaE ?. Dengan nada marah Ferianto menjawab " Degaga Hakmu Koe Mappasang Bendera, De' Metto Muhargai Pa.Desa: setelah beradu argumen lalu kemudian H.Muhainir meninggalkan tempat kejadian (TKP) setelah itu Ferianto kemudian mendatangi rumah orang tua Caleg PDIP Angriwan yang bernama H.Rafiuddin dan meneriaki orang tua Caleg kemudian berkata " Lokka Mubukka Maneng Benderamu Degaga Hakmu Mappasang Bendera Koe....
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formal
Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat Formal suatu laporan yaitu :
1. Nama dan alamat pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu, “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas :
1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta Pemilu; atau
3) Pemantau Pemilu
- Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Ade Haji Rafiuddin, lahir di Koppe tanggal tanggal 25 Agustus 1989 yang beralamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2. Pihak terlapor
- Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Feryanto yang beralamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah hari Minggu tanggal 12 November 2023 sebagaimana yang dituangkan dalam formulir laporan, sementara laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten Bone pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 pukul 15.22 Wita. Olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, Maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah 6 (enam) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
B. Syarat Materil
Memperhatikan keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksanaan laporan pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari minggu tanggal 12 November 2023.
- Bahwa peristiiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di Dusun Koppe Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
Bahwa pada hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 18:35 Wita di dusun Koppe Desa Liliriawang, Kec.Bengo Relawan Caleg PDIP H.Muhaenir memasang atribut bendera Partai pada pohon di pinggir jalan depan rumah Ade Putra Bin H.Rafiuddin alias Ade. Tidak lama berselang setelah atribut terpasang pada malam itu juga datang Ferianto mencabut bendera tersebut dan berteriak "Uleggai Benderana Mas"
Setelah H.Muhainir Bin H.Baddare mengetahui jika atribut bendera PDI dicabut oleh Ferianto (diduga pelaku) maka H.Muhainir bergegas ketempat Kejadian (TKP) dan bertemu Ferianto kemudian bertanyak " Magai Muleggai BenderaE ?. Dengan nada marah Ferianto menjawab " Degaga Hakmu Koe Mappasang Bendera, De' Metto Muhargai Pa.Desa: setelah beradu argumen lalu kemudian H.Muhainir meninggalkan tempat kejadian (TKP) setelah itu Ferianto kemudian mendatangi rumah orang tua Caleg PDIP Angriwan yang bernama H.Rafiuddin dan meneriaki orang tua Caleg kemudian berkata " Lokka Mubukka Maneng Benderamu Degaga Hakmu Mappasang Bendera Koe.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 280 ayat (1) huru g Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu :
Pasal 280 ayat (1) huruf g
“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang : merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu”
Pasal 521 :
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”
Analisis :
- Bahwa terlapor atas nama Ferianto merupakan perseorangan, bukan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu.
- Bahwa bendera Partai PDI yang diduga dicabut dan dirusak oleh terlapor bukan merupakan Alat Peraga Kampanye.
- Bahwa berdasarkan pasal 34 ayat (2) Peraturan Komisi Pemillihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Alat Peraga Kampanye meliputi Reklame, Spanduk dan/atau umbul-umbul.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari minggu tanggal 12 November 2023 belum memasuki masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemillihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 jadwal masa kampanye Pemilihan Umum dimulai pada hari minggu tanggal tanggal 28 November 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024.
c. Bukti.
Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut :
1) Foto Bendera yang di cabut.
2) 1 (buah) CD yang berisi hasil rekaman CCTV kronologi kejadian.
3) 3 (tiga) orang saksi atas nama H. Arifuddin yang beralamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang Nomor HP 085295713719, H. Muhainir yang berlamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang Nomor HP 082398422234, Ririn Safitriani Dusun Koppe Desa Liliriawang Nomor HP 08229112288.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Ade Haji rafiuddin Nomor 006/LP/PL/Kab/27.04/11/2023 tanggal 20 November 2023 tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat dicatatkan dalam buku register.
V. Rekomendasi
-
Watampone, 21 November 2023
Bawaslu Kabupaten Bone
Ketua
Alwi, S.E |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 881 |
001/TM/PL/Kab/34.07/XI/2023 |
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023 di Kampung Sidomakmur Distrik Aroba adanya dugaan pelanggaran oleh Salah Satu Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Teluk Bintuni atas nama Muhammad Tiakoly yang menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi tentang menjanjikan bersedia melaksanakan program untuk simpatisannya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 880 |
003/LP/PL/Prov/27.00/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil ,
laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan selanjutnya laporan dimaksud menjadi informasi dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat 8 peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 879 |
003/LP/PL/Kab/26.02/XI/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan Bukti-bukti, Lapoan memenuhi syarat formil dan syarat materiil dan diregistrasi kemudian ditindaklanjuti berdasarkan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 878 |
002/LP/PL/Kab/03.14/XI/2023 |
Laporan diregister dengan nomor: 002/LP/PL/Kab/03.14/XI/2023 pada tanggal 17 November 2023 terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 877 |
001/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 876 |
001/TM/PL/Prov/29.00/XII/2023 |
Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 secara daring via zoom meeting telah dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dengan hasil sebagai berikut :
1. Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait dugaan pelanggaran administratif penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Terlapor KPU Kabupaten Bone Bolango.
2. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah ditetapkan sebagai Temuan pada tanggal 12 Oktober 2023, sehingga sebagaimana Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Gorontalo memiliki batas waktu 2 (dua) hari (hari kerja) untuk melakukan registrasi setelah Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menetapkan LHP sebagai Temuan, yang mana batasnya adalah hari ini.
3. Menyepakati bahwa Temuan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dapat diregistrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan sekretariat diminta segera melakukan persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
4. Diketahui bahwa batas memutus Temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu adalah 14 (empat belas) hari setelah Temuan diregistrasi, maka batasnya adalah hari Jumat tanggal 3 November 2023 (hari kerja).
5. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dan untuk sidang kedua pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023. Untuk Pimpinan yang akan bertugas sebagai majelis akan ditentukan kemudian.
6. Karena ruang sidang lantai 3 Bawaslu Provinsi Gorontalo sedang direnovasi dan Gedung Sentra Gakkumdu dinilai kurang representatif maka sekretariat diminta untuk segera mencari lokasi alternatif pelaksanaan sidang pemeriksaan.
Demikian berita acara ini dibuat seperlunya, dan dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimanamestinya, atasnya diucapkan terima kasih |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 874 |
002/LP/PL/Kota/18.01/XI/2023 |
I. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan atas kajian awal yang telah dilakukan, maka disimpulkan bahwa :
1. Laporan No.004/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XI/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran Pemilu, melainkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lain.
II. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka :
1. Terhadap laporan No.004/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023 tidak diregistrasi dalam buku laporan registrasi laporan karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu;
2. Laporan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Pemerintah Kota Mataram melalui Kecamatan Sandubaya untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku;
3. Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 873 |
003/LP/PL/Prov/34.00/XII/2023 |
Laporan Memenuhi syarat materiil namun tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 872 |
004/TM/PL/Kab/13.15/XII/2023 |
Form b2 temuan 04 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 871 |
001/LP/PL/Kab/05.11/XII/2023 |
Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 870 |
001/LP/PL/Kab/05.03/XII/2023 |
Bapak Hambali adalah anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Kab. Batanghari sejak 2017 sampai sekarang, Sampai saat ini masih aktif sebagai pengurus DPD Partai Nasdem Kab. Batanghari. Dalam DCS yang diumumkan KPU Kab. Batnghari, Hambali telah ditetapkan sebagai SCS berdasarkan Keputusan KPU Kab. Batanghari Nomor 183 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Dapil 1 Batnghari No urut 8 dari Partai Nasdem. kemudian KPU menetapkan DCT dengan nomor 856/PL.01.4-Pu/1504/2023 Tanggal 4 November 2023, nama Hambali tidak terdaftar lagi sebagai caleg dari Partai Nasdem Dapil Batanghari 1. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 869 |
004/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 868 |
003/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 |
Tidak Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 867 |
002/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 866 |
004/TM/PP/Prov/22.00/XI/2023 |
a. Bahwa pada hari selasa, 07 November 2023 Pukul 14.00 WITA Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melihat berita media online terkait dengan berita Kepala Dinas Pendidikan melakukan kampanye di tempat Pendidikan (vide berita online Viral Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Ajak Coblos Golkar - Apahabar.com; Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah - Klikkalsel.com) yang pada pokoknya media tersebut memberitakan terkait aktivitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kampanye di tempat pendidikan tepatnya di SMKN 3 Banjarmasin ;
b. Bahwa atas berita tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan untuk menjadikan berita itu menjadi informasi awal. Sebagaimana yang sejauh ini diketahui bahwa kegiatan atau aktivitas ajakan kampanye tersebut dilakukan oleh seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 865 |
003/LP/PL/Kab/31.04/X/2023 |
Tidak diregister karena Laporan Dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 864 |
002/LP/PL/Kab/31.04/X/2023 |
Tidak diregister karena laporan dicabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 863 |
002/LP/PL/Kab/31.09/X/2023 |
a. Laporan tidak diregistrasi sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilu dikarenakan Ketidakterpenuhan syarat materiil sebagaimana dimaksud tidak merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum tetapi Pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Laporan diteruskan kepada lembaga dan/atau pejabat yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 862 |
001/LP/PL/Kab/31.09/X/2023 |
a. Menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat Materiil
b. Perbaikan syarat Materiil berupa Materi Lapran dan Bukti yang memperkuat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ini Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) dalam melakukan pengajuan perubahan Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 861 |
002/LP/PL/Prov/31.00/X/2023 |
Telah Memenuhi syarat formil dan materiil, maka dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 860 |
002/TM/PL/Prov/31.00/XII/2023 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 859 |
001/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 858 |
001/TM/PL/Prov/31.00/XI/2023 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 857 |
002/LP/PL/Kota/11.03/XI/2023 |
Tidak ditindak lanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 856 |
001/LP/PL/Kab/16.27/XI/2023 |
Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiil;
b. Laporan yang ditunjukkan kepada PJ Kepala Desa Watukarung atas nama Sumadi, S.Sos, Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Alamat Terlapor dan Saksi-saksi paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 855 |
001/LP/PP/Kab/09.04/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dikarenakan :
1. Bahwa Terlapor dalam laporan ini tidak diketahui identitasnya;
2. Bahwa pada saat kejadian hari Sabtu, 18 November 2023 merupakan masa sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai bentuk sosialisasi;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terdapat aturan tentang Alat Peraga Sosialisasi (APS);
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak terdapat aturan tentang sanksi perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS);
5. Bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Bawaslu terhadap pelanggaran perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS);
6. Bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum apabila perusakan Alat peraga Kampanye (APK) dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Umum yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
Sehingga Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 854 |
001/TM/PP/Kab/16.10/XI/2023 |
Bahwa berdasarkan pengawasan, analisis dan kajian hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, diduga adanya pelanggaran Perundang-Undagan lainnya (Netraitas ASN) yang telah dilakukan oleh Pelaku dalam hal ini atas nama Imam Safii yaitu ASN Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 853 |
001/TM/PL/Kec-Timang gajah/01.17/XI/2023 |
Diregistrasi dan memenuhi syarat formil serta materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 852 |
003/LP/PL/Prov/12.00/XI/2023 |
terpenuhi syarat formil dan materil dan jenis dugaan pelanggaran ADM |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 851 |
002/TM/PL/Kab/13.23/XI/2023 |
Bahwa hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Subang melakukan Investigasi sebagai tidak lanjut informasi awal yang diterima pada hari Selasa tanggal 07 November sekitar pukul 12.55 WIB, GAMAL PUTU MANGGALA selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Subang mendapatkan informasi dari saudara HARI selaku Jurnalis dari media TVRI. Beliau menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Subang mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdapat ajakan dan pengarahan untuk memilih salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama DEDE AMAR pada kegiatan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Silaturahmi Pengurus PGRI Kab.Subang Ke PGRI Cabang Jalancagak, yang dilaksanakan di Gor Kecamatan Jalancagak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 bertempat di Gor Kecamatan Jalancagak. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota dari PGRI Kecamatan yang diduga berstatus sebagai PNS/ASN. Pada acara tersebut terdapat arahan, ajakan serta melantunkan yel-yel pemenangan Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama Dede Amar.
Setelah dilakukan penelusuran didapatkan informasi lanjutan sebagai berikut :
1. Bahwa sekitar Tanggal 20 Oktober 2023 Pengurus PGRI Kecamatan Jalancagak an UMI alias Yeni Herna Yunengsih mendatangi Kantor Kecamatan Jalancagak untuk meminta ijin untuk menggunakan GOR Kecamatan Jalancagak untuk acara peringatan Maulid Nabi Muhammad yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, ijin penggunaan Gedung disampaikan secara lisan oleh saudari UMI alias Yeni Herna Yunengsih kepada Kasi Trantib Kecamatan Jalancagak yang juga merupakan Kepala Sekretariat Panawaslu Kecamatan Jalancagak;
2. Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Kasi trantib Kecamatan Jalancagak, yang bersangkutan membenarkan hal tersebut.
3. Bahwa ijin dikeluarkan karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan keagamaan dan peserta kegiatan tersebut merupakan Anggota PGRI, sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali dalam kegiatan tersebut;
4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Jalancagak mengetahui adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI adalah acara Peringatan Maulid Nabi;
5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Jalancagak mengetahui beberapa orang yang muncul dalam video yang beredar tersebut;
6. Bahwa salah satu orang yang muncul dalam video tersebut Bernama H. Sutisna, S.Pd. dengan diduga berstatus ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 850 |
025/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
IKesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa:
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan;
2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
2. Bawaslu Kabupaten Cilacap meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 849 |
025/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
IKesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa:
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan;
2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;
2. Bawaslu Kabupaten Cilacap meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 848 |
001/TM/PL/Kab/13.23/XI/2023 |
Bahwa Bahwa pada hari Selasa, 07 November 2023, Bawaslu Kabupaten Subang mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Pamanukan mengenai telah dicabutnya Laporan oleh saudara Pelapor atas nama Gilang Panji Nugraha atas Laporannya kepada Panwaslu Kecamatan Pamanukan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdapat ajakan dan pengarahan untuk memilih salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama Dede Amar pada kegiatan Silaturahmi Pengurus PGRI Kabupaten Subang dengan Keluarga Besar PGRI Cabang Kecamatan Pamanukan, Legon Kulon, dan Sukasari, yang dilaksanakan di Aula Desa Pamanukan.
Kegiatan Silaturahmi Pengurus PGRI Kabupaten Subang dengan Keluarga Besar PGRI Cabang Kecamatan Pamanukan, Legon Kulon, dan Sukasari dilaksanakan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Aula Desa Pamanukan. Acara silaturahmi tersebut dihadiri para Kepala Sekolah dan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan yang berstatus PNS/ASN ini diawali dengan sambutan-sambutan pengurus PGRI Kabupaten Subang lalu sambutan dan arahan terkait agenda HUT PGRI tahun 2023, hingga pada saat acara terdapat arahan, ajakan melantunkan yel-yel pemenangan Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas nama Dede Amar, serta pada acara tersebut juga membagikan dan membentangkan baligho atau spanduk bergambar Dede Amar yang merupakan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 847 |
003/LP/PL/Kota/06.01/XI/2023 |
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang menyatakan laporan harus memenuhi syarat materiel salah satunya harus keterpenuhan bukti yang mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu, hal tersebut Laporan Saudara Hasnul Hamid Rozali tidak diregistrasi karena bukti yang disampaikan tidak mengandung unsur kampanye. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 846 |
006/LP/PL/Kab/01.12/XI/2023 |
Laporan tidak dapat deregister karena tidak memenuhi syarat materiel laporan yaitu tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran di dalam uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 844 |
001/LP/PL/Kab/30.06/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 843 |
024/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan;
Rekomendasi
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu:
a. Bukti yang menerangkan bahwa Pelapor atau Partai Demokrat telah menyerahkan dokumen guna mendukung pencantuman gelar akademik Pelapor berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang kepada KPU RI dalam rentang masa pengajuan bakal calon (1-14 Mei 2023) atau masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (26 Juni – 9 Juli 2023); dan
b. Bukti yang menerangkan bahwa gelar akademik Pelapor tidak dicantumkan oleh Terlapor dalam sebuah produk hukum resmi KPU RI
2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 842 |
022/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan;
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 841 |
021/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 840 |
020/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 839 |
009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 838 |
006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 837 |
005/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 836 |
004/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 835 |
002/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 834 |
003/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan;
2. Laporan Pelapor terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 833 |
019/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
IKesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 832 |
018/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 831 |
017/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 830 |
016/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 829 |
015/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 828 |
014/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 827 |
013/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 826 |
011/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan;
2. Laporan Pelapor terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya;
Rekomendasi
1. Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel;
2. Laporan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 825 |
001/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 |
V. Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
b. Apabila dalam waktu yang ditentukan Pelapor dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan tersebut diregistrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu. Namun apabila Pelapor tidak menyampaikan bukti atau Pelapor menyampaikan bukti namun buktinya tidak dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan tersebut tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 824 |
023/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 823 |
002/LP/PP/Kota/09.01/XI/2023 |
Laporan TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 822 |
005/LP/PL/Kab/06.05/XI/2023 |
Hasil Kajian awal :
1. laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
2. laporan diumumkan padapapan pengumuman status laporan Bawaslu Kabupaten Banyuasin
3. laporan di sampaikan atau di unggah pada aplikasi sigaplapor. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 821 |
002/LP/PL/Kota/16.05/XI/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kota/16.05/XI/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Ekko Sulaksono
b. Alamat : Jl.Laos 15B RT.002 RW.001 Ngegong Manguharjo Kota Madiun
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Diketahui bahwa atas nama Eko Supriyanto mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun. Namun, hingga sekarang yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai pengurus rukun tetangga (RT).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal :
1. Identitas Pelapor :
1.1. ldentitas Pelapor :
Bahwa pelapor atas nama Ekko Sulaksono yang beralamat di Jl.Laos 15B RT.002 RW.001 Ngegong Manguharjo Kota Madiun dengan NIK 3577020404720002;
1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih;
2. Pihak Terlapor :
2.1 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, terlapor adalah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Eko Supriyanto yang beralamat di Jl. Lumbung Hidup, Gg. Kemangi,Rt.13/Rw.04, Ngegong, Kec. Manguharjo, Kota Madiun;
2.2 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf e Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum bahwa Terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas: e. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
2.3 Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 2.2, subjek terlapor sebagaimana dimaksud angka 2.1 tidak bersesuaian dengan ketentuan pasal 8 huruf e Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
3. Batas Waktu Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 2 November 2023 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 2 November 2023;
b. Syarat Materiel
1. Peristiwa
Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah dugaan Pelanggaran ketentuan Perda Kota Madiun No.7 Tahun 2013 Pasal 16 Point F yang menyatakan bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT dan RW adalah sebagai berikut : f. bukan salah satu anggota partai politik;
2. Tempat Peritiwa terjadi
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Kelurahan Ngegong
3. Bukti-bukti
a) KTP Pelapor sejumlah 1 lembar;
b) KTP Saksi sejumlah 1 lembar;
c) Salinan Perda Kota Madiun No.7 Tahun 2013 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga sejumlah 1 lembar;
d) Surat Keputusan Lurah Ngegong Nomor 491.1 – 401.302.4/03/2023 Tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga Rt 013/Rw.004 sejumlah 1 bendel;
e) Permendagri No.18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sejumlah 1 bendel;
IV. Kesimpulan
Bahwa laporan Nomor : 002/LP/PL/Kota/16.05/XI/2023 yang dilaporkan oleh Ekko Sulaksono pada tanggal 02 November 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa syarat formal laporan tentang kedudukan terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2.3 diatas, syarat formal kedudukan terlapor tidak memenuhi syarat;
2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada diluar kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun, sehingga tidak memenuhi syarat;
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu berupa :
1. Memperbaiki syarat formal laporan yaitu kedudukan terlapor;
2. Memperbaiki syarat materiel laporan yaitu uraian peristiwa;
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 820 |
001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 |
Kesimpulan
1) Laporan pelapor an. Oktoviandi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2) Laporan pelapor an. Oktoviandi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Rekomendasi
Laporan pelapor an. Oktoviandi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 819 |
001/LP/PL/Kab/21.02/XI/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 818 |
004/LP/PL/Kab/02.25/XI/2023 |
1. Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat meteril laporan
2. Laporan merupakan bukan pelanggaran pidana pemilu melainkan pelanggaran pidana umum sebagai mana pasal 406 ayat 1 KUHP ' Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4,5 juta " |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 817 |
007/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 |
Laporan DIcabut |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 816 |
006/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 |
Laporan di TIndak lanjuti dan dilakukan Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 815 |
005/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 |
kajian awal 09 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 814 |
001/LP/PL/Kab/02.10/XI/2023 |
Berdasarkan hasil analisis kajian Bawaslu Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.10/X/2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 813 |
004/LP/PL/Kec-Pondokgede/13.03/XI/2023 |
Merekomendasikan Kepada Bawaslu kota Bekasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 812 |
003/LP/PL/Prov/23.00/XI/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa tanda tangan Pelapor 2 An. Hendra pada formulir laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 003/LP/PL/Prov.23.00/XI/2023 dalam hal Pelapor dalam Laporannya mengatasnamakan Partai Politik Peserta Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 811 |
001/TM/PL/Kab/34.08/XI/2023 |
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
c. Pasal 520 jo pasal 254 dan jo Pasal 260 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 810 |
003/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi unsur Materil
Laporan Tidak Diteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 809 |
002/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi unsur Materil
Laporan tidak diteruskan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 808 |
001/LP/PL/Kota/27.02/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan menyampaikan Hari dan Tanggal Kejadian terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu pada Formulir Laporan Model B1 dan/atau (Formulir Laporan Perbaikan sesuai Sub Lampiran III Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum), paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 806 |
008/TM/PL/Kab/32.04/XI/2023 |
Bahwa telah dilakukan pleno dengan Nomor: 62/ BA RP-BWS.HS/11/2023 terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil serta terhadap hasil penelusuran yang telah dilakukan terhadap iajasahTerlapor Iklan Hasanudin pada MA. Nursyafaat Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga, dapat disimpulkan bahwa terdapat kejanggalan ijasah serta mall prosedur sehingga patut diduga merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 805 |
001/LP/PL/Kab/32.07/XI/2023 |
laporan pelapor sesuai dengan “Locus Delicti”
atau tepat terjadinya dugaan tindak pidana pemilu serta
“Tempus Delicti “ atau waktu terjadinya tindak pidana pemilu,
atau objek yang sama yang sudah ditangani oleh Bawaslu Halut
atau jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan melalui proses
temuan, maka berdasarkan ketetntuan Pasal 23 Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 ,“ Dalam hal hasil kajian awal berupa
dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau
laporan dicabut oleh Pelapor atau Laporan Tidak Diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 804 |
003/TM/PL/Kota/32.01/X/2023 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 803 |
002/TM/PL/Kota/32.01/X/2023 |
Terpenuhi Syarat Formil Materil, dan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 802 |
006/LP/PL/Kab/14.23/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 801 |
005/LP/PL/Kab/14.23/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 800 |
004/LP/PL/Kab/14.23/XI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 799 |
001/LP/PL/Kab/14.13/XI/2023 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Hana Sugianto
b. Alamat : Jl. Gunung Batu 7 Rt 002 Rw 021, Kabupaten Cilacap
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa 29 Agustus 2023 di Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu saya melihat sisa 3 (tiga) kantong Beras Kemasan 5 Kg bertuliskan “ayo dukung kancing merah “, “Taufik Nurhidayat” Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Beras Biofortifikasi Nutrizinc Neto 5 Kg, Logo tiga Jari kelingking, Jari Manis dan Jari Tengah terbuka jari telunjuk dan ibujari membentuk lingkaran, yang bertumpuk jadi satu berukuran berat masing-masing 5 Kg di dapur kantor Desa Gintungreja, pemberian beras ini bersamaan dengan pembuatan jamban warga sekitar program Provinsi Jawa Tengah.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. - Identitas Pelapor : Hana Sugianto
- Alamat pelapor : Jl. Gunung Batu 7 Rt 002 Rw 021, Kabupaten Cilacap
2. Pihak Terlapor : - Yunita Dyah Suminar
- Taufik Nurhidayat
3. Waktu Penyampaian Laporan : Jum’at 1 September 2023
Kedudukan hukum pelapor telah memenuhi syarat formal dengan adanya identitas terlapor beserta alamat dan batas waktu penyampaian laporan masih memenuhi ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penangan pelanggaran Pemilu.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Kejadian :
Selasa 29 Agustus 2023 di Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap;
2. Uraian Kejadian :
Pada hari Selasa 29 Agustus 2023 di Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu saya melihat sisa 3 (tiga) kantong Beras Kemasan 5 Kg bertuliskan “ayo dukung kancing merah “, “Taufik Nurhidayat” Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Beras Biofortifikasi Nutrizinc Neto 5 Kg, Logo tiga Jari kelingking, Jari Manis dan Jari Tengah terbuka jari telunjuk dan ibujari membentuk lingkaran, yang bertumpuk jadi satu berukuran berat masing-masing 5 Kg di dapur Kantor Desa Gintungreja, pemberian beras ini bersamaan dengan pembuatan jamban warga sekitar program Provinsi Jawa Tengah;
3. Bukti :
Dokumentasi Foto Beras Kemasan 5 Kg bertuliskan “ayo dukung kancing merah “, “Taufik Nurhidayat” Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Beras Biofortifikasi Nutrizinc NetTo 5 Kg, Logo tiga Jari kelingking, Jari Manis dan Jari Tengah terbuka jari telunjuk dan ibujari membentuk lingkaran;
Berdasarkan uraian laporan dan bukti yang telah disampaiakan oleh pelapor bahwasanya laporan tersebut tidak dapat disebut sebagai pelanggaran pemilu, karena :
1. Tidak ada Bukti Dokumentasi ajakan untuk memilih atau mendukung terlapor atas nama Taufik Hidayat;
2. Tidak ada bukti Dokumentasi Pemberian beras ke Masyarakat oleh terlapor yang dibarengi dengan ajakan untuk memilih;
3. Saksi kurang dari 2 (dua) orang yang mengetahui kejadian Ketika kegitan pembagian beras berlangsung.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
V. Rekomendasi
Laporan dengan Nomor 01/LP/PL/Kab/14.13/IX/2023 tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu, serta tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 798 |
001/TM/PL/Kab/32.07/XI/2023 |
Berdasarkan kajian hasil pengawasan temuan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran serta bukti-bukti dan saksi yang dikantongi telah memenuhi syarat untuk di tingkatkan dan/ atau ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 797 |
002/LP/PL/Kab/14.32/XI/2023 |
- Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel
- Rekomendasi : Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Materiel, yaitu tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 796 |
001/LP/PL/Kab/26.11/XI/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/26.11/XI/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Imansyah
b. Alamat : BTN Bumi Anggur Blok A1 No.15 Palu
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pelapor pada hari sabtu tanggal 02 November 2023 bertemu dengan teman
atas nama Sopyan Maradjauna di Desa mpanau dan pada saat itu mendapatkan
informasi dari Sofyan melalui video yang dikirim melalui messenger bahwa pada
hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita saat pelaksanaan
jalan sehat yang dilaksanakan Partai Golkar di Kecamatan Palolo, bahwa dalam
kegiatan tersebut terdapat seorang ASN yang terlibat aktif memberikan dukungan
kepada salah satu calon dari partai Golkar yang berisikan mengatakan “jangan lupa
pilih Nomor Urut 1 Partai Golkar atas nama Dewi”.ASN tersebut atas nama Simson
yang merupakan Pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Sigi
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai
berikut :
a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil
dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
- Pihak Terlapor adalah Simson merupakan Aparatur Sipil Negara yang masih
menjabat pada Dinas Pertanian Kabupaten Sigi;
- Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal
07 November 2023 pukul 10.35 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh
melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan
sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 02 November 2023 sehingga
masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud;
- Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir
Laporan Dugaan Pelanggaran.
b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil
dapat diuraikan sebagai berikut :
- Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari
Minggu 29 Oktober 2023 bertempat di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana
pada angka II diatas diketahui ASN tersebut atas nama Simson yang masih
aktif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sigi, atas perbuatan terlapor pada
kegiatan jalan sehat Partai Golkar di duga memberikan komentar “jangan lupa
pilih Nomor Urut 1 Partai Golkar atas nama Dewi” . Sebagaimana ketentuan
Pasal 24 ayat 1 huruf (b), huruf (c), huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan “huruf b Pegawai ASN
wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”, huruf c
“melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN”, huruf
(c) “menjaga Netralitas” Jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 pasal
11 huruf c PP 42/2004” Etika terhadap diri sendiri meliputi :menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan “.bahwa berdasarkan
ketentuan tersebut maka Terlapor diduga melakukan Pelanggaran terhadap
Netralitas Aparatur Sipil Negara .
- Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Sofyan
Maradjauna,
- Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang
dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa
Identitas Pelapor berupa KTP, dokumentasi yang disampaikan berupa 2 (dua)
rangkapdokumen serta video Kegiatan yang diserahkan melalui via Whatsapp
kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti.
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formil dan materil
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 795 |
005/TM/PL/Kab/30.01/XI/2023 |
FORM B.7 DOKUMEN KAJIAN AWAL SRI RAHAYU, S.E |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 794 |
004/TM/PL/Kab/30.01/XI/2023 |
FORM B.7 KAJUAN AWAL NUR RAHMAN BARRUNG |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 793 |
006/LP/PP/Kab/14.12/XI/2023 |
a. Syarat Formal
1. Bahwa kedudukan hukum pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih;
2. Bahwa batas waktu penyampaian laporan tidak melibihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui pada saat peristiwa tersebut terjadi, yaitu Pelapor mengalami peristiwa tuduhan pencemaran nama baik dan ancaman hukuman UU ITE serta dugaan perusakan Alat Peraga Sosialisasi pada tanggal 31 Oktober 2023, dan Pelapor melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 1 November 2023
3. Bahwa Identitas terlapor hanya menyertakan terlapor yang melakukan dugaan tuduhan pencamaran nama baik dan ancaman UU ITE kepada Pelapor, sedangkan terlapor untuk peristiwa dugaan perusakan Alat Peraga Sosialisasi tidak menyertakan identitas terlapor. Artinya ada kekurangan identitas terlapor;
4. Bahwa berdasarkan analisis demikian, menimbang angka 3 maka pelapor belum memenuhi syarat Formal.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa pelapor menguraikan terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada 30 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023. Untuk peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 30 Oktober berupa dugaan tuduhan intimidasi peserta kegiatan bertempat di Desa Kaligangsa Kulon, sedangkan peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 31 Oktober 2023 merupakan dugaan perusakan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg Partai Nasdem bertempat di Desa Kaiganga Kulon, Desa Banjaranyar, dan Kelurahan Limbangan Kulon, berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu masih dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Brebes;
2. Bahwa Pelapor kurang menguraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu kesesuaian kejadian dengan peraturan yang ada dalam UU Pemilu maupun aturan turunan berupa Peraturan KPU dan Perbawaslu mana yang dilanggar;
3. Bahwa terkait dengan perusakan Alat Peraga Sosialisasi (PAS). APS berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana Bawaslu hanya menangani APK itupun hanya pada saat tahapan kampanye; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 792 |
003/LP/PP/Kab/14.12/XI/2023 |
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan kedudukan hukum pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Salinan EKTP Pelapor;
Bahwa identitas Terlapor yang dilaporkan oleh perlapor yaitu Terlapor atas nama rifki beralamat di desa kaligangsa kulon diduga melakukan penyebaran video kegiatan dan dugaan intimadasi terhadap peserta kegiatan, Terlapor kedua atas nama Subarkhah beralamat di desa kaligangsa kulon diduga ikut menyebarkan video kegiatan tersebut, dan Terlapor ketiga atas nama Hafidz Al Fatah alias sukram yang beralamat di desa kaligangsa kulon yang juga diduga ikut menyebarluaskan video tersebut dengan menggunakan isu kampanye;
Bahwa berdasarkan batas waktu penyampaian laporan tidak melibihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui pada saat peristiwa tersebut terjadi, yaitu Pelapor mengetahui peristiwa penyebaran video kegiatan tersebut pada tanggal 27 Oktober 2023 dan peristiwa video klarifikasi dari salah satu peserta pada tanggal 30 Oktober 2023, dan Pelapor melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 31 Oktober;
Bahwa berdasarkan analisis demikian, laporan Pelapor memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan laporan Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2023 atau sekira-kiranya setelah kegiatan program IKM dari Kementrian Perindustrian melalui aspirasi anggota DPR RI Ibu Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE, M.M., selesai, sekitar pukul 15.00 WIB Terlapor Rifki mengupload potongan video kegiatan tersebut ke media Facebook miliknya dan status akun pribadi WA milik Terlapor Rifki, dan sekitar pukul 19.30 WIB terlapor atas nama Subarkhah melakukan pemanggilan kepada salah satu peserta kegiatan;
Bahwa berdasarkan uraian demikian, terdapat dua waktu dilakukannya dugaan pelanggaran yang berbeda, yaitu waktu sekitar pukul 15.00 WIB Terlapor Rifki mengupload potongan video tersebut, dan waktu sekitar pukul 19.00 WIB Terlapor Subarkhah diduga memanggil paksa para peserta kegiatan IKM ke rumahnya yang beralamat di Desa Kaligangsa Kulon untuk setiap peserta dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut dan terdapat indikasi intimidasi dengan menyalahkan mereka melakukan kegiatan kampanye di balai desa. Dimana tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu bertempat di wilayah Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terlapor;
Bahwa hal tersebut dikarenakan, dasar kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan partai politik yang menjadi peserta pemilu;
Bahwa kegiatan tersebut merupakan program IKM dari Kementrian Perindustrian melalui aspirasi anggota DPR RI Ibu Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE, M.M., sehingga tidak ada kaitannya dengan tahapan penyelenggaraan pemilu;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor menyertakan bukti dokumen screnshoot WA dpercakapan Rifki yang menerangkan dugaan intimidasi kepada Kepala Desa Kaligangsa Kulon dan kepada peserta kegiatan, selain itu juga terdapat bukti Screenshoot grup facebook kaligangsa kulon jos yang menarangkan telah terjadi peneybaran video tersebut serta video rekaman salah satu peserta kegiatan yang mengklarifikasi kegiatan tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor, tidak ada keterkaitan dengan bukti yang mendukung telah terjadi pelanggaran pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 791 |
001/TM/PP/Kota/23.02/X/2023 |
1.Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan penelusuran informasi awal kepada pemberi informasi dan ke KPU Kota Balikpapan;
2.Bahwa terlapor benar merupakan anggota PPK Kecamatan Balikpapan Utara;
3.Bahwa informasi awal ditetapkan sebagai temuan dan dituangkan dalam formulir B.2. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 790 |
001/LP/PL/Kab/09.02/X/2023 |
kajial awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 789 |
001/LP/PL/Kota/13.04/XI/2023 |
Pada Hari Sabtu, Tanggal 09 September 2023, Pukul 23.25 WIB, Pelapor membuka aplikasi Instagram di rumah, Pada saat membuka akun Instagram Kecamatan Bogor Utara, melihat terdapat postingan berupa gambar dugaan kegiatan politik dari partai PKS, yang di posting oleh akun instagram Kecamatan Bogor Utara, untuk saat ini postingan berupa gambar tersebut sudah di takedown, tetapi Pelapor sudah screenshoot dan mengunduh video tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
• Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih;
• Bahwa Identitas Pelapor : Desta Lesmana, dilahirkan di Bogor, tanggal 28-12-1979, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, beralamat Komplek Brimob Sukasari No.21, Rt. 004 / Rw. 003.Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor Provinsi Jawa barat kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3201242812790003;
• Bahwa Terlapor : Riki Robiansyah, Jabatan Camat Bogor Utara, Alamat jln, Gagalur I No. 2, Rt. 003 / Rw 002, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.
• Bahwa masih dalam waktu penyampaian laporan, Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja
b. Syarat Materiel
• Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh terlapor di media sosial Instagram Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja dengan demikian terkait waktu sudah sesuai sebelum batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahui sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan sebagai berikut: 3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 788 |
001/LP/PL/Kota/13.04/XI/2023 |
Pada Hari Sabtu, Tanggal 09 September 2023, Pukul 23.25 WIB, Pelapor membuka aplikasi Instagram di rumah, Pada saat membuka akun Instagram Kecamatan Bogor Utara, melihat terdapat postingan berupa gambar dugaan kegiatan politik dari partai PKS, yang di posting oleh akun instagram Kecamatan Bogor Utara, untuk saat ini postingan berupa gambar tersebut sudah di takedown, tetapi Pelapor sudah screenshoot dan mengunduh video tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
• Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih;
• Bahwa Identitas Pelapor : Desta Lesmana, dilahirkan di Bogor, tanggal 28-12-1979, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, beralamat Komplek Brimob Sukasari No.21, Rt. 004 / Rw. 003.Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor Provinsi Jawa barat kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3201242812790003;
• Bahwa Terlapor : Riki Robiansyah, Jabatan Camat Bogor Utara, Alamat jln, Gagalur I No. 2, Rt. 003 / Rw 002, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.
• Bahwa masih dalam waktu penyampaian laporan, Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja
b. Syarat Materiel
• Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh terlapor di media sosial Instagram Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja dengan demikian terkait waktu sudah sesuai sebelum batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahui sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan sebagai berikut: 3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 787 |
002/LP/PL/Prov/06.00/XI/2023 |
Telah memenuhi syarat formal
namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat
materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 786 |
001/LP/PL/Kab/19.19/XI/2023 |
Kajian Awal Dugaan Penanganan Pelanggaran Nomor :001/LP/PL/Kab/19.19/XI/2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 785 |
003/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023 |
Berdasarkan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Subang memberikan rekomendasi yaitu: Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak di Tindak Lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 784 |
002/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023 |
a. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
b. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo tidak termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 781 |
001/TM/PL/Kota/26.01/XI/2023 |
Bahwa pada hari Minggu 22 Oktober 2023 dilakukan pengawasan giat Jalan Sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun Partai Golongan Karya yang ke-59 Tahun 2023 bertempat di Kantor Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh. Yamin. No.29. Pada pukul 06.26 wita saat proses pengawasan sedang berlangsung, staf Bawaslu Kota Palu An. Rifkah Natasha melihat Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur An. Irfan dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Palu Timur An. Maimunah Taha, keduanya ikut menjadi salah peserta Jalan Sehat HUT Partai Golkar dengan mengenakan baju warna kuning lengan Panjang bagian belakang bertuliskan “GOLKAR MENANG” dan “RAKYAT SEJAHTERA”, memuat logo partai golkar, serta bertuliskan angka “59” yang merupakan HUT Partai Golkar. Yang pada saat itu selanjutnya Staf Bawaslu Kota Palu An.Rifkah Natasha menyampaikan peristiwa tersebut kepada Anggota Bawaslu Kota Palu Bpk. Ferdiansyah yang saat itu juga bersama-sama melakukan pengawasan.
Bahwa saat itu Sdr.Irfan terlihat mengenakan baju warna kuning sebagaimana disebutkan diatas sambil mengenakan topi warna abu-abu, kacamata hitam, mengenakan masker berwarna hitam, celana jeans dan sepatu berwarna merah hitam. Selanjutnya pada pukul 07.35 wita, Sdr.Irfan terlihat datang ke halaman Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, namun yang bersangkutan sudah tidak memakai Kaos berwarna kuning yang dikenakan sebelumnya dan sudah mengganti baju dengan kaos berwarna biru muda dilapisi dengan jaket. Sambil mengenakan topi warna abu-abu, kacamata hitam, mengenakan masker berwarna hitam, celana jeans dan sepatu berwarna merah hitam yang sama dipakai sebelumnya saat menggunakan kaos berwarna kuning;
Bahwa atas uraian peristiwa diatas Sdr.Irfan yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur diduga melakukan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 780 |
001/LP/PL/Kab/28.15/XI/2023 |
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dan analisis keterpenuhan syarat formal materiel laporan dugaan pelanggaran aquo, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyimpulkan bahwa laporan aquo tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 779 |
001/TM/PL/Prov/24.00/XI/2023 |
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengenai Laporan Hasil Pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 147/LHP/PM.01.01/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 ditindaklanjuti sebagai TEMUAN;
2. Penemu : M. Fadli Nasution, S.H., M.H;
3. Tanggal Temuan : 16 Oktober 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 778 |
001/LP/PL/Kota/14.02/X/2023 |
Laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan terlapor belum ditetapkan menjadi Calon Tetap Anggota DPRD Kota Magelang sehingga belum memenuhi syarat formal dan untuk selanjutnya tidak dapat diregister. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 777 |
001/TM/PL/Kota/11.04/XI/2023 |
DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT NEGARA |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 775 |
001/TM/PL/Kota/14.02/X/2023 |
Bahwa dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Magelang terdapat fakta terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Lamidin Pengawai Negeri Sipil dengan NIP 196705251988111002 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kota Magelang meneruskan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara selaku pejabat pembina Aparatur Sipil Negara. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 774 |
007/TM/PL/Kab/28.05/X/2023 |
III. Kajian
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Fakta dan Analisis :
Fakta dan Keterangan
a. Bahwa Pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Konawe mengeluarkan Berita Acara Nomor : 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 diterima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe bahwa dalam DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Konawe terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (dua) Nomor Urut 5 (lima);
c. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut selanjutnya Bawaslu Konawe memerintahkan Panwaslu Kecamatan Konawe melakukan penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut;
d. Bahwa Pada tanggal 24 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe kemudian melakukan penelusuran langsung kediaman pribadi sdr. Mahmuddin, S.Sos;
e. Bahwa dari Penelusurannya pada tanggal 24 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe mendapatkan keterangan bahwa sdr. Mahmuddin, S.Sos tidak mengakui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dan sdr. Mahmuddin juga sedang mengurus surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara tapi belum ada tanggapan atau izin dari Bupati Konawe;
f. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 Bawaslu Kabupaten Konawe juga melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Konawe untuk mencari fakta dan keterangan serta bukti mengenai kelengkapan berkas administrasi sdr. Mahmuddin, S.Sos dalam silon Partai Gerindra;
g. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe tanggal 28 Agustus 2023 mendapatkan fakta dimana Mahmuddin, S.Sos yang terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe dari Partai Gerindra Dapil 2 nomor urut 5 yang merupakan ASN dengan jabatan sebagai Kepala Lurah Konawe Kecamatan Konawe berdasarkan pencermatan aplikasi SILON belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN maupun melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang;
h. Bahwa pada tanggal 6 September 2023 Bawaslu Konawe kembali melakukan penelusuran ke Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe untuk mencari fakta-fakta dan keterangan serta bukti mengenai terdaftarnya nama sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (dua);
i. Bahwa hasil penelusuran tanggal 6 September 2023 Bawaslu Kabuapten Konawe mendapatkan Fakta-fakta dan keterangan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe telah mengeluarkan KTA sdr. Mahmuddin, S.Sos saat mendaftarkan sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
j. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe belum menerima pengunduran diri sdr. Mahmuddin, S.Sos dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe hanya mengupload Surat keterangan Bahwa sdr. Mahmuddin sementara mengurus pengunduran dirinya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Silon Partai Gerindra sebagai salah satu syarat administrasi pendaftran sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
k. Bahwa pada tanggal 12 September 2023 Bawaslu Kabupaten Konawe kembali melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Konawe untuk mencari fakta-fakta dan keterangan serta bukti mengenai kelengkapan berkas administrasi sdr. Mahmuddin, S.Sos dalam silon Partai Gerindra;
l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe menemukan bukti KTA Partai Gerindra Nomor 83428852401210767001448 atas nama Mahmudiddin, S.Sos yang didapat dari KPU Kabupaten Konawe kemudian meneruskan ke Panwaslu Kecamatan Konawe untuk disinkronisasikan dengan hasil penelusuran yang telah mereka lakukan;
m. Bahwa pada tanggal 13 September 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe kembali melakukan penelusuran ke Kantor Kelurahan Konawe Kecamatan Konawe dan mendapatkan bukti nama sdr. Mahmuddin terdapat dalam struktur organisasi Pemerintahan Kelurahan Konawe menduduki jabatan sebagai lurah Konawe lengkap dengan Nomor induk Kepegawaiannya;
n. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta bukti hasil penelusuran yang dituangkan dalam form A Pengawasan tanggal 13 September 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe memastikan bahwa sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam jabatannya sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe pada saat sdr. Mahmuddin, S.Sos didaftarkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga ditetapkannya sdr. Mahmuddin, S.Sos dalam Berita Acara Nomor : 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Konawe pada tanggal 19 Agustus 2023 sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (dua) Nomor Urut 5 (lima);
o. Bahwa berdasarkan Temuan Panwaslu Kecamatan Konawe Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kemudian membuat analisis hukum terkait Temuan tersebut untuk didorong dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe;
p. Bahwa temuan a quo kemudian diregistrasi dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 Tentang Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam proses klarifikasi;
q. Bahwa dalam melaksanakan proses klarifikasi, Bawaslu Konawe memanggil sdr. Adiput, S.Pd.I sebagai Penemu, sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Terlapor dan saksi-saksi sdr. Zubair, S.Pi dan sdr. Muhamad Surya Putra, SH serta Pihak Terkait dalam Temuan ini untuk dimintai keterangan di bawah sumpah;
r. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi di bawah sumpah didapatkan keterangan sebagai berikut :
1) Klarifikasi Adiput, S.Pd.I (Penemu)
Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 20 September 2023 terhadap saudara Adiput, S.Pd.I selaku Penemu yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa Penemu adalah anggota Panwaslu Kecamatan Konawe;
b) Bahwa terlapor adalah Sdr. Mahmuddin, S.Sos yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Konawe;
c) Bahwa Penemu mengetahui pa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kab. Konawe periode 2024-2029 oleh KPU Kab. Konawe Pada Tanggal 19 Agustus 2023;
d) Bahwa Penemu bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Konawe beserta PKD Kelurahan Konawe melakukan penelusuran dengan menemui yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran Pencalonannya;
e) Bahwa Sdr. Mahmudin, S.Sos (Lurah Konawe) menyampaikan mengakui benar mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Konawe di Partai Gerindra No. Urut 5 Dapil 2 Kab. Konawe Periode 2024-2029;
f) Bahwa Penemu menanyakan terkait statusnya seabagai ASN dan beliau menjawab untuk sekarang masih aktif sebagi ASN (Lurah Konawe) dan sedang mengurus pengunduran dirinya sebagai ASN;
g) Bahwa tidak ada bukti yang diperlihatkan, Sdr. Terlapor hanya menyampaikan secara lisan;
h) Bahwa Saudara Terlapor tidak dapat menunjukkan bukti surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN dan adanya foto KTA Partai Gerindra Saudara Terlapor yang di dapatkan dari KPU Kab. Konawe sehingga kami berkeyakinan bahwa Saudara Terlapor telah melanggar asas Netralitas dan Kode Etik sebagai Aparatur Negeri Sipil.
2) Klarifikasi Zubair, S.Pi (Saksi)
Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 20 September 2023 terhadap saudara Zubair, S.Pi selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa Saksi adalah ketua panwaslu kecamatan konawe untuk pemilihan umum 2024;
b) Bahwa pada saat pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Konawe pada tanggal 19 Agustus 2023, kami menerima informasi digrup Panwam Kab. Konawe bahwa didalam DCS tersebut diduga ada ASN yang terdaftar di dapil II dari Partai Gerinda atas nama Mahmuddin, S.Sos;
c) Bahwa tempat tinggal terlapor dikelurahan Konawe Kecamatan Konawe;
d) Bahwa Terlapor sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe;
e) Bahwa sampai saat ini Terlapor masih menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe dan dibuktikan dalam struktur kepegawaian yang berada didalam kantor Kelurahan Konawe Kecamatan Konawe;
f) Bahwa pa pengumuman DCS Panwaslu Kecamatan Konawe melakukan penelusuran ke rumah saudara Mahmuddin, S.Sos, dalam keterangannya menyampaikan akan mengurus pengunduran dirinya sebagai ASN diawal Bulan September tahun 2023. Tetapi faktanya pada saat saya datang kekantor Bawaslu Konawe tanggal 05 September 2023 saya bertemu langsung dengan saudara Mahmuddin, S.Sos datang menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Bacaleg dari Partai Gerinda Dapil Konawe II Kabupaten Konawe yang ditujukkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe;
g) Bahwa sepengetahuan Saksi pernah mendaptkan informasih dari ketua Panwam Wonggeduku bahwa Ketua Panwam Wonggeduku pernah melihat saudara Mahmuddin, S.Sos melaksanakan sosialisasi terkait dia sebagai Bacaleg Partai Gerinda Daerah Pemilihan Konawe II pada bulan Agustus tahun 2023;
3) Klarifikasi Muhamad Surya Putra, SH (Saksi)
Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 20 September 2023 terhadap saudara Muhamad Surya Putra, SH selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa Saksi Sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Konawe;
b) Terkait Temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN berawal dari informasi grup whatsapp Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Konawe yang dimana disitu isinya selain panwaslu kecamatan ada juga 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe dan staf Bawaslu Kabupaten Konawe. Dalam percakapan tersebut awal mula dari Panwaslu Kecamatan Wonggeduku atas nama Luksan terkait ada salah satu oknum Lurah bernama Mahmuddin, S.Sos yang masuk dalam Daftar Calon Sementara sebagai bakal calon legislatif Partai Gerindra dapil 2, dalam keterangannya juga disitu bahwa sdr. Luksan telah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN dan belum mengundurkan diri. Dari percakapan grup tersebut juga dikirimkan file PDF hasil pengumuman DCS yang didalamnya ada nama Lurah Konawe Mahmuddin, S.Sos. Selanjutnya menindak lanjuti itu Komisioner Bawaslu Konawe atas nama Restu berkunjung ke Sekretariat Panwam Konawe 2 hari setelah percakapan grup whatsapp tersebut. Dalam kunjungannya Restu memerintahkan kepada Panwam Konawe secara lisan untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan untuk menindaklanjuti Temuan dugaan pelanggaran tersebut, tak hanya itu Panwam Konawe juga diperintahkan via telpon dan pesan singkat whatsapp oleh staf Bawaslu Kabupaten Konawe Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peneyelesaian Sengketa atas nama Novita dengan Eman Zulfajri Mangidi untuk mengumpulkan alat bukti;
c) Bahwa Selang berapa hari Saksi ke rumah Pak Lurah Konawe (Mahmuddin, S.Sos), kemudian waktu itu ada juga PKD Kelurahan Konawe atas nama Majid, sekitar tanggal 28 Agustus 2023;
d) Bahwa Saksi bertemu Lurah Konawe (Mahmuddin, S.Sos) itu singkat cuma beberapa menit, cuma beberapa pertanyaan, Pak Lurah Konawe tidak mengakui mempunyai KTA Partai, Pak Lurah juga tidak mempunyai surat pengunduran diri dari ASN, cuma pak Lurah sudah mengurus surat pengunduran diri tapi belum ada tanggapan atau izin dari Bupati Konawe, karena BKD juga tidak berani mengeluarkan usulan ke BKN tanpa adanya persetujuan Bupati, terus beliau mengatakan hari Senin ini saya mau temui Kabag Pemerintahan terkait pencalegkannya dan kemudian akan ke KPU Kabupaten Konawe;
e) Bahwa Tidak ada bukti yang ditunjukkan, Cuma secara lisan saja.
4) Klarifikasi Mahmuddin, S.Sos (Terlapor)
Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 21 September 2023 terhadap saudara Mahmuddin, S.Sos selaku Terlapor yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa Terlapor adalah Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Kepala Kelurahan Konawe;
b) Bahwa Terlapor sebagai Lurah dengan tugas pokoknya memberikan pelayanan pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan;
c) Bahwa Terlapor berniat mendaftar sebagai bakal calon Anggota Legislatif melalui Partai Gerindra dengan syarat-syarat SKCK dari Kepolisian, Bebas Narkoba, Keterangan Jiwa, disamping berurusan untuk pensiun dini. Pada saat berurusan Pensiun dini saya menghadap ke BKPSDM Konawe, tiba di kantor BKPSDM Konawe dari pihak BKPSDM Konawe memberikan penjelasan bahwa untuk pensiun dini harus ada izin dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe, disamping saya berurusan pensiun dini, saya masukan berkas KPU Kabupaten Konawe setelah saya mendapat penjelasan dari pihak BKPSDM Konawe. Bahwa saya beberapa kali ingin bertemu dengan beliau Bupati Konawe untuk izin mengajukan pensiun dini tetapi Beliau Bupati Konawe berada diluar daerah sehingga pada saat Daftar Calon Sementara diumumkan oleh KPU Kabupaten Konawe izin pensiun dini dari Pak Bupati belum keluar, akhirnya rentang waktu diberikan melakukan syarat untuk pensiun dini sangat mepet wakunya sehingga saya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 1 September 2023 dari Peserta Pemilu yang saya antar langsung ke KPU Kab. Konawe bersamaan di Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 5 September 2023;
d) Bahwa benar Terlapor adalah Calon Sementara Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (Dua) Nomor Urut 5 (Lima) pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Konawe dalam Berita Acara Nomor : 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 pada tanggal 19 Agustus 2023;
e) Bahwa motivasi Terlapor sehingga ikut dalam pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Konawe melalui Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah untuk mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
f) Bahwa Terlapor diminta dari Partai Gerindra di Pengurus PAC yang juga sebagai Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Wonggeduku untuk mendaftarkan diri di sekretariat Partai Gerindra Kabupaten Konawe yang berkududukan di Kelurahan Arombu Kecatatan Unaaha . Dan pada saat itu Terlapor tertarik untuk menjadi bakal Calon Anggota Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra dan pada saat proses pendafatarannya Terlapor membawa langsung berkas administrasi pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Konawe;
g) Bahwa Telapor melampirkan dokumen berupa Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan dari Dokter yaitu Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani, SKCK Dari Kepolisian, Akte Kelahiran, Pas Poto Ukuran 4x6 Berlatar Merah, Fotocopi Ijasah Terkahir dan Surat Keterangan Pengadilan;
h) Bahwa terlapor masih aktif sebagai Kepala Kelurahan Konawe;
i) Bahwa Terlapor belum melampirkan Surat Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari pejabat yang berwenang karena disitu bukan pengajuan pengunduran diri dan saya juga tidak pernah membuat Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disertai dengan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut;
j) Bahwa benar Kartu Tanda Anggota dari Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudiddin, S.Sos adalah KTA milik Terlapor;
k) Bahwa bukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara tapi proses pensiun dini Terlapor dari Aparatur Sipil Negara yang Terlapor sampaikan secara lisan langsung sama Pak Jaswal Pegawai KPU Kabupaten Konawe;
l) Bahwa Terlapor ikhlas untuk membuat surat pengajuan pengunduran diri dari Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Konawe;
m) Bahwa Terlapor menyampaikan juga ke KPU Kabupaten Konawe dan di Partai Gerindra terkait pengunduran diri Terlapor;
n) Bahwa Sama sekali tidak menganggu pekerjaan Terlapor sebagai Aparatus Sipil Negara dengan jabatan Lurah Konawe;
o) Bahwa ASN Dilarang melakukan politik praktis artinya mempengaruhi seseorang untuk terlibat dalam pemilihan baik pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI Pusat termasuk kampanye terbuka;
p) Bahwa regulasi itu di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ketika misalnya kita mencalonkan menjadi Peserta Pemilu maka wajib mengajukan persyaratan seperti sakit yang tidak sembuh-sembuh, masuk untuk bakal calon anggota legislatif maka wajib menyampaikan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara;
q) Bahwa terlapor belum menyampaikan surat Permohonan Pensiun Dini dari ASN pada saat mencalon karena sebelum saya mengajukan surat pensiun dini sebagai ASN saya coba berkomunikasi kepada pihak yang berwenang ke BKD Konawe dalam hal ini Bapak Mustari dia bagian mengurus masalah pensiun, pada saat itu beliau menyampaikan pensiun dini tidak serta merta untuk mengajukan keterangan pensiun dini perlu komunikasi dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe;
r) Bahwa Menurut hemat Terlapor harus ada komunikasi dulu dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe kalau sudah Bupati merestui baru bisa mengajukan Surat Keterangan pensiun dini karena sebagai bawahan harus menghargai dan tunduk pada Pimpinan Bupati Konawe.
5) Klarifikasi Jabal Nur (Saksi)
Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 21 September 2023 terhadap saudara Jabal Nur selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa benar Saksi adalah Operator Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) KPUD Konawe sejak 2017;
b) Bahwa Operator Silon berfungsih untuk memudahkan dalam pelayanan dokumen pesyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Konawe. Memperfikasi seluruh Dokumen persyaratan bakal Calon yang diajukan Partai Politik, dalam pengajuannya ada beberapa tahapan. Selain memperfikasi Operator berfungsih untuk menentukan apakah Calon tersebut Memenuhi Syarat atau tidak memenuhi Syarat berdasarkan Juknis yang ada;
c) Bahwa benar saksi menemukan nama Mahmudin, S.Sos yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Konawe II Nomor Urut 4. Diajukan pada tanggal 14 Mei 2023. Setelah itu dilakukan perfikasi dokumen terhadap Bacalon atas nama Mahmuddin, S.Sos. nama Mahmuddin, S.Sos ini ada sampai tahap rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bahkan sampai penetapan DCS. Dalam pengajuan perbaikan nomor urut Mahmuddin, S.Sos sudah berganti ke nomor urut 5, tanggal perbaikan 25 Juni sampai 9 Juli 2023;
d) Bahwa benar Saksi mengetahui dari awal perifikasi dokumen pengajuan Bacaleg bahwa sdr. Mahmuddin, S.Sos berstatus ASN. Namun yang bersangkutan tetap dimasukan dalam daftar calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra dan disarankan untuk melengkapi dokumen surat pengajuan pengunduruan diri pada saat tahapan masa perbaikan;
e) Bahwa pengunduran diri Sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai ASN Belum ada sampai sekarang, kami masi menggu sampai rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Bahkan informasi pengunduran diri yang bersangkutan belum ada sama sekali;
f) Bahwa dokumen yang diserahkan oleh sdr. Mahmuddin, S.Sos berupa KTP, Surat Pernyataan Terdaftar sebagai Pemilih, Ijazah terakhir, Kartu Tanda Anggota Partai Politik, dan surat pernyataan;
g) Bahwa Dalam KTA nama yang bersangkutan adalah Mahmudiddin, S.Sos. tetapi itu adalah orang yang sama dengan Mahmuddin, S.Sos sebab Fhoto, dan Tanda Pengenal lainnya merupakan kepunyaan Mahmuddin, S.Sos yang diakui oleh pihak Partai Politik (Parpol) Gerindra;
h) Bahwa Dapat Saksi tegaskan kembali bahwa nama Mahmudiddin, S.Sos adalah orang yang sama dengan yang dimaksud Mahmuddin, S.Sos.
6) Klarifikasi Randa Wula (Saksi)
Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 22 September 2023 terhadap saudara Randa Wula selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa Saksi adalah Sekretaris sekaligus Operator SILON Partai Gerindra Kabupaten Konawe;
b) Bahwa saudara Mahmuddin, S.Sos merupakan Bacaleg Partai Gerinda;
c) Bahwa Yang bersangkutan sendiri yang membawakan berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra;
d) Bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos membawa berkas pendafatarannya Sekitar tanggal 12 Mei 2023, 2 hari sebelum pendaftaran ke KPU;
e) Bahwa berkas pendaftaran yang Sdr. Mahmuddin, S.Sos serahkan untuk diupload ke dalam aplikasi SILON melalui Partai Gerindra adalah Surat Keterangan tidak pernah dipidana, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Kejiwaan, Pas Foto, BNN, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah SMA dan Ijazah terakhir Sarjana;
f) Bahwa Sebagai salah satu dokumen persyaratan sebagai caleg KTA diwajibkan ada. KTA dibuat 12 Mei 2023 pada saat dia membawa berkas untuk didaftarkan;
g) Bahwa Saksi mengetahui bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos adalah ASN yang menjabat sebagai Lurah tapi berdasarkan PKPU yang kami bedah tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya terlebih dahulu surat pengunduran diri seorang ASN atau Kepala Desa baru KTA dibuatkan. KTA memang tidak diberikan kepada yang bersangkutan;
h) Bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN pada saat mendadftarkan diri sebagai Bacaleg ke partai Gerindra, penyampaiannya kepada kami bahwa surat pengunduran dirinya sebagai ASN sedang dalam pengurusan pada instansi terkait;
i) Bahwa Sesuai hasil koordinasi kepada komisioner lama KPU bapak Armanto, minimal dalam proses ini kami buatkan dulu surat keterangan, bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan pemberhentian pada instansi terkait;
j) Bahwa KTA Sdr. Mahmuddin, S.Sos sudah kami cabut, setelah ada pengunduran dirinya. Mahmudiddin dan mahmuddin adalah orang sama.
s. Bahwa dalam rangka mencari keterangan dan fakta tambahan maka dilakukan klarifikasi tambahan kepada Saudara Penemu Adiput pada tanggal 26 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan :
a) Bahwa saya sebagai Anggota Panwaslu Kecamtan Konawe Divisi Hukum Pencegahan Partisifatif dan hubungan masyarakat;
b) Bahwa Saudara Terlapor Mahmuddin, S.Sos masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe hingga saya melakukan keterangan atau jawaban tambahan saat ini di Bawaslu Kab. Konawe;
c) Bahwa betul Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2016 yang tim Pemeriksa perlihatkan kepada saya adalah milik Terlapor Mahmuddin, S.Sos;
d) Bahwa benar Kartu Tanda Anggota dari Partai Gerindra dengan nomor 83428852401210767001448 atas nama Mahmudiddin, S.Sos adalah milik Saudara Terlapor An. Mahmuddin, S.Sos dan telah sesuai dari foto dan identitas;
e) Bahwa tanggapan saya Penemu terkait KTA dari Partai Gerindra milik Saudara Terlapor An. Mahmuddin, S.Sos yang tim pemeriksa perlihatkan adalah kaget dimana sesuai dengan foto dan identitas yang ada dalam KTA tersebut adalah benar Saudara Terlapor Bapak Mahmuddin, S.Sos yang sebagaimana saya ketahui beliau adalah Lurah dikelurahan konawe kec. Konawe yang masih aktif hingga sekarang;
f) Bahwa terkait netralitas ASN diwilayah kerja pengawasan saya sering saya sampaikan dengan surat himbauan bahkan sudah tiga kali saya sampaikan dan akan saya tunjukan sebagai bukti tambahan terkait netralisas ASN.
Analisa Hukum
a. Tentang Temuan
Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 30 menyatakan bahwa Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe menerima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon bahwa dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe atas nama Mahmuddin, S.Sos, terdaftar sebagai Bakal Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe II Nomor Urut 5 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Kordiv. Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sdr. Restu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Konawe untuk melakukan Penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe.
Bahwa berdasarkan Temuan Sdr. Adiput (Anggota Panwaslu Kecamatan Konawe) tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membuata analisis untuk untuk didorong dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe. Kemudian Temuan a quo diregistrasi dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 Tentang Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam proses klarifikasi.
b. Tentang Penemu
Bahwa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 30 menyatakan bahwa Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe menerima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon bahwa dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe atas nama Mahmuddin, S.Sos, terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Kordiv. Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sdr. Restu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Konawe untuk melakukan Penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe.
Bahwa Sdr. Adiput, S.Pd.I adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Konawe sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor : 40/HK.01.01/K.SG-09/10/2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa dengan demikian Sdr. Adiput, S.Pd.I telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
c. Tentang Terlapor
Bahwa terlapor adalah seseorang yang telah diduga melakukan suatu pelanggaran. Pada tanggal 21 Agustus 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe menerima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon bahwa dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe atas nama Mahmuddin, S.Sos, terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Kordiv. Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sdr. Restu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Konawe untuk melakukan Penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe.
Bahwa berdasarkan uraian diatas Sdr. Mahmuddin, S.Sos telah memenuhi kualfikasi sebagai terlapor.
d. Tentang Waktu Temuan
Bahwa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu, kemudian di Pasal 1 angka 42 disebutkan bahwa “Hari adalah hari kerja”.
Bahwa berdasarkan Form B2 Formulir Temuan, Sdr. Adiput, S.Pd.I mengetahui bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe berdasarkan hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Konawe adalah pada tanggal 13 September 2023 kemudian diplenokan dan diregistrasi pada tanggal 18 September 2023.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Temuan yang telah diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 tanggal 18 September 2023 masih dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
e. Tentang Dugaan Pelanggaran
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
a) Tentang Asas Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Bab II tentang Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, Pasal 2 huruf (b) menyatakan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: Profesionalitas.
Bahwa asas profesionalitas dalam penjelasan Undang-Undang 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asas profesionalitas diartikan sebagai kemampuan untuk bertindak secara professional perihal keprofesiannya. Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku yang termaktub dalam Bab II ketentuan Undang-Undang a quo.
Bahwa sebagai dasar dan landasan bertindak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pegangan setiap orang dalam kapasitas tersebut. Selanjutnya profesionalitas ASN tersebut (baik dalam perilaku dan tindakan) tidak boleh keluar dari lingkup profesionalismenya yaitu aparat sipilnya Negara, dimana kepentingan negara bukan kepentingan kelompok semata atau politik praktis.
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan pengelolaan pegawai untuk memperoleh pegawai negeri sipil yang profesional yang memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik serta bersih dari praktik KKN. Manajemen ASN memiliki beberapa asas di mana salah satunya adalah asas profesionalitas yang menjadi kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat bangsa.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Keluraan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos diketahui terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU Kab. Konawe dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 pada tanggal 19 agustus 2023. Dimana Terlapor Mahmuddin, S.Sos berada di Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 dengan nomor Urut 5.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada pasal 14 disebutkan “Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon”. Lanjut, pada ayat (2) disebutkan “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a”.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan dengan Nomor : 43/LHP/PM.01.02/08/2023 pada tanggal 24 Agustus 2023 ditemukan fakta yaitu Terlapor Mahmuddin, S.Sos tidak pernah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai ASN sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Lurah Konawe.
Bahwa perilaku Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN dengan jabatan Lurah Konawe yang aktif dalam pencalonan hingga ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Konawe dalam Pemilu Tahun 2024 tidak mencerminkan seorang ASN yang professional, karena tidak menunjukkan diri sebagai ASN yang patuh pada profesionalitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahwa ketidakprofesionalnya Terlapor Mahmuddin, S.Sos telah nampak pada awal pendaftaran bakal Caleg, dimana berdasarkan fakta yang ditemukan berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 10 dan angka 11 didapatkan keterangan bahwa Terlapor sendirilah yang aktif mengurus semua dokumen adminsitrasi persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal caleg melalui Partai Gerindra, dimana dokumen tersebut meliputi keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan dari Dokter berupa keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, SKCK dari Kepolisian, Akte Kelahiran, Pas Poto Ukuran 4x6 berlatar Merah, Fotocopi Ijasah Terkahir dan Surat Keterangan Pengadilan.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 14 juga mengakui kebenaran dari kartu tanda anggota Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudidin, S.Sos adalah benar dirinya yang dimaksud.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 18 mengatakan sama sekali tidak menganggu pekerjaannya sebagai ASN dengan jabatan Lurah selama masa proses pencalonannya sebagai bacaleg melalui Partai Gerindra hingga ditetapkan dalam DCS anggota DPRD Kab. Konawe. Bahwa keterangan tersebut menurut Bawaslu Kab. Konawe menjadi fakta yang ditemukan dimana Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berlandaskan asas professional karena telah aktif dan terlibat dalam partai politik yang ditandai dengan adanya KTA dari Partai Gerindra milik Terlapor .
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos seharusnya tetap fokus dalam memaksimalkan pelayanan dan memberikan tauladan kepada masyarakat tempat wilayah dirinya bertugas sebagai Lurah, bukan malah menunjukan sikap sebaliknya dengan ketidakprofesionalnya. Dimana perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dapat menimbulkan pertanyaan kepada publik apakah bisa seorang ASN dengan jabatan lurah aktif dalam Partai Politik hingga ditetapkan dalam DCS anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024.
Bahwa perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam temuan pengawas pemilu dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 sangat bertentangan dalam tugas yang diemban seorang Aparatur Sipil Negara dengan berlandaskan asas professional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta bukti Temuan a quo, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Konawe berkesimpulan perilaku dan perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah melanggar Asas Profesionalitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan “penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Profesionalitas”.
b) Tentang Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Bab II tentang Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, Pasal 2 huruf (h) menyatakan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas : Netralitas.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara, salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara adalah menjunjung tinggi Prinsip atau Asas Netralitas hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 huruf f disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Asas Netralitas tersebut adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Penyimpangan asas netralitas oleh Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk pelanggaran etika dan disiplin, yang tentu perlu mendapatkan sanksi.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Konawe mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023. Dalam Daftar Calon Sementara tersebut ditemukan seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah aktif, terdaftar di Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 dengan nomor Urut 5 atas nama Mahmuddin S.Sos.
Bahwa Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kab. Konawe ke KPU Kab. Konawe yang dituangkan didalam form Form A Hasil Pengawasan Nomor : 26/LHP/PM.01.02/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023 didapatkan Fakta bahwa benar Mahmuddin, S.Sos adalah seorang ASN dengan Jabatan Lurah terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 nomor urut 5 dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang maupun melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kab. Konawe ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Konawe yang dituangkan didalam form A Hasil Pengawasan Nomor : 27/LHP/PM.01.02/09/2023, tanggal 6 September 2023 didapatkan fakta bahwa benar Mahmuddin, S.Sos yang terdaftar dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 nomor urut 5 adalah seorang ASN dengan jabatan Lurah Konawe di Kecamatan Konawe. Lebih lanjut dalam penelusuran tersebut, DPC Partai Gerindra Kab. Konawe tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Mahmuddin, S.Sos dengan alasan KTA telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Terkait dengan pengunduran diri DPC Partai Gerindra mengatakan Terlapor Mahmuddin, S.Sos hanya menyampaikannya secara lisan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan resmi terkait pengajuan pengunduran dirinya menjadi ASN.
Bahwa terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra milik Terlapor Mahmuddin, S.Sos, selanjunya Bawaslu Kab. Konawe melakukan penelusuran kembali ke KPU Kab. Konawe yang hasil penelusuran tersebut dituangkan kedalam Form A Hasil Pengawasan dengan Nomor : 28/LHP/PM.01.02/08/2023, tanggal 12 September 2023. Dalam penelusuran tersebut, didapatkan fakta bahwa benar sesuai dengan identitas poto Terlapor Mahmuddin, S.Sos mempunyai KTA dari Partai Gerindra dengan nomor KTA 8342885240121076001448 (dilampirkan dalam bukti). Bahwa terkait surat pengajuan pengunduran diri ASN yang menjadi salah satu syarat ASN untuk mendaftarkan diri menjadi bakal caleg dalam penelusuran tersebut didapatkan fakta hanya berupa surat keterangan proses pemberkasan bacaleg DPRD Kab. Konawe Partai Gerindra yang dibuat oleh Partai Gerindra yang kemudian di uplod kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten.
Bahwa benar Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 14 juga mengakui kebenaran dari kartu tanda anggota Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudidin, S.Sos adalah dirinya yang dimaksud.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) pada angka 7 dan angka 8 mengatakan bahwa benar Terlapor Mahmuddin, S.Sos berprofesi sebagai PNS (ASN) dari awal verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg, namun yang bersangkutan tetap dimasukan dalam daftar calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra dan disarankan untuk melengkapi dokumen surat pengajuan pengunduruan diri pada saat tahapan masa perbaikan. Terkait pengunduran diri Terlapor Mahmuddin, S.Sos secara resmi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) mengatakan belum ada sampai sekarang dan pihak KPU Kab. Konawe masih menuggu sampai rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT).
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 12 mengatakan dirinya masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe bahkan hingga saat memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kab. Konawe berkesimpulan perilaku Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN yang menjabat sebagai lurah aktif yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe dalam Pemilu Tahun 2024 adalah menunjukkan Terlapor Mahmuddin, S.Sos tidak bisa lepas dari pengaruh dan keberpihakan kepada kepentingan Partai Politik. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 10 yang menyatakan bahwa dirinya diminta lansung oleh Ketua Pengurus PAC dari Partai Gerindra Kec. Wonggeduku untuk mendaftarkan diri di sekretariat Partai Gerindra Kab. Konawe.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos seharusnya menolak dengan tegas ajakan dari Ketua Pengurus PAC Partai Gerindra Kec. Wonggeduku di karenakan dirinya yang berstatus sebagai ASN dengan jabatan Lurah yang diikat oleh sumpah dan jabatan ASN, akan tetapi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada saat itu juga tertarik untuk menjadi Bacaleg melalui Partai Gerindra dan pada saat proses pendafataran Terlapor Mahmuddin, S.Sos aktif langsung mengurus administrasi pendaftaran hingga dirinya ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe Pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kab. Konawe.
Bahwa pada tanggal 5 September 2023 Terlapor Mahmuddin, S.Sos menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kab. Konawe tentang surat pernyataan pengunduran diri dan tidak maju lagi sebagai bakal calon anggota legislative DPRD Kab. Konawe dari Partai Gerindra Dapil 2 Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2023. Terkait hal tersebut, menurut Bawaslu kab. Konawe surat pernyataan pengunduran diri Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah hal yang berbeda sehingga proses penangangan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos tetap berlanjut.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2023 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Konawe telah mengeluarkan surat himbauan terkait Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara di wilayah kerja Kecamatan Konawe, bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos juga menerima langsung surat himbauan tersebut yang dilampirkan didalam bukti. Selain itu, terkait bukti yang didiajukan oleh Penemu Adiput S.Pdi yakni Berita Acara KPU Kab. Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe dalam Pemilu Tahun 2024, Foto struktur organisasi pemerintah Kelurahan Konawe, Form A hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Konawe nomor: 43/LHP/PM.01.02/08/2023 tanggal 24 Agustus 2024, Form A hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Konawe nomor : 44/LHP/PM.01.02/09/2023 tanggal 13 September 2024 dan Surat Himbauan Panwaslu Kecamatan Konawe Nomor 3/PM.00.02/K.SG-09.32/02/2023 tentang Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara tertanggal 25 Februari 2023.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dituangkan dalam satu kesatuan yang terdapat pada romawi II angka 5 (Kajian akhir) serta kesesuaian keterangan baik Penemu Adiput, S.Pd.I, Terlapor Mahmuddin, S.Sos maupun saksi Zubair, S.Pi, saksi Muhamad Surya Putra, SH, Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe), Randa Wula (Pihak Partai Gerindra) yang diberikan pada saat klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Konawe berkesimpulan perbuatan dan perilaku Terlapor Mahmuddin, S.Sos melanggar Asas Netralitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang telah tertuang dalam Pasal 2 huruf (f) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan : bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asass : Netralitas.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Bab III tentang Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf (h) yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil dalam dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab wajib menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dalam bekerja.
Bahwa yang dimaksud dengan bermoral tinggi dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mempunyai pertimbangan baik buruk dan berakhlak baik dalam level yang tinggi.
Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016.
Bahwa perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah aktif seharusnya memberikan tauladan perilaku sebagaimana dimaksud dalam definisi bermoral tinggi sesuai dengan KBBI faktanya bertolak belakang dengan posisi dia sebagai Pimpinan dalam kelurahan apa lagi salah satu tugas dan fungsi Lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Bahwa terkait keanggotaan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam berpartai dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra milik terlapor Mahmuddin, S.Sos dengan nomor 83428852401210767001448. Dan diakui kebenarannya sendiri oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos (Klarifikasi Terlapor pada angka 14) dan saksi Jabal Nur dari KPU Kab. Konawe (Klarifikasi Saksi pada angka 10) yang digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kab. Konawe pada Pemilu tahun 2024.
Bahwa profesionalisme, netralitas dan moral yang tinggi diperlukan setiap Aparatur Sipil Negara karena adanya kesadaran tanggung jawab sebagai unsur utama dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Namun perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN dengan jabatan Lurah tidak menjujung tinggi profesionalisme, netralitas serta tidak bermoral tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dengan aktif dalam pencalonan bakalcaleg hingga dirinya ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe Pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kab. Konawe.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Konawe berkesimpulan perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos yang berprofesi sebagai ASN dengan jabatan sebagai Lurah Konawe dimana Terlapor Mahmuddin, S.Sos aktif dalam pencalonan bakal caleg hingga ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe Pada Pemilu Tahun 2024 serta tidak mengajukan pengunduran diri secara resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Menurut Bawaslu Kabupaten Konawe telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Bab III tentang Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf (h) yang menyatakan bahwa ‘’pegawai negeri sipil dalam dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab wajib menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dalam bekerja”.
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”lanjut, pada ayat 2 berbunyi “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil”.
Bahwa sebagai unsur aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan netral dari semua golongan dan partai politik. PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dimana PNS pun harus bebas dari intervensi politik. Lanjut, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Konawe mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023. Dalam Daftar Calon Sementara tersebut ditemukan seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah aktif, terdaftar di Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 dengan nomor Urut 5 atas nama Mahmuddin S.Sos.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kab. Konawe ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Konawe yang dituangkan didalam form A Hasil Pengawasan Nomor : 27/LHP/PM.01.02/09/2023, tanggal 6 September 2023 didapatkan fakta bahwa benar Mahmuddin, S.Sos yang terdaftar dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 nomor urut 5 adalah seorang ASN dengan jabatan Lurah Konawe di Kecamatan Konawe. Lebih lanjut dalam penelusuran tersebut, DPC Partai Gerindra Kab. Konawe tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Mahmuddin, S.Sos dengan alasan KTA telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Bahwa terkait dengan pengunduran diri ASN Terlapor Mamuddin, S.Sos, DPC Partai Gerindra mengatakan Terlapor Mahmuddin, S.Sos hanya menyampaikannya secara lisan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan resmi terkait pengajuan pengunduran dirinya menjadi ASN.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) pada angka 7 dan angka 8 mengatakan bahwa benar Terlapor Mahmuddin, S.Sos berprofesi sebagai PNS (ASN) dari awal verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg, namun yang bersangkutan tetap dimasukan dalam daftar calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra dan disarankan untuk melengkapi dokumen surat pengajuan pengunduruan diri pada saat tahapan masa perbaikan. Terkait pengunduran diri Terlapor Mahmuddin, S.Sos secara resmi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) mengatakan belum ada sampai sekarang dan pihak KPU Kab. Konawe masih menuggu sampai rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT).
Bahwa dalam pengakuan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 14 juga mengakui kebenaran dari kartu tanda anggota Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudidin, S.Sos adalah dirinya yang dimaksud.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada pasal 14 disebutkan “Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon”. Lanjut, pada ayat (2) disebutkan “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a”.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan dengan Nomor : 43/LHP/PM.01.02/08/2023 pada tanggal 24 Agustus 2023 ditemukan fakta yaitu Terlapor Mahmuddin, S.Sos tidak pernah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai ASN sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Lurah Konawe. Hal tersebut diperkuat berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 12 mengatakan dirinya masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe bahkan hingga saat memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe.
Bahwa terhadap prilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos yang tidak mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftarakan diri melalui Partai Gerindra hingga namanya ditetapkan dalam Dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 menurut Bawaslu Kabupaten Konawe adalah perbuatan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”.
4) Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran KASN 6 Tahun 2023 tentang status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada huruf C menyatakan status kepegawaian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai Politik terkait pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota Partai Politik, kemudian dijelaskan pula bahwa bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota baik yang sudah memiliki SK pemberhentian maupun yang sedang dalam proses penerbitan tidak dibenarkan masih melaksanakan tuga sebagai ASN.
Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapatkan Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos sejak saat awal pengajuan menjadi bakal calon anggota DPR Kab. Konawe berdasarkan klarifikasi saksi Jabal Nur dari Pihak KPU Kab. Konawe pada angka 6 menyatakan bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos diajukan pada tanggal 14 Mei 2023. Selanjunya dilakukan tahap verfikasi dokumen sampai tahap rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bahkan sampai penetapan DCS yang diumumkan oleh KPU Kab. Konawe pada tanggal 19 agustus 2023.
Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos hingga ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe yang diumumkan oleh KPU Kab. Konawe dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 pada tanggal 19 Agustus 2023 belum sama sekali melampirkan surat pengajuan pengunduran diri secara resmi ataupun menyerahkan SK pemberhentian atas pengunduran dirinya tersebut dari pihak terkait. Hal ini dibenarkan sendiri oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos hingga saat Terlapor Mahmuddin, S.Sos diperiksa oleh tim klarifikasi Bawaslu Kab. Konawe. Dan keterangan klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos diperkuat juga berdasarkan fakta klarifikasi dari saksi Jabal Nur dari Pihak KPU Kab. Konawe dan Randa Wula dari Partai Gerindra.
Bahwa berdasarkan penjelasan terhadap Surat Edaran KASN nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 12 mengatakan dirinya masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe bahkan hingga saat memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos dengan tidak mengajukan secara resmi surat pengajuan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara dengan disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut dan juga tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon pada saat pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPRD Kab. Konawe hingga ditetapkannya pada daftar calon sementara anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 agustus 2023 dan setelah dikaitkan dengan fakta-fakta, keterangan dan bukti maka Bawaslu Kab. Konawe menyimpulkan tindakan Terlapor Mahmuddin, S.Sos tersebut melanggar ketentuan Surat Edaran KASN 6 Tahun 2023 tentang status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 773 |
007/LP/PL/Kab/28.05/X/2023 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Pasal 1 angka 31 “Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. Angka 32 “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Pasal 8 ayat (1) “Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Ayat (2) “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c.Pemantau Pemilu.”
Bahwa Pelapor atas nama Muh. Hajar merupakan Warga Negara Indonesia yang Kelurahan Uepai, RT/RW 001/001, Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe dengan dibuktikan berdasarkan KTP dengan Nomor Kependudukan 7402032106730002.
Bahwa Pelapor Muh. Hajar dalam kedudukan hukumnya sebagai Pelapor telah memenuhi unsur berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Indentitas Terlapor
Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Pasal 1 angka 33 “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”.
- Pasal 15 ayat (3) “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. pihak Terlapor; dan”
Bahwa Terlapor merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa mengenai identitas Terlapor berdasarkan Formulir Laporan yang dibuat oleh Pelapor Muh. Hajar adalah sebagai berikut :
Nama : Tatan Rahman
Alamat : Desa Sambeani Kecamatan Abuki
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dan dengan menghubungkan identitas Terlapor yang dibuat Pelapor Muh. Hajar pada Formulir Laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 maka unsur Terlapor telah terpenuhi.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Pasal 8 ayat (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Muh. Hajar yang dituangkan kedalam Formulir laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023, diketahui pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 11 September 2023 pukul 10.23 wita.
Bahwa ketentuan mengenai hari dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimana disebutkan bahwa “Hari adalah hari kerja”. Sehingga hari pada saat Pelapor Muh. Hajar menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu masih merupakan hari berdasarkan ketentuan diatas yaitu 7 hari sejak diketahui dan tidak melebihi batas penyampaian laporan.
Bahwa berdasarkan analisis diatas mengenai batas waktu penyampaian laporan unsur penyampaian laporan terpenuhi karena masih dalam tenggang waktu sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Muh. Hajar yang dituangkan kedalam Formulir laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 diketahui waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu adalah pada tanggal 16 Mei 2023 melalui postingan Facebook dukungan kepada Caleg yang dilakukan oleh Terlapor Tatan Rahman.
2. Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian peristiwa diatas didapatkan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 september 2023 saudara Muh. Hajar melihat postingan melalui aplikasi facebook seorang Pegawai Negeri Sipil yang memposting secara sadar dan sengaja salah satu Calon Legislatif Daerah Pemilihan 5 dari Partai Amanat Nasional yang bernama Refaldi Ferdinand, SE;
- Bahwa postingan facebook seorang Pegawai Negeri Sipil tersebut bernama Tatan Rahman yang bertugas di Kantor BAPPEDA Kabupaten Konawe;
- Bahwa atas dasar postingan tersebut saudara Pelapor Muh. Hajar melaporkan pemilik akun facebook atas nama Terlapor Tatan Rahman ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 11 september 2023;
- Bahwa laporan Pelapor Muh . Hajar diterima langsung oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe bernama Novita Sasmi Syafitri, SH.MH dengan memberikan formulir model B.1 Laporan dan formulir model B.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan’’;
- Bahwa atas dasar tersebut melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe membuat kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan dan Jenis Dugaan Pelanggaran ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Tatan Rahman;
- Bahwa berdasarkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Tatan Rahman dan dengan dihubungkan uraian peristiwa kejadian berdasarkan laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe berkesimpulan : Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan ASN disebutkan “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”. Selanjutnya, dalam Pasal 128 ayat (2) huruf i disebutkan Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat : surat keputusan.;
- Bahwa terhadap laporan Pelapor Muh. Hajar berdasarkan bukti yang dilampirkan tidak secara rinci melampirkan bukti lainnya yang berkaitan terhadap ASN Terlapor Tatan Rahman. Sehingga berdasarkan hal tersebut melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe tidak menemukan adanya jenis dugaan pelanggaran ASN yang dilaporkan oleh Pelapor Muh. Hajar;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe melalui divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa terhadap kajian awal mendorong kedalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe;
- Bahwa terhadap hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 yang dilaporkan oleh Pelapor Muh. Hajar telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 772 |
005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ardy Baso Anas
b. Alamat : Jl. Andi Pangeran Petta Rani
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formal
Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat Formal suatu laporan yaitu :
1. Nama dan alamat pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu, “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas :
1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta Pemilu; atau
3) Pemantau Pemilu
- Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Ardy Baso Anas, lahir di Palopo tanggal tanggal 26 Februari 1997 yang beralamat di Jl. Andi Pangeran Pettarani RT/RW 001/004 Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2. Pihak terlapor
- Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Fitrie (Sekretaris Lurah Macanang) yang beralamat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan pihak terlapor. Olehnya itu diminta kepada pelapor untuk dapat memberikan nama lengkap dan alamat lengkap pihak terlapor.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana yang dituangkan dalam formulir laporan, sementara laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 pukul 15.06 Wita. Olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, Maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
B. Syarat Materil
Memperhatikan keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksanaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Ricky.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu ; “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
c. Bukti.
Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut :
1) Print out Foto beras yang bertuliskan Bantuan Pangan, foto stiker Bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Andi Tenri Salangketo, S.H.
2) Print out hasil tangkapan layar https://inkrahmedia.com/seklur-diduga-kampanyekan-caleg-gerindra-lurah-bungkam/ dan https://intipos.com/pj-bupati-bone-diduga-tunggangi-birokrasi-untuk-muluskan-langkah-putrinya-menuju-dprd-provinsi/
3) Rekaman audio percakapan yang diduga terlapor (Sekretaris Lurah Macanang).
4) 1 orang saksi atas nama Ricky. No. HP 089699245559
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Ardy Baso Anas Nomor 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 belum memenuhi syarat formal dikarenakan pelapor tidak memberikan identitas lengkap terlapor yang merupakan syarat formal laporan. Oleh sebab itu Bawaslu kabupaten Bone akan memberitahukan kepada pihak pelapor agar melengkapi syarat formal laporannya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
V. Rekomendasi
Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor.
Watampone, 20 Oktober 2023
Bawaslu Kabupaten Bone
Ketua
Alwi, S.E
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Ardy Baso Anas
b. Alamat : Jl. Andi Pangeran Petta Rani
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut :
A. Syarat Formal
Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat Formal suatu laporan yaitu :
1. Nama dan alamat pelapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu, “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas :
1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Peserta Pemilu; atau
3) Pemantau Pemilu
- Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Ardy Baso Anas, lahir di Palopo tanggal tanggal 26 Februari 1997 yang beralamat di Jl. Andi Pangeran Pettarani RT/RW 001/004 Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2. Pihak terlapor
- Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Fitrie (Sekretaris Lurah Macanang) yang beralamat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan pihak terlapor. Olehnya itu diminta kepada pelapor untuk dapat memberikan nama lengkap dan alamat lengkap pihak terlapor.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”.
- Bahwa bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana yang dituangkan dalam formulir laporan, sementara laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 pukul 15.06 Wita. Olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, Maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
B. Syarat Materil
Memperhatikan keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksanaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu.
Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Ricky.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu ; “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
c. Bukti.
Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut :
1) Print out Foto beras yang bertuliskan Bantuan Pangan, foto stiker Bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Andi Tenri Salangketo, S.H.
2) Print out hasil tangkapan layar https://inkrahmedia.com/seklur-diduga-kampanyekan-caleg-gerindra-lurah-bungkam/ dan https://intipos.com/pj-bupati-bone-diduga-tunggangi-birokrasi-untuk-muluskan-langkah-putrinya-menuju-dprd-provinsi/
3) Rekaman audio percakapan yang diduga terlapor (Sekretaris Lurah Macanang).
4) 1 orang saksi atas nama Ricky. No. HP 089699245559
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Ardy Baso Anas Nomor 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 belum memenuhi syarat formal dikarenakan pelapor tidak memberikan identitas lengkap terlapor yang merupakan syarat formal laporan. Oleh sebab itu Bawaslu kabupaten Bone akan memberitahukan kepada pihak pelapor agar melengkapi syarat formal laporannya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
V. Rekomendasi
Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor.
Watampone, 20 Oktober 2023
Bawaslu Kabupaten Bone
Ketua
Alwi, S.E |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 771 |
001/LP/PP/Kab/16.35/X/2023 |
a. Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil
b. Laporan menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 770 |
001/TM/PL/Kab/27.07/X/2023 |
Temuan memenuhi syarat formal dan materiel
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 769 |
001/LP/PL/Prov/30.00/X/2023 |
bahwa pelapor telah menyampaikan laporannya kepada bawalsu provinsi sulawesi barat dan telah menyampaikan uaraian kejadian dituangkan kedalam formulir model B1 dengan uraian sebagai berikut ,sehubungan dengan temuan model B1 Daftar Bakal Calon Parpol Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah dan Model B-Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah tentang perubahan pada mas pencalonan. yang didalamnya terdapat nama Yanti Rizki Amaliah S.Kep Ms yang diduga keras sebagai komisioner Bawaslu terpilih kab. majene dan sebagai salah satu anggota disalah satu partai politik sesuai dengan model B1 yang dikeluarkan DPC satu partai politik PDIP MAMUJU TENGAH serta terkait pelanggaran Mal Administrasi atas nama yanti rizki amaliah yang diduga sebagai bakal calon legislatif DPRD MAMUJU tengah yang diduga sebagai orang yang sama sebagai komisioner bawaslu kab. majene terpilih dan terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diuraikan dalam formulir B1 Laporan maka dapat diduga terlapor telah melanggar pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 766 |
002/LP/PL/Kab/06.12/X/2023 |
Laporan Nomor: 002/LP/PP/Kab/06.12/IX/2023 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel karena penyampaian laporan tersebut melebihi waktu ketentuan pelaporan yaitu paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak diketahuinya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 765 |
001/LP/PP/Prov/30.00/X/2023 |
Bahwa Pelapor telah menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan telah menyampaikan uraian kejadian
yang dituangkan ke dalam Formulir Model Bl. Dengan
menyampaikan uraian sebagai berikut, bahwa menurut Pelapor dengan berkembangnya polemik terkait dengan proses penerimaan anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Majene yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah terjadi dugaan keras pelanggaran kode etik yang dilakukan terduga
atas nama Yanti Rezki Amaliah,S.Kep.NS.yang sempat terdaftar
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan uraianperitiwa
dugaan pelanggaran pemilu yang sebagaimana yang diuraikan dalam
Formulir Model Bl Laporan,maka dapat diduga Terlapor telah
melanggar Pasal 117 ayat(1) huruf d dan huruf i undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 764 |
001/LP/PL/Kab/06.12/X/2023 |
Laporan Nomor: 001/LP/PP/Kab/06.12/IX/2023 tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 763 |
001/LP/PL/Kab/25.05/X/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yang ketentuannya menggunakan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 762 |
002/LP/PL/Prov/20.00/X/2023 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 761 |
002/TM/PL/Kab/27.16/X/2023 |
laporan hasil pengawasan Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Tengah ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 760 |
005/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 |
Tidak Memenuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 759 |
001/LP/PL/Kab/16.12/X/2023 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Administartif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 758 |
003/LP/PL/Prov/18.00/IX/2023 |
TIDAK DIREGISTER karna tidak memenuhi syarat matril terkait peristiwa yg dilaporkan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 757 |
001/LP/PP/Kota/11.03/IX/2023 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 756 |
001/LP/PP/Kab/13.22/IX/2023 |
Pada Hari Jum'at 7 Juli 2023 pukul 20:00 dalam kegiatan safari budaya yang di lakasanakan oleh kepala desa liung gunung (H. Abbas) melakukan ajakan dan mengarahkan masyarakt untuk mendukung prabowo sebagai presiden RI dan Dedi Mulyadi sebagau gubernur jabar dan Binjen sebagai bupati Purwakarta. Pelapor menerima dari anak ranting PAN melalui whatsap pada pukul 21:00 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 754 |
003/TM/PP/Prov/20.00/X/2023 |
t. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang di peroleh terdapat Masyarakat yang memiliki KTP-el Kota Pontianak yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap KPU Kubu Raya, memohon kepada Majelis Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, agar KPU Provinsi Kalimantan Barat mengembalikan Hak memilih Masyarakat DPT KPU Kubu Raya dimasukan Kembali kedalam DPT KPU Kota Pontianak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 753 |
002/LP/PL/Kota/01.04/XI/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati
batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 752 |
005/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 |
Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 751 |
004/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 |
Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 750 |
003/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 |
Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 749 |
001/LP/PL/Kab/15.02/X/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/PL/Kab/15.02/X/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : DWI MARYATIN
b. Alamat : SRAGAN, RT.7, TRIRENGGO, BANTUL
c. Pekerjaan : BURUH TANI, PERKEBUNAN
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 08.30 Bawaslu Kabupaten Bantul menerima laporan yang disampaikan oleh Dwi Maryatin. Peristiwa yang dilaporkan adalah terkait penolakan pas foto 4x6 terbaru sebagai syarat administrasi daftar caleg DPRD Kabupaten Bantul sementara.
Yang bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 di Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bantul. Dugaan Pelanggaran tersebut adalah:
1. Surat keterangan sehat jasmani Asli dari RSUD Panembahan Senopati Bantul yang diklaim menjadi milik Partai Solidaritas Indonesia oleh Ketua Partai DPD PSI Bantul.
2. Surat keterangan sehat jiwa asli dari RSUD Panembahan Senopati Bantul yang diklaim oleh Ketua Partai DPD PSI Bantul
3. Surat keterangan bebas narkoba asli yang diklaim menjadi milik Partai PSI Bantul oleh Ketua DPD PSI Bantul
4. Surat keterangan laboratorium dari RSUD Panembahan Senopati Bantul, yang diklaim menjadi milik Partai PSI Kabupaten Bantul oleh Ketua DPD PSI Bantul di Bantul
5. Tanda tangan surat di atas materai 10.000 tanpa memberikan Salinan
6. Pas foto berwarna terbaru 4x6 yang ditolak oleh KPUD (Komisi Penyelenggaraan Pemilu Daerah) Bantul, indormasi diperoleh dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bantul.
7. Pencetakan Kartu Anggota Partai Solidaritas Indonesia lebih dari 1 (satu), salah satunya dibawa oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bantul.
Disertai dengan lampiran :
1. Fotocopy identitas (KTP)
2. Contoh fotocopy surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Panembahan Senopati Bantul
3. Contoh fotocopy Surat Keterangan Sehat Jiwa dari RSUD Panembahan Senopati Bantul
4. Contoh fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul
5. Contoh Surat Keterangan Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul
6. Contoh fotocopy pasfoto berwarna terbaru 4x6 yang ditolak KPUD Bantul
7. Contoh Kartu Anggota Partai lebih dari 1 (satu).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa pemenuhan syarat formil tentang pelapor yang dalam hal ini adalah :
Dwi Maryatin dengan nomor KTP 3402061506780001 data identitas lahir di Lampung pada tanggal 15 Juni 1978, pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Sragan RT.07, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta. Yang bersangkutan merupakan Bakal Caleg Kabupaten Bantul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bantul yang dibuktikan dengan KTA PSI sudah terpenuhi.
- Bahwa pemenuhan syarat formil tentang terlapor yang dalam hal ini dituliskan adalah Didik Joko, Alamat Kantor KPUD Kabupaten Bantul tidak terpenuhi karena seharusnya terlapor dituliskan secara detail merujuk pada jabatan di KPU Kabupaten Bantul.
- Bahwa terkait surat/dokumen yang menjadi bukti belum terpenuhi, dalam hal ini adalah :
a. Belum adanya bukti berupa foto yang tercantum pada SILON dan bukti foto yang dikehendaki oleh pelapor untuk dicantumkan pada SILON
b. Adanya surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat jiwa, surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan laboratorium dari RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul yang tidak berkaitan dengan terlapor.
- Bahwa terkait keterangan waktu belum terpenuhi, dalam hal ini tidak adanya keterangan terkait hari dan tanggal kejadian serta terkait hari dan tanggal peristiwa diketahui.
- Bahwa dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan syarat formil dalam laporan ini belum terpenuhi
b. Syarat Materiel
- Bahwa dalam form B.1 yang diisikan oleh pelapor belum terdapat uraian kejadian secara jelas hanya dituliskan terkait peristiwa yaitu penolakan pas foto 4x6 terbaru sebagai syarat administrasi daftar Caleg DPRD Kabupaten Bantul Sementara.
- Bahwa pencantuman saksi kurang lengkap hanya bertuliskan :
a. Nama : Bro Bandi (Ketua Bapilu PSI Bantul)
Alamat : Kantor Partai PSI Bantul
b. Nama : -
Alamat : Kantor Partai PSI Bantul
Dalam hal ini pemenuhan saksi belum terpenuhi karena hanya terdapat 1 saksi dan tidak disertai dengan identitas yang lengkap.
- Bahwa pemenuhan syarat materiel belum terpenuhi karena belum menuliskan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang sesuai dengan format 5W+1H yang meliputi Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa dan Bagaimana.
- Bahwa dalam laporan tersebut juga belum disertai dengan pasal yang dilanggar.
- Bahwa bukti yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
a. Fotocopy identitas (KTP)
b. Contoh fotocopy surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Panembahan Senopati Bantul
c. Contoh fotocopy Surat Keterangan Sehat Jiwa dari RSUD Panembahan Senopati Bantul
d. Contoh fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul
e. Contoh Surat Keterangan Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul
f. Contoh fotocopy pasfoto berwarna terbaru 4x6 yang ditolak KPUD Bantul
g. Contoh Kartu Anggota Partai lebih dari 1 (satu).
Dalam hal ini pemenuhan syarat materiel terkait bukti belum terpenuhi karena belum adanya bukti foto yang tercantum pada Silon dan bukti foto yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Silon.
- Bahwa dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan bahwa syarat materiel belum terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa:
1. Syarat formil yang meliputi :
a. Identitas terlapor merujuk pada jabatan yang diampu
b. Surat/dokumen yang menjadi bukti belum ada, dalam hal ini adalah bukti foto yang tercantum pada Silon dan bukti foto yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Silon
c. Hari dan tanggal kejadian
d. Hari dan tanggal diketahui
2. Syarat materiil yang meliputi :
a. Pasal yang dilanggar
b. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran seharusnya memenuhi format 5W+1H yang meliputi Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa, Bagaimana.
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Bantul, 12 Oktober 2023
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANTUL
Ketua
DIDIK JOKO NUGROHO, S.Ant., M.IP. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 748 |
001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023 |
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 747 |
001/LP/PL/Kab/27.11/X/2023 |
Bahwa Laporan 001/LP/PL/Kab/27.11/X/2023 memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel ;
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 745 |
002/LP/PP/Kab/13.22/X/2023 |
1. Diregistrasi
1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam
Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 102 ayat
(2) huruf c. “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: memeriksa dan
mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota.
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 huruf a: “Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 huruf b: “Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiaannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini”.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Pasal
15 ayat 2 “huruf a keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel
Laporan; dan huruf b. jenis dugaan pelanggaran Pemilu”
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 Pasal
15 ayat(3) “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c.waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 pasal
15 ayat (4) “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b.
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti.
7. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor,
Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat laporan a quo telah
memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 744 |
026/LP/PL/Kab/02.19/X/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 743 |
001/TM/PL/Prov/19.00/X/2023 |
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemiihan Umum menjadi Undang-Undang
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu=
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Penegakan Hukum Perpadu Pemilihan Umum;
2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penelusuran atas informasi awal dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.01.00/09/2023 tanggal 5 September 2023;
3. Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua), pleno memutuskan
a. Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memənuhi syarat formal dan materiel, selanjutnya ditetapkan sebagaì TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN;
b. Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Buruh dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel;
4. Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud padapoin 3 (tiga) huruf a, ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 742 |
001/TM/PL/Kab/27.16/X/2023 |
Ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 741 |
001/LP/PL/Kab/31.04/X/2023 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (JOHANES O.Y. NGOYEM) untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 740 |
002/LP/PL/Kota/21.09/IX/2023 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
2. Perbuatan yang dilaporkan diduga merupakan pelanggaran pidana Pemilu dan/atau pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 739 |
002/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 |
Laporan di register sebagai dugaan pelanggaran administrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 738 |
004/LP/PL/Kab/25.14/X/2023 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.
- Bahwa pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang beralamatkan di Desa Kumelembuai Jagaa III, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan dan dikuasakan khusus kepada saudara Tonny Donald Kandouw yang beralamat Lingkungan II, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado;
- Pihak Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara paa hari ke 7 (tujuh) sejak diketahui oleh pelapor;
- bahwa terhadapt waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 dan kemudian diketahui oleh Pelapor pada hari Senin 21 Agustus 2023;
- bahwa berkas calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tidak terupload dikarenakan persoalan sistem pada Silon KPU. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 737 |
008/LP/PL/Kab/02.12/X/2023 |
Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 736 |
034/LP/PL/Kab/02.19/X/2023 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena Laporan disampiakan melampauhi batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 735 |
001/LP/PL/Kota/02.04/X/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pelapor tidak menyanggupi untuk memperbaiki uraian laporan dan tambahan bukti memenuhi syarat materiel (bukti), sesuai yang disampaikan pelapor melalui surat tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani pelapor sendiri kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 734 |
002/LP/PL/Kab/02.24/X/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 733 |
001/LP/PL/Kab/27.22/X/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel, Laporan yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran Pemilu, tetapi merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 732 |
004/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 731 |
003/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 730 |
002/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 729 |
001/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 728 |
001/TM/PL/Kab/01.15/X/2023 |
Laporan Hasil Penelusuran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 727 |
001/LP/PL/Kab/14.15/X/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/14.15/VIII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Drs. H. Moh. Tohirin
b. Alamat : Jl. Gunung Lawu No. 16 RT. 002/RW. 018
Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi
Kabupaten Grobogan
c. Pekerjaan : Ketua MPP PAN Kabupaten Grobogan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Dugaan pelanggaran administrasi mengenai tata laksana verifikasi KPU Kabupaten Grobogan atas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP Sdr. M. Sutarno, S.H.
KPU Kabupaten Grobogan sudah Pelapor peringatkan bahwa agar dalam verifikasi syarat Bacaleg atas nama M. Sutarno, S.H. dari PDIP tidak mengesahkan surat pengunduran Sdr. M. Sutrano dari PAN, sebab DPP PAN tidak pernah menerima permohonan Sdr. M. Sutarno, S.H.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut:
1) Pelapor bernama Drs. H. Moh. Tohirin yang beralamat di Jl. Gunung Lawu No. 16 RT. 002/RW. 018, Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan (yang dibuktikandengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan kedudukan hukum sebagai Ketua MPP PAN Kabupaten Grobogan;
2) Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan sebagai Penyelenggaran Pemilihan Umum;
3) Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 19 Agustus 2023 dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada tanggal 24 Agustus 2023, sehingga belum melebihi jangka waktu penyampaian laporan.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut:
1) Waktu kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan adalah pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Sub Tahapan Verifikasi Berkas Pendaftaran sampai dengan diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS), dengan tempat kejadian di KPU Kabupaten Grobogan yang beralamat di Jl. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan;
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
KPU Kabupaten Grobogan sudah Pelapor peringatkan bahwa agar dalam verifikasi syarat Bacaleg atas nama M. Sutarno, S.H. dari PDIP tidak mengesahkan surat pengunduran Sdr. M. Sutrano dari PAN, sebab DPP PAN tidak pernah menerima permohonan Sdr. M. Sutarno, S.H.
Dari uraian singkat tersebut diketahui bahwa syarat materiel yakni uraian secara kronologis peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Grobogan (Terlapor) yang meliputi : di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi belum disebutkan dengan jelas. Serta dugaan Pasal/ ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Terlapor juga belum disebutkan dan hal yang diminta oleh Drs. H. Moh. Tohirin juga belum ada.
3) Bukti yang diajukan yaitu Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Pemilu 2024 dan Surat Pengunduran Diri dari PAN, atas nama Sdr. M. Sutarno, S.H.
Pelapor juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu Sutrino dan Dr. Mariman, S.H., M.Si. (Ketua DPD PAN).
Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan belum memenuhi syarat materiel, namun dengan catatan perlu perbaikan pada uraian kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pasal yang diduga dilanggar dan hal yang diminta Pelapor.
Selain analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel, juga dilakukan penelitian terhadap:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Hasil penelitian: Tidak Ada.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel, karena belum disampaikan secara rinci uraian mengenai : kejadian kronologis peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Grobogan (Terlapor), yang meliputi : di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi, dugaan pasal / ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Terlapor dan hal yang diminta oleh Pelapor.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang meliputi:
a. Syarat materiel : Uraian secara kronologis peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Grobogan (Terlapor), yang meliputi : di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi
b. Dugaan Pasal / ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Terlapor;
c. Hal yang diminta oleh Pelapor harus disebutkan dengan jelas.
dengan ketentuan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 726 |
002/LP/PL/Kab/01.22/X/2023 |
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 terjadinya sistem error pada Aplikasi silon pada saat pengimputan data minimal bakal Calon DPRK kabupaten Pidie Jaya dan Administrasi yang belum terlengkapi (ijazah tidak legalisir, surat pengadilan dan tes baca Al-quran). Bahwa LO kami (Partai Golkar) telah melakukan koordinasi dengan KIP Kabupaten Pidie jaya untuk mengantisipasi terhadap terjadinya error pada Silon tanggal 10 Agustus 2023, ada kesalahpahaman pada saat rapat LO Partai Politik dikantor KIP Pidie jaya terhadap Bacaleg yang TMS pada hari selasa tanggal 01 agustus 2023.
Pada tanggal 11 Agustus 2023 pelapor telah meminta akses Silon kepada LO Partai Golkar Aceh dan juga menghubungi operator KIP Pidie Jaya bahwa saat di apload ke Silon oleh admin tidak dapat diakses sehingga gagal dalam proses apload dokumen.
Maka Partai Golkar melaporkan terhadap kejadian ini supaya bisa mengakses kembali Silon yang dibuka melalui KPU RI untuk dapat kami sempurnakan administrasi terhadap bakal Caleg yang telah kami sampaikan.
Adapaun nama-nama bacaleg sebagai berikut:
1. Rizal Fahmi
2. Samsul Bahri
3. Hazi Mardhani
4. Rahmatun Nisa
5. Kalkausar
6. Muhammad M. Piah
7. Dian Uci Merliza
8. Zaki Razuardi
9. Nurruza Afni |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 724 |
001/LP/PL/Kab/01.23/X/2023 |
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 15.20 Samsul Amin sebagai ketua Partai PKN Kabupaten Simeulue mendatangi Polres Simeulue (Sat Intelkam) untuk mengurus syarat SKCK Bacaleg Partai PKN atas nama Rovina dan Oni Merita.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib Samrul Amin Ketua Partai PKN Simeulue kembali mendatangi Polres Simeulue untuk mengambil SKCK atas nama Rovina dan Oni Merita dan menjumpai saudara Tomi Personil Sat intelkam polres Simeulue yang menyatakan bahwa SKCK atas nama Rovina dan Oni Merita tersebut belum di tanda tangani oleh Kapolres Simeuleu.
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 sekira Pukul 20.30 Wib saya dihubungi saudara Tomi Personil Sat Intelkam Polres Simeulue yang menyatakan bahwa SKCK atas nama Rovina dan Oni Merita sudah di tanda tangani oleh Kapolres Simeulue.
- Bahwa SKCK tersebut merupakan syarat untuk mengurus surat tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sinabang yang harus di unggah di Silon KPU selambat-lambatnya Hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23.59 Wib.
- Bahwa sampai dengan pukul 23.59 Partai PKN belum juga menggunggah dokumen syarat tidak pernah di pidana, sehingga pada saat Pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KIP Simeulue Bacaleg Partai PKN Dapil Simeulue 3 hanya menyisakan satu orang bacaleg atas nama Zulman, S.K.M dari lima orang yang diajukan oleh partai PKN.
- Bahwa pada hari se tanggal 000 sekira pukul nnn saya (samrul amin) menjumpai saudara Nirwanudin ( Ketua Divisi teknis penyelenggaran pemilu) KIP Simeulue yang menyarankan untuk menghubungi Pengurus Pusat Partai PKN untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan meminta langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakuakan.
- Bahwa saya (samrul amin) baru dihubungi oleh Pengurus Pusat pada hari .... tanggal ....yang menyarankan untuk melapor kepada panwaslih Kabupaten Simeulue. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 723 |
001/LP/PL/Kota/01.05/X/2023 |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan pada Pasal 15 ayat (3) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ;
- Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor yaitu pada tanggal 30 Agustus 2023 sudah melebihi batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersebut diatas;
- Bahwa laporan yang disampaikan tersebut tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 721 |
001/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa: identitas pelapor dan uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 720 |
002/LP/PL/Kota/06.01/X/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 719 |
009/TM/PL/Kab/32.04/IX/2023 |
berdasarkan pleno unsur Pimpinan berdasarkan fakta Temuan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan MandiOLI Utara, Tindakan yang dilakukan oleh PKD Pelita atas nama SAHIB MUNAWAR diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 718 |
001/LP/PL/Prov/06.00/X/2023 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Palembang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 717 |
001/LP/PL/Prov/06.00/X/2023 |
Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Palembang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 716 |
001/LP/PL/Kota/02.01/X/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 715 |
001/LP/PL/Kab/14.18/X/2023 |
Perbaikan Syarat materiel berupa Uraian Dugaan Pelanggaran dan Bukti Kemudian diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 714 |
006/LP/PL/Kab/11.05/X/2023 |
1. Setelah dilakukan Kajian memenuhi syarat Formal dan Meteril
2. ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang mengatur penyelesaian Administrasi Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 713 |
004/LP/PL/Kab/06.05/IX/2023 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IX/2023 dengan pelapor Sumantri Adie tidak dapat di registrasi dengan alasan tidak terpenuhi syarat materiel laporan nya. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 712 |
001/LP/PL/Kota/13.03/IX/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:005/LP/PL/Kota/13.03/9/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 711 |
002/TM/PL/Kab/32.10/IX/2023 |
bahwa laporan hasil pengawas tekait Bupati Pulau Taliabu Bapak Aliong Mus memnyampaikan seruan/ajakan kepada Pj. Kades Se Kabupaten Pulau Taliabu dengan kalimat : “Setiap desa harus 50 persen Golkar menang. Sisanya dibagikan ke partai lain” dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai temuan dugaan pelanggaran. terhadap dugaan pelanggaran tersebut patut diduga memenuhi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait kampanye diluar jadwal pada ketentuan pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan UMum dan patut diduga melanggar larangan pelanggaran perundang undanglainnya pada ketentuan pasal 76 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 709 |
003/LP/PL/Kab/32.04/IX/2023 |
berdasarkan kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 708 |
001/LP/PL/Kab/14.34/IX/2023 |
a) Bahwa pada hari Rabu 13 September 2023 pukul 19.30 WIB diadakan kegiatan tasyakuran dan sarasehan warga desa Waleng yang berlokasi di Embung desa Waleng Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
b) Bahwa pada saat memasuki sesi diskusi, warga diberi kesempatan untuk memberikan saran dan ucapan terimakasih.
c) Bahwa pada saat sesi diskusi, Terlapor yang statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 telah membuat pernyataan mendukung salah satu peserta Pemilu dikarenakan kurang tahunya Terlapor terhadap peraturan netralitas ASN.
d. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Wonogiri terhadap Laporan bernomor 001/LP/PL/Kab/14.34/IX/2023 merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga Bawaslu Kabupaten Wonogiri meneruskan kepada instansi yang berwenang. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 707 |
001/TM/PL/Prov/33.00/IX/2023 |
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 706 |
001/TM/PP/Kab/18.08/IX/2023 |
- Bahwa PPS desa Labangka atas nama Halip Sofyanto telah melakukan pertemuan dengan Bacaleg atas nama Uki Kifli bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera dan melakukan foto bersama dengan membentang spanduk dukungan terhadap Uki Kifli dan melakukan pose foto bersama dengan mengangkat gesture dua jari yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap Bacaleg Uki Kifli karena di tulisan spanduk tertulis Nomor 2 Uki Kifli, M.A Calon Anggota DPRD Provinsi NTB 2024 dan - Benar berdasarkan Fakta dilapangan setelah Panwaslu Kecamatan Labangka mencari informasi tersebut bahwa benar Halip Sofyanto adalah ketua PPS desa Labangka, yang telah melakukan pertemuan dirumahnya yang dihadiri oleh masa sekitar 18 orang dan setelah melakukan pertemuan dilakukan foto bersama |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 705 |
004/LP/PL/Kab/04.10/IX/2023 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 704 |
006/LP/PL/Kab/16.16/IX/2023 |
A. Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka laporan memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
2. Laporan Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
B. Rekomendasi
Laporan tidak diregristrasi, Laporan diteruskan kepada Instansi yang berwenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 703 |
010/LP/PL/Kab/07.10/IX/2023 |
-Bahwa berdasarkan undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum 103 huruf a. Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu
-Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat 6 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana di maksud ayat 4 di sampaikan paling lama 7 hari kerja sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dan pada Perbawaslu 7 tahuiun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat 1 laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan ayat 3 laporan sebagaimana di maksud ayat 1 di sampaikan paling lama 7 hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
- Bahwa laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Formil dan laporan di hentikan dan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 702 |
001/LP/PL/Kab/34.12/IX/2023 |
Tanggal 27 Agustus kurang lebih pukul 16.00 WIT di
perempatan jalan kampung waroser Distrik Oransbari telah terjadi
keadaan dimana baliho pengumuman hasil penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) telah berada dalam keadaan rusak |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 701 |
001/TM/PL/Kab/16.33/IX/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan netralitas Pegawai ASN di Kabupaten Sidoarjo yang didukung oleh bukti-bukti serta fakta dan keterangan, dapat disimpulkan bahwa Pegawai ASN Kabupaten Sidoarjo yaitu Ari Suryono, S.Sos., M.AP (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo), Amat Adi Subhan, SH., M.Ap (Lurah Sekardangan Kecamatan Sidoarjo) dan Mukarto, SH., M.AP (Lurah Sidokare Kecamatan Sidoarjo) telah diduga melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai ASN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 700 |
002/LP/PL/Kab/33.19/IX/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil dapat disimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan meteril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 699 |
001/LP/PL/Kab/33.19/IX/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan Memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 698 |
001/LP/PL/Prov/22.00/VIII/2023 |
Laporan yang disampaikan oleh Muhammad Effendy telah memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan, dengan dugan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Laporan yang disampaikan oleh Muhammad Effendy Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penangan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 697 |
008/LP/PL/Prov/01.00/VIII/2023 |
Laporan nomor 008/LP/PL/Prov/01.00/VIII/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel dan ditindaklanjuti dengnan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 696 |
001/LP/PL/Kota/13.05/VIII/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kota Cimahi memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak diregisterasi, dan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 695 |
008/LP/PL/Kab/13.17/IX/2023 |
Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa : Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut meregistrasi laporan dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 694 |
003/LP/PL/Kota/32.02/IX/2023 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/32.02/IX/2023 tanggal 11 September 2023, tidak memenuhi syarat formal dan laporan telah ditangani, diselesaikan oleh Pengawas Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 693 |
007/LP/PL/Kota/14.01/IX/2023 |
hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain akan diteruskan kepada instansi yang berwenang, yakni Satpol PP Kota Semarang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 692 |
001/LP/PL/Kab/22.07/IX/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN PERBAIKAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/22.07/VIII/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Salasiah, S.E
b. Alamat : Jl. Pembalah Batung No.075 RT. 09 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut:
- Pada tanggal 13 Mei 2023 bertepatan Hari Sabtu DPD Partai Golkar HST mendaftarkan atau mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten HST, dan saya adalah salah satu Bacaleg di Dapil 4 Kecamatan Pandawan dan LAU nomor urut 7.
- Pada 23 Agustus 2023 saat ada pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU kabupaten HST saya mengetahui bahwa nama saya tidak ada di Dapil 4 sebagaimana rekap Bacaleg dari KPU Kabupaten HST dan ternyata telah diganti dengan nama Bacaleg H. Pahrijani nomor urut 7 (berdasarkan BA penetapan DCS HST dan SK penetapan DCS HST)
- Berdasarkan temuan itu saya menganggap bahwa sebuah keteleduran KPU HST. Saya merasa dirugikan karena DCS tidak sesuai harapan saya dan penggantian Bacaleg atas pengetahuan KPU tanpa mencari dan memberikan saya kesempatan melakukan perbaikan. Artinya sebagai warga negara Indonesia perseorangan saya melihat saya telah dirugikan atas keputusan KPU lewat DCS dan kurangnya pengawasan Bawaslu dalam menjaga hak-hak Bacaleg padahal sesuai perbawaslu dan undang-undang nomor 7/2017 Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Caleg melalui Sipol dan Intrumen Pendaftaran Lainnya, tetapi mengapa Bawaslu bisa kecolongan.
- KPU dan Bawaslu tidak menjalankan prinsip penyelenggara Pemilu yang bersih, independent, professional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang agar pemilu yang dihasilkan berkualitas.
- Berdasarkan hasil kajian awal pada tanggal 4 September 2023, Bahwa terdapat beberapa hal yang telah memenuhi unsur yakni terhadap waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dugaan pelanggaran dan adanya bukti. Namun terhadap uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor masih belum menggambarkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana pokok Laporan, selain itu keterkaitan antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan masih belum tergambar jelas.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan.
Kemudian pada hari kamis, tanggal 7 september 2023 pelapor memperbaiki B.1 laporan tentang uraian peristiwa dan bukti sesuai dengan hasil kajian awal, sebagai berikut:
- Saya adalah anggota partai DPD Partai Golkar HST atas nama Salasiah, SE dengan Nomor KTA: 6308055007730010.
- Pada tanggal 13 Mei 2023 DPD Partai Golkar HST mengajukan BACALEG ke KPU Kab. HST dan saya adalah salah satu BACALEG di dapil 4 Kec. Pandawan dan Kec. LAU no. urut 7
- Pada tanggal 27 Juni 2023 di undang ada rapat Intern Partai Golkar HST dan dalam Rapat disampaikan bahwa dari hasil Verifikasi berkas administrasi pencalonan ada beberapa berkas yang harus diperbaiki setelah selesai Rapat, lalu oleh sekretaris DPD Partai Golkar HST Bapak Drs. Suhaimi saya disuruh untuk masuk kedalam ruangan kerjanya bertiga Bersama wakil ketua DPD Partai Golkar HST bapak H. Johar Arifin, SH dan pintu ditutup. Dalam ruangan itu sekretaris DPD Golkar HST langsung bicara dan menyampaikan bahwa saya dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) oleh KPU kabupaten HST di surat keterangan Kesehatan Kejiwaan dan dinyatakan ada mengalami gangguan kejiwaan status berat, lalu saya jawab mana data BMS dari KPU dan surat keterangan Kesehatan kejiwaan dari Rumah Sakit Damanhuri Barabai yang dinyatakan oleh dokter yang bersangkutan, tapi saudara sekretaris tidak ada memperlihatkan dengan alasan lupa menaruhnya, lalu saya berkata kalau begitu kita berangkat ke Rumah Sakit Damanhuri saja untuk minta konfirmasi dan ingin melihat data surat itu. Sampai di rumah sakit damanhuri saya dan sekretaris dan didampingi saudara Alamsyah bukan dengan bapak H. Johar Arifin. Disalahsatu ruang administrasi pada rumah sakit damanhuri itu staf Bernama Fajri menyarakan untuk diulang saja tes Kesehatan kejiwaan pada tanggal 1 Juli 2023 karena dengan alasan rumah sakit damanhuri baru buka Kembali 1 Juli 2023 berhubung libur hari raya Idul Adha.
- Pada tanggal 1 Juli 2023 saya pada jam 9an lewat melapor sudah berada di rumah sakit damanhuri dan langsung menemui Psikolog Bernama Dwi Meiliyana, S.Psi, M.Psi dengan NIP 1984052820 untuk melakukan tes psikotes.
- Pada tanggal 6 juli 2023 sekitar jam 9:50 wita saya ditelpon oleh sekretaris DPD Golkar HST memberi tahu kalau hasil tes Kesehatan Kejiwaan (Psikotes) sudah ada hasilnya dan dinyatakan sama dengan surat Kesehatan kejiwaan pertama pada tanggal 6 Mei 2023, lalu sekretaris DPD Golkar mengatakan kalau saya tidak jadi diajukan sebagai Bacaleg DPD Golkar HST di dapil 4 dan saya juga dipaksa untuk datang kekantor DPD Golkar HST hari itu juga untuk diminta menandatangani surat pengunduran diri saya. Lalu saya jawab besok saja kekantor DPD Golkar untuk melihat langsung surat hasil Kesehatan hasil tes yang kedua itu, karena saya merasa tidak percaya kalau hasilnya sama, lalu saya tutup komunikasi telpon WA dengan sekretaris DPD Golkar tapi sekretaris DPD Golkar terus menerus menghubungi dengan panggilan telpon sampai beberapa puluh kali dan juga menelpon lewat telpon biasa (bukan WA) dengan nomor-nomor lain tapi saya tidak mengangkatnya.
- Pada tanggakl 7 juli 2023 saya berangkat ke kota barabai Bersama didampingi 2 orang teman Bernama Nupiarrahman, SH dan Muhammad Subki, S.H.I ingin menemui sekretaris DPD Golkar HST untuk meminta konfirmasi masalah surat hasil keterangan Kesehatan ada gangguan kejiwaan, lalu kami bertemu dirumah pribadi sekretaris DPD Golkar HST, saya langsung bertanya dan ingin melihat surat hasil tes Kesehatan kedua itu, dijawab sekretaris kalau surat itu berada di kantor DPD Golkar HST dan bisa diambil dengan saudari Rini Yusmawati staf administrasi dikantor DPD Golkar HST, lalu saya dan dua teman langsung berangkat menuju kerumah Rini Yusmawati, sampai dirumah Rini Yusmawati dijawab olehnya kalau surat itu di tangan sekretaris Golkar HST saya bingung dan merasa dipimpong begitu maka kami putuskan untuk pulang saja.
- Pada tanggal 10 juli 2023 saya berangkat lagi Bersama kedua taman saya tadi Bapak Nupiarrahman dan M Subki menemui sekretaris DPD Golkar, tapi oleh sekretaris dijawab bahwa surat hasil tes kesehatan itu masih berada ditangan rini yusmawati, hari itu saya gagal lagi untuk mendapatkan surat hasil tes Kesehatan rumah sakit.
- Pada tanggal 17 juli 2023 saya Bersama teman saya sebelumnya menemui staf admin rumah sakit damanhuri Bernama Fajri, untuk meminta melihat dan di printkan hasil Kesehatan kejiwaan yang hasil tes pertama tgl 6 juni 2023 dan tes ulang perbaikan kedua pada tanggal 1 juli 2023 itu. Setelah diprint kedua surat itu saudara fajri didepan saya dan dua teman saya memberi lingkaran pada kedua surat itu, lalu saya langsung menanyakan kenapa kamu beri lingkaran itu, dijawab Fajri itu diperintah oleh Psikolog, lalu saya dan dua orang teman saya mencoba menemui psikolog Dwi Meiliyana keruang prakteknya tapi didepan pintu ruang prakteknya Psikoloh Dwi Meiliyana melihat saya langsung menutup pintu menolak bertemua saya. Setelah itu saya dan kedua teman saya tadi menemuai dokter kejiwaan Bernama dr Danu Saputra Sp.KJ saya mengkonfirmasi langsung surat hasil kejiwaan dr danu mengatakan kalau saya dinyatakan sehat dan dinyatakan juga diperjelas dalam surat kejiwaan itu pada poin 3 bahwa tidak ditemukan tanda atau gejala gangguan jiwa yang bermakna dan dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. Dr danu juga bingung dan berkata bahwa dia tidak merasa memberi tanda lingkaran pada surat itu. Setelah dari rumah sakit damanhuri kami bertiga langsung kekantor Bawaslu HST dan konsultasi dengan staf yang ada karena Komisioner Bawaslu saat itu sedang ada kegiatan di luar kota setelah dari kantor Bawaslu HST saya dan teman kekantor KPU HST, dan kami bertemu dengan salah satu Komisioner KPU Bernama Bapak Murjani dan bagian teknis Ibu Novi. Lalu saya jelaskan kronologisnya mengenai surat Kesehatan rumah sakit itu dan saya juga sempat bertanya kepada Komisioner KPU HST Murjani atas dasar apa Saya belum memenuhi syarat Caleg, dijawab Murjani karena ada lingkaran pada poin satu dan poin dua pada surat Kesehatan jiwa, padahal dengan jelas disurat itu tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan, apakah KPU HST berkesimpulan tanpa konfirmasi kepada dokter jiwa yang bersangkutan? Atas dasar itulah KPU HST menyatakan BMS berkas Saya sehingga Partai Golkar HST menjadikan dasar untuk mengganti nama Saya dengan nama yang lain, kemudian Saya dan kawan-kawan menanyakan ke KPU HST diwakili Murjani, bisakah meminta data dinyatakannya Saya BMS oleh KPU, dijawab oleh Murjani diminta membuat surat permohonan. Kemudian kami sampaikan surat permohonan tersebut. Ketika kami dating ke kantor KPU HST untuk meminta data tersebut, nyatanya kami tidak mendapatkan data permohonan kami tersebut dengan alasan yang dinyatakan oleh anggota KPU HST bahwa KPU tidak melayani Caleg, kami hanya melayani Partai, Kami pun gagal meminta data dari KPU HST;
- Pada tanggal 18 juli 2023 sekretaris DPD Golkar HST mengirim surat undangan untuk hadir kekantor DPD Golkar pada esoknya tanggal 19 juli 2023 saya dan kedua teman saya memenuhi undangan itu saya tanyakan apa maksud dari undangan tersebut, dijawab oleh sekretaris Golkar hanya ingin menyerahkan surat Kesehatan dari Rumah sakit damanhuri dan surat keterangan dari KPU. Dan saya menerima Surat-Surat itu dalam sebuah map, tapi setelah saya buka, bukan surat-surat aslinya namun hanya bentuk copy saja. Adapun surat-surat itu hanya surat hasil pemeriksaan urine oleh dokter penanggung jawab dr Hj. Faizah Yunianti, Sp.PK dan dinyatakan negative surat kedua surat keterangan sehat dari dokter Umum dirumah sakit damanhuri barabai oleh dokter pemeriksa dr. Resmilasari surat ketiga surat keterangan Pemeriksaan Napza dan hasilnya tidak ada gejala-gejala penggunaan Narkotika/Zat Psiko aktif oleh dokter pemeriksa dr. Danu Saputra, Sp. KJ. Surat keempat berupa keterangan dokumen bakal calon keterangan di dapil 4 dengan nama bakal calon Salasiah, SE no Urut 7.
- Pada tanggal 24 Juli 2023 saya dan dua orang teman saya kekantor KPU HST kami bertemu dengan ketua KPU H. Ardiansyah dan dua orang anggota Komisioner KPU HST Bernama Siswandi Reyaan dan Annor Rijali. Setelah itu saya sampaikan dan perlihatkan surat permohonan meminta data verifikasi perbaikan BMS itu lalu dijawab oleh Komisioner KPU itu bahwa KPU melayani partai Bukan Caleg. Lalu disarankan oleh Komisioner KPU Bernama Siswandi reyaan untuk periksa dan tes kejiwaan Kembali kerumah sakit dimana saja karena tahapan perbaikan masih lama.
- Pada tanggal 1 agustus 2023 saya melakukan tes kesehatan di rumah sakit H. hasan Basry kandangan dan hasilnya dinyatakan sehat.
- Pada tanggal 3 agustus 2023 saya dan dua orang teman saya ke kantor KPU HST untuk koordinasi tapi pas kami disana tidak ada ketua dan anggota Komisioner lain, akhirnya saya titip atau serahkan dengan salah satu staf KPU yang isinya surat hasil tes Kesehatan kejiwaan dari rumah sakit H. Hasan Basry kandangan.
- Namun sampai saat ini tidak ada respon ataupun tanggapan dari KPU Kabupaten HST. Pada hari yang sama saya juga menyerahkan surat hasil tes kejiwaan itu ke kantor Bawaslu dan surat itu diterima oleh H.Yusran, MPd.I dan Bapak Drs. Amrullah (Mantan komisioner KPU HST 2017-2023) namun juga sama tidak ada mendapatkan respon ataupun tanggapan.
- Pada tanggal 23 agustus 2023 saat ada pengumuman berita berdasarkan (BA penetapan DCS HST dan SK penetapan DCS HST yang dikeluarkan oleh KPU HST saya mengetahui bahwa nama saya tidak ada dipartai Golkar HST di Dapil 4 kecamatan Pandawan dan Kecamatan LAU nomor urut 7 dan ternyata telah diganti dengan nama bacaleg H. Fahrijani.
- Berdasarkan temuan itu apakah boleh dalam tahapan perbaikan administrasi/verifikasi KPU HST mengganti Nama Saya dengan orang lain? Dan selanjutnya kami ke kantor Bawaslu HST menanyakan soal pergantian nama saya tersebut, kemudian dijawab oleh salah seorang Staf Bawaslu HST “Benar diganti” dengan meliatkan dilayar laptopnya bukti nama Saya sudah diganti, padahal masih dalam tahapan perbaikan verifikasi administrasi. Maka oleh karenanya saya menganggap bahwa itu dugaan pelanggaran tidak Profesional dalam melakukan verifikasi adminstrasi bakal calon sehingga bakal calon telah dirugikan tidak masuk dalam DCS. Juga saya menganggap itu sebuah keteleduran oleh KPU HST saya merasa dirugikan.
- Dan adanya penggantian Bacaleg atas sepengetahuan KPU HST tanpa mencari dan memberikan saya kesempatan memberikan perbaikan. Artinya saya sebagai warga negara Indonesia perorangan saya telah dirugikan atas keputusan KPU HST lewat DCS dan kurangnya pengawasan Bawaslu dalam menjaga Hak-hak Bacaleg. Padahal sesuai perbawaslu dan Undang-undang nomor 7 /2017 bawaslu melakukan pengawas melekat pada tahapan pendaftaran caleg melalui sipol dan intrumen pendaftaran lainnya. Tetapi kenapa bawaslu bisa kecolongan. KPU dan Bawaslu tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud undang-undang.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal sebuah laporan meliputi:
1. Nama dan alamat pelapor;
2. Pihak terlapor; dan
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
- Bahwa berdasarkan pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas
1. WNI yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu.
- Bahwa pihak pelapor yakni Salasiah, S.E berdasarkan Fotocopy KTP dilahirkan di amuntai, 10 juli 1973 dan beralamat Jalan Pembalah Batung No. 075 RT 09 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, pihak pelapor merupakan WNI yang sudah berumur lebih dari 17 tahun sehingga berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan penanganan pelanggaran pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah KPU Kab. Hulu Sungai Tengah yang beralamat jalan Pangeran Antasari no 13 kelurahan Barabai Timur.
- Bahwa terkait waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sedangkan peristiwa yang dilaporkan pelapor diketahui pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 dan kemudian yang bersangkutan membuat laporan resmi kepada Bawaslu Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal tersebut diatas.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
- Bahwa Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
3. Bukti.
- Bahwa berdasarkan formulir B.1 perbaikan Pelapor, terkait waktu dan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi tersebut terjadi pada senin 17 juli 2023 dan untuk tempat kejadian di KPU Kab. Hulu Sungai Tengah beralamat jalan Pangeran Antasari no 13 kelurahan Barabai Timur.
- Bahwa berdasarkan formulir B.1 perbaikan, pelapor menyertakan 15 (lima belas) buah bukti yakni;
1. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar a.n Salasiah, SE NPAPG 630805 500773 0010;
2. Fotokopi Lampiran 1 Program dan Jadwal kegiatan tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota PKPU 10 Tahun 2023;
3. Fotokopi B/Daftar.Bakal.Calon.Parpol tertanggal 13 Mei 2023;
4. Fotokopi Lampiran halaman 37 s.d 47 SK KPU HST Nomor 205 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam pemilihan umum tahun 2024;
5. Fotokopi Lampiran halaman 12 s.d 16 Berita Acara KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 210/PL.01.4-BA/6307/2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota DPRD kab HST dalam pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Print out Screenshot Rekap Calon DPRD HST 2024 Halaman 3;
7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Daerah H. Damanhuri Barabai tanggal 6 Mei 2023;
8. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Daerah H. Damanhuri Barabai tanggal 6 Mei 2023;
9. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Daerah H. Damanhuri Barabai tanggal 1 Juli 2023;
10. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Daerah H. Hasan Basry Kandangan 1 Agustus 2023;
11. Print out Screenshot chat/obrolan dengan Sekretaris DPD Golkar HST dan Fotokopi Undangan Pemanggilan dari DPD Partai Golkar HST;
12. Print out Screenshot panggilan Sekretaris DPD Partai Golkar HST via WA dan telpon selular;
13. Print out Screenshot foto buku tamu kantor KPU HST;
14. Print out Screenshot foto penyerahan Surat Hasil Kesehatan Jiwa Rumah Sakit H. Hasan Basry Kandangan; dan
15. Fotokopi Surat permohonan Salinan keterangan kepada Bawaslu HST.
- Bahwa berdasarkan formulir B.1 perbaikan Pelapor, terkait uraian peristiwa pelapor sudah menguraikan secara rinci tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kab. Hulu Sungai Tengah pada tahapan pencalonan.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
IV. Kesimpulan
Laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan sebagai berikut:
1. Laporan yang disampaikan merupakan pelanggaan Adminisrasi Pemilu maka ditindaklanjuti menggunakan mekanisme peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang;
2. Laporan tersebut diregister dengan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/22.07/IX/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 691 |
009/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 690 |
001/TM/PL/Kab/19.08/IX/2023 |
Merupakan Temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai sehingga tidak perlu dilakukan kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 688 |
001/LP/PL/Kab/33.16/IX/2023 |
Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 687 |
006/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 |
1. Bahwa proses perpindahan anggota Partai Politik telah diatur baik didalam internal AD/ART Partai Politik maupun dalam Undang-u_ndang 2 tahun 2011 tentang Partai Politik sehingga Bawaslu Kabupaten Konawe tidak mempunyai kewenangan untuk menangani hal terse but.
2. Bahwa surat pengunduran diri yang di buat oleh Hj. Andi Hikma pada tanggal 11 agustus 2023 masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak mengatur terkait rentan waktu dan atau batas waktu pengunduran diri dan atau perpindahan Sakal Calon Anggota Legislatif dari partai A ke Partai 8. hal ini juga tidak terdapat pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga Bawaslu Kabupaten Konawe berpendapat bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 686 |
001/LP/PL/Kab/29.02/IX/2023 |
FORMULIR MODEL B.7
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh
a. Nama : Darno Daud Olii
b. Alamat : Dusun Tohupo, Desa Wonggahu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Mohomad Taufik selaku LO Partai Politik Menyampaikan ke saya bahwa Berkas Persyaratan saya yang harus dilengkapi adalan Surat Keterangan Mantan Terpidana terkait dengan Kasus Saya pada Tahun 2013 dan publikasi Media. Dan saya mengurus berkas tersebut pada tanggal 24 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Kabupaten Boalemo, setelah mengurus berkas tersebut saya langsung memeberikan ke LO Partai dan di upload oleh LO Partai pada hari Jumat tanggal 11 Agustus Tahun 2023 Pukul 16.00 Wita di KPU Kabupaten Boalemo Melalui SILON, saat LO saya mengupload berkas saya dan mengganti status hukum saya di aplikasi SILON yang sebelum bukan merupakan mantan terpidana menjadi mantan terpidana muncul berkas yang diminta 3 item dokumen wajib mantan terpidana diantaranya Surat Keterangan Mantan Terpidana, Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti terhadap pernyataan media masa, setelah LO saya menguplod LO saya menyampaikan ke Pak Haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo untuk mengecek apa yang telah saya upload dan oleh pak haris menyatakan bahwa “sudah di upload saja”. Kemudian di Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pukul 11.53 WITA pak haris menelpon ke LO saya mengatakan bahwa “Salah Satu Calon yakni Ketua Partai Garuda TMS” dan kemudian saya tanyakan ke pak haris melalui telpon saat itu juga “terus bagamaian” oleh pak haris menyatakan “bahwa itu sudah tidak bisa nanti menunggu saja hasil pengumuman DCS” dan pada hari Kamis Tanggal 17 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 08.00 WITA LO saya menyampaikan ke saya bahwa info dari KPU bahwa pak ketua TMS sebab Salinan putusan tidak di upload dan besoknnya pada hari Oleh saya Pada Hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Pukul 15.00 WITA Saya mengambil Salinan putusan Nomor 18/Pid.B/2013/PN/TLM an Darno Daud Olii di Pengadilan Negeri Tilamuta dan saya serahkan ke Mohamad Taufik D Olii selaku LO Partai Garuda untuk diperlihatkan ke KPU Kabupaten Boalemo, pada pukul 17.54 WITA dihari dan tanggal yang sama LO saya menghadap ke pak Haris Pomanto selaku Kasububbag Teknis KPU Kabupaten Boalemo untuk memperihatkan Salinan putusan tersebut sambil mengatakan “ini berkas Salinan putusan sudah ada” terus oleh pak haris menjawab “ini sudah dirundingkan dengan pak Meks Lagibu berkas ini sudah tidak bisa diupload sebab batas waktu pengupload sudah selesai” setelah itu LO saya langsung di berikan berkas Berita Acara Daftar Calon Sementara yang serahkan oleh Pak Ali Sahab Selaku Anggota KPU Kab Boalemo dan setelah menerima Berita Acara Tersebut LO saya pukul 18.19 WITA langsung izin pulang ke pak haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo sebab LO saya masih ada urusan keluarga di rumah. Saya merasa KPU tidak trasparansi memberikan informasi untuk perbaikan maupun ruang apa yang harus kita lakukan selaku pengurus partai, transparansi informasi terkait dengan tahapan perbaikan sehingga saya masih mempunyai ruang untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi tersebut sehingga saya tidak tidak di TMSkan. Saya menelpon pak Maks Lagibu pada hari Jumat Tanggal 18 Agustus Pukul 17.00 WITA menanyakan terkait dengan status TMS saya apakah sudah tidak ada ruang agar bisa MS dan kata pak Maks Lagibu sudah tidak bisa dan tidak ada ruang sebab berkas putusan tidak di upload.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi:
1) Nama dan Alamat Pelapor
2) Pihak Terlapor
3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3).
Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ”
Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Darno Daud Olii memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor Darno Daud Olii berdasarkan Identitas-nya yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Wagar Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502011811680001, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo, dilaporkan oleh Pelapor Darno Daud Olii pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 15.30 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 18.19 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan sudah tidak termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan atau telah Daluwarsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Darno Daud Olii memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Darno Daud Olii tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo di RPP Kantor KPU Kab. Boalemo yang beralamat di Dsa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo Pukul 17.54 WITA.
- Bahwa Pelapor Darno Daud Olii dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo.
- Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Mohomad Taufik selaku LO Partai Politik Menyampaikan ke saya bahwa Berkas Persyaratan saya yang harus dilengkapi adalan Surat Keterangan Mantan Terpidana terkait dengan Kasus Saya pada Tahun 2013 dan publikasi Media. Dan saya mengurus berkas tersebut pada tanggal 24 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Kabupaten Boalemo;
- Bahwa setelah mengurus berkas tersebut saya langsung memberikan ke LO Partai dan di upload oleh LO Partai pada hari Jumat tanggal 11 Agustus Tahun 2023 Pukul 16.00 Wita di KPU Kabupaten Boalemo Melalui SILON,
- Bahwa pada saat LO saya mengupload berkas saya dan mengganti status hukum saya di aplikasi SILON yang sebelum bukan merupakan mantan terpidana menjadi mantan terpidana muncul berkas yang diminta 3 (tiga) item dokumen wajib mantan terpidana diantaranya Surat Keterangan Mantan Terpidana, Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti terhadap pernyataan media masa;
- Bahwa setelah LO saya menguplod LO saya menyampaikan ke Pak Haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo untuk mengecek apa yang telah saya upload dan oleh pak haris menyatakan bahwa “sudah di upload saja”. Kemudian di Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pukul 11.53 WITA pak haris menelpon ke LO saya mengatakan bahwa “Salah Satu Calon yakni Ketua Partai Garuda TMS” dan kemudian saya tanyakan ke pak haris melalui telpon saat itu juga “terus bagamaian” oleh pak haris menyatakan “itu sudah tidak bisa nanti meunggu saja hasil pengumuman DCS”;
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 08.00 WITA LO saya menyampaikan ke saya bahwa info dari KPU bahwa pak ketua TMS sebab Salinan putusan tidak di upload dan besoknya pada hari Oleh saya Pada Hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Pukul 15.00 WITA Saya mengambil Salinan putusan Nomor 18/Pid.B/2013/PN/TLM an Darno Daud Olii di Pengadilan negeri Tilamuta dan saya serahkan ke Mohamad Taufik D. Olii selaku LO Partai Garuda untuk diperlihatkan ke KPU Kabupaten Boalemo;
- Bahwa pada pukul 17.54 WITA dihari dan tanggal yang sama LO saya menghadap ke pak Haris Pomanto selaku Kasububbag Teknis KPU Kabupaten Boalemo untuk memperihatkan Salinan putusan tersebut sambil mengatakan “ini berkas Salinan putusan sudah ada” terus oleh pak haris menjawab “ini sudah dirundingkan dengan pak Meks Lagibu berkas ini sudah tidak bisa diupload sebab batas waktu pengupload sudah selesai” dan setelah itu LO saya langsung di berikan berkas Berita Acara Daftar Calon Sementara yang serahkan oleh Pak Ali Sahab Selaku Anggota KPU Kab Boalemo;
- Bahwa setelah menerima Berita Acara Tersebut LO saya pukul 18.19 WITA langsung izin pulang ke pak haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo sebab LO saya masih ada urusan keluarga di rumah.
- Bahwa Pelapor mengajukan 2 (Dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu:
1. Mohamad Taufik Daud Olii
2. Ramla Domili Alias Ibu Amu
- Bahwa Pelapor Darno Daud Olii belum melampirkan bukti saat menyampaikan laporan.
- Bahwa proses Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.
- Bahwa tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diatur sebagaimana dalam Pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi,danDPRD kabupaten/kota meliputi:
a. pengajuan Bakal Calon;
b. Verifikasi Administrasi;
c. penyusunanDCS; dan
d. penetapan DCT.
(2) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan
b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. VerifikasiAdministrasi dokumen persyaratanBakalCalon;
b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakalcalon; dan
c. Verifikasi Administrasi perbaikandokumenpersyaratan Bakal Calon.
(4) Penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pencermatan rancangan DCS; dan
b. penyusunan dan penetapan DCS.
(5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pencermatan rancangan DCT; dan
b. penyusunan dan penetapan DCT.
- Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo mengacu pada Tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomo 10 Tahun 2023.
- Bahwa Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana pada Pasal 12 sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (1)dan ayat (2)meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODELBB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca,dan/ataumenulisdalam bahasaIndonesia;
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu)PartaiPolitik Peserta Pemiluuntuk 1 (satu)lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah,aparatur sipil negara, prajurit TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawanpada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber darikeuangan negara;atau
b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diribagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau
b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilukelurahan/desa,danpanitia pengawas Pemilu luar negeri;
8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagaim akuntan publik, advokat, notaris, pejabatpembuat akta tanahatau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lainyang dapat menimbulkan konflik kepentingandengan tugas, wewenang, dan hak sebagaianggota DPR, DPRD provinsi dan DPRDkabupaten/kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. bersedia untuk tidak merangkap jabatansebagai pejabat negara lainnya, direksi,komisaris, dewan pengawas dankaryawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangannegara;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangkawaktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananyasehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrative dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon;
12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silonyaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah,sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor,dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi ataukabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODELBB. PERNYATAAN.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Bahwa sudah jelas dokumen persyaratan bakal calon yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu dalam mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo
- Bahwa KPU sesuai dengan Pasal 24 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menginformasikan pembukaan akses SILON untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
- Bahwa semua Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon diunggah pada SILON.
- bahwa setiap tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boalemo dapat diakses melaui SILON masing masing Partai Politik Peserta Pemilu sehingga jelas dan dapat diketahui informasi pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
- Bahwa tahapan pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu memiliki akun SILON dan dapat mengaksesnya.
- Bahwa Benar Pelapor dapat mengakses SILON melalui LO Partai hanya saja pada saat sebelum melakukan upload dokumen persyaratan, LO Partai Menanyakan terkait dengan informasi apakah benar peryaratan dokumen yang akan di upload pada akun SILON Partai Politik atau tidak namun oleh KPU melalui Kasubbag Teknis menanggapi bahwa silahkan di upload saja tanpa memeriksa dokumen terlebih dahulu.
- Bahwa setelah LO Partai Garuda mengapload dokumen pelapor keseokan harinnya pada malam hari Kasubbag Teknis menginformasikan bahwa Dokumen Ketua Partai Garuda tidak lengkap sehingga Ketua Partai Garuda dinyatakan TMS
- Bahwa Pelapor berangapan KPU tidak trasparan dan profesional dalam menyampaikan informasi terkait dengan perbaikan dokumen persyaratan administrasi sehingga Pelapor masih dapat melakukan perbaikan dokumen agar status Pelapor tidak TMS
- Bahwa dalam hal pelaksanaan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo KPU harus berpegang teguh pada asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien.
- Bahwa KPU Kabupaten Boalemo dalam setiap pelaksanaan Tahapan Pencalonan Agggota DPRD kabupaten Boalemo harus terus melakukan upaya pendekatan persuasive dan terus memberikan informasi kepada peserta Pemilu dalam hal ini adalah partai politik.
- Bahwa KPU Kabupaten Boalemo dalam hal pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo harus melakukan sosialisasi terkait tahapan pencalonan Anggota DPRD kabupaten Boalemo.
- Bahwa terkait dengan tata cara dan mekanisme tapan pencalonan KPU Kabupaten Boalemo harus terus menginformasikan kendala yang dialami oleh Partai Politik dalam hal ini Peserta Pemilu.
- Bahwa akibat dari tidak terinformasikan tahapan pencalonan secara maksimal kepada peserta pemilu sehingga partai garuda kurang memahami fitur-fitur dalam system SILON.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 460 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi unsur dugaan sebagaimana Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi unsur materiil
IV Kesimpulan
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Darno Olii belum memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat materiil sehingga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan Penelusuran awal oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo.
IV Rekomendasi:
Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampikan oleh Pelapor tidak dapat diregistrasi karena laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Boalemo, Tanggal 08 September 2023
Bawaslu Kabupaten Boalemo
Ketua
Ronald Christoffel Rampi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 684 |
003/LP/PL/Kab/06.05/IX/2023 |
Terpenuhi syarat formil dan materil Laporan Dugaan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 682 |
001/LP/PL/Kota/03.01/IX/2023 |
Kesimpulan : Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil
Rekomendasi : Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 681 |
001/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2023 |
Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Jimmy Gur Sitanala) dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 680 |
002/LP/PL/Kab/19.22/IX/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 679 |
001/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Uraian kejadian yang merupakan dugaan pelanggaran secara lengkap, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 678 |
010/LP/PL/RI/00.00/IX/2023 |
Berdasarkan kesimpulan maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 677 |
002/LP/PL/Kab/16.13/VIII/2023 |
Bahwa terhadap laporan yang diajukan oleh saudara Riduwan Habibi pada tanggal 28 Agustus 2023 terkait adanya dugaan pelanggaran informasi yang salah yang diberikan oleh salah satu anggota KPU Kab. Bojonegoro, yang mengakibatkan PSI dirugikan, dinyatakan tidak memenuhi unsur materiel., dan pelapor diberikan waktu untuk memperbaiki syarat materiel, kemudian setelah pelapor memperbaiki ternyata masih ada syarat materiel yang kurang, sehingga laporan tidak diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 676 |
001/LP/PL/Kab/22.04/IX/2023 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor,waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dalam Formulir B.1 Penerimaan laporan, nama pelapor adalah Hamdan Fuadi yang beralamat di Jalan Cemara I No.25, Rt 036 Rw 003, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam laporan tersebut, Hamdan Fuadi memuat KPU Kabupaten Banjar sebagai pihak terlapor. Selanjutnya, kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh saudara Hamdan Fuadi adalah pada Hari Sabtu, Tanggal 19 Agustus 2023 dan kemudian yang bersangkutan membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada Hari Senin, Tanggal 28 Agustus 2023. Mengingat bahwasanya hari yang diumaksud pada ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja, maka jeda waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu dengan pengajuan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar berselang 7 (tujuh) hari.
Berdasarkan beberapa hal yang telah disebutkan diatas, maka terkait persyaratan Formal seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/22.04/VIII/2024 telah terpenuhi.
b. Syarat Materil
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi beberapa hal yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.
Dalam hal ini, pelapor dalam Formulir B.1 Penyampaian Laporan menerangkan bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu yakni pada Tanggal 19 Agustus 2023 dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu yakni di Kantor KPU Kabupaten Banjar. Keterangan waktu dan tempat tersebut tercantum dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu pada Formulir B.1 Penerimaan Laporan. Selanjutnya, pelapor dalam hal ini adalah saudara Hamdan Fuadi menyertakan 2 (dua) buah alat bukti yakni :
1. Soft File SK Pensiun atas nama Masruni; dan
2. Tangkapan Layar telah diuploadnya Surat Keterangan Pensiun atas nama Masruni yang masih dalam proses di BKD Kabupaten Banjar.
Berdasarkan beberapa uraian diatas, dengan adanya keterangan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, adanya uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan disertakannya alat bukti pada saat pelaporan, maka pelaporan saudara Hamdan Fuadi telah memenuhi syarat materiel pelaporan dugaan pelanggaran pemilu seperti yang telah dijelaskan dalam ketentuan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 675 |
003/LP/PL/Kab/18.03/VIII/2023 |
Kajian awal atas Laporan yang disampaikan oleh saudara Arif Kurniadi terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Kegiatan Pelantikan Pengurus Partai Golkar di Hotel Marina Inn Kota Bima pada Tanggal 3 Agustus 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 674 |
005/LP/PL/Kab/01.12/IX/2023 |
Laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 673 |
037/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 |
Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 672 |
004/LP/PL/Kab/01.12/VIII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materil dan akan
dimuat di dalam status laporan dan dituangkan dalam Form B18 (status
laporan/temuan dugaan pelanggaran) sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 671 |
002/LP/PL/Kota/32.02/VIII/2023 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kota/32.02/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil, Rekomendasi penyampaian laporan yaitu laporan diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 670 |
001/LP/PL/Kab/28.09/VIII/2023 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 669 |
002/LP/PL/Kab/27.05/VIII/2023 |
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama TAWANG memenuhi syarat formal dan/atau namun tidak memenuhi materiel laporan sehingga tidak diregistrasi
2. Laporan yang disampaikan pelapor diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (5), dan Pasal 14 ayat (1)
V. Rekomendasi
1. Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama TAWANG tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak diregistrasi
2. Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor TAWANG diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Kepala Keluruhan Bonto Kamase, Kec Herlang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 668 |
002/LP/PL/Kab/23.08/VIII/2023 |
1. laporan tidak diregistasi karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain;
2. laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang (KASN) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 667 |
001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 666 |
001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 665 |
001/LP/PL/Kota/21.09/VIII/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 663 |
036/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 |
Temuan diregistrasi dengan nomor: 004/Reg/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 660 |
001/TM/PL/Kab/26.09/IV/2023 |
berdasarkan ketentuan dan uraian hasil pengawasan, bahwa temuan penemu memenuhi unsur formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 659 |
003/TM/PL/Kab/01.08/VIII/2023 |
1. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 saudara M. Yasir mengirimkan surat elektronik melalui gmail ke humaspanwasihacehbesar@gmail.com dengan menyampaikan laporan sebagai berikut:
2. Saudara Herman yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Mesjid Raya diduga masih menjabat sebagai Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan di Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar;
3. Bahwa pelapor mencari informasi kepada Penjabat (PJ) Keuchik Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya yaitu kepada saudara Ahmad Muhtar yang mengatakan bahwa “saudara Ahmad Muhtar tidak pernah menandatangani surat pemberhetian Atas nama Herman sebagai KASI Pemerintahan Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya”;
4. Bahwa informasi dari Pelapor, saudara Herman saat ini menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesji Raya;
5. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Pelapor tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan pleno dengan Nomor 040/BA.Pleno.K.AC-03/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan menjadikan laporan tersebut sebagai Informasi Awal; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 658 |
002/LP/PL/Kab/26.02/VIII/2023 |
Bahwa Laporan Tidak Memenuhi syarat formal dan materil laporan jenis dugaan Pelanggaran bukan menjadi Kewenangan Bawaslu dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 657 |
001/LP/PL/Kab/13.16/VIII/2023 |
-Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain;
-Bawaslu Prov. Jabar berwenang mengambilalih laporan a quo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023/2028;
- Laporan a quo ditangani sesuai dengan wilayah kerja terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran;
-Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; dan
- Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 656 |
008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023 |
Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 655 |
002/TM/PL/Kab/19.22/VIII/2023 |
Melakukan Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 002/TM/PL/Kab/19.22/VIII/2023 untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 653 |
004/LP/PL/Kab/13.10/VIII/2023 |
a. Laporan telah memenuhi syarat formil;
b. Laporan belum memenuhi syarat materil;
c. Dugaan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 652 |
001/TM/PL/Kab/16.27/VII/2023 |
Berdasarkan fakta, analisis atas bukti-bukti dan keterangan yang didapat saat dilakukan penelusuran yang dilakukan mulai tanggal 8 Juli 2023 sampai dengan 11 Juli 2023, dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Adapun syarat untuk dijadikan temuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemlu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 651 |
002/TM/PP/Prov/20.00/VIII/2023 |
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta serta keterangan dan aturan hukum, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan:
Temuan terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 649 |
006/TM/PL/Kab/32.04/VIII/2023 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 648 |
007/LP/PL/Kab/02.12/VIII/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 646 |
001/LP/PP/Kota/09.01/V/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Aldi Sutiawan pada tanggal 29 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Pelapor melaporkan terkait adanya spanduk yang diduga provokatif dan intoleran. Berdasarkan pengecekan terhadap laporan dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Pangkalpinang berpendapat, diperoleh fakta sebagai berikut :
1. Pelapor tidak mengetahui identitas terlapor;
2. Dari bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, spanduk tersebut tidak dapat diketahui asal usul nya;
3. Narasi yang disampaikan didalam spanduk tersebut yang berisikan “ANOK SEPERADIK!!! PENDUKUNG ANIES NE BANYAK DARI KELOMPOK RADIKAL DAN INTOLERAN MAKA DARI TU, KITE HARUS WASPADAI BAHAYA PENGKAFIRAN DARI KELOMPOK MACEM YA DI BANGKA BELITUNG NE”. Bahasa didalam spanduk tersebut adalah Bahasa yang provokatif;
4. Spanduk tersebut pada saat Pelapor melaporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 29 Mei 2023, sudah tidak terpasang lagi di lokasi kejadian yaitu pada Jum’at tanggal 26 Mei 2023 Pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan fakta tersebut, memang terdapat narasi provokatif yang tertulis didalam spanduk tersebut. Peristiwa tersebut memiliki kesamaan terhadap perbuatan pada Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan huruf d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Berdasarkan Pasal 521 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Namun demikian, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak dapat meregister laporan dengan alasan sebagai berikut :
1. Pelapor dalam menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak mengetahui pihak terlapor sehingga syarat formal belum terpenuhi;
2. Berdasarkan pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan;
3. Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Atau Panwaslu LN menyatakan laporan tidak diregistrasi;
4. Berdasarkan hasil kajian awal didapati kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga unsur materiel Pelapor tidak terpenuhi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 645 |
005/TM/PL/Kab/32.04/VI/2023 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 644 |
004/TM/PL/Kab/32.04/VI/2023 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 643 |
003/TM/PL/Kab/32.04/VI/2023 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 642 |
002/LP/PL/Kab/01.20/VIII/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 640 |
035/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 |
Temuan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 637 |
034/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 |
Temuan Diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/02.19/VI/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 636 |
001/TM/PL/Kota/16.02/VII/2023 |
Bahwa tehadap dugaan pelanggaran Lembaga KPU Kota Batu yang merekrut Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi Penyelenggara Pemilu di Tingkatan PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, patut diduga KPU Kota Batu melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan terhadap Sdr. Andrew Yehu patut diduga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, karena selama menjabat sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Pemilu 2024, masih berstatus sebagai Anggota DPD. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 635 |
007/LP/PL/Kab/13.17/VIII/2023 |
Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 634 |
001/TM/PL/Kab/30.05/VIII/2023 |
Bahwa dari hasil penulusuran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan adanya informasi awal yang berasal dari laporan yang tidak memenuhi syarat formal dengan nomor penyampaian pelaporan 01/LP/PL/Kab/30.05/VII/2023 karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Adapun hasil penelusuran terkait dengan laporan tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana Pemilu yakni Pemalsuan tanda tangan dokumen Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA) Kabupaten Polewali Mandar di 5 (lima) Daerah Pemilihan Kabupaten Polewali Mandar atas nama Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA) Kabupaten Polewali Mandar Moch. Givan Andra Pratama yang telah diserahkan ke KPUD Polewali Mandar pada tanggal 16 Mei 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 632 |
001/LP/PL/Kab/32.03/VIII/2023 |
Bahwa tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 16:00 WIT terjadi pemberhentian terhadap Anggota PPS Desa Pumadada atas nama Stewar Rongkene dan Harni Leiwakabessy yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Loloda Tengah. pada saat yang bersamaan pula hari Kamis tanggal 21 Juli 2023 PPK Loloda Tengah melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS Desa Pumadada yang baru atas nama George Hibubu dan Moisari Suntaki di Sekretariat PPK Loloda Tengah di Desa Barataku, Kecamatan Loloda Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 631 |
002/LP/PL/Kab/01.19/VIII/2023 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain
b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 630 |
009/LP/PL/Kab/07.10/VIII/2023 |
Laporan diregistrasi, merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu :
- Bahwa saat tes C.A.T Online pelapor a.n Ramida Sari mendapat nilai tertinggi di desa nakau dengan nilai 107, dan pada saat wawancara pelapor merasa bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik yang namun pada saat pengumuman kelulusan pelapor dinyatakan tidak terpilihsebagai PPS Desa Nakau. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 629 |
001/TM/PL/Kab/32.08/VIII/2023 |
Formulir Model A, BA Pleno, dan Formulir Model B.2 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 628 |
002/LP/PP/Kab/26.13/VIII/2023 |
I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaiakan oleh :
a. nama : Christina Yolanda Lanabu
b. alamat : Desa Beteleme
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian Peristiwa dugaan Pelanggaran yang dilaporkan.
Pada Hari Sabtu, 25 februari 2023 Terlapor memanggil Pramusaji Panwaslu Kecamatan Lembo a.n Marlina Pampey pergi ke dapur Kantor Panwaslu Kecamatan Lembo untuk menanyakan “dengan Siapa Ibu Ketua sering baku telfon” Pramusaji a.n Marlina menjawab “tidak tau” tetapi Terlapor menelfon seseorang untuk meminta “coba kirimkan siapa orang yang sering baku telfon dengan Ibu Ketua”. Setelah mendapatkan foto, kemudian Terlapor menunjukan ke Pramusaji, apakah betul ini orang yang sering menelfon dengan Ibu Ketua. Kemudian Pramusaji menjawab “saya tidak tau”. Kemudian Terlapor memaksa “kau mengaku saja” tetapi Pramusaji menjawab “saya tidak tau”. Pramusaji mengadukan kepada saya tentang kejadian didapur, kemudian saya menanyakan kepada Terlapor lewat Chat Whatsapp tentang kejadian didapur, kemudian Terlapor menjawab “itu hanya bercanda”. 2 hari kemudia Pramusaji di panggil lagi kedalam ruangan terlapor sambal memberi tahu ke pramusaji “ Ibu Yolanda akan diproses” tetapi kemudian terlapor memberi pesan kepada pramusaji “cukup kau saja yang tahu, jangan bilang-bilang ke Ibu Yolanda”.
Kemudian Terlapor sering mengeluarkan kata makian “pemai”, “cuki mai” terhadap Staf di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembo, terlapor bilang sambil menunjuk ke semua Staf “Binatang-Binatang semua kamu ini”, mengatakan kepada Pramusaji “kalau kau tidak bisa Hamil, nanti saya yang Hamili Kau” dan salah satu staf bernama Sarmila melapor ke saya dilecehkan oleh terlapor ( dipeluk sebanyak 2 Kali) akibatnya staf ini menjadi takut. Bahkan pernah menggangu Sarmila di depan kami semua ( Ketua, Kordiv PHL, staf dan security) kemudian saya tegur, tetapi terlapor hanya bilang “foto saja, kalau mau foto”.
III. dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan sebagai berikut :
a. syarat formal
berdasarkan ketentuan perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (3) yang dimaksud Syarat Formal adalah Nama dan Alamat Pelapor, Pihak terlapor, Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau (4) yaitu Paling Lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
- pelapor Christina Yolanda Lanabu, usia 50 Tahun, Alamat Desa Beteleme Kec. Lembo. Kab. Morowali Utara
- Terlapor adalah Ridwan Ndelawa
- Tanggal Kejadian Sabtu 25 Februari 2023; dan
- Tanggal Pelaporan Selasa 14 Marer 2023.
bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melewati ketentuan batas waktu 7 hari sejak diketahui sebagaimana ketentuan pasal 15 Ayat (3) perbawaslu 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materil
berdasarkan ketentuan perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (4) syarat materil sebagaimana yang dimaksud yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemili; uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan bukti.
- tempat kejadian kantor sekretariat panwaslu kec.lembo Kab. Morowali Utara;
-uraian kejadian telah diuraikan sebagaimana point II.
- Saksi-saksi
_Marlina Pampey
_Sarmila Sumisi
Bahwa Laporan belum memenuhi syarat materil karena belum melengkapi bukti sebagaimana ketentua pasal 15 ayat (4) perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Kesimpulan
_Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal; dan
_Laporan Belum memenuhi Syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 627 |
002/LP/PL/Kab/02.27/VIII/2023 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Materil sehingga memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Materil diterima yaitu Bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 626 |
001/LP/PL/Kab/01.11/VII/2023 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan memperbaiki syarat materiel berupa dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannnya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 625 |
003/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 |
Dugaan Pelanggaran yang melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yaitu (Ketua RT, dan Linmas) dalam kegiatan konsolidasi organisasi pembentukan ranting dan anak ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Desa Tolotoyon Kec. Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 624 |
002/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 |
Laporan yang di sampaikan oleh Pelapor Memenuhi Syarat Formil dan Materil, dan mengandung dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di Lakukan anggota KPU Bolmong Selatan. Dari di kelurkannya Berita Acara Nomor 102/PL.01,4-BA/7111/2023 tentang pengembalian pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Bukti :
• Print Out Berita Acara Nomor 102/PL.01,4-
BA/7111/2023 tentang Pengembalian Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
• Print Out Buku Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 623 |
001/LP/PL/Kab/19.22/VII/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yang diterima |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 622 |
001/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 |
Memeberi Kesempatan Kepada Pelapor Untuk Melengkapi Syarat Materil Yaitu Berupa :
- Bukti Pendukung Intimidasi kepada Ibu Liswati Olii yang dilakukan oleh Terlapor.
Bukti Pendukung tersebut di sampaikan kepada Bawaslu Bolmong Selatan paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 621 |
001/LP/PL/Kota/32.02/VII/2023 |
Bahwa Laporan dengan nomor 001/LP/PL/Kota/32.02/VII/2023 memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 618 |
003/TM/PL/Kab/26.10/VII/2023 |
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 066/LHP/PM.01.02/06/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 617 |
003/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 |
temuan dari Panwaslu Kecamatan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang kewenangan dalam menyelesiaknya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 616 |
003/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 |
temuan dari Panwaslu Kecamatan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang kewenangan dalam menyelesiaknya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 615 |
003/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 |
temuan dari Panwaslu Kecamatan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang kewenangan dalam menyelesiaknya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 614 |
001/TM/PL/Kab/28.07/VII/2023 |
Perangkat desa Rantebaru atas nama Zaenab dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sejak Hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sampai hari ini telah memasang balego dan bendera partai Demokrat di depan di depan rumahnya di desa Rantebaru Kecamatan Ranteangin. Yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kolaka Utara Daerah Pemilihan 1 melalui Partai Demokrat. padahal belum mengundurkan diri.
pada pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang :
•Huruf b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu
•Huruf g. Menjadi pengurus partai politik
•Huruf j. Ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah
Meskipun sudah diberitahu, namun yang bersangkutan tidak bergeming. Enggan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa, dan tidak mau juga menanggalkan atribut partai politik yang terpasang di depan rumahnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 612 |
011/LP/PP/Kab/06.09/VII/2023 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Supriadi yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka terlapor diduga melanggar Pasal 93 dan 97 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu :
Pasal 93 “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat
dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam
melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah)”
Pasal 97 “Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri
sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu
KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk
memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah)”
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 608 |
002/Reg/TM/PL/Kota/16.06/VI/2023 |
Telah diterima informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia Pengawas Kecamatan Nomor: 83/LHP/PM.00.02/JI-34.02/06/2023, yang terdapat potensi dugaan pelanggaran dengan peristiwa: Dugaan pelanggaran kode etik berupa perbuatan intimidatif pada saat Pleno DPSHP Akhir di Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 607 |
001/Reg/TM/PL/Kota/16.06/III/2023 |
Pada hari ini Selasa, tanggal 21 (dua puluh satu), bulan Maret, 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang telah melakukan rapat pleno bertempat di Kantor Bawaslu Kota Malang terkait penetapan Informasi Awal sebagai Temuan.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang telah menyepakati :
1. Menetapkan Informasi Awal atas laporan yang tidak diregistrasi dengan Nomor penyampaian: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 sebagai Temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Malang.
2. Pemberian Nomor register Temuan dan pencatatan pada Buku register Temuan dan/atau Laporan penanganan pelanggaran.
Demikan berita acara rapat pleno ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 604 |
002/LP/PL/Kab/14.23/IV/2023 |
Melengkapi dokumen laporan karena belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 603 |
003/LP/PL/Kab/06.08/VII/2023 |
Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menyepakati terkait dengan penyampaian laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/06.08/06/2023 Bukan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 602 |
004/LP/PP/Kab/30.01/VII/2023 |
Pada hari rabu tanggal 6 Juli 2023 2024 kami mendengar informasi bahwa terdapat adanya seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) termuat namanya dalam DPT di TPS 6 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pemantauan terhadap tahapan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan di Kantor Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju tempat diumumkannya DPT seluruh Kelurahan Binanga untuk Pemilu tahun 2024.
Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan ternyata benar bernama bapak Eko Purwanto adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang namanya termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang di umumkan dikantor Kelurahan Binanga terdaftar dalam TPS 6 dengan Nomor urut DPT 68 alamat Binanga, usia 32 Tahun, Jenis kelamin laki-laki RT 00, RW 000.(dokumen bukti terlampir).
Bahwa selanjutnya untuk memastikan hal tersebut maka dilakukan pengecekan pada link KPU yaitu “cekdptonline.kpu.go.id” dan hasilnya benar terdapat nama Eko Purwanto dengan nomor induk kependudukan (NIK) 7602011711910002, Nomor Kartu Keluarga (NKK) 7605011401160001, tempat pemungutan suara (TPS) 6, Binanga, Mamuju, Mamuju.(dokumen bukti terlampir)
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 200 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menerangkan bahwa:
”Dalam Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”
Bahwa terhadap norma dalam pasal 200 Undang-undang 7 Tahun 2017, seharusnya terlapor tidak memasukkan sdr. Eko Purwanto dalam daftar pemilih tetap pemilu 2024 dikarenakan sdr. Eko Purwanto adalah seorang yang berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini masih aktif dan sedang melaksanakan tugas sebagai TNI diKodim 1418/Mamuju.
Bahwa seharusnya dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu terlapor mestinya berpedoman pada prinsip akurat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih yaitu mampu memuat informasi terkait pemilih yaitu mampu memuat informasi terkait data pemilih yaitu mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam selanjutnya dalam hal penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu terlapor mestinya memperhatikan secara cermat dan teliti terhadap WNI yang dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 huruf f, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih yakni :
f. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa sebagimana ketentuan tersebut yang diterangkan terhadap perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan suatu hal yang diduga melanggar ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melaksanakan dan/atau tidak memperhatikan tata cara, prosedur, mekanisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 200 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, pasal 2 ayat (1) huruf c dan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 601 |
002/LP/PL/Kota/16.06/VI/2023 |
a. Syarat Formal
- Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor atau pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu a.n Sdr. Eko Prasetyo Yulianto merupakan WNI yang mempunyai hak pilih.
- Bahwa pihak Terlapor dalam penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2023 merupakan Anggota Panitia Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Gerindra Kota Malang a.n Wulan.
- Bahwa terkait waktu penyampaian laporan Nomor 002/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2023 Telah melebihi batas waktu yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Berkaitan dengan frasa “Hari” berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum merupakan Hari Kerja.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, waktu diketahui kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 28 April 2023 dan terkait lokasi tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di DPC Partai Gerindra Kota Malang.
- Berdasarkan pasal 1 angka 35 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa: “Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
- Berdasarkan pasal 1 angka 38 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa: “Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu. Memperhatikan asas hukum “lex specialis derograt legi generali” bahwa kewenanganan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan tindak Pidana Pemilu serta ruang lingkup tindak pidana Pemilu tersebut bersifat khusus.
- Berdasarkan analisa dan pencermatan terdapat ketidaksesuaian delik, pada peristiwa yang dilaporkan berupa “adanya frasa Penipuan” dengan kronologis dalam Uraian Kejadian yaitu (adanya frasa perbuatan tidak menyenangkan) serta tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat diartikan sebagai tindak pidana Pemilu.
- Berdasarkan uraian kejadian pada penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2023 dengan memperhatikan jenis pelanggaran yang dilaporkan dan ketentuan yang berlaku, bahwa Terlapor tidak melanggar ketentuan pidana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dikarenakan telah melewati batas penyampaian laporan dan bukan merupakan jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan bukan merupakan jenis dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 600 |
001/LP/PL/Kota/16.06/III/2023 |
a. Syarat Formal
- Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi:
“Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.”
Demikian kedudukan Pelapor a.n Soni Adi Pratama sebagai penerima kuasa dari Sdr. Very Avianto, Sdri. Istiqomah Islamiati, Sdri. Arinda Fitria Immas, Sdri. Zuhrotul Munawaroh serta Sdri. Davanda Indrianti Nikita untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam penyampaian Laporan nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023.
- Bahwa pihak Terlapor dalam penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukun Kota Malang a.n Mualimin, dengan alamat Terlapor yang diterangkan oleh Pelapor berada di Kantor PPK Sukun Kota Malang.
- Bahwa terkait waktu penyampaian laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 telah melebihi batas waktu yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan:
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
Berkaitan dengan frasa “Hari” berdasarkan pada Ketentuan Umum pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum merupakan Hari Kerja.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, waktu diketahui kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2023 dan terkait lokasi tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Kecamatan Sukun.
- Berdasarkan pasal 1 angka 36 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa:
“Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Kode Etik Penyelenggara Pemilu berlandaskan pada:
a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahn 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
c. Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu;
d. asas Pemilu; dan
e. Prinsip Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian kejadian pada penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, bahwa Terlapor telah melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu, diantaranya:
1. Pada pasal 8 huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Dalam melakasanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
“menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan Peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2. Pada pasal 15 huruf b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
“menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga Penyelenggara Pemilu”, dan;
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu”.
Pelanggaran peraturan perundang-undangan lain adalah suatu tindakan merugikan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Bahwa dalam uraian kejadian pada penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 dengan mencermati adanya peristiwa hukum lain didalamnya, bahwa Terlapor telah melanggar larangan dalam penggunaan data pribadi berdasarkan pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya”.
Dengan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam penyampaian laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 terkait bukti yang diberikan adalah:
a. Hasil Cetak Tangkapan Layar Notifikasi Gmail BPJS Ketenaga Kerjaan;
b. Hasil Cetak Tangkapan layar percakapan pada aplikasi Whatsapp group PPS Se-Sukun dan PPK, dan;
c. terdapat 6 (enam) saksi yang disampaikan dan 5 (lima) diantaranya adalah pemberi Kuasa a.n Sdr. Very Avianto, Sdri. Istiqomah Islamiati, Sdri. Arinda Fitria Immas, Sdri. Zuhrotul Munawaroh serta Sdri. Davanda Indrianti Nikita.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal, dikarenakan telah melebihi batas waktu penyampaian laporan sesuai ketentuan pada Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 595 |
003/TM/PL/Prov/23.00/VII/2023 |
Bawaslu Kota Balikpapan menetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan akan disampaikan pada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 594 |
001/TM/PL/Kab/28.16/VII/2023 |
Pada tanggal 26 Januari 2023, Pukul 10.00 Wita anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, data dan informasi melaksanakan pengawasan langsung guna memastikan prosedur, mekanisme dan penetapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara pemilihan umum 2024 Kabupaten Buton Tengah, Adapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan:
Panwaslu Kecamatan melakukan percermatan nama-nama Anggota Pemungutan suara yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah nomor 22/PP.04.1-Pu/7141/2023 tentang penetapan hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2024 Tertanggal 22 Januari 2023
Panwaslu Kecamatan menemukan adanya anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah terindikasi sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 593 |
002/TM/PL/Kab/28.08/VI/2023 |
Temuan telah memeuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 592 |
001/TM/PL/Kab/28.08/V/2023 |
Temuan Telah Memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 591 |
006/LP/PL/Kab/18.06/VII/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 590 |
003/TM/PL/Kab/18.04/VII/2023 |
di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 589 |
005/TM/PL/Kab/18.06/VII/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 588 |
033/TM/PL/Kab/02.19/VII/2023 |
Diregistrasi dengan Nomor : 001/TM/PL/Kab/02.19/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 587 |
003/LP/PL/Kab/08.06/I/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 586 |
002/TM/PL/Kab/28.11/VI/2023 |
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Panwaslu Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara atas nama Herianto memeberikan dukungan bakal calon Anggota DPD di formulir verifikasi faktual atas nama ABD.JALIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 585 |
003/LP/PL/Kab/27.12/VII/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/27.12/VI/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : Dandi Rizaldi
b. Pekerjaan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
c. Alamat : Dusun Bonto Lempangan Kelurahan/Desa Purnakarya
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada 22 Juni 2023 di Kantor Panwam Tanralili Kabupaten Maros Pukul 13.43 Wita di adakan rapat tindak lanjut kegiatan desa partisipatif yang pesertanya terdiri dari Komisioner Panwawam Tanralili dan Jajarang skretariat Panwaslu Kecamtan Tanralili serta delapan orang PKD yang juga dihadiri oleh Kepala Dusun Bowong Desa Damai.
Bahwa pada saat berjalannya rapat tersebut saya mencatat apa yang disampaikan oleh Ketaua Panwam Tanralili atas nama Ardi Irawan di dalam Hp, sambil juga sesekali melihat pembicara, tidak lama saudara Star Relicg Marvel Courtier tiba – tiba memukul meja dan langsung menunjuk saya dan mengatakan “Mas Dandi lebih penting rapat atau chatnya ” dan langsung juga menyuruh saya keluar dari rapat, namun saya tidak keluar dan saya juga mendengar saudara Star Relicg Marvel Courtier mengatakan “kami butuh orang yang beretika”.
Bahwa pada saat setelah selesai rapat tersebut sebelum ditutup saudara Star Relicg Marvel Courtier dipersilahkan untuk memberi arahan dan disitu saudara Star Relicg Marvel Courtier mengeluarkan kata – kata “saya telah merangkum catatan saya dan saya tahu siapa yang bekerja dan siapa yang tidak bekerja” dan setelah itu saya dan Siti Ardianti Utami abdullah dipanggil oleh saudara Star Relicg Marvel Courtier, dan pada saat itu saya menanyakan kepada saudara Star Relicg Marvel Courtier “kanapa saya di tegur seperti itu pada saat acara berjalan dan ada tamu” dan pada saat itu Siti Ardianti Utami abdullah langsung mengatakan “kalau mas mau di hargai tolong hargai kami juga, mengenai minta datanya kan haruski dulu berkoordinasi dengan PPS untuk meminta data tidak mungkin langsung didatangi semua warga yang ada di Desa Allaere” dan seteleh itu tiba – tiba saudari Nuaraisyah S. Tiba – taba datang dan mengatakan “selaku PKD Desa Lekopancing mengundurkan diri mas kalau mas masih begitu, tidak menghargai kalu mintakki data langsungki mau padahal kita tidak tahu bagaimana PKD dilapangan seperti apa ketemu sama masyarakat dan PPS, baru langsungki bilang seakan – akan nda becuski PKD” dan saya melihat saudara Firmansyah mengatakan “minta maaf mas, saya ini yang mengundang, seingatku mas dalam berorganisasi itu menyela pembicaraan tidak dibenarkan apalagi dengan nada tinggi, dikasi malu – maluka mas” setalah itu saya juga melihat pak Suardi Keamana Panwam Tanralili mengatakan “kita itu mas selalu lambatki bangun jam 12 pi atau sudapi asar baru bangunki, bagaimana mau ditau kerjanya PKD karena pernah kejadian itu waktu ibu Fajeria sakit anaknya sedangkan mas masih tidur dan pak Ardi Irawan yang kasi bangun untuk menghadap di pak camat dan pak camat waktu itu sampai jam 9 ji waktunya na tidak bangun – bangunki sehingga pak ketua sendiri yang pergi ketemu pak camat”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
1) Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
2) Identitas Terlapor
Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni Nama Star Relicg Marvel Courtier, Alamat Sekret Panwam Tanralili, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili dan No. Tlp/HP 085774331250.
3) Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 22 Juni 2023 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 22 Juni 2023 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran.
b. Syarat Material
Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor terkait tindakan – tindakan yang dilakuka Terlapor sebagaimana uraian kejadian tersebut diatas telah melanggar Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 “ Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu” , Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 “ Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”, dan Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu”
IV. Kesimpulan
Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan Telah memenuhi syarat Formal dan Material Laporan
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Kode Etik dengan nomor registrasi : 001/Reg/LP/PL/Kab/27.12/VI/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 584 |
002/LP/PL/Kab/13.19/VII/2023 |
Bahwa berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Sopyan, SE memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 583 |
002/LP/PL/Kab/18.04/VII/2023 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 582 |
002/LP/PL/Kab/13.22/VII/2023 |
Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 580 |
003/TM/PP/Kab/01.13/VII/2023 |
Menetapakan hasil pengawasan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panwam Kebayakan yang bernama Jalimin sebagai temuan pelanggaran Pemilu.
Segera melakukan penaganan temuaan dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 579 |
001/TM/PL/Kab/18.10/VII/2023 |
DIREGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 578 |
003/LP/PL/Kab/01.15/VII/2023 |
Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materi serta Laporan di tindak lanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 577 |
002/LP/PL/Kab/26.10/VII/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 576 |
002/LP/PL/Prov/18.00/VII/2023 |
tidak diregister karena tidak syarat matril |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 575 |
001/LP/PL/Kab/16.25/VI/2023 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Dasar Hukum
1. Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 179 ayat 2 ‘’ Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara’’
2. PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
3. PKPU 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
4. Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Berdasarkan Dasar Hukum di atas Laporan pelapor belum dapat terregister, dikarenakan terlapor belum mendaftarkan diri menjadi Calon Presiden . Serta belum ada penetapan sebagai peserta pemilu dan belum masa kampanye.
b. Syarat Materiel
Dasar Hukum
1. Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 179 ayat 2 ‘’ Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara’’
2. PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
3. PKPU 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
4. Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Berdasarkan Dasar Hukum diatas Syarat Materiel laporan pelapor belum memenuhi syarat, dikarenakan pokok laporan belum menjadi obyek pengawasan dan atau pelanggaran pemilu.
Kesimpulannya Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 574 |
001/LP/PL/Kab/26.02/VII/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil serta laporan jenis dugaan pelanggaran bukan menjadi kewenangan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 573 |
001/LP/PP/Kab/28.09/V/2023 |
Pada tanggal 30 Januari 2023 Kepala Desa Wakorumba mengangkat dan menetapkan saudari Yuli Irawati, S.Pd sebagai staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wakorumba Nomor: 04 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Kecamatan Wakorsel Kabupaten Muna pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2023 KPU Kabupaten Muna menetapkan saudari Sandra Megawati staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Muna pada Pemilihan Umum tahun 2024. Berdasarkan uraian diatas terdapat perbedaan/pergantian nama staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan antara Surat Keputusan Kepala Desa Wakorumba dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna, sehingga pelapor menduga KPU Kabupaten Muna melanggar ketentuan pasal 75 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wkil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 572 |
001/TM/PL/Kab/28.11/V/2023 |
: dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Anggota PPS atas nama Takrun memeberikan dukungan bakal calon Anggota DPD atas nama Yurisman Star. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 571 |
003/LP/PL/Kab/28.08/VI/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: (bukti – bukti yang menjelaskan bahwa panwaslu kecamatan palangga tidak Profesional dalam proses pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa yang tidak memperlakukan calon PKD secara adil sehingga mengakibatkan calon PKD atas nama Memo Adriawan tidak mengikuti tes wawancara) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 570 |
003/LP/PL/Kab/14.30/VII/2023 |
tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 569 |
002/TM/PL/Kab/14.30/VII/2023 |
berdasarkan uraian dan peristiwa yang ada, maka dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 568 |
002/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 |
Memutuskan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 129/LHP/PM.01.00/V/2023 mengenai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung sebagai temuan.
2. Meneruskan temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tahapan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 567 |
002/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 |
Memutuskan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 129/LHP/PM.01.00/V/2023 mengenai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung sebagai temuan.
2. Meneruskan temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tahapan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 566 |
001/TM/PL/Kab/14.30/VII/2023 |
bahwa berdasarkan hasil penelusuran, maka temuan tersebut memenuhi syarat formil dan meteriil. sehingga akan dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dalam perbawaslu 7 Tahun 2022 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 565 |
002/TM/PL/Kota/18.02/VII/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 564 |
006/LP/PP/Kab/16.16/VI/2023 |
1. Memenuhi syarat formal dan materiel
2. Mengirim surat pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Jember |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 562 |
005/LP/PL/Kab/16.16/VI/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 558 |
002/TM/PL/Kota/23.02/VI/2023 |
BA PLENO PENETAPAN TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 557 |
001/LP/PL/Kota/23.02/VI/2023 |
Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor merupakan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara yakni "pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik" |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 556 |
003/LP/PL/Kab/25.14/VI/2023 |
Berdasarkan kajian atas laporan nomor 003/LP/PL/Kab/25.14/V/2023 dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil.
b. Laporan diduga melanggar pasal 520 jo 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 555 |
001/TM/PL/Kota/18.02/VI/2023 |
Berdasarkan hasil pengawasan diduga terdapat dugaan pelanggaran perturan perundang-undangan lainya |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 554 |
006/TM/PL/Kab/13.17/VI/2023 |
Pada Hari Rabu 24 Mei 2023, PKD Desa Selaawi menyampaikan surat permohonan pengumpulan fotocopy SK Kepengurusan Partai Politik (PKB) secara langsung kepada salah satu [engurus. Kemudian PKD menerima fotocopy data kepengurusan partai PKB tersebut pada tanggal 25 Mei 2023 melalui pesan singkat whatsapp, setelah dicermati didalam SK tersebut terdapat beberapa nama yang tidak seharusnya menjadi pengurus partai politik, diantaranya Sdr. Asep Gunawan, dan Sdr. Muhamad Anwar Gunawan ( kedua nama tersebut merupakan ketua PPK Kecamatan Talegong dan Anggota PPS Desa Selaawi pada Pemilu Serentak Tahun 2024). |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 553 |
010/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
Namanya tercatat di Model B-Daftar. Bakal.Calon.Parpol Partai PBB Dapil 6 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 552 |
009/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
9) Temuan Nomor : 009/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Moh. Fajar Nugraha Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua PAC Gerindra Kecamatan Sumbersuko dalam SK Nomor : JR-11/06-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 551 |
008/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
8) Temuan Nomor : 008/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Romdhon S Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua Bidang Fungsional Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi PAC PPP Kecamatan Tekung dalam SK Nomor : 35.010/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 550 |
007/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
7) Temuan Nomor : 007/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Luqman Haris Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Koordinator Seksi Agama PAC Demokrat Kecamatan Rowokangkung dalam SK Nomor : 40/SK/DPD.PD/DPAC/I/2020 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 549 |
006/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
6) Temuan Nomor : 006/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Ari Peronika Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua Bidan Perempuan dan Anak PAC PDI-P Kecamatan Tempursari dalam SK Nomor : 458/DPD/KPTS-PAC/X/2021 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 548 |
005/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
5) Temuan Nomor : 005/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Abdul Hamid Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Ketua PAC PPP Kecamatan Pasrujambe dalam SK Nomor : 35.021/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 547 |
004/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
4) Temuan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Utnasari Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Sekretaris PAC Nasdem Kecamatan Padang dalam SK Nomor : 644-Kpts/DPW-NasDem-Jatim/IV/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 546 |
022/LP/PL/Kab/02.19/VI/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 545 |
003/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
3) Temuan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Riham Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua Bidang Fungsional Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi PAC PPP Kecamatan Gucialit dalam SK Nomor : 35.001/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 544 |
010/LP/PL/Kab/02.19/VI/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 543 |
002/LP/PL/Prov/01.00/XI/2022 |
Laporan 002/LP/PL/PROV/01.00/XI/2022 telah memenuhi syarat formal dan materiel dan dibahas dalam forum rapat pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 542 |
002/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
2) Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Mochamad Ribhan Sidik Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pengelolaan Program PAC PPP Kecamatan Kedungjajang dalam SK Nomor : 35.020/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 541 |
001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 |
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan peristiwa temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu diketahui pada tanggal 1 Juni 2023
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya menyampaikan Temuan kepada Bawaslu Republik Indonesia
Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 540 |
001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 |
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan peristiwa temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu diketahui pada tanggal 1 Juni 2023
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya menyampaikan Temuan kepada Bawaslu Republik Indonesia
Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 539 |
001/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 |
1) Temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Lulut Rahmanto Anggota Panwam Sumbersuko sebagai Wakil Ketua PAC Grindra Kecamatan Sumbersuko dalam SK Nomor : JR-11/06-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 538 |
003/TM/PL/Kab/02.29/VI/2023 |
bahwa pada tanggal 16 mei 2023 dilakukan penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Andri Habibi Harahap, dari hasil penelusuran bahwa saudara Khoirun Ismail Siregar mengambil ATM darisalah satu seorang staf Staf Panwaslu Kecamatan Barumun Tengah , kemudian pada tanggal 6 April 2023 Khorun Ismail Siregar mengambil uang tersebut dari rekening menggunakan kartu ATM milik saudara Suriadi Siregar tanpa izin dan sepengetahuan beliau. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 537 |
004/LP/PL/Kab/08.06/VI/2023 |
Laporan Memenuhi syarat formal dan material laporan, Namun dalam ketentuan SKB tentang Netralitas ASN berkenaan dengan belum adanya penetapan Calon maka laporan tersebut diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Melalui Bawaslu Provinsi Lampung |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 536 |
005/LP/PL/Kab/08.06/VI/2023 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan material laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 534 |
001/LP/PL/Kab/13.24/VI/2023 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Hermawan
b. Alamat : Kp Lebaksiuh Rt 024/Rw 08 Desa Sukamaju Kec
Kadudampit Kab Sukabumi
c. Pekerjaan : Karyawan Honorer
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari sabtu tanggal 3 Juni 2023 diketahui atas nama Tajul Arifin sebagai Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kadudampit dan cecep Anwar Gojali sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipetir berfoto bersama setelah penutupan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Sementara mereka terdaftar sebagai pendamping Program Keluarga Harapan di Kecamatan Kadudampit.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan Ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor; dan
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau (4).
Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari;
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
b) Peserta Pemilu; dan
c) Pemantau Pemilu
Berdasarkan Ketentuan diatas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat Formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr hermawan merupakan Warga Negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 07 April 1971, usia 52 (lima puluh dua) tahun, beralamat di kampung Lebaksiuh Rt 024/Rw 008 Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kapendudukan 3202300704710004. Sdr Hermawan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024. Sehingga Sdr Hermawan dapat menyampikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
2. Bahwa pihak Terlapor adalah : 1) Tajul Arifin Sebagai Anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kadudampit; dan 2) Encep Anwar Gojali sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipetir, Keduanya merupakan penyelenggara pemilu dan pendamping program keluarga harapan;
3. Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 3 Juni 2023 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 9 Juni 2023. Sehingga penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan
b. Syarat Materil
Berdasrakan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repunlik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
b) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c) Bukti.
Berdasarkan Ketentuan diatas, selanjutnya dilakukan penelituan keterpenuhan syarat materil laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagai berikut;
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada hari sabtu, 3 Juni 2023 bertempat disekitar wilayah Kecamatan Kadudampit;
2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu sebagai berikut
Pada hari sabtu tanggal 3 Juni 2023 diketahui atas nama Tajul Arifin sebagai Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kadudampit dan cecep Anwar Gojali sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipetir berfoto bersama setelah penutupan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Sementara mereka terdaftar sebagai pendamping Program Keluarga Harapan di Kecamatan KadudampitPelimpahan laporan sebagaimana dalam surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 8/3.4/KP.02.03/1/2023 Tentang pengangkatan pendamping sosial. Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yangn berlaku yakni pasal 10 huruf n Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode etik Sumber daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) menyebutkan bahwa: “pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang”. Sehingga dalam hal ini Sdr Tajul Arifin dan Sdr. Encep Anwar Gojali patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni kode etik sebagai pendamping sosial.
3. Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa:
Kode Bentuk Dokumen Jumlah
P-1 Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 8/3.4/KP.02.03/1/2023 Tentang pengangkatan pendamping sosial 1 asli dan 2 Salinan
P-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 543/PP.04.I-Pu/3202/2022 tentang Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 1 asli dan 2 Salinan
P-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 58/PP.04.I-Pu/3202/2022 tentang Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 1 asli dan 2 Salinan
P-4 Dokumentasai berupa foto para Terlapor dimomen Rapat Pleno DPSHP Akhir Kecamatan Kadudampit 1 asli dan 2 Salinan
P-5 Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nimor 795/3.4/KP.00.00/5/2023 perihal optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Koordinator PKH di Daerah tertanggall 23 Mei 2023 1 asli dan 2 Salinan
P-6 Salinan KTP Saksi a.n Dudi Zaenal Mutaqin 1 asli dan 2 Salinan
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan karena tidak ditemukan unsur dugaan pelangaaran pemilu.
c. Pengambilalihan laporan
(tidak ada)
d. Pencabutan laporan
(tidak ada)
e. Penghentian laporan
(tidak ada)
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Kajian atas,maka dapat disimpulkan:
a. Laporan memenuhi syarat formal
b. Laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu hanya terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan direkomendasikan diteruskan ke instansi yang berwenang yaitu Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 533 |
001/TM/PL/Kab/13.22/VI/2023 |
KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Buruh sebanyak 4 orang, Partai Ummat sebanyak 25 orang, dan Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 4 orang, di luar jadwal yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yaitu tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. Proses penerimaan tersebut telah diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3).
Maka, atas surat KPU Kab. Purwakarta terkait jawaban saran perbaikan nomor: 510/PL.01.4-SD/3214/2023, Tanggal 31 Mei 2023 merupakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilajutkan kepada form B2 untuk dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 532 |
001/TM/PL/Kab/13.22/VI/2023 |
KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Buruh sebanyak 4 orang, Partai Ummat sebanyak 25 orang, dan Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 4 orang, di luar jadwal yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yaitu tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. Proses penerimaan tersebut telah diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3).
Maka, atas surat KPU Kab. Purwakarta terkait jawaban saran perbaikan nomor: 510/PL.01.4-SD/3214/2023, Tanggal 31 Mei 2023 merupakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilajutkan kepada form B2 untuk dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 531 |
001/TM/PL/Kab/13.27/VI/2023 |
Menyepakati dugaan pelanggaran adinistrasi pemilu, dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 530 |
001/TM/PL/Kab/13.27/VI/2023 |
Menyepakati dugaan pelanggaran adinistrasi pemilu, dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 529 |
002/LP/PL/Kab/02.18/VI/2023 |
Dari uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor bahwa kejadian terjadi pada proses pengangkatan dan penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, yang mana Tahapan dimaksud bukan merupakan tahapan pemilu yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 diatas, serta laporan akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 528 |
002/TM/PP/Kab/02.24/VI/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran/investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli selatan adalah benar Anggota Panwaslu terpilih di Kecamatan Angkola Sangkunur atas nama Agus Wira Halawa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pada Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 4 dengan nomor urut 6 pada Pemilu Tahun 2019.
bahwa Laporan Hasil penelusuran/Investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 001/LHP/PP.01.02/SU-22/03/2023 tanggal 24 maret 2023 ditetapkan sebagai Temuan dengan penemu pada Formulir Model B.2 yaitu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan kemudian diregister dan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 525 |
003/LP/PL/Kab/13.25/VI/2023 |
Laporan Tidak Diregistrasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 524 |
002/LP/PL/Kab/13.25/VI/2023 |
Kajian Awal dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 522 |
001/TM/PL/Kab/13.25/VI/2023 |
Temuan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumedang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 521 |
006/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 |
Laporan Hasil Pengawas, diregister menjadi Temuan dengan Nomor Register 004/Reg/TM/PL/Kab/02.28/II/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 520 |
005/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 |
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 0021/LHP/PM.01.00/02/2023 tanggal 24 Februari 2023 direregistrasi menjadi temuan Nomor Register : 003/Reg/TM/PL/Kab/02.28/II/2023 terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 519 |
004/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 518 |
003/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 516 |
005/LP/PP/Kab/13.17/VI/2023 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa:
a. Penjelasan terkait kedudukan pihak terlapor atas nama Didin Sayipudin serta Dadan Sulaeman yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran serta perbuatan yang dilakukan;
b. Penjelasan terkait uraian kejadian yang menghubungkan tidak lolosnya pihak pelapor dengan dugaan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor;
c. Bukti-bukti chat whatsaap, SMS, rekaman, video atau lainnya yang mendukung uraian kejadian; dan
d. Rekening koran yang memuat rincian mengenai alur debit dan kredit, termasuk dari dana hasil transfer masuk atau keluar.
Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 511 |
004/LP/PL/Kab/16.16/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Laporan diregistrasi dan dilanjutkan Proses dugaan Penangganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 510 |
001/LP/PL/Kab/26.12/XII/2022 |
Laporan Pelapor atas nama Mahyudin telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 509 |
001/LP/PL/Kab/28.10/VI/2023 |
1. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang di tentukan.
2. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 505 |
005/TM/PL/Kota/27.01/III/2023 |
BERITA ACARA PLENO
NOMOR: 024 /HK.01.00/K.SN-22/II/2023
PADA HARI INI, RABU TANGGAL 22 (DUA PULUH DUA) FEBRUARI TAHUN 2023 (DUA RIBU DUA PULUH TIGA), PUKUL 11.00 WITA. PADA KANTOR BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR, TELAH DIADAKAN RAPAT PLENO KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR.
BAHWA BERDASARKAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN NOMOR: 045/LHP/PM.01.02/2/2023 TERTANGGAL 20 FEBRUARI 2023 SEKAITAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 .
BAHWA DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM, PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASIF PEMILIHAN UMUM, FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN, BERSAMA DENGAN HAL TERSEBUT, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR MENYEPAKATI DALAM RAPAT PLENO;
LAPORAN HASIL PENGAWASAN NOMOR: 045/LHP/PM.01.02/2/2023 TERTANGGAL 20 FEBRUARI 2023 TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024, LAPORAN HASIL PENGAWASAN DITINDAKLANJUTI, DI DIREGISTRASI DALAM BUKU REGISTRASI TEMUAN DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN KETENTUAN PERATURAN BAWASLU YANG MENGATUR PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM;
DEMIKIAN BERITA ACARA PLENO INI KAMI BUAT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
MAKASSAR 22 FEBRUARI 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 504 |
007/TM/PL/Kota/27.01/VI/2023 |
BERITA ACARA PLENO
NOMOR: 062/HK.01.00/K.SN-22/VI/2023
PADA HARI INI, SENIN TANGGAL 12 (DUA BELAS) JUNI TAHUN 2023 (DUA RIBU DUA PULUH TIGA), PUKUL 10.00 WITA. PADA KANTOR BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR, TELAH DIADAKAN RAPAT PLENO KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR.
BAHWA BERDASARKAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PANWASLU KECAMATAN TAMALATE NOMOR: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 TERTANGGAL 9 JUNI 2023 SEKAITAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
BAHWA DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM, LAPORAN HASIL PENGAWASAN PANWASLU KECAMATAN TAMALATE TERTANGGAL 9 JUNI 2023, BERSAMA DENGAN HAL TERSEBUT, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR MENYEPAKATI DALAM RAPAT PLENO;
LAPORAN HASIL PENGAWASAN NOMOR: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 TERTANGGAL 9 JUNI 2023 TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024, LAPORAN HASIL PENGAWASAN DITINDAKLANJUTI, DI DIREGISTRASI DALAM BUKU REGISTRASI TEMUAN DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN KETENTUAN PERATURAN BAWASLU YANG MENGATUR PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM;
DEMIKIAN BERITA ACARA PLENO INI KAMI BUAT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
MAKASSAR 12 JUNI 2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 503 |
004/LP/PL/Kab/18.06/V/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 502 |
007/LP/PP/Kab/06.10/V/2023 |
Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal akan tetapi tidak memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 501 |
003/TM/PP/Kab/18.07/III/2023 |
diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 500 |
003/TM/PL/Kab/30.01/VI/2023 |
Pada pukul 09.06 Wita kami menelepon Anggota KPU Kabupaten mamuju
atas nama Muhammad Rivai untuk koordinasi keadaan dan kondisi Verifikasi
Faktual dihari terakhir dan beliau memberitahukan situasi di Kantor KPU
Kabupaten Mamuju dan juga terkait adanya permintaan dari Partai Gelora
untuk melakukan verifikasi ulang terhadap anggota Partai yang sudah
dilakukan verifikasi keanggotaan oleh Tim Verifikator KPU Kab. Mamuju dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), melalui telepon kami
menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 hal tersebut tidak
ada ruang untuk dilakukan verifikasi faktual kembali
karena yang bersangkutan sudah menyatakan bukan sebagai anggota partai politik Gelora
dan telah menandatangani surat keterangan bukan merupakan anggota Partai
Politik.
Bahwa pada pukul 09.55 wita tiba di kantor KPU Kabupaten Mamuju untuk
melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan
Partai Politik calon peserta pemilu di hari terakhir, di kantor KPU Mamuju telah
hadir anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Ahmad Amran Nur, dan bapak
Muhammad Rivai dan kami langsung koordinasi terkait adanya kegiatan
verifikasi faktual ulang yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju
berdasarkan surat dari Partai Gelora dan kami menghimbau untuk tidak
melaksanakan hal tersebut karena tidak berdasar serta menimbulkan efek
tidak berkepastian hukum.
Setelah berdiskusi panjang lebar, maka bapak Ahmad Amran Nur dan
Muhammad Rivai mengatakan bahwa ini hasil koordinasi kami dengan KPU
provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu kami membuka surat tersebut. Oleh
karena itu pada pukul 10.16 wita kami menelpon dengan koordinator divisi
teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat bapak Said Usman, dan beliau
menerangkan bahwa selama masa verifikasi faktual sampai tanggal 4
November 2022 itu masih bisa dilaksanakan verifikasi faktual karena masa itu
adalah verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian kami
menyampaikan bahwa apakah yang sudah menandatangi surat pernyataan
bukan anggota Partai bisa mencabut lagi dan dijawab bahwa selama
Partainya yang proaktif untuk menghubungi KPU selama masa Verifikasi
Faktual itu bisa, Jika kami tidak menindaklanjuti surat Partai maka kami bisa
dilaporkan. Oleh karena itu kami tidak berpanjang lebar untuk berdiskusi dan
langsung kami berkoordinasi dengan pimpinan kami yaitu Ibu Dr. Fitri Nella
Patonangi, SH., MH Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Pada pukul 10.20 wita kami menghubungi ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju
Bapak Rusdin, S.Pd dan beliau menyarankan bahwa jika KPU Kab. Mamuju
belum melakukan verifikasi faktual ulang berdasarkan surat dari Partai Gelora
tersebut maka berikan saran perbaikan terlebih dahulu, kita utamakan secara
lisan saja dulu pak Faisal, karena kemungkinan Ibu Sitti Mustikawati masih di
Mamuju Tengah ada kegiatan Pencegahan disana, sehingga pleno mungkin
agak lambat, dan saya memberitahukan bahwa sudah saya sampaikan
berulang kepada bapak Muhammad Rivai selaku penanggungjawab dan
Bapak Ahmad Amran Nur. Bahwa pada pukul 10.31 wita kami berkoordinasi dengan pimpinan bapak
Muhammad Subhan, dan beliau juga menyarankan untuk pencegahan dan
kami menjawab sudah kami sampaikan secara lisan dan tentu dituangkan ke
dalam FORM - A. disamping itu diatur sub tahapan telah kami kirimkan surat
pencegahan untuk diperhatikan.
Bahwa pada pukul 11.34 wita kami koordinasi dengan pimpinan Bapak Nasrul
Muhayyang selaku penanggungjawab pengawasan pendaftaran verifikasi
Partai Politik dan memberikan gambaran kasus dan menjelaskan pada
pokoknya jika ada dasar KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan hal
tersebut jangan jadikan temuan. Tetapi jika ternyata dasarnya tidak ada maka
terserah dari kalian Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk menjadikan temuan.
Bahwa pada pukul 20.05 wita kembali kekantor KPU Kabupaten Mamuju
untuk melakukan pemantauan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan
Partai Politik. Disana telah hadir koordinator pencegahan Ibu Sitti Mustikawati,
SE dan 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten yang melakukan pengawasan
verifikasi faktual serta beberapa pengurus Partai Politik dan kami
mendapatkan laporan bahwa beberapa nama-nama yang telah di TMS kan
dari Partai Gelora dilakukan verifikasi ulang dan di statusnya dirubah menjadi
MS (Memenuhi Syarat).
Bahwa pada pukul 20.20 wita kembali berdiskusi dengan anggota KPU
Kabupaten Mamuju bapak Hasdaris dan bapak Muhammad Rivai terkait
pengulangan verifikasi terhadap yang telah menandatangani pernyataan
bukan anggota Partai Politik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 499 |
003/TM/PL/Kab/30.01/VI/2023 |
Pada pukul 09.06 Wita kami menelepon Anggota KPU Kabupaten mamuju
atas nama Muhammad Rivai untuk koordinasi keadaan dan kondisi Verifikasi
Faktual dihari terakhir dan beliau memberitahukan situasi di Kantor KPU
Kabupaten Mamuju dan juga terkait adanya permintaan dari Partai Gelora
untuk melakukan verifikasi ulang terhadap anggota Partai yang sudah
dilakukan verifikasi keanggotaan oleh Tim Verifikator KPU Kab. Mamuju dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), melalui telepon kami
menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 hal tersebut tidak
ada ruang untuk dilakukan verifikasi faktual kembali
karena yang bersangkutan sudah menyatakan bukan sebagai anggota partai politik Gelora
dan telah menandatangani surat keterangan bukan merupakan anggota Partai
Politik.
Bahwa pada pukul 09.55 wita tiba di kantor KPU Kabupaten Mamuju untuk
melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan
Partai Politik calon peserta pemilu di hari terakhir, di kantor KPU Mamuju telah
hadir anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Ahmad Amran Nur, dan bapak
Muhammad Rivai dan kami langsung koordinasi terkait adanya kegiatan
verifikasi faktual ulang yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju
berdasarkan surat dari Partai Gelora dan kami menghimbau untuk tidak
melaksanakan hal tersebut karena tidak berdasar serta menimbulkan efek
tidak berkepastian hukum.
Setelah berdiskusi panjang lebar, maka bapak Ahmad Amran Nur dan
Muhammad Rivai mengatakan bahwa ini hasil koordinasi kami dengan KPU
provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu kami membuka surat tersebut. Oleh
karena itu pada pukul 10.16 wita kami menelpon dengan koordinator divisi
teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat bapak Said Usman, dan beliau
menerangkan bahwa selama masa verifikasi faktual sampai tanggal 4
November 2022 itu masih bisa dilaksanakan verifikasi faktual karena masa itu
adalah verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian kami
menyampaikan bahwa apakah yang sudah menandatangi surat pernyataan
bukan anggota Partai bisa mencabut lagi dan dijawab bahwa selama
Partainya yang proaktif untuk menghubungi KPU selama masa Verifikasi
Faktual itu bisa, Jika kami tidak menindaklanjuti surat Partai maka kami bisa
dilaporkan. Oleh karena itu kami tidak berpanjang lebar untuk berdiskusi dan
langsung kami berkoordinasi dengan pimpinan kami yaitu Ibu Dr. Fitri Nella
Patonangi, SH., MH Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Pada pukul 10.20 wita kami menghubungi ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju
Bapak Rusdin, S.Pd dan beliau menyarankan bahwa jika KPU Kab. Mamuju
belum melakukan verifikasi faktual ulang berdasarkan surat dari Partai Gelora
tersebut maka berikan saran perbaikan terlebih dahulu, kita utamakan secara
lisan saja dulu pak Faisal, karena kemungkinan Ibu Sitti Mustikawati masih di
Mamuju Tengah ada kegiatan Pencegahan disana, sehingga pleno mungkin
agak lambat, dan saya memberitahukan bahwa sudah saya sampaikan
berulang kepada bapak Muhammad Rivai selaku penanggungjawab dan
Bapak Ahmad Amran Nur. Bahwa pada pukul 10.31 wita kami berkoordinasi dengan pimpinan bapak
Muhammad Subhan, dan beliau juga menyarankan untuk pencegahan dan
kami menjawab sudah kami sampaikan secara lisan dan tentu dituangkan ke
dalam FORM - A. disamping itu diatur sub tahapan telah kami kirimkan surat
pencegahan untuk diperhatikan.
Bahwa pada pukul 11.34 wita kami koordinasi dengan pimpinan Bapak Nasrul
Muhayyang selaku penanggungjawab pengawasan pendaftaran verifikasi
Partai Politik dan memberikan gambaran kasus dan menjelaskan pada
pokoknya jika ada dasar KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan hal
tersebut jangan jadikan temuan. Tetapi jika ternyata dasarnya tidak ada maka
terserah dari kalian Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk menjadikan temuan.
Bahwa pada pukul 20.05 wita kembali kekantor KPU Kabupaten Mamuju
untuk melakukan pemantauan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan
Partai Politik. Disana telah hadir koordinator pencegahan Ibu Sitti Mustikawati,
SE dan 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten yang melakukan pengawasan
verifikasi faktual serta beberapa pengurus Partai Politik dan kami
mendapatkan laporan bahwa beberapa nama-nama yang telah di TMS kan
dari Partai Gelora dilakukan verifikasi ulang dan di statusnya dirubah menjadi
MS (Memenuhi Syarat).
Bahwa pada pukul 20.20 wita kembali berdiskusi dengan anggota KPU
Kabupaten Mamuju bapak Hasdaris dan bapak Muhammad Rivai terkait
pengulangan verifikasi terhadap yang telah menandatangani pernyataan
bukan anggota Partai Politik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 498 |
002/TM/PL/Kab/25.14/V/2023 |
Berdasarkan hasil investigasi ke Dinas Dukcapil Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, didapati yang bersangkutan secara administrasi bukan sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Maka yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara telah melakukan kesalahan administrasi terkait identitas kependudukan dalam hal ini fotokopi KTP-EL Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro yang sudah tidak berlaku. Terhadap kesalahan administrasi tersebut yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terhadap asas penyelenggara Pemilu yaitu Profesionalitas. Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan pasal 46 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 497 |
003/LP/PL/Kab/26.12/V/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan Rahman tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 494 |
001/LP/PL/Kab/01.22/I/2023 |
Pengangkatan beberapa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pidie Jaya di duga tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Berdasarkan laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat formil. Kedudukan hukum pelapor sudah tepenuhi sebagai WNI, kesesuaian tanda tangan jelas, identitas terlapor ada yaitu Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya serta waktu laporan belum melewati 7 hari sejak peristiwa diketahui.
Bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, Perbawaslu dan PKPU dapat disimpulkan bahwa terlapor atas perbuatannya telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Kode etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 493 |
002/TM/PL/Kab/02.29/IV/2023 |
bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor 004/LHP/PM.01.02/I/2023 ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum selanjutnya diregistrasi dan diregistrasi dan dilakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum.. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 491 |
001/LP/PL/Kota/07.02/V/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 490 |
001/LP/PL/Kab/33.05/III/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 488 |
001/TM/PL/Kab/20.09/VI/2023 |
Hasil Pengawasan (Formulir Model-A) Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nomor: 019/LHP/PM.01.00/05/2023, memenuhi ketentuan syarat Formil
dan Materil;
2.Hasil Pengawasan dapat diteruskan menjadi Temuan dan diregister; dan
3.Akan dilakukan proses Klarifikasi kepada Para Pihak. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 487 |
001/LP/PL/Kab/06.16/VI/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.16/1/2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 486 |
003/LP/PL/Kota/29.01/V/2023 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal.
Rekomendasi
Laporan tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 485 |
001/LP/PL/Kab/08.11/IV/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 484 |
002/LP/PP/Kab/26.09/II/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat Formil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 482 |
001/TM/PL/Kab/22.12/VI/2023 |
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf b angka 2 menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota terhadap pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum huruf a menyebutkan “dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 angka f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan adminstrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan “dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon.
Bahwa terhadap hasil penelurusan pada MARI dan informasi yang didapatkan dari PN Banjarbaru adanya Putusan atas nama Sihabuddin chalid yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah dihukum tindak pidana korupsi dengan nomor register 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanggal 21 November 2016 dan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.W19.PAS.14.PK.01.05.06-1112 tanggal 02 Mei 2017 atas nama Drs. SIHABUDDIN CHALID, M.Pd.
Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut atas nama Sihabuddin Chalid seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 18 PKPU 10 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa “Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan :
a. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan
c. Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023, bahwa terhadap Formulir BB. Pernyataan atas nama Sihabuddin Chalid ber –tanda centang pada kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon;
Bahwa selanjutnya seharusnya memberi tanda centang pada kotak “mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari terakhir pengajuan Bakal Calon;
Bahwa terhadap dokumen yang diupload berupa “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” dengan nomor 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb menunjukan sikap sadar Pelaku bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, serta keterangan di dalam/isi dokumen persyaratan yang diupload juga meng-indikasikan tidak sebagaimana sebenarnya dan seharusnya
Bahwa terhadap berkas persyaratan pengajuan dalam perbuatan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana dimana salah satu berkas persyaratan juga melampirkan “Surat Pernyataan Tidak Pernah dipidana” atas nama yang bersangkutan yang diajukan ke PN Banjarbaru merupakan unsur kesengajaan terhadap adanya informasi yang tidak benar mengenai status hukum Bakal Calon atas nama Sihabuddin Chalid;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
Bahwa Pasal 27 ayat (1) PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan “Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon”, selanjutnya Pasal 27 ayat (2) menyebutkan “Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan :
d. Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
e. Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23;
Bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan “selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data :
a. Visi, misi, dan program partai politik;
b. Riwayat hidup Bakal Calon;
c. Identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan
d. Identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el
Bahwa selanjutnya Pasal 28 PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan “Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan hingga akhir masa pengajuan Bakal Calon”, bahwa terhadap Formulir Model BB. Pernyataan, dan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan Nomor: 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb yang di upload atas nama Bakal Calon Sihabuddin Chalid telah nyata digunakan dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut pada dokumen administrasi persyaratan bakal calon yang diupload di Silon Partai Politik Gerindra;
Bahwa terhadap rangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan bahwa potensi perbuatan Sihabuddin Chalid, MM.Pd diduga melanggar Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 2 menyebutkan “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi”;
Bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:
a. Identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bahwa terkait dengan hasil-hasil pengawasan berupa pencermatan dan investigasi yang dilakukan Bawaslu KabupatenTanah Laut dalam hal ini merupakan tugas, wewenang dan kewajiban yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam hal ini memiliki kapasitas sebagai Penemu dalam hal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
b. Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023 sejak diketahuinya berkas persyaratan yang diupload dalam hal bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut nama Sihabuddin Chalid yang merupakan bakal calon dalam keadaan tertentu (mantan terpidana) pada upload-an berkas persyaratan seharusnya melampirkan Surat Keterangan Pernah Terpidana dan Formulir Model BB.Pernyataan yang memberi tidak pernah penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum tempat tinggal Bakal Calon, (2)Bahwa atas nama Sihabuddin Chalid tidak memberi centang pada “mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan hari terakhir pengajuan Bakal Calon, (3) Bahwa surat keterangan yang diunggah merupakan “Surat Keterangan
Tidak Pernah sebagai Terpidana” dengan nomor : 109/SK/HK/04/2023/PN Banjarbaru tertanggal 27 April 2023 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, S.H., M.H, bahwa terhadap sejak sejak laporan hasil pengawasan ini dibuat tertanggal 31 Mei 2023 belum melebihi batas waktu untuk ditetapkan menjadi Temuan.
c. Identitas pelaku;
Bahwa pelaku dalam hal ini atas nama Sihabuddin Chalid merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.
d. Uraian kejadian; dan
e. Bukti
Bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Bahwa terhadap hasil investigasi, dilakukan Rapat Pleno oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 03 Juni 2023, pukul 17.00 WITA yang pada pokoknya terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dugaan Tindak Pidana Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepakat untuk ditindaklanjuti menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor : 001/REG/TM/PL/Kab/22.12/VI/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 481 |
001/TM/PL/Kab/22.03/VI/2023 |
- Bahwa berdasarkan Informasi dan hasil penelusuran tersebut, pelaku merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Batumandi yang mana diduga melanggar kode etik karena sebelum menjadi penyelenggara pemilu ternyata termasuk didalam susunan pengurus partai politik Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2022-2024. Hal tersebut diduga melanggar prinsip mandiri penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP tersebut di atas, yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 478 |
008/LP/PP/Kab/06.10/V/2023 |
LAPORAN YANG DISAMPAIKAN TELAH MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN SYARAT MATERIEL, LAPORAN DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI SESUAI KETENTUAN PERBAWASLU 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 477 |
001/LP/PL/Kab/02.27/VI/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena Laporan yang telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 470 |
002/LP/PL/Kab/26.07/V/2023 |
bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, olehnya laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 469 |
001/TM/PL/Kab/17.05/VI/2023 |
Pada hari ini rabu tanggal 13 mei 2023 melalui jejaring social di informasikan kepada Bawaslu Kabupaten Jembrana di duga salah satu Tenaga kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana ikut serta dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana pada Partai Demokrat. Bukti yang dikirimkan berupa dokumentasi kegiatan pada saat Partai Demokrat mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Jembrana |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 466 |
001/TM/PL/Kab/19.21/VI/2023 |
Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Puluh Satu, bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul 20.14 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua ketua dan anggota telah melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan hasil pengawasan dan hasil penelusuran terhadap adanya kejanggalan dokumen KTP-E milik Yan Quarius Bunga, SH Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 6 dapil 3.
Dari hasil pengawasan dan penelusuran tersebut Bawaslu Kab. Sabu Raijua menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-E sesuai dengan ketentuan pasal 520 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 465 |
001/TM/PL/Kab/03.08/VI/2023 |
pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga Bertempat di Lubuk Basung, kami Ketua dna Anggota Bawaslu Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno dan Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 078/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 tanggal 12 Mei, dan Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 083/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 tanggal 14 Mei 2023 ditemukan adanya dugaan Tindakan tidak profesional oleh salah seorang staf KPU kabupaten Agam atas nama Edo Septiadi, ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran :
1. Dugaan tindakan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Edo Septiadi (Staf PNS KPU Kab. Agam) pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023;
2. Dugaan tindakan pelarangan dan/atau pengusiran yang dilakukan oleh Edo Septiadi (Staf PNS KPU Kab. Agam) terhadap anggota Bawaslu Kab. Agam dan staf Bawaslu Kab. Agam yang melakukan pengawasan pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam di Kantor KPU Kabupaten Agam pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 464 |
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 |
BA Pleno dan LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 463 |
001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 |
BA PLeno dan LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 462 |
002/LP/PL/Prov/23.00/VI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal
Laporan Tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil ditetapkan sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 461 |
001/LP/PL/Kota/16.01/VI/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 460 |
001/TM/PL/Kota/28.01/V/2023 |
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 14.25 Wita rombongan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di Kantor KPU Kota Kendari untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dengan iring-iringan kendaran, dimana dalam iring-iringan tersebut terdapat Kendaraan Dinas Plat Merah Merk Toyota Fortuner berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DT 3 E yang diduga digunkan oleh rombongan dari Partai PKS dalam hal ini Ketua DPRD Kota Kendari atas nama Subhan, ST., untuk melakukan pendaftran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari di Kantor KPU Kota Kendari Jl. Chairil Anwar No 10 B Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari.
Bahwa Saudara Subhan, ST., diduga telah melanggar ketentuan undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 459 |
002/LP/PP/Kab/14.12/VI/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kesimpulan: memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syrat formal dan materiel diterima yaitu berupa: identitas alamat Terlapor, uraian kejadian dan bukti-bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 456 |
001/LP/PL/Kab/16.18/V/2023 |
terpenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 455 |
001/LP/PL/Prov/18.00/VI/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 454 |
005/LP/PL/Kab/16.31/VI/2023 |
Laporan nomor: 005/LP/PL/Kab/16.31/V/2023 tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 453 |
001/TM/PL/Kab/30.04/V/2023 |
Berita Acara Pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 452 |
008/TM/PL/Kab/07.10/VI/2023 |
-Bahwa Temuan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah memenuhi syarat formal dan materiel;
-Berdasarkan Fakta dan Keterangan di atas dapat dinyatkan bukan pelanggaran pemilu, tetapi merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya (dugaan pelanggaran Netralitas ASN);
-Bahwa Tindakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut yaitu, terdapat pegawai Negeri Sipil Dinas PUPR, atas nama munir sumarlin NIP : 198005152010011029 itu sebagai ketua pengurus harian PAN berdasarkan SK Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/228/VI/2022 Tentang Perubahan Pertama kepengurusan Dewan Pimpinan daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2020-2025 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 451 |
002/TM/PL/Kab/23.09/II/2023 |
- Bahwa pekerjaaan saudara Tarjudin saat ini adalah sebagai Komisoner Panwaslu Kecamatan Muara Bengkal Divisi SDMO
- Bahwa pada tahun 2019, Saudara Tarjudin pemah melihat namanya terdapat dalam SK salah satu Partai Politik ketika tengah ada kasus saudara Midi (calon anggota PPS) yang ditangani oleh Panwam Muara Bengkal tepatnya pada tabun 2020 dimana Saudara Tarjudin saat itu merupakan staf pelaksana di sekretariat Panwam Muara Bengkal dan mendampingi Saudara Midi untuk di klarifikasi;
- Bahwa Saudara Tarjudin, setelah mengetahui namanya terdapat dalam kenggotaan Partai Politik mengunjungi bapak Amiruddin yang merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal dan mempertanyakan terkait namanya yang masuk dalam keanggotaan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal tersebut, dan meminta saudara Amiruddin untuk menghapus namanya dan nama Saudara Midi dari susunan kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal karena merasa tidak pernah ikut menjadi anggota maupun Pengurus Partai Tersebut;
- Bahwa tindakan Saudara Amiruddin setelah diminta untuk menghapus nama Saudara Tarjudin dari kepengurusan/kenggotaan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk dalam SK Kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal merupakan nama yang disodorkan oleh Saudara Tayib selaku Wakil Ketua Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal; Bahwa setelah mengetahui bahwa saudara Tayib yang menyodorkan namanya ke dalam kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal, Saudara Tarjudin mengunjungi Saudara Tayib yang merupakan saudara kandung dari Saudara Tarjudin dan meminta untuk menghapus namanya dari SK Kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal;
- Bahwa saudara Tayib menjelaskan kepada saudara Tarjudin untuk menghapus nama yang terdapat didalam SK Kepengurusan Paratai Tersebut harus membuat surat pemyataan pengunduran diri;
- Bahwa saudara Tarjudin menolak untuk membuat surat pengunduran diri dikarenakan saudara Tarjudin merasa bahwa dirinya bukanlah Anggota Partai dan berpikir apabiJa dirinya membuat surat pengunduran diri maka berarti saudara Tarjudin pernah menjadi anggota Partai, setelah itu saudara Tarjudin berpikir bahawa namanya telah dihapus.
- Bahwa awal mula nama saudara Tarjudin masuk dalam keanggotaan Partai Golkar adalah pada tahun 2012, Partai Golkar mengadakan kegiatan Partai dan saudara Tarjudin hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Perangkat Desa Ngayau yang diundang menghadiri acara tersebut untuk mewakili kantor Desa Ngayau;
- Bahwa saudara Tayib menjelaskan, semua yang hadir dalam kegiatan Partai Golker tersebut memiliki kenalan dalam kepengurusan dan dimasukkan kedalam susunan kepengurusan/keanggotaan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal sehingga nama Sauadara Tarjudin masuk dalam susunan kenggotaan tersebut;
- Bahwa saudara Tarjudin baru mengetahui namanya masib terdapat dalam kepenguruan Partai Golkar pada bulan Februari Tahun 2023;
- Bahwa tindakan saudara Tarjudin setelah mengetahui namanya masih terdapat dalam keanggotaan Partai Golkar adalah mendatangi kembali saudara Amiruddin selaku Ketua Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal dan membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pemah menjadi pengurus Partai Golkar baik di tingkat Kecamatan Muara Bengkal maupun di tingkat Desa Ngayau dan ditandatangani diatas Materai; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 450 |
001/LP/PL/Kab/14.32/V/2023 |
- Syarat Formal
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 15 ayat (3) disebutkan “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat terlapor, b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), maka :
1. Kedudukan hukum Pelapor memenuhi syarat formal yaitu warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih sesuai kartu identitas yang ditunjukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan nama Irwan Jaelani Kurniawan, NIK : 3328181412600001, lahir pada 14 Desember 1966, alamat : Desa Kertasinduyasa RT. 04/RW. 02 Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
2. Terlapor a.n. Iqbal Kismoro adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Adiwerna secara hukum Panitia Pemilihan Kecamatan adalah termasuk Badan Adhoc sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang “Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota” Pasal 1 ayat (6) yang menyebutkan “Badan Ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”
3. Waktu penyampaian laporan telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 8 ayat (3) yang menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu” yaitu Pelapor menyampaikan laporan pada Hari Jum’at, 12 Mei 2023 (satu hari) sejak diketahuinya peristiwa yaitu pada Hari Kamis, 11 Mei 2023.
- Syarat Materiel
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 15 ayat (4) disebutkan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”, maka :
1. Waktu kejadian adalah Hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 14. 00 WIB dan Tempat kejadian di media sosial Facebook;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sudah diuraikan secara lengkap oleh Pelapor dan sudah memuat unsur dugaan Pelanggaran Pemilu yang merupakan jenis dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bukti yang disampaikan oleh Pelapor kepada Petugas penerimaan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berbentuk print out screenshoot sebanyak 3 (tiga) rangkap maka sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2.
- Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu.
-Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 449 |
001/LP/PL/Kab/13.11/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 448 |
001/LP/PL/Kab/03.13/V/2023 |
Syarat Formal
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Formil sebagai berikut:
1)Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor bernama Doferi ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK : 1308051006670002, lahir di Lubuk Sikaping 10 Juni 1967, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswast, berlamat di JL. Sudirman No. 102 JR-Pauh Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 085217125275.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2(dua) huruf a Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
“Pelapor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang mempunyai hak pilih”, maka pelapor atas nama Doferi telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2) Pihak terlapor
Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman yaitu:
1.Rodi Andermi (Ketua Kpu Kabupaten Pasaman)
2.Taufiq ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman)
3.Juli Yusran ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman)
4.Eria Chandra ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman)
5.Ajriaman ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman)
Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi
3)Waktu Penyampaian Laporan
Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam pasala 8 ayat (3) atau ayat (4)
a)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “ Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”:
b)Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Jumat 19 Mei 2023 setelah diterimanya balasan surat Partai Gelora dari KPU Kab. Pasaman dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 15:45 wib:
c)Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Doferi terhitung hari ke 3 (ketiga) sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, maka laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang di tentukan dan tidak melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak daluwarsa.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Materil sebagai berikut:
1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu:
Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Doferi terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sejak diterimanya balasan surat Kpu Kabupaten Pasaman bertempat di Jl, Ahmad Yani No. 13, Pauh Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman;
2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pada tanggal 14 Mei 2023 Sekretaris DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Pasaman mendatangi Kpu Kabupaten Pasaman sekira pukul 15.00 wib untuk konsultasi terkait silon Partai Gelombang Rakyat Indonesia, saya bertemu operatorKpu Kabupaten Pasaman atas nama Yoli Ardi untuk membuka
silon, tetapi Silon Partai Gelombang Rakyat Indonesia belum terbuka, siap magrib pukul 19.30 saya mendatangi kembali KPU Kab. Pasaman menemui operator Silon atas nama Yolli Ardi dan tidak terbuka sama sekali kemudian saya bertemu komisioner KPU Pasaman atas nama Eria Chandra kata Eria Chandra buka Silon dulu, kemudian saya menghubungi DPW tapi kata DPW tunggu dulu, pada pukul 21.00 wib saya kembali menelpon DPW untuk meminta akun Silon dan diberikan oleh DPW dengan dibantu oleh operator Silon atas nama Yoli Ardi melalui komputer KPU Kabupaten Pasaman dengan hasilnya dokumen kosong dan tidak ada isi sama sekali. Atas inisiatif saya mencoba mengunggah daftar bakal calon legislatif sampai pukul 23.00 wib. kemudian Oleh Ketua Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Rodi Andermi sekira pukul 23.00 wib setelah ditanya apa langkah selanjutnya saya tetap disuruh menunggu, Setelah itu kami menunggu persetujuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Persetujuan dari DPN Partai Gelora tersebut baru kami dapat tiga menit menjelang penutupan pendaftaran pada pukul 23.57 wib, jadi tidak terkejar lagi untuk upload bakal calon legislatif dari Partai Gelora tersebut, karena syarat pendaftaran salah satunya persetujuan DPN.
Terkait surat KPU nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 tentang “Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon” tidak pernah disampaikan kepada saya baik langsung maupun melalui grup wa
yang dibuat oleh KPU Kab. Pasaman. Saya tahu ada surat Kpu nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 pada tanggal 15 Mei 2023.
Kemudian tanggal 15 Mei 2023 saya koordinasi dengan DPW untuk langkah-langkah selanjutnya terkait pendaftaran bakal calon Legislatif.
Pada tanggal 16 Mei 2023 saya mendampingi anggota DPW Partai Gelora atas nama Ardinal Bandaro Putih bertemu dengan salah seorang Komisioner Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Juli Yusran di dampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas atas nama Mi’ra Jinnas Husna dan operator silon Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Yoli Ardi, kami membahas surat KPU nomor 475/PL.1.4-SD/05/2023 kenapa tidak bisa Partai Gelora melakukan pendaftaran kembali ke Kpu Kabupaten P
asaman, adapun jawaban Juli Yusran tidak berani eksekusi karena Partai Gelora belum melakukan registrasi pada tanggal 14 Mei 2023 kecuali ada surat dari Kpu RI baru KPU Kabupaten Pasaman bisa membuka Silon kembali.
Pada tanggal 17 Mei 2023 keluar Surat KPU No. 496/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal “Pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dan kendala lainnya dari Partai Gelora Indonesia dan Partai persatuan Pembangunan (PPP)” dan saya menerima surat KPU ini dari DPW Partai Gelora tanggal 18 Mei 2023 kemudian Ketua DPW Partai Gelora Benny Jovial menelpon Komisioner KPU Kab. Pasaman Juli Yusran namun jawaban dari Juli Yusran tetap tidak bisa menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPD Partai Gelora Kabupaten Pasaman.
Dan atas saran DPW Partai Gelora saya menyurati KPU kab. Pasaman tanggal 18 Mei 2023 dan surat diterima oleh Mi’ra Jinas Husna. Dan surat kami dibalas KPU Kab. Pasaman pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Surat DPD Partai Gelora Nomor : 017.DPD-PAS.GLR/13/V2023 tanggal 18 Mei 2023 Perihal pegajuan Kembali BCAD “merujuk pada surat dinas ketua Kpu RI No.496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 “maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Kabupaten Pasaman melakukan pengajuan Kembali BCAD DPRD Kabupaten Pasaman kepada ketua KPUD Kabupaten Pasaman dan kami berharap dapat memberikan tanda penerimaan sementara pengajuan BCAD DPRD Kabupaten Pasaman sekaligus membuka
akses silon untuk melengkapi pengajuan Bakal Calon tersebut”, berdasarkan hal tersebut Kpu Kabupaten Pasaman menjawab surat tersebut bahwa Berdasarkan buku registasi kedatangan Pendaftaran Partai Politik yang ada di Kpu Kabupaten Pasaman, Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Pasaman tidak melakukan registrasi atau melakukan pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib, berdasarkan hal tersebut Kpu Kabupaten Pasaman tidak dapat menerima kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang di ajukan oleh DPD Partai Gelora;
3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu di atas merupakan dugaan pelanggaran Administrari Pemilu, karena Kpu Kabupaten Pasaman tidak ada memberi tahu atau mensosialisasikan terkait surat Kpu nomor: 475/PL.01.4-SD/05/2023 kepada Pelapor dan pelapor mengetahui surat tersebut pada tanggal 15 Mei 2023;
4)Bukti
a.Foto Kopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
b.Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 012/SKEP/DPW-GLR/13/II/2022 Tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Pimipinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Pasaman Periode 2019-2024’
c.Foto copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 475/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon tanggal 13 Mei 2023;
d.Foto copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:496/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanggal 17 Mei 2023;
e.Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten PasamanNomor : 017/DPD-PAS-GLR/13/V/2023 Perihal Pengajuan Kembali BCAD merujuk pada Surat Dinas Ketua KPU RI No.496/PL.01.4-SD/05/2023;
f.Foto Copy Surat Kpu Kabupaten Pasaman nomor: 418/PL.01.04.SD/1308/2023 Perihal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman;
g.Print Out aktifitas Pengurus Partai Gelora Kabupaten Pasaman di KPUD Kabupaten Pasaman 14 Mei 2023 yag terdiri :
1)Print Out kondisi media Center Pers Release di Kpu Kabupaten Pasaman pada pukul 21.34 wib yang tampak sedang duduk 2 (dua) orang wartawan;
2)Print Out kondisi Silon di Hepdesk pada Komputer Kpu Kabupaten Pasaman pukul 23.50 wib;
3)Print Out tampak berdiri sopir Ketua Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Ari Pukul 23.55 wib di pintu Hepdesk Kpu Kabupaten Pasaman;
4)Print Out tampak Ketua Kabupaten Pasaman atas nama Rodi Andermi, Yolli Ardi (Pelaksana Tekhnis Kpu Kabupaten Pasaman beserta Andri Firdaus staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman pukul 23.55 wib;
5)Print Out kondisi penutupan pendaftaran Bakal Calon oleh Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten Pasaman pukul 00.03 wib;
6)Print Out layar yang menunjukan detik detik penutupan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman serta dihadiri oleh Sekretariat Kpu Kabupaten Pasaman;
7)Screnshot silon internal Gelora dan Silon Kpu untuk Parpol pada tanggal 22 mei 2023;
Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat Materil;
IV. Kesimpulan
a)Laporan ini merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
b)Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administratif; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 447 |
001/TM/PL/Kab/27.09/V/2023 |
Dalam rapat pleno tersebut, disepakati bahwa hasil pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara tersebut ditingkatkan statusnya menjadi TEMUAN dan diteruskan ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu untuk segera ditindaklanjuti. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 446 |
001/LP/PL/Kota/03.10/V/2023 |
registrasi dengn no 001/LP/ADM.PL/BWSL/03.10/V/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 445 |
001/LP/PL/Kab/05.08/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 444 |
001/LP/PL/Kota/19.01/V/2023 |
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Ferdinand Pello
Alamat : Jln. Asam, Kel. Airnona, Kec. Kota Raja. RT/RW: 004/001
Pekerjaan : Wirasawasta
I. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 14 Mei 2023 Partai Demokrat melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kota Kupang, dengan mengadakan konvoi bersama- sama para kader dan para bakal calon anggota legislatif ke KPU Kota Kupang di dalam konvoi itu terlihat salah seorang bakal calon legislatif menggunakan sepeda motor dinas dengan nomor polisi DH 3126 WK.
II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Kedudukan hukum pelapor
1. Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang di singkat WNI yang mempunyai hak pilih, sebagai mana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Menyebutkan bahwa: laporan disampaikan oleh pelapor disetiap tahapan pemilihan umum;
2. Bahwa sebagai mana pasal 1 angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Menyebutkan bahwa: Warga Negara Indonesia yang selanjudnya disingkat WNI adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang sahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara ;
3. Bahwa sebagimana pasal 1 Angka 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Menyebutkan bahwa: Pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
4. Bahwa pelapor berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (E- KTP) yang diserahkan saat pelaporan bernama FERDINAND PELLO yang beralamat di Jln. Asam, RT/RW: 004/001, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Lahir Kupang, tangga 19 bulan Februari tahun 1973, warga negara Indonesia.
5. Bahwa Berdasarkan angka 1, 2, 3 dan 4. Pelapor atas nama Ferdinand Pello adalah WNI dan mempunyai hak pilih, sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak Pelapor.
Identitas terlapor
1. Bahwa pihak terlapor sebagai mana dalam laporan dugaan pelanggaran 001/LP/PL/Kota/19.01/V/2023 Partai Demokrat Kota Kupang;
2. Bahwa sebagaimana pasal 1 Ayat 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu;
3. Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pasal 36 ayat 1 huruf b bahwa: kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 memuat identitas penemu/pelapor dan terlapor
4. Berdasarkan angka 1 dan 2, terlapor telah memiliki identitas serta kedudukan hukum yang jelas
5. Berdasarkan angka 3, identitas terlapor belum jelas
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1. Bahwa pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Kupang pada Hari Jumad Tanggal 19 Bulan Mei Tahun 2023 Pukul 10.00;
2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pemilu pada Hari Minggu Tangga 14 Bulan Mei Tahun 2023;
3. Bahwa sebagaimana pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa: laporan pelanggaran pemilu sebagaimana ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu;
4. Bahwa sebagaimana pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: laporan sabagaimana ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pealnggaran;
5. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, 3 dan 4. Batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu telah memenuhi ketentuan yang telah diatur.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa sebagaimana uraian kejadian laporan yang disampaikan oleh pelapor, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi tanggal 14 Mei 2023.
2. Bahwa sebagaimana laporan, tempat (locus) kejadian yang dugaan pelanggaran yang kurang jelas karena hanya manyampaikan secara ngamblang dengan menulis Kota Kupang pada Formulir B1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa sebagaimana pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti.
3. Bahwa berdasarkan angka 2, locus (Tempat) kejadian dugaan pelanggaran pemilu belum cukup jelas.
4. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran pemilu tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran pemilu tetapi pelanggaran hukum lainnya.
III. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
IV. Rekomendasi
a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: saksi-saksi, identitas terlapor dugaan pelanggaran dan memberikan keterangan tambahan atas dugaan pelanggaran. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 443 |
005/LP/PL/Prov/03.00/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Laporan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 442 |
020/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 441 |
025/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 439 |
028/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 438 |
027/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Tidak diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 437 |
026/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 436 |
001/TM/PL/Kab/32.05/II/2023 |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 11: 00 WIT salah satu Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah a/n Iswadi Saleh memberikan informasi kepada sdr. Husnul Husen selaku Anggota Bawaslu Kab. Halteng bahwa terdapat nama Masita Nawawi Gani yang adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, nama tersebut tercatat dalam daftar dukungan Bakal Calon Anggota DPD a/n Sallu Ajam dan Ketika di konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara beliau membenarkan bahwa memang benar Namanya dicatut dan dimasukan dalam daftar dukungan Bakal Calon Anggota DPD a/n Sallu Ajam. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 435 |
011/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 434 |
009/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanqanan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 433 |
024/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang
ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 432 |
003/LP/PL/Kab/02.15/V/2023 |
Berdasarkan Kajian Awal bahwa Laporan Atas Nama Budi Hermansyah Saragih telah memenuhi syarat Formil dan Materil dan Laporan dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 431 |
002/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan memenuhi syarat materil dan Syarat Formil.
Tidak diregistrasi.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meneruskan dugaan pelanggaran ke KPU Kabupaten Nias Selatan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 430 |
001/LP/PL/Kab/32.09/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/Reg/LP/PL/Kab/32.09/III/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : IRWAN ABBAS
b. Alamat : Desa Tanjung Saleh Kec. Morotai Jaya
c. Pekerjaan : Ketua KPUD Pulau Morotai
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Telah terjadi aksi pemukulan yang dilakukan oleh sdr. Fadli Karim ( Anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan) kepada sdr. Muhamad Harfy anggota PPS Desa Darame
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Tentang pelapor
Pelapor : Irwan Abbas
Alamat : Desa Tanjung Saleh Kecamatan Morotai Timur
TTL : Sakita, 26 April 1974
Pekerjaan : Ketua KPU Pulau Morotai
Tentang Terlapor
Terlapor : Fadli Karim
Alamat : Desa Gotalamo Kec. Morotai Selatan
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan
Waktu Kejadian
Tentang Waktu Pelaporan
Berdasarkan uraian kejadian, insiden pemukulan yang dilakukan oleh sdr. Fadli Karim ( Anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan) terhadap sdr. Muhammad Harfy terjadi pada tanggal 18 February 2023, akan tetapi informasi kejadian secara utuh diketahui oleh sdr. pelapor tanggal 03 Februari 2023, sehingga pada tanggal yang sama pelapor datang ke kantor bawaslu dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut, syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi
b. Syarat Materiil
Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran, insiden pemukulan yang dilakukan oleh sdr. Fadli Karim (anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan) kepada anggota PPS Desa Darame a.n Muhammad Harfi dilakukan pada tanggal 18 Februari 2023 pukul 19:30 bertempat disekretariat PPS Desa Darame.
Atas insiden tersebut, terlapor yang merupakan anggota Panwaslu kecamatan morotai selatan di duga telah bertindak secara tidak professional. Bahwa atas tindakan terlapor anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan a.n Fadli Karim di duga telah melanggar norma dan etika sebagai penyelenggara pemilu
Bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu Nomor 2 Tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan Umum, “setiap penyelenggara wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara, serta sumpah janji/jabatan; Atas fakta dan laporan tersebut, kepada terlapor di duga telah melakukan pelanggaran pemilu. Adapun bukti yang sampaikan adalah keterangan saksi, keterangan korban dan dokumen laporan kode etik
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiil
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 429 |
003/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal;
1. Pelapor;
a. Bahwa Pelapor dalam Laporan a quo adalah Indra Permana, NIK 3207033108970002, dilahirkan di Ciamis, pada tanggal 31 Bulan Agustus Tahun 1997, umur 26 Tahun, pekerjaan Belum Bekerja, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Pabrik RT/RW 013/007 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(3)Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.”
d. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
e. Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas memiliki kedudukan hukum (Legal standing) sebagai WNI yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis.
2. Identitas Terlapor;
a. Bahwa Terlapor dalam Laporan a quo adalah :
1. Sarno Maulana Rahayu berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis;
2. Said Attanjani berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis;
3. Muharam Kurnia Drajat berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis;
4. Oong Ramdani berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis;
5. Makmun Herri Rojiqien berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.”
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b diatas diketahui bahwa Saudara Sarno Maulana Rahayu, Saudara Said Attanjani, Saudara Muharam Kurnia Drajat, Saudara Oong Ramdani dan Saudara Makmun Herri Rojiqien memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Terlapor.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan.
a. Bahwa Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel;
1. Peristiwa dan Uraian Kejadian;
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Saya mendapat informasi dari Saudara Tri bahwa ada nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah yang tidak mengikuti tes CAT dan tidak ada hasil nilai pada pengumuman hasil CAT yang dipajang hari Senin tanggal 9 Januari 2023 di SMK N 1 Ciamis dari Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya tetapi nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah lolos pada Seleksi Wawancara.
Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari Saudara Tri, Jadwal untuk Kecamatan Sadananya melaksanakan CAT PPS adalah pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 bertempat di SMK NEGERI 1 CIAMIS yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.269 Kecamatan Ciamis pada sesi pertama yaitu pukul 08.00 s.d 10.00 WIB. Dalam Absensi CAT dari Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya jumlah peserta test sebanyak 12 orang, namun dalam pelaksaan Tes CAT PPS itu yang hadir hanya 11 orang dan 1 orang tidak hadir atas nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah.
Dari Saudara Tri juga saya dapatkan informasi bahwa berdasarkan Hasil Seleksi CAT PPS Wilayah Sadananya di SMKN 1 Ciamis didapatkan bahwa ada nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah dapat mengikuti tes wawancara padahal pada waktu yang sudah di tetapkan oleh KPU untuk melaksanakan tes CAT Shofa Ni’matul Awwaliyyah tidak hadir namun dia dinyatakan lulus masuk kepada tahapan wawancara yang seharusnya dalam ketentuan pelaksanaan test tulis CAT pada point e. Peserta yang tidak hadir mengikuti test CAT akan dinyatakan gugur.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi :
Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
e. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, ada dugaan tindakan Terlapor yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu yaitu dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota .
2. Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu;
a. Bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu bertempat di SMK Negeri 1 Ciamis Kabupaten Ciamis pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
3. Bukti;
a. Bahwa Bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 5/PP.04.1-Pu/3207/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024;
2. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 4/PP.04.1-Pu/3207/2023 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024;
3. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 1/PP.04.1-Pu/3207/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024;
4. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Wilayah Sadananya sesi 1 SMKN 1 Ciamis.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
c. bukti.
4. Saksi yang Mengetahui Kejadian :
Nama : Tri Sutrisno, S.E.,
Alamat : Dusun Desa RT/RW 005/003 Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis
No.Telp/Hp : 085 156 674 074
Nama : Ricky Sanjaya
Alamat : Dusun Desa RT/RW 005/003 Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis
No. Telp/HP : 081 222 554 141 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 428 |
002/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal;
1. Pelapor;
a. Bahwa Pelapor dalam Laporan a quo adalah Rizal Purwonugroho, S.T.,, NIK 3207320601950001, dilahirkan di Cilacap, pada tanggal 06 Bulan Januari Tahun 1995, umur 28 Tahun, pekerjaan Belum Bekerja, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Ciwahangan RT/RW 001/010 Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(3)Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.”
d. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
e. Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas memiliki kedudukan hukum (Legal standing) sebagai WNI yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis.
2. Identitas Terlapor;
a. Bahwa Terlapor dalam Laporan a quo adalah Sarno Maulana Rahayu berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.”
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b diatas diketahui bahwa Saudara Sarno Maulana Rahayu memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Terlapor.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan.
a. Bahwa Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel;
1. Peristiwa dan Uraian Kejadian;
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Saya bertemu dengan saudara Indra dan kemudian saudara indra menyampaikan telah terbit pengumuman dari KPU Kabupaten Ciamis dengan nomor 5/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu tahun 2024 yang diperoleh dari instagram dan website KPU Kabupaten Ciamis.
Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari saudara indra, Jadwal untuk kecamatan Cijeungjing melaksanakan CAT PPS adalah pada hari senin tanggal 9 Januari 2023 bertempat di SMK NEGERI 2 CIAMIS yang beralamat di jl Sadananya no 21, Maleber Kecamatan Ciamis pada sesi pertama yaitu pukul 08.00 sd 10.00 WIB. Dalam Absensi CAT dari desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing jumlah peserta test sebanyak 7 orang, namun dalam pelaksaan Tes CAT PPS itu yang hadir hanya 6 orang dan 1 orang tidak hadir atas nama Vian Sumaryan Viantara Putra.
Dari saudara indra juga saya dapatkan informasi bahwa berdasarkan Hasil Seleksi CAT PPS Wilayah Cijeungjing di SMKN 2 Ciamis didapatkan bahwa ada nama saudara Vian Sumaryan Viantara Putra dapat mengikuti tes wawancara padahal pada waktu yang sudah di tetapkan oleh KPU untuk melaksanakan tes CAT saudara Vian Sumaryan Viantara Putra tidak hadir namun dia dinyatakan lulus masuk kepada tahapan wawancara yang seharusnya dalam ketentuan pelaksanaan test tulis CAT pada point e. Peserta yang tidak hadir mengikuti test CAT akan dinyatakan gugur .
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, ada dugaan tindakan Terlapor yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
2. Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu;
a. Bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bertempat di SMK Negeri 2 Ciamis Kabupaten Ciamis pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023;
a. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
3. Bukti;
a. Bahwa Bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 5/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilu tahun 2024;
2. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 4/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilu tahun 2024;
3. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 1/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilu tahun 2024;
4. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Wilayah Cijeungjing Kelas A sesi 1 SMKN 2 Ciamis;
5. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Semua Wilayah Kelas.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
c. bukti.
4. Saksi yang Mengetahui Kejadian :
Nama : Indra Permana
Alamat : Dusun Pabrik RT/RW 013/007 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing
No.Telp/Hp : 082320351822
Nama : Sani Saftika
Alamat : Dusun Pabrik RT/RW 015/007 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing
No.Telp/Hp : 082240164008
c. Pencabutan Laporan
Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana Surat yang ditandatangani oleh Pelapor atas nama Rizal Purwonugroho, ST., Perihal Pencabutan Laporan menyatakan Pelapor mencabut laporan dimaksud dengan alasan niat awal Pelapor ingin melaporkan lembaga KPU Kabupaten Ciamis bukan perorangan dan Pelapor sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk menjadi penguat dalam pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 427 |
001/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 |
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal;
1. Pelapor;
a. Bahwa Pelapor dalam Laporan a quo adalah Alfian Triasmoro, S.E.,, NIK 3207191607870001, dilahirkan di Jakarta, pada tanggal 16 Bulan Juli Tahun 1987, umur 35 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Sidaharja RT/RW 012/003 Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(3)Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.”
d. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
e. Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas memiliki kedudukan hukum (Legal standing) sebagai WNI yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis.
2. Identitas Terlapor;
a. Bahwa Terlapor dalam Laporan a quo adalah Muharram berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.”
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b diatas diketahui bahwa Saudara Muharram memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Terlapor.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan.
a. Bahwa Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Kamis tanggal 08 Desember sekira pukul 11.45 WIB;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(6)Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
“(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel;
1. Peristiwa dan Uraian Kejadian;
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022, Saudara Alfian Triasmoro mengikuti Ujian Tertulis penerimaan PPK yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ciamis pada sesi ke 3 di Ruang D SMK Negeri 2 Ciamis sekira pukul 17.30 WIB. Saudara Alfian Triasmoro merasa dirugikan karena merasa jaringan internet lebih lambat dibandingkan peserta disebelahnya. Sehingga dalam waktu 15 menit hanya bisa mengerjakan 2 soal serta merasa waktu ujian yang harusnya selesai tepat pada pukul 19.30 WIB namun sampai dengan pukul 19.58 WIB masih ada 16 peserta belum keluar dan terlihat masih mengerjakan soal. Saudara Alfian Triasmoro sudah melakukan komplain atas kelebihan waktu tersebut kepada tim seleksi yang ada di tempat ujian yaitu kepada saudara Oong Ramdani, saudara Yudi, dan saudara Mahbub dan saudara Mahbub memberikna respon dengan menjawab “belum disuruh keluar, kenapa saudara sudah keluar?”.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, tidak ada tindakan Terlapor yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
2. Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu;
a. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bertempat di SMK Negeri 2 Ciamis Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
3. Bukti;
a. Bahwa Bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Foto kegitan pelaksanaan;
2. Tanda bukti seleksi Badan ad hoc Pemilu 2024;
3. Screenshot detail foto kejadian.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
c. bukti.
4. Saksi yang Mengetahui Kejadian :
Nama : Azwar Firdaus, S.PdI.,
Alamat : Dusun Kertasari RT/RW 005/002 Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican
No.Telp/Hp : 085223320001
c. Pencabutan Laporan
Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sebagaimana Surat yang ditandatangani oleh Pelapor atas nama Alfian Triasmoro, S.E., Perihal Pencabutan Laporan menyatakan Pelapor mencabut laporan dimaksud dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 426 |
001/TM/PL/Kota/13.09/V/2023 |
a. Coklit di TPS 03 Kelurahan Kahuripan dilakukan bukan oleh Pantarlih yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa Pantarlih TPS 03 atas nama Edi Sanjaya;
b. Coklit di TPS 03 Kelurahan Kahuripan dilakukan oleh sdri. Dwi Widya Setiowati yang tidak memiliki dasar Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
c. Bahwa Edi Sanjaya berinisiatif menggantikan tugas pelaksanaan coklit di TPS 03 Kahuripan kepada sdri. Dwi Widya Setiowati dan PPS Kelurahan Kahuripan membenarkan dengan tidak dilakukan mekanisme pemberhentian Pantarlih sdr. Edi Sanjaya dan pengangkatan sdri. Dwi Widya Setiowati sebagai Pantarlih TPS 03 berdasarkan meknisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. PPS Kahuripan mengetahui dan membenarkan serta menerima data hasil pencocokkan dan penelitian yang dilakukan oleh sdri. Dwi Widya Setiowati yang sudah mencapai 280 pemilih dari 294 jumlah total DP4 di TPS 03;
e. Pelaksanaan coklit oleh sdri. Dwi Widya Setiowati tidak mencocokan fomulir A-Daftar pemilih dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih dan A-stiker Coklit tidak tempel di rumah pemilih. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 423 |
003/LP/PL/Kab/13.17/V/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau materil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 422 |
001/LP/PL/Kab/13.12/V/2023 |
laporan nomor 01/LP/PL/KAB/13.12/V/2023 tidak diregester karna tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 421 |
002/TM/PL/Kota/13.08/V/2023 |
Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah : "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon". Bahwa Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 bagian V Huruf (c) angka 9 "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 420 |
001/LP/PL/Kab/28.04/V/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/KAB/28.04/II/2023
I. BahwaterhadaplaporandugaanPelanggaran yang disampaikanoleh:
a. Nama : SUTARNO MUNDE, SH.
b. Alamat : Wakoko, 27 Desember 1985
c. Pekerjaan : Swasta
II. Uraianperistiwadugaanpelanggaran yang dilaporkan
1. Padatanggal 9Januari 2023 telahdibukapengumumanpendaftaranCalonanggotaPanwasluKelurahan/DesaTahun 2023 olehPanwasluKecamatanPasarwajo.
2. Padatanggal 4 Februari 2023 PanwasluKecamatanPasarwajomengeluarkanpengumumantentangCalonanggotaPanwasluKelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksitersebut.
3. Padatanggal 5 Februari 2023, saya (Pelapor) menemukansalahsatucalonanggotaPanwasluKelurahan/Desa yang dinyatakanlulus seleksitersebut, masukdalamanggota disalahsatuPartai (yang terlampirdalamalatbukti)
III. Dilakukananalisisterhadapketerpenuhansyarat formal dan materiel laporansebagaiberikut:
a. Syarat Formal (menganalisiskedudukanhukumpelapor, identitasterlapor, danbataswaktupenyampaianlaporan)
Berdasarkanketentuanpasal 15 ayat (3) PeraturanBawasluNomor 7 Tahun 2022tentangPenanganantemuandanLaporanpelanggaranPemilihanUmum, syarat formal sebuahlaporanmeliputi :
a. NamadanalamatPelapor
b. Pihakterlapor, dan
c. WaktuPenyampaianpelaporantidakmelebihijangkawaktusebagaimanadalampasal 8 ayat (3)
Berdasarkanketentuantersebut, selanjutnyaakandikajiapakahlaporanpelapormemenuhiatautidakmemenuhisyaratformillaporan, kajiannyaadalahsebagaiberikut.
Bahwaberdasarkanketentuanpasal 454 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihanUmumsertapasal 8 ayat (1 dan 2) PeraturanBawasluNomor 7Tahun 2022 tentangPenangananTemuandanLaporanPelanggaranPemilihanUmum, pihak yang dapatmenyampaikanlaporanterdiriatas:
a. WNI yang mempunyaihakpilih
b. PesertaPemilu.
c. PemantauPemilu
BahwapelaporSdr. SutarnoMunde, SH. Berdasarkanfoto kopi KartuTandaPendudukberalamat di Lingk. Wakoko I KelurahanWakokoKecamatanPasarwajoKabupatenButon yang dilahirkan di Wakokopadatanggal 27 Desember 1985. Berdasarkan data tersebutPelapormerupakanWarga Negara Indonesia yang sudahberumurlebihdari 17 Tahun, sehinggaberdasarkanketentuanpasal 1 angka 34 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017, PelapordapatdikategorikansebagaiWarga Negara yang punyahakpilih. OlehkarenaituPelapordapatmenyampaikanLaporanPelanggaranPemilu.
Bahwapihak yang dilaporkanyaitu:
1. Sdr. Kasradi (KetuaPanwasluKecamatanPasarwajo)
2. Sdr. Mursalim ( AnggotaPanwasluKecamatanPasarwajo)
3. Sdr. La Ode Muhammad Erlin( AnggotaPanwasluKecamatanPasarwajo).
Kesemuanyaberalamat di SekretariatPanwasluKecamatanPasarwajoJln. KihajarDewantara, KelurahanKambulabulanaKecamatanPasarwajoKabupatenButon.
BahwaberdasarkanketentuanPasal 454 ayat (6) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017, LaporanpelanggaranPemilusebagaimanadimaksudpadaayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) harikerjasejakdiketahuiterjadinyadugaanpelanggaranPemilu. Peristiwa yang dilaporkanolehpelaporterjadipadatanggal 4 Februari 2023, yang diketahuiolehPelaporpadatanggal 5 Februari 2023 dandilaporkanpadatanggal 6 Ferbruari 2023. Sehinggadengandemikianpelapordalammenyampaikanlaporanmasihdalamtenggangwaktu yang ditentukanolehUndang-Undang;
Berdasarkanuraiantersebutdiatas, makalaporanPelaportelahmemenuhisyaratFormilsebuahLaporan.
b. Syarat Materiel (menganalisiswaktudantempatdugaanpelanggaranpemilu, adaatautidaknyadugaanpelanggaranpemiluberdasarkanuraiankejadiansertajenisdugaanpelanggaranpemilu, bukti-bukti yang disampaikanolehPelapor)
Sebagaimanaketentuanpasal 15 ayat (4) PerbawasluNomor 7Tahun 2022 tentangPenangananTemuandanLaporanPelanggaranPemilihanUmumsyarat materiel sebuahlaporanmeliputi:
a. WaktudanTempatKejadiandugaanpelanggaranPemilu
b. UraianKejadiandugaanpelanggaranPemilu, dan
c. Bukti
Berdasarkanketentuantersebut, selanjutnyaakandikajiapakahlaporanPelapormemenuhiatautidakmemenuhisyaratmaterillaporan, dengankajiannyaadalahsebagaiberikut:
WaktudanTempatkejadiandugaanpelanggaranPemilu,
Bahwaberdasarkanlaporanpelapor, bahwawaktuperistiwaterjadipadahariSabtutanggal 4 Februari 2023 bertempatdi SekretariatPanwasluKecamatanPasarwajoKabupatenButon
UraianPeristiwasertaJenisPelanggaranPemilu.
BahwapelapordalamlaporannyamenguraikanTerlaporadalahPanwasluKecamatanPasarwajo, yaitu:
1. Sdr. Kasradi (Ketua)
2. Sdr. Mursalim( Anggota)
3. Sdr. La Ode Muhammad Erlin( Anggota).
Kesemuanyaberalamat di SekretariatPanwasluKecamatanPasarwajoJln. KihajarDewantara, KelurahanKambulabulanaKecamatanPasarwajoKabupatenButonpatutdidugasecarabersama-samatelahMelakukanPelanggaranKodeEtiksebagaiPenyelenggaraPemilu, yaitutelahmeloloskansalahsatuPengawasKelurahan/Desa yang merupakananggotasalahsatuPartaiPolitik.
BahwaPelapormelampirkanbuktiberupaHasil Print Out PengumumanhasilseleksiPanwasluKelurahanDesa yang diterbitkanolehPanwasluKecamatanPasarwajo, Hasil Print Out SC CekAnggotaParpol di link Portal KPU danFoto Copy KTP milikPelaporpadasaatmelaporsertamengajukan 1 (satu) orang saksi yang mengetahuiperistiwatersebutyaituSdri. Safaria
Berdasarkanuraian di atas, makadapatdisimpulkanlaporanpelaportelahmemenuhisyaratmaterilsebagailaporan.
IV. Kesimpulan
a. Laporantelahmemenuhisyaratformildan materiel.
V. Rekomendasi
a. Laporandiregistrasidanditindaklanjutidenganpenangananpelanggarankodeetik;
Pasarwajo, 8Februari 2023
BawasluKabupatenButon
Ketua
MAMAN, SH. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 419 |
020/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan menenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 418 |
001/TM/PL/Kota/13.08/V/2023 |
Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah : "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".
Bahwa Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 bagian V Huruf (c) angka 9 "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 417 |
023/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 416 |
001/LP/PP/Kab/13.18/V/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/13.18/I/2023
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Karsudin
Alamat : Blok Legok Rt. 08 Rw. 03 Desa Cemara Kec. Cantigi
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pelapor merupakan peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara Desa Cemara Kec. Cantigi Kab. Indramayu dengan nomor pendaftar 14-3212172007226. Pelapor telah mengikuti serangkaian tes PPS yang terdiri dari tes administrasi melalui aplikasi SIAKBA tanggal 19 Desember 2022 dengan cara pertama membuat akun, login pendaftaran, mengisi biodata, melampirkan persyaratan-persyaratan. Kemudian menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke KPU Kabupaten Indramayu. Pengumuman seleksi administrasi pelapor lulus, selanjutnya pelapor mengikuti seleksi tes tulis tanggal 6 Januari 2023 bertempat di Kampus Polindra Indramayu. Di pengumuman seleksi tes tulis pelapor lulus masuk 6 besar dengan nilai 90. Setelah itu pelapor mengiuti tes wawancara tanggal 15 Januari 2023 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan cantigi. Pada pengumuman seleksi wawancara yaitu tanggal 19 Januari 2023 pelapor dinyatakan tidak terpilih atau pengganti, artinya pelapor tidak lulus tes wawancara. Padahal saya tahu nilai wawancara saya paling tinggi dibandingkan dengan peserta yang lain yaitu 265 berdasarkan nilai rekap tes wawancara PPS Kecamatan Cantigi Desa Cemara, Tetapi kenapa pelapor tidak terpilih sebagai PPS?
Kemudian pelapor mendapat informasi tambahan bahwa terdapat peserta seleksi PPS DI Desa Cemara Kecamatan Cantigi yang bernama Aziz Abdurrojak. Dia lulus di semua seleksi calon anggota PPS tetapi setelah dicek keanggotaan parti politik Aziz masih masuk sebagai anggota partai PKB. Walaupun Aziz Abdurrojak sudah membuat surat keterangan bahwa sudah keluar dari keanggotaan partai PKB Kabupaten Indramayu, tetap saja kurang dari 5 (lima) tahun. Sesuai dengan persayaratan seleksi calon Anggota PPS yaitu surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun. Saudara Aziz Abdurrojak belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai PKB karena Aziz Abdurroja baru membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Desember 2022. Keinginan pelapor mangucu pada nilai hasil wawancara pelapor seharusnya terpilih menjadi PPS Di Desa Camara Kecamatan Cantigi, dan seharusnya peserta yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik tidak diloloskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Identitas Pelapor:
Nama : Kasrudin
Nomor Identitas(KTP) : 3212200703930004
Tempat/Tgl Lahir : Indramayu, 07-03-1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Blok Legok Rt. 08 Rw. 03 Desa
Cemara Kec. Cantigi
No.Telp/HP : 08974114446
E-Mail : raddend.arjuna@gmail.com
Identitas Terlapor
Terlapor : KPU Indramayu
Jabatan : Ketua KPU Indramayu
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.1 Pekandangan, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat 45216.
Nomor Handpone : Tidak Ada
Pelapor sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf a peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilihan Umum, merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih. Pelapor terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap sebagaimana dikutip dari https://lindungihakmu.kpu.go.id/.
Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Indramayu atas terbitnya Berita Acara Pleno KPU Indramayu tentang hasil seleksi wawancara Calon Anggota PPS pada pemilu tahun 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu pada hari Rabu, Tanggal 25 Januari Tahun 2023 sekira Pukul 10.30 WIB. Maka rentang waktu antara peristiwa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor yaitu tanggal 19 Januari 2023 dengan waktu laporan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023 masi memenuhi rentang waktu 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana pasal 8 ayat 3 perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Syarat Materil
Waktu dan Tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggan adalah Kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu pada saat mengakses website KPU Kabupaten Indramayu https://kab-indramayu.kpu.go.id pada Hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 11.00 WIB.
Terhadap analisis peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi
Bahwa pelapor merupakan peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara Desa Cemara Kec. Cantigi Kab. Indramayu dengan nomor pendaftar 14-3212172007226. Pelapor telah mengikuti serangkaian tes PPS yang terdiri dari tes administrasi melalui aplikasi SIAKBA tanggal 19 Desember 2022 dengan cara pertama membuat akun, login pendaftaran, mengisi biodata, melampirkan persyaratan-persyaratan. Kemudian menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke KPU Kabupaten Indramayu. Pengumuman seleksi administrasi pelapor lulus, selanjutnya saya mengikuti seleksi tes tulis tanggal 6 Januari 2023 bertempat di Kampus Polindra Indramayu. Di pengumuman seleksi tes tulis pelapor lulus masuk 6 besar dengan nilai 90. Setelah itu saya mengiuti tes wawancara tanggal 15 Januari 2023 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan cantigi. Pada pengumuman seleksi wawancara yaitu tanggal 19 Januari 2023 pelapor dinyatakan tidak terpilih atau pengganti, artinya saya tidak lulus tes wawancara. Padahal saya tahu nilai wawancara saya paling tinggi dibandingkan dengan peserta yang lain yaitu 265 berdasarkan nilai rekap tes wawancara PPS Kecamatan Cantigi Desa Cemara, Tetapi kenapa saya tidak terpilih sebagai PPS?
Kemudian pelapor mendapat informasi tambahan bahwa terdapat peserta seleksi PPS DI Desa Cemara Kecamatan Cantigi yang bernama Aziz Abdurrojak. Dia lulus di semua seleksi calon anggota PPS tetapi setelah dicek keanggotaan parti politik dia masih masuk sebagai anggota partai PKB. Walaupun Aziz Abdurrojak sudah membuat surat keterangan bahwa sudah keluar dari keanggotaan partai PKB Kabupaten Indramayu, tetap saja kurang dari 5 (lima) tahun. Sesuai dengan persayaratan seleksi calon Anggota PPS yaitu surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun. Saudara Aziz Abdurrojak belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai PKB karena Aziz Abdurroja baru membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Desember 2022. Keinginan pelapor mangucu pada nilai hasil wawancara pelapor seharusnya terpulih menjadi PPS Di Desa Camara Kecamatan Cantigi, dan seharusnya peserta yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik tidak diloloskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa atas peristiwa yang dilaporkna oleh pelapor ada dua peristiwa yang patut diduga merupakan pelanggaran administrasi pemilu yaitu:------------------------------------------------
pertama, adanya nilai hasil wawancara calon anggota PPS atas nama pelapor Karsudin calon anggota PPS Desa Cemara Kec. Cantigi yang memiliki sekor nilai 265 merupakan skor nilai tertinggi untuk calon PPS Desa Cemara Kec. Cantigi tetapi tidak dinyatakan sebagai calon yang lulus atau hanya sebagai calon pengganti sebagaimana Berita acara pleno KPU Kabupaten Indramayu nomor 69/PP.04.1-BA/3212/2003 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 38 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bembentukan Tata Keja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS”. Kedua adanya peserta yang dilantik sebagai anggota PPS Desa Cemara Kecamatan Cantigi atas nama Aziz Abdurrojak yang tercatat dalam sipol sebagai anggota partai politik partai Kebangkitan Bangsa sbagaimana bukti screenshot cek anggota partai politik atas nama Aziz Abdurrojak Nik. 3212202108970003 terdaftar dalam sipol partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Surat keterangan Partai Kebangkitan Bangsa nomor 267/DPC-22.12/01/XII/2022 merupakan peserta yang tidak mempunyai kapasitas sebagai anggota PPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf e PKPU nomor 8 Tahun 2022 “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan” dan Bab II huruf a Keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022 “1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik; atau 2) surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu adalah:
Sceenshot cek anggota partai politik atas nama Aziz Abdurrojak Nik. 3212202108970003 terdaftar dalam sipol partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Surat keterangan Partai Kebangkitan Bangsa nomor 267/DPC-22.12/01/XII/2022
Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Indramayu Nomor 05/PP.04.1-BA/3212/2003 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Rekap nilai tes wawancara PPS Kec. Cantigi Desa Cemara
Berita acara pleno KPU Kabupaten Indramayu nomor 69/PP.04.1-BA/3212/2003 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan peristiwa tersebut dan analisis terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor adalah dugaan pelanggaran Administrasi pemilu sesuai Perbawaslu No. 7 tahun 2022 dan perbawaslu nomor 8 Tahun 2022
Kesimpulan
Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP Elektronik dengan NIK : 3212200703930004 yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024.
Bahwa pelapor melaporkan di hari yang berbeda saat kejadian.
Bahwa pelapor memberikan bukti berupa Dokumen.
Bahwa terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Berdasarkan uraian sebagaimana hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa laporan dari pelapor sudah memenuhi syarat Formil dan materil.
Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan perbawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 414 |
001/LP/PL/Kab/13.17/V/2023 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa:
a. Bukti daftar hadir pada saat tes wawancara PPS desa Samarang Kecamatan Samarang, rekaman atau video ucapan Ketua KPU Kabupaten Garut kepada Pelapor bahwa pelapor pantas menjadi Ketua PPS desa Samarang Kecamatan Samarang, rekap nilai CAT calon PPS desa Samarang dan bukti lainnya yang mendukung uraian kejadian. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 413 |
001/LP/PP/Kota/13.06/V/2023 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
a) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) terhadap keterpenuhan Syarat Formal laporan disampaikan pada setiap tahapan penyelenggara Pemilu, dan saat ini tanggal 1 Februari 2023 merupakan masih dalam tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan belum masuk dalam Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa maka syarat ini terpenuhi;
b) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, dan pelapor pada saat melaporkan dapat menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pada saat melapor kepada Petugas Penerima Laporan, Maka syarat ini terpenuhi;
c) Bahwa diketahui waktu kejadian pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 dan melaporkan pada tanggal 1 Februari 2023, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini telah melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 19-20-24-25-26-27-30-31 januari 2023-1Februari 2023)
b. Syarat Materiel
Peristiwa :
Pada tanggal 19 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB saya berkomunikasi melalui whatsapp dengan pak Pi’i Ketua Panwam Lemahwungkuk menanyakan saya ingin mendaftar PKD dan kata Pa Pi’i mangga bu dan hari ini (19 januari 2023) adalah hari terakhir pendaftaran, setelah berkomunikasi tersebut saya langasung menuju ke kantor Panwam Pekalipan pada pukul 16.47 dengan membawa berkas lamaran.
Ketika saya tiba di kantor Panwam Pekalipan saya bertemu dengan Pak Kusnadi, Pak Nono, Pak Ketua Panwam Pekalipan, dan ada orang yang lain yang saya lihat tetapi tidak dikenal.
Kemudian ibu Lia duduk dimeja tamu dan menanyakan mau daftar tetapi pak Nono menjawab sudah tidak bisa karena sudah dibuatkan berita acara dan dikirim berita acaranya kepusat karena dipusatnya sudah meminta saja dari jam setengah lima, kemudian ibu Lia menjawab kembali katanya ditutup pukul 17.00 WIB, ini belum pukul 17.00 WIB. Kemudian diantara mereka ada yang menjawab ini belum pukul 17.00 WIB penuturan dari bapa Kusnadi, tapi pak Nono berkata lagi bahwa udah dikirim berita acaranya sudah tidak bisa lagi mendaftar karna pusat sudah meminta berita acara. Kemudian pak Iyan berkata, besok kesini lagi saja, tetapi Pak Nono tetap bilang tidak bisa karena sudah dibuat berita acara. Setelah itu kami pulang.
Saya berharap berkas saya diterima saja dahulu, karena itu belum jam 5 sore. Masalah soal diterima saya menjadi PKD atau tidak itu terserah.
(Waktu kejadian terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 dan tempat kejadian di Kantor Panwam Pekalipan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa Screenshoot Google Map tanggal 18 dan 19 Januari 2023 dan Screenshoot percakapan whatsapp antara Bu Lia dan Pak Pi’i Ketua Panwam Lemaheungkuk
IV. Kesimpulan
a) Laporan tidak memenuhi syarat formal telah melebihi rentang 7 hari dari batas waktu yaitu (tanggal 19-20-24-25-26-27-30-31 januari 2023-1Februari 2023)
V. Rekomendasi
f. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 412 |
003/TM/PL/Kab/13.15/V/2023 |
Bahwa Terlapor di duga Melanggar kode etik penyelenggara pemilu adhoc |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 411 |
001/LP/PL/Kab/13.19/V/2023 |
Laporan Pelapor Sopyan, SE memenuhi syarat formil dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 410 |
002/LP/PL/Kab/13.15/V/2023 |
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Sdr. Acep Ali sebagai Warga Negara Republik Indonesia telah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara TPS 0012, Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang. (terlampir), dan dibuktikan dengan Identitas berupa print out e-KTP atas nama yang bersangkutan telah mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan Umum;
2. Dugaan pelanggaran pemilu pada laporan a quo adalah dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 8 Poin g Jo Pasal 15 poin d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 8 Poin g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi :
“ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelanggara Pemilu“
Pasal 15 poin d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi :
“ Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung ”.
3. Sdr. Taufik Iskandar, S.Pd Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang adalah subjek hukum yang disebutkan secara tegas dalam bunyi Pasal Pasal 8 Poin g Jo Pasal Pasal 15 poin d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga dapat dijadikan sebagai subjek hukum dengan status Terlapor dalam Laporan a quo;
4. Bukti berupa :
a) Print out Screen Capture Personal Chat Whatssapp;
b) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 08 Oktober 2022;
c) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 07 November 2022;
d) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 19 November 2022;
e) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 04 Desember 2022;
Bahwa dapat dijadikan bukti pada Laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
5. Bahwa Pelapor telah mengajukan 1 (Satu) Orang Saksi, yakni Sdr. Rizki Efendi;
6. Bahwa Pelapor pada Laporan a quo menyampaikan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB Pelapor berkomunikasi dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd melalui telepon What’sApp, dalam percakapan tersebut Pelapor meminta petunjuk kepada sdr.Taufik Iskandar, S.Pd untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, kemudian sdr. Taufik Iskandar, S.Pd menjawab “bisa dibantu Cuma ada syaratnya” kemudian Pelapor bertanya “syaratnya apa kang?” sdr. Taufik Iskandar, S.Pd menjawab “yaudah hari ini kita ketemu di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang”, di hari yang sama setelah Pelapor berkomunikasi dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd melalui telepon What’sApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pelapor bertemu dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang, kemudian Pelapor melakukan percakapan dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd yang pada intinya sdr. Taufik Iskandar, S.Pd berucap kepada Pelapor “untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, saat ini akang ada uang ga sebesar Rp. 700.000,-“ kemudian Pelapor menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah ga ada kang, adanya Rp. 500.000,-“, kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diterima oleh sdr. Taufik Iskandar, S.Pd.
Berdasarkan Uraian Kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor mengetahui peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 dan Pelapor menyampaikan Laporan peristiwa tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, oleh karena hal tersebut waktu penyampaian Laporan a quo telah melebihi batas waktu penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”;
Berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur menyatakan Laporan a quo tidak mememuhi syarat formal akan tetapi syarat materil telah terpenuhi
Rekomendasi
Oleh karena penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 telah lewat waktu/daluarsa sehingga tidak memenuhi syarat formal, maka Laporan a quo tidak diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya oleh karena secara materil Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023, patut diduga terdapat Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maka Bawaslu Kabupaten Cianjur akan menjadikan laporan a quo sebagai informasi awal dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 409 |
001/LP/PL/Kab/13.10/V/2023 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
b. Dugaan pelanggaran dalam lapoan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 408 |
001/LP/PL/Kab/13.15/V/2023 |
Laporan a quo di register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 407 |
001/TM/PL/Kab/28.17/V/2023 |
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwam Sampolawa, Panwam Batauga dan Panwam Batuatas yang tidak meneliti secara cermat dan melakukan pembiaran dengan tidak mendeteksi status anggota PKD yang terdaftar sebagai anggota partai politik dan pendukung calon perseorangan sebelum ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PKD. Yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan profesional penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 406 |
002/TM/PL/01.12/IV/2023 |
Temuan ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 405 |
001/TM/PL/Kab/32.10/V/2023 |
Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai temuan dugaan pelanggaran terkait dengan Saudara ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu pada waktu melantik Anggota BPD Se Kabupaten Pulau Taliabu Periode 2023-2029, pada tanggal 16 februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di Gedung hemungsia sia dufu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Dalam sambutannya menyampaikan kepada Anggota BPD yang dilantik untuk menangkan partai Golkar 50% di setiap desa dan sisanya dibagikan kepada partai lain merupakan tindakan atau keputusan selaku kepala daerah yang dilarang atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. Maka perbuatan atau keputusan saudara ALIONG MUS sebagai Bupati Pulau Taliabu patut diduga melanggar ketentuan perudang-undangan lainya sebagaimana dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin”. selain itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu berupa kegiatan kampanye diluar jadwal sebagaimana pada pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 404 |
003/Reg/TM/PL/Kab/01.16/II/2023 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 403 |
004/Reg/TM/PL/Kab/01.16/II/2023 |
Diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 402 |
001/TM/PL/Kota/05.02/V/2023 |
BA PLENO DI REGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 401 |
002/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 |
berdasarkan berita acara pleno nomor 007/BA.PLENO/K.AC_11/01/2023
Menetapkan Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 sebagai Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu dengan merekomendasikan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 400 |
001/TM/PL/01.12/I/2023 |
Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL/01.12/1/2023, telah mencukupi syarat
materil, akan tetapi tidak memenuhi syarat formil, dikarenakan waktu penyampaian laporan telah
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan
oleh pelapor, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 16 Januari 2023,
sedangkan pelapor menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal
30 Januari 2023. Maka berdasarkan analisa, laporan tersebut sudah melewati batas waktu yang telah
ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilu, yaitu 7 (tujuh) hari.
Akan tetapi, laporan tersebut akan dijadikan informasi awal dan tetap ditindaklanjuti sebagai
temuan dengan nomor temuan 001/Reg/TM/PL/01.12/II/2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 399 |
003/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 |
1. Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Muriza tidak terpenuhi syarat materil laporan.
2. Bahwa memberikan kesempatan kepada pihak Pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan berupa bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu, paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 397 |
004/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 396 |
003/TM/PL/Kab/18.06/III/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 395 |
001/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 |
sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor 002/BA.PLENO/K>AC-11/01/2023 tanggal 6 Januari 2023 menetapkan:
1. menetapkan informasi awal dugaan pelanggaran rekruetmen PPK Kabupaten Aceh Utara sebagai Temuan
2. Melakukan Klarifikasi terhadap saksi-saksi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 394 |
002/TM/PL/Kab/01.08/III/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 393 |
003/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 392 |
002/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 390 |
004/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 389 |
001/LP/PL/Kab/01.16/I/2023 |
Diregistrasi terpenuhi syarat formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 386 |
001/Reg/TM/PL/Kab/01.17/II/2023 |
Diregistrasi dan memenuhi syarat formil serta materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 385 |
001/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 384 |
001/Reg/TM/PL/Kota/01.01/I/2023 |
REGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 383 |
001/LP/PL/Kab/01.19/I/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 381 |
002/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 |
memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 380 |
002/TM/PL/Kab/01.13/I/2023 |
a. Bahwa benar Abdul Aziz adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Ketol berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 053/KP.01.00/K.AC-08/10/2022
b. Bahwa berdasarkan hasil wawancara hari Jumat tanggal 83 Januari 2023 benar sdr. Abdul Azis adalah staf pada SLBS Qalbun Fitrah Takengon sebagai operator tetapi telah mengundurkan diri
maka dapat diketahui jika informasi awal yang disampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, terkait keterpenuhan syarat formil dan materil suatu temuan dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 379 |
001/TM/PL/Kab/01.13/I/2023 |
a. Bahwa benar Elpin Heri Angga adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Ketol berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 053/KP.01.00/K.AC-08/10/2022
b. Bahwa berdasarkan hasil wawancara hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 benar sdr. Elpin Heri Angga adalah benar namanya masih terdata sebagai Guru Mata Pelajaran (Mapel) di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di SMP Negeri 32 Takengon
dapat diketahui jika informasi awal yang disampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, terkait keterpenuhan syarat formil dan materil suatu temuan dugaan pelanggaran. Saudara Elpin Heri Angga diduga melanggar syarat Bekerja Penuh Waktu , dengan jenis pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 378 |
003/LP/PL/01.12/IV/2023 |
Laporan dapat diterima dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dugaan pelanggaran kode etik, sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 377 |
001/TM/PP/01.08/I/2023 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 376 |
001/LP/PL/KAB/01.20/XII/2022 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan
Laporan diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 375 |
002/LP/PL/01.12/II/2023 |
Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil (tidak tercukupinya jumlah saksi) |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 374 |
001/LP/PL/01.12/I/2023 |
Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil (melewati batas waktu penyampaian laporan), dan laporan tersebut dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti sebagai temuan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 373 |
001/LP/PL/Kab/01.15/I/2023 |
Laporan Dugaan Pelanggaran terpenuhi Syart Formol dan Matril |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 372 |
001/LP/PL/Kota/07.03/I/2023 |
Laporan dugaan pelanggaran Pada Perekrutan PPS |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 371 |
001/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 370 |
002/LP/PL/Kab/01.15/I/2023 |
Terkait laporan dugaan pelanggaran Panitia Pemunguatan Suara (PPS) Merangkap Jabatan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 369 |
002/TM/PL/Kab/26.07/III/2023 |
bahwa keterlibatan Ikram Tombolotutu selaku ASN Aktif dengan Jabatan Camat Bolano Lambunu, Kabupaten parigi Moutong secara aktif dalam dua kegiatan Partai Demokrat tersebut, diduga merupakan pelanggaran Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 368 |
002/TM/PL/Kab/34.10/V/2023 |
Temuan Tidak Memiliki Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 367 |
001/TM/PL/Kab/26.07/I/2023 |
bahwa perbuatan saudara Mohamad Rafil yang merupakan anggota Panwam Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 366 |
001/LP/PL/Kab/26.07/I/2023 |
berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Hartono, SH belum memenuhi syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 365 |
005/LP/PL/Kab/34.11/V/2023 |
1. Bahwa terhadap laporan nomor : 001/LP/Kab.MBT/34.11/1/2023 memenuhi syarat formil dan syarat materil
2. Bahwa Laporan nomor : 001/LP/Kab.MBT/34.11/1/2023 merupakan dugaan pelangaran netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 364 |
002/LP/PL/Kota/15.01/V/2023 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 363 |
002/LP/PL/Kab/33.29/II/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 362 |
001/LP/PL/Kab/33.29/II/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 361 |
001/LP/PL/Kab/15.03/V/2023 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan batas waktu untuk menyampaikan laporan terlampaui.
- Karena syarat formil tidak terpenuhi tetapi syarat materiilnya terpenuhi, maka perlu di jadikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran dan dapat dilakukan penelusuran untuk memperoleh bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 360 |
003/TM/PL/Kab/34.11/V/2023 |
Laporan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 359 |
002/LP/PL/Kab/34.11/V/2023 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 358 |
004/TM/PL/Kab/34.11/V/2023 |
Temuan dari Panwas Distrik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 357 |
001/TM/PL/Kab/34.11/V/2023 |
bahwa temuan nomor: 002/TM/KAB.MBT/34.11/02/2023 telah dilakukan mediasi dan para pihak telah berdamai dan mendukung pelaksanaan tahapan pemilu baik pemutakhiran data pemilih dan tahapan lainnya. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 356 |
018/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 355 |
014/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 354 |
019/TM/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Registrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 353 |
001/TM/PP/Kab/27.12/V/2023 |
Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh NUR ADNA, S. Sos., M.Pd.I selasku Ketua Panwaslu Kecamatan Cenrana yakni tidak bekerja penuh waktu sebagai Panwaslu Kecamatan Cenrana dan melanggar sumpah janji Pengawas Pemilu yang diduga melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 352 |
001/TM/PL/Kab/19.02/V/2023 |
Temuan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 351 |
001//TM/PL/Kab/32.09/1/2023 |
Pada hari ini, Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pukul 21:15 WIT, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. diLaksanakan Rapat Pleno Internal pembahasan tentang, Dugaan Pelanggaran dalam Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan Informasi Awal yang di terima Bawaslu Pulau Morotai dan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Formulir A Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/01/2023 tanggal, 30 Januari 2023, tentang Investigasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pembentukan PPS.
Berdasarkan hasil rapat pleno internal Ketua dan Anggota Bawaslu Pulau Morotai merujuk pada hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai maka, hal tersebut dinyatakan sebagai temuan yang kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk dilakukan klarifikasi dan diminta keterangan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 350 |
002/LP/PL/Kab/07.05/V/2023 |
- |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 348 |
001/TM/PL/Kab/23.08/V/2023 |
BA pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 347 |
024/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 346 |
002/LP/PP/Kota/07.03/V/2023 |
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 345 |
007/LP/PL/Kab/07.10/III/2023 |
- Bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan bukan pelanggaran pemilu karena tidak termasuk di dalam tahapan pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 4 dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, dan walaupun bukan suatu tahapan pemilu tetapi diteruskan ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 344 |
003/Reg/TM/PL/Kota/14.01/I/2023 |
analisis syarat formil dan materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 343 |
002/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 |
Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Saudari Suryati dan Raihanul Nisa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 342 |
001/LP/PL/Kota/05.01/II/2023 |
Kajian awal yang menyatakan laporan memenuhi syarat materiil dan formil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 341 |
002/LP/PL/Kab/28.06/V/2023 |
Proses seleksi calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka terindikasi terjadinya kecurangan mulai proses ujian tertulis (CAT) terlebih lagi pada saat tes wawancara. Beberapa keterangan teman-teman yang mengikuti seleksi CAT adanya perubahan nilai pada saat setelah menyelesaikan soal dan hasil Pleno KPU yang lolos tes tertulis (CAT).
Tes wawancara hanya empat orang komisioner dan dari hasil tes wawancara kami merasa menjawab pertanyaan-pertanyaan Komisioner, bahkan pengakuan salah satu peserta tes atas nama Nurbaya Bakri dia katakan tidak mampu menjawab soal-soal tes wawancara tetapi hasilnya justru dia yang peringkat pertama untuk Kecamatan Latambaga, begitu juga terjadi di kecamatan lain. Jadi kami merasa bahwa Komisioner KPU Kolaka tidak profesional, jujur, berintegritas dan lain-lain pada saat proses seleksi PPK dan ini dibuktikan percakapan whatshapp Komisioner KPU dengan salah satu peserta calaon PPK bahwa pada saat Pleno langsung mencoret nama seseorang tanpa alasan yang jelas. Jadi kami merasa proses seleksi PPK kali ini lebih melihat suka atau tidak suka atau hanya sekedar formalitas. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 339 |
001/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 |
Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Saudari Cut Aji Antasari |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 338 |
001/LP/PL/Kab/28.06/V/2023 |
Berdasarkan Uraian peristiwa yang telah di sampaikan oleh pelapor Bawaslu kab. kolaka telah menganalisis dugaan pelanggaran yang di maksud bahwa laporan tersebut tidak dapat di register dan di tindak lanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 334 |
002/TM/PL/Kab/32.04/I/2023 |
berdasarkan pembahasan pengawasan dalam rapat pleno unsur Pimpinan, Temuan dinyatakan memenuhi syarat formulir dan materiil dan diduga merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 333 |
001/TM/PL/Kab/32.04/XI/2022 |
berdasarkan hasil pleno unsur Pimpinan, Temuan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil serta diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 332 |
001/LP/PL/Kab/34.10/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 331 |
002/TM/PL/Kab/02.15/IV/2023 |
Ditindaklanjuti menjadi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 330 |
002/LP/PP/Kab/28.15/V/2023 |
berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muna Barat bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Roni Kartaman, SP tidak memenuhi syarat Formal dan Materil. sehingga Laporan belum dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formal dan Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 329 |
005/LP/PL/Kab/28.05/V/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 328 |
001/TM/PL/Kab/26.08/V/2023 |
TEMUAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN SYARAT MATERIL |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 327 |
001/LP/PP/Kab/26.09/II/2023 |
Laporan tidak diregistrasi dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat Materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 324 |
001/TM/PL/Kab/05.05/V/2023 |
temuan di naikkan ke pross penangan planggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 321 |
002/LP/PL/Prov/34.00/V/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 320 |
004/TM/PL/Kab/28.05/V/2023 |
Terlapor diduga melanggar Asas Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 319 |
002/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 |
Bahwa obyek pelanggaran yang dilaporkan Pelapor belum memnuhi syarat formal dan materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat diterima yaitu berupa :
1. Syarat Formal pada batas waktu penyampaian laporan yang masih belum jelas, karena pada angka 3 laporan tentang peristiwa yang dilaporkan, hari dan tanggal kejadian adalah Senin tanggal 3 Januari jam 00:20 WIB dan Hari Tanggal diketahui adalah Senin tanggal 3 Desember 2022 jam 01:33 WIB, sedangkan pada uraian kejadian pelanggaran pemilu disebutkan bahwa kejadian pelanggaran diketahui pada tanggal 2 Januari 2022 sehingga waktu kejadian dan waktu mengetahui pelanggaran pada laporan masih rancu dan belum jelas. Oleh karena itu Pelapor dapat memperbaiki/melengkapi waktu kejadian dan diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu.
2. Syarat Materil pada waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu bahwa berdasarkan poin peristiwa yang dilaporkan, dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Senin tanggal 3 Janurai 2023, yang ada pada laporan hanya kejadian pada Senin tanggal 3 Januari 2023, yang ada pada laporan hanya kejadian pada tanggal 29 Desember 2022 dan Surat yang diketahui pada tanggal 2 Januari 2023. Oleh karena itu Pelapor dapat memperbaiki waktu pada laporan tersebut agar sinkron pada setiap bagian poin laporan.
3.Syarat Materil pada uraian kejadian pelanggaran Pemilu yang pada laporan belum dijelaskan secara lengkap dan runtut sehingga pelanggaran Pemilu yang diduga masih belum jelas, seperti Pelapor menyebutkan bahwa pelanggaran terkait SILON yang merupakan bukan hal wajib dalam penyerahan dukungan minimal, akan tetapi pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa pelanggaran yang berhubungan dengan SILON tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 316 |
013/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 315 |
002/TM/PL/Kab/04.05/IV/2023 |
menyepakati meregister berdasarkan hasil pembahasan laporan hasil pengawasan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 314 |
002/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 |
KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran administratif pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 313 |
003/TM/PL/Kab/28.05/V/2023 |
Terlapor diduga melanggar Asas Netralitas ASN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 312 |
007/LP/PL/Prov/01.00/III/2023 |
Laporan Nomor 007/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 tidak dapat diregistrasi dikarenakan dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 01 Maret 2023 dengan pelaporan Pelaporan pada tanggal 10 Maret 2023 yaitu memiliki rentang waktu 8 (delapan) Hari kerja, maka telah melewati batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 311 |
003/LP/PP/Kab/05.07/V/2023 |
berdasarkan kajian awal, maka :
1. Laporan yang disampaikan pelapor An Dedi memenuhi syarat Formil dan belum memenuhi syarat materil
2. memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa bukti-bukti dugaan Panwaslu kecamatan Jambi Luar Kota yang relevan melakukan Nepotisme dalam rekrutmen PPKD Desa Mendalo Laut paing lambat 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 310 |
002/LP/PP/Kab/05.07/V/2023 |
berdasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan:
1. laporan yang disampaikan pelapor Firdaus Adiansyah memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil
2. Laoran tersebut bukanlah pelanggaran pemilu tetapi merupakan pelanggaran hukum lainnya |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 309 |
006/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 |
Laporan Nomor 006/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 308 |
001/LP/PP/Kab/05.07/V/2023 |
berdsarkan kajian awal maka disimpulkan :
1. laporan pelapor Robby Cahyadi tidak memenuhi syarat materil laporan
2. laporan dicabut oleh pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 307 |
002/LP/PL/Kab/16.33/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 306 |
001/LP/PL/Kab/16.33/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 305 |
012/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 302 |
001/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 |
Bahwa obyek pelanggaran yang dilaporkan Pelapor telah memenuhi syarat materiel yaitu Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan Terlapor yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan pada saat penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 301 |
001/TM/PP/Kab/28.15/V/2023 |
Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan Ketidak cermatan dan tidak professionalnya Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat dalam hal Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 300 |
002/LP/PL/Prov/28.00/V/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 002/LP/PL/PROV/28.00/I/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : TIE SARANANI
b. Alamat : JL. MAYJEN S. PARMAN NO. 92 RT.003/RW.001, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sdri. TIE SARANANI adalah sebagai berikut :
1. Dugaan pelanggaran administrasi pemilu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ex officio Koordinator Divisi Teknis Pemilu, dan petugas penyerahan syarat dukungan calon perseorangan terkait pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama TIE SARANANI yangstatus jumlah dukungan minimal Pemilih dan status jumalha sebaran terjadi pengurangan jumlah dukungan dan sebaran jumlah dukungan minimal Pemilih sehingga menjadi dibuat tidak memenuhi Syarat Minimal Sebaran sebagaimana termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPDP pada Hari Selasa Tanggal 03 januari 2023;
2. Bahwa dari jumlah dukungan rincian dukungan minimal Pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota yang Pelapor serahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD pada tanggal 29 Desember 2022 dengan total dukungan 2019 (dua ribu sembilan belas) orang dukungan dengan jumlah sebaran dukungan di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang disetor kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang seharusnya sudah memenuhi syarat.
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
1. Syarat Formal
Bahwa ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (Dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Kajian awal sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti :
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4).
a. Tentang Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) poin a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat dijelaskan identitas Pelapor sebagai berikut;
Bahwa Pelapor atas Nama Tie Saranani, tempat dan tanggal lahir di Kendari, 2 Desember 1969 yang saat ini beralamat di jl. Mayjen S. Parman No. 92, RT 003/RW 001 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor Identitas kependudukan (NIK) 7471054212690001, Pekerjaan sebagai Wiraswasta, dengan status sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Provinsi Sulawesi Tengagra. Dengan demikian, syarat sebagai pelapor terpenuhi;
b. Tentang Pihak Terlapor
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) poin b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat dijelaskan identitas Terlapor sebagai berikut;
Bahwa terlapor menyampaikan identitas Terlapor atas nama Dr. LA ODE ABDUL NATSIR, S.E.,M.Si (Ketua Merangka Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara), IWAN ROMPO BANNE, S.Sos.,M.Si (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/ Koordinator Divisi Teknis Pemilu/Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) dan BAHARUDDIN, S.E (Kepala Bagian Teknis, Hukum, dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/Petugas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota serta Pejabat Administrator Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang beralamat di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Telp (0401) 3127122.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 huruf i menyatakan bahwa terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu adalah KPU Provinsi dengan demikian, unsur terlapor dalam laporan a quo terpenuhi.
c. Tentang Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan pada Tanggal 5 Januari 2022, pukul 13.48 WITA terkait peristiwa yang terjadi pada Tanggal 3 Januari 2023.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat dinyatakan bahwa waktu penyampaian Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuai terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara baru 2 (dua) hari sejak diketahui adanya dugaan pelangagran. Oleh karena itu, unsur waktu penyampaian laporan pada laporan a quo terpenuhi.
Bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 huruf a, b, dan c di atas tentang kajian syarat formal maka laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal.
2. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) disebutkan terhadap keterpenuhan syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
a. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa Pelapor atas nama TIE SARANANI menjelaskan waktu kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Januari Tahun 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (4) huruf a Pelapor telah menjelaskan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu adalah pada tanggal 3 Januari 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, unsur adanya uraian waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dinyatakan terpenuhi terpenuhi;
b. Tentang Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pelapor pada saat menyampaikan laporan a quo menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat mentransfer berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pelapor mengalami keterlambatan maka saya diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyetor F1 dan lampirannya (KTP) secara fisik. Pada waktu yang ditetapkan 3 x 24 jam Pelapor sudah berhasil menyetor berkas dan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mentransfer F1 dan lampirannya;
2. Bahwa pada Hari selasa Tanggal 3 Januari 2023 sekitar pukul 18.20 WITA batas waktu SILON terkunci secara otomatis, sehingga Pelapor pada Hari Selasa Tanggal 3 Januari 2023 mulai mentransfer berkas F1 dan lampirannya ke SILON dan mengalami hambatan dengan ditolak dan sering loading, lalu Pelapor dengan Liaison Officer (LO) dan Admin Pelapor pergi menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka konsultasi apa penyebabnya transfer berkas Pelapor di tolak. Setelah petugas di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajarkan cara mentransfer data, maka LO dan Admin Pelapor sudah bisa mentransfer kembali data F1 ke SILON;
3. Bahwa adanya perubahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari data yang disetor oleh Pelapor sebagaimana angka 2 (dua) di atas, yang dikalrifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengembalikan kepada Pelapor dengan perubahan termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD pada hari selasa Tanggal 3 Januari 2023 tersebut bahwa total dukungan menjadi 1194 (seribu seratus sembilan puluh empat) orang dan jumlah sebarang berkurang menjadi 7 (tujuh) Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Terhadap perubahan ini tidak terinci data pemilih apa dan bagaimana sampai ada pengurangan dukungan sebanyak 825 (delapan ratus dua puluh lima) orang dukungan Pemilih dan pengurangan 10 (sepuluh) daerah sebaran. Sampai laporan ini dibuat kepala LO Pelapor tidak diberi informasi secara rinci, akurat dan berkepastian hukum;
4. Bahwa pengurangan data dukungan dan persebaran Pemilih yang disetor Pelapor yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Petugas Penyerahan Syarat Dukungan telah merugikan kepentingan hukum Pelapor dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Petugas Penyerahan Syarat Dukungan bekerja tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Pesera emilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 serta dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang banyak mengalami hambatan yang membuat bakal calon (Pelapor) mengalami kesulitan pengimputan data dan mengunggah dokumen persyaratan dukungan melalui SILON.
Bahwa Pelapor menerangkan uaraian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana angka 1 (satu) di atas bahwa pada saat mentransfer berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pelapor mengalami keterlambatan maka saya diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyetor F1 dan lampirannya (KTP) secara fisik. Pada waktu yang ditetapkan 3 x 24 jam Pelapor sudah berhasil menyetor berkas dan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mentransfer F1 dan lampirannya.
Bahwa berdasarkan uaraian Pelapor yang menyatakan telah menyetor Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah secara fisik melalui Petugas Penghubung/Bakal Calon atas nama ADHIKA MELIARTY ISPANRI/TIE SARANANI sesuai dengan MODEL F-PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD dan MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD pada tanggal 29 Desember 2022 yang telah diterima dan diperiksa oleh Petugas Penyerahan Syarat Dukungan atas nama SAMSU AGUSDAR SAFIUDDIN, S.IP selanjutnya Petugas Penyerahan Syarat Dukungan memberikan Lampiran Tanda Terima Data Dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai (LAMPRAN 1 MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV) atas nama bakal calon TIE SARANANI sebagaiman gambar dibawah ini :
yang ditandatangani oleh IWAN ROMPO BANNE, S.Sos.,M.Si (Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan), SAMSU AGUSDAR SAFIUDDIN, S.IP (Petugas Penyerahan Syarat Dukungan), dan ADHIKA MEILIARTY ISPANRI (Petugas Penghubung/ Bakal Calon. Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan Lampiran Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (LAMPIRAN 2 PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV) atas nama Bakal Calon TIE SARANANI yang menyatakan bahwa sebagai gambar berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomr 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah :
Ayat (1)
Status penyerahan dukungan minimal Pemilih dari bakal calon anggota DPD diterima jika :
a. Data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) lengkap;
b. Data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) sesuai; dan
c. Memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran.
Ayat (2)
Dalam hal data dan dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyimpan dokumen penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2 dan memberikan :
a. Tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV; dan
b. Berita acara penerimaan lengkap dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV.
Bahwa dengan keluarnya Tanda Terima sebagai bukti penerimaan dukungan dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a dapat dimaknai data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama TIE SARANANI baik data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b sehingga telah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih sebagaiman ketentuan Pasal 38 ayat (1) hirif c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bahwa Pelapor juga menerangkan dalam Laporan a quo pada Hari selasa Tanggal 3 Januari 2023 sekitar pukul 18.20 WITA batas waktu SILON terkunci secara otomatis, sehingga Pelapor pada Hari Selasa Tanggal 3 Januari 2023 mulai mentransfer berkas F1 dan lampirannya ke SILON dan mengalami hambatan dengan ditolak dan sering loading, lalu Pelapor dengan Liaison Officer (LO) dan Admin Pelapor pergi menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka konsultasi apa penyebabnya transfer berkas Pelapor di tolak. Setelah petugas di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajarkan cara mentransfer data, maka LO dan Admin Pelapor sudah bisa mentransfer kembali data F1 ke SILON.
Bahwa berdasarkan uaraian Pelapor pada angka 3 (tiga) diatas menerangkan dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggaradari data yang disetor oleh Pelapor sebagaimana angka 2 (dua) di atas, yang dilakrifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengembalikan kepada Pelapor dengan perubahan termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV pada Hari selasa tanggal 3 Januari 2023 tersebut bahwa total dukungan menjadi 1194 (seribu seratus sembilan puluh empat) orang dan jumlah sebarang berkurang menjadi 7 (tujuh) Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Terhadap perubahan ini tidak terinci data pemilih apa dan bagaimana sampai ada pengurangan dukungan sebanyak 825 (delapan ratus dua puluh lima) orang dukungan Pemilih dan pengurangan 10 (sepuluh) daerah sebaran. Sampai laporan ini dibuat kepala LO Pelapor tidak diberi informasi secara rinci, akurat dan berkepastian hukum.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pokoknya menyatakan bahwa apabila apabila pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melewati waktu penyerahan pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), KPU Provinsi melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih hingga seluruh proses diselesaikan.
Bahwa dengan dikeluarkannya formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, formulir LAMPIRAN 1 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, dan formulir LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana gambar dibawah ini :
Dapat dimaknai bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengakomodir ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bahwa uraian Pelapor dalam Laporan a quo juga pada pokoknya menerangkan bahwa dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang banyak mengalami hambatan yang membuat bakal calon (Pelapor) mengalami kesulitan pengimputan data dan mengunggah dokumen persyaratan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bahwa Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022 tertanggal 27 Desember 2022 perihal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilihan DPD Dalam Bentuk Dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy). Bahwa ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Provinsi menerima dokumen syarat dukungan minimal Pemiih dan sebaran bakal calon anggota DPD melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, dalam hal terdapat penyerahan dukungan oleh bakal calon anggota DPD dalam bentuk fisik (hard copy) dan/atau dalam bentuk digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon, disampaikan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut :
1. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima informasi dari petugas penghubung bakal calon anggota DPD terkait dokumen yang akan disampaikan secara fisik (hard copy) dan/atau dalam bentuk digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon;
2. KPU Provinsi/KIP Aceh mengantarkan petugas penghubung atau bakal calon anggota DPD ke Tim pemeriksa dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon;
3. Petugas penghubung atau bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran berupa :
a. MODEL F-PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD;
b. MODEL F1-PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD;
c. Lampiran MODEL F1-PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD;
d. KTP-el atau Kartu Keluarga; dan
e. Surat Pernyataan Identitas Pendukung, kepada Tim Pemeriksa dokumen
4. Tim pemeriksa dokumen melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD sebagaimana tersebut pada angka 3 dan menuangkan hasil pengecekan tersebut ke dalam Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen bakal calon anggota DPD;
5. Tim pemeriksa dokumen menyampaikan Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen bakal calon anggota DPD yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Operator pemeriksa dokumen;
6. Operator pemeriksa dokumen menyalin isi Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 ke dalam Kertas Kerja dalam bentuk exel, sehingga menghasilkan status terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD;
7. Apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD;
8. Tanda pengembalian ditandatangani oleh Koordinator dan perwakilan Tim Pemeriksa Dokumen;
9. Apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, dinyatakan lengkap dan memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda penerimaan dokumen menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD, yang ditandatangani oleh Koordinator dan Tim Pemeriksa Dokumen, serta Berita Acara penerimaan lengkap menggunakan formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV yang ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
10. Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan waktu kepada bakal calon anggota DPD untuk melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen bakal calon anggota DPD ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta mekanisme sebagaimana disampaikan dalam ketentuam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022 pada angka 10 yang menyatakan bahwa setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan waktu kepada bakal calon anggota DPD untuk melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen bakal calon anggota DPD ke dalam SILON dalam waktu 3 x 24 jam dianggap bertentangan dengan Ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melewati waktu penyerahan pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), KPU Provinsi melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih hingga seluruh proses diselesaikan.
c. Bukti
Bahwa Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 15 ayat 4 menyebutkan bahwa salah satu syarat materil laporan adalah bukti. Bahwa berkait dengan hal tersebut, pelapor pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bukti sebagai berikut:
1. Lampiran 1 MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) Berkas dan Lampiran 2 MODEL PENERIMAAN. DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) Berkas;
2. MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) berkas, LAMPIRAN 1 MODEL PENGEMBALIAN. DUKUNGAN. DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) berkas, dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) berkas;
3. Sebuah Falash Dish yang berisi Foto dan Vidieo pada saat melakukan transfer data ke SILON bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
4. Foto Copy Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan 74710542690001 atas nama TIE SARANANI sebanyak 3 (Tiga) Lembar;
5. Foto Copy Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan 7404050809950001 atas nama KARIADI;
6. Foto Copy Kartu tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan 747105535930002 atas nama ADHIKA MEILISRTY ISPANRI, S.H.
Bahwa dengan adanya bukti yang diajukan oleh pelapor pada saat menyampaikan laporan sebagaimana disebutkan pada angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 maka syarat materiel laporan dari unsur adanya penyampaian bukti dinyatakan terpenuhi.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadin dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b, dan c dinyatakan bahwa Laporan a quo memenuhi syarat Materiel.
IV. Kesimpulan
- Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan maka dapat mengambil kesimpulan bahwa Laporan atas nama Pelapor Sdri. Tie Saranani dengan Terlapor atas nama Dr. LA ODE ABDUL NATSIR, S.E.,M.Si (Ketua Merangka Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara), IWAN ROMPO BANNE, S.Sos.,M.Si (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/ Koordinator Divisi Teknis Pemilu/Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) dan BAHARUDDIN, S.E (Kepala Bagian Teknis, Hukum, dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/Petugas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota serta Pejabat Administrator Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan memenuhi ketentuan syarat formal dan memenuhi ketentuan syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
- Bahwa setelah melakukan kajian terkait peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Sdri. Tie Saranani yang diterima oleh Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Sdri. Devi Sutiawati, S.AP disimpulkan bahwa Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya;
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Kendari, Januari 2023
Ketua,
Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 299 |
001/LP/PL/Prov/28.00/V/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 298 |
003/TM/PL/Kab/18.03/V/2023 |
Kajian Awal Penetapan anggota PPS yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundangundangan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bima; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 297 |
004/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 |
Anggota Panwaslu Kecamatan Sikur atas nama Ahmad Wahyudi diduga melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 296 |
005/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 |
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Jerowaru beserta staf diduga melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 295 |
006/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 |
Panwaslu Kecamatan Sambalia atas nama Halida Nuryani diduga melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelengara Pemilhan umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 294 |
005/LP/PL/Kab/02.12/V/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 293 |
001/REG/TM/PL/Kab/08.08/V/2023 |
Berdasarkan hal diatas pada Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus maka diputuskan sebagai berikut:
1. Nama –nama yang tertera dalam SK DPRt tersebut benar PPS dan Sekretaiat PPS Pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak;
2. SK DPD PAN Kab. Tanggamus Nomor: PAN/0806/Kpts/A/K-S/364/III/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Ranting Partai Amanat Nasional Pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Periode 2020-2025) benar dikeluarkan oleh pengurus DPD PAN Kab. Tanggamus;
3. Menetapkan informasi awal tersebut sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran dan akan di Tindak Lanjuti untuk dilakukan Registrasi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 292 |
001/LP/PP/Kab/08.15/II/2023 |
Sehubungan dengan laporan yang telah saya sampaikan pada hari Senin Tanggal 06 Februari 2023 sebagaimana dimaksud Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PP/Kab/08.15/II/2022 dengan ini saya sebagai Pelapor menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan di karenakan sudah ada penjelasan yang baik terkait prosedur dan mekanisme rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Bangkunat oleh Pihak Terlapor, maka saya anggap sudah tidak ada permasalahan dan tidak ada lagi selisih paham antara saya dan para terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 291 |
001/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2022 |
1. Laporan hasil pengawasan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan telah memenuhi syarat formil dan materil;
2. Laporan hasil pengawasan akan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 289 |
004/LP/PL/Kab/02.12/V/2023 |
1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu;
2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 288 |
001/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 |
-Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel;
-Laporan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 1 ayat (4) "Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, Tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara pemilu" dan pasal 2 "Setiap Penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan:. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 287 |
001/LP/PL/Kab/08.04/XII/2022 |
Berdasarkan hasil Kajian awal disimpulkan tambahan dokumen yang dijadikan sebagai bukti tidak terpenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 286 |
002/LP/PL/Kab/08.06/I/2023 |
laporan tidak memenuhi syarat formil laporan
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 285 |
02/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XI/2022 |
1. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah meminta keterangan dari masing-masing ketua dan Anggota Panawaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Kecamatan Bangkunat pada Hari Kamis, 24 November 2022.
2. Bahwa berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut dikaitkan dengan bukti-bukti dan aturan hukum terkait peristiwa tersebut patut diduga sebagai peristiwa dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara adhoc ;
3. Meregistrasi dan dan menuangkan hasil investigasi tersebut kedalam Fom Temuan dengan Nomor 02/TM/PL/Kab.08.15/11/2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 284 |
001/LP/PL/Kab/08.06/XII/2022 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penangan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 283 |
004/LP/PL/Prov/14.00/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Perbaikan laporan, khususnya dalam hal Terlapor, Tempat Kejadian, dan Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. Bukti terjadinya dugaan pelanggaran adanya perbedaan jumlah rincian rekap dalam berita acara yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya tertulis di Silon;
3. Lampiran BA Nomor 111/PL.01.4-BA/33/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 282 |
007/TM/PL/Kab/02.09/V/2023 |
Adanya dugaan melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sei Kepayang Barat |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 281 |
001/LP/PL/Kota/08.01/II/2023 |
Setelah dilakukan kajian awal Bawaslu Kota Bandar Lampung berkesimpulan bahwa data diri saksi a.n Ari belum lengkap sehingga akan menyulitkan ketika nantinya akan dikonfirmasi sebagai saksi, selanjutnya saksi a.n. Agus Setiono merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Barat diamana yang bersangkutan terikat oleh lembaga Bawaslu Kota Bandar Lampung selaku penerima aduan/laporan maka dari itu pelapor wajib meminta kesediaan saudara Agus Setiono untuk menjadi saksi pada laporan ini.
Bahwa terkait hasil kajian awal, Bawaslu Kota Bandar Lampung , merekomendasikan agar pelapor melengkapi syarat formal dan materiel dengan mengirimkan surat pemberitahuan nomor : 16/PP/00.01/K.LA-14/02/2023 tentang Pemberitahuan Status Hasil Kajian Awal tertanggal 13 Februari 2023 kepada Terlapor.
Selanjutnya pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pelapor kembali datang untuk melengkapi syarat materiel dengan menambahkan alat/barang bukti dan saksi
1. Pelapor telah melengkapi syarat materiel atas Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kota/08.01/II/2023 pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, Pukul; 13.50 WIB ;
2. Terkait hal tersebut maka laporan tersebut diregistrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/08.01/II/2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 280 |
001/TM/PL/Kab/18.08/V/2023 |
Bahwa terhadap PPK Kecamatan lantung yang mengeluarkan anggota panwaslu kecamatan lantung tidak dapat dibenarkan menurut aturan yang berlaku, dan tidak ditindaklanjuti usul saran dari panwaslu kecamatan lantung dan peserta rapat pleno lainnya dan tidak dimasukannya usul saran dalam BA pleno penetapan DPS, dan tidak dicoklitnya pemilih atas nama Rani Apriani |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 278 |
001/TM/PL/Kab/19.18/V/2023 |
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Sumba Timur telah memenuhi syarat Formil dan Materiil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 277 |
002/LP/PL/Kota/29.01/V/2023 |
Kesimpulan :
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor sementara dilakukan penanganan oleh Bawaslu Kota Gorontalo sehingga laporan yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti.
Rekomendasi :
Laporan tidak dapat diregistrasi Laporan yang disampaikan oleh Pelapor sementara dilakukan penanganan oelh Bawaslu Kota Gorontalo. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 276 |
002/LP/PP/Kab/26.12/XII/2022 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada badan pengawas Pemilu di tingkat tertentu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 275 |
002/LP/PL/Kab/32.04/I/2023 |
Lporan dinyatakan Memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 274 |
001/TM/PP/Prov/09.00/IV/2023 |
BA Pleno dan LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 273 |
002/LP/PL/Kab/08.05/XII/2022 |
Laporan telah dicabut oleh pelapor pada tanggal 27 Desember 2022 sehingga tidak dilakukan registrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 272 |
003/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua clan
Anggota Panwaslu Kecamatan
Tilongkabila |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 271 |
001/Reg/TM/PL/Kab/27.13/IV/2023 |
Berdasarkan hasil Investigasi yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada hari Rabu, 05 April 2023 ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 270 |
001/LP/PL/Kab/27.13/IV/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 269 |
001/LP/PL/Prov/20.00/V/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar:
1. Meregistrasi Laporan Pelapor;
2. Laporan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 268 |
001/TM/PL/Kota/12.04/III/2023 |
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur mengenai laporan dugaan pelanggaran diputuskan bahwa laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Ciracas dan PKD Kelurahan Ciracas terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan ditindaklanjuti sebagai TEMUAN |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 267 |
002/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 |
Dugaan Pelariggaran Kode
Etik dan pedoman
Perilaku penyelenggara
Pemilu yg dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa Tengah |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 266 |
001/LP/PL/Kab/32.04/XII/2022 |
Laporanmemenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 265 |
002/LP/PL/Kab/24.05/V/2023 |
memenuhi syarat formal dan materil dan laporan diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 264 |
001/TM/PL/Kab/24.04/V/2023 |
1. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut, ditindaklanjuti sebagai TEMUAN Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, ditemukan oleh Ahmad Mahrus, SH melalui Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Terlapor 1 a.n Wempianus,S.Pd Terlapor 2 a.n Aflina, ST dan Terlapor 3 a.n Desempri menjabat sebagai Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Peso.
2. Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Tersebut di catat dalam Buku Registrasi Nomor : 01/TM/PL/24.04/3/2023 tanggal 15 Maret 2023. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 263 |
001/LP/PL/Kab/24.05/V/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 262 |
001/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang
dilakulcan Anggota Panwaslu
Kecamatan Suwawa |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 261 |
002/LP/PL/Kota/02.08/V/2023 |
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 002/LP/PL/Kota/02.08/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 agar dicatat dalam buku register dan diberi nomor registrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas agar dibawa dalam rapat pleno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 260 |
001/LP/PL/Kota/27.03/IV/2023 |
Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
Laporan pelapor diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 259 |
002/LP/PL/Prov/12.00/III/2023 |
Bahwa Pelapor menyampaikan laporan yang disampaikan ke sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Senin tanggal 20 Maret 2023 pukul 15.30 WIB.
Bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2023 melakukan pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya menetapkan pelapor (Ardi Putra Baramuli) di nyatakan (TMS) tidak memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Nomor: 1231/PL.01.1-ba/31/2023.
Bahwa dengan dikeluarkan Berita Acara Nomor: 1231/PL.01.1-ba/31/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya pelapor (Ardi Putra Baramuli) di nyatakan (TMS) tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPD RI
Bahwa dengan terbitnya Berita Acara Nomor: 1231/PL.01.1-ba/31/2023 tersebut menjadi objek sengketa proses pemilu, maka pelapor mencabut laporannya pada tanggal 27 Maret 2023 oleh pelapor (Ardi Putra Baramuli).
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, namun selanjutnya laporan dicabut oleh Pelapor tanggal 27 Maret 2023. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 258 |
001/LP/PL/Kab/07.05/IV/2023 |
Bahwa Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/07.05/IV/2023 tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 256 |
006/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 |
Temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 254 |
003/TM/PL/Prov/14.00/IV/2023 |
Bahwa dengan adanya dugaan tindakan menguntungkan salah satu
calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor dengan mengMSkan
anggota PSI maka tindakan tersebut mencerminkan rasa ketidakadilan
terhadap calon peserta Pemilu. Oleh karena itu, tindakan tersebut diduga
melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu, khususnya pada Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, yaitu Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 253 |
001/LP/PP/Kab/14.12/IV/2023 |
a. Syarat Formal
Pelapor telah keliru untuk melaporkan Terlapor (eror in persona), dimana Terlapor adalah Anggota PPS Desa Ketanggungan, sedangkan berdasarkan pasal 19 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah menjadi Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 15 PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja AdHoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang mempunyai wewenang membentuk PPS adalah KPU Kabupaten/Kota. Sehingga dalam hal ini terlapor harusnya KPU Kabupaten Brebes.
b. Syarat Materiel
- Bahwa Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan Keputusan KPU No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemiu dan Pilkada, terdapat persyaratan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, dibuktikan dengan dokumen fotokopi kartu tanda penduduk;
- Bahwa dokumen domisili dalam hal ini adalah domisili berdasarkan KTP;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pelapor tidak menyertakan bukti mengenai Terlapor apakah identitas di KTP berdomisili di Desa Ketanggungan atau di Desa Karangmalang, sehingga belum terpenuhinya dugaan pelanggaran yang mengarah pada ketidaksesuaian syarat domisili.
- Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
- Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Terlapor diganti menjadi anggota KPU Kabupaten Brebes, dan menyertakan bukti identitas KTP Terlapor sementara, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 252 |
003/TM/PL/Kab/14.24/IV/2023 |
Temuan Diregister dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PL/Kab/14.24/II/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 251 |
002/TM/PL/Kab/14.24/IV/2023 |
Temuan Diregister dengan Nomor Registrasi 001/Reg/TM/PL/Kab/14.24/II/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 250 |
001/Reg/TM/PL/Kec-Banyumas/14.08/II/2023 |
Kejadian Vefak DPD Prov.Jateng pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 di rumah bapak Darsono Rt 04 Rw 01 Desa Kalisube Kec.Banyumas, yang terlibat adalah Pak Krisbijantoro, S.Pd. dengan saksi-saksi ibu Indar Setyaningsih dan Maryanti, Pak Krisbijantoro ikut aktif dalam kegiatan verfak dengan membantu KPU menghubungi orang yang belum datang dalam verfak, dan mengirimkan undangan verfak serta mengumpulkan foto copy e-KTP guru honorer untuk menjadi Pendukung Calon DPD atas nama Muhdi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 248 |
001/LP/PL/Kab/14.24/IV/2023 |
Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 247 |
006/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 246 |
005/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 245 |
004/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan dicabut oleh pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 244 |
003/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 243 |
002/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 242 |
003/LP/PL/Kab/14.23/IV/2023 |
Laporan di cabut sehingga tidak membuat kajian awal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 240 |
001/LP/PL/Kab/14.23/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannyapemberitahuan untuk melengkapi.
selanjutnya Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Pati khusus terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Jaken atas lolosnya SAHARI sebagai sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota PPS Desa Ronggo. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 239 |
005/LP/PL/Kota/14.01/IV/2023 |
LAPORAN TIDAK DI REGISTER |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 237 |
001/LP/PP/Kab/14.14/IV/2023 |
KAJIAN AWAL NASHOHA |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 236 |
004/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 |
Dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 235 |
007/LP/PL/RI/00.00/IV/2023 |
laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 234 |
001/TM/PL/Kab/14.20/II/2023 |
Adanya PPS terdaftar dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual KPU sebagai Pendukung Bacalon a.n. Bambang Sutrisno |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 233 |
001/TM/PL/Kab/14.21/IV/2023 |
Pada hari selasa, 7 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Kudus telah meminta keterangan dari Saiful Huda (Ketua Panwaslu Kecamatan Bae) bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB Saiful Huda menemui saudara Syahdiar Munaf Affarizy (peserta rekrutmen PKD) untuk memberikan informasi PKD terpilih sebelum pengumuman resmi jadwal PKD terpilih diumumkan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 232 |
001/LP/PL/Kab/14.29/IV/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 231 |
001/TM/PL/Kab/14.16/III/2023 |
Pada hari Minggu tanggal 19 Febuari 2023 saat melaksanakan
pengawasan pada kegiatan Jalan Sehat Partai Gerindra, Panwaslu
Kecamatan Jepara mendapatkan laporan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PKD Karangkebagusan dengan ikut mendaftar kegiatan
Jlan Sehat Partai Gerindra. Informasi tersebut dilaporkan olej PKD
Kauman dengan dilampirkan bukti foto dan video.
1. Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Jepara, terdapat dugaan pelanggaran kode etik
2. Menindaklanjuti pengawasan sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Jepara.
3. Melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 230 |
001/TM/PL/Kab/14.10/IV/2023 |
Bahwa Panwaslu Kecamatan Kedungtuban melakukan tracking SIPOL terhadap PPS terpilih di wilayah Kecamatan Kedungtuban. Hasil tracking SIPOL yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Kedungtuban ditemukan adanya nama PPS Desa Sidorejo an. Mohammad Qomarudin yang masuk dalam SIPOL Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan hal tersebut selanjutnya Panwaslu Kecamatan Kedungtuban melakukan Penelusuran / Investigasi. Panwaslu Kecamatan Kedungtuban mendapatkan informasi sebagai berikut :
a. Screenshoot an. Mohammad Qomarudin terdapat dalam SIPOL Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
b. Soft file Surat Keterangan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahwa an. Mohammad Qomarudin sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 21 Desember 2022.
c. Soft file Surat Pernyataan Pribadi an. Mohammad Qomarudin yang menyatakan dirinya sudah tidak terlibat dalam partai politik dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) tahun yang bermaterai dan ditandatangani.
d. Foto Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) an. Mohammad Qomarudin |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 229 |
001/TM/PL/Kab/15.02/IV/2023 |
sesuai dengan LHP |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 227 |
001/LP/PL/Kota/15.01/IV/2023 |
1. Bahwa berdasarkan uraian kasus tersebut diatas diduga terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan tentang pemaknaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
2. Bahwa untuk melihat apa yang menjadi objek pelanggaran dalam pelanggaran administratif pemilu perlu dilihat Bagian Kedua Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Pada Pasal 5 yang menyebutkan Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
3. Bahwa dalam melihat keterkaitan dalam kewenangan pelaksanaan pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kota Yoterhadap proses pembentukan recruitment badan adhoc Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta perlu dilihat Ketentuan dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyebutkan Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
4. Bahwa dalam melihat dugaan pelanggaran administratif pemilu pada duduk perkara yang disampaikan pelapor sebagaimana tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta adalah menerima, melakukan proses administrasi, menindaklanjuti ketahapan selanjutnya sampai dengan meloloskan di tahap akhir yaitu tahap pengumuman calon anggota PPK terhadap salah satu calon anggota yang tidak memenuhi syarat wilayah Kota Yogyakarta di kecamatan Jetis
5. Bahwa terhadap calon anggota yang diduga tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran sebagai calon anggota PPK di wilayah kecamatan jetis Kota Yogyakarta adalah di duga berdasarkan laporan dari pelapor yaitu calon anggota PPK tersebut bukan berdomisili di wiliayah kecamatan jetis
6. Bahwa untuk melihat Syarat Menjadi seorang anggota PPK terkait domisili dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 ayat(1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Syarat Untuk Menjadi anggota PPK meliputi: berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Bahwa Terhadap beberapa hal tersebut diatas patut diduga bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dalam Melakukan Proses
recruitment pembentukan badan adhoc KPU yang berkenaan dengan pembentukan PPK melanggar ketentuan Pasal 35 ayat(1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Syarat Untuk Menjadi anggota PPK meliputi: berdomisili dalam wilayah kerja PPK atas hal tersebut menjadi Objek dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 226 |
002/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 |
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan yang telah disebutkan di atas, waktu dan tempat kejadian terpenuhi, uraian kejadian terpenuhi, bukti kurang terpenuhi. Bahwa bukti yang menyatakan kampanye tidak terpenuhi sehingga tidak bisa dikenakan Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 225 |
003/LP/PL/Kab/02.12/IV/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 224 |
002/LP/PL/Kab/02.12/IV/2023 |
Rekomendasi:
Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 223 |
008/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
LAporan memenuhi syarat formal dan syarat materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 222 |
002/LP/PL/Kab/02.28/IV/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 220 |
001/LP/PL/Kab/02.17/IV/2023 |
Bahwa laporan Saudara ZULHAN dengan Nomor 001/LP/PL/KAB/02.17/III/2023 Tidak adapat Diregister dan untuk selanjutnya kajian awal dibawa kedalam rapat pleno |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 219 |
001/LP/PL/Kab/02.16/IV/2023 |
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat direkomendaikan untuk Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan; |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 218 |
001/LP/PL/Kab/02.24/IV/2023 |
Diregistrasi dan di tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 217 |
001/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 |
laporan tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
| 216 |
001/LP/PL/Kab/02.29/IV/2023 |
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 215 |
001/LP/PL/Kab/02.30/IV/2023 |
Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/02.30/XII/2022 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 214 |
001/TM/PL/Kab/02.15/IV/2023 |
Ditindak lanjuti menjadi temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 213 |
004/LP/PL/Prov/03.00/IV/2023 |
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 212 |
007/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 211 |
006/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 210 |
002/TM/PL/Kab/14.25/IV/2023 |
Memenuhi syarat formil dan materil dan ditindaklanjuti sesuai dengan perbawaslu penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 209 |
001/TM/PL/Kab/14.35/IV/2023 |
diregister dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/14.35/III/2023 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 208 |
001/LP/PL/Kab/14.25/IV/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian kejadian, Saksi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor dalam proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading,
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 207 |
001/LP/PL/Kab/14.08/IV/2023 |
Kejadian tes CAT Calon PPK KPU Kabupaten Banyumas. Pada hari Selasa 6 Desember 2022 di SMA N 2 Purwokerto, yang terlibat KPU Kabupaten Banyumas, karena jaringan internet buruk terjadi kendala permasalahn server internet yang kurang maksimal. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 206 |
001/LP/PL/Kab/14.26/IV/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, yaitu tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 204 |
006/LP/PL/RI/00.00/III/2023 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 203 |
001/LP/PL/Kab/01.13/I/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil yang berkaitan dengan waktu penyampaian laporan telah melebihi 7 hari sejak di ketahui dan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu. Sehingga laporan ini tidak dapat diregister |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 201 |
004/LP/PL/Kab/27.04/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rahmat
b. Alamat : Desa Bainang
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sejak awal saya konfirmasi ke ketua Panwam mengenai nama Yudi Ardiyanto, S.Kep. apakah ini orang Bainang atau bukan tetapi ketua Panwam Palakka tidak membalas chat saya, dan pada hari tes wawancara saya lihat daftar nama yang terdaftar, di desa Maduri hanya satu orang yang mendaftar dan malah dia melintas di seda lain, dan saya permasalahkan ada 15 Desa di kecamatan Palakka tepai sepengetahuan saya hanya desa Bainang yang ada mendaftar dari luar desa.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat formal sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu :
1. Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Rahmat yang beralamat di Desa Bainang Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2. Pihak Terlapor
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah saudara Munandar, beralamat di desa Maduri kecamatan Palakka Kabupaten Bone dinyatakan telah memenuhi syarat.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah Senin, yaitu tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam laporannya, sementara laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bone, yaitu hari Kamis 9 Februari 2023 olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah sejumlah 9 (sembilan) hari untuk hari kerja.
Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, sehingga telahmelebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Syarat Materiel
Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat materil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 9 Februari 2023 bertempat di desa Bainang Kecamatan Palakka.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor terkait dugaan adanya peserta mendaftar dan ditemukan pada hari tes wawancara Panwas Kelurahan/Desa (PKD) menurut pelapor tidak berdomisili di desa Bainang kecamatan Palakka Kabupaten Bone dan mengkonfirmasi Yudi Ardianto S.Kep melalui media whatsapp namun tidak dibalas; Berdasarkan uraian peristiwa diatas, pelapor menyerahkan bukti berupa foto bukti chat, foto bukti daftar nama calon PKD desa Bainang dan lembaran yang memperlihatkan poin 10 foto daftar nama-nama peserta;
berdasarkan uaraian peristiwa diatas, atas dugaan adanya peserta yang mendaftar atas nama Yudi Ardianto, S.Kep sebagai calon Panwas Kelurahan/desa dan mengikuti tes wawancara dan dinyatakan lulus, yang menurut pelapor adanya pendaftar yang berasal dari luar desa dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa karena tidak berdomsili di desa Bainang Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan Umum Tahun 2024 bagian V Tata cara pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa huruf C persyaratan pendaftaran pada angka 7 yaitu berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dari uraian diatas bahwa tidak terdapat larangan peserta memilih desa tempat mendaftar sebagai calon peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, olehnya itu berdasarkan hasil kajian awal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
IV. Kesimpulan
- Berdasarkan hasil kajian diatas bahwa laporan yang disampaikan oleh saudara Rahmat dengan laporan nomor : 004/LP/PL/KAB/27.04/II/2023 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel dikarenakan Pelapor menyampaikan laporannya telah melebihi batas waktu yang ditentuka sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dinyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran.
- Tidak dapat dicatatkan dalam buku register laporan.
V. Rekomendasi
Agar memberitahukan kepada Pelapor tentang status laporan dengan menggunakan formulir model B 18 sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) yaitu : dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai" dan ayat (2) "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi lainnya".
Watampone, 31 Januari 2023
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bone
ketua
Dr. Hj. Jumria, S.Pd.I, M.Pd |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 200 |
001/LP/PL/Kab/27.23/IV/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 199 |
001/LP/PL/Kab/25.10/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor: 001/LP/PL/Kab/25.10/XII/2022
I. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : JEIN ARENDENG
b. Alamat : Desa Rae, Kecamatan Beo Utara
c. Pekerjaan : Perangkat Desa Rae
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada tanggal 9 dan 12 November 2022 Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama YANDRI LARIWU, S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Beo Utara, dimana yang bersangkutan diduga terdaftar sebagai anggota Partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, yaitu terdaftar sebagai anggota Partai PRIMA dan terdaftar sebagai tim kampanye serta terlibat dalam kegiatan kampanye calon legislatif JANASTASYA C. PARAPAGA pada Pemilu tahun 2019 di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut :
a. Sayarat Formal
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Sayarat formil sebuah laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi sayarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b) Peserta Pemilu; atau
c) Pemantau Pemilu.
- Bahwa Pelapor JEIN ARENDENG merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 31 tahun, pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor NIK. 710414430190002, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat menyampaiakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
- Bahwa yang diduga menjadi Terlapor adalah YANDRI LARIWU, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Beo Utara, beralamat di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud
- Bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
- Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 9 November 2022 dengan memberikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 15 November 2022 kemudian berdasarkan informasi yang diterima, Pimpinan menugaskan Staf Penanganan pelanggaran untuk melakukan investigasi dengan menelusuri informasi tersebut dengan berkordinasi dengan Pelapor pihak-pihak yang terkait;
- Bahwa berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan Pelapor dalam rangka memberikan penjelasan terkait prosedur pelaporan di Bawaslu dengan melangkapi dokumen laporan berupa KTP/identitas diri serta mengisi formulir laporan (Formulir B1), namun terkait hal tersebut yang bersangkutan telah beberapa kali menunda agenda pertemuan dengan alasan kesibukan pribadi.
- Bahwa pada hari Rabu 7 Desember 2022 Pelapor memenuhi undangan tim klarifikasi melalui via WhatsApp (WA) pribadi, setelah dimintakan identitas berupa KTP, pelapor memohon waktu kepada Tim Klarifikasi untuk dapat bertemu dengan Bpk. ALWEIN MANONGGA dan juga YANDRI LARIWU (Terlapor), dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 Tim Klarifikasi mengundang Pelapor untuk melengkapi dokumen laporan yang diajukan serta mengisi formulir laporan (Formulir Model B1);
- Bahwa berdasarkan uraian diatas Pelapor menyampaikan laporannya secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022, ditandai dengan Pelapor melangkapi dokumen laporan dan mengisi formlir Laporan (Formulir Model B1), sehingga dengan demikian penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Pelapor atas nama JEIN ARENDENG masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model B1) telah sesuai dengan tanda tangan Pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk.
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Kepl. Talaud meneruskan dan menindak lajuti laporan tersebut.
b. Sayarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan Pemilihan Umum, sayarat materil sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran pemilu; dan
c. Bukti.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporakan oleh Pelapor sebagaimana telah diuraikan di atas;
b. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud
c. Bahwa Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu :
1) Jolly Wedo, beralamat di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud;
2) Barnabas Aalang, beralamat di desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud.
d. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa :
1. Struktur Pengurus Jaringan Kerja Independen (JKI) Kecamatan Beo Utara, Desa Rae, TPS 01 (satu) pada Pemilu 2019;
2. Foto/dokumentasi baliho calon legislatif pada Pemilu 2019 a.n Janastasya Christie Parapaga, (Partai Nasdem);
3. Print out screen shoot hasil cek link anggota partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 a.n Yandri Lariwu.
IV. Kesimpulan:
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor atas nama JEIN ARENDENG memenuhi sayarat formil dan syarat materil.
V. Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, diregistrasi dan ditindak lanjuti dangan prosedur penanganan pelanggaran.
Melonguane, 12 Desember 2022
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD PLH KETUA,
RAEMOND MANANGKABO, S.Pd |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 198 |
004/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 197 |
005/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 196 |
002/LP/PL/Kab/02.25/IV/2023 |
- Memberikan Kesempatan Kepda Pelapor Untuk Melengkapi Syarat Syarat Yang Belum Terpenuhi yaitu berupa
1. Belum melampirkan atau menyertakan foto copy pelapor dalam memenuhi syarat formal dalam pelaporan sesuai dengan formulir model B1 Perbawaslu 7 Tahun 2022
2. Pada Formulir B1 Belum Menyertakan saksi saksi yang mengetahui melihat dan mendengar terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk di lengkapi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 195 |
003/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 194 |
001/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang
ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 193 |
001/LP/PL/Kota/02.06/IV/2023 |
Laporan Tidak Diregisterasi Karena Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu ditingkatan tertentu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 192 |
001/LP/PL/Kab/02.18/IV/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 191 |
001/LP/PL/Kab/02.25/IV/2023 |
laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materil dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 190 |
001/TM/PL/Kab/02.20/IV/2023 |
Ditetapkan Jadi Temuan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 189 |
001/LP/PL/Kota/02.08/IV/2023 |
a. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kota Gunungsitoli memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa :
1. Fotocopy KTP pelapor sebanyak 3 rangkap;
2. Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 sebanyak 3 rangkap;
3. Bukti P-10, Bukti P-11 dan Bukti P-13 disampaikan melalui media penyimpanan eletronik seperti CD atau Flasdisk;
4. Bukti P-12 sebanyak 3 rangkap
5. Bukti P-14 sampai dengan Bukti P-23 sebanyak 3 rangkap
b. Bahwa jika pelapor melengkapi syarat material sebagaimana pada huruf a diatas, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli mencatat dalam buku register laporan dan diberi nomor registrasi;
c. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu Kota Gunungsitoli menyatakan laporan tidak diregistrasi.
d. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas agar diputuskan dalam rapat pleno. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 188 |
001/LP/PL/Kab/02.14/IV/2023 |
Laporan Tidak dapat diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 187 |
001/LP/PP/Kab/11.06/III/2023 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 185 |
001/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 |
Form B.7 - Kajian Awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 184 |
004/LP/PL/RI/00.00/III/2023 |
Tiidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 183 |
005/LP/PL/RI/00.00/III/2023 |
laporan Para Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak memenuhi syarat materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 182 |
001/LP/PL/Kab/01.18/I/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 181 |
001/TM/PP/Kab/25.14/III/2023 |
Pada hari Kamis 23 Februari 2023 pukul 10.00 Wita, setelah menerima informasi awal dari anggota Panwaslu Kecamatan Siau Timur atas nama Richard Farly Rauhe, bahwa salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siau Timur atas nama Irmawaty Lamogia bukan merupakan penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dari informasi awal yang diterima, diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan surat keterangan domisili pada saat mendaftar untuk menjadi anggota PPK, maka Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro melakukan investigasi yaitu dengan berkoordinasi dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro guna memastikan status kependudukan dari saudara Irmawaty Lamogia. Hasil koordinasi menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 180 |
001/LP/PL/Prov/29.00/III/2023 |
Kesimpulan:
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Arsad Adipu Tuna pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pukul 14.30 Wita terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Komisioner Panwas Kecamatan Tomilito memenuhi syarat Formal tetapi tidak memenuhi syarat Materiel.
Rekomendasi:
Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Arsad Adipu Tuna pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pukul 14.30 Wita terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Komisioner Panwas Kecamatan Tomilito, Bawaslu Provinsi Gorontalo memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi, yaitu paling lambat tanggal 26 Desember 2022. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 179 |
001/LP/PP/Kab/29.04/III/2023 |
IV. Kesimpulan
1. Bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu;
2. Bahwa laporan pelapor merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya
V. Rekomendasi
Laporan diteruskan kepada instansi yang berwewenang |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 178 |
005/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemebritahuan yaitu berupa:
1. Bukti-bukti sebagaimana disebutkan oleh Pelapor;
2.Berdasarkan uraian Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan Terlapor yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undnagan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 177 |
001/TM/PL/Kab/07.09/III/2023 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 175 |
001/TM/PL/Kab/31.03/II/2023 |
Dilanjutkan, Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 174 |
001/TM/PL/Kab/31.04/I/2023 |
Dengan melantik PPK yang bersangkutan KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah melanggar ketentuan UU No 07 Tahun 2017 Jo. Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 Jo. Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 173 |
003/LP/PL/Kab/16.14/I/2023 |
Berdasarkan kronologi laporan yang dilaporkan oleh Sdr. AHYAR ROSYID, disamping mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso bahwa Sdr. ANDI TAUFIKA yang mendaftar dan ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang pada waktu mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Mangli menggunakan KTP wilayah Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dengan NIK: 3511051502870001 yang NIK tersebut juga tercantum pada KK Nomor: 3511051612130003 yang tercatat di Dusun/Padukuan Sukodadi RT/RW: 010/003 Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso tertanggal 27 Januari 2023 dan terlapor juga tercatat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dengan SK Nomor: 141/23/430.11.3.7/ 2022 tanggal 01 September 2022.Sehingga hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023, laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu akan tetapi berpotensi sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana Pasal 51 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Prov atau DPRD Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan dikuatkan Pasal 24 Peraturan daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Prov atau DPRD Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 170 |
001/LP/PL/Kab/16.29/III/2023 |
Bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil dan kemudian dirigestrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 169 |
003/LP/PL/Kab/16.16/III/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 168 |
002/LP/PL/Kab/16.16/III/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, serta dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 161 |
002/LP/PL/Kab/16.14/I/2023 |
Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso berdasarkan alat bukti keterangan pelapor terkait pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang didapat dari saudaranya yang bernama Holip melalui Whatsap pribadi pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.34 WIB, ternyata pelapor a.n. ESTY DIAH MAWARTI dengan Nomor Pendaftaran : 14-35111110072229 berada diperingkat ke-2, sedangkan pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bondowoso melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat yang sama yaitu Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah di download oleh pelapor pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 17.40 WIB ternyata nama pelapor tersebut tergeser ke peringkat ke-5 tetapi No. Pendaftaran: 14-35111110072229 ini (No. Pendaftaran milik pelapor) telah dipergunakan oleh peserta lain yang sebelumnya menduduki peringkat 5.
a. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari whatsap saudara pelapor yang bernama Holip pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 08.34 WIB)
1) Esty Diah Mawarti, No. Pendaftaran: 14-35111110072229 (Peringkat 2)
2) Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, No. Pendaftaran: 14-35111110072212 (Peringkat 5)
b. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso)
1) Esty Diah Mawarti, No. Pendaftaran: 14-35111110072212 (Peringkat 5)
2) Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, No. Pendaftaran: 14-35111110072229 (Peringkat 2)
Sehingga hasil dari kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada hari jum’at tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan alat bukti keterangan pelapor a.n. FARIS DESI AMALIYAH, bahwa laporan ini memenuhi syarat formal dan materiel, laporan diduga terjadi ketidak cermatan KPU Kabupaten Bondowoso dalam hal profesionalitas Pembentukan Badan Adhoc, sehingga berpotensi menjadi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen atau membuat surat palsu sebagaimana pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam laporan tersebut, diduga juga merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 19 huruf b tentang Kewenangan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya” jo Pasal 36 ayat (2) tentang “Sumpah/Janji Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 160 |
001/LP/PL/Kab/16.14/I/2023 |
Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso berdasarkan alat bukti keterangan pelapor terkait pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang didapat dari temannya yang bernama Sherly melalui Whatsap pribadi pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.57 WIB, ternyata pelapor a.n. FARIS DESI AMALIYAH dengan No. Pendaftaran 14-35110520112213 berada diperingkat ke-3, sedangkan pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bondowoso melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat yang sama yaitu Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah di download oleh pelapor pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 12.24 WIB, No. Pendaftaran: 14-35110520112213 ini (No. Pendaftaran milik pelapor) tetap pada peringkat ke-3 akan tetapi identitas nama yang ditetapkan pada peringkat ke-3 berganti nama peserta lain yang sebelumnya tercantum sebagai peringkat ke-4.
a. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari whatsap Teman Pelapor yang bernama Sherly pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 08.57 WIB)
1) FARIS DESI AMALIYAH, No. Pendaftaran: 14-35110520112213 (Peringkat 3)
2) RAHMAT HIDAYAT, No. Pendaftaran: 14-3511052011227 (Peringkat 4)
b. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 12.24 WIB)
1) RAHMAT HIDAYAT, No. Pendaftaran: 14-35110520112213 (Peringkat 3)
2) FARIS DESI AMALIYAH, No. Pendaftaran: 14-3511052011227 (Peringkat 4)
Sehingga hasil dari kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada hari jum’at tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan alat bukti keterangan pelapor a.n. FARIS DESI AMALIYAH, bahwa laporan ini memnuhi syarat formal dan materiel, laporan diduga terjadi ketidak cermatan KPU Kabupaten Bondowoso dalam hal profesionalitas Pembentukan Badan Adhoc, sehingga berpotensi menjadi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen atau membuat surat palsu sebagaimana pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam laporan tersebut, diduga juga merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 19 huruf b tentang Kewenangan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya” jo Pasal 36 ayat (2) tentang “Sumpah/Janji Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 159 |
001/Reg/TM/PL/Kab/04.12/I/2023 |
telah dilaksanakan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pembahasan "Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 065/LHP/PM.01.00/01/2023". Setelah dilakukan pembahasan, seluruh peserta Rapat menyepakati bahwa :
1. Laporan Hasil Pengawasan tersebut diputuskan menjadi dugaan temuan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu.
2. Menetapkan yang menjadi Penemu adalah :
a. Syamsurizal, S.IP., M.IP
b. Romi Indra, SE
c. Mohammad Zaki, S.Pd |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 158 |
001/LP/PL/Kab/01.13/XII/2022 |
berdasarkan hasil kejadian yang disampaikan oleh
pelapor diduga terlapor Arwin Mega dan Jihar Firdaus telah
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nom or 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Bagian Ketiga Pasal 7 ay at (1) huruf m dan
n. Berupa dugaan pelanggaran adminstrasi Pemilu dan hasil Laporan tidak memenuhi syarat formil yang berkaitan dengan waktu penyampaian laporan telah melebihi 7 hari sejak di ketahui |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 157 |
001/LP/PL/Kab/16.14/XII/2022 |
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso, bahwa KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rekrutmen/Pembentukan PPK sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 72 tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Pasal 35 tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di Bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada huruf A tentang Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS. Bersasarkan kajian di atas bahwa laporan yang dibuat oleh Ketua Aliansi Pemuda Kawal Demokrasi (APKD) a.n Misbahul Munir Tidak Memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Pemilu Sehingga tidak dapat di tindak lanjuti dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 156 |
001/LP/PL/Prov/05.00/III/2023 |
1. Bahwa permintaan koreksi atas nama Al Hudri (anggota
panwam Bathin II Babeko) tidak termasuk objek koreksi
karena temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bungo
hasilnya bersifat Keputusan bukan rekomendasi
2. Bahwa Permintaan Koreksi sebagaimana dimaksud angka 1 di
atas tidak dapat diregistrasi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 155 |
002/LP/PL/Prov/05.00/III/2023 |
Berdasarkan kajian awal, maka diperoleh kesimpulan Laporan dengan Nomor 002/LP/PL/Prov/05.00/III/2023 tidak memenuhi syarat materil dan tidak terdapat jenis dugaan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 153 |
001/LP/PL/Kab/03.14/I/2023 |
2 (dua) orang PPS terpilih di Kabupaten Pasaman Barat pernah sebagai Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat atas nama Agus Susanto dan Romy Chandra pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 152 |
004/LP/PL/Kab/11.05/III/2023 |
Memenuhi syarat Formal dan materil untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 151 |
002/TM/PL/Kab/11.05/III/2023 |
Tidak dapat di Register namun di Jadikan Temuan Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 150 |
001/LP/PL/Prov/02.00/III/2023 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan tentang :
a.Uraian dugaan Pelanggaran berupa tindakan dan/atau keputusan Terlapor yang dianggap
bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan sehingga Terlapor dirugikan;
b.Tambahan bukti berupa tidak bisa diaksesnya Sipol pada pukul 14: 00 s/d 22: 00 WIB
tanggal 29 Desember 2022,
c.Bukti secara lengkap Surat pernyataan penyerahan dukungan dan surat penyerahan
dukungan minimal Pemilih yang diserahkan oleh Pelapor kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara;
d.Kelengakapan syarat materil Laporan sebagaimana dalam huruf a, b dan c Laporan
dilengkapi paling lama 2 (Dua) Hari setelah pemberitahuan untuk dilengkapi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 149 |
001/LP/PL/Prov/13.00/III/2023 |
a) Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b) Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 148 |
001/TM/PL/Kab/21.06/III/2023 |
Dari rangkaian perbuatan sdr. Noor Salim patut
diduga melanggar Kode Etik netralitas PNS
sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf c
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 147 |
001/LP/PP/Kab/16.32/XII/2022 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 001/LP/PL/Kab/16.32/XII/2022
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Mohammad Zaini
b. Alamat : Kamp. Laccaran Tarogen Desa Jelgung Kec. Robatal Kab.
Sampang
c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada saat CAT hari senin tanggal 13 Desember 2022 di Poltera kami memperoleh nilai 91 peringkat ke 5, setelah itu kami mengikuti test wawancara di aula kantor KPU Sampang Panel 2, bahwa kami bisa menjawab hampir 90% seluruh Pertanyaan komisioner KPU (Aliyanto dan Siti Aisyah)
Yang kami keberatan adalah hasil wawancara yang diumumkan KPU Kab. Sampang pada tanggal 14 Desember 2022 ternyata 15 besar salah satunya yaitu peserta CAT dengan nilai 70 peringkat 14 dan pengalaman di kepemiluan bias dikatakan kurang tapi lolos 5 besar, sehingga kami merasa keberatan yang indikasinya ada titipan dan tidak objektif dalam memilih keputusan tersebut, sehingga kami mohom ditindaklanjuti agar rasa keadilan dan transparansi bias tercapai.
Dimohon untuk membuka rekaman wawancara antara peringkat 5 dan peringkat 8 di 10 besar.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil :
1. Identitas Pelapor : MOHAMMAD ZAINI
KTP-E (3527100607690003)
2. Nama Terlapor : KPU Kabupaten Sampang
3 Alamat Terlapor : Jl. Diponegoro No.49C, Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216.
4. Waktu/Tanggal dilaporkan : 14 Desember 2022, pukul 15.00 WIB
b. Syarat Materiel :
1. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran :
Uraian singkat dimaksud belum menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor
2. Waktu dan Tempat kejadian : Hari Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sampang
3 Bukti : Salinan lampiran Pengumuman KPU Kabupaten Sampang
IV. Kesimpulan
Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat materiel
Hal ini disebabkan oleh:
1. Pelapor tidak menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor
2. Pelapor tidak menyampaikan bukti adanya dugaan indikaasi titipan dan tidak objektif yang dilakukan oleh terlapor dalam mengambil keputusan
V. Rekomendasi
Meberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang berupa :
1. Penjelasan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor;
2. bukti adanya dugaan indikaasi titipan dan tidak objektif yang dilakukan oleh terlapor dalam mengambil keputusan;
paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 146 |
003/TM/PL/Kab/31.10/II/2023 |
1. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta fakta-fakta yang ditemui, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 37/LHP.01.00/MBD/02/2023, maka diduga ada terjadi Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luang Sermata atas Nama Leonard Mangol.
2. Bahwa terhadap Hasil Penelusuran, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 145 |
002/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 |
Bahwa Dugaan Pelanggaraan Kode Etik yang dilakukan oleeh Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya atas Nama Jacob Alupatty Demny telah memenuhi syarat dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 144 |
001/LP/PL/Kab/11.05/II/2023 |
Memenuhi Syarat Formal dan Materil dan di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 143 |
002/TM/PL/Kab/31.10/II/2023 |
1. Bahwa Berdasarkan Hasil Penelusuran serta Fakta-Fakta yang ditemui, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 36/LHP.01.00/MBD/02/2023, maka diduga telah terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan Oleh Anggota Komisioner, Koordinator Sekretariat serta Bendahara Panwaslu Kecamatan Luang Sermata.
2. Bahwa terhadap hasil penelusuran, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya memutuskan untuk Ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 142 |
002/LP/PL/Kab/04.09/III/2023 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sopian Alwi dengan tanda Bukti penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/04.09/II/2023 Yang menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rambah Hilir berupa ketidaktaatan terhadap tatacara, prosedur dan profesionalitas dalam pelaksanaan proses seleksi wawancara calon Pengawas Kelurahan Desa di Kecamatan Rambah Hilir. Dan juga atas nama Syul Asri yang menjabat Sebagai Kepala Dusun di Desa Rambah Hilir tengah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf C Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Agar pelapor Menyampaikan bukti tambahan maupun dokumen lain yang menggambarkan atau menjelaskan tindakan/perbuatan ketidaktaatan aturan dan kepatuhan terhadap prosedur yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga tidak professional disaat pelaksanaan seleksi wawancara Calon Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Rambah Hilir
2. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 141 |
003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 |
Laporan Nomor 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel dan dibahas dalam forum rapat pleno dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 140 |
004/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 |
Bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal dan materil, karena uraian dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan belum jelas, uraian dugaan pemilu yang disampaikan pelapor belum menjelaskan perbuatan pelapor yang melanggaran ketentuan peraturan perundangan-undangan, sehingga Pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 139 |
001/TM/PL/Kota/29.01/III/2023 |
Temuan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 138 |
003/LP/PL/Kab/11.05/III/2023 |
berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat formal dan materil untuk di Register |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 137 |
002/LP/PL/Kab/11.08/III/2023 |
Dugaan anggota ppk sepatan timur terdaftar di partai politik dan tim sukses |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 136 |
003/LP/PL/Kab/04.10/III/2023 |
Berawal dari media sosial Facebook pada hari Senin, 06 Februari 2023 kami mengetahui bahwa ARPAN telah dilantik menjadi Panwaslu Kecamamatan Kubu, kemudian menjadi pertanyaan mengapa bisa ARPAN dilantik menjadi Panwam Kecamatan Kubu sedangkan yang bersangkutan merupakan Anggota Tim Kampanye Cutra Andika dan Muhammad Rafik (CAMAR) pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Kubu dan Sebagai Pengurus PKS Muda Kecamatan Kubu pada Tahun 2020. Kemudian kami konsultasikan ke Ketua Bawaslu Rokan Hilir pada tanggal 6 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Rokan Hilir, terkait boleh atau tidak ARPAN sebagai Panwaslu Kecamatan Kubu, dengan membawa bukti Foto sebagaimana terlampir dan beliau menjawab seberna itu tidak boleh, kemudian masuk pak bima dan kami menunjukkan bukti foto tersebut, kemudian pak bima menyampaikan ini foto bermasker kita harus konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan yaitu ARPAN. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 135 |
002/LP/PL/Kab/04.10/III/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 134 |
001/LP/PP/Kab/04.10/II/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 133 |
003/LP/PL/Kab/27.04/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Malil Kulul Hakulul Mubin
b. Alamat : Ulaweng Riaja Kecamatan Amali
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Desa Bila Kecamatan Amali kabupaten Bone terdapat pertemuan salah satu komisioner KPU dengan peserta seleksi PPS kecamatan Amali sebelum Pleno ditetapkan atau sebelum pengumuman seleksi PPS.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat formil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu :
1. Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Malil Kulul Hakulul Mubin yang beralamat di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2. Pihak Terlapor
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bone, dan Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan jika diperlukan. Olehya itu diminta kepada pelapor untuk dapat menyampaikan Nama dan alamat lengkap pihak terlapor.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah Minggu, yaitu tanggal 29 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam laporannya, sementara laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bone, yaitu hari Senin 30 Januari 2023 olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah sejumlah 1 (satu) hari untuk hari kerja.
Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, sehingga tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Syarat Materiel
Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat materil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Januari 2023 bertempat di desa Bila Kecamatan Amali.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, terkait dugaan adanya pertemuan antara salah seorang Komisioner KPU kabupaten Bone peserta seleksi PPS Kecamatan Amali sebelum Pleno ditetapkan atau sebelum Pengumuman seleksi PPS.
Bahwa berdasarkan peristiwa diatas, pelapor menyerahkan bukti berupa foto – foto yang diduga pertemuan antara peserta seleksi PPS kecamatan Amali, foto daftar nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut serta pelapor menyertakan orang saksi atas nama Zulviani yang beralamat di desa Ulaweng Riaja sebagai saksi pertama dan sulfikar, S.S yang beralamat di Desa Bila kecamatan Amali sebagai saksi kedua.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Bone diduga melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu :
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
Jujur maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian diatas bahwa laporan yang disampaikan Malil Kulul Hakulul Mubin belum memenuhi syarat formal dikarenakan Pelapor tidak memberikan identitas lengkap salah seorang komisioner KPU Bone yang dimaksud sebagai terlapor yang merupakan syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 hari kerja sejak laporan diterima yaitu Identitas lengkap Terlapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 132 |
003/LP/PL/RI/00.00/III/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 131 |
003/LP/PL/Kab/11.07/III/2023 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 130 |
001/LP/PL/Prov/23.00/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/PL/Prov/23.00/II/2023
I Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampakan oleh :
a. Nama : Ahmad Rosyidi, Em.S,S.Pd.I,M.Pd
b. Alamat : Jl. Mulawarman Gang Arjuna No. 165 RT.063 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan
c. Pekerjaan : Ustadz/Mubaligh
II Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Pelanggaran Program dan Jadwal Kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota DPD sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas nama Soedarmo dan Ahmad Rosyidi.
III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi :
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari :
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Perserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa dalam hal ini yang bertindak sebagai pelapor adalah Ahmad Rosyidi, Em.S,S.Pd.I,M.Pd berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Mulawarman Gang Arjuna No. 165 RT.063 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, yang lahir di Bali tanggal 07 April 1974. Berdasarkan data tersebut Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan merupakan WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024, sehingga Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu 2024;
Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah KPU Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat 2 Pelabuhan, Kota Samarinda;
Bahwa waktu penyampaian laporan sebagaiman ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laoran Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor meskipun disampaikan Pelapor diketahui pada tanggal 20 Februari 2023, namun pada uraian yang disampaikan pelapor telah melakukan komunikasi dengan Suardi pada tanggal 15 Februari 2023 yang menyatakan masih dilakukan Verifikasi Administrasi maka Pelapor telah mengetahui secara terang sejak tanggal 15 Februari namun belum menerima Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi maka dapat disimpulkan Pelapor mengetahui tanggal 16 Februari 2023 Pelapor telah mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran sehingga jika ditarik dari tanggal 16 Februari 2023 laporan Pelapor yang disampaikan telah lewat dari tenggang waktu yang ditentukan;
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi :
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya sebagai berikut :
Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 diketahui terjadinya dugaan pelanggaran dimana pada tanggal tersebut masih dilakukan verifikasi administrasi dukungan terhadap bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang memiliki sebaran dukungan Pelapor.
Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
1. Bahwa pa putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Pelapor melakukan upload dukungan ke dalam SILON pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 dan selesai pada tanggal 13 Februari 2023 sebanyak 2618 sebagaimana Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
2. Bahwa Tanggal 15 februari 2023 pelapor menerima tembusan surat KPU Provinsi Kalimantan Timur kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur nomor 141/PL.01-SD/64/2023 perihal pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang dikirimkan oleh staf KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Gilang kepada admin Silon Bacalon DPD selaku pelapor melalui pesan Whatsapp;
3. Bahwa terkait surat tersebut pelapor mengetahui batas verifikasi administrasi perbaikan kesatu yakni pada tanggal 15 Februari 2023 dan menanyakan melaui pesan Whatsapp kepada Suardi terkait Berita Acara Verifikasi Administrasi namun disampaikan masih menunggu aksesnya, jika sudah selesai akan diinfokan;
4. Bahwa pelapor menanyakan kedua kalinya pada tanggal 20 Februari 2023 melaui pesan Whatsapp kepada Suardi terkait progres verifikasi administrasi dan dijawab sedang proses verifikasi administrasi sambil menunggu datanya masuk semua;
5. Bahwa pelapor menanyakan untuk ketiga kalinya pada tanggal 22 Februari 2023 melalui pesan Whatsapp kepada Suardi terkait progres verifikasi administrasi atau telah dilakukan verifikasi faktual dan dijawab masih ada data yang belum masuk untuk di verifikasi administrasi Kabupaten/Kota;
6. Bahwa pelapor menerima surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 170/PL.01.4-Und/64/2023 perihal undangan melaui pesan Whatsapp yang dikirim oleh staf KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Gilang kepada admin SILON pelapor sekiranya pada siang hari Jum’at, 24 Februari 2023 terkait agenda Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jum’at, 24 Februari 2023 pukul 19.30 Wita s.d selesai;
7. Bahwa rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 dengan Berita Acara nomor 134/PL.01.4-BA/64/2023 tidak sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas nama Soedarmo dan Ahmad Rosyidi yang sebagaiman lampiran surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 141/PL.01-SD/64/2023 perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Februari 2023;
8. Bahwa akibat molornya pelaksanaan verifikasi administrasi yang tidak sesuai jadwal berakibat pada tidak terpenuhinya dukungan minimal pelapor, oleh sebab itu pelapor meminta untuk dilakukan penghitungan dukungan secara manual secara bersama-sama antara pelapor dan terlapor
Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa :
1. Bukti P1 : Putusan Terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu Nomor Register : 003/PS.REG/64/II/2023;
2. Bukti P2 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor: 126/PL.01-SD/64/2023 kepada ketua KPU RI Perihal Penyampaian Putusan dan Permohonan Pembukaan Akses SILON tanggal 09 Februari 2023;
3. Bukti P3 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor: 141/PL.01-SD/64/2023 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Februari 2023;
4. Bukti P4 : Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD a.n Ahmad Rosyidi tanggal 13 Februari 2023;
5. Bukti P5 : Screen Capture pesan whatsapp percakapan Ahmad Rosyidi dan Suardi anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur;
6. Bukti P6 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor : 170/PL.01.4-Und/64/2023 kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur atas nama Ahmad Rosyidi perihal Undangan tanggal 24 Februari 2023;
7. Bukti P7 : Berita Acara Nomor 134/PL.01.4-BA/64/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bahwa terhadap Bukti P.3 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor: 141/PL.01-SD/64/2023 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Februari 2023, tidak dapat digunakan sebagai dasar adanya dugaan pelanggaran Pemilu karena belum bersifat tetap dimana terdapat frasa “draft rancangan” pada bukti tersebut
Bahwa selain meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan Kajian awal juga dilakukan untuk meniliti jenis pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peratuaran Bawaslu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk itu dilakukan analisis sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan, Pelapor menduga Terlapor melakukan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 1 angka 37 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laoran Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
Bahwa pelapor menduga pelanggaran administratif terhadap lampiran surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 141/PL.01SD/64/2023 program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas Ahmad Rosyidi yang selanjutnya disebut sebagai Bukti P.3;
Bahwa Pelapor menjadikan dasar adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap Bukti P.3, sebagaimana telah diurai diatas Bukti P.3 yang menjadi acuan ialah Draft Rancangan program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas Soedarmo dan Ahmad Rosyidi, sehingga dianggap tidak dapat menerangkan secara jelas adanya duggaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor tidak memuhi syarat materiel.
IV Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
V Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 129 |
001/LP/PL/Kab/08.05/XII/2022 |
- Setelah dilakukan pencermatan terhadap bukti yang disampaikan, bahwa Hasil Akhir dari Akumulasi Nilai Hasil Keseluruhan Tes untuk Kecamatan Gunung Sugih yang diserahkan adalah hanya merupakan nilai hasil tes CAT calon PPK Kecamatan Gunung Sugih terbukti dengan kesamaan nilai yang tetera
- Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 128 |
004/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 |
Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporannya selama 2 hari kerja.
Namun hingga batas yang ditentukan pelapor tidak memperbaiki laporannya.
Sehingga laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiel yakni bukti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 127 |
002/LP/PL/Kab/18.03/III/2023 |
Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 126 |
003/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 |
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerj aan
: Imam Syafi'i
: Dsn. Mondin RT 000/RW 000
Desa Galis Dajah, Kee. Konang
: Belum Bekerja
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Komisi Pemilihan Umum RI membuka rekrutmen untuk seleksi PPK diseluruh Indonesia. Bagi yang ingin mendaftar maka hasrus melalui Aplikasi atau sistem online (SIAKBA). Semua memiliki hak untuk mendaftar sepanjang masih berdomisili di Kabupaten masing-masing dan yang merasa memiliki semangat berdemokrasi dan potensi untuk bisa bersaing seacara sehat dengan lainnya.
Begitu juga dengan KPUD Kabupaten Bangkalan pada tanggal
20-29 November 2022 mengadakan penerimaan pendaftaran calon PPK dan tanggal 5-7 Desember 2022 seleksi tertulis dengan system CAT yang ditempatkan di SMKN 2 Bangkalan. Situasi sangat tidak kondusif di gelombang terakhir tes CAT. Pada pengumuman tes CAT nama-nama urutan teratas ini merupakan nilai tertinggi, sedangkan urutan terbawah merupakan nilai terendah
Kemudian untuk penerimaan calon anggota PPK ini diadakan tes wawancara yang dilakukan di kantor KPUD Bangkalan hanya beberapa pertanyaan yang terkesan kurang senus. Kemudian keluar pengumuman hasil seleksi wawancara sekaligus penetapan anggota PPK terpilih. Pada nama-nama terpilih ini terdapat nilai CAT rendah tetapi lolos sebagai PPK terpilih, yaitu 2 orang di
kecamatan konang atas nama Abdul Barrih dan Syafii. selain itu syafii ini juga merangkap sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa Bandung Kecamatan Konang. Kemudian terdapat 2 orang di kecamatan kwanyar atas nama Zainal arifin dan Heza eka fanani. Kemudian Zainal arifin ini juga merangkap sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tahun 2023.
Maka dari itu kami menyimpulkan KPU Kabupaten Bangkalan
tidak profesional dalam bekerja dan diduga adanya kecurangan atau Nepotisme dalam perekrutan PPK.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor:
003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Imam Syafi'i pada tanggal 17 Desember 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan
Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi:
a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Sedangkan syarat materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran
Pemilu
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu c. Bukti.
Berkaitan dengan pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7
Tahun 2022 sebagaimana dimaksud diatas, laporan atas nama Imam Syafi'i telah memenuhi syarat formal. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan Nama dan alamat terlapor dengan jelas dengan melampirkan identitas (fotocopy E-KTP), Pihak terlapor yaitu Zainal Arifin, SH., MH. (Ketua KPU Kabupaten Bangkalan), Sairil Munir, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), M. Arif Bachtiar, SE (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Sri Hendayani, S.TH.I (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Achmad Fauzi, SE., MM (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Kemudian penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel, laporan pelapor belum memenuhi yaitu buktinya belum lengkap. Pelapor tidak dapat melampirkan bukti yang mendukung bahwa benar adanya peristiwa dugaan pelaggaran Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah mengirimkan surat kepada pelapor dengan nomor: 064/PP.01.02/K.J1-01/12/2022, pada tanggal 20 Desember 2022. Bawaslu Kabupaten Bangkalan meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya paling lambat 22 Desember 2022, namun hingga pukul 16.00 WIB tanggal 22 Desember pelapor tidak melengkapinya. Dengan demikan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel.
IV. Kesimpulan
- Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 pada tanggal
17 Desember 2022 tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan
kurangnya bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran;
V. Rekomendasi
Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 tidak dapat ditindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 125 |
002/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 |
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerj aan
: Saifullah, S.M
: Dsn. Kobakoh RT 000/RW 000
Desa Srabi Timur, Kee. Modung
: Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022, KPU Kabupaten Bangkalan menetapkan hasil seleksi wawancara rekrutmen PPK Kabupaten Bangkalan yang di ambil 10 besar tanpa ada skoring nilai. Padahal pada hasil tes tertulis CAT nama-nama yang diterima sebagai calon PPK ada beberapa nilainya lebih rendah dari pada nama-nama yang tidak diterima. Sedangkan pada kabupaten lain KPU menyertakan hasil skoring nilai CAT dan wawancara pada pengumuman penetapan PPK terpilih.
Kemudian ada beberapa PPK terpilih yang ditetapkan teridentifikasi masih berafiliasi dengan lembaga lain seperti Pendamping PKH, ASN Kemenag, PPPK dan THL, Perangkat Desa dan BPD. Mereka terpilih tanpa memenuhi persyaratan seperti pengunduran diri dan ijin atasan serta pengajuan cuti diluar tanggungan negara.
Selanjutnya juga ada beberapa PPK terpilih pernah direkomendasi dan penetapan PSU pada Pemilu 2019. Terdapat pula beberapa nama yang secara nyata mendapatkan sanksi tertulis akibat melanggar kode etik yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Perlakuan berbeda atau tidak adil diambil oleh KPU Bangkalan dalam penetapan PPK Terpilih. Sebagian tidak dipilih dengan alasan surat tersebut, sedangkan banyak nama yang masih dipilih.
Selain itu, juga banyak nama-nama PPK terpilih yang secara gamblang berafiliasi dengan partai politik. Hal tersebut secara nyata melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedekatan Komisioner KPU dengan Parpol juga diduga menjadi penyebab banyaknya titipan Parpol, Caleg dan kepentingan lainnya dalam mempengaruhi pemilihan PPK terpilih.
KPU Kabupaten Bangkalan juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan rekrutmen PPK Pemilu 2024.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor:
002/LP /PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Saifullah, S.M pada tanggal 16 Desember 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi:
a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Sedangkan syarat materiel meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu
c. Bukti.
Berkaitan dengan pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7
Tahun 2022 sebagaimana dimaksud diatas, laporan atas nama
Saifullah, S.M telah memenuhi syarat formal. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan Nama dan alamat terlapor dengan jelas dengan melampirakn identitas (fotocopy E-KTP), Pihak terlapor yaitu Zainal Arifin, SH., MH. (Ketua KPU Kabupaten Bangkalan), Sairil Munir, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), M. Arif Bachtiar, SE (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Sri Hendayani, S.TH.I (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Achmad Fauzi, SE., MM (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Kemudian penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel, pelapor telah menambahkan beberapa bukti berdasarkan surat perbaikan laporan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan Nomor:
063/PP.01.02/K.J1-01/12/2022. Maka laporan dugaan pelanggaran nomor: 002/LP /PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Saifullah, S.M telah memenuhi syarat materiel.
b. Kajian Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran hukum lainnya.
Mengacu pada uraian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti yang disampaikan oleh pelapor, laporan nomor:
002/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Saifullah, S.M termasuk dugaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 dan Pasal
456 jo Pasal 36 ayat (2) :
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya haurs memenuhi prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien".
Pasal 456
"Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemil".
Pasal 36 ayat (2)
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tuugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang• undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
IV. Kesimpulan
- Bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Saifullah, S.M pada tanggal 16 Desember
2022 dan Perbaikan Laporan Pada 22 Desember telah memenuhi syarat formil dan materiel;
V. Rekomendasi
Menindaklanjuti laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Saifullah, S.M ketahap selanjutnya berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 124 |
001/LP/PL/Kab/16.10/XII/2022 |
Laporan telah memenuhi syarat formal dan material.
Laporan selanjutnya diproses adjudikatif atau persidangan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 123 |
004/LP/PL/Kota/27.01/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:005/LP/PL/KOTA/27.01/II/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Muhammad Bagindo Athif Dachrin
Alamat : Jl. Matahari No. 19 RT/RW: 001/002 Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja.
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan perekrutan PKD Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso dan PKD yang terpilih di kelurahan tersebut yang berasal dari kelurahan Panambungan.
Adapun laporan Pelapor bahwa Pendaftaran dan seleksinya pada saat itu dimana Pelapor mendaftar sebagai PKD Kelurahan Kampung Buyang dan saat pendaftaran perpanjangan atas nama Willybrodus Pondaag (Kelurahan Panambungan) juga mendaftar dan saat itu ia mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang dan Willybrodus Pondaag juga yang lolos sebagai PKD terpilih di Kelurahan Kampung Buyang. Sehingga Pelapor mempertanyakan apakah pertimbangannya kenapa Panwaslu Kecamatan Mariso pada proses perekrutan yang terpilih bukan sesuai kelurahan pendaftar karena menurut Pelapor Willybrodus Pondaag berdomisili di Kelurahan Panambungan setelah mengecek di aplikasi Pencarian Data Pemilih Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.
Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, saya mengetahui bahwa terdapat perpanjangan pendaftaran PKD Kelurahan Kampung Buyang, kemudian saya ketahui bahwa Willybrodus Pondaag ini mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang tetapi sepengetahuan saya dia berdomisili dari Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso. Bahwa pada saat itu perpanjangan pendaftaran tetapi yang mendaftar Willybrodus Pondaag, padahal sepengetahuan saya perpanjangan itu untuk Perempuan saja.
Bahwa sepengetahuan Pelapor bahwa Willybrodus Pondaag ini adalah PKD juga pada tahun 2016 sebagai PKD di Kelurahan Kampung Buyang, karena pada saat itu memang tidak ada pendaftar.
Bahwa Pelapor ingin mempertanyakan kenapa diloloskan yang bukan dari kelurahan tersebut, sedangkan Pelapor berasal dari kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Kampung Buyang.
Bahwa pada saat wawancara ada tanggapan masyarakat yang dimana saya dikatakan mengikuti kegiatan salah satu parpol, tetapi saya meminta bukti kegiatan tersebut tetapi dikatakan akan diundang kembali jika ada ditemukan bukti.
Bahwa pada pokoknya Pelapor berkesimpulan proses rekrutmen dan penetapan anggota PKD Kelurahan/Desa di Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso tersebut dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso tidak sesuai dengan integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman pada prinsip: jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sehingga Pelapor ingin melaporkan terkait hal tersebut dengan melampirkan beberapa bukti yang dapat menguatkan laporan tersebut.
III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan.
A. Syarat Formal
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi :
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya, Pelapor (Muhammad Bagindo Athif Dachrin) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Matahari No 19 RT/RW : 001/002 Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7371012510950001, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 25 Oktober 1995 dan saat ini Pelapor telah berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor.
Bahwa selanjutnya Pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso atas nama Sultan B, S.H selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mariso kemudian Fauzi Hadi Lukita, S.IP.,M.H dan Nurhayati, S.H selaku anggota Panwaslu Kecamatan Mariso.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor.
Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 30 Januari 2023, yang diketahuinya terjadi pada tanggal 30 Januari 2023. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari keenam setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
B. Syarat Materil
Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut:
Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 13:00 WITA bertempat di Kota Makassar, saat itu Pelapor berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Matahari No. 19 RT/RW: 001/002 Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan perekrutan PKD Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso dan PKD yang terpilih di kelurahan tersebut. Yang mana diketahui Pelapor pada tanggal 30 Januari 2023 dan dilaporkan di hari ke 6 (enam) sejak Pelapor mengetahui kejadian tersebut.
2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 13:00 WITA, Pelapor mengetahui adanya pendaftar atas nama Willybrodus Pondaag (Kelurahan Panambungan) juga mendaftar pada masa perpanjangan dan saat itu ia mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang dan Willybrodus Pondaag juga yang lolos sebagai PKD Terpilih saat ini. Meskipun menurut Pelapor, Willybrodus Pondaag berdomisili di Kelurahan Panambungan.
3. Bahwa Pelapor mempertanyakan kenapa yang diloloskan sebagai PKD Kelurahan/ Desa adalah dari Pendaftar perpanjangan dan bukan dari domisili asli pendaftar, yang mana Willybrodus Pondaag dari Kelurahan Panambungan sedangkan Pelapor memang berdomisili di Kelurahan Kampung Buyang.
4. Bahwa Pelapor menyampaikan pada tanggal 30 Januari 2023, Pelapor mengetahui bahwa terdapat perpanjangan pendaftaran untuk PKD Kelurahan Kampung Buyang, kemudian saya ketahui bahwa Willybrodus Pondaag ini mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang tetapi sepengetahuan saya dia berdomisili di Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso. Bahwa pada saat itu perpanjangan pendaftaran dilakukan utnuk keterwakilan 30% perempuan saja tetapi yang mendaftar Willybrodus Pondaag.
5. Bahwa Pelapor ketahui bahwa Pak Willybrodus Pondaag ini adalah PKD juga pada tahun 2016 sebagai PKD di Kelurahan Kampung Buyang, karena pada saat itu memang tidak ada pendaftar.
6. Bahwa pada saat wawancara ada tanggapan masyarakat yang dimana Pelapor dikatakan mengikuti kegiatan salah satu parpol, tetapi saat diklarifikasi Pelapor meminta bukti kegiatan tersebut tetapi dikatakan akan diundang kembali jika ada ditemukan bukti kembali.
Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa:
a. Bukti Screenshoot Pencarian Data Pemilih Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 atas nama Willibrodus Pondaag dengan Tempat Pemungutan Suara di TPS 001 Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso;
b. Bukti Screenshoot hasil pengumuman akhir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 030/HK.01.01/K.SN-22.01/02/2023;
c. Bukti Screenshoot Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwaslu Kelurahan Tahun 2023 Nomor: 024/HK.01.01/K.SN-22.01/01/2023.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 30 januari 2023 yang mana 2 (dua) hari sebelumnya telah ada hasil pengumuman administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan tertanggal 28 Januari 2023 dan hasil rapat pleno Pelapor berpandangan bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso pada saat perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Mariso tidak berintegritas dan professional dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dan berpedoman pada prinsip : jujur, mandiri, adil dan akuntabel berdasarkan Peraturan DKPP penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel terhadap bukti dan dengan uraian dugaan pelanggaran. Pelapor telah menguraikan Jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak tahun 2024 sehingga uraian dugaan pelanggaran memenuhi syarat materiel laporan.
Jenis Pelanggaran
Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi:
Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau;
c. Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso yakni atas nama Sultan B, S.H, Nurhayati, S.H dan Fauzi Hadi Lukita, S.IP.,M.H.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 dan angka 21 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Adapun yang dilaporkan oleh Pelapor adalah pada tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 13:00 WITA adalah sekaitan dengan pendaftaran perpanjangan atas nama Willybrodus Pondaag (Kelurahan Panambungan) juga mendaftar dan saat itu ia mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang dan Willybrodus Pondaag juga yang lolos sebagai PKD Terpilih saat ini. Meskipun menurut Pelapor, Willybrodus Pondaag berdomisili di Kelurahan Panambungan.
Akan tetapi berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berdasrkan Jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Pada tanggal 30 Januari 2023 telah ada pengumuman lulus hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kemudian setelah memverifikasi sekaitan dengan Berita Acara pemeriksaan berkas bakal calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Mariso pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 bahwa Nomor peserta 025 tertanggal 19 Januari 2023 di Kelurahan kampung Buyang dan berdasarkan Absensi pengembalian formulir pendaftaran calon PKD Kecamatan Mariso tertanggal 19 Januari 2023 atas nama Willibordus Pondag pada urutan 9 tertanggal 19 Januari 2023 bertanda tangan ketua Pokja atas nama Sultan, B, S.H.
Sehingga laporan Pelapor yang menduga atas nama Willibordus Pondag mendaftarkan diri pada saat rentang waktu perpanjangan masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 24 januari – 26 januari 2023 tidak berdasarkan fakta. Karena telah ada bukti Berita Acara dan absensi pengembalian formulir Kecamatan Mariso sekaitan dengan pendaftaran di Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pada bagian prinsip umum bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggeraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggeraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
2. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip :
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian Hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif;
k. Efisien;
l. Aksesibilitas; dan
m. Afirmasi.
3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;
4. Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;
5. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses :
a. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka;
b. Pemilihan; dan
c. Penetapan
Bahwa berdasarkan dalil Pelapor terkait objek laporan Pelapor bahwa adanya ketidaksesuain prinsip terhadap seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan Mariso kurang tepat. Karena setelah diverifikasi terhadap Berita Acara dan Absensi pengembalian formulir bahwa Willibordus Pondag mendaftar Pada tanggal 19 Januari 2023 yakni sebelum waktu masa perpanjangan pendaftaran.
Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau
c. Tindak Pidana Pemilu
Tidaklah terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan Pelapor.
Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa tidaklah terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Bagindo Athif Dachrin tidak memenuhi syarat materiel dan sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Bagindo Athif Dachrin tidak memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan diputuskan melalui rapat pleno.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Bagindo Athif Dachrin dengan Nomor Laporan : 005/LP/PL/KOTA/27.01/II/2023 diumumkan pada status temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan ditempel pada papan pengumuman;
2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan kepada Pelapor tentang status laporan Pelapor dengan Nomor : 005/LP/PL/KOTA/27.01/II/2023. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 122 |
002/LP/PL/Kab/11.07/III/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yang mendukung uraian dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 121 |
003/LP/PL/Kota/27.01/III/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:004/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Pdt Naptanis Tonapa
Alamat : Jl Perintis Kemerdekaan 18 Lr 1 no 11 RT 001 RW 001 Kelurahan Tamalanrea kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan penetapan hasil seleksi PPS Terpilih di Kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea, yang diduga adanya pelanggaran pada proses seleksi calon anggota pps (panitia pemungutan Suara Pada kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea kota makassar yang dilaksanakan oleh kpu kota makassar pada pemilihan umum tahun 2024
Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 mendaftar menjadi calon anggota PPS pada Kelurahan Tamalanrea kecamatan tamlanrea, tanggal 8 januari 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 13 januari 2023 pelapor mengikuti tes CAT sesi ke 3 yang dilaksakan KPU kota makassar bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, bahwa pada tanggal 16 januari 2023 penetapan hasil seleksi tertulis CAT pelapor menyatakan memiliki nilai tertinggi dikecamatan tamalanrea dengan jumlah nilai 92, pada tanggal 19 januari 2023, pelapor mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan di unhas hotel & convention yang dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK kecamatan Tamalanrea atas Mandat yang diberikan oleh KPU Kota Makassar
Bahwa pada pukul 19.00 wita pelapor mendapatkan hasil pengumuman wawacara melalui sosial media KPU Kota makassar, hasil pengumuman akhir berada pada urutan ke enam sebagai pengganti.
Bahwa pelapor menyampaikan setelah melihat pengumuman tersebut pada pukul 21.00 wita pelapor menelfon salah satu anggota PPK atas nama Subirman menanyakan hasil pengumuman wawancara Panitia Pemungutan Suara, subirman anggota ppk kecamatan tamalanrea menyampaikan kepada pelapor melalui bukti rekaman berdurasi 11.36 menit PPK tamalanrea telah mengusulkan nama Pdt naptanis Tonapa (pelapor) pada urutan kedua hasil wawancara calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Bahwa pelapor menduga KPU tidak objektif pada penilaian hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK kecamatan tamalanrea bukan KPU kota Makassar
Bahwa pada pokoknya pelapor mempertanyakan dimana objektifitas KPU kota Makassar dalam menilai proses wawancara seleksi calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan tamalaanrea sedangkan yang melakukan wawancara adalah PPK kecamatan tamalanrea kota Makassar bukan KPU Kota Makassar. Dan pada laporan pelapor menyertakan bukti -bukti yang menguatkan laporan pelapor.
III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan.
A. Syarat Formal
Bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan Adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal, ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya, Pelapor (Pdt Naptanis Tonapa) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Perintis kemerdekaan 18 Lr 1 No 11 RT 001 RW 001 Kelurahan tamalanrea Kecamatan tamalanrea dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk kependudukan (NIK) : 7371140706690001, yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 07 Juli 1969 dan saat ini Pelapor telah berusia 53 (lima puluh tiga) tahun.
Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat pelapor.
Bahwa selanjutnya pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua KPU kota Makassar faridl Wajdi dan Anggota KPU Kota Makassar atas nama, Endang Sari Abd Rahman, S.Thi.,M.Ag, Rommy Harmanto, M.Ag, M.Gunawan Mashar, S.H. yang merupakan anggota KPU kota Makassar hingga tahun 2023
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor.
Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggatan in casu pada tanggal 31 januari 2023, yang diketahuinya terjadi tersebut pada tanggal 23 Januari 2023. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari ketujuh setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
B. Syarat Materil
Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
3. Bukti
Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan Pelapor sebagai berikut:
Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah hari Senin tanggal 23 Januari tahun 2023 bertempat dikecamatan tamalanrea Kota Makassar, saat diketahui hasil pengumuman pelapor berada di kediamanya yang beralamat di Jl. Perintis kemerdekaan 18 Lr 1 No 11 RT 001 RW 001 Kelurahan tamalanrea Kecamatan tamalanrea kota makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan penetapan hasil seleksi PPS Terpilih di Kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea, yang diduga adanya pelanggaran pada proses seleksi calon anggota pps (panitia pemungutan Suara Pada kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea kota makassar yang dilaksanakan oleh KPU kota makassar pada pemilihan umum tahun 2024
2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 mendaftar menjadi anggota PPS pada Kelurahan Tamalanrea, tanggal 8 januari 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 13 januari 2023 pelapor mengikuti tes CAT sesi ke 3 yang dilaksakan KPU kota makassar bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, bahwa pada tanggal 16 januari 2023 penetapan hasil seleksi tertulis CAT pelapor menyatakan memiliki nilai tertinggi dikecamatan tamalanrea dengan jumlah nilai 92 , pada tanggal 19 januari 2023, pelapor mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan di unhas hotel & convention yang dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK kecamatan Tamalanrea atas Mandat yang diberikan oleh KPU Kota Makassar
3. Bahwa pada pukul 19.00 wita pelapor mendapatkan hasil pengumuman wawacara seleksi calon anggota PPS melalui sosial media KPU Kota makassar, hasil pengumuman akhir berada pada urutan ke enam sebagai pengganti
4. Bahwa pelapor menyampaikan setelah melihat pengumuman tersebut pada pukul 21.00 wita pelapor menelfon salah satu anggota PPK atas nama Subirman menanyakan hasil pengumuman wawancara Panitia Pemungutan Suara, subirman anggota PPK kecamatan tamalanrea menyampaikan kepada pelapor melalui bukti rekaman berdurasi 11.36 menit PPK tamalanrea telah mengusulkan nama Pdt naptanis Tonapa (pelapor) pada urutan kedua hasil wawancara calon anggota pps
5. Bahwa setelah melihat hasil pengumuman pelapor menelfon Ketua PPK kecamatan tamalantrea atas nama fadlan ahmad menanyakan hasil pengumuman wawancara Panitia Pemungutan Suara, fadlan ahmad ketua PPK kecamatan tamalanrea menyampaikan kepada pelapor melalui bukti rekaman berdurasi 20 menit 11 detik PPK tamalanrea telah mengusulkan nama Pdt naptanis Tonapa (pelapor) pada urutan kedua hasil wawancara calon anggota pps
6. Bahwa pelapor menduga KPU tidak objektif pada penilaian hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK kecamatan tamalanrea bukan KPU kota Makassar
7. Bahwa pada pokoknya pelapor mempertanyakan dimana objektifitas KPU kota Makassar dalam menilai proses wawancara seleksi calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea sedangkan yang melakukan wawancara adalah PPK kecamatan tamalanrea kota Makassar bukan KPU Kota Makassar.
8. Bahwa pelapor menduga adannya dugaan pelanggaran Administrasi pada seleksi calon panitia pemungutan suara pada kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea kota makassar
Berdasarkan uraian tersebut diatas pelapor telah menguraikan secara rinci terhadap Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 februari 2023 pelapor menyerahkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan laporan pelapor berupa;
a. Bukti 1 Bukti rekaman suara berdurasi 11.36 menit yang disimpan pada media penyimpanan CDR pembenciraan pelapor dengan Anggota PPK atas nama Subirman
b. 1 Bukti rekaman suara berdurasi 20.11 menit yang disimpan pada media penyimpanan CDR pembicaran pelapor dengan Ketua PPK atas nama fadlan ahmad
c. 1 lembar Print out jadwal pembentukan PPS (perpanjangan Pendaftaran)
d. 1 lembar Print out jadwal wawancara PPS kecamatan Tamalanrea
e. 1 lembar Print out potongan pengumuman KPU kota Makassar hasil seleksi berkas calon anggota panitia pemungutan suara kecamatan tamalanrea kelurahan tamalanrea
f. 3 lembar Print out potongan pengumuman KPU kota Makassar tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon panitia pemungutan suara pada pemilihan umum kota makassar
g. 2 lembar Print out potongan pengumuman KPU kota Makassar tentang penetapan hasil seleksi wawancara calon panitia pemungutan suara pada pemilihan umum kota makassar
h. 2 lembar Print out dokumentasi pada wawancara pps kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea
i. 1 lembar Print out dokumentasi pelapor Bersama anggota PPS kelurahan tamalanrea
j. 2 lembar print out dokumentasi anggota PPK subirman menjadi MC reses anggota DPRD Kota Makassae partai Gerindra
Jenis Pelanggaran
Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan umum jenis pelanggaran tersebut dijelaskan pada pasal 37 ayat (2) berbunyi:
Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
b. pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau
c. Tindak Pidana Pemilu
Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yakni Ketua KPU kota Makassar dan 1 (orang) Anggota KPU Kota Makassar. KPU adalah penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
Bahwa pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tidak objektifitas KPU kota Makassar terhadap seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Terpilih di kelurahan tamalanrea Kecamatan tamalanrea, kota makassar
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 1 angka 10, 11 dan angka 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 1 ayat 10 komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu di kabupaten kota
Pasal 1 ayat 11 Panitia pemilihan kecamatan kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain
Pasal 1 angka 12 Panitia pemungutan suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain
Sehingga kewenangan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada Bab III Tentang Tata kerja Panitia Pemungutan Suara, pada pasal 15 ayat (1) PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada Pasal 35 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berdasarkan pasal 38 ayat (2) peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022, Seleksi penerimaan Anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensin, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS
Selanjutnya terhadap pembentukan panitia pemungutan suara dijelaskan pada pasal 39 ayat 1,2,3 dan 4 peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022,
(1) dalam pemilihan umum calon anggota PPS, KPU kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi :
a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
b. Penerimaan pendaftaran calon Anggota PPS
c. Penelitian administrasi calon anggota PPS
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
e. Seleksi tertulis calon anggota PPS
f. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadao anggota PPS
h. Wawancara calon anggota PPS
i. Pengumuman hasil Seleksi calon anggota PPS dan
j. Penetapan calon Anggota PPS
(2) KPU kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (kali) jumlah kebutuhan anggota PPS berdarakan tingkatan
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam keputusan KPU kabupaten/Kota
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas yang memiliki kewenangan dalam tahapan wawancara calon anggota PPS merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota
Selain dijelaskan pada peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota juga dijelaskan melalui Keputusan KPU Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, Dijelaskan pada BAB II tentang Pembentukan Panitia pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, kelompok Penyelenggara pemungutan Suara. bagian B merujuk pada mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 wawancara calon anggota PPK dan PPS
Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS KPU kabupaten/Kota :
a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup
1. Pengetahuan;
2. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
4. Klarifkasi tanggapan dan masukan masyarakat;
b) Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis terakhir
c) Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjannya
d) Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asa efektif, efesien serta keterbukaan dalam pelaksanaanya;
e) Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilian wawancara sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan
f) Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara
Bahwa berdasarkan dalil pelapor terhadap tidak objektifnya penilaian KPU kota makassar terhadap penilaian hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK kecamatan tamalanrea bukan KPU kota Makassar dalam menilai proses wawancara seleksi calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea sedangkan yang melakukan wawancara adalah PPK kecamatan tamalanrea kota Makassar bukan KPU Kota Makassar.
maka berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 8 tahun 2022 Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Serta Keputusan KPU Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota,
perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pendelegasian tugas yang diberikan oleh KPU kota makassar kepada PPK kecamatan tamalanrea dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan seleksi calon anggota panitia pemunugutan suara pada pemilihan umum tahun 2024
Bahwa berdasarkan bukti – bukti yang dilampirkan pelapor perlu dibuktikan terhadap KPU kota makassar pada seleksi calon Panitia Pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024 di keluarahan tamalanrea kecamatan Tamalanrea kota makassar yang dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensin, kapasitas, integritas dan kemandirian
Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk dalam jenis Pelanggaran Administratif pemilu berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2)
Terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan pelapor.
Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran administratif pemilihan pada objek laporan pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan.
IV. Kesimpulan
1. Laporan Pelapor atas nama Pdt Naptanis Tonapa memenuhi syarat Formal dan materiel sebagai jenis dugaan pelanggaran administratif pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
2. Laporan Pelapor atas nama Pdt Naptanis Tonapa memenuhi syarat formal dan meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan diputuskan melalui rapat pleno.
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan pelapor atas nama Pdt Naptanis Tonapa dengan Nomor Laporan: 004/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu;
2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan laporan Nomor: 004/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023. Diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 120 |
001/PNM/LP/PL/Kab/07.08/I/2023 |
Bahwa berdasarkan analisa dan kajian awal terhadap Laporan Nomor : 001/PNM/LP/PL/Kab/07.08/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 atas nama Indra Gunawan disimpulkan telah terpenuhinya syarat formal. Akan tetapi terhadap syarat materiel masih perlu untuk melengkapi bukti tambahan yakni SK para saksi sebagai RT/RW Sekelurahan Dusun Curup. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 119 |
002/LP/PL/RI/00.00/II/2023 |
Hasil kajian awal tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 118 |
006/LP/PP/Kab/06.10/III/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 117 |
004/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 |
a. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Majalengka memeriksa keterpenuhan syarat formil yang meliputi:
1. Nama dan alamat pihak pelapor;
2. Pihak terlapor; dan
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
- Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pelapor dugaan pelanggaran pemilu pemilu terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu
- Bahwa Pelapor adalah Ina Raina, S.Pd berdasarkan kartu tanda penduduk dilahirkan di Majalengka pada 28 Oktober 1984 berdasarkan identitas pelapor tersebut diketahui bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) telah berumur diatas 39 tahun dan beralamat di Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Sumberjaya berpendapat, pelapor adalah WNI yang punya hak pilih sehingga berhak untuk menyampaikan laporan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022;
- Bahwa Terlapor dalam laporan ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka yang beralamat di Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
- Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
- Bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor dikantor Panwaslu Kecamatan Sumberjaya pada Hari Rabu, 25 Januari 2023 dan berdasarkan laporan pelapor terjadinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka diketahui pada tanggal 23 Januari 2023. Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Sumberjaya berpendapat laporan memenuhi batas waktu dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan Sumberjaya memeriksa keterpenuhan syarat Materiel yang meliputi:
1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
3. Bukti.
- Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 23 Januari 2023 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;
- Bahwa Pelapor telah menguraikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
- Bahwa Pelapor menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Sumberjaya berpendapat laporan pelapor telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
IV. Kesimpulan
• Laporan dengan nomor penerimaan laporan 001/LP/PL/Kec-Sumberjaya/13.21/I/2023 berdasarkan dokumen B.1 telah memenuhi syarat Formil dan Materiel Laporan.
• Bahwa berdasarkan uraian peristiwa laporan, pada tanggal 24 Januari 2023 pelapor mendapatkan informasi hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara masuk pada peringkat ke-1 (Satu) calon anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Panjalin Lor. (Vide Bukti P-1)
• Bahwa berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, nama pelapor tidak dinyatakan sebagai calon terpilih anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Panjalin Lor. (Vide Bukti P-2)
• Bahwa dalam proses wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Majalengka menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan. (Vide Bukti P-3 dan P-4)
• Bahwa berdasarkan BAB II halaman 18 angka 8 huruf f Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksana wawancara.
• Bahwa berdasarkan BAB II halaman 19 angka 10) huruf a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
• Bahwa berdasarkan uraian diatas rapat pleno menilai terlapor diduga melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 115 |
002/LP/PL/Prov/11.00/II/2023 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan.
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu waktu kejadian diketahui dan melengkapi uraian kejadian dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Lebak. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 114 |
003/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 |
Laporan Diregistrasi Dan Ditindaklanjuti Dengan Penanganan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 113 |
005/TM/PP/Kab/06.10/III/2023 |
Dalam Temuan dugaan pelanggaran Pemilu tidak terdapat kajian awal |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 112 |
001/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 |
Laporan Diregistrasi dan Ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 111 |
002/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 |
Laporan Diregistrasi dan ditindak lanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 110 |
002/LP/PL/Prov/03.00/I/2023 |
Diregister dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 109 |
002/TM/PL/Prov/03.00/XII/2022 |
Temuan diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 108 |
004/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 107 |
003/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 106 |
002/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 |
Tidak Memenuhi Syarat Materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 105 |
001/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 |
Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.10/XII/2022 tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses perekrutan PPK tidak memenuhi syarat materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 104 |
010/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Robi Sugara yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pad
a Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 103 |
009/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 102 |
008/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Iim Saputra Noptabi yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 101 |
007/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Holidin yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka terlapor diduga melanggar Pasal 51 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 97 |
005/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batanghari Leko. Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Kecamatan Batanghari Leko.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 27 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 09.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 96 |
004/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang. Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK untuk Kecamatan Keluang.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Jumat Muslihin yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan lulus sebagai PPK untuk Kecamatan Keluang. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Saudara Jumat Muslihin mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota PPK Keluang terpilih kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Kamis, 18 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 maka syarat formal tidak terpenuhi karena pihak terlapor dalam laporan ini telah menyatakan mengundurkan diri dari anggota PPK Keluang terpilih. Maka. Pihak terlapor dianggap tidak ada.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 09.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 95 |
003/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 13.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 13.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 94 |
002/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman. Selanjutnya berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Kecamatan Babat Toman.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 11.58 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.34 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 93 |
001/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 |
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan lulus dengan nilai 88. Selanjutnya berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 11.58 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.58 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 90 |
001/LP/PL/Kab/03.19/XII/2022 |
Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/03.19/XII/2022 belum memenuhi syarat materiel |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 89 |
001/LP/PL/Kab/16.38/II/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Kab/16.38/I/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Darmadi
b. Alamat : Ds. Temandang, Merakurak, Tuban
c. Pekerjaan : Kepala Dusun
II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berusia diatas 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai Pelapor yang dibuktikan dengan Surat Izin Mengemudi dengan Nomor 1547-8107-000016
- Bahwa batas penyampaian laporan dari terlapor tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian peristiwa
b. Syarat Materiel
a. Waktu : 22 Januari 2023
b. Tempat kejadian Perkara : Kabupaten Tuban
c. Uraian Peristiwa : -
d. Dugaan pelanggaran pemilu: -
e. Bukti – bukti :
1. Keputusan KPU No. 74/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Berkas pendaftaran PPS Kecamatan Merakurak
c. Pelimpahan Laporan : -
d. Pengambilalihan Laporan : -
e. Pencabutan Laporan : -
f. Penghentian Laporan : Laporan dihentikan untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil, dikarenakan setelah dikirim surat permintaan perbaikan pelapor tidak memenuhi surat perbaikan laporan tersebut sampai pada batas waktu yang telah ditentukan
g. Kesimpulan : Laporan dihentikan untuk ditindaklanjuti dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, dikarenakan setelah dikirim surat permintaan perbaikan pelapor tidak memenuhi surat perbaikan laporan tersebut sampai pada batas waktu yang telah ditentukan
III. Rekomendasi : -
Tuban, 28 Januari 2023
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban
Ketua
Sullamul Hadi, S. Ag., S.H., M.H. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 87 |
002/LP/PL/Kab/27.04/II/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Malil Kulul Hakulul Mubin
b. Alamat : Ulaweng Riaja Kecamatan Amali
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2022 di desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali terdapat pertemuan salah satu komisioner KPU dan Ketua PPK Kecamatan Amali dengan Pemuda Karang Taruna diacara dialog kepemudaan. Pada pertemuan tersebut, pengklaiman bahwa komisioner KPU (narasumber), ia memiliki kewenangan penuh di kecamatan Amali dan ia juga menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat, serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara dan membangun komitmen dengan salah satu ketua Karang Taruna desa untuk diloloskan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat formil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu :
1. Nama dan Alamat Pelapor
Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Malil Kulul Hakulul Mubin yang beralamat di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pelapor.
2. Pihak Terlapor
Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bone, dan Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan jika diperlukan. Olehya itu diminta kepada pelapor untuk dapat menyampaikan Nama dan alamat lengkap pihak terlapor.
3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah Minggu, yaitu tanggal 29 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam laporannya, sementara laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bone, yaitu hari Senin 30 Januari 2023 olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah sejumlah 1 (satu) hari untuk hari kerja.
Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, sehingga tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Syarat Materiel
Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat materil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 bertempat di desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali.
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, terkait dugaan adanya pertemuan pemuda karang taruna yang melibatkan salah seorang Komisioner KPU kabupaten Bone sebagai narasumber. Namun pada pertemuan tersebut Komisoner KPU kabupaten bone mengklaim dirinya memiliki kewenangan penuh di kecamatan Amali dan ia juga menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat, serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara dan membangun komitmen dengan salah satu ketua Karang Taruna desa untuk diloloskan.
Bahwa berdasarkan peristiwa diatas, pelapor menyerahkan bukti berupa foto – foto kegiatan dialog kepemudaan karang taruna yang terdapat foto salah seorang komisioner KPU kabupaten Bone dan print out percakapan via group whatsapp karang taruna Amali serta pelapor menyertakan 2 orang saksi atas nama Zulviani yang beralamat di desa Ulaweng Riaja sebagai saksi pertama dan Wahyuni yang beralamat di Mampotu sebagai saksi kedua.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Bone diduga melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu :
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
Jujur maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian diatas bahwa laporan yang disampaikan Malil Kulul Hakulul Mubin belum memenuhi syarat formal dikarenakan Pelapor tidak memberikan identitas lengkap salah seorang komisioner KPU Bone yang dimaksud sebagai terlapor yang merupakan syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 hari kerja sejak laporan diterima yaitu Identitas lengkap Terlapor. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 86 |
002/LP/PL/Kab/06.05/II/2023 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran No 002/LP/PL.PP/Kab/06.05/I/2023 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 85 |
002/LP/PL/Kab/03.19/XII/2022 |
Laporan Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 83 |
001/LP/PL/Kab/18.09/II/2023 |
Berdasarkan Kajian Awal atas laporan nomor 001/LP/PL/Kab/18.09/II/2023, disimpulkan telah memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 82 |
002/LP/PL/Kab/27.10/II/2023 |
Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 Pukul 18.52 wita saya mendapat informasi dari Group POSPERA bahwa pada hari itu sekitar pukul 08.00 wita sampai selesai, adanya beberapa ASN atas nama Bhebon Idiyana sartian, Joni Patabi, Aswan Aziz dan Nasir ikut serta hadir dia melihat adanya ASN atas nama Andi Habil ikut serta hadir dalam kegiatan Rapat kerja partai politik PDI-P.
Bahwa kejadian tersebut terjadi di Lapangan Mangkutana Kab. Luwu Timur.
Bahwa dimana yang kita ketahui bahwa Bawaslu Luwu Timur sudah mengeluarkan surat Imbauan agar ASN/PNS tidak ikut serta dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik. Akan tetapi pada kenyataannya pada saat hari H terdapat beberapa ASN yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 81 |
001/LP/PL/Kab/27.10/II/2023 |
Bahwa Pada hari Jum’at, tanggal 17 Februari 2023 Pukul 18.52 wita saya mendapat informasi dari Group POSPERA bahwa pada hari itu pukul 13.30 wita dia melihat adanya ASN atas nama Andi Habil ikut serta hadir dalam kegiatan Rapat kerja partai politik PDI-P.
Bahwa kejadian tersebut terjadi di Hotel Sikumbang Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur.
Bahwa dimana yang kita ketahui bahwa Bawaslu Luwu Timur sudah mengeluarkan surat Imbauan agar ASN/PNS tidak ikut serta dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik. Akan tetapi pada kenyataannya pada saat hari H terdapat beberapa ASN yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 80 |
001/LP/PL/Kab/06.05/II/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL.PP/Kab/06.05/XII/2022 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 79 |
001/TM/PL/Kab/03.14/II/2023 |
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat memutuskan:
1. Bahwa Informasi Awal dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh saudara Munawer Jamil kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 10 Februari 2023 Memenuhi Syarat Formil dan Materil Sebuah Temuan;
2. Bahwa Informasi Awal dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh saudara Munawer Jamil kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 10 Februari 2023 di Register dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/03.14/II/2023; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 78 |
002/TM/PL/Kab/27.05/II/2023 |
1.Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengawasan penelusuran sebagai tindaklanjut Informasi Awal Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Yang Disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penelusuran Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhadap Informasi Awal Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Yang Disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
3.Menetapkan hasil pengawasan sebagaimana poin 2 tersebut diatas sebagai temuan dugaaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 77 |
001/LP/PL/Kab/16.36/II/2023 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formil
Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi:
1. nama dan alamat Pelapor;
2. pihak Terlapor; dan
3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:
1) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
2) Peserta Pemilu; atau
3) Pemantau Pemilu.
2. Bahwa Pelapor Adi Treswanto merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 31 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih;
3. Bahwa yang diduga menjadi Terlapor adalah KPU Kab. Trenggalek, yang beralamatkan di Jl. Raya Trenggalek km.03, Kranding, Tamanan.
KPU Trenggalek adalah sebagai Lembaga, bukan sebagai subyek perorangan sehingga terhadap Identitas Terlapor belum terpenuhi syarat formil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lampiran formulir laporan yang berisi nama para terlapor sesuai dengan identitas kependudukan dan beserta alamat masing-masing.
4. Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, ayat (3) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 21Desember 2020 pukul 13.50 WIB, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 30 Desenber 2022. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 14.00 WIB, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
5. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan.
b. Syarat Material
Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
3. bukti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor sebagaimana telah diuraikan di atas;
b. Bahwa peristiwa diduga terjadi di media social facebook, pada halaman resmi KPU Kab. Trenggalek;
Menunjukkan Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran ini terjadi .
c. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa
- Screenshot pemberitahuan bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki kendala dalam akun SIAKBA dan Link google spreadsheet
- Screenshot spreadsheet yang memuat informasi pribadi, yaitu nama pelamar, NIK pelamar dan email pelamar.
Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil.
d. Jenis Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan permohonan pelapor dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf bdan c, yang dimaksud Data perseorangan meliputi NIK dan Nama lengkap
2. Bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidakmemenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil;
- Bahwa Sebagaimana peristiwa KPU Kab. Trenggalek telah menampilkan data – data dalam akun facebook yang memuat Nama dan NIK, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diluar PERATURAN PERUNDANGAN PEMILU yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Dimana seharusnya data – data tersebut untuk di lindungi kerahasiaanyya.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
3. Undang Undang Nomor11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016.
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak memenuhi syarat formil karena status Terlapor sebagai institusi atau Lembaga bukan sebagai subyek perorangan yang sesuai dengan identitas kependudukan;
b. Laporan yang disampaikan bukan merupakan Pelanggaran Pemilu sehingga tidak ada kewenanagan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Trenggalek untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 76 |
001/LP/PL/Kab/27.16/II/2023 |
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Bahwa jenis pelanggaran pemilu dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Adhock
c. Bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Adhock menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/kota untuk menindaklanjuti |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 75 |
001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 |
Kajian Awal Nomor : 001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022, tanggal 19 Desember 2022 |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 74 |
003/LP/PL/Prov/16.00/II/2023 |
Laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 73 |
002/LP/PL/Prov/16.00/II/2023 |
Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat
materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 71 |
003/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 70 |
002/LP/PL/Kab/18.06/II/2023 |
- laporan memenuhi syarat formil dan materil
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 69 |
002/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 |
Laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 tidak memenuhi syarat formal dan atau materiel. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 68 |
001/TM/PP/Kab/18.05/II/2023 |
DIREGISTER |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 67 |
001/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 |
Laporan nomor: 001/LP/PL/Kab/16.31/I/2023 tidak diregistrasi pada register penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena laporan dicabut oleh Pelapor |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 66 |
001/LP/PL/Kab/11.08/II/2023 |
a. Syarat Formal
(menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor dan batas waktu penyampaian laporan)
1. Bahwa Pasal 1 ayat (32) Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu;
- Pelapor bernama Edih, umur 43 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Bahagia RT. 002/005 Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji
2. Bahwa pasal 8 ayat (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
- Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia, dengan nomor indentitas
3. Bahwa pasal 1 ayat (33) Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu;
- Bahwa terlapor bernama Rahmatullah alamat Kecamatan Gunung Kaler, Hartati alamat Kecamatan Jambe. Kusmawardi alamat Kecamatan Pakuhaji, Atip Kecamatan alamat Sukadiri
4. Bahwa Pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
- Bahwa Pelapor membuat laporan pada Hari Selasa, 3 Januari 2023 dengan melampirkan surat laporan beserta bukti sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran, dengan hasil laporan tidak lengkap;
- Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan surat pemberitahuan agar Pelapor melengkapi Laporan;
- Bahwa pada tanggal 5 Januari 2023. Pelapor melengkapi berkas laporan dengan membawa surat laporan beserta bukti-bukti sebanyak 3 (tiga) rangkap.
b. Syarat Materiel
(menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor)
1. Bahwa laporan terkait indikasi beberapa anggota Panwaslucam di beberapa Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Jambe dan Kecamatan Gunung Kaler yang bernama Rahmatullah Kecamatan Gunung Kaler, Hartati Kecamatan Jambe. Kusmawardi Kecamatan Pakuhaji, Atip Kecamatan Sukadiri
2. Bahwa bukti-bukti berupa Foto Copy EKTP. Print Out Tangkapan Layar (Screen Shoot) Web Sistem Infornasi Desa/Kemdes PDTT, Print Out Tangkapan Layar (Screen Shoot) Media Online Detak Banten.com, Print Out Tangkapan Layar (Screen Shoot) IG Bawaslu Kabupaten Tangerang yang menerangkan bahwa pernah terjadi pergantian Calon Terpilih |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 64 |
001/LP/PP/Kab/27.24/II/2023 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 63 |
006/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 |
tidak diregistrasi karena bukan pelanggaran pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 62 |
002/LP/PL/Kab/16.38/II/2023 |
II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
- Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berusia diatas 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai Pelapor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3523103110770002
- Bahwa batas penyampaian laporan dari terlapor tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian peristiwa
b. Syarat Materiel
a. Waktu : 22 Januari 2023
b. Tempat kejadian Perkara : Kabupaten Tuban
c. Uraian Peristiwa :
- Pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 pelapor mendapatkan chat Whatsapp dari saudara Saikhul Anam (Anggota PPK Montong) yang berupa kiriman lampiran pengumuman KPU Hasil wawancara dan daftar usulan Rangking calon PPS Kec. Montong;
- Dari pengumuman KPU dan daftar usulan rangking tersebut diatas, pelapor melihat adanya perbedaan yang tidak wajar yaitu :
a. Di desa Jetak daftar rangking 1 (satu) sedangkan pada Keputusan KPU nama Pelapor menjadi rangking 4;
b. Di desa Sumurgung dan Desa yang lain dapat dilihat dan dibandingkan pada daftar Usulan rangking PPK Kec. Montong dengan Keputusan KPU.
- Bahwa Pelaksanaan tes Wawancara dilakukan oleh PPK Kec. Montong bukan kpu Kabupaten Tuban;
- Secara lisan pelapor mengaku bahwa saudara Syaikhul Anam menyampaikan bahwa pelapor mendapat nilai tertinggi dalam tes wawancara, hal ini disampaikan saudara Syaikhul Anam kepada pelapor pada saat setelah tes wawancara;
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban untuk melaporkan peristiwa yang terjadi berdasarkan uraian diatas;
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno pembahasan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tersebut diatas;
- Bahwa hasil Rapat Pleno pada tanggal 25 Januari 2023 memperoleh Kesimpulan bahwa Laporan atas nama Nasrulloh tidak memenuhi syarat Materiel karena tidak menyertaikan Uraian Kejadian Peristiwa, dan menindaklanjuti dengan mengirim Surat Permintaan Perbaikan Laporan kepada Pelapor;
- Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023, pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tuban untuk melengkapi laporan yang telah disampaikan pada tanggal 22 Januari tersebut dengan mengirimkan Surat Perbaikan Laporan dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban;
- Bahwa berdasarkan Surat Perbaikan Pelapor, pada tanggal 30 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Tuban mencermati Surat Perbaikan tersebut dan menindaklanjuti dengan Pembahasan melalui Rapat Pleno;
- Bahwa hasil dari Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban tersebut diatas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten berpendapat sebagaimana uraian dibawah ini
1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota, pada Pasal 38 berbunyi “ (1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi Penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS;
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota pada angka (8) huruf c. Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya, huruf e. PPK Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota pada angka (10) pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
4. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor beserta Surat Perbaikan Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel dan patut diduga merupakan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu.
- Bahwa pada Pelaksanaan Rapat Pleno pada tanggal 30 januari 2023 tersebut diatas menghasilkan Kesimpulan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Saudara Nasrulloh beserta Surat Keterangan Perbaikan tersebut diatas telah memenuhi syarat formil dan materiel dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran Administrtatif Pemilihan Umum melalui sidang pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
d. Dugaan pelanggaran pemilu: Pelanggaran Administratif Pemilu
e. Bukti – bukti :
1. Keputusan KPU No. 74/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Daftar Usulan Rangking Calon PPS Kec. Montong;
3. Screen shoot chat Whatsapp pelapor dengan anggota PPK Kec. Montong.
c. Pelimpahan Laporan : -
d. Pengambilalihan Laporan : -
e. Pencabutan Laporan : -
f. Penghentian Laporan -
III. Kesimpulan : Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
IV. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 61 |
004/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 |
Laporan Tidak memnuhi Syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 60 |
003/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 59 |
002/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 58 |
005/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 |
Kajian awal Laporn Yuni Andriani Alamat Semidang Pekerjaan Mahasiswa |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 55 |
002/LP/PL/Prov/27.00/II/2023 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 54 |
001/LP/PL/Kab/27.04/II/2023 |
Berdasarkan hasil kajian awal bahwa laporan yang disampaikan Malil Kulul Hakulul Mubin No. 001/LP/PL/KAB/I/2023 telah memenuhi syarat formal dan syarat meteriel setelah diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal laporan, yaitu menyampaikan nama – nama Komisioner KPU Kabupaten Bone sebagai terlapor. Laporan dicatatkan dalam buku register sebagai dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dan ditangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 53 |
005/LP/PP/Kab/34.04/II/2023 |
1. Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil;
2. Laporan Nomor: 002/LP/PEMILU/Kab/34.04/2/2023 dapat dijadikan sebagai Informasi Awal oleh Bawaslu Kab. Raja Ampat untuk melakukan penindakan lebih lanjut;
3. Laporan Nomor: 002/LP/PEMILU/Kab/34.04/2/2023 mengandung dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 52 |
001/LP/PP/Kab/06.14/II/2023 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Kode Etik Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 51 |
001/LP/PL/Kab/16.37/II/2023 |
Pada hari Sabtu, 21 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelapor dan sekaligus peserta seleksi mengajukan keberatan atas hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Tulungagung, yang dimana ketika pelapor mengikuti seleksi tertulis berada di peringkat 1, dan mengikuti wawancara dengan lancar, namun ketika pengumuman PPS terpilih, pelapor hanya lolos sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor 1 dan justru peserta yang hasil tes tertulisnya berada di peringkat terbawah menjadi PPS terpilih, dan ada indikasi jika orang yang terpilih adalah rekomendasi atau titipan. Pada awalnya pelapor menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Tulungagung terkait aduan pelapor, namun tidak mendapat jawaban dan pesan yang pelapor kirim hanya dibaca saja sampai sekarang.
Disini pelapor juga menanyakan standar dan bobot penilaian yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tulungagung, namun tidak ada kejelasan ketika pelaksanaan tes tulis ataupun wawancara berapa bobot nilai yang menjadi acuan dalam kelulusan.
Menurut keterangan pelapor, Ibu Susanah dari pihak KPU Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa orang yang lolos seleksi tertulis mendapat kesempatan yang sama untuk terpilih, terlepas dari berapa pun nilai tes tulisnya. Pelapor berpendapat jikalau memang seperti itu, lalu apa gunanya KPU Kabupaten Tulungagung melaksanakan tes tertulis? Toh nanti penentuannya berdasarkan hasil wawancara jika berdasar pada pendapat Ibu Susanah. Karena jika hasil kelulusan ditentukan oleh wawancara, maka pelapor rasa tidak fair, dikarenakan pewawancara bisa saja bersifat subjektif dan tidak objektif ataupun condong. Dikarenakan apa yang ditanyakan tidak baku dan hanya garis besarnya saja, tidak seperti ketika pelaksanaan seleksi tertulis, dan setiap pewawancara pasti memiliki perspektif atau standar penilaian yang berbeda, bisa jadi ketika pelapor diwawancara oleh si A mendapat nilai 9, namun ketika diwawancara oleh si B pelapor mendapat nilai 7. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 50 |
001/LP/PL/Kab/18.03/II/2023 |
Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap laporan pelapor, maka dapat dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 49 |
001/LP/PL/Kab/11.07/XII/2022 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 48 |
001/LP/PL/Prov/12.00/I/2023 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 001/LP/PL/Prov/12.00/I/2023
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Musa Marasabessy, SH
b. Alamat : Jl. Batu Tulis III No.80 B RT. 010 RW. 003 Kel. Batu Ampar
Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
Pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 Jam 14.00 s/d 15.30 WIB, Fahira Idris, SE. MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta Nomor Anggota B-43 Periode 2019 – 2024.
Bahwa selanjutnya Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta diundang secara resmi oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih Barat Jakarta pusat untuk Hadir dalam kegiatan silatuhrahmi, dalam rangka menyerap Aspirasi Masyarakat, dan ramah tamah di Aula kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat.
Kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat, pada saat acara baru akan dimulai dan dibuka oleh pembawa acara bapak Supriyanto Prasaga. Ketua Panwas Kec. Cempaka Putih yang hadir tidak sebagai undangan bersikap arogan dan tidak pantas dan mau membatalkan kegiatan tersebut. Namun demikian acara tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pada saat sesi tanya jawab dan diskusi Bapak Supriyanto Prasaga. Ketua Panwas Kec. Cempaka Putih berteriak-teriak, berdebat kusir, menyangga dengan menyampaikan pendapat yang tidak etis di muka umum dengan data dan fakta yang tidak diperlihatkan alias hoax yang memicu konflik dalam kegiatan sedang berlangsung. Atas tindakan atau perbuatan tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan patut diduga pula melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban dan menghalangi tugas konstitusional Fahira Idris, SE., MH sebagai Anggota DPD RI.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a) Syarat Formal
- Bahwa Pelapor Musa Marasabessy, SH berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) NIK : 3175091410750010 beralamat di Jl. Batu Tulis III No.80 B RT 010 RW. 003.Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, lahir di Ambon, 14 Oktober 1975 selanjutnya berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu;
- Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran kegiatan Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta adalah Bapak Supriyanto Prasaga yang juga merupakan Ketua Panwas Cempaka Putih Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 No. HP 0821 1332 1141;
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disampaikan sebagai berikut:
1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.
- Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut, laporan yang disampaikan akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur syarat formil sebuah laporan. adapun kajiannya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada tanggal 11 Januari 2023 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tanggal 13 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB, Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
- Bahwa tandatangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model B1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam identitas (KTP) Kartu Tanda Penduduk;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang di sampaikan oleh pelapor Musa Marasabessy, SH telah memenuhi syarat formil laporan.
b) Syarat Materiel
- Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan;
- Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b) jenis dugaan pelanggaran.
- Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi:
a) nama dan alamat Pelapor;
b) pihak Terlapor; dan
c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
- Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu.
b. uraian kejadian.
- Bahwa Pelapor pada peristiwa sebagaimana yang dilaporkan berada di lokasi kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi warga cempaka putih atas undangan LMK cempaka putih yang di hadiri oleh Fahira Idris, SE., MH sebagai anggota DPD RI;
- Bahwa Pelapor selanjutnya mengumpulkan beberapa bukti-bukti dari peristiwa tersebut yang diduga dilakukan oleh ketua panwam cempaka putih sdra: Supriyanto Prasaga;
- Bahwa Pelapor kemudian melaporkan peristiwa kejadian tanggal 11 Januari 2023 yang merugikan dan perlakukan yang tidak etik terhadap Fahira Idris, SE., MH sebagai anggota DPD RI dalam agenda penyerapan aspirasi warga Cempaka Putih;
- Tempat peristiwa terjadi:
Pada Rabu, tanggal 11 Januari 2023 Jam 14.00 s/d 15.30 WIB, di Aula Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat.
- Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut:
Bahwa pelapor mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yaitu:
1) Nama : Aji Wicaksono
Alamat : JL Cempaka Putih Barat XI GG. II No. 9
RT. 002, RW. 008, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih.
No.Telp/Hp : 081218771150
2) Nama : Muhammad Hamim
Alamat : JL. Pengadegan Selatan IX No 47, RT. 005, RW. 005,
Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan.
No.Telp/Hp : 081282918921
- Bukti-Bukti:
1) Surat Undangan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih, Barat No. 019 / SEKT LMK / CPB / 1 / 2023, Tertanggal 5 Januari 2023.
2) Foto Supriyanto Prasaga saat kegiatan dimaksud.
3) Video Saat Supriyanto Prasaga membuat kegaduhan, pelanggaran kode etik dan patut diduga melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban dan menghalangi tugas konstitusional Fahira Idris, SE., MH sebagai Anggota DPD RI.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh pelapor Musa Marasabessy, SH telah memenuhi syarat materil.
- Dugaan Jenis Pelanggaran
1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa pada tanggal 11 Januari 2023 yang dilaporkan pada tanggal 13 Januari 2023, dalam agenda kegiatan menyerap aspirasi warga cempaka putih yang dihadiri oleh Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD Republik Indonesia, yang disampaikan Pelapor Musa Marasabessy, SH dan pelapor menduga Terlapor telah melanggar ketentuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam Pasal 456 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi: Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ayat (2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ayat (3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bahwa peristiwa yang dilaporkan yang terjadi di Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, merujuk pada ketentuan Pasal 38 ayat (1), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN”. Pasal 38 ayat (2) “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsidapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”, Untuk itu laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
c. Pelimpahan Laporan
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa peristiwa sebagaimana yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih dan diduga dilakukan oleh Ketua Panwam Cempaka Putih, sebagaimana tertuang dalam ayat 1 dan ayat 2:
(1) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN.
(2) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsidapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
V. Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 46 |
002/LP/PL/Kab/06.08/II/2023 |
Laporan Tidak Diregister Karena Pelapor tidak memberikan yang diminta oleh Bawaslu Muara Enim berupa Bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan mengenai dugaan manipulasi data hasil nilai wawancara. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 45 |
001/LP/PL/Prov/11.00/II/2023 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
| 44 |
001/LP/PL/Prov/11.00/II/2023 |
Dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
| 43 |
001/LP/PL/Kab/06.08/II/2023 |
Laporan dinyatakan memenuhi Syarat formal dan materiel selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 42 |
001/LP/PL/Kab/30.02/I/2023 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Materiil serta jenis dugaan pelanggaran administratif Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 39 |
001/LP/PL/Prov/27.00/II/2023 |
laporan memenuhi syarat formal dan materil diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 38 |
001/LP/PL/Kab/27.05/II/2023 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama SUDARMINI memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 37 |
001/TM/PP/Kab/18.04/II/2023 |
Disepakati memenuhi unsur formil dan materiel untuk ditindaklanjuti dengan menuangkan dalam Formulir Model B.2. Temuan dan selanjutnya dilakukan klarifikasi para pihak |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 35 |
003/LP/PL/Prov/03.00/I/2023 |
diregister |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 34 |
001/LP/PL/Prov/16.00/II/2023 |
Tidak diregistrasi dan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 33 |
001/LP/PL/Kab/16.16/I/2023 |
Berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan tidak diregistrasi dan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilu serta tidak dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 32 |
001/TM/PL/Kab/23.09/II/2023 |
1. Pada hari Jumat, Tanggal 27 Januari 2023 Staff Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Abdul Manab selaku oprator SILON melakukan pencermatan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPD (SILON).
2. Oprator Silon melakukan pengecekan pada Dashboard Silon dan membuka tahap awal lalu masuk ke menu rekap penyerahan syarat dukungan awal, selanjutnya melihat status dukungan Bakal Calon atas nama A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID dan membuka Jumlah LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang sudah di Upload untuk Kabupaten Kutai Temur serta lampiran tersebut dapat di akses oleh oprator SILON Bawaslu Kabupaten Kutai Timur lalu mendonload Lampiran Model F-1 DPD;
3. Dari lampiran F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD terdapat Nama Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas Nama Muhammad Idris, S.TP dengan NIK 7313061503830004 Tanggal Lahir 15-03-1983 jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta/Wiraswasta dengan beralamatkan Jl.KH.Abdullah RT 48 RW 0 dan bertanda tangan pada lampiran F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD tersebut Serta terdapat Nama salah satu staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas Nama Fitriyani dengan NIK 640844205890009, Tanggal Lahir 02-05-1989 jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Swasta/Wiraswasta dengan beralamatkan Jl.KH.Abdullah No 50, RT 48 RW 0 dan bertanda tangan pada lampiran F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD Dan terdapat juga nama ex staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang saat ini menjadi staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan a.n Sudarjo, SH nama tersebut ditemukan tercatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI Privinsi Kalimantan Timur pada Pemilu 2024;
4. Selanjutnya Operator Silon Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan pengecekan pada Rekap Finalisasi Verifikasi Administrasi Dukungan Awal dan mengecek status dukungan Atas Nama Muhammad Idris, S.TP, Fitriyani dan Sudarjo, SH keterangan ketiganya pada status verifikasi dinyatakan BMS dan pada status dukungan awal Perbaikan;
5. Berdasarkan hasil pengawasan secara tidak langsung yaitu pencermatan SILON oleh oprator Silon ditemukan salah satu nama Komisioner, staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan ex staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang dicatut namanya sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD a.n A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID;
6. Berdasarkan hal tersebut, Terduga A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrrasyid diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan ketetentuan yang terdapat dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang dengan yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD,provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)" |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 30 |
004/LP/PL/Kab/34.04/II/2023 |
Laporan Nomor: 002/LP/PEMILU/Kab/34.04/2/2023 dalam waktu 1 X 24 Jam di registrasi agar segera dilakukan proses penanganan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan mekanisme yang berlaku. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 29 |
001/LP/PL/Kota/11.03/XII/2022 |
lAPORAN DI REGISTRASI |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 28 |
001/LP/PL/Kab/33.25/I/2023 |
1. Pengumuman Penetapan hasil Pleno Penetapan PPD yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nduga tidak sesuai dengan hasil Penetapan Pleno di Wamena pada tanggal 19 Desember 2022
2. Pengumuman Hasil Pleno PPD tidak sesuai dengan Hasil Pleno KPU Kabupaten Nduga yang terjadi di Distrik Pija dan Distrik Nenggegim.
3. Penetapan Hasil Seleksinya tidak berdasarkan seuai kemampuan Perolehan Nilia Akumulasi
4. Keterwakilan Perempuan tidak ada sesuai dengan undang – undang Pemilu pasal 52 ayat 3
5. Tidak pernah melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kegitan Rekrutmen PPD
6. Peserta yang lolos berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
7. Bersangkutan tersebut Pernah mendapat teguran Keras dari DKPP pada tahun 2019 |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 26 |
003/LP/PL/Prov/33.00/II/2023 |
Kesimpulan :
Laporan tidak memenuhi syarat Materil
Rekomendasi :
Memberikan kesempatan kepada Pelapor selama 2 (dua) hari untuk melengkapi syarat materiel berupa :
1. Formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD;
2. Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD;
3. Formulir Model Penerimaan Dukungan DPD-KPU Prov;
4. Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Tengah;
5. Rekapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DP; dan
6. Bukti lain yang menguatkan Dugaan Pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 25 |
002/LP/PL/Prov/33.00/II/2023 |
Kesimpulan :
Laporan tidak memenuhi Syarat Materil.
Rekomendasi :
Memberikan kesempatan kepada Pelapor selama 2 (dua) hari untuk melengkapi syarat materiel berupa :
1. Formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD;
2. Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD;
3. Lampiran Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD;
4. Formulir Model Penerimaan Dukungan DPD-KPU Prov;
5. Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Tengah;
6. Rekapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DP; dan
7. Bukti lain yang menguatkan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 23 |
001/TM/PL/Prov/03.00/XII/2022 |
Diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 22 |
003/TM/PL/Kab/34.04/II/2023 |
BA Pleno Temuan (Temuan disahkan melalui pleno) |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 21 |
001/LP/PL/Kab/18.07/XII/2022 |
Penyampaian laporan dengan nomor: 001/LP/PL/Kab/18.07/XII/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 20 |
005/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 |
Bahwa beredarnya pemberitaan di media Online terkait dugaan keterlibatan Saudara Devi Hendria, Anggota Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melalui media online yang menerbitkan berita terkait keterlibatan Saudara Devi Hendria, Anggota Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Dan Bawaslu Kabupaten Kampar mendapatkan bukti-bukti berupa photo dan berita di media online Ludainews.com dan Derakpost.com, yang diduga melakukan pertemuan di salah satu tempat di Pekanbaru. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 19 |
003/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 |
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan bukti-bukti yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Kampar ditemukan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan saudara Hendra Wijaya , ST (KETUA) Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja yang merangkap sebagai Ketua Pengurus Dewan Koodinasi Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kampar Periode 2017-2022 yang merupakan badan otonom yang dibentuk oleh partai kebangkitan bangsa yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis masa serta sumber kader partai diberbagai segmen dan /atau lapisan masyarakat. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 18 |
004/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 |
Bahwa beredarnya pemberitaan di media Online terkait dugaan keterlibatan Saudara Habibi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melalui media online yang menerbitkan berita terkait keterlibatan Saudara Habibi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Dan Bawaslu Kabupaten Kampar mendapatkan bukti-bukti berupa photo dan berita di media online Ludainews.com dan Derakpost.com, yang diduga melakukan pertemuan di salah satu tempat di Pekanbaru. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 16 |
002/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 |
Pada hari ini Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 14.00 WIB di Bawaslu Kabupaten Kampar. Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah melakukan Musyawarah dan Bermufakat untuk menindaklanjuti hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh saudara Suhendro ( Anggota ) Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang terlibat salah satu Partai Politik Perserta Pemilu tahun 2024. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 13 |
001/TM/PL/Kab/04.05/II/2023 |
Diteruskan Ke Bawaslu Provinsi Riau berdasrkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri HUlu |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
| 12 |
001/LP/PL/RI/00.00/I/2023 |
Tidak diregistrasi |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 11 |
001/LP/PL/Prov/33.00/I/2023 |
Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Materil |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 10 |
001/LP/PL/Prov/03.00/I/2023 |
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 9 |
002/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 |
Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 8 |
001/TM/PL/Kota/14.01/XII/2022 |
Kesimpulan kajian awal :
1. Temuan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perlu dilakukan register temuan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Dr.Naya Amin Zaini, S.H., M.H. merupakan dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang diterima yang ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian duaan pelanggaran kode etik pemilu.
3. Selanjutnya melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut temuan. |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
| 7 |
001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 |
Melengkapai kekurangan syarat materiel laporan berupa bukti-bukti yang dapat menunjukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 6 |
001/LP/PP/Kab/26.10/XII/2022 |
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel, dengan ini Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyampaikan agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 3 |
002/LP/PL/Prov/14.00/XII/2022 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel sehingga memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel |
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
| 2 |
001/LP/PL/Prov/14.00/XII/2022 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
b. Laporan dicabut oleh Pelapor.
|
| Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
| 1 |
001/Reg/TM/PL/Kab/08.11/XI/2022 |
Temuan diregistrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran |
| Kat 1 |
: |
Registrasi |
| Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|